Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2022
Maria Aribeni, Ketua KPU Kab. Kampar
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-03-2022
👁 35 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 07-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE- DKPP/III/2022, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya pemberitaan dari Media Nasional tanggal 17 September 2021 dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARI BENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN P3K (Bukti P – 01); 1. Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah Teradu sebagai Komisioner KPU Kampar diduga merangkap jabatan sebagai Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang, Instansi Pemerintah Kabupaten Kampar berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 28 Januari 2021 (Bukti P – 02); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kampar melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena rangkap jabatan sebagai ASN PPPK Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kampar Nomor SK.815-PPPK/BKPSDM- PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tertanggal 28 Januari 2021; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Kampar, Teradu bekerja sebagai guru honorer sejak tahun 2004-2019.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Maria Aribeni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 15-PKE-DKPP/III/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 07- P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/III/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Manuhar Silaen Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Srikandi Komplek Wadya Graha III Blok Q N RT.003 RW.006 Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Maria Aribeni : Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kampar: Alamat : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 07-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE- DKPP/III/2022, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya pemberitaan dari Media Nasional tanggal 17 September 2021 dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARI BENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN P3K (Bukti P – 01); 1. Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah Teradu sebagai Komisioner KPU Kampar diduga merangkap jabatan sebagai Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang, Instansi Pemerintah Kabupaten Kampar berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 28 Januari 2021 (Bukti P – 02); 2. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Pengadu, Kronologis Peristiwa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu sebagai Ketua KPU Kampar adalah sebagai berikut : a. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kampar diangkat dan dilantik sebagai salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Maret 2019 b. Bahwa pada tanggal 10 April 2019 keluar Pengumuman Nomor : 800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan Teradu termasuk sebagai salah seorang yang dinyatakan lulus Seleksi (Bukti P- 03); dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif c. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – Selesai merupakan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 05 Tambang), dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada hari tersebut Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Bangkinang untuk memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar (Bukti P-04); Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan berdasarkan fakta ini Teradu sehari setelah pemilihan presiden dan wakil presiden ( tanggal 18 April 2019) justru mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan diduga meninggalkan tugas sebagai Anggota Komisioner KPU Kab Kampar disaat tahapan Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memasuki tahapan yang sangat krusial; d. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB merupakan Jadwal Penyampaian Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 05 Tambang), dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada hari tersebut Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan Penyampaian Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar (Bukti P-05); e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020 keluar surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 dan dalam Lampiran I Surat tercantum nama Teradu (Kode 5301 No. 169 No. Peserta 5301K23000020 Nama Peserta Maria Ari Beni Kelompok Jabatan Guru Jabatan Guru Ilmu Pengetahuan Alam Jenjang Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 Biologi) (Bukti P-06); f. Bahwa dalam surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 pada poin (1) disebutkan kepada peserta yang dinyatakan lulus Passingrade dan Lulus Verifikasi Pemberkasan Calon PPPK Tahap I Kabupaten Kampar Tahun 2019, wajib menyampaikan hasil pindai (scan) dokumen Asli kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mulai tanggal 11 Desember s.d 18 Desember 2020 dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada medio 11 Desember s.d 18 Desember 2020 tersebut Teradu (Maria Ari Beni) disibukkan dengan peyampaian hasil pindai (scan) dokumen Asli Kelengkapan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan melalaikan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar; g. Bahwa selanjutnya setelah dilengkapi semua persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka keluarlah Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (Bukti P- 02); h. Bahwa dalam Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA pada bagian : PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA pada bagian : KESATU :Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, Nomor urut : 168. Nama : MARIA ARIBENI, S.Si Nomor Induk PPPK : 198110242021212007 Tempat/Tanggal Lahir : Kampar, 24 Oktober 1981 Jenis Kelamin : Wanita Pendidikan : S-1 Biologi Tahun 2006 Jabatan : Ahli Pertama – Guru IPA Gologan : IX Gaji : Rp. 2.966.500 Unit Kerja : SMP Negeri 5 Tambang Instansi : Pemerintah Kab. Kampar Bahwa berdasarkan SK ini terbukti Teradu telah sah secara hukum sebagai Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pemerintah Kabupaten Kampar yang memiliki hak dan tanggung jawab sebagai Pegawai Pemerintah dan pada saat yang sama Teradu juga merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif; i. Bahwa setelah sekian lama status sebagai PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA diduga berusaha ditutupi oleh Teradu (Maria Ari Beni) akhirnya status tersebut bocor juga ke publik yang selanjutnya pada tanggal 17 September 2021 diberitakan oleh Media Online Nasional dengan Judul Berita : Ketua KPU Kampar, Maria Ari Beni Merangkap Sebagai ASN P3K (Bukti P-01); Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 17 September 2021 Teradu (Maria Ari Beni) merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan juga sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA aktif; j. Selanjutnya tanggal 20 September 2021, kembali Media Online Nasional menayangkab berita dengan judul : “Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Mengaku Belum Keluarkan Surat Penonaktifan ASN P3K Maria Ari Beni” (Bukti P-07); Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 20 September 2021 (Maria Ari Beni) merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan juga sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA aktif; k. Selanjutnya setelah gencar diberitakan oleh Media Massa di Kabupaten Kampar dan Teradu tidak bisa membantah kebenaran isi berita tersebut, akhirnya baru pada tanggal 23 September 2021 Teradu (Maria Ari Beni) mengajukan surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kabupaten Kampar, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang ditanda tangani sendiri oleh Teradu (Maria Ari Beni) diatas Materi Rp. 10.000,- (Bukti P-08); l. Selanjutnya melalui proses yang cepat, pada tanggal 24 September 2021 keluarlah Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni (Teradu) (Bukti P-09); Bahwa berdasarkan bukti ini terbukti secara meyakinkan dimana sejak dikeluarkan SK Pengangkatan Teradu Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA tertanggal 28 Januari 2021 hingga terbitnya Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888- 558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni tanggal 24 September 2021 Teradu memiliki Jabatan Ganda sebagai Komisioner KPU Kampar dan Pegawai Aktif Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. 3. Bahwa sebelumnya Teradu (Maria Ari Beni) sudah pernah diperiksa, disidang dan diputus oleh DKPP RI pada tahun 2019 dimana dalam halaman 27 bagian Kesimpulan poin 5.3 dibunyikan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu sehingga Teradu dikenakan sanksi Peringatan; (Bukti P-10); [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa sehubungan dengan fakta-fakta Persidangan Nomor Perkara : 15-PKE- DKPP/III/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 248 Komplek Transito Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 dalam Pemeriksaan Kode Etik yang diduga dilakukan oleh TERADU Sdri. Maria Aribeni akan kami uraikan ha-hal sebagai berikut : 1. Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, TERADU tidak bisa membantah kebenaran semua bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU; 2. Bahwa dari hasil Pemeriksaan Persidangan, setelah mendengar dan mempelajari dalil-dalil jawaban TERADU, dapat PENGADU simpulkan sebagai berikut : 2.1. Terkait dengan jawaban TERADU terhadap pelaksanaan “Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon ASN PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang” tertanggal 18 April 2019 dimana pada saat yang bersamaan TERADU adalah sebagai salah seorang Anggota Komisioner KPU Kampar, dalam pemeriksaan TERADU menyampaikan hal sebagai berikut : 2.1.1. Bahwa TERADU mengakui telah Mengikuti Jadwal Pemeriksaan Kesehatan tersebut, tetapi TERADU berdalil dia mengikuti Pemeriksaan Kesehatan bukan pada tanggal 18 April 2019, melainkan pada tanggal 13 April 2019, maka dapat PENGADU simpulkan bahwa jawaban TERADU tersebut sangat patut diragukan kebenarannya, dengan beberapa hal sebagai berikut : 2.1.1.1. Bahwa pada tanggal 13 April 2019 tersebut tidak terdapat jadwal Pemeriksaan Kesehatan calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang sebagaimana terdapat pada lampiran Bukti P-04 2.1.1.2. Bahwa berdasarkan Bukti P-04 jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang hanya pada tanggal sebagai berikut : 10 April 2019; 11 April 2019; 12 April 2019; 15 April 2019; 16 April 2019; dan 18 April 2019; 2.1.1.3. Bahwa TERADU tidak dapat menunjukkan bukti surat yang menunjukkan bahwa TERADU benar mengikuti Pemeriksaan Kesehatan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sebagaimana yang disampaikan TERADU di dalam persidangan; Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa jawaban TERADU hanyalah alibi pribadi dan sangat sulit untuk diterima kebenarannya karena tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan, sehingga TERADU tidak dapat membantah Bukti P-04 yang diajukan oleh PENGADU; 2.2. Bahwa jawaban TERADU terhadap pelaksanaan “Jadwal Penyampaian Berkas Calon PPPK Kabupaten Kampar” pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 (Bukti P-05), TERADU tidak melakukan penyampaian berkas karena sedang bertugas monitoring Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Tambang. Terhadap jawaban TERADU tersebut, dapat PENGADU simpulkan bahwa pada jawaban TERADU tersebut di atas diragukan kebenarannya karena pada faktanya, TERADU dinyatakan lolos ke tahapan Penyampaian Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), karena TERADU tidak mungkin dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya apabila TERADU tidak melakukan Penyampaian Berkas Calon PPPK Kabupaten Kampar; 2.3. Bahwa jawaban TERADU dalam persidangan, TERADU menyatakan tidak menutup-nutupi statusnya PPPK dengan mengajukan permohonan nonaktif sebagai PPPK kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, dapat PENGADU simpulkan sebagai berikut : 2.3.1. Bahwa jawaban TERADU kabur (obscur liebel) karena jawaban tersebut bukan dalam hal keterbukaannya sebagai PPPK kepada Komisioner KPU Kabupaten Kampar lainnya maupun KPU Provinsi Riau, sebagaimana yang dimaksudkan oleh PENGADU; 2.3.2. Bahwa berdasarkan pengakuan pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Riau dan Komisioner KPU Kabupaten Kampar yang lain, dinyatakan bahwa pihak terkait sama sekali tidak mengetahui bahwa TERADU mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Kampar tahun 2019 sampai diangkat menjadi PPPK; 2.4. Bahwa jawab TERADU terhadap Bukti P-02 dari PENGADU tentang Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tertanggal 28 Januari 2021, berdasarkan fakta persidangan terbukti hal-hal sebagai berikut : 2.4.1. Bahwa TERADU tidak membantah bukti tersebut; 2.4.2. Bahwa TERADU tidak memberitahukan terkait keluarnya SK Bupati Kampar tersebut kepada Sekretariat KPU Kabupaten Kampar, Anggota Komisioner KPU Kampar yang lain, Sekretariat KPU Provinsi Riau dan Anggota Komisioner KPU Riau dimana TERADU tetap berusaha untuk menyembunyikannya dan hal tersebut baru diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Kampar setelah adanya berita tentang rangkap jabatan di Media Online Nasional tertanggal 17 September 2021 dengan judul berita “Ketua KPUD Kampar, Maria Ari Beni merangkap sebagai ASN P3K” sesuai Bukti P- 01; 2.5. Bahwa dalam persidangan TERADU mengajukan saksi saudara MARZUKI yang juga merupakan Tenaga Pengajar di SMPN 5 Tambang, yang mana dalam kesaksiannya, saksi menyatakan bahwa TERADU antara lain tidak pernah mengajar dan saksi tidak pernah berjumpa dengan TERADU di SMPN 5 Tambang. Terhadap kesaksian tersebut, dapat PENGADU simpulkan sebagai berikut : 2.5.1. TERADU dalam melengkapi Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) diharuskan melampirkan Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKPSDM-PPI/956 Tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 tanggal 11 Desember 2020 angka 2 huruf i yang berbunyi “Adapun hasil pindai (scan) dokumen asli kelengkapan usul pada angka 1 (satu) yang harus disiapkan oleh peserta yaitu : Asli Surat Keterangan masih aktif mengajar (bagi formasi guru) dan surat keterangan aktif bekerja (bagi formasi penyuluh pertanian) yang ditandatangi pejabat yang berwewenang.” (Bukti P-06).; 2.5.2. Bahwa Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang dilampirkan oleh TERADU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan kelengkapan dokumen penetapan NI PPPK, sehingga patut diduga TERADU mendapatkan Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar dengan cara yang menyalahi aturan, karena TERADU berdasarkan keterangan saksi, dinyatakan tidak pernah mengajar di SMPN 5 Tambang; 2.5.3. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020, angka 1 berbunyi : “peserta yang dinyatakan lulus Passingrade dan Lulus Verifikasi Pemberkasan Calon PPPK Tahap I Kabupaten Kampar Tahun 2019, wajib menyampaikan hasil pindai (scan) dokumen Asli kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mulai tanggal 11 Desember s.d. 18 Desember 2020; Sedangkan angka 5 berbunyi : “ Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak menyampaikan hasil scan, Asli dan Fotocofy dokumen kelengkapan usul sesuai dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga) pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduruan diri; 2.6. Bahwa dalam persidangan TERADU mengurus permohonan nonaktif sebagai PPPK ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar dengan dalil terdapat kekosongan hukum dalam aturan ASN PPPK tentang penonaktifan PPPK, dapat PENGADU simpulkan bahwa jawaban TERADU mengada-ada karena dalam aturan ASN PPPK sama sekali tidak mengatur tentang nonaktif sebagaimana diatur dengan tegas dan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dimana dalam Peraturan Pemerintah ini dengan tegas mengatur tentang jenis cuti PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 77 yang berbunyi, “Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas : (a) cuti tahunan; (b) cuti sakit; (c) cuti melahirkan; dan (d) cuti bersama.” Maka terkait penonaktifan PPPK tidak dapat disebut sebagai bentuk kekosongan hukum; 3. Bahwa dari fakta persidangan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU, telah terbukti bahwa TERADU dalam waktu rentang waktu sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kampar (Bukti P-02) hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kampar (Bukti P- 09) terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa TERADU rangkap jabatan sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kampar sekaligus sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai 24 September 2021. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Pemberitaan dari Media Nasional tanggal 17 September 2021 dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARIBENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN P3K; 2. P-2 Foto Copy SK Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 28 Januari 2021; 3. P-3 Pengumuman Nomor : 800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019; 4. P-4 Foto Copy Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019, pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – Selesai; 5. P-5 Jadwal Penyampaian Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB; 6. P-6 Surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020, tanggal 11 Desember 2020; 7. P-7 berita Media Online Nasional menayangkab berita dengan judul : “Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Mengaku Belum Keluarkan Surat Penonaktifan ASN P3K Maria Ari Beni” tanggal 20 September 2021; 8. P-8 Surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kabupaten Kampar, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang ditanda tangani sendiri oleh Teradu (Maria Ari Beni) diatas Materi Rp. 10.000; 9. P-9 Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni (Teradu), tanggal 24 September 2021; 10. P-10 Putusan Nomor : 306-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA; [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi bernama Nardo Ismanto P yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi merupakan Sekretaris dari organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR); 2. Bahwa menurut saksi Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pernah mengirim surat ke KPU Provinsi Riau, isi surat tersebut pokoknya menerangkan didalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota terkait Rangkap jabatan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 Maret 2022 pada pokoknya sebagai berikut: PENDAHULUAN 1. Bahwa teradu sebelum menjadi Komisioner KPU Kampar adalah Guru Honorer yang mengabdi dari Tahun 2004 sampai Tahun 2019 dan merupakan termasuk Golongan Kategori II yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap satu di Kabupaten Kampar; 2. Bahwa untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I di Kabupaten kampar adalah guru yang sudah lama masa pengabdian dan sudah termasuk kategori II, dan tidak semua honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I di Kabupaten Kampar; 3. Bahwa Pada tanggal 16 Februari 2019 Teradu mengikut seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 (satu) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dengan surat Nomor : B/059/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 04 februari 2019; 4. Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2019 berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi berkas Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 (satu) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar Tahun 2019 Teradu dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dengan Surat Nomor : 800/BKPSDM-PPI/193; 5. Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2019 Teradu Lulus Verifikasi dan diminta untuk menyampaikan berkas Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kampar; 6. Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2019 Teradu mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) seleksi PPPK berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tanggal 19 Februari 2019, dan memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menpan dan RB Nomor 4 tahun 2019; 7. Bahwa teradu sudah menjalankan beberapa proses seleksi PPPK tahap I di Kabupaten Kampar sebelum teradu dinyatakan lulus menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kampar; 8. Bahwa pada tanggal 5 maret 2019 teradu dinyatakan lulus menjadi komisioner dan setelah dilantik tugas,wewenang, dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar saat itu masuk pada tahapan yang sangat penting yaitu persiapan logistik, pelipatan surat suara dan pengepakan; 9. Bahwa dalam pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajiban teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar beserta komisioner lainnya selalu dalam pengawasan pihak Bawaslu Kabupaten Kampar, pengamanan oleh POLRES Kampar, dan KODIM 0313/KPR. DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya pemberitaan dari Media Nasional tanggal 17 September 2021 dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARI BENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN PPPK; Jawaban : Bahwa berita yang dengan judul : KETUA KPU KAMPAR, MARIA ARI BENI MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN PPPK oleh media nasional pada tanggal 17 September 2021 secara online yang menjadi dasar oleh pengadu dalam mengadukan teradu dimana dalam berita tersebut di diberitakan tidak secara seimbang sehingga teradu telah dianggap merangkap jabatan sebagai ASN PPPK dan Komisiner KPU Kabupaten Kampar hal ini TIDAK BENAR karena teradu terhitung tanggal 04 Maret 2019 tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan tidak menjalankan tugas No: 424/SMPN 5 TBG/029/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang ibu Nelli Wirda, S.Pd,.M.Pd,; 2. Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah Teradu sebagai Komisioner KPU Kampar diduga merangkap jabatan sebagai Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang, Instansi Pemerintah Kabupaten Kampar berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 28 Januari 2021 Jawaban : Bahwa Teradu adalah Komisioner KPU Kampar Tidak Benar merangkap jabatan karena teradu terhitung tanggal 04 Maret 2019 tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan tidak menjalankan tugas No : 424/SMPN 5 TBG/029/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang ibu Nelli Wirda, S.Pd,.M.Pd, (Bukti T-1); 3. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Pengadu, Kronologis Peristiwa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu sebagai Ketua KPU Kampar adalah sebagai berikut : a. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kampar diangkat dan dilantik sebagai salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Maret 2019; Jawaban : Bahwa benar Teradu sebagai Ketua KPU Kampar yang dtetapkan pada tanggal 1 maret 2021, diangkat dan dilantik sebagai salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Maret 2019; Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 572/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode 2019-2024 (Bukti T-2); b. Bahwa pada tanggal 10 April 2019 keluar Pengumuman Nomor : 800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan Teradu termasuk sebagai salah seorang yang dinyatakan lulus Seleksi dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif Jawaban : Bahwa Keluarnya Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 10 April 2019 Nomor : 800/BKPSDM-PPI/322 tentang Hasil Seleksi Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I dan Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019 yang diumumkan di web https://bkd.kamparkab.go.id/ Teradu Tidak Mengetahui adanya pengumuman tersebut karena teradu saat pengumuman melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar dengan kegiatan tahapan pengepakan logistik Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Kampar dan teradu mendapatkan informasi berkenaan dengan pengumuman tersebut melalui via handpone oleh salah seorang staf BKPSDM Kabupaten Kampar.(Bukti T-3); c. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – Selesai merupakan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 05 Tambang), dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada hari tersebut Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Bangkinang untuk memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar (Bukti P-04); Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan berdasarkan fakta ini Teradu sehari setelah pemilihan presiden dan wakil presiden (tanggal 18 April 2019) justru mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Calon PPPK Kabupaten Kampar di RSUD Bangkinang Tahun 2019 dan diduga meninggalkan tugas sebagai Anggota Komisioner KPU Kab Kampar disaat tahapan Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memasuki tahapan yang sangat krusial; Jawaban : Bahwa Pada hari kamis tanggal 18 April 2019 tidak benar Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Bangkinang untuk memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar dimana teradu pada hari kamis tanggal 18 April 2019 berada di KPU Provinsi Riau dalam rangka Konsultasi terkait Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T- 4); d. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB merupakan Jadwal Penyampaian Berkas Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 05 Tambang), dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada hari tersebut Teradu telah meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar dengan mengikuti kegiatan Penyampaian Berkas Calon Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar Jawaban : Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB merupakan Jadwal Penyampaian Berkas Calon PPPK Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan dalam lampiran tersebut tercantum nama Teradu (No. 252 NIK 1401036410810002 Nama Maria Ari Beni tempat Tugas SMP Negeri 5 Tambang), Tidak Benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 dari Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB Teradu meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar, Karena teradu pada saat itu sedang melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Tambang. (Bukti T-5); e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020 keluar surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 dan dalam Lampiran I Surat tercantum nama Teradu (Kode 5301 No. 169 No. Peserta 5301K23000020 Nama Peserta Maria Ari Beni Kelompok Jabatan Guru Jabatan Guru Ilmu Pengetahuan Alam Jenjang Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 Biologi). Jawaban : Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 keluar surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM-PPI/956 di web https://bkd.kamparkab.go.id/ tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020, dimana Teradu Tidak Mengetahui adanya pengumuman tersebut karena teradu sedang melaksanakan kegiatan rutin di KPU Kabupaten Kampar (Bukti T-6); f. Bahwa dalam surat Pemberitahuan Nomor : 800/BKSPDM- PPI/956 tentang Kelengkapan Berkas Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 pada poin (1) disebutkan kepada peserta yang dinyatakan lulus Passingrade dan Lulus Verifikasi Pemberkasan Calon PPPK Tahap I Kabupaten Kampar Tahun 2019, wajib menyampaikan hasil pindai (scan) dokumen Asli kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mulai tanggal 11 Desember s.d 18 Desember 2020 dan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama Teradu merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif dan diduga pada medio 11 Desember s.d 18 Desember 2020 tersebut Teradu (Maria Ari Beni) disibukkan dengan penyampaian hasil pindai (scan) dokumen Asli Kelengkapan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan melalaikan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar; Jawaban : Bahwa pada tanggal 11 s/d 18 Desember 2020, teradu masuk kantor dan bekerja sesuai dengan aturan jam kerja serta Tidak Benar Teradu disibukkan dengan peyampaian hasil pindai (scan) dokumen Asli Kelengkapan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan Tidak Benar melalaikan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar, Untuk pindai (scan) dilakukan pada Hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.34 wib ( diluar jam kerja kantor ) (Bukti T-7); g. Bahwa selanjutnya setelah dilengkapi semua persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka keluarlah Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. Jawaban: Bahwa terhadap mekanisme keputusan Nomor : SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA adalah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati Kampar; h. Bahwa dalam Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) pada bagian : KESATU : Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, Nomor urut : 168 Nama : MARIA ARIBENI, S.Si Nomor Induk PPPK : 198110242021212007 Tempat/Tanggal Lahir : Kampar, 24 Oktober 1981 Jenis Kelamin : Wanita Pendidikan : S-1 Biologi Tahun 2006 Jabatan : Ahli Pertama – Guru IPA Gologan : IX Gaji : Rp. 2.966.500,- Unit Kerja : SMP Negeri 5 Tambang Instansi : Pemerintah Kab. Kampar Bahwa berdasarkan SK ini terbukti Teradu telah sah secara hukum sebagai Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pemerintah Kabupaten Kampar yang memiliki hak dan tanggung jawab sebagai Pegawai Pemerintah dan pada saat yang sama Teradu juga merupakan Komisioner KPU Kampar Aktif; Jawaban : Bahwa dalam petikan keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat nama teradu dan karena teradu terhitung tanggal 04 Maret 2019 tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan tidak menjalankan tugas No: 424/SMPN 5 TBG/029/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang ibu Nelli Wirda, S.Pd,.M.Pd dan juga Tidak Pernah mengambil gaji selama SK PPPK Teradu ditetapkan (Bukti T-8); i. Bahwa setelah sekian lama status sebagai PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA diduga berusaha ditutupi oleh Teradu (Maria Ari Beni) akhirnya status tersebut bocor juga ke publik yang selanjutnya pada tanggal 17 September 2021 diberitakan oleh Media Online Nasional dengan Judul Berita : Ketua KPU Kampar, Maria Ari Beni Merangkap Sebagai ASN P3K ; Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 17 September 2021 Teradu (Maria Ari Beni) merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan juga sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA aktif; Jawaban : Bahwa Tidak Benar teradu menutupi status setelah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), dengan upaya teradu Mengajukan Permohonan Non Aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di BKPSDM Kabupaten Kampar pada Tanggal 01 Maret 2021 yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar Cq. Kepala BKPSDM Kab. Kampar berdasarkan koordinasi Teradu dengan Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar, Bapak Usman, S.Sos pada Tanggal 25 Februari 2021 pada saat SK PPPK diterima (Bukti T-9); j. Selanjutnya tanggal 20 September 2021, kembali Media Online Nasional menayangkab berita dengan judul : “Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Mengaku Belum Keluarkan Surat Penonaktifan ASN P3K Maria Ari Beni” Bahwa berdasarkan berita tersebut patut diduga Teradu sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 20 September 2021 (Maria Ari Beni) merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar dan juga sebagai Tenaga PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA aktif; Jawaban : Bahwa teradu sudah berupaya mengurus Permohonan Non Aktif dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BKPSDM Kabupaten Kampar, dan teradu Menunggu proses Permohonan Penonaktifan di BKPSDM Kabupaten Kampar serta Tidak Benar teradu menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan hanya fokus menjalankan tugas dan kewajiban teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar (Bukti T-10); k. Selanjutnya setelah gencar diberitakan oleh Media Massa di Kabupaten Kampar dan Teradu tidak bisa membantah kebenaran isi berita tersebut, akhirnya baru pada tanggal 23 September 2021 Teradu (Maria Ari Beni) mengajukan surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kabupaten Kampar, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang ditanda tangani sendiri oleh Teradu (Maria Ari Beni) diatas Materi Rp. 10.000,; Jawaban : Bahwa teradu belum mendapatkan surat balasan proses penonaktifan yang telah diajukan kepada BKPSDM Kab. Kampar yang dikarenakan pensiunnya Bapak Usman selaku Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar, maka dari itu teradu disarankan oleh Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar untuk Berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII, bersama Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dan hasil dari konsultasi tersebut menyarankan kepada Teradu sebaiknya mengundurkan diri saja dikarenakan terjadinya kekosongan regulasi tentang penonaktifan PPPK dan Tidak Benar Bahwa teradu mengundurkan diri karna alasan pemberitaan di Media Massa ( Bukti T-11); l. Selanjutnya melalui proses yang cepat, pada tanggal 24 September 2021 keluarlah Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888- 558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni (Teradu); Bahwa berdasarkan bukti ini terbukti secara meyakinkan dimana sejak dikeluarkan SK Pengangkatan Teradu Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.815-PPPK/BKPSDM- PPI/51 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA tertanggal 28 Januari 2021 hingga terbitnya Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888- 558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Maria Ari Beni tanggal 24 September 2021 Teradu memiliki Jabatan Ganda sebagai Komisioner KPU Kampar dan Pegawai Aktif Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Jawaban : Bahwa Keputusan Bupati Kampar Nomor : 888-558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Teradu pada tanggal 24 September 2021 dikarnakan teradu tidak menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga ini menjadi dasar oleh Bupati Kabupaten Kampar dalam mengeluarkan keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri membuktikan bahwa teradu tidak mempunyai jabatan ganda sebagai Komisioner KPU Kampar dan Pegawai Aktif Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 56 Ayat 5 yang berbunyi “ Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai yang dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” ( Bukti T-12); 4. Bahwa sebelumnya Teradu (Maria Ari Beni) sudah pernah diperiksa, disidang dan diputus oleh DKPP RI pada tahun 2019 dimana dalam halaman 27 bagian Kesimpulan poin 5.3 dibunyikan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu sehingga Teradu dikenakan sanksi Peringatan; Jawaban : Bahwa teradu beserta 4 (empat) orang Komisioner KPU Kampar sudah pernah diperiksa, disidang dan diputus oleh DKPP RI dengan Putusan Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 dimana dalam halaman 27 bagian Kesimpulan poin 5.3 dibunyikan Teradu beserta 4 (empat) orang Komisioner KPU Kampar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sehingga Teradu dikenakan sanksi Peringatan berkenaan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu Tahun 2019, hal ini Tidak Ada Kaitannya dengan Perkara Nomor : 15-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Pengadu pada saat ini. KESIMPULAN Bahwa saya sudah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar serta tidak tidak berprofesi sebagai dosen, guru/staf pengajar atau staf administrasi pada perguruan tinggi atau lembaga pendidikan negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 Ayat 1 tentang Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak ada larangan bagi PPPK untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Bahwa mengurus persyaratan tidak sama dengan melaksanakan tugas sebagai PPPK. Karena menjadi penyelenggara Pemilu bersifat Periodesasi, sementara PPPK bersifat yang berkelanjutan. Dengan harapan jika suatu saat nanti teradu tidak menjadi penyelenggara lagi, Teradu bisa kembali mengabdi menjadi guru dengan status PPPK. Bahwa berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Kepemudaaan dan olahraga Pemerintah Kabupaten Kampar Nomor 900/Dikpora-Keu/1202 Tanggal 04 Februari 2022 Teradu tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajiban serta menerima gaji sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Bahwa untuk menjaga profesionalisme dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu dan untuk tidak rangkap jabatan dalam pekerjaan lain serta agar dapat bekerja penuh waktu, maka Teradu mengajukan surat permohonan penonaktifan sebagai PPPK Pada hari senin tanggal 1 maret 2021 setelah SK Teradu terima pada hari kamis tanggal 25 februari 2021 Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021 berdasarkan hasil kordinasi Teradu dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII, diperoleh informasi bahwa belum ada regulasi yang mengatur penonaktifan PPPK. Sehingga permohonan penonaktifan Teradu tidak bisa diproses dengan konsekuensi Teradu tidak lagi bisa menjadi Guru PPPK untuk selamanya. Bahwa untuk menjaga profesionalitas dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan kondisi tersebut di atas, Teradu memutuskan untuk mengundurkan diri dari PPPK dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 23 september 2021. Bahwa Bupati Kampar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 588/IX/2021 tanggal 24 September 2021 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. [2.7] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan Fakta Persidangan Permohonan aduan Pengadu dalam Penyelesaian Permohonan Pengadu, Jawaban Teradu telah menyampaikan alat bukti teradu untuk membantah seluruh pokok aduan dengan menghadirkan 6 (enam) orang saksi maka dengan ini mohon diperkenankan untuk mengajukan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Sallam, mempersilakan kepada Pengadu Sdr Manuhar Silaen untuk membacakan kesimpulan pokok aduan yang diadukan dalam sidang kode etik pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 di Aula Bawaslu Propinsi Riau Sebagai berikut: - Bahwa dasar Pengadu dalam mengadukan teradu berdasarkan berita pada media online tanggal 17 September 2021 - Bahwa pengadu tidak berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diterima melalui media online dan hanya bersifat pasif - Bahwa pengadu berkesimpulan terhadap pemberitaan media online berkaitan tentang teradu adalah benar sehingga menjadi dasar pengadu dalam mengadukan teradu kepada DKPP. 2. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Sallam, mempersilakan kepada Teradu Sdri Maria Aribeni untuk membacakan kesimpulan Jawaban Teradu dalam pokok aduan yang diadukan pengadu dalam sidang kode etik pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 di Aula Bawaslu Propinsi Riau Sebagai berikut: - Bahwa teradu membantah seluruh pakok aduan yang diadukan Pengadu berdasarkan Bukti Bukti dan Saksi Saksi teradu, Bahwa Tidak Benar teradu melakukan rangkap jabatan sebagaimana disampaikan Pengadu dalam Pokok aduan. - Bahw Tidak Benar Teradu Meninggalkan Tugas sebagaimana diadukan oleh pengadu dalam pokok Aduan. - Bahwa Tidak Benar Teradu menerima Gaji sebagai ASN PPPK sebagaimana diadukan oleh pengadu dalam pokok Aduan. 3. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Sallam, mempersilakan Kepada AHMAD DAHLAN selaku pihak terkait dari permohonan Teradu Sdri Maria Aribeni, dan menanyakan apa yang Sdr ketahui tentang perkara ini selaku ketua KPU Kabupaten Kampar ketika itu, Ahmad Dahlan menjawab bahwa apa yang telah dibantahkan oleh Teradu pada pokok aduan adalah benar adanya dan Teradu Tidak Pernah Meninggalkan tugas sebagai Komisioner selama Tahapan Pemilihan Umum Berlangsung. Kemudian Ketua Majelis Hakim DKPP menanyakan kembali dari mana Sdr Tahu bahwa teradu ini rangkap jabatan, Ahmad Dahlah menjawab bahwa saya mengetahi melalui berita online pada tanggal 17 September 2021. Kemudian Ketua Majelis Hakim DKPP bertanya kembali Apa yang Sdr lakukan setelah mengetahui informasi ini. Ahmad Dahlan menjawab bahwa melakukan klarifikasi terhadap teradu perihal pemberitaan tersebut dan teradu menceritakan sesuai dengan jawaban teradu. Kemudian Ketua Majelis Hakim DKPP melanjutkan pertanyaannya apakah Sdr menganggap sudah Clear atau masih ada masalah, Ahmad Dahlan Menjawab secara tegas dan singkat menyatakan tidak ada masalah. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu. [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Surat Pernyataan Tidak Menjalankan Tugas No : 424/ SMPN 5 1. T-1 TBG/ 029/ 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tambang; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 572/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota 2. T-2 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode 2019-2024; 3. T-3 Absensi kehadiran Surat Tugas Nomor :153b/ST/IV/2019 Dalam Rangka Konsultasi 4. T-4 ke Provinsi Riau Terkait Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Umum tahun 2019 ke KPU Provinsi Riau Pekanbaru. Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaa Tahapan Pemilu Yaitu 5. T-5 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Tambang Pada Tanggal 25 April 2019. Absensi kehadiran Agenda Rutin Pada Hari Jumat Tanggal 11 6. T-6 Desember 2020. Tangkapan layar pengiriman pemberkasan PPPK Tahap-1 7. T-7 Kabupaten Kampar pada Hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2020 Pukul 17.34 WIB. a. Vide T-1 b. Surat Keterangan Nomor: 900/Dikpora-Keu/1202 perihal tidak 8. T-8 menerima gaji selama menjadi PPPK di Lingkungan DInas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dan Gajinya telah dikembali ke kas daerah. Permohonan Non Aktif Sementara dari ASN PPPK Kepada Bapak 9. T-9 Bupati Kampar Cq.Kepala BKPSDM Kab.Kampar Pada Tanggal 1 Maret 2021. 10. T-10 Vide T-9 Permohonan Pengunduran Diri dari ASN PPPK Kepada Bapak 11. T-11 Bupati Kampar Cq.Kepala BKPSDM Kab.Kampar Pada Tanggal 23 September 2021. a. Keputusan Bupati Kampar No. 888-588/IX/2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tanggal 12. T-12 24 september 2021. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu menghadirkan saksi atas nama Marzuki untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi adalah guru di SMP Negeri 5 Tambang sejak tahun 2007 s.d sekarang; 2. Bahwa saksi mengenal Teradu; 3. Bahwa Menurut saksi tidak pernah melihat Teradu mendatangi SMP Negeri 5 Tambang sejak pengangkatan tahun 2019; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau Berdasarkan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik lndonesia (DKPP Rl) Nomor : 090/PS.DKPP/SET.04/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 KPU Provinsi Riau diminta untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan Saudari Maria Aribeni selaku Ketua KPU Kabupaten Kampar yang diadukan melanggar Kode Etik dengan Nomor Perkara : 15-PKE- DKPP/III/2022, dengan ini dapat disampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa permohonan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan Teradu Saudari Maria Aribeni selaku anggota dan/atau Ketua KPU Kabupaten Kampar rangkap jabatan dengan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 5 Tambang Kabupaten Kampar pada rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan langgal 24 September 2027. Bahwa Saudari Maria Aribeni dinyatakan lulus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar Periode 2079-2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor :572/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode 2019-2024 dan dilantik pada tanggal 6 Maret 2019. (Bukti PT-1) Bahwa Terlapor selama mengikuti proses seleksi PPPK sampai dengan lulus akhir atausetidak tidaknya sampai persoalan Terlapor diduga rangkap jabatan mencuat di media massa pada bulan September 202I, KPU Provinsi Riau tidak pernah mendapatkan informasi baik dari Teradu maupun dari pihak lain. Bahwa sekira tanggal 22 September 2O21 Teradu berkoordinasi dengan anggota KPU Provinsi Riau divisi Hukum dan Pengawasan (Firdaus, SH) terkait pemberitaan di media sosial perihal rangkap jabatan Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Kampar dan PPPK, kepada Teradu diminta untuk membuat kronologis terhadap prosedur mulai dari pendaftaran sampai dengan kelulusan dan posisi terakhir Teradu sebagai PPPK. Bahwa KPU Provinsi Riau pada tanggal 12 November 2027 telah menerima dari Teradu dokumen terkait dengan pemberhentian dari PPPK terhitung sejak tanggal 24 September 2021 Nomor Keputusan 888-588/IK/2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kampar. Bahwa pada tanggal 10 Januati 2022 Teradu menyampaikan kepada Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Teradu menerima surat melalui pesan whatsapp di HP Teradu dari DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Nomor 021/DPN- PETIR/A.1/IX/LP-KF-2O22 tanggal 5 Januari 2022. Bahwa arahan kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Teradu agar menghubungi pembuat surat agar mengirimkan surat secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Kampar dan jika tidak memungkinkan maka persoalan ini dibawa ke rapat untuk meminta saran anggota KPU Kabupaten Kampar lainya, dan setelah memperhatikan kedua saran tersebut segera surat dari DPN Petir dibalas. Bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2022 melalui Zoom Meeting didapati fakta Saudari Maria Aribeni dinyatakan Lulus Verifikasi Pemberkasan Calon PPPK Tahap 1 Kabupaten Kampar Tahun 2019. Sehingga diduga Saudari Maria Aribeni melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa KPU Provinsi Riau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan internal terhadap Pelanggaran Kode Perilaku Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada tanggal 31 januari 2021 KPU Provinsi Riau menjadikan permasalahan Teradu tersebut sebagai temuan dan pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 pukul 09.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta integritas terhadap Teradu Saudari Maria Aribeni.(Bukti PT-2) Bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 98 ayat (1) disebutkan "KPU dan KPU Provinsi mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PP-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini". Bahwa KPU Provinsi Riau telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-4 (Berita Acara Hasil penanganan Kode Perilaku Nomor 03/PKP-KAB/I/2022) dan telah menyampaikan hasil Keputusan Rapat pleno tersebut kepada KPU Rl dengan surat Nomor : 1631HK.06.4/L4/2O22 tertanggal 11 Februari 2022 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan pelanggaran Kode Perilaku KPU Kabupaten/Kota. (Bukti PT-3) Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak terbukti; dan b. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan. Selanjutnya pada ayat disebutkan (3) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Peringatan tertulis; atau b. Pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP (8) Pengenaan sanksi atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam formulir Model PP-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ll dalam angka 3 dinyatakan : "3. SANKSI/REHABILITASI*) Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, yang TERBUKTI dilakukan pihak teradu/terlapor*) dikenakan sanksi: …………………………………………………………………………………………………………… (dapat diisi lebih dari satu halaman sesuai dengan kebutuhan) ……………………………………..…… ATAU ……………………………………………....…….. Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, yang TIDAK TERBUKTI dilakukan pihak teradu/terlapor*) kepada terlapor/teradu berhak mendapatkan rehabilitasi pemulihan nama baiknya dan diumumkan dalam laman KPU/KPU Provinsi*) dan disampaikan ke pengadu/teradu" Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (8) tersebut diatas, KPU Provinsi Riau sampai dengan keterangan ini disampaikan dalam pemeriksaan perkara hari ini belum ada menerima Surat Keputusan terhadap hasil Penanganan Dugaan pelanggaran Kode Perilaku Teradu saudara Maria Abeni. [2.11.2] Anggota KPU Kabupaten Kampar 1. Bahwa Teradu tidak pernah meninggalkan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar selama Tahapan Pemilihan Umum Berlangsung; 2. Terkait rangkap jabatan sebagaimana dalil Pengadu, Pihak Terkait mengetahui hal tersebut melalui berita online tanggal 17 September 2021; 3. Setelah mengetahui berita rangkap jabatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kampar melakukan klarifikasi terhadap Teradu perihal pemberitaan dan Teradu menjelaskan sebagaimana tertuang dalam jawaban Teradu; 4. Bahwa Teradu bekerja penuh integritas dan profesionalitas bahkan bekerja penuh waktu dari pagi sampai jam 02.00 dini hari demi Melaksanakan tahapan secara serius; 5. Bahwa Teradu menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar, tidak menjalankan rangkap jabatan karena Teradu selalu berada dikantor; [2.11.3] Bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Riau Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Riau melampirkan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. PT-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 572/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi Riau Periode 2019-2024 dan dilantik pada tanggal 6 Maret 2019; 2. PT-2 KPU Provinsi Riau melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan internal terhadap Pelanggaran Kode Perilaku Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. PT-3 Rapat Pleno tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-4 (Berita Acara Hasil penanganan Kode Perilaku Nomor 03/PKP-KAB/I/2022) dan telah menyampaikan hasil Keputusan Rapat pleno tersebut kepada KPU Rl dengan surat Nomor : 1631HK.06.4/L4/2O22 tertanggal 11 Februari 2022 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan pelanggaran Kode Perilaku KPU Kabupaten/Kota;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kampar melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena rangkap jabatan sebagai ASN PPPK Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kampar Nomor SK.815-PPPK/BKPSDM- PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tertanggal 28 Januari 2021; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Kampar, Teradu bekerja sebagai guru honorer sejak tahun 2004-2019. Pada tanggal 16 februari 2019 Teradu mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan tanggal 23 februari 2019, hasilnya Teradu dinyatakan memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu juga menjelaskan, bahwa beberapa proses seleksi PPPK tahap I telah dijalankannya sebelum ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar. Kemudian pada tanggal 5 Maret 2019 Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar, setelah pelantikan Teradu segera melaksanakan tugas serta kewajibannya yang saat itu memasuki tahapan persiapan logistik, pelipatan suara dan pengepakan. Selanjutnya terhadap dalil rangkap jabatan ahli pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang adalah tidak benar. Teradu menegaskan terhitung sejak 4 Maret 2019 tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 5 Tambang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan Nomor 424/SMPN 5 TBG/029/2021 (Bukti T-1). Berkenaan SK Bupati Kampar Nomor SK.815- PPPK/BKPSDM-PPI/51 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Teradu menjelaskan tidak menjalankan tugas sebagai guru bahkan tidak pernah mengambil gaji selama SK tersebut diterbitkan tanggal 28 Januari 2021, selain itu pada tanggal 1 Maret 2021 Teradu juga mengajukan permohonan nonaktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kampar Cq. Kepala BKPSDM Kab. Kampar, karena tidak mendapat kepastian berkaitan surat permohonan a quo. Pada tanggal 22 September 2021 Teradu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII, Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyarankan agar Teradu mengundurkan diri dikarenakan terjadi kekosongan regulasi tentang penonaktifan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pada tanggal 23 September 2021 Teradu mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari ASN Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pengunduran diri tersebut telah direspon oleh Bupati Kampar dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888-588/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertanggal 24 September 2021; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Maret 2019 Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar untuk masa jabatan 2019- 2024. Berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tertanggal 28 Januari 2021, Teradu diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung sejak 1 Januari 2021 – 31 Desember 2025. SK a quo diterima Teradu pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 yang kemudian segera direspon oleh Teradu dengan mengajukan surat permohonan penonaktifan dari PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kampar cq. Kepala BKPSDM Kampar pada tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2021 beredar informasi yang dimuat medianasional.id dengan tajuk “Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni merangkap jabatan ASN PPPK”, berita tersebut direspon oleh Teradu yang pada pokoknya menegaskan tidak terdapat kondisi rangkap jabatan meskipun dirinya dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan tidak menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik sejak 4 Maret 2019 yang diterbitkan oleh SMP Negeri 5 Tambang. Terungkap fakta sejak pengajuan surat permohonan non aktif dari PPPK hingga beredarnya informasi rangkap jabatan sebagaimana diberitakan oleh medianasional.id, Teradu tidak mendapat jawaban dari pihak Bupati maupun dari BKPSDM Kampar, sehingga pada tanggal 22 September 2021 Teradu berkonsultasi dengan Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII, hasilnya Teradu disarankan mengundurkan diri sebagai ASN PPPK karena belum ada regulasi yang mengatur penonaktifan PPPK. Menindaklanjuti saran tersebut, pada tanggal 23 September 2021 Teradu mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ASN PPPK Kabupaten Kampar dan telah diterbitkan SK Bupati Kampar tertanggal 24 September 2021 dengan Nomor 888-588/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terungkap pula fakta bahwa sejak diterbitkan SK Pengangkatan PPPK tanggal 28 Januari 2021 hingga diberhentikan sebagai PPPK 24 September 2021, Teradu tidak pernah menerima gaji yang dibuktikan dengan surat keterangan Nomor 900/Dikpora-keu/1202. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu tidak terbukti rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ahli Pertama – Guru IPA Golongan IX, Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang. Setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Teradu segera mengirim surat permohonan penonaktifan kepada Bupati Kampar. Meskipun terdapat jeda waktu relatif lama antara permohonan non aktif dan sikap akhir mengundurkan diri sebagai PPPK, namun tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan Teradu merangkap tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Kampar sekaligus mengemban tugas sebagai PPPK. Bertalian dengan fakta tersebut, Teradu tidak terbukti menerima penghasilan ganda yang bersumber dari keuangan negara. Meskipun Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk bersungguh-sungguh memastikan tidak merangkap jabatan sebagai PPPK sekaligus menjabat anggota KPU Kabupaten Kampar. Benar bahwa setelah menerima SK tentang pengangkatan sebagai PPPK, Teradu mengajukan surat permohonan nonaktif sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada tanggal 1 Maret 2021. Tindakan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mendapat kepastian tentang statusnya sebagai PPPK tidak rangkap jabatan dengan Anggota KPU Kampar. Jeda waktu 6 (enam) bulan antara permohonan nonaktif sebagai PPPK sampai diterbitkannya SK Bupati tentang pemberhentian menimbulkan ketidakpastian hukum pemenuhan syarat Teradu sebagai anggota KPU Kampar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu pasif, menunggu respon Pemerintah Kabupaten Kampar atas permohonan nonaktif sebagai PPPK sampai adanya pemberitaan medianasional.id menimbulkan syakwasangka publik terhadap komitmen Teradu untuk mengindahkan norma larangan rangkap jabatan yang mengikat setiap penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Maria Aribeni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra