Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 276 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 15 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Agustus 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Azwar Sitompul, Teradu III Jonas Bernard Pasaribu, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution, dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu VII Zirzi Saidan Panjaitan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 276-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 296-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 276-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Arlin Pasaribu
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Jalan Sibolga - Barus Pulo Pane, Kel. Sosor Gadong,
Kec. Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Timbul Panggabean
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Azwar Sitompul
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jonas Bernard Pasaribu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yudi Arisandi Nasution
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Feri Yosha Nasution
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Setia Wati Simanjuntak
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Oswal Siahaan No. 54A Pandan Kab. Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Zirzi Saidan Panjaitan
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jl. Oswal Siahaan No. 54A Pandan Kab. Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu; dan
memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Agustus 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal
4 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Gedung Olahraga Kabupaten Tapanuli
Tengah yang turut dihadiri pengawas pemilu dalam hal ini oleh Teradu VI dan
Teradu VII. Teradu I s.d Teradu VII diduga berpihak kepada saksi Partai
Nasdem atas nama Baktiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Kabupaten Tapanuli
Tengah. Pengadu mengajukan protes tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 11.45
WIB, namun Pengadu langsung diusir paksa menggunakan kekuatan polisi.
Bahwa saksi dari Partai Nasdem mengatakan Surat Mandat Pengadu sebagai
Saksi diduga palsu, namun hal itu hanya untuk meloloskan adanya pemindahan
suara dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1 KPU. Bahwa Teradu I s.d Teradu
VII menyetujui permintaan saksi partai Nasdem untuk melakukan pengusiran
terhadap Pengadu. Pada tanggal 1 Mei 2019, Pengadu mengajukan protes dalam
rapat pleno kepada Teradu I s.d Terdu V karena nama Pengadu dalam KTP telah
sesuai dengan Surat Mandat Pengadu, sehingga tidak ada masalah. Bahwa
pengguna Hak pilih dalam DPT dari Formulir DA1 ke DB1 dan DC1 tidak
singkron, sehingga diduga terjadi penggelembungan suara yang terjadi di PPK
Kecamatan Barus. Terhadap peristiwa tersebut telah Pengadu laporkan ke
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Tanda Terima Laporan
Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019, namun tidak ada tindaklanjut dari
Teradu VI dan Teradu VII;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil
adilnya
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Fotokopi Formulir C1 se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bukti P-2 : Fotokopi Formulir DA1 se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bukti P-3 : Fotokopi Formulir DB1 se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bukti P-4 : Fotokopi Formulir DC1 Sumatera Utara 9, DPRD Provinsi, DC1
Sumatera Utara II DPR RI;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 14 Oktober 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah
1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2019, disebutkan
bahwa jadwal pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan
Suara tingkat Kabupaten/Kota dijadwalkan tanggal 20 April 2019 s/d 7 Mei
2019;
2. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
Pasal 37 disebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno setelah menerima kotak
suara tersegel dari PPK;
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2 diatas, Teradu telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah dimulai tanggal 30 April 2019 sampai dengan 4 Mei
2019, bertempat di Gedung Serba Guna (GOR) Pandan;
4. Bahwa untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, Teradu
mengundang Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Calon Anggota DPD tingkat Kabupaten
Tapanuli Tengah melalui Surat Nomor: 777/PL.01.7-Und/1201/Kab/IV/2019
tanggal 28 April 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; (Bukti T-1)
5. Bahwa dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
terkhusus tentang keberadaan saksi Peserta Pemilu dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, Teradu berpedoman pada Pasal 38 ayat (2) huruf d Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Jumlah
Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan
ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara”; (Bukti T-2)
6. Bahwa selain mengacu pada Pasal 38 ayat (2) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu juga berpedoman pada Surat Edaran
KPU RI Nomor : 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu 2019, khususnya pada bagian A poin 4 yang
berbunyi “Dalam hal terdapat saksi yang membawa surat mandat dari Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud
angka 2 huruf a dan huruf b dalam bentuk fotocopy atau tanda tangan
elektronik dapat menghadiri rapat pemungutan dan/atau penghitungan suara
serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan ketentuan surat mandat
yang asli sudah diterima oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya”; (Bukti T-3)
7. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu
telah membuat Tata Tertib (Bukti T-4) sebagai acuan bagi setiap Peserta Rapat
Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, khususnya pada poin 7, 8, 9, 10 dan 11 yang menjelaskan
bahwa:
a. Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
b. Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat memasuki ruang Rapat Pleno
Terbuka setelah mendapatkan tanda pengenal dari KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah;
c. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya menyediakan 2 (dua) buah tanda
pengenal saksi untuk setiap Peserta Pemilu;
d. Pemberian Tanda Pengenal hanya dilakukan 1 (satu) kali pada hari I
(pertama) pelaksanaan Rekapitulasi yaitu tanggal 30 April 2019;
e. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya memberikan tanda pengenal saksi
Peserta Pemilu kepada saksi yang sudah menandatangani daftar hadir;
8. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, Teradu menerima Surat dari DPD Partai
Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 107/GK-
TT/IV/2019 Tanggal 29 April 2019 perihal Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang
ditandatangani oleh Plt. Ketua dan Sekretaris, dimana dalam surat tersebut DPD
Partai Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah memandatkan:
a. Henri J Hutagalung, Jabatan Sekretaris;
b. Aprina Situmorang, Jabatan Bendahara;
c. Desma Elfa Harefa, Jabatan Wakil Ketua;
d. Amran A. H, Marbun, Jabatan Wakil Ketua Pem. Pemilu.
untuk mewakili Partai Golongan Karya sebagai Saksi dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum; (Bukti T-5)
9. Bahwa pada tanggal 30 April 2019, sebelum dimulai Rapat Pleno Terbuka Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan registrasi terhadap seluruh peserta
Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, sekaligus membagikan tanda pengenal saksi untuk setiap
saksi peserta Pemilu yang hadir, dan saksi Partai Golongan Karya yang hadir
dan teregistrasi sekaligus mengisi daftar hadir adalah atas nama Desmar E.
Harefa dan Amran A.H. Marbun; (Bukti T-6)
10. Bahwa dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa “Pengadu
mengajukan protes pada tanggal 1 Mei 2019 dalam Rapat Pleno, Teradu I s.d
Teradu V menyesuaikan nama Pelapor di KTP dengan mandat Pengadu tidak ada
masalah” adalah tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah bahwa Pengadu
tidak pernah mengajukan protes pada tanggal 1 Mei 2019 pada saat
berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, dan pada tanggal 1 Mei 2019 tersebut.
Teradu tidak pernah melakukan pemeriksaan KTP Pelapor dengan
menyesuaikan Surat Mandat Pelapor;
11. Bahwa dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa “Para Teradu I s.d
Teradu VII telah berpihak kepada Saksi Nasdem Bakhtiar Ahmad Sibarani
selaku Bupati Tapanuli Tengah” adalah tidak benar, karena Teradu I s.d Teradu
V dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan
Hasil Pemilihan Umum memperlakukan dan melayani semua saksi peserta
Pemilu secara adil dan setara dengan cara memberikan kesempatan yang sama
kepada semua peserta Pemilu untuk menyampaikan pendapat, tanggapan dan
keberatan (Bukti T-7). Perihal kehadiran Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam Rapat
Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Tapanuli Tengah sebagaimana
disampaikan oleh Pengadu, tetapi sebagai saksi mandat Partai Nasdem
sebagaimana surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor: I st, tanggal 14 April 2019; (Bukti T-8)
12. Bahwa dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa “Pelapor mengajukan
protes tanggal 3 Mei 2019 pukul 11.45 Wib, Pelapor langsung diusir paksa
menggunakan kekuatan polisi, sebagaimana saksi partai Nasdem megatakan
mandat Pelapor palsu untuk meloloskan adanya pemindahan suara dari
Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1 KPU, Teradu I s.d Teradu VII menyetujui
permintaan partai Nasdem” adalah tidak benar. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019
tersebut pada saat berlangsung pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Barus pada Rapat Pleno Terbuka Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu meminta untuk dilakukan penyesuaian
data yang masuk ke Partai Golongan Karya dengan data yang ada di PPK dan
data yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk menindaklanjuti
permintaan Pengadu tersebut Teradu mengundang Pengadu, PPK dan Bawaslu
Tapanuli Tengah untuk maju ke meja yang telah disediakan Teradu guna
mencocokkan data yang ada pada Pengadu dan yang ada pada PPK,
sebagaimana lazimnya dilakukan dalam menyelesaikan perbedaan data yang
terjadi dalam setiap Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pada saat Teradu, Pengadu, Bawaslu
Tapanuli Tengah dan PPK akan mencocokkan data sesuai permintaan Pengadu,
tiba-tiba saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani mengajukan
protes tentang keberadaan Pengadu, yang diduga oleh saksi Partai Nasdem
bukan merupakan saksi mandat dari Partai Golkar, dan saksi Partai Nasdem
meminta Teradu agar memeriksa KTP dan Mandat Pengadu (Bukti T-7).
Selanjutnya, Teradu mengundang saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar
Ahmad Sibarani dan Pengadu terkait protes saksi Partai Nasdem terhadap
keberadaan Pengadu tersebut dengan melakukan pencocokan mandat saksi
Partai Golkar dan KTP Pengadu. Teradu menemukan nama Pengadu terdapat
pada mandat saksi Partai Golkar yang merupakan hasil copy scan, sementara
mandat asli saksi Partai Golkar yang ada pada Teradu, tidak terdapat nama
Pengadu atas nama Arlin Pasaribu (Bukti T-5). Namun demikian, Teradu
memberikan kesempatan dengan waktu yang cukup kepada Pengadu untuk
melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait mandat saksi Partai Golkar kepada
Pengurus Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana pada Pasal
38 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan
Edaran KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019
perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, khususnya pada bagian A
poin 4, yang berbunyi bahwa “Dalam hal terdapat saksi yang membawa surat
mandat dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan Pimpinan Partai Politik
sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dan huruf b dalam bentuk fotocopy
atau tanda tangan elektronik dapat menghadiri rapat pemungutan dan/atau
penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan
ketentuan surat mandat yang asli sudah diterima oleh KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya” (Bukti T-2 dan T-3). Namun
hingga akhir pelaksanan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Pengadu tidak dapat
membuktikan keaslian dari Surat Mandat copy scan yang dimiliki Pengadu;
13. Bahwa meskipun Pengadu diprotes keberadaannya oleh saksi Partai Nasdem,
namun sesungguhnya hak dan kepentingan partai Golongan Karya dalam Rapat
Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan
Umum masih tetap bisa dilakukan oleh saksi Partai Golongan Karya sesuai
dengan mandat asli yang diterima Teradu;
14. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mengatakan ”Adanya pemindahan
suara dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1.KPU”. Dalam hal ini Teradu
menjelaskan Bahwa Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil, Pasal 18
ayat (1) huruf (e), huruf (g) dan huruf (h) disebutkan “e. meneliti dan membaca
dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan
surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-
PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram,
Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota
berhologram; f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian
khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang
tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat
kecamatan dan status penyelesaiannya; g. mencatat hasil rekapitulasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano-
PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano- DPD, Model DAA1.Plano-
DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota; h. menyalin hasil
pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam
formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-
DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota. Berdasarkan peraturan
tersebut di atas, dapat dijelaskan pemindahan suara dari Formulir C1 ke
Formulir DAA-1 adalah merupakan mekanisme rakapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil di tingkat Kecamatan, dimana data yang
ada pada Formulir C1 dituangkan ke dalam Formulir DAA-1 dan disaksikan oleh
Saksi dan Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-11)
15. Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu menyatakan bahwa ”Hasil yang tidak
sinkron terhadap pemindahan pengguna hak pilih dalam DPT dari Formulir DA-
1 ke DB-1 dan DC-1 adalah tidak benar, sebab yang sebenarnya bahwa Teradu
melakukan rekaptulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan yang
dituangkan dalam Formulir DA-1 sampai kepada tingkat kabupaten yang
dituangkan dalam Formulir DB-1, dan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten
dibacakan oleh Teradu pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi, dan pengguna hak pilih DPT dalam DA1 Kecamatan
Barus berjumlah 10.639 orang, pengguna hak pilih DPT dalam DB1 untuk
Kecamatan Barus berjumlah 10.639 orang, dengan demikian tidak terjadi
perbedaan sama sekali dan jumlahnya tetap sama; (Bukti T-12 dan T-13)
16. Bahwa terhadap Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
dengan tanda terima Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019 perlu
dijelaskan bahwa Teradu tidak mengetahui hal tersebut dan hingga selesainya
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Teradu
tidak pernah menerima Rekomendasi Bawaslu atas laporan yang disampaikan
Pengadu; (Bukti T-9)
17. Bahwa karena tidak adanya keberatan dari para Saksi maupun Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap hasil rekapitulasi perolehan dan
penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten
Tapanuli Tengah, Teradu telah menetapkannya melalui Keputusan Nomor:
96/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019; (Bukti T-
10)
18. Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para Teradu
adalah tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi majelis kehormatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menolak seluruh
dalil yang diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya mengesampingkan;
[2.4.2] Jawaban Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah
1. Bahwa secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh Tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2019 serta telah melaksanakan seluruh proses
penanganan dan pengaduan/pelanggaran Pemilu DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan (sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu);
2. Bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggaran dan telah mematuhi dan
menjalankan perintah/amanat yang diaturkan pada Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Pasal 8 huruf (a): netral atau tidak memihak terhadap partai politik,
calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu; Pasal 11 huruf (c): melakukan
tindakan dalam rangka Penyelenggara Pemilu dan menaati Prosedur yang
diterapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf (f): Bertindak
berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Subtansi Profesi Administrasi
Pemilu, Pasal 15 huruf (g): Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi, Pasal 15 huruf (h): tidak melalaikan pelaksanaaan
tugas yang diatur dalam Organisasi penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa benar pada tanggal 30 April sampai dengan 4 Mei 2019
dilaksakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum
Tahun 2019 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kab/Kota, tepatnya di aula Gedung Olahraga Kabupaten Tapanuli Tengah
dibawah pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun yang dimaksud Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah di tuduhkan berpihak terhadap saksi Partai Nasdem an. Bachtiar
Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah untuk meloloskan adanya
pemindahan suara dari Formulir C1-KPU ke Formulir DAA1-KPU tidak benar
adanya.
Kronologis kejadian pada saat rekapitulasi berlangsung yang mana pada
hari Jumat, 3 Mei 2019 pada pukul sekitar 11.15 Wib setelah Pembacaan
DA1 Kecamatan Barus, Sdr. Arlin Pasaribu menyampaikan tanggapan
terhadap DA1 Kecamatan Barus yang dibacakan oleh PPK Barus. Pada saat
itu Saksi Partai Nasdem atasnama Bachtiar Ahmad Sibarani langsung
menanggapi pernyataan Sdr. Arlin Pasaribu dan mempertanyakan kepada
Pimpinan Sidang terkait keabsahan mandat yang dimiliki oleh Arlin
Pasaribu. Kemudian Pimpinan Sidang meminta kepada Sdr. Arlin Pasaribu
untuk dapat menunjukkan Surat Mandat yang Asli beserta KTP. Selanjutnya
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengambil dan mengcorsschek Mandat
yang ada pada arsip mereka disaksikan oleh Teradu VI dan Teradu VII, dan
saksi Partai yang hadir saat itu, ternyata tidak terdapat dokumen mandat
yang asli tetapi hanya dokumen mandat berupa fotocopy/scan. Saat Sdr.
Arlin Pasaribu diminta untuk menunjukkan mandat asli yang diberikan
pengurus Partai Golkar kepada yang bersangkutan, Beliau tidak dapat
menunjukkan mandat saksi yang asli. Terhadap masalah ini Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Teradu VI menyarankan kepada
Pimpinan Sidang agar Sdr. Arlin Pasaribu menghubungi Pengurus Partai
Golkar agar menghadirkan mereka untuk memberi penjelasan terkait surat
mandat saksi untuk menghadiri Rapat Pleno ini. Selanjutnya Ketua KPU
Kab. Tapanuli Tengah meminta kepada Saksi Partai Golkar atasnama Arlin
Pasaribu untuk menghubungi Pengurus Partai Golkar untuk meminta
klarifikasi namun Saudara Arlin Pasaribu saat itu tidak dapat menghubungi
dan menghadirkan Pengurus Partai Golkar; (Bukti T-3.1-1)
b. Bahwa yang dimaksud Pengadu terkait pemindahan pengguna Hak Pilih
dalam DPT dari Formulir DA1 ke DB1 dan DC1 tidak singkron, tidak benar
adanya. Perlu kami tegaskan bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi
Kecamatan Barus pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan
Umum Tahun 2019 bahwa jumlah pengguna Hak Pilih pada formulir Model
DA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dari Kecamatan
Barus (Bukti T-3.2-1) tidak ada perubahan dan data jumlah pengguna Hak
Pilih tersebut yang dipindahkan/disalin pada formulir DB--
PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota (Bukti T-3.2-2) dan pada
saat rekapitulasi tidak ada saksi dari Partai Politik yang mengajukan
keberatan terkait pemindahan pengguna Hak Pilih;
c. Bahwa benar pada hari Senin, 29 April 2019 pukul 16.30 Wib, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima pengaduan dari Bapak Arlin
Pasaribu yang beralamat di Lingkungan VI Pulo Pane Kelurahan
Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi
Sumatera Utara (Bukti T-3.3-1);
d. Bahwa atas Laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
memfasilitasi Bapak Arlin Pasaribu menuangkan laporannya dalam bentuk
Form. B1 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 8 ayat 1, bahwa
Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang
dituangkan dalam formulir model B.1. Selanjutnya Bapak Arlin Pasaribu
melengkapi Laporan/Pengaduan tersebut diatas, dibuat tanda terima
laporan pada hari Senin, 29 April 2019 dengan Nomor Register:
021/LP/PL.PP/Kab/02.25/IV/2019 setelah dilakukan Kajian Awal pada hari
Selasa 30 April 2019, dimana berdasarkan kajian awal disimpulkan bahwa
laporan yang disampaikan oleh Bapak Arlin Pasaribu memenuhi syarat
formil dan syarat materil laporan. (Bukti T-3.3-2)
e. Selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada hari Rabu, 1 Mei
2019 untuk dibahas pada pembahasan Sentra Gakumdu (SG I). Kemudian
pada hari Kamis, 2 Mei 2019 diadakan rapat Sentra Gakumdu (SG I) di
Kantor Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah dan hasilnya untuk melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait dan Terlapor. (Bukti T-3.3-
3)
f. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 atasnama Arlin Pasaribu menghadir
undangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk di Klarifikasi,
kemudian dalam hasil keterangan menerangkan bahwa ketika rekapitulasi
di tingkat kecamatan Arlin Pasaribu tidak berada di tempat, sedangkan
adanya rasa kejanggalan ketika rekapitulasi di kecamatan diketahui Arlin
Pasribu dari laporan saksi partai golkar yang hadir dalam rapat rekapitulasi
di kecamatan atasnama Sahlan Manullang tetapi Arlin Pasaribu sempat
datang pada tanggal 24 april 2019 untuk menyesuaikan C1 tetapi Arlin
Pasaribu di usir dengan alasan mandat Arlin Pasaribu tidak ada lagi. (Bukti
T-3.3-4)
g. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 atasnama Joneri Sihite menghadir
undangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk di Klarifikasi,
kemudian dalam hasil keterangan menerangkan bahwa ketika rekapitulasi
di tingkat kecamatan Joneri Sihite tidak berada di tempat, sedangkan
adanya rasa kejanggalan ketika rekapitulasi di kecamatan diketahui Joneri
Sihite dari laporan saksi partai golkar yang hadir dalam rapat rekapitulasi di
kecamatan atasnama Sahlan Manullang. (Bukti T-3.3-5)
h. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 atas nama Sahlan Manullang mengahdiri
undangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai saksi atas laporan
Arlin Pasaribu untuk di klarifikasi, kemudian dalam hasil klarifikasi
menerangkan bahwa atasnama Sahlan Manullang merupakan saksi Partai
Golkar yang mendapatkan mandat untuk dapat menghadiri Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di
Kecamatan Barus, Sahlan menerangkan dalam klarifikasi bahwa adanya
perbedaaan antara C1 di kecamatan dengan C1 dari TPS dan Sahlan
menerangkan bahwa ada keributan karena tidak sesuainya C1 yang ada
pada saksi RB Halomoan Sihotang sehingga semua saksi keluar. (Bukti T-
3.3-6)
i. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 atasnama Nurpuadi Pasaribu selaku Ketua
PPK Kec Barus, Audy Audisyah FQ Simatupang, Arpian Tanjung, Hendra
Fauzi Tanjung dan Ali Nasrul Lingga sebagai Terlapor atas Laporan Arlin
Pasaribu untuk menghadiri undangan Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah dan
memberikan keterangan klarifikasi atas laporan tersebut. Kemudian didalam
hasil Klarifikasi tersebut menerangkan bahwa penulisan hasil rekapitulasi
disesuaikan dengan apa yang dibacakan oleh PPS, PPK tidak ada data
pembanding dalam hal membandingkan kebenaran atas apa yang di
bacakan oleh PPS karena data yang dimiliki oleh PPK sudah di berikan
Kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa setiap orang yang telah
diklarifikasi di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah di tanda tangani diatas
materai Rp. 6.000,- (Bukti T-3.3-7)
j. Selanjutnya pada tanggal 29 April 2019 kami telah melakukan pembahasan
pada SG2, pada pukul 20.00 Wib dengan rekomendasi „Dihentikan” karena
tidak memenuhi 2 (dua) alat Bukti. (Bukti T-3.3-8)
k. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Rapat Pleno terkait
“dihentikannya” laporan atasnama Arlin Pasaribu. (Bukti T-3.3-9)
l. Terkait status laporan diatas telah ditempelkan di Papan Pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah setelah dikeluarkannya
sebagai pemberitahuan tentang status penanganan Laporan/Temuan
sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Formulir Model
B.15. (Bukti T-3.3-10);
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] Petitum Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah
Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 777/PL.01.7-
Und/1201/Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019;
Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019;
Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019;
Bukti T-4 : Tata Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bukti T-5 : Surat DPD Paratai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah: 107/GK-
TT/IV/2019, tanggal 29 April 2019;
Bukti T-6 : Daftar Hadir Saksi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 30
April 2019;
Bukti T-7 : Video Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 3
Mei 2019;
Bukti T-8 : Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1st,
tanggal 14 April 2019;
Bukti T-9 : Video Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah hari ke 4;
Bukti T-10 : Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 96/PL.01.7-
Kpt/1201/KPU-Kab/V/2019;
Bukti T-11 : Pasal 18 ayat (1) huruf e, g, dan h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019;
Bukti T-12 : Formulir Model DA-1 Kecamatan Barus;
Bukti T-13 : Formulir Model DB-1;
[2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Tapanuli Tengah Nomor:
0401/LHP/PM.00.00/04/2019;
Bukti T-2 : Formulir Model DB-1 Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bukti T-3 : Berita Acara Nomor: 020/BA-PLENO/BAWASLU-23.20/4/2019;
Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor:
0501/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor:
0503/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor:
0502/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019;
Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor:
1601/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019;
Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor Laporan:
021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019;
Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor: 1505/BA-Pleno/BAWASLU-PROV.SU-23/5/2019;
Bukti T-10 : Pemberitahuan Status Laporan/Temuan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu. Pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada
tanggal 30 April s.d 4 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu VII diduga berpihak kepada saksi
Partai Nasdem atas nama Baktiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Kabupaten Tapanuli
Tengah. Baktiar Ahmad Sibarani meminta para Teradu melakukan pengusiran
terhadap Pengadu dengan dalih Pengadu bukan merupakan Saksi Mandat Partai
Golkar. Menurut Pengadu pengusiran dilakukan untuk memuluskan langkah para
Teradu dalam melakukan manipulasi suara dengan mengubah perolehan suara dari
Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1 KPU. Bahwa Pengguna Hak Pilih pada Formulir
DA1, DB1 dan DC1 juga tidak sinkron, sehingga kuat dugaan penggelembungan
suara pada Kecamatan Barus. Bahwa menurut Pengadu, identitas Pengadu sesuai
KTP sesuai dengan Surat Mandat Saksi Partai Golkar untuk rekapitulasi tingkat
Kabupaten, sehingga tidak ada alasan para Teradu untuk mengusir Pengadu dari
forum rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Pengadu juga
mengadukan Teradu VI dan Teradu VII yang tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu
Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019, terhadap seluruh permasalahan
tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah menyatakan telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu I s.d Teradu V berpihak kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku
Bupati Tapanuli Tengah merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa Teradu I s.d
Teradu V memperlakukan dan melayani semua saksi peserta Pemilu secara adil dan
setara. Bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani hadir dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten,
bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Tapanuli Tengah sebagaimana dalil aduan
Pengadu, melainkan sebagai saksi mandat Partai Nasdem berdasarkan Surat Dewan
Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: I st, tanggal 14
April 2019 (vide T-8). Bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku saksi Partai Nasdem
mengajukan protes tentang keberadaan Pengadu karena diduga bukan merupakan
saksi mandat dari Partai Golkar. Berdasarkan Surat Mandat DPD Partai Golongan
Karya Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 107/GK-TT/IV/2019 tanggal 29
April 2019 dan Daftar Hadir Saksi rekapitulasi tingkat Kabupaten Saksi Partai
Golongan Karya adalah atas nama Desmar E. Harefa dan Amran A.H. Marbun. Terkait
dengan manipulasi suara yang dimaksud oleh Pengadu, dari Formulir C1 KPU ke
Formulir DAA1.KPU merupakan dalil yang tidak berdasar, karena mekanisme
rekapitulasi tersebut merupakan tahapan di tingkat Kecamatan dan seluruh proses
tersebut disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan.
Berkenaan dengan data Pengguna Hak Pilih dalam Formulir DA-1, DB-1, dan DC-1
yang didalilkan Pengadu tidak sinkron merupakan dalil yang mengada-ada.
Berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh para Teradu, jumlah
Pengguna Hak Pilih Kecamatan Barus adalah 10.639 orang. Jumlah tersebut sesuai
dalam rekapitulasi berjenjang sampai tingkat Provinsi dan tidak terjadi perbedaan
sama sekali. Terhadap hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara
Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan
di KPU Provinsi Sumatera Utara disahkan tanpa adanya keberatan dari Saksi Peserta
Pemilu maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan fakta tersbut,
Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d
Teradu V;
[4.2.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai
ketentuan yang berlaku. Bahwa benar pada tanggal 29 April 2019 pukul 16.30 WIB,
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima laporan Pengadu yang
diregistrasi dengan Nomor: 021/LP/PL.PP/Kab/02.25/IV/2019. Berdasarkan Kajian
Awal laporan Pengadu disimpulkan memenuhi syarat formil dan syarat materil
laporan. Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII melakukan pembahasan Sentra
Gakkumdu pada tanggal 2 Mei 2019 dengan kesimpulan melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait dan Terlapor. Setelah melakukan klarifikasi
dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak, maka pada tanggal 29 April 2019, Sentra
Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Pengadu
“dihentikan” karena tidak memenuhi 2 (dua) alat Bukti. Terkait status laporan
Pengadu tersebut telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI dan Teradu VII
menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang berlaku;
[4.3] Menimbang pada tanggal 14 Oktober 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah
menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 4363/PS.DKPP/SET-04/X/2019 telah
disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 8 Oktober 2019. Bahwa sidang
pemeriksaan DKPP seharusnya dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membuktikan
dalil-dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak
dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Para Teradu tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Azwar Sitompul, Teradu III
Jonas Bernard Pasaribu, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution, dan Teradu V Feri
Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu VII Zirzi
Saidan Panjaitan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh
Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir