Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.74/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bandung Barat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 12 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 176/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 74/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengadukan kinerja Panwaslu Kecamatan Sindangkerta yang bernama: Agus Ishak, sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sindangkerta, dan melaporkan Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat yang bernama Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak profesional dalam menanggapi laporan kecurangan pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, kecurangan yang diakibatkan oleh Caleg KBB no.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Agus Isak selaku Ketua Panwascam Sidangkerta, Teradu II atas nama Dr. Muhammad Daud Yusuf, S.Pd., MM selaku Anggota Panwaslu Kab. Bandung Barat, Teradu III atas nama Dedi selaku Ketua PPK Kec. Sidangkerta dan Teradu IV atas nama Benben Fathurokhman, ST. Selaku Anggota KPU Kab. Bandung Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan p
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 74/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 176/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 74/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agus Nirwan, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung / 23 November 1979
Pekerjaan : Ketua PAC Sidangkerta Partai Gerindra
Alamat : Jl. Kp. Bojong Asih RT/RW 03/13, Desa
Wangun Sari, Kec. Sidangkerta, Kab.
Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Mei 2014 memberikan
kuasa kepada : Agus Somantri, beralamat di Kp. Balandongan, RT 05/RW 01 Desa
Rancasenggang, Kec. Sidangkerta, Kab. Bandung Barat
Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Agus Isak
Jabatan : Ketua Panwascam Sidangkerta
1
Alamat Kantor : Ds. Puncak Sari Kec. Sidangkerta, Kab.
Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Dr. Muhammad Daud Yusuf, S.Pd., MM
Jabatan : Anggota Panwaslu Kab. Bandung Barat
Alamat Kantor : Ds. Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung
Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Dedi
Jabatan : Ketua PPK Kec. Sidangkerta
Alamat Kantor : Kec. Sindangkerta, Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III ;
4. Nama : Benben Fathurokhman, ST.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bandung Barat
Alamat Kantor : Jl. Purwakarta No. 5 Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 176/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 74/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mengadukan kinerja Panwaslu Kecamatan Sindangkerta yang
bernama: Agus Ishak, sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sindangkerta, dan
melaporkan Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat yang bernama Dr.
Muhammad Daud Yusuf, S.Pd., MM ;
2. Bahwa para Teradu yang namanya tertera di atas, tidak profesional dalam
menanggapi laporan kecurangan pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014,
kecurangan yang diakibatkan oleh Caleg KBB No. urut 8 dari partai Gerindra
2
yang bernama H. Deden kusuma wijaya, sehingga akibat dari ketidaktanggapan
Panwas Kecamatan Dan panwas Kabupaten Bandung Barat yang namanya
tertera di atas, mengakibatkan gugatan saya tidak bisa ditindaklanjuti ke
persidangan ;
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Memohon agar Dewan Kehormtan Penyelenggara Pemilu berdasarkan fakta-fakta
hukum di atas menerima Pengaduan Pengadu ;
2. Memohon putusan yang seadil-adilnya ;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Berita Acara Validasi Data dari Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 5 Mei 2014 ;
2. P-2 Copy Tanda bukti penerimaan laporan No. 044/ Lp/ Pileg/
IV/ 2014, tertanggal 30 April 2014 ;
3. P-3 Copy Pernyataan an. Yayat, tertanggal 22 April 2014 ;
4. P-4 Copy Surat PAC Partai Gerindra No: 01/partai
gerindra/kbb/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut :
[2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN Agus Ishak (TERADU I)
1. Bahwa Teradu 1 pada tanggal 12 April 2014 tidak mendapat laporan dari Agus
Somantri atau siapapun yang berkaitan dengan Pengadu 1 sebagai calon DPRD
Partai Gerindra Dapil 3 Kabupaten Bandung Barat ;
2. Bahwa Pengadu telah berbohong dengan mengatakan telah menyerahkan berkas
laporan pada tanggal 12 April 2014, apabila Pengadu benar telah menyerahkan
berkas, Pengadu harus membuktikan atau memperlihatkan tanda bukti
penerimaan dari Teradu 1;
3
3. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 Anggota Panwascam Sidangkerta Saepul
Bahjat dititipi surat dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk
disampaikan kepada Teradu 1 tanpa menerangkan tujuan dari isi surat tersebut;
4. Bahwa Teradu hadir dalam Rapat Rekapitulasi suara tingkat Kecamatan tanggal
14 April 2014, ketika telah selesai menghadiri rapat dan kembali ke sekretariat
Panwascam menerima dan membuka isi surat ternyata surat tersebut perihal
Gugatan (terlampir) tujuan dan maksudnya Panwascam tidak mendapat
penjelasan ;
5. Bahwa seandainya surat itu sebagai laporan, Teradu menunggu siapapun dari
pihak Pengadu datang kembali ke Sekretariat dengan membawa identitas dan 2
orang saksi ;
6. Bahwa surat tersebut tidak lengkap sehingga tidak diberi bukti penerimaan
laporan Form B.3-DD;
7. Bahwa Pengadu atau siapapun sebagai utusan tidak pernah ada yang datang lagi
atau menghubungi Teradu 1;
8. Bahwa menurut Para Teradu selembar surat yang tidak jelas identitasnya tidak
cukup bukti untuk diproses karena tidak terpenuhi persyaratan materil maupun
formil ;
9. Bahwa alasan Teradu I, tidak memproses surat tersebut karena berpedoman pada
Pasal 9 Perbawaslu No. 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPRD, DPD, dan DPRD
[2.4.2] JAWABAN DAN PENJELASAN Dr. Muhammad Daud Yusuf, S.Pd., MM
(TERADU II)
1. Bahwa Pengadu Saudara Agus Somantri melaporkan adanya dugaan pelanggaran
pada tanggal 9 April 2014 kepada Panwaslu Kabupaten Bandung Barat dengan
nomor registrasi 07/LP/PILEG/KBB/IV/2014 tanggal 17 April 2014 pukul 12.29
WIB ;
2. Bahwa tidak benar Saudara Agus Somantri sesuai dengan pokok pengaduan
melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Bandung Barat (KBB) pada
tanggal 24 April 2014. Yang benar adalah 17 April 2014;
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bandung Barat telah memutus laporan
07/LP/PILEG/KBB/IV/2014 tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena telah
melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan
dinyatakan daluarsa;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bandung Barat telah menerima surat dari Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 366/Bawaslu-Jabar/IV/2014 tertanggal 30
April 2014 perihal Pelimpahan Laporan Nomor 044/LP/PILEG/IV/2014 dengan
Pelapor Sdr. Agus Somantri yang dilaporkan di Bandung pada tanggal 30 April
2014 pukul 13.50 WIB;
4
5. Bahwa panwaslu Kabupaten Bandung Barat telah memutus laporan Nomor
044/LP/PILEG/IV/2014 tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
terpenuhi nya syarat formal dan materil pelaporan yakni saksi yang diajukan
hanya satu orang dan tidak berkesesuaian antara tanggal kejadian dengan uraian
singat kejadian yang dilaporkan;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bandung Barat menerima surat dari Bawaslu
Provinsi Jawa Barat Nomor: 411/Bawaslu-Jabar/V/2014 tertanggal 09 Mei 2014
perihal Pelimpahan Laporan Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2014 Nomor:
073/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor Sdr. Agus Somantri yang dilaporkan ke
Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 07 Mei 2014 pukul 15.00 WIB
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bandung Barat telah memutus laporan Nomor:
073/LP/PILEG/IV/2014 tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena telah
melebihi batas waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan dan
dinyatakan daluarsa ;
8. Bahwa anggota Teradu telah berupaya menghubungi Pelapor Sdr. Agus Somantri
dikampung Rancang Senggang untuk melengkapi laporan namun yang
bersangkutan susah untuk dihubungi dan tidak berada di tempat, karena
menurut warga yang bersangkutan bukan warga Ranca Senggang, melainkan
yang bersangkutan warga Soreang Kabupaten Bandung ;
9. Bahwa Teradu telah berusah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan validasi data di 13
Kecamatan atas rekomendasi Bawaslu Jawa Barat dengan membandingkan C1
dan D1, termasuk laporan Saudara Agus Soemantri di PPK Sindangkerta tanggal
5 Mei 2014, namun menurut anggota Teradu , sdr. Agus Soemantri menolak
laporannya di validasi, dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni dihitung
ulang semua, dengan membuka kotak suara semua satu desa, padahal waktu
tinggal 2 jam dari batas waktu yang ditentukan saat itu ;
[2.4.3] JAWABAN DAN PENJELASAN Dedi dan Benben Fathurokhman, ST.
(TERADU III dan IV)
1. Bahwa berdasarkan surat yang bersifat segera dari KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor : 454/KPU-Prov-011/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 tentang tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Jawa Barat (terlampir), KPU Kabupaten Bandung Barta
melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Bandung Barat untuk
menentukan mekanisme validasi data dan mempersiapkan data-data yang
dibutuhkan untuk proses validasi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Jawa
Barat No: 374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 ;
2. Bahwa hasil koordinasi tersebut (berupa mekanisme validasi data dan ruang
lingkup wilayah yang harus divalidasi) dituangkan dalam Berita Acara KPU
5
Kabupaten Bandung Barat Nomor : 37/BA/KPU-Kab/011.329865/V/2014
tanggal 4 Mei 2014 ;
3. Bahwa untuk melaksanakannya KPU Kab. Bandung Barat menerbitkan Surat
Edaran Nomor : 137/KPU-Kab/011.329865/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang
ditujukan kepada ketua PPK se-Kab. Bandung Barat (terlampir) ;
4. Bahwa atas dasar surat tersebut, Pleno KPU Kab. Bandung Barat menugaskan
Sdr. Benben Fathurokhman, ST melakukan supervisi untuk Bandung Barat 3,
yaitu Kecamatan Sidangkerta;
5. Bahwa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SE KPU Kab. Bandung Barat
Nomor : 137/KPU-Kab/011.329865/V/2014 tanggal 4 Mei 2014, Sdr. Dedi
Rahman AB (Ketua PPK Sidangkerta) mengundang semua pihak terkait dan
melaksanakan validasi sebagaimana langkah-langkah dan arahan KPU Provinsi
Jawa Barat cq. Kab Bandung Barat;
6. Bahwa hasil kegiatan validasi di Kecamatan Sidangkerta tersebut dituangkan
dalam Berita Acara dan Lampirannya tertanggal 5 Mei 2014 (terlampir);
7. Bahwa terdapat kejadian khusus pada kegiatan validasi tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Sidangkerta, yaitu saksi
Pengadu (Sdr. Agus Somantri) menolak mekanisme validasi (mencocokkan data
hingga C1 Plano) untuk menemukan kebenaran dugaan-dugaan Pengadu, tetapi
memaksakan kehendaknya untuk membuka kotak suara dan menyaksikan
penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS Desa Mekarwangi, padahal lokasi
khusus untuk data yang dimiliki Bawaslu cq Panwaslu sebagaimana berkas
pengaduannya hanya di 2 (dua) TPS, yaitu di TPS 4 dan TPS 17;
8. Bahwa atas keberatan saksi Pengadu tersebut, Komisioner KPU Kab. Bandung
Barat (Benebn Fathurokhman) mengarahkan Ketua PPK Sidangkerta (Teradu III)
untuk meminta rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sidangkerta ;
9. Bahwa Ketua Panwaslu Sidangkerta Agus Ishak (Teradu I) mengeluarkan
rekomendasi yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan KPU dan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, serta antara KPU dan Panwaslu Kab. Bandung Barat, yaitu
PPK Sidangkerta harus melakukan pencocokan D, D1 dan C1 Plano sebagaimana
ketentuan, tidak menghitung ulang surat suara di seluruh TPS Desa Mekarwangi.
Dengan demikian keinginan Sdr. Agus Somantri tersebut tidak dapat dipenuhi ;
10. Bahwa hasil validasi di Kecamatan Sidangkerta dilaporkan di dalam rapat Pleno
KPU Kab. Bandung Barat, dan dituangkan dalam Berita Acara Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 38/BA/KPU-
Kab/011.329865/V2014 tanggal 5 Mei 2014 (terlampir);
[2.5] PETITUM
6
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Memohon agar Dewan Kehormtan Penyelenggra Pemilu berdasarkan fakta-fakta
hukum di atas menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu ;
2. Memohon putusan yang seadil-adilnya ;
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-13
sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Surat PAC Partai Gerindra No: 01/partai
gerindra/kbb/IV/2014 tertanggal 14 April 2014;
2. T-2 Copy Surat Keterangan Sakit Puskesmas Cimareme Nomor:
251/5/2014/pke an. Muhammad Daud Yusuf, tertanggal 30
Mei 2014;
3. T-3 Copy Surat Penerimaan Laporan Nomor:
07/LP/PILEG/KBB/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
4. T-4 Copy Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor
365/Bawaslu-Jabar/IV/2014 tertanggal 30 April 2014 perihal
Pelimpahan Laporan Nomor 044/LP/PILEG/IV/2014 ;
5. T-5 Copy Surat Penerimaan Laporan Nomor
044/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 30 April 2014 ;
6. T-6 Copy Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
411/Bawaslu-Jabar/V/2014 tertanggal 09 Mei 2014 perihal
Pelimpahan Laporan Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2014
Nomor: 073/LP/PILEG/IV/2014 ;
7. T-7 Copy Laporan Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2014
Nomor: 073/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 7 Mei 2014;
8. T-8 Copy Model D, D-1 DPRD Desa/keluran Mekarwangi,
Kecamatan Sidangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Daerah
Pemilihan Bandung Barat 3;
9. T-9 Copy Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 454/KPU-Prov-
011/V/2014 tertanggal 4 Mei 2014;
10. T-10 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor:
37/BA/KPU-Kab/011.329865/V/2014 tanggal 4 Mei 2014;
7
11. T-11 Copy Surat Edaran Nomor: 137/KPU-
Kab/011.329865/V/2014 tanggal 4 Mei 2014;
12. T-12 Copy Nomor: 38/BA/KPU-Kab/011.329865/V2014 tanggal 5
Mei 2014;
13. T-13 Copy Berita Acara Validasi Data Kecamatan Sidangkerta,
tertanggal 5 Mei 2014;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
8
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak
profesional dalam menanggapi laporan kecurangan pemilu Legislatif tanggal 9 April
2014, kecurangan yang diakibatkan oleh Caleg KBB no. urut 8 dari partai Gerindra
yang bernama H. Deden kusuma wijaya, sehingga akibat dari ketidaktanggapan
Teradu I an. Agus Ishak Ketua Panwascam Kecamatan Sidangkerta dan Teradu II an.
Muhammad Daud Yusuf Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat
mengakibatkan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena daluarsa.
Pengadu juga mengadukan Teradu III an. Dedi Ketua PPK Kec. Sidangkerta dan
Teradu IV an. Benben Fathurokhman, ST. Anggota KPU Kab. Bandung Barat yang
pada saat validasi data di Kecamatan Sidangkerta menolak permintaan Pengadu
untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang surat suara di
seluruh TPS Desa Mekarwangi, Kecamatan Sidangkerta. Pengadu mengatakan pada
tanggal 14 April 2014 telah melakukan laporan kepada Panwascam Kecamatan
Sidangkerta, namun Teradu I tidak menindaklanjuti dan sama sekali tidak
memberikan pemberitahuan kepada Pengadu terkait laporan tersebut. Pengadu juga
mengatakan pada tanggal 24 April 2014 telah melaporkan terkait hal tersebut di atas
kepada Panwaslu Kab. Bandung Barat, namun Teradu II juga tidak menindaklanjuti.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu I
membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan bahwa Teradu tidak pernah
menerima laporan terkait Pengadu. Pengadu mengakui pada tanggal 14 april 2014
9
sekretariat Panwascam menerima selembar surat perihal gugatan serta tidak jelas
identitasnya sehingga tidak dapat diproses. Teradu I mengatakan menunggu pihak
Pengadu untuk kembali ke Sekretariat untuk melengkapi laporan, sehingga laporan
tersebut dapat terpenuhi persyaratan formil maupun materil. Sampai pada batas
waktu yang ditentukan Pengadu tidak datang untuk melengkapi laporan tersebut.
Terkait dengan keberatan Pengadu pada saat validasi data di PPK Kec. Sidangkerta,
Teradu menolak keberatan Pengadu karena, Pengadu memaksakan kehendaknya
untuk membuka kotak suara dan menyaksikan penghitungan ulang surat suara di
seluruh TPS Desa Mekarwangi. Hal ini menurut Teradu I sesuai dengan rekomendasi
yang ditetapkan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta antara KPU dan
Panwaslu Kab. Bandung Barat, yaitu PPK Sidangkerta harus melakukan pencocokan
D, D1 dan C1 Plano sebagaimana ketentuan, tidak menghitung ulang surat suara di
seluruh TPS Desa Mekarwangi. Teradu II juga membantah dalil aduan pengadu.
menurut Teradu II, Teradu II telah berusah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan validasi data
di 13 Kecamatan atas rekomendasi Bawaslu Jawa Barat dengan membandingkan C1
dan D1, termasuk laporan Saudara Agus Soemantri di PPK Sindangkerta tanggal 5
Mei 2014, namun menurut anggota Teradu, sdr. Agus Soemantri menolak laporannya
di validasi, dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni dihitung ulang semua,
dengan membuka kotak suara semua satu desa, padahal waktu tinggal 2 jam dari
batas waktu yang ditentukan saat itu. Teradu III dan IV juga membantah aduan
Pengadu dengan mengatakan semua yang dilakukan pada saat rekapitulasi di Kec.
Sidangkerta dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
[4.3] Menimbang berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, bukti dan
dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil
Teradu didukung bukti-bukti yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
10
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama
baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Agus Isak selaku Ketua
Panwascam Sidangkerta, Teradu II atas nama Dr. Muhammad Daud Yusuf,
S.Pd., MM selaku Anggota Panwaslu Kab. Bandung Barat, Teradu III atas nama
Dedi selaku Ketua PPK Kec. Sidangkerta dan Teradu IV atas nama Benben
Fathurokhman, ST. Selaku Anggota KPU Kab. Bandung Barat terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin Dua
Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
11
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12