Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 190/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Tapanuli Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-10-2018
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para terlapor tidak menindak Paslon No 1 (Petahana) dimana pada Hari kamis tanggal 19 April 2018 Secara serentak di seluruh kecamatan Pasangan No urut 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat info@dkpp.go.id beserta seluruh Tim Pemenangan menempelkan Baliho” Posko Pemenangan” di seluruh rumah penduduk dengan ukuran 100 cm x 160 cm dengan gambar pasangan calon ,dimana hal tersebut sudah melanggar PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(foto dan Bukti sudah diserahkan ke DKPP) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para terlapor tidak pernah memproses sampai ke Gakkumdu terhadap setiap laporan dari pelapor dan Tim Advokasinya terkait pelanggaran yang selalu dilaporkan ke Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara [4.1.2] Bahwa kecurangan juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan jajarannya yaitu seluruh KPPS dan PPS serta PPK dengan tidak menempelkan nama–nama pemakai surat keterangan (SUKET) serta SUKET KHUSUS di Papan Pengumunan pada TPS –TPS seluruh Kabupaten Tapanuli Utara yang dikeluarkan oleh catatan sipil Kabupaten Tapanuli Utara; [4.1.3] Bahwa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah memberikan tindakan tegas kepada pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Nikson-Sarlandy, selaku petahana yaitu dalam hal pelibatan ASN, pemakaian aset negara, money politics dan penggunaan Program Pusat dan Program Daerah yang sumber dananya adalah dana negara yang dipakai untuk kepentingan pemenangan paslon nomor urut 1.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yakni “Laporan Dugaan Pelanggaran; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rudolf Sirait selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Barisman Panggabean, Teradu III Galumbang Hutagalung, Teradu IV Kopman Pasaribu, dan Teradu V Junita Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara; 3. Menyatakan Teradu VI Sardion Situmeang tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Edward Lumbantobing selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara; 5. Menjatuhkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 190/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 168/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Lambas Tony H Pasaribu Pekerjaan : Ketua Advokasi Tim Paslon Nomor 2 JTP-Frend Alamat : Jalan Butar Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selaku Kuasa dari : 1. Nama : Jonius Taripar Hutabarat Pekerjaan : Calon Bupati Tapanuli Utara Alamat : Tarutung, Sumatera Utara 2. Nama : Frengky S Simanjuntak Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Alamat : Tarutung, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Rudolf Sirait Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Hutatoruan VI Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Barisman Panggabean Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Hutatoruan VI Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Galumbang Hutagalung Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Hutatoruan VI Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Kopman Pasaribu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Hutatoruan VI Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Junita Siregar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Hutatoruan VI Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Sardeon Situmeang Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Desa Hutagalung, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Edward Lumbantobing Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Desa Hutagalung, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Arthur Simanungkalit Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Desa Hutagalung, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII selanjutnya disebut sebagai------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para terlapor tidak menindak Paslon No 1 (Petahana) dimana pada Hari kamis tanggal 19 April 2018 Secara serentak di seluruh kecamatan Pasangan No urut 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat info@dkpp.go.id beserta seluruh Tim Pemenangan menempelkan Baliho” Posko Pemenangan” di seluruh rumah penduduk dengan ukuran 100 cm x 160 cm dengan gambar pasangan calon ,dimana hal tersebut sudah melanggar PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(foto dan Bukti sudah diserahkan ke DKPP) 2. Bahwa para terlapor tidak menegakkan aturan yang dimaksud mengenai alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28. 3. Bahwa para Terlapor tidak memberikan sanksi tegas terhadap Paslon No 1 (Petahana) karena melakukan pembiaran terhadap perbuatan Pemasangan Baliho yang melanggar aturan PKPU No 4 Tahun 2017 secara serempak diseluruh desa yaitu 241 desa dan 11 Kelurahan 15 kecamatan oleh Pasangan No 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang jumlahnya mencapai 8.465 poster atau baliho berukuran 1 meter x 1,6 meter (contoh bukti sudah diserahkan ke DKPP) 4. Bahwa para terlapor yakni komisioner KPUD Tapanuli Utara sudah menerima pelaporan resmi dari Advokasi Paslon No 2 terkait hal tersebut akan tetapi mengatakan kepada Tim pemenangan Paslon No 2 bahwa penindakan hal tersebut adalah kewenangan dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara,sehingga sampai masa tenang 24 Juni 2018 dan dilaksanakannya Pemilukada baliho petahana masih berdiri kokoh dan menempel disetiap rumah penduduk seperti menunjukkan bahwa bagi petahana tidak bisa disentuh oleh hukum. 5. Bahwa ditemukannya 3.154 DPT Ganda yang mempunyai nama sama dan NIK yang Sama akan tetapi memilih di TPS berbeda sehingga berpotensi terjadinya kecurangan dalam pilkada ,hal ini juga sudah di peringati oleh DPRD Tapanuli Utara ,Panwaslu Taput dan Bawaslu Provinsi. 6. Bahwa Terlapor selaku penyelenggara Pilkada Tapanuli Utara telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khusunya Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas” 7. Bahwa Ditemukannya C.6 Ganda yang dimiliki oleh pemilih yang sama akan tetapi TPS berbeda. 8. Bahwa Terlapor bersama komisioner KPUD Tapanuli utara lainya tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran zona kampanye info@dkpp.go.id yang dibuat dan disepakati KPUD dan Paslon ,terbukti dari beberapa Pelanggaran zona kampanye oleh Paslon No 1 (Petahana) tidak ditindak oleh KPUD Tapanuli Utara. 9. Bahwa Terlapor bersama komisioner KPUD Tapanuli utara lainya tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon No 1 (Petahana) terkait pelanggaran masa tenang padahal jelas KPUD Tapanuli Utara sudah memberikan himbauan kepada seluruh PASLON untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang 24,25,26 Juni 2018 ,akan tetapi Paslon No 1 ( Petahana) justru melakukan pengumpulan MASSA di Rumah dinas bupati yang dihadiri Tim Pemenangan dan calon wakil bupati serta ASN, SKPD, CAMAT kepala desa dan Istri yang sudah jelas menggunakan Fasilitas Negara yang dilakukan pada hari minggu 24 Juni 2018. 10. Bahwa para Terlapor komisioner KPUD Tapanuli utara tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Utara tahun 2018. 11. Bahwa terlapor melakukan pembiaran terkait pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara dengan pemberian gelang karet merah bertuliskan No 1 Nikson Nababan –Sarlandi Hutabarat . 12. Bahwa Terlapor juga melakukan pembiaran atas adanya tindakan keterlibatan ASN dalam pemenangan Paslon No 1 (Petahana) ,Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Selaku petahana kepada Kepala Desa dan bidan-bedan desa. Tindakan Tim Sukses a aquo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil. 13. Bahwa terlapor tidak melaksanakan Pilkada yang harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. 14. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Terlapor sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia info@dkpp.go.id 15. Bahwa pasca Pilkada terlapor tidak memusnahkan hampir 7000 surat suara yang disimpan di kantor KPUD Tapanuli utara yang kemudian ditemukan oleh Masyarakat setelah KPUD di Demo pada tanggal 27 Malam yang kemudian diserahkan kepada Polres Tapanuli utara sebagai bukti. 16. Bahwa dalam rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPUD Tapanuli utara didapati perbedaan jumlah pemilih yang lebih besar pada surat suara untuk pemilihan Bupati dibanding dengan Pemilihan gubernur sebanyak 748 suara .padahal seharusnya Surat suara untuk Pemilihan gubernurlah yang paling banyak karena adanya formulir A5 (pemilih pindahan). 17. Bahwa akibat dari perbuatan para terlapor pasca Pemilihan Bupati dan wakil bupati 2018 Kabupaten Tapanuli Utara telah menciptakan konflik berkepanjangan dan demonstrasi penolakan hasil Pilkada yang penuh kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat pecinta Demokrasi dan sudah menjadi perhatian Nasional karena diliput oleh TV Nasional dan juga media cetak nasional yang memberitakan bahwa pemilukada Tapanuli Utara 2018 penuh kecurangan dan mendapat penolakan dari masyarakat yang berujung bentrok dengan Aparat Brimob yang melakukan pengamanan dan konflik ini akan berkelanjutan karena perkara pemilukada tapanuli utara sudah sampai ke Mahkamah Konstitusi dan juga KOMNAS HAM RI karena ditahannya 17 orang yang merusak kantorPanwalus Tapanuli Utara. 18. Tindakan melanggar kode etik dilakukan Sebelum Pilkada adalah Bahwa para terlapor tidak menindak Paslon No 1 (Petahana) dimana pada Hari kamis tanggal 19 April 2018 Secara serentak di seluruh kecamatan Pasangan No urut 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat beserta seluruh Tim Pemenangan menempelkan Baliho” Posko Pemenangan” di seluruh rumah penduduk dengan ukuran 100 cm x 160 cm dengan gambar pasangan calon ,dimana hal tersebut sudah melanggar PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(foto dan Bukti sudah diserahkan ke DKPP) 19. Bahwa para terlapor tidak menegakkan aturan yang dimaksud mengenai alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28. 20. Bahwa para Terlapor tidak memberikan sanksi tegas terhadap Paslon No 1 (petahana) karena melakukan pembiaran terhadap perbuatan Pemasangan Baliho yang melanggar aturan PKPU No 4 Tahun 2017 secara serempak diseluruh desa yaitu 241 desa dan 11 Kelurahan 15 kecamatan oleh Pasangan No 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang jumlahnya mencapai 8.465 poster atau baliho berukuran 1 meter x 1,6 meter (contoh bukti sudah diserahkan ke DKPP) 21. Bahwa para terlapor yakni komisioner Panwaslu Tapanuli Utara sudah menerima pelaporan resmi dari Advokasi Paslon No 2 terkait hal tersebut akan tetapi mengatakan kepada Tim pemenangan Paslon No 2 bahwa info@dkpp.go.id penindakan hal tersebut adalah kewenangan dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara,sehingga sampai masa tenang 24 Juni 2018 dan dilaksanakannya Pemilukada baliho petahana masih berdiri kokoh dan menempel disetiap rumah penduduk seperti menunjukkan bahwa bagi petahana tidak bisa disentuh oleh hukum. 22. Bahwa setiap laporan yang dilaporkan oleh Paslon No 2 tidak mendapat penanganan serius dari pihak Panwaslu Kabupaten Tapanuli utara yang dilaporkan sudah hampir 37 Laporan yang resmi dilaporkan terkait pelanggaran Paslon 1 (Petahana) 23. Bahwa laporan yang saya laporkan sendiri yaitu No 30, 31, 32,33 diambil alih oleh Bawaslu Prov sumut dengan alasan tidak dilakukan prosedur penanganan secara profesional (Bukti Terlampir) 24. Bahwa Para terlapor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak bertindak sesuai hukum dan peraturan yang sudah seharusnya menindak Paslon No 1 (Petahana) dengan membawa permasaahan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi untuk menyerahkan kepada Gakumdu Provinsi dan melakukan diskulafikasi terhadap Paslon No 1 terkait Laporan no 30, 31 ,32 dan 33 .terkait penggunaan program pemerintah dalam kepentingan Pemenangan Paslon No 1yang juga dilakukan pada saat minggu tenang padahal Panwaslu sudah jelas memberikan surat himbauan agar petahana tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang.akan tetapi tidak digubris oleh petahana seharusnya Para terlapor Panwaslu Kabupten Tapanuli Utara sudah harus memberikan sanksi administrasi kepada Paslon No 1. 25. Bahwa Para Terlapor juga tidak menindak dan memberikanBahwa Terlapor komisioner Panwaslu Tapanuli utara tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon No 1 (Petahana) terkait pelanggaran masa tenang padahal jelas KPUD Tapanuli Utara sudah memberikan himbauan kepada seluruh Paslon untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang 24,25,26 Juni 2018 ,akan tetapi Paslon No 1 ( Petahana) justru melakukan pengumpulan MASSA di Rumah dinas Bupati yang dihadiri Tim Pemenangan dan calon Wakil Bupati serta ASN, SKPD, CAMAT kepala desa dan Istri yang sudah jelas menggunakan Fasilitas Negara yang dilakukan pada hari Minggu 24 Juni 2018. 26. Bahwa Terlapor bersama komisioner KPUD Tapanuli Utara lainya tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Utara tahun 2018. 27. Bahwa terlapor melakukan pembiaran terkait pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara dengan pemberian gelang karet merah bertuliskan No 1 Nikson Nababan –Sarlandi Hutabarat. 28. Bahwa Terlapor juga melakukan pembiaran atas adanya tindakan keterlibatan ASN dalam pemenangan Paslon No 1 (Petahana) ,Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut info@dkpp.go.id 1 (satu). Selaku petahana kepada Kepala Desa dan bidan-bedan desa. Tindakan Tim Sukses a quo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil 29. Bahwa terlapor tidak melaksanakan Pilkada yang harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. 30. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Terlapor sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia 31. Bahwa akibat dari perbuatan para terlapor pasca Pemilihan Bupati dan wakil bupati 2018 Kabupaten Tapanuli Utara telah menciptakan konflik berkepanjangan dan demonstrasi penolakan hasil Pilkada yang penuh kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat pecinta Demokrasi dan sudah menjadi perhatian Nasional karena diliput oleh TV Nasional dan juga media cetak nasional yang memberitakan bahwa pemilukada Tapanuli Utara 2018 penuh kecurangan dan mendapat penolakan dari masyarakat yang berujung bentrok dengan Aparat brimob yang melakukan pengamanan dan konflik ini akan berkelanjutan karena perkara pemilukada tapanuli utara sudah sampai ke Mahkamah Konstitusi dan juga KOMNAS HAM RI karena ditahannya 17 orang yang merusak kantorPanwalus Tapanuli Utara. 32. Bahwa akibat perbuatan para terlapor yakni Panwaslu Tapanuli utara telah mengeluarkan surat 2001/K.Bawaslu-Prov SU/PM/0601/07/2018 tertanggal 26 Juli 2018 terkait jawaban dari Tim Advokasi JTP-FRENDS tentang kinerja Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; info@dkpp.go.id 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Fotokopi seluruh surat tanda terima laporan ke panwas dan kpu kabupaten tapanuli utara; BUKTI P-2 : Rekaman video; BUKTI P-3 : Fotokopi surat pelaporan ke penyelenggara; BUKTI P-4 : Fotokopi surat keputusan bupati tentang penyerahan seluruh bantuan; BUKTI P-5 : Lembaran uang dan gelang karet merah bertuliskan Nikson Sarlandy BUKTI P-6 : Surat tanda terima laporan dari panwaslu taput kepada tim advokasi paslon 2 (JTP-FRENDS ) tentang pembagi-bagian uang kepada lansia Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) disertai pemberian tanda gelang karet merah bertuliskan nikson nababan-sarlandi hutabarat oleh tim pemenangan paslon no 1 (NIKSAR) /petahana dimana hal ini adalah merupakan money politik BUKTI P-7 : Surat pemberitahuan status laporan oleh panwaslu tapanuli utara terkait laporan tim advokasi paslon no 2 (jtp-frends) no 14 /LP/PB/Kab/02.26/III/2018 tentang keterlibatan salah satu asn bernama nora nababan yang selalu aktif hadir dalam kampanye paslon no 1 (nikson nababan-sarlandi hutabarat) BUKTI P-8 : Surat dari tim advokasi jtp-frends No 029-01/SP/TA- JTP/06/2018 perihal permintaan hasil tindak lanjut pengaduan kepada panwaslu taput terkait laporan bagi-bagi uang oleh paslon no 1 (nikson nababan) /petahana pada tanggal 25 juni 2018 pada saat masa tenang dimana uang tersebut disebut sebagai beasiswa berprestasi sd rp 300.000 /orang dan sltp 1.300.000/orang dengan menggunakan anggaran negara sebesar rp 2.355.000.000. (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah ) BUKTI P-9 : Bukti surat peringatan dari panwaslu tapanuli utara kepada nikson nababan (paslon no 1 /petahana dengan nomor surat B-94/Panwas-24/KP.01.00/06/2018 BUKTI P-10 : Surat No 128 /JTP-FRENDS/TU/III/2018 tentang pengaduan dari tim pemenangan jtp-frends kepada panwaslu taput terkait pelanggaran paslon no 1 nikson nababan-sarlandi hutabarat BUKTI P-11 : Surat edaran korpri yang akan memberikan bantuan kepada para pensiunan korpri sebesarrp 2.500.000 yang akan diserahkan oleh nikson nababan /paslon no 1 pada tanggal 25 juni 2018 pada masa tenang kampanye pilkada, sudah dilaporkan kepada panwaslu taput pada tanggal 26 juni 2018 jam 11 :00 wib siang hari info@dkpp.go.id BUKTI P-12 : Foto keterlibatan asn,dimana camat siatas barita dan kepala desa tertangkap tangan oleh masyarakat sedang berusaha mengintimidasi masyarakat dan juga bagi bagi uang dan gelang merah nikson sarlandi dengan mempergunakan mobil dinas dan didalam mobil ditemukan sisa gelang merah tersebut BUKTI P-13 : Surat Keputusan Bupati No 137 Tahun 2018 tentang penetapan penerima dan besaran bagi siswa berprestasi sekolah dasar se kabupaten tapanuli utara,dimana bea siswa tersebut diberikan secara tunai dilapangan terbuka lapangan serbaguna dengan mengundang siswa dan orang tua murid yang menerima bea siswa untuk 4864 orang siswa dengan besaran 300.000 persiswa BUKTI P-14 : Surat dari Gubernur Sumatera Utara yang mengevaluasi penggunaan anggaran APBD tapanuli utara, dimana penggunaan APBD TAPUT mengalami kenaikan signifikan dari penetapan awal bersama dprd yang disetujui gubernur ,sehingga dprd tidak setuju dan menolak besaran anggaran tersebut.sehingga advokasi memberikan laporan kepanwas dan menjadikan bukti bahwa paslon No 1 sudah menggunakan program pemerintah BUKTI P-15 : Surat tanda terima laporan dari tim advoaksi jtp-frends terkait penggunaan anggaran dan program apbd taput oleh paslon no 1 nikson sarlandy selaku petahana BUKTI P-16 : Fotocopy ktp pemberi kuasa Dr Jonius Taripar Hutabarat,M.Si dan Frengky P Simanjuntak,M.Si BUKTI P-17 : Fotocopy ktp penerima kuasa BUKTI P-18 : Surat tanda terima laporan terkait keterlibatan asn,camat ,kades BUKTI P-19 : Surat dari pengurus korpri untuk pembagian santunan kepada pensiunan korpri pada tanggal 25 juni BUKTI P-20 : Surat bukti penerimaan laporan tentang pelanggaran tahapan pilkada pada masa tenang oleh paslon no 1 terkait pemberian bibit jagung dkepada kelompok tani dan akta pendirian kelompok tani yang dilakukan pada masa tenang tanggal 26 juni 2018 BUKTI P-21 : Bukti penerimaan laporan terkait penggunaan rumah dinas bupati oleh paslon no 1 nikson sarlandi BUKTI P-22 : Surat tanda terima laporan pembagi-bagian beasiswa dan pelanggaran tahapan pilkada oleh paslon no 1 BUKTI P-23 : Surat jawaban dari bawaslu provinsi terkait surat permintaan kalrifikasi terhadap kinerja panwaslu taput yang menyatakan bahwa laporan 30s/d33 yang terkait pelnggaran tahapan pilkada masa tenang dan penggunaan program pemerintah BUKTI P-24 : Bukti DPT ganda BUKTI P-25 : Foto contoh baliho yang sudah melanggar petahana yang tidak ditindak dan melanggar aturan pkpu no 4 tahun 2017 secara serempak diseluruh desa yaitu 241 desa dan 11 kelurahan info@dkpp.go.id 15 kecamatan oleh pasangan no 1 nikson nababan-sarlandy hutabarat yang jumlahnya mencapai 8.465 poster atau baliho berukuran 1 meter x 1,6 meter BUKTI P-26 : Bukti c.6 ganda BUKTI P-27 : Bukti foto surat suara sisa yang tidak dimusnahkan kpud tapanuli utara BUKTI P-28 : Bukti surat petikan putusan pengadilan negeri yang memvonis kpps 2 tahun penjara karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa dibuatkan berita acara dan dihadapan saksi dan panwas BUKTI P-29 : Rekaman video pada saat petahana membagi-bagikan uang pada saat minggu tenang dengan dalih pemberian beasiswa dan pembagi-bagian santunan kepada korpri [2.4] Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi pada persidangan tanggal 27 Agustus 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Anggota Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 (Saksi I)  Saksi menerangkan mulai tanggal 22 April 2018, Saksi mendampingi proses pelaporan kepada Panwas Kab. Tapanuli Utara. Saksi menyaksikan langsung proses pelaporan dan mendokumentasikan setiap preses pelaporan.  Saksi juga menyaksikan M. Yasir selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 melakukan pelaporan sekitar tanggal 20-an April 2018 dengan membawa bukti pelanggaran berupa foto, kemudian menulis surat pengaduan di form yang disampaikan oleh staf Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang kebetulan stafnya ada di sebelah Saksi.  Saksi menerangkan laporan M. Yasir diberikan tanda terima laporan, namun form laporan tidak distempel dengan alasan stempel sedang dibawa.  Selanjutnya Saksi menerangkan kerang lebih 11 kali terlibat dalam pelaporan dugaan pelanggaran ke kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Laporan ke Panwas terkait dengan Fasilitas Negara, kemudian terkait dengan dugaan money politik dan lain sebagainya.  Saksi menerangkan bahwa terkait dengan alat peraga kampanye yang berupa spanduk poster dan baliho. Saksi diundang oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan dihadiri Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk membahas terkait persoalan banyaknya baliho ataupun poster yang tidak sesuai dengan aturan dan itu sudah diamankan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara bahwasanya poster atau baliho yang bertebaran yang sesuai dengan aturan itu.  Saksi menjelaskan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait dengan poster-poster yang tidak sesuai aturan, namun tidak ditemukan titik temu. Beberapa hari kemudian Panwas Tapanuli Utara kembali menyampaikan Undangan kepada Tim Paslon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3. Saat itu dihadiri oleh perwakilan masing-masing Tim Paslon dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara di kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam pertemuan tersebut yang disepakati antara 4 sampai 5 poin, salah satunya kesepahaman agar info@dkpp.go.id setiap tim ataupun Paslon Nomor Urut 1, 2 dan 3 menurunkan baliho ataupun poster yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan, selama 1 kali 24 jam. Jika poster tidak diturunkan, maka Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP setempat. Kesepakatan tersebut ditandatangani masing-masing pihak dari KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Panwas beserta dengan masing-masing perwakilan paslon dan sudah distempel.  Saksi menerangkan sampai tanggal 11 Mei 2018 kurang lebih 3 hari dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan itu, poster ataupun baliho paslon nomor urut 1, satu pun tidak diturunkan oleh Tim Paslon sendiri maupun dari penyelenggara dan Pengawas Pemilu. Saksi pada tanggal 11 Mei 2018 melaporkan melalui WA kepada Bapak komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Saksi juga melaporkan ke Panwas Kabupaten Tapanuli Utara namun tidak ada jawaban.  Selanjutnya terkait peristiwa di Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung, Saksi melihat di TPS Desa Hutauruk Dusun kota Batu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada, bahkan daftar hadir Pemilih pun tidak dibuat, yang kebetulan hadir saksi dari Panwas yang mengawasi pada saat itu, kemudian Saksimelakukan protes, “kenapa daftar hadir Pemilu itu tidak ada?”. Menurut Saksi pada saat sosialisasi kommissioner beserta Panwaslu sudah menyampaikan kepada seluruh panitia. Anggota Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 (Saksi II)  Terkait daftar Suket Saksi menerangkan sesuai dengan regulasi tahapan yaitu DPS sampai penetapan DPT Ada surat khusus yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Sebanyak 8946, kemudian suket tersebut diberikan oleh KPU kepada pasangan calon, termasuk kepada Saksi.  Saksi menjelaskan Suket tersebut sebenarnya telah terdistribusi, bukan hanya ke PPK tapi juga ke paslon. Yang menjadi kejanggalan ketika Pelaksanaan hari H pencoblosan Perhitungan rekapitulasi suara, suket khusus yang dikeluarkan oleh dinas kedudukan Catatan Sipil itu masih ada lagi, itu yang menjadi permasalahan yang sesungguhnya.  Terkait Surat Khusus di luar Suket yang telah dikeluarkan, Saksi menerangkan surat khusus yang diajukan oleh KPU kepada Dinas Dukcapil telah diserahkan oleh KPU kepada Saksi, namun pada saat hari H, yang Saksi ketahui setelah penghitungan rekapitulasi suara ada sekitar 8000 lebih daftar pemilih tambahan diluar pemakaian A-5 KWK di pemilihan Gubernur, dan di pemilihan Bupati ada sekitar 7000, ini yang menjadi kejanggalan bagi Saksi.  Saksi juga menerangkan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten Saksi berkedudukan sebagai saksi Pasangan calon nomor 2, tetapi pada saat rapat pleno kami (WO) tidak mengikuti secara keseluruhan, karena ada kejanggalan. Kejanggalan yang pertama, terkait daftar pemilih tambahan di tiap kecamatan di daftar pemilihan tambahan pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati berbeda. Terhadap hal tersebut, Saksi mempertanyakan kepada pihak PPK karena pada daftar pemilih info@dkpp.go.id tambahan di dua desa berbeda, semenatara PPK tidak membuat daftar hadir. Namun mereka mengembalikan kepada KPPS.  Saksi telah mengajukan C2 Form keberatan terhadap KPU menyatakan tidak menyetujui terkait dengan hasil penghitungan rekapitulasi suara, karena terdapat kejanggalan. Sebagai sampel bagi kami adalah Kecamatan yang kami tanyakan langsung yaitu kecamatan Sipoholon dan Siatas Barita. Itu tidak ada sinkronisasi daftar pemilih tambahan gubernur dan daftar pemilih tambahan di Pilkada Bupati. Sehingga Saksi dan Tim tidak mengikuti rapat pleno sampai selesai dikarenakan Walk Out (WO) dan tidak mendatangani hasil rekapitulasi surat tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V 1. Bahwa dalil Pengadu pada point 1 yang menyatakan Teradu tidak menengakkan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye adalah keliru dan tidak benar karena apabila ada pasangan calon yang mencetak APK diluar yang telah disepakati (Bukti T-3) dan ketentuan yang telah ditetapkan (Bukti T-4) bukanlah menjadi kewenangan para Teradu untuk menindaknya; 2. Bahwa APK yang telah disepakati para paslon dan sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut: Baliho Bahan : Flexy (digital printing) 300 gram Cetak : satu muka, Full Colour Ukuran : 3,5 (tiga koma lima) meter x 2 (dua) meter Peruntukan : 5 (lima) buah untuk setiap Pasangan Calon untuk Kabupaten 3. Bahwa dalil Pengadu pada point 2 yang menyatakan Para Teradu tidak menengakkan aturan mengenai Alat Peraga dan Terkait ukuran alat peraga adalah keliru dan kabur karena Pengadu tidak menjelaskan secara spesifik aturan mengenai alat peraga dan ukuran alat peraga yang didalilkan; 4. Bahwa dalil Pengadu pada point 3 yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan sanksi tegas terhadap paslon 1 karena melakukan pembiaran terhadap perbuatan pemasangan baliho yang melanggar aturan PKPU No 4 Tahun 2017 secara serempak diseluruh desa, kelurahan dan kecamatan oleh Paslon nomor urut 1 yang jumlannya mencapai 8.465 poster atau baliho ukuran 1 m x 1.6 m adalah keliru karena sebagai tindaklanjut Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor :B-78/Panwas- 24/KP.01.00/04/2018, Teradu melalui Surat Nomor : 1475/PL.03.4- SD/1202/KPU-Kab/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 telah menyurati seluruh pasangan calon agar menurunkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan (Bukti T-5); info@dkpp.go.id 5. Bahwa dalil Pengadu pada point 4 yang terkait dengan penindakan terhadap pelanggaran pemasangan APK, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Para Teradu; 6. Bahwa dalil Pengadu pada point 5 yang menyatakan adanya Daftar Pemilih Ganda (DPT) sebanyak 3.154 yang sebagian besar memilih di TPS yang berbeda-beda, sehingga sangat dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali. Bahwa dalil tersebut adalah keliru, Pengadu tidak dapat membuktikan atau memastikan apakah Pemilih benar menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali atau tidak dan Pengadu tidak dapat menyebutkan TPS mana yang dimaksudkan, Karena menurut Teradu tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali, karena 1 (satu) orang Pemilih sudah dibatasi hanya dapat menggunakan hak pilihnya 1 (satu) kali hal tersebut telah sesuai dengan Daftar Hadir Pemilih pada saat pemilihan di setiap TPS bahwa tidak ada terdapat pemilih ganda dan terbukti juga bahwa tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pengadu maupun dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali; 7. Bahwa terkait dengan Data Pemilih Ganda dalam DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 Teradu sudah melakukan pembahasan dengan Panwaslu Kab. Tapanuli Utara, Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dan hasilnya adalah “Apabila ditemukan kegandaan Data Pemilih dipastikan C6 terhadap pemilih yang ditemukan ganda untuk satu nama, sedang nama yang tidak sampai dan digolongkan kepada C6 yang tidak terdistribusi dan dibuat Berita Acara di Model D1-KWK” yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 43/PK01-BA/1202/KPU-Kab/VI/2018, Tanggal 25 Juni 2018, (Bukti T-6); 8. Bahwa dalil Pengadu pada point 6 yang menyatakan tindakan yang melanggar asas penyelenggara Pemilu adalah keliru dan Kabur karena tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran pemilu yang dimaksud; 9. Bahwa dalil Pengadu pada point 7 yang menyatakan ditemukannya C6 ganda yang dimiliki pemilih yang sama akan tetapi di TPS berbeda adalah keliru dan kabur karena tidak menyebut secara jelas dan lengkap formulir C6 yang dimaksud pengadu dan lokasi TPS desa mana yang dimaksud; 10. Bahwa dalil Pengadu pada point 8 yang menyatakan Para Teradu tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran zona Kampanye yang dibuat dan disepakati KPUD dan paslon , adalah keliru dan Kabur karena tidak menjelaskan zona kampanye mana yang dilanggar teradu dan Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi terkait dengan pelanggaran zona kampanye; 11. Bahwa dalil Pengadu pada point 9 yang menyatakan para Teradu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1 pada masa tenang adalah keliru karena Teradu melalui Surat Nomor : info@dkpp.go.id 1718/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, telah menghimbau agar seluruh pasangan calon dan Tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang (Bukti T-7); 12. Bahwa dalil Pengadu pada point 10 yang menyatakan para Teradu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1 yang terkait politik uang adalah keliru karena penindakan terhadap politik uang bukan merupakan kewenangan Teradu melainkan menjadi kewenangan Sentra Gakumdu; 13. Bahwa dalil Pengadu pada point 11 yang menyatakan para Teradu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1 yang terkait money politic dalam bentuk pemberian gelang karet merah yang bertuliskan Paslon 1 adalah keliru karena penindakan terhadap money politic bukan merupakan kewenangan Teradu melainkan menjadi kewenangan Sentra Gakumdu; 14. Bahwa dalil Pengadu pada point 12 yang menyatakan para Teradu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 1 yang terkait adanya keterlibatan ASN, hal tersebut adalah keliru dan tidak jelas karena tidak menyebutkan secara rinci bentuk pelanggaran dan ASN mana yang dimaksud pengadu: 15. Bahwa dalil Pengadu pada point 13 yang menyatakan pelanggaran Teradu terkait tidak dilaksanakannya asas Pemilihan Luber dan Jurdil adalah keliru dan kabur karena tidak menyebutkan secara rinci bentuk pelanggaran apa yang dimaksud oleh pengadu terkait asas Luber dan Jurdil: 16. Bahwa dalil Pengadu pada point 14 yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu yang sangat serius dan signifikan adalah keliru dan kabur karena tidak menjelaskan pelanggaran apa yang serius dan signifikan yang dimaksud oleh Pengadu; 17. Bahwa dalil Pengadu pada point 15 yang menyatakan Teradu tidak memusnahlkan hampir 7.000 surat suara yang disimpan di Kantor KPUD , hal tersebut adalah tidak benar dan keliru karena sisa surat suara setelah dilakukan distribusi ke seluruh TPS (627 TPS) adalah sebanyak 711 (tujuh ratus sebelas lembar) sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1773/PP.12-SD/1202/KPU- Kab/VI/2108 tanggal 26 Juni 2018 (Bukti T-8); 18. Bahwa terkait pemusnahan surat suara sisa, Teradu telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepolisian Resort Tapanuli Utara melalui Surat Nomor : 1772/PP.12-SD/1202/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 yang intinya pemusnahan surat suara sisa akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 Juni 2018 pukul 10.00 wib di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Bukti T-9); 19. Bahwa guna melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara sisa tersebut, Teradu juga sudah meminta kepada Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan Rapat Bersama pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 pukul 21.00 wib namun pada sampai pukul 24.00 wib dari komisioner Panwaslu tidak dapat hadir dikarenakan pada saat yang info@dkpp.go.id bersamaan terdapat kegiatan gelar perkara di Kantor Panwalih Kabupaten Tapanuli Utara; 20. Bahwa adapun terkait penyimpanan surat suara sisa yang berada di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara mekanisme hal tersebut dilakukan dengan kesepakatan Bersama dimana kunci ruangan tempat penyimpanan surat suara tersebut dimiliki Bersama antara KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepolisian Resort Tapanuli Utara, yang tujuannya adalah untuk tidak terjadi penyalahgunaan surat suara; 21. Bahwa dalil Pengadu pada point 16 yang menyatakan terdapat perbedaan jumlah pemilih yang lebih besar pada Pemilihan Bupati dibanding Pemilihan Gubernur sebanyak 748 suara padahal seharusnya surat suara untuk Pemilihan Gubernurlah yang paling banyak karena adanya formulir A5 (pemilih pindahan), hal tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar karena pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tanggal 5 Juli 2018 yang dihadiri oleh seluruh saksi pasangan calon telah dilakukan koreksi oleh PPK, namun saksi paslon 2 dan 3 tidak dapat menerima koreksi tersebut dan menyatakan meninggalkan rapat rekapitualsi (walkout ); 22. Bahwa dalil Pengadu pada point 16 yang menyatakan akibat dari perbuatan Para Teradu pasca Pemilihan telah menciptakan konflik berkepanjangan dan Demonstrasi penolakan hasil pilkada adalah keliru karena tidak menjelaskan bentuk pelanggaran apa yang dilakukan oleh Teradu sehingga menyebabkan adanya konflik berkepanjangan dan demonstrasi yang diadukan oleh pengadu; 23. Bahwa terkait hasil Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 yang telah di tetapkan oleh Teradu, oleh Pengadu sudah diajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi; 24. Bahwa terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor: 40/PHP.BUP-XVI/2018 telah menjatuhkan amar putusan berupa “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima” (Bukti T-10); 25. Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para Teradu adalah tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi majelis kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya mengesampingkan. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d TERADU VIII 1. Bahwa setiap laporan yang diberikan oleh pelapor dari Tim Pasangan Calon No urut 2 setiap 1x 24 jam dibawa ke Sentra Gakkumdu sejak laporan diterima untuk dilakukan pembahasan pertama, namun dari pembahasan pertama yang dilakukan laporan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti baik dari segi syarat formal dan materil maupun dari bukti-bukti yang diberikan. Sehingga tidak benar bahwa pelapor menyatakan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah info@dkpp.go.id memproses laporan sampai ke Gakkumdu. (T-1. Pembahasan Pertama bersama sentra Gakkumdu); 2. Perihal laporan tentang Pelibatan ASN, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan tersebut dan membahas bersama Sentra Gakkumdu, namun laporan yang diberikan tidak ditindaklanjuti karena laporan sudah melebihi batas waktu dan bukti-bukti yang diberikan tidak kuat/tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. (T-2, LP 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 13, 14, 15, 18, 19, 21, 22, 23); 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan perihal Pemakaian Aset Negara, Money Politic,dan Penggunaan Program Pusat dan Program Daerah dan bagi-bagi uang pada masa tenang, namun laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Perbawaslu No 14 Tahun 2017 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu, pengawas pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada pengawas pemilihan ditingkat bawah dan mengumumkan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan. (T-3. BA Pleno Pelimpahan kasus 30,31, 32, 33); 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penyelenggara Pemilu sudah bersikap Netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon karena setiap laporan yang diberikan ke Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. (UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota); 5. Bahwa sesuai angka 18, 19, 20, 21 dalam kronologi Teradu Panwas Kabupaten Tapanuli Utara di Pokok Pengaduan Nomor : 168/I-P/L- DKPP/2018, Perkara Nomor : 190/DKPP-PKE-VII/2018 adalah menyangkut Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK ( Bahan Kampanye) yang tidak sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota: a. Bahwa pada hari Jumat, 16 Pebruari 2018, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara menghadiri undangan KPU Kabupaten Tapanuli Utara terkait Pembahasan Kesepakatan Bersama antara KPU Kab. Tapanuli Utara dengan Tim Pasangan Calon. Kesepakatan yang dibuat terkait spesifikasi dan jumlah penambahan alat peraga kampanye dan bahan klampanye oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara tahun 2018. (Bukti T-9); b. Bahwa terkait adanya informasi tentang penyebaran APK dan BK di luar ketentuan, Panwaslu telah melakukan pencegahan yaitu dengan menerbitkan surat himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara agar menempatkan segala bentuk APK dan BK sesuai dengan aturan yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2018. Yang sebelumnya Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pendataan jumlah APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan info@dkpp.go.id yang berlaku yang tersebar di 15 Kecamatan. Hasil pendataan APK dan BK tersebut adalah sebagai berikut: No Pasangan Calon APK dan BK Bermerek Posko 1 Pasangan Calon No. Urut 1 4.819 Buah 2 Pasangan Calon No. Urut 2 287 Buah 3 Pasangan Calon No. Urut 3 236 Buah (Bukti T-10) c. Bahwa terkait masih adanya informasi tentang penyebaran APK dan BK di luar ketentuan, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara kembali mengeluarkan surat himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terkait penurunan dan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai ketentuan pada tanggal 24 April 2018. (Bukti T-11) d. Bahwa pada tanggal 07 Mei 2018 Panwaslu mengundang KPU Kab. Tapanuli Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon No. urut 1, No. Urut2, No. Urut 3 ke Kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil dari rapat dalam kantor tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman antara Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3. (Bukti T-12) e. Bahwa sebelum masa tenang kampanye, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara kembali mengeluarkan surat himbauan Panwas Nomor No. B-93/Panwas-24/KP.01.00/06/2018 pada tanggal 21 Juni 2018 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3 terkait penurunan APK dan BK masing-masing pasangan calon dan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang tersebut. (Bukti T-13) f. Bahwa sebelum masa tenang, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga mengeluarkan surat Himbauan pada tanggal 23 Juni 2018 kepada Bupati Tapanuli Utara (Drs. Nikson Nababan, M.Si) sebagai petahana untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang. (Bukti T-14) 6. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2018 Panwas Kabupaten Tapanuli Utara telah membuat temuan dengan nomor Temuan 03/TM/PB/KAB/02.26/V/2018, tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018. Dari hasil kajian merupakan pelanggaran administrasi yang diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara tangal 03 Mei 2018. (Bukti T-15); 7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan sebanyak16 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan uraian sebagai berikut: a. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register 05/LP/PB/KAB/02.26/III/2018 terkait terdaftarnya SEKDES turut serta berkampanye Pasangan Calon No urut 1, tidak dapat info@dkpp.go.id ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan, dan tidak memenuhi syarat formil dan materil. (Bukti T-16) b. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 06/LP/PB/Kab.02.26/III/2018 terkait Terdaftarnya SEKDES Korcam di Tim Pemenangan Paslon 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-17) c. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 07/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN yaitu Kepala UPT Diknas Kecamatan Adiankoting melakukan kegiatan untuk mempengaruhi guru-guru SD dan SMP di Kecamatan Adiankoting untuk memilih Paslon No. 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-18) d. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 08/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keikutsertaan ASN berpolitik Praktis tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-19) e. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 09/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Intimidasi Inspektur Inspektorat Tapanuli Utara kepada salah satu ASN tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-20) f. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 10/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut serta berkampanye pada Kampanye Paslon No. 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-21) g. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 11/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan Kepala Desa Simorangkir tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-22) h. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 13/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait salah satu guru ASN ikut serta berkampanye pada Paslon No. 1 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-24) i. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 14/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan melebihi batas waktu yang ditentukan. (Bukti T-25) j. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 15/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Politisasi Aset Negara yang dilakukan oleh ASN bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-26) k. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 18/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keterlibatan ASN. (Bukti T-27) l. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 19/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kampanye terselubung oleh ASN, bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur pelanggaran pemilihan. (Bukti T-28) m. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 21/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kadis Satpol PP ikut serta info@dkpp.go.id berkampanye pada Paslon No. Urut 1 bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur pelanggaran pemilihan. (Bukti T-29) n. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 22/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut berpolitik Praktis, bahwa laporan tidak memenuhi unsure-unsur pelanggaran pemilihan. (Bukti T-30) o. Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 23/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Masyarakat dipersulit untuk PKH (Program Keluarga Harapan), bahwa Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-31); 8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhadap laporan huruf a sampai dengan huruf o di atas dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan materil, melewati batas waktu yang ditentukan (Kedaluarsa), dan/atau tidak cukup dua alat bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Daan Wakil Wali Kota; 9. Bahwa Pada hari Kamis, 24 Mei 2018 Panwaslu Kab. Tapanuli Utara melakukan pengawasan monitoring terhadap Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara, dengan jumlah surat suara sampai sebanyak 202.724 (Bukti T-32); 10. Bahwa Pada hari Minggu, 03 Juni 2018, bertempat di kantor KPU Kab. Tapanuli Utara Panwaslu Kab. Tapanuli Utara melakukan pengawasan langsung dan monitoring terhadap Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 di Kantor KPU Kab. Tapanuli Utara sebanyak 202.72. (Bukti T-33); 11. Bahwa pasca pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018, Jajaran Panwas Kabupaten Tapanuli Utara menemukan dan menangani sebanyak 2 (dua) Temuan Kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Adapun kedua temuan dimaksud adalah sebagai berikut : a. Nomor 01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang pembukaan Kotak surat suara tersegel, setelah jajaran Panwas Kabupaten Tapanuli Utara membuat Temuan, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi dan kajian dimana PPS benar membuka kotak suara dengan alasan untuk menggantikan Form C1 yang berhologram yang harusnya di dalam kotak suara justru ada di luar kotak suara, pembahasan pertama bersama bersama Sentra Gakkumdu yang pada intinya menyimpulkan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti untuk dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, selanjutnya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan bahwa Temuan dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan, dan setelah pembahasan kedua Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melalui rapat pleno, menerbitkan status temuan bahwa temuan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan diteruskan ke tahap persidangan dan sudah dikeluarkan putusan oleh Pengadilan Negeri Tarutung No 112/Pid.Sus/2018/PN Trt (Bukti T-34) info@dkpp.go.id b. Nomor 02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang Penghilangan hasil penghitungan surat suara, yang menjadi Temuan jajaran Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 sore di Kantor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborong-borong setelah PPS mengantar kotak suara ke KantorPanitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborong-borong dimana vidio pertama yang beredar dan viral di media sosial menggambarkan telah terdapat kotak suara kosong di Kantor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborong-borong, sehingga memancing kemarahan sebahagian warga yang berujung pada demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 27 Juni malam hingga tanggal 28 Juni 2018 subuh. Namun berikutnya beredar dan viral vidio dengan durasi yang lebih lengkap dimana terlihat oknum yang sengaja membuka, mengambil dan menghilangkan dokumen yang ada di dalam kotak suara. Menyangkut temuan dimaksud Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara melakukan klarifikasi dan kajian dan di lanjutkan ke pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu yang pada intinya menyimpulkan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti untuk dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, selanjutnya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan bahwa Temuan dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan, dan setelah pembahasan kedua panwas Kabupaten Tapanuli Utara melalui rapat pleno, menerbitkan status temuan bahwa temuan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dimana saat ini telah ditetapkan tersangka dan sudah dikeluarkan putusan di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara No 113/Pid.Sus/2018/PN Trt (Bukti T-35) 12. Bahwa pada masa tenang tanggal 26 Juni 2018 Panwas Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan dari pengadu dengan jumlah laporan 4 (empat) laporan terkait politik uang, yaitu : a. Pembagian Hand Tractor melalui kelompok tani (Laporan Nomor 32/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018); b. Pemberian beasiswa kepada siswa SD dan SMP (Laporan Nomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018); c. Bagi-bagi uang melalui korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) (Laporan Nomor 31/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018) d. Memanfaatkan program lansia untuk keuntungan Paslon 1(Laporan Nomor 30/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018) 13. Keempat laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Pasal Pasal 17 ayat (1) dan (2) tanggal 01 Juli 2018. Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dijadikan Temuan dengan nomor 07/TM/PB/Prov/02.00/VII/2018, dan setelah temuan di proses Bawaslu Sumatera Utara maka pada tanggal 9 Juli 2018, diputuskan dengan Status Laporan DIHENTIKAN dengan alasan tidak terpenuhinya unsur Pidana Pemilihan (Bukti T-36); 14. Alasan Pelimpahan Laporan adalah: info@dkpp.go.id a. Sesuai Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Daan Wakil Wali Kota, pasal 17 ayat (1) (2) yang berbunyi “ Dalam keadaan tertentu, pengawas pemilihan secara berjejang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada pengawas pemilihan di tingkat bawah. b. Sejak Tanggal 27 Juni 2018 hingga laporan dilimpahkan ke Bawaslu Propinsi Sumatera Utara, Pasca Pencoblosan, Panwaslu Tapanuli Utara dan Jajarannya telah terganggu kinerjanya disebabkan oleh adanya demonstrasi. (Bukti ada di Flasdisk) c. Pada tanggal 27 Juni 2018, Panwaslu dan jajarannya secara serentak melakukan pengawasan pungut hitung suara untuk pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara. d. Pada Tanggal 27 Juni 2018 Panwaslu Tapanuli Utara juga fokus terhadap Temuan Jajaran Panwaslu Tapanuli Utara, yaitu Temuan dengan Nomor register 01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang Pembukaan Kotak Suara Tersegel oleh Ketua KPPS Kelurahan Pasar Siborongborong dan Temuan dengan Nomor Register 02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/V/2018 Tentang Penghilangan Hasil Penghitungan Surat Suara. Kedua temuan tersebut di atas telah disidangkan di Pengadilan Tinggi Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang hasilnya adalah bahwa Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilihan [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: [2.6.1] DAFTAR ALAT BUKTI TERADU I s.d TERADU V BUKTI T I-1 : Tanda terima penyerahan daftar nama Pemilih yang menggunakan surat keterangan (SUKET) kepada PPK di 15 Kecamatan BUKTI T I-2 : Foto tanda bukti Penempelan daftar nama Pemilih yang menggunakan SUKET di papan pengumuman TPS BUKTI T I-3 : Surat Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, tertanggal 16 Februari 2018 tentang Spesifikasi dan Jumlah Penambahan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 BUKTI T I-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 10/PL.03.4-Kpt/1202/KPU-Kab/II/2018 Tenantang Penetapan Spesifikasi Teknis dan Jumlah Penambahan BK dan APK oleh Pasangan Calon BUKTI T I-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1475/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/V/2018, tanggal 22 Mei 2018 Perihal Penurunan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai ketentuan BUKTI T I-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: info@dkpp.go.id 1763/PL.03.1-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 25 Juni 2018 tentang Undangan Rapat Pembahasan data Ganda Pemilih dalam DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 BUKTI T I-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1718/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 20 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Masa Tenang Kampanye BUKTI T I-8 : Tanda terima Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:1773/PP.12-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018 tentang pengesetan, pengepakan dan penyampaian surat suara sisa dan surat suara keadaan rusak surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 BUKTI T I-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor :1772/PP.12-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal pemusnahan surat suara sisa dan keadaan rusak BUKTI T I-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 40/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 9 Agustus 2018 BUKTI T I-11 : Berita Acara Nomor: 0010/PBT-TSS/02/BA/KPU/05/2018 BUKTI T I-12 : Berita Acara Nomor :1488/KPU-BASTB/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 BUKTI T I-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1489/PP.12-SD/1202/KPU-Kab/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 BUKTI T I-14 : Berita Acara Nomor: 0140/PBT-TSS/02/BA/KPU/05/2018 BUKTI T I-15 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:24/PP.12-BA/1202/BA/KPU-Kab/VI/2018 BUKTI T I-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1608/PL.12-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 5 Juni 2018 Perihal Permintaan pengantian surat suara yang keadaan kurang dan keadaan rusak BUKTI T I-17 : Berita Acara Nomor: 0293/PBT-TSS/02/BA/KPU/06/2018 BUKTI T I-18 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1560/PL.12.4-SD/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 11 Juni 2018 BUKTI T I-19 : Daftar hadir pendistribusian Suket khusus kepada Tim pasangan calon BUKTI T I-20 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:15/PK.01-BA/1202/KPU-Kab/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tapanuli Utara tahun 2018 BUKTI T I-21 : Tanda terima distribusi salinan DPS dalam bentuk softfile kepada tim pasangan calon BUKTI T I-22 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:19/PK.01-BA/1202/KPU-Kab/IV/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tapanuli Utara info@dkpp.go.id tahun 2018 BUKTI T I-23 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1233/PL.03.1-SD/1202/KPU-Kab/IV/2018, tanggal 26 April 2018 [2.6.2] DAFTAR ALAT BUKTI TERADU VI s.d TERADU VIII BUKTI T II-1 : Pembahasan Pertama bersama sentra Gakkumdu BUKTI T II-2 : LP 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 13, 14, 15, 18, 19, 21, 22, 23 BUKTI T II-3 : BA Pleno Pelimpahan kasus 30,31, 32, 33 BUKTI T II-4 : Rekapitulasi Laporan Pengawasan Proges Cklit ke-7 Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 16 Februari; BUKTI T II-5 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tanggal 16 Maret 2018 BUKTI T II-6 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tanggal 19 April 2018 BUKTI T II-7 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tanggal 25 Juni 2018 BUKTI T II-8 : (bukti tidak terlampir) BUKTI T II-9 : Surat Kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, dan No. Urut 3 BUKTI T II-10 : Surat Panwas dengan nomor B-57/Panwas- 24/KP.01.00/03/2018 pada tanggal 26 Maret 2018 perihal Himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait penempatan APK dan BK agar sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017 dan Kesepakatan Bersama dengan KPU Kab. Tapanuli Utara BUKTI T II-11 : Surat Panwas dengan nomor B-69/Panwas- 24/KP.01.00/IV/2018 pada tanggal 24 April 2018 perihal Himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terkait penurunan dan penertipan APK dan BK yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku BUKTI T II-12 : Nota Kesepahaman yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 1, 2 dan 3 BUKTI T II-13 : Surat Panwas dengan nomor B-93/Panwas- 24/KP.01.00/VI/2018 pada tanggal 21 Juni 2018 perihal Himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang dan Penurunan APK dan BK BUKTI T II-14 : Surat Panwas nomor B-94/Panwas-24/KP.01.00/VI/2018 pada tanggal 23 Juni2018 perihal Himbauan Bupati Tapanuli Utara (Petahana) untuk tidak melakukan kampanye dalam apapun di masa tenang BUKTI T II-15 : Temuan dengan Nomor Register 03/TM/PB/Kab/02.26/V/2018 BUKTI T II-16 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 05/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Terdaftarnya SEKDES turut serta berkampanye di Paslon 1 BUKTI T II-17 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 06/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Terdaftarnya SEKDES Korcam di Tim Pemenangan Paslon 1 info@dkpp.go.id BUKTI T II-18 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 07/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN yaitu Kepala UPT Diknas Kecamatan Adiankoting melakukan kegiatan untuk mempengaruhi guru-guru SD dan SMP di Kecamatan Adiankoting untuk memilih Paslon No. 1 BUKTI T II-19 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 08/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keikutsertaan ASN berpolitik Praktis BUKTI T II-20 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 09/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait intimidasi Inspektur Inspektorat Tapanuli Utara kepada salah 1 ASN BUKTI T II-21 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 10/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut serta berkampanye pada Kampanye Paslon No. 1 BUKTI T II-22 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 11/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan Kepala Desa Simorangkir BUKTI T II-23 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 13/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait salah satu guru ASN ikut serta berkampanye pada Paslon No. 1 BUKTI T II-24 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 14/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Ketidaknetralan ASN BUKTI T II-25 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 15/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Politisasi Aset Negara yang dilakukanoleh ASN BUKTI T II-26 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 18/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait keterlibatan ASN BUKTI T II-27 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 19/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kampanye terselubung oleh ASN BUKTI T II-28 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 21/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait Kadis Satpol PP ikut serta berkampanye pada Paslon No. Urut 1 BUKTI T II-29 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 22/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut berpolitik praktis BUKTI T II-30 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 22/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 terkait ASN ikut berpolitik praktis BUKTI T II-31 : Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor Register 23/LP/PB/Kab/02.26/V/2018 terkait Masyarakat di persulit untuk PKH BUKTI T II-32 : LHPP PanwasluKab. Tapanuli Utara tangal 24 Mei 2018 tentang sampainya surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara tahun 2018 BUKTI T II-33 : LHPP Panwaslu Kab. Tapanuli Utara tanggal 03 Juni 2018 tentang sampainya surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 info@dkpp.go.id BUKTI T II-34 : Temuan dengan Nomor Register 01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 BUKTI T II-35 : Temuan dengan Nomor Register 02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/V/2018 BUKTI T II-36 : BA Pleno Pelimpahan kasus 30,31, 32, 33 [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan demi hukum pengaduan Pengadu tidak dapat dibuktikan; 2. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu; 3. Apabila para Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan Pengadu dalam pekara a quo berpendapat lain, maka dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. info@dkpp.go.id [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para terlapor tidak pernah memproses sampai ke Gakkumdu terhadap setiap laporan dari pelapor dan Tim Advokasinya terkait pelanggaran yang selalu dilaporkan ke Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara [4.1.2] Bahwa kecurangan juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan jajarannya yaitu seluruh KPPS dan PPS serta PPK dengan tidak menempelkan nama–nama pemakai surat keterangan (SUKET) serta SUKET KHUSUS di Papan Pengumunan pada TPS –TPS seluruh Kabupaten Tapanuli Utara yang dikeluarkan oleh catatan sipil Kabupaten Tapanuli Utara; [4.1.3] Bahwa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah memberikan tindakan tegas kepada pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Nikson-Sarlandy, selaku petahana yaitu dalam hal pelibatan ASN, pemakaian aset negara, money politics dan penggunaan Program Pusat dan Program Daerah yang sumber dananya adalah dana negara yang dipakai untuk kepentingan pemenangan paslon nomor urut 1. Bahwa yang paling fatal adalah pelanggaran pengumpulan massa dan bagi-bagi uang pada masa tenang yang semuanya sudah dilaporkan oleh pelapor; info@dkpp.go.id [4.1.4] Bahwa para terlapor sebagai penyelenggara tidak netral dan terkesan menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam persidangan DKPP memberikan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan terhadap seluruh dalil Pengadu yang disampaikan dalam pokok pengaduan, bahwa seluruh dalil tersebut adalah keliru dan kabur. Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didalilkan oleh Pengadu kepada Teradu I s.d Teradu V, hal tersebut tidak berdasar dikarenakan terkait seluruh mekanisme tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tahapan dan mekanismenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dalil pengadu yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Para Teradu adalah tidak benar dan tidak berdasar karena tidak ada satupun rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang berkaitan dengan dalil Pengadu tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa setiap laporan yang diberikan oleh pelapor dari Tim Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara setiap 1x 24 jam dibawa ke Sentra Gakkumdu sejak laporan diterima untuk dilakukan pembahasan pertama, namun dari pembahasan pertama yang dilakukan, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti baik dari segi syarat formal dan materil, maupun dari bukti-bukti yang dilampirkan, sehingga tidak benar jika Pelapor menyatakan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah memroses laporan sampai ke Gakkumdu. Perihal laporan tentang Pelibatan ASN, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan tersebut dan membahas bersama Sentra Gakkumdu, namun laporan yang diberikan tidak ditindaklanjuti karena laporan sudah melebihi batas waktu dan bukti-bukti yang diberikan tidak kuat/tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan perihal pemakaian aset negara, money politic, dan penggunaan Program Pusat dan Program Daerah dan membagikan uang pada masa tenang, namun laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu, pengawas pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada pengawas pemilihan di tingkat bawah dan mengumumkan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penyelenggara Pemilu sudah bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon karena setiap laporan yang diberikan ke Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya terkait persoalan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, Teradu VI s.d Teradu VIII pada hari Jumat 16 Februari 2018 menghadiri undangan KPU Kabupaten Tapanuli Utara terkait Pembahasan Kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tim Pasangan Calon. Hasil pertemuan tersebut terkait spesifikasi dan jumlah penambahan Alat Peraga info@dkpp.go.id Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Bahwa terkait adanya informasi tentang penyebaran APK dan BK di luar ketentuan, Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan pendataan jumlah APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tersebar di 15 Kecamatan dan pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara agar menempatkan segala bentuk APK dan BK sesuai dengan aturan yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2018. Pada tanggal 7 Mei 2018 Teradu VI s.d Teradu VIII mengundang KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3 ke Kantor Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil dari rapat dalam kantor tersebut adalah adanya nota kesepahaman antara Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3. Bahwa sebelum masa tenang kampanye, Teradu VI s.d Teradu VIII kembali mengeluarkan surat himbauan Panwas Nomor No. B-93/Panwas-24/KP.01.00/06/2018 pada tanggal 21 Juni 2018 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1, No. Urut 2, No. Urut 3 terkait penurunan APK dan BK masing-masing pasangan calon dan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang. Bahwa sebelum masa tenang, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga mengeluarkan surat Himbauan pada tanggal 23 Juni 2018 kepada Bupati Tapanuli Utara (Drs. Nikson Nababan, M.Si) sebagai petahana untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima laporan sebanyak 16 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhadap laporan huruf a sampai dengan huruf o di atas dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan materil, melewati batas waktu yang ditentukan (Kedaluarsa), dan/atau tidak cukup dua alat bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban Para Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak professional dalam melaksanakan tugas yaitu dalam menangani laporan Pengadu tidak pernah sampai ke Sentra Gakkumdu, tidak pernah memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Paslon 1 selaku petahana yaitu dalam hal pelibatan ASN, pemakaian asset negara, politik uang dan penggunaan Program Pusat dan Program Daerah, dan tidak menegakkan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), DKPP berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa secara umum dalil aduan Pengadu yang ditujukan kepada Teradu I s.d Teradu V merupakan kompetensi Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak menempelkan nama-nama pengguna Suket dan Suket Khusus di setiap TPS, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mendistribusikan data Suket dan info@dkpp.go.id Suket Khusus kepada PPK dan PPS untuk ditempelkan di setiap TPS. Tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut dibenarkan oleh keterangan saksi Pengadu yang menyatakan daftar nama-nama pengguna Suket dan Suket Khusus telah terpasang di TPS tempat yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya dalam fakta persidangan terungkap terkait adanya Suket Khusus yang mencapai jumlah 8000 pengguna, menurut DKPP, diterbitkannya Suket Khusus tersebut merupakan bentuk kebijakan negara untuk menjamin hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum melakukan perekaman KTP-el. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 untuk mengakomodir pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara berumur 17 tahun. Selanjutnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el tanggal 29 September 2016 yang ditujukan kepada Dinas Catatan Sipil selaku lembaga yang berwenang menerbitkan administrasi kependudukan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKKP; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Terau VI s.d Terdu VIII tidak professional dalam menangani laporan Pengadu terkait penggunaan APK dan BK yang menyalahi ketentuan, pelibatan ASN, penggunaan aset Negara, politik uang yang dilakukan Paslon Nomor urut 1 selaku petahana, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terkait keberadaan APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Teradu VI s.d Teradu VIII telah berupaya secara maksimal dalam menyikapi keberadaan APK dan BK di luar ketentuan yaitu dengan melakukan penertiban dan menerbitkan surat himbauan kepada seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara. Namun demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII dalam melakukan upaya-upaya penertiban mengalami kendala di luar kemampuannya, yakni APK dan BK yang telah ditertibkan oleh masyarakat dipasang kembali. Sehingga menurut DKPP, tindakan Teradu VI s.d teradu VIII sepanjang terkait penertiban APK dan BK yang tidak sesuai ketentuan dapat diterima dan cukup beralasan menurut hukum dan etika. Selanjutnya terhadap ketidakprofesionalan Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu yang dilaporkan pada tanggal 24 Maret 2018 tidak memedomani ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yakni “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”. Alasan Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan laporan Pengadu telah melewati batas waktu pelaporan 7 (tujuh) hari tidak dapat diterima menurut hukum dan etika. Laporan Nomor 10/LP/PB/Kab/02.26/III/2018, Nomor 11/LP/PB/Kab/02.26/III/2018, Nomor 13/LP/PB/Kab/02.26/III/2018, dan Nomor 14/LP/PB/Kab/02.26/III/2018 yang disampaikan kepada Teradu pada tanggal 24 Maret 2018 secara formil dapat dikategorikan masih memenuhi syarat tenggat waktu 7 hari. Sehingga status laporan yang diterbitkan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan info@dkpp.go.id laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena melewati batas waktu pelaporan adalah tidak dibenarkan. Teradu VIII selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran seharusnya dapat lebih cermat dalam menangani setiap laporan yang diterima oleh Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rudolf Sirait selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Barisman Panggabean, Teradu III Galumbang Hutagalung, Teradu IV Kopman Pasaribu, dan Teradu V Junita Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara; 3. Menyatakan Teradu VI Sardion Situmeang tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Edward Lumbantobing selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VIII Arthur Simanungkalit selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua info@dkpp.go.id merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id