III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 156-P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE-
DKPP/IX/2021, dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 4 Juli 2018 diantara pukul 09.00 s/s 15.00 WIBA telah terjadi
tindakan pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu oleh Calon
Anggota DPRD Kayong Utara yang dilakukan oleh RIDUANSAH, SITI
PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTINI Daerah Pemilihan Kayong Utara 1
dan SARNAWI , USMANDI, RUDI HATONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA,
TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kabupaten
Kayong Utara dari Partai DEMOKRAT dan kemudian oleh DPC.Partai
DEMOKRAT Kab.Kayong Utara, Kalbar bersama-sama dengan nama-nama
calon tersebut diatas menggunakan persyaratan palsu itu di KPU Kayong
Utara, Kalimantan Barat sebagai syarat untuk menjadi calon Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019.
2. Bahwa perbuatan itu baru diketahui dengan jelas, setelah TIM KPU dan
BAWASLU Kabupaten Kayong Utara melakukan Verifikasi/Klarifikasi tarhadap
NAMA DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) Anggota DPRD Kayong Utara itu ke
Rumah Sakit Umum Daerah dr. AGOESDJAM Kabupaten Ketapang dimana
Surat Keterangan Kesehatan Palsu itu dikeluarkan. KPU dan BAWASLU
Kayong Utara pada kesempatan itu langsung mengetahui bahwa terdapat 23
(dua puluh tiga) orang Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong
Utara ternyata menggunakan SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT
PALSU dan DIBUAT DILUAR PROSEDUR YANG SAH, diantara nama-nama 23
orang itu terdapat juga nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE
MUHARDIANTI (Daerah Pemilihan Kayong Utara 1) dan SARNAWI, USMANDI,
RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF
(Daerah Pemilihan Kayong Utara 3). Nama tersebut diatas dari Partai
DEMOKRAT Kayong Utara yang telah terbukti menggunakan Persyaratan
berupa Keterangan Berbadan Sehat Palsu yang digunakan sebagai Calon
Anggota DPRD Kayong Utara 2019.
3. Bahwa dalam acara Verifikasi/Klarifikasi Bawaslu bersama KPU. Kab.Kayong
Utara di Rumah Sakit Umum dr.AGOESDJAM Ketapang itu, dr.RUSDY
EFFENDI selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.Agoesdjam Ketapang
dan bersama dengan dr.Feria Kowira yang namanya, tandatangannya serta
jabatannya dipalsukan terbebut mejelaskan tentang duduk perkara
keberadaan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu tersebut.
dr.RUSDY EFFENDI selaku Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Aguosdjam dalam Veripikasi/Klarifikasi tersebut menjelaskan
bahwa ” TIM KAMI UNTUK MEMERIKSA DAN MEMBUAT SURAT
KETERANGAN BERBADAN SEHAT CALON Anggota DPRD UNTUK PEMILU
2019 HANYA TERDIRI DARI :
1) dr.TK.NURMA SARI
2) dr. SIMON YOSONOGO LIM.
3) dr.HENDRA.
DILUAR ITU TIDAK ADA, DIA DATANG BAWA BERKAS INI, JADI SAYA BILANG
TAK PERLU DIVERFIKASI LAGILAH, YA SUDAH PASTI PALSU, ITU AJA ’’,
jelas dan tegas dr.RUSDY EFFENDI. Jadi jelas bahwa ke 23 ( dua puluh tiga )
orang calon DPRD Kabupaten Kayong Utara tersebut menggunakan
Keterangan Berupa ”Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu” dan
dipergunakannya dalam pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kayong
Utara dalam Pemilu 2019, diantara nama-nama itu terdapat nama
RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI,
USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI
dan ERDI YUSUF.
4. Bahwa dr.FERIA KOWIRA ketika nama, tandatangan dan jabatannya
dipalsukan itu sedang cuti keluar daerah, dan sudah tentu tidak bertugas dan
tidak boleh melaksanakan tugas karena sedang cuti. Ditambah lagi dengan
pengakuan dr.FERIA KOWIRA secara langsung dalam acara
Verifikasi/Klarifikasi itu ’’ BAHWA SAYA CUTI DARI TANGGAL 2 SAMPAI
TANGGAL 10 AGUSTUS 2018. SELASA TANGGAL 3 SAYA WISUDA, SAYA
DENGAN IBU SAYA PERGI KE BANDUNG DAN TANGGAL 10 SAYA KEMBALI
KETAPANG’’. Tegas dr.FERIA KOWIRA. Bahwa ketika itu Tim
Verfikasi/Klarifikasi KPU dan BAWASLU Kayong Utara langsung mengetahui
secara langsung dari sumber aslinya, bahwa Surat Keterangan Berbadan
Sehat yang dimiliki ke 23 orang calon Anggota DPRD Kayong Utara itu PALSU
termasuklah Nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE
MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA
KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF masing-masing dari Partai
DEMOKRAT Kab.Kayong Utara. (Untuk lebih jelasnya berkas asli tersebut ada
tersimpan pada KPU Kayong Utara), Jadi jelas-jelas nama tersebut diatas
termasuk DPC.Partai DEMOKRAT Kabupaten Kayong Utara sebagai
Pelaku/Pengguna Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu tersebut.
5. Bahwa selanjutnya KPU Kayong Utara menyampaikan surat kepada Partai
Demokrat dengan surat tanggal 22 Agustus 2018 No.578/PL.01.4-
SD/6III/KPU-Kab/VIII/2018 perihal PENYAMPAIAN LAPORAN TENTANG
MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR CALON
SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA PADA
PEMILU TAHUN 2019. BAHWA NAMA-NAMA CALON DARI PARTAI DEMOKRAT
DIKLARIFIKASI. Dalam hal ini terdapat nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA
SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO,
MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF.
6. Bahwa tanggal 24 Agustus 2018 Rumah Sakit Umum dr. AGOESDJAM
mengirim surat pada BAWASLU Kayong Utara dengan suratnya NO.
090/388/BSL/ RSUD.TU. yang ditandatangani langsung dr. RUSDY EFFENDI,
Perihal : BAHWA SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT YANG DIMILIKI
KE 23 CALON ANGGOTA DPRD KAYONG UTARA BUKAN PRODUK RESMI
RUMAH SAKIT UMUM dr.AGOESDJAM KETAPANG, jadi jelas termasuklah
nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI,
USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI,
ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT.
7. Bahwa tanggal 24 Agustus RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.AGUESDJAM
mengeluarkan Notulen rapat dan disampaikan pada Bawaslu dan KPU Kayong
Utara “ NOTULEN RAPAT KOORDINASI PEMALSUAN SURAT KETERANGAN
BERBADAN SEHAT (SKBS)”. 23 CALON DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA,
yang dihadiri : Direktur RSUD dr.AGOEDJAM dr.RUSDY EFFENDI, Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Ketapang, Calon Legislatif Kayong
Utara, yang intinya isinya membahas bahwa 23 orang Calon Legislatif Kayong
Utara yang menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu,
termasuklah nama-nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE
MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA
KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT.
8. RSUD dr. Agoesdjam membuat daftar nama-nama calon Legislatif DPRD
Kayong Utara yang menggunakan Surat Keterangan Berbadan Kesehat Palsu.
9. Karena heboh di Kayong Utara mengenai Surat Keterangan Palsu itu. pada
tanggal 27 Agustus 2018, Rumah Sekit Umum Dearah dr.Agoesdjam Ketapang
mengeluarkan lagi Surat No. 800/3809/BLU RSUD/TU di tujukan pada KPU
Kayong Utara, memberitahukan bahwa 23 orang Calon Anggota DPRD Kayong
Utara memeriksakan Kesehatan ulang. Namun itu takdapat menolong karna
masa perbaikan berkas persyaratan calon telah habis waktu/lewat waktu.
Kesimpulannya perbaikan itu tidak dapat diterima lagi oleh KPU Kayong
Utara. Ini masa penggantian calon/ Calon Pengganti, bukan mengganti Surat
Keterangan Berbadan Sehat yang palsu itu.
10. Bahwa tanggal 1 September 2018 KPU Kayong Utara kembali memberitahukan
kepada Partai Demokrat mengenai LAPORAN PEMBERITAHUAN/
PENGUMUMAN PENGGANTI DAFTAR CALON SEMANTARA (DCS) HASIL
PASCA VERIFIKASI PARTAI POLITIK TERHADAP MASUKAN DAN TANGGAPAN
MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA
DPRD KAYONG UTARA, Didalam Berita Acara itu memuat diantaranya calon
Anggota DPRD dari Partai Demokrat harus di ganti, yaitu nama RIDUANSAH,
SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI
HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari
Partai DEMOKRAT, hal mana berdasarkan fakta VERIFIKASI/KLARIFIKASI
bahwa nama-nama itu menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang
dimilikinya TIDAK BERLAKU.
11. Bahwa tanggal 1 September 2018, KPU Kayong Utara menyampaikan pada
Partai Demokrat tentang BERITA ACARA No.157/PL.01.4 BA/6111/KPU-
Kab/1X/2018 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi/Klarifikasi KPU Kabupaten
Kayong Utara Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu tahun
2019 oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten Kayong Utara. yang isinya, pada
Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana
calon Sementara Anggota DPRD atas nama RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI
dan FEMEI MUHARDIANTINI, dan di Daerah Pemilihan Kayong Utara 3
Kecamatan Telok Batang dan Kecamatan Seponti Kab.Kayong Utara atas
nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA,
TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT, KPU Kayong Utara
Memberitahukan pada intinya Surat Keterangan Bebadan Sehat yang dimiliki
nama tersebut diatas TIDAK BELAKU dan nama-nama itu harus diganti.
12. Bahwa dr.FERIA KOWIRA ternyata sedang cuti pada saat itu, jadi Surat
Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan RIDUANSAH, SITI
PURNAMASARI dan FEMEI MUHARDIANTINI, SARNAWI, USMANDI, RUDI
HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUf telah
benar-benar menggunakan tandatangan Palsu.
13. Bahwa hal itu sejalan dengan Keterangan dari Kepala Rumah Sakit Umum
Daerah dr.Agoesdjam Ketapang dr.RUSDY EFFENDI yang menyatakan TIM
DOKTER yang berhak dan legal untuk memeriksa kesehatan Calon Anggota
DPRD untuk PEMILU 2019 adalah 1).dr.Simon Yosonegoro Lim, 2).dr.Hendra,
3).dr.TK.Nurmasari. Ditegaskan pula oleh dr.RUSDIY EFFENDI, BAHWA
DILUAR DARIPADA ITU MAKA SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHATNYA
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU, dibuktikan dengan rekaman CD penjelasan
dr.RUSDY EFFENDI selaku direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agoedjam
Ketapang dan percakapan dr.Feria Kowira.
14. Bahwa Partai Demokrat Kayong Utara kemudian hanya mengganti nama bakal
celonnya yang bernama SITI PURNAMASARI calon urut 2 DP.1 diganti dengan
nama NORMAYATI, dan bakal calonnya yang bernama FEMIE MUHARDIANTI
nomor urut 4 DP.1 diganti dengan nama EMA, Sedangkan nama RIDUANSAH
nomor urut 1 DP.1 Kecamatan Sukadana sengaja tidak diganti oleh Partai
Demokrat Kayong Utara, dan untuk DP.3 Kec.Telok Batang dan Kec. Siponti
nama-nama yang diganti yang menggunakan Surat Keterangan Berbadan
Sehat Palsu adalah atas nama MARDIATUN nomot urut 3 diganti dengan
FATMAWATI , DIANA KRISTINA Nomor urut 6 diganti dengan DESI HERMITA,
TITI WAHYUNI Nomor urut 8 diganti dengan nama SYARIPAH, ERDI YUSUF
Nomor urut 9 diganti dengan nama LAUJENG sedangkan nama yang sengaja
tidak diganti oleh Partai DEMOKRAT yaitu atas nama SARNAWI, USMANDI,
RUDI HARTONO. kendati sama-sama itu menggunakan Surat Keterangan
Berbadan Sehat Palsu, dengan kata lain Partai Demokrat tetap mengajukan
nama-nama RIDUANSAH dan SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO
(pengguna Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu) sebagai syarat Calon
Anggota DPRD pada KPU Kayong Utara.
15. Bahwa tanggal 05 September 2018 KPU Kayong Utara Menyurati Pengadilan
Negeri Ketapang dengan Surat No.603/PL.01.4/6III/KPU-Kab/IX/2018.
Pemberitahuan Calon Pengganti untuk calon Anggta DPRD Kayong Utara,
terhitung tgl. 4 – 10 September 2018. Itu berarti KPU tetap berpendirian tidak
bisa menerima calon-calon yang menggunakan Surat Ketarangan Kesehatan
Palsu itu.
16. Bahwa tanggal 7 Oktober 2018 Kader Partai Demokrat Kayong Utara
Menyampaikan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Dewan Kehormatan Partai
Demokrat di Jakarta.
17. Bahwa RIDUANSAH di Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan
Sukadana dan Di Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kecamatan Telok Batang
dan Kecamatan Seponti atas nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO
tidak memenuhi/melengkapi persyaratan yang sah sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Kayong Utara diantara sekian banyak Perturan yang
mengatur persaratan telah dilanggarnya antara lain sebut saja salah satunya
PKPU RI No.20 tahun 2018.
18. Bahwa dalam hiruk pikuk itu, Partai Demokrat mengajukan
gugatan/keberatan pada BAWASLU Kayong Utara
19. Bahwa dalam hiruk pikuk di Kayong Utara saat itu ternyata Bawaslu Kayong
Utara menyelenggarakan sidang Adjudikasi atas pengaduan/keberatan Partai
Demokrat, dan pada tanggal 19 September 2018 mengeluarkan sebuah
putusan yang kontradiktif. Putusan BAWASLU Tentang Perselisihan Sengketa
Proses Pemilu Th. 2019 itu bernomor Putusan: 005/ PS.REG/ BWSL. KYU. 20.
06 / IX / 2018 untuk Partai DEMOKRAT Daerah Pemilihan Kayong Utara 1
dan 3.
20. Bahwa dengan putusan itu Bawaslu nyata-nyata BERLAWANAN DENGAN
FAKTA HUKUM, BERLAWANAN DENGAN FAKTA TEMUAN DALAM
VERIFIKASI/KLARIFIKASI, BERTENTAGAN DENGAN SURAT-SURAT SEMI
DARI RSUD.dr.AGOESDJAM, BERTENTANGAN DENGAN PENGAKUAN
dr.FERIA KOWIRA, BERTENTANGAN DENGAN PERNYATAAN dr. RUSDY
EFFENDI SELAKU DIREKTUR RSUD. dr.AGOESDJAM. DENGAN DEMIKIAN
JELAS BAWASLU KAYONG UTARA TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYA
YANG SAH DAN ITU JELAS SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN
DENGAN KODE ETIK kerena Bawaslu mengetahui bahwa yang membuat
Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu itu adalah seorang satpam banama
MUJIONO.
Dalam putusan NO. 005/ PS.REG/BWSL. KYU.20.06/IX/2018 terdapat
dihalaman 30 point terakhir.
21. Bahwa dengan Putusan NO. 005/ PS.REG/ BWSL. KYU. 20.06/IX/2018 itu
telah benar-benar sangat memihak dan menguntungkan Partai Demokrat,
akan tetapi dilain pihak sangat diskriminatif dan merugikan Partai Golkar di
Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dengan calon Legislatif atas nama
HASAN,SH dan melukai perasaan masyarakat Kayong Utara pada umumnya.
22. Bahwa kenyataannya dengan Keputusan Bawaslu No. 005/PS.REG/
BWSL.KYU.20.06/ IX/2018 itu, membuat KPU harus menelan pil pahit dengan
menerima Persyaratan sebagai calon Anggota DRPD Kayong Utara berupa
Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu yang diajukan oleh Partai
DEMOKRAT dengan calonnya atas nama RIDUANSAH, SARNAWI, USMANDI,
RUDI HARTONO dalam Pemilu 2019 di Kayong Utara yang sebulumnya
dinyatakan KPU Tidak berlaku/tidak sah dan harus diganti dengan calon
pengganti.
23. Bahwa oleh karena Putusan Bawaslu Nomor. 005/ PS. REG/ BWSL. KYU
20.06 /IX / 2018 itu yang nyata-nyata tidak bersesuaian dan bertentangan
dengan Norma Administrasi yang sah.
24. Bahwa oleh karna Putusan Bawaslu No.005/PS.REG/BWSL.KYU
20.06/IX/2018 itu bertentangan dengan fakta hasil Verifakasi/Klarifikasi
Bawaslu dan KPU Kayong Utara maka harus dibatalkan
25. Bahwa Selain itu dapat kami kemukakan bahwa Putusan Adjidukasi
BAWASLU Nomor. 005/PS.REG/ BWSL.KYU.20.06/ IX/2018 itu telah nyata-
nyata bertetangan dengan pasal (456) UU.7 TH. 2017 TENTANG PEMILU yang
mengatur bahwa Pelanggaran Kode Etik merupakan pelanggaran terhadap
Sumpah dan/atau Janji sebelum memangku sebagai
Pengawasan/penyelenggara Pemilu jo.PERATURAN DKPP RI NO. 2 TH.2017
TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 jo. pasal
(5) ayat 1,2,3 jo.Ayat (6) ayat 1,2,3,4 jo. pasal ( 7) ayat (3) jO. Pasal (8) ayat a
s/d j jo. pasal (11) ayat a dan c dan d jo. pasal (12) ayat b jo. pasal (13) ayat
b jo. pasal (15) ayat a s/d h jo. pasal (16) ayat a dan e jo. pasal (17) ayat b jo.
pasal (19) ayat a,b,c,d. jo. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI
UU.No. 13 Th.2012, No. 11 th.2012 dan No. 1 Th.2012 Tentang Kode EtiK
Penyelanggara/Pengawas Pemilu pasal 2 ayat( 1) huruf a s/d d jo. ayat ( 2) jo
.Pasal 4 jo. pasal 5 jo. pasal 6 huruf .a,b,c,d jo.pasal 9 huruf a,b,e, jo. Pasal
11 huruf a dan b jo. 12 huruf a ,b, c jo. Pasal.15 huruf a jo. Pasal 17 ayat (1)
dan (2) ) jo PKPU RI No.20 tahun 2018.
26. Lalu dengan dasar apa Bawaslu Kayong Utara lantas mengabulkan keberatan
Partai Demokrat Kabupaten Kayong Utara itu
27. Bahwa oleh karena itu Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Nomor.
005/ PS. REG/ BWSL. KYU 20.06 /IX / 2018 haruslah dibatalkan untuk
seluruhnya
28. Bahwa pelangaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kayong Utara itu tebukti
bertentangan dengan sederet peraturan dan/atau undang-undang yang
mengatur tentang PEMILU 2019 dan fakta-fakta yang sebenarnya telah terjadi,
terbukti telah melampaui kewenangannya yang syah dan melanggar KODE
ETIK, oleh kerena itu :
1) Khosen,SH selaku Ketua BAWASLU Kayong Utara
2) Kosasih,SE selaku Anggota BAWASLU Kayong Utara
3) Dahlia,SPd.I selaku Anggota BAWASLU Kayong Utara.
HARUSLAH MENDAPAT SANGSI DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT
DARI JABATANNTA TERSEBUT.
29. Bahwa DKPP RI ( MAJELIS HAKIM YANG MULIA YANG MENGADILI PERKARA
INI) membatalkan putusan KPU Kabupaten Kayong Utara,Kalimatan Barat
sebgai berikut :
a. Putusan KPU Kayong Utara No.157/PL.01.7-Kpt /6111/KPU-
Kab/V/2019.
b. Berita Acara No.100/PL.01.9-BA/6111/KPU.Kab/VII/2019 tentang
Penetapan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019 dan segala bentuk isi
didalamnya.
c. Keputusan KPU Kab. Kayong Utara no.165/PL.019-Kpt/6111/KPU-
Kab/VII/2019. Tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019
d. BERITA ACARA NO.92/PL.01.7-BA.6111/KPU-Kab/V/2010 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Peserta Pemilu 2019 di Tingkat
Kabupaten Kayong Utara (Model DB-KPU).
e. Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Anggota DPRD Kabupeten Kayong
Utara Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Model DBI-DPRD
Kab/Kota).
f. Surat KPU No.1027/PL. 01. 9-SD/ 03/ KPU /VI1/2019 Tanggal 17 Juli
2019, Tentang Penetapan Perolehan dan Penetapan Calon terpilih dalam
Pemilu tahun 2019.
g. Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota ( Model E1.DPRD Kab/Kota).
h. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota
DPRD Daerah Kabupaten/ Kota ( Model E1.1 DPRD Kab/Kota).
i. Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu
Tahun 2019 ( Model E1.2-DPRD Kab/Kota). Rekapitulasi Perolehan
Suara Sah Partai Politik pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten
Kayong Utara Pemilu Tahun 2019.
j. Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Partai Politik Pada Pemilu DPRD
Kabupaten Kayong Utara Pemilu tahun 2019.
k. Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara No. 164/PL.01.9-Kpt/KPU-
Kab/V11/2019. Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019.
Dalam lampiran 1 Mengenai Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Daerah Pemilihan
Kayong Utara 1 dan demikian pula yang berlaku untuk DP.3.
l. Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara No.165/PL.01.9-PU-
Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara Dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam lampiran 1.
Dearah Pemilihan Kayong Utara 1 dan demikian pula yang berlaku
untuk DP.3
m. BERITA ACARA NO.92/PL.01-BA/6111/KPU-Kab/V/2019 TENTANG
REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT
KABUPATEN KAYONG UTARA PEMILU TAHUN 2019 tentang parolehan
suara Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan
Sukadana, Kabuputen Kayong Utara, Kalimantan Barat, Harus Dirubah
dan demikian pula yang berlaku di Daerah Pemilihan Kayong Utara.3.
Dan/atau semua putusan KPU Kayong Utara yang menyangkut
Perolehan suara Calon DPRD dan Perolehan Suara Partai Politik dan
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik PEMILU 2019
30. Bahwa sebagai Pengawas PEMILU Tahun 2019 BAWASLU Kabupaten Kayong
telah terbukti melanggar fakta-fakta yang sah dan sederet peraturan yang
mengatur tentang bagaimana menyelenggarakan pemilu yang baik dan adil,
tidak memihak salah satu partai dan akuntable, hal itu jelas Bawaslu telah
melampaui kewenangaan dan melawan KODE ETIK.
31. Berkas Pengaduan dan/atau Laoran ini sebenarnya telah disampaikan pada
DKPP RI pada awal bulan Juni 2019 namun tertunda dikaranakan susahnya
mencari bukti-bukti surat pada BAWASLU dan KPU, ditambah lagi Pelapor
mengalami sakit lebih dari 1 tahun lamanya. Setelah sekarang sedikit agak
membaik, pencarian bukti-bukti diteruskan, dan setelah dianggap cukup
berulah bulan ini tanggal 3 Mai 2021 Pengaduan dan/atau Laporan ini dapat
disampaikan pada DKPP RI.
32. Pada akhirnya demi menghemat biaya dan segala pertimbangan efektifitas
waktu, diharapkan DKPP RI berkenan menyelenggarakan sidang ini di
Pontianak atau di Kabupaten Ketapang Kalimanata Barat.
33. Akhir Pengadu dan/atau Pelapor dan segenap pendukungnya serta kader
Partai GOLKAR dan masyarakat Kecamatan Sukanada Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat memohonkan dengan penuh harapan dan
perasaan keadilan dan bertanggung jawab kepada Yang Tuhan Yang Maha
Esa, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI bekenan Memutuskan
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa jawababan Pengadu atas penjelasan Para Teradu dalam sidang perkara
pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kab. Kayong Utara, Kalbar yang dilasanakan
Dkpp RI dalam perkara Nomor 161-PKE-DKPP/IX/2021 yang dilaksanakan secara
virtual pada tanggal 24 september 2021, Sebagai berikut :
1. Penjelasan Teradu yang menjelaskan bahwa pakta sidang yang Teradu
ukapkan bahwa Dalam sidang Diriktur RSUS AGOSDJAM Ketapang yaiutu
dr.Rusdi Effendi yang mengaku telah menugaskan Saudara MUJINO Cs.
adalah petugas yang ditujuk Diriktur RSUS AGOSDJAM Ketapang untuk
membuat SKBS di RSUD Agoesdjam Ketapang, yang dianggap Teradu adalah
SKBS itu menjadi sah, adalah benar-benar suatu kekeliruan yang amat fatal,
sebab memeng benar saudara MUJINO Cs. ditugaskan sebagai tenaga
administrasi pembuatan SKBS itu, tetapi sebatas juru ketik belaka,
bukanklah lantas MIJIONO Cs itu lallu bertidak memeriksa kesehatan para
Celeg,bukanlah lantas bertindak menjadi dokter yang boleh menanda tangani
SKBS itu, meliankan petugas sebatas ditujuk untuk membantu/ mengetik
SKBS itu. Jadi keberadaan SKBS yang bersangkutan tetaplah palsu karena
tidak melalui prosedur yang sah, Teradu berkesimpulan itu fakta
persidangan yang lantas dijadikan itu alasan Terdu untuk mengebulkan
tuntutan Partai Demokrat dalam sidang Ajudikasi tersebut,anggapan Teradu
ini sangatlah kerilu;
2. Bahwa fakta itu seharusnya membuktikan bahwa SKBS itu benar-banar
palsu, karena petugas pembuat /juru ketik tidaklah berhak menandatangani
SKBS layaknya seorang dokter yang bertugas memeriksa kesehatan para
Caleg, layaknya dr.TENGKU NURMASARI,dr.SIMON YOSONEGORO LIM dan
dr.HENDRA yang ditugas untuk memeriksa para Caleg tersebut, fakta yang
dimaksud Teradu adalah fakta sebaliknya yang membuktian bahwa SKBS itu
tidak dibuat melalui prosudur yang sah / palsu, seharusnya Teradu menarik
kesimpulan untuk menolak permohon yang diajukan Partai Demokrat dalam
sidang Ajudikasi tersebut;
3. Bahwa alasan Teradu dibuat buatnya sendiri yang justur
melawan/bertentangan dengan fakta persidangan Ajudikasi tersebut;
4. Bahwa alasan Teradu sengaja mementahkan sendiri bukti-bukti yang
diperolehnya secara Faktual yang lebih bernilai yang sudah difahaminya dan
sudah diketahuinya sejak awal;
5. Bahwa Teradu menjelaskan sendiri Teradu ikut dalam robongan TIM VERIPASI
ke RSUD dr.Agoesdjam Ketapang bersama KPU, itu berarti Teradu mengetehui
langsung akan ketidak absahan SKBS itu. Jadi dalam persidangan ini Teradu
merangkai fakta-fakta bohong untuk menutupi kesalahannya demi untuk
mencara alasan pembenaran dalam mengabulkan gugutan Ajudikasi itu
No.005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06/IX/2918 itu;
6. Bahwa Fakta itu justru Teradu membuktikan sendiri dihadapan Yang Mulia
Majelas Hakim dalam persidangan ini, bahwa kejadian itu yang dikatakannya
FAKTA PERSIDANGAN DALAN SIDANG AJUDIKASI yang diselenggarakan
Teradu, membuktikan SKBS yang dimiliki 23 orang itu palsu termasuk
didalamnya SKBS yang dimiliki RIDUANSAH,RASNAWI,USMADI dan RUDI
HARTONO dari Partai DEMOKRAT aspal (seolah-olah asli tetapi Palsu)
7. Teradu juga menjelaskan bahwa Teradu dalam menjatuhkan Putusan
No.005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06/IX/2918 itu tidak diskriminatif dan tidak
memihak pada Partai Domokrat, Tetapi buktinya Putusan itu mengutungkan
RIDUANSAH,RASNAWI,USMADI dan RUDI HARTONO dari Partai DEMOKRAT
dan merugikan Caleg-caleg lain terunama Pengadu sendiri yang berada di
Dapil 1.
8. Bahwa kesimpulannya, Pengadu menolak Penjelasan Teradu yang terkesan
dibuat-buat dalam persidangan ini yang Pengadu jawaban secara tertulis ini,
penjelasan selebihnya Pengadu anggab telah bersesuaian dengan aduan
Pengadu yaitu Terarudu secara nyata terlah membuktikan sendiri bahwa
aduan Pengadu benar dan terbukti demikian pula dengan penjelasan Pihak
Terkait( KPU Kayong Utara Kalbar).
9. Senjutnya Pengadu tetap bertahan pada aduan Pengadu semula
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Memutuskan/Menerima Menerima Pengaduan dan/atau Pelapor ini untuk
seluruhnya tanpa kecuali.
2. Memutuskan /Menetapkan semua bukti-bukti yang diajukan Pengadu
dan/atau Pelapor syah dan dapat diterima.
3. Menetapkan/Memutuskan Bahwa BAWASLU Kayong Utara, Provinsi
Kalimatan Barat terbukti telah bertindak Melampaui Kewenangannya,
Melawan Hukum dan Melanggar Kode Etik.
4. Memutuskan/Menetapkan Membatalkan untuk seluruhnya Putusan
BAWASLU tentang penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Th. 2019 Nomor.
005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06 /IX / 2018 untuk seluruhnya tanpa kecuali.
5. Memutuskan/ Menetapkan Menjatuhkan sangsi kepada ke tiga Anggota
BAWASLU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat atas nama:
a. KHOSEN, SH selaku Ketua dan,
b. KOSASIH,SE, selaku Anggota dan,
c. DAHLIA SPd.I selaku Anggota
berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota BAWASLU Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
6. Memutuskan/Menetapkan menyatakan palsu dan tidak sah SURAT
KETERANGAN BERBADAN, SEHAT atas nama RIDUANSAH, SARNAWI,
USMANDI dan RUDI HARTONO yang diajukan Partai Demokrat Kayong Utara
Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan Daerah Pemilihan Kayong Utara 3
Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimatan, Barat untuk dijadikan syarat
menjadi calon Anggota DPRD pada KPU Kayong Utara dalam pemilu 2019.
7. Memutuskan/Menetapkan Suara yang diperoleh RIDUANSAH.SARNAWI, RUDI
HARTONO, USMANDI dalam PEMILLU 2019 di Kayong Utara batal demi
hukum dan Harus DIKULIFIKASI untuk seluruhnya.
8. Menetapkan/Memutuskan Membatalkan RIDUANSAH dan SARNAWI sebagai
Anggota DPRD dan mencabut seluruh hak-haknya seagai Anggota DPRD
Kayong Utara dalam PEMILU 2019.
9. Memutuskan/Menetapkan Menyatakan syah berlaku Surat Berita Acara
NO.157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2019.
10. Memutuskan/Menetapkan merintahkan pada KPU Kabupaten Kayong Utara,
Kalimantan Barat untuk Merubah Berita Acara No.100/ PL.01.9-BA/6111/
KPU.Kab/ VII/ 2019 Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan
Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Dalam Pemilu Tahun
2019, khusus yang memuat :
a. BERITA ACARA NO.92/PL.01.7-BA.6111/KPU-Kab/V/2010 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Peserta Pemilu 2019 di Tingkat
Kabupaten Kayong Utara (Model DB-KPU).
b. Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Anggota DPRD Kabupeten Kayong
Utara Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Model DBI-DPRD
Kab/Kota).
c. Putusan KPU No.157/PL.01.7-Kpt/6111/KPU-Kab/V/2019.Tentang
Penetapan Rekapitulasi HASIL Perhitungan Suara Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara 2019 di Tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2019.
d. Surat KPU No.1027/PL. 01. 9-SD/ 03/ KPU /VI1/2019 Tanggal 17 Juli
2019, Tentang Penetapan Perolehan dan Penetapan Calon terpilih dalam
Pemilu tahun 2019.
e. Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota ( Model E1.DPRD Kab/Kota).
f. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota
DPRD Daerah Kabupaten/ Kota ( Model E1.1 DPRD Kab/Kota).
g. Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu
Tahun 2019 ( Model E1.2-DPRD Kab/Kota). Rekapitulasi Perolehan
Suara Sah Partai Politik pada Pemilihan DPRD Kabupaten Kayong Utara
Pemilu Tahun 2019.
h. Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Partai Politik Pada Pemilu DPRD
Kabupaten Kayong Utara Pemilu tahun 2019.
i.
Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara No. 164/PL.01.9-Kpt/KPU-
Kab/V11/2019. Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019.
Dalam lampiran 1 Mengenai Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Daerah Pemilihan
Kayong Utara 1 dan demikian pula semua yang menyangkut DP.3.
j. Putusan KPU Kabupaten Kayong Utara No.165/PL.01.9-PU-
Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara Dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam lampiran 1,
dan demikian pula semua yang menyangkut Dearah Pemilihan Kayong
Utara 3.
k. Memutuskan/ Menetapkan Memerintahkan pada KPU Kayong
Utara,Provinsi Kalimantan Barat untuk merubah BERITA ACARA NO.
92/ PL.01-BA/ 6111/KPU-Kab/V/ 2019 TENTANG REKAPITULASI
HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN
KAYONG UTARA PEMILU TAHUN 2019 tentang perolehan suara Partai
Demokrat dan perolehan surara Partai Golkar Daerah Pemilihan Kayong
Utara 1 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara dan demikian
pula semua yang menyangkut Daerah Pemilihan 3.
11. Memutuskan /Menetapkan Memeritahkan pada KPU Kayong Utara untuk
merubah BERITA ACARA NO. 92/ PL.01-BA/ 6111/KPU-Kab/V/ 2019
TENTANG REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI
TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA PEMILU TAHUN 2019 tentang
parolehan suara Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 ,
perolehan Partai DEMOKRAT Daerah Pemilihan Kayong Utara 3.
12. Memutuskan/Menetapkan Memerintahkan kepada KPU Kayong Utara
Kalimantan Barat untuk membatalkan/merubah Kepetusannya yang
menyangkut semua Penetapan Perolehan Suara Partai Politik, Keputusan
/Berita Acara mengenai Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan/berita Acara mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Daerah Pemilihann Kayong Utara
1 dan 3 yang berorentasi pada Putusan Bawaslu No. 005/PS.REG/BWSL.KYU
20.06 /IX / 2018 dan menggantinya dengan keputusan KPU Kayong Utara
yang baru.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-26, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan
RIDDUANSAH. Yang menggunakan tanda tangan Palsu dr.Feria
Kowira;
2. P-2 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan SARNAWI.
Yang menggunakan tanada tangan Palsu dr.Feria Kowira;
3. P-3 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan FEMIE
MUHARDIATINI. Yang menggunakan tanda tangan Palsu dr.Feria
Kowira;
4. P-4 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan SITI
PURNAMA SARI. Yang menggunakan tanda tangan Palsu dr.Veria
Kowira;
5. P-5 Surat Tugas TIM dr. Pemeriksa Kesehatan Calon Anggota DPRD
No. 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A;
6. P-6 Surat Keterangan TIM dr. Pemeriksa Kesehatan Calon Anggota
DPRD No. 824/367/BLU-RSUD/TU.A;
7. P-7 Surat cuti dr.FERIA KOWIRA yang ditandatanganI oleh
Kepala/direktur Rumah Sakit dr.Agoesdjam No.854/157/BLU-
RSUD/TU.A;
8. P-8 Surat KPU Kayong Utara Tgl.22 Agustus 2018 No.578/PL.01.4-
sd/6111/KPU-Kab/VIII/2018;
9. P-9 Surat RSUD.dr.AGOESDJAM Tgl.24 Agustus 2018 No.
090/388/BLU RSUS/TU;
10. P-10 Surat Rumah Sakit dr.Agoesdjam Tgl.24 Agustus 2018
No.800/389/BLU-RSUD/TU;
11. P-11 Notulen Rapat Koordinasi Pemalsuan Surat Keterangan Berbadan
Sehat, Tgl.24 Agustus 2018;
12. P-12 Surat RSUD dr.AGOESDJAM NO.090/388/BLU.RSUD/TU
TENGGAL 24 Agustus 2018;
13. P-13 Tanggal 1 september 2018 , SURAT KPU Kayong Utara Tentang
Laporan Pemberitahuan/Pengumuman Pengganti Daftar Calon
Sementara (DCS ) Pasca Hasil Klarifikasi Partai Politik Terhadap
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kab.Kayong Utara pada Pemilu th.2019;
14. P-14 Berita Acara KPU Kayong Utara No.157/PL.01.4-BA/6111/KPU-
Kab/IX/2018;
15. P-15 CD Hasil Rekaman Pernyataan dr. RUSDY EFFENDI Selaku Deriktur
RSUD dr.AGOEDJAM Kabupaten Ketapang dan dr.FERIA KOWIRA
yang tanda tangannya dipalsukan;
16. P-16 Surat KPU Kayong Utara Tgl.05 September 2018
No.603/PL.01.4/6111/KPU-Kab/IX/2018;
17. P-17 Surat Mosi Tidak Percaya Kader Partai Demokrat Tgl.7 Oktober
2019;
18. P-18 Keputusan BAWASU Kayong Utara, Provinsi Kalimatan Barat
No.005/PS.REG/BLSL.KYU.20.06/IX/2018 Untuk Partai Demokrat;
19. P-19 Surat KPU Kayong Utara Tgl.05 September 2018 No.157/PL.01.7/
Kpt/6111/KPU-KAB/V/2018;
20. P-20 Surat KPU Kayong Utara Tgl.05 September 2018 No.157/PL.01.7/
Kpt/6111/KPU-KAB/V/2018;
21. P-21 Surat KPU Kayong Utara Tetang Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kayong Utara No.165/PL.01.9-Kpt/6111/KPU-Kab/VII/2019
( Utuk DP.3);
22. P-22 Berita Acara KPU Kayong Utara No.100/PL.01.9-BA/6111/KPU-
Kab/VII/2019;
23. P-23 SURAT KPU NO.578/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/VII1/201;
24. P-24 SURAT KPU NO.585/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/IX/2018;
25. P-25 Surat KPU Kayong Utara Tentang Laporan
Pemberitahuan/Pengumuman DCS Pasca Hasil Klarifikasi Partai
Politik Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Daftar Calon
Tetap (DCS)Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara TH.2019;
26. P-26 CD Rekaman Tanggapan Anggota DPRD Kayong Utara Mengenai
Surat Ketarangan Berbadan Sehat Palsu.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1] Saksi I bernama Abdul Karim
Saksi I menerangkan bahwa pada tanggal 4 juli 2018, saksi membuat persyaratan
SKBS bersama dengan caleg lain. Pada saat yang sama, saksi tidak melihat nama-
nama caleg dari Partai Demokrat melakukan membuat SKBS secara prosedural.
Saksi menyatakan bahwa dalam pembuatan SKBS tidak dapat diwakilkan
sebagaimana prosedurnya harus diperiksa oleh dokter yang bersangkutan;
[2.5.2] Saksi II bernama Hermansyah
Saksi II menerangkan bahwa dirinya sebagai tim verifikasi internal Partai Golkar
terhadap berkas pencalegan partai Golkar, pada tanggal 17 Agustus 2018, saksi I
dan Saksi II mendapat undangan secara lisan dari KPU Kayong Utara, dalam
undangan tersebut, Pihak KPU Kayong Utara menyampaikan secara lisan bahwa
SKBS caleg dari Partai Golkar dianggap bermasalah. Selanjutnya, pada tanggal 22
Agustus 2018, KPU Kayong Utara menyampaikan surat resmi kepada Partai Golkar
berkenaan dengan Kader sekaligus caleg yang dianggap SKBSnya bermasalah.
Setelah itu, Partai Golkar melakukan rapat pleno terhadap kader/caleg yang diduga
bermasalah dan kemudian Partai Golkar mengirimkan surat ke KPU Kayong Utara;
[2.5.3] Saksi III Abdul Rani
Saksi III menerangkan bahwa SKBS yang diterbitkan oleh pihak RSUD dr.Agoesdjam
Ketapang dianggap tidak prosedural menurut penjelasan dari Direktur Rumah sakit
tersebut. Oleh karena itu sebagaimana setelah mendapat surat dari KPU Kayong
Utara, para Saksi langsung melakukan koordinasi dengan pihak RSUD
dr.Agoesdjam Ketapang. hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa hasil
SKBS diangggap tidak prosedural dan diluar tanggungjawab rumah sakit karena
yang bertanda tangan bukan bukanlah dokter yang diberikan tugas oleh Direktur
RSUD dr.Agoesdjam Ketapang dan juga dokter yang diberi tugas waktu itu sedang
mengambil cuti;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN TERHADAP TERADU I, TERADU II, DAN
TERADU III, DI MANA TERADU AKAN MENJAWAB BERDASARKAN RUNUTAN
PERISTIWA YANG DIADUKAN/DILAPORKAN
1. Bahwa benar pada poin 2 dan 3 dari peristiwa yang diadukan pengadu atas
nama Hasan dengan saksi atas nama Abdul Karim, Hermansyah dan Abdul
Rani dimana pada tanggal 24 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kayong Utara
melakukan Pengawasan terhadap verifikasi yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang di Rumah Sakit Umum Daerah
dr.Agoesdjam Ketapang;
2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Bawaslu melakukan klarifikasi di RSUD
dr.Agoesdjam Ketapang dengan tujuan untuk memastikan apakah berita
berita di media yang beredar terkait keabsahan dokumen skbs benar atau
tidak. Setelah sampai di ruangan dr. Rusdy sudah ada Pengurus Partai yang
hadir terdiri dari Partai Hanura, PKS, Demokrat, Nasdem dan Golkar dimana
saat itu kami menanyakan terkait perihal ada dugaan pemalsuan SKBS;
3. Bahwa dalam proses klarifikasi direktur RSUD dr.Agoesdjam Ketapang dokter
Rusdy Efendy mengatakan SKBS Palsu tersebut bukan buatan pihak Rumah
sakit atau produk rumah sakit karena dokter rusdi sudah memanggil semua
baik dokter dan staf yang mengurusi SKBS, dari hasil pemanggilan tersebut
dokter Rusdy mengatakan kalau SKBS tersebut bukan tanggung jawab pihak
Rumah Sakit; karna dokter yang bertugas sudah di tentukan oleh pihak
rumah sakit, dimana dokter tersebut atas nama dr. Kurnia Sari, dr. Simon
Yosonogo Lim, dr.Hendra;
4. Bahwa Pada tanggal 4 September 2018 ada Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu yang didaftarkan oleh beberapa Partai diantaranya
ialah Partai Demokrat (Bukti T.1 hal 1-5);
5. Bahwa Benar pada tanggal 19 September 2018 Bawaslu Kabupaten Kayong
Utara melakukan sidang Adjudikasi ke-4 dengan Agenda Pembacaan Putusan;
6. Bahwa tidak benar terkait aduan Pengadu di poin 21 dimana putusan Bawaslu
Kabupaten Kayong Utara berpihak ke partai Demokrat, dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Kayong Utara menegaskan dimana Bawaslu tidak pernah berpihak
kesalahsatu Partai. Dalam putusan tersebut Bawaslu Kabupaten Kayong Utara
juga mengabulkan semua permohonan yang dimohonkan oleh 5 partai yang
mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. Dan Bawaslu
Kabupaten Kayong Utara juga mengabulkan Permohonan salah satu partai
