III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
148-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten
Ketapang, sejak tanggal 8 Agusus 2020, Pengadu/Pelapor melalui tim dan LO di
setiap desa/kelurahan yang bersedia, dipersiapkan dengan data-data pendukung
yang telah diverifikasi secara administrasi oleh Terlapor berdasarkan Berita Acara
terakhir, yakni nomor 113/PP.02.2- BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 dengan
memegang data pendukung berdasarkan domisili desa/kelurahan. Karena ini
adalah tahapan perbaikan, mekanisme verifikasi faktual dilakukan secara aktif
oleh tim dengan mendatangkan para pendukung ke kantor PPS. Ini berbeda
dengan tahapan awal di mana petugas PPS yang secara aktif melakukan proses
verifikasi ke kediaman pendukung
2. Bahwa hingga sekitar tanggal 11 Agustus 2020, proses verifikasi faktual di
tingkat desa/kelurahan melalui PPS belum juga dimulai. Alasan yang
disampaikan oleh PPS di lapangan saat itu adalah menunggu instruksi dari KPU
Kabupaten Ketapang soal adanya perubahan data untuk verifikasi. Di sini mulai
terjadi persoalan dan terlihat adanya dugaan upaya-upaya tertentu untuk
memperlambat atau bahkan menghalangi Pelapor.
3. Tanpa proses pemberitahuan kepada publik dan khususnya Pengadu/Pelapor,
pada tanggal 11 Agustus 2020, KPU Kabupaten Ketapang yang terdiri dari
TERADU/ TERLAPOR I, TERADU/ TERLAPOR II, TERADU/ TERLAPOR III,
TERADU/ TERLAPOR IV, dan TERADU/ TERLAPOR V mengeluarkan surat yang
ditujukan kepada semua Ketua PPS se-kabupaten Ketapang, Nomor:
300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 yang pada intinya berisi “instruksi”
kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang
dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama
pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi
faktual.
4. Bahwa persoalan yang muncul seketika dengan adanya surat KPU Kabupaten
Ketapang tersebut adalah, antara lain:
a. Mengapa surat tersebut baru dikeluarkan setelah tahapan verifikasi faktual
harus telah dimulai? Akibatnya adalah beberapa hari telah terlewatkan dan
banyak pendukung Pelapor yang telah berupaya didatangkan ke kantor PPS
akhirnya tidak dapat lagi hadir saat proses verifikasi faktual dimulai karena
terjadinya kemunduran jadwal akibat adanya tahapan verifikasi administrasi
lanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Ketapang
b. Mengapa harus dilakukan lagi proses verifikasi administrasi untuk tahap
perbaikan? Padahal tahapan dan jadwalnya telah selesai menurut peraturan,
yakni PKPU Nomor 5/2020, berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020. Hal ini
telah dilakukan dengan dibuatnya Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2-
BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan
Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” dan Berita Acara
Nomor: 113/PP.02.2-BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Kesimpulan
Hasil Verifikasi Administrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Ketapang Tahun 2020”.
c. Apa guna dan status hukum kedua berita acara tersebut jika
Teradu/Terlapor masih saja melakukan proses verifikasi administrasi
manual?
d. Terlebih, mengapa proses tersebut dilakukan secara sepihak tanpa
melibatkan pihak Pengadu/Pelapor melalui LO yang ada?
e. Akibatnya, dokumen data para pendukung yang dipegang oleh LO Pelapor di
tingkat desa/kelurahan dengan petugas PPS berbeda, karena sudah ada
proses verifikasi administrasi lagi untuk data versi PPS, artinya telah ada
pengurangan pendukung secara otomatis.
f. Para pendukung Pelapor yang telah didatangkan ke kantor PPS pada saat
verifikasi faktual banyak yang langsung dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat) oleh PPS, padahal mereka merasa tidak pernah didatangi oleh PPS
pada saat verifikasi tahap pertama.
g. Yang jelas karena itu adalah tahapan verifikasi faktual tahap kedua
(perbaikan), tim LO Pelapor di desa/kelurahan tidak ada yang membawa data
dukungan tahap pertama karena dianggap tidak lagi dibutuhkan. Akibatnya
adalah adanya data sepihak versi PPS tanpa adanya data pembanding di
lapangan.
h. Bahkan hingga tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dan akhir di tingkat
kabupaten, TERADU/ TERLAPOR I, TERADU/ TERLAPOR II, TERADU/
TERLAPOR III, TERADU/ TERLAPOR IV, dan TERADU/ TERLAPOR V tidak
pernah membuka data para pendukung Pelapor yang langsung dinyatakan
otomatis TMS karena dianggap telah masuk dalam data dukungan pertama di
setiap desa yang meliputi nama, alamat, NIK, dsb. Yang disampaikan
hanyalah total dukungan yang dianggap memenuhi syarat sebagaimana
terlihat dalam Berita Acara Nomor: 119/PP.02.2-BA/6104/KPU-
Kab/VIII/2020 tentang “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun
2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan”.
5. Bahwa tindakan TERADU/ TERLAPOR I, TERADU/ TERLAPOR II, TERADU/
TERLAPOR III, TERADU/ TERLAPOR IV, dan TERADU/ TERLAPOR V yang
membuat surat Nomor: 300/PL.05.3- SD/6104/Kab/VIII/2020 dan melakukan
proses verifikasi administrasi tambahan secara manual melalui perangkat PPS di
luar tahapan dan jadwal tidak sesuai, bertentangan, dan melanggar PKPU Nomor
5 Tahun 2020 mengenai tahapan, serta tidak mematuhi dan melanggar surat
KPU Pusat Nomor: 620/PL.02.2- SD/06/KPU/VIII/2020 bertanggal 3 Agustus
2020, Perihal: “Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada
Masa Perbaikan” yang menyatakan, antara lain:
1. Verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan difasilitasi oleh
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang terdiri dari:
a. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan
calon, yang meliputi kesamaan terhadap NIK, nama, jenis kelamin,
alamat, RT/RW, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan,
maka dukungan tersebut akan dihapus secara otomatis oleh sistem
dan disisakan hanya satu (1) dukungan.
b. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal pasangan
calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap NIK, maka dukungan
tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat
diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual.
c. Ganda terhadap dukungan dalam satu (1) bakal pasangan calon yang
telah dinyatakan Memenuhi Syarat pada masa penyerahan dukungan
awal, maka dukungan ini terbaca oleh sistem sebagai ganda identik
dan akan secara otomatis terhapus.
Dst.
Bahwa berdasarkan surat KPU Pusat tersebut, seluruh proses verifikasi
administrasi untuk pengecekan kegandaan telah difasilitasi oleh SILON.
TIDAK ADA VERIFIKASI MANUAL UNTUK KEGANDAAN, DAN SEMUA
KEGANDAAN HARUSNYA DISELESAIKAN OLEH SILON SECARA
OTOMATIS.
6. Bahwa proses pengecekan melalui SILON telah selesai pada saat dibuatnya
Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2-BA/6104/KPU- Kab/VIII/2020 tentang “Hasil
Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” dan
Berita Acara Nomor: 113/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang
“Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ketapang Tahun 2020”. Hal ini terkonfirmasi dan diakui sendiri oleh
Terlapor di dalam dokumen “Kronologis Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan” yang dibuat Terlapor bertanggal 2
September 2020 dan dijadikan bukti dalam Musyawarah Bawaslu dengan Tanda
Bukti T-9, yang tertulis dalam poin nomor 17 s/d 21, halaman 6. Di mana inti
fakta hukum berupa pengakuan Terlapor dari beberapa poin tersebut adalah
bahwa proses pengecekan menggunakan SILON telah dilakukan Terlapor dan
kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan dua Berita Acara di atas pada
tanggal 4 Agustus 2020. Artinya, SILON telah dipakai dalam filter dukungan
ganda oleh Terlapor dan hasilnya telah ditetapkan oleh Terlapor sendiri dalam
Berita Acara.
7. Bahwa Teradu/Terlapor tidak pernah melibatkan Pengadu/Pelapor dalam
pelaksanaan proses verifikasi administrasi lanjutan manual, karenanya ini telah
melanggar prinsip transparansi atau keterbukaan sebagai salah satu etika
Penyelenggara Pemilu sebagaimaan diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d.
8. Bahwa peniadaan pelibatan Pelapor dalam proses verifikasi administrasi
tambahan manual di luar tahapan dan jadwal tersebut juga menciderai prinsip
adil dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
2 UU Nomor 1 Tahun 2015, junctis Pasal 10 dan Pasal 14 (b). Di mana prinsip
adil tidak dapat dipisahkan dengan prinsip fairness (justice as fairness), menurut
John Rawls. Fairness di sini meliputi proses yang imparsial serta kesempatan
yang sama (equality of opportunity) untuk tahu dan terlibat dalam proses.
9. Bahwa dalam tahapan berikutnya, Teradu/Terlapor selain tidak transparan
mengenai daftar dan data nama-nama pendukung yang langsung dinyatakan
TMS dalam verifikasi administrasi lanjutan manual tahap perbaikan, juga tidak
pernah memberikan informasi yang jelas, atas dasar apakah kegandaan tersebut?
Jika mengacu kepada surat KPU Pusat di atas, kegandaan tersebut memiliki
berbagai jenis atau dasarnya seperti kegandaan NIK, nama, alamat, dsb. Dalam
proses verifikasi di lapangan hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, hal
ini tidak pernah dijelaskan Teradu/Terlapor.
10. Bahwa secara matematis dan sistemik dengan SILON yang sudah didisain
dengan algoritma khusus untuk mendeteksi kegandaan berdasarkan Artificial
Intelligence (AI), dari sebanyak 27.806 dukungan yang dianggap memenuhi
syarat pada masa perbaikan dan siap untuk diverifikasi faktual, ternyata
menurut Teradu/Terlapor yang dianggap memenuhi syarat hanya sebanyak
8.666 dukungan, dengan asumsi dan perkiraan bahwa terdapat sebanyak 19.140
dukungan yang dianggap ganda oleh Terlapor. Pertanyaannya adalah, apakah
dengan jumlah sebanyak itu (19.140 dukungan) SILON yang sedemikian canggih
dan diandalkan oleh KPU Pusat dan telah dipakai oleh KPU seluruh Provinsi dan
Kabupaten/Kota di Indonesia hingga saat ini, HANYA DI KABUPATEN KETAPANG
SAJA SILON TIDAK DAPAT BERFUNGSI MENEMUKAN KEGANDAAN TERSEBUT,
sehingga masih diperlukan verifikasi administrasi lanjutan secara manual oleh
PPS di lapangan pada saat mereka harusnya hanya melakukan proses dan
tahapan verifikasi faktual? Bagaimana pula jenis klasifikasi kegandaan
dukungan sebanyak 19.140 tersebut sebenarnya? Anehnya lagi, data tersebut
jumlahnya lebih banyak daripada jumlah dukungan tambahan yang diperlukan
Pelapor untuk lolos sehingga bagaimana mungkin hal besar tersebut tidak
dideteksi oleh SILON? Bagaimana pula caranya melakukan verifikasi
administrasi secara manual terhadap dukungan sebanyak itu? Sampai putusan
Bawaslu dibacakan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Terlapor
dan dibiarkan saja oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang, bahkan dijustifikasi
sebagai kewenangan Terlapor di dalam putusan Bawaslu.
11. Bahwa dalam rapat pleno tingkat kabupaten yang diselenggarakan Terlapor pada
tanggal 21 Agustus 2020 bertempat di Hotel Grand Zuri Ketapang, LO Pelapor
yang hadir telah mempertanyakan hal-hal tersebut, termasuk tentang dasar
hukum apa yang dijadikan pegangan dan alas yuridis Terlapor mengeluarkan
surat Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 dan melakukan proses
verifikasi administrasi tambahan secara manual melalui perangkat PPS di luar
tahapan dan jadwal. Alih-alih menjawab pertanyaan secara substansial dan
material, Terlapor yang diwakili oleh salah satu komisionernya menanggapi
secara emosional. Anehnya pihak Bawaslu Kabupaten Ketapang pun seperti
tidak peduli dengan pertanyaan-pertanyaan pihak Pelapor dalam rapat pleno
tersebut dan tidak merespon sesuai dengan kewenangannya. Yang jelas, Pelapor
telah menyampaikan keberatan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan
dalam Berita Acara. Akan tetapi, -karena Pelapor ikut menandatangani Berita
Acara-, Terlapor menganggap Pelapor telah menerima Berita Acara dan hasilnya.
Hal ini disampaikan Terlapor dalam musyawarah di Bawaslu Kabupaten
Ketapang. Anehnya, Bawaslu Kabupaten Ketapang pun memiliki posisi dan
pandangan yang sama di mana tanda tangan pihak Pelapor dalam Berita Acara
Nomor: 119/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang “Rekapitulasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan”,
dianggap sebagai persetujuan Pelapor terhadap hasil rekapitulasi, sebagaimana
secara eksplisit dituangkan dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Ketapang poin
no. 19, halaman 38, sebagai berikut:
“19. Menimbang bahwa saat dilakukannya penetapan dan pengesahan hasil
rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan yang telah
ditetapkan oleh Termohon sebagaimana Berita Acara 119/PP.02.2-BA/6104/KPU-
Kab/VIII/2020. Majelis berpendapat bahwa Pemohon tidak keberatan secara hasil
rekapitulasi di tingkat kabupaten.”
Hal ini mengindikasikan secara tegas adanya kesamaan pandangan antara
Terlapor dengan Bawaslu Ketapang. Padahal secara hukum, tanda tangan dalam
Berita Acara tidak atau belum tentu sama dengan penerimaan, apalagi dalam
model Berita Acara yang dibuat oleh KPU, memang disediakan adanya bagian
khusus berisi keberatan atau catatan khusus yang merupakan satu kesatuan
dengan berita acara. Dengan format demikian, bagaimana mungkin Terlapor
maupun Bawaslu yang sudah dilatih, didik, dan di-bimtek tentang peraturan,
berita acara, dan dokumen-dokumen teknis kepemiluan masih memiliki
pandangan hukum seperti itu? Terlebih menjadikan hal tersebut sebagai dasar
pertimbangan hukum penolakan permohonan?
12. Pada saat proses verifikasi faktual di PPS maupun rapat pleno di tingkat
kecamatan, pihak Pelapor melalui LO di setiap tingkatan telah pula
mempertanyakan dan menyatakan keberatan terhadap hal ini. Akan tetapi
petugas PPS yang ditanyakan tidak ada berani yang memberikan jawaban secara
terbuka. Jawabannya semua sama yakni “ini atas perintah KPU”. Pihak PPK
dalam rapat rekapitulasi dukungan pleno kecamatan pun mengatakan hal yang
sama dengan menyampaikan kebingungan soal adanya perbedaan data versi PPS
dengan versi LO Pelapor di lapangan karena adanya proses verifikasi
administrasi tambahan manual ini. Tidak ada juga pengawasan yang dilakukan
oleh Bawaslu dalam tahapan ini atau setidaknya upaya dari Bawaslu untuk
mempertanyakan hal ini kepada Terlapor. Padahal ini menjadi fakta yang terjadi
selama proses verifkasi faktual.
13. Bahwa dengan adanya surat Terlapor Nomor: 300/PL.05.3-
SD/6104/Kab/VIII/2020 bertanggal 11 Agustus 2020 telah secara nyata
mengakibatkan keterlambatan proses verifikasi faktual yang seharusnya sudah
dimulai tanggal 8 Agustus 2020 menurut PKPU Nomor 5 tahun 2020. Hal ini
merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 huruf a UU Nomor 1
Tahun 2015 di mana ditegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib
melaksanakan tahapan tepat waktu. Nyatanya, pelanggaran ini dibenarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan menyatakan dalam pertimbangan
hukumnya sebagai kewenangan Terlapor, sebagaimana termaktub dalam poin
nomor 16 Pendapat Hukum Majelis, hal. 37.
14. Bahwa untuk lebih jelasnya, persoalan utama dalam surat Terlapor tersebut
terletak pada poin nomor 3 yang berbunyi:
3. Bahwa apabila ditemukan terhadap pendukung yang telah memberikan
dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah
memenuhi syarat pada penyerahan pertama dan TMS pada masa verifikasi
faktual masuk dalam dokumen yang dilakukan verifikasi faktual, maka
pendukung tersebut Tidak Memenuhi Syarat apabila terdapat kesamaan data
dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa
perbaikan.
Sederhananya, poin itu berisi agar PPS melakukan verifikasi kegandaan
dukungan. Verifikasi kegandaan ini merupakan wilayah verifikasi administrasi,
bukan verifikasi faktual. Hanya saja untuk menghindari penggunaan istilah
administrasi, istilah ini tidak digunakan.
Bandingkan dengan surat KPU Pusat mengenai pengecekan kegandaan ini
sebagaimana telah diuraikan di atas. Secara verbatim dan tegas, KPU Pusat
menyampaikan bahwa urusan kegandaan ini telah secara otomatis diselesaikan
oleh SILON.
15. Selain persoalan hukum di atas, substansi materi surat Terlapor ini jelas
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Antara lain:
a. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang “Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”.
Dalam keputusan ini, pada bagian “B. Tata Cara dan Prosedur Verifikasi
Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” dijelaskan
bahwa tahapan verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU
Provinsi/Kab/Kota yang meliputi 8 langkah di mana tahap terakhir adalah
verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon
perseorangan (hal 28) dan ini dilakukan melalui SILON (poin 3 Verifikasi
Dukungan Ganda, hal. 32).
Sedangkan verifikasi faktual merupakan tugas PPS di mana pengecekan
kegandaan dalam proses verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap adanya
dugaan kegandaan lebih dari satu pasangan calon, bukan di dalam satu
pasangan calon (Tabel 4.10, hal 36). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Pusat a
quo pada poin nomor 2 di mana terhadap adanya dugaan dukungan ganda
pada bakal pasangan calon perseorangan lainnya (lebih dari satu bakal
Paslon) dilakukan verifikasi faktual.
Adalah notoire feiten bahwa di Ketapang, untuk Pilkada tahun 2020, hanya
ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar dan dianggap
memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan hingga tahap perbaikan, yakni
Pelapor. Pertanyaannya, seandainya pun maksud dari poin nomor 3 surat
Terlapor itu dimaksudkan mengingatkan adanya model verifikasi faktual oleh
PPS, buat apa hal itu dilakukan? Karena faktanya hal tersebut tidak dapat
dilakukan sebab hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan.
b. Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota” yang secara eksplisit mencantumkan verifikasi terhadap dukungan
ganda merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi, yang dalam
ayat (1)-nya ditegaskan merupakan tugas KPU, bukan PPS.
c. Seluruh tugas PPS untuk verifikasi faktual telah diatur dalam Pasal 23 dan
Pasal 32D PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”,
akan tetapi tidak ada ketentuan yang sama yang dibuat oleh Terlapor dalam
poin 3 suratnya.
d. Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan urusan verifikasi administrasi
merupakan kewenangan KPU, sedangkan verifikasi faktual merupakan
pekerjaan PPS sebagaimana dimaksud Pasal 48 UU a quo. Tidak ada
kewenangan PPS dalam urusan verifikasi administrasi. Menyerahkan urusan
atau fungsi verifikasi administrasi kepada PPS, sebagaimana dilakukan
Terlapor, berarti telah memberikan kewenangan di luar yang ditetapkan oleh
undang-undang.
16. Bahwa terkait dengan surat Terlapor a quo, Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam
putusannya menyatakan hal itu merupakan kewenangan Terlapor terkait dengan
substansinya, sebagaimana tertulis dalam Pendapat Hukum Majelis poin nomor
17, hal 37-38 dengan mencantumkan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang “Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020”. Padahal dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten, LO dan perwakilan Pelapor yang hadir telah menanyakan secara
langsung kepada pihak Terlapor, di bagian mana atau pasal berapa persisnya isi
surat Terlapor tersebut, khususnya poin nomor 3, berkesesuaian dengan
Keputusan KPU a quo? Mengingat keputusan tersebut terdiri dari 133 lembar
dan berisi lebih banyak formulir ketimbang norma. Hal ini tidak dapat dijelaskan
oleh Terlapor maupun Bawaslu Kabupaten Ketapang yang sependapat dengan
Terlapor.
