III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara
lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 31 Maret 2023, sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023
I. Kronologi Kejadian Pelanggaran Dalam Rekrutmen PPK
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah
berkekuatan hukum tetap dalam perkara perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 yang amarnya antara
lain menyatakan “memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (Sembilan) TPS yaitu
TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu
Kecamatan Rantau Selatan. TPS 009 dan TPS 017 di Kelurahan Siringo-ringo
Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkalan Kecamatan Pangkalan
dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir.
Bahwa untuk menjamin terlaksananya Pemungutan Suara Ulang dengan benar
maka penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan oleh
petugas KPPS dan PPK yang baru bukan KPPS dan PPK yang sebelumnya di
seluruh tempat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Bahwa berdasarkan frasa di atas yaitu pemungutan suara ulang harus
dilaksanakan oleh petugas KPPS dan PPK yang baru bukan KPPS dan PPK yang
sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa petugas KPPS dan PPK yang
sebelumnya tidak boleh lagi menjadi KPPS dan PPK meski Mahkamah Konstitusi
dengan jelas tidak mengatakan pemecatan/pemberhentian tidak hormat kepada
PPK dan KPPS tersebut (bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi).
Bahwa Pengumuman Nomor 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
terdapat nama-nama di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Bilah Hilir dan
Rantau Selatan yang dilarang berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor
58/PHP.BUP-XIX/2021 yaitu:
a. Said Daulay (PPK Kecamatan Rantau Selatan) Nomor Urut 5
b. Mas Budiman (PPK Kecamatan Bilah Hilir) Nomor Urut 2
c. Basuki (PPK Kecamatan Bilah Hilir) Nomor Urut 5
Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun
2020, Said Daulay adalah Ketua PPK Rantau Selatan dan terdaftar di TPS 005
Bakaran Batu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada saat
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Said Daulay tetap menggunakan hak
pilihnya.
Selanjutnya di daftar Pengganti Antar Waktu terdapat nama-nama:
a. Syamsul Bahri Ritonga (PPK Kecamatan Rantau Selatan) Nomor Urut 7
b. Gunawan (PPK Kecamatan Pangkalan) Nomor Urut 8
2. Bahwa penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
Nomor 40/PP.04 2-PU/1210/KPU-Kab/2020 tanggal 15 Februari 2020 di
Kecamatan Rantau Selatan yaitu:
a. Said Daulay
b. Samsul Bahri Ritonga
c. Zuhri Syahpri Rambe
d. Sayu Rehardika Harahap
e. Doli Ahmad Tarmizi Simanjuntak
f. Syarifuddin Nur Nasution
g. Parlan Hasibuan
h. Julfan Akhiruddin Siregar
i. Budi Winata Hasibuan
j. Sholihin Anwar Muda Ritonga
Bahwa sebulan setelah pelantikan PPK, disebabkan sesuatu hal maka Sayu
Rehardika Harahap terpaksa mengundurkan diri dari PPK Rantau Selatan.
Berdasarkan nama-nama yang diumumkan di atas maka otomatis yang menjadi
Pengganti Antar Waktu adalah Nomor Urut 6 yaitu Syarifuddin Nur Nasution.
Tetapi yang dilantik adalah Nomor Urut 7 yaitu Parlan Hasibuan. Hal ini
disebabkan Syarifuddin Nur Nasution tidak bersedia menjadi PPK dengan alasan
yang tidak diketahui secara jelas.
Bahwa untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar
maka penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan oleh
Petugas KPPS dan PPK yang baru bukan KPPS dan PPK yang sebelumnya di
seluruh tempat yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021). Maka KPU
Labuhanbatu merekrut dan menunjuk Syarifuddin Nur Nasution menjadi Ketua
PPK Rantau Selatan yang sebelumnya tidak bersedia.
Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, Nama Syarifuddin Nur Nasution berada pada Nomor Urut 1.
3. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Periode 2018-2023 pernah melaksanakan
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu Tahun 2020. Pada waktu itu telah terjadi kesalahan sehingga
digugat dan menyebabkan Sayu Rehardika Harahap harus mengundurkan diri
dari pada diberhentikan.
4. Bahwa atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
seyogyanya menjadi benteng KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk tidak
meluluskan nama-nama calon PPK yang tersandung pada PSU guna
menumbuhkan kepercayaan public pada pesta demokrasi Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui petugas PPK atau memang KPU
Kabupaten Labuhanbatu sengaja meluluskan nama-nama tersebut dengan tujuan
agar bisa Pemungutan Suara Ulang? Sungguh pertanyaan yang sangat miris
apabila memang itu terjadi.
5. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian
wawancara bagi orang yang Memenuhi Syarat (MS) atau mendukung partai politik
tertentun sewaktu verifikasi faktual partai politik yaitu Irwan (NIK
1210192301900003) mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir.
6. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian
CAT a.n. Husin (NIK1210191604970004) terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat.
7. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian
wawancara a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang jelas-jelas adalah Tim
Sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020.
8. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian
CAT a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK1210182005560001) Aliuddin Hasibuan terdaftar
sebagai Caleg Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan Bilah
Hulu-Pangkalan.
9. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian
CAT, mengikuti wawancara, dan ditetapkan sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu)
a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) yang bersangkutan
terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDIP Kecamatan Panai Hilir.
II. Kronologi Kejadian Pelanggaran Dalam Rekrutmen PPS se-Kabupaten
Labuhanbatu
1. Bahwa sebelum dilakukan tes tertulis dalam perekrutan PPS se-Kabupaten
Labuhanbatu, Syabaruddin (NIK1210192809840001) yang merupakan calon
anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu telah memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah) kepada Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir.
Pemberian uang tersebut berdasarkan permintaan Khairul dengan menjanjikan
Syabaruddin akan diluluskan sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Namun pada saat pengumuman
hasil seleksi tertulis Syabaruddin dinyatakan tidak lulus.
2. Bahwa telah ditemukan beredarnya hasil wawancara sebelum hari pengumuman
penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Labuhanbatu. Hal ini disinyalir bersumber dari seorang anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu yang dikirimkan melalui WhatsApp yang berbentuk foto dalam
format JPG kepada Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir.
Selanjutnya, Khairul mengonversi file foto tersebut ke dalam format PDF dan
mencetak menjadi selembar kertas. Khairul memperlihatkan foto tersebut kepada
Irwansyah selaku calon anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai
Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Irwansyah memfoto lembaran nilai hasil
wawancara tersebut.
3. Bahwa dalam nilai hasil tes tertulis yang diumumkan melalui lembar
Pengumuman Nomor 51/PP.04.1-Pu/1210/2023 tanggal 12 Januari 2023.
Khusus untuk perkara PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu ditemukan fakta sebagai berikut:
− Irwansyah memiliki nilai 58 dan hasil wawancara yang beredar Irwansyah
memperoleh nilai 210 sehingga akumulasi nilai tertulis ditambah dengan
wawancara adalah 268. Sedangkan peserta yang lulus peringkat ke-2 a.n.
Dini Anisya memiliki nilai tertulis 40 dan hasil wawancara yang beredar
Dini Anisya memperoleh nilai 205 sehingga akumulasi nilai 245.
− Sedangkan Calon PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu yang lulus lainnya dengan peringkat pertama a.n.
Khoiruddin memiliki nilai tes tertulis 60 dan hasil wawancara yang beredar
Khoiruddin memperoleh nilai 220 sehingga akumulasi nilai 280.
− Calon PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu yang lulus lainnya a.n. Muhammad Azharuddin dengan
peringkat ketiga memiliki nilai tes tertulis 40 dan hasil wawancara yang
beredar Muhammad Azharuddin memperoleh nilai 215 sehingga akumulasi
nilai 255.
− Berdasarkan akumulasi nilai peserta di atas dapat diurutkan secara
peringkat yaitu:
1) Peringkat I adalah Khoiruddin dengan nilai 280;
2) Peringkat II adalah Irwansyah dengan nilai 268;
3) Peringkat III adalah Muhammad Azharuddin dengan nilai 255;
4) Peringkat IV adalah Dini Anisya dengan nilai 255.
− Bahwa faktanya Irwansyah dengan nilai 268 yang seharusnya lulus dengan
peringkat kedua faktanya dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS
Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu
namun posisinya digantikan oleh Dini Anisya sebagai anggota PPS
Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
III. Kesimpulan
1. Bahwa dengan paparan di atas maka Pengadu I menyimpulkan telah terjadi
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu IV pada saat
perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan sejak
tanggal 20 November 2022-16 Desember 2022 serta melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Meluluskan 3 (tiga) orang peserta sebagaimana yang telah disebutkan dalam
kronologi kejadian yang dinilai tidak berintegritas sebagai anggota PPK dengan
pertimbangan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-
XIX/2021 yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan
Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020
yang berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh sebab itu, Mahkamah
Konstitusi merekomendasikan agar PPK yang sedang menjabat pada saat itu
yang juga adalah 3 (tiga) orang peserta yang dimaksud untuk dapat segera
diganti. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten
Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak
efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan wewenang serta melanggar asas
penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta
seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
b. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan turut serta dalam ujian
wawancara bagi orang yang Memenuhi Syarat (MS) atau mendukung partai
politik tertentu sewaktu verifikasi faktual partai politik yaitu Irwan (NIK
1210192301900003) mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir.
Dalam hal ini, Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak
jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak
efisien dalam menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara
Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang
dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
c. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT a.n. Husin
(NIK1210191604970004) terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat. Selanjutnya
dalam hal ini Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak
jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak
efisien dalam menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara
Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang
dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
d. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian wawancara a.n.
Zulkirom (NIK1210192006740001) yang jelas-jelas tim sukses pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020. Selanjutnya dalam hal ini
Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak
berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif dan tidak efisien dalam
menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti
yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga
tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksud pada Pasal 21
ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
e. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT a.n.
Aliuddin Hasibuan (NIK1210182005560001). Aliudin Hasibuan terdaftar
sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan
Bilah Hulu, Pangkalan. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu I menilai bahwa
KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak
professional, tidak efektif dan tidak efisien dalam menjalankan wewenang serta
melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam
jejak peserta seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017.
f. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT, mengikuti
tes wawancara, bahkan ditetapkan sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) a.n.
Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) yang bersangkutan
terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDIP Kecamatan Panai Hilir.
Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten
Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak
efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan wewenang serta melanggar asas
penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta
seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
2. Bahwa Pengadu I menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu pada saat perekrutan anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan tanggal 18 Desember 2022 s.d. 20
Januari 2023 serta melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Diduga Khairul meminta serta menerima sejumlah uang Rp2.500.000 kepada
calon PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan
menjanjikan kelulusan kepada calon PPS. Hal ini terbukti bahwa Syabaruddin
(NIK1210192809840001) yang merupakan calon anggota PPS Kelurahan Sei
Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu telah memberikan
uang sejumlah Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada
Khairul. Pemberian uang tersebut berdasarkan permintaan Khairul, namun
pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis faktanya Syabaruddin dinyatakan
tidak lulus dan uang tersebut dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam hal ini Pengadu I menilai bahwa apa yang dilakukan
Khairul merupakan perilaku yang tidak terpuji serta perbuatan yang tidak
menjunjung tinggi nilai-nilai moral penyelenggara Pemilu dan juga dinilai tidak
jujur serta tidak professional dalam menjalankan wewenangnya serta
melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tercantum dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
b. Diduga Khairul bersama KPU Kabupaten Labuhan batu telah memanipulasi
hasil perekrutan anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu terbukti dengan beredarnya nilai wawancara sebelum hari
pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
khususnya PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dari bukti
dapat disimpulkan seharusnya yang lulus seleksi berdasarkan akumulasi nilai
tes tertulis dan wawancara adalah sebagai berikut:
1) Peringkat I adalah Khoiruddin dengan nilai 280;
2) Peringkat II adalah Irwansyah dengan nilai 268;
3) Peringkat III adalah Muhammad Azharuddin dengan nilai 255;
4) Peringkat IV adalah Dini Anisya dengan nilai 255.
Namun faktanya Irwansyah dengan nilai 268 yang seharusnya lulus dengan
peringkat ke-2 dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS Kelurahan Sei
Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu namun posisinya
digantikan oleh Dini Anisya sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan lembar
Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
(khusus wilayah Sei Berombang). Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai
bahwa yang dilakukan Khairul merupakan perilaku tidak terpuji serta
perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai moral seorang
penyelenggara dan juga dinilai tidak jujur serta tidak professional dalam
menjalankan wewenang serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti
yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
I. Kronologi Kejadian
1. Bahwa sebelum pelaksanaan ujian tertulis calon anggota PPS se-Kabupaten
Labuhanbatu, tepatnya pada bulan Desember 2022, Khairul memanggil Irwansyah
selaku peserta seleksi calon anggota PPS Kelurahan Sei Berombang. Dalam
pertemuan tersebut, Khairul meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.0000,00
(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Irwansyah dengan menjanjikan akan
meluluskan yang bersangkutan sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang.
Irwansyah meminta tempo waktu 2 (dua) hari untuk berfikir dan mempersiapkan
uang tersebut.
2. Bahwa setelah 2 (dua) hari, Irwansyah kembali menemui Khairul di rumahnya dan
memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) sedangkan sisanya
Rp500.000,00 (Lima Ribu Rupiah) akan diberikan minggu depan.
3. Bahwa dalam percakapan, Khairul mengatakan uang yang diminta dari PPS
sebesar RP2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan diberikan
kepada anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk biaya mendaftar menjadi
Komisioner KPU Periode berikutnya.
4. Bahwa setelah uang tersebut diberikan, Khairul mengatakan kepada Irwansyah
tidak perlu lagi belajar karena akan diberikan kunci jawaban.
5. Bahwa para calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir yang membayar uang
sebesar Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dijanjikan lulus
menjadi PPS dan mereka yang membayar diakomodir Khairul melalui Group
WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir sebagai media komunikasi dan informasi
tentang perekrutan PPS di Panai Hilir.
6. Bahwa Khairul sering mengumpulkan calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir
khususnya yang tergabung dalam Group WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir di
rumahnya.
7. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2023 dilakukan pengutipan uang Rp.100.000,00
(Seratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk biaya makan dan oleh-oleh KPU
Labuhanbatu yang hadir pada saat wawancara tanggal 17 Januari 2023 di Kantor
Camat Panai Hilir.
8. Bahwa yang melakukan pengutipan uang Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
untuk biaya makan dan oleh-oleh KPU adalah Adi Gunawan dan Amal Al Yasin
Pohan sebagaimana yang disampaikan dalam Group WhatsApp Khairul dan PPS
P.Hilir.
9. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 tim anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
yang hadir melakukan wawancara berkumpul dan makan siang bersama dengan
PPK dan Calon anggota PPS di rumah Khairul.
10. Bahwa setelah pelaksanaan wawancara, Khairul menshare foto nilai hasil ujian
wawancara ke dalam Grup WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir.
11. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023, KPU Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan
Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
12. Bahwa berdasarkan pada Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023,
Irwansyah tidak lulus dan hanya memperoleh urutan ke-6.
13. Bahwa setelah Irwansyah mengetahui dirinya tidak lulus menjadi anggota PPS,
maka yang bersangkutan menemui Khairul dirumahnya dan meminta uangnya
dikembalikan.
II. Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024
1. Waktu Kejadian : Pada tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Labuhanbatu untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024.
2. Tempat Kejadian : Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Bilah Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
3. Perbuatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya KPU Labuhanbatu:
1) Tidak berkepastian hukum, tidak proporsional, tidak professional, tidak efektif,
dan tidak efisien dalam menjalankan tugasnya;
2) Meluluskan PPK yang sudah pernah mendapat penghukuman berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 58/PHP.BUP-XIX/2021 sebagaimana
dalam amar putusan dalam pokok permohonan:
− Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan
dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan
Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan..TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan
Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkalan
Kecamatan Pangkalan dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah
Hilir. Tersebut sudah pernah mendapat penghukuman “tidak diperpanjang
masa jabatannya meski terjadi PSU sebagaimana perintah Undang-Undang”
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
yang amarnya antara lain menyatakan “memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan
Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS
009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau
Selatan..TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau
Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkalan Kecamatan Pangkalan dan TPS 014
Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir”. Adapun nama-nama
tersebut:
1. Said Daulay (PPK Rantau Selatan) Nomor Urut 5
2. Mas Budiman (PPK Bilah Hilir) Nomor Urut 2
3. Basuki (PPK Bilah Hilir) Nomor Urut 5
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan terbukti melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
4. Memberikan sanksi terberat karena terdapat unsur kesengajaan sesuai tingkat
kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Maret 2023, Para Pengadu
dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor
48-PKE-DKPP/III/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.3.1] Kesimpulan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023
1. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I atas pertanyaan Majelis DKPP terkait siapa
yang memutuskan terhadap ketiga nama yakni Said Daulay, Mas Budiman dan
Basuki untuk dipilih kembali ( terdapat dalam video persidangan pada durasi
1:41:36 sampai dengan 1:41:55 ), kemudian Teradu I menjawab, ” hasil rapat
pleno Yang Mulia termasuk dengan almarhum Muhammad Syafril“ lalu yang Mulia
Hakim kembali menanyakan “apakah ada yang menolak?”, kemudian Teradu I
menjawab “tidak ada yang mulia”, maka Hakim menegaskan semua sepakat ya ?,
langsung Teradu I menjawab semua sepakat dan menandatangani.
2. Bantahan terhadap jawaban Teradu I bahwa semua Komisioner KPU Kabupaten
Labuhanbatu sepakat dan menandatangai rapat pleno dinilai tidak sesuai dengan
fakta, sebab pada lembaran pengumuman penetapan anggota PPK terpilih untuk
Pemilu 2024 Nomor: 634/ PP.04.1-PU/1210/2022 tanggal 15 Desember 2022
khususnya pada lembaran ke-2 dan ke-3 hanya terdapat paraf oleh 4 (empat) dari
5 (Lima) Komisioner (ditandai dengan lingkaran merah pada bukti). Hal ini
membuktikan bahwa ada 1 (satu) Komisioner yang dinilai tidak sepakat dalam
penetapan ini.
3. Berdasarkan tanggapan Teradu I bahwa ketiga nama yakni Said Daulay, Mas
Budiman dan Basuki bukan menjadi anggota PPK pada saat PSU karena saat
perekrutan ulang anggota PPK untuk PSU tersebut ketiga nama diatas tidak lagi
mendaftar.
4. Bantahan terhadap tanggapan Teradu I, Pengadu I menilai bahwa substansi
bertentangan dengan pernyataan Jafar Sidik Pohan selaku anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat tanggal 23 April
2021 menyatakan secara resmi yang tertulis pada laman media online
mimbarrakyat.co.id sebagai berikut:
“Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat (Parmas), Jafar Sidik Pohan
mengatakan, PPK yang terpilih diharapkan wajib menjaga netralitas. Dan petugas
penyelenggara yang lama tidak akan dilibatkan dalam proses Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Labuhanbatu. “Petugas yang lama tidak akan dilibatkan, karena
ini sesuai perintah MK untuk menggantikan PPK dan KPPS di 4 Kecamatan. Yakni
Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Bilah Hilir,” ujarnya.
Dari hal diatas dapat dinilai bahwa ketiga nama PPK tersebut bukan tidak dipilih
lagi karena tidak mendaftar (faktanya ketiga nama tersebut memang tidak
mendaftar), namun alasan utamanya adalah karena ketiga nama yang dimaksud
memang sengaja tidak diperbolehkan mendaftar ( tidak lagi dilibatkan ), jawaban
Teradu dianggap inkonsisten.
Berkaitan hal diatas Teradu juga menerangkan perekrutan ulang anggota PPK
untuk PSU disebabkan habis masa jabatan PPK (terdapat pada potongan video
persidangan pada durasi 1:31:50 s/d 1:32.04), maka pernyataan ini tidak relevan
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 3 yang berbunyi:
“dalam hal terjadi Perhitungan dan Pemungutan Suara Ulang, pemilu susulan dan
pemilu lanjutan , masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2
(Dua) bulan setelah pemungutan suara”
Mencermati hal di atas maka Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten
Labuhanbatu memang tidak memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
sehingga tidak heran apabila KPU Labuhanbatu tidak konsisten dalam mengambil
kebijakan.
5. Berdasarkan tanggapan Teradu I terkait Aliuddin Hasibuan yang lulus seleksi
berkas administrasi dan lulus seleksi CAT, Aliuddin Hasibuan (NIK
1210182005560001) terdaftar sebagai Caleg Partai Nasdem untuk Dapil
Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan Bilah Hulu–Pangkatan. KPU Kabupaten
Labuhanbatu berdalih karena partai yang bersangkutan adalah partai senayan
dan tidak ada di SIPOL sehingga tidak terverifikasi melalui SIPOL serta lulus
beberapa fase seleksi.
Bantahan kami bahwa atas nama Aliuddin Hasibuan (NIK 1210182005560001)
Tahun 2019 Caleg Nasdem yang profilnya diketahui secara terbuka dan juga yang
arsipnya masih terdapat pada laman infopemilu situs KPU Labuhanbatu tepatnya
terdapat dalam lembaran pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilu Tahun 2019 Nomor :
1012/PL01.4/Pu/1210/KPU-Kab/IX/2018.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas Pengadu I menilai KPU Kabupaten
Labuhanbatu tidak mempertimbangkan rekam jejak peserta seleksi. terkait alasan
yang dikemukakan Teradu adalah tidak ada nama yang bersangkutan dalam
SIPOL, maka Pengadu I menganggap alasan tersebut tidak logis. Sebagaimana
diketahui SIPOL bukan acuan hukum namun hanya sebagai alat bantu. Tidak
mungkin KPU lupa mengenai profil Aliuddin Hasibuan karena KPU Labuhanbatu
yang mengeluarkan lembar Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilu Tahun 2019 Nomor:
1012/PL01.4/Pu/1210/KPU-Kab/IX/2018. Pengadu I menduga bahwa KPU
Labuhanbatu memang tidak lupa dan mengetahui pasti mengenai Aliuddin
Hasibuan. Namun, KPU Kabupaten Labuhanbatu sengaja meluluskan Aliuddin
Hasibuan pada beberapa fase tahapan seleksi. Berangkat dari hal ini Pengadu I
mempertanyakan integritas dan kredibilitas KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagai
penyeleggara Pemilu.
Sebagai insan yang berpikiran logis, dalam benak Pengadu I terbersit pertanyaan-
pertanyaan yang mengganjal yakni:
a. Tujuan KPU Kabupaten Labuhanbatu meluluskan Aliuddin Hasibuan pada fase
seleksi berkas administrasi dan seleksi tertulis calon anggota PPK Se-
Kabupaten Labuhanbatu untuk Pemilu 2024. Pengadu I menganggap tidak
mungkin KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak mengetahui profil dan rekam
jejak Aliuddin Hasibuan.
b. Apakah KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak lagi memegang teguh prinsip dan
asas penyelenggara pemilu yang begitu sakral sehingga tidak perlu
mempertimbangkan rekam jejak Aliuddin Hasibuan?
c. Terhadap hal-hal dugaan dan/atau perihal yang terjadi maka Pengadu I selaku
masyarakat, meragukan profesionalitas kinerja KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Pengadu I merasa kehilangan kepercayaan terhadap kecakapan dan netralitas
KPU Kabupaten Labuhanbatu.
6. Berdasarkan jawaban Teradu V bahwa isi percakapan WhatsApp antara
Syabaruddin dan Khairul bukan berbicara mengenai uang pelulusan perekrutan
PPS tapi bentuk kerjasama proyek berupa uang sewa molen (mesin pengaduk
beton). Bantahan Pengadu I melalui keterangan Saksi Syabaruddin bahwa isi
percakapan WhatsApp Syabaruddin dan Khairul memang benar membicarakan
pengembalian uang pelulusan perekrutan PPS yang sebelumnya telah diberikan
Syabaruddin. Bukan pembicaraan mengenai kerjasama proyek atau lainnya. Hal
ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp sehari sebelumnya yang
berhubungan dengan permasalahan uang pelulusan PPS.
HAL- HAL LAIN YANG BERKAITAN
Bahwa sehubungan dengan dugaan Pungli (pungutan liar) yang dilakukan Teradu V
dalam proses perekrutan calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir untuk Pemilu
Tahun 2024 telah dilakukan pengaduan yang bersifat pidana umum kepada Unit Idik
III Tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu tanggal 13 Februari 2023 dan
telah dilakukan pengembangan penyelidikan dengan memanggil Para Saksi untuk
dimintai keterangan.
[2.3.2] Kesimpulan Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023
I. Tanggapan Pengadu II Terhadap Jawaban Para Teradu
a. Dalam Pokok Perkara Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
se- Kabupaten Labuhanbatu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
1) Bahwa berdasarkan jawaban Teradu V selaku anggota PPK Panai Hilir yang
mengatakan mengenal Saksi Irwansyah alias Todoh. Saksi Irwansyah
sering datang ke rumah Teradu V untuk mengutip infaq masjid. Namun
sebenarnya kehadiran Saksi Irwansyah di rumah
Teradu V bukan untuk mengutip infaq melainkan dipanggil oleh Teradu V
sebagaimana daftar panggilan masuk ke nomor WhatsApp Saksi
Irwansyah. Saksi Irwansyah datang ke rumah Teradu V karena dipanggil
melalui telepon WhatsApp tepatnya pada tanggal 19, 20, dan 27 Desember
2022. Dalam pertemuan tersebut, Teradu V meminta uang kepada
Irwansyah dengan menjanjikan akan meluluskan menjadi anggota PPS Sei
Berombang. Namun Irwansyah alias Todoh meminta waktu 2 hari untuk
berpikir dan mempersiapkan uang tersebut.
Pengadu II menjelaskan Saksi Irwansyah menemui Teradu V karena
panggilan Teradu V bukan karena menjalankan tugas sehari-hari sebagai
pengutip infaq masjid;
2) Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, percakapan Saksi Irwansyah dengan
Teradu V di rumah Teradu V langsung didengar Syabaruddin yang juga
merupakan Saksi Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023. Setelah Saksi
Irwansyah memberikan uang sebesar Rp1000.000,00 (Satu Juta Rupiah)
kepada Teradu V di rumah. Teradu V memerintahkan Teradu VII selaku
Ketua PPS Sei Lumut untuk memasukkan Saksi Irwansyah ke dalam Grup
WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR pada tanggal 03 Januari 2023. Jelas
dalam hal ini Saksi Irwansyah diizinkan bergabung ke dalam grup para
calon anggota PPS Kecamatan Panai Hilir yang sudah tergabung dalam
Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR yang diakomodir oleh Teradu V;
3) Bahwa berdasarkan percakapan Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR
serta jawaban Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 31 Maret
2023, sebagaimana dalam rekaman percakapan Grup WhatsApp KAIRUL &
PPS P.HILIR para calon anggota PPS bersepakat dengan aturan main yang
telah dibuat oleh Teradu V. Sementara itu, pendaftar calon anggota PPS
lainnya lebih kurang 105 orang yang lulus seleksi administrasi tidak
mendapat perlakuan yang sama oleh Teradu V. Terhitung lebih kurang 10
kali para anggota Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR di undang supaya
hadir di rumah Teradu V. Pengutipan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu
Rupiah) digunakan untuk biaya makan dan oleh-oleh KPU Kabupaten
Labuhanbatu yang hadir saat wawancara tanggal 17 Januari 2023 di
Kantor Camat Panai Hilir. Hal tersebut juga disampaikan dalam Grup
WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR.
4) Bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 31 Maret 2023, Saksi
Irwansyah mengakui telah membayar uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus
Ribu Rupiah) kepada Teradu VII. Pengakuan Saksi Irwansyah dibenarkan
oleh Teradu VI dan Teradu VII. Permintaan uang kepada para calon
anggota PPS merupakan inisiatif Teradu VI dan Teradu VII bukan karena
suruhan atau perintah. Artinya apabila merujuk pada alat bukti dan fakta
persidangan sangat jelas terbukti terdapat pengutipan uang sebesar
Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Seluruh tindakan yang dilakukan
oleh para calon anggota PPS Panai Hilir khusunya Teradu VI dan Teradu
VII langsung diketahui dan diawasi secara aktif Teradu V. Hal tersebut
dapat dibuktikan Teradu V tidak berusaha mencegah dan melarang.
Teradu V secara tidak langsung menyetujui tindakan dan/atau perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan. Jelas- jelas PPK selaku
penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan tidak menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajibannya selaku pelaksana tahapan Pemilu sesuai
undang-undang, serta kelalaian KPU Labuhanbatu atas terjadinya
tindakan tersebut;
5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 31 Maret 2023, Teradu VII
mengakui menjadi admin Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR.
Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar karena berdasarkan bukti
percakapan Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR yang menjadi admin
Group adalah :
1) Amal Al Yasin Pohan selaku Ketua PPS Desa Sei Lumut.
2) Khairul selaku anggota PPK Panai Hilir.
3) Adi Gunawan selaku Ketua PPS Desa Sei Sanggul.
4) Suwinto selaku Ketua PPS Desa Wonosari.
5) Yusnar selaku Ketua PPS Desa Sei Baru.
6) Irmasari selaku Ketua PPS desa Sei Sakat.
7) Khoruddin selaku Ketua PPS Sei Berombang sekaligus menantu
Khairul.
8) Dedi Wahyudi selaku PPS Desa Sei Penggantungan.
Sedangkan anggota Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR antara lain:
a. Ashari selaku anggota PPS Sei Baru.
b. Siti Aisyah selaku anggota PPS Sei Tawar.
c. Junaidi Harahap selaku anggota PPS Sei Tawar.
d. Sri Wahyuni selaku anggota PPS Wonosari.
e. Nurainun selaku anggota PPS Sei Sakat.
f. Muhammad Riki HSB selaku anggota PPS Sei Sakat.
g. Dini Anisya selaku anggota PPS Sei Berombang.
h. Ulfi Aspany Batubara selaku anggota PPS Sei Lumut.
i. Indra Muda Jadi selaku anggota PPS Sei Sakat.
Dan ada beberapa orang lain tidak diketahui namanya, namun yang jelas
mayoritas calon anggota PPS yang menjadi anggota Grup WhatsApp
KHAIRUL & PPS P.HILIR Lulus Menjadi PPS Panai Hilir.
6) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, nilai hasil ujian wawancara calon
anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir, memang terbukti sampai ketangan
Teradu V sebagaimana diperlihatkan menantu Teradu V yang merupakan
Ketua PPS Kelurahan Sei Berombang. Hal tersebut membuktikan adanya
peran aktif PPK dalam menentukan calon anggota PPS yang akan
diluluskan. Penentuan calon anggota PPS bukan berdasarkan penilaian
namun berdasarkan pihak yang membayar.
b. Bahwa pokok perkara Pengadu II berkenaan dengan meluluskan calon
anggota PPK yang pernah mendapat hukuman berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 sesuai amar putusan
dalam pokok permohonan pada angka 4 yakni:
“Memerintahkan kepada komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan
TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu
Kecamatan Rantau Selatan: TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo,
Kecamatan Rantau Utara: TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan
Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir”.
1) Bahwa pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PHP.BUP-XIX/2021 sebagaimana pada [3.14] Menimbang bahwa untuk
menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, maka
penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh
petugas KPPS dan PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang
sebelumnya di seluruh tempat yang akan dilaksanakannya pemungutan
suara ulang;
2) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020, adalah keputusan
yang sudah inkracht dan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu
ada pembahasan mengenai pokok materi Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera
Utara, Tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan Teradu pada jawaban
Teradu pada sidang DKPP tanggal 31 Maret 2023;
3) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
sebagaimana amar putusannya pada pokok permohonan angka 4 yakni:
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan
dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan
Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan: TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan
Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara: TPS 003 Kelurahan Pangkatan,
Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan
Bilah Hilir”.
4) Bahwa hal tersebut merupakan penghukuman kepada KPPS serta PPK
yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013
Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan: TPS 009 dan TPS 017
Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara: TPS 003 Kelurahan
Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama
Kecamatan Bilah Hilir yang bersifat pemberhentian secara tidak hormat
atas adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan sehingga
menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh KPU labuhanbatu secara secara jelas dan tegas.
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan
PPK, PPS dan KPPS secara langsung karena pemberhentian PPK, PPS dan
KPPS merupakan wewenang KPU.
5) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
sebagaimana dalam amar Putusan angka 3: Memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS
009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau
Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau
Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014
Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini,
yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut
ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak
dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh
Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus
melaporkan pada Mahkamah”. Berdasarkan amar putusan a quo, KPU
Labuhanbatu seharusnya memperpanjang masa jabatan PPK yang terjadi
PSU sebagaimana Pasal 51 Ayat 4 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal terjadi penghitungan
dan pemungutan suara ulang, pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa
kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara”. Namun perintah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 a quo tidak dapat dilaksanakan akibat adanya perintah
penghukuman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-
XIX/2021, sehingga memerintahkan mengangkat petugas KPPS dan PPK
yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya di seluruh
tempat yang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang.
6) Bahwa dalam melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021, KPU Kabupaten Labuhanbatu seharusnya
membuat keputusan pemberhentian dan/atau keputusan masa jabatan
KPPS serta PPK yang terjadi PSU tidak dapat diperpanjang PSU
sebagaimana Pasal 51 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi mengingat adanya amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan
kepada KPU Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS
serta PPK yang terjadi PSU, dan mengkordinasikan kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara sebagaimana dalam Pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan sebaliknya
berkoordinasi dengan bidang SDM Komisi Pemilihan Umum.
7) Bahwa pada tahapan seleksi calon anggota PPK Pemilihan Tahun 2024,
KPU Labuhanbatu kembali meluluskan calon anggota PPK yang sudah
pernah mendapatkan penghukuman pemberhentian sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang jelas-jelas
persyaratan mendaftar menjadi anggota PPK adalah tidak pernah
diberhentikan secara tidak hormat sebagai Penyelenggara Pemilu. Adapun
nama-nama PPK tersebut adalah:
1) Said Daulay selaku anggota PPK Rantau Selatan Nomur Urut 5.
2) Mas Budiman selaku anggota PPK Bilah Hilir Nomor Urut 2.
3) Basuki selaku anggota PPK Bilah Hilir Nomor Urut 5.
8) Bahwa hal ini terjadi akibat kelalaian KPU Labuhanbatu dalam
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-
XIX/2021, sehingga menyebabkan anggota PPK yang pernah mendapat
hukuman pemberhentian secara tidak hormat dapat mendaftar dan lulus
menjadi anggota PPK pada Pemilu Tahun 2024.
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023,
Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Pengumuman Nomor: 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampiran Berita Acara KPU
Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 634/PP.04.1-Pu/1210/2022
2 P-2 Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2020 Nomor: 40/PP.04 2-PU/1210/KPU-
Kab/2020 tanggal 15 Februari 2020, dan Berita online
mimbarrakyat.co.id dengan judul “KPU Labuhanbatu Seleksi PPK
dan KPPS Untuk PSU” tanggal 23 April 2021;
3 P-3 Foto Irwan menandatangani dukungan Partai Gelora ketika
pelaksanaan verifikasi faktual di Kecamatan Panai Hilir;
4 P-4 Print out SIPOL a.n. Husin;
5 P-5 Foto Zulkirom sebagai tim sukses pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu 2020;
6 P-6 Foto Aliuddin Hasibuan sebagai Calon Legislatif untuk Dapil
Labuhanbatu 5 Bilah Hulu Pangkalan, Pengumuman KPU
Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 1012/PL01.4/Pu/1210/KPU-
Kab/IX/2018 Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Pada Pemilu Tahun 2019,
dan Daftar Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat Dapil 5;
7 P-7 Foto SK PAC.PDIP Kecamatan Panai Hilir tercantum nama Budi
Hermansyah Saragih;
8 P-8 Screenshot Percakapan WhatsApp Syabaruddin dengan Khairul;
9 P-9 Rekap Manual Nilai Hasil Wawancara Calon Anggota PPS
Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu;
10 P-10 Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 Khusus Wilayah Sei Berombang.
11 P-11 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera
Utara Resor Labuhan Batu Nomor:
B/1439/II/RES.3.3./2023/Reskrim, perihal Permintaan
Keterangan Untuk Verifikasi Laporan, tertanggal 28 Februari
2023;
12 P-12 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera
Utara Resor Labuhan Batu Nomor:
B/577/II/RES.1.24./2023/Reskrim, perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 13 Maret
2023;
13 P-13 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera
Utara Resor Labuhan Batu Nomor:
B/463/II/RES.3.3./2023/Reskrim, perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 28 Februari
2023;
[2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023,
Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Keterangan Saksi a.n. Irwansyah, History Panggilan Masuk
WhatsApp Saksi a.n. Irwansyah,
2 P-2 Rekaman Pengakuan Saksi a.n. Irwansyah, dan Screenshot
WhatsApp Berisi Dokumentasi Pertemuan Para Calon Anggota PPS
di Rumah Khairul;
3 P-3 Screenshoot Percakapan Grup WhatsApp Khairul dan PPS P. Hilir,
dan Admin Grup WhatsApp KHAIRUL dan PPS P.HILIR;
4 P-4 Screenshot Pengutipan Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
5 P-5 Foto Rekap Nilai Hasil Wawancara PPS Panai Hilir;
6 P-6 Pengumuman KPU Labuhanbatu Nomor: 71/PP.04.1-
Pu/1210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
7 P-7 Pengumuman KPU Labuhan Batu Nomor 40/PP.04.2-
Pu/1210/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Kecamatan untuk Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020;
8 P-8 Pengumuman KPU Labuhan Batu Nomor 634/PP.04.1-
Pu/1210/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024;
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2023, Pengadu I
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1.1] Syabarudin
• Saksi menerangkan pada tanggal 12 Januari 2023, Saksi mengirimkan
percakapan WhatsApp yang berisi pengumuman hasil seleksi tanggal 12 Januari
2023. Saksi mengatakan kepada Teradu V “mengapa bagika caritanya pak? Itu
dalam bahasa kampung”. Teradu V mengatakan “namamu nomor 2 ikut kubuat.
Munkin hari ika aku kranto, ku usahakan bar” kemudian Saksi menjawab “iyo
pak” selanjutnya Teradu V mengatakan “indak ada yang indak lulus hanya ko
sajo”. Maksudnya tidak ada yang tidak lulus yang direkomendasikan Teradu V
kecuali Saksi yang tidak lulus. Teradu V menyatakan bahwa hal ini sedang
dimasalahkan.
• Saksi menerangkan pada tanggal 13 Januari 2023, Saksi memastikan kembali
kepada Teradu V. Saksi menanyakan kepada Teradu V “Jadi apa caritanya pak”
Teradu V menjawab “mungkin hari ika aku k ranto” Saksi menyampaikan “kalau
bisa diusahakan”. Namun pada tanggal tersebut situs resmi KPU Kabupaten
Labuhanbatu sudah dibuka dan Saksi tidak lulus administrasi. Pada pukul 11.50
Wib, Saksi meminta Teradu V mengembalikan uang Saksi. Selanjutnya melalui
Alm. M. Syafril, Saksi merasa bersemangat karena ada pihak KPU Kabupaten
Labuhanbatu mengatakan Saksi terlibat 2 partai politik yaitu Partai Demokrat dan
Partai Umat. Saksi menerangkan tidak terlibat partai politik. Saksi meminta
arahan kepada Alm. M. Syafril mengenai cara menghilangkan status keterlibatan
partai politik dalam SIPOL. Karena tidak bisa juga, maka Saksi berangkat ke
Labuhanbatu untuk klarifikasi dan membuat pernyataan bahwa Saksi tidak
pernah terlibat partai politik baik Partai Demokrat maupun Partai Umat.
• Percakapan WhatsApp tersebut bukan mengenai peminjaman molen melainkan
percakapan rekrutmen calon anggota PPS.
[2.5.1.2] Budi Hermansyah Saragih
• Syabarudin dan Irwansyah mengadu kepada Saksi bahwa mereka berdua telah
diming-imingi, dan diminta uang supaya lulus sebagai anggota PPS. Setelah
mendengar keterangan Syabarudin dan Irwansyah, selanjutnya Saksi mengajak
wartawan dan LSM untuk membuat pengaduan kepada DKPP dan Polres
Labuhanbatu. Dugaan pungli dalam rekrutmen calon anggota PPS di Kecamatan
Panai Hilir sudah dalam tahap penyelidikan Polres Labuhanbatu. Saksi dan
Hamdani yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Labuhanbatu. Bukti-
bukti telah disampaikan kepada Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Hasilnya, Polres Labuhanbatu menyatakan dari tahap verifikasi laporan naik
menjadi tahap penyelidikan. Saat ini, Kepolisian telah meminta keterangan saksi-
saksi.
• Menyikapi keterangan Teradu V yang menjelaskan Saksi terlibat partai politik
karena ada orang yang mengirimkan SK Partai Politik Periode 2019 akhir. Saksi
menjelaskan telah mengundurkan diri pada saat itu. Artinya Saksi telah bersih
dari partai politik. Saksi menilai apabila masih terlibat partai politik seharusnya
tidak lulus dalam seleksi administrasi calon anggota PPS. Saksi telah meminta
arahan bagaimana caranya? Apakah harus menjanjikan uang? Itulah yang
dikatakan Teradu V kepada mereka. Saksi menyetujui hal tersebut namun
ternyata Saksi tidak lulus. Sebenarnya Saksi dalam permasalahan tidak hanya 2
orang melainkan 5 orang. Namun karena 3 orang diantaranya tidak mau menjadi
Saksi maka 2 orang inilah yang menjadi Saksi.
• Saksi sebenarnya lulus calon anggota PPK sebagai PAW dalam urutan nomor 8.
[2.5.2] Saksi Pengadu II Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2023, Pengadu II
mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.2.1] Irwansyah
• Saksi merupakan peserta seleksi calon anggota PPS Sei Berombang. Saksi akan
menerangkan terkait dengan Pungli Rp2.000.000 yang dilakukan oleh Teradu V.
Pada tanggal 18 Desember 2022, telah dibuka seleksi calon anggota PPS. Pada
tanggal 19 Desember 2022, Saksi bersama dengan teman datang ke rumah
Teradu V untuk mendaftar menjadi peserta calon anggota PPS. Setelah, Saksi
mendaftar sebagai calon anggota PPS memang dibantu oleh Teradu V. Pada
tanggal 3 Januari 2023, Saksi dipanggil oleh Teradu V namun sebelum tanggal 3
Januari 2023, Saksi telah lama diiming-imingi akan diluluskan menjadi anggota
PPS Tahun 2024.
• Saksi mnerangkan pada tanggal 3 Januari 2023, Saksi dipanggil oleh Teradu V
sedangkan kawan Saksi tidak dipanggil. Teradu V menyampaikan apabila ingin
lulus ada mainnya yang artinya mengikuti permainan. Pertama, Teradu V
menyampaikan kepada Saksi yakni Rp1.000.000,00. Jadi apabila ingin lulus
menjadi anggota PPS itulah kata Teradu V. Selanjutnya, Saksi menyanggupi untuk
mencobanya. Namun, pada saat itu Saksi menerangkan belum memiliki uang
sehingga membutuhkan waktu terlebih dahulu. Mendengar hal tersebut, Teradu V
memperbolehkannya asal jangan sempat ujian tertulis. Selanjutnya, 3 hari
kemudian pada tanggal 6 Januari 2023, Saksi mendatangi rumah Teradu V
memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 sebagaimana permintaan Teradu V.
Setelah 3 hari, yakni tanggal 9 Januari 2023, Teradu V meminta lagi karena
pasaran sudah naik menjadi Rp2.000.000,00 sehingga Saksi terpaksa menambah
Rp1.000.000,00. Pada saat itu karena belum memiliki tambahan uang
Rp1000.000,00 sebagaimana permintaan Teradu V maka Saksi meminta waktu
terlebih dahulu. Pada tanggal 12 Januari 2023, Saksi kembali menemui Teradu V
untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp1000.000,00 sehingga total jumlah
pemberian sebesar Rp2000.000,00.
• Saksi menerangkan pada tanggal 15 Januari 2023, setelah memberikan tambahan
uang sebanyak Rp1.000.000,00 Saksi di masukkan dalam Grup WhatsApp PPS
yang dibuat oleh Teradu VII atas perintah Teradu V. Selanjutnya, Teradu VII
memberikan informasi kepada seluruh peserta calon anggota PPS yang berada di
Grup WhatsApp bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu akan datang. Teradu VII
menyarankan agar memberikan oleh-oleh kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Teradu VII menyarankan agar peserta calon anggota PPS yang terdapat dalam
Grup WhatsApp memberikan uang sebesar Rp100.000,00.
• Saksi menerangkan pada tanggal 20 Januari 2023, Saksi lolos dalam seleksi
administrasi, tes tertulis, dan wawancara sesuai akun SIAKBA. Setelah Subuh,
sekitar pukul 05.50 Wib terdapat WhatsApp dari grup peserta calon anggota PPS,
menyatakan bahwa yang lulus adalah peringkat 1 s.d. 3. Sementara Saksi
merupakan peringkat ke-4. Selanjutnya pada pukul 07.00 Wib, Saksi mendatangi
rumah Teradu V sebab sebagaimana janjinya akan meluluskan Saksi sebagai
anggota PPS. Pada saat itu Saksi bertemu dengan menantu Teradu V yang saat ini
menjabat sebagai Ketua PPS Sei Berombang. Terdapat Surat KPU Kabupaten
Labuhanbatu dalam format PDF tapi dalam bentuk coretan tangan belum sah dan
belum diketik menggunakan komputer. Dalam dokumen tersebut tertulis Saksi
memiliki nilai tinggi dan lolos, tapi kenyataannya Saksi tidak lolos.
• Saksi menerangkan Teradu V memerintahkan agar peserta seleksi calon anggota
PPS memberikan uang Rp100.000,00 untuk oleh-oleh KPU Kabupaten
Labuhanbatu yang akan datang dalam tahap wawancara. Uang tersebut
terkumpul. Pada tanggal 15 Januari 2023, yang datang adalah petugas wawancara
namun Saksi tidak mengetahui namanya.
• Saksi mendapatkan dokumen lembaran nilai dari rumah Teradu V. Sebenarnya
Saksi ingin bertemu dengan Teradu V tapi yang bersangkutan tidak berada di
rumah. Akhirnya, Saksi bertemu dengan menantu Teradu V dan diberikan
lembaran nilai. Berdasarkan keterangan dari menantu Teradu V, menyatakan
bahwa Teradu IV menyampaikan melalui WhatsApp lembaran nilai tersebut
kepada Teradu V.
• Saksi menerangkan menantu Teradu V menjelaskan lembaran penilaian tersebut
merupakan hasil wawancara yang belum di format PDF. Selanjutnya lembaran
penilaian tersebut di foto dan dikirim melalui WhatsApp kepada Teradu V. KPU
Labuhanbatu yang memfoto lembaran penilaian tersebut. Menantu Teradu V
menyampaikan kepada Saksi lembaran penilaian tersebut dalam bentuk fotokopi.
Saksi tidak pernah melihat WhatsApp yang berisi lembaran penilaian. Menantu
Teradu V merupakan peserta seleksi calon anggota PPS seperti halnya Saksi
namun pada akhirnya terpilih sebagai anggota PPS.
• Acy Hasibuan yang mengatakan “mana yang lain” dalam grup Whatsapp
merupakan anggota PPS terpilih. Yusnar juga merupakan anggota PPS Sei Baru.
Teradu VII memasukkan Saksi dalam Grup Whatsapp PPS tersebut.
Saksi ikut menyimak percakapan dalam Whatsapp tanggal 13 Januari 2023. Saksi
ikut merespon menyetujui ketika Teradu VII menghimbau melalui Grup Whatsapp
kepada peserta calon anggota PPS agar mengumpulkan uang untuk oleh-oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu.
• Saksi menerangkan Teradu VII tidak memaksa dalam upaya mengumpulkan uang
untuk oleh-oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu. 2 hari setelah tanggal 13 Januari
2023, Saksi memberikan uang sebanyak Rp100.000,00 kepada Teradu VII.
Sedangkan peserta yang lain juga mengumpulkan uang kepada Teradu VII.
Syabarudin tidak lolos dalam seleksi tertulis.
• Saksi menerangkan pada tanggal 20 Januari 2023, Saksi datang ke tempat Teradu
V berdasarkan arahan Teradu VI melalui Grup Whatsapp. Tanggal
20 Januari 2023 merupakan pengumuman kelulusan wawancara, rekrutan
Teradu V sebagaimana terdapat dalam Grup Whatsapp tidak seluruhnya lulus
termasuk Saksi. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Januari 2023 peserta seleksi
calon anggota PPS dikumpulkan di rumah Teradu V namun yang bersangkutan
tidak berada di rumah.
• Menantu Teradu V menjelaskan Teradu V sempat marah-marah kepada KPU
Kabupaten Labuhanbatu. Lalu menantu Teradu V memberikan dokumen
lembaran nilai kepada Saksi. Namun, Saksi sempat menanyakan kepada menantu
Teradu V mengenai asal dokumen tersebut. Menantu Teradu V menjelaskan
dokumen tersebut berasal dari Teradu IV. Selanjutnya, Saksi mendokumentasikan
melalui foto. Saksi menjelaskan dokumen tersebut sama hasilnya dengan
dokumen PDF.
• Teradu V marah karena peserta seleksi calon anggota PPS yang terdapat dalam
Whatsapp Grup tidak seluruhnya kumpul sehingga Teradu V menyatakan kalau
mau ikut ikut tetapi kalau tidak uang kembali. Selain memungut uang
Rp100.000,00 Teradu V meminta lagi uang sejumlah Rp2.000.000,00 kepada
peserta calon anggota PPS. Tanggal 22, Khairul Daulay mengembalikan uang
kepada Saksi. Selanjutnya, Saksi bertemu dengan Budi Herman Saragih dan
Muhammad Ridwan Harahap lalu membawa masalah ini ke permukaan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 31 Maret 2023, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu Para Teradu karena tidak berkepastian hukum, tidak
professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para Teradu
dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam jejak
dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki;
2. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n. Irwan
(NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai
Hilir;
3. Para Teradu secara sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang terdaftar di
SIPOL pada Partai Demokrat;
4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang
merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
2020;
5. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010).
Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg dari Partai
Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkatan (Bukti P6);
6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK
1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar sebagai
Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7);
7. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta
sejumlah uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon
anggota PPS Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin
memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan
Syabaruddin sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin
tidak lulus dalam seleksi tes tertulis;
8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang
sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei
Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar
karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang
tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya;
Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-
DKPP/III/2023, Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan a quo sepanjang
diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak
terpisahkan dari jawaban aduan dimaksud. Para Teradu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu IV karena tidak berkepastian hukum,
tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para
Teradu dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam
jejak dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan
Basuki.
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor
43-PKE-DKPP/III/2023 berkenaan Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan
seleksi PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja bagi calon yang telah
pernah menjadi anggota PPK a.n Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki.
Teradu I s.d. Teradu IV telah mempertimbangkan seluruh aspek penilaian yang
termuat dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
b. Berkenaan dengan nama yang disebutkan Pengadu I dalam dalil a quo, Teradu
I s.d. Teradu IV telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan cross check
menyangkut keterkaitan anggota PPK yang dilantik namun memiliki hubungan
dengan sengkarut PSU di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana termaktub
dalam Putusan MK No.58/PHP.BUP-XIX/2021 (Bukti T1).
c. Berdasarkan klarifikasi, verifikasi, dan cross check terhadap Said Daulay, Mas
Budiman, dan Basuki, didapati fakta dan informasi sebagai berikut:
Said Daulay (PPK Kecamatan Rantau Selatan)
1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kecamatan
Rantau Selatan khususnya Kelurahan Bagan Batu terdapat 9 TPS yang
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun kondisi yang
sebenarnya terjadi dalam PSU di 9 TPS tersebut diakibatkan terdapat
pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada TPS lain, tetapi pemilih yang
bersangkutan memilih menggunakan DPTB supaya dapat memilih
berdasarkan domisilinya.
2) Menyangkut hal ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama penyelenggara
di tingkat bawah langsung menindaklanjuti materi PSU yang ada di
Kelurahan Bagan Batu, melakukan cross check untuk memastikan
kebenaran informasi tersebut.
3) Hasil pemeriksaan KPU Kab. Labuhanbatu berdasarkan penyandingan
Form C7 (daftar hadir) tidak terbukti ada pemilih yang mencoblos sebanyak
dua kali atau lebih dari 1 (satu) kali. Faktanya Pemilih memilih di
domisilinya atau dengan kata lain menggunakan DPTB bukan di TPS mana
pemilih tersebut terdaftar.
Basuki dan Mas Budiman Us (PPK Kec. Bilah Hilir)
1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Kecamatan
Bilah Hilir terdapat 1 TPS yang menyelenggarakan PSU yakni TPS 14 di
Keluarahan Negeri Lama.
2) Pencermatan dan klarifikasi dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu terkait hal ini adalah memanggil Petugas PPS, KPPS, dan
berkoordinasi dengan PKD (PPL) yang ada di TPS 14 dan Petugas di TPS 15
tempat pemilih tersebut seharusnya menggunakan hak pilihnya.
3) Berdasarkan hasil cross check, terdapat informasi bahwa pemilih yang
terdaftar di TPS 15 tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS 14 bukan di
TPS 15 tempat dimana pemilih tersebut terdaftar.
4) Berdasarkan hasil percermatan dan cross check bersama, terdapat fakta
pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilih sebanyak 1 (satu) kali, tidak
lebih. Hanya saja, pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya bukan di
TPS mana pemilih bersangkutan terdaftar.
d. Gambaran keseluruhan berkenaan pelaksanaan PSU di Kabupaten
Labuhanbatu dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, mengenai kasusnya
hampir mirip yakni pemilih yang menggunakan DPTB dan pemilih memilih
bukan di TPS pemilih bersangkutan terdaftar.
e. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan bahwa:
1) Pada saat itu KPU Kabupatem Labuhanbatu sangat berhati-hati dalam
memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak pilih
lebih dari 1 (satu) kali;
2) Terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain tidak di TPS
pemilih tersebut terdaftar;
3) Perihal pemilih yang terdaftar atau menggunakan hak pilih melalui DPTB,
Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya sudah menyediakan aplikasi untuk
menscreening pemilih yang terdaftar dalam DPTB supaya lebih tertib,
terverifikasi, terkonfirmasi sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya
hanya sekali;
4) Namun yang menjadi persoalan saat itu adalah aplikasi yang disediakan
KPU untuk diakses pemilih DPTB mengalami down, sehingga pemilih yang
memiliki KTP tetapi belum menggunakan hak pilihnya. Maka, di Hari H
rentang waktu pukul 12.00 Wib sd pukul 14.00 Wib, pemilih yang masuk
golongan DPTB diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya;
5) Hal ini lah yang mengakibatkan PSU di Pemilihan Kepala Daerah tahun
2020.
f. Berdasarkan penjelasan di atas maka Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hal-hal sebagai berikut
sebagai jawaban atas dalil Pengadu I, yaitu:
1) Teradu I s.d. Teradu IV dalam meloloskan dan melantik Penyelenggara
Badan ad hoc PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehingga PPK dan PPS terpilih
sudah memperhatikan seluruh komponen penilaian.
2) PPK Terpilih a.n. Said Daulay selaku anggota PPK Rantau Selatan, Basuki
selaku anggota PPK Bilah Hilir, dan Mas Budiman Us selaku anggota PPK
Bilah Hilir menggunakan dasar penilaian yang sama dengan anggota PPK
terpilih lainnya yakni tetap memperhatikan semua komponen penilaian
sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) di atas. Mengenai indikasi
keterlibatan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us dalam pusaran
PSU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tetap menjadi perhatian
Teradu I s.d. Teradu IV dalam memutuskan yang bersangkutan layak
menjadi PPK Periode Pemilu Tahun 2024.
3) Hasil penilaian akhir secara menyeluruh terhadap seluruh peserta seleksi
calon anggota PPK di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam
rapat pleno antara lain memutuskan Said Daulay, Basuki, dan Mas
Budiman Us tetap layak dilantik menjadi anggota PPK dalam periode ini.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan sebelumnya telah disampaikan. Tidak
dapat semua kesalahan yang terjadi saat itu menjadi kesalahan personal
masing-masing anggota PPK terpilih. Rangkaian peristiwa menjelaskan
bahwa ada satu kesatuan penilaian yang tidak bisa terputus dalam menilai
persoalan ini. Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us juga merupakan
PPK dibeberapa penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Labuhanbatu. Dengan
demikian Teradu I s.d. Teradu IV tetap mempertimbangkan yang
bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota PPK berdasarkan penilaian
pengalaman dan kinerja yang baik selama menjadi anggota PPK.
4) Sehubungan hal tersebut, mohon berkenan DKPP menerima jawaban dan
bukti Teradu I s.d. Teradu IV beralasan secara hukum dan etik serta
mengesampingkan dalil Pengadu I.
2. Teradu I s.d. Teradu IV sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti
ujian wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n.
Irwan (NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan
Panai Hilir.
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu membantah dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-
DKPP/III/2023. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu tidak
beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu
mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan
Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki
alasan kuat.
b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Irwan (NIK
1210192301900003)) yang terindikasi terlibat Partai Politik.
c. Menyangkut hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, pada bagian
lampiran, tertanggal 16 Desember 2022 tidak terdapat anggota PPK
Terpilih a.n. Irwan (Bukti T3).
d. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan proses seleksi penerimaan badan
ad hoc, membentuk Pokja yang terdiri dari Komisioner dan jajaran
sekeretariat bertugas membantu menerima, memeriksa, dan memverifikasi
berkas peserta seleksi (Bukti T4). Apabila syarat yang ditetapkan peraturan
telah terpenuhi, maka peserta seleksi tersebut pantas lolos secara
administrasi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya.
e. Setelah peserta seleksi melalui semua tahapan, maka dalam meloloskan
dan melantik calon peserta seleksi, Teradu I s.d. Teradu IV tetap
memperhatikan seluruh komponen penilaian meliputi administrasi, nilai
ujian CAT (tertulis), wawancara, masukan masyarakat, dan rekam jejak
yang dibahas melalui rapat pleno (Bukti T5).
f. Berkenaan dengan penjelasan yang terdapat pada huruf a, b, c, d, dan e
maka dalil aduan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 terkait Irwansyah
dapat dikesampingkan dan tidak terbukti kebenarannya. Faktanya
Irwansyah tidak dilantik menjadi anggota PPK Terpilih.
3. Teradu I s.d. Teradu IV secara sengaja meluluskan secara administrasi dan
mengikuti ujian CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang
terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat (Bukti P4).
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu
I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil
aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu
I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan
seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan
ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku
penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat.
b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Husin (NIK
12101916049700040) yang terindikasi terlibat Partai Demokrat sesuai yang
terdapat dalam SIPOL.
c. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan bahwa NIK yang dilampirkan
Pengadu I dalam aduan benar dimiliki oleh Husin. Namun, Teradu I s.d.
Teradu IV dalam proses perekrutan badan ad hoc akan mencocokan data
calon/peserta dalam aplikasi SIAKBA dan itu juga ada linknya ke SIPOL.
Hasil pencermatan Teradu I s.d. Teradu IV a.n. Husin tidak terdaftar di
SIPOL. Hal ini dibuktikan dengan list warna hijau dengan keterangan NIK
tidak terdaftar dalam SIPOL (Bukti T6).
d. Fakta yang tidak terbantahkan, Husin tidak dilantik. Hal ini berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022
tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran tidak
terdapat PPK Terpilih a.n. Husin (Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir)
(Bukti T3).
e. Sehingga dalil Pengadu I tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik peserta seleksi calon
anggota PPK a.n. Husin sudah benar.
4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang
merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
2020.
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu
I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d.
Teradu IV dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Pada
prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan
semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu
IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat.
b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK
1210192006740001) Kecamatan panai Hilir yang jelas-jelas merupakan Tim
sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 (Bukti
P5).
c. Faktanya Zulkirom ini tidak dilantik sebagai anggota PPK. Hal ini
berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51
Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan
Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran,
tidak terdapat PPK Terpilih atas nama Zulkirom Kecamatan Panai Hilir
(Bukti T3).
d. Sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV yang tidak meloloskan dan melantik peserta seleksi calon anggota
PPK a.n. Zulkirom sudah benar.
5. Teradu I s.d. Teradu VI sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti
ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK
12101820055600010). Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar
sebagai Caleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah
Hulu-Pangkatan (Bukti P6).
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti
jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu
mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan
perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan
memiliki alasan kuat.
b. Peserta seleksi a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010) calon
anggota PPK Kecamatan Panai Tengah tidak lolos dan tidak dilantik.
c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51
Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran,
tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Aliluddin Hasibuan Kecamatan Panai Hilir
(Bukti T3).
d. Dalil Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV
menyakinkan.
6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih
(NIK 1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar
sebagai Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7).
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti
jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu
mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan
perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan
memiliki alasan kuat.
b. Peserta a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) calon
anggota PPK Kecamatan Panai Hilir tidak lolos dan tidak dilantik.
c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51
Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan
Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022, pada halaman lampiran
tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Budi Hermansyah Saragih Kecamatan
Panai Hilir (Bukti T3).
d. Dalil Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV
meyakinkan.
7. Teradu V selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta sejumlah
uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon anggota PPS Sei
Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin memberikan uang
sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan Syabaruddin
sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin tidak lulus
dalam seleksi tes tertulis.
Jawaban/Tanggapan Teradu V
a. Teradu V mengenal Syabaruddin sebagai mantan Ketua PPS sedangkan
Teradu V memimpin PPK Panai Hilir. Syabaruddin juga merupakan mantan
Kepling.I Kelurahan Sei Berombang. Beberapa waktu lalu, Syabaruddin
diberhentikan dari tugasnya namun yang bersangkutan tidak menerima
sehingga melakukan gugatan.
b. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin
berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai anggota PPS Sei Berombang.
Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V untuk berkonsultasi
mengenai cara supaya dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS. Suatu
saat, Syabaruddin datang ke rumah Teradu V dan bercerita mengenai
proyek pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor yang dialirkan
kepada masyarakat. Pengerjaan proyek tersebut berada di lingkungan IV
Kelurahan Sei Berombang. Teradu V memiliki molen (alat pengadukan
semen) yang lama tidak terpakai. Syabaruddin bertanya “apa boleh kami
menyewa molen bapak, dan apa molen ini masih bagus dan bisa
dipergunakan” Teradu V menjawab “boleh dan masih bisa dipergunakan”.
Teradu V bersyukur karena pada saat itu sedang terhimpit kebutuhan
ekonomi yang sangat susah. Teradu V menyarankan sekalian apabila
Syabaruddin berminat ingin membeli dari pada menyewa. Tapi Syabaruddin
hanya ingin menyewa.
c. Dari permasalahan molen tersebut, Syabaruddin sering datang ke rumah
Teradu V. Disamping masalah kerjaan yang sedang dikerjakan,
Syabaruddin juga mempertanyakan kembali mengenai cara supaya dapat
menjadi anggota PPS. Pada saat itu, Teradu V menjawab jujur untuk
menjadi anggota PPS terdapat beberapa tahap seleksi yang harus dilalui
antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis, dan wawancara. Syabaruddin
meminta tolong kepada Teradu V mengenai cara supaya lolos dalam setiap
tahapan. Teradu V menjawab “belajarlah, itu kunci utama dan saya akan
coba meminta tolong pertimbangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu
andai kamu bisa lolos ditahapan seleksi tertulis dan biasanya seleksi
tertulis itu adalah sistem CAT sama seperti seleksi PPK dan nilainya
langsung kelihatan”.
d. Pada suatu saat, sahabat Teradu V yakni Alm. M. Syafril selaku anggota
KPU Kabupaten Labuhanbatu datang ke rumah. Syabaruddin juga datang
bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. Alm.
M.Syafril memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin layaknya
jawaban Teradu V kepada Syabaruddin.
e. Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan
Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai
Demokrat. Syabaruddin mempertanyakan kepada Alm. M. Syafril mengenai
hal tersebut. Alm. M. Syafril menjawab “sejauh tidak ada tanggapan
masyarakat Pak Syabaruddin mungkin aman tapi begitu ada tanggapan
masyarakat Pak Syabaruddin pasti kandas, dan saran saya cobalah Pak
Syabaruddin pertimbangkan kembali kalau ingin mendaftar”.
f. Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi
semakin parah dan terdapat sesuatu yang harus dibayar yakni BPJS
kesehatan tertunggak. Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin
sejumlah Rp2.500.000.00.
g. Teradu V berani meminjam uang kepada Syabaruddin karena molen masih
dipakai oleh Syabaruddin. Syabaruddin memberikan pinjaman tersebut dan
mengatakan “kalau aku bisa Lulus menjadi PPS uang itu tidak perlu bapak
kembalikan”. Teradu V menjawab “Sabar…dalam seleksi ini semua ada
tahapannya dan tentang meluluskan itu bukan haknya saya tapi haknya
KPU…jadi cobalah tetap belajar”. Itulah yang disampaikan oleh Teradu V
dan tidak ada niat untuk memanfaatkan uang tersebut untuk meloloskan
Syabaruddin dengan menghubungi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Ternyata
Syabaruddin tidak lulus seleksi tertulis.
h. Pada saat tidak lulus seleksi tertulis, Syabaruddin menghubungi
Teradu V melalui WhatsApp. Syabaruddin mempertanyakan sebagaimana
tertuang dalam percakapan WhatsApp yakni kenapa Syabaruddin kalah
dalam seleksi tertulis. Teradu V menjawab tidak tahu dan akan mencari
tahu kenapa bisa kalah? karena menurut pengakuan Syabaruddin dalam
ujian tertulis tersebut banyak yang bisa dijawab. Syabaruddin telah
menolong Teradu V memberikan pinjaman uang sehingga hati Teradu V
terpanggil untuk menolong Syabaruddin dengan mempertanyakan nilai
Syabaruddin kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V melakukan
hal tersebut sebagai rasa manusia padahal Teradu V tahu tidak memiliki
hak untuk mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Alhamdulillah, Teradu V mendapat jawaban bahwa selain menyangkut nilai
terdapat surat tanggapan masyarakat mengenai keterlibatan Syabaruddin
di 2 Partai Politik berbeda. Selanjutnya, Teradu V memberitahu
Syabaruddin mengenai hal tersebut. Syabaruddin meminta tolong kepada
Teradu V apakah masih bisa ditolong? Teradu V menjawab tidak mungkin
dan sudah diumumkan. Selang beberapa waktu Syabaruddin meminta
Teradu V untuk memulangkan uang yang sudah dipinjamkan. Berat
rasanya karena Teradu V tidak memiliki uang.
Teradu V memahami alasan Syabaruddin meminta uang kembali karena
merasa sakit hati kalah dalam ujian tertulis. Jujur, Teradu V tidak mau
Syabaruddin berlarut-larut sakit hati sehingga Teradu V mengusahakan
untuk mengembalikan uang pinjaman. Teradu V meminjam kepada orang
lain dan mengagunkan BPKB kendaraan. Menurut Teradu V hal tersebut
murni mengenai hutang piutang pinjaman bukan Pungli. Apabila hal ini
dijadikan opini untuk menggiring Teradu V agar dikatakan pungli lebih baik
hutang tersebut tidak dikembalikan (ada unsur sakit hati).
8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang
sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei
Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar
karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang
tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya.
Jawaban/Tanggapan Teradu V
a. Teradu V mengenal Irwansyah sebagai guru honorer. Irwansyah juga
merupakan mantan anggota PPS dan seminggu sakali meminta infaq ke
rumah Teradu V. Aneh rasanya apabila Teradu V dikatakan meminta uang
kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Kapan Teradu V melakukan
itu??? Dapat dipertanyakan kembali kepada Irwansyah dalam sidang
pemeriksaan, dimana?? apa buktinya??
b. Sama halnya dengan Syabaruddin, Teradu V mengenal Irwansyah sebagai
seorang beragama dan penjaga masjid. Teradu V terpanggil untuk menolong
Irwansyah. Teradu V memasukan Irwansyah dalam Grup WhatsApp agar
dapat segera mengetahui segala informasi rekrutmen calon anggota PPS
termasuk jadwal seleksi.
c. Dalam Grup WhatsApp tersebut Teradu V juga memberikan pertanyaan
tentang ilmu kepemiluan mana tau bisa membantu dalam seleksi baik
tertulis maupun wawancara.
d. Anehnya Teradu V dituduh meminta uang kepada Irwansyah dengan alasan
KPU juga mau mendaftar. Kapan Teradu V mengucapkan hal itu? dan
kapan Teradu V meminta kepada Irwansyah. Sungguh disayangkan niat
baik Teradu V disalahartikan. Apabila Teradu V boleh memilih pada saat itu
kedua orang ini adalah orang yang pantas untuk dipilih. Namun, Teradu V
tidak memiliki hak tersebut karena bukan seorang KPU Kabupaten
Labuhanbatu.
e. Memang KPU Labuhanbatu pernah mengatakan kepada Teradu V sebagai
PPK untuk merekomendasikan nama-nama calon anggota PPS bukan
menetapkan nama-nama anggota PPS. Teradu V telah melakukan hal
tersebut, selebihnya terpulang kepada KPU Labuhanbatu untuk memilih
nama-nama yang sesuai dan layak. Pada intinya adalah bukan Teradu V
yang menetapkan calon anggota PPS terpilih tetapi hal tersebut menjadi
kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Teradu V dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 menjelaskan berkenaan
dengan Budi Hermansyah Saragih.
a. Budi Hermansyah Saragih merupakan wartawan. Teradu V mengenal baik
Budi Hermansyah Saragih. Teradu V bersama dengan Budi Hermansyah
Saragih mengikuti rekrutmen calon anggota PPK Panai Hilir. Teradu V dan
Budi Hermansyah Saragih sama-sama belajar dan berjalan agar dapat lolos
sebagai calon anggota PPK.
b. Sebelum rekrutmen calon anggota PPK, Teradu V dan Budi Hermansyah
Saragih sering bersama-sama. Bahkan hampir setiap kunjungan KPU
Kabupaten Labuhanbatu ke Panai Hilir yang sering datang adalah Alm.
M.Syafril. Teradu V, Budi Hermansyah Saragih, dan Alm. M. Syafril sering
minum bersama dan saat pulang Budi Hermasnyah Saragih sering
memberikan oleh-oleh kepada Alm. M.Syafril berupa ikan olahan namun
Alm. M.Syafril selalu menolak.
c. Budi Hermansyah Saragih sudah mengenal baik Alm. M.Syafril begitu pula
sebaliknya. Budi Hermansyah Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Panai Hilir namun mengundurkan diri karena dalam
SK Parpol tercantum nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara.
d. Pada suatu saat, Budi Hermansyah Saragih ingin mendaftarkan diri
menjadi anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Alm. Menanggapi hal tersebut,
Alm.M.Syafril mempertanyakan mengenai kedudukan Budi Hermansyah
Saragih di Parpol. Budi Hermansyah Saragih menjawab sudah bersih dan
bukan lagi orang Parpol. Alm. M.Syafril menegaskan agar Budi Hermansyah
Saragih memastikan kembali sebelum mendaftar.
e. Pada saat mendaftar dan ujian, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih
bersama-sama meminta saran kepada Alm. M.Syafril agar dapat lolos
sebagai anggota PPK. Alhamdulillah, Teradu V dan Budi Hermansyah
Saragih masuk tahapan wawancara. Pada saat menjelang 5 besar terdapat
SK Partai Politik mencantumkan Budi Hermansyah Saragih sebagai
pengurus Parpol yang masa baktinya belum memenuhi syarat sebagai
Penyelenggara.
f. Hal tersebut secara otomatis menggugurkan Budi Hermansyah Saragih.
Alm. M.Syafril memberitahu Teradu V mengenai hal itu dan meminta untuk
menyampaikan kepada Budi Hermansyah Saragih.
g. Dalam penyampaian, Teradu V melihat kekecewaan mendalam di raut
muka Budi Hermansyah Saragih dan meminta kepada Teradu V mengenai
cara supaya dapat diloloskan.
h. Teradu V menjawab tidak tahu lagi dan Budi Hermansyah Saragih
menyarankan untuk memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 kepada
KPU Kabupaten Labuhanbatu.
i. Teradu V tidak berani menyampaikannya lalu berkata “kamulah yang
langsung menelponnya”. Pada saat itu, Budi Hermansyah menghubungi
Alm. M.Sayafril dan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 agar
dapat lolos, tetapi Alm.M.Syafril menolak dan tidak sanggup karena hal ini
merupakan tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti.
Berdasarkan rangkaian jawaban dan bantahan yang telah dijabarkan Para Teradu
dalam keterangan tertulis sangat beralasan jika Para Teradu menolak seluruh dalil
aduan yang disampaikan Para Pengadu. Para Teradu sudah menjalankan tahapan
pembentukan PPK dan PPS dengan penuh kehati-hatian, tertib, professional
semaksimal mungkin. Demikian disampaikan pokok-pokok jawaban dan bantahan
Para Teradu, semoga menjadi pertimbangan Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis pemeriksa dalam menetapkan putusan.
KESIMPULAN TERADU I s.d Teradu IV
1. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
2. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi, dan cross check
terhadap nama-nama yang diduga terkait PSU pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan nama-nama yang didalilkan
Pengadu I memenuhi syarat untuk diloloskan dan dilantik menjadi anggota PPK
Terpilih.
3. Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan seluruh mekanisme terhadap dugaan
keterlibatan calon anggota PPK sebagai pengurus dan anggota partai politik.
Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik nama-nama yang
terindikasi terlibat Partai Politik.
4. Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah meluluskan anggota dan pengurus partai
politik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalil Pengadu I dalam Perkara
Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023.
5. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi tindakan dan
perbuatan Teradu V dan mendapati Informasi berbeda dengan yang didalilkan
Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023.
6. Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan klarifikasi terhadap seluruh
tanggapan/masukan masyarakat.
KESIMPULAN TERADU V
1. Terdapat unsur sakit hati dan bukan murni penegakan peraturan.
2. Terdapat penggiringan opini ke arah pembusukan terhadap Teradu V.
3. Apabila Teradu V dikatakan melakukan pungli maka kepada siapa Teradu V
melakukan pungli? dan siapa yang telah dirugikan?
4. Seandainya pengakuan para saksi benar maka para saksi sudah melakukan
upaya awal sesuatu yang tidak benar dengan niat menduduki jabatan sebagai
penyelenggara dengan melakukan suap.
5. Niat tidak baik dari para saksi ternyata tidak kesampaian.
6. Teradu V menyatakan dengan keras tidak melakukan pungli dan menolak seluruh
tuduhan Pengadu I.
7. Andaikan sebuah pernyataan dan penggiringan opini tersebut dapat dijadikan
alasan dimata hukum maka para saksi telah melakukan lebih awal.
[2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu Para Teradu karena tidak berkepastian hukum, tidak
professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para Teradu
dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam jejak
dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki;
2. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n. Irwan
(NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai
Hilir;
3. Para Teradu secara sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang terdaftar di
SIPOL pada Partai Demokrat;
4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang
merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
2020;
5. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010).
Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg dari Partai
Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkatan (Bukti P6);
6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK
1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar sebagai
Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7);
7. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta
sejumlah uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon
anggota PPS Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin
memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan
Syabaruddin sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin
tidak lulus dalam seleksi tes tertulis;
8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang
sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei
Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar
karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang
tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya;
9. Teradu VI, dan Teradu VII diduga meminta sejumlah uang Rp100.000,00 kepada
peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir melalui Grup
WhatsApp Khairul dan PPS Panai Hilir.
Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/III/2023, Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan a quo sepanjang
diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak
terpisahkan dari jawaban aduan dimaksud. Para Teradu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu IV karena tidak berkepastian hukum,
tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para
Teradu dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam
jejak dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan
Basuki.
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan Pengadu II dalam Perkara
Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 berkenaan Teradu I s.d. Teradu IV dalam
melakukan seleksi PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja bagi
calon yang telah pernah menjadi anggota PPK a.n Said Daulay, Mas Budiman,
dan Basuki. Teradu I s.d. Teradu IV telah mempertimbangkan seluruh aspek
penilaian yang termuat dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
b. Berkenaan dengan nama yang disebutkan Pengadu II dalam dalil a quo, Teradu
I s.d. Teradu IV telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan cross check
menyangkut keterkaitan anggota PPK yang dilantik namun memiliki hubungan
dengan sengkarut PSU di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana termaktub
dalam Putusan MK No.58/PHP.BUP-XIX/2021 (Bukti T1).
c. Berdasarkan klarifikasi, verifikasi, dan cross check terhadap Said Daulay, Mas
Budiman, dan Basuki, didapati fakta dan informasi sebagai berikut:
Said Daulay (PPK Kecamatan Rantau Selatan)
1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kecamatan
Rantau Selatan khususnya Kelurahan Bagan Batu terdapat 9 TPS yang
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun kondisi yang
sebenarnya terjadi dalam PSU di 9 TPS tersebut diakibatkan terdapat
pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada TPS lain, tetapi pemilih yang
bersangkutan memilih menggunakan DPTB supaya dapat memilih
berdasarkan domisilinya.
2) Menyangkut hal ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama penyelenggara
di tingkat bawah langsung menindaklanjuti materi PSU yang ada di
Kelurahan Bagan Batu, melakukan cross check untuk memastikan
kebenaran informasi tersebut.
3) Hasil pemeriksaan KPU Kab. Labuhanbatu berdasarkan penyandingan
Form C7 (daftar hadir) tidak terbukti ada pemilih yang mencoblos sebanyak
dua kali atau lebih dari 1 (satu) kali. Faktanya Pemilih memilih di
domisilinya atau dengan kata lain menggunakan DPTB bukan di TPS mana
pemilih tersebut terdaftar.
Basuki dan Mas Budiman Us (PPK Kec. Bilah Hilir)
1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Kecamatan
Bilah Hilir terdapat 1 TPS yang menyelenggarakan PSU yakni TPS 14 di
Keluarahan Negeri Lama.
2) Pencermatan dan klarifikasi dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu terkait hal ini adalah memanggil Petugas PPS, KPPS, dan
berkoordinasi dengan PKD (PPL) yang ada di TPS 14 dan Petugas di TPS 15
tempat pemilih tersebut seharusnya menggunakan hak pilihnya.
3) Berdasarkan hasil cross check, terdapat informasi bahwa pemilih yang
terdaftar di TPS 15 tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS 14 bukan di
TPS 15 tempat dimana pemilih tersebut terdaftar.
4) Berdasarkan hasil percermatan dan cross check bersama, terdapat fakta
pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilih sebanyak 1 (satu) kali, tidak
lebih. Hanya saja, pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya bukan di
TPS mana pemilih bersangkutan terdaftar.
d. Gambaran keseluruhan berkenaan pelaksanaan PSU di Kabupaten
Labuhanbatu dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, mengenai kasusnya
hampir mirip yakni pemilih yang menggunakan DPTB dan pemilih memilih
bukan di TPS pemilih bersangkutan terdaftar.
e. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan bahwa:
1) Pada saat itu KPU Kabupatem Labuhanbatu sangat berhati-hati dalam
memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak pilih
lebih dari 1 (satu) kali;
2) Terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain tidak di TPS
pemilih tersebut terdaftar;
3) Perihal pemilih yang terdaftar atau menggunakan hak pilih melalui DPTB,
Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya sudah menyediakan aplikasi untuk
menscreening pemilih yang terdaftar dalam DPTB supaya lebih tertib,
terverifikasi, terkonfirmasi sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya
hanya sekali;
4) Namun yang menjadi persoalan saat itu adalah aplikasi yang disediakan
KPU untuk diakses pemilih DPTB mengalami down, sehingga pemilih yang
memiliki KTP tetapi belum menggunakan hak pilihnya. Maka, di Hari H
rentang waktu pukul 12.00 Wib sd pukul 14.00 Wib, pemilih yang masuk
golongan DPTB diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya;
5) Hal ini lah yang mengakibatkan PSU di Pemilihan Kepala Daerah tahun
2020.
f. Berdasarkan penjelasan di atas maka Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hal-hal sebagai berikut
sebagai jawaban atas dalil Pengadu I, yaitu:
a. Teradu I s.d. Teradu IV dalam meloloskan dan melantik Penyelenggara
Badan ad hoc PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehingga PPK dan PPS terpilih
sudah memperhatikan seluruh komponen penilaian.
b. PPK Terpilih a.n. Said Daulay selaku anggota PPK Rantau Selatan, Basuki
selaku anggota PPK Bilah Hilir, dan Mas Budiman Us selaku anggota PPK
Bilah Hilir menggunakan dasar penilaian yang sama dengan anggota PPK
terpilih lainnya yakni tetap memperhatikan semua komponen penilaian
sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) di atas. Mengenai indikasi
keterlibatan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us dalam pusaran
PSU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tetap menjadi perhatian
Teradu I s.d. Teradu IV dalam memutuskan yang bersangkutan layak
menjadi PPK Periode Pemilu Tahun 2024.
c. Hasil penilaian akhir secara menyeluruh terhadap seluruh peserta seleksi
calon anggota PPK di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam
rapat pleno antara lain memutuskan Said Daulay, Basuki, dan Mas
Budiman Us tetap layak dilantik menjadi anggota PPK dalam periode ini.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan sebelumnya telah disampaikan. Tidak
dapat semua kesalahan yang terjadi saat itu menjadi kesalahan personal
masing-masing anggota PPK terpilih. Rangkaian peristiwa menjelaskan
bahwa ada satu kesatuan penilaian yang tidak bisa terputus dalam menilai
persoalan ini. Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us juga merupakan
PPK dibeberapa penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Labuhanbatu. Dengan
demikian Teradu I s.d. Teradu IV tetap mempertimbangkan yang
bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota PPK berdasarkan penilaian
pengalaman dan kinerja yang baik selama menjadi anggota PPK.
d. Sehubungan hal tersebut, mohon berkenan DKPP menerima jawaban dan
bukti Teradu I s.d. Teradu IV beralasan secara hukum dan etik serta
mengesampingkan dalil Pengadu II.
2. Teradu I s.d. Teradu IV sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti
ujian wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n.
Irwan (NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan
Panai Hilir.
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu membantah dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 43-PKE-
DKPP/III/2023. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu tidak
beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu
mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan
perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan
memiliki alasan kuat.
b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Irwan (NIK
1210192301900003)) yang terindikasi terlibat Partai Politik.
c. Menyangkut hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, pada bagian
lampiran, tertanggal 16 Desember 2022 tidak terdapat anggota PPK
Terpilih a.n. Irwan (Bukti T3).
d. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan proses seleksi penerimaan badan
ad hoc, membentuk Pokja yang terdiri dari Komisioner dan jajaran
sekeretariat bertugas membantu menerima, memeriksa, dan memverifikasi
berkas peserta seleksi (Bukti T4). Apabila syarat yang ditetapkan peraturan
telah terpenuhi, maka peserta seleksi tersebut pantas lolos secara
administrasi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya.
e. Setelah peserta seleksi melalui semua tahapan, maka dalam meloloskan
dan melantik calon peserta seleksi, Teradu I s.d. Teradu IV tetap
memperhatikan seluruh komponen penilaian meliputi administrasi, nilai
ujian CAT (tertulis), wawancara, masukan masyarakat, dan rekam jejak
yang dibahas melalui rapat pleno (Bukti T5).
f. Berkenaan dengan penjelasan yang terdapat pada huruf a, b, c, d, dan e
maka dalil aduan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 terkait Irwansyah
dapat dikesampingkan dan tidak terbukti kebenarannya. Faktanya
Irwansyah tidak dilantik menjadi anggota PPK Terpilih.
3. Teradu I s.d. Teradu IV secara sengaja meluluskan secara administrasi dan
mengikuti ujian CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang
terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat (Bukti P4).
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu
I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil
aduan Pengadu II tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya,
Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan
tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan
dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku
penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat.
b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Husin (NIK
12101916049700040) yang terindikasi terlibat Partai Demokrat sesuai yang
terdapat dalam SIPOL.
c. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan bahwa NIK yang dilampirkan
Pengadu I dalam aduan benar dimiliki oleh Husin. Namun, Teradu I s.d.
Teradu IV dalam proses perekrutan badan ad hoc akan mencocokan data
calon/peserta dalam aplikasi SIAKBA dan itu juga ada linknya ke SIPOL.
Hasil pencermatan Teradu I s.d. Teradu IV a.n. Husin tidak terdaftar di
SIPOL. Hal ini dibuktikan dengan list warna hijau dengan keterangan NIK
tidak terdaftar dalam SIPOL (Bukti T6).
d. Fakta yang tidak terbantahkan, Husin tidak dilantik. Hal ini berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022
tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran tidak
terdapat PPK Terpilih a.n. Husin (Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir)
(Bukti T3).
e. Sehingga dalil Pengadu II tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik peserta seleksi calon
anggota PPK a.n. Husin sudah benar.
4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang
merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
2020.
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu
I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d.
Teradu IV dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Pada
prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan
semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu
IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat.
b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK
1210192006740001) Kecamatan panai Hilir yang jelas-jelas merupakan Tim
sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 (Bukti
P5).
c. Faktanya Zulkirom tidak dilantik sebagai anggota PPK. Hal ini berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022
tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum
tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran, tidak
terdapat PPK Terpilih atas nama Zulkirom Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3).
d. Sehingga dalil Pengadu II tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV yang tidak meloloskan dan melantik peserta seleksi calon anggota
PPK a.n. Zulkirom sudah benar.
5. Teradu I s.d. Teradu VI sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti
ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK
12101820055600010). Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar
sebagai Caleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah
Hulu-Pangkatan (Bukti P6).
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti
jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu
mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan
perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan
memiliki alasan kuat.
b. Peserta seleksi a.n. Aliluddin Hasibuan (NIK 12101820055600010) calon
anggota PPK Kecamatan Panai Tengah tidak lolos dan tidak dilantik.
c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51
Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran,
tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Aliluddin Hasibuan Kecamatan Panai Hilir
(Bukti T3).
d. Dalil Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV
menyakinkan.
6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian
wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih
(NIK 1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar
sebagai Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7).
Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV
a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti
jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu
mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan
perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan
memiliki alasan kuat.
b. Peserta a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) calon
anggota PPK Kecamatan Panai Hilir tidak lolos dan tidak dilantik.
c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51
Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan
Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022, pada halaman lampiran
tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Budi Hermansyah Saragih Kecamatan
Panai Hilir (Bukti T3).
d. Dalil Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV
meyakinkan.
7. Teradu V selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta sejumlah
uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon anggota PPS Sei
Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin memberikan uang
sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan Syabaruddin
sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin tidak lulus
dalam seleksi tes tertulis.
Jawaban/Tanggapan Teradu V
a. Teradu V mengenal Syabaruddin sebagai mantan Ketua PPS sedangkan
Teradu V memimpin PPK Panai Hilir. Syabaruddin juga merupakan mantan
Kepling.I Kelurahan Sei Berombang. Beberapa waktu lalu, Syabaruddin
diberhentikan dari tugasnya namun yang bersangkutan tidak menerima
sehingga melakukan gugatan.
b. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin
berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai anggota PPS Sei Berombang.
Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V untuk berkonsultasi
mengenai cara supaya dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS. Suatu
saat, Syabaruddin datang ke rumah Teradu V dan bercerita mengenai
proyek pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor yang dialirkan
kepada masyarakat. Pengerjaan proyek tersebut berada di lingkungan IV
Kelurahan Sei Berombang. Teradu V memiliki molen (alat pengadukan
semen) yang lama tidak terpakai. Syabaruddin bertanya “apa boleh kami
menyewa molen bapak, dan apa molen ini masih bagus dan bisa
dipergunakan” Teradu V menjawab “boleh dan masih bisa dipergunakan”.
Teradu V bersyukur karena pada saat itu sedang terhimpit kebutuhan
ekonomi yang sangat susah. Teradu V menyarankan sekalian apabila
Syabaruddin berminat ingin membeli dari pada menyewa. Tapi Syabaruddin
hanya ingin menyewa.
c. Dari permasalahan molen tersebut, Syabaruddin sering datang ke rumah
Teradu V. Disamping masalah kerjaan yang sedang dikerjakan,
Syabaruddin juga mempertanyakan kembali mengenai cara supaya dapat
menjadi anggota PPS. Pada saat itu, Teradu V menjawab jujur untuk
menjadi anggota PPS terdapat beberapa tahap seleksi yang harus dilalui
antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis, dan wawancara. Syabaruddin
meminta tolong kepada Teradu V mengenai cara supaya lolos dalam setiap
tahapan. Teradu V menjawab “belajarlah, itu kunci utama dan saya akan
coba meminta tolong pertimbangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu
andai kamu bisa lolos ditahapan seleksi tertulis dan biasanya seleksi
tertulis itu adalah sistem CAT sama seperti seleksi PPK dan nilainya
langsung kelihatan”.
d. Pada suatu saat, sahabat Teradu V yakni Alm. M. Syafril selaku anggota
KPU Kabupaten Labuhanbatu datang ke rumah. Syabaruddin juga datang
bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. Alm.
M.Syafril memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin layaknya
jawaban Teradu V kepada Syabaruddin.
e. Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan
Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai
Demokrat. Syabaruddin mempertanyakan kepada Alm. M. Syafril mengenai
hal tersebut. Alm. M. Syafril menjawab “sejauh tidak ada tanggapan
masyarakat Pak Syabaruddin mungkin aman tapi begitu ada tanggapan
masyarakat Pak Syabaruddin pasti kandas, dan saran saya cobalah Pak
Syabaruddin pertimbangkan kembali kalau ingin mendaftar”.
f. Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi
semakin parah dan terdapat sesuatu yang harus dibayar yakni BPJS
kesehatan tertunggak. Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin
sejumlah Rp2.500.000.00.
g. Teradu V berani meminjam uang kepada Syabaruddin karena molen masih
dipakai oleh Syabaruddin. Syabaruddin memberikan pinjaman tersebut dan
mengatakan “kalau aku bisa Lulus menjadi PPS uang itu tidak perlu bapak
kembalikan”. Teradu V menjawab “Sabar…dalam seleksi ini semua ada
tahapannya dan tentang meluluskan itu bukan haknya saya tapi haknya
KPU…jadi cobalah tetap belajar”. Itulah yang disampaikan oleh Teradu V
dan tidak ada niat untuk memanfaatkan uang tersebut untuk meloloskan
Syabaruddin dengan menghubungi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Ternyata
Syabaruddin tidak lulus seleksi tertulis.
h. Pada saat tidak lulus seleksi tertulis, Syabaruddin menghubungi
Teradu V melalui WhatsApp. Syabaruddin mempertanyakan sebagaimana
tertuang dalam percakapan WhatsApp yakni kenapa Syabaruddin kalah
dalam seleksi tertulis? Teradu V menjawab tidak tahu dan akan mencari
tahu kenapa bisa kalah? karena menurut pengakuan Syabaruddin dalam
ujian tertulis tersebut banyak yang bisa dijawab. Syabaruddin telah
menolong Teradu V memberikan pinjaman uang sehingga hati Teradu V
terpanggil untuk menolong Syabaruddin dengan mempertanyakan nilai
Syabaruddin kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V melakukan
hal tersebut sebagai rasa manusia padahal Teradu V tahu tidak memiliki
hak untuk mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Alhamdulillah, Teradu V mendapat jawaban bahwa selain menyangkut nilai
terdapat surat tanggapan masyarakat mengenai keterlibatan Syabaruddin
di 2 Partai Politik berbeda. Selanjutnya, Teradu V memberitahu
Syabaruddin mengenai hal tersebut. Syabaruddin meminta tolong kepada
Teradu V apakah masih bisa ditolong? Teradu V menjawab tidak mungkin
dan sudah diumumkan. Selang beberapa waktu Syabaruddin meminta
Teradu V untuk memulangkan uang yang sudah dipinjamkan. Berat
rasanya karena Teradu V tidak memiliki uang.
Teradu V memahami alasan Syabaruddin meminta uang kembali karena
merasa sakit hati kalah dalam ujian tertulis. Jujur, Teradu V tidak mau
Syabaruddin berlarut-larut sakit hati sehingga Teradu V mengusahakan
untuk mengembalikan uang pinjaman. Teradu V meminjam kepada orang
lain dan mengagunkan BPKB kendaraan. Menurut Teradu V hal tersebut
murni mengenai hutang piutang pinjaman bukan Pungli. Apabila hal ini
dijadikan opini untuk menggiring Teradu V agar dikatakan pungli lebih baik
hutang tersebut tidak dikembalikan (ada unsur sakit hati).
8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang
sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei
Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar
karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang
tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya.
Jawaban/Tanggapan Teradu V
a. Teradu V mengenal Irwansyah sebagai guru honorer. Irwansyah juga
merupakan mantan anggota PPS dan seminggu sakali meminta infaq ke
rumah Teradu V. Aneh rasanya apabila Teradu V dikatakan meminta uang
kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Kapan Teradu V melakukan
itu??? Dapat dipertanyakan kembali kepada Irwansyah dalam sidang
pemeriksaan, dimana?? apa buktinya??
b. Sama halnya dengan Syabaruddin, Teradu V mengenal Irwansyah sebagai
seorang beragama dan penjaga masjid. Teradu V terpanggil untuk menolong
Irwansyah. Teradu V memasukan Irwansyah dalam Grup WhatsApp agar
dapat segera mengetahui segala informasi rekrutmen calon anggota PPS
termasuk jadwal seleksi.
c. Dalam Grup WhatsApp tersebut Teradu V juga memberikan pertanyaan
tentang ilmu kepemiluan mana tau bisa membantu dalam seleksi baik
tertulis maupun wawancara.
d. Anehnya Teradu V dituduh meminta uang kepada Irwansyah dengan alasan
KPU juga mau mendaftar. Kapan Teradu V mengucapkan hal itu? dan
kapan Teradu V meminta kepada Irwansyah. Sungguh disayangkan niat
baik Teradu V disalahartikan. Apabila Teradu V boleh memilih pada saat itu
kedua orang ini adalah orang yang pantas untuk dipilih. Namun, Teradu V
tidak memiliki hak tersebut karena bukan seorang KPU Kabupaten
Labuhanbatu.
e. Memang KPU Labuhanbatu pernah mengatakan kepada Teradu V sebagai
PPK untuk merekomendasikan nama-nama calon anggota PPS bukan
menetapkan nama-nama anggota PPS. Teradu V telah melakukan hal
tersebut, selebihnya terpulang kepada KPU Labuhanbatu untuk memilih
nama-nama yang sesuai dan layak. Pada intinya adalah bukan Teradu V
yang menetapkan calon anggota PPS terpilih tetapi hal tersebut menjadi
kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Teradu V dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 menjelaskan berkenaan
dengan Budi Hermansyah Saragih.
a. Budi Hermansyah Saragih merupakan wartawan. Teradu V mengenal baik
Budi Hermansyah Saragih. Teradu V bersama dengan Budi Hermansyah
Saragih mengikuti rekrutmen calon anggota PPK Panai Hilir. Teradu V dan
Budi Hermansyah Saragih sama-sama belajar dan berjalan agar dapat lolos
sebagai calon anggota PPK.
b. Sebelum rekrutmen calon anggota PPK, Teradu V dan Budi Hermansyah
Saragih sering bersama-sama. Bahkan hampir setiap kunjungan KPU
Kabupaten Labuhanbatu ke Panai Hilir yang sering datang adalah Alm.
M.Syafril. Teradu V, Budi Hermansyah Saragih, dan Alm. M. Syafril sering
minum bersama dan saat pulang Budi Hermasnyah Saragih sering
memberikan oleh-oleh kepada Alm. M.Syafril berupa ikan olahan namun
Alm. M.Syafril selalu menolak.
c. Budi Hermansyah Saragih sudah mengenal baik Alm. M.Syafril begitu pula
sebaliknya. Budi Hermansyah Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Panai Hilir namun mengundurkan diri karena dalam
SK Parpol tercantum nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara.
d. Pada suatu saat, Budi Hermansyah Saragih ingin mendaftarkan diri
menjadi anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Alm. Menanggapi hal tersebut,
Alm.M.Syafril mempertanyakan mengenai kedudukan Budi Hermansyah
Saragih di Parpol. Budi Hermansyah Saragih menjawab sudah bersih dan
bukan lagi orang Parpol. Alm. M.Syafril menegaskan agar Budi Hermansyah
Saragih memastikan kembali sebelum mendaftar.
e. Pada saat mendaftar dan ujian, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih
bersama-sama meminta saran kepada Alm. M.Syafril agar dapat lolos
sebagai anggota PPK. Alhamdulillah, Teradu V dan Budi Hermansyah
Saragih masuk tahapan wawancara. Pada saat menjelang 5 besar terdapat
SK Partai Politik mencantumkan Budi Hermansyah Saragih sebagai
pengurus Parpol yang masa baktinya belum memenuhi syarat sebagai
Penyelenggara.
f. Hal tersebut secara otomatis menggugurkan Budi Hermansyah Saragih.
Alm. M.Syafril memberitahu Teradu V mengenai hal itu dan meminta untuk
menyampaikan kepada Budi Hermansyah Saragih.
g. Dalam penyampaian, Teradu V melihat kekecewaan mendalam di raut
muka Budi Hermansyah Saragih dan meminta kepada Teradu V mengenai
cara supaya dapat diloloskan.
h. Teradu V menjawab tidak tahu lagi dan Budi Hermansyah Saragih
menyarankan untuk memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 kepada
KPU Kabupaten Labuhanbatu.
i. Teradu V tidak berani menyampaikannya lalu berkata “kamulah yang
langsung menelponnya”. Pada saat itu, Budi Hermansyah menghubungi
Alm. M.Sayafril dan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 agar
dapat lolos, tetapi Alm.M.Syafril menolak dan tidak sanggup karena hal ini
merupakan tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti.
9. Teradu VI, dan Teradu VII diduga meminta sejumlah uang Rp100.000,00 kepada
peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir melalui Grup
WhatsApp Khairul dan PPS Panai Hilir.
Jawaban/Tanggapan Teradu VI dan Teradu VII
Berkenaan dengan dugaan pungli yang dilakukan Teradu VI dan Teradu VII
terhadap Calon Anggota PPS Kec. Panai Hilir sebesar Rp100.000,00 yang akan
dipergunakan untuk biaya makan/konsumsi anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu, hal tersebut tidak jadi terlaksana karena KPU Kabupaten
Labuhanbatu yang bertugas melakukan wawancara peserta calon anggota PPS di
Kecamatan Panai Hilir sudah membawa bekal atau konsumsi menggunakan
anggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu VI dan Teradu VII menerangkan
hal tersebut merupakan murni inisiatif sendiri dan tidak ada kaitan dengan
anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan rangkaian jawaban dan bantahan yang telah dijabarkan Para Teradu
dalam keterangan tertulis sangat beralasan jika Para Teradu menolak seluruh dalil
aduan yang disampaikan Para Pengadu. Para Teradu sudah menjalankan tahapan
pembentukan PPK dan PPS dengan penuh kehati-hatian, tertib, professional
semaksimal mungkin. Demikian disampaikan pokok-pokok jawaban dan bantahan
Para Teradu, semoga menjadi pertimbangan Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis pemeriksa dalam menetapkan putusan.
KESIMPULAN TERADU I s.d Teradu IV
1. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
2. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi, dan cross check
terhadap nama-nama yang diduga terkait PSU pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan nama-nama yang didalilkan
Pengadu I memenuhi syarat untuk diloloskan dan dilantik menjadi anggota PPK
Terpilih.
3. Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan seluruh mekanisme terhadap dugaan
keterlibatan calon anggota PPK sebagai pengurus dan anggota partai politik.
Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik nama-nama yang
terindikasi terlibat Partai Politik.
4. Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah meluluskan anggota dan pengurus partai
politik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalil Pengadu II dalam Perkara
Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023.
5. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi tindakan dan
perbuatan Teradu V dan memperoleh informasi berbeda sebagaimana dalil
Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023.
6. Para Teradu telah mengklarifikasi, memverifikasi tindakan dan perbuatan yang
dilakukan oleh Teradu VI dan Teradu VII memperoleh informasi berbeda
sebagaimana dalil Pengadu 48-PKE-DKPP/III/2023.
7. Bahwa Para Teradu telah malaksanakan klarifikasi terhadap seluruh
tanggapan/masukan masyarakat.
KESIMPULAN TERADU V
1. Terdapat unsur sakit hati dan bukan murni penegakan peraturan.
2. Terdapat penggiringan opini ke arah pembusukan terhadap Teradu V.
3. Apabila Teradu V dikatakan melakukan pungli maka kepada siapa Teradu V
melakukan pungli? dan siapa yang telah dirugikan?
4. Seandainya pengakuan para saksi benar maka para saksi sudah melakukan
upaya awal sesuatu yang tidak benar dengan niat menduduki jabatan sebagai
penyelenggara dengan melakukan suap.
5. Niat tidak baik dari para saksi ternyata tidak kesampaian.
6. Teradu V menyatakan dengan keras tidak melakukan pungli dan menolak seluruh
tuduhan Pengadu II.
Andaikan sebuah pernyataan dan penggiringan opini tersebut dapat dijadikan
alasan dimata hukum maka para saksi telah melakukan lebih awal.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu V selaku anggota PPK Panai Hilir;
Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu V selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Anggota PPS Sei Sanggul;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu VII selaku Anggota PPS Sungai Lumut;
Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Maret 2023, Para Teradu
dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor
48-PKE-DKPP/III/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Para Teradu membantah dalil pengaduan Pengadu Perkara Nomor
43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor
48-PKE-DKPP/III/2023;
2. Para Teradu memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan seleksi badan
ad hoc termasuk menetapkan dan melantik badan ad hoc telah
mempertimbangkan seluruh aspek penilaian sebagaimana termuat dalam
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun tentang
Pembentukan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota;
3. Para Teradu memastikan dalam penetapan badan ad hoc, Para Teradu
memastikan peserta yang dilantik bersih dan tidak terindikasi terlibat Partai
Politik;
4. Teradu I telah berkonsultasi dengan Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi
Pemilihan Umum mengenai peserta seleksi badan ad hoc yang terlibat PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Tahun 2020. Hasilnya,
sepanjang tidak menyangkut kesalahan pribadi calon anggota PPK Terpilih maka
diperbolehkan dengan tetap memperhatikan seluruh aspek penilaian sesuai
ketentuan yang berlaku (Bukti TT1/Foto Teradu I dengan Parsadaan Harahap
selaku anggota Komisi Pemilihan Umum pada saat silatnas pukul 20.00 Wib di
Ancol tanggal 2 Desember 2022);
5. Para Teradu memastikan berkenaan dengan pernyataan Budi Hermansyah
Saragih telah bersih dari keterlibatan partai politik adalah sesuatu yang tidak
benar. Hal ini disebabkan 2 hari sebelum penetapan anggota PPK Terpilih, KPU
Kabupaten Labuhanbatu mendapat masukan masyarakat yang menyatakan Budi
Hermansyah Saragih masih sebagai Bendahara PAC PDIP Panai Hilir masa bakti
2015 s.d. 2020 (Bukti TT2/SK PDIP dalam lampiran Budi Hermansyah Saragih
menjabat sebagai bendahara) sehingga Budi Hermansyah Saragih tidak memenuhi
syarat;
6. Sepanjang menyangkut Teradu V selaku anggota PPK Panai Hilir, setelah sidang
pemeriksaan tanggal 31 Maret 2023 Para Teradu mengklarifikasi kembali yang
bersangkutan terkait dengan dalil yang disampaikan Pengadu I maupun Pengadu
II. Hasilnya, Teradu V tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan
dihadapan Majelis Pemeriksa. Teradu V membantah seluruh dalil aduan Pengadu I
maupun Pengadu II.
7. Sepanjang menyangkut Teradu VI dan Teradu VII, setelah sidang pemeriksaan
tanggal 31 Maret 2023 Para Teradu mengklarifikasi kembali yang bersangkutan
terkait dengan dalil yang disampaikan Pengadu II. Hasilnya, Teradu VI dan Teradu
VII tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan dihadapan Majelis
Pemeriksa. Teradu VI dan Teradu VII membenarkan berinisiatif mengumpulkan
uang sebesar Rp100.000,00 dari peserta seleksi anggota PPS. Namun urung
disampaikan kepada anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan
wawancara. Hal ini disebabkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang
melakukan wawancara di Panai Hilir telah diberikan bekal oleh jajaran sekretariat
sehingga hal tersebut tidak pernah terjadi.
8. Para Teradu memastikan telah bekerja secara professional, bersungguh-sungguh,
berhati-hati, dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang berlaku dalam
menyelenggarakan tahapan seleksi penyelenggara badan ad hoc di Kabupaten
Labuhanbatu.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Para Teradu Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP-XIX/2021;
TT1 Foto Pertemuan Teradu I dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kordiv SDM untuk berkonsultasi mengenai peserta seleksi yang
terkait PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu
Tahun 2020;
2 T-2 Berita Acara Nomor 316/PK.01-BA/1210/2023 tentang Klarifikasi
dan Verifikasi Terhadap Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, tertanggal 10 Desember 2022;
TT2 SK Partai Politik PDI Perjuangan dalam lampiran SK a quo
terdapat Nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara
Masa Bakti 2015 sd 2020 (efektif Agustus 2017 sd 31 Desember
2020);
3 T-3 Surat Keputusan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Labuhanbatu Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022;
4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembentukan Seleksi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2022;
5 T-5 Berita Acara Pleno Nomor 322/PP.04.01-BA/2022 tentang
Penetapan Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal
16 Desember 2022;
6 T-6 Hasil Pencermatan Nama Husin di SIPOL.
[2.9.2] Bukti Para Teradu Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP-XIX/2021;
TT1 Foto Pertemuan Teradu I dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kordiv SDM untuk berkonsultasi mengenai peserta seleksi yang
terkait PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu
Tahun 2020;
2 T-2 Berita Acara Nomor 316/PK.01-BA/1210/2023 tentang Klarifikasi
dan Verifikasi Terhadap Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, tertanggal 10 Desember 2022;
TT2 SK Partai Politik PDI Perjuangan dalam lampiran SK a quo
terdapat Nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara
Masa Bakti 2015 sd 2020 (efektif Agustus 2017 sd 31 Desember
2020);
3 T-3 Surat Keputusan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Labuhanbatu Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022;
4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembentukan Seleksi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2022;
5 T-5 Berita Acara Pleno Nomor 322/PP.04.01-BA/2022 tentang
Penetapan Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal
16 Desember 2022;
6 T-6 Hasil Pencermatan Nama Husin di SIPOL.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Mulia
Banurea selaku anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Parulian Silaban selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Said Daulay selaku PPK Rantau Selatan, Mas
Budiman selaku PPK Bilah Hilir, dan Basuki selaku PPK Bilah Hilir dalam sidang
pemeriksaan tanggal 31 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Mulia Banurea (Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara)
• Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan bimtek
dan sosialisasi terhadap KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
sebanyak 3 kali. Pertama, di Kota Gunungsitoli, Kedua di Parapat, dan Ketiga
Medan. KPU Sumatera Utara telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
termasuk KPU Kabupaten Labuhanbatu agar proses rekrutmen badan ad hoc
dilakukan melalui SIAKBA. Selanjutnya, untuk memastikan bakal calon anggota
badan ad hoc (PPK/PPS) pastikan terintegrasi pada partai politik melalui SIPOL.
Seandainya ada yang teriintegrasi dengan SIPOL maka dilakukan klarifikasi lalu
diputuskan memenuhi syarat atau tidak.
• Pihak Terkait menerangkan sebagaimana dalam regulasi Keputusan Nomor 534
Tahun 2022, Bab II dalam hal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS terkait dengan
persyaratan PPK di halaman 9 huruf f persyaratan ini tidak bisa untuk dilakukan
agar melakukan penetapan PPK yang baru. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58 ada melakukan penetapan PPK yang baru itu benar adanya pada
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pengutipan dalam seleksi
penyelenggara Pemilu, baik PPK maupun PPS, itu tidak diperbolehkan karena
bertentangan dengan regulasi.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pengaduan Perkara Nomor 43,
untuk penilaian dalam proses rekrutmen PPK dan PPS tidak diakumulasikan
antara nilai tes tertulis dan wawancara. Jadi Pengadu menyatakan bahwa
diakumulasikan nilai tes tertulis dengan wawancara. Padahal dalam Keputusan
534 Perubahan Keputusan 476 bahwa ini terpisah. Jadi kalau lulus tes tertulis
kemudian diumumkan baru mengikuti tes wawancara. Bukan berarti ranking 1
diseleksi tertulis dapat lolos menjadi PPK maupun PPS.
• Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten/Kota dalam proses rekrutmen agar
mengutamakan orang-orang terbaik di seluruh kecamatan menjadi PPK, dan
Kelurahan/Desa menjadi PPS dengan mempertimbangkan berbagai hal. Agar
pelaksanaan Pemilu di Provinsi Sumatera Utara termasuk Labuhanbatu berjalan
secara jujur, adil, dan demokratis.
• Pihak Terkait menerangkan syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi
anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5
tahun. Dalam penjelasan Surat Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 halaman 9
huruf e “tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik” dalam penjelasan di halaman 10 “bahwa apabila dalam verifikasi dengan
menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA ditemukan calon
anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa
sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan surat pernyataan”.
Artinya dalam proses rekrutmen baik PPK maupun PPS itu hampir bersamaan
dengan verifikasi faktual sehingga partai politik bakal calon peserta Pemilu Tahun
2024 seluruh kepengurusan dan keanggotaan di input ke dalam SIPOL. Sehingga
dengan adanya proses dalam seleksi badan ad hoc seluruh dokumen bakal calon
atau calon PPK, PPS, dan KPPS harus menginput dokumen ke dalam SIAKBA.
• Pihak Terkait menerangkan proses SIAKBA bisa terintegrasi kepada keanggotaan
dan kepengurusan partai politik yang sedang dilakukan verifikasi oleh KPU
Kabupaten/Kota. Memang kalau terkait dengan partai politik senayan berarti ada
beberapa partai politik yang disebut yaitu PDIP, Demokrat, dan Nasdem, yang
tentunya bisa saja tidak terinput keanggotaan dan kepengurusan dalam SIPOL
karena sudah lolos dalam verifikasi administrasi.
[2.10.2] Parulian Silaban (Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu)
• Pihak Terkait menerangkan pada dasarnya perekrutan badan ad hoc di jajaran
KPU Kabupaten Labuhanbatu merupakan hak dari KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memiliki fungsi pencegahan dan
pengawasan maka dalam melakukan pengawasan rekrutmen badan ad hoc. Pihak
Terkait melakukan himbauan kepada jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam
rekrutmen PPK yaitu dengan Nomor 0085/PM/.00.02./K.SU-07/11/2022 tanggal
24 November 2022. Dalam melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam
pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dan tingkat TPS pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu menghimbau kepada KPU Labuhanbatu untuk (1) memastikan
pembentukan badan ad hoc dilaksanakan tepat waktu, (2) aktif mensosialisasikan
kepada masyarakat mengenai pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu
dengan menggunakan media konvensional dan/atau media digital, (3) seleksi
pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka
dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemadirian.
Kemudian yang kedua untuk Nomor 0086 tanggal 25 November 2022, Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu meminta data terkait pembentukan badan ad hoc se-
Kabupaten Labuhanbatu sebagai pedoman dalam rangka pengawasan
pembentukan badan ad hoc tetapi dijawab oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu
tanggal 26 November 2022, KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat memberikan
nama-nama calon anggota PPK tersebut disebabkan KPU Kabupaten Labuhanbatu
telah menandatangani pakta integritas. Pada poin 1 dan poin 2 menyatakan akan
selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat dalam SIAKBA. Tidak akan
menyebarkan data pribadi calon anggota PPK, PPS, dan Pantarlih yang dikelola
sebagai informasi data jumlah pelamar calon PPK Pemilu Tahun 2024 tanggal
25 November 2022 sebagaimana terlampir. Sehingga memang dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak diberikan akses untuk nama-nama calon
anggota PPK by name by address.
• Pihak Terkait menerangkan terdapat nama-nama yang terdaftar dalam perekrutan
calon anggota PPK tersebut ada 4 nama yang menjadi perangkat desa. Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
terkait dengan nama-nama.
• Pihak Terkait menerangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjawab
terdapat 4 nama yang menjabat sebagai perangkat desa yaitu Basuki, Suyanto,
Muhammad Sofyan Lubis, dan Ahmad Yunus kemudian dijawab oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu bahwa nama-nama tersebut telah mendapat izin dari
atasan.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai perekrutan calon anggota PPS, Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu telah mengirimkan himbauan kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana Nomor 003 tanggal 2 Januari 2023. Dalam rangka
melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan anggota PPS
Pemilu Tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menghimbau KPU
Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan pembentukan anggota PPS pada
Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan. Dalam melaksanakan pembentukan anggota PPS Pemilu Tahun 2024,
KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tidak terdapat laporan dan
temuan dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai nama-nama yang dipermasalahkan Para
Pengadu yang terindikasi partai politik, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
menyampaikan saran perbaikan yaitu sebagaimana Nomor 0093 tanggal 7
Desember 2022, bahwa a.n. Aliuddin Hasibuan terdaftar pada Partai Nasdem
Dapil 5 Labuhanbatu maka dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu a.n.
Aliuddin Hasibuan pernah menjadi Caleg Tahun 2019. Memang secara spesifik
tidak dijawab oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu tetapi pada akhir pengumuman
memang tidak ada lagi nama Aliuddin Hasibuan.
• Pihak Terkait menerangkan surat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu disampaikan pada saat setelah pengumuman hasil seleksi
administrasi.
[2.10.3] Said Daulay (PPK Rantau Selatan)
• Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sama seperti yang telah disampaikan
oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Pemilih 5 TPS yang dijadikan PSU
adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT selanjutnya memilih dengan
menggunakan DPTb. KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan rekan-rekan
PPK diundang ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu.
• Pihak Terkait merupakan PPK Rantau Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020. Pada saat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-
XIX/2021 sebenarnya SK Pihak Terkait sebagai anggota PPK telah berakhir. Masa
jabatan Pihak Terkait berakhir pada tanggal 31 Januari sedangkan Putusan MK
dibacakan pada bulan Maret. PSU dilaksanakan pada bulan April.
[2.10.4] Mas Budiman (PPK Bilah Hilir)
• Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sama seperti yang disampaikan oleh
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pihak Terkait merupakan PPK Bilah Hilir
pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Membenarkan ada PSU di satu TPS
Kelurahan Negeri Lama. Pada saat PSU, Pihak Terkait tidak berikan tugas menjadi
PPK. Pada saat itu masa jabatan Pihak Terakhir sebagai PPK telah. Tanggal PSU
dan keterangan jabatan sesuai dengan yang telah disampaikan.
[2.10.5] Basuki (PPK Bilah Hilir)
• Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sama seperti yang disampaikan oleh
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pihak Terkait merupakan PPK Bilah Hilir
pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pihak membenarkan terdapat PSU di
satu TPS Kelurahan Negeri Lama. Pada saat PSU, Pihak Terkait tidak berikan
tugas menjadi PPK. Pada saat itu masa jabatan Pihak Terkait sebagai PPK Bilah
Hilir telah berakhir. Tanggal PSU dan keterangan jabatan sesuai dengan yang
telah disampaikan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor:
48-PKE-DKPP/III/2023 terhadap Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu I dan Pengadu II
mengadukan pokok aduan yang sama sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga meluluskan
nama-nama calon anggota PPK dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 tanpa
memperhatikan rekam jejak. Adapun nama-nama tersebut antara lain: a)Said Daulay,
Mas Budiman, dan Basuki sebelumnya merupakan anggota PPK yang diduga ikut
bertanggungjawab terhadap terjadinya PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2020 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PHP.BUP-XIX/2021, b) Irwan merupakan pendukung Partai Gelora di Kecamatan
Panai Hilir, c) Husin terlibat dalam keanggotaan Partai Demokrat sebagaimana
tercantum dalam SIPOL, d) Zulkirom merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, e) Aliuddin Hasibuan terdaftar
sebagai Caleg Partai Nasdem Dapil 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkalan, f) Budi
Hermansyah Saragih merupakan Pengurus PAC PDIP Kecamatan Panai Hilir;
[4.1.2] Bahwa Teradu V diduga meminta sejumlah uang Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah) kepada Syabaruddin selaku calon anggota PPS Sei Berombang
dan menjanjikan akan meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi calon anggota
PPS pada Pemilu Tahun 2024;
[4.1.3] Bahwa Teradu V diduga meminta sejumlah uang Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah) kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang
dan menjanjikan akan meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi calon anggota
PPS pada Pemilu Tahun 2024;
[4.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah memanipulasi hasil perekrutan anggota
PPS se-Kecamatan Panai Hilir. Hal tersebut terbukti dengan beredarnya nilai
wawancara sebelum Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan nilai tes tertulis dan wawancara seharusnya
Irwansyah berada pada peringkat ke-2 dengan perolehan nilai 268;
[4.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023
mendalilkan Teradu VI dan Teradu VII diduga meminta sejumlah uang Rp100.000,00
kepada peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir melalui Grup
WhatsApp Khairul dan PPS Panai Hilir.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali yang diakui oleh Para Teradu
secara jelas dan tegas:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d.
Teradu IV membantah dalil aduan tersebut. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan
bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota PPK berpedoman pada ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata
Kerja Badan Ad hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d.
Teradu IV telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan cross check menyangkut
keterkaitan anggota PPK Terpilih namun memiliki hubungan dengan peristiwa
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021. Berdasarkan klarifikasi,
verifikasi, dan cross check terhadap Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki,
ditemukan fakta sebagai berikut: 1) bahwa terdapat Pemilih yang menggunakan hak
pilihnya bukan di TPS yang telah ditentukan. Pemilih cenderung menggunakan DPTB
supaya dapat memilih berdasarkan domisili, 2) bahwa Pemilih hanya menggunakan
hak pilih sebanyak 1 (satu) kali. Teradu I s.d. Teradu IV menegaskan dalam
menetapkan PPK Terpilih a.n. Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman menggunakan
dasar penilaian yang sama dengan anggota PPK terpilih lainnya. Hasil penilaian akhir
sebagaimana tertuang dalam rapat pleno memutuskan Said Daulay, Basuki, dan Mas
Budiman tetap layak dilantik menjadi anggota PPK.
Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik peserta seleksi
calon anggota PPK yang dipermasalahkan oleh Para Pengadu antara lain a.n. Irwan,
Husin, Zulkirom, Aliuddin Hasibuan, dan Budi Hermansyah Saragih. Hal ini
dibuktikan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun
2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun
2024, tertanggal 16 Desember 2022.
[4.3.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu V menerangkan
bahwa Syabaruddin merupakan mantan Ketua PPS. Dalam pelaksanaan Pemilu
Serentak Tahun 2024, Syabaruddin berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai
anggota PPS Sei Berombang. Syabaruddin sering mendatangi rumah Teradu V
berkonsultasi mengenai cara supaya dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS.
Suatu saat, Syabaruddin mendatangi rumah Teradu V dan bercerita mengenai proyek
pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor. Pengerjaan proyek tersebut berada
di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Teradu V memiliki molen (alat
pengadukan semen) yang lama tidak terpakai. Syabaruddin berminat untuk menyewa
molen milik Teradu V. Menanggapi hal tersebut, Teradu V memperbolehkan
Syabaruddin menyewa molen karena masih dapat dipergunakan. Selain itu, keadaan
ekonomi Teradu V sedang susah, bahkan Teradu V menawarkan Syabaruddin untuk
membeli molennya. Namun Syabaruddin tidak berminat dan hanya ingin menyewa.
Berawal dari permasalahan molen tersebut, Syabaruddin sering mendatangi rumah
Teradu V. Selain membahas pekerjaan yang sedang dikerjakan, Syabaruddin juga
mempertanyakan mengenai cara supaya dapat menjadi anggota PPS. Teradu V
menjawab untuk menjadi anggota PPS terdapat beberapa tahap seleksi yang harus
dilalui antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis, dan wawancara. Syabaruddin
meminta tolong kepada Teradu V mengenai cara supaya lolos dalam setiap tahapan.
Teradu V menyarankan Syabaruddin untuk belajar karena itu merupakan kunci
utama. Teradu V juga mencoba meminta tolong pertimbangan kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu seandainya Syabaruddin dapat lolos tahapan seleksi tertulis. Lazimnya
seleksi tertulis menggunakan sistem CAT sama seperti seleksi PPK sehingga dapat
langsung mengetahui nilainya.
Pada suatu saat, sahabat Teradu V yakni M. Syafril selaku anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu mendatangi rumah Teradu V. Syabaruddin yang kebetulan
datang bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. M.Syafril
memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin layaknya jawaban Teradu V kepada
Syabaruddin.
Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan
Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai Demokrat.
Syabaruddin mempertanyakan kepada M. Syafril mengenai status keanggotaan yang
bersangkutan dalam SIPOL. M. Syafril menjawab sejauh tidak ada tanggapan
masyarakat maka Syabaruddin mungkin aman tapi apabila terdapat tanggapan
masyarakat maka Syabaruddin tentu akan kandas. M. Syafril menyarankan kepada
Syabaruddin agar mempertimbangkan kembali apabila ingin mendaftar.
Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi
semakin susah. Teradu V harus membayar BPJS kesehatan yang tertunggak. Pada
akhirnya, Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000,00.
Teradu V berani meminjam uang karena molen masih digunakan oleh Syabaruddin.
Pada saat itu, Syabaruddin menyetujui memberikan pinjaman uang kepada Teradu V.
Syabaruddin mengatakan apabila dapat lulus menjadi anggota PPS maka Teradu V
tidak perlu mengembalikan pinjaman uang. Namun, Teradu V meminta Syabaruddin
untuk selalu bersabar karena dalam seleksi semua ada tahapannya. Teradu V
menegaskan tidak memiliki hak untuk meluluskan karena yang berhak adalah KPU.
Teradu V tetap menyarankan agar Syabaruddin tetap belajar. Teradu V tidak memiliki
niat untuk memanfaatkan uang tersebut untuk meloloskan Syabaruddin dengan
menghubungi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Faktanya Syabaruddin tidak lulus
seleksi tertulis calon anggota PPS.
Ketika tidak lulus seleksi tertulis, Syabaruddin menghubungi
Teradu V melalui WhatsApp. Syabaruddin bertanya mengenai alasan tidak lolos
dalam seleksi tertulis. Teradu V menjawab tidak tahu dan akan mencari tahu
mengenai penyebab Syabaruddin tidak lolos dalam seleksi tertulis. Syabaruddin
merasa dapat jawab pertanyaan yang terdapat dalam ujian tertulis. Syabaruddin telah
menolong Teradu V memberikan pinjaman uang sehingga hati Teradu V terpanggil
untuk menolong Syabaruddin dengan mempertanyakan nilai Syabaruddin kepada
KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa
kemanusiaan. Padahal Teradu V menyadari tidak memiliki hak untuk
mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, Teradu V
mendapat jawaban dari KPU Kabupaten Labuhanbatu bahwa selain menyangkut nilai
terdapat surat tanggapan masyarakat mengenai keterlibatan Syabaruddin di 2 (dua)
Partai Politik berbeda.
Teradu V memberitahu Syabaruddin mengenai hal tersebut. Syabaruddin
masih berusaha meminta tolong kepada Teradu V agar dapat mengupayakan. Namun,
Teradu V menjawab tidak mungkin dapat menolong. Beberapa waktu kemudian,
Syabaruddin meminta Teradu V agar memulangkan uang yang sudah dipinjamkan.
Teradu V merasa berat karena tidak memiliki uang.
Teradu V memahami alasan Syabaruddin meminta uang kembali karena merasa sakit
hati tidak lulus dalam ujian tertulis. Teradu V tidak ingin Syabaruddin terlarut dalam
sakit hati sehingga Teradu V mengusahakan untuk mengembalikan uang pinjaman.
Teradu V meminjam kepada orang lain dan mengagunkan BPKB kendaraan. Teradu V
menilai hal tersebut murni persoalan hutang piutang pinjaman bukan pungutan liar.
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.3], Teradu V
menerangkan mengenal Irwansyah sebagai guru honorer. Irwansyah juga merupakan
mantan anggota PPS yang seminggu sekali meminta infaq ke rumah Teradu V. Teradu
V merasa tidak pernah meminta uang kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00.
Sama halnya dengan Syabaruddin, Teradu V mengenal Irwansyah sebagai seorang
beragama sekaligus penjaga masjid. Teradu V terpanggil untuk menolong Irwansyah
dengan memasukan ke dalam Grup WhatsApp agar dapat segera mengetahui segala
informasi rekrutmen calon anggota PPS. Dalam Grup WhatsApp tersebut Teradu V
memberikan pertanyaan mengenai ilmu kepemiluan yang mungkin dapat membantu
pada saat seleksi tertulis maupun wawancara. Menurut Teradu V, Syabaruddin dan
Irwansyah pantas untuk dipilih sebagai anggota PPS. Namun, Teradu V tidak
memiliki hak untuk memilih karena yang berhak memilih adalah KPU Kabupaten
Labuhanbatu.
Demikian halnya dengan Budi Hermansyah Saragih, Teradu V mengenal baik
Budi Hermansyah Saragih sebagai wartawan. Teradu V bersama dengan Budi
Hermansyah Saragih mengikuti rekrutmen calon anggota PPK Panai Hilir. Sebelum
rekrutmen calon anggota PPK, Teradu V, Budi Hermansyah Saragih, dan M. Syafril
sering minum bersama dan saat pulang Budi Hermasnyah Saragih sering
memberikan oleh-oleh kepada M.Syafril berupa ikan olahan namun selalu ditolak.
Budi Hermansyah Saragih pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Panai Hilir namun mengundurkan diri karena dalam SK Partai Politik tercantum
nama Budi Hermansyah Saragih sebagai bendahara. Pada suatu saat, Budi
Hermansyah Saragih ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Kecamatan Panai
Hilir. Menanggapi hal tersebut, M.Syafril mempertanyakan mengenai kedudukan Budi
Hermansyah Saragih dalam Partai Politik. Budi Hermansyah Saragih menjelaskan
tidak lagi terlibat Partai Politik. M.Syafril menegaskan agar Budi Hermansyah Saragih
memastikan kembali sebelum mendaftar. Pada saat mendaftar dan ujian, Teradu V
dan Budi Hermansyah Saragih bersama-sama meminta saran kepada M.Syafril agar
dapat lolos menjadi anggota PPK.
Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih masuk tahapan wawancara. Pada saat
menjelang 5 besar, terdapat SK Partai Politik yang mencantumkan nama Budi
Hermansyah Saragih sebagai pengurus Partai Politik dan masa baktinya belum
melewati 5 tahun. Hal tersebut secara otomatis menggugurkan Budi Hermansyah
Saragih sebagai calon anggota PPK. M.Syafril memberitahu Teradu V mengenai hal itu
dan meminta untuk menyampaikan kepada Budi Hermansyah Saragih. Teradu V
melihat kekecewaan mendalam di raut muka Budi Hermansyah Saragih dan meminta
kepada Teradu V mengenai cara supaya dapat diloloskan sebagai calon anggota PPK.
Teradu V menjawab tidak tahu lagi sehingga Budi Hermansyah Saragih berinisiatif
memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Teradu V tidak berani menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu. Teradu V mengatakan supaya Budi Hermansyah Saragih sendiri yang
menelepon KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pada saat itu, Budi Hermansyah
menghubungi M.Syafril dan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 agar
dapat lolos menjadi anggota PPK, tetapi M.Syafril menolak dan tidak sanggup karena
hal tersebut berasal dari tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti;
[4.3.4] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.4], Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan bahwa lembaran nilai wawancara tersebut bukan merupakan dokumen
resmi KPU Kabupaten Labuhan Batu. Dokumen tersebut hanya berisi coretan tangan.
Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah mengetahui dokumen tersebut.
[4.4] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.2], Teradu VI dan
Teradu VII menerangkan bahwa pengutipan sejumlah uang sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) kepada calon anggota PPS Kecamatan Panai Hilir yang akan
dipergunakan untuk biaya makan/konsumsi anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
tidak jadi terlaksana karena KPU Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas melakukan
wawancara peserta calon anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir sudah membawa
bekal atau konsumsi menggunakan anggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu
VI dan Teradu VII menerangkan pengutipan tersebut merupakan murni inisiatif
sendiri dan tidak ada kaitan dengan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu.
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.5.1] Menimbang terhadap pokok aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka
[4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah meluluskan dan
melantik Said Daulay menjadi anggota PPK Kecamatan Rantau Selatan serta Mas
Budiman, dan Basuki sebagai Anggota PPK Bilah Hilir. Said Daulay, Mas Budiman,
dan Basuki adalah Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PHP.BUP-XIX/2021 diputuskan di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Rantau
Selatan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU diselenggarakan oleh
anggota PPS dan PPK yang baru, karena masa jabatan anggota PPS dan PPK yang
diangkat sebelumnya telah habis. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki tidak
mengikuti seleksi calon anggota PPS dan calon anggota PPK yang dilakukan KPU
Kabupaten Labuhan Batu untuk menyelenggarakan PSU. Berkaitan dengan rekam
jejak saat menjadi anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu IV telah berkonsultasi dengan
Komisi Pemilihan Umum bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PHP.BUP-XIX/2021 tidak ada klausul larangan terhadap anggota PPS atau
anggota PPK pada kecamatan dan desa yang melaksanakan PSU untuk ditetapkan
kembali menjadi Penyelenggara Pemilu.
Terungkap fakta dalam persidangan, terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II
bahwa Teradu I s.d. Teradu IV meloloskan anggota PPK yang namanya terdaftar
sebagai anggota partai politik dan tim pemenangan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 adalah tidak benar. Bahwa proses
pendaftaran calon anggota PPK dilakukan melalui aplikasi Siakba yang otomatis
terintegrasi dengan Sipol, sehingga jika ada calon anggota PPK yang namanya
terdaftar di partai politik akan langsung terdeteksi pada saat seleksi administrasi.
Pada saat seleksi administrasi calon anggota PPK atas nama Irwan, Husin,
Aliuddin, dan Budi Hermansyah tidak tercantum namanya di Sipol. Sehingga
ditetapkan lolos penelitian administrasi. Bahwa beberapa hari sebelum penetapan
hasil seleksi wawancara, Teradu I s.d. Teradu IV mendapatkan informasi dari Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, bahwa ada empat calon anggota PPK
Panai Hilir yang terindikasi bermasalah : 1) Irwan terindikasi sebagai anggota Partai
Gelora; 2) Husin adalah anggota Partai Demokrat; 3) Zulkirom adalah tim
pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu
dalam Pemilihan Tahun 2020; dan 4) Aliuddin adalah Calon Anggota DPRD
Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2019.
Menindaklanjuti informasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu, Teradu I s.d. Teradu IV pada saat wawancara melakukan klarifikasi
terhadap empat orang yang bersangkutan yakni Irwan, Husin, Zulkirom, dan
Aliuddin. Hasil klarifikasi, keempatnya mengakui kebenaran informasi dari Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV
pada rapat pleno penetapan hasil seleksi calon anggota PPK, tidak meloloskan
Irwan, Husin, Zulkirom, dan Aliuddin sebagai anggota PPK Panai Hilir.
Terungkap fakta Budi Hermansyah Saragih adalah benar pengurus PAC PDIP
Kecamatan Panai Hilir sebagaimana dalam Surat Ketetapan DPD PDIP Sumatera
Utara Nomor: 26.01.08-A/TAP-PAC/DPD29-B/VIII/2017, tentang Struktur,
Komposisi, dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Namun yang
bersangkutan diloloskan sebagai calon pengganti anggota PPK Panai Hilir Nomur
Urut 8 (delapan) sebagaimana dalam Pengumuman Nomor: 634/PP.04.1-
Pu/1210/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Desember 2022;
Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV sepanjang meloloskan anggota PPK yang pernah menjadi Peyelenggara pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yang di kecamatannya
dilaksanakan PSU, dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Akan tetapi, terhadap
tindakan Teradu I s.d Teradu IV meloloskan calon anggota PPK yang masuk DCT
pada Pemilu 2019 dalam penelitian administrasi tidak dibenarkan secara hukum dan
etika. Bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengetahui calon yang
bersangkutan tercantum dalam DCT Pemilu 2019 tidak dapat diterima karena Teradu
I s.d. Teradu IV adalah Penyelenggara pada Pemilu 2019 yang memiliki dokumen DCT
dimaksud. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f jo Pasal
15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.5.2] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.2], terungkap fakta
Teradu V mengenal Syabaruddin sebagai mantan Ketua PPS. Dalam pelaksanaan
Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin berkeinginan untuk kembali menjabat
sebagai anggota PPS Sei Berombang. Syabaruddin sering mendatangi rumah Teradu V
untuk berkonsultasi berkenaan dengan upaya untuk dapat menjabat kembali sebagai
anggota PPS. Selain itu, Syabaruddin juga membahas mengenai proyek pemerintah
dalam pembuatan rumah sumur bor di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang.
Kebetulan Teradu V memiliki molen (alat pengaduk semen) sehingga Syabaruddin
berminat untuk menyewa molen. Pada saat itu, keadaan ekonomi Teradu V sedang
susah sehingga Teradu V menyetujui Syabaruddin untuk menyewa bahkan membeli
molennya. Namun, Syabaruddin tidak berminat dan hanya ingin menyewa molen (alat
pengaduk semen). Berawal dari hal tersebut, Syabaruddin sering datang ke rumah
Teradu V untuk membahas pekerjaan dan rekrutmen calon anggota PPS dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024. Teradu V menerangkan terdapat beberapa tahapan
yang harus dilalui dalam seleksi calon anggota PPS. Syabaruddin meminta tolong
kepada Teradu V agar dapat lolos dalam setiap tahapan seleksi calon anggota PPS.
Teradu V menyarankan Syabaruddin untuk belajar karena itu merupakan kunci
utama. Selain itu, Teradu V akan meminta pertimbangan kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu seandainya Syabaruddin dapat lolos tahapan seleksi tertulis.
Pada waktu yang lain, sahabat Teradu V yakni M. Syafril selaku anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu mendatangi rumah Teradu V. Syabaruddin yang kebetulan
datang bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. M.Syafril
memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin seperti jawaban Teradu V.
Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan Umum.
Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai Demokrat.
Syabaruddin mempertanyakan kepada M. Syafril mengenai status keanggotaan yang
bersangkutan dalam SIPOL. M. Syafril menjawab sejauh tidak terdapat tanggapan
masyarakat maka Syabaruddin mungkin aman tapi apabila terdapat tanggapan
masyarakat maka Syabaruddin tentu akan kandas. M. Syafril menyarankan kepada
Syabaruddin agar mempertimbangkan kembali apabila ingin mendaftar.
Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi
semakin susah. Teradu V harus membayar BPJS yang tertunggak. Pada akhirnya,
Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000,00. (dua juta
lima ratus rupiah) Teradu V berani meminjam uang karena molen masih digunakan
oleh Syabaruddin. Pada saat itu, Syabaruddin menyetujui memberikan pinjaman
uang kepada Teradu V. Syabaruddin mengatakan apabila dapat lulus menjadi
anggota PPS maka Teradu V tidak perlu mengembalikan pinjaman uang. Pada saat
mengikuti tes tertulis Syabaruddin tidak lolos sebagaimana Pengumuman Nomor:
51/PP.04.1-Pu/1210/2023 tertanggal 12 januari 2023. Kemudian Syabaruddin
menghubungi Teradu V melalui WhatsApp mempertanyakan alasan dirinya tidak lolos
dalam seleksi tertulis. Syabaruddin mendesak Teradu V agar diloloskan dalam seleksi
calon anggota PPS. Namun, Teradu V tidak dapat menyanggupinya. Penolakan
tersebut membuat Syabaruddin meminta Teradu V untuk mengembalikan uang yang
sudah dipinjamkan. Pada akhirnya, Teradu V mengembalikan uang pinjaman
Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, pertemuan-pertemuan Teradu V dan Syabaruddin
tidak hanya membahas terkait peminjaman molen (alat pengaduk semen) melainkan
pembahasan proses seleksi calon anggota PPS. Meskipun Teradu V berdalih uang
sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pinjaman
untuk pembayaran tunggakan BPJS. Namun keterangan Teradu V dibantah oleh
Syabaruddin yang menyatakan uang tersebut untuk kepentingan seleksi calon
anggota PPS. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan Whatsapp antara
Syabaraddin dengan Teradu V yang pada intinya membahas tentang seleksi calon
anggota PPS dan permintaan pengembalian uang.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, DKPP berpendapat tindakan Teradu V
meminjam uang kepada Syabaruddin selaku calon anggota PPS Sei Berombang
Kecamatan Panai Hilir pada saat proses seleksi calon anggota PPS tidak dibenarkan
secara etika. Teradu V terbukti melanggar hukum dan etika. Teradu V terbukti
melanggar Pasal 8 huruf g, Pasal 8 huruf j , Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a dan
Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.5.3] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.3], terungkap fakta
benar Teradu V mengenal Irwansyah sebagai mantan anggota PPS. Irwansyah
seminggu sekali datang ke rumah Teradu V untuk meminta infaq. Teradu V berdalih
tidak pernah meminta uang kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Teradu V
mengenal Irwansyah sebagai seorang penjaga masjid yang relegius. Hal tersebut,
membuat Teradu V berinisiatif untuk menolong Irwansyah dengan memasukan ke
dalam Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR yang dikelola oleh Teradu VII. Hal
tersebut bertujuan supaya Irwansyah dapat mengetahui segala informasi rekrutmen
calon anggota PPS. Dalam Grup WhatsApp tersebut, Teradu V memberikan
pertanyaan mengenai ilmu kepemiluan yang dapat membantu peserta calon anggota
PPS pada saat seleksi tertulis maupun wawancara. Teradu V mengakui Irwansyah
memang pantas untuk dipilih sebagai anggota PPS. Namun, Teradu V tidak memiliki
hak untuk memilih karena yang berhak memilih adalah KPU Kabupaten
Labuhanbatu.
Terungkap fakta Teradu V meminta sejumlah uang kepada Irwansyah sebagai
calon anggota PPS sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Hal tersebut
dikuatkan dengan keterangan Saksi a.n Irwanyah menyatakan pada tanggal 3
Januari 2023, Teradu V memanggil Irwansyah untuk datang ke rumah Teradu V.
Pada saat itu, Teradu V menyampaikan apabila ingin lulus sebagai calon anggota PPS
maka yang bersangkutan harus mengikuti aturan permainan. Teradu V
menyampaikan kepada Irwansyah agar menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) agar dapat lolos menjadi anggota PPS. Irwansyah menyetujui
tawaran Teradu V. Namun, pada saat itu Irwansyah belum memiliki uang sehingga
membutuhkan waktu terlebih dahulu. Mendengar hal tersebut, Teradu V menyetujui
asal tidak melewati tahapan ujian tertulis. Pada tanggal 6 Januari 2023, Irwansyah
mendatangi rumah Teradu V dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sebagaimana permintaan Teradu V. Selanjutnya, pada tanggal 9 Januari
2023, Teradu V kembali meminta uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
kepada Irwansyah. Namun, Irwansyah belum memiliki uang tersebut sehingga
meminta tenggang waktu. Pada tanggal 12 Januari 2023, Irwansyah kembali
menemui Teradu V untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sehingga total jumlah pemberian dari Irwansyah sebesar Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah). Terungkap fakta, dalam bukti screenshot percakapan Grup
WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR Teradu V menyampaikan kepada peserta seleksi
calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir yang pada pokoknya mengandung arti
“bagi siapa yang hendak mundur mengikuti Teradu V maka uangnya akan
dikembalikan dan bagi yang hendak lanjut dipersilakan”. Teradu V berdalih
pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan kepada KPU
Kabupaten Labuhanbatu terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota PPS di
Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu V
meminta dan menerima uang dari calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun, Teradu V membantah uang tersebut
bukan merupakan pungutan liar melainkan uang pendaftaran. Tidak
mengesampingkan fakta bahwa Teradu V telah menerima uang dari Irwansyah selaku
calon anggota PPS Sei Berombang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Teradu
V terbukti melanggar Pasal 8 huruf g, Pasal 8 huruf j, Pasal 12 huruf b, Pasal 15
huruf a dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.5.4.] Menimbang terhadap dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka
[4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui lembar nilai
wawancara yang beredar berupa rekap manual nilai hasil wawancara Calon Anggota
PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu
sebelum Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS. Lembar nilai
wawancara yang beredar tersebut bukan dokumen resmi KPU Kabupaten
Labuhanbatu. Karena lembar nilai wawancara yang beredar sebelum dilakukan
pengumuman tidak terdapat tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu dan
stempel KPU Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP
berpendapat aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak beralasan menurut hukum dan
etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.5.5] Menimbang terhadap dalil pengaduan Pengadu II pada angka [4.2], terungkap
fakta bahwa benar Teradu VII, anggota PPS Desa Sei Berombang membuat Grup
WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR yang berisi mantan anggota PPS yang akan
kembali mengikuti seleksi calon anggota PPS dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Teradu VII berinisiatif mengajak masing-masing calon anggota PPS mengumpulkan
uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli konsumsi dan oleh-oleh
yang akan diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu pada saat
tahapan wawancara. Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh Teradu VI. Namun
pada saat wawancara, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menyiapkan konsumsi dan
hal-hal teknis lainnya dengan menggunakan anggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Sehingga uang yang telah dikumpulkan tidak digunakan untuk pembelian konsumsi
dan oleh-oleh. Selanjutnya, Teradu VI dan Teradu VII mengembalikan uang yang
telah terkumpul kepada masing-masing calon anggota PPS. Berdasarkan uraian
tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI dan Teradu VII terbukti mengumpulkan
uang dari calon anggota PPS. Meskipun Teradu VI dan Teradu VII telah
mengembalikan uang kepada calon anggota PPS, namun tindakan tersebut tidak
dapat dibenarkan secara etika. Tindakan Teradu VI dan VII dapat menimbulkan syak
wasangka publik dan berpotensi menurunkan marwah lembaga penyelenggara
Pemilu. Teradu VI dan VII terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP
tidak relevan untuk mempertimbangkan.