Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 170 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Jember
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 180-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember telah melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagaimana yang diatur dan/atau dimuat dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh PDI-Perjuangan pada 1 Juli 2020. [4.1.2] Teradu I menyampaikan informasi yang tidak tepat kepada media.
Pasal DilanggarPasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 184; Pasal 185; Pasal 185A; Pasal 185 Undang-Undang a quo berbunyi:; Pasal 13
Amar Putusan1. mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. merehabilitasi nama baik Teradu II Devi Aulia Rahim, Teradu III Dwi Endah Prasetyowati, Teradu IV Ali Rahmad Yanuardi, Teradu V Andhika Agus Firmansyah masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. memerintah
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 180- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Drs. H. Achmad Sudiyono, SH. MSi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Dhoho Cluster Tujuh No. 9B (Depan Dhoho Stay 2) Sumbersari - Jember memberi kuasa kepada Nama : Dima Ahyar SH. Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Belitung 1/35 RT.04 RW.17 Jember Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Imam Thobrony Pusaka Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No. A10, Mangli – Kec. Kaliwates - Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Devi Aulia Rahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No. A10, Mangli – Kec. Kaliwates - Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Dwi Endah Prasetyowati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No. A10, Mangli – Kec. Kaliwates - Jember Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ali Rahmad Yanuardi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No. A10, Mangli – Kec. Kaliwates - Jember Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Andhika Agus Firmansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Mataram No. A10, Mangli – Kec. Kaliwates - Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 180-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember telah melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagaimana yang diatur dan/atau dimuat dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa pelanggaran tersebut berdasarkan fakta sebagai berikut : a. Sejak dugaan pelanggaran pidana ini mencuat pertama kali dan dimuat di salah satu media (Bukti B-2) hingga Bawaslu melakukan proses tindak lanjut sebagaimana informasi yang dimuat di beberapa media (Bukti B-11) memakan waktu hingga hampir 4 bulan lamanya (Maret hingga Jul ), itupun dikarenakan banyaknya desakan dari kelompok masyarakat/para aktifis termasuk dari Pansus Pilkada DPRD Jember (Bukti B-10); b. Sejak dugaan pelanggaran pidana pemilu ini disampaikan secara langsung pada Penyelenggara Pemilu yakni KPU Jember dan Bawaslu Jember oleh salah satu partai politik, yakni tanggal 1 Juli 2020 (Bukti B-3), Bawaslu baru melakukan tindak lanjut pada 10 hari kemudian, yakni tanggal 11 Juli 2020 (Bukti B-11). Padahal menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanangan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, penanganan laporan dan temuan memiliki tata cara dan berbatas waktu, yakni tak melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dan dilaporkan. c. Bahwa diawal dugaan pelanggaran pidana pemilu ini muncul, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sikap pada publik melalui beberapa media bahwasanya pencatutan nama seseorang dalam form dukungan BUKAN merupakan tindak pidana pemilu namun merupakan tindak pidana umum sehingga bukan merupakan wewenang Bawaslu (Bukti. B-5). Konsekuensinya adalah pihak yang dicatut namanya hanya bisa melaporkan pada pihak kepolisian; d. Bahwa sikap Bawaslu Jember berubah saat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyatakan dan menegaskan bahwa penggunaan KTP tanpa ijin untuk kepentingan dukungan calon perseorangan bisa dimasukkan dalam kategori pidana pemilu (Bukti B-8). e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember dalam melakukan proses tindak lanjut atas laporan dan/atau temuan dugaan tindak pidana pemilu melakukan proses yang tidak lazim, yakni sejak penyelidikan dan permintaan klarifikasi hanya dilakukan dalam 1 (satu) hari untuk kemudian disimpulkan sebagai sebuah Temuan (Bukti B-11 dan B-12). Ketidaklaziman disamping soal waktu yang amat singkat, hal lain diantaranya adalah secara teknis yang diproses hanya satu pihak saja yakni orang dan/atau pihak penyelenggara yang namanya dicatut dalam daftar dukungan. Adapun pihak pembuat daftar dukungan, yakni Bakal pasangan calon dan/atau tim kuasanya serta KPU Jember selaku penerima daftar dukungan tersebut tidak turut dimintai klarifikasi/keterangan. f. Bahwa DPD LSM LIRA telah bersurat kepada Bawaslu Jember agar dapatnya diberikan data dan informasi tentang identitas orang yang telah memberikan dukungan pada Bapaslon perseorangan (By Name by address) sebagai bentuk panggilan pengawasan partisipatif (Bukti B-14). Namun Bawaslu memberikan balasan atau tanggapan dengan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan “bahwasanya data hasil verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Jember ” (Bukti B-15). g. Bahwa atas alasan dari Bawaslu Kabupaten Jember DPD LSM LIRA kemudian kembali bersurat untuk meminta penjelasan atas alasan yang dimaksud oleh Bawaslu Jember (Bukti B-16), namun hingga surat pengaduan ini dibuat tidak ada tanggapan dan/atau balasan surat dari Bawaslu Kabupaten Jember. 3. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai pada angka 2 (point a hingga g), patutlah diduga Bawaslu Kabupaten Jember telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai mana dalam norma berikut : a. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Pasal 1 angka (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum). b. Bahwa Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajibansebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu (Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum). c. Bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (Pasal 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum). d. Bahwa fakta dalam angka 2 point a hingga g menunjukkan bahwa Bawaslu telah bekerja secara tidak Sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat sebagaimana dinyatakan dalam sumpah dan janjinya (Peraturan DKPP ayat (1) Pasal 7), bekerja secara tidak berintegritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yakni (a) Jujur, (b) Mandiri, (c) Adil dan (d)akuntabel dan tidak bekerja secara Professional dalam arti bekerja dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas (Peraturan DKPP poin (f) ayat (3) Pasal 7), efektif yang bermakna penyelenggara pemilu bekerja sesuai rencana tahapan dan tepat waktu (Peraturan DKPP poin (g) ayat (3) Pasal 7) dan mengutamakan kepentingan umum yang bermakna mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif (Peraturan DKPP poin (i) ayat (3) Pasal 7) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti B-1 s.d B- 16 sebagai berikut: Sumber Data Kode No. Waktu Uraian Dan Bukti Bukti 1 2 3 4 5 1 23/2/2020 Bupati Jember dr.Faida Media online : (Petahana) resmi maju dalam Pilkada Jember melalui jalur https://news.det perseorangan dengan ik.com/berita- mendatangi KPU dan jawa-timur/d- melakukan pendaftaran 4911036/maju- bersama bakal calon wakilnya lewat-jalur- yakni Dwi Arya Nugraha independen- Oktavianto (Vian), bupati-faida- Pada saat yang sama KPU daftar-ke-kpu B-1 Jember melalui komisionernya Achmad Susanto menyatakan bahwa jumlah dukungan yang telah masuk dalam sistem pencalonan (Silon) berjumlah 180.882 (Seratus delapanpuluh ribu delapanratus delapanpuluh dua orang) 2 16/3/2020 Sejumlah kelompok Media online : masyarakat yang menamakan https://faktualn dirinya solid mengadu pada ews.co/2020/03 DPRD Kabupaten Jember dan /16/tanda- meminta Dewan untuk tangan- bertindak lebih tegas terhadap dukungan- adanya dugaan pemalsuan cabup- B-2 tanda tangan dukungan pada independen- pemenuhan persyaratan bakal diduga- pasangan calon perseorangan dipalsukan- kelompok- masyarakat- geruduk-dprd- jember/200555/ 2 01/7/202 DPC PDIP melaporkan pada Media online : 0 KPU Kabupaten Jember https://republik tentang adanya 26 a.co.id/berita/qc Penyelenggara Pemilu yang tc9q484/pdip- masuk dalam daftar jember-laporkan- B-3 dukungan perseorangan atas penyelenggara- nama bakal calon pilkada-tidak- perseorangan dr. Faida dan netral Dwi Nugraha Oktavianto Sumber Data Kode No. Waktu Uraian Dan Bukti Bukti 1 2 3 4 5 4 03/7/202 Ketua Bawaslu Kabupaten Media online : 0 Jember menyatakan bahwa http://www.pros warga yang dirugikan karena alinaradio.com/2 tanda tangannya dipalsukan 020/07/03/warg dalam form dukungan bakal a-yang-merasa- pasangan calon (Bapaslon) dirugikan- perseorangan bisa lapor polisi. karena- B-5 Sebab pemalsuan tersebut tandatangannya- tidak masuk dalam ranah dipalsukan- pidana pemilu tetapi dalam-form- merupakan ranah hukum dukungan- pidana umum bacabup- perseorangan- bisa-lapor-polisi/ 5 07/7/202 DPRD Kabupaten Jember Media online : 0 membentuk Panitia Khusus https://www.mer Pilkada untuk turut deka.com/politik mengawasi agar pelaksanaan /dprd-jember- B-6 Pilkada dapat berjalan jujur bentuk-pansus- dan adil sesuai ketentuan pilkada-serentak- perundangan yang berlaku 2020.html 6 09/7/2020 Hasil rapat antara pansus Media online : pilkada dengan penyelenggara pemilu yakni KPUD dan https://indonesi Bawaslu Kabupaten Jember apos.co.id/dinilai disimpulkan salah satunya -tertutup- oleh para peserta rapat sejumlah-aktivis- bahwa Penyelenggara pemilu jember-sepakat- dinilai tertutup tehadap akan-gugat- B-7 informasi terkait proses dan kpud-dan- hasil verifikasi administrasi bawaslu/ dan factual pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan. Terhadap hal tersebut merke bersepakat akan melakukan proses gugatan. 7 10/7/2020 Bawaslu Provinsi Jawa Timur Media online : tegaskan bahwa penggunaan https://beritajati KTP tanpa ijin untuk m.com/politik- kepentingan dukungan calon pemerintahan/ba perseorangan bisa waslu-jatim- dimasukkan dalam kategori pencatutan-ktp- B-8 pidana pemilu. untuk- dukungan-calon- perseorangan- termasuk- pidana-pemilu/ Sumber Data Kode No. Waktu Uraian Dan Bukti Bukti 1 2 3 4 5 8 10/7/2020 Salah satu Komisioner Media : Bawaslu Kabupaten Jember K-Radio yakni Andhika A Firmansyah Prosalina Radio menjelaskan bahwa sesuai (Live) pasal 185 dan 185A UU 10/2016, setiap orang yang memalsukan data dukungan calon perseorangan dapat B-9 dikenai sanksi pidana pemilu..…dst. Singkat kesimpulan penjelasan kasus tersebut dinilai masuk dalam indikasi kategori pelanggaran tindak pidana pemilu. 9 11/7/2020 Pansus DPRD desak Bawaslu Media online : Kabupaten Jember agar https://beritajati menindaklanjuti dugaan m.com/politik- pencatutan nama untuk pemerintahan/pa dukung Bapaslon nsus-pilkada- B-10 perseorangan dan meminta desak-bawaslu- KPUD dan Bawalu untuk jember-usut- tidak saling lempar tanggung dugaan- jawab dalam penegakan pencatutan-ktp/ aturan pemilu. 10 11/7/2020 Bawaslu Kabupaten Jember Media online : baru selidiki dugaan https://www.kis pencatutan KTP dalam sfmjember.com/2 dukungan Bapaslon 020/07/11/mala Perseorangan dan hari ini m-ini-bawaslu- seluruh komisioner Bawaslu akan-putuskan- Kabupaten akan mendatangi kasus- B-11 jajaran penyelenggara di pencatutan- tingkat kecamatan dan desa penyelenggara- yang namanya masuk dalam dalam-daftar- daftar dukungan bakal calon dukungan- perseorangan. paslon- perseorangan.ht ml Sumber Data Kode No. Waktu Uraian Dan Bukti Bukti 1 2 3 4 5 11 11/7/2020 Bawaslu Kabupaten Media Online : melakukan rapat pleno dan https://portalje menyatakan serta mengambil mber.pikiran- kesimpulan bahwa kasus rakyat.com/jemb tersebut statusnya menjadi eran/pr- TEMUAN 16597643/updat e-pilkada-jember- B-12 Hasil Rapat pleno dibawa kasus- dalam rapat koordinasi pencatutan- pertama sentra Gakkumdu penyelenggara- dan Gakkumdu dalam- merekomendasikan untuk dukungan- dihentikan karena alasan perseorangan- ketidakjelasan pelaku dihentikan 12 20/7/2020 KPU Kabupaten Jember menetapkan melalui rapat Media online : pleno terbuka bahwa https://www.jaw Bapaslon perseorangan yakni apos.com/jpg- dr.Faida dan Dwi Nugraha today/23/09/20 20/rapat-pleno- B-13 Oktavianto telah dapat memenuhi persyaratan penetapan- dukungan dalam pemenuhan pasangan-calon- persyaratan calon pilkada-jember- perseorangan; digelar-tertutup/ 13 27/7/2020 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA bersurat kepada Bawaslu Jember dengan nomor 04/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD- JEMBER/2020, Perihal meminta agara Bawalu Jember bersedia bekerjasama Foto Copy surat B-14 untuk memberikan informasi Terlampir by name by address data hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung Bapaslon perseorangan yang telah ditetapkan oleh KPUD Jember pada tanggal 20 Juli 2020; Sumber Data Kode No. Waktu Uraian Dan Bukti Bukti 1 2 3 4 5 14 04/8/2020 Bawaslu memberikan balasan surat kepada DPD LSM LIRA dengan nomor surat : Foto Copy surat B-15 954/K.JI- Terlampir 07/HM.02.00/VIII/2020 dimana isinya menyatakan “bahwasanya data hasil verifikasi factual calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Jember” ; 15 23/8/2020 DPD LSM LIRA kembali bersurat pada Bawaslu Jember dengan nomor surat 05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD- JEMBER/2020 untuk menanggapi balasan surat Foto Copy surat B-16 Bawaslu Jember; Terlampir Namun hingga kini surat tersebut tidak lagi mendapat tanggapan atau balasan dari Bawaslu Kabupaten Jember; [2.4] SAKSI PENGADU Saksi Slamet Riyadi Saksi I menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa kejadian di lapangan terutama pencatutan KTP oleh Calon Independen. Pada saat itu Saksi bersurat kepada DPRD Kab. Jember untuk menghentikan verifikasi faktual yaitu dengan membentuk pansus Pilkada. Saksi ingin membantu pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Kemudian berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, dimana seharusnya bisa mengskses yang seharusnya dapat diterima. Ternyata pada Pansus tersebut KPU Jember menolak memberikan data termasuk memberikan data informasi by name by adress. saksi tidak meminta formulir B-1-KWK, B-11-KWK dan salinan B11-KWK. Yang saksi minta hanya data informasi by name by adress. saksi tidak mendapat data itu. Karena ini untuk membantu saksi dalam melaksanakan pengawasan partisipasi aktif. Saksi menerangkan terdapat 26 penyelenggara ad hoc yang tercantum dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Faida. Selanjutnya pada proses klarifikasi di Bawaslu Kab. Jember terhadap pihak yang yang mencari dan mengumpulkan KTP tidak diundang. Terhadap laporan tersebut oleh Bawaslu Kab. Jember dinyatakan tidak memenuhi unsur. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan selama 12 hari untuk melakukan verifikasi faktual dukungan sebanyak 3135 tidak mungkin cukup karena disetiap desa hanya terdapat 3 PPS. Saksi meragukan jumlah dukungan yang telah diverifikasi oleh verifikator dan dinyatakan memenuhi syarat. Terhadap data tersebut Saksi menanyakan ke Bawaslu Kab. Jember, akan tetapi, Bawaslu Kab. Jember tidak memiliki data tersebut. Sehingga saksi berkesimpulan bahwa Bawaslu Kab. Jember tidak melakukan pengawasan. Saksi Choironi Zainul Arifin Saksi II memberikan kesaksian terkait dampak ketidakcermatan adanya penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ditemukan beberapa orang yang KTP- nya digunakan untuk dukungan calon independen. Bahwa akibat dari penggunaan KTP sebagai dukungan calon independen, yang bersangkutan tidak dapat mendftarkan diri sebagai KPPS. Terhadap kejadian tersebut, Saksi melaporkan ke Bawaslu, namun oleh Bawaslu Kab. Jember laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: A. URAIAN UMUM 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa melalui kesempatan ini, ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa kami tidak pernah menerima laporan, yang memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang – undangan sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang terkait aduan pengadu 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Teradu melakukan Pengawasan Pendaftaran pasangan calon pemilihan. 4. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 8 ayat (4) yaitu Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara : a) Mengawasi secara langsung b) Mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi administrasi, dan c) Memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota 5. Bahwa ijinkan kami Teradu juga menyampaikan bagaimana melakukan pengawasan langsung pada tahapan Pemenuhan Persyaratan dukungan pasangan Calon perseorangan, yaitu melakukan pengawasan pada sub tahapan penyerahan berkas, Verifikasi administrasi dan selanjutnya verifikasi faktual. 6. Bahwa Teradu juga mempunyai kewenangan yang ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 (Peraturan Penangan Pelanggaran yang masih dugunakan pada bulan Maret dan sudah ganti dengan Peraturan Penangan Pelanggaran yang baru pada bulan Oktober 2020), Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. 8. Bahwa kami Teradu melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017. 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 11, jika Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. 10. Bahwa adanya laporan dari PDI yang tidak memenuhi syarat formil materiil berubah status menjadi Informasi Awal (IA) B. KRONOLOGIS Bahwa terkait dengan pengawasan atas tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, maka ijinkan kami untuk menyampaikan kronologis sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, Teradu melaksanakan pengawasan secara langsung pada sub tahapan Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. 2. Bahwa pada pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Teradu memastikan bahwa petugas pengecekan dari KPU Kabupaten Jember benar-benar melakukan pengecekan berkas dukungan apakah didalam dokumen dukungan (formulir B.1-KWK) benar sudah ada foto copy KTP elektronik dan tanda tangan dari pendukung, serta memastikan jumlah sebaran telah memenuhi batas minimal sebaran dan batas minimal jumlah pendukung. 3. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020 berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap data dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 4. Bahwa KPU Kabupaten Jember melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 4 -22 Maret 2020. 5. Bahwa dalam pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Bawaslu Kabupaten Jember memastikan tim verifikator melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan PKPU nomor 1 tahun 2020 dan keputusan KPU nomor 82 tahun 2020 6. Bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kabupaten Jember menyediakan lima buah meja, yang setiap meja terdapat tiga orang verifikator dan satu orang pengawas didepannya. 7. Bahwa dalam memastikan verifikator menjalankan tugasnya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Jember menanyakan kepada KPU Kabupaten Jember terkait SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya dipegang oleh setiap Petugas verifikator, sehingga dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan pada saat memberikan penilain terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 8. Bahwa Tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dihentikan oleh KPU Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 9. Bahwa selama tahapan pemilihan dihentikan Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan, terhadap syarat dukungan bahkan penangan pelanggaran pelanggaran terkecuali adanya temuan/Laporan yang terjadi sebelum tahapan pemilihan dihentikan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan. 10. Bahwa pada saat tahapan pemilihan dihentikan tidak ada satupun laporan masuk kepada Bawaslu Kabupaten Jember terkait dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 11. Bahwa tahapan pemilihan dilanjutkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilihan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 12. Bahwa berdasar pada PKPU nomor 5 tahun 2020 Verifikasi factual dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 13. Bahwa pelaksanaan tahapan verifikasi factual dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhitung sejak KPU Kabupaten Jember menyampaikan data dukungan pasangan calon perseorangan. 14. Bahwa KPU Kabupaten Jember menyampaikan data hasil verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan kepada PPS pada tanggal 29 Juni 2020. 15. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi factual yang dilakukan oleh tiga orang anggota PPS, Pengawas Kelurahan/ Desa melakukan pengawasan kepada salah satu anggota PPS yang merupakan bagian dari tim verifikasi factual yang diamanatkan oleh undang-undang 16. Bahwa dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memastikan bahwa PPS melakukan verifikasi factual, serta memastikan pelaksanaan verifikasi factual berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. C. DALAM POKOK ADUAN 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan bahwa “sejak dugaan pelanggaran pidana ini mencuat pertama kali dan dimuat di salah satu media (Bukti B-2) hingga Bawaslu melakukan proses tindak lanjut sebagaimana informasi yang dimuat beberapa media (Bukti B- 11) memakan waktu hingga hampir 4 bulan lamanya (maret hingga juli), itupun dikarenakan banyaknya desakan dari kelompok masyarakat/para aktifis termasuk dari Pansus pilkada DPRD Jember (Bukti B-10)” dapat kami jelaskan hal-hal sebagaimana berikut : a. Bahwa sebagaimana sudah kami ungkapkan pada bagian A.2, maka ijinkan kami untuk menegaskan kembali bahwa kami, para Teradu pada bulan Maret tidak pernah mendapatkan laporan ataupun informasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dimaksud oleh pihak pengadu (Bukti T-1) b. Bahwa terkait dengan dalil ini, maka apakah kami tidak melakukan pengawasan ? 1. Bahwa kami para teradu pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan data dukungan sesuai dengan jadwal pada lampiran Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 romawi II huruf d angka 3. (Bukti T-2) 2. Bahwa kami para teradu melakukan pengawasan verifikasi administrasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Pasal 8 ayat (4) yaitu Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara : a) Mengawasi secara langsung b) Mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi administrasi, dan c) Memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota 3. Bahwa kami yang teradu melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam hal pengawasan secara langsung tahapan verifikasi administrasi. Yaitu dengan memastikan verifikator melakukan verifikasi kesesuaian surat pernyataan mendukung calon perseorangan dengan fotocopy KTP calon pendukung perseorangan. Baik kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung. c. Bahwa kami para Teradu tidak menangani dugaan pelanggaran yang dimaksud Pengadu atas dasar banyaknya desakan dari kelompok masyarakat/para aktifis termasuk dari Pansus pilkada DPRD Jember seperti yang disampaikan Pengadu dalam aduannya, melainkan kami menangani sesuai dengan tugas, kewajiban dan kewenangan kami selaku Badan Pengawas tingkat Kabupaten. Hal Ini bisa kami buktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jember tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tertanggal 5 Juli 2020 sedangkan berita desakan yang disampaikan Pengadu sebagai bukti (Bukti B-10) tertanggal 11 Juli 2020. (Bukti T-3) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan bahwa “Sejak dugaan pelanggaran pidana pemilu ini disampaikan secara langsung pada Penyelenggara Pemilu yaitu KPUD Jember dan Bawaslu Jember oleh salah satu partai politik yakni tanggal 1 Juli 2020 (Bukti B-3), Bawaslu baru melakukan tindak lanjut pada 10 hari kemudian, yakni tanggal 11 Juli 2020 (Bukti B-11). Padahal menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, penangan laporan dan temuan memiliki tata cara dan berbatas waktu, yakni tak melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dan dilaporkan”, dapat kami jelaskan hal hal sebagaimana berikut : a. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020, kami para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dimana Pelapor menemukan 26 (dua puluh enam) nama penyelenggara dengan rincian 20 (dua puluh) anggota panitia pemungutan suara, satu orang anggota panitia pemilihan kecamatan, dan lima orang anggota panitia pengawas tingkat desa yang masuk di berkas dukungan calon perseorangan untuk dr. Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto. dr. Faida sendiri pada saat tahapan verifikasi administrasi masih aktif sebagai bupati Jember (Bukti T-4). b. Bahwa kami para Teradu memeriksa laporan tersebut dan dalam kajian kami laporan tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga kami langsung menginformasikan kepada pelapor untuk segera melengkapi kekurangan berkas laporan agar syarat formil dan materiil atas laporan tersebut dapat terpenuhi. c. Bahwa selama 3 (tiga) hari batas akhir untuk melengkapi berkas laporan agar terpenuhi syarat formil dan materiil, Pelapor tidak melengkapi. kami para teradu tidak menerima surat balasan ulang akan surat permohon melengkapi syarat formil dan materiil sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. d. Bahwa atas laporan yang tidak dilengkapi tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Informasi awal (IA) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017. e. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, mempunyai waktu 7 hari. Bawaslu Kabupaten Jember membentuk Tim Investigasi untuk melakukan penelusuran informasi dan meminta keterangan kepada pihak – pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti. Tim investigasi ini dimulai pada tanggal 5 sampai 11 Juli 2020. (Bukti T-3) f. Bahwa hasil Investigasi atas informasi awal dugaan pelanggaran pidana pemilihan dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Bukti T-5) serta ditetapkan sebagai temuan (Bukti T-6 & T-7) g. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, dugaan pelanggaran pidana pemilihan harus dilakukan pembahasan pertama sejak dugaan pelanggaran tersebut dijadikan temuan. h. Bahwa Pembahasan pertama bersama sentra penegakan hukum terpadu dilakukan dalam waktu 1 X 24 Jam i. Bahwa keputusan dari Pembahasan Pertama di Gakkumdu atas temuan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020 dihentikan. (Bukti T-8) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan bahwa “Bahwa di awal dugaan pelanggaran pidana pemilu ini muncul, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sikap pada publik melalui beberapa media bahwasannya pencatutan nama seseorang dalam form dukungan BUKAN merupakan tindak pidana pemilu namun melainkan tindak pidana umum sehingga bukan merupakan wewenang Bawaslu (Bukti B-5). Konskuensinya adalah pihak yang dicatut namanya hanya bisa melaporkan pada pihak kepolisian”, dapat kami jelaskan sebagaimana berikut : a. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 ada yang mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan melaporakan jika pernyataan ketua Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 3 Juli 2020 di beberapa media adalah jika ada warga yang merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan dalam form dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan bisa melapor ke polisi sebab pemalsuan tanda tangan tidak masuk dalam ranah pidana pemilu. b. Bahwa yang termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 185A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36 Juta dan paling banyak Rp. 72 Juta rupiah 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan “Bahwa sikap Bawaslu Kabupaten Jember berubah saat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyatakan dan menegaskan bahwa penggunaan KTP tanpa ijin untuk kepentingan dukungan calon perseorangan bisa dimasukkan dalam kategori pidana pemilu” (Bukti T-8), dapat kami jelaskan sebagimana berikut : a. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2020 kami para teradu sudah melakukan investigasi untuk meminta keterangan kepada pihak –pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti b. Bahwa penegasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dimaksud Pengadu (Bukti B-5) adalah pada tanggal 10 Juli 2020 c. Bahwa sudah sangat jelas, jika kami para teradu sudah bertindak sebelum penegasan dari Bawaslu Provinsi jawa Timur 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan “Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember dalam melakukan proses tindak lanjut atas laporan dan/atau temuan dugaan tindak pidana pemilu melakukan proses yang tidak lazim, yakni sejak penyelidikan dan permintaan klarifikasi hanya dilakukan dalam 1 (satu) hari untuk kemudian disimpulkan sebagai sebuah temuan. Ketidaklaziman disamping soal waktu yang amat singkat, hal lain diantaranya adalah secara teknis yang diproses hanya satu pihak saja yakni orang dan/atau pihak penyelenggara yang namanya dicatut dalam daftar dukungan. Adapun pihak pembuat daftar dukungan, yakni bakal pasangan calon dan/atau tim kuasanya serta KPU Jember selaku penerima daftar dukungan tersebut tidak turut dimintai klarifikasi /keterangan. a. Bahwa pada tanggal 1 Juli DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember datang ke kantor Bawaslu kabupaten Jember dalam rangka melaporkan hasil pencermatan terkait banyaknya penyelenggara pemilu yang datanya masuk sebagai dukungan calon perseorangan yang diverifikasi faktual. b. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil materiil sehingga pada saat itu juga Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan supaya dilengkapi kekurangan data data yang dimaksud c. Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juli 2020, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember tidak kembali untuk melengkapi data data sebagai syarat formiil dan materiil. d. Bahwa atas laporan yang tidak dilengkapi tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Informasi awal (IA) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017. e. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember membentuk Tim Investigasi untuk melakukan penelusuran informasi dan meminta keterangan kepada pihak – pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti. Tm investigasi ini dimulai pada tanggal 5 sampai 11 Juli 2020. f. Bahwa hasil Investigasi atas informasi awal dugaan pelanggaran pidana pemilihan dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan serta ditetapkan sebagai temuan. g. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, dugaan pelanggaran pidana pemilihan harus dilakukan pembahasan pertama sejak dugaan pelanggaran tersebut dijadikan temuan. h. Bahwa Pembahasan pertama bersama sentra penegakan hukum terpadu dilakukan dalam waktu 1 X 24 Jam i. Bahwa keputusan dari Pembahasan Pertama di Gakkumdu atas temuan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020 dihentikan. (Bukti T-8) 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan “Bahwa DPD LSM LIRA telah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Jember agar dapatnya diberikan data dan informasi tentang identitas orang yang telah memberikan dukungan pada Bapaslon perseorangan (By name by address) sebagai bentuk panggilan pengawasan partisipatif (Bukti B-14). Namun Bawaslu memberikan balasan atau tanggapan dengan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan “Bahwasannya data hasil verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Jember” (Bukti B-15), dapat kami jelaskan sebagaimana berikut : a. Bahwa kami Teradu Bawaslu Kabupaten Jember sudah menjawab surat permohonan LIRA dengan Surat Nomor 954/K.JI-07/HM.02.00/VIII/2020. (Bukti T-9) b. berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 romawi II huruf g adalah Tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS. Ini dimulai tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020. c. Bahwa berdasarkan PKPU No. 03 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 22 ayat (1) yaitu “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), PPS melakukan Verifikasi faktual”. d. Bahwa berdasarkan PKPU No. 03 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) yaitu “PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 ke dalam berita acara Model BA.5- KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS” e. Bahwa berdasarkan PKPU No. 03 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 26 ayat (2) yaitu “Berita Acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 5 (lima) rangkap yaitu : a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bapaslon b. 1(satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Bapaslon c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK d. 1 (satu) rangkap untuk PPL e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS f. Bahwa berdasarkan pada huruf C.6.a, dapat diketahui jika dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS. g. Bahwa berdasarkan pada huruf C.6.b, yang melakukan verifikasi faktual adalah PPS. h. Bahwa berdasarkan huruf C.6.d Berita Acara hasil verifikasi faktual merupakan dokumen yang hanya ada pada PPK i. Bahwa untuk permohonan data by name by address ini, Teradu sudah bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Jember pada tanggal 21 Juli 2020 dengan Nomor 864/K.JI-07/PM.00.02/VII/2020 (Bukti T-10) j. Bahwa surat permohonan Bawaslu Kabupaten Jember dijawab oleh KPU dengan menyampaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 146.687 dan jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat sebesar 20.818. adapun informasi by name by address belum bisa terjawab oleh KPU. (Bukti T-11) k. Bahwa dengan penjelasan di atas, ijinkan kami menyampaikan kembali bahwa dokumen hasil verifikasi faktual identitas by name by address tidak dalam penguasaan Teradu. Data hasil verifikasi faktual tersebut berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokok aduannya menyebutkan Bahwa “atas alasan dari Bawaslu Kabupaten Jember DPD LSM LIRA kemudian kembali bersurat untuk meminta penjelasan atas alasan yang dimaksud oleh Bawaslu jember, namun hingga surat pengaduan ini dibuat tidak ada tanggapan dan/atau balasan dari Bawaslu Kabupaten Jember”, dapat kami jelaskan sebagaimna berikut: a. Bahwa Surat DPD LIRA perihal menanggapi Penjelasan Bawaslu Kabupaten Jember nomor 5/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 bisa terjawab pada pokok aduan huruf C.6 b. Bahwa jika masih ingin mendapatkan informasi yang lebih detail, bisa mengakses pada PPID Bawaslu Kabupaten Jember, c. Bahwa di Bawaslu Kabupaten Jember sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember (Bukti T-12 [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 12 sebagai berikut: NO. KODE URAIAN KETERANGAN 1. Bukti T-1 Daftar Penanganan Daftar dugaan pelanggaran yang Pelanggaran teregister dan ditindaklanjuti 2. Bukti T-2 Laporan Hasil Kumpulan Form A Verifikasi Pengawasan (LHP) Administrasi Verifikasi Administrasi 3. Bukti T-3 SK Bawaslu Kabupaten Tentang Pembentukan dan penetapan Jember No 167/K.JI- Tim Investigasi dugaan pelanggaran 07/HK.01.01/VII/2020 Pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 4. Bukti T-4 Laporan PDIP Laporan temuan Verifikasi Faktual dan lampiran by name by address 5. Bukti T-5 Laporan Hasil Kumpulan Form A hasil investigasi Pengawasan (LHP) 6. Bukti T-6 BA Rapat Pleno Temuan Pembahasan Tindak lanjut dari Investigasi 7. Bukti T-7 Formulir Temuan Formulir model A.2 8. Bukti T-8 BA Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama 9. Bukti T-9 Surat Bawaslu Surat jawaban kepada DPD LIRA Kabupaten Jember Nomor 954/K.JI- 07/HM.02.00/VIII/2020 10. Bukti T-10 Surat Permohonan ke Permohonan data by name by address KPU Nomor 864/K.JI- hasil verifikasi faktual 07/PM.00.02/VII/2020 11. Bukti T-11 Surat tindak lanjut KPU 12. Bukti T-12 SK Bawaslu Kabupaten SK Pembentukan PPID Jember Nomor 91/K.JI- 07/HK.01.01/IV/2020 [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan itu yang seadil-adilnya [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bawaslu Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa dalam menangani dugaan jenis penanganan pelanggaran Bawaslu tidak saja terikat pada peraturan Bawaslu yang terkait dengan penanganan umum, tapi juga terkait dengan penanganan tindak pidana pemilihan dalam hal ini Sentra Gakumdu. 2. Bahwa Penanganan dugaan pelanggaran khususnya untuk administrasi pada tahapan keterpenuhan syarat calon perseorangan itu sangat terkait dengan prosedur-prosedur yang terdapat pada tahapan tersebut. Tahapan verifikasi administrasi misalnya, dia punya output-out pun yang bisa jadi tidak bisa menjangkau out pun yang seharusnya didapatkan pada saat verifikasi faktual. 3. Berdasarkan pemahaman kami di Bawaslu provinsi Jawa Timur, tidak ada laporan yang memenuhi syarat materiel dan formil yang diterima oleh jajaran kami di Bawaslu Kabupaten Jember terkait yang diadukan oleh pihak Pengadu. 4. Jika dirunut pengaturan dalam undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 185 A, maka kita bisa mengetahui bahwa klausul unsur yang dimaksud memalsukan identitas dukungan bukan identitas pendukung. Jadi ada perbedaan unsur mana yang menjadi ranah jajaran Bawaslu Jember dan mana yang menjadi ranah penanganan tindak pidana pada umumnya. Jadi Pasal 185 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dukungan terhadap terhadap calon perseorangan. 5. Bahwa berdasarkan sepemahaman dan sepengetahuan kami bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Jember langsung menindaklanjuti mana kala dalam verifikasi faktual ditemukan adanya jajaran penyelenggara yang masuk ke dalam dukungan calon perseorangan bahkan bertarung dengan tegas ketika harus berhadapan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan. [2.9.2] KPU Kabupaten Jember Terkait menjelaskan bahwa dalam PKPU 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilhan Gubenur Dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Pasal 105 B ayat 1, Bawaslu Provinsi dan Panwas kabupaten/kota dapat memfotocopy dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pihaknya tidak memberikan akses data silon, bahwa sesuai dengan PKPU ini di ayat 1, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memfotocopy dukungan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan pasangan calon KPU Kabupaten Jember atau KPU Kabupaten/kota. Ini juga andaikata mau minta memfoto copy maka akan kita berikan. KPU Kabupaten kota memberikan akses sistem informasi pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota. Nah ini dari sisi kewenangan juga maka sebenarnya Bawaslu memiliki akses silon yang juga bisa meminta by name dan by address dari dukungan pasangan calon. Nah ini kenapa kami memberikan jumlah karena di Silon ini sudah lengkap by name dan by address. Dari ketentuan ini juga sudah dijelaskan seharusnya sudah ada akses Silon untuk bisa mengakses by name dan by address dukungan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh PDI-Perjuangan pada 1 Juli 2020. [4.1.2] Teradu I menyampaikan informasi yang tidak tepat kepada media. Bahwa pada 3 Juli 2020, Teradu I menyatakan pencatutan nama seseorang dalam form dukungan merupakan tindak pidana umum sehingga bukan merupakan kewenangan Bawaslu. Para Teradu mengubah sikapnya setelah Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyatakan penggunaan KTP tanpa izin dalam dukungan Bapaslon Perseorangan masuk kategori pidana pemilu. [4.1.3] Para Teradu tidak memenuhi permintaan DPD Lira Kab. Jember berkenaan dengan data informasi “by name by address” dukungan Bapaslon Perseorangan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu (4.1.1), Para Teradu menyatakan telah melakukan tindak lanjut laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada 1 Juli 2020, PDI-Perjuangan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan berkenaan dengan tercantumnya sejumlah nama anggota Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc dalam dokumen dukungan Bapaslon Perseorangan dr. Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap laporan a quo dan dalam kajian dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil, dan menginformasikan kepada Pelapor untuk segera melengkapi berkas laporan. Bahwa hingga 3 (tiga) hari, Pelapor tidak melengkapi berkas laporan sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Para Teradu kemudian memutuskan untuk menjadikan laporan a quo sebagai informasi awal dan membentuk Tim Investigasi. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2020 s.d. 11 Juli 2020, Tim Investigasi mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penelusuran informasi dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Bahwa hasil investigasi tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan ditetapkan sebagai temuan dengan No: 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pembahasan pertama dugaan pelanggaran pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu dan dituangkan dalam BA No: 01/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/VII/2020. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak terdapat indikasi pelanggaran pidana pemilihan sehingga proses penanganan dihentikan. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I menyampaikan bahwa yang termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pernyataan Teradu I yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2020 dimaksudkan untuk menjelaskan bilamana terdapat warga yang merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan dalam form dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, dapat melapor ke Kepolisian karena pemalsuan tanda tangan tidak termasuk dalam ranah Pidana Pemilu. Para Teradu menolak dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu berubah sikap dikarenakan adanya pernyataan dari Bawaslu Provinsi berkenaan penggunaan KTP tanpa izin dalam dukungan calon perseorangan adalah termasuk kategori pidana. Pada 5 Juli 2020, Para Teradu melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan, dimana tindakan tersebut dilakukan sebelum adanya pernyataan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Para Teradu pada 21 Juli 2020 telah mengajukan permohonan data kepada KPU Kab. Jember melalui Surat No: 864/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020. Surat tersebut telah dijawab oleh KPU dengan memberikan informasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD- JEMBER/2020 tertanggal 27 Juli 2020 menyampaikan surat permintaan informasi “by name by address” data hasil verifikasi faktual pendukung Bapaslon Perseorangan. Permintaan tersebut telah dijawab oleh Para Teradu melalui Surat No: 954/K.JI- 07/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan karena data tidak dalam penguasaan Para Teradu. Adapun terhadap tanggapan DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 tertanggal 23 Agustus 2020, Para Teradu menyatakan bahwa substansi dari surat tersebut telah terjawab dalam surat sebelumnya dan apabila hendak mendapatkan informasi yang lebih detail dapat diajukan kepada PPID Bawaslu Kab. Jember. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada 1 Juli 2020 DPC PDI-P Kab. Jember menyampaikan laporan melalui Surat No: 041/EX/DPC/VII/2020. Substansi laporan tersebut pada pokoknya memuat dugaan bahwa sejumlah Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc tercantum dalam dokumen dukungan Bapaslon Faida-Vian. Para Teradu menyatakan laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya disampaikan kepada Pelapor agar segera melengkapi laporan yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pelapor tidak melengkapi kekurangan data laporan sebagaimana yang diminta sehingga laporan tidak dapat diteruskan. Meskipun demikian, pada 5 Juli 2020, para Teradu menindaklanjuti laporan sebagai informasi awal dan membentuk tim investigasi untuk melakukan klarifikasi serta mencari alat bukti. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada jajaran ad hoc yang diduga memberikan dukungan kepada Bapaslon Perseorangan dan menuangkan hasil klarifikasi dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada 11 Juli 2020. Dalam laporan hasil pengawasan, Para Teradu menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 27/BAP/JI- 07/VII/2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan proses verifikasi faktual dukungan perseorangan ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan serta ditindaklanjuti menjadi temuan dan diregister sesuai Formulir Model A.2 No: 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020 pada 12 Juli 2020. Selanjutnya pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kab. Jember yang dituangkan dalam BA No: 01/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/VII/2020. Dalam pembahasan tersebut, terdapat perbedaan pendapat antara Para Teradu dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Para Teradu berpendapat bahwa temuan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sedangkan pihak Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri Jember berpendapat bahwa temuan tersebut tidak memenuhi syarat formil serta materiil dan tidak terdapat indikasi pelanggaran pidana Pemilu. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kab. Jember menyimpulkan bahwa Temuan No: 06/TM/PB/Kab/16.16/VII/2020 tidak terdapat indikasi pelanggaran pidana pemilihan dan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dihentikan. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah bertindak dengan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan DPC PDI-Perjuangan Kab. Jember pada 1 Juli 2020. Tindakan Para Teradu yang menggunakan laporan Pelapor sebagai informasi awal, membentuk tim investigasi, melakukan klarifikasi, dan menetapkan hasil pengawasan sebagai temuan dugaan pidana Pemilihan adalah rangkaian perbuatan yang dapat dibenarkan secara hukum dan etika, sesuai dengan koridor kewenangan yang dimiliki. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada 3 Juli 2020, Teradu I memberikan pernyataan kepada media. Dalam kesempatan tersebut Teradu I pada pokoknya menyampaikan apabila terdapat warga yang merasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam form dukungan namun namanya tercantum dalam dokumen dukungan calon perseorangan maka Bawaslu Kab. Jember hanya mengambil kebijakan dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila ada yang merasa dirugikan sebagai akibat dugaan penggunaan tanda tangan palsu maka hal tersebut diluar otoritas Bawaslu melainkan kewenangan Kepolisian. DKPP menilai informasi Teradu I dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pidana Pemilihan. Teradu I seharusnya memberikan informasi yang utuh muatan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Pasal 185, dan Pasal 185A Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) yang menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Selanjutnya ketentuan Pasal 185 Undang-Undang a quo berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Demikian pula Pasal 185A Ayat (1) Undang-Undang a quo mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Berdasarkan ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan Teradu I menimbulkan ketidakpastian dan mengesankan seolah-olah Bawaslu Kab. Jember telah bertindak tidak konsisten karena menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan DPC PDI-Perjuangan Kab. Jember sebagai temuan. Dalih Teradu I bahwa informasi yang disampaikan pada tanggal 3 Juli 2020 merupakan pendapat pribadi tidak dapat dibenarkan menurut etika karena Teradu I menyampaikan penyataan dan informasi dalam kapasitasnya sebagai anggota Bawaslu yang sedang melaksanakan tugas penanganan pelanggaran Pemilihan. Teradu I sepatutnya mempunyai sense of ethic bahwa dalam setiap perbuatan dan tindakan Teradu I di ruang publik senantiasa melekat jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Jember. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 13 huruf c dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.3] Terhadap dalil pada angka [4.1.3], terungkap bahwa DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 tertanggal 27 Juli 2020 mengajukan permintaan data “by name by address” Hasil Verifikasi Faktual Calon Independen. Terhadap permintaan tersebut, Para Teradu telah merespon melalui Surat No: 954/K.JI-07/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan karena data dan informasi tidak berada dalam penguasaan Para Teradu. DPD Lira Kab. Jember kembali menyampaikan tanggapan melalui Surat No: 05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD- JEMBER/2020 tanggal 23 Agustus 2020. Surat a quo pada pokoknya menyampaikan permohonan penjelasan berkenaan dengan ditolaknya permintaan data dalam surat sebelumnya. DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu merespon permohonan DPD Lira Kab. Jember melalui surat pada tanggal 4 Agustus 2020 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalam surat a quo Para Teradu telah menjelaskan bahwa data dan informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan Para Teradu. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, namun DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bahwa DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 05/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 tertanggal 23 Agustus 2020 memberikan tanggapan dan meminta penjelasan atas tidak dikabulkannya permintaan data “by name by address”. Seharusnya tidak ada kerugian bagi Para Teradu untuk membalas tanggapan masyarakat dengan memberikan jawaban dan penjelasan perihal informasi yang dimohonkan tidak dalam penguasaan para Teradu. Hal tersebut sepatutnya dilakukan oleh para Teradu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. merehabilitasi nama baik Teradu II Devi Aulia Rahim, Teradu III Dwi Endah Prasetyowati, Teradu IV Ali Rahmad Yanuardi, Teradu V Andhika Agus Firmansyah masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra