Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2021
Achmad Susanto, Anggota KPU Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 34 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB melalui surat undangan nomor : 723/K.JI-07/PM.00.02/VI/2020, Bawaslu Kabupaten Jember melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember yang beralamat di jalan mataram perumahan pesona surya milenia no A-10 Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dan melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan dan menandatangani surat tertanggal 25 Juni 2020, yang didistribusikan kepada jajaran ad hoc KPU di Kab. Jember.
Pasal DilanggarPasal 22A
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Achmad Susanto selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 24-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
246-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24-PKE-
DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Cahya Adi Saputra
Pekerjaan/ : Karyawan Swasta
Lembaga
Alamat : Jalan Apel VI/No.1 Rt 1/13 Kelurahan Patrang,
Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Heru Prastiono
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Perum Taman Gading K-7 rt 1/38 Tegal Besar, Kaliwates,
Kabupaten Jember
2. Nama : Moh. Husni Thamrin
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan Hayam Wuruk IV Blok E1 Nomor 8, Kabupaten
Jember
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Achmad Susanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember
Alamat : Jalan Kalimantan Nomor 31, Krajan Timur, Kecamatan
Sumbersari, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB
melalui surat undangan nomor : 723/K.JI-07/PM.00.02/VI/2020, Bawaslu
Kabupaten Jember melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi
faktual calon perseorangan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Jember yang beralamat di jalan mataram perumahan pesona surya milenia
no A-10 Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember (Bukti
P-1);
2. Bahwa, dalam rapat tersebut Bapak TARIGAN selaku konsultan hukum
Bakal Pasangan Calon dr.HJ FAIDA, MMR dan DWI ARYA NUGRAHA
OKTAVIANTO, ST yang hadir pada saat rapat menunjukan sebuah surat
dalam bentuk hardfile yang ditandatangani oleh TERADU selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi Teknis dan
Penyelenggara (Bukti P-2) kepada peserta rapat yang kemudian oleh yang
bersangkutan, surat tersebut diambil dan dibaca. Yang bersangkutan pun
mengakui jika surat tersebut benar adanya di hadapan forum rapat, yang
mana peristiwa tersebut disaksikan oleh semua peserta rapat yang hadir (
yang sebagian dijadikan saksi dalam perkara aqua);
3. Bahwa, surat tersebut tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh
saudara TERADU(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember
Divisi Tehnis dan Penyelenggara) dengan judul RESUME RAPAT
KOORDINASI (DARING) VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL
PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020 tidak memilik kop surat dan tidak
distempel Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember sebagaimana surat
resmi lainnya. Hal tersebut, patut diduga kuat merupakan tindakan pribadi
yang bersangkutan dengan menggunakan jabatannya sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi Tehnis dan
Penyelenggara;
4. Bahwa. Surat sebagaimana yang dimaksud pada point c, oleh saudara
TERADU(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi
Tehnis dan Penyelenggara) disebarluaskan melalui whatsapp group kepada
penyelenggara ad hoc pada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jember, khususnya Divisi Tehnis PPK dan semua PPS se Kabupaten
Jember. Surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc pada
jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember dalam melakukan
Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020;
5. Bahwa, salah satu point dalam surat tersebut menyatakan bahwa
LO/Penghubung dari Bakal Pasangan Calon diperbolehkan ikut verfak dari
luar rumah dan tidak diperbolehkan mengarahkan/mengganggu petugas
apalagi mempengaruhi pendukung. Hal tersebut bermakna bahwa saudara
TERADU melarang LO/Penghubung dari Bakal Pasangan Calon untuk
masuk ke dalam rumah dimana sedang dilakukan verifikasi oleh verikator.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota tidak terdapat larangan sebagaimana yang dimaksud oleh
TERADU; (Bukti P-4)
6. Bahwa, atas peristiwa sebagaimana yang diuraikan pada point a sampai
dengan point e, saudara TERADU patut diduga kuat melanggar prinsip
profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Undangan Nomor: 723/K.JI-07/PM.00.02/VI/2020
tertanggal 29 Juni 2020 perihal undangan;
2. Bukti P – 2. Resume Rapat Koordinasi (Daring) Verifikasi Faktual
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020;
3. Bukti P – 3 Dokumentasi Rapat tanggal 29 Juni Th.2020 di Aula
Bawaslu Jember;
4. Bukti P – 4 Pernyataan tertulis LO tingkat Desa Faida-Vian;
[2.4] SAKSI PENGADU
Samsul Ashari
Saksi adalah LO Kabupaten dari Bapaslon Faida-Avian (Calon Perseorangan),
menerangkan bahwa benar Saksi mendapatkan informasi terkait surat yang
ditandatangani Teradu dari konsultan hukum mereka saat mengikut rapat
koordinasi pelaksanaan verfak di Bawaslu Jember tanggal 29 Juni 2020 dalam
bentuk cetak (hard-file). Selanjutnya saat pelaksanaan Verifikasi Faktual, Saksi
turun ke desa dan menemui fakta bahwa LO desa dilarang ikut masuk rumah
pendukung saat verifikasi dukungan. Saksi sempat menanyakan alasan dibalik
larangan itu kepada verifikator lapangan dan disampaikan bahwa ini ada dalam
poin arahan surat yang ditandatangani Teradu dari hasil rapat. Ketika Saksi
menanyakan dasar hukum dari larangan tersebut, verfikator tersebut tidak bisa
memberikan keterangan kecuali bahwa ditakutkan ada intervensi atau
gangguan terhadap proses verifikasi faktual. Namun saat mengajukan keberatan
dan sanggup membuat pernyataan bahwa tidak akan mengganggu proses
verifikasi, hal ini tetap tidak diijinkan oleh KPU Kabupaten Jember.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa aduan /laporan PENGADU yang dituduhkan adalah bukan
merupakan SURAT DINAS yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jember namun hanya bersifat Catatan (Resume) rapat koordinasi
melalui (DARING) untuk internal penyelenggara badan ad hock .
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 pasal 29 ayat 4 huruf b “ Ketua KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota keluar dan
kedalam.”
Dalam hal ini yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi
sesuai ketentuan adalah Ketua KPU Kabupaten Jember BUKAN Anggota KPU
Kabupaten Jember yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan
seperti yang dituduhkan oleh PENGADU.
3. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden
Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Menjelaskan kreteria surat
dinas yang dikeluaran oleh Lembaga (PKPU 17 TAHUN 2015)
Ayat (1) Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format,
penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang
digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Ayat (2) Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara intern dan/atau
ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan.
Ayat (3) Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan
tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo Komisi
Pemilihan Umum, dan cap/stempel dinas.
Ayat (4) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disebut
KPU RI, adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
undang- undang Pemilihan.
Bukti Terlampir ----------------------------------------------------------------------T-1
4. Bahwa dalam Lampiran I (B.2.1 dan B.2.2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh
dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Yaitu menjelaskan pengertian Surat Dinas sebagai berikut,
1) Pengertian Surat Dinas adalah Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat
dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan,
pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau
hal kedinasan lainnya kepada pihak lain diluar KPU RI, KPU Provinsi/KIP
Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Surat Dinas juga digunakan dalam
rangka korespondensi antar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
2) Wewenang Surat Dinas dibuat oleh:
a) pejabat yang berwenang membuat Surat Dinas adalah Ketua KPU RI,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
b) Pejabat dilingkuangan sekretariat:
(1) Sekretaris Jenderal KPU RI
(2) Kepala Biro/Inspektur di lingkungan KPU RI dapat membuat
Surat Dinas sesuai tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada
Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam hal pejabat Eselon II yang
menjabat Kepala Biro/Inspektur berhalangan untuk
menandatangani Surat Dinas, dapat digantikan oleh Wakil Kepala
Biro;
(3) Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh;
(4) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota.
5. Bahwa sesuai dengan Surat Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia
Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 pada tanggal 22 Juni 2020 perihal
pelaksanaan verifikasi faktual dalam pemilihan tahun 2020 yaitu sebagai
berikut Bukti Terlampir ------------------------------------------------------------T-2
“1.c bahwasanya verifikasi faktual ditingkat desa/Kelurahan oleh PPS
pada tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020. PPS melakukan verifikasi factual
selama 14 Hari sejak diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan oleh PPS”.
Dalam Melaksanakan Verfikasi faktual PPS dibantu dengan Petugas Peneliti.
6. Bahwa dalam proses verifikasi faktual ada fungsi pengawasan dari lembaga
Penyelenggara yaitu Bawaslu, Panwascam dan PKD sesuai dengan pasal 22A
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang yang
berbunyi:
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab
bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas
Kabupaten/Kota.”
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas oleh Teradu mohon kepada
Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia menyatakan Amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Tidak Dapat
Diterima untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Mengabulkan dan Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya.
4. Merehabilitasi Nama Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
2. T-2 Surat Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia Nomor
481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 pada tanggal 22 Juni
2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual dalam pemilihan
tahun 2020.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jember selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait pokok aduan/laporan dari PENGADU dengan nomor perkara
24-PKE-DKPP/I/2021 yang ditujukan kepada TERADU mengenai surat
tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku
Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara dengan
judul “RESUME RAPAT KOORDINASI (DARING) VERIFIKASI FAKTUAL
DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020” itu bukanlah
merupakan surat tetapi hanya bersifat catatan dan/atau tulisan dari hasil
RESUME RAPAT melalui DARING.
2. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 29 ayat 4
huruf a s/d f:...... 4. Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan
ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka yang
berwenang untuk bertanda tangan pada dokumen / surat-surat resmi
kedinasan adalah Ketua KPU Kabupaten Jember, sehingga aduan/laporan
dari PENGADU yang menyatakan itu sebagai SURAT adalah SALAH dan
tidak sesuai atau lebih tepat layaknya catatan biasa / tulisan hasil
DARING, karena di dalam administrasi ada ketentuan mengaturnya yaitu
terkait dengan TATA NASKAH DINAS pada Komisi Pemilihan Umum.
3. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden
Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat 1 s/d ayat 4:
Ayat (1) Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format,
penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang
digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Ayat (2) Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara intern dan/atau
ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan.
Ayat (3) Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan
tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo Komisi
Pemilihan Umum, dan cap/stempel dinas.
Ayat (4) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disebut
KPU RI, adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
undang- undang Pemilihan.
4. Bahwa dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Pada
BAB II (B.2) mengenai Surat Dinas sebagai berikut:
Pengertian Surat Dinas adalah Naskah Dinas pelaksanaan tugas
pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa
pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas
atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain diluar KPU
RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Surat Dinas
juga digunakan dalam rangka korespondensi antar KPU RI, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Susunan
a. Kepala
Bagian kepala surat dinas dari:
1) Kop Surat Dinas sesuai pejabat penanda tangan;
2) Kata “Nomor”, “ Sifat”, “Lampiran”, dan “Perihal”, diketik dengan
huruf awal kapital diletakan di sebelah kiri dibawah sebelah Kop
Surat Dinas.
3) Kata “Tempat dan Tanggal” pembuatan surat, diketik disebelah
kanan atas sejajajr/sebaris dengan nomor/
4) Kata “yang Terhormat” disingkat “Yth.”, ditulis dibawah perihal”,
diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat;
5) Alamat surat, ditulis dibawah kata “Yth”.
b. Batang tubuh
Batang tubuh Surat Dinas teridir dari Alinea Pembuka, Isi, dan
Penutup.
c. Kaki
Kaki Surat Dinas terdiri dari:
1) Nama jabatan, ditulis dengan huruf kapital, diakhiri tanda baca
koma(,);
2) Tanda tangan pejabat;
3) Nama lengkap pejabat/penada tangan, ditulis dengan huruf awal
kapital;
4) Cap dinas
5) Tembusan, yg membuat nama jabatan pejabat penerima (jika
ada).
Ketentuan lain
a) Kop Surat Dinas hanya digunakan pada halaman pertama Surat
Dinas;
b) Jika Surat Dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran
dicantumkan jumlahnya;
c) Perihal berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan
huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda
baca;
Format Surat Dinas tercantum pada format 13 Lampiran II.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu
diduga tidak profesional dan melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan
dan menandatangani surat tertanggal 25 Juni 2020, yang didistribusikan
kepada jajaran ad hoc KPU di Kab. Jember. Bahwa surat a quo didalilkan tidak
sesuai dengan format surat resmi karena tidak memiliki kop dan tidak disertai
dengan stempel KPU Kab. Jember. Selain itu, surat a quo memuat ketentuan
yang pada pokoknya menyatakan LO/Penghubung diperbolehkan mengikuti
verifikasi faktual dari luar rumah dan tidak diperbolehkan
mengarahkan/mengganggu petugas apalagi mempengaruhi pendukung.
Menurut Pengadu ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa surat yang
dikeluarkan sebagaimana didalilkan Pengadu bukan merupakan surat dinas
resmi melainkan catatan hasil Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jember Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020. Bahwa Teradu dalam pelaksanaan
verifikasi faktual berpedoman pada Surat KPU No 481/PL.02.2-
SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020. Adapun pengawasan verifikasi
faktual merupakan kewenangan dari Pengawas Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 22A UU 8/2015.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, KPU Kabupaten Jember
melakukan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan bersama jajarannya secara daring. Selanjutnya Teradu
menyusun dan menandatangani resume/ringkasan yang memuat catatan hasil
rakor dan didistribusikan kepada jajaran Badan Ad Hoc.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa tidak semua jajaran
ad hoc dapat mengikuti Rapat Koordinasi dikarenakan adanya kendala jaringan
internet. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Teradu menyusun resume hasil
rapat kemudian dibagikan kepada jajaran ad hoc. Terungkap juga fakta bahwa
tindakan Teradu tersebut diketahui oleh Ketua dan para Anggota KPU
Kabupaten Jember. DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyusun dan
membagikan resume Rapat Koordinasi dapat dibenarkan secara hukum dan
etika. Tindakan Teradu dalam menyusun dan membagikan resume justru
merupakan solusi agar informasi dalam Rapat Koordinasi dapat tersampaikan
kepada jajarannya.
Berkenaan dengan resume hasil rakor yang disusun Teradu, terungkap
fakta bahwa dalam menyusun resume tersebut, Teradu mempedomani Surat
KPU No: 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020. Surat a
quo memuat metode verifikasi faktual dilakukan dengan cara “1 (satu) orang PPS
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung”. Berdasarkan ketentuan tersebut,
Teradu dalam resumenya menambahkan pejelasan bahwa LO hanya mengikuti
verifikasi faktual dari luar rumah agar tidak mengganggu petugas, dan tidak
mempengaruhi pendukung. Hal itu dilakukan sebagai ikhtiar Teradu yang
menginternalisasi semangat dan pesan dari Surat KPU tentang metode verifikasi
factual. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu masih dalam koridor
kewenangan yang dimilikinya.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, DKPP perlu
mengingatkan Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dalam menggunakan
medium penyampaian arahan kepada jajarannya. Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu terikat pada regulasi tata naskah dinas yang mengatur format surat serta
pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan. Teradu dalam jabatannya
sebagai anggota tidak berwenang menerbitkan dan menandatangani surat
keluar kecuali ditunjuk oleh rapat pleno menjadi pelaksana tugas Ketua yang
sedang berhalangan. Teradu berkewajiban mewujudkan tertib administrasi
Pemilu untuk mencegah syakwasangka dan menjaga kredibilitas Lembaga.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Achmad Susanto selaku Anggota KPU
Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida
Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida
Budhiati masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat