Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kab. Ketapang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 19 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten Ketapang, sejak tanggal 8 Agusus 2020, Pengadu/Pelapor melalui tim dan LO di setiap desa/kelurahan yang bersedia, dipersiapkan dengan data-data pendukung yang telah diverifikasi secara administrasi oleh Terlapor berdasarkan Berita Acara terakhir, yakni nomor 113/PP.02.2- BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 dengan memegang data pendukung berdasarkan domisili desa/kelurahan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tangal 11 Agustus 2019 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Nomor 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagai dasar verifikasi administrasi tambahan secara manual melalui perangkat PPS di luar tahapan dan jadwal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada Teradu I s.d Teradu V dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa Nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan Surat Nomor 300/PL.05.3- SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal penjelasan tentang verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan yang difasilitasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pasal DilanggarPasal 20 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan; Pasal 20 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tedi Wahyudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Teradu II Kartono Nuryadi, Teradu III Ari As’ari, Teradu IV Ahmad Shiddiq, dan Teradu V Jami Surahman masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ketapang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nuriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Teradu VII Ronny Irawan, Teradu VIII Agnesia Ermi, Teradu IX Hadi Maraden, dan Teradu X Syf. Herlina masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 160- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Yasir Anshari Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Ketapang Alamat : Jl. Dr. Sutomo No. 7, RT.018/RW.006, Kel Mulia Baru, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Budi Mateus Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon Wakil Bupati Ketapang Alamat : Jl. Matam Gg. Ramin, RT.016/RW.006, kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : 1. Andi Syafrani 2. Dewa M Satria 3. Imron Rosyadi 4. Wiwin Winata Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. KS. Tubun, No 122, Ketapang, Kalimantan Barat. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ---- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Tedi Wahyudin : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Kartono Nuryadi : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Ari As’ari : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Ahmad Shiddiq : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Jami Surahman : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Nuriyanto : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. Gatot Subroto, Nomor 188 B-C, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama Ronny Irawan : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. Gatot Subroto, Nomor 188 B-C, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama Agnesia Ermi : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. Gatot Subroto, Nomor 188 B-C, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama Hardi Maraden : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. Gatot Subroto, Nomor 188 B-C, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama Syf. Herlina : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Alamat : Jl. Gatot Subroto, Nomor 188 B-C, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten Ketapang, sejak tanggal 8 Agusus 2020, Pengadu/Pelapor melalui tim dan LO di setiap desa/kelurahan yang bersedia, dipersiapkan dengan data-data pendukung yang telah diverifikasi secara administrasi oleh Terlapor berdasarkan Berita Acara terakhir, yakni nomor 113/PP.02.2- BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 dengan memegang data pendukung berdasarkan domisili desa/kelurahan. Karena ini adalah tahapan perbaikan, mekanisme verifikasi faktual dilakukan secara aktif oleh tim dengan mendatangkan para pendukung ke kantor PPS. Ini berbeda dengan tahapan awal di mana petugas PPS yang secara aktif melakukan proses verifikasi ke kediaman pendukung 2. Bahwa hingga sekitar tanggal 11 Agustus 2020, proses verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan melalui PPS belum juga dimulai. Alasan yang disampaikan oleh PPS di lapangan saat itu adalah menunggu instruksi dari KPU Kabupaten Ketapang soal adanya perubahan data untuk verifikasi. Di sini mulai terjadi persoalan dan terlihat adanya dugaan upaya-upaya tertentu untuk memperlambat atau bahkan menghalangi Pelapor. 3. Tanpa proses pemberitahuan kepada publik dan khususnya Pengadu/Pelapor, pada tanggal 11 Agustus 2020, KPU Kabupaten Ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR I, TERADU/ TERLAPOR II, TERADU/ TERLAPOR III, TERADU/ TERLAPOR IV, dan TERADU/ TERLAPOR V mengeluarkan surat yang ditujukan kepada semua Ketua PPS se-kabupaten Ketapang, Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 yang pada intinya berisi “instruksi” kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual. 4. Bahwa persoalan yang muncul seketika dengan adanya surat KPU Kabupaten Ketapang tersebut adalah, antara lain: a. Mengapa surat tersebut baru dikeluarkan setelah tahapan verifikasi faktual harus telah dimulai? Akibatnya adalah beberapa hari telah terlewatkan dan banyak pendukung Pelapor yang telah berupaya didatangkan ke kantor PPS akhirnya tidak dapat lagi hadir saat proses verifikasi faktual dimulai karena terjadinya kemunduran jadwal akibat adanya tahapan verifikasi administrasi lanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Ketapang b. Mengapa harus dilakukan lagi proses verifikasi administrasi untuk tahap perbaikan? Padahal tahapan dan jadwalnya telah selesai menurut peraturan, yakni PKPU Nomor 5/2020, berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020. Hal ini telah dilakukan dengan dibuatnya Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2- BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” dan Berita Acara Nomor: 113/PP.02.2-BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020”. c. Apa guna dan status hukum kedua berita acara tersebut jika Teradu/Terlapor masih saja melakukan proses verifikasi administrasi manual? d. Terlebih, mengapa proses tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak Pengadu/Pelapor melalui LO yang ada? e. Akibatnya, dokumen data para pendukung yang dipegang oleh LO Pelapor di tingkat desa/kelurahan dengan petugas PPS berbeda, karena sudah ada proses verifikasi administrasi lagi untuk data versi PPS, artinya telah ada pengurangan pendukung secara otomatis. f. Para pendukung Pelapor yang telah didatangkan ke kantor PPS pada saat verifikasi faktual banyak yang langsung dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh PPS, padahal mereka merasa tidak pernah didatangi oleh PPS pada saat verifikasi tahap pertama. g. Yang jelas karena itu adalah tahapan verifikasi faktual tahap kedua (perbaikan), tim LO Pelapor di desa/kelurahan tidak ada yang membawa data dukungan tahap pertama karena dianggap tidak lagi dibutuhkan. Akibatnya adalah adanya data sepihak versi PPS tanpa adanya data pembanding di lapangan. h. Bahkan hingga tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dan akhir di tingkat kabupaten, TERADU/ TERLAPOR I, TERADU/ TERLAPOR II, TERADU/ TERLAPOR III, TERADU/ TERLAPOR IV, dan TERADU/ TERLAPOR V tidak pernah membuka data para pendukung Pelapor yang langsung dinyatakan otomatis TMS karena dianggap telah masuk dalam data dukungan pertama di setiap desa yang meliputi nama, alamat, NIK, dsb. Yang disampaikan hanyalah total dukungan yang dianggap memenuhi syarat sebagaimana terlihat dalam Berita Acara Nomor: 119/PP.02.2-BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan”. 5. Bahwa tindakan TERADU/ TERLAPOR I, TERADU/ TERLAPOR II, TERADU/ TERLAPOR III, TERADU/ TERLAPOR IV, dan TERADU/ TERLAPOR V yang membuat surat Nomor: 300/PL.05.3- SD/6104/Kab/VIII/2020 dan melakukan proses verifikasi administrasi tambahan secara manual melalui perangkat PPS di luar tahapan dan jadwal tidak sesuai, bertentangan, dan melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai tahapan, serta tidak mematuhi dan melanggar surat KPU Pusat Nomor: 620/PL.02.2- SD/06/KPU/VIII/2020 bertanggal 3 Agustus 2020, Perihal: “Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan” yang menyatakan, antara lain: 1. Verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan difasilitasi oleh Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang terdiri dari: a. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon, yang meliputi kesamaan terhadap NIK, nama, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan, maka dukungan tersebut akan dihapus secara otomatis oleh sistem dan disisakan hanya satu (1) dukungan. b. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap NIK, maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. c. Ganda terhadap dukungan dalam satu (1) bakal pasangan calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat pada masa penyerahan dukungan awal, maka dukungan ini terbaca oleh sistem sebagai ganda identik dan akan secara otomatis terhapus. Dst. Bahwa berdasarkan surat KPU Pusat tersebut, seluruh proses verifikasi administrasi untuk pengecekan kegandaan telah difasilitasi oleh SILON. TIDAK ADA VERIFIKASI MANUAL UNTUK KEGANDAAN, DAN SEMUA KEGANDAAN HARUSNYA DISELESAIKAN OLEH SILON SECARA OTOMATIS. 6. Bahwa proses pengecekan melalui SILON telah selesai pada saat dibuatnya Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2-BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” dan Berita Acara Nomor: 113/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang “Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020”. Hal ini terkonfirmasi dan diakui sendiri oleh Terlapor di dalam dokumen “Kronologis Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” yang dibuat Terlapor bertanggal 2 September 2020 dan dijadikan bukti dalam Musyawarah Bawaslu dengan Tanda Bukti T-9, yang tertulis dalam poin nomor 17 s/d 21, halaman 6. Di mana inti fakta hukum berupa pengakuan Terlapor dari beberapa poin tersebut adalah bahwa proses pengecekan menggunakan SILON telah dilakukan Terlapor dan kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan dua Berita Acara di atas pada tanggal 4 Agustus 2020. Artinya, SILON telah dipakai dalam filter dukungan ganda oleh Terlapor dan hasilnya telah ditetapkan oleh Terlapor sendiri dalam Berita Acara. 7. Bahwa Teradu/Terlapor tidak pernah melibatkan Pengadu/Pelapor dalam pelaksanaan proses verifikasi administrasi lanjutan manual, karenanya ini telah melanggar prinsip transparansi atau keterbukaan sebagai salah satu etika Penyelenggara Pemilu sebagaimaan diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d. 8. Bahwa peniadaan pelibatan Pelapor dalam proses verifikasi administrasi tambahan manual di luar tahapan dan jadwal tersebut juga menciderai prinsip adil dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2015, junctis Pasal 10 dan Pasal 14 (b). Di mana prinsip adil tidak dapat dipisahkan dengan prinsip fairness (justice as fairness), menurut John Rawls. Fairness di sini meliputi proses yang imparsial serta kesempatan yang sama (equality of opportunity) untuk tahu dan terlibat dalam proses. 9. Bahwa dalam tahapan berikutnya, Teradu/Terlapor selain tidak transparan mengenai daftar dan data nama-nama pendukung yang langsung dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi lanjutan manual tahap perbaikan, juga tidak pernah memberikan informasi yang jelas, atas dasar apakah kegandaan tersebut? Jika mengacu kepada surat KPU Pusat di atas, kegandaan tersebut memiliki berbagai jenis atau dasarnya seperti kegandaan NIK, nama, alamat, dsb. Dalam proses verifikasi di lapangan hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, hal ini tidak pernah dijelaskan Teradu/Terlapor. 10. Bahwa secara matematis dan sistemik dengan SILON yang sudah didisain dengan algoritma khusus untuk mendeteksi kegandaan berdasarkan Artificial Intelligence (AI), dari sebanyak 27.806 dukungan yang dianggap memenuhi syarat pada masa perbaikan dan siap untuk diverifikasi faktual, ternyata menurut Teradu/Terlapor yang dianggap memenuhi syarat hanya sebanyak 8.666 dukungan, dengan asumsi dan perkiraan bahwa terdapat sebanyak 19.140 dukungan yang dianggap ganda oleh Terlapor. Pertanyaannya adalah, apakah dengan jumlah sebanyak itu (19.140 dukungan) SILON yang sedemikian canggih dan diandalkan oleh KPU Pusat dan telah dipakai oleh KPU seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia hingga saat ini, HANYA DI KABUPATEN KETAPANG SAJA SILON TIDAK DAPAT BERFUNGSI MENEMUKAN KEGANDAAN TERSEBUT, sehingga masih diperlukan verifikasi administrasi lanjutan secara manual oleh PPS di lapangan pada saat mereka harusnya hanya melakukan proses dan tahapan verifikasi faktual? Bagaimana pula jenis klasifikasi kegandaan dukungan sebanyak 19.140 tersebut sebenarnya? Anehnya lagi, data tersebut jumlahnya lebih banyak daripada jumlah dukungan tambahan yang diperlukan Pelapor untuk lolos sehingga bagaimana mungkin hal besar tersebut tidak dideteksi oleh SILON? Bagaimana pula caranya melakukan verifikasi administrasi secara manual terhadap dukungan sebanyak itu? Sampai putusan Bawaslu dibacakan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Terlapor dan dibiarkan saja oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang, bahkan dijustifikasi sebagai kewenangan Terlapor di dalam putusan Bawaslu. 11. Bahwa dalam rapat pleno tingkat kabupaten yang diselenggarakan Terlapor pada tanggal 21 Agustus 2020 bertempat di Hotel Grand Zuri Ketapang, LO Pelapor yang hadir telah mempertanyakan hal-hal tersebut, termasuk tentang dasar hukum apa yang dijadikan pegangan dan alas yuridis Terlapor mengeluarkan surat Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 dan melakukan proses verifikasi administrasi tambahan secara manual melalui perangkat PPS di luar tahapan dan jadwal. Alih-alih menjawab pertanyaan secara substansial dan material, Terlapor yang diwakili oleh salah satu komisionernya menanggapi secara emosional. Anehnya pihak Bawaslu Kabupaten Ketapang pun seperti tidak peduli dengan pertanyaan-pertanyaan pihak Pelapor dalam rapat pleno tersebut dan tidak merespon sesuai dengan kewenangannya. Yang jelas, Pelapor telah menyampaikan keberatan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dalam Berita Acara. Akan tetapi, -karena Pelapor ikut menandatangani Berita Acara-, Terlapor menganggap Pelapor telah menerima Berita Acara dan hasilnya. Hal ini disampaikan Terlapor dalam musyawarah di Bawaslu Kabupaten Ketapang. Anehnya, Bawaslu Kabupaten Ketapang pun memiliki posisi dan pandangan yang sama di mana tanda tangan pihak Pelapor dalam Berita Acara Nomor: 119/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan”, dianggap sebagai persetujuan Pelapor terhadap hasil rekapitulasi, sebagaimana secara eksplisit dituangkan dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Ketapang poin no. 19, halaman 38, sebagai berikut: “19. Menimbang bahwa saat dilakukannya penetapan dan pengesahan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana Berita Acara 119/PP.02.2-BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020. Majelis berpendapat bahwa Pemohon tidak keberatan secara hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten.” Hal ini mengindikasikan secara tegas adanya kesamaan pandangan antara Terlapor dengan Bawaslu Ketapang. Padahal secara hukum, tanda tangan dalam Berita Acara tidak atau belum tentu sama dengan penerimaan, apalagi dalam model Berita Acara yang dibuat oleh KPU, memang disediakan adanya bagian khusus berisi keberatan atau catatan khusus yang merupakan satu kesatuan dengan berita acara. Dengan format demikian, bagaimana mungkin Terlapor maupun Bawaslu yang sudah dilatih, didik, dan di-bimtek tentang peraturan, berita acara, dan dokumen-dokumen teknis kepemiluan masih memiliki pandangan hukum seperti itu? Terlebih menjadikan hal tersebut sebagai dasar pertimbangan hukum penolakan permohonan? 12. Pada saat proses verifikasi faktual di PPS maupun rapat pleno di tingkat kecamatan, pihak Pelapor melalui LO di setiap tingkatan telah pula mempertanyakan dan menyatakan keberatan terhadap hal ini. Akan tetapi petugas PPS yang ditanyakan tidak ada berani yang memberikan jawaban secara terbuka. Jawabannya semua sama yakni “ini atas perintah KPU”. Pihak PPK dalam rapat rekapitulasi dukungan pleno kecamatan pun mengatakan hal yang sama dengan menyampaikan kebingungan soal adanya perbedaan data versi PPS dengan versi LO Pelapor di lapangan karena adanya proses verifikasi administrasi tambahan manual ini. Tidak ada juga pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan ini atau setidaknya upaya dari Bawaslu untuk mempertanyakan hal ini kepada Terlapor. Padahal ini menjadi fakta yang terjadi selama proses verifkasi faktual. 13. Bahwa dengan adanya surat Terlapor Nomor: 300/PL.05.3- SD/6104/Kab/VIII/2020 bertanggal 11 Agustus 2020 telah secara nyata mengakibatkan keterlambatan proses verifikasi faktual yang seharusnya sudah dimulai tanggal 8 Agustus 2020 menurut PKPU Nomor 5 tahun 2020. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015 di mana ditegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan tahapan tepat waktu. Nyatanya, pelanggaran ini dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya sebagai kewenangan Terlapor, sebagaimana termaktub dalam poin nomor 16 Pendapat Hukum Majelis, hal. 37. 14. Bahwa untuk lebih jelasnya, persoalan utama dalam surat Terlapor tersebut terletak pada poin nomor 3 yang berbunyi: 3. Bahwa apabila ditemukan terhadap pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat pada penyerahan pertama dan TMS pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen yang dilakukan verifikasi faktual, maka pendukung tersebut Tidak Memenuhi Syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan. Sederhananya, poin itu berisi agar PPS melakukan verifikasi kegandaan dukungan. Verifikasi kegandaan ini merupakan wilayah verifikasi administrasi, bukan verifikasi faktual. Hanya saja untuk menghindari penggunaan istilah administrasi, istilah ini tidak digunakan. Bandingkan dengan surat KPU Pusat mengenai pengecekan kegandaan ini sebagaimana telah diuraikan di atas. Secara verbatim dan tegas, KPU Pusat menyampaikan bahwa urusan kegandaan ini telah secara otomatis diselesaikan oleh SILON. 15. Selain persoalan hukum di atas, substansi materi surat Terlapor ini jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Antara lain: a. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang “Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”. Dalam keputusan ini, pada bagian “B. Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” dijelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU Provinsi/Kab/Kota yang meliputi 8 langkah di mana tahap terakhir adalah verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan (hal 28) dan ini dilakukan melalui SILON (poin 3 Verifikasi Dukungan Ganda, hal. 32). Sedangkan verifikasi faktual merupakan tugas PPS di mana pengecekan kegandaan dalam proses verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap adanya dugaan kegandaan lebih dari satu pasangan calon, bukan di dalam satu pasangan calon (Tabel 4.10, hal 36). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Pusat a quo pada poin nomor 2 di mana terhadap adanya dugaan dukungan ganda pada bakal pasangan calon perseorangan lainnya (lebih dari satu bakal Paslon) dilakukan verifikasi faktual. Adalah notoire feiten bahwa di Ketapang, untuk Pilkada tahun 2020, hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar dan dianggap memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan hingga tahap perbaikan, yakni Pelapor. Pertanyaannya, seandainya pun maksud dari poin nomor 3 surat Terlapor itu dimaksudkan mengingatkan adanya model verifikasi faktual oleh PPS, buat apa hal itu dilakukan? Karena faktanya hal tersebut tidak dapat dilakukan sebab hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan. b. Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” yang secara eksplisit mencantumkan verifikasi terhadap dukungan ganda merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi, yang dalam ayat (1)-nya ditegaskan merupakan tugas KPU, bukan PPS. c. Seluruh tugas PPS untuk verifikasi faktual telah diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32D PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”, akan tetapi tidak ada ketentuan yang sama yang dibuat oleh Terlapor dalam poin 3 suratnya. d. Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan urusan verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU, sedangkan verifikasi faktual merupakan pekerjaan PPS sebagaimana dimaksud Pasal 48 UU a quo. Tidak ada kewenangan PPS dalam urusan verifikasi administrasi. Menyerahkan urusan atau fungsi verifikasi administrasi kepada PPS, sebagaimana dilakukan Terlapor, berarti telah memberikan kewenangan di luar yang ditetapkan oleh undang-undang. 16. Bahwa terkait dengan surat Terlapor a quo, Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam putusannya menyatakan hal itu merupakan kewenangan Terlapor terkait dengan substansinya, sebagaimana tertulis dalam Pendapat Hukum Majelis poin nomor 17, hal 37-38 dengan mencantumkan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang “Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”. Padahal dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, LO dan perwakilan Pelapor yang hadir telah menanyakan secara langsung kepada pihak Terlapor, di bagian mana atau pasal berapa persisnya isi surat Terlapor tersebut, khususnya poin nomor 3, berkesesuaian dengan Keputusan KPU a quo? Mengingat keputusan tersebut terdiri dari 133 lembar dan berisi lebih banyak formulir ketimbang norma. Hal ini tidak dapat dijelaskan oleh Terlapor maupun Bawaslu Kabupaten Ketapang yang sependapat dengan Terlapor. 17. Dengan pandangan demikian, apakah Terlapor dan Bawaslu Kabupaten Ketapang ingin mengatakan bahwa KPU Pusat tidak mengerti dan menentang keputusan mereka sendiri dengan mengeluarkan surat Nomor: 620/PL.02.2- SD/06/KPU/VIII/2020 bertanggal 3 Agustus 2020, Perihal: “Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan” yang secara tegas menyatakan verifikasi administrasi untuk kegandaan cukup dilakukan melalui SILON untuk dugaan kegandaan dalam satu paslon yang sama? Padahal surat KPU Pusat tersebut dikeluarkan bertanggal 3 Agustus 2020, sedangkan surat Terlapor dibuat bertanggal 11 Agustus 2020, di mana seharusnya Terlapor selaku pelaksana hanya tinggal meneruskan dan menjalankan surat KPU Pusat tersebut, bukan malah membuat surat tersendiri dengan melahirkan ketentuan normatif dan operasional baru berupa tindakan verifikasi administrasi secara manual kepada PPS pada saat mereka melakukan verifikasi faktual? 18. Bahwa hingga laporan ini diajukan, data detail tentang dukungan Pelapor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara otomatis karena adanya tindakan verifikasi administrasi lanjutan manual oleh Terlapor melalui PPS dengan jumlah sebanyak 19.140 dukungan tidak pernah diberikan kepada Pelapor. Jika kemudian di persidangan ini, Terlapor menyampaikan bukti tersebut, maka hal tersebut merupakan tindakan post factum dan post ante yang telah melawati batas tahapan, dilakukan tanpa melibatkan Pelapor sejak awal, serta bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ada sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang karenanya patut untuk untuk ditolak. 19. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, terlihat secara nyata tindakan Terlapor dilakukan tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan mana telah mengakibatkan kerugian Pelapor tidak dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. 20. Bahwa oleh karenanya beralasan secara hukum untuk menyatakan dukungan Pelapor sebanyak 19.140 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Terlapor dalam Dukungan Masa Perbaikan dinyatakan sebagai dukungan yang Memenuhi Syarat, sehingga jumlah total dukungan yang seharusnya diperoleh Pelapor adalah 27.915 ditambah 19.140 = 47.055, jumlah mana telah melebihi syarat minimal dukungan sesuai ketentuan peraturan yakni sebanyak 31.793 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terlapor Nomor: 622/PL.02.2- Kpt/6104/Kab/X/2019 tentang “Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020”. Untuk pengaduan/ laporan terhadap TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X: 1. Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 bertempat di ruang sidang kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang, Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Ketapang yang terdiri dari TERADU/TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X telah membacakan putusan dengan nomor register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka sengketa antara Pengadu/ Pelapor selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan melawan KPU Kab. Ketapang. 2. Bahwa pada putusan sengketa pemilihan tersebut Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X menolak seluruh permohonan Pengadu/ Pelapor selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. 3. Bahwa dalam hal ini yang menjadi permasalahan di dalam putusan dengan nomor register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 tersebut adalah mengenai dasar hukum dari putusan yang tercantum pada bagian PENDAPAT HUKUM MAJELIS pada poin 13 dan poin 14 halaman nomor 37 putusan, dimana Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X telah mencantumkan (bukti vide T- 9) yaitu surat dengan judul “KRONOLOGIS PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2020 MASA PERBAIKAN” sebagai salah satu dasar hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X dalam memutuskan perkara tersebut. 4. Bahwa jika dilihat dari hal tersebut di atas, sangat tampak nyata bahwa Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X sebagai Hakim dalam perkara/sengketa pemilihan tersebut tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengadili suatu perkara/sengketa karena yang bersangkutan jelas tidak memahami mengenai mekanisme pembuktian, serta tidak memahami surat yang seperti apa yang dapat diajukan sebagai bukti surat dalam sebuah persidangan, karena seperti yang kita ketahui bersama kronologis bukanlah sebuah alat bukti melainkan hanyalah sebuah alur cerita dan terhadap dalil-dalil yang terdapat di dalamnya harus dibebankan pembuktian kepada pihak yang mendalilkanya dengan minimal 2 (dua) alat bukti dan seharusnya pembuktian tersebut juga harus dilakukan kepada surat dengan judul “KRONOLOGIS PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2020 MASA PERBAIKAN” yang diajukan oleh KPU Kabupaten Ketapang tersebut dan bukan malah menjadikan surat tersebut sebagai bukti dan dasar hukum untuk memutus perkara. 5. Bahwa selain tidak memahami mengenai mekanisme pembuktian, perbuatan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X telah melanggar azas-azas pembuktian, salah satunya yaitu Azas Audit Et Alteram Partem, dimana dalam azas ini menekankan hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian kepada pihak yang berperkara, sementara dalam sidang perkara/sengketa pemilihan antara Pengadu/ Pelapor selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan melawan KPU Kab. Ketapang tersebut untuk membuktikan dalil-dalil permohonanya Pengadu/ Pelapor telah mengajukan 2 (dua) alat bukti berupa bukti surat dan saksi sementara KPU Kab. Ketapang hanya mengajukan 1 (satu) alat bukti yaitu berupa bukti surat, dan bahkan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X tidak membebankan pembuktian kepada pihak KPU Kabupaten Ketapang terhadap kronologis yang diajukan sebagai bukti surat dengan judul “KRONOLOGIS PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2020 MASA PERBAIKAN”. 6. Bahwa selain tidak memahami mengenai mekanisme pembuktian serta telah melanggar azas-azas pembuktian, Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X diduga bersikap tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas dimana pada majelis Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor : 001/PS.REG/61.06/IX/2020 tersebut diketuai oleh TERADU/ TERLAPOR VII dimana yang bersangkutan merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Ketapang periode sebelumnya yang jelas memiliki kedekatan secara pribadi dan emosional dengan beberapa orang anggota KPU Kabupaten Ketapang karena pernah sama-sama menjabat sebagai Ketua serta Komisioner KPU Kabupaten Ketapang. 7. Bahwa secara keseluruhan tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang dibiarkan dan tidak dilakukan pengawasan dan koreksi oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang yang mengakibatkan kerugian Pelapor. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Berita Acara Nomor: 119/PP. 02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan” (Model BA.7- KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang “Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan”, tanggal 4 Agustus 2020 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 113/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang “Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020”, tanggal 4 Agustus 2020 (Model BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan). Bukti P-4 : Surat KPU Ketapang Nomor: 300/PL.05.3- SD/6104/Kab/VIII/2020 bertanggal 11 Agustus 2020; Bukti P-5 : Surat KPU Pusat Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020 bertanggal 3 Agustus 2020, Perihal: “Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan; Bukti P-6 : Kronologis Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” yang dibuat KPU Ketapang bertanggal 2 September 2020; Bukti P-7 : Putusan Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor register: 001/PS.REG/61.6106/IX/2020; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Aris (L.O Kecamatan matanhilir selatan) 1. Terkait kejadian di selatan, pada tanggal 8 agustus 2020, semua sudah berjalan dengan, kami melakukan verifikasi faktual, tiba tiba di hari ketiga kt melakukan verifikasi faktual dan ada dari PPS datang menanyakan yang kami lakukan verifikasi faktual itu ada yang TMS dan saya mengatakan kok bisa gini? Dijawablah oleh PPS bahwa ada surat dari KPU Kabupaten. Selanjutnya bahwa keluarnya surat KPU Nomor 300300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020, kami bingung dan pada intinya yang sudah di verfak pertama tidak di verfikasi lagi. Makanya kami tidak melakukan hal tersebut. Bahwa keterangan PPS semua yang ambil alih adalah KPU Kabupaten, biarkan KPU yang melakukan pleno dan kami sebagai LO pada intinya tidak menerima terkait itu. 2. Yang di TMS verfak pertama dan ada yg TMS smpai di fervak kedua dan saya juga waktu verfak pertama di TMS kan dan verfak kedua menjadi MS. [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Yoga Pribadi (L.O Kabupaten Bagian Administrasi) 1. Saksi Pengadu atas nama Yoga Pribadi LO kabupaten : sebenarnya saya lebih banyak untuk bagian administrasi saja, terkait yang ada dilapangan, saya mengakui tidak mengetahui, salah satunya ada beberapa administrasi bagi saya tidak baku, yang seharusnya KPU Kabupaten Ketapang itu konsisten, jika mengatakan a ini a kemudian b tetap b. tetapi setiap ada pertanyaan yangh ingnin saya pertanyakan atau yang memang saya perlu, meraka harus koordinasi terlebih dahulu. Kemudian efeknya hanya masalah di penyingkronan ganda potensi, terkait yang dilapangan, kebanyakan teman teman L.O yang lebih mengetahui. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebelum menguraikan jawaban Teradu/Terlapor I s.d Teradu/Terlapor V perlu menguraikan secara umum terkait Proses Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama M. Yasir Anshari dan Budi Mateus, S.Pd., M.Si di Kabupaten Ketapang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada penyerahan awal dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten (berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK Perseorangan) sebanyak 19.249 dukungan, sedangkan Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Ketapang minimal 31.793 dukungan sehingga bakal Pasangan Calon Perseorangan belum memenuhi syarat minimal dukungan dengan kekurangan dukungan sebanyak 12.544 dukungan. Sesuai ketentuan perbaikan dukungan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Ketapang paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan, berdasarkan penghitungan sebagaimana tercantum dalam BA.7-KWK Perseorangan paling sedikit 25.088 dukungan (2x12.544 dukungan); ------------------------------------------------- 1.2. Bahwa bakal Pasangan Calon Perseorangan (Pengadu) menyerahkan dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Ketapang (Teradu/Terlapor) sebanyak 30.018 dukungan; ------------------------- 1.3. Bahwa terhadap dukungan perbaikan yang disampaikan oleh bakal Pasangan Calon dilakukan pengecekan oleh KPU Kabupaten Ketapang dihapadan LO bakal Pasangan Calon/Pengadu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang. Dari hasil pengecekan kelengkapan dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan terhadap Surat Pernyataan dukungan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Foto Kopi Indentitas Pendukung diperoleh dukungan yang dinyatakan lengkap sebanyak 28.137 dukungan dan dukungan yang dinyatakan Tidak lengkap sebanyak 1.881 dukungan sebagaimana tertuang dalam BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan; (Vide Bukti T-1) ------------------------------- 1.4. Bahwa terhadap 30.018 dukungan perbaikan yang diserahkan dilakukan Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan diperoleh hasil 28.131 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 1.887 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya terhadap 28.131 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dilakukan Verifikasi Kesesuaian data pendukung dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diperoleh hasil 27.152 pendukung terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, sedangkan 979 pendukung tidak terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 data lengkap tertuang dalam BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan; (Vide Bukti T-2) --------------- 1.5. Bahwa terhadap 979 pendukung tidak terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 dilakukan Klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang sebagaimana tertuang dalam Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan dengan hasil sebagai berikut: 1. Jumlah Pendukung yang status kependudukan benar 584 2. Jumlah Pendukung yang status kependudukan tidak benar 325 3. Jumlah Pendukung yang tidak dapat dinyatakan status 70 kependudukannya Dimana 325 pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status kependudukannya tidak benar, sedangkan terhadap 70 Pendukung yang tidak dapat dinyatakan status kependudukannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang tetap dianggap memenuhi syarat sehingga jumlah yang memenuhi syarat menjadi 654 Pendukung; (Vide Bukti T-3) --------------------------------- 1.6. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan terdapat 27.806 pendukung dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS, dimana dalam 27.806 pendukung terdapat sebanyak 2.874 pendukung dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mempunyai kesamaan Nomor Induk Pependudukan (NIK) dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS; (Vide Bukti T- 4) ---------------------------------------- 1.7. Selanjutnya dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan disampaikan oleh KPU Kabupaten Ketapang kepada PPS melalui PPK dimana sesuai ketentuan PPS melakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan selama 7 (tujuh) hari sejak dokumen dukungan diterima oleh PPS dari KPU Kabupaten; --------------------------------------------- 1.8. Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Pada tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan Rekapitulasi dukungan ditingkat Kabupaten dengan hasil sebagai berikut: Jumlah No Uraian Dukungan 1 Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon 31.793 Perseorangan. 2 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat kabupaten 19.249 (berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK Perseorangan). 3 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten 8.666 pada masa perbaikan (berdasarkan berita acara Model BA.7- KWK Perseorangan Perbaikan). 4 Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat 20 5 Jumlah Dukungan Akhir yang Memenuhi 27.915 Syarat (no 2 + no 3) Secara keseluruhan jumlah dukungan akhir yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 27.915 Pendukung, dimana Bakal Pasangan Calon tidak dapat memenuhi Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon paling sedikit 31.793 pendukung. 2. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 1 s.d angka 5 terkait anggapan Pengadu bahwa Teradu/Terlapor melakukan verifikasi administrasi tambahan secara manual diluar SILON serta diluar jadwal yang ditentukan adalah tidak benar dan mengada-ada, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Teradu/Terlapor sudah selesai melakukan Verifikasi Administrasi ditingkat KPU Kabupaten sebagaimana yang diuraikan Teradu/Terlapor pada angka 1 (satu) diatas. Bahwa data ganda terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama sebanyak 2.874 pendukung diunduh oleh KPU Kabupaten Ketapang dan disampaikan bersamaan dengan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagai pedoman PPS dalam melakukan Verifikasi Faktual. Dimana data tersebut merupakan bagian dari data 27.806 pendukung yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi adminitrasi dukungan perbaikan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta ketentuan angka 1 huruf b dalam Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan yang pada pokoknya menyatakan: “Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual.”; (Vide Bukti T-5) ------------------- 2.2. Bahwa terkait dengan Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan dilakukan oleh PPS sesuai dengan ketentuan Pasal 32D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Dua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta prosedur pada BAB V huruf C angka 1 huruf b sampai dengan huruf g Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada intinya menempuh langkah sebagai berikut: a). Dalam melaksanakan verifikasi faktual perbaikan PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan; ---------------- b). Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap pendukung yang hadir; ------------------------ c). Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual perbaikan. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; ---------------------- d). PPS berkoordinasi dengan PPL untuk menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan; ----------------- e). Untuk pendukung yang sedang sakit dan berada diluar wilayah administrasi pemilihan, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi; ----------- 2.3. Bahwa berkaitan dengan proses verifikasi faktual terhadap terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan merupakan proses verifikasi administrasi ulang seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. Tindakan tersebut bagian dari verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dukungan dan menghindari pendukung memberikan lebih dari 1 (satu) kali dukungan; --------------- ----------------------------------------------------- 2.4. Bahwa terkait sumber data ganda potensi dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon merupakan data dukungan yang diunduh oleh KPU Kabupaten Ketapang (Teradu/Terlapor) dari SILON, dimana data tersebut berasal dari data yang diinput dan di submit oleh Pengadu melalui Operator SILON Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada masa perbaikan maupun yang sudah memenuhi syarat pada penyerahan awal; ------------- ----------------------------------------------- 2.5. Bahwa Surat Dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang (Teradu/Terlapor) Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS sudah sejalan dengan ketentuan angka 1 huruf b Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan, yang menyatakan antara lain: “1. Verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan difasilitasi oleh Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang terdiri dari: d. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon, yang meliputi kesamaan terhadap NIK, nama, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan, maka dukungan tersebut akan dihapus secara otomatis oleh sistem dan disisakan hanya satu (1) dukungan. e. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap NIK, maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. f. Ganda terhadap dukungan dalam satu (1) bakal pasangan calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat pada masa penyerahan dukungan awal, maka dukungan ini terbaca oleh sistem sebagai ganda identik dan akan secara otomatis terhapus. g. Ganda terhadap dukungan perbaikan antar bakal pasangan calon dalam satu daerah pemilihan, maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Dst....” Bahwa langkah teknis yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keberatan yang diuraikan Pengadu Tidak Berdasar dan Tidak Beralasan Menurut Hukum. ------------- (Vide Bukti T-6) 2.6. Ketidakmampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengkoordinir pengumpulan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS merupakan tanggungjawab dari Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung yang bersangkutan, tidak tepat kalau ditimpakan kepada Teradu/Terlapor. Ketidakmampuan Pengadu mengkonsolidasi 27.806 pendukung yang akan diverifikasi faktual oleh PPS merupakan permasalahan internal Pengadu sendiri; ------------------- 2.7. Bahwa terkait tuduhan Pengadu hingga tanggal 11 Agustus 2020 PPS belum juga melakukan verifikasi Faktual adalah tidak benar, karena sesuai dengan Tahapan, KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan Dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dalam rentang waktu 8 – 10 Agustus 2020, dimana PPS melakukan verifikasi Faktual selama 7 (tujuh) hari sejak dokumen dukungan diterima PPS dari KPU Kabupaten. Jadwal penyampaian dokumen dari KPU Kabupaten ke PPS melalui PPK serta jadwal pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS di tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: JADWAL VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN PERBAIKAN M. YASIR ANSHARI - BUDI MATEUS, S.Pd., M.Si PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 JADWAL PELAKSANAAN VERFAK Batas Verfak oleh Penye PPS rahan (setelah KECAMA DESA/ berka Penyerahan NO Tanggal hari ke 7 TAN KELURAHAN s dari berkas dari Mulai Verfak sejak KPU PPK ke PPS terhitung ke penyerahan PPK ke PPS) AIR Sabtu, 15 AIR Minggu, 09 Minggu, 09 1 1 DURIAN Agustus UPAS Agustus 2020 Agustus 2020 JAYA 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 2 AIR UPAS Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 BANDA Minggu, 09 Minggu, 09 3 Agustus SARI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 08 Agustus 2020 4 GAHANG Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 HARAPAN Minggu, 09 Minggu, 09 5 Agustus BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 MEKAR Minggu, 09 Minggu, 09 6 Agustus JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 MEMBUL Minggu, 09 Minggu, 09 7 Agustus UH BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 SARI Minggu, 09 Minggu, 09 8 Agustus BEKAYAS Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 9 SUKA RIA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 BENUA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 09 Agustus 2 KAYON 1 BANJAR 2020 2020 2020 G 2020 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 2 BARU 2020 2020 2020 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 3 KAUMAN 2020 2020 2020 KINJIL 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 4 PESISIR 2020 2020 2020 MEKAR 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 5 SARI 2020 2020 2020 MULIA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 6 KERTA 2020 2020 2020 NEGERI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 7 BARU 2020 2020 2020 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 8 PADANG 2020 2020 2020 SUKA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 9 BARU 2020 2020 2020 1 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 0 KINJIL 2020 2020 2020 1 TUAN- 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 1 TUAN 2020 2020 2020 DELTA KALI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 3 1 PAWAN NILAM 2020 2020 2020 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 2 KANTOR 2020 2020 2020 MULIA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 3 BARU 2020 2020 2020 Sabtu, 08 Agustus 2020 PAYAK 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 4 KUMANG 2020 2020 2020 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 5 SAMPIT 2020 2020 2020 SUKA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 6 BANGUN 2020 2020 2020 SUKA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 7 HARJA 2020 2020 2020 SUKABAN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 8 GUN 2020 2020 2020 DALAM 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 9 TENGAH 2020 2020 2020 HULU BATU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus Agustus 2020 4 1 SUNGAI LAPIS Agustus 2020 2020 2020 Sabtu, 08 Jumat, 14 BENUA Sabtu, 08 Sabtu, 08 2 Agustus KRIO Agustus 2020 Agustus 2020 2020 CINTA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 3 MANIS Agustus 2020 2020 2020 KENYABU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 R Agustus 2020 2020 2020 KRIO Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 5 HULU Agustus 2020 2020 2020 Jumat, 14 MENYUM Sabtu, 08 Sabtu, 08 6 Agustus BUNG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 RIAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 7 DADAP Agustus 2020 2020 2020 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 SEKUKUN Agustus 2020 2020 2020 Jumat, 14 SENDURU Sabtu, 08 Sabtu, 08 9 Agustus HAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 JELAI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 5 1 AIR DUA HULU Agustus 2020 2020 2020 ASAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 2 JELAI Agustus 2020 2020 2020 BAYAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 3 RAYA Agustus 2020 2020 2020 BIKU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 SARANA Agustus 2020 2020 2020 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 5 DERANUK Agustus 2020 2020 2020 Sabtu, 08 Agustus 2020 KARANG Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 6 DANGIN Agustus 2020 2020 2020 KESUMA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 7 JAYA Agustus 2020 2020 2020 KUSIK Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 BATU Agustus 2020 2020 2020 LAPU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 9 LIMPANG Agustus 2020 2020 2020 1 PANGKAL Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 0 AN PAKET Agustus 2020 2020 2020 1 PANGKAL Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 1 AN SUKA Agustus 2020 2020 2020 1 PASIR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 2 MAYANG Agustus 2020 2020 2020 1 PENYARA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 3 NG Agustus 2020 2020 2020 1 PERIANGA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 N Agustus 2020 2020 2020 1 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus PERIGI 5 Agustus 2020 2020 2020 1 RANGGA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 6 INTAN Agustus 2020 2020 2020 RIAM 1 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus DANAU 7 Agustus 2020 2020 2020 KANAN 1 SEMANTU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 N Agustus 2020 2020 2020 1 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus SIDAHARI 9 Agustus 2020 2020 2020 2 TANGGER Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 0 ANG Agustus 2020 2020 2020 2 TEBING Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 1 BERSERI Agustus 2020 2020 2020 2 TELUK Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 2 RUNJAI Agustus 2020 2020 2020 KENDA AIR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 6 WANGA 1 HITAM Agustus 2020 2020 2020 N BESAR Jumat, 14 AIR Sabtu, 08 Sabtu, 08 2 Agustus TARAP Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 AIRHITAM Sabtu, 08 Sabtu, 08 3 Agustus HULU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 08/Ags/2020 BANGKAL Sabtu, 08 Sabtu, 08 4 Agustus SERAI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 BANJAR Sabtu, 08 Sabtu, 08 5 Agustus SARI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 DANAU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 6 BUNTAR Agustus 2020 2020 2020 Jumat, 14 KEDOND Sabtu, 08 Sabtu, 08 7 Agustus ONG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 KENDAWA Jumat, 14 Sabtu, 08 Sabtu, 08 8 NGAN Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 KANAN 2020 KENDAWA Jumat, 14 Sabtu, 08 Sabtu, 08 9 NGAN Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 KIRI 2020 Jumat, 14 1 KERAMAT Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 0 JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 MEKAR Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 1 UTAMA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 NATAI Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 2 KUINI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 PANGKAL Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 3 AN BATU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 1 PEMBEDI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 LAN Agustus 2020 2020 2020 Jumat, 14 1 SELIMANT Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 5 AN JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 Sabtu, 08 Sabtu, 08 SERIAM Agustus 6 Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 7 DAMAI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 8 HARAPAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 1 SUNGAI Sabtu, 08 Sabtu, 08 Agustus 9 JELAYAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 MANIS AIR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 7 1 MATA DEKAKAH Agustus 2020 2020 2020 ASAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus Sabtu, 08 Agustus 2020 2 BESAR Agustus 2020 2020 2020 BATU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 3 SEDAU Agustus 2020 2020 2020 BUKIT Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 GAJAH Agustus 2020 2020 2020 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 5 KELAMPAI Agustus 2020 2020 2020 KEMUNIN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 6 G Agustus 2020 2020 2020 LEMBAH Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 7 MUKTI Agustus 2020 2020 2020 MANIS Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 MATA Agustus 2020 2020 2020 MEKAR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 9 JAYA Agustus 2020 2020 2020 1 PAKIT Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 0 SELABA Agustus 2020 2020 2020 1 PELEMPA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 1 NGAN Agustus 2020 2020 2020 1 RATU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 2 ELOK Agustus 2020 2020 2020 1 SEGULIN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 3 G Agustus 2020 2020 2020 SENGKUA 1 NG Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 MERABON Agustus 2020 2020 2020 G 1 SUAK Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 5 BURUNG Agustus 2020 2020 2020 1 SUKA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 7 RAMAI Agustus 2020 2020 2020 1 SUNGAI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 BULUH Agustus 2020 2020 2020 1 TRIBUN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 JAYA Agustus 2020 2020 2020 BANTAN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 8 MARAU 1 SARI Agustus 2020 2020 2020 BATU Minggu, 16 Senin, 10 Senin, 10 2 PAYUNG Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 DUA 2020 Minggu, 09 Agustus 2020 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 3 BELABAN Agustus 2020 2020 2020 KARYA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 4 BARU Agustus 2020 2020 2020 PELANJA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 5 U JAYA Agustus 2020 2020 2020 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 6 RANDAI Agustus 2020 2020 2020 RANGKUN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 7 G Agustus 2020 2020 2020 8 RIAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus BATU GADING Agustus 2020 2020 2020 RUNJAI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 9 JAYA Agustus 2020 2020 2020 1 SUKA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus 0 KARYA Agustus 2020 2020 2020 MATAN HILIR HARAPAN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 9 1 SELATA BARU 2020 2020 2020 N KEMUNIN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 2 G BIUTAK 2020 2020 2020 PAGAR 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 3 MENTIMU 2020 2020 2020 N PEMATAN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus Sabtu, 08 Agustus 2020 4 G 2020 2020 2020 GADUNG PESAGUA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 5 N KANAN 2020 2020 2020 PESAGUA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 6 N KIRI 2020 2020 2020 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 7 BAKAU 2020 2020 2020 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 8 BESAR 2020 2020 2020 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 9 JAWI 2020 2020 2020 1 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 0 NANJUNG 2020 2020 2020 1 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 1 PELANG 2020 2020 2020 MATAN 1 KUALA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus HILIR 1 0 SATONG 2020 2020 2020 UTARA Sabtu, 08 Agustus 2020 KUALA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 2 TOLAK 2020 2020 2020 LAMAN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 3 SATONG 2020 2020 2020 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 4 PUTRI 2020 2020 2020 TANJUNG 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus 5 BAIK 2020 2020 2020 BUDI Jumat, 14 1 MUARA Sabtu, 08 Sabtu, 08 1 MAYAK Agustus 1 PAWAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SEI AWAN Sabtu, 08 Sabtu, 08 2 Agustus KANAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SEI AWAN Sabtu, 08 Sabtu, 08 3 Agustus KIRI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 08 Agustus 2020 Jumat, 14 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 4 Agustus MAJU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 TANJUNG Sabtu, 08 Sabtu, 08 5 Agustus PASAR Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 TANJUNG Sabtu, 08 Sabtu, 08 6 Agustus PURA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 TEMPURU Sabtu, 08 Sabtu, 08 7 Agustus KAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 ULAK Sabtu, 08 Sabtu, 08 8 Agustus MEDANG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 NANGA BATU Minggu, 09 Minggu, 09 1 Agustus 2 TAYAP MAS Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 BETENUN Minggu, 09 Minggu, 09 2 Agustus G Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 08 Agustus 2020 3 CEGOLAK Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KAYONG Minggu, 09 Minggu, 09 4 Agustus HULU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KAYONG Minggu, 09 Minggu, 09 5 Agustus UTARA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KAYUNG Minggu, 09 Minggu, 09 6 Agustus TUHE Agustus 2020 Agustus 2020 2020 LEMBAH Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 7 HIJAU Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 DUA 2020 LEMBAH Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 8 HIJAU Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 SATU 2020 Sabtu, 15 MENSUBA Minggu, 09 Minggu, 09 9 Agustus NG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 NANGA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 0 TAYAP Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PANGKAL Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 1 AN SUKA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PANGKAL Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 2 AN TELOK Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PATEH Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 3 BENTENG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEBADAK Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 4 RAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEPAKAT Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 5 JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SIANTAU Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 6 RAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 SIMPANG Sabtu, 15 1 TIGA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 7 SEMBELA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 NGAAN Sabtu, 15 1 SUNGAI Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 8 KELIK Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 TAJOK Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 9 KAYONG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 0 MEDAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Agustus 2020 1 PEMAH KERTA Minggu, 09 Minggu, 09 1 Agustus Sabtu, 08 3 AN BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 LALANG Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 15 2 PANJANG Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus 2020 MUARA Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 3 GERUNGG Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 ANG 2020 Sabtu, 15 PEBIHING Minggu, 09 Minggu, 09 4 Agustus AN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 SEMAYOK Minggu, 09 Minggu, 09 5 Agustus BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 USAHA Minggu, 09 Minggu, 09 6 Agustus BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 ALAM Minggu, 09 Minggu, 09 SANDAI 1 Agustus 4 PAKUAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 2 DEMIT Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 3 ISTANA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 JAGO Minggu, 09 Minggu, 09 4 Agustus BERSATU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 08 Agustus 2020 Sabtu, 15 MERIMBA Minggu, 09 Minggu, 09 5 Agustus NG JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 MUARA Minggu, 09 Minggu, 09 6 Agustus JEKAK Agustus 2020 Agustus 2020 2020 PENDAMA Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 7 RAN Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 INDAH 2020 Sabtu, 15 PENJAWA Minggu, 09 Minggu, 09 8 Agustus AN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 PETAI Minggu, 09 Minggu, 09 9 Agustus PATAH Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 Minggu, 09 Minggu, 09 RANDAU Agustus 0 Agustus 2020 Agustus 2020 2020 1 RANDAU Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 15 1 JUNGKAL Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus 2020 Sabtu, 15 1 SANDAI Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 2 KANAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SANDAI Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 3 KIRI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SIMPAN Minggu, 09 Minggu, 09 1 GEMA Agustus 5 G DUA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 2 KAMORA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 08 Agustus 2020 2020 KAMPAR Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 3 SEBOMBA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 N 2020 Sabtu, 15 MEKAR Minggu, 09 Minggu, 09 4 Agustus RAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 SEMANDA Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 5 NG Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 KANAN 2020 Sabtu, 15 1 SIMPAN BALAI Minggu, 09 Minggu, 09 1 Agustus 6 G HULU PINANG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 BALAI Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 2 PINANG Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 HULU 2020 Sabtu, 15 BOTUH Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 08 Agustus 2020 3 Agustus BOSI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 4 KENANGA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KUALAN Minggu, 09 Minggu, 09 5 Agustus HILIR Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KUALAN Minggu, 09 Minggu, 09 6 Agustus HULU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KUALAN Minggu, 09 Minggu, 09 7 Agustus TENGAH Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 LABAI Minggu, 09 Minggu, 09 8 Agustus HILIR Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 9 LEGONG Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 Minggu, 09 Minggu, 09 MERAWA Agustus 0 Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PAOH Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 1 CONCONG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEKUCIN Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 2 G KUALAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEKUCIN Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 3 G LABAI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEMANDA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 4 NG HULU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEMANDA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 5 NG KIRI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 BUKIT Jumat, 14 1 SINGKU Sabtu, 08 Sabtu, 08 1 KELAMBI Agustus 7 P Agustus 2020 Agustus 2020 NG 2020 Jumat, 14 Sabtu, 08 Sabtu, 08 2 MUNTAI Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 PANTAI Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 8 Agustus 2020 3 Agustus KETIKAL Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 4 Agustus MULYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 5 Agustus RAJA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 6 Agustus SARI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SUKAHAR Sabtu, 08 Sabtu, 08 7 Agustus JA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 TANAH Sabtu, 08 Sabtu, 08 8 Agustus HITAM Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SUNGAI BAYUN Minggu, 09 Minggu, 09 1 Agustus 8 LAUR SARI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 BENGARA Minggu, 09 Minggu, 09 2 Agustus S Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 HARAPAN Minggu, 09 Minggu, 09 3 Agustus BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 4 KEPARI Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 LANJUT Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 5 MEKAR Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 SARI 2020 Sabtu, 15 MEKAR Minggu, 09 Minggu, 09 6 Agustus HARAPAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 8 Agustus 2020 Sabtu, 15 RANDAU Minggu, 09 Minggu, 09 7 Agustus LIMAT Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 RIAM Minggu, 09 Minggu, 09 8 Agustus BUNUT Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 SELANGK Minggu, 09 Minggu, 09 9 Agustus UT RAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEMPURN Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 0 A Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEPOTON Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 1 G Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SINAR Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 2 KURI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SUKARAM Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 3 AI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SUNGAI Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 4 DAKA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 5 BERINGIN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 TELUK Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 6 BAYUR Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 TELUK Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 7 MUTIARA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 S. Jumat, 14 1 MELAY BERINGIN Sabtu, 08 Sabtu, 08 1 Agustus 9 U JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 RAYAK Jumat, 14 JAIRAN Sabtu, 08 Sabtu, 08 2 Agustus JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 KARYA Sabtu, 08 Sabtu, 08 3 Agustus MUKTI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 Sabtu, 08 Sabtu, 08 4 KEPULUK Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 Sabtu, 08 Agustus 2020 MAKMUR Sabtu, 08 Sabtu, 08 5 Agustus ABADI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 MEKAR Sabtu, 08 Sabtu, 08 6 Agustus JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 Sabtu, 08 Sabtu, 08 7 PIANSAK Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08 8 Agustus MULYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Jumat, 14 SUNGAI Sabtu, 08 Sabtu, 08 9 Agustus MELAYU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 SUNGAI Jumat, 14 1 Sabtu, 08 Sabtu, 08 MELAYU Agustus 0 Agustus 2020 Agustus 2020 BARU 2020 SUNGAI Jumat, 14 1 Sabtu, 08 Sabtu, 08 MELAYU Agustus 1 Agustus 2020 Agustus 2020 JAYA 2020 Agustu s 2020 2 TUMBA AUR Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 1 Sabtu, 15 08 0 NG TITI GADING Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus 2020 BATU Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 2 BERANSA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 K 2020 Sabtu, 15 BATU Minggu, 09 Minggu, 09 3 Agustus TAJAM Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 BELABAN Minggu, 09 Minggu, 09 4 Agustus TUJUH Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 BERINGIN Minggu, 09 Minggu, 09 5 Agustus RAYO Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 6 JELAYAN Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 7 JUNGKAL Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 KALIMAS Minggu, 09 Minggu, 09 8 Agustus BARU Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 Minggu, 09 Minggu, 09 9 MAHAWA Agustus Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 NANGA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 0 KELAMPAI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 NATAI Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 1 PANJANG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PAMUATA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 2 N JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PENGATA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 3 PAN RAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 PETEBAN Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 4 G JAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEGAR Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 5 WANGI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 1 SENGKAH Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 15 6 ARAK Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus 2020 Sabtu, 15 1 SEPAUHA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 7 N RAYA Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SEPURIN Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 8 G INDAH Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 1 SERENGK Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 9 AH Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 SERENGK Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 0 AH KANAN Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 SUKA Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 1 DAMAI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 2 BEULANG Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 3 MALOI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 Minggu, 09 Minggu, 09 TITI BARU Agustus 4 Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Sabtu, 15 2 TUMBANG Minggu, 09 Minggu, 09 Agustus 5 TITI Agustus 2020 Agustus 2020 2020 Bahwa berdasarkan Tabel diatas PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 619/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. ------------------------ 3. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 6 s.d angka 10 terkait SILON dapat diuraikan sebagai berikut: 3.1. Pada tanggal 21 Juli 2020 melalui Help Desk DATIN Pusat menjelaskan: a). Proses input-kirim dan submit data sebagaimana prosedur pada penyerahan awal; ------------------------------------------------- b). LO Bapaslon sudah dapat menginput nama-nama di SILON offline, namun belum dapat melakukan download Data MS Awal sebelum Operator SILON KPU Ketapang mengupload jumlah Dukungan MS terlebih dahulu hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bapaslon ke dalam SILON. -------------------------------- 3.2. Tanggal 22 Juli 2020 dalam Rapat Koordinasi dengan Bapaslon, Bawaslu Kabupaten dan KPU Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Ketapang, LO menanyakan apakah sudah bisa dikirim data offline ke online dan melakukan submit. Operator SILON KPU Kabupaten Ketapang melakukan koordinasi dengan DATIN Pusat, terjadi maintenance. LO terus menghubungi agar dapat segera melakukan submit, karena akan mencetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan serta menyusun berkas B.1- KWK Perseorangan Perbaikan. --------------------------------------------- 3.3. Tanggal 23 Juli 2020, Tim Datin KPU RI melalui KPU Provinsi menegaskan, submit belum dapat dilakukan karena belum masuk jadwal tahapan penyerahan perbaikan. Meski demikian, bila untuk kepentingan pencetakan dokumen dan penyusunan berkas, silakan dilakukan pengiriman ke SILON online tanpa harus melakukan submit terlebih dahulu, namun tetap harus melakukan download MS tahap awal yang sudah di upload setelah Rapat Pleno KPU tanggal 21 Juli 2020. KPU Kabupaten kemudian mengkomunikasikan hal tersebut kepada Operator/LO Bapaslon. Sehingga Bapaslon melalui laporan LO nya mulai melakukan cetak dan penyusunan dokumen penyerahan perbaikan. KPU Kabupaten Ketapang juga mengingatkan bahwa data yang dicetak harus sama dengan data yang akan di submit; -------------- 3.4. Pada tanggal 25 Juli 2020 memasuki tahapan penyerahan perbaikan, submit dukungan perbaikan dapat dilakukan oleh LO Bapaslon Perseorangan; ---------------------------------------------------- 3.5. Bahwa Fungsi dari download dukungan awal adalah untuk mengetahui dukungan mana saja yang sudah MS ditahap awal, dan ini juga untuk mendeteksi Ganda Identik dan Ganda Potensi Internal pada saat pengiriman data dukungan oleh Operator Bapaslon dari SILON Offline ke SILON Online. Informasi ini sudah disampaikan kepada Operator Bapaslon sebelum memasuki tahapan penyerahan dukungan perbaikan. Namun demikian sehubungan dengan mendesaknya LO untuk segera melakukan submit dan melakukan penyusunan berkas. KPU Kabupaten Ketapang sudah mengingatkan agar melakukan download dukungan awal sebelum mengirim dukungan perbaikan ke SILON online. Bahwa LO Bapaslon sudah melakukan proses cetak dan penyusunan data penyerahan sebelum memasuki tahapan. Sementara submit data dukungan baru dapat dilakukan oleh Operator/LO Bapaslon pada saat masuk jadwal tahapan penyerahan dukungan perbaikan yakni tanggal 25 – 27 Juli 2020; 3.6. Bahwa Keberatan yang dilayangkan oleh LO Bapaslon terkait mengapa SILON tidak dapat membaca data yang sudah MS dengan penyerahan awal. Dapat dijelaskan bahwa Data tersebut sebenarnya sudah terbaca dan masuk dalam penyaringan/verifikasi kegandaan setelah proses verifikasi DPT/DP4; -------------------------------------------------------------- 3.7. Bahwa Seandainya LO Bapaslon melakukan proses download dukungan awal terlebih dahulu, kemudian melakukan input data serta melakukan penyesuaian dalam pemberkasan data penyerahan dukungan perbaikan setelah melakukan submit pada SILON pada jadwal tahapan penyerahan dukungan yakni 25 – 27 Juli 2020, maka data ganda MS awal yang masuk dalam SILON otomatis terfilter oleh SILON Online Bapaslon. -------------------------- 4. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 11 dan 12 terkait Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat Kecamatan dimana LO Paslon mengajukan keberatan dapat diuraikan sebagai berikut: 4.1. KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 tingkat kabuapten pada tanggal 21 Agustus 2020 bertempat di Hotel Grand Zuri Kabupaten Ketapang, mulai pukul 19.30 – 23.00 WIB; ---------------------------------------------------------- 4.2. Rapat Pleno dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang, LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 6 orang, Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang, Kesbangpolinmas, Media massa dan PPK masing-masing 2 orang sesuai dengan daftar hadir; (Vide Bukti T-7) --------------------------- 4.3. Hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan berdasarkan rekapitulasi tingkat Kecamatan: Jumlah Pendukung Bakal Jumlah Pasangan Calon pendukung Perseorangan Bakal yang memenuhi Pasangan syarat NO URAIAN (KECAMATAN) Calon berdasarkan Perseorangan rekapitulasi yang dilakukan dukungan hasil verifikasi perbaikan di faktual. tingkat Kecamatan. 1 Kec. Air Upas 670 33 2 Kec.Benua Kayong 2.325 502 3 Kec. Delta Pawan 5.887 2.762 4 Kec. Hulu Sungai 170 43 5 Kec. Jelai Hulu 1.228 157 6 Kec. Kendawangan 1.527 161 7 Kec. Manis Mata 597 61 8 Kec. Marau 870 176 9 Kec. Matan Hilir Selatan 2.404 650 10 Kec. Matan Hilir Utara 1.139 487 11 Kec. Muara Pawan 1.246 247 12 Kec. Nanga Tayap 3.215 1.868 13 Kec. Pemahan 173 15 14 Kec. Sandai 879 203 15 Kec. Simpang Dua 511 34 16 Kec. Simpang Hulu 520 37 17 Kec. Singkup 479 0 18 Kec. Sungai Laur 699 374 Kec. Sungai Melayu 19 889 169 Rayak 20 Kec. Tumbang Titi 2.378 687 JUMLAH 27.806 8.666 4.4. Hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan tingkat kabupaten berdasarkan BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan: Jumlah No Uraian Dukungan 1 Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon 31.793 Perseorangan. 2 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan 19.249 Rekapitulasi di tingkat kabupaten (berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK Perseorangan). 3 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada masa perbaikan 8.666 (berdasarkan berita acara Model BA.7- KWK Perseorangan Perbaikan). 4 Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat 20 5 Jumlah Dukungan Akhir yang Memenuhi Syarat 27.915 (no 2 + no 3) 4.5. Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan ditingkat Kabupaten masih terdapat kekurangan sejumlah 3.878 dukungan dari Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon paling sedikit 31.793 pendukung, sehingga Pengadu/Bakal Pasangan Calon Perseorangan Muhammad Yasir Anshari – Budi Mateus, S.Pd, M.Si. tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 pada masa pendaftaran; (Vide Bukti T-8) ------------------ 4.6. Bahwa dalam Rekapitulasi dukungan Perbaikan di Tingkat Kabupaten LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak mempersoalkan hasil (angka hasil rekapitulasi dari seluruh Kecamatan) dan menerima serta menandatangani Tanda Terima Penyerahan BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan, keberatan Saksi/LO Bapaslon Sebagaimana tercantum dalam lampiran BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan sebagai berikut: Dokumen tersebut tertuang dalam lampiran BA7-KWK Perseorangan Perbaikan (Alat Bukti T-8). -------------------------------- 4.7. Bahwa dalam Rekapitulasi dukungan Perbaikan di Tingkat Kecamatan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak ada mempersoalkan hasil (angka hasil rekapitulasi dari seluruh Desa/Kelurahan untuk setiap Kecamatan) point keberatan mereka hanya keberatan terkait dilekuarkannya Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS. Hal ini dapat dilihat melalui Kumpulan Alat Bukti Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan dan Lampiran Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan. (Vide Bukti T-9) --------- 5. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 13 dan 14 terkait Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS dapat diuraikan sebagai berikut: 5.1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Tabel 5.1 Nomor (1) bahwa Dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat di masa penyerahan dukungan, tidak boleh kembali diserahkan pada masa perbaikan; ------------------------------------------------- -------------------- 5.2. Bahwa terhadap pendukung yang terdapat ganda potensi dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dengan indikator adanya kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Secara umum terkait dengan penjelasan Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS telah juga diuraikan oleh Teradu/Terlapor pada angka 2.5 diatas, pada intinya tindakan administratif yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, terutama pada Tabel 5.1 Nomor (1) bahwa Dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat di masa penyerahan dukungan, tidak boleh kembali diserahkan pada masa perbaikan; ----------------------- 5.3. Bahwa arahan KPU Kabupaten Ketapang dalam Surat Dinas Nomor: 300/PL.05-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS.” 5.4. Bahwa langkah teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang (Teradu/Terlapor) sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keberatan Pengadu yang diuraikan dalam Pengaduan Tidak Berdasar dan Tidak Beralasan Menurut Hukum. Sebaliknya Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS bertujuan untuk menghindari terjadi kekeliruan penerapan status Verifikasi Faktual di tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS; --------------- (Vide Bukti T-10) 6. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada angka 15 dan 16 terkait pendapat Pengadu terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dapat diuraikan sebagai berikut: 6.1. Bahwa sesungguhnya Pengadu yang keliru memahami ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pengadu mengutif ketentuan yang ada pada: BAB VI TATA CARA PENYERAHAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN Bahwa ketentuan pada Bab VI dari halaman 17 sampai dengan halaman 43 digunakan untuk melakukan panduan Tata Cara dan Prosedur Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan awal, bukan untuk penanganan dukungan pada masa perbaikan. Untuk dukungan perbaikan seharusnya Pengadu berpedoman pada ketentuan yang ada pada Bab V mulai dari halaman 44 sampai dengan halaman 60. Adapun Bab V yang dimaksud memiliki judul sebagai berikut: BAB V TATA CARA PENYERAHAN DAN VERIFIKASI PERBAIKAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN Karena Pengadu sudah keliru membaca dan memahami Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota segala argumen hukumnya juga menjadi kabur (obscuur libel) dan sepantasnya untuk tidak dipertimbangkan; -------- (Vide Bukti T-11) 6.2. Bahwa Pengadu juga tidak cermat memahami penggunaan rujukan Pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebagai berikut : “b. Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” yang secara eksplisit mencantumkan verifikasi terhadap dukungan ganda merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi, yang dalam ayat (1)-nya ditegaskan merupakan tugas KPU, bukan PPS.” Pengadu harusnya membaca ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimanasesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf h yakni: “h. Memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan”. Dimana terkait dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf h dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 20 sebagai berikut: --------- (Vide Bukti T-12) (1) Dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan; b. dukungan ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: 1. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal lahir, dan status kawin; atau 2. kesamaan terhadap Nomor Induk Pependudukan; atau c. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. (2) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS. 6.3. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2 serta ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sejalan dengan ketentuan angka 1 huruf b Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan, yakni: “Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual.” ------------------------------- 6.4. Bahwa Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3- SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Bawaslu Kabupaten Ketapang sudah tepat dalam menjatuhkan Putusannya. ---------------------------- (Vide Bukti T-13) 7. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 17 tentang pendapat Pengadu terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan. Menurut Teradu/Terlapor tidak perlu dikomentari karena justru Pengadu yang tidak bisa memahami ketentuan pada angka 1 huruf b surat KPU RI aquo, serta ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2 serta ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; ------------------------------------ ----------------- 8. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada angka 18: “Bahwa hingga laporan ini diajukan, data detail tentang dukungan Pelapor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara otomatis karena adanya tindakan verifikasi administrasi lanjutan manual oleh Terlapor melalui PPS dengan jumlah sebanyak 19.140 dukungan tidak pernah diberikan kepada Pelapor. Jika kemudian di persidangan ini, Terlapor menyampaikan bukti tersebut, maka hal tersebut merupakan tindakan post factum dan post ante yang telah melawati batas tahapan, dilakukan tanpa melibatkan Pelapor sejak awal, serta bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ada sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang karenanya patut untuk untuk ditolak.” Uraian Pengadu diatas merupakan bentuk ketidak tahuan Pengadu terhadap Tata Cara dan Prosedur Penyerahan dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa terkait dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 19.140 dukungan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bukan disebabkan oleh Teradu/Terlapor TMS secara otomatis karena adanya tindakan verifikasi administrasi lanjutan manual oleh Terlapor melalui PPS, karena yang dilakukan oleh PPS bukan proses verifikasi lanjutan manual sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu melainkan PPS melakukan verifikasi faktual terhadap 2.874 pendukung (Data Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual). Bahwa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.140 dukungan Pengadu karena ketidak mampuan Pengadu dalam mengumpulkan Pendukung pada saat verifikasi faktual pada masa Perbaikan. Disisi lain ada juga pendukung yang keberatan namanya masuk dalam dukungan B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu, contoh kasus ada warga yang protes di media sosial karena namanya masuk dalam daftar dukungan sementara yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungan. ----------- ------ (Vide Bukti T-14) 9. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada Angka 19, menurut Teradu/Terlapor justru tidak ada satupun fakta hukum yang diuraikan oleh Pengadu yang relevan dan sesuai, sementara Teradu/Terlapor sudah benar dalam menjalankan tahapan, hal ini dapat dilihat dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Ketapang (Bukti T-13) dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima; ----------------------------------------- (Vide Bukti T-15) Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada angka 20 yang pada intinya Pengadu meminta dukungan Pengadu sebanyak 19.140 dukungan yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung dinyatakan Memenuhi Syarat adalah tuntutan yang mustahil dan mengada-ada. Uraian kronologis terkait penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan terlampir. -------------------- (Vide Bukti T-16) [2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: Bahwa Berdasarkan Surat Panggilan Nomor 1183/PS.DKPP/SET.04/XI/2020 Untuk Menghadap Majelis Sidang DKPP Guna Mendengarkan Pokok Pengaduan Dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Saksi. 1. Bahwa Benar Pada Hari Sabtu Tanggal 12 September 2020 Bertempat Di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang, Telah Dilakukan Pembacaan Putusan Dengan Nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 Oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antara Pemohon Yakni Bakal Pasangan Calon Perseorangan M. Yasir Anshari Dan Budi Mateus, S.Pd., M.Si Serta Termohon Yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang; 2. Bahwa Benar Pihak Teradu Adalah Sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Terhadap Putusan Dengan Nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 Yang Amar Putusannya Menolak Seluruh Permohonan Pemohon Selaku Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dari Jalur Perseorangan; 3. Bahwa Putusan Dengan Nomor Register 001/PS.REG/61.6101/IX/2020 Yang Diputuskan Oleh Pihak Teradu Sudah Berdasarkan Hukum Dan Fakta Persidangan Serta Sudah Dilakukan Sesuai Dengan Tata Cara, Mekanisme Dan Prosedur Sebagaimana Diatur Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti T-1) 4. Bahwa Wewenang Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Memeriksa Dan Memutuskan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Merupakan Kewenangan Yang Diberikan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Serta Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2), Dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Berwenang Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pemilihan; (Bukti T-2) 5. Bahwa Tidak Benar Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor VIII, Teradu/Terlapor IX, Teradu/Terlapor X Telah Melanggar Azas Pembuktian. Salah Satunya Yaitu Azas Audit Et Alteram Partem. Bahwa Mengacu Pada Ketentuan Pasal 57 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Dimana Putusan Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Mengenai Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bersifat Mengikat. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Putusan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 57 Merupakan Hasil Musyawarah Yang Diputuskan Melalui Rapat Pleno. Bahwa Putusan Yang Di Putuskan Oleh Pihak Teradu Pada Pokoknya Dilakukan Dengan Mempertimbangkan Pokok Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Kedudukan Hukum Pemohon, Kedudukan Hukum Termohon, Bukti, Kesimpulan Pemohon, Kesimpulan Termohon, Pertimbangan Hukum Majelis, Pendapat Hukum Majelis Serta Fakta-Fakta Yang Terungkap Di Musyarawah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Yang Kebenarannya Diakui Oleh Para Pihak; (Bukti T-3) 6. Bahwa Pada Faktanya Tidak Benar Pihak Teradu Diduga Telah Bersikap Tidak Netral Dan Memihak Kepada Kpu Kabupaten Ketapang Sebagaimana Yang Di Dalilkan Oleh Pengadu Dalam Pengaduan/Laporannya. Hal Tersebut Dapat Dibuktikan Dimana Selama Proses Penyelesaian Sengketa Berlangsung, Pihak Teradu Tidak Pernah Sekali Pun Menjalin Komunikasi Dan Melakukan Pertemuan Secara Fisik Dengan Pihak Termohon Dan Pemohon Diluar Forum Musyawarah Penyelesaian Sengketa Yang Didalamnya Membahas Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa, Sehingga Teradu Beranggapan Dalil Yang Disampaikan Oleh Pengadu Tersebut Tidak Beralasan Secara Hukum Dan Secara Fakta; (Bukti T-4) 7. Bahwa Selama Proses Pengawasan Terhadap Tahapan Verifikasi Administrasi Dan Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Ketapang Tidak Pernah Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Sebagaimana Disampaikan Oleh Pengadu Dalam Permohonanya Pada Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Di Bawaslu Kabupaten Ketapang. Hal Ini Dibuktikan Dengan Tidak Adanya Laporan/Pengaduan Pada Posko Pengaduan Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang Maupun Di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Ketapang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dan Faktual. Bahwa Tidak Benar Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor VIII, Teradu/Terlapor IX, Teradu/Terlapor X Secara Keseluruhan Tindakan Pelanggaran Yang Telah Dilakukan Oleh KPU Kabupaten Ketapang Dibiarkan Dan Tidak Dilakukan Pengawasan Dan Koreksi Oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang Yang Mengakibatkan Kerugian Pelapor. [2.5.3] Bahwa Teradu VII secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: a. Jawaban Teradu VII I. Kedudukan Hukum Bahwa Teradu VII merupakan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yang telah disahkan pengangkatannya berdasarkan surat keputusan badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor : 0640/K.Bawaslu/HK.0101/VIII/2018 tentang pengangkatan anggota badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota Se-provinsi Kalimantan Barat masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2013. Bahwa sehubungan dengan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan nomor register 001/PS.REG/61.6106/IX/2020, di mana Teradu VII telah ditunjuk sebagai ketua majelis musyawarah berdasarkan keputusan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Ketapang nomor 84/K-BAWASLU-PROV.KB- 03/HK.01.01/IX/2020 tentang pembentukan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, tertanggal 2 september 2020.
III. JAWABAN TERADU VII ATAS POKOK PERKAR
Bahwa terhadap dalil dalil yang disampaikan oleh pengadu dan/atau pelapor, Teradu VII menyatakan pada pokoknya menolak seluruh dalil dalil yang dinyatakan oleh pengadu dan/atau pelapor dikarenakan sangat jelas mengada-ada, asumsi sepihak belaka, tidak berdasar fakta, serta tidak beralasan menurut hukum. Adapun yang menjadi alasan penolakan Teradu VII didasarkan pada penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa proses penyelesaian sengketa pemilihan yang dilaksanakan oleh badan pengawas Pemilu Kabupaten Ketapang terhadap perkara dengan nomor register 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 yang dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan telah sejalan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan badan pengawas Pemilu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota; 2. Bahwa selama proses penyelesaian sengketa pemilihan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Ketapang telah berupaya bersikap profesional, adil, transparan dan Imparsial terhadap para pihak yang sedang bersengketa, baik terhadap Pemohon, dalam hal ini bakal pasangan calon perseorangan M. Yasir Anshari dan Budi Mateus, S.Pd., M. Si, maupun terhadap termohon, dalam hal ini komisi pemilihan umum Kabupaten Ketapang. Hal tersebut ditunjukkan dengan memberikan pelayanan informasi, pelayanan administrasi, serta memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama dan setara kepada para pihak selama proses penyelesaian sengketa berlangsung; 3. Bahwa selama berlangsungnya proses musyawarah terbuka yang pertama kalinya digelar pada tanggal 3 September 2020 hingga saat pembacaan putusan oleh majelis musyawarah pada tanggal 12 September 2020, kepada pihak Pemohon maupun termohon telah diberikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan jawaban dan tanggapan, mengajukan alat bukti dan saksi saksi, serta menyampaikan kesimpulan, yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat memperkuat aspek pembuktian dan pengungkapan fakta, sehingga menjadi dasar keyakinan dan pertimbangan bagi majelis musyawarah penyelesaian sengketa dalam menilai, mengkaji, mempertimbangkan hingga menyimpulkan dan membuat putusan; 4. Bahwa sejak proses pengajuan permohonan, registrasi permohonan penyelesaian sengketa, proses musyawarah tertutup, proses musyawarah terbuka, penyampaian kesimpulan Pemohon dan termohon, hingga pembacaan putusan oleh majelis penyelesaian sengketa, di mana pihak pengadu dan/atau pelapor tidak pernah menyampaikan keluhan dan keberatan yang sifatnya substansial terhadap proses fasilitasi penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para Teradu. Termasuk tidak pernah sekalipun mengemukakan pernyataan secara lisan maupun tertulis, yang pada pokoknya mempersoalkan netralitas dan dugaan keberpihakan para Teradu Sepanjang proses penyelesaian sengketa berlangsung; 5. Bahwa sehubungan pernyataan pengadu dan/atau pelapor dalam pokok pengaduannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu VII pernah menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Ketapang, adalah benar adanya, yakni berlangsung pada periode 2013-2018. Namun, dalam kapasitas pada saat diberikan amanah oleh badan pengawas Pemilu Kabupaten Ketapang menjadi ketua majelis Musyawarah penyelesaian sengketa, sesungguhnya Teradu VII sangat memahami tanggung jawab Etis dan kewajiban profesional yang mesti dikedepankan selama menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan; 6. Bahwa terhadap pernyataan pengadu dan/atau pelapor dalam pokoknya yang menyebutkan adanya faktor kedekatan pribadi dan emosional antara Teradu VII dengan pihak KPU Kabupaten Ketapang yang dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa saat itu berkedudukan sebagai terlapor. Lantas atas dasar asumsi sepihak tersebut pengadu dan/atau pelapor mengindikasikan ketidaknetralan dan sikap cenderung berpihak dari Teradu VII; Sesungguhnya pernyataan tersebut adalah sangat tidak benar , mengada- ada, tidak memiliki dasar bukti dan fakta, tidak beralasan secara hukum, serta menyesatkan. Pandangan yang demikian, pada faktanya jelas jelas hanya opini, asumsi, bahkan merupakan Prasangka yang tidak didasarkan pada bukti apapun, serta cenderung merendahkan Bahkan mendistorsi prinsip profesionalitas dan kemandirian dari pihak pihak yang telah diberi amanah oleh peraturan perundang undangan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Hal ini dapat dibuktikan, di mana sepanjang dari awal proses penyelesaian sengketa berlangsung hingga putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa dibacakan, tidak pernah sekalipun Teradu VII melakukan aktivitas pertemuan secara fisik di luar forum musyawarah sengketa, maupun menjalin komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui hubungan pesan singkat dan telepon terhadap para pihak, Baik pihak pelapor maupun pihak terlapor pada saat itu, yang didalamnya melibatkan pembicaraan atau pembahasan berkaitan permasalahan yang sedang disengketakan oleh kedua belah pihak. Demikian pula pada faktanya di mana sepanjang proses musyawarah tertutup berlangsung, kemudian dilanjutkan musyawarah terbuka yang berlangsung dengan demikian transparan, hingga proses pengambilan keputusan ditingkat rapat pleno majelis musyawarah, tidak ditemukan adanya bukti maupun fakta yang ditampakkan melalui sikap dan pernyataan, di mana Teradu VII memperlihatkan kesan tidak netral dan berpihak kepada siapa pun, Baik terhadap Pemohon maupun termohon pada saat itu. Hal ini dapat ditelusuri serta diuji kebenarannya secara data dan fakta berdasarkan Risalah musyawarah penyelesaian sengketa yang ada. (bukti terlampir) 7. Bahwa untuk memastikan agar proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan terhadap perkara dengan nomor register 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 dapat diselenggarakan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang benar sesuai ketentuan yang ada, serta dalam upaya menjaga agar kualitas keputusan dapat memenuhi prinsip keadilan, prinsip kebenaran administratif dan faktual, prinsip profesional Serta prinsip Imparsial, di mana para terlalu juga telah mendapatkan pendampingan dan supervisi secara hirarki, baik oleh divisi penyelesaian sengketa Bawaslu provinsi Kalimantan Barat, maupun oleh divisi penyelesaian sengketa Bawaslu republik Indonesia.
IV. PENUTUP
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh jawaban yang dikemukakan oleh Teradu VII di atas telah disampaikan dengan sebenar benarnya, demikian pula bukti bukti yang diajukan oleh Teradu VII, maupun bukti bukti yang disertakan oleh keseluruhan para Teradu yang padanya terdapat kesamaan alat bukti dengan Teradu VII, maka dimohonkan kepada majelis sidang dewan kehormatan penyelenggara Pemilu kiranya dalam pokok permohonan berkenan menolak semua dalil dalil yang disampaikan Pengadu dan/atau Pemohon, menyatakan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta merehabilitasi nama baik Teradu VII, atas Pengaduan nomor 160-P/L-DKPP/X/2020 yang telah di registrasi oleh dewan kehormatan penyelenggara Pemilu republik Indonesia dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI Perihal Pengaduan/laporan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Berita Acara Nomor: 108/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 Hasil Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan (Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 109/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan (Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti T-3 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang Nomor : 470.3/538/DUKCAPIL-E (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti T-4 : Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal PAsangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti T-5 : Data Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap NIK, maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual; Bukti T-6 : Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan; Bukti T-7 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakap Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan; Bukti T-8 : Berita Acara Nomor: 119/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan (Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan dan Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan); Bukti T-9 : Kumpulan BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan dari 20 Kecamatan; Bukti T-10 : Surat Dinas Nomor: 300/PL.05-SD/6104/Kab/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS; Bukti T-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Bukti T-12 : Kumpulan Keputusan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. - PKPU Nomor 3 Tahun 2017 - PKPU Nomor 15 Tahun 2017 - PKPU Nomor 18 Tahun 2019 - PKPU Nomor 1 Tahun 2020; Bukti T-13 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020; Bukti T-14 : Tangkapan Kamera dari Media Sosial Facebook yang dikirim oleh akun Tomisius tanggal 10 Agustus 2020; Bukti T-15 : Putusan PT TUN Jakarta Nomor : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN.JKT; Bukti T-16 : Kronologis Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan; [2.6.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Bukti T-2 : Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Bukti T-3 : Prisalah Putusan; Bukti T-4 : Ba Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan; Bukti T-5 : Intruksi Pengawasan Verifikasi Faktual, Form A Pengawasan Dan Foto Posko Pengaduan. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT a. Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Barat 1. Pada kesempatan ini kami menyampaikan terkait proses supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam proses pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh rekan rekan yang ada di Kabupaten Ketapang. Selanjutnya secara Substansi teknis rekan rekan KPU Kabupaten Ketapang selalu mengkordinasikan berkaitan dengan tata cara mekanisme verifikasi faktual perbaikan, mulai dari administrasi sampai proses berjalan pada tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa. Rujukannya tentu mengacu pada Petunjuk teknis nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang “Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan juga mengacu kepada surat KPU nomor Nomor: 620/PL.02.2- SD/06/KPU/VIII/2020 bertanggal 3 Agustus 2020, Perihal: “Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan”. 2. Berkaitan dengan hal hal teknis sebagaimana yang disampaikan oleh rekan rekan KPU Kabupaten Ketapang. Kronologisnya sebagaiman yang mereka terapkan. Jadi memang demikian kejadiannya kemudian langkah langkah yang dilakukan oleh Rekan rekan KPU Kabupaten Ketapang sudah sesuai dengan tahapan perbaikan dengan data data yang di singkronkan dangan data pada saat dilakukan verifikasi faktual termasuk pada proses administrasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait. Selanjutnya pada prinsipnya bahwa proses verifikasi yang dilakukan rekan rekan selalu berkordinasi dan juga kami selalu melakukan supervise.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tangal 11 Agustus 2019 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Nomor 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagai dasar verifikasi administrasi tambahan secara manual melalui perangkat PPS di luar tahapan dan jadwal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada Teradu I s.d Teradu V dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa Nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan Surat Nomor 300/PL.05.3- SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal penjelasan tentang verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan yang difasilitasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Namun ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon dengan kesamaan NIK saja, maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 pada tabel 5.1 nomor (1) bahwa dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat di masa penyerahan dukungan, tidak boleh kembali diserahkan pada masa perbaikan. Selain itu, Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 300/PL.05-SD/6104/Kab/VIII/2020 tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang intinya mengatur jika terdapat dukungan ganda berupa kesamaan NIK, maka ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS. Berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan pada penyerahan awal dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan sebanyak 19.249 dukungan. Sedangkan jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Ketapang minimal 31.793, sehingga bakal pasangan calon perseorangan belum memenuhi syarat minimal dukungan dengan kekurangan sebanyak 12.544. Sesuai ketentuan perbaikan dukungan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Ketapang paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan paling sedikit 25.088 (2x12.544 dukungan). Kemudian Pengadu menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah 30.018 dukungan, maka Teradu I s.d Teradu V melakukan pengecekan kelengkapan dokumen model B.1.1-KWK perseorangan perbaikan dengan hasil sebanyak 28.137 dinyatakan lengkap dan 1.881 dukungan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Selanjutnya terhadap 28.131 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dilakukan verifikasi kesesuaian data pendukung dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diperoleh hasil 27.152 pendukung terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, sedangkan 979 pendukung tidak terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda bakal pasangan calon perseorangan terdapat 27.806 pendukung dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS, dimana didalamnya terdapat 2.874 pendukung dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mempunyai kesamaan Nomor Induk Pependudukan (NIK) dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Sejumlah 2.874 tersebut tidak dihapus sistem dan diunduh untuk disampaikan bersamaan dengan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Pada tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten dengan hasil akhir dukungan para pengadu yang memenuhi syarat sejumlah 27.915, sehingga para pengadu tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan bakal pasnagan calon sejumlah 31.793. Berkenaan dengan aduan hingga tanggal 11 Agustus 2020 PPS belum melakukan verifikasi faktual, Teradu I s.d Teradu V menerangkan verifikasi dilakukan masih sesuai jadwal dan tahapan. Teradu I s.d Teradu V menyampaikan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan kepada PPS pada tanggal 8 s.d 10 Agustus 2020. Sedangkan PPS melakukan verifikasi faktual selama 7 hari sejak dokumen diterima sebagaimana jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 jo Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-KabVI/2020. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menerangkan pada tanggal 12 September 2020 telah dilakukan pembacaan Putusan Nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara pemohon atas nama para pengadu serta Termohon KPU Kabupaten Ketapang. Dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon selaku bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Putusan tersebut telah berdasarkan hukum dan fakta persidangan serta dilakukan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X menyatakan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran selama proses pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan sebagaimana disampaikan para pengadu dalam permohonannya pada penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Ketapang. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan/pengaduan pada posko pengaduan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang maupun di Sekretariat Panwascam. Teradu VI s.d Teradu X menerangkan selama proses penyelesaian sengketa telah berlaku adil dan netral. Hal ini dibuktikan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, Teradu VI s.d Teradu X tidak pernah sekalipun menjalin komunikasi ataupun melakukan pertemuan dengan Teradu I s.d Teradu V termasuk dengan para pengadu diluar forum musyawarah penyelesaian sengketa. Teradu VII secara spesifik menyatakan membenarkan pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Ketapang periode 2013-2018, namun dalam bertindak menjadi ketua majelis musyawarah penyelesaian sengketa, Teradu VII memahami tanggung jawab etik dan kewajiban profesional selama proses tersebut berlangsung. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 11 Agustus 2020 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Nomor 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS. Melalui surat tersebut, Teradu I s.d Teradu V menegaskan kepada PPS untuk melakukan verifikasi terhadap pendukung yang potensi ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dengan indikator kesamaan NIK, maka salah satunya tidak memenuhi syarat setelah mencocokkan dengan identitas kependudukan pendukung. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan Para Pengadu selaku bakal pasangan calon perseorangan yang dilanjutkan verifikasi faktual dengan hasil sebanyak 19.249 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7-KWK tanggal 15 April 2020. Jumlah dukungan tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan yaitu 31.793. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan, Para Pengadu wajib menyerahkan perbaikan dukungan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan yaitu sebanyak 25.088 (2x12.544). Pada tanggal 27 Juli 2020, Pengadu menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah 30.018. Selanjutnya berdasarkan BA.1-KWK Perbaikan tanggal 28 Juli 2020, sebanyak 28.137 dukungan dinyatakan lengkap dan 1.881 dukungan tidak lengkap. Terhadap 28.131 dukungan tersebut dilakukan verifikasi kesesuaian data pendukung dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan hasil 27.152 pendukung terdaftar sebagai pemilih, dan 979 pendukung tidak terdaftar sebagai pemiih. Kemudian berdasarkan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda, 27.806 pendukung dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Terungkap fakta di dalam 27.806 data dukungan tersebut, terdapat 2.874 pendukung dengan kategori dukungan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan mempunyai kesamaan NIK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Sejumlah 2.874 tersebut tidak dihapus dalam sistem informasi pencalonan dan diunduh untuk disampaikan pada tanggal 8 s.d 10 Agustus 2020 bersamaan dengan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Nomor 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk memastikan prosedur verifikasi faktual oleh PPS terhadap 2.874 dukungan yang memiliki kesamaan NIK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, serta ketentuan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal penjelasan tentang verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan yang difasilitasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Namun ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan calon dengan kesamaan NIK saja, maka dukungan tersebut tidak dihapus dan diverifikasi faktual oleh PPS. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 12 September 2020 Teradu VI s.d Teradu X menerbitkan Putusan penyelesaian sengketa Nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 yang menolak dalil permohonan para Pengadu. Musyawarah sengketa yang dilakukan Teradu VI s.d Teradu X telah berdasarkan fakta persidangan serta dilakukan sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu X tidak pernah melakukan komunikasi ataupun pertemuan dengan Teradu I s.d Teradu V selaku Termohon diluar forum musyawarah penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu dalam tahapan verifikasi administrasi maupun faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Ketapang, Teradu VI s.d Teradu X tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran. Dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil adanya tindakan pemihakan oleh Teradu VI s.d Teradu X dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa Nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tedi Wahyudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Teradu II Kartono Nuryadi, Teradu III Ari As’ari, Teradu IV Ahmad Shiddiq, dan Teradu V Jami Surahman masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ketapang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nuriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Teradu VII Ronny Irawan, Teradu VIII Agnesia Ermi, Teradu IX Hadi Maraden, dan Teradu X Syf. Herlina masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Santo Gotia