III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 180-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember telah melanggar Kode Etik dan Pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagaimana yang
diatur dan/atau dimuat dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa pelanggaran tersebut berdasarkan fakta sebagai berikut :
a. Sejak dugaan pelanggaran pidana ini mencuat pertama kali dan dimuat di
salah satu media (Bukti B-2) hingga Bawaslu melakukan proses tindak
lanjut sebagaimana informasi yang dimuat di beberapa media (Bukti B-11)
memakan waktu hingga hampir 4 bulan lamanya (Maret hingga Jul ),
itupun dikarenakan banyaknya desakan dari kelompok masyarakat/para
aktifis termasuk dari Pansus Pilkada DPRD Jember (Bukti B-10);
b. Sejak dugaan pelanggaran pidana pemilu ini disampaikan secara langsung
pada Penyelenggara Pemilu yakni KPU Jember dan Bawaslu Jember oleh
salah satu partai politik, yakni tanggal 1 Juli 2020 (Bukti B-3), Bawaslu
baru melakukan tindak lanjut pada 10 hari kemudian, yakni tanggal 11 Juli
2020 (Bukti B-11). Padahal menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanangan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, penanganan
laporan dan temuan memiliki tata cara dan berbatas waktu, yakni tak
melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dan dilaporkan.
c. Bahwa diawal dugaan pelanggaran pidana pemilu ini muncul, Ketua
Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sikap pada publik melalui
beberapa media bahwasanya pencatutan nama seseorang dalam form
dukungan BUKAN merupakan tindak pidana pemilu namun merupakan
tindak pidana umum sehingga bukan merupakan wewenang Bawaslu
(Bukti. B-5). Konsekuensinya adalah pihak yang dicatut namanya hanya
bisa melaporkan pada pihak kepolisian;
d. Bahwa sikap Bawaslu Jember berubah saat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menyatakan dan menegaskan bahwa penggunaan KTP tanpa ijin untuk
kepentingan dukungan calon perseorangan bisa dimasukkan dalam kategori
pidana pemilu (Bukti B-8).
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember dalam melakukan proses tindak lanjut
atas laporan dan/atau temuan dugaan tindak pidana pemilu melakukan
proses yang tidak lazim, yakni sejak penyelidikan dan permintaan klarifikasi
hanya dilakukan dalam 1 (satu) hari untuk kemudian disimpulkan sebagai
sebuah Temuan (Bukti B-11 dan B-12). Ketidaklaziman disamping soal
waktu yang amat singkat, hal lain diantaranya adalah secara teknis yang
diproses hanya satu pihak saja yakni orang dan/atau pihak penyelenggara
yang namanya dicatut dalam daftar dukungan. Adapun pihak pembuat
daftar dukungan, yakni Bakal pasangan calon dan/atau tim kuasanya serta
KPU Jember selaku penerima daftar dukungan tersebut tidak turut dimintai
klarifikasi/keterangan.
f. Bahwa DPD LSM LIRA telah bersurat kepada Bawaslu Jember agar dapatnya
diberikan data dan informasi tentang identitas orang yang telah memberikan
dukungan pada Bapaslon perseorangan (By Name by address) sebagai
bentuk panggilan pengawasan partisipatif (Bukti B-14). Namun Bawaslu
memberikan balasan atau tanggapan dengan menyatakan tidak bisa
memenuhi permintaan tersebut dengan alasan “bahwasanya data hasil
verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati
Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten
Jember ” (Bukti B-15).
g. Bahwa atas alasan dari Bawaslu Kabupaten Jember DPD LSM LIRA
kemudian kembali bersurat untuk meminta penjelasan atas alasan yang
dimaksud oleh Bawaslu Jember (Bukti B-16), namun hingga surat
pengaduan ini dibuat tidak ada tanggapan dan/atau balasan surat dari
Bawaslu Kabupaten Jember.
3. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai pada angka 2 (point a hingga g),
patutlah diduga Bawaslu Kabupaten Jember telah melakukan pelanggaran kode
etik sebagai mana dalam norma berikut :
a. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Pasal 1 angka (4)
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum).
b. Bahwa Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajibansebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu (Pasal 2 Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum).
c. Bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas
rahasia, jujur dan adil (Pasal 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum).
d. Bahwa fakta dalam angka 2 point a hingga g menunjukkan bahwa Bawaslu
telah bekerja secara tidak Sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat
sebagaimana dinyatakan dalam sumpah dan janjinya (Peraturan DKPP ayat
(1) Pasal 7), bekerja secara tidak berintegritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) yakni (a) Jujur, (b) Mandiri, (c) Adil dan (d)akuntabel
dan tidak bekerja secara Professional dalam arti bekerja dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas (Peraturan
DKPP poin (f) ayat (3) Pasal 7), efektif yang bermakna penyelenggara pemilu
bekerja sesuai rencana tahapan dan tepat waktu (Peraturan DKPP poin (g)
ayat (3) Pasal 7) dan mengutamakan kepentingan umum yang bermakna
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif
dan selektif (Peraturan DKPP poin (i) ayat (3) Pasal 7) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti B-1 s.d B-
16 sebagai berikut:
Sumber Data Kode
No. Waktu Uraian
Dan Bukti Bukti
1 2 3 4 5
1 23/2/2020 Bupati Jember dr.Faida Media online :
(Petahana) resmi maju dalam
Pilkada Jember melalui jalur https://news.det
perseorangan dengan ik.com/berita-
mendatangi KPU dan jawa-timur/d-
melakukan pendaftaran 4911036/maju-
bersama bakal calon wakilnya lewat-jalur-
yakni Dwi Arya Nugraha independen-
Oktavianto (Vian), bupati-faida-
Pada saat yang sama KPU daftar-ke-kpu B-1
Jember melalui komisionernya
Achmad Susanto menyatakan
bahwa jumlah dukungan yang
telah masuk dalam sistem
pencalonan (Silon) berjumlah
180.882 (Seratus
delapanpuluh ribu
delapanratus delapanpuluh
dua orang)
2 16/3/2020 Sejumlah kelompok Media online :
masyarakat yang menamakan https://faktualn
dirinya solid mengadu pada ews.co/2020/03
DPRD Kabupaten Jember dan /16/tanda-
meminta Dewan untuk tangan-
bertindak lebih tegas terhadap dukungan-
adanya dugaan pemalsuan cabup- B-2
tanda tangan dukungan pada independen-
pemenuhan persyaratan bakal diduga-
pasangan calon perseorangan dipalsukan-
kelompok-
masyarakat-
geruduk-dprd-
jember/200555/
2 01/7/202 DPC PDIP melaporkan pada Media online :
0 KPU Kabupaten Jember https://republik
tentang adanya 26 a.co.id/berita/qc
Penyelenggara Pemilu yang tc9q484/pdip-
masuk dalam daftar jember-laporkan- B-3
dukungan perseorangan atas penyelenggara-
nama bakal calon pilkada-tidak-
perseorangan dr. Faida dan netral
Dwi Nugraha Oktavianto
Sumber Data Kode
No. Waktu Uraian
Dan Bukti Bukti
1 2 3 4 5
4 03/7/202 Ketua Bawaslu Kabupaten Media online :
0 Jember menyatakan bahwa http://www.pros
warga yang dirugikan karena alinaradio.com/2
tanda tangannya dipalsukan 020/07/03/warg
dalam form dukungan bakal a-yang-merasa-
pasangan calon (Bapaslon) dirugikan-
perseorangan bisa lapor polisi. karena- B-5
Sebab pemalsuan tersebut tandatangannya-
tidak masuk dalam ranah dipalsukan-
pidana pemilu tetapi dalam-form-
merupakan ranah hukum dukungan-
pidana umum bacabup-
perseorangan-
bisa-lapor-polisi/
5 07/7/202 DPRD Kabupaten Jember Media online :
0 membentuk Panitia Khusus https://www.mer
Pilkada untuk turut deka.com/politik
mengawasi agar pelaksanaan /dprd-jember- B-6
Pilkada dapat berjalan jujur bentuk-pansus-
dan adil sesuai ketentuan pilkada-serentak-
perundangan yang berlaku 2020.html
6 09/7/2020 Hasil rapat antara pansus Media online :
pilkada dengan penyelenggara
pemilu yakni KPUD dan https://indonesi
Bawaslu Kabupaten Jember apos.co.id/dinilai
disimpulkan salah satunya -tertutup-
oleh para peserta rapat sejumlah-aktivis-
bahwa Penyelenggara pemilu jember-sepakat-
dinilai tertutup tehadap akan-gugat-
B-7
informasi terkait proses dan kpud-dan-
hasil verifikasi administrasi bawaslu/
dan factual pemenuhan
persyaratan bakal pasangan
calon perseorangan.
Terhadap hal tersebut merke
bersepakat akan melakukan
proses gugatan.
7 10/7/2020 Bawaslu Provinsi Jawa Timur Media online :
tegaskan bahwa penggunaan https://beritajati
KTP tanpa ijin untuk m.com/politik-
kepentingan dukungan calon pemerintahan/ba
perseorangan bisa waslu-jatim-
dimasukkan dalam kategori pencatutan-ktp- B-8
pidana pemilu. untuk-
dukungan-calon-
perseorangan-
termasuk-
pidana-pemilu/
Sumber Data Kode
No. Waktu Uraian
Dan Bukti Bukti
1 2 3 4 5
8 10/7/2020 Salah satu Komisioner Media :
Bawaslu Kabupaten Jember K-Radio
yakni Andhika A Firmansyah Prosalina Radio
menjelaskan bahwa sesuai (Live)
pasal 185 dan 185A UU
10/2016, setiap orang yang
memalsukan data dukungan
calon perseorangan dapat B-9
dikenai sanksi pidana
pemilu..…dst.
Singkat kesimpulan
penjelasan kasus tersebut
dinilai masuk dalam indikasi
kategori pelanggaran tindak
pidana pemilu.
9 11/7/2020 Pansus DPRD desak Bawaslu Media online :
Kabupaten Jember agar https://beritajati
menindaklanjuti dugaan m.com/politik-
pencatutan nama untuk pemerintahan/pa
dukung Bapaslon nsus-pilkada-
B-10
perseorangan dan meminta desak-bawaslu-
KPUD dan Bawalu untuk jember-usut-
tidak saling lempar tanggung dugaan-
jawab dalam penegakan pencatutan-ktp/
aturan pemilu.
10 11/7/2020 Bawaslu Kabupaten Jember Media online :
baru selidiki dugaan https://www.kis
pencatutan KTP dalam sfmjember.com/2
dukungan Bapaslon 020/07/11/mala
Perseorangan dan hari ini m-ini-bawaslu-
seluruh komisioner Bawaslu akan-putuskan-
Kabupaten akan mendatangi kasus-
B-11
jajaran penyelenggara di pencatutan-
tingkat kecamatan dan desa penyelenggara-
yang namanya masuk dalam dalam-daftar-
daftar dukungan bakal calon dukungan-
perseorangan. paslon-
perseorangan.ht
ml
Sumber Data Kode
No. Waktu Uraian
Dan Bukti Bukti
1 2 3 4 5
11 11/7/2020 Bawaslu Kabupaten Media Online :
melakukan rapat pleno dan https://portalje
menyatakan serta mengambil mber.pikiran-
kesimpulan bahwa kasus rakyat.com/jemb
tersebut statusnya menjadi eran/pr-
TEMUAN 16597643/updat
e-pilkada-jember- B-12
Hasil Rapat pleno dibawa kasus-
dalam rapat koordinasi pencatutan-
pertama sentra Gakkumdu penyelenggara-
dan Gakkumdu dalam-
merekomendasikan untuk dukungan-
dihentikan karena alasan perseorangan-
ketidakjelasan pelaku dihentikan
12 20/7/2020 KPU Kabupaten Jember
menetapkan melalui rapat Media online :
pleno terbuka bahwa https://www.jaw
Bapaslon perseorangan yakni apos.com/jpg-
dr.Faida dan Dwi Nugraha today/23/09/20
20/rapat-pleno- B-13
Oktavianto telah dapat
memenuhi persyaratan penetapan-
dukungan dalam pemenuhan pasangan-calon-
persyaratan calon pilkada-jember-
perseorangan; digelar-tertutup/
13 27/7/2020 Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) LSM LIRA bersurat
kepada Bawaslu Jember
dengan nomor
04/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-
JEMBER/2020, Perihal
meminta agara Bawalu
Jember bersedia bekerjasama Foto Copy surat B-14
untuk memberikan informasi Terlampir
by name by address data
hasil Verifikasi Faktual untuk
pendukung Bapaslon
perseorangan yang telah
ditetapkan oleh KPUD Jember
pada tanggal 20 Juli 2020;
Sumber Data Kode
No. Waktu Uraian
Dan Bukti Bukti
1 2 3 4 5
14 04/8/2020 Bawaslu memberikan balasan
surat kepada DPD LSM LIRA
dengan nomor surat : Foto Copy surat B-15
954/K.JI- Terlampir
07/HM.02.00/VIII/2020
dimana isinya menyatakan
“bahwasanya data hasil
verifikasi factual calon
perseorangan pemilihan bupati
dan wakil bupati Jember
tahun 2020 bukan data dalam
penguasaan Bawaslu
Kabupaten Jember” ;
15 23/8/2020 DPD LSM LIRA kembali
bersurat pada Bawaslu
Jember dengan nomor surat
05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-
JEMBER/2020 untuk
menanggapi balasan surat Foto Copy surat
B-16
Bawaslu Jember; Terlampir
Namun hingga kini surat
tersebut tidak lagi mendapat
tanggapan atau balasan dari
Bawaslu Kabupaten Jember;
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi Slamet Riyadi
Saksi I menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa kejadian di lapangan
terutama pencatutan KTP oleh Calon Independen. Pada saat itu Saksi bersurat
kepada DPRD Kab. Jember untuk menghentikan verifikasi faktual yaitu dengan
membentuk pansus Pilkada. Saksi ingin membantu pelaksanaan Pilkada yang jujur
dan adil. Kemudian berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik,
dimana seharusnya bisa mengskses yang seharusnya dapat diterima. Ternyata pada
Pansus tersebut KPU Jember menolak memberikan data termasuk memberikan data
informasi by name by adress. saksi tidak meminta formulir B-1-KWK, B-11-KWK dan
salinan B11-KWK. Yang saksi minta hanya data informasi by name by adress. saksi
tidak mendapat data itu. Karena ini untuk membantu saksi dalam melaksanakan
pengawasan partisipasi aktif. Saksi menerangkan terdapat 26 penyelenggara ad hoc
yang tercantum dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama
Faida. Selanjutnya pada proses klarifikasi di Bawaslu Kab. Jember terhadap pihak
yang yang mencari dan mengumpulkan KTP tidak diundang. Terhadap laporan
tersebut oleh Bawaslu Kab. Jember dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual
yang dilaksanakan selama 12 hari untuk melakukan verifikasi faktual dukungan
sebanyak 3135 tidak mungkin cukup karena disetiap desa hanya terdapat 3 PPS.
Saksi meragukan jumlah dukungan yang telah diverifikasi oleh verifikator dan
dinyatakan memenuhi syarat. Terhadap data tersebut Saksi menanyakan ke Bawaslu
Kab. Jember, akan tetapi, Bawaslu Kab. Jember tidak memiliki data tersebut.
Sehingga saksi berkesimpulan bahwa Bawaslu Kab. Jember tidak melakukan
pengawasan.
Saksi Choironi Zainul Arifin
Saksi II memberikan kesaksian terkait dampak ketidakcermatan adanya
penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan bahwa
berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ditemukan beberapa orang yang KTP-
nya digunakan untuk dukungan calon independen. Bahwa akibat dari penggunaan
KTP sebagai dukungan calon independen, yang bersangkutan tidak dapat
mendftarkan diri sebagai KPPS. Terhadap kejadian tersebut, Saksi melaporkan ke
Bawaslu, namun oleh Bawaslu Kab. Jember laporan tersebut dinyatakan memenuhi
unsur.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
A. URAIAN UMUM
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa melalui kesempatan ini, ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa
kami tidak pernah menerima laporan, yang memenuhi syarat materil dan
formil sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang – undangan
sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang terkait
aduan pengadu
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2019
atas perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 10 Tahun 2017
tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Teradu melakukan Pengawasan Pendaftaran pasangan calon pemilihan.
4. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No 10
Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Pasal 8 ayat (4) yaitu Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan pasal 7
ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara :
a) Mengawasi secara langsung
b) Mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi administrasi, dan
c) Memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil
pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota
5. Bahwa ijinkan kami Teradu juga menyampaikan bagaimana melakukan
pengawasan langsung pada tahapan Pemenuhan Persyaratan dukungan
pasangan Calon perseorangan, yaitu melakukan pengawasan pada sub
tahapan penyerahan berkas, Verifikasi administrasi dan selanjutnya verifikasi
faktual.
6. Bahwa Teradu juga mempunyai kewenangan yang ditindaklanjuti dengan
melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017
(Peraturan Penangan Pelanggaran yang masih dugunakan pada bulan Maret
dan sudah ganti dengan Peraturan Penangan Pelanggaran yang baru pada
bulan Oktober 2020), Penindakan adalah serangkaian proses penanganan
pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat
bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta
penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang
untuk ditindaklanjuti.
8. Bahwa kami Teradu melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
nomor 14 Tahun 2017.
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 11, jika
Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas
Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis
merupakan informasi awal.
10. Bahwa adanya laporan dari PDI yang tidak memenuhi syarat formil materiil
berubah status menjadi Informasi Awal (IA)
B. KRONOLOGIS
Bahwa terkait dengan pengawasan atas tahapan Pemenuhan Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, maka ijinkan kami untuk
menyampaikan kronologis sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, Teradu melaksanakan pengawasan
secara langsung pada sub tahapan Penyerahan syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.
2. Bahwa pada pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, Teradu memastikan bahwa petugas pengecekan dari KPU
Kabupaten Jember benar-benar melakukan pengecekan berkas dukungan
apakah didalam dokumen dukungan (formulir B.1-KWK) benar sudah ada foto
copy KTP elektronik dan tanda tangan dari pendukung, serta memastikan
jumlah sebaran telah memenuhi batas minimal sebaran dan batas minimal
jumlah pendukung.
3. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020
berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal, dan
Program Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tahapan
verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap data dukungan bakal
pasangan calon perseorangan.
4. Bahwa KPU Kabupaten Jember melakukan verifikasi administrasi dan
kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada
tanggal 4 -22 Maret 2020.
5. Bahwa dalam pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen
dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Bawaslu Kabupaten Jember
memastikan tim verifikator melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan PKPU nomor 1 tahun 2020 dan keputusan
KPU nomor 82 tahun 2020
6. Bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen
dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kabupaten Jember
menyediakan lima buah meja, yang setiap meja terdapat tiga orang verifikator
dan satu orang pengawas didepannya.
7. Bahwa dalam memastikan verifikator menjalankan tugasnya dengan benar
sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Jember
menanyakan kepada KPU Kabupaten Jember terkait SOP (Standard
Operational Procedure) yang seharusnya dipegang oleh setiap Petugas
verifikator, sehingga dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan pada saat
memberikan penilain terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan.
8. Bahwa Tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan dihentikan oleh KPU Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan
KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
9. Bahwa selama tahapan pemilihan dihentikan Bawaslu tidak dapat melakukan
pengawasan, terhadap syarat dukungan bahkan penangan pelanggaran
pelanggaran terkecuali adanya temuan/Laporan yang terjadi sebelum tahapan
pemilihan dihentikan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu nomor
0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan.
10. Bahwa pada saat tahapan pemilihan dihentikan tidak ada satupun laporan
masuk kepada Bawaslu Kabupaten Jember terkait dukungan bakal pasangan
calon perseorangan.
11. Bahwa tahapan pemilihan dilanjutkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat
antara Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama
Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilihan yaitu Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
12. Bahwa berdasar pada PKPU nomor 5 tahun 2020 Verifikasi factual dukungan
pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2020
sampai dengan 12 Juli 2020
13. Bahwa pelaksanaan tahapan verifikasi factual dukungan pasangan calon
perseorangan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) terhitung sejak KPU Kabupaten Jember
menyampaikan data dukungan pasangan calon perseorangan.
14. Bahwa KPU Kabupaten Jember menyampaikan data hasil verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan kepada PPS pada
tanggal 29 Juni 2020.
15. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi factual yang dilakukan oleh tiga orang
anggota PPS, Pengawas Kelurahan/ Desa melakukan pengawasan kepada
salah satu anggota PPS yang merupakan bagian dari tim verifikasi factual yang
diamanatkan oleh undang-undang
16. Bahwa dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa,
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memastikan bahwa PPS melakukan
verifikasi factual, serta memastikan pelaksanaan verifikasi factual berjalan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
C. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
bahwa “sejak dugaan pelanggaran pidana ini mencuat pertama kali dan
dimuat di salah satu media (Bukti B-2) hingga Bawaslu melakukan proses
tindak lanjut sebagaimana informasi yang dimuat beberapa media (Bukti B-
11) memakan waktu hingga hampir 4 bulan lamanya (maret hingga juli),
itupun dikarenakan banyaknya desakan dari kelompok masyarakat/para
aktifis termasuk dari Pansus pilkada DPRD Jember (Bukti B-10)” dapat kami
jelaskan hal-hal sebagaimana berikut :
a. Bahwa sebagaimana sudah kami ungkapkan pada bagian A.2, maka
ijinkan kami untuk menegaskan kembali bahwa kami, para Teradu pada
bulan Maret tidak pernah mendapatkan laporan ataupun informasi terkait
dengan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dimaksud oleh pihak
pengadu (Bukti T-1)
b. Bahwa terkait dengan dalil ini, maka apakah kami tidak melakukan
pengawasan ?
1. Bahwa kami para teradu pada tanggal 27 Februari sampai dengan
tanggal 21 Maret 2020 melakukan pengawasan tahapan verifikasi
administrasi dan kegandaan data dukungan sesuai dengan jadwal pada
lampiran Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 02 Tahun
2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
romawi II huruf d angka 3. (Bukti T-2)
2. Bahwa kami para teradu melakukan pengawasan verifikasi
administrasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
(Perbawaslu) No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Pasal 8
ayat (4) yaitu Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dengan pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara :
a) Mengawasi secara langsung
b) Mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi administrasi,
dan
c) Memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
3. Bahwa kami yang teradu melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam hal
pengawasan secara langsung tahapan verifikasi administrasi. Yaitu
dengan memastikan verifikator melakukan verifikasi kesesuaian surat
pernyataan mendukung calon perseorangan dengan fotocopy KTP calon
pendukung perseorangan. Baik kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin,
tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung.
c. Bahwa kami para Teradu tidak menangani dugaan pelanggaran yang
dimaksud Pengadu atas dasar banyaknya desakan dari kelompok
masyarakat/para aktifis termasuk dari Pansus pilkada DPRD Jember
seperti yang disampaikan Pengadu dalam aduannya, melainkan kami
menangani sesuai dengan tugas, kewajiban dan kewenangan kami selaku
Badan Pengawas tingkat Kabupaten. Hal Ini bisa kami buktikan dengan
keluarnya Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jember tentang
Pembentukan dan Penetapan Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tertanggal 5 Juli
2020 sedangkan berita desakan yang disampaikan Pengadu sebagai bukti
(Bukti B-10) tertanggal 11 Juli 2020. (Bukti T-3)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
bahwa “Sejak dugaan pelanggaran pidana pemilu ini disampaikan secara
langsung pada Penyelenggara Pemilu yaitu KPUD Jember dan Bawaslu
Jember oleh salah satu partai politik yakni tanggal 1 Juli 2020 (Bukti B-3),
Bawaslu baru melakukan tindak lanjut pada 10 hari kemudian, yakni tanggal
11 Juli 2020 (Bukti B-11). Padahal menurut Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
penangan laporan dan temuan memiliki tata cara dan berbatas waktu, yakni
tak melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dan dilaporkan”, dapat kami
jelaskan hal hal sebagaimana berikut :
a. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020, kami para Teradu menerima laporan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan dimana Pelapor menemukan 26
(dua puluh enam) nama penyelenggara dengan rincian 20 (dua puluh)
anggota panitia pemungutan suara, satu orang anggota panitia pemilihan
kecamatan, dan lima orang anggota panitia pengawas tingkat desa yang
masuk di berkas dukungan calon perseorangan untuk dr. Faida dan Dwi
Arya Nugraha Oktavianto. dr. Faida sendiri pada saat tahapan verifikasi
administrasi masih aktif sebagai bupati Jember (Bukti T-4).
b. Bahwa kami para Teradu memeriksa laporan tersebut dan dalam kajian
kami laporan tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materiil
sehingga kami langsung menginformasikan kepada pelapor untuk segera
melengkapi kekurangan berkas laporan agar syarat formil dan materiil
atas laporan tersebut dapat terpenuhi.
c. Bahwa selama 3 (tiga) hari batas akhir untuk melengkapi berkas laporan
agar terpenuhi syarat formil dan materiil, Pelapor tidak melengkapi. kami
para teradu tidak menerima surat balasan ulang akan surat permohon
melengkapi syarat formil dan materiil sehingga laporan tersebut tidak bisa
ditindaklanjuti.
d. Bahwa atas laporan yang tidak dilengkapi tersebut, Bawaslu Kabupaten
Jember memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Informasi awal (IA)
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017.
e. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, mempunyai
waktu 7 hari. Bawaslu Kabupaten Jember membentuk Tim Investigasi
untuk melakukan penelusuran informasi dan meminta keterangan
kepada pihak – pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti. Tim
investigasi ini dimulai pada tanggal 5 sampai 11 Juli 2020. (Bukti T-3)
f. Bahwa hasil Investigasi atas informasi awal dugaan pelanggaran pidana
pemilihan dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Bukti T-5)
serta ditetapkan sebagai temuan (Bukti T-6 & T-7)
g. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, dugaan
pelanggaran pidana pemilihan harus dilakukan pembahasan pertama
sejak dugaan pelanggaran tersebut dijadikan temuan.
h. Bahwa Pembahasan pertama bersama sentra penegakan hukum terpadu
dilakukan dalam waktu 1 X 24 Jam
i. Bahwa keputusan dari Pembahasan Pertama di Gakkumdu atas temuan
Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020
dihentikan. (Bukti T-8)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
bahwa “Bahwa di awal dugaan pelanggaran pidana pemilu ini muncul, Ketua
Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sikap pada publik melalui beberapa
media bahwasannya pencatutan nama seseorang dalam form dukungan
BUKAN merupakan tindak pidana pemilu namun melainkan tindak pidana
umum sehingga bukan merupakan wewenang Bawaslu (Bukti B-5).
Konskuensinya adalah pihak yang dicatut namanya hanya bisa melaporkan
pada pihak kepolisian”, dapat kami jelaskan sebagaimana berikut :
a. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 ada yang mendatangi kantor Bawaslu
untuk melaporkan melaporakan jika pernyataan ketua Bawaslu
Kabupaten Jember pada tanggal 3 Juli 2020 di beberapa media adalah jika
ada warga yang merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan
dalam form dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
jalur Perseorangan bisa melapor ke polisi sebab pemalsuan tanda tangan
tidak masuk dalam ranah pidana pemilu.
b. Bahwa yang termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan adalah
sebagaimana yang disebutkan dalam undang – undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 185A ayat (1) setiap
orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon
perseorangan sebagaimana diatur dalam undang undang ini, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan
dan denda paling sedikit Rp. 36 Juta dan paling banyak Rp. 72 Juta
rupiah
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
“Bahwa sikap Bawaslu Kabupaten Jember berubah saat Bawaslu Provinsi
Jawa Timur menyatakan dan menegaskan bahwa penggunaan KTP tanpa ijin
untuk kepentingan dukungan calon perseorangan bisa dimasukkan dalam
kategori pidana pemilu” (Bukti T-8), dapat kami jelaskan sebagimana berikut :
a. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2020 kami para teradu sudah melakukan
investigasi untuk meminta keterangan kepada pihak –pihak terkait guna
mengumpulkan alat bukti
b. Bahwa penegasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dimaksud Pengadu
(Bukti B-5) adalah pada tanggal 10 Juli 2020
c. Bahwa sudah sangat jelas, jika kami para teradu sudah bertindak sebelum
penegasan dari Bawaslu Provinsi jawa Timur
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
“Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember dalam melakukan proses tindak lanjut
atas laporan dan/atau temuan dugaan tindak pidana pemilu melakukan
proses yang tidak lazim, yakni sejak penyelidikan dan permintaan klarifikasi
hanya dilakukan dalam 1 (satu) hari untuk kemudian disimpulkan sebagai
sebuah temuan. Ketidaklaziman disamping soal waktu yang amat singkat, hal
lain diantaranya adalah secara teknis yang diproses hanya satu pihak saja
yakni orang dan/atau pihak penyelenggara yang namanya dicatut dalam
daftar dukungan. Adapun pihak pembuat daftar dukungan, yakni bakal
pasangan calon dan/atau tim kuasanya serta KPU Jember selaku penerima
daftar dukungan tersebut tidak turut dimintai klarifikasi /keterangan.
a. Bahwa pada tanggal 1 Juli DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember datang
ke kantor Bawaslu kabupaten Jember dalam rangka melaporkan hasil
pencermatan terkait banyaknya penyelenggara pemilu yang datanya
masuk sebagai dukungan calon perseorangan yang diverifikasi faktual.
b. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil materiil sehingga
pada saat itu juga Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan supaya
dilengkapi kekurangan data data yang dimaksud
c. Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juli 2020, DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jember tidak kembali untuk melengkapi data data sebagai
syarat formiil dan materiil.
d. Bahwa atas laporan yang tidak dilengkapi tersebut, Bawaslu Kabupaten
Jember memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Informasi awal (IA)
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017.
e. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu
Kabupaten Jember membentuk Tim Investigasi untuk melakukan
penelusuran informasi dan meminta keterangan kepada pihak – pihak
terkait guna mengumpulkan alat bukti. Tm investigasi ini dimulai pada
tanggal 5 sampai 11 Juli 2020.
f. Bahwa hasil Investigasi atas informasi awal dugaan pelanggaran pidana
pemilihan dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan serta ditetapkan
sebagai temuan.
g. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, dugaan pelanggaran
pidana pemilihan harus dilakukan pembahasan pertama sejak dugaan
pelanggaran tersebut dijadikan temuan.
h. Bahwa Pembahasan pertama bersama sentra penegakan hukum terpadu
dilakukan dalam waktu 1 X 24 Jam
i. Bahwa keputusan dari Pembahasan Pertama di Gakkumdu atas temuan
Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020
dihentikan. (Bukti T-8)
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
“Bahwa DPD LSM LIRA telah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Jember
agar dapatnya diberikan data dan informasi tentang identitas orang yang
telah memberikan dukungan pada Bapaslon perseorangan (By name by
address) sebagai bentuk panggilan pengawasan partisipatif (Bukti B-14).
Namun Bawaslu memberikan balasan atau tanggapan dengan menyatakan
tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan “Bahwasannya data
hasil verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati
Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten
Jember” (Bukti B-15), dapat kami jelaskan sebagaimana berikut :
a. Bahwa kami Teradu Bawaslu Kabupaten Jember sudah menjawab surat
permohonan LIRA dengan Surat Nomor 954/K.JI-07/HM.02.00/VIII/2020.
(Bukti T-9)
b. berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5
Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 romawi II
huruf g adalah Tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan
selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon diterima oleh PPS. Ini dimulai tanggal 24 Juni sampai 12
Juli 2020.
c. Bahwa berdasarkan PKPU No. 03 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /
atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 22 ayat (1) yaitu
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2), PPS melakukan Verifikasi faktual”.
d. Bahwa berdasarkan PKPU No. 03 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /
atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) yaitu
“PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 ke dalam berita acara Model BA.5-
KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS”
e. Bahwa berdasarkan PKPU No. 03 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /
atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 26 ayat (2) yaitu
“Berita Acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat 5 (lima) rangkap yaitu :
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bapaslon
b. 1(satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen
dukungan setiap Bapaslon
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS
f. Bahwa berdasarkan pada huruf C.6.a, dapat diketahui jika dokumen
syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS.
g. Bahwa berdasarkan pada huruf C.6.b, yang melakukan verifikasi faktual
adalah PPS.
h. Bahwa berdasarkan huruf C.6.d Berita Acara hasil verifikasi faktual
merupakan dokumen yang hanya ada pada PPK
i. Bahwa untuk permohonan data by name by address ini, Teradu sudah
bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Jember pada tanggal 21 Juli
2020 dengan Nomor 864/K.JI-07/PM.00.02/VII/2020 (Bukti T-10)
j. Bahwa surat permohonan Bawaslu Kabupaten Jember dijawab oleh KPU
dengan menyampaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar
146.687 dan jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat sebesar
20.818. adapun informasi by name by address belum bisa terjawab oleh
KPU.
(Bukti T-11)
k. Bahwa dengan penjelasan di atas, ijinkan kami menyampaikan kembali
bahwa dokumen hasil verifikasi faktual identitas by name by address
tidak dalam penguasaan Teradu. Data hasil verifikasi faktual tersebut
berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan
Bahwa “atas alasan dari Bawaslu Kabupaten Jember DPD LSM LIRA
kemudian kembali bersurat untuk meminta penjelasan atas alasan yang
dimaksud oleh Bawaslu jember, namun hingga surat pengaduan ini dibuat
tidak ada tanggapan dan/atau balasan dari Bawaslu Kabupaten Jember”,
dapat kami jelaskan sebagaimna berikut:
a. Bahwa Surat DPD LIRA perihal menanggapi Penjelasan Bawaslu
Kabupaten Jember nomor 5/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 bisa
terjawab pada pokok aduan huruf C.6
b. Bahwa jika masih ingin mendapatkan informasi yang lebih detail, bisa
mengakses pada PPID Bawaslu Kabupaten Jember,
c. Bahwa di Bawaslu Kabupaten Jember sudah terbentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Jember (Bukti T-12
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti 1 s.d 12 sebagai berikut:
NO. KODE URAIAN KETERANGAN
1. Bukti T-1 Daftar Penanganan Daftar dugaan pelanggaran yang
Pelanggaran teregister dan ditindaklanjuti
2. Bukti T-2 Laporan Hasil Kumpulan Form A Verifikasi
Pengawasan (LHP) Administrasi
Verifikasi Administrasi
3. Bukti T-3 SK Bawaslu Kabupaten Tentang Pembentukan dan penetapan
Jember No 167/K.JI- Tim Investigasi dugaan pelanggaran
07/HK.01.01/VII/2020 Pidana Pemilihan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jember Tahun 2020
4. Bukti T-4 Laporan PDIP Laporan temuan Verifikasi Faktual
dan lampiran by name by address
5. Bukti T-5 Laporan Hasil Kumpulan Form A hasil investigasi
Pengawasan (LHP)
6. Bukti T-6 BA Rapat Pleno Temuan Pembahasan Tindak lanjut dari
Investigasi
7. Bukti T-7 Formulir Temuan Formulir model A.2
8. Bukti T-8 BA Pembahasan Sentra Gakkumdu
Pertama
9. Bukti T-9 Surat Bawaslu Surat jawaban kepada DPD LIRA
Kabupaten Jember
Nomor 954/K.JI-
07/HM.02.00/VIII/2020
10. Bukti T-10 Surat Permohonan ke Permohonan data by name by address
KPU Nomor 864/K.JI- hasil verifikasi faktual
07/PM.00.02/VII/2020
11. Bukti T-11 Surat tindak lanjut KPU
12. Bukti T-12 SK Bawaslu Kabupaten SK Pembentukan PPID
Jember Nomor 91/K.JI-
07/HK.01.01/IV/2020
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a
quo berpendapat lain, mohon putusan itu yang seadil-adilnya
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bawaslu Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa dalam menangani dugaan jenis penanganan pelanggaran Bawaslu tidak
saja terikat pada peraturan Bawaslu yang terkait dengan penanganan umum, tapi
juga terkait dengan penanganan tindak pidana pemilihan dalam hal ini Sentra
Gakumdu.
2. Bahwa Penanganan dugaan pelanggaran khususnya untuk administrasi pada
tahapan keterpenuhan syarat calon perseorangan itu sangat terkait dengan
prosedur-prosedur yang terdapat pada tahapan tersebut. Tahapan verifikasi
administrasi misalnya, dia punya output-out pun yang bisa jadi tidak bisa
menjangkau out pun yang seharusnya didapatkan pada saat verifikasi faktual.
3. Berdasarkan pemahaman kami di Bawaslu provinsi Jawa Timur, tidak ada
laporan yang memenuhi syarat materiel dan formil yang diterima oleh jajaran
kami di Bawaslu Kabupaten Jember terkait yang diadukan oleh pihak Pengadu.
4. Jika dirunut pengaturan dalam undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 185 A, maka kita bisa mengetahui bahwa klausul
unsur yang dimaksud memalsukan identitas dukungan bukan identitas
pendukung. Jadi ada perbedaan unsur mana yang menjadi ranah jajaran
Bawaslu Jember dan mana yang menjadi ranah penanganan tindak pidana pada
umumnya. Jadi Pasal 185 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memalsukan dukungan terhadap terhadap calon perseorangan.
5. Bahwa berdasarkan sepemahaman dan sepengetahuan kami bahwa jajaran
Bawaslu Kabupaten Jember langsung menindaklanjuti mana kala dalam verifikasi
faktual ditemukan adanya jajaran penyelenggara yang masuk ke dalam dukungan
calon perseorangan bahkan bertarung dengan tegas ketika harus berhadapan
dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan.
[2.9.2] KPU Kabupaten Jember
Terkait menjelaskan bahwa dalam PKPU 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilhan Gubenur Dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di
Pasal 105 B ayat 1, Bawaslu Provinsi dan Panwas kabupaten/kota dapat
memfotocopy dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan
oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pihaknya tidak memberikan akses data silon, bahwa sesuai dengan PKPU ini di ayat
1, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memfotocopy dukungan
pencalonan dan syarat calon yang diserahkan pasangan calon KPU Kabupaten
Jember atau KPU Kabupaten/kota. Ini juga andaikata mau minta memfoto copy maka
akan kita berikan.
KPU Kabupaten kota memberikan akses sistem informasi pencalonan kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota. Nah ini dari sisi
kewenangan juga maka sebenarnya Bawaslu memiliki akses silon yang juga bisa
meminta by name dan by address dari dukungan pasangan calon. Nah ini kenapa
kami memberikan jumlah karena di Silon ini sudah lengkap by name dan by address.
Dari ketentuan ini juga sudah dijelaskan seharusnya sudah ada akses Silon untuk
bisa mengakses by name dan by address dukungan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak
pidana pemilihan yang disampaikan oleh PDI-Perjuangan pada 1 Juli 2020.
[4.1.2] Teradu I menyampaikan informasi yang tidak tepat kepada media. Bahwa
pada 3 Juli 2020, Teradu I menyatakan pencatutan nama seseorang dalam form
dukungan merupakan tindak pidana umum sehingga bukan merupakan kewenangan
Bawaslu. Para Teradu mengubah sikapnya setelah Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menyatakan penggunaan KTP tanpa izin dalam dukungan Bapaslon Perseorangan
masuk kategori pidana pemilu.
[4.1.3] Para Teradu tidak memenuhi permintaan DPD Lira Kab. Jember berkenaan
dengan data informasi “by name by address” dukungan Bapaslon Perseorangan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu (4.1.1), Para Teradu menyatakan telah
melakukan tindak lanjut laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada 1 Juli 2020, PDI-Perjuangan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
pidana pemilihan berkenaan dengan tercantumnya sejumlah nama anggota
Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc dalam dokumen dukungan Bapaslon
Perseorangan dr. Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Para Teradu melakukan
pemeriksaan terhadap laporan a quo dan dalam kajian dinyatakan belum memenuhi
syarat formil dan materiil, dan menginformasikan kepada Pelapor untuk segera
melengkapi berkas laporan. Bahwa hingga 3 (tiga) hari, Pelapor tidak melengkapi
berkas laporan sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Para Teradu kemudian
memutuskan untuk menjadikan laporan a quo sebagai informasi awal dan
membentuk Tim Investigasi. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2020 s.d. 11 Juli 2020, Tim
Investigasi mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penelusuran informasi dan
meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Bahwa hasil investigasi tersebut
telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan ditetapkan sebagai temuan
dengan No: 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020. Selanjutnya, Para Teradu melakukan
pembahasan pertama dugaan pelanggaran pidana pemilihan bersama Sentra
Gakkumdu dan dituangkan dalam BA No: 01/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/VII/2020.
Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak terdapat indikasi
pelanggaran pidana pemilihan sehingga proses penanganan dihentikan.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I menyampaikan bahwa yang
termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan adalah sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pernyataan
Teradu I yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2020 dimaksudkan untuk
menjelaskan bilamana terdapat warga yang merasa dirugikan karena tanda
tangannya dipalsukan dalam form dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Perseorangan, dapat melapor ke Kepolisian karena pemalsuan tanda tangan tidak
termasuk dalam ranah Pidana Pemilu. Para Teradu menolak dalil Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan Para Teradu berubah sikap dikarenakan adanya pernyataan
dari Bawaslu Provinsi berkenaan penggunaan KTP tanpa izin dalam dukungan calon
perseorangan adalah termasuk kategori pidana. Pada 5 Juli 2020, Para Teradu
melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan, dimana
tindakan tersebut dilakukan sebelum adanya pernyataan dari Bawaslu Provinsi Jawa
Timur.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Para Teradu pada 21 Juli 2020 telah
mengajukan permohonan data kepada KPU Kab. Jember melalui Surat No: 864/K.JI-
07/PM.00.02/VII/2020. Surat tersebut telah dijawab oleh KPU dengan memberikan
informasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD-
JEMBER/2020 tertanggal 27 Juli 2020 menyampaikan surat permintaan informasi
“by name by address” data hasil verifikasi faktual pendukung Bapaslon Perseorangan.
Permintaan tersebut telah dijawab oleh Para Teradu melalui Surat No: 954/K.JI-
07/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, yang pada pokoknya menyatakan
tidak dapat memenuhi permintaan karena data tidak dalam penguasaan Para Teradu.
Adapun terhadap tanggapan DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No:
05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 tertanggal 23 Agustus 2020, Para Teradu
menyatakan bahwa substansi dari surat tersebut telah terjawab dalam surat
sebelumnya dan apabila hendak mendapatkan informasi yang lebih detail dapat
diajukan kepada PPID Bawaslu Kab. Jember.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada 1 Juli 2020 DPC
PDI-P Kab. Jember menyampaikan laporan melalui Surat No: 041/EX/DPC/VII/2020.
Substansi laporan tersebut pada pokoknya memuat dugaan bahwa sejumlah
Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc tercantum dalam dokumen dukungan Bapaslon
Faida-Vian. Para Teradu menyatakan laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil
dan materiil, selanjutnya disampaikan kepada Pelapor agar segera melengkapi
laporan yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan, Pelapor tidak melengkapi kekurangan data laporan
sebagaimana yang diminta sehingga laporan tidak dapat diteruskan. Meskipun
demikian, pada 5 Juli 2020, para Teradu menindaklanjuti laporan sebagai informasi
awal dan membentuk tim investigasi untuk melakukan klarifikasi serta mencari alat
bukti. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada jajaran ad hoc yang
diduga memberikan dukungan kepada Bapaslon Perseorangan dan menuangkan hasil
klarifikasi dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada 11 Juli 2020.
Dalam laporan hasil pengawasan, Para Teradu menyimpulkan terdapat dugaan
pelanggaran pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan. Pada hari yang sama,
Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 27/BAP/JI-
07/VII/2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan
proses verifikasi faktual dukungan perseorangan ditemukan dugaan pelanggaran
pidana pemilihan serta ditindaklanjuti menjadi temuan dan diregister sesuai Formulir
Model A.2 No: 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020 pada 12 Juli 2020. Selanjutnya pada
tanggal yang sama, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra
Gakkumdu Kab. Jember yang dituangkan dalam BA No:
01/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/VII/2020. Dalam pembahasan tersebut, terdapat
perbedaan pendapat antara Para Teradu dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Para Teradu berpendapat bahwa temuan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan
penyelidikan. Sedangkan pihak Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri
Jember berpendapat bahwa temuan tersebut tidak memenuhi syarat formil serta
materiil dan tidak terdapat indikasi pelanggaran pidana Pemilu. Hasil pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kab. Jember menyimpulkan bahwa Temuan No:
06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020 tidak terdapat indikasi pelanggaran pidana
pemilihan dan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dihentikan.
DKPP menilai bahwa Para Teradu telah bertindak dengan sungguh-sungguh
dalam menindaklanjuti laporan DPC PDI-Perjuangan Kab. Jember pada 1 Juli 2020.
Tindakan Para Teradu yang menggunakan laporan Pelapor sebagai informasi awal,
membentuk tim investigasi, melakukan klarifikasi, dan menetapkan hasil
pengawasan sebagai temuan dugaan pidana Pemilihan adalah rangkaian perbuatan
yang dapat dibenarkan secara hukum dan etika, sesuai dengan koridor kewenangan
yang dimiliki. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Terhadap dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada 3 Juli 2020,
Teradu I memberikan pernyataan kepada media. Dalam kesempatan tersebut Teradu I
pada pokoknya menyampaikan apabila terdapat warga yang merasa tidak
membubuhkan tanda tangan dalam form dukungan namun namanya tercantum
dalam dokumen dukungan calon perseorangan maka Bawaslu Kab. Jember hanya
mengambil kebijakan dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Apabila ada yang merasa dirugikan sebagai akibat dugaan penggunaan tanda tangan
palsu maka hal tersebut diluar otoritas Bawaslu melainkan kewenangan Kepolisian.
DKPP menilai informasi Teradu I dapat menimbulkan kerancuan dalam
pelaksanaan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pidana
Pemilihan. Teradu I seharusnya memberikan informasi yang utuh muatan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Pasal 185, dan Pasal 185A Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) yang
menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).” Selanjutnya ketentuan Pasal 185 Undang-Undang a quo berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan
menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil
Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Demikian pula Pasal 185A Ayat (1)
Undang-Undang a quo mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan
daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).” Berdasarkan ketentuan tersebut, informasi yang
disampaikan Teradu I menimbulkan ketidakpastian dan mengesankan seolah-olah
Bawaslu Kab. Jember telah bertindak tidak konsisten karena menindaklanjuti dugaan
pelanggaran yang disampaikan DPC PDI-Perjuangan Kab. Jember sebagai temuan.
Dalih Teradu I bahwa informasi yang disampaikan pada tanggal 3 Juli 2020
merupakan pendapat pribadi tidak dapat dibenarkan menurut etika karena Teradu I
menyampaikan penyataan dan informasi dalam kapasitasnya sebagai anggota
Bawaslu yang sedang melaksanakan tugas penanganan pelanggaran Pemilihan.
Teradu I sepatutnya mempunyai sense of ethic bahwa dalam setiap perbuatan dan
tindakan Teradu I di ruang publik senantiasa melekat jabatannya sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Jember. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 13
huruf c dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[4.3.3] Terhadap dalil pada angka [4.1.3], terungkap bahwa DPD Lira Kab. Jember
melalui Surat No: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 tertanggal 27 Juli 2020
mengajukan permintaan data “by name by address” Hasil Verifikasi Faktual Calon
Independen. Terhadap permintaan tersebut, Para Teradu telah merespon melalui
Surat No: 954/K.JI-07/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020. Surat a quo
pada pokoknya menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan karena data dan
informasi tidak berada dalam penguasaan Para Teradu. DPD Lira Kab. Jember
kembali menyampaikan tanggapan melalui Surat No: 05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-
JEMBER/2020 tanggal 23 Agustus 2020. Surat a quo pada pokoknya menyampaikan
permohonan penjelasan berkenaan dengan ditolaknya permintaan data dalam surat
sebelumnya.
DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu merespon permohonan DPD Lira
Kab. Jember melalui surat pada tanggal 4 Agustus 2020 dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Dalam surat a quo Para Teradu telah menjelaskan bahwa data dan
informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan Para Teradu. Meskipun
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, namun DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk
meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bahwa
DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020
tertanggal 23 Agustus 2020 memberikan tanggapan dan meminta penjelasan atas
tidak dikabulkannya permintaan data “by name by address”. Seharusnya tidak ada
kerugian bagi Para Teradu untuk membalas tanggapan masyarakat dengan
memberikan jawaban dan penjelasan perihal informasi yang dimohonkan tidak dalam
penguasaan para Teradu. Hal tersebut sepatutnya dilakukan oleh para Teradu
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.