III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Juli 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan ini berawal dengan adanya temuan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) pada pelaksaaan
kegiatan Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada
Pemilihan Umum Tahun 2019, tepatnya pada tanggal 17 April 2019;
2. Bahwa adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah dengan adanya temuan
yang didapat oleh beberapa Petugas Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Siak
Hulu, Kabupaten Kampar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan dari Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
Sdri. Ariyenni, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran
dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut:
“Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 52 orang yang menggunakan e-
KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 04 dengan
cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 04 juga telah meminta
Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 04 warga tersebut
didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah
Habis di TPS 04 Desa Pandau Jaya dan 52 orang Pemilih yang telah
mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17
April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 04 Desa Pandau Jaya mencoret
nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”.atas
peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya
merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di
TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut;
b. Laporan dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
Sdri. Rahmayanti, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran
dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut :
“Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 19 orang yang menggunakan e-
KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 38 dengan
cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 38 juga telah meminta
Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 38 warga tersebut
didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah
Habis di TPS 38 Desa Pandau Jaya dan 19 orang Pemilih yang telah
mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17
April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 38 Desa Pandau Jaya mencoret
nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”. atas
peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya
merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di
TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut;
c. Laporan dari Pengawas TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Sdr. Yora
Satria Budi, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran dalam
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut : “Pada
Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 8 orang yang menggunakan e-KTP
sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 21 dengan
cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 21 juga telah meminta
Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 21 warga tersebut
didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah
Habis di TPS 21 Desa Baru dan 8 orang Pemilih yang telah mendaftar
akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April
tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama
warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”. atas peristiwa
tersebut selanjutnya Pengawas TPS 21 Desa Baru merekomendasikan untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 21 Desa Baru Kecamatan
Siak Hulu tersebut;
d. Laporan dari Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu
Sdr. Ricci Kurniawan, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan
Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa
sebagai berikut : “Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 19 orang
warga yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang
kepada petugas KPPS 11 dengan cara menunjukkan KTP El yang Asli dan
Petugas KPPS 11 juga telah meminta Fotocopy KTP el tersebut dan oleh
Petugas KPPS 11 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU
akan tetapi Surat Suara Telah Habis di TPS 21 Desa Baru dan 19 orang
Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak
suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 21 Desa
Baru mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK
Kabupaten”. atas peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 11 Desa
Kubang Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara
Lanjutan di TPS 21 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut;
3. Bahwa berdasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS
04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu,
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya
Kecamatan Siak Hulu tersebut, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Siak Hulu
mensikapi dengan mengeluarkan Surat Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019,
tertanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan yang
di tujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Siak Hulu yang ditanda
tangan oleh Sdr. Zulpadil Adha ST selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar dan surat tersebut juga ditebuskan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Kampar dan Ketua KPU Kabupaten Kampar (copy Surat Terlampir);
4. Bahwa dalam Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Siak Hulu tersebut
pada poin B menerangkan hal sebagai berikut:
“bahwa berdasarkan Pengawasan langsung dari Pengawas TPS 04 saudari
ARYENNI ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan
hak pilihnya dikarenakan Surat Suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di
DPK yaitu untuk 52 orang pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU,
Pengawas TPS 38 Saudari RAHMAYANTI ditemukan Pemilih yang memenuhi
syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang
kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 19 orang pemilih yang telah
terdaftar di formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Pandau Jaya dan Pengawas TPS 21
saudari YORA SATRIA BUDI ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak
dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan Surat Suara yang kurang
sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 8 orang pemilih yang telah terdaftar
di formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Baru, dan Pengawas TPS 11 saudari RICCI
KURNIAWAN ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan
hak pilihnya dikarenakan Surat Suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di
DPK yaitu untuk 19 orang pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU
Kelurahan/Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu”
Berdasarkan isi surat tersebut di atas dapat kami rincikan jumlah warga pemilih
yang tidak mendapatkan haknya sebagai pemilih adalah sebagai berikut:
a. TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 52 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
b. TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
c. TPS 21 Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, terdapat 8 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
d. TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
Total terdapat 98 orang pemilihyang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di
4 TPS Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada kegiatan Pemilu tahun
2019 yang lalu dikarenakan kekurangan surat suara;
5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang salah satunya ditembuskan kepada
Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kabupaten Kampar menyikapi surat
tersebut melalui Surat Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April
2019 Perihal: Penundaan Rekapitulasi Kecamatan;
6. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin B menerangkan
dimana berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di Kabupaten
Kampar terdapatnya peristiwa/kejadian dimana ditemukan pemilih yang
memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya dikarenakan
Kurangnya Surat Suara di TPS, selanjutnya isi surat poin B kami kutip “Bahwa
berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di beberapa Kecamatan
ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya
dikarenakan Kurangnya Surat Suara di TPS”;
7. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin C memerintahkan KPU
Kabupaten Kampar untuk melakukan Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi
dibeberapa Kecamatan yakni:
a. Kecamatan Siak Hulu;
b. Kecamatan Kampar Kiri Hulu;
c. Kecamatan Kampar Kiri;
d. Kecamatan Kampar;
e. Kecamatan Bangkinang Kota;
f. Kecamatan Tambang;
g. Kecamatan Tapung;
8. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, terdapat Kecamatan Siak Hulu
yang menjadi pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo;
9. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kampar menyikapi surat Bawaslu
Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April
2019 melalui Surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal
25 April 2019 Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar
Nomor: 009/K.RI-4/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019, yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar. Dalam Surat KPU Kabupaten
Kampar tersebut, pada point D didalam suratnya menyatakan “tidak dapat
melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)” terhadap TPS di Kecamatan
diantaranya:
a. TPS 04 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
b. TPS 38 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
c. TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu
d. TPS 11 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu
e. TPS 12 Tarai Bangun Kecamatan Tambang
Dari jawaban KPU yang disampaikan tersebut, terdapat TPS-TPS yang telah
direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu melalui Surat Panwaslu
Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan
Umum Lanjutan;
10. Bahwa dalam Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2-
SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019, KPU Kabupaten Kampar
hanya berpatokan pada ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
sebagaimana yang diuraikan dalam surat tersebut;
11. Bahwa Para Teradu dalam hal ini telah salah dalam menerapkan ketentuan,
dimana terhadap situasi kekurangan surat suara di TPS, telah diatur dalam
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia
dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang ditetapkan
dan ditanda tangani bersama di Jakarta pada tanggal 16 April 2019;
12. Bahwa sesuai ketentuan huruf B. Isi Edaran angka 12 Surat Edaran Bersama
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia dan Komisi Pemiliha0n
Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, diatur tentang mekanisme dan
tata cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS,
selanjutnya kami kutip sebagai berikut:
Dalam hal terdapat Pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu
setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah
habis, Ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara
yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai kebutuhan. KPPS mencatat ke dalam
formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus. Pencatatan data surat
suara yang diperoleh dari TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat
suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam
formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu.
Contoh pencatatan dalam Formulir Model C1 masing-masing jenis Pemilu:
a. bagi TPS yang menerima penambahan surat suara:
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak
250, dengan penambahan dari TPS lain sebanyak 15 lembar, maka
pencatatan surat suara menjadi 265 lembar.
b. bagi TPS yang surat suara dialihkan ke TPS lain:
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak
250, dengan pengurangan ke TPS lain sebanyak 15 lembar, maka pencatatan
jumlah surat suara menjadi 235 lembar.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo di atas, telah menguraikan secara jelas dan
tegas perihal penyelesaian masalah terhadap peristiwa kekurangan surat surat
suara di suatu TPS;
14. Bahwa Sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan (menolak)
Rekomendasi yang telah disampaikan oleh panwaslu Kecamatan Siak Hulu
perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) menurut hemat Pengadu
adalah sebuah pelangaran kode etik yang serius, dimana akibat sikap dan
keputusan dari KPU Kabupaten Kampar tersebut telah menghilangkan Hak
Suara pemilih sebanyak 98 orang pemilih yang memiliki hak suara yang sah
dimana semua pemilih telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa/Kelurahan
dan sikap tersebut juga bertentangan dengan isi dan ketentuan ketentuan huruf
B. Isi Edaran angka 12 Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indoensia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS;
15. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Kampar tersebut bertentangan dengan
ketentuan Pasal 18 huruf i jo Pasal 18 huruf f jo Pasal 20 huruf n Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
16. Bahwa Sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan rekomendasi
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dari Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah mengakibatkan hilangnya
hak pilih pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan
dapat diduga telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 510 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
17. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam aduan ini adalah bahwa 2 (dua) orang
dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Kampar yakni Sdr. Ahmad Dahlan dan
Sdr. Sardalis yang saat ini menjabat sebelumnya sudah pernah diadukan ke
dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini
berdasarkan pada Putusan Nomor 169/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor
176/DKPP-PKE-III/2014 dan Putusan Nomor: 202/DKPP-PKE-III/2014, yang
mana dalam amar putusannya pada point 4 menyatakan “Menjatuhkan sanksi
berupa Peringatan Kepada Teradu VII atas nama Sardali, Teradu VIII atas nama
Ahmad Dahlan, dan Teradu X atas nama Dahmizar selaku Anggota KPU
Kabupaten Kampar;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor:
/LHP/PM.00.02/04/2019, tanggal 17 April 2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor:
/LHP/PM.00.02/04/2019, tanggal 17 April 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor:
/LHP/PM.00.02/04/2019, tanggal 17 April 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Kampar Nomor : 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April
2019 Perihal : Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal Penundaan
Rekapitulasi Kecamatan;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 149/PL.01.2-
SD/1401/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 25 April 2019, perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor :
009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 169/DKPP-PKE-III/2014,
Nomor 176/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 202/DKPP-PKE-III/2014;
[2.4] Saksi Pengadu:
1. Zupadil Adha
Saksi merupakan Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Hulu;
Menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Siak Hulu,
terkait dengan 4 TPS yang dimaksud oleh Pengadu direkomendasikan untuk
ditunda rekomendasinya sampai ada Pemungutan Suara Susulan;
Saksi menyatakan 2 kali menyampaikan rekomendasi ke PPK, yaitu pada
tanggal 18 April dan 23 April 2019;
2. Aryenni
Saksi merupakan Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu;
Saksi menerangkan bahwa surat suara kurang dan telah melapor hal tersebut
ke PPS;
Bahwa Pemilih yang sudah hadir di TPS sudah mendaftar dengan mengisi
formulir C7;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 25 November 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya temuan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) pada pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada
Pemilihan Umum Tahun 2019, tepatnya pada tanggal 17 April 2019. Bahwa
Teradu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten
Kampar telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tidak ada pelanggaran
terhadap tahapan dan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Umum Tahun
2019 tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang
perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berjalan dengan aman, lancar,
tertib dan kondusif.
2. Bahwa adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah dengan adanya temuan
yang didapat oleh beberapa petugas pengawas TPS di wilayah Kecamatan Siak
Hulu Kabupaten Kampar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan dari pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
Sdri. Ariyenni, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan pelanggaran
dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “
Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 52 orang yang menggunakan e-KTP
sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 04 dengan
cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 04 juga telah meminta
fotocopy KTP el tersebut dan oleh petugas KPPS 04 warga tersebut
didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah
Habis di TPS 04 Desa Pandau Jaya dan 52 orang Pemilih yang telah
mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17
April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 04 Desa Pandau Jaya mencoret
nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten” atas
perstiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya
merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di
TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut.
Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok
aduan Nomor 2 huruf (a) terkait pemilih pada TPS 04 Desa Pandau Jaya
Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 52 orang pemilih DPK yang tidak
dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan
sebagai berikut pengadu kutip:
Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 waktu setempat;
Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS
mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan
KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang
tercantum dalam KTP-el atau suket dan didaftarkan dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-
KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat
suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan
untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1
(satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain;
Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS
sebagaiman dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang
bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain
pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih
satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan
alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el
atau Suket;
Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK
sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan
kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara
mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat
suara masih tersedia.
b. Laporan dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
sdri. Rahmayanti, dimana berdasarkan Uraian Singkat dugaan Pelanggaran
dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “
Pada pukul 12.00 s/d 13.00 wib terdapat 19 0rang yang menggunakan e-KTP
sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 38 dengan
cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 38 warga tersebut
didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara telah
habis di TPS 38 Desa Pandau Jaya mencoret nama-nama warga yang telah
terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”, atas peristiwa tersebut selanjutnya
pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya merekomendasikan untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 38 Desa Pandau Jaya
Kecamatan Siak Hulu tersebut;
Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok
aduan Nomor 2 huruf (b) terkait pemilih pada TPS 38 Desa Pandau Jaya
Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 19 orang pemilih DPK yang tidak
dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan
sebagai berikut pengadu kutip:
Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 waktu setempat.
Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS
mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan
KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang
tercantum dalam KTP-el atau suket dan didaftarkan dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-
KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat
suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan
untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1
(satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain;
Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS
sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang
bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain
pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih
satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan
alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el
atau Suket;
Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK
sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan
kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara
mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat
suara masih tersedia.
c. Laporan dari Pengawas TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu sdri. Yora
Satria Budi, dimana berdasarkan Uraian Singkat dugaan Pelanggaran dalam
Laporan Hasil Pengawas Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “Pada
pukul 12.00 s/d 13.00 wib terdapat 8 0rang yang menggunakan e-KTP sesuai
domisisli RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 21 dengan cara
menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 21 juga telah meminta
Fotocopy KTP-el tersebut dan oleh petugas KPPS 21 warga tersebut
didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara telah
habis di TPS 21 Desa Baru dan 8 orang Pemilih yang telah mendaftar
akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April
tersebut, selanjutnya petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama
warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”, atas peristiwa
tersebut selanjutnya pengawas TPS 21 Desa Baru merekomendasikan untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 21 Desa Baru Kecamatan
Siak Hulu tersebut;
Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok
aduan Nomor 2 huruf (c) terkait pemilih pada TPS 21 Desa Baru Kecamatan
Siak Hulu terdapat sebanyak 8 orang pemilih DPK yang tidak dapat
menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan Surat
Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal
16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan sebagai berikut
pengadu kutip:
Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 waktu setempat;
Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS
mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan
KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang
tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-
KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat
suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan
untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1
(satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain;
Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS
sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang
bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain
pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih
satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan
alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el
atau Suket;
Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK
sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan
kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara
mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat
suara masih tersedia.
d. Laporan dari Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu
Sdr. Ricci Kurniawan, dimana berdasarkan Uraian Singkat dugaan
Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu ditemui peristiwa
sebagai berikut: “ Pada pukul 12.00 s/d 13.00 wib terdapat 19 0rang warga
yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada
petugas KPPS 11 dengan cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas
KPPS 11 juga telah meminta Fotocopy KTP-el tersebut dan oleh petugas KPPS
11 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi
Surat Suara telah habis di TPS 21 Desa Baru dan 19 orang Pemilih yang telah
mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17
April tersebut, selanjutnya petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama
warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”, atas peristiwa
tersebut selanjutnya Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya
merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di
TPS 21 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut;
Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok
aduan Nomor 2 huruf (d) terkait pemilih pada TPS 11 Desa Kubang Jaya
Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 19 orang pemilih DPK yang tidak
dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan
sebagai berikut pengadu kutip:
Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 waktu setempat;
Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS
mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan
KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang
tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-
KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat
suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan
untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1
(satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain;
Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS
sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang
bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain
pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih
satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan
alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el
atau Suket;
Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK
sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan
kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara
mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat
suara masih tersedia.
3. Bahwa berdasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS
04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Laporan hasil Pengawasan Pemilu
dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamtan Siak Hulu, Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu dari pengawas pemilu TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak
Hulu, Laporan hasil Pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu dari pengawas
TPS 11 Desa Kubang jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut, selanjutnya
PANWASLU Kecamatan Siak Hulu mensikapi dengan mengeluarkan Surat
Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal
Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan yang di tujukan kepada Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Siak Hulu yang di tandatangan ole Sdr. Zulpadil Adha, ST
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan surat
tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dan
Ketua KPU Kabupaten Kampar (Copy Surat Terlampair);
Bahwa setelah menerima surat Rekomendasi dari PANWASLU Kecamatan Siak
Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18
April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan. KPU Kabupaten
Kampar melaksanakan rapat dan menindaklanjuti dengan cara melakukan
pencermatan, kajian dan mentelaah rekomendasi tersebut dan hasil kajiannya
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar dengan surat nomor
:149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019 tanggal 25 April 2019. Perihal tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar nomor 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019, dan Rekomendasi tersebut tidak
sesuai dengan lokus masalah, pada point C menerangkan hal sebagai berikut
(teradu kutip) “Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Kampar Kiri Hulu Merekomendasikan kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Lanjutan pada TPS tersebut”
4. Bahwa dalam surat Rekomendasi dari PANWASLU Kecamatan Siak Hulu
tersebut pada poin B menerangkan hal sebagai berikut (kami kutip) “bahwa
berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS 04 saudari ARYENNI
ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu
untuk 52 orang Pemilih yang telah terdaftar di Formulir C7 KPU, Pengawas TPS 38
Saudari RAHMAYANTI ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat
menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak
jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 19 orang Pemilih yang telah terdaftar di
Formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Pandau Jaya dan pengawas TPS 21 saudari
YORA SATRIA BUDI ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat
menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak
jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 8 orang Pemilih yang telah terdaftar di Formulir
C7 KPU Kelurahan/Desa Baru, dan Pengawas TPS 11 saudara RICCI
KURNIAWAN ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan
hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di
DPK yaitu untuk 19 orang Pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU
Kelurahan/Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu”.
Berdasarkan isi surat tersebut di atas dapat kami rincikan jumlah warga pemilih
yang tidak mendapatkan haknya sebagai pemilih adalah sebagi berikut:
TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 52 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, terdapat 8 orang pemilih yang
sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan
kekurangan Surat Suara;
TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih
yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih
disebabkan kekurangan Surat Suara;
Total terdapat 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di
4 TPS Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada kegiatan Pemilu tahun
2019 yang lalu dikarenakan kekurangan surat suara;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan
Formulir Model DAA1 terdapat jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT (
Model A.3 KPU ) sebanyak 163 orang dengan rincian pemilih Laki-laki 80
orang dan pemilih Perempuan 83 Orang. Pengguna Hak Pilih dalam DPT
(Model C7 DPT KPU) sebanyak 116 orang yang terdiri dari Pemilih Laki-laki
60 orang dan Pemilih Perempuan 56 orang. Pengguna hak pilih dalam DPK
(Model C7 DPK KPU) sebanyak 50 orang pemilih yang terdiri dari pemilih
laki-laki 19 orang dan pemilih perempuan 31 orang. Jumlah Pengguna Hak
Pilih DPT ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 166 orang pemilih.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2%
sebanyak 166 lembar. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa
Pandau Jaya bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan hak pilihnya
pada TPS 04 Desa Pandau Jaya sebanyak 50 orang pemilih.
b. TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan
Formulir Model DAA1 terdapat jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT (
Model A.3 KPU ) sebanyak 144 orang pemilih dengan rincian pemilih laki-laki
72 orang dan pemilih perempuan 72 orang. Jumlah Pemilih yang terdaftar
dalam DPTb (Model A.4 KPU) sebanyak 3 orang dengan rincian pemilih laki-
laki 2 orang dan pemilih perempuan 1 orang, Jumlah Pemilih yang terdaftar
Dalam DPK (Model A.DPK KPU ) sebanyak 34 orang pemilih, dengan rincian
pemilih laki-laki 16 orang dan pemilih perempuan 18 orang. Adapun Jumlah
surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% sebanyak
147 lembar. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT KPU)
sebanyak 110 orang pemilih yang terdiri dari pemilih Laki-laki 54 orang dan
pemilih Perempuan 56 orang. Jumlah pengguna hak Pilih Dalam DPTb
(Model C7.DPTb KPU) sebanyak 3 orang dengan rincian pemilih laki-laki 2
orang dan pemilih perempuan 1 orang. Pengguna Hak Pilih dalam DPK
(Model C7 DPK KPU) sebanyak 34 orang dengan rincian pemilih laki-laki
16 orang dan pemilih perempuan 18 orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih
dalam DPT ditambah dengan Pemilih DPTb ditambah dengan Pemilih DPK
sebanyak 147 orang Pemilih sehingga surat suara habis terpakai, termasuk
surat suara cadangan. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa
Pandau Jaya bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan hak pilihnya
pada TPS 38 Desa Pandau Jaya sebanyak 34 orang pemilih.
c. TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan Formulir Model
DAA1. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ( Model A.3 KPU ) sebanyak
211 orang pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki 126 orang pemilih
Perempuan 85 Orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT
KPU) sebanyak 117 orang pemilih yang terdiri dari pemilih Laki-laki 67 orang
dan pemilih Perempuan 50 orang. Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPK
(Model C7 DPK KPU) sebanyak 97 orang, yang terdiri dari pemilih laki-laki
44 orang dan pemilih perempuan sebanyak 53 orang. Jumlah Pengguna Hak
Pilih DPT ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 214 orang Pemilih.
Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2%
sebanyak 216 lembar. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa
Baru Kecamatan Siak Hulu bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan
hak pilihnya pada TPS 21 Desa Baru sebanyak 97 orang pemilih.
d. TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan
Formulir Model DAA1. Jumlah pemilih terdaftar dalam DPT ( Model A.3 KPU )
sebanyak 213 orang pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 107 orang,
pemilih perempuan 106 orang. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk
surat suara cadangan 2% sebanyak 218 lembar. Jumlah Pengguna Hak Pilih
dalam DPT (Model C7 DPT KPU) sebanyak 178 orang yang terdiri dari pemilih
laki-laki 86 orang dan pemilih Perempuan 92 orang. Jumlah Pengguna Hak
Pilih Dalam DPK (Model C7 DPK KPU) sebanyak 39 orang Pemilih dengan
rincian pemilih laki-laki 23 orang dan pemilih perempuan 16 orang. Jumlah
Pengguna Hak Pilih dalam DPT ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 217
orang pemilih terdapat 1 lembar surat suara yang dikembalikan oleh pemilih
karena rusak/ keliru di coblos sehingga surat suara habis terpakai,
termasuk surat suara cadangan. Berdasarkan data pada Formulir Model
DAA1 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa Pemilih DPK yang
sudah menggunakan hak pilihnya pada TPS 11 Kubang Jaya sebanyak 39
orang pemilih.
5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang salah satunya ditembuskan kepada
Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kabupaten Kampar menyikapi surat
tersebut melalui Surat Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April
2019 perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan.
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa setelah
menerima surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor:
009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Penundaan
Rekapitulasi Kecamatan, KPU Kabupaten menyurati Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri,
Kampar, Bangkinang Kota, Tambang dan Tapung dengan surat Nomor
136/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal
penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan. Kemudian
membuat kajian hukum yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar
dengan Surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April
2019.
6. Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin B menerangkan
dimana berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di Kabupaten
Kampar terdapatnya peristiwa /kejadian dimana pemilih yang memenuhi syarat
tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya dikarenakan Kurangnya Surat
Suara di TPS, selanjutnya isi surat poin B kami kutip “Bahwa berdasarkan
pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di beberapa Kecamatan ditemukan
Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dikarenakan Kurangnya Surat Suara di TPS”.
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa dalam
menyikapi isi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 pada poin B yang dimaksud
adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Adapun
Pemilih DPK yang dimaksud dapat melakukan pemungutan suara mulai pukul
12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam
hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk
memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah
Kelurahan/Desa atau nama lain.
7. Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin C memerintahkan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar untuk melakukan penundaan
Rapat Pleno Rekapitulasi dibeberapa Kecamatan yakni:
a. Kecamatan Siak Hulu;
b. Kecamatan Kampar Kiri Hulu;
c. Kecamatan Kampar Kiri;
d. Kecamatan Kampar;
e. Kecamatan Bangkinang Kota;
f. Kecamatan Tambang;
g. Kecamatan Tapung.
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan Pada hari Kamis
tanggal 18 April 2019 KPU Kabupaten Kampar menerima Surat Rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PW.00.02/IV/2019
tanggal 18 April 2019 Perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan yang isinya
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kampar untuk melakukan Penundaan
Rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan, antara lain Kecamatan Siak Hulu,
Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar, Bangkinang Kota, Tambang dan
Tapung. Dalam hal menindaklanjuti pokok surat Bawaslu Kabupaten Nomor:
009/K.RI-04/PW.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 KPU Kabupaten Kampar
menindaklanjuti dengan menyurati PPK dengan surat Nomor 136/PL.01.2-
SD/1401/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal penundaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan sebanyak 7 (tujuh)
kecamatan antara lain: 1). Kecamatan Siak Hulu, 2). Kecamatan Kampar Kiri
Hulu, 3). Kecamatan Kampar Kiri, 4). Kecamatan Kampar, 5). Kecamatan
Bangkinang Kota, 6). Kecamatan Tambang, 7). Kecamatan Tapung;
8. Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, terdapat Kecamatan Siak Hulu
yang menjadi pokok aduan Laporan Kami saat ini dalam perkara aquo;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah memahami
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/
2019, tanggal 18 April 2019 terdapat Kecamatan Siak Hulu yang menjadi pokok
aduan dalam perkara aquo terkait masalah pemilih terdaftar dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 04, TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak
Hulu, TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, dan TPS 11 Desa Kubang Jaya
Kecamatan Siak Hulu;
9. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kampar menyikapi surat Bawaslu
Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April
2019 melalui surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal
25 April 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar
Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dimana dalam surat KPU Kabupaten
Kampar tersebut, pada point D didalam suratnya menyatakan “tidak dapat
melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)” terhadap TPS di Kecamatan
diantaranya:
a. TPS 04 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
b. TPS 38 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
c. TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu
d. TPS 11 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu
e. TPS 12 Tarai Bangun Kecamatan Tambang
Dari jawaban KPU yang disampaikan tersebut, terdapat TPS-TPS yang telah
direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu melalui surat Panwaslu
Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan
Umum Lanjutan;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti
surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019 dengan melakukan pengkajian,
pencermatan dan telaah yang telah teradu tuangkan dalam surat KPU
Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal
25 April 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar
Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal
Penundaan Rekapitulasi Kecamatan, dimana dalam menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor:
02/K.RI-04/PM.00.02/IV/ 2019, tertanggal 18 April 2019. KPU Kabupaten
Kampar berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu:
Pasal 9
Ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat
Pemungutan Suara;
Ayat (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih
apabila masih tersedia surat suara.
Pasal 21
Ayat (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan
jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb,
ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai Cadangan.
Pasal 40
Ayat (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara
di TPS sesuai dengan alamat desa/ kelurahan, rukun tetangga/
rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera
dalam KTP-el atau suket 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan
Suara di TPS berakhir;
Ayat (4) KPPS memberikan Surat Suara kepada pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan ketersediaan
Surat Suara di TPS.
Ayat (5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat (4)
telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk
memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
Para Teradu juga berpedoman pada Surat Edaran Bersama Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan sebagai
berikut:
Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan
bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket
di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau
suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada
formulir Model A.DPK-KPU sepanjang surat suara masih
tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang
bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS
terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau
nama lain;
Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum
pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada
Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul
12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih
tersedia.
10. Bahwa dalam Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2-
SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019, KPU Kabupaten Kampar
hanya berpatokan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pasal 9 ayat (5) sebagaimana
diuraikan dalam surat tersebut;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan dalam menindaklanjuti
rekomendasai Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Surat Nomor: 149/PL.01.2-
SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019, KPU Kabupaten Kampar
Bukan Hanya berpatokan pada ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Melainkan KPU Kabupaten Kampar telah mempedomani Peraturan dan
PerUndang-Undangan lainnya berkaitan dengan teknis pelaksanaan
Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS antara lain:
a. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. PKPU 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. PKPU 9 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum;
d. Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2019 tentang Penyelengaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
11. Bahwa KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) dalam hal ini telah salah
menerapkan ketentuan, dimana terhadap situasi kekurangan surat suara di
TPS, telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS yang ditetapkan dan ditanda tangani bersama di Jakarta pada
tanggal 16 April 2019;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah mempedomani
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal
16 April 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS, terhadap situasi kekurangan surat suara di TPS dalam huruf B. isi Edaran
angka 3, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian terhadap
peristiwa kekurangan surat suara di TPS teradu kutip sebagai berikut
…….”Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan
diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu)
wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain”. Dan pada angka 12 “ Dalam hal
terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul
13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan
surat suara telah habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk
mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan
kebutuhan TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara yang
diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir Model
C1 masing-masing jenis pemilu”
12. Bahwa dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS, dalam huruf B. isi Edaran angka 12, diatur tentang mekanisme dan tata
cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS,
selanjutnya kami kutip sebagai berikut. “Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb
yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak
pilih dikarenakan surat suara telah habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS
untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai
dengan kebutuhan TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara
yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir
Model C1 masing-masing jenis pemilu.
Contoh pencatatan dalam formulir Model C1 masing-masing jenis Pemilu:
a. Bagi TPS yang menerima penambahan surat suara:
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak
250, dengan penambahan dari TPS lain sebanyak 15 lembar, maka
pencatatan surat suara menjadi 265 lembar.
b. Bagia TPS yang surat suara dialihkan ke TPS lain:
Surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak 250,
dengan pengurangan ke TPS lain sebanyak 15 lembar, maka pencatatan
jumlah surat suara menjadi 235 lembar.
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pada huruf B. Isi
Edaran angka 12 diatas, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian
terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS hanya untuk pemilih yang
terdaftar dalam DPT/DPTb. Pada angka 12 teradu kutip sebagai berikut bahwa
“Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu
setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah
habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara
yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan kebutuhan.KPPS, mencatat
kedalam formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian Khusus. Pencatatan
data surat suara yang diperoleh dari TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam
data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke
dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu”.
13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS, dalam huruf B. Isi Edaran angka 12 sebagai kami kutip di atas, telah
menguraikan secara jelas dan tegas perihal penyelesaian masalah terhadap
peristiwa kekurangan surat suara di suatu TPS;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pada huruf B. Isi
Edaran angka 12 diatas, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian
terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS hanya untuk pemilih yang
terdaftar dalam DPT/DPTb. Pada angka 12 teradu kutif sebagi berikut bahwa
“Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu
setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah
habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara
yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan kebutuhan.KPPS Mencatat
kedalam formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian Khusus. Pencatatan
data surat suara yang diperoleh dari TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam
data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke
dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu”.
14. Bahwa sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan (menolak)
Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu
perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) menurut hemat pengadu
adalah sebuah pelanggaran kode etik yang serius, dimana akibat sikap dan
keputusan dari KPU Kabupaten Kampar tersebut telah menghilangkan Hak
Suara Pemilih sebanyak 98 orang, pemilih yang memiliki hak suara yang sah
dimana semua pemilih telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa/Kelurahan
dan sikap tersebut juga bertentangan dengan isi dan ketentuan Surat Edaran
Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dalam huruf B.
Isi Edaran angka 12;
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan dengan mengacu
kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, KPU Kabupaten
Kampar sebagai penyelenggaraan Pemilu, telah mentaati dan menjalankan
Undang-undang serta aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Kampar telah
melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak
Hulu dengan mengkaji, mencermati dan menelaah sesuai prinsip berkepastian
hukum. Perihal pengadu mengatakan menghilangkan hak suara pemilih
sebannyak 98 orang pemilih itu adalah Pemilih DPK. Secara jelas dalam Surat
Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 pada angka 3
(teradu kutip).
Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan
menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum
dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus
(DPK) pada formulir Model A.DPK-KPU sepanjang surat suara masih
tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan
diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu)
wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; dan angka 5 (lima) Bahwa KPPS dapat
menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan
memberitahu kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai
pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia.
Pada angka 12 (dua belas) yang menjadi dasar tuntutan oleh pengadu secara
jelas mengatakan dan menyampaikan hanya kepada pemilih DPT/DPTb
bukan kepada pemilih DPK. Menurut hemat kami, pengadu keliru dalam
memahami Surat Edaran Bersama Nomor 4 tahun 2019 pada angka 12 tersebut.
15. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Kampar ini bertentangan dengan ketentuan
pasal 18 huruf i jo pasal 18 huruf f jo pasal 20 huruf n Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017.
Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan untuk melaksanakan
tugas secara profesional KPU Kabupaten Kampar sebagai penyelenggara pemilu
yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berkepastian hukum. Dalam memutuskan atau
mengambil sebuah keputusan KPU Kabupaten Kampar berpegang pada aturan
yang telah ditentukan. Terkait aduan pengadu dalam aduannya yang menduga
KPU Kabupaten Kampar melakukan tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan pasal 18 huruf i dan f terkait tidak melaksanakan Rekomendasi
PANWASLU Kecamatan Siak Hulu Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019,
tanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan dan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Penundaan Rekapitulasi
Kecamatan adalah sebuah dugaan yang tidak benar karena KPU Kabupten
Kampar telah melaksanakan rekomendasi tersebut dan menindaklanjutinya
dengan melakukan sebuah pencermatan, kajian dan telaah sesuai dengan
prinsip berkepastian hukum sebagaimana surat KPU Kabupaten Kampar Nomor:
149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang di tujukan
kepada Bawaslu Kabupaten Kampar;
16. Bahwa sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dari Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah mengakibatkan hilangnya
hak pilih pemilih yang telah terdaftar dalam Formulir C7 KPU Desa/Kelurahan
dapat diduga telah memenuhi unsur ketentuan pasal 510 Undang–undang
Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait pengadu mengatakan hilangnya hak pilih pemilih DPK yang sudah
terdaftar dalam C7 KPU, bahwasanya berdasarkan prinsip berkepastian hukum.
Maka pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019 perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
pada pasal 21 ayat 2 teradu kutip. “Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan
DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan”. dan Surat
Edaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor 4 tahun 2019 tentang
penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada angka (3)
dan (5) teradu kutip.
Angka (3) “Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan
bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket
di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau
Suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
pada formulir Model A.DPK-KPU sepanjang surat suara
masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis,
Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di
TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa
atau nama lain”;
Angka (5) “Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum
pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahu kepada Pemilih
DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d
13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih
tersedia”.
serta PKPU Nomor 11 pasal 39 Bahwa Pemilih DPT dan DPTb dapat di
lengkapi oleh Pemilih DPK karena Pemilih dimaksud tidak terdaftar sebagai
pemilih di dalam DPT dan DPTb hanya saja karena memenuhi syarat sebagai
pemilih yaitu Pemilih yang memiliki KTP-el dan Suket. dimana pemilih DPK
tersebut dapat memberikan hak pilihnya sepanjang surat suara masih
tersedia.
17. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam aduan ini adalah bahwa 2 (dua) orang
dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Kampar yakni Sdr. Ahmad Dahlan dan
Sdr. Sardalis yang saat ini menjabat sebelumnya sudah pernah diadukan ke
dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini
berdasarkan pada putusan No: 169/DKPP-PKE-II/2014, No:176/DKPP-PKE-
III/2014 dan N0; 202/ DKPP-PKE-III/2014, yang mana dalam amar putusannya
pada poin 4 menyatakan” Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Kepada
Teradu VII atas nama Sardalis, Teradu VIII atas nama Ahmad Dahlan, dan
Teradu X atas nama Dahmizar selaku Anggota KPU Kabupaten Kampar;
Bahwa terkait Putusan DKPP Nomor: 169/DKPP-PKE-II/2014, No:176/DKPP-
PKE-III/2014 dan N0; 202/ DKPP-PKE-III/2014, yang termasuk dalam aduan
pengadu pada poin 17 pokok aduan di atas berupa sanksi peringatan kepada
Teradu I atas nama Ahmad Dahlan dan Teradu II atas nama Sardalis. Dalam
Putusan DKPP Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 50/DKPP-PKE-
VI/2017 dimana Teradu I atas nama Ahmad Dahlan dan Teradu II atas nama
Sardalis. yang mana dalam amar putusannya menyatakan Rehabilitasi;
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Salam,
mempertanyakan kepada Pengadu tentang kesimpulan aduan yang diadukan
dalam sidang etik pada hari ini. Dengan ini jawaban pengadu, sdr Fadriansyah
melalui Kuasa Hukumnya sdr. Nurhadi SH, bahwa terdapat 98 (sembilan puluh
delapan) pemilih yang tidak tersalur hak pilihnya pada hari pemungutan suara
yang terdapat pada 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu. Maka berkaitan
dengan kasus ini, Panwaslu Kecamatan Siak Hulu merekomendasikan kepada
PPK Kecamatan Siak Hulu untuk melaksanakan PSL terhadap TPS yang
dianggap bermasalah. Dari delik aduan Pengadu, teradu mampu menguraikan
dan menjelaskan data DAA1 yang ada di KPU yang dipaparkan Teradu pada saat
persidangan tidak terbukti adanya kekurangan surat suara. KPU telah
membacakan data Pemilih dan data Pengguna Hak Pilih, serta suara terpakai
dari 4 (empat) TPS yang diadukan oleh pengadu tidak ditemukan kekurangan
surat suara, surat suara yang disediakan oleh KPU sama dengan jumlah
DPT/DPTb tambah 2% sebagai cadangan telah habis terpakai. Maka dengan ini
tidak terbukti bahwa surat suara pada TPS yang diadukan terdapat kekurangan
surat suara. Berkaitan dengan 98 (sembilan puluh delapan) pemilih yang
diadukan oleh pengadu pada saat persidangan kode etik adalah pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mendaftar kepada KPPS
sebelum pukul 12.00 WIB waktu setempat dan dapat menggunakan hak
pilihnya pada pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat sepanjang surat
suara masih tersedia;
2. Setelah mendengarkan kesimpulan Para Teradu, Ketua Majelis Hakim, H. Alfitra
Salam kembali mempertanyakan bukti kepada Pengadu terkait kekurangan
surat suara pada 4 TPS tersebut. Pengadu menjawab bahwasanya mereka tidak
memiliki bukti formil dan pengadu hanya dapat menghadirkan bukti materil
berupa saksi. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim DKPP meminta klarifikasi
dengan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kampar), apakah benar surat
suaranya kurang?. kemudian Bawaslu Kabupaten kampar menjelaskan bahwa,
memang adanya rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 7
Kecamatan Kabupaten Kampar, termasuk Kecamatan Siak Hulu. Setelah itu
KPU Kabupaten Kampar menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Kampar, namun berdasarkan jawaban dari KPU Kabupaten Kampar, terhadap
4(empat) TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu tidak dapat dilaksanakan
PSL karena pemilih yang berjumlah 98 (sembilan puluh delapan) orang yang
diadukan oleh pengadu tersebut adalah pemilih DPK yang hanya bisa dilayani
hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia;
3. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia, Bapak H Alfitra Salamm,
menanyakan kepada saksi pengadu untuk menjelaskan apa yang terjadi pada
tps-tps yang menjadi pokok aduan pengadu? saksi ke-I pihak pengadu Zulfadli
Adha menjelaskan, bahwasanya memang terdapat pemilih DPK yang sudah
terdaftar pada C7 KPU, tidak dapat memilih dikarenakan surat suaranya sudah
habis. Maka dari itu sesuai aturan, yang berhak melaporkan kejadian tersebut
adalah pengawas TPS kepada Panwaslu Kecamatan, lalu saya sebagai ketua
panwaslu memberikan rekomendasi kepada PPK yang tembusannya suratnya
disampaikan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar untuk segera
ditindaklanjuti dan saksi ke-II pihak pengadu, memberikan keterangan, bahwa 4
(empat) TPS yang dilaporkan tersebut terjadi kekurangan surat suara, untuk
pemilih DPT memang terakomodir, tetapi pemilih DPK yang ada di C7 KPU tidak
dapat terakomodir. Saksi ke-III dari pihak pengadu, memberikan keterangan
tambahan bahwa TPS 04 terdapat pemilih DPK yang tidak dapat memilih,
dikarenakan surat suara habis. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim meminta
keterangan kepada saksi pihak teradu. Saksi ke-I pihak teradu, Edi effendi,
sebagai mantan ketua PPK Siak Hulu menjelaskan setelah kami melakukan
koordinasi dengan PPS yang ada di 3 desa, bahwa memang surat suara yang ada
di TPS tersebut sudah habis terpakai oleh pemilih yang ada di DPT. Untuk
pemilih DPK yang tidak dapat memilih, KPPS telah mengarahkan ke TPS
terdekat, hanya saja TPS terdekat surat suaranya sudah habis terpakai dan
Saksi ke-II pihak teradu memberikan keterangan tambahan bahwa surat suara
itu tidaklah kurang, khusus untuk desa pandau jaya terdapat 69 TPS, surat
suara yang diterima hanya untuk DPT/DPTb dan ditambah 2% surat suara
cadangan, dan tidak ada surat suara untuk DPK. Saksi Teradu III, IV, V, VI juga
memberikan keterangan yang sama, yaitu surat suara sudah habis terpakai,
bukan kekurangan surat suara. Untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih
sudah diarahkan memilih ke TPS terdekat;
4. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Gema, memberikan pertanyaan kepada
pihak teradu, apakah ada dilaksanakan PSU dan PSL di Kabupaten Kampar dan
Apakah hak pilih DPK sama dengan DPT/DPTb. Apa yang menyebabkan
terjadinya PSU dan PSL tersebut?. Pihak Teradu, memberikan keterangan di
daerah pemilihan Kabupaten Kampar pada tahun 2019 tidak terdapat PSU.
Sedangkan untuk PSL, KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan pada 8 TPS
yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Kampar, berkaitan dengan hak
pilih DPK apakah sama dengan DPT/DPTb para teradu menjelaskan bahwa hak
pilihnya sama yaitu mendapat 5 surat suara namun untuk pemilih DPK waktu
yang disediakan hanya 1 (jam) terakhir sepanjang surat suara masih tersedia.
Kemudian apa yang menyebabkan terjadinya PSL, teradu menjawab yaitu
apabila terjadinya kerusuhan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
menyebabkan tahapan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan;
5. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Gema, memberikan pertanyaan kepada
pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kampar), bagaimana proses pendistribusian
surat suara cadangan untuk 8 TPS yang saudara lakukan rekomendasi PSL?.
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kampar, memberi penjelasan bahwa
rekomendasi oleh panwascam itu sebenaranya ada 13( tiga belas) dan yang
dilaksanakan PSL hanya 8(delapan), 4(empat) TPS yang menjadi pokok aduan
pengadu adalah pemilih DPK bukan pemilih DPT. Untuk proses pendistribusian
surat suara, KPU Kabupaten Kampar telah berkoordinasi dengan bawaslu
Kabupaten Kampar untuk melakukan penjemputan surat suara ke KPU Provinsi
Riau;
6. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Gema, memberikan pertanyaan kepada
pihak teradu, terhadap status PSL, mengapa pemilih DPK yang terdapat di C7
tidak diadakan PSL dengan alasan pelaksanaan PSL yang sama? Pihak Teradu,
menjelaskan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan
peraturan KPU nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang
pemungutan suara bahwa surat suara dicetak hanya untuk pemilih yang
tercantum pada DPT/DPTb ditambah dengan 2% dari DPT per TPS;
7. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Firdaus Umar SH, memberikan
pertanyaan kepada pihak terkait, apakah Bawaslu Kabupaten Kampar membuat
kajian hukum terhadap rekomendasi panwascam ini?. Pihak Terkait,
memberikan keterangan bahwa kami telah mengkaji bersama rekomendasi dari
panwascam dan menindaklanjuti rekomendasi panwascam dengan menyurati
KPU Kabupaten Kampar. Kemudian apakah KPU Kabupaten Kampar telah
melaksanakan PSL yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten
Kampar?. Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kampar) menerangkan bahwa KPU
Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kampar;
8. Bahwa anggota Majelis Hakim Ibu Sri Rukmini memberikan pertanyaan kepada
pengadu, apa yang menjadi motivasi pengadu untuk mengadukan para teradu
ini, Pengadu menjawab bahwa motivasi saya adalah untuk menjaga hak pilih,
selanjutnya apa pengadu ikut dalam seleksi penerimaan calon anggota KPU
Kabupaten Kampar, pengadu menjawab benar bahwa saya ikut seleksi calon
penerimaan calon anggota KPU dengan nomor urut 6 (enam);
9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tepat dan beralasan hukum bila Pimpinan
Majelis yang memeriksa dan mengadili aduan a quo, mengabulkan seluruh
Eksepsi Termohon dan/atau mengabulkan seluruh Jawaban Termohon serta
menolak seluruh Permohonnan Pemohon.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Riau Nomor: 1323/SDM.06.3-Kt/14/Sek-
Prov/XI/2019, Perihal: Surat Cuti atas nama Andi Putra, tanggal 20
November 2019;
[2.8] Saksi Teradu
1. Sudarwanto
Saksi merupakan Ketua PPS Pandau Jaya;
Bahwa surat suara bukan kurang, melainkan habis karena seluruh surat sura
termasuk cadangan sudah digunakan seluruhnya;
2. Edi Effendi
Saksi merupakan Ketua PPK Siak Hulu;
Bahwa Saksi menyatakan Surat Suara bukan kurang, melainkan habis
digunakan karena banyaknya DPK;
Saksi telah melakukan koordinasi dengan PPS yang ada di 3 Desa, bahwa
memang surat suara yang ada di TPS tersebut sudah habis terpakai oleh
pemilih yang ada di DPT;
Bahwa untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih, KPPS telah mengarahkan
ke TPS terdekat, hanya saja TPS terdekat surat suaranya sudah habis terpakai;
3. Roy Martin Simamora, Azwardi, Sri Murni, Hengki Efriadi
Bahwa Para Saksi pada pokoknya memberikan keterangan yang sama, yaitu
surat suara sudah habis terpakai, bukan kekurangan surat suara;
Untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih sudah diarahkan memilih ke TPS
terdekat;
[2.9] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kampar
1. Bahwa Pengadu tidak menjabat lagi sebagai Panwaslu Kecamatan Kampar pada
saat mengajukan pengaduan ke DKPP;
2. Bahwa sesuai dengan Formulir C7 DPK direkomendasikan Panwaslu Kecamatan
bahwa dari 7 Kecamatan direkomendasikan Pemungutan Suara Susulan, 6
Kecamatan dilaksanakan karena Pemilih dalam DPT dan DPTb yang tidak dapat
menggunakan hak pilih, sementara untuk Kecamatan Siak Hulu tidak
dilaksanakan KPU karena Pemilih yang direkomendasikan Pemungutan Suara
Susulan hanya terdapat dalam DPK (sesuai dengan C7 DPK)
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar mengeluarkan rekomendasi agar
rekapitulasi di 7 Kecamatan ditunda menunggu dilaksanakan rekomendasi
Pemungutan Suara Susulan;