Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 69/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Panwas Kab. Kayong Utara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 06/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2013
👁 9 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 388/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena PENGADU menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh TERADU terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan oleh Teradu yang merangkap jabatan yang selain sebagai Ketua Panwaslu kabupaten Kayong Utara, Teradu juga sebagai Sekretaris Partai Amanat Nasional Kabupaten Kayong Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 2 Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara atas nama Sdr. Happy Susanto, S.H. terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Memerintahkan kepada BAWASLU untuk mengawasi terhadap pelaksanaan tindaklanjut Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 69/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir
perkara pengaduan Nomor 388/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 69/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mochtar Rudin
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Dusun Tanjung Belimbing RT 004/RW 001
Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana
Kabupaten Kayong Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
-- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
Nama : Happy Susanto, S.H.
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara
Alamat : Kayong Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah Membaca pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti/dokumen
yang diajukan Pengadu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 388/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-II/2013,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena PENGADU menemukan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
TERADU terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan oleh Teradu yang
merangkap jabatan yang selain sebagai Ketua Panwaslu kabupaten Kayong
Utara, Teradu juga sebagai Sekretaris Partai Amanat Nasional Kabupaten
Kayong Utara.
2. Bahwa dengan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Teradu, Pengadu
melalui aduannya menduga akan memenangkan kandidat nomor 2 yang
bernama H. Hildi Hamid dan Idrus dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013-2018.
3. Bahwa Pengadu pada persidangan pertama tanggal 10 Juli 2013 tidak
menghadiri persidangan. Kemudian DKPP memanggil Pengadu untuk
kedua kalinya pada tanggal 29 Agustus 2013 tidak menghadiri persidangan
lagi tanpa disertai dengan alasan yang jelas.
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Barat sesuai peraturan yang berlaku.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
2
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
3
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
Pokok Pengaduan
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan
Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.1] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta
Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu digelar dengan tujuan untuk memilih
4
para pejabat publik yang kelak akan mengisi pada jabatan-jabatan di lembaga
eksekutif dan legislatif baik untuk jenjang di tingkat pusat maupun pada jenjang
provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari
pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang
taat asas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, yakni
asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektifitas.” Demikian pula penyelenggara Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa; “... Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
[3.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu yakni selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Kayong Utara diduga tidak netral dengan berpihak pada salah satu
pasangan calon, yakni kandidat nomor 2 (dua) atas nama H. Hildi Hamid dan Idrus
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara
Tahun 2013-2018;
[3.3] Menimbang bahwa Pengadu telah dipanggil dengan patut selama 2 (dua) kali
berturut-turut, yakni tertanggal 10 Juli 2013 untuk panggilan sidang pertama dan
tanggal 29 Agustus 2013 untuk sidang kedua Pengadu dan Teradu tidak hadir.
[3.3] Menimbang bahwa terhadap aduan Pengadu, Teradu belum menanggapi atas
dugaan pelanggara kode etik yang dilakukan oleh Teradu. Hal ini disebabkan karena
Pengadu tidak pernah menghadiri persidangan, sehingga Teradu belum mendengar
pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu;
V. KESIMPULAN
[4.1] Teradu tidak terbukti melakukan tindakan tidak netral dengan berpihak pada
salah satu pasangan calon, yakni kandidat nomor 2 (dua) yang bernama H. Hildi
Hamid dan Idrus dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kayong Utara Tahun 2013-2018, yang melanggar ketentuan kode etik penyelenggara
Pemilu, Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
5
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni asas profesionalitas, efisiensi, dan
efektifitas.
[4.2] Pengadu telah tidak hadir selama 2 (dua) kali berturut-turut, yakni pada tanggal
10 Juli 2013 dan tanggal 29 Agustus 2013 dalam persidangan meskipun telah
dipanggil secara patut oleh DKPP;
[4.3] Bahwa Teradu telah beritikad baik dengan menghadiri persidangan dan
memberikan konfirmasi ketidakhadirannya pada sidang ke dua kalinya yakni pada
tanggal 29 Agustus 2013 dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah dituduhkan oleh Pengadu;
[4.4] Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum maka DKPP dengan ini
menetapkan Putusan tanpa kehadiran Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu
dan/atau Terlapor.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara
atas nama Sdr. Happy Susanto, S.H. terhadap dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Memerintahkan kepada BAWASLU untuk mengawasi terhadap pelaksanaan
tindaklanjut Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-
masing sebagai Anggota, pada hari selasa tanggal tiga bulan September tahun dua
ribu tiga belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Jum’at tanggal enam bulan September tahun dua ribu tiga belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu
dan/atau kuasanya dan Teradu dan/atau kuasanya.
6
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
ttd ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Saut Hamonangan Rirait, M.Th
ttd ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya. Dikeluarkan sebagai Salinan
Yang Sama Bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
7