III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 184-P/L-
DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1271-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di ikuti oleh 1 (satu)
pasangan dari jalur perseorangan (independen) yaitu dr. Faida, MMR sebagai calon
Bupati Jember dan Dwi Oktavianto Nugraha (Faida – Vian).
a. Dr. Faida, MMR merupakan petahana yang masih menjabat sebagai Bupati
Jember periode 2016 - 2021.
b. Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual bersama 31 PPK
pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 Pasangan calon Fida – Vian dinyatakan
lolos verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh KPU Kab Jember
dengan memenuhi syarat ketentuan jumlah minimal dukungan sebenyak
121.127 dan selanjutnya dapat melanjutkan tahapan Pilkada Jember 2020
dengan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 s/d 6 September 2020
bersamaan dengan bakal calon Bupati dan wakil Bupati melalui partai politik.
c. Mengingat keberadaan dr. Faida, MMR saat melakukan proses pengumpulan
dukungan berstatus sebagai Bupati Jember (petahana), oleh sebab itu
beberapa eleman masyarakat di Kabupaten Jember melakukan pengawasan
dan pemantauan secara partisipatif independent dengan tujuan tidak ada
kecurangan dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan dukungan
dengan cara yang tidak benar dan melawan hukum.
2. Bahwa pada Tanggal 1 Juli 2020 DPC PDIP Jember melaporkan adanya 26
penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan perseorangan kepada dr. Faida
yang masih menjabat sebagai Bupati Jember kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada.
a. Pelaporan itu dilakukan pada proses verifikasi faktual yang sedang berjalan,
Pihak DPC PDIP Menemukan adanya penyelenggara pemilu yang terdiri dari
20 PPS, 1 PPK, dan 5 Pengawas Desa dimasukan dalam data dukungan
perseorangan.
b. Mereka berasal dari Kecamatan Sumbersari, Puger, Kalisat, Sumberbaru,
Ajung, Umbulsari, Kaliwates, Panti, Jelbuk, Silo, Jenggawah, Sukorambi, dan
Mumbulsari.
c. Pada tanggal 15 Juli 2020 hasil laporan dari DPC PDIP tersebut dihentikan
oleh Gakkumdu, dengan dalih tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.
4. Bahwa tanggal 9 Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember
membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada untuk menyikapi adanya tentang
persoalan keterbukaan informasi publik terkait data dukungan perseorangan
dalam pilkada 2020.
a. Pansus Pilkada tersebut dibentuk atas desakan dari berbagai elemen
masyarakat dalam hal ini meminta data dukungan calon perseorangan, tapi
tidak bisa mengakses langsung baik dari KPU Kab. Jember maupun Bawaslu
Jember.
b. KPU Kab. Jember menolak permintaan data informasi Pansus Pilkada dengan
dalih, data dukungan itu berisikan nama, NIK, alamat dan data diri lainnya,
sehingga masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sementara yang
bisa mengakses hanya bisa dilihat oleh Bawaslu, pasangan perseorangan, LO
dari pasangan perseroangan saja.
5. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020, DPD LIRA Jember telah membentuk Tim
Pengawasan Partisipatif Masyarakat (TPPM) sebagai bentuk peran aktif dan terlibat
dalam langsung pelaksanaan Pilkada Jember 2020 pelaksanaan Pilkada Jember
2020 bisa berjalan dengan sukses, jujur dan adil dan Tugas Pokok dan fungsi dari
TPPM adalah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pilkada Jember 2020
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran, sehingga terwujud Pilkada
yang demokratis.
6. Bahwa salah satu bentuk pengawasan partisipatif tersebut, pada hari Senin
tanggal 27 Juli 2020 DPD LSM LIRA Jember mengirimkan surat kepada KPU Kab.
Jember bernomor 04/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020, meminta agar KPU
Kabupaten Jember bersedia bekerja sama dengan memberikan informasi By Name
By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati
Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) yang sudah ditetapkan pada
tanggal 20 Juli 2020 kepada Tim Pengawas Partisipatif Masyarakat (TPPM) DPD
LSM LIRA Jember (copy mandat TPPM dan Surat Kepada KPU Kab. Jember
terlampir).
7. Bahwa pada hari Kamis 30 juli 2020, KPU memberikan balasan surat kepada DPD
LSM LIRA Jember dengan memberikan jawaban jika KPU Kab. Jember tidak bisa
memberikan informasi By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk
pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan (independen)
dengan alasan data yang dimaksud termasuk kategori informasi yang dikecualikan
(copy surat terlampir).
8. Bahwa setelah melakukan analisa dan kajian secara legal formal atas jawaban dari
KPU Kab. Jember tersebut, DPD LSM LIRA Jember memutuskan untuk
mengirimkan surat tanggapan pada Minggu tanggal 23 agustus 2020, namun
hingga surat pengaduan dan/atau pelaporan ini dibuat, tidak ada respon, balasan
atau tanggapan dari pihak KPU Kab. Jember (copy surat telampir).
a. Penolakan terhadap permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By
Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati
Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) oleh KPU Kab. Jember
merupakan salah satu bentuk tidak tranparannya pihak KPU Kab. Jember
dengan dalih merupakan informasi yang dikecualikan.
b. Permintaan data dan informasi tersebut adalah sebagai bentuk keterlibatan
partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Jember 2020, dan DPD LSM LIRA Jember merupakan bagian dari masyarakat
yang memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta berpartisipasi dalam
pelaksanaan Pilkada Jember yang rencananya dilaksanakan pada 9 desember
2020 dapat terselenggara secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
c. Legal formal yang dipergunakan oleh KPU Kab. Jember untuk menolak
permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil
Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur
Perseorangan (Independen) adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor :
116/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi
Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon.
d. Surat keputusan KPU RI tersebut adalah menetapkan informasi yang
tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang
tercantum dalam :
• Dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh
instansi berwenang.
• Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon.
• Formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
Jadi permintaan data dan informasi yang diminta oleh DPD LSM LIRA Jember
kepada KPU Kab. Jember adalah tidak termasuk dalam data kategori informasi
yang dikecualikan.
e. Dengan ditolaknya permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By
Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati
Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) tersebut KPU Kab. Jember
terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan KPU RI
Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi
Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon.
f. Oleh sebab itu, DPD LSM LIRA Jember menduga KPU Kab. Jember telah
melakukan pelanggaran etika dan hukum secara terstruktur, sistematis dan
masif untuk menguntungkan kepentingan calon dari jalur perseorangan untuk
memenuhi syarat dukungan pada Pilkada Jember 2020.
g. DPD LSM LIRA Jember Menduga pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah
dipersiapkan dilakukan secara terencana sejak tahap pemenuhan syarat
dukungan perseorangan hingga ditetapkan sebagai calon Bupati Jember.
[2.2] PETITUM PENGADU
DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Surat Pengajuan permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address
data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember
melalui jalur Perseorangan (Independen)
2. Surat jawaban KPU Kab. Jember terhadap surat permintaan DPD LSM LIRA
Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk
pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan
(Independen)
3. Surat tanggapan dari DPD LSM LIRA Jember yang tidak mendapat jawaban
atau respon dari pihak KPU Kab. Jember.
4. Lampiran bukti lainnya dalam bentuk dokumen, dokumentasi dan
pemberitaan/media sosial tentang dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu.
5. Lampiran bukti lain berupa surat permintaan informasi data pendukung oleh
elemen masyarakat/LSM lainnya yang mendapatkan jawaban yang sama oleh
KPU Kab. Jember
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi Slamet Riyadi
Saksi I menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa kejadian di lapangan
terutama pencatutan KTP oleh Calon Independen. Pada saat itu Saksi bersurat
kepada DPRD Kab. Jember untuk menghentikan verifikasi faktual yaitu dengan
membentuk pansus Pilkada. Saksi ingin membantu pelaksanaan Pilkada yang jujur
dan adil. Kemudian berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik,
dimana seharusnya bisa mengskses yang seharusnya dapat diterima. Ternyata pada
Pansus tersebut KPU Jember menolak memberikan data termasuk memberikan data
informasi by name by adress. saksi tidak meminta formulir B-1-KWK, B-11-KWK dan
salinan B11-KWK. Yang saksi minta hanya data informasi by name by adress. saksi
tidak mendapat data itu. Karena ini untuk membantu saksi dalam melaksanakan
pengawasan partisipasi aktif. Saksi menerangkan terdapat 26 penyelenggara ad hoc
yang tercantum dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama
Faida. Selanjutnya pada proses klarifikasi di Bawaslu Kab. Jember terhadap pihak
yang yang mencari dan mengumpulkan KTP tidak diundang. Terhadap laporan
tersebut oleh Bawaslu Kab. Jember dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang
dilaksanakan selama 12 hari untuk melakukan verifikasi faktual dukungan sebanyak
3135 tidak mungkin cukup karena disetiap desa hanya terdapat 3 PPS. Saksi
meragukan jumlah dukungan yang telah diverifikasi oleh verifikator dan dinyatakan
memenuhi syarat. Terhadap data tersebut Saksi menanyakan ke Bawaslu Kab.
Jember, akan tetapi, Bawaslu Kab. Jember tidak memiliki data tersebut. Sehingga
saksi berkesimpulan bahwa Bawaslu Kab. Jember tidak melakukan pengawasan.
Saksi Choironi Zainul Arifin
Saksi II memberikan kesaksian terkait dampak ketidakcermatan adanya
penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan bahwa
berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ditemukan beberapa orang yang KTP-
nya digunakan untuk dukungan calon independen. Bahwa akibat dari penggunaan
KTP sebagai dukungan calon independen, yang bersangkutan tidak dapat
mendftarkan diri sebagai KPPS. Terhadap kejadian tersebut, Saksi melaporkan ke
Bawaslu, namun oleh Bawaslu Kab. Jember laporan tersebut dinyatakan memenuhi
unsur.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa jenis dokumen yang dikecualikan sebagai bentuk perlindungan data
pribadi pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 1 angka 22
tentang Administrasi Kependudukan
a. “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan
dijaga kebenaran”
b. UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat 1 “Data Perseorangan dan dokumen
kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.”
jo.ayat 2 “Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data
Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta
pengguna.
Sebagaimana dalam penjelasan pasal 79 ayat (2) UU No. 24 Tahun
2013 Yang dimaksud dengan pengguna antara lain lembaga negara,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum
Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Jember.
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang
harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015
pasal 18 ayat 1 huruf b dan e Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum “ (1) Katagori informasi yang
dikecualikan meliputi: (b) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon informasi public dapat mengungkap rahasia pribadi; (e)
INFORMASI YANG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pasal 8 ayat 1 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota berbunyi:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya
bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Jember melaksanakan ketentuan yang telah di
atur dalam regulasi tersebut dengan menetapkan jumlah dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yaitu dengan syarat minimal
dukungan 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu ditetapkan yang
setara dengan jumlah minimal 121.127 dukungan / pemilih.
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-1)
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
tentang perubahan kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dam
Wakil Walikota pasal 14 ayat 1 merupakan persyaratan pencalonan sebagai calon
perseorangan yang wajib diserahkan oleh pasangan calon perseorangan
menyebutkan:
(1) Dokumen dukungan sebagimana dimaksud pasal 13 ayat 1 berupa:
a. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel
dengan fotokopi KTP-El atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan
formulir B.1-KWK Perseorangan
b. Surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar
nama pendukung, menggunakan formulir model B.1.1-KWK Perseorang;dan
c. Rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK
Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama dr. Hj. Faida, MMR
(Bakal Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST (Bakal Calon Wakil
Bupati) telah MENYERAHKAN DOKUMEN DUKUNGAN Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada hari minggu tanggal dua puluh tiga bulan februari tahun dua
ribu dua puluh di Kantor KPU Kabupaten Jember.
Bukti terlampir------------------------------------------------------------------------------(T-2)
7. Bahwa pada hari rabu tanggal dua puluh enam bulan februari tahun dua ribu dua
puluh telah dilakukan di lakukan HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN DAN
SEBARAN DUKUNGAN Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama dr. Hj.
Faida, MMR (Bakal Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST (Bakal
Calon Wakil Bupati) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020
dengan hasil sebagai berikut:
No Jenis Pengecekan Jumlah Jumlah Jumlah Status
Dukungan dokumen dokumen
yang yang yang tidak
diserahkan lengkap lengkap
1 Jumlah dokumen 180,082 178,224 1,858 Memenuhi
dukungan asli Syarat
berupa Formulir (MS)
Model B.1-KWK jumlah
Perseorangan dukungan
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-3)
8. Bahwa pada hari rabu tanggal dua puluh lima bulan maret tahun dua ribu dua
puluh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember melakukan tahapan
VERIFIKASI ADMINISTRASI kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan
dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 82/PL.02:-Kpt/06/KPU/II/2020
Tentang Pedoman teknis Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal
pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
terkait tata cara dan prosedur verifikasi administrasi dukungan Bakal pasangan
Calon Perseorangan yaitu sebagai berikut:
1. Mencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin,
tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir B.1 KWK
Perseorangan dengan fotocopy KTP-El atau surat keterangan
2. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1 KWK perseorangan dengan
daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau DP-4
3. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan;
4. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dan dukungan;
5. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS
6. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia
pendukung dan/atau status perkawinan
7. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat
pendukung
8. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap pasangan calon
perseorangan
Adapun hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jember yaitu sebagai berikut:
HASIL VERIFIKASI ISI FORMULIR MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN
Awal MS TMS
180.082 167.505 12.577
Bukti terlampir---------------------------------------------------------------------------------( T-4)
9. Bahwa pada tahapan selanjutnya adalah VERIFIKASI FAKTUAL yang dilakukan
oleh PPS dan/atau Petugas verifikasi faktual tingkat Desa selama 14 hari, yang
dimulai tanggal 24 juni 2020 s/d 12 juli 2020. Adapun langkah-langkah verifikasi
faktual adalah sebagai berikut;
1. KPU menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS melalui PPK berupa;
a. Formulir model B.1.1-KWK Perseorangan asli untuk setiap desa atau
sebutan lain kelurahan
b. Lampiran model BA.5-KWK perseorangan
c. Hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam satu bakal pasangan
calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) untuk setiap desa
atau sebutan lain kelurahan)
d. Hasil pengecekan keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau
pemilihan terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain
kelurahan
2. PPS melakukan verifikasi factual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap
tempat tinggal pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat
pendukung, dan dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan
dengan dukumen identitas kependudukan asli
3. Setelah PPS mendatangi tempat tinggal pendukung, langkah selanjutnya adalah;
a. PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau surat keterangan dengan
formulir B.1.1-KWK Perseorangan
b. Dalam hal KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan formulir
B.1.1-KWK Perseorangan, maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat
dan diberikan status pada kolom keterangan formulir B.1.1-KWK Perseorangan
c. Dalam hal KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir B.1.1-
KWK Perseorangan maka PPS selanjutnya menanyakan dukungan
4. Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan
verifikasi factual dengan cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon atau
tim penghubung (LO) bakal pasangan calon perseorangan untuk meghadirkan
seluruh pendukung diwilayah desa atau sebutan lain kelurahan pada tempatyang
telah ditentukan /paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui,
guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan
5. Dalam hal bakal pasangan calon atau tim penghubung bakal pasangan calon
perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, maka PPS hanya
melakukan verifikasi factual terhadap pendukung yang hadir
6. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang
langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum
batas akhir verifikasi factual
7. PPS wajib berkoordinasi dengan PKD untuk menyampaikan waktu dan tempat
pelaksanaan verifikasi factual
8. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan
tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dinyatakan tidak
memenuhi syarat dikolom keterangan pada formulir B.1.1-KWK Perseorangan
9. Dalam hal bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung tidak dapat
menghadirkan pendukung karena pendukung sakit atau berada diluar wilayah
administrasi dilaksanakannya pemilihan, bakal pasangan calon dan/atau tim
penghubung dapat ,memfasilitasi pelaksanaan verifikasi factual dengan
memanfaatkan tekhnologi informasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat
keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang
bersangkutan sedang sakit atau diluar wilayah administrasi dilaksanakannya
pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
b. Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video
yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka,
melihat, dan berbicara langsung sebagaiman verifikasi factual
c. Dalam hal pelaksanaan verifikasi factual yang dimaksud pada huruf b terdapat
keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU kabupaten dapat
melakukan verifikasi kembali terhadap;
1. KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung
saat verikasi factual dengan panggilan video yang dilakukan; atau
2. Keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk
mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan
d. Dalam melakukan video sebagaimana dimaksud huruf b dihadiri oleh PKD
10. Waktu prlaksanaan dan dokumen yang dihasilkan verifikasi factual adalah;
a. Formulir model BA.5-KWK perseorangan
b. Lampiran formulir model BA.5-KWK perseorangan
11. Setelah dilakukan VERIFIKASI FAKTUAL ditingkat Desa oleh PPS atau Petugas
Verifikasi dan juga yang dilakukan Pengawasan oleh Pengawas Kelurahan atau
Desa (PKD) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Selanjutnya adalah
proses REKAPITULASI secara berjenjang mulai dari tingkat PPS yang dihadiri oleh
PKD serta LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, kemudian REKAPITULASI
ditingkat Kecamatan yang dihadiri Panwas Kecamatan, REKAPITULASI ditingkat
Kabupaten dihadiri Bawaslu Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada hari
senin, tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Aston Jember dengan hasil sebagai berikut:
HASIL REKAPITULASI BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Jumlah Syarat Awal Sebaran MS TMS
dukungan BapasLon
Perseorangan
121.127 167.505 31 146.687 20.818
Berdasarkan hasil REKAPITULASI tingkat Kabupaten tersebut diatas yang
dinyatakan MEMENUHI SYARAT dukungan oleh Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dr. Hj. Faida, MMR (Bakal Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha
Oktavianto, ST dengan Jumlah 146.867 dukungan dan telah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai syarat pencalonan.
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-5)
10. Bahwa berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 95 ayat (1) tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dam
Wakil Walikota “Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, BAWASLU, BAWASLU Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pegawai Kesekretariatan
Penyelenggara Pemilihan, Pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau Sebutan lain dan
Perangkat desa atau sebutan lain DILARANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA
PASANGAN CALON PERSEORANGAN.” Dengan demikian penyelenggara BADAN
ADHOCK PPK, PPS dan KPPS dilarang memberikan dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan.
Untuk itu terkait adanya Laporan pada tanggal 1 Juli 2020 yang diterima oleh
Pihak PARA TERADU yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Jember terkait temuan verifikasi faktual penyelenggara di tingkat PPK dan PPS
yang masuk dalam Dukungan Bapaslon Perseorangan, telah kami TINDAK
LANJUTI sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2019 Pasal 102 ayat 1 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kota “ KPU Kabupaten/Kota menerima Laporan
dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran
pelangaran Kode Etik, Kode Etik Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang
dilakukan oleh anggota (a) PPK; (b) PPS; dan (c) KPPS” selanjutnya kami
melakukan KLARIFIKASI kepada penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang pada
pokoknya mereka MENYATAKAN TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPK dan PPS, adapun secara rinci dapat kami sajikan dalam
bentuk Tabel dan bukti surat pernyataan terlampir sebagai berikut:
No Nama Alamat Jabatan Keterangan
1 Agus Dwi Perum Surya PPS Kelurahan Tidak
Prihatiningtias Mangli Asri Blok G- Mangli memberikan
10 Kecamatan dukungan
Kaliwates
2 Djamhuri Dsn. Bringinsari RT PPS Desa Tidak
008/RW 003 Desa Jatimulyo Kec. memberikan
Jatimulyo Kec. Jenggawah dukungan
Jenggawah
3 Ahmad Fuad Dsn. Gudang Desa PPK Kec. Tidak
Bagus Maulana Tamansari Kec. Mumbulsari memberikan
Mumbulsari dukungan
4 Muhamad Fausi Dsn. Kebun PPS Desa Silo Tidak
Langsep RT Kec. Silo memberikan
003/RW 001 Desa dukungan
Silo Kec. Silo
5 Buroso Dsn. Gaplek Barat PPS Desa Suci Tidak
RT 002/RW 011 Kec. Panti memberikan
Desa Suci Kec. dukungan
Panti
6 Moh. Bambang SB Dsn. Pakis Utara PPS Desa Pakis Tidak
RT 002 RW 005 Kec. Panti memberikan
Desa Pakis Kec. dukungan
Panti
7 Sutrisno Dsn. Karang Asem PPS Desa Tidak
Barat RT 002/RW Glagahwero Kec. memberikan
004 Desa Panti dukungan
Glagahwero Kec.
Panti
8 Dyan Vinnolita Jln. Sultan Agung PPS Kelurahan Tidak
Dwi Puspa VIII Kopian Kauman Kepatihan Kec. memberikan
Kelurahan Kaliwates dukungan
Kepatihan Kec.
Kaliwates
9 M. Khoirul Umam Dsn. Krajan Barat PPS Desa Tidak
Ramadhan RT 002/RW 004 Sukojember Kec. memberikan
Desa Sukojember Jelbuk dukungan
10 Prosydat Misbahul Dsn. Krajan RT 001 PPS Desa Tidak
Firdaus RW 002, Desa Kaliglagah Kec. memberikan
Kaliglagah Kec. Sumberbaru dukungan
Sumberbaru
11 Ruddy Raharja Dsn. Sumber PPS Desa Tidak
Tengah RT 002/RW Panduman Kec. memberikan
001 Desa Jelbuk dukungan
Panduman Kec.
Jelbuk
12 Siswanto Ardi Dsn. Krajan Barat PPS Desa Tidak
RT 001/RW 004 Sukojember Kec. memberikan
Desa Sukojember Jelbuk dukungan
Kec. Jelbuk
13 Nyoman Ashudi Dsn. Krajan Barat PPS Desa Tidak
RT 003/RW 005 Yosorati Kec. memberikan
Desa Yosorati Kec. Sumberaru dukungan
Sumberaru
14 Sukseswati Dsn. Krajan RT PPS Desa Tidak
001/ RW 003 Desa Sidorejo Kec. memberikan
Sidorejo Kec. Umbulsari dukungan
Umbulsari
15 Nanang Kosim Dsn. Krajan RT PPS Desa Tidak
003/ RW 009 Desa Sukorambi Kec. memberikan
Sukorambi Kec. Sukorambi dukungan
Sukorambi
16 Halimatus Dsn. Darungan RT PPS Desa Hanya nama
Sa’diyah 001 RW 004 Desa Cangkring Kec. mirip, NIK
Cangkring Kec. Jenggawah dan Tanggal
Jenggawah Lahir
Berbeda
17 Solihudin Dsn. Poreng RT PPS Desa Hanya nama
001/RW 003 Desa Jambesari Kec. mirip, NIK
Jambesari Kec. Sumbersari dan Tanggal
Sumbersari Lahir
Berbeda
18 Mohammad Dsn. Darungan RT PPS Desa Hanya nama
Taufik 002/RW 010 Desa Jambearum Kec. mirip, NIK
Jambearum Kec. Puger dan Tanggal
Puger Lahir
Berbeda
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------(T-6)
11. Bahwa KPU Kabupaten Jember telah MENINDAKLAJUTI dengan surat Nomor :
372/PL.02.2 – SD/3509/KPU.KAB/VII/2020 perihal Tindak Lanjut “yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Jember tidak dapat memenuhi permintaan
dokumen/data” atas permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Jember dengan Nomor:
03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 perihal Permintaan Data Hasil
Verifikasi Faktual Calon Independen.
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-7)
12. Bahwa Pada Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten
Jember di hadiri oleh BAWASLU Kabupaten Jember dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dikabupaten Jember serta mengundang PARA TERADU dimana
muatan materi pembahasan yang disampaikan pada saat PANSUS PILKADA
mengenai permohonan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah
dokumen yg dikecualikan, kemudian tanggal 9 Juli 2020 Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Jember pasca acara tersebut berkirim surat kepda KPU
Kabupaten Jember dengan Nomor 170/618/35.09.2/2020 perihal Permintaan
Data Panitia Khusus PILKADA Jember 2020. Selanjutnya KPU Kabupaten Jember
MENINDAKLANJUTI dalam RAPAT PLENO BA Nomor: 66/PK.01-BA/3509/KPU-
Kab/VII/2020 pada hari sabtu tanggal sebelas bulan Juli tahun dua ribu dua
puluh bertempat di Media centre KPU Kabupaten Jember dengan keputusan “ KPU
Kabupaten Jember tidak bisa memberikan data yang diminta oleh DPRD Kabupaten
jember karena data yang dimaksud (data dukungan bakal calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam aplikasi SILON) adalah katagori informasi
yang dikecualikan”. Selanjutnya KPU Kabupaten Jember MENJAWAB surat
kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember dengan nomor: 303/HM.03.1-
SD/3509/KPU-Kab/VII/2020 Perihal: Jawaban Permohonan Data.
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------(T-8)
13. Bahwa dalam objek aduan PIHAK PENGADU ialah terkait permintaan data yaitu
data By name By Address Hasil verifikasi faktual pendukung bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Jember jalur perseorangan, dengan berdasar
Kententuan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang
Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
Persyaratan Calon pada diktum KESATU yang berbunyi:
“Menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi
terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam:
1. Dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi
berwenang;
2. Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan
3. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
Bahwa penerapan dasar hukum atas objek ADUAN dari PIHAK PENGADU
sebagaimana dimaksud diatas merupakan suatu PENERAPAN HUKUM YANG
SALAH, hal tersebut dikarenakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak
pengadu sudah TIDAK BERLAKU sejak ditetapkannya PKPU No. 3 tahun 2017
sebagaimana diubah terakhir PKPU No.1 tahun 2020 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota, dimana dalam ketentuan penutupnya pasal 105
berbunyi:
Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 720);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1057);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1126);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1373);
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
14. Bahwa secara jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan
dicabutnya ketentuan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan
116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon maka KEPUTUSAN INI
TIDAK BERLAKU dan tidak dapat dijadikan sebagai DASAR HUKUM.
15. Bahwa berdasarkan PKPU 18 tahun 2019 Pasal 105B ayat 1 “tentang perubahan
kedua atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dam Wakil
Walikota” yang berbunyi:
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memfotokopi dokumen
persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan Pasangan Calon
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan
akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa ketentuan tersebut diatas PKPU 18 tahun 2019 Pasal 105B secara
spesifik PENGECUALIAN untuk memberikan akses terhadap dokumen tersebut
ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait formulir
Model B.1-KWK Perseorangan sehingga PIHAK PENGADU tidak dapat dibenarkan
untuk mengakses dokumen pribadi pemilih secara by name by address.
16. Bahwa PIHAK PENGADU tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum)
sebagai pihak yang dapat mengakses data pribadi pemilih dengan meminta data
by name by address kepada PARA TERADU karena merupakan jenis dokumen
yang dikecualikan yang merupakan data yang hanya dimiliki dan disimpan oleh
penyelenggara atas perintah peraturan perundangan-undangan yang berlaku,
jenis format dokumen yang diminta.
17. Bahwa berkaitan dengan kerahasiaan dokumen pribadi hal tersebut sudah
dilakukan Nota Kesepahaman Nomor: 23/PL.02-NK/01/KPU/VIII/2018 antara
KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA dan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA dalam pasal 8 dari nota kesepahaman tersebut ditentukan sebagai
berikut:
1. PARA PIHAK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan keamanan
data dan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
2. PARA PIHAK hanya dapat menggunakan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan data
dan informasi tersebut dan tidak diperkenankan untuk memberikan,
meneruskan, dan mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali ditentukan lain
dalam ketentuan perundangan-undangan.
Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------(T-9)
18. Bahwa terkait FUNGSI PENGAWASAN dilaksanakan oleh penyelenggara
sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal
22A tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-
undang yang berbunyi:
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas
Kabupaten/Kota.”
Dalam pasal 22 A tersebut terkait dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan adalah menjadi TANGGUNG JAWAB BAWASLU, oleh karenanya
lembaga yang tidak di atur dalam undang-undang tidak bisa mengakses Data atau
Informasi yang dikecualikan karena secara tegas PIHAK BAWASLU yang memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugas PENGAWASAN tersebut.
19. Bahwa berdasarkan uraian diatas terkait tidak dipenuhinya permintaan data by
name by adress dari PIHAK PENGADU semata-mata dalam rangka MENJALANKAN
PERINTAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BUKAN KARENA BERPIHAK
pada pasangan calon perseorangan sebagaimana diadukan oleh PIHAK PENGADU,
Sehingga berdasarkan hal tersebut TIDAK BENAR PARA TERADU diduga telah
melakukan Pelanggaran etik dan hukum secara terstruktur, sistematis dan massif
yang menguntungkan kepentingan calon dari jalur perseorangan dalam rangka
memenuhi syarat dukungan pada PILKADA Jember 2020 karena semuanya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
20. Bahwa KPU Kabupaten Jember dalam menjalankan tugas dilaksanakan dengan
penuh prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 pada pasal 77 menyebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
a. Netral atau tidak memihak salah satu Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye;
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 9 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember
Nomor : 622/PL.02.2 – Kpt/3509/KPU – Kab/X/2019
2. Bukti T-2 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jember Tahun 2020
3. Bukti T-3 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
4. Bukti T-4 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data
Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
5. Bukti T-5 Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun
2020 di Tingkat Kabupaten
6. Bukti T-6 1. Berita Acara Nomor 63/PP.04.2. – BA/3509/KPU-
Kab/VII/2020 tentang Klarifikasi Penyelenggara
Pemilihan (Adhoc) Yang Tercantum Dalam Surat
Pernyataan Dukungan Perseorangan Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
2. Surat Pernyataan masing – masing orang yang
diklarifikasi
7. Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Jember Nomor : 372/PL.02.2 –
SD/3509/KPU.KAB/VII/2020 tentang tindak lanjut Surat
DPD LIRA Nomor 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD –
JEMBER/2020
8. Bukti T-8 1. Berita Acara Nomor 66/PK.01 – BA/3509/KPU –
Kab/VII/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten JEmber
2. Surat KPU Kabupaten Jember Nomor 303/HM.03.1 –
SD/3509/KPU-Kab/VII/2020 tentang Jawaban
Permohonan Data, surat dari Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Jember No 170/618/35.09.2/2020.
9. Bukti T-9 Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Pusat
Republik, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur,Bupati dan Wali Kota dengan Prinsip
Keterbukaan Informasi Publik.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas oleh Para Teradu, memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a qua berdasarkan
kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Mengabulkan dan menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu.
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Keterangan Pihak Terkait
Pihak Terkait Bawaslu Kab. Jember
1. Bahwa berkenaan dengan DPD LSM LIRA yang telah bersurat kepada Bawaslu
Kabupaten Jember agar dapatnya diberikan data dan informasi tentang identitas
orang yang telah memberikan dukungan pada Bapaslon perseorangan (By name
by address) sebagai bentuk panggilan pengawasan partisipatif. Namun kami dari
Pihak Bawaslu Kab. Jember memberikan balasan atau tanggapan dengan
menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan
bahwasannya data hasil verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan Bupati
dan Wakil bupati Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu
Kabupaten Jember. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember telah
menjawab surat permohonan LIRA dengan Surat Nomor 954/K.JI-
07/HM.02.00/VIII/2020. Bahwa untuk permohonan data by name by address ini,
kami sudah bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Jember pada tanggal
21 Juli 2020 dengan Nomor 864/K.JI-07/PM.00.02/VII/2020;
2. Bahwa surat permohonan Bawaslu Kabupaten Jember dijawab oleh KPU dengan
menyampaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 146.687 dan
jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat sebesar 20.818. adapun informasi
by name by address belum bisa terjawab oleh KPU;
3. Bahwa dengan penjelasan tersebut di atas, Pihak Terkait menyampaikan kembali
bahwa dokumen hasil verifikasi faktual identitas by name by address tidak dalam
penguasaan kami sebagai Bawaslu Kab. Jember. Data hasil verifikasi faktual
tersebut berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.