III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 07-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-
DKPP/III/2022, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya pemberitaan dari Media Nasional
tanggal 17 September 2021 dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARI BENI
MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN P3K (Bukti P – 01);
1. Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah Teradu sebagai Komisioner KPU
Kampar diduga merangkap jabatan sebagai Ahli Pertama – Guru IPA Golongan
IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang, Instansi Pemerintah Kabupaten Kampar
berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51
tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 28
Januari 2021 (Bukti P – 02);
2. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Pengadu, Kronologis Peristiwa
dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu sebagai Ketua KPU
Kampar adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kampar diangkat dan dilantik sebagai
salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Maret
2019
b. Bahwa pada tanggal 10 April 2019 keluar Pengumuman Nomor :
800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi Akhir Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan Persyaratan
Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan Teradu
termasuk sebagai salah seorang yang dinyatakan lulus Seleksi (Bukti P-
03); dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu
merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif
c. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dari Pukul
08.30 WIB – Selesai merupakan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon
PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan dalam
lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK
1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 05
Tambang), dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu
merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada hari tersebut
Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan
mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Bangkinang untuk
memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar (Bukti P-04);
Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan
berdasarkan fakta ini Teradu sehari setelah pemilihan presiden dan wakil
presiden ( tanggal 18 April 2019) justru mengikuti kegiatan Pemeriksaan
Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun
2019 dan diduga meninggalkan tugas sebagai Anggota Komisioner KPU
Kab Kampar disaat tahapan Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
memasuki tahapan yang sangat krusial;
d. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul
08.30 WIB – 16.00 WIB merupakan Jadwal Penyampaian Berkas Calon
Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut
tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari
Beni tempat Tugas SMP Negeri 05 Tambang), dan pada hari, tanggal,
bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar
Aktif dan diduga pada hari tersebut Teradu telah meninggalkan tugas
sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan Penyampaian
Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 untuk bisa
diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di
Kabupaten Kampar (Bukti P-05);
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020 keluar surat
Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang Kelengkapan
Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun
Anggaran 2020 dan dalam Lampiran I Surat tercantum nama Teradu
(Kode 5301 No. 169 No. Peserta 5301K23000020 Nama Peserta Maria Ari
Beni Kelompok Jabatan Guru Jabatan Guru Ilmu Pengetahuan Alam
Jenjang Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 Biologi) (Bukti P-06);
f. Bahwa dalam surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956
tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kampar Tahun Anggaran 2020 pada poin (1) disebutkan kepada peserta
yang dinyatakan lulus Passingrade dan Lulus Verifikasi Pemberkasan
Calon PPPK Tahap I Kabupaten Kampar Tahun 2019, wajib
menyampaikan hasil pindai (scan) dokumen Asli kelengkapan usul
penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mulai tanggal 11 Desember s.d 18
Desember 2020 dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama
Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada medio
11 Desember s.d 18 Desember 2020 tersebut Teradu (Maria Ari Beni)
disibukkan dengan peyampaian hasil pindai (scan) dokumen Asli
Kelengkapan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan
melalaikan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar;
g. Bahwa selanjutnya setelah dilengkapi semua persyaratan sebagai Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka keluarlah Petikan
Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51
tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021
yang ditanda tangani oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (Bukti P-
02);
h. Bahwa dalam Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-
PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA pada bagian :
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA pada bagian :
KESATU :Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, Nomor urut :
168.
Nama : MARIA ARIBENI, S.Si
Nomor Induk PPPK : 198110242021212007
Tempat/Tanggal Lahir : Kampar, 24 Oktober 1981
Jenis Kelamin : Wanita
Pendidikan : S-1 Biologi Tahun 2006
Jabatan : Ahli Pertama – Guru IPA
Gologan : IX
Gaji : Rp. 2.966.500
Unit Kerja : SMP Negeri 5 Tambang
Instansi : Pemerintah Kab. Kampar
Bahwa berdasarkan SK ini terbukti Teradu telah sah secara hukum
sebagai Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pemerintah
Kabupaten Kampar yang memiliki hak dan tanggung jawab sebagai
Pegawai Pemerintah dan pada saat yang sama Teradu juga merupakan
Komisioner KPU Kampar Aktif;
i. Bahwa setelah sekian lama status sebagai PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA diduga berusaha ditutupi oleh Teradu
(Maria Ari Beni) akhirnya status tersebut bocor juga ke publik yang
selanjutnya pada tanggal 17 September 2021 diberitakan oleh Media
Online Nasional dengan Judul Berita : Ketua KPU Kampar, Maria Ari Beni
Merangkap Sebagai ASN P3K (Bukti P-01);
Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu sejak
dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-
PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada
tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 17 September 2021 Teradu (Maria
Ari Beni) merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan
juga sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA aktif;
j. Selanjutnya tanggal 20 September 2021, kembali Media Online Nasional
menayangkab berita dengan judul : “Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar
Mengaku Belum Keluarkan Surat Penonaktifan ASN P3K Maria Ari Beni”
(Bukti P-07);
Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu sejak
dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-
PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada
tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 20 September 2021 (Maria Ari
Beni) merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan juga
sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
aktif;
k. Selanjutnya setelah gencar diberitakan oleh Media Massa di Kabupaten
Kampar dan Teradu tidak bisa membantah kebenaran isi berita tersebut,
akhirnya baru pada tanggal 23 September 2021 Teradu (Maria Ari Beni)
mengajukan surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK
Kabupaten Kampar, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar cq.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang ditanda tangani sendiri oleh
Teradu (Maria Ari Beni) diatas Materi Rp. 10.000,- (Bukti P-08);
l. Selanjutnya melalui proses yang cepat, pada tanggal 24 September 2021
keluarlah Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-558/IX/2021 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni
(Teradu) (Bukti P-09);
Bahwa berdasarkan bukti ini terbukti secara meyakinkan dimana sejak
dikeluarkan SK Pengangkatan Teradu Petikan Keputusan Bupati Kampar
Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA tertanggal 28
Januari 2021 hingga terbitnya Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-
558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
atas nama Maria Ari Beni tanggal 24 September 2021 Teradu memiliki
Jabatan Ganda sebagai Komisioner KPU Kampar dan Pegawai Aktif
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Kampar.
3. Bahwa sebelumnya Teradu (Maria Ari Beni) sudah pernah diperiksa, disidang
dan diputus oleh DKPP RI pada tahun 2019 dimana dalam halaman 27 bagian
Kesimpulan poin 5.3 dibunyikan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu sehingga Teradu dikenakan
sanksi Peringatan; (Bukti P-10);
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa sehubungan dengan fakta-fakta Persidangan Nomor Perkara : 15-PKE-
DKPP/III/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 248 Komplek
Transito Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 dalam Pemeriksaan
Kode Etik yang diduga dilakukan oleh TERADU Sdri. Maria Aribeni akan kami
uraikan ha-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, TERADU tidak bisa
membantah kebenaran semua bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU;
2. Bahwa dari hasil Pemeriksaan Persidangan, setelah mendengar dan
mempelajari dalil-dalil jawaban TERADU, dapat PENGADU simpulkan sebagai
berikut :
2.1. Terkait dengan jawaban TERADU terhadap pelaksanaan “Jadwal
Pemeriksaan Kesehatan Calon ASN PPPK Kabupaten Kampar di RSUD
Bangkinang” tertanggal 18 April 2019 dimana pada saat yang bersamaan
TERADU adalah sebagai salah seorang Anggota Komisioner KPU Kampar,
dalam pemeriksaan TERADU menyampaikan hal sebagai berikut :
2.1.1. Bahwa TERADU mengakui telah Mengikuti Jadwal Pemeriksaan
Kesehatan tersebut, tetapi TERADU berdalil dia mengikuti Pemeriksaan
Kesehatan bukan pada tanggal 18 April 2019, melainkan pada tanggal 13 April
2019, maka dapat PENGADU simpulkan bahwa jawaban TERADU tersebut
sangat patut diragukan kebenarannya, dengan beberapa hal sebagai berikut :
2.1.1.1. Bahwa pada tanggal 13 April 2019 tersebut tidak terdapat jadwal
Pemeriksaan Kesehatan calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang
sebagaimana terdapat pada lampiran Bukti P-04
2.1.1.2. Bahwa berdasarkan Bukti P-04 jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon
PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang hanya pada tanggal sebagai
berikut : 10 April 2019; 11 April 2019; 12 April 2019; 15 April 2019; 16 April
2019; dan 18 April 2019;
2.1.1.3. Bahwa TERADU tidak dapat menunjukkan bukti surat yang
menunjukkan bahwa TERADU benar mengikuti Pemeriksaan Kesehatan pada
hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sebagaimana yang disampaikan TERADU di
dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa
jawaban TERADU hanyalah alibi pribadi dan sangat sulit untuk diterima
kebenarannya karena tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan,
sehingga TERADU tidak dapat membantah Bukti P-04 yang diajukan oleh
PENGADU;
2.2. Bahwa jawaban TERADU terhadap pelaksanaan “Jadwal Penyampaian
Berkas Calon PPPK Kabupaten Kampar” pada hari Kamis tanggal 25 April
2019 (Bukti P-05), TERADU tidak melakukan penyampaian berkas karena
sedang bertugas monitoring Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2019 di
Kecamatan Tambang.
Terhadap jawaban TERADU tersebut, dapat PENGADU simpulkan bahwa pada
jawaban TERADU tersebut di atas diragukan kebenarannya karena pada
faktanya, TERADU dinyatakan lolos ke tahapan Penyampaian Kelengkapan
Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(NI PPPK), karena TERADU tidak mungkin dinyatakan lolos ke tahapan
berikutnya apabila TERADU tidak melakukan Penyampaian Berkas Calon
PPPK Kabupaten Kampar;
2.3. Bahwa jawaban TERADU dalam persidangan, TERADU menyatakan tidak
menutup-nutupi statusnya PPPK dengan mengajukan permohonan nonaktif
sebagai PPPK kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, dapat PENGADU simpulkan sebagai
berikut :
2.3.1. Bahwa jawaban TERADU kabur (obscur liebel) karena jawaban tersebut
bukan dalam hal keterbukaannya sebagai PPPK kepada Komisioner KPU
Kabupaten Kampar lainnya maupun KPU Provinsi Riau, sebagaimana yang
dimaksudkan oleh PENGADU;
2.3.2. Bahwa berdasarkan pengakuan pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi
Riau dan Komisioner KPU Kabupaten Kampar yang lain, dinyatakan bahwa
pihak terkait sama sekali tidak mengetahui bahwa TERADU mengikuti seleksi
PPPK Kabupaten Kampar tahun 2019 sampai diangkat menjadi PPPK;
2.4. Bahwa jawab TERADU terhadap Bukti P-02 dari PENGADU tentang
Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51
tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tertanggal
28 Januari 2021, berdasarkan fakta persidangan terbukti hal-hal sebagai
berikut :
2.4.1. Bahwa TERADU tidak membantah bukti tersebut;
2.4.2. Bahwa TERADU tidak memberitahukan terkait keluarnya SK Bupati
Kampar tersebut kepada Sekretariat KPU Kabupaten Kampar, Anggota
Komisioner KPU Kampar yang lain, Sekretariat KPU Provinsi Riau dan Anggota
Komisioner KPU Riau dimana TERADU tetap berusaha untuk
menyembunyikannya dan hal tersebut baru diketahui oleh Komisioner KPU
Kabupaten Kampar setelah adanya berita tentang rangkap jabatan di Media
Online Nasional tertanggal 17 September 2021 dengan judul berita “Ketua
KPUD Kampar, Maria Ari Beni merangkap sebagai ASN P3K” sesuai Bukti P-
01;
2.5. Bahwa dalam persidangan TERADU mengajukan saksi saudara MARZUKI
yang juga merupakan Tenaga Pengajar di SMPN 5 Tambang, yang mana dalam
kesaksiannya, saksi menyatakan bahwa TERADU antara lain tidak pernah
mengajar dan saksi tidak pernah berjumpa dengan TERADU di SMPN 5
Tambang. Terhadap kesaksian tersebut, dapat PENGADU simpulkan sebagai
berikut :
2.5.1. TERADU dalam melengkapi Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor
Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) diharuskan
melampirkan Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar berdasarkan Surat
Pemberitahuan Nomor : 800/BKPSDM-PPI/956 Tentang Kelengkapan Berkas
Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
tanggal 11 Desember 2020 angka 2 huruf i yang berbunyi “Adapun hasil pindai
(scan) dokumen asli kelengkapan usul pada angka 1 (satu) yang harus
disiapkan oleh peserta yaitu : Asli Surat Keterangan masih aktif mengajar (bagi
formasi guru) dan surat keterangan aktif bekerja (bagi formasi penyuluh
pertanian) yang ditandatangi pejabat yang berwewenang.” (Bukti P-06).;
2.5.2. Bahwa Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang yang dilampirkan oleh TERADU merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pemenuhan kelengkapan dokumen penetapan NI
PPPK, sehingga patut diduga TERADU mendapatkan Surat Keterangan Masih
Aktif Mengajar dengan cara yang menyalahi aturan, karena TERADU
berdasarkan keterangan saksi, dinyatakan tidak pernah mengajar di SMPN 5
Tambang;
2.5.3. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956
tentang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020,
angka 1 berbunyi : “peserta yang dinyatakan lulus Passingrade dan Lulus
Verifikasi Pemberkasan Calon PPPK Tahap I Kabupaten Kampar Tahun 2019,
wajib menyampaikan hasil pindai (scan) dokumen Asli kelengkapan usul
penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mulai tanggal 11 Desember s.d. 18
Desember 2020;
Sedangkan angka 5 berbunyi : “ Apabila terdapat peserta yang telah
dinyatakan lulus namun tidak menyampaikan hasil scan, Asli dan Fotocofy
dokumen kelengkapan usul sesuai dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga) pada
tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib
membuat surat pengunduruan diri;
2.6. Bahwa dalam persidangan TERADU mengurus permohonan nonaktif
sebagai PPPK ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar dengan dalil terdapat kekosongan
hukum dalam aturan ASN PPPK tentang penonaktifan PPPK, dapat PENGADU
simpulkan bahwa jawaban TERADU mengada-ada karena dalam aturan ASN
PPPK sama sekali tidak mengatur tentang nonaktif sebagaimana diatur dengan
tegas dan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,
dimana dalam Peraturan Pemerintah ini dengan tegas mengatur tentang jenis
cuti PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 77 yang berbunyi, “Cuti
sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas : (a) cuti tahunan;
(b) cuti sakit; (c) cuti melahirkan; dan (d) cuti bersama.” Maka terkait
penonaktifan PPPK tidak dapat disebut sebagai bentuk kekosongan hukum;
3. Bahwa dari fakta persidangan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU, telah terbukti bahwa TERADU dalam
waktu rentang waktu sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kampar
(Bukti P-02) hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kampar (Bukti P-
09) terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa TERADU rangkap jabatan
sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kampar sekaligus sebagai ASN
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, terhitung sejak tanggal 28
Januari 2021 sampai 24 September 2021.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Pemberitaan dari Media Nasional tanggal 17 September 2021
dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARIBENI MERANGKAP
JABATAN SEBAGAI ASN P3K;
2. P-2 Foto Copy SK Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51
tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
tanggal 28 Januari 2021;
3. P-3 Pengumuman Nomor : 800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi
Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tahap-I dan Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kampar Tahun 2019;
4. P-4 Foto Copy Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten
Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019, pada hari Kamis tanggal
18 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – Selesai;
5. P-5 Jadwal Penyampaian Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar
Tahun 2019 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 25 April 2019
dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB;
6. P-6 Surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang
Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020, tanggal 11 Desember
2020;
7. P-7 berita Media Online Nasional menayangkab berita dengan judul :
“Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Mengaku Belum Keluarkan
Surat Penonaktifan ASN P3K Maria Ari Beni” tanggal 20 September
2021;
8. P-8 Surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kabupaten
Kampar, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar cq. Kepala
BKPSDM Kabupaten Kampar yang ditanda tangani sendiri oleh
Teradu (Maria Ari Beni) diatas Materi Rp. 10.000;
9. P-9 Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-558/IX/2021 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama
Maria Ari Beni (Teradu), tanggal 24 September 2021;
10. P-10 Putusan Nomor : 306-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi bernama Nardo Ismanto P
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi merupakan Sekretaris dari organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR);
2. Bahwa menurut saksi Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pernah mengirim
surat ke KPU Provinsi Riau, isi surat tersebut pokoknya menerangkan didalam
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/kota terkait Rangkap jabatan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 24 Maret 2022 pada pokoknya sebagai berikut:
PENDAHULUAN
1. Bahwa teradu sebelum menjadi Komisioner KPU Kampar adalah Guru Honorer
yang mengabdi dari Tahun 2004 sampai Tahun 2019 dan merupakan
termasuk Golongan Kategori II yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi
PPPK tahap satu di Kabupaten Kampar;
2. Bahwa untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I di Kabupaten kampar adalah
guru yang sudah lama masa pengabdian dan sudah termasuk kategori II, dan
tidak semua honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I di Kabupaten
Kampar;
3. Bahwa Pada tanggal 16 Februari 2019 Teradu mengikut seleksi sebagai
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 (satu) sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi dengan surat Nomor : B/059/FP3K/M.SM.01.00/2019
tanggal 04 februari 2019;
4. Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2019 berdasarkan Hasil Verifikasi dan
Validasi berkas Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahap 1 (satu) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar Tahun 2019
Teradu dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dengan Surat Nomor :
800/BKPSDM-PPI/193;
5. Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2019 Teradu Lulus Verifikasi dan diminta
untuk menyampaikan berkas Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
SDM Kabupaten Kampar;
6. Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2019 Teradu mengikuti tes CAT (Computer
Assisted Test) seleksi PPPK berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas
Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tanggal 19 Februari 2019, dan
memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menpan dan RB Nomor 4 tahun 2019;
7. Bahwa teradu sudah menjalankan beberapa proses seleksi PPPK tahap I di
Kabupaten Kampar sebelum teradu dinyatakan lulus menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Kampar;
8. Bahwa pada tanggal 5 maret 2019 teradu dinyatakan lulus menjadi
komisioner dan setelah dilantik tugas,wewenang, dan kewajiban sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kampar saat itu masuk pada tahapan yang sangat
penting yaitu persiapan logistik, pelipatan surat suara dan pengepakan;
9. Bahwa dalam pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajiban teradu sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Kampar beserta komisioner lainnya selalu dalam
pengawasan pihak Bawaslu Kabupaten Kampar, pengamanan oleh POLRES
Kampar, dan KODIM 0313/KPR.
DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya pemberitaan dari Media
Nasional tanggal 17 September 2021 dengan judul : KETUA KPU KAMPAR,
MARIA ARI BENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN PPPK;
Jawaban :
Bahwa berita yang dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA
ARI BENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN PPPK oleh media
nasional pada tanggal 17 September 2021 secara online yang
menjadi dasar oleh pengadu dalam mengadukan teradu dimana
dalam berita tersebut di diberitakan tidak secara seimbang
sehingga teradu telah dianggap merangkap jabatan sebagai ASN
PPPK dan Komisiner KPU Kabupaten Kampar hal ini TIDAK BENAR
karena teradu terhitung tanggal 04 Maret 2019 tidak lagi
menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang
sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan tidak menjalankan
tugas No: 424/SMPN 5 TBG/029/2021 yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang ibu Nelli Wirda, S.Pd,.M.Pd,;
2. Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah Teradu sebagai
Komisioner KPU Kampar diduga merangkap jabatan sebagai Ahli
Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang,
Instansi Pemerintah Kabupaten Kampar berdasarkan SK Bupati
Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51 tentang
Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal
28 Januari 2021
Jawaban :
Bahwa Teradu adalah Komisioner KPU Kampar Tidak Benar
merangkap jabatan karena teradu terhitung tanggal 04 Maret 2019
tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang
sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan tidak menjalankan
tugas No : 424/SMPN 5 TBG/029/2021 yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang ibu Nelli Wirda, S.Pd,.M.Pd,
(Bukti T-1);
3. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Pengadu, Kronologis
Peristiwa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu
sebagai Ketua KPU Kampar adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kampar diangkat dan dilantik
sebagai salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kampar pada
tanggal 5 Maret 2019;
Jawaban :
Bahwa benar Teradu sebagai Ketua KPU Kampar yang
dtetapkan pada tanggal 1 maret 2021, diangkat dan dilantik
sebagai salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kampar pada
tanggal 5 Maret 2019; Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 572/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode
2019-2024 (Bukti T-2);
b. Bahwa pada tanggal 10 April 2019 keluar Pengumuman Nomor :
800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi Akhir Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan
Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Tahun 2019 dan Teradu termasuk sebagai salah seorang
yang dinyatakan lulus Seleksi dan pada hari, tanggal, bulan dan
tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar
Aktif
Jawaban :
Bahwa Keluarnya Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 10
April 2019 Nomor : 800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil
Seleksi Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan Persyaratan Pengangkatan
Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019
yang diumumkan di web https://bkd.kamparkab.go.id/ Teradu
Tidak Mengetahui adanya pengumuman tersebut karena teradu
saat pengumuman melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Kampar dengan kegiatan tahapan pengepakan
logistik Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Kampar dan
teradu mendapatkan informasi berkenaan dengan pengumuman
tersebut melalui via handpone oleh salah seorang staf BKPSDM
Kabupaten Kampar.(Bukti T-3);
c. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2019
dari Pukul 08.30 WIB – Selesai merupakan Jadwal
Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di
RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut
tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama
Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 05 Tambang), dan pada
hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan
Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada hari tersebut
Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar
dengan mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD
Bangkinang untuk memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di
Kabupaten Kampar (Bukti P-04);
Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan presiden dan
wakil presiden tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April
2019 dan berdasarkan fakta ini Teradu sehari setelah pemilihan
presiden dan wakil presiden (tanggal 18 April 2019) justru
mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten
Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan diduga
meninggalkan tugas sebagai Anggota Komisioner KPU Kab Kampar
disaat tahapan Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
memasuki tahapan yang sangat krusial;
Jawaban :
Bahwa Pada hari kamis tanggal 18 April 2019 tidak benar Teradu
telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan
mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Bangkinang
untuk memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten
Kampar dimana teradu pada hari kamis tanggal 18 April 2019
berada di KPU Provinsi Riau dalam rangka Konsultasi terkait
Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T-
4);
d. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019
dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB merupakan Jadwal
Penyampaian Berkas Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun
2019 dan dalam lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No.
252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas
SMP Negeri 05 Tambang), dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun
yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan
diduga pada hari tersebut Teradu telah meninggalkan tugas
sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan
Penyampaian Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun
2019 untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar
Jawaban :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul 08.30
WIB – 16.00 WIB merupakan Jadwal Penyampaian Berkas
Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan dalam
lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK
1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP
Negeri 5 Tambang), Tidak Benar pada hari Kamis tanggal 25 April
2019 dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB Teradu meninggalkan
tugas sebagai Komisioner KPU Kampar, Karena teradu pada saat
itu sedang melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara
tingkat PPK di Kecamatan Tambang. (Bukti T-5);
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020 keluar surat
Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang
Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 dan
dalam Lampiran I Surat tercantum nama Teradu (Kode 5301
No. 169 No. Peserta 5301K23000020 Nama Peserta Maria Ari
Beni Kelompok Jabatan Guru Jabatan Guru Ilmu Pengetahuan
Alam Jenjang Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 Biologi).
Jawaban :
Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 keluar
surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 di web
https://bkd.kamparkab.go.id/ tentang Kelengkapan Berkas
Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kampar Tahun Anggaran 2020, dimana Teradu Tidak
Mengetahui adanya pengumuman tersebut karena teradu
sedang melaksanakan kegiatan rutin di KPU Kabupaten Kampar
(Bukti T-6);
f. Bahwa dalam surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-
PPI/956 tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK)
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran
2020 pada poin (1) disebutkan kepada peserta yang dinyatakan
lulus Passingrade dan Lulus Verifikasi Pemberkasan Calon
PPPK Tahap I Kabupaten Kampar Tahun 2019, wajib
menyampaikan hasil pindai (scan) dokumen Asli kelengkapan
usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mulai tanggal 11
Desember s.d 18 Desember 2020 dan pada hari, tanggal, bulan
dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU
Kampar Aktif dan diduga pada medio 11 Desember s.d 18
Desember 2020 tersebut Teradu (Maria Ari Beni) disibukkan
dengan penyampaian hasil pindai (scan) dokumen Asli
Kelengkapan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI
PPPK) dan melalaikan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar;
Jawaban :
Bahwa pada tanggal 11 s/d 18 Desember 2020, teradu masuk
kantor dan bekerja sesuai dengan aturan jam kerja serta Tidak
Benar Teradu disibukkan dengan peyampaian hasil pindai
(scan) dokumen Asli Kelengkapan untuk usul penetapan Nomor
Induk PPPK (NI PPPK) dan Tidak Benar melalaikan tugas
sebagai Komisioner KPU Kampar, Untuk pindai (scan) dilakukan
pada Hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.34 wib (
diluar jam kerja kantor ) (Bukti T-7);
g. Bahwa selanjutnya setelah dilengkapi semua persyaratan
sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
maka keluarlah Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor :
SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang
ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 yang
ditanda tangani oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Jawaban:
Bahwa terhadap mekanisme keputusan Nomor : SK.815-
PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA adalah menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal
ini Bupati Kampar;
h. Bahwa dalam Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor :
SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
pada bagian :
KESATU : Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini,
Nomor urut : 168
Nama : MARIA ARIBENI, S.Si
Nomor Induk PPPK : 198110242021212007
Tempat/Tanggal Lahir : Kampar, 24 Oktober 1981
Jenis Kelamin : Wanita
Pendidikan : S-1 Biologi Tahun 2006
Jabatan : Ahli Pertama – Guru IPA
Gologan : IX
Gaji : Rp. 2.966.500,-
Unit Kerja : SMP Negeri 5 Tambang
Instansi : Pemerintah Kab. Kampar
Bahwa berdasarkan SK ini terbukti Teradu telah sah secara
hukum sebagai Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di
Pemerintah Kabupaten Kampar yang memiliki hak dan tanggung
jawab sebagai Pegawai Pemerintah dan pada saat yang sama
Teradu juga merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif;
Jawaban :
Bahwa dalam petikan keputusan Bupati Kampar Nomor :
SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang pengangkatan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat nama
teradu dan karena teradu terhitung tanggal 04 Maret 2019 tidak
lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang
sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan tidak
menjalankan tugas No: 424/SMPN 5 TBG/029/2021 yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang ibu
Nelli Wirda, S.Pd,.M.Pd dan juga Tidak Pernah mengambil gaji
selama SK PPPK Teradu ditetapkan (Bukti T-8);
i. Bahwa setelah sekian lama status sebagai PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA diduga berusaha
ditutupi oleh Teradu (Maria Ari Beni) akhirnya status tersebut
bocor juga ke publik yang selanjutnya pada tanggal 17
September 2021
diberitakan oleh Media Online Nasional dengan Judul Berita :
Ketua KPU Kampar, Maria Ari Beni Merangkap Sebagai ASN
P3K ;
Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu
sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor
: SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang
ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021
sampai dengan 17 September 2021 Teradu (Maria Ari Beni)
merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan
juga sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA aktif;
Jawaban :
Bahwa Tidak Benar teradu menutupi status setelah lulus
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK),
dengan upaya teradu Mengajukan Permohonan Non Aktif
sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di
BKPSDM Kabupaten Kampar pada Tanggal 01 Maret 2021 yang
ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar Cq. Kepala BKPSDM
Kab. Kampar berdasarkan koordinasi Teradu dengan Kasubbid
Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar,
Bapak Usman, S.Sos pada Tanggal 25 Februari 2021 pada saat
SK PPPK diterima (Bukti T-9);
j. Selanjutnya tanggal 20 September 2021, kembali Media Online
Nasional menayangkab berita dengan judul : “Kepala BKPSDM
Kabupaten Kampar Mengaku Belum Keluarkan Surat
Penonaktifan ASN P3K Maria Ari Beni”
Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu
sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor
: SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang
ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021
sampai dengan 20 September 2021 (Maria Ari Beni) merangkap
jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan juga
sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA aktif;
Jawaban :
Bahwa teradu sudah berupaya mengurus Permohonan Non Aktif
dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di
BKPSDM Kabupaten Kampar, dan teradu Menunggu proses
Permohonan Penonaktifan di BKPSDM Kabupaten Kampar serta
Tidak Benar teradu menjalankan kewajiban sebagai Pegawai
Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan hanya fokus
menjalankan tugas dan kewajiban teradu sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Kampar (Bukti T-10);
k. Selanjutnya setelah gencar diberitakan oleh Media Massa di
Kabupaten Kampar dan Teradu tidak bisa membantah
kebenaran isi berita tersebut, akhirnya baru pada tanggal 23
September 2021 Teradu (Maria Ari Beni) mengajukan surat
Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kabupaten
Kampar, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar cq.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang ditanda tangani
sendiri oleh Teradu (Maria Ari Beni) diatas Materi Rp. 10.000,;
Jawaban :
Bahwa teradu belum mendapatkan surat balasan proses
penonaktifan yang telah diajukan kepada BKPSDM Kab. Kampar
yang dikarenakan pensiunnya Bapak Usman selaku Kasubbid
Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar,
maka dari itu teradu disarankan oleh Kabid Pengadaan dan
Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar untuk
Berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Regional XII, bersama Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H,
M.Kn selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi
Kepegawaian dan hasil dari konsultasi tersebut menyarankan
kepada Teradu sebaiknya mengundurkan diri saja dikarenakan
terjadinya kekosongan regulasi tentang penonaktifan PPPK dan
Tidak Benar Bahwa teradu mengundurkan diri karna alasan
pemberitaan di Media Massa ( Bukti T-11);
l. Selanjutnya melalui proses yang cepat, pada tanggal 24
September 2021 keluarlah Keputusan Bupati Kampar Nomor :
888- 558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni (Teradu);
Bahwa berdasarkan bukti ini terbukti secara meyakinkan
dimana sejak dikeluarkan SK Pengangkatan Teradu Petikan
Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-
PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA tertanggal 28 Januari 2021
hingga terbitnya Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-
558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak
Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni tanggal 24
September 2021 Teradu memiliki Jabatan Ganda sebagai
Komisioner KPU Kampar dan Pegawai Aktif Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Kampar.
Jawaban :
Bahwa Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-558/IX/2021
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Teradu pada tanggal 24
September 2021 dikarnakan teradu tidak menjalankan tugas
sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
sehingga ini menjadi dasar oleh Bupati Kabupaten Kampar
dalam mengeluarkan keputusan Pemberhentian Dengan
Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri membuktikan bahwa
teradu tidak mempunyai jabatan ganda sebagai Komisioner
KPU Kampar dan Pegawai Aktif Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Pasal
56 Ayat 5 yang berbunyi “ Apabila yang bersangkutan tidak
mematuhi penundaan sebagai yang dimaksud pada ayat (4)
PPPK dikenakan pemutusan perjanjian kerja dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri” ( Bukti T-12);
4. Bahwa sebelumnya Teradu (Maria Ari Beni) sudah pernah diperiksa,
disidang dan diputus oleh DKPP RI pada tahun 2019 dimana dalam
halaman 27 bagian Kesimpulan poin 5.3 dibunyikan Teradu terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelanggara pemilu sehingga Teradu dikenakan sanksi
Peringatan;
Jawaban :
Bahwa teradu beserta 4 (empat) orang Komisioner KPU Kampar
sudah pernah diperiksa, disidang dan diputus oleh DKPP RI dengan
Putusan Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 dimana dalam halaman 27
bagian Kesimpulan poin 5.3 dibunyikan Teradu beserta 4 (empat)
orang Komisioner KPU Kampar terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sehingga
Teradu dikenakan sanksi Peringatan berkenaan dengan Daftar
Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu Tahun 2019, hal ini Tidak Ada
Kaitannya dengan Perkara Nomor : 15-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan
oleh Pengadu pada saat ini.
KESIMPULAN
Bahwa saya sudah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kampar serta tidak tidak berprofesi sebagai dosen, guru/staf pengajar
atau staf administrasi pada perguruan tinggi atau lembaga pendidikan negeri atau
swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21
Ayat 1 tentang Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, tidak ada larangan bagi PPPK untuk menjadi anggota KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
Bahwa mengurus persyaratan tidak sama dengan melaksanakan tugas sebagai
PPPK. Karena menjadi penyelenggara Pemilu bersifat Periodesasi, sementara PPPK
bersifat yang berkelanjutan. Dengan harapan jika suatu saat nanti teradu tidak
menjadi penyelenggara lagi, Teradu bisa kembali mengabdi menjadi guru dengan
status PPPK.
Bahwa berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Kepemudaaan dan olahraga
Pemerintah Kabupaten Kampar Nomor 900/Dikpora-Keu/1202 Tanggal 04 Februari
2022 Teradu tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajiban serta menerima gaji
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Bahwa untuk menjaga profesionalisme dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu
dan untuk tidak rangkap jabatan dalam pekerjaan lain serta agar dapat bekerja
penuh waktu, maka Teradu mengajukan surat permohonan penonaktifan sebagai
PPPK Pada hari senin tanggal 1 maret 2021 setelah SK Teradu terima pada hari
kamis tanggal 25 februari 2021
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021 berdasarkan hasil kordinasi
Teradu dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII, diperoleh
informasi bahwa belum ada regulasi yang mengatur penonaktifan PPPK. Sehingga
permohonan penonaktifan Teradu tidak bisa diproses dengan konsekuensi Teradu
tidak lagi bisa menjadi Guru PPPK untuk selamanya.
Bahwa untuk menjaga profesionalitas dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan kondisi tersebut di atas, Teradu memutuskan untuk mengundurkan diri
dari PPPK dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 23
september 2021.
Bahwa Bupati Kampar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 588/IX/2021
tanggal 24 September 2021 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan Fakta Persidangan Permohonan aduan Pengadu dalam Penyelesaian
Permohonan Pengadu, Jawaban Teradu telah menyampaikan alat bukti teradu
untuk membantah seluruh pokok aduan dengan menghadirkan 6 (enam) orang
saksi maka dengan ini mohon diperkenankan untuk mengajukan kesimpulan
sebagai berikut :
1. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Sallam,
mempersilakan kepada Pengadu Sdr Manuhar Silaen untuk membacakan
kesimpulan pokok aduan yang diadukan dalam sidang kode etik pada hari
kamis tanggal 24 Maret 2022 di Aula Bawaslu Propinsi Riau Sebagai berikut:
- Bahwa dasar Pengadu dalam mengadukan teradu berdasarkan berita pada
media online tanggal 17 September 2021
- Bahwa pengadu tidak berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap
informasi yang diterima melalui media online dan hanya bersifat pasif
- Bahwa pengadu berkesimpulan terhadap pemberitaan media online
berkaitan tentang teradu adalah benar sehingga menjadi dasar pengadu
dalam mengadukan teradu kepada DKPP.
2. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Sallam,
mempersilakan kepada Teradu Sdri Maria Aribeni untuk membacakan
kesimpulan Jawaban Teradu dalam pokok aduan yang diadukan pengadu
dalam sidang kode etik pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 di Aula
Bawaslu Propinsi Riau Sebagai berikut:
- Bahwa teradu membantah seluruh pakok aduan yang diadukan Pengadu
berdasarkan Bukti Bukti dan Saksi Saksi teradu, Bahwa Tidak Benar
teradu melakukan rangkap jabatan sebagaimana disampaikan Pengadu
dalam Pokok aduan.
- Bahw Tidak Benar Teradu Meninggalkan Tugas sebagaimana diadukan
oleh pengadu dalam pokok Aduan.
- Bahwa Tidak Benar Teradu menerima Gaji sebagai ASN PPPK sebagaimana
diadukan oleh pengadu dalam pokok Aduan.
3. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Sallam,
mempersilakan Kepada AHMAD DAHLAN selaku pihak terkait dari
permohonan Teradu Sdri Maria Aribeni, dan menanyakan apa yang Sdr
ketahui tentang perkara ini selaku ketua KPU Kabupaten Kampar ketika itu,
Ahmad Dahlan menjawab bahwa apa yang telah dibantahkan oleh Teradu
pada pokok aduan adalah benar adanya dan Teradu Tidak Pernah
Meninggalkan tugas sebagai Komisioner selama Tahapan Pemilihan Umum
Berlangsung. Kemudian Ketua Majelis Hakim DKPP menanyakan kembali dari
mana Sdr Tahu bahwa teradu ini rangkap jabatan, Ahmad Dahlah menjawab
bahwa saya mengetahi melalui berita online pada tanggal 17 September 2021.
Kemudian Ketua Majelis Hakim DKPP bertanya kembali Apa yang Sdr lakukan
setelah mengetahui informasi ini. Ahmad Dahlan menjawab bahwa melakukan
klarifikasi terhadap teradu perihal pemberitaan tersebut dan teradu
menceritakan sesuai dengan jawaban teradu. Kemudian Ketua Majelis Hakim
DKPP melanjutkan pertanyaannya apakah Sdr menganggap sudah Clear atau
masih ada masalah, Ahmad Dahlan Menjawab secara tegas dan singkat
menyatakan tidak ada masalah.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka
Teradu memohon Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama baik Teradu.
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Surat Pernyataan Tidak Menjalankan Tugas No : 424/ SMPN 5
1. T-1 TBG/ 029/ 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah SMP
Negeri 5 Tambang;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
572/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota
2. T-2
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode
2019-2024;
3. T-3 Absensi kehadiran
Surat Tugas Nomor :153b/ST/IV/2019 Dalam Rangka Konsultasi
4. T-4 ke Provinsi Riau Terkait Pemusnahan Surat Suara Pemilihan
Umum tahun 2019 ke KPU Provinsi Riau Pekanbaru.
Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaa Tahapan Pemilu Yaitu
5. T-5 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Tambang Pada
Tanggal 25 April 2019.
Absensi kehadiran Agenda Rutin Pada Hari Jumat Tanggal 11
6. T-6
Desember 2020.
Tangkapan layar pengiriman pemberkasan PPPK Tahap-1
7. T-7 Kabupaten Kampar pada Hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2020
Pukul 17.34 WIB.
a. Vide T-1
b. Surat Keterangan Nomor: 900/Dikpora-Keu/1202 perihal tidak
8. T-8 menerima gaji selama menjadi PPPK di Lingkungan DInas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dan
Gajinya telah dikembali ke kas daerah.
Permohonan Non Aktif Sementara dari ASN PPPK Kepada Bapak
9. T-9 Bupati Kampar Cq.Kepala BKPSDM Kab.Kampar Pada Tanggal 1
Maret 2021.
10. T-10 Vide T-9
Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kepada Bapak
11. T-11 Bupati Kampar Cq.Kepala BKPSDM Kab.Kampar Pada Tanggal 23
September 2021.
a. Keputusan Bupati Kampar No. 888-588/IX/2021 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tanggal
12. T-12 24 september 2021.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja.
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu
menghadirkan saksi atas nama Marzuki untuk menguatkan dalil aduannya pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi adalah guru di SMP Negeri 5 Tambang sejak tahun 2007 s.d
sekarang;
2. Bahwa saksi mengenal Teradu;
3. Bahwa Menurut saksi tidak pernah melihat Teradu mendatangi SMP Negeri 5
Tambang sejak pengangkatan tahun 2019;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau
Berdasarkan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik lndonesia
(DKPP Rl) Nomor : 090/PS.DKPP/SET.04/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 KPU
Provinsi Riau diminta untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam
proses pemeriksaan Saudari Maria Aribeni selaku Ketua KPU Kabupaten Kampar
yang diadukan melanggar Kode Etik dengan Nomor Perkara : 15-PKE-
DKPP/III/2022, dengan ini dapat disampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa permohonan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan Teradu Saudari Maria
Aribeni selaku anggota dan/atau Ketua KPU Kabupaten Kampar rangkap jabatan
dengan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP
Negeri 5 Tambang Kabupaten Kampar pada rentang waktu tanggal 28 Januari 2021
sampai dengan langgal 24 September 2027.
Bahwa Saudari Maria Aribeni dinyatakan lulus sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kampar Periode 2079-2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor :572/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019
tanggal 4 Maret 2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode 2019-2024 dan dilantik pada tanggal 6
Maret 2019. (Bukti PT-1)
Bahwa Terlapor selama mengikuti proses seleksi PPPK sampai dengan lulus akhir
atausetidak tidaknya sampai persoalan Terlapor diduga rangkap jabatan mencuat di
media massa pada bulan September 202I, KPU Provinsi Riau tidak pernah
mendapatkan informasi baik dari Teradu maupun dari pihak lain.
Bahwa sekira tanggal 22 September 2O21 Teradu berkoordinasi dengan anggota
KPU Provinsi Riau divisi Hukum dan Pengawasan (Firdaus, SH) terkait pemberitaan
di media sosial perihal rangkap jabatan Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten
Kampar dan PPPK, kepada Teradu diminta untuk membuat kronologis terhadap
prosedur mulai dari pendaftaran sampai dengan kelulusan dan posisi terakhir
Teradu sebagai PPPK.
Bahwa KPU Provinsi Riau pada tanggal 12 November 2027 telah menerima dari
Teradu dokumen terkait dengan pemberhentian dari PPPK terhitung sejak tanggal
24 September 2021 Nomor Keputusan 888-588/IK/2021 yang dikeluarkan oleh
Bupati Kabupaten Kampar.
Bahwa pada tanggal 10 Januati 2022 Teradu menyampaikan kepada Koordinator
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Teradu menerima surat melalui pesan
whatsapp di HP Teradu dari DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Nomor 021/DPN-
PETIR/A.1/IX/LP-KF-2O22 tanggal 5 Januari 2022.
Bahwa arahan kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Teradu agar
menghubungi pembuat surat agar mengirimkan surat secara langsung ke kantor
KPU Kabupaten Kampar dan jika tidak memungkinkan maka persoalan ini dibawa
ke rapat untuk meminta saran anggota KPU Kabupaten Kampar lainya, dan setelah
memperhatikan kedua saran tersebut segera surat dari DPN Petir dibalas.
Bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2022 melalui Zoom
Meeting didapati fakta Saudari Maria Aribeni dinyatakan Lulus Verifikasi
Pemberkasan Calon PPPK Tahap 1 Kabupaten Kampar Tahun 2019. Sehingga
diduga Saudari Maria Aribeni melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 ayat
(1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bahwa KPU Provinsi Riau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi
Pengawasan internal terhadap Pelanggaran Kode Perilaku Anggota KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka
pada tanggal 31 januari 2021 KPU Provinsi Riau menjadikan permasalahan Teradu
tersebut sebagai temuan dan pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 pukul 09.00
WIB telah dilakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah janji,
dan/atau Pakta integritas terhadap Teradu Saudari Maria Aribeni.(Bukti PT-2)
Bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 98 ayat (1) disebutkan "KPU dan KPU Provinsi
mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno
dimuat dalam formulir Model PP-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini".
Bahwa KPU Provinsi Riau telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 11 Februari
2022 sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-4 (Berita Acara Hasil
penanganan Kode Perilaku Nomor 03/PKP-KAB/I/2022) dan telah menyampaikan
hasil Keputusan Rapat pleno tersebut kepada KPU Rl dengan surat Nomor :
1631HK.06.4/L4/2O22 tertanggal 11 Februari 2022 Perihal Penyampaian Berita
Acara Hasil Penanganan Dugaan pelanggaran Kode Perilaku KPU Kabupaten/Kota.
(Bukti PT-3)
Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU provinsi atau anggota
KPU Kabupaten/Kota tidak terbukti; dan
b. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota
KPU Kabupaten/Kota terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan.
Selanjutnya pada ayat disebutkan (3) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Peringatan tertulis; atau
b. Pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP
(8) Pengenaan sanksi atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam formulir Model PP-4
sebagaimana tercantum dalam Lampiran ll dalam angka 3 dinyatakan :
"3. SANKSI/REHABILITASI*)
Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, yang
TERBUKTI dilakukan pihak teradu/terlapor*) dikenakan sanksi:
……………………………………………………………………………………………………………
(dapat diisi lebih dari satu halaman sesuai dengan kebutuhan)
……………………………………..…… ATAU ……………………………………………....……..
Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, yang TIDAK
TERBUKTI dilakukan pihak teradu/terlapor*) kepada terlapor/teradu berhak
mendapatkan rehabilitasi pemulihan nama baiknya dan diumumkan dalam laman
KPU/KPU Provinsi*) dan disampaikan ke pengadu/teradu"
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (8) tersebut
diatas, KPU Provinsi Riau sampai dengan keterangan ini disampaikan dalam
pemeriksaan perkara hari ini belum ada menerima Surat Keputusan terhadap hasil
Penanganan Dugaan pelanggaran Kode Perilaku Teradu saudara Maria Abeni.
[2.11.2] Anggota KPU Kabupaten Kampar
1. Bahwa Teradu tidak pernah meninggalkan tugas sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kampar selama Tahapan Pemilihan Umum Berlangsung;
2. Terkait rangkap jabatan sebagaimana dalil Pengadu, Pihak Terkait mengetahui
hal tersebut melalui berita online tanggal 17 September 2021;
3. Setelah mengetahui berita rangkap jabatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten
Kampar melakukan klarifikasi terhadap Teradu perihal pemberitaan dan
Teradu menjelaskan sebagaimana tertuang dalam jawaban Teradu;
4. Bahwa Teradu bekerja penuh integritas dan profesionalitas bahkan bekerja
penuh waktu dari pagi sampai jam 02.00 dini hari demi Melaksanakan
tahapan secara serius;
5. Bahwa Teradu menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kampar, tidak menjalankan rangkap jabatan karena Teradu selalu berada
dikantor;
[2.11.3] Bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Riau
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Riau melampirkan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. PT-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia
Nomor 572/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode 2019-2024 dan dilantik
pada tanggal 6 Maret 2019;
2. PT-2 KPU Provinsi Riau melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan
internal terhadap Pelanggaran Kode Perilaku Anggota KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3. PT-3 Rapat Pleno tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam
formulir Model PP-4 (Berita Acara Hasil penanganan Kode Perilaku
Nomor 03/PKP-KAB/I/2022) dan telah menyampaikan hasil
Keputusan Rapat pleno tersebut kepada KPU Rl dengan surat
Nomor : 1631HK.06.4/L4/2O22 tertanggal 11 Februari 2022
Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan
pelanggaran Kode Perilaku KPU Kabupaten/Kota;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua
merangkap anggota KPU Kabupaten Kampar melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena rangkap jabatan sebagai ASN PPPK
Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang
sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kampar Nomor SK.815-PPPK/BKPSDM-
PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
tertanggal 28 Januari 2021;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten
Kampar, Teradu bekerja sebagai guru honorer sejak tahun 2004-2019. Pada tanggal
16 februari 2019 Teradu mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) termasuk mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) yang
diselenggarakan tanggal 23 februari 2019, hasilnya Teradu dinyatakan memenuhi
nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu juga
menjelaskan, bahwa beberapa proses seleksi PPPK tahap I telah dijalankannya
sebelum ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar. Kemudian pada
tanggal 5 Maret 2019 Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar,
setelah pelantikan Teradu segera melaksanakan tugas serta kewajibannya yang saat
itu memasuki tahapan persiapan logistik, pelipatan suara dan pengepakan.
Selanjutnya terhadap dalil rangkap jabatan ahli pertama – Guru IPA Golongan IX,
Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang adalah tidak benar. Teradu menegaskan terhitung
sejak 4 Maret 2019 tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5
Tambang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan Nomor 424/SMPN 5
TBG/029/2021 (Bukti T-1). Berkenaan SK Bupati Kampar Nomor SK.815-
PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Teradu menjelaskan tidak menjalankan tugas sebagai guru bahkan
tidak pernah mengambil gaji selama SK tersebut diterbitkan tanggal 28 Januari
2021, selain itu pada tanggal 1 Maret 2021 Teradu juga mengajukan permohonan
nonaktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditujukan
kepada Bapak Bupati Kampar Cq. Kepala BKPSDM Kab. Kampar, karena tidak
mendapat kepastian berkaitan surat permohonan a quo. Pada tanggal 22 September
2021 Teradu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII,
Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn selaku Kepala Bidang Pengembangan dan
Supervisi Kepegawaian menyarankan agar Teradu mengundurkan diri dikarenakan
terjadi kekosongan regulasi tentang penonaktifan Pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pada tanggal 23
September 2021 Teradu mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari ASN
Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pengunduran diri tersebut
telah direspon oleh Bupati Kampar dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor
888-588/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan
Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertanggal 24
September 2021;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Maret 2019
Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar untuk masa jabatan 2019-
2024. Berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51
tertanggal 28 Januari 2021, Teradu diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung sejak 1 Januari 2021 – 31 Desember 2025. SK a
quo diterima Teradu pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 yang kemudian
segera direspon oleh Teradu dengan mengajukan surat permohonan penonaktifan
dari PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kampar cq. Kepala BKPSDM Kampar pada
tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2021 beredar
informasi yang dimuat medianasional.id dengan tajuk “Ketua KPU Kampar, Maria
Aribeni merangkap jabatan ASN PPPK”, berita tersebut direspon oleh Teradu yang
pada pokoknya menegaskan tidak terdapat kondisi rangkap jabatan meskipun
dirinya dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Hal
tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan tidak menjalankan tugas sebagai
tenaga pendidik sejak 4 Maret 2019 yang diterbitkan oleh SMP Negeri 5 Tambang.
Terungkap fakta sejak pengajuan surat permohonan non aktif dari PPPK hingga
beredarnya informasi rangkap jabatan sebagaimana diberitakan oleh
medianasional.id, Teradu tidak mendapat jawaban dari pihak Bupati maupun dari
BKPSDM Kampar, sehingga pada tanggal 22 September 2021 Teradu berkonsultasi
dengan Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn selaku Kepala Bidang
Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Regional XII, hasilnya Teradu disarankan mengundurkan diri sebagai ASN PPPK
karena belum ada regulasi yang mengatur penonaktifan PPPK. Menindaklanjuti
saran tersebut, pada tanggal 23 September 2021 Teradu mengajukan surat
pengunduran dirinya sebagai ASN PPPK Kabupaten Kampar dan telah diterbitkan
SK Bupati Kampar tertanggal 24 September 2021 dengan Nomor 888-588/IX/2021
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terungkap pula fakta bahwa
sejak diterbitkan SK Pengangkatan PPPK tanggal 28 Januari 2021 hingga
diberhentikan sebagai PPPK 24 September 2021, Teradu tidak pernah menerima gaji
yang dibuktikan dengan surat keterangan Nomor 900/Dikpora-keu/1202.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu tidak
terbukti rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang.
Setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Teradu segera mengirim surat
permohonan penonaktifan kepada Bupati Kampar. Meskipun terdapat jeda waktu
relatif lama antara permohonan non aktif dan sikap akhir mengundurkan diri
sebagai PPPK, namun tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan Teradu merangkap
tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar sekaligus mengemban tugas sebagai
PPPK. Bertalian dengan fakta tersebut, Teradu tidak terbukti menerima penghasilan
ganda yang bersumber dari keuangan negara.
Meskipun Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,
DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk bersungguh-sungguh memastikan tidak
merangkap jabatan sebagai PPPK sekaligus menjabat anggota KPU Kabupaten
Kampar. Benar bahwa setelah menerima SK tentang pengangkatan sebagai PPPK,
Teradu mengajukan surat permohonan nonaktif sebagai Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja pada tanggal 1 Maret 2021. Tindakan tersebut seharusnya
segera ditindaklanjuti konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kampar
untuk mendapat kepastian tentang statusnya sebagai PPPK tidak rangkap jabatan
dengan Anggota KPU Kampar. Jeda waktu 6 (enam) bulan antara permohonan
nonaktif sebagai PPPK sampai diterbitkannya SK Bupati tentang pemberhentian
menimbulkan ketidakpastian hukum pemenuhan syarat Teradu sebagai anggota
KPU Kampar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu pasif, menunggu respon
Pemerintah Kabupaten Kampar atas permohonan nonaktif sebagai PPPK sampai
adanya pemberitaan medianasional.id menimbulkan syakwasangka publik terhadap
komitmen Teradu untuk mengindahkan norma larangan rangkap jabatan yang
mengikat setiap penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.