Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 9 Tahun 2020
Theroce Greace Deda, Bendahara KPU Kab. Memberamo Raya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 08-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 09- PKE-DKPP/I/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Tanggal 7 November 2019, Teradu 1 dan II telah membuka rekening di Bank Papua dengan Nomor rekening 100.07.06.000121; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena telah membuka Rekening Nomor 100.07.06.000121 di Bank Papua atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 7 November 2019 untuk mengelola Dana Hibah Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamberamo Raya. Sementara itu pembukaan rekening merupakan tugas dan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 1 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Staff; Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Theroce Greace Deda selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 08- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hasan Tomu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw, Kasonaweja, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yesaya Dude Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw, Kasonaweja, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Theroce Greace Deda Jabatan : Bendahara KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat Kantor : Jalan Demianus Kyeuw Kyeuw, Kasonaweja, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 08-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 09- PKE-DKPP/I/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Tanggal 7 November 2019, Teradu 1 dan II telah membuka rekening di Bank Papua dengan Nomor rekening 100.07.06.000121; 2. Bahwa selanjutnya Teradu I dan II mencairkan dana Hibah yang bersumber dari APBD untuk Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah); 3. Bahwa Dana sebesar Rp 600.000.000,- sampai dengan saat ini tidak jelas peruntukkannya untuk apa sebab sampai dengan saat ini belum ada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 4. Bahwa guna mencegah penyalahgunaan anggaran tersebut, Pengadu telah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Kabupaten Mamberamo Raya dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh POLRES Kabupaten Mamberamo dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Hibah Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keterangan Saksi-saksi; 2. P-2 Fotocopy Buku Rekening Pencairan dari Bank Papua; Fotocopy Rekening Koran dan Giro Pencairan Anggaran Rp 3. P-3 600.000.000,-; 4. P-4 Telaah Staf terkait Penyalahgunaan Anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Mamberamo Raya; 5. P-5 Surat Tanda Terima Laporan Polisi; 6. P-6 Surat Perkembangan Laporan Hasil Penyelidikan dari Polres Mamberamo Raya; Surat Nomor 32/KU.02-SD/9120/Sek-Kab/XI/2019 dan Lampiran Telaah Pencairan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 7. P-7 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 202 yang tidak sesuai dengan mekanisme; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Jawaban Pokok Perkara Angka 1 dan Angka 2 Teradu I dan Teradu II menyampaikan kronologis Kejadian sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengetahui bahwa pada bulan April Tahun 2019, pengadu telah menerima dana Hibah dari Pemerintah Kab. Mamberamo Raya sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah) tanpa adanya Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dan KPU Kabupaten Mamberamo Raya, atas hal tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak dapat melakukan pengusulan nomor register Hibah senilai Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah). (Bukti T-1) b. Bahwa Pada tanggal 28 September 2019 Teradu I telah mengajukan usul anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya kepada Bupati Mamberamo Raya. (Bukti P-2) c. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya telah meminta secara lisan kepada Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya untuk menyerahkan Rincian Anggaran Biaya Dana Hibah Pemilihan Umum Tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah), agar dapat dimasukkan kedala Naskah Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020, namun sampai dengan penandatanganan NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dokumen tersebut tidak pernah diserahkan. d. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2019, Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya diundang oleh TAPD Kab. Mambaramo Raya untuk membahas usulan Anggaran yang diajukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 bertempat di Hotel FrontOne Jayapura. Dalam pertemuan tersebut bahwa terdapat 2 (dua) usulan yang diajukan oleh KPU Kab. Mamberamo Raya, selain usulan yang diajukan sebagaimana pada huruf b, terdapat usulan lain yang ditandatangani oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kab. Mamaberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty Rumandewai. Pada pertemuan tersebut TAPD Kab. Mamberamo Raya menyatakan untuk menggunakan usulan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dan disepakati besar anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,. (tiga puluh milyar) yang dicairkan pada Tahun 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 28.000.000.000 (dua puluh delapan milyar rupiah). e. Pada tanggal 4 Oktober 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya bersama Bupati Mamberamo Raya melakukan penandatanganan NPHD pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tahun 2020 disaksikan TAPD Kab. Mamberamo Raya dan Komisioner KPU Kab. Mamberamo Raya. (Bukti T-3) f. Pada tanggal 10 Oktober 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya menyurati Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya untuk menyerahkan Rencana Anggaran Biaya Pemilu 2019 agar dapat dimasukkan kedalan Adendum NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya, namun tidak pernah diserahkan (Bukti T-4) g. Pada tanggal 11 Oktober 2019 Teradu I mengundang Anggota, Sekretaris, Kasubag dan staf untuk hadir pada rapat tanggal 12 Oktober 2019 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya (Bukti T-5) Pada rapat ini Teradu I mengusulkan untuk dibahas rencana pencairan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya, namun ditolak oleh Komisioner atas nama Marthen Murafer dengan alasan Anggota Komisioner belum lengkap. h. Pada tanggal 16 Oktober 2019 Teradu I mengundang Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf untuk hadir pada rapat pada tanggal 17 Oktober 2019 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya dan pembahasan penggantian calon terpilih akibat meninggal dunia, namun tidak ada yang hadir (Bukti T-6) i. Pada tanggal 23 Oktober 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya menyurat kepada Ketua KPU Provinsi Papua agar dilaksanakan Audit terhadap dana hibah Pemilihan Umum tahun 2019. (Bukti T-7) j. Pada tanggal 23 Oktober 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya mengajukan permohonan Dana Tahap I Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Raya. (Bukti T-8). k. Pada tanggal 23 Oktober 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf untuk menghadiri Rapat Pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019 (Bukti T-9). l. Pada tanggal 26 Oktober 2019 dilaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan (Bukti T-10). m. Pada tanggal 4 November 2019 selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya menanyakan kepada Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya via Whatsapp apakah sudah ada Bendahara, namun tidak dijawab oleh Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya (Bukti T-11) n. Pada tanggal 6 November 2019 Teradu I menunjuk Teradu II sebagai Bendahara Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya (T-12). o. Pada tanggal 6 November 2019 Teradu I dan Teradu II melakukan pembukaan Rekening pada Bank Papua Pusat atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan Nomor Rekening 100.01.06.000121 sesuai dengan Pasal 2 NPHD tentang Hibah Dukungan Dana untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2019/2020 (Bukti T-3 dan T-13). p. Pada tanggal 11 November 2019 KPU Kab. Mamberamo Raya menerima Dana Hibah tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dan pada tanggal 12 November 2019 Teradu I memerintahkan Teradu II untuk mencairkan anggaran sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya (Bukti T-14). q. Selanjutnya pada tanggal 12 November 2019 Teradu I mengundang Komisioner dan Sekretaris untuk hadir dalam rapat pada tanggal 13 November 2019, namun tidak ada yang hadir (Bukti T-15). r. Pada tanggal 23 November 2019 KPU Kab. Mamberamo Raya melaksanakan Sosialisasi Syarat Minimal dukungan Persyaratan dan Persebaran Calon Perseorangan bertempat di KPU Kab. Mamberamo Raya, Kasonaweja (Bukti T- 16) s. Pada tanggal 26 November 2019 Teradu I memerintahkan Teradu II untuk mencairkan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untu menunjang pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya (Bukti T-14). t. Pada tanggal 27 November 2019 Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya melakukan blokir terhadap Rekening Dana Hibah KPU Kab. Mamberamo Raya. u. Pada tanggal 8 s.d 16 Desember 2019 KPU Kab. Mamberamo Raya mengikuti pemeriksaan Inspektorat Jenderal KPU terkait Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Tahun 2019, Dana APBN tahun 2019 dan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya Tahun 2020 (Bukti T-17) v. Pada tanggal 17 Desember 2019 Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya menunjuk Teradu II sebagai Bendahara Pengeluaran Dana Hibah KPU Kab. Mamberamo Raya Tahun 2019 dan 2020 (Bukti T-18) Berdasarkan uraian kronologi diatas, maka Teradu I dan Teradu II dengan ini: a. Menolak pengaduan pada pokok perkara angka 1. Bahwa pada tanggal 7 November 2019, Teradu I dan Teradu II tidak pernah membuka rekening Bank Papua dengan Nomor rekening 100.07.06.000121 atas nama Teradu I dan Teradu II sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 0216/PS.DKPP/SET-04/II/2020 yang ditujukan kepada Teradu II dengan pokok perkara sebagaimana lampiran surat panggilan sidang nomor Pengadu 08-P/L-DKPP/I/2020 dan Nomor Perkara 09-PKE-DKPP/I/2020 (Bukti T-13 dan T-19). b. Menerima Pengaduan pada pokok perakara angka 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah mencairkan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk Pilkada Kab. Mamberamo Raya sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya menunjuk Teradu II sebagai Bendahara Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya, karena sampai akan dicairkanannya anggaran dana hibah oleh Pemerintah Daerah yang sedang berjalan, Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya belum melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya dan Bendahara Dana Hibah Pemilu 2019 belum menyerahkan rencara Anggaran biaya dana Hibah Pemilu 2019; b. Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya dan Bendahara Hibah Pemilu 2019 belum mempertanggungjawabkan Dana Hibah Pemilu 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000 ( Tujuh Milyar Rupiah) c. Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya belum menetapkan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya Tahun 2020. 2. Jawaban Pokok Perkara Angka 3 Menolak Pengaduan pada pokok perkara angka 3. Anggaran sebesar Rp. 600.000.000 (enam Ratus Juta Rupiah) digunakan untuk membiayai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya (Bukti T-19). Adapun anggaran tersebut digunakan pada kegiatan-kegiatan antara lain: a. Persiapan Launching; b. Pemeliharaan V-Sat; c. Pemeliharaan Kendaraan; d. Sosialisasi Calon Perseorangan;dan e. Perjalanan Dinas. 3. Jawaban Pokok Perkara Angka 4 Menolak Pengaduan pada pokok perkara angka 4 Teradu I dan Teradu II tidak pernah menerima surat panggilan dari Polres Mamberamo Raya. Pada tanggal 18 Januari 2020 bertempat di Hotel Le Premiere Teradu I telah diundang oleh Kapolres Mamberamo Raya untuk dimintai klarifikasi terkait pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu. Teradu I telah menjelaskans kepada Bapak Kapolres Mamberamo Raya terkait permasalahan dimaksud. Sampai ini Teradu I dan Teradu II belum pernah diperiksa oleh Kepolisian Resor Mamberamo Raya. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto Siaran TVRI Papua dan Berita Online Oridek News; 2. T-2 Surat Usulan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya; 3. T-3 Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang Hibah Dukungan Dana untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2019/2020; 4. T-4 Surat Permintaan RAB Anggaran Hibah Pemda Kab. Mmaberamo Raya pada Pemilu Tahun 2019; 5. T-5 Surat Undangan dan Daftar Hadir Rapat; 6. T-6 Surat Undangan Rapat; 7. T-7 Surat Permohonan Audit; 8. T-8 Surat Permohonan Dana Tahap I Pemilihan Bupati dan Wakil BupatI Kab. Mamberamo Raya; 9. T-9 Surat Undangan; 10. T-10 Daftat Hadir Kegiatan pada rapat pleno tanggal 26 Oktober 2019; 11. T-11 Screen Shoot Percakapan dengan Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya; 12. T-12 SK Penunjukkan Bendahara Hibah oleh Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya 13. T-13 Screen Shoot pembukaan rekening pada tanggal 6 November 2019; 14. T-14 Rekening Koran Rekening Giro Nomor 1000106000121; 15. T-15 Screen shoot Undangan Via Whatsapp; 16. T-16 Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi; 17. T-17 Surat Tugas Audit Dana Operasional KPU Kab. Mamberamo Raya Tahun 2019; 18. T-18 SK Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah oleh Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya; 19. T-19 Surat Panggilan sidang dan Lampiran; 20. T-20 Buku Kas Umum Bendahara hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya Bulan November Tahun 2019; [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris KPU Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terhadap pokok aduan yang di ajukan Pengadu, Sekretaris KPU Provinsi sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 202/KU.05- Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang pedoman teknis tata cara pengelolaan,penyaluran dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota pada angka 2. Tentang ijin pembukaan rekening RPDHL/RPL huruf b.bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU kabupaten/Kota mengajukan ijin pembukaan rekening penampung dana hibah menggunakan nomor register yang telah diperoleh dari DJPPR; 2. KPU Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi dan menjelaskan bahwaTeradu I selaku Ketua KPU Mamberamo Raya diketahui telah membuka rekening dana hibah an. KPU kabupaten Mamberamo Raya dengan nomor rekening 100 0106 00012.1 yang adalah bukan nomor rekening yang di register dari DJPPR, tentunya hal tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dan Teradu I telah mengakui bahwa hal tersebut memang salah prosedur/keliru, namun menyampaikan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan tahapan PILKADA yang sedang berjalan karena Sekretaris belum menetapkan Bendahara Hibah 3. Bahwa dana yang telah dicairkan tersebut nilainya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang di peruntyukan untuk pembayaran tahapan pendaftaran perseorangan dan pembayaran VSAT untuk kelancaran internet di KPU Mamberamo Raya 4. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, maka telah ditangani oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI untuk melakukan audit Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Operasional dan Dana Hibah kegiatan operasional tahun anggaran 2019 pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan dituangkan dalam laporan hasil Audit Operasional atas pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran tahapan pemilu 2019 KPU Kabupaten Mamberamo Raya terdapat Realisasi Belanja Hibah Pilkada 2020 untuk tahun 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Pilkada 2020; 5. Bahwa berdasarkan hasil audit tersebut maka Inspektorat Jenderal KPU RI nerekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya agar memrintahkan Bendahara Pengeluaran Pilkada 2020 an. Sdri. Theroce Grace Deda mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah pilkada 2020 senilai Rp. 600.000.000,- dan mencatat seluruh pengeluaran kedalam buku kas umum,buku kas tunai, serta buku pembantu lainnya dan secara periode melaporkan realisasi kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
III. PETITUM PIHAK TERKAIT
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.1] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk memperkuat Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Keputusan KPU RI nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang pedoman teknis tata cara pengelolaan,penyaluran dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota; 2. PT-2 laporan hasil Audit Operasional atas pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran tahapan pemilu 2019 KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 3. PT-3 Surat KPU RI nomor: 11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 perihal penunjukkan kembali Pejabat Kuasa pengguna Anggaran/barang tahun anggaran 2020;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena telah membuka Rekening Nomor 100.07.06.000121 di Bank Papua atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 7 November 2019 untuk mengelola Dana Hibah Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamberamo Raya. Sementara itu pembukaan rekening merupakan tugas dan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah dana hibah ditransfer pada tanggal 11 November 2019, Teradu I memerintahkan Teradu II mencairkan uang sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), padahal belum ada pelaksanaan tahapan Pilkada. Hingga saat ini dana yang telah dicairkan tersebut tidak jelas peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu, pada pokoknya menjelaskan bahwa pada tanggal 28 September 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengajukan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya kepada Bupati Mamberamo Raya. Terkait dengan pengajuan tersebut, Teradu I meminta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya membuat Rincian Anggaran Biaya Dana Hibah Pemilu Tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) untuk dimasukkan ke dalam Naskah Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020. Namun sampai penandatanganan NPHD, dokumen tersebut tidak pernah diserahkan. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2019, KPU Kabupaten Mamberamo Raya diundang TAPD Mamberamo Raya untuk membahas usulan Anggaran yang diajukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk Pilkada Tahun 2020 bertempat di Hotel FrontOne Jayapura. Dalam pertemuan tersebut terdapat 2 (dua) usulan yang diajukan oleh KPU Kab. Mamberamo Raya. Selain usulan yang diajukan Teradu I di atas, terdapat usulan lain yang ditandatangani oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kab. Mamaberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty Rumandewai. TAPD Kab. Mamberamo Raya kemudian menggunakan usulan anggaran yang disampaikan Teradu I dan disepakati anggaran Rp. 30.000.000.000,. (tiga puluh milyar rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) akan dicairkan pada Tahun 2019, dan sebesar Rp. 28.000.000.000 (dua puluh delapan milyar rupiah) akan dicairkan pada tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2019 Teradu I bersama Bupati Mamberamo Raya melakukan penandatanganan NPHD untuk Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020 disaksikan TAPD dan Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Kemudian tanggal 10 Oktober 2019 Teradu I mengirimkan surat kepada Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya untuk menyerahkan Rencana Anggaran Biaya Pemilu 2019 agar dapat dimasukkan ke dalam Adendum NPHD, namun dokumen tersebut tidak pernah diserahkan. Pada tanggal 11 Oktober 2019 Teradu I mengundang Anggota, Plt. Sekretaris, Kasubag dan Staff untuk hadir pada rapat tanggal 12 Oktober 2019 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya. Pada rapat tersebut Teradu I mengusulkan untuk membahas rencana pencairan anggaran Pilkada Mamberamo Raya, namun ditolak oleh Komisioner atas nama Marthen Murafer dengan alasan Anggota Komisioner belum lengkap. Teradu I kembali mengundang Anggota, Plt. Sekretaris, Kasubag dan Staff untuk rapat pada tanggal 17 Oktober 2019 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Mamberamo Raya dan pembahasan penggantian calon terpilih akibat meninggal dunia, namun tidak ada yang hadir dalam undangan rapat dimaksud. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 Teradu I mengajukan permohonan Dana Tahap I Pilkada Mamberamo Raya kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Raya. Kemudian Teradu I pada tanggal 4 November 2019 menanyakan terkait penunjukan Bendahara untuk Dana Hibah Pilkada Mamberamo Raya kepada Plt. Sekretaris, namun tidak dijawab. Teradu I akhirnya pada tanggal 6 November 2019 menunjuk Teradu II sebagai Bendahara Hibah Pilkada Mamberamo Raya. Pada hari yang sama Teradu I dan Teradu II melakukan pembukaan Rekening pada Bank Papua Pusat atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan Nomor Rekening 100.01.06.000121. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 NPHD tentang Hibah Dukungan Dana untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2019/2020. Selanjutnya pada tanggal 11 November 2019 KPU Kabupaten Mamberamo Raya menerima Dana Hibah tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Dari dana tersebut, pada tanggal 12 November 2019 Teradu I memerintahkan Teradu II untuk mencairkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Pilkada Mamberamo Raya. Terkait pencairan dana tersebut, Teradu I mengundang Komisioner dan Plt. Sekretaris untuk hadir dalam rapat pada tanggal 13 November 2019, namun tidak ada yang hadir. Teradu I kembali memerintahkan Teradu II untuk mencairkan dana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tanggal 26 November 2019. Kemudian pada tanggal 27 November 2019 Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya melakukan blokir terhadap Rekening Dana Hibah KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Dengan demikian dari kronologi tersebut, Teradu I beralasan penunjukan Teradu II sebagai Bendahara Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, karena sampai akan dicairkanannya anggaran dana hibah oleh Pemerintah Daerah, Plt. Sekretaris dan Bendahara Dana Hibah Pemilu 2019 belum menyerahkan rencara Anggaran biaya dana Hibah Pemilu 2019. Selain itu Plt. Sekretaris dan Bendahara Hibah Pemilu 2019 belum mempertanggungjawabkan Dana Hibah Pemilu 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah). Plt. Sekretaris juga belum menetapkan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020. Terkait pencairan dana sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), Teradu I beralasan untuk membiayai tahapan Pilkada Mamberamo Raya yang meliputi Persiapan Launching, Pemeliharaan V-Sat, Pemeliharaan Kendaraan, Sosialisasi Calon Perseorangan, dan Perjalanan Dinas. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran negara, tanpa kewenanagan membuka Rekening di Bank Papua atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 6 November 2019. Rekening yang dimaksud adalah Rekening Nomor 100.01.06.000121, bukan Nomor 100.07.06.000121 sebagaimana dalil Pengadu. Teradu I beralasan pada tanggal 4 Oktober 2019 bersama Bupati Mamberamo Raya telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020. Dalam dokumen NPHD tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Raya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) akan dicairkan pada Tahun 2019, dan Rp. 28.000.000.000 (dua puluh delapan milyar rupiah) akan dicairkan pada tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2019 Teradu I sempat mengusulkan pembahasan persiapan Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam Rapat bersama Anggota dan Plt. Sekretaris, serta Kasubag dan Staff. Akan tetapi usulan Teradu I ditolak dengan alasan belum dihadiri semua Komisioner. Teradu I kembali mengundang seluruh Anggota dan Plt. Sekretaris untuk Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019, namun peserta rapat tidak ada yang hadir. Kemudian dengan alasan keperluan persiapan Pilkada Mamberamo Raya 2020 yang sudah mendesak, pada tanggal 23 Oktober 2019 Teradu I mengajukan permohonan pencairan dana Hibah Pilkada Tahap I kepada Bupati. Memenuhi kebutuhan teknis pencairan dana tersebut, pada tanggal 4 November 2019 Teradu I berkomunikasi dengan Plt. Sekretaris tentang penunjukkan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020. Namun Plt. Sekretaris tidak memberikan jawaban. Kemudian pada tanggal 6 November 2019, untuk memenuhi kebutuhan persiapan Pilkada Tahun 2020, Teradu I memutuskan menunjuk Teradu II sebagai Bendahara Hibah Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020 dan keduanya membuka rekening atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya di Bank Papua dengan Nomor 100.01.06.000121. Selanjutnya pada tanggal 11 November 2019 Dana Hibah Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) diterima KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui rekening tersebut. Terungkap fakta pada tanggal 12 November 2019 Teradu I memerintahkan Teradu II mencairkan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk menunjang persiapan pelaksanaan kegiatan Pilkada Mamberamo Raya. Kemudian Teradu I kembali memerintahkan Teradu II mencairkan dana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tanggal 26 November 2019. Teradu I beralasan pencairan dana tersebut digunakan untuk membiayai tahapan Pilkada Mamberamo Raya berupa Persiapan launching, pemeliharaan V-Sat, pemeliharaan kendaraan, sosialisasi Calon Perseorangan, serta perjalanan dinas. DKPP menilai tindakan Teradu I menunjuk Teradu II sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Dana Hibah Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan Surat KPU Nomor 11/KU.03.2-SD/02/SJ/2020, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang mempunyai kewenangan menunjuk Bendahara Pengeluaran untuk penatausahaan pengelolaan dana hibah Pemilihan pada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Kemudian berkenaan pembukaan rekening dana hibah, Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua menerangkan dalam klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua terhadap Para Teradu, Teradu I mengakui membuka Rekening Nomor 100.0106.000.121 yang tidak teregister di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR). Hal ini bertentangan dengan regulasi Ijin Pembukaan Rekening RDPHL/RPL sebagaimana diatur dalam Angka 2 huruf b Keputusan KPU Nomor 202/KU.05- Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa untuk mengelola dana hibah KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota harus mengajukan ijin pembukaan rekening penampung dana hibah dengan menggunakan nomor register yang diperoleh dari DJPPR. Selanjutnya berkenaan dengan tindakan Teradu I memerintahkan Teradu II mencairkan dana hibah pada tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tanggal 26 November 2019, terungkap fakta hal tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Sekretariat KPU RI terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Operasional Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Hasil adit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Operasional Nomor LP- 24/K.08/I/2020 tanggal 22 Januari 2020. Dalam hasil audit a quo, dana sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) belum dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu Inspektorat Jenderal Sekretariat KPU RI merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya agar memerintahkan Teradu II selaku Bendahara Pengeluaran dana hibah Pilkada 2020 mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. DKPP menilai tindakan Teradu I yang memerintahkan Teradu II mencairkan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu I untuk memenuhi kebutuhan mendesak persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 tidak dapat mengesampingkan kewajiban mematuhi prosedur pengelolaan anggara negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Staff Pelaksana pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selain itu DKPP menilai tindakan Teradu II yang turut serta dalam pembukaan rekening atas nama KPU Kabupaten Mamberamo Raya serta proses pencairan dana hibah tanpa berkoordinasi dan mendapat ijin dari Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya selaku atasan langsung Teradu II tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu II karena mengikuti perintah Teradu I selaku Ketua KPU Mamberamo Raya bertentangan dengan regulasi tata kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Berdasarkan struktur hierarki Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Teradu II mempunyai kewajiban etis dan hukum menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada dengan Plt. Sekretaris sebagai atasan langsung pada Satuan Kerja Sekretariat KPU Mamberamo Raya. Selanjutnya terungkap fakta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Jenderal Sekretariat KPU RI terhadap Anggaran Operasional dan Dana Hibah kegiatan operasional Tahun Anggaran 2019 Nomor LP- 24/K.08/I/2020 tanggal 22 Januari 2020, ditemukan dugaan pelanggaran oleh Anggota KPU Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Meitty E. Rumandewai dan Marthen Murafer yang mengetahui dan menyetujui komitmen fee sebesar 12 % (dua belas persen) dari CV Sumber Mamberamo yang mengelola distribusi logistik pada Pemilu 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya. DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam hasil audit tersebut sesuai mekanisme dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 15 huruf d dan f, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Februari 2019 Teradu I masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya berdasarkan Putusan Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 yang dibacakan pada tanggal 4 Maret 2019 Teradu I telah diberi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Theroce Greace Deda selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir