Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 122 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Bandung
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2021
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 115-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 122-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. Objek Laporan: Bahwa, yang menjadi objek laporan tindakan adalah: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 11 November 2020, Laporan Nomor 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 27 November 2020, Laporan Nomor 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020, dan Laporan Nomor 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. Para Teradu memutuskan keempat laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga penanganannya dihentikan; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga menyampaikan pernyataan media yang menyudutkan Para Pengadu terkait publikasi adanya temuan modus baru praktik politik uang oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01, padahal informasi tersebut belum diputuskan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (4); Pasal 73 ayat (4); Pasal 12 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kahpiana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung dan Teradu III Komarudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hedi Ardia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 122-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 115- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 122-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Kurnia Agustina Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kab. Bandung Tahun 2020 Alamat : Jalan Laswi No.380, RT/RW 004/009, Desa Gunung Leutik Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung 2. Nama : Usman Sayogi J.B Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kab. Bandung Tahun 2020 Alamat : Komplek Gading Tutuka I, Blok C2 No.39, RT/RW 003/012, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Memberikan Kuasa Kepada: 3. Nama : 1. Gama Alamsyah 2. Nana Suhana 3. Asep Wanda Santika Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Konsultan Hukum Alamat : Jalan Lodaya No.32, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kahpiana Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Alamat Kantor : Jl. Soreang No. 141, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hedi Ardia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Alamat Kantor : Jl. Soreang No. 141, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Komarudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Alamat Kantor : Jl. Soreang No. 141, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 115-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 122-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. Objek Laporan: Bahwa, yang menjadi objek laporan tindakan adalah: 1. Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas; 2. Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas. 3. Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas. 4. Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 yang tidak dilimpahkan untuk diproses. 5. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020; 6. Publikasi Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana dimuat dalam media online: a. Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung; b. Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung; c. Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN; 7. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. 8. Bahwa, uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas merupakan Objek Masalah yang dihasilkan dan/atau tidak dihasilkan sebagai akibat dari tindakan Sdr. Kahpiana dalam kapastasnya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung,, dimana antara tidakan Sdr. Kahpiana dan/atau Hedi Ardia dengan Objek Masalah yang dilaporkan terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata. 9. Bahwa, tindakan Sdr. Kahpiana, Hedi Ardia Sdr dan/atau Komarudin,SE, terkait Objek Masalah yang dilaporkan telah melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu dan juga telah melanggar tugas dan wewenang Bawaslu; 10. Bahwa, dari uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas Sdr. Kahpiana dalam kapastasnya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. II. Tenggang Waktu Laporan. Bahwa, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak mengatur secara khusus mengenai batas waktu dilakukannya pelaporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Oleh karenanya maka laporan ini dilakukan sesuai dan berdasarkan ketentuan dan tidak menjadi gugur akibat daluwarsa/lampau waktu. III. Kewenangan Memeriksa DKPP RI. 11. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 menyatakan “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPSLN, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”; 12. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan “Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP”; 13. Bahwa, dengan demikian maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus laporan ini. IV. Kepentingan Pelapor Yang Dirugikan. 14. Bahwa, akibat dari Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas, telah mengakibatkan Pelapor dirugikan hak konstitusionalnya selaku peserta pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil; 15. Bahwa, akibat dari Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 27 November 2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas telah mengakibatkan kerugian pada Pelapor berupa ketidakadilan dalam rangka perebutan elektabilitas terkait perolehan suara masyarakat pemilih; 16. Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 yang tidak dilimpahkan untuk diproses. telah mengakibatkan kerugian pada Pelapor berupa ketidakadilan dalam rangka perebutan elektabilitas terkait perolehan suara masyarakat pemilih; 17. Bahwa, akibat dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 telah mengakibatkan Pelapor dirugikan hak konstitusionalnya selaku peserta pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil; 18. Bahwa, akibat dari Publikasi Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana dimuat dalam media online: 1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung; 2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung; 3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN. Telah mendudukan Pelapor dalam posisi dihakimi oleh pers yang mana menggiring opini publik dimana hal tersebut sangat menyudutkan dan mencemarkan nama baik Pelapor (pembunuhan karakter). V. Tentang Duduknya Perkara. A. Tindakan Menyimpang Dari Kewenangan Oleh Bawaslu. 19. Bahwa, Pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor: 193/PL.023-KPT/3204/Kab/ IX/2020; 20. Bahwa, dalam masa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020 terjadi dinamika politik yang diwarnai berbagai pelanggaran peraturan pemilu; 21. Bahwa, sepanjang masa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020 telah diajukan beberapa laporan yang tidak ditangani dan diselesaikan secara profesional berdasarkan hukum yang berlaku oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bandung, diantaranya: 1) Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 atas nama Pelapor Iwan Ridwan: a. Laporan pelanggaran kampanye dan protokol kesehatan pada giat sapa warga yang dilakukan Pasangan Calon Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan berlokasi di wilayah Paseh, Pacet dan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, dimana kemudian pelanggaran tersebut dilaporkan warga masyarakat bernama Iwan Ridwan dan tercatat sebagai Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020, dimana telah terdokumentasikan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye yang membahayakan kesehatan masyarakat umum. Selain itu didalam kegiatan kampanye tersebut banyak melibatkan anak-anak yang secara hukum dilarang untuk dihadirkan didalam kegiatan kampanye; b. Bahwa, pada saat mengajukan laporan, Iwan Ridwan diberi banyak pertanyaan tentang kronologi lengkap perkara oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bandung dan jawaban Iwan Ridwan oleh petugas pemeriksa (istilah formalnya tidak kami ketahui) dimasukan kedalam berita acara laporan; c. Bahwa, bersamaan dengan pemeriksaan, Iwan Ridwan juga menyerahkan barang bukti berupa flashdsik berisi beberpa video kegiatan sapa warga yang dilakukan Pasangan Calon Dadang Supriatna- Syahrul Gunawan berlokasi di wilayah Paseh, Pacet dan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung; d. Beberapa hari kemudian, Iwan Ridwan menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Surat No: 121/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 yang ditandatangani Sdr.Kahpiana tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dimana pada intinya intinya pada poin 2 (dua) surat dimakssud disampaikan bahwa, laporan No: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat materiil karena pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran harus menjelaskan secara jelas terkait apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana; e. Demi memenuhi formalitas Bawaslu Kabupaten Bandung maka Iwan Ridwan menuangkan keterangan kronologi perkara secara tertulis dan menerangkan kejadian sesuai dengan apa yang diminta Bawaslu Kabupaten Bandung didalam Surat No: 121/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XI/ 2020 tertanggal 14 November 2020; f. Namun kemudian keterangan tertulis Iwan Ridwan terkait kronologi perkara tersebut pada huruf (d) ditolak secara lisan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, dengan alasan keterangan tersebut harus ditulis diatas Form khuus milik Bawaslu Kabupaten Bandung, sementara keterangan Iwan Ridwan ditulis diatas kertas biasa; Mengenai keharusan menuangkan keterangan diatas Form milik Bawaslu Kabupaten Bandung ini terdapat tiga keanehan: Pertama keharusan tersebut tidak diterangkan didalam surat Bawaslu Kabupaten Bandung No: 121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020; Kedua Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memberikan Form resmi yang akan dipakai untuk menuangkan keterangan Iwan Ridwan; Ketiga Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menjelaskan apa akibat hukum jika keterangan Iwan Ridwan tidak dituangkan didalam Form resmi Bawaslu Kabupaten Bandung, dan apa akibat hukum jika keterangan Iwan Ridwan hanya dituangkan diatas kerta biasa. g. Bahwa, Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan laporan Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran; h. Namun dikemudian hari ternyata laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan Iwan Ridwan dimaksud diatas hanya diterima Bawaslu Kabupaten Bandung namun tidak diproses sampai dengan tuntas; 2) Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020: a. Bahwa, terdapat upaya percobaan pembagian uang dan sembako dimasa tenang kampanye yang disinyalemen dilakukan pihak yang mengusung Pasangan Calon Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dimana pelanggaran tersebut diketahui secara langsung dan kemudian dilaporkan Iyus Rusman.S.Pdi sebagaimana tercatat dalam register perkara Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020, dimana percobaan pembagian uang dan sembako tersebut digagalkan warga beserta Panwascam. b. Bahwa, dari hasil penggagalan percobaan pembagian uang dan sembako dimaksud telah diamankan sejumlah barang bukti yaitu: - 1 unit kendaraan roda empat jenis blindvan, dengan merk Daihatsu Grandmax, warna putih dengan nomor polisi D 8276 VR;Beras sebanyak 43 karung; - Minyak goreng 368 liter - 23 amplop masing-masing berisi Rp. 150.000,- - Tas hitam berlogo MPR RI yang didalamnya terdapat sticker Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020; - Beberapa lembaran DPS/DPT - Pengemudi mobil D 8276 VR bernama Khopi Sayid Saefullah - 1 unit telepon seluller - 1 unit laptop. c. Bahwa, Pelapor dalam laporan tersebut telah meminta Berita Acara Serah Terima Barang Bukti kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, namun sayangnya hingga saat laporan ini diajukan ke DKPP RI Berita Acara tersebut tidak pernah diberikan; d. Bahwa, terdapat pula beberapa orang saksi yang turut serta dalam upaya penggagalan percobaan pembagian uang dan sembako tersebut. e. Bahwa, Iyus Rusman.S.Pdi dalam laporan No:23/LP/PB/Kab/ 13.10/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020 tidak diharuskan menuangkan keterangannya secara tertulis didalam Form Resmi milik Bawaslu Kabupaten Bandung, namun laporan tersbut tetap diterima Bawaslu Kabupaten Bandung; f. Bahwa, namun sungguh sangat disayangkan, pihak Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ketingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang no. 1 tahun 2015; g. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung telah secara serampangan melakukan pengujian unsur-unsur pidana didalam Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang- Undang no. 1 tahun 2015 sehingga kesimpulan akhir yang diambil Bawaslu Kabupaten Bandung menjadi keliru dan melanggar asas kepastian hukum dan asas ketertiban dan asas profesionalisme; h. Bahwa, Undang-Undang no. 1 tahun 2015 merupakan lex specialis atas suatu tindak pidana yang mengatur tindak kejahatan atau pelanggaran pemilu, akan tetapi jika terdapat hal-hal lain yang tidak diatur didalam lex specialis tersebut, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai suatu ketentuan umum menjadi berlaku sebagai lex generalis. i. Bahwa, ketentuan Pasal 53 KUH Pidana mengatur tentang Poging atau Percobaan, dimana suatu percobaan atas suatu tindak pidana merupakan tindak pidana sepanjang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ayat 1 yang menyatakan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” j. Bahwa, mengenai percobaan tindak pidana ini, Profesor R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan defini apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan itu dapat dihukum. k. Bahwa, menurut Pasal 53 KUHP supaya percobaan pada kejahatan atau pelanggaran menjadi dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu; - Pelaku sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan - Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang sebab-sebab yang timbul kemudian dan sebab tersebut tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri. l. Bahwa, terkait hal tersebut dapat dilakukan analisa sebagai berikut: - Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu: Terlapor dalam menjalankan tindakannya berada dalam keadaan batin yang sepenuhnya sadar tentang tindakannya, sadar tentang apa yang menjadi tujuannya, sadar tentang sifat melawan hukum dari perbuatannya, sadar bahwa tindakannya dilarang hukum dan peratura perundang- undangan namun tetap dilaksanakan oleh Terlapor. - Pelaku sudah mulai berbuat kejahatan itu; Terlapor telah memiliki niat kejahatan, dimana parameternya adalah telah terdapat suatu tindakan permulaan berupa membawa mobil yang didalamnya berisi barang dan uang yang akan dibagikan kepada masyarakat pemilih. - Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang sebab-sebab yang timbul kemudian dan sebab tersebut tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri: bahwa Terlapor tidak sampai kepada membagikan barang-barang yang dibawanya adalah dikarenakan digagalkan oleh warga masyarakat dan Panwascam, bukan dikarenakan kesadaran untuk membatalkan niat dalam membagikan barang-barang tersebut. m. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak melampaui kewenangan dengan menilai fakta-fakta hukum, menilai pembuktian dan mengambil keputusan sendiri tentang status pelaporan, padahal kewenangan tersebut berada dan hanya dimiliki oleh pengadilan. 22. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi di Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana dalam kapasitasnya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan tertinggi dan sekaligus penanggung jawab utama atas segala tindakan serta segala akibat hukum yang timbul dari kebijakan Bawaslu Kabupaten Bandung. Maka cukup beralasan kiranya apabila Pelapor memiliki pemahaman bahwa pelaku utama pelanggaran etika dalam laporan a quo adalah Sdr. Kahpiana yang bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak menyimpang dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan dan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu; 23. Bahwa, sebagai akibat dari tindakan penyimpangan kewenangan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung telah merugikan diri Pelapor sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020; 24. Bahwa, sebagai akibat dari tindakan penyimpangan kewenangan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung telah merugikan kepentingan negara dengan mencederai sistim demokrasi, merusak program negara terkait pemilihan kepala daerah yang berkualitas, dan juga merugikan keuangan negara dikarenakan segala biaya yang dikeluarkan negara terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung menjadi tidak sesuai dengan tujuannya semula; B. Bawaslu Menjadi Agen Pembangunan Opini Publik dan Penghakiman Oleh Media Massa. 25. Bahwa, dalam beberapa kesempatan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Publikasi Bawaslu Kabupaten Bandung telah beberapa kali melakukan publikasi terhadap materi laporan dan temuan pelanggaran pemilu padahal atas pelanggaran tersebut belum melalui proses pemeriksaan dan belum pula mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap (in kracht van gewijsde), sebagaimana dimuat dalam media online berikut: 1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung; 2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung; 3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN; 26. Bahwa, pada pokoknya Sdr. Hedi Ardia melalui ketiga pemberitaan tersebut diantaranya menyatakan telah terjadi tindak pelanggaran pemilu oleh Pasangan Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi, padahal belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait pernyataan Sdr. Hedi Ardia tersebut; 27. Bahwa, jika benar apa yang disampaikan Sdr. Hedi Ardia sebagaimana disiarkan media-media dimaksud diatas tentang adanya dugaan politi uang yang dilakukan tim pemenangan kampanye Pasangan Calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, maka sesungguhnya dugaan pelanggaran tersebut masuk kedalam ranah hukum pidana yang harus disidik penyidik kepolisian, dituntut oleh Kejaksaan dan diperiksa fakta serta buktinya dipengadilan; 28. Bahwa, Sdr. Hedi Ardia tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai fakta-fakta dan alat bukti perkara, karena yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan penilaian adalah pengadilan; 29. Bahwa, tindakan Sdr. Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dirasakan sangat menyudutkan Para Pelapor dan mendudukan Para Pelapor dalam keadaan dihakimi oleh pers (trial by the press) padahal belum ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan isi serta materi pemberitaan yang disampaikan Sdr. Hedi Ardia dimaksud valid dan terbukti secara hukum; 30. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia sebagai pejabat Bawaslu Kabupaten Bandung dimaksud pada angka 18 huruf a, b dan c diatas telah mengakibatkan citra negatif bagi Pasangan Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi ditengah masyarakat pada umumnya, seolah-olah Pasangan Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu, karena masyarakat awam akan langsung percaya isi pemberitaan tersebut sebab dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dan menilai pemberitaan tersebut sebagai sebuah kebenaran yang disampaikan oleh seorang pejabat negara, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai fakta hukum diseputar permasalahan tersebut; 31. Bahwa, tindakan Sdr. Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dimaksud pada angka 18 huruf a, b dan c diatas telah menyerang nama baik dan kehormatan Pasangan Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi sehingga mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat; 32. Bahwa, tindakan Sdr. Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak menyimpang dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan dan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu; 33. Bahwa, Pelapor merasa telah dirugikan karena telah diserang kehormatan serta nama baiknya oleh Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung; C. Sikap Tidak Netral Bawaslu Kabupaten Bandung. 34. Bahwa, Pelapor menemukan fakta mengejutkan terkait kebijakan Para Terlapor dihubungkan dengan berbagai laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dimana terdapat kecenderungan perbedaan perlakuan atas laporan tindak pelanggaran pemilu, sebagai berikut: 1) Laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak pasangan calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan terhadap pihak pasangan calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.JB cenderung mendapatkan perhatian dan diproses sampai dengan selesai hingga mendapatkan putusan dari pengadilan; 2) Sementara itu laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak pasangan calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.JB terhadap pihak pasangan calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan cenderung diabaikan dan tidak satupun dituntaskan sampai ketingkat pemeriksaan pengadilan; 35. Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh kasus yang menjadi dasar argumentasi kami sebagaimana disampaikan pada angka 27 diatas: No Perkara Pelapor Inti Status Laporan Perkara 1 Laporan Iwan Ridwan Pelanggaran Tidak No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI kampanye berlanjut (simpatisan /2020 Tim Paslon karena Paslon 01) 03 laporan hanya dijadikan rujukan Bawaslu 2 Laporan Aep Saepudin Pelanggaran Tidak No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI kampanye Berlanjut (simpatisan /2020 Tim Paslon dengan Paslon 01) 03 alasan Pelapor tidak datang dalam proses lanjutan pemeriksaan Bawaslu 3 Laporan H. Aen Pelanggaran Tidak No:22/LP/PB/Kab/13.10/XII Zulkarnaen kampanye berlanjut /2020 Tim Paslon dengan (simpatisan 03 alasan Paslon 01) Pelapor tidak datang dalam proses lanjutan pemeriksaan Bawaslu 4 Laporan Iyus Pelanggaran Tidak No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII Rusman,S.Pdi kampanye berlanjut /2020 Tim Paslon ketingkat (simpatisan 03 penyidikan Paslon 01) dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran Putusan Pengadilan Negeri 5 Dadan Abdul Pelanggaran Perkara Bale Bandung No: Rohman kampanye Mendapatkan 822/Pid.Sus/2020 Simpatisan Putusan /PN.BLB (simpatisan Paslon 01 Pengadilan Paslon 03) Putusan Pengadilan Negeri 6 Imam Pelanggaran Perkara Bale Bandung No: Rulmana kampanye Mendapatkan 858/Pid.Sus/2020 Simpatisan Putusan /PN.BLB (simpatisan Paslon 01 Pengadilan Paslon 03) Putusan Pengadilan Negeri 7 Abdul Dayan Pelanggaran Perkara Bale Bandung No: Sulaeman kampanye Mendapatkan 8/Pid.Sus/2021 Simpatisan Putusan /PN.BB (simpatisan Paslon 01 Pengadilan Paslon 03) 36. Bahwa, sikap tidak netral dari Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertentangan dengan asas jujur dan adil pemilu, karena jika saja Bawaslu Kabupaten Bandung bersikap jujur tentu akan mampu mengungkap seluruh kebenaran atas suatu perkara, dan jika saja Bawaslu Kabupaten Bandung bersikap adil maka seluruh laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pihak manapun tentu diproses sampai dengan tuntas dengan proporsi sesuai perkara masing- masing; 37. Bahwa, akibat dari sikap tidak netral dari Bawaslu Kabupaten Bandung telah merugikan Pelapor karena sebagai Peserta Pemilu Kabupaten Bandung telah merasa diperlakukan tidak secara adil sehingga kehilangan momentum pemilihan umum yang jujur dan adil: D. Pembiaran Pelanggaran Pemilu Oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. 38. Bahwa, fakta mengejutkan lain adalah Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pembiaran dilaksanakannya politik uang oleh (saat itu) Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan, dimana pasangan calon tersebut telah membagi-bagikan Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Katu Guru Ngaji dengan disertai menjanjikan untuk memberikan uang sejumlah: - Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 pertahun kepada pemegang Kartu Tani yang dibagikan Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan; - Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 pertahun kepada pemegang Kartu Wirausaha yang dibagikan Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan; - Rp. 3.000.000 – Rp. 6.000.000 pertahun kepada pemegang Kartu Guru Ngaji yang dibagikan Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan; 39. Bahwa, ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. 40. Bahwa, muatan didalam Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Katu Guru Ngaji tersebut adalah sebagai berikut: 1) Nama kartu; Kartu Tani, Kartu Wirausaha atau Kartu Guru Ngaji; 2) Jargon BEDAS sebagai kosakata khusus yang dipergunakan untuk menunjuk Pasangan Calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan didalam kegiatan kampanye pemilihan Bupati Kabupaten Bandung 2020; 3) Nama Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020; 4) Angka 03 sebagai Nomor Urut Peserta Kampanye yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bandung; 5) Janji berupa kemanfaatan bagi pemegang kartu berupa sejumlah uang, barang, fasilitas serta sarana dan prasarana; 41. Bahwa, unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut: 1) Barang siapa: maksudnya adalah manusia sebagai subjek hukum yang mengusung hak dan kewajiban hukum, yang melakukan suatu tindakan tertentu dalam keadaan waras/tidak sakit jiwa, berusia dewasa, dan tidak berada dalam pengampuan sehingga dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya; 2) Dengan sengaja melakukan: maksudnya adalah melakukan suatu tindakan tertentu dengan didasarkan suatu niat yang dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui satu atau lebih tindakan; 3) Perbuatan melawan hukum: maksudnya adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana perbuatan tersebut akan menimbulkan suatu kerugian bagi manusia, masyarakat dan/atau negara; 4) Menjanjikan: mengeluarkan ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat; 5) Memberikan: menyerahkan sesuatu kepada orang lain; 6) Uang: alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, dikeluarkan oleh Pemerintah suatu negara 7) Imbalan: upah sebagai pembalas jasa; 8) Secara langsung: seketika itu juga; 9) Tidak langsung: tidak seketika itu juga; 10) Mempengaruhi: upaya mengarahkan atau merubah keadaan batin seseorang atau banyak orang; 11) Pemilih: adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan; 12) Memilih: menentukan sesuatu yang disukainya; 13) Calon: Calon Bupati peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten telah dengan sengaja 14) Tertentu: sudah pasti, jelas dan terang; 42. Bahwa, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan adalah manusia-manusia dewasa, waras dalam ingatan dan pikiran serta tidak tengah berada dalam pengampuan, merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh gabungan partai politik, yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, telah dengan sengaja membuat, merancang, memproduksi Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang kemudian membagi-bagikan di banyak wilayah di Kabupaten Bandung dengan tujuan meraih simpati masyarakat pemilih dan dukungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020 dimana didalam kartu-kartu yang dibagikan tersebut dicantumkan janji Paslon dengan Nomor urut 03 berupa pemberian uang, barang, fasiltas, sarana dan prasarana sebagai imbalan yang akan diberikan secara tidak langsung kepada masyarakat pemilih pemegang kartu-kartu tersebut apabila masyarakat pemilih memilih mereka yang pada saat itu terdaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung peserta pemilu yang terdaftar di komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung; 43. Bahwa, Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tersebut bukanlah program Pemerintah Kabupaten Bandung dikarenakan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan masih dalam status Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan belum terpiih serta dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang sah, juga tidak dapat dikatakan kampanye mengenai visi dan misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati didalam sebuah kampanye, cukup dilakukan dengan mempresentasikan program secara terperinci dan bukan dengan membagi-bagikan Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang didalamnya sarat akan jargon, motto, gambar diri pasangan calon lengkap beserta nomor urut peserta kampanye; 44. Bahwa, adalah fakta apabila program pembagian uang, barang, sarana dan prasarana yang disebutkan didalam Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tidak termuat didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung, sehingga nyaris dapat dipastikan bahwa program sebagaimana dijanjikan didalam Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tersebut tidak dapat direalisasikan; 45. Bahwa, sekalipun telah diketahui secara terang benderang tentang upaya pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut 03 tersebut dalam rangka mempengaruhi agar masyarakat pemilih menjatuhkan pilihan terhadap diri mereka dengan imbalan berupa janji-janji akan memberikan uang, barang, sarana dan prasarana yang jelas merupakan kegiatan politik uang dalam kampanye, namun Bawaslu Kabupaten Bandung membiarkan hal tersebut terus terjadi dan tidak mengambil langkah proaktif melakukan upaya pencegahan atau pemberian sanksi; 46. Bahwa, program pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji dilakukan melalui perencanaan yang sistematis serta memiliki rancangan khusus sebagai kedok politik uang dengan sasaran akhir melambungkan perolehan suara Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dimana program tersebut digulirkan dengan memanfaatkan sikap pembiaran Bawaslu Kabupaten Bandung; 47. Bahwa, sikap pembiaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung terkait program pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang dijadikan kedok politik uang tentu saja sangat merugikan bagi kontestan pemilu lain, masyarakat umum, negara dan sangat mencederai sistem demokrasi di Negara Republik Indonesia; 48. Bahwa, sikap pembiaran pelanggaran pemilu dalam bentuk pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang dijadikan kedok politik uang tidak dapat diterima sebagai sebuah kelalaian dari Bawaslu Kabupaten Bandung, akan tetapi patut diduga hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan penuh kesadaran mengenai dampak dari pembiaran pelanggaran pemilu tersebut bagi para kontestan pemilu, masyarakat pemilih, negara dan sistem demokrasi di Negara Republik Indonesia; 49. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung dibiayai dengan mempergunakan uang negara, namun sayangnya pembiayaan tersebut menjadi sia-sia karena Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menerapkan kewenangannya sesuai dengan maksud dan tujuan peraturan perundang-undangan 50. Bahwa, dikarenakan program pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut 03 terus dibiarkan dan tidak ditindak, mengakibatkan Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tersebut menjadi tersebar sampai dengan dua puluh satu (21) Kecamatan diari jumlah 31 Kecamatan wilayah Kabupaten Bandung dan berdampak secara masal, dimana masyarakat pemilih baik yang menerima kartu-kartu dimaksud atau hanya sekedar mengetahui tentang pembagian kartu-kartu tersebut tertarik untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut 03 didalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020; 51. Bahwa, terkait hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya didalam surat laporan ini Para Pelapor merasa keberatan dan merasa sangat dirugikan oleh sikap-sikap dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Sdr. Kahpiana, oleh sebab sikap Bawaslu Kabupaten Bandung didalam penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung telah melanggar asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas kepentingan umum, asas kepastian hukum serta asas kemanfaatan; 52. Bahwa, cukup beralasan pula kiranya apabila Para Pelapor memohon agar Majelis Kehormatan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa Para Terlapor telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu. VI. Tentang Hukumnya. 53. Tentang Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 atas nama pelapor Iwan Ridwan yang pada intinya melaporkan tindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bandung telah melayangkan Surat No: 121/K.BAWASLU.JB-01/ HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan dengan isi pada intinya pada poin 2 surat: bahwa, pada laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 atas laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat materiil karena pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran harus menjelaskan secara jelas terkait apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana; 54. Bahwa, prlanggaran protokol kesehatan dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana; 55. Bahwa, dalam rangka menggali kedalaman unsur-unsur materiil/delik suatu tindak pidana tidak dapat dilakukan dengan penerapan metodologi 5W+1H (What, When, Where, Why, Who and How), karena kedalaman makna didalam suatu delik tidak mungkin dapat diuangkap dengan metodologi tersebut. Argumentasi Bawaslu Kabupaten Bandung tersebut dalam Surat No: 121/K.BAWASLU.JB-01/ HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 hanya menunjukan kedangkalan pemahaman Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menangani suatu perkara berkarakter pidana, misalkan bagaimana cara Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkap niat jahat yang menjadi motif pidana dengan menggunakan metodologi 5W+1H ? adalah hal yang sangat keliru apabila metodologi tersebut diterapkan dalam suatu tindak pidana, dan akan lebih keliru lagi apabila Bawaslu Kabupaten Bandung mengarahkan pelapor Iwan Ridwan untuk menyampaikan fakta-fakta kejadiian dengan mengikuti metodologi 5W+1H; 56. Namun demikian, dengan lugu Iwan Ridwan kemudian memperbaiki laporan secara tertulis dengan menguraikan sesuai arahan yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Bandung (menggunakan metodologi 5W+1H) secara tertulis. Namun keterangan tertulis Iwan Ridwan ditolak Bawaslu Kabupaten Bandung dengan alasan keterangan tertulis tersebut harus dituangkan diatas kertas form khusus dari Bawaslu Kabupaten Bandung, padahal keharusan untuk menuangkan keterangan tertulis diatas 57. Dalam kasus Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 telah ditolak Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, dan selanjutnya menyatakan laporan Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran; 58. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diatur bahwa Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 59. Bahwa, secara materiil unsur-unsur didalam Pasal ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tidak secara eksplisit mengatur bahwa suatu laporan harus dituangkan didalam suatu form resmi yang dikhususkan untuk itu, akan tetapi hanya mengatur Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 60. Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu” memiliki dua sisi, sisi pertama sebagai “Kewenangan” dari Bawaslu Kabupaten Bandung, sisi kedua sebagai “Tugas” dari Bawaslu Kabupaten Bandung 61. Bahwa, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu bukan hanya sekedar “Wewenang” bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dimana kewenangan didefinisikan sebagai hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu (bealy, Frank. The Blackwell Dictionary Of Political Science. A User’s Guide To Its Terms 1999.), akan tetapi juga merupakan “Tugas” yang mengandung arti kewajiban atas suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab baginya (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan demikian maka menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu memiliki konsekuensi berupa beban kewajiban untuk dilakukan serta diaksanakan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab bagi Bawaslu Kabupaten/Kota; 62. Bahwa, dengan demikian maka secara sederhana dapat kita katakan, adalah merupakan konsekuensi hukum bagi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu karena pekerjaan tersebut telah menjadi tugas bagi Bawaslu Kabupaten Bandung. 63. Bahwa, pada saat Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menerima laporan tertulis Pelapor Iwan Ridwan, maka secara substansi Sdr. Komarudin,SE telah tidak menjalankan tugas konstitusionalnya. Oleh karena Sdr. Komarudin,SE telah tidak menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan maka dapat dipastikan Sdr. Komarudin,SE telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas profesionalitas; 64. Bahwa, pernyataan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung yang menyatakan Laporan Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran merupakan bukti bahwa Laporan Iwan Ridwan tidak akan diperlakukan sebagai sebuah “Laporan Pelanggaran Pemilu” yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangan dan tugas Panitia Pengawas Pemilu Kabupten Bandung. Pada kenyataannya laporan Iwan Ridwan memang tidak selesai diproses pihak Bawaslu Kabupaten Bandung, dan berujung sebagai laporan yang menggantung; 65. Bahwa, menggantungnya laporan Iwan Ridwan berpangkal pada pernyataan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung yang menyatakan Laporan Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran; 66. Bahwa, rangkaian kejadian selanjutnya dari pernyataan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung yang menolak laporan tertulis Iwan Ridwan adalah berujung kepada tidak dilanjutkannya proses penaganann laporan dimaksud ketahapan selanjutnya oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung; 67. Bahwa, tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung yang tidak melanjutkan proses penanganan laporan Iwan Ridwan secara hukum terkualifikasi sebagai tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Badan dan/Atau Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; 68. Bahwa, dikarenakan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung yang menolak laporan tertulis Iwan Ridwan adalah berujung kepada tidak dilanjutkannya proses penaganann laporan dimaksud ketahapan selanjutnya oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung, maka Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung wajib bertanggungjawab atas tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Badan dan/Atau Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; 69. Bahwa, Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung telah melanggar asas profesionalitas, asas tertib dan asas kepastian hukum; 70. Dalam Kasus Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin yang tidak diproses sampai dengan tuntas. 71. Bahwa, Pelapor Aep Saepudin dalam perkara ini telah mengajukan laporan dan telah memberikan keterangan lisan yang dicatat oleh Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung dalam berita acara pelaporan dimana keseluruhan keterangan Aep Saepudin tersebut disertai penyerahan barang bukti tentang fakta perkara; 72. Dalam Kasus Laporan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen yang tidak diproses sampai dengan tuntas. 73. Bahwa, Pelapor Aen Zulkarnaen dalam perkara ini telah mengajukan laporan dan telah memberikan keterangan lisan yang dicatat oleh Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung dalam berita acara pelaporan dimana keseluruhan keterangan Aen Zulkarnaen tersebut disertai penyerahan barang bukti tentang fakta perkara; 74. Bahwa, terdapat kesamaan didalam proses penanganan laporan Aep Saepudin dan Aen Zulkarnaen sebagaimana dimaksud diatas, dimana laporan keduanya telah diterima dengan melalui suatu proses pemeriksaan dan dicatat oleh petugas Bawaslu Kabupaten Bandung. Aep Saepudin dan Aen Zulkarnaen telah pula menyerahkan barang bukti tertkait fakta perkara, namun atas kedua laporan tersebut sama-sama tidak ditindaklanjuti dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan Bawaslu Kabupaten Bandung. 75. Bahwa, ketentuan Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur Bawaslu Kabupaten /Kota berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 76. Bahwa, dengan demikian maka dipastikan, ketentuan Pasal 78 huruf (c) Undang- Undang No. 15 Tahun 2011 mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterimanya dengan tanpa terkecuali, artinya tidak terdapat pengecualian bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya; 77. Bahwa, tindakan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya adalah melawan perintah 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 78. Bahwa, adapun teknis tindak lanjut atas laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota diatur berdasarkan ketentuan Pasal 77 (1) huruf (b), (c), (d), dan (e) Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota xebagai berikut: b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 79. bahwa, dengan mengacu kepada ketentuan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 77 1) huruf (b), (c), (d), dan (e) Jo Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, maka telah menjadi kewajiban hukum bagi Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/ XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen dengan tidak terdapat pengecualian untuk hal itu; 80. Bahwa, pada kenyataannya Bawaslu Kabupaten Bandung tidak tuntas dalam menindaklanjuti Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen. Dengan demikian nyata kiranya Bawaslu Kabupaten Bandung telah tidak melaksanakan perintah undang-undang karena telah tidak menindaklanjuti secara tuntas Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen; 81. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung boleh saja menyampaikan berbagai macam alasan sebagai dalih kenapa mereka tidak menuntaskan Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/ XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen, namun dalih apapun tidak menjadikan ketentuan Pasal 77 1) huruf (b), (c), (d), dan (e) Jo Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 menjadi tidak berlaku dan mengikat bagi mereka; 82. Bahwa, dikarenakan Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menuntaskan Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/ XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen, maka terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sekaligus melanggar asas kepastian hukum, asas tertib dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011; 83. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi sekaligus penanggungjawab utaman Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana, maka adalah berdasarkan hukum apabila kemudian tindakan tidak menuntaskan Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen dibebankan kepada Sdr. Kahpiana; 84. Tentang Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020. Laporan tersebut adalah mengenai penggagalan upaya pembagian sejumlah uang, sembako dan stiker kampanye Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Dadang Naser dan Sahrul Gunawan. 85. Didalam permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ketingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang no. 1 tahun 2015; 86. Berikut ini adalah isi Pasal 73 Undang-Undang no. 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang: 1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. 2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 87. Dengan demikian dapat dilihat dengan jelas tidak ada yang disebut Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015, karena Pasal 73 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 hanya memiliki 3 ayat saja; 88. Dengan demikian maka alas an Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015 adalah mengada-ada karena ketentuan tersebut tidak ada; 89. Bahwa, ketentuan Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur Bawaslu Kabupaten /Kota berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 90. Bahwa, Pasal 77 ayat (1) huruf (c) Jo Pasal 77 ayat (1) huruf (e) mengatur bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 91. Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (c) Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana. 92. Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (e) Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 93. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf (c) Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Bandung adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana. Sementara Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/ 2020 tertanggal 08 Desember 2020 berkarakter pelanggaran pidana. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menangani laporan ini, dan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (e) Bawaslu Kabupaten Bandung bertugas untuk meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 94. Bahwa, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 menggandung materi penilaian alat bukti untuk menilai apakah alat bukti baik berupa barang-barang maupun keterangan saksi-keterangan saksi didalam perkara tersebut memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak; 95. Bahwa, tindakan menilai fakta hukum diseputar kejadian tersebut jelas bukan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Bandung, karena tugas untuk menilai fakta dan memberikan pertimbangan terkait fakta-fakta yang terungkap adalah mutlak menjadi kewenangan pengadilan. Bahkan insttusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menilai fakta hukum dalam sebuah perkara; 96. Bahwa, ketentuan Pasal 17 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan 1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang 2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang. 97. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (a) apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 98. Pasal 18 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan 99. bahwa, isi serta materi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung yang mengandung unsur menilai fakta serta memberikan pertimbangan hukum terkait alat bukti dalam perkara Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020, yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ketingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang- Undang no. 1 tahun 2015 adalah suatu tindakan yang terkualifikasi sebagai melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebab tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan. 100. Bahwa, oleh karenanya berdasarkan hukum tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung yang telah menilai fakta serta memberikan pertimbangan hukum terkait alat bukti dalam perkara Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020, yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ketingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015 adalah tindakan melampaui kewenangan sekaligus tindakan mencampuradukan kewenangan; 101. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi sekaligus penanggungjawab utaman Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana, maka tindakan melampaui kewenangan sekaligus tindakan mencampuradukan kewenangan terkait isi dan materi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dibebankan kepada Sdr. Kahpiana; 102. Bahwa, Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 dilaporkan dengan disertai sekian banyak barang bukti, yaitu: - 1 unit kendaraan roda empat jenis blindvan, dengan merk Daihatsu Grandmax, warna putih dengan nomor polisi D 8276 VR;Beras sebanyak 43 karung; - Minyak goreng 368 liter - 23 amplop masing-masing berisi Rp. 150.000,- - Tas hitam berlogo MPR RI yang didalamnya terdapat sticker Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020; - Beberapa lembaran DPS/DPT - Pengemudi mobil D 8276 VR bernama Khopi Sayid Saefullah - 1 unit telepon seluller - 1 unit laptop. 103. Bahwa, berdasarkan Penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan yang dimaksudkan dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Terkait hal ini terdapat pengaturan berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No: 08/KMA/1984 No.M.02-KP.10.06 tahun 1984, No.KEP-076/J.A/3/1984, No.Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana dimana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu (1) laporan polisi ditambah dengan satu (1) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 104. Bahwa, dalam proses penegakan hukum Institusi Penegakan Hukum tunduk kepada aturan bahwa untuk dapat diprosesnya suatu dugaan tindak pidana setidak-tidaknya harus terdapat dua alat bukti yang cukup; 105. Bahwa, dalam perkara pelanggaran pemilu berdasarkan Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 terdapat lebih dari dua alat bukti, sehingga telah cukuplah kiranya alat bukti agar perkara tersebut ditindaklanjuti hingga mendapatkan putusan tetap dari pengadilan; 106. Bahwa, tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dengan pokok isi surat menyatakan tidak memenuhi unsur pidana adalah sebuah kekeliruan fatal. Kekeliruan pertama adalah karena Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan memberikan pertimbangan hukum, Kekeliruan kedua adalah terdapat banyak alat bukti yang mendukung dugaan terdapatnya pelanggaran pidana pemilu, Kekeliruan ketiga adalah potensi hilangnya alat bukti kejahatan sebagai akibat dari tidak dilanjutkannya proses penanganan perkara pelanggaran pemilu berdasarkan Laporan No:23/LP/PB/Kab/ 13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020; 107. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi sekaligus penanggungjawab utaman Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana, maka kesalahan atas tidak berlanjutnya proses penanganan Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 serta kesalahan atas hilangnya barang bukti-barang bukti dalam perkara tersebut dibebankan kepada Sdr. Kahpiana; 108. Tentang tindakan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung menjadi agen Pembangunan Opini Publik dan Penghakiman Oleh Media Massa dengan cara membuka informasi tentang laporan dan temuan pelanggaran pemilu kepada: 1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung; 2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung; 3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN; 109. Bahwa, dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 butir 3 huruf c dinyatakan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Sedangkan didalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang !4 Nomor 1970 tentang Ketentuan-Ketentan Pokok Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dalam artikel Asas Praduga Tidak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk, Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa Asas Praduga Tidak Bersalah adalah hak- hak Tersangka sebagai manusia diberikan, Hak-hak dimaksud misalnya kawin, cerai, ikut pemilihan dan sebagainya. 110. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat dua jenis Publik, yaitu; 1. Informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun; 2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, informasi jenis ini bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 111. Bahwa, mengenai informasi yang dikecualikan ketentuan Pasal !7 huruf (a) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut; a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. 112. Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 17 diatur didalam pasal 18 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 (1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut: a. putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; 113. Bahwa, dengan demikian adalah terang benderang apa yang dimaksud undang- undang tentang informasi publik yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan karena berkarakter terbatas dan ketat; 114. Bahwa, dalam ruang lingkup penegakan hukum terdapat informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka kepada publik dikarenakan alasan dapat menghambat proses penegakan hukum. 115. Bahwa, namun demikian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur jenis informasi dalam ruang lingkup penegakan hukum yang tidak dirahasiakan dan terbuka untuk umum, yaitu: a. putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; 116. Bahwa, terkait dengan keseluruhan aturan hukum diatas, perlu dilakukan analisa tentang jenis informasi yang disampaikan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung kepada media massa apakah termasuk kedalam informasi publik yang bersifat terbuka, atau termasuk informasi yang dikecualikan yang terhadapnya wajib tidak diungkap kepada masyarakat umum. 117. Bahwa, berikut ini kutipan berita yang diberitakan: 1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung; Tulisan Muhammad Iqbal, Wartawan detiknews, sebagai berikut: “... disebut modus baru, kata Hedi, karena sebelumnya Bawaslu sempat menemukan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Tim Kampanye nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Modus baru ini diduga dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang sama” 2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung; Tulisan nk (kode nama wartawan), Wartawan Dialogpublik.com, sebagai berikut: “... sebelumnya, Bawaslu menemukan paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa, selanjutnya diserahan ke koordinator rw. Hedi mengira, modus pembagian sembako tercium oleh pengawas, maka diganti dengan kupon dan langsung dibagikan ke warga” 3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN; Tulisan D’Nash (kode nama wartawan), Wartawan Jabar.Poskota, sebagai berikut: “... seperti diuangkapkan diawal, lanjut Hedi, dari 19 ASN paling banyak melakukan tindakan pelanggara dan menunjukan keberpihakan terhadap pasangan calon nimor 1 (calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra)” “mereka memberikan komentar dan like di media sosial. Hampir semua pelanggaran yang ASN lakukan keberpihakannya pada calon nomor 1 (cabupnya merupakan istri Bupati Bandung aktif Dadang M naser),” tegasnya”; 118. Bahwa, menjadi bahan pertanyaan apakah pernyataan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung yang disampaikan kepada ketiga media massa diatas apakah termasuk kedalam jenis informasi publik yang bersifat terbuka atau justru termasuk informasi yang dikecualikan. Untuk menjawab hal ini tentu yang akan dipergunakan sebagai alat ukur adalah peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia: 119. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala sebagaimana dimaksud didalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 120. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta sebagaimana dimaksud didalam Pasal 10 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; 121. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam pengecualian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 18 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; 122. Bahwa, oleh karena pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam Informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik berdasarkan Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 123. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia justru melawan kehendak Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu membuka kepada publik informasi dalam ruang lingkup penegakan hukum mengenai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka kepada publik; 124. Bahwa, dengan demikian maka dapat disimpulkan tindakan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung adalah perbuatan melawan hukum; 125. Bahwa, tindakan melawan hukum yang dilakukan Sdr. Hedi Ardia telah menyerang kehormatan Pelapor I dan Pelapor II, karena nama Pelapor I dan Pelapor II dipublikasikan terkait dengan dugaan tindak pelanggaran pemilu berkarakter pidana padahal belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang telah membuktikan kebenaran dugaan tersebut. 126. Bahwa, Sdr. Hedi Ardia melalui perbuataannya di media massa telah melanggar asas praduga tidak bersalah sehingga menyerang hak pribadi Pelapor I dan Pelapor II selaku Peserta Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Bandung; 127. Bahwa, atas tindakannya tersebut Sdr. Hedi Ardia telah melanggar asas kepastian hukum dan asas profeionalitas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-28 sebagai berikut: NO. BUKTI Keterangan 1. P-1 Kartu Tanda Penduduk Hj. Kurnia Agustina; 2. P-2 Kartu Tanda Penduduk Usman Sayogi.JB; 3. P-3 Kartu Tanda Penduduk Iyus Rusman S.Pdi; 4. P-4 Kartu Tanda Penduduk Heri Saputra S.Pdi; 5. P-5 Kartu Tanda Penduduk Iwan Ridwan S.Ag; 6. P-6 Kartu Tanda Penduduk Asep Sobar; 7. P-7 Kartu Tanda Penduduk Deni Sofyan; 8. P-8 Kartu Tanda Penduduk Ismawanto Somantri; 9. P-9 Kartu Tanda Penduduk Dedi Suryana; 10. P-10 Kartu Tanda Penduduk Agus Sudrajat A.ma.Pd; 11. P-11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung No: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; 12. P-12 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020; 13. P-13 Printout berita Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung; 14. P-14 Printout berita Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung; 15. P-15 Printout Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung Panggil 19 ASN; 16. P-16 Dokumentasi kegiatan sapa warga oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan; 17. P-17 Dokumentasi kegiatan penggagalan pembagian sembako dalam kasus Paseh; 18. P-18 Tanda Terima Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020; 19. P-19 Tanda Terima Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020; 20. P-20 Tanda Terima Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020; 21. P-21 Tanda Terima Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020; 22. P-22 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 11 Desember 2020 No: 822/Pid.Sus/2020/PN.BLB atas nama Terpidana Dedi Suryana Bin Dayat Samsudin; 23. P-23 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor Prin: 2722/M.2.19/Eku.3/12/2020 tertanggal 16 Desember 2020 atas nama Terpidana Dedi Suryana Bin Dayat Samsudin; 24. P-24 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor Prin-2927/M M.2.19/Eku.3/12/2020 tertanggal 28 Desember 2020 atas nama Terpidana Ismawanto Somantri; 25. P-25 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor Prin-172//M M.2.19/Eku.3/01/2021 tertanggal 28 Januari 2021 atas nama Terpidana Agus Sudrajat, A.Ma.Pd; 26. P-26 Kartu Tani; 27. P-27 Kartu Wirausaha; 28. P-28 Kartu Guru Ngaji. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Heri Saputra Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa kejadian pembagian sembako ada di Paseh. Tapi awal mula mobil keluar masuk tidak terhitung dan isinya sama sembako kejadian di Kampung Cibodas. Saya mengintip ada mobil yang membawa sembako masuk ke rumah warga. Saya melihat keluar masuk motor kerumah tersebut dan membawa sembako. Yang dilaporkan ke Bawaslu Kab. Bandung yang ada di Paseh. Saya mengikuti terus mobil tersebut,mobil itu membawa sembako dan ada logo dari salah satu paslon. Saya kemudian lapor ke Bawalsu Kab. Bandung. Di mobil itu ada beras, minyak dan ada stiker salah satu Paslon. Pada tanggal 7 Desember 2020, lapor ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Mobil tersebut dijadikan barang bukti di Bawaslu Kabupaten Bandung. Saya melihat sendiri amplop ke salah satu orang berisi 30 ribu. 2. Iwan Ridwan Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa kejadian di Paseh kita Laporan ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan kita menerima tanda bukti laporan. Kemudian kita menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bandung bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan. Selanjutnya, kita melengkapi datang kantor Bawaslu bersama tim. Kita tidak tahu laporan dan proses hukum di Bawaslu namun kita telah melengkapi. Saya dapat WA dari Bawaslu untuk memperbaiki laporan. Saya sampaikan laporan dan bukti video secara jelas dalam flashdisk 16Gb berisi proses kejadian ada foto calon dan tim sukses. Dalam bukti video diambil dari beberapa sisi samping, belakang dan depan. Flashdisk barang bukti telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. 3. Asep Sobar Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa didalam laptop ada data yang penting untuk pembagian sembako ini baru dugaan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan ----------------------------------------------------------------------------- 1.2. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani 4 (empat) laporan, pertama laporan Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/Xl/2020 tanggal 11 November 2020. kedua laporan Nomor: 19/LP/PB/Kab/13.10/Xl/2020 tanggal 27 November 2020. ketiga laporan Nomor: 22/LP/PB/Kab/13.10/Xl/2020 tertanggal 4 Desember 2020 dan keempat Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/ 13.10/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Bahwa keempat laporan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga tuntas oleh para Teradu dengan alasan tidak memenuhi unsur; ------------------------------------------------------------------------- 1.3. Bahwa Teradu II bertindak tidak profesional dalam menyampaikan pernyataan yang telah dimuat pada media detiknews (disebut modus baru, kata Hedi, karena sebelumnya Bawaslu sempat menemukan dugaan praktik politik uang yang diduga di/akukan oleh Tim Kampanye nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Modus baru ini diduga dilakukan o/eh tim kampanye pasangan calon yang sama), dialogpublik.com (sebelumnya, Bawaslu menemukan paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa, selanjutnya diserahkan ke koordinator RW. Hedi mengira, modus pembagian sembako tercium oleh pengawas, maka diganti dengan kupon dan langsung dibagikan ke warga) dan jabar.Poskota (seperti diungkapkan di awal, lanjut Hedi, dari 19 ASN paling banyak melakukan tindakan pelanggaran dan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon nomor 1 (calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra). menurut Para Pengadu, pernyataan yang disampaikan Teradu II bersifat informasi yang dikecualikan, sepatutnya hal tersebut tidak diungkap kepada masyarakat umum, terlebih pernyataan tersebut telah menyudutkan kehormatan Para Pengadu; ------------------------------------------------------------------------------------ 2. Jawaban atas Pengaduan ---------------------------------------------------------------------------- 2.1. Bahwa benar para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung; (Bukti T-1) --------------------------------------------------------------------------- 2.2. Bahwa para Teradu, menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini; ------------------------- 2.3. Bahwa dapat diketahui secara seksama aturan yang dijadikan sebagai dasar pengaduan oleh Pengadu yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sudah tidak berlaku sehingga menjadi tidak relevan dengan kondisi objektif sebagaimana yang tercantum dalam uraian dalil-dalil pengaduan a quo, terlebih seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum yang dikenal sebagai asas Fictie Hukum presumption iures de iure. Berdasarkan hal tersebut, mengingat kondisi dimaksud merupakan hal yang dianggap prinsip menurut para Teradu, oleh karena itu tanpa mengesampingkan berjalannya Rule of Ethic mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP agar aduan a quo dipertimbangkan kembali dan tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok aduan. ; ---------------------- 2.4. Bahwa kemudian dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menangani dan menyelesaikan Laporan Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, Laporan Nomor: 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, Laporan Nomor: 22/LP/PB/Kab/ 13.10/XI/2020, dan Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 secara profesional berdasarkan hukum yang berlaku, Teradu menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ 2.4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ----------------------------------------- 2.4.2. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 dengan Pelapor atas nama Pelapor Iwan Ridwan disimpulkan sebagai berikut: ---------------------------------------- 2.4.2.1. Bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena alamat Terlapor dan nama Terlapor belum dicantumkan serta uraian kejadian belum dituliskan secara jelas bagaimana keadaan konvoi yang dimaksud; (Bukti T-2) ---------------------- 2.4.2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan Surat Nomor: 121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Iwan Ridwan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga Pelapor diberitahukan agar melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu tanggal 16 November 2020. (Bukti T-3) ----------------------------- 2.4.2.3. Bahwa sampai dengan tanggal 16 November 2020 pukul 00.00 WIB, Sdr. Iwan Ridwan sebagai Pelapor tidak hadir untuk menyampaikan perbaikan laporan, yang hadir justru kuasa hukum Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan membawa surat balasan terhadap surat pemberitahuan perbaikan laporan, bukan perbaikan yang dimasukkan ke dalam form A-1 laporan. Kuasa hukum yang datang pun bukan kuasa hukum yang diberikan surat kuasa oleh Sdr. Iwan Ridwan, melainkan kuasa hukum Tim Paslon Nomor Urut 1; (Bukti T-4) -------------------- 2.4.2.4. Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran a quo, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk telah melakukan pencegahan melalui Surat Nomor: 081/BAWASLU-JB- 01/PM.00.03/XI/2020 tanggal 9 November 2020 perihal Peringatan Tertulis; (Bukti T-5) --------------------------------------- 2.4.3. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 19/LP/PB/ Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 dengan Pelapor atas nama Aep Saepudin disimpulkan sebagai berikut: -------------------------------------------------- 2.4.3.1. Bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena tidak melengkapi nama dan alamat/domisili terlapor serta tidak terdapat minimal 2 orang saksi; (Bukti T-6)----------------------- 2.4.3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan Surat Nomor: 166/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 30 November 2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Aep Saepudin yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga Pelapor diberitahukan agar melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu tanggal 2 Desember 2020. (Bukti T-7) ------------------------------ 2.4.3.3. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Desember 2020 pukul 00.00 WIB, Sdr. Aep Saepudin sebagai Pelapor tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menyampaikan perbaikan laporan. --------------------------------------------------------------- 2.4.4. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 4 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Aen Zulkarnaen disimpulkan sebagai berikut: -------------------------------------------------- 2.4.4.1. Bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena tidak melengkapi identitas Terlapor serta belum menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; (Bukti T-8) ---------------------------------------------------------------------------------- 2.4.4.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan Surat Nomor: 194/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Aen Zulkarnaen yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga Pelapor diberitahukan agar melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu tanggal 9 Desember 2020. (Bukti T-9) ------------------------------ 2.4.4.3. Bahwa sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 pukul 00.00 WIB, Sdr. Aen Zulkarnaen sebagai Pelapor tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menyampaikan perbaikan laporan. --------------------------------------------------------------- 2.4.5. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Iyus Rusman disimpulkan sebagai berikut: -------------------------------------------------- 2.4.5.1. Bahwa terhadap laporan a quo, berdasarkan musyawarah Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung diberhentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur. Pemberian uang dan sembako tersebut bukan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan "Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu"; (Bukti T-10) -------------------------------------------- 2.4.5.2. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu, disebutkan bahwa Pelapor telah meminta Berita Acara Serah Terima Barang Bukti kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, namun hingga saat laporan ini diajukan ke DKPP RI Berita Acara tersebut tidak pernah diberikan. --------------------------------------------------- Atas dalil a quo, Bawaslu Kabupaten Bandung menerangkan bahwa serah terima barang bukti hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Panwaslu Kecamatan Paseh, Panwaslu Kecamatan Ibun, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, dan Panwaslu Kecamatan Majalaya, sehingga pihak yang menguasai berita acara serah terima barang bukti hanya Bawaslu Kabupaten Bandung dan panwaslu kecamatan sebagaimana telah disebutkan di atas; (Bukti T- 11) ------------------------------------------------------------------------------ 2.5. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I yang bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak menyimpang dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang- undangan dan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu. --------------------- Atas dalil a quo, Teradu I menerangkan bahwa tuduhan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan. Teradu I dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung selalu berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara pemilu. --------------------- 2.6. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Teradu II selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung yang melakukan publikasi terhadap materi laporan dan temuan pelanggaran pemilu di Detiknews, Dialogpublik.com, dan Jabar.PosKota dirasakan sangat menyudutkan Para Pelapor dan mendudukkan Para Pelapor dalam keadaan dihakimi oleh pers. Atas dalil a quo, Teradu II menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------- 2.6.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar press release pada tanggal 2 Desember 2020 bersama dengan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk menyampaikan hasil kinerja seluruh divisi, terutama yang berkaitan dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a, b dan c Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota yang menyatakan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas: a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; ----------------------------------- b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; - c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; ----- 2.6.2. Bahwa digelarnya press release tersebut juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran. Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat Pasal 8 ayat 1 Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu yang menyatakan bahwa: “Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan”; ------------ 2.6.3. Bahwa dalam press release tersebut, Teradu II menyampaikan adanya modus baru dugaan politik uang yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Bandung yang ditemukan di 5 (lima) kecamatan, yaitu kecamatan Rancaekek, Arjasari, Dayeuhkolot, Cicalengka dan Pangalengan. Modus baru dimaksud yaitu adanya pembagian voucer paket makanan yang menampilkan foto salah satu paslon serta adanya pembagian bantuan sembako dan BLT yang diselipkan spesimen surat suara salah satu paslon, tetapi Teradu II tidak menyebutkan oleh siapa atau tim sukses mana dugaan pelanggaran a quo dilakukan karena masih dalam tahap penelusuran. (Bukti T-12) -- 2.6.4. Bahwa terkait pemberitaan yang diberitakan oleh JabarPoskota tanggal 27 Oktober 2020 dengan Judul ‘Terkait Netralitas Dalam Pilkada Bawaslu Kabupaten Bandung panggil 19 ASN’, Teradu II tidak merasa pernah diwawancarai oleh media JabarPosKota apa lagi memberikan informasi yang menyudutkan salah satu pasangan calon. Selain itu berdasarkan hasil pengawasan, jumlah dugaan pelanggaran ASN adalah sebanyak 20 pelanggaran yang sudah ditemukan dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, bukan 19. ----------------------------------- 2.6.5. Bahwa terkait Netralitas ASN, Teradu II hanya pernah diwawancarai oleh media Republika.com dan tidak menyebutkan jumlah serta menyudutkan salah satu pasangan calon. ---------------------------------- 2.6.6. Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu dalam pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada- ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; ------------------------------------------------------------------------------------- 2.7. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung memiliki kecenderungan perbedaan perlakuan atas laporan tindak pelanggaran pemilu. -------------------------------------------------- Atas dalil a quo, para Teradu menerangkah bahwa dalil tersebut tidak benar. Dalam pelaksanaan kewenangan, tugas pokok dan fungsi, para Teradu selalu berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara pemilu. ------------------------------------------------------------------ 2.8. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pembiaran dilaksanakannya politik uang oleh (saat itu) Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan, di mana pasangan calon tersebut telah membagi-bagikan Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Katu Guru Ngaji dengan disertai menjanjikan untuk memberikan uang sejumlah. Atas dalil a quo, para Teradu menerangkah sebagai berikut: -------- 2.8.1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu salah sasaran (error in persona), sehingga tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan; --- 2.8.2. Bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 194/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/lX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 tidak terdapat nama pasangan calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan. Pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung adalah: -------------------------------------------------- 1) H.M. Dadang Supriatna, SIP., dan H. Sahrul Gunawan, SE.; -------- 2) Hj. Yena Iskandar Masoem, S. Si dan Atep; ----------------------------- 3) HJ. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi JB., M. Si; (Bukti T-13) ------------------------------------------------------------------------------------------- 2.9. Bahwa terkait Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji, Teradu III menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------- 2.9.1. Bahwa terhadap permasalahan a quo, telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dan diberhentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.4.5.; -------------------------- 2.9.2. Bahwa permasalahan a quo juga dijadikan dalil permohonan oleh Pengadu pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon (Paslon Nomor Urut 1) adalah tidak beralasan menurut hukum setelah mendengar keterangan para saksi dan ahli para pihak di dalam persidangan. Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil Pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang tersebut benar telah terjadi; (Bukti T- 14) ------------------------------------------------------------------------------------------- 2.10. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III telah menolak Laporan Sdr. Iwan Ridwan No: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/ 2020 tertanggal 11 November 2020 sehingga telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas profesionalitas. ----------------------------------------------------- Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan bahwa terhadap laporan a quo, telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung tetapi belum memenuhi syarat formal dan materiil karena alamat Terlapor dan nama Terlapor belum dicantumkan serta uraian kejadian belum dituliskan secara jelas bagaimana keadaan konvoi yang dimaksud sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.4.2.; -------------------------------- 2.11. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III telah tidak memproses sampai dengan tuntas Laporan Sdr. Aen Zulkarnaen Nomor: 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 4 Desember 2020. ----------------- Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan bahwa terhadap laporan a quo telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung tetapi belum memenuhi syarat formal dan materiil karena Pelapor tidak melengkapi identitas Terlapor serta belum menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.4.4.; --------------------------------------------------------------------- 2.12. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ke tingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang no. 1 tahun 2015. Kemudian Pengadu juga mendalilkan bahwa tidak ada yang disebut Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015, karena Pasal 73 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 hanya memiliki 3 ayat saja; ------------------------------------ Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan bahwa fakta sebenarnya di dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor: 23BA/SG/Xll/2020 Tanggal 14 Desember 2020 tertulis “...........sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang”. (Bukti T-10);------------------------------------------------------------------------ 2.13. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa tidak berlanjutnya proses penanganan Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 serta kesalahan atas hilangnya barang bukti-barang bukti dalam perkara tersebut dibebankan kepada Teradu I. Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan sebagai berikut: 2.13.1. Bahwa terhadap laporan a quo telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dan diberhentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.4.5. Laporan a quo juga dijadikan dalil permohonan oleh Pengadu pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.9.2.; -------------------------------------------------------------------------- 2.13.2. Bahwa atas dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa kesalahan atas hilangnya barang bukti-barang bukti dalam perkara tersebut dibebankan kepada Teradu I. Atas dalil a quo, teradu III menerangkah bahwa selama proses penanganan pelanggaran tidak pernah terjadi hilangnya alat bukti. Alat bukti masih lengkap sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada Masa Tenang; (Bukti T-11) ------------------------------------------------------- 2.13.3. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tuduhan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; ---------------------------------- 2.13.4. Berdasarkan uraian fakta tersebut dapat diketahui bahwa tuduhan Pengadu dalam dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; ---------------------------------------------- [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung; 2. T-2 BA Pleno Nomor 74//B.A.PLENO/XI/2020; 3. T-3 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020; 4. T-4 Surat Jawaban Perbaikan Laporan dengan Pelapor atas nama Iwan Ridwan; 5. T-5 Surat Nomor: 081/BAWASLU-JB-01/PM.00.03/XI/2020 tanggal 9 November 2020 perihal Peringatan Tertulis; 6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor 84//B.A.PLENO/XI/2020; 7. T-7 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 166/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 30 November 2020; 8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 87/B.A.PLENO/XII/2020; 9. T-9 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 194/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020; 10. T-10 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor: 23BA/SG/Xll/2020 Tanggal 14 Desember 2020; 11. T-11 Berita Acara Serah Terima Barang Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada Masa Tenang; 12. T-12  Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rancaekek tanggal 26 November 2020;  Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rancaekek tanggal 27 November 2020;  Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cicalengka tanggal 29 November 2020;  Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cicalengka tanggal 26 November 2020;  Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Dayeuhkolot tanggal 29 November 2020;  Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pangalengan tanggal 26 November 2020; 13. T-13 Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 194/PL.02.3- Kpt/3204/Kab/lX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020; 14. T-14 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PHP.BUP-XIX/2021; 15. T-15 BA Klarifikasi; 16. T-16 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor 23BA/SG/XII/2020 dan Laporan Nomor 42/Reg/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020; 17. T-17 PRESS RELEASE “Bawaslu Temukan Modus Baru Politik Uang”; 18. T-18 Rekaman Press Release “Bawaslu Temukan Modus Baru Politik Uang”. [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. Tantan Hadiansyah (Mantan Panwascam Paseh) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait kejadian di Paseh, saya mendapat informasi ada masyarakat sedang ada pembagian sembako pada tanggal 6. Saya sedang dikantor dan langsung menuju lokasi, saya katakana ini pelanggaran. Kemudian saya ke Polsek. 2. Elis Ratijah (Mantan Panwascam Paseh) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa kejadian di Paseh dan itu kejadian kedua kalinya. Saya langsung ke koordinasi dan langsung ke lokasi ternyata sudah banyak masyarakat [2.9] PIHAK TERKAIT Para Teradu menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa apa yang telah dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semua laporan sudah dilakukan melalui pleno dan diambil melalui kami berlima. Kami terlibat dalam pembahasan Sentra Gakkumdu dan kami sudah sesuai dengan Perbawaslu. Aduan Pengadu tidak berdasar karena masih menggunakan Perbawaslu lama. Aduan Pengadu juga salah, tidak ada pasangan calon Dadang Nasser dan Sahrul Gunawan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 11 November 2020, Laporan Nomor 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 27 November 2020, Laporan Nomor 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020, dan Laporan Nomor 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. Para Teradu memutuskan keempat laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga penanganannya dihentikan; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga menyampaikan pernyataan media yang menyudutkan Para Pengadu terkait publikasi adanya temuan modus baru praktik politik uang oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01, padahal informasi tersebut belum diputuskan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tugas dan fungsi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan Laporan Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 dengan Pelapor atas nama Iwan Ridwan belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena alamat Terlapor dan nama Terlapor belum dicantumkan serta uraian kejadian belum dituliskan secara jelas sebagaimana BA Pleno Nomor 74/B.A.Pleno/XI/2020 tanggal 13 November 2020. Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Nomor 121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tanggal 14 November 2020 untuk meminta Pelapor melengkapi paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan diterima yaitu tanggal 16 November 2020. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan, namun yang hadir justru kuasa hukum Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan membawa surat balasan terhadap surat pemberitahuan perbaikan laporan, bukan perbaikan yang dimasukkan ke dalam Form A-1 laporan. Kuasa hukum yang datang pun bukan kuasa hukum yang mendapat surat kuasa dari Pelapor, melainkan kuasa hukum Tim Paslon Nomor Urut 1. Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran a quo, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk telah melakukan pencegahan melalui Surat Nomor 081/BAWASLU-JB-01/PM.00.03/XI/2020 tanggal 9 November 2020 perihal Peringatan Tertulis. Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 dengan Pelapor atas nama Aep Saepudin, berdasarkan BA Pleno Nomor 84/B.A Pleno/XI/2020 Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena tidak melengkapi nama dan alamat/domisili Terlapor serta tidak terdapat minimal 2 orang saksi. Para Teradu kemudian menyampaikan Surat Nomor 166/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/XI/2020 tanggal 30 November 2020 meminta Pelapor melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu tanggal 2 Desember 2020. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menyampaikan perbaikan laporan. Terhadap Laporan 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Aen Zulkarnaen, berdasarkan BA Pleno Nomor 87/B.A Pleno/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena tidak melengkapi identitas Terlapor serta belum menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Nomor 194/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang meminta Pelapor melengkapi paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu tanggal 9 Desember 2020. Namun hingga batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan. Berkenaan dengan Laporan Nomor 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Iyus Rusman, berdasarkan BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor 23BA/SG/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pemberian uang dan sembako sebagaimana pokok laporan tersebut bukan sebagai imbalan untuk mempengaruhi warga memilih atau tidak memilih calon tertentu. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar press release untuk menyampaikan hasil kinerja seluruh divisi, terutama yang berkaitan dengan hasil pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Dalam kegiatan tersebut Teradu II menyampaikan adanya modus baru dugaan politik uang selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Bandung yang ditemukan di 5 (lima) kecamatan, yaitu kecamatan Rancaekek, Arjasari, Dayeuhkolot, Cicalengka dan Pangalengan. Modus baru dimaksud berupa pembagian voucer paket makanan yang menampilkan foto salah satu paslon serta adanya pembagian bantuan sembako dan BLT yang diselipkan spesimen surat suara salah satu paslon, tetapi Teradu II tidak menyebutkan oleh siapa atau tim sukses mana dugaan pelanggaran a quo dilakukan karena masih dalam tahap penelusuran. Sedangkan terkait pemberitaan di JabarPoskota tanggal 27 Oktober 2020 dengan Judul “Terkait Netralitas Dalam Pilkada Bawaslu Kabupaten Bandung panggil 19 ASN”, Teradu II tidak pernah diwawancarai oleh media tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 11 November 2020, Para Teradu mengaku telah menerima laporan Iwan Ridwan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye terbuka serta konvoi oleh Paslon Nomor Urut 3. Laporan tersebut kemudian dicatatat dengan Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020. Berdasarkan alat bukti Berita Acara (BA) Pleno Nomor 74/B.A.Pleno/XI/2020 tanggal 13 November 2020, Para Teradu memutuskan Laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil karena tidak dilengkapi identitas dan alamat Terlapor serta uraian kejadian. Selanjutnya Pelapor diminta melengkapi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui Surat Nomor 121/K.Bawaslu.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tanggal 14 November 2020. Terungkap fakta hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 16 November 2020, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan, namun yang hadir justru Kuasa Hukum Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan membawa surat balasan, bukan perbaikan laporan dalam Form A-1. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tanggal 13 November 2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020, terungkap fakta Pelapor atas nama Iyus Rusman melaporkan dugaan pidana pemilihan berupa upaya pembagian sembako dan uang untuk mempengaruhi pemilih di Kecamatan Paseh oleh Tim Paslon Nomor Urut 3. Laporan tersebut bermula dari peristiwa pencegatan Mobil Grandmax Nopol D 8276 VR yang memuat 43 (empat puluh tiga) karung beras, minyak goreng beberapa dus dan plastik, 23 (dua puluh tiga) amplop berisi Rp. 150.000,-, serta stiker bahan kampanye. Pada tanggal 8 Desember 2020 melalui Surat Nomor 199/K.Bawaslu.JB- 01/HK.00.02/XII/2020, Pelapor diminta melengkapi syarat formil dan materiil, dan telah dipenuhi pada tanggal 9 Desember 2020 sehingga pada hari yang sama Laporan diregistrasi dengan Nomor 42/Reg/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020. Para Teradu kemudian melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor serta Saksi-Saksi pada tanggal 10 s.d 13 Desember 2020. Berdasarkan BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 23BA/SG/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, Laporan Nomor 42/Reg/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Terungkap fakta dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Para Teradu berkesimpulan tidak terbukti adanya pemberian sembako dan ajakan memilih pasangan calon tertentu. Sembako yang diberikan berupa beras, minyak, dan uang diperuntukkan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 yang akan melaksanakan tugas jaga malam di masa tenang. Sedangkan stiker yang terdapat dalam mobil Grandmax merupakan sisa pembagian atribut kampanye. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Heri Saputra menerangkan pada masa tenang dirinya melihat adanya pembagian sembako ke rumah-rumah warga. Tidak hanya mobil Grandmax Nopol D 8276 VR yang dicegat warga dalam peristiwa tersebut, tapi terdapat beberapa mobil lain yang memuat logistik serupa bahkan terdapat poster Paslon Nomor Urut 3. Saksi membuntuti mobil tersebut sejak di Kampung Cibodas. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak sungguh-sungguh dalam menggali kebenaran materiil penanganan Laporan Nomor 42/Reg/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020. Para Teradu seharusnya melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut hukum untuk mewujudkan kontestasi yang fair dan adil. Mendengar keterangan para saksi dan memeriksa alat bukti secara komprehensif sehingga menemukan fakta hukum adanya benang merah antara pembagian sembako dengan stiker yang diakui sebagai sisa bahan kampanye. Sikap para Teradu yang berlindung pada aspek formal hukum menunjukkan tidak adanya komitmen untuk mewujudkan proses dan hasil Pemilihan berintegritas. Benar bahwa dalam forum Sentra Gakkumdu masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan. Para Teradu dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan keterangan saksi yang mengakibatkan penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sikap dan tindakan Para Teradu yang tidak profesional menimbulkan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu beralasan dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 2 Desember 2020, Para Teradu menggelar jumpa pers menyampaikan hasil pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Agar tidak terjadi kesalahan informasi, Teradu II selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengaku telah menyiapkan press release yang disusun dalam narasi berita. Berdasarkan alat bukti press release tersebut, Teradu II mengungkapkan temuan modus baru politik uang berupa pembagian kupon yang menampilkan Paslon Nomor Urut 1 Nia-Usman. Selain itu juga terdapat temuan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi specimen surat suara yang telah dicoblos untuk Paslon Nomor Urut 1. DKPP menilai tindakan Teradu II tersebut terbukti menyampaikan informasi media yang masih bersifat dugaan pelanggaran dan berpotensi menggiring opini yang menyudutkan Paslon tertentu. Selain memastikan informasi yang akan disebarkan jelas dan akurat, Teradu II seharusnya menghindari pernyataan publik yang dapat menimbulkan syakwasangka terhadap ketidaknetralan Teradu II dalam menjalankan tugas, penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] beralasan dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 8 huruf c, Pasal 12 huruf d dan e, Pasal 13 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kahpiana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung dan Teradu III Komarudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hedi Ardia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat 39