Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 288-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 32 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 334-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 288-PKE- DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, 22 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA, saya menghadiri maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Madinal Iman Balikpapan Islamic center.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggarra pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 berkenaan dengan adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh Rahmad Mas’ud selaku calon Walikota Balikpapan serta dugaan politik uang yang dilakukan oleh Terlapor I Rahmad Mas’ud dan Terlapor II Ust. Das’at Latif yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II melakukan komunikasi dengan peserta kegiatan dan membagikan hadiah umroh yang merupakan pemberian Rahmat Mas’ud kepada 2 (dua) orang jamaah.
Pasal DilanggarPasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wasanti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Teradu II Hamrin, Teradu III Agus Sudirman, Teradu IV Ahmadi Azis, dan Teradu V Dedi Irawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 288-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 334- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 288-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Mei Setyawan Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Tondano Kop. GPA No.113 A, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Wasanti Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. MT. Haryono No. 109, RT. 37 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hamrin Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. MT. Haryono No. 109, RT. 37 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Agus Sudirman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. MT. Haryono No. 109, RT. 37 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ahmadi Azis Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. MT. Haryono No. 109, RT. 37 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dedi Irawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. MT. Haryono No. 109, RT. 37 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 334-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 288-PKE- DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, 22 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA, saya menghadiri maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Madinal Iman Balikpapan Islamic center. Pada pokoknya, penceramah ust. Das’at Latif membagikan hadiah umroh kepada jamaah atas nama Rahmad Mas’ud (petahana / calon walikota Balikpapan) (Bukti P-1, P-2, P3 dan P-4). Ust. Das’at Latif juga melakukan kampanye dengan bahasa persuasi dengan menyebut “Rahmad lanjutkan”. Atas kejadian tersebut yang mengandung dugaan poltik uang tersebut saya melaporkan ke Bawaslu Kota Balikpapan; 2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 jam 09.39 WITA saya tiba di kantor Bawaslu Kota Balikpapan di Jl. MT. Haryono, untuk menyampaikan laporan. Namun, saat saya tiba tidak ada satupun staf apalgi komisioner Bawaslu Kota Balikpapan yang melayani untuk menerima laporan saya. Saya hanya bertemu dengan office boy yang tidak mengerti cara menerima laporan. Baru sekitar 45 menit saya menunggu, baru salah satu staf bernama Rizki melayani laporan saya. Laporan saya diterima namun belum diregister (Bukti P-5); 3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 jam 21.06 WITA, saya mendapatkan undangan klarifikasi Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024 melalui pesan whatsapp dari Rizki namun belum ada Nomor register laporan saya (Bukti P-6). Lalu saya mempertanyakan, apa yang harus diklarifikasi jika laporan saya belum diregister. Setelah itu jam 21.50 WITA dikirimkan undangan klarifikasi yang sudah ada nomor register untuk diminta hadir klarifikasi pada Kamis, 26 September 2024 jam 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang saya tau, laporan saya sudah diregister dengan nomor register 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 (Bukti P-7); 4. Bahwa jam 02.07 WITA pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 saya mendapatkan whatsapp dari Rizki adanya surat Pemberitahuan Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan pada Kamis, 26 September 2024 jam 10.00 Wita di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (Bukti P-8). Kali ini, laporan saya belum diregister. Sungguh aneh, laporan saya yang sebelumnya sudah di register hanya dalam hitungan jam register-nya dibatalkan dan dinyatakan belum lengkap sehingga harus dilengkapi. Sikap yang sangat tidak professional oleh Bawaslu kota Balikpapan. Bagaimana mungkin keputusan yang amat sangat penting disikapi dengan plin plan; 5. Bahwa saya sebagai warga negara dan pelapor yang baik saya mendatangi kantor Bawaslu Kota Balikpapan pada Kamis, 26 September 2024 jam 10.00 Wita untuk melengkapi laporan saya. Pada kesempatan itu saya menegaskan bahwa Terlapor I Rahmad Mas’ud pada tanggal dan waktu kejadian (22 September 2024) telah berstatus sebagai calon walikota Balikpapan. Bahwa tatkala berstatus Calon Walikota Balikpapan maka terikat dengan UU Pilkada yang menjelaskan bahwa calon Walikota dilarang memberikan uang atau materi untuk menguntungkan calon walikota. Memberikan hadiah umroh adalah bagian dari politik uang; 6. Bahwa pada Senin tanggal 30 September 2024 pukul 22.13 WITA saya mendapatkan pesan WA Hamrin (Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan) yang berisi surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa status laporan saya dihentikan (Bukti P-9). Saya jelaskan kembali kepada Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan bahwa penghentian kasus yang saya laporkan telah cacat prosedur dan tidak professional; 7. Bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut, terdapat fakta bahwa Laporan saya ternyata telah di register dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024. Artinya jika laporan telah register (diterima) dengan demikian laporan saya telah memenuhi syarat formil dan materiil dan telah teridentifikasi pula apa pelanggarannya. Maka tugas Bawaslu Kota Balikpapan. Selanjutnya adalah melanjutkan dengan melakukan pengkajian selama 5 hari (3 hari + 2 hari), bukan malah menghentikan. Perhatikan pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) UU Pilkada jo pasal 23 sd Pasal 25 Perbawaslu 8/2020. Pengkajian Bawaslu harus memanggil pihak-pihak untuk dilakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor saja belum dilakukan, malah dihentikan. Aneh; 8. Bahwa terjadi sesat pikir Komisoner Bawaslu Kota Balikpapan yang menyatakan kegiatan yang saya laporkan bukan kampanye sehingga sah saja membagikan hadiah umroh oleh calon Walikota Balikpapan (Rahmad Mas’ud) karena waktu kejadian tanggal 22 September 2024 dan tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 25 September 2024. Inilah sesat pikirnya. Jika menggunakan logika Komisoner Bawaslu Kota Balikpapan, maka boleh bagi-bagi uang pada masa tenang atau pada masa pemungutan suara, kan bukan masa kampanye. Mana pasal yang melarang bagi-bagi uang di masa tenang atau bahkan pemungutan suara. Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan sesat dalam menerapkan hukum; 9. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan berdalih bahwa penghentian kasus yang saya laporkan karena keputusan dari Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama. Perlu komisioner Bawaslu Kota Balikpapan ketahui, bahwa pembahasan pertama Sentra Gakkumdu bukanlah untuk menghentikan atau melanjutkan kasus tapi menemukan pelanggaran pilkada dengan mengumpulkan bukti dan menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan. Sama sekali tidak diperintahkan untuk melanjutkan atau menghentikan kasus pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Menemukan pelanggaran pilkada itu maksudnya, diperintahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan cara BAP para pihak; 10. Bahwa sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan memang tidak ingin menangani kasus yang saya laporkan. Bahwa ketika saya diminta untuk melangkapi laporan, komisoner Bawaslu Kota Balikpapan yang bernama Hamrin berucap, “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa (politik uang).” Dia lupa bahwa tanggal 22 September 2024 , hari penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang sudah terikat pada larangan politik uang. Saudara Hamrin telah menyimpulkan tanpa melakukan kajian mendalam. Prematur; dan 11. Bahwa saya selalu mendapat wa terkait laporan saya pada tengah malam atau dini hari (Bukti P-10). Sebagai sebuah lembaga negara yang kerjanya lebih mirip ormas. Tidak professional. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 270 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024; 2. P-2 Poster yang beredar di medsos; 3. P-3 Foto pada saat acara Maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Madinal Iman Balikpapan Islamic center; 4. P-4 Video pembagian hadiah dari ust. Das’at Latif; 5. P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan; 6. P-6 Undangan Klarifikasi Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024; 7. P-7 Undangan Klarifikasi Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024; 8. P-8 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 tanggal 25 September 2024; 9. P-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 30 September 2024; 10. P-10 Tangkapan Layar Whatsapp. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), Bawaslu Kota Balikpapan telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tanggal 25 September 2024. Dan terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan tidak ada satupun staf apalagi Komisioner yang melayani untuk menerima Laporan, perlu Teradu sampaikan bahwa pada Hari dan Tanggal yang bersamaan 25 September 2024 Teradu dan Staf sedang menjalankan tugas pengawasan, juga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Bawaslu Kota Balikpapan (Bukti T-1) dan juga menghadiri Undangan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan (Bukti T-2). Pada saat Pengadu hadir menyampaikan Laporan di Bawaslu Kota Balikpapan tanggal 25 September 2024 tersebut, Staf atas nama Riski sedang mendampingi Teradu menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan, namun setelah memperoleh informasi adanya Masyarakat yang datang menyampaikan Laporan, maka Staf (Riski) meninggalkan forum Rapat Koordinasi dan menuju ke Kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 9 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan; b. Jenis dugaan pelanggaran; c. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat erjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. Pelanggaran; atau b. Sengketa Pemilihan. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Identitas pelapor; b. Nama dan Alamat/domisili terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak meleboho ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuainya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formular Laporan dengan kartu identitas. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; c. Bukti. Pasal 14 (1) Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan atau/materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (3) Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat meteriel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1 a) Bahwa sebagaimana uraian dalam Formulir Laporan (formular Model A.1) yang disampaikan oleh Pengadu dalam Laporannya pada Bawaslu Kota Balikpapan, Pengadu tidak menerangkan apa yang dilakukan oleh Terlpor I yakni Calon Walikota Balikpapan (H. Rahmad Mas’ud) dan apakah pada saat kegiatan Maulid sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam Laporannya juga dihadiri oleh Terlapor I (Bukti T-3). b) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang memerlukan keterangan tambahan dalam uraian yang disampaikan oleh Pelapor, dimana Pengadu menyatakan H. Rahmad Mas’ud sebagai Terlapor I, namun tidak menjelaksan perbuatan apa yang dilakukan oleh Terlapor I dan apakah berada di tempat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Centre, sehingga Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal (Bukti T-4) c) Bahwa terhadap adanya penyampaian surat yang terjadi lebih dari 1 (satu) kali, terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya dan kemudian telah dilakukan perbaikan. Yang mana pada saat yang bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan sedang melakukan dugaan pelanggaran lain dengan jadwal yang berdekatan. Dimana terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran lain tersebut akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024 sebagaimana Surat Nomor 415/KA.00/K.KI-08/09/2024 (Bukti T- 5). Sedangkan surat yang disampaikan kepada Pengadu dalam laporannya setelah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran (sebagaimana uraian huruf a dan b di atas), maka disampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor. d) Bahwa terhadap penyampaian surat yang dilakukan pada malam Hari (Bukti T-6), hal ini setelah dilakukan kajian awal, dan mengingat waktu pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai (Pasal 14 ayat (1)), Dan Hari dalam penanganan dugaan pelanggaran adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender (Pasal 1 angka 23). 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 5 (lima), Teradu membenarkan bahwa Pengadu hadir di Bawaslu Kota Balikpapan untuk melengkapi laporannya dengan menambah keterangan dalam Formulir Laporannya sebagaimana pada huruf e yang menyatakan (Bahwa kegiatan pada tanggal 22 September 2024, calon Walikota Balikpapan (H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E) tidak berada di tempat kegiatan, sebab masih berada di luar Balikpapan. Namun oleh Ust. Das’ad Latif menyebutkan lanjutkan “yang dilanjutkan itu Rahmad Mas’ud bukan saya”. Kemudian pada saat pembagian hadian umroh “Ust. Das’ad Latif mencari peserta kegiatan yang ada nama Rahmad nya” lalu ditemukan seorang laki-laki yang ada nama Rahmad nya, kemudian Ust. Das’ad Latif menanyakan berapa anaknya Nabi, kemudian peserta tersebut tidak bisa menjawab dan memberitahukan Alamat. Selain daripada itu, Ust. Das’ad Latif bertanya tentang siapa nama walikota Balikpapan dan laki-laki itu menjawab “Rahmad Mas’ud” dan Ust. Das’ad Latif menjawab “beliau yang kasih hadiah, bilang terima kasih kepada beliau) (Bukti T-7) dan telah diberi Tanda Terima Perbaikan Laporan oleh Petugas Penerima Laporan (Bukti T-8); 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 6 (enam), benar Teradu II telah menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan kepada Pengadu (Bukti T-9) 5. Bahwa terhadap dalil sebagaimana pada angka 7 (tujuh), benar Laporan Pengadu telah diregistrasi dan diterima dengan register nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang kemudian dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak laporan diterima Pengawas Pemilihan dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu. Hal ini sebagaimana ketentuan sebagaimana dalam Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, seta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: (1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diteruma oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama; (2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa. Selanjutnya dalam Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Berdasarkan uraian di atas dan dari hasil Pembahasan Pertama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan, menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran dihentikan, juga tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. 6. Bahwa dalil Pengadu pada angka 8 (delapan) dan angka 9 (Sembilan), yang mana Pengadu menyatakan bahwa Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan terjadi sesat pikir dan sesat dalam menerapkan aturan adalah tidak benar. Yang mana sebelum pengambilan Keputusan dan diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan konsultasi terhadap Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan juga telah melalui melakukan Pembahasan Pertama dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan (Bukti T-10). Dimana dari hasil Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan tidak ditemukannya Peristiwa Pidana Pemilihan, sebab kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang terlaksana pada tanggal 22 September 2024 bukan merupakan kegiatan Kampanye. Terhadap alasan tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut: a) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Politik Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A. Dalam Laporannya Pelapor menyampaikan telah terjadi dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II. Yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II (Ust. Das’at Latif) melakukan komunikasi dengan peserta kegiatan dan membagikan hadiah umroh yang merupakan pemberian Rahmat Mas’ud kepada 2 (dua) Orang Jamaah: Ust. Das’at Latif mencari penerima hadiah umroh pertama, Das’at Latif : “Janda berusia 60 tahun.” Lalu maju seorang perempuan itu kedepan. Lalu perempuan berkata: “Saya Ana Suriani dengan alamat BDS RT.35 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.” Ust. Das’at Latif bertanya: “Siapa nama walikota Balikpapan? Perempuan menjawab: “Haji Rahmad Mas’ud”. Ust. Das’at Latif: “ini hadiah umroh dari beliau.” Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan : Pasal 187A: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Pasal 73 ayat (4): “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan Relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa terhadap dugaan politik uang dengan pemberian hadian umroh diberikan dengan tanpa mengajak penerima hadiah untuk memilih Calon tertentu, namun hanya terdapat penyampaian untuk berterima kasih dan tidak terdapat ajakan atau mempengaruhi Pemilih, sehingga dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 187A tidak terpenuhi; b) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan menggunakan tempat Ibadah dan Kampanye di luar Jadwal sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor: Kententuan dalam Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf k menyatakan: Pasal 187 ayat (3) “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 hurug g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” Pasal 69 huruf i “Menggunakan tempat Ibadah dan tempat Pendidikan” Pasal 187 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu) atau paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Pasal 69 huruf k: “Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. 1) Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 22 September 2024 setelah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan ditetapkan. Sedangkan masa kampanye dimulai sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024; 2) Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang- Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 3) Bahwa kegiatan Kampanye dilaksanakan pada masa Kampanye dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Sebagaimana dalam Lampiran II PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pada Lampiran I PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tercantum Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 November 2024, terhadap Kampanye media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 November 2024, serta Masa Tenang pada hari Minggu tanggal 24 November sampai dengan hari Selasa tanggal 26 November 2024, serta Keputusan KPU Kota Balikpapan tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Hal ini Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon. Serta ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilo Walikota”; c) Bahwa oleh karena pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh Pelapor dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 sebelum masuk pada masa Kampanye dan sebelum terbitnya Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan, maka dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 29 huruf i terkait Kampanye di tempat Ibadan dan dugaan dalam Pasal Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf j tidak terpenuhi. 7. Bahwa terhadap dalil pengadu sebagaimana pada angka 10 (sepuluh), yang mana pengadu menyatakan “sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan memang tidak ingin menangani Kasus yang saya laporkan”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, dapat Teradu sampaikan bahwa: a) Pernyataan tersebut adalah tidak benar, hal ini dibuktikan bahwa dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu telah dilakukan proses pangananan pelanggaran dan juga telah dilakukan Pembahasan Pertama bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang terdiri dari unsur Pengawas, Kepolisian dan Kejaksaan yang telah diuraikan sebagimana pada angka 6 (enam) di atas; b) Selain daripada penerimaan dan proses penanganan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa selama proses Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan dan Temuan sebanyak 18 (delapan belas) Laporan dan Temuan. Yang terdiri dari 11 (Sebelas) Laporan dugaan pelanggaran dan 2 (dua) Temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Balikpapan dan 5 (lima dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jadi, sangatlah tidak beralasan jika Pengadu menyatakan sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan tidak ingin menangani Kasus/dugaan pelanggaran yang dilaporkannya; Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II berucap “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa (politik uang)” adalah tidak benar, yang mana hal ini merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu yang menyimpulkan perkataan/ucapan Teradu II dengan menambahkan keterangan (Politik uang) setelah kalimat “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa”, sangatlah tidak mungkin Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa tidak apa-apa melakukan politik uang, hal ini sangat jelas merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu; 8. Bahwa dalil Pengadu pada angka 11 (sebelas) yang menyatakan selalu mendapat wa terkait laporan pada tengah malam atau dini hari. Sebagai sebuah Lembaga negara yang kerjanya lebih mirip ormas. Tidak professional. Terhadap dalil Pengadu tersebut, dapat Teradu sampaikan beberapa hal sebagai berikut: a) Bahwa pernyataan selalu mendapat wa pada Tengah malam dan dini hari merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu, dengan menyatakan “selalu” sangatlah berlebihan, seolah-olah tidak pernah terjadi pada siang hari, bahkan Pengadu juga hadir ke Bawaslu Kota Balikpapan pada siang Hari; b) Komunikasi pada malam hari dilakukan bukan merupakan kesengajaan, hal ini mengingat waktu perbaikan untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai dan waktu proses penanganan dugaan pelanggaran yang singkat, sehingga penting untuk menerima dan mengumpulkan informasi serta keterangan dengan cepat dan lengkap dari Pelapor yang dalam aduan perkara ini bertindak sebagai Pengadu. termasuk pada saat penyampaikan Status penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman; (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langusng maupun melalui sarana teknologi informasi. Hal ini juga sebagaimana tertuang pada angka 1 (satu) dan angka 3 (tiga) huruf E. PERBAIKAN LAPORAN dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 1. Apabila berdasarkan kajian awal Pengawas Pemilihan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi laporan. 3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) disampaikan secara langsung atau media telekomunikasi kepada Pelapor. c) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu bekerja penuh waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk pada saat melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 9. Bahwa selain menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Pengadu juga telah menyampaikan Aduan kepada kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur sebagaimana Aduan Nomor 03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan proses Pembinaan kepada Para Teradu dan kemudian diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan tertanggal 28 Oktober 2024 dengan Kesimpulan menyatakan bahwa penghentian laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Rekomendasi merehabilitasi nama baik Para Teradu dan melakukan peningkatan kapasitas kepada Staf Bawaslu Kota Balikpapan. (Bukti T-11) [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan dalam Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Teradu mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perkara ini; 3. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 4. Bahwa aduan pengadu pada aduannya yang menyatakan pada tanggal 25 September 2024 tidak ada orang di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan adalah tidak benar, yang mana pada saat itu terdapat Staf lain dan Staf Pendukung yang ada di Kantor. Jika sama sekali tidak terdapat orang, maka tidak akan ada yang menegetahui terkait adanya Pelapor yang datang melapor atau tidak akan ada yang menyampaikan bahwa ada Pelapor yang datang melapor, sedangkan Staf (Riski) meninggalkan tempat Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Kota Balikpapan setelah mendapatkan informasi (setelah menerima telepon) dari Stas yang berada di kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Selain daripada itu, pada tanggal 25 September 2024 tersebut Teradu dan Staf sedang menjalankan tugas-tugas Pengawasan, menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan (Pihak Terkait), dan menjadi Panitia Kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Kota Balikpapan; 5. Bahwa dalam menerima Laporan atau Temuan, Bawaslu Kota Balikpapan akan melakukan pengkajian dalam Kajian Awal untuk menentukan keterpenuhan Syarat Formiel dan Materiel Laporan. Pada laporan yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu ditemukan adanya informasi atau keterangan yang masih kurang, yakni Pelapor/Pengadu menyatakan bahwa H. Rahmad Mas’ud sebagai Terlapor I namun tidak menerangkan apa yang dilakukan oleh H. Rahmad Mas’ud dan apakah ada di tempat kegiatan Maulid Nabi pada tanggal 22 September 2024. Oleh karena hal tersebut, sehingga Pengawas menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor/Pengadu; 6. Bahwa benar pada tanggal 26 September 2024, Pelapor/Pengadu hadir di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk melengkapi Laporannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang disampaikan melalui chat pada malam Hari; 7. Bahwa terhadap adanya penyampaian surat yang terjadi lebih dari 1 (satu) kali, terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya dan kemudian telah dilakukan perbaikan. Yang mana pada saat yang bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan sedang melakukan dugaan pelanggaran lain dengan jadwal yang berdekatan. Dimana terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran lain tersebut akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024 sebagaimana Surat Nomor 415/KA.00/K.KI-08/09/2024; 8. Bahwa terhadap penyampaian surat yang dilakukan pada malam Hari, hal ini setelah dilakukan kajian awal, dan mengingat waktu pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai (Pasal 14 ayat (1)), Dan Hari dalam penanganan dugaan pelanggaran adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender (Pasal 1 angka 23); 9. Bahwa setelah Pelapor/Pengadu melengkapi Laporannya, maka Bawaslu Kota Balikpapan menerima Laporan tersebut dan Para Teradu telah melaksanakan Pleno yang memutuskan Laporan Pelapor/Pengadu memenuhi syarat Formal dan Materiel dan jenis dugaan pelanggaran Pemilihan yang kemudian diregistrasi dengan nomor : 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024, yang kemudian dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan Pertama bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan terhitung sejak laporan diterima Pengawas Pemilihan dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu. Hal ini sebagaimana ketentuan sebagaimana dalam Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: (1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diteruma oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama; (2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa. Selanjutnya dalam Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Berdasarkan uraian di atas dan dari hasil Pembahasan Pertama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan tertanggal 28 September 2024 yang menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor : 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran dihentikan, juga tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. 10. Bahwa sebelum pengambilan Keputusan dan diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Para Teradu telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Pihak Terkait) dan juga telah melalui melakukan Pembahasan Pertama dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan. Dimana dari hasil Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan tidak ditemukannya Peristiwa Pidana Pemilihan, sebab kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang terlaksana pada tanggal 22 September 2024 bukan merupakan kegiatan Kampanye; 11. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang- Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang- Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 12. Bahwa kegiatan Kampanye dilaksanakan pada masa Kampanye dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Sebagaimana dalam Lampiran II PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pada Lampiran I PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tercantum Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 November 2024, terhadap Kampanye media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 November 2024, serta Masa Tenang pada hari Minggu tanggal 24 November sampai dengan hari Selasa tanggal 26 November 2024, serta Keputusan KPU Kota Balikpapan tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Hal ini Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon. Serta ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilo Walikota” Bahwa oleh karena pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh Pelapor dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 sebelum masuk pada masa Kampanye dan sebelum terbitnya Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan, maka dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 29 huruf i terkait Kampanye di tempat Ibadan dan dugaan dalam Pasal Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf j tidak terpenuhi 13. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan pengadu menyatakan “sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan memang tidak ingin menangani Kasus yang saya laporkan” adalah tidak benar, hal ini dibuktikan bahwa dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu telah dilakukan proses pangananan pelanggaran dan juga telah dilakukan Pembahasan Pertama bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Balikpapan yang terdiri dari unsur Pengawas, Kepolisian dan Kejaksaan; 14. Bahwa Selain daripada penerimaan dan proses penanganan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa selama proses Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan dan Temuan sebanyak 18 (delapan belas) Laporan dan Temuan. Yang terdiri dari 11 (Sebelas) Laporan dugaan pelanggaran dan 2 (dua) Temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Balikpapan dan 5 (lima dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jadi, sangatlah tidak beralasan jika Pengadu menyatakan sedari awal Bawaslu Kota Balikpapan tidak ingin menangani Kasus/dugaan pelanggaran yang dilaporkannya; 15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II berucap “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa (politik uang)” adalah tidak benar, yang mana hal ini merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu yang menyimpulkan perkataan/ucapan Teradu II dengan menambahkan keterangan (Politik uang) setelah kalimat “ini belum masuk kampanye, jadi tidak apa-apa”, sangatlah tidak mungkin Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa tidak apa-apa melakukan politik uang, begitu juga dengan pernyataan Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa Teradu II menyatakan bahwa umroh adalah sedekah, hal ini juga sangat tidak benar dan lagi-lagi hal ini sangat jelas merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu; 16. Bahwa pernyataan selalu mendapat wa pada Tengah malam dan dini hari merupakan Kesimpulan pribadi dari Pengadu, dengan menyatakan “selalu” sangatlah berlebihan, seolah-olah tidak pernah terjadi pada siang hari, bahkan Pengadu juga hadir ke Bawaslu Kota Balikpapan pada siang Hari. Komunikasi pada malam hari dilakukan bukan merupakan kesengajaan, hal ini mengingat waktu perbaikan untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai dan waktu proses penanganan dugaan pelanggaran yang singkat, sehingga penting untuk menerima dan mengumpulkan informasi serta keterangan dengan cepat dan lengkap dari Pelapor yang dalam aduan perkara ini bertindak sebagai Pengadu. termasuk pada saat penyampaikan Status penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu bekerja penuh waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk pada saat melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam Hari menurut kalender, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 18. Bahwa selain menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Pengadu juga telah melaporkan informasi dugaan pelanggaran kinerja kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur (Pihak Terkait) sebagaimana Aduan Nomor 03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan proses Pembinaan kepada Para Teradu dan kemudian diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan tertanggal 28 Oktober 2024 dengan Kesimpulan menyatakan bahwa penghentian laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana Kesimpulan putusan pembinaan memuat substansi Materi Laporan, Administrasi, dan Tekhnis Penanganan Pelanggaran dan Rekomendasi merehabilitasi nama baik Para Teradu dan melakukan peningkatan kapasitas kepada Staf Bawaslu Kota Balikpapan; 19. Bahwa sebagaimana keterangan Pengadu dalam persidangan, Pengadu mengaku belum mempelajari atau membaca terkait dengan peraturan kepemiluan namun hanya pada point atau Pasal tertentu. [2.6] PETITUM PARA TERADU berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan; 3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu tidak diterima. 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat dan Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Bawaslu Kota Balikpapan; 2. T-2 Surat dan Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan; 3. T-3 Formulir Laporan Model A.1 yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu pada tanggal 25 September 2024; 4 T-4 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 414/KA.00/K.KI-08/09/2024; 5. T-5 Surat Undangan Klarifikasi dan Dokumentasi Klarifikasi sdr. Krisna Arif Sanjaya; 6. T-6 Screenshot chat penyampaian Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor/Pengadu; 7. T-7 Formulir Laporan Model A.1 setelah Pelapor/Pengadu memperbaiki Laporannya; 8. T-8 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024; 9. T-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Model A.17; 10. T-10 Dokumentasi Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan terhadap Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024; 11. T-11 Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 21 Maret 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ada menerima konsultasi dari Bawaslu Kota Balikpapan melalui telpon terkait laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang pada pokonya meminta arahan dan sekaligus melaporkan laporan tersebut; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap konsultasi tersebut memberikan arahan sebagai berikut; ❖ Bahwa Bawaslu Balikpapan untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ❖ Bahwa Bawaslu Balikpapan untuk melakukan Koordinasi dengan Kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menerima laporan dari saudara Mei Setyawan tanggal 14 Oktober 2024 dengan tanda terima laporan Nomor: 03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan Bawaslu Kota Balikpapan tidak profesional karena membatalkan laporan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu [Vide Bukti PT. 01]; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dari saudara Mei Setyawan tersebut dengan mekanisme penanganan pelanggaran kinerja kepada Bawaslu Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan klarifikasi kepada para pihak sebagai berikut; a. Wasanti (Ketua Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.02]; b. Dedi Irawan (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.03]; c. Ahmadi Azis (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.04]; d. Agus Sudirman (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.05]; e. Hamrin (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.06]; f. Riski Rahmat Saputra (Staf Bawaslu Kota Balikpapan) [Vide Bukti PT.07]; g. Mei Setyawan (Pengadu) [Vide Bukti PT.08]. 6. Bahwa hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang pada pokoknya sebagai berikut [Vide Bukti PT.09]; 6.1. Kesimpulan : 1. Bahwa penghentian Laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu sudah sesuai dengan Ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa terbitnya surat yang berbeda-beda terjadi karena adanya kesalahan teknis yang tidak sengaja dilakukan oleh staf Bawaslu Kota Balikpapan; 3. Bahwa Wasanti tidak pernah membuat statement tentang jumlah laporan dugaan pelanggaran yang telah masuk ke Bawaslu Kota Balikpapan. 6.2. Rekomendasi : 1. Merehabilitasi nama baik Teradu; 2. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk memberikan peningkatan kapasitas kepada Staff Bawaslu Kota Balikpapan agar lebih teliti dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan. 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Pengaduan tanggal 28 Oktober 2024 [Vide Bukti PT.10]. [2.8.2] KPU Kota Balikpapan 1. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menjelaskan jadwal Tahapan sebagai berikut : a. Pendaftaran Calon adalah pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. b. Tahapan Penelitan Persyaratan Calon pada Tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. c. Kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024. 2. Bahwa selain dari pada itu, sesuai pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2024; 3. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024; 4. Bahwa dalam pelaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 berdasar pada ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8) Jo Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, KPU Kota Balikpapan menerbitkan Keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 172 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024; [Bukti PT-1] 5. Bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan terdapat 3 bakal pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024, yaitu: [Bukti PT-2] a. Pasangan Calon Rahmad Mas'ud, SE, ME. Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM. mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 14:20:00 WITA dengan partai pengusung : 1) Partai Politik Partai Amanat Nasional : 9.768 suara sah 2) Partai Hati Nurani Rakyat : 9.797 suara sah 3) Partai NasDem : 45.259 suara sah 4) Partai Keadilan Sejahtera : 26.539 suara sah 5) Partai Kebangkitan Bangsa : 26.293 suara sah 6) Partai Golongan Karya : 122.584 suara sah 7) Partai Persatuan Pembangunan : 20.928 suara sah 8) Partai Gerakan Indonesia Raya : 36.706 suara sah Jumlah : 297.874 suara sah b. Pasangan Calon Muhammad Sa’bani, S.Hut, M.Sc drg.Syukri Wahid, S.KG mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 17:12:00 WITA dengan partai pengusung : 1) Partai Politik PARTAI PERINDO : 1.877 suara sah 2) Partai Solidaritas Indonesia : 5.978 suara sah 3) Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 9.113 suara sah 4) Partai Demokrat : 18.094 suara sah 5) Partai Bulan Bintang : 1.036 suara sah c. Pasangan Calon Dr. RENDI SUSISWO ISMAIL,S.H., M.H. EDDY SUNARDI DARMAWAN,S.E. mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20:40:00 WITA dengan partai pengusung : 1) Partai Politik Partai Ummat : 1.111 suara sah 2) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 43.778 suara sah 3) Partai Kebangkitan Nusantara : 260 suara sah 4) Partai Garda Republik Indonesia : 580 suara sah 5) Partai Buruh : 985 suara sah Jumlah : 46.714 suara sah 6. Bahwa setelah dilaksanakan penelitian persyaratan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Pihak Terkait KPU Kota Balikpapan menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 270 Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024; [Bukti PT-3] 7. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, KPU Balikpapan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 283 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Dialog dan Iklan Media Massa pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Jadwal pelaksanaan kampanye adalah sebagai berikut: [Bukti PT- 4] a. Metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024; b. Metode iklan media massa cetak dan Media massa elektronik pada tanggal 10 November 2024 hingga 23 November 2024; c. Masa tenang pada tanggal 24 November 2024 hingga 26 November 2024. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Formulir Model A.1 Formulir Pengaduan yang disampaikan Pengadu; 2. PT.1-2 Berita Acara klarifikasi Wasanti; 3. PT.1-3 Berita Acara klarifikasi Dedi Irawan; 4. PT.1-4 Berita Acara klarifikasi Ahmadi Azis; 5. PT.1-5 Berita Acara klarifikasi Sudirman; 6. PT.1-6 Berita Acara klarifikasi Hamrin; 7. PT.1-7 Berita Acara klarifikasi Rizki Rahmat Saputra; 8. PT.1-8 Berita Acara klarifikasi Mei Setyawan; 9. PT.1-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Kinerja; 10. PT.1-10 Pemberitahuan Status Laporan. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kota Balikpapan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024; 2. PT.2-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024; 3. PT.2-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 270 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024; 4. PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 283 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanya Melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Dialog dan Iklan Media Massa Pada Pemilihan Walikota dan Walikota Balikpapan Tahun 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggarra pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 berkenaan dengan adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh Rahmad Mas’ud selaku calon Walikota Balikpapan serta dugaan politik uang yang dilakukan oleh Terlapor I Rahmad Mas’ud dan Terlapor II Ust. Das’at Latif yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II melakukan komunikasi dengan peserta kegiatan dan membagikan hadiah umroh yang merupakan pemberian Rahmat Mas’ud kepada 2 (dua) orang jamaah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa benar Bawaslu Kota Balikpapan menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu dengan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tertanggal 25 September 2024. Para Teradu juga menjelaskan di tanggal 25 September 2024 tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan sedang melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, Bawaslu Kota Balikpapan juga melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan di Hotel Grand Jatra Balikpapan (vide Bukti T-1) dan pada saat bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan juga menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan (vide Bukti T-2). Bahwa menurut Para Teradu, uraian dalam Formulir Laporan Pengadu (formular Model A.1) pada pokoknya Pengadu tidak menerangkan apa yang dilakukan oleh Terlapor I yakni Calon Walikota Balikpapan a.n. H. Rahmad Mas’ud (vide Bukti T- 3). Bahwa terhadap laporan tersebut, Para Teradu kemudian melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan berkesimpulan diperlukan keterangan tambahan dalam uraian Laporan Pelapor in casu Pengadu, yaitu perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Rahmad Mas’ud sebagai Terlapor I. Karena itu, Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan surat Pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 26 September 2024 (vide Bukti T-4). Setelah menyampaikan surat kelengkapan laporan kepada Pengadu, pada tanggal 26 September 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Balikpapan dengan tujuan untuk melengkapi laporannya dengan menambah keterangan dalam Formulir a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa kegiatan pada tanggal 22 September 2024, calon Walikota Balikpapan (H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E) tidak berada di tempat kegiatan, sebab masih berada di luar Balikpapan. Namun Ust. Das’ad Latif menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lanjutkan” adalah: “yang dilanjutkan itu Rahmad Mas’ud bukan saya”. Bahwa selanjutnya pada saat pembagian hadian umroh “Ust. Das’ad Latif mencari peserta kegiatan yang ada nama Rahmad nya”, kemudian setelah dicari ditemukan seorang laki-laki yang dalam namanya terdapat nama Rahmad. Kemudian Ust. Das’ad Latif menanyakan berapa anaknya Nabi, kemudian peserta tersebut tidak bisa menjawab dan memberitahukan alamat. Selain daripada itu, Ust. Das’ad Latif bertanya tentang siapa nama Walikota Balikpapan dan laki-laki itu menjawab “Rahmad Mas’ud” dan Ust. Das’ad Latif menjawab “beliau yang kasih hadiah, bilang terima kasih kepada beliau” (vide Bukti T-7). Selanjutnya, atas perbaikan laporan tersebut Petugas Penerima Laporan memberi tanda terima perbaikan laporan (vide Bukti T-8). Bahwa laporan Pengadu kemudian diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024. Selanjutnya dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak laporan diterima dilakukan Pembahasan Pertama oleh Sentra Gakkumdu. Hal itu dilakukan oleh Para Teradu dengan merujuk Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, seta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama tersebut disimpulkan atau diputuskan Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran dihentikan serta tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan. Bahwa Para Teradu menerangkan, sebelum pengambilan Keputusan dan diterbitkannya Pemberitahuan tentang status Laporan, Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan juga telah melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dimana dari hasil Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan tidak ditemukannya Peristiwa Pidana Pemilihan, sebab kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 22 September 2024 bukan merupakan kegiatan kampanye (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu menerangkan Pengadu juga menyampaikan aduan kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur sebagaimana aduan Nomor 03/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan proses pembinaan kepada Para Teradu dan kemudian diterbitkan pemberitahuan tentang status Pengaduan tanggal 28 Oktober 2024 dengan kesimpulan menyatakan bahwa penghentian laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menerbitkan rekomendasi yaitu merehabilitasi nama baik Para Teradu dan melakukan peningkatan kapasitas kepada Staf Bawaslu Kota Balikpapan (vide Bukti T-11). Dengan demikian, menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 berkenaan dengan adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh Rahmad Mas’ud selaku calon Walikota Balikpapan serta dugaan politik uang yang yang dilakukan oleh Terlapor I Rahmad Mas’ud dan Terlapor II Ust. Das’at Latif yang mana pada akhir kegiatan Terlapor II melakukan komunikasi dengan peserta kegiatan dan membagikan hadiah umroh yang merupakan pemberian Rahmat Mas’ud kepada 2 (dua) orang jamaah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA, Pengadu menghadiri acara maulid Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Madinal Iman Balikpapan Islamic Center. Acara tersebut di isi oleh penceramah a.n. Ust. Das’at Latif. Menurut pengadu dalam ceramahnya Ust. Das’at Latif melakukan kampanye dengan bahasa persuasi dengan menyebut “Rahmad lanjutkan” disusul dengan membagikan hadiah umroh a.n. Rahmad Mas’ud (petahana/calon walikota Balikpapan) kepada jamaah (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Atas persitiwa tersebut, Pengadu kemudian melapor ke Bawaslu Kota Balikpapan. Akan tetapi setibanya di kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Pengadu tidak mendapati adanya staf atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sehingga Pengadu merasa tidak mendapat pelayanan dalam melakukan pelaporan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tanggal 25 September 2024 (vide Bukti P-5). Bahwa menurut Para Teradu, ketiadaan satu orang pun staf dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan yang melayani Pengadu pada saat menyampaikan laporan, karena pada tanggal 25 September 2024 Para Teradu dan Staf sedang mengikuti kegiatan secara bersamaan, yakni menjalankan tugas pengawasan dan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Bawaslu Kota Balikpapan (vide Bukti T-1) dan menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan (vide Bukti T-2). Namun demikian, pada saat Pengadu ke kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk menyampaikan laporan, Pengadu diterima oleh salah satu staf yang berada di kantor Bawaslu Kota Balikpapan yang kemudian menghubungi staf a.n. Riski melalui telepon guna menginformasikan adanya masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan. Selanjutnya staf a.n. Riski yang sedang mendampingi Teradu I menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan oleh KPU Kota Balikpapan bergegas meninggalkan forum Rapat Koordinasi menuju ke Kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Selanjutnya masih dihari yang sama Pukul 21:06 WITA, Pengadu mendapat undangan klarifikasi degan Nomor: 414/KA.00/K.KI-08/09/2024 melalui pesan whatsapp yang dikirim oleh staf a.n. Riski, namun dalam surat tersebut belum terdapat nomor register laporan (vide Bukti P-6). Oleh karena Pengadu merasa bingung atas pesan whatsapp tersebut, Pengadu kemudian mempertanyakan melalui percakapan whatsapp kepada staf a.n Riski mengenai maksud dari undangan klarifikasi tersebut karena laporan Pengadu belum diregistrasi. Atas pertanyaan Pengadu tersebut, kemudian pada Pukul 21:50 WITA staf a.n Riski kembali mengirimkan undangan klarifikasi lengkap dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 dan Pengadu diminta hadir untuk diklarifikasi pada hari Kamis, 26 September 2024 Pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (vide Bukti P-7). Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 Pukul 02:07 WITA dini hari, Pengadu kembali mendapatkan pesan whatsaap dari staf a.n Riski terkait surat Pemberitahuan Nomor: 414/KA.00/K.KI- 08/09/2024 tertanggal 25 September 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dan diminta untuk hadir di kantor Bawaslu Kota Balikpapan pada tanggal 26 September 2024 Pukul 10:00 WITA, namun dalam surat tersebut Laporan Pengadu belum diregistrasi (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu mengakui adanya penyampaian surat yang terjadi lebih dari 1 (satu) kali. Para Teradu juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan dalam penyampaian surat a quo. Atas kekeliruan tersebut, Para Teradu melalui staf a.n. Riski telah melakukan perbaikan. Kekeliruan tersebut terjadi karena pada saat yang bersamaan, Bawaslu Kota Balikpapan juga sedang menanggani laporan dugaan pelanggaran lain dengan jadwal yang bersamaan. Laporan lain dimaksud sebagaimana Surat Nomor: 415/KA.00/K.KI-08/09/2024 tertanggal 26 September 2024. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Pukul 10.00 WITA Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Balikpapan untuk melengkapi laporannya. Selanjutnya setelah Para Teradu menerima perbaikan laporan dari Pengadu (vide Bukti T-8), Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat Pleno yang memutuskan laporan Pengadu memenuhi syarat Formal dan Materiel dan jenis dugaan pelanggaran Pemilihan. Kemudian laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024. Selanjutnya terhadap Laporan Pengadu tersebut dilakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-10). Hasil Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu memutuskan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan peristiwa Pidana Pemilihan dan proses penanganan pelanggaran dihentikan. Karena itu tidak perlu mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. Hasil Pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan. Bahwa terhadap hasil Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu, Para Teradu kemudian berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 Pukul 22.13 WITA Teradu II menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan kepada Pengadu melalui pesan whatsapp (vide Bukti P-9 dan Bukti T-9). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Para Teradu juga telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku atasan langsung dari Para Teradu. Para Teradu juga sudah menyampaikan status laporan kepada Pelapor in casu melalui media online (whatsapp). Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Namun demikian, DKPP perlu menginggatkan kepada Para Teradu agar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Meskipun ada tugas pada waktu yang bersamaan serta ada laporan lain yang berdekatan, Para Teradu harus tetap memberi palayanan yang maksimal kepada masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam ikut serta menegakkan keadilan Pemilu harus diberi apresiasi dalam bentuk pelayanan yang optimal dan profesional. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu karena laporan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan kepada lembaga Bawaslu, khususnya Bawaslu Kota Balikpapan. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wasanti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Teradu II Hamrin, Teradu III Agus Sudirman, Teradu IV Ahmadi Azis, dan Teradu V Dedi Irawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani