Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 331/DKPP-PKE/III/2014
Putusan KPU Kab. Kubu Raya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2015
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor757/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 331/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Desember 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Calon terpilh RAHMAD S dari PKB Dapil 5 Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki Ijasah SMP, menindaklanjuti laporan tersebut Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Kubu Raya untuk meminta lampiran berkas persyaratan RAHMAD S ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.
Pasal DilanggarPasal 54 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 54 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 331/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor757/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 331/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bahruddin Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD PKB Kabupaten Kubu Raya Alamat : Jl. Tanggul Limbung Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Caleg Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5 yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2014 memberikan kuasa kepada : Hasibuan, S.H., selaku Advokat, alamat di Jl. Tabrani Ahmad Komplek Graha Bumi Khatulistiwa 2 blok B No.7, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Gustiar, S.Pd.I Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Tanggul Limbung Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; 1 Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor757/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 331/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Desember 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Calon terpilh RAHMAD S dari PKB Dapil 5 Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki Ijasah SMP, menindaklanjuti laporan tersebut Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Kubu Raya untuk meminta lampiran berkas persyaratan RAHMAD S ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. KPU Kabupaten Kubu Raya memberikan lembaran riwayat pendidikan RAHMAD S dan ternyata kolom pendidikan SMP tidak diisi. Berhubung RAHMAD S melampirkan ijazah paket C, maka Pengadu menanyakan kepada Ketua Lembaga PKBM “apakah RAHMAD S ketika mengikuti ujian paket C melampirkan ijasah SMP sebagai persyaratan utama?” jawaban dari ketua lembaga PKBM “tidak ada melampirkan ijazah SMP”. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya melakukan investigasi. Berdasarkan uraian diatas, Pengadu menyampaikan SURAT TANDA TAMAT BELAJAR beberapa hal sebagai berikut: a. Ijazah Paket C Nomor.13PC1400108 atas nama RAHMAD S yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya tahun 2014 adalah tidak sah. b. Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan surat penyataan Nomor. 800/4379/Dik.A/2014 tanggal 1 September 2014, pada pokoknya menyatakan ijasah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2009 atas nama RAHMAD S adalah tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan karena tidak mengikuti prosedur tahapan pelaksanaan ujian paket C. c. Pengadu melapor kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan mengeluarkan Surat Nomor.309/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Pemberitahuan Status Laporan tangal 4 September 2014 yang ditujukan kepada Pengadu. Inti surat pada angka 2 huruf b sudah tegas dan jelas meminta kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan penggantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih, 2 apabila RAHMAD S terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih. d. Pada tanggal 10 September 2014 Pengadu bersama BURHANUDIN ABDULLAH datang ke KPU dan bertemu Gustiar.S.Pd.I Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Pada saat itu Teradu menyatakan “Kami pasti melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan jika Kami tidak melaksanakannya sama saja Kami bunuh diri”. 2. Bahwa Pada tanggal 11 September 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya kembali mengeluarkan pernyataan Nomor.800/103/Dik.D/2014. Intinya mempertegas pernyataan Dinas Pendidikan sebelumnya. Berdasarkan surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor.800/103/Dik.D/2014, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian yang dituangkan dalam kajian Nomor.054/TM/PILIG/IX/2014. Hasil kesimpulan dari kajian tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa sejak 11 september 2014 berdasarkan surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, ijasah paket C RAHMAD S dinyatakan tidak berlaku. b. Bahwa RAHMAD S calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Dapil 5 Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya. 3. Bahwa Rekomendasi Bawaslu dengan tegas meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan penetapan Calon Terpilih pengganti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat meneruskan hasil kajian kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor. 322/Bawaslu/KB/IX/2014, tanggal 14 september 2014. 4. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor.297/KPU-Prov- 019/IX/2014 tertanggal 15 september 2014, meminta kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat. 5. Bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya tidak melaksanakan penggantian Calon Terpilih sebagaimana rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor.148/KPU-Kab-019.964931/IX/2014. 6. Bahwa DPW PKB Provinsi Kalimantan Barat meminta Kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk mengganti Calon Terpilih dari Partai PKB melalui surat Nomor.771/DPW- 03/V/A.1/IX/2014. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: Bukti P-1 Fotokopi ijasah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2009 atas nama Rahmad.S Bukti P-2 Fotokopi surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor : 800/4379/DIK.A/2014 tanggal 1 september 2014. 3 Bukti P-3 Fotokopi Surat Bawaslu dari Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 309/BAWASU/KB/IX/20014.tanggal 4 september 2014 Bukti P-4 Fotokopi Surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor : 800/103/Dik.D/2014.tanggal 11 september 2014. Bukti P-5 Fotokopi kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 054/TM/PILEG/IX/2014.tanggal 14 september 2014. Bukti P-6 Fotokopi Surat BawasluProvinsi Kalimantan Barat Nomor : 322/bawaslu/KB/IX/2014 dan pemberitahuan tentang status temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 054/TM/PILEG/IX/2014 tanggal 14 September 2014. Bukti P-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 297/KPU-Prov-019/IX/2014 Tanggal 15 September 2014. Bukti P-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor ; 148/KPU/-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Bukti P-9 Fotokopi Surat penegasan Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 771/DPW-03/V/A.1/IX/2014 tanggal 13 September 2014 Bukti P-10 Fotokopi daftar riwayat hidup atas nama Rahmad.S pada saat pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya. Bukti P-11 Fotokopi Tanda terima dokumen DKPP-RI tanggal 27 Oktober 2014 pukul 11.15 WIB. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu/Terlapor terbukti melanggar asas Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, huruf j Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Menyatakan bahwa Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya bersalah karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sesuai Pasal 254 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012. 4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor, dan 5. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 4 [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas dalil-dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu. Keterangan Teradu pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kubu Raya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk membatalkan Calon Dewan terpilih atas nama Rahmad S, karena ijazah paket C atas nama Rahmat S dinyatakan tidak sah dan akan dicabut atau dimusnahkan berdasarkan pernyataan Dinas Pendidikan. Terhadap pengaduan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya telah menerima 2 (dua) rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yaitu Rekomendasi nomor 308/ Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014 dan Rekomendasi nomor 322/ Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 14 September 2014 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 September 2014. 2. Bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor.141/KPU- Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 9 September 2014 perihal Jawaban Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tanggal 10 September 2014 dan Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 19 September 2014 perihal Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor.297/KPU-Prov- 019/IX/2014. 3. Kronologis terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu adalah sebagai berikut : a. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan surat Nomor 305/Bawaslu/KB/VIII/2014 perihal Permintaan Data tertanggal 29 Agustus 2014. b. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat Bawaslu dengan surat nomor 138/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Penyampaian Data Caleg tanggal 1 September 2014. c. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan Surat Nomor.308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014 yang diterima oleh KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 4 September 2014. d. Bahwa benar pada tanggal 8 September 2014 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dokumen susulan. Adapun rincian dokumen tersebut adalah sebagai berikut: - Fotokopi Ijazah Paket C Program Studi IPS Tahun 2009 atas nama Rahmad S yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya tanggal 14 Mei 2009 Nomor.13PC1400108. 5 - Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar beserta Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar atas nama Rahmad S di SDN 70 tertanggal 2 Juni 1987 Nomor.14Oa oa 0050965. - Fotokopi Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional Murni (DANEM) atas nama Rahmad S di SMP Daerah Jember tertanggal 12 Juni 1990 Nomor. 0522/R.SMP/SR 08/90. - Fotokopi ijazah Paket C Program Studi IPS Tahun 2009, Serta Surat Keterangan Hasil Ujian (Nilai Ujian) atas nama Rahmad S yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kubu Raya tanggal 14 Mei 2009 Nomor.13PC1400108. - Fotokopi Daftar Peserta (SKHUN yang dicetak) Ujian Nasional Paket C Tahun 2009. - Fotokopi Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Rahmad S telah lulus di SMP Daerah Jenggawa Jember pada tahun pelajaran 1989/1990 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tertanggal 27 Juni 2014 Nomor.421.3/5178/413/2014. - Fotokopi Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian Resort Jember Sektor Tempurejo yang menerangkan kehilangan STTB/Ijazah SMP Daerah Jenggawa Jember atas nama Rahmad S tertanggal 17 Mei 2014 Nomor.LH/327/V/2014/POLSEK. - Surat Pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang menyatakan ijazah Paket C atas nama Rahmad S tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan tertanggal 1 September 2014 Nomor. 800/4374/Dik.A/ 2014. - Fotokopi berkas pendaftaran pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya form Model BB-11 atas nama Rahmad S dari KPU Kabupaten Kubu Raya yang menerangkan pada riwayat pendidikan tidak mencantumkan pendidikan SMP/Sederajat, tertanggal 5 April 2013. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Terlapor atas nama Rahmad S. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor atas nama Bahruddin. - Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resort Kota Pontianak Kota. - Tanda Terima Laporan Pengaduan. 4. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor.139/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Mohon Koordinasi Data tanggal 8 September 2014 sekaligus melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang diterima oleh Firmansyah, S.Pd Kabid PNFI dan Riasan, S.Pd Kasi Kesetaraan. Adapun lampirannya sebagai berikut: - Surat Pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang menyatakan ijazah Paket C atas nama Rahmad S tidak sah dan akan 6 dicabut/dimusnahkan tertanggal 1 September 2014 Nomor. 800/4374/Dik.A/ 2014. - Surat pernyataan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Jember SMP Negeri 1 Tempurejo Nomor. 800/612/413.14.205 23852/2014 tertanggal 25 Agustus 2014. - Surat Pernyataan Gatut Setijono tertanggal 25 Agustus 2014. - Fotokopi STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Swasta Daerah Jenggawah Kabupaten Jember atas nama Imam Ansori, sebagai bukti perubahan tanda tangan saudara Gatut Setijono. - Surat Pernyataan Moh. Kholik tertanggal 25 Agustus 2014. - Surat Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember SMP Negeri 1 Tempurejo No. 800/612/413.14.20523852/2014 tertanggal 25 Agustus 2014. - Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Rahmad S Selasa tanggal 15 Juli 2014. - Surat Keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor. 421.3/6013/413/2014 tertanggal 4 Agustus 2014. 5. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor 115/BA/IX/2014 tertanggal 9 September 2014 tentang Klarifikasi Ijazah atas nama Rahmat S Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. 6. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor. 308/ Bawaslu /KB/IX/2014 dengan surat KPU Kabupaten Kubu Raya nomor 141/KPU-Kab-019.964931/2014 perihal Jawaban Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tanggal 9 September 2014 yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat. 7. Bahwa benar KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan Surat Nomor. 295/KPU-Prov-019/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.320/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.321/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Ralat Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat kepada KPU Kabupaten Kubu Raya yang diterima pada tanggal 13 September 2014. 8. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor.295/KPU-Prov-019/IX/2014 perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 12 September 2014 dengan surat Nomor.144/KPU-Kab- 019.964931/2014 tanggal 13 September 2014 perihal Tindak lanjut surat KPU Provinsi Kalimantan Barat nomor 295/KPU-Prov-019/IX/2014. 7 9. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat tembusan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.320/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.321/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Ralat Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan Surat Nomor.145/KPU-Kab- 019.964931/2014 perihal Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor.295/KPU-Prov-019/IX/2014 tanggal 13 September 2014. 10. Bahwa benar KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan Surat Nomor. 297/KPU-Prov-019/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.322/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 14 September 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kajian Laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.054/TM/PILEG/IX/2014 tertanggal 14 September 2014 yang diterima oleh KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 September 2014. 11. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor.297/KPU-Prov-019/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 14 September 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor.147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September 2014 perihal Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor.297/KPU-Prov-019/IX/2014. 12. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Surat Nomor. 330/Bawaslu/KB/X/2014 tertanggal 1 Oktober 2014 perihal Undangan Klarifikasi atas Laporan Nomor.032/LP/ PILEG/IX/2014 mengenai Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diterima KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 1 Oktober 2014. 13. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah memenuhi Undangan Klarifikasi pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Muhammad anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. [2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Fotokopi Surat No. 305/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Permintaan Data tertanggal 29 Agustus 2014 Bukti T-2 Fotokopi Surat No. 138/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Penyampaian Data Caleg tanggal 1 September 2014 Bukti T-3 Fotokopi Surat No. 308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014 Bukti T-4 Fotokopi Dokumen Susulan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat 8 beserta lampiran tanggal 8 September 2014 Bukti T-5 Fotokopi Surat No. 139/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Mohon Koordinasi Data berikut Lampiran yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya tertanggal 8 September 2014 Bukti T-6 Fotokopi Surat No.115 / BA / IX / 2014 tentang Berita Acara Klarifikasi Ijazah An. Rahmad S Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Kubu Raya tanggal 9 September 2014 Bukti T-7 Fotokopi Surat No. 141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 Perihal Jawaban Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No. 308/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Bukti T-8 Fotokopi Surat No. 295/KPU-Prov-019/IX/2014 perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 12 September 2014 Bukti T-9 Fotokopi Surat No. 144/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 295/KPU-Prov- 019/IX/2014 tanggal 13 September 2014 Bukti T-10 Fotokopi Surat No. 145/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 295/KPU-Prov- 019/IX/2014 tanggal 13 September 2014 Bukti T-11 Fotokopi Surat No. 297/KPU-Prov-019/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No.322 /Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 Bukti T-12 Fotokopi Surat No. 147 /KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Tindak lanjut surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 297/KPU-Prov- 019/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Bukti T-13 Fotokopi Surat No. 330/Bawaslu/KB/X/2014 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 1 Oktober 2014 [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu secara keseluruhan. 3. Jika majelis hakim berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Heri Darmawan, Musa, Widarno, dan Zainab selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 Desember 2014, sebagai berikut: 9 1. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kubu Raya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk membatalkan Calon Dewan Terpilih atas nama Rahmad S, karena ijasah Paket C dinyatakan tidak dan akan dicabut atau dimusnahkan berdasarkan pernyataan Dinas Pendidikan. Bahwa terhadap pengaduan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya telah menerima 2 (dua) rekomendasi terkait laporan yang disampaikan oleh Bahruddin dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yaitu Rekomendasi Nomor.308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014 dan Rekomendasi Nomor.322/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 14 September 2014 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 September 2014. 2. Terhadap kedua Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu melalui Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor. 141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 9 September 2014 perihal Jawaban Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang disampaikan pada tanggal 10 September 2014 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor.147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September 2014 perihal tindaklanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomot.297/KPU-Prov-019/IX/2014.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 10 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Barat untuk membatalkan Calon Anggota Legislatif Terpilih Rahmad S dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5 11 Kabupaten Kubu Raya. Menurut Pengadu Bawaslu telah menyurati Teradu untuk melakukan klarifikasi dan verikifkasi terkait keabsahan ijazah Pakec C yang menjadi persyaratan menjadi Caleg dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Meskipun Bawaslu telah memberikan rekomendasi dan Para Teradu sendiri telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap ijazah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya dengan hasil yang menyatakan Ijasah Paket C Rahmad S tidak sah namun Teradu tidak menggugurkan Caleg yang nyata-nyata tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.2] Menimbang bahwa Teradu menyangkal pengaduan yang disampaikan Pengadu, Teradu mengakui menerima Surat Bawaslu Kalimantan Barat No. 305/Bawaslu/KB/VIII/2014 perihal Permintaan Data tertanggal 29 Agustus 2014 dan ditindaklanjuti dengan surat No.138/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 1 September 2014. Teradu mengakui pada tanggal 4 September telah menerima Surat No.308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014.Teradu mengakui telah menerima dokumen susulan Rahmad S dari Bawaslu Kalimantan Barat 8 September 2014. Menindaklanjuti hal tersebut Teradu menyampaikan Surat Nomor.139/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya perihal Permohonan koordinasi data tanggal 8 September 2014, serta melakukan klarifikasi terhadap Ijazah Rahmat S ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara No.115/BA/IX/2014 tanggal 9 September 2014. Teradu mengakui telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kalimantan Barat No. 308/ Bawaslu /KB/IX/2014 dengan Surat No.141/KPU-Kab-019.964931/2014 perihal Jawaban Rekomendasi Bawaslu Kalimantan Barat tanggal 9 September 2014 yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat. Teradu mengakui telah menerima surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor. Pada tanggal 12 September 2014 Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan surat No.320/Bawaslu/KB/IX/2014 Kepada KPU Kabupaten Kubu Raya melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kalimantan Barat, pada tanggal yang sama Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan Surat No. 321/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Ralat Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kalimantan Barat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat No.295/KPU-Prov-019/IX/2014 kepada KPU Kabupaten Kubu Raya dan diterima pada tanggal 13 September 2014. Teradu telah menindaklanjuti surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 295/KPU-Prov- 019/IX/2014 dengan mengeluarkan Surat No.144/KPU-Kab-019.964931/2014 tertanggal 13 September 2014. Teradu juga telah menindaklanjuti Surat No.320/Bawaslu/KB/IX/2014 dan No.321/ Bawaslu/KB/IX/2014 dengan mengeluarkan surat No.145/KPU-Kab-019.964931/2014 tanggal 13 September 2014. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kalimantan Barat No.322/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 14 September 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kajian Laporan Bawaslu 12 Kalimantan Barat No.054/TM/PILEG/IX/2014, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan surat No.297/KPU-Prov-019/IX/2014 tanggal 15 September 2014 kepada KPU Kabupaten Kubu Raya. Teradu kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Surat No.147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September 2014. Teradu mengakui menerima Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kalimantan Barat No. 330/Bawaslu/KB/X/2014 tertanggal 1 Oktober 2014 atas Laporan No.032/LP/ PILEG/IX/2014 mengenai Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diterima KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 1 Oktober 2014. Teradu telah memenuhi Undangan Klarifikasi pada tanggal 2 Oktober 2014 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Muhammad anggota Bawaslu Kalimantan Barat. Teradu menjelaskan Bawaslu Kalimantan Barat dan KPU Kabupaten Kubu Raya sudah melakukan koordinasi dan pada 14 September 2014 dengan mengirim surat No.322/Bawaslu/KB/IX/2014 yang secara tegas menyampaikan rekomendasi membatalkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya atas nama Rahmad dan melakukan penggantian calon terpilih. Surat Bawaslu Kalimantan Barat No.322/Bawaslu/KB/IX/2014 tidak dapat ditindaklanjuti Teradu karena PKPU No. 29 Tahun 2013 menyatakan penggantian calon terpilih dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji dan proses selanjutnya melalui lembaga Peradilan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpandangan bahwa Teradu kurang cermat dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kalimantan Barat No.308/Bawaslu/KB/IX/2014, sehingga tidak mendapatkan penegasan terhadap Surat Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya No.800/4374/Dik.A/2014.Teradu keliru melakukan klarifikasi terhadap Surat Pernyataan No.800/4374/Dik.A/2014 karena yang menandatangani pernyataan tersebut adalah Drs. Muhammad Yunus, M.Pd, sedangkan yang diklarifikasi adalah Firmansyah, S.Pd selaku Kabid PNFI. Teradu tidak cermat dalam melakukan klarifikasi sehingga berdampak kepada keputusan yang telah diambil yaitu Keputusan No.141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 9 September 2014 dan No.144/KPU- Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 13 September 2014. Teradu masih ragu terhadap hasil klarifikasi yang sudah dilakukan sehingga tidak membuat keputusan untuk melakukan pergantian calon terpilih. Teradu mendapatkan surat pernyataan Sdr. Firmansyah, S.Pd (Kepala Bidang PNFI Dinas pendidikan Kabupaten Kubu Raya) yang intinya mencabut Surat No.800/103/DIK.D/2014. Surat tersebut tertanggal 1 Oktober 2014. Menurut DKPP, Teradu seharusnya tidak melakukan pelantikan terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya atas nama Rahmad S, karena Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menganggap ijazah tersebut bermasalah. Teradu seharusnya melakukan penundaan pelantikan terhadap Rahmad S, sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus mengubah hasil perolehan suara terhadap Calon tersebut. Teradu seharusnya memberikan kesempatan bagi Para Pihak yang bersengketa untuk mencari jalan hukum sampai ada Putusan Pengadilan. Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 3 ayat (1) tentang sumpah dan janji KPU 13 Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, Pasal 5 huruf a, b, c, d, i, j mengenai asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, profesionalitas dan akuntabilitas, Pasal 9 huruf b, c, f mengenai menjunjung sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab, menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, Pasal 11 huruf d mengenai menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil, Pasal 15 huruf d mengenai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Enam Januari tahun Dua Ribu Lima Belas, dengan 2 (dua) orang berpendapat berbeda (dissenting opinion) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Lima 14 Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 15 PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Anggota DKPP : Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. dan Ida Budhiati, S.H., M.H. 1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu berkaitan dengan tuduhan kepada Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat untuk membatalkan calon Terpilih atas nama Rahmad S. 2. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu membantah tuduhan Pengadu dengan menyampaikan Bukti T-3 berupa Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat No. 308/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 3 September 2014 yang intinya menjelaskan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat kepada KPU Kab. Kubu Raya untuk : a. Melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya terkait surat pernyataan tidak sah dan akan mencabut/ memusnahkan ijasah Paket C atas nama Rahmad S. b. Melakukan pembatalan calon terpilih atas nama Rahmad S jika tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kab. Kubu Raya. 3. Terhadap rekomendasi tersebut, Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kab. Kubu Raya. Fakta ini dibuktikan oleh Teradu melalui bukti surat yang ditandai T-6 berupa Berita Acara No. 115/BA/IX/2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Kubu Raya, Anggota Panwaslu Kab. Kubu Raya dan pejabat Dinas Pendidikan Kubu Raya. Berita Acara tersebut intinya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 KPU Kab. Kubu Raya telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan melakukan klarifikasi di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Hasil klarifikasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No. 141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 9 September 2014 (Bukti T-7) yang pada pokoknya menerangkan KPU Kab. Kubu Raya belum dapat melakukan penggantian calon terpilih a.n Rahmad S dengan alasan: a. Berdasarkan klarifikasi kepda Dinas Pendidikan Kabuoaten Kubu Raya mendapat dokumen beruapa surat pernyataan nomor: 800/4374/Dik.A/2014 tanggal 1 September 2014 yang menyatakan ijasah paket C atas nama Rahmad S dinyatakan tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan karena tidak mengikuti prosedur tahapan pelaksanaan ujian Paket C dengan melampirkan Ijasah SMP atas nama Rahmad S dengan berdasarkan pada surat pernyataan Kepala Sekolah SMPN 1 Temporejo, Surat Pernyataan Gatot Setiono Kepala sekolah SMP Daerah Jenggawah 1988-1994 dan surat pernyataan Moh. Kholik S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMP Daerah Jenggawah tahun 1994-1995. 16 b. Tanggal 8 September 2014 KPU Kab. Kubu Raya menerima dokumen dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tentang surat keterangan Diknas Kab. Jember Nomor 421.3/6013/413/2014 tanggal 4 Agustus 2014; c. Berdasarkan pencermatan terhadap Surat Diknas Kab. Jember Nomor 421.3/6013/413/2014 dan hasil klarifikasi surat pernyataan surat diknas Kabupaten Kubu Raya nomor 800/4374/Dik.A/2014 terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan Drs. Gatut Setiono Kepala Sekolah SMP Daerah Jenggawah tahun 1988-1994 dan Moh. Kholik S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMP Daerah Jenggawah tahun 1994-1995. 4. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu kepada Ketua KPU Kab. Kubu Raya melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat No. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 14 September 2014 yang intinya meminta KPU Kab. Kubu Raya untuk membatalkan calon terpilih atas nama Rahmad S karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kab. Kubu Raya, Teradu melakukan bantahan dan menyerahkan Bukti T-10 dan Bukti T-12 berupa Surat KPU Kab. Kubu Raya No. 145/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 13 September 2014 dan Surat No. 147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September 2014 tersebut yang pada intinya menerangkan bahwa KPU Kab. Kubu Raya tidak dapat melaksanakan penggantian calon terpilih atas nama Rahmad S karena menurut KPU Kab. Kubu Raya terkait ketidakabsahan dokumen pendidikan calon terpilih perlu diproses lebih lanjut oleh lembaga peradilan. Lebih dari itu, bukti T-12 pada huruf c menjelaskan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat322/Bawaslu/KB/IX/2014 secara faktual diterima KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 September 2014 sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan pada tanggal 17 September Tahun 2014. Berpedoman pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu /Panwaslu yang disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan. Selengkapnya ketentuan Pasal 54 ayat (2) menyebutkan rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi. 5. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena telah melakasanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang- undangan dan bertindak cermat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat No. 308/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 3 September 2014 telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, terhadap hasil 17 klarifikasi berdasarkan wewenang yang dimiliki serta mengedepankan prinsip kehati- hatian Teradu melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan ijazah calon terpilih atas nama Rahmad S. Demikian pula terhadap fakta tindakan Teradu merespon rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 14 September 2014 dengan memberikan penjelasan tertulis sebagaimana Bukti T-10 dan T-12. KPU Kabupaten Kubu Raya menerima surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 pada tanggal 15 September, sementara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan tanggal 17 September. Berpedoman pada peraturan KPU No 29 Tahun 2013 sebagaimana diubah Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014, KPU Kabupaten Kubu Raya tidak dapat menindaklanjuti pembatalan calon terpilih atas nama Rahmad S. karena melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai Peraturan KPU tersebut diatas, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu/Panwaslu tentang penggantian calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan sangat meyakinkan bahwa tindakan Teradu telah sesuai dengan norma kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf h, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf b dan c, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 tahun 2012. Untuk itu, sudah sepatutnya Teradu direhabilitasi. Jakarta, 6 Januari 2014 Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Ida Budhiati, S.H., M.H. . 18