Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.98/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palopo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 16 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Teradu pada 15 Maret 2018 telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Kota Palopo di Media Center KPU Kota Palopo dengan menghadirkan LO (liaison officer) dari masing-masing Tim Paslon.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu pada 15 Maret 2018 telah melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Palopo di Media Center KPU Kota Palopo dan menghadirkan LO (liaison officer) dari masing-masing Tim Paslon. Rekapitulasi menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 103.243 pemilih.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Haedar Djidar selaku Ketua KPU Kota Palopo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 98/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 92/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 10 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Judas Amir Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Kota Palopo Alamat : Jl. Veteran No. 45, RT 003 RW 001, Kel. Tomarundung, Kec. Wara Barat, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan 2. Nama : Rahmat Masri Bandaso Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Walikota Kota Palopo Alamat : Jl. Banawa No. 1, RT 002 RW 003, Kel. Binturu, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Nama : Hisma Kahman Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum HRN Law Advocates and Legal Consultant Alamat : Jl. Pongsimpin Kompleks Perumahan Mungkajang Permai Blok B.2, Kel. Mungkajang, Kec. Mungkajang, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haedar Djidar Jabatan : Ketua KPU Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan Alamat Kantor : Takkalala, Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Teradu pada 15 Maret 2018 telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Kota Palopo di Media Center KPU Kota Palopo dengan menghadirkan LO (liaison officer) dari masing-masing Tim Paslon. Rekapitulasi menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 103.243 pemilih. Namun, setelah diteliti oleh LO, ternyata jumlah nama dalam DPS hanya sebanyak 102.156 pemilih atau terdapat selisih 1.087 pemilih; 2. Teradu dan komisioner KPU Kota Palopo pada 17 Maret 2017 di Hotel Aryaduta Makassar melaksanakan rapat pleno perbaikan DPS yang dihadiri oleh Panwas Kota Palopo. Pleno menetapkan jumlah DPS sebanyak 103.393 pemilih atau terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut tidak mengundang/menghadirkan Tim Pemenangan/Tim LO masing-masing paslon. Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain kepada Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada rekomendasi dari Panwas Kota Palopo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap terjadi perubahan data atau perbaikan DPS maka rapat pleno di tingkat PPK harus melibatkan PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Paslon; 3. Terkait dengan adanya tambahan sebanyak 150 orang pada saat Pleno di KPU Propinsi Sulawesi-Selatan, Teradu serta-merta menambahkannya tanpa melakukan verifikasi kembali DPS serta melakukan pleno dengan PPS dan PPK atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan ke pihak yang berkepentingan dalam hal ini masing-masing Tim Pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, bahwa perubahan DPS tersebut terjadi di TPS, kelurahan, dan kecamatan mana?, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu, sehingga menunjukkan bahwa Teradu sangat tidak profesional dalam menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara pemilihan Walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2018; 4. Bahwa Tim Data Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan Tagline “JUARA” meneliti dan mencermati nama-nama pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut ditemukan 5000 lebih daftar pemilih yang bermasalah. Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan. 5. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dalil-dalil pengaduan pengadu, maka diduga kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu tersebut secara sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan senyatanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang dan sepatutnya menurut hukum untuk menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum, Kota Palopo, Nomor 62/PL.01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018. Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018; 2. P-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor, 63/PL.01.2-BA7373/KPU-Kot/III/2018 tentang Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018; 3. P-3 Jumlah DPS perubahan sebanyak 103.393 yang tertuang dalam Lampiran A.1.4-KWK; 4. P-4 Daftar Nama Pemilih yang belum cukup umur; 5. P-5 Daftar Nama Pemilih Yang Tidak Memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK); 6. P-6 Daftar Pemilih Ganda di TPS yang sama yang tersebar pada 9 Kecamatan, berjumlah 1.459 orang; 7. P-7 Daftar Pemilih Ganda Lintas TPS pada 9 Kecamatan yang berjumlah 1.674 orang; 8. P-8 Daftar Pemilih Sementara yang Nomor Kartu Keluarga Tidak Memenuhi Syarat (lebih dari 16 digit serta kurang dari 16 digit) sejumlah 565 orang; 9. P-9 Data pemilih tidak sesuai domisili berdasarkan data DP4 yang dituangkan dalam form A.KWK salah satu sampel adalah TPS 10, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, terdapat 355 orang; 10. P-10 Data pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak dikenal di TPS tersebut (meninggal, tidak dikenal dan pindah), sampel TPS 10, Kelurahan Tompotika, Kec. Wara, yang dituangkan dalam form A.B-KWK sebanyak 352 orang; 11. P-11 Perubahan DPS dengan menambah Pemilih baru di 5 Kecamatan, sejumlah 153 orang; 12. P-12 Daftar Pemilih yang dihilangkan yang telah Terdaftar dalam DPS di TPS 5 (lima) sejumlah 21 orang diKelurahan Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo; 13. P-13 Daftar Pemilih yang ditambahkan di TPS 5 (lima) sejumlah 29 orang di Kelurahan Pajalesan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. 14. P-14 Pengumuman DPS yang ditempel Teradu, sampel Kelurahan Penggoli, Kec. Wara Utara, yang Teradu hilangkan 1 (satu digit) Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga yang terbaca hanya 15 digit. 15. P-15 Surat Kementerian Dalam Negeri R.I. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/4755/Dukcapil, perihal Himbauan untuk tidak menampilkan NIK dan No.KK secara utuh. 16. P-16 Surat Edaran KPU R.I. Nomor : 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018. 17. P-17 BA No. 62/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN, SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 18. P-18 Daftar Nama Pemilih Ganda di TPS dan Antar TPS pada DPSHP Se-Kota Palopo 19. P-19 Daftar Nama Pemilih Ganda di Kota Palopo sebanyak 129 20. P-20 Daftar Nama Pemilih tidak terdaftar pada DPT Kota Palopo Sebanyak 15 21. P-21 Daftar nama pemilih tidak memiliki Kartu Keluarga se-Kota Palopo sebanyak 511 KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh ketua KPU Kota Palopo, di laksanakan pada tanggal 22 Mei 2018 bertempat di Kantor Bawaslu Sul Sel, ruang sidang DKPP wilayah Sul Sel. 2. Bahwa pada saat Teradu membacakan jawaban dari aduan Pengadu, Teradu hanya memfocuskan jawaban terhadap penambahan DPS yang dilakukan setelah Pleno Penetapan di kantor KPU Kota Palopo. Penambahan 150 orang pemilih, dilakukan di Hotel Aryaduta Makassar, padahal masih banyak data pemilih bermasalah yang di adukan oleh pengaduh, dan seharusnya dijawab dalam ruang sidang. Sehingga pengadu menganggap bahwa teradu mengakui hal tersebut. 3. Bahwa alasan KPU Palopo melakukan penambahan terhadap DPS yang sudah di tetapkan karena adanya rekomendasi Panwaslu Kota Palopo, padahal rekomendasi Panwaslu seyogyanya tidak serta merta di akomodir tanpa ada percermatan dan penelusuran lebih lanjut, dan harus melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa hampir diseluruh kecamatan yang tersebar di setiap kelurahan, terdapat pemilih yang bermasalah, seperti belum cukup umur, pemilih yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK), Pemilih Ganda antar TPS dan lintas TPS, dan NKK error. 5. Bahwa setelah mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pengadu untuk memperbaiki kelalaian tersebut, akan tetapi Teradu mengesampingkan hal tersebut. 6. Bahwa Pengadu telah melaporkan data pemilih yang bermasalah ke Panwaslu Palopo, dan selanjutnya panwaslu palopo merekomedasikan kepada KPU Palopo agar segera dilakukan perbaikan terhadap data pemilih yang bermasalah, dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait terhadap data tersebut, akan tetapi Teradu melakukan perbaikan secara sepihak tanpa mengundang para pihak, sehingga mengakibatkan masih banyaknya data Pemilih yang bermasalah. 7. Bahwa setelah Penetapan DPT, masih terdapat beberapa data Pemilih yang bermasalah, seperti pemilih ganda di TPS dan antar TPS pada DPSHP , Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, serta nama Pemilih yang tidak memiliki Kartu Keluarga. 8. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo selaku penyelenggara Pemilukada Kota Palopo telah melanggar asas penyelenggara pemilukada sebagai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 khususnya Pasal 2 yang menyatakan“Penyelenggara pemilihan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas”; 9. Bahwa selain melanggar PKPU No. 2 Tahun 2017, KPU Palopo sebagai penyelenggara juga telah melanggar Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 10. Bahwa Tindakan Teradu secara jelas bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni : - Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 huruf (c) & huruf (d); - Pasal 12 huruf (d), Pasal 15 huruf (c), huruf (d), huruf (f) dan huruf (h); - Pasal 16 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 17 huruf (b); serta - Pasal 19 huruf (a) dan huruf (j). SAKSI PENGADU HERMAN SAPUTRA (LO TIMSES PASLON “JUARA”)  Saksi berasumsi bahwa perubahan 150 Pemilih seharusnya dilakukan pada tingkat bawah.  Saksi melakukan penelitian dan kajian dan menemukan banyak indikasi data Pemilih yang bermasalah.  Angka data bermasalah mencapai 5000 Pemilih.  Saksi menilai KPU Kota Palopo tidak profesional dalam tahapan pemutahiran data Pemilih.  Saksi tidak pernah diundang secara khusus oleh KPU Kota Palopo mengenai klarifikasi aduan kepada Panwas Kota Palopo guna menjelaskan data yang bermasalah selain pada pleno sesuai dengan Tahapan Pilkada. JUNAIDI (BAGIAN DATA TIMSES PASLON “JUARA”)  Saksi menjelaskan sejak PPDP melakukan pencoklitan, hasil dari Tim kami terjadi kekacauan dari pemetaan. Dari setiap TPS ada keluarga yang terpecah di beberapa TPS bukan dalam satu TPS.  Saksi selalu mengikuti Rapat Pelno Rekapitulasi dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.  Saksi tidak mempunyai sistem seperti KPU, tapi saksi mempunyai rumus dalam MS Excel untuk membaca data ganda terkait data pemilih.  Saksi hadir tanggal 15 Maret 2018 saat Rakapitulasi DPS, KPU kota Palopo menetapkan 103.243 Pemilih, dan hanya saksi hanya melihat saja karena data tersebut salah tidak. Data tersebut beda dengan PPK dengan KPU Kota Palopo.  Setelah Rekapitulasi DPS, Tim LO berkirim surat meminta By Name By Addres dan diserahkan lewat flashdisk. Bahwa data Pemilih yang diserahkan kepada Timses berbeda yakni 103.243 yang ditetapkan menjadi 102.156 berkurang 1087 dengan alasan KK yang invalid dan ditolak oleh sistem.  Ada nama yang dihilangkan dan ditambahkan, contoh TPS 5 kecamatan Wara ada data yang dihilangkan dan kami punya bukti.  Saksi sudah memberikan data yang bermasalah kepada KPU Kota Palopo tidak ditindaklanjuti. DAHYAR (TIM DATA TIMSES PASLON “JUARA”)  Tanggal 15 Maret 2018, KPU Kota Palopo hanya menampilkan sampel Data Pemilih dan membacakan Rekap sementara pada 9 Kecamatan.  Saksi menjelaskan banyak perubahan data yang terjadi, saksi menerima data dari KPU Kota Palopo dan mencocokannya ditemukan ada ketidaksesuai data karena alasan sistem menolak data dalam SIDALIH tapi mendata pemilih.  Pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi menerima salinan daftar nama dan mencocokkannya ditemukan 150 nama yang tidak menampilkan Kelurahan, nama TPSnya.  Terjadi perubahan pada setiap Rekapitulasi mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten dan tingkat Provinsi.  Dari tahapan pemutakhiran data banyak kolom kosong mengenai identitas Pemilih dan ada jumlah digit KK yang kosong.  Ada salah data Input mengenai jumlah RT dan RW, ditemuka banyak pemilih yang beda domisili.  Pada saat Rekap, saksi tidak diperkenankan menjadi saksi karena bukan LO dari Pasangan calon.  Saksi menemukan pemilih ganda berjumlah 758 dibagi 2 setelah penetapan DPSHP. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tuduhan Pengadu terhadap Teradu adalah sesuatu yang tidak benar, perlu kami sampaikan lebih dahulu kronologi adanya perbedaan angka jumlah pemilih yang diadukan pengadu sebagai berikut :  Bahwa kami telah melakukan kegiatan Uji Publik dalam rangka penyusunan dan penetapan daftar pemilih hasil pemuktakhiran yang diadakan pada hari/tanggal, selasa, 13 Maret 2018, pukul : 13.30 (Wita) s/d selesai, yang bertempat di Hotel Mulia Indah, Jl. Mangga Kota Palopo.  Bahwa adapun jumlah rekapitulasi DPS yang kami paparkan pada saat uji publik tersebut adalah sebagai berikut : 103.243 pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki : 50.734, Pemilih Perempuan : 50.805.  Bahwa pasca kegiatan Uji Publik, LO Pasangan Nomor Urut satu, bersurat ke KPU Kota Palopo, yang perihal suratnya memuat “permintaan data” Bahwa terkait permintaan data tersebut kami KPU Kota Palopo, telah merespon surat tersebut dengan memberikan data pemilih yang kami Uji Publik pada tanggal 13 Maret 2018.  Bahwa terkait dengan adanya selisih jumlah pemilih sebanyak 1.087 yang dituduhkan oleh pengadu sesungguhnya adalah data pemilih yang berkategori Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid. Pemilih yang dimaksud, oleh aplikasi pemutakhiran data pemilih, tidak dapat mengeluarkan by name by addres disebabkan sistem dalam keadaan belum terupdate sehingga terjadilah selisih jumlah pemilih tersebut yang dimaksudkan oleh pengadu, olehnya itu perubahan dapat saja terjadi dikarenakan proses pemutakhiran terus berjalan sampai dengan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 2. Bahwa Teradu dan Komisioner KPU Kota Palopo lainnya pada 17 Maret 2017 di Hotel Aryaduta Makassar, mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi selatan, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Komisioner KPU Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Anggota Panwas Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan, Kasubag Program dan Data KPU se-Sulawesi Selatan, operator data pemilih se-Sulawesi Selatan. 3. Bahwa Rapat Pleno menetapkan jumlah DPS sebayak 103.393 pemilih atau terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut tidak mengundang/menghadirkan Tim Kampanye/LO masing-masing paslon. Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain kepada Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada rekomendasi dari Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sul-Sel. Hal ini tidak bertentangan dengan pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap terjadi perubahan data atau perbaikan DPS maka rapat pleno di tingkat PPK harus melibatkan PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Paslon. 4. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih sementara di tingkat Provinsi, Panwas Kota Palopo menemukan selisih 150 data pemilih berdasarkan hitungan jumlah data pemilih (Model A.KWK) dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat ditambah pemilih baru (Model AA.KWK) dari jumlah 103.234 jika ditambahkan dengan 150 menjadi 103.393 pemilih sesuai dengan Berita Acara (BA). Perbaikan Penetapan DPS 5. Bahwa Perubahan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kota Palopo, terjadi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi-Selatan, yang disebabkan adanya koreksi atau masukan dari Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Panwaslu Kota Palopo telah menemukan selisih jumlah pemilih sebanyak 150, 6. Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada rapat pleno penetapan DPS ditingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan kepada KPU Kota Palopo agar segera melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan di KPU Kota Palopo pada tanggal 15 maret 2018, setelah kami lakukan verifikasi dan percermatan ulang, maka KPU Kota Palopo melakukan rekomendasi tersebut dengan melakukan pecermatan ulang, sehingga ditemukanlah 150 pemilih yang tersebar di 5 (lima) kelurahan yaitu kelurahan. Tompotikka (94 pemilih), Dangerakko (52 pemilih), Songka (1 pemilih), Rampoang (2 pemilih) dan Boting (1 pemilih). 7. Bahwa terjadinya perubahan data yang semula sebanyak 103.243 dengan pemilih laki-laki 50.734, menjadi bertambah 50.805 dan pemilih perempuan yang semulah hanya sebanyak 52.509 menjadi bertambah 52.588 dengan demikian ada 150 penambahan pemilih. Hal ini disaksikan langsung oleh forum terbuka dalam rapat pleno penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan yang diantaranya dihadiri Bawaslu Provinsi Sul-Sel, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten/Kota se- Sulawesi selatan, kasubag Program dan Data KPU Kab/Kota se- Sulawesi Selatan, para LO paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 dan Operator Pemutakhiran data pemilih se- Sulawaesi selatan, dan pada saat itu pula dilakukan tanda perubahan jumlah DPS KPU Kota Palopo, dengan cara pembubuhan paraf oleh KPU Kota Palopo Divisi Program dan Data (teradu), anggota Panwas Kota Palopo dan 4 (empat) LO Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan di lembar Berita Acara Penetapan DPS tersebut. 8. Bahwa Berdasarkan PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, apa yang kami lakukan pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ditingkat KPU Provinsi Sulawesi - Selatan, tidak bertentangan dengan Pasal 19, PKPU 2 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dituduhkan pengaduh terhadap teradu, karena perubahan data itu bukan insiatif teradu atau KPU Kota Palopo, tetapi melainkan diawali koreksi dari Panwas Kota Palopo. 9. Bahwa apa yang di tuduhkan oleh pengadu terhadap teradu sangat tidak benar, karena tindakan penambahan pemilih sebanyak 150, adalah merupakan koreksi atau masukan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Palopo melalui bawaslu Provinsi Sulawesi–Selatan, pada saat Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih sementara tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Panwas Kota Palopo menyampaikan dalam forum terbuka tersebut agar segera melakukan verifikasi dan percermatan ulang terhadap DPS yang kami sudah tetapkan ditingkat KPU Kota Palopo, Olenya itu pada saat yang bersamaan pula kami juga melakukan verifikasi dan pecermatan ulang terhadap DPS tersebut. 