III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Juli 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para terlapor tidak menindak Paslon No 1 (Petahana) dimana
pada Hari kamis tanggal 19 April 2018 Secara serentak di seluruh
kecamatan Pasangan No urut 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat
info@dkpp.go.id
beserta seluruh Tim Pemenangan menempelkan Baliho” Posko
Pemenangan” di seluruh rumah penduduk dengan ukuran 100 cm x 160
cm dengan gambar pasangan calon ,dimana hal tersebut sudah melanggar
PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.(foto dan Bukti sudah diserahkan ke DKPP)
2. Bahwa para terlapor tidak menegakkan aturan yang dimaksud mengenai
alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat
peraga kampanye terdapat pada pasal 28.
3. Bahwa para Terlapor tidak memberikan sanksi tegas terhadap Paslon No
1 (Petahana) karena melakukan pembiaran terhadap perbuatan
Pemasangan Baliho yang melanggar aturan PKPU No 4 Tahun 2017 secara
serempak diseluruh desa yaitu 241 desa dan 11 Kelurahan 15
kecamatan oleh Pasangan No 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang
jumlahnya mencapai 8.465 poster atau baliho berukuran 1 meter x 1,6
meter (contoh bukti sudah diserahkan ke DKPP)
4. Bahwa para terlapor yakni komisioner KPUD Tapanuli Utara sudah
menerima pelaporan resmi dari Advokasi Paslon No 2 terkait hal tersebut
akan tetapi mengatakan kepada Tim pemenangan Paslon No 2 bahwa
penindakan hal tersebut adalah kewenangan dari Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara,sehingga sampai masa tenang 24 Juni 2018 dan
dilaksanakannya Pemilukada baliho petahana masih berdiri kokoh dan
menempel disetiap rumah penduduk seperti menunjukkan bahwa bagi
petahana tidak bisa disentuh oleh hukum.
5. Bahwa ditemukannya 3.154 DPT Ganda yang mempunyai nama sama dan
NIK yang Sama akan tetapi memilih di TPS berbeda sehingga berpotensi
terjadinya kecurangan dalam pilkada ,hal ini juga sudah di peringati oleh
DPRD Tapanuli Utara ,Panwaslu Taput dan Bawaslu Provinsi.
6. Bahwa Terlapor selaku penyelenggara Pilkada Tapanuli Utara telah
melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan
JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu
meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen
Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khusunya
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), dan/atau telah berbuat curang
terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu
pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif
lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu
berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib
penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”
7. Bahwa Ditemukannya C.6 Ganda yang dimiliki oleh pemilih yang sama
akan tetapi TPS berbeda.
8. Bahwa Terlapor bersama komisioner KPUD Tapanuli utara lainya tidak
pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran zona kampanye
info@dkpp.go.id
yang dibuat dan disepakati KPUD dan Paslon ,terbukti dari beberapa
Pelanggaran zona kampanye oleh Paslon No 1 (Petahana) tidak ditindak
oleh KPUD Tapanuli Utara.
9. Bahwa Terlapor bersama komisioner KPUD Tapanuli utara lainya tidak
pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Paslon No 1 (Petahana) terkait pelanggaran masa tenang padahal
jelas KPUD Tapanuli Utara sudah memberikan himbauan kepada seluruh
PASLON untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang
24,25,26 Juni 2018 ,akan tetapi Paslon No 1 ( Petahana) justru
melakukan pengumpulan MASSA di Rumah dinas bupati yang dihadiri
Tim Pemenangan dan calon wakil bupati serta ASN, SKPD, CAMAT kepala
desa dan Istri yang sudah jelas menggunakan Fasilitas Negara yang
dilakukan pada hari minggu 24 Juni 2018.
10. Bahwa para Terlapor komisioner KPUD Tapanuli utara tidak pernah
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) melakukan praktek politik uang
dalam pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Utara tahun 2018.
11. Bahwa terlapor melakukan pembiaran terkait pola praktek money politics
yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dilakukan sejak
sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara dengan
pemberian gelang karet merah bertuliskan No 1 Nikson Nababan –Sarlandi
Hutabarat .
12. Bahwa Terlapor juga melakukan pembiaran atas adanya tindakan
keterlibatan ASN dalam pemenangan Paslon No 1 (Petahana) ,Adanya
Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut
1 (satu). Selaku petahana kepada Kepala Desa dan bidan-bedan desa.
Tindakan Tim Sukses a aquo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil.
13. Bahwa terlapor tidak melaksanakan Pilkada yang harus sesuai dengan
“asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan
atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi.
Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan
hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam
mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian
dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman
dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
14. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh
Terlapor sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan
suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi,
demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya,
yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia
info@dkpp.go.id
15. Bahwa pasca Pilkada terlapor tidak memusnahkan hampir 7000 surat
suara yang disimpan di kantor KPUD Tapanuli utara yang kemudian
ditemukan oleh Masyarakat setelah KPUD di Demo pada tanggal 27
Malam yang kemudian diserahkan kepada Polres Tapanuli utara sebagai
bukti.
16. Bahwa dalam rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPUD
Tapanuli utara didapati perbedaan jumlah pemilih yang lebih besar pada
surat suara untuk pemilihan Bupati dibanding dengan Pemilihan
gubernur sebanyak 748 suara .padahal seharusnya Surat suara untuk
Pemilihan gubernurlah yang paling banyak karena adanya formulir A5
(pemilih pindahan).
17. Bahwa akibat dari perbuatan para terlapor pasca Pemilihan Bupati dan
wakil bupati 2018 Kabupaten Tapanuli Utara telah menciptakan konflik
berkepanjangan dan demonstrasi penolakan hasil Pilkada yang penuh
kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat pecinta Demokrasi dan
sudah menjadi perhatian Nasional karena diliput oleh TV Nasional dan
juga media cetak nasional yang memberitakan bahwa pemilukada
Tapanuli Utara 2018 penuh kecurangan dan mendapat penolakan dari
masyarakat yang berujung bentrok dengan Aparat Brimob yang
melakukan pengamanan dan konflik ini akan berkelanjutan karena
perkara pemilukada tapanuli utara sudah sampai ke Mahkamah
Konstitusi dan juga KOMNAS HAM RI karena ditahannya 17 orang yang
merusak kantorPanwalus Tapanuli Utara.
18. Tindakan melanggar kode etik dilakukan Sebelum Pilkada adalah Bahwa
para terlapor tidak menindak Paslon No 1 (Petahana) dimana pada Hari
kamis tanggal 19 April 2018 Secara serentak di seluruh kecamatan
Pasangan No urut 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat beserta seluruh
Tim Pemenangan menempelkan Baliho” Posko Pemenangan” di seluruh
rumah penduduk dengan ukuran 100 cm x 160 cm dengan gambar
pasangan calon ,dimana hal tersebut sudah melanggar PKPU No 4 Tahun
2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(foto dan
Bukti sudah diserahkan ke DKPP)
19. Bahwa para terlapor tidak menegakkan aturan yang dimaksud mengenai
alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat
peraga kampanye terdapat pada pasal 28.
20. Bahwa para Terlapor tidak memberikan sanksi tegas terhadap Paslon No
1 (petahana) karena melakukan pembiaran terhadap perbuatan
Pemasangan Baliho yang melanggar aturan PKPU No 4 Tahun 2017 secara
serempak diseluruh desa yaitu 241 desa dan 11 Kelurahan 15 kecamatan
oleh Pasangan No 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang jumlahnya
mencapai 8.465 poster atau baliho berukuran 1 meter x 1,6 meter (contoh
bukti sudah diserahkan ke DKPP)
21. Bahwa para terlapor yakni komisioner Panwaslu Tapanuli Utara sudah
menerima pelaporan resmi dari Advokasi Paslon No 2 terkait hal tersebut
akan tetapi mengatakan kepada Tim pemenangan Paslon No 2 bahwa
info@dkpp.go.id
penindakan hal tersebut adalah kewenangan dari Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara,sehingga sampai masa tenang 24 Juni 2018 dan
dilaksanakannya Pemilukada baliho petahana masih berdiri kokoh dan
menempel disetiap rumah penduduk seperti menunjukkan bahwa bagi
petahana tidak bisa disentuh oleh hukum.
22. Bahwa setiap laporan yang dilaporkan oleh Paslon No 2 tidak mendapat
penanganan serius dari pihak Panwaslu Kabupaten Tapanuli utara yang
dilaporkan sudah hampir 37 Laporan yang resmi dilaporkan terkait
pelanggaran Paslon 1 (Petahana)
23. Bahwa laporan yang saya laporkan sendiri yaitu No 30, 31, 32,33 diambil
alih oleh Bawaslu Prov sumut dengan alasan tidak dilakukan prosedur
penanganan secara profesional (Bukti Terlampir)
24. Bahwa Para terlapor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak bertindak
sesuai hukum dan peraturan yang sudah seharusnya menindak Paslon No
1 (Petahana) dengan membawa permasaahan pelanggaran tersebut ke
Bawaslu Provinsi untuk menyerahkan kepada Gakumdu Provinsi dan
melakukan diskulafikasi terhadap Paslon No 1 terkait Laporan no 30, 31
,32 dan 33 .terkait penggunaan program pemerintah dalam kepentingan
Pemenangan Paslon No 1yang juga dilakukan pada saat minggu tenang
padahal Panwaslu sudah jelas memberikan surat himbauan agar
petahana tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang.akan
tetapi tidak digubris oleh petahana seharusnya Para terlapor Panwaslu
Kabupten Tapanuli Utara sudah harus memberikan sanksi administrasi
kepada Paslon No 1.
25. Bahwa Para Terlapor juga tidak menindak dan memberikanBahwa
Terlapor komisioner Panwaslu Tapanuli utara tidak pernah memberikan
sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon No 1
(Petahana) terkait pelanggaran masa tenang padahal jelas KPUD Tapanuli
Utara sudah memberikan himbauan kepada seluruh Paslon untuk tidak
melakukan kegiatan apapun pada masa tenang 24,25,26 Juni 2018 ,akan
tetapi Paslon No 1 ( Petahana) justru melakukan pengumpulan MASSA di
Rumah dinas Bupati yang dihadiri Tim Pemenangan dan calon Wakil
Bupati serta ASN, SKPD, CAMAT kepala desa dan Istri yang sudah jelas
menggunakan Fasilitas Negara yang dilakukan pada hari Minggu 24 Juni
2018.
26. Bahwa Terlapor bersama komisioner KPUD Tapanuli Utara lainya tidak
pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) melakukan praktek politik uang
dalam pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Utara tahun 2018.
27. Bahwa terlapor melakukan pembiaran terkait pola praktek money politics
yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dilakukan sejak
sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara dengan
pemberian gelang karet merah bertuliskan No 1 Nikson Nababan –Sarlandi
Hutabarat.
28. Bahwa Terlapor juga melakukan pembiaran atas adanya tindakan
keterlibatan ASN dalam pemenangan Paslon No 1 (Petahana) ,Adanya
Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut
info@dkpp.go.id
1 (satu). Selaku petahana kepada Kepala Desa dan bidan-bedan desa.
Tindakan Tim Sukses a quo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil
29. Bahwa terlapor tidak melaksanakan Pilkada yang harus sesuai dengan
“asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan
atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi.
Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan
hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam
mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian
dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman
dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
30. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh
Terlapor sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan
suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi,
demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya,
yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia
31. Bahwa akibat dari perbuatan para terlapor pasca Pemilihan Bupati dan
wakil bupati 2018 Kabupaten Tapanuli Utara telah menciptakan konflik
berkepanjangan dan demonstrasi penolakan hasil Pilkada yang penuh
kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat pecinta Demokrasi dan
sudah menjadi perhatian Nasional karena diliput oleh TV Nasional dan
juga media cetak nasional yang memberitakan bahwa pemilukada
Tapanuli Utara 2018 penuh kecurangan dan mendapat penolakan dari
masyarakat yang berujung bentrok dengan Aparat brimob yang
melakukan pengamanan dan konflik ini akan berkelanjutan karena
perkara pemilukada tapanuli utara sudah sampai ke Mahkamah
Konstitusi dan juga KOMNAS HAM RI karena ditahannya 17 orang yang
merusak kantorPanwalus Tapanuli Utara.
32. Bahwa akibat perbuatan para terlapor yakni Panwaslu Tapanuli utara
telah mengeluarkan surat 2001/K.Bawaslu-Prov SU/PM/0601/07/2018
tertanggal 26 Juli 2018 terkait jawaban dari Tim Advokasi JTP-FRENDS
tentang kinerja Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
info@dkpp.go.id
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Fotokopi seluruh surat tanda terima laporan ke panwas dan
kpu kabupaten tapanuli utara;
BUKTI P-2 : Rekaman video;
BUKTI P-3 : Fotokopi surat pelaporan ke penyelenggara;
BUKTI P-4 : Fotokopi surat keputusan bupati tentang penyerahan seluruh
bantuan;
BUKTI P-5 : Lembaran uang dan gelang karet merah bertuliskan Nikson
Sarlandy
BUKTI P-6 : Surat tanda terima laporan dari panwaslu taput kepada tim
advokasi paslon 2 (JTP-FRENDS ) tentang pembagi-bagian
uang kepada lansia Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) disertai
pemberian tanda gelang karet merah bertuliskan nikson
nababan-sarlandi hutabarat oleh tim pemenangan paslon no 1
(NIKSAR) /petahana dimana hal ini adalah merupakan money
politik
BUKTI P-7 : Surat pemberitahuan status laporan oleh panwaslu tapanuli
utara terkait laporan tim advokasi paslon no 2 (jtp-frends) no
14 /LP/PB/Kab/02.26/III/2018 tentang keterlibatan salah
satu asn bernama nora nababan yang selalu aktif hadir dalam
kampanye paslon no 1 (nikson nababan-sarlandi hutabarat)
BUKTI P-8 : Surat dari tim advokasi jtp-frends No 029-01/SP/TA-
JTP/06/2018 perihal permintaan hasil tindak lanjut
pengaduan kepada panwaslu taput terkait laporan bagi-bagi
uang oleh paslon no 1 (nikson nababan) /petahana pada
tanggal 25 juni 2018 pada saat masa tenang dimana uang
tersebut disebut sebagai beasiswa berprestasi sd rp 300.000
/orang dan sltp 1.300.000/orang dengan menggunakan
anggaran negara sebesar rp 2.355.000.000. (dua milyar tiga
ratus lima puluh lima juta rupiah )
BUKTI P-9 : Bukti surat peringatan dari panwaslu tapanuli utara kepada
nikson nababan (paslon no 1 /petahana dengan nomor surat
B-94/Panwas-24/KP.01.00/06/2018
BUKTI P-10 : Surat No 128 /JTP-FRENDS/TU/III/2018 tentang pengaduan
dari tim pemenangan jtp-frends kepada panwaslu taput terkait
pelanggaran paslon no 1 nikson nababan-sarlandi hutabarat
BUKTI P-11 : Surat edaran korpri yang akan memberikan bantuan kepada
para pensiunan korpri sebesarrp 2.500.000 yang akan
diserahkan oleh nikson nababan /paslon no 1 pada tanggal 25
juni 2018 pada masa tenang kampanye pilkada, sudah
dilaporkan kepada panwaslu taput pada tanggal 26 juni 2018
jam 11 :00 wib siang hari
info@dkpp.go.id
BUKTI P-12 : Foto keterlibatan asn,dimana camat siatas barita dan kepala
desa tertangkap tangan oleh masyarakat sedang berusaha
mengintimidasi masyarakat dan juga bagi bagi uang dan
gelang merah nikson sarlandi dengan mempergunakan mobil
dinas dan didalam mobil ditemukan sisa gelang merah
tersebut
BUKTI P-13 : Surat Keputusan Bupati No 137 Tahun 2018 tentang
penetapan penerima dan besaran bagi siswa berprestasi
sekolah dasar se kabupaten tapanuli utara,dimana bea siswa
tersebut diberikan secara tunai dilapangan terbuka lapangan
serbaguna dengan mengundang siswa dan orang tua murid
yang menerima bea siswa untuk 4864 orang siswa dengan
besaran 300.000 persiswa
BUKTI P-14 : Surat dari Gubernur Sumatera Utara yang mengevaluasi
penggunaan anggaran APBD tapanuli utara, dimana
penggunaan APBD TAPUT mengalami kenaikan signifikan dari
penetapan awal bersama dprd yang disetujui gubernur
,sehingga dprd tidak setuju dan menolak besaran anggaran
tersebut.sehingga advokasi memberikan laporan kepanwas dan
menjadikan bukti bahwa paslon No 1 sudah menggunakan
program pemerintah
BUKTI P-15 : Surat tanda terima laporan dari tim advoaksi jtp-frends terkait
penggunaan anggaran dan program apbd taput oleh paslon no
1 nikson sarlandy selaku petahana
BUKTI P-16 : Fotocopy ktp pemberi kuasa Dr Jonius Taripar Hutabarat,M.Si
dan Frengky P Simanjuntak,M.Si
BUKTI P-17 : Fotocopy ktp penerima kuasa
BUKTI P-18 : Surat tanda terima laporan terkait keterlibatan asn,camat
,kades
BUKTI P-19 : Surat dari pengurus korpri untuk pembagian santunan kepada
pensiunan korpri pada tanggal 25 juni
BUKTI P-20 : Surat bukti penerimaan laporan tentang pelanggaran tahapan
pilkada pada masa tenang oleh paslon no 1 terkait pemberian
bibit jagung dkepada kelompok tani dan akta pendirian
kelompok tani yang dilakukan pada masa tenang tanggal 26
juni 2018
BUKTI P-21 : Bukti penerimaan laporan terkait penggunaan rumah dinas
bupati oleh paslon no 1 nikson sarlandi
BUKTI P-22 : Surat tanda terima laporan pembagi-bagian beasiswa dan
pelanggaran tahapan pilkada oleh paslon no 1
BUKTI P-23 : Surat jawaban dari bawaslu provinsi terkait surat permintaan
kalrifikasi terhadap kinerja panwaslu taput yang menyatakan
bahwa laporan 30s/d33 yang terkait pelnggaran tahapan
pilkada masa tenang dan penggunaan program pemerintah
BUKTI P-24 : Bukti DPT ganda
BUKTI P-25 : Foto contoh baliho yang sudah melanggar petahana yang tidak
ditindak dan melanggar aturan pkpu no 4 tahun 2017 secara
serempak diseluruh desa yaitu 241 desa dan 11 kelurahan
info@dkpp.go.id
15 kecamatan oleh pasangan no 1 nikson nababan-sarlandy
hutabarat yang jumlahnya mencapai 8.465 poster atau baliho
berukuran 1 meter x 1,6 meter
BUKTI P-26 : Bukti c.6 ganda
BUKTI P-27 : Bukti foto surat suara sisa yang tidak dimusnahkan kpud
tapanuli utara
BUKTI P-28 : Bukti surat petikan putusan pengadilan negeri yang memvonis
kpps 2 tahun penjara karena melakukan pembukaan kotak
suara tanpa dibuatkan berita acara dan dihadapan saksi dan
panwas
BUKTI P-29 : Rekaman video pada saat petahana membagi-bagikan uang
pada saat minggu tenang dengan dalih pemberian beasiswa
dan pembagi-bagian santunan kepada korpri
[2.4] Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi pada persidangan tanggal 27
Agustus 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anggota Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 (Saksi I)
Saksi menerangkan mulai tanggal 22 April 2018, Saksi mendampingi
proses pelaporan kepada Panwas Kab. Tapanuli Utara. Saksi menyaksikan
langsung proses pelaporan dan mendokumentasikan setiap preses
pelaporan.
Saksi juga menyaksikan M. Yasir selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor
Urut 2 melakukan pelaporan sekitar tanggal 20-an April 2018 dengan
membawa bukti pelanggaran berupa foto, kemudian menulis surat
pengaduan di form yang disampaikan oleh staf Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara yang kebetulan stafnya ada di sebelah Saksi.
Saksi menerangkan laporan M. Yasir diberikan tanda terima laporan,
namun form laporan tidak distempel dengan alasan stempel sedang
dibawa.
Selanjutnya Saksi menerangkan kerang lebih 11 kali terlibat dalam
pelaporan dugaan pelanggaran ke kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara. Laporan ke Panwas terkait dengan Fasilitas Negara, kemudian
terkait dengan dugaan money politik dan lain sebagainya.
Saksi menerangkan bahwa terkait dengan alat peraga kampanye yang
berupa spanduk poster dan baliho. Saksi diundang oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Utara dan dihadiri Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk
membahas terkait persoalan banyaknya baliho ataupun poster yang tidak
sesuai dengan aturan dan itu sudah diamankan oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Utara dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara bahwasanya
poster atau baliho yang bertebaran yang sesuai dengan aturan itu.
Saksi menjelaskan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk mencari
solusi terkait dengan poster-poster yang tidak sesuai aturan, namun tidak
ditemukan titik temu. Beberapa hari kemudian Panwas Tapanuli Utara
kembali menyampaikan Undangan kepada Tim Paslon Nomor Urut 1,
Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3. Saat itu dihadiri oleh perwakilan
masing-masing Tim Paslon dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten
Tapanuli Utara dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara di kantor
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam pertemuan tersebut yang
disepakati antara 4 sampai 5 poin, salah satunya kesepahaman agar
info@dkpp.go.id
setiap tim ataupun Paslon Nomor Urut 1, 2 dan 3 menurunkan baliho
ataupun poster yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau yang tidak
sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan, selama 1 kali
24 jam. Jika poster tidak diturunkan, maka Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP setempat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani masing-masing pihak dari KPU
Kabupaten Tapanuli Utara dan Panwas beserta dengan masing-masing
perwakilan paslon dan sudah distempel.
Saksi menerangkan sampai tanggal 11 Mei 2018 kurang lebih 3 hari
dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan itu, poster ataupun baliho
paslon nomor urut 1, satu pun tidak diturunkan oleh Tim Paslon sendiri
maupun dari penyelenggara dan Pengawas Pemilu. Saksi pada tanggal 11
Mei 2018 melaporkan melalui WA kepada Bapak komisioner KPU
Kabupaten Tapanuli Utara dan Saksi juga melaporkan ke Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara namun tidak ada jawaban.
Selanjutnya terkait peristiwa di Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung,
Saksi melihat di TPS Desa Hutauruk Dusun kota Batu Kecamatan
Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada, bahkan daftar hadir
Pemilih pun tidak dibuat, yang kebetulan hadir saksi dari Panwas yang
mengawasi pada saat itu, kemudian Saksimelakukan protes, “kenapa
daftar hadir Pemilu itu tidak ada?”. Menurut Saksi pada saat sosialisasi
kommissioner beserta Panwaslu sudah menyampaikan kepada seluruh
panitia.
Anggota Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 (Saksi II)
Terkait daftar Suket Saksi menerangkan sesuai dengan regulasi tahapan
yaitu DPS sampai penetapan DPT Ada surat khusus yang dikeluarkan
oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Sebanyak 8946, kemudian
suket tersebut diberikan oleh KPU kepada pasangan calon, termasuk
kepada Saksi.
Saksi menjelaskan Suket tersebut sebenarnya telah terdistribusi, bukan
hanya ke PPK tapi juga ke paslon. Yang menjadi kejanggalan ketika
Pelaksanaan hari H pencoblosan Perhitungan rekapitulasi suara, suket
khusus yang dikeluarkan oleh dinas kedudukan Catatan Sipil itu masih
ada lagi, itu yang menjadi permasalahan yang sesungguhnya.
Terkait Surat Khusus di luar Suket yang telah dikeluarkan, Saksi
menerangkan surat khusus yang diajukan oleh KPU kepada Dinas
Dukcapil telah diserahkan oleh KPU kepada Saksi, namun pada saat hari
H, yang Saksi ketahui setelah penghitungan rekapitulasi suara ada sekitar
8000 lebih daftar pemilih tambahan diluar pemakaian A-5 KWK di
pemilihan Gubernur, dan di pemilihan Bupati ada sekitar 7000, ini yang
menjadi kejanggalan bagi Saksi.
Saksi juga menerangkan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat kabupaten Saksi berkedudukan sebagai saksi Pasangan calon
nomor 2, tetapi pada saat rapat pleno kami (WO) tidak mengikuti secara
keseluruhan, karena ada kejanggalan. Kejanggalan yang pertama, terkait
daftar pemilih tambahan di tiap kecamatan di daftar pemilihan tambahan
pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati berbeda. Terhadap hal tersebut,
Saksi mempertanyakan kepada pihak PPK karena pada daftar pemilih
info@dkpp.go.id
tambahan di dua desa berbeda, semenatara PPK tidak membuat daftar
hadir. Namun mereka mengembalikan kepada KPPS.
Saksi telah mengajukan C2 Form keberatan terhadap KPU menyatakan
tidak menyetujui terkait dengan hasil penghitungan rekapitulasi suara,
karena terdapat kejanggalan. Sebagai sampel bagi kami adalah Kecamatan
yang kami tanyakan langsung yaitu kecamatan Sipoholon dan Siatas
Barita. Itu tidak ada sinkronisasi daftar pemilih tambahan gubernur dan
daftar pemilih tambahan di Pilkada Bupati. Sehingga Saksi dan Tim tidak
mengikuti rapat pleno sampai selesai dikarenakan Walk Out (WO) dan
tidak mendatangani hasil rekapitulasi surat tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
1. Bahwa dalil Pengadu pada point 1 yang menyatakan Teradu tidak
menengakkan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye
adalah keliru dan tidak benar karena apabila ada pasangan calon yang
mencetak APK diluar yang telah disepakati (Bukti T-3) dan ketentuan yang
telah ditetapkan (Bukti T-4) bukanlah menjadi kewenangan para Teradu
untuk menindaknya;
2. Bahwa APK yang telah disepakati para paslon dan sesuai dengan aturan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut:
Baliho
Bahan : Flexy (digital printing) 300 gram
Cetak : satu muka, Full Colour
Ukuran : 3,5 (tiga koma lima) meter x 2 (dua) meter
Peruntukan : 5 (lima) buah untuk setiap Pasangan Calon untuk
Kabupaten
3. Bahwa dalil Pengadu pada point 2 yang menyatakan Para Teradu tidak
menengakkan aturan mengenai Alat Peraga dan Terkait ukuran alat
peraga adalah keliru dan kabur karena Pengadu tidak menjelaskan secara
spesifik aturan mengenai alat peraga dan ukuran alat peraga yang
didalilkan;
4. Bahwa dalil Pengadu pada point 3 yang menyatakan Para Teradu tidak
memberikan sanksi tegas terhadap paslon 1 karena melakukan pembiaran
terhadap perbuatan pemasangan baliho yang melanggar aturan PKPU No
4 Tahun 2017 secara serempak diseluruh desa, kelurahan dan kecamatan
oleh Paslon nomor urut 1 yang jumlannya mencapai 8.465 poster atau
baliho ukuran 1 m x 1.6 m adalah keliru karena sebagai tindaklanjut
Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor :B-78/Panwas-
24/KP.01.00/04/2018, Teradu melalui Surat Nomor : 1475/PL.03.4-
SD/1202/KPU-Kab/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 telah menyurati seluruh
pasangan calon agar menurunkan Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai dengan ketentuan (Bukti T-5);
info@dkpp.go.id
5. Bahwa dalil Pengadu pada point 4 yang terkait dengan penindakan
terhadap pelanggaran pemasangan APK, hal tersebut bukan merupakan
kewenangan Para Teradu;
6. Bahwa dalil Pengadu pada point 5 yang menyatakan adanya Daftar
Pemilih Ganda (DPT) sebanyak 3.154 yang sebagian besar memilih di TPS
yang berbeda-beda, sehingga sangat dimungkinkan untuk menggunakan
hak pilihnya sebanyak 2 kali. Bahwa dalil tersebut adalah keliru, Pengadu
tidak dapat membuktikan atau memastikan apakah Pemilih benar
menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali atau tidak dan Pengadu tidak
dapat menyebutkan TPS mana yang dimaksudkan, Karena menurut
Teradu tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1
(satu) kali, karena 1 (satu) orang Pemilih sudah dibatasi hanya dapat
menggunakan hak pilihnya 1 (satu) kali hal tersebut telah sesuai dengan
Daftar Hadir Pemilih pada saat pemilihan di setiap TPS bahwa tidak ada
terdapat pemilih ganda dan terbukti juga bahwa tidak ada keberatan dari
saksi-saksi Pengadu maupun dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara
terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu)
kali;
7. Bahwa terkait dengan Data Pemilih Ganda dalam DPT pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 Teradu sudah melakukan
pembahasan dengan Panwaslu Kab. Tapanuli Utara, Tim Pemenangan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Tim
Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dan
hasilnya adalah “Apabila ditemukan kegandaan Data Pemilih dipastikan C6
terhadap pemilih yang ditemukan ganda untuk satu nama, sedang nama
yang tidak sampai dan digolongkan kepada C6 yang tidak terdistribusi dan
dibuat Berita Acara di Model D1-KWK” yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 43/PK01-BA/1202/KPU-Kab/VI/2018, Tanggal 25 Juni 2018,
(Bukti T-6);
8. Bahwa dalil Pengadu pada point 6 yang menyatakan tindakan yang
melanggar asas penyelenggara Pemilu adalah keliru dan Kabur karena
tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran pemilu yang
dimaksud;
9. Bahwa dalil Pengadu pada point 7 yang menyatakan ditemukannya C6
ganda yang dimiliki pemilih yang sama akan tetapi di TPS berbeda adalah
keliru dan kabur karena tidak menyebut secara jelas dan lengkap
formulir C6 yang dimaksud pengadu dan lokasi TPS desa mana yang
dimaksud;
10. Bahwa dalil Pengadu pada point 8 yang menyatakan Para Teradu tidak
pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran zona Kampanye
yang dibuat dan disepakati KPUD dan paslon , adalah keliru dan Kabur
karena tidak menjelaskan zona kampanye mana yang dilanggar teradu
dan Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi terkait dengan
pelanggaran zona kampanye;
11. Bahwa dalil Pengadu pada point 9 yang menyatakan para Teradu tidak
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1
pada masa tenang adalah keliru karena Teradu melalui Surat Nomor :
info@dkpp.go.id
1718/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, telah
menghimbau agar seluruh pasangan calon dan Tim kampanye untuk
tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang
(Bukti T-7);
12. Bahwa dalil Pengadu pada point 10 yang menyatakan para Teradu tidak
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1
yang terkait politik uang adalah keliru karena penindakan terhadap politik
uang bukan merupakan kewenangan Teradu melainkan menjadi
kewenangan Sentra Gakumdu;
13. Bahwa dalil Pengadu pada point 11 yang menyatakan para Teradu tidak
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1
yang terkait money politic dalam bentuk pemberian gelang karet merah
yang bertuliskan Paslon 1 adalah keliru karena penindakan terhadap
money politic bukan merupakan kewenangan Teradu melainkan menjadi
kewenangan Sentra Gakumdu;
14. Bahwa dalil Pengadu pada point 12 yang menyatakan para Teradu tidak
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1
yang terkait adanya keterlibatan ASN, hal tersebut adalah keliru dan tidak
jelas karena tidak menyebutkan secara rinci bentuk pelanggaran dan ASN
mana yang dimaksud pengadu:
15. Bahwa dalil Pengadu pada point 13 yang menyatakan pelanggaran Teradu
terkait tidak dilaksanakannya asas Pemilihan Luber dan Jurdil adalah
keliru dan kabur karena tidak menyebutkan secara rinci bentuk
pelanggaran apa yang dimaksud oleh pengadu terkait asas Luber dan
Jurdil:
16. Bahwa dalil Pengadu pada point 14 yang menyatakan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu yang sangat serius dan signifikan adalah keliru
dan kabur karena tidak menjelaskan pelanggaran apa yang serius dan
signifikan yang dimaksud oleh Pengadu;
17. Bahwa dalil Pengadu pada point 15 yang menyatakan Teradu tidak
memusnahlkan hampir 7.000 surat suara yang disimpan di Kantor KPUD
, hal tersebut adalah tidak benar dan keliru karena sisa surat suara
setelah dilakukan distribusi ke seluruh TPS (627 TPS) adalah sebanyak
711 (tujuh ratus sebelas lembar) sesuai dengan Berita Acara KPU
Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1773/PP.12-SD/1202/KPU-
Kab/VI/2108 tanggal 26 Juni 2018 (Bukti T-8);
18. Bahwa terkait pemusnahan surat suara sisa, Teradu telah melakukan
koordinasi dengan pihak terkait yakni Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara dan Kepolisian Resort Tapanuli Utara melalui Surat Nomor :
1772/PP.12-SD/1202/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 yang intinya
pemusnahan surat suara sisa akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal
27 Juni 2018 pukul 10.00 wib di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara
(Bukti T-9);
19. Bahwa guna melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara sisa
tersebut, Teradu juga sudah meminta kepada Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara untuk melakukan Rapat Bersama pada hari Selasa tanggal
26 Juni 2018 pukul 21.00 wib namun pada sampai pukul 24.00 wib dari
komisioner Panwaslu tidak dapat hadir dikarenakan pada saat yang
info@dkpp.go.id
bersamaan terdapat kegiatan gelar perkara di Kantor Panwalih Kabupaten
Tapanuli Utara;
20. Bahwa adapun terkait penyimpanan surat suara sisa yang berada di
kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara mekanisme hal tersebut dilakukan
dengan kesepakatan Bersama dimana kunci ruangan tempat
penyimpanan surat suara tersebut dimiliki Bersama antara KPU
Kabupaten Tapanuli Utara, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan
Kepolisian Resort Tapanuli Utara, yang tujuannya adalah untuk tidak
terjadi penyalahgunaan surat suara;
21. Bahwa dalil Pengadu pada point 16 yang menyatakan terdapat perbedaan
jumlah pemilih yang lebih besar pada Pemilihan Bupati dibanding
Pemilihan Gubernur sebanyak 748 suara padahal seharusnya surat suara
untuk Pemilihan Gubernurlah yang paling banyak karena adanya formulir
A5 (pemilih pindahan), hal tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar
karena pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tanggal 5 Juli 2018
yang dihadiri oleh seluruh saksi pasangan calon telah dilakukan koreksi
oleh PPK, namun saksi paslon 2 dan 3 tidak dapat menerima koreksi
tersebut dan menyatakan meninggalkan rapat rekapitualsi (walkout );
22. Bahwa dalil Pengadu pada point 16 yang menyatakan akibat dari
perbuatan Para Teradu pasca Pemilihan telah menciptakan konflik
berkepanjangan dan Demonstrasi penolakan hasil pilkada adalah keliru
karena tidak menjelaskan bentuk pelanggaran apa yang dilakukan oleh
Teradu sehingga menyebabkan adanya konflik berkepanjangan dan
demonstrasi yang diadukan oleh pengadu;
23. Bahwa terkait hasil Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
Tahun 2018 yang telah di tetapkan oleh Teradu, oleh Pengadu sudah
diajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan ke Mahkamah
Konstitusi;
24. Bahwa terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan
oleh Pengadu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor:
40/PHP.BUP-XVI/2018 telah menjatuhkan amar putusan berupa
“Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima” (Bukti T-10);
25. Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para
Teradu adalah tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi majelis
kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk
menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya
mengesampingkan.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d TERADU VIII
1. Bahwa setiap laporan yang diberikan oleh pelapor dari Tim Pasangan
Calon No urut 2 setiap 1x 24 jam dibawa ke Sentra Gakkumdu sejak
laporan diterima untuk dilakukan pembahasan pertama, namun dari
pembahasan pertama yang dilakukan laporan tidak memenuhi syarat
untuk ditindaklanjuti baik dari segi syarat formal dan materil maupun
dari bukti-bukti yang diberikan. Sehingga tidak benar bahwa pelapor
menyatakan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah
info@dkpp.go.id
memproses laporan sampai ke Gakkumdu. (T-1. Pembahasan Pertama
bersama sentra Gakkumdu);
2. Perihal laporan tentang Pelibatan ASN, Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara telah menerima laporan tersebut dan membahas bersama Sentra
Gakkumdu, namun laporan yang diberikan tidak ditindaklanjuti karena
laporan sudah melebihi batas waktu dan bukti-bukti yang diberikan tidak
kuat/tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. (T-2, LP 05,
06, 07, 08, 09, 10, 11, 13, 14, 15, 18, 19, 21, 22, 23);
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan
perihal Pemakaian Aset Negara, Money Politic,dan Penggunaan Program
Pusat dan Program Daerah dan bagi-bagi uang pada masa tenang, namun
laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sesuai
dengan Perbawaslu No 14 Tahun 2017 ayat (1) bahwa dalam keadaan
tertentu, pengawas pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih
penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada
pengawas pemilihan ditingkat bawah dan mengumumkan status laporan
bahwa laporan tidak ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak memenuhi
unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan. (T-3. BA Pleno Pelimpahan kasus
30,31, 32, 33);
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penyelenggara Pemilu
sudah bersikap Netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon
karena setiap laporan yang diberikan ke Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. (UU No.10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Perbawaslu No. 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota);
5. Bahwa sesuai angka 18, 19, 20, 21 dalam kronologi Teradu Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara di Pokok Pengaduan Nomor : 168/I-P/L-
DKPP/2018, Perkara Nomor : 190/DKPP-PKE-VII/2018 adalah
menyangkut Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK ( Bahan
Kampanye) yang tidak sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2017 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota:
a. Bahwa pada hari Jumat, 16 Pebruari 2018, Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara menghadiri undangan KPU Kabupaten Tapanuli Utara
terkait Pembahasan Kesepakatan Bersama antara KPU Kab. Tapanuli
Utara dengan Tim Pasangan Calon. Kesepakatan yang dibuat terkait
spesifikasi dan jumlah penambahan alat peraga kampanye dan bahan
klampanye oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Utara tahun 2018. (Bukti T-9);
b. Bahwa terkait adanya informasi tentang penyebaran APK dan BK di luar
ketentuan, Panwaslu telah melakukan pencegahan yaitu dengan
menerbitkan surat himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Utara agar menempatkan segala bentuk APK dan BK
sesuai dengan aturan yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2018. Yang
sebelumnya Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan
pendataan jumlah APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan
info@dkpp.go.id
yang berlaku yang tersebar di 15 Kecamatan. Hasil pendataan APK dan
BK tersebut adalah sebagai berikut:
No Pasangan Calon APK dan BK Bermerek Posko
1 Pasangan Calon No. Urut 1 4.819 Buah
2 Pasangan Calon No. Urut 2 287 Buah
3 Pasangan Calon No. Urut 3 236 Buah
(Bukti T-10)
c. Bahwa terkait masih adanya informasi tentang penyebaran APK dan BK
di luar ketentuan, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara kembali
mengeluarkan surat himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Utara terkait penurunan dan penertiban APK
dan BK yang tidak sesuai ketentuan pada tanggal 24 April 2018. (Bukti
T-11)
d. Bahwa pada tanggal 07 Mei 2018 Panwaslu mengundang KPU Kab.
Tapanuli Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon No. urut 1, No. Urut2,
No. Urut 3 ke Kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk duduk
bersama untuk menyamakan persepsi terkait APK dan BK yang tidak
sesuai dengan ketentuan. Hasil dari rapat dalam kantor tersebut adalah
adanya Nota Kesepahaman antara Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim Kampanye Pasangan
Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3. (Bukti T-12)
e. Bahwa sebelum masa tenang kampanye, Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara kembali mengeluarkan surat himbauan Panwas Nomor
No. B-93/Panwas-24/KP.01.00/06/2018 pada tanggal 21 Juni 2018
kepada Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut
3 terkait penurunan APK dan BK masing-masing pasangan calon dan
untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa
tenang tersebut. (Bukti T-13)
f. Bahwa sebelum masa tenang, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara
juga mengeluarkan surat Himbauan pada tanggal 23 Juni 2018 kepada
Bupati Tapanuli Utara (Drs. Nikson Nababan, M.Si) sebagai petahana
untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa
tenang. (Bukti T-14)
6. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2018 Panwas Kabupaten Tapanuli Utara telah
membuat temuan dengan nomor Temuan 03/TM/PB/KAB/02.26/V/2018,
tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan
PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota tahun 2018. Dari hasil kajian merupakan pelanggaran
administrasi yang diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Utara tangal 03 Mei 2018. (Bukti T-15);
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan
sebanyak16 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register
05/LP/PB/KAB/02.26/III/2018 terkait terdaftarnya SEKDES turut
serta berkampanye Pasangan Calon No urut 1, tidak dapat
info@dkpp.go.id
ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan,
dan tidak memenuhi syarat formil dan materil. (Bukti T-16)
b. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
06/LP/PB/Kab.02.26/III/2018 terkait Terdaftarnya SEKDES Korcam di
Tim Pemenangan Paslon 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan
melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-17)
c. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
07/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN yaitu
Kepala UPT Diknas Kecamatan Adiankoting melakukan kegiatan untuk
mempengaruhi guru-guru SD dan SMP di Kecamatan Adiankoting
untuk memilih Paslon No. 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan
melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-18)
d. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
08/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keikutsertaan ASN berpolitik
Praktis tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu
yang ditentukan. (Bukti T-19)
e. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
09/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Intimidasi Inspektur Inspektorat
Tapanuli Utara kepada salah satu ASN tidak dapat ditindaklanjuti
karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-20)
f. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
10/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut serta berkampanye
pada Kampanye Paslon No. 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan
melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-21)
g. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
11/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan Kepala Desa
Simorangkir tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas
waktu yang ditentukan. (Bukti T-22)
h. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
13/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait salah satu guru ASN ikut serta
berkampanye pada Paslon No. 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena
laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-24)
i. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
14/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN tidak
dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang
ditentukan. (Bukti T-25)
j. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
15/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Politisasi Aset Negara yang
dilakukan oleh ASN bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur
pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-26)
k. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
18/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keterlibatan ASN. (Bukti T-27)
l. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
19/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kampanye terselubung oleh
ASN, bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur pelanggaran
pemilihan. (Bukti T-28)
m. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
21/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kadis Satpol PP ikut serta
info@dkpp.go.id
berkampanye pada Paslon No. Urut 1 bahwa laporan tidak memenuhi
unsure-unsur pelanggaran pemilihan. (Bukti T-29)
n. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
22/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut berpolitik Praktis,
bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur pelanggaran pemilihan.
(Bukti T-30)
o. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
23/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Masyarakat dipersulit untuk
PKH (Program Keluarga Harapan), bahwa Laporan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-31);
8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara terhadap laporan huruf a sampai dengan huruf o di atas
dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan materil, melewati
batas waktu yang ditentukan (Kedaluarsa), dan/atau tidak cukup dua
alat bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Daan Wakil Wali Kota;
9. Bahwa Pada hari Kamis, 24 Mei 2018 Panwaslu Kab. Tapanuli Utara
melakukan pengawasan monitoring terhadap Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara,
dengan jumlah surat suara sampai sebanyak 202.724 (Bukti T-32);
10. Bahwa Pada hari Minggu, 03 Juni 2018, bertempat di kantor KPU Kab.
Tapanuli Utara Panwaslu Kab. Tapanuli Utara melakukan pengawasan
langsung dan monitoring terhadap Surat Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 di Kantor KPU Kab. Tapanuli
Utara sebanyak 202.72. (Bukti T-33);
11. Bahwa pasca pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018, Jajaran
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara menemukan dan menangani sebanyak
2 (dua) Temuan Kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Adapun kedua temuan
dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Nomor 01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang
pembukaan Kotak surat suara tersegel, setelah jajaran Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara membuat Temuan, tindak lanjut yang
dilakukan adalah melakukan klarifikasi dan kajian dimana PPS benar
membuka kotak suara dengan alasan untuk menggantikan Form C1
yang berhologram yang harusnya di dalam kotak suara justru ada di
luar kotak suara, pembahasan pertama bersama bersama Sentra
Gakkumdu yang pada intinya menyimpulkan bahwa temuan tersebut
ditindaklanjuti untuk dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan
terlapor, selanjutnya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan
pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan
bahwa Temuan dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan, dan setelah
pembahasan kedua Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melalui rapat
pleno, menerbitkan status temuan bahwa temuan merupakan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan diteruskan ke tahap
persidangan dan sudah dikeluarkan putusan oleh Pengadilan Negeri
Tarutung No 112/Pid.Sus/2018/PN Trt (Bukti T-34)
info@dkpp.go.id
b. Nomor 02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang
Penghilangan hasil penghitungan surat suara, yang menjadi Temuan
jajaran Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Kejadian dimaksud
terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 sore di Kantor Panitia Pemungutan
Kecamatan (PPK) Siborong-borong setelah PPS mengantar kotak suara
ke KantorPanitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborong-borong
dimana vidio pertama yang beredar dan viral di media sosial
menggambarkan telah terdapat kotak suara kosong di Kantor Panitia
Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborong-borong, sehingga memancing
kemarahan sebahagian warga yang berujung pada demonstrasi di
Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 27 Juni malam
hingga tanggal 28 Juni 2018 subuh. Namun berikutnya beredar dan
viral vidio dengan durasi yang lebih lengkap dimana terlihat oknum
yang sengaja membuka, mengambil dan menghilangkan dokumen
yang ada di dalam kotak suara. Menyangkut temuan dimaksud
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara melakukan klarifikasi dan kajian
dan di lanjutkan ke pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu
yang pada intinya menyimpulkan bahwa temuan tersebut
ditindaklanjuti untuk dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan
terlapor, selanjutnya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan
pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan
bahwa Temuan dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan, dan setelah
pembahasan kedua panwas Kabupaten Tapanuli Utara melalui rapat
pleno, menerbitkan status temuan bahwa temuan merupakan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dimana saat ini telah
ditetapkan tersangka dan sudah dikeluarkan putusan di Pengadilan
Negeri Tapanuli Utara No 113/Pid.Sus/2018/PN Trt (Bukti T-35)
12. Bahwa pada masa tenang tanggal 26 Juni 2018 Panwas Kabupaten
Tapanuli Utara telah menerima laporan dari pengadu dengan jumlah
laporan 4 (empat) laporan terkait politik uang, yaitu :
a. Pembagian Hand Tractor melalui kelompok tani (Laporan Nomor
32/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018);
b. Pemberian beasiswa kepada siswa SD dan SMP (Laporan Nomor
33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018);
c. Bagi-bagi uang melalui korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
(Laporan Nomor 31/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018)
d. Memanfaatkan program lansia untuk keuntungan Paslon 1(Laporan
Nomor 30/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018)
13. Keempat laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2017 Pasal Pasal 17 ayat (1) dan (2) tanggal 01 Juli 2018. Oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dijadikan Temuan dengan nomor
07/TM/PB/Prov/02.00/VII/2018, dan setelah temuan di proses Bawaslu
Sumatera Utara maka pada tanggal 9 Juli 2018, diputuskan dengan
Status Laporan DIHENTIKAN dengan alasan tidak terpenuhinya unsur
Pidana Pemilihan (Bukti T-36);
14. Alasan Pelimpahan Laporan adalah:
info@dkpp.go.id
a. Sesuai Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Serta Walikota Daan Wakil Wali Kota, pasal 17 ayat (1) (2)
yang berbunyi “ Dalam keadaan tertentu, pengawas pemilihan secara
berjejang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi
temuan atau dilaporkan kepada pengawas pemilihan di tingkat bawah.
b. Sejak Tanggal 27 Juni 2018 hingga laporan dilimpahkan ke Bawaslu
Propinsi Sumatera Utara, Pasca Pencoblosan, Panwaslu Tapanuli Utara
dan Jajarannya telah terganggu kinerjanya disebabkan oleh adanya
demonstrasi. (Bukti ada di Flasdisk)
c. Pada tanggal 27 Juni 2018, Panwaslu dan jajarannya secara serentak
melakukan pengawasan pungut hitung suara untuk pemilihan calon
Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara dan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Utara.
d. Pada Tanggal 27 Juni 2018 Panwaslu Tapanuli Utara juga fokus
terhadap Temuan Jajaran Panwaslu Tapanuli Utara, yaitu Temuan
dengan Nomor register 01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018
tentang Pembukaan Kotak Suara Tersegel oleh Ketua KPPS Kelurahan
Pasar Siborongborong dan Temuan dengan Nomor Register
02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/V/2018 Tentang Penghilangan
Hasil Penghitungan Surat Suara. Kedua temuan tersebut di atas telah
disidangkan di Pengadilan Tinggi Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli
Utara yang hasilnya adalah bahwa Terdakwa terbukti melakukan
Tindak Pidana Pemilihan
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.6.1] DAFTAR ALAT BUKTI TERADU I s.d TERADU V
BUKTI T I-1 : Tanda terima penyerahan daftar nama Pemilih yang
menggunakan surat keterangan (SUKET) kepada PPK di 15
Kecamatan
BUKTI T I-2 : Foto tanda bukti Penempelan daftar nama Pemilih yang
menggunakan SUKET di papan pengumuman TPS
BUKTI T I-3 : Surat Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Utara dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara, tertanggal 16 Februari 2018 tentang Spesifikasi
dan Jumlah Penambahan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Oleh
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara Tahun 2018
BUKTI T I-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor : 10/PL.03.4-Kpt/1202/KPU-Kab/II/2018 Tenantang
Penetapan Spesifikasi Teknis dan Jumlah Penambahan BK dan
APK oleh Pasangan Calon
BUKTI T I-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
1475/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/V/2018, tanggal 22 Mei 2018
Perihal Penurunan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
yang tidak sesuai ketentuan
BUKTI T I-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
info@dkpp.go.id
1763/PL.03.1-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 25 Juni
2018 tentang Undangan Rapat Pembahasan data Ganda Pemilih
dalam DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara Tahun 2018
BUKTI T I-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
1718/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 20 Juni
2018 tentang Pemberitahuan Masa Tenang Kampanye
BUKTI T I-8 : Tanda terima Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Utara Nomor:1773/PP.12-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018
tentang pengesetan, pengepakan dan penyampaian surat suara
sisa dan surat suara keadaan rusak surat suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018
BUKTI T I-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor
:1772/PP.12-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018
perihal pemusnahan surat suara sisa dan keadaan rusak
BUKTI T I-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
40/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 9 Agustus 2018
BUKTI T I-11 : Berita Acara Nomor: 0010/PBT-TSS/02/BA/KPU/05/2018
BUKTI T I-12 : Berita Acara Nomor :1488/KPU-BASTB/V/2018 tanggal 24 Mei
2018
BUKTI T I-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
1489/PP.12-SD/1202/KPU-Kab/V/2018 tanggal 24 Mei 2018
BUKTI T I-14 : Berita Acara Nomor: 0140/PBT-TSS/02/BA/KPU/05/2018
BUKTI T I-15 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor:24/PP.12-BA/1202/BA/KPU-Kab/VI/2018
BUKTI T I-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
1608/PL.12-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 5 Juni 2018
Perihal Permintaan pengantian surat suara yang keadaan kurang
dan keadaan rusak
BUKTI T I-17 : Berita Acara Nomor: 0293/PBT-TSS/02/BA/KPU/06/2018
BUKTI T I-18 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
1560/PL.12.4-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 11 Juni
2018
BUKTI T I-19 : Daftar hadir pendistribusian Suket khusus kepada Tim pasangan
calon
BUKTI T I-20 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor:15/PK.01-BA/1202/KPU-Kab/III/2018 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tapanuli
Utara tahun 2018
BUKTI T I-21 : Tanda terima distribusi salinan DPS dalam bentuk softfile kepada
tim pasangan calon
BUKTI T I-22 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor:19/PK.01-BA/1202/KPU-Kab/IV/2018 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tapanuli Utara
info@dkpp.go.id
tahun 2018
BUKTI T I-23 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
1233/PL.03.1-SD/1202/KPU-Kab/IV/2018, tanggal 26 April
2018
[2.6.2] DAFTAR ALAT BUKTI TERADU VI s.d TERADU VIII
BUKTI T II-1 : Pembahasan Pertama bersama sentra Gakkumdu
BUKTI T II-2 : LP 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 13, 14, 15, 18, 19, 21, 22, 23
BUKTI T II-3 : BA Pleno Pelimpahan kasus 30,31, 32, 33
BUKTI T II-4 : Rekapitulasi Laporan Pengawasan Proges Cklit ke-7 Kabupaten
Tapanuli Utara tanggal 16 Februari;
BUKTI T II-5 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tanggal 16 Maret 2018
BUKTI T II-6 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tanggal 19 April 2018
BUKTI T II-7 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tanggal 25 Juni 2018
BUKTI T II-8 : (bukti tidak terlampir)
BUKTI T II-9 : Surat Kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten Tapanuli
Utara dan Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 1, No.
Urut 2, dan No. Urut 3
BUKTI T II-10 : Surat Panwas dengan nomor B-57/Panwas-
24/KP.01.00/03/2018 pada tanggal 26 Maret 2018 perihal
Himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terkait penempatan APK dan BK agar sesuai dengan PKPU No. 4
Tahun 2017 dan Kesepakatan Bersama dengan KPU Kab.
Tapanuli Utara
BUKTI T II-11 : Surat Panwas dengan nomor B-69/Panwas-
24/KP.01.00/IV/2018 pada tanggal 24 April 2018 perihal
Himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara terkait penurunan dan penertipan APK dan BK
yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
BUKTI T II-12 : Nota Kesepahaman yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon No.
Urut 1, 2 dan 3
BUKTI T II-13 : Surat Panwas dengan nomor B-93/Panwas-
24/KP.01.00/VI/2018 pada tanggal 21 Juni 2018 perihal
Himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara untuk tidak melakukan kampanye dalam
bentuk apapun di masa tenang dan Penurunan APK dan BK
BUKTI T II-14 : Surat Panwas nomor B-94/Panwas-24/KP.01.00/VI/2018 pada
tanggal 23 Juni2018 perihal Himbauan Bupati Tapanuli Utara
(Petahana) untuk tidak melakukan kampanye dalam apapun di
masa tenang
BUKTI T II-15 : Temuan dengan Nomor Register 03/TM/PB/Kab/02.26/V/2018
BUKTI T II-16 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
05/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Terdaftarnya SEKDES
turut serta berkampanye di Paslon 1
BUKTI T II-17 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
06/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Terdaftarnya SEKDES
Korcam di Tim Pemenangan Paslon 1
info@dkpp.go.id
BUKTI T II-18 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
07/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN
yaitu Kepala UPT Diknas Kecamatan Adiankoting melakukan
kegiatan untuk mempengaruhi guru-guru SD dan SMP di
Kecamatan Adiankoting untuk memilih Paslon No. 1
BUKTI T II-19 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
08/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keikutsertaan ASN
berpolitik Praktis
BUKTI T II-20 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
09/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait intimidasi Inspektur
Inspektorat Tapanuli Utara kepada salah 1 ASN
BUKTI T II-21 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
10/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut serta
berkampanye pada Kampanye Paslon No. 1
BUKTI T II-22 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
11/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan Kepala
Desa Simorangkir
BUKTI T II-23 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
13/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait salah satu guru ASN
ikut serta berkampanye pada Paslon No. 1
BUKTI T II-24 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
14/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN
BUKTI T II-25 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
15/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Politisasi Aset Negara
yang dilakukanoleh ASN
BUKTI T II-26 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
18/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keterlibatan ASN
BUKTI T II-27 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
19/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kampanye terselubung
oleh ASN
BUKTI T II-28 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
21/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kadis Satpol PP ikut
serta berkampanye pada Paslon No. Urut 1
BUKTI T II-29 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
22/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut berpolitik
praktis
BUKTI T II-30 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
22/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut berpolitik
praktis
BUKTI T II-31 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register
23/LP/PB/Kab/02.26/V/2018 terkait Masyarakat di persulit
untuk PKH
BUKTI T II-32 : LHPP PanwasluKab. Tapanuli Utara tangal 24 Mei 2018 tentang
sampainya surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara tahun 2018
BUKTI T II-33 : LHPP Panwaslu Kab. Tapanuli Utara tanggal 03 Juni 2018
tentang sampainya surat suara pada pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018
info@dkpp.go.id
BUKTI T II-34 : Temuan dengan Nomor Register
01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018
BUKTI T II-35 : Temuan dengan Nomor Register
02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/V/2018
BUKTI T II-36 : BA Pleno Pelimpahan kasus 30,31, 32, 33
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan demi hukum pengaduan Pengadu tidak dapat dibuktikan;
2. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu;
3. Apabila para Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan
Pengadu dalam pekara a quo berpendapat lain, maka dimohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para terlapor tidak pernah memproses sampai ke Gakkumdu
terhadap setiap laporan dari pelapor dan Tim Advokasinya terkait pelanggaran
yang selalu dilaporkan ke Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan KPU
Kabupaten Tapanuli Utara
[4.1.2] Bahwa kecurangan juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara
dengan jajarannya yaitu seluruh KPPS dan PPS serta PPK dengan tidak
menempelkan nama–nama pemakai surat keterangan (SUKET) serta SUKET
KHUSUS di Papan Pengumunan pada TPS –TPS seluruh Kabupaten Tapanuli
Utara yang dikeluarkan oleh catatan sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
[4.1.3] Bahwa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah memberikan
tindakan tegas kepada pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada
Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Nikson-Sarlandy, selaku petahana yaitu dalam
hal pelibatan ASN, pemakaian aset negara, money politics dan penggunaan
Program Pusat dan Program Daerah yang sumber dananya adalah dana negara
yang dipakai untuk kepentingan pemenangan paslon nomor urut 1. Bahwa yang
paling fatal adalah pelanggaran pengumpulan massa dan bagi-bagi uang pada
masa tenang yang semuanya sudah dilaporkan oleh pelapor;
info@dkpp.go.id
[4.1.4] Bahwa para terlapor sebagai penyelenggara tidak netral dan terkesan
menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam persidangan DKPP memberikan
penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan terhadap seluruh dalil Pengadu yang
disampaikan dalam pokok pengaduan, bahwa seluruh dalil tersebut adalah
keliru dan kabur. Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang didalilkan oleh Pengadu kepada Teradu I s.d Teradu V, hal tersebut tidak
berdasar dikarenakan terkait seluruh mekanisme tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, Teradu I s.d
Teradu V telah melaksanakan tahapan dan mekanismenya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dalil pengadu yang
menyatakan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Para Teradu adalah
tidak benar dan tidak berdasar karena tidak ada satupun rekomendasi dari
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang berkaitan dengan dalil Pengadu
tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu;
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa setiap laporan yang
diberikan oleh pelapor dari Tim Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten
Tapanuli Utara setiap 1x 24 jam dibawa ke Sentra Gakkumdu sejak laporan
diterima untuk dilakukan pembahasan pertama, namun dari pembahasan
pertama yang dilakukan, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti baik dari
segi syarat formal dan materil, maupun dari bukti-bukti yang dilampirkan,
sehingga tidak benar jika Pelapor menyatakan Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Utara tidak pernah memroses laporan sampai ke Gakkumdu. Perihal laporan
tentang Pelibatan ASN, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima
laporan tersebut dan membahas bersama Sentra Gakkumdu, namun laporan
yang diberikan tidak ditindaklanjuti karena laporan sudah melebihi batas waktu
dan bukti-bukti yang diberikan tidak kuat/tidak memenuhi unsur-unsur
Pelanggaran Pemilihan. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah
menerima laporan perihal pemakaian aset negara, money politic, dan penggunaan
Program Pusat dan Program Daerah dan membagikan uang pada masa tenang,
namun laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
sesuai dengan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 ayat (1) bahwa dalam keadaan
tertentu, pengawas pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih
penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada
pengawas pemilihan di tingkat bawah dan mengumumkan status laporan bahwa
laporan tidak ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana pemilihan. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai
penyelenggara Pemilu sudah bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu
pasangan calon karena setiap laporan yang diberikan ke Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Utara telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya terkait persoalan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye,
Teradu VI s.d Teradu VIII pada hari Jumat 16 Februari 2018 menghadiri
undangan KPU Kabupaten Tapanuli Utara terkait Pembahasan Kesepakatan
Bersama antara KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tim Pasangan Calon.
Hasil pertemuan tersebut terkait spesifikasi dan jumlah penambahan Alat Peraga
info@dkpp.go.id
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) oleh Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Bahwa terkait
adanya informasi tentang penyebaran APK dan BK di luar ketentuan, Teradu VI
s.d Teradu VIII telah melakukan pendataan jumlah APK dan BK yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tersebar di 15 Kecamatan dan
pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara agar menempatkan segala bentuk APK
dan BK sesuai dengan aturan yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2018. Pada
tanggal 7 Mei 2018 Teradu VI s.d Teradu VIII mengundang KPU Kabupaten
Tapanuli Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut
3 ke Kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk duduk bersama
menyamakan persepsi terkait APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil dari rapat dalam kantor tersebut adalah adanya nota kesepahaman antara
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim
Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3. Bahwa sebelum
masa tenang kampanye, Teradu VI s.d Teradu VIII kembali mengeluarkan surat
himbauan Panwas Nomor No. B-93/Panwas-24/KP.01.00/06/2018 pada tanggal
21 Juni 2018 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No.
Urut 3 terkait penurunan APK dan BK masing-masing pasangan calon dan
untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
Bahwa sebelum masa tenang, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga
mengeluarkan surat Himbauan pada tanggal 23 Juni 2018 kepada Bupati
Tapanuli Utara (Drs. Nikson Nababan, M.Si) sebagai petahana untuk tidak
melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang. Bahwa
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan sebanyak 16
laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan hasil pembahasan dan
kajian Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhadap laporan huruf a sampai
dengan huruf o di atas dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan
materil, melewati batas waktu yang ditentukan (Kedaluarsa), dan/atau tidak
cukup dua alat bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban Para Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V
tidak professional dalam melaksanakan tugas yaitu dalam menangani laporan
Pengadu tidak pernah sampai ke Sentra Gakkumdu, tidak pernah memberikan
tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Paslon 1 selaku petahana
yaitu dalam hal pelibatan ASN, pemakaian asset negara, politik uang dan
penggunaan Program Pusat dan Program Daerah, dan tidak menegakkan aturan
mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK),
DKPP berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa
secara umum dalil aduan Pengadu yang ditujukan kepada Teradu I s.d Teradu V
merupakan kompetensi Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya
terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak menempelkan nama-nama
pengguna Suket dan Suket Khusus di setiap TPS, dalam fakta persidangan
terungkap bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mendistribusikan data Suket dan
info@dkpp.go.id
Suket Khusus kepada PPK dan PPS untuk ditempelkan di setiap TPS. Tindakan
Teradu I s.d Teradu V tersebut dibenarkan oleh keterangan saksi Pengadu yang
menyatakan daftar nama-nama pengguna Suket dan Suket Khusus telah
terpasang di TPS tempat yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya dalam fakta persidangan terungkap terkait adanya Suket Khusus
yang mencapai jumlah 8000 pengguna, menurut DKPP, diterbitkannya Suket
Khusus tersebut merupakan bentuk kebijakan negara untuk menjamin hak
konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,
namun belum melakukan perekaman KTP-el. Kebijakan tersebut dituangkan
dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016
untuk mengakomodir pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara
berumur 17 tahun. Selanjutnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor
471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan sebagai Pengganti
KTP-el tanggal 29 September 2016 yang ditujukan kepada Dinas Catatan Sipil
selaku lembaga yang berwenang menerbitkan administrasi kependudukan.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKKP;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Terau VI s.d Terdu VIII
tidak professional dalam menangani laporan Pengadu terkait penggunaan APK
dan BK yang menyalahi ketentuan, pelibatan ASN, penggunaan aset Negara,
politik uang yang dilakukan Paslon Nomor urut 1 selaku petahana, dalam fakta
persidangan terungkap bahwa terkait keberadaan APK dan BK yang tidak sesuai
dengan ketentuan, Teradu VI s.d Teradu VIII telah berupaya secara maksimal
dalam menyikapi keberadaan APK dan BK di luar ketentuan yaitu dengan
melakukan penertiban dan menerbitkan surat himbauan kepada seluruh Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara. Namun
demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII dalam melakukan upaya-upaya penertiban
mengalami kendala di luar kemampuannya, yakni APK dan BK yang telah
ditertibkan oleh masyarakat dipasang kembali. Sehingga menurut DKPP,
tindakan Teradu VI s.d teradu VIII sepanjang terkait penertiban APK dan BK
yang tidak sesuai ketentuan dapat diterima dan cukup beralasan menurut
hukum dan etika.
Selanjutnya terhadap ketidakprofesionalan Teradu VI s.d Teradu VIII dalam
menangani laporan Pengadu, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa
Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu yang dilaporkan
pada tanggal 24 Maret 2018 tidak memedomani ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yakni “Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas
Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”. Alasan Teradu VI s.d Teradu VIII yang
menyatakan laporan Pengadu telah melewati batas waktu pelaporan 7 (tujuh)
hari tidak dapat diterima menurut hukum dan etika. Laporan Nomor
10/LP/PB/Kab/02.26/III/2018, Nomor 11/LP/PB/Kab/02.26/III/2018, Nomor
13/LP/PB/Kab/02.26/III/2018, dan Nomor 14/LP/PB/Kab/02.26/III/2018
yang disampaikan kepada Teradu pada tanggal 24 Maret 2018 secara formil
dapat dikategorikan masih memenuhi syarat tenggat waktu 7 hari. Sehingga
status laporan yang diterbitkan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan
info@dkpp.go.id
laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena melewati batas waktu pelaporan
adalah tidak dibenarkan. Teradu VIII selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran seharusnya dapat lebih cermat dalam menangani setiap laporan
yang diterima oleh Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal
15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.