Melanggar
Nomor Putusan: No. 90 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 16 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 085-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa dari hasil Pengawasan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Banyuasin Tanggal 24 April 2019 di temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok temuan sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu patut bertanggung jawab atas isu hilangnya lima (5) kotak suara yang berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Logistik lainnya untuk TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa. Mengacu pada pemberitaan media elektronik kompas.com berjudul “5 Kotak Suara di Banyuasin Mendadak Hilang” dalam berita tersebut terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam konfrensi pers di Kantor KPU Provinsi Sumsel yang menyatakan terdapat 1.300 daftar pemilih tetap di DPT yang ada di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 di Kelurahan Kenten Laut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Capres dan Cawapres.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Supriyanto selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin; Teradu II Bahrialsyah, Teradu III Siti Holijah, Teradu IV Riki Oktadinata, dan Teradu V Nurul Mubarok, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, serta Teradu VI Saperan selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) h
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 90-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 085-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-
PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama Ibzani :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I
2. Nama Zulkipli :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II
3. Nama Iswadi :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III
4. Nama : Ameredi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat :
Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV
5. Nama M Mustakim :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V
disebut sebagai----------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Agus Supriyanto :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan
Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I
2. Nama Bahrialsyah :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan
Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Siti Holijah
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan
Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Riki Oktadinata
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan
Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Nurul Mubarok
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan
Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Saperan
Pekerjaan :
Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Lembaga : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan
Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai--------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Membaca jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
085-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa dari hasil Pengawasan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Banyuasin Tanggal 24 April 2019 di
temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
pokok temuan sebagai berikut:
a. Adanya isu hilangnya lima (5) kotak suara yang berisi surat suara
Presiden dan Wakil Presiden dan Logistik lainya untuk TPS 09, 10, 11,
12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa;
b. Keterlambatan Pendistribusian Logistik di Kecamatan Talang Kelapa;
c. Keterlambatan Pemungutan dan Perhitungan suara di Kecamatan
Talang Kelapa;
d. Kekurangan Logistik (surat suara, berbagai macam formulir) di hampir
semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyuasin;
e. Tidak terlaksananya Pemungutan dan Perhitungan suara untuk Calon
Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2)
antara lain Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Betung, Kecamatan
Suak Tapeh, Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Tungkal Ilir;
Vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6,
Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9 dan Bukti P-10.
2. Bahwa setelah mempelajari dan mencermati isi hasil Pengawasan yang di
tuangkan dalam Formulir Pengawasan dan Pokok Temuan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Banyuasin meregistrasi Temuan dengan Nomor
007/TM/PP/Kab/06.05/IV/2019 tanggal 24 April 2019;
3. Bahwa dari hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor
007/TM/PP/Kab/06.05/IV/2019 tanggal 24 April 2019, Terlapor dalam hal
ini adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupeten Banyuasin
patut diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu pada
Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1), Jo Pasal
15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf c,
dengan analisis tentang Dugaan Pelanggaran sebagai berikut :
3.1 Bahwa unsur melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf f, terpenuhi yaitu para
Terlapor tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,
tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam
mengemban wewenang, dan tidak memenuhi kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas. Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para
Teradu dengan Lembaga Penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan,
seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan
menimbulkan persepsi Negatif yang mencuat kepermukaan publik.
(vide bukti P-2). Bhawa dalam media elektronik kompas.com terdapat
pemberitaan yang berjudul “5 Kotak Suara di Banyuasin Mendadak
Hilang” dalam berita tersebut terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi
Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam konfrensi pers di Kantor KPU
Provinsi Sumsel yang menyatakan 1300 daftar pemilih tetap di DPT
yang ada di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 dikelurahan Kenten Laut tidak
dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Capres dan Cawapres.
Padahal dari fakta yang didapat kotak suara beserta surat suara
tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat
pendistribusian. Maka para Terlapor telah melanggar Kode Etik
Penyelanggra Pemilu pada prase profesional dan perlu diberikan sanksi
etik dengan Pemberhentian Tetap ;
3.2 Bahwa unsur melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf g Jo huruf h terpenuhi,
dengan fakta yang di dapat Para Terlapor tidak efektif dan efisien dalam
menjalankan tugas sebagai menyelenggara Pemilu yang tidak sesuai
rencana tahapan dengan tepat waktu. Vide Pasal 4 Ayat (3) jo pasal 20
ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan
Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan keterangan dari Sdr. Agus
Supriyanton selaku Ketua KPU Kabupaten Banyuasin menyatakan
bahwa jadwal pendistribusian Logistik Pemilu ke Kecamatan Talang
Kelapa yang telah di susun dan di tetapkan oleh KPU Kabupaten
Banyuasin adalah tanggal 15 April 2019, namun fakta yang di dapat
terjadi keterlambatan Pendistribusian Logistik di Kecamatan Talang
Kelapa yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin untuk
kloter pertama pada Pukul 23 : 30 Tanggal 16 April 2019 dan untuk
koter kedua Pada Pukul 06 : 00 Wib tanggal 17 April 2019. Maka para
Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelanggra Pemilu prase efektif
dan efisien dan perlu diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian
Tetap;
3.3 Unsur melanggar Pasal 7 Ayat (1) terpenuhi, Bahwa keputusan dan
atau tindakan para Terlapor dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran
terhadap sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/kota untuk
memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan sebaik-
baiknya cermat dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada prasecermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. dari fakta yang di dapat mengenai informasi 5 kotak suara
beserta surat suara PPWP yang hilang Pada TPS 09, 10, 11, 12 dan 13
Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa, fakta yang sebenarnya
kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan
memang kurang pada saat pendistribusian dari KPU Kabupaten
Banyuasin ke PPK Kecamatan Talang Kelapa, namun hal itu tidak di
sadari oleh KPU Kabupaten Banyuasin sehingga akibat kurangnya kota
suara beserta surat suara PPWP tersebut menyebakan TPS 09, 10, 11,
12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa dilakukan
penundaan pemungutan dan perhitungan suara dengan keterangan
sabagai berikut ;
1. Pada TPS 09 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira
pukul 18 : 30 Wib Tanggal 17 April 2019;
2. Pada TPS 10 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira
pukul 18 : 00 Wib Tanggal 17 April 2019;
3. Pada TPS 11 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira
pukul 18 : 0 Wib Tanggal 17 April 201;
4. Pada TPS 12 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira
pukul 13 : 00 Wib di lanjutkan pemungutan dan perhitungan suara
PPWP pada pukul 17 : 00 Wib Tanggal 17 April 2019;
5. Pada TPS 13 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira
pukul 00 : 00 Wib Tanggal 18 April 2019;
Bahwa dari keterangan tersebut di atas, Para Terlapor telah melakukan
tindakan yang tidak cermat dan atau tidak teliti dalam mempersiapkan
pendistribusian logistik sehingga berdampak terganggunya pada
Pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan jadwal
yang telah di tentukan khususnya di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa
Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa. Maka para Terlapor telah
melanggar sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/kota, dan perlu
diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian Tetap;
2.4. Bahwa unsur melanggar Pasal 15 huruf a Jo huruf h Terpenuhi,
karena melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu sehinggabersikap dan bertindak oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin tersebut tidak dapat: memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, terbukti
dengan fakta yang di dapat mengenai surat suara DPRD Kabupaten
Banyuasin di Daerah Pemilihan 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh,
Pulau Rimau dan Tungkal Ilir) yang mengalami kesalahan cetak
sehingga tidak bisa dipakai dan mengakibatkan sebagian besar pemilih
tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Perbuatan kelalaian tersebut
juga telah di akui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
dengan membuat membuat keputusan untuk melakukan Pemungutan
dan Perhitungan Suara Susulan (PSS) yang di jadwalkan pada hari
Sabtu tanggal 27 April 2019 di Dapil 2 (Kecamatan Betung, Suak
Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir). dengan melalaikan pelaksanaan
tugas tersebut,Maka para Terlapor telah melanggar kode etik
penyelenggra pemilu, dan perlu diberikan sanksi etik dengan
Pemberhentian Tetap;
2.5. Bahwa unsur melanggar Pasal 17 huruf a terpenuhi,karena Para
Terlapor dalam melakukan tindakan tidak menggunakan waktu secara
efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang
telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan
tersebut adalah tindakan yang tidak profesional, lalai dan tidak cermat
dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga
berdampak Adanya keterlambatan Pendistribusian Logistik dan Adanya
Keterlambatan serta terganggunya Pemungutan dan penghitungan
suara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan Vide
Pasal 4 Ayat (3) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Maka para Terlapor telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan perlu diberikan sanksi
etik dengan Pemberhentian Tetap (Vide Bukti P-11)
4. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan
dilakukan oleh Para Teradu pada Pengaduan a quo, maka DKPP berwenang
untuk menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik dan
memberikan sanksi dengan pemberhentian tetap terhadap Teradu atas
Pelanggaran sebagaimana aturan sebagai berikut:
4.1 Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 340 Ayat (1) Jo
Pasal 340 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4.2 Pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1),
Jo Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat
(1) huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4.3 Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (9) PKPU Nomor 15 Tahun
2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
[2.1.2] Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa Para Pengadu menyatakan tetap pada dalil pokok Pengaduan a quo
terdahulu, sehingga dari pokok Pengaduan tersebut Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan melanggar
ketentuan sebagai berikut:
4.4 Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 340 Ayat (1) Jo
Pasal 340 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4.5 Pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1),
Jo Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat
(1) huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4.6 Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (9) PKPU Nomor 15 Tahun
2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak
berpegangan pada kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan
perundang-undangan kepemiluan. Sehingga Para Teradu dalam
menjalankan profesinya telah bertentangan dengan pasal-pasal yang telah
didalilkan oleh Para Pengadu dalam pengaduan a quo. Sehingga menurut
hemat Para Pengadu, Para Teradu telah melakukan pelanggaran yang
serius dan signifikan, sehingga banyak pihak-pihak yang dirugian baik hak
konstitusionalnya, maupun kerugian materiil dan kerugian immateril,
seperi fakta-fakta yang terjadi yaitu masyarakat yang melakuan
demonstrasi kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan tujuan
mempertanyakan integritas dan mengencam ketidakprofesionalan Para
Teradu, serta timbulnya kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif
yang mencuat kepermukaan publik bahkan terdengar sampai ke tingkat
Nasional mengenai adanya isu 5 kotak suara beserta surat suara hilang.
Padahal dari fakta yang didapat kotak suara beserta surat suara tersebut
tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian.
Kemudian Para Pengadu menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran
lain yang telah dilakukan oleh Para Teradu yang sebelumnya sudah
dibahas dalam pokok Pengaduan oleh Para Pengadu dan hasil kajian
temuan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Para Teradu (vide Bukti
P-11)
6. Bahwa Para Teradu menyatakan dalam menjalankan tugasnya telah
berusaha maksimal sesuai dengan SOP. Akan tetapi ada hal-hal yang
terjadi di luar kemampuan seperti kendala cuaca dan kondisi alam yang
menjadi penyebab masalah. Hal itu tidaklah tepat untuk dijadikan alasan
dan dasar para Teradu sebagai penyebab timbulnya masalah-masalah
dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 seperti keterlambatan
pendistribusian Logistik, penundaan pemungutan dan perhitungan suara
di berbagai TPS Kecamatan Talang Kelapa sampai alasan bahwa tindakan
yang tidak cermat dalam menjalankan tugasnya yaitu kesalahan cetak
suara DPRD di Dapil 2 Kabupaten Banyuasin bukanlah kesalahan dari
pada Para Teradu, melainkan disebabkan kesalahan cetak sebagian surat
suara oleh pihak ketiga.
7. Bahwa Seyogianya masalah-masalah tersebut telah diakui oleh Para
Teradu sebagai suatu kesalahan yang nyata dalam menjalankan tugasnya
yang tidak berpegang pada kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini
para Pengadu membenarkan bahwa Para Teradu tidak ada unsur
kesengajaan terhadap masalah yang timbul selama Pelaksanaan Tahapan
Pemilu Tahun 2019, namun tindakan Para Teradu adalah tindakan yang
lalai, tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya
sebagai penyelenggara Pemilu. Sehingga tindakan tersebut bertentangan
dan tidak sesuai dengan pedoman kode etik penyelenggra Pemilu (vide
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum);
8. Bahwa apa yang dibantah oleh Para Teradu melalui jawaban tertulis pada
sidang pemeriksaan kode etik DKPP pada tanggal 28 Mei 2019 atas
tuduhan para Pengadu pada pokok Pengaduan a quo yang menyatakan
tidak ada hak konstitusional pemilih yang dihilangkan, hal itu tidaklah
dibenaran oleh Para Pengadu, karena hak konstitusional itu bukan hanya
meningkatnya persentasi partisipasi pemilih dalam menggunakan hak
pilihnya, akan tetapi termasuk juga dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu. Vide Pasal 4 Ayat (3) jo pasal 20 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum,
sehingga hilangnya waktu pemilih akibat dari penundaan pemungutan dan
perhitungan suara yang tidak sesuai dengan jadwal tersebut serta
tindakan lalai dan tidak cermat dari Para Teradu adalah tindakan tidak
terpenuhnya hak konstitusional baik pemilih maupun peserta pemilu yang
seyogianya harus dilayani oleh para Teradu sebagai penyelenggara pemilu
secara efektif dan efisien;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar menyatakan dan
memutus sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan :
a. Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 340 Ayat (1) Jo
Pasal 340 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
b. Pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1), Jo
Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1)
huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (9) PKPU Nomor 15 Tahun
2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; atau,
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Hasil Pengawasan (Formulir A) Pendistribusian
Logistik Pemilu 2019 di Kecamatan Talang Kelapa;
2. Bukti P-2 Berita Elektronik (Kompas.com) yang berjudul “5
Kotak Suara di Banyuasin mendadak Hilang”
3. Bukti P-3 Hasil Pengawasan (Form A) Pemungutan dan
Perhitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Talang
Kelapa dan Dapil 2 (Kecamatan Suak Tapeh, Betung,
Pulau Rimau dan Tungkal Ilir);
4. Bukti P-4 Foto dan Video Proses Pendistribusian, Pemungutan
dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan
Talang Kelapa;
5. Bukti P-5 Foto Dokumentasi Investigasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Banyuasin;
6. Bukti P-6 Sampel Surat Suara Dapil 2 (Kecamatan Suak
Tapeh, Betung, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir);
7. Bukti P-7 Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi
(Formulir Model B-9);
8. Bukti P-8 Berita Acara Pendistribusian Logistik dan Berita
Acara susulan untuk kekurangan Logistik;
9. Bukti P-9 Data Pendukung Lain (Laporan pemenuhan
kekurangan logistik Pemilu);
10. Bukti P-10 Laporan Hasil Pengawasan;
11. Bukti P-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/TM/PP/Kab/06.05/IV/2019.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa para Pengadu menghadirkan dua orang saksi dari Gakkumdu unsur
Kepolsiian yakni AKP Wahyu Maduransyah Putra (Gakkumdu/Kasatreskrim
Polres Banyuasin) dengan didampingi Ipda R Nugroho Panji P yang
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Polres/Gakkumdu Banyuasin Berpadu dengan Bawaslu Kab.
Banyuaisn dan proaktif saling mendukung, komunikasi bersifat lancar
dengan sitensi Polda Sumatera Selatan;
2. Pada tanggal 17 April 2017 hari Rabu siang ada info kotak suara hilang.
Hal itu diperkuat dengan berita online detik.com pada sore hari abhwa ada
statement dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai 5 (lima)
kotak suara hilang di Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin;
3. Pihak Kepolisian segera melakukan pendampingan kepada Pengawas
Pemilu dan mengkonfirmasi kepada Kordiv Logistik KPU Kab. Banyuasin
a.n Irwan yang menjawab bahwa surat suara cukup;
4. Isu hilangnya srat suara/kotak suara yang simpang-siur amat sensitif bagi
kepolisian, karena berhubungan dengan Tupoksi pengawalan dan
pengamanan. Oleh karenanya pihak kepolisian aktif mengawal hingga
tengah malam bersama Bupati dan Kapolres, khususnya di TPS 09, 10, 11,
12, dan 13 Desan kenten Laut Kec. Talang kelapa;
5. Saksi lalu mengecek pada Pengadu II Zulkifli, dan masih simpang siur
belum ada kejelasan;
6. Saksi bertanya pada pihak Bawaslu kab. Banyuasin apakah ada
rekomendasi Bawaslu ataukah sudah ada terjadwalkan pengiriman surat
suara dari KPU. Ternyata ada rekomendasi per hari Senin tanggal 15 April
2019 dan dilaksanakan Rabu 17 April 2019;
7. Bahwa pengiriman logistik ke Talang kelapa dilaksanakan dua termin,
yakni 17 April pukul 00.00 WIB (jam 12 malam), termin kedua 17 April
2019 pukul 06.00 WIB pagi
8. Perjalanan normal dari kantor KPU Kab. Banyuasin ke Talangkelapa
memakan waktu sekitar 45 (empat puluh lima) menit s.d 1 (satu) jam
9. Bahwa terdapat keraguan dari pihak penerima barang sehingga takut
membubuhkan tanda tangan pada tanda terima.
10. Situasi penyelenggaraan Pemilu di Kab. Banyausin secara umum kondusif.
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait beberapa pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu
dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Adanya isu hilangnya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden di TPS 09, 10, 11 , 12 dan 13 di Desa Kenten laut Kecamatan
Talang kelapa adalah tidak benar. Karena Para Teradu sendiri tidak
pernah mengatakan adanya kehilangan Kotak suara khususnya Pemilu
Pilpres dan KPU Kabupaten Banyuasin juga belum mengetahui hal
tersebut dapat muncul. Memang ada kekurangan kotak suara pada
saat distribusi logistik di Desa Kenten Laut Kec. Talang kelapa TPS
09,10,11,12, dan 13 tersebut.
b. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin setelah memperoleh Informasi dari
PPK Talang kelapa mengenai adanya kejadian tersebut, langsung
menuju Desa Kenten Laut. Di desa tersebut KPU Banyuasin melakukan
dialog dengan masyarakat juga pengawas pemilu tingkat kecamatan
serta koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut
dilakukan dikarenakan pada TPS-TPS yang mengalami kekurangan
Logistik Pemilu tersebut terdapat keinginan warga yang terdaftar di
DPT pada TPS TPS 09, 10, 11 , 12 dan 13 di Desa Kenten laut
Kecamatan Talang kelapa tidak akan menggunakan hak pilih sebelum
dilengkapinya surat suara presiden dan wakil presiden walaupun surat
suara untuk pemilihan yang lain yaitu DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi
dan DPR Kabupaten sudah tersedia di TPS tersebut;
c. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin telah menjelaskan kepada
masyarakat serta berkoordinasi dengan pengawas pemilu yang ada
pada saat itu akan kejadian tersebut. KPU Kabupaten Banyuasin juga
telah menawarkan apabila memang harus dilakukan Pemilu Susulan
Khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden KPU Kabupaten
Banyuasin akan melaksanakan rekomendasi tersebut karena atas
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin (hasil koordinasi) serta
adanya keinginan pemilih yang bersedia menunggu sampai dengan
adanya Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Maka
KPU Kabupaten Banyuasin memberikan intruksi agar pemilih
mendaftarkan diri dalam absen pemilih (Model C.7-Kwk) sebelum Pukul
13:00 waktu setempat dan menunda pelaksanaan pemungutan suara
berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Banyuasin yang meminta agar diselesaikan pemungutan suara pada
hari itu. Bahwa adanya keterlambatan sebagaimana disampaikan
penggugat untuk Pemungutan suara di pada TPS 09, 10, 11 , 12 dan
13 di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa dikarenakan jarak
yang ditempuh dari Kantor Pangkalan Balai dan hanya memiliki satu
jalan menuju daerah yang dimaksud kemudian faktor kemacetan jalan
dari Pangkalan Balai menuju Kec.Talang kelapa;
d. Bahwa tidak benar jika KPU Kabupaten Banyuasin menghilangkan hak
konstitusi para pemilih, karena faktanya para pemilih di TPS 09, 10, 11
, 12 dan 13 di Desa Kenten laut Kecamatan Talang Kelapa tetap dapat
menggunakan hak pilihnya. Karena dalam hal ini KPU Kabupaten
Banyuasin berpedoman pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 17 huruf(b) “Melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut
etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan
hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih”.
e. Bahwa terkait adanya keterlambatan pendistribusian logistik ke
Kecamatan Talang Kelapa sebagaimana yang didalilkan pengadu dalam
pokok pengaduan yang semula telah dijadwalkan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin telah menyusun perencanaan
jadwal pendistribusian logistik
2. Bahwa pendistribusian logistik dari pihak ke-3 ke KPU Kabupaten
Banyuasin datang secara bertahap. Pada waktu kegiatan packing
logistik dilakukan ada pengiriman kekurangan surat suara dari
pihak ketiga ke KPU Kabupaten Banyuasin. Hal ini mengakibatkan
harus dialihkannya sebagian para pekerja yang seharusnya
melakukan packing untuk melakukan sortir dan lipat surat suara.
3. Bahwa pemberangkatan logistik ke Kec. Talang Kelapa telah
dilakukan yang pertama ke Kec. Talang Kelapa untuk di
distribusikan kepada TPS-TPS akan tetapi untuk pemberangkatan
kedua mengalami beberapa hambatan sebagai berikut:
- Faktor cuaca juga menjadi faktor penghambat pendistribusian
logistik. Dimana pada saat proses packing sering terjadi hujan
dengan intensitas yang cukup deras dan dalam durasi yang
lama. Bahwa itulah mengapa Pengiriman dilakukan secara
bertahap karena terkendala cuaca.
- Kondisi keadaan jalan utama (poros satu-satunya) yang
mengalami kemacetan membuat alat angkut terlambat sampai,
baik dari dan sampai ke kantor KPU Kabupaten Banyuasin;
- Bahwa Para Teradu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian
dan pengawas pemilu dalam hal pemberangkatan logistik
tersebut dan Bawaslu Kabupaten telah mengetahui kondisi para
Teradu pada saat terdapat kendala tersebut (malam
pendistribusian).
2. Bahwa terkait tidak terlaksananya Pemungutan Suara untuk Pemilu DPRD
Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banyuasin
sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam pokok pengaduan karena
diakibatkan adanya kesalahan cetak sebagian surat suara oleh pihak
ketiga (halaman depan surat suara tertulis dapil 2 sedangkan di bagian
untuk dicoblos tertulis dan tercetak Pemilu legislatif dapil 1-Bukti
terlampir-09). KPU Kabupaten Banyuasin telah melakukan sortir dan lipat
sesuai SOP yang telah disusun, juga telah dilakukan kontroling dengan
melibatkan Pengawas Pemilu dengan cara mengambil sampling dari setiap
set bungkus plastik surat suara dan tidak ditemukan surat suara yang
bermasalah. Bahwa dalam pelaksanaan masih terdapat surat suara yang
salah cetak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sesuai laporan dari PPK berdasarkan laporan dari KPPS yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin tidak semua TPS
bermasalah hanya surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Banyuasin.
Pada informasi awal yang disampaikan adalah surat suara tersebut
adalah tertukar. Maka KPU Kabupaten Banyuasin berdasarkan Surat
Edaran bersama Bawaslu RI dan KPU RI nomor 4 tahun 2019 tanggal
16 April 2019 mengintruksikan untuk memisahkan surat suara
tersebut;
b. Bahwa dari laporan PPK di Dapil tersebut (4 Kecamatan) berkembang
setelah dilakukan penelitian dia TPS-TPS yang bermasalah ternyata
surat suara tersebut kategori rusak bukan tertukar karena antara
cetakan tidak sinkron;
c. Bahwa berdasarkan laporan kurang lebih TPS yang bermasalah dengan
kategori satu TPS ada yang 50 sampai 60 rusak bahkan lebih, kategori
satu TPS ada yang hanya rusak 20 sampai 30 dan ada yang TPS hanya
rusak 5 sampai 10 surat suara itupun tidak seragam dalam jumlahnya
445 TPS;
d. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan dengan hasil menunda surat suara pemilu DPRD
Kabupaten Banyuasin Dapil Banyuasin 2 terkait adanya surat suara
yang rusak. Akan tetapi surat suara yang tidak terdapat kesalahan
dilanjutkan prosesnya. Kemudian KPU Kabupaten Banyuasin juga
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin terkait hal
tersebut juga KPU Kabupaten Banyuasin memerintahkan secara lisan
agar jajaran PPK ke TPS berkoordinasi dengan pengawas Pemilu. Akan
Tetapi karena gejala ini massif dilaporkan satu dapil sehingga
menimbulkan kekacauan informasi serta karena adanya laporan dari
Calon Legislatif ke Partai Politik masing-masing yang berbondong-
bondong meminta kejelasan KPU Kabupaten Banyuasin lalu dilakukan
rapat koordinasi, meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Banyuasin
dan menghasilkan untuk menghentikan proses pemungutan dan
penghitungan surat suara di 4 Kecamatan Daerah Pemilihan 2 dan
perihal tersebut diketahui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
e. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin memperhatikan laporan dari Peserta
Pemilu, usulan dari tingkatan KPPS sampai PPK, surat yang dikirimkan
ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta melihat adanya hak
konstitusional baik pemilih dan peserta Pemilu yang terganggu maka
KPU Kabupaten Banyuasin mengeluarkan keputusan untuk
melakukan Pemilu Susulan (PSS) pada tanggal 27 April 2019 dan pada
pelaksanaan tanggal tersebut diterima oleh semua pihak dan berjalan
aman, damai, tertib dan demokratis.
f. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin telah melakukan upaya semaksimal
mungkin dalam pengelolaan logistik. Karena setiap dokumen dan surat
suara dikemas di dalam plastik sebelum dimasukkan kedalam kotak
suara dan selanjutnya kotak suara pun dibungkus plastik. KPU
Kabupaten Banyuasin juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam pengelolaan logistik.
g. Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan logistik dan tahapan Pemilu
tahun 2019 KPU Kabupaten Banyuasin selalu berkoordinasi dan
menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan serta
diawasi sepanjang hari oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin sampai
distribusi logistik serta untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif
dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin. KPU
Kabupaten Banyuasin juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin dan Kodim 0430 Banyuasin.
h. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin dalam menjalankan tugasnya telah
berusaha maksimal sesuai dengan SOP, akan tetapi ada hal-hal yang
terjadi di luar kemampuan KPU Kab. Banyuasin seperti kendala cuaca
dan kondisi alam yang menjadi penyebab masalah. Jadi dalam hal ini
KPU Kab. Banyuasin tidak ada unsur kesengajaan dan terhadap
masalah yang timbul selama Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun
2019. KPU Kabupaten Banyuasin sudah menjalankan tugas wewenang
dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin sepanjang Tahapan Pemilu selalu
mengedepankan koordinasi antar lembaga khususnya Pengawas
Pemilu dalam Hal Ini Bawaslu Kabupaten Banyuasin, tentunya
sebelum dan sesudah tanggal 17 april 2019 sampai dengan proses
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, pelaksanaan
tersebut selalu diikuti dengan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Banyuasin sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu akan tetapi
terkait adanya temuan pelanggaran yang dimaksud oleh Para Pengadu
yang terjadi pada tanggal 16 dan 17 April 2019. Kemudian ditemukan
pada tanggal 24 April 2019 tentunya para Teradu tidak memperoleh
rekomendasi ataupun saran sehingga hal-hal yang ditemukan tersebut
Para Teradu selesaikan setelah adanya kejadian.
[2.6]PETITUM TERADU
Para Teradu memohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
kiranya memberi putusan :
11. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
12. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
13. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 BA DPT-HP2
2. Bukti T-2 BA SOP logistik beserta Rencana Jadwal distribusi
logistik
3. Bukti T-3 BA Serah-terima barang/logistik.
4. Bukti T-4 Jadwal Pengiriman surat suara dari Pihak Ketiga
5. Bukti T-5 Surat Edaran KPU mengenai kebolehan memfotokopi
formulir
6. Bukti T-6 Formulir DB
7. Bukti T-7 Formulir C-1 di 5 TPS yakni TPS 9, TPS 10, TPS 11,
TPS 12, dan TPS 13 Desa Kenten Laut, Kecamatan
Talang Kelapa;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Hefriadi (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan)
1. Bahwa redaksi 5 (lima) kotak suara hilang adalah bahasa media, bukan
ucapan Ketua KPU Provinsi Smatera Selatan;
2. Bahwa yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan adalah
adanya 5 (lima) kotak suara yang belum sampai. Sehingga kemudian
memohon kepada jajaran penyelenggara dan Polda utk melakukan
crosscheck, apakah hilang , tercecer atau kemungkinan lain;
3. Ketua KPU Provinsi selalu mengatakan belum tahu, ketika ditanya perihal
kepastian hilangnya 5 (lima) Kotak suara. Ia selalu berkata “Akan kita
selidiki lebih dahulu dimana kotak suara itu berada.”
4. Tanggal 3 dan 4 April 2019 ada logistik yang baru sampai ke
kabupaten/kota;
5. Pada saat tahap pelipatan sekitar tanggal 9 April 2019 ada 3 juta lebih
surat suara yang kurang.
6. Bahwa kemudian dalam upaya pemenuhan kekurangan pun terdapat
beberapa kabupaten yang tidak mendapat bagian. Sehingga tetap
mengalami kekurangan logistik. Seingat Pihak Terkait, hal itu disebabkan
kendala bahan baku.
7. Untuk Kab. Banyuasin ada 12.000 surat suara yang harus dijemput dan
diangkut dengan menggunakan kargo.
8. Bahwa terdapat kendala keterlambatan pembagian logistik tersebut dan
KPU Provinsi Sumatera Selatan berinisiatif untuk mempercepat proses
dimaksud.
9. Para penyelenggara Pemilu di Kab. Banyuasin senantiasa berkoordinasi
setiap saat untuk memastikan apakah distribusi logistik dan pemungutan
suara dihentikan atau tidak berkenaan dengan desakan Parpol.
10. Adapun pihak tTerkait menolak usulan Parpol tersebt.
11. Bahwa Pihak Terkait menyatakan terdapat hal di luar kemampuan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan proses
distribusi surat suara.
2. Haslinda (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi
Sumatera Selatan)
1. Bahwa dalam Pemilu 2019 banyak keterlambatan distribusi surat suara,
mulai dari pengadaan logistik tahun 2018;
2. KPU RI mendahulukan distribusi kotak suara ke kabupaten/kota tetapi
sampainya pada awal-awal 2019.
3. Pihak penerima mengalami kendala karena kotak tersebut sangat sensitif.
Plastiknya belum boleh dibuka, karena kotak suara tersebut berbeda
dengan yang berbahan dasar alumunium yang bisa ditumpuk. Adapun
versi sekarang yang berbahan dasar karton hanya makismal 6 kotak
ditumpuk. Hal ini membuat KPU Kabupaten/Kota cemas dengan kotak
suara. Akhirnya untuk menyiasati hal itu dan agar tidak terjadi kerusakan,
KPU Kabpaten/Kota baru menyusun kotak menjelang hari H pemungutan
suara.
4. Khusus untuk Kab. Banyuasin, kedatangan logistik surat suara dalam 3
termin (tahapan). Sebanyak lebih dari 3 juta surat suara tercantum dalam
Silog dan diserahkan oleh KPU RI ke perusahaan. Kemudian perusahan
mengirimkan ke KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten
Banyuasin.
5. Bahwa KPU Kabupaten kota mengatakan jika surat suara tiba bulan Maret,
maka KPU Kabupaten/kota akan disusahkan karena perlu waktu untuk
sortir. Kemudian pihak terkait mengecek ke perusahaan dan ternyata
benar, ada yang belum didistribusikan pada awal Maret 2019, diantaranya
Kota Palembang. Pihak perusahaan mengakhirkan pengiriman logistik
Pemilu ke Kota Palembang karena dekat. Pihak perusaahan menjangkau
wilayah yang jauh terlebih dahulu. 17 Kabupaten/Kota tidak serempak
dalam pendistribusian surat suara dari perusahaan. Demikian halnya,
Kab. Banyuasin mengalami keterlambatan dari perusahaan, seperti halnya
Kota Palembang.
6. Sampai dengan 11 April 2019 surat suara untuk seluruh Kabupaten/Kota
belum diterima oleh Kabupaten Kota.
7. Bahwa terdapat kendala cuaca di Banyuasin yakni hujan.
3. Yuswono (Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa)
1. Bahwa Pihak Terkait melakukan pengawasan distribusi logistik ke
Kecamatan Talang Kelapa sesuai yang dijadwalkan yakni 15 April 2019.
Namun hingga tanggal 16 April 2019 belum kunjung dilakukan distribusi
surat suara.
2. Pada pukul 00.00 tanggal 17 April barulah tiba surat suara Pemiliahn
presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dan ini merupakan termin pertama.
3. Bahwa kekurangan 5 kotak suara PPWP belum dicatat sebagai kekurangan
karena berharap ada di dalam kotak suara jenis lain pada termin kedua;
4. Pukul 06.45 WIB tanggal 17 April 2019 tiba surat suara termin kedua yang
terdiri atas jenis surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Ternyata dalam kelompok empat jenis surat suara
tersebut, lima kotak PPWP tidak ditemukan.
5. Kemudian Terkait mendapat informasi bahwa 5 (lima) kotak suara itu akan
disusulkan.
6. Pihak Terkait kemudian menandatangani Berita Acara dengan catatan
terdapat 5 (lima) kotak surat suara PPWP tidak ada.
4. Muhammad Ali (Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Rimau)
1. Pihak Terkait menjelaskan tertukarnya surat suara dimana surat suara
Dapil 2 berisi nama-nama Calon Dapil 1.
2. Bahwa ada statement menyuruh berhentinya proses pemungutan suara.
3. Pihak Terkait selaku Panwaslu Kecamatan mengatakan agar proses
pemungutan suara tetap dilanjutkan.
4. Bahwa yang bermasalah hanya jenis surat suara Kabupaten/kota, dan
terhadap jenis surat suara yang salah tersebut tidak dihitung.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu patut bertanggung jawab atas isu hilangnya lima (5) kotak
suara yang berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Logistik lainnya
untuk TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa.
Mengacu pada pemberitaan media elektronik kompas.com berjudul “5 Kotak
Suara di Banyuasin Mendadak Hilang” dalam berita tersebut terdapat
pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam
konfrensi pers di Kantor KPU Provinsi Sumsel yang menyatakan terdapat 1.300
daftar pemilih tetap di DPT yang ada di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 di Kelurahan
Kenten Laut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Capres dan
Cawapres. Padahal dari fakta yang didapat, kotak suara beserta surat suara
tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian.
Bahwa Para Teradu terlambat dalam proses pendistribusian logistik di
Kecamatan Talang Kelapa. Berdasarkan keterangan Teradu I bahwa jadwal
pendistribusian Logistik Pemilu ke-Kecamatan Talang Kelapa yang telah
disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin adalah tanggal 15
April 2019. Namun faktanya terjadi keterlambatan Pendistribusian Logistik di
Kecamatan Talang Kelapa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin.
Untuk tahap pertama pada Pukul 23.30 WIB Tanggal 16 April 2019, dan
untuk tahap kedua pada Pukul 06.00 WIB tanggal 17 April 2019.
[4.1.2] Keterlambatan Pemungutan dan Perhitungan suara di Kecamatan
Talang Kelapa; Pada TPS 09 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara
pukul 18.30 WIB Tanggal 17 April 2019; Pada TPS 10 dilakukan pemungutan
dan perhitungan suara pukul 18.00 WIB Tanggal 17 April 2019; Pada TPS 11
dilakukan pemungutan dan perhitungan suara pukul 18.00 WIB Tanggal 17
April 201; Pada TPS 12 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira
pukul 13.00 WIB di lanjutkan pemungutan dan perhitungan suara PPWP pada
pukul 17.00 WIB Tanggal 17 April 2019; Pada TPS 13 dilakukan pemungutan
dan perhitungan suara sekira pukul 00.00 WIB Tanggal 18 April 2019. Selain
itu juga terdapat kekurangan Logistik (surat suara, berbagai macam formulir)
di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyuasin;
[4.1.3] Pemungutan dan Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD
Kabupaten Banyuasin pada Daerah Pemilihan 2 di Kecamatan Suak Tapeh,
Kecamatan Betung, Kecamatan Pulau Rimau, dan Kecamatan Tungkal Ilir tidak
terlaksana karena surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah
Pemilihan 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir)
mengalami kesalahan cetak sehingga tidak bisa dipakai dan mengakibatkan
sebagian besar pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kelalaian
tersebut telah diakui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
dengan membuat membuat keputusan untuk melakukan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Susulan (PSS) yang dijadwalkan pada hari Sabtu tanggal 27
April 2019 di Dapil 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan
Tungkal Ilir).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu menyanggah aduan Para Pengadu berkenaan
dengan isu hilangnya 5 (lima) kotak kertas suara PPWP di TPS 09, 10, 11, 12,
dan 13, Desa Kenten Lat Kecamatan Talang kelapa. Para Teradu menegaskan
bahwa redaksi “hilang” bukan muncul dari Para Teradu maupun Ketua KPU
Provinsi Sumatera Selatan, melainkan bahasa media dalam menafsir
pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat konferensi pers.
Fakta yang benar, kotak suara tidak hilang, melainkan terdapat kekurangan
logistik Pemilu. Menyikapi hal tersebut, Para Teradu langsung datang ke Desa
Kenten Laut, lalu berdialog dengan masyarakat, Panwaslu Kecamatan Talang
kelapa, serta koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Para Teradu
mendengarkan keinginan warga yang terdaftar di DPT pada TPS TPS 09, 10, 11
, 12 dan TPS 13 di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa tidak bersedia
menggunakan hak pilih sebelum tersedia surat suara Presiden dan Wakil
Presiden. Walaupun surat suara untuk pemilihan yang lain yaitu DPR RI, DPD
RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten sudah tersedia. Kemudian Bawaslu Kab.
Banyuasin meminta agar pemungutan suara diselesaikan hari itu juga. Bahwa
Para Teradu menginstruksikan kepada pemilih agar mengisi C-7 KWK sebelum
pukul 13.00 WIB sembari menunggu penemenuhan surat suara yang kurang.
[4.2.2] Bahwa terkait keterlambatan pendistribusian logistik ke Kecamatan
Talang Kelapa, Para Teradu menyatakan telah menyusun perencanaan jadwal
pendistribusian logistik. Pada saat Para Teradu sedang mengemas/packing
logistic, terdapat kekurangan pengiriman surat suara dari pihak ketiga ke KPU
Kabupaten Banyuasin. Hal ini mengakibatkan sebagian para pekerja yang
seharusnya melakukan pengepakan logistik dialihkan tugasnya untuk sortir
dan lipat surat suara. Distribusi ke Kecamatan Talang Kelapa terkendala faktor
alam yakni hujan lebat yang terjadi terus-menerus dan kemacetan di akses
jalan utama. Para Teradu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan
pengawas pemilu dalam distribusi logistik sehingga telah mengetahui
permasalahan dan kendala logistik Pemilu.
[4.2.3] Bahwa terkait tidak terlaksananya pemungutan suara untuk Pemilu
DPRD Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banyuasin karena
diakibatkan adanya kesalahan cetak sebagian surat suara oleh pihak ketiga
(halaman depan surat suara tertulis dapil 2. Sedangkan di bagian untuk
dicoblos tertulis dan tercetak Pemilu legislatif Dapil 1. Para Teradu
menegaskan telah melakukan sortir dan lipat sesuai SOP yang telah disusun,
telah dilakukan kontroling dengan melibatkan Pengawas Pemilu dengan cara
mengambil sampling dari setiap set bungkus plastik surat suara dan tidak
ditemukan surat suara yang bermasalah.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan isu hilangnya 5 (lima) kotak suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS 09, 10, 11, 12, dan TPS 13, Desa
Kenten Laut, Kecamatan Talang kelapa terbukti kotak suara tidak hilang,
melainkan terdapat kekurangan logistik Pemilu. DKPP menilai para Teradu
tidak profesional dalam menyampaikan data informasi yang akurat dan
terpercaya sehingga menimbulkan ketidakpastian informasi 5 (lima) kotak
suara yang dikabarkan hilang. Ditinjau dari aspek teknis Pemilu, seharusnya
para Teradu tidak mempunyai hambatan untuk bekerja cepat memberikan
kepastian logistik yang dikelola. Para Teradu tidak sigap menggunakan
struktur kelembagaan, melakukan pengecekan Berita Acara Serah Terima
(BAST) dari KPU Kabupaten kepada PPK, sehingga hal ini menimbulkan
kegaduhan. Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mendapatkan asupan
informasi yang valid dari para Teradu sehingga kotak suara dinyatakan hilang.
Selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 09, 10,
11 , 12 dan TPS 13 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang kelapa, para Teradu
mengakui terjadi keterlambatan pemungutan suara di 5 TPS yakni TPS 09, 10,
11, 12, dan TPS 13 Desa Kenten Laut, Kec. Talang Kelapa. Pemungutan suara
di TPS 13 dilaksanakan menjelang dinihari. Kebijakan tersebut ditempuh oleh
para Teradu setelah mempertimbangkan permintaan pemilih agar pemungutan
suara ditunda sampai tersedia surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya 1 (satu) TPS dilakukan Pemungutan suara susulan, sedangkan 4
(empat) TPS tetap dilaksanakan tanggal 17 April 2019 di sore hari. DKPP
menilai sesuai pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, para Teradu
mempunyai kewajiban etis untuk menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih
dengan menaati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan
para Teradu melakukan pemungutan suara menjelang pukul 00.00 WIB
bertentangan dengan asas kepatutan dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang
mengatur waktu pemungutan suara pukul 07.00 s/d 13.00 WIB. Terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum, seharusnya Para Teradu menempuh prosedur verifikasi dan
klarifikasi sehingga dapat mempertimbangkan aspek kepatutan dan kualitas
pelayanan kepada Pemilih jika pemungutan suara dilakukan pada dini hari.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap pemilih yang hadir di TPS sebanyak 136
orang dari 212 pemilih terdaftar di DPT. Para Teradu tidak dapat memastikan
seluruh pemilih di TPS tersebut mendapat informasi pemungutan suara
dilaksanakan pada dini hari. Sekiranya pemilih telah menerima informasi
pemungutan suara dilaksanakan dini hari berpotensi mengurangi partisipasi
Pemilih untuk hadir ke TPS. Dengan demikian pokok aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan keterlambatan distribusi surat suara,
Para Teradu mengakui distribusi surat suara terlambat karena pihak ketiga
mengalami kendala tidak tersedia bahan baku sehingga logistik baru tiba di
Kabupaten Banyuasin pada tanggal 3-4 April 2019 bersamaan jadwal pelipatan
surat suara. Pendistribusian logistik Pemilu ke Kecamatan Talang Kelapa
terjadwal 15 April 2019, namun kenyataannya pengiriman logistik Pemilu
tahap pertama dilaksanakan tanggal 16 April 2019 pukul 23.30 WIB dan tahap
kedua tanggal 17 April pukul 06.00 WIB. Teradu mengaku telah berusaha
melaksanakan distribusi logistik sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Keterlambatan distribusi logistik terjadi semata-mata faktor alam, terutama
hujan deras yang terus menerus serta faktor kemacetan akses jalan satu-
satunya menuju Talang Kelapa. Adapun dalam kondisi normal, waktu yang
dibutuhkan untuk distribusi logistik dari KPU Kabupaten Banyuasin ke Talang
kelapa adalah 45 menit hingga 60 menit. Jawaban Para Teradu dibuktikan
dengan keterangan pihak terkait Haslinda selaku Kabag Keuangan, Umum dan
Logistik KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan distribusi logistik
dipengaruhi oleh faktor alam di luar kemampuan Para Teradu untuk
mengendalikannya. DKPP menilai sesuai Pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu, para Teradu wajib bersikap profesional, melaksanakan tugas yang
didukung keahlian, pengetahuan dan keterampilan mengelola waktu secara
efektif sehingga sesuai jadwal dan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan.
Keterlambatan penerimaan surat suara dari pihak ketiga tidak dapat
digunakan sebagai alasan untuk menghindar dari tanggungjawab karena
sesuai fakta, Para Teradu menerima surat suara pada tanggal 4 April 2019,
tersedia waktu 12 (dua belas) hari untuk melakukan sortir, lipat dan distribusi.
Sortir surat suara dapat dilakukan dengan mengelola dan membagi tugas
sumberdaya yang ada sehingga tidak membebani petugas lipat surat suara.
Demikian pula dengan faktor cuaca seharusnya dapat diantisipasi oleh para
Teradu menggunakan sarana transportasi yang dapat melindungi keamanan
logistik Pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut pokok aduan para
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
4.3.1 dan 4.3.2, para Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf d, Pasal 15
huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan tidak terlaksananya Pemungutan dan
Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada
Daerah Pemilihan 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Suak Tapeh,
Kecamatan Betung, Kecamatan Pulau Rimau, dan Kecamatan Tungkal Ilir
dikarenakan surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah Pemilihan 2
mengalami kesalahan cetak. Dalam surat suara untuk Dapil 2 DPRD
Kabupaten Banyuasin tersebut tercantum nama-nama calon anggota legislatif
yang berasal dari Daerah Pemilihan 1. Sehingga surat suara tersebut tidak bisa
dipakai dan mengakibatkan sebagian besar pemilih tidak dapat menggunakan
hak pilihnya. Pada fakta persidangan, Para Teradu menyatakan telah
melakukan sortir dan lipat sesuai standar operational procedure (SOP) yang
telah disusun dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin
dengan cara mengambil sampling dari setiap set bungkus plastik surat suara
dan tidak ditemukan masalah. Namun demikian, pada tanggal 17 April 2019,
ditemukan surat suara pada Dapil 2 berisi nama-nama calon anggota DPRD
Kabupaten Banyuasin Dapil 1. Merespons temuan dan laporan tersebut, Para
Teradu bertindak responsif menerbitkan keputusan melakukan Pemungutan
dan Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) di seluruh Daerah Pemilihan 2 yang
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019. DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu sesuai dengan etika dan peraturan perundang-
undangan. Para Teradu telah bertindak responsif melayani hak konstitusional
warga negara untuk memilih para calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
sesuai daerah pemilihannya. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak
Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen
Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Para Pengadu;
(5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
(5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Supriyanto selaku
ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;
Teradu II Bahrialsyah, Teradu III Siti Holijah, Teradu IV Riki Oktadinata,
dan Teradu V Nurul Mubarok, masing-masing selaku anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, serta Teradu VI Saperan selaku
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat
Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas
bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan Juli
tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota,
Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
22