10. Bahwa dalam PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang mempunyai kewenangan menghadirkan atau mengundang LO/TIM Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota pada Rapat Pleno terbuka adalah ditingkat KPU Provinsi, KPU Provinsi pula, bukan KPU Kabupaten/Kota, 11. bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu bahwa ada upaya melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif, terhadap perubahan data pemilih dan penghilangan hak konstitusional pemilih, sangatlah tidak benar dan tidak beralasan, bahwa pada proses pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) adalah dimana semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini Panwas, Tim Kampanye Paslon dan Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil, dimana dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi tersebut, bukan dengan cara melaporkan kami (teradu) pada lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 12. Bahwa pengadu telah menuduh teradu menghilangkan hak konstitusional pemilih pada tingkatan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara hal itu sangat keliru karena Tujuan dari proses pemuktahiran adalah masyarakat dapat ikut serta mengoreksi kemudian memberikan tanggapan serta masukan kepada PPS apabila terdapat ketidaksesuaian dalam DPS tersebut, termasuk jika ada NIK tidak sesuai dan masih ada warga atau masyarakat kota palopo yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam masa pemuktahiran DPS, atau DPSHP sampai dengan penetapan DPT. 13. Bahwa apa yang dilakukan oleh teradu pada saat rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ditingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, bukanlah tindakan yang diluar prosedural perubahan data, tetapi melainkan menjalankan atau merespon koreksi atau masukan dari Panwas kota Palopo. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan PKPU 2 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 14. Bahwa apa yang di tuduhkan pengadu terhadap teradu bahwa tidak melakukan tindak lanjut dari temuan pengadu adalah sesuatu yang tidak benar. 15. Bahwa tindak lanjut teradu sudah melakukan perbaikan atas temuan data yang diadukan oleh pengadu dengan cara melakukan penelusuran, pencermatan dan sekaligus melakukan perbaikan pada tingkatannya yang tidak bertentangan peraturan KPU no. 2 tahun 2017 karena sudah melibatkan dari PPS, PPL atau Panwascam setempat. 16. Bahwa pokok aduan yang dibacakan pengadu melalui kuasa hukumnya dihadapan sidang Majelis DKPP pada tanggal 22 Mei 2018 adalah merupakan pokok aduan yang sudah kami tindak lanjuti, pada tanggal dengan cara melakukan penelusuran, pencermatan dan perbaikan data, serta melakukan pemberitahuan surat kepada Panwas Kota Palopo. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).; [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 BA. No. 62/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN, SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 2. T-2 BA. No. 62/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN, SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 3. T-3 BA. No. 63/PL/01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018 Tentang PERBAIKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN, SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 4. T-4 Undangan KPU Provinsi Sul-Sel tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Aryaduta Makassar, pada tanggal 17 Maret 2018 5. T-5 Dokumentasi pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Provinsi Sul- Sel di Hotel Aryaduta Makassar, pada tanggal 17 maret 2018 6. T-6 Data Pemilih perubahan yang dikoreksi oleh Panwas Kota Palopo pada saat kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS di tingkat KPU Provinsi Sul-Sel yang tersebar di 5 (lima) Kelurahan di kota Palopo 7. T-7 Undangan menghadiri Penyerahan dan Penjelasan Perbaikan Data Pemilih kepada LO Paslon/Tim Kampanye Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 8. T-8 Foto Dokumentasi Undangan menghadiri Penyerahan dan Penjelasan Perbaikan Data Pemilih kepada LO Paslon/Tim Kampanye Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 9. T-9 Daftar Hadir Undangan menghadiri Penyerahan dan Penjelasan Perbaikan Data Pemilih kepada LO Paslon/Tim Kampanye Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 10. T-10 Data Jumlah Selisih 1.087 pemilih, dokumen data pemilih KPU kota Palopo, 11. T-11 Undangan Uji Publik No. 129/PP.05.3-Und/7373/KPU- Kota/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 12. T-12 Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Ketua Panwaslu Kota Palopo, No. 157/PP/05.3-SD/7373/KPU-Kot/IV/2018 Tanggal 05 April 2018 pada tanggal 04 April 2018 No. 03/2/S.N- 23/PM.00.02/IV/2018, terkait temuan pasangan no. urut 1 (pengadu) terhadap DPS pada pemilihan dari Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta sidang serta mendengarkan dan membaca pokok-pokok aduan pengadu serta bukti-bukti yang di ajukan oleh Pengadu maka Teradu berkesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu adalah sesuatu yang tidak benar dan tidak cukup alasan, karena apa yang menjadi pokok aduan pengadu sesungguhnya teradu telah merespon dengan melakukan penelusuran, pencermatan dan perbaikan data yang diadukan oleh pengadu, serta pokok aduan pengadu ini, teradu telah melakukan perbaikan data tersebut sebelum aduan ini diadukan ke DKPP RI :  Bahwa kami telah melakukan kegiatan Uji Publik dalam rangka penyusunan dan penetapan daftar pemilih hasil pemuktakhiran yang diadakan pada hari/tanggal, selasa, 13 Maret 2018, pukul : 13.30 (Wita) s/d selesai, yang bertempat di Hotel Mulia Indah, Jl. Mangga Kota Palopo. ( Bukti T- 11)  Bahwa adapun jumlah rekapitulasi DPS yang kami paparkan pada saat uji publik tersebut adalah sebagai berikut : 103.243 pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki : 50.734, Pemilih Perempuan : 50.805. ( Bukti T- 1)  Bahwa terkait dengan adanya selisih jumlah pemilih sebanyak 1.087 yang dituduhkan oleh pengadu sesungguhnya adalah data pemilih yang berkategori Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid. Pemilih yang dimaksud, oleh aplikasi pemutakhiran data pemilih, tidak dapat mengeluarkan by name by addres disebabkan sistem dalam keadaan belum terupdate sehingga terjadilah selisih jumlah pemilih tersebut yang dimaksudkan oleh pengadu, olehnya itu perubahan dapat saja terjadi dikarenakan proses pemutakhiran terus berjalan sampai dengan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). ( Bukti T- 10) 2. Bahwa apa yang dilakukan oleh teradu dan Komisioner KPU Kota Palopo, pada 17 Maret 2017 di Hotel Aryaduta Makassar melaksanakan rapat pleno perbaikan DPS yang dihadiri Panwas Kota Palopo. Pleno menetapkan jumlah DPS sebanyak 103.393 pemilih atau terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut tidak mengundang/menghadirkan LO masing-masing pasangan calon. Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain kepada Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada rekomendasi dari Panwas Kota Palopo. Hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap terjadi perubahan data atau perbaikan DPS maka rapat pleno di tingkat PPK harus melibatkan PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Paslon.  Bahwa Teradu dan Komisioner KPU Kota Palopo lainnya pada 17 Maret 2017 di Hotel Aryaduta Makassar, mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi selatan, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Komisioner KPU Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kasubag Program dan Data KPU se- Sulawesi Selatan, operator data pemilih se-Sulawesi Selatan. ( Bukti T- 4)  Bahwa Rapat Pleno menetapkan jumlah DPS sebayak 103.393 pemilih atau terdapat tambahan sebanyak 150 pemilih. Rapat pleno tersebut tidak mengundang/menghadirkan Tim Kampanye/LO masing-masing paslon. Adanya penambahan jumlah DPS sebanyak 150 pernah dikomplain kepada Teradu. Teradu beralasan perubahan tersebut karena ada rekomendasi dari Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sul-Sel. Hal ini tidak bertentangan dengan pasal 19 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap terjadi perubahan data atau perbaikan DPS maka rapat pleno di tingkat PPK harus melibatkan PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Paslon.  Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih sementara di tingkat Provinsi, Panwas Kota Palopo menemukan selisih 150 data pemilih berdasarkan hitungan jumlah data pemilih (Model A.KWK) dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat ditambah pemilih baru (Model AA.KWK) dari jumlah 103.234 jika ditambahkan dengan 150 menjadi 103.393 pemilih sesuai dengan Berita Acara (BA). Perbaikan Penetapan DPS.  Bahwa Perubahan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kota Palopo, terjadi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi-Selatan, yang disebabkan adanya koreksi atau masukan dari Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Panwaslu Kota Palopo telah menemukan selisih jumlah pemilih sebanyak 150. (Bukti T-10)  Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada rapat pleno penetapan DPS ditingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan kepada KPU Kota Palopo agar segera melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan di KPU Kota Palopo pada tanggal 15 maret 2018, setelah kami lakukan verifikasi dan percermatan ulang, maka KPU Kota Palopo melakukan rekomendasi tersebut dengan melakukan pecermatan ulang, sehingga ditemukanlah 150 pemilih yang tersebar di 5 (lima) kelurahan yaitu kelurahan. Tompotikka (94 pemilih), Dangerakko (52 pemilih), Songka (1 pemilih), Rampoang (2 pemilih) dan Boting (1 pemilih). (Bukti T- 6)  Bahwa terjadinya perubahan data yang semula sebanyak 103.243 dengan jenis pemilih laki-laki 50.734, menjadi bertambah 50.805 dan pemilih perempuan yang semulah hanya sebanyak 52.509 menjadi bertambah 52.588 dengan demikian ada 150 penambahan pemilih. Hal ini disaksikan langsung oleh forum terbuka dalam rapat pleno penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan yang diantaranya dihadiri Bawaslu Provinsi Sul- Sel, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten/Kota se- Sulawesi selatan, kasubag Program dan Data KPU Kab/Kota se- Sulawesi Selatan, para LO paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 dan Operator Pemutakhiran data pemilih se- Sulawaesi selatan, dan pada saat itu pula dilakukan tanda perubahan jumlah DPS KPU Kota Palopo, dengan cara pembubuhan paraf oleh KPU Kota Palopo Divisi Program dan Data (teradu), anggota Panwas Kota Palopo dan empat LO Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan di lembar Berita Acara Penetapan DPS tersebut. (Bukti T – 2)  Bahwa Berdasarkan PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, apa yang kami lakukan pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ditingkat KPU Provinsi Sulawesi - Selatan, tidak bertentangan dengan Pasal 19, PKPU 2 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dituduhkan pengaduh terhadap teradu, karena perubahan data itu bukan insiatif teradu atau KPU Kota Palopo, tetapi melainkan diawali koreksi dari Panwas Kota Palopo. ( Bukti T- 3) 3. Bahwa Terkait dengan adanya tambahan sebanyak 150 orang pada saat Pleno di KPU Provinsi Sulawesi – Selatan, Teradu serta-merta menambahkannya tanpa melakukan verifikasi kembali DPS serta Melakukan pleno dengan PPS dan PPK atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan ke pihak yang berkepentingan dalam hal ini masing-masing Tim Pemenangan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, bahwa perubahan DPS tersebut terjadi di TPS, kelurahan, dan kecamatan mana? akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu, sehingga menunjukkan bahwa Teradu sangat tidak profesional dalam menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018;  Bahwa apa yang di tuduhkan oleh pengadu terhadap teradu sangatlah tidak benar, karena tindakan penambahan pemilih sebanyak 150, teradu telah melakukan verifikasi dan percermatan ulang terhadap DPS yang di tetapkan ditingkat KPU Kota Palopo, sehingga apa yang taradu dan komisiner KPU Kota Palopo lainya adalah merupakan tindakan yang tidak bertentangan regalulasi, menghilangkan hak konstitusional warga negara, tetapi melainkan tindakan teradu justru sudah benar atau sudah prosedural berdasarkan peraturan perundang-undangan.  Bahwa dalam PKPU 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang mempunyai kewenangan menghadirkan atau mengundang LO/TIM Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota pada Rapat Pleno terbuka adalah ditingkat KPU Provinsi, KPU Provinsi pula, bukan KPU Kabupaten/Kota. (Bukti T- 8) 4. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dalil-dalil pengaduan pengadu, maka diduga kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu tersebut secara sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan senyatanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PKPP) berwenang dan sepatutnya menurut hukum untuk menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.  bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu bahwa ada upaya melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif, terhadap perubahan data pemilih dan penghilangan hak konstitusional pemilih, sangatlah tidak benar dan tidak beralasan, bahwa pada proses pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) adalah dimana semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini Panwas, Tim Kampanye Paslon dan Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil, dimana dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi tersebut, bukan dengan cara melaporkan kami (teradu) pada lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 5. Bahwa apa yang diadukan pengadu melalui kuasa hukum atas nama HISMA KAHMAN, SH. MH, bersama dengan para saksi pengadu atas nama ( Herman Saputra, Dahyar, Djunaid) dimuka sidang majelis DKPP, pada tanggal 22 mei 2018 di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengatakan bahwa adanya temuan perbedaan angka jumlah pemilih yang pengadu temukan, adanya perbedaan dengan data yang dimiliki oleh KPU Kota Palopo (Teradu), Dengan nomor surat aduan, No. 051/B/JUARA/III/2018 Perihal Aduan Sebagai Bahan Untuk Temuan dan Perubahan Hasil Pleno DPS tanggal 29 Maret 2018.  Bahwa apa yang di tuduhkan pengadu terhadap teradu bahwa tidak melakukan tindak lanjut dari temuan pengadu adalah sesuatu yang tidak benar.  Bahwa tindak lanjut teradu sudah melakukan perbaikan atas temuan data yang diadukan oleh pengadu dengan cara melakukan penelusuran, pencermatan dan sekaligus melakukan perbaikan pada tingkatannya yang tidak bertentangan peraturan KPU no. 2 tahun 2017 karena sudah melibatkan dari PPS, PPL atau Panwascam setempat.  Bahwa pokok aduan yang dibacakan pengadu melalui kuasa hukumnya dihadapan sidang Majelis DKPP pada tanggal 22 Mei 2018 adalah merupakan pokok aduan yang sudah kami tindak lanjuti, pada tanggal dengan cara melakukan penelusuran, pencermatan dan perbaikan data, serta melakukan pemberitahuan surat kepada Panwas Kota Palopo, (Bukti T- 12) [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT ASTIAWATI (Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU Kota Palopo) Dengan ini menyatakan bahwa sejak masuk Tahapan Pemutakhiran Data pemilih didahului dengan Pencoklitan yaitu mulai tanggal 20 Januari sampai tanggal 18 Februari 2018, saya selaku kasubag sering melakukan monitoring dan meminta Data hasil pencoklitan per 3 hari dan per 10 hari, untuk mengontrol jalannya pencoklitan ditingkat PPDP dan melaporkan hasilnya ke KPU Provinsi sulawesi selatan, hingga berakhirnya pencoklitan tetap kami melaksanakan monitoring ditingkat diatasnya yaitu PPS. Pada Tingkat PPS dan PPK kami tetap memantau jalannya aktivitas penyelenggara tersebut sampai terlaksananya Rapat Pleno Di masing-masing tingkatannya. Sesuai dengan tuduhan saksi Pengaduh tentang Data pemilih yang TMS sekita 700 pada saat Uji Publik, tanggal 13 Maret 2018 di Hotel Harapan, kesemuanya itu telah di perbaiki. Sehingga pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU sudah tidak ada lagi tanggapan dari Tim Paslon sebagai Pengaduh, semua berjalan dengan baik, karena semuanya telah ada perbaikan di tingkat PPK. Pada Tingkat KPU Kota Palopo saat melaksanakan Rapat Pleno DPS pada tanggal 15 Maret 2018 semua berjalan sesuai dengan tahapannya. Sampai rapat pleno ke tingkat Provinsi pada tanggal 17 Maret 2018, saat Rapat Pleno di Tingkat Provinsi Panwaslu Kota Palopo merekomendasikan melalui Bawaslu Provinsi nama pemilih sebanyak 150, sehingga KPU Kota palopo disuruh untuk meneliti dan mencermati nama-nama pemilih tersebut. Oleh Operator data saat itu melaksanakan penelitian dan pencermatan sehingga menemukan nama-nama tersebut, sehingga pihak panwaslu dan saksi membubuhi paraf pada Berita Acara Daftar Pemilih Sementara dengan No. 62/PL.01.2-BA/7373/KPU- Kot/III/2018, Laki-laki 50.734, Perempuan 52.509, L + P berjumlah 103.243, setelah diperbaiki menjadi Laki-laki 50.805, Perempuan 52.508, L + P berjumlah 103.393, dengan Berita Acara No. 63/PL.01.2-BA/7373/KPU-Kot/III/2018. Pada saat ada perbaikan maka KPU memberikan Berita Acara tersebut ke Panwaslu Kota palopo dan masing-masing Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018. Namun setelah semua telah berjalan, Panwaslu Kota Palopo bersurat ke KPU Kota Palopo perihal aduan Tim Juara No. 1 (sebagai Pengaduh) tentang nama pemilih yang ganda serta pemilih yang TMS sekitar 5.000 lebih. Dengan adanya surat aduan tersebut saya selaku kasubag data berkoordinasi dengan Divisi data sebagai (Teraduh) dan Operator untuk memanggil semua PPS dan PPK untuk melakukan kroscek terhadap data yang dimasukkan oleh Panwaslu dari Pasangan Calon Nomor 1 (Pengaduh) tersebut untuk diperbaiki. Maka pada saat itu juga semua PPS dan PPK sekota palopo mengecek dan menfaktualkan langsung ke nama-nama pemilih yang dimaksud, dan Alhamdulillah semua telah dilaksanakan proses tersebut. Setelah semuanya telah dilaksanakan pencermatan dengan data yang dimaksud oleh pengaduh maka kami Lagsung mengirim data tersebut Ke Panwaslu dan Paslon Nomor 1 (Pengaduh) yang diterima langsung oleh Saksi Pengadu (Herman Saputra). Sehingga semua aduan yang diajukan ke Teradu tentang Sistematis, Terstruktur dan massif itu tidak benar, karena setiap ada yang dipermasalahkan langsung direspon oleh Divisi Data sebagai teradu dan memberikan hasilnya. AZHAR RUSLI (Operator Program dan Data Sekretariat KPU Kota Palopo) 1. Bahwa pada proses penginputan data pemilih ke dalam sistem data pemilih diperlukan proses pemberian kode pada kolom keterangan dimulai dari angka 1 sampai dengan angka 12 dan kode U; 2. Bahwa ada beberapa PPS dalam memberikan kode pada kolom keterangan tidak sesuai yang dibaca oleh sistem yang mengakibatkan nama pemilih tersebut tidak masuk ke dalam proses rekap data, yang mengakibatkan terdapat selisih jika kita menjumlahkan data pemilih dikurang dengan pemilih tidak memenuhi syarat ditambah dengan pemilih baru; 3. Bahwa sistem tetap menghitung jumlah data pemilih yang mempunyai nomor kartu keluarga (NKK) yang kurang atau lebih dari 16 digit; 4. Bahwa sistem tidak dapat mengeluarkan by name by address, nama pemilih yang mempunyai nomor kartu keluarga (NKK) yang kurang atau lebih dari 16 digit pada saat sistem belum terupdate; 5. Bahwa pada saat tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sistem belum dapat mendeteksi data ganda, sehingga dimungkinkan adanya data ganda baik lintas TPS, Kelurahan, dan Kecamatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu pada 15 Maret 2018 telah melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Palopo di Media Center KPU Kota Palopo dan menghadirkan LO (liaison officer) dari masing-masing Tim Paslon. Rekapitulasi menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 103.243 pemilih. Namun, setelah diteliti oleh LO, jumlah nama dalam DPS hanya 102.156 pemilih atau terdapat selisih 1.087 pemilih; [4.1.2] Bahwa Teradu dan komisioner KPU Kota Palopo pada tanggal 17 Maret 2018 di Hotel Aryaduta Makassar melaksanakan rapat pleno perbaikan DPS yang dihadiri oleh Panwas Kota Palopo. Rapat Pleno menetapkan jumlah DPS sebanyak 103.393 pemilih atau terdapat tambahan 150 pemilih. Rapat Pleno tersebut tidak mengundang/menghadirkan Tim Pemenangan/Tim LO masing- masing paslon; [4.1.3] Bahwa adanya tambahan sebanyak 150 orang pada Rapat Pleno di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu serta-merta menambahkannya tanpa melakukan verifikasi kembali DPS serta melakukan pleno dengan PPS dan PPK atau sidaknya memberikan penjelasan kepada pihak yang berkepentingan dalam hal ini masing-masing Tim Pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, bahwa perubahan DPS terjadi di TPS, kelurahan, dan kecamatan, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Teradu. [4.1.4] Bahwa Tim Data Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan Tagline “JUARA” meneliti dan mencermati nama-nama pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan 5000 lebih daftar pemilih bermasalah. Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan terdapat selisih sebanyak 1.087 Pemilih pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 15 Maret 2018 adalah tidak benar. KPU Kota Palopo telah melakukan Uji Publik dalam rangka penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran pada tanggal 13 Maret 2018. Jumlah rekapitulasi DPS adalah 103. 243 (seratus tiga ribu dua ratus empat puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 50.743 (lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh tiga) dan pemilih perempuan sebanyak 50.805 (lima puluh ribu delapan ratus lima). Terkait selisih jumlah pemilih sebanyak 1.087 adalah data pemilih yang berkategori Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid. Bahwa pemilih yang dimaksud dalam aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih (SIDALIH) tidak dapat memunculkan by name by addres dikarenakan sistem belum terupdate sehingga terjadi selisih jumlah pemilih. Perubahan bisa saja terjadi karena Pemutakhiran terus berjalan sampai proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT); [4.2.2] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan terdapat tambahan 150 Pemilih pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPS di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengundang LO masing-masing Pasangan Calon adalah tidak benar. Terhadap penambahan sebanyak 150 pemilih merupakan hasil Rekomendasi Panwas Kota Palopo yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Maksud dari Panwas Kota Palopo menyampaikan dalam Forum terbuka yakni agar segera dilakukan pencermatan ulang terhadap DPS yang sudah ditetapkan di tingkat KPU Kota Palopo. Atas Rekomendasi tersebut pada saat yang sama dilakukan verifikasi dan pencermatan ulang terhadap DPS. Terhadap hasil perncermatan ulang DPS dilaksanakan dalam forum terbuka pada rapat pleno penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kasubag Program dan Data KPU Kab/Kota se-Sulawesi Selatan, para LO Paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 dan Operator Pemutakhiran data pemilih se-Sulawaesi Selatan. Pada pelaksanaan rapat tersebut juga dilakukan tanda perubahan jumlah DPS KPU Kota Palopo yang dibuktikan dengan pembubuhan paraf oleh KPU Kota Palopo Divisi Program dan Data, anggota Panwas Kota Palopo dan 4 (empat) LO Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di lembar Berita Acara Penetapan DPS; [4.2.3] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan adanya penambahan sebanyak 150 Pemilih pada rapat Pleno di KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanpa melakukan verifikasi kembali jumlah DPS dan tidak melakukan Rapat Pleno dengan PPS dan PPK serta tidak memberikan penjelasan kepada Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo adalah tuduhan yang sangat tidak benar. Bahwa penambahan sebanyak 150 Pemilih merupakan tindaklanjut hasil Rekomendasi Panwas Kota Palopo melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan rekomendasi tersebut sudah dilakukan pencermatan ulang dan diverifikasi kembali pada saat yang bersamaan. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mempunyai kewenangan menghadirkan atau mengundang LO/TIM Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota pada Rapat Pleno terbuka adalah KPU Provinsi dan bukan menjadi wewenang KPU Kota Palopo. [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa terdapat 5000 Pemilih yang bermasalah dan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif atas perubahan data pemilih, dan penghilangan hak konstitusional pemilih adalah tidak benar. Bahwa ditemukan jumlah 5000 Pemilih bermasalah adalah aduan dari Tim “JUARA” ke Panwas Kota Palopo. Aduan Tim “JUARA” kepada Panwas Kota Palopo tersebut kemudian Panwas berkirim surat ke KPU Kota Palopo setelah dilakukan Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. KPU Kota Palopo telah melakukan kroscek dengan memanggil semua PPS dan PPK terkait data yang dimasukkan oleh Panwas Kota Palopo dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk diperbaiki. Pada saat yang bersamaan PPS dan PPK seluruh Kota Palopo mengecek dan memfaktualkan langsung nama- nama yang dimaksud. Bahwa setelah dilaksanakan pencermatan ulang, data tersebut dikirim langsung kepada Paslon Nomor Urut 1 dan diterima langsung oleh Saksi Pengadu atas nama Herman Saputra. Teradu menjelaskan bahwa proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Semantara (DPS) semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi sehingga tuduhan Pengadu mengenai pelanggaran dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sangat tidak beralasan. Tujuan dari proses pemuktahiran adalah agar masyarakat dapat ikut serta mengoreksi sekaligus memberikan tanggapan dan masukan kepada PPS apabila terdapat ketidaksesuaian pada DPS, termasuk jika ada NIK tidak sesuai dan masih ada warga atau masyarakat Kota Palopo yang memenuhi syarat menjadi Pemilih namun belum terdaftar dalam masa pemuktahiran DPS, atau DPSHP sampai dengan penetapan DPT. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan terdapat selisih sebanyak 1.087 Pemilih pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 15 Maret 2018 tidak terbukti. Dalam fakta persidangan terungkap, KPU Kota Palopo tanggal 13 Maret 2018 melakukan uji publik terhadap penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Terhadap uji publik tersebut, KPU Kota Palopo menetapkan jumlah DPS sebanyak 103.243 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 50.734 dan Pemilih Perempuan berjumlah 50.805. Pada tanggal 15 Maret 2018 KPU Kota Palopo melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Palopo di Media Center KPU Kota Palopo. Namun, setelah diteliti LO dari Tim Pengadu Daftar Pemilih Sementara hanya sebanyak 102.156 Pemilih dan terdapat selisih sejumlah 1.087 Pemilih. Pada fakta sidang pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan saksi atas nama Azhar Rusli bahwa proses penginputan data Pemilih ke dalam sistem diperlukan kode pada kolom keterangan dari angka 1 sampai dengan angka 12 dan Kode U. Saksi menjelaskan bahwa ada beberapa TPS dalam memberikan kode sehingga nama Pemilih tidak terbaca oleh sistem data pemilih (SIDALIH). Selain itu, selisih sejumlah 1.087 Pemilih merupakan data Pemilih yang invalid Nomor Kartu Keluarga (NKK) sehingga tidak dapat mengeluarkan by name by addres dan terjadi selisih. DKPP menilai, terhadap selisih Pemilih pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) bukan merupakan suatu tindakan yang disengaja oleh Teradu karena kesalahan dalam Rekapitulasi Jumlah DPS telah diperbaiki sebelum pada masa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan fakta tersebut, aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan terdapat tambahan 150 Pemilih pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPS di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengundang LO masing-masing Pasangan Calon tidak beralasan. Dalam fakta persidangan terungkap, Teradu dan anggota KPU Kota Palopo tanggal 17 Maret 2018 diundang oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 di Hotel Aryaduta Makassar. Rapat Pleno tersebut dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan. Bahwa dalam rapat pleno di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan terdapat penambahan jumlah 150 orang Pemilih dalam DPS Kota Palopo. Teradu dan anggota KPU Kota Palopo menetapkan DPS sejumlah 103.393 pemilih yang dituangkan dalam Berita Acara Perbaikan Nomor 63/PL.01.2-BA/7373/KPU- Kot/III/2018 tanggal 17 Maret 2018. Bahwa adanya penambahan 150 Pemilih, hal itu didasarkan pada Rekomendasi Panwas Kota Palopo yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan diteruskan ke KPU Kota Palopo. Terhadap Rekomendasi tersebut, KPU Kota Palopo menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan ulang Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2018. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan langsung ditindaklanjuti Teradu dan Kasubbag Program dan Data serta Staf Operator Program dan Data Sekretariat KPU Kota Palopo terkait ditemukan 150 Pemilih yang tersebar dalam 5 (lima) Kelurahan. Dalam persidangan Teradu mengatakan bahwa telah menindaklanjuti Rekomendasi dengan disaksikan langsung dalam Forum Rapat Pleno terbuka Penetapan DPS tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Terhadap pokok aduan mengenai keberatan Tim LO Teradu yang tidak diundang pada rapat Pleno terbuka KPU Provinsi dalam menetapkan DPS, hal tersebut bukan menjadi wewenang KPU Kota Palopo melainkan wewenang dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah beritikad baik dengan langsung menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan telah memberikan penjelasan terkait perubahan data adanya penambahan 150 Pemilih kepada Tim kampanye/LO tertanggal 24 Maret 2018 pada saat menghadiri Penyerahan Soft File Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 bertempat di Media Center KPU Kota Palopo. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa terdapat 5000 Pemilih yang bermasalah dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif atas perubahan data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih sangat tidak berdasar. Dalam fakta persidangan terungkap, pada tanggal 29 Maret 2018 Pengadu berkirim surat kepada Panwas Kota Palopo perihal bahan aduan untuk Temuan dan Perubahan Hasil rapat Pleno DPS. Surat tersebut dijadikan dasar Rekomendasi Panwas Kota Palopo dengan Nomor Surat 03/2/S.N- 23/PM.00.02/IV/2018 perihal Rekomendasi tanggal 4 April 2018. Terkait rekomendasi Panwas Kota Palopo tersebut Teradu bersama Kasubbag Data dan Program serta staf Sekretariat KPU Kota Palopo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, pencermatan dan perbaikan sesuai pada tingkatannya. Dalam keterangan Pihak Terkait Astiawati selaku Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU Kota Palopo dijelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan cara memanggil semua PPS dan PPK se-Kota Palopo guna dilakukan pengecekan kembali serta memfaktualkan 5000 nama pemilih yang dimaksud oleh Pengadu. Setelah dilakukan pencermatan kembali oleh Teradu dan Kasubbag serta seluruh PPS dan PPK se- Kota Palopo, pada tanggal 5 April 2018 Teradu berkirim surat balasan kepada Panwas Kota Palopo dengan Nomor 157/PP.05.03-SD/7373/KPU-Kot/IV/2018 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi. Panwas Kota Palopo kemudian berkirim Surat kembali pada tanggal 7 April 2018 yang pada intinya menyatakan menemukan adanya ketidaklengkapan dan ketidakcocokan Elemen Data Pemilih dalam DPS serta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terhadap Rekomendasi Panwas tersebut, maka pada tanggal 9 April 2018 Teradu menidaklanjuti dengan berkirim surat kepada Ketua Panwas Kota Palopo dengan Nomor Surat 163/PP.05.03-SD/7373/KPU-Kot/IV/2018 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi. Dalam surat KPU Kota Palopo, Teradu menjelaskan bahwa KPU Kota Palopo sudah melakukan Penelusuran, pencermatan dan perbaikan data yang telah diterima oleh Panwas Kota Palopo dan LO Tim Juara atas nama Herman Saputra. Terhadap pokok aduan tersebut DKPP menilai, Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sudah sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. Teradu selaku Ketua KPU Kota Palopo telah bertindak responsif dan profesional dengan melaksanakan perubahan tahapan secara terbuka hingga menyampaikannya kepada publik dan kepada para pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan uraian tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Haedar Djidar selaku Ketua KPU Kota Palopo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir