Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.108/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kota Medan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 12 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadumenyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan Nomor: No. 239/I-P/L-DKPP/2014tanggal 12 Mei 2014tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dimana para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Medan yang kemudian pengaduan pengadu didengar keterangannya dalam sidang DKPP yang dilaksanakan tanggal 6 Juni 2014 yang pada pokoknya Pengadu menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan para Teradu bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Medan, namun Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan apa-apa atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh oleh KPU Kota Medan. Protes dari para saksi partai kepada para Teradu baik KPU Kota Medan maupun Panwaslu Kota Medan tidak pernah dihiraukan dimana penghitungan terus dilakukan tanpa mempertimbangkan masukan dari para saksi.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 7
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu IV atas nama Teguh Satya Wira sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu V atas nama Helen N.M Napitupulu sebagai Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menyatakan Teradu I, II, III atas nama Yenni Chairiah Rambe, Rahmad Kartolo Simanjuntak, Pandapotan Tamba tidak dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik untuk kasus yang sama melalui Putusan terdahulu
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 108/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 239/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Washington Pane Organisasi : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol, No. 5 Medan (Kantor), Perum. Citra Garden Karya Wisata Blok V No. 2 Johor Kota Me Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yenni Chairiah Rambe Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kota Medan Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 37 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rahmad Kartolo Simanjuntak Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Medan Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 37 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Pandapotan Tamba Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Medan Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 37 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Teguh Satya Wira Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Medan Alamat : Jl. Mandolin No. 55 Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Helen N.M Napitupulu Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Medan Alamat : Jl. Mandolin No. 55 Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mememeriksa dan mendengar keterangan para saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadumenyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan Nomor: No. 239/I-P/L-DKPP/2014tanggal 12 Mei 2014tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dimana para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Medan yang kemudian pengaduan pengadu didengar keterangannya dalam sidang DKPP yang dilaksanakan tanggal 6 Juni 2014 yang pada pokoknya Pengadu menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPUD Kota Medan adalah hasil rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan atas laporan peserta pemilu yang melaporkan berbagai kecurangan secara masif. Tetapi penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPUD Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi Panitia pengawas Pemilu Kota Medan, Bahkan Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan apa- apa atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh oleh KPUD Kota Medan. Bahkan protes saksi-saksi partai tidak dihiraukan oleh KPUD maupun Panwaslu Kota Medan, penghitungan terus dilakukan tanpa menghiraukan masukan dari para saksi. Selama proses penghitungan ulang berlangsung, ditemukan pelanggaran disetiap kotak suara yang dibuka untung dihitung baik kotak suara yang hilang surat suaranya, kertas C 1 Plano dan C1 yang Hilang dari Kotak suara, 2 terbuktinya pengurangan/penambahan suara kepada partai/caleg tertentu, Kotak suara yang tidak tergembok, surat suara yang tidak tersegel. 2. Bahwa bukti-bukti pelanggaran (Pidana) yang terjadi justru tidak ada tindakan apapun dari Panwaslu Kota Medan. Selain itu, bukti-bukti penghitungan dari beberapa TPS di menunjukan bahwa pelanggaran dan manipulasi suara terjadi begitu besar. Maka untuk menjaga kwalitas dan legitimasi Pemilu Legislatif 2014 haru dilakukan tindakan tegas kepada penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK, KPU dan Panwaslu) yang melanggar etika dan dilakukan penghitungan ulang menyeluruh di seluruh TPS yang ada di Kota Medan. 3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Medan tidak menjalankan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan No. 494/PANWASLU-MDN/V/2014 secara konsisten dalam penghitungan suara ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan di Kota Medan. Penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Medan merupakan hasil rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan atas laporan peserta Pemilu yang melaporkan berbagai kecurangan secara masif. Namun penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kota Medan tidak sesuai dengan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan; 4. Bahwa Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh oleh KPU Kota Medan. Bahkan protes yang dilakukan saksi-saksi partai tidak dihiraukan oleh KPU Kota Medan dan Panwaslu Kota Medan, penghitungan terus dilakukan tanpa menghiraukan masukan para saksi. Selama proses penghitungan suara ulang berlangsung, terjadi banyak pelanggaran diantaranya ada surat suara yang hilang, hilangnya kertas C1 Plano, hilangnya Form C1 dari kotak suara, kotak suara tidak dalam keadaan tergembok dan surat suara tidak dalam keadaan tersegel. Terhadap kejadian-kejadian tersebut yang mengarah pada pelanggaran (pidana) justru tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Medan. Menurut Pengadu, dugaan terjadinya manipulasi dan pelanggaran begitu jelas.; 5. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Medan membiarkan rekomendasinya tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Medan. Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Medan melakukan pembiaran adanya pelanggarana pidana seperti hilangnya surat suara dari kotak suara, hilangnya C1 Plano dan C1 dari Kota suara, terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada caleg tertentu; 6. Bahwa telah terjadi pembiaran terhadap data D1, dan C1 scan yang dipublikasikan di website resmi KPU berbeda tandatangan Ketua KPPS maupun saksi-saksi Partai dengan nama yang sama. Keterangan Saksi Pengadu: Dalam sidang dimaksud, Pengadu juga menghadirkan saksi atas nama Sugianto dimana Saksi adalah merupakan saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada penghitungan ulang 3 KPUD Kota Medan tanggal 7 sampai 10 Mei 2014, yang pada pokoknya saksi memberikan penjelasan demikian: 1. Saksi menyaksikan penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPUD Kota Medan tanggal 7 sampai 10 Mei 2014 tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi PANWASLU Kota Medan No.494/PANWASLU-MDN/V/2014. Karena penghitungan dilakukan pencocokkan C1 dan C 1 Plano. Bila C 1 plano tidak ada, baru membuka surat suara. Tetapi surat suara yang dibuka tidak dibacakan secara keseluruhan, hanya dicari surat suara pengadu dan surat suara teradu. Padahal perubahan suara yang ada dalam kotak suara akan mempengaruhi suara partai lain, atau caleg lain yang ikut dalam kontestan pemilu Legislatif 9 april 2014. 2. Keterangan Ketua KPUD Kota Medan yang menjelaskan kepada sidang DKPP 6 Juni 2014 bahwa saksi-saksi dari partai Politik tidak ada yang menolak maupun protes saat penghitungan ulang tanggal 7 sampai 10 Mei 2014 di Kantor KPUD Kota Medan adalah tidak benar. Secara fakta saat penghitungan ulang dihujani protes oleh saksi- saksi partai agar penghitungan ulang dilakukan dengan cara satu persatu sesuai dengan yang direkomendasikan oleh PANWASLU Kota Medan. Karena protes tidak di respon secara baik oleh KPUD saat penghitungan ulang untuk kotak suara DPRD Provinsi Sumut yang dipimpin oleh Komisioner KPUD atas Nama Pandapotan Tamba, dan disaksikan oleh Komisioner PANWASLU Kota Medan atas nama HELEN N.M NAPITUPULU SH. Maka saksi dari partai Bulan Bintang(PBB), Saksi dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), saksi dari Partai Demokrat menyatakan diri keluar dari penghitungan ulang untuk DPRD Provinsi Sumut.Protes saksi tidak dihiraukan oleh KPUD, alasannya protes dicatat dan nanti saja setelah penghitungan ulang selesai baru disikapi. Tetapi saat selesai penghitungan ulan tanggal 10 Mei 2014 sekitar jam 17.00 wib. Ketika saksi meminta berita acara penghitungan ulang justru Ketua KPUD kota medan atas nama YENNI CHAIRIAH RAMBE tidak mau memberikan berita acara kepada saksi, alasannya bahwa penghitungan ulang atas rekomendasi PANWASLU Kota medan, maka berita acar hanya untuk PANWASLU Kota Medan.(dokumentasi video permintaan Berita Acara sdh diserahkan kepada DKPP). Saat saksi keberatan pihak KPUD hanya menyampaikan bahwa keberatan saksi dicatat. Sehingga tidak ada pegangan apapun yang saksi miliki dalam proses penghitungan ulang. 3. Saksi juga menyaksikan bahwa Panwaslu Kota Medan tidak berbuat apa-apa dalam penghitungan ulang yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari PANWASLU Kota Medan itu sendiri. Komisioner PANWASLU Kota Medan atas nama HELEN N.M NAPITUPULU SH beralasan “penghitungan ini sudah sesuai setelah dilakukan kordinasi antara KPUD Kota medan, PANWASLU Kota Medan, KPUD Sumut, dan BAWASLU SUMUT. Jadi penghitungan ini sudah hasil dari kordinasi dan sudah disepakati semalam.” Itu alasan PANWASLU KOTA MEDAN. PANWASLU Kota Medan 4 tidak bisa menjawab pertanyaan saksi saat saksi mempertanyakan sikap PANWASLU Kota Medan saat penghitungan ulang dan terbukti adanya pengurangan dan penambahan suara terhadap Caleg tertentu, dan hilangnya C 1 dan C 1 Plano dari kotak suara karena itu adalah arsip Negara. Alasan saksi bahwa pengurangan dan suara satu suara pun adalah tindakan pidan. Tetapi komisioner PANWASLU Kota Medan atas nama HELEN N.M NAPITUPULU SH tidak menyatakan pernyataan sikap apapun atas pertanyaan saksi. 4. Saksi juga menyaksikan bahwa beberapa kotak suara dari kelurahan Helvetia Tengah saat dibuka kotak suara DPRD Kota Medan kosong tidak ada surat suara maupun C 1 dan C 1 plano, yang ada hanya pastik/sampah. (dokumentasi video sudah diserhakan kepada DKPP). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memberhentikan seluruh para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Flashdisc yang berisi video penghitungan suara ulang di KPU Kota Medan pada tanggal 7 hingga 10 Mei 2014, dimana selama proses penghitungan ulang tersebut terjadi perdebatan antara saksi-saksi partai yang ditolak oleh KPU Kota Medan dan Panwaslu Kota Medan, Video tidak adanya C1 Plano dan C1 di dalam kotak suara, video kotak suara dalam keadaan tidak tergembok, surat suara yang tidak tersegel; 2. Bukti P-2 : Surat pernyataan saksi dari dua saksi partai yang berbeda saat penghitungan ulang di KPU Kota Medan pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2014; 3. Bukti P-3 : Salinan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan no. 494/PANWASLU- MDN/V/2014 tentang Penghitungan Suara Ulang; 4. Bukti P-4 : Salinan hasil scan D1 dan C1 yang dipublikasikan oleh KPU melalui website resmi KPU yang menunjukkan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu yang sekaligus mentolerir terjadinya tindakan pidana (terdapat surat tandatangan saksi maupun KPPS dengan 5 nama yang sama namun tandatangan berbeda, jumlah suara Partai/Caleg penuh dengan tipex, terdapat perbedaan perolehan suara Partai/Caleg antara C1 dan D1);;; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban di depan sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2014 yang pada pokoknya secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Jawaban Teradu I s/d III (Ketua dan Anggota KPU Kota Medan) 1. Bahwa KPU Kota Medan membantah dengan tegas seluruh dalil atau pun alasan pengaduan yang disampaikan dalam Pengaduaannya dengan alasan dan fakta hukum sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 telah sesuai dengan azas-azas Pemilu sebagaimana yang terdapat pada Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 yaitu efektif dan efesien berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. b. Bahwa dalam melaksanakan penyelenggara KPU Kota Medan telah sesuai dengan :  UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  PKPU No. 21 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.  PKPU No. 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.  PKPU No. 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU. c. Bahwa KPU Kota Medan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) terhadap jajaran di bawahnya meliputi PPK, PPS dan KPPS, sehingga seluruh penyelenggara dibekali oleh kemampuan skill yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa KPU Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 9 April 2014 di Kota Medan telah terlaksana dengan aman dan sukses dibuktikan dengan partisipasi pemilih 51,8 % (lima puluh satu koma delapan persen). e. Bahwa KPU Kota Medan telah melaksanakan rapat pleno terbuka perolehan suara partai politik dan perolehan masing-masing calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 20-21 April 2014 yang dihadiri oleh seluruh saksi partai politi dan Panwaslu Kota Medan, di mana tidak terdapat keberatan/sanggahan 6 yang berarti dari saksi partai politik, di buktikan dengan lampiran model C2, D2, DA2 dan DB2. 2. Bahwa benar Pengadu adalah salah seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Sumut 2 Pemilu Tahun 2014 dari Partai PKPI dengan Nomor Urut 4. 3. Bahwa dalil Pengadu tentang Teradu (KPU Kota Medan) tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Medan sesuai Nomor : 494/PANWASLU-MDN/V/2014 atas penghitungan ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan adalah merupakan dalil yang mengada-ada dan terkesan memfitnah karena KPU Kota Medan telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2014 bertempat di kantor KPU Kota Medan di 216 TPS, 65 Kelurahan dan 18 Kecamatan, yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Medan dan seluruh saksi partai politik, dengan membuka seluruh kota suara di tiap-tiap TPS tersebut dan membacakan hasil penghitungan terdapat pada formulir Model C1, C1 Plano dan Surat Suara. 4. Bahwa Pengadu juga mendalilkan adanya tindakan dari Teradu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pidana seperti hilangnya C1 Plano dan C1 dari kotak suara. Bahwa tidak ada satu pun hilangnya logistik/asset Negara seperti yang didalikan oleh Teradu, hal ini mungkin hanya merupakan kurangnya pemahaman Pengadu tentang tata cara logistik kepemiluan. 5. Bahwa sesuai bimbingan teknis (bimtek) yang di sampaikan oleh KPU RI kepada seluruh KPUD tentang logistik pemilu, bila telah selesai dilakuan rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat KPPS, maka seluruh logistik berupa C1 dan C1 Plano berserta Formulir lainnya dimasukkan kedalam kotak DPR RI, sedangkan surat suara dimasukkan kedalam kotak masing-masing, sehingga tidak benar telah terjadi hilangnya C1 dan C1 Plano seperti yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada caleg tertentu, hal ini jelas merupakan perbuatan yang sangat mengada-ada dan tanpa fakta hukum sehingga patut diduga merupakan sentiment semata kepada KPU Kota Medan, (quod noon) KPU Medan melakukan penambahan dan pengurangan terhadap caleg tertentu, Pengadu tidak menyebutkan kepada siapa dan partai mana dilakukan penambahan dan pengurangan dimaksud (obscurr libel). 7. Bahwa berkaitan tentang penambahan dan pengurangan perolehan suara seperti yang didalilkan Pengadu hal ini merupakan ranah dan wewenang Panwaslu Kota Medan untuk melakukan kajian/temuan sehingga dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. 8. Bahwa dalil Pengadu telah terjadi pembiaran terhadap data D1 dan C1 scan yang dipublikasikan di website resmi KPU berbeda tanda tangan ketua KPPS maupun saksi- saksi Partai dengan nama yang sama, hal ini tidak benar sama sekali, sebab Teradu (KPU Kota Medan) menerima C1 dari KPPS melalui PPK Kota Medan adalah sangat valid tanpa ada rekayasa, dimana seluruh masyarakat dapat mengakses/melihat di website KPU Kota 7 Medan sehingga sangat tidak mungkin adanya perbedaan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. 9. Bahwa Teradu KPU Kota Medan memberikan kesimpulan bahwa KPU Medan pasca menerima rekomendasi hitung ulang oleh Panwaslu Kota Medan telah melakukan kajian bersama Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebelum melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang, KPU Kota Medan telah mengundang seluruh pimpinan partai politik se-Kota Medan, untuk memberitahukan perihal rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan. Pada rapat yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Medan tersebut hampir semua parpol menyetujui pelaksanaan rekapitulasi penghitungan ulang. 10. Bahwa KPU Kota Medan melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang pada tanggal 7 Mei 2014 bertempat di kantor KPU Kota Medan di 216 TPS, 65 Kelurahan dan 18 Kecamatan, yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Medan dan seluruh saksi partai politik, dengan membuka seluruh kota suara di tiap-tiap TPS tersebut dan membacakan hasil hasil penghitungan terdapat pada formulir Model C1, C1 Plano dan Surat Suara sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Medan Nomor : 494/PANWASLU-MDN/V/2014. 11. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan ulang tersebut KPU Kota Medan melaksanakan rapat pleno sesuai Berita Acara Nomor : 698/BA/V2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kota Medan, dan diperkuat lagi oleh Surat Pernyataan seluruh saksi partai politik yang mengikuti rekapitulasi penghitungan ulang tanggal 7 Mei 2014 yang intinya menerangkan proses penghitungan suara ulang untuk surat suara DPR RI sudah diikuti prosesnya sampai dengan selesai, serta Panwaslu Kota Medan membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan tersebut. 12. Bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang tersebut juga telah disampaikan kepada Panwaslu Kota Medan. Jawaban Teradu IV Dan Teradu V (Panwaslu Kota Medan) 1. Bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengaduan dan / atau laporan ini dimana dari Pengaduan dan /atau Laporan tak satupun perbuatan yang dilaporkan tersebut dilakukan oleh perseorangan melainkan institusi yaitu PANWASLU KOTA MEDAN namun menjadi pertanyaan mengapa TERADU dan/ atau TERLAPOR hanya 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kota Medan saja yaitu TEGUH SATYA WIRA,SE.MM sebagai Teradu dan/atau Terlapor IV dan HELEN N. M NAPITUPULU,SH selaku Teradu dan/ atau Terlapor V; 2. Bahwa seharusnya sebagai institusi yang menganut asas kolektif kolegial maka 3 (tiga) orang Anggota Panwaslu Kota Medan turut menjadi Teradu dan/atau Terlapor karena keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno seperti halnya Pleno untuk mengeluarkan Rekomendasi Hitung Ulang dengan Nomor : 494/PANWASLU- 8 MDN/V/2014 telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota secara keseluruhan (terlampir); 3. Bahwa selanjutnya keterlibatan kami sebagai TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V tidak jelas kami ketahui sampai dengan sidang atas Pengaduan/laporan ini dimulai dan dinyatakan secara jelas kami sebagai TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V oleh Pimpinan sidang ketika membacakan Pengaduan dan/atau Laporan No.239/I-P/L- DKPP/2014, karena sampai dengan sidang dimulai kami TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V tidak pernah menerima surat panggilan mengikuti persidangan baik melalui telepon, faximili maupun email; 4. Bahwa selanjutnya kami hadir mengikuti persidangan perdana tanggal 06 Juni 2014 setelah sehari sebelumnya yaitu tanggal 04 Juni 2014 sore Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara mengirimkan sms untuk menghadiri sidang DKPP untuk KPU Kota Medan hari Jumat, 06 Juni 2014 pukul : 13.30 WIB dan kemudian diralat melalui sms menjadi hari Kamis,05 Juni 2014. Namun selanjutnya TERADU dan/atau TERLAPOR V mendapat sms dari staf DKPP yang menyatakan sidang akan digelar Jumat,06 Juni 2014 di Kantor Kejatisu; 5. Bahwa dengan demikian TERADU dan/atau TERLAPOR IV baru mengetahui bahwa dirinya masuk sebagai salah seorang TERADU dan/atau TERLAPOR pada saat persidangan dan baru menerima Pengaduan dan/atau Laporan pada hari yang sama sehingga tidak sempat menyiapkan JAWABAN tertulis; 6. Bahwa selanjutnya setelah membaca dan mendengar pokok-pokok pengaduan dan/atau laporan dari PENGADU dan/atau PELAPOR tentang perbuatan-perbuatan yang dituduh dilakukan oleh para TERADU dan/atau TERLAPOR, kami TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V merasa Keberatan dan menolak dengan tegas jika dikatakan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR bahwa Panwaslu Kota Medan telah melakukan pembiaran terhadap rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Medan yang dalam hal ini sebagai TERADU dan / atau TERLAPOR I,II dan III; 7. Bahwa PANWASLU Kota Medan tetap mempertahankan Rekomendasi nomor: 494/PANWASLU-MDN/V/2014 dilaksanakan secara konsisten namun tetap dengan aturan main yang ada. Itulah sebabnya pertemuan antara KPU Kota Medan dengan PANWASLU Kota Medan baru dapat terlaksana pada tanggal 06 Mei 2014 pukul : 19.15 WIB di sekretariat BAWASLU Propinsi Sumatera Utara; 8. Bahwa pada pertemuan antara KPU Kota Medan (Ketua dan 4 (empat) orang Anggota ) dan PANWASLU Kota Medan (Ketua dan 2 (dua) orang Anggota) yang juga dihadiri oleh Ketua BAWASLU Propinsi Sumatera Utara dan 1 (satu) orang Anggota BAWASLU Propinsi Sumatera Utara dibicarakan tentang teknis pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi ulang sesuai dengan Rekomendasi nomor 494/PANWASLU-MDN/V/2014; 9. Bahwa selanjutnya UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan KPU No.07 Tahun 2013 digunakan sebagai acuan untuk melakukan 9 pelaksanaan penghitungan ulang dan rekapitulasi ulang yang akan dilaksanakan keesokan harinya (07 Mei 2014); 10. Bahwa kemudian KPU Kota Medan telah memutuskan untuk pelaksanaan hitung ulang dimaksud dilaksanakan di sekretariat KPU Kota Medan, dengan lebih dahulu mengundang perwakilan Pengurus Partai politik (Ketua dan Sekretaris) dari 12 partai peserta pemilu untuk hadir guna mendengarkan sosialisasi pelaksnaaan hitung ulang tersebut, untuk kemudian pengurus partai tersebut diminta agar dapat menugaskan saksi partainya untuk menyaksikan kegiatan penghitungan dan rekapitulasi ulang tersebut; 11. Bahwa selanjutnya pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan lebih kurang pada pukul 17.00 WIB dengan membagi kegiatan menjadi 3 bagian penghitungan secara paralel di lokasi yang sama (1 kegiatan penghitungan di dalam kantor KPU Kota medan dan 2 (dua) kegiatan penghitungan di halaman KPU Kota Medan yang dilaksanakan hingga pukul 02.30 WIB setiap harinya; 12. Bahwa selanjutnya benar TERADU dan/atau TERLAPOR IV ada mengawasi penghitungan ulang bersama dengan TERADU dan/atau TERLAPOR I dan anggota KPU Kota Medan lainnya secara bergantian (tidak turut sebagai TERADU/TERLAPOR) dan bahwa benar TERADU dan /atau TERLAPOR V juga turut mengawasi jalannya penghitungan ulang tersebut bersama dengan TERADU dan/atau TERLAPOR III di tempat/bagian yang berbeda, demikian juga dengan TERADU dan/atau TERLAPOR II bersama dengan anggota PANWASLU Kota Medan yang tidak turut sebagai TERADU dan/atau TERLAPOR;-------- 13. Bahwa tidak benar TERADU dan/atau TERLAPOR IV dan V melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana seperti hilangnya C1 Plano dan C1 dari dalam kotak suara), terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada caleg tertentu, surat suara yang tidak berada di kotak suara sebagaimana mestinya seperti yang dilaporkan oleh PENGADU dan /atau PELAPOR ; 14. Bahwa pasca ditemukannya berbagai kejanggalan dan ketidakwajaran dalam penghitungan ulang tersebut, seperti hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR di atas, maka PANWASLU Kota Medan pada tanggal 12 Mei 2014 telah melakukan pengumpulan informasi dan segera melakukan investigasi langsung ke Kantor Camat Medan Helvetia dan kemudian ada menemukan tumpukan C1 dan C1 Plano yang ditempatkan di ruangan Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia (foto terlampir); 15. Bahwa selanjutnya PANWASLU Kota Medan telah mengundang PPS, PPK Medan Helvetia, KPU Kota Medan serta staf sekretariat KPU Kota Medan untuk dilakukan klarifikasi, namun hanya dihadiri oleh PPS, Ketua dan anggota PPK saja. Sementara KPU Kota Medan dan Staf Sekretariat KPU Kota Medan tidak hadir; 16. Bahwa selanjutnya PANWASLU Kota Medan juga sudah mengundang anggota SENTRA GAKKUMDU untuk dilakukan gelar pekara terhadap Dugaan pelanggaran pidana tersebut sebanyak 2 (dua) kali, namun yang menghadiri undangan gelar dimaksud hanya 10 pihak Kepolisian sementara pihak Kejaksaan tidak dapat hadir dengan alasan sibuk sidang dan personil sebagian sedang ada tugas di luar kota (undangan dan berita acara gelar terlampir); 17. Bahwa oleh karena gelar kasus hanya dihadiri oleh pihak Kepolisian dan rekomendasi gelar perkara kasus tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh karena pihak Kejaksaan tidk pernah menghadiri gelar, maka untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu terpaksa dihentikan; 18. Bahwa meskipun PANWASLU Kota Medan bersikeras untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Penyidik, namun Pihak kpolisian tidk bersedi menerima laporan dari PANWASLU tersebut jika tanpa ada tanda tangan dari Pihak Kejaksaan pada Berita Acara gelar dan menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Hal ini disampaikan oleh peserta gelar dari Kepolisian mengingat selama ini pihak Kejaksaan kurang bisa kooperatif dalam penanganan kasus-kasus pidana pemilu sehingga seringkali kasus-kasus tersebut berhenti di penyidik kepolisian yang berakibat kurng baik bagi track record Kepolisian yang dianggap tidak serius menangani perkara. Belum lagi para personil Kepolisian yang terlibat dalam GAKKUMDU akan mendapat teguran keras jika ada kasus yang tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik Kejaksaan. Itulah sebabnya Penyidik Kepolisian tidak bersedia menerima penerusan pelanggaran pidana dari PANWASLU jika tanpa tanda tangan persetujuan dari pihak Kejaksaan dan rekomendasi setuju diteruskan ke penyidikan dalam Berita acara GAKKUMDU (SG-3 LEG); 19. Bahwa selanjutnya PANWASLU kota Medan tidak berhenti sampai disitu dalam menangani Temuan tersebut karena meskipun tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan, pada tanggal 17 Mei 2014 telah mengeluarkan Rekomendasi Penerusan Dugaan pelanggaran Administrasi ke KPU Kota Medan dengan nomor : 494/PANWASLU- MDN/V/2014; 20. Bahwa selanjutnya Pengaduan dan/atau laporan PENGADU dan/atau PELAPOR obscuurlibel (kabur) karena mengenai pasal-pasal yang disangkakan dilanggar oleh TERADU dan / atau TERLAPOR IV dan V tidaklah tepat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena merupakan tata cara dan procedure penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS hingga soal pemeliharaan dan penyimpanan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara (Pasal 173, Pasal 181 ayat (4), pasal 187, pasal 193,pasal 196 UU No. 8 tahun 2012); 21. Bahwa selanjutnya pasal yang disangkakan juga merupakan Pelanggaran Administrasi (Pasal 253 dan Pasal 254 UU No. 8 tahun 2012) yang merupakan pelanggaran administrasi dan bukan dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu yang berkompeten memeriksa dan memutusnya; 22. Bahwa selanjutnya Pasal 309,312 sd 320 UU No. 8 tahun 2012 menyangkut Pidana Pemilu dan tidak tepat jika disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 11 yang seharusnya memeriksa Dugaan pelanggaran yang menyangkut Kode Etik dan bukan Pelanggaran administrasi maupun Pidana Pemilu; 23. Bahwa selanjutnya kami TERADU dan / atau TERLAPOR IV dan V menolak dengan tegas dan tidak menerima pernyataan PENGADU dan/atau PELAPOR yang menyatakan bahwa PANWASLU tidak menghirukan protes dari saksi-saksi Partai yang hadir pada penghitungan ulang I secretariat KPU Kota Medan tanggal 07 Mei sd 10 Mei 2014; 24. Bahwa fakta yang terungkap di persidangan DKPP tanggal 06 Juni 2014 telah terbukti bahwa pernyataan PENGADU dan/ atau PELAPOR tidak benar karena SAKSI yang dihadirkan oleh PENGADU dan / atau PELAPOR yang bernama PAHALA NABABAN (telah disumpah) menyatakan bahwa TERADU dan/atau TERLAPOR V merespon keberatan SAKSI yang hadir waktu itu dan merekomendasikan untuk membuka C1 Plano karena ketika C1 antara milik Saksi dengan yang ada di dalam kotak berbeda, yang pada akhirnya dilaksanakan oleh KPU Kota Medan dengan membuka C1 Plano. Jadi pernyataan PENGADU dan/atau PELAPOR dibantah sendiri oleh SAKSI yang dihadirkannya; 25. Bahwa selanjutnya kami TERADU dan / atau TERLAPOR IV dan V menolak pernyataan PENGADU dan/atau PELAPOR yang menyatakan PANWASLU tidak melakukan tindakan apapun meskipun telah mengetahui dan melihat bukti-bukti pelanggaran pidana. Pernytaan tersebut menunjukkan bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR tidak memahami peraturan tentang tata cara pelaporan dan Penganganan Pelanggaran Pemilu khususnya Pelanggaran Pemilu. Karena pastinya PENGADU dan/atau PELAPOR mengira bahwa PANWASLU adalah Eksekutor yang dapat langsung memidanakan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana pemilu; 26. Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR tidak memahami bahwa untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu haruslah lebih dahulu didiskusikan (dilaksanakan Gelar perkara) dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu untuk kemudian setelah disimpulkan memenuhi unsure pidana pemilu dan direkomendasikan oleh peserta gelar perkara (ketiga lembaga tersebut), barulah dapat ditindaklanjuti dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor KEP-005/JA/01/2013 tentang Penegakan Hukum Terpadu; 27. Bahwa terhadap PENGADU dan/atau PELAPOR sendiri kami sampaikan telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan telah melaporkan berbagai kecurangan dan pencurian serta penggelembungan suara di beberapa tempat ke PANWASLU Kota Medan. Karena dari SAKSI (telah disumpah) yang dihadirkan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR di persidangan DKPP tanggal 06 Juni 2014 terbukti kalau PENGADU an/atau PELAPOR tidak pernah melapor secara resmi ke PANWASLU Kota Medan, karena saksi yang diperintahkan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR masih sekedar diskusi dan konsultasi 12 tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke PANWASLU Kota Medan yang bahkan kemudian tidak pernah ditindaklanjuti oleh PENGADU dan/atau PELAPOR lagi setelahnya; 28. Bahwa PENGADU dan /atau PELAPOR bahkan tidak memberikan informasi awal tersebut kepada PANWASLU Kota Medan, namunlangsung mengirimkannya ke BAWASLU PROPINSI Sumatera Utara sebagai tembusan; 29. Bahwa perbuatan dan tindakan PENGADU dan/atau PELAPOR ini telah menimbulkan persepsi yang kurang baik dari BAWASLU Propinsi Sumatera utara dan pengunjung sidang yang lain terhadap TERADU dan /atau TERLAPOR IV sehingga TERADU dan/atau TERLAPOR telah merasa dirugikan; [2.4] PETITUM Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan tugas sesuai dengn peraturan perundang-undangan secara tepat dan benar. 3. Memohon kepada DKPP untuk merehabilitasi nama baik para Teradu dan memulihkan nama baiknya; 4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, 13 anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 14
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan para Teradu bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Medan, namun Panwaslu Kota Medan tidak melakukan tindakan apa-apa atas tidak terlaksananya rekomendasi secara menyeluruh oleh KPU Kota Medan. Protes dari para saksi partai kepada para Teradu baik KPU Kota Medan maupun Panwaslu Kota Medan tidak pernah dihiraukan dimana penghitungan terus dilakukan tanpa mempertimbangkan masukan dari para saksi. Selama proses penghitungan ulang berlangsung, ditemukan bahwa di dalam setiap kotak suara yang dibuka untuk dihitung ulang tersebut ditemukan adanya surat suara yang hilang, juga kertas C 1 Plano dan C1 hilang dari kotak suara, adanya pengurangan atau penambahan suara kepada partai atau caleg tertentu, adanya kotak suara yang tidak tergembok, dan adanya surat suara yang tidak tersegel. [4.2] Menimbang bahwa para Teradu membantah seluruh gugatan pengadu dengan memberikan argumentasi bahwa para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Medan yakni untuk melakukan rekapitulasi ulang di 18 Kecamatan. Selain itu para Teradu membenarkan bahwa memang lampiran surat untuk perhitungan ulang tidak dilampirkan karena memang tidak didapatkan dari pengadu. Para Teradu baik KPU Kota Medan maupun Panwaslu Kota Medan telah bersepakat untuk melakukan rekomendasi Panwaslu dengan menghitung suara dari Pengadu saja dan mencocokkannya dengan pengaduan dari Pengadu dan proses tersebut sudah dilaksanakan. Teradu menegaskan bahwa Laporan pengadu secara tertulis tidak menunjuk lokasi dan nomor TPS yang bermasalah terkait suara Pengadu, sehingga KPU hanya menghitung nama si pelapor yang ada di dalam rekomendasi. Nama Washington Pane tidak termasuk dalam rekomendasi Panwaslu Kota Medan. Terkait sikap Teradu V yang dituduh tidak menerima dengan baik dan sopan dan malah dituduh menolak Pengadu ketika menyampaikan laporan, Teradu V menjelaskan bahwa dirinya meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya dan meminta surat kuasa dari Pengadu. [4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para pihak, DKPP berpendapat bahwa perkara yang sama terkait rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan, dengan Teradu komisioner KPU Kota Medan, telah disidangkan dan diputuskan dalam Putusan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-III/2014. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam pengadilan, untuk perkara yang sama tidak dapat diadili dan diputuskan 2 (dua) kali, karena itu terhadap paraTeradu yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Medan berlaku asas umum nebis in idem, harus dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. 15 [4.4]. Terhadap Teradu IV dan V sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Kota Medan, berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan tidak menghadiri undangan KPU Kota Medan dan sama sekali tidak menanggapi surat undangan KPU Kota Medan tertanggal 5 Mei 2014 untuk membahas Rekomendasi yang dikeluarkan Teradu IV dengan alasan kesibukan. Menurut DKPP pengawalan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan merupakan prioritas utama sebagai tugas pokok dan fungsi pengawasan.Dalam kapasitas sebagai Ketua, Teradu IV seharusnya tidak boleh sedikitpun mengabaikan tanggungjawabnya, sebab hal itu dapat dan telah mengakibatkan hak keadilan para pelapor telah diremehkan. Meskipun dilanda kesibukan, Teradu IV harus memberitahu dan membuat pembagian tugas dengan anggotanya, bahkan mendelegasikan tugas-tugas kepada anggota Panwaslu Medan untuk menjamin laporan para pencari keadilan sungguh-sungguh diperhatikan. Di samping itu Teradu IV dengan nyata-nyata telah melakukan kelalaian administratif dengan mengeluarkan surat rekomendasi dengan data yang berbeda, namun tidak menunjuk perselisihan pada lokasi, nomor dan jumlah TPS atau PPS dan PPK,satu persatu untuk rekapitulasi atau penghitungan suara ulang. Asas “good governance” dan kewibawaan institusi telah mengalami kerusakan akibat tindakan Teradu IV. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu IV dapat dikesampingkan. Teradu IV terbukti telah melanggar Pasal 3, Pasal 5 huruf a, b, Pasal 10 huruf a, c, d, e, h, Pasal 7 huruf a, c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap Teradu V, DKPP berpendapat bahwa Pihak pelapor seharusnya menunjukkan surat kuasa jika mewakilkan pada pihak lain, agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpastian sebagai bagian dari kesungguhan pelapor untuk memperoleh keadilan. Namun, Teradu V sebagai abdi Negara, dalam menerima laporan seharusnya menunjukkan sikap sebagai pelayan yang senantiasa berusaha membantu para pencari keadilan dengan maksimal. Meskipun pelapor mewakilkan pada pihak lain dan laporan belum lengkap, tidak seharusnya Teradu V langsung menolak mentah-mentah, tetapi harus dilayani dengan baik. Dengan demikian, tindakan Teradu V yang menolak pelaporan dengan dasar legalitas atau kedudukan yang melaporkan tidak membawa surat kuasa, merupakan tindakan yang perlu diingatkan sebagai tindakan yang tidak layak dilakukan para abdi Negara. Teradu V melanggar Pasal 10 huruf a dan j Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan 16 Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu I, II dan III tidak bisa diadili dalam perkara yangsama yang sudah diputus oleh DKPP sebelumnya (nebis in idem); [5.4]Bahwa para Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran sangat serius sesuai dengan kedudukandan jabatannya sekarang, sementara Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu; [5.5]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu IV dan Teradu V;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu IV atas nama Teguh Satya Wira sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu V atas nama Helen N.M Napitupulu sebagai Anggota Panwaslu Kota Medan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menyatakan Teradu I, II, III atas nama Yenni Chairiah Rambe, Rahmad Kartolo Simanjuntak, Pandapotan Tamba tidak dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik untuk kasus yang sama melalui Putusan terdahulu, yaitu dalam perkara No. 67/DKPP-PKE- III/2014. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Anna Erliana, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si,dan Ida Budhiati,SH, MH, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak,SH, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati,SH,MH, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18 19