Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.103/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palopo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 3 Mei 2018 dengan Pengaduan Nomor: 112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018, Judas selaku Petahana Walikota Palopo memutasi sejumlah Kepala SMP, SD, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, atas nama Judas Amir - Rakhmat Masri Bandaso (Juara) dan Akhmad Syarifuddin - Budi Sada (OmeBisa). Sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon, Judas Amir selaku Petahana Walikota Palopo melakukan mutasi sejumlah Kepala SD, SMP, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 139 ayat (2); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hamzah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Sungai Rongkong RT. 010 RW. 004, Kec. Wara Utara, Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haedar Djidar Jabatan : Ketua KPU Kota Palopo Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Syamsul Alam Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Faisal Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Faisal Mustafa Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Amran Anas Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo Alamat Kantor : Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai---------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkit; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 3 Mei 2018 dengan Pengaduan Nomor: 112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018, Judas selaku Petahana Walikota Palopo memutasi sejumlah Kepala SMP, SD, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter; 2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Kota Palopo menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, dengan nomor urut:  Judas Amir-Rakhmat Masri Bandaso (Juara)  Akhmad Syarifuddin-Budi Sada (OmeBisa) 3. Pada tanggal 12 April 2018, Hamzah warga Jl. Sungai Rongkong RT. 010 RW. 004, Kec. Wara Utara, Kota Palopo melaporkan incumbent Walikota Judas melanggar ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 karena memutasi Pejabat/ASN 6 bulan sebelum penetapan calon, dengan Laporan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018, tanggal 12 April 2018; 4. Bahwa pada tanggal 17 April 2018 Panwaslu Kota Palopo mengeluarkan status laporan Format A. 13 yang intinya menerangkan bahwa Laporan Pengadu merupakan Pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa Panwaslu Kota Palopo menerbitkan rekomendasi Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 kepada KPU Kota Palopo dengan bunyi status laporan Terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya direkomendasikan dilakukan pembatalan Paslon Nomor Urut 1; 5. Bahwa jelang press realease /putusan KPU, diberbagai media, Pjs Gubernur telah terang-terangan mengatakan mutasi yang dilakukan Judas Amir tidak memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa jelang press realease/putusan KPU, Ditjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel menerbitkan Surat nomor: 820/3636/OTDA, tertanggal 18 April 2018 yang ditembuskan ke Mendagri, dan Plt. Walikota Palopo yang pada intinya menjelaskan bahwa dalam hal mengisi kekosongan Jabatan, atau ada pejabat yang mengundurkan diri diperbolehkan mengangkat Plt tanpa persetujuan Mendagri. Bahwa penjelasan yang dimaksud surat tersebut menyangkut tentang SK Mutasi Plt. RS Palemai, yang terang bukanlah menjadi rujukan alat bukti Laporan Panwaslu menerbitkan rekomendasi berdasarkan format A.13. Bahwa Surat Dirjrn Otda ini hanya tertuju kepada Pjs Gubernur, Plt Walikota Palopo. Surat tersebut, tidak kepada Panwaslu kota Palopo dan juga KPU Kota Palopo; 6. Bahwa jelang press realease KPU terkait dengan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo, berdasarkan video berdurasi 4.42 Menit yang beredar pada tanggal 20 April 2018 pada Aplikasi Yuotube berjudul “Video Judas Dijemput Di Bandar Bua dan Pernyataannya soal Mutasi yang dipermasalahkan” Judas Amir selaku peserta Pemilihan Walikota Palopo pada menit ke 3.38 menyatakan telah bertemu dan makan malam bersama Ditjen OTDA Kemendagri; 7. Bahwa 7 hari tenggang waktu setelah terbitnya rekomendasi Panwaslu Kota Palopo, tepatnya pada tanggal 24 April 2018, KPU Kota Palopo tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, dengan kata lain Rekomendadsi Panwaslu Kota Palopo Ditolak melalui Rapat Pleno. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Palopo telah melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “KPU dalam peyelenggaraan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”. Ketentuan Pasal 14 Huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum yang berbunyi: “KPU berkewajiban melaksanakan Putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu”. Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya KPU Kota Palopo seharusnya lebih menaati keputusan Panwaslu Kota Palopo, karena Panwaslu Kota Palopo adalah lembaga penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada bukan justru menaati rekomendasi Dirjen OTDA, atau jika KPU menolak rekomendasi Panwaslu, seharusnya melakukan gugatan ke Pengadilan yang berwenang, sesuai dengan Fatwa MA Nomor: 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013, yang berbunyi: “apabila dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah dikeluarkan putusan oleh Bawaslu tidak diajukan gugatan ke PTUN, maka pihak yang berkepentingan dianggap telah menerima keputusan Bawaslu tersebut”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Formulir Model A.13 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 17 April 2018; 2. P-2 Formulir Model A.3 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018; 3. P-3 Formulir Model A.5 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018, perihal Klarifikasi atas nama Hamzah; 4. P-4 Formulir Model A.5 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018, perihal Klarifikasi atas nama Nirwana Laguna; 5. P-5 Formulir Model A.5 Panwaslu Kota Palopo, tanggal 12 April 2018, perihal Klarifikasi atas nama Sari Bulan; 6. P-6 Formulir Model A.1 Panwaslu Kota Palopo, Perihal Penerimaan Laporan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018, tanggal 12 April 2018; 7. P-7 Formulir Model A.3 Panwaslu Kota Palopo, Perihal Tanda Terima Laporan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018, tanggal 12 April 2018; 8 P-8 Surat Panwaslu Kota Nomor: 358/SN-23/Lp.06.02/IV/2018, tanggal 17 April 2018; 9. P-9 Press realease Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Pilwalkot Palopo Tahun 2018, tertanggal 23 April 2018. [2.4] SAKSI PENGADU Nirwana Laguna (Bidan/PNS) memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018 bahwa: 1. Saya seorang Bidan yang mempunyai jabatan fungsional di Puskesmas menjadi korban mutasi tanpa sepengatahuan saya menerima Surat Keputusan 1 oktober 2017, ditempatkan di Dinas kesehatan, tidak ada jabatan fungsional bidang Setelah 3 bulan saya jalani di Dinas tanpa jasa medic, tanpa kursi dan meja kerja, juga tanpa tunjangan; 2. Saya dirugikan, saya tidak menerima tunjangan dan jasa medic; 3. Saya ketemu pak Judas Amir di kantor walikota, Pak Walikota mengatakan „oh iya ini asli tandatangan saya‟; 4. Teman saya dr. saribulan juga dimutasi 1 November 2017. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 28 Mei 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah keliru dan menafsirkan sendiri serta memaknai rekomendasi yang diterbitkan Panwas Kota Palopo Palopo Nomor : 0361/SN- 23/PM.00.02/IV/2018 (Bukti T 1) harus ditindaklanjuti oleh Pengadu dengan membuat Keputusan yang menyatakan MEMBATALKAN pasangan calon Nomor urut 1 a.n. Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso selaku peserta pemilihan Walikota Palopo Tahun 2018. 2. Bahwa tidak terdapat ketentuan dalam pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Rekomendasi Panwas harus ditindaklanjuti Teradu dengan Diskualifikasi, namun sebaliknya ketentuan pasal pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 justru memerintahkan kepada Teradu untuk memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi rekomendasi Panwaslu Kota Palopo sejak diterima. 3. Faktanya Teradu pada tanggal 23 April 2018 telah menerbitkan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 72/PL.03.3-KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018. (Bukti T 2) 4. Bahwa Pengadu dalam dalil yang disampaikan pada angka 1 sampai angka 4 menggambarkan hal-hal yang diketahui oleh pengadu yang merupakan proses yang mana kemudian di laporkan kepada Panwaslu Kota Palopo bukan merupakan wilayah kewenangan Teradu oleh karenanya Teradu tidak menanggapi hal tersebut. 5. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada Huruf D., angka 5 dan angka 6 menyebutkan kata Press Release/Putusan KPU, hal ini sangat tidak tepat, karena Press Release dimaksud bukanlah Putusan KPU Palopo, melainkan Penjelasan Tertulis kepada Media terkait terbitnya Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 72/PL.03.3-KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018. 6. Bahwa pada angka 5 Pengadu menunjuk Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19 April 2018 Perihal Penjelasan Terkait Mutasi (Bukti T 3) yang merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA TANGGAL 18 April 2018 (Bukti T 4), surat mana ditujukan kepada diantaranya Ketua KPU Kota Palopo yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedic, dimaknai oleh Walikota Palopo tidak termasuk dalam kategori Penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 7. Dan selanjutnya dalam hal terjadi kekosongan pejabat dilingkungan pemerintah Kota Palopo, maka penunjukan pelaksana tugas (plt) tidak harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. 8. Dalam hal ini Surat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA TANGGAL 18 April 2018, adalah merupakan Jawaban atas Surat Panwaslu Kota Palopo kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 0290/SN/- 23/PM.01.01/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Permohonan Penjelasan Terkait Mutasi, sehingga kemudian surat ini harus menjadi dasar bagi Teradu dalam memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi. Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 140 ayat (1) : “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”. Ketentuan diatas menunjukkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam hal ini diberikan Kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagai bentuk tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota. 9. Bahwa Dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 6 mengenai video yang beredar pada tanggal 20 April 2018 tidak menjadi substansi dalam perkara ini, sehingga Teradu tidak menanggapi hal tersebut. 10. Bahwa pada angka 7, Pengadu mendalilkan bahwa setelah keluarnya Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo sampai tenggat waktu 7 hari KPU Kota Palopo tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, sehingga kemudian Pengadu menganggap bahwa Teradu telah melanggar ketentuan pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi : “KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atauPutusan Bawaslu”. Mengenai hal ini Teradu telah melaksanakan Ketentuan pasal tersebut. Faktanya Teradu pada tanggal 23 April 2018 telah menerbitkan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 72/PL.03.3- KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018. 11. Bahwa Terbitnya Surat Tindak Lanjut a quo oleh teradu didasarkan pada ketentuan pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”. 12. Oleh karenanya kemudian KPU Kota Palopo dalam menindak lanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum :  Pasal 17 : “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.”  Pasal 18 : “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.”  Pasal 19 : (1).Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat Keputusan dalam Rapat Pleno. (2).Keputusan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. Hal mana pada poin diatas semua telah dilakukan oleh KPU Kota Palopo yakni mencermati kembali Surat Panwaslu Kota Palopo Nomor : 0361/SN- 23/PM.00.02/IV/2018, Mencermati Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19 April 2018, kemudian melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Bukti T 5), selanjutnya mendampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi ke KPU RI di Jakarta (Bukti T 6) dan (Bukti T 7) 13. Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Putusan Nomor : 20/G/PILKADA/2018/PT.TUN MKS tanggal 3 Mei 2018, di dalam Pertimbangan Hukumnya pada halaman 23 antara lain menyebutkan : “…Mengingat penanganan laporan pelanggaran administrasi adalah kewenangan KPU Kota Palopo untuk memeriksa dan memutus setelah mendapat rekomendasi Panwas Kota Palopo,..” (Bukti T 8) Putusan a quo telah diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 24 Mei 2018 dengan Nomor Register Perkara 341 K/TUN/PILKADA/2018. 14. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 Perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti T 9), menjelaskan bahwa pada intinya KPU RI sependapat dengan penjelasan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor : 082/3636/OTDA tertanggal 18 April 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tindakan Walikota Palopo tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Pasal 71 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian sudah tepat sikap KPU Palopo dalam hal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang dituangkan dalam Surat Tindak Lanjut Nomor : 72/PL.03.3- KPT/7373/KPU.Kot/IV/2018 tanggal 23 April 2018 (Bukti T 9). Surat ini kemudian menguatkan bahwa Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model A. 10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2. T-2 Formulir Model PAPTL-2 3. T-3 Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan 4. T-4 Surat Kementerian Dalam Negeri/Dirjen Otonomi Daerah 5. T-5 Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulsel 6. T-6 Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Konsultasi Ke KPU RI 7. T-7 Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Konsultasi Ke KPU RI 8. T-8 Halaman 23 Putusan PTTUN Makassar No. 30/G/PILKADA/2018/PT TUN Mks 9. T-9 Surat Penjelasan KPU RI [2.8] PIHAK TERKAIT 1. Syafruddin Djalal; 2. Asbudi Dwi Saputra; 3. Sitti Aisyah (Masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Palopo) memberikan keterangan dihadapan majelis Sidang DKPP tanggal 28 Mei 2018 bahwa: 1. Benar Panwas telah menerbitkan Rekomandasi terkait mutasi jabatan tanpa persetujuan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dilakukan oleh Drs H.M. Judas Amir, MH di masa 6 (Enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon ke KPU Kota Palopo; 2. Panwas juga telah bermohon untuk berkonsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kemedagri, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan; 3. Salah satu yang menjadi temuan Panwas adalah Pejabat fungsional bidan di puskesmas menjadi staf di Dinas kesehatan tanpa jabatan, tanpa tunjangan; 4. Panwas menerima surat dari Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, padahal kami tidak pernah mengirim surat ke Plt. Gubernur Sulawesi Selatan; 5. Rekomendasi Panwas tidak akan dicabut karena Panwas mengkaji beberapa fakta Surat Keputusan itu secara teliti, tidak dibahas sekaligus, dan sebelum kami mengambil keputusan, kami juga meminta pendapat Ahli Prof. Said Sampara, SH., MH dan Dr. Zulkifli Aspan,SH., MH; 6. Tidak ada relevansi antara surat panwas dengan surat Kemendagri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, atas nama Judas Amir - Rakhmat Masri Bandaso (Juara) dan Akhmad Syarifuddin - Budi Sada (OmeBisa). Sebulan sebelum penetapan Pasangan Calon, Judas Amir selaku Petahana Walikota Palopo melakukan mutasi sejumlah Kepala SD, SMP, Pegawai Puskesmas, dan seorang Dokter. Tanggal 12 April 2018, Sdr. Hamzah selaku masyarakat melaporkan Judas Amir ke Panwas Kota Palopo dengan Nomor: 008/LP/PW/Kot./27.03/IV/2018 karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 terkait memutasi Pejabat/ASN 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon. [4.1.2] Bahwa pada tanggal 17 April 2018 Panwas Kota Palopo mengeluarkan status laporan Format A.13 yang intinya menerangkan bahwa Laporan Pengadu merupakan Pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya Panwaslu Kota Palopo menerbitkan rekomendasi Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 kepada KPU Kota Palopo dengan bunyi status laporan Terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan merekomendasikan dilakukan Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Judas Amir - Rakhmat Masri Bandaso (Juara). [4.1.3] Bahwa jelang press realease/putusan KPU Kota Palopo, Ditjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel menerbitkan Surat nomor: 820/3636/OTDA, tertanggal 18 April 2018 yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, dan Plt. Walikota Palopo yang intinya menjelaskan bahwa dalam hal mengisi kekosongan Jabatan atau ada pejabat yang mengundurkan diri diperbolehkan mengangkat Plt tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Bahwa penjelasan surat yang dimaksud menyangkut Surat Keputusan Mutasi Plt. RS Palemai, yang bukanlah termasuk menjadi rujukan alat bukti Laporan Panwaslu menerbitkan rekomendasi berdasarkan format A.13. Bahwa Surat Dirjen Otda ini hanya tertuju kepada Pjs Gubernur, Plt Walikota Palopo. Surat tersebut tidak ditujukan kepada Panwaslu kota Palopo dan juga KPU Kota Palopo. [4.1.4] Bahwa 7 (tujuh) hari tenggang waktu setelah terbitnya rekomendasi Panwaslu Kota Palopo, tepatnya pada tanggal 24 April 2018, Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo dan ditolak melalui Rapat Pleno. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terdapat ketentuan dalam pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Rekomendasi Panwas harus ditindaklanjuti oleh Teradu untuk melakukan diskualifikasi, namun sebaliknya ketentuan pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 justru memerintahkan kepada Teradu untuk Memeriksa dan Memutus Pelanggaran Administrasi sesuai rekomendasi Panwas Kota Palopo sejak diterima, Sehingga Tanggal 23 April 2018 Teradu telah menerbitkan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kota Palopo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor:72/PL.03.3-KPT/7373/KPU-KOT/IV/2018 dengan cara mencermati kembali Surat Panwaslu Kota Palopo Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018, Mencermati Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19 April 2018, kemudian melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya mendampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk berkonsultasi ke KPU RI di Jakarta; [4.2.2] Bahwa Surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 820/244/ Bakesbangpol tanggal 19 April 2018 Perihal Penjelasan Terkait Mutasi yang merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA Tanggal 18 April 2018, ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedic, dimaknai oleh Walikota Palopo tidak termasuk dalam kategori Penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan selanjutnya dalam hal terjadi kekosongan pejabat dilingkungan pemerintah Kota Palopo, maka penunjukan Pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Maka Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3636/OTDA Tanggal 18 April 2018, merupakan Jawaban atas Surat Panwaslu Kota Palopo kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 0290/SN/-23/PM.01.01/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Permohonan Penjelasan Terkait Mutasi, sehingga surat tersebut menjadi dasar bagi Teradu dalam memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 140 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015: “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”. Ketentuan di atas menunjukkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam hal ini diberikan Kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagai bentuk tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota. [4.2.3] Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 Perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menjelaskan bahwa pada intinya KPU RI sependapat dengan penjelasan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 082/3636/OTDA tertanggal 18 April 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tindakan Walikota Palopo tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian sudah tepat sikap KPU Palopo dalam hal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang dituangkan dalam Surat Tindak Lanjut Nomor: 72/PL.03.3- KPT/7373/KPU.Kot/IV/2018 tanggal 23 April 2018. Surat ini kemudian menguatkan bahwa Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I, II, III, IV dan V, telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Palopo Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 140 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan KPU Kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Panwas diterima. Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Terhadap peristiwa hukum dugaan pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yaitu adanya mutasi sejumlah kepala sekolah SMP, SD, pegawai puskesmas dan seorang dokter. Terhadap laporan KPU Kota Palopo belum diterbitkan pendapat hukum baik oleh KPU Provinsi maupun KPU RI. Surat KPU RI nomor 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 ditujukan kepada HRN Law (Advocates & Legal Consultant) intinya menerangkan sependapat dengan surat Dirjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA. Dalam melakukan pencermatan dan penilaian terhadap peristiwa hukum dugaan mutasi jabatan oleh petahana Judas Amir, Teradu I sampai dengan Teradu V menggunakan dokumen berupa Surat Ditjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA, sebagai dasar pijak untuk sampai pada kesimpulan tidak terdapat pelanggaran mutasi jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Judas Amir. Surat Ditjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA, pada intinya menerangkan bahwa dalam hal mengisi jabatan atau ada pejabat yang mengundurkan diri diperbolehkan mengangkat Plt tanpa persetujuan menteri dalam negeri. Substansi surat Dirjen Otda tersebut tidak relevan dengan peristiwa hukum yang telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan rekomendasi oleh panwas terkait mutasi sejumlah kepala sekolah, pegawai puskesmas dan 1 (satu) orang dokter. DKPP berpendapat tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu tidak cermat didalam membaca dan memehami substansi rekomendasi panwas, surat KPU RI 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan surat Dirjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA. Dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f , pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir