Melanggar
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2022
Deslie D. Sumampouw, Ketua KPU Kota Bitung
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 09/03/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2022
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 02-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04- PKE-DKPP/II/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tahun 2019 awal mula terjadi hubungan antara Teradu dengan Istri Pengadu.
Pertimbangan PutusanTeradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri Pengadu. Teradu telah menyalahgunakan wewenang selaku Ketua KPU Kota Bitung dengan meloloskan istri Pengadu menjadi PPK Kec.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Deslie D. Sumampouw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bitung sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 02-
P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/II/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hanny Jantri Tangkilisan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bitung-Likupang, Kel. Pinokalan, Kota Bitung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Deslie D. Sumampouw
Jabatan : Ketua KPU Kota Bitung
Alamat : Jl. Stadion 2 Saudara, Girian Weru Dua, Girian,
Kota Bitung, Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 02-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-
PKE-DKPP/II/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Tahun 2019 awal mula terjadi hubungan antara Teradu dengan Istri Pengadu.
Teradu pada waktu itu sebagai Ketua KPU Kota Bitung dan Istri Pengadu seorang
Guru Honorer SD Di Kota Bitung. Tidak berselang lama sekitar bulan Agustus
tahun 2019 Pengadu mencuriagai dengan Sitri Pengadu setelah mendapati
sebuah pesan dalam Grup Whatsapp milik Istri Pengadu yang didalamnya bahwa
istri Pengadu telah menjadi anggota Grup Calon PPK Pilkada Bitung Tahun 2020,
Pengadu sempat bertanya kepada Istri Pengadu terkait hal tersebut namun
jawabannya bahwa Teradu yang telah memasukan Istri Pengadu kedalam Grup
WA tersebut.
2. Bulan Desember 2019 Pengadu dan Istri Pengadu mengalami pertengakaran
besar dalam rumah tangga dan Istri Pengadu meninggalkan rumah dan kembali
ke rumah orang tua Istri Pengadu, dalam bulan Desember tersebut ternyata Istri
Pengadu secara diamdiam telah mendaftar seleksi PPK Pilkada Bitung Tahun
2020 dan benar bahwa ternyata Istri Pengadu Lolos menjadi Anggota PPK
Kecmatan Ranowulu.
3. Pengadu berusaha membujuk Istri Pengadu untuk kembali ke rumah sesuai
permintaan Anak-anak untuk menjemput Istri Pengadu namun sia-sia, Pengadu
kemudian secara diam-diam memonitor kehidupan Istri Pengadu yang saat itu
telah dilantik menjadi PPK Kec. Ranowulu melalui perangkat kelurahan dimana
lokasi rumah dari orang tua Istri Pengadu dan benar sesuai informasi dari Kepala
Lingkungan setempat bahwa Istri Pengadu selalu dijemput dan diantar pulang
oleh Mobil Inova berwarna hitam DB 1150 C plat merah yang tidak lain adalah
milik Teradu selaku Ketua KPU Kota Bitung, namun dari informasi tersebut
Kepala Lingkungan tidak bisa melihat dengan jelas pengemudi mobil tersebut
karena kaca mobil ditutupi riben berwarna hitam, masih menurut Kepala
Lingkungan disamping mobil hitam plat merah nopol DB 1150 C ada juga mobil
jenis Avanza Veloz berwarna putih Nopol DB 1464 LZ yang juga sering jemput dan
antar pulang istri pengadu.
4. Rumah tangga pengadu benar-benar hancur setelah Istri Pengadu tidak lagi
pulang ke rumah, pengadu dan anak-anak sangat tersakiti dan terdzalimi ketika
mengetahui bahwa istri pengadu ternyata tidak tinggal di rumah orang tuanya
tapi sewa kamar kos di samping RSUD Bitung yang menurut informasi bahwa
Teradu yang membayar bulanan uang sewa kamar kos tersebut.
5. Pengadu akhirnya berasumsi bahwa hubungan kejadian sejak Agustus 2019 dan
kejadian-kejadian yang terjadi di rumah tangan pengadu dan istri pengadu serta
lolosnya istri Pengadu menjadi PPK Kec. Ranowulu sampai dengan sewa kamar
kos Istri Pengadu itu semuanya bermuara dan berkaitan erat dengan Teradu,
dimana Teradu telah menggunakan kewenangannya selaku Ketua KPU Kota
Bitung untuk mempengaruhi (mengoda) Istri Pengadu, meloloskan istri Pengadu
menjadi PPK Kec. Ranowulu yang tujuan akhirnya bahwa Teradu telah
berselingkuh dengan Istri Pengadu.
6. Pada bulan Juli 2020 Pengadu Bersama-sama dengan keluarga mencoba mencari
informasi kebenaran posisi Istri Pengadu ada dimana, berdasarkan informasi Ojek
Pangkalan kos samping RSUD Bitung bahwa Istri Pengadu tinggal di salah satu
kamar kos tersebut, selanjutnya Pengadu mencari informasi kepada penghuni kos
tersebut dengan cara menunjukkan foto Istri Pengadu dan Teradu dan secara sah
dan menyakinkan dari informasi penghuni kos tersebut bahwa Istri Pengadu
benar sewa kamar di lantai 2 dan Teradu sering menginap di kamar tersebut
dengan kadang-kadnag membawa mobil DB 1150 C plat merah atau mobil
Avanza Veloz Putih DB 1464 LZ.
7. Pada tanggal 18 Juli 2020 Pengadu dan Keluarga medobrak kamar Istri Pengadu
dilantai 2 Kos Samping RSUD Bitung tersebut pada pukul 17.35 Wita dan benar
terjadi pertengkaran antara Pengadu dan Istri Pengadu saat itu, Pengadu coba di
dorong oleh Istri Pengadu dari Lantai 2 ke lantai 1 melalui tangga dengan tujuan
menjauhi kamar Istri Pengadu yang sesuai dengan kecurigaan Pengadu dan
Keluarga pintu kamar Istri Pengadu tertutup secara paksa seperti di dorong dari
dalam padahal Istri Pengadu sudah menjauhi kamar tersebut, dalam
pertengkaran tersebut ternyata sesuai informasi penghuni Kos bahwa Teradu
terlihat keluar dari kamar dan melompat dari lantai 2 ke bagian belakang Gedung
kos tersebut, dan meninggalkan mobil Avanza Veloz DB 1464 LZ.
8. Selanjutnya Pengadu rnclaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Matuari
dengan STPL nomor STPL/ 129/VIJ/2020/Res.Btg/Sek Matuari tanggal 18 Juli
2020.
9. Laporan terscbut sclanjutnyn diturik kc Polrcs Bitung dan Teradu dan istri
Teradu telah dirnintui kcterangan, bagi Pengadu aneh ketiak Teradu mencoba
mcrnbujuk Pengudu untuk mcncabut laporan tersebut dengan irning-iming
imbalan uang demi mcrnbersihkan nama baik Teradu sclaku Ketua KPU Kola
Bitung, namun Pcngadu tidak mcngindahknnnya sarnpai dcngan saat ini
selanjutnya Pcngadu diancam oleh Pcngadu dengan pasal pencemaran narna balk
dengan alasan Pengadu menunjukkan STPL nomor STPL/
129/VIl/2020/Res.Btg/Sek Matuari tanggal 18 Juli 2020 kepada Wartawan dan
viral di media social.
10. 10. Sampai dengan aduan ini dibuat rumah tangga Pengadu dengan istri Pengadu
hancur berantakan dan ternyata Teradu masih berselingkuh dengan Istri
Pengadu. Pengadu telah mencoba mencari informasi kepada Istri Teradu (Saksi I)
dan mendapatkan informasi bahwa benar Teradu berselingkuh dengan Istri
Pengadu.
11. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua
merangkap sebagai Anggota KPU Kota Bitung; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE KETERANGAN
NO.
BUKTI
1. P-1 : Surat Nomor 75/PP.04.2-Pu/7172/Kota/II/2020 tentang
Pengumuman Calon Anggota PPK Terpilih Pilkada Serentak
Bitung Tahun 2020;
2. P-2 : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor:
STPL/129/VII/2020/Res Btg/Sek Matuari;
3. P-3 : Potongan Berita Media Online;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa itu Tidak Benar dan tidak ada WhatsApp grup untuk calon PPK sebelum
PPK resmi dilantik;
2. Terkait adanya pertengkaran antara pengadu dan isteri pengadu teradu tidak
tahu;
3. Bahwa tuduhan pengadu terkait penjemputan dan diantar pulang dengan mobil
Inova plat merah DP 1150 C ataupun jenis mobil Avanza plat hitam DB 1464 LZ
itu tidak benar dan menjurus fitnah;
4. Bahwa tuduhan pengadu terhadap biaya sewa kamar kos itu tidak benar dan
teradu tidak tahu menahu terkait hal tersebut;
5. Terkait tuduhan pengadu terhadap teradu telah menggunakan kewenangan
teradu selaku ketua KPU untuk meloloskan isteri pengadu sebagai Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ranowulu itu tidak benar, karena proses
pemilihan PPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai prinsip
penyelenggara pemilu diantaranya Akuntabel, transparan dan profesional serta
dibawah dalam rapat pleno komisioner KPU Kota Bitung untuk memilih calon
PPK;
6. Tuduhan pengadu terkait sering menginap di kamar kos dari isteri pengadu dan
selalu membawa mobil plat merah adalah tidak benar dan fitnah;
7. Tuduhan pengadu bahwa teradu disaat kejadian teradu berada di tempat kos itu
tidak benar dan teradu tidak tahu menahu akan kejadian tersebut karena pada
waktu itu teradu berada di minahasa utara;
8. Teradu dalam hal menanggapi laporan pengadu di Polsek Matuari dan telah
mempublikasikan laporan polisi lewat media sosial maka teradu juga mengambil
Langkah untuk melaporkan balik sesuai dengan pernyataan teradu sebagaimana
(Bukti T-1) terlampir;
9. Tuduhan pengadu untuk membujuk teradu baik secara langsung maupun tidak
langsung itu tidak benar, justru Ketika melihat informasi media sosial yang
diposting oleh teman pengadu yakni facebook disaat nama teradu diposting dan
dikaitkan dengan kejadian tersebut di tempat kos maka teradu langsung
berkomunikasi dengan teman teradu selaku pengacara untuk mengatakan
kejadian tersebut dan disarankan untuk melaporkan karena sudah mencemarkan
nama baik melalui media sosial yakni facebook yang dilihat banyak orang dan
bisa memunculkan opini beragam dan pada hari senin tanggal 20 Juli 2020
teradu melaporkan saudara pengadu ke Polres Kota Bitung. (Bukti T-2) terlampir;
10. Terkait dengan laporan pengadu Nomor STPL/129/VII/2020Res.Btg/Sek Matuari
Tanggal 18 Juli 2020 ke teradu sudah dihentikan oleh Polres Bitung karena tidak
cukup bukti. (Bukti T-3) terlapir;
11. Bahwa teradu telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan
masalah ini sebagaimana terlampir. (Bukti T-4) terlampir.
12. Bukti tambahan foto laporan polisi atas pencemaran nama baik Bersama istri
pengadu (pakai hitam) bukti terlampir
13. Bukti tambahan pengadu bukan orang yang sebenarnya sebagaimana tercantum
dalam laporan aduan Nomor : ____/I-P/L-DKPP/20 dibuktikan dengan NIK
Tidak terdaftar di Disdukcapil kota Bitung dan Foto Bukan pengadu yang
sesungguhnya (KTP Palsu) terlampir;
14. Bukti Tambahan Surat Pernyataan dari Isteri Pengadu. Bukti Terlampir.
[2.5] PETITUM TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota
Bitung; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Laporan Teradu terhadap Pencemaran Nama Baik
2. T- 2 : Potongan Berita Manado Post Terhadap Pencemaran Nama Baik
Teradu
3. T-3 : Laporan Penghentian Penyidikan oleh Polres Biitung Terhadap
Teradu Karena Tidak Cukup Bukti
4. T-4 : Klarifikasi KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan
Pencemaran Nama Baik Terhadap Teradu
5. T-5 : Foto Bersama Pengacara, Isteri Teradu dan Isteri pengadu (pakai
hitam) yang turut mendampingi melakukan konferensi pers
terkait laporan polisi terhadap pencemaran nama baik teradu
yang dilakukan oleh pengadu
6. T-6 : Dokumentasi Identitas Pengadu bukan orang yang sebenarnya
sebagaimana tercantum dalam laporan aduan Nomor : ____/I-
P/L-DKPP/20 dibuktikan dengan NIK Tidak terdaftar di
Disdukcapil Kota Bitung dan Foto Bukan pengadu yang
sesungguhnya (KTP Palsu)
[2.7] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Kota Bitung yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa tidak mengenal istri
Pengadu sebelum menjadi PPK, dan baru mengenalnya setelah terpilih. Selain itu,
Pihak terkait juga menerangkan bahwa pertemuan dengan istri Pengadu hanya ketika
dilakukan bimbingan teknis kepada PPK. Terhadap proses rekrutmen, Pihak erkait
menerangkan bahwa proses rekruitmen PPK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Teradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan tindakan
perselingkuhan dan perzinahan dengan istri Pengadu. Teradu telah menyalahgunakan
wewenang selaku Ketua KPU Kota Bitung dengan meloloskan istri Pengadu menjadi
PPK Kec. Ranowulu karena adanya kedekatan berupa hubungan perselingkuhan
dengan yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang Pengadu peroleh, Teradu
sering menginap di kamar kost istri Pengadu dengan mengendarai mobil DB 1150 C
plat merah atau mobil Avanza Veloz Putih DB 1464 LZ
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan tidak
mengetahui terkait adanya pertengkaran antara Pengadu dan isteri Pengadu, peristiwa
antar-jemput dengan mobil Inova plat merah DP 1150 C ataupun jenis mobil Avanza
plat hitam DB 1464 LZ, serta terhadap biaya sewa kamar kos istri Pengadu. Teradu
juga menjelaskan, terhadap dalil penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan isteri
Pengadu sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ranowulu adalah
tidak benar. Teradu menegaskan bahwa proses seleksi PPK dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan sesuai prinsip penyelenggara pemilu diantaranya Akuntabel,
transparan dan profesional serta merupakan hasil dari keputusan rapat pleno
komisioner KPU Kota Bitung. Selanjutnya berkenaan tuduhan Pengadu bahwa Teradu
sering menginap di kamar kost dari isteri pengadu dan peristiwa tanggal 18 Juli 2020,
Teradu menjelaskan tidak mengetahui peristiwa tersebut karena pada tanggal tersebut
Teradu berada di Minahasa Utara. Bahwa peristiwa tanggal 18 Juli 2020 oleh Pengadu
dijadikan dasar laporan Pengadu ke Polisi dengan Nomor
STPL/129/VII/2020Res.Btg/Sek Matuari. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres
Bitung, laporan Pengadu tidak cukup bukti. Menanggapi laporan Pengadu di Polsek
Matuari dan telah mempublikasikan laporan polisi lewat media sosial, Teradu telah
menempuh langkah hukum untuk melaporkan Pengadu atas pencemaran nama baik.
Dalam sidang DKPP, Teradu juga menjelaskan bahwa terkait tuduhan Pengadu, Teradu
telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, keterangan
Pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak
menghadiri sidang pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan panggilan kepada para pihak dalam
tenggang waktu 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan melalui surat
Nomor 0066/PS.DKPP/SET.04/II/2022. Surat Panggilan DKPP diterbitkan tanggal 14
Februari 2022 dan telah diterima oleh Pengadu tanggal 15 Februari 2022. Namun
Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 21 Februari 2022.
Melaksanakan perintah Ketua Majelis, sekretariat DKPP melakukan konfirmasi kembali
kehadiran Pengadu secara fisik atau virtual, tetapi Pengadu tidak memberikan respon
dan keterangan yang layak. Sidang pemeriksaan DKPP diselenggarakan untuk
memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Terhadap
fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Pengadu tidak memiliki keseriusan
dalam berperkara tidak dibenarkan menurut etika bernegara. DKPP yang menjalankan
fungsi public service telah melayani Pengadu menggunakan hak konstitusional
melakukan kontrol terhadap penyelenggara Pemilu melalui peradilan etika. Pengadu
sebagai Warga Negara mempunyai kewajiban etis merespon pelayanan yang diberikan
lembaga negara dengan penuh tanggung jawab. Sikap dan tindakan Pengadu tidak
memenuhi panggilan sidang tanpa alasan dan keterangan yang jelas, merupakan
perbuatan yang mencoreng kewibawaan sidang DKPP.
Menimbang untuk menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu atas
pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik, DKPP memberi kesempatan kepada
Teradu untuk menyampaikan jawaban, bantahan dan sanggahan serta alat bukti yang
relevan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu meminjamkan
fasilitas kantor Sekretariat KPU Kota Bitung berupa 1 (satu) unit mobil operasional
kepada pihak luar (wartawan). Berdasarkan bukti T-4, Teradu mengakui tindakan
tersebut dilakukan dengan alasan agar pihak luar (wartawan) tersebut tidak meminta
uang dan tidak mengganggu internal KPU Kota Bitung. DKPP menilai sikap dan
tindakan Teradu meminjamkan fasilitas kantor Sekretariat KPU Kota Bitung berupa 1
(satu) unit mobil operasional kepada pihak luar tidak dibenarkan menurut etika dan
hukum. Sebagai penyelenggara Pemilu yang professional seharusnya Teradu tidak
menyalahgunakan wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, sepanjang tindakan Teradu meminjamkan fasilitas operasional
kantor Sekretariat KPU Kota Bitung kepada pihak luar yang tidak memiliki relevansi
dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu terbukti melanggar Pasal 15 huruf
d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Deslie D. Sumampouw selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad
Afifuddin, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Maret
tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh
Dua oleh Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto