III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 22 Mei
2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Teradu pada 15 Maret 2018 telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih
sementara tingkat Kota Palopo di Media Center KPU Kota Palopo dengan
menghadirkan LO (liaison officer) dari masing-masing Tim Paslon. Rekapitulasi
menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 103.243 pemilih. Namun,
setelah diteliti oleh LO, ternyata jumlah nama dalam DPS hanya sebanyak
102.156 pemilih atau terdapat selisih 1.087 pemilih;
2. Teradu dan komisioner KPU Kota Palopo pada 17 Maret 2017 di Hotel
Aryaduta Makassar melaksanakan rapat pleno perbaikan DPS yang dihadiri
oleh Panwas Kota Palopo. Pleno menetapkan jumlah DPS sebanyak 103.393
pemilih atau terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut
tidak mengundang/menghadirkan Tim Pemenangan/Tim LO masing-masing
paslon. Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain
kepada Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada
rekomendasi dari Panwas Kota Palopo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19
PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap terjadi
perubahan data atau perbaikan DPS maka rapat pleno di tingkat PPK harus
melibatkan PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Paslon;
3. Terkait dengan adanya tambahan sebanyak 150 orang pada saat Pleno di
KPU Propinsi Sulawesi-Selatan, Teradu serta-merta menambahkannya tanpa
melakukan verifikasi kembali DPS serta melakukan pleno dengan PPS dan
PPK atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan ke pihak yang
berkepentingan dalam hal ini masing-masing Tim Pemenangan pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, bahwa perubahan DPS tersebut
terjadi di TPS, kelurahan, dan kecamatan mana?, akan tetapi hal tersebut
tidak dilakukan oleh Teradu, sehingga menunjukkan bahwa Teradu sangat
tidak profesional dalam menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara
pemilihan Walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2018;
4. Bahwa Tim Data Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan
Tagline “JUARA” meneliti dan mencermati nama-nama pemilih yang
tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut ditemukan 5000
lebih daftar pemilih yang bermasalah. Teradu diduga kuat melakukan
pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan
data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda
dan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan.
5. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dalil-dalil pengaduan pengadu, maka
diduga kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu tersebut secara
sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih,
penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan
penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan
senyatanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan, maka Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang dan sepatutnya
menurut hukum untuk menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum, Kota Palopo, Nomor
62/PL.01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018. Tentang Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2018;
2. P-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor,
63/PL.01.2-BA7373/KPU-Kot/III/2018 tentang Perbaikan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2018;
3. P-3 Jumlah DPS perubahan sebanyak 103.393 yang tertuang dalam
Lampiran A.1.4-KWK;
4. P-4 Daftar Nama Pemilih yang belum cukup umur;
5. P-5 Daftar Nama Pemilih Yang Tidak Memiliki Nomor Kartu
Keluarga (NKK);
6. P-6 Daftar Pemilih Ganda di TPS yang sama yang tersebar pada 9
Kecamatan, berjumlah 1.459 orang;
7. P-7 Daftar Pemilih Ganda Lintas TPS pada 9 Kecamatan yang
berjumlah 1.674 orang;
8. P-8 Daftar Pemilih Sementara yang Nomor Kartu Keluarga Tidak
Memenuhi Syarat (lebih dari 16 digit serta kurang dari 16 digit)
sejumlah 565 orang;
9. P-9 Data pemilih tidak sesuai domisili berdasarkan data DP4 yang
dituangkan dalam form A.KWK salah satu sampel adalah TPS
10, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, terdapat 355 orang;
10. P-10 Data pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak
dikenal di TPS tersebut (meninggal, tidak dikenal dan pindah),
sampel TPS 10, Kelurahan Tompotika, Kec. Wara, yang
dituangkan dalam form A.B-KWK sebanyak 352 orang;
11. P-11 Perubahan DPS dengan menambah Pemilih baru di 5
Kecamatan, sejumlah 153 orang;
12. P-12 Daftar Pemilih yang dihilangkan yang telah Terdaftar dalam DPS
di TPS 5 (lima) sejumlah 21 orang diKelurahan Pajalesang, Kec.
Wara, Kota Palopo;
13. P-13 Daftar Pemilih yang ditambahkan di TPS 5 (lima) sejumlah 29
orang di Kelurahan Pajalesan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
14. P-14 Pengumuman DPS yang ditempel Teradu, sampel Kelurahan
Penggoli, Kec. Wara Utara, yang Teradu hilangkan 1 (satu digit)
Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga yang terbaca
hanya 15 digit.
15. P-15 Surat Kementerian Dalam Negeri R.I. Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Nomor 470/4755/Dukcapil, perihal Himbauan
untuk tidak menampilkan NIK dan No.KK secara utuh.
16. P-16 Surat Edaran KPU R.I. Nomor :
280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018.
17. P-17 BA No. 62/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN
2018
18. P-18 Daftar Nama Pemilih Ganda di TPS dan Antar TPS pada DPSHP
Se-Kota Palopo
19. P-19 Daftar Nama Pemilih Ganda di Kota Palopo sebanyak 129
20. P-20 Daftar Nama Pemilih tidak terdaftar pada DPT Kota Palopo
Sebanyak 15
21. P-21 Daftar nama pemilih tidak memiliki Kartu Keluarga se-Kota
Palopo sebanyak 511
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh ketua KPU Kota Palopo, di
laksanakan pada tanggal 22 Mei 2018 bertempat di Kantor Bawaslu Sul Sel,
ruang sidang DKPP wilayah Sul Sel.
2. Bahwa pada saat Teradu membacakan jawaban dari aduan Pengadu, Teradu
hanya memfocuskan jawaban terhadap penambahan DPS yang dilakukan
setelah Pleno Penetapan di kantor KPU Kota Palopo. Penambahan 150 orang
pemilih, dilakukan di Hotel Aryaduta Makassar, padahal masih banyak data
pemilih bermasalah yang di adukan oleh pengaduh, dan seharusnya dijawab
dalam ruang sidang. Sehingga pengadu menganggap bahwa teradu mengakui
hal tersebut.
3. Bahwa alasan KPU Palopo melakukan penambahan terhadap DPS yang
sudah di tetapkan karena adanya rekomendasi Panwaslu Kota Palopo,
padahal rekomendasi Panwaslu seyogyanya tidak serta merta di akomodir
tanpa ada percermatan dan penelusuran lebih lanjut, dan harus melalui
proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa hampir diseluruh kecamatan yang tersebar di setiap kelurahan,
terdapat pemilih yang bermasalah, seperti belum cukup umur, pemilih yang
tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK), Pemilih Ganda antar TPS dan
lintas TPS, dan NKK error.
5. Bahwa setelah mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu, ada
beberapa upaya yang dilakukan oleh pengadu untuk memperbaiki kelalaian
tersebut, akan tetapi Teradu mengesampingkan hal tersebut.
6. Bahwa Pengadu telah melaporkan data pemilih yang bermasalah ke
Panwaslu Palopo, dan selanjutnya panwaslu palopo merekomedasikan
kepada KPU Palopo agar segera dilakukan perbaikan terhadap data pemilih
yang bermasalah, dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait terhadap
data tersebut, akan tetapi Teradu melakukan perbaikan secara sepihak
tanpa mengundang para pihak, sehingga mengakibatkan masih banyaknya
data Pemilih yang bermasalah.
7. Bahwa setelah Penetapan DPT, masih terdapat beberapa data Pemilih yang
bermasalah, seperti pemilih ganda di TPS dan antar TPS pada DPSHP ,
Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, serta nama Pemilih yang tidak
memiliki Kartu Keluarga.
8. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan tersebut di atas yang dilakukan
oleh KPU Kota Palopo selaku penyelenggara Pemilukada Kota Palopo telah
melanggar asas penyelenggara pemilukada sebagai diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 khususnya Pasal 2 yang
menyatakan“Penyelenggara pemilihan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan
aksesibilitas”;
9. Bahwa selain melanggar PKPU No. 2 Tahun 2017, KPU Palopo sebagai
penyelenggara juga telah melanggar Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
10. Bahwa Tindakan Teradu secara jelas bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni :
- Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 huruf (c) &
huruf (d);
- Pasal 12 huruf (d), Pasal 15 huruf (c), huruf (d), huruf (f) dan huruf (h);
- Pasal 16 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 17 huruf (b); serta
- Pasal 19 huruf (a) dan huruf (j).
SAKSI PENGADU
HERMAN SAPUTRA (LO TIMSES PASLON “JUARA”)
Saksi berasumsi bahwa perubahan 150 Pemilih seharusnya dilakukan pada
tingkat bawah.
Saksi melakukan penelitian dan kajian dan menemukan banyak indikasi
data Pemilih yang bermasalah.
Angka data bermasalah mencapai 5000 Pemilih.
Saksi menilai KPU Kota Palopo tidak profesional dalam tahapan pemutahiran
data Pemilih.
Saksi tidak pernah diundang secara khusus oleh KPU Kota Palopo mengenai
klarifikasi aduan kepada Panwas Kota Palopo guna menjelaskan data yang
bermasalah selain pada pleno sesuai dengan Tahapan Pilkada.
JUNAIDI (BAGIAN DATA TIMSES PASLON “JUARA”)
Saksi menjelaskan sejak PPDP melakukan pencoklitan, hasil dari Tim kami
terjadi kekacauan dari pemetaan. Dari setiap TPS ada keluarga yang
terpecah di beberapa TPS bukan dalam satu TPS.
Saksi selalu mengikuti Rapat Pelno Rekapitulasi dari tingkat Kelurahan,
Kecamatan dan Kabupaten.
Saksi tidak mempunyai sistem seperti KPU, tapi saksi mempunyai rumus
dalam MS Excel untuk membaca data ganda terkait data pemilih.
Saksi hadir tanggal 15 Maret 2018 saat Rakapitulasi DPS, KPU kota Palopo
menetapkan 103.243 Pemilih, dan hanya saksi hanya melihat saja karena
data tersebut salah tidak. Data tersebut beda dengan PPK dengan KPU Kota
Palopo.
Setelah Rekapitulasi DPS, Tim LO berkirim surat meminta By Name By
Addres dan diserahkan lewat flashdisk. Bahwa data Pemilih yang diserahkan
kepada Timses berbeda yakni 103.243 yang ditetapkan menjadi 102.156
berkurang 1087 dengan alasan KK yang invalid dan ditolak oleh sistem.
Ada nama yang dihilangkan dan ditambahkan, contoh TPS 5 kecamatan
Wara ada data yang dihilangkan dan kami punya bukti.
Saksi sudah memberikan data yang bermasalah kepada KPU Kota Palopo
tidak ditindaklanjuti.
DAHYAR (TIM DATA TIMSES PASLON “JUARA”)
Tanggal 15 Maret 2018, KPU Kota Palopo hanya menampilkan sampel Data
Pemilih dan membacakan Rekap sementara pada 9 Kecamatan.
Saksi menjelaskan banyak perubahan data yang terjadi, saksi menerima
data dari KPU Kota Palopo dan mencocokannya ditemukan ada ketidaksesuai
data karena alasan sistem menolak data dalam SIDALIH tapi mendata
pemilih.
Pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi menerima salinan
daftar nama dan mencocokkannya ditemukan 150 nama yang tidak
menampilkan Kelurahan, nama TPSnya.
Terjadi perubahan pada setiap Rekapitulasi mulai dari tingkat Kecamatan,
Kabupaten dan tingkat Provinsi.
Dari tahapan pemutakhiran data banyak kolom kosong mengenai identitas
Pemilih dan ada jumlah digit KK yang kosong.
Ada salah data Input mengenai jumlah RT dan RW, ditemuka banyak pemilih
yang beda domisili.
Pada saat Rekap, saksi tidak diperkenankan menjadi saksi karena bukan LO
dari Pasangan calon.
Saksi menemukan pemilih ganda berjumlah 758 dibagi 2 setelah penetapan
DPSHP.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Tuduhan Pengadu terhadap Teradu adalah sesuatu yang tidak benar, perlu
kami sampaikan lebih dahulu kronologi adanya perbedaan angka jumlah
pemilih yang diadukan pengadu sebagai berikut :
Bahwa kami telah melakukan kegiatan Uji Publik dalam rangka
penyusunan dan penetapan daftar pemilih hasil pemuktakhiran yang
diadakan pada hari/tanggal, selasa, 13 Maret 2018, pukul : 13.30 (Wita)
s/d selesai, yang bertempat di Hotel Mulia Indah, Jl. Mangga Kota
Palopo.
Bahwa adapun jumlah rekapitulasi DPS yang kami paparkan pada saat uji
publik tersebut adalah sebagai berikut : 103.243 pemilih dengan rincian
Pemilih Laki-Laki : 50.734, Pemilih Perempuan : 50.805.
Bahwa pasca kegiatan Uji Publik, LO Pasangan Nomor Urut satu,
bersurat ke KPU Kota Palopo, yang perihal suratnya memuat
“permintaan data” Bahwa terkait permintaan data tersebut kami KPU
Kota Palopo, telah merespon surat tersebut dengan memberikan data
pemilih yang kami Uji Publik pada tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa terkait dengan adanya selisih jumlah pemilih sebanyak 1.087 yang
dituduhkan oleh pengadu sesungguhnya adalah data pemilih yang
berkategori Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid. Pemilih yang dimaksud,
oleh aplikasi pemutakhiran data pemilih, tidak dapat mengeluarkan by
name by addres disebabkan sistem dalam keadaan belum terupdate
sehingga terjadilah selisih jumlah pemilih tersebut yang dimaksudkan
oleh pengadu, olehnya itu perubahan dapat saja terjadi dikarenakan
proses pemutakhiran terus berjalan sampai dengan proses penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Bahwa Teradu dan Komisioner KPU Kota Palopo lainnya pada 17 Maret 2017
di Hotel Aryaduta Makassar, mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan
Daftar Pemilih Sementara yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi
selatan, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Komisioner KPU
Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-
Sulawesi Selatan, Kasubag Program dan Data KPU se-Sulawesi Selatan,
operator data pemilih se-Sulawesi Selatan.
3. Bahwa Rapat Pleno menetapkan jumlah DPS sebayak 103.393 pemilih atau
terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut tidak
mengundang/menghadirkan Tim Kampanye/LO masing-masing paslon.
Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain kepada
Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada rekomendasi dari
Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sul-Sel. Hal ini tidak
bertentangan dengan pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang
menyebutkan bahwa setiap terjadi perubahan data atau perbaikan DPS
maka rapat pleno di tingkat PPK harus melibatkan PPS, Panwas Kecamatan,
dan Tim Kampanye Paslon.
4. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih
sementara di tingkat Provinsi, Panwas Kota Palopo menemukan selisih 150
data pemilih berdasarkan hitungan jumlah data pemilih (Model A.KWK)
dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat ditambah pemilih baru (Model
AA.KWK) dari jumlah 103.234 jika ditambahkan dengan 150 menjadi
103.393 pemilih sesuai dengan Berita Acara (BA). Perbaikan Penetapan DPS
5. Bahwa Perubahan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tingkat KPU Kota Palopo, terjadi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi-Selatan, yang
disebabkan adanya koreksi atau masukan dari Panwas Kota Palopo melalui
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Panwaslu Kota Palopo telah menemukan
selisih jumlah pemilih sebanyak 150,
6. Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada
rapat pleno penetapan DPS ditingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan kepada
KPU Kota Palopo agar segera melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar
Pemilih Sementara yang ditetapkan di KPU Kota Palopo pada tanggal 15
maret 2018, setelah kami lakukan verifikasi dan percermatan ulang, maka
KPU Kota Palopo melakukan rekomendasi tersebut dengan melakukan
pecermatan ulang, sehingga ditemukanlah 150 pemilih yang tersebar di 5
(lima) kelurahan yaitu kelurahan. Tompotikka (94 pemilih), Dangerakko (52
pemilih), Songka (1 pemilih), Rampoang (2 pemilih) dan Boting (1 pemilih).
7. Bahwa terjadinya perubahan data yang semula sebanyak 103.243 dengan
pemilih laki-laki 50.734, menjadi bertambah 50.805 dan pemilih perempuan
yang semulah hanya sebanyak 52.509 menjadi bertambah 52.588 dengan
demikian ada 150 penambahan pemilih. Hal ini disaksikan langsung oleh
forum terbuka dalam rapat pleno penetapan DPS tingkat KPU Provinsi
Sulawesi selatan yang diantaranya dihadiri Bawaslu Provinsi Sul-Sel, Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan, Ketua dan anggota
Panwas Kabupaten/Kota se- Sulawesi selatan, kasubag Program dan Data
KPU Kab/Kota se- Sulawesi Selatan, para LO paslon pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 dan Operator
Pemutakhiran data pemilih se- Sulawaesi selatan, dan pada saat itu pula
dilakukan tanda perubahan jumlah DPS KPU Kota Palopo, dengan cara
pembubuhan paraf oleh KPU Kota Palopo Divisi Program dan Data (teradu),
anggota Panwas Kota Palopo dan 4 (empat) LO Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi-Selatan di lembar Berita Acara Penetapan DPS tersebut.
8. Bahwa Berdasarkan PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, apa yang
kami lakukan pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar
Pemilih Sementara ditingkat KPU Provinsi Sulawesi - Selatan, tidak
bertentangan dengan Pasal 19, PKPU 2 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang
dituduhkan pengaduh terhadap teradu, karena perubahan data itu bukan
insiatif teradu atau KPU Kota Palopo, tetapi melainkan diawali koreksi dari
Panwas Kota Palopo.
9. Bahwa apa yang di tuduhkan oleh pengadu terhadap teradu sangat tidak
benar, karena tindakan penambahan pemilih sebanyak 150, adalah
merupakan koreksi atau masukan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota
Palopo melalui bawaslu Provinsi Sulawesi–Selatan, pada saat Rapat Pleno
penetapan Daftar Pemilih sementara tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
Panwas Kota Palopo menyampaikan dalam forum terbuka tersebut agar
segera melakukan verifikasi dan percermatan ulang terhadap DPS yang kami
sudah tetapkan ditingkat KPU Kota Palopo, Olenya itu pada saat yang
bersamaan pula kami juga melakukan verifikasi dan pecermatan ulang
terhadap DPS tersebut.
10. Bahwa dalam PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang
mempunyai kewenangan menghadirkan atau mengundang LO/TIM
Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota pada Rapat Pleno terbuka
adalah ditingkat KPU Provinsi, KPU Provinsi pula, bukan KPU
Kabupaten/Kota,
11. bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu bahwa ada upaya melakukan
pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif, terhadap perubahan
data pemilih dan penghilangan hak konstitusional pemilih, sangatlah tidak
benar dan tidak beralasan, bahwa pada proses pemutakhiran daftar pemilih
sementara (DPS) adalah dimana semua pihak yang berkepentingan dalam hal
ini Panwas, Tim Kampanye Paslon dan Dinas yang menyelenggarakan
urusan kependudukan dan catatan sipil, dimana dapat memberikan
masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi tersebut, bukan
dengan cara melaporkan kami (teradu) pada lembaga Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
12. Bahwa pengadu telah menuduh teradu menghilangkan hak konstitusional
pemilih pada tingkatan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara hal
itu sangat keliru karena Tujuan dari proses pemuktahiran adalah
masyarakat dapat ikut serta mengoreksi kemudian memberikan tanggapan
serta masukan kepada PPS apabila terdapat ketidaksesuaian dalam DPS
tersebut, termasuk jika ada NIK tidak sesuai dan masih ada warga atau
masyarakat kota palopo yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun
belum terdaftar dalam masa pemuktahiran DPS, atau DPSHP sampai dengan
penetapan DPT.
13. Bahwa apa yang dilakukan oleh teradu pada saat rapat pleno rekapitulasi
penetapan Daftar Pemilih Sementara ditingkat KPU Provinsi Sulawesi
Selatan, bukanlah tindakan yang diluar prosedural perubahan data, tetapi
melainkan menjalankan atau merespon koreksi atau masukan dari Panwas
kota Palopo. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan PKPU 2 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota
14. Bahwa apa yang di tuduhkan pengadu terhadap teradu bahwa tidak
melakukan tindak lanjut dari temuan pengadu adalah sesuatu yang tidak
benar.
15. Bahwa tindak lanjut teradu sudah melakukan perbaikan atas temuan data
yang diadukan oleh pengadu dengan cara melakukan penelusuran,
pencermatan dan sekaligus melakukan perbaikan pada tingkatannya yang
tidak bertentangan peraturan KPU no. 2 tahun 2017 karena sudah
melibatkan dari PPS, PPL atau Panwascam setempat.
16. Bahwa pokok aduan yang dibacakan pengadu melalui kuasa hukumnya
dihadapan sidang Majelis DKPP pada tanggal 22 Mei 2018 adalah merupakan
pokok aduan yang sudah kami tindak lanjuti, pada tanggal dengan cara
melakukan penelusuran, pencermatan dan perbaikan data, serta melakukan
pemberitahuan surat kepada Panwas Kota Palopo.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).;
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1
sampai dengan T-12 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 BA. No. 62/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN
2018
2. T-2 BA. No. 62/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN
2018
3. T-3 BA. No. 63/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang
PERBAIKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI
SELATAN, SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA TAHUN 2018
4. T-4 Undangan KPU Provinsi Sul-Sel tentang Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel
Aryaduta Makassar, pada tanggal 17 Maret 2018
5. T-5 Dokumentasi pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Provinsi Sul-
Sel di Hotel Aryaduta Makassar, pada tanggal 17 maret 2018
6. T-6 Data Pemilih perubahan yang dikoreksi oleh Panwas Kota
Palopo pada saat kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan
DPS di tingkat KPU Provinsi Sul-Sel yang tersebar di 5 (lima)
Kelurahan di kota Palopo
7. T-7 Undangan menghadiri Penyerahan dan Penjelasan Perbaikan
Data Pemilih kepada LO Paslon/Tim Kampanye Paslon
Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018
8. T-8 Foto Dokumentasi Undangan menghadiri Penyerahan dan
Penjelasan Perbaikan Data Pemilih kepada LO Paslon/Tim
Kampanye Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan, Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2018
9. T-9 Daftar Hadir Undangan menghadiri Penyerahan dan Penjelasan
Perbaikan Data Pemilih kepada LO Paslon/Tim Kampanye
Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018
10. T-10 Data Jumlah Selisih 1.087 pemilih, dokumen data pemilih KPU
kota Palopo,
11. T-11 Undangan Uji Publik No. 129/PP.05.3-Und/7373/KPU-
Kota/III/2018 tanggal 12 Maret 2018
12. T-12 Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Ketua Panwaslu Kota Palopo,
No. 157/PP/05.3-SD/7373/KPU-Kot/IV/2018 Tanggal 05 April
2018 pada tanggal 04 April 2018 No. 03/2/S.N-
23/PM.00.02/IV/2018, terkait temuan pasangan no. urut 1
(pengadu) terhadap DPS pada pemilihan dari Gubernur Dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018
KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta sidang serta mendengarkan dan membaca pokok-pokok
aduan pengadu serta bukti-bukti yang di ajukan oleh Pengadu maka Teradu
berkesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu adalah sesuatu yang tidak benar
dan tidak cukup alasan, karena apa yang menjadi pokok aduan pengadu
sesungguhnya teradu telah merespon dengan melakukan penelusuran,
pencermatan dan perbaikan data yang diadukan oleh pengadu, serta pokok
aduan pengadu ini, teradu telah melakukan perbaikan data tersebut sebelum
aduan ini diadukan ke DKPP RI :
Bahwa kami telah melakukan kegiatan Uji Publik dalam rangka
penyusunan dan penetapan daftar pemilih hasil pemuktakhiran yang
diadakan pada hari/tanggal, selasa, 13 Maret 2018, pukul : 13.30 (Wita)
s/d selesai, yang bertempat di Hotel Mulia Indah, Jl. Mangga Kota Palopo.
( Bukti T- 11)
Bahwa adapun jumlah rekapitulasi DPS yang kami paparkan pada saat uji
publik tersebut adalah sebagai berikut : 103.243 pemilih dengan rincian
Pemilih Laki-Laki : 50.734, Pemilih Perempuan : 50.805. ( Bukti T- 1)
Bahwa terkait dengan adanya selisih jumlah pemilih sebanyak 1.087 yang
dituduhkan oleh pengadu sesungguhnya adalah data pemilih yang
berkategori Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid. Pemilih yang dimaksud,
oleh aplikasi pemutakhiran data pemilih, tidak dapat mengeluarkan by
name by addres disebabkan sistem dalam keadaan belum terupdate
sehingga terjadilah selisih jumlah pemilih tersebut yang dimaksudkan oleh
pengadu, olehnya itu perubahan dapat saja terjadi dikarenakan proses
pemutakhiran terus berjalan sampai dengan proses penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT). ( Bukti T- 10)
2. Bahwa apa yang dilakukan oleh teradu dan Komisioner KPU Kota Palopo, pada
17 Maret 2017 di Hotel Aryaduta Makassar melaksanakan rapat pleno
perbaikan DPS yang dihadiri Panwas Kota Palopo. Pleno menetapkan jumlah
DPS sebanyak 103.393 pemilih atau terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih.
Rapat pleno tersebut tidak mengundang/menghadirkan LO masing-masing
pasangan calon. Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah
dikomplain kepada Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada
rekomendasi dari Panwas Kota Palopo. Hal ini tidak bertentangan dengan
Pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap terjadi
perubahan data atau perbaikan DPS maka rapat pleno di tingkat PPK harus
melibatkan PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Paslon.
Bahwa Teradu dan Komisioner KPU Kota Palopo lainnya pada 17 Maret
2017 di Hotel Aryaduta Makassar, mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi
Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi
Sulawesi selatan, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan,
Komisioner KPU Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kasubag Program dan Data KPU se-
Sulawesi Selatan, operator data pemilih se-Sulawesi Selatan. ( Bukti T- 4)
Bahwa Rapat Pleno menetapkan jumlah DPS sebayak 103.393 pemilih atau
terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut tidak
mengundang/menghadirkan Tim Kampanye/LO masing-masing paslon.
Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain kepada
Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada rekomendasi dari
Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sul-Sel. Hal ini tidak
bertentangan dengan pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang
menyebutkan bahwa setiap terjadi perubahan data atau perbaikan DPS
maka rapat pleno di tingkat PPK harus melibatkan PPS, Panwas Kecamatan,
dan Tim Kampanye Paslon.
Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih
sementara di tingkat Provinsi, Panwas Kota Palopo menemukan selisih 150
data pemilih berdasarkan hitungan jumlah data pemilih (Model A.KWK)
dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat ditambah pemilih baru (Model
AA.KWK) dari jumlah 103.234 jika ditambahkan dengan 150 menjadi
103.393 pemilih sesuai dengan Berita Acara (BA). Perbaikan Penetapan DPS.
Bahwa Perubahan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tingkat KPU Kota Palopo, terjadi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi-Selatan,
yang disebabkan adanya koreksi atau masukan dari Panwas Kota Palopo
melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Panwaslu Kota Palopo telah
menemukan selisih jumlah pemilih sebanyak 150. (Bukti T-10)
Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
pada rapat pleno penetapan DPS ditingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan
kepada KPU Kota Palopo agar segera melakukan pencermatan ulang
terhadap Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan di KPU Kota Palopo
pada tanggal 15 maret 2018, setelah kami lakukan verifikasi dan
percermatan ulang, maka KPU Kota Palopo melakukan rekomendasi
tersebut dengan melakukan pecermatan ulang, sehingga ditemukanlah
150 pemilih yang tersebar di 5 (lima) kelurahan yaitu kelurahan.
Tompotikka (94 pemilih), Dangerakko (52 pemilih), Songka (1 pemilih),
Rampoang (2 pemilih) dan Boting (1 pemilih). (Bukti T- 6)
Bahwa terjadinya perubahan data yang semula sebanyak 103.243 dengan
jenis pemilih laki-laki 50.734, menjadi bertambah 50.805 dan pemilih
perempuan yang semulah hanya sebanyak 52.509 menjadi bertambah
52.588 dengan demikian ada 150 penambahan pemilih. Hal ini disaksikan
langsung oleh forum terbuka dalam rapat pleno penetapan DPS tingkat KPU
Provinsi Sulawesi selatan yang diantaranya dihadiri Bawaslu Provinsi Sul-
Sel, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan, Ketua
dan anggota Panwas Kabupaten/Kota se- Sulawesi selatan, kasubag
Program dan Data KPU Kab/Kota se- Sulawesi Selatan, para LO paslon
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 dan
Operator Pemutakhiran data pemilih se- Sulawaesi selatan, dan pada saat
itu pula dilakukan tanda perubahan jumlah DPS KPU Kota Palopo, dengan
cara pembubuhan paraf oleh KPU Kota Palopo Divisi Program dan Data
(teradu), anggota Panwas Kota Palopo dan empat LO Paslon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan di lembar Berita Acara Penetapan DPS
tersebut. (Bukti T – 2)
Bahwa Berdasarkan PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
apa yang kami lakukan pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi
penetapan Daftar Pemilih Sementara ditingkat KPU Provinsi Sulawesi -
Selatan, tidak bertentangan dengan Pasal 19, PKPU 2 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, yang dituduhkan pengaduh terhadap teradu,
karena perubahan data itu bukan insiatif teradu atau KPU Kota Palopo,
tetapi melainkan diawali koreksi dari Panwas Kota Palopo. ( Bukti T- 3)
3. Bahwa Terkait dengan adanya tambahan sebanyak 150 orang pada saat Pleno
di KPU Provinsi Sulawesi – Selatan, Teradu serta-merta menambahkannya
tanpa melakukan verifikasi kembali DPS serta Melakukan pleno dengan PPS
dan PPK atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan ke pihak yang
berkepentingan dalam hal ini masing-masing Tim Pemenangan Pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, bahwa perubahan DPS tersebut
terjadi di TPS, kelurahan, dan kecamatan mana? akan tetapi hal tersebut
tidak dilakukan oleh Teradu, sehingga menunjukkan bahwa Teradu sangat
tidak profesional dalam menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018;
Bahwa apa yang di tuduhkan oleh pengadu terhadap teradu sangatlah
tidak benar, karena tindakan penambahan pemilih sebanyak 150, teradu
telah melakukan verifikasi dan percermatan ulang terhadap DPS yang di
tetapkan ditingkat KPU Kota Palopo, sehingga apa yang taradu dan
komisiner KPU Kota Palopo lainya adalah merupakan tindakan yang tidak
bertentangan regalulasi, menghilangkan hak konstitusional warga negara,
tetapi melainkan tindakan teradu justru sudah benar atau sudah
prosedural berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
yang mempunyai kewenangan menghadirkan atau mengundang LO/TIM
Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota pada Rapat Pleno terbuka
adalah ditingkat KPU Provinsi, KPU Provinsi pula, bukan KPU
Kabupaten/Kota. (Bukti T- 8)
4. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dalil-dalil pengaduan pengadu, maka
diduga kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu tersebut secara
sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih,
penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan
penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan
senyatanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan, maka Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PKPP) berwenang dan sepatutnya menurut
hukum untuk menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum.
bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu bahwa ada upaya melakukan
pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif, terhadap perubahan
data pemilih dan penghilangan hak konstitusional pemilih, sangatlah tidak
benar dan tidak beralasan, bahwa pada proses pemutakhiran daftar pemilih
sementara (DPS) adalah dimana semua pihak yang berkepentingan dalam
hal ini Panwas, Tim Kampanye Paslon dan Dinas yang menyelenggarakan
urusan kependudukan dan catatan sipil, dimana dapat memberikan
masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi tersebut, bukan
dengan cara melaporkan kami (teradu) pada lembaga Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
5. Bahwa apa yang diadukan pengadu melalui kuasa hukum atas nama HISMA
KAHMAN, SH. MH, bersama dengan para saksi pengadu atas nama ( Herman
Saputra, Dahyar, Djunaid) dimuka sidang majelis DKPP, pada tanggal 22 mei
2018 di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengatakan bahwa
adanya temuan perbedaan angka jumlah pemilih yang pengadu temukan,
adanya perbedaan dengan data yang dimiliki oleh KPU Kota Palopo (Teradu),
Dengan nomor surat aduan, No. 051/B/JUARA/III/2018 Perihal Aduan
Sebagai Bahan Untuk Temuan dan Perubahan Hasil Pleno DPS tanggal 29
Maret 2018.
Bahwa apa yang di tuduhkan pengadu terhadap teradu bahwa tidak
melakukan tindak lanjut dari temuan pengadu adalah sesuatu yang tidak
benar.
Bahwa tindak lanjut teradu sudah melakukan perbaikan atas temuan data
yang diadukan oleh pengadu dengan cara melakukan penelusuran,
pencermatan dan sekaligus melakukan perbaikan pada tingkatannya yang
tidak bertentangan peraturan KPU no. 2 tahun 2017 karena sudah
melibatkan dari PPS, PPL atau Panwascam setempat.
Bahwa pokok aduan yang dibacakan pengadu melalui kuasa hukumnya
dihadapan sidang Majelis DKPP pada tanggal 22 Mei 2018 adalah
merupakan pokok aduan yang sudah kami tindak lanjuti, pada tanggal
dengan cara melakukan penelusuran, pencermatan dan perbaikan data,
serta melakukan pemberitahuan surat kepada Panwas Kota Palopo, (Bukti
T- 12)
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
ASTIAWATI (Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU Kota Palopo)
Dengan ini menyatakan bahwa sejak masuk Tahapan Pemutakhiran Data
pemilih didahului dengan Pencoklitan yaitu mulai tanggal 20 Januari sampai
tanggal 18 Februari 2018, saya selaku kasubag sering melakukan monitoring
dan meminta Data hasil pencoklitan per 3 hari dan per 10 hari, untuk
mengontrol jalannya pencoklitan ditingkat PPDP dan melaporkan hasilnya ke
KPU Provinsi sulawesi selatan, hingga berakhirnya pencoklitan tetap kami
melaksanakan monitoring ditingkat diatasnya yaitu PPS. Pada Tingkat PPS dan
PPK kami tetap memantau jalannya aktivitas penyelenggara tersebut sampai
terlaksananya Rapat Pleno Di masing-masing tingkatannya.
Sesuai dengan tuduhan saksi Pengaduh tentang Data pemilih yang TMS sekita
700 pada saat Uji Publik, tanggal 13 Maret 2018 di Hotel Harapan, kesemuanya
itu telah di perbaiki. Sehingga pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU sudah tidak
ada lagi tanggapan dari Tim Paslon sebagai Pengaduh, semua berjalan dengan
baik, karena semuanya telah ada perbaikan di tingkat PPK.
Pada Tingkat KPU Kota Palopo saat melaksanakan Rapat Pleno DPS pada tanggal
15 Maret 2018 semua berjalan sesuai dengan tahapannya. Sampai rapat pleno
ke tingkat Provinsi pada tanggal 17 Maret 2018, saat Rapat Pleno di Tingkat
Provinsi Panwaslu Kota Palopo merekomendasikan melalui Bawaslu Provinsi
nama pemilih sebanyak 150, sehingga KPU Kota palopo disuruh untuk meneliti
dan mencermati nama-nama pemilih tersebut. Oleh Operator data saat itu
melaksanakan penelitian dan pencermatan sehingga menemukan nama-nama
tersebut, sehingga pihak panwaslu dan saksi membubuhi paraf pada Berita
Acara Daftar Pemilih Sementara dengan No. 62/PL.01.2-BA/7373/KPU-
Kot/III/2018, Laki-laki 50.734, Perempuan 52.509, L + P berjumlah 103.243,
setelah diperbaiki menjadi Laki-laki 50.805, Perempuan 52.508, L + P berjumlah
103.393, dengan Berita Acara No. 63/PL.01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018. Pada
saat ada perbaikan maka KPU memberikan Berita Acara tersebut ke Panwaslu
Kota palopo dan masing-masing Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2018. Namun setelah semua telah berjalan, Panwaslu Kota Palopo bersurat ke
KPU Kota Palopo perihal aduan Tim Juara No. 1 (sebagai Pengaduh) tentang
nama pemilih yang ganda serta pemilih yang TMS sekitar 5.000 lebih. Dengan
adanya surat aduan tersebut saya selaku kasubag data berkoordinasi dengan
Divisi data sebagai (Teraduh) dan Operator untuk memanggil semua PPS dan
PPK untuk melakukan kroscek terhadap data yang dimasukkan oleh Panwaslu
dari Pasangan Calon Nomor 1 (Pengaduh) tersebut untuk diperbaiki. Maka pada
saat itu juga semua PPS dan PPK sekota palopo mengecek dan menfaktualkan
langsung ke nama-nama pemilih yang dimaksud, dan Alhamdulillah semua telah
dilaksanakan proses tersebut. Setelah semuanya telah dilaksanakan
pencermatan dengan data yang dimaksud oleh pengaduh maka kami Lagsung
mengirim data tersebut Ke Panwaslu dan Paslon Nomor 1 (Pengaduh) yang
diterima langsung oleh Saksi Pengadu (Herman Saputra). Sehingga semua aduan
yang diajukan ke Teradu tentang Sistematis, Terstruktur dan massif itu tidak
benar, karena setiap ada yang dipermasalahkan langsung direspon oleh Divisi
Data sebagai teradu dan memberikan hasilnya.
AZHAR RUSLI (Operator Program dan Data Sekretariat KPU Kota Palopo)
1. Bahwa pada proses penginputan data pemilih ke dalam sistem data pemilih
diperlukan proses pemberian kode pada kolom keterangan dimulai dari angka
1 sampai dengan angka 12 dan kode U;
2. Bahwa ada beberapa PPS dalam memberikan kode pada kolom keterangan
tidak sesuai yang dibaca oleh sistem yang mengakibatkan nama pemilih
tersebut tidak masuk ke dalam proses rekap data, yang mengakibatkan
terdapat selisih jika kita menjumlahkan data pemilih dikurang dengan pemilih
tidak memenuhi syarat ditambah dengan pemilih baru;
3. Bahwa sistem tetap menghitung jumlah data pemilih yang mempunyai nomor
kartu keluarga (NKK) yang kurang atau lebih dari 16 digit;
4. Bahwa sistem tidak dapat mengeluarkan by name by address, nama pemilih
yang mempunyai nomor kartu keluarga (NKK) yang kurang atau lebih dari 16
digit pada saat sistem belum terupdate;
5. Bahwa pada saat tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sistem belum dapat
mendeteksi data ganda, sehingga dimungkinkan adanya data ganda baik
lintas TPS, Kelurahan, dan Kecamatan.