III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 44-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-
DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 23.50 WIB. Bawaslu Kabupaten
Trenggalek mengumumkan Hasil Tes Tertulis Online Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan. Ada salah satu peserta Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pogalan atas nama Ahmad Kolis (PGN-014/Teradu dan/atau
Terlapor VI) yang merupakan pengurus PAC Kecamatan Pogalan drai Partai
Gerindra;
2. Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kabupaten Trenggalek tanggal 18
Oktober 2022 maka pada tanggal 24 Oktober 2022 pukul 13.13 WIB
Pengadu meminta form aduan masyarakat melalui nomor WhatsApp aduan
Bawaslu Kabupaten Trenggalek (087755777689), pukul 13.18 WIB Pengadu
diberikan formulir tanggapan masyarakat lewat WhatsApp. Pukul 14.02
WIB Pengadu sampaikan formulir tanggapan masyarakat ke nomor
WhatsApp aduan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan melampirkan foto
KTP dan Salinan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra (Susunan
Personalia Pengurus PAC Kecamatan Pogalan) sebagai pendukung atas
aduan yang Pengadu berikan;
3. Pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Trenggalek
mengumumkan Nama-Nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan, dan
nama Ahmad Kolis (PGN-014) sebagai Teradu dan/atau terlapor VI terpilih
menjadi Panwaslu Kecamatan Pogalan. Sedangkan tanggapan masyarakat
yang Pengadu sampaikan tanggal 24 Oktober 2022 dari pihak Bawsalu
Kabupaten Trenggalek tidak memberikan balasan atau klarifikasi atas
tanggapan yang Pengadu sampaikan;
4. Pada tanggal 31 Oktober 2022 Pengadu angkat bicara kepada media atas
aduan dan/atau laporan Pengadu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai
VI;
5. Dari angkat bicara Pengadu kepada media kabartrenggalek.com dan Jawa
Pos Radar Trenggalek pada tanggal 31 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten
Trenggalek memberikan tanggapan. Dari tanggapan tersebut secara faktual
bahwa Teradu dan/atau Terlapor I samapai V tidak cermat meneliti calon
Panwaslu Kecamatan Pogalan Teradu dan/atau Terlapor VI dengan bukti
perkataan Teradu dan/atau Terlapor III kepada media bahwa Surat
Pernyataan Teradu dan/atau Terlapor VI mengundurkan diri dari Partai
Politik pada 04 September 2017. Namun secara fakta Partai Politik
menyertakan surat resmi pengunduran diri pada 02 Agustus 2021.
Alasan mendasar kenapa saya melaporkan Bawaslu Kabupaten Trenggalek
ke DKPP ;
- Tidak ada balasan / tanggapan / karifikasi atas tanggapan masyarakat
yang saya sampaikan. Hal demikian menjadi instrumen terhadap
masyarakat bahwa azas pelayanan publik Bawaslu Trenggalek tidak
memiliki etika yang baik terhadap masyarakat. Jika jawaban atas
aduan/tanggapan masyarakat bersifat rahasia seharusnya
disampaikan melalui balasan via online maupun memanggil saya
secara internal.
- Bawaslu Trenggalek diduga kuat telah melanggar UU 7 Tahun 2017
dengan meloloskan pengurus partai politik menjadi penyelenggara Ad-
Hoc (Panwaslu Kecamatan Pogalan). Hal demikian bagi saya menciderai
demokrasi Pemilu 2024.
Alat bukti yang saya punya yaitu Salinan Surat Keputusan DPC Partai
GERINDRA (Susunan Personalia Pengurus PAC Kecamatan Pogalan)
dan saksi – saksi.
Kronologis mendapatkan Salinan SK Pengurus Partai Politik disaat
menjabat Panwaslu Kecamatan Polagan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Trenggalek Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Trenggalek
memberikan Salinan SK Kepengurusan Partai Politik sebagai dasar untuk
memverifikasi calon Ad-Hoc di tingkat PPK, PKD, dan PPS.
Bahwa Pengadu meyakini Ahmad Kolis (PGN-014) Teradu dan/atau terlapor
VI adalah pengurus partai politik yang masih aktif, kalaupun sudah
mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik Pengadu meyakini
belum genap (5 Lima) tahun hal itu didasarkan pada Salinan SK Partai
Gerindra tanggal 25 September 2015 yang terlegalisir 18 November 2017
serta statetment Bawaslu Kabupaten Trenggalek kepada media
kabartrenggalek.com dan Jawapos Radar Trenggalek.
Bahwa di dalam Anggaran Dasar Partai Gerindra dijelaskan mengenai
musyawarah Anak Cabang diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun. Selain
itu, dijelaskan pula masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat
Pimpinan Anak Cabang akan berakhir pada saat penyelenggaraan
Musyawarah Anka Cabang.
Hal lain yang memperkuat Ahmad Kolis (PGN-014) teradu dan/atau
terlapor VI aktif dalam kepengurusan Partai Gerindra adalah saat Pemilu
tahun 2019 ketika Pengadu menjadi PPK Kecamatan Pogalan, Pengadu
menjadi saksi Kecamatan yang mendapat mandat dari Partai Gerindra
untuk mengikuti Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan
dan mendapat salinan Formulir C1.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Terima kasih kepada Pimpinan Majelis yang telah melakukan proses persidangan
dengan meminta keterangan dengan bukti yang berimbang baik kepada Pengadu
maupun Teradu.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Dan Panwaslu
Kecamatan Sebagai Pelaksana di bidang pengawasan, punya peran strategis
untuk menegakkan aturan hukum yang menjadi salah satu indikator terhadap
suksesnya dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan pemilu.
Untuk itu mohon dengan hormat kepada Pimpinan Majelis untuk bisa
memberikan keputusan yang se adil – adilnya. Hal ini akan menjadi tolak ukur
atas sukses dan keberhasilan pemilu dan kepercayaan di masyarakat, karena
selaku penyelenggara yang akan melakukan pengawasan. Pertanyaanya,
bagaimana akan melaksanakan pengawasan dengan baik, jika dengan dirinya
saja tidak bisa memiliki integritas, dan mengingkari terhadap apa sesunggungnya
telah teradu lakukan.
Bahwa di dalam forum persidangan, Pengadu menilai Teradu I s/d V secara
substantif telah lalai dan selanjutnya melakukan pengkondisian agar keputusan
yang mereka ambil benar dimata persidangan dan dihadapan Pimpinan Majelis,
maka akan kami uraikan ha-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saya menilai Teradu I s/d V tidak teliti dan cermat dalam
rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Trenggalek. Ketika Teradu VI
mengatakan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri saat
mendaftar Panwaslu Kecamatan Tahun 2022, dan Teradu I s/d V
mengkonfirmasi menerima berkas tersebut seharusnya saat itu juga
Teradu I s/d V meminta Teradu VI untuk mencari bukti pendukung terakit
pengunduran diri tersebut dari Kepengurusan Partai Politik.
Sebab surat pengunduran diri bermaterai tersebut manurut saya belum
kuat sebagai bahan verifikasi. Meskipun didukung oleh bukti cek di SIPOL,
sipol itu sendiri hanya alat bantu untuk parpol melakukan pendaftaran
dan memenuhi persyaratan, sementara untuk publik untuk memeriksa
apakah dirinya masuk dalam keanggotaan partai.
Disisi lain jika bawaslu cermat, SIPOL Tahun 2022 berisi daftar anggota
partai politik yang dimasukkan untuk memenuhi persyaratan pemilu
2024. Didalamnya tidak menampilkan anggota maupun pengurus parpol
yang ter SK sebelum tahun 2022. Sementara keterlibatan saudara teradu
VI ketika masa 2015 – 2020. Sehingga pengecekan SIPOL Tahun 2022
tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar utama verifikasi. Verifikasi
administrasi harus mengacu pada berkas SK;
2. Saya menilai SK kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Pogalan yang
terlegalisir 18 November 2017 sebagai dasar verifikasi panwaslucam
pogalan dalam rekrutmen Ad Hoc Tahun 2020 tersebut masih berlaku
sampai 2022, sebelum diterbitkan SK pengurus baru Tahun 2022.
Buktinya SK terlegalisir 2017 tersebut masih digunakan untuk verifikasi
vaktual ad-hoc tahun 2020 tanpa ada keterangan atau catatan dalam SK
tersebut bahwa teradu VI telah mengundurkan diri.
Dalam konteks SK, teradu I - V juga tentu memiliki Salinan SK terlegalisir
tersebut, yang seharusnya juga menjadi acuan ketika verifikasi
administrasi calon panwaslucam Tahun 2024;
3. Saya menilai saudara teradu VI tidak berkata yang sebenarnya dengan
membantah keberadaannya dalam pleno Rekapitulasi Kecamatan Pemilu
2019. Dari keterangan saksi saksi pengadu dapat diukur validitasnya.
Disisi lain ada beberapa anggota PPS selain Saksi Pengadu I dan II yang
menyaksikan keberadaan saudara teradu VI ketika rekap tersebut. Jika
teradu VI membantah tidak mengikuti rekapitulasi, setidaknya teradu
mampu meyakinkan Pimpinan Majelis dengan bukti dan saksi yang kuat,
sementara dalam persidangan tidak demikian.
Saya juga melakukan uji validitas bukti dengan, memperlihatkan 3 foto
tersebut kepada beberapa orang yang tidak mengenal saudara teradu VI,
dan semua menilai sosok dalam lingkaran pada ketiga foto tersebut
memang orang yang sama dan memiliki kemiripan atau ciri-ciri yang
sama;
4. Saksi yang teradu VI hadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian
yang tidak meyakinkan bahwa saudara terlapor VI tidak berada hadir
dalam rekap 2019. Karena saksi tidak teradu tidak saling mengenal pada
tahun 2019. Sehingga kesaksian tersebut tidak dapat digunakan
pembelaan teradu VI;
5. Dengan bukti – bukti sah dan meyakinkan, Pengadu menyaksikan dengan
mata kepala ssendiri meskipun Pengadu memang tidak bisa membuktikan
secara administratif dalam hal surat mandat saksi saudara teradu VI
karena sudah lampau dan posisi pengadu sebatas ad hoc.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berat hingga pemberhentian terhadap Teradu I s.d VI;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Formulir tanggapan masyarakat tertanggal 24 Oktober 2022;
2. P-2 Screenshoot WhatsApp, tertanggal 24 Oktober 2022;
3. P-3 - http://kabartrenggalek.com/2022/10/cuek-terhadap-
tanggapan-masyarakat-bawaslu-trenggalek-dilaporkan-
ke-dkpp.html
- http://radartulungagung.co.id/pengurus-parpol-asal-
pogalan-diduga-lolos-tes-panwaslucam/
- http://kabartrenggalek.com/2022/10/aduan-
masyarakat-dicuekin-bawaslu-trenggalek-berdalih-
sesuai-prosedur.html
terbit 31 Oktober 2022;
4. P-4 Surat Keputusan Nomor: JR-24/Kpts/09-
017/A/DPC/GERINDRA/2015 Tentang Susunan Personalia
Pengurus PAC Kecamatan Pogalan Partai Gerindra, tertanggal 25
September 2015;
5. P-5 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Trenggalek tentang Hasil Tes
Tertulis Online Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, tertanggal 18
Oktober 2022;
6. P-6 Pengumuman Nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan,
tertanggal 26 Oktober 2022;
7. P-7 Foto copy KTP saksi-saksi;
8. P-8 Foto Terdakwa VI saat mengikuti Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
pada Pemilu 2019.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan 2 (Dua) Saksi yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Eka Susanti
1. Bahwa saksi merupakan Panwaslu Kecamatan Pogalan pada Pemilu 2019
dan mengikuti Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019
selama 3 (Tiga) hari;
2. Bahwa menurut saksi Teradu VI hadir pada saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat
Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 sebagai saksi dari Partai Gerindra;
3. Bahwa saksi menerangkan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada
Pemilu tahun 2019 Teradu VI duduk dikursi yang di khusukan untuk para
saksi Partai Politik;
4. Bahwa saksi menerangkan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada
Pemilu tahun 2019 jarak tempat duduk dengan Teradu VI sekitar 3 (Tiga)
meter sehingga saksi dapat melihat dengan jelas keberadaan Teradu VI
yang hadir sebagai saksi dari Partai Gerindra bahkan saksi juga dapat
melihat PPS dengan jelas;
5. Bahwa seingat saksi Teradu VI tidak memakai atribut Partai, akan tetapi
membawa salinan DA-1;
6. Bahwa menurut saksi Teradu I s/d V dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Trenggalek bekerja tidak profesional karena meloloskan Teradu VI menjadi
Panwaslu Kecamatan Pogalan.
[2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Aqwa Dzawit Tuqo
1. Bahwa saksi merupakan PPS pada Pemilu 2019 dan mengikuti Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat
Kecamatan pada Pemilu tahun 2019;
2. Bahwa saksi menerangkan Teradu VI terlibat dalam Partai Politik
dikarenakan saksi melihat Teradu VI duduk di kursi yang dikhususkan
untuk saksi Partai Politik pada saat mengikuti Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat
Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 yang mana Rekapitulasi tersebut
dibuat tiga tahap;
3. Bahwa saksi menerangkan Teradu VI melakukan protes atau aduan kepada
saksi di karenakan adanya perbedaan Formulir C1 hologram dan Salinan
C1 yang dipegang oleh Teradu VI;
4. Bahwa saksi mengenal cukup baik dengan Teradu VI dan pada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada
Pemilu tahun 2019 merupakan momen pertemuan saksi dengan Teradu VI.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 Januari 2022 pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V dengan tegas menolak dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu dalam pokok pengaduan a quo, kecuali
mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu 1
s/d Teradu V;
2. Bahwa sebelum masuk ke pokok aduan, ijinkan kami untuk
menyampaikan beberapa hal seperti:
1. Bahwa dalam membentuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Trenggalek Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek berupaya
semaksimal mungkin untuk mematuhi peraturan perundang –
undangan yang berlaku, seperti namun tidak terbatas pada Undang
– undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024;
2. Bahwa Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat merupakan
bagian daripada pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
dalam pemilu serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024.
NO TAHAPAN WAKTU DURASI
1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari
2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
15 – 21 Sep 2022 7 hari
Panwaslu Kecamatan
3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 21 – 27 Sep 2022 7 hari
Kecamatan
4. Penelitian Kelengkapan Berkas
28 – 30 Sep 2022 3 hari
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
5. Pengumuman Masa Perpanjangan
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 1 Oktober 2022 1 hari
Kecamatan
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan 2-8 Okt 2022 7 hari
7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon
2 – 8 Okt 2022 7 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
8. Penelitian Berkas Administrasi
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 9-11 Okt 2022 3 hari
Kecamatan
9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Panwaslu 12 Okt 2022 1 hari
Kecamatan
10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 12 – 18 Okt 2022 7 hari
11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
14 – 16 Okt 2022 3 hari
Kecamatan
12. Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis 17 Okt 2022 1 hari
13. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon 18 Okt 2022 1 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
14. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon 19 – 23 Okt 2022 5 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
15. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu 24 -25 Okt 2022 2 hari
Kecamatan
16. Pengumuman Panwaslu Kecamatan 26 Okt 2022 1 hari
Terpilih
17. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan 27 - 29 Okt 2022 2 hari
Pembekalan Panwaslu Kecamatan
18. 30 – 1 November 3 Hari
Penyusunan Laporan Akhir
2022
19. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu 2-4 November 3 hari
Provinsi 2022
c. Bahwa Bagian V huruf E Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana
diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 juga mengatur :
1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait
keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak,
kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil
seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara;
2) Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai
identitas pelapor yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi;
3) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan
cara :
a) Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
b) Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat
yang ditentukan oleh Pokja dalam pengumuman.
c) Surat elektronik (email) dengan alamat yang ditentukan oleh
Pokja.
4) Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan
masukan masyarakat yang disampaikan sesuai jadwal,
menyertakan identitas pelapor dan bukti pendukung;
5) Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Pokja
setelah adanya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi
pendaftaran sampai dengan sebelum pelaksanaan tes
wawancara;
6) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dituangkan dalam
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat; (Lampiran IX)
7) Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat yang
disampaikan melalui surat, email atau sms/whatsapp atau media
lainnya yang tidak menggunakan formulir yang telah disediakan,
maka tanggapan dan masukan masyarakat tersebut di
dokumentasikan dalam bentuk hasil cetak tangkapan layar
(screenshoot);
8) Pokja wajib merahasiakan identitas masyarakat yang telah
memberikan tanggapan dan masukan;
9) Pokja menuangkan hasil penerimaan tanggapan dan
masukan masyarakat kedalam Berita Acara (Lampiran X);
10) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
calon yang bersangkutan pada saat tes wawancara.
d. Bahwa Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek baru menerima
tanggapan masyarakat (Bukti T-1) yang disampaikan oleh Pengadu
pada tanggal 24 Oktober 2022, yang itupun disampaikan melalui
WhatsApp; (Bukti T-2)
3. Bahwa aduan yang diamapaikan Pengadu terkait dengan
keterlibatan Calon Anggota Panwaslu dalam Keanggotaan Partai
pada tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud pada angka
4 yang mana hal ini menunjukkan kalau aduan tersebut
disampaikan di luar tahapan Tanggapan dan masukan masyarakat
sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, yang bahkan melewati tahapan Pelaksanaan Tes
Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di mana
seharusnya menjadi kesempatan bagi kami Bawaslu Kabupaten
Trenggalek untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu VI.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu poin (1) yang mendalilkan bahwa tidak ada
balasan/tanggapan/ klarifikasi masyarakat kepada pengadu adalah TIDAK
BENAR. Hal ini dikarenakan :
a. Bahwa Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek baru menerima
tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu pada
tanggal 24 Oktober 2022, yang itupun disampaikan melalui
WhatsApp; (Bukti T-1)
b. Bahwa berdasarkan screenshoot hasil percakapan antara Pengadu
dengan Ahmad Badrus Avandi yang merupakan Staf Bawaslu
Kabupaten Trenggalek (Bukti T-2) diketahui :
1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 pukul 13.13 WIB,
Pengadu mengirimkan pesan melalui aplikasi Whats App yang
pada intinya meminta Form Aduan Masyarakat kepada
Bawaslu Kabupaten Trenggalek;
2. Bahwa pada tanggal yang sama pukul 13.16 WIB, atau 3
(Tiga) menit setelah Pengadu mengirimkan pesannya
langsung ditanggapi oleh Ahmad Badrus Avandi Staf Bawaslu
Kabupaten Trenggalek dengan menanyakan (dalam bahasa
jawa) “Aduan sing nopo…pencatutan parpol atau yang lain…”
3. Pesan tersebut pada pukul 13.17 WIB kemudian direspon
kembali oleh Pengadu dengan menjawab “Keterlibatan Calon
Anggota Panwaslu dalam Keanggotaan Partai”
4. Pada pukul 13.18 WIB, atau kurang lebih hanya 1 (Satu)
menit setelah menerima jawaban dari Pengadu, Ahmad
Badrus Avandi Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek pun
langsung mengirimkan dokumen sebagaimana yang diminta
oleh Pengadu;
5. Pada pukul 14.02 WIB, Pengadu pun mengirimkan kembali
form, sebagaimana dinyatakan pada angka 4 di atas yang
sudah diisi;
6. Pada pukul 14.09 WIB, Ahmad Badrus Avandi Staf Bawaslu
Kabupaten Trenggalek pun membalas kiriman form yang
sudah diisi tersebut dengan jawaban “Ok mas, tak sampaikan
kpd pimpinan”
7. Pada pukul 14.14 WIB, Pengadu pun kembali membalas
dengan menjawab “Siap”
c. Bahwa berdasarkan dalil, yang kami buktikan pada angka 1 sampai
dengan 2 di atas yang mana berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022,
sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 tidak memberikan kewajiban kepada
kami untuk memberikan balasan/tanggapan/ klarifikasi
masyarakat kepada pengadu akan tetapi kami, Bawaslu Kabupaten
Trenggalek bukan saja membalas atau menanggapi pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu, dan disampaikan di luar tahapan yang ada
tetapi kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek bahkan memfasilitasi
proses pengaduan yang diajukan oleh Pengadu;
d. Bahwa atas dasar hal – hal tersebut di atas, maka dalil Pengadu ini
sudah seharusnya atau sepatutnya tidak dapat diterima.
4. Bahwa terhadap dalil pengadu poin (2) yang mendalilkan bahwa Bawaslu
Trenggalek diduga kuat telah melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017
dengan meloloskan Pengurus Partai Politik menjadi penyelenggara Ad hoc
(Panwaslu Kecamatan) adalah TIDAK BENAR :
1. Bahwa Pasal 117 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-13) dan Pasal 7 huruf (i)
Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (Bukti T-14) memang menyatakan “Syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah :
a) Warga Negara Indonesia;
b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS;
c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
e) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
f) Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g) Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
i) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
k) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
m) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
n) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah berupaya
semaksimal yang kami bisa untuk memastikan pembentukan
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik Undang –
Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, walaupun terhadap aduan dari Pengadu yang telah
melewati Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dengan cara :
1) Melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Partai Politik
atas nama Teradu VI, yang pada pokoknya:
a) Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada saat
proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
se- Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh calon
untuk menelusuri data pribadi melalui SIPOL dengan
didampingi oleh Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek
untuk memastikan bahwa seluruh pendaftar tidak
terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai
Politik, hasil penelusuran tidak ditemukan NIK
3503121301950001 atas nama Ahmad Kolis (
TeraduVI) masuk dalam keanggotaan Partai Politik;
b) Bahwa setelah adanya aduan pada tanggal 24 Oktober
2022 yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kab.
Trenggalek, Kami, Bawaslu Kab. Trenggalek
melakukan pencermatan dan penelusuran melalui
SIPOL, hasilnya bahwa TETAP tidak menemukan NIK
3503121301950001 Nama atas nama Ahmad Kolis
(Teradu VI) masuk dalam keanggotaan Partai Politik,
sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) tersebut; (Bukti T-3), (Bukti T-3.1)
c) Bahwa terhadap anggapan dari Pengadu yang
mendalilkan partai politik “secara fakta menyertakan
surat resmi pengunduran diri pada tanggal 02 agustus
2021” adalah TIDAK BENAR, Pengadu telah keliru
memahami surat keterangan dari Partai Politik
tersebut yang sebenarnya bukan surat pengunduran
diri dari Teradu VI namun merupakan Surat
Keterangan dari Partai politik yang menerangkan
bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri sejak
tanggal 4 September 2017. Dalam hal ini telah jelas
bahwa yang menjadi dasar pendaftaran calon anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1
huruf (i) yang menyebutkan : “Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, bukan dari
Surat Keterangan Partai Politik.
2) Melakukan klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24
Oktober 2022 pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Trenggalek (Bukti T-4), (Bukti T-4.1) yang pada
pokoknya menjelaskan: (Bukti T-4.2)
a) Bahwa Teradu VI sebelum mengundurkan diri
menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Partai Gerindra
Kecamatan Pogalan;
b) Bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri dari
keanggotaan dan kepengurusan PAC Partai Gerindra
sejak tanggal 4 September 2017. (Bukti T-5), (Bukti T-
5.1), (Bukti T-5.2)
3) Melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi
Rokhmad pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB
(Bukti T-6), (Bukti T-6.1), yang pada pokoknya menjelaskan
(Bukti T-6.2):
a) Saudara Nurhadi Rokhmad (Ketua DPC Partai
Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022)
menyatakan bahwa saudara Ahmad Kolis sudah tidak
menjadi pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan
Pogalan dan anggota Partai Gerindra Kabupaten
Trengggalek sejak tanggal 4 September 2017.
4) Melakukan klarifikasi (kembali) kepada Ketua DPC Partai
Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022
Nurhadi Rokhmad pada tanggal 6 November 2022 (Bukti T-7),
(Bukti T-7.1), (Bukti T-7.2), yang pada pokoknya menjelaskan:
a) Ahmad Kolis telah mengundurkan diri sejak tanggal 4
September 2017.
b) Legalisir atau pengesahan tertanggal 18 November
2017 tidak berkaitan dengan pengesahan tanggal
pengunduran diri saudara Ahmad Kolis. Pengesahan
tersebut berkaitan dengan penerbitan SK Nomor : JR-
24/Kpts/09-017/A/DPC-GERINDRA/2015 tanggal 25
September 2015.
c) Nama-nama kepengurusan PAC Gerindra Kecamatan
Pogalan tetap berlaku kecuali atas nama Ahmad Kolis (
Teradu VI) yang sudah mengundurkan diri sejak
tanggal 4 September 2017.
5) Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat kepada
KPU Kabupaten Trenggalek nomor 070/PM.00.02/K.JI-
27/11/2022 perihal Permintaan Data tertanggal 2 November
2022 yang atas proses ini disampaikan dan diketahui bahwa:
(Bukti T-8), (Bukti T-8.1)
a) KPU Kabupaten Trenggalek tidak membalas surat dari
Bawaslu kab. Trenggalek;
6) Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat kepada
Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek Nomor
069/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal Permintaan Data
tertanggal 2 November 2022 yang atas proses ini disampaikan
dan diketahui bahwa : (Bukti T-9), (Bukti T-9.1)
a) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten
Trenggalek membalas surat dari Bawaslu Kab.
Trenggalek dengan surat Nomor
223/1493/406.030/2022 Perihal Penyampaian SK
Partai Gerindra Wilayah Kecamatan Pogalan tertanggal
4 November 2022 dengan melampirkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Gerindra nomor
JR-20/07-0001/Kpts/DPC-GERINDRA/2022
tertanggal 23 Juni 2022 tentang Susunan Personalia
PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan Kab.
Trenggalek. (Bukti T-10)
Dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Cabang Gerindra nomor JR-20/07-0001/Kpts/DPC-
GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia PAC
Partai Gerindra Kec. Pogalan Kab. Trenggalek
tertanggal 23 Juni 2022 TIDAK DITEMUKAN atas nama
Ahmad Kolis (Teradu VI) sebagai anggota Partai Politik.
7) Melakukan penelitian Salinan Model DA-1 DPRD KAB/KOTA
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota DPRD KAB/KOTA dari Setiap Desa/Kelurahan
Di Daerah Pemilihan Dalam Pemilu 2019 Kecamatan Pogalan
Kabupaten Trenggalek tertanggal 24 April 2019, yang
bersumber dari website KPU Kabupaten Trenggalek
https://kab-trenggalek.kpu.go.id/# , dan tidak ditemukan
Nama atas nama Ahmad Kolis (Teradu VI) pada Salinan
Model DA-1 tersebut, yang atas proses ini diketahui bahwa:
a) Dalam penelitian terhadap Salinan Model DA-1 DPRD
KAB/KOTA Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD KAB/KOTA dari
Setiap Desa/Kelurahan Di Daerah Pemilihan Dalam
Pemilu 2019 Kecamatan Pogalan Kabupaten
Trenggalek tertanggal 24 April 2019 tercantum nama
Hairul Anwar sebagai saksi Partai Gerindra, bukan
atas nama Ahmad Kolis. (Teradu VI) (Bukti T-11)
c. Bahwa atas dasar hal – hal tersebut di atas, maka dalil Pengadu ini
sudah seharusnya atau sepatutnya tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, diketahui:
1. Bahwa aduan yang disampaikan Pengadu terkait dengan Keterlibatan
Calon Anggota Panwaslu dalam Keanggotaan Partai disampaikan di luar
tahapan Tanggapan dan masukan masyarakat, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024, yang bahkan melewati tahapan Pelaksanaan
Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimana seharusnya
menjadi kesempatan bagi kami, Bawaslu Trenggalek untuk melakukan
klarifikasi kepada Teradu VI;
2. Bahwa walaupun sudah melewati tahapan, akan tetapi kami, Bawaslu
Kabupaten Trenggalek tetap melakukan upaya – upaya, dimana bukan
hanya 1 (Satu) atau 2 (Dua) tetapi bahkan 7 (Tujuh) aktivitas untuk
memastikan bahwa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek telah
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti
namun tidak terbatas pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah
melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024;
3. Bahwa seluruh aduan yang didalilkan oleh Pengadu telah kami bantah dan
kami buktikan sebaliknya.
[2.6.2] Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 12 Januari 2022 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa saya (Teradu VI) dengan tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan
oleh Pengadu, dalam pokok pengaduan kecuali mengenai hal-hal yang
diakui secara tegas kebenarannya oleh saya (Teradu VI);
2. Bahwa sebelum masuk ke pokok aduan, saya ingin untuk menyampaikan:
“Bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya ingin
menjadi bagian dari Pengawas Pemilu untuk mensukseskan pesta
demokrasi agar pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi bermartabat,
berintegritas dan berkualitas, sehingga harus selalu berupaya semaksimal
mungkin memahami dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum”;
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor (1) saya sebagai Teradu VI tidak
dalam kapasitas menanggapinya.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor (2) yang mendalilkan bahwa saya
(Teradu VI) masih aktif sebagai Pengurus Partai Politik dan lolos menjadi
penyelenggara Ad-Hoc (Panwaslu Kecamatan adalah TIDAK BENAR, hal ini
dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 117 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum memang menyatakan “Syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah :
a) Warga Negara Indonesia;
b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS;
c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
e) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
f) Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g) Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
i) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
k) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
m) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
n) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu; dan
o) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa saya pada saat proses pendaftaran calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek telah melampirkan surat
pengunduran diri di atas materai sebagai pengurus Partai Politik
(PAC Partai Gerindra Kec. Pogalan) sejak tanggal 4 September 2017
(Bukti T-1), serta mengecek NIK saya melalui SIPOL dengan
didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk memastikan
keterlibatan dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik,
hasil penelurusan tidak ditemukan NIK 3503121301950001 atas
nama saya (Teradu VI) masuk dalam keanggotaan Partai Poliutik.
(Bukti T-2), (Bukti T-2.1)
Bahwa atas dasar uraian angka 1 dan angka 2 di atas, maka dalil
Pengadu ini sudah seharusnya tidak dapat diterima atau
dikesampingkan.
3. Bahwa saya telah mendapat surat undangan klarifikasi dari
Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor: 002/PW.01/K.JI-
27/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022, selanjutnya dilakukan
prose klarifikasi oleh Bapak Ahmad Rokhani (Teradu I) pada tanggal
24 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Trenggalek, dan saya menyatakan dengan sesungguhnya
telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik (PAC
Partai Gerindra Kec. Pogalan) sejak tanggal 4 September 2017, dan
memang begitu kenyataannya. (Bukti T-3),(Bukti T-3.1)
4. Bahwa saya tidak pernah menjadi saksi partai politik tingkat
kecamatan yang mendapat mandat dari partai politik.
Hal ini bisa saya buktikan pada Salinan DA-1 Pemilu Pileg dan
Pilpres tahun 2019 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek yang bersumber
dari website KPU Kabupaten Trenggalek yang tercantum nama
Hairul Anwar sebagai saksi Partai Gerindra, bukan atas nama saya
(Teradu VI) pada Salinan DA-1 tertanggal 24 April 2019 tersebut.
(Bukti T-4)
Untuk memperkuat uraian saya di atas, maka saya hadirkan saksi-
saksi yang akan menerangkan keadaan pada saat Rekapitulasi
Pemilu Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 Kecamatan Pogalan yang
menjadi penyelenggara Ad-Hoc sebagai berikut : saksi 1; Tri
Wahyudi Arfianto (Panwaslu Desa Ngetal), saksi 2; Kholil Arifi
(Anggota PPK Kecamatan Pogalan) dan saksi 3; Lamuji (Anggota PPS
Desa Wonocoyo); Bahwa dengan demikian maka seluruh aduan
yang didalilkan oleh Pengadu telah saya bantah dan saya buktikan
sebaliknya.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Bersama ini ijinkan kami Para Teradu (Teradu I s/d Teradu V)
menyampaikan kesimpulan secara tertulis hasil pemeriksaan sidang Perkara
Nomor : 45-PKE-.DKPP/XII/2022 sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V tetap berpegang teguh pada pendiriannya,
yaitu sesuai Jawaban Tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan
dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2023 serta diperkuat
dengan bukti-bukti yang diajukan dan menolak semua dalil-dalil Pengadu,
kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP
pada Tanggal 12 Januari 2023, sebagai berikut :
a. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Pengadu telah
mengakui adanya ketidakcermatan dalam memahami Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024. Pengadu telah mengakui hanya fokus pada
pengumuman tes tulis online, tidak mengetahui bagaimana tahapan
tanggapan masyarakat, padahal oleh Para Teradu I s/d Teradu V
akses untuk melihat Jadwal dan Tahapan pembentukan Panwaslu
Kecamatan dapat dilihat di 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek,
di website Bawaslu Kabupaten Trenggalek, di tempat pendaftaran
pun ditempel. Sehingga Pengadu sendiri yang lalai atas kesempatan
untuk melakukan tanggapan dan masukan masyarakat sesuai
jadwal yang telah ditentukan;
b. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan menghadirkan 2 orang
saksi dibawah sumpah yaitu Saksi Sdr. Aqwa Dzawit Tuqo (mantan
anggota PPS Desa Bendorejo), dan Sdr.i Eka Susanti (mantan
anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan) yang dihadirkan dalam
sidang pemeriksaan oleh Pengadu, tidak dapat menjelaskan secara
tegas adanya bukti yang menunjukkan bahwa Teradu VI adalah
sebagai anggota atau pengurus Partai Gerindra tanpa adanya bukti
dokumen berupa surat mandat sebagai saksi Partai Politik.
Keterangan yang disampaikan saksi-saksi pengadu hanya
berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum. Dengan
demikian maka sepatutnya keterangan dari saksi-saksi pengadu
tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dikesampingkan;
c. Pengadu mengaku melihat Ahmad Kolis dalam proses rekapitulasi di
Kecamatan namun tidak bisa memastikan bahwa salah satu surat
mandat atas nama Ahmad Kolis, dan membenarkan memang tidak
ada bukti atas itu;
d. Para Teradu (I s/d V) dalam sidang pemeriksaan menerangkan
selain proses pencermatan dan penelitian administrasi seperti yang
telah diuraikan dalam jawaban, Para Teradu, juga sudah berusaha
semaksimal mungkin memastikan apa yang sudah dilakukan oleh
Kami, Bawaslu Trenggalek telah sesuai dengan peraturan
perundangan dengan cara menelusuri melalui SIPOL pada saat
proses pendaftaran, berkirim surat kepada KPU Kabupaten
Trenggalek, selanjutnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Trenggalek, serta juga melakukan klarifikasi kepada
Teradu VI dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek
periode 2008-2022 (Nurhadi Rokhmad) sebagai pihak yang
mengeluarkan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
menerangkan teradu VI (Ahmad Kholis) tidak lagi berstatus sebagai
anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sejak tanggal 4
September 2017 dan pada saat Teradu VI (Ahmad Kolis)
mengundurkan diri masih menjabat dan berwenang mengeluarkan
surat keterangan. Sehingga atas uraian diatas Kami, Bawaslu
Kabupaten Trenggalek semakin yakin bahwa apa yang kami lakukan
(Teradu I s/d Teradu V) telah cermat dan tepat dalam melakukan
proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Trenggalek;
e. Teradu I s/d Teradu V dalam persidangan juga menerangkan bahwa
Pengumuman sudah sesuai dengan format di Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Termasuk kalimatnya tidak sedikitpun kami merubahnya. Pedoman
tersebut bisa diakses diWebsite Bawaslu Kabupaten Trenggalek,
juga ditempelkan di Kantor serta seluruh Kantor Kecamatan Se-
Kabupaten Trenggalek dan diketahui oleh masyarakat secara
umum. Dan juga ditempelkan ditempat pendaftaran sehingga
seluruh peserta bisa melihat. Pengadu bisa melihat karena Pengadu
juga sebagai pendaftar;
f. Teradu I s/d Teradu V menghadirkan 3 orang saksi dibawah
sumpah yaitu Saksi (1) Ahmad Badrus Avandi menerangkan
bahwa saksi yang menerima WA permintaan form aduan pada
tanggal 24 Oktober 2022 dari Pengadu saat itu menyampaikan
permintaan formulir aduan yang segera direspon dengan cepat oleh
staf dengan mengirimkan pada pukul 14.02 WIB menyampaikan
aduan yg telah diisi oleh Pengadu. Saksi (2) Dian Dwi Hartanto
menerangkan tanggal. 27 September 2022 Ahmad Kolis mendaftar
sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan, penelusuran melaui
proses SIPOL dulu selanjutnya dicek bersama hasilnya tidak masuk
dalam anggota parpol dan di screenshoot utk dikirim ke nomer WA
pendaftaran. Meneliti Kelengkapan berkas Ahmad Kolis sudah
lengkap dengan diberikan tanda terima. Saksi (2) juga menerangkan
bahwa dia yang mendokumentasikan saat klarifikasi Teradu III
dengan Nurhadi Rokhmad, Ketua DPC Partai Gerindra periode
tahun 2008-2022 pada tanggal 6 Nopember 2022 sekitar pukul
10.00 WIB bertempat di rumah Sdr. Nurhadi Rokhmad. Saksi (3)
Dodik Setyawan menerangkan waktu itu diminta oleh Teradu I
memvideokan klarifikasi terhadap teradu VI dilaksanakan tanggal
24 Oktober 2022 sekitar pukul 3 sore di Kantor Bawaslu Kabupaten
Trenggalek.
3. Bahwa berdasarkan uraian jawaban tertulis, bukti-bukti serta keterangan
saksi-saksi yang hadir, serta apa yang terungkap dalam fakta-fakta
persidangan maka seluruh dalil-dalil dari Pengadu telah kami bantah
sebaliknya, sehingga dalil Pengadu ini sudah seharusnya atau sepatutnya
tidak dapat diterima atau ditolak.
[2.7.2] Bersama ini ijinkan saya Ahmad Kolis sebagai Teradu VI menyampaikan
kesimpulan secara tertulis hasil pemeriksaan sidang perkara nomor : 45-PKE-
.DKPP/XII/2022 sebagai berikut:
1. Bahwa saya tetap berpegang teguh pada pendirian , yaitu seperti yang
terurai pada Jawaban Tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan
dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2023 serta diperkuat
dengan bukti-bukti yang diajukan dan menolak semua dalil-dalil Pengadu,
kecuali hal-hal yang secara tegas diakuii kebenaran oleh saya;
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP
pada Tanggal 12 Januari 2023, sebagai berikut :
a. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaaan menghadirkan 2 orang
saksi yaitu Sdr. Aqwa Dzawit Tuqo ( mantan anggota PPS) , dan
Sdri Eka Susanti (mantan Panwaslu Kecamatan Pogalan) tidak
dapat menjelaskan secara tegas adanya bukti yang menunjukkan
Teradu VI adalah sebagai anggota atau pengurus Partai Gerindra
tanpa adanya bukti dokumen berupa mandat sebagai saksi partai
politik Keterangan yang disampaikan saksi-saksi pengadu hanya
berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum. Dengan
demikian maka sepatutnya keterangan dari saksi-saksi pengadu
untuk tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dikesampingkan;
b. Pengadu menerangkan dalam persidanagan bahwa Teradu VI
mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik belum genap 5
tahun jika berdasarkan Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai
Gerindra. Hal tersebut sudah saya bantah sekaligus terbantahkan
melalui jawaban dari teradu I s/d VI yang menyatakan bahwa
dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat (1) huruf (i) maupun
buku pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan tidak
mensyaratkan untuk melampirkan Surat Keterangan Perubahan
kepengurusan Partai, sehingga hitungan waktu 5 tahun dihitung
sejak adanya surat pengunduran diri dari calon sampai dengan
saat calon mendafttar;
c. Pengadu dalam persidangan melampirkan klarifikasi foto terkait
proses rekapitulasi tingkat kecamatan kepada majelis pemeriksa
yang dijadikan bukti baru. Namun foto tersebut tidak secara jelas,
tidak ada detail foto yang menjelaskan waktu serta kegiatan apa
yang sedang berlangsung, dan tidak dapat membuktikan
keberadaan saya sebagai Teradu VI dalam rekapitulasi tersebut.
Apalagi tidak ada bukti pendukung seperti surat mandat dari partai
politik yang memperkuat dalil dari pengadu. PKPU nomor 4 tahun
2019 pasal 10 ayat 3 menyebutkan : peserta rekapitulasi hasil
penghitungan suara dihadiri oleh saksi, panwaslu kecamtan, PPS
dan Sekretariat PPS tidak berarti kemudian bisa menjawab
keberadaan Teradu VI ada disitu tanpa ada bukti administrative
seperti tanda tangan saksi dalam Salinan Sertifikat rekapitulasi
tersebut. Saya sebagai Teradu VI membantah tuduhan Pengadu
bahwa itu bukan foto saya. Terhadap bukti ini mohon kepada
Majelis Pemeriksa DKPP untuk dikesampingkan;
d. Saksi Pengadu sdri Eka Susanti menerangkan dalam sidang bahwa
dia hadir bersama Pengadu (Sdr. Teguh Hadiwidodo yang dului
sebagai Ketua PPK Kecamatan Pogalan) bersaksi tentang bahwa
ahmad kolis pada saat saya menjadi panwaslucam melihat sendiri
dan mengetahui hadir di kecamatan saat rekap, dengan demikian
Bawaslu Trenggalek kurang professional karena kolis anggota
partai. Kolis duduk dikursi untuk saksi, kolis tidak menggunakan
atribut tapi kolis bawa DA yg dipakai untuk mengoreksi atau
menyamapaikan keberatan kpd PPK . terhadap hal tersebut saya
Teradu VI telah membantahnya bahwa itu tidak benar;
e. Saksi Pengadu sdr Aqwa Dzawit Tuqo menerangkan saat itu sebagai
PPS bahwa kolis terlibat saat rekap tingkat kecamatan, saksi
sebagai ketua PPS bendorejo dimana saksi mengikuti proses rekap
di kecamatan. Ada 3 tahap, saksi mengetahui turut serta sebagai
saksi parpol tapi saksi tidak memiliki bukti mandat tapi tahu kolis
duduk di kursi saksi. Saksi adalah tetangga dekat dan mengetahui
kolis yang sekarang sama dengan kolis yang saat rekap saat itu.
Kolis pernah protes kepada saksi sehingga meyakinkan saksi kolis
ada saaat itu, kolis menggunakan haknya sebagai saksi. Hal ini juga
saya membantahnya;
f. Teradu VI menghadirkan 3 orang saksi masing-masing adalah Saksi
(I) Tri wahyudi Arfianto ( Panwaslu Desa Ngetal) menerangkan
Panwaslu Desa diinstruksikan untuk hadir oleh panwascam
ditempat rekap, saksi tidak melihat kehadiran dari ahmad kolis.
Saksi berada di lokasi rekap sejak awal sampai akhir. Saksi kenal
dengan ahmad kolis setelah pemilu 2019. Saksi (2) Sdr. Kholil Arifi
menerangkan bahwa pada saat rekap tidak melihat kehadiran
Ahmad Kolis, Saksi menyimpan kontak HP dari pengurus Partai
termasuk dari Partai Gerindra atas nama Solihin yang hadir di Aula
Kecamatan sebagai saksi partai. Saksi (3) Lamuji (PPS desa
wonocoyo) menerangkan apa yang diketahui dan dilihat sendiri.
Saksi tidak melihat kehadirannya pada saat rekapitulasi di
Kecamatan. Mohon fotonya untuk ditampilkan dipersidangan. Saksi
hanya memberikan pada saat rekap untuk desa saksi.
3. Bahwa berdasarakan uraian jawaban tertulis, bukti-bukti serta keterangan
saksi-saksi yang hadir, serta apa yang terungkap di dalam fakta
persidangan maka seluruh dalil-dalil dari Pengadu telah saya bantah
sebaliknya, sehingga dalil Pengadu ini sudah seharusnya atau sepatutnya
tidak dapat diterima atau ditolak.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu I s.d Teradu V dalam pokok
aduan perkara ini, maka Teradu I s.d Teradu V memohon Kepada Ketua dan
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama baik Teradu I s.d Teradu V;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu VI dalam pokok aduan
perkara ini, maka Teradu VI memohon Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama baik Teradu VI;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15,
sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Form Tanggapan Masyarakat;
Screenshoot hasil percakapan antara Pengadu dengan Ahmad
2. T-2 Badrus Avandi Admin WA Pengaduan yang merupakan Staf
Bawaslu Kabupaten Trenggalek tanggal 24 Oktober 2022;
3. T-3 Screeshoot SIPOL;
4. T-3.1 Foto Kopi KTP Teradu VI;
Undangan Klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober
5. T-4
2022;
6. T-4.1 Video Klarifikasi kepada Teradu VI tanggal 24 Oktober 2022;
Transkrip Klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober
7. T-4.2
2022;
Surat Pengundurkan diri Teradu VI dari kepengurusan PAC Partai
8. T-5
Gerindra Kecamatan Pogalan tertanggal 04 September 2022;
Surat Pernyataan kelengkapan pendaftaran Teradu VI sebagai
9. T-5.1 bukti pemenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan
Pogalan;
Surat Keterangan Dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra
10. T-5.2
Kabupaten Trenggalek tertanggal 02 Agustus 2021;
Undangan Klarifikasi (I) kepada Ketua DPC Partai Gerindra
11. T-6 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad
pada tanggal 25 Oktober 2022;
Video Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
12. T-6.1 Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal
25 Oktober 2022;
Transkrip Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra
13. T-6.2 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 tanggal 25 Oktober
2022;
Berita Acara Klarifikasi (II) kepada Ketua DPC Partai Gerindra
14. T-7 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad
pada tanggal 6 November 2022;
Foto Dokumentasi Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra
15. T-7.1 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad
pada tanggal 6 November 2022;
Foto Kopi KTP Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek
16. T-7.2
periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad;
Surat Bawaslu Kabupaten Trenggalek kepada KPU Kabupaten
17. T-8 Trenggalek nomor 070/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal
Permintaan Data tertanggal 2 November 2022;
18. T-8.1 Tanda Terima Surat dari KPU Kab. Trenggalek, tertanggal 2
November 2022;
Surat Bawaslu kepada Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek nomor
19. T-9 069/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal Permintaan Data
tertanggal 2 November 2022;
20. T-9.1 Tanda Terima Surat dari Bakesbalpol Kab. Trenggalek;
Balasan surat dari Bakesbangpol nomor 223/1493/406.030/2022
21. T-10 Perihal Penyampaian SK Partai Gerindra Wilayah Kecamatan
Pogalan tertanggal 4 November 2022;
Salinan Model DA-1 DPRD KAB/KOTA Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD KAB/KOTA
22. T-11
dari Setiap Desa/Kelurahan Di Daerah Pemilihan Dalam Pemilu
2019 Kec. Pogalan Kab, Trenggalek tertanggal 24 April 2019;
Foto Copy KTP Saksi-saksi atas nama :
1. Ahmad Badrus Avandi
23. T-12
2. Dian Dwi Hartanto
3. Dodik Setiawan;
24. T-13 Foto copy Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 tahun 2017;
Foto copy Pasal 7 huruf (i) Perbawaslu nomor 19 tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
25. T-14 Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
Foto copy Halaman romawi (iv) mengatur Jadwal Pembentukan
Panitia Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 ,
Halaman 8 Bagian V mengatur proses Pembentukan, halaman 12
huruf (E) mengatur Tanggapan dan masukan Masyarakat, dalam
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
26. T-15
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024.
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Surat Pengundurkan diri Teradu VI dari kepengurusan PAC Partai
1. T-1
Gerindra Kecamatan Pogalan tertanggal 04 September 2017;
2. T-2 Screeshoot SIPOL tanggal 27 September 2022;
3. T-2.1 Foto copy KTP atas nama Ahmad Kolis ( Teradu VI);
4. T-3 Undangan Klarifikasi kepada Teradu VI tanggal 24 Oktober 2022;
Surat Keterangan Dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra
5. T-3.1
Kabupaten Trenggalek tertanggal 02 Agustus 2021;
Salinan DA-1 Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 Kec. Pogalan
6. T-4
Kab, Trenggalek tertanggal 24 April 2019;
Foto copy KTP saksi-saksi atas nama :
1. Tri Wahyudi Arfianto
7. T-5
2. Kholil Arifi
3. Lamuji.
[2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
[2.10.1] Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu,
Teradu I s.d Teradu V menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.10.1.1] Saksi Teradu I s.d Teradu V atas nama Ahmad Badrus Avandi
1. Bahwa saksi adalah Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang bertugas
menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
2. Bahwa saksi menerangkan Pengadu menyampaikan tanggapan dan
masukan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2022 melalui pesan
singkat WhatsApp sekira Pukul 13.13 WIB (Bukti T-1), (Bukti T-2);
3. Bahwa saksi menjelaskan formulir tanggapan dan masukan dari
masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu melalui WhatsApp kemudian
dilaporkan kepada Teradu I s.d V agar ditindaklanjuti.
[2.10.1.2] Saksi Teradu I s.d Teradu V atas nama Dian Dwi Hartanto
1. Bahwa saksi adalah staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi yang mendokumentasikan proses
klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode
2008-2022 atas nama Nurhadi Rokhmad.
[2.10.1.3] Saksi Teradu I s.d Teradu V atas nama Dodik Setyawan
1. Bahwa saksi adalah staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi yang mendokumentasikan proses
klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira Pukul
15.00 WIB.
[2.10.2] Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu,
Teradu VI menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.10.2.1] Saksi Teradu VI atas nama Tri Wahyudi Arfianto
1. Bahwa saksi merupakan Panwas Desa Ngetal pada Pemilu tahun 2019 dan
hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan;
2. Bahwa saksi menyatakan hadir selama 3 (Tiga) hari dalam proses
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun
2019;
3. Bahwa saksi menerangkan saksi Eka Susanti hadir dalam proses
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun
2019 sebagai Panwaslu Kecamatan;
4. Bahwa saksi menerangkan melihat Pengadu dalam proses Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 sebagai
PPK;
5. Bahwa saksi tidak melihat Teradu VI hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019;
6. Bahwa saksi menjelaskan melihat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 secara bergiliran;
7. Bahwa saksi menerangkan mengenal Teradu VI setelah pelaksanaan Pemilu
tahun 2019;
8. Bahwa saksi menerangkan yang hadir pada saat proses Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 cukup ramai
sehingga saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir pada saat itu;
9. Saksi menjelaskan yang boleh hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 adalah
Panwaslu Kecamatan, PPK, PPS dan saksi Partai Politik;
10. Bahwa saksi menerangkan masyarakat boleh menyaksikan proses
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan dari luar pendopo;
11. Bahwa terhadap foto yang dijadikan bukti oleh Pengadu, saksi tidak yakin
bahwa orang yang ada dalam foto tersebut adalah Teradu VI.
[2.10.2.2] Saksi Teradu VI atas nama Kholil Arifi
1. Bahwa saksi merupakan anggota PPK Kecamatan Pogalan dan hadir dalam
proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu
tahun 2019;
2. Bahwa saat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan,
saksi tidak melihat dan tidak mengenal Teradu VI;
3. Bahwa saksi menyimpan nomor kontak saksi Partai Politik Partai Gerindra
bukan atas nama Teradu VI melainkan atas nama Solihin;
4. Bahwa saksi menjelaskan dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Partai Politik dapat mengajuakan 2 (Dua) orang saksi,
akan tetapi dari Partai Gerindra saksi tidak ingat selain nama Solihin.
[2.10.2.3] Saksi Teradu VI atas nama Lamuji
1. Bahwa saksi adalah Anggota PPS Desa Wonokoyo pada Pemilu tahun 2019;
2. Bahwa saksi tidak melihat Teradu VI dan tidak mengenal seluruh saksi
Partai Politik pada saat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat
Kecamatan pada Pemilu tahun 2019.