Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.92/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tapanuli Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 12 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 222/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomo rPerkara 92/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Utara sudah bertindak arogan dengan membuka rapat dan secara langsung memutuskan menolak rekomendasi Panwas Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014, yang merekomendasi agar KPU Kabupaten Tapanuli Utara menindaklanjuti/melakukan tindakan korektif (pembetulan) sesuai dengan ketentuan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak mengindahkannya, hal ini jelas telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan pelanggaran Kode Etika Penyelenggara Pemilu dengan bertindak arogan membuka rapat pleno dan secara langsung memutuskan menolak rekomendasi Panwas Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014, kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti pembetulan melalui pengecekan atau rekapitulasi 14 penghitungan ulang perolehan suara tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh para Teradu dan kemudian menutup rapat pleno. Para Teradu diduga telah melakukan penggelembungan dan pengalihan suara Pengadu dan caleg lainnya kepada caleg Nomor urut 1 PDI Perjuangan atas nama Hulman Nababan sebanyak 184 suara dengan bekerjasama dengan PPK non aktif Kecamatan Siborong-borong.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan Teradu VIII atas nama Rudultf Sirait, SH, Kopman Pasaribu, S.T., S.H, Barisman panggabean, S.T, Galumbang Hutagalung, S.E, MM, Dra. Janita Siregar (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara), Roberton Singga, Lambas Toni Pasaribu, dan Supriadi Manalu (Ketua dan Anggota PPK Kec. Siborong-borong) sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 92/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 222/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 92/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Tiur Kalima Purba
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Jl. Sisingamaraja No. 190 Siborang-Borong Kab. Tapanuli Utara.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2014, memberikan
kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
Nama : Ojak Nainggolan, S.H., M.H
Pekerjaan : Advokad
Alamat : Jl. Kejaksaan Nomor 180/P-l, lt-II, Komplek Kejaksaan Permai
Kota Medan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Rudultf Sirait, SH
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara
1
Alamat : Jl. S.M Simanjuntak No. 2 Kawasan Pasar Baru Jaritang
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Kopman Pasaribu, S.T.,S.H
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Jl. S.M Simanjuntak No. 2 Kawasan Pasar Baru Jaritang
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Barisman Panggabean, S.T
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Jl. S.M Simanjuntak No. 2 Kawasan Pasar Baru Jaritang
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Galumbang Hutagalung, S.E, MM
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Jl. S.M Simanjuntak No. 2 Kawasan Pasar Baru Jaritang
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dra. Janita Siregar
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Jl. S.M Simanjuntak No. 2 Kawasan Pasar Baru Jaritang
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Roberton Singga
Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Siborong-borong
Alamat : Jl. Siliwangi/Komp Kntr Camat Kec. Siborang-borang
Kabupaten Tapanuli Utara Prov. Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Lambas Toni Pasaribu
Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Siborong-borong
Alamat : Jl. Siliwangi/Komp Kntr Camat Kec. Siborang-borang
Kabupaten Tapanuli Utara Prov. Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Supriadi Manalu
2
Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Siborong-borong
Alamat : Jl. Siliwangi/Komp Kntr Camat Kec. Siborang-borang
Kabupaten Tapanuli Utara Prov. Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 12 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 222/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomo rPerkara
92/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Utara sudah bertindak arogan dengan membuka
rapat dan secara langsung memutuskan menolak rekomendasi Panwas Kabupaten
Tapanuli Utara Nomor 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014, yang merekomendasi agar
KPU Kabupaten Tapanuli Utara menindaklanjuti/melakukan tindakan korektif
(pembetulan) sesuai dengan ketentuan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun KPU
Kabupaten Tapanuli Utara tidak mengindahkannya, hal ini jelas telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pergantian 5 (lima) orang
pengurus PPK Kecamatan Siborong-Borong satu hari sebelum rekapitulasi ulang
tersebut di gelar, sehingga tidak ada lembaga yang bertanggung jawab terhadap
semua pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Siborong-Borong, yang
menimbulkan dugaan adanya intervensi kekuasaan atau pihak eksternal yang
mempengaruhi KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab;
3. Bahwa sebelum rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Pengadu
diundangdi kelurahan untuk melakukan pembuktian dengan membandingkan
data-data perolehan suara antara Model C-1, D-1, D.A.1 yang kami miliki dengan
data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada 2 Mei 2014. Hal ini
dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan
3
hasilnya terbukti telah terjadi pergesaran dan penggelembungan suara kepada
caleg No. Urut 1 dari PDI Perjuangan dari Dapil yang sama atas nama Hulman
Nababan sebanyak 184 Suara di Kecamatan Siborong-Borong. Bahkan Sdr.
