III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor
310/IV-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-V/2016,
dan Pengaduan Nomor 32/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
46/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu I a.n Wismen A. Razak dan Bambang Apriadi yang diwakili Kuasanya
Jafridin, selaku Advokat yang beralamat di Gdg. Menara Hijau Lantai 7 Jln. MT.Haryono
Kav.33, Jakarta Selatan, dan Ketua dan Anggoat Panwaslu Kabupaten Mukomuko dalam
sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 menduga Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Muko-Muko telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang pada Pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di TPS mengungkapkan banyak
permasalahan:
a. DPT yang digunakan KPU Kabupaten Mukomuko pada saat pemungutan suara
ternyata berbeda dengan DPT yang diberikan KPU kepada pasangan Calon
sebelumnya. Hal ini melanggar PKPU No.4 Tahun 2015 Pasal 10,15,17, dan 22.
b. Pada DPT yang digunakan di TPS ada beberapa perubahan nama pada pemilih,
baik berupa modifikasi kata maupun modifikasi huruf sehingga pemilih sulit
dikenali. Akibatnya, petugas KPPS kesulitan menemukan pemilih yang tidak
dikenali tersebut, sehingga banyak Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
(C6-KWK) yang tidak bisa disampaikan kepada pemilih.
c. Terjadi kerancuan identifikasi dalam DPT, karena ditemukan adanya pemilih
tanpa No.KK dan NIK, pemilih dengan NIK yang dicatut dari pemilih dari
kabupaten/kota lain (pemalsuan NIK), pemilih dengan NIK yang tidak pernah
dikeluarkan di kecamatan manapun (NIK Palsu) Kesalahan identifikasi ini
berjumlah sekurang-kurangnya 16.606 pemilih dalam DPT.
3
d. Ada banyak pemilih ganda dalam DPT (penggunaan identitas yang sama lebih
dari 1 item dalam DPT). Kegandaan ini terjadi dalam TPS yang sama,
kegandaan antar TPS dalam satu desa/kelurahan, kegandaan antar TPS dalam
kecamatan atau dalam Kabupaten Mukomuko, dan kegandaan antar
kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilukada serentak (sekurang-
kurangnya 2.802 pemilih)
e. Pengacakan nomor urut pemilih, yang mengakibatkan pemilih kebingungan
mencari TPS tempat mereka akan memilih, yang pada akhirnya banyak yang
tak menggunakan hak pilihnya.
Kejadian di atas berakibat pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang
menggunakan hak pilih, terutama di desa-desa atau kelurahan tertentu.
Kejadian ini patut diduga direkayasa untuk memudahkan Terlapor untuk
mengatur perolehan suara yang menguntungkan calon lain selain Pelapor.
Untuk membuktikan banyaknya Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
(C6-KWK) yang tidak disampaikan kepada pemilih, saksi pasangan calon
Pelapor sudah berusaha memverifikasi secara transparans tentang jumlah
penyampaian Surat Pemberitahuan, dengan meminta PPK untuk mengeluar
dan menghitung C6-KWK yang disimpan di dalam kotak suara pada saat pleno
rekapitulasi suara di PPK, yang kemudian dicocokkan dengan jumlah pemilih di
DPT. Namun setelah berkonsultasi dengan komisioner KPU, PPK tidak
mengizinkan saksi untuk mengetahui keberadaan C6-KWK. Berita Acara
Keberatan terlampir. Hal ini melanggar Pasal 2 PKPU Nomor.10 Tahun 2015,
bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan berdasarkan asas: m.
Keterbukaan, p. Akuntabilitas, q. Aksesibilitas.
2. Tidak diberikannya akses untuk mengetahui keberadaan C6-KWK dan C7-KWK
(Daftar Hadir) pada saat pleno Rekap PPK di kecamatan, tim Pasangan Calon
Pelapor kemudian memutuskan untuk menarik semua saksi dari pleno rekap PPK
di semua kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko, sehingga Pelapor tidak dapat
mengetahui kebenaran pemilih yang mencoblos dan yang terdaftar di DPT.
Namun salah satu saksi berhasil mendapatkan bukti bahwa telah terjadi
penyalahgunaan DPTb-2 (pemilih yang tidak ada dalam DPT namun memilih
menggunakan identitas yang tidak sah (KTP berasal dari luar desa, luar
kecamatan, dari luar Kabupaten, bahkan dari luar Propinsi. Tidak relevansi orang
dari luar Kabupaten Mukomuko atau luar Propinsi memilih Bupati Kabupaten
Mukomuko. Kekacauan lainnya, Pemilih yang dianggap sah menggunakan
identitas tersebut justru dicatat di lembar untuk Pemilih Tambahan (Model A4-
KWK). Ini terjadi di Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.
Dengan kejadian itu, harusnya Pemungutan Suara diulangi, jika
mempedomani PKPU No.10 Tahun 2015 Pasal 59:
4
(2) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
3. Lembaran formulir yang digunakan dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mukomuko tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai dengan PKPU No.10
Tahun 2015.
Patut diduga, Terlapor berusaha menguntungkan pihak tertentu sehingga Pihak
Terlapor dengan sengaja tidak menggunakan aturan yang berlaku (PKPU No.10
Tahun 2015) dalam merancang dan memperbanyak Formulir yang digunakan
dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2015. Fakta tentang
formulir tersebut adalah sebagai berikut:
a. Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C-KWK),
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model C1-KWK), dan Rincian
Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Lampiran Model C1-KWK) tidak sesuai
dengan yang ditetapkan oleh PKPU Nomor.10 Tahun 2015 bagian Lampiran.
b. Formulir Berita Acara (Model C-KWK) bertentangan dan/atau tidak diatur oleh
peraturan yang berlaku, khususnya PKPU No.10 Tahun 2015 karena pada
halaman kedua memuat kalimat:
“IV. Kelengkapan Administrasi Lain yang tidak termasuk dalam Lampiran Berita
Acara dan dikirimkan kepada PPS:
1. Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (Model C6-
KWK) yang diterima KPPS dari pemilih;
2. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih (Model C7-KWK) yang diterima
KPPS dari Pemilih;
3. Daftar Nama Pemilih yang memberikan Suara dari TPS lain (Model C8-
KWK), dan;
4. Surat Pengantar/Tanda terima (Model C9-KWK).”
PKPU 10 Tahun 2015 tidaklah mengatur hal demikian, kecuali mewajibkan semua
formulir asli dan perlengkapan lain dimasukkan ke dalam kotak suara (Pasal 56
ayat 2). Selain itu, ada perbedaan penamaan formulir yang ditetapkan PKPU 10
Tahun 2015 dengan yang disebutkan dalam Berita Acara yang digunakan KPU
Mukomuko dalam Pilbup 2015.
Penamaan yang digunakan Penamaan menurut aturan PKPU
No. dalam Berita Acara PILBUP 2015 No.10 Tahun 2015
oleh KPU Mukomuko
5
1 (Model C2-KWK): Hasil Perolehan (Model C2-KWK:)Catatan Kejadian
Suara untuk tiap pasangan calon Khusus dan/atau Keberatan Saksi
2 (Model C3-KWK): Pernyataan (Model C3-KWK): Surat Pernyataan
Keberatan Saksi dan Kejadian Pendamping Pemilih
Khusus
3 (Model C4-KWK): Catatan (Model C4-KWK): Surat Pengantar
Pembukaan Kotak Suara Penyampaian Berita Acara
Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara di TPS.
4 (Model C5-KWK): Penggunaan (Model C5-KWK): Tanda Terima
Surat Suara Cadangan dalam Penyampaian Sertifikat Hasil dan
Pemungutan Suara Rincian Penghitungan Perolehan
Suara di TPS
5 (Model C6-KWK: )Surat (Model C6-KWK): Surat
Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemberitahuan Pemungutan Suara
Pemungutan Suara Kepada Pemilih
6 (Model C7-KWK): Surat (Model C7-KWK): Daftar Hadir
Pernyataan Pendamping Pemilih Pemilih di TPS
Kerancuan penamaan ini tentu saja membingungkan petugas di TPS (baik KPPS,
Saksi, maupun PPL), yang mengacaukan tata-kerja dan menyimpang dari standar
baku. Akibatnya, Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara mengandung
inkonsistensi formal dan substansial, seperti orang bekerja tanpa aturan.
Patut diduga, hal ini disengaja untuk membingungkan saksi dari Pasangan Calon
Nomor urut 3 (Pelapor) yang sudah dilatih untuk mengawasi format dan tatacara
Pemungutan Suara yang mengacu pada peraturan yang berlaku (PKPU No.10
Tahun 2015). Dalam kebingungannya, saksi Pelapor tidak dapat lagi
memperhatikan apa sesungguhnya yang terjadi akibat sistem kacau yang
diterapkan KPU Mukomuko. saksi Pasangan Calon (Pelapor) tidak lagi dapat
memastikan hak-hak sebagai saksi Pemungutan Suara, tidak dapat memeriksa
kesesuaian antara salinan DPT, DPTb-1, DPT-2, dengan Daftar Hadir pemilih
(Model C7-KWK).
Penggunaan format berkas yang tidak sesuai ini, menurut PKPU Nomor 10 Tahun
2015 wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang di semua TPS dalam Kabupaten
Mukomuko. Namun KPU tetap melanjutkan tahap berikutnya yakni Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di setiap PPK. Pasal 59 Ayat (2) berbunyi:
“Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
6
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan
Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;”
b. Formulir Sertifikat Hasil Penghitungan (Model C1-KWK) yang digunakan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 9 Desember 2015 tidak dilengkapi
dengan kotak/kolom untuk tanda tangan saksi.
Patut diduga, tanpa tangan saksi, Sertifikat tersebut akan mudah dimanipulasi
oleh jajaran Penyelenggara Pemilukada dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPUD, dalam
kerangka untuk menyesuaikan atau merekayasa perolehan dan perhitungan
suara yang menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
c. Formulir-formulir Model C yang digunakan oleh KPU Mukomuko dalam
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mukomuko 2015 tidak ada yang menggunakan Hologram, sebagai
penanda berkas asli. Hal ini tidak sesuai dengan PKPU No.10 Tahun 2015 Pasal
5 ayat 1; Pasal 23 ayat 2 huruf b; Pasal 24 ayat 1 huruf a; Pasal 45 ayat 1 huruf
b; Pasal 47 ayat 5 dan 6; Pasal 48 ayat 1 dan 2; Pasal 51 ayat 1; Pasal 55 ayat
6; Pasal 56 ayat 2 huruf a.
d. Penggunaan format dan/atau redaksi berkas yang tidak sesuai dengan
peraturan PKPU No.10 Tahun 2015 ini, tentu saja melanggar aturan dan
merusak sistem pemilu yang sedang diterapkan. Karena Pasal 5 ayat 2 PKPU
No.10 Tahun 2015 mengisyaratkan:
e. “Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini,
kecuali formulir terkait pemutakhiran data dan daftar Pemilih.”
4. Keterlambatan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 2, Choirul
Huda-Khaidir.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka setiap pasangan calon harus
menyampaikan LPPDK selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2015 pukul 18.00
WIB. Namun ditemukan bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten
Mukomuko nomor urut 2, CHOIRUL HUDA-KHAIDIR menyampaikan Laporan
tersebut pada tanggal 6 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini melanggar Pasal 34 PKPU Nomor 8 Tahun 2015:
1) Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPUProvinsi/KIP Aceh
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye
berakhir.
7
2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul
18.00 waktu setempat.
Pelanggaran Pasal 34 tersebut, menurut PKPU No.8 Tahun 2015 diberi sanksi
diskualifikasi atau pembatalan yang bersangkutan sebagai Pasangan Calon,
sebagaimana bunyi Pasal 54 PKPU No.8 Tahun 2015:
“Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi
berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.”
5. Menghilangkan lembaran formulir Model DB2-KWK dalam berkas Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model DB-KWK).
Patut diduga, Terlapor telah melakukan upaya pembohongan publik dengan cara
menghilangkan/tidak menyertakan lembaran formulir Model DB2-KWK dalam
berkas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Rekapitulasi Suara di tingkat
Kabupaten Mukomuko pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015. Padahal,
dalam pelaksanaan Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Mukomuko, saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 telah mengajukan keberatan
atas pelaksanaan Pleno tersebut, karena KPU Kabupaten Mukomuko telah
menggunakan dokumen C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK di seluruh TPS
se-Kabupaten Mukomuko tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu PKPU No.10 tahun 2015 (Bukti P.08). saksi Pasangan Calon
Nomor 3 pada saat itu meminta kepada KPU Kabupaten Mukomuko untuk
menunda pelaksanaan kegiatan tersebut, sambil menunggu keputusan dari pihak
terkait atas laporan yang telah dilakukan sebelumnya sehubungan dengan
formulir C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK. Atas keberatan tersebut,
semua persoalan yang ada telah dicatat dalam lembar Model DB2-KWK.
KPU Kabupaten Mukomuko juga diduga telah melakukan pembohongan publik
dengan cara menghilangkan formulir Model DB2-KWK dalam situs resmi KPU
Kabupaten Mukomuko. Hal ini terlihat dalam bagian formulir DB-KWK di situs
tersebut, formulir DB2-KWK tidak ada.
1) DPT yang digunakan pada saat pemungutan suara berbeda dengan DPT yang
diberikan kepada Pasangan Calon;
2) Sejumlah Formulir yang digunakan dalam Pemilukada Muko-Muko Tahun
2015 tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015;
3) Terjadi penyalahgunaan DPTb-2 sehingga pemilih yang seharusnya tidak
berhak memberikan suara kemudian diperbolehkan untuk ikut mencoblos.
Selain itu, Para Teradu juga tidak memberikan akses untuk mengetahui
8
keberadaan C6-KWK dan C7-KWK (daftar hadir) pada saat Pleno Rekapitulasi
di tingkat PPK;
4) Para Teradu menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Pasangan Calon No. Urut 2 Choirul Huda-Khaidir di luar jadwal yang
ditentukan;
5) Para Teradu telah melakukan pembohongan publik dengan cara
menghilangkan/tidak menyertakan lembaran Formulir Model DB2-KWK dalam
berkas BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
[2.2] Pengadu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 dengan keterangan sebagai berikut:
P-1 Rekaman audio. Masalah Keterlambatan Pasangan Calon Nomor 2
menyerahkan LPPDK, dan masalah DPT Ganda;
P-2 Salinan DPT berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Mukomuko Tanggal 1 Oktober
2015 yang dibagikan kepada Pasangan Calon Nomor 3 WISMEN-BAMBANG;
P-3 Salinan DPT yang digunakan KPU Kabupaten Mukomuko pada Pemungutan
Suara di semua TPS tanggal 9 Desember 2015;
P-4 Daftar pemilih di DPT Kab. Mukomuko yang diragukan identitasnya;
P-5 Daftar pemilih di DPT Kab. Mukomuko yang memiliki nama ganda;
P-6 Lembar Keberatan Saksi yang berisi berita acara bahwa Saksi Pasangan Calon
No.3 tidak diperboleh memeriksa C6-KWK oleh PPK Kecamatan Kota
Mukomuko Kabupaten Mukomuko;
P-7 Daftar Pemilih yang menggunakan KTP (DPTb-1) di TPS 2 Desa Selagan Jaya
Kecamatan Kota Mukomuko;
P-8 Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK, Lampiran Model C1-KWK yang
digunakan KPU Mukomuko pada Pemungutan Suara Pilbup Mukomuko
tanggal 9 Desember 2015. Dan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK,
Lampiran Model C1-KWK yang harusnya digunakan menurut PKPU No.10
Tahun 2015;
P-9 Lembar Keberatan Saksi (DB2-KWK) Pasangan Calon Nomor 3 dalam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU Mukomuko;
P-10 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU Mukomuko
(Model DB-KWK);
P-11 Surat Nomor 20/C/W-B/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 kepada
Panwascam dan PPK se-kabupaten Mukomuko;
P-12 Surat Nomor 21/C/W-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 kepada
Panwaskab Mukomuko;
P-13 Surat Panwaslu Kabupaten Mukomuko Nomor : 116/BAWASLU-PROV.BE-
07/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 prihal penyampaian Berita Acara
Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mukomuko;
P-14 SK Nomor 002 / SK / W-B / XI / 2015 Tanggal 23 Nopember 2015 Tentang
Perubahan Komposisi Personalia Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Periode 2016 – 2021 Wismen A
9
Razak - H. Bambang Afriadi.
Saksi Pengadu
Rudiansyah
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 Februari 2016 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Bengkulu menyampaikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Untuk DPT
Untuk DPT kami sampaikan yang Mulia, bahwa terdapat banyak kesalahan dalam DPT
ini yang Mulia, dari DPSHb menjadi DPT Pasangan Calon Nomor urut 1 dan 2 Setuju
yang Mulia, sehingga kami kalah suara dan ketok Palu, sesungguhnya kesalahan-
kesalahan yang dilakukan Para Teradu terkait DPT Banyak sekalai yang Mulia.
softcopy DPT tidak diberikan Teradu I atas nama Dawud selaku Ketua KPU Kabupaten
Mukomuko, selama Dua minggu saya minta yang Mulia, namun tidak diberikan juga
oleh Teradu. Pada akhirnya saya memperoleh softcopy DPT nya yang mulia, saya
memperolehnya dari teman saya yang bekerja di KPU Kabupaten Mukomuko yang Mulia
namanya Sri. Kemudian, saya memilah DPT tersebut untuk bulan oktober sampai
dengan Desember.
1 minggu berselang Yang Mulia, hampir semua PPK Protes karena data yang dipakai
adalah data yang tidak Valid, ada salah satu ketua PPK Lima Koto meragukan datanya
yang Mulia, nama Ketua PPK Lima Koto Ibu Endang, PPK Slagan Raya Namanya Yun
Herdi, sebelum Pleno penetapan DPT selesai dilaksanakan PPK Kecamatan Ipu namanya
Jimmy meninggalkan ruangan, setelah itu PPK bubar.
Sebagian PPK sudah kenal saya yang mulia, Ketua PPK Lima Koto Ibu Endang
mengatakan kepada saya untuk menolak penetapan DPT tersebut yang Mulia.
Karena data PPDP ini tidak dipakai, DPSHb ini kami turun ke bawah untuk mencari data
yang sebenarnya, kami menyampaikan bahwa ini data yang Valid, hanya saja karean
Dua LO Pasangan Calon yang lain setuju yang Mulia, aka tetap kalah juga akhirnya yang
Mulia. Kami juga mempunyai CD rekaman yang berisi suara yang Mulia, dalam hal ini
terdaftar di bukti P-13 Pengadu.
Untuk LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye)
Untuk LPPDK kami sampaikan yang Mulia, pada saat melaporkan mengenai LPPDK ini
yang Mulia, kami melapor hanya berdua, saat itu waktu menunjukkan pukuk 18.00
WIB, waktu itu saya melihat Teguh yang Mulia, Teguh ini adalah orang dekat dari
Choirul Huda menyerahkan dana kampanye keruangan Ketua KPU Kabupaten
Mukomuko, dokumen yang diserahkan saat itu tidak lengkap, dilokasi juga terdapat Staf
Panwascam.
[2.3] PETITUM
10
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi Tegas kepada Para Teradu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.4] Pengadu II Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko, dalam sidang
DKPP tanggal 18 Februari 2016 menduga Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Muko-Muko telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang pada Pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama terhadap laporan
Nomor 3/LP/Pilbup/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 Tentang laporan dugaan
pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2015 oleh Ahmad Dedi, S.Ag
selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko memutus
dan menetapkan mengabulkan sebagian petitum pelapor, yakni Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Mukomuko berpendapat lain, dalam hal ini Panitia Pengawas
pemilihan Kabupaten Mukomuko, yakni Dawud, Abdul Hamid Siregar, Raamadhan
Gusti, Syofia Diana, dan Dedi Desponsori. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mukomuko diduga kuat merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk
selanjutnya diteruskan kepada DKPP;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU kabupaten Muko-Muko
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 Februari
2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang Digunakan Di TPS
Mengenai keberatan terhadap teradu terhadap Daftar pemilih Tetap ( DPT) yang
digunakan di TPS mengukapkan banyak permasalahan.
a. Bahwa pengadu mendalilkan DPT yang digunakan KPU Mukomuko pada saat
Pemungutan suara di TPS berbeda dengan DPT yang diberikan KPU kepada
pasangan Calon sebelumnya.berkenaan dengan dalil/ tuduhun pihak pengadu
yang mendalilkan tentang DPT yang tidak Valid adalah tidak berdasar. Bahwa
Sebagai teradu dapat kami tanggapi yakni proses pemutakhiran data pemilih
sejak data tersebut diterima dari Kemendagi Melalui KPU RI yang kemudian
diteruskan kepada KPU daerah yang menyelenggarakan Pemilukada serentak.
KPU Mukomuko mendistribusikan data tersebut untuk dilakukan pencocokan dan
penelitian dengan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Selanjutnya Setelah
PPDP melakukan pencocokan dan penelitian langsung ditingkat RT dan
11
Desa/Kelurahan tahapan tersebut dilakukan pemutakhiran, terdapat tambahan
dan terdapat pula penghapusan nama-nama yang sudah meninggal dunia
ataupun pindah sebelum disahkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang
dilakukan oleh PPS. Dari data DPS kemudian dilakukan kembali pencocokan dan
penilitian serta pemutakhiran data yang di update oleh PPS, setelah mendapatkan
masukan dan perbaikan Kemudian data tersebut disahkan menjadi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHp), setelah itu KPU, PPK hingga PPS
mengumumkan ditempat tempat umum yang bias diakses masyarakat dan
memberi kesempatan kembali untuk masyarakat mendaftarkan diri jika namanya
tidak terdaftar dalam DPSHp melalui PPS dan Petugas PPS kemudian melalui
pleno secara berjenjang ke PPK dan KPU mengesahkan DPSHp dan tambahan
atau perbaikannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama Panitia Pengawas
Pemilihan dari Panwascam, Wakil Peserta Pasangan Calon.
b. Bahwa setelah diplenokan menjadi DPT, KPU kembali menurunkan data ke PPK
dan PPS untuk ditempel ditempat tempat umum yang mudah diakses Masyarakat
diumumkan melalui PPS, PPK dan termasuk juga di Website KPU nama-nama
yang terdaftar dalam DPT, jika terdapat masih ada masyarakat yang belum
terdaftar dalam tahap ini, kembali diberikan kesempatan untuk mendaftar dan
melaporkan kepada PPS, PPK maupun KPU kabupaten untuk dimasukkan dalam
daftar pemilih tetap tambahan pertama (DPTb-1).
c. Bahwa oleh karena itu, tahapan Pleno yang melibatkan seluruh team pasangan
calon (Pihak pengadu maupun 2 Pasangan Calon yang lainya) sejak tahapan pleno
Daftar Pemilihan Sementara (DPS) hingga Pleno Penetapan DPTb-1. Setiap
tahapan-tahapan tersebut selalu diawasi oleh Panwas Kabupaten Mukomuko.
Nama-nama Pemilih yang telah ditetapkan pada saat Pleno Penetapan DPT
diberikan pada seluruh pasangan calon dalam bentuk soft copy maupun hard
copy. asumsi atau tuduhan Pengadu diatas sangat lah tidak berdasar ketika
Pengadu menyatakan data pemilih tidak valid dan berbeda dengan yang
digunakan di TPS adalah mengada ada dan tidak benar. Data DPT yang
disampaikan pada saat pemugutan suara di TPS bersumber dari data sidalih yang
kesemuanya berasal dari data yang telah divalidasi dan di Plenokan Mulai tingkat
PPS,PPK dan pleno di KPU Kabupaten. Dalil Pengadu telah menduga teradu
memanipulasi fakta dan tahapan yang telah dilalui merupakan tuduhan yang
mengada ada dan tidak berdasar bahkan cenderung mengarah ke fitnah;
Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin C huruf b yang pada pokoknya telah
mendalilkan akibat pada DPT yang digunakan di TPS ada beberapa perubahan nama
pada pemilih, baik berupa modifikasi kata maupun modifikasi huruf sehingga
pemilih sulit dikenali. Akibatnya petugas KPPS kesulitan menemukan pemilih yang
tidak dikenali tersebut.sehingga banyak pemberitahuan pemungutan suara ( C6-KWK
yang tidak bisa disampaikan kepada pemilih).
12
1. Menurut teradu dalil pengadu tersebut tidak berdasar, karena teradu/ KPU
Mukomuko tidak pernah melakukan perubahan nama pemilih, baik berupa
modifikasi kata maupun modifikasi huruf. Data yang dikirim ke seluruh TPS pada
hari pemungutan suara tersebut bahwa data DPT yang dikirim ke seluruh TPS
merupakan hasil dari Pleno berjenjang mulai dari PPS,PPK dan Pleno di KPU yang
melibatkan seluruh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko
tahun 2015. Pleno berjenjang mulai dari DPS,DPSHP,DPT dan DPTB 1 pihak
Pasangan Calon selalu menghadiri semua tahapan tersebut, pada saat tahapan
pleno seluruh pihak pasangan Calon tidak pernah melakukan complain. Pihak
teradu beserta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahumn
2015. Seluruh data mata pilih yang telah dimutakhirkan melalui semua tahapan-
tahapan mulai dari DPS,DPSHP,DPT serta DPTB 1 pihak pengadu selalu diberi
salinan berita acara, serta hard dan soft copy seluruh pasangan calon selalu diberi
salinanya. Disisi lain data selalu diunggah kedalam data sidalih yang diakses
melalui website KPU Mukomuko. Teradu sama sekali tidak pernah melakukan
tindakan untuk merubah nama pemilih, maupun memodifikasi kata ataupun
huruf. Bahwa pihak pengadu terkesan mengada ada dengan asumsi yang tidak
berdasar
2. Bahwa terhadap tuduhan pengadu pada Poin C huruf c dengan adanya DPT yang
tidak mempunyai Nomor KK dan NIK, pemilih yang dicatut dari pemilih dari
daerah lain ( pemalsuan NIK , pemilih dengan NIK yang tidak pernah dikeluarkan
pihak kecamatan dan kesalahan identifikasi sejumlah 16.606 pemilih dalam DPT,
terhadap tuduhan pengadu tersebut maka pihak teradu dapat menjelaskan bahwa
hal tersebut adalah hal yang sangat mungkin banyak terjadi ada data pemilih
yang tidak mempunyai KK dan NIK, akan tetapi pihak teradu tidak mempunyai
kewenangan dan tidak pernah melakukan pencatutan NIK dari daerah manapun,
pihak teradu selalu melakukan identifikasi masalah terutama bagi pemilih yang
tidak memiliki Nomor KK dan NIK, teradu memang telah menemukan beberapa
kerancuan NIK invalid. Dengan adanya temuan NIK invalid tersebut teradu selalu
melakukan Koordinasi dengan pihak DUKCAPIL dengan adanya fakta bahwa ada
sebagian pemilih yang tidak mempunyai KK dan NIK. Tugas penyelenggara adalah
melakukan pencoklitan ditingkat bawah, permasalahan ada KK atau NIK atau
tidak itu merupakan menjadi domainya Dinas kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko. Terhadap adanya pemilih yang tidak
mempunyai NIK atau NIK Invalid, teradu telah melakukan koordinasi dengan
Dinas Dukcapil Mukomuko. Bagi teradu pemilih yang sudah mempunyai hak Pilih
asalkan mereka menjadi penduduk Mukomuko dan sesuai dengan ketentuan
Undang undang maka pihak teradu tidak boleh menghilangkan hak pilih
masyarakat.
13
3. Bahwa Terhadap Pengaduan Poin C Huruf d, bahwa ada banyak pemilih ganda
dalam DPT,kegandaan tersebut terjadi di TPS yang sama, antar TPS dalam satu
desa, antar kecamatan dalam kabupaten Mukomuko dan antar Kabupaten.
4. Terhadap dalil pengadu tersebut menurut teradu tidak berdasar, dan secara tegas
teradu menolak atas daalil tersebut. bahwa teradu telah melakukan indentifikasi
terhadap mata pilih ganda baik antar TPS dalam satu desa, antar TPS dalam
Kecamatan dengan mengumpulkan seluruh PPK untuk mengidentifikasi daftar
mata pilih ganda antar Kecamatan, atau antar Desa dan sudah melakukan
penghapusan terhadap data matapilih ganda, jika seandainya pada saat Daftar
Mata Pilih yang disampaikan di TPS masih terdapat mata Pilih Ganda maka pihak
PPS KPPS untuk menandai data pilih ganda.
5. Terhadap tuduhan pihak pengadu pada Poin C huruf e bahwa Pihak Teradu telah
melakan pengacakan nomor urut pemilih, yang mengakibatkan pemilih
kebingungan mencari TPS tempat mereka akan memilih,pada akhirnya banyak
yang tidak menggunakan hak pilih
6. Menurut teradu dalil tersebut tidak berdasar, bahwa pihak teradu tidak pernah
melakukan pengacakan pengguna hak pilih dan hal tersebut murni diambil data
SIDALIH. Bahwa ada kemungkinan nama dan nomor urut pemilih yang teracak,
hal tersebut dampak dari rasionalisasi atau pengurangan dan atau penggabungan
Jumlah TPS di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko, bahwa pada saat
Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2014
jumlah TPS sebanyak 388 TPS, sedangkan pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mukomuko jumlah TPS se Kabupaten berkurang menjadi 290 TPS. Fakta
tersebut diatas memungkinkan pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan
Presiden tahun 2014 lalu memilih di TPS 3 selanjutnya pada saat Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tempat memilihnya di TPS 2. Setiap tahapan data
terbaru mengenai mata Pilih di Publikasikan di tempat umum pada setiap Desa
dengan tujuan agar masyarakat mudah untuk mengakses ada di TPS mana
mereka menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentunya pihak teradu mengajak
kepada seluruh elemen terutama para pemilih untuk pro aktif untuk membaca
dan mencari tahu di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya. Pada sisi lain
teradu selalu mengajak dan mensosialisasikan serta menyampaikan kepada
Seluruh Pasangan Calon, PPK dan PPS untuk menyampikan kepada masyarakat
yang berhak menggunakan hak pilih untuk selalu proaktif.
7. Bahwa Jumlah DPT Kabupaten Mukomuko Sebanyak 126.752 mata pilih. yang
menggunakan hak pilih 89.588 Pemilih (69,62% partisipasi pemilih). Apakah ada
suatu Kabupaten, Kota pada seluruh Provinsi yang melaksanakan PEMILUKADA,
partisipasi pemilihanya mencapai 100% dari jumlah DPT, bahwa tuduhan pihak
pengadu yang menuduh pihak teradu melakukan skenario untuk memudahkan
teradu untuk mengatur perolehan suara Pasangan Calon yang lain adalah fitnah
14
yang tidak berdasar dan cenderung mengada ada. Bahwa tidak ada ruang
maupun peluang bagi teradu untuk menskenario dan mengatur perolehan suara
yang menguntungkan calon lain, karena proses pemungutan dan penghitungan
suara di tingkat KPPS berjalan sangat terbuka dan disaksikan oleh masyarakat
umum, para saksi pasangan calon serta Petugas pengawas lapangan. ditambah
lagi saksi serta PPL diperbolehkan mendokumentasikan CI plano melalui foto
maupun media lainya berupa film. Darimana celahnya sehingga teradu dapat
menskenario dan mengatur perolehan suara calon lainya. apakah ada laporan dari
saksi Pasangan Calon No 3 yang melaporkan adanya manipulasi dari teradu?.
pengadu terkesan telah melakukan tindakan pembohongan publik dengan
asumsi yang salah dan tidak berdasar serta memutar balikan fakta.
8. Bahwa tuduhan adanya perbuatan pelanggaran Teradu yang merencanakan
merugikan Pengadu tidak diuraikan dengan jelas apa akibatnya bagi pengadu
dan pemilih mana yang pengadu bisa memastikan memilih Pengadu di bilik
suara? dan apa yang dilakukan Teradu sehingga menguntungkan Pihak Pasangan
Calon lain ? juga tidak dijelaskan dan diurai dalam dalil Pengadu. Oleh karena
itu, bagi Pihak Teradu dalil-dalil tersebut merupakan suatu fakta tindakan
Pengadu yang telah merekayasa dan atau manipulasi fakta yang cenderung fitnah
dan merugikan Pihak Teradu.
Tidak diberikannya akses untuk mengetahui keberatan C6-KWK dan C7-KWK
(daftar hadir) pada saat pleno rekap PPK di Kecamatan
Bahwa terkait dalil Pengadu yang yang mendalilkan tidak diberikanya akses
untuk mengetahui keberadaan C6-KWK dan C7-KWK pada saat rekap di PPK.
Terhadap dalil Pengadu tersebut menurut teradu merupakan dalil yang dibangun
berdasarkan asumsi belaka serta tuduhan tuduhan tanpa dasar, karena.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 29 Huruf huruf f yang berbunyi
KPPS memberikan salinan DPT dan DPTB-1 kepada Saksi dan PPL/ pengawas TPS
hal ini tidak ada kewajiban KPPS untuk memberikan salinan C6 dan C7 Kepada
Saksi dan PPL, dan Pasal 55 ayat 4 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2015 diatur
mengenai kewajiban KPPS hanya menyapaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir
Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas
TPS pada hari pemungutan suara, tidak ada mekanisme yang menyatakan KPPS
wajib menyerahkan Formulir C6 dan Formulir C7, dengan demikian tindakan Teadu
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalil Pengadu tidak
berdasarkan hukum. Bahwa pengadu dalil pengadu menuntut adanya pemungutan
suara ulang jika mempedomani PKPU 10 Tahun 2015 Pasal 59 yang berbunyi.
9. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
15
10. Pemungutan suara dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas kecamatan terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan sebagai berikut….
e. lebih dari 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara di TPS.
11. Terhadap pasal 59 yang didalilkan pengadu, dapat teradu tanggapi. Bahwa selama
proses pemungutan dan rekapitulasi ditingkat KPPS dan Pleno rekapitulasi
ditingkat kecamatan ( PPK) dari 15 kecamatan di Mukomuko tidak ada satupun
rekomendasi dari Panwas Kecamatan yang disampaikan kepada PPK Maupun
Pihak teradu. Hal ini membuktikan bahwa dalil pengadu tidak terbukti dan tidak
berdasar hokum.
12. Bahwa dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan ( PPK ) semua berjalan sesuai
mekanismu serta tidak ada keberatan dari seluruh Pengawas Kecamatan di 15
Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
13. Lembaran formulir yang digunakan dalam Pemilukada Bupati Dan Wakil Bupati
Mukomuko tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun
2015.
Bahwa dalil pengadu menduga teradu berusaha menguntungkan pihak tertentu
sehingga pihak Teradu sengaja tidak menggunakan aturan yang berlaku ( PKPU
NO 10 Tahun 2015. Dalam merancang dan memperbanyak formulir yang
digunakan dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015
Pengadu menduga dengan adanya perubahan peraturan KPU mengakibatkan
validitas perolehan suara dan data statistik atas validitas jumlah pemilih yang
hadir, jumlah surat suara diragukan adalah dalil atau alasan yang tidak berdasar.
menurut Pihak Teradu perubahan peraturan KPU dalam formulir C-KWK dan
lampirannya Model C1-KWK secara substansi tidak mempengaruhi dengan data
statistik serta mempengaruhi adanya selisih perolehan suara masing-masing
pasangan Pasangan calon, dalam hal ini perolehan suara Pengadu dan Pasangan
calon lainya. Bahwa kesalahan tersebut murni dari pihak percetakan bukan
Unsur kesengajaan teradu.
1) Bahwa perubahan formulir C-KWK dan lampiran memang ada perbedaan
dengan PKPU 10 tahun 2015 Model C KWK hanya pada perubahan bentuk
yang dari 1 (Satu) lembar menjadi 2 (Dua) lembar akan tetapi substansinya
seluruh saksi menanda tangani berita acara tersebut ( C-KWK ).sedangkan pada
formulir CI-KWK memang tidak ada kolom tanda tangan saksi. namun bentuk
isian yang bersifat data statistik secara substansi tidak ada perubahan. Bahwa
saksi-saksi teradu di tingkat TPS telah melaporkan hasil pemungutan dan
penghitungan suara di masing-masing TPS tempat mereka bertugas kepada
Pengadu melalui masing-masing sekretariat, dengan menyerahkan salinan
Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran Moden C1-KWK yang telah
diterima oleh masing-masing saksi pengadu di tingkat TPS dari KPPS. Pada
16
Faktanya hanya salinan Formuluir Model C1-KWK saja yang tidak terdapat
kolom tandatangan dari masing-masing peserta Pemilihan, karena dalam
Formulir tersebut tidak tersedia kolom tandatangan untuk para saksi pasangan
Calon, sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2015, sedang pada
salinan Formulir Model C-KWK dan Lampiran Model C1-KWK telah
ditandatangani oleh masing-masing saksi pasangan Calon yang bertugas di
masing-masing TPS. Karena salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK,
dan lampiran Model C1-KWK merupakan satu kesatuan Dokumen yang tidak
terpisahkan, serta diserahkan oleh pihak KPPS kepada saksi masing-masing
pasangan calon dalam keadaan lengkap, yang dalam hal ini terdiri dari salinan
C-KWK, Formulir C1-KWK dan Lampiran C1-KWK sehingga menjadi hal yang
senyatanya harus diketahui dan disadari kebenarannya Terkait dengan isian
data data yang tercantum dalam salinan Model C1-KWK, walaupun formulir
tersebut tidak dibubuhi tandatangan dari masing-masing saksi. Bahwa
terhadap fakta tidak ditandatanganinya salinan Formulir Model C1-KWK oleh
saksi pasangan calon sebagaimana telah di dalilkan oleh pengadu dalam
tahapan rapat penghitungan suara di TPS tidak ada keberatan dari pihak saksi
manapun maupun PPL di TPS. Semua data seperti yang dijelaskan Pihak
Teradu masih terdapat dalam lampiran Model C1-KWK yang digunakan pada
saat itu. Oleh karenanya Validitas atas perolehan suara Pengadu dan Pasangan
Calon Lain yang paling esensi dan substansi terdapat kolom tandatangan
saksi. Perolehan Suara seluruh Calon tidak ada yang dirugikan atau
diuntungkan oleh teradu. Seluruh data perolehan suara sangat bias dan tidak
dapat dipertanggung jawabkan.
2) Bahwa menurut Pihak Teradu, persoalan Validitas Data Statistik sebagaimana
didalam Model C1-KWK berasal dari Model C1-KWK Plano yang semua data
statistik tersebut dituliskan dalam tahap Penghitungan Suara ditingkat TPS
yang dihadiri Saksi Pengadu dan Saksi Pasangan Calon lain. Bahwa C1-Plano
KWK sudah sesuai dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015.
Dan pada faktanya, sepanjang penghitungan suara dan penghitungan statistik
atas data pemilih (DPT,DPTb-1, DPTb-2 dan Pemilih Pindahan), pemilih
disabilitas serta atas Data Surat Suara yang diterima KPPS ditambah 2,5% dari
jumlah pemilih di TPS tersebut, Pemilih yang menggunakan hak pilih serta data
lainnya tidak terdapatnya keberatan dari semua saksi Pengadu dan Saksi
Pasangan Calon Lain maupun Temuan Petugas Panwas PPL di masing-masing
TPS, atas adanya perbedaan atau perselisihan penghitungan di masing-masing
TPS, karena pada substansinya adalah sama sebagaimana diatur dalam Pasal
44 ayat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota siapkan C KWK dan C I KWK.
17
3) Bahwa terhadap dalil Pokok Pengadu yang menyatakan “kesalahan yang
disengaja oleh Teradu” merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan cenderung
fitnah. Adapun keterangan dan Tanggapan Pihak Teradu antara lain :
a. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu dalam Pokok Permohonannya
menyatakan dalam Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015, lembaran model C-KWK dan Formulir C1-KWK yang digunakan
Terlapor aquo tidak berlaku lagi.
b. Bahwa perubahan C1-KWK yang tidak ada kolom tandatangan Saksi dalam
sertifikat hasil penghitungan Suara di TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati adalah Murni Kesalahan pihak percetakan yang tidak mencantumkan
Kolom tandatangan Saksi, karena dalam spek yang di buat KPU dalam SK
Nomor : 54/Kpts-MM-X/2015 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan
Spesifikasi Teknis Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015. telah memuat Kolom tandatangan Saksi, akan
tetapi dalam lembar CI-KWK yang dicetak tidak adanya kolom tandatangan
saksi dalam, namun tidak berdampak pada adanya diskriminasi atas
perubahan perolehan suara Pihak Pengadu di penghitungan ditingkat TPS
yang mengakibatkan kalahnya Pihak Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2015, karena secara
substansinya perubahan tersebut tidak mengurangi suara masing-masing
pasangan calon karena setelah direkapitulasi suara dan data statistik di
seluruh TPS tidak ada selisih baik perolehan maupun datanya, apalagi akan
menguntungkan Pihak calon lain sangatlah Tidak Beralasan dan Tidak
Berdasar.
c. Bahwa pada faktanya Petugas KPPS diseluruh TPS di wilayah Kabupaten
Mukomuko telah melaksanakan validasi sebelum melakukan penghitungan
suara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota. Dalam hal ini dalil Pengadu tidak dapat dibuktikan karena
tidak ada catatan khusus atau catatan kejadian didalam Formulir C2-KWK
yang diterima Saksi Pihak ataupun temuan Petugas PPL PANWAS yang
menyatakan adanya ketua KPPS atau anggota KPPS di seluruh TPS yang
melanggar aturan dan tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2)
tersebut. Oleh karenanya Validasi sebagaimana dikeluhkan dan atau
dituduhkan Para Pengadu sangatlah tidak beralasan dan Tidak Terbukti;
a. Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka 3 Huruf d pada Pokok
pengaduanya, dinyatakan Lembaran Formulir Model C1-KWK dan Lampiran
Model C1-KWK tidak menggunakan hologram sebagai penanda berkas Asli
18
.Bahwa terhadap dalil ini, dapat Pihak Teradu terangkan dan tanggapi
sebagai berikut :
b. Bahwa dalil Pengadu sangat tidak beralasan, karena diseluruh TPS yang
dihadiri oleh SAKSI Pihak pengadu dan saksi pasangan calon lainya semua
data sebagaimana hasil penghitungan dan rekapitulasi tertulis didalam
Formulir C KWK bertanda hologram terbuka lebar dan dapat diakses
sebagaimana diatur didalam Pasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota.
c. Bahkan disemua TPS para Petugas KPPS memberikan ruang dan kesempatan
bagi Saksi Pengadu dan Pihak calon lainya untuk mendokumentasikan hasil
perolehan dan catatan di Lembar C1-KWK Plano baik dalam bentuk foto
maupun video sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Namun tidak semua hak
untuk pendokumentasian tersebut dimanfaatkan oleh Saksi masing
pasangan calon dan berdasarkan kesanggupan Saksi yang disiapkan Pihak
Pengadu dan Pihak calon lainya yang memiliki fasilitas foto dan atau video.
d. Bahwa setelah melakukan penghitungan dan pencocokan validasi perolehan
suara dan data-data statistik yang ada di C1-KWK Plano, KPPS menyalin
kembali seluruh yang tercatat di C1-KWK Plano ke dalam formulir isian C1-
KWK yang berhologram dan lampirannya.
e. Bahwa dalam penyalinan tersebut seluruhnya disaksikan oleh semua Saksi
Pengadu dan saksi calon lainya serta Petugas PPL Panwas yang ditempatkan
di TPS. Tidak ada catatan khusus atas kelalaian atau tidak melibatkan saksi
pasangan calon atau petugas PPL Panwas di TPS yang dilanggar oleh Ketua
KPPS maupun anggotanya atau adanya Manipulasi angka-angka perolehan
suara maupun data statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 48 (2)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
f. Bahwa merupakan fakta hukum serta fakta dan bukti yang membantah dalil
Pengadu atas validitas perolehan suara dan data-data statistik yang
mempengaruhi perolehan suara Para Pemohon karena semua Saksi yang
hadir menandatangani formulir C KWK serta lampiranC1-KWK dan
lampirannya yang berhologram.
g. Bahwa semua saksi dan Panwas Lapangan hanya menerima copy (salinan)
yang tidak berhologram yang semuanya juga ditandatangani oleh Ketua
19
KPPS, Anggota KPPS, Saksi Pasangan Calon dan dilampirkan daftar hadir
yang didalamnya ada PPL Panwas yang ditempatkan di TPS. Sedangkan Asli
Berita Acara C-KWK dan Lampirannya C1-KWK yang berhologram
dimasukkan dalam amplop tertutup dan ditempatkan didalam kotak suara
yang digembok dan bersegel;
h. Bahwa jika ada beberapa Saksi Pengadu atau saksi calon lainya seandainya
tidak menandatangani sepenuhnya, karena kelalaian saksi yang tidak hadir
atau tidak ada di TPS yang bersangkutan. Hal ini diatur didalam Pasal 52
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Seluruh saksi Pihak Pengadu
dan Saksi Pasangan calon lainya serta Panwas di TPS tidak ada yang
menyatakan keberatan atas hasil yang tertera pada formulir C1-KWK serta
lampirannya yang diterima Saksi masing-masing.
i. Bahwa jika pihak Pengadu mendalilkan harus menerima C1-KWK dan
lampirannya yang berhologram tidaklah berdasar dan salah memahami
aturan yang diatur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana
didalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
4) Bahwa mengingatkan kepada Pihak pengadu dalam pelaksanan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS, disamping Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mukomuko juga dilakukan serentak atas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi Bengkulu. jika diperbandingkan dengan data statistik
keseluruhan masing TPS atas data yang ada di Model C1-KWK pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dengan Model C1-KWK pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur tidak terdapat perbedaan jumlah Pemilih, tidak terdapat
perbedaan jumlah surat suara yang ada ditingkat TPS.
5) Bahwa jika dibeberapa TPS terdapat perbedaan jumlah surat suara yang
terpakai dan jumlah perolehan suara antara Bupati dan Wakil Bupati dengan
Gubernur dan Wakil Gubernur sepenuhnya dipengaruhi adanya Pemilih yang
berpindah, atau sedang bertugas dengan membawa formulir Model A5-KWK
melakukan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
pemilih tersebut tidak boleh menggunakan hak pilihnya dan mendapatkan
surat suara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6) Bahwa bahkan Terhadap perbedaan tersebut terekam dengan jelas dan sangat
valid didalam lampiran Model C1-KWK tentang Sertifikat rekapitulasi pemilih
dimasing-masing TPS.
20
7) Bahwa terhadap dalil Pokok pengaduan Pihak Pengadu yang menyatakan
lembaran pada Model C-KWK yang digunakan oleh Teradu terdapat petunjuk
agar formulir Model C6 dan formulir Model C7 tidak disertakan dalam lampiran
berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara sehingga saksi pasangan
calon tidak dapat mencocokkan jumlah pemilih yang hadir dengan penggunaan
surat suara adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dalam hal ini kami dari
Pihak Teradu menerangkan dan menanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa dari proses dan tahapan setelah penhitungan dan rekapitulasi
perolehan suara dan rekapitulasi data statistik baik pemilih, pengguna hak
pilih yang berkesesuaian dengan jumlah total surat suara ditambah 2,5%
dicocokkan dengan jumlah surat suara yang digunakan maka lembar C-KWK
Plano yang berhologram ditandatangani kemudian disalin dalam formulir C1-
KWK dan lampirannya.
b. Bahwa setelah menyalin kembali di C1-KWK dan model lampiran C1-KWK
ditandatangani semua petugas dan ketua KPPS, Saksi-saksi semua pasangan
calon bupati dan wakil bupati;
c. Bahwa setelah ditandatangani Ketua KPPS mengumumkan semua perolehan
suara dan data statistik yang telah direkapitulasi semua dan 1 (satu)
rangkap di tempel ditempat umum yang bisa diakses publik disekitar TPS;
d. Bahwa tahapan ini tidak ada yang dilanggar dan dilewati sebagaimana dalam
Pasal 55 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
e. Bahwa selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4). Semua telah menerima salinan Berita Acara dan formulir C1-KWK
dan lampirannya. saksi Pengadu dan Saksi Pasangan calon lainya maupun
petugas PPL Panwas hanya menerima formulir C1-KWK dan lampirannya
sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (4) dinyatakan : “KPPS menyampaikan 1
(satu) rangkap salinan formulir C-KWK , Model C1-KWK dan lampirannya
kepada saksi dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara”
f. Bahwa dari dasar aturan diatas, maka tidak ada kewajiban agar formulir
Model C6 dan Formulir C7 disertakan atau tidak disertakan dalam lampiran
berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara serta sesuai dengan
tahapan saksi telah melakukan verifikasi, validasi perolehan suara dan data
statistik pemilih, surat suara yang hadir dengan penggunaan surat suara.
g. Bahwa dengan begitu, dalil Pihak Pengadu sangat tidak berasalan dan sangat
tidak berdasar, oleh karenanya sangat beralasan dan sangat berdasar bagi
yang Mulia majelis Etik menyatakan menolak atau setidak-tidaknya
mengesampingkan dalil Pihak Pelapor.
21
8) Bahwa terhadap dalil Pihak Pengadu pada angka 3 huruf b, b 1 sampai b
4.menyatakan Model C-KWK yang digunakan Teradu terdapat istilah Model C8-
KWK dan C9-KWK padahal didalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tidak
ditemukan istilah tersebut, sehingga membingungkan semua pihak dalam
menjalankan tugasnya di KPPS. Terhadap dalil ini Pihak Teradu menerangkan
dan menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa kekeliruan dalam Model C-KWK secara administratif tidak
menguntungkan salah satu calon dan sebaliknya tidak juga merugikan salah
satu calon. Bahwa sepanjang dalam bentuk formil C8-KWK dan C9-KWK
tidak ada atau tidak tersedia, hal tersebut dapat diabaikan, karena
sepanjang kekeliruan dalam administrasi tanpa merubah substansi dan data
statistik perolehan suara di TPS, jumlah pemilih dalam DPT di TPS, surat
suara yang diterima di TPS, jumlah surat suara yang digunakan sesuai
dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan sama dengan
jumlah perolehan suara sah seluruh pasangan calon dan jumlah surat suara
batal. Disamping itu pihak teradu telah melakukan sosialisasi dan bimtek
mengenai proses rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara mulai di
PPK,PPS dan KPPS secara detail sehingga penyelenggara di tingkat KPPS
tidak mengalami kebingungan dalam pengisian C KWK serta CI KWK beserta
lampiranya.
b. Bahwa pada faktanya, saksi-saksi Pengadu dan Saksi Pihak calon lainya
serta Petugas pengawas lapangan (PPL) Panwas tidak ada yang bingung
dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara. hal ini
dibuktikan petugas KPPS seluruh TPS dalam mengisi formulir C-KWK dan
lampiran C1-KWK tidak ada permasalahan dan semua saksi pasangan calon
menandatanganinya.
c. Bahwa karena ditingkat saksi-saksi di TPS, petugas KPPS bahkan panwas
sendiri tidak pernah melaporkan adanya kebingungan dalam menjalankan
tugasnya, lalu justru Pengadu yang merasa khawatir bingung. Bahkan ke
khawatiran kebingungan pada petugas dalam menjalankan tugasnya setelah
proses dan tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
ditingkat TPS telah selesai dilaksanakan tanpa ada komplain ataupun
keberatan ditingkat TPS. Karena KPU Mukomuko telah menyampikan hal
tersebut pada BIMTEK di tingkat PPK dan PPS serta KPPS.
d. Bahwa tandatangan saksi tetap adaa dan pada halaman yang sangat prinsip
dan berkenaan pada halaman angka angka perolehan suara para calon
Bupati dan Wakil Bupati yang ikut dalam Pemilihan ( Lampiran C1.KWK.
e. Bahwa dengan fakta-fakta diatas, sangat tidak beralasan dan tidak berdasar
dalil yang disampaikan Pihak Pengadu pada Pokok Pengaduanya.
22
Keterangan penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Choirul Huda-
Khaidir
a. Bahwa terhadap dalil Permohonan Pengadu yang mendalilkan adanya
pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan LPPDK yang dilakukan
oleh Pihak pasangan No urut 2 chairul Huda - Haidir sebagaimana didalam
pada Kedudukan Hukum (legal standing) Pihak Pengadu, pada Pokok
Pengaduanya adalah tidak beralasan dan tidak berdasar.
b. Bahwa Pihak Pengadu mendalilkan Kedudukan Hukum (legal standing)
Teradu, dan kembali dalam Pokok Permohonan tentang adanya pelanggaran
yang terjadi dan dibiarkannya pelanggaran atas keterlambatan pelaporan
dana kampanye yang dapat mengakibatkan di-diskualifikasinya peserta
pemilihan. Bahwa Pengadu pada pokok permohonannya mendalilkan pula
yang melakukan pelanggaran dalam keterlambatan penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon
bupati/wakil bupati nomor urut 2 Chairul Huda - Haidir. Bahwa Pengadu
meyampaikan laporan tersebut pada tanggal 6 Desember 2015 sekitar pukul
22.00 WIB.
c. Bahwa untuk meyakinkan dalilnya pada, Pihak Pengadu menjelaskan norma
yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU
No.8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil
Walikota.
d. Bahwa terhadap dalil-dalil diatas, Pihak Teradu menerangkan dan
menanggapi dengan menjelaskan norma Pasal 34 ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota yakni :
Ayat (2) : “LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pukul
18.00 waktu setempat”.
e. Bahwa terhadap pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK sebagaimana
diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada waktu yang telah
ditentukan maka sanksi yang diterapkan sebagaimana diatur pada Norma
Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yakni :
23
“Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU
Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai
Sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.”
f. Bahwa berdasarkan norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 54
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota dengan adanya dalil-dalil Pengadu dalam Kedudukan
Hukum (legal standing) Pengadu dan pada Pokok Pengaduanya seperti point-
point diatas maka Pihak Teradu nyatakan dalil-dalil ini adalah bentuk
tuduhan atas rekayasa fakta nyata yang tidak berdasar.
g. Bahwa Pasangan Nomor urut 1 Sapuan- Dedy Kurniawan telah melaporkan
LPPDK sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) kami sebagai
terlapor perlu menjelasakan kronologis secara singat. Bahwa pada Hari
Minggu, tanggal 6 Desember 2015 pukul 17.50 WIB karena laporan LPPDK
Pasangan Calon No 1 belum lengkap, makan untuk sementara laporan awal
diterima sambil meminta LO Pasangan Calon urut 1 untuk segera
melengkapi pada pukul 17.45 LO Pasangan Calon No 1 datang lagi dan
laporan dinyatakan lengkap sebagaimana bukti tanda terima laporan LPPDK
yang ditandatangani oleh Kasubag Hukum KPU Mukomuko dan
ditandatangani pula oleh team Kampanye, namun format laporannya tidak
sesuai dengan form LPPDK, namun laporanya LPPDK Pasangan Calon No 1
dinyatakan diterima dengan catatan jam 22.00 malam tanggal 6 harus sudah
lengkap dikarenakan pihak auditor dari Jakarta manu mengambil LPPDK
pada pyukul 23.00 WIB. selanjutnya pasangan Calon No Urut 2 Choirul
Huda – Haidir menyampaikan laporan LPPDK pada pukul 11.15. tanggal 6
Desember namun karena sebagian laporan LPPDK belum lengkap, untuk
sementara dinyatakan diterima dengan catatan harus menyampaikan lagi
laporan LPPDK dengan lengkap sebelum pukul 18.00. selanjutnya pada
pukul 17.48 WIB Pasangan Calon No urut 2 kembali dating melaporkan
LPPDK dan dinyatakan lengkap tetapi belum ditandatangani oleh ketua tim
pemenangan, makan laporan LPPDK Pasangan Calon no urut 2 dinyatakan
diterima dan ditandatangani surat tanda terimanya oleh kasubag hukum.
Dengan catatan tandatangan ketua team pemenangan harus sudah
ditandatangani paling lambat pada pukul 22.00. dikarenakan pihak auditor
dari Jakarta akan datang ke KPU Mukomuko untuk mengambil laporan
LPPDK pasangan calon pada pukul 23.00. WIB.Selanjutnya pasangan Calon
No urut 3 Wismen A Razak – Bambang Afriadi pada pukul 17.45 WIB tanggal
6 desember 2015 datang ke kantor KPU Mukomuko menyerahkan LPPDK
dan dinyatakan lengkap, serta dinyatakan diterima dan ditandatangani oleh
24
kasubag Hukum KPU Mukomuko. Untuk keperluan dokumentasi dan arsip,
LO Pasangan Calon urut 3 meminjam kembali LPPDK dengan alasan mau di
foto copy. Pihak kami menyerahkan kembali LPPDK tersebut, dan segera
dikembalikan ke pihak KPU Mukomuko paling lambat pukul 22.00 WIB
Karen pihak auditor dari Jakarta akan mengambil laporan LPPDK pasangan
calon pada pukul 23.00 WIB ( T 09 )
h. Bahwa terlapor sebagai penyelenggara bertugas untuk memfasilitasi para
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam melaporkan LPPDK, yang sangat
substansi adalah kesadaran Para Calon untuk melaporkan LPPDK kepada
Terlapor sesuai dengan batas waktu yang telah diatur. Permasalahan apakah
laporan LPPDK para Pasangan Calon sudah lengkap atau belum pada saat
batas waktu yang sudah diatur, pihak teradu masih memberikan ruang dan
waktu untuk melakukan perbaikan atau melengkapi kekurangannya;
i. Bahwa disisi lain, hingga saat ini teradu jika benar telah melakukan
pelanggaran terhadap LPPDK Pasangan Calon No 2, tidak pernah dilaporkan
kepada Panwas Kabupaten Mukomuko oleh pengadu terhadap tuduhan
pelanggaran atau tuduhan pelapor terhadap keterlambatan pasangan Calon
urut 2 atas keterlambatan laporan LPPDK pasangan No 2 sebagaimana
dituduhkan oleh Pengadu dalam pengaduanya:
j. Bahwa dengan keterangan Pihak Teradu serta bukti penerimaan LPPDK
maka dalil-dalil Pihak Pengadu atas adanya Pelanggaran yang dibiarkan atas
keterlambatan pelaporan dana kampanye LPPDK dengan diatas
terbantahkan dan oleh karenanya atas dalil-dalil Pengadu tidak terbukti dan
tidak berdasar. Oleh karenanya sangat beralasan dan sangat berdasar bagi
yang Mulia Majelis etik untuk menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak terbukti
dan atau tidak dapat diterima.
1. Tuduhan terhadap teradu yang telah menghilangkan lembaran Formulir Model
DB2-KWK dalam berkas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ( Model DB-KWK) dengan tidak menyerahkan lembar DB2 KWK
Bahwa dalil pengadu tersebut semakin membuktikan bahwa pihak pengadu telah
melakukan pembohongan publik dengan menuduh teradu menghilangkan lembar
Model DB2-KWK. Atas dasar apa pengadu menuduh teradu telah melakukan
pembohongan public. Bukankah pihak teradu telah menerima lembar DB2-KWK .
hal tersebut dijadikan bukti dalam P.08 yang telah dilampirkan Pengadu dalam
surat aduan pengadu yang disampaikan kepada DKPP.
Paparan Kejadian Nomor Dua
Hilangnya hak pilih atau kesempatan untuk memilih bagi anggota Tim Pasangan
Calon Nomor 3 Wismen-Bambang:
25
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu, menerangkan dan menanggapi
sesungguhnya dalil pokok permohonan Pengadu sangat tidak beralasan dan
tidak berdasar, Pengadu mengklaim Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3,
terutama Pengadu yang telah merekrut dan mengukuhkan sebanyak 57.241
orang tim kampanye/tim pemenangan dan telah didaftarkan secara resmi
kepada Teradu. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU nomor 7 Tahun
2015menyatakan “ Timkampanye dan Penghubung Pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabuapten Kota pada saat pendaftaran Pasngan Calon”
Bukan sebagaimana yang dilakukan oelh pengadu yang memasukkan berkas
pendaftaran tim kampanye Kepada Pengadu menjelang hari pemungutan
suara:
b. Bahwa Berdasarkan PKPU tersebut maka Teradu tidak dapat
menindaklanjuti dengan alasan hukum karena telah lewat dari batas waktu
yang telah di tetapkan oleh PKPU, selain itu juga jumlah tim yang hendak
didaftarkan Pengadu menjelang hari pemungutan suara tersbut cukup
fantastis yaitu 57.241 orang atau hampir Seperempat dari jumlah DPT
Kabupaten Mukomuko.
c. Pihak Pengadu mendalilkan pula sebagai akibat rendahnya tingkat
partisipasi pemilih bagi anggota tim No 3 sebanyak 36.455 pemilih, karena
dari 57.241 anggota tim yang seandainya memilih No 3 oleh Teradu sehingga
hak memilihnya hilang dan perolehan suara Pengadu menjadi hilang
sebanyak 36.455 suara.
d. Bahwa pihak teradu perlu menjelaskan kepada Pengadu tentang Proses
Pendataan Pemilih hingga Pemilih akhir, namun agar menjadi terang
terhadap pikiran, sangkaan dan dugaan pelanggaran atau kesalahan yang
dialamatkan kepada Teradu terlebih mengaitkan pada Pasangan Calon lain
dapat dilihat jelas hasil perolehan suara ketiga pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati pada hasil Pleno ditingkat Kabupaten pada berita Acara model
DB-KWK.
e. Bahwa Pengadu tidak dapat menguraikan masyarakat mana yang tidak
menerima Lembar C6-KWK. Meskipun tidak ada hubungan hukum antara
sangat beralasan dan tidak berdasar jika klaim Pengadu yang memiliki
Relawan sebanyak 57.241 dan sebagian relawannya sejumlah 36.455 orang
tidak tidak memilih pasangan calon No 3 dikarenakan rendahnya tingkat
partisipasi,. Dalam hal ini Pihak Teradu DAPAT Menjelaskan perolehan suara
pasanagan calon Bupati dan Wakil Bupati di dalam table tersebut dibawah :
Tabel 1: Perolehan suara Pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati kabupaten mukomuko tahun 2015
26
NO URUT PEROLEHA PERSE
NAMA PASANGAN CALON
CALON N SUARA NTASE
1 SAPUAN,SE,MM.AK,CA dan DEDY 26.043 30 %
KURNIAWAN,S.Sos
2 CHOIRUL HUDA,SH dan 39.243 46 %
HAIDIR,S.Ip
3 WISMEN A.RAZAK dan H.BAMBANG 20.786 24 %
AFRIADI
TOTAL SUARA SAH 86.072 100 %
Data tabel 1 diatas merupakan perolehan riil suara para pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati sesua hasil Pleno ditingkat seluruh KPPS dan seluruh PPK se
Kabupaten Mukomuko yang kemudian Mulai tanggal 16 -17 Desember 2005
diplenokan di tingkat KPU Mukomuko. Perbedaan angkat tersebut diatas sangat
kontras jika dibandingkan dengan table 2 perolehan suara Pasangan calon No 3,
yang didasarkan atas asumsi asumsi ngarang yang tidak bias dipertanggung
jawabkan secara Hukum.
Tabel 2: perolehan suara versi Pengadu
Nama pasangan Calon Perolehan Perolehan Suara
suara versi suara Versi Pasangan
No urut KPU Pasangan Calon 3
Calon 3 yang
hilang
1 Sapuan –Dedi 26.043 26.043
kurniawa
2 Choirul huda -Haidir 39.243 39.243
3 Wismen -Bambang 20.786 57.241 36.455
JUMLAH 86.072 122.527
Uji jumlah tim pemenangan Pasangan Calon No 3 pada table 2 tersebut diatas,
yang diklaim dengan persentase perolehan Bahwa dengan uji terhadap angka-
angka yang diklaim Pelapor dengan dalil Pelapor sendiri sudah membuktikan
secara nyata klaim dalam dalil tersebut merupakan hasrat dan ambisi yang terlalu
besar dari Pelapor untuk “MENANG” dengan cara-cara yang tidak sah, terlebih
usaha untuk mengaburkan kelemahan Pelapor sendiri dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2015.
27
Bahwa dengan menghitung dan mengklaim secara sepihak tanpa menguji
secara nyata dan fakta di lapangan, menunjukkan sesungguhnya Pelapor
juga harus memperhitungkan Perolehan suara pasangan No urut 1 dan
pasangan NO urut 2. Berkaca hasil uji angka yang di Pelapor. Bukankah
kemungkinan juga angka klaim SEJUMLAH 36.455 PEMILIH YANG TIDAK
MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA tersebut bisa juga memilih Pasangan
Calon No 1 dan bisa juga memilih calon pasangan No 2. Dengan dalil klaim
Pelapor ini menunjukkan kepentingan yang lebih menonjol dari Pelapor ini
adalah kepentingan sepihak pelapor.
Bahwa berkenaan dengan klaim anggota Tim Pasangan Calon No 3
sebanyak 36.455 yang hilang kesempatanya untuk memilih pasangan No 3
karena rendahnya partisipasi pemilih, dapat kami tanggapi seharusnya dalil
36.455 yang tidak mempunyai kesempatan memilih calon No 3. adalah
klaim sepihak Pelapor, karena jumlah pemilih bukan saja terkait dengan
Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko saja, namun
data pemilih tersebut juga berhubungan dengan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Propinsi Bengkulu. Jadi dalil pelapor tidak valid sehingga
anggota Tim pemenangan Pasangan Calon No 3 tidak memilih karena hilang
hak pilihnya, ini merupakan membuka aib sendiri, karena sangatlah tidak
mungkin anggota Tim Pasangan Calon No 3 yang “katanya” memiliki
kesadaran tinggi ingin menggunakan hak pilihnya dan siap memenangkan
Pasangan Calon Calon No 3, tapi tidak hadir ke TPS hanya karena
rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Padahal istilah Anggota Tim
Pasangan Calon secara hakikat adalah orang yang mengorbankan waktu,
biaya dan perhatian serta kesadaran aktiv untuk bisa memenangkan
pasangan calon yang diusung sebagaimana idelanya anggota Tim
pemenangan.
Bahwa berkenaan dengan Anggota Tim Pasangan No 3 Pihak Pengadu
seharusnya sebagai seorang “Anggota Tim pemenangan” dapat aktiv
sebagaimana dalam aturan dan norma seperti yang dipaparkan oleh Pihak
Terlapor diatas sampaikan pada point-point sebelumnya diawal,jika dalam
3 (tiga) hari Petugas KPPS belum memberikan pemberitahuan kepada
pemilih (formulir C6-KWK) maka anggota Tim Pasangan Calon No 3 “milik”
Pengadu yang tersebar di 15 kecamatan sebagaimana didalam tabel
diuraikan Pokok laporan pelapor dapat aktiv mendatangi Ketua KPPS atau
Anggota KPPS guna meminta formulir C6-KWK kepada KPPS atau petugas
KPPS. Atau lebih ekstrim lagi setidak-tidaknya “anggota Tim No 3” Pengadu
dapat hadir dengan membawa KTP, Kartu Keluarga atau identitasnya yang
lain jika anggota Tim Pihak Pengadu tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap dan jika memang benar penduduk desa setempat sudah pasti lah
28
para “Anggota Tim” Pengadu mengetahui tempat pemungutan suara karena
sesuatu yang mengada-ada dan sangat naif jika pemilih dalam 1 dusun
(sebutan dalam RT) saling tidak mengabari atau bertemu jika ada
pemungutan suara dilingkungannya .
Bahwa atas dasar tanggapan dan keterangan Pihak Teradu diatas, cukup
alasan bahwa dalil yang disampaikan Pengadu dengan tidak memilihnya
anggota Tim No 3 sebanyak 36.455 pemilih adalah dalil yang tidak berdasar
dan hanya klaim sepihak belaka dari Pelapor. Oleh karenanya Sangat
Beralasan dan sangat berdasar bagi Majelis Etik yang Mulia menolak dan
setidak-tidaknya tidak dapat diterima atas dalil-dalil Pengadu yang
mengesampingkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati No urut 1 dan pasangan Calon No 2.
Bahwa dari seluruh keterangan Pihak Teradu sampaikan diatas, maka
seluruh dalil-dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan tidak dapat
dibuktikan baik pada fakta hukum maupun bukti-bukti yang disajikan oleh
Pengadu.
Bahwa justru sebaliknya, keterangan dan tanggapan Pihak Teradu sangat
berdasar dan sangat beralasan dan memiliki kekuatan pembuktian atas
bantahan dalil Pengadu. karenanya Sangat Beralasan dan berdasar pula
bagi Majelis Etik yang Mulia Memutuskan dan atau menetapkan Bahwa
pengaduan pengadu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan pihak pengadu dan menyatakan tidak terbukti. Dan
para teradu tidak terbukti melanggar Etik.
2. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu;.
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.7] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut:
Bukti 1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 470/1898/SJ-23/BA/IV/2015 tetang Serah
terima Data Agregat Kependudukan PerKecamatan (DAK2) Pemilihan Kepala
Daerah Secara Serentak Tahun 2015 tertanggal 17 April 2015;
Bukti 2 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 31/KPU-MM/IX/2015 tentang Rapat Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,
Bukti ini Menerangkan 15 Kecamatan, 290 Jumlah TPS Jumlah Wajib pilih
29
66.169 Laki-laki, 61.498 Perempuan dengan Jumlah total DPS 127.658;
Bukti 3 : Fotokopi Berita Acara Pleno DPS Nomor: 31/KPU-MM/IX/2015 tentang
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2015 yang menerangkan bahwa
Menerangkan Daftar Pemilih Sementara dengan rincian sebagai berikut: 15
Kecamatan, 290 Jumlah TPS, 66.160 Laki-laki, 61498 Perempuan dan
diperoleh jumlah seluruhnya 127.658 Orang;
Bukti 4 : Fotokopi Berita Acara Daftar Pemilih Tetap Nomor: 40/KPU-MM/X/2015
tetnang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan
Wakil Walikota. Tertanggal 1 Oktober 2015 yang menerangkan bahwa
Menerangkan bahwa Berita Acara ini menjelaskan Jumlah
Desa/Kelurahan (151), Jumlah TPS (290), Jumlah Wajib pilih Laki-laki:
65.443 dan Perempuan 61.041. Dengan Jumlah totoal 126 yaitu 126.484;
Bukti 5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mukomuko Nomor: 44/KPU-MM/X/2015 tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Tambahan (BPTb1) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 tertanggal 28 Oktober
2015 yang menerangkan bahwa Menerngkankan bahwa Berita Acara
Jumlah 15 Kecamatan, (151) Desa/Kelurahan, 62 Jumlah TPS, Jumlah
Wajib Pilih 403 Laki-laki dan 328 Perempuan dan Jumlah Total DPT yaitu
731;
Bukti 6 : Fotokopi Berita acara Daftar Pemilih Tetap (DPT) ulang Nomor: 54/KPU-
MM/XI/2015;
Bukti 7 : Fotokopi Surat KPU Kab Mukomuko Nomor: Surat Dukcapil Nomor:
413/KPU-MM/X/2015 tentang Data Invalid Kabupaten Mukomuko
sebanyak 1.462 Orang tertanggal 18 Oktober 2015 Surat Balasan Dari KPU
Nomor: 470/281/D.4/VII/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 Menerangkan
bahwa Kpu Kabupaten Mukomuko Meminta data Invalid Dari Kepala Dinas
DUKCAPIL dan diperoleh data Invalid sebanyak 1.462 Orang;
Bukti 8 :
Fotokopi Formulir C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK;
Bukti 9 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor:
54/Kpts-MM-X/2015 tentang jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi
Teknis Perlengkapan Penyelenggaran Pemilihan Bupari dan Wakil Bupati
Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 yang Menerangkan Bahwa Kebutuhan
dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaran Pemilihan Bupari dan
Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2015;
Bukti 10 : Fotokopi Surat Pernyataan tertulis Ketua KPPS yang Menerangkan
keterangan Ketua KPPS pada Setiap TPS Desa dalam setiap Kecamatan
dalam Rekapitulasi penghitungan Suara di tingkat TPS tidak ada
Keberatan C-KWK dan Lampiran C1-KWK.;
Bukti 11 :
Fotokopi Tanda Terima laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye
30
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Menerangkan bahwa telah menerima
Laporan Sumbangan Dana Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti 12 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 55/KPU/MM/XII/2015 tanggal 6 Desember
2015 tentang Hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2015 Menerangkan
Bahwa Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko telah
menyerahkan/menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye pada hari Minggu 6 Desember 2015;
Bukti 13 : Fotokopi Formulir DB2 Keberatan Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut
3 (tiga) Menerangkan bahwa Saksi dari pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga)
“ Jafridin, S.T” mengajukan Kebertan secara tertulis sebagaimana telah
tertuang dalam Formulir DB2-KWK dan di tanda tangani oleh Saksi
Pasangan Calontersebut;
Bukti 14 : Fotokopi Surat Nomor: 002/SK/W-B/XI/2015 tetang Perubahan
Komposisi Tim Pemenangan Pasangan Calon bupati dan Wakil bupati
Kabupaten Mukomuko Periode 2016-2021 Wismen A. Razak-H. Bambang
Afriadi tertanggal 23 November 2015 yang Menerangkan tentang
Perubahan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Peripode 2016-2021 Wismen A. Razak-
H. Bambang Afriadi;
Bukti 15 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko
Nomor: 59/Kpts-MM-XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati
Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Menerangkan bahwa Perolehan Suara
Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti 16 : Fotokopi Tanda terima Penyampaian Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mukomuko tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemiliihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mukomuko tahun 2015 Menerangkan bahkan Seluruh saksi Pasangan
Calon dan Panwas Kab Mukomuko menerima dan menandatangani Berita
acara tersebut;
Bukti 17 : Fotokopi Tanda Terima Penyampaian Berita acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tahun 2015
Menerangkan Bahwa seluruh Saksi dari Pasngan Calon dan Panwas
Kabupaten Mukomuko menerima dan menandatangani formulir Model
DB5-KWK;
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena, DPT yang digunakan
pada saat pemungutan suara berbeda dengan DPT yang diberikan kepada Paslon,
Pengadu juga menemukan sejumlah formulir yang digunakan dalam Pemilukada
Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun
2015. Pengadu juga mendalilkan aduan terkait terjadinya penyalahgunaan DPTb-2
sehingga pemilih yang seharusnya tidak berhak memberikan suara kemudian
diperbolehkan untuk ikut mencoblos. Selain itu, Para Teradu juga tidak memberikan
akses untuk mengetahui keberadaan C6-KWK dan C7-KWK (daftar hadir) pada saat
Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK. Para Teradu menerima laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Choirul Huda-Khaidir di
luar jadwal yang ditentukan, Para Teradu telah melakukan pembohongan publik dengan
cara menghilangkan/tidak menyertakan lembaran Formulir Model DB2-KWK dalam
berkas BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu
menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para
Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa bahwa terkait dengan DPT yang diberikan
kepada Pasangan Calonadalah berbeda tidak benar adanya, proses pemutakhiran data
pemilih sejak data diterima dari Kementrian Dalam Negeri Melalui KPU RI kemudian
diteruskan kepada KPU daerah. KPU Kabupaten Mukomuko mendistribusikan data
untuk pencocokan dan penelitian dengan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Selanjutnya Setelah PPDP melakukan pencocokan dan penelitian langsung ditingkat RT
dan Desa/Kelurahan tahapan tersebut dilakukan pemutakhiran, terdapat tambahan dan
33
penghapusan nama-nama yang sudah meninggal dunia ataupun pindah sebelum
disahkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh PPS. Dari data
DPS kemudian dilakukan kembali pencocokan dan penilitian serta pemutakhiran data
yang di update oleh PPS, setelah mendapatkan masukan dan perbaikan Kemudian data
tersebut kemudian disahkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHp), setelah itu KPU, PPK hingga PPS mengumumkan ditempat tempat umum yang
bias diakses masyarakat dan memberi kesempatan kembali untuk masyarakat
mendaftarkan diri jika namanya tidak terdaftar dalam DPSHp melalui PPS dan Petugas
PPS kemudian melalui pleno secara berjenjang ke PPK dan KPU mengesahkan DPSHp
dan tambahan atau perbaikannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama Panitia
Pengawas Pemilihan dari Panwascam, Wakil Peserta Pasangan Calon. Nama-nama
Pemilih yang telah ditetapkan pada saat Pleno Penetapan DPT diberikan pada seluruh
pasangan calon dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Dengan demikian asumsi atau
tuduhan pengadu diatas sangatlah tidak berdasar ketika Pengadu menyatakan data
pemilih tidak valid dan berbeda dengan yang digunakan di TPS adalah mengada ada
dan tidak benar. Data DPT yang disampaikan pada saat pemugutan suara di TPS
bersumber dari data sidalih yang kesemuanya berasal dari data yang telah divalidasi dan
di Plenokan Mulai tingkat PPS,PPK dan pleno di KPU Kabupaten Mukomuko;
[4.3] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu mencetak formulir
tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, Para Teradu mengakui
bahwa perubahan, Formulir C-KWK dan lampiran memang ada perbedaan dengan PKPU
10 tahun 2015 Model C KWK hanya pada perubahan bentuk yang dari 1 (Satu) lembar
menjadi 2 (Dua) lembar akan tetapi substansinya seluruh saksi menanda tangani berita
acara tersebut ( C-KWK ).sedangkan pada formulir CI-KWK memang tidak ada kolom
tanda tangan saksi. faktanya hanya salinan formulir Model C1-KWK saja yang tidak
terdapat kolom tandatangan dari masing-masing peserta Pemilihan, dikarenakan dalam
Formulir tersebut tidak tersedia kolom tandatangan untuk para saksi Pasangan Calon,
sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2015, sedang pada salinan Formulir
Model C-KWK dan Lampiran Model C1-KWK telah ditandatangani oleh masing-masing
saksi pasangan Calon yang bertugas di masing-masing TPS. Karena salinan formulir
Model C-KWK, Model C1-KWK, dan Lamiparan Model C1-KWK merupakan satu kesatuan
Dokumen yang tidak terpisahkan, serta diserahkan oleh pihak KPPS kepada saksi
masing-masing pasangan calon dalam keadaan lengkap, yang dalam hal ini terdiri dari
salinan C-KWK, Formulir C1-KWK dan Lampiran C1-KWK sehingga menjadi hal yang
senyatanya harus diketahui dan disadari kebenarnnye. Terkait dengan dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa telah terjadi penyelahgunaan DPT-b 2 sehingga pemilih yang
seharusnya tidak berhalk memberikan suara kemudian ikut mencoblos adalah tuduan
yang tidak mendasar dan tanpa bukti yang akurat, terkait hal ini KPU telah
melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku;
34
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak memberikan
akses untuk mengetahui keberadaan C6-KWK dan C7-KWK saat rapat pleno rekapitulasi
di tingkat PPK. Para Teradu dengan Tegas membantah dalil Pengadu, berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 29 Huruf huruf f yang berbunyi KPPS
memberikan salinan DPT dan DPTB-1 kepada Saksi dan PPL/ pengawas TPS hal ini
tidak ada kewajiban KPPS untuk memberikan salinan C6 dan C7 Kepada Saksi dan PPL,
dan Pasal 55 ayat 4 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2015 diatur mengenai kewajiban
KPPS hanya menyapaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-
KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari pemungutan
suara, tidak ada mekanisme yang menyatakan KPPS wajib menyerahkan Formulir C6
dan Formulir C7, dengan demikian tindakan Teadu telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan dalil Pengadu tidak berdasarkan hukum;
[4.5] Menimbang Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menerima laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Choirul
Huda-Khaidir di luar jadwal yang ditentukan. Pasangan Calon No Urut 2 Choirul Huda –
Haidir menyampaikan laporan LPPDK pada pukul 11.15 WIB tanggal 6 Desember 2015,
namun karena sebagian laporan LPPDK belum lengkap, untuk sementara dinyatakan
diterima dengan catatan harus menyampaikan lagi laporan LPPDK dengan lengkap
sebelum pukul 18.00 WIB. selanjutnya, pada pukul 17.48 WIB Pasangan Calon Nomor
urut 2 kembali datang melaporkan LPPDK dan dinyatakan lengkap tetapi belum
ditandatangani oleh ketua tim pemenangan, maka laporan LPPDK Pasangan Calon urut
2 dinyatakan diterima dan ditandatangani surat tanda terimanya oleh Kepala Sub
Bagian (kasubag) Hukum. Dengan catatan tandatangan Ketua Tim Pemenangan harus
sudah ditandatangani paling lambat pada pukul 22.00 WIB. dikarenakan pihak auditor
dari Jakarta akan datang ke KPU Kabupaten Mukomuko untuk mengambil laporan
LPPDK pasangan calon pada pukul 23.00 WIB;
[4.6] Menimbang Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan
kebohongan Publik. Para Teradu membantah dalil Pengadu, dasar dan bukti apa yang
disampaikan Pengadu dalam persidangan sampai mengatakan Para Teradu melakukan
kebohongan publik, Para Teradu telah menyerahkan lembar DB2-KWK kepada Pengadu,
hal mana dibuktikan Para Teradu dalam Bukti P-8 Teradu;
[4.7]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang
dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Februari 2016, terungkap fakta
bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko perihal Pleno penetapan DPT Kabupaten
Mukomuko menyatakan tidak terdapat keberatan dari Liason Officer (LO) Pasangan
Calon Nomor urut 3, Dalil Pengadu menyatakan bahwa terkait DPT terdapat perbedaan
form C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK tidak sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pungut Hitung;
35
[4.7.1] Para Teradu mengakui ada kesalahan dalam pencetakan formulir 2 hari sebelum
pemungutan suara 9 Desember 2015 dilaksanakan. Namun, Para Teradu menyampaikan
tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memperbaiki kesalahan pencetakan formulir.
Teradu II mengatakan bahwa spek formulir yang akan dicetak sudah diberikan kepada
staf sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko, namun Teradu II tidak mengecek kembali
apakah formulir C-KWK, C1-KWK, Lampiran C1-KWK sudah sesuai dengan ketentuan.
Teradu I dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Mukomuko terkait
kesalahan dalam pencetak formulir menyampaikan bahwa Teradu II, Abdul Hamid
Siregar selaku Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik KPU Kabupaten Mukomuko tidak
pernah memperlihatkan master formulir tersebut, Para Teradu juga tidak mengetahui
nama Percetakan dimana formulir tersebut dicetak, Para Teradu saat sidang
pemeriksaan DKPP tanggal 17 Februari 2016 tidak dapat menghadirkan Berita Acara
Pleno tentang kesalahan pencetakan formulir sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2015;
[4.7.2] Teradu I mengeluarkan kebijakan tanpa sepengetahuan Pimpinan KPU yang
lainnya dalam memutuskan menerima LPPDK Pasangan Calon Nomor urut 2. Teradu III,
IV, dan Teradu V selaku Anggota KPU Kabupaten Mukomuko harus saling berkoordinasi
ketika mendapati ada kesalahan dalam pencetakan formulir maupun penerimaan LPPDK
yang dilakukan Ketua tanpa sepengetahuan Anggota yang lain;
[4.8] Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Mukomuko tidak cakap dalam memimpin Lembaga KPU ketika dirinya tidak
mengetahui apa yang sedang terjadi. Tindakan Teradu II yang melimpahkan kesalahan
ke Staf Sekretariatan menunjukkan dirinya tidak profesional dalam bekerja, Teradu II
juga sesungguhnya bertanggungjawab penuh atas kesalahan formulir yang tidak sesuai
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tersebut, Tindakan Teradu I dan Teradu II
menunjukkan Teradu bekerja tidak Profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan
Tugas dan kewajibannya, Teradu I dan Teradu II melanggar Pasal 5 huruf (j), dan Pasal 3
huruf angka (1). Sikap Teradu III, IV, dan Teradu V yang tidak segera mengambil sikap
memperbaiki kesalahan ketika mengetaui ada masalah dalam KPU Kabupaten
Mukomuko, penyelenggara pemilu harus bertindak berdasarkan standar prosedur dan
substansi Profesi administrasi Pemilu, Teradu III, IV, dan Teradu V terbukti melanggar
Pasal 15 huruf (b), Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, Dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan
langsung dari Para Teradu diharapkan memberikan supervisi dan pembinahan
menyeluruh kepada jajaran dibawahnya terutama KPU Kabupaten Mukomuko serta staf
sekretariat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendasarkan sikap dan
tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapakan tidak
didapati lagi staf sekretariat yang menyampaikan/ memberikan informasi kepada
siapapun selain melalui Pintu KPU dan juga harus sepengetahuan Pimpinan Staf
36
sekretariat yang bersangkutan. dengan demikian dalil Para Pengadu Terbukti dan
Penjelasan Para Teradu tidak dapat diterima;
[4.9] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.