Golkar dimana partai tersebut merupakan partai dari pengadu;
7. Bahwa tidak benar Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Diskrimatif
atau merugikan Partai Golkar Daerah pemilihan Kayong Utara 1, karena jika
Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara merugikan pengadu seharusnya
pengadu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses sidang
adjudikasi dan melakukan koreksi pada Bawaslu setingkat diatasnya melalui
partainya. Nyatanya pengadu tidak melakukan upaya itu dan menerima
Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara;
8. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan pengadu pada poin 31 yang
menyatakan pengadu kesulitan dalam mencari bukti di Bawaslu Kabupaten
Kayong Utara dimana saksi pengadu atas nama Abdul Karim pada tanggal 17
Juli 2020 membawa surat dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan
Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) permohonan salinan data
Putusan Penyelesaian sengketa proses pemilu Tahun 2019 masing masing
untuk partai Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, Gerindra Nasdem melalui PPID
Bawaslu Kayong Utara akan tetapi Bawaslu Kayong Utara hanya menyerahkan
Putusan terhadap Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PKS dan Nasdem,
sedangkan Gerindra tidak mengajukan permohonan Sengketa (Bukti T.3
Formulir PPID-D);
B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam persidangan adjudikasi
menemukan beberapa fakta dari pihak pihak terkait yang disampaikan pada
saat sidang adjudikasi :
a. Bahwa dari fakta persidangan tersebut dimana Majelis menghadirkan
Lembaga Pemberi Keterangan (LPK) yaitu direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang dimana dalam kesaksiannya
disampaikan bahwa benar ada oknum rumah sakit yang membuat SKBS
tersebut atas nama Mujiono yang telah mengakui perbuatannya, dimana
dalam pengakuannya yang bersangkutan hanya membuat 21 SKBS yang
tanda tangannya atas nama dokter Feria Kowira dan SKBS tersebut
dikeluarkan dari Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang Tapi tidak sesuai
dengan Prosedur dimana saudara mujiono merupakan salah satu Petugas
dalam Tim Pembuatan SKBS di RSUD dr. Agoesdjam ketapang (Bukti T.1
hal 28-31 alenia ke-9/T.4 menit 54.15-01.08.10 menit);
b. Bahwa Benar Pihak RSUD Dokter Agoesdjam Ketapang mengakui Bahwa
SKBS tersebut dibuat oleh pihak yang merupakan Oknum atas nama
Mujiono yang ditunjuk langsung oleh kepala RSUD dr.Agoesdjam
Ketapang, hal ini diketahui setelah ada pengakuan dari oknum tersebut
kepada pihak dokter RSUD dr.Agoesdjam Ketapang;
c. Bahwa Benar pihak RSUD Dokter Agoedjam Ketapang tidak mengetahui
SKBS tersebut. Setelah Pihak RS mengetahui bahwa SKBS tersebut
dibuat oleh oknum atas nama Mujiono yang bertugas di RSUD Dokter
Agoesdjam ketapang dan oknum tersebut ditunjuk oleh pihak Rumah
sakit untuk membantu tim SKBS, hal tersebut disampaikan dihadapan
majelis adjudikasi pihak rumah sakit ketapang yang dihadiri oleh
saudara dokter Rusdi effendi selaku kepala RSUD Dokter Agoesdjam
ketapang saat itu hadir sebagai lembaga pemberi keterangan (Bukti T.1
Point 14 hal 39);
d. Bahwa dari fakta persidangan tersebut direktur RSUD dr.Agoesdjam
Ketapang menerangkan bagi pihak yang ingin membuat SKBS dalam
proses pembayaran di loket pendaftaran pembuatan SKBS bisa diwakili
kepada orang lain;
e. Bahwa benar SKBS tersebut didapatkan dari pihak RSUD dr.Agoesdjam
Ketapang melalui salah satu anggota Tim Pembuatan SKBS RSUD Dokter
Agoesdjam ketapang yang dititipkan kepada salah satu petugas rumah
sakit;
f. Bahwa dalam fakta persidangan kesaksian Mulyadi, Pak iwan (Demokrat)
bertanya tentang pembuatn SKBS, saya jawab kalau sekarang tidak bisa,
dan besoknya beliau dating jam 9 dan bertanya berapa biaya pembuatan
surat keterangan kesehatan. Saya bilang Rp. 20.000,- dengan legalisir
Rp.5.000,- ribu jadi totalnya Rp. 25.000,-, setelah itu beliau menyerahkan
fotocopy KTP. Bahwa dalam komunikasi tersebut yang bersangkutan juga
datang ke RSUD agoesdjam Ketapang, dikarenakan pada waktu itu saya
sedang tidak bertugas dan saya minta bantuan kepada Mas Aang yang
sedang bertugas untuk membawa berkas (Bukti T.1 hal 15 point 1);
g. Bahwa dari fakta persidangan memang benar dalam pembuatan SKBS
partai Demokrat meminta bantuan kesalah satu security atas nama
Mulyadi dimana saudara mulyadi yang membawa berkas dan
menyerahkan ke saudara Aang. Pembuatan SKBS dan mengetahui kalau
SKBS tersebut keluar dari ruangan laboratorium dan ruanganya masih
dalam lingkungan pagar rumah sakit dan saudara mulyadi menerima
hasil kalau surat sudah selesai dan di kasi satu paket dari pak Aang
untuk diberikan kepada pihak yang membuat SKBS. Penjelasan dari
Mulyadi dalam fakta persidangan telah sesuai dengan keterangan yang
disampaikan oleh dr. Rusdy Effendy pada poin a dan d diatas (Bukti T.1
point 3 hal 17/ T.4 menit 16.00 – 26.03);
h. Bahwa termohon atau KPU Kayong Utara tidak menyampaikan informasi
secara utuh dan formal terhadap Partai Politik dan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Kayong utara terkait Surat Edaran KPU RI Nomor :
627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 perihal penjelasan surat KPU Nomor
620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor :
633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Perihal Penjelasan Surat KPU Nomor
: 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, dimana dalam surat Edaran
tersebut menjelaskan pada surat Edaran KPU RI Nomor : 633/PL.01.4-
SD/06/KPU/VII/2018 point 4 (Empat) sehingga terjadi miskomunikasi
dan misinformasi antara peserta Pemilu (Bukti T.6);
i. Bahwa dari fakta persidangan tersebut teradu I, Teradu II dan Teradu III
menyimpulkan bahwa SKBS tersebut bukanlah SKBS Palsu dikarenakan
SKBS tersebut dikeluarkan secara resmi oleh pihak RSUD Dokter
Agoesdjam ketapang, dimana SKBS tersebut merupakan produk yang
dikeluarkan oleh Rumah sakit tersebut jika dilihat dari KOP Surat,
Redaksi Surat serta Cap Basah dan yang membuat SKBS tersebut adalah
orang yang mendapatkan tugas pembuatan SKBS yang ditunjuk secara
langsung oleh pihak RSUD Agesdjam ketapang;
j. Bahwa Oknum rumah sakit dalam pembuatan SKBS berjumlah 3 orang
(Mulyadi, Aang, Mujiono) dimana orang orang tersebut secara terang
terangan menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis sidang
adjudikasi artinya Majelis berpendapat bahwa oknum Rumah sakit
Agoesdjam tersebut sudah terkoordinir, dari fakta persidangan tersebut
bahwa ada kesalahan system birokrasi rumah sakit agoesdjam yang
mengakibatkan kerugian pada Bacaleg Partai Demokrat;
k. Bahwa dalam hal tersebut selaras dengan kesaksian KPU Kayong Utara
dimana ia menyebutkan untuk keabsahan SKBS minimal ada Kop,
dengan logo dan cap asli yang ditulis nama dan seterusnya yang terkait
dengan yang punya surat tersebut, kemudian distempel basah dan
ditanda tangani (Bukti T.1 point 1 hal 15);
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-13, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Salinan Putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018;
2. T-2 Salinan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) Pemohon dari
partai Demokrat atas nama Rudi Hartono, Usmandi, Riduansyah,
dan Sarnawi;
3. T-3 Salinan Formulir PPID-D;
4. T-4 Salinan Video Rekaman Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu ke-3 dengan agenda mendengarkan Lembaga Pemberi
Keterangan (LPK);
5. T-5 Salinan Video Rekaman An. Mulyadi pada sidang Adjudikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;
6. T-6 Salinan Surat Edaran KPU RI Nomor : 627/PL.01.4-
SD/06/KPU/VI/2018 dan SE KPU RI Nomor 633/PL.01.4-
SD/06/KPU/VII/2018.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
1. Proses tahapan dalam pencalonan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. KPU KKU melakukan pelatihan dan pemberian username Silon kepada
operator Silon yang ditunjuk parpol dari tanggal 4 Juni sd. 3 Juli 2018.
b. KPU KKU melakukan pengumuman pengajuan daftar calon pada tanggal
1-3 Juli 2018 di Kantor KPU KKU dan Laman KPU KKU.
c. KPU KKU menerima kedatangan Partai Politik dalam pengajuan Daftar
Calon pada tanggal 4-17 Juli 2018 di Kantor KPU.
d. KPU KKU melakukan Verifikasi/Penelitian Kelengkapan Administrasi
Daftar Calon dan Bakal Calon dengan meneliti Syarat Pencalonan dan
Syarat Calon pada tanggal 5-18 Juli 2018.
e. KPU KKU melaksanakan penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi pada tanggal 20 Juli 2018.
f. KPU KKU melaksanakan proses perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon
serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kayong Utara pada
tanggal 22-31 Juli 2018.
g. KPU KKU melaksanakan verifikasi terhadap berkas Perbaikan Daftar
Calon dan Syarat Calon pada tanggal 1-7 Agustus 2018.
h. Dari huruf g diatas, KPU KKU juga melakukan klarifikasi untuk verifikasi
berkas perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon ke instansi/lembaga
yang terkait di Sukadana/KKU, Ketapang, dan Pontianak pada tanggal 7-
10 Agustus 2018.
i. KPU KKU menetapkan DCS pada tanggal 11 Agustus 2018.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU;
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas KPU menetapkan Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan
Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagai dasar hukum bagi KPU Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan
tahapan Pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar
Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagai dasar hukum bagi KPU Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan
tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota.;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 Termohon selanjutnya melaksanakan Tahapan verifikasi terhadap
perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong
Utara pada tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2018. Diantaranya melakukan
verifikasi terhadap keabsahan berkas kelengkapan syarat calon terutama
dokumen-dokumen yang dikeluarkan pihak lain;
5. Adapun Surat Keterangan Sehat Jasmani sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia
dan harus memenuhi persyaratan berupa kelengkapan administrasi
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah
sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
6. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU
Kabupaten Kayong Utara menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018.
Sehubungan hal tersebut, DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Kayong Utara
mengajukan dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon Anggota
DPRD Kabupaten Kayong Utara ke KPU Kabupaten Kayong Utara pada tanggal
17 Juli 2018 pukul 21.00 WIB. Setelah menerima pengajuan dokumen bakal
calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, KPU Kabupaten Kayong Utara
melakukan Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon
mulai tanggal 5 sampai dengan 18 Juli 2018. Selanjutnya KPU Kabupaten
Kayong Utara menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar
calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu pada tanggal 20
Juli 2018, sebagaimana tertuang dalam tanda terima;
7. Setelah itu partai politik mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan
terhadap dokumen bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) mulai
tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten
Kayong Utara melalui Petugas Penghubung menyampaikan dokumen
perbaikan ke KPU Kabupaten Kayong Utara pada hari Selasa tanggal 31 Juli
2018 pukul 16.00 WIB, dan diberikan Tanda Terima berkas.
8. Disaksikan juga oleh Petugas Bawaslu Kayong Utara, bahwa pada
pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dengan membawa seluruh berkas
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang terdaftar di Rumah Sakit dr. Agoesdjam
Ketapang pada tanggal 7 Agustus 2018 pukul 15:00 WIB, pihak Rumah Sakit
dr. Agoesdjam Ketapang melakukan penelitian terhadap berkas yang dibawa
Tim verifikasi KPU Kabupaten Ketapang yang terdiri dari FERNANDO
MARULITUA, R. MUHARJANTO ARI PRASOJO, EKO WAHYUDI dan SUTOMI
SUPANGKAT. Dari penelitian tersebut diperoleh informasi lisan dari pihak
Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang yaitu Kepala Rumah Sakit atas nama dr.
RUSDY EFFENDY dan dr. FERIA KOWIRA, bahwa Surat Keterangan Sehat
Jasmani atau Surat Keterangan Berbadan Sehat atas nama SARNAWI,
USMANDI, RUDI HARTONO, RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI, FEMEI
MUHARDIANTINI, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI dan ERDI
YUSUF diduga terdapat kejanggalan. Hal ini dikarenakan dr. FERIA KOWIRA
sedang dalam masa cuti sedangkan dr. SYAIFULLAH dan dr. SYAIFUL RAMSA
tidak ditugaskan dalam tim dokter pemeriksa.
9. Bahwa kemudian Tim Verifikasi meminta pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam
Ketapang untuk mengisi Berita Acara Verifikasi serta lampiran keterangan
keabsahan dokumen, akan tetapi pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang
tidak bersedia mengisi laporan dimaksud dengan alasan akan melakukan
penelitian lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak internal Rumah Sakit.
Pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang meminta waktu 1-2 hari untuk
melaksanakan hal tersebut.
10. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018 KPU Kabupaten Kayong Utara kemudian
kembali mengirim Tim ke Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang untuk
mengambil lampiran laporan Berita Acara dari waktu yang dijanjikan. Akan
tetapi pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang belum dapat memberikan
laoran yang dimaksud dengan alasan pihak Rumah Sakit akan melaksanakan
rapat internal serta berkoordinasi dengan Bupati Ketapang;
11. Bahwa sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 KPU Kabupaten Kayong Utara
tidak menerima laporan hasil Penelitian dari Rumah Sakit dr. Agoesdjam;
12. Bahwa dengan tidak diperolehnya laporan Berita Acara hasil verifikasi
tersebut, maka KPU Kabupaten Kayong Utara belum memiliki keterangan
serta dokumen yang valid penunjang hasil verifikasi. Tetapi hanya informasi
secara/lisan;
13. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018 sesuai dengan Tahapan, Program dan
Jadwal KPU Kabupaten Kayong Utara menetapkan Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dan terhadap SARNAWI, USMANDI,
RUDI HARTONO, RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI, FEMEI MUHARDIANTINI,
MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI dan ERDI YUSUF ditetapkan
dalam Daftar Calon Sementara dikarenakan KPU Kabupaten Kayong Utara
belum memiliki laporan Berita Acara Verifikasi serta lampiran keterangan
keabsahan dokumen dari pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang;
14. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam
Ketapang yaitu dr. RUSDY EFFENDY dan dr. FERIA KOWIRA menyerahkan
salinan dokumen Yang diterima berkas tersebut oleh Rudi Handoko, Nur Mus
Jaefah, Fernando, Febrina S. Ningrum, dan disaksikan oleh Bawaslu Kayong
Utara (Nunik & Isti), yang terdiri dari :
a. Salinan Surat Tugas Nomor : 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A tanggal 2 Juli
2018 tentang Penunjukkan Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang kepada
Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk. Nurmasari sebagai Tim
Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
b. Salinan Surat Keterangan Nomor : 824/367/BLU-RSUD/TU.A tanggal 7
Agustus 2018 tentang keterangan dari Kepala RSUD dr. Agoesdjam
Ketapang yang menyatakan Tim Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam
Ketapang yang ditugaskan pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli
2018 adalah Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk. Nurmasari.
Diluar Tim Dokter tersebut maka SKBS yang dikeluarkan tidak berlaku.
c. Salinan Lampiran Formulir Permintaan dan Pemberian cuti Nomor:
854/157/BLU-RSUD/TU-A atas nama dr. Feria Kowira.
15. Bahwa dengan diterimanya dokumen dari Rumah Sakit dr. Agoesdjam
Ketapang tersebut, maka termasuk dalam tanggapan Masyarakat sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa
kegiatan Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 12 sampai
dengan 21 Agustus 2018.
16. Bahwa kemudian berdasarkan klarifikasi kepada Direktur
17. Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang diperoleh keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa SKBS yang disampaikan Pemohon diperoleh tidak melalui
prosedur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang.
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani atau Surat Keterangan Badan Sehat
(SKBS) Pemohon ditandatangani oleh Dokter yang tidak ditetapkan
sebagai Tim Dokter yang berwenang.
c. Bahwa terdapat pula SKBS yang ditandatangani oleh Dokter yang sedang
dalam masa cuti, sehingga tidak berwenang menandatangani SKBS.
d. Bahwa Kepala Rumah Sakit dr. Agoedjam Ketapang menyerahkan salinan
dokumen sebagai pendukung keterangan, yang terdiri dari :
1. Salinan Surat Tugas Nomor : 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A tanggal 2
Juli 2018 tentang Penunjukkan Kepala RSUD dr. Agoesdjam
Ketapang kepada Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk.
Nurmasari sebagai Tim Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
2. Salinan Surat Keterangan Nomor : 824/367/BLU-RSUD/TU.A
tanggal 7 Agustus 2018 tentang keterangan dari Kepala RSUD dr.
Agoesdjam Ketapang yang menyatakan Tim Dokter SKBS RSUD dr.
Agoesdjam Ketapang yang ditugaskan pada tanggal 2 Juli sampai
dengan 31 Juli 2018 adalah Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr.
Hendra, Dr. Tk. Nurmasari. Diluar Tim Dokter tersebut maka SKBS
yang dikeluarkan tidak berlaku.
3. Salinan Lampiran Formulir Permintaan dan Pemberian cuti Nomor:
854/157/BLU-RSUD/TU-A atas nama dr. Feria Kowira.
18. Bahwa KPU KKU pada tanggal 17 Agustus 2018, mengundang
Pimpinan/Pengurus/LO Partai Politik untuk hadir di Kantor KPU KKU pada
pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dimana menyampaikan secara lisan
terkait 3 dokumen berkas yang diserahkan oleh RSUD dr. Agoes Djam
Ketapang pada tanggal 16 Agustus 2018. Dalam acara tersebut, KPU KKU
diwakili oleh Nur Mus Jaefah dan Fernando M., hanya menyampaikan hasil 3
dokumen berkas tersebut kepada Pimpinan/Pengurus/LO Partai Politik
sebagai adanya penerimaan laporan tanggapan masyarakat untuk nantinya
dapat diklarifikasi oleh Partai Politik ke RSUD dr Agoes Djam Ketapang perihal
keabsahan temuan tersebut.
19. Bahwa KPU KKU pada tanggal 22 Agustus 2018 menyampaikan laporan Hasil
Tanggapan masyarakat ke Parpol-parpol yang dilaporkan dengan melampirkan
daftar nama-nama calon untuk diklarifikasi Partai Politik dari tanggal 22-28
Agustus 2018, dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU KKU pada tanggal
28-31 Agustus 2018 dan menunggu apakah parpol akan melakukan
penggantian calon atau tidak pada tanggal 4-10 September 2018.
20. Bahwa pihak RS dr Agoesdjam Ketapang hendak menyerahkan surat Nomor
800/389/BLU RSUD/TU tanggal 27 Agustus 2018 yang berisi Pemberitahuan
bahwa terkait permasalahan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di
RSUD dr Agoesdjam terhadap 23 (dua puluh tiga) orang bakal Calon anggota
DPRD Kabupaten Kayong Utara. Kemudian dalam surat tersebut juga
diterangkan 23 bakal Calon anggota DPRD tersebut telah melakukan
pemeriksakan diri mereka di rentang waktu tanggal 24 sampai dengan 27
Agustus 2018 yang sesuai dengan standar prosedur dan pemeriksaan yang
berlaku di RSUD dr Agoesdjam dengan hasil yang bersangkutan dinyatakan
Sehat secara Jasmani. Namun surat tersebut tidak KPU terima dengan
pertimbangan bahwa masa penyampaian sudah melewati batas waktu tahapan
dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan
ulang. Dengan demikian, dokumen surat tersebut tidak secara resmi
teregistrasi ke KPU KKU karena KPU KKU mengembalikan ke pihak RS.
21. Kemudian kesimpulan temuan tanggapan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa calon anggota DPRD yang didaftarkan Partai Demokrat Kabupaten
kayong Utara terdiri atas 25 Calon dengan masing-masing Dapil 1 terdiri
dari 5 bakal Calon, Dapil 2 terdiri dari 4 bakal Calon, Dapil 3 terdiri dari
9 bakal Calon dan Dapil 4 terdiri dari 7 bakal Calon.
b. Bahwa dari total 25 Calon tersebut, terdapat dokumen Surat Keterangan
Sehat Jasmani 10 Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong
Utara dari Partai Demokrat dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit dr.
Agoesdjam Ketapang sebagai berikut :
1. Bahwa SKBS yang disampaikan Pemohon diperoleh tidak melalui
prosedur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani atau Surat Keterangan Badan
Sehat (SKBS) Pemohon ditandatangani oleh Dokter yang tidak
ditetapkan sebagai Tim Dokter yang berwenang.
22. Terkait hal tersebut diatas kemudian ditindaklanjuti KPU Kabupaten Kayong
Utara dalam Rapat Pleno tentang Penetapan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten
Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong dan ditetapkan dalam Berita
Acara Nomor: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan
Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat
Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara
tanggal 1 September 2018. Rapat Pleno ini merupakan pengambilan
keputusan terhadap berbagai hasil tanggapan masyarakat diantaranya sebagai
berikut :
1. Caleg yang SKBS nya tidak diakui/tidak sah (23 Calon).
2. Caleg Partai Demokrat yang masih menjadi Pengurus Harian Partai lain
(GOLKAR).
3. Caleg PAN yang masih berstatus menjabat sebagai Kepala Desa Padu
Banjar.
4. Caleg NASDEM yang masih berstatus menjabat sebagai Kepala Desa
Penjalaan.
5. Caleg NASDEM yang berstatus sebagai anggota PPS.
6. Caleg PKPI yang masih berstatus sebagai BPD Desa Sejahtera 1014-2020.
23. Hasil pleno kemudian dilakukan penyampaian informasi penetapan pleno
kepada Partai Demokrat dengan bersurat kepada Partai Demokrat dengan
Surat Nomor 586/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 1 September
2018 yang juga disertakan salinan Berita Acara Nomor: 157/PL.01.4-
BA/6111/KPU-Kab/IX/2018. Surat ini juga memberitahukan kepada Partai
Demokrat agar melakukan penggantian terhadap Caleg yang tercantum dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dalam hal kelengkapan administratif berupa Surat Keterangan Sehat
Jasmani/SKBS. Rentang waktu penyampaian calon pengganti adalah pada
tanggal 4 s.d. 10 September 2018.
24. Bahwa kemudian Partai Demokrat melakukan penggantian terhadap 6 calon
dari 10 calon yang tercantum dalam daftar yang TMS berdasarkan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal kelengkapan administratif berupa Surat
Keterangan Sehat Jasmani/SKBS, namun 4 calon lainnya tidak dilakukan
penggantian. Dan Partai Demokrat melakukan permohonan keberatan melalui
sidang Adjudikasi di BAWASLU Kabupaten Kayong Utara, yaitu untuk calon
nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO dan RIDUANSAH Tidak
Memenuhi Syarat dan dilakukan Penggantian karena kelengkapan
administrasi yang disampaikan Pemohon yaitu Surat Keterangan Sehat
Jasmani yang diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, diragukan keabsahannya, berdasarkan keterangan
dari Direktur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang dimana Surat Keterangan
Sehat Jasmani tersebut diterbitkan.
25. Bahwa keputusan pleno KPU Kabupaten Kayong Utara dalam Berita Acara
Nomor: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Hasil
Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat
Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara
tanggal 1 September 2018 telah disampaikan tertulis kepada Partai Demokrat
melalui surat Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor: 586/PL.01.4-
SD/6111/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 1 September 2018 perihal
Pemberitahuan Penggantian DCS (Daftar Calon Sementara).
26. Bahwa kemudian Partai Demokrat melakukan permohonan keberatan atas
Berita Acara Nomor: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Penetapan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan
Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten
Kayong Utara tanggal 1 September 2018 dalam Sidang Adjudikasi BAWASLU
Kabupaten Kayong Utara dengan Nomor Register
005/PS.REG/BWSL.KYU.06.20/IX/2018.
27. Bahwa BAWASLU Kabupaten Kayong Utara memutuskan sidang Adjudikasi
dengan Putusan BAWASLU Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018
yaitu mengabulkan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kepada
KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menetapkan SARNAWI, USMANDI, RUDI
HARTONO dan RIDUANSAH dari Partai Demokrat dalam DCS Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu 2019.
28. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Putusan
BAWASLU tersebut dengan menetapkan SARNAWI, USMANDI, RUDI
HARTONO dan RIDUANSAH dari Partai Demokrat dalam DCS Anggota DPRD
Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu 2019. Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2007 bahwa
KPU KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan