Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.142/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Passer
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor Pengaduan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 142/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 17Juni 2014dantanggal25 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menanggapi laporan Pengadu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai rapat pleno yang tidak dihadiri oleh saksi dari partai Politik, dan rapat pleno PPK Tanjung Aru hanya dihadiri 2 Partai Politik yaitu PDIP dan Partai Golkar yang kemudian mengakibatkan pengadu dari PKB melakukan protes atas kehilangan suara sebanyak 27 suara. Namun tidak ada tindak lanjut dari Teradu I maupun dari Teradu II.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan Teradu I dan Teradu IItidak menanggapi laporan Pengadu dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB mengenai rapat pleno yang tidak dihadiri oleh saksi dari partai Politik, dan rapat pleno PPK Tanjung Aru hanya dihadiri 2 Partai Politik yaitu PDIP dan PartaiGolkar yang kemudian mengakibatkan Pengadu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan protes atas kehilangan suara sebanyak 27 suara. Namun tidak ada tindak lanjut dari Teradu I maupun dari Teradu II.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atasnamaEka Yusda Indrawan S.Pi sebagai Ketua KPU Kabupaten Paser dan Teradu II atas nama Zainal Abidin, SP sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Paser terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 142/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 306/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 142/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : A. Maruasas Simanjuntak
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pangeran Menteri No. 130 Tana Paser
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Eka Yusda Indrawan S.Pi
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU KabupatenPaser.
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Tana Paser.
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu I;
Nama : Zainal Abidin. SP
Organisasi/Lembaga : KetuaPanwasluKabupatenPaser.
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Tana Paser.
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ---------------------------------- Teradu II;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor
Pengaduan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 142/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 17Juni 2014dantanggal25 Juni
2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menanggapi laporan Pengadu dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai rapat pleno yang tidak dihadiri oleh saksi dari
partai Politik, dan rapat pleno PPK Tanjung Aru hanya dihadiri 2 Partai Politik yaitu
PDIP dan Partai Golkar yang kemudian mengakibatkan pengadu dari PKB melakukan
protes atas kehilangan suara sebanyak 27 suara. Namun tidak ada tindak lanjut dari
Teradu I maupun dari Teradu II.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I
danTeradu II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto copy Model DA.1
2. Bukti P-2 : Surat Laporan kepada Panwaslu Nomor 003/IV/DPV
PKB/Gugat/2014 perihal tidak menerima hasil putusan
pleno Kecamatan Batu Engau tentang perolehan suara Caleg
PKB di TPS 522, 523 dan TPS 551;
3. Bukti P-3 : Surat Penerusan Laporan dari Bawaslu Provinsi Kalimatan
Timur nomor 039/Bawaslu-Kaltim/V/2014 tentang
penerusan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik yang
ditujukan kepada DKPP.
Bukti P-4 : Surat PernyataanSaksi PKB Di TPS 551 Yang DiketahuiKetua
KPPS Sdr. Abdul Karim.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu I danTeradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 17Juni 2014 dantanggal 25 Juni 2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu II mengajukan
buktiberupa :
1. Bukti T-1 : KajianLaporanPanwasluKabupatenPaser No.
23/Lp/Pileg/IV/2014, tanggal 28 April 2014;
2. Bukti T-2 : HasilRapatPlenoPanwasluKabupatenPaser No. 25/Pleno/
Panwaslu-Psr/IV/2014;
3. Bukti T-3 : UndanganKlarifikasi No. 51/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
4 Bukti T-4 : UndanganKlarifikasi No. 52/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
5 Bukti T-5 : UndanganKlarifikasi No. 53/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
6 Bukti T-6 : UndanganKlarifikasi No. 54/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
3
April 2014;
7 Bukti T-7 : UndanganKlarifikasi No. 55/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
8 Bukti T-8 : UndanganKlarifikasi No. 56/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
9 Bukti T-9 : UndanganKlarifikasi No. 57/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
10 Bukti T-10 : UndanganKlarifikasi No. 58/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
11 Bukti T-11 : UndanganKlarifikasi No. 59/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
12 Bukti T-12 : UndanganKlarifikasi No. 60/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
13 Bukti T-13 : UndanganKlarifikasi No. 61/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
14 Bukti T-14 : UndanganKlarifikasi No. 62/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
15 Bukti T-15 : UndanganKlarifikasi No. 63/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
16 Bukti T-16 : UndanganKlarifikasi No. 64/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
17 Bukti T-17 : UndanganKlarifikasi No. 65/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
18 Bukti T-18 : UndanganKlarifikasi No. 66/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
19 Bukti T-19 : UndanganKlarifikasi No. 67/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
20 Bukti T-20 : UndanganKlarifikasi No. 68/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
21 Bukti T-21 : UndanganKlarifikasi No. 69/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 24
April 2014;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
4
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
5
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu Wiraswasta yang dapat dikategorikan sebagai kelompok
masyarakat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan
Teradu I dan Teradu IItidak menanggapi laporan Pengadu dari Partai Kebangkitan
Bangsa PKB mengenai rapat pleno yang tidak dihadiri oleh saksi dari partai Politik,
dan rapat pleno PPK Tanjung Aru hanya dihadiri 2 Partai Politik yaitu PDIP dan
PartaiGolkar yang kemudian mengakibatkan Pengadu dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) melakukan protes atas kehilangan suara sebanyak 27 suara. Namun tidak ada
tindak lanjut dari Teradu I maupun dari Teradu II.
[4.2]Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu I, selaku Ketua KPU
Kabupaten Paser, menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya. Teradu I menyatakan
bahwaTeradu I dengan anggota KPU Kabupaten Paser lainnya tidak pernah menerima
surat keberatan terkait rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Paser
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan hal tersebut, Teradu I tidak
memiliki dasar hukum dan kenyataan faktual untuk melakukan suatu tindakan
untuk memproses adanya kehilangan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seperti
yang disampaikan Pengadu. Teradu II dalam jawabannya mengatakan bahwa pada
tanggal 27 April 2014 Teradu II beserta Komisioner Panwaslu Kabupaten Paserta
lainnya telah membuat kajian atas laporan Pengadu.
6
Berdasarkanklarifikasidanpemeriksaanatasbarangbuktidan data-data yang
telahdihimpun/dikumpulkan, laporan pengaduan Pengadu tidak dapat
ditindaklanjuti, karena tidak didukung bukti-bukti yang cukup dan valid.
[4.3]Menimbang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I danTeradu II, DKPP
menilai bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Aduan pengadu tidak beralasan dan Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
[4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu I dan Teradu II tidakterbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Para
Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atasnamaEka Yusda Indrawan S.Pi sebagai
Ketua KPU Kabupaten Paser dan Teradu II atas nama Zainal Abidin, SP sebagai
Ketua Panwaslu Kabupaten Paser terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
7
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.Anna Erliyana,S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti,M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait,M.Th., Nur Hidayat
Sardini,S.Sos.,M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak,S.H.,dan Ida Budhiati, S.H., M.H.masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabutanggaldua bulan Julitahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Jum’attanggalempatbulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie,S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.Anna
Erliyana,S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan
Sirait,M.Th., Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpadihadiri oleh
Pengadu dan dihadiriolehTeradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
8
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9