Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.73/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Boalemo
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Maret 2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo telah melakukan penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu, Nomor 420/795/DISPENDIK/X/2016, yang merupakan Calon Bupati Boalemo 2017- 2022.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu telah meloloskan Darwis Moridu selaku Calon Bupati Boalemo 2017-2022. Padahal pada tanggal 20 Oktober 2016 Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo telah melakukan penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu, Nomor 420/795/DISPENDIK/X/2016; [4.1.2] Bahwa Darwis Moridu terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Awis bin Idrus.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 7; Pasal 351 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 5
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amir Dj Koem sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Jan F. Tuna, Teradu III Noldi Biya, Teradu IV Herman Barter, Teradu V Asri Djibu masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boalemo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 73/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
111/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rais Susanto Nango
Pekerjaan : Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi
Rakyat Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, No. 111, Kota Gorontalo, Provinsi
Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Anton Abdullah S.Pd
Pekerjaan : Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Rakyat Anti
Korupsi
Alamat : Jl. Sarini Abdullah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Suhendra Towapo
Pekerjaan : Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat
Peduli Demokrasi
Alamat : Jl. Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten
Boalemo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Amir Dj Koem
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jan F. Tuna
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Noldi Biya
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Herman Barter
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Asri Djibu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi;
Mendengar keterangan pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Maret 2017 telah mengajukan
pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo
telah melakukan penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu, Nomor
420/795/DISPENDIK/X/2016, yang merupakan Calon Bupati Boalemo 2017-
2022. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (5) “ Bahwa pengesahan
fotokopi ijazah Paket C dan Surat Pengganti ijazah Paket C yang dikeluarkan
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan” ;
2. Bahwa legalisir ijazah Paket C yang digunakan oleh Darwis Moridu
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 29 Tahun 2014 Bab II Pasal 11 ayat (5), dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016;
3. Bahwa Darwis Moridu terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang
menewaskan Awis bin Idrus. Seharusnya Darwis Moridu tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Boalemo karena tindakannya
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2)
huruf i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian. Para Teradu tidak melakukan verifikasi
SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Boalemo;
4. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Boalemo untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap
Darwis Moridu yang diduga bermasalah dan tidak memenuhi syarat sebagai
Calon Bupati Kabupaten Boalemo;
5. Bahwa para Teradu telah menerima transfer uang sejumlah Rp. 2000.000
untuk meloloskan salah satu pasangan calon perorangan. Para Teradu tidak
melakukan verifikasi KTP dukungan calon yang merupakan persyaratan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur
perseorangan/independent.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan para Teradu dalam jabatannya sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Boalemo;
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas, Darwis Moridu, tertanggal
15 Mei 2015;
P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016, Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016;
P-3 Fotokopi Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Boalemo Nomor
420/795/DISPENDIK/X/2016, perihal Penarikan Legalisir Ijazah, tertanggal 20
Oktober 2016;
P-4 Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Boalemo Nomor 54/PANWASLIH-
KAB/BLM/IX/2016, perihal Penerusan Laporan/Tanggapan Masyarakat, tertanggal
30 September 2016;
P-5 Fotokopi Tanda Terima Berkas Nomor 01/SENGKETA/PANWASLU/PILBUP-
WABUP/X/2016, tertanggal 26 Oktober 2016;
P-6 Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Police Record Nomor
SKCK/YANMAS/880/IX/2016/Dit Intelkam, tertanggal 19 September 2016;
P-7 Fotokopi Rekening Koran;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yaitu Ronald Kaligi, Sumarni Karim, Ilyas
Dukalang, Muhammad Ronal, Abdul Waris, Yusdi Manto, Yurizal Abdurrahman, pada
persidangan tanggal 5 Mei 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Abdul Waris (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo)
Saksi menerangkan tidak berada di luar daerah pada saat proses
penandatanganan legalisir ijazah Darwis Moridu. Saksi menerangkan baru
mengetahui penandatangan legalisir ijazah harus dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setelah terjadi demonstrasi.
Saksi menerangkan setelah mengetahui hal tersebut langsung memanggil
Sekretaris Dinas dan mempertanyakan mengenai perihal yang menjadi
tuntutan massa pada waktu itu.
Saksi juga mempertanyakan kepada Sekretaris Dinas terkait penandatanganan
legalisir ijazah Darwis Moridu. Sekretaris membenarkan bahwa ia yang
menandatangani legalisir ijazah tersebut.
Saksi memberikan penjelasan kepada Sekretaris Dinas bahwa dulu hal
tersebut diperbolehkan, tetapi saat ini tidak.
Saksi menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 ijazah Paket C harus ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan.
Saksi menerangkan tidak memberikan kuasa kepada Sekretaris Dinas terkait
penandatangan legalisir ijazah Darwis Moridu.
Yusdi Manto (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo)
Saksi menerangkan tidak mengetahui mengenai Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Saksi tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan melanggar peraturan.
Saksi menerangkan sepanjang yang diketahui bahwa ia yang selalu
menandatangani legalisir.
Saksi menerangkan tidak berada ditempat ketika para Teradu datang ke
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. Pada saat itu hanya Herlina
yang berada di Kantor.
Saksi membenarkan dirinya yang menandatangani legalisir tetapi tidak ingat
waktunya.
Ilyas Dukalang
Saksi menerangkan 4 (empat) kali turun ke KPU Kabupaten Boalemo dan
Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo bersama demonstran. Saksi
mempertanyakan mengenai permasalahan legalisir ijazah Paket C Darwis
Moridu.
Saksi memperlihatikan Peraturan Menteri Pendidikan kepada Kepala Dinas.
Hal ini bertujuan agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.
Saksi menerangkan tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh para Teradu
sampai dengan saat penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016.
Saksi menerangkan administrasi persyaratan Darwis Moridu selaku Calon
Bupati Kabupaten Boalemo 2017-2022 cacat prosedur.
Saksi menerangkan para Teradu tidak pernah menyampaikan surat perihal
perbaikan berkas kepada Darwis Moridu.
Saksi menerangkan sudah menyampaikan surat kepada Panwaslih Kabupaten
Boalemo untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saksi menganggap tidak ada
itikad baik dari para Teradu.
Saksi menerangkan menyampaikan 2 (dua) surat kepada KPU Kabupaten
Boalemo yaitu permasalahan riwayat pendidikan Darwis Moridu dan legalisir
ijazah.
Saksi menerangkan para Teradu melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan
Kabupaten Boalemo hanya terkait permasalahan keabsahan ijazah. Padahal
yang menjadi pertanyaan bukan terkait ijazah. Saksi menerangkan ijazah
Darwis Moridu adalah sah.
Saksi menerangkan surat tanggal 17 Oktober 2016 ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo. Surat tersebut dimaksudkan agar
Kepala Dinas mengeluarkan pencabutan legalisir ijazah Darwis Moridu.
Ronald Kaligi
Saksi menerangkan persoalan Darwis Moridu sudah pernah dilaporkan ke
Panwaslih Kabupaten Boalemo. Saksi menerangkan Yurizal Abdurrahman
selaku anggota PPS Tangkobu sudah divonis 3 tahun. Saksi menerangkan
dalam persidangan terungkap hubungan antara Yurizal Abdurrahman, Yunus
Pardude, dan Herman Batter.
Saksi menerangkan pertemuan tersebut bermula di toko milik Sumarni. Pada
fakta persidangan pembicaraan tersebut bertujuan untuk meloloskan
pasangan UNGGUL. Yunus Pardude mencoba mempengaruhi Yurizal
Abdurrahman agar tidak melakukan verifikasi faktual syarat dukungan.
Yurizal Abdurrahman
Saksi menerangkan pada tanggal 22. Saksi bertemu Yunus Pardude di tempat
Sumarni. Saksi mengetahui Yunus Pardude mentransfer uang sejumlah 2 juta.
Saksi menerangkan Yunus Pardude adalah Azis. Saksi menanyakan kepada
Yunus Pardude “ apakah anggota KPU?” Yunus hanya menyatakan tenang
saja.
Saksi menerangkan tidak mengetahui pembicaraan selebihnya yang dilakukan
oleh Yunus Pardude.
Sumarni Karim
Saksi merupakan agen BRI Link. Saksi menerangkan siapapun mentransfer
diterima. Saksi mengenal Yunus Pardude sebagai tetangga. Saksi tidak
mengetahui tujuan Yunus Pardude menstransfer uang kepada Herman Batter.
Saksi tidak mengenal Herman Batter. Saksi hanya pernah mendengar Herman
Batter seorang anggota KPU Kabupaten Boalemo.
Saksi melihat Yusrizal berbicara dengan Yunus Pardude. Saksi membenarkan
Yunus Pardude mentransfer uang 2 juta.
Saksi menerangkan sudah pernah dipanggil Panwas Kecamatan Paguyaman
untuk diklarifikasi. Saksi mencoba ke Bank, tetapi pihak Bank tidak bisa
memberikan rekening koran tersebut.
Saksi menerangkan karena ada surat dari Panwas Kecamatan Paguyaman,
kemudian oleh BRI diarahkan ke Kantor Cabang di Paguyaman.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 21 April 2017 dan 5 Mei 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu yang
dilakukan oleh Diknas Kabupaten Boalemo, tertanggal 20 Oktober 2016,
tidak mempengaruhi sah atau tidak legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu,
karena tindakan penarikan tersebut dilakukan setelah melewati masa
tahapan penelitian perbaikan syarat calon yang dilaksanakan pada tanggal 5
sampai dengan 11 Oktober 2016. Sebagaimana yang diatur dalam PKPU
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, dan Keputusan KPU
Kabupaten Boalemo/Pilbup/0274.436540/V/2016 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo Tahun 2017, dan ijazah Paket C Darwis Moridu telah
melalui proses tahapan verifikasi dan klarifikasi terhadap tanggapan
masyarakat. Para Teradu telah melakukan klarifikasi faktual ke Kantor Dinas
Pendidikan Nasional Kabupaten Boalemo dan ke Pusal Kegiatan Belajar
Melati (PKM Melati) Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Para Teradu
tidak memiliki kapasitas untuk mempermasalahkan pejabat yang
menandatangani legalisir fotokopi ijazah Paket C Darwis Moridu;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 “ Fotocopy
ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c” . Ketentuan
Pasal 42 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2016 “ fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c” .
Sebagaimana ketentuan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan
yang harus melegalisasi adalah Kepala Dinas atau pejabat tertentu, sehingga
para Teradu hanya memastikan legalisasi dilakukan oleh instansi yang
berwenang;
3. Bahwa terhadap penarikan legalisir ijazah Paket C dan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Darwis Moridu yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Boalemo tanggal 20 Oktober 2016 tidak mempengaruhi sah atau
tidaknya legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu. Tindakan penarikan tersebut
dilakukan di luar tahapan dan ijazah Paket C Darwis Moridu telah melalui
proses tahapan verifikasi dan klarifikasi;
4. Bahwa Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Boalemo dan Pusat Kegiatan
Belajar Melati (PKM Melati) Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo
menyatakan ijazah Paket C Darwis Moridu adalah sah. Hal ini berdasarkan
Berita Acara Nomor 35b/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/IX/2016 dan
Berita Acara Nomor 35a/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/IX/2016. Para
Teradu berpendapat ijazah tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Jo Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pencalonan Pemilihan Gubernur,
sehingga terhadap ijazah Paket C Darwis Moridu telah dilakukan verifikasi
dan klarifikasi dalam tahapan perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat
calon serta tanggapan masyarakat pada 29 September 2016 sampai dengan 1
Oktober 2016 dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
5. Bahwa pengaduan Pengadu sebelumnya juga telah melalui proses sengketa di
Panwaslih Kabupaten Boalemo, PT TUN Nomor 17/G/Pilkada/2016/PT
TUN.MKS Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor
571/K/TUN/Pilkada/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan
menyatakan tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. Bahwa mengenai berkas syarat Calon Darwis Moridu yaitu SKCK Nomor
SKCK/YANMAS/880/IX/2016/Dit intelkam yang di dalamnya memuat
pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada Pasal
351 ayat (1) KUHP. Perlu dijelaskan bahwa dalam ketentuan Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Pasal 7 huruf i menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
melakukan perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar
narkotika, dan berzinah, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya,
sehingga tindakan para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
7. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Boalemo Nomor 54/Panwaslih-KAB/BLM/IX/2016 tanggal 30 September
2016 dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah Paket C ke instansi
yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Boalemo;
8. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu telah
menerima transfer sejumlah Rp. 2.000.000 untuk meloloskan salah satu
pasangan calon perseorangan. Para Teradu menerangkan tidak ada satu pun
bukti yang membuktikan hal tersebut. Para Teradu telah melakukan
verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan
pernyataan dukungan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Boalemo Nomor 20/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbub/027.436540/V/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo
Tahun 2017 yang menjelaskan sebagai berikut:
a. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan pada
tanggal 6-10 Agustus 2016.
b. Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda dilaksanakan
pada tanggal 7-20 Agustus 2016.
c. Penelitian Faktual di tingkat desa dilaksanakan pada tanggal 24
Agustus 2016 - 6 September 2016.
Penelitian Hasil Perbaikan:
a. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan pada
tanggal 29 September 2016 - 3 Oktober 2016.
b. Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda dilaksanakan
pada tanggal 29 September 2016 - 9 Oktober 2016.
c. Penelitian Faktual di tingkat desa dilaksanakan pada tanggal 12-17
Oktober 2016.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
35a/BA/KPU Kab.Boalemo/027.436540/IX/2016, tertanggal 30 September 2016;
T-2 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
35b/BA/KPU Kab.Boalemo/027.436540/IX/2016, tertanggal 30 September 2016;
T-3 Fotokopi Ijazah Paket C Darwis Moridu;
T-4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
T-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
T-6 Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/YANMAS/880/IX/2016/Dit Intelkam, tertanggal 19 September 2016;
T-7 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor
54/PANWASLIH-KAB/BLM/IX/2016, perihal Penerusan Laporan/Tanggapan
Masyarakat, tertanggal 30 September 2016;
T-8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017;
T-9 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
20/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/IX/2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
01/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/V/2016 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo Tahun 2017, tertanggal 14 September 2016;
T-10 Fotokopi Berita Acara Nomor 21/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/VIII/2016,
Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boalemo, tertanggal 15 Agustus 2016;
T-11 Fotokopi Berita Acara Nomor 22/BA/KPU Kab.Boalemo/027.436540/VIII/2016,
Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boalemo, tertanggal 17 Agustus 2016;
T-12 Fotokopi Berita Acara Nomor 37/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/X/2016, Hasil
Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Perbaikan Dengan
Pernyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo, tertanggal 5 Oktober 2016;
T-13 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016, Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
T-14 Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo
Putusan Sengketa Nomor Permohonan 001/PS/GO.01/X/2016;
T-15 Fotokopi Putusan Nomor 17/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS;
T-17 Fotokopi Putusan Nomor 571 K/TUN/PILKADA/2016;
T-18 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan saksi yaitu Sukarman
Rahim selaku mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Boalemo periode 2016-2017 pada
tanggal 21 April 2017 dan 5 Mei 2017, sebagai berikut:
Sukarman Rahim
Saksi menerangkan perkara penerimaan transfer kepada Herman Batter sudah
menjadi temuan Panwaslih Kabupaten Boalemo. Panwaslih Kabupaten
Boalemo sudah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada
Herman Batter dan Aziz. Hasil klarifikasi memang tidak ada kepentingan untuk
meloloskan pasangan calon tertentu.
Saksi menerangkan tidak ada relevansi transfer uang dengan diloloskan
pasangan calon. Berdasarkan pernyataan Herman Batter hal tersebut
merupakan persoalan pribadi dalam hal pinjam meminjam. Sama seperti
pernyataan Aziz, uang tersebut dipinjam untuk membeli handphone, sehingga
tidak ada relevansinya dengan pokok pengaduan Pengadu.
Saksi menerangkan berdasarkan klarifikasi, Azis meminjam uang tersebut
untuk membeli handphone ketika di Jakarta, karena kebetulan Azis
kekurangan uang. 1,5 juta sebenarnya, tetapi karena Azis memiliki uang lebih,
pada saat pengembalian dikembalikan 2 juta.
Saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus 2016. Saksi
berkesimpulan hal tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur Tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri” .
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP” .
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP” .
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“ Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih” .
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu telah meloloskan Darwis Moridu selaku Calon Bupati
Boalemo 2017-2022. Padahal pada tanggal 20 Oktober 2016 Dinas Pendidikan
Kabupaten Boalemo telah melakukan penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis
Moridu, Nomor 420/795/DISPENDIK/X/2016;
[4.1.2] Bahwa Darwis Moridu terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang
menewaskan Awis bin Idrus. Tindakan Darwis Moridu bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf i. tidak pernah melakukan
perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Para
Teradu tidak melakukan verifikasi SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Boalemo;
[4.1.3] Bahwa para Teradu tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Boalemo untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Darwis
Moridu yang diduga bermasalah dan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati
Kabupaten Boalemo;
[4.1.4] Bahwa para Teradu telah menerima transfer uang sejumlah Rp. 2000.000
untuk meloloskan salah satu pasangan calon perorangan. Para Teradu tidak
melakukan verifikasi KTP dukungan calon yang merupakan persyaratan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan/independent.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Para Teradu menerangkan bahwa penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis
Moridu yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, tertanggal 20
Oktober 2016, sudah melewati masa perbaikan syarat calon yaitu tanggal 5-11
Oktober 2016, sehingga hal tersebut tidak mempengaruhi sah atau tidak legalisir
ijazah Paket C Darwis Moridu. Para Teradu menerangkan ijazah Paket C Darwis
Moridu telah melalui proses tahapan verifikasi dan klarifikasi terhadap tanggapan
masyarakat. Para Teradu telah melakukan klarifikasi faktual ke Kantor Dinas
Pendidikan Nasional Kabupaten Boalemo dan ke Pusat Kegiatan Belajar Melati (PKM
Melati) Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Hasilnya Dinas Pendidikan
Nasional Kabupaten Boalemo dan Pusat Kegiatan Belajar Melati (PKM Melati)
Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo menyatakan ijazah Paket C Darwis
Moridu adalah sah. Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor 35b/BA/KPU Kab.
Boalemo/027.436540/IX/2016 dan Berita Acara Nomor 35a/BA/KPU Kab.
Boalemo/027.436540/IX/2016. Para Teradu menerangkan bahwa permasalahan
legalisir ijazah Darwis Moridu juga telah melalui proses sengketa di Panwaslih
Kabupaten Boalemo, PT TUN Nomor 17/G/Pilkada/2016/PT TUN.MKS Jo Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 571/K/TUN/Pilkada/2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tindakan para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.2.2] Para Teradu menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf i menjelaskan yang dimaksud dengan
melakukan perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan
berzinah, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, sehingga tindakan para
Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
[4.2.3] Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Boalemo Nomor 54/Panwaslih-KAB/BLM/IX/2016 tanggal 30 September 2016
dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah Paket C ke instansi yang
berwenang yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo;
[4.2.4] Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu telah
menerima transfer sejumlah Rp. 2.000.000 untuk meloloskan salah satu pasangan
calon perseorangan. Para Teradu menerangkan tidak ada satu pun bukti yang
membuktikan hal tersebut. Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi
terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan. Hal ini sesuai
dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 20/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbub/027.436540/V/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun
2017.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu sudah bertindak sesuai dengan peraturan dan
perundangan-undangan yang berlaku. Para Teradu telah menindaklanjuti Surat
Panwaslih Nomor 54/PANWASLIH-KAB/BLM/2016 dengan langsung melakukan
klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo pada 30 September 2016. Herlina
Kasim selaku Kasie Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan
Kabupaten Boalemo menyatakan bahwa Ijazah dan Fotokopi ijazah Darwis Moridu
yang terlegalisir memang sah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo.
Klafikasi juga dilakukan para Teradu ke PKBM Citra Melati Kecamatan Botumoito.
Sarco Muhamad selaku penilik kesetaraan dan keabsahan Cabang Dinas Kecamatan
Botumoito menyatakan bahwa Darwis Moridu memang benar telah mengikuti proses
belajar di PKBM Citra Melati dan ijazah yang bersangkutan adalah sah. Permasalahan
legalisir ijazah Darwis Moridu telah melalui proses sengketa di Panwaslih Kabupaten
Boalemo, PT TUN Nomor 17/G/Pilkada/2016/PT TUN.MKS Jo Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI Nomor 571/K/TUN/Pilkada/2017 yang telah berkekuatan
hukum tetap dan menyatakan tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa
para Teradu telah bertindak sesuai dengan hukum dan etika. Tindakan para Teradu
melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo untuk
membuktikan keabsahan dan keaslian legalisir foto copy ijazah Paket C Darwis
Moridu merupakan tindakan tepat memeroleh kebenaran guna menepis syakwasanka
para pihak akan ketidakmandirian para Teradu yang dapat menurunkan kepercayaan
dan kehormatan penyelenggara pemilu. Legalisir pada prinsipnya ditujukan untuk
mengesahkan dan menyatakan foto copy suatu dokumen sesuai dengan aslinya.
Berdasarkan hasil klarifikasi faktual yang dilakukan oleh para Teradu kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Boalemo, ditemukan fakta foto copy ijazah Paket C Darwis
Moridu sesuai dengan ijazah aslinya yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu dapat diterima;
[4.3.2] Bahwa mengenai berkas syarat Calon Darwis Moridu yaitu SKCK Nomor
SKCK/YANMAS/880/IX/2016/Dit intelkam yang di dalamnya memuat pernah
terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada Pasal 351 ayat (1)
KUHP, perlu dijelaskan bahwa bentuk kegiatan kriminal Pasal 351 ayat (1) KUHP
adalah penganiayaan sedangkan dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7
huruf i juncto Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) huruf h “ tidak
pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian”. Pengertian perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan tersebut adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzinah,
serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Selain itu belum ada Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindakan kriminal yang didugakan
kepada Darwis Moridu. Tindakan Para Teradu mengesahkan Darwis Moridu sebagai
calon Bupati, menurut DKPP beralasan berdasarkan hukum dan etika. Terkait hal
tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Pengadu meyakinkan
DKPP;
[4.3.3] Bahwa transfer uang sejumlah Rp. 2.000.000-, yang diterima oleh Teradu IV
dari Yunus Pardude tidak berkaitan dengan upaya untuk meloloskan salah satu
pasangan calon perseorangan. Transfer uang yang dilakukan Yunus Pardude kepada
Teradu IV untuk membayar utang kepada Teradu IV yang telah meminjamkan uang
untuk menutupi kekurangan dana saat hendak membeli handphone di Jakarta.
Sesuai penjelasan Teradu IV yang diperkuat dengan kesaksian Sukarman Rahim
mantan anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo periode 2016-2017 menerangkan
bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten
Boalemo. Berdasarkan hasil kajian laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur
pelanggaran. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor
03/09/BA/PANWASLIH.KAB/BLM/I/2017, tertanggal 31 Januari 2017. Sebagaimana
diketahui berdasarkan kajian laporan Nomor 02/TM/PILBUP-WABUP/I/2017, Yunus
Pardude bukanlah tim pemenangan melainkan hanya sebatas simpatisan yang
bergabung dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 setelah penetapan Pasangan Calon.
Sumarni dan Yurizal Abdurrahman selaku Saksi yang dihadirkan Pengadu juga tidak
dapat memberi keterangan lengkap maksud Yunus Pardude mengirimkan uang
sebanyak Rp 2.000.000 kepada Teradu IV Herman Batter. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
Trasfer uang sebanyak Rp 2.000.000-, yang diterima Teradu IV tidak berhubungan
dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Teradu IV tidak
terbukti melanggar Pasal 5 huruf a asas kemandirian dan huruf b asas jujur
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amir Dj Koem sebagai Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Jan F. Tuna, Teradu III Noldi Biya,
Teradu IV Herman Barter, Teradu V Asri Djibu masing-masing sebagai Anggota
KPU Kabupaten Boalemo;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni
tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para
Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si