Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.147/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Panwas Kab. Kampar Riau
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pengadu menerima surat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 60/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 Tentang Penetapan Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2017 pada tanggal 21 Oktober 2016, maka pada hari itu juga Pengadu langsung menyampaikan keberatan ke Panwas Kabupaten Kampar sesuai dengan Surat Nomor: 01/ASY/PGT/2016 perihal pengajuan sengketa Pilkada, yang diterima langsung oleh Teradu II; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner Panwas Kabupaten Kampar.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015, “permohonan penyelesain sengketa pemilihan; Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun; Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun; Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Martunus selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Kampar, Teradu II atas nama Zainul Aziz selaku Anggota Panwas Kabupaten Kampar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 147/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 215/V-P/L-
DKPP/2016, tanggal 15 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147/DKPP-
PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nurhadi
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Pramuka, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 November 2016 bertindak untuk dan
atas nama:
Nama : H. Alfi Syahri
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2017
Alamat : Jl. Sungai Kampar RT 02/RW 02, Kabupaten Kampar, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Martunus
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kampar
Alamat : Jl. D.I Panjaitan, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Zainul Aziz
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kampar
Alamat : Jl. D I Panjaitan, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa setelah Pengadu menerima surat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor:
60/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 Tentang Penetapan Rekapitulasi Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2017 pada tanggal 21 Oktober 2016, maka pada hari
itu juga Pengadu langsung menyampaikan keberatan ke Panwas Kabupaten Kampar
sesuai dengan Surat Nomor: 01/ASY/PGT/2016 perihal pengajuan sengketa Pilkada,
yang diterima langsung oleh Teradu II;
2. Bahwa pada saat penyampaian dan penyerahan surat pengajuan sengketa, Teradu II
menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan
format gugatan. Bahwa selanjutnya, Teradu II memberikan formulir gugatan kepada
Pengadu yang selanjutnya dibawa Pengadu untuk disempurnakan;
3. Bahwa pada 22 Oktober 2016, KPU Kabupaten Kampar mengirimkan Surat Nomor:
264/KPU-KPR-004.435228/X/2016, perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon
yang akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, pukul 13.00 WIB s/d
selesai bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar. Berdasarkan Pengumuman
tersebut Pengadu dinyatakan tidak lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kampar Tahun 2017;
4. Bahwa berdasarkan saran dan petunjuk yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten
Kampar untuk mengajukan gugatan berdasarkan formulir yang disediakan (Form
Model PS-1), maka selanjutnya Pengadu menyerahkan perbaikan dan Gugatan
Sengketa Pemilihan kepada Panwas Kabupaten Kampar pada tanggal 27 Oktober 2016;
5. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2016 tersebut Pengadu telah sampai di Kantor Panwas
Kabupaten Kampar sejak pukul 11.00 WIB, dan pada saat tersebut hanya bertemu
dengan staf Panwas Kabupaten Kampar, oleh staf tersebut Pengadu diminta menunggu
karena Anggota Panwas saat itu sedang melaksanakan Rapat Pleno di dalam ruangan;
6. Bahwa Pengadu tetap menunggu sampai Rapat Pleno selesai, dan Pengadu diterima
oleh Teradu II. Pada saat itu Pengadu menyampaikan tentang kekhawatirannya terkait
dengan tenggang waktu penyerahan permohonan sengketa pemilihan. Teradu II
menjawab sudah tahu kalau Pengadu sudah ada di Kantor Panwas Kabupaten Kampar
sejak jam 11.00 WIB pagi dan mengatakan tidak ada masalah dan membuat tanda
terima (Form Model PS-2) dan ditandatangani sendiri oleh Teradu II;
7. Bahwa pada 29 Oktober 2016, Panwas Kabupaten Kampar mengirimkan Surat Nomor:
054/RI-04/10/2016 kepada Pengadu, perihal permohonan penyelesaian sengketa tidak
dapat diterima. Panwas Kabupaten Kampar menolak gugatan Pengadu dengan alasan
permohonan sengketa telah melebihi batas waktu;
8. Bahwa Pengadu merasa keberatan terhadap surat Panwas Kabupaten Kampar Nomor:
054/RI-04/10/2016 tersebut, karena berdasarkan fakta dan data yang ada, pada
prinsipnya permohonan sengketa telah diajukan oleh Pengadu sejak tanggal 21
Oktober 2016 dan gugatan tanggal 27 Oktober 2016 hanya bersifat perbaikan;
9. Bahwa permohonan penyelesaian pemilihan ke Panwas Kabupaten Kampar ketika KPU
Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor:
61/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017. Bahwa Penetapan/Pengumuman tersebut
dilakukan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, pukul 13.00 WIB, sehingga
tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa ini memenuhi tenggang waktu 3
(tiga) hari, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengadu mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa pada 27 Oktober 2017, sesuai dengan Form Model PS-1
(Permohonan Penyelesaian Sengketa);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatukan sanksi kepada Para Teradu;
3. Menyatakan Surat Panwas Kabupaten Kampar Nomor: 054/RI-04/10/2016, tanggal 29
Oktober 2016, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menetapkan Pasangan Calon H. Alfi Syahri dan Moh. Asbin Wibowo sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2017;
5. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kampar Nomor: 054/RI-04/10/2016,
perihal Permohonan tidak dapat diterima, tertanggal 29 Oktober 2016;
P-2 Fotokopi Formulir Model PS-1 Permohonan Penyelsaian Sengketa Nomor:
01/PPSKT-PKDKPR.17/2016, perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa, tertanggal 27 Oktober 2016;
P-3 Fotokopi Fomulir model PS-2 Tanda Terima Berkas NO: 01/RI-
04/10/2016;
P-4 Fotokopi BA Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian data
pendukung dengan pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kampar 2017;
P-5 Fotokopi BA Hasil Penelitian Jumlah minimal dukungan dan persebaran
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bu[ati dan Wakil Bupati
Kampar 2017;
P-6 Fotokopi Form Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan;
P-7 Fotokopi Surat Alfisyahri kepada Panwas Kabupaten Kampar
No:01/ASY/PTDD/2016 perihal permohonan tidak dapat diterima
tertanggal 29 Oktober 2016;
P-8 Fotokopi Form Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan;
P-9 Fotokopi Form Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan;
P-10 Fotokopi Form Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan;
P-11 Fotokopi Form Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan;
P-12 Fotokopi surat KPU Kabupaten Kampar Nomor: 264/KPU-KPR-
004.435228/X/2016, perihal Pengumuman Penetapan Pasangan calon;
P-13 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 60/Kpts/KPU-KPR-
004.435228/X/2016 Tentang Penetapan Rekapitulasi Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 22 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar setelah menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor:
60/Kpts/KPU-KPR004.435228/x/2016 Tentang Penetapan Rekapitulasi Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kampar Tahun 2017, Pengadu menyampaikan keberatan kepada Panwas
Kabupatem Kampar. Laporan Pengadu di Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar
diterima Teradu II. Pengadu juga memberikan laporan tersebut kepada Teradu I selaku
Ketua Panwas Kabupaten Kampar selesai memberikan kata sambutan dalam Rapat
Pleno penetapan rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 di Aula Kantor KPU
Kabupaten Kampar;
2. Bahwa benar pada saat menyerahkan permohonan sengketa, format permohonan
sengketa yang diajukan Pengadu tersebut tidak sesuai dengan format yang telah
ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015. Para
Teradu kemudian memberikan Formulir PS-1 (Sengketa) dan Form A2 (Laporan)
kepada Pengadu;
3. Bahwa benar pada 22 Oktober 2016, KPU Kabupaten Kampar mengirimkan surat
perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon yang akan dilakukan pada tanggal 24
Oktober 2016 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar pada pukul 13.00 WIB.
4. Bahwa benar Panwas Kabupaten Kampar memberikan saran dan petunjuk agar
pengajuan sengketa diajukan berdasarkan Form model PS-1. Pengadu menyerahkan
perbaikan permohonan sengketa pada tanggal 27 Oktober 2016 pukul 13.50 WIB;
5. Bahwa pada 27 Oktober 2016 pukul 11.00 WIB, Panwas Kabupaten Kampar telah
mengagendakan pleno Laporan Pengadu tentang terkait tidak diverifikasinya perbaikan
dukungan perseorangan Pengadu di Desa Kualu. Laporan Pengadu juga terkait dengan
PPL Kelurahan Pasir Sialang yang menyuruh pendukung untuk membawa KTP, dan
terkait Panwascam Bangkinang Kota yang membubarkan Verifikasi Perbaikan Desa
Kumantan.
6. Bahwa pada pukul 11.00 WIB, Teradu I bertemu dengan Andra (anak Alfi Syahri) di
Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar. Pada saat itu Andra tidak ada menyatakan
untuk memasukkan permohonan sengketa. Para Teradu menduga kedatangan Andra
menunggu hasil 3 laporan yang dilaporkan sebelumnya oleh Sriwidiastuti (Tim Alfi
Syahri). Bahwa permohonan sengketa yang diajukan Pengadu sama dengan laporan
yang diajukan oleh Pengadu sebelumnya;
7. Bahwa benar Andra telah di Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar dari pukul 11.00
WIB sampai dengan pukul 13.50 WIB. Para Teradu tidak mengetahui bahwa Andra
ingin mengajukan sengketa. Para Teradu tetap menerima permohonan sengketa yang
diajukan oleh Pengadu, walaupun telah melebihi batas waktu. Tindaklanjut terhadap
permohonan sengketa ditentukan Pleno Panwas Kabupaten Kampar;
8. Bahwa benar para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2016 mengirimkan Surat Nomor:
054/RI-04/10/2016 kepada Pengadu. Surat tersebut perihal permohonan sengketa
Pengadu tidak dapat diterima karena permohonan sengketa tersebut telah melewati
batas waktu;
9. Bahwa sebelum para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 054/RI-
04/10/2016, para Teradu sudah melakukan kajian dan pembahasan bersama serta
telah berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu Riau (Edy Syarifudin) dan jajaran Polres
Kampar. Bahwa pembahasan kajian terhadap permohonan sengketa yang diajukan
oleh Pengadu telah melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (22) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2015 Tentang cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi:
Pasal 1 ayat (22)
“hari adalah hari kalender”
Pasal 9 ayat (1)
“permohonan penyelesain sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat
3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan”
Pasal 9 ayat (2)
“dalam hal permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak menerima
permohonan”
b. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu yang tertuang dalam
tanda terima berkas (Form PS-2) pada hari Kamis 27 Oktober 2016 Pukul 13.50
WIB. KPU Kabupaten Kampar menetapkan penetapan pasangan calon hari Senin
tanggal 24 Oktober 2016 pukul 12.30 WIB dengan Nomor 61/Kpts/KPU-KPR-
004.435228/X/2016.
c. Bahwa dari hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 ke hari Kamis 27 Oktober 2016
dihitung 4(empat) hari. Hitungan menjadi 4 hari karena sejak Keputusan KPU
ditetapkan, oleh sebab itu hari Senin 24 Oktober 2016 dihitung menjadi 1 hari.
d. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) poin 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2015, berbunyi:
“Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan gugur apabila:
Termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakannya proses
penyelesaian sengketa pemilihan”
10. Bahwa para Teradu telah menyelesaikan pokok permohonan yang tertuang dalam
permohonan gugatan sengketa yang diajukan oleh Pengadu. Para Teradu telah
menindaklanjuti seluruh laporan Pengadu sesuai dengan peraturang perundang-
undangan yang berlaku;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-9 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Formulir Model PS-1 Permohonan Penyelsaian Sengketa Nomor:
01/PPSKT-PKDKPR.17/2016, perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa, tertanggal 27 Oktober 2016;
T-2 Fotokopi Fomulir model PS-2 Tanda Terima Berkas NO: 01/RI-
04/10/2016, tertanggal 27 Oktober 2016;
T-3 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 61/Kpts/KPU-KPR-
004.435228/X/2016, tertanggal 27 Oktober 2016;
T-4 Fotokopi Kajian Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor: 053/RI-
04/LP/10/2016, tertanggal 28 Oktober 2016;
T-5 Fotokopi Berita Acara Panwas Kabupaten Kampar Nomor: 025/RI-
04/BA/10/2016, tertanggal 28 Oktober 2016;
T-6 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kampar Nomor: 054/RI-04/10/2016,
perihal Permohonan tidak dapat diterima, tertanggal 29 Oktober 2016;
T-7 Fotokopi Berita Acara Panwas Kabupaten Kampar Nomor: 023/RI-
04/BA/10/2016, terkait Laporan Nomr: 01/RI-04/LP/10/2016
tertanggal 27 Oktober 2016;
T-8 Fotokopi Berita Acara Panwas Kabupaten Kampar Nomor: 024/RI-
04/BA/10/2016, terkait Laporan Nomor: 03/RI-04/LP/10/2016
tertanggal 27 Oktober 2016;
T-9 Fotokopi Status Laporan Nomor: 01/RI-04/LP/10/2016, Laporan Nomor:
02/RI-04/LP/10/2016, Laporan Nomor: 03/RI-04/LP/10/2016, Laporan
Nomor: 04/RI-04/LP/10/2016;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak profesional
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner Panwas Kabupaten
Kampar. Para Teradu melalui Surat Nomor 054/RI-04/10/2016 tanggal 29 Oktober 2016
menyampaikan menolak permohonan sengketa Pengadu dengan alasan permohonan
sengketa telah melebihi batas waktu. Keberatan Pengadu terhadap surat penolakan tersebut
oleh karena berdasarkan fakta dan data, permohonan sengketa telah diajukan Pengadu
sejak 21 Oktober 2016 dan permohonan pada 27 Oktober 2016 merupakan perbaikan dari
permohonan sebelumnya. Perbaikan permohonan dilakukan Pengadu atas saran Teradu II
dengan memberikan formulir permohonan sengketa (Form Model PS-1) kepada Pengadu,
karena menurut Teradu II permohonan sengketa yang disampaikan Pengadu tidak sesuai
dengan format gugatan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2015. Bahwa KPU Kabupaten Kampar menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Kampar Nomor 61/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 pada Senin, 24 Oktober
2016, pukul 13.00 WIB, sehingga tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa
Pengadu masih memenuhi tenggang waktu 3 (tiga) hari, sesuai dengan peraturan yang
berlaku, oleh karena permohonan penyelesaian sengketa diajukan Pengadu pada 27
Oktober 2017 dan telah berada di Sekretariat Panwas sejak jam 11.00 WIB;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya membantah seluruh
dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
selaku Komisioner Panwas Kabupaten Kampar telah sesuai dengan prosedur peraturan
perundang-undangan. Para Teradu membenarkan telah menerima keberatan Pengadu
terkait Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 60/Kpts/KPU-KPR004.435228/X/2016
tentang Penetapan Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017. Laporan keberatan
Pengadu diterima oleh Teradu II di Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar. Pengadu juga
memberikan laporan tersebut kepada Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Kampar
setelah memberikan kata sambutan pada Rapat Pleno penetapan rekapitulasi dukungan
perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar Tahun 2017 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar. Saat menyampaikan
keberatan, format permohonan sengketa yang diajukan Pengadu tidak sesuai dengan format
yang telah ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015.
Panwas Kabupaten Kampar melalui Teradu I memberi saran dan petunjuk agar pengajuan
sengketa berdasarkan Form model PS-1. Teradu II kemudian memberikan Formulir PS-1
(Sengketa) dan Form A2 (Laporan) kepada Pengadu. Pengadu menyerahkan perbaikan
permohonan sengketa pada 27 Oktober 2016 pukul 13.50 WIB. Tepat pada hari dan tanggal
yang sama 27 Oktober 2016 pukul 11.00 WIB para Teradu telah mengagendakan rapat
pleno pembahasan Laporan Pengadu tentang terkait tidak diverifikasinya perbaikan
dukungan perseorangan Pengadu di Desa Kualu. Demikian pula Laporan Pengadu terkait
dengan PPL Kelurahan Pasir Sialang yang menyuruh pendukung untuk membawa KTP serta
Panwascam Bangkinang Kota yang membubarkan Verifikasi Perbaikan Desa Kumantan.
Pada pukul 11.00 WIB Teradu I bertemu dengan Andra (anak Pengadu) di Sekretariat
Panwas Kabupaten Kampar. Saat bertemu dengan anak Pengadu, tidak ada satu
pernyataan untuk memasukkan permohonan sengketa. Dugaan para Teradu atas
kedatangan anak Teradu adalah dalam rangka menunggu hasil pleno atas 3 (tiga) laporan
yang disampaikan sebelumnya oleh Sriwidiastuti (Tim Sukses Alfi Syahri). Para Teradu
sama sekali tidak mengetahui jika anak Pengadu ingin mengajukan sengketa. Meskipun
demikian para Teradu tetap menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu,
meskipun Permohonan sengketa yang diajukan sama dengan laporan yang diajukan
sebelumnya serta telah melebihi batas waktu dengan mengingat bahwa tindaklanjut
permohonan sengketa diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Kampar. Sebelum
mengeluarkan Surat Nomor 054/RI-04/10/2016 perihal Permohonan Tidak Dapat Diterima
tanggal 29 Oktober 2016 yang disampaikan kepada Pengadu, para Teradu melakukan
kajian dan pembahasan serta melakukan konsultasi dengan Edy Syarifudin Anggota
Bawaslu Provinsi Riau dan jajaran Polres Kabupaten Kampar. Berdasarkan Pasal 1 angka
22 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
mengartikan “Hari adalah hari kalender”. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015, “permohonan penyelesain sengketa pemilihan
diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak objek sengketa dalam pemilihan
diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
dan/atau diumumkan”. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2015, “dalam hal permohonan diajukan melibihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak menerima permohonan”.
Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu sebagaimana tertuang dalam
tanda terima berkas (Form PS-2) adalah pada Kamis 27 Oktober 2016 pukul 13.50 WIB.
Dihitung dari pengumuman Surat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor
61/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 yang dilakukan pada Senin, 24 Oktober 2016, pukul
12.30 WIB, sehingga permohonan penyelesaian sengketa Pengadu berada dalam hari
keempat sejak Keputusan KPU a quo diumumkan atau melebihi batas waktu 3 (tiga) hari.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2015, “Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan gugur apabila: angka 3
Termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakannya proses
penyelesaian sengketa pemilihan”. Menurut para Teradu telah menyelesaikan pokok
permohonan yang tertuang dalam permohonan gugatan sengketa yang diajukan oleh
Pengadu dengan menindaklanjuti seluruh laporan Pengadu sesuai dengan peraturang
perundang-undangan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, para Teradu mengakui jika Pengadu pada 21 Oktober 2016,
mengajukan laporan dan pengajuan permohonan pengajuan sengketa kepada para Teradu
selaku Komisioner Panwas Kabupaten Kampar sesuai dengan Surat Nomor
01/ASY/PGT/2016. Penjelasan dan saran Teradu II untuk memperbaiki permohononan
sengketa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Sengketa
serta memberikan Formulir PS-1 (Sengketa) dan Form A2 (Laporan) kepada Pengadu,
menurut DKPP merupakan sikap profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
peserta Pilkada yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses tahapan penyelenggaraan
Pilkada Serentak Tahun 2017. Sikap profesional dalam melayani para pihak yang
berkepentingan sepatutnya menjadi budaya kerja dalam menyelenggarakan setiap tahapan
pilkada, tetapi hal tersebut terdegradasi oleh tindakan para Teradu atas tindakannya tidak
menerima permohonan sengketa dengan alasan telah lewat waktu (daluarsa). Mengacu pada
ketentuan Pasal 1 angka 22 junto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, secara kalkulatif dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Oleh karena pengumuman Keputusan KPU Nomor
61/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2016, pukul 12.30
WIB dengan waktu pengajuan perbaikan Permohonan Sengketa yang disampaikan pada 27
Oktober 2016, pukul 13.50 oleh Pengadu telah lewat waktu sekitar 1 (satu) jam 20 (dua
puluh) menit. Walaupun demikian terjadinya lewat waktu serah terima perbaikan
permohonan sengketa oleh Pengadu kepada Teradu tampak sengaja dibiarkan oleh para
Teradu, dibuktikan dengan kehadiran Pengadu di Sekretariat Panwas pada 27 Oktober 2016
sejak pukul 11.00 yang telah diketahui oleh para Teradu. Alasan para Teradu, tidak
mengetahui jika Pengadu hendak menyampaikan perbaikan permohonan penyelesaian
sengketa ketika itu, menurut DKPP sangat tidak beralasan. Mengingat Pengadu pada 21
Oktober 2016 telah menyampaikan laporan serta pengajuan permohonan sengketa yang
diterima oleh Teradu II. Bahkan Teradu II telah memberikan penjelasan dan saran
perbaikan kepada Pengadu dalam mengajukan laporan dan permohonan penyelesaian
sengketa sesuai dengan formulir PS-1 (Sengketa) dan Form A2 (Laporan). Tindakan
pembiaran para Teradu yang menyebabkan pengajuan perbaikan permohonan penyelesaian
sengketa daluarsa hingga menghilangkan kesempatan Pengadu menggunakan haknya
untuk memerjuangkan hak-hak dalam suatu sidang terbuka, menurut DKPP merupakan
tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Selain itu, alasan para
Teradu menolak permohonan penyelesaian sengketa karena telah menindaklajuti 3 (tiga)
laporan Pengadu yang memiliki substansi sama, tidak berdasar. Baik secara konseptual
maupun objek perkara serta mekanisme dan prosedur antara laporan dan permohonan
sengketa merupakan dua hal yang berbeda, sehingga penanganan keduanya pun dilakukan
secara berbeda. Sikap Teradu membiarkan dan tidak proaktif menanyakan kepentingan
Pengadu saat berada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar, menurut DKPP
menunjukkan rendahnya rasa melayani (sense of services) yang dimiliki Teradu. Para
Teradu dengan begitu mudah berdalil bahwa pengajuan perbaikan permohonan telah lewat
waktu (daluarsa) terhadap suatu keadaan yang sengaja dibiarkan oleh Teradu hingga
menghilangkan kesempatan Pengadu menggunakan hak untuk memperjuangkan hak-
haknya dalam satu sidang penyelesaian sengketa yang dilakukan secara terbuka, menurut
DKPP, merupakan tindakan yang tidak hanya menunda dan menolak keadilan, tetapi
menghancurkan keadilan bagi Pengadu dalam menggunakan kesempatan memperjuangkan
hak-haknya dalam suatu sidang yang diselenggarakan secara terbuka. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 5 huruf c asas adil, huruf d asas kepastian hukum, huruf i asas
profesional juncto Pasal 7 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Martunus
selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Kampar, Teradu II atas nama
Zainul Aziz selaku Anggota Panwas Kabupaten Kampar terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan
Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13