Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2021
Muhammad Sya’in, Ketua KPU Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 21 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 153-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 22 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember melalui surat Keputusan KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan waktu Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi serta penyampaian hasil verifikasi Bapaslon Perseorangan, utamanya berkenanan dengan kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Teradu baru menyampaikan Berita Acara pada tanggal 24 Juni 2020.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (2) Peraturan; Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sya’in selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 153-
P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rico Nurfiansyah Ali
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. MT. Hariyono 151RT 01 RW 01 Kelurahan
Sumbersari Kecamatan Sumbersari Jember
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : Mohammad Husni Thamrin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jln. Hayam Wuruk IV Blok E1 No. 8 Sempusari
Kaliwates Jember
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama Muhammad Sya’in :
Pekerjaan :
Ketua KPU Kabupaten Jember
Alamat :
Jln. Kalimantan No 31, Kelurahan Sumbersari
Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 153-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
158-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 22 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember melalui surat
Keputusan KPU Kab. Jember No : 45/PL.02.1-kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal
penetapan penudaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jember Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19;
2. Bahwa, pada tanggal 23 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember menerbitkan kembali
surat dengan Nomor : 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Penundaan
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020;
3. Bahwa, pada tanggal 23 Maret 2020 KPU Kabupaten Jember mengirim Surat
Undangan kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Hj. Faida, MMR. dan Dwi Arya Nugraha
Oktavianto, ST. dan/atau LO Bakal Pasangan Calon dengan 148/PL.02.2-
Und/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Tahapan Verifikasi Bakal Pasangan Calon;
4. Bahwa, pada tanggal 23 Juni 2020, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon
mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan 08/SMTD-
FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 yang pokoknya, kami meminta penjelasan terkait limitasi
waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi yang oleh ketentuan PKPU Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang memberikan batas waktu
penyerahan BA verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen paling lambat 25
Maret 2020 namun sampai surat tersebut kami kirimkan, BA sebagaimana
dimaksud belum diterima oleh Bakal Pasangan Calon;
5. Bahwa, pada tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Jember menyerahkan Berita
Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun
2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal
25 Maret 2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jember;
6. Bahwa, atas serangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas,
maka Bakal Pasangan Calon Perseorang DIRUGIKAN secara hukum mengingat hak
untuk melakukan upaya hukum melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu
menjadi tidak bisa dilakukan karena terkedala persoalan limitasi waktu pengajuan
sengketa yang oleh Pasal 21 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hanya memberikan batas waktu
permohonan sengketa paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau
berita acara KPU ditetapkan;
7. Bahwa, KPU Kabupaten Jember menetapkan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN) pada saat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jember Tahun 2020 ditunda berdasarkan surat Keputusan KPU Kab. Jember No :
45/PL.02.1-kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020. Hal tersebut
mengandung maksud bahwa seluruh proses atas tahapan tidak boleh dilakukan
sampai batas waktu yang ditentukan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Keterangan Saksi;
2. P-2 Fotokopi Salinan Keputusan KPU Kab. Jember No : 45/PL.02.1-
kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020;
3. P-3 Salinan Surat KPU Kabupaten Jember Nomor : 147/PL.02.1-
SD/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020;
4. P–4 Surat Undangan Nomor 148/PL.02.2-Und/3509/KPU-Kab/III/2020
tertanggal 23 Maret 2020;
5. P–5 Surat Permohonan Penjelasan Nomor. 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/
VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020;
6. P–6 Undangan Nomor. 222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020
tertanggal 22 Juni 2020;
7. P-7 Salinan MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN;
8. P–8 PERBAWASLU Nomor 2 tahun 2020 Pasal 21 ayat (2);
9. P–9 Surat KPU Jember Nomor: 245/PL.02.2-
UND/3509/KPU.KAB/VI/202 0 tanggal 25 Juni 2020;
10. P – 10 tanggal 26 Juni 2020 malam KPU Jember memberikan Soft copy
hasil verifikasi administrasi;
11. P - 11 Data persandingan antara nama-nama pendukung yang dinilai
lolos/tidak lolos verifikasi administrasi (yang berada dalam soft file
excel dari KPU Jember) dengan Form Model B.1-KWK Perseorangan
yang dikembalikan oleh KPU Jember pada tanggal 25 Maret 2020;
[2.4] KESIMPULAN
1. Bahwa tanggal 26 Februari 2020 sebagai hari terakhir tahapan Pengecekan Syarat
Jumlah Dukungan dan Persebarannya KPU jember menyerahkan sejumlah 381
Form Model B.1-KWK sebagai Form Kelebihan dimana sesuai dengan Tabel 4.4a
tentang indikator Penetapan Status Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan angka 2 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN
TEKNIS PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI DUKUNGAN BAKAL
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL
WALI KOTA TAHUN 2020
Tabel 4.4.a. Indikator Penetapan Status Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
No Waktu Kondisi Status Dukungan dan
Tindak Lanjutnya
1 Masa a. Jumlah Diberikan status
penyerahan dukungan dukungan DITERIMA dan KPU
sampai dengan berakhirnya Provinsi atau KPU
masa penyerahan dukungan pada formulir Kabupaten/Kota
Model B.1- menyerahkan:
KWK
Perseorangan a. Tanda Terima
(yang sudah
dinyatakan Penyerahan; dan
lengkap) SAMA b. Berita Acara Model
dengan BA.1-KWK Perseorangan.
formulir Model
B.1.1-KWK
Perseorangan.
b. Telah memenuhi
jumlah sebaran.
2 Masa Diberikan status
a. Jumlah
penyerahan dukungan DIKEMBALIKAN, dan
sampai dengan sebelum dukungan
dokumen dukungan
berakhirnya masa
pada formulir dikembalikan untuk
penyerahan dukungan
Model B.1- diperbaiki/disesuaikan
KWK jumlah dukungan pada
Perseorangan Formulir Model B.1-
(yang sudah KWK
dinyatakan
Perseorangan
lengkap)
BERBEDA dan/atau B.1.1-KWK
dengan jumlah Perseorangan oleh Bakal
dukungan Pasangan Calon/Tim
Bakal Pasangan Calon
pada formulir
Perseorangan.
Model B.1.1-
KWK
Perseorangan.
KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota
b. Telah memberikan TANDA
memenuhi jumlah PENGEMBALIAN.
sebaran.
3 Akhir masa a. Jumlah Dapat dilakukan
penyerahan dukungan dukungan pada penyesuaian dan
formulir Model koreksi di tempat
B.1-KWK
Perseorangan (yang sampai pada saat KPU
sudah dinyatakan Provinsi atau KPU
lengkap) Kabupaten/Kota
selesai melakukan
pengecekan jumlah
2. Tanggal 23 Maret KPU berkirim 2 surat:
1. Surat No. 148/PL.62.2-Und/3509/KPU.Kab/III/2020 Perihal Tahapan
Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang intinya: untuk hadir
tanggal 25 Maret 2020 Jam 15.00 WIB-Selesai (Bukti P-3 dan video ada)
2. Surat No. 147/PL.02.1-SD/3509/KPU.Kab/III/2020 Perihal Penundaan
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020 yang dilampiri
surat No. 45/PL.02.1/Kpt/3509/KPU.Kab/III/2020
3. Tanggal 25 maret Pukul 15.00 BAWASLU Jember dan Penghubung Bakal Pasangan
Calon Perseorangan hadir memenuhi undangan KPU Jember, namun dalam acara
tersebut KPU menjelaskan bahwasanya Penyerahan Hasil Ferivikasi Administrasi (
Form BA.2-KWK) tidak jadi diserahkan dikarenakan ada perintah penundaan oleh
KPU RI berupa Keputusan KPU RI No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 ( Bukti
Video P-3), Padahal dalam Diktum Kedua angka 2 huruf a yang ditunda adalah
sejak tanggal 26 Maret 2020 Keputusan KPU RI Nomor 179 tersebut penundaan
sejatinya berlaku sejak tanggal 26 Februari tahun 2020
4. Bahwa tanggal 23 Juni 2020, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan
mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor
08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 perihal permohonan penjelasan yang
pokoknya meminta penjelasan Secara tertulis apa sebab Data dukungan yang
diberikan oleh pasangan calon perseorangan di katagorikan Tidak memenuhi
Syarat dan penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi
administrasi yang oleh ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020 yang memberikan batas waktu penyerahan BA Verifikasi Administrasi dan
kegandaan dokumen paling lambat 25 Maret 2020, namun sampai surat tersebut
kami kirimkan, BA sebagaimana dimaksud belum diterima oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan (BUKTI P-5);
5. Tanggal 23 Juni 2020 KPU bersurat No: 222/PL.02.2-
Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tentang undangan penyerahan BA.2-KWK pada
tanggal 24 Juni 2020.
6. Pada Tanggal 24 Juni 2020 Bawaslu Jember dan Pasangan Calon Melalui
Penghubungnya (Lo) menghadiri undangan KPU Jember dimana pada acara
tersebut KPU Jember menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (
BA.2-KWK) dimana Dukungan yang Memenuhi Syarat ( MS) sejumlah 165.505 dan
Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 12.577. Menjadi catatan penting kami
karena Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (BA.2-KWK) tersebut ternyata
sudah ditetapkan tanggal 25 Maret 2020( BUKTI P- 7), hal inilah yang menjadi
pokok permasalahan karena Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tidak Bisa
Melakukan HAK KONSTITUSIONALNYA berupa pengajuan Sengketa Proses Atas
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi ( BA-2-KWK) tersebut, dikarenakan
melanggar Perbawaslu Nomor: 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa Pasal
21 ayat 2 yang isinya penyerahan Dokumen sengketa paling lama adalah 3 hari
kerja sejak BA.2-KWK ditetapkan, yang artinya batas akhir pengajuan sengketa
proses oleh BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN adalah 27 Maret tahun
2020.
7. Tanggal 26 Juni 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan menerima Soft Copy
Daftar Nama Pendukung Hasil Verifikasi Administrasi, dimana untuk menguji
seberapa akuntabel Verifikasi yang dilakukan oleh KPU kami melakukan
persandingkan sejumlah 283 Form B.1-KWK yang dikembalikan tanggal 26
Februari 2020 dengan data exel tersebut terdapat 97 Form Model B.1-KWK
dinyatakan Lolos Verifikasi administrasi( Bukti P-11), Hal ini menunjukkan proses
Verifikasi Administrasi terhadap 12.577 dukungan yang di anggap TMS Tidak
Akuntabel dan tidak Bisa di Pertanggung Jawabkan, namun Pasangan calon tidak
bisa berbuat apa apa karena terbentur oleh PERBAWASLU Nomor 2 tahun 2020.
8. Bahwa dari catatan diatas ada 4 (Empat) hal penting yang menjadi dasar Pasangan
Calon Perseorangan hendak mengajukan Proses Sengketa, antara lain :
a. Pada Tanggal Penyerahan BA.2-KWK ( 24 Juni 2020 ) belum dilaksankan
Tahapan Verifikasi Faktual, sehingga Pasngan Calon menghendaki sedikit
mungkin Dukungan yang TMS dalam Verifikasi Administrasi untuk
memperbesar peluang lolos Verifikasi Faktual dan bisa mendaftarkan diri
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
b. Surat tertanggal 23 Juni 2020 oleh Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor 08/SMTD-
FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 perihal permohonan penjelasan yang pokoknya
meminta penjelasan Secara tertulis apa sebab Data dukungan yang diberikan
oleh pasangan calon perseorangan di katagorikan Tidak memenuhi Syarat dan
penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi
c. Pada Tanggal 24 Juni 2020 Bawaslu Jember dan Pasangan Calon Melalui
Penghubungnya (Lo) menghadiri undangan KPU Jember dimana pada acara
tersebut KPU Jember menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (
BA.2-KWK) dimana Dukungan yang Memenuhi Syarat ( MS) sejumlah 165.505
dan Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 12.577
d. Tanggal 26 Juni 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan menerima Soft Copy
Daftar Nama Pendukung Hasil Verifikasi Administrasi, dimana untuk menguji
seberapa akuntabel Verifikasi yang dilakukan oleh KPU kami melakukan
persandingkan sejumlah 283 Form B.1-KWK yang dikembalikan tanggal 26
Februari 2020 dengan data exel tersebut terdapat 97 Form Model B.1-KWK
dinyatakan Lolos Verifikasi administrasi
[2.5] SAKSI PENGADU
1. Samsul Ashari
Pada tanggal 23 Juni 2020, belum menerima BA. Selanjutnya mengirimkan surat
Nomor 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 yang pokoknya, meminta penjelasan
terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi yang oleh ketentuan
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang memberikan batas waktu
penyerahan BA verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen paling lambat 25
Maret 2020, namun sampai surat tersebut dikirimkan, BA sebagaimana dimaksud
belum diterima oleh Bakal Pasangan Calon, seharusnya sudah menerima BA pada
tanggal 25 Maret 2020. Pada saat verifikasi Samsul tidak boleh mengikuti karena
peraturan mengatakan tersebut. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 KPU
Kabupaten Jember mengirim Surat Undangan kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Hj.
Faida, MMR. dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. dan/atau LO Bakal Pasangan
Calon dengan Nomor 148/PL.02.2-Und/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Tahapan
Verifikasi Bakal Pasangan Calon. tanggal 23 Juni 2020, sekitar jam 15.00 WIB Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hj. Faida, MMR. dan Dwi Arya
Nugraha Oktavianto, ST menerima surat dari KPU Jember Nomor: 222/PL.02.2-
Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 perihal Penyerahan BA.2-
KWK Perseorangan untuk hadir di kantor KPU Jember pada tanggal 24 Juni 2020
dalam acara penyerahan BA.2-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Jember menyerahkan Berita
Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun
2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret
2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jember. Pada tanggal 25 Juni
2020 KPU Jember mengirimkan surat Nomor: 245/PL.02.2-
UND/3509/KPU.KAB/VI/2020 perihal Undangan untuk hadir dalam Rapat
Koordinasi Terkait Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. Pada saat Rapat Kordinasi Terkait
Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jember Tahun 2020, KPU Jember menjanjikan akan memberi soft copy
dalam bentuk exel hasil verifikasi administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Jember
dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 26 Juni 2020. Pada tanggal 26
Juni 2020 malam KPU Jember memberikan Soft copy hasil verifikasi administrasi
berbentuk excel yang tersimpan dalam 1 keping CD kepada Penghubung Pasangan
Calon Perseorangan dan Bawaslu Jember.
2. Rebecca Oktariski Pattinaya
Pada tanggal 25 Maret 2020 menerima penyerahan BA Verifikasi Administasi tetapi
sampai di Kantor Kabupaten Jember menerima berita adanya Penundaan dari KPU
RI. Sehingga BA tidak diserahkan oleh KPU Kabupaten Jember.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa aduan/laporan PENGADU yang didalilkan kepada TERADU telah
DILAPORKAN dan DIPERIKSA serta DIPUTUS oleh DKPP RI dengan pokok perkara
yang sama sebagaimana yang di tujukan kepada Bawaslu Kabupaten Jember,
adapun PUTUSAN tersebut sudah final dan mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat yaitu pada pokoknya MEMUTUSKAN Menolak Pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya sebagaimana pada Putusan Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2021;
2. Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Bawaslu Kabupaten Jember PIHAK
PENGADU belum pernah mengajukan SENGKETA PROSES di Bawaslu Kabupaten
Jember sebagaimana yang di dalilkan tersebut, sehingga apa yang menjadi tuduhan
oleh PIHAK PENGADU tidakalah beralasan tetapi hanya ASUMSI dari PENGADU
sendiri karena tidak pernah menempuh mekanisme hukum tersebut;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 622/PL.02.2-
Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM
DUKUNGAN DAN PERSEBARANYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN
2020 pada diktum Kedua yaitu menetapkan persentase dukungan syarat Calon
Perseorangan dalam Pemilihan tahun 2020 Kabupaten Jember sejumlah 121.127
(seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh) sehingga Bakal Pasangan
Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya
Nugraha Oktavianto, ST. Dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut diatas dan dapat mengikuti proses berikutnya yaitu pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Dalam hal ini Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada tahap proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen
sebagai persyaratan lewat jalur perseorangan dengan jumlah dukungan yang
dinyatakan memenuhi syarat secara hasil verifikasi administrasi yaitu sejumlah
167.505 (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima) selanjutnya yang
bersangkutan dapat melakukan tahapan verifikasi faktual. Untuk itu maka tuduhan
oleh pihak PENGADU yang merasa DIRUGIKAN adalah TIDAK BENAR;
4. Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan perseorangan
Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya
Nugraha Oktavianto, ST dalam Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Jember yang
dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah Syarat Dukungan Bakal Jumlah Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pasangan Calon yang dinyatakan
memenuhi syarat berdasarkan
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
121.127 146.687
Selanjutanya yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan
Calon Waki Bupati Jember pada Pemilihan 2020 dengan berdasarkan hasil
Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak perlu melakukan
perbaikan dukungan karena telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. sehingga dapat melakukan pendaftaran;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagiamana dalam
lampirannya yaitu tahapan VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN KEGANDAAN
DOKUMEN DUKUNGAN di mulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan berakhir
tanggal 25 Maret 2020 sehingga kami menuangkanya dalam Berita Acara pada
tanggal 25 Maret 2020 kemudian Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS di mulai tanggal 24 Juni
2020 sampai dengan berakhir tanggal 29 Juni 2020;
6. Bahwa terkait dengan penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi
kesesuaian data pendukung TIDAK DILAKUKAN PENGATURAN secara khusus
DALAM REGULASI ATAU PERATURAN sehingga kami berpandangan masih sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat KPU Kabupaten Jember
menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung
tersebut kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui Tim Penghubung
dan/atau LO (Liaison Officer);
7. Bahwa pada saat itu terbit KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020
Tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19 yang pada
pokoknya dalam Keputusan tersebut sebagaimana dalam DIKTUM KEDUA angka 2
terhadap TAHAPAN PENUNDAAN yaitu: verifikasi syarat dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, yang terdiri dari:
a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS; 26 maret 2020 s.d.
2 April 2020;
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari (emapt belas hari
sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di terima
oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dan seterusnya.
8. Bahwa Selanjutnya kami menindaklanjutinya KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia dengan menetapkan KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang
PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBER TAHUN
2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19. Berdasarakan hal
tersebut diatas maka terkait dengan TAHAPAN PEMILIHAN dilakukan PENUNDAAN
TAHAPAN;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Putusan DKPP TERADU Bawaslu Kabupaten Jember
pada pokoknya Menolak Pengaduan Pengadu (Rico Nurfiansyah
Ali) untuk seluruhnya Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2021;
2. T-2 Fotokopi Surat Jawaban Permohonan Informasi dari Bawaslu
Kabupaten Jember bahwa PIHAK PENGADU tidak pernah
mangajukan SENGKETA PROSES Ke Bawaslu Kabupaten Jember;
3. T-3 Fotokopi Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor:
622/PL.02.2-Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang PERSYARATAN
JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARANYA BAGI
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020
menetapkan persentase dukungan syarat Calon Perseorangan
sejumlah 121.127 (seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh
tujuh);
4. T-4 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan perseorangan
Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil
Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST dalam Pemilihan Tahun
2020 di Kabupaten Jember (MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN);
5. T-5 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
6. T-6 Fotokopi KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21
Maret 2020 Tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN
2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19;
7. T-7 Fotokopi KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember
Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang
PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
JEMBER TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID -19;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Anggota KPU Kabupaten Jember menerangkan bahwa pihak Pengadu sudah pernah
diundang pada tanggal 22 Maret 2020 berkaitan dengan penyampaian penundaan
verifikasi faktual karena adanya Keputusan KPU RI. Saat awal penyerahan dukungan,
antara silon dengan hard kopi lebih banyak hard kopi. Ada beberapa hal terkait berkas
tersebut, ada kegandaan, ada yg tidak masuk ke silon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional
dalam menetapkan waktu Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi serta penyampaian
hasil verifikasi Bapaslon Perseorangan, utamanya berkenanan dengan kesesuaian data
pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Jember Tahun 2020. Teradu baru menyampaikan Berita Acara pada tanggal 24
Juni 2020. Sementara itu pada tanggal 23 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember telah
mengirimkan surat Nomor: 147/PL.02.1- SD/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal
Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 yang
dilengkapi Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Jember dengan Nomor: 45/PL.02.1-
kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
tanggal 22 Maret 2020. Selain menerbitkan surat tersebut, pada tanggal 23 Maret 2020
KPU Kabupaten Jember melalui surat Nomor: 148/PL.02.2-Und/3509/KPU-
Kab/III/2020 perihal Tahapan Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya
Nugraha Oktavianto, ST. dan/atau LO (Liaison Officer/Penghubung) Bakal Pasangan
Calon Perseorangan untuk hadir di kantor KPU Kabupaten Jember pada tanggal 25
Maret 2020 dengan agenda penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember
Tahun 2020. Namun dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Jember melalui Ahmad
Susanto dan Andi Wasis menyampaikan bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jember Tahun 2020 tidak bisa diserahkan dengan alasan tahapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jember sudah dinyatakan ditunda. Penundaan tahapan
Pemilihan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang pada intinya menyebutkan tahapan
yang ditunda pada diktum kedua angka (2.a) adalah "penyampaian dukungan Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota dari KPU kabupaten/Kota kepada PPS tanggal 26 Maret 2020 sampai
dengan 2 April 2020. Menanggapi hal tersebut, pada tanggal 23 Juni 2020 Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengirimkan surat kepada Ketua KPU
Kabupaten Jember dengan Nomor: 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 perihal
permohonan penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi
administrasi. Pada tanggal 23 Juni 2020, KPU kemudian menerbitkan surat Nomor:
222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tentang undangan penyerahan BA.2-KWK
pada tanggal 24 Juni 2020 perihal Penyerahan BA.2-KWK Perseorangan. Bahwa ternyata
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
(MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jember
pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020. Bahwa, atas serangkaian peristiwa sebagaimana
tersebut diatas, Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengalami kerugian karena
kehilangan kesempatan untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu disebabkan
telah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, bahwa permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja terhitung
sejak keputusan dan/atau berita acara KPU ditetapkan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa telah dilaporkan dan diperiksa serta di
putus oleh DKPP RI dengan pokok perkara yang sama sebagaimana yang ditujukan
kepada Bawaslu Kabupaten Jember. Teradu menerangkan bahwa dalam Keputusan KPU
Kabupaten Jember Nomor: 622/PL.02.2-Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang
Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020
pada diktum Kedua menetapkan persentase dukungan syarat Calon Perseorangan dalam
Pemilihan tahun 2020 Kabupaten Jember sejumlah 121.127 (seratus dua puluh satu
ribu seratus dua puluh tujuh) sehingga Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR
dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. dianggap
telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas dan dapat mengikuti proses
berikutnya yaitu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Pada
tahap proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen sebagai persyaratan lewat
jalur perseorangan, jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR
dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST dinyatakan
memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi yaitu sejumlah 167.505
(seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima) sehingga yang bersangkutan dapat
melakukan tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual. Dalam tahapan Verifikasi
Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan dimulai tanggal 28 Februari 2020
sampai dengan berakhir tanggal 25 Maret 2020 sehingga Teradu menuangkanya dalam
Berita Acara pada tanggal 25 Maret 2020 kemudian Penyampaian dukungan Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dimulai tanggal
24 Juni 2020 sampai dengan berakhir tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya Teradu
menindaklanjuti Keputusan KPU RI dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten
Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan
Tahaoan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada tanggal 24 Juni 2020 menyerahkan Berita
Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
(Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan) yang telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal
25 Maret 2020. Padahal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020, batas waktu penyerahan BA verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen
seharusnya disampaikan paling lambat tanggal 25 Maret 2020. Pengadu mendalilkan
peristiwa tersebut telah merugikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. Faida,
MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST karena kehilangan hak untuk melakukan
upaya hukum melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu mengingat limitasi waktu
pengajuan sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa
permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan
dan/atau berita acara KPU ditetapkan.
Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jember
Nomor: 622/PL.02.2-Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah
Minimum Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020, jumlah minimal
syarat dukungan Calon Perseorangan ditetapkan sejumlah 121.127 (seratus dua puluh
satu ribu seratus dua puluh tujuh). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan
kegandaan dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon dr. Hj. Faida, MMR dan
Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST., KPU Kabupaten Jember menyatakan dukungan yang
memenuhi syarat sebanyak 167.505 (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima).
Setelah dilakukan verifikasi faktual, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan menetapkan dukungan Calon Bupati dr. Hj.
Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST yang memenuhi syarat sejumlah
146.687 (seratus empat puluh enam enam ratus delapan puluh tujuh). Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan
Dokumen dimulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2020
sehingga Teradu menuangkan Hasil Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dukungan
ke dalam Berita Acara pada tanggal 25 Maret 2020. Namun pada tanggal 21 Maret 2020
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-
Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya Teradu menindaklanjuti
Keputusan KPU dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor:
45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19. Dalam persidangan Teradu mendalilkan penundaan penyerahan Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (BA.2-KWK)
didasarkan pada dua keputusan tersebut.
DKPP menilai Teradu dalam melaksanakan tugas verifikasi syarat dukungan
Paslon Perseorangan telah beritikad baik, pada tanggal 23 Maret 2020 menerbitkan surat
Nomor : 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Penundaan Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 berkaitan dengan Keputusan
KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan
Keputusan KPU Kabupaten Jember dengan Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-
Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember
Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keterlambatan penyerahan
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
(BA.2-KWK) yang seharusnya diserahkan tanggal 25 Maret 2020 tetapi baru diserahkan
tanggal 24 Juni 2020 tidak mengakibatkan Bakal Pasangan Calon dr. Hj. Faida, MMR
dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST kehilangan hak konstitusional untuk menjadi
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. Dengan
demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Meski demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu dalam menerbitkan Keputusan
Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19, khususnya pada diktum Memutuskan poin kedua angka (2)
seharusnya mencantumkan secara eksplisit (expressis verbis) jenis verifikasi yang
dilakukan penundaan sehingga dapat dipahami bersama dan bukan hasil tafsir Teradu
semata. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dituntut bekerja lebih cermat dan teliti
dalam dalam melayani peserta pemilihan. Sebagaimana Teradu sampaikan dalam
persidangan bahwa penyerahan Formulir Model BA.2-KWK tanggal 24 Juni 2020 tidak
berpengaruh pada kedudukan Paslon dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha
Oktavianto, ST sebagai peserta Pemilihan, maka seyogiyanya dokumen a quo dapat
diserahkan pada tanggal 25 Maret 2020 untuk lebih menjamin kepastian hukum
mengingat ketidaktegasan penundaan penyerahan dokumen a quo baik dalam
Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 maupun Keputusan KPU
Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sya’in selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi,
dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra