Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 186 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Muko-Muko
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 banyak masyarakat yang mengeluh bahkan rebut tidak dapat undangan untuk hak pilih C6.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 April 2019, telah terjadi pelanggaran administratif pemilu yang diduga dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IX, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang mengakibatkan sebanyak 1.394 warga kehilangan hak konstitusionalnya sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019. Pengadu mengatakan sebanyak 1.394 warga kehilangan hak pilih yang tersebar di 4 (empat) Kelurahan/Desa, yaitu Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan Pasar Mukomuko (dulu bernama Desa Pasar Gedang), dan Desa Ujung Padang.
Pasal DilanggarPasal 348 ayat (9); Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9; Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “apabila sampai; Pasal 7 ayat (3); Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Irsyad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Teradu II Dedi Desponsori, Teradu III Misbahul Amri, Teradu IV Masnur, dan Teradu V Bodi Rahmad Sentosa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Deny Setiabudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teradu VII Padlul Azmi, Teradu VIII Amrozi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 186-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 192-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yulia Susanti Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Alamat : Jl Citanduy Rt/Rw 012/003 lingkar Barat Kec Gading Cempaka, Kota Bengkulu MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : M. Hadrawi Ilham Pekerjaan/Lembaga : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 2. Nama : Angga Brata Rosihan Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 3. Nama : Erfandi Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 4. Nama : Dedy Setyawan Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 5. Nama : Jou Hasyim Waimahing Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 6. Nama : Bagus Setiawan Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 7. Nama : Tantri Maulana Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat 8. Nama : M. Ardi Pekerjaan : DPP PPP Alamat : Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai………………………………………...……Pengadu; 1
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Irsyad Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai…………………………..…………………Teradu I; 2. Nama : Dedi Desponsori Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai……………………………………….……Teradu II; 3. Nama : Misbahul Amri Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai……………………………………………Teradu III; 4. Nama : Mansur Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai……………………………………………Teradu IV; 5. Nama : Bodi Rahmad Sentosa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai…………………………………….………Teradu V; 6. Nama : Deny Setiabudi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Muko-muko, Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai……………………………………………Teradu VI; 7. Nama : Padlul Azmi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Muko-muko, Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai…………………………………………Teradu VII; 8. Nama : Amrozi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muko-muko Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Muko-muko, Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai……………………………….…………Teradu VIII; 9. Nama : Meirizon Pekerjaan : Sekretaris Majelis Pemeriksa (Kasek Bawaslu Kab. Muko-muko) Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko Selanjutnya disebut sebagai……………………………………………Teradu IX; 2 Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIII, dan IX selanjutnya disebut sebagai---------- ----------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 banyak masyarakat yang mengeluh bahkan rebut tidak dapat undangan untuk hak pilih C6. Kemudian berlanjut pada tanggal 17 April 2019 pada saat pemilihan umum hampir disetiap TPS Kabupaten Mukomuko terjadi perdebatan antara petugas TPS dengan masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak diberikan hak dasarnya dengan berbagai alasan. Kejadian ini berimplikasi kepada banyaknya warga hingga mencapai 1.394 warga yang tidak dapat menggunakan haknya; 2. Bahwa telah terjadi perampasan hak konstitusi pada Warga Negara Indonesia di 4 Kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Banda Ratu; Kelurahan Koto Jaya; Kelurahan Pasar Gedang; dan Desa Ujung Padang; terdapat 1394 warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya untuk memilih; 3. Bahwa walaupun sebagian besar masyarakat telah terdaftar di DPT juga tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan habis surat suara di TPS tersebut; 4. Bahwa masyarakat yang sejak kecil tinggal dan besar di daerah tempat TPS yang seharusnya dia memiliki hak untuk memilihpun tidak mendapatkan undangan karena tidak didata oleh KPU sehingga harus menunjukan KTP; 5. Bahwa dengan tidak diberikan hak memilih dalam Pemilu sebagai Warga Negara Indonesia maka Pemohon sangat sesalkan itu terjadi. akibat tidak diberikannya hak memilih warga Muko-muko di 4 Kelurahan/desa yaitu kelurahan Koto Jaya, kelurahan Bandaratu, kelurahan Pasar Gedang dan desa ujung Padang, berakibat kepada berkurangnya hasil perolehan suara sebesar 1394 suara PPP bahkan tak mendapatkan Kursi di DPRD I; 6. Bahwa Menyikapi kasus ini pemohon membuat keberatan dengan pernyataan bersama 4 partai politik antara lain: PPP, PKS, PKPI dan Nasdem yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Mukomuko menuntut hak warga agar diberikan hak pilih; 7. Bahwa warga di kelurahan Koto Jaya, kelurahan Bandaratu, kelurahan Pasar Gedang dan desa ujung Padang tidak dapat memilih bahkan tidak mendapatkan undangan C-6, sehingga pada hari pemilihan yaitu tepatnya tanggal 17 April 2019 ada 1394 warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilih dasarnya. Dan tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam kondisi ini kami lampirkan bukti KTP warga yang tdak dapat memilih pada pemilu 2019 di kabupaten Mukomuko; 3 8. Bahwa pada hari H warga yang tidak mendapatkan hak pilih sempat protes sehingga terjadi kericuhan yang sudah di videokan dan dilampirkan sebagai bukti dalam permohonan ini; 9. Bahwa untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan perundang- undanagan pemohon bersama 4 partai politik yaitu PPP, PKPI, PKS dan Nasdem sudah melakukan langkah konstitusional melalui jalur Bawaslu Kabupaten Muko muko yang melaporkan kejadian tersebut; 10. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 Pemohon/Pengadu mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Muko muko atas dugaan pelanggaran administratif pemilu yang teregister Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019. Hal ini didasarkan atas: a. Adanya kekisruhan pada saat pemilihan umum tanggal 17 April 2019 yang disebabkan banyaknya warga yang tidak dapat memilih; b. Banyaknya tuntutan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya; c. Pemilih dengan menggunakan KTP dibatasi jumlahnya untuk dapat memilih, sedangkan sebagian besar juga tidak dapat memilih; d. Banyak warga kota Mukomuko yang tidak mendapatkan C6; dan e. KPU Kabupaten Muko-muko tidak membuat DPT sesuai dengan DPTB yang diajukan PPS dan PPK. 11. Bahwa berdasarkan Putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu; 12. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan pemanggilan sidang pemeriksaan pelanggaran administrati kepada Weri Tri Kusumaria sebagai saksi. Dimana dalam jawaban terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko memberikan keterangannya sebagaimana disebutkan dalam putusan Bawaslu nomor 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019 bahwa terlapor mengakui bahwa jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukan formulir C-6 KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el atau identitas lainnya, namun dalam faktanya pemilih yang terdaftar di DPT juga tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan alasan surat suara habis; 13. Bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Muko-muko juga menyebutkan dalam jawaban sebagaimana disebutkan dalam putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko in casu. Berdasarkan surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 pada poin ke 4 menyebutkan “dalam hal surat suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada Kelurahan Banda Ratu dan Kelurahan Koto Jaya/desa atau sebutan lain yang terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam satu dapil sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau suket. Namun dalam prakteknya banyak warga yang sudah diarahkan untuk memilih di TPS terdekat namun juga tidak dapat meberikan hak pilihnya dengan alasan surat suara habis bahkan terkesan dibikin molor dengan mengantere Panjang menyebutkan dalam jawaban sebagaimana disebutkan dalam putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko in casu. Berdasarkan surat 4 Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K. Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 pada poin ke 4 menyebutkan “dalam hal surat suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada Kelurahan Banda Ratu dan Kelurahan Koto Jaya/desa atau sebutan lain yang terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam satu dapil sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau suket. Namun dalam prakteknya banyak warga yang sudah diarahkan untuk memilih di TPS terdekat namun juga tidak dapat meberikan hak pilihnya dengan alasan surat suara habis bahkan terkesan dibikin molor dengan mengantere Panjang; 14. Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tidak bisa menegakkan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu dan tidak bisa bersikap adil dan fairness dalam memperlakukan pemilih yang ada di Banda Ratu, Kelurahan Koto Jaya Kelurahan Pasar Gedang dan Desa Ujung Padang, di Kecamatan Kota Mukomuko yang seharusnya diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) a quo dengan kelurahan/desa lainnya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019; Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018; Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Bawaslu Kabupaten Muko-muko No 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bawaslu ke KPUD mukomuko nomor 91/K.BE- 07/TU.00.01/V/2019; Bukti P-5 : Fotokopi Surat laporan bersama yang dilakuakn oleh 4 partai politik antara lain, PPP, PKPI, PKS dan Nasdem bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko kabupaten Mukomuko; Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPUD Mukomuko No 250/PL.02.6- Kt/1706/KPU-Kab/V/2019; Bukti P-7 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Berkas Bawaslu RI; Bukti P-8 : Fotokopi DC1 Provinsi Bengkulu 3 Provinsi Bengkulu; Bukti P-9 : Fotokopi KTP Samiun Alim; Bukti P-10 : FotokopiSurat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :2021/K. Bawaslu/PM.06.00/XI/2018, Sifat : Segera, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal :Jawaban Surat 5 Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018, tertanggal 29 November 2018; Bukti P-11 : Fotokopi Bukti KTP, Suket dan KK warga yang tidak bisa memilih di 2 kelurahan; Bukti P-12 : Fotokopi Berita acara DB.1 KPUD Mukomuko; Bukti P-13 : Fotokopi Surat keberatan bersama terhadap KPUD Mukomuko; Bukti P-14 : Fotokopi Video terjadinya kericuhan akibat warga tidak diberikan hak pilihnya dalam pemilu 2019; Bukti P-15 : Fotokopi Surat pernyataan nama-nama yang tidak diberkan hak pilih; Bukti P-16 : Fotokopi Surat edaran bersama KPU dan Bawaslu; Bukti P-17 : Fotokopi; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Kuasa; Bukti P-19 : Fotokopi KTP para advokad PPP; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Nomor 67/K.BE/P.05.01/V/2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, dan Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 KPPS diwilayah kerja masing masing telah menuntaskan pendistribusian C.6 KPU kepada Pemilih yang terdaftar di DPT dan tidak terdapat keluhan atau pun laporan masyarakat dan bahkan ribut tidak mendapatkan model C.6 KPU; 2. Bahwa terhadap kejadian tanggal 17 April 2019 terjadi perdebatan antara petugas TPS dengan Masyarakat yang di dalilkan oleh Pengadu/Pelapor, Pengadu/Pelapor tidak menjelaskan secara rinci dimana sesungguhnya lokus kejadian perdebatan tersebut yang menurut Pengadu/Pelapor berimplikasi kepada banyaknya warga hingga mencapai 1.394 warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya; 3. Bahwa terhadap wilayah “Kelurahan Pasar Gedang” yang di ungkapkan oleh Pengadu/Pelapor sesungguhnya diwilayah Kabupaten Mukomuko tidak terdapat Kelurahan Pasar Gedang sebagaimana yang dimaksud; 4. Bahwa dalil Pengadu/Pelapor terdapat 1.394 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya adalah tidak benar, terlebih Pengadu/Pelapor tidak dapat menguraikan dengan jelas dari mana Pengadu /Pelapor mendapatkan angka 1.394 tersebut dan berapa jumlah sebaran warga dari angka 1.394 yang berasal dari empat kelurahan/desa di maksud; 5. Bahwa terdapat surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan di wilayah kelurahan Koto Jaya, Desa Ujung Padang dan Kelurahan Bandaratu berdasarkan Model DAA.1 DPRD Provinsi masing-masing Kelurahan/Desa sebagaimana di urai pada tabel berikut; 6 NO Kelurahan/Desa Sisa Surat Suara 79 1. Koto Jaya 181 2. Ujung Padang 519 3. Bandaratu 779 Jumlah 6. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor telah mendistribusikan model C6-KPU secara berjenjang dari KPU ke PPK, PPK ke KPPS melalui PPS; 7. Bahwa terhadap dua nama tersebut (Samiun Alim dan Eva Riani Busila) terdaftar dalam DPT di TPS 8 Kelurahan Bandaratu dengan Nomor Urut DPT 72 dan 73 serta fakta yang sesungguhnya di TPS 8 Kelurahan Bandaratu masih terdapat sisa sebanyak 33 surat suara; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) PKPU No. 9 Thn 2019 Tentang perubahan atas PKPU No. 3 Thn 2019 Tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum disebutkan “Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilih nya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).” Selanjutnya secara tegas pada lampiran 1 PKPU No. 9 Thn 2019 Tentang perubahan atas PKPU No. 3 Thn 2019 Tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum ; angka 27 model C6-KPU : surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Bahwa sesungguhnya sangat terbuka ruang yang luas bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara; 9. Bahwa berkurangnya perolehan suara PPP sebesar 1.394 bahkan tidak mendapatkan kursi pada DPRD 1 adalah menurut teradu dan/atau terlapor hanya asumsi belaka padahal tidak dapat di buktikan warga yang diduga tidak memilih sebanyak 1.394 orang tersebut apakah benar-benar akan memilih Partai Persatuan Pembangunan atau tidak? pengadu/pelapor tidak menguraikan dalilnya secara jelas bagaimana bisa semua warga yang di klaim oleh pengadu/pelapor akan benar benar memilih Partai Persatuan Pembangunan sehingga menyebabkan pengadu/pelapor mendapatkan satu kursi DPRD 1; 10. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 Partai Politik yang terdiri dari PKPI, PKS, dan PPP serta tokoh masyarakat (A RAZAK) dan tokoh pemuda (WERI TRI KUSUMARIA, SH, M.TOHA, S.Sos, SALMAN, YUDIANSAH) melayangkan surat kepada ketua Panwascam Kota Mukomuko dan ditembuskan juga kepada diantaranya KPU Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya meminta menghentikan penghitungan suara di Kecamatan Kota Mukomuko. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2019 hal yang sama juga disampaikan surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan prihal Pemberhentian penghitungan Suara di Kecamatan Kota Mukomuko yang di tembuskan juga kepada diantaranya KPU Kabupaten Mukomuko; 11. Bahwa terhadap surat dari Partai Politik, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menindak lanjuti dengan menerbitkan surat Nomor 67/K.BE-07/PM.05.02/IV/2019 prihal tindak lanjut usulan penghentian Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Kota Mukomuko yang pada pokoknya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko berdasarkan pengawasan pelaksanaan pemungutan penghitungan suara tidak ada menemukan kejadian khusus yang diduga 7 terjadinya pelanggaran/kecurangan pemilu dan Bawaslu menghimbau kepada pihak sebagaimana dimaksud untuk menyampaikan dugaan pelanggaran/kecurangan Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko secara tertulis, didukung dengan alat bukti serta saksi-saksi yang kuat; 12. Bahwa terhadap uraian diatas tidak terdapat satu pun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko; 13. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas tidak benar teradu/terlapor melanggar peraturan Perundangan yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dalam perkara dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 dimana majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko memutuskan menyatakan terlapor (KPU Kabupaten Mukomuko) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu; 14. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas tentang adanya video kericuhan warga yang diduga tidak mendapatkan hak pilih adalah tidak benar, terlebih juga tidak jelas apa yang disampaikan oleh orang-orang yang berada dalam video tersebut serta pengadu/pelapor tidak menyebutkan rekaman video tersebut diambil dalam TPS berapa. Selain itu video tersebut sudah pernah di putar dalam persidangan Bawaslu, dan dalam kesimpulan hasil pemeriksaan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko “bunyi percakapannya tidak jelas dan tidak dapat diketahui isi percakapannya sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang bisa dipertanggung jawabkan”; 15. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor telah memanggil Ketua beserta anggota KPPS pada lokus video dimaksud berada di TPS 11 Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko untuk dimintai klarifikasi atas kejadian yang terekam dalam video tersebut, diketahui berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko sesungguhnya yang terjadi pada saat itu adalah upaya pemaksaan kehendak salah seorang pemilih untuk dapat mewakili pemilih lainnya (anak perempuannya) yang sedang berada di Kota Bengkulu dengan menunjukkan E-KTP Asli anaknya tersebut; 16. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas bahwa terhadap dalil pada angka 10 (sepuluh) kronologi kejadian teradu dan/atau terlapor melalui Ketua dan Anggota KPPS di masing-masing wilayah kerjanya telah menyampaikan Formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 1 PKPU 9 tahun 2019 pada tanggal 14 April 2019, namun pada pasal berikutnya (pasal 14) ayat (1) PKPU 9 tahun 2019 menyebutkan bahwa “apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta fomulir model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)”. Faktanya sampai H-1 pelaksanaan pemungutan suara tidak terdapat pemilih yang melapor kepada ketua KPPS bahwa belum/tidak menerima formulir model C6- KPU; 17. Bahwa Perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 25 April 2019 diregister dengan Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 dimaksud oleh Pengadu/Pelapor sesungguhnya dilaporkan oleh Forum Pejuang Hak Pilih Rakyat dengan identitas pelapor tunggal atas nama ALFIAN,SE Nomor KTP. 170611150369001 Alamat tempat tinggal Dusun 8 Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko; 18. Bahwa terhadap Perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 25 April 2019 di register dengan nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 dimaksud telah di putuskan oleh majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang di bacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada tanggal 16 Mei 2019 yang mana pada putusannya “menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran adminsitratif pemilu”; 19. Bahwa tindak lanjut Pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud oleh pengadu/Pelapor sesungguhnya KPU telah menerbitkan PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dimana di akomodir dalam pasal 9 ayat 1 dan 2 terkait penggunaan suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terhadap pelaksanaan PKPU tersebut dapat teradu dan/atau terlapor tegaskan sudah di laksanakan sesuai dengan peraturan tersebut; 20. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas, pertama dapat teradu dan/atau terlapor sampaikan dalam pertimbangan majelis pemeriksa yang di tuangkan dalam putusan Bawaslu nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019 “bahwa terhadap keterangan saksi Weri Tri Kusumaria tidak bisa mewakili kejadian pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko dikarenakan saudara Weri Tri Kusumaria adalah saksi partai Gerindra yang ditugaskan di 12 TPS yang ada di Kelurahan Bandaratu; 21. Bahwa berdasarkan surat mandat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu adalah benar saudara Weri Tri Kusumaria ditugaskan sebagai saksi Partai Gerindra di Kelurahan Bandaratu; 22. Bahwa dalil Pengadu/pelapor yang menyebutkan “bahwa terlapor mengakui bahwa jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukan formulir C-6 KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el atau identitas lainnya”, sesungguhnya terlapor (KPU Kabupaten Mukomuko) menjelaskan substansi dari Pasal 14 ayat 3 serta Pasal 7 ayat 3 PKPU 9 tahun 2019; 23. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor diatas adalah tidak benar dan mengada-ada sebagaimana hal tersebut sudah teradu dan/atau terlapor uraikan pada angka 3 adalah tidak benar surat suara habis pada wilayah lokus yang dimaksud oleh pengadu/pelapor; 24. Bahwa hal ini telah terungkap di dalam fakta-fakta persidangan pemeriksaan oleh Majelis Bawaslu terhadap perkara nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019, bahwa pelapor tidak bisa merincikan secara jelas dan tegas di TPS mana saja terjadi pelanggaran administratif pemilu berupa tidak di berikannya Model C6-KPU oleh KPPS dan masyarakat tidak bisa menyalurkan hak memilihnya dikarenaka surat suara habis; 25. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor diatas, sesungguhnya tidak benar bahwa terlapor dan/atau teradu memperlakukan pemilih di Desa/Kelurahan dimaksud tidak bisa bersikap adil dan fairness bahkan dalam upaya terlapor/teradu untuk memastikan masyarakat Kabupaten Mukomuko terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019 dengan melaksanakan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) secara masif dan berjenjang mulai dari KPU, PPK dan PPS dari tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018. Upaya tersebut dilakukan semata-mata 9 dalam melindungi hak pilih masyarakat dan memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019; 26. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 18 surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 dan nomor 4 tahun 2019 dalam hal pukul 13.00 waktu setempat masih terdapat antrian pemilih yang belum mencatatkan antriannya pada formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU, KPPS 4 dan KPPS 5 mendatangi pemilih untuk dicatatkan di formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Model DA.1-DPRD Provinsi; Bukti T-2 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi; Bukti T-3 : Fotokopi PKPU Nomor 9 Pasal 7, 13 dan 14; Bukti T-4 : Fotokopi Surat peringatan keberatan bersama 4 (empat) Partai PPP, PKS, PKPI dan Nasdem; Bukti T-5 : Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor 003/LP/PL/ADM/KAB.07.07/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019; Bukti T-6 : Fotokopi Hasil klarifikasi kronologi KPPS TPS 11 Bandar Ratu; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Mandat dari DPD Gerindra Provinsi Bengkulu; Bukti T-8 : Fotokopi Model DA2-KPU; Bukti T-9 : Fotokopi Model DA.DH-KPU; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kota Mukomuko; Bukti T-11 : Fotokopi Model DB2-KPU; Bukti T-12 : Fotokopi Model DB.DH-KPU; KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, dan TERADU V A. Dalam pokok-pokok aduan pengadu/pelapor: 1. Bahwa Pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Mukomuko terkhusus di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko sebagaimana lokus peristiwa yang di sampaikan oleh pelapor/pengadu telah berjalan dengan aman dan lancar berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan pada saat pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kota Mukomuko yang juga dihadiri oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Hendra Jaya tidak ada keberatan dari saksi tersebut; 2. Bahwa dalam proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Mukomuko tidak terdapat keberatan saksi yang 10 dihadiri oleh saksi pemohon atas nama SENIMAN terhadap hasil perolehan suara Pemohon di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko; 3. Bahwa terhadap substansi kronologi kejadian yang dikemukakan oleh pelapor/pengadu secara keseluruhan telah di periksa dan di putuskan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan nomor putusan 003 / LP / PL / ADM / Kab. 07. 07 / IV / 2019 dan pada saat ini pula sedang berlangsung permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan register perkara nomor: 107.10.08/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 yang pada prosesnya tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi; 4. Bahwa teradu dan/atau terlapor telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu tahun 2019 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan menjunjung tinggi asas, prinsip dan tujuan pelaksanaan pemilu serta telah melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Mukomuko dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan nilai-nilai integritas dalam kerangka/bingkai kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana termaktup dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017; 5. Bahwa menurut teradu dan/atau terlapor keseluruhan dalil yang diadukan oleh pengadu/pelapor sangatlah bias dan mengada-ada sehingga secara patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya “tidak dapat diterima”. B. Dalam fakta-fakta persidangan majelis DKPP: 1. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pengadu/pelapor bukanlah saksi fakta yang mereprensentasikan sejumlah pemilih dari 1.394 pemilih yang oleh pemohon didalilkan tidak mendapatkan Formulir model C6-KPU dan/atau tidak memilih karena surat suara habis; 2. Bahwa pihak pengadu/pelapor dalam fakta persidangan tidak dapat merinci secara jelas dan pasti dari angka 1.394 tersebut dimana sesungguhnya persebaran pemilih dengan dalil tidak mendapatkan C6- KPU dan/atau tidak dapat memilih karena surat suara habis; 3. Bahwa dalam fakta persidangan di ungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko secara tegas pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tidak terdapat kejadian khusus dan/atau temuan maupun laporan dari pengawas TPS dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko yang tertuang dalam formulir kerja (Form A) pengawas TPS; 4. Bahwa terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu/pelapor terhadap teradu dan/atau terlapor, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta memohon kepada yang mulia majelis sidang DKPP untuk dapat menolak aduan/laporan pengadu/pelapor untuk seluruhnya, namun apabila yang mulia majelis siding DKPP berpendapat lain mohon dapat memutuskan dengan seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII, DAN TERADU IX [2.6] Menimbang bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 11 [2.6.1] Secara umum Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan situs resmi mukomukokab.bps.go.id, terhadap wilayah “Kelurahan Pasar Gedang” sebagaimana dalil PENGADU, senyatanya di wilayah Kabupaten Mukomuko tidak terdapat wilayah kelurahan maupun desa yang bernama “Pasar Gedang”; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko beserta jajarannya yaitu Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS, telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Formulir Model C.6-KPU yang dipermasalahkan oleh PENGADU di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, yang dalam hal ini diantaranya adalah Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya, dan Desa Ujung Padang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko Nomor : 016/K.BE-7/LHP/ PM.00.02/IV/2019 tertanggal 16 April 2019, dengan uraian sebagai berikut: Jumlah Formulir C.6-KPU Jumlah Akan Telah Tidak Kelurahan TPS Di- Di- Ter- DPT distri- distri- distri- busi- busi- busi- kan kan kan 1 286 276 246 30 2 252 252 204 48 3 292 291 243 48 4 237 237 198 39 5 108 108 102 6 6 159 159 104 55 Bandar Ratu 7 171 171 152 19 8 201 201 163 38 9 264 264 239 25 10 287 287 272 15 11 179 179 118 61 12 185 185 167 18 Jumlah 2.621 2.610 2.208 402 1 287 287 275 12 2 262 259 250 9 3 213 213 209 4 Koto Jaya 4 210 210 206 4 5 174 174 171 3 6 145 145 145 - Jumlah 1.291 1.288 1.256 32 Ujung 1 185 189 185 4 Padang 2 191 191 174 17 12 Jumlah Jumlah Kelurahan TPS DPT Formulir C.6-KPU 3 197 196 195 1 4 220 220 216 4 5 250 246 241 5 6 279 261 260 1 Jumlah 1.322 1.303 1.271 32 Jumlah 24 5.234 5.201 4.735 466 Keseluruhan 3. Bahwa berdasarkan uraian data di atas, maka diketahui untuk Formulir Model C.6-KPU yang “Tidak Terdistribusikan” kepada pemilih di ketiga wilayah desa/kelurahan tersebut di atas, berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) eksemplar; 4. Bahwa terkait dengan adanya Formulir Model C.6-KPU (undangan/pemberitahuan memilih) yang tidak terdistribusi ke Pemilih, Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko sudah mengeluarkan himbauan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Kota Mukomuko dengan Surat Nomor 54/K.BE.07.05/TU.00.01/IV/2019 tanggal 15 April 2019; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Mukomuko telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai 1 Desember 2018; 6. Bahwa selama posko pengaduan dibuka bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai 1 Desember 2018 sebanyak 29 orang yang melaporkan permasalahan terkait ditetapkannya DPT; 7. Bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dimasing-masing TPS pada tanggal 17 April 2019 sebanyak 12 TPS di seluruh Kelurahan Bandar Ratu, pada pokoknya dari hasil laporan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing- masing Saksi Peserta Pemilu” terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang dituangkan dalam Dokumen Formulir Model C.2- KPU, terkait “Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS dimaksud”, maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan terganggunya proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dimaksud”; 8. Bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dimasing-masing TPS sebanyak 6 TPS di seluruh Kelurahan Koto Jaya, pada pokoknya dari hasil laporan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu” terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang dituangkan dalam Dokumen Formulir Model C.2-KPU, terkait “Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS dimaksud”, maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan terganggunya proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dimaksud”; 9. Bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara 13 dimasing-masing TPS sebanyak 6 TPS di seluruh Desa Ujung Padang, pada pokoknya dari hasil laporan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu” terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang dituangkan dalam Dokumen Formulir Model C.2-KPU, terkait “Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS dimaksud”, maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan terganggunya proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dimaksud”; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko, telah melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 20 April s.d. 1 Mei 2019. Bahwa terhadap proses rapat pleno tersebut tidak terdapat adanya keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai PPP yang dituangkan dalam Formulir Model DA.2-KPU, selain itu juga selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk ditiga desa/kelurahan tersebut, walaupun terdapat perbedaan data maupun kesalahan penulisan dan penjumlahan terkait data pemilih maupun data perolehan suara, akan tetapi telah dilakukannya perbaikan serta terhadap masing-masing dokumen seperti Formulir Model C1-KPU telah pula dilakukan perbaikan serta dibubuhi paraf oleh masing-masing KPPS serta Saksi Peserta Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu Kecamatan Kota Mukomuko Nomor 55/K.BE-07/LHP/PM.00.02/V/2019, tertanggal 1 Mei 2019; 11. Bahwa berdasarkan Salinan Dokumen Formulir Model DA.1-DPRD Provinsi Lembar 1-Hal.1, diketahui bahwa Jumlah Pemilih dalam DPT dan Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT dari masing-masing Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya, dan Desa Ujung Padang, dengan rincian sebagai berikut: Data Pemilih dan Bandar Koto Ujung Pengguna Hak Pilih Ratu Jaya Padang A. Data Pemilih LK 1309 654 634 Jumlah Pemilih PR 1312 637 688 dalam DPT JML 2.621 1.291 1.322 B. Pengguna Hak Pilih LK 932 541 508 Jumlah Pengguna Hak PR 971 548 570 Pilih dalam DPT JML 1.903 1.089 1.078 12. Bahwa berdasarkan uraian data pemilih dan pengguna hak pilih pada ketiga desa/kelurahan tersebut di atas, maka diketahui Jumlah Pemilih Dalam DPT sebanyak 5.234 (lima ribu dua ratus tiga puluh empat) pemilih, dan untuk Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT sebanyak 4.070 (empat ribu tujuh puluh) pemilih, maka diketahui jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak menggunakan haknya sebanyak 1.164 (seribu seratus enam puluh empat); 14 13. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum 2019 melalui Surat Nomor 043/K.BE-07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 12 April 2018 untuk melakukan pengawasan pada tahapan tersebut; 14. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor : 049/K.BE-07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018 terkait permintaan data DP4 hasil pemetaan per TPS yang dijadikan dasar pengawasan pemutakhiran data pemiliha Umum 2019; 15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 065/K.BE-07/PM.00.02/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 terkait perbaikan pleno terbuka penetapan DPS dikarenakan terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penjumlah data pemilih baru (A.A. KPU) di Kecamatan Kota Mukomuko dan Air Rami; 16. Bahwa dalam hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko terkait perbaikan penetapan pleno DPS oleh KPU Kabupaten Mukomuko tanggal 18 Juni 2018 Kesalahan/ kekeliruan dalam penjumlahan data Pemilih Baru (A.A.KPU) di Kecamatan Kota Mukomuko, tertulis Jumlah Pemilih Baru Perempuan sebanyak 1.147, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 1.151 dengan total 2.299. seharusnya Jumlah Pemilih Baru Perempuan sebanyak 1.147, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 1.151 dengan total 2.298 dengan selisih 1 Pemilih; 17. Bahwa Kesalahan/ kekeliruan dalam penjumlahan data Pemilih Baru (A.A.KPU) di Kecamatan Air Rami, tertulis Jumlah Pemilih Baru Perempuan sebanyak 461, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 474 dengan total 939. seharusnya Jumlah Pemilih Baru Perempuan sebanyak 461, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 474 dengan total 935 dengan selisih 4 Pemilih; 18. Bahwa Atas kejadian pada point 1 diatas menyebabkan terjadinya kesalahan atau kekeliruan penjumlahan pada data Pemilih Baru (A.A.KPU) Kabupaten Mukomuko yang seharusnya berjumlah 16.070 Pemilih ditulis sebanyak 16.075 Pemilih. maka terdapat kesalahan jumlah pemutakhiran data DPS Kabupaten Mukomuko dari 125.278 Pemilih menjadi 125.277 pemilih. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 18 Juni 2018; 19. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten Mukomuko, Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2018 pukul 09.00 Wib bertempat di Hotel Bumi Batuah, dalam hasil pengawasan tersebut Panwaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan terdapat kesalahan dalam penjumlahan DPSHP pada Kecamatan XIV Koto yang seharusnya DPSHP 9.892, tertulis di BA Pleno sejumlah 8.898. Setelah dilakukan perbaikan ditetapkan jumlah pemilih perempuan berjumlah 61.935, jumlah laki-laki 65.805 sehingga jumlah rekaptulasi DPSHP Kabupaten Mukomuko berjumlah 127.740. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 22 Juli 2018; 20. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor : 078/K.BE-07/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 terkait pengawasan dan Pencermatan DPSHP pemilih yang 15 tidak memenuhi syarat, elemen data tidak sesuai/tidak cocok dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPSHP; 21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018 pukul 10.00 Wib bertempat di Hotel Bumi Batuah, dalam hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan: a. Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Terdapat ketidak singkron data dari PPS di Desa yang dengan rekapitulasi ditingkat Kecamatan. Pada tingkat Desa pemilih berjumlah 830 Pemilih berjumlah 835 Pemilih sedangkan ditingkat Kecamatan berjumlah 830 Pemilih. Atas hal tersebut Bawaslu meminta dilakukan verifikasi atas data Kecamatan Tersebut. Dan setelah dilakukan kalrifikasi maka dibuat perubahan atas pleno Kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 835 Pemilih; b. Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto diminta oleh Bawaslu melakukan penyesuaian data pemilih oleh PPK dengan mensinkronkan data terhadap Rekapitulasi pada tingkat Desa dengan Rekapitulasi pada tingkat Kecamatan. Pleno Untuk Kecamatan V Koto diskor 30 Menit untuk melakukan klarifikasi atas data dimaksud. Dan berdasarkan data klarifikasi dapat diterima dalam pleno; c. Terdapat data pemilih sebanyak 1579 Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih dengan elemen data Invalid dan bukan pemilih warga setempat, catatan ini direkomendasikan oleh Bawaslu agar dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan perbaikan elemen data penduduk; d. Hasil pleno penetapan DPT Kabupaten Mukomuko menetapkan sebanyak 566 TPS, dengan jumlah DPT Laki-laki sebanyak 64.794, Perempuan sebanyak 61.506 dengan total Lak-laki + Perempuan sebanyak 126.300 Pemilih. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 21 Agustus 2018. 22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 090/K.BE-07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 4 September 2018 terkait hasil pencermatan dan pengawasan DPT yang intinya meminta KPU Kabupaten Mukomuko untuk melakukan langkah-langkah antisipatif mencermati dalam DPT terdapat pemilih yang tidak memiliki NIK, terdapat 49 data pemilih yang valid yang tidak terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih yang ganda dalam DPT serta terdapat 496 data pemilih yang administrasi kependudukannya bukan warga Kabupaaten Mukomuko; 23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor : 091/K.BE-07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 6 September 2018 terkait pengawasan dugaan kegandaan DPT dimana hasil pencermatan DPT oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko ada dugaan DPT yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Mukomuko: a. Ganda identik; b. NIK yang sama, KK yang sama, nama berbeda; c. Ganda NIK, KK dan nama berbeda; d. KK dan NIK diluar domisili dengan alamat diluar Kabupaten Mukomuko; e. Tidak ada nomor NIK. 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati Panwaslucam Se- Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 094/K.BE- 07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Instruksi 16 pengawasan penyempurnaan DPT ganda se Kabupaten Mukomuko dengan rincian sebagai berikut: a. Pemilih NIK ganda berjumlah 8.237; b. Pemilih NIK dan Nama ganda berjumlah 4.273; dan c. Pemilih NIK,Nam, Tempat Tanggal Lahir ganda berjumlah 2.964. 25. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tingkat Kabupaten Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada hari Kamis, tanggal 13 September 2018 pukul 15.00 Wib bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko yang dihadiri oleh Peserta pemilu (Partai Politik), dalam hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan hasil pencermatan bersama partai politik Jumlah DPT sebelum dilakukan pencermatan kegandaan sebanyak 126.300 pemilih, hasil cermat kegandaan yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Mukomuko menjadi sebanyak 124.023 pemilih dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mukomuko dalam rapat pleno pada tanggal tersebut di atas. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 14 September 2018; 26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati Panwaslucam Se- Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor : 111/K.BE- 07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang penyempurnaan DPTHP-1 oleh KPU Kabupaten Mukomuko agar Panwaslucam melakukan pengawasan perbaikan daftar pemilih yakni penghapusan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, memasukan pemilih telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam pemilih dan perbaikan elemen data pemilih serta membuka pusat layanan pengaduan daftar pemilih bagi masyarakat di setiap kantor Panwaslucam se Kabupaten Mukomuko; 27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menginstruksikan Panwaslucam Se-Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 116/K.BE- 07/PM.00.02/X/2018 tanggal 11 November 2018 tentang penyempurnaan DPTHP-1 menuju DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Mukomuko agar Panwaslucam melakukan pengawasan perbaikan daftar pemilih dan berkoordinasi dengan PPK serta membuat rekomendasi terkait data pemilih invalid, belum rekam E-KTP, pindah memilih TPS lain, pemilih ganda, jumlah data pemilih ganda yang dihapus dari DPTHP-1, WNI yang MS sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPTHP-1 dan kesalahan elemen informasi data pemilih yang belum dilakukan perbaikan; 28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno penetapan DPTHP-2 tingkat Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada hari Senin, tanggal 12 November 2018 pukul 09.30 Wib bertempat di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Mukomuko, dalam hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan: a. Proses sebelum dilakukan pleno penetapan oleh KPU Mukomuko, telah dilakukan pencermatan bersama antara KPU Kabupaten Mukomuko dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko DPTHP-1, pencermatan pertama pada tanggal 10 November 2018 di KPU Kabupaten Mukomuko. Jumlah DPTHP-2 Sementara pada saat pencermatan pertama sebanyak 64.827 pemilih Laki-laki, 61.559 pemilih Perempuan dengan Total 126.386 Pemilih; b. Proses pencermatan tahap kedua dilakukan pada tanggal 11 November 2018 dilakukan kembali pencermatan bersama antara KPU Kabupaten Mukomuko dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, pencermatan kedua, 17 karena ditemukan beberapa data pemilih TMS yang belum di input, kesalahan dalam input, dan beberapa data pemilih yang perlu perbaikan. Jumlah DPTHP-2 Sementara pada saat pencermatan kedua sebanyak 64.844 pemilih Laki-laki, 61.572 pemilih Perempuan dengan Total 126.416 Pemilih. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 12 November 2018. 29. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 118/K.BE- 07/PM.00.02/XI/2018 tanggal 26 November 2018 dimana hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhadap hasil penetapan DPTHP-2 ditemukan: a. Pemilih ganda identik berjumlah 220; b. Pemilih NIK yang sama berjumlah 787; c. Pemilih yang alamat invalid berjumlah 6.181. Bawaslu Kabupaten Mukomuko merekomendasikan dalam masa penyempurnaan DPTHP-2 melakukan: 1. Mengakomodir pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-El ke dalam DPTHP-2; 2. Memasukan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP2.KPU ke dalam DPTHP selanjutnya. Melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Mukomuko untuk melakukan perekaman bagi pemilih non dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP2KPU. 30. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menginstruksikan Panwaslucam Se-Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 122/K.BE- 07/PM.00.02/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018 agar Panwaslucam melakukan pengawasan perbaikan daftar pemilih dan berkoordinasi dengan PPK serta membuat rekomendasi terkait data pemilih invalid, belum rekam E- KTP, pindah memilih TPS lain, pemilih ganda, jumlah data pemilih ganda yang dihapus dari DPTHP-2, WNI yang MS sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPTHP-2 dan kesalahan elemen informasi data pemilih yang belum dilakukan perbaikan; 31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 tingkat Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada hari Jum’at, tanggal 7 Desember 2018 pukul 10.00 Wib bertempat di Hotel Madiara, dalam hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko: a. Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 126.249 orang; b. Jumlah pemilih baru sebanyak 513, dan pemilih tidak memenuhi syarat 680; c. Perbaikan data pemilih sebanyak 3.230 pemilih; d. Pemilih penyandang disabilitas sebanyak 374; e. Pada saat pleno DPTHP-2 ditetapkan dengan jumlah 126.248 terjadi lagi penambahan terhadap Desa Sidomakmur Kecamatan Teramang Jaya maka pleno di buka kembali jumlah DPTHP-2 menjadi 126.249. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 7 Desember 2018. 32. Bahwa berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhadap penetapan DPT tingkat Kabupaten dari tahap Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai pada tahap Penetapan Daftar 18 Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dapat disimpulkan dengan rincian sebagai berikut: KABUPATEN DPS TOTAL Mukomuko Laki-Laki Perempuan 64.499 55.356 125.278 DPS-HP 65.805 61.935 127.740 DPT 64.794 61.506 126.300 DPTHP-1 63.643 60.380 124.023 DPTHP-2 64.780 61.469 126.249 33. Bahwa Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Pengawasan DPT sebagai upaya pencegahan terhadap KPU Kabupaten Mukomuko pada Kegiatan Rapat Pleno uji sampling data pemilih bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Partai Politik Hasil dari kegiatan sosialisasi ini adalah menguji sample data pemilih sebanyak 100 data apakah data sudah dilakukan perbaikan oleh KPU dan jajaran, dari uji sample terdapat sekitar 10 data yang belum dilakukan perbaikan oleh PPK, disarankan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko agar diperbaiki data tersebut; 34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko merekomendasikan perbaikan DPT di kabupaten/kota Mukomuko, karena terdapat data ganda, NIK dan alamat dalam elemen data pemilih yang invalid** Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan rekomendasi perbaikan DPT setelah tanggal penetapan DPTHP-2 07 Desember 2018 kepada KPU Kabupaten Mukomuko. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Mukomuko. Hasil tindak lanjut KPU Kabupaten Mukomuko adalah antara lain Melakukan perbaikan data pemilih yang invalid; 35. Bahwa tidak benar dalil Pengadu Sdri. Yulia Susanti (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu) telah mengajukan laporan pada tanggal Dua Puluh Lima bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko atas dugaan pelanggaran administratif pemilu yang teregister Nomor : 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019, adapun yang mengajukan Laporan Nomor : 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 adalah saudara ALFIAN, S.E. (anggota DPRD Kabupaten Mukomuko 2014 – 2019) hal ini dibuktikan dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor Laporan 03/ADM.BERKAS/Kab.07.07/IV/2019; 36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. ALFIAN, S.E., secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Laporan Tertulis tertanggal 25 April 2019 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko (sebagai Terlapor), yang diduga tidak mendistribusikan Formulir Model C.6-KPU kepada pemilih, dan adanya KPPS yang menolak warga untuk memberikan hak pilihnya di TPS, dengan alasan surat suara di TPS telah habis. Sedangkan menurut hitungan Pelapor jumlah surat suara yang tidak digunakan dari seluruh TPS di beberapa wilayah yang terdiri dari 3 (tiga) kelurahan dan 1 (satu) desa yang kesemuanya merupakan wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, berjumlah 1.394 surat suara. Adapun petitum/permintaan Pelapor terhadap laporan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan dan satu desa; 19 b. Meminta KPU untuk memberikan kembali hak pilih masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya sebanyak DPT 1.394; c. Memberikan sanksi pidana kepada penyelenggara karena adanya dugaan penghalangan hak politik masyarakat sesuai pasal 532. 37. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menindaklanjuti dengan memeriksa dan mengkaji, serta memberikan putusan yang amarnya adalah: “Menyatakan Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilu”, sebagaimana termuat dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019, tanggal 6 Mei 2019; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 16 April 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Surat Panwaslu Kecamatan Kota Mukomoku Nomor 54/K.BE.07.05/TU.00.01/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Himbauan Kepada PPK Kecamatan Kota Mokumoku; Bukti T-3 : Fotokopi Dokumentasi foto spanduk posko pengaduan pemutahiran pemilih yang dipasang di sekretariat Panwaslucam Kota Mukomuko; Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Posko Pengaduan DPT Pemilu Tahun 2019; Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Form A PTPS Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 Kelurahan Bandar Ratu; Bukti T-6 : Fotokopi Salinan Form A PTPS Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 Kelurahan Koto Jata; Bukti T-7 : Fotokopi Form A PTPS Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 Desa Ujung Padang; Bukti T-8 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 1 s.d 3 Mei 2019; Bukti T-9 : Fotokopi Salina Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DA1 DPRD Provinsi; Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 043/K.BE- 07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 12 April 2018; 20 Bukti T-11 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 049/K.BE- 07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018; Bukti T-12 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 17 Juni 2018; Bukti T-13 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 065/K.BE- 07/PM.00.02/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018; Bukti T-14 : Fotokopi Salinan Berita Acara KPU tentang Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS dan Penetapan Hasil Perbaikan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor 27/PL.01.4-BA/1706/KPU-KAB/VII/2018; Bukti T-15 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 22 Juli 2018; Bukti T-16 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 078/K.BE- 07/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018; Bukti T-17 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 21 Agustus 2018; Bukti T-18 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 090/K.BE- 07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 4 September 2018; Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 091/K.BE- 07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 6 September 2018; Bukti T-20 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 094/K.BE- 07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 10 September 2018; Bukti T-21 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 13 s.d 14 September 2018; Bukti T-22 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 111/K.BE- 07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018; Bukti T-23 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 116/K.BE- 07/PM.00.02/X/2018 tanggal 11 November 2018; Bukti T-24 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 12 November 2018; Bukti T-25 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 118/K.BE- 07/PM.00.02/XI/2018 tanggal 26 November 2018; Bukti T-26 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 122/K.BE- 07/PM.00.02/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018; Bukti T-27 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 7 Desember 2018; Bukti T-28 : Fotokopi Salinan Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi, atas nama Pelapor: Alfian SE dengan Nomor Register 003/LP/PL/ADM/KAB/07.07/IV/2019; Bukti T-29 : Fotokopi Salinan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pelapor atas nam Alfian SE; Bukti T-30 : Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor 003/LP/PL/ADM/KAB.07.07/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019; Bukti T-31 : Fotokopi Salinan Surat Tindaklanjut tuntuna Aksi Demotrasi masa Nomor 91/K.BE-07/TU.00.01/V/2019; KESIMPULAN A. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN 1. Bahwa terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko terkait pokok aduan PENGADU adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko yang 21 diregister Nomor : 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019, adalah saudara ALFIAN, S.E. (anggota DPRD Kabupaten Mukomuko 2014 – 2019) , bukan Pengadu Sdri. Yulia Susanti (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu), hal ini dibenarkan oleh Saksi atas nama ALFIAN, SE dalam sidang pemeriksaan; 2. Bahwa saksi-saksi yang diajukan PENGADU dalam persidangan pemeriksaan adalah sebagai berikut: a. ALFIAN (Saksi 1); b. WERI TRI KUSUMARIA (Saksi 2); c. M. TOHA (Saksi 3); d. SAFRIN EFENDI (Saksi 4); e. MUSFAR RUSLI (Saksi 5); dan f. RAMADHAN GUSTI (Saksi 6) 3. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan PENGADU tersebut di atas, tidak ada satupun warga YANG TIDAK BISA MEMILIH sebagaimana pokok aduan PENGADU; 4. Bahwa PENGADU tidak bisa membuktikan di persidangan pemeriksaan berapa jumlah warga masyarakat yang tidak mendapatkan formulir Model C.6 KPU; 5. Bahwa keterangan yang diberikan pengadu dan saksi-saksi yang diajukan pengadu hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dan pengadu beserta saksi tidak dapat membuktikan dalam persidangan semua pokok- pokok aduannya; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian formulir Model C.6 KPU. Secara teknis pendistribusian C.6 merupakan tugas KPU beserta jajarannya; tidak mungkin Pengawas TPS mengawasi secara keseluruhan secara maksimal pendistribusian C.6 dikarenakan Petugas Pendistribusian C.6 adalah Anggota KPPS yang berjumlah 7 Orang Per TPS dengan jumlah pemilih per TPS rata-rata 250 – 300 Pemilih, sedangkan Jumlah Pengawas TPS Per TPS yang mengawasi pendistribusian sebanyak 1 orang Pengawas TPS; 7. Bahwa dengan keterbatasan jumlah Pengawas TPS tersebut, upaya hasil pengawasan pendistribusian tetap diperoleh beserta kekurangannya, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Panwaslu Kecamatan secara berjenjang; 8. Bahwa pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.164 (seribu seratus enam puluh empat) di 2 kelurahan dan 1 Desa (bukti T– 9) bukan merupakan pemilih yang TIDAK BISA menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak mendapatkan Formulir Model C.6 KPU dan akibat surat suara habis, melainkan benar-benar pemilih yang TIDAK DATANG ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara pada tanggal 17 April 2019 tersebut; B. KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS (Form A) pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dimasing- masing TPS pada tanggal 17 April 2019 di seluruh TPS Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya dan Desa Ujung Padang dari hasil laporan pengawasan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu” terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang dituangkan dalam dokumen Formulir Model C.2-KPU, terkait “Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS dimaksud”, maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan terganggunya proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dimaksud”; 2. Bahwa TERADU telah melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penanganan/penindakan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu tahun 22 2019 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan menjunjung tinggi asas, prinsip dan tujuan pelaksanaan pemilu serta telah melaksanakan Tugas, Kewajiban Dan Kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Mukomuko dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan nilai-nilai integritas dalam kerangka/bingkai kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana termaktup dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 23 Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 April 2019, telah terjadi pelanggaran administratif pemilu yang diduga dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IX, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang mengakibatkan sebanyak 1.394 warga kehilangan hak konstitusionalnya sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019. Pengadu mengatakan sebanyak 1.394 warga kehilangan hak pilih yang tersebar di 4 (empat) Kelurahan/Desa, yaitu Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan Pasar Mukomuko (dulu bernama Desa Pasar Gedang), dan Desa Ujung Padang. Akibatnya warga kehilangan hak konstitusional, dan menimbulkan kerugian bagi pengadu sebagai calon Anggota DPRD Propinsi Bengkulu DAPIL III Kabupaten Mukomuko dari Partai Persatuan Pembangunan. Peristiwa tersebut, oleh Pengadu dilaporkan kepada Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tanggal 25 April 2019 yang yang diregister dengan Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019. Pengadu mendalilkan, berdasarkan Putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 frasa “kartu tanda penduduk elektronik” sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu. Pada tanggal 29 April 2019, Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan pemanggilan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif kepada Wei Tri Kusumaria sebagai saksi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko menerbitkan putusan Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 yang menyatakan KPU Kabupaten Mukomuko tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Pengadu juga mendalilkan bahwa berdasarkan surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K. Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 pada poin ke 4 menyebutkan “dalam hal surat suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada Kelurahan Banda Ratu dan Kelurahan Koto Jaya/desa atau 24 sebutan lain yang terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam satu dapil sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket. Pengadu menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tidak bisa menegakkan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu sehingga melanggar prinsip adil dan fairness dalam melayani pemilih di Banda Ratu Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan Pasar Gedang dan Desa Ujung Padang, di Kecamatan Kota Mukomuko yang seharusnya diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) a quo dengan kelurahan/desa lainnya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa pada tanggal 16 April 2019, KPPS diwilayah kerja masing masing telah menuntaskan pendistribusian C.6 KPU kepada Pemilih yang terdaftar di DPT dan tidak terdapat keluhan atau pun laporan masyarakat dan bahkan ribut tidak mendapatkan model C.6 KPU. Teradu I s.d V mengatakan terkait 1.394 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya adalah tidak benar, terlebih Pengadu tidak dapat menguraikan dengan jelas dari mana Pengadu mendapatkan angka 1.394 tersebut dan berapa jumlah sebaran warga dari angka 1.394 yang berasal dari empat kelurahan/desa dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum disebutkan “Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilih nya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).” Selanjutnya secara tegas pada lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum; angka 27 model C6-KPU: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Bahwa sesungguhnya sangat terbuka ruang yang luas bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pada tanggal 24 April 2019 Partai Politik yang terdiri dari PKPI, PKS, dan PPP serta tokoh masyarakat A. Razak dan tokoh pemuda Weri Tri Kusumaria, M. Toha, Salman, Yudiansah melayangkan surat kepada Ketua Panwascam Kota Mukomuko dan ditembuskan juga kepada KPU Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya meminta menghentikan penghitungan suara di Kecamatan Kota Mukomuko. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2019 hal yang sama juga disampaikan surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan prihal Pemberhentian penghitungan Suara di Kecamatan Kota Mukomuko yang di tembuskan juga kepada KPU Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan surat dari Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Bawaslu Kabupaten Mukomuko menerbitkan surat Nomor 67/K.BE- 07/PM.05.02/IV/2019 prihal tindak lanjut usulan penghentian Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Kota Mukomuko. Teradu I s.d V mengatakan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dalam perkara dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 dimana Bawaslu Kabupaten Mukomuko memutuskan menyatakan terlapor (KPU Kabupaten Mukomuko) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta 25 fomulir model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)”. Faktanya sampai H-1 pelaksanaan pemungutan suara tidak terdapat pemilih yang melapor kepada ketua KPPS bahwa belum/tidak menerima formulir model C6-KPU; Selanjutnya, menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI s.d IX pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu VI s.d IX mengatakan bahwa melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko beserta jajarannya yaitu Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS, telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Formulir Model C.6-KPU. Teradu VI s.d IX menjelaskan terkait adanya Formulir Model C.6-KPU (undangan/pemberitahuan memilih) yang tidak terdistribusi ke Pemilih, Teradu VI s.d IX melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko sudah mengeluarkan himbauan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Kota Mukomuko dengan surat Nomor 54/K.BE.07.05/TU.00.01/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Pada tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 1 Desember 2018, Teradu VI s.d IX dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Teradu VI s.d IX mengatakan bahwa selama posko pengaduan di buka terdapat 29 (dua puluh sembilan) orang yang melaporkan permasalahan terkait ditetapkannya DPT. Berdasarkan keselurahan dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sebanyak 12 TPS di seluruh Kelurahan Bandar Ratu tidak ditemukan fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu. Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sebanyak 6 TPS di seluruh Kelurahan Koto Jaya tidak ditemukan fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu. Teradu VI s.d IX juga mengatakan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sebanyak 6 TPS di seluruh Desa Ujung Padang tidak ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu. Teradu VI s.d Teradu IX telah melakukan pengawasan melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan tidak tidak terdapat adanya keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai PPP yang dituangkan dalam Formulir Model DA.2-KPU, selain itu juga selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk tiga desa/kelurahan tersebut, walaupun terdapat perbedaan data maupun kesalahan penulisan dan penjumlahan terkait data pemilih maupun data perolehan suara, akan tetapi telah dilakukannya perbaikan serta terhadap masing-masing dokumen seperti Formulir Model C1-KPU telah pula dilakukan perbaikan serta dibubuhi paraf oleh masing-masing KPPS serta Saksi Peserta Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu Kecamatan Kota Mukomuko Nomor 55/K.BE-07/LHP/PM.00.02/V/2019, tertanggal 1 Mei 2019. Teradu VI s.d IX telah menindaklanjuti dengan memeriksa dan mengkaji, serta memberikan putusan yang amarnya adalah: “Menyatakan Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilu”, sebagaimana termuat dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019, tanggal 6 Mei 2019; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil Pengadu terdapat 1.394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) warga 26 Kabupaten Mukomuko tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak terbukti. Dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan bagaimana 1.394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) kehilangan hak konstitusional untuk memilih. Pengadu juga tidak dapat menunjukkan adanya tindakan diskriminatif dari Para Teradu yang menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilih. Terhadap peristiwa tanggal 24 April 2019, beberapa partai politik peserta Pemilu (PPP, PKS, PKPI), tokoh masyarakat (A. Razak) dan beberapa tokoh pemuda (Weri Tri Kesumaria, M. Thoha, Salman, dan Yudiansyah) melayangkan surat kepada Paswascam Kota Mukomuko tembusan ke KPU Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya meminta rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kota Mukomuko dihentikan. Selanjutnya, pada tanggal 25 April 2019 hal yang sama juga disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko tembusan ke KPU Kabupaten Mukomuko. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan Surat Nomor: 07/PM.05.02/IV/2019 perihal tindak lanjut usulan rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Kota Mukomuko, yang pada intinya menyimpulkan tidak menemukan ada pelanggaran/kecurangan atau kejadian khusus yang berpotensi menganggu proses Pemilu. Kemudian pada tanggal 25 April 2019, Alfian, S.E mengajukan laporan atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko, selanjutnya melalui Putusan nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administratif Pemilu. Berkenaan dengan dalil tidak diberikanya formulir model C6-KPU yang mengakibatkan sejumlah warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya, DKPP menilai Pengadu tidak memahami substansi formulir model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan, bukan undangan untuk memilih sehingga diterima atau tidaknya formulir model C6- KPU tidaklah mempengaruhi hak pilih seseorang. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara, tidak terdapat pemilih yang melapor kepada ketua KPPS tentang belum diterimanya formulir model C6-KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 27
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Irsyad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Teradu II Dedi Desponsori, Teradu III Misbahul Amri, Teradu IV Masnur, dan Teradu V Bodi Rahmad Sentosa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Deny Setiabudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teradu VII Padlul Azmi, Teradu VIII Amrozi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Meirizon selaku Kepala Sekretaris Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 28