Hulman bekerjasama dengan PPK Siborong-borong (yang telah dinonaktifkan)
memindahkan perolehan suara partai menjadi suara pribadinya. Adapun suara
partai yang dipindahkan adalah sebanyak 34 suara dengan rincian sebagai
berikut:
No Desa Jumlah
1 Bahal Batu II 2 Suara
2 Pasar Siborong-borong 11 Suara
3 Paniaran 9 Suara
4 Pohan Tonga 2 Suara
5 Siaro 6 Suara
6 Siborong-Borong I 2 Suara
7 Sirabotabo 2 Suara
Jumlah 34 Suara
Selain itu suara dari Calon Legislatif lain juga dipindahkan kepada Sdr. Hulman
Nababan sebanyak 136 suara, hal ini dilakukan pada 9 (Sembilan) Desa yakni:
No Desa Jumlah
1 Bahal Batu III 4 Suara
2 Hutabulu 18 Suara
3 Pasar Siborong-borong 54 Suara
4 Paniaran 4 Suara
5 Pohan Tonga 5 Suara
6 Siaro 8 Suara
7 Siborong-borong I 9 Suara
8 Silaitlait 5 Suara
9 Sirabotabo 25 Suara
Jumlah 136 Suara
Hal telah tersebut telah bertentangan dengan SK DPP Nomor
4860/in/DPP/IV/2014 tentang Larangan dan Sanksi memindahkan Suara
Partai Menjadi Suara Caleg;
4. Bahwa pemindahan dan pergeseran suara caleg tersebut mengakibatkan
pergeseran perolehan suara yang signifikan yang mana Pengadu seharusnya
unggul, tetapi dikalahkan dengan cara curang oleh PPK Siborong-borong bekerja
sama dengan Sdr. Hulman Nababan, dengan rincian sebagai berikut:
Rekapitulasi sesuai Model C-1
No Kecamatan Hulman Nababan Tiur Kalima Purba
4
1 Siborong-borong 817 837
2 Muara 20 122
837 959
Setelah terjadi pemindahan suara partai dan suara caleg lain serta
penggelembungan suara di PPK Siborong-borong kepada Sdr. Hulman
Nababan, perolehan suara tersebut berubah menjadi:
No Kecamatan Hulman Nababan Tiur Kalima Purba
1 Siborong-borong 1000 837
2 Muara 20 122
1020 959
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Copy Surat Panwaslu Kab. Tapanuli Utara Nomor
01/Panwaslu-TU/TL/V/2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tertanggal 6 Mei 2014;
2. Bukti P-2 : PhotoCopy Rekapitulasi Kecamatan Siborong-borong;
3. Bukti P-3 : PhotoCopy Surat Keputusan KPU Kab. Tapanuli Utara Nomor
620/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2014 perihal Penetapan
Perolehan Suara Partai Politik Untuk Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Hasil
Pemilu Tahun 2014 tertanggal 21 April 2014;
4. Bukti P-4 : PhotoCopy Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
5 Bukti P-5 : PhotoCopy Lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 883/Kpts/KPU-
Prov-002/2014 tanggal 15 April 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera
Utara, bahwa Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah berganti dari yang
lama kepada yang baru dan dilantik tanggal 16 April 2014 di Aula Kantor KPU
Provinsi Sumatera Utara sesuai surat undangan Nomor 884/UND/IV/2014
tertanggal 15 April 2014 perihal undangan pelantikan anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Utara;
2. Bahwa sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Atas PKPU
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggara
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2013 telah dijadwalkan
waktu pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2014
tingkat PPK tanggal 13 s/d 17 April 2014 yang dalam hal ini untuk Rekapitulasi
tingkat PPK Siborong-borong dilaksanakan tanggal 13 April 2014. Memperhatikan
fakta tersebut di atas, bahwa PPK Siborong-borong melakukan rekapitualsi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2014 tingkat Kecamatan Siborong-Borong
tanggal 13 April 2014 sementara Teradu belum dilantik sebagai Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Utara dan baru dilantik tanggal 16 April 2014.Artinya tidak
ada kapasitas Teradu membiarkan PPK Siborong-borong dalam hal merubah
perolehan suara Pemilu 2014, sehingga pernyataan Pengadu tersebut di atas
kabur dan tidak beralasan;
3. Bahwa pada tanggal 19 s.d 21 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah
melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Tapanuli Utara dan pada saat itu atas
permintaan saksi partai politik, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah
mengeluarkan 2 (dua) Rekomendasi masing-masing Nomor 001/LAP-PANWASLU
PILEG/IV/2014 yang merekomendasi pembukaan Model C-1 Plano di Desa
Jamburnauli TPS I Kecamatan Tarutung dan Nomor 002/LAP-PANWASLU
PILEG/IV/2014 yang merekomendasi untuk membuka kotak suara dan
menghitung ulang surat suara di Desa Parik Sabungan TPS 2 Kecamatan
6
Siborong-borong. Menyikapi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara
tersebut, maka sesuai Berita Acara Nomor 622.1/BA/IV/2014, KPU Kabupaten
Tapanuli Utara telah melakukan pembukaan kotak suara dengan menghitung
ulang surat suara di TPS 1 Desa Jambur Nauli Kecamatan Tarutung dan
mencocokan data dengan Mode C-1 yang ada pada Saksi partai politik dengan
Model C-1 Plano di TPS 1 Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong. Hasil
pembukaan kotak suara di kedua TPS tersebut telah diterima seluruh saksi partai
politik yang hadir termasuk Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
4. Bahwa adapun perihal rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara atas nama Pengadu, maka harus membuka Model C-1 sebanyak 70 TPS
di 11 Desa di Kecamatan Siborong-borong.Apabila hal tersebut dilakukan perlu
mengundang Penyelenggara di tingkat Desa yakni PPS untuk melakukan
pencocokan Model D-1 dengan Model C-1. Setelah dilakukan perbaikan hal
tersebut juga harus dilakukan di tingkat Kecamatan yakni PPK pada formulir
DA dan DA1 demikian halnya di tingkat Kabupaten yakni pada formulir DB
dan DB1;
b. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait laporan Sdr. Rudi
Zainal Sihombing perihal adanya dugaan penggelembungan suara untuk caleg
anggota DPR RI dari Partai Golkar Nomor 6 di 17 Desa/Kelurahan di
Kecamatan Siborong-borong dimana harus dilakukan pencocokan data
formulir Model C1 ke D, DA dan DB untuk 79 TPS. Hal tersebut perlu
mengundang penyelenggara tingkat PPS dan PPK;
c. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pelapor Loksa
Situmeang terkait adanya dugaan kecurangan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara DPR RI An. Dra. E Anita Lubis, MBA caleg Partai Golkar
nomor urut 8 dan caleg Partai Golkar nomor urut 6 a.n.Lamhot Sinaga di 3
TPS di Kecamatan Siborong-borong, hal tersebut juga perlu dilakukan
pencocokan data Model C1, D1, DA1 dan DB dimana perlu mengundang
penyelenggara ditingkat bawah yakni PPS dan PPK;
d. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pelapor Teguh
Susanto Sihombing caleg Partai Gerindra nomor urut 2 untuk tingkat
Kabupaten terkait adanya dugaan manipulasi data rekapitulasi penghitungan
suara di TPS 1 Desa Jambur Nauli Kecamatan Tarutung. Hal tersebut sudah
ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Kabupaten pada tanggal 19 s/d 21 April 2014;
7
e. Dari Keempat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara tersebut, KPU
Kabupaten Tapanuli Utara direkomendasi untuk melakukan perbaikan dengan
cara pencocokan Model C1 yang ada pada KPU yakni:
1. Rekomendasi pelapor Tiur Kalima Purba :70 TPS
2. Rekomendasi pelapor Rudi Zainal
Untuk DPRD Kabupaten :70 TPS
Untuk DPR RI :79 TPS
3. Rekomendasi pelapor Loksa Situmeang :3 TPS
222 TPS
5. Bahwa terkait rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan cara
pencocokan Model C1, D1, DA1 dan DB1, mengingat sesuai surat KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1133/KPU-Prov-002/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014 perihal
Undangan Lanjutan Rapat Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Provinsi.KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara
harus menghadiri serta membawa hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten guna
kegiatan Rapat Koordinasi persiapan Rapat Pleno Terbuka tanggal 6 Mei 2014.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Penghitungan di tingkat Provinsi pada
tanggal 7 Mei 2014 dan Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional pada tanggal 9
Mei 2014;
6. Bahwa selain hal tersebut, apabila rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara dilaksanakan dikhawatirkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara akan
menghambat tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif;
7. Bahwa terkait dengan adanya perubahan suara di Kecamatan Siborong-borong
yang diduga merugikan Pengadu selaku Caleg No. Urut 2 dari PDIP Kabupaten
Tapanuli Utara dapil 3 tidak ada keberatan disampaikan oleh saksi PDIP maupun
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara saat Rekapitulasi tingkat
Kabupaten dan hasilnya diterima oleh seluruh saksi partai politik yang hadir. KPU
Kabupaten Tapanuli Utara kemudian mengesahkan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dalam Pemilu 2014 dan
menetapkan perolehan suara partai politik untuk calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Utara hasil Pemilu Tahun 2014 melalui Keputusan Nomor
