III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pada hari jum’at Tanggal 03 Juli tahun 2020 Teradu atas nama
Muhajir Hasballah dilantik dan disumpah sebagai Pengganti Antar
Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Nagan Raya Periode 2019-2024.
2. Bahwa sebelum dilantik menjadi PAW anggota KIP Nagan Raya status
pekerjaan teradu (Muhajir Hasballah) merupakan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan penempatan di
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
3. Bahwa dari bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2020 Muhajir
Hasballah (teradu) masih berstatus ASN aktif di Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan masih
menerima beberapa hak sebagai ASN diantaranya gaji dan tunjangan di
Tahun 2020.
4. Bahwa pada tanggal 27 Agustus Tahun 2020, Muhajir Hasballah
(teradu) pernah mengembalikan Gaji ke 13 TA. 2020 kepada
sekretariat KIP Nagan Raya dan Muhajir Hasballah lebih memilih gaji
ke-13 nya di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
5. Bahwa saudara Muhajir Hasballah (teradu) telah melakukan kegiatan
bisnis dalam bentuk produk herbal ZEELORA untuk keuntungan
pribadi selama menjabat angota KIP Nagan Raya dengan
memanfaatkan fasilitas kantor KIP Nagan Raya untuk menjalankan
bisnisnya serta akan membantu akan diluluskan menjadi Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara
(PPS) jika bergabung dan membeli produknya.
6. Bahwa Muhajir Hasballah (Teradu) atas nama pribadi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten Nagan Raya pada 10 September 2018 pernah
membuat surat perjanjian dengan Ketua Partai Demokrat Kabupaten
Nagan Raya yang isi perjanjiannya adalah akan membantu
memenangkan Partai Demokrat pada pemilihan legislatif tahun 2019
dengan cara akan membantu partai demokrat dalam perolehan kursi
DPRK khususnya di Daerah Pemilihan 3 Nagan Raya bahkan bersedia
membuat acara pertemuan dengan jaringan ya secara nyata dan
sembunyi-sembunyi kemudian juga bersedia menjadi kader demokrat
pada pemilihan legislatif tahun 2024 dan bersedia juga menjadi Calon
Anggota DPRK Nagan Raya lewat partai democrat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pengadu memohon kepada
DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik terhadap
Teradu dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Teradu;
3. Apabila Majelis DKPP berpandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Print out bukti penerimaan gaji ASN;
Prin out status aktif sebagai ASN (daftar pembayaran gaji
2. P-2
induk PNS);
Foto copy tanda terima pengembalian gaji ke 13. TA. 2020 dari
3. P-3
KIP Nagan Raya;
Rekaman suara dengan mantan bendahara pengeluaran
4. P-4
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya;
Foto sedang melakukan bisnis herbal di kantor KIP Nagan
5. P-5 Raya dan sedang melakukan bimbingan kepada peserta
terkait produk herbal;
6. P-6 Brosur dan catatan penjualan bisnis herbal;
Rekaman suara tentang perjanjian akan dibantu meluluskan
7. P-7
PPK atau PPS jika bergabung dengan bisnis produk herbal;
8. P-8 Foto copy surat perjanjian dengan salah satu partai politik;
Foto copy print out daftar pembayaran gaji ASN Teradu atas
9. P-9
nama Muhajir Hasballah bulan Juli Tahun 2020;
Screenshot Foto di akun Facebook Teradu sedang melakukan
10. P-10 sosialisasi dan penjualan bisnis herbal di Kantor KIP
Kabupaten Nagan Raya
Foto copy Surat Keputusan tentang Pengurus Dewan
11. P-11 Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya
Periode 2016-2021;
Daftar hasil perhitungan suara keuchik langsung Kabupaten
Nagan Raya Tahun 2021, bertujuan untuk pembuktian bahwa
saksi Teradu atas nama Nyak Abu Bakar, M.D bukanlah
12. P-12
pengurus Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya, melainkan
Kepala Desa Keuchik terpilih di Gampong Gunong Pungki
Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya;
Keterangan salah satu Anggota DPRK Nagan Raya fraksi
13. P-13 Partai Demokrat terkait surat pernyataan Teradu dalam
mendukung Partai Demokrat;
Keterangan Pengadu terhadap kejanggalan keberadaan Saksi
14. P-14
Teradu dan kejanggalan bukti surat Teradu.
[2.4] SAKSI PENGADU
Hasminor
Bahwa saksi menjelaskan benar datang ke KIP Nagan Raya untuk
bertemu sekretaris KIP Nagan Raya disebabkan ada kelebihan ATK pada
saat pemilu tahun 2019;
Bahwa Saksi menyuruh Malek Ridwan untuk merekam Percakapan di
sebuah Warung disimpang empat Nagan Raya yang nantinya digunakan
oleh saksi untuk menekan Teradu dan sebagai pegangan untuk
meluluskannya apabila ditahun 2024 ada rekrutmen PPK atau PPS;
Malek Ridwan
Saksi merekam Perkacapan antara Hasminor dengan Teradu disebuah
Warung di simpang empat Nagan Raya yang kemudian digunakan untuk
pegangan agar Teradu meluluskan apabila ditahun 2024 ada rekrutmen
PPK atau PPS;
Saksi baru pertama kali bertemu di warung simpang empat Nagan Raya
dan langsung berinisiatif merekamnya pertemuan tersebut;
Sarjuna
Saksi menyatakan bahwa Teradu masih aktif sebagai ASN dan mengambil
gaji ASN dari Bulan Agustus 2020 s.d Desember 2020 sampai dengan
Januari 2021 sampai April 2021;
Saksi untuk saat ini bukan lagi Bendahara Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kabupaten Nagan Raya;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, TERADU
telah mendaftarkan diri sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan
Nagan Raya dengan telah memenuhi Persayaratan Adminstraif sebagai
Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya
Nomor 170 / 17 / SK / DPRK / 2020 tentang Penetapan Calon Pengganti
Antar Waktu Sdr. Mizwannur, S.H, dan TERADU;
- Bahwa benar TERADU merupakan Aparatur Sipil Negara berdasarkan
Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 821.2 / 124 / Kpts /
2020, tentang Pemberhentian dan Pengkatan dari dan Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Jabatan Lama Kepala Dinas Sosial
Kebupaten Nagan Raya dan Jabatan Baru sebagai Pelaksana pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya tertanggal 26
Fabruari 2020 yang ditelah ditanda tangani oleh Bupati Nagan Raya a.n
M. Jamin Idham dan telah mengajukan Pemohonan Cuti Besar dari
Aparatur Sipil Negara, Pernyataan Non Aktif sebagai Aparatur Sipil
Negara;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 426.2 / 073.a / 2020, Lampiran : 1
(satu) exs, Hal : Permohonan Izin Atasan Langsung tanggal 20 Februari
2020 yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya, untuk menduduki
Jabatan Anggota KIP Nagan Raya sebagai Pengganti Antar Waktu di KIP
Nagan Raya yang diajukan oleh TERADU;
- Bahwa berdasarkan Telaah Staf dari TERADU kepada Asisten I /
Sekretaris Daerah / Bupati Kabupaten Nagan Raya tanggal 24 Februari
2020 yang di beri catatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya
pada Pokonya menerangkan “untuk dapat disetuji sebagai Pengganti
Antar Waktu”;
- Bahwa berdasarkan Surat Izin Atasan Langsung Nomor : 800 / 058 /
2020, Bupati Nagan Raya a.n H. M. Jamin Idham telah memberikan Izin
Atasan Langsung kepada TERADU untuk menduduki Jabatan Anggota
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Priode 2019 s/d
2024;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020 tentang
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024,
TERADU, dalam Diktum Kesatu angka 2 ditetapkan sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 20 Mei 2020 oleh Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Surat Tanggal 29 Juni 2020, Nomor : Istimewa, Hal :
Pemohonan Cuti Besar dari Aparatur Sipil Negara yang ditujukan kepada
Bupati Nagan Raya C/q Bapak BKPSDM, TERADU telah memohokan
Kepada Bupati Nagan Raya c/q Kepala BKPSDM Nagan Raya untuk
mendapatkan Cuti Besar Karena telah ditetapkan sebagai Pengganti Antar
Waktu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020 tentang
Pengangkatan Penganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024, dan
akan memasuki masa Pensiun dari Aparatur Sipil Negara terhitung Bulan
November 2021, akan tetapi tidak mendapatkan balasan;
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Non Aktif tanggal 29 Juni 2020
yang ditanda tangani oleh TERADU kemudian ditembuskan kepada Yang
Terhormat, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua KIP
Aceh, Ketua Bawaslu Aceh, Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya,
Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya,
Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Karsipan Nagan Raya,
Ketua KIP Nagan Raya, Ketua Bawaslu Nagan Raya;
- Bahwa sebelum TERADU mengirikan Surat sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas TERADU Pernah berkonsultasi dengan Pihak BKPSDM
terkait Permasalahan TERADU dimana Pihak BKPSDM menyampaikan
untuk memproses Permohonan Cuti Besar dan Permohonan Pensiun Dini
TERADU dibutuhkan waktu ± 1 ( Satu) Tahun dan TERADU juga akan
memasuki Masa Pensium ± 1 (Satu) Tahun lagi sehingga Pihak BKPSDM
menyarakan untuk membuat Surat Pernyataan Non Aktif dari ASN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengakatan Sumpah tanggal 03 Juli
2020 TERADU telah dilantik sebagai Komisioner Komisi Pemilhan
Independen Nagan Raya yang di ambil Sumpahnya oleh Bupati Nagan
Raya;
- Bahwa selama menjadi ASN TERADU menerima Haknya sebagai ASN
kedalam Rekenig TERADU di BANK ACEH SYARIAH dengan Tabungan
Aneka Guna Nomor Rekening : 065.03.035700669, dimana Tabungan
Tersebut bercampur dengan hasil Panen Sawit TERADU sehingga
membuat Susah menghitung Pengeluaran dan Pemasukan dari Kebun
Sawit yang kemudian di gunakan oleh TERADU untuk Tabungan Khusus
Penjualan Hasil Panen Sawit;
- Bahwa setelah dilantik Permohonan Cuti Besar TERADU maupun
Permohonan Pensiun Dini belum Turun pada tanggal 14 Juli 2020
TERADU membuka Tabungan Khusus Gaji ASN di BANK ACEH SYARIAH
dengan Tabungan Aneka Guna Nomor Rekening : 065.024.00051011 a.n
TERADU memudahkan TERADU untuk memudah mengambalikan
seluruh HAK TERADU sebagai ASN kepada Bendehara Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Nagan Raya dikarenakan sudah dilantik sebagai
Komisoner Komisi Independen Nagan Raya dan tidak bekerja lagi sebagai
Staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nagan Raya;
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020 TERADU dapat informasi dari
Rekan ASN TERADU bahwa Gaji ke -13 sebagai ASN telah keluar dan
TERADU pada saat itu Telah menyatakan Non Aktif dari Aparatur Sipil
Negara dan belum menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor
: Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya a.n
TERADU serta menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan pergi
melakukan Print Out Mutasi Rekening Nomor : 065.024.00051011
terdapat Gaji Ke – 13 kemudian TERADU datang berkonsultasi dengan
BPKD mempertanyaakan hal tersebut dalam Pertemuan Tersebut Pihak
BPKD menyatakan, bahwa Gaji Ke – 13 TERADU Sebagai ASN tetap
didapatkan dan itu Hak TERADU sebab telah bekerja dari Bulan Januari
2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 serta telah di masukan dalam
Aggaran Pendapatan Belaja Daerah Tahun 2020 yang disahkan di Awal
Tahun, dari hasil Konsultasi tersebut TERADU Menarik uang tersebut
disaat itu TERADU lagi membutuhkan untuk keperluan TERADU,
pembelian pupuk sawit;
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 TERADU telah mengajukan
Permohonan Pensiun Dini dari Aparatur Sipil Negara dengan Surat Nomor
: Istimewa, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Permohonan Pensiun
Dini, yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya C/q Kepala BKPSDM
Kabupaten Nagan Raya sehubungan dengan Surat Permohonan Cuti
Besar dan Surat Pernyataan Non Aktif dari ASN, disebabkan pada saat itu
TERADU belum menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor :
Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya a.n
TERADU;
- Bahwa sekitaran Bulan Juli 2020 TERADU, Membuka Tabungan di Bank
Rakyat Indonesia Syariah dengan Tabungan Faedah di KCP Nagan Raya
Nomor Rekening : 105.205.0638, atas Permintaan Sekretariat Komisi
Independen Pemilihan Nagan Raya pada saat itu untuk dapat di Transfer
Gaji sebagai salah satu Komisioner Komisi Independen Pemilihan Nagan
Raya;
- Bahwa Pada bulan Desember 2020 TERADU Pernah datang menanyakan
Kepada Bendehara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nagan Raya
setelah melakukan Prin Out Penjualan Hasil Kebun Sawit Tabungan
Aneka Guna Nomor Rekening : 065.03.035700669, BANK ACEH
SYARIAH dan setelah mememukan kejanggalan terdapat Kode / Sandi
299 dengan Mutasi Kredit sebesar Rp. 5.792.400 (Lima Juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah dimana Kode / Sandi
tersebut merupakan Gaji ASN TERADU yang mana seharusnya masuk ke
Nomor Rekening : 065.024.00051011, yang Wajib dikembalikan ke KAS
DAERAH Kabupaten Nagan Raya sebab pada Bulan Tersebut TERADU
telah menjadi Anggota / Komisioner Komisi Independen Nagan Raya agar
tidak berdampak tidak baik kepada TERADU kedepannya;
- Bahwa atas Kejadian TERADU merasa aneh dan janggal serta Sekitaran
Desember 2020 datang ke Bank BRI Syriah KCP Nagan Raya Nomor
Rekening : 052050638 untuk melakukan Prin Out Buku Rekening Nomor
: 1052050638 dan didapatkan Kredit sebesar Rp. 4.442.000 (Empat Juta
Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Sandi 4 lalu
TERADU tertanggal 18 Agustus 2020 kemudian TERADU Menanyakan
Kepada Bendehara KIP Nagan Raya pada saat itu Kenapa dalam Rekening
TERADU terdapat Kredit sebesar Rp. 4.442.000 (Empat Juta Empat Ratus
Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Sandi 4 lalu Pihak Sekretariat KIP
Nagan Raya Menyatakan Kredit tersebut merupakan Gaji Ke – 13 sebagai
Anggota Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya, dimana TERADU yang
baru saja dilantik dan Tidak berhak meneriman Gaji Ke-13 sebagai
Anggota Komisi Independen Kabupaten Nagan Raya sebab belum sampai
dua bulan bekerja, kemudian pada tanggal 27 Desember 2020, atas niat
baik TERADU mengembalikannya Gaji Ke – 13 selaku Anggota Komisi
Independen Nagan Raya dengan besaran, Rp. 4.442.000 (Empat Juta
Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diterima oleh
Benderhara KIP Nagan Raya Tanggal 27 Desember 2020;
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang di buat oleh Mantan
Bendehara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya tanggal
2 Februari 2022, dimana TERADU telah mengembalikan Gaji Ke -13
kepada Bendehara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya,
satu bulan setelah keluar Gaji ke -13 TERADU sebagai Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya Bendehara KIP Kabupaten Nagan Raya pernah
menyampaikan kepada TERADU “boleh mengambil salah satu Gaji Ke -13
yaitu sebagai ASN atau boleh ambil di KPU Nagan Raya, Bapak Pilih salah
salah satu Gaji Ke – 13, Mantan Bendehara menyarankan untuk
mengambil Gaji Ke – 13 sebagai ASN karena telah bekerja dari Januari
2020 sampai dengan Juni 2020 (sudah bekerja 6 bulan) dan gaji Ke -13 di
Pemkab sudah di usul sebelum Bapak bekerja di KPU Nagan Raya ke
DPPKAD Kabupaten Nagan Raya sedangkan di KPU Nagan Raya Bapak
belum 1 (satu) bulan bekerja sebagai Komsioner KPU Nagan Raya dan
yang penting salah satu harus dikembalikan / disetor ke Kas Negara;
- Bahwa berdasarkan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainya
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Keuangan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dengan Detail
Pengeluaran Lokasi Aceh-Kab. Nagan Raya Akun : 512411 Belanja
Pegawai (Tunjangan Khusus / Kegiatan) a.n Drs. Muhajir Hasballah telah
melakukan Pengembalian Gaji Ke – 13 TA. 2020 sebagai Anggota KPU
Nagan Raya disebabkan TERADU belum bekerja dua bulan lebih;
- Bahwa semenjak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020
dan Januari sampai dengan April 2021 TERADU telah mengambalikan
seluruh Gaji sebagai Aparatu Sipil Negara Kebendehara Penerimaan BPKD
Nagan Raya dengan Rincian Sebagai Berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2021 TERADU telah mengambalikan ke
KAS Daerah sebesar Rp. 6.193.400 (Enam Juga Seratus Sebilan Puluh
Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 765 / 03 yang ditanda
tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya;
Bahwa pada tanggal 08 April 2021 TERADU telah mengambalikan ke
KAS Daerah sebesar Rp. 22.749.000 (Dua Pulun Dua Juta Tujuh Ratus
Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan Nomor : 141 / 04 yang
ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan
Raya;
Bahwa pada tanggal 08 April 2021 TERADU telah mengambalikan ke
KAS Daerah sebesar Rp. 23.171.400 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus
Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 143/ 04
yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD
Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemotongan Gaji Nomor : 900 / 25
/ I / BPKD / 2022, tanggal 31 Januari 2022, TERADU telah
mengembalikan suruh Gaji sebagai ASN yang terlanjur di bayarkan oleh
BPKD Kabupaten Nagan Raya dengan rincian seperti yang telah di
jelaskan diatas, dimana masing – masing disetorkan pada Rek. PAD –
BUD. Kab. Nagan Raya Nomor : 062.01.02.080300-7 dan pada tanggal 01
Mei 2021 langsung dilakukan pemotongan pada Sim Gaji Taspen;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 00142
/ 21115 / AZ / 12 / 21 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat
Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil
yang mencapai Batas Usia Pensiun, dimana TERADU telah Pensiun
terhitung tanggal 6 Desember 2021 dari ASN;
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor :
Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,
dimana TERADU telah diberhentikan sementara Terhitung Mulai Tanggal
: 3 Juli 2020, yang ditanda tangani pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati
Nagan Raya a.n M. Jamin Idham, setelah lama mencoba menanyakan
keberbagai Instansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya barulah pada
tanggal 31 Fabruari 2022 TERADU mendapatkan surat tersebut di
BKPSDM Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa Benar TERADU telah lama mengkonsumsi Herbal ZEELORA jauh
sebelum dilantik sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya dan efek yang dirasakan oleh TERADU selalu
dalam keadaan Sehat sampai saat ini;
- Bahwa setelah dilantik sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya TERADU masih mengkonsumsi Herbal ZEELORA
untuk menjaga stamina TERADU pada saat melakukan Aktivitas Sebagai
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa sekitaran tahun 2021 salah satu Anggota Komisi Independen
Pemilihan kabupaten Nagan Raya a.n Mizwannur, S.H., mengalami sakit
dan menyarankan kepada TERADU obat untuk itu lalu TERADU
menyarankan untuk coba Konsumsi Herbal ZEELORA mudah – mudahan
sembuh dan Alhamdulillah sdr. Mizwannur, S.H., sampai saat ini sehat;
- Bahwa pada saat itu tidak ada sedikitpun terbesit dibenak TERADU
untuk memanfaatkan jabatan sebagai Anggota Komisi Independen
Kabupaten Nagan Raya supaya bergabung di Herbal ZEELORA sebab
Herbal ZEELORA tersebut hanya untuk Konsumsi Pribadi TERADU yang
TERADU bawanya bila sedang melakukan Aktivitas sebagai Anggota
Komisi Independen Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa Kemudian berdasarkan Pengaduan Nomor : 180 - P / L – DKPP /
XII / 2021 yang kemudian di Register dalam Perkara Nomor : 06 – PKE –
DKPP / I / 2022-01-30 yang diduga TERADU memanfaatkan Jabatan
untuk orang – orang bergabung dan akan dibantu untuk meluluskan
sebagai PPK maupun PPS di Nagan Raya hal itu tidaklah benar sebab
Rekrutmen PPK dan PPS merujuk pada Peraturan Komisi Pemiliham
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Tata Kerja Penitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan
Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terlebih lagi di Pemungutan Suara
masih sangat lama di tahun 2024;
- Bahwa berdasarkan BAB IV Pasal 36 Juncto Pasal 37 Junto Pasal 38
Juncto Pasal 39 Juncto Pasal 40 Juncto Pasal 41 Juncto Pasal 42 Juncto
Pasl 43 Juncto Pasal 44 Juncto Pasal 45 Juncto Pasal 46 Peraturan
Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan Tata Kerja Penitian Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam hal Pembentukan maupun Pengangkatan
haruslah memalui Mekanisme Tersebut yang dimulai dengan
Pengumunan dan di Akhirnya dengan Pelantikan serta dalam hal
Pemilihan PPK yang akan diangkat oleh Ketua maupun Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya diputuskan melalui Rapat
Pleno sehingga dugaan terhadap TERADU dapat membantu meluluskan
Anggota PPK yang ikut dengan Produk Herbal ZEELORA tidaklah Benar
sebab seluruh tahapan tersebut merupakan kemampuan dari seseorang
yang akan mengikuti seleksi Calon PPK terlebih lagi dalam Rekrutmen
PPK terlebih dahulu dibentuk Pokja yang bekerja secara independen
dalam Rekrutmennya serta ada masukan dari masyarakat;
- Bahwa Berdasarkan Paragraf ke II Pengangkatan Anggota PPS Pasal 47
Juncto Pasal 48 Juncto Pasal 49 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 51 Juncto
Pasal 52 Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 55 Peraturan
Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan Tata Kerja Penitian Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana Panitia Pemunguman
Suara (PPS) dalam hal Pembentukan maupun Pengangkatan haruslah
memalui Mekanisme Tersebut yang dimulai dengan Pengumuman dan di
Akhirnya dengan Pelantikan serta dalam hal Pemilihan PPS yang akan
diangkat oleh Ketua maupun Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya diputuskan melalui Rapat Pleno sehingga dugaan
terhadap TERADU dapat membantu meluluskan Anggota PPS yang ikut
dengan Produk Herbal ZEELORA tidaklah Benar sebab seluruh tahapan
tersebut merupakan kemampuan dari seseorang yang akan mengikuti
seleksi Calon PPS terlebih lagi dalam Rekrutmen PPS terlebih Dahulu
dibentuk Pokja yang bekerja secara independen dalam Rekrutmennya
serta ada masukan dari Masyarakat;
- Bahwa berdasarkan Surat Penyataan a.n Dino Hardi Tenagan Kontrak di
Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya
(Cleaning Service), TERADU tidak pernah menjual Produk dikantor pada
saat berdinas, dan tidak benar memanfaatkan jabatan untuk Bisnis
ZEELORA demi keuntungan Pribadi, Herba ZEELORA digunakan oleh
TERADU sebabkan TERADU sakit dan membahwa obat – obat tersebut
untuk dikonsumsi Pribadi;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata “Kekuatan pembuktian suatu
bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada,
maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya,
sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya,
yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” Juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor : : 3609 K/Pdt/198 “Surat bukti
fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya,
harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”;
- Bahwa berdasar Surat Penyataan dari Sekretaris Dewan Pimpinan
Cabang Demokrat Kabupaten Nagan Raya dengan jelas menyatakan
bahwa Ketua maupun Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Demokrat
Nagan Raya tidak Pernah membuat Surat Perjanjian tanggal 10
September 2018 dengan TERADU dimana TERADU sangatlah Paham bila
seorang ASN tidak boleh berpihak dan Harulah Netal apalagi setelah
menjabat sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Nagan Raya, sehingga Foto Copy Surat Perjanjian yang dijadikan Bukti
oleh PENGADU sangatlah diragukan kebenarannya bila PENGADU tidak
bisa menghadirkan yang aslinya sebab TERADU dapat memastikan
TERADU tidak pernah membuat apalagi mendatangani Penjanjian
Tersebut baik itu selamat menjadi ASN maupun setelah dilantik sebagai
Anggota Komisi Independen Pemlihan Kabupaten Nagan Raya untuk tetap
menjaga Netralitas dan Itergritas TERADU yang saat ini menjabat sebagai
Anggota Komisi Pemilihan kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 35 / DPRK / 2018 tanggal 21
September 2018, PENGADU adalah Calon Anggota Komisi Independen
Cadangan ke 4 (empat) dengan Nomor Peserta 23 / TI-KIP / NR / 2018,
dimana TERADU menduga PENGADU sengaja mencari - cari kesalahan
TERADU dengan cara – cara tidak dibenarkan oleh Hukum maupun Etika
selaku Cadangan 4 (empat) untuk menjatuhkan Intergritas TERADU
sebagai salah satu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Nagan Raya, dimana TERADU sangatlah menyayangkan hal yang
demikian, seharusnya saling mendukung untuk menguatkan Integritas
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya sehingga
menciptakan Demokrasi yang sejuk di Kabupaten Nagan Raya;
- Maka Berdasarkan Penjelasan di atas TERADU telah Mengajukan
Permohonan Cuti Besar dan telah membuat surat Peryataan Non aktif
dari ASN dan telah mendapatkan Izin Atasan Langsung pada saat masih
berstatus Sebagai ASN serta Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan
Raya Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya, dimana TERADU telah diberhentikan sementara
Terhitung Mulai Tanggal : 3 Juli 2020, yang ditanda tangani pada tanggal
14 Juli 2020 oleh Bupati Nagan Raya a.n M. Jamin Idham, setelah lama
mencoba menanyakan keberbagai Instansi Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya barulah pada tanggal 31 Fabruari 2022 TERADU mendapatkan
surat tersebut di BKPSDM Kabupaten Nagan Raya dan TERADU telah
mengembalikan Seluruh gajinya sebagai ASN sebelum keluar Surat
Keputusan Pensiun TERADU Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 37 Junto
Pasal 38 Juncto Pasal 39 Juncto Pasal 40 Juncto Pasal 41 Juncto Pasal
42 Juncto Pasl 43 Juncto Pasal 44 Juncto Pasal 45 Juncto Pasal 46
Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitian Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Juncto
Pasal 47 Juncto Pasal 48 Juncto Pasal 49 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal
51 Juncto Pasal 52 Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 55
Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum TERADU
Juncto Pasal 1888 KUHPerdata Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor
: : 3609 K/Pdt/198, sehingga apa yang didalilkan oleh PENGADU dalam
Aduannya tidaklah benar dengan demikian TERADU Menolak Seluruhnya
Dalil – dalil Aduan dari Pengadu;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan hal –hal tersebut di atas Teradu memohon kepada Yang
Mulia Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2) Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
3) Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran kode etik selaku Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya;
4) Memulihkan harkat dan martabat Teradu sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Nagan Raya;
5) Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan
ini berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (aequo et buno).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
Kode
No Alat Bukti Uraian
Bukti
1. T-1 Surat Penyataan Sekretaris Membuktikan bahwa TERADU
Dewan Pimpinan Cabang Tidak Pernah membuat Surat
Partai Demokrat tanggal 31 Perjanjian dengan Partai
Januari 2022. Demokrat dan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya tidak
pernah menerima surat
pernyataan tanggal 10
september 2018.
2. T-2 Petikan Keputusan Bupati Membuktikan bahwa TERADU
Nagan Raya Nomor : 821.2 tidak lagi dalam jabatan
/ 124 / Kpts / 2020, Struktural di Pemerintahan
tentang Pemberhentian dan Kabupaten Nagan Raya hanya
Pengkatan dari dan Dalam sabagai Anministrator di Dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Perpustakaan dan Kearsipan
Pratama, Administrator dan Kabupaten Nagan Raya
Pengawa di Lingkungan tertanggal 26 Fabruari 2020
Pemerintah Kabupaten yang ditelah ditanda tangani
Nagan Raya. oleh Bupati Nagan Raya a.n M.
Jamin Idham
3. T-3 Surat Keputusan Komisi Membuktikan bahwa TERADU
Pemilihan Umum Republik dalam Diktum Kesatu angka 2
Indonesia Nomor 234 / ditetapkan sebagai Anggota
SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU Komisi Pemilihan Kabupaten
/ V / 2020 tentang Nagan Raya untuk Penggantian
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu yang ditetapkan di
Antar Waktu Anggota Jakarta pada tanggal 20 Mei
Komisi Independen 2020 oleh Ketua Komisi
Pemilihan Kabupaten Pemilihan Republik Indonesia
Nagan Raya Provinsi Aceh
Priode 2019 – 2024.
4. T-4 Surat Tanggal 29 Juni Membuktikan bahwa TERADU
2020, Nomor : Istimewa, telah memohokan Kepada
Hal : Pemohonan Cuti Bupati Nagan Raya c/q Kepala
Besar dari Aparatur Sipil BPKSDM Nagan Raya Untuk
Negara yang ditujukan mendapatkan Cuti Besar
kepada Bupati Nagan Raya Karena telah ditetapkan
C/q Bapak BPKSDM. sebagai Pengganti Antar Waktu
berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 234 / SDM.
14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020
tentang Pengangkatan Penganti
Antar Waktu Anggota Komisi
Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya Provinsi
Aceh Priode 2019 – 2024, dan
akan memasuki masa Pensiun
dari Aparatur Sipil Negara
terhitung Bulan November
2021, akan tetapi tidak
mendapatkan balasan
5. T-5 Surat Pernyataan Non Aktif Membuktikan bahwa Dengan
tanggal 29 Juni 2020 yang niat baik TERADU agar tidak
ditandan tangani oleh menjadi permasalahan
TERADU kemudian hari TERADU
membuat Surat Pernyataan
Non Aktif kemudian
ditembuskan kepada Yang
Terhormat, Ketua KPU RI,
Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP
RI, Ketua KIP Aceh, Ketua
Bawaslu Aceh, Bupati Nagan
Raya, Ketua DPRK Nagan Raya,
Kapolres Nagan Raya, Kajari
Nagan Raya, Dandim 0116
Nagan Raya, Kepala BPKSDM,
Kepala Dinas Perpustakaan
dan Karsipan Nagan Raya,
Ketua KIP Nagan Raya, Ketua
Bawaslu Nagan Raya.
6. T-6 Berita Acara Pengakatan Membutikan bahwa TERADU
Sumpah tanggal 03 Juli baru menjabat sebagai Anggota
2020. Komisi Independen Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten
Nagan Raya semenjak
Pengangkatan Sumpah.
7. T-7 Buku Tabungan BANK Membuktikan bahwa benar
ACEH SYARIAH dengan Seluruh Gaji ASN TERADU
Tabungan Aneka Guna No. yang telah di Kembalikan
Reg: 065.024.00051011 a.n kepada BPKD Kabupaten
TERADU Nagan Raya.
8. T-8 Surat Nomor : Istimewa, Membuktikan bahwa TERADU
Lampiran : 1 (satu) Berkas, telah mengebalikan Kelebihan
Hal : Laporan Setoran TERADU kepada Kepala BPKD
Pengembalian Kelebihan Kabupaten Nagan Raya, yang di
Gaji a.n TERADU, tanggal tembuskan kepada Ketua KPU
15 April 2021. RI, Sekretaris KPU RI dan
Instansi Pemerintah lainya.
9. T-9 Surat Tanda Setoran Membuktikan bahwa TERADU
tanggal 31 Maret 2021. telah mengembalikan Kelebihan
Bayar Gaji sebagai ASN karena
tidak lagi bekerja sebagai ASN
sebesar Rp. 6.193.400 (Enam
Juga Seratus Sebilan Puluh
Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah)
dengan Nomor : 765 / 03 yang
ditanda tangani oleh Kabid
Pendapatan dan Bendehara
BPKD Nagan Raya
10. T-10 Surat Tanda Setoran Membuktikan bahwa TERADU
tanggal 8 April 2021. telah mengembalikan Kelebihan
Bayar Gaji sebagai ASN karena
tidak lagi bekerja sebagai ASN
sebesar Rp. 22.749.000 (Dua
Pulun Dua Juta Tujuh Ratus
Empat Puluh Sembilan Ribu
Rupiah) dengan Nomor : 141 /
04 yang ditanda tangani oleh
Kabid Pendapatan dan
Bendehara BPKD Nagan Raya.
11. T-11 Surat Tanda Setoran Membuktikan bahwa TERADU
tanggal 8 April 2021. telah mengembalikan Kelebihan
Bayar Gaji sebagai ASN karena
tidak lagi bekerja sebagai ASN
sebesar Rp. 23.171.400 (Dua
Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh
Puluh Satu Ribu Empat Ratus
Rupiah) dengan Nomor : 143/
04 yang ditanda tangani oleh
Kabid Pendapatan dan
Bendehara BPKD Nagan Raya
12. T-12 Surat Keterangan Membuktikan bahwa BPKD
Pemotongan Gaji Nomor : Kabupaten Nagan Raya Telah
900 / 25 / I / BPKD / mengambalikan keterlanjuran
2022, tanggal 31 Januari bayar gaji dari bulan agustus
2022. 2020 sampai dengan Desember
2020 dan dari bulan januari
2021 sampai dengan April
2021.
13. T-13 Surat Keputusan Bupati Menbuktikan bahwa TERADU
Nagan Raya Nomor : 00142 berdasarkan Surat Keputusan
/ 21115 / AZ / 12 / 21 Tersebut telah Pensiun dari
Tentang Pemberian ASN.
Kenaikan Pangkat
Pengamdian,
Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai
Batas Usia Pensiun.
14. T-14 Tabungan di Bank Rakyat Membuktikan bahwa TERADU
Indonesia Syariah dengan saat menjabat sebagai Anggota
Tabungan Faedah di KCP Komisi Independen Pemilihan
Nagan Raya Nomor Kebupaten Nagan Raya telah
Rekening : 105.205.0638. membuka Rekening Gaji
Khusus agar tidak tercampur
dengan Penghasilan yang sah
lainya yang dimiliki TERADU.
15. T-15 Surat Keputusan Bupati Membuktikan bahwa TERADU
Nagan Raya Nomor : telah diberhentikan sementara
Peg.887 / 200 / Kpts / Terhitung Mulai Tanggal : 3
2020 tentang Juli 2020, yang ditanda tangani
Pemberhentian Sementara pada tanggal 14 Juli 2020 oleh
sebagai Pegawai Negeri Sipil Bupati Nagan Raya a.n M.
dilingkungan Pemerintah Jamin Idham, setelah lama
Kabupaten Nagan Raya, mencoba menanyakan
tanggal 14 Juli 2020. keberbagai Instansi Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya barulah
pada tanggal 31 Fabruari 2022
TERADU mendapatkan surat
tersebut di BKPSDM Kabupaten
Nagan Raya.
16. T-16 Tanda Terima Penyetoran Membuktikan bahwa atas niat
kelebihan bayar Gaji a.n baik TERADU telah
TERADU tanggal 27 mengembalikan Gaji ke -13
Desember 2020. sebagai anggota Komisi
Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya yang
bukan merupakan Hak
TERADU disebabkan belum
bekerja lebih dari dua bulan
sebagai Anggota Komisi
Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya.
17. T-17 Surat Permohonan Persiun Membuktikan bahwa TERADU
Dini tanggal 28 Juli 2020. telah memohonkan untuk
mendapatkan Pensiun Dini dari
ASN sebab Permohonan Cuti
Besar belum juga turun serta
pada saat itu TERADU belum
juga menerima Surat
Keputusan Bupati Nagan Raya
Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts /
2020 tentang Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya, tanggal 14 Juli 2020.
18. T-18 Berita Acara Nomor 35 / Membuktikan bahwa Pengadu
DPRK / 2018 tanggal 21 adalah Calon Anggota Komisi
September 2018. Independen Cadangan ke 4
(empat) dengan Nomor Peserta
23 / TI-KIP / NR / 2018,
dimana TERADU menduga
PENGADU sengaja mencari
kesalahan TERADU dengan
cara – cara tidak dibenarkan
oleh Hukum untuk
menjatuhkan Intergritas
TERADU sebagai salah satu
Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan
Raya
19. T-19 Surat Penyataan tanggal 2 Membuktikan bahwa TERADU
Februari 2022 a.n Mantan benar telah mengembalikan
Benderaha Komisi kelebihan bayar gaji Ke-13
Independen Pemilihan tahun 2020 a. TERADU dan
Kabupaten Nagan Raya Benar TERADU telah datang ke
Bendehara KIP Nagan Raya
untuk menanyakan Perihal Gaji
ke -13 dikarenakan Gaji Ke –
13 Selaku ASN juga telah
keluar serta Bendehara pada
saat itu benar telah
menyarakan untuk mengambil
di ASN saja sebab telah bekerja
selama 6 (enam) bulan
sedangkan di KIP Nagan Raya
TERADU belum bekerja 1 (satu)
bulan.
20. T-20 Surat Pernyataan tanggal Membuktikan bahwa TERADU
31 Januari 2022 a.n Dino tidak Pernah menggukan
Hardi Tenaga Kontrak di Jabatan untuk berbisnis Herbal
Sekretariat KIP Nagan Raya ZEELORA untuk keuntungan
Pribadi dan hanya untuk
konsumsi Pribadi TERADU.
21. T-21 Surat Nomor : 426.2 / Membuktikan bahwa TERADU
073.a / 2020, Lampiran : 1 Sebelum menjabat sebagai
(satu) exs, Hal : Pengganti antar Waktu Anggota
Permohonan Izin Atasan Komisi Independen Pemilihan
Langsung tanggal 20 Kabupaten Nagan Rayatelah
Februari 2020 yang mengajukan Permohonan Izin
ditujukan kepada Bupati Atasan Langsung
Nagan Raya
22. T-22 Telaah Staf dari TERADU Membuktikan bahwa
kepada Asisten I / Pemohonan TERADU telaah
Sekretaris Daerah / Bupati Staf telah diberikan catatan
Kabupaten Nagan Raya oleh Sekretaris Daerah
tanggal 24 Februari 2020 Kabupaten Nagan Raya pada
Pokonya menerangkan “untuk
dapat disetuji sebagai
Pengganti Antar Waktu
23. T-23 Surat Izin Atasan Langsung Membuktikan bahwa TERADU
Nomor : 800 / 058 / 2020, pada saat dilantik sebagai
di tanda tangani oleh Anggota Komisi Independen
Bupati Nagan Raya yang Pemilihan Kabupaten Nagan
a.n H. M. Jamin Idham Raya telah mendapatkan Izin
Atasan Langsung kepada
TERADU untuk menduduki
Jabatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya Priode
2019 s/d 2024
24. T-24 Bukti Pembuatan Tagihan Membuktikan bahwa
Penerimaan Negara Lainya berdasarkan Bukti Pembuatan
Tagihan Penerimaan Negara
Lainya dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Keuangan
Sistem Informasi PNBP Online
(SIMPONI) dengan Detail
Pengeluaran Lokasi Aceh-Kab.
Nagan Raya Akun : 512411
Belanja Pegawai (Tunjangan
Khusus / Kegiatan) a.n Drs.
Muhajir Hasballah telah
melakukan Pengembalian Gaji
Ke – 13 TA. 2020 sebagai
Anggota KPU Nagan Raya
disebabkan TERADU belum
bekerja dua bulan lebih.
25. T-25 Surat Penyataan Bendehara Membuktikan bahwa TERADU
Dinas Perpustakaan dan Tidak Pernah Menerima Gaji
Kearsipan Kabupaten ASN bulan Juli 2020 setelah
Nagan Raya 08 Februari dilakukan penelitian dan
2022. Pencarian Slip Gaji a.n
TERADU oleh Bendehara Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Nagan Raya.
[2.8] SAKSI TERADU
Nyak Abu Bakar MD
Saksi menerangkan tidak pernah menerima surat pernyataan tanggal 10
September 2018 yang mengatas nama dinas Pendidikan dan mengatas
nama Pribadi Teradu, yang disebut dalam surat mendukung Partai
Demokrat, memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu 2019 maupun
calon Legislatif lewat Partai Demokrat pada Pemilu 2024;
Saksi menerangkan Teradu sebagai ASN dan secara Dinas maupun
pribadi tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan Ketua DPC
Demokrat Kabupaten Nagan Raya, maupun Pengurus DPC Demokrat
Nagan Raya;
Saksi menerangkan terkait beredarnya surat tersebut Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya sangat dirugikan dan akan menempuh jalur
hukum atas pencemaran nama baik partai Demokrat Kabupaten Nagan
Raya;
Said Mudhar
Saksi menerangkan bahwa Benar Teradu menerima Surat Pemberhentian
Sementara tanggal 31 Januari 2022 dimana saksi yang menemani Teradu
untuk menanyakan kepada Pihak BKPSDM dan bagian Hukum Setda
kabupaten Nagan Raya;
Saksi menerangkan Pihak BKPSDM meminta maaf kepada Teradu atas
kelalean Pihaknya disebabkan Pegawai Honorer tidak pernah
menyampaikan Surat Pemberhentian Sementara Kepada Teradu;
Yurdaini
Saksi menerangkan benar Teradu pernah datang dan berkonsultasi
dengan saksi terkait dengan Gaji Ke -13 sebagai anggota KIP Nagan Raya
serta saksi menyaran untuk mengambil Gaji ke -13 ASN sebab telah
bekerja selama 6 bulan;
Dino Hardi
Saksi menyatakan bahwa Teradu tidak pernah jualan Produk Herbal di
Kantor KIP Nagan Raya;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa Berdasarkan Bukti T – 1 Juncto Keterangan Saksi a.n Nyak Abu
Bakar MD TERADU tidak pernah membuat apalagi berpihak kepada salah
satu Partai Politik sehingga aduan yang di adukan oleh PENGADU tidaklah
benar;
2. Bahwa berdasarkan Bukti T – 21 s.d Bukti T – 23 Juncto Bukti T – 4 Juncto
Bukti T – 5, sebelum TERADU dilantik sebagai Anggota KIP Nagan Raya (
Vide Bukti T – 6), telah mendapatkan Izin Atasan Langsung serta telah
memohonkan untuk mendapatkan Cuti Besar dan pernyataan Non Aktif dari
ASN dikarenakan Permohonan TERADU belum juga ada tindak lanjut
kemudian pada tanggal 28 Juli 2020 TERADU, mengajukan Permohonan
Pensiun Dini (Vide Bukti T – 17) dan belum ada juga tindak lanjut dari
Permohonan TERADU hal tersebut diluar batas kemampuan TERADU
sebagai manusia biasa;
3. Bahwa berdasarkan Bukti T - 25, TERADU Tidak Pernah Menerima Gaji
ASN bulan Juli 2020 setelah dilakukan penelitian dan Pencarian Slip Gaji
a.n TERADU oleh Bendehara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten
Nagan Raya dan berdasarkan Bukti T – 7 s.d Bukti T – 12, TERADU dengan
niat baik agar tidak menjadi masalah kedepan disebabkan Permohonan
TERADU, belum ada jawaban / Surat Pemberhentian Sementara dari
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, TERADU Telah mengembalikan seluruh
gaji ASN ke KAS Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan demikian dalil
aduan PENGADU atas dugaan TERADU mengambil Gaji ASN tidaklah
benar;
4. Bahwa berdasarkan Bukti T – 15 Juncto Keterangan Saksi a.n Said Mudhar
benar Bukti T – 15 tersebut didapatkan pada tanggal 31 Januari 2022
disebabkan Birokrasi Pemerintahan dan Kesalahan dari Tenagan Honorer
BKPSDM kabupaten Nagan Raya yang tidak menyerahkan Bukti T - 15
kepada TERADU maupun Pihak – Pihak terkait lainya;
5. Bahwa berdasarkan Bukti T – 19 Juncto Bukti T – 24 Juncto keterangan
saksi a.n Yurdaini sebelum Pengembalian Gaji ke -13 di KIP Nagan Raya,
TERADU telah berkonsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya dan
Bendehara KIP Nagan Raya dikarenakan Gaji Ke – 13 KIP Nagan Raya
masuk secara otomatis Via Rekening Bank Rakyat Indonesia Syariah, atas
Niat baik TERADU dimana gaji ke – 13 di KIP Nagan Raya bukanlah Hak
TERADU disebabkan belum 1 (satu) bulan bekerja sehingga Pengembalian
telah sesuai dengan ketentuan Hukum;
6. Bahwa berdasarkan Bukti T – 20 surat pernyataan a.n Dino Hardi dan
dimana TERADU tidak pernah menjual Produk serta tidak pernah
menggukan jabatan untuk berbisnis Herbal dengan demikian Dugaan
terhadap TERADU tidaklah benar;
7. Bahwa berdasarkan Bukti P – 1 s.d Bukti P – 8 yang diajukan oleh
PENGADU, tidak memenuhi Unsur alat bukti karena tidak diberikan Meterai
yang cukup serta alat bukti yang di dapatkan dari Saksi a.n Hasminor dan
Malek Ridwan patutlah diduga hasil Rekayasa Saksi – saksi PENGADU
belaka sebab dari motifnya saja telah ada niat jahat untuk digunakan
menekan dengan TERADU suatu saat bila saksi mengikuti seleksi PPK atau
PPS nantinya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
M. Yasin, Mizwannur, Nazaruddin, Syahrul Iman - Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya
Bahwa Pihak terkait penah melihat saksi Pengadu a.n Hasmonir masuk
keruangan Ketua KIP akan tetapi bukan di ajak masuk oleh Teradu, saksi
Pengadu masuk mencari Sekretaris KIP pada saat itu lalu Pihak tidak
melihat Saksi Pengadu, ngobrol atau duduk dekat Teradu;
Bahwa Teradu tidak pernah mengajak siapapun termasuk Pihak Terkait
untuk bergabung atau memperdagangkan Produknya di KIP Nagan Raya;
Bahwa Pihak Terkait saat ngobrol bercerita masalah penyakit yang
dideritanya masing – masing dan melihat Teradu, selalu dalam keadaan
fit saat beraktivitas di KIP Nagan Raya kemudian diluar Jam Dinas Pihak
Terkait menanyakan apa Rahasianya kemudian kemudian Teradu
mengatakan kalau Teradu mengkonsumsi Herbal, dan Pihak Terkait
menanyakan bagaimana bisa didapatkan Herbal tersebut Teradu,
silahkan ke Stokisnya sebab yang dimiliki Teradu untuk dikonsumsi
sendiri;
Bahwa benar Pihak Terkait tidak pernah mendapat Surat Bukti T – 15
yang pernah diterima adalah Bukti T – 3 Juncto Bukti T – 5 Juncto Bukti
T – 8 Juncto Bukti.
Agus Mudaksir - Sekretaris KIP Nagan Raya
Bahwa Pihak Terkait baru dilantik dan bekerja sebagai Sekretaris KIP
Nagan Raya selama 3 (tiga) bulan menyangkut dengan Permasalah 2020
Pihak Terkait tidak mengetahuinya;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga masih berstatus sebagai ASN aktif dan masih menerima
gaji sebagai ASN serta menerima gaji ke-13 dari Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya;
[4.1.2] Teradu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya untuk kepentingan pribadi menjual obat herbal;
[4.1.3] Teradu diduga membuat perjanjian dengan Partai Demokrat tujuannya
mendukung dan memenangkan Caleg Demokrat pada Pemilu 2019 dan
kesediaan menjadi Kader Demokrat untuk Pemilu 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Bahwa Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 821.2 / 124 / Kpts / 2020 tentang
Pemberhentian dan Pengkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nagan Raya tertanggal 26 Februari 2020. Pada tanggal 20 Mei 2020 Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 /
KPU / V / 2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 –
2024. Sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2020 Teradu mengirimkan
Permohonan Izin Atasan Langsung Nomor: 426.2 / 073.a / 2020 untuk
menduduki jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Nagan Raya Periode 2019-2024 Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yang
selanjutnya direspon oleh Bupati Nagan Raya melalui Surat Izin Atasan
Langsung Nomor: 800 / 058 / 2020 yang pada pokoknya diberikan izin untuk
untuk menduduki jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. Pada tanggal 29 Juni 2020 Teradu
mengirimkan Surat kepada Bupati Nagan Raya Cq BKPSDM perihal
Permohonan Cuti Besar sebagai ASN Karena telah ditetapkan sebagai PAW
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya 2019-2024 dan juga Teradu akan
memasuki masa Peniun sebagai ASN pada bulan November 2021 akan tetapi
Teradu tidak mendapat jawaban. Selanjutnya pada tanggal yang sama 29 Juni
2020 Teradu membuat Surat Pernyataan Non Aktif dari PNS sebagai staf
dikantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nagan Raya karena menjadi PAW
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya 2019-2024, hal tersebut dilakukan oleh
Teradu setelah berkonsultasi dengan BKPSDM untuk mengajukan permohonan
Cuti Besar dan Permohonan Pensiun Dini dibutuhkan waktu 1 (satu) Tahun
yang juga Teradu akan memasuki masa pensiun pada tahun 2021. Teradu
dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Bupati Nagan Raya sebagai Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya yang dituangkan dalam Berita Acara Tanggal 3 Juli
2020.
Teradu selama menjadi ASN menerima hak gajinya melalui Bank Aceh
Syariah dengan nomor rekening: xxx669 yang kemudian Untuk mempermudah
menghitung hasil panen sawitnya oleh Teradu rekening tersebut dibuat khusus
untuk tabungan khusus penjualan hasil panen sawit. Selanjutnya pada
tanggal 14 Juli 2020 setelah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan
Raya serta Permohonan Pensiun Dini yang belum direspon, Teradu membuat
tabungan di Bank Aceh Syariah khusus gajinya sebagai ASN dengan nomor
rekening: xxx011 untuk memudahkan Teradu untuk mengembalikan gajinya
sebagai ASN setelah menjadi Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Pada
tanggal 25 Agustus Teradu mendapat gaji ke-13 melalui rekening: xxx011
sebagai ASN setelah menyatakan Non Aktif sebagai ASN dan telah menjadi
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya Teradu berkonsultasi
dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya dan menyatakan bahwa gaji ke – 13
tersebut adalah hak Teradu sebagai ASN sebab telah bekerja dari bulan
Januari 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 serta telah di masukan dalam
Anggaran Pendapatan Belaja Daerah Tahun 2020 yang telah disahkan pada
awal tahun. Pada tanggal 28 Juli 2020 mengajukan surat kepada Bupati Nagan
Raya Cq BKPSDM Kabupaten Nagan Raya perihal permohonan pensiun dini
sebagai ASN dan mengeluarkan SK Pensiun Dini Teradu karena sudah dilantik
sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sehingga tidak lagi berhak
menerima gaji sebagai PNS sejak Agustus 2020.
Atas permintaan Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya sekitar bulan Juli
2020 Teradu membuat tabungan di Bank Rakyat Indonesia Syariah dengan
nomor rekening: 105.205.0638 untuk dapat ditransfer gaji Teradu sebagai
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Pada bulan Desember 2020 Teradu
menerima Mutasi Kredit sebesar Rp. 5.792.400 (Lima Juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan gaji ASN
pada nomor rekening: xxx669 yang seharusnya masuk ke nomor rekening:
xxx011 menanyakan kepada Kepala Bendahara Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Nagan Raya bahwa dana tersebut wajib dikembalikan dan akan
berdampak tidak baik kepada Teradu kedepannya. Selanjutnya Teradu
melakukan Print-out rekening Bank BRI Syariah dengan nomor: xxx638 dan
menemukan dana sebesar Rp. 4.442.000 (Empat Juta Empat Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Rupiah) yang setelah dikonfirmasi kepada Bendahara KIP
Kabupaten Nagan Raya bahwa dana tersebut adalah gaji ke-13 Teradu sebagai
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kemudian Teradu beranggapan tidak
berhak menerima gaji ke-13 tersebut karena baru 2 (dua) bulan bekerja
sebagai Anggota KIP kabupaten Nagan Raya dan telah mengambil gaji ke-13
sebagai ASN, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2020 Teradu
mengembalikan dana tersebut melalui Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya.
Bahwa Teradu telah mengembalikan gaji sebagai ASN ke Kas Daerah sejak
Bulan Juli-Desember 2020 dan Januari-April 2021 melalui 3 (tiga) kali
pengembalian, yakni pengembalian pertama pada tanggal 31 Maret 2021
sebesar Rp. 6.193.400 (Enam Juga Seratus Sebilan Puluh Tiga Ribu Empat
Ratus Rupiah) dengan Nomor: 765 / 03, pengembalian kedua pada tanggal 8
April 2021 sebesar Rp. 22.749.000 (Dua Pulun Dua Juta Tujuh Ratus Empat
Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan Nomor : 141 / 04 dan pengembalian
ketiga pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 23.171.400 (Dua Puluh Tiga Juta
Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 143/ 04.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Pemotongan Gaji Nomor : 900 / 25
/ I / BPKD / 2022, tanggal 31 Januari 2022 menerangkan Teradu telah
mengembalikan gaji sebagai ASN yang terlanjur dibayarkan dan disetorkan
pada Rek. PAD – BUD. Kab. Nagan Raya Nomor : 062.01.02.080300-7 dan pada
tanggal 01 Mei 2021 langsung dilakukan pemotongan pada Sim Gaji Taspen.
Setelah lama mempertanyakan ke berbagai Instansi Pemerintah di Kabupaten
Nagan Raya, pada tanggal 31 Januari 2022 Teradu menerima Surat Keputusan
Bupati Nagan Raya Nomor: Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang
Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang memutuskan bahwa Teradu telah
diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 3 Juli 2020 dan
ditandatamgani tanggal 14 Juli 2020;
[4.2.2] Bahwa Teradu telah mengkonsumsi Produk Herbal dengan merek
Zeelora jauh sebelum sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan masih
mengkonsumsinya hingga menjadi Anggota KIP KAbupaten Nagan Raya.
Sekitar tahun 2021 Teradu merekomendasikan menggunakan Produk Herbal
Zeelora kepada pihak Terkait selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Mizwannur. Pada saat itu Teradu tidak ada sedikitpun niat untuk
memanfaatkan jabatan untuk bergabung dengan Produk Herbal Zeelora dan
Teradu hanya mengkonsumsi untuk pribadi. Teradu menyatakan tidak benar
bahwa Teradu memanfaatkan jabatannya untuk orang – orang bergabung
dengan Herbal Zeelora akan dibantu untuk meluluskan sebagai PPK maupun
PPS di Kabupaten Nagan Raya, sebab Rekrutmen PPK dan PPS telah diatur
dalam Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bantahan tersebut diperkuat
dengan pernyataan salah satu tenaga kontrak di Sekretariat KIP Kabupaten
Nagan Raya yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjual Produk
Herbal dikantor pada saat berdinas, dan tidak benar memanfaatkan jabatan
untuk bisnis Zeelora demi keuntungan Pribadi, Herbal Zeelora digunakan oleh
Teradu hanya untuk dikonsumsi Pribadi.
[4.2.3] Bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata “Kekuatan pembuktian
suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada,
maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar
salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana
senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” Juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 3609 K/Pdt/198 “Surat bukti fotokopi yang tidak
pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan
sebagai surat bukti.” Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya atas nama Ridwan yang
menyatakan Ketua maupun Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Demokrat
Kabupaten Nagan Raya tidak pernah membuat Surat Perjanjian tanggal 10
September 2018 dengan TERADU sebagaimana didalilkan Pengadu. Teradu
pada saat itu masih berstatus sebagai ASN sangatlah paham pada saat itu
harus bersikap netral. Sehingga menurut Teradu keabsahan Surat Perjanjian
yang jadikan Bukti oleh Pengadu patut dipertanyakan kebenarannya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
Teradu mengirimkan surat kepada Bupati Nagan Raya Nomor:
426.2/073.a/2020 tertanggal 20 Februari 2020 perihal Permohonan Izin
Atasan Langsung untuk menduduki jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW)
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode
2019-2024. Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Nagan Raya menerbitkan
Surat Nomor: 800/058/2020 tertanggal 24 Februari 2020 yang pada intinya
memberikan izin kepada Teradu menjabat sebagai Anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. Kemudian pada
tanggal 20 Mei 2020, KPU menerbitkan Keputusan Nomor: 234/SDM.14-
Kpt/05/KPU/V/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Periode
2019-2024. Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2020, Teradu mengirimkan surat
kepada Bupati Nagan Raya Cq. BKPSDM perihal Permohonan Cuti Besar
sebagai ASN dan pada tanggal yang sama, Teradu juga membuat Surat
Pernyataan Non Aktif dari staf PNS di Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kabupaten Nagan Raya. Setelah itu, Teradu dilantik sebagai pengganti antar
waktu Anggota KIP Kabupaten pada tanggal 3 Juli 2020.
Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu tak kunjung menerima surat
keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya padahal telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya. Berdasarkan alasan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2020 Teradu
berinisiatif membuat tabungan baru di Bank Aceh Syariah rekening Nomor
xxx011 dengan tujuan memisahkan sumber pendapatan Teradu yang berasal
dari gaji sebagai ASN. Bahwa Teradu selama menjadi ASN menerima gaji
melalui Bank Aceh Syariah rekening Nomor xxx669 yang mana dalam
tabungan tersebut terdapat pula pemasukan dan pengeluaran usaha kebun
kelapa sawit. Setelah Teradu dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Nagan
Raya, tabungan dalam rekening Nomor xxx669 tersebut hanya dipergunakan
untuk usaha kebun kelapa sawit. Selanjutnya Teradu mengajukan surat
permohonan pensiun dini kepada Bupati Nagan Raya pada tanggal 28 Juli
2020 karena belum memperoleh keputusan Bupati tentang pemberhentian
sementara sebagai ASN. Namun, tanggapan Bupati Nagan Raya terhadap surat
permohonan pensiun dini tersebut juga tak kunjung diterima oleh Teradu.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020, Teradu menerima gaji ke-13 sebagai
ASN melalui Bank Aceh Syariah rekening Nomor xxx011. Teradu kemudian
berkonsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya dan menyatakan bahwa
gaji ke-13 tersebut adalah hak Teradu sebagai ASN sebab telah bekerja dari
Bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 serta telah tercantum
dalam Anggaran Pendapatan Belaja Daerah Tahun 2020 dan kemudian gaji ke-
13 tersebut digunakan Teradu untuk keperluan membeli pupuk sawit sawit.
Berkenaan dengan jabatan selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya,
Teradu pada Bulan Juli 2020 atas saran Bendahara KIP Kabupaten Nagan
Raya membuat tabungan baru di Bank Rakyat Indonesia Syariah rekening
Nomor xxx639 dengan tujuan untuk menerima uang kehormatan sebagai
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Pada Bulan Desember 2020, Teradu
mencetak buku tabungan Bank Rakyat Indonesia Syariah rekening Nomor
xxx639 dan menemukan dana masuk sebesar Rp. 4.442.000,00 (Empat Juta
Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang tercatat sebagai debet hasil
transfer tanggal 18 Agustus 2020. Setelah melakukan konfirmasi kepada
Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu mendapat penjelasan bahwa
dana tersebut adalah gaji ke-13 Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan
Raya. Teradu berpendapat bahwa dirinya tidak berhak menerima gaji ke-13
atas jabatannya sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya karena baru
melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020. Teradu kemudian
mengembalikan gaji ke-13 tersebut dan diterima Bendahara KIP Kabupaten
Nagan Raya pada tanggal 27 Desember 2020.
Bahwa terkait penerimaan gaji ASN, terungkap fakta pada bulan
Desember 2020, Teradu baru mengetahui masih menerima gaji ASN di Bank
Aceh Syariah rekening Nomor xxx669. Hal tersebut ditindaklajuti oleh Teradu
dengan tindakan mengembalikan gaji ASN ke kas daerah yang masih ditransfer
ke rekening Teradu sejak bulan Juli s.d. Desember 2020 dan Januari s.d. April
2021 melalui 3 (tiga) kali tahap pengembalian, yakni pengembalian pertama
pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 6.193.400,00 (Enam Juga Seratus
Sebilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Surat Tanda Setoran
Nomor: 765/03, pengembalian kedua pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp.
22.749.000,00 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu
Rupiah) dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 141/04, dan pengembalian ketiga
pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 23.171.400,00 (Dua Puluh Tiga Juta
Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Surat tanda
Setoran Nomor: 143/04. Hal itu bersesuaian dengan bukti Surat Keterangan
Pemotongan Gaji Nomor: 900/25/I/BPKD/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang
menerangkan Teradu telah mengembalikan gaji sebagai ASN pada Rek. PAD –
BUD. Kab. Nagan Raya Nomor: 062.01.02.080300-7 pada tanggal 1 Mei 2021.
Terungkap fakta pada tanggal 31 Februari 2022, Teradu baru menerima
Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Peg.887/200/Kpts/2020
tertanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang
menyatakan Teradu telah diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 3
Juli 2020. Teradu mendapatkan Surat keputusan tersebut setelah mencari
kejelasan surat a quo ke berbagai instasi pemerintahan di Kabupaten Nagan
Raya.
Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu terbukti telah mengembalikan
gaji sebagai staf PNS di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan
Raya pada periode Bulan Agustus s.d. Desember 2020 dan Bulan Januari s.d.
April 2021. Selanjutnya berkenaan dengan gaji ke-13 Teradu menerangkan
hanya menerima satu sumber yaitu dalam kedudukannya sebagai ASN.
Namun Teradu lalai mengembalikan gaji ASN Bulan Juli 2020 sementara
Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota KIP Nagan Raya pada 3
Juli 2020. Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat Teradu telah
melakukan konsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya pada Bulan
Agustus 2020 terkait gaji ke-13 ASN. Di forum tersebut pihak BPKD
menerangkan bahwa Teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak Bulan Januari s.d. Juni 2020.
Penjelasan tersebut seharusnya dipahami bahwa gaji Teradu sebagai ASN
berhenti di Bulan Juni 2020 dan tidak lagi menerima haknya di Bulan Juli
2020. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu
hanya memperkenalkan produk herbal ZEELORA kepada koleganya Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya serta saksi Pengadu yang hadir di kantor
KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu berdalih jauh sebelum dilantik sebagai
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, dirinya telah mengonsumsi produk herbal
sehingga perlu memperkenalkan produk tersebut kepada rekan sejawat di KIP
Kabupaten Nagan Raya. Terhadap dalil Teradu diduga menggunakan pengaruh
jabatan untuk berjualan produk herbal, DKPP menilai dalil pengadu a quo
tidak didukung bukti yang cukup. Namun tindakan Teradu memperkenalkan
Produk herbal Zeelora di lingkungan kantor tidak dapat dibenarkan menurut
etika. Teradu seharusnya tidak mencampur adukkan antara kepentingan
pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. DKPP perlu mengingatkan Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari
kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi berpotensi menggangu
fokus pelaksanaan tugas jabatan. Dengan demikian, Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada [4.1.3] Terungkap fakta Pengadu
mendapat Surat Perjanjian dengan Partai Demokrat untuk mendukung dan
memenangkan Partai tersebut pada Pemilu 2019 serta kesediaan menjadi
Kader Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2024 dari sosial media. Terhadap
alat bukti a quo Pengadu tidak dapat menunjukkan dokumen otentik yang
dapat dinilai validitasnya. Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani
oleh Ridwan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya
(Bukti T-1) menyatakan Ketua dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten
Nagan Raya tidak pernah menerima surat pernyataan dan perjanjian Teradu
dengan Partai Demokrat tertanggal 10 September 2018. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.