Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.103/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palopo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 3 Mei 2018 dengan Pengaduan Nomor: 112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018, Judas selaku Petahana Walikota Palopo memutasi sejumlah Kepala SMP, SD, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, atas nama Judas Amir - Rakhmat Masri Bandaso (Juara) dan Akhmad Syarifuddin - Budi Sada (OmeBisa). Sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon, Judas Amir selaku Petahana Walikota Palopo melakukan mutasi sejumlah Kepala SD, SMP, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 139 ayat (2); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hamzah
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sungai Rongkong RT. 010 RW. 004,
Kec. Wara Utara, Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Haedar Djidar
Jabatan : Ketua KPU Kota Palopo
Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara
Selatan, Kota Palopo,
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Syamsul Alam
Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo
Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara
Selatan, Kota Palopo,
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Faisal
Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo
Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara
Selatan, Kota Palopo,
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Faisal Mustafa
Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo
Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara
Selatan, Kota Palopo,
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Amran Anas
Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo
Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara
Selatan, Kota Palopo,
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai---------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkit;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 3 Mei
2018 dengan Pengaduan Nomor: 112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh
Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota 2018, Judas selaku Petahana Walikota Palopo memutasi
sejumlah Kepala SMP, SD, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter;
2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Kota Palopo menetapkan 2 (dua)
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, dengan
nomor urut:
Judas Amir-Rakhmat Masri Bandaso (Juara)
Akhmad Syarifuddin-Budi Sada (OmeBisa)
3. Pada tanggal 12 April 2018, Hamzah warga Jl. Sungai Rongkong RT. 010 RW.
004, Kec. Wara Utara, Kota Palopo melaporkan incumbent Walikota Judas
melanggar ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 karena memutasi
Pejabat/ASN 6 bulan sebelum penetapan calon, dengan Laporan Nomor:
008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018, tanggal 12 April 2018;
4. Bahwa pada tanggal 17 April 2018 Panwaslu Kota Palopo mengeluarkan status
laporan Format A. 13 yang intinya menerangkan bahwa Laporan Pengadu
merupakan Pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Bahwa Panwaslu Kota Palopo menerbitkan rekomendasi Nomor:
0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 kepada KPU Kota Palopo dengan bunyi status
laporan Terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, selanjutnya direkomendasikan dilakukan pembatalan Paslon Nomor
Urut 1;
5. Bahwa jelang press realease /putusan KPU, diberbagai media, Pjs Gubernur
telah terang-terangan mengatakan mutasi yang dilakukan Judas Amir tidak
memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa jelang press realease/putusan
KPU, Ditjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel menerbitkan Surat nomor:
820/3636/OTDA, tertanggal 18 April 2018 yang ditembuskan ke Mendagri, dan
Plt. Walikota Palopo yang pada intinya menjelaskan bahwa dalam hal mengisi
kekosongan Jabatan, atau ada pejabat yang mengundurkan diri diperbolehkan
mengangkat Plt tanpa persetujuan Mendagri. Bahwa penjelasan yang
dimaksud surat tersebut menyangkut tentang SK Mutasi Plt. RS Palemai, yang
terang bukanlah menjadi rujukan alat bukti Laporan Panwaslu menerbitkan
rekomendasi berdasarkan format A.13. Bahwa Surat Dirjrn Otda ini hanya
tertuju kepada Pjs Gubernur, Plt Walikota Palopo. Surat tersebut, tidak kepada
Panwaslu kota Palopo dan juga KPU Kota Palopo;
6. Bahwa jelang press realease KPU terkait dengan rekomendasi Panwaslu Kota
Palopo, berdasarkan video berdurasi 4.42 Menit yang beredar pada tanggal 20
April 2018 pada Aplikasi Yuotube berjudul “Video Judas Dijemput Di Bandar
Bua dan Pernyataannya soal Mutasi yang dipermasalahkan” Judas Amir selaku
peserta Pemilihan Walikota Palopo pada menit ke 3.38 menyatakan telah
bertemu dan makan malam bersama Ditjen OTDA Kemendagri;
