Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 142 Tahun 2019
Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kab. Kayong Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua, Anggota, Staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: Terlapor masing – masing atas nama Khosen,SH selaku Ketua dan Kosasih,SE dan Dahlian S.Pd.I masing-msing selaku Anggota dan Amrullah,S.H.I selaku Staf Pelaksana Bawaslu Kayong Utara tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa 6 laporan Money Politik yang diadukan/dilaporkan saksi pelapor atas nama A,Kaser dan Hamadi yaitu pada masing – masing pada tanggal 30 April dan tanggal 2 Mei 2019. Terebut diatas ,dengan terlapor atas nama : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan prosedur penanganan yang tepat terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Dugaan tersebut terkait dengan 6 (enam) laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 30 April 2019 serta tanggal 2 Mei 2019 atas nama Abdul Kasir dan Hamadi.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (2); Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 31
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Khosen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Teradu II Kosasih, Teradu III Dahlia masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kayong Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Amrullah selaku staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 142-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Karim Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Tanah Merah RT/RW 003/001 Kelurahan/Desa Sutera, Kecamatan Sukadana. Memberikan kuasa kepada: Nama : Hasan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Kota Karang Nomor 26 Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Khosen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat : Kantor Bawaslu Kayong Utara, Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Kosasih : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat : Kantor Bawaslu Kayong Utara, Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Nama Dahlia : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat : Kantor Bawaslu Kayong Utara, Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Amrullah : Pekerjaan/Lembaga : Staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat Kantor Bawaslu Kayong Utara, Jalan Batu : Daya 2, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s/d IV disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua, Anggota, Staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: Terlapor masing – masing atas nama Khosen,SH selaku Ketua dan Kosasih,SE dan Dahlian S.Pd.I masing-msing selaku Anggota dan Amrullah,S.H.I selaku Staf Pelaksana Bawaslu Kayong Utara tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa 6 laporan Money Politik yang diadukan/dilaporkan saksi pelapor atas nama A,Kaser dan Hamadi yaitu pada masing – masing pada tanggal 30 April dan tanggal 2 Mei 2019. Terebut diatas ,dengan terlapor atas nama : 1. Leo Arwanda, Penduduk desa Sutera, Kecamatan Sukadana. Kayong Utara, selaku penerima/membagikan uang suap/Money politik sebesar Rp. 4.100.00,- untuk caleg Nomor Urut 5 atas nama Ketut Sekawang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dearah Pemilihan Kayong Utara 1, Kec.Sukadana, Kabupaten Kayong,Kalimantan Barat; 2. Roswandi, penduduk Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana,Kab.Kayong Utara, selaku penerima/membagikan uang suap Money Pplitik sebesar Rp. 5.200.000,- untuk caleg Nomor Urut 5 atas nama Ketut Sekawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ) Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat; 3. Sakrani, Penduduk desa Sejahtera,Kec.Sukadana,Kab.Kayong Utara. Selaku penerima/pembantu membagikan uang suap money politik sebesar RP.20.000.000,- untuk kepentingan caleg nomor urut 5 atas nama Ketut Sekawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) Daerah Pemilihan Kayong Utara 1, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat; 4. Mustafa ,Penduduk Desa Pampang Harapan,Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, selaku penerima hadiah/suap berupa gigi palsu dari seorang bernama Muhamad Haib untuk kepentingan Caleg Nomor urut 2 atas nama 31922450, Fax. (021) 3192245, Hamzah dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Pemilihan Kayong Utara 1,Kecamatan Sukadana,Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat; 5. Usu Zihah, ,Penduduk Desa Pampang Harapan,Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, selaku penerima hadiah/suap berupa gigi palsu dari seorang bernama Muhammad Haib untuk kepentingan Caleg Nomor urut 2 atas nama Hamzah dari Partai Persatuan Indonesia (Pelindo) Darah Pemilihan Kayong Utara 1, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat; 6. Suandi, penduduk desa Pampang Harapan, Kec.Sukadana, Kab.Kayong Utara. Selaku penerima uang suap/ kejahatan money politik sebesar RP. 1.000.000,- dari caleg nomor urut 1 atas nama Akhmad Suandi,SH dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 , Kecamatan Sukadana,Kabupaten Kayong Utara,Kalimanatan Barat; 7. Amrullah,S.H.I,Staf Pelaksana Bawaslu Kayong Utara, pada saat menerima laporan dari Saksi Pelapor atas nama Hamadi dan A Kaser melakukan semacam intimidasi terhadap saksi Pelapor atas nama Hamadi dan A Kaser dengan mengluarkan kata-kata “ Laporan ini jika nanti tidak terbukti, akan dituntut balik, pelapor bisa dipidana dan masuk penjara “. Atas ucapan itu saksi pelapor atas nama Hamadi sempat menjawab “ tidak apa pak penjara itu rumah kita , dan A Kaser sempat merasa sangat terintimidasi atas perkataan Amrullah,S.H.I tersebut dan keduanya mesara sangat keberatan; 8. Dijelaskan juga kepada yang terhormat Ketua dan Anggota DKPP RI bahwa Semua saksi-saksi, semua Saksi pelapor, semua Pembantu pembagi uang suap, pemasang gigi palsu, maupun penerima uang suap, penerima gigi palsu, semua caleg-caleg yang dipalorkan sama sekali tidak pernah dipanggil apa lagi diperiksa oleh Bawaslu Kayong Utara sampai pada hari ini, sehingga sangat merugikan pihak Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh posisi perolehan suara nomor 6 dan 7 bahkan pihak lain sebagai peserta Pemilu 17 April 2019 di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Padahal : - Saksi-saksi benar-benar ada. - Saksi pelapor benar-banar ada. - Penerima dan/atau sebagai yang bertindak membagi-bagikan uang suap/money politik benar benar ada. - Pemberi dan Penerima penerima hadiah/suap berupa gigi palsu benar benar ada. - Bukti- bukti kejahatan benar benar ada, antara lain yaitu Berupa gigi palsu, Video pengakuan pelaku pembagi uang suap money politik, Kartu pengenal caleg yang bersangkutan benar benar ada. - Pada prinsifnya Kejahatan money politik memang benar benar ada, akan tetapi kesemuanya itu tidak pernah dipanggil apa lagi diperiksa atau didalami Bawaslu Kayong Utara, Kalimantan Barat. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : 1(satu) lembar surat tanda melapor atas nama saksi pelapor Hamadi, hari Selasa ,30 April2019 Pukul 16.47 Wiba; Bukti P-2 : 1 (satu)lembar surat tanda melapor atas nama saksi pelapor A Kaser Hari Kamis, 2 mei 2019 pukul 15.12Wiba; Bukti P-3 : 1(satu) lembar surat tanda melapor atas nama saksi pelapor Hamadi Hari Kamis, 2 mei 2019 pukul 15.24 Wiba; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-4 : Surat tanda melapor pada Bawaslu masing-masing Nomor:06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 dan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 dan Nomor: 08/LP/PL/Kab/20,06/IV/2019; Bukti P-5 : Surat pemberitahuan Bawaslu masing-masing Nomor Laporan: 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 Formulir Model B. 15 dan 07/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 Formulir Model B.15 dan 08/LP/PL/Kab/20,06/IV/2019 Formulir Model B.15 ditanda tangani Khosen Selaku Ketua Bawaslu pada tanggal 4 Mei 2019; Bukti P-6 : Gigi Palsu (masih terpasang dimulut Penerima suap atas nama Mustafa dan Usu Zinah). Ada Video pengakuan pelaku yang membagikan uang suap/money politik atas nama Leo Arianda, Roseandi,,Sakrani dan Suandi. Pemberi/pemasang gigi palsu sebagai suap atas nama Muhammad Haib. Kartu pengenal caleg terlapor atas nama Akmad Suandi, Ketut Sekawan, dan Hamzah; Bukti P-7 : Saksi. Saksi Hamadi: - Bahwa Hamadi bukan saksi fakta tapi hanya mendengar langsung dari warga yang diwawancara dan merekamnya dalam video. Saksi tidak melihat langsung pelanggaran politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara; - Bahwa saksi merasa terintimidasi dengan ucapan Teradu IV yang mengatakan “Jika laporan ini tak terbukti, Terlapor bisa saja menuntut balik” - Saksi melaporkan Ketut Sekawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Daerah Pemilihan Kayong Utara 1, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Hamzah dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Pemilihan Kayong Utara 1,Kecamatan Sukadana,Kayong Utara, Kalimantan Barat; Saksi Haib: - Bahwa saksi adalah tukang pasang gigi palsu dan anaknya adalah Calon Anggota Legislatif Kabupaten Kayong Utara yang tidak lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara; - Bahwa setelah tanggal 17 April 2019, masyarakat yang ingin memasang gigi palsu jumlahnya berkurang; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 pukul 15.12 WIB Abdul Kasir membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhadap kejahatan money politic atas nama Terlapor Leo Arianda Penduduk Desa 31922450, Fax. (021) 3192245, Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak pernah menerima laporan tersebut dengan kata lain laporan yang dilaporkan oleh Abdul Kasir berbeda redaksi dengan laporan yang diadukan ke DKPP RI; 2. Bahwa pada poin 2 dan 3 dari peristiwa yang diadukan/dilaporkan atas nama Pelapor Hamadi dengan Saksi atas nama Abdul Kasir dan Muhammad Jefri di mana Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menerima laporan dengan Nomor : 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 pukul 16.47 WIB di mana dalam laporan tersebut melaporkan Terlapor atas nama Roswandi dan Mak Usu Zinah di mana Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menerima laporan tersebut dan diregister serta dilakukan kajian berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 3. Bahwa jawaban terhadap poin 4 dan 5 dari peristiwa yang diadukan/dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dengan Pelapor atas nama Hamadi dan saksi atas nama Muhammad Jefri dan Abdul Kasir di mana laporan tersebut diterima oleh Bawaslu KKU dengan Nomor : 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 tertanggal 2 Mei 2019 Pukul 13.36 WIB di mana laporan tersebut diterima dan diregister berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 4. Bahwa tidak benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 pukul 10.30 WIB Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menerima laporan atas nama Pelapor Hamadi dan Abdul Kasir terhadap Terlapor atas nama Suandi, pembantu kejahatan money politic untuk Caleg Nomor Urut 1 atas nama Akhmad Suandi, S.H. dari PKPI. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Bahwa Teradu I, II, dan III sudah menjalankan tugasnya dalam menangani pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Hamadi dan Abdul Kasir. Hal tersebut dapat dijelaskan mengacu pada proses penanganan pelanggaran yang telah Teradu I, II, dan III lakukan sebagai berikut : a. Bahwa dari pokok pengaduan, Pengadu menjelaskan ada 6 laporan money politic yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara atas nama Abdul Kasir dan Hamadi, yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan 2 Mei 2019 dalam hal ini apa yang dijadikan pokok pengaduan, semuanya tidak benar di mana tertanggal 30 April 2019 dan 2 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara hanya menerima 3 laporan di mana laporan tertanggal 30 April 2019 Bawaslu Kabupaten Kayong Utara hanya menerima laporan atas nama Hamadi dengan saksi atas nama Abdul Kasir dan Muhammad Jefri, tanggal 2 Mei 2019 ada 2 laporan yang masuk dalam waktu yang sama di mana Pelapornya atas nama Abdul Kasir dengan saksi atas nama Hamadi dan Muhammad Jefri sedangkan laporan yang ketiga atas nama Pelapor Hamadi dengan saksi atas nama Muhammad Jefri dan Abdul Kasir; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kayong Utara telah menerima dan mengkaji laporan dengan nomor : 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 dengan Pelapor atas nama Hamadi, di mana dalam laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan pengkajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B.5 yang mana dalam kajian awal tersebut, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan Rapat Pleno kemudian laporan tersebut diregister dan selanjutnya 31922450, Fax. (021) 3192245, direkomendasikan ke sentra gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama. Dalam pembahasan pertama di sentra gakkumdu, laporan dengan nomor sebagaimana di atas, tidak memenuhi syarat materil serta tidak memenuhi pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga di pembahsan pertama laporan tersebut dihentikan (Bukti T.1 s/d T.8); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menerima dan mengkaji laporan dengan Nomor : 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 atas nama Pelapor Abdul Kasir, di mana laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil akan tetapi Bawaslu Kabupaten Kayong Utara setelah melakukan koordinasi kepada Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Kayong Utara di mana koordinator tersebut meminta laporan yang tidak memenuhi usur formil dan materil sebagaimana dimaksud tetap dinaikkan ke sentra gakkumdu untuk diputuskan secara bersama di sentra gakkumudu dengan alasan untuk menjaga kondusivitas. Dalam pembahasan pertama di sentra gakkumdu di mana laporan yang dilaporkan oleh Abdul Kasir, tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan tersebut dihentikan (Bukti T.9 s/d T.16); d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kayong Utara telah menerima dan mengkaji laporan dengan Nomor : 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 dengan Pelapor atas nama Hamadi, di mana terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan pengkajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B.5 di mana dalam kajian awal terhadap laporan tersebut, terpenuhi syarat formil dan materil selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan Rapat Pleno kemudian laporan tersebut diregister selanjutnya direkomendasikan ke sentra gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama. Dalam pembahasan pertama di sentra gakkumdu di mana laporan dengan nomor sebagaimana di atas, tidak memenuhi syarat materil serta tidak memenuhi pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga laporan tersebut dihentikan (Bukti T.17 s/d T.25). Jawaban Atas Pokok Pengaduan Teradu IV 1. Bahwa Teradu IV tidak pernah melakukan intimidasi sebagaimana yang menjadi pokok pengaduan oleh Pengadu terhadap Abdul Kasir dan Hamadi; 2. Bahwa Teradu IV pada saat menerima laporan pada tanggal 2 Mei 2019 atas nama Abdul Kasir melihat bahwa laporan yang disampaikan oleh Abdul Kasir tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan dan Teradu IV sudah beberapa kali mengarahkan untuk mengisi secara lengkap model B.1 laporan tersebut, akan tetapi pelapor Abdul Kasir masih bingung dan tidak mengetahui persis peristiwa money politic yang dia laporkan, sehingga Teradu IV memberikan pandangan kepada Abdul Kasir pada saat dia melapor, mengingat laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan dan pelapor tidak mengetahui persis peristiwa kejadian money politic; 3. Bahwa benar Teradu IV atas nama Amrullah Staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara mengatakan kepada Pelapor Abdul Kasir jika laporan Pelapor yang telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak terbukti, bisa saja pihak yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terima atas apa yang dilaporkan oleh pelapor dan melaporkan kembali kepada pihak yang berwajib/kepolisian, dimana maksud perkataan tersebut bertujuan agar pelapor bisa memberi laporan atau informasi yang benar karena Teradu IV menilai bahwa laporan Abdul Kasir ini tidak memenuhi syarat formil dan materil, Teradu IV sudah mengarahkan Pelapor berkali kali untuk memperbaiki laporan yang dibuat oleh pelapor, akan 31922450, Fax. (021) 3192245, tetapi Pelapor sudah merasa benar dengan apa yang disampaikan dalam laporannya dan tidak mau memperbaiki laporannya lagi. Dalam hal ini, Teradu IV tidak bermaksud sama sekali melakukan intimidasi terhadap Pelapor. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Penerimaan laporan nomor 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019; Bukti T-2 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019; Bukti T-3 : Kajian awal dugaan pelanggaran Formulir Model B.5; Bukti T-4 : Berita acara pleno pembahasan hasil laporan yang dituangkan dalam formulir model B1 nomor 06/BA-PLENO/K.BAWASLU- PROV.KB-04/05/2019; Bukti T-5 : BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kayong Utara No 05/LP/PL/KAB/20.06/V/2019 Tanggal 3 Mei 2019 terhadap Laporan No 06/LP/PL/KAB/20.06/IV/2019 tanggal 30 April 2019; Bukti T-6 : Daftar hadir pembahasan pertama tindak pidana pemilu Jumat 3 Mei 2019; Bukti T-7 : Kajian dugaan pelanggaran No 05/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-8 : Formulir Model B.15 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019; Bukti T-9 : Formulir model B.1 Penerimaan laporan No 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-10 : Formulir Model B.3 Tanda bukti penerimaan laporan No. 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-11 : Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; Bukti T-12 : BA Pembahasan Hasil Laporan yang Dituangkan Dalam Formulir Model B1 No: 07/BA-PLENO/K.BAWASLU-PROV.KB-04/05/2019; Bukti T-13 : Lampiran 3 BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kayong Utara No: 06/LP/PL/KAB/20.06/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 terhadap laporan No:07/LP/PL/KAB/20.06/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019; Bukti T-14 : Formulir Model B.3 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-15 : Formulir Model B.10 Bukti T-16 : Formulir Model B.15 tanggal 4 Mei 2019 07/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019; Bukti T-17 : Formulir model B.1 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-18 : Formulir Model B.3 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-19 : Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; Bukti T-20 : BA Pleno Pembahasan Hasil Laporan Yang Dituangkan dalam Formulir Model B1 No: 08/BA-PLENO/K.BAWASLU-PROV.KB- 04/05/2019; Bukti T-21 : BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kayong Utara No 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 terhadap No 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-22 : Formulir Model B.3 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-23 : Formulir Model B.10 No 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019; Bukti T-24 : Formulir Model B.15 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. Pihak terkait Denni Gumelar Anggota Kepolisian (Sentra Gakkumdu) - Bahwa Gakumdu menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara untuk dilakukan kajian ulang karena tidak memenuhi syarat materil (yang diadukan adalah masyarakat biasa sedangkan pasal yang disangkakan adalah 523 UU 7/2017 yakni tim kampanye, peserta, pelaksana); - Bahwa jika ada surat perintah dari Bawaslu Kab Kayong Utara untuk dilakukan penyelidikan maka akan saksi lakukan untuk klarifikasi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan prosedur penanganan yang tepat terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Dugaan tersebut terkait dengan 6 (enam) laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 30 April 2019 serta tanggal 2 Mei 2019 atas nama Abdul Kasir dan Hamadi. Selanjutnya terhadap Teradu IV selaku Staff Bawaslu Kabupaten Kayong Utara diadukan terkait ucapannya yang mengesankan adanya intimidasi sewaktu menerima laporan dugaan pidana Pemilu. Ucapan tersebut berupa “laporan ini jika nanti tidak terbukti, akan dituntut balik, pelapor bisa dipidana dan masuk penjara”. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Pengadu mendalilkan terdapat 6 (enam) laporan politik uang yang dilaporkan pada tanggal 30 April 2019 dan 2 Mei 2019 kepada Para Teradu atas nama Abdul Kasir dan Hamadi. Bahwa laporan tersebut tidak benar, di mana tertanggal 30 April 2019 dan 2 Mei 2019, Para Teradu hanya menerima 3 (tiga) laporan. Tanggal 30 April 2019 Para Teradu menerima laporan atas nama Hamadi dengan saksi atas nama Abdul Kasir dan Muhammad Jefri. Sedangkan tanggal 2 Mei 2019 ada 2 laporan yang masuk dalam waktu yang sama di mana Pelapornya atas nama Abdul Kasir dengan saksi atas nama Hamadi dan Muhammad Jefri, dan laporan yang ketiga atas nama Pelapor Hamadi dengan saksi atas nama Muhammad 31922450, Fax. (021) 3192245, Jefri dan Abdul Kasir. Para Teradu telah menerima dan mengkaji laporan dengan Nomor: 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 dengan Pelapor atas nama Hamadi. Laporan tersebut terlebih dahulu dilakukan kajian awal oleh Para Teradu yang dituangkan dalam Formulir Model B.5 serta sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya laporan tersebut diregister dan direkomendasikan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama. Dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil serta tidak memenuhi pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga pada pembahsan pertama laporan tersebut dihentikan. Selanjutnya Para Teradu menerima dan mengkaji laporan dengan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 atas nama Pelapor Abdul Kasir, di mana laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materiil, akan tetapi setelah melakukan koordinasi kepada Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Kayong Utara, laporan yang tidak memenuhi usur formil dan materil sebagaimana dimaksud diminta untuk tetap dinaikkan ke Sentra Gakkumdu untuk diputuskan secara bersama di Sentra Gakkumudu dengan alasan demi menjaga kondusifitas. Dalam pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu di mana laporan dengan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 yang dilaporkan oleh Abdul Kasir tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan dihentikan. Selanjutnya terhadap laporan dengan Nomor: 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 dengan Pelapor atas nama Hamadi, Para Teradu melakukan kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B.5. Dalam kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan direkomendasikan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama. Dalam pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil serta tidak memenuhi unsur dalam pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga laporan dihentikan; [4.2.2] Berkenaan dengan pokok aduan yang mendalilkan bahwa Teradu IV melakukan intimidasi kepada Abdul Kasir dan Hamadi sebagai Pelapor dugaan politik uang, bahwa kejadian sebenarnya adalah saat Teradu IV menerima laporan dari Abdul Kasir pada tanggal 2 Mei 2019. Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Teradu IV juga sudah mengarahkan untuk mengisi secara lengkap form model B.1, akan tetapi Abdul Kasir masih bingung dan tidak mengetahui persis peristiwa money politic yang dia laporkan, sehingga Teradu IV memberikan pandangan kepada Abdul Kasir pada saat dia melapor, mengingat laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak memenuhi syarat formil dan materiil laporan dan pelapor tidak mengetahui persis peristiwa kejadian money politic. Bahwa Teradu IV membenarkan telah mengatakan kepada Pelapor Abdul Kasir yakni “jika laporan Pelapor yang telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak terbukti, bisa saja pihak yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terima atas apa yang dilaporkan oleh pelapor dan melaporkan kembali kepada pihak yang berwajib/kepolisian”. Ucapan tersebut bertujuan agar pelapor bisa memberi laporan atau informasi yang benar karena Teradu IV menilai bahwa laporan Abdul Kasir ini tidak memenuhi syarat formil dan materil. Teradu IV sudah mengarahkan Pelapor berkali kali untuk memperbaiki laporan yang dibuat oleh pelapor, akan tetapi Pelapor sudah merasa benar dengan apa yang disampaikan dalam laporannya dan tidak mau memperbaiki laporannya lagi. Dalam hal ini Teradu IV tidak bermaksud sama sekali melakukan intimidasi terhadap Pelapor. 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu III diduga tidak melakukan klarifikasi atas 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu III hanya menerima 3 (tiga) laporan, yaitu Laporan Nomor: 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 tanggal 30 April 2019 Pelapor atas nama Hamadi dengan saksi atas nama Abdul Kasir dan Muhammad Jefri, Laporan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 Pelapor atas nama Abdul Kasir dengan saksi atas nama Hamadi dan Muhammad Jefri, serta Laporan Nomor: 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 pada tanggal yang sama, yaitu 2 Mei 2019 Pelapor atas nama Hamadi dengan saksi atas nama Muhammad Jefri dan Abdul Kasir. Teradu I s.d Teradu III telah melakukan prosedur kajian awal terhadap ketiga laporan dugaan pidana Pemilu tersebut yang dituangkan dalam Formulir Model B.5 (vide Bukti T-3, T-11 dan T-19). Selanjutnya terhadap Laporan Nomor: 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 dan Nomor: 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 dengan Pelapor yang sama atas nama Hamadi dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, serta diregister dan direkomendasikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-4 dan T-20). Sedangkan Laporan dengan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 atas nama Pelapor Abdul Kasir dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Kayong Utara, Laporan a quo diminta tetap dinaikkan ke pembahasan Sentra Gakkumdu demi menjaga kondusivitas. Dalam pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu, Laporan dengan Nomor 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019 dan Laporan Nomor: 08/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil, dimana bukti yang dilampirkan dinilai sumir dan tidak menggambarkan secara langsung adanya pemberi dan penerima politik uang serta tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-5 dan T-21). Selanjutnya laporan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 dalam pembahasan tingkat pertama Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Ketiga laporan tersebut dihentikan setelah melalui pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III dalam melakukan penangan laporan dugaan pidana Pemilu telah sesuai dengan prosedur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang intinya mengatur terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu. Sedangkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu merupakan keputusan kolektif sehingga tidak dapat hanya dipertanggungkan kepada Teradu I s.d Teradu III. Hasil pembahasan Gakkumdu merupakan tanggungjawab bersama antara Bawaslu unsur kepolisian dan kejaksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP. Namun demikian DKKP perlu mengingatkan Teradu I s.d Teradu III untuk lebih cermat dalam proses penangan laporan dugaan pidana Pemilu, terutama dalam hal mengkaji alat bukti sebagai keterpenuhan syarat materiil sebuah laporan. [4.3.2] Bahwa terkait dalil Teradu IV diduga mengintimidasi Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, terungkap fakta dalam 31922450, Fax. (021) 3192245, persidangan bahwa Teradu IV telah mengarahkan Pelapor untuk mengisi secara lengkap form model B.1. Akan tetapi Pelapor atas nama Abdul Kasir masih bingung dan tidak mengetahui persis peristiwa politik uang yang akan dilaporkan. Teradu IV membenarkan telah mengatakan kepada Pelapor Abdul Kasir “jika laporan Pelapor telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak terbukti, bisa saja pihak yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terima atas apa yang dilaporkan oleh pelapor dan melaporkan kembali kepada pihak yang berwajib/kepolisian”. Ucapan tersebut bertujuan agar Pelapor bisa menyampaikan laporan yang benar sesuai ketentuan syarat formil dan materiil. Terungkap fakta bahwa Teradu IV sudah berulang kali mengarahkan Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi, meskipun Pelapor tetap tidak mau melakukan saran tersebut dan merasa benar dengan materi laporannya. Terbukti Laporan yang disampaikan Abdul Kasir dengan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.06/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. DKPP menilai tindakan Teradu IV telah sesuai dengan hukum dan etika dalam melayani dan memandu Pelapor untuk membuat laporan yang sesuai dengan ketentuan formil dan materiil. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu IV untuk lebih mengedepankan sikap berhati-hati dalam menyampaikan penyataan sehingga tidak menimbulkan kesan intimidasi kepada Pelapor. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan para saksi, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Khosen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Teradu II Kosasih, Teradu III Dahlia masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kayong Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Amrullah selaku staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,