Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 306 Tahun 2019
KPU Kab. Kampar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan ini berawal dengan adanya temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) pada pelaksaaan kegiatan Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tepatnya pada tanggal 17 April 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Kampar. Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang tertuang dalam Surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu.
Pasal DilanggarPasal 344 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 344 ayat (4); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Dahlan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar, Teradu II Sardalis, Teradu III Muhibuddin Akhmad, Teradu IV Maria Aribeni, dan Teradu V Andi Putra masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 306-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 326- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fadriansyah Pekerjaan : Pegawai Honorer/Panwaslu Kecamatan Kampar Pemilu Tahun 2019 Alamat : Jl. Kelurahan Air Tiris, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Riau Memberikan Kuasa Kepada Nama : Nurhadi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Pramuka Gg. Parit Biru No. 67 Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Dahlan Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kampar Alamat : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sardalis Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kampar Alamat : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhibuddin Akhmad Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kampar Alamat : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Maria Aribeni Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kampar Alamat : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Andi Putra Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kampar Alamat : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan ini berawal dengan adanya temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) pada pelaksaaan kegiatan Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tepatnya pada tanggal 17 April 2019; 2. Bahwa adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah dengan adanya temuan yang didapat oleh beberapa Petugas Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan rincian sebagai berikut: a. Laporan dari Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Sdri. Ariyenni, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 52 orang yang menggunakan e- KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 04 dengan cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 04 juga telah meminta Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 04 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah Habis di TPS 04 Desa Pandau Jaya dan 52 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 04 Desa Pandau Jaya mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”.atas peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut; b. Laporan dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Sdri. Rahmayanti, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut : “Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 19 orang yang menggunakan e- KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 38 dengan cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 38 juga telah meminta Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 38 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah Habis di TPS 38 Desa Pandau Jaya dan 19 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 38 Desa Pandau Jaya mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”. atas peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut; c. Laporan dari Pengawas TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Sdr. Yora Satria Budi, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut : “Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 8 orang yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 21 dengan cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 21 juga telah meminta Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 21 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah Habis di TPS 21 Desa Baru dan 8 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”. atas peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 21 Desa Baru merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tersebut; d. Laporan dari Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Sdr. Ricci Kurniawan, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut : “Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 19 orang warga yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 11 dengan cara menunjukkan KTP El yang Asli dan Petugas KPPS 11 juga telah meminta Fotocopy KTP el tersebut dan oleh Petugas KPPS 11 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah Habis di TPS 21 Desa Baru dan 19 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”. atas peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 21 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut; 3. Bahwa berdasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Siak Hulu mensikapi dengan mengeluarkan Surat Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan yang di tujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Siak Hulu yang ditanda tangan oleh Sdr. Zulpadil Adha ST selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan surat tersebut juga ditebuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dan Ketua KPU Kabupaten Kampar (copy Surat Terlampir); 4. Bahwa dalam Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Siak Hulu tersebut pada poin B menerangkan hal sebagai berikut: “bahwa berdasarkan Pengawasan langsung dari Pengawas TPS 04 saudari ARYENNI ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan Surat Suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 52 orang pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU, Pengawas TPS 38 Saudari RAHMAYANTI ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 19 orang pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Pandau Jaya dan Pengawas TPS 21 saudari YORA SATRIA BUDI ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan Surat Suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 8 orang pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Baru, dan Pengawas TPS 11 saudari RICCI KURNIAWAN ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan Surat Suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 19 orang pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu” Berdasarkan isi surat tersebut di atas dapat kami rincikan jumlah warga pemilih yang tidak mendapatkan haknya sebagai pemilih adalah sebagai berikut: a. TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 52 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara; b. TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara; c. TPS 21 Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, terdapat 8 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara; d. TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara; Total terdapat 98 orang pemilihyang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di 4 TPS Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada kegiatan Pemilu tahun 2019 yang lalu dikarenakan kekurangan surat suara; 5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang salah satunya ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kabupaten Kampar menyikapi surat tersebut melalui Surat Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 Perihal: Penundaan Rekapitulasi Kecamatan; 6. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin B menerangkan dimana berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di Kabupaten Kampar terdapatnya peristiwa/kejadian dimana ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya dikarenakan Kurangnya Surat Suara di TPS, selanjutnya isi surat poin B kami kutip “Bahwa berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di beberapa Kecamatan ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya dikarenakan Kurangnya Surat Suara di TPS”; 7. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin C memerintahkan KPU Kabupaten Kampar untuk melakukan Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi dibeberapa Kecamatan yakni: a. Kecamatan Siak Hulu; b. Kecamatan Kampar Kiri Hulu; c. Kecamatan Kampar Kiri; d. Kecamatan Kampar; e. Kecamatan Bangkinang Kota; f. Kecamatan Tambang; g. Kecamatan Tapung; 8. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, terdapat Kecamatan Siak Hulu yang menjadi pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo; 9. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kampar menyikapi surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 melalui Surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019 Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-4/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar. Dalam Surat KPU Kabupaten Kampar tersebut, pada point D didalam suratnya menyatakan “tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)” terhadap TPS di Kecamatan diantaranya: a. TPS 04 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu b. TPS 38 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu c. TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu d. TPS 11 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu e. TPS 12 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Dari jawaban KPU yang disampaikan tersebut, terdapat TPS-TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu melalui Surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan; 10. Bahwa dalam Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2- SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019, KPU Kabupaten Kampar hanya berpatokan pada ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana yang diuraikan dalam surat tersebut; 11. Bahwa Para Teradu dalam hal ini telah salah dalam menerapkan ketentuan, dimana terhadap situasi kekurangan surat suara di TPS, telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang ditetapkan dan ditanda tangani bersama di Jakarta pada tanggal 16 April 2019; 12. Bahwa sesuai ketentuan huruf B. Isi Edaran angka 12 Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia dan Komisi Pemiliha0n Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS, selanjutnya kami kutip sebagai berikut: Dalam hal terdapat Pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah habis, Ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai kebutuhan. KPPS mencatat ke dalam formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus. Pencatatan data surat suara yang diperoleh dari TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu. Contoh pencatatan dalam Formulir Model C1 masing-masing jenis Pemilu: a. bagi TPS yang menerima penambahan surat suara: Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak 250, dengan penambahan dari TPS lain sebanyak 15 lembar, maka pencatatan surat suara menjadi 265 lembar. b. bagi TPS yang surat suara dialihkan ke TPS lain: Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak 250, dengan pengurangan ke TPS lain sebanyak 15 lembar, maka pencatatan jumlah surat suara menjadi 235 lembar. 13. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo di atas, telah menguraikan secara jelas dan tegas perihal penyelesaian masalah terhadap peristiwa kekurangan surat surat suara di suatu TPS; 14. Bahwa Sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan (menolak) Rekomendasi yang telah disampaikan oleh panwaslu Kecamatan Siak Hulu perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) menurut hemat Pengadu adalah sebuah pelangaran kode etik yang serius, dimana akibat sikap dan keputusan dari KPU Kabupaten Kampar tersebut telah menghilangkan Hak Suara pemilih sebanyak 98 orang pemilih yang memiliki hak suara yang sah dimana semua pemilih telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa/Kelurahan dan sikap tersebut juga bertentangan dengan isi dan ketentuan ketentuan huruf B. Isi Edaran angka 12 Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; 15. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Kampar tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 huruf i jo Pasal 18 huruf f jo Pasal 20 huruf n Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017; 16. Bahwa Sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dari Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah mengakibatkan hilangnya hak pilih pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan dapat diduga telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 17. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam aduan ini adalah bahwa 2 (dua) orang dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Kampar yakni Sdr. Ahmad Dahlan dan Sdr. Sardalis yang saat ini menjabat sebelumnya sudah pernah diadukan ke dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini berdasarkan pada Putusan Nomor 169/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 176/DKPP-PKE-III/2014 dan Putusan Nomor: 202/DKPP-PKE-III/2014, yang mana dalam amar putusannya pada point 4 menyatakan “Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu VII atas nama Sardali, Teradu VIII atas nama Ahmad Dahlan, dan Teradu X atas nama Dahmizar selaku Anggota KPU Kabupaten Kampar; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor: /LHP/PM.00.02/04/2019, tanggal 17 April 2019; Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor: /LHP/PM.00.02/04/2019, tanggal 17 April 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor: /LHP/PM.00.02/04/2019, tanggal 17 April 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor : 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 Perihal : Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan; Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 149/PL.01.2- SD/1401/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 25 April 2019, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019; Bukti P-7 : Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 169/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 176/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 202/DKPP-PKE-III/2014; [2.4] Saksi Pengadu: 1. Zupadil Adha  Saksi merupakan Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Hulu;  Menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Siak Hulu, terkait dengan 4 TPS yang dimaksud oleh Pengadu direkomendasikan untuk ditunda rekomendasinya sampai ada Pemungutan Suara Susulan;  Saksi menyatakan 2 kali menyampaikan rekomendasi ke PPK, yaitu pada tanggal 18 April dan 23 April 2019; 2. Aryenni  Saksi merupakan Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu;  Saksi menerangkan bahwa surat suara kurang dan telah melapor hal tersebut ke PPS;  Bahwa Pemilih yang sudah hadir di TPS sudah mendaftar dengan mengisi formulir C7; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 November 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan ini berawal dengan adanya temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) pada pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tepatnya pada tanggal 17 April 2019. Bahwa Teradu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kampar telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tidak ada pelanggaran terhadap tahapan dan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berjalan dengan aman, lancar, tertib dan kondusif. 2. Bahwa adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah dengan adanya temuan yang didapat oleh beberapa petugas pengawas TPS di wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dengan rincian sebagai berikut: a. Laporan dari pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Sdri. Ariyenni, dimana berdasarkan Uraian Singkat Dugaan pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “ Pada Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB terdapat 52 orang yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 04 dengan cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 04 juga telah meminta fotocopy KTP el tersebut dan oleh petugas KPPS 04 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara Telah Habis di TPS 04 Desa Pandau Jaya dan 52 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya Petugas KPPS 04 Desa Pandau Jaya mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten” atas perstiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok aduan Nomor 2 huruf (a) terkait pemilih pada TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 52 orang pemilih DPK yang tidak dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan sebagai berikut pengadu kutip: Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK- KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS sebagaiman dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket; Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. b. Laporan dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu sdri. Rahmayanti, dimana berdasarkan Uraian Singkat dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “ Pada pukul 12.00 s/d 13.00 wib terdapat 19 0rang yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 38 dengan cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 38 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara telah habis di TPS 38 Desa Pandau Jaya mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”, atas peristiwa tersebut selanjutnya pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut; Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok aduan Nomor 2 huruf (b) terkait pemilih pada TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 19 orang pemilih DPK yang tidak dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan sebagai berikut pengadu kutip: Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK- KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket; Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. c. Laporan dari Pengawas TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu sdri. Yora Satria Budi, dimana berdasarkan Uraian Singkat dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “Pada pukul 12.00 s/d 13.00 wib terdapat 8 0rang yang menggunakan e-KTP sesuai domisisli RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 21 dengan cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 21 juga telah meminta Fotocopy KTP-el tersebut dan oleh petugas KPPS 21 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara telah habis di TPS 21 Desa Baru dan 8 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”, atas peristiwa tersebut selanjutnya pengawas TPS 21 Desa Baru merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tersebut; Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok aduan Nomor 2 huruf (c) terkait pemilih pada TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 8 orang pemilih DPK yang tidak dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan sebagai berikut pengadu kutip: Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK- KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket; Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. d. Laporan dari Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Sdr. Ricci Kurniawan, dimana berdasarkan Uraian Singkat dugaan Pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu ditemui peristiwa sebagai berikut: “ Pada pukul 12.00 s/d 13.00 wib terdapat 19 0rang warga yang menggunakan e-KTP sesuai domisili RT dan RW telah datang kepada petugas KPPS 11 dengan cara menunjukkan KTP-el yang Asli dan petugas KPPS 11 juga telah meminta Fotocopy KTP-el tersebut dan oleh petugas KPPS 11 warga tersebut didaftarkan kedalam Formulir C7 DPK KPU akan tetapi Surat Suara telah habis di TPS 21 Desa Baru dan 19 orang Pemilih yang telah mendaftar akhirnya tidak dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 17 April tersebut, selanjutnya petugas KPPS 21 Desa Baru mencoret nama-nama warga yang telah terdaftar dalam C7 DPK Kabupaten”, atas peristiwa tersebut selanjutnya Pengawas TPS 11 Desa Kubang Jaya merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 21 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut; Bahwa KPU Kabupaten Kampar didalam menyikapi persoalan pada pokok aduan Nomor 2 huruf (d) terkait pemilih pada TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu terdapat sebanyak 19 orang pemilih DPK yang tidak dapat menggunakan hak pilih dikarenakan Surat Suara Habis. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan penegasan sebagai berikut pengadu kutip: Angka (1) Bahwa Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK- KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; Angka (4) Dalam hal Surat Suara di TPS pada suatu wilayah kerja PPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan /desa atau sebutan lain terdekat, yang masih satu wilayah kerja PPK dalam 1 (satu) Dapil sesuai dengan alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket; Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. 3. Bahwa berdasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Laporan hasil Pengawasan Pemilu dari Pengawas TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamtan Siak Hulu, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari pengawas pemilu TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Laporan hasil Pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu dari pengawas TPS 11 Desa Kubang jaya Kecamatan Siak Hulu tersebut, selanjutnya PANWASLU Kecamatan Siak Hulu mensikapi dengan mengeluarkan Surat Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan yang di tujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Siak Hulu yang di tandatangan ole Sdr. Zulpadil Adha, ST selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dan Ketua KPU Kabupaten Kampar (Copy Surat Terlampair); Bahwa setelah menerima surat Rekomendasi dari PANWASLU Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan. KPU Kabupaten Kampar melaksanakan rapat dan menindaklanjuti dengan cara melakukan pencermatan, kajian dan mentelaah rekomendasi tersebut dan hasil kajiannya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar dengan surat nomor :149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019 tanggal 25 April 2019. Perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar nomor 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019, dan Rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan lokus masalah, pada point C menerangkan hal sebagai berikut (teradu kutip) “Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kampar Kiri Hulu Merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan pada TPS tersebut” 4. Bahwa dalam surat Rekomendasi dari PANWASLU Kecamatan Siak Hulu tersebut pada poin B menerangkan hal sebagai berikut (kami kutip) “bahwa berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS 04 saudari ARYENNI ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 52 orang Pemilih yang telah terdaftar di Formulir C7 KPU, Pengawas TPS 38 Saudari RAHMAYANTI ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 19 orang Pemilih yang telah terdaftar di Formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Pandau Jaya dan pengawas TPS 21 saudari YORA SATRIA BUDI ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 8 orang Pemilih yang telah terdaftar di Formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Baru, dan Pengawas TPS 11 saudara RICCI KURNIAWAN ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat suara yang kurang sebanyak jumlah pemilih di DPK yaitu untuk 19 orang Pemilih yang telah terdaftar di formulir C7 KPU Kelurahan/Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu”. Berdasarkan isi surat tersebut di atas dapat kami rincikan jumlah warga pemilih yang tidak mendapatkan haknya sebagai pemilih adalah sebagi berikut:  TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 52 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara;  TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara;  TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, terdapat 8 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara;  TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, terdapat 19 orang pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7 KPU namun tidak dapat memilih disebabkan kekurangan Surat Suara; Total terdapat 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di 4 TPS Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada kegiatan Pemilu tahun 2019 yang lalu dikarenakan kekurangan surat suara; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. TPS 04 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan Formulir Model DAA1 terdapat jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ( Model A.3 KPU ) sebanyak 163 orang dengan rincian pemilih Laki-laki 80 orang dan pemilih Perempuan 83 Orang. Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT KPU) sebanyak 116 orang yang terdiri dari Pemilih Laki-laki 60 orang dan Pemilih Perempuan 56 orang. Pengguna hak pilih dalam DPK (Model C7 DPK KPU) sebanyak 50 orang pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 19 orang dan pemilih perempuan 31 orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih DPT ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 166 orang pemilih. Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% sebanyak 166 lembar. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa Pandau Jaya bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan hak pilihnya pada TPS 04 Desa Pandau Jaya sebanyak 50 orang pemilih. b. TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan Formulir Model DAA1 terdapat jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ( Model A.3 KPU ) sebanyak 144 orang pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 72 orang dan pemilih perempuan 72 orang. Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Model A.4 KPU) sebanyak 3 orang dengan rincian pemilih laki- laki 2 orang dan pemilih perempuan 1 orang, Jumlah Pemilih yang terdaftar Dalam DPK (Model A.DPK KPU ) sebanyak 34 orang pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 16 orang dan pemilih perempuan 18 orang. Adapun Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% sebanyak 147 lembar. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT KPU) sebanyak 110 orang pemilih yang terdiri dari pemilih Laki-laki 54 orang dan pemilih Perempuan 56 orang. Jumlah pengguna hak Pilih Dalam DPTb (Model C7.DPTb KPU) sebanyak 3 orang dengan rincian pemilih laki-laki 2 orang dan pemilih perempuan 1 orang. Pengguna Hak Pilih dalam DPK (Model C7 DPK KPU) sebanyak 34 orang dengan rincian pemilih laki-laki 16 orang dan pemilih perempuan 18 orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT ditambah dengan Pemilih DPTb ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 147 orang Pemilih sehingga surat suara habis terpakai, termasuk surat suara cadangan. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa Pandau Jaya bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan hak pilihnya pada TPS 38 Desa Pandau Jaya sebanyak 34 orang pemilih. c. TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan Formulir Model DAA1. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ( Model A.3 KPU ) sebanyak 211 orang pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki 126 orang pemilih Perempuan 85 Orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT KPU) sebanyak 117 orang pemilih yang terdiri dari pemilih Laki-laki 67 orang dan pemilih Perempuan 50 orang. Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPK (Model C7 DPK KPU) sebanyak 97 orang, yang terdiri dari pemilih laki-laki 44 orang dan pemilih perempuan sebanyak 53 orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih DPT ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 214 orang Pemilih. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% sebanyak 216 lembar. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan hak pilihnya pada TPS 21 Desa Baru sebanyak 97 orang pemilih. d. TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa berdasarkan Formulir Model DAA1. Jumlah pemilih terdaftar dalam DPT ( Model A.3 KPU ) sebanyak 213 orang pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 107 orang, pemilih perempuan 106 orang. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% sebanyak 218 lembar. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT KPU) sebanyak 178 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki 86 orang dan pemilih Perempuan 92 orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih Dalam DPK (Model C7 DPK KPU) sebanyak 39 orang Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 23 orang dan pemilih perempuan 16 orang. Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT ditambah dengan Pemilih DPK sebanyak 217 orang pemilih terdapat 1 lembar surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/ keliru di coblos sehingga surat suara habis terpakai, termasuk surat suara cadangan. Berdasarkan data pada Formulir Model DAA1 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu bahwa Pemilih DPK yang sudah menggunakan hak pilihnya pada TPS 11 Kubang Jaya sebanyak 39 orang pemilih. 5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang salah satunya ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kabupaten Kampar menyikapi surat tersebut melalui Surat Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan. Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa setelah menerima surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan, KPU Kabupaten menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar, Bangkinang Kota, Tambang dan Tapung dengan surat Nomor 136/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan. Kemudian membuat kajian hukum yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019. 6. Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin B menerangkan dimana berdasarkan Pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di Kabupaten Kampar terdapatnya peristiwa /kejadian dimana pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya dikarenakan Kurangnya Surat Suara di TPS, selanjutnya isi surat poin B kami kutip “Bahwa berdasarkan pengawasan Langsung dari Pengawas TPS di beberapa Kecamatan ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan Kurangnya Surat Suara di TPS”. Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa dalam menyikapi isi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 pada poin B yang dimaksud adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Adapun Pemilih DPK yang dimaksud dapat melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain. 7. Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, pada poin C memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar untuk melakukan penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi dibeberapa Kecamatan yakni: a. Kecamatan Siak Hulu; b. Kecamatan Kampar Kiri Hulu; c. Kecamatan Kampar Kiri; d. Kecamatan Kampar; e. Kecamatan Bangkinang Kota; f. Kecamatan Tambang; g. Kecamatan Tapung. Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan Pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 KPU Kabupaten Kampar menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PW.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 Perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan yang isinya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kampar untuk melakukan Penundaan Rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan, antara lain Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar, Bangkinang Kota, Tambang dan Tapung. Dalam hal menindaklanjuti pokok surat Bawaslu Kabupaten Nomor: 009/K.RI-04/PW.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 KPU Kabupaten Kampar menindaklanjuti dengan menyurati PPK dengan surat Nomor 136/PL.01.2- SD/1401/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan sebanyak 7 (tujuh) kecamatan antara lain: 1). Kecamatan Siak Hulu, 2). Kecamatan Kampar Kiri Hulu, 3). Kecamatan Kampar Kiri, 4). Kecamatan Kampar, 5). Kecamatan Bangkinang Kota, 6). Kecamatan Tambang, 7). Kecamatan Tapung; 8. Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, terdapat Kecamatan Siak Hulu yang menjadi pokok aduan Laporan Kami saat ini dalam perkara aquo; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah memahami rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/ 2019, tanggal 18 April 2019 terdapat Kecamatan Siak Hulu yang menjadi pokok aduan dalam perkara aquo terkait masalah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 04, TPS 38 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, dan TPS 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu; 9. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kampar menyikapi surat Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 melalui surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dimana dalam surat KPU Kabupaten Kampar tersebut, pada point D didalam suratnya menyatakan “tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)” terhadap TPS di Kecamatan diantaranya: a. TPS 04 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu b. TPS 38 Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu c. TPS 21 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu d. TPS 11 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu e. TPS 12 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Dari jawaban KPU yang disampaikan tersebut, terdapat TPS-TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu melalui surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019 dengan melakukan pengkajian, pencermatan dan telaah yang telah teradu tuangkan dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan, dimana dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/ 2019, tertanggal 18 April 2019. KPU Kabupaten Kampar berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu: Pasal 9 Ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; Ayat (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih apabila masih tersedia surat suara. Pasal 21 Ayat (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb, ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai Cadangan. Pasal 40 Ayat (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat desa/ kelurahan, rukun tetangga/ rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau suket 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir; Ayat (4) KPPS memberikan Surat Suara kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS. Ayat (5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat. Para Teradu juga berpedoman pada Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada poin B isi Edaran disampaikan sebagai berikut: Angka (3) Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; Angka (5) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. 10. Bahwa dalam Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2- SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019, KPU Kabupaten Kampar hanya berpatokan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pasal 9 ayat (5) sebagaimana diuraikan dalam surat tersebut; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan dalam menindaklanjuti rekomendasai Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Surat Nomor: 149/PL.01.2- SD/1401/KPU-Kab-IV/2019, tanggal 25 April 2019, KPU Kabupaten Kampar Bukan Hanya berpatokan pada ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Melainkan KPU Kabupaten Kampar telah mempedomani Peraturan dan PerUndang-Undangan lainnya berkaitan dengan teknis pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS antara lain: a. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. PKPU 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. PKPU 9 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; d. Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. 11. Bahwa KPU Kabupaten Kampar (Para Teradu) dalam hal ini telah salah menerapkan ketentuan, dimana terhadap situasi kekurangan surat suara di TPS, telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang ditetapkan dan ditanda tangani bersama di Jakarta pada tanggal 16 April 2019; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah mempedomani Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terhadap situasi kekurangan surat suara di TPS dalam huruf B. isi Edaran angka 3, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS teradu kutip sebagai berikut …….”Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain”. Dan pada angka 12 “ Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan kebutuhan TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu” 12. Bahwa dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dalam huruf B. isi Edaran angka 12, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS, selanjutnya kami kutip sebagai berikut. “Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan kebutuhan TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu. Contoh pencatatan dalam formulir Model C1 masing-masing jenis Pemilu: a. Bagi TPS yang menerima penambahan surat suara: Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak 250, dengan penambahan dari TPS lain sebanyak 15 lembar, maka pencatatan surat suara menjadi 265 lembar. b. Bagia TPS yang surat suara dialihkan ke TPS lain: Surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari DPT sebanyak 250, dengan pengurangan ke TPS lain sebanyak 15 lembar, maka pencatatan jumlah surat suara menjadi 235 lembar. Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pada huruf B. Isi Edaran angka 12 diatas, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS hanya untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb. Pada angka 12 teradu kutip sebagai berikut bahwa “Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan kebutuhan.KPPS, mencatat kedalam formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian Khusus. Pencatatan data surat suara yang diperoleh dari TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu”. 13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dalam huruf B. Isi Edaran angka 12 sebagai kami kutip di atas, telah menguraikan secara jelas dan tegas perihal penyelesaian masalah terhadap peristiwa kekurangan surat suara di suatu TPS; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pada huruf B. Isi Edaran angka 12 diatas, diatur tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian terhadap peristiwa kekurangan surat suara di TPS hanya untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb. Pada angka 12 teradu kutif sebagi berikut bahwa “Dalam hal terdapat pemilih DPT/DPTb yang hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat namun belum menggunakan hak pilih dikarenakan surat suara telah habis, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat sesuai dengan kebutuhan.KPPS Mencatat kedalam formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian Khusus. Pencatatan data surat suara yang diperoleh dari TPS lain dilakukan penyesuaian kedalam data surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ke dalam formulir Model C1 masing-masing jenis pemilu”. 14. Bahwa sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan (menolak) Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) menurut hemat pengadu adalah sebuah pelanggaran kode etik yang serius, dimana akibat sikap dan keputusan dari KPU Kabupaten Kampar tersebut telah menghilangkan Hak Suara Pemilih sebanyak 98 orang, pemilih yang memiliki hak suara yang sah dimana semua pemilih telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa/Kelurahan dan sikap tersebut juga bertentangan dengan isi dan ketentuan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dalam huruf B. Isi Edaran angka 12; Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Kampar sebagai penyelenggaraan Pemilu, telah mentaati dan menjalankan Undang-undang serta aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dengan mengkaji, mencermati dan menelaah sesuai prinsip berkepastian hukum. Perihal pengadu mengatakan menghilangkan hak suara pemilih sebannyak 98 orang pemilih itu adalah Pemilih DPK. Secara jelas dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 pada angka 3 (teradu kutip). Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain; dan angka 5 (lima) Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahu kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia. Pada angka 12 (dua belas) yang menjadi dasar tuntutan oleh pengadu secara jelas mengatakan dan menyampaikan hanya kepada pemilih DPT/DPTb bukan kepada pemilih DPK. Menurut hemat kami, pengadu keliru dalam memahami Surat Edaran Bersama Nomor 4 tahun 2019 pada angka 12 tersebut. 15. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Kampar ini bertentangan dengan ketentuan pasal 18 huruf i jo pasal 18 huruf f jo pasal 20 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan untuk melaksanakan tugas secara profesional KPU Kabupaten Kampar sebagai penyelenggara pemilu yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkepastian hukum. Dalam memutuskan atau mengambil sebuah keputusan KPU Kabupaten Kampar berpegang pada aturan yang telah ditentukan. Terkait aduan pengadu dalam aduannya yang menduga KPU Kabupaten Kampar melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 18 huruf i dan f terkait tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kecamatan Siak Hulu Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan adalah sebuah dugaan yang tidak benar karena KPU Kabupten Kampar telah melaksanakan rekomendasi tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan sebuah pencermatan, kajian dan telaah sesuai dengan prinsip berkepastian hukum sebagaimana surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang di tujukan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar; 16. Bahwa sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dari Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah mengakibatkan hilangnya hak pilih pemilih yang telah terdaftar dalam Formulir C7 KPU Desa/Kelurahan dapat diduga telah memenuhi unsur ketentuan pasal 510 Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pengadu mengatakan hilangnya hak pilih pemilih DPK yang sudah terdaftar dalam C7 KPU, bahwasanya berdasarkan prinsip berkepastian hukum. Maka pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019 perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. pada pasal 21 ayat 2 teradu kutip. “Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan”. dan Surat Edaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada angka (3) dan (5) teradu kutip. Angka (3) “Bahwa pada Pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir Model A.DPK-KPU sepanjang surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan/Desa atau nama lain”; Angka (5) “Bahwa KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahu kepada Pemilih DPK untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia”. serta PKPU Nomor 11 pasal 39 Bahwa Pemilih DPT dan DPTb dapat di lengkapi oleh Pemilih DPK karena Pemilih dimaksud tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT dan DPTb hanya saja karena memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu Pemilih yang memiliki KTP-el dan Suket. dimana pemilih DPK tersebut dapat memberikan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. 17. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam aduan ini adalah bahwa 2 (dua) orang dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Kampar yakni Sdr. Ahmad Dahlan dan Sdr. Sardalis yang saat ini menjabat sebelumnya sudah pernah diadukan ke dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini berdasarkan pada putusan No: 169/DKPP-PKE-II/2014, No:176/DKPP-PKE- III/2014 dan N0; 202/ DKPP-PKE-III/2014, yang mana dalam amar putusannya pada poin 4 menyatakan” Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Kepada Teradu VII atas nama Sardalis, Teradu VIII atas nama Ahmad Dahlan, dan Teradu X atas nama Dahmizar selaku Anggota KPU Kabupaten Kampar; Bahwa terkait Putusan DKPP Nomor: 169/DKPP-PKE-II/2014, No:176/DKPP- PKE-III/2014 dan N0; 202/ DKPP-PKE-III/2014, yang termasuk dalam aduan pengadu pada poin 17 pokok aduan di atas berupa sanksi peringatan kepada Teradu I atas nama Ahmad Dahlan dan Teradu II atas nama Sardalis. Dalam Putusan DKPP Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 50/DKPP-PKE- VI/2017 dimana Teradu I atas nama Ahmad Dahlan dan Teradu II atas nama Sardalis. yang mana dalam amar putusannya menyatakan Rehabilitasi; KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia Bapak H. Alfitra Salam, mempertanyakan kepada Pengadu tentang kesimpulan aduan yang diadukan dalam sidang etik pada hari ini. Dengan ini jawaban pengadu, sdr Fadriansyah melalui Kuasa Hukumnya sdr. Nurhadi SH, bahwa terdapat 98 (sembilan puluh delapan) pemilih yang tidak tersalur hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang terdapat pada 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu. Maka berkaitan dengan kasus ini, Panwaslu Kecamatan Siak Hulu merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Siak Hulu untuk melaksanakan PSL terhadap TPS yang dianggap bermasalah. Dari delik aduan Pengadu, teradu mampu menguraikan dan menjelaskan data DAA1 yang ada di KPU yang dipaparkan Teradu pada saat persidangan tidak terbukti adanya kekurangan surat suara. KPU telah membacakan data Pemilih dan data Pengguna Hak Pilih, serta suara terpakai dari 4 (empat) TPS yang diadukan oleh pengadu tidak ditemukan kekurangan surat suara, surat suara yang disediakan oleh KPU sama dengan jumlah DPT/DPTb tambah 2% sebagai cadangan telah habis terpakai. Maka dengan ini tidak terbukti bahwa surat suara pada TPS yang diadukan terdapat kekurangan surat suara. Berkaitan dengan 98 (sembilan puluh delapan) pemilih yang diadukan oleh pengadu pada saat persidangan kode etik adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mendaftar kepada KPPS sebelum pukul 12.00 WIB waktu setempat dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia; 2. Setelah mendengarkan kesimpulan Para Teradu, Ketua Majelis Hakim, H. Alfitra Salam kembali mempertanyakan bukti kepada Pengadu terkait kekurangan surat suara pada 4 TPS tersebut. Pengadu menjawab bahwasanya mereka tidak memiliki bukti formil dan pengadu hanya dapat menghadirkan bukti materil berupa saksi. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim DKPP meminta klarifikasi dengan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kampar), apakah benar surat suaranya kurang?. kemudian Bawaslu Kabupaten kampar menjelaskan bahwa, memang adanya rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 7 Kecamatan Kabupaten Kampar, termasuk Kecamatan Siak Hulu. Setelah itu KPU Kabupaten Kampar menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kampar, namun berdasarkan jawaban dari KPU Kabupaten Kampar, terhadap 4(empat) TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu tidak dapat dilaksanakan PSL karena pemilih yang berjumlah 98 (sembilan puluh delapan) orang yang diadukan oleh pengadu tersebut adalah pemilih DPK yang hanya bisa dilayani hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia; 3. Bahwa Ketua Majelis Hakim DKPP yang mulia, Bapak H Alfitra Salamm, menanyakan kepada saksi pengadu untuk menjelaskan apa yang terjadi pada tps-tps yang menjadi pokok aduan pengadu? saksi ke-I pihak pengadu Zulfadli Adha menjelaskan, bahwasanya memang terdapat pemilih DPK yang sudah terdaftar pada C7 KPU, tidak dapat memilih dikarenakan surat suaranya sudah habis. Maka dari itu sesuai aturan, yang berhak melaporkan kejadian tersebut adalah pengawas TPS kepada Panwaslu Kecamatan, lalu saya sebagai ketua panwaslu memberikan rekomendasi kepada PPK yang tembusannya suratnya disampaikan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar untuk segera ditindaklanjuti dan saksi ke-II pihak pengadu, memberikan keterangan, bahwa 4 (empat) TPS yang dilaporkan tersebut terjadi kekurangan surat suara, untuk pemilih DPT memang terakomodir, tetapi pemilih DPK yang ada di C7 KPU tidak dapat terakomodir. Saksi ke-III dari pihak pengadu, memberikan keterangan tambahan bahwa TPS 04 terdapat pemilih DPK yang tidak dapat memilih, dikarenakan surat suara habis. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada saksi pihak teradu. Saksi ke-I pihak teradu, Edi effendi, sebagai mantan ketua PPK Siak Hulu menjelaskan setelah kami melakukan koordinasi dengan PPS yang ada di 3 desa, bahwa memang surat suara yang ada di TPS tersebut sudah habis terpakai oleh pemilih yang ada di DPT. Untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih, KPPS telah mengarahkan ke TPS terdekat, hanya saja TPS terdekat surat suaranya sudah habis terpakai dan Saksi ke-II pihak teradu memberikan keterangan tambahan bahwa surat suara itu tidaklah kurang, khusus untuk desa pandau jaya terdapat 69 TPS, surat suara yang diterima hanya untuk DPT/DPTb dan ditambah 2% surat suara cadangan, dan tidak ada surat suara untuk DPK. Saksi Teradu III, IV, V, VI juga memberikan keterangan yang sama, yaitu surat suara sudah habis terpakai, bukan kekurangan surat suara. Untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih sudah diarahkan memilih ke TPS terdekat; 4. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Gema, memberikan pertanyaan kepada pihak teradu, apakah ada dilaksanakan PSU dan PSL di Kabupaten Kampar dan Apakah hak pilih DPK sama dengan DPT/DPTb. Apa yang menyebabkan terjadinya PSU dan PSL tersebut?. Pihak Teradu, memberikan keterangan di daerah pemilihan Kabupaten Kampar pada tahun 2019 tidak terdapat PSU. Sedangkan untuk PSL, KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan pada 8 TPS yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Kampar, berkaitan dengan hak pilih DPK apakah sama dengan DPT/DPTb para teradu menjelaskan bahwa hak pilihnya sama yaitu mendapat 5 surat suara namun untuk pemilih DPK waktu yang disediakan hanya 1 (jam) terakhir sepanjang surat suara masih tersedia. Kemudian apa yang menyebabkan terjadinya PSL, teradu menjawab yaitu apabila terjadinya kerusuhan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menyebabkan tahapan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan; 5. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Gema, memberikan pertanyaan kepada pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kampar), bagaimana proses pendistribusian surat suara cadangan untuk 8 TPS yang saudara lakukan rekomendasi PSL?. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kampar, memberi penjelasan bahwa rekomendasi oleh panwascam itu sebenaranya ada 13( tiga belas) dan yang dilaksanakan PSL hanya 8(delapan), 4(empat) TPS yang menjadi pokok aduan pengadu adalah pemilih DPK bukan pemilih DPT. Untuk proses pendistribusian surat suara, KPU Kabupaten Kampar telah berkoordinasi dengan bawaslu Kabupaten Kampar untuk melakukan penjemputan surat suara ke KPU Provinsi Riau; 6. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Gema, memberikan pertanyaan kepada pihak teradu, terhadap status PSL, mengapa pemilih DPK yang terdapat di C7 tidak diadakan PSL dengan alasan pelaksanaan PSL yang sama? Pihak Teradu, menjelaskan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang pemungutan suara bahwa surat suara dicetak hanya untuk pemilih yang tercantum pada DPT/DPTb ditambah dengan 2% dari DPT per TPS; 7. Bahwa Anggota Majelis Hakim, Bapak Firdaus Umar SH, memberikan pertanyaan kepada pihak terkait, apakah Bawaslu Kabupaten Kampar membuat kajian hukum terhadap rekomendasi panwascam ini?. Pihak Terkait, memberikan keterangan bahwa kami telah mengkaji bersama rekomendasi dari panwascam dan menindaklanjuti rekomendasi panwascam dengan menyurati KPU Kabupaten Kampar. Kemudian apakah KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan PSL yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar?. Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kampar) menerangkan bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar; 8. Bahwa anggota Majelis Hakim Ibu Sri Rukmini memberikan pertanyaan kepada pengadu, apa yang menjadi motivasi pengadu untuk mengadukan para teradu ini, Pengadu menjawab bahwa motivasi saya adalah untuk menjaga hak pilih, selanjutnya apa pengadu ikut dalam seleksi penerimaan calon anggota KPU Kabupaten Kampar, pengadu menjawab benar bahwa saya ikut seleksi calon penerimaan calon anggota KPU dengan nomor urut 6 (enam); 9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tepat dan beralasan hukum bila Pimpinan Majelis yang memeriksa dan mengadili aduan a quo, mengabulkan seluruh Eksepsi Termohon dan/atau mengabulkan seluruh Jawaban Termohon serta menolak seluruh Permohonnan Pemohon. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Riau Nomor: 1323/SDM.06.3-Kt/14/Sek- Prov/XI/2019, Perihal: Surat Cuti atas nama Andi Putra, tanggal 20 November 2019; [2.8] Saksi Teradu 1. Sudarwanto  Saksi merupakan Ketua PPS Pandau Jaya;  Bahwa surat suara bukan kurang, melainkan habis karena seluruh surat sura termasuk cadangan sudah digunakan seluruhnya; 2. Edi Effendi  Saksi merupakan Ketua PPK Siak Hulu;  Bahwa Saksi menyatakan Surat Suara bukan kurang, melainkan habis digunakan karena banyaknya DPK;  Saksi telah melakukan koordinasi dengan PPS yang ada di 3 Desa, bahwa memang surat suara yang ada di TPS tersebut sudah habis terpakai oleh pemilih yang ada di DPT;  Bahwa untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih, KPPS telah mengarahkan ke TPS terdekat, hanya saja TPS terdekat surat suaranya sudah habis terpakai; 3. Roy Martin Simamora, Azwardi, Sri Murni, Hengki Efriadi  Bahwa Para Saksi pada pokoknya memberikan keterangan yang sama, yaitu surat suara sudah habis terpakai, bukan kekurangan surat suara;  Untuk pemilih DPK yang tidak dapat memilih sudah diarahkan memilih ke TPS terdekat; [2.9] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kampar 1. Bahwa Pengadu tidak menjabat lagi sebagai Panwaslu Kecamatan Kampar pada saat mengajukan pengaduan ke DKPP; 2. Bahwa sesuai dengan Formulir C7 DPK direkomendasikan Panwaslu Kecamatan bahwa dari 7 Kecamatan direkomendasikan Pemungutan Suara Susulan, 6 Kecamatan dilaksanakan karena Pemilih dalam DPT dan DPTb yang tidak dapat menggunakan hak pilih, sementara untuk Kecamatan Siak Hulu tidak dilaksanakan KPU karena Pemilih yang direkomendasikan Pemungutan Suara Susulan hanya terdapat dalam DPK (sesuai dengan C7 DPK) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar mengeluarkan rekomendasi agar rekapitulasi di 7 Kecamatan ditunda menunggu dilaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu menyebutkan identitasnya sebagai Pegawai Honorer/Panwaslu Kecamatan. Dalam persidangan kedudukan Pengadu sebagai Panwaslu Kecamatan telah berakhir. Untuk itu dalam pengaduan a quo Pengadu berkedudukan sebagai Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Kampar. Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang tertuang dalam Surat Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Nomor: 02/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal Rekomendasi Pemilihan Umum Lanjutan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu. Rekomendasi pada pokoknya mencantumkan 98 (sembilan puluh delapan) orang pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dapat memberikan hak pilih karena kekurangan surat suara. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Siak Hulu, sejumlah 98 Pemilih tersebut telah terdaftar dalam formulir Model C7.DPK-KPU namun pada akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 karena surat suara sudah habis. Bahwa 98 pemilih tersebut merupakan 52 pemilih di TPS 04 Desa Pandau Jaya, 19 Pemilih di TPS 38 Desa Pandau Jaya, 8 Pemilih di TPS 21 Desa Baru, 19 Pemilih di TPS 11 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar juga mengeluarkan Surat Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019 perihal Penundaan Rekapitulasi Kecamatan tanggal 18 April 2019. Terhadap surat tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019 tanggal 25 April 2019. Berdasarkan Surat tersebut, Para Teradu menyatakan tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kecamatan Siak Hulu. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan bahwa sikap dan tindakan Para Teradu menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) merupakan pelangaran kode etik. Para Teradu telah menghilangkan hak pilih sebanyak 98 orang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan rekomendasi PSL Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Surat Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab-IV/2019 tanggal 25 April 2019. Para Teradu tidak melaksanakan PSL di 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu, karena menurut Para Teradu pelaksanaan Pemungutan suara telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum jo Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Terkait dengan 98 (sembilan puluh delapan) Pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu , Para Teradu menjelaskan bahwa hal tersebut bukan dikarenakan kekurangan surat suara. Faktanya pada 4 (empat) TPS tersebut, Para Teradu telah mendistribusikan Surat Suara dengan jumlah DPT/DPTb ditambah 2 persen sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa surat suara telah habis terpakai pada saat pencoblosan berlangsung dan 98 (sembilan puluh delapan) pemilih tersebut bukan merupakan pemilih kategori DPT/DPTb, melainkan pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPK dilayani hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB sepanjang surat suara masih tersedia. Sesuai dengan ketetuan tersebut dengan melihat fakta yang terjadi bahwa seluruh surat suara sudah digunakan pemilih DPT/DPTb. Para Teradu memutuskan tidak dapat melaksanakan PSL untuk mengakomodasi hak pilih 98 pemilih sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dikarenakan 98 pemilih tersebut termasuk kategori DPK. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilih yang terdaftar dalam DPK hanya dapat dilayani hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan tindakannya tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Siak Hulu mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu berdasarkan Surat Nomor: 02/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, rekomendasi PSL tersebut diterbitkan karena terdapat 98 orang pemilih yang terdaftar dalam DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suara yang tersedia telah habis terpakai. Selain itu, 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya telah terdaftar dalam formulir Model C7.DPK-KPU. Bahwa 98 orang Pemilih tersebar di 4 (empat) TPS di Kecamatan Siak Hulu dengan rincian: 52 Pemilih di TPS 04 Desa Pandau Jaya, 19 Pemilih di TPS 38 Desa Pandau Jaya, 8 Pemilih di TPS 21 Desa Baru, 19 Pemilih di TPS 11 Desa Kubang Jaya. Terhadap rekomendasi PSL Panwaslu Kecamatan Siak Hulu tersebut, Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kampar juga telah mengingatkan Para Teradu untuk menunda Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan untuk memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti pelaksanaan PSL berdasarkan Surat Nomor: 009/K.RI- 04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menolak melaksanakan PSL di 4 (empat) TPS yang dimaksud oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu. Keputusan Para Teradu dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 149/PL.01.2-SD/1401/KPU-Kab- IV/2019 tanggal 25 April 2019. Dasar Para Teradu tidak melaksanakan PSL karena 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya merupakan pemilih kategori DPK, bukan pemilih kategori DPT/DPTb. Para Teradu berdalih berdasarkan ketentuan yang berlaku pemilih yang terdaftar dalam DPK hanya dapat dilayani hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. Mengingat seluruh surat suara di 4 (empat) TPS telah habis digunakan oleh pemilih, Para Teradu berpendapat tidak ada dasar hukum bagi Para Teradu untuk mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan PSL sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu maupun Bawaslu Kabupaten Kampar. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu tidak melaksanakan PSL sebagaimana Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu dan Bawaslu Kabupaten Kampar tidak dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Terhadap 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sudah terdaftar pada formulir Model C7.DPK-KPU, DKPP berpendapat tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak melaksanakan rekomendasi PSL tersebut. Kerangka hukum pemilu telah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi PSL kepada KPU dengan didasarkan kajian dan penilaian formil dan material. Sedangkan substansi rekomendasi PSL bertujuan untuk menjamin hak konstitusional pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, seharusnya Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaksanakan PSL. Benar bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara di 4 (empat) TPS tersebut surat suara sudah habis digunakan oleh Pemilih baik Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK. Namun menimbang hak pemilih yang memenuhi syarat belum terakomodasi sebagaimana rekomendasi Pengawas Pemilu, seharusnya Para Teradu tidak mempunyai hambatan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siak Hulu karena ketentuan Pasal 344 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan solusi bagi penyelenggara pemilu untuk menjamin integritas proses pemilu dan pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Surat suara pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 1000 lembar sebagaimana diatur dalam Pasal 344 ayat (4) tersebut semestinya dipahami lebih luas peruntukannya guna mewadahi masalah teknis pemilih kategori DPK yang tidak mendapatkan surat suara untuk dilayani dalam pemungutan suara lanjutan (PSL). Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai tanggung jawab hukum dan etis melakukan usaha maksimal untuk melindungi pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang secara nyata memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 Huruf a, dan c juncto Pasal 15 huruf e dan f juncto Pasal 19 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Dahlan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar, Teradu II Sardalis, Teradu III Muhibuddin Akhmad, Teradu IV Maria Aribeni, dan Teradu V Andi Putra masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir