Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 171 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Jember
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 184-P/L- DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1271-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di ikuti oleh 1 (satu) pasangan dari jalur perseorangan (independen) yaitu dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak memberikan data “by name by address” hasil verifikasi faktual pendukung Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Jember Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 102 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; Pasal 1; Pasal 79 ayat (1); Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Pasal 18; Pasal 105B ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, pada pokoknya
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Syai’in selaku Ketua sekaligus merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember, Teradu II Ahmad Hanafi, Teradu III Andi Wasis, Teradu IV Dessi Anggraeni, dan Teradu V Achmad Susanto, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi p
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 171-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 184- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Achmad Sudiyono Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Dhoho Cluster Tujuh No. 9B (Depan Dhoho Stay 2) Sumbersari - Jember MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Dima Ahyar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Belitung 1/35 RT.04 RW.17 Jember Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Syaiin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Ahmad Hanafi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Andi Wasis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dessi Anggraeni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI; 5. Nama : Achmad Susanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV disebut sebagai---- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 184-P/L- DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1271-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di ikuti oleh 1 (satu) pasangan dari jalur perseorangan (independen) yaitu dr. Faida, MMR sebagai calon Bupati Jember dan Dwi Oktavianto Nugraha (Faida – Vian). a. Dr. Faida, MMR merupakan petahana yang masih menjabat sebagai Bupati Jember periode 2016 - 2021. b. Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual bersama 31 PPK pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 Pasangan calon Fida – Vian dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh KPU Kab Jember dengan memenuhi syarat ketentuan jumlah minimal dukungan sebenyak 121.127 dan selanjutnya dapat melanjutkan tahapan Pilkada Jember 2020 dengan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 bersamaan dengan bakal calon Bupati dan wakil Bupati melalui partai politik. c. Mengingat keberadaan dr. Faida, MMR saat melakukan proses pengumpulan dukungan berstatus sebagai Bupati Jember (petahana), oleh sebab itu beberapa eleman masyarakat di Kabupaten Jember melakukan pengawasan dan pemantauan secara partisipatif independent dengan tujuan tidak ada kecurangan dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan dukungan dengan cara yang tidak benar dan melawan hukum. 2. Bahwa pada Tanggal 1 Juli 2020 DPC PDIP Jember melaporkan adanya 26 penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan perseorangan kepada dr. Faida yang masih menjabat sebagai Bupati Jember kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada. a. Pelaporan itu dilakukan pada proses verifikasi faktual yang sedang berjalan, Pihak DPC PDIP Menemukan adanya penyelenggara pemilu yang terdiri dari 20 PPS, 1 PPK, dan 5 Pengawas Desa dimasukan dalam data dukungan perseorangan. b. Mereka berasal dari Kecamatan Sumbersari, Puger, Kalisat, Sumberbaru, Ajung, Umbulsari, Kaliwates, Panti, Jelbuk, Silo, Jenggawah, Sukorambi, dan Mumbulsari. c. Pada tanggal 15 Juli 2020 hasil laporan dari DPC PDIP tersebut dihentikan oleh Gakkumdu, dengan dalih tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. 4. Bahwa tanggal 9 Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada untuk menyikapi adanya tentang persoalan keterbukaan informasi publik terkait data dukungan perseorangan dalam pilkada 2020. a. Pansus Pilkada tersebut dibentuk atas desakan dari berbagai elemen masyarakat dalam hal ini meminta data dukungan calon perseorangan, tapi tidak bisa mengakses langsung baik dari KPU Kab. Jember maupun Bawaslu Jember. b. KPU Kab. Jember menolak permintaan data informasi Pansus Pilkada dengan dalih, data dukungan itu berisikan nama, NIK, alamat dan data diri lainnya, sehingga masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sementara yang bisa mengakses hanya bisa dilihat oleh Bawaslu, pasangan perseorangan, LO dari pasangan perseroangan saja. 5. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020, DPD LIRA Jember telah membentuk Tim Pengawasan Partisipatif Masyarakat (TPPM) sebagai bentuk peran aktif dan terlibat dalam langsung pelaksanaan Pilkada Jember 2020 pelaksanaan Pilkada Jember 2020 bisa berjalan dengan sukses, jujur dan adil dan Tugas Pokok dan fungsi dari TPPM adalah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pilkada Jember 2020 dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran, sehingga terwujud Pilkada yang demokratis. 6. Bahwa salah satu bentuk pengawasan partisipatif tersebut, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 DPD LSM LIRA Jember mengirimkan surat kepada KPU Kab. Jember bernomor 04/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020, meminta agar KPU Kabupaten Jember bersedia bekerja sama dengan memberikan informasi By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) yang sudah ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 kepada Tim Pengawas Partisipatif Masyarakat (TPPM) DPD LSM LIRA Jember (copy mandat TPPM dan Surat Kepada KPU Kab. Jember terlampir). 7. Bahwa pada hari Kamis 30 juli 2020, KPU memberikan balasan surat kepada DPD LSM LIRA Jember dengan memberikan jawaban jika KPU Kab. Jember tidak bisa memberikan informasi By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan (independen) dengan alasan data yang dimaksud termasuk kategori informasi yang dikecualikan (copy surat terlampir). 8. Bahwa setelah melakukan analisa dan kajian secara legal formal atas jawaban dari KPU Kab. Jember tersebut, DPD LSM LIRA Jember memutuskan untuk mengirimkan surat tanggapan pada Minggu tanggal 23 agustus 2020, namun hingga surat pengaduan dan/atau pelaporan ini dibuat, tidak ada respon, balasan atau tanggapan dari pihak KPU Kab. Jember (copy surat telampir). a. Penolakan terhadap permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) oleh KPU Kab. Jember merupakan salah satu bentuk tidak tranparannya pihak KPU Kab. Jember dengan dalih merupakan informasi yang dikecualikan. b. Permintaan data dan informasi tersebut adalah sebagai bentuk keterlibatan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020, dan DPD LSM LIRA Jember merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Jember yang rencananya dilaksanakan pada 9 desember 2020 dapat terselenggara secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. c. Legal formal yang dipergunakan oleh KPU Kab. Jember untuk menolak permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon. d. Surat keputusan KPU RI tersebut adalah menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam : • Dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. • Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon. • Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Jadi permintaan data dan informasi yang diminta oleh DPD LSM LIRA Jember kepada KPU Kab. Jember adalah tidak termasuk dalam data kategori informasi yang dikecualikan. e. Dengan ditolaknya permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) tersebut KPU Kab. Jember terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon. f. Oleh sebab itu, DPD LSM LIRA Jember menduga KPU Kab. Jember telah melakukan pelanggaran etika dan hukum secara terstruktur, sistematis dan masif untuk menguntungkan kepentingan calon dari jalur perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan pada Pilkada Jember 2020. g. DPD LSM LIRA Jember Menduga pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan dilakukan secara terencana sejak tahap pemenuhan syarat dukungan perseorangan hingga ditetapkan sebagai calon Bupati Jember. [2.2] PETITUM PENGADU DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Surat Pengajuan permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) 2. Surat jawaban KPU Kab. Jember terhadap surat permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) 3. Surat tanggapan dari DPD LSM LIRA Jember yang tidak mendapat jawaban atau respon dari pihak KPU Kab. Jember. 4. Lampiran bukti lainnya dalam bentuk dokumen, dokumentasi dan pemberitaan/media sosial tentang dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu. 5. Lampiran bukti lain berupa surat permintaan informasi data pendukung oleh elemen masyarakat/LSM lainnya yang mendapatkan jawaban yang sama oleh KPU Kab. Jember [2.4] SAKSI PENGADU Saksi Slamet Riyadi Saksi I menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa kejadian di lapangan terutama pencatutan KTP oleh Calon Independen. Pada saat itu Saksi bersurat kepada DPRD Kab. Jember untuk menghentikan verifikasi faktual yaitu dengan membentuk pansus Pilkada. Saksi ingin membantu pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Kemudian berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, dimana seharusnya bisa mengskses yang seharusnya dapat diterima. Ternyata pada Pansus tersebut KPU Jember menolak memberikan data termasuk memberikan data informasi by name by adress. saksi tidak meminta formulir B-1-KWK, B-11-KWK dan salinan B11-KWK. Yang saksi minta hanya data informasi by name by adress. saksi tidak mendapat data itu. Karena ini untuk membantu saksi dalam melaksanakan pengawasan partisipasi aktif. Saksi menerangkan terdapat 26 penyelenggara ad hoc yang tercantum dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Faida. Selanjutnya pada proses klarifikasi di Bawaslu Kab. Jember terhadap pihak yang yang mencari dan mengumpulkan KTP tidak diundang. Terhadap laporan tersebut oleh Bawaslu Kab. Jember dinyatakan tidak memenuhi unsur. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan selama 12 hari untuk melakukan verifikasi faktual dukungan sebanyak 3135 tidak mungkin cukup karena disetiap desa hanya terdapat 3 PPS. Saksi meragukan jumlah dukungan yang telah diverifikasi oleh verifikator dan dinyatakan memenuhi syarat. Terhadap data tersebut Saksi menanyakan ke Bawaslu Kab. Jember, akan tetapi, Bawaslu Kab. Jember tidak memiliki data tersebut. Sehingga saksi berkesimpulan bahwa Bawaslu Kab. Jember tidak melakukan pengawasan. Saksi Choironi Zainul Arifin Saksi II memberikan kesaksian terkait dampak ketidakcermatan adanya penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ditemukan beberapa orang yang KTP- nya digunakan untuk dukungan calon independen. Bahwa akibat dari penggunaan KTP sebagai dukungan calon independen, yang bersangkutan tidak dapat mendftarkan diri sebagai KPPS. Terhadap kejadian tersebut, Saksi melaporkan ke Bawaslu, namun oleh Bawaslu Kab. Jember laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa jenis dokumen yang dikecualikan sebagai bentuk perlindungan data pribadi pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 1 angka 22 tentang Administrasi Kependudukan a. “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran” b. UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat 1 “Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.” jo.ayat 2 “Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. Sebagaimana dalam penjelasan pasal 79 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 Yang dimaksud dengan pengguna antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Jember. 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 pasal 18 ayat 1 huruf b dan e Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum “ (1) Katagori informasi yang dikecualikan meliputi: (b) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi public dapat mengungkap rahasia pribadi; (e) INFORMASI YANG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 1 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota berbunyi: (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Jember melaksanakan ketentuan yang telah di atur dalam regulasi tersebut dengan menetapkan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yaitu dengan syarat minimal dukungan 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu ditetapkan yang setara dengan jumlah minimal 121.127 dukungan / pemilih. Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-1) 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dam Wakil Walikota pasal 14 ayat 1 merupakan persyaratan pencalonan sebagai calon perseorangan yang wajib diserahkan oleh pasangan calon perseorangan menyebutkan: (1) Dokumen dukungan sebagimana dimaksud pasal 13 ayat 1 berupa: a. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-El atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir B.1-KWK Perseorangan b. Surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir model B.1.1-KWK Perseorang;dan c. Rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama dr. Hj. Faida, MMR (Bakal Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST (Bakal Calon Wakil Bupati) telah MENYERAHKAN DOKUMEN DUKUNGAN Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada hari minggu tanggal dua puluh tiga bulan februari tahun dua ribu dua puluh di Kantor KPU Kabupaten Jember. Bukti terlampir------------------------------------------------------------------------------(T-2) 7. Bahwa pada hari rabu tanggal dua puluh enam bulan februari tahun dua ribu dua puluh telah dilakukan di lakukan HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama dr. Hj. Faida, MMR (Bakal Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST (Bakal Calon Wakil Bupati) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020 dengan hasil sebagai berikut: No Jenis Pengecekan Jumlah Jumlah Jumlah Status Dukungan dokumen dokumen yang yang yang tidak diserahkan lengkap lengkap 1 Jumlah dokumen 180,082 178,224 1,858 Memenuhi dukungan asli Syarat berupa Formulir (MS) Model B.1-KWK jumlah Perseorangan dukungan Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-3) 8. Bahwa pada hari rabu tanggal dua puluh lima bulan maret tahun dua ribu dua puluh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember melakukan tahapan VERIFIKASI ADMINISTRASI kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 82/PL.02:-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman teknis Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terkait tata cara dan prosedur verifikasi administrasi dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan yaitu sebagai berikut: 1. Mencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir B.1 KWK Perseorangan dengan fotocopy KTP-El atau surat keterangan 2. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1 KWK perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau DP-4 3. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan; 4. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dan dukungan; 5. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS 6. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan 7. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung 8. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap pasangan calon perseorangan Adapun hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember yaitu sebagai berikut: HASIL VERIFIKASI ISI FORMULIR MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN Awal MS TMS 180.082 167.505 12.577 Bukti terlampir---------------------------------------------------------------------------------( T-4) 9. Bahwa pada tahapan selanjutnya adalah VERIFIKASI FAKTUAL yang dilakukan oleh PPS dan/atau Petugas verifikasi faktual tingkat Desa selama 14 hari, yang dimulai tanggal 24 juni 2020 s/d 12 juli 2020. Adapun langkah-langkah verifikasi faktual adalah sebagai berikut; 1. KPU menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS melalui PPK berupa; a. Formulir model B.1.1-KWK Perseorangan asli untuk setiap desa atau sebutan lain kelurahan b. Lampiran model BA.5-KWK perseorangan c. Hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam satu bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) untuk setiap desa atau sebutan lain kelurahan) d. Hasil pengecekan keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain kelurahan 2. PPS melakukan verifikasi factual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan dengan dukumen identitas kependudukan asli 3. Setelah PPS mendatangi tempat tinggal pendukung, langkah selanjutnya adalah; a. PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau surat keterangan dengan formulir B.1.1-KWK Perseorangan b. Dalam hal KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan formulir B.1.1-KWK Perseorangan, maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan status pada kolom keterangan formulir B.1.1-KWK Perseorangan c. Dalam hal KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir B.1.1- KWK Perseorangan maka PPS selanjutnya menanyakan dukungan 4. Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi factual dengan cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon atau tim penghubung (LO) bakal pasangan calon perseorangan untuk meghadirkan seluruh pendukung diwilayah desa atau sebutan lain kelurahan pada tempatyang telah ditentukan /paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan 5. Dalam hal bakal pasangan calon atau tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, maka PPS hanya melakukan verifikasi factual terhadap pendukung yang hadir 6. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi factual 7. PPS wajib berkoordinasi dengan PKD untuk menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi factual 8. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dikolom keterangan pada formulir B.1.1-KWK Perseorangan 9. Dalam hal bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sakit atau berada diluar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan, bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung dapat ,memfasilitasi pelaksanaan verifikasi factual dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dengan ketentuan sebagai berikut; a. Bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau diluar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang b. Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaiman verifikasi factual c. Dalam hal pelaksanaan verifikasi factual yang dimaksud pada huruf b terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU kabupaten dapat melakukan verifikasi kembali terhadap; 1. KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung saat verikasi factual dengan panggilan video yang dilakukan; atau 2. Keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan d. Dalam melakukan video sebagaimana dimaksud huruf b dihadiri oleh PKD 10. Waktu prlaksanaan dan dokumen yang dihasilkan verifikasi factual adalah; a. Formulir model BA.5-KWK perseorangan b. Lampiran formulir model BA.5-KWK perseorangan 11. Setelah dilakukan VERIFIKASI FAKTUAL ditingkat Desa oleh PPS atau Petugas Verifikasi dan juga yang dilakukan Pengawasan oleh Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Selanjutnya adalah proses REKAPITULASI secara berjenjang mulai dari tingkat PPS yang dihadiri oleh PKD serta LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, kemudian REKAPITULASI ditingkat Kecamatan yang dihadiri Panwas Kecamatan, REKAPITULASI ditingkat Kabupaten dihadiri Bawaslu Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada hari senin, tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Aston Jember dengan hasil sebagai berikut: HASIL REKAPITULASI BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN Jumlah Syarat Awal Sebaran MS TMS dukungan BapasLon Perseorangan 121.127 167.505 31 146.687 20.818 Berdasarkan hasil REKAPITULASI tingkat Kabupaten tersebut diatas yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. Faida, MMR (Bakal Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST dengan Jumlah 146.867 dukungan dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai syarat pencalonan. Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-5) 10. Bahwa berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 95 ayat (1) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dam Wakil Walikota “Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, BAWASLU, BAWASLU Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pegawai Kesekretariatan Penyelenggara Pemilihan, Pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau Sebutan lain dan Perangkat desa atau sebutan lain DILARANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA PASANGAN CALON PERSEORANGAN.” Dengan demikian penyelenggara BADAN ADHOCK PPK, PPS dan KPPS dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Untuk itu terkait adanya Laporan pada tanggal 1 Juli 2020 yang diterima oleh Pihak PARA TERADU yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember terkait temuan verifikasi faktual penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang masuk dalam Dukungan Bapaslon Perseorangan, telah kami TINDAK LANJUTI sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2019 Pasal 102 ayat 1 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota “ KPU Kabupaten/Kota menerima Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pelangaran Kode Etik, Kode Etik Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota (a) PPK; (b) PPS; dan (c) KPPS” selanjutnya kami melakukan KLARIFIKASI kepada penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang pada pokoknya mereka MENYATAKAN TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS, adapun secara rinci dapat kami sajikan dalam bentuk Tabel dan bukti surat pernyataan terlampir sebagai berikut: No Nama Alamat Jabatan Keterangan 1 Agus Dwi Perum Surya PPS Kelurahan Tidak Prihatiningtias Mangli Asri Blok G- Mangli memberikan 10 Kecamatan dukungan Kaliwates 2 Djamhuri Dsn. Bringinsari RT PPS Desa Tidak 008/RW 003 Desa Jatimulyo Kec. memberikan Jatimulyo Kec. Jenggawah dukungan Jenggawah 3 Ahmad Fuad Dsn. Gudang Desa PPK Kec. Tidak Bagus Maulana Tamansari Kec. Mumbulsari memberikan Mumbulsari dukungan 4 Muhamad Fausi Dsn. Kebun PPS Desa Silo Tidak Langsep RT Kec. Silo memberikan 003/RW 001 Desa dukungan Silo Kec. Silo 5 Buroso Dsn. Gaplek Barat PPS Desa Suci Tidak RT 002/RW 011 Kec. Panti memberikan Desa Suci Kec. dukungan Panti 6 Moh. Bambang SB Dsn. Pakis Utara PPS Desa Pakis Tidak RT 002 RW 005 Kec. Panti memberikan Desa Pakis Kec. dukungan Panti 7 Sutrisno Dsn. Karang Asem PPS Desa Tidak Barat RT 002/RW Glagahwero Kec. memberikan 004 Desa Panti dukungan Glagahwero Kec. Panti 8 Dyan Vinnolita Jln. Sultan Agung PPS Kelurahan Tidak Dwi Puspa VIII Kopian Kauman Kepatihan Kec. memberikan Kelurahan Kaliwates dukungan Kepatihan Kec. Kaliwates 9 M. Khoirul Umam Dsn. Krajan Barat PPS Desa Tidak Ramadhan RT 002/RW 004 Sukojember Kec. memberikan Desa Sukojember Jelbuk dukungan 10 Prosydat Misbahul Dsn. Krajan RT 001 PPS Desa Tidak Firdaus RW 002, Desa Kaliglagah Kec. memberikan Kaliglagah Kec. Sumberbaru dukungan Sumberbaru 11 Ruddy Raharja Dsn. Sumber PPS Desa Tidak Tengah RT 002/RW Panduman Kec. memberikan 001 Desa Jelbuk dukungan Panduman Kec. Jelbuk 12 Siswanto Ardi Dsn. Krajan Barat PPS Desa Tidak RT 001/RW 004 Sukojember Kec. memberikan Desa Sukojember Jelbuk dukungan Kec. Jelbuk 13 Nyoman Ashudi Dsn. Krajan Barat PPS Desa Tidak RT 003/RW 005 Yosorati Kec. memberikan Desa Yosorati Kec. Sumberaru dukungan Sumberaru 14 Sukseswati Dsn. Krajan RT PPS Desa Tidak 001/ RW 003 Desa Sidorejo Kec. memberikan Sidorejo Kec. Umbulsari dukungan Umbulsari 15 Nanang Kosim Dsn. Krajan RT PPS Desa Tidak 003/ RW 009 Desa Sukorambi Kec. memberikan Sukorambi Kec. Sukorambi dukungan Sukorambi 16 Halimatus Dsn. Darungan RT PPS Desa Hanya nama Sa’diyah 001 RW 004 Desa Cangkring Kec. mirip, NIK Cangkring Kec. Jenggawah dan Tanggal Jenggawah Lahir Berbeda 17 Solihudin Dsn. Poreng RT PPS Desa Hanya nama 001/RW 003 Desa Jambesari Kec. mirip, NIK Jambesari Kec. Sumbersari dan Tanggal Sumbersari Lahir Berbeda 18 Mohammad Dsn. Darungan RT PPS Desa Hanya nama Taufik 002/RW 010 Desa Jambearum Kec. mirip, NIK Jambearum Kec. Puger dan Tanggal Puger Lahir Berbeda Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------(T-6) 11. Bahwa KPU Kabupaten Jember telah MENINDAKLAJUTI dengan surat Nomor : 372/PL.02.2 – SD/3509/KPU.KAB/VII/2020 perihal Tindak Lanjut “yang pada pokoknya KPU Kabupaten Jember tidak dapat memenuhi permintaan dokumen/data” atas permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Jember dengan Nomor: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 perihal Permintaan Data Hasil Verifikasi Faktual Calon Independen. Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------( T-7) 12. Bahwa Pada Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Jember di hadiri oleh BAWASLU Kabupaten Jember dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikabupaten Jember serta mengundang PARA TERADU dimana muatan materi pembahasan yang disampaikan pada saat PANSUS PILKADA mengenai permohonan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah dokumen yg dikecualikan, kemudian tanggal 9 Juli 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jember pasca acara tersebut berkirim surat kepda KPU Kabupaten Jember dengan Nomor 170/618/35.09.2/2020 perihal Permintaan Data Panitia Khusus PILKADA Jember 2020. Selanjutnya KPU Kabupaten Jember MENINDAKLANJUTI dalam RAPAT PLENO BA Nomor: 66/PK.01-BA/3509/KPU- Kab/VII/2020 pada hari sabtu tanggal sebelas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh bertempat di Media centre KPU Kabupaten Jember dengan keputusan “ KPU Kabupaten Jember tidak bisa memberikan data yang diminta oleh DPRD Kabupaten jember karena data yang dimaksud (data dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam aplikasi SILON) adalah katagori informasi yang dikecualikan”. Selanjutnya KPU Kabupaten Jember MENJAWAB surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember dengan nomor: 303/HM.03.1- SD/3509/KPU-Kab/VII/2020 Perihal: Jawaban Permohonan Data. Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------(T-8) 13. Bahwa dalam objek aduan PIHAK PENGADU ialah terkait permintaan data yaitu data By name By Address Hasil verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember jalur perseorangan, dengan berdasar Kententuan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon pada diktum KESATU yang berbunyi: “Menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam: 1. Dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang; 2. Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan 3. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Bahwa penerapan dasar hukum atas objek ADUAN dari PIHAK PENGADU sebagaimana dimaksud diatas merupakan suatu PENERAPAN HUKUM YANG SALAH, hal tersebut dikarenakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak pengadu sudah TIDAK BERLAKU sejak ditetapkannya PKPU No. 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir PKPU No.1 tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, dimana dalam ketentuan penutupnya pasal 105 berbunyi: Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1057); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1126); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1373); DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU. 14. Bahwa secara jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan dicabutnya ketentuan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon maka KEPUTUSAN INI TIDAK BERLAKU dan tidak dapat dijadikan sebagai DASAR HUKUM. 15. Bahwa berdasarkan PKPU 18 tahun 2019 Pasal 105B ayat 1 “tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dam Wakil Walikota” yang berbunyi: (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memfotokopi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan Pasangan Calon KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa ketentuan tersebut diatas PKPU 18 tahun 2019 Pasal 105B secara spesifik PENGECUALIAN untuk memberikan akses terhadap dokumen tersebut ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait formulir Model B.1-KWK Perseorangan sehingga PIHAK PENGADU tidak dapat dibenarkan untuk mengakses dokumen pribadi pemilih secara by name by address. 16. Bahwa PIHAK PENGADU tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai pihak yang dapat mengakses data pribadi pemilih dengan meminta data by name by address kepada PARA TERADU karena merupakan jenis dokumen yang dikecualikan yang merupakan data yang hanya dimiliki dan disimpan oleh penyelenggara atas perintah peraturan perundangan-undangan yang berlaku, jenis format dokumen yang diminta. 17. Bahwa berkaitan dengan kerahasiaan dokumen pribadi hal tersebut sudah dilakukan Nota Kesepahaman Nomor: 23/PL.02-NK/01/KPU/VIII/2018 antara KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA dan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA dalam pasal 8 dari nota kesepahaman tersebut ditentukan sebagai berikut: 1. PARA PIHAK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan keamanan data dan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; 2. PARA PIHAK hanya dapat menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan data dan informasi tersebut dan tidak diperkenankan untuk memberikan, meneruskan, dan mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan perundangan-undangan. Bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------(T-9) 18. Bahwa terkait FUNGSI PENGAWASAN dilaksanakan oleh penyelenggara sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 22A tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang- undang yang berbunyi: (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota.” Dalam pasal 22 A tersebut terkait dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan adalah menjadi TANGGUNG JAWAB BAWASLU, oleh karenanya lembaga yang tidak di atur dalam undang-undang tidak bisa mengakses Data atau Informasi yang dikecualikan karena secara tegas PIHAK BAWASLU yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas PENGAWASAN tersebut. 19. Bahwa berdasarkan uraian diatas terkait tidak dipenuhinya permintaan data by name by adress dari PIHAK PENGADU semata-mata dalam rangka MENJALANKAN PERINTAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BUKAN KARENA BERPIHAK pada pasangan calon perseorangan sebagaimana diadukan oleh PIHAK PENGADU, Sehingga berdasarkan hal tersebut TIDAK BENAR PARA TERADU diduga telah melakukan Pelanggaran etik dan hukum secara terstruktur, sistematis dan massif yang menguntungkan kepentingan calon dari jalur perseorangan dalam rangka memenuhi syarat dukungan pada PILKADA Jember 2020 karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 20. Bahwa KPU Kabupaten Jember dalam menjalankan tugas dilaksanakan dengan penuh prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 pada pasal 77 menyebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. Netral atau tidak memihak salah satu Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye; [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 9 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor : 622/PL.02.2 – Kpt/3509/KPU – Kab/X/2019 2. Bukti T-2 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 3. Bukti T-3 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 4. Bukti T-4 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 5. Bukti T-5 Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten 6. Bukti T-6 1. Berita Acara Nomor 63/PP.04.2. – BA/3509/KPU- Kab/VII/2020 tentang Klarifikasi Penyelenggara Pemilihan (Adhoc) Yang Tercantum Dalam Surat Pernyataan Dukungan Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 2. Surat Pernyataan masing – masing orang yang diklarifikasi 7. Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Jember Nomor : 372/PL.02.2 – SD/3509/KPU.KAB/VII/2020 tentang tindak lanjut Surat DPD LIRA Nomor 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD – JEMBER/2020 8. Bukti T-8 1. Berita Acara Nomor 66/PK.01 – BA/3509/KPU – Kab/VII/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten JEmber 2. Surat KPU Kabupaten Jember Nomor 303/HM.03.1 – SD/3509/KPU-Kab/VII/2020 tentang Jawaban Permohonan Data, surat dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jember No 170/618/35.09.2/2020. 9. Bukti T-9 Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Pusat Republik, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas oleh Para Teradu, memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a qua berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Mengabulkan dan menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Keterangan Pihak Terkait Pihak Terkait Bawaslu Kab. Jember 1. Bahwa berkenaan dengan DPD LSM LIRA yang telah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Jember agar dapatnya diberikan data dan informasi tentang identitas orang yang telah memberikan dukungan pada Bapaslon perseorangan (By name by address) sebagai bentuk panggilan pengawasan partisipatif. Namun kami dari Pihak Bawaslu Kab. Jember memberikan balasan atau tanggapan dengan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan bahwasannya data hasil verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Jember tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Jember. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember telah menjawab surat permohonan LIRA dengan Surat Nomor 954/K.JI- 07/HM.02.00/VIII/2020. Bahwa untuk permohonan data by name by address ini, kami sudah bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Jember pada tanggal 21 Juli 2020 dengan Nomor 864/K.JI-07/PM.00.02/VII/2020; 2. Bahwa surat permohonan Bawaslu Kabupaten Jember dijawab oleh KPU dengan menyampaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 146.687 dan jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat sebesar 20.818. adapun informasi by name by address belum bisa terjawab oleh KPU; 3. Bahwa dengan penjelasan tersebut di atas, Pihak Terkait menyampaikan kembali bahwa dokumen hasil verifikasi faktual identitas by name by address tidak dalam penguasaan kami sebagai Bawaslu Kab. Jember. Data hasil verifikasi faktual tersebut berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak memberikan data “by name by address” hasil verifikasi faktual pendukung Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Jember Tahun 2020. Data tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah nama Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc pada dokumen dukungan Paslon Dr. Faida, MMR – Dwi Oktavianto Nugraha. Menurut Pengadu data yang dimohonkan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga tindakan Para Teradu yang tidak mengabulkan permohonan Pengadu menguntungkan salah satu Paslon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah bertindak mandiri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada 1 Juli 2020, PDI-P menyampaikan laporan berkenaan dengan tercantumnya sejumlah nama PPK dan PPS dalam daftar dukungan Paslon Dr. Faida, MMR – Dwi Oktavianto Nugraha. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu melakukan tindak lanjut dengan berpedoman pada Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Para Teradu telah melakukan klarifikasi dan tidak menemukan dugaan pelanggaran oleh PPK dan PPS yang dituangkan dalam BA No: 63/PP.04.2.-BA/3509/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020. Selanjutnya, Para Teradu juga telah memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kab. Jember yang dihadiri oleh Bawaslu Kab. Jember dan LSM di Kab. Jember. Bahwa pada 9 Juli 2020, Ketua DPRD Kab. Jember melalui Surat No: 170/618/35.09.2/2020 menyampaikan permintaan data dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam Aplikasi Silon. Terhadap permintaan tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 66/PK.01-BA/3509/KPU-Kab/VII/2020 11 Juli 2020. Rapat Pleno tersebut pada pokoknya menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Para Teradu kemudian membalas permohonan data tersebut dengan Surat No: 303/HM.03.1-SD/3509/KPU- Kab/VII/2020 tertanggal 11 Juli 2020. Selanjutnya, DPD Lira Kab. Jember menyampaikan permohonan data “by name by address” hasil verifikasi faktual untuk pendukung Bapaslon Bupati Kab. Jember Independen melalui Surat No: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD – JEMBER/2020 tertanggal 27 Juli 2020. Terhadap permohonan tersebut, Para Teradu menerbitkan Surat No: 372/PL.02.2 – SD/3509/KPU.KAB/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan dokumen/data yang dimohonkan oleh Lira DPD Kab. Jember. Para Teradu menyatakan bahwa data yang diminta oleh DPD Lira kab. Jember merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 22, dan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa merujuk pada Pasal 105B ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, pada pokoknya menyatakan bahwa yang dapat mengakses informasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan adalah jajaran Pengawas Pemilu sehingga Pengadu tidak dibenarkan untuk mengakses dokumen sebagaimana yang dimohonkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa pada 1 Juli 2020 DPC PDI-Perjuangan Kab. Jember menyampaikan laporan adanya dugaan sejumlah nama Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc tercantum dalam dokumen dukungan Bapaslon Dr. Faida, MMR – Dwi Okravianto. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu melakukan klarifikasi yang dituangkan dalam BA No: 63/PP.04.2.-BA/3509/KPU- Kab/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020. Hasil klarifikasi pada pokoknya menyimpulkan tidak terdapat anggota PPK maupun PPS yang memberikan dukungan kepada Bapaslon Perseorangan. Pada 27 Juli 2020, DPD Lira Kab. Jember menyampaikan permohonan data “by name by address” hasil verifikasi faktual pendukung Bapaslon Perseorangan melalui Surat No: 03/P.1/VII/LIRA/Ext/DPD – JEMBER/2020 tertanggal 27 Juli 2020. Para Teradu menindaklanjuti permohonan tersebut melalui Surat No: 372/PL.02.2 – SD/3509/KPU.KAB/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan DPD Lira Kab. Jember karena data yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. DPD Lira Kab. Jember memberikan tanggapan melalui Surat No: 04/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020 tertanggal 23 Agustus 2020 yang pada pokoknya meminta penjelasan berkenaan dengan keputusan KPU yang menyatakan bahwa data yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan. DKPP menilai tindakan Para Teradu menolak permohonan data “by name by address” dengan berpedoman pada Keputusan KPU yang mengatur kategori dan jenis dokumen yang dikecualikan dapat dibenarkan dalam rangka menjaga kerahasiaan data perseorangan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa data yang memuat nama dan alamat sebagaimana dimohonkan oleh DPD Lira Kab. Jember merupakan Data Perseorangan dan dokumen kependudukan yang wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 105B Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 telah menyatakan secara limitatif pihak yang dapat diberikan akses informasi. DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang tidak memberikan data dukungan hasil verifikasi faktual Bapaslon Perseorangan yang memuat nama dan alamat dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, melalui Putusan ini DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu untuk memperbaiki kinerja pelayanan. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa DPD Lira Kab. Jember melalui Surat No: 04/P.1/VIII/LIRA/Ext/DPD- JEMBER/2020 tertanggal 23 Agustus 2020 memberikan tanggapan dan meminta penjelasan atas tidak dikabulkannya permintaan data “by name by address”. Bahwa seharusnya tidak ada kerugian yang timbul bagi Para Teradu untuk membalas tanggapan masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas dan semangat pelayananan Penyelenggara Pemilu. Untuk itu, kedepan Para Teradu perlu meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Syai’in selaku Ketua sekaligus merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember, Teradu II Ahmad Hanafi, Teradu III Andi Wasis, Teradu IV Dessi Anggraeni, dan Teradu V Achmad Susanto, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing- masing selaku Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra