Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 57/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan PPS Ketapang
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 23/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 12 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142/I- P/L/DKPP/2015 tanggal 28 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 November 2015menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Panwasiu Kabupaten Ketapang sebagai Teradu mengeluarkan pengumuman Nomor 06/LP/PI LB U P/VI 11/2015 tertanggal 31 Agustus 2015, yang dianggap melawan hukum.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi: a. Teradu I, II, dan III, atas nama Sukardi, Wawan Kuswara, dan Elisabet Suryaningsih, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ketapang; b. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, atas nama Ronny Irawan, Alkaf Pasti, Ari As’ari, Kartono Nuryadin, dan Tedi Wahyudin, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang; 65 c. Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII, atas nama Neri Sumartono, Mardiana, Toni Sutriadi, Suhaili, dan Rudi Irawan, selaku Ketua dan Anggota PPK Muara Pawan; d. Teradu XIV, XV, XVI, XVII, dan XVIII, atas nama Agus Budi Sant
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 57/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 142/I- P/L/DKPP/2015 tanggal 28 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T. Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS Alamat : Gg. Sakura, Desa Sungai Raya, RT. 002/004, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. 2. Nama : Drs. Suwignjo Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS Alamat : Jalan Gatot Subroto, Gg. Pinguin, No. A6, Desa Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2015, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2015 memberikan kuasa kepada Hasan, S.H., selaku Advokat yang tergabung dalam Lembaga Penegakan dan Bantuan Hukum beralamat di Jl.Sutan Syahril No. 1, dan Jl. D.I. Panjaitan Gang Karya Bersama, No. 18, Ketapang, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sukardi Organisasi/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wawan Kuswara Organisasi/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Elisabet Suryaningsih Organisasi/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ronny Irawan Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Alkaf Pasti Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ari As’ari Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Kartono Nuryadin Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Tedi Wahyudin Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Ketapang Alamat Kantor : Jl. Jenderal S Parman, No. 92 Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII; 9-13 Nama : Neri Sumartono, Mardiana, Toni Sutriadi, Suhaili, Rudi Irawan Organisasi/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Muara Pawan Alamat Kantor : Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX s/d Teradu XIII; 14-18 Nama : Agus Budi Santoso, C. Vidi Vici, Alvianus Muliad, Harmoko, Rasalina Sulastri Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Jelai Hulu Alamat : Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu XIVs/d Teradu XVIII; 19-23 Nama : Udin Mufaidin, Ami Nardi, Dedy Sunardi, Rajianto, dan Zulhanudin 2 Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Matan Hilir Selatan Alamat : Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu XIXs/d Teradu XXIII; 24-28 Nama : Nusrin, Donny Anggoro, Luqman Hakim, Ahmad Yani, dan Siti Khatimah Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Delta Pawan Alamat : Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu XXIV s/d Teradu XXVIII; 29-33 Nama : Asdian Pasti, F. Pinyang, Heinte Je Mait, Endang Supriyadi,dan Agusmansyah Pekerjaan/Lembaga :Ketuadan Anggota PPK Nanga Tayap Alamat : Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu XXIXs/d Teradu XXXIII; 34-38 Nama : Aliman Nuryadin, Hamzah Saputra, Jayusman Yusuf Hamzah Saputra, Ardiansyah Hamzah Saputra, dan Ardianto Johny Kotta Hamzah Saputra Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Kendawangan Alamat : Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------TeraduXXXIVs/d Teradu XXXVIII; 39-43 Nama : Uti Royten, Muhammad Wahyudin, Heri Jatmiko, Wani Hamdansyah,dan Safaruddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Benua Kayong Alamat : Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu XXXIXs/d Teradu XLIII; 44-46 Nama : Sunardi, MAT Suandi, M. Rajib Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sei Awan Kanan Alamat : Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu XLIV s/d Teradu XLVI; 47-49 Nama : Hajeri, Suryatik, dan Sartono Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sei Awan Kiri Alamat : Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu XLVII s/d Teradu XLIX; 50-52 Nama : Maryadi, Maswardi, Hartuti Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Tempurukan Alamat : Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu Ls/d Teradu LII; 53-55 Nama : Si Ukui, Lusiana, Inawati 3 Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Deranuk Alamat : Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu LIIIs/d Teradu LV; 56-58 Nama : Lorensius, Albinus Rijo, Andi Lala Pekerjaan/Lembaga : Ketuadan Anggota PPS Desa Periangan Alamat : Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu LVIs/d Teradu LVIII; 59-61 Nama : Herianto, Mursidi, Sulisman Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Riam Danau Kanan Alamat : Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu LVIX s/d Teradu LXI; 62-64 Nama : Muhammad Saunan, Sahtian, Martina Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Pematang Gadung Alamat : Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu LXII s/d Teradu LXIV; 65-67 Nama : Suandi, Norman, dan Mat Aka Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Pesaguan Kanan Alamat : Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu LXV s/d Teradu LXVII; 68-70 Nama : Suandi A. Rahman, Andi Umar, dan Mael Candra Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Bakau Alamat : Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu LXVIII s/d Teradu LXX; 71-73 Nama : Safarudin, Wahyu Tono, dan Mashrizal Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Besar Alamat : Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu LXXI s/d Teradu LXXIII; 74-76 Nama : Adia, Rahijol, dan M. Yunus Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Pesaguan Kiri Alamat : Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Teradu LXXIVs/d Teradu LXXVI; 77-79 Nama : Rokhmat Priyono, Sumadi, dan Umar Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Sungai Nanjung Alamat : Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------Teradu LXXVIIs/d Teradu LXXIX; 4 80-82. Nama : Zohariansyah, Hairiansyah, Darwadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Pelang Alamat : Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu LXXX s.d. LXXXII; 83-85. Nama : Abdul Samad, Hadjeri Oktapiandy, Munahri Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sukaharja Alamat : Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu LXXXIII s.d. LXXXV; 86-87. Nama : Fauzan, Darmadi, Widodo Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Sampit Alamat : Desa Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------Teradu LXXXVI s.d. LXXXVII; 89-91. Nama : Bety Novia, Riduansyah, Baharudin Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Kalinilam Alamat : Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu LXXXIX s.d. XCI; 92-94. Nama : Nurdan Jaya, Sri Puji Lestari, Said Saharja Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Lembah Hijau 1 Alamat : Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XCII s.d. XCIV; 95-97. Nama : Gunalan, Usman, Sultoni Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Kendawangan Kiri Alamat : Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XCV s.d. XCVII; 98-100. Nama : Yazier Arapat, Sri Maharlina, Yustina Eti Susanti Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Danau Buntar Alamat : Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Teradu XCVIII s.d.C; 101-103. Nama : Jaelani, Surian Syuri, Harjono Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Pembedilan Alamat : Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu CI s.d. CIII; 104-106. Nama : Haris Susanto, Kasmansyah, Fahrul Miji Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Air Hitam Hulu Alamat : Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu CIV s.d. CVI; 5 107-109. Nama : Ali Usman, Eko Hidayat, Agung Teguh Prabowo Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Mekar Utama Alamat : Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu CVII s.d. CIX; 110-112. Nama : Marhatan,Erni, Siti Jahrah Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Suka Baru Alamat : Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------TeraduCX s.d CXII; 113-115. Nama : Irawan, Aptriani, Sukandar Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Negeri Baru Alamat : Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu CXIII s.d. CXV; 116-118. Nama : Hayadi, Kamarudin, Hairi Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Mulia Kerta Alamat : Desa Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu CXVI s.d CXVIII; 119-121. Nama : Asikbah, Suryadi, Netty Herawati Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPS Desa Kinjil Pesisir Alamat : Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu CXIX s.d. CXXI; 122-124. Nama : Supardian, Syaupi, Samka Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Sungai Kinjil Alamat : Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu CXXII s.d. CXXIV. [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142/I- P/L/DKPP/2015 tanggal 28 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 November 2015menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Panwasiu Kabupaten Ketapang sebagai Teradu mengeluarkan pengumuman Nomor 06/LP/PI LB U P/VI 11/2015 tertanggal 31 Agustus 2015, yang dianggap melawan hukum. 6 2. Panwasiu Kabupaten Ketapang sebagai Teradu dalam menangani laporan Pengadu tanggal 25 dan 26 Agustus 2015 sangat diskriminatif, dan bertenangan dengan etika / norma bukum yang berlaku, yaitu Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 2015 jo Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014 jo Pasai 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2014 jo 32 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2015 jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015. 3. KPU Kabupaten Ketapang sebagai Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah mengeluarkan Berira Acara Nomor 55/BA/VII1/2015, Tentang Rekapitutasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Ketapang yang dianggap cacat hukum. 4. KPU Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Nomor 58 /BA/VIII/2015, Tentang Penetapan Rekapitulasi Jumlah Keseluruhan Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 Yang Dianggap Cacat Hukum. 5. KPU Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 59/BA/VI11/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 yang dianggap cacat hukum. 6. KPU Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat Nomor 185/KPU.Kab. 019.435724/VIII/2015 Perihal Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan, tertanggal 9 Agustus 2015 yang bertentangan dengan etika dan norma hukum Pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor 12 tahun 2015 7. KPU Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 yang dianggap cacat hukum. 8. KPU Kabupaten Ketapang sengaja memerintahkan secara tertulis melalui surat Nomor: 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015 tertanggal 9 Agustus 2015 kepada seluruh PPK dan PPS diseluruh desa dalam Wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak melaksanakan Penelitian Faktual Tahap II secara langsung dari rumah kerumah tiap-tiap pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir.H.Aswin Fuad ,M.M,M.T., dan Drs.Suwignjo sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor.12 Tahun 2015. Tindakan ini sangat bertentangan dengan etika dan norma hukum yang berlaku. 9. Anggota PPS di 27 Desa dalam 7 Kecamatan di Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan penelitian faktual ke rumah pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Berdasarkan surat KPU Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015, mengakibatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo kehilangan dukungan dan tidak lolos atau berpeluang kecil lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. 10. Pengisian Formulir BA.3.2-KWK. PERSEORANGAN di 27 Desa dalam 7 Kecamatan di Kabupaten Ketapang khusus untuk dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo telah dibuat PPS secara Fiktif dan bertentangan dengan etika dan norma hukum ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor 12 Tahun 2015. 11. Anggota KPU Ketapang dan Anggota PPS di 27 desa dalam 7 Kecamatan di Kabupaten Ketapang bersama-sama dan terencana melakukan pelanggaran etika dan hukum, tertutama PKPU Nomor 12 Tahun 2015 atau norma hukum Pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor 12 tahun 2015. 12. pada tanggal 25-26 Agustus 2015, Pengadu telah memasukan laporan keberatan ke Panwaslu Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. 7 13. berdasarkan pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015, Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah laporan dugaan pelanggaran diterima. Penanganan Panwaslu Ketapang terhadap laporan Pengadu yang disampaikan pada Panwaslu Ketapang tanggal 25 dan 26 Agustus 2015 tersebut, langsung dengan mengeluarkan penolakan Nomor 08/LP/PILBUP/V111/2015 tertanggal 31 Agusus 2015, jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 tahun 2015 tentang batas waktu penanganan laporan yang sudah diterima paling lambat 3 (tiga ) hari. Sementara penguuman tersebut telah masuk hari ke 5 (lima). Ini bertentangan dengan kode etik dan norma hukum yang berlaku. 14. Fakta hukum yang lain, Panwaslu Kabupaten Ketapang tidak terlebih dahulu memberitahukan/mengadakan konfirmasi pada Pengadu mengenai kurang lengkapnya laporan/bukti-bukti yang diajukan Pengadu tanggal 25-26 Agustus 2015, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 jo Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi hak Pengadu dan merupakan kewajiban Penerima Laporan yaitu Panwas, tetapi tiba-tiba Pihak Panwaslu Ketapang langsung mengumumkan penolakan terhadap laporan Pengadu, melalui pengumuman Nomor 06/PL/PILBUP/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015. Dengan demikian, Pengadu tidak berkesempatan untuk memperbaiki/melengkapi laporan tanggal 25-26 Agustus 2015. Tindakan Panwaslu Kabupaten Ketapang dalam menangani laporan Pengadu sangat diskriminatif, dan bertentangan dengan kode etik/ketentuan hukum yang berlaku. 15. Bahwa Pengumuman penolakan laporan Pengadu yang dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2015, tidak diketahui pada berapa? yang jelas, tidak pada siang hari tanggai 31 Agustus 2015 ( Pada malam hari tanggai 31 Agustus 2015). 16. Bahwa sebelumnya, pada tanggal yang sama yaitu siang harinya tanggai 31 Agustus 2015 pukul 17.15, Pengadu berada di kantor Panwaslu Kabupaten Ketapang, dan sedang berbicara pada Ibu Elisabet Suryaningsih, S.H., selaku Teradu I, Pengadu menyampaikan keinginan untuk memperbaiki/melengkapi laporan tersebut, dan kami baru meninggalkan ruangan Ibu Elisabet Suryaningsih, S.H.,/kantor Panwaslu Kabupaten Ketapang pada pukul 17.50 WIB. 17. Bahwa pada kesempatan tersebut pada point 5 diatas, berkas perbaikan laporan dibawa oleh Pengadu, tetapi Elisabet Suryaningsih, S.H., menyatakan belum bisa menerima perbaikan laporan tersebut. Elisabeth Suryaningsih, S.H., mengatakan "kalau mau melengkapi/memperbaiki laporan, nanti dulu biarkan kami memeriksa laporan yang sudah masuk ini dulu, nanti kami bingung sebab banyak laporan yang masuk, nanti setelah kami selesai memeriksa laporan yang sudah masuk dulu ini, kami akan memberitahu Bapak untuk mengajukan perbaikan/melengkapi berkas bapak yang kurang” tidak diketahui laporan siapa yang sedang diperiksa, dan yang dimaksud Ibu Elisabet Suryaningsih, S.H., tersebut, yang jelas bukan laporan Pengadu. Saat itu pukul 17.30 WIB, tanggal 31 Agustus 2015. 18. Bahwa Pengadu baru pulang dari kantor Panwaslu Ketapang, pada pukul 17.50 WIB, tanggal 31 agustus 2015, dan belum ada tanda-tanda akan proses terhadap laporan tersebut. Elisabet Suryaningsih, S.H., berjanji akan memberi tahu kepada Pengadu mengenai waktu perbaikan laporan, sesuai penjelasan Elisabet Surya Ningsih, S.H, akhirnya Pengadu menunggu pemberitahuan selanjutnya. 19. Namun apa yang terjadi, pada malam hari, tanggal 31 Agustus 2015, jangankan Pengadu diberitahu untuk memperbaiki laporan, sesuai janji Elisabet Suryaningsih, S.H., ketika Pengadu bertemu pada jam17.15 s/d pukul 17.50 WIB, tanggal 31 Agustus 2015, melainkan pada malam hari, tanggal 31 Agustus 2015, selang beberapa saat setelah Pengadu menghadap Ibu Elisabet Suryaningsih, S.H., dan menyatakan untuk memperbaiki/melengkapi laporan, justru tiba-tiba pihak Panwaslu Ketapang mengeluarkan pengumuman No. O6/PL/PILUP/VIII/2015 tertanggal 31 Agustus 2015, perihal penolakan 8 laporan Pengadu. 20. Bahwa sesungguhnya laporan Pengadu telah memenuhi syarat formal dan materil, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014 jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015, atau setidak-tidaknya jika memang ternyata laporan Pengadu belum memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana ketentuan diatas. Panwasiu ketapang harus memberitahu Pengadu mengenai kekurangan laporan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2015 jo Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8Tahun 2015 jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 jo Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015, tidak tiba-tiba mengeluarkan pengumuman penolakan atas laporan yang telah diterima. Tindakan Panwaslu Ketapang sangat diskriminatf, bertentangan dengan Kode Etik/Norma hukum yang berlaku. 21. Bahwa kemudian Pengadu menyadari tingkah laku aneh Elisabet Suryaningsih, S.H., yang mengatakan akan memeriksa laporan Pengadu, padahal Pengadu sudah menyatakan akan melakukan perbaikan dan melengkapi laporan yang dianggap kurang lengkap, tetapi Elisabet Suryaningsih, S.H., menolak dan berjanji akan memberitahu Pengadu, mengenai waktu untuk memasukan berkas perbaikan laporan tersebut. Pengadu merasa tertipu oleh janji Ibu ELisabet Suryaningsih, S.H. 22. Bahwa setelah tanggai 31 Agustus 2015, Pengadu menyadari Elisabet Suryaningsih, S.H., sengaja ingin memeriksa laporan Pengadu yang dianggap kurang lengkap, agar dapat melakukan penolakan sesuai dengan pengumuman Nomor 08/LP/PILBUP/VI11/2015, tertanggal 31 Agustus 2015. Hal ini mengakibatkan Pengadu kehilangan hak untuk mendapatkan pemberitahuan dan memperbaiki/melengkapi laporan, serta membuat peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo menjadi sangat kecil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Pengadu juga menderita kerugian materil dan imateril yang besar. 23. Bahwa apabila Panwaslu Ketapang tidak mempunyai waktu untuk melakukan konfirmasi atau pemberitahuan kepada Pelapor, seharusnya penerima laporan mempergunakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015, tetapi hal ini tidak dipergunakan. 24. Bahwa jelas Elisabet Suryaningsih, S.H., selaku Panwaslu Ketapang sengaja menjebak Pengadu, dan sudah berencana melakukan penolakan laporan, tanpa memberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki laporan tersebut. Jelas, tindakan Panwaslu Ketapang tersebut adalah diskriminatif dan inkonstitusional, sehingga tidak dapat dibenarkan. 25. Bahwa dengan fakta-fakta hukum diatas, mohon kepada Ketua DKPP RI di Jakarta Pusat untuk memproses laporan Pelanggaran Kode Etik dan Norma Hukum ini sebagaimana mestinya. 26. Bahwa disisi lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang sebagai Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah membuat Keputusan yang cacat hukum, karena Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak Memenuhi Syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lr. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo telah mengalami cacat hukum, dan dianggap tidak sah, sehingga tidak dapat diterima. Hal ini karena materi diambil dari materi BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di 27 desa dan BA.4.KWK PERSEORANGAN di 7 Kecamatan yang fiktif. Materi-materi fiktif inilah yang kemudian menjadi materi oleh KPU Kabupaten Ketapang ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Ketapang Nomor 55/BA/VIII/2015, dan kemudian menjadi materi didalam Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Jumlah Keseluruhan Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 Nomor 58/BA/VIII/2015 dan kemudian menjelma menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum 9 Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, khususnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama lr. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo. 27. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T. dan Drs. Suwignjo dikatakan fiktif, karena materinya diambil secara fiktif sebagaimana diuraikan point 15 diatas, atau setidaknya dalam salah satu konsideran mengingat point 9 menggunakan Peraturan Komisi Pemiiihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, yang pada pelaksanaan di tingkat PPS di 27 desa sebagaimana Pelapor uraikan secara detil pada point 17 angka Romawi I s/d VII (Tabel I s/d VII) ternyata anggota PPS tidak melaksanakan penelitian faktual ke alamat masing-masing pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo, ini melanggar kode etik, dan ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (2) PKPU. Nomor 12 tahun 2015, sementara dalam konsideran mengingat point 9, menggunakan PKPU Nomor 12 tahun 2015. Pada konsideran memperhatikan point 6, menggunakan Berita Acara Nomor 58/BA/VIII/2015. Berita Acara adalah cacat hukum, karena materinya diambil dari BA.4-KWK PERSEORANGAN 7 kecamatan yang fiktif, BA.4-KWK PERSEORANGAN 7 kecamatan dikatakan fiktif karena materinya diambil dari materi BA.3.2- KWK. PERSEORANGAN di 27 desa yang fiktif, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor 12 tahun 2015, karena Berita Acara Nomor 58/BA/VIII/2015 diambil dari materi-materi BA.4-KWK.PERSEORANGAN 7 kecamatan yang fiktif, BA.4- KWK.PERSORANGAN, BA.3.2- KWK.PERSEORANGAN, 27 desa yang fiktif. Dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44 /Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs.Suwignjo, dianggap cacat hukum, bertentangan dengan etika, dan tidak sah, sehingga tidak dapat diterima. 28. Bahwa Formulir BA.4-KWK. Perseorangan Kecamatan dan BA.3.2-KWK. PERSEORANGAN di 7 kecamatan, dan 27 Desa yang dinyatakan fiktif, kemudian menjadi Keputusan Komisi Pemiiihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44 /Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, khusus untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs.Suwignjo sebagaimana dimaksud diatas, dapat diuraikan perkecamatan dan desa sebagai berikut : I. BA.4-KWK. Perseorangan Kecamatan Muara Pawan dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2- KWK. PERSEORANGAN beberapa desa dari hasil penelitian faktual yang fiktif. Hal ini karena Petugas PPS di beberapa desa tidak mengadakan Penelitian Faktual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang sudah menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemiiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, serta tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di Desa-desa dalam Kecamatan Muara Pawan yang tidak dilakukan penelitian faktual adalah: 10 TABEL. I. DATA HASIL FAKTUAL TAHAP II FIKTIF YANG DILAKUKAN PETUGAS PPS KPU. KABUPATEN KETAPANGDI DESA - DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN MUARA PAWAN ,KABUPATEN KETAPANG. No Desa Data Pendukung Hasil Data Pendukung Hasil Selisih Ktr Penelitian Administras1 Penelitian Faktual tahap KPU Tahap II (Ba.3.1- II Yang Fiktif (Ba.3.2- KWK Perseorangan) KWK. Perseorangan) 1 2 3 4 5 6 1 Sei Awan Kanan 123 49 74 Tidak Diadakan Penelitian Faktual Dan Tidak Diambil Foto Dokumentasi Sesuai Pasal 23 Ayat (1) Dan (10) Perbawaslu No. 12 Tahun 2015 2 Sungai Awan Kiri 857 336 521 Sda. 3 Tempurukan 780 257 523 Sda. Jumlah 1.760 642 1.118 ke tiga desa tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Muara Pawan,Kabupaten Ketapang. II. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Jelai Hulu dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2- KWK PERSEORANGAN, beberapa desa yang penelitian faktualnya dilakukan secara fiktif. Hal ini karena Petugas PPS tidak mengadakan penelitian factual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan dilapangan, yang sudah menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga dianggap cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di desa-desa dalam Kecamatan Jelai Hulu yang tidak dilakukan penelitian faktual (Faktual tahap 2 fiktif) adalah: TABEL.II. DATA HASIL FAKTUAL II FIKTIF YANG DILAKUKAN PETUGAS PPS KPU KABUPATEN KETAPANG DI DESA-DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN JELAI HULU, KABUPATEN KETAPANG. NO DESA DATA PENDUKUNG DATA PENDUKUNG HASIL SELISIH KTR HASIL PENELITIAN PENELITIAN FAKTUAL TAHAP ADMINISTRASI KPU II YANG FIKTIF (BA.3.2- TAHAP II (BA.3.1- KWK.PERSEORANGAN) KWK PERSEORANGAN) 1 2 3 4 5 6 1. DERANUK 1 0 1 TIDAK DIADAKAN PENELITIAN FAKTUAL DAN DIAMBIL FOTO DOKUMENTASI SESUAI PASAL 23 AYAT (1) DAN (10) PERBAWASLU NO.12 TAHUN 2015 2. PERIANGAN 0 0 0 SDA 3. RIAM DANAU 728 84 636 SDA KANAN JUMLAH 729 84 637 ke tiga desa tersebut diatas berada di dalam wilayah kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. III. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2- KWK PERSEORANGAN beberapa desa yang penelitian faktualnya dilakukan secara fiktif, hal ini karena Petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan penelitian factual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang sudah menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan dianggap cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di Desa-desa dalam Kecamatan Matan Hilir Selatan yang tidak dilakukan penelitian faktual ( faktual tahap 2 fiktif) adalah: 11 TABEL III DATA HASIL FAKTUAL II FIKTIF YANG DILAKUKAN PETUGAS PPS KPU KABUPATEN KETAPANG DI DESA-DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN MATAN HILIR SELATAN, KABUPATEN KETAPANG. NO DESA DATA DATA PENDUKUNG SELISIH KTR PENDUKUNG HASIL PENELITIAN HASIL FAKTUAL TAHAP II PENELITIAN YANG FIKTIF (BA.3.2- ADMINISTRASI KWK.PERSEORANGAN) KPU TAHAP II (BA.3.1-KWK PERSEORANGAN) 1 2 3 4 5 6 1 PEMATANG 100 0 100 TIDAK DIADAKAN GADUNG PENELIAN FAKTUAL DAN TIDAK DIAMBIL FOTO DOKUMENTASI SESUAI PASAL 23 AYAT (1) DAN (10) PERBAWASLU NO.12 TAHUN 2015 2 PESAGUAN 181 0 181 SDA KANAN 3 PESAGUAN KIRI 196 0 196 SDA 4 SUNGAI BAKAU 354 0 354 SDA 5 SUNGAI BESAR 673 0 673 SDA 6 SUNGAI 495 0 495 SDA NANJUNG 7 SUNGAI PELANG 1.735 0 1.735 SDA Jumlah 3.734 0 3.734 Ke tujuh desa tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. IV. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Delta Pawan dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2- KWK PERSEORANGAN beberapa desanya yang penelitian faktualnya dilakukan secara fiktif. Hal ini karena Petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan penelitian factual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang seharusnya menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 201S tentang Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencaionan Pemiiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, dan dianggap fiktif, cacat hukum, tidak sah, serta tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di Desa-desa dalam Kecamatan Delta Pawan yang tidak dilakukan penelitian faktual adalah: TABEL IV DATA HASIL FAKTUAL TAHAP II FIKTIF YANG DILAKUKAN PETUGAS PPS KPU KABUPATEN KETAPANG DI DESA-DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN DELTA PAWAN, KABUPATEN KETAPANG NO DESA DATA PENDUKUNG DATA PENDUKUNG FAKTUAL SELISIH KTR HASIL PENELITIAN TAHAP II YANG FIKTIF (BA.3.2- ADMINISTRASI KPU KWK.PERSEORANGAN) TAHAP II (BA.3.1-KWK PERSEORANGAN) 1 2 3 4 5 6 1 KALI NILAM 1.507 427 1.080 TIDAK DIADAKAN PENELITIAN FAKTUAL DAN TIDAK DIAMBIL FOTO DOKUMENTASI SESUAI PASAL 23 AYAT (1) DAN (10) PERBAWASLU NO.12 TAHUN 2015 2 SUKA HARJA 1.284 0 1.284 SDA 3 SAMPIT 1.164 0 1.164 SDA JUMLAH 3.955 427 3.528 ke tiga desa tersebut dalam wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. III. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Nanga Tayap dinyatakan fiktif, karena diambil dari BA.3.2- KWK PERSEORANGAN beberapa desa yang penelitian faktualnya fiktif. Hal ini karena Petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan penelitian factual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang seharusnya menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di Desa-desa dalam Kecamatan Nanga Tayap yang tidak dilakukan 12 penelitian faktual adalah: Tabel V Data Hasil Faktual Tahap II Fiktif Yang Dilakukan Petugas PPS KPU Kabupaten Ketapang Di Desa-Desa Dalam Wilayah Kecamatan Nanga Tayap No Desa Data Pendukung Hasil Data Pendukung Hasil Selisih KTR Penelitian Administrasi Penelitian Faktual tahap II KPU Tahap II (BA.3.1-KWK Yang Fiktif (BA.3.2-KWK. Perseorangan) Perseorangan) 1 2 3 4 5 6 1 LEMBAH 25 0 25 Tidak diadakan penelitian HIJAU 1 faktual dan tidak diambil foto dokumentasi sesuai Pasal 23 ayat (1) dan (10) Perbawaslu No. 12 tahun 2015 Jumlah 25 0 25 Satu desa tersebut diatas dalam wilayah kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. V.BA.4-KWK. Perseorangan Kecamatan Kendawangandinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2- KWK PERSEORANGAN beberapa desa yang hasil penelitian faktual adalah fiktif. Hal ini karena Petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan Penelitian Faktual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang seharusnya menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2-KWK PERSEORANGAN di Desa-desa dalam Kecamatan Kendawangan yang tidak dilakukan penelitian faktual adalah: TABEL VI DATA HASIL FAKTUAL TAHAP II FIKTIF YANG DILAKUKAN PETUGAS PPS KPU KABUPATEN KETAPANG DI DESA-DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN KENDAWANGAN, KABUPATEN KETAPANG NO DESA DATA PENDUKUNG DATA PENDUKUNG SELISIH KTR HASIL PENELITIAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI KPU FAKTUAL TAHAP II TAHAP II (BA.3.1- YANG FIKTIF (BA.3.2- KWK KWK PERSEORANGAN) PERSEORANGAN) 1 2 3 4 5 6 1 AIR HITAM HULU 225 0 225 TIDAK DIADAKAN PENELITIAN FAKTUAL DAN TIDAK DIAMBIL FOTO DOKUMENTASI SESUAI PASAL 23 AYAT (1) DAN (10) PERBAWASLU NO.12 TAHUN 2015 2 DANAU BUNTAR 38 0 38 SDA 3 KENDAWANGAN KIRI 764 0 764 SDA 4 MEKAR UTAMA 481 0 481 SDA 5 PEMBEDILAN 1.911 0 1.911 SDA JUMLAH 3.419 0 3.419 Ke Lima desa tersebut diatas dalam wilayah kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. VI. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Benua Kayong dinyatakan fiktif, karena diambil dari BA.3.2-KWK PERSEORANGAN beberapa desa yang hasil penelitian faktualnya fiktif. Hal ini karena Petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan penelitian faktual, dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang seharusnya menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemiiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakii Walikota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. Adapun BA.3.2- KWK PERSEORANGAN di Desa-desa dalam Kecamatan Benua Kayong yang tidak dilakukan penelitian faktual tahap dua ( Penelitian Faktual fiktif) adalah: 13 TABEL VII DATA HASIL FAKTUAL TAHAP II FIKTIF YANG DILAKUKAN PETUGAS PPS KPU KABUPATEN KETAPANG DI DESA- DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN BENUA KAYONG, KABUPATEN KETAPANG NO DESA DATA PENDUKUNG HASIL DATA PENDUKUNG SELISIH KTR PENELITIAN ADMINISTRASI KPU HASIL PENELITIAN TAHAP II (BA.3.1-KWK FAKTUAL TAHAP II YANG PERSEORANGAN) FIKTIF (BA.3.2-KWK PERSEORANGAN) 1 2 3 4 5 6 1 MULIA 180 27 153 tidak diadakan penelitian KERTE faktual dan tidak diambil foto dokumentasi sesuai pasal 23 ayat (1) dan (10) perbawaslu no. 12 tahun 2015 2 SUKA BARU 50 2 48 SDA 3 KINJIL 257 97 160 SDA PESISIR 4 SUNGAI 1.091 206 885 SDA KINJIL 5 NEGERI 203 0 203 SDA BARU JUMLAH 1.781 332 1.449 ke lima Desa tersebut diatas berada dalam wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. BA. 3.2- KWK. PERSEORANGAN di 27 desa yang fiktif, kemudian dituangkan dalam BA.4- KWK.PERSEORANGAN di 7 kecamatan, sehingga mengakibatkan BA.4-KWK PERSEORANGAN menjadi cacat hukum dan batal demi hukum. 29. Bahwa jumlah keseluruhan pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama lr. H. Aswin Fuad, M.M., M.T. dan Drs. Suwignjo di 27 ( dua puluh tujuh ) desa dalam 7 ( tujuh ) kecamatan sebagaimana diuraikan pada point 17 tabel angka romawi I s/d VII ( tabel I s/d VII) yang bersesuaian dengan BA.3.1-KWK PERSEORANGAN setiap desa dengan total jumlah pendukung adalah15.403 orang pendukung, sementara hasil penelitian faktual fiktif hanya berjumlah 1.485 orang pendukung. Hal ini tidak rasional, bahkan di Kecamatan Matan Hilir Selatan ( point 17 angka romawi III, Tabel III ) dengan pendukung sesuai BA.3.1-KWK PERSEORANGAN sebanyak 3.831 orang, hasil penelitian faktual fiktif PPS yang dituangkan dalam BA.3.2-KWK PERSEORANGAN adalah nihil 0 ( nol). Hal ini tidak mungkin, karena dari 3.831 orang pendukung, tidak ada satupun orang yang mau mendukung pasangan Ir. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs.Suwignjo. Hal ini terjadi karena petugas PPS di 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Matan Hilrir Selatan tidak pernah melakukan kewajiban penelitian faktual, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Petugas PPS tidak turun ke rumah/alamat pendukung lr. AswinFuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo di 7 (tujuh) Desa dalam Kecamatan MATAN HILIR SELATAN, sehingga petugas PPS tidak dapat mengambil foto dokumentasi di lapangan, untuk membuktikan apakah petugas PPS melakukan penelitian faktual tahap II atau tidak, sesuai dengan Pasal 23 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Pasal tersebut sudah menjelaskan kewajiban petugas PPS, bukan kewajiban Pasangan Calon atau tim sukses Pasangan Calon. BA.3.2-KWK Perseorangan di 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan dibuat diatas meja, dengan tidak melakukan kewajiban, yaitu mengadakan penelitian faktual/ mengunjungi tiap-tiap pendukung sesuai dengan alamat masing-masing. Hal ini jelas fiktif. Kasus di 7 (tujuh ) Desa dalam Kecamatan Matan Hilir Selatan, ternyata juga terjadi di 20 Desa lainnya dalam 6kecamatan sebagaimana dijelaskan dalam point 17 angka romawi I, II, IV, V, VI, dan VII (Tabel I, II, IV, V, VI,VII), dan jelas semua hasil yang dituangkan dalam BA.3.2- PERSEORANGAN adalah fiktif. 30. Bahwa terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Petugas PPS pada BA.3.2-KWK- PERSEORANGAN di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Tandatangan Anggota PPS atas nama EKO HIDAYAT dan AGUNG TEGUH PRABOWO, tandatangan kedua orang ini ditandatangani oleh satu orang saja, salah satunya diduga tandatangan palsu. 14 31. Bahwa terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Petugas PPS pada BA.3.2-KWK- PERSEORANGAN di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan. Tandatangan Anggota PPS atas nama HARIANTO, MURSIDI dan SULISMAN. Tandatangan dalam BA.3.2-KWK PERSEORANGAN ditandatangani oleh satu orang saja, dan diduga palsu. 32. Bahwa dengan demikian, kejadian di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dan Desa Riam Danau Kanan Kecamatan Jelai Hulu, pada point 19 dan 20, selain bertentangan dengan Kode Etik, juga melanggar norma hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, serta melangggar norma hukum pidana Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. 33. Bahwa pada kesempatan sebelum pelaksanaan Penelitian Faktual Tahap II, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII mengeluarkan Surat Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 09 Agustus 2015, kemudian dijadikan alasan oleh Petugas PPS di seluruh desa dalam kecamatan di Kabupaten Ketapang atau setidaknya di 27 Desa dalam 7 Kecamatan sebagaimana diuraikan dalam point 17 angka romawi I s/d VII ( Tabel I s/d VII), tidak melakukan secara langsung penelitian Faktual Tahap II , dan hanya cukup dengan mengumpulkan beberapa orang dari pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati calon perseorangan di desa-desa yang bersangkutan dan jika tidak ada pendukungnya, maka dianggap nihil (nol). Dapat dibayangkan, masyarakat pedesaan dipanggil resmi untuk undangan pernikahan/makan minum saja banyak yang tidak hadir, apalagi urusan seperti itu, mana mungkin beribu-ribu orang tiga pasangan Calon Independen/Perseorangan bisa datang sekaligus ke Sektretariat TPS, sangat tidak rasional, dan bertentangan dengan Kode Etik. Surat Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, yang berlaku sebagai Undang-Undang. Surat ini bertentangan dengan etika, cacat hukum, dan batal dengan sendirinya ( batal demi hukum), karena tidak mungkin sekedar surat biasa dan dikeluarkan oleh KPU Tingkat Kabupaten dapat mengenyampingkan Undang- Undang, yaitu Peraturan KPU Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. 34. Apabila surat Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, dijadikan dasar hukum Petugas PPS untuk tidak melakukan kewajibannya, yaitu melaksanakan penelitian faktual tahap II, sehingga membuat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T. dan Drs. Suwignjo menjadi nihil (nol) pada satu desa, tetapi di desa yang lain justru ada yang dianggap valid. Bagaimana bisa terjadi dalam kasus dan keadaan yang sama akan tetapi mendapat keputusan yang berbeda? 35. Bahwa dengan demikian, KPU Kabupaten ketapang selaku Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, telah meiakukan kesalahan/pelanggaran etika dan hukum secara menyeluruh/masif, mulai dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang, sampai dengan Petugas PPK dan PPS di 27 Desa dalam 7 Kecamatan, sebagaimana telah diuraikan di atas. Ini merupakan tindakan yang Inkonstitusional, menyesatkan, dan sangat merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo. 36. Bahwa Apabila penelitian faktual diseluruh desa dalam kecamatan di Kabupaten Ketapang atau setidaknya di 27 (dua puluh tujuh ) desa dalam 7 ( tujuh) kecamatan, sebagaimana penjelasan point 17 angka romawi I s/d VII (Tabel I s/d VII ) tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (10) PKPU Nomor 12 tahun 2105, maka dari 15.403 orang pendukung, dan kalau kita ambil 75%, maka pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T., dan Drs. Suwignjo akan memperoleh dukungan sebanyak 11.552 orang pada Penelitian Faktual Tahap II, khusus hanya di 27 Desa dalam 7 Kecamatan, dan jika ditambah dengan sisa hasil penelitian faktual tahap II yang dianggap valid/sah di 12 kecamatan lainnya, maka jumlahnya sebanyak 7.957 orang pendukung, sehingga pendukung Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo sebanyak 11.552+7.957= 19.509 orang, ditambah dengan hasil penelitian faktual Tahap I sebanyak 23.961. Jumlah pendukung menjadi 52.799 15 orang, sementara jumlah minimal pendukung pasangan perseorangan Bupati dan wakil Bupati Bupati yang bisa lolos adalah 43.036 orang. Dengan demikian, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2015. Bahkan masih mengantongi suara lebih sebanyak 9.943 orang. 37. Bahwa tindakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII secara masif dan sangat bertentangan dengan kode Etik dan norma hukum, sangat inskonstitusional, diskriminatif dan menyesatkan. Sehingga menghilangkan atau membuat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir.H. Aswin Fuad,M.M., M.T.,dan Drs. Suwignjo berpeluang kecil untuk lolos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, dan sekaligus menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. 38. Bahwa Dalam melengkapi Pengaduan, Pengadu juga menyertakan berkas BA.3.2-KWK- PERSEORANGAN di 27 desa yang diduga fiktif, serta copy surat pernyataan warga yang tersebar di 27 desa dalam 7 Kecamatan. Anggota PPS tidak melaksanakan penelitian faktual tahap II pada pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo dalam 7 (tujuh ) rangkap. Berkas berupa fotokopi, karena dokumen asli masih ditahan Panwasiu Ketapang, pada saat Pengadu melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, dan Norma Hukum, tertanggal 25-26 Agustus 2015. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai beriku: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 01/LP/PILBUP/VIII/2015; P-2 Fotokopi Pemberitahuan Status laporan/temuan Panwas Kabupaten Ketapang Nomor laporan 02/LP/PILBUP/VIII/2015; P-3 Fotokopi Pemberitahuan status laporan/temuan Panwas Kabupaten Ketapang Nomor laporan 03/LP/PILBUP/VIII/2015; P-4 Fotokopi Pemberitahuan status laporan/temuan Panwas Kabupaten Ketapang Laporan Nomor 04/LP/PILBUP/VIII/2015; P-5 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan/Temuan Panwas Kabupaten Ketapang Nomor Laporan 05/LP/PILBUP/VIII/2015; P-6 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan/Temuan Panwas Kabupaten Ketapang Nomor Laporan 07/LP/PILBUP/VIII/2015; P-7 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Panwas Kabupaten Ketapang Nomor Laporan 06/LP/PILBUP/VIII/2015; P-8 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Panwas Kabupaten Ketapang Nomor Laporan 08/LP/PILBUP/VIII/2015; P-9 Fotokopi Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan Rekapitulasi Dukungan Paslon Kabupaten Ketapang Nomor 25/BA/VII/2015; P-10 Fotokopi Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan Rekapitulasi Dukungan Paslon Kabupaten Ketapang Nomor 55/BA/VII/2015; P-11 Fotokopi Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Jumlah Keseluruhan Dukungan Calon Perseorangan Nomor 58/BA/VIII/2015; P-12 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat Kabupaten Ketapang Tahun 2015; P-13 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Kendawangan, Desa Kendawangan Kiri Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-14 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Kendawangan, Desa Air Hitam Hulu Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-15 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Kendawangan, Desa Bangkal Serai Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; 16 P-16 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Kendawangan, Desa Salimantan Jaya Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-17 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Kendawangan, Desa Mekar Utama Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-18 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Delta Pawan, Desa Sampit Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-19 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Delta Pawan, Desa Suka Bangun Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-20 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Delta Pawan, Desa Suka Bangun Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-21 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Delta Pawan, Desa Suka Bangun Dalam Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-22 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Delta Pawan, Desa Sukaharja Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-23 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Sungai Bakau Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-24 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Sungai Bakau Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-25 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Pesagunan Kiri Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-26 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Sungai Besar Berupa Form Model A.1., Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-27 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Muara Pawan Desa Tempurukan Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-28 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Muara Pawan Desa Sukamaju Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-29 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Muara Pawan Desa Mayak Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-30 Fotokopi Bukti Perseorangan Kecamatan Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-31 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Muara Pawan Desa Sungai Awan Kiri Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-32 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Muara Pawan Desa Tanjung Besar Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-33 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Jelai Hulu Desa Riam Danau Kanan Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-34 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Jelai Hulu Desa Deranuk Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-35 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Jelai Hulu Desa Rangga Intan Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-36 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Jelai Hulu Desa Periangan Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-37 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Jelai Hulu Desa Kusik Batu Lapu Berupa Form Model A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-38 Fotokopi Bukti Pelaporan Kecamatan Jelai Hulu Desa Tanggerang Berupa Form A.1, Surat Pernyataan, BA Model BA.3.1-KWK Perseorangan, BA Model BA.3.2-KWK Perseorangan; P-39 Fotokopi Form Model A.1 Kecamatan Delta Pawan Desa Sukaharja, Model BA.5-KWK Perseorangan Nomor 55/BA/VIII/2015, Model BA 5.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Nomor 17 17/BA/VI/2015. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memutuskan/Menyatakan mencabut/membatalkan Pengumuman Panwaslu Kabupaten Ketapang Teradu I Nomor 06/PL/PILBUP/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015. tentang penolakan laporan Pengadu tanggal 27 Agustus 2015 adalah batal demi hukum dan tidak sah. 2. Menghukum/Menjatuhkan sanksi hukuman kepada Anggota Panwasiu Kabupaten Ketapang Teradu I sesuai hukum yang berlaku. 3. Memutuskan/menyatakan membatalkan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU KabupatenKetapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII berupa : a. Surat KPU Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII.2015 tertanggal 9 Agustus 2015. b. Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Nomor 55/BA/VIII/2015 Tentang Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Ketapang. c. Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Nomor 58/BA/VIII/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Jumiah Keseluruhan Dukungan Calon Perseorangan Daiam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. d. Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Nomor 59/BA/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. 4. Memutuskan/Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Nomor 44 /Kpts/KPU- Kab.019.435724/2015 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, khususnya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lr. H. Aswin Fuad, M.M.,M.T., dan Drs. Suwignjo. 5. Memutuskan/ Memerintahkan KPU Kabupaten Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII mengadakan Penelitian Faktual Tahap II ulang untuk pendukung pasangan Bakal Calon Bupati Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo di seluruh wilayah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ketapang, atau setidaknya di: a. Kecamatan Muara Pawan desa : 1) Sungai Awan Kanan. 2) Sungai Awan Kiri. 3) Tempurukan. b. Kecamatan Jelai Hulu Desa : 1) Deranuk. 2) Periangan. 3) Riam Danau Kanan. c. Kecamatan Matan Hillir Selatan Desa : 1) Pematang Gadung. 2) Pesaguan Kanan. 3) Pesaguan Kiri. 4) Sungai Bakau. 5) Sungai Besar. 6) Sungai Nanjung. 7) Sungai Pelang. d. Kecamatan Delta Pawan Desa: 1) Kali Nilam. 2) Sukaharja. 3) Sampit. 18 e. Kecamatan Nanga Tayap Desa: 1) Lembah Hijau I. f. Kecamatan Kendawangan Desa: 1) Air Hitam Hulu. 2) Danau Buntar. 3) Kendawangan Kiri. 4) Mekar Utama. 5) Pembedilan. g. Kecamatan Benua Kayong Desa: h. Mulia Karta, 1) Suka Baru, 2) Kinjil Pesisir, 3) 4.Sungai Kinjil, 4) 5-Negeri Baru, 1. Menyatakan tanda tangan BA.3.2-KWK PEREORANGAN Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dan BA.3.2-KWK. PERSEORANGAN Desa Riam Danau Kanan Kecamatan Jelai Hulu dalah palsu dan tidak sah. 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, untuk menunda jadwal kampanye dan jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Hasil Penelitian Faktual Tahap II ulang di 27 desa dalam 7 Kecamatan tersebut diatas selain dilaksanakan dan sampai KPU Kabupaten Ketapang mengeluarkan Keputusan baru tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang yang memenuhi syarat dukungan minimal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang tahun 2015, atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M,M.T., dan Drs. Suwignjo. 3. Memerintahkan kepada KPU Ketapang Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, apabila hasil penelitian faktual tahap II ulang terhadap pendukung pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati lr.H.Aswin Fuad.Z,M.M,M,T. Dan Drs. Suwignjo di 27 desa dalam 7 kecamatan tersebut ternyata memenuhi syarat dukungan minimal calon perseorangan, segera mengeluarkan Surat Keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapti Yang memenuhi Sayarat Dalam Pemiiihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 untuk pasangan Ir. H.Aswin Fuad, Z. M.M,M.T. dan Drs.Suwignjo . 4. Menjatuhkan sangsi terhadap Anggota /Komisioner KPU Kabupaten Katapang ( Teradu/Terlapor i) Sesuai hukum yang berlaku. 5. Menjatuhkan sangsi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku terhadap : a. Anggota PPK Kecamatan Muara Pawan dan anggota PPS Desa: 1. Sungai Awan Kanan, 2. Sungai Awan Kiri, 3. Tempurukan. Ketiga desa tersebut dalam wilayah Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. b. Anggota PPK Kecamatan Jelai Hulu dan Anggota PPS desa: 1. Deranuk. 2. Periangan. 3. Riam Danau Kanan. Ketiga desa tersebut dalam wilayah Kecamatan Jelai Hulu,Kabupaten Ketapang. c. Anggota PPK Kecamatan Matan Hilir selatan dan Anggota PPS Desa: 1. Pematang gadung. 2. Pesaguan Kanan. 3. Pesaguan Kiri. 4. Sungai Bakau. 5. Sungai Besar. 6. Sungai nanjung. 7. Sungai Pelang. 19 Ketujuh desa tersebut diatas dalam wilayah Kecamatan Matan Hiiir Selatan d. Anggota PPK Kecamatan Delta Pawan dan Anggota PPS Desa: 1. Kalinilam, 2. Sukaharja, 3. Sampit. Ketiga desa tersebut dalam wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. e. Anggota PPK Kecamatan Nanga Tayap dan Anggota PPS desa: 1. Lembah Hijau 1. Satu desa tersebut dalam wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. f. Anggota PPK Kecamatan Kendawangan dan anggota PPS desa: 1. Air Hitam Hulu, 2. Danau Buntar, 3. Kendawangan Kiri, 4. Mekar Utama, 5. Pembedilan. Kelima desa tersebut dalam wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. g. Anggota PPK Kecamatan Benua Kayong dan anggota PPS desa: 1. Mulia Karta, 2. Suka baru, 3. Kinjil Pesisir,, 4. Sungai Kinjil, 5. Negeri baru. Kelima desa tersebut diatas dalam wilayah kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Dan Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Rl berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 11 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: JAWABAN TERADU I, II, dan III, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ketapang. 1. Bahwa Panwas Kabupaten Ketapang Mengeluarkan Pengumuman NO.06/LP/PILBUP/VII/2015 Tanggal 31 Agustus 2015 diduga melawan hukum. 2. Bahwa berdasarkan pada Pokok permohonan Nomor 1 diatas, para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten memahami Pengadu mempertanyakan mekanisme Surat Nomor 06/LP/PILBUP/VII/2015,tertanggal 31 Agustus 2015. 3. Bahwa surat Nomor 06/LP/PILBUP/VII/2015, keluar melalui proses dan tahapan sesuai mekanisme Undang-Undang dan Peraturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pada BAB XIX, Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Pasal 134 ayat (3), (4), (5), (6) yang berbunyi: a. Pasal 134 ayat (3), “laporan pelanggaran pemilihan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat palingsedikit: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak terlapor; 3) Waktu dan tempat kejadian perkara,dan 4) Uraian kejadian.” b. Pasal134 ayat (4),“laporan pelanggaran pemilihan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh)hari sejak diketahui dan /atau ditemukannya pelanggaran pemilihan”. c. Pasal 134 ayat (5), “dalam hal laporan Pelanggaran Pemilihan 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/kota, Panwas Kecamatan PPL,Dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) Hari setelah laporan diterima.” d. Pasal 134 ayat (6),“Dalam hal diperlukan, Bawaslu, BawasluProvinsi,Panwaslu Kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2(dua) hari”. 4. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Pasal 36 ayat (1).{2) dan Pasal 41(1) yang berbunyi; a. Pasal 36 Ayat (1),“Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima. Pada Ayat (2). Dalam hal Pengawasan Pemilu memerlukan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran diterima”. b. Pasal 41 Ayat (1), “Pengawas Pemilu memutuskan Laporan Atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaranberdasarkan hasil kajian”. 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2014. Tentang Pengawasan Pemilihan Umum.Pasal 28 dan Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3), yang berbunyi; a. Pasal 28 “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan paling lambat 7(tujuh)hari sejak terjadinya Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” b. Pasal 32 Ayat (1),“Petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formil dan syarat materil penerimaan laporan Model A.1., Pada Ayat (2),“syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi huruf (b); batas waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan pada Ayat (3),syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; huruf (f). barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui”. 6. Bahwa berdasarkan yang disaksikan dan diikuti oleh Pengadu, yang datang ke Panwas Kabupaten Ketapang untuk mengadukan perkaranya, keluamya surat No.06/LP/PlLBUP/II/2015, tertanggal 31 Agustus 2015, bermula pihak Pengadu datang kePanwas Kabupaten Ketapang, diterima oleh Security, dan mengisi buku tamu. 7. Bahwa setelah pengisianbuku tamu di Panwas, Pengadu datang menghadap kepada Anggota Panwas Divisi Penindakan Pelanggaran, setelah Pengadu menjelaskan kronologis kejadian, Anggota Panwas kemudian menyerahkan Formulir Model A.1 yaitu Penerimaan Laporan,kemudian Formulir tersebut telah diisi oleh Pengadu, kemudian mengisi Pengadu mengisi Formulir A.3.tanda terima laporan dan klarifikasi kepada pihak Pengadu dengan memanggil Pengadu atas nama Aswin Fuad Zainke Panwas dan meminta keterangannya. Apa yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 terutama Pasal 134 ayat (3), (4), (5), dan (6). 8. Bahwa setelah dianggap cukup, Panwas melakukan kajian sesuai model Formulir A.8. Kajian Laporan. Setelah melalui proses kajian, maka Panwas Kabupaten Ketapang mengeluarkan Formulir Model 12, Pemberitahuan Tentang Hasil Laporan/temuan yang ditempelkan di papan pengumuman Panwas Kabupaten Ketapang. Apa yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015, Pasal 36 ayat (1), (2) dan Pasal 41 ayat (1). 9. Bahwa yang telah dilakukan oleh Panwas Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2015, maka pokok permohonan pengadu yang 1 (kesatu). terhadap teradu atas 21 penjelasan diatas dengan sendirinya tidak terbukti dan gugur dengan sendirinya. 10. Bahwa berkenaan pokok pengaduan PENGADU pada Pokok Pengaduan ke dua (2), kami akan menjawab sesuai uraian pokok-pokok pengadu sebagai berikut: a. Bahwa yang datang pertama untuk mengadukan kasus kepada Panwas Kabupaten Ketapang adalah Siji Arianto, Ketua Tim Pemenangan Aswin Fuad Zain dan Suwignjo. Pertama, Siji Arianto datang, dan diterima Panwas Kabupaten Ketapang untuk mengadukan kasusnya. b. Bahwa adanya laporan dari Siji Arianto, Panwas Kabupaten Ketapang, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015, Sesuai Pasal 6 Ayat (3)“Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan tahapan, huruf (b) Menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilu” c. BahwaSiji Arianto datang ke Panwas untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, dengan mengisi formulir A.1 dan Panwas memberikan surat tanda terima laporan dan bukti dengan Formulir A.3. d. Bahwa kemudian Siji Arianto mencabut lagi laporan untuk menyempurnakan laporan. e. Bahwa Tim Aswin Fuad Zain dan Suwignjo datang ke Panwas kembali dengan Pengadu adalah Kuasa Hukum Aswin Fuad Zain yaitu Hasan, .SH.,dan laporan tersebut diterima kembali oleh Panwas Kabupaten Ketapang. f. Bahwa Panwas melakukan penerimaan ulang kembali atas laporan Tim Sukses Aswin Fuad Zain dan Suwignjo, ketika dalam proses penerimaan laporan dan berkas pertama, Kuasa Hukum yang telah dianggap cukup oleh kuasa hukum, maka diregister dengan Tanda Terima berkas, Formulir A.3. g. Bahwa Panwas setelah meregister laporan tersebut, Kuasa Hukum ingin kembali menambahkan barang bukti kembali yang sama, tetapi ditolak, karena sudah deregister, dan sudah berulang kali. Selain itu, Panwas Kabupaten Ketapang dibatasi oleh waktu dalam menyelesaikan Kasus Pemilihan Bupati, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, dan Peraturan Bawaslu. Hal ini bersesuaian dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 11 Tahun 2014. Pasal 32 ayat (2) huruf (b), sebagaimana tersebut diatas. h. Bahwa Panwas Kabupaten Ketapang, telah melakukan proses penerimaan laporan dan kajian sebagaimana mestinya, serta toleransi terhadap PENGADU sedemikian rupa dengan memberikan waktu yang cukup. Hal ini tertihat dari pemberian kesempatan terhadap perubahan nama PENGADU dari Siji Arianto ke Kuasa Hukum Hasan, S.H. i. Panwas Kabupaten Ketapang telah memberikan kepada Pengadu kesempatan ke dua kalinya, untuk melengkapi berkas dan barang bukti. j. Bahwa setelah mendapat hasil kajian laporan, kemudian diumumkan melalui Formulir Model A.12., yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Ketapang, sampai sekarang Tim Aswin Fuad Zain tidak pemah mengambil berkas laporan tersebut. 11. Bahwa Tim Aswin Fuad Zain dan Suwignjo telah datang untuk membuat laporan ke Panwas Kabupaten sejak Tanggal 3 Agustus 2015, atas namaNama Hendri Muhammad dari Tim pasangan calon keterangannya tranparansi dan laporan. Pada Hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015, atas Nama Siji Arianto. Tim pasangan AswinFuad Zain dan Suwignjo. keterangannya tranparansi dan laporan.Pada hari Selasa, 25 Agustus 2015, Nama Siji Arianto dari Pasangan Calon,membuat laporan.Pada hari Kamis, Pukul 16.30 WIB,tanggal 26 Agustus 2015,Nama Hasan SH, Andak Sizi, Isyanda, M. Ali Hanafiah dan Sukirman, dari pasangan Aswin Fuad Zain dan Suwignjo,menyampaikan menanda tangani bukti penerimaan laporan Formulir Model A.3.Pada hari Kamis, Pukul 22.30 WIB,tanggal 27 Agustus 22 2015, Hasan, S.H., Siji Arianto, Jani Rachman, dan Habibdari Pasangan Calon,menyampaikan laporan dan berkas.Pada hari Senin, Jam 17.15 WIB, tanggal 31 Agustus 2015, Hasan, S.H.,dari Tim Aswin Fuad Zain,keterangan memenuhi panggilan.Pada Malam hari, kajian laporan telah selesai, dan dikeluarkan Formulir A.12., kemudian diumumkan pada papan pengumuman Panwas Kabupaten Ketapang. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Teradu merupakan fakta dan bukti sesuai peristiwa yang terjadi. 12. Bahwa Panwas Kabupaten Ketapang telah maksimal menanggapi dan menerima laporan Pengadu melalui kuasa hukumnya. Hal ini sesuai dengan Perundang- Undangan dan Peraturan Bawaslu, maka pokok permohonan yang 2 (dua) tidak terbukti dan gugur dengan sendirinya. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I, II, dan III, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ketapang mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Formulir Model A.1, Penerima Laporan, Ketapang 27 Agustus 2015, Jam 15.00, Pelapor Hasan SH T-2 Fotokopi Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.1/LP/Pilbup/VIII/2015, ketapang 26 Agustus 2015 T-3 Fotokopi Berita Acara Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 011/BA/Panwaslu- KTP/VIII/2015, Ketapang 31 Agustus 2015 T-4 Fotokopi Form Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran No. 06/LP/PILBUP/VIII/2015, Ketapang 31 September 2015 T-5 Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, No. 06/LP/PILBUP/VIII/2015, Ketapang 31 Agustus 2015 T-6 Fotokopi Form Model BA.5-KWK Perseorangan, Nomor : 55/BA/VIII/2015, 21 Agustus 2015 T-7 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus, Ketapang 21 Agustus 2015 T-8 Fotokopi Berita Acara Penelitian Dugaan Kegandaan Dukungan , Nomor 17/BA/VI/2015, 18 Juni 2015 T-9 Fotokopi Form Model BA.5-KWK Perseorangan, Nomor : 25/BA/VII/2015, 14 Juli 2015 T-10 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus, Ketapang 14 juli 2015 JAWABAN TERADU IV, V, VI, VII, dan VIII, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang. Tentang Kegiatan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Terhadap Pasangan Ir. H.ASWIN FUAD MM,MT DAN DRS. SUWIGNJO. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015, terdapat 3 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Pasangan tersebut adalah Pasangan Martin Rantan SH dan Drs Suprapto. S, Pasangan Ir. H. Darmansyah MM dan Uti Rushan ST, serta Pasangan Ir. H. Aswin Fuad MM, MT dan Drs Suwignjo. Bahwa terhadap tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Ketapang telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan dan rapat koordinasi terkait hal tekhnis pencalonan. Kronologis Penyerahan Dukungan dan Pendaftaran Pasangan Calon Ir. H. Aswin Fuad MM,MT – Drs Suwignjo ke KPU Kabupaten Ketapang. Pasangan Ir. H. Aswin Fuad MM, MT dan Drs Suwignjo menyerahkan dukungan persyaratan pencalonan pada tanggal 15 Juni 2015, pada Pukul 15.30. Terhadap penyerahan dukungan ini, terdapat kondisi faktual sebagai berikut: 1. Dokumen persyaratan calon belum disusun atau dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan, sebagaimana disebutkan Pasal 15 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagimana diubah dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015. Terhadap kondisi ini, Anggota dan Tim Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang memandu tim Pasangan Calon Aswin – Fuad untuk menyusun dan mengelompokkan persyaratan dukungan berdasarkan desa dalam wilayah kecamatan. 23 2. Dari data yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang, sebanyak 46.480 dukungan memenuhi persyaratan. Terdapat angka analisis dukungan ganda sebanyak 18.983. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 Pukul 15.17 WIB, Pasangan Ir. H. Aswin Fuad MM,MT dan Drs Suwignjo menyerahkan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Ketapang. Terhadap dokumen tahap ke dua ini, kembali ditemukan hal-hal sebagai berikut: 1. Berkas dukungan belum disusun berdasarkan desa atau kelurahan dalam satu kecamatan. Terhadap hal ini, Anggota KPU dan Tim sekretariat KPU Kabupaten Ketapang memandu proses penyusunan dan pemilahan data berdasarkan desa/kelurahan dalam satu kecamatan. 2. Bahwa dari data softcopy yang diserahkan sebanyak 68.454, terdapat analisis dugaan dukungan ganda sebanyak 56.337. Bahwa pada saat penyerahan perbaikan syarat dukungan ini, KPU Kabupaten Ketapang telah mensosialisasikan kepada pasangan calon perseorangan termasuk kepada Pengadu, tentang verifikasi faktual, dimana sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, PPS dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan bakal calon perseorangan dan/atau tim penghubungan pasangan calon. KPU Kabupaten Ketapang meminta kepada pasangan calon perseorangan agar melaporkan tim atau penghubungannya yang berada di kecamatan atau desa. Bahwa berkaitan dengan Tim Penghubung Pasangan Calon Ir. H. Aswin Fuad, MM, MT dan Drs. Suwignjo, Sdr. Hendri Muhammad petugas penghubung pengadu pada tanggal 7 Agustus 2015, pukul 23.30 WIB mendatangi anggota KPU, bersalaman dan pamit serta menyatakan mengundurkan diri sebagai tim penghubung Pasangan Pengadu. Bahwa terkait dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan ini, KPU Kabupaten Ketapang mengantarkannya langsung kepada PPK pada periode tanggal 9-11 Agustus 2015, untuk diteruskan dan diverifikasi oleh PPS. Pada kegiatan ini dijelaskan tentang kegiatan verifikasi faktual yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS. Dalam proses verifikasi yang singkat (12-16 Agustus 2015) KPU telah mengingatkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi aktif dengan tim pasangan calon. Terhadap kegiatan verifikasi faktual ini, KPU melakukan supervisi dan monitoring melalui telepon dan program aplikasi WhatsApp Group PPK-KPU Kabupaten Ketapang. Bahwa terhadap tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Ketapang telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan dan rapat koordinasi terkait hal tekhnis pencalonan. Bahwa terhadap tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Ketapang telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan dan rapat koordinasi terkait hal tekhnis pencalonan.
II. DALAM OBJEK ADUAN/LAPORAN
1. Bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 55/BA/VIII/2015, tentang Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang di tingkat kabupaten adalah sah dan sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 58/BA/VIII/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Jumlah Keseluruhan Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 adalah sah dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 59/BA/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. a. Bahwa surat Nomor: 185/KPU-Kab.019.435724/2015 tanggal 9 Agustus 2015 Perihal Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan diterbitkan oleh Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah sesuai prosedur dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 12 Tahun 2015 bertujuan untuk 24 mengakomodir dan memberikan kesempatan kepada semua calon perseorangan menghadirkan seluruh pendukung kepada Panitia Pemungutan Suara pada tahap dua. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015, jadwal untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan hanya 5 (lima) hari yakni mulai 12-16 Agustus 2015 di tingkat PPS. Adapun dengan rincian 1 (satu) hari untuk PPS melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 12 Tahun 2015 dan 4 (empat) hari melakukan verifikasi faktual. b. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan “berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS melakukan penelitian faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Pasangan Calon”, dalam hal ini Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah menyurati Pengadu dengan Surat Nomor: 186/KPU-Kab.019.435724/2015 tanggal 10 Agustus 2015 untuk menyampaikan nama-nama tim penghubung di kecamatan dan desa sehingga memudahkan PPK dan/atau PPS menghubungi. Namun pengadu sama sekali tidak menyampaikan nama penghubung ke PPK atau PPS. c. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) dan ayat (10) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, bahwa pendokumentasian tersebut yakni dengan adanya penerbitan berita acara administrasi dan faktual oleh PPS. 4. Bahwa terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa tidak benar Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten memerintahkan kepada seluruh PPK dan PPS untuk tidak melaksanakan penelitian faktual. Dalam hal ini, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang meminta kepada PPK dan PPS melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. 6. Bahwa tidak benar Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII PPS di 27 desa dalam 7 (tujuh) kecamatan tidak melaksanakan penelitian faktual sebagaimana diadukan pengadu. 7. Bahwa tidak benar Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII PPS di 27 desa dalam 7 (tujuh) kecamatan melakukan pengisian formulir BA.3.2-KWK secara fiktif. Pengisian dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. 8. Bahwa tidak benar Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dan PPS 27 desa dalam 7 (tujuh) kecamatan melakukan tindakan pelanggaran etika dan hukum sebagaimana aduan pengadu.
III. DALAM KEDUDUKAN HUKUM
1. Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pengadu tidak jelas. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013, menyebutkan “Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelanggara Pemilu, peserta Pemilu, Tim 25 Kampanye, masyarakat dan/atau pemilih yang mengajukan pengaduan dan/atau laporan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. 2. Bahwa pengadu bukanlah peserta Pemilu yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015. 3. Bahwa Identitas Pengadu baik Aswin Fuad dan Suwignjo tidak mencantumkan alamat tempat tinggal dalam pengaduannya, dalam hal ini menentukan apakah pengadu merupakan masyarakat Kabupaten Ketapang atau bukan. 4. Bahwa terdapat dua nama Pengadu dalam aduan, seharusnya disebut Para Pengadu. 5. Bahwa pengadu tidak jelas kedudukan hukum (legal standing), kami memohon kepada Majelis yang memeriksa perkara ini menolak aduan pengadu. III. DALAM POKOK-POKOK ADUAN 1. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 adalah sah dan sesuai prosedur berlandaskan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pihak Teradu yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang telah mengikuti prosedur dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 55/BA/VIII/2015 dan Berita Acara Nomor: 58/BA/VIII/2015. Dalam hal ini hasil verifikasi PPS tertuang dalam dokumen BA.3.2-KWK dan BA.4-KWK Perseorangan. a. Bahwa pada saat rekapitulasi tahap kedua di tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, hadir tiga tim pasangan calon perseorangan, dimana diantaranya yang hadir adalah tim penghubung pengadu, yakni Saudara SIJI ARYANTO. Dalam rekapitulasi tersebut, KPU Kabupaten Ketapang memberikan kesempatan kepada Panwas dan Seluruh Tim Pasangan Calon untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan. Perwakilan tim pengadu menerima hasil verifikasi dan tidak melakukan sanggahan atau keberatan apapun, seperti yang tertuang dalam BA. 5.1-KWK Perseorangan yang tertulis NIHIL. b. Berdasarkan hasil rekapitulasi keseluruhan, pengadu tidak mememuhi syarat dukungan 43.036 jiwa. Dimana pengadu pada tahap pertama hanya memperoleh 23.961 dukungan dan tahap kedua 9.422 dukungan sehingga dukungan keseluruhan yang dimiliki 33.383 dukungan, sehingga terdapat kekurangan 9.653 dukungan. Sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini: Tabel I Rekapitulasi Jumlah Keseluruhan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 BA.5-KWK PERSEORANGAN JUMLAH No. NAMA PASLON JUMLAH DUKUNGAN MINIMAL PENYERAHAN PERBAIKAN MARTIN RANTAN, SH 1. Drs. SUPRAPTO. S 32.997 19.448 52.445 43.036 Ir. H. DARMANSYAH, MM 2. UTI RUSHAN, ST 30.864 16.390 47.254 43.036 Ir. ASWIN FUAD, MM, MT 3. Drs. SUWIGNJO 23.961 9.422 33.383 43.036 26 Bahwa berdasar fakta nomor 1 huruf (a) dan (b), KPU Kabupaten Ketapang telah melaksanakan prinsip memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, serta melaksanakan prinsip penyelenggara Pemilu yakni kepastian hukum dimana KPU telah melakukan tindakan yang secara tegas diatur dalam undang-undang, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, serta memberlakukan pelaksanaannya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 2. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 adalah sah dan sesuai prosedur serta berlandaskan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. a. Terhadap aduan pengadu yang menyatakan adanya data-data fiktif adalah tidak benar. Sebagaimana ketentuan, PPS di 27 desa dalam 7 (tujuh) kecamatan melakukan pengisian formulir BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.2-KWK Perseorangan, sehingga tidak mungkin di isi secara fiktif. b. Terhadap aduan pengadu terhadap rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK dalam BA.4-KWK Perseorangan fiktif adalah tidak benar. Proses rekapitulasi dilaksanakan sesuai prosedur. Dilihat dari BA.4.1-KWK Perseorangan, tim penghubung calon/tim dari pengadu di tingkat kecamatan sama sekali tidak menyampaikan keberatan. Bahwa berdasar fakta nomor 2 huruf (a) dan (b), PPS di 27 Desa dan PPK di 7 Kecamatan, telah melaksanakan prinsip memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, serta melaksanakan prinsip penyelenggara Pemilu yakni kepastian hukum dimana KPU telah melakukan tindakan yang secara tegas diatur dalam undang-undang, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, serta memberlakukan pelaksanaannya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 3. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Muara Pawan fiktif. Dimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalamBA.4.1-KWK Perseorangan. Tabel II Data Hasil Penelitian Administrasi Dan Faktual Di PPS Kecamatan Muara Pawan Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 1. Sei Awan Kanan 123 49 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 2. Sungai Awan Kiri 857 336 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 3. Tempurukan 780 257 PPS tidak dapat menemukan pendukung. Jumlah 2.760 642 Berdasarkan tabel di atas, bahwa tidak benar PPS melakukan tindakan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan secara fiktif. 27 Desa Sei Awan Kanan a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sei Awan Kanan melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Sei Awan Kanan sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Tim Pengadu tidak mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi, untuk itu PPS Desa Sei Awan Kanan melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. d. Berdasarkan huruf b dan huruf c maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Sei Awan kanan sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Desa Sei Awan Kiri a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sei Awan Kiri melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Sei Awan Kiri sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Tim Pengadu tidak mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi, untuk itu PPS Desa Sei Awan Kiri melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. d. Berdasarkan huruf b dan huruf c maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Sei Awan Kiri bukanlah data fiktif tetapi data sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Desa Tempurukan. a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Tempurukan melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Desa Tempurukan telah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Tim Pengadu tidak mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi, untuk itu PPS Desa Tempurukan melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. d. Berdasarkan huruf b dan huruf c maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Sei Awan Kiri bukanlah data fiktif tetapi data sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Jelai Hulu fiktif. Dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalamBA.4.1-KWK Perseorangan. 28 Tabel III Data Hasil Penelitian Administrasi Dan Faktual Di PPS Kecamatan Jelai Hulu Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 1. Deranuk 1 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 2. Periangan 0 0 PPS menyatakan bahwa data tahap II yang diberikan merupakan data tahap I. 3. Riam Danau Kanan 720 84 PPS menyatakan bahwa data tahap II yang diberikan merupakan data tahap I. Jumlah 84 Berdasarkan tabel di atas, bahwa tidak benar PPS melakukan tindakan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan secara fiktif. a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Deranuk, 1 (satu) orang pendukung tidak ditemukan karena yang bersangkutan bekerja di luar kecamatan dan tidak kembali dalam waktu lama. b. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Periangan, sebanyak 348 orang pada tahap kedua dan sebanyak 380 pada tahap pertama. Hasil verifikasi administrasi ditemukan PPS, bahwa data tahap dua sama dengan data tahap satu. c. Pada tahap pertama Pengadu hanya mendapatkan 79 orang mendukung. Selanjutnya, Pasangan Martin Rantan-Suprapto 330 orang dan Darmansyah-Uti Rushan 30 orang. d. Pada tahap kedua, Pengadu menyerahkan 348 dukungan yakni lebih sedikit dari tahap pertama, Pasangan Martin Rantan-Suprapto 18 orang dan Darmansyah-Uti Rushan 98 orang. Hasil penelitian administrasi oleh PPS Desa Periangan, ternyata data yang diberikan sama dengan tahap pertama, sehingga ke semua pasangan calon dukungan tidak ada. e. Berdasarkan keterangan dari PPS Desa Riam Danau Kanan, pada tahap pertama terdapat 1.911 dukungan dan sebanyak 1.833 orang. Dimana pada tahap pertama dan kedua, Data Pengadu melebihi data Kependudukan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 semester II yakni 1.710 orang. f. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh PPS Desa Riam Danau Kanan pada tahap pertama terdapat 1.742 dukungan yang ada di B.1-KWK Perseorangan, selanjutnya hasil penelitian administrasi ditemukan ganda dalam pasangan calon/pengadu sebanyak 1.054. Sehingga yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak 688 orang. Dari hasil verifikasi faktual pengadu memperoleh dukungan sebanyak 649 orang. (BA.3.2-KWK Perseorangan) g. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh PPS Desa Riam Danau Kanan pada tahap kedua terdapat 1.833 dukungan yang ada di B.1-KWK Perseorangan, selanjutnya hasil penelitian administrasi ditemukan ganda dalam pasangan calon/pengadu sebanyak 1.079 Sehingga yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak 754 orang. Dari hasil verifikasi faktual pengadu memperoleh dukungan sebanyak 84 orang. 5. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan fiktif. Dimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalamBA.4.1-KWK Perseorangan. 29 TABEL IV DATA HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS KECAMATAN MATAN HILIR SELATAN Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 1. Pematang Gadung 100 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 2. Pesaguan Kanan 181 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 3. Pesaguan Kiri 196 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 4. Sungai Bakau 354 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 5. Sungai Besar 673 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 6. Sungai Nanjung 495 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. 7. Sungai Pelang 1.735 0 PPS tidak dapat menemukan pendukung. Jumlah 0 Berdasarkan tabel di atas, bahwa tidak benar PPS melakukan tindakan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan secara fiktif. a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Pemantang Gadung bahwa terdapat data B.1-KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 126 orang. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 100 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. b. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Pesaguan Kanan bahwa terdapat data B.1- KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 194 orang. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 181 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. c. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Pesaguan Kiri bahwa terdapat data B.1- KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 196 orang. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 196 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi 30 Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. d. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sungai Bakau bahwa data B.1-KWK Perseorangan terdapat 496 orang telah mendukung. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 354 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. e. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sungai Besar bahwa data B.1-KWK Perseorangan terdapat 1.279 orang telah mendukung. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 673 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. f. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sungai Nanjung bahwa data B.1-KWK Perseorangan terdapat 496 orang telah mendukung. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 495 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. g. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sungai Pelang bahwa data B.1-KWK Perseorangan terdapat 2.836 orang telah mendukung. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 1.735 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung yang besar, PPS berusaha untuk berkoordinasi dengan 31 penghubung dari Pengadu untuk menghadirkan pendukung di seluruh wilayah desa, sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Selain itu, usaha lain yang dilakukan PPS yakni mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon sesuai dengan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS (BA.3.1-KWK) nama-nama tersebut terlampir dalam B.1-KWK Perseorangan, sebagaimana telah diumumkan para pendukung tidak hadir di tempat yang ditentukan oleh PPS, maka PPS membuat berita acara BA.3.2-KWK Perseorangan dengan hasil tanpa pendukung. Maka dari itu dukungan Pengadu yang tersebar di 7 desa sebagaimana Pengadu sampaikan dalam pokok pengaduan yakni tidak melaporkan keberadaan tim penghubung di PPS, sehingga PPS kesulitan untuk memverifikasi faktual di lapangan karena tidak dihadirkan oleh tim penghubung Pengadu. 6. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Delta Pawan fiktif. Dimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalam BA.4.1-KWK Perseorangan. TABEL V DATA HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS KECAMATAN DELTA PAWAN Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 1. Kali Nilam 1.507 427 Sebanyak 427 orang terverifikasi faktual oleh PPS yang dilakukan dari rumah ke rumah. 2. Sukaharja 1.284 0 PPS tidak dapat menemukan tim pasangan calon yang melaporkan pendukung. 3. Sampit 1.164 0 PPS tidak dapat menemukan tim pasangan calon yang melaporkan pendukung. Jumlah 427 a. Berdasarkan tabel di atas, bahwa tidak benar PPS melakukan tindakan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan fiktif, karena petugas di lapangan sudah bekerja maksimal seperti yang dilakukan oleh PPS Kalinilam yang bisa menemukan 427 orang pendukung. Sedangkan di Kelurahan Sampit dan Kelurahan Sukaharja, PPS tidak dapat menemukan pendukung karena dua wilayah kerja ini merupakan daerah perkotaan yang dalam hal tersebut petugas sulit menemukan pendukung pasangan calon. b. Solusi yang dilakukan sesuai dengan surat dari KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 185/KPU-Kab.019.435724/2015 yakni dengan mengumumkan nama- nama pendukung di sekretariat PPS. Ketiadaan Tim penghubung menyulitkan PPS untuk menemui atau melakukan verifikasi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPS yang ditandatangani oleh PPL terkait tidak adanya tim penghubung pasangan calon terutama tim dari Pengadu. 32 7. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Nanga Tayap fiktif. Dimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalam BA.4.1-KWK Perseorangan. TABEL VI DATA HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS KECAMATAN NANGA TAYAP Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 1. Lembah Hijau I 25 0 PPS menemukan pendukung yang menolak dukungan Jumlah 25 0 a. Berdasarkan tabel di atas, bahwa tidak benar PPS melakukan tindakan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan fiktif, karena petugas di lapangan sudah bekerja maksimal seperti yang dilakukan oleh PPS Lembah Hijau I. b. Berdasarkan hasil faktual di lapangan dari 25 orang, terdapat 22 orang yang menolak mendukung Pengadu dan terdapat 3 (tiga) orang yang sudah pindah dari Desa Lembah Hijau I. 8. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Kendawangan fiktif. Dimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalamBA.4.1-KWK Perseorangan. TABEL VII DATA HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS KECAMATAN KENDAWANGAN Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 Tidak ada pendukung Pengadu yang 1. Air Hitam Hulu 225 0 melapor Tidak ada pendukung Pengadu yang 2. Danau Buntar 38 0 melapor Tidak ada pendukung Pengadu yang 3. Kendawangan Kiri 764 0 melapor Tidak ada pendukung Pengadu yang 4. Mekar Utama 481 0 melapor Tidak ada pendukung Pengadu yang 5. Pembedilan 1.911 0 melapor Jumlah 3.419 a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Air Hitam Hulu, terdapat data B.1-KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 227 orang. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 225 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung sebanyak 225 orang, tidak ada satu pun pendukung pasangan calon dan tim pasangan calon dari tiga pasangan calon yang melaporkan dirinya kepada PPS. 33 b. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan surat dari KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 185/KPU-Kab.019.435724/2015 dan jadwal verifikasi tahap kedua terdapat batas waktu selama 5 (lima) hari sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. c. Selanjutnya, mengumumkan nama-nama pendukung di sekretariat PPS dan tempat-tempat umum, karena tidak ada tim penghubung menyulitkan PPS untuk menemui atau melakukan verifikasi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPS yang ditandatangani oleh PPL terkait tidak adanya tim penghubung pasangan calon terutama tim dari Pengadu. Dimana PPS Desa Air Hitam Hulu melakukan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan pada tanggal 17 Agustus 2015. d. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Kendawangan Kiri, terdapat data B.1-KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 38 orang. Hasil penelitian administrasi terdapat 38 orang yang mendukung. e. Terhadap jumlah pendukung sebanyak 38 orang, tidak ada satu pun pendukung Pengadu yang ditemukan oleh PPS. Hal ini Desa Danau Buntar luas wilayah besar, dimana jarak antara satu dusun ke dusun yang lain cukup jauh di atas 20 kilometer. f. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan surat dari KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 185/KPU-Kab.019.435724/2015 dan jadwal verifikasi tahap kedua terdapat batas waktu selama 5 (lima) hari sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. g. Selanjutnya, mengumumkan nama-nama pendukung di sekretariat PPS dan tempat-tempat umum, karena tidak ada tim penghubung menyulitkan PPS untuk menemui atau melakukan verifikasi faktual di lapangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPS yang ditandatangani oleh PPL terkait tidak adanya tim penghubung pasangan calon terutama tim dari Pengadu. Dimana PPS Desa Danau Buntar melakukan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan pada tanggal 17 Agustus 2015. h. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Kendawangan Kiri, terdapat data B.1-KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 764 orang. Hasil penelitian administrasi terdapat 764 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung sebanyak 764 orang, PPS telah melakukan pengumuman kepada masyarakat Desa Kendawangan Kiri yang merasa mendukung pasangan calon perseorangan untuk hadir di Sekretariat PPS guna diverifikasi kebenaran dukungan terhadap pasangan calon. i. Bahwa PPS Desa Kendawangan Kiri juga melakukan himbauan melalui pendekatan sosial dengan cara mengumumkan di lapangan Sepakbola Persipus Kendawangan dikarenakan ada even/turnamen perayaan HUT RI ke-70. j. Sesuai dengan jadwal tahapan, sampai batas waktu verifikasi berakhir tidak ada tim pendukung pasangan calon dan pendukung pasangan calon yang tercantum di B.1-KWK Perseorangan melaporkan diri ke PPS Desa Kendawangan Kiri. k. Selanjutnya, mengumumkan nama-nama pendukung di sekretariat PPS dan tempat-tempat umum, karena tidak ada tim penghubung menyulitkan PPS untuk menemui atau melakukan verifikasi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPS yang ditandatangani oleh PPL terkait tidak adanya tim penghubung pasangan calon terutama tim dari Pengadu. Atas dasar itulah PPS Desa Kendawangan Kiri melakukan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan pada tanggal 17 Agustus 2015. 34 l. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Mekar Utama, terdapat data B.1-KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 481 orang. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 481 orang yang mendukung. Terhadap jumlah pendukung sebanyak 481 orang, PPS telah menginformasikan kepada masyarakat Desa Mekar Utama yang terdaftar sebagai pendukung tim pasangan calon perseorangan untuk hadir di Sekretariat PPS guna diverifikasi kebenaran dukungan terhadap pasangan calon. m. Selanjutnya, mengumumkan nama-nama pendukung di sekretariat PPS dan tempat-tempat umum, karena tidak ada tim penghubung menyulitkan PPS untuk menemui atau melakukan verifikasi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPS yang ditandatangani oleh PPL terkait tidak adanya tim penghubung pasangan calon terutama tim dari Pengadu. Atas dasar itulah PPS Desa Mekar Utama melakukan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan pada tanggal 16 Agustus 2015. n. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Pembedilan, terdapat data B.1-KWK Perseorangan telah mendukung sebanyak 1.911 orang. Bahwa hasil penelitian administrasi terdapat 1.911 orang yang mendukung. o. Terhadap jumlah pendukung sebanyak 1.911 orang, selanjutnya PPS mengumumkan nama-nama pendukung di sekretariat PPS dan tempat-tempat umum. Karena tidak ada tim penghubung yang melapor ke PPS, sangat menyulitkan PPS untuk menemui atau melakukan verifikasi faktual dengan jumlah pendukung yang sangat banyak di lapangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPS yang ditandatangani oleh PPL terkait tidak adanya tim penghubung pasangan calon terutama tim dari Pengadu. Atas dasar itulah PPS Desa Pembedilan melakukan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan pada tanggal 16 Agustus 2015. 9. Bahwa tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Benua Kayong fiktif. Dimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Sebagaimana dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengadu tidak melakukan sanggahan atau keberatan yang tertuang dalam BA.4.1-KWK Perseorangan. TABEL VIII DATA HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS KECAMATAN BENUA KAYONG Data Hasil Data Hasil Penelitian Penelitian No. Desa/Kel. Keterangan Administrasi Faktual Tahap Tahap II II 1 2 3 4 5 PPS tidak dapat menemukan 1. Mulia Kerta 180 27 pendukung. PPS tidak dapat menemukan 2. Suka Baru 50 2 pendukung. PPS tidak dapat menemukan 3. Kinjil Pesisir 257 97 pendukung. PPS tidak dapat menemukan 4. Sungai Kinjil 1.091 206 pendukung. Tidak ada pendukung Pengadu yang 5. Negeri Baru 203 0 melapor Jumlah 1.781 332 Berdasarkan tabel di atas, bahwa tidak benar PPS melakukan tindakan pengisian BA.3.2-KWK Perseorangan secara fiktif. Kelurahan Mulia Kerta a. Berdasarkan pernyataan PPS Kelurahan Mulia Kerta melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat 35 (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Kelurahan Mulia Kerta sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS.Tim Pengadu tidak mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi, untuk itu PPS Kelurahan Mulia Kerta melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. c. Berdasarkan huruf b dan huruf c maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Kelurahan Mulia Kerta sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti fiktif sebagaimana Pengadu sebutkan. Desa Suka Baru a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Suka Baru melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Desa Suka Baru sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Tim Pengadu tidak mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi, untuk itu PPS Desa Suka Baru melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. d. Berdasarkan huruf b dan huruf c maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Suka Baru sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti fiktif sebagaimana Pengadu sebutkan. Desa Kinjil Pesisir a. Berdasarkan pernyataan PPS Kinjil Pesisir melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Kinjil Pesisir sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Tim Pengadu tidak mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi, untuk itu PPS Desa Kinjil Pesisir melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. d. Berdasarkan huruf b dan huruf c maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Kinjil Pesisir sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Desa Sungai Kinjil a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Sungai Kinjil melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Desa Sungai Kinjil sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Pada tanggal 13 Agustus 2015 PPS menerima laporan keberadaan tim Pengadu sebagai penghubung dari Pengadu yang tidak menunjuk identitas tim atau surat mandat yang lengkap. 36 d. PPS Desa Sungai Kinjil berkoordinasi dengan tim yang melapor tersebut untuk bisa menumpulkan pendukung pengadu sesuai B.1.KWK perseorangan dengan waktu dan tempat yang sudah disepakati bersama antara PPS dan Tim dari Pengadu. e. Tim Pengadu tidak mampu mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi faktual oleh PPS Desa Sungai Kinjil. f. Maka dari itu PPS Desa Sungai Kinjil melakukan inisiatif mendatangi rumah ke rumah pendukung yang ada di B.I-KWK yang sudah diverifikasi secara administrasi dan tercantum dalam model BA.3.1-KWK. g. Dalam melakukan verifikasi rumah ke rumah ke PPS Desa Sungai Kinjil banyak pendukung tidak bisa ditemui, maka PPS memberikan kesempatan kepada pendukung untuk datang langsung ke PPS melaporkan dan menyatakan pendukung pengadu dan terbukti pendukung menyatakan dukunngannya. h. Berdasarkan huruf b s.d huruf g maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Sungai Kinjil sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku serta tidak terbukti fiktif sebagaimana Pengadu nyatakan dalam pokok pengaduannya Nomor: 142/I-P/L-DKPP/20151. Desa Negeri Baru a. Berdasarkan pernyataan PPS Desa Negeri Baru melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. b. PPS Desa Negeri Barul sudah membuat pengumuman, agar tim pasangan calon mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh PPS. c. Pada tanggal 13 Agustus 2015 PPS menerima laporan keberadaan tim Pengadu sebagai penghubung dari Pengadu yang tidak menunjuk identitas tim atau surat mandat yang lengkap. d. Tim Pengadu tidak mampu mengumpulkan pendukungnya untuk di verifikasi faktual oleh PPS Desa Negeri Baru. e. Berdasarkan data diatas, maka jelaslah bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Negeri Baru sah secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terbukti fiktif sebagaimana Pengadu nyatakan dalam pokok pengaduannya Nomor: 142/I-P/L-DKPP/20151. 10. Bahwa tidak benar ada pemalsuan tanda tangan oleh petugas PPS pada BA.3.2- KWK Perseorangan di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan atas nama EKO HIDAYAT dan AGUNG TEGUH PRABOWO. 11. Bahwa tuduhan ada pemalsuan tanda tangan pada angka 20 oleh petugas PPS di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan atas nama HARIANTO, MURSIDI dan SULISMAN pada BA.3.2-KWK Perseorangan di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan adalah tidak benar dan mengada-ada. Karena tidak ada nama PPS Desa Mekar Utama seperti disebutkan. 12. Bahwa tuduhan atau aduan terhadap pemalsuan tanda tangan di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada. 13. Bahwa berdasarkan fakta yang dilakukan 27 PPS dan 7 PPK di atas, PPK dan PPS teradu telah melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yakni Asas Mandiri dan Adil, melaksanakan azas kepastian hukum berupa tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undang, melaksanakan azas jujur dan keterbukaan, memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan tidak memihak, serta melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi 14. Bahwa surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 185/KPU- Kab.019.435724/2015 tanggal 9 Agustus 2015 Perihal Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan diterbitkan oleh Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah sesuai prosedur dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 12 Tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir dan memberikan kesempatan kepada semua calon perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung kepada Panitia Pemungutan Suara pada tahap dua. Dalam hal ini Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang juga menyurati pasangan calon termasuk Pengadu dengan Surat Nomor: 186/KPU- Kab.019.435724/2015 tanggal 10 Agustus 2015 untuk menyampaikan nama- nama tim penghubung di kecamatan dan desa sehingga memudahkan PPK dan/atau PPS menghubungi. Namun pengadu sama sekali tidak menyampaikan nama penghubung ke PPK atau PPS. Bahkan dengan adanya tim penghubung di kecamatan dan desa, maka pasangan calon dimudahkan dalam hal verifikasi faktual dukungan dalam waktu yang singkat. Penerbitan Surat Nomor: 185/KPU-Kab.019.435724/2015 tanggal 9 Agustus 2015 Perihal Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan, “berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS melakukan penelitian faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Pasangan Calon”. Patut dipertanyakan kepada Pengadu, kenapa tidak mempunyai tim penghubung di desa dan kecamatan, padahal keberadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Bahwa surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 185/KPU- Kab.019.435724/2015 tanggal 9 Agustus 2015 Perihal Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan diterbitkan oleh Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII untuk memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pasangan calon perseorangan, memberi kesempatan yang sama agar semua dukungan dapat diverifikasi, dan tidak ada tindakan diskriminatif serta menyesatkan. Bahwa surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 185/KPU- Kab.019.435724/2015 tanggal 9 Agustus 2015 bukan bagian yang berdiri sendiri, tetapi sejalan dan tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. 16. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, PPK dan PPS membantah apa yang dituduhkan pengadu melakukan tindakan pelanggaran hukum dan etik apalagi secara masif dan terstruktur. 17. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 25. Dalam hal ini, Pengadu membuat asumsi terkait jumlah dukungan atau pendukung seolah-olah bisa lolos terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Ketapang yang jumlah minimal harus dicapai 43.036 jiwa.Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dengan menerbitkan Surat Nomor: 185/KPU-Kab.019.435724/2015 tanggal 9 Agustus 2015 Perihal Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan sama sekali tidak menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi pasangan calon perseorangan seperti yang dituduhkan pengadu. Karena hal ini memudahkan bagi pasangan calon untuk menghadirkan pendukung ke PPS, serta memberi ruang agar semua dukungan dapat diverifikasi.
V. PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan – alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1. Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2. Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 38 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadil-adilnya. Atau bilamana majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Kronologis Penyerahan Dukungan dan Pendaftaran Pasangan Calon Aswin Fuad,MM, MT - Drs. Suwignjo ke KPU Kab. Ketapang, Ketapang 4 November 2015 T-5 Fotokopi Surat KPU Kab. Ketapang tentang penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, No. 185/KPU.KAB.019.435724/VIII/2015, Agustus 2015 T-4 Fotokopi Surat KPU Kab. Ketapang tentang Sosialisasi Pencalonan, No. 153/UND/VII/2015, Ketapang 23 Juli 2015 T-8 Fotokopi Form Model BA.5-KWK Perseorangan, Nomor : 55/BA/VIII/2015, 21 Agustus 2015 T-9 Fotokopi Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Jumlah Keseluruhan Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, Nomor : 58/BA/VIII/2015, 22 Agustus 2015 T-11 Fotokopi Form Model BA.3.1-KWK Perseorangan Berita Acara Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara PPS SEI AWAN KANAN T-12 Fotokopi Form Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 13 Agustus 2015, PPS SEI AWAN KIRI Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS SEI AWAN KIRI T-13 Fotokopi Form Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Tempurukan Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Tempurukan T-14 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, 19 Agustus 2015 T-16 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 13 Agustus 2015, PPS Periangan Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 15 Agustus 2015, PPS Periangan T-17 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Riam Danau Kanan Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Riam Danau Kanan Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Deranuk Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Deranuk T-18 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan 39 Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, 18 Agustus 2015 PPK Matan Hilir Selatan T-19 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Pematang Gadung Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 17 Agustus 2015, PPS Pematang Gadung T-20 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Pesaguan Kanan Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Pesaguan Kanan T-21 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Pesaguan Kiri Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Pesaguan Kiri T-22 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Bakau Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Bakau T-23 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Besar Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Besar T-24 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 13 Agustus 2015, PPS Sungai Nanjung Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Nanjung T-25 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Pelang Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Pelang T-26 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, 19 Agustus 2015 PPK Delta Pawan T-27 Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Kalinilam Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Kalinilam T-28 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sukaharjo 40 Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sukaharjo T-29 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sampit Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sampit T-30 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, 19 Agustus 2015 PPK Nanga Tayap T-31 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Lembah Hijau Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Lembah Hijau T-32 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, 19 Agustus 2015 PPK Kendawangan T-34 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Danau Buntar Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 17 Agustus 2015, PPS Danau Buntar T-35 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 17 Agustus 2015, PPS Kendawang Kiri Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 17 Agustus 2015, PPS Kendawang Kiri T-36 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Mekar Utama Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Mekar Utama T-37 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Pembedelan Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Pembedelan Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 11 Agustus 2015, PPS Air Hitam Hulu Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 17 Agustus 2015, PPS Air Hitam Hulu T-38 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, 19 Agustus 2015 PPK Benua Kayong T-39 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh 41 Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Naulia Kerta Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Naulia Kerta T-40 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Suka Baru Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 17 Agustus 2015, PPS Suka Baru T-41 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Kinjil Pesisir Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Kinjil Pesisir T-42 Fotokopi Model BA 3.1 - KWK Perseorangan, Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 Agustus 2015, PPS Sungai Kinjil Fotokopi Form Model BA 3.2 - KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, 16 Agustus 2015, PPS Sungai Kinjil Jawaban Teradu XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, dan XXIX, selaku Ketua dan Anggota PPK Nanga Tayap. 1. Bahwa Uraian pokok pengaduan angka 17, Para Teradu 2 (PPK Kecamatan Nanga Tayap). BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan di 7 Kecamatan dan 27 Desa yang dinyatakan fiktif, kemudian menjelma menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, khusus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo sebagaimana dimaksud diatas, dapat diuraikan sebagai berikut: a. 17.V BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Nanga Tayap dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa desa dari hasil penelitian faktual fiktif, hal ini dikarenakan petugas PPS dibeberapa desanya tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Guberaur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan karenanya menjadi fiktif, cacat, hukum dan tidak sah dan tidak dapat diterima. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa PPK telah menerima dokumen Perbaikan dukungan (Formulir Model B.l- KWK Perseorangan beserta lampiran) untuk semua pasangan Calon dari KPU Kabupaten Ketapang. Dokumen ini diserahkan kepada PPS pada tanggal 11 Agustus 2015 untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Terdapat dukungan untuk ke tiga pasangan calon di beberapa desa di Kecamatan Nanga Tayap. b) Bahwa PPS telah melakukan proses verifikasi faktual sesuai ketentuan, di'semua desa yang menjadi sampel untuk ketiga pasangan calon. Hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan yang telah dilakukan oleh PPS se Kecamatan Nanga Tayap kemudian diplenokan di tingkat PPK pada 42 tanggal 19 Agustus 2015. Data diplenokan di tingkat PPK pada tanggal 19 Agustus 2015. Data kemudian direkap dan diplenokan, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan. 3. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan diatas, tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan BA.4-KWK Perseorangan adalah fiktif. BA.4-KWK Perseorangan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, dan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (4) jo Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Bahwa berdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadil- adilnya. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, dan XXIX, selaku Ketua dan Anggota PPK Nanga Tayap mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Fotokopi Formulir B.1-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Dokumentasi Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Jawaban Teradu XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, dan XXXIV selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kendawangan. 1. Bahwa BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Kendawangan dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa Desa dari hasil Penelitian Faktual yang fiktif, hal ini dikarenakan petugas PPS dibeberapa Desanya tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil photo dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan karenanya menjadi fiktif, cacat hukum dan tidak sah dan tidak dapat diterima. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan tersebut, Teradu XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, dan XXXIV selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kendawangan, menjelaskan hal-hal sebagai berikut; a. PPK Kendawangan menerima Formulir Model B.l-KWK Perseorangan beserta Petunjuk Teknis Penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dari KPU Kabupaten Ketapang pada hari Senin 10 Agustus 2015. b. Hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan yang diplenokan di Kecamatan dari 12 Desa pada tanggal 19 Agustus 2015 yang direkap dalam formulir Model BA.4-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan aturan, tabapan dan petunjuk dari KPU Kabupaten Ketapang. c. Pada waktu Rekapitulasi Rabu 19 Agustus 2015 dihadiri 5 orang PPK, 3 orang Panwascam, 1 orang Saksi dari Tim Pasangan Calon MARTIN RANTAN, SH dengan DRS. SUPRAPTO, S dan 1 orang Saksi dari Tim Pasangan Calon Ir. H. Aswin Fuad, M.M.M.T dengan Drs. SUWIGNJO. 43 d. Pada saat Rekapitulasi ditingkat Kecamatan tidak Komplain/Keberatan dari masing-masing Saksi Pasangan Calon yang dibuktikan dengan catatan NIHIL Pada Formulir Model BA.4.1-KWK PERSEORANGAN. e. Selama tahapan Penelitan Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilaksanakan pada tanggal 12-16 Agustus 2015 di Tingkat PPS tidak pemah ada Tim Penghubung Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Aswin Fuad, M.M.,M.T., dengan Drs. SUWIGNJO. 3. Bahwa berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Fiktif, kanena BA.4-KWK Perseorangan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (4) jo Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.4- KWK Perseorangan Kecamatan Kendawangan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas para Teradu, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atauputusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, dan XXXIV selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kendawangan mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU- Kab.019.435724/VIII/2015, Perihal Penelitian Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tertanggal 10 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, tertanggal 19 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Panitia Pemilihan Kecamatan Kendawangan, Agenda Rapat Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Tingkat PPK Kecamatan Kendawangan, tertanggal 19 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Model BA.4.1-KWK Perseorangan, tertanggal 19 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara; T-6 Fotokopi Daftar Serah Terima Dokumen Model BA.3.1. dan BA.3.2. KWK Calon Perseorangan Martin Rantan dan Drs. Suprapto S, Panitia Pemilihan Kecamatan Kendawangan, tertanggal 19 Agustus 2015; T-7 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 11 Agustus 2015; T-8 Fotokopi Tabel II Kesimpulan Hasil Penelitian Administrasi Oleh PPS; T-9 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 17 Agustus 2015; T-10 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 17 Agustus 2015; T-11 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 17 Agustus 2015; T-12 Fotokopi Model BA.3.1.-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati 44 Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 12 Agustus 2015; T-13 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-14 Fotokopi BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 12 Agustus 2015; T-15 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-16 Fotokopi Pengumuman PPS Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Nomor 03/PPS/KDW.KR/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-17 Foto Pengumuman PPS Dalam Penelitian Faktual Tahap II di Desa Air Hitam Hulu, Danau Buntar, Mekar Utama, Pembedilan; T-18 Foto Dokumentasi Rekapitulasi Penelitian Faktual Tahap ke II PPK Kendawangan. Jawaban Teradu XIX, XX, XXI, XXII, dan XXIII, selaku Ketua dan Anggota PPK Matan Hilir Selatan. 1. Bahwa BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan, dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa desa dari hasil penelitian faktual yang fiktif, hal ini karena petugas PPS dibeberapa desanya tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil photo dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menjadi fiktif, cacat hukum dan tidak sah dan tidak dapat diterima. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan di atas bersama ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pada tanggal 10 Agustus 2015 PPK Matan Hilir Selatan telah menerima B.1 KWK perseorangan, dan pada 11 Agustus 2015 PPK Matan Hilir Selatan telah mendistribusikan B.1 KWK Perseorangan kepada 11 (sebelas PPS), (Bukti berita acara serah terima B.1 KWK Perseorangan dari KPU Kabupaten Ketapang kepada PPK Matan Selatan dan Berita Acara serah terima B.1 KWK Perseorangan dari PPK Matan Hilir Selatan ke 11 (sebelas) PPS. b) Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan KPU (jadwal tahapan terlampir T.3) PPK Matan Hilir Selatan telah melakukan rapat pleno hasil Penelitian Faktual BA.3.2 KWK Perseorangan yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2015 (Bukti, foto penverahan BA. 3.1 KWK Perseorangan dan BA.3.2 KWK Perseorangan, yang diterima oleh saksi tim pasangan calon masing-masing pasangan calon. c) Mengacu pada point 2 di atas, tidak ada keberatan dari masing-masing saksi dari pasangan calon. Bukti formulir BA.4.1 KWK Perseorangan.PPK melakukan monitoring kepada setiap PPS, baik melaui monitoring langsung kesetiap PPS maupun melalui via telpon atau via SMS. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas tidak benar BA.4-KWK Perseorangan Fiktif, karena BA.4- KWK Perseorangan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (4) jo Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Bahwa berdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 45 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadii-adilnya. [2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu XIX, XX, XXI, XXII, dan XXIII, selaku Ketua dan Anggota PPK Matan Hilir Selatan mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Serah Terima Barang, tertanggal 10 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir Selatan Nomor 17/BA/VIII/2015, Serah Terima Barang, tertanggal 11 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Jadwal dan Kegiatan; T-4 Foto Dokumentasi; T-5 Fotokopi Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Tingkat Kecamatan, tertanggal 18 Agustus 2015; T-6 Fotokopi Surat Tugas atas nama Ir. H. Aswin Fuad Z, M.M., M.T., tertanggal 11 Agustus 2015; Jawaban Teradu XCVII, XCVIII, dan XCIX selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pembedilan 1. Bahwa Uraian pokok pengaduan angka 17, Para Teradu2 (PPS Desa Pembedilan) bahwa BA,3.2-KWK Perseorangan Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan yang dinyatakan fiktif tersebut, yang kemudian akhimya menjelma menjadi Keputusan Komisi Pemiliban Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/ Kpts/KPU- Kab.019.435724/ 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupatidan Wakil Bupati Ketapang Taliun 2015 tersebut, khususnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir, Aswin Fuad, MM, MT dan Drs, Suwignjo sebagaimana dimaksud diatas, dapat kami Uraikan sebagai berikut : 2. Bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangandinyatakan fiktif, karena diambil dari hasil penelitian faktual yang fiktif, hal ini karena petugas PPS tidak mengadakan penelitian faktual dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. Berdasarkan pokok pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a) PPS Desa Pembedilan Menerima Formulir Model B. 1-KWK Perseorangan berserta Petunjuk Teknis Penelitian Syarat dukungan Pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dari KPU Ketapang meialui PPK Kecamatan Pada Tanggal 11 Agustus 2015. b) Pada tanggal 11 Agustus PPS membuat Pengumuman secara tertulis kepada masyarakat Desa Pembedilan yang mendukung pasangan calon perseorangan yang tercantum dalam Formulir Model B. 1-KWK Perseorangan. c) Pada tanggal 12 Agustus 2015 PPS melakukan Penelitian Administrasi Pada Formulir Model 3,1-KWK Perseorangan sehingga hasilnya dituangkan dalam Model BA.3.1 KWK-Perseorangan. Bahwa dari 1911 dukungan yang termuat dalam B. 1 KWK dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1911. d) Tidak ada Tim/Petugas penghubung pasangan calon yang melapor ke PPS Desa Pembedilan. Pada masa Penelitian Faktual, PPS Desa Pembedilan telah melakukan upaya menyampaian Pengumuman Kepada Masyarakat Desa Pembedilan yang Mendukung satu (1) Pasangan Calon Perseorangan. Namun 46 sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2015 tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang melaporkan dirinya kepada PPS Desa Pembedilan. e) Pada tanggal 14 Agustus sampai 16 Agustus 2015 PPS melakukan hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan yang telah dilakukan oleh PPS Desa Pembedilan dan tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang menyatakan mendukung, hal ini dituangkan dalam BA.3.2-KWK Perseorangan. 3. Bahwa berdasarkan uraian yang kami sampaikan diatas tidak benar penelitian administrasi dan penelitian faktual yang dilakukan PPS itu fiktif karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Taimn 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Waiikota sebagaimana sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.1 KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa berdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas para Teradu, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerimaseluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau Putusanyang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu XCVII, XCVIII, dan XCIX selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pembedilan mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015; T-2 Foto Dokumentasi Pengumuman PPS Dalam Penelitian Faktual Tahap Perbaikan Di Desa Pembedilan; T-3 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Panitia Pemungutan Suara Desa Pembedilan, tertanggal 12 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 12 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Pembedilan, tertanggal 8 Agustus 2015; T-6 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-7 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Panitia Pemungutan Suara Desa Pembedilan, tertanggal 16 Agustus 2015; Jawaban Teradu LXI, LXII, dan LXIII, selaku Ketua dan Anggota PPS Pesaguan Kanan 1.Bahwa Uraian pokok pengaduan angka 17, Para Teradu 61,62,63 (PPK Matan Hilir Selatan PPS Desa Pesaguan Kan an) bahwa BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan di 7 Kecamatandan 27 Desa-desa yang dinyatakan fiktif tersebut, yang kemudian akhimya menjelma menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 tersebut, khususnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. AswinFuad, MM, MT dan Drs. Suwignjo sebagaimana dimaksud diatas, dapat uraikan sebagai berikut: a.BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Pesaguan Kanan dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa desa dari hasil 47 penelitian faktual yang fiktif, hal ini dikarenakan petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan di lapangan yang menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dianggap fiktif, cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. 2.Bahwa berdasarkan pokok pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a) pada hari Selasa tanggal 11 bulan Agustus 2015, PPS Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang menerima berkas berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, beserta lampiran atas nama Pasangan Calon Perseorangan, yaitu Martin Rantan, S.H., dan Drs. Suprapto S., Ir. H. Darmansyah, M.M., dan Uti Rushan, S.T., Ir. H. Aswin Fuad, M.M.,M.T., dan Drs. Suwignjo. b) Dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK Kecamatan Matan Hilir Selatan kemudian PPS Desa Pesaguan Kanan melaksanakan perintah yang ditugaskan turun kelapangan secara langsung dari rumah-rumah selanjutnya, hasil dari turun kelapangan secara langsung dari rumah- kerumah terdaftarlah nama pendukung masing-masing calon perseorangan. 3. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015, PPS Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang telah melaksanakan penelitian Model BA.3.1-KWK Perseorangan atas nama Martin Rantan, S.H., dan Drs. Suprapto S., Ir. H. Darmansyah, M.M., dan Uti Rushan, S.T., Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo. 4. Bahwa dalam penelitian administrasi, PPS Desa Pesaguan Kanan melaksanakan kegiatan meneliti keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, meneliti kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada Formulir Model B.l-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan, meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, meneliti kelengkapan daftar nama dan alamat pendukung pada Formulir B.1-KWK Perseorangan, meneliti kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, meneliti identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung. 5. Bahwa Dalam Penelitian Faktual Model BA.3.2-KWK PERSEORANGAN PPS Desa Pesaguan Kanan mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif guna mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung serta dukungannya kepada pasangan calon. hasil penelitian faktual dari BA.3.2-KWK PERSEORANGAN. 6. Bahwa setelah PPS Desa Pesaguan Kanan menerima perintah yang tertera pada surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU-Kab.019.435724/VIII/2015 Tentang Penelitian Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tanggal 10 Agustus 2015, melalui PPK Kecamatan Matan Hilir Selatan, untuk menunggu selanjutnya menerima dan dilakukan pengisian data dukungan terhadap calon perseorangan dari pendukung beserta Tim Sukses dari tiap-tiap Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Ketapang, namun sejak tanggal 12 S/D 16 Agustus tidak ada satupun dari Tim Sukses beserta pendukung dari tiap-tiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Ketapang yang datang kepada PPS Desa Pesaguan Kanan di Sekretariat PPS Desa Pesaguan Kanan yang bertempat di kantor Desa Pesaguan Kanan, bahkan keberadaan Tim Sukses Pasangan Calon khususnya di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Tidak diketahui keberadaannya. 7. PPS Desa Pesaguan Kanan melakukan upaya berupa menempel Pengumuman Nomor 07/PPS.Pkn/VIII/2015, Tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada pendukung dari tiap-tiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, agar 48 dapat menghadirkan seluruh Pendukung Pasangan Calon, sebagaimana daftar nama Pendukung seperti yang tercantum dalam FORMULIR B.1-KWK. 8. Bahwa berdasarkan uraian diatas tidak benar penelitian administrasi dan penelitian faktual yang dilakukan PPS itu fiktif karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 TAHUN 2015, Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.PPS Desa Pesaguan Kanan telah bekerja sesuai dengan perintah tertulis dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK Kecamatan Matan Hilir Selatan. 9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik para Teradu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LXI, LXII, dan LXIII, selaku Ketua dan Anggota PPS Pesaguan Kanan mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir, Serah Terima Barang Nomor 17/BA/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 6 Juli 2015; T-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU-Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 10 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Nomor 06/Sekr-PPK-MHS/VII/2015, perihal Pengumuman Penelitian Faktual, tertanggal 2 Juli 2015; T-6 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 108/KPU.Kab.019.435724/VI/2015, perihal Penelitian Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tertanggal 15 Juni 2015; T-7 Fotokopi Jadwal Verifikasi Administrasi Dan Faktual Di Tingkat Desa Oleh PPS Tanggal 23 Juni-24 Juli 2015; T-8 Fotokopi Pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pesaguan Kanan, Nomor 7/PPS.Pkn/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015; T-9 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pesaguan Kanan, tertanggal 16 Agustus 2015; T-10 Fotokopi Dokumentasi Pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pesaguan Kanan. Jawaban Teradu LXX, LXXI, dan LXXII, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pesaguan Kiri. 1. Bahwa BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan Desa Pesaguan Kiri, dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa desa dari hasil penelitian faktual yang fiktif, hal ini dikarenakan petugas PPS dibeberapa desanya tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil photo dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang 49 Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, serta tidak dapat diterima. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Untuk melaksanakan penelitian administrasi dan faktual terhadap calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, dokumen verifikasi dukungan dukungan calon perseorangan diterima pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015. b) Dokumen yang diterima berupa FORM MODEL B.l-KWK-KPU, tentang daftar nama pendukung pasangan Ir.Aswin Fuad,Z.M.M.,M.T., dan Drs. Suwignjo dilakukan penelitian administrasi dilaksanakan tanggal 12-16 Agustus 2015, setelah dilaksanakan penelitian administrasi jumlah pendukung yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebanyak 196 Orang. c) Setelah PPS melaksanakan penelitian administrasi, dilanjutkan dengan melakukan penelitian faktual yang berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon, selanjutnya PPS juga membuat pengumuman Nomor 02/PPS-PSK/2015, tanggal 11 Agustus 2015 yang ditempelkan di Sekretariat PPS dan di warung/toko maksudnya agar Tim dan Pendukung salah satu Pasangan Calon dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan PPS untuk memberikan keterangan dan pernyataannya. d) Setelah dilaksanakan penelitian faktual yang dilaksanakan dari tanggal 12-16 agustus 2015 dan hingga batas akhir yang telah ditentukan ternyata TIM PASLON dan PENDUKUNG tidak pemah berkoordinasi dengan PPS, Hal tersebut telah diketahui Pengawas Pemilu Lapangan Desa Pesaguan Kiri. e) PPS Pesaguan Kiri telah berupaya untuk menghadirkan Tim Pasangan Calon maupun pendukungnya dengan membuat dan memasang Pengumuman, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, No. 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015, Perihal Penelitian Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. 3. Bahwa berdasarkan uraian diatas tidak benar Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS fiktif, karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali kota sebagai mana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.BA.3.1- KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas para Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik para Teradu atau putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LXX, LXXI, dan LXXII, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pesaguan Kiri mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir, Serah Terima Barang Nomor 17/BA/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam 50 Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Pesaguan Kiri, tertanggal 16 Agustus 2015; T-5 Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Nomor 02/PPS-PSK/2015, perihal Pengumuman Penelitian Faktual, tertanggal 11 Agustus 2015; T-6 Foto Dokumentasi Pengumuman Penelitian Faktual. Jawaban Teradu LXVII, LXVIII, dan XLIX, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Besar Bahwa berdasarkan pengaduan Nomor 142/I-P/L-DKPP/2015 atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M, M.T dan Drs. Suwignjo dengan Pokok Pengaduan sebagai berikut: 1. Uraian pokok pengaduan angka 17, Para Teradu 67,68,69 (PPK Matan Hilir Selatan PPS Desa Sungai Besar ) bahwa BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan di 7 Kecamatan dan 27 Desa-desa yang dinyatakan fiktif, kemudian akhirnya berubah menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.019.435724/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 tersebut, khususnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. Aswin Fuad, MM, MT dan Drs. Suwignjo sebagaimana dimaksud diatas, dapat Uraikan sebagai Berikut : a) 17.111 BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan Desa Sungai Besar, dinyatakan fiktif karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa desa dari hasil penelitian faktual yang fiktif. Hal ini karena petugas PPS dibeberapa desa tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menjadi fiktif, cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat diterima. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan diatas bersama ini disampai kan hal-hal sebagai berikut: a) Berdasarkan perintah PPK pada Selasa tanggal 11 Agustus 2015 yang sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 17/BA/VIII2015,untuk mengambil berkas verifikasi kedua di Sekretariat PPK Kecamatan Matan Hilir Selatan, kemudian para Teradu beserta anggota PPS, PPL hadir dan melaksanakan verifikasi administrasi berkas B1-KWK-KPU di kantor Sekretariat PPS Desa Sungai Besar, dalam pertemuan ini dihasilkan dalam bentuk berkas BA.3.1- KWK. b) Setelah melakukan proses administrasi para Teradu melakukan proses penelitian faktual dari tanggal 12 Agustus s/d 16 agustus 2015. Proses dapat berupa menunggu Tim Pasangan Calon mengumpulkan Calon Pendukung Pasangan Calon, dan menunggu Calon Pendukung datang menyatakan mendukung sesuai dengan surat KPU Nomor 185/KPU Kab .019.435724/VIII/2015. Setelah proses administrasi dan faktual selesai , ditemukan dan dihasilkan dalam bentuk berkas BA. 3.2- KWK Perseorangan. 3. Bahwa selama proses administrasi dan faktual PPS berlangsung tidak satupun Tim Pasangan Calon menghubungi dan mendatangi PPS berkaitan dengan proses penelitian administrasi dan faktual tahap kedua. 4. Bahwa berhubung dengan tidak adanya satupun Tim Pasangan Calon yang 51 menghubungi PPS, maka berdasarkan surat KPU Nomor 185 / KPU Kab.019.435724/VIII/2015. PPS mengantisipasi dengan melaksanakan tindakan administratif dengan membuat pengumuman Nomor 02/PPS/ SBR/2015, secara tertulis kepada pendukung Pasangan Calon secara kolektif mengacu B.I - KWK perseorangan serta meminta kepada pendukung tersebut menyampaikan pemyataan dukungannya secara langsung kepada PPS di Sekretariat PPS dari tanggal 12 s/d tanggal 16 Agustus 2015. 5. Bahwa berdasarkan uraian diatas tidak benar penelitian administrasi dan penelitian faktual yang dilakukan PPS adalah fiktif, karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.BA.3.1- KWK Perseorangan dan BA. 3.1-KWK Perseorangan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Bahwa berdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang sea dil-adilnya. [2.9] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LXVII, LXVIII, dan XLIX, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Besar mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir, Serah Terima Barang Nomor 17/BA/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Besar, tertanggal 16 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Pengumuman PPS, Nomor 02/PPS/SBR/2015, tertanggal 12 Agustus 2015; T-6 Foto Dokumentasi Pengumuman PPS; T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Anggota PPS Desa Sungai Besar melaksanakan penelitian faktual tahap II, tertanggal 3 November 2015. Jawaban Teradu XCI, Teradu XCII, Teradu XCIII, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kendawangan Kiri. Bahwa berdasarkan pengaduan Nomor142/I-P/L-DKPP/2015 atas nama Ir. H. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo dengan Pokok Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Uraian pokok pengaduan angka 17 Para Teradu (PPS Desa Kendawangan Kiri) bahwa BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan yang dinyatakan fiktif tersebut, yang akhirnya menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 tersebut, khususnva untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. Aswin Fuad. MM, MT dan Drs. Suwignjo. 2. Bahwa17.VI BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan dinyatakan fiktif karena diambil dari hasil penelitian faktual yang fiktif, hal ini dikarenakan 52 petugas PPS tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil photo dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. dan karenanya menjadi fiktif, cacat hukum dan tidak sah dan tidak dapat diterima. 3. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) PPS Desa Kendawangan Kiri Menerima Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berserta Petunjuk Teknis Penelitian Syarat dukungan Pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK Kecamatan Pada Tanggal 11 Agustus 2015. 2) Pada tanggal 11 Agustus 2015 PPS membuat Pengumuman secara tertulis kepada masyarakat Desa Kendawangan Kiri yang mendukung pasangan calon perseorangan yang tercantum dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. 3) Pada tanggal 12 Agustus 2015 PPS melakukan Penelitian Administrasi Pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sehingga hasilnya dituangkan dalam Model BA.3.1 KWK- Perseorangan, Bahwa dari 764 dukungan yang termuat dalam B.1-KWK dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 764. 4) Tidak ada Tim/Petugas penghubung pasangan calon yang melapor ke PPS Desa Kendawangan Kiri, Pada masa Penelitian Faktual. 5) PPS Desa Kendawangan Kiri telah melakukan upaya menyampaian Pengumuman Kepada Masyarakat Desa Kendawangan Kiri yang Mendukung ke-dua Pasangan Calon Perseorangan. Namun sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2015 tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang melaporkan dirinya kepada PPS Desa Kendawangan Kiri. 6) Pada tanggal 14 Agustus 2015 sampai 16 Agustus 2015 PPS melakukan hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan yang telah dilakukan oleh PPS Desa Kendawangan Kiri dan tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang menyatakan mendukung, hal ini dituangkan dalam BA.3.2-KWK Perseorangan. 5. Bahwa berdasarkan uraian yang para Teradu sampaikan di atas tidak benar Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS itu fiktif karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Normor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.3.1- KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Bahwa herdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadil-adilnya. Demikian jawaban kami terkait pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, proses Penelitian Administrasi dan Penelitian faktual di PPS Desa Kendawangan Kiri yang dituangkan dalam BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.2-KWK Perseorangan sudah benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, selanjutnya para Teradu serahkan kepada majelis DKPP RI untuk memberikan keputusan yang seadil- adilnya. [2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu XCI, Teradu XCII, Teradu XCIII, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kendawangan Kiri mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: 53 BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Pengumuman Panitia Pemungutan Suara Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan, Nomor 03/PPS/KDW.KR/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 17 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Daftar Hadir Penelitian Administrasi Panitia Pemungutan Suara Desa Kendawangan Kiri, tertanggal 12 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Kendawangan, tertanggal 17 Agustus 2015; T-6 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 17 Agustus 2015; Jawaban Teradu CIII, Teradu CIV, dan Teradu CV, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Mekar Utama 1. Uraian pokok pengaduan angka 17, Para Teradu (PPS Desa Mekar Utama) mengenai BA.3.2-KWK Perseorangan Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan yang dinyatakan fiktif tersebut, yang kemudian akhirnya menjelma menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 tersebut, khususnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. Aswin Fuad, M.M., M.T., dan Drs. Suwignjo sebagaimana dimaksud di atas, dapat para Teradu Uraikan sebagai Berikut: a. BA.3.2-KWK Perseoraagasa Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dinyatakan fiktif karena diambil dari hasil penelitian faktual yang fiktif, hal ini dikarenakan petugas PPS tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil photo dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahum 2015 tentang Perubahan atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,dan karenanya menjadi fiktif. cacat hukum dan tidak sah dan tidak dapat diterima. b. Terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan, oleh petugas PPS pada BA.3.2-KWK PERSEORANGAN. Tanda tangan atas nama EKO HIDAYAT dan AGUNG TEGUH PRABOWO. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PPS Desa Mekar Utama Menerima Formulir Model B.l-KWK Perseorangan berserta Petunjuk Teknis Penelitian Syarat dukungan Pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK Kecamatan Pada Tanggal 10 Agustus 2015. b. Pada tanggal 10 Agustus 2015 PPS membuat Pengumuman secara tertulis kepada masyarakat Desa Mekar Utama yang mendukung pasangan calon perseorangan yang tercantum dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. c. Pada tanggal 12 Agustus 2015 PPS melakukan Penelitian Administrasi Pada Formulir Model B.l-KWK Perseorangan sehingga hasilnya dituangkan dalam Model BA.3.1-KWK Perseorangan. Bahwa dari 481 dukungan yang termuat dalam B.1- KWK dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 481. 54 d. Tidak ada Tim/Petugas penghubung pasangan calon yang melapor ke PPS Desa Pembedilan. Pada masa Penelitian Faktual. e. PPS Desa Mekar Utama telah melakukan upaya menyampaian Pengumuman Kepada Masyarakat Desa Mekar Utama yang Mendukung dua Pasangan Calon Perseorangan. Namun sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2015 tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang melaporkan dirinya kepada PPS Desa Mekar Utama. f. Pada tanggal 14 Agustus 2015 sampai 16 Agustus 2015 PPS melakukan hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan yang telah dilakukan oleh PPS Desa Mekar Utama dan tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang menyatakan mendukung, hal ini dituangkan dalam BA.3.2-KWK Perseorangan. g. Tidak benar terjadi pemalsuan Tanda tangan oleh PPS Desa Mekar Utama atas nama EKO HIDAYAT dan AGUNG TEGUH PRABOWO pada BA.3.2-KWK PERSEORANGAN. 3. Bahwa berdasarkan uraian yang para Teradu sampaikan di atas tidak benar Penelitian Admmistrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS itu fiktif karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gabernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA. 3.1- KWR Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan; 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadun; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu CIII, Teradu CIV, dan Teradu CV, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Mekar Utama mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015; 2 T-2 Foto Dokumen Pengumuman PPS Dalam Penelitian Faktual Tahap Perbaikan di Desa Mekar Utama; 3 T-3 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 12 Agustus 2015; 4 T-4 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemungutan Suara PPS Desa Mekar Utama, Rapat Penilitian Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tertanggal 12 Agustus 2015; 5 T-5 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Mekar Utama, tertanggal 18 Agustus 2015; 6 T-6 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; 7 T-7 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Panitia Pemungutan Suara Desa Mekar Utama, Agenda Rapat Hasil Penelitian Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tertanggal 16 Agustus 2015. Jawaban Teradu LVIII, LVIX, dan LX, Ketua dan Anggota PPS Pematang Gadung 1. Para Teradu Desa Pematang Gadung pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat disekretariat PPK mendapatkan berkas-berkas yang salah satunya berisikan from 55 model B.l-KWK, B.3-KWK, BA.3.1-KWK, BA.3.2 untuk melakukan verifikasi lanjutan kedua terhadap hasil penelitian administrasi dan faktual terhadap dukumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Hal ini dapat dibuktikan dengan diterimanya Berita Acara serah terima barang dengan nomor 17/BA/VIII/2015. 2. Selanjutnya Anggota PPS Desa Pematang Gadung melakukan penelitian administrasi keabsahan surat dukungan pada formulir model B.l-KWK apakah sesuai antara nama dan alamat terhadap fotokopi identitas kependudukan terhadap pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Ir. Aswin Fuad MM. MT dan Drs. Suwignjo yang dilaksanakan tanggal 12-16 Agustus 2015, setelah dilaksanakan penelitian administrasi jumlah pendukung yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebanyak 100 Orang. 3. Setelah Anggota PPS Desa Pematang Gadung melaksanakan penelitian Administrasi, maka tangal 12-16 dilanjutkan dengan melakukan penelitian faktual terhadap pendukung pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berkoordinasi dengan tim penghubung pasangan calon perseorangan untuk dapat mendatangkan pendukung paslon, agar dapat memberikan keterangan dan pernyataannya. Tapi pada waktu yang telah ditentukan oleh PPS tim atau petugas penghubung tidak bisa menghadirkan pendukung paslon perseorangan secara lansung kepada anggota PPS. Sehingga dalam penelitian faktual lanjutan kedua terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseoranagan 0 (nol). Ini dapat dibuktikan di Bukti model BA.3.2-KWK . Dalam waktu bersamaan PPS juga membuat dan mengedarkan pengumuman (Nomor 04/PPS-PG/2015) yang yang bertujuan untuk tim atau petugas penghubung paslon perseorangan agar dapat berkoordinasi dengan dengan PPS. Setelah dilaksanakan penelitian faktual yang dilaksanakan dari tanggal 12-16 Agustus 2015 dan hingga batas akhir yang telah ditentukan temyata TIM PASLON dan PENDUKUNG tidak pernah berkoordinasi dengan PPS, Hal tersebut telah diketahui Pengawas Pemilu Lapangan Desa Pematang Gadung. 4. Para Teradu selaku Anggota PPS Desa Pematang Gadung telah berupaya untuk menghadirkan tim atau penghubung paslon maupun pendukungnya dengan membuat dan memasang Pengumuman Perihal Penelitian Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. 5. Berdasarkan uraian yang para Teradu sampaikan di atas tidak benar Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS itu fiktif karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai mana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Berdasarkan alasan-alasan sebagai mana tersebut di atas Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadil-adilnya. [2.12] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LVIII, LVIX, dan LX, Ketua dan Anggota PPS Pematang Gadung mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Serah Terima Barang Nomor 07/BA/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati 56 dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 12 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 17 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Pematang Gadung, tertanggal 16 Agustus 2015; T-5 Dokumentasi Pengumuman PPS Pematang Gadung. Jawaban Teradu C, CI, dan CII, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Air Hitam Hulu Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu, para Teradu menjawab: 1. Bahwa PPS Desa Air Hitam Hulu Menerima Formulir Model B.l-KWK Perseorangan berserta Petunjuk Teknis Penelitiana Syarat dukungan Pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK Kecamatan Pada Tanggal 10 Agustus 2015; 2. Pada tanggai 10 Agustus 2015 PPS membuat Pengumuman secara tertulis kepada masyarakat Desa Air Hitam Hulu yang mendukung pasangan calon perseorangan yang tercantum dalam Formulir Model B.l-KWK Perseorangan; 3. Pada tanggal 12 Agustus 2015 PPS melakukan Penelitian Administrasi Pada Formulir Model B.l-KWK Perseorangan sehingga hasilnya dituangkan dalam Model BA.3.1- KWKPerseorangan. Dari 225 dukungan yang termuat dalam B.1-KWK dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 225; 4. Tidak ada Tim/Petugas penghubung pasangan calon yang melapor ke PPS Desa Air Hitam Hulu. Pada masa Penelitian Faktual. 5. PPS Desa Air Hitam Hulu telah melakukan upaya menyampaian Pengumuman Kepada Masyarakat Desa Air Hitam Hulu yang Mendukung satu (1) Pasangan Calon Perseorangan, Namun sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2015 tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang melaporkan dirinya kepada PPS Desa Air Hitam Hulu. 6. Pada tanggal 14 Agustus 2015 sampai 16 Agustus 2015 PPS melakukan hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan yang telah dilakukan oleh PPS Desa Air Hitam Hulu dan tidak ada satupun pendukung pasangan calon yang menyatakan mendukung, hal ini dituangkan dalam BA.3.2-KWK Perseorangan. Bahwa berdasarkan uraian yang para Teradu sampaikan di atas tidak benar Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS itu fiktif karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Taium 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubali dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan alasan- alasan sebagaimana tersebut di atas Teradu, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atan putusan Iain yang seadil-adilnya [2.13] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu C, CI, dan CII, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Air Hitam Hulu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015; T-2 Dokumentasi Pengumuman PPS Dalam Penelitian Faktual Tahap Perbaikan Di Desa Air Hitam Hulu; 57 T-3 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara; T-4 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemungutan Suara Desa Air Hitam Hulu, Agenda verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tertanggal 11 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Air Hitam Hulu, tertanggal 17 Agustus 2015; T-6 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemungutan Suara Desa Air Hitam Hulu, Agenda Rapat Pengisian Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tertanggal 17 Agustus 2015. Jawaban Teradu LXXIII, LXXIX, dan LXXV, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Nanjung Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu para Teradu menjawab: 1. Uraian Proses yang terjadi di PPS mulai dari diterimanya Perbaikan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan beserta lampiran) untuk semua pasangan calon dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK, dituangkan dalam Tabel yang para Teradu lampirkan lampirkan Tabel Rekap Jumlah Dukungan 3 Paslon pada masing- masing Kecamatan. 2. Pada tanggal 11 Agustus Tahun 2015 para Teradu sebagai Anggota PPS Desa Sungai Nanjung telah menerima berbagai berkas sebagai berikut : (1) Form Model B.3-KWK (2). Form Model BA.3.1-KWK, (3). Form Model BA.3.2-KWK, (4). Form Model B.1-KWK, (5). Daftar Dkungan Ganda (6) Surat Tentang Penelitian syarat Dukungan Calon Perseorangan (7) Lampiran II Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Dokumen Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan (8 )Surat Keterangan PPS (9) Baleho/Sepanduk PPDP dan (10) Poster PPDP. 3. Uraian proses penelitian administrasi yang dilakukan PPS dan ditampilkan Tabel BA.3.1-KWK Perseorangan; Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus tahun 2015 Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan penelitian administrasi : a. Meneliti keabsahan surat dukungan pada Form Model B.1-KWK perseorangan b. Meneliti kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada Form. B 1- KWK Perseorangan dengan foto copy identitas kependudukan. c. Meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilih Bupati dan Wakil Bupati. d. Meneliti kelengkapan daftar nama dan alamat pendukung pada Form.B.1-KWK perseorangan. e. Meneliti Kesesuaian alamat pendukung dengan administrasi PPS. f. Meneliti identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung.Hasil Penelitian/Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi. 4. Proses Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual di PPS yang dituangkan dalam BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.2-KWK Perseorangan sudah benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya para Teradu serahkan kepada majelis DKPP RI untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. [2.14] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LXXIII, LXXIX, dan LXXV, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Nanjung mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir, Serah Terima Barang Nomor 17/BA/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 13 Agustus 2015; 58 T-3 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-4 Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Nanjung, tertanggal 16 Agustus 2015; T-5 Dokumentasi Pengumuman Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Nanjung; T-6 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015; T-7 Surat Pernyataan Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Nanjung, tertanggal 4 November 2015. Jawaban Teradu LXIV, LXV, dan LXVI, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Bakau 1. Bahwa BA.4-KWK Perseorangan Kecamatan Matan Hilir Selatan Desa Sungai Bakau dinyatakan fiktif, karena diambil dari BA.3.2-KWK Perseorangan beberapa desa dari hasil penelitian faktual yang fiktif. hal ini dikarenakan petugas PPS dibeberapa desanya tidak mengadakan Penelitian Faktual dan tidak mengambil foto dokumentasi dukungan dilapangan yang menjadi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (10) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Peru bah an atas KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, dan karenanya menjadi fiktif, cacat hokum dan tidak syah dan tidak dapat diterima. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan perintah PPK pada Selasa tanggal 11 Agustus 2015 yang sesuai dengan berita acara serah terima barang, untuk mengambil Berkas Verifikasi ke II di Sekretariat PPK Kecamatan Matan Hilir Selatan. b. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2015 kami beserta anggota PPS, PPL hadir dan melaksanakan verifikasi administrasi berkas Bl- KWK- KPU, di rumah saudara ketua PPS Desa Sungai Bakau Pak Suandi A. Rachamn, S.Pd.SD. Dalam pertemuan itu dihasilkan dalam bentuk berkas BA.3.1-KWK. c. Setelah melakukan proses administrasi para Teradu melakukan proses penelitian faktual dari tanggal 12 Agustus sampai 16 Agustus 2015, prosesnya dapat berupa menunggu tim paslon mengumpulkan calon pendukung Pasangan Calon, dan menunggu calon pendukung datang menyatakan mendukung sesuai dengan surat KPU Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VTII/2015. Setelah proses administrasi dan faktual selesai pada tanggal 16 Agustus 2015, dihasilkan dalam bentuk berkas BA.3.2-KWK Perseorangan dengan disaksikan PPL dalam surat keterangan yang menerangkan bahwa tim paslon tidak pernah sama sekali berkoordinasi dan tidak bisa menghadirkan pendukung Pasangan Calon secara kolektif. d. Selama proses administrasi dan faktual PPS berlangsung tidak ada satupun Tim Pasangan Calon yang menghubungi dan mendatangi PPS berkaitan dengan proses penelitian administrasi dan faktual tahap ke II, karena dengan tidak adanva satupun tim paslon yang menghubungi PPS, maka berdasarkan surat KPU No. 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015 kami PPS mengantisipasi dengan melaksanakan tindakan administratif berupa membuat pengumuman secara tertulis kepada pendukung pasangan calon perorangan secara kolektif mengacu B.l - KWK Perseorangan serta meminta kepada pendukung tersebut menyampaikan pemyataan dukungannya secara langsung kepada PPS di Sekretariat PPS. 3. Bahwa berdasarkan uraian yang kami sampaikan diatas tidak benar Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS itu fiktif, karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat {1) danayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah denganPeraturan KPU Nomor 12 59 Tahun 2015.BA.3.1- KWK Perseorangan dan BA. 3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas para Teradu, memohon kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu atau putusan lain yang seadil-adilnya. [2.15] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LXIV, LXV, dan LXVI, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Bakau mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Matan Hilir, Serah Terima Barang Nomor 17/BA/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015; T-2 Fotokopi Model BA.3.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-3 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Ketapang Nomor 185/KPU.Kab.019.435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Faktual Terhadap Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 16 Agustus 2015; T-5 Fotokopi Surat Keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Bakau, tertanggal 16 Agustus 2015; T-6 Fotokopi Pengumuman Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Bakau, Nomor 05/PPS-SBK/VI/2015, tertanggal 12 Agustus 2015; T-7 Dokumentasi Pengumuman Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Bakau, Nomor 05/PPS-SBK/VI/2015; T-8 Fotokopi Surat Pernyataan Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Bakau, tertanggal 4 November 2015. Jawaban Teradu LXXXVIII, LXXXIX, dan Teradu XC, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Lembah Hijau. 1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu, para Teradu menjawab sebagai berikut: a. PPS Lembah Hijau I menerima dokumen Perbaikan Dukungan (Formulir Model B.l- KWK Perseorangan beserta lampiran) untuk semua Pasangan Calon dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK, pada tanggal 11 Agustus 2015. Untuk Desa Lembah Hijau 1, hanya ada dukungan 2 (dua) Pasangan Calon Perseorangan, yaitu pasangan Martin Rantan-Suprapto sebanyak 74 dukungan dan Pasangan Aswin Fuad - Suwignjo sebanyak 25 dukungan. b. PPS Desa Lembah Hijau 1 kemudian melakukan Verifikasi administrasi, baik terhadap dokumen dukungan pasangan Martin Rantan-Suprapto maupun Aswin- Suwignjo. 25 dukungan Aswin-Suwignjo memenuhi syarat administrasi. c. Pada tanggal 13 Agustus 2015, PPS Desa Lembah Hijau 1 mengumumkan dan menghubungi Tim Pasangan Calon Aswin - Suwignjo. Tetapi, tidak ada tim Pasangan Calon Aswin - Suwignjo di Desa Lembah Hijau 1. d. PPS kemudian melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah/alamat rumah pendukung Aswin – Suwignjo. e. Dari hasil Penelitian Faktual dari BA.3.2-KWK Perseorangan, sebanyak 3 pendukung pindah alamat dan 22 tidak mendukung. 2. Bahwa berdasarkan uraian disampaikan di atas, tidak benar Penelitian Administrasi dan Penelitian Faktual yang dilakukan PPS Desa Lembah Hijau 1 adalah fiktif, karena sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan 60 KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa berdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas para Teradu, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 1) Menolak atau tidak menerima seluruh aduan Pengadu; 2) Memutuskan atau menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik para Teradu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.15] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu LXXXVIII, LXXXIX, dan Teradu XC, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Lembah Hijau mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Lampiran II Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Dokumen Perbaikan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 (Formulir B.1-KWK Perseorangan);
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduanPengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik 61 Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Kedudukan Pengadu [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakatyang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai Masyarakat dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, karena Teradu I, II, dan III, selaku Penyelenggara Pemilu mengeluarkan Pengumuman Nomor 06/LP/PILBUP/VII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015, yang diduga melawan hukum. Teradu I, II, dan III, bersikap diskriminatif, bertentangan dengan etika, dan norma hukum dalam menangani laporan pengaduan tanggal 25 dan 26 Agustus 2015. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 55/BA/VIII/2015, Nomor 58/BA/VIII/2015, Nomor 59/BA/VIII/2015, yang diduga cacat hukum. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah mengeluarkan Surat Nomor 185/KPU.Kab.019/435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015, yang diduga bertentangan dengan etika dan norma hukum. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII mengeluarkan Keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015, yang diduga cacat hukum. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII sengaja memerintahkan secara tertulis Surat Nomor 185/KPU.Kab.019/435724/VIII/2015, tertanggal 9 Agustus 2015, kepada seluruh PPK dan PPS diseluruh Desa dalam wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak melaksanakan penelitian faktual tahap II secara langsung dari rumah ke rumah tiap-tiap pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aswin Fuad dan Suwignjo. Teradu IX s.d. CXXIV, selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 27 Desa dalam 7 Kecamatan di Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan penelitian faktual dari rumah ke rumah para pendukung Aswin Fuad dan Suwignjo, sehingga Pengadu kehilangan dukungan, dan tidak lolos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Pengisian Form. Model BA.3.2-KWK Perseorangan di 27 Desa dalam 7 Kecamatan di Kabupaten Ketapang dibuat secara fiktif. [4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu membantah.Teradu I, II, III selaku Ketua dan AnggotaPanwaslu Kabupaten Ketapang sudah melakukan kajian terhadap laporan Pengadu sesuai dengan Formulir Model A.8., setelah melalui proses 62 kajian, Panwaslu Kabupaten Ketapang mengeluarkan Formulir Model 12, Pemberitahuan Tentang Hasil Laporan/Temuan, dan ditempelkan di papan pengumuman. Teradu I, II, dan III, menjelaskan pihak yang datang pertama melapor kepada Panwaslu Kabupaten Ketapang adalah Siji Arianto.Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015, maka Teradu I, II, dan III, segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan meminta Siji Arianto untuk menuangkan laporan ke dalam Formulir A.1.Teradu I, II, dan III, memberikan tanda terima penerimaan laporan dan bukti (Formulir A.3.) kepada Siji Arianto.Siji Arianto kemudian mencabut kembali laporannya, dengan alasan ingin menyempurnakan laporan. Tim Aswin Fuad Zein dan Suwignjo datang kembali ke kantor Panwas Kabupaten Ketapang untuk melaporkan kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang, melalui kuasa hukum atas nama Hasan, S.H. Teradu I, II, dan III, menerima kembali laporan tersebut. Kuasa hukum menganggap laporan tersebut sudah cukup, sehingga Teradu I, II, dan III, meregister laporan tersebut, dan memberikan tanda terima penerimaan laporan kepada kuasa hukum Pengadu. Ketika perkara tersebut sudah teregistrasi, Pengadu melalui kuasa hukumnya, ingin menambahkan barang bukti yang sama, tetapi ditolak oleh Teradu I, II, dan III. Penolakan tersebut dilakukan karena berkali-kali teregistrasi, dan Panwaslu Kabupaten Ketapang juga dibatasi waktu dalam proses penyelesaian kasus Pemilihan Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf (b), Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 11 Tahun 2014. Teradu I, II, dan III juga sudah mengumumkan status laporan Pengadu melalui Formulir Model A.12., tertanggal 31 Agustus 2015. Teradu I, II, dan III, mengatakan Tim Aswin Fuad Zein dan Suwignjo tidak pernah mengambil berkas laporan tersebut.Pengadu menyerahkan dukungan persyaratan pencalonan pada tanggal 15 Juni 2015, pada jam 15.30, tetapi dokumen persyaratan calon belum tersusun atau dikelompokkan, berdasarkan wilayah Desa atau Kelurahan, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Menanggapi hal ini, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, beserta Tim Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang memandu Tim Pasangan Calon Aswin-Fuad untuk menyusun dan mengelompokkan persyaratan dukungan berdasarkan Desa dalam wilayah Kecamatan. KPU menemukan dukungan sebanyak 46.480, serta terdapat angka analisis dukungan ganda sebanyak 18.983. Pada tanggal 7 Agustus 2015, jam 15.17 WIB, Pengadu menyerahkan perbaikan syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Ketapang, dan masih ditemukan dukungan ganda sebanyak 56.337 dari jumlah dukungan 68.454. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, sudah melakukan sosialisasi kepada Pasangan Calon Perseorangan terkait verifikasi faktual. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, PPS dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif, berkoordinasi, dengan Bakal Calon Perseorangan dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon.Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII meminta kepada Pasangan Calon Perseorangan agar melaporkan Tim atau Penghubungnya yang berada di Kecamatan atau Desa. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII menjelaskan Hendri Muhammad selaku Tim Penghubung Aswin Fuad dan Suwignjo telah mengundurkan diri. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII sudah mengantarkan dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan kepada PPK, pada tanggal 9 s.d. 11 Agustus 2015, PPK kemudian meneruskan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi. Dalam Proses verifikasi faktual tanggal 12 s.d. 16 Agustus KPU Kabupaten Ketapang mengingatkan kepada PPK dan PPS untuk selalu berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII melakukan supervisi dan monitoring terhadap jajaran yang berada dibawahnya. Hal ini membuktikan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak pernah memerintahkan PPK dan PPS, agar tidak melaksanakan penelitian faktual.KPU Kabupaten Ketapang telah melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Rapat Koordinasi terkait hal teknis Pencalonan. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII menyatakan Berita Acara Nomor 55/BA/VIII/2015, Nomor 58/BA/VIII/2015, dan Nomor 59/BA/VIII/2015, adalah sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII 63 menyatakan Surat Nomor 185/KPU-Kab.019.435724/2015, tertanggal 9 Agustus 2015, sudah sesuai prosedur dan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang bertujuan untuk mengakomodir dan memberikan kesempatan kepada semua calon perseorangan menghadirkan seluruh pendukung kepada Panitia Pemungutan Suara pada tahap ke 2 (dua). Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII menjelaskan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015 adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Teradu IX s.d. XLIII selaku Ketua dan Anggota PPK sudah melakukan rapat pleno hasil Penelitian Faktual BA.3.2 KWK Perseorangan, dibuktikan dengan foto penyerahan BA.3.1 KWK Perseorangan dan BA.3.2 KWK Perseorangan, yang diterima oleh saksi tim pasangan calon masing-masing pasangan calon, serta tidak ada keberatan dari masing-masing saksi dari pasangan calon. Bukti formulir BA.4.1 KWK Perseorangan.PPK melakukan monitoring kepada setiap PPS, baik melalui monitoring langsung ke setiap PPS maupun melalui via telpon atau via sms, sehingga tidak benar BA.4-KWK Perseorangan fiktif. BA.4-KWK Perseorangan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (4) jo Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Teradu XLIV s.d. CXXIV selaku Ketua dan Anggota PPS, sudah menerima Formulir Model B.1-KWK Perseorangan beserta petunjuk teknis penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tahap Perbaikan dari KPU Kabupaten Ketapang melalui PPK.Teradu XLIV s.d. CXXIV juga sudah membuat pengumuman secara tertulis yang diketahui oleh masyarakat yang mendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tercantum dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan.Teradu XLIV s.d. CXXIV menyatakan penelitian administrasi dan penelitian faktual yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Normor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. BA.3.1-KWK Perseorangan dan BA.3.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Teradu IX s.d. CXXIV selaku Ketua dan Anggota PPK, serta Ketua dan Anggota PPS selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Ketapang dalam melakukan verifikasi faktual ke masing-masing rumah pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2015. [4.3] Menimbang dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta, para Teradu sudah melaksanakan tugas fungsinya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Teradu I, II, III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang sudah melakukan kajian terhadap laporan Pengadu sesuai dengan Formulir Model A.8., setelah melalui proses kajian, Panwaslu Kabupaten Ketapang mengeluarkan Formulir Model 12, Pemberitahuan Tentang Hasil Laporan/Temuan, dan ditempelkan di papan pengumuman. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, terbukti aktif dalam melakukan sosialisasi kepada Pasangan Calon Perseorangan terkait verifikasi faktual. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, PPS dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif, berkoordinasi, dengan Bakal Calon Perseorangan dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon.Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, selalu berkoordinasi dalam melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK dan PPS, dalam tahap verifikasi faktual ke rumah pendukung Pasangan Calon. Teradu IX s.d. XLIII selaku Ketua dan Anggota PPK sudah melakukan rapat pleno hasil Penelitian Faktual BA.3.2 KWK Perseorangan, dibuktikan dengan foto penyerahan BA.3.1 KWK Perseorangan dan BA.3.2 KWK Perseorangan, yang diterima oleh saksi tim pasangan calon masing-masing pasangan calon, serta tidak ada keberatan dari 64 masing-masing saksi dari pasangan calon. Bukti formulir BA.4.1 KWK Perseorangan. PPK melakukan monitoring kepada setiap PPS, baik melalui monitoring langsung ke setiap PPS maupun melalui via telpon atau via sms, sehingga tidak benar BA.4-KWK Perseorangan fiktif. Teradu IX s.d. CXXIV selaku Ketua dan Anggota PPK, serta Ketua dan Anggota PPS selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Ketapang dalam melakukan verifikasi faktual ke masing-masing rumah pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2015. [4.4] Menimbang bahwa pada persidangan pertama pada tanggal 6 November 2015, di ruang sidang KPU Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Pengadu pada pokoknya menyampaikan sudah tidak memiliki harapan dalam proses Pilkada. Setelah melihat kehadiran para Teradu hanya berjumlah 15 orang dari seharusnya 124 orang, Ketua sidang menawarkan agar Pengadu membaca pengaduannya, dan selanjutnya jawaban para Teradu yang sudah dalam bentuk tertulis akan dibacakan pada persidangan berikutnya, mengingat locus delicti dan jarak yang harus ditempuh 12 jam. Ketua sidang menawarkan agar persidangan berikutnya dilakukan di Ketapang. Para pihak menyetujui sidang berikut dilaksanakan di Ketapang. Dalam persidangan ke 2 di Kabupaten Ketapang, pada tanggal 11 November 2015, Pengadu tidak hadir dan sama sekali tidak memberitahu keadaannya. Dalam persidangan hadir Siji Arianto, namun tidak mendapat surat kuasa dan tidak mengetahui sama sekali keberadaan Pengadu. Berdasarkan hal-hal diatas, DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-sungguh menegakkan kebenaran dan keadilan. Bahkan Pengadu justru menjatuhkan wibawa Sidang dan lembaga DKPP dengan tidak menghadiri dan tanpa pemberitahuan atas ketidakhadiran yang bersangkutan. Berdasarkan hal-hal di atas, DKPP berpendapat para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengadu tidak sungguh-sungguh, tidak mengormati dan menghargai Sidang pemeriksaan. [4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d.CXXIV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi: a. Teradu I, II, dan III, atas nama Sukardi, Wawan Kuswara, dan Elisabet Suryaningsih, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ketapang; b. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, atas nama Ronny Irawan, Alkaf Pasti, Ari As’ari, Kartono Nuryadin, dan Tedi Wahyudin, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang; 65 c. Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII, atas nama Neri Sumartono, Mardiana, Toni Sutriadi, Suhaili, dan Rudi Irawan, selaku Ketua dan Anggota PPK Muara Pawan; d. Teradu XIV, XV, XVI, XVII, dan XVIII, atas nama Agus Budi Santoso, C. Vidi Vici, Alvianus Muliad, Harmoko, dan Rasalina Sulastri, selaku Ketua dan Anggota PPK Jelai Hulu; e. Teradu XIX, XX, XXI, XXII, dan XXIII, atas nama Udin Mufaidin, Ami Nardi, Dedy Sunardi, Rajianto, dan Zulhanudin, selaku Ketua dan Anggota PPK Matan Hilir Selatan; f. Teradu XXIV, XXV, XXVI, XXVII, dan XXVIII, atas nama Nusrin, Donny Anggoro, Luqmanul Hakim, Ahmad Yani, dan Siti Khatimah selaku Ketua dan Anggota PPK Delta Pawan; g. Teradu XXIX, XXX, XXXI, XXXII, dan XXXIII atas nama Asdian Pasti, F. Pinyang, Heinte Je Mait, Endang Supriyadi, dan Agusmansyah, selaku Ketua dan Anggota PPK Nanga Tayap; h. Teradu XXXIV,XXXV, XXXVI, XXXVII, dan XXXVIII, atas nama Aliman Nuryadin, Hamzah Saputra, Jayusman Yusuf Hamzah Saputra, Ardiansyah Hamzah Saputra, dan Ardianto Johny Kotta Hamzah Saputra, selaku Ketua dan Anggota PPK Kendawangan; i. Teradu XXXIX, XL, dan XLI atas nama Uti Royten, Muhammad Wahyudin, Heri Jatmiko, Wani Hamdansyah, dan Safaruddin, selaku Ketua dan Anggota PPK Benua Kayong; j. Teradu XLII, XLIII, dan XLIV, atas nama Sunardi, MAT Suandi, dan M. Rajib, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sei Awan Kanan; k. Teradu XLV, XLVI, dan XLVII atas nama Hajeri, Suryatik, dan Sartono, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sei Awan Kiri; l. Teradu XLVIII, XLIX, dan L atas nama Maryadi, Maswardi, dan Hartuti, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Tempurukan; m. Teradu LI, LII, dan LIII, atas nama Si Ukui, Lusiana, dan Inawati, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Deranuk; n. Teradu LIV, LV, dan LVI, atas nama Lorensius, Albinus Rijo, dan Andi Lala, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Periangan; o. Teradu LVII, LVIII, dan LVIX, atas nama Herianto, Mursidi, dan Sulisman, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Riam Danau Kanan; p. Teradu LX, LXI, dan LXII, atas nama Muhammad Saunan, Sahtian, dan Martina, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pematang Gadung; q. Teradu LXIII, LXIV, dan LXV, atas nama Suandi, Norman, dan Mat Aka, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pesaguan Kanan; r. Teradu LXVI, LXVII, dan LXVIII, atas nama Suandi A. Rahman, Andi Umar, dan Mael Candra, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Bakau; s. Teradu dan XLIX, LXX, dan LXXI atas nama Safarudin, Wahyu Tono, dan Mashrizal, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Besar; t. Teradu LXXII, LXXIII, dan LXXIX, atas nama Adia, Rahijol, dan M. Yunus, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pesaguan Kiri; u. Teradu LXXV, LXXVI, dan LXXVII, atas nama Rokhmat Priyono, Sumadi, dan Umar, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Nanjung; v. Teradu LXXVIII, LXXIX, dan LXXX, atas nama Zohariansyah, Hairiansyah, dan Darwadi, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Pelang; w. Teradu LXXXI, LXXXII, dan LXXXIII, atas nama Abdul Samad, Hadjeri Oktapiandy, dan Munahri, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sukaharja; x. Teradu LXXXIV, LXXXV, dan LXXXVI, atas nama Fauzan, Darmadi, dan Widodo, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sampit; 66 y. Teradu LXXXVII, LXXXVIII, dan LXXXIX, atas nama Bety Novia, Riduansyah, dan Baharudin, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kalinilam; z. Teradu XC, XCI, dan XCII, atas nama Nurdan Jaya, Sri Puji Lestari, dan Said Saharja, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Lembah Hijau 1; aa. Teradu XCIII, XCIV, dan XCV, atas nama Gunalan, Usman, dan Sultoni, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kendawangan Kiri; bb. Teradu XCVI, XCVII, XCVIII, XCIX, dan C atas nama Yazier Arapat, Sri Maharlina, dan Yustina Eti Susanti, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Danau Buntar; cc. Teradu CI, CII, dan CIII, atas nama Jaelani, Surian Syuri, dan Harjono, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Pembedilan; dd. Teradu CIV, CV, dan CVI, atas nama Haris Susanto, Kasmansyah, dan Fahrul Miji, selaku Ketua dan Anggota Desa Air Hitam Hulu; ee. Teradu CVII, CVIII, dan CIX, atas nama Ali Usman, Eko Hidayat, dan Agung Teguh Prabowo, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Mekar Utama; ff. Teradu CX, CXI, dan CXII, atas nama Marhatan, Erni, dan Siti Jahrah, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Suka Baru; gg. Teradu CXIII, CXIV, dan CXV, atas nama Irawan, Aptriani, dan Sukandar, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Negeri Baru; hh. Teradu CXVI, CXVII, dan CXVIII, atas nama Hayadi, Kamarudin, dan Hairi, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Mulia Kerta; ii. Teradu CXIX, CXX, dan CXXI, atas nama Asikbah, Suryadi, dan Netty Herawati, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kinjil Pesisir; jj. Teradu CXXII, CXXIII, dan CXXIV, atas nama Supardian, Syaupi, dan Samka, selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Kinjil terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Kuasanya Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 67 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 68