III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
334-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 288-PKE-
DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu, 22 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA, saya
menghadiri maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Madinal Iman Balikpapan
Islamic center. Pada pokoknya, penceramah ust. Das’at Latif membagikan hadiah
umroh kepada jamaah atas nama Rahmad Mas’ud (petahana / calon walikota
Balikpapan) (Bukti P-1, P-2, P3 dan P-4). Ust. Das’at Latif juga melakukan
kampanye dengan bahasa persuasi dengan menyebut “Rahmad lanjutkan”. Atas
kejadian tersebut yang mengandung dugaan poltik uang tersebut saya
melaporkan ke Bawaslu Kota Balikpapan;
2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 jam 09.39 WITA saya tiba di
kantor Bawaslu Kota Balikpapan di Jl. MT. Haryono, untuk menyampaikan
laporan. Namun, saat saya tiba tidak ada satupun staf apalgi komisioner Bawaslu
Kota Balikpapan yang melayani untuk menerima laporan saya. Saya hanya
bertemu dengan office boy yang tidak mengerti cara menerima laporan. Baru
sekitar 45 menit saya menunggu, baru salah satu staf bernama Rizki melayani
laporan saya. Laporan saya diterima namun belum diregister (Bukti P-5);
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 jam 21.06 WITA, saya
mendapatkan undangan klarifikasi Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal
25 September 2024 melalui pesan whatsapp dari Rizki namun belum ada Nomor
register laporan saya (Bukti P-6). Lalu saya mempertanyakan, apa yang harus
diklarifikasi jika laporan saya belum diregister. Setelah itu jam 21.50 WITA
dikirimkan undangan klarifikasi yang sudah ada nomor register untuk diminta
hadir klarifikasi pada Kamis, 26 September 2024 jam 10.00 WITA di Kantor
Bawaslu Kota Balikpapan. Yang saya tau, laporan saya sudah diregister dengan
nomor register 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 (Bukti P-7);
4. Bahwa jam 02.07 WITA pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 saya
mendapatkan whatsapp dari Rizki adanya surat Pemberitahuan Nomor:
414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan pada Kamis, 26 September 2024 jam 10.00 Wita di Kantor
Bawaslu Kota Balikpapan (Bukti P-8). Kali ini, laporan saya belum diregister.
Sungguh aneh, laporan saya yang sebelumnya sudah di register hanya dalam
hitungan jam register-nya dibatalkan dan dinyatakan belum lengkap sehingga
harus dilengkapi. Sikap yang sangat tidak professional oleh Bawaslu kota
Balikpapan. Bagaimana mungkin keputusan yang amat sangat penting disikapi
dengan plin plan;
5. Bahwa saya sebagai warga negara dan pelapor yang baik saya mendatangi kantor
Bawaslu Kota Balikpapan pada Kamis, 26 September 2024 jam 10.00 Wita untuk
melengkapi laporan saya. Pada kesempatan itu saya menegaskan bahwa Terlapor
I Rahmad Mas’ud pada tanggal dan waktu kejadian (22 September 2024) telah
berstatus sebagai calon walikota Balikpapan. Bahwa tatkala berstatus Calon
Walikota Balikpapan maka terikat dengan UU Pilkada yang menjelaskan bahwa
calon Walikota dilarang memberikan uang atau materi untuk menguntungkan
calon walikota. Memberikan hadiah umroh adalah bagian dari politik uang;
6. Bahwa pada Senin tanggal 30 September 2024 pukul 22.13 WITA saya
mendapatkan pesan WA Hamrin (Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan) yang
berisi surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 30
September 2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa status laporan saya
dihentikan (Bukti P-9). Saya jelaskan kembali kepada Komisioner Bawaslu Kota
Balikpapan bahwa penghentian kasus yang saya laporkan telah cacat prosedur
dan tidak professional;
7. Bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut,
terdapat fakta bahwa Laporan saya ternyata telah di register dengan Nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024. Artinya jika laporan telah register
(diterima) dengan demikian laporan saya telah memenuhi syarat formil dan
materiil dan telah teridentifikasi pula apa pelanggarannya. Maka tugas Bawaslu
Kota Balikpapan. Selanjutnya adalah melanjutkan dengan melakukan pengkajian
selama 5 hari (3 hari + 2 hari), bukan malah menghentikan. Perhatikan pasal 134
ayat (5) dan ayat (6) UU Pilkada jo pasal 23 sd Pasal 25 Perbawaslu 8/2020.
Pengkajian Bawaslu harus memanggil pihak-pihak untuk dilakukan klarifikasi
kepada Pelapor dan Terlapor saja belum dilakukan, malah dihentikan. Aneh;
8. Bahwa terjadi sesat pikir Komisoner Bawaslu Kota Balikpapan yang menyatakan
kegiatan yang saya laporkan bukan kampanye sehingga sah saja membagikan
hadiah umroh oleh calon Walikota Balikpapan (Rahmad Mas’ud) karena waktu
kejadian tanggal 22 September 2024 dan tahapan kampanye baru akan dimulai
tanggal 25 September 2024. Inilah sesat pikirnya. Jika menggunakan logika
Komisoner Bawaslu Kota Balikpapan, maka boleh bagi-bagi uang pada masa
tenang atau pada masa pemungutan suara, kan bukan masa kampanye. Mana
pasal yang melarang bagi-bagi uang di masa tenang atau bahkan pemungutan
suara. Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan sesat dalam menerapkan hukum;
9. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan berdalih bahwa penghentian kasus yang saya
laporkan karena keputusan dari Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama.
Perlu komisioner Bawaslu Kota Balikpapan ketahui, bahwa pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu bukanlah untuk menghentikan atau melanjutkan kasus tapi
menemukan pelanggaran pilkada dengan mengumpulkan bukti dan menentukan
pasal-pasal yang akan dikenakan. Sama sekali tidak diperintahkan untuk
melanjutkan atau menghentikan kasus pada Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu. Menemukan pelanggaran pilkada itu maksudnya, diperintahkan
untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan cara BAP para pihak;
10. Bahwa sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan memang tidak ingin menangani
kasus yang saya laporkan. Bahwa ketika saya diminta untuk melangkapi laporan,
komisoner Bawaslu Kota Balikpapan yang bernama Hamrin berucap, “ini belum
masuk kampanye, jadi tidak apa-apa (politik uang).” Dia lupa bahwa tanggal 22
September 2024 , hari penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Balikpapan yang sudah terikat pada larangan politik uang. Saudara Hamrin telah
menyimpulkan tanpa melakukan kajian mendalam. Prematur; dan
11. Bahwa saya selalu mendapat wa terkait laporan saya pada tengah malam atau
dini hari (Bukti P-10). Sebagai sebuah lembaga negara yang kerjanya lebih mirip
ormas. Tidak professional.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor
270 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun
2024 pada tanggal 22 September 2024;
2. P-2 Poster yang beredar di medsos;
3. P-3 Foto pada saat acara Maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid
Madinal Iman Balikpapan Islamic center;
4. P-4 Video pembagian hadiah dari ust. Das’at Latif;
5. P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan;
6. P-6 Undangan Klarifikasi Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024
tanggal 25 September 2024;
7. P-7 Undangan Klarifikasi Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024
tanggal 25 September 2024;
8. P-8 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024;
9. P-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 30 September
2024;
10. P-10 Tangkapan Layar Whatsapp.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 1 (satu) dan angka 2
(dua), Bawaslu Kota Balikpapan telah menerima Laporan dugaan pelanggaran
yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tanggal 25 September 2024. Dan
terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan tidak ada satupun staf apalagi
Komisioner yang melayani untuk menerima Laporan, perlu Teradu sampaikan
bahwa pada Hari dan Tanggal yang bersamaan 25 September 2024 Teradu dan
Staf sedang menjalankan tugas pengawasan, juga mengikuti kegiatan Rapat
Koordinasi yang diadakan oleh Bawaslu Kota Balikpapan (Bukti T-1) dan juga
menghadiri Undangan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan
(Bukti T-2).
Pada saat Pengadu hadir menyampaikan Laporan di Bawaslu Kota Balikpapan
tanggal 25 September 2024 tersebut, Staf atas nama Riski sedang mendampingi
Teradu menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU
Kota Balikpapan, namun setelah memperoleh informasi adanya Masyarakat yang
datang menyampaikan Laporan, maka Staf (Riski) meninggalkan forum Rapat
Koordinasi dan menuju ke Kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk menerima
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu di Kantor Bawaslu
Kota Balikpapan;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 (tiga) dan angka 4
(empat), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 9
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan;
b. Jenis dugaan pelanggaran;
c. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat erjadinya dugaan pelanggaran
Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk:
a. Pelanggaran; atau
b. Sengketa Pemilihan.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Identitas pelapor;
b. Nama dan Alamat/domisili terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak meleboho ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuainya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formular Laporan dengan kartu identitas.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. Bukti.
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi
syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan
kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan atau/materiel Laporan
paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
(3) Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat meteriel Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan
tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1
a) Bahwa sebagaimana uraian dalam Formulir Laporan (formular Model A.1)
yang disampaikan oleh Pengadu dalam Laporannya pada Bawaslu Kota
Balikpapan, Pengadu tidak menerangkan apa yang dilakukan oleh Terlpor
I yakni Calon Walikota Balikpapan (H. Rahmad Mas’ud) dan apakah pada
saat kegiatan Maulid sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam
Laporannya juga dihadiri oleh Terlapor I (Bukti T-3).
b) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan hasil kajian
awal dugaan pelanggaran yang memerlukan keterangan tambahan dalam
uraian yang disampaikan oleh Pelapor, dimana Pengadu menyatakan H.
Rahmad Mas’ud sebagai Terlapor I, namun tidak menjelaksan perbuatan
apa yang dilakukan oleh Terlapor I dan apakah berada di tempat kegiatan
Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Madinatul Iman Balikpapan
Islamic Centre, sehingga Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal (Bukti T-4)
c) Bahwa terhadap adanya penyampaian surat yang terjadi lebih dari 1 (satu)
kali, terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya dan kemudian telah
dilakukan perbaikan. Yang mana pada saat yang bersamaan Bawaslu
Kota Balikpapan sedang melakukan dugaan pelanggaran lain dengan
jadwal yang berdekatan. Dimana terhadap penanganan laporan dugaan
pelanggaran lain tersebut akan dilakukan pada tanggal 26 September
2024 sebagaimana Surat Nomor 415/KA.00/K.KI-08/09/2024 (Bukti T-
5). Sedangkan surat yang disampaikan kepada Pengadu dalam
laporannya setelah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran
(sebagaimana uraian huruf a dan b di atas), maka disampaikan surat
pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor.
d) Bahwa terhadap penyampaian surat yang dilakukan pada malam Hari
(Bukti T-6), hal ini setelah dilakukan kajian awal, dan mengingat waktu
pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya hanya
dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai (Pasal
14 ayat (1)), Dan Hari dalam penanganan dugaan pelanggaran adalah
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender (Pasal
1 angka 23).
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 5 (lima), Teradu
membenarkan bahwa Pengadu hadir di Bawaslu Kota Balikpapan untuk
melengkapi laporannya dengan menambah keterangan dalam Formulir
Laporannya sebagaimana pada huruf e yang menyatakan (Bahwa kegiatan pada
tanggal 22 September 2024, calon Walikota Balikpapan (H. Rahmad Mas’ud, S.E.,
M.E) tidak berada di tempat kegiatan, sebab masih berada di luar Balikpapan.
Namun oleh Ust. Das’ad Latif menyebutkan lanjutkan “yang dilanjutkan itu
Rahmad Mas’ud bukan saya”. Kemudian pada saat pembagian hadian umroh
“Ust. Das’ad Latif mencari peserta kegiatan yang ada nama Rahmad nya” lalu
ditemukan seorang laki-laki yang ada nama Rahmad nya, kemudian Ust. Das’ad
Latif menanyakan berapa anaknya Nabi, kemudian peserta tersebut tidak bisa
menjawab dan memberitahukan Alamat. Selain daripada itu, Ust. Das’ad Latif
bertanya tentang siapa nama walikota Balikpapan dan laki-laki itu menjawab
“Rahmad Mas’ud” dan Ust. Das’ad Latif menjawab “beliau yang kasih hadiah,
bilang terima kasih kepada beliau) (Bukti T-7) dan telah diberi Tanda Terima
Perbaikan Laporan oleh Petugas Penerima Laporan (Bukti T-8);
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 6 (enam), benar Teradu II telah
menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan kepada Pengadu
(Bukti T-9)
5. Bahwa terhadap dalil sebagaimana pada angka 7 (tujuh), benar Laporan Pengadu
telah diregistrasi dan diterima dengan register nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang kemudian dalam waktu paling lama
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak laporan diterima Pengawas
Pemilihan dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu. Hal ini
sebagaimana ketentuan sebagaimana dalam Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
seta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak tanggal laporan/temuan diteruma oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama;
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti serta selanjutnya menentukan Pasal yang akan disangkakan
terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti
dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
Selanjutnya dalam Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
menyatakan:
(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau
Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima;
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Berdasarkan uraian di atas dan dari hasil Pembahasan Pertama Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan, menyatakan proses penanganan
dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak
ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran
dihentikan, juga tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi.
6. Bahwa dalil Pengadu pada angka 8 (delapan) dan angka 9 (Sembilan), yang mana
Pengadu menyatakan bahwa Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan terjadi sesat
pikir dan sesat dalam menerapkan aturan adalah tidak benar.
Yang mana sebelum pengambilan Keputusan dan diterbitkannya Pemberitahuan
Tentang Status Laporan, Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan konsultasi
terhadap Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan juga telah melalui melakukan
Pembahasan Pertama dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
bersama dengan Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan (Bukti T-10). Dimana dari hasil
Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan tidak ditemukannya Peristiwa
Pidana Pemilihan, sebab kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang terlaksana
pada tanggal 22 September 2024 bukan merupakan kegiatan Kampanye.
Terhadap alasan tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut:
a) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Politik Uang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A. Dalam Laporannya Pelapor
menyampaikan telah terjadi dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan
oleh Terlapor I dan Terlapor II. Yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II
(Ust. Das’at Latif) melakukan komunikasi dengan peserta kegiatan dan
membagikan hadiah umroh yang merupakan pemberian Rahmat Mas’ud
kepada 2 (dua) Orang Jamaah:
Ust. Das’at Latif mencari penerima hadiah umroh pertama,
Das’at Latif : “Janda berusia 60 tahun.” Lalu maju seorang perempuan itu
kedepan. Lalu perempuan berkata: “Saya Ana Suriani dengan alamat BDS
RT.35 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.”
Ust. Das’at Latif bertanya: “Siapa nama walikota Balikpapan?
Perempuan menjawab: “Haji Rahmad Mas’ud”.
Ust. Das’at Latif: “ini hadiah umroh dari beliau.”
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
menyatakan :
Pasal 187A:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan
hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon
tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal
73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 73 ayat (4):
“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan
Relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan
suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.
Bahwa terhadap dugaan politik uang dengan pemberian hadian umroh
diberikan dengan tanpa mengajak penerima hadiah untuk memilih Calon
tertentu, namun hanya terdapat penyampaian untuk berterima kasih dan
tidak terdapat ajakan atau mempengaruhi Pemilih, sehingga dugaan tindak
pidana sebagaimana dalam Pasal 187A tidak terpenuhi;
b) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan menggunakan tempat
Ibadah dan Kampanye di luar Jadwal sebagaimana yang disampaikan oleh
Pelapor:
Kententuan dalam Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat
(1) Jo Pasal 69 huruf k menyatakan:
Pasal 187 ayat (3)
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 hurug g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
Pasal 69 huruf i
“Menggunakan tempat Ibadah dan tempat Pendidikan”
Pasal 187 ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu
yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima
belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000,- (seratus ribu) atau paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pasal 69 huruf k:
“Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
1) Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada
tanggal 22 September 2024 setelah Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Balikpapan ditetapkan. Sedangkan masa kampanye dimulai
sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November
2024;
2) Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-
Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 angka 12 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
3) Bahwa kegiatan Kampanye dilaksanakan pada masa Kampanye dan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Sebagaimana
dalam Lampiran II PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pada Lampiran I PKPU
nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota tercantum Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik
atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan
Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dimulai pada hari Rabu tanggal 25
September 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 November 2024,
terhadap Kampanye media massa cetak dan media massa elektronik
dimulai pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sampai dengan
hari Sabtu tanggal 23 November 2024, serta Masa Tenang pada hari
Minggu tanggal 24 November sampai dengan hari Selasa tanggal 26
November 2024, serta Keputusan KPU Kota Balikpapan tentang
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Balikpapan Tahun 2024. Hal ini Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
menjadi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan
bahwa “Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon. Serta
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “KPU
Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilo Walikota”;
c) Bahwa oleh karena pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh Pelapor
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 sebelum masuk pada masa
Kampanye dan sebelum terbitnya Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kota
Balikpapan, maka dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dalam
Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 29 huruf i terkait Kampanye di tempat Ibadan dan
dugaan dalam Pasal Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf j tidak terpenuhi.
7. Bahwa terhadap dalil pengadu sebagaimana pada angka 10 (sepuluh), yang mana
pengadu menyatakan “sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan memang tidak ingin
menangani Kasus yang saya laporkan”.
Terhadap dalil Pengadu tersebut, dapat Teradu sampaikan bahwa:
a) Pernyataan tersebut adalah tidak benar, hal ini dibuktikan bahwa dalam
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu telah dilakukan proses pangananan pelanggaran dan juga telah
dilakukan Pembahasan Pertama bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang terdiri dari unsur
Pengawas, Kepolisian dan Kejaksaan yang telah diuraikan sebagimana pada
angka 6 (enam) di atas;
b) Selain daripada penerimaan dan proses penanganan dugaan pelanggaran
yang disampaikan oleh Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa selama
proses Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota
Balikpapan telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran
Laporan dan Temuan sebanyak 18 (delapan belas) Laporan dan Temuan. Yang
terdiri dari 11 (Sebelas) Laporan dugaan pelanggaran dan 2 (dua) Temuan
yang ditangani oleh Bawaslu Kota Balikpapan dan 5 (lima dugaan pelanggaran
yang ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jadi,
sangatlah tidak beralasan jika Pengadu menyatakan sedari awal Bawaslu Kota
Balikpapan tidak ingin menangani Kasus/dugaan pelanggaran yang
dilaporkannya;
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II berucap
“ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa (politik uang)” adalah tidak benar,
yang mana hal ini merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu yang
menyimpulkan perkataan/ucapan Teradu II dengan menambahkan keterangan
(Politik uang) setelah kalimat “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa”,
sangatlah tidak mungkin Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu menyatakan
bahwa tidak apa-apa melakukan politik uang, hal ini sangat jelas merupakan
Kesimpulan pribadi dari Pengadu;
8. Bahwa dalil Pengadu pada angka 11 (sebelas) yang menyatakan selalu mendapat
wa terkait laporan pada tengah malam atau dini hari. Sebagai sebuah Lembaga
negara yang kerjanya lebih mirip ormas. Tidak professional. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, dapat Teradu sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a) Bahwa pernyataan selalu mendapat wa pada Tengah malam dan dini hari
merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu, dengan menyatakan “selalu”
sangatlah berlebihan, seolah-olah tidak pernah terjadi pada siang hari,
bahkan Pengadu juga hadir ke Bawaslu Kota Balikpapan pada siang Hari;
b) Komunikasi pada malam hari dilakukan bukan merupakan kesengajaan, hal
ini mengingat waktu perbaikan untuk melengkapi laporan dugaan
pelanggaran hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal
selesai dan waktu proses penanganan dugaan pelanggaran yang singkat,
sehingga penting untuk menerima dan mengumpulkan informasi serta
keterangan dengan cepat dan lengkap dari Pelapor yang dalam aduan perkara
ini bertindak sebagai Pengadu. termasuk pada saat penyampaikan Status
penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17;
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman;
(3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada
pelapor melalui surat baik secara langusng maupun melalui sarana
teknologi informasi.
Hal ini juga sebagaimana tertuang pada angka 1 (satu) dan angka 3 (tiga)
huruf E. PERBAIKAN LAPORAN dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
1. Apabila berdasarkan kajian awal Pengawas Pemilihan memberi
kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor
paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi
laporan.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) disampaikan
secara langsung atau media telekomunikasi kepada Pelapor.
c) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu bekerja penuh waktu
sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk pada saat melakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender, sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
9. Bahwa selain menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran
Pemilu (DKPP), Pengadu juga telah menyampaikan Aduan kepada kepada
Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur sebagaimana Aduan Nomor
03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
melakukan proses Pembinaan kepada Para Teradu dan kemudian diterbitkannya
Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan tertanggal 28 Oktober 2024 dengan
Kesimpulan menyatakan bahwa penghentian laporan yang disampaikan oleh
Pengadu kepada Para Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Rekomendasi merehabilitasi nama baik Para
Teradu dan melakukan peningkatan kapasitas kepada Staf Bawaslu Kota
Balikpapan. (Bukti T-11)
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan dalam
Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang secara
tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Teradu mohon dianggap
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perkara ini;
3. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu
maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
4. Bahwa aduan pengadu pada aduannya yang menyatakan pada tanggal 25
September 2024 tidak ada orang di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan adalah tidak
benar, yang mana pada saat itu terdapat Staf lain dan Staf Pendukung yang ada
di Kantor. Jika sama sekali tidak terdapat orang, maka tidak akan ada yang
menegetahui terkait adanya Pelapor yang datang melapor atau tidak akan ada
yang menyampaikan bahwa ada Pelapor yang datang melapor, sedangkan Staf
(Riski) meninggalkan tempat Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Kota Balikpapan
setelah mendapatkan informasi (setelah menerima telepon) dari Stas yang berada
di kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Selain daripada itu, pada tanggal 25
September 2024 tersebut Teradu dan Staf sedang menjalankan tugas-tugas
Pengawasan, menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota
Balikpapan (Pihak Terkait), dan menjadi Panitia Kegiatan yang diadakan oleh
Bawaslu Kota Balikpapan;
5. Bahwa dalam menerima Laporan atau Temuan, Bawaslu Kota Balikpapan akan
melakukan pengkajian dalam Kajian Awal untuk menentukan keterpenuhan
Syarat Formiel dan Materiel Laporan. Pada laporan yang disampaikan oleh
Pelapor/Pengadu ditemukan adanya informasi atau keterangan yang masih
kurang, yakni Pelapor/Pengadu menyatakan bahwa H. Rahmad Mas’ud sebagai
Terlapor I namun tidak menerangkan apa yang dilakukan oleh H. Rahmad Mas’ud
dan apakah ada di tempat kegiatan Maulid Nabi pada tanggal 22 September 2024.
Oleh karena hal tersebut, sehingga Pengawas menyampaikan Surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor/Pengadu;
6. Bahwa benar pada tanggal 26 September 2024, Pelapor/Pengadu hadir di Kantor
Bawaslu Kota Balikpapan untuk melengkapi Laporannya setelah menerima Surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang disampaikan melalui chat pada malam
Hari;
7. Bahwa terhadap adanya penyampaian surat yang terjadi lebih dari 1 (satu) kali,
terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya dan kemudian telah dilakukan
perbaikan. Yang mana pada saat yang bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan
sedang melakukan dugaan pelanggaran lain dengan jadwal yang berdekatan.
Dimana terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran lain tersebut akan
dilakukan pada tanggal 26 September 2024 sebagaimana Surat Nomor
415/KA.00/K.KI-08/09/2024;
8. Bahwa terhadap penyampaian surat yang dilakukan pada malam Hari, hal ini
setelah dilakukan kajian awal, dan mengingat waktu pemberitahuan kepada
pelapor untuk melengkapi laporannya hanya dalam waktu paling lama 1 (satu)
Hari setelah kajian awal selesai (Pasal 14 ayat (1)), Dan Hari dalam penanganan
dugaan pelanggaran adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam Hari
menurut kalender (Pasal 1 angka 23);
9. Bahwa setelah Pelapor/Pengadu melengkapi Laporannya, maka Bawaslu Kota
Balikpapan menerima Laporan tersebut dan Para Teradu telah melaksanakan
Pleno yang memutuskan Laporan Pelapor/Pengadu memenuhi syarat Formal dan
Materiel dan jenis dugaan pelanggaran Pemilihan yang kemudian diregistrasi
dengan nomor : 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024, yang kemudian dalam
waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan Pertama
bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota
Balikpapan terhitung sejak laporan diterima Pengawas Pemilihan dilakukan
Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu. Hal ini sebagaimana ketentuan
sebagaimana dalam Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1
Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak tanggal laporan/temuan diteruma oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama;
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti serta selanjutnya menentukan Pasal yang akan disangkakan
terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti
dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
Selanjutnya dalam Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
menyatakan:
(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau
Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima;
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Berdasarkan uraian di atas dan dari hasil Pembahasan Pertama Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan tertanggal 28 September 2024 yang
menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor :
02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak
ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran
dihentikan, juga tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi.
10. Bahwa sebelum pengambilan Keputusan dan diterbitkannya Pemberitahuan
Tentang Status Laporan, Para Teradu telah melakukan konsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Pihak Terkait) dan juga telah melalui
melakukan Pembahasan Pertama dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) bersama dengan Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan. Dimana dari hasil
Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan tidak ditemukannya Peristiwa
Pidana Pemilihan, sebab kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang terlaksana
pada tanggal 22 September 2024 bukan merupakan kegiatan Kampanye;
11. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-
Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-
Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
12. Bahwa kegiatan Kampanye dilaksanakan pada masa Kampanye dan sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Sebagaimana dalam Lampiran II
PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
serta pada Lampiran I PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota tercantum Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat
terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum,
pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimulai pada
hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23
November 2024, terhadap Kampanye media massa cetak dan media massa
elektronik dimulai pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sampai dengan
hari Sabtu tanggal 23 November 2024, serta Masa Tenang pada hari Minggu
tanggal 24 November sampai dengan hari Selasa tanggal 26 November 2024, serta
Keputusan KPU Kota Balikpapan tentang Penetapan Jadwal Kampanye
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Hal ini
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan
bahwa “Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan
memperhatikan usul dari Pasangan Calon. Serta ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4)
PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilo Walikota”
Bahwa oleh karena pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh Pelapor
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 sebelum masuk pada masa
Kampanye dan sebelum terbitnya Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kota
Balikpapan, maka dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dalam
Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 29 huruf i terkait Kampanye di tempat Ibadan dan
dugaan dalam Pasal Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf j tidak terpenuhi
13. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan pengadu menyatakan “sedari
awal Bawaslu Kota Balikpapan memang tidak ingin menangani Kasus yang saya
laporkan” adalah tidak benar, hal ini dibuktikan bahwa dalam proses penanganan
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu telah dilakukan
proses pangananan pelanggaran dan juga telah dilakukan Pembahasan Pertama
bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota
Balikpapan yang terdiri dari unsur Pengawas, Kepolisian dan Kejaksaan;
14. Bahwa Selain daripada penerimaan dan proses penanganan dugaan pelanggaran
yang disampaikan oleh Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa selama proses
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Balikpapan telah
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan dan Temuan
sebanyak 18 (delapan belas) Laporan dan Temuan. Yang terdiri dari 11 (Sebelas)
Laporan dugaan pelanggaran dan 2 (dua) Temuan yang ditangani oleh Bawaslu
Kota Balikpapan dan 5 (lima dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jadi, sangatlah tidak beralasan jika Pengadu
menyatakan sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan tidak ingin menangani
Kasus/dugaan pelanggaran yang dilaporkannya;
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II berucap “ini
belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa (politik uang)” adalah tidak benar,
yang mana hal ini merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu yang
menyimpulkan perkataan/ucapan Teradu II dengan menambahkan keterangan
(Politik uang) setelah kalimat “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa”,
sangatlah tidak mungkin Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu menyatakan
bahwa tidak apa-apa melakukan politik uang, begitu juga dengan pernyataan
Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa Teradu II menyatakan
bahwa umroh adalah sedekah, hal ini juga sangat tidak benar dan lagi-lagi hal ini
sangat jelas merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu;
16. Bahwa pernyataan selalu mendapat wa pada Tengah malam dan dini hari
merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu, dengan menyatakan “selalu”
sangatlah berlebihan, seolah-olah tidak pernah terjadi pada siang hari, bahkan
Pengadu juga hadir ke Bawaslu Kota Balikpapan pada siang Hari.
Komunikasi pada malam hari dilakukan bukan merupakan kesengajaan, hal ini
mengingat waktu perbaikan untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran
hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai dan
waktu proses penanganan dugaan pelanggaran yang singkat, sehingga penting
untuk menerima dan mengumpulkan informasi serta keterangan dengan cepat
dan lengkap dari Pelapor yang dalam aduan perkara ini bertindak sebagai
Pengadu. termasuk pada saat penyampaikan Status penanganan pelanggaran
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
17. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu bekerja penuh waktu
sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk pada saat melakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender, sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 1 angka 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
18. Bahwa selain menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran
Pemilu (DKPP), Pengadu juga telah melaporkan informasi dugaan pelanggaran
kinerja kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur (Pihak Terkait) sebagaimana
Aduan Nomor 03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur melakukan proses Pembinaan kepada Para Teradu dan
kemudian diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan tertanggal
28 Oktober 2024 dengan Kesimpulan menyatakan bahwa penghentian laporan
yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu sudah sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana
Kesimpulan putusan pembinaan memuat substansi Materi Laporan,
Administrasi, dan Tekhnis Penanganan Pelanggaran dan Rekomendasi
merehabilitasi nama baik Para Teradu dan melakukan peningkatan kapasitas
kepada Staf Bawaslu Kota Balikpapan;
19. Bahwa sebagaimana keterangan Pengadu dalam persidangan, Pengadu mengaku
belum mempelajari atau membaca terkait dengan peraturan kepemiluan namun
hanya pada point atau Pasal tertentu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan;
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
pengaduan Pengadu tidak diterima.
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat dan Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi yang
diadakan oleh Bawaslu Kota Balikpapan;
2. T-2 Surat dan Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi yang
diadakan oleh KPU Kota Balikpapan;
3. T-3 Formulir Laporan Model A.1 yang disampaikan oleh
Pelapor/Pengadu pada tanggal 25 September 2024;
4 T-4 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
414/KA.00/K.KI-08/09/2024;
5. T-5 Surat Undangan Klarifikasi dan Dokumentasi Klarifikasi sdr.
Krisna Arif Sanjaya;
6. T-6 Screenshot chat penyampaian Surat Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Pelapor/Pengadu;
7. T-7 Formulir Laporan Model A.1 setelah Pelapor/Pengadu
memperbaiki Laporannya;
8. T-8 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024;
9. T-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Model A.17;
10. T-10 Dokumentasi Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota
Balikpapan terhadap Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024;
11. T-11 Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan yang diterbitkan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 21 Maret 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ada menerima konsultasi dari
Bawaslu Kota Balikpapan melalui telpon terkait laporan Nomor:
03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang pada pokonya meminta arahan dan
sekaligus melaporkan laporan tersebut;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap konsultasi tersebut
memberikan arahan sebagai berikut;
❖ Bahwa Bawaslu Balikpapan untuk melakukan penanganan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
❖ Bahwa Bawaslu Balikpapan untuk melakukan Koordinasi dengan Kepolisian
dan kejaksaan yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota
Balikpapan;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menerima laporan dari saudara Mei
Setyawan tanggal 14 Oktober 2024 dengan tanda terima laporan Nomor:
03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan Bawaslu Kota
Balikpapan tidak profesional karena membatalkan laporan berdasarkan hasil
rapat Sentra Gakkumdu [Vide Bukti PT. 01];
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dari saudara
Mei Setyawan tersebut dengan mekanisme penanganan pelanggaran kinerja
kepada Bawaslu Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan klarifikasi kepada
para pihak sebagai berikut;
a. Wasanti (Ketua Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.02];
b. Dedi Irawan (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.03];
c. Ahmadi Azis (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.04];
d. Agus Sudirman (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.05];
e. Hamrin (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.06];
f. Riski Rahmat Saputra (Staf Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.07];
g. Mei Setyawan (Pengadu) [Vide Bukti PT.08].
6. Bahwa hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang pada pokoknya
sebagai berikut [Vide Bukti PT.09];
6.1. Kesimpulan :
1. Bahwa penghentian Laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para
Teradu sudah sesuai dengan Ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa terbitnya surat yang berbeda-beda terjadi karena adanya kesalahan
teknis yang tidak sengaja dilakukan oleh staf Bawaslu Kota Balikpapan;
3. Bahwa Wasanti tidak pernah membuat statement tentang jumlah laporan
dugaan pelanggaran yang telah masuk ke Bawaslu Kota Balikpapan.
6.2. Rekomendasi :
1. Merehabilitasi nama baik Teradu;
2. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk memberikan peningkatan
kapasitas kepada Staff Bawaslu Kota Balikpapan agar lebih teliti dalam
melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Pemberitahuan
Tentang Status Pengaduan tanggal 28 Oktober 2024 [Vide Bukti PT.10].
[2.8.2] KPU Kota Balikpapan
1. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 menjelaskan jadwal Tahapan sebagai berikut :
a. Pendaftaran Calon adalah pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
b. Tahapan Penelitan Persyaratan Calon pada Tanggal 29 Agustus hingga 4
September 2024.
c. Kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada
tanggal 22 September 2024.
2. Bahwa selain dari pada itu, sesuai pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pengundian nomor urut pasangan
calon dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2024;
3. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye dilaksanakan pada tanggal
25 September hingga 23 November 2024;
4. Bahwa dalam pelaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan
Tahun 2024 berdasar pada ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201
Ayat (8) Jo Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, KPU
Kota Balikpapan menerbitkan Keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 172 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024; [Bukti PT-1]
5. Bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Balikpapan terdapat 3 bakal pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 29
Agustus 2024, yaitu: [Bukti PT-2]
a. Pasangan Calon Rahmad Mas'ud, SE, ME. Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM.
mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 14:20:00 WITA dengan partai
pengusung :
1) Partai Politik Partai Amanat Nasional : 9.768 suara sah
2) Partai Hati Nurani Rakyat : 9.797 suara sah
3) Partai NasDem : 45.259 suara sah
4) Partai Keadilan Sejahtera : 26.539 suara sah
5) Partai Kebangkitan Bangsa : 26.293 suara sah
6) Partai Golongan Karya : 122.584 suara sah
7) Partai Persatuan Pembangunan : 20.928 suara sah
8) Partai Gerakan Indonesia Raya : 36.706 suara sah
Jumlah : 297.874 suara sah
b. Pasangan Calon Muhammad Sa’bani, S.Hut, M.Sc drg.Syukri Wahid, S.KG
mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 17:12:00 WITA dengan partai
pengusung :
1) Partai Politik PARTAI PERINDO : 1.877 suara sah
2) Partai Solidaritas Indonesia : 5.978 suara sah
3) Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 9.113 suara sah
4) Partai Demokrat : 18.094 suara sah
5) Partai Bulan Bintang : 1.036 suara sah
c. Pasangan Calon Dr. RENDI SUSISWO ISMAIL,S.H., M.H. EDDY SUNARDI
DARMAWAN,S.E. mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20:40:00
WITA dengan partai pengusung :
1) Partai Politik Partai Ummat : 1.111 suara sah
2) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 43.778 suara sah
3) Partai Kebangkitan Nusantara : 260 suara sah
4) Partai Garda Republik Indonesia : 580 suara sah
5) Partai Buruh : 985 suara sah
Jumlah : 46.714 suara sah
6. Bahwa setelah dilaksanakan penelitian persyaratan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Balikpapan, Pihak Terkait KPU Kota Balikpapan menetapkan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang dituangkan dalam
Keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 270 Tahun 2024 pada tanggal 22
September 2024; [Bukti PT-3]
7. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Keputusan
KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, KPU
Balikpapan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 283 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye melalui Metode Pertemuan Terbatas,
Pertemuan Tatap Muka, Dialog dan Iklan Media Massa pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Jadwal pelaksanaan kampanye
adalah sebagai berikut: [Bukti PT- 4]
a. Metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau
debat terbuka pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada
tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024;
b. Metode iklan media massa cetak dan Media massa elektronik pada tanggal 10
November 2024 hingga 23 November 2024;
c. Masa tenang pada tanggal 24 November 2024 hingga 26 November 2024.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d.
PT.1-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Formulir Model A.1 Formulir Pengaduan yang disampaikan
Pengadu;
2. PT.1-2 Berita Acara klarifikasi Wasanti;
3. PT.1-3 Berita Acara klarifikasi Dedi Irawan;
4. PT.1-4 Berita Acara klarifikasi Ahmadi Azis;
5. PT.1-5 Berita Acara klarifikasi Sudirman;
6. PT.1-6 Berita Acara klarifikasi Hamrin;
7. PT.1-7 Berita Acara klarifikasi Rizki Rahmat Saputra;
8. PT.1-8 Berita Acara klarifikasi Mei Setyawan;
9. PT.1-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Kinerja;
10. PT.1-10 Pemberitahuan Status Laporan.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kota
Balikpapan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-4,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor
172 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Balikpapan Tahun 2024;
2. PT.2-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024;
3. PT.2-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor
270 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun
2024;
4. PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor
283 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan
Kampanya Melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan
Tatap Muka, Dialog dan Iklan Media Massa Pada Pemilihan
Walikota dan Walikota Balikpapan Tahun 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggarra pemilu karena tidak
menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang diregistrasi
dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 berkenaan dengan adanya
dugaan kampanye yang dilakukan oleh Rahmad Mas’ud selaku calon Walikota
Balikpapan serta dugaan politik uang yang dilakukan oleh Terlapor I Rahmad Mas’ud
dan Terlapor II Ust. Das’at Latif yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II melakukan
komunikasi dengan peserta kegiatan dan membagikan hadiah umroh yang merupakan
pemberian Rahmat Mas’ud kepada 2 (dua) orang jamaah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa benar Bawaslu Kota Balikpapan menerima laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu dengan Nomor:
03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tertanggal 25 September 2024. Para Teradu juga
menjelaskan di tanggal 25 September 2024 tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan sedang
melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, Bawaslu Kota Balikpapan juga
melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan di Hotel Grand Jatra
Balikpapan (vide Bukti T-1) dan pada saat bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan juga
menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan (vide
Bukti T-2). Bahwa menurut Para Teradu, uraian dalam Formulir Laporan Pengadu
(formular Model A.1) pada pokoknya Pengadu tidak menerangkan apa yang dilakukan
oleh Terlapor I yakni Calon Walikota Balikpapan a.n. H. Rahmad Mas’ud (vide Bukti T-
3). Bahwa terhadap laporan tersebut, Para Teradu kemudian melakukan kajian awal
dugaan pelanggaran dan berkesimpulan diperlukan keterangan tambahan dalam
uraian Laporan Pelapor in casu Pengadu, yaitu perbuatan pelanggaran yang dilakukan
oleh H. Rahmad Mas’ud sebagai Terlapor I. Karena itu, Bawaslu Kota Balikpapan
menyampaikan surat Pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 26 September
2024 (vide Bukti T-4). Setelah menyampaikan surat kelengkapan laporan kepada
Pengadu, pada tanggal 26 September 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota
Balikpapan dengan tujuan untuk melengkapi laporannya dengan menambah
keterangan dalam Formulir a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa kegiatan
pada tanggal 22 September 2024, calon Walikota Balikpapan (H. Rahmad Mas’ud, S.E.,
M.E) tidak berada di tempat kegiatan, sebab masih berada di luar Balikpapan. Namun
Ust. Das’ad Latif menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lanjutkan” adalah:
“yang dilanjutkan itu Rahmad Mas’ud bukan saya”.
Bahwa selanjutnya pada saat pembagian hadian umroh “Ust. Das’ad Latif mencari
peserta kegiatan yang ada nama Rahmad nya”, kemudian setelah dicari ditemukan
seorang laki-laki yang dalam namanya terdapat nama Rahmad. Kemudian Ust. Das’ad
Latif menanyakan berapa anaknya Nabi, kemudian peserta tersebut tidak bisa
menjawab dan memberitahukan alamat. Selain daripada itu, Ust. Das’ad Latif bertanya
tentang siapa nama Walikota Balikpapan dan laki-laki itu menjawab “Rahmad Mas’ud”
dan Ust. Das’ad Latif menjawab “beliau yang kasih hadiah, bilang terima kasih kepada
beliau” (vide Bukti T-7). Selanjutnya, atas perbaikan laporan tersebut Petugas Penerima
Laporan memberi tanda terima perbaikan laporan (vide Bukti T-8).
Bahwa laporan Pengadu kemudian diregistrasi dengan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024. Selanjutnya dalam waktu paling lama 1x24
(satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak laporan diterima dilakukan
Pembahasan Pertama oleh Sentra Gakkumdu. Hal itu dilakukan oleh Para Teradu
dengan merujuk Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, seta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
berdasarkan hasil pembahasan pertama tersebut disimpulkan atau diputuskan
Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena
tidak ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran
dihentikan serta tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. Hasil
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan.
Bahwa Para Teradu menerangkan, sebelum pengambilan Keputusan dan
diterbitkannya Pemberitahuan tentang status Laporan, Bawaslu Kota Balikpapan telah
melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan juga telah
melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dimana dari hasil Pembahasan
Pertama tersebut menyimpulkan tidak ditemukannya Peristiwa Pidana Pemilihan,
sebab kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 22 September 2024 bukan
merupakan kegiatan kampanye (vide Bukti T-10).
Bahwa Para Teradu menerangkan Pengadu juga menyampaikan aduan kepada
Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur sebagaimana aduan Nomor
03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur melakukan proses pembinaan kepada Para Teradu dan kemudian diterbitkan
pemberitahuan tentang status Pengaduan tanggal 28 Oktober 2024 dengan kesimpulan
menyatakan bahwa penghentian laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para
Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
menerbitkan rekomendasi yaitu merehabilitasi nama baik Para Teradu dan melakukan
peningkatan kapasitas kepada Staf Bawaslu Kota Balikpapan (vide Bukti T-11). Dengan
demikian, menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu
diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang
diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 berkenaan dengan
adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh Rahmad Mas’ud selaku calon Walikota
Balikpapan serta dugaan politik uang yang yang dilakukan oleh Terlapor I Rahmad
Mas’ud dan Terlapor II Ust. Das’at Latif yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II
melakukan komunikasi dengan peserta kegiatan dan membagikan hadiah umroh yang
merupakan pemberian Rahmat Mas’ud kepada 2 (dua) orang jamaah. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 sekitar Pukul
21.00 WITA, Pengadu menghadiri acara maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid
Madinal Iman Balikpapan Islamic Center. Acara tersebut di isi oleh penceramah a.n.
Ust. Das’at Latif. Menurut pengadu dalam ceramahnya Ust. Das’at Latif melakukan
kampanye dengan bahasa persuasi dengan menyebut “Rahmad lanjutkan” disusul
dengan membagikan hadiah umroh a.n. Rahmad Mas’ud (petahana/calon walikota
Balikpapan) kepada jamaah (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Atas
persitiwa tersebut, Pengadu kemudian melapor ke Bawaslu Kota Balikpapan. Akan
tetapi setibanya di kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Pengadu tidak mendapati adanya
staf atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sehingga Pengadu merasa tidak
mendapat pelayanan dalam melakukan pelaporan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah
menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tanggal
25 September 2024 (vide Bukti P-5). Bahwa menurut Para Teradu, ketiadaan satu orang
pun staf dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan yang melayani Pengadu
pada saat menyampaikan laporan, karena pada tanggal 25 September 2024 Para
Teradu dan Staf sedang mengikuti kegiatan secara bersamaan, yakni menjalankan
tugas pengawasan dan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh
Bawaslu Kota Balikpapan (vide Bukti T-1) dan menghadiri undangan Rapat Koordinasi
yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan (vide Bukti T-2). Namun demikian, pada saat
Pengadu ke kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk menyampaikan laporan, Pengadu
diterima oleh salah satu staf yang berada di kantor Bawaslu Kota Balikpapan yang
kemudian menghubungi staf a.n. Riski melalui telepon guna menginformasikan adanya
masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan. Selanjutnya staf a.n. Riski
yang sedang mendampingi Teradu I menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi
yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan bergegas meninggalkan forum Rapat
Koordinasi menuju ke Kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk menerima laporan
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu di Kantor Bawaslu Kota
Balikpapan.
Selanjutnya masih dihari yang sama Pukul 21:06 WITA, Pengadu mendapat
undangan klarifikasi degan Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 melalui pesan
whatsapp yang dikirim oleh staf a.n. Riski, namun dalam surat tersebut belum terdapat
nomor register laporan (vide Bukti P-6). Oleh karena Pengadu merasa bingung atas
pesan whatsapp tersebut, Pengadu kemudian mempertanyakan melalui percakapan
whatsapp kepada staf a.n Riski mengenai maksud dari undangan klarifikasi tersebut
karena laporan Pengadu belum diregistrasi. Atas pertanyaan Pengadu tersebut,
kemudian pada Pukul 21:50 WITA staf a.n Riski kembali mengirimkan undangan
klarifikasi lengkap dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 dan Pengadu
diminta hadir untuk diklarifikasi pada hari Kamis, 26 September 2024 Pukul 10.00
WITA di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (vide Bukti P-7). Selanjutnya pada tanggal 26
September 2024 Pukul 02:07 WITA dini hari, Pengadu kembali mendapatkan pesan
whatsaap dari staf a.n Riski terkait surat Pemberitahuan Nomor: 414/KA.00/K.KI-
08/09/2024 tertanggal 25 September 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan dan diminta untuk hadir di kantor Bawaslu Kota Balikpapan pada tanggal 26
September 2024 Pukul 10:00 WITA, namun dalam surat tersebut Laporan Pengadu
belum diregistrasi (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Para Teradu mengakui adanya penyampaian surat yang terjadi lebih dari 1 (satu) kali.
Para Teradu juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan dalam
penyampaian surat a quo. Atas kekeliruan tersebut, Para Teradu melalui staf a.n. Riski
telah melakukan perbaikan. Kekeliruan tersebut terjadi karena pada saat yang
bersamaan, Bawaslu Kota Balikpapan juga sedang menanggani laporan dugaan
pelanggaran lain dengan jadwal yang bersamaan. Laporan lain dimaksud sebagaimana
Surat Nomor: 415/KA.00/K.KI-08/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Pukul 10.00 WITA Pengadu mendatangi
kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk melengkapi laporannya. Selanjutnya setelah
Para Teradu menerima perbaikan laporan dari Pengadu (vide Bukti T-8), Para Teradu
kemudian melaksanakan Rapat Pleno yang memutuskan laporan Pengadu memenuhi
syarat Formal dan Materiel dan jenis dugaan pelanggaran Pemilihan. Kemudian laporan
Pengadu diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024.
Selanjutnya terhadap Laporan Pengadu tersebut dilakukan Pembahasan Pertama
bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-10). Hasil Pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu memutuskan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap laporan
Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak
ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran
dihentikan. Karena itu tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi.
Hasil Pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan.
Bahwa terhadap hasil Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu, Para Teradu
kemudian berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 Pukul 22.13 WITA Teradu II
menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan kepada Pengadu melalui pesan
whatsapp (vide Bukti P-9 dan Bukti T-9).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang diregistrasi
dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Para Teradu juga telah
berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku atasan langsung dari
Para Teradu. Para Teradu juga sudah menyampaikan status laporan kepada Pelapor in
casu melalui media online (whatsapp). Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Namun demikian, DKPP perlu menginggatkan kepada Para Teradu agar
tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Meskipun ada
tugas pada waktu yang bersamaan serta ada laporan lain yang berdekatan, Para Teradu
harus tetap memberi palayanan yang maksimal kepada masyarakat. Peran aktif
masyarakat dalam ikut serta menegakkan keadilan Pemilu harus diberi apresiasi dalam
bentuk pelayanan yang optimal dan profesional. Hal itu penting dilakukan oleh Para
Teradu karena laporan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan kepada lembaga
Bawaslu, khususnya Bawaslu Kota Balikpapan. Berdasarkan uraian pertimbangan di
atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.