Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 59/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslu Kab. Labuhan Batu Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 311/I- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama M. Yusuf, Teradu II atas nama Budi Irwansyah, dan Teradu III atas nama Rudi Asfijar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 311/I-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Harisan Aritonang Pekerjaan/Lembaga : Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Alamat : Golden Centrum Jl. Majapahit 26 Blok AG Jakata Pusat SELAKU KUASA DARI Nama : H. Minan Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Alamat : Jln. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : M. Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Alamat : Jalan Pejuang 45 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Budi Irwansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara 1 Alamat : Jalan Pejuang 45 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rudi Asfijar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Alamat : Jalan Pejuang 45 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 311/I- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya KPU dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara memiliki Komisioner sebagai organ yang terdiri dari Ketua dan Anggota untuk melaksanakan setiap tugas dan fungsi tahapan Pemilihan Umum yang bertindak secara kolektif kolegial; 2. Bahwa di dalam menjalankan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, maka seluruh Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tentunya telah mendapatkan Pembekalan Pelatihan dan Bimbingan Tekhnis agar dapat menjalankan seluruh fungsinya secara porposional dan profesional; 3. Bahwa setelah diberikan kepada Penyelenggara Pemilu (KPU dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara) telah terjadi perubahan yang signifikan dari jumlah Daftar Pemilih Sementara yang berjumlah 232.671 pemilih pada saat Daftar Pemilihan Tetap berubah berjumlah 228.375 pemilih, akan tetapi KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara telah 2 melakukan pencetakan Kertas Surat Suara dengan jumlah 234.084 Kertas Lembar. Hal ini dilakukan berdasarkan 228.375 Pemilih ditambah 2,5 %, kemudian jumlah formulir Model C6 KWK yang disalurkan DPT 228.375 ditambah DPTb1 1.580 sebanyak 229.955 Lembar maka sisa formulir 4.129 Lembar yang menurut KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara dimusnahkan namun tidak dihadirkan pada waktu pemusnahan yang telah diterima KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara dan juga Tim Kampanye Bersahaja telah menyurati Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tentang kelebihan telah pula disampaikan kapada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagai tembusan akan tetapi KPU Kabupaten Labuhan Batu Utra serta Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak melakukan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu yang tidak serius untuk menjadikan Pemilu yang bersih, jujur dan bermartabat; 4. Bahwa data pemilih tetap pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES ) Tahun 2014 oleh yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara tanggal 9 Juli 2014 sebanyak 236.819 Pemilih yang terdiri dari 119.906 Laki-laki dan 116.916 Perempuan kemudian KPU Kabupaten Labuhan batu Utara membuat ketetapan hasil rapat melalui Pleno No 90/BA/VI/215 tentang Penetapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih pemilihan (DP4) Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara 2015 di 8 (Delapan) Kecamatan sebanyak 279.161 Pemilih yang terdiri dari 141.896 laki-laki dan 137.265 Perempuan yang diumumkan secara resmi berdasarkan Nomor 112/Pengumuman/VI/2015 pada tanggal 24 Juni 2015, melalui pengumanan itu jelas menunjukan adanya pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhan batu Utara tanpa dasar statistik yang resmi dan akurat. KPU dan Panwaslu Kabupaten Labuhan batu Utara dan/atau penyelenggara pemilu secara bersama-sama melakukan tindakan berupa pelanggaran hukum maupun pelanggarang kode etik; 5. Bahwa TIM Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 telah menyampaikan laporan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tanggal 01 Desember 2015 menemukan adanya Penggelembungan Model C6-KWK berjumlah 41,499 lembar, akan tetapi Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara telah membalas surat Nomor: 002/018/Panwas/12/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 dengan jawaban Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil. Hal ini menunjukan ketidak seriusan Panwas Kabupaten Labuhan Bautu Utara menelusuri penemuan dan/atau laporan masyarakat dengan menjawab surat tersebut kurang lebih 13 hari dari tanggal surat masing-masing dan tidak pernah memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Dengan demikian Panwas Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak melakukan proses hukum secara benar dan baik; 6. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan, dengan ini mempertanyakan melalui surat Nomor 28/SE/TK/BERSAHAJA-LBU/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang intinya agar dijelaskan kepada Pengadu secara terperinci tentang dasarnya sehingga tidak memenuhi syarat materiil; 3 7. Bahwa hal ini adalah wajar sebab sejak laporan disampaikan kepada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak pernah melakukan klarifikasi secara resmi kepada Pengadu, Terlapor dan saksi. Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara hanya melakukan tanya jawab secara lisan dan selanjutnya tidak memberikan rekomendasi apapun sesuai dengan ketentuan, padahal pelanggaran tersebut sangat berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab; 8. Bahwa oleh karena desakan Pengadu yang terus-menerus mempertanyakan tindakan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara yang tidak profesional tersebut baik melalui surat maupun lisan akhirnya Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang isinya menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan; 9. Bahwa syarat materiil seperti apa yang dimintakan oleh Teradu sama sekali tidak di jelaskan kepada Pengadu, berdasarkan azas keterbukaan dan kepastian hukum, maka sudah seharusnya menjadi kewajiban Teradu secara aktif menangani laporan Pengadu dengan melakukan penindakan bila terbukti ada ketentuan yang dilanggar, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan Teradu dengan berbagai alasan; 10. Bahwa bila mengacu pada asas Penyelenggara Pemilu, maka nyata-nyata azas tersebut telah dilanggar oleh Teradu sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan hukum; g. Keterbukaan; h. Proporsionalitas; i. Profesionalitas; j. Akuntabilitas; k. Efesiensi; dan l. Efektifitas.; Bahwa dengan berdasarkan pada azas penyelenggara pemilu tersebut, maka sangat wajar dan tidak berlebihan bila Pengadu merasa keberatan atas kinerja Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara yang tidak mencerminkan azas penyelenggara pemilu tersebut, oleh karena faktanya atas laporan Pengadu tersebut tidak pernah dilakukan klarifikasi secara resmi oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara, maka untuk membantah fakta ini tentu hanya dapat di buktikan oleh Teradu; 11. Bahwa KPU Kabupaten Labuhan Batu telah menerima pesanan pencetakan C6-KWK sebanyak 271.453 lembar sementara kebutuhan hanya 229.954 lembar, sehingga kelebihan C6-KWK sebanyak 41 lembar surat dengan 499 lembar data Dashboard KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara yang diserahkan ke Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagai tanda terima Panwas kabupaten Labuhan Batu Utara untuk segera di tindak lanjuti akan tetapi Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara mengeluarkan surat 4 diduga telah terjadi pembiaran penggelembungan C6-KWK, sehingga KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara leluasa melakukan pencetakan Kertas Surat Suara berjumlah yang sama dengan C6-KWK dengan demikian pantas diduga terjadinya penggelembungan terhadap Kertas Surat Suara; 12. Bahwa proses pemantauan dari masyarakat dan Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 telah sejalan dengan terbitnya Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Catatan Sipil juga bertambah jumlahnya sebagaimana atas nama Ponijan Nomor 1223072005091363 dikeluarkan tanggal 5 Juli 2012. Ponijan Nomor 1223072005092083 diterbitkan tanggal 20 November 2012, atas nama Suparmin Nomor 1223072005092083 diterbitkan tanggal 17 November 2015, atas nama Ponijan Nomor 1223071912140004 dikeluarkan tanggal 20 November 2015, dari Kartu Keluarga yang dikeluarkan diperuntukan untuk satu keluarga atas nama Ponijan dan Suparmin merupakan orang yang sama. Hal ini menunjukan telah terjadi kecurangan dengan Daftar Pemilihan Tetap yang di duga pencetakan C6-KWK adalah untuk melakukan pemilihan ganda; 13. Bahwa Kartu Keluarga sebagaimana merupakan orang yang sama sebagaimana yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 20 November 2015 yang ditandatangani oleh Sekertaris menerangkan sebenarnya atas nama Suparmin bukan atas nama Ponijan; 14. Bahwa berdasarkan uraian poin 19 dan 20 di atas, KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak serius, tidak cermat dan tidak secara jelas melakukan pendataan Kependudukan dan Pengawasan untuk menjadi peserta pemilih. Oleh sebab itu diduga perbuatan Penyelenggara Pemilu adanya unsur pembiaran untuk menguntungkan Pasangan salah satu calon dan telah didukung pula dengan bertugas sebagai Pegawai Honor atas nama Muhammad Deni Sinaga di Dinas Damkar Labuhan Batu Utara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara yang sebenarnya; 15. Bahwa selain itu telah terjadi intimidasi Tim Sukses atau Relawan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada masyarakat sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat atas nama Legiman, Edi Hermanto Lubis, Suwarso Al Sopian dan Agus Salim Pasaribu yang menerangkan masyarakat diintimidasi tidak lagi mendapat jatah beras raskin (Raskin) apabila tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal ini juga sudah telah disampaikan oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara akan tetapi tidak diteruskan untuk dilakukan penindakan sebagaimana tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara dan sekaligus Pengawas Pemilihan Kepala Daerah; 16. Bahwa Pengadu juga telah melaporkan pelanggaran yakni lebih dari seorang pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali di TPS III Kecamatan Kualuh Selatan, dan meminta kepada Teradu I, II dan Teradu III agar melakukan Klarifikasi serta kajian secara profesional baik terhadap pelaku maupun saksi atas perbuatannya, serta melakukan pemilihan ulang sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan; 5 17. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dengan tidak menjalankan fungsi penindakan secara benar; 18. Bahwa hal ini terbukti Teradu I, II dan Teradu III tidak melakukan proses kajian hukum secara nyata yang dimulai dari proses klarifikasi berupa permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara Klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi-saksi dan Terlapor sampai kepada hasil kajian sama sekali tidak pernah dilakukan, dan sampai saat pengaduan ini disampaikan Pengadu juga tidak pernah diberitahukan menyangkut status laporan tersebut tentang bagaimana sebenarnya keadaan laporan pengadu tersebut, padahal pelaku sudah mengakui tentang kesalahannnya secara terus terang; 19. Bahwa tentang adanya Politik Uang di berbagai daerah pemilihan di Kabupaten Labuhan Batu Utara yang dilakukan salah satu pasangan calon juga telah Pengadu laporkan ke Teradu I,II dan Teradu III untuk segera di tindaklanjuti secara profesional, efektif, efisien dan transparan; 20. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III tidak melakukan proses hukum secara benar dengan tidak melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan Terlapor serta pengumpulan bukti-bukti lainnya dengan langsung saja menyatakan perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana pemilihan, padahal Undang-undang telah melarang perbuatan tersebut sesuai Pasal 73; 21. Bahwa terhadap pelanggaran yang demikian terstruktur, sistematis dan masif keberadaan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sama sekali tidak terlihat, seolah- olah keberadaan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara di dalam pesta demokrasi pemilihan ini hanya sebagai penonton yang memberikan komentar hanya atas kesenangan saja tanpa dapat berbuat sesuai dengan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-undang; 22. Bahwa pengulangan kesalahan terus saja dilakukan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan hanya mengeluarkan rekomendasi yang cacat hukum, menindaklajuti laporan hanya melalui asumsi-asumsi dari keterangan lisan tanpa melakukan klarifikasi yang benar; 23. Bahwa tindakan extrem mobilisasi masa yang dilakukan oleh tim pasangan calon tertentu, yang terindikasi kuat di lakukan dengan cara-cara tidak baik dan syarat akan Politik Uang juga telah Pengadu laporkan ke Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara namun juga tidak dilakukan tindakan; 24. Bahwa perekrutan masa dari luar daerah dimobilisasi dari luar daerah untuk digunakan memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) sengaja dan direncanakan digunakan untuk kepentingan salah satu pasangan dilakukan saat-saat mendekati waktu pemilihan dan menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dibenarkan oleh undang-undang secara jelas diketahui oleh KPU Labuhan Batu Utara dan Panwas Labuhan Batu Utara sebagaimana disebutkan dalam bukti Fhoto dan video; 25. Bahwa ironisnya Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara yang bernama Budi Irwansyah, juga melihat langsung kejadian tersebut, namun fungsi dan tanggung jawab 6 yang melekat pada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagaimana yang diwajibkan undang-undang lagi-lagi tidak di jalankan sebagaimana mestinya oleh oknum komisioner sebagai penyelenggara Pemilu; 26. Membiarkan salah satu Pasangan Calin melakukan money politc, pada pemilihan Kepala Daerah Bupati Labuhanbatu Utara yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dengan cara memberikan beras raskin dan hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan saksi atas nama Yusniati selaku istri dari Legiman dan 3 (tiga) orang saksi lainnya , dan hal itu sudah dilaporkan oleh Tim Kampanye BERSAHAJA kepada Panwas Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Panwas sebagaimana yang disebutkan dalam surat laporan Nomor 002/078/panwas/12/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015, atas laporan itu, sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Panwas Labuhanbatu Utara. Hal tersebut atas pembiaran laporan masyarakat dan dengan banyak bukti laporan sebelumnya. Sesungguhnya mencederai prinsip kejujuran dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Setelah penghentian laporan masyarakat, telah diminta klarifikasi secara langsung maupun tertulis kepada Panwaslih Labuhanbatu Utara. Hal ini sangat penting diketahui pelapor dan/atau masyarakat untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu atas tanggapan atau mengabaikan klarifikasi itu, Panwaslu tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan klarifikasi masyarakat dan/atau Pasangan Calon dan/atau membiarkan kejahatan dalam demokrasi; 27. Bahwa para Teradu membiarkan adanya mobilisasi serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu calon dan hal tersebut dibuktikan dengan foto dan video pada saat kampanye. Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) menggunakan fasilitas negara seperti: a. Mengajak PNS, Masyarakat, dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Hal itu dapat dibuktikan dengan foto, dan terhadap tindakan tersebut, Panwaslu membiarkan hal tersebut terjadi; b. Menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan mobil ambulance pada saat kampanye. Diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) , serta adanya pemasangan atribut yang bertuliskan slogan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di Kantor Kecamatan Kualuh Selatan yang diduga dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Hal tersebut dapat dibuktikan dengan foto. Panwaslu membiarkan hal tersebut terjadi; c. Menggunakan rumah ibadah dan tempat pendidikan seperti sekolah menjadi tempat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Hal tersebut dibuktikan dengan foto. Panwaslu juga membiarkan hal tersebut terjadi; d. Mobilisasi masa pada saat pencoblosan. Hal tersebut dibuktikan dengan alat bukti video. Panwaslu membiarkan hal tersebut terjadi. 7 28. Bahwa pengaduan terhadap pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Labuhanbatu Utara, juga di laporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), serta oleh LSM Pemantau Independen Pelayanan Masyarakat Indonesia (PIPMI) kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara; 29. Bahwa tindakan Pengadu dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 11 huruf a, Pasal 9 huruf f, Pasal 11 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 30. Bahwa terhadap keadaan pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kabupaten Labuhan Batu Utara yang tergolong extrem tersebut, Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dan KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak ada melakukan tindakan konkret apapun, bahkan beberapa pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ditolak oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan alasan tidak membawa saksi pada saat pengaduan, padahal saksi dapat dihadirkan pada hari berikutnya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Laporan kepada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara atas dugaan pengelembungan Formulir Model C6 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015; Bukti P-2 : Fotokopi pemberitahuan status laporan oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada Eri Gusri Sianipar (Tim Kampanya BERSAHAJA) yang disebutkan dalam No. 002/018/panwas/12/XII/2015 dengan tengas menyebutkan ”Laporan TIM BERSAHAJA Tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dan tidak dapat ditindak lanjuti”; Bukti P-3 : Fotokopi Surat TIM H. Minan Pasaribu, SH, MM dan Ir. H Yusrial SUPRIATNA (TIM BERSAHAJA) kepada Ketua Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan No 28/SE/TK/BERSAHAJA-LBU/XII/2015 menindak lanjuti tentang sikap Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara yang menyatakan tidak memenuhi syarat materiel; Bukti P-4 : Fotokopi tanda terima dashboard pusat formulir KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara; 8 Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223072005091363 atas Nama kepala keluarga Ponijan; Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223072005092083 atas Nama kepala keluarga Ponijan; Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223072005092083 atas nama kepala keluarga Suparmin; Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223071912140004 atas Nama Kepala Keluarga Ponijan; Bukti P-9 : Fotokopi Perintah Tugas Nomor: 47/DISDUKCAPIL/2005 yang menyatakan bahwa Pemilih Adalah Suparmin sebagaimana disebutkan dalam Kartu Keluarga dan bukan Ponijan; Bukti P-10 : Fotokopi identitas KTP dengan NIK: 1209141012940001 atas Nama Muhammad Deni Sinaga; Bukti P-11 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Legiman yang intinya penerimaan Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3tersebut maka beras RASKIN akan hilang; Bukti P-12 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Edi Hermanto Lubis, penerimaan Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut maka beras Raskin akan hilang; Bukti P-13 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Suwarso Al Sopian penerimaan Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut tersebut maka beras RASKIN akan hilang; Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Agus Salim pasaribu penerimaan Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut maka beras Raskin akan hilang; Bukti P-15 : Fotokopi tanda bukti penerima laporan kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara oleh Tim Kampanye, H. Minan Pasaribu, SH. MM – Ir. H. Yusrial Suprianto Nomor 26/TK/BERSAHAJA/08/2015 dalam hal Penolakan Pemungutan Suara Ulang, dan atau disebut PSU; Bukti P-16 : Fotokopi Formulir Model A.3 dengan Nomor: 04/LP/LBU/PILBUB/XI/2015 tertanggal 09 Desember 2015 yang telah diterima oleh Julianto Nababan disebut sebagai Pelapor; Bukti P-17 : Fotokopi Formulir Model A.3 dengan Nomor: 04/LP/LBU/PILBUB/XI/2015 tertanggal 09 Desember 2015 yang telah diterima oleh Julianto Nababan disebut sebagai Pelapor; Bukti P-18 : Fotokopi surat dari Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor: 002/016/panwas/12/XII/2015 perihal tindak lanjut laporan Politik Uang yang ditanda tangani Ketua M. Yusuf S.Ag; Bukti P-19 : Fotokopi Foto dan video pelanggaran yang dilakukan penyelengara Pemilu dan PNS; Bukti P-20 : Fotokopi surat tanda terima laporan Formulir Model A.1 atas nama Khairul Azwan; Bukti P-21 : Fotokopi surat tanda terima laporan atas nama Ganti Sitorus; Bukti P-22 : Fotokopi surat tanda terima laporan Formulir Model A.1 atas nama Sabaruddin Pohan; Bukti P-23 : Fotokopi surat tanda terima laporan dalam formulir Model A.1 yang 9 dilaporkan oleh Suharjo Siagian; Bukti P-24 : Fotokopi tanda terima Penerimaan Laporan a.n Abdul Hamid HSB; Bukti P-25 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Model A1 Berkas Penerimaan Laporan No 07/LP/LBU/PILBUB/XII/2015 atas nama Agustinus Simamora S.G,Msi; 10 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa hasil pengawasan yang Teradu lakukan selama tahapan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015, Teradu tidak pernah menemukan dan/atau menerima laporan dugan tindak pidana Politik Uang berupa beras raskin sebagaimana yang dijelaskan pada pokok pengaduan Pengadu; 2. Bahwa Panwascam Kecamatan Aek Kuo mendapatkan laporan dari simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lain yang dilakukan oleh Tim Pemenangan H. Aliwansah dan H. Darwansyah, bahwa ada pembagian beras bagi Karyawan dan Keluarga Perkebunan PT. Torganda di Dusun VII Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo; 3. Bahwa ketika dilakukan kroscek langsung di lokasi kejadian oleh Panwas, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS bersama Kepolisian tidak menemukan adanya pelaku dan penerima beras serta barang bukti berupa beras; 4. Bahwa Pengaduan penanganan pelanggaran yang ada adalah Laporan warga terkait Politik Uang dalam bentuk uang yang dilaporkan ke Panwascam Kecamatan Aek Kuo dengan Nomor 06/LP/PILKADA/06/XII/2015 atas nama Ahmad Syarif; 5. Bahwa Teradu jelaskan dan tegaskan bahwa tidak pernah ada laporan yang ditujukan kepada PPL, Panwascam ataupun Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tentang pembagian raskin kepada masyarakat dengan syarat harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan Pengadu; 6. Bahwa terhadap surat Nomor Laporan 002/078/panwas/12/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 bahwa Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara khususnya Divisi Penanganan Pelangaran tidak pernah mengeluarkan surat nomor di atas, karena sampai tanggal 31 Desember 2015 penanganan pelanggaran dan temuan oleh Divisi Penindakan Pelanggaran adalah Nomor 002/035/Panwas/12/XII/2015; 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, pada saat kampanye dari tanggal 27 Agustus s/d 5 Desember 2015 tidak ada menemukan maupun menerima laporan terhadap pengunaan fasilitas Negara (mobil dinas, dan mobil ambulance, keterlibatan PNS dan masyarakat, serta pendidikan/sekolah), yang diadukan pada pokok pengaduan Pengadu; 8. Bahwa Pengadu juga tidak pernah menyampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung alat bukti berupa rekaman video dan foto tentang penyalahgunaan Fasilitas Negara dan keterlibatan ASN pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015 tersebut kepada jajaran Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara; 11 9. Bahwa adanya pemasangan Atribut yang bertuliskan slogan dari pada masing-masing calon baik Nomor Urut 1, 2 dan 3 yang dilakukan oleh ORMAS dan Masyarakat yang dipajang di jalan maupun fasilitas umum lainnya sesuai dengan hasil pengawasan dari PPL, Panwascam dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara telah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada PEMKAB melalui SATPOL PP Kabupaten Labuhan Batu Utara; 10. Bahwa hasil dari rekomendasi tersebut Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara beserta jajarannya bersama SATPOL PP dan Kepolisian bekerjasama dalam menertibkan spanduk yang berisikan slogan Pasangan Calon; 11. Bahwa terkait laporan penggunaan Rumah Ibadah yakni Masjid bahwa benar ada laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan telah diterima oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan Nomor Penerimaan Laporan 02/LP/PILBUP/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 atas nama Darwin Marpaung; 12. Bahwa terhadap laporan tersebut, telah diselesaikan sesuai dengan prosedur Penanganan Pelanggaran yaitu melakukan klarifikasi kepada Terlapor, Pelapor dan Saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama M. Yusuf membuat kajian dan dibawa kedalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dan karena telah daluarsa (lewat waktu) laporan ini diterima oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara, maka diterbitkanlah status laporan dalam formulir A12; 13. Bahwa terkait pengaduan mobilisasi massa pada saat pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2015, Mobilisasi massa yang dimaksud adalah dengan pengerahan massa dari Mahasiswa dan Pelajar dengan menggunakan BUS dari Medan menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara, Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara mendapat informasi awal dari masyarakat pada malam pencoblosan; 14. Bahwa pada malam kejadian itu Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara bersama dengan Kepolisian melakukan investigasi dan croscek kelokasi kejadian pengumpulan Mahasiswa dan Pelajar di Lapangan POLRI Aek Kanopan terhadap BUS yang diduga. Hasil pengawasan yang dilakukan dengan melakukan wawancara, didapatlah keterangan dari mahasiswa tidak ada penyampaian kepada mereka bahwasanya telah difasilitasi oleh Pasangan Calon manapun dari Medan menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan tidak ditemukan adanya atribut kampanye Pasangan Calon manapun yang dibawa oleh mahasiswa; 15. Bahwa tidak benar LSM PIPMI pernah menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015; 16. Bahwa selama proses pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara sudah berupaya untuk melakukan pengawasan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan menjunjung tinggi azas mandiri, profesionalitas, jujur, adil 12 berkepastian hukum, hal ini dibuktikan dengan Teradu telah menindaklanjuti baik laporan langsung maupun tidak langsung serta temuan pengawas pemilihan sesuai dengan perundang-undangan; 17. Para Teradu membenarkan Pengadu mengatasnamakan Tim Pemenangan membuat laporan mengenai Dasboard Pilkada formulir C6. Para Teradu menyarankan Pengadu agar membuat laporan kepada para Teradu disertai alat bukti. Para Teradu meragukan Fotokopi dashboard formulir C6 yang disampaikan Pengadu, karena berbeda dengan yang di website KPU RI. Para Teradu menggali informasi kepada KPU Labuhan Batu Utara. KPU Labuhanbatu Utara sebagai terlapor, diduga menggelembungkan C6 sebanyak sekitar 41.000 lembar. Selisih 41.000 ribu lembar, disebabkan persepsi Pengadu yang menganggap 271.453 adalah jumlah keseluruhan C6. Padahal pemesanan melalui CV Rabbani sudah sesuai yang ada di website KPU. Sebenarnya 271.453 adalah jumlah pemesanan keseluruhan formulir tidak hanya C6. Hal ini dikuatkan dengan Berita Acara pemusnahan C6, yang dihadiri oleh KPU Labuhanbatu Utara, para Teradu, dan Kepolisian. Para Teradu sudah menanggapi serius laporan Pengadu. Para Teradu sudah memanggil Pengadu untuk datang ke kantor Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Para Teradu menyampaikan dokumen resmi menyangkut C6. Para Teradu meminta Pengadu memberikan bukti Dashboard Pilkada yang membuktikan KPU melakukan penggelembungan sekitar 41.000 lembar C6. Saksi yang datang ke Kantor Panwaslih, bukan Pengadu. Saksi menyampaikan bukti sama seperti yang disampaikan Pengadu yang berbeda dengan yang ada di website KPU RI. Harusnya tidak ada tulisan C6 di dashboard tetapi yang dimiliki Pengadu tertulis C6. Teradu sudah menyurati KPU Labuhanbatu Utara. Para Teradu sudah mencoba mengakses website dashboard tidak bisa dibuka, tetapi para Teradu sudah menyampaikan bahwa bukti yang dimiliki Pengadu berbeda. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 06/LP/PILKADA/06/XII/2015 atas nama Ahmad Syarif tertanggal 8 Desember 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Model C6-KWK; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/012/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 9 Desember 2015; 13 Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Penyampaian Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor 05/T/SG.LABURA/XII/2015 perihal Undangan Rapat Pembahasan tertanggal 9 Desember 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Laporan Nomor 06/LP/PILBUP/06/XII/2015 dan 06/LP/PILBUP/06/XII/2015 yang ditandatangani oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/012/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 9 Desember 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Formulir Model A.12; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/016/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Laporan Money Politik tertanggal 12 Desember 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/035/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Tanggapan Terhadap Pengaduan Laporan tertanggal 21 Desember 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 05/LP/PILKADA/IX/2015 atas nama Aman Sihombing tertanggal 21September 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 000/084/Panwas/12/IX/2015 perihal Permohonan Klarifikasi dan Penertiban Spanduk KPU tertanggal 19 September 2015; Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 210/KPU- LBU-002/IX/2015 perihal Klarifikasi Spanduk KPU tertanggal 21 September 2015; Bukti T-14 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 26 September 2015; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/01/Panwas/12/IX/2015 perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 19 September 2015; Bukti T-16 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PILBUP/X/2015 atas nama Darwin Marpaung tertanggal 10 Oktober 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/006/Panwaslih/12/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 11 Oktober 2015; Bukti T-18 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/007/Panwaslih/12/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 13 Oktober 2015; Bukti T-19 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/009/Panwaslih/12/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 13 Oktober 2015; Bukti T-20 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 002/010/Panwas/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 14 Oktober 2015; Bukti T-21 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-22 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan; 14 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Yafit Ham selaku Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 18 Februari 2016, sebagai berikut: Yafit Ham (Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) Program dashboard merupakan program dari KPU RI, kami hanya memasukkan data kedalam dashboard. Pemesanan dilakukan pada bulan Oktober, penetapan DPTb-1 pada 28 Oktober 2015, kalau menunggu DPTB-1, maka proses pelelangan pengadaan tidak cukup waktu, maka penetapan pemesanan formulir C6, DPT+2,5%, setelah ditetapkan DPTB 1, jumlahnya sekitar lima ribu, jadi kelebihan formulir 4.129 lembar, agar tidak terjadi penyalahgunaan sisa formulir C6, KPU Labuhanbatu Utara, mengadakan rapat pleno untuk pemusnahan sebanyak 4.129 lembar. Hal ini disaksikan oleh Panwaslu Labuhanbatu Utara dan Kepolisian. 271.453 merupakan semua jenis formulir, tidak hanya C6. [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 15 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada pokoknya para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim Kampanye BERSAHAJA terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh Pasangan Calon berupa pembagian beras raskin. Para Teradu melakukan pembiaran adanya mobilisasi serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Para Teradu melakukan pembiaran terhadap Pasangan Calon Nomor Urut (3) juga mengajak PNS, Masyarakat, dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memilihnya. Hal itu dibuktikan dengan foto, dan terhadap tindakan tersebut. Para Teradu 16 juga melakukan pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan mobil ambulance untuk kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Para Teradu juga melakukan pembiaran adanya pemasangan atribut yang bertuliskan slogan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di Kantor Kecamatan Kualuh Selatan. Para Teradu juga melakukan pembiaran adanya penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Para Teradu melakukan pembiaran adanya mobilisasi masa pada saat pencoblosan surat suara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa hasil pengawasan yang para Teradu lakukan selama tahapan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015, para Teradu tidak pernah menemukan dan/atau menerima laporan dugan tindak pidana Politik Uang berupa beras raskin sebagaimana yang dijelaskan pada pokok pengaduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa laporan adanya pembagian beras bagi Karyawan dan Keluarga Perkebunan PT. Torganda di Dusun VII Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo dari simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lain yang dilakukan oleh Tim Pemenangan H. Aliwansah dan H. Darwansyah di Kecamatan Aek Kuo. Berdasarkan laporan tersebut, Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS bersama Kepolisian langsung melakukan kroscek dilokasi kejadian. Hasil kroscek yang dilakukan tidak menemukan adanya pelaku dan penerima beras serta barang bukti berupa beras. Para Teradu menerangkan sudah menindaklanjuti laporan Nomor 06/LP/PILKADA/06/XII/2015 atas nama Ahmad Syarif, dan laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 atas nama Julianto Nababan, dengan membahas dalam Sentra Gakkumdu. Hasilnya, tidak dapat ditindaklanjuti, karena perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana pemilihan. Para Teradu menerangkan tidak pernah menerima laporan pembagian raskin kepada masyarakat dengan syarat harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Para Teradu menerangkan tidak pernah mengeluarkan Surat Nomor 002/078/panwas/12/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015, karena sampai 31 Desember 2015, hanya mengeluarkan Surat Nomor 002/035/Panwas/12/XII/2015. Hasil pengawasan tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, para Teradu tidak menemukan maupun menerima laporan pengunaan fasilitas Negara. Pengadu juga tidak pernah menyampaikan alat bukti rekaman video dan foto tentang penyalahgunaan Fasilitas Negara dan keterlibatan ASN. Para Teradu, Panwascam, PPL, SATPOL PP, dan Kepolisian menertibkan spanduk yang berisi slogan Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3. Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PILBUP/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 atas nama Darwin Marpaung, dengan melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Pelapor, dan Saksi. Hasil dari kajian dan pembahasan rapat pleno menyatakan laporan yang disampaikan sudah daluarsa, dan sudah ditetapkan dalam status laporan. Para Teradu menerangkan mobilisasi massa yang dimaksud adalah pengerahan massa dari Mahasiswa dan Pelajar dengan menggunakan BUS dari Medan menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara. Setelah mendapat informasi dari 17 masyarakat pada malam pencoblosan. Para Teradu bersama Kepolisian melakukan investigasi dan croscek di lokasi pengumpulan Mahasiswa dan Pelajar di Lapangan POLRI Aek Kanopan. Hasil klarifikasi menyatakan tidak ada fasilitas yang diberikan para Pasangan Calon. Para Teradu juga tidak menemukan atribut kampanye Pasangan Calon yang dibawa mahasiswa; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagai Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap profesionalisme ditunjukkan Teradu I s/d Teradu III dalam memproses semua laporan yang masuk dan memperlakukan sesuai standar peraturan perundang-undangan. Penanganan laporan dilakukan dengan memperhatikan syarat formal maupun syarat materil sebagai dasar untuk dapat ditindaklanjuti. Tidak sedikit laporan yang masuk dari masyarakat, tim sukses maupun pasangan calon peserta pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dapat diproses ke tahapan selanjutnya bukan disebabkan oleh karena kesengajaan Teradu tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dapat ditindaklanjuti. Aduan Pengadu yang menilai Para Teradu melakukan pembiaran terjadinya money politics yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tidak berdasar. Selain tidak ada laporan yang masuk ke Para Teradu, juga tidak ada temuan yang menunjukkan atau setidaknya menjadi bukti awal terjadinya money politics. Sekalipun demikian Teradu senantiasa bertindak cepat atas setiap laporan pelanggaran yang masuk untuk mencegah, menghentikan dan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran dalam tahapan pemilukada. Hal ini ditunjukkan oleh Para Teradu dengan segera berkoordinasi dengan pengawas di jajaran tingkat bawah serta pihak kepolisian untuk mencegah atau menghentikan terjadi pelanggaran seperti laporan pembagian beras yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Tindakan Para Teradu menunjukkan sikap bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak diterima dan jawaban Para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 18 [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama M. Yusuf, Teradu II atas nama Budi Irwansyah, dan Teradu III atas nama Rudi Asfijar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd 19 Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 20