Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 312/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kota Bengkulu
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 29 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 464/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 312/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu pada saat pleno KPU Kota Bengkulu.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu untuk melakukan pembukaan kotak suara TPS 2 Kel.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Darlinsyah, S.Pd., M.Si., Sri Hartati, M.Pd., Zaini, S.Ag., Deby Harianto, S.Sos., M. Alim MS., S.Sos. selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 312/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 464/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 312/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Wahyu Handono, SP, M.Si
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/25 Mei 1982
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Bengkulu
Alamat : Jl. Jl. P. Natadirja No. 43 RT. 05 RW. 02, Kel. Jalan
Gedang, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Darlinsyah, S.Pd., M.Si.
Jabatan : Ketua KPU Kota Bengkulu
Alamat Kantor : Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sri Hartati, M.Pd.
Jabatan : Anggota KPU Kota Bengkulu
Alamat Kantor : Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Zaini, S.Ag.
Jabatan : Anggota KPU Kota Bengkulu
Alamat Kantor : Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Deby Harianto, S.Sos.
Jabatan : Anggota KPU Kota Bengkulu
Alamat Kantor : Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : M. Alim MS., S.Sos.
Jabatan : Anggota KPU Kota Bengkulu
Alamat Kantor : Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 464/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
312/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu pada
saat pleno KPU Kota Bengkulu. Adapun rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu yang
tidak dilaksanakan KPU Kota Bengkulu adalah sebagai berikut:
a. Temuan Panwaslu pada TPS 2 Kel. Dusun Besar Kec. Singaran Pati yaitu C1
Panwaslu dengan D1 dan C1 KPPS berbeda.
b. Laporan 03/LP/Pileg/IV/2014 Pelapor David M.Panjaitan
c. Laporan 09/LP/Pileg/IV/2014 Pelapor Durmika
d. Laporan 13/LP/Pileg/IV/2014 Pelapor Suhartini
e. Laporan 15/LP/Pileg/IV/2014 Pelapor Yanuar Gustiawan
2. Bahwa pada awalnya rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti,
namun saat kotak suara dibawa ke ruang pleno, beberapa saksi Partai Politik tidak
menyetujui rekomendasi Panwaslu. Keberatan-keberatan saksi Partai Politik yang
diakomodir oleh pimpinan sidang pleno sehingga rekomendasi Panwaslu tidak
ditindaklanjuti oleh para Teradu;
3. Bahwa terjadi kericuhan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang
dilakukan oleh saksi-saksi Partai Politik. Hal ini disebabkan oleh pembacaan kajian
dari Panwaslu Kota Bengkulu oleh Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara (Ketua KPU Kota Bengkulu), yang seharusnya Pimpinan Rapat Pleno hanya
membacakan rekomendasi saja. Kemudian saksi-saksi Partai melakukan interupsi
dengan menyampaikan bahwa laporan-laporan yang masuk ke Panwaslu Kota
Bengkulu tidak perlu diakomodir. Bila diakomodir maka mereka juga menyampaikan
2
laporan-laporan kehilangan suara serta mereka meminta KPU Kota Bengkulu untuk
menghitung ulang seluruh surat suara. Ketika ada pertanyaan dari saksi-saksi Partai
Politik berkenaan syarat formil dan materiil serta siapa saja yang berhak melaporkan
pelanggaran, Pimpinan Rapat Pleno selalu melemparkan pertanyaan tersebut kepada
Panwaslu Kota Bengkulu dan dijawab oleh anggota Panwaslu Kota Bengkulu dengan
jelas. Mengenai tindaklanjut rekomendasi Pimpinan Rapat Pleno tidak berkoordinasi
dengan Panwaslu Kota Bengkulu.
4. Bahwa adanya saksi-saksi Partai Politik yang membuat keberatan saksi dalam form
DB2, pada saat rekapitulasi KPU Kota Bengkulu, yaitu :
a. Danang Rianto saksi dari DPD:
Keberatan atas belum selesainya perselisihan jumlah suara sah dan tidak sah
di hampir semua Kecamatan di Kota Bengkulu ketika Rapat Pleno diputuskan
selesai.
KPU Kota Bengkulu tidak mengacu pada Surat Edaran KPU nomor
315/KPU/IV/2014 perihal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan
rekapitulasi penghitungan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU
Provinsi tertanggal 11 April 2014.
b. Mohammad Solihin Saksi dari Partai Politik Nasdem:
Keberatan atas tidak diakomodirnya keberatan saksi Partai Nasdem dan tidak
terbukanya KPU Kota Bengkulu.
Keberatan atas kesalahan tulis antara caleg Nasdem Sita Hartati caleg nomor
urut 6 (enam) dengan Yanuar Gustiawan caleg nomor urut 7 (tujuh) Dapil 1
(satu) TPS 24 Kelurahan Panorama dan meminta untuk dilakukan
penghitungan ulang
c. Ngodak sembiring Saksi dari Partai Politik Nasdem:
Keberatan atas laporan Nomor 13/LP/Pileg/IV/2014 tanggal 16 April 2014
dari caleg nomor urut 9 Partai Nasdem Hj. Suhartini
d. Abdul Gani Saksi dari Partai Politik PAN:
Keberatan atas perbedaan pada model D1 Kecamatan dengan DA-1
Kelurahan Jitra pada Caleg no urut 8 dari Partai PAN.
Keberatan atas tidak dibahasnya keberatan saksi Partai PAN oleh pimpinan
Sidang (Ketua KPU Kota Bengkulu) pada tanggal 19 april 2014 dan KPU Kota
Bengkulu keberatan untuk membuka C1 Plano kelurahan Jitra Kecamatan
Teluk Segara dan D1 Plano hasil Pleno Kel. Jitra
e. Kael Oerilamri Saksi dari Partai Golkar:
Keberatan atas terjadinya kekeliruan suara sah dan tidak sah dengan jumlah
seluruh pengguna hal pilih sebagaimana pengakuan dari PPK Muara
Bangkahulu di Pleno KPU bahwa sudah terjadi kesalahan dari bawah
(TPS/KPPS)
3
5. Bahwa adanya saksi-saksi Partai Politik yang tidak menanda tangani Form Model
yaitu: Form Model DB 1 DPRD Kota tidak ditanda tangani oleh saksi dari Partai Politik
PAN, Golkar dan PBB;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Panwaslu Kota
Bengkulu Nomor: 151/Panwaslu.Bkl/IV/2014, tertanggal 17 April
2014;
2. P-2 Fotokopi Kajian Laporan Panwaslu Kota Bengkulu Nomor:
038/LP/PILEK-BKL/IV/2014, tertanggal 17 April 2014;
3. P-3 Fotokopi Berita Acara Hasil Pleno Panwaslu Kota Bengkulu, tertanggal
17 April 2014;
4. P-4 Fotokopi Penerimaan Laporan Panwaslu Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu Nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 15 April 2014;
5. P-5 Fotokopi Penerimaan Laporan Panwaslu Kota Bengkulu Nomor:
09/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 12 April 2014;
6. P-6 Fotokopi Penerimaan Laporan Panwaslu Kota Bengkulu Nomor:
13/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 16 April 2014;
7. P-7 Fotokopi Penerimaan Laporan Panwaslu Kota Bengkulu Nomor:
15/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 18 April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 9 Oktober 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Bengkulu menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu yang menyimpulkan
bahwa KPU Kota Bengkulu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota
Bengkulu ketika Pleno karena mengakomodir permintaan beberapa saksi parpol yang
tidak setuju terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut;
2. Bahwa KPU Kota Bengkulu meyakini dan memastikan telah menindaklanjuti setiap
rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu yang telah disampaikan kepada KPU Kota
Bengkulu sebagaimana tersebut pada huruf B angka 1 dan 2 (Peristiwa Yang Diadukan)
4
di atas kecuali terhadap temuan Panwaslu berupa adanya perbedaan antara C1
Panwaslu dengan C1 KPPS dan D1 PPS pada TPS. 2 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan
Singaran Pati;
3. Bahwa KPU Kota Bengkulu tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu Kota
Bengkulu baik secara tertulis maupun lisan tentang temuan Panwaslu berupa adanya
perbedaan antara C1 Panwaslu dengan C1 KPPS dan D1 PPS pada TPS. 2 Kelurahan
Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati;
4. Bahwa telah dilakukan tindaklanjut terhadap Laporan Nomor 15/LP/Pileg/IV/2014
(Pelapor: Yanuar Gustiawan; Terlapor: KPPS; TPS.3 Sidomulyo) yang merupakan
lampiran dari Surat Nomor 153/Panwaslu.Bkl/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tertanggal 20 April 2014 (tercantum pada Model B.11-DD dan) yang
diterima KPU Kota Bengkulu tanggal 20 April 2014, dengan terlebih dahulu
menindaklanjutinya dengan mencermati kembali data atau dokumen berkas surat
penerusan pelanggaran administrasi Pemilu dan lampirannya yang disampaikan oleh
Panwaslu Kota Bengkulu;
5. Bahwa Panwaslu Kota Bengkulu menyatakan ‘bahwa benar Laporan tersebut belum
memenuhi syarat materiil, antara lain kurangnya saksi dan kurangnya barang bukti’
(Model B.9-DD Kajian Laporan Nomor 039/LP/PILEG-BKL/IV/2014, bagian III (tiga
Romawi) angka 2 huruf b (angka 2))(Bukti T-1);
6. Bahwa Panwaslu Kota Bengkulu telah memutuskan telah terjadi pelanggaran
administrasi Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU Kota Bengkulu atas dasar
Laporan (Nomor 15/LP/Pileg/IV/2014) yang pada kenyataannya belum memenuhi
prosedur/syarat/aturan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud di atas. Patut
diduga bahwa Laporan tersebut ‘belum terbukti kebenarannya’ serta belum layak untuk
diteruskan ke KPU Kota Bengkulu, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 pasal 249 ayat (5) dan pasal 250 ayat (1) huruf b;
7. Bahwa dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan transparansi untuk
mengambil tindakan terhadap rekomendasi Panwaslu tersebut, maka melalui forum
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Bengkulu (sebagai langkah tindaklanjut
berikutnya), KPU Kota Bengkulu memandang sangat perlu mempertanyakan langsung
kepada Panwaslu Kota Bengkulu mengenai Laporan yang belum memenuhi syarat
tersebut;
8. Bahwa Panwaslu Kota Bengkulu memberikan penjelasan di dalam forum Rapat Pleno
yaitu tentang prosedur Laporan berdasarkan aturan tata cara yang berlaku; dan
menegaskan secara lisan bahwa benar Laporan tersebut belum memenuhi syarat
materiil, antara lain kurangnya saksi dan kurangnya barang bukti;
9. Bahwa benar adanya banyak tanggapan dan sanggahan/keberatan dari para saksi yang
ditujukan kepada Panwaslu Kota Bengkulu mengenai prosedur penerimaan dan
pengkajian Laporan serta penyampaian rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu yang
5
didasari oleh Laporan yang belum cukup syarat; dan menimbulkan perdebatan yang
cukup alot dan menegangkan;
10. Bahwa Panwaslu Kota Bengkulu merekomendasikan kepada KPU Kota Bengkulu untuk
menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan
rekomendasi pada berkas surat Nomor 153/Panwaslu.Bkl/IV/2014). Atas dasar
pertimbangan yang mendalam tentang kepastian hukum terhadap Laporan dimaksud
serta rekomendasi dari Panwaslu Kota Bengkulu sebagaimana di atas, maka KPU Kota
Bengkulu memutuskan bahwa Laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk
ditindaklanjuti lebih lanjut;
11. Bahwa telah dilakukan tindaklanjut terhadap Laporan Nomor 03/LP/Pileg/IV/2014
(Pelapor: David M. Panjaitan; Terlapor: Saksi Parpol Nasdem (tanpa nama jelas); PPK
Selebar) yang merupakan lampiran dari Surat Nomor 151/Panwaslu.Bkl/IV/2014
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 17 April 2014 (tercantum
pada Model B.11-DD dan B.9-DD), dengan terlebih dahulu menindaklanjutinya dengan
mencermati kembali data atau dokumen berkas surat penerusan pelanggaran
administrasi Pemilu dan lampirannya yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Bengkulu
sebagai berikut:
Diketahui dalam Model B.1-DD bahwa Terlapor adalah Saksi Parpol NasDem dengan
identitas Terlapor yang tidak jelas, serta berkas lampiran pendukung laporan,
kurang.
Bahwa guna pendalaman/kejelasan pemahaman laporan, KPU Kota Bengkulu
meminta penjelasan secara lisan kepada Panwaslu Kota Bengkulu (Patimah Siregar)
mengenai identitas Terlapor dan kelengkapan berkas lainnya berkaitan dengan fokus
laporan. Serta menggali informasi dari PPK Kec. Selebar.
Bahwa Panwaskot Bengkulu menyampaikan secara lisan bahwa terhadap laporan
Nomor 03/LP/Pileg/IV/2014 memang belum dilakukan Klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor dan saksi.
Bahwa PPK Kec. Selebar memastikan tidak ada keberatan ataupun sanggahan dari
saksi Partai NasDem mengenai selisih perolehan suara a.n. Saur Manalu Caleg DPRD
Kota Bengkulu No. Urut 9 Partai NasDem pada saat pleno rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Selebar.
Bahwa benar Saksi dari Partai NasDem (Ngondak Sembiring) meminta waktu untuk
menyampaikan informasi dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota
Bengkulu yang menyebutkan bahwa saksi Partai NasDem tidak ada keberatan pada
saat Pleno tingkat PPK dan PPS mengenai perolehan suara sebagaimana dimaksud
dalam laporan.
Panwaslu Kota Bengkulu merekomendasikan ke KPU Kota Bengkulu agar melakukan
pemeriksaan model C1 Plano pada TPS 30-41.
Bahwa KPU Kota Bengkulu telah menyiapkan Kotak Suara bersegel di hadapan meja
pimpinan sidang yang juga berisikan Formulir Model C1 dan C1 Plano untuk TPS 30-
6
41 Kelurahan Pagar Dewa sebagai bentuk keseriusan KPU Kota Bengkulu untuk
menindaklanjuti rekomendasi –rekomendasi dari Panwaslu jika pada saatnya
diputuskan untuk membuka Kotak Suara dengan tetap berlandaskan pada
terpenuhinya aturan yang berlaku untuk itu.
Mempertimbangkan bahwa Laporan Nomor 03/LP/Pileg/IV/2014 tidak memenuhi
syarat secara materiil dan atau tidak adanya informasi tambahan/hasil kajian dari
Panwaslu Kota Bengkulu yang menguatkan tentang unsur pembuktian kebenaran
adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam laporan; maka KPU
Kota Bengkulu memutuskan bahwa Laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk
ditindaklanjuti lebih lanjut
12. Bahwa telah dilakukan tindaklanjut terhadap Laporan Nomor 09/LP/Pileg/IV/2014
(Pelapor: Drs. Durmika; Terlapor: KPPS; TPS.4 Kebun Roos dan TPS.2 Padang Harapan)
yang merupakan lampiran dari Surat Nomor 138/Panwaslu.Bkl/IV/2014 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 12 April 2014 (tercantum pada
Model B.11-DD dan B.9-DD), bahwa Panwaslu Kota Bengkulu merekomendasikan agar
KPU Kota Bengkulu memerintahkan PPK saat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK, PPK
melakukan pemeriksaan model C1 dengan model C1 Plano pada TPS.4 Kebun Roos
Kecamatan Teluk Segara dan TPS.2 Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka,
yaitu:
KPU Kota Bengkulu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui surat KPU
Kota Bengkulu Nomor: 255/KPU-Kota/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu (atas laporan kehilangan suara) tertanggal 13 April 2014 yang
ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Teluk Segara; dan surat Nomor: 257/KPU-
Kota/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu (atas laporan
kehilangan suara) tertanggal 13 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua PPK
Kecamatan Gading Cempaka. (Bukti T.2 & Bukti T.3).
Bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada PPK masing-masing dan dipastikan bahwa
rekomendasi tersebut telah dilaksanakan di tingkat Pleno Kecamatan.
Bahwa sangat tidak berdasar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kota
Bengkulu tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kota Bengkulu, karena sesungguhnya Pengadu tidak konsisten
dengan rekomendasi yang telah disampaikannya melalui surat Nomor
138/Panwaslu.Bkl/IV/2014 dan Kajian Laporan Nomor 035/LP/PILEG-BKL/IV/2014
tertanggal 12 April 2014
13. Bahwa telah dilakukan tindaklanjut terhadap Laporan Nomor 13/LP/Pileg/IV/2014
(Pelapor: Hj. Suhartini; Terlapor: PPS di wilayah Kec. Singaran Pati; TPS.24 Panorama,
TPS.4 Lingkar Timur, dan TPS.2 Dusun Besar) yang merupakan lampiran dari Surat
Nomor 151/Panwaslu.Bkl/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
tertanggal 17 April 2014 (tercantum pada Model B.11-DD dan B.9-DD); bahwa Panwaslu
Kota Bengkulu merekomendasikan agar KPU Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan
7
model C1 Plano pada TPS.24 Panorama, TPS.4 Lingkar Timur, dan TPS.2 Dusun Besar,
yaitu:
Bahwa Teradu telah menginstruksikan dan menghadirkan Kotak Suara bersegel di
ruang Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Bengkulu yang berisikan formulir Model
C1 Plano dari tingkat TPS. (Bukti T.4).
Bahwa Teradu menyampaikan ke forum Rapat Pleno sehubungan akan
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu sebagaimana tersebut di atas;
serta membacakan dasar hukum berupa surat Nomor 151/Panwaslu.Bkl./IV/2014
tertanggal 17 April 2014 serta poin rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu yang harus
dilaksanakan oleh KPU Kota Bengkulu.
Bahwa benar banyak saksi-saksi peserta Rapat Pleno yang melakukan interupsi
kepada pimpinan sidang serta meminta waktu untuk bicara dalam forum berkenaan
dengan akan dilaksanakannya rekomendasi untuk pemeriksaaan formulir Model C1
Plano di 3 (tiga) TPS dimaksud.
Bahwa saksi-saksi kembali mempertanyakan kepada Panwaslu Kota Bengkulu dan
mempermasalahkan kembali tentang prosedur pelaporan dan pengelolaannya hingga
diputuskan oleh Panwaslu Kota Bengkulu dalam bentuk rekomendasi yang
disampaikan ke KPU Kota Bengkulu; termasuk mempersoalkan kembali tentang
Panwaslu yang mengakomodir laporan-laporan yang ternyata tidak memenuhi syarat
untuk direkomendasikan, sebagaimana pada kejadian sebelumnya. Suasana forum
menjadi kurang kondusif, karena sebagian besar saksi-saksi menyampaikan
argumentasi dan kekesalannya.
Bahwa guna mencairkan suasana, untuk melanjutkan pelaksanaan rekomendasi,
Teradu mengambil inisiatif untuk terlebih dahulu meminta informasi dari PPK
Singaran Pati dan Panwaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Laporan. Hal ini mengingat bahwa pokok yang dilaporkan adalah
pada formulir Model D1 dan C1 yang dimungkinkan telah dilakukan koreksi ataupun
pembuktian ditingkat Rapat Pleno PPK ataupun PPS.
Ketua dan Anggota PPK Singaran Pati menyampaikan bahwa hal yang dilaporkan itu
sudah diselesaikan pada saat Pleno tingkat Kecamatan Singaran Pati atas dasar
adanya sanggahan/keberatan saksi.
Panwascam Singaran Pati yang hadir mendampingi Panwaslu Kota Bengkulu
menyampaikan bahwa hal yang dilaporkan itu benar sudah diselesaikan (clear) pada
saat Rapat Pleno tingkat Kecamatan Singaran Pati; sekaligus menunjukkan data dan
menyampaikan kronologis penyelesaiannya (disaksikan oleh peserta Rapat Pleno)
dalam Pleno tingkat Kecamatan, terutama yang dipastikan telah terselesaikan adalah
pada poin TPS.24 Panorama dan TPS.4 Lingkar Timur. (Bukti T.5).
Bahwa KPU Kota Bengkulu setelah memperhatikan data dan penjelasan/informasi
yang cukup akurat dari PPK Singaran Pati dan Panwascam Singaran Pati, meminta
klarifikasi dari Panwaslu Kota Bengkulu.
8
Bahwa Panwaslu Kota Bengkulu (Wahyu Handono) menyampaikan bahwa yang
tersisa dari rekomendasi (belum diselesaikan) adalah TPS.2 Dusun Besar yang harus
dilakukan pemeriksaan pada Model C1 Plano.
Bahwa Teradu langsung menginstruksikan untuk membuka Kotak Suara bersegel
guna mengambil C1 Plano TPS.2 Dusun Besar yang harus disaksikan oleh Saksi dan
Panwas.
Bahwa benar disaat akan buka Kotak Suara, secara bersamaan suasana forum
semakin memanas dan sulit dikendalikan untuk menjadi kondusif; sehingga
dikhawatirkan akan sangat mengganggu finalisasi rekapitulasi dan akan berlarut-
larut.
Maka KPU Kota Bengkulu memutuskan untuk melanjutkan agenda penetapan hasil
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Bengkulu, serta menyampaikan bahwa
masih ada peluang hak konstitusional peserta pemilu untuk melakukan pembuktian
melalui forum Rapat Pleno di atasnya ataupun melalui pengajuan sengketa di
Bawaslu.
Hj. Suhartini, S.Sos., M.M. mengajukan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Bengkulu;
yang pada akhir penyelesaiannya Bawaslu mengeluarkan Keputusan Penyelesaian
Sengketa Antar Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Nomor
Permohonan: 01/SP-1/Set.Bawaslu/V/2014.
Bahwa berdasarkan pelaksanaan atas Rekomendasi Bawaslu dalam penyelesaian
sengketa tsb., tidak terbukti perihal permohonan yang diajukan
KESIMPULAN
[2.5] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduanyang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kota
Bengkulu berdasarkan aturan yang berlaku;
2. Bahwa KPU Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota
Bengkulu tetap menjaga integritas dan independensi selaku penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Bengkulu sudah berjalan sesuai dengan
aturan dan mekanisme yang berlaku dan tidak merugikan perolehan suara Partai Politik
maupun Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
9
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-11 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Panwaslu Kota
Bengkulu Nomor: 153/Panwaslu.Bkl/IV/2014, tertanggal 20 April
2014;
2. T-2 Fotokopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Kota
Bengkulu Nomor: 255/KPU-Kota/IV/2014, tertanggal 13 April 2014;
3. T-3 Fotokopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Kota
Bengkulu Nomor: 257/KPU-Kota/IV/2014, tertanggal 13 April 2014;
4. T-4 Foto Rekapitulasi KPU Kabupaten Kota Bengkulu, Kotak Suara yang
diminta oleh Panwaslu Kota Bengkulu telah dihadirkan oleh Teradu;
5. T-5 Foto rekapitulasi Kecamatan Singaran Pati;
6. T-6 Fotokopi Model DB-2 Kota Bengkulu, Keberatan Saksi an. Danang
Riyanto;
7. T-7 Fotokopi Model DB-2 Kota Bengkulu, Keberatan Saksi an.
Mohammad Sholihin;
8. T-8 Fotokopi Model DB-2 Kota Bengkulu, Keberatan Saksi an. Ngodak
Sembiring;
9. T-9 Fotokopi Model DB-2 Kota Bengkulu, Keberatan Saksi an. Abdul
Gani;
10. T-10 Fotokopi Model DB-2 Kota Bengkulu, Keberatan Saksi an. Kael
Oerilamri;
11. T-11 Fotokopi DB-1 DPRD Kota Bengkulu;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
10
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu
tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu untuk melakukan pembukaan
kotak suara TPS 2 Kel. Dusun Besar Kec. Singaran Pati pada saat rapat Pleno Rekapitulasi
Kota Bengkulu. Pengadu merekomendasi pembukaan kotak karena sesuai dengan temuan,
terdapat perbedaan C1 Panwaslu dengan D1 dan C1 KPPS. Pengadu mengatakan pada
awalnya rekomendasi Panwaslu Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti para Teradu, namun
saat kotak suara dibawa ke ruang pleno tidak jadi dibuka karena beberapa saksi Partai
Politik tidak menyetujui. Terkait dengan tidak dilakukannya pembukaan kotak tersebut,
para Teradu tidak berkoordinasi dengan Pengadu. Pengadu mengatakan dalam hal adanya
rekomendasi dari Pengadu sesuai dengan temuan, seharusnya para Teradu harus
melaksanakan walaupun mendapat keberatan dari saksi partai politik;
11
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
bahwa seluruh proses pemungutan suara dan rekapitulasi di Kabupaten Kota Bengkulu
telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Terkait rekomendasi
Pengadu, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan membawa kotak suara yang diminta
Pengadu untuk dibuka. Sebelum melaksanakan rekomendasi Pengadu tersebut, Teradu
mengambil inisiatif untuk terlebih dahulu meminta informasi dari PPK Singaran Pati
mengenai adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud. Hal ini mengingat bahwa
pokok yang dilaporkan Pengadu adalah pada formulir Model D1 dan Model C1 yang
mungkin telah dikoreksi pada saat rekapitulasi ditingkat PPK ataupun PPS. Ketua dan
Anggota PPK Singaran Pati menyampaikan bahwa hal yang dilaporkan itu sudah
diselesaikan pada saat Pleno tingkat Kecamatan Singaran Pati atas dasar adanya
sanggahan/keberatan saksi. Panwascam Singaran Pati yang hadir mendampingi Panwaslu
Kota Bengkulu menyampaikan bahwa hal yang dilaporkan Pengadu sudah diselesaikan
pada saat Rapat Pleno tingkat Kecamatan Singaran Pati, sekaligus menunjukkan data dan
menyampaikan kronologis penyelesaian yang disaksikan peserta Rapat Pleno dalam Pleno
tingkat Kecamatan. Setelah memperhatikan data dan penjelasan/informasi yang cukup
akurat dari PPK Singaran Pati dan Panwascam Singaran Pati, para Teradu meminta
klarifikasi dari Pengadu. Pengadu menyampaikan bahwa TPS 2 Dusun Besar yang harus
dilakukan pemeriksaan pada Model C1 Plano. Teradu langsung menginstruksikan untuk
membuka Kotak Suara bersegel guna mengambil Model C1 Plano TPS 2 Dusun Besar
dengan syarat disaksikan Saksi dan Panwaslu Kota Bengkulu. Para Teradu mengatakan
pada saat Kotak Suara hendak dibuka, muncul keberatan dari semua saksi dengan
tuntutan, jika satu kotak dibuka, seluruh kotak yang lain juga harus dibuka. Keributan
sempat terjadi bahkan salah satu anggota Panwaslu dihardik beberapa saksi partai, dengan
menghempaskan dokumen dihadapannya. Suasana yang memanas muncul dan jika
diteruskan akan sulit dikendalikan. Pertimbangan menyelesaikan rekapitulasi yang tidak
kondusif tersebut, maka para Teradu memutuskan untuk melanjutkan agenda penetapan
hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Bengkulu serta menyampaikan bahwa
masih ada peluang hak konstitusional peserta pemilu untuk melakukan pembuktian
melalui forum Rapat Pleno di atasnya ataupun melalui pengajuan sengketa di Bawaslu
Povinsi Bengkulu. Para Teradu mengatakan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kota Bengkulu, para Teradu tetap menjaga integritas dan independensi selaku
penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar
Pengadu merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk melakukan pembukaan kotak
suara TPS 2 Kel. Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati pada saat rapat Pleno Rekapitulasi
Kota Bengkulu kepada para Teradu. Pengadu merekomendasi pembukaan kotak karena
sesuai dengan temuan, dimana terdapat perbedaan Model C1 Panwaslu dengan Model D1
dan Model C1 KPPS. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
12
menghadirkan kotak suara TPS 2 Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati pada
saat pleno rekapitulasi Kota Bengkulu. Para Teradu tidak membuka kotak suara karena
adanya keberatan dari saksi Parpol dan forum yang hadir dalam rekapitulasi tersebut.
Keadaan yang ricuh dan tidak kondusif terhadap penolakan pembukaan tersebut
mengakibatkan para Teradu memutuskan tidak melaksanakan rekomendasi Pengadu.
Pertimbangan menyelamatkan finalisasi rekapitulasi Kota Bengkulu, para Teradu tidak
melaksanakan pembukaan kotak sesuai keinginan forum dan saksi partai. Tidak ada
sedikitpun niat dari para Teradu untuk mengabaikan rekomendasi Pengadu. Terhadap fakta
tersebut, DKPP berpendapat, bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekapitulasi
dengan baik sesuai dengan prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat
diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Darlinsyah, S.Pd.,
M.Si., Sri Hartati, M.Pd., Zaini, S.Ag., Deby Harianto, S.Sos., M. Alim MS., S.Sos.
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
13
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jum’at tanggal Tiga puluh satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua
Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14