Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 331/DKPP-PKE/III/2014
Putusan KPU Kab. Kubu Raya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2015
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor757/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 331/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Desember 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Calon terpilh RAHMAD S dari PKB Dapil 5 Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki Ijasah SMP, menindaklanjuti laporan tersebut Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Kubu Raya untuk meminta lampiran berkas persyaratan RAHMAD S ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.
Pasal DilanggarPasal 54 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 54 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 331/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor757/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 331/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bahruddin
Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD PKB Kabupaten Kubu Raya
Alamat : Jl. Tanggul Limbung Desa Sungai Rengas
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,
Provinsi Kalimantan Barat
Caleg Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5 yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 25 Oktober 2014 memberikan kuasa kepada : Hasibuan, S.H., selaku
Advokat, alamat di Jl. Tabrani Ahmad Komplek Graha Bumi Khatulistiwa 2 blok B No.7,
Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Gustiar, S.Pd.I
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Tanggul Limbung Desa Sungai Rengas
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu
Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
1
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor757/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 331/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Desember 2014 menyampaikan aduan
tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Calon terpilh RAHMAD S dari PKB Dapil 5
Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki Ijasah SMP, menindaklanjuti laporan tersebut
Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Kubu Raya untuk meminta lampiran berkas
persyaratan RAHMAD S ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. KPU
Kabupaten Kubu Raya memberikan lembaran riwayat pendidikan RAHMAD S dan
ternyata kolom pendidikan SMP tidak diisi. Berhubung RAHMAD S melampirkan ijazah
paket C, maka Pengadu menanyakan kepada Ketua Lembaga PKBM “apakah RAHMAD
S ketika mengikuti ujian paket C melampirkan ijasah SMP sebagai persyaratan
utama?” jawaban dari ketua lembaga PKBM “tidak ada melampirkan ijazah SMP”.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu
Raya, kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya melakukan investigasi.
Berdasarkan uraian diatas, Pengadu menyampaikan SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
beberapa hal sebagai berikut:
a. Ijazah Paket C Nomor.13PC1400108 atas nama RAHMAD S yang digunakan untuk
memenuhi syarat pencalonan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya tahun
2014 adalah tidak sah.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan surat penyataan Nomor.
800/4379/Dik.A/2014 tanggal 1 September 2014, pada pokoknya menyatakan
ijasah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2009 atas nama
RAHMAD S adalah tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan karena tidak
mengikuti prosedur tahapan pelaksanaan ujian paket C.
c. Pengadu melapor kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan mengeluarkan Surat
Nomor.309/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Pemberitahuan Status Laporan tangal 4
September 2014 yang ditujukan kepada Pengadu. Inti surat pada angka 2 huruf b
sudah tegas dan jelas meminta kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk
melakukan penggantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih,
2
apabila RAHMAD S terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD
Terpilih.
d. Pada tanggal 10 September 2014 Pengadu bersama BURHANUDIN ABDULLAH
datang ke KPU dan bertemu Gustiar.S.Pd.I Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Pada
saat itu Teradu menyatakan “Kami pasti melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan
jika Kami tidak melaksanakannya sama saja Kami bunuh diri”.
2. Bahwa Pada tanggal 11 September 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
kembali mengeluarkan pernyataan Nomor.800/103/Dik.D/2014. Intinya mempertegas
pernyataan Dinas Pendidikan sebelumnya. Berdasarkan surat pernyataan Dinas
Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor.800/103/Dik.D/2014, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat melakukan kajian yang dituangkan dalam kajian
Nomor.054/TM/PILIG/IX/2014. Hasil kesimpulan dari kajian tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Bahwa sejak 11 september 2014 berdasarkan surat pernyataan Dinas Pendidikan
Kabupaten Kubu Raya, ijasah paket C RAHMAD S dinyatakan tidak berlaku.
b. Bahwa RAHMAD S calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Dapil 5
Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.
3. Bahwa Rekomendasi Bawaslu dengan tegas meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat
meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan
penetapan Calon Terpilih pengganti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat meneruskan hasil kajian kepada KPU Provinsi
Kalimantan Barat melalui Surat Nomor. 322/Bawaslu/KB/IX/2014, tanggal 14
september 2014.
4. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor.297/KPU-Prov-
019/IX/2014 tertanggal 15 september 2014, meminta kepada KPU Kabupaten Kubu
Raya untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasil tindak lanjut
kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat.
5. Bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya tidak melaksanakan penggantian Calon Terpilih
sebagaimana rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini tertuang dalam
Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor.148/KPU-Kab-019.964931/IX/2014.
6. Bahwa DPW PKB Provinsi Kalimantan Barat meminta Kepada KPU Kabupaten Kubu
Raya untuk mengganti Calon Terpilih dari Partai PKB melalui surat Nomor.771/DPW-
03/V/A.1/IX/2014.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
Bukti P-1 Fotokopi ijasah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2009
atas nama Rahmad.S
Bukti P-2 Fotokopi surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor :
800/4379/DIK.A/2014 tanggal 1 september 2014.
3
Bukti P-3 Fotokopi Surat Bawaslu dari Provinsi Kalimantan Barat Nomor :
309/BAWASU/KB/IX/20014.tanggal 4 september 2014
Bukti P-4 Fotokopi Surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Nomor :
800/103/Dik.D/2014.tanggal 11 september 2014.
Bukti P-5 Fotokopi kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor :
054/TM/PILEG/IX/2014.tanggal 14 september 2014.
Bukti P-6 Fotokopi Surat BawasluProvinsi Kalimantan Barat Nomor :
322/bawaslu/KB/IX/2014 dan pemberitahuan tentang status temuan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 054/TM/PILEG/IX/2014 tanggal
14 September 2014.
Bukti P-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor :
297/KPU-Prov-019/IX/2014 Tanggal 15 September 2014.
Bukti P-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor ;
148/KPU/-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September 2014
Bukti P-9 Fotokopi Surat penegasan Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan
Barat Nomor : 771/DPW-03/V/A.1/IX/2014 tanggal 13 September 2014
Bukti P-10 Fotokopi daftar riwayat hidup atas nama Rahmad.S pada saat pendaftaran
calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Bukti P-11 Fotokopi Tanda terima dokumen DKPP-RI tanggal 27 Oktober 2014 pukul
11.15 WIB.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu/Terlapor terbukti melanggar asas Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, huruf j
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Menyatakan bahwa Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya bersalah karena tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sesuai Pasal 254
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012.
4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Teradu/Terlapor, dan
5. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
4
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas dalil-dalil aduan
yang diadukan oleh Pengadu. Keterangan Teradu pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kubu Raya tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk membatalkan Calon Dewan terpilih atas
nama Rahmad S, karena ijazah paket C atas nama Rahmat S dinyatakan tidak sah dan
akan dicabut atau dimusnahkan berdasarkan pernyataan Dinas Pendidikan. Terhadap
pengaduan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya telah menerima 2 (dua) rekomendasi
dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yaitu Rekomendasi nomor 308/
Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3
September 2014 dan Rekomendasi nomor 322/ Bawaslu/KB/IX/2014 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 14 September 2014 yang
disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat dan diteruskan kepada KPU
Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 September 2014.
2. Bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor.141/KPU-
Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 9 September 2014 perihal Jawaban Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat tanggal 10 September 2014 dan Surat KPU Kabupaten Kubu Raya
Nomor 147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 19 September 2014 perihal
Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor.297/KPU-Prov-
019/IX/2014.
3. Kronologis terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu adalah sebagai berikut :
a. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan surat
Nomor 305/Bawaslu/KB/VIII/2014 perihal Permintaan Data tertanggal 29
Agustus 2014.
b. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat Bawaslu
dengan surat nomor 138/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Penyampaian
Data Caleg tanggal 1 September 2014.
c. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan Surat
Nomor.308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu tertanggal 3 September 2014 yang diterima oleh KPU Kabupaten Kubu
Raya pada tanggal 4 September 2014.
d. Bahwa benar pada tanggal 8 September 2014 Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat menyampaikan dokumen susulan. Adapun rincian dokumen tersebut
adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Ijazah Paket C Program Studi IPS Tahun 2009 atas nama
Rahmad S yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
tanggal 14 Mei 2009 Nomor.13PC1400108.
5
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar beserta Daftar Nilai Hasil Evaluasi
Belajar atas nama Rahmad S di SDN 70 tertanggal 2 Juni 1987
Nomor.14Oa oa 0050965.
- Fotokopi Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional Murni
(DANEM) atas nama Rahmad S di SMP Daerah Jember tertanggal 12 Juni
1990 Nomor. 0522/R.SMP/SR 08/90.
- Fotokopi ijazah Paket C Program Studi IPS Tahun 2009, Serta Surat
Keterangan Hasil Ujian (Nilai Ujian) atas nama Rahmad S yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kubu Raya tanggal 14 Mei 2009
Nomor.13PC1400108.
- Fotokopi Daftar Peserta (SKHUN yang dicetak) Ujian Nasional Paket C
Tahun 2009.
- Fotokopi Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Rahmad S telah lulus
di SMP Daerah Jenggawa Jember pada tahun pelajaran 1989/1990 dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tertanggal 27 Juni 2014
Nomor.421.3/5178/413/2014.
- Fotokopi Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian Resort
Jember Sektor Tempurejo yang menerangkan kehilangan STTB/Ijazah
SMP Daerah Jenggawa Jember atas nama Rahmad S tertanggal 17 Mei
2014 Nomor.LH/327/V/2014/POLSEK.
- Surat Pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang
menyatakan ijazah Paket C atas nama Rahmad S tidak sah dan akan
dicabut/dimusnahkan tertanggal 1 September 2014 Nomor.
800/4374/Dik.A/ 2014.
- Fotokopi berkas pendaftaran pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kubu
Raya form Model BB-11 atas nama Rahmad S dari KPU Kabupaten Kubu
Raya yang menerangkan pada riwayat pendidikan tidak mencantumkan
pendidikan SMP/Sederajat, tertanggal 5 April 2013.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Terlapor atas nama Rahmad S.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor atas nama Bahruddin.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resort
Kota Pontianak Kota.
- Tanda Terima Laporan Pengaduan.
4. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan
Kabupaten Kubu Raya Nomor.139/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Mohon
Koordinasi Data tanggal 8 September 2014 sekaligus melakukan klarifikasi ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang diterima oleh Firmansyah, S.Pd Kabid PNFI
dan Riasan, S.Pd Kasi Kesetaraan. Adapun lampirannya sebagai berikut:
- Surat Pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang
menyatakan ijazah Paket C atas nama Rahmad S tidak sah dan akan
6
dicabut/dimusnahkan tertanggal 1 September 2014 Nomor. 800/4374/Dik.A/
2014.
- Surat pernyataan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Jember SMP Negeri 1
Tempurejo Nomor. 800/612/413.14.205 23852/2014 tertanggal 25 Agustus
2014.
- Surat Pernyataan Gatut Setijono tertanggal 25 Agustus 2014.
- Fotokopi STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Swasta Daerah
Jenggawah Kabupaten Jember atas nama Imam Ansori, sebagai bukti perubahan
tanda tangan saudara Gatut Setijono.
- Surat Pernyataan Moh. Kholik tertanggal 25 Agustus 2014.
- Surat Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember SMP Negeri 1 Tempurejo
No. 800/612/413.14.20523852/2014 tertanggal 25 Agustus 2014.
- Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Rahmad S Selasa tanggal 15 Juli
2014.
- Surat Keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor.
421.3/6013/413/2014 tertanggal 4 Agustus 2014.
5. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya menuangkan ke dalam
Berita Acara Nomor 115/BA/IX/2014 tertanggal 9 September 2014 tentang Klarifikasi
Ijazah atas nama Rahmat S Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Dalam
Pemilu Legislatif Tahun 2014.
6. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat Nomor. 308/ Bawaslu /KB/IX/2014 dengan surat KPU Kabupaten
Kubu Raya nomor 141/KPU-Kab-019.964931/2014 perihal Jawaban Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tanggal 9 September 2014 yang ditembuskan
kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat.
7. Bahwa benar KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan Surat Nomor.
295/KPU-Prov-019/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Penyampaian Bukti
Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat Nomor.320/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September 2014
perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Nomor.321/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 perihal Ralat
Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat kepada KPU Kabupaten Kubu Raya yang diterima
pada tanggal 13 September 2014.
8. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat KPU Provinsi
Kalimantan Barat Nomor.295/KPU-Prov-019/IX/2014 perihal Penyampaian Bukti Baru
dan Permintaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat tertanggal 12 September 2014 dengan surat Nomor.144/KPU-Kab-
019.964931/2014 tanggal 13 September 2014 perihal Tindak lanjut surat KPU Provinsi
Kalimantan Barat nomor 295/KPU-Prov-019/IX/2014.
7
9. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti surat tembusan dari
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor.320/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12
September 2014 perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat Nomor.321/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 12 September
2014 perihal Ralat Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan Surat Nomor.145/KPU-Kab-
019.964931/2014 perihal Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat
Nomor.295/KPU-Prov-019/IX/2014 tanggal 13 September 2014.
10. Bahwa benar KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan Surat Nomor.
297/KPU-Prov-019/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat Nomor.322/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 14 September 2014 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kajian Laporan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat Nomor.054/TM/PILEG/IX/2014 tertanggal 14 September 2014 yang
diterima oleh KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 September 2014.
11. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi
Kalimantan Barat Nomor.297/KPU-Prov-019/IX/2014 tertanggal 15 September 2014
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu menindaklanjuti surat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat Nomor. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 14 September
2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Surat KPU
Kabupaten Kubu Raya Nomor.147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19
September 2014 perihal Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat
Nomor.297/KPU-Prov-019/IX/2014.
12. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Surat Nomor.
330/Bawaslu/KB/X/2014 tertanggal 1 Oktober 2014 perihal Undangan Klarifikasi atas
Laporan Nomor.032/LP/ PILEG/IX/2014 mengenai Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu yang diterima KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 1 Oktober 2014.
13. Bahwa benar KPU Kabupaten Kubu Raya telah memenuhi Undangan Klarifikasi pada
hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Muhammad
anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 Fotokopi Surat No. 305/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Permintaan Data
tertanggal 29 Agustus 2014
Bukti T-2 Fotokopi Surat No. 138/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal
Penyampaian Data Caleg tanggal 1 September 2014
Bukti T-3 Fotokopi Surat No. 308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014
Bukti T-4 Fotokopi Dokumen Susulan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
8
beserta lampiran tanggal 8 September 2014
Bukti T-5 Fotokopi Surat No. 139/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Mohon
Koordinasi Data berikut Lampiran yang diperoleh dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Kubu Raya tertanggal 8 September 2014
Bukti T-6 Fotokopi Surat No.115 / BA / IX / 2014 tentang Berita Acara Klarifikasi
Ijazah An. Rahmad S Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Kubu Raya
tanggal 9 September 2014
Bukti T-7 Fotokopi Surat No. 141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 Perihal
Jawaban Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No.
308/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 9 September 2014
Bukti T-8 Fotokopi Surat No. 295/KPU-Prov-019/IX/2014 perihal Penyampaian
Bukti Baru dan Permintaan untuk Menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 12 September 2014
Bukti T-9 Fotokopi Surat No. 144/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Tindak
Lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 295/KPU-Prov-
019/IX/2014 tanggal 13 September 2014
Bukti T-10 Fotokopi Surat No. 145/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Tindak
Lanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 295/KPU-Prov-
019/IX/2014 tanggal 13 September 2014
Bukti T-11 Fotokopi Surat No. 297/KPU-Prov-019/IX/2014 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu menindaklanjuti surat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat No.322 /Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 15
September 2014
Bukti T-12 Fotokopi Surat No. 147 /KPU-Kab-019.964931/IX/2014 perihal Tindak
lanjut surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 297/KPU-Prov-
019/IX/2014 tanggal 19 September 2014
Bukti T-13 Fotokopi Surat No. 330/Bawaslu/KB/X/2014 perihal Undangan
Klarifikasi tertanggal 1 Oktober 2014
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu secara keseluruhan.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Heri
Darmawan, Musa, Widarno, dan Zainab selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya pada
tanggal 15 Desember 2014, sebagai berikut:
9
1. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kubu Raya tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk membatalkan Calon Dewan Terpilih atas
nama Rahmad S, karena ijasah Paket C dinyatakan tidak dan akan dicabut atau
dimusnahkan berdasarkan pernyataan Dinas Pendidikan. Bahwa terhadap
pengaduan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya telah menerima 2 (dua) rekomendasi
terkait laporan yang disampaikan oleh Bahruddin dari Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat yaitu Rekomendasi Nomor.308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 September 2014 dan Rekomendasi
Nomor.322/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu tertanggal 14 September 2014 yang disampaikan kepada KPU Provinsi
Kalimantan Barat dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15
September 2014.
2. Terhadap kedua Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu melalui Surat KPU Kabupaten Kubu Raya
Nomor. 141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 9 September 2014 perihal
Jawaban Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang disampaikan pada
tanggal 10 September 2014 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan KPU
Kabupaten Kubu Raya Nomor.147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19
September 2014 perihal tindaklanjut Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat
Nomot.297/KPU-Prov-019/IX/2014.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
10
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang mengadukan
perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua
KPU Kabupaten Kubu Raya telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Barat untuk membatalkan
Calon Anggota Legislatif Terpilih Rahmad S dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5
11
Kabupaten Kubu Raya. Menurut Pengadu Bawaslu telah menyurati Teradu untuk
melakukan klarifikasi dan verikifkasi terkait keabsahan ijazah Pakec C yang menjadi
persyaratan menjadi Caleg dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Meskipun Bawaslu telah memberikan rekomendasi dan Para Teradu sendiri telah
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap ijazah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Kubu Raya dengan hasil yang menyatakan Ijasah Paket C Rahmad S tidak sah namun
Teradu tidak menggugurkan Caleg yang nyata-nyata tidak lagi memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu menyangkal pengaduan yang disampaikan Pengadu,
Teradu mengakui menerima Surat Bawaslu Kalimantan Barat No.
305/Bawaslu/KB/VIII/2014 perihal Permintaan Data tertanggal 29 Agustus 2014 dan
ditindaklanjuti dengan surat No.138/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 1 September
2014. Teradu mengakui pada tanggal 4 September telah menerima Surat
No.308/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
tertanggal 3 September 2014.Teradu mengakui telah menerima dokumen susulan Rahmad
S dari Bawaslu Kalimantan Barat 8 September 2014. Menindaklanjuti hal tersebut Teradu
menyampaikan Surat Nomor.139/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Kubu Raya perihal Permohonan koordinasi data tanggal 8
September 2014, serta melakukan klarifikasi terhadap Ijazah Rahmat S ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara No.115/BA/IX/2014 tanggal 9 September 2014. Teradu mengakui telah
menindaklanjuti surat Bawaslu Kalimantan Barat No. 308/ Bawaslu /KB/IX/2014 dengan
Surat No.141/KPU-Kab-019.964931/2014 perihal Jawaban Rekomendasi Bawaslu
Kalimantan Barat tanggal 9 September 2014 yang ditembuskan kepada Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Barat. Teradu mengakui telah menerima surat KPU Provinsi
Kalimantan Barat Nomor. Pada tanggal 12 September 2014 Bawaslu Kalimantan Barat
menyampaikan surat No.320/Bawaslu/KB/IX/2014 Kepada KPU Kabupaten Kubu Raya
melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat perihal Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan
untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kalimantan Barat, pada tanggal yang sama
Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan Surat No. 321/Bawaslu/KB/IX/2014 perihal
Ralat Penyampaian Bukti Baru dan Permintaan untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kalimantan Barat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat
langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat No.295/KPU-Prov-019/IX/2014
kepada KPU Kabupaten Kubu Raya dan diterima pada tanggal 13 September 2014. Teradu
telah menindaklanjuti surat KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 295/KPU-Prov-
019/IX/2014 dengan mengeluarkan Surat No.144/KPU-Kab-019.964931/2014 tertanggal
13 September 2014. Teradu juga telah menindaklanjuti Surat
No.320/Bawaslu/KB/IX/2014 dan No.321/ Bawaslu/KB/IX/2014 dengan mengeluarkan
surat No.145/KPU-Kab-019.964931/2014 tanggal 13 September 2014. Menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kalimantan Barat No.322/Bawaslu/KB/IX/2014 tertanggal 14 September
2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kajian Laporan Bawaslu
12
Kalimantan Barat No.054/TM/PILEG/IX/2014, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah
menyampaikan surat No.297/KPU-Prov-019/IX/2014 tanggal 15 September 2014 kepada
KPU Kabupaten Kubu Raya. Teradu kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut
dengan mengeluarkan Surat No.147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19 September
2014. Teradu mengakui menerima Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kalimantan Barat
No. 330/Bawaslu/KB/X/2014 tertanggal 1 Oktober 2014 atas Laporan No.032/LP/
PILEG/IX/2014 mengenai Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diterima KPU
Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 1 Oktober 2014. Teradu telah memenuhi Undangan
Klarifikasi pada tanggal 2 Oktober 2014 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Muhammad
anggota Bawaslu Kalimantan Barat. Teradu menjelaskan Bawaslu Kalimantan Barat dan
KPU Kabupaten Kubu Raya sudah melakukan koordinasi dan pada 14 September 2014
dengan mengirim surat No.322/Bawaslu/KB/IX/2014 yang secara tegas menyampaikan
rekomendasi membatalkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya atas nama
Rahmad dan melakukan penggantian calon terpilih. Surat Bawaslu Kalimantan Barat
No.322/Bawaslu/KB/IX/2014 tidak dapat ditindaklanjuti Teradu karena PKPU No. 29
Tahun 2013 menyatakan penggantian calon terpilih dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari sebelum pengucapan sumpah/janji dan proses selanjutnya melalui lembaga
Peradilan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap di persidangan, DKPP berpandangan bahwa Teradu kurang cermat dalam
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kalimantan Barat No.308/Bawaslu/KB/IX/2014,
sehingga tidak mendapatkan penegasan terhadap Surat Pernyataan Dinas Pendidikan
Kabupaten Kubu Raya No.800/4374/Dik.A/2014.Teradu keliru melakukan klarifikasi
terhadap Surat Pernyataan No.800/4374/Dik.A/2014 karena yang menandatangani
pernyataan tersebut adalah Drs. Muhammad Yunus, M.Pd, sedangkan yang diklarifikasi
adalah Firmansyah, S.Pd selaku Kabid PNFI. Teradu tidak cermat dalam melakukan
klarifikasi sehingga berdampak kepada keputusan yang telah diambil yaitu Keputusan
No.141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 9 September 2014 dan No.144/KPU-
Kab-019.964931/IX/2014 tertanggal 13 September 2014. Teradu masih ragu terhadap
hasil klarifikasi yang sudah dilakukan sehingga tidak membuat keputusan untuk
melakukan pergantian calon terpilih. Teradu mendapatkan surat pernyataan Sdr.
Firmansyah, S.Pd (Kepala Bidang PNFI Dinas pendidikan Kabupaten Kubu Raya) yang
intinya mencabut Surat No.800/103/DIK.D/2014. Surat tersebut tertanggal 1 Oktober
2014. Menurut DKPP, Teradu seharusnya tidak melakukan pelantikan terhadap Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya atas nama Rahmad S, karena Dinas
Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menganggap ijazah tersebut bermasalah. Teradu
seharusnya melakukan penundaan pelantikan terhadap Rahmad S, sampai ada Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus mengubah hasil perolehan suara
terhadap Calon tersebut. Teradu seharusnya memberikan kesempatan bagi Para Pihak
yang bersengketa untuk mencari jalan hukum sampai ada Putusan Pengadilan. Teradu
terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 3 ayat (1) tentang sumpah dan janji KPU
13
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, Pasal 5 huruf a, b, c, d, i, j mengenai asas
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, profesionalitas dan akuntabilitas, Pasal 9 huruf b,
c, f mengenai menjunjung sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang,
kewajiban, dan tanggung jawab, menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan
asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung, Pasal 11 huruf d mengenai menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak
dan adil, Pasal 15 huruf d mengenai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11,
13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta
keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Teradu Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I
selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Enam Januari tahun Dua Ribu Lima Belas, dengan 2 (dua) orang
berpendapat berbeda (dissenting opinion) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Jumat tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Lima
14
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Anggota DKPP : Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. dan Ida Budhiati, S.H., M.H.
1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu berkaitan dengan tuduhan kepada Teradu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat
untuk membatalkan calon Terpilih atas nama Rahmad S.
2. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu membantah tuduhan Pengadu dengan
menyampaikan Bukti T-3 berupa Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan
Barat No. 308/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 3 September 2014 yang intinya
menjelaskan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat kepada KPU Kab. Kubu
Raya untuk :
a. Melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya terkait surat
pernyataan tidak sah dan akan mencabut/ memusnahkan ijasah Paket C atas
nama Rahmad S.
b. Melakukan pembatalan calon terpilih atas nama Rahmad S jika tidak lagi
memenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kab. Kubu Raya.
3. Terhadap rekomendasi tersebut, Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kab. Kubu Raya. Fakta ini dibuktikan oleh Teradu
melalui bukti surat yang ditandai T-6 berupa Berita Acara No. 115/BA/IX/2014 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Kubu Raya, Anggota Panwaslu Kab. Kubu Raya
dan pejabat Dinas Pendidikan Kubu Raya. Berita Acara tersebut intinya menerangkan
bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 KPU Kab. Kubu Raya telah
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan melakukan
klarifikasi di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Hasil klarifikasi tersebut
ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
No. 141/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 9 September 2014 (Bukti T-7) yang
pada pokoknya menerangkan KPU Kab. Kubu Raya belum dapat melakukan
penggantian calon terpilih a.n Rahmad S dengan alasan:
a. Berdasarkan klarifikasi kepda Dinas Pendidikan Kabuoaten Kubu Raya mendapat
dokumen beruapa surat pernyataan nomor: 800/4374/Dik.A/2014 tanggal 1
September 2014 yang menyatakan ijasah paket C atas nama Rahmad S dinyatakan
tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan karena tidak mengikuti prosedur
tahapan pelaksanaan ujian Paket C dengan melampirkan Ijasah SMP atas nama
Rahmad S dengan berdasarkan pada surat pernyataan Kepala Sekolah SMPN 1
Temporejo, Surat Pernyataan Gatot Setiono Kepala sekolah SMP Daerah Jenggawah
1988-1994 dan surat pernyataan Moh. Kholik S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMP
Daerah Jenggawah tahun 1994-1995.
16
b. Tanggal 8 September 2014 KPU Kab. Kubu Raya menerima dokumen dari Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat tentang surat keterangan Diknas Kab. Jember Nomor
421.3/6013/413/2014 tanggal 4 Agustus 2014;
c. Berdasarkan pencermatan terhadap Surat Diknas Kab. Jember Nomor
421.3/6013/413/2014 dan hasil klarifikasi surat pernyataan surat diknas
Kabupaten Kubu Raya nomor 800/4374/Dik.A/2014 terdapat perbedaan
pernyataan yang disampaikan Drs. Gatut Setiono Kepala Sekolah SMP Daerah
Jenggawah tahun 1988-1994 dan Moh. Kholik S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMP
Daerah Jenggawah tahun 1994-1995.
4. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu kepada Ketua KPU Kab. Kubu Raya melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Kalimantan Barat No. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 14 September
2014 yang intinya meminta KPU Kab. Kubu Raya untuk membatalkan calon terpilih
atas nama Rahmad S karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kab.
Kubu Raya, Teradu melakukan bantahan dan menyerahkan Bukti T-10 dan Bukti T-12
berupa Surat KPU Kab. Kubu Raya No. 145/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 13
September 2014 dan Surat No. 147/KPU-Kab-019.964931/IX/2014 tanggal 19
September 2014 tersebut yang pada intinya menerangkan bahwa KPU Kab. Kubu Raya
tidak dapat melaksanakan penggantian calon terpilih atas nama Rahmad S karena
menurut KPU Kab. Kubu Raya terkait ketidakabsahan dokumen pendidikan calon
terpilih perlu diproses lebih lanjut oleh lembaga peradilan. Lebih dari itu, bukti T-12
pada huruf c menjelaskan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat322/Bawaslu/KB/IX/2014 secara faktual diterima KPU Kabupaten Kubu Raya
pada tanggal 15 September 2014 sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD
Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan pada tanggal 17 September Tahun 2014.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2014 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu /Panwaslu yang disampaikan
melampaui batas waktu yang ditentukan. Selengkapnya ketentuan Pasal 54 ayat (2)
menyebutkan rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan
sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi.
5. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena telah melakasanakan tugas,
wewenang, dan kewajibannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-
undangan dan bertindak cermat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat No.
308/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 3 September 2014 telah ditindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, terhadap hasil
17
klarifikasi berdasarkan wewenang yang dimiliki serta mengedepankan prinsip kehati-
hatian Teradu melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan
dengan ijazah calon terpilih atas nama Rahmad S.
Demikian pula terhadap fakta tindakan Teradu merespon rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat No. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 tanggal 14 September 2014
dengan memberikan penjelasan tertulis sebagaimana Bukti T-10 dan T-12. KPU
Kabupaten Kubu Raya menerima surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat No. 322/Bawaslu/KB/IX/2014 pada tanggal 15 September, sementara
pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan tanggal 17 September.
Berpedoman pada peraturan KPU No 29 Tahun 2013 sebagaimana diubah Peraturan
KPU No. 8 Tahun 2014, KPU Kabupaten Kubu Raya tidak dapat menindaklanjuti
pembatalan calon terpilih atas nama Rahmad S. karena melampaui batas waktu yang
telah ditentukan. Sesuai Peraturan KPU tersebut diatas, KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu/Panwaslu tentang
penggantian calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan
sumpah/janji anggota DPRD. Fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan
sangat meyakinkan bahwa tindakan Teradu telah sesuai dengan norma kode etik
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal
10 huruf h, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf b dan c, Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 tahun 2012. Untuk itu, sudah sepatutnya Teradu
direhabilitasi.
Jakarta, 6 Januari 2014
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Ida Budhiati, S.H., M.H.
.
18