Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 93/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Sumba Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Maret 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 120/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE- V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sumba Timur karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa temuan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas formulir model C1-KWK, Model C1-KWK dan lampiran C1-KWK yang dimasukkan oleh Panwascam pada tanggal 15 Desember 2015 ditemukan adanya formulir model C1-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK hasil cetakan dari percetakan yang diduga hasil foto kopi. Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Sumba Timur, maka dari hasil pengamatan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas data jumlah TPS se-Kabupaten Sumba Timur yang berjumlah 441 TPS, telah ditemukan Form C, C1 dan lampiran C1 untuk setiap TPS sejumlah 8 (delapan) rangkap.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar,; Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor; Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015; Pasal 10 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu III atas nama Ivony Rambu Wori Hana, Teradu IV atas nama Romanus Ramone, Teradu VI atas nama Oktavianus Landi selaku Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Robert Gana, Teradu V atas nama Muhammad Syadak Balole selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama KH. Umbu Tamu Hawu selaku Pejabat
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 93/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
120/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Anwar Engga
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sumba Timur
Alamat : Jl. Diponegoro RT 007 RW 002, Hambala, Kota Waingupa
Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Robert Gana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : KH. Umbu Tamu Hawu
Pekerjaan/Lembaga : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ivony Rambu Wori Hana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Romanus Ramone
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Syadak Balole
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Oktavianus Landi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Maret 2016 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 120/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-
V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Sumba Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sumba
Timur karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan temuan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas formulir model C-
KWK, Model C1-KWK dan lampiran C1-KWK yang dimasukkan oleh Panwascam pada
tanggal 15 Desember 2015 ditemukan adanya formulir model C-KWK, model C1-KWK
dan lampiran model C1-KWK hasil cetakan dari percetakan yang diduga hasil copyan;
2. Bahwa berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Sumba Timur, maka dari hasil
pengamatan Panwas Kabupaten Sumba Timur data jumlah TPS se-Kabupaten Sumba
Timur yang berjumlah 441 TPS dan Form C, C1 dan lampiran C1 untuk setiap TPS
berjumlah 8 (delapan) rangkap. Tehadap hal tersebut, kelebihan formulir C-KWK 168
lembar dan Form model C1-KWK kelebihan 441 lembar serta form lampiran C1-KWK
berhologram kelebihan 441 lembar. Kelebihan tersebut dicadangkan untu 1 TPS terdapat
1 rangkap cadangan yakni model C-KWK, C1-KWK hologram dan lampiran model C1-
KWK hologram;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi kajian laporan Nomor 25/TM/PANWASKAB-S.T/XII/2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Hasil Pengawasan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Penerusan Temuan Pelanggaran Kode Etik yang ditujukan
ke DKPP dengan Nomor 027/TM/PANWASKAB/XII/2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 0510/JTP/MRKT/XI/2015 tentang
Percetakan Formulir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sumba Timur Tahun 2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor
113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis Satuan Kebutuhan dan
Spesifikasi Teknis Pelanggaran Penyelenggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sumba Timur (Model C-KWK) cetakan;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sumba Timur (Model C-KWK) copyan;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Model C5-KWK;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Lampiran C1-KWK;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan amanat yang tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyatakan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan
3
dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini”;
2. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur, pada tanggal 6 Juli 2015 telah menyusun dan
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 96/KPU-
KAB/018.434022/2015 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015;
3. Bahwa dalam perencanaan alokasi kebutuhan pengadaan barang keperluan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015, KPU Kabupaten Sumba Timur
mempedomani ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi
Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2015, KPU Kabupaten Sumba Timur bersama Pejabat
Pembuat Komitmen mengadakan rapat bersama untuk membahas perencanaan alokasi
kebutuhan logistik/pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Timur Tahun 2015;
5. Bahwa dalam rapat tersebut, disepakati khusus pengadaan formulir Model C-KWK,C1-
KWK dan Lampiran Model C1-KWK dialokasikan sebanyak 7 (tujuh) rangkap ditambah
sejumlah saksi, dengan ketentuan:
a. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di TPS;
b. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di PPS;
c. 2 rangkap untuk diteruskan kepada PPK, 1 diantaranya berhologram;
d. 1 rangkap untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten;
e. 1 rangkap untuk pengawas di TPS;
f. 1 rangkap untuk masing-masing saksi, (berdasarkan jumlah saksi);
g. 1 rangkap untuk arsip KPPS, sebagai pegangan KPPS dalam menghadiri rekapitulasi di PPK
dan atau mendapat asistensi dari PPS/PPK/KPU Kabupaten Sumba Timur terkait dengan tata
cara pengisian formulir C1-KWK maupun lampirannya.
6. Bahwa selanjutnya Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Timur melalui Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) melaksanakan proses pengadaan sesuai kewenangannya;
7. Bahwa proses pengadaan formulir dilaksanakan oleh PPK melewati pelelangan umum
yang dilakukan oleh LPSE Kabupaten Sumba Timur dengan hasil ditetapkan pemenang
PT. Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. di Surabaya;
8. Bahwa pengadaan formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK
diadakan sebanyak 9 (sembilan) rangkap, dengan rincian:
Model C-KWK :9x 441 = 3.969 lembar
Model C1-KWK hologram :2x 441 = 882 lembar
Model C1-KWK :7x 441 = 3.087 lembar
Model Lamp. C1-KWK hologram :2x 441 = 882 lembar
Model Lamp. C1-KWK :7x 441 = 3.087 lembar
4
9. Bahwa selama proses pengadaan formulir di perusahaan, KPU Kabupaten Sumba Timur
melakukan pemantauan secara langsung di Surabaya, bahkan Panwas Kabupaten
Sumba Timur (U. T. Rawambaku, SE dan Stefanus Ngunjuamah) turut serta ke
Surabaya melakukan pengawasan proses pengadaan dan percetakannya;
10. Bahwa dokumen Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan telah disampaikan oleh PPK
kepada Anggota Panwas Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 3 November 2015;
11. Bahwa Panwas Kabupaten Sumba Timur selama dalam pengawasannya terhadap
pengelolaan logistik ini, tidak pernah menyampaikan saran/koreksi, berkaitan dengan
perencanaan dan pengadaan formulir C-KWK, C1-KWK berserta lampirannya,
pensortiran, pengepakan sampai pada pendistribusiannya. Padahal amanat Pasal 5 ayat
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan “dalam hal terdapat kekeliruan atau
kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan
saran perbaikan”;
12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan
“pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara
memberikan saran perbaikan bila ditemukan potensi permasalahan dan
pelanggaran terhadap proses perencanaan”;
13. Bahwa proses pengiriman sebagian formulir dari pihak perusahaan di Surabaya ke
Waingapu, melalui cargo pesawat udara terjadi keterlambatan disebabkan eurupsi
gunung berapi yang mengakibatkan tertahannya cargo formulir di bandara Juanda;
14. Bahwa oleh karena keterlambatan tersebut berakibat pada kekurangan formulir
khususnya formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK pada
saat pensortiran;
15. Bahwa kekurangan formulir tersebut terjadi/ditemukan pada saat pensortiran formulir
menjelang dilakukan pengepakan sehingga waktu yang tersedia sudah sangat
mendesak dan tidak memungkinkan lagi untuk menunggu tibanya pengiriman dari
pihak perusahaan;
16. Bahwa untuk mengatasi kekurangan tersebut, PPK berinisiatif untuk melakukan
fotocopy sejumah kekurangan formulir dimaksud yaitu masing –masing 270 (dua ratus
tujuh puluh) lembar;
5
17. Bahwa tindakan melakukan fotocopy formulir yang dilakukan oleh PPK bukan untuk
menambah jumlah, melainkan semata-mata bertujuan untuk menggenapi kekurangan
formulir oleh karena terjadi keterlambatan pengiriman dari perusahaan pencetakan di
Surabaya;
18. Bahwa menurut Teradu, memenuhi kebutuhan adalah tidak berkekurangan sehingga
makna tepat jumlah dalam Pasal 3 butir (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2015 adalah jumlah yang disediakan tidak kurang dari jumlah yang
dibutuhkan. Jumlah formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-
KWK yang disediakan teradu di TPS tidak kurang dari 8 rangkap di masing-masing TPS
untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, telah terpenuhi jumlahnya dan
dapat dikaterigorikan tepat jumlah;
19. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur mendistribusikan formulir di masing-masing TPS
(441 TPS) sejumlah 9 rangkap, dengan rincian:
a. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di TPS;
b. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di PPS;
c. 1 rangkap untuk diteruskan kepada PPK;
d. 1 rangkap untuk diteruskan kepada PPK berhologram;
e. 1 rangkap untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten;
f. 1 rangkap untuk Pengawas di TPS;
g. 1 rangkap untuk Sasksi Pasangan Calon No. Urut 1;
h. 1 rangkap untuk Sasksi Pasangan Calon No. Urut 2;
i. 1 rangkap untuk KPPS, sebagai pegangan KPPS ketika menghadiri rekapitulasi di PPK dan
atau maupun ketika mendapat asistensi dari PPS/PPK/KPU Kabupaten ketika terjadi
kesalahan penulisan data/formula dalam formulir C1-KWK berserta lampirannya;
20. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur tidak pernah mencadangkan formulir Model C-
KWK, C1-KWK Hologram dan Lampiran Model C1-KWK Hologram;
21. Bahwa dengan mempedomani ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi
Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPUKab. Sumba Timur hanya
mendistribusikan 1 rangkap formulir Model C1-KWK Hologram dan Lampiran Model
C1-KWK Hologram pada masing-masing TPS, sedangkan 1 rangkap tidak
didistribusikan;
22. Bahwa kelebihan yang terjadi semata-mata oleh karena terjadi kekeliruan perencanaan
dalam pengalokasian khususnya formulir Model C1-KWK Hologram dan Lampiran Model
C1-KWK Hologram, bukan untuk dicadangkan dan untuk itu tidak didistribusikan;
23. Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 maupun Keputusan KPU Nomor
113/Kpts/KPU/Tahun 2015, tidak ada yang secara tegas menjelaskan bahwa jumlah
formulir dan sertifikat tidak boleh melebihi kebutuhan normal sebagaimana termaktub
ketentuan yang telah diatur;
24. Bahwa menyiapkan cadangan untuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu
bukan sesuatu yang haram dan hal ini lazim dilakukan, misalnya surat suara bahkan
6
ini tergolong kategori wajib. Hanya saja untuk surat suara telah diatur pembatasannya
(2,5 % dari DPT) karena ini berkenaan dengan potensi terjadinya kekurangan surat
suara atau penyalahgunaan pada pemungutan dan penghitungan suara, karenanya
kalaupun terjadi kelebihan satu rangkap formulir dan sertifikat Model C-KWK, Model
C1-KWK dan lampirannya sebagai cadangan bukanlah sesuatu yang haram. Dengan
demikian maka kelebihan satu rangkap salinan Model C-KWK, Model C1-KWK dan
Lampiran Model C1-KWK bukanlah pelanggaran kode etik;
25. Bahwa yang jelas formulir dan sertifikat yang disediakan Teradu adalah tepat jenis
(semua jenis yang dibutuhkan terpenuhi), tepat sasaran (sampai ditangan KPPS), tepat
waktu (telah tersedia di TPS paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara) dan
tepat kualitas (tulisannya terang dan jelas);
26. Bahwa makna penyediaan merupakan aktivitas berada dalam lingkup kerja Teradu yang
dilakukan ditingkat TPS. Aktivitas Teradu yang dilakukan di tingkatan KPU
Kabupaten/Kota adalah pengadaan, karena itu, kriteria tepat jumlah dan tepat kualitas
bukanlan indikator terukur untuk pengadaan oleh KPU Kabupaten Sumba Timur tetapi
merupakan indikator terukur untuk penyediaan di TPS;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor
96/KPU-KAB/018.434022/2015 perihal Pedoman Teknis Norma,
Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Timur Tahun 2015 tertanggal 6 Juli 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Timur
Nomor 25a/BA/VII/2015 perihal Perencanaan Alokasi Kebutuhan
Logistik/Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015 tertanggal 9 Juli
2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 18/Pan-
Pemrik/SET-KPU/XI/2015 tertanggal 30 November 2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Tanda Terima Logistik Pilkada Tahun 2015 tertanggal 7
Desember 2015;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 68/Kpts/KPU-Prov-018/2014 perihal Penetapan Ketua KPU
Kabupaten Sumba Timur tertanggal 3 Februari 2014;
7
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor
10/Kpts/KPU_Kab/018-434022/2014 perihal Pembagian Divisi dan
Koordinator Wilayah Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur
tertanggal 10 Februari 2014;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur
Nomor 19/Kpts/KPU-Kab/018-434022/2015 perihal Penunjukan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015 Pada Sekretaris KPU
Kabupaten Sumba Timur tertanggal 31 Maret 2015;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
8
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa temuan
Panwas Kabupaten Sumba Timur atas formulir model C1-KWK, Model C1-KWK dan
lampiran C1-KWK yang dimasukkan oleh Panwascam pada tanggal 15 Desember 2015
ditemukan adanya formulir model C1-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK
hasil cetakan dari percetakan yang diduga hasil foto kopi. Berdasarkan kajian Panwas
Kabupaten Sumba Timur, maka dari hasil pengamatan Panwas Kabupaten Sumba Timur
atas data jumlah TPS se-Kabupaten Sumba Timur yang berjumlah 441 TPS, telah
ditemukan Form C, C1 dan lampiran C1 untuk setiap TPS sejumlah 8 (delapan) rangkap.
Hal tersebut berakibat pada kelebihan formulir C-KWK sebanyak 168 lembar dan Form
model C1-KWK kelebihan 441 lembar serta form lampiran C1-KWK berhologram kelebihan
441 lembar. Kelebihan tersebut dicadangkan untuk setiap TPS, terdapat 1 rangkap
cadangan yakni model C-KWK, C1-KWK hologram dan lampiran model C1-KWK hologram
pada masing-masing TPS;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya dan keterangannya para Teradu membantah dalil
aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan amanat yang tertuang dalam Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
9
Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan
KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis norma, standar, prosedur, kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini”. Pada
tanggal 6 Juli 2015 KPU Kabupaten Sumba Timur telah menyusun dan menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 96/KPU-KAB/018.434022/2015 tentang
Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun
2015. Pada tanggal 9 Juli 2015, KPU Kabupaten Sumba Timur bersama Pejabat Pembuat
Komitmen mengadakan rapat bersama untuk membahas perencanaan alokasi kebutuhan
logistik/pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba
Timur Tahun 2015. Pada saat proses pengadaan formulir di perusahaan, KPU Kabupaten
Sumba Timur melakukan pemantauan secara langsung di Surabaya, bahkan Panwas
Kabupaten Sumba Timur atas nama U. T. Rawambaku dan Stefanus Ngunjuamah turut
serta ke Surabaya melakukan pengawasan proses pengadaan dan percetakannya. Para
Teradu mengatakan bahwa pada saat pengelolaan logistik, Panwas Kabupaten Sumba Timur
tidak pernah menyampaikan saran/koreksi terkait perencanaan dan pengadaan formulir C-
KWK, C1-KWK berserta lampirannya, pensortiran, pengepakan sampai pada
pendistribusiannya. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan “dalam hal terdapat kekeliruan atau
kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan”. Para Teradu menjelaskan
bahwa untuk mengatasi kekurangan formulir model C-KWK, model C1-KWK dan lampiran
model C1-KWK dengan melakukan fotokopi formulir sebanyak 270 (dua puluh ratus tujuh
puluh) lembar. Hal tersebut para Teradu lakukan disebabkan keterlambatan pengiriman
formulir dari Surabaya ke Waingapu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu berpedoman
pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang
Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, KPU Kabupaten Sumba Timur hanya mendistribusikan 1 rangkap formulir Model
C1-KWK Hologram dan Lampiran Model C1-KWK Hologram pada masing-masing TPS,
sedangkan 1 rangkap tidak didistribusikan;
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan telah terungkap fakta para Teradu telah
mengakui melakukan fotokopi formulir C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK. Para
Teradu melakukan fotokopi tersebut untuk mengantisipasi adanya kesalahan penulisan
yang dilakukan oleh petugas dilapangan. Teradu II telah terbukti melakukan fotokopi
sejumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) lembar dalam rangka mengantisipasi kekurangan
10
formulir. Tindakan para Teradu dalam melakukan fotokopi formulir tersebut, sama sekali
tidak diketahui Panwas Kabupaten Sumba Timur dan tidak melakukan rapat pleno dalam
mengambil suatu putusan. Meskipun menurut Para Teradu, kelebihan 1 (satu) rangkap
tersebut tidak berakibat pada perubahan suara, namun tindakan para Teradu telah nyata
melanggar Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, dan
Teradu V sebagai penanggung jawab akan pengadaan barang dan jasa logistik Pilkada
Kabupaten Sumba Timur telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tidak tepat
waktu sesuai dengan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Perusahan
serta tidak melakukan pengawasan dan perencanaan distribusi logistik Pilkada Kabupaten
Sumba Timur. Pada persidangan pemeriksaan para Teradu dalam keterangan membantah
jika permasalahan yang muncul tersebut sebuah kesengajaan. Meski demikian Para Teradu
dalam jawaban di persidangan mengaku tidak memeriksa isi hasil cetakan secara rinci, lalai
dalam pengawasan. Tindakan Teradu II melakukan fotokopi bertujuan untuk
mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak terjadi masalah kekurangan
formulir pada saat hari pemilihan di TPS. Tindakan Teradu I, II dan Teradu V dalam
menjalankan tugas untuk mengontrol semua proses tidak dijalankan sesuai dengan Pasal
10 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum. Berdasarkan hal di atas, DKPP berpendapat Teradu I, II dan Teradu V
telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf b
tentang Kewajiban bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu. Teradu III, IV, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI tidak terbukti telah melakukan
pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
11
[5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada
Teradu I, Teradu II, dan Teradu V sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi Teradu III atas nama Ivony Rambu Wori Hana, Teradu IV atas nama
Romanus Ramone, Teradu VI atas nama Oktavianus Landi selaku Anggota KPU
Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Robert Gana,
Teradu V atas nama Muhammad Syadak Balole selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama KH. Umbu Tamu
Hawu selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Kabupaten Sumba Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat
bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
12
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13