620/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2014;
8. Bahwa sesuai surat undangan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1085/KPU
Prov-002/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 yang didasarkan atas adanya laporan
dari beberapa Pengurus Partai Politik Kabupaten Tapanuli Utara tentang dugaan
manipulasi perolehan suara termasuk perolehan suara caleg PDIP dapil 3 untuk
caleg DPRD Kabupaten, telah mengundang KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk
melakukan crosscheck terhadap laporan yang masuk ke KPU Provinsi Sumatera
Utara. Atas dasar undangan tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah
8
melakukan crosscheck terhadap perolehan suara dengan mencocokkan data Model
C1 yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan data pelapor yang ada di
KPU Provinsi Sumatera Utara;
9. Bahwa berdasarkan hasil crosscheck yang dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli
Utara, maka oleh KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 1119/KPU
Prov-002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 perihal Perbaikan Rekapitulasi Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten, menyarankan KPU Kabupaten Tapanuli Utara
melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Tapanuli
Utara dengan mengundang saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara. Memperhatikan surat KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut, KPU
Kabupaten Tapanuli Utara mengundang Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara
sebanyak 2 (dua) kali yaitu melalui surat Nomor 676/KPU-Kab-002-
434693/IV/2014 tanggal 3 Mei 2014 dan surat Nomor 684/KPU-Kab-002-
434693/IV/2014 tanggal 5 Mei 2014 serta surat Nomor 683/KPU-Kab-002-
434693/IV/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli
Utara untuk membicarakan langkah persiapan rekapitulasi ulang tingkat
Kabupaten Tapanuli Utara khususnya di Kecamatan Siborong-borong. Kedua
pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan tegas menyatakan
akan melakukan rekapitulasi ulang untuk memperbaiki data perolehan suara
untuk caleg PDIP Kecamatan Siborong-borong dengan ketentuan harus ada
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara menjelaskan akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan
yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebelum dikeluarkan
rekomendasi sebagaimana dijelaskan dalam notulen rapat;
10. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Utara merencanakan
melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara khususnya caleg PDIP dapil 3
Kabupaten Tapanuli Utara Nomor urut 2 dan caleg DPR RI Partai Golkar dapil
Sumatera Utara 2 nomor urut 6 di Kecamatan Siborong-Borong sebagaimana
disarankan KPU Provinsi Sumatera Utara. Namun sampai batas waktu ditentukan
pukul 18.00 Wib sebagaimana surat undangan rapat pleno Nomor: 687/KPU-Kab-
002.434693/V/2014 tanggal 6 Mei 2014, rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara tidak juga disampaikan ke KPU Kabupaten Tapanuli Utara,
sehingga rekapitulasi ulang perolehan suara dibatalkan. Disamping tidak ada
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga banyak saksi partai politik
yang tidak setuju dilakukan rekapitulasi ulang karena saksi banyak di luar
daerah. Termasuk saksi PDIP Kabupaten Tapanuli Utara melalui surat Nomor
168/EX/DPC.26.26-B/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 dengan tegas menolak
dilakukan rekapitulasi ulang;
9
11. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 pukul 23.00 WIB, Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara menyerahkan rekomendasi masing-masing Nomor: 01/Panwaslu-
TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas pelapor Tiur Kalima Purba, Nomor:
02/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas pelapor Loksa Situmeang,
Nomor 03/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas pelapor Rudi Zainal
Sihombing dan Nomor 04/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas
pelapor Teguh Susanto Sihombing;
12. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Utara setelah menerima rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tapanuli Utara tersebut akan melakukan rekapitulasi ulang perolehan
suara tingkat Kabupaten pada keesokkan harinya 7 Mei 2014 pukul 13.00 WIB
bertempat di Balai Data Kantor Bupati Tarutung dengan mengundang saksi partai
politik dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara sesuai surat Nomor: 705/KPU-
Kab.002.434693/V/2014 tanggal 7 Mei 2014. Setelah mempertimbangkan
keterlambatan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara melalui Berita
Acara Nomor 722/BA/V/2014 tentang Pembatalan Rapat Rekapitulasi Data
Penghitungan Perolehan Suara Partai Golkar Dapil Sumatera Utara 2 Kecamatan
Siborong-Borong, PDIP Dapil Tapanuli Utara 3 Kecamatan Siborong-borong dan
Partai Gerindra Dapil Tapanuli Utara 1 Desa Jambur Nauli Kecamatan Tarutung
mengambil sikap tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara dengan alasan:
a. Waktu penyampaian rekomendasi sudah sangat terlambat sebagaimana diatur
dalam ayat (1) dan (2) Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012;
b. Rekomendasi yang disampaikan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2012 yang menyatakan penyampaian rekomendasi dan berkas kajian
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan melampirkan berkas pelanggaran dengan hasil kajian terhadap dugaan
pelanggaran;
c. Apabila rekomendasi ditindaklanjuti dapat dipastikan akan mengganggu
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1133/KPU Prov.002/V/2014 tanggal 5 Mei
2014 perihal Undangan lanjutan rapat rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi, bahkan di tingkat Nasional
yang akan dilaksanakan terakhir tanggal 9 Mei 2014;
13. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaduan Pengadu
yang menyatakan Teradu menolak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Tapanuli Utara dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas
dengan membiarkan PPK Siborong-borong merubah perolehan suara adalah tidak
benar dan tidak beralasan;
10
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kemampuan dan kedudukannya;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy salinan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
883/Kpts/KPU Prov-002/2014 perihal Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara Sumatera
Utara;
2. Bukti T-2 : Copy Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
884/UND/IV/2014 perihal Undangan Pelantikan KPU Kab.
Tapanuli Utara tertanggal 15 April 2014;
3. Bukti T-3 : Copy PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam
Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2013;
4. Bukti T-4 : Copy rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2014 tingkat
PPK tanggal 13 s/d 17 April 2014 yang dalam hal ini untuk
rekapitulasi tingkat PPK Siborong-borong dilaksanakan tanggal
13 April 2014;
5 Bukti T-5 : Copy Rekomendasi masing-masing Nomor 001/LAP-PANWASLU
PILEG/IV/2014 yang merekomendasi pembukaan plano di Desa
Jamburnauli TPS I Kecamatan Tarutung dan Nomor 002/LAP-
PANWASLU PILEG/IV/2014 yang merekomendasi untuk
membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara di
Desa Parik Sabungan TPS 2 Kecamatan Siborong-borong;
6 Bukti T-6 : Copy Berita Acara Nomor 622.1/BA/IV/2014 tentang tindak
11
lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Tapanuli Utara Nomor
001/LAP-PANWASLU PILEG/IV/2014 dan Nomor 002/LAP-
PANWASLU PILEG/IV/2014 tentang kajian dugaan pelanggaran;
7 Bukti T-7 : Copy Berita Acara Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014;
8 Bukti T-8 : Copy Keputusan KPU Kab. Tapanuli Utara Nomor
620/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2014 perihal penetapan
perolehan suara partai politik untuk calon Anggota DPRD Kab.
Tapanuli Utara hasil Pemilu Tahun 2014;
9 Bukti T-9 : Copy surat undangan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
1085/KPU Prov-002/IV/2014 tertanggal 29 April 2014;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Nomor 1119/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 2 Mei
2014 perihal Perbaikan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten;
11 Bukti T-11 : Copy surat undangan KPU Kab. Tapanuli Utara Nomor
676/KPU-Kab-002-434693/IV/2014 tanggal 3 Mei 2014;
12 Bukti T-12 : Copy surat Nomor 684/KPU-Kab-002-434693/IV/2014 tanggal
5 Mei 2014 termasuk kepada Kapolres Tapanuli Utara melalui
surat Nomor 683/KPU-Kab-002-434693/IV/2014 tanggal 5 Mei
2014;
13 Bukti T-13 : Copy Notulen Rapat;
14 Bukti T-14 : Copy surat undangan rapat pleno Nomor 687/KPU-Kab-
002.434693/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang rekapitulasi
ulang data perolehan suara Siborong-borong tingkat Kab.
Tapanuli Utara;
15 Bukti T-15 : Copy surat Nomor 168/EX/DPC.26.26-B/V/2014 tanggal 6 Mei
2014 tentang menolak rekapitulasi ulang;
16 Bukti T-16 : Copy surat Nomor 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei
2014 atas pelapor Tiur Kalima Purba, Nomor 02/Panwaslu-
TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas pelapor Loksa
Situmeang, Nomor 03/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei
2014 atas pelapor Rudi Zainal Sihombing dan Nomor
04/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas pelapor
Teguh Susanto Sihombing;
17 Bukti T-17 : Copy surat Nomor 705/KPU-Kab.002.434693/V/2014 tanggal 7
Mei 2014 tentang rekapitulasi ulang data perolehan suara
siborong-borong tingkat Kab. Tapanuli Utara;
18 Bukti T-18 : Copy Berita Acara Nomor 722/BA/V/2014 tentang Pembatalan
Rapat Rekapitulasi Data Penghitungan Perolehan Suara Partau
Golkar Dapil Sumatera Utara 2 Kecamatan Siborong-borong,
PDIP Dapil Tapanuli Utara 3 Kecamatan Siborong-borong dan
Partai Gerindra Dapil Tapanuli Utara 1 Desa Jambur Nauli
12
Kecamatan Tarutung;
19 Bukti T-19 : Copy Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1133/KPU
Prov.002/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 perihal Undangan lanjutan
rapat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Provinsi;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011;
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
13
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011;
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013;
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal mana Pengadu adalah masyarakat
(Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan pelanggaran
Kode Etika Penyelenggara Pemilu dengan bertindak arogan membuka rapat pleno
dan secara langsung memutuskan menolak rekomendasi Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara Nomor: 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014, kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara
untuk menindaklanjuti pembetulan melalui pengecekan atau rekapitulasi
14
penghitungan ulang perolehan suara tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh para
Teradu dan kemudian menutup rapat pleno. Para Teradu diduga telah melakukan
penggelembungan dan pengalihan suara Pengadu dan caleg lainnya kepada caleg
Nomor urut 1 PDI Perjuangan atas nama Hulman Nababan sebanyak 184 suara
dengan bekerjasama dengan PPK non aktif Kecamatan Siborong-borong. Tindakan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan pergantian 5 (lima)
orang pengurus PPK Kecamatan Siborong-Borong sehari sebelum rekapitulasi ulang
digelar, menyebabkan tidak ada pihak yang bertanggungjawab sehingga proses
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara terganggu;
[4.2] Menimbang, Para Teradu dalam jawabannya membantah seluruh dalil
pengaduan Pengadu, dengan menyatakan bahwa tindakan Teradu I sampai dengan
Teradu V sama sekali tidak bermaksud bertindak arogan dan menolak rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Nomor: 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei
2014 atas laporan Tiur Kalima Purba, Nomor: 02/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal 6
Mei 2014 atas laporan Loksa Situmeang, Nomor 03/Panwaslu-TU/TL/V/2014 tanggal
6 Mei 2014 atas laporan Rudi Zainal Sihombing dan Nomor 04/Panwaslu-
TU/TL/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 atas laporan Teguh Susanto Sihombing. Para
Teradu I sampai Teradu V sebagai Komisioner telah memutuskan untuk melakukan
rekapitulasi penghitungan suara ulang pada besok harinya 7 Mei 2014 yang
dibuktikan dengan surat Nomor: 705/KPU-Kab.002.434693/V/2014 tanggal 7 Mei
2014. Lambatnya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara diterima oleh
para Teradu I sampai Teradu V menjadi pertimbangan untuk tidak melaksanakan
rekomendasi oleh karena waktunya semakin sempit terkait dengan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Propinsi Sumatera Utara yang akan
dilaksanakan pada 7 Mei 2014 dan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara tingkat nasional pada 9 Mei 2014. Keputusan pembatalan rekapitulasi
penghitungan surat suara ulang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
722/BA/V/2014 tentang Pembatalan Rapat Rekapitulasi Data Penghitungan
Perolehan Suara Partau Golkar Dapil Sumatera Utara 2 Kecamatan Siborong-Borong.
Dugaan penggelembungan dan pengalihan suara Pengadu dan caleg lainnya kepada
caleg Nomor urut 1 PDI Perjuangan sdr. Hulman Nababan sebanyak 184 yang
ditujukan kepada Para Teradu adalah salah orang (error in persona) oleh karena
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK setelah pemilu 9 April 2014,
berlangsung pada 13 April 2014. Faktanya Teradu I sampai Teradu V baru dilantik
sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada 16 Juni 2014. Tidak
terkecuali Teradu VI sampai Teradu VIII,yangbelum menjadi Anggota PPK Kecamatan
Siborong-borong saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di
15
tingkat PPK pada 13 April 2014 tetapi masih dilaksanakan oleh Anggota PPK non
aktif.
[4.3] Menimbang, keterangan dan jawaban para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa
Tindakan para Teradu I sampai Teradu V tidak bermaksud bersikap arogan dan
menolak rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan menutup sidang.
Sesungguhnya para Teradu I sampai Teradu V punya niat baik (goedbedoeling) untuk
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, melaksanakan
rekapitulasi penghitungan surat suara ulang pada 7 Juni 2014 sekitar jam 13.00 WIB
tetapi terpaksa batal (tidak dilaksanakan) akibat waktu yang semakin sempit. Pada
sisi lain tahapan pemilu berikutnya semakin mendesak untuk segera dilaksanakan
dan diselesaikan yakni Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi
Sumatera Utara pada 7 Juni 2014 dan rekapitulasi tingkat nasional yang harus
selesai dan ditetapkan pada 9 Juni 2014. Kesalahan dalam pengimputan data pada
Model C-1, Model D-1, Model DA-1 dan Model DB-1 merupakan satu rangkaian
sistem penginputan berjenjang dan masalah yang muncul pada setiap jenjang
seketika harus diperbaiki oleh Penyelenggara Pemilu. Terhadap masalah yang tidak
dapat diselesaikan pada tingkatan Penyelenggara Pemilu, perbaikan dapat dilakukan
pada tingkatan yang lebih tinggi sepanjang secara formal dapat dibuktikan dengan
form keberatan berupa Model C-2 untuk tingkat KPPS, Model D-2 untuk tingkat PPS,
Model DA-2 untuk tingkat PPK, Model DB-2 untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota,
Model DC-2 untuk tingkat Propinsi dan Model DD-2 untuk tingkat KPU RI. Dalam
fakta persidangan terungkap bahwa benar telah terjadi kesalahan dalam
pengimputan data pada tingkat PPK Kecamatan Siborong-Borong. Akibat kesalahan
tersebut, anggota PPK Kecamatan Siborong-Borong telah diberhentikan.
Pemberhentian untuk kedua kalinya kembali dilakukan oleh Para Teradu I sampai
Teradu V oleh karena anggota PPK baru memiliki sikap yang sama yakni tidak
menidaklanjuti perintah KPU melakukan perbaikan data atas keberatan Pengadu.
Kesalahan yang terjadi di tingkat PPK tidak berada dalam masa jabatan Teradu VI
sampai Teradu VIII, oleh karena itu sangat tidak beralasan untuk membebankan
pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Demikian pula Teradu
I sampai V tidak memiliki dasar yang cukup meyakinkan untuk mengatakan terlibat
dalam penggembungan dan perpindahan suara Caleg oleh karena kejadiannya
berlansung sebelum para Teradu I sampai Teradu V dilantik sebagai Komisioner.
Sekalipun demikian para Teradu I sampai Teradu V telah berusaha memenuhi
tanggunjawabnya secara kelembagaan untuk melakukan perbaikan dengan
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu melakukan Rakapitusi Penghitungan Surat
Suara Ulang tetapi kemudian batal karena pertimbangan waktu tahapan pemilu.
16
Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat
diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa para Teradu tidakterbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan Teradu VIII atas
nama Rudultf Sirait, SH, Kopman Pasaribu, S.T., S.H, Barisman panggabean,
S.T, Galumbang Hutagalung, S.E, MM, Dra. Janita Siregar (Ketua dan Anggota
KPU Kab. Tapanuli Utara), Roberton Singga, Lambas Toni Pasaribu, dan
Supriadi Manalu (Ketua dan Anggota PPK Kec. Siborong-borong) sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
17
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal lima belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18
19