Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.108/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kota Medan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 12 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadumenyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan Nomor: No. 239/I-P/L-DKPP/2014tanggal 12 Mei 2014tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dimana para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Medan yang kemudian pengaduan pengadu didengar keterangannya dalam sidang DKPP yang dilaksanakan tanggal 6 Juni 2014 yang pada pokoknya Pengadu menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan para Teradu bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Medan, namun Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan apa-apa atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh oleh KPU Kota Medan. Protes dari para saksi partai kepada para Teradu baik KPU Kota Medan maupun Panwaslu Kota Medan tidak pernah dihiraukan dimana penghitungan terus dilakukan tanpa mempertimbangkan masukan dari para saksi.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 7
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu IV atas nama Teguh Satya Wira sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu V atas nama Helen N.M Napitupulu sebagai Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menyatakan Teradu I, II, III atas nama Yenni Chairiah Rambe, Rahmad Kartolo Simanjuntak, Pandapotan Tamba tidak dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik untuk kasus yang sama melalui Putusan terdahulu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 108/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 239/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Washington Pane
Organisasi : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol, No. 5 Medan (Kantor), Perum. Citra Garden
Karya Wisata Blok V No. 2 Johor Kota Me
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yenni Chairiah Rambe
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kota Medan
Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 37 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rahmad Kartolo Simanjuntak
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Medan
Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 37 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Pandapotan Tamba
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Medan
Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 37 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Teguh Satya Wira
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Medan
Alamat : Jl. Mandolin No. 55 Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Helen N.M Napitupulu
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Medan
Alamat : Jl. Mandolin No. 55 Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan para saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadumenyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan Nomor:
No. 239/I-P/L-DKPP/2014tanggal 12 Mei 2014tentang pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dimana para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Kota Medan yang kemudian pengaduan pengadu didengar keterangannya dalam sidang
DKPP yang dilaksanakan tanggal 6 Juni 2014 yang pada pokoknya Pengadu menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPUD Kota Medan adalah hasil
rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan atas laporan peserta pemilu yang
melaporkan berbagai kecurangan secara masif. Tetapi penghitungan ulang yang
dilakukan oleh KPUD Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi Panitia pengawas
Pemilu Kota Medan, Bahkan Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan apa-
apa atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh oleh KPUD Kota
Medan. Bahkan protes saksi-saksi partai tidak dihiraukan oleh KPUD maupun
Panwaslu Kota Medan, penghitungan terus dilakukan tanpa menghiraukan masukan
dari para saksi. Selama proses penghitungan ulang berlangsung, ditemukan
pelanggaran disetiap kotak suara yang dibuka untung dihitung baik kotak suara yang
hilang surat suaranya, kertas C 1 Plano dan C1 yang Hilang dari Kotak suara,
2
terbuktinya pengurangan/penambahan suara kepada partai/caleg tertentu, Kotak
suara yang tidak tergembok, surat suara yang tidak tersegel.
2. Bahwa bukti-bukti pelanggaran (Pidana) yang terjadi justru tidak ada tindakan
apapun dari Panwaslu Kota Medan. Selain itu, bukti-bukti penghitungan dari
beberapa TPS di menunjukan bahwa pelanggaran dan manipulasi suara terjadi
begitu besar. Maka untuk menjaga kwalitas dan legitimasi Pemilu Legislatif 2014
haru dilakukan tindakan tegas kepada penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK, KPU
dan Panwaslu) yang melanggar etika dan dilakukan penghitungan ulang menyeluruh
di seluruh TPS yang ada di Kota Medan.
3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Medan tidak menjalankan Rekomendasi
Panwaslu Kota Medan No. 494/PANWASLU-MDN/V/2014 secara konsisten dalam
penghitungan suara ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan di Kota Medan.
Penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Medan merupakan hasil
rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan atas laporan peserta Pemilu yang
melaporkan berbagai kecurangan secara masif. Namun penghitungan yang dilakukan
oleh KPU Kota Medan tidak sesuai dengan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan;
4. Bahwa Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan atas tidak terlaksananya
rekomendasi secara menyeluruh oleh KPU Kota Medan. Bahkan protes yang
dilakukan saksi-saksi partai tidak dihiraukan oleh KPU Kota Medan dan Panwaslu
Kota Medan, penghitungan terus dilakukan tanpa menghiraukan masukan para
saksi. Selama proses penghitungan suara ulang berlangsung, terjadi banyak
pelanggaran diantaranya ada surat suara yang hilang, hilangnya kertas C1 Plano,
hilangnya Form C1 dari kotak suara, kotak suara tidak dalam keadaan tergembok
dan surat suara tidak dalam keadaan tersegel. Terhadap kejadian-kejadian tersebut
yang mengarah pada pelanggaran (pidana) justru tidak ada tindakan yang dilakukan
oleh Panwaslu Kota Medan. Menurut Pengadu, dugaan terjadinya manipulasi dan
pelanggaran begitu jelas.;
5. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Medan membiarkan rekomendasinya tidak
dilaksanakan oleh KPU Kota Medan. Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Medan
melakukan pembiaran adanya pelanggarana pidana seperti hilangnya surat suara
dari kotak suara, hilangnya C1 Plano dan C1 dari Kota suara, terjadinya pengurangan
dan penambahan suara kepada caleg tertentu;
6. Bahwa telah terjadi pembiaran terhadap data D1, dan C1 scan yang dipublikasikan di
website resmi KPU berbeda tandatangan Ketua KPPS maupun saksi-saksi Partai
dengan nama yang sama.
Keterangan Saksi Pengadu:
Dalam sidang dimaksud, Pengadu juga menghadirkan saksi atas nama Sugianto dimana
Saksi adalah merupakan saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada penghitungan ulang
3
KPUD Kota Medan tanggal 7 sampai 10 Mei 2014, yang pada pokoknya saksi memberikan
penjelasan demikian:
1. Saksi menyaksikan penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPUD Kota Medan
tanggal 7 sampai 10 Mei 2014 tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi
PANWASLU Kota Medan No.494/PANWASLU-MDN/V/2014. Karena penghitungan
dilakukan pencocokkan C1 dan C 1 Plano. Bila C 1 plano tidak ada, baru membuka
surat suara. Tetapi surat suara yang dibuka tidak dibacakan secara keseluruhan,
hanya dicari surat suara pengadu dan surat suara teradu. Padahal perubahan suara
yang ada dalam kotak suara akan mempengaruhi suara partai lain, atau caleg lain
yang ikut dalam kontestan pemilu Legislatif 9 april 2014.
2. Keterangan Ketua KPUD Kota Medan yang menjelaskan kepada sidang DKPP 6 Juni
2014 bahwa saksi-saksi dari partai Politik tidak ada yang menolak maupun protes
saat penghitungan ulang tanggal 7 sampai 10 Mei 2014 di Kantor KPUD Kota Medan
adalah tidak benar. Secara fakta saat penghitungan ulang dihujani protes oleh saksi-
saksi partai agar penghitungan ulang dilakukan dengan cara satu persatu sesuai
dengan yang direkomendasikan oleh PANWASLU Kota Medan. Karena protes tidak di
respon secara baik oleh KPUD saat penghitungan ulang untuk kotak suara DPRD
Provinsi Sumut yang dipimpin oleh Komisioner KPUD atas Nama Pandapotan Tamba,
dan disaksikan oleh Komisioner PANWASLU Kota Medan atas nama HELEN N.M
NAPITUPULU SH. Maka saksi dari partai Bulan Bintang(PBB), Saksi dari Partai
Keadilan dan Persatuan (PKPI), saksi dari Partai Demokrat menyatakan diri keluar
dari penghitungan ulang untuk DPRD Provinsi Sumut.Protes saksi tidak dihiraukan
oleh KPUD, alasannya protes dicatat dan nanti saja setelah penghitungan ulang
selesai baru disikapi. Tetapi saat selesai penghitungan ulan tanggal 10 Mei 2014
sekitar jam 17.00 wib. Ketika saksi meminta berita acara penghitungan ulang justru
Ketua KPUD kota medan atas nama YENNI CHAIRIAH RAMBE tidak mau memberikan
berita acara kepada saksi, alasannya bahwa penghitungan ulang atas rekomendasi
PANWASLU Kota medan, maka berita acar hanya untuk PANWASLU Kota
Medan.(dokumentasi video permintaan Berita Acara sdh diserahkan kepada DKPP).
Saat saksi keberatan pihak KPUD hanya menyampaikan bahwa keberatan saksi
dicatat. Sehingga tidak ada pegangan apapun yang saksi miliki dalam proses
penghitungan ulang.
3. Saksi juga menyaksikan bahwa Panwaslu Kota Medan tidak berbuat apa-apa dalam
penghitungan ulang yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari PANWASLU Kota
Medan itu sendiri. Komisioner PANWASLU Kota Medan atas nama HELEN N.M
NAPITUPULU SH beralasan “penghitungan ini sudah sesuai setelah dilakukan
kordinasi antara KPUD Kota medan, PANWASLU Kota Medan, KPUD Sumut, dan
BAWASLU SUMUT. Jadi penghitungan ini sudah hasil dari kordinasi dan sudah
disepakati semalam.” Itu alasan PANWASLU KOTA MEDAN. PANWASLU Kota Medan
4
tidak bisa menjawab pertanyaan saksi saat saksi mempertanyakan sikap PANWASLU
Kota Medan saat penghitungan ulang dan terbukti adanya pengurangan dan
penambahan suara terhadap Caleg tertentu, dan hilangnya C 1 dan C 1 Plano dari
kotak suara karena itu adalah arsip Negara. Alasan saksi bahwa pengurangan dan
suara satu suara pun adalah tindakan pidan. Tetapi komisioner PANWASLU Kota
Medan atas nama HELEN N.M NAPITUPULU SH tidak menyatakan pernyataan sikap
apapun atas pertanyaan saksi.
4. Saksi juga menyaksikan bahwa beberapa kotak suara dari kelurahan Helvetia Tengah
saat dibuka kotak suara DPRD Kota Medan kosong tidak ada surat suara maupun C
1 dan C 1 plano, yang ada hanya pastik/sampah. (dokumentasi video sudah
diserhakan kepada DKPP).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memberhentikan seluruh para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Flashdisc yang berisi video penghitungan suara ulang di KPU Kota
Medan pada tanggal 7 hingga 10 Mei 2014, dimana selama proses
penghitungan ulang tersebut terjadi perdebatan antara saksi-saksi
partai yang ditolak oleh KPU Kota Medan dan Panwaslu Kota Medan,
Video tidak adanya C1 Plano dan C1 di dalam kotak suara, video
kotak suara dalam keadaan tidak tergembok, surat suara yang tidak
tersegel;
2. Bukti P-2 : Surat pernyataan saksi dari dua saksi partai yang berbeda saat
penghitungan ulang di KPU Kota Medan pada tanggal 7 s/d 10 Mei
2014;
3. Bukti P-3 : Salinan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan no. 494/PANWASLU-
MDN/V/2014 tentang Penghitungan Suara Ulang;
4. Bukti P-4 : Salinan hasil scan D1 dan C1 yang dipublikasikan oleh KPU melalui
website resmi KPU yang menunjukkan tidak profesionalnya
penyelenggara Pemilu yang sekaligus mentolerir terjadinya tindakan
pidana (terdapat surat tandatangan saksi maupun KPPS dengan
5
nama yang sama namun tandatangan berbeda, jumlah suara
Partai/Caleg penuh dengan tipex, terdapat perbedaan perolehan
suara Partai/Caleg antara C1 dan D1);;;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban di depan sidang DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2014 yang pada pokoknya secara bersama-sama
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban Teradu I s/d III (Ketua dan Anggota KPU Kota Medan)
1. Bahwa KPU Kota Medan membantah dengan tegas seluruh dalil atau pun alasan
pengaduan yang disampaikan dalam Pengaduaannya dengan alasan dan fakta hukum
sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 telah sesuai dengan azas-azas Pemilu
sebagaimana yang terdapat pada Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 yaitu efektif dan
efesien berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
b. Bahwa dalam melaksanakan penyelenggara KPU Kota Medan telah sesuai dengan :
UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
PKPU No. 21 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
PKPU No. 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota.
PKPU No. 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Oleh PPS, PPK, KPU
Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU.
c. Bahwa KPU Kota Medan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 telah memberikan
bimbingan teknis (bimtek) terhadap jajaran di bawahnya meliputi PPK, PPS dan KPPS,
sehingga seluruh penyelenggara dibekali oleh kemampuan skill yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa KPU Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 9 April 2014 di Kota
Medan telah terlaksana dengan aman dan sukses dibuktikan dengan partisipasi
pemilih 51,8 % (lima puluh satu koma delapan persen).
e. Bahwa KPU Kota Medan telah melaksanakan rapat pleno terbuka perolehan suara
partai politik dan perolehan masing-masing calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 20-21 April 2014 yang dihadiri oleh seluruh saksi
partai politi dan Panwaslu Kota Medan, di mana tidak terdapat keberatan/sanggahan
6
yang berarti dari saksi partai politik, di buktikan dengan lampiran model C2, D2, DA2
dan DB2.
2. Bahwa benar Pengadu adalah salah seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD
Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Sumut 2 Pemilu Tahun 2014 dari Partai
PKPI dengan Nomor Urut 4.
3. Bahwa dalil Pengadu tentang Teradu (KPU Kota Medan) tidak menjalankan rekomendasi
Panwaslu Kota Medan sesuai Nomor : 494/PANWASLU-MDN/V/2014 atas penghitungan
ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan adalah merupakan dalil yang mengada-ada dan
terkesan memfitnah karena KPU Kota Medan telah melaksanakan rekapitulasi
penghitungan ulang pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2014 bertempat di kantor KPU Kota
Medan di 216 TPS, 65 Kelurahan dan 18 Kecamatan, yang dihadiri oleh Panwaslu Kota
Medan dan seluruh saksi partai politik, dengan membuka seluruh kota suara di tiap-tiap
TPS tersebut dan membacakan hasil penghitungan terdapat pada formulir Model C1, C1
Plano dan Surat Suara.
4. Bahwa Pengadu juga mendalilkan adanya tindakan dari Teradu melakukan pembiaran
terhadap pelanggaran pidana seperti hilangnya C1 Plano dan C1 dari kotak suara. Bahwa
tidak ada satu pun hilangnya logistik/asset Negara seperti yang didalikan oleh Teradu,
hal ini mungkin hanya merupakan kurangnya pemahaman Pengadu tentang tata cara
logistik kepemiluan.
5. Bahwa sesuai bimbingan teknis (bimtek) yang di sampaikan oleh KPU RI kepada seluruh
KPUD tentang logistik pemilu, bila telah selesai dilakuan rekapitulasi penghitungan surat
suara di tingkat KPPS, maka seluruh logistik berupa C1 dan C1 Plano berserta Formulir
lainnya dimasukkan kedalam kotak DPR RI, sedangkan surat suara dimasukkan kedalam
kotak masing-masing, sehingga tidak benar telah terjadi hilangnya C1 dan C1 Plano
seperti yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada
caleg tertentu, hal ini jelas merupakan perbuatan yang sangat mengada-ada dan tanpa
fakta hukum sehingga patut diduga merupakan sentiment semata kepada KPU Kota
Medan, (quod noon) KPU Medan melakukan penambahan dan pengurangan terhadap
caleg tertentu, Pengadu tidak menyebutkan kepada siapa dan partai mana dilakukan
penambahan dan pengurangan dimaksud (obscurr libel).
7. Bahwa berkaitan tentang penambahan dan pengurangan perolehan suara seperti yang
didalilkan Pengadu hal ini merupakan ranah dan wewenang Panwaslu Kota Medan untuk
melakukan kajian/temuan sehingga dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
8. Bahwa dalil Pengadu telah terjadi pembiaran terhadap data D1 dan C1 scan yang
dipublikasikan di website resmi KPU berbeda tanda tangan ketua KPPS maupun saksi-
saksi Partai dengan nama yang sama, hal ini tidak benar sama sekali, sebab Teradu (KPU
Kota Medan) menerima C1 dari KPPS melalui PPK Kota Medan adalah sangat valid tanpa
ada rekayasa, dimana seluruh masyarakat dapat mengakses/melihat di website KPU Kota
7
Medan sehingga sangat tidak mungkin adanya perbedaan seperti yang didalilkan oleh
Pengadu.
9. Bahwa Teradu KPU Kota Medan memberikan kesimpulan bahwa KPU Medan pasca
menerima rekomendasi hitung ulang oleh Panwaslu Kota Medan telah melakukan kajian
bersama Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebelum
melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang, KPU Kota Medan telah mengundang
seluruh pimpinan partai politik se-Kota Medan, untuk memberitahukan perihal
rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan. Pada rapat yang dihadiri oleh Panwaslu Kota
Medan tersebut hampir semua parpol menyetujui pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan ulang.
10. Bahwa KPU Kota Medan melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang pada tanggal 7
Mei 2014 bertempat di kantor KPU Kota Medan di 216 TPS, 65 Kelurahan dan 18
Kecamatan, yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Medan dan seluruh saksi partai politik,
dengan membuka seluruh kota suara di tiap-tiap TPS tersebut dan membacakan hasil
hasil penghitungan terdapat pada formulir Model C1, C1 Plano dan Surat Suara sesuai
rekomendasi Panwaslu Kota Medan Nomor : 494/PANWASLU-MDN/V/2014.
11. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan ulang tersebut KPU Kota Medan
melaksanakan rapat pleno sesuai Berita Acara Nomor : 698/BA/V2014 tanggal 7 Mei
2014 tentang Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kota
Medan, dan diperkuat lagi oleh Surat Pernyataan seluruh saksi partai politik yang
mengikuti rekapitulasi penghitungan ulang tanggal 7 Mei 2014 yang intinya menerangkan
proses penghitungan suara ulang untuk surat suara DPR RI sudah diikuti prosesnya
sampai dengan selesai, serta Panwaslu Kota Medan membubuhkan tanda tangan di surat
pernyataan tersebut.
12. Bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang tersebut juga telah disampaikan kepada
Panwaslu Kota Medan.
Jawaban Teradu IV Dan Teradu V (Panwaslu Kota Medan)
1. Bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengaduan dan / atau laporan ini dimana dari
Pengaduan dan /atau Laporan tak satupun perbuatan yang dilaporkan tersebut
dilakukan oleh perseorangan melainkan institusi yaitu PANWASLU KOTA MEDAN namun
menjadi pertanyaan mengapa TERADU dan/ atau TERLAPOR hanya 2 (dua) orang
anggota Panwaslu Kota Medan saja yaitu TEGUH SATYA WIRA,SE.MM sebagai Teradu
dan/atau Terlapor IV dan HELEN N. M NAPITUPULU,SH selaku Teradu dan/ atau
Terlapor V;
2. Bahwa seharusnya sebagai institusi yang menganut asas kolektif kolegial maka 3 (tiga)
orang Anggota Panwaslu Kota Medan turut menjadi Teradu dan/atau Terlapor karena
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno seperti halnya Pleno untuk
mengeluarkan Rekomendasi Hitung Ulang dengan Nomor : 494/PANWASLU-
8
MDN/V/2014 telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota secara
keseluruhan (terlampir);
3. Bahwa selanjutnya keterlibatan kami sebagai TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V
tidak jelas kami ketahui sampai dengan sidang atas Pengaduan/laporan ini dimulai dan
dinyatakan secara jelas kami sebagai TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V oleh
Pimpinan sidang ketika membacakan Pengaduan dan/atau Laporan No.239/I-P/L-
DKPP/2014, karena sampai dengan sidang dimulai kami TERADU dan/atau TERLAPOR
IV dan V tidak pernah menerima surat panggilan mengikuti persidangan baik melalui
telepon, faximili maupun email;
4. Bahwa selanjutnya kami hadir mengikuti persidangan perdana tanggal 06 Juni 2014
setelah sehari sebelumnya yaitu tanggal 04 Juni 2014 sore Ketua Bawaslu Propinsi
Sumatera Utara mengirimkan sms untuk menghadiri sidang DKPP untuk KPU Kota
Medan hari Jumat, 06 Juni 2014 pukul : 13.30 WIB dan kemudian diralat melalui sms
menjadi hari Kamis,05 Juni 2014. Namun selanjutnya TERADU dan/atau TERLAPOR V
mendapat sms dari staf DKPP yang menyatakan sidang akan digelar Jumat,06 Juni 2014
di Kantor Kejatisu;
5. Bahwa dengan demikian TERADU dan/atau TERLAPOR IV baru mengetahui bahwa
dirinya masuk sebagai salah seorang TERADU dan/atau TERLAPOR pada saat
persidangan dan baru menerima Pengaduan dan/atau Laporan pada hari yang sama
sehingga tidak sempat menyiapkan JAWABAN tertulis;
6. Bahwa selanjutnya setelah membaca dan mendengar pokok-pokok pengaduan dan/atau
laporan dari PENGADU dan/atau PELAPOR tentang perbuatan-perbuatan yang dituduh
dilakukan oleh para TERADU dan/atau TERLAPOR, kami TERADU dan/atau TERLAPOR
IV dan V merasa Keberatan dan menolak dengan tegas jika dikatakan oleh PENGADU
dan/atau PELAPOR bahwa Panwaslu Kota Medan telah melakukan pembiaran terhadap
rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Medan yang dalam hal ini sebagai
TERADU dan / atau TERLAPOR I,II dan III;
7. Bahwa PANWASLU Kota Medan tetap mempertahankan Rekomendasi nomor:
494/PANWASLU-MDN/V/2014 dilaksanakan secara konsisten namun tetap dengan
aturan main yang ada. Itulah sebabnya pertemuan antara KPU Kota Medan dengan
PANWASLU Kota Medan baru dapat terlaksana pada tanggal 06 Mei 2014 pukul : 19.15
WIB di sekretariat BAWASLU Propinsi Sumatera Utara;
8. Bahwa pada pertemuan antara KPU Kota Medan (Ketua dan 4 (empat) orang Anggota )
dan PANWASLU Kota Medan (Ketua dan 2 (dua) orang Anggota) yang juga dihadiri oleh
Ketua BAWASLU Propinsi Sumatera Utara dan 1 (satu) orang Anggota BAWASLU Propinsi
Sumatera Utara dibicarakan tentang teknis pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi
ulang sesuai dengan Rekomendasi nomor 494/PANWASLU-MDN/V/2014;
9. Bahwa selanjutnya UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
dan Peraturan KPU No.07 Tahun 2013 digunakan sebagai acuan untuk melakukan
9
pelaksanaan penghitungan ulang dan rekapitulasi ulang yang akan dilaksanakan
keesokan harinya (07 Mei 2014);
10. Bahwa kemudian KPU Kota Medan telah memutuskan untuk pelaksanaan hitung ulang
dimaksud dilaksanakan di sekretariat KPU Kota Medan, dengan lebih dahulu
mengundang perwakilan Pengurus Partai politik (Ketua dan Sekretaris) dari 12 partai
peserta pemilu untuk hadir guna mendengarkan sosialisasi pelaksnaaan hitung ulang
tersebut, untuk kemudian pengurus partai tersebut diminta agar dapat menugaskan
saksi partainya untuk menyaksikan kegiatan penghitungan dan rekapitulasi ulang
tersebut;
11. Bahwa selanjutnya pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan lebih kurang pada
pukul 17.00 WIB dengan membagi kegiatan menjadi 3 bagian penghitungan secara
paralel di lokasi yang sama (1 kegiatan penghitungan di dalam kantor KPU Kota medan
dan 2 (dua) kegiatan penghitungan di halaman KPU Kota Medan yang dilaksanakan
hingga pukul 02.30 WIB setiap harinya;
12. Bahwa selanjutnya benar TERADU dan/atau TERLAPOR IV ada mengawasi penghitungan
ulang bersama dengan TERADU dan/atau TERLAPOR I dan anggota KPU Kota Medan
lainnya secara bergantian (tidak turut sebagai TERADU/TERLAPOR) dan bahwa benar
TERADU dan /atau TERLAPOR V juga turut mengawasi jalannya penghitungan ulang
tersebut bersama dengan TERADU dan/atau TERLAPOR III di tempat/bagian yang
berbeda, demikian juga dengan TERADU dan/atau TERLAPOR II bersama dengan anggota
PANWASLU Kota Medan yang tidak turut sebagai TERADU dan/atau TERLAPOR;--------
13. Bahwa tidak benar TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V melakukan pembiaran
terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana seperti hilangnya C1 Plano dan C1 dari
dalam kotak suara), terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada caleg
tertentu, surat suara yang tidak berada di kotak suara sebagaimana mestinya seperti
yang dilaporkan oleh PENGADU dan /atau PELAPOR ;
14. Bahwa pasca ditemukannya berbagai kejanggalan dan ketidakwajaran dalam
penghitungan ulang tersebut, seperti hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU dan/atau
PELAPOR di atas, maka PANWASLU Kota Medan pada tanggal 12 Mei 2014 telah
melakukan pengumpulan informasi dan segera melakukan investigasi langsung ke Kantor
Camat Medan Helvetia dan kemudian ada menemukan tumpukan C1 dan C1 Plano yang
ditempatkan di ruangan Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia (foto terlampir);
15. Bahwa selanjutnya PANWASLU Kota Medan telah mengundang PPS, PPK Medan Helvetia,
KPU Kota Medan serta staf sekretariat KPU Kota Medan untuk dilakukan klarifikasi,
namun hanya dihadiri oleh PPS, Ketua dan anggota PPK saja. Sementara KPU Kota
Medan dan Staf Sekretariat KPU Kota Medan tidak hadir;
16. Bahwa selanjutnya PANWASLU Kota Medan juga sudah mengundang anggota SENTRA
GAKKUMDU untuk dilakukan gelar pekara terhadap Dugaan pelanggaran pidana
tersebut sebanyak 2 (dua) kali, namun yang menghadiri undangan gelar dimaksud hanya
10
pihak Kepolisian sementara pihak Kejaksaan tidak dapat hadir dengan alasan sibuk
sidang dan personil sebagian sedang ada tugas di luar kota (undangan dan berita acara
gelar terlampir);
17. Bahwa oleh karena gelar kasus hanya dihadiri oleh pihak Kepolisian dan rekomendasi
gelar perkara kasus tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh karena pihak
Kejaksaan tidk pernah menghadiri gelar, maka untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu
terpaksa dihentikan;
18. Bahwa meskipun PANWASLU Kota Medan bersikeras untuk menindaklanjuti temuan
dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Penyidik, namun Pihak kpolisian tidk
bersedi menerima laporan dari PANWASLU tersebut jika tanpa ada tanda tangan dari
Pihak Kejaksaan pada Berita Acara gelar dan menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti ke
tingkat penyidikan. Hal ini disampaikan oleh peserta gelar dari Kepolisian mengingat
selama ini pihak Kejaksaan kurang bisa kooperatif dalam penanganan kasus-kasus
pidana pemilu sehingga seringkali kasus-kasus tersebut berhenti di penyidik kepolisian
yang berakibat kurng baik bagi track record Kepolisian yang dianggap tidak serius
menangani perkara. Belum lagi para personil Kepolisian yang terlibat dalam GAKKUMDU
akan mendapat teguran keras jika ada kasus yang tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik
Kejaksaan. Itulah sebabnya Penyidik Kepolisian tidak bersedia menerima penerusan
pelanggaran pidana dari PANWASLU jika tanpa tanda tangan persetujuan dari pihak
Kejaksaan dan rekomendasi setuju diteruskan ke penyidikan dalam Berita acara
GAKKUMDU (SG-3 LEG);
19. Bahwa selanjutnya PANWASLU kota Medan tidak berhenti sampai disitu dalam
menangani Temuan tersebut karena meskipun tidak dapat dilanjutkan ke tingkat
penyidikan, pada tanggal 17 Mei 2014 telah mengeluarkan Rekomendasi Penerusan
Dugaan pelanggaran Administrasi ke KPU Kota Medan dengan nomor : 494/PANWASLU-
MDN/V/2014;
20. Bahwa selanjutnya Pengaduan dan/atau laporan PENGADU dan/atau PELAPOR
obscuurlibel (kabur) karena mengenai pasal-pasal yang disangkakan dilanggar oleh
TERADU dan / atau TERLAPOR IV dan V tidaklah tepat diajukan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu karena merupakan tata cara dan procedure penghitungan dan
rekapitulasi suara di TPS hingga soal pemeliharaan dan penyimpanan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara (Pasal 173, Pasal 181 ayat (4), pasal 187, pasal
193,pasal 196 UU No. 8 tahun 2012);
21. Bahwa selanjutnya pasal yang disangkakan juga merupakan Pelanggaran Administrasi
(Pasal 253 dan Pasal 254 UU No. 8 tahun 2012) yang merupakan pelanggaran
administrasi dan bukan dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu yang berkompeten
memeriksa dan memutusnya;
22. Bahwa selanjutnya Pasal 309,312 sd 320 UU No. 8 tahun 2012 menyangkut Pidana
Pemilu dan tidak tepat jika disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
11
yang seharusnya memeriksa Dugaan pelanggaran yang menyangkut Kode Etik dan bukan
Pelanggaran administrasi maupun Pidana Pemilu;
23. Bahwa selanjutnya kami TERADU dan / atau TERLAPOR IV dan V menolak dengan tegas
dan tidak menerima pernyataan PENGADU dan/atau PELAPOR yang menyatakan bahwa
PANWASLU tidak menghirukan protes dari saksi-saksi Partai yang hadir pada
penghitungan ulang I secretariat KPU Kota Medan tanggal 07 Mei sd 10 Mei 2014;
24. Bahwa fakta yang terungkap di persidangan DKPP tanggal 06 Juni 2014 telah terbukti
bahwa pernyataan PENGADU dan/ atau PELAPOR tidak benar karena SAKSI yang
dihadirkan oleh PENGADU dan / atau PELAPOR yang bernama PAHALA NABABAN (telah
disumpah) menyatakan bahwa TERADU dan/atau TERLAPOR V merespon keberatan
SAKSI yang hadir waktu itu dan merekomendasikan untuk membuka C1 Plano karena
ketika C1 antara milik Saksi dengan yang ada di dalam kotak berbeda, yang pada
akhirnya dilaksanakan oleh KPU Kota Medan dengan membuka C1 Plano. Jadi
pernyataan PENGADU dan/atau PELAPOR dibantah sendiri oleh SAKSI yang
dihadirkannya;
25. Bahwa selanjutnya kami TERADU dan / atau TERLAPOR IV dan V menolak pernyataan
PENGADU dan/atau PELAPOR yang menyatakan PANWASLU tidak melakukan tindakan
apapun meskipun telah mengetahui dan melihat bukti-bukti pelanggaran pidana.
Pernytaan tersebut menunjukkan bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR tidak memahami
peraturan tentang tata cara pelaporan dan Penganganan Pelanggaran Pemilu khususnya
Pelanggaran Pemilu. Karena pastinya PENGADU dan/atau PELAPOR mengira bahwa
PANWASLU adalah Eksekutor yang dapat langsung memidanakan pihak-pihak yang
melakukan pelanggaran pidana pemilu;
26. Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR tidak memahami bahwa untuk dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu haruslah lebih dahulu didiskusikan (dilaksanakan Gelar
perkara) dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu untuk kemudian
setelah disimpulkan memenuhi unsure pidana pemilu dan direkomendasikan oleh
peserta gelar perkara (ketiga lembaga tersebut), barulah dapat ditindaklanjuti dan
diteruskan ke Penyidik Kepolisian. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor KEP-005/JA/01/2013
tentang Penegakan Hukum Terpadu;
27. Bahwa terhadap PENGADU dan/atau PELAPOR sendiri kami sampaikan telah melakukan
pembohongan publik dengan menyatakan telah melaporkan berbagai kecurangan dan
pencurian serta penggelembungan suara di beberapa tempat ke PANWASLU Kota Medan.
Karena dari SAKSI (telah disumpah) yang dihadirkan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR
di persidangan DKPP tanggal 06 Juni 2014 terbukti kalau PENGADU an/atau PELAPOR
tidak pernah melapor secara resmi ke PANWASLU Kota Medan, karena saksi yang
diperintahkan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR masih sekedar diskusi dan konsultasi
12
tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke PANWASLU Kota Medan yang
bahkan kemudian tidak pernah ditindaklanjuti oleh PENGADU dan/atau PELAPOR lagi
setelahnya;
28. Bahwa PENGADU dan /atau PELAPOR bahkan tidak memberikan informasi awal tersebut
kepada PANWASLU Kota Medan, namunlangsung mengirimkannya ke BAWASLU
PROPINSI Sumatera Utara sebagai tembusan;
29. Bahwa perbuatan dan tindakan PENGADU dan/atau PELAPOR ini telah menimbulkan
persepsi yang kurang baik dari BAWASLU Propinsi Sumatera utara dan pengunjung
sidang yang lain terhadap TERADU dan /atau TERLAPOR IV sehingga TERADU dan/atau
TERLAPOR telah merasa dirugikan;
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan tugas sesuai dengn peraturan
perundang-undangan secara tepat dan benar.
3. Memohon kepada DKPP untuk merehabilitasi nama baik para Teradu dan memulihkan
nama baiknya;
4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
13
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
14
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan para
Teradu bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Medan tidak sesuai
dengan rekomendasi Panwaslu Kota Medan, namun Panwaslu Kota Medan tidak
melakukan tindakan apa-apa atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh
oleh KPU Kota Medan. Protes dari para saksi partai kepada para Teradu baik KPU Kota
Medan maupun Panwaslu Kota Medan tidak pernah dihiraukan dimana penghitungan
terus dilakukan tanpa mempertimbangkan masukan dari para saksi. Selama proses
penghitungan ulang berlangsung, ditemukan bahwa di dalam setiap kotak suara yang
dibuka untuk dihitung ulang tersebut ditemukan adanya surat suara yang hilang, juga
kertas C 1 Plano dan C1 hilang dari kotak suara, adanya pengurangan atau penambahan
suara kepada partai atau caleg tertentu, adanya kotak suara yang tidak tergembok, dan
adanya surat suara yang tidak tersegel.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu membantah seluruh gugatan pengadu dengan
memberikan argumentasi bahwa para Teradu telah melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kota Medan yakni untuk melakukan rekapitulasi ulang di 18 Kecamatan.
Selain itu para Teradu membenarkan bahwa memang lampiran surat untuk perhitungan
ulang tidak dilampirkan karena memang tidak didapatkan dari pengadu. Para Teradu
baik KPU Kota Medan maupun Panwaslu Kota Medan telah bersepakat untuk melakukan
rekomendasi Panwaslu dengan menghitung suara dari Pengadu saja dan
mencocokkannya dengan pengaduan dari Pengadu dan proses tersebut sudah
dilaksanakan. Teradu menegaskan bahwa Laporan pengadu secara tertulis tidak
menunjuk lokasi dan nomor TPS yang bermasalah terkait suara Pengadu, sehingga KPU
hanya menghitung nama si pelapor yang ada di dalam rekomendasi. Nama Washington
Pane tidak termasuk dalam rekomendasi Panwaslu Kota Medan. Terkait sikap Teradu V
yang dituduh tidak menerima dengan baik dan sopan dan malah dituduh menolak
Pengadu ketika menyampaikan laporan, Teradu V menjelaskan bahwa dirinya meminta
kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya dan meminta surat kuasa dari Pengadu.
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para
pihak, DKPP berpendapat bahwa perkara yang sama terkait rekomendasi dari Panwaslu
Kota Medan, dengan Teradu komisioner KPU Kota Medan, telah disidangkan dan
diputuskan dalam Putusan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-III/2014. Berdasarkan
ketentuan yang berlaku di dalam pengadilan, untuk perkara yang sama tidak dapat
diadili dan diputuskan 2 (dua) kali, karena itu terhadap paraTeradu yakni Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Medan
berlaku asas umum nebis in idem, harus dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.
15
[4.4]. Terhadap Teradu IV dan V sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Kota Medan,
berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan tidak menghadiri undangan KPU Kota Medan dan sama sekali tidak
menanggapi surat undangan KPU Kota Medan tertanggal 5 Mei 2014 untuk membahas
Rekomendasi yang dikeluarkan Teradu IV dengan alasan kesibukan. Menurut DKPP
pengawalan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan merupakan prioritas utama sebagai
tugas pokok dan fungsi pengawasan.Dalam kapasitas sebagai Ketua, Teradu IV
seharusnya tidak boleh sedikitpun mengabaikan tanggungjawabnya, sebab hal itu dapat
dan telah mengakibatkan hak keadilan para pelapor telah diremehkan. Meskipun dilanda
kesibukan, Teradu IV harus memberitahu dan membuat pembagian tugas dengan
anggotanya, bahkan mendelegasikan tugas-tugas kepada anggota Panwaslu Medan untuk
menjamin laporan para pencari keadilan sungguh-sungguh diperhatikan. Di samping itu
Teradu IV dengan nyata-nyata telah melakukan kelalaian administratif dengan
mengeluarkan surat rekomendasi dengan data yang berbeda, namun tidak menunjuk
perselisihan pada lokasi, nomor dan jumlah TPS atau PPS dan PPK,satu persatu untuk
rekapitulasi atau penghitungan suara ulang. Asas “good governance” dan kewibawaan
institusi telah mengalami kerusakan akibat tindakan Teradu IV. Dengan demikian, dalil
Pengadu terbukti dan alasan Teradu IV dapat dikesampingkan. Teradu IV terbukti telah
melanggar Pasal 3, Pasal 5 huruf a, b, Pasal 10 huruf a, c, d, e, h, Pasal 7 huruf a, c,
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap Teradu V, DKPP
berpendapat bahwa Pihak pelapor seharusnya menunjukkan surat kuasa jika
mewakilkan pada pihak lain, agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpastian
sebagai bagian dari kesungguhan pelapor untuk memperoleh keadilan. Namun, Teradu V
sebagai abdi Negara, dalam menerima laporan seharusnya menunjukkan sikap sebagai
pelayan yang senantiasa berusaha membantu para pencari keadilan dengan maksimal.
Meskipun pelapor mewakilkan pada pihak lain dan laporan belum lengkap, tidak
seharusnya Teradu V langsung menolak mentah-mentah, tetapi harus dilayani dengan
baik. Dengan demikian, tindakan Teradu V yang menolak pelaporan dengan dasar
legalitas atau kedudukan yang melaporkan tidak membawa surat kuasa, merupakan
tindakan yang perlu diingatkan sebagai tindakan yang tidak layak dilakukan para abdi
Negara. Teradu V melanggar Pasal 10 huruf a dan j Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
16
Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu I, II dan III tidak bisa diadili dalam perkara yangsama yang
sudah diputus oleh DKPP sebelumnya (nebis in idem);
[5.4]Bahwa para Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran sangat serius sesuai dengan
kedudukandan jabatannya sekarang, sementara Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu;
[5.5]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
tingkat kesalahan Teradu IV dan Teradu V;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu IV atas nama
Teguh Satya Wira sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu V atas nama Helen N.M
Napitupulu sebagai Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Menyatakan Teradu I, II, III atas nama Yenni Chairiah Rambe, Rahmad Kartolo
Simanjuntak, Pandapotan Tamba tidak dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik untuk
kasus yang sama melalui Putusan terdahulu, yaitu dalam perkara No. 67/DKPP-PKE-
III/2014.
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara
untuk melaksanakan Putusan ini; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
17
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Anna Erliana, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si,dan Ida Budhiati,SH, MH,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua belas bulan Juni
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Selasa tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak,SH, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida
Budhiati,SH,MH, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18
19