Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 64 Tahun 2021
Bawaslu Prov. Jawa Timur dan Bawaslu Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 23 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, Pengadu menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Jawa Timur (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 23 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU Kabupaten Jember kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8; Pasal 37 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Amin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Teradu II Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu IV Devi Aulia Rahim, Teradu V Dwi Endah Prasetyowati, Teradu VI Ali Rahmad Yanuardi, dan Teradu VII Andhika Agus Firmansyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 64-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 44- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rico Nurfiansyah Ali Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. MT. Hariyono 151 RT01/RW01, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember Memberikan Kuasa Kepada Nama : Moh. Husni Thamrin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Hayam Wuruk IV Blok E1 No. 8, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Moh. Amin Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Kec. Tegalsari, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muh. Ikhwanudin Alfianto Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Kec. Tegalsari, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Imam Thobrony Pusaka Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Devi Aulia Rahim Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dwi Endah Prasetyowati Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Ali Rahmad Yanuardi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Andhika Agus Firmansyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, Pengadu menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Jawa Timur (Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2020, pukul 03.47 Pengadu menerima Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan melalui pesan Aplikasi Whatsapp dari nomor pengirim 085330587979 atas nama Ancas (Staf Bawaslu Provinsi Jatim); (Bukti P-2) 3. Bahwa tanggal 26 Desember 2020 pukul 19.02 saya menerima Surat Nomor: 373/K.JI/PM.00.01/XII/2020 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur pada tanggal 25 Desember 2020, melalui Chat Aplikasi Whatsapp dengan nomor pengirim 085330587979 atas nama Ancas (Staf Bawaslu Provinsi Jatim); (Bukti P-3) 4. Bahwa dikarenakan posisi Pengadu sedang berada di Kabupaten Jepara (perjalanan dari Jakarta menuju ke Surabaya) pada tanggal 28 Desember 2020 pukul 14.02, Pengadu menyampaikan perbaikan pelaporan dugaan Pemilihan melalui nomor aplikasi Whatsapp 085330587979 atas nama Ancas dan pada pukul 17.17 melalui nomor aplikasi Whatsapp yang sama Sdr. Ancas menyampaikan jika pelaporan menggunakan Aplikasi Whatsapp diperbolehkan oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jatim; (Bukti P-4) 5. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2020, Pengadu bertanya kepada Saudara Ancas melalui Pesan Chat Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085330587979 tentang update kasus yang Pengadu laporkan, dan dijawab bahwa kasus yang sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti P-5); 6. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Pengadu bertanya kepada Saudara Ancas melalui Chat Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085330587979 tentang update kasus yang Pengadu laporkan, karena sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, Pengadu belum dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Jember, dan dijawab oleh saudara Ancas agar saya menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti P-6); 7. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021, Pengadu berkirim surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jatim yang pada intinya menanyakan perkembangan Kasus Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang Pengadu laporkan karena sampai surat tersebut disampaikan belum ada informasi apapun terkait pelaporan saya tersebut yang diterima oleh Saudara Alex Staf Bawaslu Provinsi Jatim sekitar kurang lebih pukul 11.00 Wib (Bukti P-7); 8. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 pukul 18.36, Pengadu menerima Pemberitahuan Status Pelaporan dengan Nomor Pelaporan 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 melalui pesan aplikasi Whatsapp dari nomor +6288803638256 yang mengatasnamakan Bawaslu Jember (Bukti P-8); 9. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan laporan terhitung sejak pelimpahan laporan diterima”. Hal tersebut sudah dilakukan sehingga terbit Nomor Register: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 atas laporan Pengadu tersebut; 10. Bahwa dengan diregisternya laporan Pengadu tersebut maka berlaku ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya menyatakan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima dan dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari; 11. Bahwa dengan diregister laporan Pengadu sebagaimana yang dimaksud, maka mekanisme penanganan pelanggaran seharusnya berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020; 12. Bahwa atas apa yang diuraikan dengan fakta di lapangan yang tidak pernah dilakukan proses klarifikasi terhadap Pelapor maupun Saksi maka limitasi waktu penanganan pelanggaran dalam kasus tersebut hanya menggunakan 3 (tiga) hari yang terhitung setelah laporan diregistrasi. Dengan kata lain, Bawaslu Kabupaten Jember tidak malaksanakan proses penanganan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020; 13. Bahwa dugaan sebagaimana yang diuraikan diperkuat oleh isi Formulir Model A. 17 yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Desember 2020 terkait pemberitahuan tentang status atas laporan Pengadu yang menyatakan menghentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan dikarenakan bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan laporan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalam Temuan Nomor: 19/TM/PB.Kab/16.16/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 karena peristiwanya sama. Akan tetapi, laporan tersebut telah diregister oleh oleh Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor Register: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020; 14. Bahwa Formulir Model A. 17 sebagaimana dimaksud, patut diduga kuat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021 setelah 4 (empat) orang komisioner Bawaslu Kabupaten Jember berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (berdasarkan buku tamu yang saya lihat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur) namun di dalam Formulir Model A. 17 tertulis diumumkan pada tanggal 31 Desember 2020. Hal tersebut diperkuat dengan selang 1 (satu) hari setelah para Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember berkonsultasi, Pengadu mendapatkan Formulir Model A. 17 tersebut melalui pesan chat whatsapp dari nomor +6288803638256 yang mengatas namakan Bawaslu Jember; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Perkara 64-PKE-DKPP/II/2021 tidak dapat dipisahkan dari perkara 63- PKE-DKPP/II/2021 berkaitan dengan adanya Selisih Surat Suara hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Jember serta sudah disidangkan oleh majelis DKPP hari Senin, 5 April 2021 dalam perkara Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021; 2. Bahwa Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu Jawa Timur tanggal 23 Desember 2020 dan mendapat Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Bukti P- 2) serta dilakukan perbaikan tanggal 28 Desember 2020 (Bukti P-4) dan dibenarkan oleh Bawaslu Jawa Timur sehingga bersesuaian dengan keterangan pihak terkait Tri Muda Ancas (Staff Bawaslu Jawa Timur); 3. Bahwa laporan Pengadu kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember berdasarkan surat Bawaslu Jawa Timur No: 376/K.JI/PM.00.01/XII/2020 perihal Pelimpahan Pelaporan tanggal 28 Desember 2020 (Bukti T-06) bersesuaian dengan keterangan pihak terkait Tri Muda Ancas (Staff Bawaslu Jawa Timur) (Bukti P-5); 4. Bahwa Pengadu sampai tanggal 4 Januari 2021 belum memperoleh informasi apapun, termasuk panggilan Klarifikasi dari Bawaslu (Bukti P-6) dan tanggal 6 Januari 2021 berkirim surat kepada Bawaslu Jawa Timur terkait perkembangan pelaporan Pengadu (Bukti P-7) bersesuaian dengan keterangan Teradu I dan Teradu II serta bersesuaian dengan keterangan pihak terkait Tri Muda Ancas (Staff Bawaslu Jawa Timur) dan Alex (Staff Bawaslu Jawa Timur); 5. Bahwa tanggal 6 Januari 2021 pukul 18.36 WIB, Pengadu menerima Pemberitahuan Status Pelaporan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020 dari Bawaslu Jember (bukti P-8) dan bersesuaian serta dibenarkan oleh Teradu III sampai Teradu VII ; 6. Bahwa isi Pemberitahuan Status Pelaporan No: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020 dari Bawaslu kabupaten Jember ( Fromulir A.17 ) tersebut menyatakan “menghentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dikarenakan bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan laporan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalam Temuan Nomor: 19/TM/PB.Kab/16.16/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020 karena peristiwanya sama”; 7. Bahwa Teradu III sampai Teradu VII tidak dapat membuktikan telah mengirimkan surat Pemberitahuan Status Pelaporan No: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020 kepada Pengadu ; 8. Bahwa dalam jawaban Teradu Bawaslu Jember halaman 4 yang menyatakan menghentikan proses penanganan laporan pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 berdasarkan Berita Acara rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember Nomor: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumbu/XII/2020 (Bukti T-3) dan Berita Acara Rapat Pleno Putusan Laporan Registrasi Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 Nomor: 73/BAP/JI-07/XII/2020 (Bukti T- 5); 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember Nomor: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumbu/XII/2020 tanggal 30 Desember terhadap Laporan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditangani oleh Pengawas Pemilu (Bukti P-3) halaman 5 angka romawi V tentang Tanggapan/Pendapat: A. Badan Pengawas Pemilihan Umum **) Bahwa dalam pembahasan pertama atas Laporan dugaan pelanggaran nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Jember berpendapat Bahwa Laporan tersebut terdapat peristiwa dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 190A jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Maka terhadap Laporan tersebut dapat dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan melakukan Klarifikasi kepada pihak- pihak terkait sebagaimana dalam laporan pelanggaran; B. Kepolisian Negara Republik Indonesia **) Bahwa terhadap Pelimpahan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kepada Bawaslu Kabupaten Jember, Kepolisian berpendapat bahwa Laporan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaiamnaa dalam Temuan Nomor 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020, karena peristiwanya sama. C. Kejaksaan Republik Indonesia **) Bahwa terhadap Pelimpahan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kepada Bawaslu Kabupaten Jember, Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penangan pelanggaran sebagaimana dalam Temuan Nomor 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020, karena peristiwanya sama. Dari pendapat atau tanggapan Bawaslu Jember (huruf A), Kepolisian Republik Indonesia (huruf B) maupun Kejaksaan Republik Indonesia (huruf C) tidak ada kalimat yang menyebutkan bahwa Pelaporan pengadu bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan; 10. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil wali Kota pasal 12 ayat (6) menyebutkan “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Dengan demikian penghentian laporan pengaduan yang peristiwanya sama tidak beralasan, karena laporan Pengadu telah diregistrasi dengan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 ; 11. Bahwa jika benar alasan dihentikannya pelaporan Nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 adalah karena sudah ditangani dengan Temuan Nomor 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020, maka berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 34 yang pada pokoknya menyebutkan, bahwa jika ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, seharusnya Bawaslu memberikan rekomendasi terhadap temuan yang diduga sebagai pelanggaran, tetapi faktanya hingga tanggal 19 April 2021 saat digelarnya sidang ini tidak pernah ada perubahan apapun terhadap hasil rekapitulasi dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten-KWK yang menyebutkan ada selisih, dimana hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan perkara Nomor 63-PKE- DKPP/II/2021 telah diakui oleh KPU Jember di hadapan majelis DKPP bahwa benar ada selisih jumlah surat suara dan tidak dibantah, hal tersebut juga dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti Tambahan P-2) [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Formulir Model A. 1 tertanggal 23 Desember 2020; Bukti P-2 : Salinan Tanda bukti penyampaian Laporan tertanggal 23 Desember 2020; Bukti P-3 : Salinan Surat Nomor: 373/K.JI/PM.00.01/XII/2020 tentang pemberitahun kelengkapan laporan; Bukti P-4 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 28 Desember 2020; Bukti P-5 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 31 Desember 2020; Bukti P-6 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 4 Januari 2021; Bukti P-7 : Salinan Surat Tanda Terima penyerahan surat perihal bertanya tentang perkembangan laporan dugaan pelanggaran pilkada; Bukti P-8 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 6 Januari 2021; Bukti P-9 : Surat Permohonan Kajian Temuan nomor: 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 dan 08/PL/PB/Kab/16.16/X/2020; Bukti P-10 : Transkip poin Percakapan Sidang DKPP Perkara Nomor 63, tanggal 5 April 2020; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan, atau setidak – tidaknya berdasarkan Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak langsung Pengadu mengadukan terkait dengan penanganan pelanggaran yang kami, para Teradu lakukan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh nama Pengadu; 2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka ijinkan kami Para Teradu untuk menyampaikan prosedur yang kami lakukan dalam menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu: a. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu; b. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada intinya berisi: 1) Melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2020 yang terjadi, atau setidak – tidaknya diketahui saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten sejak tanggal 15 Desember 2020 di Aula Hotel Luminor Jember; 2) Melaporkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 178E dan Pasal 190A Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi: a) Pasal 80 ayat (1) Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi “Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” b) Pasal 81 ayat (1) Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi “Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan” c) Pasal 178E Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” d) Pasal 190A Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi “Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).” c. Setelah menerima laporan, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka kami, Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun menyusun kajian awal yang diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Vide Bukti – T.01 ; Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan elaborasi terhadap (1) penyampaian laporan dugaan pelanggaran, (2) uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, (3) termasuk dugaan pasal yang dilanggar, serta (4) analisis, baik syarat formal, materiil, serta jenis dugaan pelanggaran yang kemudian merekomendasikan: 1) Pelapor diminta untuk memperbaiki laporan dalam jangka waktu 2 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini seperti (a) Memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan pelanggaran, khususnya kesesuaian antara isian waktu terjadinya dugaan pelanggaran dan waktu dalam uraian dugaan pelanggaran, (b) Melengkapi dan merinci bukti – bukti yang sesuai dengan uraian dugaan pelanggaran agar ada kesesuaian antara bukti yang dicantumkan pada uraian dugaan pelanggaran serta mempermudah proses pembuktian 2) Jika Pelapor telah melakukan perbaikan laporan, maka laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember d. Bahwa setelah melakukan kajian awal, kami dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun mengirimkan surat kepada Pengadu dengan nomor 373/K.JI/M/00/01/XII/2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 25 Desember 2020, sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dengan meminta Pelapor untuk: (vide Bukti T-02 : Surat nomor 373/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan) 1) Memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan pelanggaran, khususnya kesesuaian antara isian waktu terjadinya dugaan pelanggaran dan waktu dalam uraian dugaan pelanggaran 2) Melengkapi dan merinci bukti – bukti yang sesuai dengan uraian dugaan pelanggaran agar ada kesesuaian antara bukti yang dicantumkan dengan bukti yang diserahkan, ataupun yang didalilkan pada uraian dugaan pelanggaran serta mempermudah proses pembuktian; e. Bahwa terkait dengan huruf d di atas, maka kami dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam hal ini oleh Bapak Trimuda Ancas tidak saja sekedar menyampaikan pemberitahuan tetapi juga memberikan penjelasan atas surat di atas, seperti mempertanyakan kembali tanggal kejadian sampai dengan meminta kepada Pelapor, yang dalam hal ini adalah Pengadu untuk menjelaskan keterangan waktu dan tempat untuk masing – masing bukti (vide Bukti T-03 : Percakapan Whats App Tanggal 27 Desember 2020); f. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada 5.a, kami dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun menerima perbaikan laporan Pengadu bahkan ketika Pelapor, yang dalam hal ini adalah Pengadu tidak sedang berada di Surabaya atau tidak menyerahkan secara langsung kepada kami di Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui komunikasi dengan Bapak Trimuda Ancas, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (vide Bukti T – 04 : Percakapan Whats App Tanggal 28 Desember 2020) g. Bahwa Bapak Trimuda Ancas, staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur selalu melakukan komunikasi kepada pengadu dan merespon pertanyaan pengadu terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran dari pengadu. (vide Bukti T – 05 : Percakapan Whats App Tanggal 31 Desember 2020) h. Bahwa setelah menerima perbaikan, sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas kami dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran” (vide bukti T-06 : Surat nomor 376/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pelimpahan Laporan) 3. Bahwa berdasarkan paparan pada angka 2 di atas, kami Para Teradu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesunguhnya telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas melalui upaya semaksimal mungkin dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, termasuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran”; 4. Bahwa kami, Para Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan kewenengan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas; 5. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor, yang dalam hal ini adalah Pengadu sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti ketika menyampaikan perbaikan yang harus dilakukan, ataupun ketika menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran; [2.5.2] Jawaban Teradu III s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa kami telah melakukan penanganan pelanggaran pelimpahan Laporan dari Bawaslu Jawa Timur Surat Pelimpahan Nomor: 376/K.JI/PM.00.01/XII/2020, yang dalam hal ini merupakan laporan yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang dalam hal ini adalah: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota dan c. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 3. Bahwa melalui kesempatan ini ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa kami Bawaslu Kabupaten Jember sesungguhnya telah melakukan penenanganan pelanggaran atas obyek pelanggaran yang dilaporkan oleh pengadu sebagai Temuan yang kami register dengan Nomor: 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020; 4. Bahwa berdasarkan pengaduan atau setidak-tidaknya berdasarkan kronologi, kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak langsung Pengadu mengadukan terkait dengan penanganan pelanggaran yang kami Para Teradu lakukan terhadap laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 5. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember selaku Para Teradu menerima Surat Pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 376/K.JI/PM.00.01/XII/2020 Perihal Pelimpahan Laporan pada tanggal 28 Desember 2020; 6. Bahwa sebagaimana Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan laporan terhitung sejak pelimpahan laporan diterima” maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember meregister laporan sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dengan Nomor : 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020; 7. Bahwa setelah meregister laporan, sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka kami, Bawaslu Kabupaten Jember bersama – sama dengan Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri Jember yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sebagaimana pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember pada Tanggal 30 Desember 2020: a. Bahwa di dalam pembahasan pertama ini, kami dari Bawaslu Kabupaten Jember berpendapat bahwa “… terhadap laporan tersebut dapat dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait sebagaimana dalam laporan pelanggaran” b. Bahwa Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri Jember yang kedua- duanya merupakan bagaian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Jember berpendapat “… Laporan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan pelangaran sebagaimana dalam Temuan Nomor 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 karena peristiwanya sama” Berdasarkan tanggapan / pendapat di atas maka Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember menyimpulkan “Laporan Pelanggaran Nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 atas nama Pelapor Rico Nurfiansyah Ali dengan Terlapor KPU Kabupaten Jember (sebagai) bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan” dengan rekomendasi “…Dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan”; 8. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember di atas, Bawaslu Kabupaten Jember segera melakukan rapat pleno untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran Laporan Register Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 74/BAP/JI-07/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; 9. Bahwa berdasarkan rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember, yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 5 diatas, proses penanganan pelanggaran tidak bisa dilanjutkan ke mekanisme selanjutnya yaitu kajian. Dimana berdasarkan Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan dalam melakukan kajian dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan; 10. Bahwa segera, atau 1 (Satu) hari setelah dihentikannya proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 diatas kami dari Bawaslu Kabupaten Jember, melalui staf Bawaslu Kabupaten Jember yaitu Febry Addian Muhamad mengumumkan status penanganan pelanggaran Nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Jember sebagaimana diatur pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 11. Bahwa status sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas juga telah kami sampaikan kepada Pengadu melalui sarana teknologi informasi sebagaimana pengaturan pada Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 12. Bahwa kami, Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan kewenangan secara profesionalitas dan dengan penuh integritas; 13. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember dalam hal ini Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah bersungguh-sungguh semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Pengadu dengan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa kami, Para Teradu tidak pernah secara terang atau eksplisit tersebut di dalam pengaduan yang diajukan oleh Pengadu; 3. Bahwa kami telah sungguh – sungguh, secara professional dengan tetap menjaga integritas menangani dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 23 Desember 2020 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang dalam hal ini adalah: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 4. Bahwa kami Para Teradu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesunguhnya telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas melalui upaya semaksimal mungkin dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, termasuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran” 5. Bahwa kami, Para Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan kewenengan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas; 6. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor, yang dalam hal ini adalah Pengadu sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti ketika menyampaikan perbaikan yang harus dilakukan, ataupun ketika menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki [2.7.2] Petitum Teradu III s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Teradu III s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan; 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki; [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur; Bukti T-2 : Surat Nomor 373/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; Bukti T-3 : Percakapan WhatsApp Tanggal 27 Desember 2020; Bukti T-4 : Percakapan WhatsApp Tanggal 28 Desember 2020; Bukti T-5 : Percakapan WhatsApp Tanggal 31 Desember 2020; Bukti T-6 : Surat Nomor 376/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pelimpahan Laporan; Bukti T-7 : Formulir model A.5 Lampiran Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-8 : Screenshhot Chat Group WA (7 Pimpinan) tanggal 6 Januari 2021 yang beranggotakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta surat Pengantar dan Status atas laporan Pengadu dari Bawaslu Kabupaten Jember; Bukti T-9 : Dispo Ketua dan Koordinator Divisi PP Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas surat Pengadu tanggal 6 Januari 2021; Bukti T-10 : Screenshoot chat WA Koordinator Divisi PP Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Koordinator Divisi PP Bawas;u Kabupaten Jember tanggal 26-28 Desember 2021; Bukti T-11 : Foto-foto kegiatan supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Gakkumdu Provinsi Jawa Timur ke Bawaslu Kabupaten Jember dan Gakkumdu Jember; [2.8.2] Bukti Teradu III s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Bukti T-1 : Surat Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 376/K.JI/PM.00.01/XII/2020; Bukti T-2 : Copy Buku Register; Bukti T-3 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember Nomor: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/XII/2020; Bukti T-4 : Foto formulir model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten - KWK; Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Jember Nomor: 74/BAP/JI-07/XII/2020; Bukti T-6 : Foto Pengumuman Status Laporan atas nama : Rico Nurfiansyah Ali; Bukti T-7 : Foto Pemberitahuan Status Laporan terhadap Pelapor melalui media WhatsApp; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Keterangan Pihak Terkait atas nama Trimuda Ancas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat yang selalu melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku pihak Pelapor di Bawaslu Provinsi Jaw Timur; 2. Pihak Terkait menerima disposisi langsung dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Jaw Timur untuk memproses penerimaan laporan Pengadu; 3. Pihak Terkait pernah menyampaikan terkait pelimpahan laporan Pengadu setelah Pengadu/Pelapor menanyakan tindaklanjut Laporannya pada tanggal 31 Desember 2020; 4. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Pengadu pernah menanyakan terkait update Laporannya, kemudian Pihak Terkait menyatakan agar Pengadu menanyakan Langsung kepada Bawaslu Kabupaten Jember selaku pihak yang menangani Laporan Pengadu; [2.9.2] Keterangan Pihak Terkait atas nama Alex selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur 1. Saksi menyatakan menerima surat dai Pengadu selaku Pelapor dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2021; 2. Saksi meyatakan telah meneruskan Surat dari Pengadu kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur; [2.9.3] Keterangan Pihak Terkait atas nama FebryAddian Muhammad selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember 1. Bahwa membenarkan melakukan komunikasi dengan Pengadu terkait dengan Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu Kabupaten Jember; 2. Saksi membenarkan telah mengirimkan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor/Pengadu melalui WA dalam bentuk PDF pada tanggal 6 Januari 2012 pada pukul 18.35 WIB;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 23 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU Kabupaten Jember kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut pada pokoknya mempermasalahkan ketidaksesuaian jumlah surat suara pada Formulir Model D. Hasil-Kabupaten KWK dengan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 256/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020. Pada 26 Desember 2020 Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Pengadu untuk memperbaiki laporan yang dipenuhi oleh Pengadu pada 28 Desember 2020. Namun, Pengadu tidak pernah mendapatkan informasi penanganan laporan. Pada 31 Desember, Pengadu menanyakan status laporan kepada Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur a.n. Ancas dan mendapatkan informasi bahwa laporan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember. Pada 4 Januari 2021 Pengadu kembali menanyakan perihal tindak lanjut laporan kepada Ancas. Pengadu baru mendapatkan Formulir Model A.17 tertanggal 31 Desember 2020 dari Bawaslu Kabupaten Jember pada 6 Januari 2021. Bahwa Formulir Model A. 17 patut diduga kuat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021, setelah Pengadu menanyakan perkembangan penanganan laporan ke Bawaslu provinsi Jawa Timur; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa setelah Teradu I dan Teradu II menerima Laporan Pengadu, ditindaklanjuti dengan kajian awal, yang hasilnya merekomendasikan agar Pelapor in casu Pengadu untuk memperbaiki laporan dengan memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan pelanggaran, dan melengkapi bukti-bukti yang relevan. Hal tersebut disampaikan kepada Pengadu melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor; 373/K.JI/M/00/01/XII/2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 25 Desember 2020. Bahwa setelah Pengadu melengkapi Laporan pada tanggal 28 Desember 2020, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Kabupaten Jember berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 376/K.JI/PM/00/01/XII/2020. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan kewajiban dan kewenangan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas; [4.2.2] Menimbang Teradu III s.d Teradu VII menyatakan telah melakukan penanganan pelanggaran pelimpahan Laporan Pengadu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tertanggal 28 Desember 2020. Bahwa objek Laporan Pengadu sama Temuan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor: 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020. Bahwa setelah Teradu III s.d Teradu VII menerima Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 376/K.JI/PM.00.01/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020, Laporan a quo diregister dengan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember. Dalam pembahasan tersebut, Teradu III s.d Teradu VII menyatakan Laporan a quo, dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana dalam laporan pelanggaran. Unsur Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri Jember berpendapat Laporan a quo kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan pelangaran sebagaimana dalam Temuan Nomor: 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 karena peristiwanya sama. Berdasarkan pendapat masing- masing unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember menyimpulkan bahwa “Laporan Pelanggaran Nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 atas nama Pelapor Rico Nurfiansyah Ali dengan Terlapor KPU Kabupaten Jember (sebagai) bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan” dengan rekomendasi “…Dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan”. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 74/BAP/JI- 07/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020. Hasil keputusan tersebut kemudian diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Jember sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu III s.d Teradu VII juga telah menyampaikan status Laporan Pengadu melalui whatsapp. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu III s.d Teradu VII menyatakan telah melaksnakan kewajiban dan menggunakan kewenangan dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu secara profesional dan dengan penuh integritas; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU Kabupaten Jember kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Provinsi Jawa Timur kemudian menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal dan pembahasan dalam forum rapat pleno. Hasilnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Surat No: 373/K.JI/M/00/01/XII/2020 tertanggal 25 Desember 2020 menyampaikan kepada Pengadu untuk memperbaiki laporan, dan telah dipenuhi pada 28 Desember 2020. Selanjutnya, Bawaslu Jawa Timur melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Jember melalui Surat No: 376/K.JI/PM.00.91/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020. Pada 29 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Jember meregister laporan a quo dengan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020. Pada 30 Desember 2020, Para Teradu melakukan pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam BA No: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/XII/2020. Dalam forum tersebut terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu Kabupaten Jember dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu Kabupaten Jember berpendapat Laporan a quo dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Sedangkan Unsur Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri Jember menyatakan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena substansi Laporan Pengadu telah telah dilakukan proses penanganan pelangaran berdasarkan Temuan Nomor: 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk menghentikan proses penanganan. Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 74/BAP/JI-07/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020. Hasil penanganan laporan kemudian diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Jember pada 31 Desember 2020, dan disampaikan kepada Pengadu pada 6 Januari 2020. DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Teradu I & Teradu II, telah melakukan serangkaian tindakan menyusun kajian awal dan melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Jember. Selanjutnya Teradu III s.d. Teradu VII menindaklanjuti pelimpahan laporan dengan melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Dalam forum tersebut, Teradu III s.d. Teradu VII berpendapat agar laporan a quo dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan klarifikasi namun unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena substansi Laporan telah diproses berdasarkan Temuan Nomor: 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020. Berdasarkan fakta tersebut, keputusan dihentikannya laporan a quo bukan disebabkan oleh tindakan Teradu III s.d. Teradu VII. Selain itu durasi penanganan laporan a quo oleh Para Teradu masih dalam jangka waktu yang dibenarkan menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk memperbaiki pelayanan kepada Pelapor. Terungkap fakta Pengadu telah bertindak aktif menanyakan perkembangan laporan dengan menghubungi Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 31 Desember 2020 dan 4 Januari 2021. Pengadu baru mendapatkan informasi status laporan dari Teradu III s.d. Teradu VII pada 6 Januari 2021, sedangkan hasil penanganan laporan telah diputuskan pada 31 Desember 2020. Teradu III s.d. Teradu VII seharusnya menyampaikan hasil penanganan laporan baik kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun kepada Pengadu. DKPP berpendapat tidak ada kerugian bagi Para Teradu untuk melakukan koordinasi dalam proses penanganan laporan sehingga dapat menyampaikan informasi hasilnya kepada Pengadu. Fakta minimnya informasi yang diperoleh Pelapor in casu Pengadu telah menimbulkan dugaan penyelenggara pemilu bertindak tidak profesional. DKPP juga berpendapat bahwa penyampaian informasi kepada Pelapor merupakan bentuk pelayanan guna memberikan kepastian hukum serta menunjukkan kerja yang akuntabel dan profesional; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Amin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Teradu II Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu IV Devi Aulia Rahim, Teradu V Dwi Endah Prasetyowati, Teradu VI Ali Rahmad Yanuardi, dan Teradu VII Andhika Agus Firmansyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra