Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 146/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Panwaslih Kab. Tapanuli Tengah
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 November 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 190/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146/DKPP- PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu melalui Keputusan Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tanggal 18 Oktober 2016, memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk serta memerintahkan melakukan verifikasi faktual syarat pencalonan DPN PKPI di Jakarta sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Pasal DilanggarPasal 40 ayat (1); Pasal 40A ayat (1); Pasal 34 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 38 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Jonas Bernard Pasaribu, Teradu II atas nama Amaludin Sikumbang, Teradu III atas nama Irwan Teruna Aritonga selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 146/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 190/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mulyadi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Law Office Syahruzal Yusuf & Associates
Alamat : Jl. T. Amir Hamzah No. 48-B, Kota Medan
SELAKU KUASA DARI
1. Nama : Bakhtiar Ahmad Sibrani
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Merdeka No. 5 Kel. Padang Masiang, Kec. Barus,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
2. Nama : Darwin Sitompul
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Padang Sidempuan, Kel. Hutabalang, Kec. Badiri,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Jonas Bernard Pasaribu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. K.H Dewantara No. 29A Padan, Kabupaten
Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Amaludin Sikumbang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. K.H Dewantara No. 29A Padan, Kabupaten
Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Irwan Teruna Aritonga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. K.H Dewantara No. 29A Padan, Kabupaten
Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 November 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 190/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146/DKPP-
PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah karena diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II dan III diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu
tidak mentaati prosedur yang ditetapkan oleh Pasal 40 ayat (1), Pasal 40A ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), dan (7), Pasal 36 Pasal 37 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 38 ayat (1), (1a), (2)
point a, b, b1, c, d, dan e PKPU Nomor 9 tahun 2016 dalam penyelesaian sengketa
pencalonan yang diajukan oleh pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Syariful
Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk. Dalam keputusannya, Para Teradu
“memerintahkan KPU Kab. Tapanuli Tengah untuk menerima pendaftaran pasangan
bakal calon Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk dan memerintahkan
untuk melakukan verifikasi faktual syarat pencalonan terhadap DPN PKPI di Jakarta
sesuai Surat Menteri Hukum dan HAM;
2. Bahwa menurut Pengadu, syarat pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk tidak
memenuhi syarat, di mana terdapat ketidaksesuaian antara Form B1-KWK Partai Politik
dengan SK Kemenkumham Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015. Demikian halnya
dengan Form B2-KWK Partai Politik, B3-KWK Partai Politik, dan B4-KWK Partai Politik
yang tidak sesuai dengan SK DPP PKPI Sumatera Utara Nomor 26/SKEP/DPP PKP
IND/SU/V/2016 tertanggal 28 Mei 2016 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi salinan permohonan Pemohon tanggal 3 Oktober 2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi salinan jawaban Termohon tanggal 11 Oktober 2016;
3. Bukti P-3 : Fotokopi salinan Permohonan dan Jawaban Pihak terkait tanggal 13
Oktober 2016;
4. Bukti P-4 : Fotokopi salinan Konklusi/Kesimpulan Pihak Terkait tanggal 14
oktober 2016;
5. Bukti P-5 : Fotokopi salinan Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah Nomor
Permohonan: 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18
Oktober 2016;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Kemenkumham RI No. AHU.4.AM.11.01-40
tertanggal 29 Juli 2016;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Form B1-KWK Partai Politik;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Form B-KWK Partai Politik;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Form B2-KWK Partai Politik;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Form B3-KWK Partai Politik;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 perihal keberatan terhadap Berita Acara KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor 62/BA/IX/2016 tertanggal 23 September
2016 tentang Penolakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2017 atas nama Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto
Hutauruk;
2. Bahwa keberatan Pengadu dikarenakan tidak diterima Pendaftarannya (ditolak) sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
2016 oleh Teradu dalam Keputusan a quo;
3. Bahwa penolakan yang dilakukan oleh Teradu tersebut, disebabkan Bakal Pasangan
Calon atas nama Syariful Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk tidak memenuhi jumlah
minimal kursi dukungan Partai Politik Pengusung sebanyak 7 (tujuh) kursi;
4. Bahwa Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon Syariful Pasaribu dan Mual Berto
Hutauruk adalah Partai Gerindra sebanyak 5 (lima) kursi dan PKPI sebanyak 2 (dua)
kursi. Namun untuk Partai PKPI oleh Teradu telah dicoret sebagai partai pengusung
karena B1-KWK Parpol tingkat Pusat serta Kepengurusan Partai Politik Provinsi dan
Kabupaten tidak sesuai dengan SK Kepengurusan Partai Politik yang ada di website KPU
RI;
5. Bahwa saat pendaftaran Pasangan Calon tersebut sudah menyerahkan syarat
pencalonan sebagai Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah;
6. Bahwa syarat pencalonan atas nama Syariful Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk dicoret
dikarenakan Partai PKPI sebagai partai pengusung tidak sesuai Kepengurusan Pusat
sebagaimana yang ada di website KPU RI;
7. Bahwa Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah mengambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tapanuli Tengah berwenang menyelesaikan
sengketa Pemilihan sebagaimana permohonan a quo;
b. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
c. Permohonan a quo diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan;
d. Dalil-dalil Permohonan dalam permohonan a quo beralasan hukum untuk sebagian
dan tidak beralasan hukum untuk selebihnya.
8. Bahwa keputusan Pimpinan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 bukan merupakan sebuah
pelanggaran karena telah berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal
17 Oktober 2016;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tapanuli
Tengah Status Penyelesaian Sengketa Nomor
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 19 Oktober 2016;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I,
Teradu II dan Teradu III melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para
Teradu melalui Keputusan Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tanggal 18 Oktober 2016, memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Syariful
Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk serta memerintahkan melakukan verifikasi
faktual syarat pencalonan DPN PKPI di Jakarta sesuai Keputusan Menteri Hukum dan
HAM. Tindakan para Teradu dalam penyelesaian sengketa pencalonan tersebut telah
melanggar Pasal 40 ayat (1), Pasal 40A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 36 Pasal 37 ayat (1),
(2), (3), dan (4), Pasal 38 ayat (1), (1a), (2) point a, b, c, d, dan e Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota. Menurut Pengadu, terdapat ketidaksesuaian antara B1-KWK Partai
Politik dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
19.AH.11.01. Demikian halnya Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumatera
Utara Nomor 26/SKEP/DPP PKP IND/SU/V/2016 tertanggal 28 Mei 2016 yang dimiliki oleh
para Teradu tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-19.AH.11.01. Berdasarkan hal tersebut, Bakal Pasangan Calon atas nama
Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya membantah
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan, bahwa, Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2017 atas nama Syariful Alamsyah Pasaribu dan
Mual Berto Hutauruk yang pencalonannya ditolak oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
melalui Berita Acara Nomor 62/BA/IX/2016 tertanggal 23 September 2016, mengajukan
permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslih yang diregistrasi dengan Nomor
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016. Keberata Pengadu oleh karena para Teradu menerima
permohonan Penyelesaian Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2017 atas nama Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual
Berto Hutauruk. Para Teradu sebagai Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah berkesimpulan
sebagai berikut: a) Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tapanuli Tengah berwenang
menyelesaikan sengketa Pemilihan sebagaimana permohonan a quo; b) Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; c) Permohonan a quo diajukan
masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan; d) Dalil-dalil Permohonan dalam
permohonan a quo beralasan hukum untuk sebagian dan tidak beralasan hukum untuk
selebihnya. Keputusan para Teradu sebagai Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 telah berpedoman kepada
perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu perbuatan para Teradu bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen terungkap dalam
persidangan pada 23 Desember 2016, Pengadu melalui kuasa hukumnya mencabut
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Para Teradu. Pengadu di hadapan
Majelis Pemeriksa menyatakan tidak meneruskan pengaduan terhadap Para Teradu.
Menurut Pengadu, alasan pencabutan dan tidak meneruskan pengaduan dikarenakan
Keputusan Sengketa yang dibacakan para Teradu sebagai Panwaslih Kabupaten Tapanuli
Tengah tanggal 7 November 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, dalil aduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu tidak terbukti;
[4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu dalam
persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang; dan
[5.4] DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Jonas Bernard Pasaribu, Teradu II atas nama
Amaludin Sikumbang, Teradu III atas nama Irwan Teruna Aritonga selaku Ketua dan
Anggota Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan
Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si