17. Dengan pandangan demikian, apakah Terlapor dan Bawaslu Kabupaten
Ketapang ingin mengatakan bahwa KPU Pusat tidak mengerti dan menentang
keputusan mereka sendiri dengan mengeluarkan surat Nomor: 620/PL.02.2-
SD/06/KPU/VIII/2020 bertanggal 3 Agustus 2020, Perihal: “Penjelasan tentang
Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan” yang secara tegas
menyatakan verifikasi administrasi untuk kegandaan cukup dilakukan melalui
SILON untuk dugaan kegandaan dalam satu paslon yang sama? Padahal surat
KPU Pusat tersebut dikeluarkan bertanggal 3 Agustus 2020, sedangkan surat
Terlapor dibuat bertanggal 11 Agustus 2020, di mana seharusnya Terlapor
selaku pelaksana hanya tinggal meneruskan dan menjalankan surat KPU Pusat
tersebut, bukan malah membuat surat tersendiri dengan melahirkan ketentuan
normatif dan operasional baru berupa tindakan verifikasi administrasi secara
manual kepada PPS pada saat mereka melakukan verifikasi faktual?
18. Bahwa hingga laporan ini diajukan, data detail tentang dukungan Pelapor yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara otomatis karena adanya
tindakan verifikasi administrasi lanjutan manual oleh Terlapor melalui PPS
dengan jumlah sebanyak 19.140 dukungan tidak pernah diberikan kepada
Pelapor. Jika kemudian di persidangan ini, Terlapor menyampaikan bukti
tersebut, maka hal tersebut merupakan tindakan post factum dan post ante yang
telah melawati batas tahapan, dilakukan tanpa melibatkan Pelapor sejak awal,
serta bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ada
sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang karenanya patut untuk untuk ditolak.
19. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, terlihat secara nyata
tindakan Terlapor dilakukan tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan
peraturan hukum yang berlaku. Tindakan mana telah mengakibatkan kerugian
Pelapor tidak dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020.
20. Bahwa oleh karenanya beralasan secara hukum untuk menyatakan dukungan
Pelapor sebanyak 19.140 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh
Terlapor dalam Dukungan Masa Perbaikan dinyatakan sebagai dukungan yang
Memenuhi Syarat, sehingga jumlah total dukungan yang seharusnya diperoleh
Pelapor adalah 27.915 ditambah 19.140 = 47.055, jumlah mana telah melebihi
syarat minimal dukungan sesuai ketentuan peraturan yakni sebanyak 31.793
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terlapor Nomor: 622/PL.02.2-
Kpt/6104/Kab/X/2019 tentang “Penetapan Jumlah Dukungan dan
Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020”.
Untuk pengaduan/ laporan terhadap TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/
TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/
TERLAPOR X:
1. Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 bertempat di ruang
sidang kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang, Majelis Musyawarah
Bawaslu Kabupaten Ketapang yang terdiri dari TERADU/TERLAPOR VI,
TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX,
dan TERADU/ TERLAPOR X telah membacakan putusan dengan nomor register :
001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka
sengketa antara Pengadu/ Pelapor selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
dari jalur perseorangan melawan KPU Kab. Ketapang.
2. Bahwa pada putusan sengketa pemilihan tersebut Majelis Musyawarah Bawaslu
Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/
TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan
TERADU/ TERLAPOR X menolak seluruh permohonan Pengadu/ Pelapor selaku
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
3. Bahwa dalam hal ini yang menjadi permasalahan di dalam putusan dengan
nomor register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 tersebut adalah mengenai dasar
hukum dari putusan yang tercantum pada bagian PENDAPAT HUKUM MAJELIS
pada poin 13 dan poin 14 halaman nomor 37 putusan, dimana Majelis
Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/
TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/
TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X telah mencantumkan (bukti vide T-
9) yaitu surat dengan judul “KRONOLOGIS PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN
BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2020 MASA PERBAIKAN” sebagai salah satu
dasar hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari
TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII,
TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X dalam memutuskan
perkara tersebut.
4. Bahwa jika dilihat dari hal tersebut di atas, sangat tampak nyata bahwa Majelis
Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/
TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/
TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X sebagai Hakim dalam
perkara/sengketa pemilihan tersebut tidak mempunyai kapasitas yang memadai
untuk mengadili suatu perkara/sengketa karena yang bersangkutan jelas tidak
memahami mengenai mekanisme pembuktian, serta tidak memahami surat yang
seperti apa yang dapat diajukan sebagai bukti surat dalam sebuah persidangan,
karena seperti yang kita ketahui bersama kronologis bukanlah sebuah alat bukti
melainkan hanyalah sebuah alur cerita dan terhadap dalil-dalil yang terdapat di
dalamnya harus dibebankan pembuktian kepada pihak yang mendalilkanya
dengan minimal 2 (dua) alat bukti dan seharusnya pembuktian tersebut juga
harus dilakukan kepada surat dengan judul “KRONOLOGIS PENYERAHAN
SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2020 MASA
PERBAIKAN” yang diajukan oleh KPU Kabupaten Ketapang tersebut dan bukan
malah menjadikan surat tersebut sebagai bukti dan dasar hukum untuk
memutus perkara.
5. Bahwa selain tidak memahami mengenai mekanisme pembuktian, perbuatan
Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/
TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/
TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X telah melanggar azas-azas
pembuktian, salah satunya yaitu Azas Audit Et Alteram Partem, dimana dalam
azas ini menekankan hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian
kepada pihak yang berperkara, sementara dalam sidang perkara/sengketa
pemilihan antara Pengadu/ Pelapor selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
dari jalur perseorangan melawan KPU Kab. Ketapang tersebut untuk
membuktikan dalil-dalil permohonanya Pengadu/ Pelapor telah mengajukan 2
(dua) alat bukti berupa bukti surat dan saksi sementara KPU Kab. Ketapang
hanya mengajukan 1 (satu) alat bukti yaitu berupa bukti surat, dan bahkan
Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten ketapang yang terdiri dari TERADU/
TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII, TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/
TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X tidak membebankan pembuktian
kepada pihak KPU Kabupaten Ketapang terhadap kronologis yang diajukan
sebagai bukti surat dengan judul “KRONOLOGIS PENYERAHAN SYARAT
DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2020 MASA PERBAIKAN”.
6. Bahwa selain tidak memahami mengenai mekanisme pembuktian serta telah
melanggar azas-azas pembuktian, Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten
ketapang yang terdiri dari TERADU/ TERLAPOR VI, TERADU/ TERLAPOR VII,
TERADU/ TERLAPOR VIII, TERADU/ TERLAPOR IX, dan TERADU/ TERLAPOR X
diduga bersikap tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang, hal
tersebut dapat dilihat dengan jelas dimana pada majelis Majelis Musyawarah
Bawaslu Kabupaten ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara dengan
nomor : 001/PS.REG/61.06/IX/2020 tersebut diketuai oleh TERADU/
TERLAPOR VII dimana yang bersangkutan merupakan mantan Ketua KPU
Kabupaten Ketapang periode sebelumnya yang jelas memiliki kedekatan secara
pribadi dan emosional dengan beberapa orang anggota KPU Kabupaten Ketapang
karena pernah sama-sama menjabat sebagai Ketua serta Komisioner KPU
Kabupaten Ketapang.
7. Bahwa secara keseluruhan tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Ketapang dibiarkan dan tidak dilakukan pengawasan dan koreksi
oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang yang mengakibatkan kerugian Pelapor.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Berita Acara Nomor: 119/PP. 02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020
tentang “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang
Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Masa Perbaikan” (Model BA.7-
KWK Perseorangan Perbaikan);
Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 112/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020
tentang “Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa Perbaikan”, tanggal 4 Agustus
2020 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan);
Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 113/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020
tentang “Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020”,
tanggal 4 Agustus 2020 (Model BA.2.1-KWK Perseorangan
Perbaikan).
Bukti P-4 : Surat KPU Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-
SD/6104/Kab/VIII/2020 bertanggal 11 Agustus 2020;
Bukti P-5 : Surat KPU Pusat Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020
bertanggal 3 Agustus 2020, Perihal: “Penjelasan tentang Verifikasi
Dugaan Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan;
Bukti P-6 : Kronologis Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang
Tahun 2020 Masa Perbaikan” yang dibuat KPU Ketapang
bertanggal 2 September 2020;
Bukti P-7 : Putusan Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor register:
001/PS.REG/61.6106/IX/2020;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Aris (L.O Kecamatan matanhilir selatan)
1. Terkait kejadian di selatan, pada tanggal 8 agustus 2020, semua sudah berjalan
dengan, kami melakukan verifikasi faktual, tiba tiba di hari ketiga kt melakukan
verifikasi faktual dan ada dari PPS datang menanyakan yang kami lakukan
verifikasi faktual itu ada yang TMS dan saya mengatakan kok bisa gini?
Dijawablah oleh PPS bahwa ada surat dari KPU Kabupaten. Selanjutnya bahwa
keluarnya surat KPU Nomor 300300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020, kami
bingung dan pada intinya yang sudah di verfak pertama tidak di verfikasi lagi.
Makanya kami tidak melakukan hal tersebut. Bahwa keterangan PPS semua
yang ambil alih adalah KPU Kabupaten, biarkan KPU yang melakukan pleno dan
kami sebagai LO pada intinya tidak menerima terkait itu.
2. Yang di TMS verfak pertama dan ada yg TMS smpai di fervak kedua dan saya
juga waktu verfak pertama di TMS kan dan verfak kedua menjadi MS.
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Yoga Pribadi (L.O Kabupaten Bagian
Administrasi)
1. Saksi Pengadu atas nama Yoga Pribadi LO kabupaten : sebenarnya saya lebih
banyak untuk bagian administrasi saja, terkait yang ada dilapangan, saya
mengakui tidak mengetahui, salah satunya ada beberapa administrasi bagi saya
tidak baku, yang seharusnya KPU Kabupaten Ketapang itu konsisten, jika
mengatakan a ini a kemudian b tetap b. tetapi setiap ada pertanyaan yangh
ingnin saya pertanyakan atau yang memang saya perlu, meraka harus
koordinasi terlebih dahulu. Kemudian efeknya hanya masalah di penyingkronan
ganda potensi, terkait yang dilapangan, kebanyakan teman teman L.O yang lebih
mengetahui.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Sebelum menguraikan jawaban Teradu/Terlapor I s.d Teradu/Terlapor V
perlu menguraikan secara umum terkait Proses Perbaikan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama M. Yasir Anshari dan Budi Mateus,
S.Pd., M.Si di Kabupaten Ketapang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Ketapang Tahun 2020 sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan pada penyerahan awal dukungan yang dinyatakan
memenuhi syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
(berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK Perseorangan) sebanyak
19.249 dukungan, sedangkan Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan di Kabupaten Ketapang minimal 31.793 dukungan
sehingga bakal Pasangan Calon Perseorangan belum memenuhi syarat
minimal dukungan dengan kekurangan dukungan sebanyak 12.544
dukungan. Sesuai ketentuan perbaikan dukungan yang diserahkan ke
KPU Kabupaten Ketapang paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah
kekurangan dukungan, berdasarkan penghitungan sebagaimana
tercantum dalam BA.7-KWK Perseorangan paling sedikit 25.088
dukungan (2x12.544 dukungan); -------------------------------------------------
1.2. Bahwa bakal Pasangan Calon Perseorangan (Pengadu) menyerahkan
dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Ketapang (Teradu/Terlapor)
sebanyak 30.018 dukungan; -------------------------
1.3. Bahwa terhadap dukungan perbaikan yang disampaikan oleh bakal
Pasangan Calon dilakukan pengecekan oleh KPU Kabupaten Ketapang
dihapadan LO bakal Pasangan Calon/Pengadu disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Ketapang. Dari hasil pengecekan kelengkapan dokumen Model
B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan terhadap Surat Pernyataan dukungan
Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Foto Kopi Indentitas
Pendukung diperoleh dukungan yang dinyatakan lengkap sebanyak
28.137 dukungan dan dukungan yang dinyatakan Tidak lengkap
sebanyak 1.881 dukungan sebagaimana tertuang dalam BA.1-KWK
Perseorangan Perbaikan; (Vide Bukti T-1) -------------------------------
1.4. Bahwa terhadap 30.018 dukungan perbaikan yang diserahkan dilakukan
Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat
Pernyataan Dukungan diperoleh hasil 28.131 dukungan dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dan 1.887 dukungan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS). Selanjutnya terhadap 28.131 dukungan dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) dilakukan Verifikasi Kesesuaian data pendukung dengan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diperoleh hasil 27.152
pendukung terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau DP4, sedangkan 979 pendukung tidak terdaftar dalam DPT
Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 data lengkap tertuang
dalam BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan; (Vide Bukti T-2) ---------------
1.5. Bahwa terhadap 979 pendukung tidak terdaftar dalam DPT Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 dilakukan Klarifikasi kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang sebagaimana
tertuang dalam Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan dengan hasil
sebagai berikut:
1. Jumlah Pendukung yang status kependudukan benar 584
2. Jumlah Pendukung yang status kependudukan tidak benar 325
3. Jumlah Pendukung yang tidak dapat dinyatakan status 70
kependudukannya
Dimana 325 pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
karena status kependudukannya tidak benar, sedangkan terhadap 70
Pendukung yang tidak dapat dinyatakan status kependudukannya oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang tetap
dianggap memenuhi syarat sehingga jumlah yang memenuhi syarat
menjadi 654 Pendukung; (Vide Bukti T-3) ---------------------------------
1.6. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal
Pasangan Calon Perseorangan terdapat 27.806 pendukung dinyatakan
memenuhi syarat untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS, dimana
dalam 27.806 pendukung terdapat sebanyak 2.874 pendukung dalam 1
(satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mempunyai kesamaan
Nomor Induk Pependudukan (NIK) dan sementara tetap dinyatakan
mendukung untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS; (Vide Bukti T-
4) ----------------------------------------
1.7. Selanjutnya dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan
disampaikan oleh KPU Kabupaten Ketapang kepada PPS melalui PPK
dimana sesuai ketentuan PPS melakukan verifikasi faktual dukungan
perbaikan selama 7 (tujuh) hari sejak dokumen dukungan diterima oleh
PPS dari KPU Kabupaten; ---------------------------------------------
1.8. Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dilakukan
rekapitulasi secara berjenjang. Pada tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan
Rekapitulasi dukungan ditingkat Kabupaten dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah
No Uraian
Dukungan
1 Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
31.793
Perseorangan.
2 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat
berdasarkan Rekapitulasi di tingkat kabupaten 19.249
(berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK
Perseorangan).
3 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat
berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten 8.666
pada masa perbaikan (berdasarkan berita acara
Model BA.7- KWK Perseorangan Perbaikan).
4 Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat 20
5 Jumlah Dukungan Akhir yang Memenuhi
27.915
Syarat (no 2 + no 3)
Secara keseluruhan jumlah dukungan akhir yang Memenuhi Syarat (MS)
sebanyak 27.915 Pendukung, dimana Bakal Pasangan Calon tidak dapat
memenuhi Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon paling sedikit
31.793 pendukung.
2. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 1 s.d angka 5 terkait anggapan
Pengadu bahwa Teradu/Terlapor melakukan verifikasi administrasi tambahan
secara manual diluar SILON serta diluar jadwal yang ditentukan adalah tidak
benar dan mengada-ada, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Teradu/Terlapor sudah selesai melakukan Verifikasi
Administrasi ditingkat KPU Kabupaten sebagaimana yang diuraikan
Teradu/Terlapor pada angka 1 (satu) diatas. Bahwa data ganda
terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon,
yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan
(NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama
sebanyak 2.874 pendukung diunduh oleh KPU Kabupaten Ketapang
dan disampaikan bersamaan dengan dokumen B.1.1-KWK
Perseorangan Perbaikan sebagai pedoman PPS dalam melakukan
Verifikasi Faktual. Dimana data tersebut merupakan bagian dari data
27.806 pendukung yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada
tahapan verifikasi adminitrasi dukungan perbaikan hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, serta ketentuan angka 1 huruf b dalam
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal
Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa
Perbaikan yang pada pokoknya menyatakan: “Ganda terhadap
dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang
hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan
(NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar
nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam
melakukan verifikasi faktual.”; (Vide Bukti T-5) -------------------
2.2. Bahwa terkait dengan Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual
Dukungan Perbaikan dilakukan oleh PPS sesuai dengan ketentuan
Pasal 32D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Dua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta prosedur pada BAB V
huruf C angka 1 huruf b sampai dengan huruf g Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan
dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada intinya menempuh
langkah sebagai berikut:
a). Dalam melaksanakan verifikasi faktual perbaikan PPS berkoordinasi
dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh
pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada
tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan; ----------------
b). Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh
pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual perbaikan
terhadap pendukung yang hadir; ------------------------
c). Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan
untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan
dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual
perbaikan. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu
yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon yang
bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama
pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; ----------------------
d). PPS berkoordinasi dengan PPL untuk menyampaikan waktu dan
tempat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan; -----------------
e). Untuk pendukung yang sedang sakit dan berada diluar wilayah
administrasi pemilihan, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim
penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual
perbaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi; -----------
2.3. Bahwa berkaitan dengan proses verifikasi faktual terhadap terhadap
dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya
meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan
merupakan proses verifikasi administrasi ulang seperti yang
dituduhkan oleh Pengadu. Tindakan tersebut bagian dari verifikasi
faktual untuk memastikan kebenaran dukungan dan menghindari
pendukung memberikan lebih dari 1 (satu) kali dukungan; ---------------
-----------------------------------------------------
2.4. Bahwa terkait sumber data ganda potensi dalam 1 (satu) Bakal Pasangan
Calon merupakan data dukungan yang diunduh oleh KPU Kabupaten
Ketapang (Teradu/Terlapor) dari SILON, dimana data tersebut berasal
dari data yang diinput dan di submit oleh Pengadu melalui Operator
SILON Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada masa perbaikan
maupun yang sudah memenuhi syarat pada penyerahan awal; -------------
-----------------------------------------------
2.5. Bahwa Surat Dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang
(Teradu/Terlapor) Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020
tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS sudah sejalan
dengan ketentuan angka 1 huruf b Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal
3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan
Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan, yang menyatakan antara lain:
“1. Verifikasi dugaan dukungan ganda pada masa perbaikan difasilitasi
oleh Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang terdiri dari:
d. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal
pasangan calon, yang meliputi kesamaan terhadap NIK, nama,
jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat dan tanggal lahir, dan
status perkawinan, maka dukungan tersebut akan dihapus secara
otomatis oleh sistem dan disisakan hanya satu (1) dukungan.
e. Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam satu (1) bakal
pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap
NIK, maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan
daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman
PPS dalam melakukan verifikasi faktual.
f. Ganda terhadap dukungan dalam satu (1) bakal pasangan calon
yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat pada masa penyerahan
dukungan awal, maka dukungan ini terbaca oleh sistem sebagai
ganda identik dan akan secara otomatis terhapus.
g. Ganda terhadap dukungan perbaikan antar bakal pasangan
calon dalam satu daerah pemilihan, maka dukungan tersebut
tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat
diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi
faktual.
Dst....”
Bahwa langkah teknis yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan Keberatan yang diuraikan Pengadu Tidak Berdasar dan Tidak
Beralasan Menurut Hukum. ------------- (Vide Bukti T-6)
2.6. Ketidakmampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan mengkoordinir pengumpulan pendukung
untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS merupakan tanggungjawab
dari Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung yang
bersangkutan, tidak tepat kalau ditimpakan kepada Teradu/Terlapor.
Ketidakmampuan Pengadu mengkonsolidasi 27.806 pendukung yang
akan diverifikasi faktual oleh PPS merupakan permasalahan internal
Pengadu sendiri; -------------------
2.7. Bahwa terkait tuduhan Pengadu hingga tanggal 11 Agustus 2020 PPS
belum juga melakukan verifikasi Faktual adalah tidak benar, karena
sesuai dengan Tahapan, KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan
Dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi faktual dalam rentang waktu 8 – 10 Agustus 2020,
dimana PPS melakukan verifikasi Faktual selama 7 (tujuh) hari sejak
dokumen dukungan diterima PPS dari KPU Kabupaten. Jadwal
penyampaian dokumen dari KPU Kabupaten ke PPS melalui PPK serta
jadwal pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS di tingkat Desa/Kelurahan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
JADWAL VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN PERBAIKAN
M. YASIR ANSHARI - BUDI MATEUS, S.Pd., M.Si
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
JADWAL PELAKSANAAN VERFAK Batas
Verfak oleh
Penye PPS
rahan (setelah
KECAMA DESA/ berka Penyerahan
NO Tanggal hari ke 7
TAN KELURAHAN s dari berkas dari
Mulai Verfak sejak
KPU PPK ke PPS terhitung
ke penyerahan
PPK ke PPS)
AIR Sabtu, 15
AIR Minggu, 09 Minggu, 09
1 1 DURIAN Agustus
UPAS Agustus 2020 Agustus 2020
JAYA 2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
2 AIR UPAS Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
BANDA Minggu, 09 Minggu, 09
3 Agustus
SARI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
Sabtu, 08 Agustus 2020
4 GAHANG Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
HARAPAN Minggu, 09 Minggu, 09
5 Agustus
BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
MEKAR Minggu, 09 Minggu, 09
6 Agustus
JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
MEMBUL Minggu, 09 Minggu, 09
7 Agustus
UH BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
SARI Minggu, 09 Minggu, 09
8 Agustus
BEKAYAS Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
9 SUKA RIA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
BENUA
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
09 Agustus
2 KAYON 1 BANJAR
2020 2020 2020
G
2020
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
2 BARU
2020 2020 2020
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
3 KAUMAN
2020 2020 2020
KINJIL 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
4
PESISIR 2020 2020 2020
MEKAR 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
5
SARI 2020 2020 2020
MULIA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
6
KERTA 2020 2020 2020
NEGERI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
7
BARU 2020 2020 2020
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
8 PADANG
2020 2020 2020
SUKA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
9
BARU 2020 2020 2020
1 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
0 KINJIL 2020 2020 2020
1 TUAN- 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
1 TUAN 2020 2020 2020
DELTA KALI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
3 1
PAWAN NILAM 2020 2020 2020
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
2 KANTOR
2020 2020 2020
MULIA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
3
BARU 2020 2020 2020
Sabtu, 08 Agustus 2020
PAYAK 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
4
KUMANG 2020 2020 2020
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
5 SAMPIT
2020 2020 2020
SUKA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
6
BANGUN 2020 2020 2020
SUKA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
7
HARJA 2020 2020 2020
SUKABAN
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
8 GUN
2020 2020 2020
DALAM
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
9 TENGAH
2020 2020 2020
HULU BATU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
Agustus 2020
4 1
SUNGAI LAPIS Agustus 2020 2020 2020
Sabtu, 08
Jumat, 14
BENUA Sabtu, 08 Sabtu, 08
2 Agustus
KRIO Agustus 2020 Agustus 2020
2020
CINTA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
3
MANIS Agustus 2020 2020 2020
KENYABU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4
R Agustus 2020 2020 2020
KRIO Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
5
HULU Agustus 2020 2020 2020
Jumat, 14
MENYUM Sabtu, 08 Sabtu, 08
6 Agustus
BUNG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
RIAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
7
DADAP Agustus 2020 2020 2020
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8 SEKUKUN
Agustus 2020 2020 2020
Jumat, 14
SENDURU Sabtu, 08 Sabtu, 08
9 Agustus
HAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
JELAI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
5 1 AIR DUA
HULU Agustus 2020 2020 2020
ASAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
2
JELAI Agustus 2020 2020 2020
BAYAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
3
RAYA Agustus 2020 2020 2020
BIKU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4
SARANA Agustus 2020 2020 2020
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
5 DERANUK
Agustus 2020 2020 2020
Sabtu, 08 Agustus 2020
KARANG Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
6
DANGIN Agustus 2020 2020 2020
KESUMA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
7
JAYA Agustus 2020 2020 2020
KUSIK
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8 BATU
Agustus 2020 2020 2020
LAPU
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
9 LIMPANG
Agustus 2020 2020 2020
1 PANGKAL Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
0 AN PAKET Agustus 2020 2020 2020
1 PANGKAL Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
1 AN SUKA Agustus 2020 2020 2020
1 PASIR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
2 MAYANG Agustus 2020 2020 2020
1 PENYARA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
3 NG Agustus 2020 2020 2020
1 PERIANGA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4 N Agustus 2020 2020 2020
1 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
PERIGI
5 Agustus 2020 2020 2020
1 RANGGA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
6 INTAN Agustus 2020 2020 2020
RIAM
1 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
DANAU
7 Agustus 2020 2020 2020
KANAN
1 SEMANTU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8 N Agustus 2020 2020 2020
1 Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
SIDAHARI
9 Agustus 2020 2020 2020
2 TANGGER Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
0 ANG Agustus 2020 2020 2020
2 TEBING Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
1 BERSERI Agustus 2020 2020 2020
2 TELUK Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
2 RUNJAI Agustus 2020 2020 2020
KENDA AIR
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
6 WANGA 1 HITAM
Agustus 2020 2020 2020
N BESAR
Jumat, 14
AIR Sabtu, 08 Sabtu, 08
2 Agustus
TARAP Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
AIRHITAM Sabtu, 08 Sabtu, 08
3 Agustus
HULU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
08/Ags/2020
BANGKAL Sabtu, 08 Sabtu, 08
4 Agustus
SERAI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
BANJAR Sabtu, 08 Sabtu, 08
5 Agustus
SARI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
DANAU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
6
BUNTAR Agustus 2020 2020 2020
Jumat, 14
KEDOND Sabtu, 08 Sabtu, 08
7 Agustus
ONG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
KENDAWA Jumat, 14
Sabtu, 08 Sabtu, 08
8 NGAN Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
KANAN 2020
KENDAWA Jumat, 14
Sabtu, 08 Sabtu, 08
9 NGAN Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
KIRI 2020
Jumat, 14
1 KERAMAT Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
0 JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 MEKAR Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
1 UTAMA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 NATAI Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
2 KUINI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 PANGKAL Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
3 AN BATU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
1 PEMBEDI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4 LAN Agustus 2020 2020 2020
Jumat, 14
1 SELIMANT Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
5 AN JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 Sabtu, 08 Sabtu, 08
SERIAM Agustus
6 Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
7 DAMAI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
8 HARAPAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
1 SUNGAI Sabtu, 08 Sabtu, 08
Agustus
9 JELAYAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
MANIS AIR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
7 1
MATA DEKAKAH Agustus 2020 2020 2020
ASAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
Sabtu, 08 Agustus 2020
2
BESAR Agustus 2020 2020 2020
BATU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
3
SEDAU Agustus 2020 2020 2020
BUKIT Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4
GAJAH Agustus 2020 2020 2020
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
5 KELAMPAI
Agustus 2020 2020 2020
KEMUNIN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
6
G Agustus 2020 2020 2020
LEMBAH Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
7
MUKTI Agustus 2020 2020 2020
MANIS Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8
MATA Agustus 2020 2020 2020
MEKAR Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
9
JAYA Agustus 2020 2020 2020
1 PAKIT Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
0 SELABA Agustus 2020 2020 2020
1 PELEMPA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
1 NGAN Agustus 2020 2020 2020
1 RATU Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
2 ELOK Agustus 2020 2020 2020
1 SEGULIN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
3 G Agustus 2020 2020 2020
SENGKUA
1 NG Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4 MERABON Agustus 2020 2020 2020
G
1 SUAK Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
5 BURUNG Agustus 2020 2020 2020
1 SUKA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
7 RAMAI Agustus 2020 2020 2020
1 SUNGAI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8 BULUH Agustus 2020 2020 2020
1 TRIBUN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8 JAYA Agustus 2020 2020 2020
BANTAN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
8 MARAU 1
SARI Agustus 2020 2020 2020
BATU Minggu, 16
Senin, 10 Senin, 10
2 PAYUNG Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
DUA 2020
Minggu, 09 Agustus 2020
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
3 BELABAN
Agustus 2020 2020 2020
KARYA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
4
BARU Agustus 2020 2020 2020
PELANJA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
5
U JAYA Agustus 2020 2020 2020
Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
6 RANDAI
Agustus 2020 2020 2020
RANGKUN Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
7
G Agustus 2020 2020 2020
8 RIAM Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
BATU
GADING Agustus 2020 2020 2020
RUNJAI Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
9
JAYA Agustus 2020 2020 2020
1 SUKA Minggu, 09 09 Agustus 15 Agustus
0 KARYA Agustus 2020 2020 2020
MATAN
HILIR HARAPAN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
9 1
SELATA BARU 2020 2020 2020
N
KEMUNIN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
2
G BIUTAK 2020 2020 2020
PAGAR
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
3 MENTIMU
2020 2020 2020
N
PEMATAN
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
Sabtu, 08 Agustus 2020
4 G
2020 2020 2020
GADUNG
PESAGUA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
5
N KANAN 2020 2020 2020
PESAGUA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
6
N KIRI 2020 2020 2020
SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
7
BAKAU 2020 2020 2020
SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
8
BESAR 2020 2020 2020
SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
9
JAWI 2020 2020 2020
1 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
0 NANJUNG 2020 2020 2020
1 SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
1 PELANG 2020 2020 2020
MATAN
1 KUALA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
HILIR 1
0 SATONG 2020 2020 2020
UTARA
Sabtu, 08 Agustus 2020
KUALA 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
2
TOLAK 2020 2020 2020
LAMAN 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
3
SATONG 2020 2020 2020
SUNGAI 09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
4
PUTRI 2020 2020 2020
TANJUNG
09 Agustus 09 Agustus 15 Agustus
5 BAIK
2020 2020 2020
BUDI
Jumat, 14
1 MUARA Sabtu, 08 Sabtu, 08
1 MAYAK Agustus
1 PAWAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SEI AWAN Sabtu, 08 Sabtu, 08
2 Agustus
KANAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SEI AWAN Sabtu, 08 Sabtu, 08
3 Agustus
KIRI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 08 Agustus 2020
Jumat, 14
SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
4 Agustus
MAJU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
TANJUNG Sabtu, 08 Sabtu, 08
5 Agustus
PASAR Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
TANJUNG Sabtu, 08 Sabtu, 08
6 Agustus
PURA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
TEMPURU Sabtu, 08 Sabtu, 08
7 Agustus
KAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
ULAK Sabtu, 08 Sabtu, 08
8 Agustus
MEDANG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 NANGA BATU Minggu, 09 Minggu, 09
1 Agustus
2 TAYAP MAS Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
BETENUN Minggu, 09 Minggu, 09
2 Agustus
G Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
Sabtu, 08 Agustus 2020
3 CEGOLAK Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KAYONG Minggu, 09 Minggu, 09
4 Agustus
HULU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KAYONG Minggu, 09 Minggu, 09
5 Agustus
UTARA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KAYUNG Minggu, 09 Minggu, 09
6 Agustus
TUHE Agustus 2020 Agustus 2020
2020
LEMBAH Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
7 HIJAU Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
DUA 2020
LEMBAH Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
8 HIJAU Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
SATU 2020
Sabtu, 15
MENSUBA Minggu, 09 Minggu, 09
9 Agustus
NG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 NANGA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
0 TAYAP Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PANGKAL Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
1 AN SUKA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PANGKAL Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
2 AN TELOK Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PATEH Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
3 BENTENG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEBADAK Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
4 RAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEPAKAT Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
5 JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SIANTAU Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
6 RAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
SIMPANG
Sabtu, 15
1 TIGA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
7 SEMBELA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
NGAAN
Sabtu, 15
1 SUNGAI Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
8 KELIK Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 TAJOK Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
9 KAYONG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
0 MEDAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Agustus 2020
1 PEMAH KERTA Minggu, 09 Minggu, 09
1 Agustus
Sabtu, 08
3 AN BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
LALANG Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 15
2
PANJANG Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus
2020
MUARA Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
3 GERUNGG Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
ANG 2020
Sabtu, 15
PEBIHING Minggu, 09 Minggu, 09
4 Agustus
AN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
SEMAYOK Minggu, 09 Minggu, 09
5 Agustus
BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
USAHA Minggu, 09 Minggu, 09
6 Agustus
BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 ALAM Minggu, 09 Minggu, 09
SANDAI 1 Agustus
4 PAKUAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
2 DEMIT Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
3 ISTANA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
JAGO Minggu, 09 Minggu, 09
4 Agustus
BERSATU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 08 Agustus 2020
Sabtu, 15
MERIMBA Minggu, 09 Minggu, 09
5 Agustus
NG JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
MUARA Minggu, 09 Minggu, 09
6 Agustus
JEKAK Agustus 2020 Agustus 2020
2020
PENDAMA Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
7 RAN Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
INDAH 2020
Sabtu, 15
PENJAWA Minggu, 09 Minggu, 09
8 Agustus
AN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
PETAI Minggu, 09 Minggu, 09
9 Agustus
PATAH Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 Minggu, 09 Minggu, 09
RANDAU Agustus
0 Agustus 2020 Agustus 2020
2020
1 RANDAU Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 15
1 JUNGKAL Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus
2020
Sabtu, 15
1 SANDAI Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
2 KANAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SANDAI Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
3 KIRI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SIMPAN Minggu, 09 Minggu, 09
1 GEMA Agustus
5 G DUA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
2 KAMORA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
08 Agustus 2020
2020
KAMPAR Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
Sabtu,
3 SEBOMBA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
N 2020
Sabtu, 15
MEKAR Minggu, 09 Minggu, 09
4 Agustus
RAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
SEMANDA Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
5 NG Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
KANAN 2020
Sabtu, 15
1 SIMPAN BALAI Minggu, 09 Minggu, 09
1 Agustus
6 G HULU PINANG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
BALAI Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
2 PINANG Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
HULU 2020
Sabtu, 15
BOTUH Minggu, 09 Minggu, 09
Sabtu, 08 Agustus 2020
3 Agustus
BOSI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
4 KENANGA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KUALAN Minggu, 09 Minggu, 09
5 Agustus
HILIR Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KUALAN Minggu, 09 Minggu, 09
6 Agustus
HULU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KUALAN Minggu, 09 Minggu, 09
7 Agustus
TENGAH Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
LABAI Minggu, 09 Minggu, 09
8 Agustus
HILIR Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
9 LEGONG Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 Minggu, 09 Minggu, 09
MERAWA Agustus
0 Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PAOH Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
1 CONCONG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEKUCIN Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
2 G KUALAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEKUCIN Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
3 G LABAI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEMANDA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
4 NG HULU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEMANDA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
5 NG KIRI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
BUKIT Jumat, 14
1 SINGKU Sabtu, 08 Sabtu, 08
1 KELAMBI Agustus
7 P Agustus 2020 Agustus 2020
NG 2020
Jumat, 14
Sabtu, 08 Sabtu, 08
2 MUNTAI Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
PANTAI Minggu, 09 Minggu, 09
Sabtu, 8 Agustus 2020
3 Agustus
KETIKAL Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
4 Agustus
MULYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
5 Agustus
RAJA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
6 Agustus
SARI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SUKAHAR Sabtu, 08 Sabtu, 08
7 Agustus
JA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
TANAH Sabtu, 08 Sabtu, 08
8 Agustus
HITAM Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SUNGAI BAYUN Minggu, 09 Minggu, 09
1 Agustus
8 LAUR SARI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
BENGARA Minggu, 09 Minggu, 09
2 Agustus
S Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
HARAPAN Minggu, 09 Minggu, 09
3 Agustus
BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
4 KEPARI Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
LANJUT Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
5 MEKAR Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
SARI 2020
Sabtu, 15
MEKAR Minggu, 09 Minggu, 09
6 Agustus
HARAPAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 8 Agustus 2020
Sabtu, 15
RANDAU Minggu, 09 Minggu, 09
7 Agustus
LIMAT Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
RIAM Minggu, 09 Minggu, 09
8 Agustus
BUNUT Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
SELANGK Minggu, 09 Minggu, 09
9 Agustus
UT RAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEMPURN Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
0 A Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEPOTON Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
1 G Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SINAR Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
2 KURI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SUKARAM Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
3 AI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SUNGAI Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
4 DAKA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
5 BERINGIN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 TELUK Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
6 BAYUR Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 TELUK Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
7 MUTIARA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
S.
Jumat, 14
1 MELAY BERINGIN Sabtu, 08 Sabtu, 08
1 Agustus
9 U JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
RAYAK
Jumat, 14
JAIRAN Sabtu, 08 Sabtu, 08
2 Agustus
JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
KARYA Sabtu, 08 Sabtu, 08
3 Agustus
MUKTI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
Sabtu, 08 Sabtu, 08
4 KEPULUK Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
Sabtu, 08 Agustus 2020
MAKMUR Sabtu, 08 Sabtu, 08
5 Agustus
ABADI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
MEKAR Sabtu, 08 Sabtu, 08
6 Agustus
JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
Sabtu, 08 Sabtu, 08
7 PIANSAK Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SUKA Sabtu, 08 Sabtu, 08
8 Agustus
MULYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Jumat, 14
SUNGAI Sabtu, 08 Sabtu, 08
9 Agustus
MELAYU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
SUNGAI Jumat, 14
1 Sabtu, 08 Sabtu, 08
MELAYU Agustus
0 Agustus 2020 Agustus 2020
BARU 2020
SUNGAI Jumat, 14
1 Sabtu, 08 Sabtu, 08
MELAYU Agustus
1 Agustus 2020 Agustus 2020
JAYA 2020
Agustu
s 2020
2 TUMBA AUR Minggu, 09 Minggu, 09
Sabtu,
1 Sabtu, 15
08
0 NG TITI GADING Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus
2020
BATU Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
2 BERANSA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
K 2020
Sabtu, 15
BATU Minggu, 09 Minggu, 09
3 Agustus
TAJAM Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
BELABAN Minggu, 09 Minggu, 09
4 Agustus
TUJUH Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
BERINGIN Minggu, 09 Minggu, 09
5 Agustus
RAYO Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
6 JELAYAN Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
7 JUNGKAL Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
KALIMAS Minggu, 09 Minggu, 09
8 Agustus
BARU Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
Minggu, 09 Minggu, 09
9 MAHAWA Agustus
Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 NANGA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
0 KELAMPAI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 NATAI Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
1 PANJANG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PAMUATA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
2 N JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PENGATA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
3 PAN RAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 PETEBAN Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
4 G JAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEGAR Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
5 WANGI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
1 SENGKAH Minggu, 09 Minggu, 09 Sabtu, 15
6 ARAK Agustus 2020 Agustus 2020 Agustus
2020
Sabtu, 15
1 SEPAUHA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
7 N RAYA Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SEPURIN Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
8 G INDAH Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
1 SERENGK Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
9 AH Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 SERENGK Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
0 AH KANAN Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 SUKA Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
1 DAMAI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
2 BEULANG Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 TANJUNG Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
3 MALOI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 Minggu, 09 Minggu, 09
TITI BARU Agustus
4 Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Sabtu, 15
2 TUMBANG Minggu, 09 Minggu, 09
Agustus
5 TITI Agustus 2020 Agustus 2020
2020
Bahwa berdasarkan Tabel diatas PPS melakukan verifikasi faktual sesuai
dengan Tahapan dan Jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2020 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang
Nomor: 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor:
619/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati
Ketapang Tahun 2020. ------------------------
3. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 6 s.d angka 10 terkait SILON
dapat diuraikan sebagai berikut:
3.1. Pada tanggal 21 Juli 2020 melalui Help Desk DATIN Pusat menjelaskan:
a). Proses input-kirim dan submit data sebagaimana prosedur pada
penyerahan awal; -------------------------------------------------
b). LO Bapaslon sudah dapat menginput nama-nama di SILON offline,
namun belum dapat melakukan download Data MS Awal sebelum
Operator SILON KPU Ketapang mengupload jumlah Dukungan MS
terlebih dahulu hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bapaslon
ke dalam SILON. --------------------------------
3.2. Tanggal 22 Juli 2020 dalam Rapat Koordinasi dengan Bapaslon,
Bawaslu Kabupaten dan KPU Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten
Ketapang, LO menanyakan apakah sudah bisa dikirim data offline ke
online dan melakukan submit. Operator SILON KPU Kabupaten
Ketapang melakukan koordinasi dengan DATIN Pusat, terjadi
maintenance. LO terus menghubungi agar dapat segera melakukan
submit, karena akan mencetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan
dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan serta menyusun berkas B.1-
KWK Perseorangan Perbaikan. ---------------------------------------------
3.3. Tanggal 23 Juli 2020, Tim Datin KPU RI melalui KPU Provinsi
menegaskan, submit belum dapat dilakukan karena belum masuk
jadwal tahapan penyerahan perbaikan. Meski demikian, bila untuk
kepentingan pencetakan dokumen dan penyusunan berkas, silakan
dilakukan pengiriman ke SILON online tanpa harus melakukan submit
terlebih dahulu, namun tetap harus melakukan download MS tahap
awal yang sudah di upload setelah Rapat Pleno KPU tanggal 21 Juli
2020. KPU Kabupaten kemudian mengkomunikasikan hal tersebut
kepada Operator/LO Bapaslon. Sehingga Bapaslon melalui laporan LO
nya mulai melakukan cetak dan penyusunan dokumen penyerahan
perbaikan. KPU Kabupaten Ketapang juga mengingatkan bahwa data
yang dicetak harus sama dengan data yang akan di submit; --------------
3.4. Pada tanggal 25 Juli 2020 memasuki tahapan penyerahan perbaikan,
submit dukungan perbaikan dapat dilakukan oleh LO Bapaslon
Perseorangan; ----------------------------------------------------
3.5. Bahwa Fungsi dari download dukungan awal adalah untuk mengetahui
dukungan mana saja yang sudah MS ditahap awal, dan ini juga untuk
mendeteksi Ganda Identik dan Ganda Potensi Internal pada saat
pengiriman data dukungan oleh Operator Bapaslon dari SILON Offline
ke SILON Online. Informasi ini sudah disampaikan kepada Operator
Bapaslon sebelum memasuki tahapan penyerahan dukungan
perbaikan. Namun demikian sehubungan dengan mendesaknya LO
untuk segera melakukan submit dan melakukan penyusunan berkas.
KPU Kabupaten Ketapang sudah mengingatkan agar melakukan
download dukungan awal sebelum mengirim dukungan perbaikan ke
SILON online. Bahwa LO Bapaslon sudah melakukan proses cetak dan
penyusunan data penyerahan sebelum memasuki tahapan. Sementara
submit data dukungan baru dapat dilakukan oleh Operator/LO
Bapaslon pada saat masuk jadwal tahapan penyerahan dukungan
perbaikan yakni tanggal 25 – 27 Juli 2020;
3.6. Bahwa Keberatan yang dilayangkan oleh LO Bapaslon terkait mengapa
SILON tidak dapat membaca data yang sudah MS dengan penyerahan
awal. Dapat dijelaskan bahwa Data tersebut sebenarnya sudah terbaca
dan masuk dalam penyaringan/verifikasi kegandaan setelah proses
verifikasi DPT/DP4; --------------------------------------------------------------
3.7. Bahwa Seandainya LO Bapaslon melakukan proses download
dukungan awal terlebih dahulu, kemudian melakukan input data serta
melakukan penyesuaian dalam pemberkasan data penyerahan
dukungan perbaikan setelah melakukan submit pada SILON pada
jadwal tahapan penyerahan dukungan yakni 25 – 27 Juli 2020, maka
data ganda MS awal yang masuk dalam SILON otomatis terfilter oleh
SILON Online Bapaslon. --------------------------
4. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 11 dan 12 terkait Rapat Pleno
Rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat
Kecamatan dimana LO Paslon mengajukan keberatan dapat diuraikan sebagai
berikut:
4.1. KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang
Tahun 2020 tingkat kabuapten pada tanggal 21 Agustus 2020
bertempat di Hotel Grand Zuri Kabupaten Ketapang, mulai pukul 19.30
– 23.00 WIB; ----------------------------------------------------------
4.2. Rapat Pleno dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ketapang serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Ketapang, LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 6 orang,
Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang, Kesbangpolinmas,
Media massa dan PPK masing-masing 2 orang sesuai dengan daftar
hadir; (Vide Bukti T-7) ---------------------------
4.3. Hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan berdasarkan rekapitulasi
tingkat Kecamatan:
Jumlah
Pendukung Bakal
Jumlah
Pasangan Calon
pendukung
Perseorangan
Bakal
yang memenuhi
Pasangan
syarat
NO URAIAN (KECAMATAN) Calon
berdasarkan
Perseorangan
rekapitulasi
yang dilakukan
dukungan hasil
verifikasi
perbaikan di
faktual.
tingkat
Kecamatan.
1 Kec. Air Upas 670 33
2 Kec.Benua Kayong 2.325 502
3 Kec. Delta Pawan 5.887 2.762
4 Kec. Hulu Sungai 170 43
5 Kec. Jelai Hulu 1.228 157
6 Kec. Kendawangan 1.527 161
7 Kec. Manis Mata 597 61
8 Kec. Marau 870 176
9 Kec. Matan Hilir Selatan 2.404 650
10 Kec. Matan Hilir Utara 1.139 487
11 Kec. Muara Pawan 1.246 247
12 Kec. Nanga Tayap 3.215 1.868
13 Kec. Pemahan 173 15
14 Kec. Sandai 879 203
15 Kec. Simpang Dua 511 34
16 Kec. Simpang Hulu 520 37
17 Kec. Singkup 479 0
18 Kec. Sungai Laur 699 374
Kec. Sungai Melayu
19 889 169
Rayak
20 Kec. Tumbang Titi 2.378 687
JUMLAH 27.806 8.666
4.4. Hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan tingkat kabupaten
berdasarkan BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan:
Jumlah
No Uraian
Dukungan
1 Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
31.793
Perseorangan.
2 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan
19.249
Rekapitulasi di tingkat kabupaten (berdasarkan berita
acara Model BA.7-KWK Perseorangan).
3 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada masa perbaikan 8.666
(berdasarkan berita acara Model BA.7- KWK
Perseorangan Perbaikan).
4 Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat 20
5 Jumlah Dukungan Akhir yang Memenuhi Syarat
27.915
(no 2 + no 3)
4.5. Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan ditingkat
Kabupaten masih terdapat kekurangan sejumlah 3.878 dukungan dari
Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon paling sedikit 31.793
pendukung, sehingga Pengadu/Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Muhammad Yasir Anshari – Budi Mateus, S.Pd, M.Si. tidak dapat
melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Ketapang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang
Tahun 2020 pada masa pendaftaran; (Vide Bukti T-8) ------------------
4.6. Bahwa dalam Rekapitulasi dukungan Perbaikan di Tingkat Kabupaten
LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak mempersoalkan hasil
(angka hasil rekapitulasi dari seluruh Kecamatan) dan menerima serta
menandatangani Tanda Terima Penyerahan BA.7-KWK Perseorangan
Perbaikan, keberatan Saksi/LO Bapaslon Sebagaimana tercantum
dalam lampiran BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan sebagai berikut:
Dokumen tersebut tertuang dalam lampiran BA7-KWK Perseorangan
Perbaikan (Alat Bukti T-8). --------------------------------
4.7. Bahwa dalam Rekapitulasi dukungan Perbaikan di Tingkat Kecamatan
LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak ada mempersoalkan hasil
(angka hasil rekapitulasi dari seluruh Desa/Kelurahan untuk setiap
Kecamatan) point keberatan mereka hanya keberatan terkait
dilekuarkannya Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor:
300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020
perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Oleh PPS. Hal ini dapat dilihat melalui Kumpulan
Alat Bukti Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan dan Lampiran
Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan. (Vide Bukti T-9) ---------
5. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 13 dan 14 terkait Surat Dinas
KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020
tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS dapat diuraikan
sebagai berikut:
5.1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, Tabel 5.1 Nomor (1) bahwa Dukungan yang telah dinyatakan
Memenuhi Syarat di masa penyerahan dukungan, tidak boleh kembali
diserahkan pada masa perbaikan; -------------------------------------------------
--------------------
5.2. Bahwa terhadap pendukung yang terdapat ganda potensi dalam 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon dengan indikator adanya kesamaan terhadap
Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak
dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai
pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Secara umum terkait
dengan penjelasan Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor:
300/PL.05.3-SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020
perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Oleh PPS telah juga diuraikan oleh Teradu/Terlapor
pada angka 2.5 diatas, pada intinya tindakan administratif yang
dilakukan oleh Teradu/Terlapor sudah sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan
dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, terutama pada Tabel 5.1
Nomor (1) bahwa Dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat di
masa penyerahan dukungan, tidak boleh kembali diserahkan pada masa
perbaikan; -----------------------
5.3. Bahwa arahan KPU Kabupaten Ketapang dalam Surat Dinas Nomor:
300/PL.05-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi
Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh
PPS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. “(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf
c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS.”
5.4. Bahwa langkah teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang
(Teradu/Terlapor) sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Keberatan Pengadu yang
diuraikan dalam Pengaduan Tidak Berdasar dan Tidak Beralasan
Menurut Hukum. Sebaliknya Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang
Nomor: 300/PL.05-SD/6104/Kab/VIII/2020 perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Oleh PPS bertujuan untuk menghindari terjadi
kekeliruan penerapan status Verifikasi Faktual di tingkat
Desa/Kelurahan oleh PPS; --------------- (Vide Bukti T-10)
6. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada angka 15 dan 16 terkait pendapat
Pengadu terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dapat diuraikan sebagai berikut:
6.1. Bahwa sesungguhnya Pengadu yang keliru memahami ketentuan yang
tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseoarangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pengadu
mengutif ketentuan yang ada pada:
BAB VI
TATA CARA PENYERAHAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN DUKUNGAN
BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Bahwa ketentuan pada Bab VI dari halaman 17 sampai dengan halaman
43 digunakan untuk melakukan panduan Tata Cara dan Prosedur
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan awal, bukan untuk
penanganan dukungan pada masa perbaikan. Untuk dukungan
perbaikan seharusnya Pengadu berpedoman pada ketentuan yang ada
pada Bab V mulai dari halaman 44 sampai dengan halaman 60. Adapun
Bab V yang dimaksud memiliki judul sebagai berikut:
BAB V
TATA CARA PENYERAHAN DAN VERIFIKASI PERBAIKAN DOKUMEN
DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Karena Pengadu sudah keliru membaca dan memahami Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan
dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota segala argumen hukumnya juga
menjadi kabur (obscuur libel) dan sepantasnya untuk tidak
dipertimbangkan; -------- (Vide Bukti T-11)
6.2. Bahwa Pengadu juga tidak cermat memahami penggunaan rujukan Pasal
yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebagai berikut : “b.
Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang
“Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” yang
secara eksplisit mencantumkan verifikasi terhadap dukungan
ganda merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi,
yang dalam ayat (1)-nya ditegaskan merupakan tugas KPU, bukan
PPS.”
Pengadu harusnya membaca ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, dimanasesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
huruf h yakni: “h. Memverifikasi terhadap dugaan dukungan
ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan”.
Dimana terkait dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf h dijelaskan
lebih rinci dalam Pasal 20 sebagai berikut: --------- (Vide Bukti T-12)
(1) Dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali
kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
b. dukungan ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a
meliputi:
1. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama,
jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga,
tempat dan tanggal lahir, dan status kawin; atau
2. kesamaan terhadap Nomor Induk Pependudukan; atau
c. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1
(satu).
(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti
dengan verifikasi faktual oleh PPS.
6.3. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2 serta ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sejalan dengan ketentuan angka 1 huruf b
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 perihal
Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda pada Masa
Perbaikan, yakni: “Ganda terhadap dukungan perbaikan dalam 1
(satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan
terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan
tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat
diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi
faktual.” -------------------------------
6.4. Bahwa Surat Dinas KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-
SD/6104/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Oleh PPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
Bawaslu Kabupaten Ketapang sudah tepat dalam menjatuhkan
Putusannya. ---------------------------- (Vide Bukti T-13)
7. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu angka 17 tentang pendapat Pengadu
terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor: 620/PL.02.2-SD/06/KPU/VIII/2020,
tanggal 3 Agustus 2020 perihal Penjelasan tentang Verifikasi Dugaan
Dukungan Ganda pada Masa Perbaikan. Menurut Teradu/Terlapor tidak
perlu dikomentari karena justru Pengadu yang tidak bisa memahami ketentuan
pada angka 1 huruf b surat KPU RI aquo, serta ketentuan Pasal 20 ayat (1)
huruf b angka 2 serta ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; ------------------------------------
-----------------
8. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada angka 18: “Bahwa hingga laporan
ini diajukan, data detail tentang dukungan Pelapor yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) secara otomatis karena adanya tindakan verifikasi
administrasi lanjutan manual oleh Terlapor melalui PPS dengan jumlah
sebanyak 19.140 dukungan tidak pernah diberikan kepada Pelapor. Jika
kemudian di persidangan ini, Terlapor menyampaikan bukti tersebut, maka hal
tersebut merupakan tindakan post factum dan post ante yang telah melawati
batas tahapan, dilakukan tanpa melibatkan Pelapor sejak awal, serta
bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ada
sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang karenanya patut untuk untuk
ditolak.”
Uraian Pengadu diatas merupakan bentuk ketidak tahuan Pengadu terhadap
Tata Cara dan Prosedur Penyerahan dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan. Bahwa terkait dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebanyak 19.140 dukungan menjadi Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) bukan disebabkan oleh Teradu/Terlapor TMS secara otomatis karena
adanya tindakan verifikasi administrasi lanjutan manual oleh Terlapor
melalui PPS, karena yang dilakukan oleh PPS bukan proses verifikasi
lanjutan manual sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu melainkan PPS
melakukan verifikasi faktual terhadap 2.874 pendukung (Data Ganda
terhadap dukungan perbaikan dalam 1 (satu) bakal pasangan calon, yang
hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka
dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat
diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual). Bahwa
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.140 dukungan Pengadu karena
ketidak mampuan Pengadu dalam mengumpulkan Pendukung pada saat
verifikasi faktual pada masa Perbaikan. Disisi lain ada juga pendukung yang
keberatan namanya masuk dalam dukungan B.1.1-KWK Perseorangan
Perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu, contoh kasus ada warga yang
protes di media sosial karena namanya masuk dalam daftar dukungan
sementara yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungan. -----------
------ (Vide Bukti T-14)
9. Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada Angka 19, menurut
Teradu/Terlapor justru tidak ada satupun fakta hukum yang diuraikan oleh
Pengadu yang relevan dan sesuai, sementara Teradu/Terlapor sudah benar
dalam menjalankan tahapan, hal ini dapat dilihat dalam Putusan Bawaslu
Kabupaten Ketapang (Bukti T-13) dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PT TUN) Jakarta yang menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat
diterima; ----------------------------------------- (Vide Bukti T-15)
Bahwa terkait dengan Uraian Pengadu pada angka 20 yang pada intinya
Pengadu meminta dukungan Pengadu sebanyak 19.140 dukungan yang sudah
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung dinyatakan Memenuhi
Syarat adalah tuntutan yang mustahil dan mengada-ada. Uraian kronologis
terkait penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 Masa
Perbaikan terlampir. -------------------- (Vide Bukti T-16)
[2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Panggilan Nomor 1183/PS.DKPP/SET.04/XI/2020 Untuk
Menghadap Majelis Sidang DKPP Guna Mendengarkan Pokok Pengaduan Dari
Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Saksi.
1. Bahwa Benar Pada Hari Sabtu Tanggal 12 September 2020 Bertempat Di Ruang
Sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang, Telah Dilakukan Pembacaan
Putusan Dengan Nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 Oleh Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antara Pemohon Yakni Bakal
Pasangan Calon Perseorangan M. Yasir Anshari Dan Budi Mateus, S.Pd., M.Si
Serta Termohon Yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang;
2. Bahwa Benar Pihak Teradu Adalah Sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Terhadap Putusan Dengan Nomor Register :
001/PS.REG/61.6106/IX/2020 Yang Amar Putusannya Menolak Seluruh
Permohonan Pemohon Selaku Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dari Jalur
Perseorangan;
3. Bahwa Putusan Dengan Nomor Register 001/PS.REG/61.6101/IX/2020 Yang
Diputuskan Oleh Pihak Teradu Sudah Berdasarkan Hukum Dan Fakta
Persidangan Serta Sudah Dilakukan Sesuai Dengan Tata Cara, Mekanisme Dan
Prosedur Sebagaimana Diatur Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti T-1)
4. Bahwa Wewenang Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Memeriksa
Dan Memutuskan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Merupakan
Kewenangan Yang Diberikan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana
Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Serta Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2), Dan Ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Berwenang
Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pemilihan; (Bukti T-2)
5. Bahwa Tidak Benar Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor
VIII, Teradu/Terlapor IX, Teradu/Terlapor X Telah Melanggar Azas Pembuktian.
Salah Satunya Yaitu Azas Audit Et Alteram Partem. Bahwa Mengacu Pada
Ketentuan Pasal 57 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota, Dimana Putusan Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu
Kabupaten/Kota Mengenai Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bersifat Mengikat. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Putusan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 57 Merupakan Hasil Musyawarah Yang Diputuskan
Melalui Rapat Pleno. Bahwa Putusan Yang Di Putuskan Oleh Pihak Teradu Pada
Pokoknya Dilakukan Dengan Mempertimbangkan Pokok Permohonan Pemohon,
Jawaban Termohon, Kedudukan Hukum Pemohon, Kedudukan Hukum
Termohon, Bukti, Kesimpulan Pemohon, Kesimpulan Termohon, Pertimbangan
Hukum Majelis, Pendapat Hukum Majelis Serta Fakta-Fakta Yang Terungkap Di
Musyarawah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Yang Kebenarannya
Diakui Oleh Para Pihak; (Bukti T-3)
6. Bahwa Pada Faktanya Tidak Benar Pihak Teradu Diduga Telah Bersikap Tidak
Netral Dan Memihak Kepada Kpu Kabupaten Ketapang Sebagaimana Yang Di
Dalilkan Oleh Pengadu Dalam Pengaduan/Laporannya. Hal Tersebut Dapat
Dibuktikan Dimana Selama Proses Penyelesaian Sengketa Berlangsung, Pihak
Teradu Tidak Pernah Sekali Pun Menjalin Komunikasi Dan Melakukan
Pertemuan Secara Fisik Dengan Pihak Termohon Dan Pemohon Diluar Forum
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Yang Didalamnya Membahas Tentang
Permohonan Penyelesaian Sengketa, Sehingga Teradu Beranggapan Dalil Yang
Disampaikan Oleh Pengadu Tersebut Tidak Beralasan Secara Hukum Dan Secara
Fakta; (Bukti T-4)
7. Bahwa Selama Proses Pengawasan Terhadap Tahapan Verifikasi Administrasi
Dan Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jalur
Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Ketapang Tidak Pernah Menerima Laporan
Dugaan Pelanggaran Sebagaimana Disampaikan Oleh Pengadu Dalam
Permohonanya Pada Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Di Bawaslu
Kabupaten Ketapang. Hal Ini Dibuktikan Dengan Tidak Adanya
Laporan/Pengaduan Pada Posko Pengaduan Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Ketapang Maupun Di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Ketapang
Sehubungan Dengan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dan Faktual.
Bahwa Tidak Benar Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor
VIII, Teradu/Terlapor IX, Teradu/Terlapor X Secara Keseluruhan Tindakan
Pelanggaran Yang Telah Dilakukan Oleh KPU Kabupaten Ketapang Dibiarkan
Dan Tidak Dilakukan Pengawasan Dan Koreksi Oleh Bawaslu Kabupaten
Ketapang Yang Mengakibatkan Kerugian Pelapor.
[2.5.3] Bahwa Teradu VII secara pribadi memberi jawaban atau keterangan
tertulis dan menyampaikan sebagai berikut:
a. Jawaban Teradu VII
I. Kedudukan Hukum
Bahwa Teradu VII merupakan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten
Ketapang yang telah disahkan pengangkatannya berdasarkan surat
keputusan badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor :
0640/K.Bawaslu/HK.0101/VIII/2018 tentang pengangkatan anggota badan
pengawas pemilihan umum kabupaten/kota Se-provinsi Kalimantan Barat
masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2013.
Bahwa sehubungan dengan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan
Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan nomor register
001/PS.REG/61.6106/IX/2020, di mana Teradu VII telah ditunjuk sebagai
ketua majelis musyawarah berdasarkan keputusan badan pengawas
pemilihan umum Kabupaten Ketapang nomor 84/K-BAWASLU-PROV.KB-
03/HK.01.01/IX/2020 tentang pembentukan majelis musyawarah
penyelesaian sengketa pemilihan, tertanggal 2 september 2020.