Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2021
Achmad Susanto, Anggota KPU Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 34 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB melalui surat undangan nomor : 723/K.JI-07/PM.00.02/VI/2020, Bawaslu Kabupaten Jember melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember yang beralamat di jalan mataram perumahan pesona surya milenia no A-10 Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dan melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan dan menandatangani surat tertanggal 25 Juni 2020, yang didistribusikan kepada jajaran ad hoc KPU di Kab. Jember.
Pasal DilanggarPasal 22A
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Achmad Susanto selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 24-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 246-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Cahya Adi Saputra Pekerjaan/ : Karyawan Swasta Lembaga Alamat : Jalan Apel VI/No.1 Rt 1/13 Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Heru Prastiono Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Perum Taman Gading K-7 rt 1/38 Tegal Besar, Kaliwates, Kabupaten Jember 2. Nama : Moh. Husni Thamrin Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Hayam Wuruk IV Blok E1 Nomor 8, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Achmad Susanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jalan Kalimantan Nomor 31, Krajan Timur, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB melalui surat undangan nomor : 723/K.JI-07/PM.00.02/VI/2020, Bawaslu Kabupaten Jember melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember yang beralamat di jalan mataram perumahan pesona surya milenia no A-10 Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember (Bukti P-1); 2. Bahwa, dalam rapat tersebut Bapak TARIGAN selaku konsultan hukum Bakal Pasangan Calon dr.HJ FAIDA, MMR dan DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST yang hadir pada saat rapat menunjukan sebuah surat dalam bentuk hardfile yang ditandatangani oleh TERADU selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara (Bukti P-2) kepada peserta rapat yang kemudian oleh yang bersangkutan, surat tersebut diambil dan dibaca. Yang bersangkutan pun mengakui jika surat tersebut benar adanya di hadapan forum rapat, yang mana peristiwa tersebut disaksikan oleh semua peserta rapat yang hadir ( yang sebagian dijadikan saksi dalam perkara aqua); 3. Bahwa, surat tersebut tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh saudara TERADU(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi Tehnis dan Penyelenggara) dengan judul RESUME RAPAT KOORDINASI (DARING) VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020 tidak memilik kop surat dan tidak distempel Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya. Hal tersebut, patut diduga kuat merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan dengan menggunakan jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi Tehnis dan Penyelenggara; 4. Bahwa. Surat sebagaimana yang dimaksud pada point c, oleh saudara TERADU(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi Tehnis dan Penyelenggara) disebarluaskan melalui whatsapp group kepada penyelenggara ad hoc pada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, khususnya Divisi Tehnis PPK dan semua PPS se Kabupaten Jember. Surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc pada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember dalam melakukan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020; 5. Bahwa, salah satu point dalam surat tersebut menyatakan bahwa LO/Penghubung dari Bakal Pasangan Calon diperbolehkan ikut verfak dari luar rumah dan tidak diperbolehkan mengarahkan/mengganggu petugas apalagi mempengaruhi pendukung. Hal tersebut bermakna bahwa saudara TERADU melarang LO/Penghubung dari Bakal Pasangan Calon untuk masuk ke dalam rumah dimana sedang dilakukan verifikasi oleh verikator. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak terdapat larangan sebagaimana yang dimaksud oleh TERADU; (Bukti P-4) 6. Bahwa, atas peristiwa sebagaimana yang diuraikan pada point a sampai dengan point e, saudara TERADU patut diduga kuat melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Undangan Nomor: 723/K.JI-07/PM.00.02/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal undangan; 2. Bukti P – 2. Resume Rapat Koordinasi (Daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020; 3. Bukti P – 3 Dokumentasi Rapat tanggal 29 Juni Th.2020 di Aula Bawaslu Jember; 4. Bukti P – 4 Pernyataan tertulis LO tingkat Desa Faida-Vian; [2.4] SAKSI PENGADU Samsul Ashari Saksi adalah LO Kabupaten dari Bapaslon Faida-Avian (Calon Perseorangan), menerangkan bahwa benar Saksi mendapatkan informasi terkait surat yang ditandatangani Teradu dari konsultan hukum mereka saat mengikut rapat koordinasi pelaksanaan verfak di Bawaslu Jember tanggal 29 Juni 2020 dalam bentuk cetak (hard-file). Selanjutnya saat pelaksanaan Verifikasi Faktual, Saksi turun ke desa dan menemui fakta bahwa LO desa dilarang ikut masuk rumah pendukung saat verifikasi dukungan. Saksi sempat menanyakan alasan dibalik larangan itu kepada verifikator lapangan dan disampaikan bahwa ini ada dalam poin arahan surat yang ditandatangani Teradu dari hasil rapat. Ketika Saksi menanyakan dasar hukum dari larangan tersebut, verfikator tersebut tidak bisa memberikan keterangan kecuali bahwa ditakutkan ada intervensi atau gangguan terhadap proses verifikasi faktual. Namun saat mengajukan keberatan dan sanggup membuat pernyataan bahwa tidak akan mengganggu proses verifikasi, hal ini tetap tidak diijinkan oleh KPU Kabupaten Jember. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa aduan /laporan PENGADU yang dituduhkan adalah bukan merupakan SURAT DINAS yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember namun hanya bersifat Catatan (Resume) rapat koordinasi melalui (DARING) untuk internal penyelenggara badan ad hock . 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 pasal 29 ayat 4 huruf b “ Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota keluar dan kedalam.” Dalam hal ini yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi sesuai ketentuan adalah Ketua KPU Kabupaten Jember BUKAN Anggota KPU Kabupaten Jember yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan seperti yang dituduhkan oleh PENGADU. 3. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Menjelaskan kreteria surat dinas yang dikeluaran oleh Lembaga (PKPU 17 TAHUN 2015) Ayat (1) Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Ayat (2) Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Ayat (3) Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo Komisi Pemilihan Umum, dan cap/stempel dinas. Ayat (4) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disebut KPU RI, adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang- undang Pemilihan. Bukti Terlampir ----------------------------------------------------------------------T-1 4. Bahwa dalam Lampiran I (B.2.1 dan B.2.2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Yaitu menjelaskan pengertian Surat Dinas sebagai berikut, 1) Pengertian Surat Dinas adalah Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain diluar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Surat Dinas juga digunakan dalam rangka korespondensi antar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2) Wewenang Surat Dinas dibuat oleh: a) pejabat yang berwenang membuat Surat Dinas adalah Ketua KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. b) Pejabat dilingkuangan sekretariat: (1) Sekretaris Jenderal KPU RI (2) Kepala Biro/Inspektur di lingkungan KPU RI dapat membuat Surat Dinas sesuai tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam hal pejabat Eselon II yang menjabat Kepala Biro/Inspektur berhalangan untuk menandatangani Surat Dinas, dapat digantikan oleh Wakil Kepala Biro; (3) Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh; (4) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota. 5. Bahwa sesuai dengan Surat Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 pada tanggal 22 Juni 2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual dalam pemilihan tahun 2020 yaitu sebagai berikut Bukti Terlampir ------------------------------------------------------------T-2 “1.c bahwasanya verifikasi faktual ditingkat desa/Kelurahan oleh PPS pada tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020. PPS melakukan verifikasi factual selama 14 Hari sejak diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS”. Dalam Melaksanakan Verfikasi faktual PPS dibantu dengan Petugas Peneliti. 6. Bahwa dalam proses verifikasi faktual ada fungsi pengawasan dari lembaga Penyelenggara yaitu Bawaslu, Panwascam dan PKD sesuai dengan pasal 22A Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang yang berbunyi: (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota.” [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas oleh Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyatakan Amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Tidak Dapat Diterima untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. 3. Mengabulkan dan Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya. 4. Merehabilitasi Nama Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; 2. T-2 Surat Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 pada tanggal 22 Juni 2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual dalam pemilihan tahun 2020. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pokok aduan/laporan dari PENGADU dengan nomor perkara 24-PKE-DKPP/I/2021 yang ditujukan kepada TERADU mengenai surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara dengan judul “RESUME RAPAT KOORDINASI (DARING) VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020” itu bukanlah merupakan surat tetapi hanya bersifat catatan dan/atau tulisan dari hasil RESUME RAPAT melalui DARING. 2. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 29 ayat 4 huruf a s/d f:...... 4. Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka yang berwenang untuk bertanda tangan pada dokumen / surat-surat resmi kedinasan adalah Ketua KPU Kabupaten Jember, sehingga aduan/laporan dari PENGADU yang menyatakan itu sebagai SURAT adalah SALAH dan tidak sesuai atau lebih tepat layaknya catatan biasa / tulisan hasil DARING, karena di dalam administrasi ada ketentuan mengaturnya yaitu terkait dengan TATA NASKAH DINAS pada Komisi Pemilihan Umum. 3. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat 1 s/d ayat 4: Ayat (1) Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Ayat (2) Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Ayat (3) Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo Komisi Pemilihan Umum, dan cap/stempel dinas. Ayat (4) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disebut KPU RI, adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang- undang Pemilihan. 4. Bahwa dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepeden Pemilihan aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Pada BAB II (B.2) mengenai Surat Dinas sebagai berikut:  Pengertian Surat Dinas adalah Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain diluar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Surat Dinas juga digunakan dalam rangka korespondensi antar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  Susunan a. Kepala Bagian kepala surat dinas dari: 1) Kop Surat Dinas sesuai pejabat penanda tangan; 2) Kata “Nomor”, “ Sifat”, “Lampiran”, dan “Perihal”, diketik dengan huruf awal kapital diletakan di sebelah kiri dibawah sebelah Kop Surat Dinas. 3) Kata “Tempat dan Tanggal” pembuatan surat, diketik disebelah kanan atas sejajajr/sebaris dengan nomor/ 4) Kata “yang Terhormat” disingkat “Yth.”, ditulis dibawah perihal”, diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat; 5) Alamat surat, ditulis dibawah kata “Yth”. b. Batang tubuh Batang tubuh Surat Dinas teridir dari Alinea Pembuka, Isi, dan Penutup. c. Kaki Kaki Surat Dinas terdiri dari: 1) Nama jabatan, ditulis dengan huruf kapital, diakhiri tanda baca koma(,); 2) Tanda tangan pejabat; 3) Nama lengkap pejabat/penada tangan, ditulis dengan huruf awal kapital; 4) Cap dinas 5) Tembusan, yg membuat nama jabatan pejabat penerima (jika ada).  Ketentuan lain a) Kop Surat Dinas hanya digunakan pada halaman pertama Surat Dinas; b) Jika Surat Dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; c) Perihal berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca;  Format Surat Dinas tercantum pada format 13 Lampiran II.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dan melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan dan menandatangani surat tertanggal 25 Juni 2020, yang didistribusikan kepada jajaran ad hoc KPU di Kab. Jember. Bahwa surat a quo didalilkan tidak sesuai dengan format surat resmi karena tidak memiliki kop dan tidak disertai dengan stempel KPU Kab. Jember. Selain itu, surat a quo memuat ketentuan yang pada pokoknya menyatakan LO/Penghubung diperbolehkan mengikuti verifikasi faktual dari luar rumah dan tidak diperbolehkan mengarahkan/mengganggu petugas apalagi mempengaruhi pendukung. Menurut Pengadu ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa surat yang dikeluarkan sebagaimana didalilkan Pengadu bukan merupakan surat dinas resmi melainkan catatan hasil Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020. Bahwa Teradu dalam pelaksanaan verifikasi faktual berpedoman pada Surat KPU No 481/PL.02.2- SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020. Adapun pengawasan verifikasi faktual merupakan kewenangan dari Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22A UU 8/2015. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, KPU Kabupaten Jember melakukan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bersama jajarannya secara daring. Selanjutnya Teradu menyusun dan menandatangani resume/ringkasan yang memuat catatan hasil rakor dan didistribusikan kepada jajaran Badan Ad Hoc. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa tidak semua jajaran ad hoc dapat mengikuti Rapat Koordinasi dikarenakan adanya kendala jaringan internet. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Teradu menyusun resume hasil rapat kemudian dibagikan kepada jajaran ad hoc. Terungkap juga fakta bahwa tindakan Teradu tersebut diketahui oleh Ketua dan para Anggota KPU Kabupaten Jember. DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyusun dan membagikan resume Rapat Koordinasi dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu dalam menyusun dan membagikan resume justru merupakan solusi agar informasi dalam Rapat Koordinasi dapat tersampaikan kepada jajarannya. Berkenaan dengan resume hasil rakor yang disusun Teradu, terungkap fakta bahwa dalam menyusun resume tersebut, Teradu mempedomani Surat KPU No: 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020. Surat a quo memuat metode verifikasi faktual dilakukan dengan cara “1 (satu) orang PPS mendatangi setiap tempat tinggal pendukung”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu dalam resumenya menambahkan pejelasan bahwa LO hanya mengikuti verifikasi faktual dari luar rumah agar tidak mengganggu petugas, dan tidak mempengaruhi pendukung. Hal itu dilakukan sebagai ikhtiar Teradu yang menginternalisasi semangat dan pesan dari Surat KPU tentang metode verifikasi factual. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu masih dalam koridor kewenangan yang dimilikinya. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dalam menggunakan medium penyampaian arahan kepada jajarannya. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu terikat pada regulasi tata naskah dinas yang mengatur format surat serta pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan. Teradu dalam jabatannya sebagai anggota tidak berwenang menerbitkan dan menandatangani surat keluar kecuali ditunjuk oleh rapat pleno menjadi pelaksana tugas Ketua yang sedang berhalangan. Teradu berkewajiban mewujudkan tertib administrasi Pemilu untuk mencegah syakwasangka dan menjaga kredibilitas Lembaga. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Achmad Susanto selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat