Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 59/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslu Kab. Labuhan Batu Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 311/I- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama M. Yusuf, Teradu II atas nama Budi Irwansyah, dan Teradu III atas nama Rudi Asfijar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 311/I-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Harisan Aritonang
Pekerjaan/Lembaga : Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan
Alamat : Golden Centrum Jl. Majapahit 26 Blok AG Jakata Pusat
SELAKU KUASA DARI
Nama : H. Minan Pasaribu
Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara
Alamat : Jln. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur
Kecamatan Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara
Alamat : Jalan Pejuang 45 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhan Batu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Budi Irwansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara
1
Alamat : Jalan Pejuang 45 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhan Batu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rudi Asfijar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara
Alamat : Jalan Pejuang 45 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhan Batu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 311/I-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Labuhan Batu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya KPU dan Panwas Kabupaten
Labuhan Batu Utara memiliki Komisioner sebagai organ yang terdiri dari Ketua dan
Anggota untuk melaksanakan setiap tugas dan fungsi tahapan Pemilihan Umum yang
bertindak secara kolektif kolegial;
2. Bahwa di dalam menjalankan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, maka
seluruh Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tentunya
telah mendapatkan Pembekalan Pelatihan dan Bimbingan Tekhnis agar dapat
menjalankan seluruh fungsinya secara porposional dan profesional;
3. Bahwa setelah diberikan kepada Penyelenggara Pemilu (KPU dan Panwas Kabupaten
Labuhan Batu Utara) telah terjadi perubahan yang signifikan dari jumlah Daftar Pemilih
Sementara yang berjumlah 232.671 pemilih pada saat Daftar Pemilihan Tetap berubah
berjumlah 228.375 pemilih, akan tetapi KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara telah
2
melakukan pencetakan Kertas Surat Suara dengan jumlah 234.084 Kertas Lembar. Hal
ini dilakukan berdasarkan 228.375 Pemilih ditambah 2,5 %, kemudian jumlah formulir
Model C6 KWK yang disalurkan DPT 228.375 ditambah DPTb1 1.580 sebanyak 229.955
Lembar maka sisa formulir 4.129 Lembar yang menurut KPU Kabupaten Labuhan Batu
Utara dimusnahkan namun tidak dihadirkan pada waktu pemusnahan yang telah
diterima KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara dan juga Tim Kampanye Bersahaja telah
menyurati Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tentang kelebihan telah pula
disampaikan kapada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagai tembusan akan
tetapi KPU Kabupaten Labuhan Batu Utra serta Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara
tidak melakukan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu yang tidak serius untuk
menjadikan Pemilu yang bersih, jujur dan bermartabat;
4. Bahwa data pemilih tetap pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES ) Tahun
2014 oleh yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara tanggal 9 Juli 2014
sebanyak 236.819 Pemilih yang terdiri dari 119.906 Laki-laki dan 116.916 Perempuan
kemudian KPU Kabupaten Labuhan batu Utara membuat ketetapan hasil rapat melalui
Pleno No 90/BA/VI/215 tentang Penetapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
pemilihan (DP4) Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara 2015 di 8 (Delapan)
Kecamatan sebanyak 279.161 Pemilih yang terdiri dari 141.896 laki-laki dan 137.265
Perempuan yang diumumkan secara resmi berdasarkan Nomor
112/Pengumuman/VI/2015 pada tanggal 24 Juni 2015, melalui pengumanan itu jelas
menunjukan adanya pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPU
Kabupaten Labuhan batu Utara tanpa dasar statistik yang resmi dan akurat. KPU dan
Panwaslu Kabupaten Labuhan batu Utara dan/atau penyelenggara pemilu secara
bersama-sama melakukan tindakan berupa pelanggaran hukum maupun pelanggarang
kode etik;
5. Bahwa TIM Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 telah
menyampaikan laporan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tanggal 01 Desember
2015 menemukan adanya Penggelembungan Model C6-KWK berjumlah 41,499 lembar,
akan tetapi Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara telah membalas surat Nomor:
002/018/Panwas/12/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 dengan jawaban Laporan
yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil. Hal ini menunjukan ketidak seriusan
Panwas Kabupaten Labuhan Bautu Utara menelusuri penemuan dan/atau laporan
masyarakat dengan menjawab surat tersebut kurang lebih 13 hari dari tanggal surat
masing-masing dan tidak pernah memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Dengan
demikian Panwas Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak melakukan proses hukum secara
benar dan baik;
6. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan, dengan ini mempertanyakan melalui surat
Nomor 28/SE/TK/BERSAHAJA-LBU/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang intinya
agar dijelaskan kepada Pengadu secara terperinci tentang dasarnya sehingga tidak
memenuhi syarat materiil;
3
7. Bahwa hal ini adalah wajar sebab sejak laporan disampaikan kepada Panwas
Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak pernah melakukan klarifikasi secara resmi kepada
Pengadu, Terlapor dan saksi. Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara hanya melakukan
tanya jawab secara lisan dan selanjutnya tidak memberikan rekomendasi apapun sesuai
dengan ketentuan, padahal pelanggaran tersebut sangat berpotensi disalahgunakan oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab;
8. Bahwa oleh karena desakan Pengadu yang terus-menerus mempertanyakan tindakan
Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara yang tidak profesional tersebut baik melalui
surat maupun lisan akhirnya Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara mengeluarkan
surat pemberitahuan tentang status laporan yang isinya menyatakan laporan tidak
dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan;
9. Bahwa syarat materiil seperti apa yang dimintakan oleh Teradu sama sekali tidak di
jelaskan kepada Pengadu, berdasarkan azas keterbukaan dan kepastian hukum, maka
sudah seharusnya menjadi kewajiban Teradu secara aktif menangani laporan Pengadu
dengan melakukan penindakan bila terbukti ada ketentuan yang dilanggar, namun hal
tersebut tidak pernah dilakukan Teradu dengan berbagai alasan;
10. Bahwa bila mengacu pada asas Penyelenggara Pemilu, maka nyata-nyata azas tersebut
telah dilanggar oleh Teradu sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 “Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada asas:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Kepastian hukum;
e. Tertib;
f. Kepentingan hukum;
g. Keterbukaan;
h. Proporsionalitas;
i. Profesionalitas;
j. Akuntabilitas;
k. Efesiensi; dan
l. Efektifitas.;
Bahwa dengan berdasarkan pada azas penyelenggara pemilu tersebut, maka sangat
wajar dan tidak berlebihan bila Pengadu merasa keberatan atas kinerja Panwas
Kabupaten Labuhan Batu Utara yang tidak mencerminkan azas penyelenggara pemilu
tersebut, oleh karena faktanya atas laporan Pengadu tersebut tidak pernah dilakukan
klarifikasi secara resmi oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara, maka untuk
membantah fakta ini tentu hanya dapat di buktikan oleh Teradu;
11. Bahwa KPU Kabupaten Labuhan Batu telah menerima pesanan pencetakan C6-KWK
sebanyak 271.453 lembar sementara kebutuhan hanya 229.954 lembar, sehingga
kelebihan C6-KWK sebanyak 41 lembar surat dengan 499 lembar data Dashboard KPU
Kabupaten Labuhan Batu Utara yang diserahkan ke Panwas Kabupaten Labuhan Batu
Utara sebagai tanda terima Panwas kabupaten Labuhan Batu Utara untuk segera di
tindak lanjuti akan tetapi Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara mengeluarkan surat
4
diduga telah terjadi pembiaran penggelembungan C6-KWK, sehingga KPU Kabupaten
Labuhan Batu Utara leluasa melakukan pencetakan Kertas Surat Suara berjumlah yang
sama dengan C6-KWK dengan demikian pantas diduga terjadinya penggelembungan
terhadap Kertas Surat Suara;
12. Bahwa proses pemantauan dari masyarakat dan Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut
2 telah sejalan dengan terbitnya Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Catatan Sipil juga
bertambah jumlahnya sebagaimana atas nama Ponijan Nomor 1223072005091363
dikeluarkan tanggal 5 Juli 2012. Ponijan Nomor 1223072005092083 diterbitkan tanggal
20 November 2012, atas nama Suparmin Nomor 1223072005092083 diterbitkan
tanggal 17 November 2015, atas nama Ponijan Nomor 1223071912140004 dikeluarkan
tanggal 20 November 2015, dari Kartu Keluarga yang dikeluarkan diperuntukan untuk
satu keluarga atas nama Ponijan dan Suparmin merupakan orang yang sama. Hal ini
menunjukan telah terjadi kecurangan dengan Daftar Pemilihan Tetap yang di duga
pencetakan C6-KWK adalah untuk melakukan pemilihan ganda;
13. Bahwa Kartu Keluarga sebagaimana merupakan orang yang sama sebagaimana yang
dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil tanggal 20 November 2015 yang ditandatangani oleh Sekertaris
menerangkan sebenarnya atas nama Suparmin bukan atas nama Ponijan;
14. Bahwa berdasarkan uraian poin 19 dan 20 di atas, KPU Kabupaten Labuhan Batu
Utara dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak serius, tidak cermat dan tidak
secara jelas melakukan pendataan Kependudukan dan Pengawasan untuk menjadi
peserta pemilih. Oleh sebab itu diduga perbuatan Penyelenggara Pemilu adanya unsur
pembiaran untuk menguntungkan Pasangan salah satu calon dan telah didukung pula
dengan bertugas sebagai Pegawai Honor atas nama Muhammad Deni Sinaga di Dinas
Damkar Labuhan Batu Utara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan
Batu Utara yang sebenarnya;
15. Bahwa selain itu telah terjadi intimidasi Tim Sukses atau Relawan dari Pasangan Calon
Nomor Urut 3 kepada masyarakat sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat atas
nama Legiman, Edi Hermanto Lubis, Suwarso Al Sopian dan Agus Salim Pasaribu yang
menerangkan masyarakat diintimidasi tidak lagi mendapat jatah beras raskin (Raskin)
apabila tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal ini juga sudah telah
disampaikan oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara akan tetapi tidak diteruskan
untuk dilakukan penindakan sebagaimana tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara dan
sekaligus Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;
16. Bahwa Pengadu juga telah melaporkan pelanggaran yakni lebih dari seorang pemilih
yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali di TPS III Kecamatan Kualuh Selatan,
dan meminta kepada Teradu I, II dan Teradu III agar melakukan Klarifikasi serta kajian
secara profesional baik terhadap pelaku maupun saksi atas perbuatannya, serta
melakukan pemilihan ulang sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan;
5
17. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III tidak melaksanakan tugasnya secara profesional
dengan tidak menjalankan fungsi penindakan secara benar;
18. Bahwa hal ini terbukti Teradu I, II dan Teradu III tidak melakukan proses kajian hukum
secara nyata yang dimulai dari proses klarifikasi berupa permintaan keterangan yang
dituangkan dalam berita acara Klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi-saksi dan Terlapor
sampai kepada hasil kajian sama sekali tidak pernah dilakukan, dan sampai saat
pengaduan ini disampaikan Pengadu juga tidak pernah diberitahukan menyangkut
status laporan tersebut tentang bagaimana sebenarnya keadaan laporan pengadu
tersebut, padahal pelaku sudah mengakui tentang kesalahannnya secara terus terang;
19. Bahwa tentang adanya Politik Uang di berbagai daerah pemilihan di Kabupaten
Labuhan Batu Utara yang dilakukan salah satu pasangan calon juga telah Pengadu
laporkan ke Teradu I,II dan Teradu III untuk segera di tindaklanjuti secara profesional,
efektif, efisien dan transparan;
20. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III tidak melakukan proses hukum secara benar dengan
tidak melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan Terlapor serta
pengumpulan bukti-bukti lainnya dengan langsung saja menyatakan perbuatan
tersebut tidak termasuk tindak pidana pemilihan, padahal Undang-undang telah
melarang perbuatan tersebut sesuai Pasal 73;
21. Bahwa terhadap pelanggaran yang demikian terstruktur, sistematis dan masif
keberadaan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sama sekali tidak terlihat, seolah-
olah keberadaan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara di dalam pesta demokrasi
pemilihan ini hanya sebagai penonton yang memberikan komentar hanya atas
kesenangan saja tanpa dapat berbuat sesuai dengan fungsi dan tugasnya sesuai
Undang-undang;
22. Bahwa pengulangan kesalahan terus saja dilakukan Panwas Kabupaten Labuhan Batu
Utara dengan hanya mengeluarkan rekomendasi yang cacat hukum, menindaklajuti
laporan hanya melalui asumsi-asumsi dari keterangan lisan tanpa melakukan
klarifikasi yang benar;
23. Bahwa tindakan extrem mobilisasi masa yang dilakukan oleh tim pasangan calon
tertentu, yang terindikasi kuat di lakukan dengan cara-cara tidak baik dan syarat akan
Politik Uang juga telah Pengadu laporkan ke Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara
namun juga tidak dilakukan tindakan;
24. Bahwa perekrutan masa dari luar daerah dimobilisasi dari luar daerah untuk
digunakan memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) sengaja dan direncanakan
digunakan untuk kepentingan salah satu pasangan dilakukan saat-saat mendekati
waktu pemilihan dan menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dibenarkan oleh
undang-undang secara jelas diketahui oleh KPU Labuhan Batu Utara dan Panwas
Labuhan Batu Utara sebagaimana disebutkan dalam bukti Fhoto dan video;
25. Bahwa ironisnya Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara yang bernama Budi
Irwansyah, juga melihat langsung kejadian tersebut, namun fungsi dan tanggung jawab
6
yang melekat pada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagaimana yang
diwajibkan undang-undang lagi-lagi tidak di jalankan sebagaimana mestinya oleh
oknum komisioner sebagai penyelenggara Pemilu;
26. Membiarkan salah satu Pasangan Calin melakukan money politc, pada pemilihan Kepala
Daerah Bupati Labuhanbatu Utara yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga) dengan cara memberikan beras raskin dan hal tersebut dikuatkan dengan
surat pernyataan saksi atas nama Yusniati selaku istri dari Legiman dan 3 (tiga) orang
saksi lainnya , dan hal itu sudah dilaporkan oleh Tim Kampanye BERSAHAJA kepada
Panwas Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti
oleh Panwas sebagaimana yang disebutkan dalam surat laporan Nomor
002/078/panwas/12/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015, atas laporan itu, sampai
saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Panwas Labuhanbatu Utara. Hal tersebut atas
pembiaran laporan masyarakat dan dengan banyak bukti laporan sebelumnya.
Sesungguhnya mencederai prinsip kejujuran dalam pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah. Setelah penghentian laporan masyarakat, telah diminta klarifikasi secara
langsung maupun tertulis kepada Panwaslih Labuhanbatu Utara. Hal ini sangat penting
diketahui pelapor dan/atau masyarakat untuk penegakan hukum dalam
penyelenggaraan Pemilu atas tanggapan atau mengabaikan klarifikasi itu, Panwaslu
tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan klarifikasi masyarakat dan/atau
Pasangan Calon dan/atau membiarkan kejahatan dalam demokrasi;
27. Bahwa para Teradu membiarkan adanya mobilisasi serta menggunakan fasilitas negara
untuk kepentingan salah satu calon dan hal tersebut dibuktikan dengan foto dan video
pada saat kampanye. Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) menggunakan fasilitas negara
seperti:
a. Mengajak PNS, Masyarakat, dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Hal itu dapat dibuktikan dengan
foto, dan terhadap tindakan tersebut, Panwaslu membiarkan hal tersebut
terjadi;
b. Menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan mobil ambulance pada
saat kampanye. Diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ,
serta adanya pemasangan atribut yang bertuliskan slogan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (tiga) di Kantor Kecamatan Kualuh Selatan yang diduga dilakukan
oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Hal tersebut dapat dibuktikan
dengan foto. Panwaslu membiarkan hal tersebut terjadi;
c. Menggunakan rumah ibadah dan tempat pendidikan seperti sekolah menjadi
tempat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Hal tersebut dibuktikan
dengan foto. Panwaslu juga membiarkan hal tersebut terjadi;
d. Mobilisasi masa pada saat pencoblosan. Hal tersebut dibuktikan dengan alat
bukti video. Panwaslu membiarkan hal tersebut terjadi.
7
28. Bahwa pengaduan terhadap pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah di Labuhanbatu Utara, juga di laporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua), serta oleh LSM Pemantau Independen Pelayanan Masyarakat Indonesia (PIPMI)
kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara;
29. Bahwa tindakan Pengadu dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagaimana dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 11
huruf a, Pasal 9 huruf f, Pasal 11 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
30. Bahwa terhadap keadaan pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kabupaten Labuhan Batu
Utara yang tergolong extrem tersebut, Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara dan KPU
Kabupaten Labuhan Batu Utara tidak ada melakukan tindakan konkret apapun,
bahkan beberapa pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ditolak oleh Panwas
Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan alasan tidak membawa saksi pada saat
pengaduan, padahal saksi dapat dihadirkan pada hari berikutnya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Laporan kepada Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara atas
dugaan pengelembungan Formulir Model C6 Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi pemberitahuan status laporan oleh Panwas Kabupaten
Labuhan Batu Utara kepada Eri Gusri Sianipar (Tim Kampanya
BERSAHAJA) yang disebutkan dalam No.
002/018/panwas/12/XII/2015 dengan tengas menyebutkan ”Laporan
TIM BERSAHAJA Tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dan
tidak dapat ditindak lanjuti”;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat TIM H. Minan Pasaribu, SH, MM dan Ir. H Yusrial
SUPRIATNA (TIM BERSAHAJA) kepada Ketua Panwas Kabupaten
Labuhan Batu Utara dengan No 28/SE/TK/BERSAHAJA-LBU/XII/2015
menindak lanjuti tentang sikap Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu
Utara yang menyatakan tidak memenuhi syarat materiel;
Bukti P-4 : Fotokopi tanda terima dashboard pusat formulir KPU Kabupaten
Labuhan Batu Utara;
8
Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223072005091363 atas Nama kepala
keluarga Ponijan;
Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223072005092083 atas Nama kepala
keluarga Ponijan;
Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223072005092083 atas nama kepala
keluarga Suparmin;
Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Keluarga No. 1223071912140004 atas Nama Kepala
Keluarga Ponijan;
Bukti P-9 : Fotokopi Perintah Tugas Nomor: 47/DISDUKCAPIL/2005 yang
menyatakan bahwa Pemilih Adalah Suparmin sebagaimana disebutkan
dalam Kartu Keluarga dan bukan Ponijan;
Bukti P-10 : Fotokopi identitas KTP dengan NIK: 1209141012940001 atas Nama
Muhammad Deni Sinaga;
Bukti P-11 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Legiman yang intinya penerimaan
Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 3tersebut maka beras RASKIN akan hilang;
Bukti P-12 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Edi Hermanto Lubis, penerimaan
Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 3 tersebut maka beras Raskin akan hilang;
Bukti P-13 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Suwarso Al Sopian penerimaan
Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan
Calon Nomor Urut tersebut maka beras RASKIN akan hilang;
Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Agus Salim pasaribu penerimaan
Beras Raskin dan mengarahkan agar memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yaitu H. Khoiruddinsyah Sitorus. Apabila tidak memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 3 tersebut maka beras Raskin akan hilang;
Bukti P-15 : Fotokopi tanda bukti penerima laporan kepada Ketua KPU Kabupaten
Labuhan Batu Utara oleh Tim Kampanye, H. Minan Pasaribu, SH. MM –
Ir. H. Yusrial Suprianto Nomor 26/TK/BERSAHAJA/08/2015 dalam hal
Penolakan Pemungutan Suara Ulang, dan atau disebut PSU;
Bukti P-16 : Fotokopi Formulir Model A.3 dengan Nomor:
04/LP/LBU/PILBUB/XI/2015 tertanggal 09 Desember 2015 yang telah
diterima oleh Julianto Nababan disebut sebagai Pelapor;
Bukti P-17 : Fotokopi Formulir Model A.3 dengan Nomor:
04/LP/LBU/PILBUB/XI/2015 tertanggal 09 Desember 2015 yang telah
diterima oleh Julianto Nababan disebut sebagai Pelapor;
Bukti P-18 : Fotokopi surat dari Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor:
002/016/panwas/12/XII/2015 perihal tindak lanjut laporan Politik
Uang yang ditanda tangani Ketua M. Yusuf S.Ag;
Bukti P-19 : Fotokopi Foto dan video pelanggaran yang dilakukan penyelengara
Pemilu dan PNS;
Bukti P-20 : Fotokopi surat tanda terima laporan Formulir Model A.1 atas nama
Khairul Azwan;
Bukti P-21 : Fotokopi surat tanda terima laporan atas nama Ganti Sitorus;
Bukti P-22 : Fotokopi surat tanda terima laporan Formulir Model A.1 atas nama
Sabaruddin Pohan;
Bukti P-23 : Fotokopi surat tanda terima laporan dalam formulir Model A.1 yang
9
dilaporkan oleh Suharjo Siagian;
Bukti P-24 : Fotokopi tanda terima Penerimaan Laporan a.n Abdul Hamid HSB;
Bukti P-25 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Model A1 Berkas Penerimaan Laporan
No 07/LP/LBU/PILBUB/XII/2015 atas nama Agustinus Simamora
S.G,Msi;
10
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa hasil pengawasan yang Teradu lakukan selama tahapan kampanye pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015, Teradu
tidak pernah menemukan dan/atau menerima laporan dugan tindak pidana Politik
Uang berupa beras raskin sebagaimana yang dijelaskan pada pokok pengaduan
Pengadu;
2. Bahwa Panwascam Kecamatan Aek Kuo mendapatkan laporan dari simpatisan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati lain yang dilakukan oleh Tim Pemenangan H. Aliwansah
dan H. Darwansyah, bahwa ada pembagian beras bagi Karyawan dan Keluarga
Perkebunan PT. Torganda di Dusun VII Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo;
3. Bahwa ketika dilakukan kroscek langsung di lokasi kejadian oleh Panwas, Panwascam,
PPL dan Pengawas TPS bersama Kepolisian tidak menemukan adanya pelaku dan
penerima beras serta barang bukti berupa beras;
4. Bahwa Pengaduan penanganan pelanggaran yang ada adalah Laporan warga terkait
Politik Uang dalam bentuk uang yang dilaporkan ke Panwascam Kecamatan Aek Kuo
dengan Nomor 06/LP/PILKADA/06/XII/2015 atas nama Ahmad Syarif;
5. Bahwa Teradu jelaskan dan tegaskan bahwa tidak pernah ada laporan yang ditujukan
kepada PPL, Panwascam ataupun Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara tentang
pembagian raskin kepada masyarakat dengan syarat harus memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 3 sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan Pengadu;
6. Bahwa terhadap surat Nomor Laporan 002/078/panwas/12/XII/2015 tanggal 12
Desember 2015 bahwa Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara khususnya Divisi
Penanganan Pelangaran tidak pernah mengeluarkan surat nomor di atas, karena sampai
tanggal 31 Desember 2015 penanganan pelanggaran dan temuan oleh Divisi Penindakan
Pelanggaran adalah Nomor 002/035/Panwas/12/XII/2015;
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, pada saat kampanye dari tanggal
27 Agustus s/d 5 Desember 2015 tidak ada menemukan maupun menerima laporan
terhadap pengunaan fasilitas Negara (mobil dinas, dan mobil ambulance, keterlibatan
PNS dan masyarakat, serta pendidikan/sekolah), yang diadukan pada pokok pengaduan
Pengadu;
8. Bahwa Pengadu juga tidak pernah menyampaikan baik secara langsung maupun tidak
langsung alat bukti berupa rekaman video dan foto tentang penyalahgunaan Fasilitas
Negara dan keterlibatan ASN pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Labuhan Batu Utara Tahun 2015 tersebut kepada jajaran Panwas Kabupaten Labuhan
Batu Utara;
11
9. Bahwa adanya pemasangan Atribut yang bertuliskan slogan dari pada masing-masing
calon baik Nomor Urut 1, 2 dan 3 yang dilakukan oleh ORMAS dan Masyarakat yang
dipajang di jalan maupun fasilitas umum lainnya sesuai dengan hasil pengawasan dari
PPL, Panwascam dan Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara telah ditindaklanjuti
dengan merekomendasikan kepada PEMKAB melalui SATPOL PP Kabupaten Labuhan
Batu Utara;
10. Bahwa hasil dari rekomendasi tersebut Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara beserta
jajarannya bersama SATPOL PP dan Kepolisian bekerjasama dalam menertibkan
spanduk yang berisikan slogan Pasangan Calon;
11. Bahwa terkait laporan penggunaan Rumah Ibadah yakni Masjid bahwa benar ada
laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan telah diterima oleh Panwas Kabupaten
Labuhan Batu Utara dengan Nomor Penerimaan Laporan 02/LP/PILBUP/X/2015
tertanggal 12 Oktober 2015 atas nama Darwin Marpaung;
12. Bahwa terhadap laporan tersebut, telah diselesaikan sesuai dengan prosedur
Penanganan Pelanggaran yaitu melakukan klarifikasi kepada Terlapor, Pelapor dan
Saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama
M. Yusuf membuat kajian dan dibawa kedalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Labuhan
Batu Utara dan karena telah daluarsa (lewat waktu) laporan ini diterima oleh Panwas
Kabupaten Labuhan Batu Utara, maka diterbitkanlah status laporan dalam formulir
A12;
13. Bahwa terkait pengaduan mobilisasi massa pada saat pencoblosan pada tanggal 9
Desember 2015, Mobilisasi massa yang dimaksud adalah dengan pengerahan massa dari
Mahasiswa dan Pelajar dengan menggunakan BUS dari Medan menuju Kabupaten
Labuhan Batu Utara, Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara mendapat informasi awal
dari masyarakat pada malam pencoblosan;
14. Bahwa pada malam kejadian itu Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara bersama
dengan Kepolisian melakukan investigasi dan croscek kelokasi kejadian pengumpulan
Mahasiswa dan Pelajar di Lapangan POLRI Aek Kanopan terhadap BUS yang diduga.
Hasil pengawasan yang dilakukan dengan melakukan wawancara, didapatlah
keterangan dari mahasiswa tidak ada penyampaian kepada mereka bahwasanya telah
difasilitasi oleh Pasangan Calon manapun dari Medan menuju Kabupaten Labuhan Batu
Utara, dan tidak ditemukan adanya atribut kampanye Pasangan Calon manapun yang
dibawa oleh mahasiswa;
15. Bahwa tidak benar LSM PIPMI pernah menyampaikan laporan kepada Panwas
Kabupaten Labuhan Batu Utara terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2015;
16. Bahwa selama proses pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Labuhan Batu Utara sudah berupaya untuk melakukan pengawasan sesuai
dengan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 dengan menjunjung tinggi azas mandiri, profesionalitas, jujur, adil
12
berkepastian hukum, hal ini dibuktikan dengan Teradu telah menindaklanjuti baik
laporan langsung maupun tidak langsung serta temuan pengawas pemilihan sesuai
dengan perundang-undangan;
17. Para Teradu membenarkan Pengadu mengatasnamakan Tim Pemenangan membuat
laporan mengenai Dasboard Pilkada formulir C6. Para Teradu menyarankan Pengadu
agar membuat laporan kepada para Teradu disertai alat bukti. Para Teradu meragukan
Fotokopi dashboard formulir C6 yang disampaikan Pengadu, karena berbeda dengan
yang di website KPU RI. Para Teradu menggali informasi kepada KPU Labuhan Batu
Utara. KPU Labuhanbatu Utara sebagai terlapor, diduga menggelembungkan C6
sebanyak sekitar 41.000 lembar. Selisih 41.000 ribu lembar, disebabkan persepsi
Pengadu yang menganggap 271.453 adalah jumlah keseluruhan C6. Padahal pemesanan
melalui CV Rabbani sudah sesuai yang ada di website KPU. Sebenarnya 271.453 adalah
jumlah pemesanan keseluruhan formulir tidak hanya C6. Hal ini dikuatkan dengan
Berita Acara pemusnahan C6, yang dihadiri oleh KPU Labuhanbatu Utara, para Teradu,
dan Kepolisian. Para Teradu sudah menanggapi serius laporan Pengadu. Para Teradu
sudah memanggil Pengadu untuk datang ke kantor Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Para Teradu menyampaikan dokumen resmi menyangkut C6. Para Teradu
meminta Pengadu memberikan bukti Dashboard Pilkada yang membuktikan KPU
melakukan penggelembungan sekitar 41.000 lembar C6. Saksi yang datang ke Kantor
Panwaslih, bukan Pengadu. Saksi menyampaikan bukti sama seperti yang disampaikan
Pengadu yang berbeda dengan yang ada di website KPU RI. Harusnya tidak ada tulisan
C6 di dashboard tetapi yang dimiliki Pengadu tertulis C6. Teradu sudah menyurati KPU
Labuhanbatu Utara. Para Teradu sudah mencoba mengakses website dashboard tidak
bisa dibuka, tetapi para Teradu sudah menyampaikan bahwa bukti yang dimiliki
Pengadu berbeda.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 06/LP/PILKADA/06/XII/2015
atas nama Ahmad Syarif tertanggal 8 Desember 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Model C6-KWK;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/012/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 9 Desember 2015;
13
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Penyampaian Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Nomor 05/T/SG.LABURA/XII/2015 perihal Undangan Rapat
Pembahasan tertanggal 9 Desember 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Laporan Nomor
06/LP/PILBUP/06/XII/2015 dan 06/LP/PILBUP/06/XII/2015 yang
ditandatangani oleh Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/012/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 9 Desember 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Formulir Model A.12;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/016/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Laporan Money
Politik tertanggal 12 Desember 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/035/Panwaslih/12/XII/2015 perihal Tanggapan Terhadap
Pengaduan Laporan tertanggal 21 Desember 2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 05/LP/PILKADA/IX/2015 atas
nama Aman Sihombing tertanggal 21September 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
000/084/Panwas/12/IX/2015 perihal Permohonan Klarifikasi dan
Penertiban Spanduk KPU tertanggal 19 September 2015;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 210/KPU-
LBU-002/IX/2015 perihal Klarifikasi Spanduk KPU tertanggal 21
September 2015;
Bukti T-14 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 26
September 2015;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/01/Panwas/12/IX/2015 perihal Pemberitahuan Tentang Status
Laporan tertanggal 19 September 2015;
Bukti T-16 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PILBUP/X/2015 atas
nama Darwin Marpaung tertanggal 10 Oktober 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/006/Panwaslih/12/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 11 Oktober 2015;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/007/Panwaslih/12/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 13 Oktober 2015;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/009/Panwaslih/12/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 13 Oktober 2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor
002/010/Panwas/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 14
Oktober 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-22 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
14
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Yafit Ham
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 18 Februari 2016, sebagai
berikut:
Yafit Ham (Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara)
Program dashboard merupakan program dari KPU RI, kami hanya memasukkan data
kedalam dashboard. Pemesanan dilakukan pada bulan Oktober, penetapan DPTb-1 pada 28
Oktober 2015, kalau menunggu DPTB-1, maka proses pelelangan pengadaan tidak cukup
waktu, maka penetapan pemesanan formulir C6, DPT+2,5%, setelah ditetapkan DPTB 1,
jumlahnya sekitar lima ribu, jadi kelebihan formulir 4.129 lembar, agar tidak terjadi
penyalahgunaan sisa formulir C6, KPU Labuhanbatu Utara, mengadakan rapat pleno untuk
pemusnahan sebanyak 4.129 lembar. Hal ini disaksikan oleh Panwaslu Labuhanbatu Utara
dan Kepolisian. 271.453 merupakan semua jenis formulir, tidak hanya C6.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
15
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada pokoknya para Teradu tidak menindaklanjuti
laporan Tim Kampanye BERSAHAJA terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh
Pasangan Calon berupa pembagian beras raskin. Para Teradu melakukan pembiaran
adanya mobilisasi serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (tiga). Para Teradu melakukan pembiaran terhadap Pasangan Calon Nomor
Urut (3) juga mengajak PNS, Masyarakat, dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk
memilihnya. Hal itu dibuktikan dengan foto, dan terhadap tindakan tersebut. Para Teradu
16
juga melakukan pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan
mobil ambulance untuk kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Para
Teradu juga melakukan pembiaran adanya pemasangan atribut yang bertuliskan slogan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di Kantor Kecamatan Kualuh Selatan. Para Teradu juga
melakukan pembiaran adanya penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan untuk
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Para Teradu melakukan pembiaran adanya
mobilisasi masa pada saat pencoblosan surat suara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa hasil pengawasan yang para Teradu lakukan
selama tahapan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan
Batu Utara Tahun 2015, para Teradu tidak pernah menemukan dan/atau menerima
laporan dugan tindak pidana Politik Uang berupa beras raskin sebagaimana yang dijelaskan
pada pokok pengaduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa laporan adanya
pembagian beras bagi Karyawan dan Keluarga Perkebunan PT. Torganda di Dusun VII Desa
Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo dari simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
lain yang dilakukan oleh Tim Pemenangan H. Aliwansah dan H. Darwansyah di Kecamatan
Aek Kuo. Berdasarkan laporan tersebut, Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara,
Panwascam, PPL dan Pengawas TPS bersama Kepolisian langsung melakukan kroscek
dilokasi kejadian. Hasil kroscek yang dilakukan tidak menemukan adanya pelaku dan
penerima beras serta barang bukti berupa beras. Para Teradu menerangkan sudah
menindaklanjuti laporan Nomor 06/LP/PILKADA/06/XII/2015 atas nama Ahmad Syarif,
dan laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 atas nama Julianto Nababan, dengan
membahas dalam Sentra Gakkumdu. Hasilnya, tidak dapat ditindaklanjuti, karena
perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana pemilihan. Para Teradu menerangkan
tidak pernah menerima laporan pembagian raskin kepada masyarakat dengan syarat harus
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Para Teradu menerangkan tidak pernah
mengeluarkan Surat Nomor 002/078/panwas/12/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015,
karena sampai 31 Desember 2015, hanya mengeluarkan Surat Nomor
002/035/Panwas/12/XII/2015. Hasil pengawasan tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember
2015, para Teradu tidak menemukan maupun menerima laporan pengunaan fasilitas
Negara. Pengadu juga tidak pernah menyampaikan alat bukti rekaman video dan foto
tentang penyalahgunaan Fasilitas Negara dan keterlibatan ASN. Para Teradu, Panwascam,
PPL, SATPOL PP, dan Kepolisian menertibkan spanduk yang berisi slogan Pasangan Calon
Nomor Urut 1, 2, dan 3. Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Nomor
02/LP/PILBUP/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 atas nama Darwin Marpaung, dengan
melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Pelapor, dan Saksi. Hasil dari kajian dan
pembahasan rapat pleno menyatakan laporan yang disampaikan sudah daluarsa, dan
sudah ditetapkan dalam status laporan. Para Teradu menerangkan mobilisasi massa yang
dimaksud adalah pengerahan massa dari Mahasiswa dan Pelajar dengan menggunakan BUS
dari Medan menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara. Setelah mendapat informasi dari
17
masyarakat pada malam pencoblosan. Para Teradu bersama Kepolisian melakukan
investigasi dan croscek di lokasi pengumpulan Mahasiswa dan Pelajar di Lapangan POLRI
Aek Kanopan. Hasil klarifikasi menyatakan tidak ada fasilitas yang diberikan para Pasangan
Calon. Para Teradu juga tidak menemukan atribut kampanye Pasangan Calon yang dibawa
mahasiswa;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan
fungsi, tugas dan wewenang sebagai Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sikap profesionalisme ditunjukkan Teradu I s/d Teradu III dalam memproses semua
laporan yang masuk dan memperlakukan sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Penanganan laporan dilakukan dengan memperhatikan syarat formal maupun syarat
materil sebagai dasar untuk dapat ditindaklanjuti. Tidak sedikit laporan yang masuk dari
masyarakat, tim sukses maupun pasangan calon peserta pemilihan Kepada Daerah dan
Wakil Kepala Daerah tidak dapat diproses ke tahapan selanjutnya bukan disebabkan oleh
karena kesengajaan Teradu tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan untuk dapat ditindaklanjuti.
Aduan Pengadu yang menilai Para Teradu melakukan pembiaran terjadinya money
politics yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tidak berdasar. Selain tidak ada
laporan yang masuk ke Para Teradu, juga tidak ada temuan yang menunjukkan atau
setidaknya menjadi bukti awal terjadinya money politics. Sekalipun demikian Teradu
senantiasa bertindak cepat atas setiap laporan pelanggaran yang masuk untuk mencegah,
menghentikan dan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran dalam tahapan pemilukada.
Hal ini ditunjukkan oleh Para Teradu dengan segera berkoordinasi dengan pengawas di
jajaran tingkat bawah serta pihak kepolisian untuk mencegah atau menghentikan terjadi
pelanggaran seperti laporan pembagian beras yang dilakukan oleh salah satu pasangan
calon. Tindakan Para Teradu menunjukkan sikap bertanggungjawab dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan
Pengadu tidak diterima dan jawaban Para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
18
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama M. Yusuf, Teradu II atas nama Budi Irwansyah, dan
Teradu III atas nama Rudi Asfijar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Panwas Kabupaten Labuhan Batu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua
Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
19
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20