7. Bahwa 7 hari tenggang waktu setelah terbitnya rekomendasi Panwaslu Kota
Palopo, tepatnya pada tanggal 24 April 2018, KPU Kota Palopo tidak
melaksanakan rekomendasi tersebut, dengan kata lain Rekomendadsi
Panwaslu Kota Palopo Ditolak melalui Rapat Pleno. Berdasarkan hal tersebut,
KPU Kota Palopo telah melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf b Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “KPU dalam peyelenggaraan wajib
melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu
mengenai sanksi administrasi pemilihan”. Ketentuan Pasal 14 Huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum yang berbunyi: “KPU
berkewajiban melaksanakan Putusan Bawaslu mengenai sanksi atas
pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu”. Berdasarkan ketentuan
tersebut, seharusnya KPU Kota Palopo seharusnya lebih menaati keputusan
Panwaslu Kota Palopo, karena Panwaslu Kota Palopo adalah lembaga
penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada bukan justru menaati rekomendasi
Dirjen OTDA, atau jika KPU menolak rekomendasi Panwaslu, seharusnya
melakukan gugatan ke Pengadilan yang berwenang, sesuai dengan Fatwa MA
Nomor: 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013, yang berbunyi:
“apabila dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah dikeluarkan putusan oleh
Bawaslu tidak diajukan gugatan ke PTUN, maka pihak yang berkepentingan
dianggap telah menerima keputusan Bawaslu tersebut”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu
sesuai tingkat kesalahannya; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Formulir Model A.13 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 17 April 2018;
2. P-2 Formulir Model A.3 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018;
3. P-3 Formulir Model A.5 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018,
perihal Klarifikasi atas nama Hamzah;
4. P-4 Formulir Model A.5 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018,
perihal Klarifikasi atas nama Nirwana Laguna;
5. P-5 Formulir Model A.5 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018,
perihal Klarifikasi atas nama Sari Bulan;
6. P-6 Formulir Model A.1 Panwaslu Kota Palopo, Perihal Penerimaan
Laporan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018, tanggal 12 April
2018;
7. P-7 Formulir Model A.3 Panwaslu Kota Palopo, Perihal Tanda Terima
Laporan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018, tanggal 12 April
2018;
8 P-8 Surat Panwaslu Kota Nomor: 358/SN-23/Lp.06.02/IV/2018,
tanggal 17 April 2018;
9. P-9 Press realease Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Pilwalkot Palopo
Tahun 2018, tertanggal 23 April 2018.
[2.4] SAKSI PENGADU
Nirwana Laguna (Bidan/PNS)
memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018
bahwa:
1. Saya seorang Bidan yang mempunyai jabatan fungsional di Puskesmas menjadi
korban mutasi tanpa sepengatahuan saya menerima Surat Keputusan 1
oktober 2017, ditempatkan di Dinas kesehatan, tidak ada jabatan fungsional
bidang Setelah 3 bulan saya jalani di Dinas tanpa jasa medic, tanpa kursi dan
meja kerja, juga tanpa tunjangan;
2. Saya dirugikan, saya tidak menerima tunjangan dan jasa medic;
3. Saya ketemu pak Judas Amir di kantor walikota, Pak Walikota mengatakan „oh
iya ini asli tandatangan saya‟;
4. Teman saya dr. saribulan juga dimutasi 1 November 2017.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 28 Mei 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah keliru dan menafsirkan sendiri serta memaknai
rekomendasi yang diterbitkan Panwas Kota Palopo Palopo Nomor : 0361/SN-
23/PM.00.02/IV/2018 (Bukti T 1) harus ditindaklanjuti oleh Pengadu dengan
membuat Keputusan yang menyatakan MEMBATALKAN pasangan calon
Nomor urut 1 a.n. Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso selaku peserta
pemilihan Walikota Palopo Tahun 2018.
2. Bahwa tidak terdapat ketentuan dalam pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun
2015 yang mengatur bahwa Rekomendasi Panwas harus ditindaklanjuti
Teradu dengan Diskualifikasi, namun sebaliknya ketentuan pasal pasal 140
ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 justru memerintahkan kepada Teradu untuk
memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi rekomendasi Panwaslu
Kota Palopo sejak diterima.
3. Faktanya Teradu pada tanggal 23 April 2018 telah menerbitkan Surat Tindak
Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor : 72/PL.03.3-KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018.
(Bukti T 2)
4. Bahwa Pengadu dalam dalil yang disampaikan pada angka 1 sampai angka 4
menggambarkan hal-hal yang diketahui oleh pengadu yang merupakan proses
yang mana kemudian di laporkan kepada Panwaslu Kota Palopo bukan
merupakan wilayah kewenangan Teradu oleh karenanya Teradu tidak
menanggapi hal tersebut.
5. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada Huruf D., angka 5 dan angka 6
menyebutkan kata Press Release/Putusan KPU, hal ini sangat tidak tepat,
karena Press Release dimaksud bukanlah Putusan KPU Palopo, melainkan
Penjelasan Tertulis kepada Media terkait terbitnya Surat Tindak Lanjut
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor : 72/PL.03.3-KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018.
6. Bahwa pada angka 5 Pengadu menunjuk Surat Pj. Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19 April 2018 Perihal
Penjelasan Terkait Mutasi (Bukti T 3) yang merujuk kepada Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA TANGGAL 18 April 2018 (Bukti T 4),
surat mana ditujukan kepada diantaranya Ketua KPU Kota Palopo yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk
menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedic, dimaknai oleh
Walikota Palopo tidak termasuk dalam kategori Penggantian Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.
7. Dan selanjutnya dalam hal terjadi kekosongan pejabat dilingkungan
pemerintah Kota Palopo, maka penunjukan pelaksana tugas (plt) tidak harus
mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
8. Dalam hal ini Surat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA
TANGGAL 18 April 2018, adalah merupakan Jawaban atas Surat Panwaslu
Kota Palopo kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 0290/SN/-
23/PM.01.01/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Permohonan
Penjelasan Terkait Mutasi, sehingga kemudian surat ini harus menjadi
dasar bagi Teradu dalam memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi.
Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal
140 ayat (1) : “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”. Ketentuan diatas
menunjukkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam hal
ini diberikan Kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi sebagai bentuk tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
9. Bahwa Dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 6 mengenai video
yang beredar pada tanggal 20 April 2018 tidak menjadi substansi dalam
perkara ini, sehingga Teradu tidak menanggapi hal tersebut.
10. Bahwa pada angka 7, Pengadu mendalilkan bahwa setelah keluarnya Surat
Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo sampai tenggat waktu 7 hari KPU Kota
Palopo tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, sehingga kemudian
Pengadu menganggap bahwa Teradu telah melanggar ketentuan pasal 10
huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi : “KPU dalam
penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi
dan/atauPutusan Bawaslu”. Mengenai hal ini Teradu telah melaksanakan
Ketentuan pasal tersebut. Faktanya Teradu pada tanggal 23 April 2018 telah
menerbitkan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 72/PL.03.3-
KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018.
11. Bahwa Terbitnya Surat Tindak Lanjut a quo oleh teradu didasarkan pada
ketentuan pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang
menyatakan : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”.
12. Oleh karenanya kemudian KPU Kota Palopo dalam menindak lanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo merujuk pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum :
Pasal 17 : “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya.”
Pasal 18 : “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi
kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.”
Pasal 19 :
(1).Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat Keputusan dalam Rapat Pleno.
(2).Keputusan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir PAPTL-2.
Hal mana pada poin diatas semua telah dilakukan oleh KPU Kota Palopo
yakni mencermati kembali Surat Panwaslu Kota Palopo Nomor : 0361/SN-
23/PM.00.02/IV/2018, Mencermati Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19 April 2018, kemudian melakukan
konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Bukti T 5), selanjutnya
mendampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi ke KPU RI di
Jakarta (Bukti T 6) dan (Bukti T 7)
13. Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Putusan Nomor
: 20/G/PILKADA/2018/PT.TUN MKS tanggal 3 Mei 2018, di dalam
Pertimbangan Hukumnya pada halaman 23 antara lain menyebutkan :
“…Mengingat penanganan laporan pelanggaran administrasi adalah
kewenangan KPU Kota Palopo untuk memeriksa dan memutus setelah
mendapat rekomendasi Panwas Kota Palopo,..” (Bukti T 8)
Putusan a quo telah diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal
24 Mei 2018 dengan Nomor Register Perkara 341
K/TUN/PILKADA/2018.
14. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor
467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 Perihal Penjelasan
Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti T
9), menjelaskan bahwa pada intinya KPU RI sependapat dengan penjelasan
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor :
082/3636/OTDA tertanggal 18 April 2018 yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa tindakan Walikota Palopo tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam hal ini Pasal 71 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian sudah tepat sikap KPU
Palopo dalam hal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang
dituangkan dalam Surat Tindak Lanjut Nomor : 72/PL.03.3-
KPT/7373/KPU.Kot/IV/2018 tanggal 23 April 2018 (Bukti T 9). Surat ini
kemudian menguatkan bahwa Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh
Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Model A. 10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
2. T-2 Formulir Model PAPTL-2
3. T-3 Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
4. T-4 Surat Kementerian Dalam Negeri/Dirjen Otonomi Daerah
5. T-5 Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Konsultasi Ke
KPU Provinsi Sulsel
6. T-6 Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Konsultasi Ke
KPU RI
7. T-7 Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Konsultasi Ke
KPU RI
8. T-8 Halaman 23 Putusan PTTUN Makassar No.
30/G/PILKADA/2018/PT TUN Mks
9. T-9 Surat Penjelasan KPU RI
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Syafruddin Djalal;
2. Asbudi Dwi Saputra;
3. Sitti Aisyah
(Masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Palopo)
memberikan keterangan dihadapan majelis Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018
bahwa:
1. Benar Panwas telah menerbitkan Rekomandasi terkait mutasi jabatan tanpa
persetujuan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dilakukan
oleh Drs H.M. Judas Amir, MH di masa 6 (Enam) bulan sebelum penetapan
pasangan calon ke KPU Kota Palopo;
2. Panwas juga telah bermohon untuk berkonsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah
Kemedagri, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan;
3. Salah satu yang menjadi temuan Panwas adalah Pejabat fungsional bidan di
puskesmas menjadi staf di Dinas kesehatan tanpa jabatan, tanpa tunjangan;
4. Panwas menerima surat dari Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, padahal kami
tidak pernah mengirim surat ke Plt. Gubernur Sulawesi Selatan;
5. Rekomendasi Panwas tidak akan dicabut karena Panwas mengkaji beberapa
fakta Surat Keputusan itu secara teliti, tidak dibahas sekaligus, dan sebelum
kami mengambil keputusan, kami juga meminta pendapat Ahli Prof. Said
Sampara, SH., MH dan Dr. Zulkifli Aspan,SH., MH;
6. Tidak ada relevansi antara surat panwas dengan surat Kemendagri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2018, atas nama Judas Amir - Rakhmat Masri Bandaso (Juara) dan
Akhmad Syarifuddin - Budi Sada (OmeBisa). Sebulan sebelum penetapan Pasangan
Calon, Judas Amir selaku Petahana Walikota Palopo melakukan mutasi sejumlah
Kepala SD, SMP, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter. Tanggal 12 April 2018,
Sdr. Hamzah selaku masyarakat melaporkan Judas Amir ke Panwas Kota Palopo
dengan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018 karena diduga melanggar
ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 terkait memutasi Pejabat/ASN 6
(enam) bulan sebelum penetapan calon.
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 17 April 2018 Panwas Kota Palopo mengeluarkan
status laporan Format A.13 yang intinya menerangkan bahwa Laporan Pengadu
merupakan Pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Selanjutnya Panwaslu Kota Palopo menerbitkan rekomendasi
Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 kepada KPU Kota Palopo dengan bunyi
status laporan Terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, dan merekomendasikan dilakukan Pembatalan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Judas Amir - Rakhmat Masri Bandaso (Juara).
[4.1.3] Bahwa jelang press realease/putusan KPU Kota Palopo, Ditjen Otda cq Pjs
Gubernur Sulsel menerbitkan Surat nomor: 820/3636/OTDA, tertanggal 18 April
2018 yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, dan Plt. Walikota Palopo yang
intinya menjelaskan bahwa dalam hal mengisi kekosongan Jabatan atau ada
pejabat yang mengundurkan diri diperbolehkan mengangkat Plt tanpa persetujuan
Menteri Dalam Negeri. Bahwa penjelasan surat yang dimaksud menyangkut Surat
Keputusan Mutasi Plt. RS Palemai, yang bukanlah termasuk menjadi rujukan alat
bukti Laporan Panwaslu menerbitkan rekomendasi berdasarkan format A.13.
Bahwa Surat Dirjen Otda ini hanya tertuju kepada Pjs Gubernur, Plt Walikota
Palopo. Surat tersebut tidak ditujukan kepada Panwaslu kota Palopo dan juga KPU
Kota Palopo.
[4.1.4] Bahwa 7 (tujuh) hari tenggang waktu setelah terbitnya rekomendasi
Panwaslu Kota Palopo, tepatnya pada tanggal 24 April 2018, Para Teradu tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo dan ditolak melalui Rapat
Pleno.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terdapat ketentuan dalam
pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Rekomendasi
Panwas harus ditindaklanjuti oleh Teradu untuk melakukan diskualifikasi, namun
sebaliknya ketentuan pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 justru
memerintahkan kepada Teradu untuk Memeriksa dan Memutus Pelanggaran
Administrasi sesuai rekomendasi Panwas Kota Palopo sejak diterima, Sehingga
Tanggal 23 April 2018 Teradu telah menerbitkan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwas Kota Palopo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Nomor:72/PL.03.3-KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018 dengan cara mencermati kembali
Surat Panwaslu Kota Palopo Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018, Mencermati
Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19
April 2018, kemudian melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
selanjutnya mendampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk berkonsultasi ke
KPU RI di Jakarta;
[4.2.2] Bahwa Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 820/244/
Bakesbangpol tanggal 19 April 2018 Perihal Penjelasan Terkait Mutasi yang
merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA Tanggal 18
April 2018, ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga
fungsional medis dan paramedic, dimaknai oleh Walikota Palopo tidak termasuk
dalam kategori Penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan selanjutnya dalam hal
terjadi kekosongan pejabat dilingkungan pemerintah Kota Palopo, maka
penunjukan Pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan Menteri
Dalam Negeri. Maka Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA Tanggal
18 April 2018, merupakan Jawaban atas Surat Panwaslu Kota Palopo kepada
Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 0290/SN/-23/PM.01.01/III/2018 tanggal 29
Maret 2018 perihal Permohonan Penjelasan Terkait Mutasi, sehingga surat
tersebut menjadi dasar bagi Teradu dalam memeriksa dan memutus Pelanggaran
Administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 140 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015: “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”. Ketentuan di atas menunjukkan
bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam hal ini diberikan
Kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagai
bentuk tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota.
[4.2.3] Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor
467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 Perihal Penjelasan Ketentuan
Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menjelaskan bahwa pada
intinya KPU RI sependapat dengan penjelasan Dirjen OTDA Kementerian Dalam
Negeri dalam Surat Nomor: 082/3636/OTDA tertanggal 18 April 2018 yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa tindakan Walikota Palopo tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Pasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian sudah tepat sikap KPU
Palopo dalam hal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang
dituangkan dalam Surat Tindak Lanjut Nomor: 72/PL.03.3-
KPT/7373/KPU.Kot/IV/2018 tanggal 23 April 2018. Surat ini kemudian
menguatkan bahwa Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Teradu sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I, II,
III, IV dan V, telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Palopo Nomor:
0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 140
ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan KPU Kabupaten/kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi Panwas diterima. Teradu I sampai dengan Teradu V
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Terhadap peristiwa
hukum dugaan pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10
tahun 2016, yaitu adanya mutasi sejumlah kepala sekolah SMP, SD, pegawai
puskesmas dan seorang dokter. Terhadap laporan KPU Kota Palopo belum
diterbitkan pendapat hukum baik oleh KPU Provinsi maupun KPU RI. Surat KPU RI
nomor 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 ditujukan kepada
HRN Law (Advocates & Legal Consultant) intinya menerangkan sependapat dengan
surat Dirjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA. Dalam
melakukan pencermatan dan penilaian terhadap peristiwa hukum dugaan mutasi
jabatan oleh petahana Judas Amir, Teradu I sampai dengan Teradu V
menggunakan dokumen berupa Surat Ditjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor:
820/3636/OTDA, sebagai dasar pijak untuk sampai pada kesimpulan tidak
terdapat pelanggaran mutasi jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Judas Amir. Surat Ditjen Otda cq Pjs
Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA, pada intinya menerangkan bahwa
dalam hal mengisi jabatan atau ada pejabat yang mengundurkan diri
diperbolehkan mengangkat Plt tanpa persetujuan menteri dalam negeri. Substansi
surat Dirjen Otda tersebut tidak relevan dengan peristiwa hukum yang telah
dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan rekomendasi oleh panwas terkait mutasi
sejumlah kepala sekolah, pegawai puskesmas dan 1 (satu) orang dokter. DKPP
berpendapat tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menyimpulkan tidak
terdapat pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu
tidak cermat didalam membaca dan memehami substansi rekomendasi panwas,
surat KPU RI 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan surat
Dirjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA. Dalil pengaduan
Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f , pasal 12 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP akan
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar,
Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan
Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy‟ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari kamis tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua
puluh lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir