Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 276 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Agustus 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Azwar Sitompul, Teradu III Jonas Bernard Pasaribu, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution, dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu VII Zirzi Saidan Panjaitan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 276-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 296- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 276-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arlin Pasaribu Pekerjaan : Nelayan Alamat : Jalan Sibolga - Barus Pulo Pane, Kel. Sosor Gadong, Kec. Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Timbul Panggabean Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Azwar Sitompul Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jonas Bernard Pasaribu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yudi Arisandi Nasution Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Feri Yosha Nasution Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Setia Wati Simanjuntak Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Oswal Siahaan No. 54A Pandan Kab. Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Zirzi Saidan Panjaitan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Oswal Siahaan No. 54A Pandan Kab. Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; dan memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Agustus 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu; 2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Gedung Olahraga Kabupaten Tapanuli Tengah yang turut dihadiri pengawas pemilu dalam hal ini oleh Teradu VI dan Teradu VII. Teradu I s.d Teradu VII diduga berpihak kepada saksi Partai Nasdem atas nama Baktiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Pengadu mengajukan protes tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 11.45 WIB, namun Pengadu langsung diusir paksa menggunakan kekuatan polisi. Bahwa saksi dari Partai Nasdem mengatakan Surat Mandat Pengadu sebagai Saksi diduga palsu, namun hal itu hanya untuk meloloskan adanya pemindahan suara dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1 KPU. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyetujui permintaan saksi partai Nasdem untuk melakukan pengusiran terhadap Pengadu. Pada tanggal 1 Mei 2019, Pengadu mengajukan protes dalam rapat pleno kepada Teradu I s.d Terdu V karena nama Pengadu dalam KTP telah sesuai dengan Surat Mandat Pengadu, sehingga tidak ada masalah. Bahwa pengguna Hak pilih dalam DPT dari Formulir DA1 ke DB1 dan DC1 tidak singkron, sehingga diduga terjadi penggelembungan suara yang terjadi di PPK Kecamatan Barus. Terhadap peristiwa tersebut telah Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019, namun tidak ada tindaklanjut dari Teradu VI dan Teradu VII; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Bukti P-1 : Fotokopi Formulir C1 se-Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti P-2 : Fotokopi Formulir DA1 se-Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti P-3 : Fotokopi Formulir DB1 se-Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti P-4 : Fotokopi Formulir DC1 Sumatera Utara 9, DPRD Provinsi, DC1 Sumatera Utara II DPR RI; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 Oktober 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah 1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2019, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dijadwalkan tanggal 20 April 2019 s/d 7 Mei 2019; 2. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 37 disebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK; 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2 diatas, Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah dimulai tanggal 30 April 2019 sampai dengan 4 Mei 2019, bertempat di Gedung Serba Guna (GOR) Pandan; 4. Bahwa untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, Teradu mengundang Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Calon Anggota DPD tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Surat Nomor: 777/PL.01.7-Und/1201/Kab/IV/2019 tanggal 28 April 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; (Bukti T-1) 5. Bahwa dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, terkhusus tentang keberadaan saksi Peserta Pemilu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu berpedoman pada Pasal 38 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara”; (Bukti T-2) 6. Bahwa selain mengacu pada Pasal 38 ayat (2) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu juga berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor : 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, khususnya pada bagian A poin 4 yang berbunyi “Dalam hal terdapat saksi yang membawa surat mandat dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dan huruf b dalam bentuk fotocopy atau tanda tangan elektronik dapat menghadiri rapat pemungutan dan/atau penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan ketentuan surat mandat yang asli sudah diterima oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”; (Bukti T-3) 7. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu telah membuat Tata Tertib (Bukti T-4) sebagai acuan bagi setiap Peserta Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, khususnya pada poin 7, 8, 9, 10 dan 11 yang menjelaskan bahwa: a. Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; b. Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat memasuki ruang Rapat Pleno Terbuka setelah mendapatkan tanda pengenal dari KPU Kabupaten Tapanuli Tengah; c. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya menyediakan 2 (dua) buah tanda pengenal saksi untuk setiap Peserta Pemilu; d. Pemberian Tanda Pengenal hanya dilakukan 1 (satu) kali pada hari I (pertama) pelaksanaan Rekapitulasi yaitu tanggal 30 April 2019; e. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya memberikan tanda pengenal saksi Peserta Pemilu kepada saksi yang sudah menandatangani daftar hadir; 8. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, Teradu menerima Surat dari DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 107/GK- TT/IV/2019 Tanggal 29 April 2019 perihal Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditandatangani oleh Plt. Ketua dan Sekretaris, dimana dalam surat tersebut DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah memandatkan: a. Henri J Hutagalung, Jabatan Sekretaris; b. Aprina Situmorang, Jabatan Bendahara; c. Desma Elfa Harefa, Jabatan Wakil Ketua; d. Amran A. H, Marbun, Jabatan Wakil Ketua Pem. Pemilu. untuk mewakili Partai Golongan Karya sebagai Saksi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; (Bukti T-5) 9. Bahwa pada tanggal 30 April 2019, sebelum dimulai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan registrasi terhadap seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sekaligus membagikan tanda pengenal saksi untuk setiap saksi peserta Pemilu yang hadir, dan saksi Partai Golongan Karya yang hadir dan teregistrasi sekaligus mengisi daftar hadir adalah atas nama Desmar E. Harefa dan Amran A.H. Marbun; (Bukti T-6) 10. Bahwa dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa “Pengadu mengajukan protes pada tanggal 1 Mei 2019 dalam Rapat Pleno, Teradu I s.d Teradu V menyesuaikan nama Pelapor di KTP dengan mandat Pengadu tidak ada masalah” adalah tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah bahwa Pengadu tidak pernah mengajukan protes pada tanggal 1 Mei 2019 pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, dan pada tanggal 1 Mei 2019 tersebut. Teradu tidak pernah melakukan pemeriksaan KTP Pelapor dengan menyesuaikan Surat Mandat Pelapor; 11. Bahwa dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa “Para Teradu I s.d Teradu VII telah berpihak kepada Saksi Nasdem Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah” adalah tidak benar, karena Teradu I s.d Teradu V dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum memperlakukan dan melayani semua saksi peserta Pemilu secara adil dan setara dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu untuk menyampaikan pendapat, tanggapan dan keberatan (Bukti T-7). Perihal kehadiran Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Tapanuli Tengah sebagaimana disampaikan oleh Pengadu, tetapi sebagai saksi mandat Partai Nasdem sebagaimana surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: I st, tanggal 14 April 2019; (Bukti T-8) 12. Bahwa dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa “Pelapor mengajukan protes tanggal 3 Mei 2019 pukul 11.45 Wib, Pelapor langsung diusir paksa menggunakan kekuatan polisi, sebagaimana saksi partai Nasdem megatakan mandat Pelapor palsu untuk meloloskan adanya pemindahan suara dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1 KPU, Teradu I s.d Teradu VII menyetujui permintaan partai Nasdem” adalah tidak benar. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut pada saat berlangsung pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Barus pada Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu meminta untuk dilakukan penyesuaian data yang masuk ke Partai Golongan Karya dengan data yang ada di PPK dan data yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk menindaklanjuti permintaan Pengadu tersebut Teradu mengundang Pengadu, PPK dan Bawaslu Tapanuli Tengah untuk maju ke meja yang telah disediakan Teradu guna mencocokkan data yang ada pada Pengadu dan yang ada pada PPK, sebagaimana lazimnya dilakukan dalam menyelesaikan perbedaan data yang terjadi dalam setiap Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pada saat Teradu, Pengadu, Bawaslu Tapanuli Tengah dan PPK akan mencocokkan data sesuai permintaan Pengadu, tiba-tiba saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani mengajukan protes tentang keberadaan Pengadu, yang diduga oleh saksi Partai Nasdem bukan merupakan saksi mandat dari Partai Golkar, dan saksi Partai Nasdem meminta Teradu agar memeriksa KTP dan Mandat Pengadu (Bukti T-7). Selanjutnya, Teradu mengundang saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Pengadu terkait protes saksi Partai Nasdem terhadap keberadaan Pengadu tersebut dengan melakukan pencocokan mandat saksi Partai Golkar dan KTP Pengadu. Teradu menemukan nama Pengadu terdapat pada mandat saksi Partai Golkar yang merupakan hasil copy scan, sementara mandat asli saksi Partai Golkar yang ada pada Teradu, tidak terdapat nama Pengadu atas nama Arlin Pasaribu (Bukti T-5). Namun demikian, Teradu memberikan kesempatan dengan waktu yang cukup kepada Pengadu untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait mandat saksi Partai Golkar kepada Pengurus Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana pada Pasal 38 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Edaran KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, khususnya pada bagian A poin 4, yang berbunyi bahwa “Dalam hal terdapat saksi yang membawa surat mandat dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dan huruf b dalam bentuk fotocopy atau tanda tangan elektronik dapat menghadiri rapat pemungutan dan/atau penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan ketentuan surat mandat yang asli sudah diterima oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya” (Bukti T-2 dan T-3). Namun hingga akhir pelaksanan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Pengadu tidak dapat membuktikan keaslian dari Surat Mandat copy scan yang dimiliki Pengadu; 13. Bahwa meskipun Pengadu diprotes keberadaannya oleh saksi Partai Nasdem, namun sesungguhnya hak dan kepentingan partai Golongan Karya dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum masih tetap bisa dilakukan oleh saksi Partai Golongan Karya sesuai dengan mandat asli yang diterima Teradu; 14. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mengatakan ”Adanya pemindahan suara dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1.KPU”. Dalam hal ini Teradu menjelaskan Bahwa Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil, Pasal 18 ayat (1) huruf (e), huruf (g) dan huruf (h) disebutkan “e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1- PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya; g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano- DPD, Model DAA1.Plano- DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota; h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1- DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota. Berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat dijelaskan pemindahan suara dari Formulir C1 ke Formulir DAA-1 adalah merupakan mekanisme rakapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil di tingkat Kecamatan, dimana data yang ada pada Formulir C1 dituangkan ke dalam Formulir DAA-1 dan disaksikan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-11) 15. Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu menyatakan bahwa ”Hasil yang tidak sinkron terhadap pemindahan pengguna hak pilih dalam DPT dari Formulir DA- 1 ke DB-1 dan DC-1 adalah tidak benar, sebab yang sebenarnya bahwa Teradu melakukan rekaptulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan yang dituangkan dalam Formulir DA-1 sampai kepada tingkat kabupaten yang dituangkan dalam Formulir DB-1, dan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten dibacakan oleh Teradu pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, dan pengguna hak pilih DPT dalam DA1 Kecamatan Barus berjumlah 10.639 orang, pengguna hak pilih DPT dalam DB1 untuk Kecamatan Barus berjumlah 10.639 orang, dengan demikian tidak terjadi perbedaan sama sekali dan jumlahnya tetap sama; (Bukti T-12 dan T-13) 16. Bahwa terhadap Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tanda terima Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019 perlu dijelaskan bahwa Teradu tidak mengetahui hal tersebut dan hingga selesainya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi Bawaslu atas laporan yang disampaikan Pengadu; (Bukti T-9) 17. Bahwa karena tidak adanya keberatan dari para Saksi maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu telah menetapkannya melalui Keputusan Nomor: 96/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019; (Bukti T- 10) 18. Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para Teradu adalah tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi majelis kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya mengesampingkan; [2.4.2] Jawaban Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah 1. Bahwa secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan pengadu dan menyatakan telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta telah melaksanakan seluruh proses penanganan dan pengaduan/pelanggaran Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan (sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu); 2. Bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggaran dan telah mematuhi dan menjalankan perintah/amanat yang diaturkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf (a): netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu; Pasal 11 huruf (c): melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggara Pemilu dan menaati Prosedur yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf (f): Bertindak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Subtansi Profesi Administrasi Pemilu, Pasal 15 huruf (g): Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, Pasal 15 huruf (h): tidak melalaikan pelaksanaaan tugas yang diatur dalam Organisasi penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 30 April sampai dengan 4 Mei 2019 dilaksakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, tepatnya di aula Gedung Olahraga Kabupaten Tapanuli Tengah dibawah pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun yang dimaksud Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah di tuduhkan berpihak terhadap saksi Partai Nasdem an. Bachtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah untuk meloloskan adanya pemindahan suara dari Formulir C1-KPU ke Formulir DAA1-KPU tidak benar adanya. Kronologis kejadian pada saat rekapitulasi berlangsung yang mana pada hari Jumat, 3 Mei 2019 pada pukul sekitar 11.15 Wib setelah Pembacaan DA1 Kecamatan Barus, Sdr. Arlin Pasaribu menyampaikan tanggapan terhadap DA1 Kecamatan Barus yang dibacakan oleh PPK Barus. Pada saat itu Saksi Partai Nasdem atasnama Bachtiar Ahmad Sibarani langsung menanggapi pernyataan Sdr. Arlin Pasaribu dan mempertanyakan kepada Pimpinan Sidang terkait keabsahan mandat yang dimiliki oleh Arlin Pasaribu. Kemudian Pimpinan Sidang meminta kepada Sdr. Arlin Pasaribu untuk dapat menunjukkan Surat Mandat yang Asli beserta KTP. Selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengambil dan mengcorsschek Mandat yang ada pada arsip mereka disaksikan oleh Teradu VI dan Teradu VII, dan saksi Partai yang hadir saat itu, ternyata tidak terdapat dokumen mandat yang asli tetapi hanya dokumen mandat berupa fotocopy/scan. Saat Sdr. Arlin Pasaribu diminta untuk menunjukkan mandat asli yang diberikan pengurus Partai Golkar kepada yang bersangkutan, Beliau tidak dapat menunjukkan mandat saksi yang asli. Terhadap masalah ini Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Teradu VI menyarankan kepada Pimpinan Sidang agar Sdr. Arlin Pasaribu menghubungi Pengurus Partai Golkar agar menghadirkan mereka untuk memberi penjelasan terkait surat mandat saksi untuk menghadiri Rapat Pleno ini. Selanjutnya Ketua KPU Kab. Tapanuli Tengah meminta kepada Saksi Partai Golkar atasnama Arlin Pasaribu untuk menghubungi Pengurus Partai Golkar untuk meminta klarifikasi namun Saudara Arlin Pasaribu saat itu tidak dapat menghubungi dan menghadirkan Pengurus Partai Golkar; (Bukti T-3.1-1) b. Bahwa yang dimaksud Pengadu terkait pemindahan pengguna Hak Pilih dalam DPT dari Formulir DA1 ke DB1 dan DC1 tidak singkron, tidak benar adanya. Perlu kami tegaskan bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Barus pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa jumlah pengguna Hak Pilih pada formulir Model DA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dari Kecamatan Barus (Bukti T-3.2-1) tidak ada perubahan dan data jumlah pengguna Hak Pilih tersebut yang dipindahkan/disalin pada formulir DB-- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota (Bukti T-3.2-2) dan pada saat rekapitulasi tidak ada saksi dari Partai Politik yang mengajukan keberatan terkait pemindahan pengguna Hak Pilih; c. Bahwa benar pada hari Senin, 29 April 2019 pukul 16.30 Wib, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima pengaduan dari Bapak Arlin Pasaribu yang beralamat di Lingkungan VI Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-3.3-1); d. Bahwa atas Laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi Bapak Arlin Pasaribu menuangkan laporannya dalam bentuk Form. B1 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 8 ayat 1, bahwa Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. Selanjutnya Bapak Arlin Pasaribu melengkapi Laporan/Pengaduan tersebut diatas, dibuat tanda terima laporan pada hari Senin, 29 April 2019 dengan Nomor Register: 021/LP/PL.PP/Kab/02.25/IV/2019 setelah dilakukan Kajian Awal pada hari Selasa 30 April 2019, dimana berdasarkan kajian awal disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Bapak Arlin Pasaribu memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. (Bukti T-3.3-2) e. Selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada hari Rabu, 1 Mei 2019 untuk dibahas pada pembahasan Sentra Gakumdu (SG I). Kemudian pada hari Kamis, 2 Mei 2019 diadakan rapat Sentra Gakumdu (SG I) di Kantor Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah dan hasilnya untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait dan Terlapor. (Bukti T-3.3- 3) f. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 atasnama Arlin Pasaribu menghadir undangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk di Klarifikasi, kemudian dalam hasil keterangan menerangkan bahwa ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan Arlin Pasaribu tidak berada di tempat, sedangkan adanya rasa kejanggalan ketika rekapitulasi di kecamatan diketahui Arlin Pasribu dari laporan saksi partai golkar yang hadir dalam rapat rekapitulasi di kecamatan atasnama Sahlan Manullang tetapi Arlin Pasaribu sempat datang pada tanggal 24 april 2019 untuk menyesuaikan C1 tetapi Arlin Pasaribu di usir dengan alasan mandat Arlin Pasaribu tidak ada lagi. (Bukti T-3.3-4) g. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 atasnama Joneri Sihite menghadir undangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk di Klarifikasi, kemudian dalam hasil keterangan menerangkan bahwa ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan Joneri Sihite tidak berada di tempat, sedangkan adanya rasa kejanggalan ketika rekapitulasi di kecamatan diketahui Joneri Sihite dari laporan saksi partai golkar yang hadir dalam rapat rekapitulasi di kecamatan atasnama Sahlan Manullang. (Bukti T-3.3-5) h. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 atas nama Sahlan Manullang mengahdiri undangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai saksi atas laporan Arlin Pasaribu untuk di klarifikasi, kemudian dalam hasil klarifikasi menerangkan bahwa atasnama Sahlan Manullang merupakan saksi Partai Golkar yang mendapatkan mandat untuk dapat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Kecamatan Barus, Sahlan menerangkan dalam klarifikasi bahwa adanya perbedaaan antara C1 di kecamatan dengan C1 dari TPS dan Sahlan menerangkan bahwa ada keributan karena tidak sesuainya C1 yang ada pada saksi RB Halomoan Sihotang sehingga semua saksi keluar. (Bukti T- 3.3-6) i. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 atasnama Nurpuadi Pasaribu selaku Ketua PPK Kec Barus, Audy Audisyah FQ Simatupang, Arpian Tanjung, Hendra Fauzi Tanjung dan Ali Nasrul Lingga sebagai Terlapor atas Laporan Arlin Pasaribu untuk menghadiri undangan Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah dan memberikan keterangan klarifikasi atas laporan tersebut. Kemudian didalam hasil Klarifikasi tersebut menerangkan bahwa penulisan hasil rekapitulasi disesuaikan dengan apa yang dibacakan oleh PPS, PPK tidak ada data pembanding dalam hal membandingkan kebenaran atas apa yang di bacakan oleh PPS karena data yang dimiliki oleh PPK sudah di berikan Kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa setiap orang yang telah diklarifikasi di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000,- (Bukti T-3.3-7) j. Selanjutnya pada tanggal 29 April 2019 kami telah melakukan pembahasan pada SG2, pada pukul 20.00 Wib dengan rekomendasi „Dihentikan” karena tidak memenuhi 2 (dua) alat Bukti. (Bukti T-3.3-8) k. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Rapat Pleno terkait “dihentikannya” laporan atasnama Arlin Pasaribu. (Bukti T-3.3-9) l. Terkait status laporan diatas telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah setelah dikeluarkannya sebagai pemberitahuan tentang status penanganan Laporan/Temuan sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Formulir Model B.15. (Bukti T-3.3-10); [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] Petitum Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Kode Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 777/PL.01.7- Und/1201/Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019; Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019; Bukti T-4 : Tata Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti T-5 : Surat DPD Paratai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah: 107/GK- TT/IV/2019, tanggal 29 April 2019; Bukti T-6 : Daftar Hadir Saksi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 30 April 2019; Bukti T-7 : Video Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 3 Mei 2019; Bukti T-8 : Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1st, tanggal 14 April 2019; Bukti T-9 : Video Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah hari ke 4; Bukti T-10 : Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 96/PL.01.7- Kpt/1201/KPU-Kab/V/2019; Bukti T-11 : Pasal 18 ayat (1) huruf e, g, dan h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Bukti T-12 : Formulir Model DA-1 Kecamatan Barus; Bukti T-13 : Formulir Model DB-1; [2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Kode Bukti Keterangan Bukti T-1 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Tapanuli Tengah Nomor: 0401/LHP/PM.00.00/04/2019; Bukti T-2 : Formulir Model DB-1 Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti T-3 : Berita Acara Nomor: 020/BA-PLENO/BAWASLU-23.20/4/2019; Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 0501/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 0503/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 0502/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 1601/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/05/2019; Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Laporan: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019; Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 1505/BA-Pleno/BAWASLU-PROV.SU-23/5/2019; Bukti T-10 : Pemberitahuan Status Laporan/Temuan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pengadu menyatakan Para Teradu tidak netral dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 30 April s.d 4 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu VII diduga berpihak kepada saksi Partai Nasdem atas nama Baktiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Baktiar Ahmad Sibarani meminta para Teradu melakukan pengusiran terhadap Pengadu dengan dalih Pengadu bukan merupakan Saksi Mandat Partai Golkar. Menurut Pengadu pengusiran dilakukan untuk memuluskan langkah para Teradu dalam melakukan manipulasi suara dengan mengubah perolehan suara dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1 KPU. Bahwa Pengguna Hak Pilih pada Formulir DA1, DB1 dan DC1 juga tidak sinkron, sehingga kuat dugaan penggelembungan suara pada Kecamatan Barus. Bahwa menurut Pengadu, identitas Pengadu sesuai KTP sesuai dengan Surat Mandat Saksi Partai Golkar untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten, sehingga tidak ada alasan para Teradu untuk mengusir Pengadu dari forum rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Pengadu juga mengadukan Teradu VI dan Teradu VII yang tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.25/IV/2019, terhadap seluruh permasalahan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V berpihak kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa Teradu I s.d Teradu V memperlakukan dan melayani semua saksi peserta Pemilu secara adil dan setara. Bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani hadir dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Tapanuli Tengah sebagaimana dalil aduan Pengadu, melainkan sebagai saksi mandat Partai Nasdem berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: I st, tanggal 14 April 2019 (vide T-8). Bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku saksi Partai Nasdem mengajukan protes tentang keberadaan Pengadu karena diduga bukan merupakan saksi mandat dari Partai Golkar. Berdasarkan Surat Mandat DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 107/GK-TT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Daftar Hadir Saksi rekapitulasi tingkat Kabupaten Saksi Partai Golongan Karya adalah atas nama Desmar E. Harefa dan Amran A.H. Marbun. Terkait dengan manipulasi suara yang dimaksud oleh Pengadu, dari Formulir C1 KPU ke Formulir DAA1.KPU merupakan dalil yang tidak berdasar, karena mekanisme rekapitulasi tersebut merupakan tahapan di tingkat Kecamatan dan seluruh proses tersebut disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. Berkenaan dengan data Pengguna Hak Pilih dalam Formulir DA-1, DB-1, dan DC-1 yang didalilkan Pengadu tidak sinkron merupakan dalil yang mengada-ada. Berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh para Teradu, jumlah Pengguna Hak Pilih Kecamatan Barus adalah 10.639 orang. Jumlah tersebut sesuai dalam rekapitulasi berjenjang sampai tingkat Provinsi dan tidak terjadi perbedaan sama sekali. Terhadap hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan di KPU Provinsi Sumatera Utara disahkan tanpa adanya keberatan dari Saksi Peserta Pemilu maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan fakta tersbut, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V; [4.2.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa benar pada tanggal 29 April 2019 pukul 16.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor: 021/LP/PL.PP/Kab/02.25/IV/2019. Berdasarkan Kajian Awal laporan Pengadu disimpulkan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 Mei 2019 dengan kesimpulan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait dan Terlapor. Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak, maka pada tanggal 29 April 2019, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Pengadu “dihentikan” karena tidak memenuhi 2 (dua) alat Bukti. Terkait status laporan Pengadu tersebut telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku; [4.3] Menimbang pada tanggal 14 Oktober 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 4363/PS.DKPP/SET-04/X/2019 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 8 Oktober 2019. Bahwa sidang pemeriksaan DKPP seharusnya dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Azwar Sitompul, Teradu III Jonas Bernard Pasaribu, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution, dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu VII Zirzi Saidan Panjaitan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir