Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.49 & 50/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwaslu Kab. Kampar
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 9 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 38/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan Nomor 51/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE- VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 12 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar sebagai berikut: A. Ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Kampar dalam Menyelesaikan DPT Ganda 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang pengaduan Nomor 38/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor 015/RI-04/02/2017 perihal Rekomendasi mengambil/menarik Formulir Model C6-KWK yang terindikasi ganda. Para Teradu tidak profesional dalam penetapan DPT dan penggunaan Surat Keterangan oleh Disdukcapil bagi pemilih.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2016; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yatarullah, Teradu II Sardalis, Teradu III Hasbi Abu Hasan, Teradu IV Ahmad Dahlan, dan Teradu V Dahmizar selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar Provinsi Riau; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Martunus, Teradu VII Aprijon, dan Teradu VIII Zainul Aziz, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar Provinsi Riau; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini palin
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 50/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 38/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan
Nomor 51/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh :
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Harianto Arbi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Sangkar Puyuh RT 001/001Desa Sawah,
Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yatarullah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. Tuanku Tambisai Nomor 69 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Sardalis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. Tuanku Tambisai Nomor 69 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Hasbi Abu Hasan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. Tuanku Tambisai Nomor 69 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Ahmad Dahlan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. Tuanku Tambisai Nomor 69 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Dahmizar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. Tuanku Tambisai Nomor 69 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V;
Nama : Martunus
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. DI Panjaitan Nomor 144 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VI;
Nama : Aprijon
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. DI Panjaitan Nomor 144 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VII;
Nama : Zainul Aziz
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Alamat : Jl. DI Panjaitan Nomor 144 Bangkinang, Kabupaen
Kampar, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait:
Mendengar keterangan Saksi:
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 38/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan
Nomor 51/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-
VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 12 April 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kampar sebagai berikut:
A. Ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Kampar dalam Menyelesaikan DPT Ganda
1. Setelah melakukan penyisiran secara manual mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2017, Tim Paslon Nomor urut 2 menemukan ada
sekitar 19.697 DPT Ganda atau lebih kurang 10.000 pemilih yang berpotensi
disalahgunakan oleh peserta Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2017 sehingga akan
muncul suara suara siluman dalam Pemilukada Kampar.
2. Tim Paslon Nomor Urut 2, menyampaikan permasalahan DPT ganda tersebut dan
menyurati KPU Kabupaten Kampar dengan Nomor Surat 49/AMPERA/K-5/11/2017
tanggal 10 Februari 2017 yang pada pokok isi suratnya meminta agar KPU Kabupaten
Kampar memperbaiki DPT ganda tersebut sebelum waktu pemilihan agar tidak
disalahgunakan. Selain menyurati KPU Kabupaten Kampar, Tim Paslon Nomor Urut 2
juga menyurati Panwaslih Kabupaten Kampar dengan Nomor Surat 50/AMPERA/K-
5/11/2017 yang meminta Panwaslih Kabupaten Kampar agar menyelesaikan
permasalahan tersebut.
3. KPU Kabupaten Kampar membalas surat dari Tim Paslon Nomor Urut 2 melalui surat
dengan Nomor 86/KPU-KPR-004.435228/11/2017 yang pada isi suratnya telah
menginstruksikan agar PPK,PPS dan KPPS untuk mengambil/menarik C6KWK yang
terindikasi ganda.
4. Panwaslih Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Kampar untuk mengambil/menarik C6KWK yang terindikasi ganda.
5. Pada tanggal 14 Februari 2017 (malam sebelum Pemungutan Suara), Tim Hukum Paslon
Nomor Urut 2 yang diwakili Beni Zairalatha SH kembali mendatangi KPU Kabupaten
Kampar untuk mempertanyakan tindak lanjut surat dari KPU Kabupaten Kampar soal
penarikan C6KWK ganda tersebut. Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 menemui salah
seorang Komisioner KPU Kabupaten Kampar Dahmizar dan mengatakan dari 19.697 DPT
ganda tersebut bahwa telah dilakukan penarikan sebanyak lebih kurang C6KWK ganda,
namun saat Tim Hukum Paslon Nomor urut 2 meminta bukti fisik C6KWK ganda yang
ditarik atau berita acara penarikan, KPU Kabupaten Kampar tidak dapat
menunjukkannya.
6. Pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara hasil Pemilukada Kabupaten Kampar
Tahun 2017 pada tanggal 23 Februari 2017, Tim Paslon Nomor urut 2 atas nama Beni
Zairalatha dan Harisman yang juga diikuti oleh Tim Paslon Nomor 1, Nomor 4 dan Nomor
5 kembali mempertanyakan soal C6KWK ganda tersebut dan meminta bukti fisik
penarikan atau Berita Acara Penarikan, namum KPU Kabupaten Kampar tidak dapat
menunjukkan bukti-bukti tersebut sehingga Tim Paslon Nomor urut 1, 2, 4 dan 5 tidak
mau menandatangani Berita Acara Rekapitulasi karena KPU Kabupaten Kampar tidak
mau menyelesaikan permasalahan DPT ganda secara serius dan Tim Paslon Nomor Urut 2
mencatatkan nota keberatan pada formulir.
7. Ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Kampar dalam menyikapi DPT Ganda
mengakibatkan banyak suara siluman yang memilih dalam Pemilukada Kampar Tahun
2017 dan menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan merugikan peserta pemilukada
yang lainnya
B. Ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Kampar Menyikapi SUKET (Surat Keterangan)
1. Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2017 juga diwarnai dengan banyaknya Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kampar sebanyak 7165, KPU
Kabupaten kampar tidak profesional dalam menyikapi permasalahan SUKET ini. Kelalaian
KPU dalam menyikapi SUKET disalahgunakan oleh salah satu Paslon untuk memobilisasi
masa dari luar Kabupaten kampar. Hal ini dapat terlihat pada TPS 14 Desa Tarai Bangun
Kecamatan Tambang sehingga Bawaslu Riau memerintahkan agar kembali dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Setelah dilakukan PSU terdapat perubahan suara yang
sangat signifikan di TPS tersebut. Kasus Suket yang terdapat pada TPS 14 Desa Tarai
Bangun tersebut merupakan uji petik sekaligus membuktikan lemahnya pengawasan
SUKET oleh KPU Kabupaten Kampar dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilukada
dan merugikan hak konstitusional Pasangan lainnya. Jumlah SUKET yang dikeluarkan
sebanyak itu juga menyimpan tanda tanya besar apalagi Tim Paslon Nomor Urut 2 juga
menemukan ternyata ada SUKET Palsu yang beredar.
2. Pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara hasil Pemilukada Kabupaten Kampar
Tahun 2017 pada tanggal 23 Februari 2017, Tim Paslon Nomor Urut 2 atas nama Beni
Zairalatha dan Harisman yang juga diikuti oleh Tim Paslon Nomor 1, Nomor 4 dan Nomor
5 kembali mempertanyakan soal Berita Acara SUKET yang digunakan oleh pemilih dalam
Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2017, namun KPU Kabupaten Kampar tidak dapat
menjelaskan hal tersebut,sehingga Tim Paslon Nomor urut l, 2, 4 dan 5 tidak mau
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi karena KPU Kabupaten Kampar tidak mau
menyelesaikan permasalahan DPT ganda secara serius dan Tim Paslon Nomor Urut 2
mencatatkan nota keberatan pada form keberatan.
C. Ketidakprofesionalan Komisioner KPU Kabupaten Kampar dalam Penetapan DPT Pemilukada
Kabupaten Kampar
1. Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada).Menyatakan:
"Tugas dan wewenang Panwaslih Kabupaten/Kota adalah menjawab tahapan
penyelenggara Pemilihan yang meliputi pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap"
2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf g dan h UU Pilkada Kabupaten dalam menetapkan
daftar pemilih setelah menerima daftar pemilih dari PPK Kampar yang dimutakhirkan,
data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan atau diserahkan oleh
pemerintah dengan memperhatikan data terakhir.
1) Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2) Pemilih Presiden dan Wakil Presiden dan
3) Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
3. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 KPU KabupatenKampar telah menetapkan jumlah
daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Kampar maka pemilihan Bupati Wakil Bupati
Kampar tahun 2017 sebanyak 480.967 orang.
4. Bahwa dari rumusan pasal 13 huruf g dan h UU Pilkada tersebut, dalam menetapkan
jumlah daftar pemilih tetap (DPT) KPU Kabupaten Kampar harus memperhatikan hal-hal
beserta jumlahnya sebagai berikut:
No Jumlah
1. Daftar pemilih dari PPK (tidak ditentukan data) Tidak ditentukan
2. Data kependudukan yang disiapkan atau disediakan 510.988
oleh perintah
3. Data terakhir pemilihan DPR, DPD, DPRD 510.453
4. Data terakhir pemilihan Presiden Wakil Presiden 523.309
5. Data pemilihan terakhir 547.854
5. Bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kampar berdasarkan proyeksi jumlah penduduk
akhir 2014 adalah 773.171 orang.
6. Bahwa berdasarkan tugas dan wewenang Panwaslih Kabupaten Kampar yang diatur dalam
Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Pemerintah lainnya. Berdasarkan ini Pengadu
sampaikan permasalahan sebagai berikut:
1) Dalam penetapan jumlah DPT oleh komisioner KPU Kampar tidak sesuai dengan
Pasal 13 huruf g dan h Undang-Undang Pilkada dengan alasan dalam proses
penetapan jumlah DPT pemilihan Bupati Wakil Bupati Kampar tahun 2017,
Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati khususnya
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 ( Drs. H. Zulher, MS dan
Dasril Affandi, SH.MH) tidak mendapatkan data daftar nama secara lengkap
sebagaimana ditentukkan oleh UU, sehingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tidak memiliki data pembanding dalam melakukan penyisiran nama pemilih
yang berhak mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017.
2) KPU Kampar tidak transparan dalam proses penetapan jumlah DPT karena
Pasangan Calon hanya diundang dalam rapat pleno penetapan DPT sedangkan
bahan-bahan yang akan dibahas dalam rapat pleno tidak pernah diberikan
sebelumnya kepada Pasangan Calon Bupati dan WakiI Bupati Kampar ataupun
timnya, hal demikian melnggar asas pemilihan jujur dan adil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 UU Pilkada.
3) Penetapan jumlah DPT yang dibandingkan dengan jumlah DP4, DPS, data pemilih
pemilu legislatif dan data pemilihan Presiden 2014 yang jauh berbeda menunjukkan
perbedaan yang signifikan dengan tidak memberikan alasan.
4) Jumlah DPT yang jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk maka akan berpotensi
adanya pemilih yang tidak terdaftar, untuk pemilih yang tidak terdaftar ini akan
berpotensi terjadi kecurangan dan pelanggaran hak konstitusional Warga Negara
yaitu hak memilih.
5) Bahwa bagaimana dengan yang memilki hak pilih namun tidak terdaftar dalam
DPT? hal ini harus dibuatkan payung hukumnya, Sesuai yang ditentukan Undang-
Undang.
6) Bahwa terjadi juga penurunan jumlah pemilih yang drastis seperti di Kecamatan
Siak Hulu, Kampar kiri dan Kampar Kiri Hilir. Berdasarkan permasalahan yang
Pengadu siapkan di atas bersama ini Pengadu mohon kepada Panwaslih Kabupaten
Kampar untuk membatalkan jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kampar
atau setidak-tidaknya meninjau ulang penetapan jumlah DPT Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kampar tahun 2017 dan dilakukan proses penetapan jumlah DPT
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 sesuai dengan Undang-
Undang yang berlaku dengan berasaskan jujur dan adil.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti/keterangan
sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Fotokopi Daftar Pemilih DPT yang dikeluarkan Oleh KPU;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar Pemilh berdasarkan surat keterangan
berjumlah 1810 Pemilih dikeluarkan oleh diskducapil;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Pemilh ganda sejumlah 20.070 pemilih;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslih ke KPU Kabupaten
Kampar yang tidak ditindak lanjuti;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Contoh Formulir C-6 ganda;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap paraTeradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 April 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 februari 2017 salah satu tim Paslon Bupati Nomor Urut 2
menemui keganjalan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh web
www.kpu.go.id dalam jumlah yang sangat banyak yaitu sebanyak 20.070 (dua puluh ribu
tujuh puluh atau lebih kurang 10.000 daftar pemilih. Bahwa terkait dengan laporan
tersebut juga telah Pengadu sampaikan kepada Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten
Kampar yang juga telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 15/RI-04/02/2017 yang
ditindaklanjuti dengan surat KPU Kabupaten Kampar dengan surat Nomor 86/KPU-KPR-
004.435228/II/2017.Tapi rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Kampar dengan tidak memberikan keterangan berapa formulir C-6 KWK yang terindikasi
ganda yang ditarik oleh KPU Kabupaten kampar selaku Penyelenggara Pemilihan di
Kabupaten Kampar.Paslon Nomor Urut 2 telah menanyakan langsung kepada Panwaslih
pada tanggal 15 Februari 2017 dijawab akan ditindaklanjuti, tapi sampai pleno
rekapitulasi tidak ada tindak lanjut dari Paswaslih Kabupaten Kampar.
2. Dalam hal lain temuan Paslon nomor urut 2 tentang DPT Ganda, jelas Panwaslih
Kabupaten Kampar telah melalaikan tugasnya yaitu pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar
Pemilih Tetap yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2016.
3. Bahwa selama pemilihan juga terindikasi adanya pemilih yang mengunakan surat
keterangan pemilih melebihi surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kampar,
Pemilih surat keterangan tersebut berjumlah 7.165 pemilih dimana KPU juga tidak
profesional didalam penanganan Pemilihan Umum yang terjadi di Kabupaten Kampar
tanpa membuat data yang jelas berapa jumlah pemilih yang mengunakan hak suara
dengan mengunakan surat keterangan.
4. Pada hari rekapitulasi tanggal 23 Februari 2017 saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Nomor
Urut 5 menanyakan tentang bukti C6 yang direkomendasi panwaslih kepada KPU
Kabupaten Kampar dengan cara meminta untuk membuka kotak-kotak yang bermasalah,
KPU Kabupaten Kampar menyerahkan kepada Panwaslih untuk menanggapi. Panwaslih
dengan semena-mena memerintahkan KPU untuk meneruskan rekapitulasi tanpa
menghiraukan pertanyaan dan permintaan tersebut padahal itu adalah pembuktian tindak
lanjut dari rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar sehingga terjadi ketidakpastian
hukum dari rekapitulasi hasil pilkada Kampar
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti/keterangan
yakni sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Daftar Pemilih Ganda yg diambil dari DPT yang
dikeluarkan Oleh KPU;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar Surat Keterangan (SUKET) se-Kabupaten
Kampar dan SUKET sebelum pilkada yang diterbitkan oleh
Disdukcapil Kabupaten Kampar;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar
Nomor 015/RI-04/02/2017 Tgl 12 Februari 2017;
4. Bukti P-4 : Surat klarifikasi Nomor 30/Panws-DGY/01/2017 tentang
Klarifikasi Putusan sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai
Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/1/2017, Tanggal 20 Januari
2017;
5. Bukti P-5 : Daftar Pemilh Ganda sejumlah 20.070 pemilih;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat rekomendasi Panwaslih ke KPU Kabupaten
Kampar yang tidak tidak jelas tindak lanjutnya;
7. Bukti P-7 : Fotokopi contoh Formulir C-6 ganda;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat keterangan dari Distarduk Kampar berjumlah 7
.165;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Contoh Surat Keterangan (suket) yang asli dan Palsu;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Contoh Surat undangan palsu;
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV,
dan TERADU V TERHADAP PENGADU
[2.7] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 12 April 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor
015/Ri-04/02/2017 Perihal Rekomendasi mengambil/menarik Form. C6-KWK yang
terindikasi ganda.
1. Bahwa pada hari Ahad tanggal 12 Februari 2017 KPU Kabupaten Kampar menerima
Surat Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor 015/RI-04/02/2017
Perihal Rekomendasi yang isinya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kampar hal-hal
sebagai berikut :
a. Menginstruksikan kepada PPK, PPS dan KPPS untuk mengambil/menarik Model C6-
KWK yang terindikasi ganda;
b. Merekap semua Daftar Pemilih Tetap(DPT) ganda per-TPS yang ada pada Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU Kabupaten Kampar;
c. Menempelkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda di setiap TPS agar
tidak terdapat pemilih ganda.
2. Bahwa setelah menerima Surat Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor
015/RI-04/02/2017, KPU Kabupaten Kampar langsung melaksanakan Rapat Pleno
dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 14/BA/II/2017 tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Nomor 015/RI-04/02/2017 sebagai berikut :
a. Merekap semua DPT Potensi Ganda per-TPS.
b. Menginstruksikan kepada PPK, PPS dan KPPS untuk mengambil/menarik Model C6-
KWK yang terindikasi ganda;
c. Menempelkan hasil rekap DPT Ganda di setiap TPS;
d. Apabila ditemukan nama Pemilih lebih dari satu dalam DPT, maka KPPS mencoret
kelebihannya;
e. Menginstruksikan dan menghimbau kepada PPK, PPS dan KPPS melalui Surat Edaran
dan Pemberitahuan melalui Radio.
3. Bahwa hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Kampar Nomor 14/BA/II/2017 tentang
Tindaklanjut Rekomendasi Nomor 015/RI-04/02/2017 telah disampaikan kepada
Panwaslih Kabupaten Kampar dan Ketua Tim Kampanye AMPERA Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017.
4. Bahwa untuk melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Pleno, KPU Kabupaten Kampar
membuat Surat Edaran Nomor 86/KPU-KPR-004.435228/II/2017 tertanggal 12 Februari
2017 perihal Penyelenggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK,
PPS dan KPPS, yang isinya sebagai berikut :
A. Persiapan Pemungutan Suara:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2016,
dalam hal Formulir Model C6-KWK tidak dapat diserahkan kepada pemilih, Ketua
KPPS wajib mengembalikan Formulir Model C6-KWK kepada PPS setelah memastikan
bahwa pemilih tersebut:
1) Meninggal dunia;
2) Pindah alamat;
3) Tidak dikenal;
4) Tidak dapat ditemui;atau
5) Sebab-sebab lain diluar yang telah disebutkan diatas;
2. Menarik atau mengambil formulir Model C6 KWK yang sudah di pastikan ganda dan
memastikan hanya memberikan formulir Model C6 KWK 1 (satu) kali kepada 1 (satu)
orang Pemilih;
3. Pengembalian Formulir Model C6-KWK tersebut dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum
pemungutan suara paling cepat pada pukul 16.00 Wib dan paling lambat pukul
24.00 WIB dan dicatatkan pada Formulir Model D1-KWK yang diisi KPPS bersama-
sama dengan PPS;
B. Pemungutan Suara:
1. Pada Formulir Model C6-KWK terdapat informasi "Surat Pemberitahuan ini dan KTP
agar dibawa pada saat Pemungutan Suara", hal tersebut harus dimaknai bahwa
pemilih perlu menunjukan KTP apabila petugas KPPS meragukan bahwa orang tersebut
adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT;
2. Apabila terdapat pemilih yang tidak membawa Formulir Model C6-KWK namun yang
bersangkutan setelah diperiksa terdaftar dalam DPT, maka pemilih tersebut dapat
menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP, Paspor atau identitas lainnya yang
memuat antara lain nama, alamat dan memuat pas poto;
3. Pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dapat menggunakan hak pilih
pada pukul 07.00 s/d 13.00 WIB waktu setempat dan dicatatkan pada Formulir Model
C7-KWK (Daftar Hadir) pada kolom DPT;
4. Formulir Model ATb-KWK hanya digunakan untuk mencatat pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan
Kependudukan dari Disdukcapil dan menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 s/d
13.00 WIB atau 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai;
5. Pelayanan hak pilih di rumah sakit dilaksanakan oleh TPS terdekat yang difasilitasi
oleh PPK, PPS dengan langkah-langkah sebagai berikut;
1) Mendata Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit atau
Puskesmas paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
2) Menentukan TPS terdekat yang akan melayani;
3) Memberikan Formulir Model A5-KWK kepada pemilih di rumah sakit.
6. Bagi pemilih yang sakit di rumah dan diyakini tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS, dapat dilayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan
persetujuan para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS, PPL, dengan tetap
mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan hak pilih tersebut dilaksanakan oleh 2
(dua) orang petugas KPPS bersama dengan PPL/ Pengawas TPS dan saksi, hanya
melayani warga yang tinggal dekat TPS dengan tetap mempertimbangkan pelayanan
pemilih di TPS sebagai tugas utama;
7. Pelayanan hak pilih bagi penghuni lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan
negara yang belum terdaftar dalam DPT, namun memiliki KTP Elektronik atau Surat
Keterangan dari Disdukcapil di wilayah daerah pemilihan, dapat menggunakan hak
pilihnya dan dicatatkan pada Formulir Model ATb-KWK serta Formulir Model C7-KWK
(daftar hadir) pada kolom DPTb;
8. Apabila surat suara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemilih, KPPS agar mengambil langkah-
Iangkah sebagai berikut:
1) KPPS segera melaporkan hal tersebut kepada PPS, selanjutnya PPS berkoordinasi
dengan PPL/ Pengawas TPS untuk mengambil surat suara dari TPS terdekat
dengan tetap mempertimbangkan kecukupan surat suara di TPS tersebut;
2) Pengambilan surat suara tersebut, oleh KPPS asal dicatatkan dalam Formulir
Model C2-KWK (kejadian khusus) dan di Formulir Model C1-KWK sejumlah yang
diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan surat suara yang diambil
oleh PPS;
3) Petugas KPPS lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara mencatatkan
surat suara yang diterima pada Formulir Model C2-KWK (kejadian khusus) dan di
Formulir Model C1-KWK dicatatkan jumlah surat suara yang diterima ditambah
dengan surat suara tambahan dari PPS tersebut.
9. Untuk mempermudah dan mempercepat kerja KPPS dalam menuliskan Nomor TPS,
Kelurahan, dan Kecamatan (Untuk Pilbup/ Pilwako), atau Kabupaten (Untuk Pilgub)
pada Surat Suara, dapat menggunakan stempel cap, namun Ketua KPPS tetap
membubuhkan tanda tangan asli;
10. Bagi pemilih yang menggunakan KTP Elektronik yang telah diterbitkan sejak tahun
2011 dan pada saat pemungutan suara telah habis masa berlakunya, sesuai Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2017 ditetapkan
berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang masa berlakunya, sehingga yang
bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya;
11. Untuk kelancaran pelayanan terhadap pemilih, KPPS dapat mencatat data diri pemilih
dari KTP Elektronik Surat Keterangan yang digunakan sebagai alat bantu bagi Ketua
KPPS dalam memanggil Pemilih;
12. KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat
perekam lainya ke bilik suara.
C. Penghitungan suara:
1. Sebelum melaksanakan proses penghitungan suara, petugas KPPS agar menghitung
terlebih dahulu surat suara yang digunakan, surat suara yang tidak digunakan, dan
surat suara rusak, keliru dicoblos, untuk dicocokkan dengan jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih dalam Formulir Model C7-KWK (daftar hadir);
2. Apabila Petugas KPPS menemukan surat suara coblos tembus secara garis lurus
sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara,
sepanjang tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, maka suara tersebut dinyatakan
sah;
3. Petugas KPPS agar mengisi Formulir Model C, C1 dan Lampiran C-KWK secara lengkap
dan akurat;
4. KPPS wajib mengumumkan 1 (satu) set Model C1 dan Lampiranya pada papan
pengumuman TPS, menyerahkan 1(satu) set ke PPS untuk ditempelkan pada papan
pengumuman PPS, menyerahkan 2 (dua) set kepada PPK (1 (satu) set yang berhologram
didalam kotak, 1 (satu) set diluar kotak), menyerahkan 1 (satu) set kepada KPU melalui
PPS pada hari Pemungutan suara, menyerahkan 1 (satu) set kepada PPL atau
Pengawas TPS dan menyerahkan 1 (satu) set kepada saksi masing-masing Pasangan
Calon;
5. KPPS dan Petugas Ketertiban wajib menjaga serta mengamankan kotak suara dan
melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian/keamanan serta PPL/Pengawas TPS
dan Saksi dalam pengembalian kotak suara dalam keadaan tersegel.
D. Terkait DPT
1. KPPS/PPS mengumumkan data padanan KPU RI (1852/1810) di Papan Pengumuman
PPS dan di tempat-tempat strategis lainnya dengan menambahkan kalimat “Bagi nama-
nama yang disebut dibawah ini, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu
tanggal 15 Februari 2017 dengan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh Disdukcapil”;
2. KPPS mengumumkan Daftar Pemilih yang diduga ganda di TPS;
3. Apabila ditemukan nama Pemilih lebih dari satu dalam DPT, maka KPPS mencoret
kelebihannya;
4. KKPS memastikan bahwa Pemilih hanya memberikan hak pilihnya 1 (satu) kali di TPS;
E. Dalam melaksanakan seluruh proses Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPPS
berpedoman kepada Buku Panduan KPPS dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan Rekapitulasi terhadap indikasi DPT
Ganda;
6. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menginstruksikan kepada PPS dan KPPS melalui
PPK untuk menempelkan DPT yang terindikasi ganda di setiap TPS;
7. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melakukan penarikan/mengambil Model C6-KWK
(Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) yang sudah dipastikan ganda;
8. Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mulai dari tingkat
KPPS, PPK sampai Tingkat KPU Kabupaten Kampar, tidak pernah ada temuan ataupun
laporan dari masyarakat, tim pasangan calon, saksi, Panwaslih di masing-masing
tingkatan terkait penyalahgunaan Formulir Model C6-KWK.
B. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan penetapan DPT.
1. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 16 Agustus
2016 yang berjumlah 510.988 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki: 263.267 pemilih
dan perempuan: 247.721 pemilih dan diumumkan melalui website KPU Kabupaten
Kampar pada tanggal 18 Agustus 2016;
2. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melakukan penyusunan Daftar Pemilih dan
disampaikan kepada PPS melalui PPK mulai tanggal 18 Agustus 2016 s/d 07 September
2016;
3. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melakukan rekruitmen dan Pelantikan serta
Bimbingan Teknis terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai dari tanggal
06 Agustus 2016 s/d 05 September 2016;
4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kampar, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap Data Pemilih
yang telah diterima dari KPU Kabupaten Kampar melalui PPK di masing-masing
Kecamatan mulai tanggal 08 September 2016 s/d 07 Oktober 2016;
5. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan bimbingan teknis pemuktahiran data
kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Kampar;
6. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran dibantu oleh PPS di 250 Desa se-Kabupaten Kampar melalui Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH) mulai tanggal 08 Oktober 2016 s/d 21 Oktober 2016;
7. Bahwa PPS telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat
Desa/Kelurahan dan disampaikan kepada PPK mulai tanggal 22 Oktober 2016 s/d 24
Oktober 2016;
8. Bahwa PPK telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat
Kecamatan dengan mengundang Panwascam, Tim Pasangan Calon, PPS dan Unsur
Pimpinan Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten Kampar mulai tanggal
25 Oktober 2016 s/d 26 Oktober 2016;
9. Bahwa KPU kabupaten Kampar telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) dengan mengundang Panwaslih Kabupaten Kampar, PPK se-Kabupaten Kampar,
Tim Pasangan Calon pada tanggal 31 Oktober 2016 bertempat di Aula KPU Kabupaten
Kampar. Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kampar
adalah : 509.325 pemilih dengan rincian laki-laki : 260.153 pemilih, perempauan :
249.172 pemilih;
10. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat
strategis lainnya di wilayah kerja PPS, mulai dari tanggal 03 November 2016 s/d 09
November 2016;
11. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menyampaikan salinan DPS dalam bentuk Softcopy
dengan model Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Tim
Kampanye, Pasangan Calon, Panwaslih Kabupaten Kampar;
12. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah mengistruksikan kepada seluruh PPS se-Kabupaten
Kampar untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)di wilayah kerja PPS di
Kantor Desa dan tempat strategis lainnya, baik melalui surat maupun melalui Radio;
13. Bahwa PPS se-Kabupaten Kampar telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
di Kantor Desa dan tempat strategis lainnya di wilayah kerja masing-masing untuk
mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, mulai tanggal 10 s/d 19 November
2016;
14. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutkahiran
Data Pemilih Sementara (DPS) dan Penginputan DPS ke Aplikasi Sistem Informasi Data
Pemilih (SIDALIH) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 tanggal 16
Nopember 2017;
15. Bahwa PPS Se-Kabupaten Kampar dibantu oleh operator di tingkat Kecamatan (PPK) telah
melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan tanggapan
dan masukan dari masyarakat ataupun temuan dari Panwaslih di semua tingkatan, mulai
tanggal 20 s/d 24 Nopember 2016;
16. Bahwa PPS telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan
tingkat Desa/Kelurahan dan disampaikan kepada PPK mulai tanggal 25 s/d 27 Nopember
2016;
17. Bahwa PPK telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan
tingkat Kecamatan dengan mengundang Panwascam, Tim Pasangan Calon, PPS dan
Unsur Pimpinan Kecamatan dan disampaikan kepada KPU Kabupaten mulai tanggal 28
s/d 29 Nopember 2016. Pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP)di tingkat Kecamatan, tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari Panwascam
maupun Tim Pasangan Calon;
18. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Hasil Pemutakhiran tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dengan mengundang Panwaslih Kabupaten Kampar, PPK se-Kabupaten Kampar,
Tim Pasangan Calon pada tanggal 6 Desember 2016 bertempat di Aula KPU Kabupaten
Kampar, dan tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari Tim Pasangan Calon,
Panwaslih Kabupaten Kampar terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kampar: 480.967 pemilih dengan
rincian laki-laki: 244.821 pemilih, perempuan: 236.146 pemilih;
19. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada
PPS melalui PPK untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat strategis
lainnya di wilayah kerja PPS, mulai dari tanggal 07 s/d 17 Desember 2016;
20. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menyampaikan salinan DPT dalam bentuk Softcopy
dengan model Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Tim
Kampanye, Pasangan Calon, Panwaslih Kabupaten Kampar;
21. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah mengistruksikan kepada seluruh PPS se-Kabupaten
Kampar untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)di wilayah kerja PPS yaitu di
Kantor Desa dan tempat strategis lainnya, baik melalui surat dan juga melalui Radio;
22. Bahwa PPS se-Kabupaten Kampar telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
Kantor Desa dan tempat strategis lainnya di wilayah kerja masing-masing, mulai tanggal
17 Desember 2016 s/d 15 Februari 2017;
23. Bahwa KPU kabupaten Kampar telah menerima Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada
hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2017 yang menyampaikan permasalahan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) ganda serta surat Nomor 49/AMPERA/K-S/II/2017 yang pokok suratnya
meminta KPU Kabupaten Kampar untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda;
24. Bahwa KPU Kabupaten Kampar sudah membalas surat dari Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 2 melalui Surat dengan Nomor 86/KPU-KPR.004.435228/II/2017;
25. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017 KPU Kabupaten Kampar menerima Tim Hukum
Pasangan Nomor Urut 2 yang diwakili oleh Beni Zairalatha,SH yang mempertanyakan
tindaklanjut Surat dari KPU Kabupaten Kampar terkait penarikan Model C6-KWK.
26. Bahwa KPU Kabupaten Kampar sudah melakukan penarikan Model C6-KWK sesuai
dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2016, dalam hal
Formulir Model C6-KWK tidak dapat diserahkan kepada pemilih, Ketua KPPS wajib
mengembalikan Formulir Model C6-KWK kepada PPS setelah memastikan bahwa pemilih
tersebut:
1) Meninggal dunia;
2) Pindah alamat;
3) Tidak dikenal;
4) Tidak dapat ditemui;atau
5) Sebab-sebab lain diluar yang telah disebutkan diatas.
27. Bahwa pengembalian Formulir Model C6-KWK tersebut dilaksanakan 1 (satu) hari
sebelum pemungutan suara paling cepat pada pukul 16.00 Wib dan paling lambat
pukul 24.00 WIB dan dicatatkan pada Formulir Model D1-KWK yang diisi KPPS bersama-
sama dengan PPS. Bahwa PPS menyerahkan Berita Acara Model D1-KWK dan Model D2-
KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)kepada PPK bersama-sama hasil penghitungan
suara di TPS untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
28. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kampar hanya
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang mempertanyakan permasalahan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) ganda dan Rekapitulasi Pengembalian Model C6-KWK. Kemudian KPU
Kabupaten Kampar menjelaskan bahwa persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda
sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dan himbauan di Radio. Kemudian Panwaslih
Kabupaten Kampar juga menegaskan kepada saksi Pasangan Nomor Urut 2 bahwa terkait
dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dan penarikan/pengembalian Model C6-KWK
sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kampar;
29. Bahwa dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kampar tahun 2017, KPU Kabupaten Kampar berpedoman pada PKPU Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2017 dan secara teknis prosedural sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
30. Bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar tahun 2017, KPU Kabupaten Kampar tidak pernah menerima satupun laporan
dan temuan dari masyarakat, Tim Pasangan Calon, Saksi Pasangan Calon dan Panwaslih
Kabupaten Kampar terkait pemilih yang di duga ganda dan menggunakan hak pilihnya
lebih dari 1 (satu) kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
C. Para Teradu diduga tidak profesional dalam penggunaan Surat Keterangan oleh Dinas
Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi Pemilih.
1. Bahwa Surat Keterangan (SUKET) adalah Surat Keterangan pengganti Kartu tanda
Penduduk (KTP) Elektronik yang dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada,
Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain yang
diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan Catatan Sipil
setempat yang menerangkan bahwa pemilih telah berdomisili di wilayah administratif
yang sedang menyelenggarakan pemilihan;
2. Bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menyurati Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar dengan Surat Nomor 09/KPU-KPR-
004.435228/I/2017 perihal Permintaan Data Penduduk yang telah membuat Surat
Keterangan (SUKET) Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)per-Desa;
3. Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar telah
menyurati KPU Kabupaten Kampar dengan Surat Nomor 470/DUKCAPIL-PPP/020 Perihal
Laporan Rekapitulasi Surat Keterangan yang diterbitkan. Adapun Rekapitulasi Surat
Keterangan by name dan by address sampai tanggal 10 Februari 2017 adalah sebanyak :
6.806 orang. (enam ribu delapan ratus enam);
4. Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 13 dan 14 Februari 2017
telah menambahkan jumlah penduduk yang telah mengurus Surat Keterangan (SUKET)
sebanayak : 359 orang. Sehingga jumlah total pemilih yang mengurus Surat Keterangan
(SUKET) berjumlah : 7.165 orang;
5. Bahwa KPU Kabupaten Kampar berdasarkan data yang disampaikan oleh Disdukcapil
Kabupaten Kampar telah melakukan pemilahan data penduduk yang telah mengurus
Surat Keterangan (SUKET) by name dan by address per-Desa dan di distribusikan ke PPS
untuk digunakan sebagai data pembanding ketika pemilih mengggunakan hak pilihnya
pada pemungutan suara Tanggal 15 Februari 2017;
6. Bahwa dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Tarai Bangun
Kecamatan Tambang pada hari Selasa, Tanggal 22 Februari 2017 bukan diakibatkan oleh
penyalahgunaan Surat Keterangan (SUKET) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, akan tetapi disebabkan adanya Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Tambang Nomor 04/Panwascam-Tbg/02/2017 perihal Penerusan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun
2017 yang menemukan adanya 2 (dua) orang yang memiliki identitas kependudukan
(KTP)Kota Pekanbaru, tetapi menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kampar Tahun 2017;
7. Bahwa untuk menyukseskan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017, KPU Kabupaten Kampar bersama penyelenggara
ad hoc lainnya (KPU Kabupaten Kampar,PPK,PPS dan KPPS) se-Kabupaten Kampar
memanfaatkan media social seperti WA Group, Facebook untuk menyampaikan semua
informasi terkait dengan seluruh pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017;
8. Bahwa KPU Kabupaten Kampar dalam menyikapi permasalahan Surat Keterangan
(SUKET) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kampar yang digunakan oleh pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 berpedoman pada PKPU Nomor 14 tahun
2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2105 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 10 ayat (1),(2),dan (3). Pasal (1), Pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menggunakan
hak pilihnya dengan ketentuan :
a. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan kepada
KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan
b. Didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK. Pasal (2)hak pilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau
sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan. Pasal (3) pengggunaan hak pilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara
di TPS.
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kampar
Nomor 14/BA/II/2017 tanggal 12 Februari 2017 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor
015/RI-04/02/2017 tanggal 12 Februari 2017 perihal
Rekomendasi;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kampar
Nomor 85/KPU-KPR-004.435228/II/2017 tanggal 13 Februari
2017 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kampar
Nomor 86/KPU-KPR-004.435228/II/2017 tanggal 13 Februari
2017 perihal DPT yang diduga Ganda;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
151/KPU/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar
Nomor 86/KPU-kpr-004.435228/II/2017 tanggal 12 Februari
2017 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Rekap Data DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar yang terindikasi ganda;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Model C-6
KWK yang ditarik/dikembalikan KPPS yang terindikasi ganda;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Model c-6 yang tidak terdistribusi
setiap desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kampar;
9. Bukti T-9 : Fotokopi KPPS yang menyusun Model C-6 KWK sebelum
didistribusikan ke Pemilih;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Tanda terima soft copy Daftar Pemilih Model A-KWK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kampar Nomor 41/ Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016 tanggal
2 September 2016 tentang Pengangkatan Petugas Pemuktahiran
Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun
2017;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Penempelan model AA.2 KWK oleh Petugas PPDP
seteleh di melakukan Coklit kepada Kepala Keluarga Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Penempelan model AA.2 KWK oleh Petugas PPDP
seteleh di melakukan Coklit kepada Kepala Keluarga Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kecamatan
Model A.1.2 KWK Tingkat Kecamatan oleh PPK Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kampar Nomor 122/BA/X/ tanggal 31 Oktober 2016 Tentang
Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Tanda terima soft copy Daftar Pemilih Model A-1 KWK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017. Oleh
PPK;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Tanda terima soft copy Daftar Pemilih Model A-1 KWK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017. Oleh
Tim Kampanye Masing- masing Pasangan Calon;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kampar
Nomor 288/Ses-KPR-004.435228/XI/2016 tanggal 14 Nopember
2016 perihal Pencermatan Non KTP-el;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kampar Nomor 135.A/XII/2016 tanggal 4 Nopember
2016 perihal Jumlah Pemilih Non KTP-elektronik yang Tidak
Terdaftar Dalam Data Base Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Kampar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar Tahun 2017;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kampar
Nomor 290/KPU-KPR-004.435228/XI/2016 tanggal 14
Nopember 2016 perihal Undangan;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Sementara oleh
KPU Kabupaten Kampar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar Tahun 2017;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Sementara oleh
KPU Kabupaten Kampar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar Tahun 2017;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kampar Nomor 136/BA/XII/ tanggal 6 Desember 2016 Tentang
Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Tanda terima soft copy Daftar Pemilih Tetap Model A-3
KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017.
Oleh Tim Kampanye Masing- masing Pasangan Calon;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Penempelan Daftar Pemilih Tetap oleh KPPS Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kampar
Nomor 09/KPU-KPR-004.435228/I/2017 tanggal 10 Januari
2017 perihal Permintaan Data Penduduk yang Membuat Surat
Keterangan Pasca Penetapan DPT;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kampar
Nomor 42/KPU-KPR-004.435228/I/2017 tanggal 10 Januari
2017 perihal Rincian Penggunaan DPT;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kampar Nomor 470/DUKCAPIL-PPP/020 tanggal 10
Ferbruari 2017 perihal Laporan Rekapitulasi Surat Keterangan
yang diterbitkan;
29. Bukti T-29 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kampar
Nomor : 78/KPU-KPR-004.435228/ II/2017 tanggal 10 Februari
2017 perihal Pendataan Pemilih yang sedang menjalani
Hukuman di Rumah Tahanan Polres Kampar, Polsek
Bsangkinang, Kejaksaan Negeri Bangkinang;
30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kampar;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII,
TERHADAP PENGADU
[2.9] Menimbang bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada tanggal 12 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Kampar mengeluarkan surat intruksi kepada Panwascam
dan jajaran dibawah dengan surat Nomor 016/RI-04/02/2017 tanggal 12 Februari
2017 agar Panwascam se-Kabupaten Kampar dan jajaran dibawah untuk melakukan
pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor
015/Rl-04/02/2017. Panwaslih Kabupaten Kampar juga melakukan supervisi dan
monitoring terkait dengan tindak laniut rekomendasi Nomor 015/Rl-04/02/2017
tersebut;
2. Bahwa Panwaslih Kabupaten Kampar melakukan sejumlah Bimtek terhadap
Panwascam dan PPL termasuk bimtek pengawasan DPT sekaligus Panwaslih
Kabupaten Kampar juga membentuk Pokja DPT di Panwaslih Kabupaten dan Pokja DPT
di Panwascam se- Kabupaten Kampar;
3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Kampar melakukan supervisi dan monitoring bersama
dengan Bawaslu Provinsi Riau pada saat tahapan pencocokan dan penelitian DPT;
4. Panwaslih Kabupaten Kampar juga melakukan ekspos dan sosialiasi pengawasan
partispasi masyarakat melalaui media cetak, media online, radio dan televisi (Radio
lokal, RRI dan TVRI)
5. Bahwa Panwaslih Kabupaten Kampar menyampaikan secara langsung kepada KPU
Kabupaten Kampar agar menempelkan daftar pemilih yang menggunakan Surat
Keterangan Disdukcapil di masing-masing TPS;
6. Bahwa Panwaslih Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti Laporan dan Temuan
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar terkait politik uang dan Laporan
Undangan Palsu.
[2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi surat pemberitahuan tentang status laporan Nomor
05/LP/RI-04/02/2017 tanggal 11Februari 2017 tentang
Laporan Dugaan DPT Ganda;
2. Bukti T-2 : Fotokopi surat rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar
Nomor 015/RI-04/02/2017;
3. Bukti T-3 : Fotokopi surat instruksi Nomor 015/RI-04/02/2017;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Tugas Nomor /Rl-04/02/2017;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Model-A;
6. Bukti T-6 : Fotokopi surat tindak lanjut KPU Kabupaten Kampar Nomor
085/KPU-KPR-004.435228/II/2017 tertanggal 13 Februari 2017
terkait tindak lanjut rekomendasai Panwaslih Kabupaten Kampar
Nomor 015/RI-04/02/2017;
7. Bukti T-7 : Fotokopi surat Nomor 07/RI-04/01/2017 tertanggal 19 Januari
2017 terkait minta penjelasan DPT kepada KPU Kabupaten
Kampar;
8. Bukti T-8 : Fotokopi surat KPU terkait penjelasan DPT Nomor 25/KPU-
KPR/004.435228/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017;
9. Bukti T-9 : Fotokopi surat Disdukcapil Kabupaten Kampar Nomor
470/DUKCAPIL-PPP/020 tertanggal 10 Februari 2017 tentang
laporan Rekapitulasi Surat Keterangan (SUKET) yang diterbitkan
Disdukcapil Kabupaten Kampar;
10. Bukti T-10 : Fotokopi SG3 (Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu)
terkait politik uang dan undangan palsu;
11. Bukti T-11 : Fotokopi status Laporan/Temuan terkait politik uang dan
undangan palsu;
12. Bukti T-12 : Dokumen foto pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten
Kampar.
[2.11] PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian jawaban diatas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIIImemohon
kepada DKPP RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menerima seluruh jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII untuk seluruhnya;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon pertimbangan Putusan yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 12 April 2017 di kantor Bawaslu
Provinsi Riau, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Saksi Pengadu. Keterangan saksi
tersebut sebagai berikut:
1. Muhammad Afifudin(Tim Kampanye Paslon No urut 2 )
Saksi meyatakan bahwa di lapangan menemukan mengenai Surat Keterangan yang
diduga palsu. Menurut Saksi Pemilih tetap ikut mencoblos meskipun tidak ada dalam
daftar. Khusus di TPS 14 ada Surat Keterangan yang bernetuknya berbeda dan saksi
menganggap Suket karena hanya orang yang memiliki Suket dan memiliki KTP yang
boleh mencoblos. Oleh karena itu oleh Saksi diklasifikasikan sebagai Suket.
2. Abu Nazar (Jurnalis)
Saksi menyatakan bahwa di lapangan sudah heboh mengenai DPT ganda dan Surat
Keterangan (Suket). Masyarakat meminta data Suket yang dikeluarkan namun sampai
hari ini Disdukcapil mengelak dan tidak mau memberikan data tersebut. Saksi
menyatakan tidak melihat surat edaran penarikan yang disampaikan oleh para Teradu.
Selain itu pada malam pemilihan, banyak sembako beredar dan Tim Nomor 2
menangkap pada saat itu tetapi Panwaslih tidak ada di lapangan. Menurut pengakuan
mertua saksi, dia diberikan uang lima puluh ribu dan minyak goreng gula. Saksi
melihat mengenai Suket yang diduga palsu, tetapi apakah itu palsu atau tidak
Disdukcapil yang menentukan dan Saksi sudah meminta tetapi tidak diberikan. Saksi
menyatakan banyak temuan di lapangan mengenai money politics atau sembako tetapi
tidak ada tindak lanjut sampai sekarang.
[2.12] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslih lu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih lu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.1.1] Menimbang pengaduan Nomor 38/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Kampar Nomor 015/RI-04/02/2017 perihal Rekomendasi mengambil/menarik Formulir
Model C6-KWK yang terindikasi ganda. Para Teradu tidak profesional dalam penetapan DPT
dan penggunaan Surat Keterangan oleh Disdukcapil bagi pemilih.
[4.1.2] Menimbang Pengaduan Nomor 51/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII tidak melakukan tindakan atas sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak
menarik C6-KWK terindikasi ganda, padahal Para Teradu telah mengeluarkan rekomendasi
terkait hal tersebut dengan Nomor 015/RI-04/02/2017. Para Teradu selaku pengawas Pemilu
tidak profesional dalam pengawasan tahapan penetapan DPT Pilkada Kabupaten Kampar
Tahun 2017 sehingga terdapat DPT ganda sebanyak 20.070. Para Teradu selaku pengawas
Pemilu tidak profesional mengenai pengawasan penggunaan surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi pemilih. Para Teradu juga tidak profesional dalam
melakukan tugas pengawasan Pilkada sehingga banyak terdapat surat keterangan palsu,
surat undangan palsu, dan praktik politik uang.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangannya para Teradu pada pokoknya membantah
seluruh dalil aduan Para Pengadu;
[4.2.1] Menimbang terkait pengaduan Nomor 38/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar menyatakan telah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor 015/RI-04/02/2017. Para Teradu telah
melaksanakan Rapat Pleno dan mengeluarkan Keputusan Nomor 14/BA/II/2017. Hasil rapat
Pleno tersebut juga telah disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Kampar dan Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017. Untuk
melaksanakan hasil Rapat Pleno tersebut, para Teradu membuat Surat Edaran Nomor
86/KPU-KPR-004.435228/II/2017 tertanggal 12 Februari 2017 perihal Penyelenggaran
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK, PPS dan KPPS.
Mengenai dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional dalam penetapan
DPT, Para Teradu menolak dalil tersebut. Para Teradu menyatakan berpedoman pada PKPU
Nomor 7 Tahun 2016 dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kampar tahun 2017. Para Teradu telah menyampaikan salinan DPS dan DPT
dalam bentuk softcopy kepada Tim Kampanye, Pasangan Calon, Panwaslih Kabupaten
Kampar. Pada saat Rapat Pleno Penetepan DPT, para Teradu telah mengundang Panwaslih
Kabupaten Kampar, PPK se-Kabupaten Kampar, dan Tim Pasangan Calon dan tidak ada
sanggahan ataupun keberatan dari Tim Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Kampar
terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Para Teradu telah menerima Surat Nomor
49/AMPERA/K-S/II/2017 dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 11 Februari
2017 yang menyampaikan DPT ganda serta meminta KPU Kabupaten Kampar untuk
memperbaiki DPT ganda. Para Teradu membalas surat tersebut melalui Surat Nomor 86/KPU-
KPR.004.435228/II/2017. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Rekapitulasi
terhadap indikasi DPT Ganda. Para Teradu menyatakan telah melakukan penarikan Model
C6-KWK sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2016.
Selain itu para Teradu menginstruksikan kepada PPS dan KPPS melalui PPK untuk
menempelkan DPT yang terindikasi ganda di setiap TPS. Para Teradu menyatakan tidak
pernah menerima satupun laporan dan temuan dari masyarakat, Tim Pasangan Calon, Saksi
Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Kampar terkait penyalahgunaan Formulir Model
C6-KWK dan pemilih yang diduga ganda yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu)
kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengenai dalil Pengadu tentang penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar, Para Teradu
menyatakan telah menyurati Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Kampar dengan Surat Nomor 09/KPU-KPR-004.435228/I/2017. Disdukcapil
Kabupaten Kampar menyurati KPU Kabupaten Kampar melalui Surat Nomor 470/DUKCAPIL-
PPP/020 yang menyatakan Rekapitulasi Surat Keterangan by name dan by address sampai
tanggal 10 Februari 2017 adalah sebanyak 6.806 orang. pada tanggal 13 dan 14 Februari
2017 Disdukcapil menambahkan jumlah penduduk yang telah mengurus Surat Keterangan
(Suket) sebanyak 359 orang, sehingga jumlah total pemilih yang mengurus Surat Keterangan
berjumlah 7.165 orang.
Berdasarkan data tersebut, para Teradu melakukan pemilahan data penduduk yang
telah mengurus Surat Keterangan dan didistribusikan ke PPS untuk digunakan sebagai data
pembanding pada pemungutan suara Tanggal 15 Februari 2017. Para Teradu menyatakan
telah memedomani Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2016 dalam menyikapi permasalahan
Surat Keterangan yang digunakan oleh pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017. Mengenai adanya Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, menurut para Teradu
bukan diakibatkan oleh penyalahgunaan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh
Disdukcapil, akan tetapi karena adanya Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Tambang Nomor 04/Panwascam-Tbg/02/2017 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran
Administrasi yaitu adanya 2 (dua) orang yang memiliki identitas kependudukan (KTP) Kota
Pekanbaru, tetapi menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kampar Tahun 2017
[4.2.2] Menimbang terkait Pengaduan Nomor 51/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, selaku Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar menerangkan telah menindaklanjuti dan
melakukan pengawasan terhadap rekomendasi Nomor 015/RI-04/02/2017. Para Teradu
mengeluarkan surat intruksi kepada Panwascam dan jajaran dibawah dengan surat Nomor
016/RI-04/02/2017 tanggal 12 Februari 2017. Para Teradu juga melakukan supervisi dan
monitoring terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Nomor 015/Rl-04/02/2017 tersebut.
Para Teradu menyatakan telah melakukan sejumlah Bimtek terhadap Panwascam dan
PPL termasuk Bimtek pengawasan DPT. Para Teradu juga telah membentuk Pokja DPT di
Panwaslih Kabupaten dan Pokja DPT di Panwascam se-Kabupaten Kampar. Selain itu para
Teradu melakukan supervisi dan monitoring bersama dengan Bawaslu Provinsi Riau pada
saat tahapan pencocokan dan penelitian DPT. Para Teradu juga melakukan ekspos dan
sosialiasi pengawasan partispasi masyarakat melalaui media cetak, media online, radio dan
televisi. Mengenai Surat Keterangan Disdukcapil, menurut para Teradu hal tersebut sudah
disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Kampar agar menempelkan daftar
pemilih yang menggunakan Surat Keterangan Disdukcapil di setiap TPS. Sedangkan mengenai
laporan politik uang dan undangan palsu, para Teradu telah menindaklanjutinya bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan pada 12 April 2017 DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sepanjang terkait Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar menerima
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar Nomor 015/RI-04/02/2017 yang isinya
memerintahkan para Teradu untuk menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk
mengambil/ menarik Model C6-KWK yang terindikasi ganda, Merekap semua DPT ganda per
TPS yang ada pada Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) dan menempelkan hasil rekapitulasi DPT
ganda di setiap TPS agar tidak terdapat pemilih ganda, Para Teradu telah menindaklanjuti
rekomendaasi tersebut dengan melaksanakan rapat pleno yang menghasilkan Keputusan KPU
Kabupaten Kampar Nomor 14/BA/II/2017. Untuk melaksanakan keputusan tersebut para
Teradu membuat Surat Edaran Nomor 86/KPU-KPR-004.435228/II/2017 tertanggal 12
Februari 2017. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang segera melaksanakan
Rapat Pleno untuk menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Nomor 015/RI-04/02/2017 dan
mengeluarkan Keputusan dan Surat Edaran pada hari yang sama dengan keluarnya
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa para Teradu telah bekerja
secara profesional dan responsif untuk menjamin warga dalam menggunakan hak memilih
dan mencegah terjadinya kecurangan.
Mengenai penetapan DPT, para Teradu terbukti telah menempuh semua tahapan
sesuai dengan Peraturan Perundangan. Para Teradu juga terbukti telah melibatkan semua
pemangku kepentingan, baik Panwaslih Kabupaten Kampar dan jajaran dibawahnya maupun
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kampar besera Tim Kampanye. DKPP berpendapat
bahwa para Teradu sudah bekerja dengan baik. Tindakan para Teradu tersebut telah
menjamin proses penetapan DPT berjalan dengan benar dan terbukti tidak ada laporan baik
dari masyarakat sampai DPT ditetapkan. Ketika ada temuan indikasi DPT Ganda yang
dilaporkan Tim Pasangan Calon Nomor 2, para Teradu juga dengan sigap menindaklanjuti
hal tersebut.
Dalam Penggunaan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten
Kampar sejumlah 7165 orang, para Teradu telah menindaklanjuti dengan memilah data
Penduduk yang tersebut untuk didistribusikan ke PPS sebagai data pembanding. Para Teradu
juga telah memedomani Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 dalam penggunaan Surat
Keterangan bagi Pemilih yang akan menggunakan haknya. DKPP berpendapat bahwa para
Teradu telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh Disdukcapil agar tidak disalahgunakan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2017. Mengenai Surat Keterangan yang jumlahnya besar
merupakan kewenangan dari Disdukcapil dan bukan menjadi tanggung jawab etik dari Para
Teradu.
Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah menjalankan
semua tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Perundangan. Para Teradu juga
telah bekerja dan berupaya menjunjung tinggi kode etik demi mewujudkan penyelenggaraan
Pilkada Kabupaten Kampar yang berintegritas sehingga menurut DKPP para Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu telah
mencerminkan asas Penyelenggara Pemilu yang mandiri, adil, dan Profesional sesuai Pasal 5
huruf a, huruf c, dan huruf j, serta Pasal 10 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf b
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
diterima;
[4.3.2] Bahwa sepanjang terkait Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar telah
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 015/RI-04/02/2017 untuk menarik C6-KWK yang
terindikasi ganda. Para Teradu mengeluarkan Surat instruksi Nomor 016/RI-04/02/2017
tanggal 12 Februari 2017 untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Nomor 015/RI-
04/02/2017 kepada Panwascam dan jajaran di bawahnya, selain itu Para Teradu juga
melakukan supervisi dan monitoring terkait hal tersebut. DKPP berpendapat bahwa tindakan
para Teradu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kampar telah
dijalankan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tindakan para Teradu yang
mengeluarkan surat instruksi untuk memastikan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar
berjalan dengan benar merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang mesti dilakukan
sebagai Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu terbukti telah menjalankan semua fungsi pengawasannya dalam
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kampar 2017. Hal ini dibuktikan dengan melaksanakan
Bimtek terhadap jajaran dibawahnya termasuk Bimtek pengawasan DPT. selain itu Para
Teradu juga membentuk Pokja DPT untuk mengawasi tahapan penetapan DPT. terkait dengan
Surat Keterangan Disdukcapil, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah menjalankan
kewenangannya secara profesional dengan melakukan pengawasan dalam penggunaan Surat
Keterangan di masing-masing TPS dengan melibatkan jajarannya. Para Teradu bersama
Sentra Gakkumdu juga terbukti telah menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada seperti
politik uang dan undangan palsu.
DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilu sudah sesuai dengan kode etik. Para Teradu
telah bekerja secara mandiri, adil, dan Profesional sesuai dengan Pasal 5 huruf a, huruf c,
dan huruf j, serta Pasal 10 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama
baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yatarullah, Teradu II Sardalis, Teradu III Hasbi Abu
Hasan, Teradu IV Ahmad Dahlan, dan Teradu V Dahmizar selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Martunus, Teradu VII Aprijon, dan Teradu VIII
Zainul Aziz, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,
S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, tanggal Sepuluh
bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,
S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si