Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 6 Tahun 2022
Muhajir Hasballah, Anggota KIP Kab. Nagan Raya
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 09/03/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2022
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Pada hari jum’at Tanggal 03 Juli tahun 2020 Teradu atas nama Muhajir Hasballah dilantik dan disumpah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga masih berstatus sebagai ASN aktif dan masih menerima gaji sebagai ASN serta menerima gaji ke-13 dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; [4.1.2] Teradu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya untuk kepentingan pribadi menjual obat herbal; [4.1.3] Teradu diduga membuat perjanjian dengan Partai Demokrat tujuannya mendukung dan memenangkan Caleg Demokrat pada Pemilu 2019 dan kesediaan menjadi Kader Demokrat untuk Pemilu 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 821.2 / 124 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian dan Pengkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tertanggal 26 Februari 2020. Pada tanggal 20 Mei 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan 234 / SDM.
Pasal DilanggarPasal 1888; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Muhajir Hasballah selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya untuk mengembalikan Gaji sebagai ASN yang diterima pada Bulan Juli Tahun 2020 ke Kas Negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 6-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 180-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6- PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rusli Gam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhajir Hasballah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar –Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pada hari jum’at Tanggal 03 Juli tahun 2020 Teradu atas nama Muhajir Hasballah dilantik dan disumpah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. 2. Bahwa sebelum dilantik menjadi PAW anggota KIP Nagan Raya status pekerjaan teradu (Muhajir Hasballah) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan penempatan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. 3. Bahwa dari bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2020 Muhajir Hasballah (teradu) masih berstatus ASN aktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan masih menerima beberapa hak sebagai ASN diantaranya gaji dan tunjangan di Tahun 2020. 4. Bahwa pada tanggal 27 Agustus Tahun 2020, Muhajir Hasballah (teradu) pernah mengembalikan Gaji ke 13 TA. 2020 kepada sekretariat KIP Nagan Raya dan Muhajir Hasballah lebih memilih gaji ke-13 nya di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. 5. Bahwa saudara Muhajir Hasballah (teradu) telah melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk produk herbal ZEELORA untuk keuntungan pribadi selama menjabat angota KIP Nagan Raya dengan memanfaatkan fasilitas kantor KIP Nagan Raya untuk menjalankan bisnisnya serta akan membantu akan diluluskan menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika bergabung dan membeli produknya. 6. Bahwa Muhajir Hasballah (Teradu) atas nama pribadi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya pada 10 September 2018 pernah membuat surat perjanjian dengan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya yang isi perjanjiannya adalah akan membantu memenangkan Partai Demokrat pada pemilihan legislatif tahun 2019 dengan cara akan membantu partai demokrat dalam perolehan kursi DPRK khususnya di Daerah Pemilihan 3 Nagan Raya bahkan bersedia membuat acara pertemuan dengan jaringan ya secara nyata dan sembunyi-sembunyi kemudian juga bersedia menjadi kader demokrat pada pemilihan legislatif tahun 2024 dan bersedia juga menjadi Calon Anggota DPRK Nagan Raya lewat partai democrat. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Teradu dan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Teradu; 3. Apabila Majelis DKPP berpandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Print out bukti penerimaan gaji ASN; Prin out status aktif sebagai ASN (daftar pembayaran gaji 2. P-2 induk PNS); Foto copy tanda terima pengembalian gaji ke 13. TA. 2020 dari 3. P-3 KIP Nagan Raya; Rekaman suara dengan mantan bendahara pengeluaran 4. P-4 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya; Foto sedang melakukan bisnis herbal di kantor KIP Nagan 5. P-5 Raya dan sedang melakukan bimbingan kepada peserta terkait produk herbal; 6. P-6 Brosur dan catatan penjualan bisnis herbal; Rekaman suara tentang perjanjian akan dibantu meluluskan 7. P-7 PPK atau PPS jika bergabung dengan bisnis produk herbal; 8. P-8 Foto copy surat perjanjian dengan salah satu partai politik; Foto copy print out daftar pembayaran gaji ASN Teradu atas 9. P-9 nama Muhajir Hasballah bulan Juli Tahun 2020; Screenshot Foto di akun Facebook Teradu sedang melakukan 10. P-10 sosialisasi dan penjualan bisnis herbal di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya Foto copy Surat Keputusan tentang Pengurus Dewan 11. P-11 Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Periode 2016-2021; Daftar hasil perhitungan suara keuchik langsung Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021, bertujuan untuk pembuktian bahwa saksi Teradu atas nama Nyak Abu Bakar, M.D bukanlah 12. P-12 pengurus Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya, melainkan Kepala Desa Keuchik terpilih di Gampong Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya; Keterangan salah satu Anggota DPRK Nagan Raya fraksi 13. P-13 Partai Demokrat terkait surat pernyataan Teradu dalam mendukung Partai Demokrat; Keterangan Pengadu terhadap kejanggalan keberadaan Saksi 14. P-14 Teradu dan kejanggalan bukti surat Teradu. [2.4] SAKSI PENGADU Hasminor  Bahwa saksi menjelaskan benar datang ke KIP Nagan Raya untuk bertemu sekretaris KIP Nagan Raya disebabkan ada kelebihan ATK pada saat pemilu tahun 2019;  Bahwa Saksi menyuruh Malek Ridwan untuk merekam Percakapan di sebuah Warung disimpang empat Nagan Raya yang nantinya digunakan oleh saksi untuk menekan Teradu dan sebagai pegangan untuk meluluskannya apabila ditahun 2024 ada rekrutmen PPK atau PPS; Malek Ridwan  Saksi merekam Perkacapan antara Hasminor dengan Teradu disebuah Warung di simpang empat Nagan Raya yang kemudian digunakan untuk pegangan agar Teradu meluluskan apabila ditahun 2024 ada rekrutmen PPK atau PPS;  Saksi baru pertama kali bertemu di warung simpang empat Nagan Raya dan langsung berinisiatif merekamnya pertemuan tersebut; Sarjuna  Saksi menyatakan bahwa Teradu masih aktif sebagai ASN dan mengambil gaji ASN dari Bulan Agustus 2020 s.d Desember 2020 sampai dengan Januari 2021 sampai April 2021;  Saksi untuk saat ini bukan lagi Bendahara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nagan Raya; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Pasal 20 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, TERADU telah mendaftarkan diri sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya dengan telah memenuhi Persayaratan Adminstraif sebagai Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; - Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya Nomor 170 / 17 / SK / DPRK / 2020 tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Sdr. Mizwannur, S.H, dan TERADU; - Bahwa benar TERADU merupakan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 821.2 / 124 / Kpts / 2020, tentang Pemberhentian dan Pengkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Jabatan Lama Kepala Dinas Sosial Kebupaten Nagan Raya dan Jabatan Baru sebagai Pelaksana pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya tertanggal 26 Fabruari 2020 yang ditelah ditanda tangani oleh Bupati Nagan Raya a.n M. Jamin Idham dan telah mengajukan Pemohonan Cuti Besar dari Aparatur Sipil Negara, Pernyataan Non Aktif sebagai Aparatur Sipil Negara; - Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 426.2 / 073.a / 2020, Lampiran : 1 (satu) exs, Hal : Permohonan Izin Atasan Langsung tanggal 20 Februari 2020 yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya, untuk menduduki Jabatan Anggota KIP Nagan Raya sebagai Pengganti Antar Waktu di KIP Nagan Raya yang diajukan oleh TERADU; - Bahwa berdasarkan Telaah Staf dari TERADU kepada Asisten I / Sekretaris Daerah / Bupati Kabupaten Nagan Raya tanggal 24 Februari 2020 yang di beri catatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya pada Pokonya menerangkan “untuk dapat disetuji sebagai Pengganti Antar Waktu”; - Bahwa berdasarkan Surat Izin Atasan Langsung Nomor : 800 / 058 / 2020, Bupati Nagan Raya a.n H. M. Jamin Idham telah memberikan Izin Atasan Langsung kepada TERADU untuk menduduki Jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Priode 2019 s/d 2024; - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024, TERADU, dalam Diktum Kesatu angka 2 ditetapkan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020 oleh Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia; - Bahwa berdasarkan Surat Tanggal 29 Juni 2020, Nomor : Istimewa, Hal : Pemohonan Cuti Besar dari Aparatur Sipil Negara yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya C/q Bapak BKPSDM, TERADU telah memohokan Kepada Bupati Nagan Raya c/q Kepala BKPSDM Nagan Raya untuk mendapatkan Cuti Besar Karena telah ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020 tentang Pengangkatan Penganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024, dan akan memasuki masa Pensiun dari Aparatur Sipil Negara terhitung Bulan November 2021, akan tetapi tidak mendapatkan balasan; - Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Non Aktif tanggal 29 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh TERADU kemudian ditembuskan kepada Yang Terhormat, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua KIP Aceh, Ketua Bawaslu Aceh, Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Karsipan Nagan Raya, Ketua KIP Nagan Raya, Ketua Bawaslu Nagan Raya; - Bahwa sebelum TERADU mengirikan Surat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas TERADU Pernah berkonsultasi dengan Pihak BKPSDM terkait Permasalahan TERADU dimana Pihak BKPSDM menyampaikan untuk memproses Permohonan Cuti Besar dan Permohonan Pensiun Dini TERADU dibutuhkan waktu ± 1 ( Satu) Tahun dan TERADU juga akan memasuki Masa Pensium ± 1 (Satu) Tahun lagi sehingga Pihak BKPSDM menyarakan untuk membuat Surat Pernyataan Non Aktif dari ASN; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengakatan Sumpah tanggal 03 Juli 2020 TERADU telah dilantik sebagai Komisioner Komisi Pemilhan Independen Nagan Raya yang di ambil Sumpahnya oleh Bupati Nagan Raya; - Bahwa selama menjadi ASN TERADU menerima Haknya sebagai ASN kedalam Rekenig TERADU di BANK ACEH SYARIAH dengan Tabungan Aneka Guna Nomor Rekening : 065.03.035700669, dimana Tabungan Tersebut bercampur dengan hasil Panen Sawit TERADU sehingga membuat Susah menghitung Pengeluaran dan Pemasukan dari Kebun Sawit yang kemudian di gunakan oleh TERADU untuk Tabungan Khusus Penjualan Hasil Panen Sawit; - Bahwa setelah dilantik Permohonan Cuti Besar TERADU maupun Permohonan Pensiun Dini belum Turun pada tanggal 14 Juli 2020 TERADU membuka Tabungan Khusus Gaji ASN di BANK ACEH SYARIAH dengan Tabungan Aneka Guna Nomor Rekening : 065.024.00051011 a.n TERADU memudahkan TERADU untuk memudah mengambalikan seluruh HAK TERADU sebagai ASN kepada Bendehara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Nagan Raya dikarenakan sudah dilantik sebagai Komisoner Komisi Independen Nagan Raya dan tidak bekerja lagi sebagai Staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nagan Raya; - Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020 TERADU dapat informasi dari Rekan ASN TERADU bahwa Gaji ke -13 sebagai ASN telah keluar dan TERADU pada saat itu Telah menyatakan Non Aktif dari Aparatur Sipil Negara dan belum menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya a.n TERADU serta menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan pergi melakukan Print Out Mutasi Rekening Nomor : 065.024.00051011 terdapat Gaji Ke – 13 kemudian TERADU datang berkonsultasi dengan BPKD mempertanyaakan hal tersebut dalam Pertemuan Tersebut Pihak BPKD menyatakan, bahwa Gaji Ke – 13 TERADU Sebagai ASN tetap didapatkan dan itu Hak TERADU sebab telah bekerja dari Bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 serta telah di masukan dalam Aggaran Pendapatan Belaja Daerah Tahun 2020 yang disahkan di Awal Tahun, dari hasil Konsultasi tersebut TERADU Menarik uang tersebut disaat itu TERADU lagi membutuhkan untuk keperluan TERADU, pembelian pupuk sawit; - Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 TERADU telah mengajukan Permohonan Pensiun Dini dari Aparatur Sipil Negara dengan Surat Nomor : Istimewa, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Permohonan Pensiun Dini, yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya C/q Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya sehubungan dengan Surat Permohonan Cuti Besar dan Surat Pernyataan Non Aktif dari ASN, disebabkan pada saat itu TERADU belum menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya a.n TERADU; - Bahwa sekitaran Bulan Juli 2020 TERADU, Membuka Tabungan di Bank Rakyat Indonesia Syariah dengan Tabungan Faedah di KCP Nagan Raya Nomor Rekening : 105.205.0638, atas Permintaan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya pada saat itu untuk dapat di Transfer Gaji sebagai salah satu Komisioner Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya; - Bahwa Pada bulan Desember 2020 TERADU Pernah datang menanyakan Kepada Bendehara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nagan Raya setelah melakukan Prin Out Penjualan Hasil Kebun Sawit Tabungan Aneka Guna Nomor Rekening : 065.03.035700669, BANK ACEH SYARIAH dan setelah mememukan kejanggalan terdapat Kode / Sandi 299 dengan Mutasi Kredit sebesar Rp. 5.792.400 (Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah dimana Kode / Sandi tersebut merupakan Gaji ASN TERADU yang mana seharusnya masuk ke Nomor Rekening : 065.024.00051011, yang Wajib dikembalikan ke KAS DAERAH Kabupaten Nagan Raya sebab pada Bulan Tersebut TERADU telah menjadi Anggota / Komisioner Komisi Independen Nagan Raya agar tidak berdampak tidak baik kepada TERADU kedepannya; - Bahwa atas Kejadian TERADU merasa aneh dan janggal serta Sekitaran Desember 2020 datang ke Bank BRI Syriah KCP Nagan Raya Nomor Rekening : 052050638 untuk melakukan Prin Out Buku Rekening Nomor : 1052050638 dan didapatkan Kredit sebesar Rp. 4.442.000 (Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Sandi 4 lalu TERADU tertanggal 18 Agustus 2020 kemudian TERADU Menanyakan Kepada Bendehara KIP Nagan Raya pada saat itu Kenapa dalam Rekening TERADU terdapat Kredit sebesar Rp. 4.442.000 (Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Sandi 4 lalu Pihak Sekretariat KIP Nagan Raya Menyatakan Kredit tersebut merupakan Gaji Ke – 13 sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya, dimana TERADU yang baru saja dilantik dan Tidak berhak meneriman Gaji Ke-13 sebagai Anggota Komisi Independen Kabupaten Nagan Raya sebab belum sampai dua bulan bekerja, kemudian pada tanggal 27 Desember 2020, atas niat baik TERADU mengembalikannya Gaji Ke – 13 selaku Anggota Komisi Independen Nagan Raya dengan besaran, Rp. 4.442.000 (Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diterima oleh Benderhara KIP Nagan Raya Tanggal 27 Desember 2020; - Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang di buat oleh Mantan Bendehara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya tanggal 2 Februari 2022, dimana TERADU telah mengembalikan Gaji Ke -13 kepada Bendehara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya, satu bulan setelah keluar Gaji ke -13 TERADU sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Bendehara KIP Kabupaten Nagan Raya pernah menyampaikan kepada TERADU “boleh mengambil salah satu Gaji Ke -13 yaitu sebagai ASN atau boleh ambil di KPU Nagan Raya, Bapak Pilih salah salah satu Gaji Ke – 13, Mantan Bendehara menyarankan untuk mengambil Gaji Ke – 13 sebagai ASN karena telah bekerja dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 (sudah bekerja 6 bulan) dan gaji Ke -13 di Pemkab sudah di usul sebelum Bapak bekerja di KPU Nagan Raya ke DPPKAD Kabupaten Nagan Raya sedangkan di KPU Nagan Raya Bapak belum 1 (satu) bulan bekerja sebagai Komsioner KPU Nagan Raya dan yang penting salah satu harus dikembalikan / disetor ke Kas Negara; - Bahwa berdasarkan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Keuangan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dengan Detail Pengeluaran Lokasi Aceh-Kab. Nagan Raya Akun : 512411 Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus / Kegiatan) a.n Drs. Muhajir Hasballah telah melakukan Pengembalian Gaji Ke – 13 TA. 2020 sebagai Anggota KPU Nagan Raya disebabkan TERADU belum bekerja dua bulan lebih; - Bahwa semenjak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 dan Januari sampai dengan April 2021 TERADU telah mengambalikan seluruh Gaji sebagai Aparatu Sipil Negara Kebendehara Penerimaan BPKD Nagan Raya dengan Rincian Sebagai Berikut :  Bahwa pada tanggal 31 Maret 2021 TERADU telah mengambalikan ke KAS Daerah sebesar Rp. 6.193.400 (Enam Juga Seratus Sebilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 765 / 03 yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya;  Bahwa pada tanggal 08 April 2021 TERADU telah mengambalikan ke KAS Daerah sebesar Rp. 22.749.000 (Dua Pulun Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan Nomor : 141 / 04 yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya;  Bahwa pada tanggal 08 April 2021 TERADU telah mengambalikan ke KAS Daerah sebesar Rp. 23.171.400 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 143/ 04 yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya; - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemotongan Gaji Nomor : 900 / 25 / I / BPKD / 2022, tanggal 31 Januari 2022, TERADU telah mengembalikan suruh Gaji sebagai ASN yang terlanjur di bayarkan oleh BPKD Kabupaten Nagan Raya dengan rincian seperti yang telah di jelaskan diatas, dimana masing – masing disetorkan pada Rek. PAD – BUD. Kab. Nagan Raya Nomor : 062.01.02.080300-7 dan pada tanggal 01 Mei 2021 langsung dilakukan pemotongan pada Sim Gaji Taspen; - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 00142 / 21115 / AZ / 12 / 21 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun, dimana TERADU telah Pensiun terhitung tanggal 6 Desember 2021 dari ASN; - Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dimana TERADU telah diberhentikan sementara Terhitung Mulai Tanggal : 3 Juli 2020, yang ditanda tangani pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati Nagan Raya a.n M. Jamin Idham, setelah lama mencoba menanyakan keberbagai Instansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya barulah pada tanggal 31 Fabruari 2022 TERADU mendapatkan surat tersebut di BKPSDM Kabupaten Nagan Raya; - Bahwa Benar TERADU telah lama mengkonsumsi Herbal ZEELORA jauh sebelum dilantik sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya dan efek yang dirasakan oleh TERADU selalu dalam keadaan Sehat sampai saat ini; - Bahwa setelah dilantik sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya TERADU masih mengkonsumsi Herbal ZEELORA untuk menjaga stamina TERADU pada saat melakukan Aktivitas Sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; - Bahwa sekitaran tahun 2021 salah satu Anggota Komisi Independen Pemilihan kabupaten Nagan Raya a.n Mizwannur, S.H., mengalami sakit dan menyarankan kepada TERADU obat untuk itu lalu TERADU menyarankan untuk coba Konsumsi Herbal ZEELORA mudah – mudahan sembuh dan Alhamdulillah sdr. Mizwannur, S.H., sampai saat ini sehat; - Bahwa pada saat itu tidak ada sedikitpun terbesit dibenak TERADU untuk memanfaatkan jabatan sebagai Anggota Komisi Independen Kabupaten Nagan Raya supaya bergabung di Herbal ZEELORA sebab Herbal ZEELORA tersebut hanya untuk Konsumsi Pribadi TERADU yang TERADU bawanya bila sedang melakukan Aktivitas sebagai Anggota Komisi Independen Kabupaten Nagan Raya; - Bahwa Kemudian berdasarkan Pengaduan Nomor : 180 - P / L – DKPP / XII / 2021 yang kemudian di Register dalam Perkara Nomor : 06 – PKE – DKPP / I / 2022-01-30 yang diduga TERADU memanfaatkan Jabatan untuk orang – orang bergabung dan akan dibantu untuk meluluskan sebagai PPK maupun PPS di Nagan Raya hal itu tidaklah benar sebab Rekrutmen PPK dan PPS merujuk pada Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terlebih lagi di Pemungutan Suara masih sangat lama di tahun 2024; - Bahwa berdasarkan BAB IV Pasal 36 Juncto Pasal 37 Junto Pasal 38 Juncto Pasal 39 Juncto Pasal 40 Juncto Pasal 41 Juncto Pasal 42 Juncto Pasl 43 Juncto Pasal 44 Juncto Pasal 45 Juncto Pasal 46 Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitian Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal Pembentukan maupun Pengangkatan haruslah memalui Mekanisme Tersebut yang dimulai dengan Pengumunan dan di Akhirnya dengan Pelantikan serta dalam hal Pemilihan PPK yang akan diangkat oleh Ketua maupun Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya diputuskan melalui Rapat Pleno sehingga dugaan terhadap TERADU dapat membantu meluluskan Anggota PPK yang ikut dengan Produk Herbal ZEELORA tidaklah Benar sebab seluruh tahapan tersebut merupakan kemampuan dari seseorang yang akan mengikuti seleksi Calon PPK terlebih lagi dalam Rekrutmen PPK terlebih dahulu dibentuk Pokja yang bekerja secara independen dalam Rekrutmennya serta ada masukan dari masyarakat; - Bahwa Berdasarkan Paragraf ke II Pengangkatan Anggota PPS Pasal 47 Juncto Pasal 48 Juncto Pasal 49 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 51 Juncto Pasal 52 Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 55 Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitian Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana Panitia Pemunguman Suara (PPS) dalam hal Pembentukan maupun Pengangkatan haruslah memalui Mekanisme Tersebut yang dimulai dengan Pengumuman dan di Akhirnya dengan Pelantikan serta dalam hal Pemilihan PPS yang akan diangkat oleh Ketua maupun Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya diputuskan melalui Rapat Pleno sehingga dugaan terhadap TERADU dapat membantu meluluskan Anggota PPS yang ikut dengan Produk Herbal ZEELORA tidaklah Benar sebab seluruh tahapan tersebut merupakan kemampuan dari seseorang yang akan mengikuti seleksi Calon PPS terlebih lagi dalam Rekrutmen PPS terlebih Dahulu dibentuk Pokja yang bekerja secara independen dalam Rekrutmennya serta ada masukan dari Masyarakat; - Bahwa berdasarkan Surat Penyataan a.n Dino Hardi Tenagan Kontrak di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya (Cleaning Service), TERADU tidak pernah menjual Produk dikantor pada saat berdinas, dan tidak benar memanfaatkan jabatan untuk Bisnis ZEELORA demi keuntungan Pribadi, Herba ZEELORA digunakan oleh TERADU sebabkan TERADU sakit dan membahwa obat – obat tersebut untuk dikonsumsi Pribadi; - Bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : : 3609 K/Pdt/198 “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”; - Bahwa berdasar Surat Penyataan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Nagan Raya dengan jelas menyatakan bahwa Ketua maupun Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Nagan Raya tidak Pernah membuat Surat Perjanjian tanggal 10 September 2018 dengan TERADU dimana TERADU sangatlah Paham bila seorang ASN tidak boleh berpihak dan Harulah Netal apalagi setelah menjabat sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya, sehingga Foto Copy Surat Perjanjian yang dijadikan Bukti oleh PENGADU sangatlah diragukan kebenarannya bila PENGADU tidak bisa menghadirkan yang aslinya sebab TERADU dapat memastikan TERADU tidak pernah membuat apalagi mendatangani Penjanjian Tersebut baik itu selamat menjadi ASN maupun setelah dilantik sebagai Anggota Komisi Independen Pemlihan Kabupaten Nagan Raya untuk tetap menjaga Netralitas dan Itergritas TERADU yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan kabupaten Nagan Raya; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 35 / DPRK / 2018 tanggal 21 September 2018, PENGADU adalah Calon Anggota Komisi Independen Cadangan ke 4 (empat) dengan Nomor Peserta 23 / TI-KIP / NR / 2018, dimana TERADU menduga PENGADU sengaja mencari - cari kesalahan TERADU dengan cara – cara tidak dibenarkan oleh Hukum maupun Etika selaku Cadangan 4 (empat) untuk menjatuhkan Intergritas TERADU sebagai salah satu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya, dimana TERADU sangatlah menyayangkan hal yang demikian, seharusnya saling mendukung untuk menguatkan Integritas Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya sehingga menciptakan Demokrasi yang sejuk di Kabupaten Nagan Raya; - Maka Berdasarkan Penjelasan di atas TERADU telah Mengajukan Permohonan Cuti Besar dan telah membuat surat Peryataan Non aktif dari ASN dan telah mendapatkan Izin Atasan Langsung pada saat masih berstatus Sebagai ASN serta Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dimana TERADU telah diberhentikan sementara Terhitung Mulai Tanggal : 3 Juli 2020, yang ditanda tangani pada tanggal 14 Juli 2020 oleh Bupati Nagan Raya a.n M. Jamin Idham, setelah lama mencoba menanyakan keberbagai Instansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya barulah pada tanggal 31 Fabruari 2022 TERADU mendapatkan surat tersebut di BKPSDM Kabupaten Nagan Raya dan TERADU telah mengembalikan Seluruh gajinya sebagai ASN sebelum keluar Surat Keputusan Pensiun TERADU Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 37 Junto Pasal 38 Juncto Pasal 39 Juncto Pasal 40 Juncto Pasal 41 Juncto Pasal 42 Juncto Pasl 43 Juncto Pasal 44 Juncto Pasal 45 Juncto Pasal 46 Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitian Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 48 Juncto Pasal 49 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 51 Juncto Pasal 52 Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 55 Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum TERADU Juncto Pasal 1888 KUHPerdata Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : : 3609 K/Pdt/198, sehingga apa yang didalilkan oleh PENGADU dalam Aduannya tidaklah benar dengan demikian TERADU Menolak Seluruhnya Dalil – dalil Aduan dari Pengadu; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan hal –hal tersebut di atas Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2) Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 3) Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 4) Memulihkan harkat dan martabat Teradu sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 5) Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (aequo et buno). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No Alat Bukti Uraian Bukti 1. T-1 Surat Penyataan Sekretaris Membuktikan bahwa TERADU Dewan Pimpinan Cabang Tidak Pernah membuat Surat Partai Demokrat tanggal 31 Perjanjian dengan Partai Januari 2022. Demokrat dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya tidak pernah menerima surat pernyataan tanggal 10 september 2018. 2. T-2 Petikan Keputusan Bupati Membuktikan bahwa TERADU Nagan Raya Nomor : 821.2 tidak lagi dalam jabatan / 124 / Kpts / 2020, Struktural di Pemerintahan tentang Pemberhentian dan Kabupaten Nagan Raya hanya Pengkatan dari dan Dalam sabagai Anministrator di Dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Perpustakaan dan Kearsipan Pratama, Administrator dan Kabupaten Nagan Raya Pengawa di Lingkungan tertanggal 26 Fabruari 2020 Pemerintah Kabupaten yang ditelah ditanda tangani Nagan Raya. oleh Bupati Nagan Raya a.n M. Jamin Idham 3. T-3 Surat Keputusan Komisi Membuktikan bahwa TERADU Pemilihan Umum Republik dalam Diktum Kesatu angka 2 Indonesia Nomor 234 / ditetapkan sebagai Anggota SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU Komisi Pemilihan Kabupaten / V / 2020 tentang Nagan Raya untuk Penggantian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu yang ditetapkan di Antar Waktu Anggota Jakarta pada tanggal 20 Mei Komisi Independen 2020 oleh Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Pemilihan Republik Indonesia Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024. 4. T-4 Surat Tanggal 29 Juni Membuktikan bahwa TERADU 2020, Nomor : Istimewa, telah memohokan Kepada Hal : Pemohonan Cuti Bupati Nagan Raya c/q Kepala Besar dari Aparatur Sipil BPKSDM Nagan Raya Untuk Negara yang ditujukan mendapatkan Cuti Besar kepada Bupati Nagan Raya Karena telah ditetapkan C/q Bapak BPKSDM. sebagai Pengganti Antar Waktu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020 tentang Pengangkatan Penganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024, dan akan memasuki masa Pensiun dari Aparatur Sipil Negara terhitung Bulan November 2021, akan tetapi tidak mendapatkan balasan 5. T-5 Surat Pernyataan Non Aktif Membuktikan bahwa Dengan tanggal 29 Juni 2020 yang niat baik TERADU agar tidak ditandan tangani oleh menjadi permasalahan TERADU kemudian hari TERADU membuat Surat Pernyataan Non Aktif kemudian ditembuskan kepada Yang Terhormat, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua KIP Aceh, Ketua Bawaslu Aceh, Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kepala BPKSDM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Karsipan Nagan Raya, Ketua KIP Nagan Raya, Ketua Bawaslu Nagan Raya. 6. T-6 Berita Acara Pengakatan Membutikan bahwa TERADU Sumpah tanggal 03 Juli baru menjabat sebagai Anggota 2020. Komisi Independen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagan Raya semenjak Pengangkatan Sumpah. 7. T-7 Buku Tabungan BANK Membuktikan bahwa benar ACEH SYARIAH dengan Seluruh Gaji ASN TERADU Tabungan Aneka Guna No. yang telah di Kembalikan Reg: 065.024.00051011 a.n kepada BPKD Kabupaten TERADU Nagan Raya. 8. T-8 Surat Nomor : Istimewa, Membuktikan bahwa TERADU Lampiran : 1 (satu) Berkas, telah mengebalikan Kelebihan Hal : Laporan Setoran TERADU kepada Kepala BPKD Pengembalian Kelebihan Kabupaten Nagan Raya, yang di Gaji a.n TERADU, tanggal tembuskan kepada Ketua KPU 15 April 2021. RI, Sekretaris KPU RI dan Instansi Pemerintah lainya. 9. T-9 Surat Tanda Setoran Membuktikan bahwa TERADU tanggal 31 Maret 2021. telah mengembalikan Kelebihan Bayar Gaji sebagai ASN karena tidak lagi bekerja sebagai ASN sebesar Rp. 6.193.400 (Enam Juga Seratus Sebilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 765 / 03 yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya 10. T-10 Surat Tanda Setoran Membuktikan bahwa TERADU tanggal 8 April 2021. telah mengembalikan Kelebihan Bayar Gaji sebagai ASN karena tidak lagi bekerja sebagai ASN sebesar Rp. 22.749.000 (Dua Pulun Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan Nomor : 141 / 04 yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya. 11. T-11 Surat Tanda Setoran Membuktikan bahwa TERADU tanggal 8 April 2021. telah mengembalikan Kelebihan Bayar Gaji sebagai ASN karena tidak lagi bekerja sebagai ASN sebesar Rp. 23.171.400 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 143/ 04 yang ditanda tangani oleh Kabid Pendapatan dan Bendehara BPKD Nagan Raya 12. T-12 Surat Keterangan Membuktikan bahwa BPKD Pemotongan Gaji Nomor : Kabupaten Nagan Raya Telah 900 / 25 / I / BPKD / mengambalikan keterlanjuran 2022, tanggal 31 Januari bayar gaji dari bulan agustus 2022. 2020 sampai dengan Desember 2020 dan dari bulan januari 2021 sampai dengan April 2021. 13. T-13 Surat Keputusan Bupati Menbuktikan bahwa TERADU Nagan Raya Nomor : 00142 berdasarkan Surat Keputusan / 21115 / AZ / 12 / 21 Tersebut telah Pensiun dari Tentang Pemberian ASN. Kenaikan Pangkat Pengamdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun. 14. T-14 Tabungan di Bank Rakyat Membuktikan bahwa TERADU Indonesia Syariah dengan saat menjabat sebagai Anggota Tabungan Faedah di KCP Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya Nomor Kebupaten Nagan Raya telah Rekening : 105.205.0638. membuka Rekening Gaji Khusus agar tidak tercampur dengan Penghasilan yang sah lainya yang dimiliki TERADU. 15. T-15 Surat Keputusan Bupati Membuktikan bahwa TERADU Nagan Raya Nomor : telah diberhentikan sementara Peg.887 / 200 / Kpts / Terhitung Mulai Tanggal : 3 2020 tentang Juli 2020, yang ditanda tangani Pemberhentian Sementara pada tanggal 14 Juli 2020 oleh sebagai Pegawai Negeri Sipil Bupati Nagan Raya a.n M. dilingkungan Pemerintah Jamin Idham, setelah lama Kabupaten Nagan Raya, mencoba menanyakan tanggal 14 Juli 2020. keberbagai Instansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya barulah pada tanggal 31 Fabruari 2022 TERADU mendapatkan surat tersebut di BKPSDM Kabupaten Nagan Raya. 16. T-16 Tanda Terima Penyetoran Membuktikan bahwa atas niat kelebihan bayar Gaji a.n baik TERADU telah TERADU tanggal 27 mengembalikan Gaji ke -13 Desember 2020. sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya yang bukan merupakan Hak TERADU disebabkan belum bekerja lebih dari dua bulan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya. 17. T-17 Surat Permohonan Persiun Membuktikan bahwa TERADU Dini tanggal 28 Juli 2020. telah memohonkan untuk mendapatkan Pensiun Dini dari ASN sebab Permohonan Cuti Besar belum juga turun serta pada saat itu TERADU belum juga menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, tanggal 14 Juli 2020. 18. T-18 Berita Acara Nomor 35 / Membuktikan bahwa Pengadu DPRK / 2018 tanggal 21 adalah Calon Anggota Komisi September 2018. Independen Cadangan ke 4 (empat) dengan Nomor Peserta 23 / TI-KIP / NR / 2018, dimana TERADU menduga PENGADU sengaja mencari kesalahan TERADU dengan cara – cara tidak dibenarkan oleh Hukum untuk menjatuhkan Intergritas TERADU sebagai salah satu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya 19. T-19 Surat Penyataan tanggal 2 Membuktikan bahwa TERADU Februari 2022 a.n Mantan benar telah mengembalikan Benderaha Komisi kelebihan bayar gaji Ke-13 Independen Pemilihan tahun 2020 a. TERADU dan Kabupaten Nagan Raya Benar TERADU telah datang ke Bendehara KIP Nagan Raya untuk menanyakan Perihal Gaji ke -13 dikarenakan Gaji Ke – 13 Selaku ASN juga telah keluar serta Bendehara pada saat itu benar telah menyarakan untuk mengambil di ASN saja sebab telah bekerja selama 6 (enam) bulan sedangkan di KIP Nagan Raya TERADU belum bekerja 1 (satu) bulan. 20. T-20 Surat Pernyataan tanggal Membuktikan bahwa TERADU 31 Januari 2022 a.n Dino tidak Pernah menggukan Hardi Tenaga Kontrak di Jabatan untuk berbisnis Herbal Sekretariat KIP Nagan Raya ZEELORA untuk keuntungan Pribadi dan hanya untuk konsumsi Pribadi TERADU. 21. T-21 Surat Nomor : 426.2 / Membuktikan bahwa TERADU 073.a / 2020, Lampiran : 1 Sebelum menjabat sebagai (satu) exs, Hal : Pengganti antar Waktu Anggota Permohonan Izin Atasan Komisi Independen Pemilihan Langsung tanggal 20 Kabupaten Nagan Rayatelah Februari 2020 yang mengajukan Permohonan Izin ditujukan kepada Bupati Atasan Langsung Nagan Raya 22. T-22 Telaah Staf dari TERADU Membuktikan bahwa kepada Asisten I / Pemohonan TERADU telaah Sekretaris Daerah / Bupati Staf telah diberikan catatan Kabupaten Nagan Raya oleh Sekretaris Daerah tanggal 24 Februari 2020 Kabupaten Nagan Raya pada Pokonya menerangkan “untuk dapat disetuji sebagai Pengganti Antar Waktu 23. T-23 Surat Izin Atasan Langsung Membuktikan bahwa TERADU Nomor : 800 / 058 / 2020, pada saat dilantik sebagai di tanda tangani oleh Anggota Komisi Independen Bupati Nagan Raya yang Pemilihan Kabupaten Nagan a.n H. M. Jamin Idham Raya telah mendapatkan Izin Atasan Langsung kepada TERADU untuk menduduki Jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Priode 2019 s/d 2024 24. T-24 Bukti Pembuatan Tagihan Membuktikan bahwa Penerimaan Negara Lainya berdasarkan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Keuangan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dengan Detail Pengeluaran Lokasi Aceh-Kab. Nagan Raya Akun : 512411 Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus / Kegiatan) a.n Drs. Muhajir Hasballah telah melakukan Pengembalian Gaji Ke – 13 TA. 2020 sebagai Anggota KPU Nagan Raya disebabkan TERADU belum bekerja dua bulan lebih. 25. T-25 Surat Penyataan Bendehara Membuktikan bahwa TERADU Dinas Perpustakaan dan Tidak Pernah Menerima Gaji Kearsipan Kabupaten ASN bulan Juli 2020 setelah Nagan Raya 08 Februari dilakukan penelitian dan 2022. Pencarian Slip Gaji a.n TERADU oleh Bendehara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nagan Raya. [2.8] SAKSI TERADU Nyak Abu Bakar MD  Saksi menerangkan tidak pernah menerima surat pernyataan tanggal 10 September 2018 yang mengatas nama dinas Pendidikan dan mengatas nama Pribadi Teradu, yang disebut dalam surat mendukung Partai Demokrat, memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu 2019 maupun calon Legislatif lewat Partai Demokrat pada Pemilu 2024;  Saksi menerangkan Teradu sebagai ASN dan secara Dinas maupun pribadi tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nagan Raya, maupun Pengurus DPC Demokrat Nagan Raya;  Saksi menerangkan terkait beredarnya surat tersebut Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya sangat dirugikan dan akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya; Said Mudhar  Saksi menerangkan bahwa Benar Teradu menerima Surat Pemberhentian Sementara tanggal 31 Januari 2022 dimana saksi yang menemani Teradu untuk menanyakan kepada Pihak BKPSDM dan bagian Hukum Setda kabupaten Nagan Raya;  Saksi menerangkan Pihak BKPSDM meminta maaf kepada Teradu atas kelalean Pihaknya disebabkan Pegawai Honorer tidak pernah menyampaikan Surat Pemberhentian Sementara Kepada Teradu; Yurdaini  Saksi menerangkan benar Teradu pernah datang dan berkonsultasi dengan saksi terkait dengan Gaji Ke -13 sebagai anggota KIP Nagan Raya serta saksi menyaran untuk mengambil Gaji ke -13 ASN sebab telah bekerja selama 6 bulan; Dino Hardi  Saksi menyatakan bahwa Teradu tidak pernah jualan Produk Herbal di Kantor KIP Nagan Raya; [2.9] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa Berdasarkan Bukti T – 1 Juncto Keterangan Saksi a.n Nyak Abu Bakar MD TERADU tidak pernah membuat apalagi berpihak kepada salah satu Partai Politik sehingga aduan yang di adukan oleh PENGADU tidaklah benar; 2. Bahwa berdasarkan Bukti T – 21 s.d Bukti T – 23 Juncto Bukti T – 4 Juncto Bukti T – 5, sebelum TERADU dilantik sebagai Anggota KIP Nagan Raya ( Vide Bukti T – 6), telah mendapatkan Izin Atasan Langsung serta telah memohonkan untuk mendapatkan Cuti Besar dan pernyataan Non Aktif dari ASN dikarenakan Permohonan TERADU belum juga ada tindak lanjut kemudian pada tanggal 28 Juli 2020 TERADU, mengajukan Permohonan Pensiun Dini (Vide Bukti T – 17) dan belum ada juga tindak lanjut dari Permohonan TERADU hal tersebut diluar batas kemampuan TERADU sebagai manusia biasa; 3. Bahwa berdasarkan Bukti T - 25, TERADU Tidak Pernah Menerima Gaji ASN bulan Juli 2020 setelah dilakukan penelitian dan Pencarian Slip Gaji a.n TERADU oleh Bendehara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nagan Raya dan berdasarkan Bukti T – 7 s.d Bukti T – 12, TERADU dengan niat baik agar tidak menjadi masalah kedepan disebabkan Permohonan TERADU, belum ada jawaban / Surat Pemberhentian Sementara dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, TERADU Telah mengembalikan seluruh gaji ASN ke KAS Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan demikian dalil aduan PENGADU atas dugaan TERADU mengambil Gaji ASN tidaklah benar; 4. Bahwa berdasarkan Bukti T – 15 Juncto Keterangan Saksi a.n Said Mudhar benar Bukti T – 15 tersebut didapatkan pada tanggal 31 Januari 2022 disebabkan Birokrasi Pemerintahan dan Kesalahan dari Tenagan Honorer BKPSDM kabupaten Nagan Raya yang tidak menyerahkan Bukti T - 15 kepada TERADU maupun Pihak – Pihak terkait lainya; 5. Bahwa berdasarkan Bukti T – 19 Juncto Bukti T – 24 Juncto keterangan saksi a.n Yurdaini sebelum Pengembalian Gaji ke -13 di KIP Nagan Raya, TERADU telah berkonsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya dan Bendehara KIP Nagan Raya dikarenakan Gaji Ke – 13 KIP Nagan Raya masuk secara otomatis Via Rekening Bank Rakyat Indonesia Syariah, atas Niat baik TERADU dimana gaji ke – 13 di KIP Nagan Raya bukanlah Hak TERADU disebabkan belum 1 (satu) bulan bekerja sehingga Pengembalian telah sesuai dengan ketentuan Hukum; 6. Bahwa berdasarkan Bukti T – 20 surat pernyataan a.n Dino Hardi dan dimana TERADU tidak pernah menjual Produk serta tidak pernah menggukan jabatan untuk berbisnis Herbal dengan demikian Dugaan terhadap TERADU tidaklah benar; 7. Bahwa berdasarkan Bukti P – 1 s.d Bukti P – 8 yang diajukan oleh PENGADU, tidak memenuhi Unsur alat bukti karena tidak diberikan Meterai yang cukup serta alat bukti yang di dapatkan dari Saksi a.n Hasminor dan Malek Ridwan patutlah diduga hasil Rekayasa Saksi – saksi PENGADU belaka sebab dari motifnya saja telah ada niat jahat untuk digunakan menekan dengan TERADU suatu saat bila saksi mengikuti seleksi PPK atau PPS nantinya. [2.10] PIHAK TERKAIT M. Yasin, Mizwannur, Nazaruddin, Syahrul Iman - Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya  Bahwa Pihak terkait penah melihat saksi Pengadu a.n Hasmonir masuk keruangan Ketua KIP akan tetapi bukan di ajak masuk oleh Teradu, saksi Pengadu masuk mencari Sekretaris KIP pada saat itu lalu Pihak tidak melihat Saksi Pengadu, ngobrol atau duduk dekat Teradu;  Bahwa Teradu tidak pernah mengajak siapapun termasuk Pihak Terkait untuk bergabung atau memperdagangkan Produknya di KIP Nagan Raya;  Bahwa Pihak Terkait saat ngobrol bercerita masalah penyakit yang dideritanya masing – masing dan melihat Teradu, selalu dalam keadaan fit saat beraktivitas di KIP Nagan Raya kemudian diluar Jam Dinas Pihak Terkait menanyakan apa Rahasianya kemudian kemudian Teradu mengatakan kalau Teradu mengkonsumsi Herbal, dan Pihak Terkait menanyakan bagaimana bisa didapatkan Herbal tersebut Teradu, silahkan ke Stokisnya sebab yang dimiliki Teradu untuk dikonsumsi sendiri;  Bahwa benar Pihak Terkait tidak pernah mendapat Surat Bukti T – 15 yang pernah diterima adalah Bukti T – 3 Juncto Bukti T – 5 Juncto Bukti T – 8 Juncto Bukti. Agus Mudaksir - Sekretaris KIP Nagan Raya  Bahwa Pihak Terkait baru dilantik dan bekerja sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya selama 3 (tiga) bulan menyangkut dengan Permasalah 2020 Pihak Terkait tidak mengetahuinya;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga masih berstatus sebagai ASN aktif dan masih menerima gaji sebagai ASN serta menerima gaji ke-13 dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; [4.1.2] Teradu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya untuk kepentingan pribadi menjual obat herbal; [4.1.3] Teradu diduga membuat perjanjian dengan Partai Demokrat tujuannya mendukung dan memenangkan Caleg Demokrat pada Pemilu 2019 dan kesediaan menjadi Kader Demokrat untuk Pemilu 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 821.2 / 124 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian dan Pengkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tertanggal 26 Februari 2020. Pada tanggal 20 Mei 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan 234 / SDM. 14 – Kpt / 05 / KPU / V / 2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Priode 2019 – 2024. Sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2020 Teradu mengirimkan Permohonan Izin Atasan Langsung Nomor: 426.2 / 073.a / 2020 untuk menduduki jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024 Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yang selanjutnya direspon oleh Bupati Nagan Raya melalui Surat Izin Atasan Langsung Nomor: 800 / 058 / 2020 yang pada pokoknya diberikan izin untuk untuk menduduki jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. Pada tanggal 29 Juni 2020 Teradu mengirimkan Surat kepada Bupati Nagan Raya Cq BKPSDM perihal Permohonan Cuti Besar sebagai ASN Karena telah ditetapkan sebagai PAW Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya 2019-2024 dan juga Teradu akan memasuki masa Peniun sebagai ASN pada bulan November 2021 akan tetapi Teradu tidak mendapat jawaban. Selanjutnya pada tanggal yang sama 29 Juni 2020 Teradu membuat Surat Pernyataan Non Aktif dari PNS sebagai staf dikantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nagan Raya karena menjadi PAW Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya 2019-2024, hal tersebut dilakukan oleh Teradu setelah berkonsultasi dengan BKPSDM untuk mengajukan permohonan Cuti Besar dan Permohonan Pensiun Dini dibutuhkan waktu 1 (satu) Tahun yang juga Teradu akan memasuki masa pensiun pada tahun 2021. Teradu dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Bupati Nagan Raya sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang dituangkan dalam Berita Acara Tanggal 3 Juli 2020. Teradu selama menjadi ASN menerima hak gajinya melalui Bank Aceh Syariah dengan nomor rekening: xxx669 yang kemudian Untuk mempermudah menghitung hasil panen sawitnya oleh Teradu rekening tersebut dibuat khusus untuk tabungan khusus penjualan hasil panen sawit. Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2020 setelah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya serta Permohonan Pensiun Dini yang belum direspon, Teradu membuat tabungan di Bank Aceh Syariah khusus gajinya sebagai ASN dengan nomor rekening: xxx011 untuk memudahkan Teradu untuk mengembalikan gajinya sebagai ASN setelah menjadi Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Pada tanggal 25 Agustus Teradu mendapat gaji ke-13 melalui rekening: xxx011 sebagai ASN setelah menyatakan Non Aktif sebagai ASN dan telah menjadi Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya Teradu berkonsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya dan menyatakan bahwa gaji ke – 13 tersebut adalah hak Teradu sebagai ASN sebab telah bekerja dari bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 serta telah di masukan dalam Anggaran Pendapatan Belaja Daerah Tahun 2020 yang telah disahkan pada awal tahun. Pada tanggal 28 Juli 2020 mengajukan surat kepada Bupati Nagan Raya Cq BKPSDM Kabupaten Nagan Raya perihal permohonan pensiun dini sebagai ASN dan mengeluarkan SK Pensiun Dini Teradu karena sudah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sehingga tidak lagi berhak menerima gaji sebagai PNS sejak Agustus 2020. Atas permintaan Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya sekitar bulan Juli 2020 Teradu membuat tabungan di Bank Rakyat Indonesia Syariah dengan nomor rekening: 105.205.0638 untuk dapat ditransfer gaji Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Pada bulan Desember 2020 Teradu menerima Mutasi Kredit sebesar Rp. 5.792.400 (Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan gaji ASN pada nomor rekening: xxx669 yang seharusnya masuk ke nomor rekening: xxx011 menanyakan kepada Kepala Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nagan Raya bahwa dana tersebut wajib dikembalikan dan akan berdampak tidak baik kepada Teradu kedepannya. Selanjutnya Teradu melakukan Print-out rekening Bank BRI Syariah dengan nomor: xxx638 dan menemukan dana sebesar Rp. 4.442.000 (Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang setelah dikonfirmasi kepada Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya bahwa dana tersebut adalah gaji ke-13 Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kemudian Teradu beranggapan tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut karena baru 2 (dua) bulan bekerja sebagai Anggota KIP kabupaten Nagan Raya dan telah mengambil gaji ke-13 sebagai ASN, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2020 Teradu mengembalikan dana tersebut melalui Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya. Bahwa Teradu telah mengembalikan gaji sebagai ASN ke Kas Daerah sejak Bulan Juli-Desember 2020 dan Januari-April 2021 melalui 3 (tiga) kali pengembalian, yakni pengembalian pertama pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 6.193.400 (Enam Juga Seratus Sebilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor: 765 / 03, pengembalian kedua pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 22.749.000 (Dua Pulun Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan Nomor : 141 / 04 dan pengembalian ketiga pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 23.171.400 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Nomor : 143/ 04. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Pemotongan Gaji Nomor : 900 / 25 / I / BPKD / 2022, tanggal 31 Januari 2022 menerangkan Teradu telah mengembalikan gaji sebagai ASN yang terlanjur dibayarkan dan disetorkan pada Rek. PAD – BUD. Kab. Nagan Raya Nomor : 062.01.02.080300-7 dan pada tanggal 01 Mei 2021 langsung dilakukan pemotongan pada Sim Gaji Taspen. Setelah lama mempertanyakan ke berbagai Instansi Pemerintah di Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 31 Januari 2022 Teradu menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Peg.887 / 200 / Kpts / 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang memutuskan bahwa Teradu telah diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 3 Juli 2020 dan ditandatamgani tanggal 14 Juli 2020; [4.2.2] Bahwa Teradu telah mengkonsumsi Produk Herbal dengan merek Zeelora jauh sebelum sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan masih mengkonsumsinya hingga menjadi Anggota KIP KAbupaten Nagan Raya. Sekitar tahun 2021 Teradu merekomendasikan menggunakan Produk Herbal Zeelora kepada pihak Terkait selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Mizwannur. Pada saat itu Teradu tidak ada sedikitpun niat untuk memanfaatkan jabatan untuk bergabung dengan Produk Herbal Zeelora dan Teradu hanya mengkonsumsi untuk pribadi. Teradu menyatakan tidak benar bahwa Teradu memanfaatkan jabatannya untuk orang – orang bergabung dengan Herbal Zeelora akan dibantu untuk meluluskan sebagai PPK maupun PPS di Kabupaten Nagan Raya, sebab Rekrutmen PPK dan PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tata Kerja Penitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemugutan Suara, dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bantahan tersebut diperkuat dengan pernyataan salah satu tenaga kontrak di Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjual Produk Herbal dikantor pada saat berdinas, dan tidak benar memanfaatkan jabatan untuk bisnis Zeelora demi keuntungan Pribadi, Herbal Zeelora digunakan oleh Teradu hanya untuk dikonsumsi Pribadi. [4.2.3] Bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3609 K/Pdt/198 “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya atas nama Ridwan yang menyatakan Ketua maupun Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Nagan Raya tidak pernah membuat Surat Perjanjian tanggal 10 September 2018 dengan TERADU sebagaimana didalilkan Pengadu. Teradu pada saat itu masih berstatus sebagai ASN sangatlah paham pada saat itu harus bersikap netral. Sehingga menurut Teradu keabsahan Surat Perjanjian yang jadikan Bukti oleh Pengadu patut dipertanyakan kebenarannya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu mengirimkan surat kepada Bupati Nagan Raya Nomor: 426.2/073.a/2020 tertanggal 20 Februari 2020 perihal Permohonan Izin Atasan Langsung untuk menduduki jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Nomor: 800/058/2020 tertanggal 24 Februari 2020 yang pada intinya memberikan izin kepada Teradu menjabat sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2020, KPU menerbitkan Keputusan Nomor: 234/SDM.14- Kpt/05/KPU/V/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Periode 2019-2024. Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2020, Teradu mengirimkan surat kepada Bupati Nagan Raya Cq. BKPSDM perihal Permohonan Cuti Besar sebagai ASN dan pada tanggal yang sama, Teradu juga membuat Surat Pernyataan Non Aktif dari staf PNS di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nagan Raya. Setelah itu, Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota KIP Kabupaten pada tanggal 3 Juli 2020. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu tak kunjung menerima surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya padahal telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan alasan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2020 Teradu berinisiatif membuat tabungan baru di Bank Aceh Syariah rekening Nomor xxx011 dengan tujuan memisahkan sumber pendapatan Teradu yang berasal dari gaji sebagai ASN. Bahwa Teradu selama menjadi ASN menerima gaji melalui Bank Aceh Syariah rekening Nomor xxx669 yang mana dalam tabungan tersebut terdapat pula pemasukan dan pengeluaran usaha kebun kelapa sawit. Setelah Teradu dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, tabungan dalam rekening Nomor xxx669 tersebut hanya dipergunakan untuk usaha kebun kelapa sawit. Selanjutnya Teradu mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada Bupati Nagan Raya pada tanggal 28 Juli 2020 karena belum memperoleh keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai ASN. Namun, tanggapan Bupati Nagan Raya terhadap surat permohonan pensiun dini tersebut juga tak kunjung diterima oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020, Teradu menerima gaji ke-13 sebagai ASN melalui Bank Aceh Syariah rekening Nomor xxx011. Teradu kemudian berkonsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya dan menyatakan bahwa gaji ke-13 tersebut adalah hak Teradu sebagai ASN sebab telah bekerja dari Bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 serta telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belaja Daerah Tahun 2020 dan kemudian gaji ke- 13 tersebut digunakan Teradu untuk keperluan membeli pupuk sawit sawit. Berkenaan dengan jabatan selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu pada Bulan Juli 2020 atas saran Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya membuat tabungan baru di Bank Rakyat Indonesia Syariah rekening Nomor xxx639 dengan tujuan untuk menerima uang kehormatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Pada Bulan Desember 2020, Teradu mencetak buku tabungan Bank Rakyat Indonesia Syariah rekening Nomor xxx639 dan menemukan dana masuk sebesar Rp. 4.442.000,00 (Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang tercatat sebagai debet hasil transfer tanggal 18 Agustus 2020. Setelah melakukan konfirmasi kepada Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu mendapat penjelasan bahwa dana tersebut adalah gaji ke-13 Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu berpendapat bahwa dirinya tidak berhak menerima gaji ke-13 atas jabatannya sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya karena baru melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020. Teradu kemudian mengembalikan gaji ke-13 tersebut dan diterima Bendahara KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 27 Desember 2020. Bahwa terkait penerimaan gaji ASN, terungkap fakta pada bulan Desember 2020, Teradu baru mengetahui masih menerima gaji ASN di Bank Aceh Syariah rekening Nomor xxx669. Hal tersebut ditindaklajuti oleh Teradu dengan tindakan mengembalikan gaji ASN ke kas daerah yang masih ditransfer ke rekening Teradu sejak bulan Juli s.d. Desember 2020 dan Januari s.d. April 2021 melalui 3 (tiga) kali tahap pengembalian, yakni pengembalian pertama pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 6.193.400,00 (Enam Juga Seratus Sebilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 765/03, pengembalian kedua pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 22.749.000,00 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 141/04, dan pengembalian ketiga pada tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 23.171.400,00 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan Surat tanda Setoran Nomor: 143/04. Hal itu bersesuaian dengan bukti Surat Keterangan Pemotongan Gaji Nomor: 900/25/I/BPKD/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang menerangkan Teradu telah mengembalikan gaji sebagai ASN pada Rek. PAD – BUD. Kab. Nagan Raya Nomor: 062.01.02.080300-7 pada tanggal 1 Mei 2021. Terungkap fakta pada tanggal 31 Februari 2022, Teradu baru menerima Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Peg.887/200/Kpts/2020 tertanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang menyatakan Teradu telah diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 3 Juli 2020. Teradu mendapatkan Surat keputusan tersebut setelah mencari kejelasan surat a quo ke berbagai instasi pemerintahan di Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu terbukti telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya pada periode Bulan Agustus s.d. Desember 2020 dan Bulan Januari s.d. April 2021. Selanjutnya berkenaan dengan gaji ke-13 Teradu menerangkan hanya menerima satu sumber yaitu dalam kedudukannya sebagai ASN. Namun Teradu lalai mengembalikan gaji ASN Bulan Juli 2020 sementara Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota KIP Nagan Raya pada 3 Juli 2020. Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat Teradu telah melakukan konsultasi dengan BPKD Kabupaten Nagan Raya pada Bulan Agustus 2020 terkait gaji ke-13 ASN. Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan bahwa Teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak Bulan Januari s.d. Juni 2020. Penjelasan tersebut seharusnya dipahami bahwa gaji Teradu sebagai ASN berhenti di Bulan Juni 2020 dan tidak lagi menerima haknya di Bulan Juli 2020. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu hanya memperkenalkan produk herbal ZEELORA kepada koleganya Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya serta saksi Pengadu yang hadir di kantor KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu berdalih jauh sebelum dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, dirinya telah mengonsumsi produk herbal sehingga perlu memperkenalkan produk tersebut kepada rekan sejawat di KIP Kabupaten Nagan Raya. Terhadap dalil Teradu diduga menggunakan pengaruh jabatan untuk berjualan produk herbal, DKPP menilai dalil pengadu a quo tidak didukung bukti yang cukup. Namun tindakan Teradu memperkenalkan Produk herbal Zeelora di lingkungan kantor tidak dapat dibenarkan menurut etika. Teradu seharusnya tidak mencampur adukkan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi berpotensi menggangu fokus pelaksanaan tugas jabatan. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada [4.1.3] Terungkap fakta Pengadu mendapat Surat Perjanjian dengan Partai Demokrat untuk mendukung dan memenangkan Partai tersebut pada Pemilu 2019 serta kesediaan menjadi Kader Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2024 dari sosial media. Terhadap alat bukti a quo Pengadu tidak dapat menunjukkan dokumen otentik yang dapat dinilai validitasnya. Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ridwan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya (Bukti T-1) menyatakan Ketua dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya tidak pernah menerima surat pernyataan dan perjanjian Teradu dengan Partai Demokrat tertanggal 10 September 2018. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Muhajir Hasballah selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya untuk mengembalikan Gaji sebagai ASN yang diterima pada Bulan Juli Tahun 2020 ke Kas Negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Bugi Kurnia Widianto.