III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Masyarakat Kota Batu menyampaikan Informasi
perihal dugaan Pelanggaran terkait Lembaga KPU Kota Batu yang merekrut
Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi Penyelenggara Pemilu di
Tingkatan PPS dengan disertai Bukti Surat pengunduran diri Keanggotaan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) atas nama Saudara Andrew Yehu, di Kantor Bawaslu
Kota Batu, Jalan Bukit Berbunga No. 13 A, Sidomulyo, Kota Batu, Jawa Timur.
Kemudian Bawaslu Kota Batu memutuskan untuk menindaklanjuti dengan
melakukan penelusuran informasi awal berdasarkan Ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sebagaimana Berita Acara Nomor : 018.1/PP.00.02/K.JI-
30/06/2023 Tanggal 26 Juni 2023;
2. Bahwa informasi awal tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juli 2023 diregister
sebagai temuan dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PL/Kota/16.02/VII/2023;
3. Bahwa Penemu (Bawaslu Kota Batu) telah meminta keterangan terhadap para
pihak sehingga memperoleh fakta – fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran
kode etik, sebagaimana poin – poin berikut :
I. Bahwa Keterangan sdr. Andrew Yehu pada tanggal 6 Juli 2023 :
1) Bahwa Sdr. Andrew Yehu (Anggota PPS Ngaglik) menerangkan, pada masa
pendaftaran PPS mendaftar dan akhirnya lolos sebagai Anggota PPS di
Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan dilantik pada tanggal
24 Januari 2023 (Bukti Keterangan Andrew Yehu);
2) Bahwa Sdr. Andrew Yehu, mengakui telah membuat surat pengunduran
diri dari PSI Kota Batu, karena diperintah oleh Sdr. Erfanudin (Anggota
KPU Kota Batu Divisi Teknis) pada tanggal 6 Juni 2023 Pukul 10.28 Wib
dan menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada Sdr. Prima
Agrinda (Ketua DPD PSI Kota Batu) Pukul 12.30 Wib. Sdr. Erfanudin
mengatakan bahwa Sdr. Andrew Yehu masih masuk dalam keanggotaan
PSI, sehingga harus mengundurkan diri dari keanggotaan (Bukti
Keterangan Andrew Yehu);
3) Bahwa perintah pengunduran diri sebagaimana perkara a quo, dilakukan
melalui Video Call bersama dengan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) Kota Batu Sdr. Prima Agrinda dan Sekretarisnya (Bukti Keterangan
Andrew Yehu);
4) Bahwa Sdr. Andrew Yehu menerangkan, memahami perintah
pengunduran diri dari keanggotaan DPD PSI Kota Batu sebagai hal yang
harus dilakukan, karena dianggap sebagai perintah secara Kelembagaan
KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Andrew Yehu);
5) Bahwa Sdr. Andrew Yehu menerangkan membuat surat pengunduran diri
dari PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu karena surat
pengunduran diri yang telah dibuat sebelumnya, membuat kegaduhan di
KPU Kota Batu. Surat Pengunduran sebagai PPS tersebut, dibuat
tertanggal 22 Juni 2023 (Bukti Keterangan Andrew Yehu);
II. Bahwa Keterangan Sdr. Prima Agrinda (Ketua PSI Kota Batu) pada tanggal 6
Juli 2023 :
1) Bahwa Sdr. Prima Agrinda mengakui, Sdr. Andrew Yehu masih tercatat
sebagai Anggota PSI dan belum pernah mengundurkan diri, dibuktikan
dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dari siap psi.id. (Bukti
Keterangan Prima Agrinda);
2) Bahwa Sdr. Prima Agrinda menerangkan, DPD PSI Kota Batu dalam rapat
pleno memutuskan untuk mempertanyakan ke KPU Kota Batu terkait
Keanggotaan Sdr. Andrew Yehu sebagai PPS Kelurahan Ngaglik, sebab
yang bersangkutan masih tercatat aktif di Keanggotaan PSI Kota Batu,
dengan menyampaikan Surat Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6
Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda);
3) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mengaku bertemu
dengan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) dan menyampaikan surat
keberatan Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 (Bukti
Keterangan Prima Agrinda);
4) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, menerangkan setelah
menerima surat dari DPD PSI Kota Batu, Sdr. Erfanudin menghubungi
Sdr. Andrew Yehu melalui fasilitas Vidio Call bersama dengan Sdr. Prima
Agrinda dan Sekretarisnya, pada tanggal 6 Juni 2023 (Bukti Keterangan
Prima Agrinda);
5) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mendengar, Sdr.
Erfanudin memerintahkan agar Sdr. Andrew Yehu mengundurkan diri dari
Keanggotaan PSI, apabila tidak maka akan dilakukan pergantian antar
waktu (PAW) (Bukti Keterangan Prima Agrinda);
6) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mengaku disarankan
oleh Sdr. Erfanudin untuk mengirimkan tanggapan masyarakat melalui
PPID KPU Kota Batu, Nomor : 60/DPDBATU /06/2023 tanggal 9 Juni
2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda);
III. Keterangan Thomi Rusy Diantoro (Anggota KPU Kota Batu Divisi Hukum dan
Pengawasan ) pada tanggal 6 Juli 2023 :
1) Bahwa, KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, menerima surat
tanggapan masyarakat dari DPD PSI Kota Batu melalui PPID tanggal 9
Juni 2023 yang isinya terkait surat keberatan Nomor :
59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 dan tanggapan masyarakat
Nomor : 60/DPDBATU/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Keterangan
Thomi Rusy Diantoro);
2) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, membahas surat dari PSI
tersebut melalui rapat pleno pada tanggal 14 Juni 2023 dan
memerintahkan kepada Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota
Batu didampingi oleh Wakil Ketua Divisi dan Divisi Hukum dan
Pengawasan, untuk melakukan klarifikasi kepada Sdr. Andrew Yehu pada
tanggal 15 Juni 2023 (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro);
3) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, dalam klarifikasi Sdr.
Andrew Yehu menerangkan bahwa surat pengunduran diri yang
disampaikan ke PSI karena atas saran Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota
Batu Divisi Teknis) melalui Video Call (Bukti Keterangan Thomi Rusy
Diantoro);
4) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, dalam klarifikasi tersebut,
Sdr. Andrew Yehu menerangkan bahwa, perintah membuat surat
pengunduran diri yang disampaikan oleh Sdr. Erfanudin dianggap sebagai
perintah Kelembagaan KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Thomi Rusy
Diantoro);
5) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, mengagendakan klarifikasi
kedua pada tanggal 22 Juni 2023, tetapi karena bersamaan dengan
masuknya surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dari PPS Kelurahan
Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu maka agenda klarifikasi dibatalkan
dan diganti dengan Rapat Pleno atas surat pengunduran diri Sdr. Andrew
Yehu tersebut (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro);
6) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, dalam rapat pleno tanggal
4 Juli 2023, KPU Kota Batu memutuskan menerima pengunduran diri
Sdr. Andrew Yehu dan melakukan pergantian antar waktu (PAW)
Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu Kota Batu (Bukti Keterangan Thomi
Rusy Diantoro);
IV. Keterangan Sdr. Ariansyah Mustafa (Kasubag. Teknis Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat KPU Kota Batu) pada tanggal 7 Juli 2023 :
1) Bahwa Sdr. Ariansyah Mustafa merupakan Operator dan Admin SIPOL
KPU Kota Batu;
2) Sdr. Ariansyah Mustafa terhadap perkara a quo, mengaku tidak pernah
ada tanggapan masyarakat dalam SIPOL, terkait status Keanggotaan
Partai Politik Sdr. Andrew Yehu, termasuk didalamnya dari Ketua DPD PSI
Kota Batu;
V. Keterangan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) pada
tanggal 7 Juli 2023 :
1) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam
terhadap perkara a quo, mengaku langsung bertindak untuk
memerintahkan Sdr. Andrew Yehu mengundurkan diri dari keanggotaan
PSI, karena pentingnya permasalahan integritas di Penyelenggara Pemilu
tingkat PPS dengan memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 8
Tahun 2022 (Bukti Keterangan Erfanudin);
2) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam
terhadap perkara a quo, mengakui bertemu dengan Ketua DPD PSI Kota
Batu, Sdr. Prima Agrinda pada tanggal 6 Juni 2023, di Kantor KPU Kota
Batu bersamaan dengan kegiatan konsultasi PSI ke Helpdesk KPU Kota
Batu terkait perbaikan pencalonan. Saat akan menyampaikan surat
keberatan Nomor : 59/DPDBATU/06/2023. Sdr. Erfanudin menyarankan
kepada Ketua PSI agar melakukan tanggapan masyarakat melalui PPID
KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Erfanudin);
3) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) terhadap
perkara a quo, menerangkan faktanya Sdr. Andrew Yehu baru
melampirkan surat pengunduran diri tanggal 6 Juni 2023 atas dasar
masuknya surat Ketua DPD PSI Kota Batu. Maka Berdasarkan PKPU
tersebut sesuai dengan Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS
diperbolehkan mengundurkan diri dengan alasan yang diterima.
Selanjutnya Sdr. Erfanudin meminta agar Sdr. Andrew Yehu untuk
melengkapi dasar persyaratan terhadap surat pengunduran diri dan surat
keterangan dari Partai (Bukti Keterangan Erfanudin);
4) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam
terhadap perkara a quo, menerangkan pada tanggal 9 Juni 2023, Ketua
PSI Kota Batu menyampaikan tanggapan masyarakat melalui PPID,
dengan melampirkan bukti administratif keanggotaan PSI yang masih
tercatat aktif di siap.psi.id yang dibawa oleh Ketua PSI sejak tanggal 23
September 2020 kepada KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Erfanudin);
5) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam
terhadap perkara a quo, mengaku berupaya melakukan verifikasi terhadap
PSI Kota Batu dan Sdr. Andrew Yehu terkait status keanggotaan Partai
Politik (Bukti Keterangan Erfanudin);
6) Bahwa menurut Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis),
berdasarkan keterangan dari sesama Anggota PPS Ngaglik, Sdr. Andrew
Yehu menyatakan secara lisan bahwa yang bersangkutan adalah anggota
Partai PSI Kota Batu. Sdr. Erfanudin mengaku tidak dalam kapasitas
untuk menekan seseorang diluar ketentuan yang ada (Bukti Keterangan
Erfanudin);
VI. Keterangan Sdr. Marlina, SP (Anggota KPU Kota Batu SDM, Sosdiklih dan
Parmas) pada tanggal 10 Juli 2023 :
1) Bahwa Sdr. Marlina, SP terhadap perkara a quo, menerangkan terkait
dengan penananan atas tanggapan masyarakat melalui SIPOL, menurut
Sdr. Marlina, SP tanggapan tersebut diteruskan melalui PPID untuk
selanjutnya disampaikan ke pimpinan. Apabila ada keterkaitannya dengan
hubungan divisi, maka akan di disposisi ke divisi yang membidangi untuk
ditindaklanjuti. Kemudian divisi yang bersangkutan secara resmi bisa
menindaklanjuti dengan memanggil atau bersurat kepada yang
bersangkutan untuk diklarifikasi atas kebenaran tanggapan masyarakat
tersebut. Dalam hal ada indikasi Anggota PPS menjadi Anggota Partai
Politik maka Divisi SDM, selaku penangggung jawab menyampaikan hasil
klarifikasinya dalam rapat pleno untuk diambil keputusan. Selanjutnya,
jika rapat pleno memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar kode
etik maka pleno memutuskan untuk membentuk Tim Pemeriksa Kode Etik
dengan komposisi 3 (tiga) orang, terdiri dari, Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan dengan dibantu oleh Divisi SDM dan 1 (satu) Divisi lainnya
(Bukti Keterangan Marlina, SP);
2) Bahwa Sdr. Marlina, SP terhadap perkara a quo, menerangkan KPU Kota
Batu telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), atas dasar surat
pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu, karena sebelumnya telah melakukan
proses klarifikasi. KPU Kota Batu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK)
pemberhentian Sdr. Andrew Yehu sebagai anggota PPS Kelurahan Ngaglik
(Bukti Keterangan Marlina, SP);
VII. Klarifikasi dibawah sumpah Mardiono (Ketua KPU Kota Batu) pada tanggal
13 Juli 2023 :
1) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, mengaku mengetahui Surat
Keberatan Sdr. Andrew Yehu dari Sdr. Prima Agrinda (Ketua DPD PSI Kota
Batu) tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Klarifikasi Mardiono);
2) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan tidak ada
komunikasi dari Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) kepada
Komisioner KPU Kota Batu lainnya, terkait surat keberatan DPD PSI Kota
Batu terhadap Sdr. Andrew Yehu tanggal 6 Juni 2023 (Bukti Klarifikasi
Mardiono);
3) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan Sdr. Erfanudin
(Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) baru menyampaikan surat
keberatan DPD PSI Kota Batu terhadap Sdr. Andrew Yehu tanggal 6 Juni
2023, di Grup Whatsapp (WA) KPU Kota Batu pada tanggal 9 Juni 2023
(Bukti Klarifikasi Mardiono);
4) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, tidak membenarkan
komunikasi sepihak Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) dengan Sdr.
Andrew Yehu dan PSI Kota Batu, karena lazimnya setiap surat masuk
disampaikan kepada ketua untuk selanjutnya di disposisi sesuai isi surat
dan dibahas dalam rapat pleno pimpinan (Bukti Klarifikasi Mardiono);
5) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan setelah
menerima tanggapan masyarakat perihal Sdr. Andrew Yehu yang masuk
dalam Keanggotaan DPD PSI Kota Batu, selanjutnya mendisposikan
kepada Sdr. Thomy Rusy Diantoro (Anggota KPU Kota Batu Divisi Hukum
dan Pengawasan) untuk ditindaklanjuti (Bukti Klarifikasi Mardiono);
6) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan setelah
menerima tanggapan masyarakat perihal Sdr. Andrew Yehu yang masuk
dalam Keanggotaan DPD PSI Kota Batu, langkah selanjutnya KPU Kota
Batu membahas dalam rapat pleno rutin pimpinan (Bukti Klarifikasi
Mardiono);
7) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan dalam rapat
pleno Pimpinan KPU, Ketua PSI Kota Batu tidak jadi dilakukan
pemanggilan karena sudah ada surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu (Bukti Klarifikasi
Mardiono);
8) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan ketidakhadiran
Sdr. Andrew Yehu dalam pemanggilan kedua, langkah KPU Kota Batu
menggelar rapat pleno memutuskan untuk melakukan pemberhentian
Sdr. Andrew Yehu dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) (Bukti
Klarifikasi Mardiono);
9) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan KPU Kota Batu
menindaklanjuti pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dari PPS Kelurahan
Ngaglik, Kecamatan Ngaglik, Kota Batu dalam Keputusan KPU Kota Batu
Nomor : 37 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu
pada Pemilu Tahun 2024 (Bukti Klarifikasi Mardiono);
10)Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan dalam klarifikasi
diharapkan Komisioner yang tidak Dinas Luar (DL) ikut klarifikasi, namun
Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) tidak hadir dalam proses
klarifikasi karena sakit (Bukti Klarifikasi Mardiono);
11)Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan rapat pleno
memutuskan Sdr. Andrew Yehu sebagai PPS Kelurahan Ngaglik,
Kecamatan Batu, Kota Batu diganti oleh Lukman Hidayat sebagai Anggota
PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu (Bukti Klarifikasi Mardiono);
4. Bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara a quo,
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 032/PP.00.02/K.JI-30/07/2023
tanggal 27 Juli 2023, Bawaslu berkesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin sebagaimana perkara a quo, melakukan perintah
secara sepihak tanpa melalui rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran kode
etik di Tingkat PPS dan pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota
PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu
In Casu Sdr. Prima Agrinda selaku Ketua DPD PSI Kota Batu terkait tanggapan
masyarakat melalui PPID KPU Kota Batu, Nomor : 60/DPDBATU/06/2023
tanggal 9 Juni 2023, karena terdapat dugaan pelanggaran kode etik di Tingkat
PPS yang seharusnya diproses sesuai mekanisme yang diatur berdasarkan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti
keterangan atas nama Andrew Yehu);
b. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin sebagaimana perkara a quo, melakukan perintah
yang salah sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan terhadap
pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik,
Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu (Bukti klarifikasi atas
nama Mardiono);
c. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin melakukan perintah secara sepihak tanpa
melalui rapat pleno KPU Kota Batu terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew
Yehu sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan
Anggota PSI Kota Batu sebagaimana perkara a quo, tidak mematuhi dan
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Kode Etik bersifat mengikat
serta wajib dipatuhi oleh: anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh,
anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan Pengawas TPS” (Bukti keterangan atas nama Andrew Yehu);
d. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota
Batu tidak mempedomani Integritas Penyelenggara Pemilihan Pasal 6 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”;
e. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota
Batu tidak mempedomani Integritas Penyelenggara Pemilihan Pasal 6 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”;
f. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin melakukan perintah secara sepihak tanpa
melalui rapat pleno dan/atau mengabaikan mekanisme penanganan dugaan
pelanggaran kode etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
Penyelenggara Pemilu terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai
Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu
melanggar prinsip profesionalitas, sebagaimana Ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juncto
Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
berbunyi “KPU Kabupaten/Kota menangani dugaan pelanggaran Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan
oleh PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan hasil Pengawasan Internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a) KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan/atau KPPS;
b) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota
PPK, PPS, KPPS dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari setelah
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c) Hasil verifikasi dan klarifikasi dibahas dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara;
d) Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan
membentuk Tim Pemeriksa;
e) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d
ditetapkan pada hari yang sama pada saat Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dilaksanakan; dan
f)Dalam hal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menghentikan proses
penanganan dugaan pelanggaran.
g. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin melakukan komunikasi dengan Ketua PSI Kota
Batu secara sepihak terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai
Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu
Tidak menjaga prinsip mandiri sebagaimana Ketentuan Pasal 8 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi
“”Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih”.
h. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota
Batu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan
bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” Juncto Pasal 43 Ayat (2)
huruf b , Pasal 43 Ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pasal 101
Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
i. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota
Batu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan
bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” Juncto Pasal
43 Ayat (2) huruf b, Pasal 43 Ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau
Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
j. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota
Batu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan
bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d.
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” Juncto Pasal 43
Ayat (2) huruf b, Pasal 43 Ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau
Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
k. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota
Batu dalam bersikap dan bertindak tidak melaksanakan prinsip profesional
sebagaimana Ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
Juncto Pasal 101 Ayat (1), Pasal 101 Ayat (2), Pasal 101 Ayat (3), Pasal 101 Ayat
(4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti klarifikasi
atas nama Mardiono).
5. Bahwa Bawaslu Kota Batu terhadap Sdr. Erfanudin selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor :
001/Reg/TM/PL/ Kota/16.02/VII/2023 menyatakan sebagai Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf a, Pasal
6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (3) Huruf a, Pasal 8 Huruf d dan/atau
Pasal 11 huruf a, c dan huruf d dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
6. Bahwa Bawaslu Kota Batu terhadap Sdr. Erfanudin selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu terhadap perkara a quo, merekomendasikan
temuan Register Nomor : 001/Reg/TM/PL/ Kota/16.02/VII/2023 kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana Surat Rekomendasi
(Formulir B – 14) untuk diberikan sanksi kode etik sebagaimana ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor, terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
2. Menerima dan mengabulkan aduan pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
3. Menerima alat bukti dan keterangan dalam Persidangan maupun keterangan dan
bukti tambahan, baik secara tertulis maupun lisan Pengadu dan/atau Pelapor
untuk seluruhnya;
4. Menyatakan jawaban, bukti, keterangan yang disampaikan Teradu dan/atau
Terlapor dihadapan Majelis Pemeriksa, sebagaimana keterangan tambahan (Bukti
P-1) Pengadu dan/atau Pelapor sebagai keterangan tidak jujur dan/atau palsu
serta merendahkan Martabat Mahmakah Etik DKPP RI;
5. Memberikan Sanksi berupa Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras;
6. Memberikan Sanksi Etik lain sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Peraturan Perundang-undangan Etik lainnya
7. Atau, apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, memohon kepada Majelis yang
Mulia Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
116-PKE-DKPP/IX/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
P-1 Surat Pemberitahuan Keberatan dari DPD. Partai Solidaritas Indonesia
Kota Batu Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023;
P–2 Formulir Tanggapan Masyarakat melalui PPID terhadap keabsahan
dokumen persyaratan Partai Politik dari DPD PSI Kota Batu Nomor :
60/DPDBATU/06/2023 tertanggal 9 Juni 2023;
P-3 Surat Pengunduran diri dari Keanggotaan PSI dari Sdr. Andrew Yehu
Tertanggal 6 Juni 2023;
P–4 Surat Pengunduran diri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Ngaglik Kota Batu tertanggal 22 Juni 2023;
P–5 Tangkapan Layar dari Sistem Informasi Partai Politik dari Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) atas Keanggotaan Sdr. Andrew Yehu;
P–6 Tangkapan Layar dari SIAP PSI. Id atas keanggotaan Sdr. Andrew Yehu;
P–7 Berita Acara Keterangan Sdr. Andrew Yehu, Tanggal 6 Juli 2023;
P–8 Berita Acara Keterangan Sdr. Prima Agrinda (Ketua DPD PSI Kota Batu),
Tanggal 6 Juli 2023;
P–9 Berita Acara Keterangan Sdr. Ketua KPU Kota Batu yang diwakili oleh
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, Sdr. Thomi Rusy
Diantoro, Tanggal 6 Juli 2023;
P – 10 Berita Acara Keterangan Sdr. Ariansyah Mustafa, Tanggal 7 Juli 2023;
P – 11 Berita Acara Keterangan Sdr. Erfanudin Anggota KPU Kota Batu,
Tanggal 7 Juli 2023;
P – 12 Berita Acara Keterangan Sdr. Marlina SP (Ketua Divisi Sosdiklih,
Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Batu), Tanggal 10 Juli 2023;
P – 13 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu) Tanggal
13 Juli 2023.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Oktober 2023, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah Pengadu dan/atau Pelapor
mengikuti proses sidang pemeriksaan, dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
terkait tanggal 13 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Jl. Puncak Permai Utara II No.21, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa
Timur, maka izinkanlah Pengadu untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a
quo guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan
memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menambah Petitum sebagai Berikut:
a. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor, terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
b. Menerima dan mengabulkan aduan pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
c. Menerima alat bukti dan keterangan dalam Persidangan maupun keterangan
dan bukti tambahan, baik secara tertulis maupun lisan Pengadu dan/atau
Pelapor untuk seluruhnya;
d. Menyatakan jawaban, bukti, keterangan yang disampaikan Teradu dan/atau
Terlapor dihadapan Majelis Pemeriksa, sebagaimana keterangan tambahan
(Bukti P-1) Pengadu dan/atau Pelapor sebagai keterangan tidak jujur dan/atau
palsu serta merendahkan Martabat Mahmakah Etik DKPP RI;
e. Memberikan Sanksi berupa Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras;
f. Memberikan Sanksi Etik lain sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Peraturan Perundang-undangan Etik lainnya.
Atau, apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, memohon kepada Majelis
yang Mulia Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
2. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada
seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana
tertuang dalam pokok pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun
pernyataan Pengadu di muka persidangan, kecuali hal-hal yang diterima dan
diakui secara tegas oleh Teradu dalam Persidangan;
3. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor menolak
seluruh pernyataan, jawaban dan alat bukti, keterangan Teradu di muka
persidangan, kecuali hal-hal yang diterima dan diakui secara tegas oleh Teradu
dan/atau Terlapor dalam Persidangan;
4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo pada
pada pokoknya teradu menjawab dan membantah dalil pokok aduan pengadu,
Teradu berusaha memberikan keterangan dengan membangun kontruksi
permasalahan seolah-olah tindakan yang dilakukan dibenarkan menurut
ketentuan Perundang-undangan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa,
sebagaimana Teradu sampaikan dan lampirkan Bukti T-1, T-2, T-3 sampai dengan
T-14. Faktanya tindakan Teradu tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan
Perundang-undangan. Atas komunikasi yang dilakukan oleh Teradu secara
sepihak mengabaikan prosedur, ketentuan dan peraturan perundang- undangan
tanpa melalui rapat pleno di kelembagaan KPU Kota Batu, terhadap Sdr. Andrew
Yehu, perihal pengunduran dirinya sebagai Anggota PPS dan Anggota PSI Kota
Batu, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pokok-pokok Aduan. Sdr.
Andrew Yehu tidak pernah dibuktikan bersalah atau tidak bersalah oleh KPU
secara kelembagaan, sehingga Sdr. Andrew Yehu jelas menerima kerugian materil
atas tindakan personal Teradu, sebagaimana alasan pengunduran diri Sdr. Andrew
Yehu dalam bukti yang lampirkan dan uraian pokok aduan Pengadu (Bukti
Keterangan Sdr. Andrew Yehu). Tindakan berupa perintah yang salah dan sepihak
sebagaimana perkara a quo, dapat dikatakan perintah intimidasi dan/atau
perintah yang melampaui kewenanganya sebagai Anggota KPU yang membidangi
Divisi Teknis serta melanggar prinsip proporsional Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana Pasal 6 Ayat (3) Huruf E “Penyelenggara Pemilu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan”. Demikian tindakan Teradu diakui kesalahannya oleh Pihak
Terkait Sdr. Marlina, SP (Anggota KPU Kota Batu Divisi SDM, Sosdiklih dan
Parmas) dan Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu Periode 2019-2023) selanjutnya
menjadi fakta persidangan yang dikemukakan dihadapan Majelis Yang Mulia
Pemeriksa. Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan kepada
Pengadu dan diakui kebenaranya dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada
tanggal 13 Oktober 2023, maka selanjutnya Pengadu tetap pada seluruh
pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang
dalam pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun pernyataan
Pengadu di Muka persidangan;
5. Bahwa Teradu mengetahui, namun tidak pernah menyampaikan bukti-bukti
perihal Sdr. Andrew Yehu yg masih tercatat dalam Keanggotaan PSI Kota Batu,
baik dalam proses pembentukan Badan Ad – Hoc di Tingkat PPS, maupun pada
saat Sdr. Andrew Yehu sudah terpilih dan melaksanakan tugas sebagai Anggota
PPS, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dalam rapat pleno KPU Kota
Batu, sebagaimana Pengadu uraikan dalam dalam bukti Sdr. Mardiono (Ketua KPU
Kota Batu Periode 2019-2023) selanjutnya menjadi fakta persidangan yang
dikemukakan dihadapan majelis Yang Mulia Pemeriksa;
6. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo pada
pada pokoknya Teradu menjawab dan membantah dalil pokok aduan pengadu,
berkaitan dengan komunikasi pesan Via Whatsapp antara Teradu dengan Sdr.
Andrew Yehu (PPS Kelurahan Ngaglik, Kec. Batu Kota Batu). Teradu bukan
memberikan perintah, melainkan saran kepada Sdr. Andrew Yehu yang berstatus
sebagai Anggota Partai PSI agar mengundurkan diri dari Keanggotaan (Bukti T-6).
Pengadu memiliki keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Tindakan Teradu berupaya
mengaburkan fakta. Menyampaikan Bukti berbeda dengan aslinya, sebagaimana
Teradu uraikan dalam jawaban alat bukti (T-6), yang dikemukakan dihadapan
Majelis yang Mulia Pemeriksa. Komunikasi Teradu yang sepihak dan tidak
berdasar, mengabaikan ketentuan peraturan perundang–undangan, berimplikasi
dibuatnya surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dari Anggota PSI Kota Batu
setelah bertemu dan menerima surat dari Ketua PSI Kota Batu (Vide Bukti
Tambahan P-1);
b. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Teradu memberikan Keterangan
dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa, sebagaimana Teradu uraikan dalam
jawaban halaman 8 Angka 7. Frasa perintah dan saran memiliki makna yang
berbeda, sehingga Teradu menggunakan istilah saran sebagai tindakan yang
menurut Teradu dibenarkan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Batu untuk menjawab dan membantah dalil-dalil dalam
pokok-pokok aduan dan/atau laporan Pengadu. Faktanya Teradu bertindak
memerintahkan personal dan tidak mewakili kepentingan lembaga KPU Kota
Batu, mengabaikan prosedur terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik di
Tingkat PPS, yang secara prosedur diatur dalam Pasal 101 Ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebagaimana Pengadu
uraikan dalam pokok aduan Angka 6 (Bukti Tambahan P-1);
c. Bahwa Pengadu memberikan jawaban sebanyak 13 lembar (terlampir), bukti
bukti T-1, T-2, T-3 sampai dengan T-14 (terlampir) dan keterangan yang
disampaikan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP, tidak lebih hanya
sekedar memberikan Apologi. Faktanya Pengadu menemukan alat bukti yang
bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
(Novum) berbentuk Screenshot komunikasi/percakapan Via Whatsapp antara
Teradu dengan Sdr. Andrew Yehu sesuai fakta yang sebenarnya dengan
keterangan waktu. Bukti (T-6) yang dilampirkan dan disampaikan kepada
Majelis Yang Mulia Pemeriksa oleh Teradu diduga tidak benar, diubah/editing
dan/atau di palsukan, maka selanjutnya Pengadu tetap pada seluruh
pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang
dalam pokok pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun
pernyataan Pengadu di muka persidangan DKPP (Bukti Tambahan P-1);
d. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Teradu dengan berani memberikan
keterangan dan bukti tidak benar/palsu, berbohong/tidak jujur dihadapan
majelis Yang Mulia Pemeriksa merupakan tindakan yang tidak bermoral, serta
melemahkan semangat penegakan hukum dan penegakan kode etik. Tindakan
Teradu tidak jujur melanggar sumpah/janji sebagaimana Ketentuan Pasal 7
Ayat 1 Peraturan DKPP Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan PedomanPerilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti Tambahan P-1);
e. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Teradu memberikan jawaban, bukti
dan keterangan yang tidak benart/tidak jujur dihadapan Majelis Yang Mulia
Pemeriksa DKPP, bahwa tidak dalam kapasitas memerintah dan/atau memaksa
berhentinya Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS dan Anggota PSI Kota Batu.
Faktanya Teradu memberikan perintah yang salah, tidak melaksanakan prinsip
berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagaimana Ketentuan
Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d.menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak” terhadap Sdr. Andrew Yehu
sebagaimana pokok aduan Pengadu, maka selanjutnya Pengadu tetap pada
seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana
tertuang dalam pokok pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun
pernyataan Pengadu di muka persidangan DKPP (Bukti Tambahan P-1).
7. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo Pengadu
perlu menjelaskan dan mempertegas kembali, dalam pokok pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu, bukan bertujuan mencari kebenaran materil terhadap
Sdr. Andrew Yehu, apakah masih tercatat sebagai Anggota Partai PSI Kota Batu
atau sudah tidak lagi menjadi Anggota PSI Kota Batu, saat masih berstatus
menjadi Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Ngaglik, Kota Batu, melainkan
tindakan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) yang melakukan
perintah yang salah, mengabaikan ketentuan prosedur berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah didalilkan dalam pokok aduan
dan/atau laporan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam aduan dan/atau laporan Nomor : 001/I-P/L-DKPP/7/2023
tanggal 24 Agustus 2023 dan telah dibacakan dihadapan Majelis Pemeriksa pada
tanggal 13 Oktober 2023. Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh
Sdr. Andrew Yehu telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengkaji, memutus
dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu sebagaimana
ketentuan prosedur penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Bukti Tambahan
P-2);
8. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada
alat bukti keterangan pihak terkait atas nama Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu
Periode 2019-2023) dalam memberikan keterangan, untuk selanjutnya menjadi
fakta persidangan yang disampaikan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa
pada Tanggal 13 Oktober 2023;
9. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada
alat bukti Keterangan Pihak Terkait atas nama Sdr. Thomi Rusydiantoro (Anggota
KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan) dalam memberikan keterangan,
untuk selanjutnya menjadi fakta persidangan yang disampaikan dihadapan Majelis
Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023;
10. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada
alat bukti Keterangan Pihak Terkait atas nama Sdr. Marlina, S.P (Anggota KPU
Kota Batu Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas) dalam memberikan keterangan,
untuk selanjutnya menjadi fakta persidangan yang disampaikan dihadapan Majelis
Yang Mulia Pemeriksa pada Tanggal 13 Oktober 2023;
11. Bahwa dalam eksepsi, keterangan Pihak Terkait, untuk selanjutnya disebut fakta
Ppersidangan oleh Sdr. Prima Agrinda (Ketua PSI Kota Batu) memberikan
keterangan berbeda sesuai dengan fakta yang disampaikan sebagaimana Pengadu
uraikan dalam pokok aduan. Bahwa sebagai penelusuran informasi awal, pada
tanggal 6 Juli 2023 Pengadu telah memeriksa Sdr. Prima Agrinda (Ketua PSI Kota
Batu) untuk selanjutnya hasil keterangannya menjadi alat bukti yang dilampirkan
Pengadu. Sdr. Prima mengaku bertemu dengan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota
Batu) dan menyampaikan surat keberatan Nomor: 59/DPDBATU/06/2023 tanggal
6 Juni 2023. Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, menerangkan
setelah menerima surat dari DPD PSI Kota Batu, Sdr. Erfanudin menghubungi Sdr.
Andrew Yehu melalui fasilitas Video Call bersama dengan Sdr. Prima Agrinda dan
Sekretarisnya, pada tanggal 6 Juni 2023. Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap
perkara a quo, mendengar Sdr. Erfanudin memerintahkan agar Sdr. Andrew Yehu
mengundurkan diri dari keanggotaan PSI, apabila tidak maka akan dilakukan
pergantian antar waktu (PAW). Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo,
mengaku disarankan oleh Sdr. Erfanudin untuk mengirimkan tanggapan
masyarakat melalui PPID KPU Kota Batu, Nomor: 60/DPDBATU/06/2023 tanggal
9 Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda);
12. Bahwa Sdr. Andrew Yehu sebagai Pihak Terkait yang seharusnya dihadirkan oleh
Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023, namun dalam
persidangan sebagaimana perkara a quo tidak hadir. Padahal Sdr. Andrew Yehu
sangat diperlukan keteranganya, maka Pengadu dan/atau Pelapor berkesimpulan
tetap pada keterangan Sdr. Andrew Yehu, sebagaimana keterangannya yang
diminta pada tanggal 6 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Kota Batu, selanjutnya
disertakan sebagai alat bukti dan diuraikan dalam aduan dan disampaikan oleh
Pengadu di hadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023.
Selanjutnya Pengadu memohon Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP dapat
menjadikan pertimbangan dalam mengambil dan memberikan putusan;
13. Bahwa Sdr. Ariansyah Mustafa (Kasubag. Teknis Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat KPU Kota Batu) sebagai Pihak Terkait seharusnya dihadirkan oleh
Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023, namun dalam
persidangan sebagaimana perkara a quo tidak hadir/tidak dipanggil. Padahal Sdr.
Ariansyah Mustafa sangat diperlukan keteranganya, maka Pengadu dan/atau
Pelapor berkesimpulan tetap pada keterangan Sdr. Ariansyah Mustafa,
sebagaimana keterangannya yang diminta pada tanggal 7 Juli 2023 di Kantor
Bawaslu Kota Batu, selanjutnya disertakan sebagai alat bukti dan diuraikan dalam
aduan serta disampaikan oleh Pengadu di hadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa
pada tanggal 13 Oktober 2023. Selanjutnya Pengadu memohon Majelis Yang Mulia
Pemeriksa DKPP, dapat menjadikan pertimbangan dalam mengambil dan
memberikan putusan;
14. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Pengadu dan/atau Pelapor dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo,
telah disampaikan alat bukti sebagaimana dilampirkan dalam aduan Nomor:
001/I-P/L-DKPP/7/2023 dan dibacakan dihadapan Majelis Pemeriksa, serta bukti
dan keterangan tambahan P-1, dan P-2;
15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti
yang telah Pengadu dan/atau Pelapor uraikan sebagaimana dimaksud dalam
pokok aduan pada Angka 1-11 Maka sepatutnya Aduan Pengadu dan/atau Pelapor
menyatakan Teradu dan/atau Terlapor melanggar Ketentuan Pasal sebagaimana
poin-poin berikut:
a. Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017;
b. Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan;
c. Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
d. Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
e. Pasal 8 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan;
f. Pasal 11 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
g. Pasal 11 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
h. Pasal 11 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum; dan
i. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
16. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tidak terbesit sedikitpun memiliki maksud
buruk serta berkepentingan untuk menjatuhkan harkat, martabat maupun moral
Teradu dan/atau Terlapor, melainkan semata hanya bertujuan menegakkan dan
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkhusus
dalam permasalahan a quo telah dilaksanakan penanganannya sesuai prosedur
dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pengadu dan/atau Pelapor
berpandangan bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama
(equalty before the law). Maka berdasarkan kesimpulan Angka 1-15 selanjutnya
Pengadu dan/atau Pelapor memohon Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP, dapat
menjadikan pertimbangan dalam mengambil dan memberikan putusan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13
Oktober 2023, sebagai berikut:
Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat,
Bersama ini dengan hormat disampaikan 13 lembar jawaban Teradu atas pengaduan
Pengadu dengan Nomor Pengaduan: 142-P/L-DKPP/IX/2023 yang di Register dengan
Nomor Perkara 116/PKE-DKPP/IX/2023. Adapun pokok jawaban Teradu berkaitan
dengan tugas, wewenang dan kewajiban hukum Teradu dalam proses
penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, untuk selanjutnya disebut
Pemilu Tahun 2024 In Casu Proses Pemberhentian Anggota PPS Terlantik adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan
Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian
jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) jo.
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut
Peraturan DKPP No. 2/2017);
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu.
Yang pada intinya terdapat 5 pokok aduan. Teradu berpandangan bahwa dalam
pokok aduan, Pengadu mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu melakukan perintah pengunduran diri sepihak kepada Sdr
Andrew Yehu Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan
Ngaglik Kecamatan Batu (Pokok Aduan Angka 1);
b. Bahwa Teradu mengabaikan tata kerja kpu, sehingga diduga melanggar prinsip
professional (Pokok Aduan Angka 2);
c. Bahwa Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua PSI Kota Batu secara
sepihak, terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu (Pokok Aduan Angka 3);
d. Bahwa Teradu Tidak melaksanakan Pasal 43 ayat 2 huruf b, Pasal 43 ayat 4
huruf b PKPU No. 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU No. 8/2019 sehingga
dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, furuf c dan huruf d
(Pokok Aduan angka 4,5,6);
e. Bahwa Teradu mengabaikan PKPU tata Kerja Sehingga Tidak memelihara dan
menjaga kehormatan Lembaga (Pokok Aduan Angka 7).
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, untuk
memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik
untuk memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan Pengadu.
Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat,
Bahwa sebelum Teradu membantah dalil aduan Pengadu, Teradu berpandangan
perlu menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengaturan didalam
Pembentukan Badan Adhoc. Adapun diantara Pengaturannya adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf d dan huruf e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tertanggal 2 November 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU NO. 8/2022) yang pada
pokoknya mengatur hal-hal yang diantaranya sebagai berikut; PKPU No. 8/2022
Bab V Tentang Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut
PPK), Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS), dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (selanjutnya disebut KPPS) (Bukti T-1);
Pasal 35 ayat 1 hurufd dan hurufe PKPUNo. 8/2022, menyatakan:
1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
daripengurus partai politik yang bersangkutan;
2. Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023 tertanggal 4 Februari 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tertanggal 15 November 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Juknis 476) (Bukti T-2); Yang diantaranya
mengatur hal-hal sebagai berikut;
Bab 11 A Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS
2) Penjelasan Persyaratan
a. Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di
dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak
berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara
Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II;
b. Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau
tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya
tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu
atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5
(lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II, yang kemudian dilakukan verifikasi dengan
menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA sebagai
pemenuhan syarat tersebut.
3) Keterangan Kelengkapan Dokumen (angka 7 dan angka 8)
7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksudpada angka 1 huruf e
angka (2) mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon
anggota PPK, PPS dan KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun; dan
8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan
identitas calon anggota PPK, PPS, dan KPPS digunakan Oleh partai politik
tanpa sepengetahuan yang bersangkutan hagi calon anggota PPK, PPS, dan
KPPS yang nama dan identitasnya digunakan Oleh partai politik tanpa
sepengetah uan yang bersangkutan.
Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat,
3. Bahwa perlu pula Teradu jelaskan, dalam tahapan pembentukan badan adhoc
pada waktu yang bersamaan KPU Kota Batu juga sedang melaksanakan
penyampaian hasil verifikasi faktual dalam rangkaian panjang tahapan
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
yang telah dimulai sejak 26 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
hingga 4 November 2023;
4. Berkenaan dengan pengaturan sebagaimana tersebut angka 2 diatas dan dikaitkan
dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu sampaikan fakta-fakta dan kronologi
sebagai berikut:
4.1. Pada tanggal antara 6 - 8 Juni 2023, Pukul 9.40 Wib Bertempat di Kantor KPU
Kota Batu. Teradu menerima konsultasi dari Partai Solidaritas Indonesia
dalam tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Batu.dengan Absensi Kehadiran di Meja Penerimaan Helpdesk (Bukti T-
3);
4.2. Sdr Ketua/Sekertaris PSI Kota Batu setelah konsultasi perbaikan dokumen
pencalonan, menyampaikan berkas/fakta Iain berdasarkan data internal
partai (SIAP PSI) bahwa anggota terlantik PPS Kelurahan Ngaglik Sdr Andrew
Yehu masih berstatus sebagai anggota PSI sejak tanggal 23 September 2020
dengan nomor keanggotaan Friendship Card S357920200002678 (Bukti T-4)
dan belum pernah mengundurkan diri sesuai dengan surat DPD PSI Kota
Batu No. 59/DPDBATU/06.2023 tertanggal 06 Juni 2023 Yang
bertandatangan Ketua/Sekertaris (Bukti T-5);
4.3. Berdasarkan informasi tersebut Teradu merespon secara langsung dengan
memberi saran secara lisan kepada Sdr Ketua/Sekertaris PSI Kota Batu
bahwa saat ini adalah tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD, dan
bukan pada tahapan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap
rekrutmen badan adhoc karena tahapan tersebut telah selesai kalaupun
masih ingin menyampaikan keberatannya dapat disampaikan melalui link e-
mail resmi yang dimiliki KPU Kota Batu;
4.4. Sebagai bentuk sikap responsif, sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf c
Peraturan DKPP RI No. 2/2017, Teradu berpandangan bahwa permasalahan
ini sangat penting dan urgent untuk segera tersampaikan dan terselesaikan,
Teradu melalui aplikasi whatsapp melakukan panggilan video bermaksud
memberitahukan bahwa hadir saat ini di kantor KPU Kota Batu
Ketua/Sekertaris PSI yang menyampaikan bahwa Sdr Andrew Yehu masih
berstatus sebgai Anggota Partai PSI, dan melalui pesan whatsapp Teradu juga
memberikan saran kepada Sdr Andrew Yehu agar segera diselesaikan
permasalahannya sebagaimana ketentuan yang berlaku (Bukti T-6);
4.5. Kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 Teradu melakukan tugas rutin seperti
biasa, teradu berkoordinasi dengan tim teknis bahwa pada masa verifikasi
administrasi bakal calon dan sebagaimana pada tahapan-tahapan
sebelumnya untuk secara periodik melihat apakah ada aduan masyarakat
baik melalui laman e-mail helpdesk atau melalui laman e-mail PPID KPU Kota
Batu. Setelah di cek didapatkan bahwa terdapat berkas yang sama
sebagaimana dibawa oleh pengurus PSI Kota Batu pada tanggal 8 Juni 2023
telah masuk dalam laman email KPU Kota Batu pada 9 Juni 2023 (Bukti T-7);
4.6. Berdasarkan informasi digital tersebut, Teraduforward pada tanggal/hari yang
sama kedalam WAG (Whatsapp Group) "Tim Leader KPU" yang didalamnya
terdiri dari Anggota KPU Kota Batu bersama Sekretariat dengan tujuan tiada
lain adalah percepatan menyampaian informasi agar segera mendapatkan
tindak lanjut karena segala hal yang memerlukan keputusan diselesaikan
dengan cara kolektif kolegial melalui mekanisme rapat pleno sebagaimana
ketentuan PKPU No 8/2019 yang mengatur tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian sdr Ketua mengintruksikan
melalui WAG kepada Sdr Thommy Rusdiantoro sebagai Divisi Hukum dan
Pengawasan untuk mengkaji hal tersebut. (Bukti T-8) Dan Proses secara
kelembagaan telah berjalan sesuai dengan SOP yaitu dengan keluarnya surat
disposisi kepada Divisi Hukum dan Divisi SDM guna menindaklanjuti
informasi yang Teradu sampaikan (Bukti T-9).
Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat,
5. Berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diterima oleh KPU Kota Batu dengan
No Pendaftaran: 14-3579011002221, Nama Peserta: Andrew Yehu, Tingkatan
Badan Adhoc PPS Kelurahan Ngaglik, tertanggal 18 Desember 2022, terdapat
indikator bahwa Sdr Andrew Yehu melampirkan 7 dokumen persyaratan dari 8
dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan yang tidak dipenuhi atau diduga tidak disampaikan dengan
jujur sebagaimana ketentuan dalam PKPU No 8/2022 dan Juknis 476/2022
adalah surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi calon
yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dan
atau jika diasumsikan nama calon digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan.setidaknya termasuk didalamnya
menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama
dan identitas calon Badan Adhoc digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan (Bukti T-1O);
5.1. Berdasarkan surat pernyataan bermaterai tertanggal 21 Desember 2022 Sdr
Andrew Yehu tidak jujur dalam menyatakan data dirinya sebagaimana dalam
pernyataan angka 2 dan angka 7 yang sepatutnya disadarinya atau diketahui
olehnya bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik
(Bukti T-11);
5.2. Dengan demikian Sdr Andrew Yehu telah tidak jujur dalam menyampaikan
persyaratan sebagaimana telah ditentukan. Dan menjadi keterangan yang
inkonsistensi dengan pemenuhan persyaratan tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan. Namun sebaliknya berdasarkan agenda klarifikasi
keanggotaan partai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batu pada Kamis 15
Juni 2023 bertempat di Kantor KPU Kota Batu bahwa Sdr Andrew Yehu
menyatakan dengan tegas bahwa atas kerelaan dan kesadaran diri bersedia
menjadi anggota partai (Bukti T-12).
Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat,
6. Dari kronologis tersebut sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu dalam pokok
aduan angka 1 adalah tidak benar. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan,
melaksanakan prinsip terbuka dalam memberikan pelayananan yang mudah
kepada publik, memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c
Peraturan DKPP RI No. 2/2017, dan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih
dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan
Pemilu Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Bukti T-13);
7. Dalam pokok aduan angka 2 sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu, Teradu
telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum adalah tidak
benar. Sebaliknya bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Huruf e PKPU No 8/2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Maupun dalam Juknis No
67/2023 tentang Perubahan Kedua Juknis No 476/2022 tentang pembentukan
Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan. Bahwa Teradu telah melaksanakan Prinsip
Profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Pasal 11 huruf
a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP RI No 2/2017. Dan Teradu tidak dalam
kapasitas memerintah dan/atau memaksa berhentinya Sdr Andrew Yehu dari
jabatannya sebagai anggota PPS tetapi lebih kepada memberikan saran untuk
memenuhi dolumen persyaratan yang semestinya terpenuhi pada saat melakukan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam perintah PKPU No 8/2022 dan/atau
Juknis No 67/2023 perubahan Juknis No 476/2022;
8. Bahwa di dalam pokok aduan Pengadu angka 3 bahwa Teradu melakukan
komunikasi dengan Ketua PSI Kota Batu secara sepihak, terhadap Pengunduran
diri Sdr. Andrew Yehu adalah tidak benar. Bahwa didalam setiap tahapan yang
sedang berjalan Teradu selalu berkomunikasi dengan siapapun yang
berkepentingan, terkhusus dengan Partai Politik baik secara personal,
kelembagaan melalui persuratan dan ataupun secara umum melalui WAG
(Whatsapp Group) "Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kota Batu" yang Teradu Buat
untuk mempercepat alur komunikasi dan penyampaian informasi kepada Partai
Politik, jadi komunikasi tentu Teradu lakukan kepada seluruh Peserta, Pemilih
maupun Masyarakat. Bahwa pada saat itu Sdr Ketua/Sekertaris PSI datang di
Kantor KPU Kota Batu atas inisiatif sendiri untuk mendapatkan Pelayanan
Konsultasi Pencalonan dan sekaligus ingin mendapatkan solusi terhadap salah
satu anggotanya telah menjadi Anggota PPS terlantik. Teradu berpandangan yang
menjadi permasalahan kemudian adalah bahwa Pengadu tidak mampu
membedakan antara status ontology dari apa yang terpikirkan oleh Teradu dengan
status epistemic yang akan timbul dari apa yang Teradu komunikasikan;
9. Sebagaimana Teradu telah uraikan didalam penyampaian kronologi dan fakta pada
angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 komunikasi yang Teradu lakukan tidak sepihak
melainkan dengan cara personal dan kelembagaan. Secara personal kepada Sdr
Ketua/Sekertaris PSI dan Sdr Andrew Yehu, dan secara kelembagaan sebagaimana
Teradu telah sampaikan dalam kronologi dan fakta pada anga 4.6. terhadap
informasi tersebut Teradu telah sampaikan kepada seluruh Pimpinan/Komisioner
maupun melalui kesekretariatan dengan mekanisme yang ada dan telah
terlaksana. Dengan demikian Teradu berpandangan tidak melanggar Pasal 15
huruf e Peraturan DKPP RI No. 2/2017 Teradu telah berusaha menjamin kualitas
pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional
administrasi penyelenggaraan Pemilu,
10. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu angka 4, 5, dan 6 Pengadu telah mencampur
adukkan antara person in law yang statusnya sebagai orang dengan lembaga.
Pengadu tidak mampu membedakan antara proses pemenuhan dokumen
persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 PKPU No 8/2022 dengan
proses Pemberhentian sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 43 PKPU
No 8/2022 dan/atau Juknis No 476/2022 sebagaimana telah dirubah dengan
Juknis No. 67/2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan.
Dua proses yang sangat berbeda perlakuannya yang tentu Teradu tidak dalam
kapasitasnya kemudian dapat memberhentikan Sdr Andrew Yehu secara Abuse de
Droit atau sewenang-wenang, karena pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 PKPU No 8/2022 Teradu berpandangan hanya dapat seselesaikan
melalui mekanisme secara kelembagaan melalui rapat pleno dengan keluarnya
produk hukum berupa Keputusan Ketua KPU Kota Batu;
11. Sehingga dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4, 5, dan 6 Teradu tidak
melaksanakan Pasal 43 ayat 2 huruf b, Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022,
Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 sehingga dipandang telah melanggar ketentuan
Pasal 11 huruf a, hurufc dan huruf d Peraturan DKPP RI adalah Exceptio In
Persona;
12. Selanjutnya dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4 telah cacat hukum obscuur
libel dengan mengutip ketetntuan Pasal 43 ayat 2 huruf b yang menyatakan;
"Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena Berhalangan Tetap"
In Casu Anggota PPK, PPS dan KPPS mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima sebagaimana ketentuan didalam Pasal 43 ayat 2 huruf c PKPU No 8/2022
yang menyatakan;
"Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena mengundurkan diri dengan alasan
yang dapat diterima "
13. Sehingga pandangan Pengadu, Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf
a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI No. 2/2017 karena tidak melaksanakan
Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 adalah
Error in Objecto atau obscuur libel, bahwa Teradu berpandangan kompetensi
absolut pelaksanaan Bab VI Bagian Kelima Pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS
sebagaimana ketentuan Pasal 43 PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No. 67/2023
Bab IV huruf A angka I huruf c dan huruf B angka 3 huruf a hanya dapat melalui
mekanisme kelembagaan (Bukti T- 14);
14. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu angka 7, Teradu mengabaikan PKPU Tata
Kerja Sehingga Tidak memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga sebagaimana
ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP No 2/2017 adalah tidak benar.
Teradu melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta berltikad baik
untuk menjaga nama baik lembaga dengan menerima, mentransmisikan, bukti-
bukti dukung dan memberikan respon yang baik secara internal didalam
kelembagaan KPU Kota Batu maupun secara external kepada para pihak agar
permasalahan dapat segera terselesaikan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak seluruhnya aduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, Teradu memohon untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono /from equiti and conscience)
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
116-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
sampai dengan T-14, sebagai berikut:
T-1 PKPU No. 8/2022 Bab V Tentang Persyaratan PPK, PPS, KPPS Pasal 35
ayat 1 huruf d dan huruf e;
T–2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Bab
II/A Persyaratan Anggota PPK, PPS dan KPPS angka 2. Penjelasan
Persyaratan huruf a dan huruf b. Dan Keterangan Kelengkapan
Dokumen angka 7 dan angka 8;
T–3 Absensi Kehadiran di Meja Penerimaan Helpdesk KPU Kota Batu;
T–4 Berkas Keanggotaan Internal PSI Kota Batu Sdr Andrew Yehu SIAP
PSI/Friendship Card;
T–5 Pemberitahuan DPD PSI Kota Batu 06 Juni 2023;
T–6 Pesan Wahatsapp Teradu kepada Sdr Andre Yehu;
T–7 Tangkapan Layar surat PSI masuk e-mail KPU Kota Batu;
T–8 Transmisi Pesan Whatsapp Teradu Kedalam WAG (Whatsapp Group)
Anggota KPU Kota Batu dan Sekertariat KPU Kota Batu;
T–9 Disposisi Plh Ketua KPU Kota Batu untuk tindak lanjut melalui
mekanisme kelembagaan.;
T – 10 Berkas Pendaftaran Sdr Andrew Yehu dengan Indikator (centang)
melampirkan 7 dokumen persyaratan dari 8 dokumen persyaratan;
T – 11 Surat Pernyataan Sdr Andrew yehu tertanggal 21 Desember 2022;
T – 12 Hasil Klarifikasi Sdr Andrew Yehu tertanggal 15 Juni 2023;
T – 13 Dokumentasi Teradu Dalam Melakukan Pelayanan Di Kantor Kota Batu;
T – 14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Bab IV
huruf A angka 1 huruf c dan huruf B angka 3 huruf a.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Oktober 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Ada jumping logic Pengadu terhadap perkara ini dimana perkara digiring untuk
menjadi seolah-olah dibuat dan atas dasar perintah dari Teradu, Faktanya
kemudian semestinya Sdr Andrew Yehu diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat 4 a dan b PKPU No 08/2022 karena tidak
lagi memenuhi syarat dan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik
sebagai anggota PPS. Sebaliknya membawa nama Teradu dan seolah-olah
bersembunyi dibalik “atas perintah” Teradu di dalam proses pengunduran dirinya
sebagaai PPS dari fakta yang sesungguhnya, bahwa Sdr Andrew Yehu atas inisiatif
sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PPS;
2. Di dalam fakta persidangan didapatkan bahwa Pengadu dalam hal ini disampaikan
oleh Sdr Supriyanto, S.Pd justru bertindak seolah-olah menjadi kuasa hukum Sdr
Andrew Yehu atas keberatan dan mempertahankan dengan mempertanyakan
kerugian terhadap pengunduran diri Sdr Andrew Yehu sebagai Anggota PPS
tersebut yang secara formal kelembagaan telah disetujui dengan keluarnya
keputusan ketua KPU Kota Batu atas berhentinya Sdr Andrew Yehu;
3. Dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 1 adalah tidak benar. Bahwa Teradu
dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selalu berpegang pada
peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip terbuka dalam
memberikan pelayananan yang mudah kepada publik, memberikan respon secara
arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik sebagaimana telah diatur
didalam Pasal 13 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP RI No. 2/2017, dan
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
professional administrasi penyelenggaraan Pemilu Pasal 15 huruf e Peraturan
DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu (Bukti T-13);
4. Dalil Pengadu, dalam pokok aduan angka 2 Teradu telah bertindak tidak
profesional dan tidak berkepastian hukum adalah tidak benar. Sebaliknya bahwa
berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Huruf e PKPU No 8/2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Maupun dalam Juknis No 67/2023 tentang Perubahan
Kedua Juknis No 476/2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan
Pemilihan. Bahwa Teradu telah melaksanakan Prinsip Profesionalitas sebagaimana
ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d
Peraturan DKPP RI No 2/2017. Tentu Teradu menyadari tidak dalam kapasitas
memerintah dan/atau memaksa berhentinya Sdr Andrew Yehu dari jabatannya
sebagai anggota PPS tetapi lebih kepada memberikan saran untuk memenuhi
dolumen persyaratan yang semestinya terpenuhi pada saat melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam perintah PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No
67/2023 perubahan Juknis No 476/2022. Dan ketika seseorang mantan anggota
partai politik yang telah memutuskan menjadi penyelenggara dengan berbagai
syarat peraturan/norma/asas yang mendasarinya. Maka setiap orang yang telah
menyatakan diri dan telah bersumpah sebagai penyelenggara maka kewajiban
pertama yang harus di taati adalah peraturan perundang-undangan;
5. Pengadu tidak benar dalam mendefinisikan ”Komunikasi Sepihak”. Dalil Pengadu,
dalam pokok aduan angka 3 bahwa Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua
PSI Kota Batu secara sepihak, terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu
adalah tidak benar. Bahwa di dalam setiap tahapan yang sedang berjalan Teradu
selalu berkomunikasi dengan siapapun yang berkepentingan, terkhusus dengan
Partai Politik baik secara personal, kelembagaan melalui persuratan dan ataupun
secara umum melalui WAG (Whatsapp Group) “Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Kota Batu” yang Teradu Buat untuk mempercepat alur komunikasi dan
penyampaian informasi kepada Partai Politik, jadi komunikasi tentu Teradu
lakukan kepada seluruh Peserta, Pemilih maupun Masyarakat;
6. Teradu pahami bahwa tidak ada satu entitas baik itu Pemerintah, Partai, Golongan
atau Pihak Manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan yang
menjadi hak asasi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul, memilih dan di
pilih, atau menjadi atau tidak lagi menjadi anggota partai politik, itu yang
kemudian mendasari Teradu untuk menyampaikan respon secara langsung kepada
Sdr Andrew Yehu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.;
7. Bahwa pada saat itu Sdr Ketua/Sekertaris PSI datang di Kantor KPU Kota Batu
atas inisiatif sendiri untuk mendapatkan pelayanan konsultasi pencalonan dan
sekaligus ingin mendapatkan solusi terhadap salah satu anggotanya telah menjadi
Anggota PPS terlantik. Teradu berpandangan yang menjadi permasalahan
kemudian adalah bahwa Pengadu tidak mampu membedakan antara status
ontology dari apa yang terpikirkan oleh Teradu dengan status epistemic yang akan
timbul dari apa yang teradu komunikasikan.
Majelis Sidang DKPP yang terhormat,
8. Sebagaimana Teradu telah uraikan didalam penyampaian kronologi dan fakta pada
angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 pada jawaban tertulis, komunikasi yang Teradu
lakukan adalah komunikasi vertical dan horizontal baik secara personal maupun
kelembagaan. Secara personal kepada Sdr Ketua/Sekertaris PSI dan Sdr Andrew
Yehu, dan secara kelembagaan sebagaimana Teradu telah sampaikan dalam
kronologi dan fakta pada anga 4.6. Terhadap informasi tersebut Teradu telah
sampaikan kepada seluruh Pimpinan/Komisioner maupun melalui kesekretariatan
dengan mekanisme yang ada dan telah terlaksana. Dengan demikian Teradu
berpandangan tidak melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017
Teradu telah berusaha menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
9. Dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4, 5, dan 6 Pengadu telah mencampur
adukkan antara Person in Law yang statusnya sebagai orang dengan lembaga.
Pengadu tidak membedakan antara proses pemenuhan dokumen persyaratan
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 PKPU No 8/2022 dengan proses
Pemberhentian sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 43 PKPU No
8/2022. dan/atau Juknis No 476/2022 sebagaimana telah dirubah dengan Juknis
No. 67/2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan.
Dua proses yang sangat berbeda perlakuannya yang tentu Teradu tidak dalam
kapasitasnya kemudian dapat memberhentikan Sdr Andrew Yehu secara Abuse de
Droit atau sewenang-wenang, karena pemberhentian sebagaimana di maksud
dalam Pasal 43 PKPU No 8/2022 Teradu berpandangan hanya dapat seselesaikan
melalui mekanisme secara kelembagaan melalui rapat pleno dengan keluarnya
produk hukum berupa Keputusan Ketua KPU Kota Batu;
10. Sehingga dalil Pengadu dalam pokok Aduan angka 4, 5, dan 6 Teradu Tidak
melaksanakan Pasal 43 ayat 2 huruf b, Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022,
Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 sehingga dipandang telah melanggar ketentuan
pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI adalah Exceptio In
Persona;
11. Selanjutnya dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4 telah cacat hukum obscuur
libel dengan mengutip ketetntuan Pasal 43 ayat 2 huruf b yang menyatakan;
“Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena Berhalangan Tetap”
In Casu Anggota PPK, PPS dan KPPS mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima sebagaimana ketentuan didalam Pasal 43 ayat 2 huruf c PKPU No 8/2022
yang menyatakan;
“Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena mengundurkan diri dengan alasan
yang dapat diterima”
12. Sehingga pandangan Pengadu, Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a,
huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI No. 2/2017 karena Tidak melaksanakan
Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 adalah
Error in Objecto atau obscuur libel, bahwa Teradu berpandangan kompetensi
absolut pelaksanaan Bab VI Bagian Kelima Pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS
sebagaimana ketentuan Pasal 43 PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No. 67/2023
Bab IV huruf A angka 1 huruf c dan huruf B angka 3 huruf a hanya dapat melalui
mekanisme kelembagaan (Bukti T- 14);
13. Dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 7, Teradu mengabaikan PKPU Tata Kerja
Sehingga Tidak memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga sebagaimana
ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP No 2/2017 adalah tidak benar.
Sebaliknya Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta
berItikad baik untuk menjaga nama baik lembaga dengan menerima,
mentransmisikan, bukti-bukti dukung dan memberikan respon yang baik secara
internal didalam kelembagaan KPU Kota Batu maupun secara external kepada para
pihak agar permasalahan dapat segera terselesaikan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Batu
Keterangan yang akan kami sampaikan sama dengan keterangan yang di klarifikasi
oleh Bawaslu Kota Batu, karena menurut kami ketika kami klrafikasi dan keluar
surat pengunduran diri dari saudara Andrew Yehu ini sudah menutup bagi kami
untuk melanjutkan terkait dengan pelanggaran kode etik yang diadukan atau
disampaikan kepada Bawaslu Kota Batu ke KPU Kota Batu. Jadi perkara yang kami
alami sebelumnya itu menjadi sudah tidak ada hubungannya lagi dengan perkara
yang hari ini.
[2.9.2] Ketua DPD PSI Kota Batu
Keterangan yang akan saya sampaikan sama dengan keterangan yang di klarifikasi
oleh Bawaslu Kota Batu, berkas yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada saya via
WhatsApp itu sudah saya pelajari dan sama persis seperti yang ditanyakan kecuali
memang ada kata-kata di situ yang bahwasanya Pak Erfanudin memerintahkan
saudara Andrew Yehu untuk mundur tetapi pada saat itu saya memberikan
keterangan Pak Erfanudin meminta bukan memerintahkan.
[2.9.3] Mardiono (Anggota Bawaslu Kota Batu/Ketua KPU Kota Batu Periode
2019-2024)
Keterangan yang akan saya sampaikan sama dengan keterangan yang di klarifikasi
oleh Bawaslu Kota Batu, jadi waktu itu memang saya sebagai Ketua KPU Kota Batu
dipanggil oleh Bawaslu dan dimintai keterangan di bawah sumpah. Maka sebagai
pimpinan lembaga ketika dimintai keterangan di bawah sumpah keterangan yang
yang ditulis itu semuanya saya lakukan sesuai dengan prosedur, jadi saya mengikuti
pertanyaan penanya, karena kasus ini sudah bergulir di masyarakat maka ketika
saya menjawabnya tidak jujur juga tidak baik. Maka terhadap jawaban saya itu
mengikuti pertanyaan penanya secara prosedural saya berikan contoh misalnya
apakah terhadap kasus ini pernah dibahas dalam pleno? Memang waktu itu saya
menjawab lazimnya memang harus dibawa ke dalam pleno. Kenapa saya memakai
kata lazimnya? Saya belum mendapatkan jawaban dari saudara Teradu kenapa
waktu itu secara spontan maka saya pakai kata lazim mungkin Teradu punya
jawaban lain, sehingga saya ketika ditanya oleh penanya, ada kata seperti lazim, ada
yang tegas langsung, ini belum dibawa dalam pleno.