Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 64/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU & Sekretaritas Kota Blitar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 10 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 170/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I selaku Ketua KPU Kota Blitar dan Teradu II selaku Sekretaris KPU Kota Blitar karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai penggunaan Ijasah Paket C yang diduga palsu atas nama Muh. Saman Hudi Anwar karena telah digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar Tahun 2015.
Pasal DilanggarPasal 101; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 12
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi kepada Teradu I atas nama Setyo Budiono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Blitar, Teradu II atas nama Sigit Pramusanto selaku Sekretaris KPU Kota Blitar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 10 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 64/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 170/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sutrisno Handoyo Putro
Pekerjaan/Lembaga : LSM F-AMPERA
Alamat : Jl. Bakung No. 45 Kota Blitar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Setyo Budiono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Blitar
Alamat : Jl. Dr. Utomo No. 29 Kota Blitar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sigit Pramusanto
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kota Blitar
Alamat : Jl. Dr. Utomo No. 29 Kota Blitar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Oktober 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 170/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I selaku Ketua KPU Kota
Blitar dan Teradu II selaku Sekretaris KPU Kota Blitar karena diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai penggunaan ijasah paket
C yang palsu oleh Sdr. Muh. Samanhudi untuk mencalonkan diri sebagai peserta
Pilkada Kota Blitar Tahun 2015;
2. telah terjadi kesalahan penulisan “Lembaga” dari Pokjar TAMAN HARAPAN ke Pokjar
BAROKAH sesuai hasil Rakordinas pendidikan Kota Blitar pada tanggal 31 Agustus
2015. Anehnya KPU Kota Blitar tidak menggelar Pleno/Rapat untuk menindaklanjuti
laporan dari Pengadu dan tidak sesuai Pasal 101 PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang
dugaan pemakaian ijasah yang digunakan yang tidak benar mengingat pengadu
melaporkan sejak sebelum dan setelah penetapan oleh KPU Kota Blitar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan dari KPU Kota Blitar;
Bukti P-2 : Fotokopi Ijazah a.n Muh. Saman Hudi Anwar, Tan Ngihing, Sumadi
dan Sutrisno Handoyo;
Bukti P-3 : Fotokopi Buku Induk Pokjar Taman Harapan yang tidak sesuai
dengan Ijasah sdr. Muh Samanhudi Anwar;
Bukti P-4 : Fotokopi Buku Rapor Pokjar Taman Harapan a.n Saman Hudi
Anwar dari pokjar taman harapan dan Ijasahnya dari pokjar
Barokah;
2
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] selanjutnya masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara
tertulis sebagai berikut:
1. Pengadu telah melapor kepada KPU Kota Blitar yang pada pokoknya menjelaskan
adanya dugaan ijazah Paket C palsu salah satu calon Walikota Blitar atas nama Muh.
Saman Hudi Anwar melalui surat tertulis sebanyak 6 (enam) kali, 1 (satu) diantara surat
tembusan, 1 (satu) surat ditujukan kepada KPU namun isinya ditujukan kepada
Kapolres, 4 (empat) ditujukan kepada KPU;
2. Tidak benar Teradu I dan Teradu II tidak menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti
laporan Pengadu perihal adanya dugaan penggunaan ijasah palsu Paket C salah satu
calon Walikota atas nama Muh. Saman Hudi Anwar;
3. Laporan Pengadu disampaikan pertama kali kepada KPU Kota Blitar pada tanggal 28
Juli 2015 melalui surat No. 02/LSM F-Ampera/07/Blt 2015 tertanggal 27 Juli 2015.
Namun isi surat sesungguhnya ditujukan kepada Kapolres Kota Blitar. Pada intinya
Pengadu memohon kepada Kapolres Kota Blitar agar laporan indikasi palsu ijasah Paket
C Muh. Saman Hudi Anwar segera ditindaklanjuti;
4. Meskipun isi surat laporan a quo ditujukan kepada Kapolres Kota Blitar, laporan a quo
sudah menjadi catatan khusus dan perhatian serius KPU Kota Blitar ketika masuk
dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon.
Sebab saat laporan Pengadu masuk pada tanggal 28 Juli 2015, KPU Kota Blitar masih
dalam tahapan pendaftaran pasangan calon atau tepatnya laporan Pengadu bersamaan
dengan hari terakhir tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar
Tahun 2015;
5. Sesuai Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Blitar membuka pendaftaran
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 26 Juli s/d 28 Juli 2015;
6. Sampai batas waktu terakhir pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015, terdapat 2 (dua)
pasangan calon yang mendaftar atas nama Muh. Saman Hudi Anwar – Drs H. Santoso,
M.Pd dan Mochsin – Dwi Sumardianto sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No
47/BA/VII/2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Blitar Tahun 2015;
3
7. Pada tanggal 29 Juli 2015, Teradu I mengadakan Rapat Pleno tentang Pembentukan Tim
Penelitian Keabsahan Pencalonan dan Pengumuman Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Blitar Tahun 2015. Berdasarkan Berita Acara No. 48/BA/VII/2015, rapat pleno
memutuskan bahwa KPU Kota Blitar membentuk Tim Penelitian Keabsahan Pencalonan
dan Pengumuman Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 yang kemudian oleh
Teradu I ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Blitar No.
22/Kpts/KPU.Kota-014.329960/2015. Tim sebagaimana dimaksud melibatkan 5 (lima)
orang Tim Ahli yang 2 (dua) di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan Kota Blitar yang
merupakan instansi yang mengeluarkan ijasah Paket C Sdr. Muh. Saman Hudi Anwar;
8. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Tim Ahli menetapkan Berita Acara No. 49/BA/VIII/2015
tentang Verifikasi Ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar
Tahun 2015 yang isinya menetapkan semua ijasah bakal pasangan calon telah
memenuhi syarat termasuk ijazah Paket C Muh. Saman Hudi Anwar;
9. Pada tanggal 18 Agustus 2015, Pengadu mengirimkan surat kembali kepada Teradu
yang pada pokok surat melaporkan adanya indikasi penggunaan Ijasah Paket C Palsu
salah satu calon walikota atas nama Muh Saman Hudi Anwar. Pengadu juga telah
melaporkan hal tersebut ke Kepolisian dan Panwaslu. Pengadu menerangkan akan
melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar;
10. Menindaklanjuti laporan Pengadu a quo, Teradu I menugaskan (1) Mashudi, SH.I Divisi
Hukum KPU Kota Blitar, (2) Choirul Umam, S.Pd Divisi Teknis dan Data (3) Nunik Sri
Wulandari, SH Kepala Sub Bagian Hukum untuk melakukan klarifikasi kepada Dinas
Pendidikan Kota Blitar;
11. Klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar dilakukan dengan pertimbangan;
a. Dinas Pendidikan Kota Blitar adalah pihak yang mengeluarkan Ijasah Paket C Muh.
Saman Hudi Anwar;
b. Dinas Pendidikan Kota Blitar adalah instansi yang bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar luar sekolah;
12. Keputusan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar telah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 yang
mengatur bahwa dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat
terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon,
KPU Provinsi/KPI Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang;
13. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi No. 57.B/BA/VIII/2015 tertanggal 19 Agustus
2015, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar menyatakan bahwa Ijasah Paket C atas nama
Muh. Saman Hudi Anwar adalah sah dan benar;
14. Oleh karena semua persyaratan pasangan calon telah memenuhi syarat termasuk ijasah
Paket C Sdr. Muh. Samanhudi Anwar sebagaimana keputusan Tim Ahli dan juga hasil
klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar, maka pada tanggal 24 Agustus 2015
melalui Berita Acara No. 58/BA/VIII/2015 KPU Kota Blitar menetapkan 2 (dua)
4
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Muh. Saman Hudi Anwar – Drs
H. Santoso, M.Pd dan Mochsin – Dwi Sumardianto;
15. Setelah penetapan pasangan calon, pada tanggal 27 Agustus dan 8 September 2015,
Pengadu berkirim surat kepada KPU Kota yang pada pokoknya melaporkan adanya
indikasi ijasah paket C palsu atas nama Muh. Saman Hudi Anwar. Dalam suratnya
Pengadu mengatakan ada buku raport dan buku induk yang berbeda dengan ijasahnya
serta meminta klarifikasi kejelasan status ijazah Paket C Muh. Saman Hudi Anwar;
16. Meskipun KPU Kota Blitar telah menetapkan Muh. Saman Hudi Anwar sebagai pasangan
calon, Teradu I tetap menindaklanjuti surat Pengadu sebagaimana dimaksud dengan
mengadakan rapat pleno pada tanggal 9 September 2015 untuk membahas tindak lanjut
surat Pengadu. Hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No.
65.1/BA/IX/2015 memutuskan dilakukan klarifikasi kembali kepada Dinas Pendidikan
Kota Blitar;
17. Pada tanggal 23 September 2015 KPU Kota Blitar mengirimkan Surat No. 673/KPU.Kota-
014.329960/IX/2015 perihal Permohonan Surat Keterangan Kepastian/Keabsahan
Ijasah Paket C Muh. Saman Hudi Anwar yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kota Blitar;
18. Pada tanggal 26 September 2015, Dinas Pendidikan Kota Blitar memberikan surat
balasan No 420/1646A/410.110.4/2015. Dalam pokok surat, Dinas Pendidikan Kota
Blitar menyatakan Ijasah Paket C atas nama Muh. Saman Hudi Anwar adalah Asli;
19. Surat Dinas Pendidikan Kota Blitar No 420/164A/410.110.4/2015 dapat dimaknai
sebagai bentuk penegasan hasil verifikasi ijasah yang sudah dilakukan oleh Tim Ahli dan
hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kota Blitar kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi No. 57.B/BA/VIII/2015 tertanggal
19 Agustus 2015 yang menyatakan/memutuskan bahwa Ijasah Paket C atas nama Muh.
Saman Hudi Anwar adalah sah dan benar;
20. Kemudian Teradu I kembali mengadakan rapat pleno yang hasilnya memutuskan bahwa
sesuai dengan Surat Dinas Pendidikan Kota Blitar No 420/1646A/410.110.4/2015 maka
ditetapkan Ijasah Paket C Muh. Saman Hudi Anwar adalah asli dan memenuhi syarat.
Oleh sebab itu tidak ada peninjauan kembali terhadap Keputusan KPU Kota Blitar
tentang penetapan pasangan calon;
21. Menurut Teradu I dan Teradu II, KPU Kota Blitar tidak memiliki kompetensi dan
kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penilaian suatu Ijasah apakah asli atau
tidak karena hal tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian dan pengadilan.
Sepanjang sudah ada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota
Blitar sebagai lembaga yang mengeluarkan ijasah yang kemudian menyatakan bahwa
ijasah Paket C Muh. Saman Hudi Anwar adalah asli, sah dan benar, maka tidak ada
alasan bagi KPU Kota Blitar untuk menyatakan dokumen tersebut tidak memenuhi
syarat;
5
22. Benar Teradu I dan Teradu II tidak meneruskan laporan Pengadu kepada pihak yang
berwenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015.
Bahwa keputusan Teradu I dan Teradu II tidak meneruskan laporan Pengadu kepada
pihak berwenang karena Dinas Pendidikan Kota Blitar sudah menyatakan ijasah Paket C
Muh. Saman Hudi Anwar adalah asli, sah dan benar sehingga tidak ada alasan laporan
Pengadu untuk diteruskan kepada pihak Panwaslu atau Kepolisian. Selain itu pada
faktanya Pengadu secara pribadi juga sudah melaporkan dugaan pemalsuan Ijasah
Paket C Muh. Saman Hudi Anwar sehingga dapat disimpulkan pihak Panwaslu atau
Kepolisian sudah mengetahui hal tersebut.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Surat Masuk KPU Kota Blitar dan Seluruh Suratyang
dikirim Pengadu;
Bukti T-2 : Fotokopi lembar Disposisi tanggal 26 Agustus 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Forum Penderitaan Rakyat Kota
Blitar Nomor 06/F-LSM AMPERA/VIII/2015 perihal Indikasi Ijasah Paket C
ASPAL/MERAGUKAN tanggal 26 Agustus 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Ijasah Paket C atas nama Sutrisno Al Handoyo Putra;
Bukti T-5 : Fotokopi Ijasah Paket C atas nama Muh Saman Hudi Anwar;
Bukti T-6 : Fotokopi Ijasah Paket C atas nama Tan Ngi Hing;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pemerintah Sekretaris Daerah Nomor
800/B83/409.205/2015 perihal Surat Edaran tertanggal 8 Juli 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Koran Soerabaia Newsweek;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Forum Penderitaan Rakyat Kota
Blitar Nomor 08/F-LSM AMPERA/IX/Blt.2015 perihal Minta klarifikasi
kejelasan status ijasah paket C nya Muh Saman Hudi Anwar tertanggal 7
September 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Pemerintah Kota Blitar Dinas Pendidikan Nomor
005/126/410.110.4/2015 perihal Undangan tertanggal 26 Agustus 2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Forum Penderitaan Rakyat Kota
Blitar Nomor 02/LSM F-AMPERA/07/Blt.2015 perihal Indikasi Ijasah Paket
C Aspal/Meragukan tertanggal 27 Juli 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Nomor 437/KPU.Kota-
014.329960/VII/2015 tertanggal 14 Juli 2015;
6
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor 47/BA/VII/2015 perihal Penetapan Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 tertanggal
28 Juli 2015;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 22/Kpts/KPU.Kota-
014.329960/2015 perihal Pembentukan Tim Penelitian Keabsahan
Pencalonan Dan Pengumuman Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Blitar Tahun 2015 tertanggal 29 Juli 2015;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 48/BA/VII/2015 perihal Pembentukan Tim
Penelitian Keabsahan Pencalonan dan Pengumuman Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 tertanggal 29 Juli 2015;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 49/BA/VIII/2015 perihal Verifikasi Ijazah
Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015
tertanggal 3 Agustus 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Ampera Nomor 01/A1/LSM/Blt.2015 tertanggal 14 Agustus
2015;
Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor 57.b/BA/VIII/2015 perihal Penelitian Dan
Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Blitar Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Blitar Tahun 2015 tertanggal 19 Agustus 2015;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 58/BA/VIII/2015 perihal Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 tertanggal 24
Agustus 2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Nomor 65.1/BA/IX/2015 perihal Klarifikasi
Kejelasan Status Ijazah Paket C tertanggal 9 September 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Nomor 673/KPU.Kota-014.329960/IX/2015 perihal
Permohonan Surat Keterangan Kepastian/Keabsahan Ijazah Paket C atas
nama Muh Saman Hudi Anwar;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat Dinas Pendidikan Kota Blitar Nomor
420/1646A/410.110.4/2015 tertanggal 26 September 2015;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor 68/BA/X/2015 perihal Keabsahan Ijazah
tertanggal 8 Oktober 2015;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
7
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Anggota Masyarakat (Vide; P-1), yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
8
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai penggunaan Ijasah Paket C yang diduga palsu
atas nama Muh. Saman Hudi Anwar karena telah digunakan sebagai syarat mencalonkan
diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar Tahun 2015. Para Teradu juga
telah membuat kesalahan penulisan “Lembaga” dari Pokjar TAMAN HARAPAN ke Pokjar
BAROKAH sesuai hasil Rakor Dinas Pendidikan Kota Blitar pada tanggal 31 Agustus 2015.
KPU Kota Blitar juga tidak menggelar Pleno/Rapat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 101 PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang dugaan pemakaian
ijazah yang tidak benar. Pengadu sudah melaporkan dugaan penggunaan ijasah palsu
sebelum dan setelah penetapan oleh KPU Kota Blitar;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya dan keterangannya para Teradu membantah dalil
pengaduan Pengadu yang menjelaskan bahwa benar Pengadu melapor kepada KPU Kota
Blitar terkait dugaan ijasah Paket C yang diduga palsu atas nama Muh. Saman Hudi Anwar
sebagai calon Walikota Blitar. Dugaan tersebut disampaikan Pengadu melalui surat tertulis
sebanyak 6 (enam) kali, 1 (satu) surat merupakan tembusan, 1 (satu) surat ditujukan
kepada KPU Kota Blitar, namun tujuan surat kepada Kapolres Kota Blitar, 4 (empat) surat
ditujukan kepada KPU Kota Blitar. Para Teradu telah menggelar rapat pleno untuk
menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan dugaan ijasah palsu Paket C atas nama Muh.
Saman Hudi Anwar selaku salah satu calon Walikota Blitar. Pada tanggal 29 Juli 2015,
berdasarkan Berita Acara Nomor 48/BA/VII/2015, Teradu mengadakan Rapat Pleno
tentang Pembentukan Tim Penelitian Keabsahan Pencalonan dan Pengumuman Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015, dan menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kota Blitar Nomor 22/Kpts/KPU.Kota-014.329960/2015. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Tim
Penelitian Keabsahan Pencalonan menetapkan Berita Acara Nomor 49/BA/VIII/2015
tentang Verifikasi Ijasah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun
2015, yang menetapkan semua ijasah bakal pasangan calon telah memenuhi syarat
termasuk ijasah Paket C atas nama Muh. Saman Hudi Anwar. Para Teradu juga melakukan
klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar sebagai pihak yang mempunyai wewenang
mengeluarkan Ijasah Paket C atas nama Muh. Saman Hudi Anwar, dan bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar luar sekolah. Berdasarkan Berita
Acara Klarifikasi Nomor 57.B/BA/VIII/2015 tertanggal 19 Agustus 2015, Kepala Dinas
Pendidikan Kota Blitar menyatakan bahwa Ijasah Paket C atas nama Saman Hudi Anwar
adalah sah dan benar. Pada tanggal 9 September 2015, para Teradu mengadakan Rapat
Pleno untuk membahas tindak lanjut surat Pengadu, sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 65.1/BA/IX/2015, dan memutuskan untuk melakukan klarifikasi kembali
kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar. Pada tanggal 26 September 2015, Dinas Pendidikan
Kota Blitar memberikan balasan melalui surat No. 420/1646A/410.110.4/2015, dan
menyatakan Ijasah Paket C atas nama Muh. Saman Hudi Anwar adalah Asli dan Benar;
9
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan telah terungkap fakta pengaduan
dugaan Ijasah palsu Paket C atas nama Muh. Saman Hudi Anwar calon Walikota Blitar
telah disampaikan kepada KPU Kota Blitar sebanyak 6 (enam) kali dan para Teradu telah
menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan dimaksud. Atas dugaan ijazah palsu
tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar sebagai lembaga yang berwenang telah
menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 57.B/BA/VIII/2015 pada tanggal 19 Agustus
2015, dan menyatakan Ijasah Paket C atas nama Saman Hudi Anwar adalah sah dan benar.
DKPP berpendapat para Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika
dan hukum yang mengenai Pemilukada serentak. Dalam rangka memberikan kepastian
hukum pemenuhan syarat pendidikan calon Walikota dan Wakil Walikota, Teradu telah
memastikan keabsahan ijasah kepada instansi yang berwenang. Sikap dan perilaku Teradu
menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh menegakkan asas profesionalitas, kesetaraan,
dan kepastian hukum. Untuk itu, sikap dan perilaku Teradu yang beritikad baik patut
diapresiasi. Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12, Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP,
dalil Pengadu a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi kepada Teradu I atas nama Setyo Budiono selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Blitar, Teradu II atas nama Sigit Pramusanto selaku Sekretaris KPU
Kota Blitar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
10
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh
Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11