III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu
Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 banyak masyarakat yang mengeluh
bahkan rebut tidak dapat undangan untuk hak pilih C6. Kemudian berlanjut
pada tanggal 17 April 2019 pada saat pemilihan umum hampir disetiap TPS
Kabupaten Mukomuko terjadi perdebatan antara petugas TPS dengan
masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak diberikan hak dasarnya
dengan berbagai alasan. Kejadian ini berimplikasi kepada banyaknya warga
hingga mencapai 1.394 warga yang tidak dapat menggunakan haknya;
2. Bahwa telah terjadi perampasan hak konstitusi pada Warga Negara Indonesia
di 4 Kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Banda Ratu; Kelurahan Koto Jaya;
Kelurahan Pasar Gedang; dan Desa Ujung Padang; terdapat 1394 warga yang
tidak mendapatkan hak pilihnya untuk memilih;
3. Bahwa walaupun sebagian besar masyarakat telah terdaftar di DPT juga tidak
dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan habis surat suara di TPS
tersebut;
4. Bahwa masyarakat yang sejak kecil tinggal dan besar di daerah tempat TPS
yang seharusnya dia memiliki hak untuk memilihpun tidak mendapatkan
undangan karena tidak didata oleh KPU sehingga harus menunjukan KTP;
5. Bahwa dengan tidak diberikan hak memilih dalam Pemilu sebagai Warga
Negara Indonesia maka Pemohon sangat sesalkan itu terjadi. akibat tidak
diberikannya hak memilih warga Muko-muko di 4 Kelurahan/desa yaitu
kelurahan Koto Jaya, kelurahan Bandaratu, kelurahan Pasar Gedang dan
desa ujung Padang, berakibat kepada berkurangnya hasil perolehan suara
sebesar 1394 suara PPP bahkan tak mendapatkan Kursi di DPRD I;
6. Bahwa Menyikapi kasus ini pemohon membuat keberatan dengan pernyataan
bersama 4 partai politik antara lain: PPP, PKS, PKPI dan Nasdem yang
ditujukan kepada KPUD Kabupaten Mukomuko menuntut hak warga agar
diberikan hak pilih;
7. Bahwa warga di kelurahan Koto Jaya, kelurahan Bandaratu, kelurahan Pasar
Gedang dan desa ujung Padang tidak dapat memilih bahkan tidak
mendapatkan undangan C-6, sehingga pada hari pemilihan yaitu tepatnya
tanggal 17 April 2019 ada 1394 warga yang tidak dapat menyalurkan hak
pilih dasarnya. Dan tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam kondisi ini kami lampirkan bukti KTP warga
yang tdak dapat memilih pada pemilu 2019 di kabupaten Mukomuko;
3
8. Bahwa pada hari H warga yang tidak mendapatkan hak pilih sempat protes
sehingga terjadi kericuhan yang sudah di videokan dan dilampirkan sebagai
bukti dalam permohonan ini;
9. Bahwa untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan perundang-
undanagan pemohon bersama 4 partai politik yaitu PPP, PKPI, PKS dan
Nasdem sudah melakukan langkah konstitusional melalui jalur Bawaslu
Kabupaten Muko muko yang melaporkan kejadian tersebut;
10. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 Pemohon/Pengadu mengajukan
permohonan ke Bawaslu Kabupaten Muko muko atas dugaan pelanggaran
administratif pemilu yang teregister Nomor
003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019. Hal ini didasarkan atas:
a. Adanya kekisruhan pada saat pemilihan umum tanggal 17 April 2019
yang disebabkan banyaknya warga yang tidak dapat memilih;
b. Banyaknya tuntutan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya;
c. Pemilih dengan menggunakan KTP dibatasi jumlahnya untuk dapat
memilih, sedangkan sebagian besar juga tidak dapat memilih;
d. Banyak warga kota Mukomuko yang tidak mendapatkan C6; dan
e. KPU Kabupaten Muko-muko tidak membuat DPT sesuai dengan DPTB
yang diajukan PPS dan PPK.
11. Bahwa berdasarkan Putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 Menyatakan
frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula
surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain
yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu;
12. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kabupaten Mukomuko
melakukan pemanggilan sidang pemeriksaan pelanggaran administrati
kepada Weri Tri Kusumaria sebagai saksi. Dimana dalam jawaban terlapor
dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko memberikan keterangannya
sebagaimana disebutkan dalam putusan Bawaslu nomor
003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019 bahwa terlapor mengakui bahwa jika
pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukan formulir C-6 KPU,
pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el atau
identitas lainnya, namun dalam faktanya pemilih yang terdaftar di DPT juga
tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan alasan surat suara habis;
13. Bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Muko-muko juga menyebutkan
dalam jawaban sebagaimana disebutkan dalam putusan Bawaslu Kabupaten
Mukomuko in casu. Berdasarkan surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU
RI Nomor: 55-0870/K.Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 pada poin ke 4
menyebutkan “dalam hal surat suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS
telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara
di TPS lain pada Kelurahan Banda Ratu dan Kelurahan Koto Jaya/desa atau
sebutan lain yang terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam satu
dapil sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau
suket. Namun dalam prakteknya banyak warga yang sudah diarahkan untuk
memilih di TPS terdekat namun juga tidak dapat meberikan hak pilihnya
dengan alasan surat suara habis bahkan terkesan dibikin molor dengan
mengantere Panjang menyebutkan dalam jawaban sebagaimana disebutkan
dalam putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko in casu. Berdasarkan surat
4
Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.
Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 pada poin ke 4 menyebutkan “dalam hal surat
suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS telah habis, pemilih yang
bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada
Kelurahan Banda Ratu dan Kelurahan Koto Jaya/desa atau sebutan lain
yang terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam satu dapil sesuai
alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau suket.
Namun dalam prakteknya banyak warga yang sudah diarahkan untuk
memilih di TPS terdekat namun juga tidak dapat meberikan hak pilihnya
dengan alasan surat suara habis bahkan terkesan dibikin molor dengan
mengantere Panjang;
14. Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tidak bisa menegakkan
peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kode etik
penyelenggara pemilu dan tidak bisa bersikap adil dan fairness dalam
memperlakukan pemilih yang ada di Banda Ratu, Kelurahan Koto Jaya
Kelurahan Pasar Gedang dan Desa Ujung Padang, di Kecamatan Kota
Mukomuko yang seharusnya diperlakukan sama didepan hukum (equality
before the law) a quo dengan kelurahan/desa lainnya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
59/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Bawaslu Kabupaten Muko-muko No
003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bawaslu ke KPUD mukomuko nomor 91/K.BE-
07/TU.00.01/V/2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat laporan bersama yang dilakuakn oleh 4 partai
politik antara lain, PPP, PKPI, PKS dan Nasdem bersama tokoh
masyarakat dan tokoh pemuda kepada Bawaslu Kabupaten
Mukomuko kabupaten Mukomuko;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPUD Mukomuko No 250/PL.02.6-
Kt/1706/KPU-Kab/V/2019;
Bukti P-7 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Berkas Bawaslu RI;
Bukti P-8 : Fotokopi DC1 Provinsi Bengkulu 3 Provinsi Bengkulu;
Bukti P-9 : Fotokopi KTP Samiun Alim;
Bukti P-10 : FotokopiSurat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor :2021/K. Bawaslu/PM.06.00/XI/2018, Sifat
: Segera, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal :Jawaban Surat
5
Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018,
tertanggal 29 November 2018;
Bukti P-11 : Fotokopi Bukti KTP, Suket dan KK warga yang tidak bisa
memilih di 2 kelurahan;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita acara DB.1 KPUD Mukomuko;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat keberatan bersama terhadap KPUD
Mukomuko;
Bukti P-14 : Fotokopi Video terjadinya kericuhan akibat warga tidak
diberikan hak pilihnya dalam pemilu 2019;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat pernyataan nama-nama yang tidak diberkan
hak pilih;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat edaran bersama KPU dan Bawaslu;
Bukti P-17 : Fotokopi;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Kuasa;
Bukti P-19 : Fotokopi KTP para advokad PPP;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Nomor
67/K.BE/P.05.01/V/2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, dan Teradu III memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 KPPS diwilayah kerja masing masing telah
menuntaskan pendistribusian C.6 KPU kepada Pemilih yang terdaftar di DPT
dan tidak terdapat keluhan atau pun laporan masyarakat dan bahkan ribut
tidak mendapatkan model C.6 KPU;
2. Bahwa terhadap kejadian tanggal 17 April 2019 terjadi perdebatan antara
petugas TPS dengan Masyarakat yang di dalilkan oleh Pengadu/Pelapor,
Pengadu/Pelapor tidak menjelaskan secara rinci dimana sesungguhnya lokus
kejadian perdebatan tersebut yang menurut Pengadu/Pelapor berimplikasi
kepada banyaknya warga hingga mencapai 1.394 warga yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya;
3. Bahwa terhadap wilayah “Kelurahan Pasar Gedang” yang di ungkapkan oleh
Pengadu/Pelapor sesungguhnya diwilayah Kabupaten Mukomuko tidak
terdapat Kelurahan Pasar Gedang sebagaimana yang dimaksud;
4. Bahwa dalil Pengadu/Pelapor terdapat 1.394 warga yang tidak bisa
menggunakan hak pilihnya adalah tidak benar, terlebih Pengadu/Pelapor
tidak dapat menguraikan dengan jelas dari mana Pengadu /Pelapor
mendapatkan angka 1.394 tersebut dan berapa jumlah sebaran warga dari
angka 1.394 yang berasal dari empat kelurahan/desa di maksud;
5. Bahwa terdapat surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk
sisa surat suara cadangan di wilayah kelurahan Koto Jaya, Desa Ujung
Padang dan Kelurahan Bandaratu berdasarkan Model DAA.1 DPRD Provinsi
masing-masing Kelurahan/Desa sebagaimana di urai pada tabel berikut;
6
NO Kelurahan/Desa Sisa Surat Suara
79
1. Koto Jaya
181
2. Ujung Padang
519
3. Bandaratu
779
Jumlah
6. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor telah mendistribusikan model C6-KPU
secara berjenjang dari KPU ke PPK, PPK ke KPPS melalui PPS;
7. Bahwa terhadap dua nama tersebut (Samiun Alim dan Eva Riani Busila)
terdaftar dalam DPT di TPS 8 Kelurahan Bandaratu dengan Nomor Urut DPT
72 dan 73 serta fakta yang sesungguhnya di TPS 8 Kelurahan Bandaratu
masih terdapat sisa sebanyak 33 surat suara;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) PKPU No. 9 Thn 2019 Tentang
perubahan atas PKPU No. 3 Thn 2019 Tentang pemungutan dan
penghitungan suara dalam pemilihan umum disebutkan “Dalam hal pemilih
yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU,
pemilih dapat memberikan hak pilih nya dengan menunjukkan KTP-el atau
identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).” Selanjutnya secara tegas
pada lampiran 1 PKPU No. 9 Thn 2019 Tentang perubahan atas PKPU No. 3
Thn 2019 Tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan
umum ; angka 27 model C6-KPU : surat pemberitahuan pemungutan suara
kepada pemilih. Bahwa sesungguhnya sangat terbuka ruang yang luas bagi
pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara;
9. Bahwa berkurangnya perolehan suara PPP sebesar 1.394 bahkan tidak
mendapatkan kursi pada DPRD 1 adalah menurut teradu dan/atau terlapor
hanya asumsi belaka padahal tidak dapat di buktikan warga yang diduga
tidak memilih sebanyak 1.394 orang tersebut apakah benar-benar akan
memilih Partai Persatuan Pembangunan atau tidak? pengadu/pelapor tidak
menguraikan dalilnya secara jelas bagaimana bisa semua warga yang di klaim
oleh pengadu/pelapor akan benar benar memilih Partai Persatuan
Pembangunan sehingga menyebabkan pengadu/pelapor mendapatkan satu
kursi DPRD 1;
10. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 Partai Politik yang terdiri dari PKPI, PKS,
dan PPP serta tokoh masyarakat (A RAZAK) dan tokoh pemuda (WERI TRI
KUSUMARIA, SH, M.TOHA, S.Sos, SALMAN, YUDIANSAH) melayangkan surat
kepada ketua Panwascam Kota Mukomuko dan ditembuskan juga kepada
diantaranya KPU Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya meminta
menghentikan penghitungan suara di Kecamatan Kota Mukomuko.
Selanjutnya pada tanggal 25 April 2019 hal yang sama juga disampaikan
surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan prihal
Pemberhentian penghitungan Suara di Kecamatan Kota Mukomuko yang di
tembuskan juga kepada diantaranya KPU Kabupaten Mukomuko;
11. Bahwa terhadap surat dari Partai Politik, Tokoh masyarakat dan tokoh
pemuda, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menindak lanjuti dengan
menerbitkan surat Nomor 67/K.BE-07/PM.05.02/IV/2019 prihal tindak
lanjut usulan penghentian Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Kota
Mukomuko yang pada pokoknya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Mukomuko berdasarkan pengawasan pelaksanaan pemungutan
penghitungan suara tidak ada menemukan kejadian khusus yang diduga
7
terjadinya pelanggaran/kecurangan pemilu dan Bawaslu menghimbau
kepada pihak sebagaimana dimaksud untuk menyampaikan dugaan
pelanggaran/kecurangan Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko
secara tertulis, didukung dengan alat bukti serta saksi-saksi yang kuat;
12. Bahwa terhadap uraian diatas tidak terdapat satu pun rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang harus dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Mukomuko;
13. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas tidak benar teradu/terlapor
melanggar peraturan Perundangan yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan
dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dalam perkara dugaan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilu nomor
003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 dimana majelis pemeriksa Bawaslu
Kabupaten Mukomuko memutuskan menyatakan terlapor (KPU Kabupaten
Mukomuko) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
pelanggaran administrasi Pemilu;
14. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas tentang adanya video
kericuhan warga yang diduga tidak mendapatkan hak pilih adalah tidak
benar, terlebih juga tidak jelas apa yang disampaikan oleh orang-orang yang
berada dalam video tersebut serta pengadu/pelapor tidak menyebutkan
rekaman video tersebut diambil dalam TPS berapa. Selain itu video tersebut
sudah pernah di putar dalam persidangan Bawaslu, dan dalam kesimpulan
hasil pemeriksaan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko “bunyi
percakapannya tidak jelas dan tidak dapat diketahui isi percakapannya
sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang bisa dipertanggung jawabkan”;
15. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor telah memanggil Ketua beserta anggota
KPPS pada lokus video dimaksud berada di TPS 11 Kelurahan Bandaratu
Kecamatan Kota Mukomuko untuk dimintai klarifikasi atas kejadian yang
terekam dalam video tersebut, diketahui berdasarkan keterangan Ketua dan
Anggota KPPS TPS 11 Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko
sesungguhnya yang terjadi pada saat itu adalah upaya pemaksaan kehendak
salah seorang pemilih untuk dapat mewakili pemilih lainnya (anak
perempuannya) yang sedang berada di Kota Bengkulu dengan menunjukkan
E-KTP Asli anaknya tersebut;
16. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas bahwa terhadap dalil pada
angka 10 (sepuluh) kronologi kejadian teradu dan/atau terlapor melalui
Ketua dan Anggota KPPS di masing-masing wilayah kerjanya telah
menyampaikan Formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat
1 PKPU 9 tahun 2019 pada tanggal 14 April 2019, namun pada pasal
berikutnya (pasal 14) ayat (1) PKPU 9 tahun 2019 menyebutkan bahwa
“apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat
pemilih yang belum menerima formulir model C6-KPU, pemilih yang
bersangkutan dapat meminta fomulir model C6-KPU kepada ketua KPPS paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el
atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)”. Faktanya
sampai H-1 pelaksanaan pemungutan suara tidak terdapat pemilih yang
melapor kepada ketua KPPS bahwa belum/tidak menerima formulir model C6-
KPU;
17. Bahwa Perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 25
April 2019 diregister dengan Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019
dimaksud oleh Pengadu/Pelapor sesungguhnya dilaporkan oleh Forum
Pejuang Hak Pilih Rakyat dengan identitas pelapor tunggal atas nama
ALFIAN,SE Nomor KTP. 170611150369001 Alamat tempat tinggal Dusun
8
Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Pekerjaan Anggota
DPRD Kabupaten Mukomuko;
18. Bahwa terhadap Perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada
tanggal 25 April 2019 di register dengan nomor:
003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 dimaksud telah di putuskan oleh
majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang di bacakan di
hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada tanggal 16 Mei 2019
yang mana pada putusannya “menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran adminsitratif pemilu”;
19. Bahwa tindak lanjut Pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud oleh pengadu/Pelapor sesungguhnya KPU telah menerbitkan PKPU
nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dimana di akomodir dalam pasal 9 ayat 1 dan 2 terkait penggunaan suket
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terhadap
pelaksanaan PKPU tersebut dapat teradu dan/atau terlapor tegaskan sudah
di laksanakan sesuai dengan peraturan tersebut;
20. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor di atas, pertama dapat teradu
dan/atau terlapor sampaikan dalam pertimbangan majelis pemeriksa yang di
tuangkan dalam putusan Bawaslu nomor:
003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019 “bahwa terhadap keterangan saksi
Weri Tri Kusumaria tidak bisa mewakili kejadian pelanggaran administrasi
pemilihan umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko
dikarenakan saudara Weri Tri Kusumaria adalah saksi partai Gerindra yang
ditugaskan di 12 TPS yang ada di Kelurahan Bandaratu;
21. Bahwa berdasarkan surat mandat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Gerindra
Provinsi Bengkulu adalah benar saudara Weri Tri Kusumaria ditugaskan
sebagai saksi Partai Gerindra di Kelurahan Bandaratu;
22. Bahwa dalil Pengadu/pelapor yang menyebutkan “bahwa terlapor mengakui
bahwa jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukan
formulir C-6 KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukan
KTP-el atau identitas lainnya”, sesungguhnya terlapor (KPU Kabupaten
Mukomuko) menjelaskan substansi dari Pasal 14 ayat 3 serta Pasal 7 ayat 3
PKPU 9 tahun 2019;
23. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor diatas adalah tidak benar dan
mengada-ada sebagaimana hal tersebut sudah teradu dan/atau terlapor
uraikan pada angka 3 adalah tidak benar surat suara habis pada wilayah
lokus yang dimaksud oleh pengadu/pelapor;
24. Bahwa hal ini telah terungkap di dalam fakta-fakta persidangan pemeriksaan
oleh Majelis Bawaslu terhadap perkara nomor:
003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019, bahwa pelapor tidak bisa merincikan
secara jelas dan tegas di TPS mana saja terjadi pelanggaran administratif
pemilu berupa tidak di berikannya Model C6-KPU oleh KPPS dan masyarakat
tidak bisa menyalurkan hak memilihnya dikarenaka surat suara habis;
25. Bahwa terhadap dalil pengadu/pelapor diatas, sesungguhnya tidak benar
bahwa terlapor dan/atau teradu memperlakukan pemilih di Desa/Kelurahan
dimaksud tidak bisa bersikap adil dan fairness bahkan dalam upaya
terlapor/teradu untuk memastikan masyarakat Kabupaten Mukomuko
terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17
April 2019 dengan melaksanakan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih
(GMHP) secara masif dan berjenjang mulai dari KPU, PPK dan PPS dari
tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018. Upaya tersebut dilakukan semata-mata
9
dalam melindungi hak pilih masyarakat dan memastikan seluruh masyarakat
dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019;
26. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 18 surat Edaran Bersama Bawaslu RI
dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 dan nomor 4
tahun 2019 dalam hal pukul 13.00 waktu setempat masih terdapat antrian
pemilih yang belum mencatatkan antriannya pada formulir model C7.DPT-KPU,
model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU, KPPS 4 dan KPPS 5 mendatangi
pemilih untuk dicatatkan di formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU
dan model C7.DPK-KPU;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Model DA.1-DPRD Provinsi;
Bukti T-2 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi;
Bukti T-3 : Fotokopi PKPU Nomor 9 Pasal 7, 13 dan 14;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat peringatan keberatan bersama 4 (empat)
Partai PPP, PKS, PKPI dan Nasdem;
Bukti T-5 : Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor
003/LP/PL/ADM/KAB.07.07/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Hasil klarifikasi kronologi KPPS TPS 11 Bandar
Ratu;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Mandat dari DPD Gerindra Provinsi Bengkulu;
Bukti T-8 : Fotokopi Model DA2-KPU;
Bukti T-9 : Fotokopi Model DA.DH-KPU;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kota Mukomuko;
Bukti T-11 : Fotokopi Model DB2-KPU;
Bukti T-12 : Fotokopi Model DB.DH-KPU;
KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, dan TERADU V
A. Dalam pokok-pokok aduan pengadu/pelapor:
1. Bahwa Pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten
Mukomuko terkhusus di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
sebagaimana lokus peristiwa yang di sampaikan oleh pelapor/pengadu
telah berjalan dengan aman dan lancar berdasarkan ketentuan
perundangan yang berlaku dan pada saat pelaksanaan proses
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kota Mukomuko
yang juga dihadiri oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas
nama Hendra Jaya tidak ada keberatan dari saksi tersebut;
2. Bahwa dalam proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Mukomuko tidak terdapat keberatan saksi yang
10
dihadiri oleh saksi pemohon atas nama SENIMAN terhadap hasil
perolehan suara Pemohon di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko;
3. Bahwa terhadap substansi kronologi kejadian yang dikemukakan oleh
pelapor/pengadu secara keseluruhan telah di periksa dan di putuskan
oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan nomor
putusan 003 / LP / PL / ADM / Kab. 07. 07 / IV / 2019 dan pada saat
ini pula sedang berlangsung permohonan gugatan di Mahkamah
Konstitusi dengan register perkara nomor: 107.10.08/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 yang pada prosesnya tinggal menunggu putusan
Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa teradu dan/atau terlapor telah melaksanakan seluruh tahapan
pemilu tahun 2019 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun
2017 tentang pemilihan umum dengan menjunjung tinggi asas, prinsip
dan tujuan pelaksanaan pemilu serta telah melaksanakan tugas,
kewajiban dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat
Kabupaten Mukomuko dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan
nilai-nilai integritas dalam kerangka/bingkai kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana termaktup dalam peraturan DKPP Nomor
2 tahun 2017;
5. Bahwa menurut teradu dan/atau terlapor keseluruhan dalil yang
diadukan oleh pengadu/pelapor sangatlah bias dan mengada-ada
sehingga secara patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya “tidak dapat
diterima”.
B. Dalam fakta-fakta persidangan majelis DKPP:
1. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh
pengadu/pelapor bukanlah saksi fakta yang mereprensentasikan
sejumlah pemilih dari 1.394 pemilih yang oleh pemohon didalilkan tidak
mendapatkan Formulir model C6-KPU dan/atau tidak memilih karena
surat suara habis;
2. Bahwa pihak pengadu/pelapor dalam fakta persidangan tidak dapat
merinci secara jelas dan pasti dari angka 1.394 tersebut dimana
sesungguhnya persebaran pemilih dengan dalil tidak mendapatkan C6-
KPU dan/atau tidak dapat memilih karena surat suara habis;
3. Bahwa dalam fakta persidangan di ungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten
Mukomuko secara tegas pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019
tidak terdapat kejadian khusus dan/atau temuan maupun laporan dari
pengawas TPS dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko yang tertuang
dalam formulir kerja (Form A) pengawas TPS;
4. Bahwa terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu/pelapor terhadap teradu dan/atau terlapor, kami menyerahkan
sepenuhnya kepada penilaian yang mulia majelis sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta memohon kepada yang mulia
majelis sidang DKPP untuk dapat menolak aduan/laporan
pengadu/pelapor untuk seluruhnya, namun apabila yang mulia majelis
siding DKPP berpendapat lain mohon dapat memutuskan dengan seadil-
adilnya (Ex Aequo et Bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII, DAN TERADU IX
[2.6] Menimbang bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
11
[2.6.1] Secara umum Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX
memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan situs resmi mukomukokab.bps.go.id, terhadap wilayah
“Kelurahan Pasar Gedang” sebagaimana dalil PENGADU, senyatanya di
wilayah Kabupaten Mukomuko tidak terdapat wilayah kelurahan maupun
desa yang bernama “Pasar Gedang”;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Panwaslu Kecamatan Kota
Mukomuko beserta jajarannya yaitu Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dan
Pengawas TPS, telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian
Formulir Model C.6-KPU yang dipermasalahkan oleh PENGADU di wilayah
Kecamatan Kota Mukomuko, yang dalam hal ini diantaranya adalah
Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya, dan Desa Ujung Padang,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Kota Mukomuko Nomor : 016/K.BE-7/LHP/ PM.00.02/IV/2019
tertanggal 16 April 2019, dengan uraian sebagai berikut:
Jumlah
Formulir C.6-KPU
Jumlah Akan Telah Tidak
Kelurahan TPS Di- Di- Ter-
DPT
distri- distri- distri-
busi- busi- busi-
kan kan kan
1 286 276 246 30
2 252 252 204 48
3 292 291 243 48
4 237 237 198 39
5 108 108 102 6
6 159 159 104 55
Bandar Ratu
7 171 171 152 19
8 201 201 163 38
9 264 264 239 25
10 287 287 272 15
11 179 179 118 61
12 185 185 167 18
Jumlah 2.621 2.610 2.208 402
1 287 287 275 12
2 262 259 250 9
3 213 213 209 4
Koto Jaya
4 210 210 206 4
5 174 174 171 3
6 145 145 145 -
Jumlah 1.291 1.288 1.256 32
Ujung 1 185 189 185 4
Padang 2 191 191 174 17
12
Jumlah Jumlah
Kelurahan TPS
DPT Formulir C.6-KPU
3 197 196 195 1
4 220 220 216 4
5 250 246 241 5
6 279 261 260 1
Jumlah 1.322 1.303 1.271 32
Jumlah
24 5.234 5.201 4.735 466
Keseluruhan
3. Bahwa berdasarkan uraian data di atas, maka diketahui untuk Formulir
Model C.6-KPU yang “Tidak Terdistribusikan” kepada pemilih di ketiga
wilayah desa/kelurahan tersebut di atas, berjumlah 466 (empat ratus enam
puluh enam) eksemplar;
4. Bahwa terkait dengan adanya Formulir Model C.6-KPU
(undangan/pemberitahuan memilih) yang tidak terdistribusi ke Pemilih,
Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Panwaslu Kecamatan Kota
Mukomuko sudah mengeluarkan himbauan kepada PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) Kecamatan Kota Mukomuko dengan Surat Nomor
54/K.BE.07.05/TU.00.01/IV/2019 tanggal 15 April 2019;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Mukomuko telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat
yang belum terdaftar dalam DPT dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai 1
Desember 2018;
6. Bahwa selama posko pengaduan dibuka bagi masyarakat yang belum
terdaftar dalam DPT dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai 1 Desember 2018
sebanyak 29 orang yang melaporkan permasalahan terkait ditetapkannya
DPT;
7. Bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara
dimasing-masing TPS pada tanggal 17 April 2019 sebanyak 12 TPS di seluruh
Kelurahan Bandar Ratu, pada pokoknya dari hasil laporan dimaksud, “tidak
ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan dari masing-
masing Saksi Peserta Pemilu” terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan
tahapan dimaksud, yang dituangkan dalam Dokumen Formulir Model C.2-
KPU, terkait “Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat
Suara di TPS dimaksud”, maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang
mengakibatkan terganggunya proses pemungutan dan penghitungan surat
suara di TPS dimaksud”;
8. Bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara
dimasing-masing TPS sebanyak 6 TPS di seluruh Kelurahan Koto Jaya, pada
pokoknya dari hasil laporan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya
keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu”
terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang
dituangkan dalam Dokumen Formulir Model C.2-KPU, terkait “Pemilih yang
tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS dimaksud”,
maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan terganggunya
proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dimaksud”;
9. Bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara
13
dimasing-masing TPS sebanyak 6 TPS di seluruh Desa Ujung Padang, pada
pokoknya dari hasil laporan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya
keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu”
terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang
dituangkan dalam Dokumen Formulir Model C.2-KPU, terkait “Pemilih yang
tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS dimaksud”,
maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan terganggunya
proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dimaksud”;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Panwaslu Kecamatan Kota
Mukomuko, telah melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 20 April s.d. 1
Mei 2019. Bahwa terhadap proses rapat pleno tersebut tidak terdapat adanya
keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai PPP yang dituangkan dalam
Formulir Model DA.2-KPU, selain itu juga selama proses rekapitulasi
penghitungan perolehan suara untuk ditiga desa/kelurahan tersebut,
walaupun terdapat perbedaan data maupun kesalahan penulisan dan
penjumlahan terkait data pemilih maupun data perolehan suara, akan tetapi
telah dilakukannya perbaikan serta terhadap masing-masing dokumen
seperti Formulir Model C1-KPU telah pula dilakukan perbaikan serta
dibubuhi paraf oleh masing-masing KPPS serta Saksi Peserta Pemilu. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu
Kecamatan Kota Mukomuko Nomor 55/K.BE-07/LHP/PM.00.02/V/2019,
tertanggal 1 Mei 2019;
11. Bahwa berdasarkan Salinan Dokumen Formulir Model DA.1-DPRD Provinsi
Lembar 1-Hal.1, diketahui bahwa Jumlah Pemilih dalam DPT dan Jumlah
Pengguna Hak Pilih dalam DPT dari masing-masing Kelurahan Bandar Ratu,
Kelurahan Koto Jaya, dan Desa Ujung Padang, dengan rincian sebagai
berikut:
Data Pemilih dan Bandar Koto Ujung
Pengguna Hak Pilih Ratu Jaya Padang
A. Data Pemilih
LK 1309 654 634
Jumlah Pemilih
PR 1312 637 688
dalam DPT
JML 2.621 1.291 1.322
B. Pengguna Hak Pilih
LK 932 541 508
Jumlah
Pengguna Hak PR 971 548 570
Pilih dalam DPT
JML 1.903 1.089 1.078
12. Bahwa berdasarkan uraian data pemilih dan pengguna hak pilih pada ketiga
desa/kelurahan tersebut di atas, maka diketahui Jumlah Pemilih Dalam DPT
sebanyak 5.234 (lima ribu dua ratus tiga puluh empat) pemilih, dan untuk
Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT sebanyak 4.070 (empat ribu tujuh
puluh) pemilih, maka diketahui jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan
tidak menggunakan haknya sebanyak 1.164 (seribu seratus enam puluh
empat);
14
13. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menginstruksikan jajaran
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko pada tahapan Pencocokan
dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum 2019
melalui Surat Nomor 043/K.BE-07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 12 April 2018
untuk melakukan pengawasan pada tahapan tersebut;
14. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten
Mukomuko melalui Surat Nomor : 049/K.BE-07/PM.00.02/IV/2018 tanggal
17 April 2018 terkait permintaan data DP4 hasil pemetaan per TPS yang
dijadikan dasar pengawasan pemutakhiran data pemiliha Umum 2019;
15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten
Mukomuko melalui Surat Nomor 065/K.BE-07/PM.00.02/VI/2018 tanggal 19
Juni 2018 terkait perbaikan pleno terbuka penetapan DPS dikarenakan
terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penjumlah data pemilih baru (A.A.
KPU) di Kecamatan Kota Mukomuko dan Air Rami;
16. Bahwa dalam hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko terkait
perbaikan penetapan pleno DPS oleh KPU Kabupaten Mukomuko tanggal 18
Juni 2018 Kesalahan/ kekeliruan dalam penjumlahan data Pemilih Baru
(A.A.KPU) di Kecamatan Kota Mukomuko, tertulis Jumlah Pemilih Baru
Perempuan sebanyak 1.147, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 1.151
dengan total 2.299. seharusnya Jumlah Pemilih Baru Perempuan sebanyak
1.147, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 1.151 dengan total 2.298
dengan selisih 1 Pemilih;
17. Bahwa Kesalahan/ kekeliruan dalam penjumlahan data Pemilih Baru
(A.A.KPU) di Kecamatan Air Rami, tertulis Jumlah Pemilih Baru Perempuan
sebanyak 461, Jumlah Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 474 dengan total
939. seharusnya Jumlah Pemilih Baru Perempuan sebanyak 461, Jumlah
Pemilih Baru Laki-laki sebanyak 474 dengan total 935 dengan selisih 4
Pemilih;
18. Bahwa Atas kejadian pada point 1 diatas menyebabkan terjadinya kesalahan
atau kekeliruan penjumlahan pada data Pemilih Baru (A.A.KPU) Kabupaten
Mukomuko yang seharusnya berjumlah 16.070 Pemilih ditulis sebanyak
16.075 Pemilih. maka terdapat kesalahan jumlah pemutakhiran data DPS
Kabupaten Mukomuko dari 125.278 Pemilih menjadi 125.277 pemilih. Hal ini
termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kabupaten Mukomuko tanggal 18 Juni 2018;
19. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno penetapan
rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan penetapan Daftar Pemilih
Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten Mukomuko, Panwaslu Kabupaten
Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada hari Minggu, tanggal
22 Juli 2018 pukul 09.00 Wib bertempat di Hotel Bumi Batuah, dalam hasil
pengawasan tersebut Panwaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan
terdapat kesalahan dalam penjumlahan DPSHP pada Kecamatan XIV Koto
yang seharusnya DPSHP 9.892, tertulis di BA Pleno sejumlah 8.898. Setelah
dilakukan perbaikan ditetapkan jumlah pemilih perempuan berjumlah
61.935, jumlah laki-laki 65.805 sehingga jumlah rekaptulasi DPSHP
Kabupaten Mukomuko berjumlah 127.740. Hal ini termuat dalam formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal
22 Juli 2018;
20. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten
Mukomuko melalui Surat Nomor : 078/K.BE-07/PM.00.02/VIII/2018 tanggal
10 Agustus 2018 terkait pengawasan dan Pencermatan DPSHP pemilih yang
15
tidak memenuhi syarat, elemen data tidak sesuai/tidak cocok dan pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPSHP;
21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno rekapitulasi
daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Tingkat Kabupaten Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah
melakukan pengawasan langsung pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018
pukul 10.00 Wib bertempat di Hotel Bumi Batuah, dalam hasil pengawasan
tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan:
a. Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Terdapat ketidak singkron
data dari PPS di Desa yang dengan rekapitulasi ditingkat Kecamatan.
Pada tingkat Desa pemilih berjumlah 830 Pemilih berjumlah 835 Pemilih
sedangkan ditingkat Kecamatan berjumlah 830 Pemilih. Atas hal
tersebut Bawaslu meminta dilakukan verifikasi atas data Kecamatan
Tersebut. Dan setelah dilakukan kalrifikasi maka dibuat perubahan atas
pleno Kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 835 Pemilih;
b. Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto diminta oleh Bawaslu melakukan
penyesuaian data pemilih oleh PPK dengan mensinkronkan data
terhadap Rekapitulasi pada tingkat Desa dengan Rekapitulasi pada
tingkat Kecamatan. Pleno Untuk Kecamatan V Koto diskor 30 Menit
untuk melakukan klarifikasi atas data dimaksud. Dan berdasarkan data
klarifikasi dapat diterima dalam pleno;
c. Terdapat data pemilih sebanyak 1579 Pemilih yang dikategorikan sebagai
pemilih dengan elemen data Invalid dan bukan pemilih warga setempat,
catatan ini direkomendasikan oleh Bawaslu agar dilakukan pengecekan
lebih lanjut dengan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk
dilakukan perbaikan elemen data penduduk;
d. Hasil pleno penetapan DPT Kabupaten Mukomuko menetapkan sebanyak
566 TPS, dengan jumlah DPT Laki-laki sebanyak 64.794, Perempuan
sebanyak 61.506 dengan total Lak-laki + Perempuan sebanyak 126.300
Pemilih. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 21 Agustus 2018.
22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten
Mukomuko melalui Surat Nomor 090/K.BE-07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 4
September 2018 terkait hasil pencermatan dan pengawasan DPT yang intinya
meminta KPU Kabupaten Mukomuko untuk melakukan langkah-langkah
antisipatif mencermati dalam DPT terdapat pemilih yang tidak memiliki NIK,
terdapat 49 data pemilih yang valid yang tidak terdaftar dalam DPT, terdapat
pemilih yang ganda dalam DPT serta terdapat 496 data pemilih yang
administrasi kependudukannya bukan warga Kabupaaten Mukomuko;
23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati KPU Kabupaten
Mukomuko melalui Surat Nomor : 091/K.BE-07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 6
September 2018 terkait pengawasan dugaan kegandaan DPT dimana hasil
pencermatan DPT oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko ada dugaan DPT
yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Mukomuko:
a. Ganda identik;
b. NIK yang sama, KK yang sama, nama berbeda;
c. Ganda NIK, KK dan nama berbeda;
d. KK dan NIK diluar domisili dengan alamat diluar Kabupaten Mukomuko;
e. Tidak ada nomor NIK.
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati Panwaslucam Se-
Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 094/K.BE-
07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Instruksi
16
pengawasan penyempurnaan DPT ganda se Kabupaten Mukomuko dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pemilih NIK ganda berjumlah 8.237;
b. Pemilih NIK dan Nama ganda berjumlah 4.273; dan
c. Pemilih NIK,Nam, Tempat Tanggal Lahir ganda berjumlah 2.964.
25. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tingkat Kabupaten Mukomuko,
Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan langsung pada
hari Kamis, tanggal 13 September 2018 pukul 15.00 Wib bertempat di
Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko yang dihadiri oleh Peserta pemilu
(Partai Politik), dalam hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten
Mukomuko menyampaikan hasil pencermatan bersama partai politik Jumlah
DPT sebelum dilakukan pencermatan kegandaan sebanyak 126.300 pemilih,
hasil cermat kegandaan yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Mukomuko
menjadi sebanyak 124.023 pemilih dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Mukomuko dalam rapat pleno pada tanggal tersebut di atas. Hal ini termuat
dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mukomuko tanggal 14 September 2018;
26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyurati Panwaslucam Se-
Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor : 111/K.BE-
07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang penyempurnaan
DPTHP-1 oleh KPU Kabupaten Mukomuko agar Panwaslucam melakukan
pengawasan perbaikan daftar pemilih yakni penghapusan terhadap pemilih
yang tidak memenuhi syarat, memasukan pemilih telah memenuhi syarat
namun belum terdaftar dalam pemilih dan perbaikan elemen data pemilih
serta membuka pusat layanan pengaduan daftar pemilih bagi masyarakat di
setiap kantor Panwaslucam se Kabupaten Mukomuko;
27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menginstruksikan Panwaslucam
Se-Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 116/K.BE-
07/PM.00.02/X/2018 tanggal 11 November 2018 tentang penyempurnaan
DPTHP-1 menuju DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Mukomuko agar
Panwaslucam melakukan pengawasan perbaikan daftar pemilih dan
berkoordinasi dengan PPK serta membuat rekomendasi terkait data pemilih
invalid, belum rekam E-KTP, pindah memilih TPS lain, pemilih ganda, jumlah
data pemilih ganda yang dihapus dari DPTHP-1, WNI yang MS sebagai
pemilih namun belum terdaftar dalam DPTHP-1 dan kesalahan elemen
informasi data pemilih yang belum dilakukan perbaikan;
28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno penetapan
DPTHP-2 tingkat Kabupaten Mukomuko telah melakukan pengawasan
langsung pada hari Senin, tanggal 12 November 2018 pukul 09.30 Wib
bertempat di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Mukomuko, dalam hasil
pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan:
a. Proses sebelum dilakukan pleno penetapan oleh KPU Mukomuko, telah
dilakukan pencermatan bersama antara KPU Kabupaten Mukomuko dan
Bawaslu Kabupaten Mukomuko DPTHP-1, pencermatan pertama pada
tanggal 10 November 2018 di KPU Kabupaten Mukomuko. Jumlah
DPTHP-2 Sementara pada saat pencermatan pertama sebanyak 64.827
pemilih Laki-laki, 61.559 pemilih Perempuan dengan Total 126.386
Pemilih;
b. Proses pencermatan tahap kedua dilakukan pada tanggal 11 November
2018 dilakukan kembali pencermatan bersama antara KPU Kabupaten
Mukomuko dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, pencermatan kedua,
17
karena ditemukan beberapa data pemilih TMS yang belum di input,
kesalahan dalam input, dan beberapa data pemilih yang perlu perbaikan.
Jumlah DPTHP-2 Sementara pada saat pencermatan kedua sebanyak
64.844 pemilih Laki-laki, 61.572 pemilih Perempuan dengan Total 126.416
Pemilih. Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 12 November 2018.
29. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi ke
KPU Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 118/K.BE-
07/PM.00.02/XI/2018 tanggal 26 November 2018 dimana hasil pencermatan
Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhadap hasil penetapan DPTHP-2
ditemukan:
a. Pemilih ganda identik berjumlah 220;
b. Pemilih NIK yang sama berjumlah 787;
c. Pemilih yang alamat invalid berjumlah 6.181.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko merekomendasikan dalam masa
penyempurnaan DPTHP-2 melakukan:
1. Mengakomodir pemilih yang sedang proses dan belum melakukan
perekaman KTP-El ke dalam DPTHP-2;
2. Memasukan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP2.KPU ke
dalam DPTHP selanjutnya.
Melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Mukomuko untuk
melakukan perekaman bagi pemilih non dokumen kependudukan yang
terdapat dalam formulir AC.DPTHP2KPU.
30. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menginstruksikan Panwaslucam
Se-Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 122/K.BE-
07/PM.00.02/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018 agar Panwaslucam
melakukan pengawasan perbaikan daftar pemilih dan berkoordinasi dengan
PPK serta membuat rekomendasi terkait data pemilih invalid, belum rekam E-
KTP, pindah memilih TPS lain, pemilih ganda, jumlah data pemilih ganda
yang dihapus dari DPTHP-2, WNI yang MS sebagai pemilih namun belum
terdaftar dalam DPTHP-2 dan kesalahan elemen informasi data pemilih yang
belum dilakukan perbaikan;
31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada saat rapat pleno rekapitulasi
dan penetapan DPTHP-2 tingkat Kabupaten Mukomuko telah melakukan
pengawasan langsung pada hari Jum’at, tanggal 7 Desember 2018 pukul
10.00 Wib bertempat di Hotel Madiara, dalam hasil pengawasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Mukomuko:
a. Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu Tahun
2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 126.249 orang;
b. Jumlah pemilih baru sebanyak 513, dan pemilih tidak memenuhi syarat
680;
c. Perbaikan data pemilih sebanyak 3.230 pemilih;
d. Pemilih penyandang disabilitas sebanyak 374;
e. Pada saat pleno DPTHP-2 ditetapkan dengan jumlah 126.248 terjadi lagi
penambahan terhadap Desa Sidomakmur Kecamatan Teramang Jaya
maka pleno di buka kembali jumlah DPTHP-2 menjadi 126.249.
Hal ini termuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mukomuko tanggal 7 Desember 2018.
32. Bahwa berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Mukomuko terhadap penetapan DPT tingkat Kabupaten dari
tahap Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai pada tahap Penetapan Daftar
18
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dapat disimpulkan dengan
rincian sebagai berikut:
KABUPATEN DPS
TOTAL
Mukomuko Laki-Laki Perempuan
64.499 55.356 125.278
DPS-HP
65.805 61.935 127.740
DPT
64.794 61.506 126.300
DPTHP-1
63.643 60.380 124.023
DPTHP-2
64.780 61.469 126.249
33. Bahwa Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Pengawasan DPT
sebagai upaya pencegahan terhadap KPU Kabupaten Mukomuko pada
Kegiatan Rapat Pleno uji sampling data pemilih bertempat di Sekretariat KPU
Kabupaten Mukomuko, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Partai Politik Hasil
dari kegiatan sosialisasi ini adalah menguji sample data pemilih sebanyak
100 data apakah data sudah dilakukan perbaikan oleh KPU dan jajaran, dari
uji sample terdapat sekitar 10 data yang belum dilakukan perbaikan oleh
PPK, disarankan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko agar diperbaiki data
tersebut;
34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko merekomendasikan perbaikan DPT di
kabupaten/kota Mukomuko, karena terdapat data ganda, NIK dan alamat
dalam elemen data pemilih yang invalid** Bawaslu Kabupaten Mukomuko
menyampaikan rekomendasi perbaikan DPT setelah tanggal penetapan
DPTHP-2 07 Desember 2018 kepada KPU Kabupaten Mukomuko.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Mukomuko. Hasil tindak lanjut KPU Kabupaten Mukomuko
adalah antara lain Melakukan perbaikan data pemilih yang invalid;
35. Bahwa tidak benar dalil Pengadu Sdri. Yulia Susanti (Anggota DPRD Provinsi
Bengkulu) telah mengajukan laporan pada tanggal Dua Puluh Lima bulan
April tahun Dua Ribu Sembilan Belas ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko
atas dugaan pelanggaran administratif pemilu yang teregister Nomor :
003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019, adapun yang mengajukan Laporan
Nomor : 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 adalah saudara ALFIAN, S.E.
(anggota DPRD Kabupaten Mukomuko 2014 – 2019) hal ini dibuktikan
dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor Laporan
03/ADM.BERKAS/Kab.07.07/IV/2019;
36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menerima laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. ALFIAN, S.E.,
secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Laporan Tertulis tertanggal 25
April 2019 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko (sebagai Terlapor), yang diduga
tidak mendistribusikan Formulir Model C.6-KPU kepada pemilih, dan adanya
KPPS yang menolak warga untuk memberikan hak pilihnya di TPS, dengan
alasan surat suara di TPS telah habis. Sedangkan menurut hitungan Pelapor
jumlah surat suara yang tidak digunakan dari seluruh TPS di beberapa
wilayah yang terdiri dari 3 (tiga) kelurahan dan 1 (satu) desa yang
kesemuanya merupakan wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, berjumlah
1.394 surat suara. Adapun petitum/permintaan Pelapor terhadap laporan
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan dan satu desa;
19
b. Meminta KPU untuk memberikan kembali hak pilih masyarakat yang
belum menggunakan hak pilihnya sebanyak DPT 1.394;
c. Memberikan sanksi pidana kepada penyelenggara karena adanya dugaan
penghalangan hak politik masyarakat sesuai pasal 532.
37. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kabupaten
Mukomuko telah menindaklanjuti dengan memeriksa dan mengkaji, serta
memberikan putusan yang amarnya adalah: “Menyatakan Terlapor Tidak
Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan Pelanggaran
Administrasi Pemilu”, sebagaimana termuat dalam Putusan Bawaslu
Kabupaten Mukomuko Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019, tanggal
6 Mei 2019;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII, dan Teradu IX, atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI, VII,
VIII, dan Teradu IX mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mukomuko tanggal 16
April 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Surat Panwaslu Kecamatan Kota
Mukomoku Nomor 54/K.BE.07.05/TU.00.01/IV/2019
tanggal 15 April 2019 tentang Himbauan Kepada PPK
Kecamatan Kota Mokumoku;
Bukti T-3 : Fotokopi Dokumentasi foto spanduk posko pengaduan
pemutahiran pemilih yang dipasang di sekretariat
Panwaslucam Kota Mukomuko;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Posko Pengaduan DPT Pemilu Tahun
2019;
Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Form A PTPS Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 Kelurahan
Bandar Ratu;
Bukti T-6 : Fotokopi Salinan Form A PTPS Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 Kelurahan
Koto Jata;
Bukti T-7 : Fotokopi Form A PTPS Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 Desa Ujung
Padang;
Bukti T-8 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 1 s.d 3 Mei 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Salina Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Model DA1 DPRD Provinsi;
Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 043/K.BE-
07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 12 April 2018;
20
Bukti T-11 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 049/K.BE-
07/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 17 Juni 2018;
Bukti T-13 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 065/K.BE-
07/PM.00.02/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Salinan Berita Acara KPU tentang Rapat Pleno
terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS dan
Penetapan Hasil Perbaikan dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 Nomor 27/PL.01.4-BA/1706/KPU-KAB/VII/2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 22 Juli 2018;
Bukti T-16 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 078/K.BE-
07/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 21 Agustus 2018;
Bukti T-18 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 090/K.BE-
07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 4 September 2018;
Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 091/K.BE-
07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 6 September 2018;
Bukti T-20 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 094/K.BE-
07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 10 September 2018;
Bukti T-21 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 13 s.d 14 September
2018;
Bukti T-22 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 111/K.BE-
07/PM.00.02/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018;
Bukti T-23 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 116/K.BE-
07/PM.00.02/X/2018 tanggal 11 November 2018;
Bukti T-24 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 12 November 2018;
Bukti T-25 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 118/K.BE-
07/PM.00.02/XI/2018 tanggal 26 November 2018;
Bukti T-26 : Fotokopi Salinan Surat Nomor 122/K.BE-
07/PM.00.02/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018;
Bukti T-27 : Fotokopi Salina Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mukomoku tanggal 7 Desember 2018;
Bukti T-28 : Fotokopi Salinan Formulir Model ADM-4 Berita Acara
Registrasi, atas nama Pelapor: Alfian SE dengan Nomor
Register 003/LP/PL/ADM/KAB/07.07/IV/2019;
Bukti T-29 : Fotokopi Salinan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pelapor
atas nam Alfian SE;
Bukti T-30 : Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor
003/LP/PL/ADM/KAB.07.07/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019;
Bukti T-31 : Fotokopi Salinan Surat Tindaklanjut tuntuna Aksi Demotrasi
masa Nomor 91/K.BE-07/TU.00.01/V/2019;
KESIMPULAN
A. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN
1. Bahwa terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten
Mukomuko terkait pokok aduan PENGADU adanya dugaan pelanggaran
administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko yang
21
diregister Nomor : 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019, adalah saudara
ALFIAN, S.E. (anggota DPRD Kabupaten Mukomuko 2014 – 2019) , bukan
Pengadu Sdri. Yulia Susanti (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu), hal ini
dibenarkan oleh Saksi atas nama ALFIAN, SE dalam sidang pemeriksaan;
2. Bahwa saksi-saksi yang diajukan PENGADU dalam persidangan
pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. ALFIAN (Saksi 1);
b. WERI TRI KUSUMARIA (Saksi 2);
c. M. TOHA (Saksi 3);
d. SAFRIN EFENDI (Saksi 4);
e. MUSFAR RUSLI (Saksi 5); dan
f. RAMADHAN GUSTI (Saksi 6)
3. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan PENGADU tersebut di atas, tidak ada
satupun warga YANG TIDAK BISA MEMILIH sebagaimana pokok aduan
PENGADU;
4. Bahwa PENGADU tidak bisa membuktikan di persidangan pemeriksaan
berapa jumlah warga masyarakat yang tidak mendapatkan formulir Model
C.6 KPU;
5. Bahwa keterangan yang diberikan pengadu dan saksi-saksi yang diajukan
pengadu hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dan pengadu
beserta saksi tidak dapat membuktikan dalam persidangan semua pokok-
pokok aduannya;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mukomuko beserta jajarannya telah melakukan
pengawasan terhadap pendistribusian formulir Model C.6 KPU. Secara
teknis pendistribusian C.6 merupakan tugas KPU beserta jajarannya; tidak
mungkin Pengawas TPS mengawasi secara keseluruhan secara maksimal
pendistribusian C.6 dikarenakan Petugas Pendistribusian C.6 adalah
Anggota KPPS yang berjumlah 7 Orang Per TPS dengan jumlah pemilih per
TPS rata-rata 250 – 300 Pemilih, sedangkan Jumlah Pengawas TPS Per TPS
yang mengawasi pendistribusian sebanyak 1 orang Pengawas TPS;
7. Bahwa dengan keterbatasan jumlah Pengawas TPS tersebut, upaya hasil
pengawasan pendistribusian tetap diperoleh beserta kekurangannya, yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang;
8. Bahwa pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.164
(seribu seratus enam puluh empat) di 2 kelurahan dan 1 Desa (bukti T–
9) bukan merupakan pemilih yang TIDAK BISA menggunakan hak pilihnya
dikarenakan tidak mendapatkan Formulir Model C.6 KPU dan akibat surat
suara habis, melainkan benar-benar pemilih yang TIDAK DATANG ke TPS
untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara pada tanggal 17
April 2019 tersebut;
B. KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS (Form
A) pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dimasing-
masing TPS pada tanggal 17 April 2019 di seluruh TPS Kelurahan
Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya dan Desa Ujung Padang dari hasil
laporan pengawasan dimaksud, “tidak ditemukannya fakta adanya
keberatan ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu”
terhadap proses maupun tata cara pelaksanaan tahapan dimaksud, yang
dituangkan dalam dokumen Formulir Model C.2-KPU, terkait “Pemilih
yang tidak dapat memilih dikarenakan habisnya Surat Suara di TPS
dimaksud”, maupun adanya fakta “kericuhan di TPS yang mengakibatkan
terganggunya proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS
dimaksud”;
2. Bahwa TERADU telah melaksanakan pencegahan, pengawasan dan
penanganan/penindakan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu tahun
22
2019 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum dengan menjunjung tinggi asas, prinsip dan tujuan
pelaksanaan pemilu serta telah melaksanakan Tugas, Kewajiban Dan
Kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten
Mukomuko dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan nilai-nilai
integritas dalam kerangka/bingkai kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana termaktup dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 16 April 2019, telah terjadi pelanggaran administratif pemilu yang diduga
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IX, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri yang mengakibatkan sebanyak 1.394 warga kehilangan hak
konstitusionalnya sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019. Pengadu
mengatakan sebanyak 1.394 warga kehilangan hak pilih yang tersebar di 4
(empat) Kelurahan/Desa, yaitu Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya,
Kelurahan Pasar Mukomuko (dulu bernama Desa Pasar Gedang), dan Desa
Ujung Padang. Akibatnya warga kehilangan hak konstitusional, dan
menimbulkan kerugian bagi pengadu sebagai calon Anggota DPRD Propinsi
Bengkulu DAPIL III Kabupaten Mukomuko dari Partai Persatuan Pembangunan.
Peristiwa tersebut, oleh Pengadu dilaporkan kepada Bawaslu sebagai dugaan
pelanggaran administratif Pemilu pada tanggal 25 April 2019 yang yang diregister
dengan Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019. Pengadu mendalilkan,
berdasarkan Putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 frasa “kartu tanda
penduduk elektronik” sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman
kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan
dan catatan sipil atau instansi lain sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk
itu. Pada tanggal 29 April 2019, Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan
pemanggilan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif kepada Wei Tri
Kusumaria sebagai saksi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko
menerbitkan putusan Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 yang
menyatakan KPU Kabupaten Mukomuko tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi Pemilu.
Pengadu juga mendalilkan bahwa berdasarkan surat Edaran Bersama
Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K. Bawaslu/PT4.00.00/4/2019 pada
poin ke 4 menyebutkan “dalam hal surat suara di TPS pada suatu wilayah kerja
PPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara
di TPS lain pada Kelurahan Banda Ratu dan Kelurahan Koto Jaya/desa atau
24
sebutan lain yang terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam satu dapil
sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket.
Pengadu menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tidak bisa
menegakkan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan
kode etik penyelenggara pemilu sehingga melanggar prinsip adil dan fairness
dalam melayani pemilih di Banda Ratu Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan Pasar
Gedang dan Desa Ujung Padang, di Kecamatan Kota Mukomuko yang
seharusnya diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) a quo
dengan kelurahan/desa lainnya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa pada tanggal 16 April 2019,
KPPS diwilayah kerja masing masing telah menuntaskan pendistribusian C.6
KPU kepada Pemilih yang terdaftar di DPT dan tidak terdapat keluhan atau pun
laporan masyarakat dan bahkan ribut tidak mendapatkan model C.6 KPU.
Teradu I s.d V mengatakan terkait 1.394 warga yang tidak bisa menggunakan
hak pilihnya adalah tidak benar, terlebih Pengadu tidak dapat menguraikan
dengan jelas dari mana Pengadu mendapatkan angka 1.394 tersebut dan berapa
jumlah sebaran warga dari angka 1.394 yang berasal dari empat kelurahan/desa
dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum
disebutkan “Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat
menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilih nya
dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).” Selanjutnya secara tegas pada lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang
pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum; angka 27 model
C6-KPU: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Bahwa
sesungguhnya sangat terbuka ruang yang luas bagi pemilih untuk menggunakan
hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pada tanggal 24 April 2019 Partai
Politik yang terdiri dari PKPI, PKS, dan PPP serta tokoh masyarakat A. Razak dan
tokoh pemuda Weri Tri Kusumaria, M. Toha, Salman, Yudiansah melayangkan
surat kepada Ketua Panwascam Kota Mukomuko dan ditembuskan juga kepada
KPU Kabupaten Mukomuko yang pada pokoknya meminta menghentikan
penghitungan suara di Kecamatan Kota Mukomuko. Selanjutnya pada tanggal 25
April 2019 hal yang sama juga disampaikan surat kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Mukomuko dengan prihal Pemberhentian penghitungan Suara di
Kecamatan Kota Mukomuko yang di tembuskan juga kepada KPU Kabupaten
Mukomuko. Berdasarkan surat dari Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh
Pemuda Bawaslu Kabupaten Mukomuko menerbitkan surat Nomor 67/K.BE-
07/PM.05.02/IV/2019 prihal tindak lanjut usulan penghentian Rekapitulasi
Penghitungan Suara Kecamatan Kota Mukomuko. Teradu I s.d V mengatakan
bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dalam perkara dugaan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilu Nomor 003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019
dimana Bawaslu Kabupaten Mukomuko memutuskan menyatakan terlapor (KPU
Kabupaten Mukomuko) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “apabila sampai
dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum
menerima formulir model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta
25
fomulir model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)”. Faktanya sampai H-1 pelaksanaan
pemungutan suara tidak terdapat pemilih yang melapor kepada ketua KPPS
bahwa belum/tidak menerima formulir model C6-KPU;
Selanjutnya, menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI s.d IX pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu VI s.d IX mengatakan
bahwa melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko beserta jajarannya yaitu
Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS, telah melakukan
pengawasan terhadap pendistribusian Formulir Model C.6-KPU. Teradu VI s.d IX
menjelaskan terkait adanya Formulir Model C.6-KPU (undangan/pemberitahuan
memilih) yang tidak terdistribusi ke Pemilih, Teradu VI s.d IX melalui Panwaslu
Kecamatan Kota Mukomuko sudah mengeluarkan himbauan kepada PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Kota Mukomuko dengan surat Nomor
54/K.BE.07.05/TU.00.01/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Pada tanggal 1
Oktober 2018 sampai dengan 1 Desember 2018, Teradu VI s.d IX dan Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko telah membuka posko pengaduan bagi
masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Teradu VI s.d IX mengatakan
bahwa selama posko pengaduan di buka terdapat 29 (dua puluh sembilan) orang
yang melaporkan permasalahan terkait ditetapkannya DPT. Berdasarkan
keselurahan dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap
Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sebanyak 12 TPS di seluruh
Kelurahan Bandar Ratu tidak ditemukan fakta adanya keberatan ataupun
sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu. Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas TPS pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sebanyak
6 TPS di seluruh Kelurahan Koto Jaya tidak ditemukan fakta adanya keberatan
ataupun sanggahan dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu. Teradu VI s.d IX
juga mengatakan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada tahap
Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sebanyak 6 TPS di seluruh Desa
Ujung Padang tidak ditemukannya fakta adanya keberatan ataupun sanggahan
dari masing-masing Saksi Peserta Pemilu. Teradu VI s.d Teradu IX telah
melakukan pengawasan melalui Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko terhadap
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
tidak tidak terdapat adanya keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai PPP
yang dituangkan dalam Formulir Model DA.2-KPU, selain itu juga selama proses
rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk tiga desa/kelurahan tersebut,
walaupun terdapat perbedaan data maupun kesalahan penulisan dan
penjumlahan terkait data pemilih maupun data perolehan suara, akan tetapi
telah dilakukannya perbaikan serta terhadap masing-masing dokumen seperti
Formulir Model C1-KPU telah pula dilakukan perbaikan serta dibubuhi paraf
oleh masing-masing KPPS serta Saksi Peserta Pemilu. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu Kecamatan Kota
Mukomuko Nomor 55/K.BE-07/LHP/PM.00.02/V/2019, tertanggal 1 Mei 2019.
Teradu VI s.d IX telah menindaklanjuti dengan memeriksa dan mengkaji, serta
memberikan putusan yang amarnya adalah: “Menyatakan Terlapor Tidak Terbukti
Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan Pelanggaran Administrasi
Pemilu”, sebagaimana termuat dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Mukomuko
Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab.07.07/IV/2019, tanggal 6 Mei 2019;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap
dalil Pengadu terdapat 1.394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) warga
26
Kabupaten Mukomuko tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak terbukti.
Dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan bagaimana 1.394 (seribu
tiga ratus sembilan puluh empat) kehilangan hak konstitusional untuk memilih.
Pengadu juga tidak dapat menunjukkan adanya tindakan diskriminatif dari Para
Teradu yang menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilih. Terhadap
peristiwa tanggal 24 April 2019, beberapa partai politik peserta Pemilu (PPP, PKS,
PKPI), tokoh masyarakat (A. Razak) dan beberapa tokoh pemuda (Weri Tri
Kesumaria, M. Thoha, Salman, dan Yudiansyah) melayangkan surat kepada
Paswascam Kota Mukomuko tembusan ke KPU Kabupaten Mukomuko yang pada
pokoknya meminta rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kota
Mukomuko dihentikan. Selanjutnya, pada tanggal 25 April 2019 hal yang sama
juga disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko tembusan ke KPU
Kabupaten Mukomuko. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Mukomuko telah menerbitkan Surat Nomor: 07/PM.05.02/IV/2019 perihal
tindak lanjut usulan rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Kota
Mukomuko, yang pada intinya menyimpulkan tidak menemukan ada
pelanggaran/kecurangan atau kejadian khusus yang berpotensi menganggu
proses Pemilu. Kemudian pada tanggal 25 April 2019, Alfian, S.E mengajukan
laporan atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu
Kabupaten Mukomuko, selanjutnya melalui Putusan nomor
003/LP/PL/ADM/Kab/07.07/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten
Mukomuko menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan Pelanggaran Administratif Pemilu. Berkenaan dengan dalil
tidak diberikanya formulir model C6-KPU yang mengakibatkan sejumlah warga
tidak dapat menggunakan hak pilihnya, DKPP menilai Pengadu tidak memahami
substansi formulir model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan, bukan
undangan untuk memilih sehingga diterima atau tidaknya formulir model C6-
KPU tidaklah mempengaruhi hak pilih seseorang. Selain itu, terungkap pula
fakta bahwa sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara, tidak terdapat
pemilih yang melapor kepada ketua KPPS tentang belum diterimanya formulir
model C6-KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2019. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.