III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 166/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 85/DKPP-PKE-
II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 2 Agustus 2013 KPUD Kab Lampung Utara
mengumumkan nama-nama calon Bupati/Wakil Bupati adalah
2
1). Pasangan H Agung Ilmu Mangku Negara, S STP, MH dan Drs H
Paryadi, MM, 2). Pasangan M Yusrizal, ST dan Kapt Inf (Purn) Yoyot
Sukarno. 3). Pasangan Drs. H Zainal Abidin, MM dan Ir H Anshori
Djausal, MT. 4). Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H
Supeno, SH (BUKTI I/Pengumuman hasil penetapan pasangan calon
bupati/wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Daerah
Kab Lampung Utara 2013).
2. Bahwa nama Pasangan Letkol Laut (S) H M Riza Pahlevi, SE, MM dan
H Ruslan Effendi (Pasangan RR) yang semula memperoleh 15,6 %
dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai
Nasional Republik, Partai Peduli Rakyat Nasional , Partai
Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Barisan Nasional (Barnas) dan
Partai Karya Pembangunan (Pakar Pangan) sehingga memenuhi
syarat pencalonan sebagai calon bupati/wakil bupati oleh KPUD Kab
Lampung Utara 2013.
3. Bahwa belakangan diketahui KPUD Kab Lampung Utara tidak
meloloskan Pasangan RR karena perolehan suara pasangan tersebut
kurang dari 15% (minimal dukungan) dengan adanya penarikan
dukungan dari Pakar Pangan dan Partai Barnas.
4. Bahwa ternyata KPUD Kab Lampung Utara mempunyai andil yang
sangat besar dalam upaya menggagalkan pencalonan Pasangan RR
dengan skenario “penggembosan” Pakar Pangan dan Partai Barnas.
KPUD Kab Lampung Utara telah melanggar sumpah/janji jabatan
anggota KPU Kab Lampung Utara untuk bekerja sungguh-sungguh,
jujur, adil dan cermat serta dan bekerja dengan berpedoman pada
asas-asas penyelenggaraan Pemilu:
a. KPUD Kab Lampung Utara telah melanggar sumpah./janji untuk
bekerja dengan SUNGGUH-SUNGGUH, JUJUR, ADIL dan
CERMAT (Melanggar Pasal 3 Ayat 1 Bab II Landasan dan Prinsip
Dasar Etika dan Perilaku, Bagian Kesatu Tentang Landasan Etika,
Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP
Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu)
3
b. KPUD Kab Lampung Utara telah melanggar kewajiban untuk
menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya dan menjaga
dan memlihara NETRALITAS, IMPARSIALITAS dan Asas-Asas
penyelenggaraan Pemilu yang JUJUR, ADIL DAN DEMOKRATIS
serta mencegah segala bentuk dan jenis PENYALAHGUNAAN
TUGAS, WEWENANG DAN JABATAN, baik langsung maupun tidak
langsung (Melanggar Pasal 9 Huruf B, C, F, Bagian Kedua Tentang
Prinsip Dasar Etika dan Perilaku, Peraturan Bersama KPU, Badan
Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu)
c. KPUD Kab Lampung Utara tidak melaksanakan ASAS MANDIRI
DAN ADIL (Pasal 10 huruf h,i,j) , ASAS KEPASTIAN HUKUM (Pasal
11 huruf d) , ASAS JUJUR, KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS
(Pasal 12), ASAS PROFESIONAL, EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
(Pasal 15 huruf b), ASAS TERTIB (Pasal 16 Huruf a), Bab III
Tentang Pelaksanaan Prinsip Dasar dan Perilaku, Peraturan
Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No
1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu)
5. Bahwa 21 Juni 2013 KPUD Kab Lampung Utara melakukan verifikasi
kepada DPP Barnas di Jakarta dan Ketua Umum DPP Barnas di Jakarta
dan seseorang yang mengaku Ketua Umum DPP Barnas Ir H
Muhammad Arfan, MM menjelaskan DPC Barnas Lampung Utara yang
diketuai Ridwan dan Sekretaris Afriansyah telah mencalonkan pasangan
Ir Kesuma Dewangsa, MM dan H Sepeno, SH. Dengan dalih ini maka
KPUD Kab Lampung Utara menganulir dukungan Barnas kepada
Pasangan RR (BUKTI II/ Hasil produk verifikasi KPUD Kab Lampung
Utara kepada DPP Partai Barnas di Hotel Bidakara Jakarta) tanggal 21
Juni 2013.
Ketika melakukan verifikasi KPUD Kab Lampung Utara jelas TIDAK
PROFESIONAL, mengingat verifikasi dilakukan tidak resmi di Hotel
Bidakara Jakarta bukan di Kantor DPP Barnas (BUKTI III / Rekaman
4
saat KPUD Kab Lampung Utara melakukan verifikasi DPP Partai
Barnas di Hotel Bidakara Jakarta)
KPUD Kab Lampung Utara juga tidak mempertanyakan nama Ridwan
sebagai Ketua DPC Barnas Lampung Utara yang sah seperti yang
diklaim orang yang mengaku bernama Ir H Muhammad Arfan, MM tadi
padahal sesungguhnya sampai saat ini Ridwan adalah pengurus DPC
Pakar Pangan (BUKTI IV/ Surat Keputusan DPK Pakar Pangan yang
mengangkat Ridwan sebagai Pengurus Pakar Pangan tingkat kecamatan,
padahal pada saat menganulir dukungan terhadap Pasangan RR yang
bersangkutan disebut sebagai Ketua DPC Partai Barnas).
Bahkan pada saat verifikasi tadi, KPUD Kab Lampung Selatan tidak
menyinggung sama sekali nama Yendri, Ketua DPC Partai Barnas yang
jauh sebelumnya mendukung Pasangan RR. Ini membuktikan KPUD
Kab Lampung Utara bukan hanya TIDAK CERMAT dalam melakukan
verifikasi, tapi memperlihatkan keberpihakannya (MELANGGAR ASAS
NETRALITAS).
KPUD Kab Lampung Utara bahkan tidak menanyakan identitas
(KTP/Kartu Anggota Partai) orang yang mengaku Ketua Umum DPP
Barnas bernama Ir H Muhammad Arfan, MM yang datang ke Hotel
Bidakara, mengingat sebelumnya mereka belum pernah melihat dan
mengenal Ir H Muhammad Arfan, MM. Bahkan KPUD Kab Lampung
Utara tidak menanyakan alasan ketidakhadiran Sekjen untuk
penandatangan hasil verifikasi dan tidak pula memeriksa AD/ART
Partai Barnas untuk keabsahan verifikasi. KPUD Kab Lampung Utara
yang melakukan verifikasi hanya mengaminkan semua pernyataan
orang bernama Ir H Muhammad Arfan MM, tanpa berusaha melakukan
cross check lebih jauh atau melakukan komparasi legal dokumen bila
terdapat perbedaan.
KPUD Kab Lampung Utara MELANGGAR ASAS MANDIRI DAN ADIL,
karena tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan
kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil ketika mengetahui adanya masalah perubahan dukungan
Barnas kepada Pasangan RR. Karena pada 31 Mei 2013 dan dipertegas
kembali pada 1 Juli 2013 DPP dan DPD Barnas mendukung Pasangan
R-R (BUKTI V/ SK No 039/SKEP/REK/DPP P Barnas/V/2013 Tgl 31
Mei 2013 Tentang dukungan DPP Barnas kepada Pasangan RR), (
BUKTI VI/Rekomendasi DPD No.12/DPD P Barnas/LPG/V/2013 Tgl 31
5
Mei 2013 tentang dukungan kepada Pasangan RR), (BUKTI VII/SK
No.041/SKEP/REK/DPP P Barnas/VII/2013 Tgl 1 Juli 2013 yang
menegaskan kembali dukungan Barnas kepada Pasangan RR).
KPUD Kab Lampung Utara tidak pernah berusaha melakukan cross
check atau memanggil Tim R-R untuk dikonfirmasi/didengar
keterangannya dan sebaliknya membiarkan terjadinya “penggebosan”
terhadap Pasangan R-R sehingga jelas MELANGGAR ASAS
NETRALITAS.
6. KPUD Kab Lampung Utara menganulir dukungan Pakar Pangan kepada
Pasangan RR dan mengalihkan dukungan kepada Ir Kesuma Dewangsa,
MM karena adanya Surat Keputusan dari DPN Pakar Pangan Tanggal 24
Juni 2013 (BUKTI VIII/ Surat No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/
2013) KPUD Kab Lampung Utara jelas MELANGGAR ASAS MANDIRI
DAN ADIL, karena tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil. KPUD Kab Lampung Utara
sama sekali tidak pernah berusaha melakukan cross check atau
memanggil Pasangan RR untuk dikonfirmasi/didengar keterangannya,
mengingat sebelumnya baik DPK maupun DPN Pakar Pangan
mendukung Pasangan R-R. (BUKTI IX/Surat Rekomendasi
No.001/SKEP/DPK-PAKAR PANGAN/LU/IV s/2013 dan BUKTI X/Surat
Keputusan No.307/SKEP/DPN-PAKAR PANGAN/IV/2013.)
Seharusnya KPUD Kab Lampung Utara mengakui pengurus DPC
Pakar Pangan yang lebih dahulu memberikan dukungan kepada
Pasangan RR. Bukan sebaliknya malah mengakui pengurus DPC Pakar
Pangan “dadakan” yang kemudian baru mencalonkan Ir. Kesuma
Dewangsa, MM. Ini benar-benar mempertontonkan adanya pelanggaran
ASAS PROPORSIONALITAS oleh KPUD Kab Lampung Utara.
Pada 11 Juli 2013 DPN Pakar Pangan menganulir surat DPN Tertanggal
24 Juni 2013 dan kembali menyatakan dukungannya kepada Pasangan
RR seperti yang diusung Ketua DPC Pakar Pangan Ruslan Padang dan
Decky Ariyadi (Sekretaris) (BUKTI XI/Surat No 360/Eks/DPN-PAKAR
PANGAN/VII/2013).
Namun sangat-sangat aneh KPUD Kab Lampung tidak mengindahkan
sama sekali surat DPN Pakar Pangan yang terakhir ini dan tetap
berpegang teguh dengan Surat No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/
2013 yang mendukung Ir Kesuma Dewangsa, MM.
6
Disini KPUD Kab Lampung Utara jelas-jelas melakukan standar ganda
dalam penilaian legal dokumen, yang pertama mereka berpatokan pada
surat kedua yang menganulir surat pertama, tapi begitu surat kedua
dianulir surat ketiga, mereka tetap memakai surat kedua. Ini bukan
faktor kealfaan, namun jelas-jelas disengaja dan semata-mata untuk
menggembosi Pasangan RR. Ini pelanggaran ASAS PROFESIONALITAS
dan ASAS KEPASTIAN HUKUM.
7. Pelanggaran Kode Etik lain yang dilakukan anggota KPUD Kab Lampung
Utara menyangkut adanya permintaan sejumlah dana oleh anggota
KPUD bernama Suheri S.IP sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) pada 6 Juni 2013 dan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
pada 16 Juni 2013 serta Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) yang diminta M Tio Aliansyah, SH kepada Pasangan RR,
dengan alasan biaya verifikasi yang menurut hemat kami seharusnya
semua dana operasional tersebut sudah ditanggung negara. Pasangan
RR terpaksa memberikan permintaan tersebut, karena khawatir akan
didiskualifikasi karena menolak permintaan mereka. Sebelumnya
melalui ada anggota yg meminta dana sebesar Rp.500 juta agar
Pasangan RR lolos verifikasi, namun Pasangan RR menolak permintaan
tersebut, meskipun angkanya sempat turun menjadi Rp 300 juta,
terakhir Rp 150 juta.
8. Sejak awal sebenarnya Pasangan RR sudah menyangsikan intergritas
KPUD Kab Lampung Utara mengingat sebagian besar anggotanya yakni
H Marthon, SE, Muhammad Tio Aliansyah, SH, Suheri S.IP, Yuliza
Aniwa, SE, masih berstatus sebagai TERDAKWA kasus dugaan tindak
pidana Pemilukada tahun 2008 yang sempat diberhentikan sementara
sebagai komisioner KPUD Kab Lampung Utara waktu itu sebagaimana
teregister dalam register perkara No.275/Pid.B/2009/PN.KB dan
No.276/Pid.B/2009/PN.KB (BUKTI XII/Surat dari Pengadilan Negeri
Kotabumi Tertanggal 25 Juni 2013). Pada saat Pemilukada 2008 KPUD
Kab Lampung Utara melakukan penghitungan ulang hasil Pemilukada
padahal mereka tidak berwenang, akibatnya mereka diproses verbal
sampai ke pengadilan. (BUKTI XIII/Rekaman perhitungan ulang hasil
Pemiilukada 2008 yang dilakukan oknum KPUD Kab Lampung Utara)
9. Integritas KPUD Kab Lampung Utara itu pula yang kami pertanyakan
dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Tanggal 1 Agustus 2013 yang tidak melibatkan
7
salah seorang komisionernya Rommy Rusdi. Ini melanggar ASAS
TERTIB. (BUKTI XIV/ Surat Pernyataan Rommy Rusdi. S.IP yang
menyatakan tidak hadir dalam Rapat Pleno dan tidak pernah
menandatangani hasil Rapat Pleno). Dengan demikian sudah selayaknya
hasil Rapat Pleno dinyatakan tidak sah/batal demi hukum .
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 5 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Dalam persidangan DKPP, KPUD Lampung Utara (Terlapor)
berpendapat bila terjadi perbedaan pendapat tentang dukungan kepada
seorang calon di tingkat DPC atau DPD maka yang dijadikan patokan
adalah pendapat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masalahnya:
KPUD menyimpulkan DPP Partai Barisan Nasional (Barnas) dan DPN
Partai Karya Pembangunan (Pakar Pangan) telah memberikan dukungan
kepada Pasangan. Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH,
bukan kepada Pasangan Letkol Laut (S) H M Reza Fahlevi, SE, MM, -
Ruslan Effendi (RR). Sementara Tim Kuasa Pasangan RR berkesimpulan
sebaliknya, DPP Barnas dan DPN Pakar Pangan telah mendukung
Pasangan RR, bukan kepada Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan
H Supeno, SH.
2. Dengan adanya perbedaan kesimpulan tersebut di atas maka di dalam
persidangan (pertama) Majelis meminta kehadiran Ketua Umunm dan
atau Sekjen DPP Barnas dan Pakar Pangan agar dapat mendengar
langsung kemana sebenarnya kedua DPP memberikan dukunngannya
Ini sekaligus untuk mengakhiri perbedaan kesimpulan antara Pengadu
dan Teradu. (Sebuah solusi bijak yang ditempuh Majelis)
3. Dalam sidang kedua hari Selasa, 27 Agustus 2013. telah hadir Ketua
Umum Barnas, Ir M Arfan dan Sekjen Pakar Pangan, Jackson Andrew
Kumaat. Majelis akhirnya dapat mendengar langsung penegasan kedua
fungsionaris parpol mendukung Pasangan RR, bukan kepada
Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH. Dengan
demikian clear sudah dan seharusnya tidak ada lagi keraguan tentang
dukungan yang sah Barnas dan Pakar Pangan kepada Pasangan RR.
4. Dengan adanya dukungan yang sah Barnas dan Pakar Pangan kepada
Pasangan RR maka KPUD seharusnya meralat keputusannya dalam
8
Rapat Pleno yang mendiskualifikasi Pasangan RR dengan menobatkan
Pasangan RR sebagai salah satu pasangan yang lolos verifikasi sebagai
calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dalam
Pemilukada 2013 karena terpenuhinya persyaratan suara dari
gabungan parpol pendukung Pasangan RR dengan kembalinya
dukungan dari Barnas dan Pakar Pangan.
5. Kesimpulan di atas sudah sesuai dengan semangat dan isi Pasal 59
ayat 5 huruf a dan c UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyebutkan “Partai Politik dan gabungan partai politik
pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan :a.surat
pencalonan yang ditandatangan oleh pimpinan partai politik atau
pimpinan partai politik yang bergabung. b. Surat pernyataan tidak akan
menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai
politik yang bergabung. Ketentuan ini untuk memberikan KEPASTIAN
HUKUM bahwa pendaftar pertamalah yang seharusnya dilindungi
dimana Pasangan RR adalah pihak yang pertama kali mendapat
dukungan dari Barnas dan Pakar Pangan.
Namun faktanya KPUD malah melakukan “TINDAKAN POLITIS”
(bukan tindakan hukum) dengan mengakui pengalihan dukungan
Pakar Pangan dan Barnas kepada Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa,
MM dan H Supeno, SH. Sehingga tindakan politis ini jelas bertentangan
dengan semangat dan isi Pasal 59 ayat 5 huruf a dan c UU No.32 tahun
2004
6. Mengapa kami menuduh KPUD telah melakukan “tindakan politis”
dan bukan tindakan hukum yang seharusnya dijadikan pedoman?
Dalam persidangan TERBUKTI DAN AKHIRNYA DIAKUI KPUD bahwa
batas waktu penutupan verifikasi tanggal 11 Juli 2013 yang telah
menjegal Pasangan RR adalah sebuah “peraturan internal” KPUD yang
bersifat final, padahal sosialisasi ketentuan tersebut tidak pernah
dilakukan sebelumnya kepada para peserta pemilukada.
Fatalnya lagi---masih di depan persidangan---KPUD sendiri mengaku
tidak/belum mendapatkan bimbingan tehnis dari KPU Pusat Panwil
Lampung, sehingga timbul kesan seakan-akan KPUD tidak harus
mensosialisasiakan batas waktu verifikasi tanggal 11 Juli 2013 kepada
peserta pemilukada. Benar-benar mempertontonkan tindakan politis
yang dengan kasat mata memperlihatkan adanya pelanggaran kode
9
etik KPUD, khususnya pelanggaran sumpah/janji untuk bekerja
sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat serta pelanggaran
Pelaksanaan Prinsip Dasar dan Perilaku, Peraturan Bersama KPU,
Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) , yakni pelanggaran atas asas
mandiri dan adil, asas kepastian hukum, keterbukaan, tertib,
akuntabilitas dan asas profesional.
7. Andaikata “peraturan internal” KPUD itu sah maka secara khirarikis
perundang-undangan, “peraturan internal” tersebut juga tidak boleh
bertentangan dengan UU No.32 tahun 2004 sebagai peraturan yang
berada jauh di atasnya.
Dengan demikian maka keputusan yang lahir dari “peraturan internal”
KPUD yang bertentangan dengan UU No.32 tahun 2004 selayaknya
dinyatakan batal demi hukum. Karena itu sudah selayaknya pula KPUD
meralat keputusan dalam rapat pleno yang telah mengesahkan
dukungan Pakar Pangan dan Barnas kepada Pasangan Ir H Kesuma
Dewangsa, MM dan H Supeno, SH dengan mensahkan dukungan Pakar
Pangan dan Barnas yang sesungguhnya kepada Pasangan RR, seperti
yang pertama kali dilakukan. Sehingga akhirnya Pasangan RR
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai salah satu calon
bupati dan wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Daerah
Kab Lampung Utara 2013.
8. Kami tetap meragukan kredibilitas empat anggota KPUD untuk bersikap
adil dan netral/tidak memihak mengingat sampai saat ini mereka masih
dalam status terdakwa kasus tindak pidana pemilukada tahun 2008
(perkaranya masih di tingkat Kasasi Mahkamah Agung sehingga belum
mendapatkan kekuatan hukum tetap. Celakanya saat ini tiga di
antaranya diduga telah meminta sejumlah dana dari peserta
pemilukada secara ilegal.
9. Bahwa anggota KPUD demikian pintar membuat alibi dengan
menyebutkan tidak pernah menerima uang pada tanggal 6 Juni 2013
dan tanggal 16 Juni 2013 dengan menyebutkan keberadaan mereka
pada tanggal tersebut. Padahal pemberian dana dilakukan pada tanggal
5 Juni 2013 dan 15 Juni 2013 (Kesaksian Marzuli Adami, Krisna
Mahawisnu, Riswan Syahfrans dan Djauhari Thalib).
10. Bahwa anggota KPUD menyebutkan seakan-akan tuduhan pemberian
uang kepada mereka adalah fitnah yang keji, padahal mereka sendiri
10
yang sebenarnya melontarkan fitnah yang keji dengan menyebutkan
Ketua Tim Pemenangan Pasangan RR, Dokter Jauhari Thalib sebagai
terpidana kasus korupsi, karena faktanya Mahkamah Agung telah
membebaskan dakwaan korupsi terhadap Dokter Jauhari (sudah
berkekuatan hukum tetap). Tuduhan korupsi kepada Dokter Jauhari
sendiri berbau “balas dendam” Bupati Lampung Utara yang telah
banyak dibantu anggota KPUD tersebut di atas)
11.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini kami mohon Yang Mulia
Majelis Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: :
1. Menerima Pengaduan dan/atau Laporan dari Pengadu/Pelapor.
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu.
3. Memberhentikan tetap atau setidaknya memberhentikan sementara
Teradu dan/atau Terlapor I, II, III dan IV.
4. Memerintahkan KPUD Kab Lampung Utara untuk menetapkan Pengadu
dan/atau Pelapor sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lampung Utara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013.
[2.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan BUKTI I sampai
dengan BUKTI XIV, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No Tanda Bukti Keterangan
1 BUKTI I : Pengumuman hasil penetapan pasangan
calon bupati/wakil bupati pada Pemilu
Kepala Daearah dan Wakil Daerah
11
KabupatenLampung Utara 2013.
2 BUKTI II : Produk verifikasi KPUD Kab Lampung Utara
kepada DPP Partai Barnas di Hotel Bidakara
Jakarta pada 21Juni 2013.
3 BUKTI III : Rekaman saat verifikasi yang dilakukan Kab
Lampung Utara kepada DPP Partai Barnas
di Hotel Bidakara di Hotel Bidakara Jakarta.
4 BUKTI IV : Surat Keputusan DPK Pakar Pangan yang
mengangkat Ridwan sebagai Pengurus Pakar
Pangan tingkat kecamatan, padahal pada
saat menganulir dukungan terhadap
Pasangan RR yang bersangkutan disebut
sebagai Ketua DPC Partai Barnas.
5 BUKTI V : SK No 039/SKEP/REK/DPP P
Barnas/V/2013 Tgl 31 Mei 2013 Tentang
dukungan DPP Partai Barnas kepada
Pasangan RR.
6 BUKTI VI Rekomendasi DPD No.12/DPD P
: Barnas/LPG/V/2013 Tgl 31 Mei 2013
tentang dukungan kepada Pasangan RR.
7 BUKTI VII : SK No.041/SKEP/REK/DPP P
Barnas/VII/2013 Tgl 1 Juli 2013 yang
menegaskan kembali dukungan Barnas
kepada Pasangan RR
8 BUKTI VIII : Surat No.358/Eks/DPN PAKAR
PANGAN/VI/2013 yang menganulir
dukungan kepada Pasangan RR.
9 BUKTI IX : Surat Rekomendasi No.001/SKEP/DPK-
PAKAR PANGAN/LU/IV s/2013 yang sejak
semula membuktikan DPK PAKAR PAKAR
PANGAN mendukung Pasangan RR.
12
10 BUKTI X : Surat Keputusan No.307/SKEP/DPN-
PANGAN/IV/2013.)tentang dukungan DPN
Pakar Pangan mendukung Pasangan RR.
11 BUKTI XI : Surat No 360/Eks/DPN-PAKAR
PANGAN/VII/2013 yang meralat Surat
No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/
2013 yang sebelumnya menganulir
dukungan kepada Pasangan RR dan
akhirnya kembali memberikan dukungan
kepada Pasangan RR, namun sama sekali
tidak digubris KPUD Kab Lampung
Utara.
12 BUKTI XII : Surat dari Pengadilan Negeri Kotabumi
Tertanggal 25 Juni 2013 yang membuktikan
pada Pemilukada lalu sejumlah anggota
KPUD Kab Lampung Utara sudah
bermasalah dan duduk di kursi terdakwa di
muka pengadilan.
13 BUKTI XIII : Rekaman perhitungan suara ulangan yang
dilakukan KPUD Kab Lampung Utara dalam
Pemilukada 2008
14 BUKTI XIV : Surat Pernyataan M Rommy Rusdi. S.IP yang
menyatakan tidak hadir dalam Rapat Pleno
dan tidak pernah menandatangani hasil
Rapat Pleno sehingga selayaknya hasil Rapat
Pleno dinyatakan tidak sah/batal demi
hukum.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni Ketua
Umum Barnas, Ir M Arfan Sekjen Pakar Pangan dan Jackson Andrew Kumaat
yang menjelaskan bahwa dukungan yang sah Barnas dan Pakar Pangan
adalah kepada Pasangan RR oleh karena itu KPUD seharusnya meralat
keputusannya dalam Rapat Pleno yang mendiskualifikasi Pasangan RR
13
dengan menobatkan Pasangan RR sebagai salah satu pasangan yang lolos
verifikasi sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
dalam Pemilukada 2013 karena terpenuhinya persyaratan suara dari
gabungan parpol pendukung Pasangan RR dengan kembalinya dukungan dari
Barnas dan Pakar Pangan.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni Marzuli
Adami, Krisna Mahawisnu, Riswan Syahfrans dan Djauhari Thalib yang
menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Lampung Utara telah menerima
pemberian dana dilakukan pada tanggal 5 Juni 2013 dan 15 Juni 2013.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN Teradu I sampai dengan Teradu V
1. Bahwa teradu menolak seluruh pengaduan dan atau laporan serta
tuduhan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon H.M. Riza Fachlevi,
SE,MM sebagaimana yang telah disampaikan ke DKPP dengan
pengaduan nomor 166/IV-P-L-DKPP/2013. Bahwa kami sebagai
komisioner KPU Lampung Utara telah bekerja melakukan verifikasi
vaktual terhadap Partai Politik dengan berpedoman pada Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2013.
2. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hi.
M. RIZA FACHLEVI dan Hi. RUSLAN EFFENDI didaftarkan oleh
Gabungan Partai Politik, yaitu: Partai GOLKAR, Partai BARNAS, PPRN,
PPDI, PKNU dan PAKAR PANGAN. Bahwa dari 6 (enam) Gabungan
Partai Politik tersebut terdapat 3 (tiga) Partai Politik yaitu PPDI, Partai
BARNAS dan PAKAR PANGAN selain mendaftarkan Bakal Pasangan
Calon Hi. M. RIZA FACHLEVI dan Hi. RUSLAN EFFENDI (PENGADU)
14
juga mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA
DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. Bahwa Pengadu dalam
pengaduannya mempersoalkan verifikasi yang dilakukan Teradau
terhadap partai Barnas dan Pakar Pangan, maka dengan ini dapat
kami jelaskan uraikan singkat kejadian yang sebenarnya. (Vide Bukti
T – 1; T – 2)
PARTAI BARISAN NASIONAL/ BARNAS
3. Bahwa terdapat dua kepengurusan Partai Barnas di Kabupaten
Lampung Utara (kepengurusan ganda) yang masing-masing
kepengurusan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ke KPU Lampung
Utara (TERADU).
4. Bahwa Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon M. RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI
(PENGADU) pada saat pendaftaran melampirkan Surat Keputusan
DPP Partai BARNAS Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-
P.BARNAS/DPC/IX/2012 tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua
adalah YANDI SUSANTO dan Sekretaris adalah WAHYU. Surat
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai
BARNAS Atas Nama H. MUHAMMAD ARFAN dan Sekretaris Jenderal
atas nama STEVEN RUMANGKANG. (Vide Bukti T – 3)
5. Bahwa kemudian Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara yang
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. KESUMA
DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI., pada saat pendaftaran
melampirkan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor:
60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/ 2011 Tertanggal
15/08/2011 dengan Ketua adalah RIDWAN dan Sekretaris adalah
APRIYANSAH. Surat Keputusan dimaksud ditandangani oleh Ketua
Umum DPP Partai BARNAS atas nama Ir. H. MUHAMMAD ARFAN,
M.M., dan Sekertaris Jendral Atas Nama IBNU SUDJA MANAPH, Ph.D.
(Vide Bukti T – 4)
6. Bahwa oleh karena terdapat 2 (dua) Kepengurusan DPC Partai
BARNAS di Kabupaten Lampung Utara dan masing-masing
15
kepengurusan menyerahkan SK Kepengurusan maka pada tanggal 21
Juni 2013, KPU Lampung Utara yang dipimpin oleh M.TIO
ALIANSYAH, S.H., M.H., melakukan Verifikasi Faktual ke DPP Partai
BARNAS dan bertemu langsung dengan Ir. MUHAMAD ARFAN, M.M,
selaku Ketua Umum Partai BARNAS.
7. Bahwa benar verifikasi dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, hal ini
terjadi atas permintaan sdr. MUHAMAD ARFAN, selaku Ketua Umum
Partai BARNAS dengan alasan kesibukan beliau dan pada saat akan
dilakukan verifikasi faktual beliau baru pulang Umroh dan berada di
hotel Bidakara, oleh karena mempertimbangkan waktu verifikasi yang
sangat singkat sedangkan masih ada partai lain yang harus
diverifikasi maka KPU Lampung Utara yang diwakili sdr. M.TIO
ALIANSYAH, S.H., M.H., menerima tawaran verifikasi di hotel
Bidakara. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP
yang terhormat verifikasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) komisioner
KPU Lampung Utara yaitu sdr. M.Tio Aliansyah dan Sdr. Rommy
Rusdi, staf sekretariatan KPU Lampung Utara sdr. David Syahril serta
dihadiri dan disaksikan pula oleh sdr. Zainal Bactiar selaku anggota
Panwas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara.
8. Bahwa pada saat Verifikasi Kami memperlihatkan kepada ketua DPP
Partai Barnas tentang 2 (dua) SK Kepengurusan DPC Partai Barnas
Lampung Utara yaitu Surat Keputusan DPP Partai BARNAS
Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012
tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua adalah YANDI SUSANTO dan
Sekretaris adalah WAHYU Surat Keputusan tersebut ditandatangani
oleh Ketua Umum DPP Partai BARNAS Atas Nama H. MUHAMMAD
ARFAN dan Sekretaris Jenderal atas nama STEVEN RUMANGKANG
dan kami juga menunjukan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS
Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/ 2011 Tertanggal
15/08/2011 dengan Ketua adalah RIDWAN dan Sekretaris adalah
APRIYANSAH. Surat Keputusan dimaksud ditandangani oleh Ketua
Umum DPP Partai BARNAS atas nama Ir. H. MUHAMMAD ARFAN,
M.M., dan Sekertaris Jendral Atas Nama IBNU SUDJA MANAPH, Ph.D.
Bahwa setelah kami memperlihatkan 2 (dua) SK tersebut kami
mempertanyakan kepada ketua DPP Partai Barnas mana SK
Kepengurusan sah, beliau membenarkan/mengakui keabsahan
16
kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara dengan
Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-
P.BARNAS/DPC/ VIII/2011 tertanggal 15/08/2011, dengan Ketua
atas nama RIDWAN dan Sekretaris atas nama APRIYANSAH, yang
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA,
M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. Bahwa keterangan yang disampaikan
oleh sdr. MUHAMAD ARFAN dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi
Nomor : BA/ /KPU-LU/VI/2013. (Vide Bukti T – 5)
9. Bahwa kemudian ketua DPP Partai Barnas menyatakan tanda tangan
dirinya yang ada pada Surat Keputusan DPP Partai BARNAS
Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012
tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua YANDI SUSANTO dan Sekretaris
WAHYU di scaner dan tanda tangan Sekjen (STEVEN RUMANGKANG)
adalah palsu, sambil menunjukan contoh tanda tangan Sekjen dari
surat yang dimilikinya. (Vide Bukti T – 5.1)
10. Bahwa dengan berdasarkan hasil Verifikasi faktual maka KPU
Lampung Utara menetapkan Partai Barnas Memenuhi Syarat (MS)
untuk mengusung pasangan calon Ir.H. Kesuma Dewangsa dan
Hi.Supeno, SH.i.
11. Bahwa dengan berdasarkan hasil verifikasi faktual juga maka KPU
Lampung Utara menetapkan Bakal Pasangan Calon M. RIZA
FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
12. Bahwa setelah berakhirnya masa verifikasi tepatnya pada tanggal 10
Juli 2013, KPU Kabupaten Lampung Utara menerima Surat dari DPP
Partai Barnas dengan Nomor : 039/SKEP/REK/DPP P
BARNAS/V/2013 Tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati
Kabupaten Lampung Utara Periode 2013-2018, tanggal 31 Mei 2013
yang ditandatangani oleh H. MUHAMMAD ARFAN (Ketua Umum) dan
STEVEN RUMANGKANG (Sekretaris Jendral) yang isinya mendukung
H. M. RIZA FACHLEVI Sebagai Calon Bupati Kabupaten Lampung
Utara periode 2013-2018 dan H. RUSLAN EFFENDI Sebagai Calon
Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018. Bahwa
kemudian pada tanggal 13 Juli 2013, KPU Kabupaten Lampung Utara
menerima kembali Surat dari DPP Partai Barnas dengan Nomor :
17
041/SKEP/REK/DPP P BARNAS/VII/2013 Tentang Penetapan
Dukungan Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2013-
2018, tanggal 01 Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. MUHAMMAD
ARFAN (Ketua Umum) dan STEVEN RUMANGKANG (Sekretaris
Jendral) yang isinya mendukung H. M. RIZA FACHLEVI Sebagai
Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018 dan H.
RUSLAN EFFENDI Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung
Utara periode 2013-2018. (Vide Bukti T – 6; T – 7 dan T - 8)
13. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013, KPU Kabupaten Lampung Utara
mendapatkan surat lagi dari DPP Partai Barnas dengan Nomor :
011/SP/DPP P BARNAS/REK/CABUP/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013,
Perihal Penegasan yang ditandatangani oleh IBNU SUDJA MANAPH
(Wakil Sekretaris Jendral) yang isinya mendukung Ir. KESUMA
DEWANGSA, M.M Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung
Utara periode 2013-2018 dan melampirkan Fotocopy Surat Keputusan
Nomor : 60.24.06/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/2011 tanggal 15
Agustus 2011 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan
Pengurus DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara
Provinsi Lampung yang ditandatangani Ir. H. MUHAMMAD ARFAN,
M.M (Ketua Umum) dan IBNU SUDJA MANAPH,Ph.D (Sekretaris
Jendral) yang dilegalisir oleh Ibnu Sudja Manaph, dengan lampiran
Surat Keputusan Nomor yang berbeda yaitu Nomor:
60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/2011 tanggal 15 Agustus
2011 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus DPC
Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung
yang ditandatangani Ir. H. MUHAMMAD ARFAN, M.M (Ketua Umum)
dan IBNU SUDJA MANAPH, Ph.D. (Wk. Sekretaris Jendral) yang
dilegalisir oleh Ibnu Sudja Manaph. (Vide Bukti T – 9)
14. Bahwa surat menyurat yang disampaikan oleh DPP Partai Barnas
tersebut diatas disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Utara
setelah berakhirya masa Verifikasi Faktual sebagaimana diatur dalam
Surat Keputusan KPU Lampung Utara Nomor : 09/Kpts/KPU-
LU/V/2013 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013. (Vide Bukti T – 10)
18
15. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pasal 93 ayat 3 yang menyatakan “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dan / atau Pasangan Calon dan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dilarang Mengubah / Menyesuaikan
Kembali Dokumen Pengajuan Syarat Calon yang telah dinyatakan
Memenuhi Syarat “.
16. Bahwa dengan demikian maka kepengurusan DPC PARTAI BARNAS
Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah
Kepengurusan DPC PARTAI BARNAS dengan Surat Keputusan DPP
Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-
P.BARNAS/DPC/VIII/2011 tertanggal 15/08/2011 dengan Ketua
adalah RIDWAN dan Sekretaris adalah APRIYANSAH, yang pada saat
pendaftaran mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA
DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI.
PARTAI KARYA PERJUANGAN / PAKAR PANGAN
17. Bahwa terdapat dua kepengurusan Partai Karya Perjuangan di
Kabupaten Lampung Utara (kepengurusan ganda) yang masing-
masing kepengurusan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ke KPU
Lampung Utara (TERADU).
18. Bahwa Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M. RIZA FACHLEVI & Hi.
RUSLAN EFFENDI pada saat pendaftaran melampirkan Surat
Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-
PAKAR PANGAN/III/2013 tanggal 28/03/2013 dengan Ketuanya
adalah RUSLAN PADANG dan Sekretaris adalah DECKY ARIYADI.
Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar
Pangan atas nama DONNY R.LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal atas
nama JACSON KUMAAT, SE. (Vide Bukti T – 11)
19. Bahwa kemudian Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara
yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. KESUMA
19
DEWANGSA, M.M., dan Hi. SUPENO, S.HI., pada saat pendaftaran
melampirkan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi
Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013
tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya adalah Vendra Kusuma Alam
dan sekretaris adalah A. Saepudin. Surat Keputusan dimaksud
ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi
Lampung atas nama Ir. ANDI SUPRIYATNA, M.S., dan Sekretaris atas
nama JEPRI SEPTANTO. (Vide Bukti T – 12)
20. Bahwa oleh karena terdapat 2 (dua) Surat Keputusan tentang
Kepengurusan Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara,
maka KPU Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 20 Juni 2013
melakukan Verifikasi ke DPN Partai Karya Perjuangan yang diterima
oleh Sdr. DONNY R. LUMINGAS selaku Ketua Umum DPP PAKAR
PANGAN. Bahwa DPN Partai Karya Perjuangan membenarkan
keabsahan kepengurusan DPK Partai Karya Perjuangan Lampung
Utara dengan Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor:
307/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2013 Tanggal 28 Maret 2013
dengan Ketua atas nama RUSLAN PADANG dan Sekretaris atas nama
DECKY ARIYADI, yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon
Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI.
21. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juni 2013 (masih dalam masa
verifikasi Parpol) KPU Kabupaten Lampung Utara menerima surat dari
DPN Pakar Pangan, Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013
tertanggal 24 Juni 2013. Bahwa Surat DPN PAKAR PANGAN dimaksud
adalah membatalkan Kepengurusan DPK PAKAR PANGAN Kabupaten
Lampung Utara dengan Nomor SK DPN Partai Karya Perjuangan
Nomor: 307/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2013 tentang
Kepengurusan DPK PAKAR PANGAN dengan Ketuanya RUSLAN
PADANG dan Sekretris DECKI ARIADI, Tanggal 28 Maret 2013. (Vide
Bukti T – 13)
22. Bahwa setelah berakhirnya masa verifrikasi tepatnya pada tanggal 13
Juli 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara menerima kembali surat
yang berasal dari DPN Partai Karya Perjuangan dengan Nomor :
20
360/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 yang ditandatangani oleh
Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris
Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON KUMAAT, S.E, tanggal 11 Juli
2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan yang isinya membatalkan
surat dengan nomor : 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013,
tanggal 24 Juni 2013. (Vide Bukti T – 14)
23. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara
menerima surat lagi dari DPP Partai Karya Perjuangan (PAKAR
PANGAN) dengan Nomor: 282/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013
yang ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R.
LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON
KUMAAT, S.E., Tanggal 30 Juli 2013 Perihal : Surat Penegasan dan
Bantahan yang isinya hanya mendukung dan mencalonkan Ir. H.
KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.H, i. sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode Tahun
2013-2018, DPN Pakar Pangan tidak pernah mengeluarkan surat
pembatalan dukungan terhadap surat dengan nomor: 358/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/VI/2013, Tanggal 24 Juni 2013 dan surat dengan
nomor : 360/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 yang
ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS
dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON KUMAAT, S.E,
tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan adalah
palsu. (Vide Bukti T – 15)
24. Bahwa oleh karena adanya surat dari DPN Pakar Pangan Nomor:
358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013
yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Utara dan surat
dimaksud diterima masih dalam masa verifikasi faktual maka pada
tanggal 26 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara melakukan
verifikasi kembali ke DPN Pakar Pangan. Bahwa Ketua DPN Pakar
Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal JACKSON
KUMAAT, S.E, menegaskan Kepengurusan DPK Partai Karya
Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi
syarat adalah kepengurusan dengan Surat Keputusan DPP Partai
Karya Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR
21
PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya
adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin.
Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPP Partai
Karya Perjuangan Provinsi Lampung atas nama Ir. ANDI
SUPRIYATNA, M.S., dan Sekretaris atas nama JEPRI SEPTANTO.
25. Bahwa perlu teradu sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP yang
terhormat verifikasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) komisioner KPU
Lampung Utara yaitu sdr. Suheri dan Sdr.Zuliza Anwa serta dihadiri
dan disaksikan pula oleh 2 (dua) orang panitia pengawas Pemilukada
Kabupaten Lampung Utara yaitu ketua Panwas sdr. Johansyah Mega
dan Anggota Panwas sdr. Tedi Yunada.
26. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara
sudah menetapkan Partai Pakar Pangan memenuhi syarat (MS)
untuk mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa,
MM dan Hi. Supeno, SH.i. bahwa oleh karena Partai Pakar Pangan
sudah ditetapkan memenuhi syarat (MS) mengusung Bakal Pasangan
Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa dan Hi. Supeno, SH.i maka Partai
Pakar Pangan tidak diperbolehkan merubah/mengalihkan dukungan,
hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pasal 93 ayat 3 yang menyatakan “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dan / atau Pasangan Calon dan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dilarang Mengubah / Menyesuaikan
Kembali Dokumen Pengajuan Syarat Calon yang telah dinyatakan
Memenuhi Syarat “.
27. Bahwa dengan demikian maka kepengurusan DPK Pakar Pangan
Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah
kepengurusan dengan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan
Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR
PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya
adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin yang
pada saat pendaftaran mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H.
KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI.
22
28. Bahwa syarat minimal jumlah dukungan partai politik atau
gabungan partai politik diatur dalam Surat Keputusan KPU
Kabupaten Lampung Utara Nomor :
05/Kpts.seskab.08.656727/pilkada/V/2013 Tentang penetapan
jumlah minimal dukungan dari partai politik atau gabungan partai
politik dan jumlah suara sah pemilu DPRD Kabupaten Lampung
Utara tahun 2009 pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 yaitu jumlah
minimal dukungan sebesar 7 (tujuh) kursi DPRD kabupaten
Lampung Utara atau Jumlah minimal suara sah sebesar 45.292
suara sah. (Vide Bukti T – 16)
29. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU
Lampung Utara (TERADU) terhadap keabsahan dukungan Partai
Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi.
RUSLAN EFFENDI (PENGADU) maka gabungan parpol yang sah
mengusung Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi.
RUSLAN EFFENDI adalah Partai Golkar, PPRN dan PKNU dengan
perolehan suara pada pemilu tahun 2009 sebanyak 42.014 suara sah
sedangkan syarat minimal dukungan adalah 45.292 suara sah
dengan demikian maka KPU Lampung Utara (TERADU) menetapkan
dan memutuskan Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi.
RUSLAN EFFENDI TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). (Vide Bukti
T – 17)
Bantahan sdr. Suheri, S.IP, Anggota KPU Lampung Utara
Terhadap Tuduhan Permintaan dan Penerimaan sejumlah uang.
30. Bahwa tuduhan yang disampaikan Pengadu adalah Fitnah yang
sangat keji oleh karena saya sebagai Teradu tidak pernah meminta
maupun menerima sejumlah uang seperti apa yang dituduhkan oleh
Pengadu sebagaimana tertera dalam uraian singkat kejadian pada
point 7 (tuujuh) yang disampaikan Pengadu pada DKPP. Bahwa saya
membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Pengadu melalui
saksinya yaitu Dr. Djauhari Thalib, M.Kes, yang disampaikan dalam
persidangan pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2013 yang lalu.
Bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah justru saksi Pengadu yaitu
sdr. Jauhari Thalib yang berkali-kali merayu agar saya mau
23
menerima sejumlah dana, akan tetapi selalu saya tolak. Bahwa sdr.
Jauhari Thalib pada tanggal 2 Agustus 2013 pukul 17.42
mengirimkan sms melalui hp beliau yang bernomor 08127207429 ke
hp saya yang bernomor 085269589999 yang isinya adalah sebagai
berikut “ HER, TOLONG DIBANTU SAYA SIAPKAN DANA BERAPA,
SERIUS INI HER.” Bahwa keterangan saksi Pengadu yang bernama
Djauhari Thalib yang menyatakan saya menerima uang sebesar Rp
20.000.000 (dua puluh juta) pada tanggal 06 Juni 2013 dan Rp
50.000.000 (lima puluh juta) pada tanggal 16 Juni 2013 saya
nyatakan BOHONG dan semua itu merupakan fitnah yang keji. (Vide
Bukti T – 18)
31. Bahwa Pengadu telah memfitnah dan menyebarkan kebohongan
dengan menyatakan pada tanggal 06 juni 2013 saya menerima uang
sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) padahal pada hari tersebut
dari pagi hingga sore hari saya Suheri beserta rekan saya anggota
KPU Lampung Utara lainnya yaitu M. Tio Aliansyah berada di Bandar
Lampung untuk menghadiri undangan dari KPU Provinsi Lampung.
Bahwa acara dimaksud adalah kunjungan dan silaturahmi ketua
Dewan Kehormatan Pennyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH,. Bahwa dengan demikian pada hari kamis
tanggal 06 juni 2013 saya tidak pernah bertemu dengan Pengadu
maupun saksi Pengadu yaitu sdr. Djauhari Thalib serta saya tidak
pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dan
difitnahkan mereka terhadap saya. Bahwa saya mempunyai bukti-
bukti keberadaan saya di KPU Provinsi Lampung pada tanggal 06
Juni 2013 yaitu berupa undangan dari KPU Provinsi Lampung dan
gambar photo-photo pada saat acara berlangsung dari HP saya. (Saya
mohon kepada majelis untuk mendengarkan kesaksian dari rekan
saya M.Tio Aliansyah yang pada saat itu bersama saya
mendengarkan pemaparan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH) (Vide
Bukti T – 19 dan T – 20)
32. Bahwa kemudian Pengadu juga memfitnah saya dengan mengatakan
pada tanggal 16 Juni 2013 saya menerima uang sebesar Rp
50.000.000 (lima puluh juta) semua itu adalah tidak benar dan
bohong belaka. Bahwa pada tanggal 16 juni 2013 sejak pagi hari
hingga sore hari saya suheri beserta ketua KPU Lampung Utara yaitu
24
sdr. Marthon dan komisioner lainnya menghadiri undangan dari
salah satu komisioner KPU Lampung Utara yaitu sdr. Zuliza Amwa,
dalam rangka acara Tasyakuran dan Aqiqah putrinya yang
diberinama AZZUMI QURRATU WARDAYA AMWA. Bahwa acara
dimaksud dilaksanakan di Jl. Muara Jaya, Perum Guru, No 18 Z
Kotabumi, Lampung Utara. Bahwa keberadaan saya disana
disaksikan oleh rekan-rekan sejawat KPU Lampung Utara dan
ratusan tamu undangan lainnya. Bahwa dengan demikian saya
nyatakan pada hari minggu tanggal 16 juni 2013 saya tidak pernah
menerima uang sebagai mana Tuduhan dan Fitnah yang
disampaikan Pengadu. Bahwa sebagai bukti akan saya serahkan
Undangan acara Tasyakuran dan Aqiqah beserta foto-foto saya dan
rekan-rekan saat berlangsungnya acara dimaksud. (Saya mohon
kepada majelis untuk mendengarkan kesaksian dari rekan saya
Zuliza Amwa dan Marthon) (Vide Bukti T – 21 dan T – 22)
Bantahan sdr. M.Tio Aliansyah Anggota KPU Lampung Utara
Terhadap Tuduhan Permintaan dan Penerimaan sejumlah uang.
33. Bahwa saya menolak dan membantah tuduhan serta fitnah yang
disampaikan Pengadu yang menyatakan saya meminta dan menerima
uang sebesar Rp 750.000,. dari Pengadu yaitu sdr Ruslan effendi.
Bahwa dapat saya jelaskan pada hari selasa, tanggal 02 Juli 2013,
sekitar pukul 11.00 s/d 14.00 sdr.Ruslan Effendi (Pengadu)
melakukan tes kesehatan rohani di Rumah sakit Jiwa Provinsi
Lampung, pada saat itu sebagai pokja pencalonan maka saya
mendampingi seluruh Bakal Pasangan calon yang melaksanakan Tes
Kesehatan dimaksud. Bahwa beberapa saat setelah selesai
melaksanakan tes kesehatan sdr. Ruslan Effendi memanggil saya
supaya menuju mobilnya yang diparkir, saya menghampiri beliau,
rupanya beliau sudah menyiapkan uang yang saya tidak tahu
jumlahnya. Bahwa kemudian beliau memberikan uang dimaksud
kepada saya dengan aalasan untuk membeli rokok dan bensin, akan
tetapi saya menolak pemberian dimaksud dan saya bilang tidak usah
mang,.. terima kasih,.. saya kesini sudah ada SPPD dari kantor.
Bahwa Pengadu telah memutar balik cerita dan saya nyatakan
Bahwa apa yang disampaikan Pengadu Tentang permintaan uang
sebesar Rp 750.000 rupiah adalah mengada-ada dan fitnah.
25
34. Bahwa perlu juga saya sampaikan kepada majelis yang terhormat
tentang bagaimana Pengadu dan Tim Pemenangannnya selalu
merayu dan berupaya memberikan uang kepada saya supaya dapat
ditetapkan sebagai Pasangan Calon. Bahwa pada hari senin, tanggal
29 Juli 2013 sekitar pukul 14.41, Tim Pemenangan Pengadu yang
bernama Djauhari Thalib mengirimkan sms ke saya melalui HP
dengan Nomor 08127207429 ke HP saya yang bernomor
081272720309, yang isinya adalah “ tiyo, nanti setelah penetapan
yang dibicarakan ruslan saya anter atau saya titip sama ruslan” dan
saya balas dengan sms yang isinya adalah “mohon maaf bg saya
tidak mengerti maksud abang dan tidak pernah bicara dengan
ruslan”. Bahwa dengan demikian maka saya tegaskan sekali lagi
bahwa saya tidak pernah meminta apalagi menerima uang dari sdr.
Ruslan Effendi, justru yang sebenarnya terjadi adalah sdr.Ruslan
Effendi maupun Tim Pemenangannya yang selalu berusaha untuk
memberikan uang ke pada saya maupun ke komisioner lainnya.
(Vide Bukti T – 23)
Penjelasan Tentang Status Terdakwa
35. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim DKPP yang
terhormat bahwa kami Teradu I sampai dengan Teradu IV adalah
Anggota KPU Lampung Utara periode tahun 2003 s/d 2008
alhamdulilah kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa kami Teradu I s/d Teradu IV terpilih kembali menjadi
komisioner KPU Lampung Utara untuk periode tahun 2008 s/d 2013.
36. Bahwa pada periode yang lalu di tahun 2008 kami melaksanakan
Pemilukada Kabupaten Lampung Utara. Bahwa dalam
pelaksanaannya terjadi permasalahan yaitu salah satu calon Bupati
yang telah ditetapkan dan telah tercetak di surat suara meninggal
dunia. Bahwa dalam pelaksanaan terjadi coblos tembus surat suara
dan PPK melakukan penghitungan ulang, sehingga pihak-pihak yang
tidak puas terhadap penghitungan ulang tersebut mempersoalkan
dan berujung pengaduan kepada pihak kepolisian.
37. Bahwa persolan hukum terkait pelaksanaan Pemilukada Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2008 telah diputus oleh Mahkamah Agung
26
(pada saat itu sebelum ke Mahkamah Konstitusi). Bahwa Putusan
Mahkamah Agung R.I Nomor 33 PK/KPUD/2008 tanggal 18
Desember 2008, dengan amar putusan:
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No.
01/Pdt/PKD/2008/ PT.TK Tanggal 18 September 2008;
MENGADILI SENDIRI
Menolak permohonan Para Pemohon Keberatan;
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk
membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang
dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
(Vide Bukti T – 24)
38. Bahwa kemudian kami komisioner dipersoalkan secara pidana juga
oleh pihak-pihak yang tidak puas. Bahwa persoalan pidana tersebut
telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara pada hari Senin
tanggal 08 Maret 2010.
Bahwa Putusan No.275/Pid.B/2009/PN.KB, menyatakan
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian
Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “sebagai penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan,
menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang”
sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
27
Membebaskan terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian
Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam oleh karena
itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut;
Memulihkan hak-hak terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin
Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam dalam
kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; (Vide Bukti
T – 25)
Bahwa Putusan No.276/Pid.B/2009/PN.KB, menyatakan
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II,
Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai
penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh
lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan
perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu mendapat
tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang” sebagaimana
dakwaan tunggal penuntut umum;
Membebaskan terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II,
Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab oleh karena itu dari dakwaan
tunggal penuntut umum tersebut;
Memulihkan hak-hak terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan
Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab dalam
kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; (Vide Bukti
T – 26)
Bahwa oleh karena sudah ada keputusan Pengadilan tentang
permasalahah pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008
sebagaimana kami jelaskan diatas maka Mohon Kiranya Majelis
Hakim yang terhormat untuk dapat mengesampingkan dalil Pengadu
tersebut.
28
Penjelasan Tentang Komisioner Rommy Rusdi
39. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno
penetapan pasangan calon pada tanggal 1 Agustus 2013. Bahwa
seluruh komisioner telah diundang untuk hadir dalam Rapat Pleno
dengan Surat Undangan Nomor: 15.A/KPU.LU-
008.435560/Pilkada/VII/2013 Perihal: Undangan Pleno, tanggal 30
Juli 2013. (Vide Bukti T – 27)
40. Bahwa ternyata pada tanggal 1 Agustus 2013 Sdr. Rommy Rusdi
walaupun telah menerima surat undangan secara layak, tetapi Sdr.
Rommy Rusdi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Bahwa Rapat Pleno dimaksud diikuti dan dihadiri oleh 4 (empat)
Komisioner sehingga Rapat Pleno tanggal 1 Agustus 2013 dinyatakan
telah memenuhi syarat dan sah untuk menetapkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. Bahwa
hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
53/BA/KPU-LU-008.435560/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013
ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner, yaitu: Sdr. H. Marthon,
S.E., Sdr. M. Tio Aliansyah, S.H., Sdr. Juliza Aniwa, S.E., dan Sdr.
Suheri, S.IP. (Vide Bukti T – 28)
Bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bantahan diatas, maka
Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara telah bekerja sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan tidak terbukti
menerima uang sebagaimana dalil Pengadu.
[2.5.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 sampai dengan teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Lampug Utara.
29
[2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d
Teradu 5 (KPU Kabupaten Lampung Utara) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut
:
DAFTAR ALAT BUKTI
No Bukti Keterangan
1 T–1 Surat Pencalonan Nomor: 02/KOALISI RR/VI/ 2012
tanggal 4 Juni 2013 (Model B – KWK.KPU PARTAI
POLITIK)
2 T–2 Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik
Peserta Pemilu Yang Bergabung Untuk Mencalonkan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tanggal 29 Mei 2013 (Model B1 – KWK.KPU
PARTAI POLITIK)
3 T–3 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-
P.BARNAS/DPC/IX/ 2012 Tentang Susunan
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara
Periode 2012-2017, tanggal 11-09-2012.
4 T–4 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-
P.BARNAS/DPC/VIII/2011 Tentang Pengesahan
Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten
Lampung Utara, Provinsi Lampung, 15 Agustus
2011.
5 T–5 Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Kepada
Pengurus Partai Politik tanggal 21 Juni 2013
Rekaman Video Verifikasi DPP Partai Barnas.
T – 5.1
6 T–6 Tanda Terima Surat dari Pasangan Calon Bupati
Reza Pahlevi dan Ruslan, tanggal 10 Juni 2013.
7 T–7 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
30
Nomor: 039/SKEP/REK/DPP P
BARNAS/V/2013Tentang Penetapan Dukungan
Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode
2013 – 2018, tanggal 13 Juli 2013.
8 T–8 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 041/SKEP/REK/DPP P
BARNAS/VII/2013Tentang Penetapan Dukungan
Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode
2013 – 2018, tanggal 01 Juli 2013.
9 T–9 Tanda Terima Surat, tanggal 30 Juli 2013
10 T – 10 Lampiran Surat Keputusan KPU Lampung Utara
Nomor: 09/Kpts/KPU-LU/V/2013 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013, tanggal 25
Mei 2013.
11 T – 11 Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) Nomor: 307/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/III/2013 Tentang Pengangkatan
Pengurus DPK PAKARPANGAN Kabupaten Lampung
Utara, Tanggal 28 Maret 2013.
12 T – 12 Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) Provinsi Lampung Nomor:
053/SKEP/DPP-PAKARPANGAN/LPG/IV/2013
Tentang Komposisi Personalia Dewan Pimpinan
Kabupaten Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN)
Kabupaten Lampung Utara Periode 2013-2017,
Tanggal 01 April 2013.
13 T – 13 Surat DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN)
Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013
Perihal Penegasan DPN PAKARPANGAN, Tanggal 24
Juni 2013.
14 T – 14 Surat DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN)
Nomor: 360/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013
Perihal Pembatalan Surat Penegasan, Tanggal 11 Juli
31
2013.
15 T – 15 Surat DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN)
Nomor: 282/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013
Perihal Surat Penegasan dan Bantahan, Tanggal 30
Juli 2013.
16 T – 16 Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor:
05/Kpts.Seskab.08.656727/Pilkada/2013 Tentang
Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Dari Partai
Politik Atau Gabungan Partai Politik Dan Jumlah
Suara Syah Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2009 Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2013, Tanggal 05 April 2013.
17 T – 17 Hasil Verifikasi dan Faktual Kepengurusan Parpol
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada
Pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013,
Tanggal 25 Juli 2013
18 T – 18 Bukti SMS dari Nomor 08127207429 pada tanggal 2
Agustus 2013.
19 T – 19 Undangan KPU Provinsi Lampung Tanggal 03 Juni
2013 Nomor: 151/KPU-Prov-08/VI/2013.
20 T – 20 Foto Saat Acara di KPU Provinsi Lampung Tanggal 06
Juni 2013.
21 T – 21 Undangan Acara Tasyakuran Tanggal 16 Juni 2013.
22 T – 22 Foto Acara Acara Tasyakuran Tanggal 16 Juni 2013.
23 T – 23 Bukti SMS dari Nomor 08127207429 pada tanggal
29 Juli 2013.
24 T – 24 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 33 PK/KPUD/2008 Tanggal 18 Desember
2008
25 T – 25 Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:
275/Pid.B/2009/PN.KB, Tanggal 08 Maret 2010.
26 T – 26 Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:
32
276/Pid.B/2009/PN.KB, Tanggal 08 Maret 2010.
27 T – 27 Surat KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor:
15.A/KPU.LU-008.435560/Pilkada/VII/2013 Perihal:
Undangan Pleno, tanggal 30 Juli 2013.
28 T – 28 Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor:
53/BA/KPU-LU-008.435560/VIII/2013 Tentang
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2013.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Panwaslu Kabupaten Lampung Utara)
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam
hal ini Panwaslu Kabupaten Lampung Utara atas nama Zainal Bactiar dalam
persidangan DKPP yang menjelaskan bahwa adalah benar verifikasi dilakukan
di Hotel Bidakara Jakarta atas permintaan sdr. Muhamad Arfan, selaku Ketua
Umum Partai BARNAS dengan alasan kesibukan beliau dan pada saat akan
dilakukan verifikasi faktual beliau baru pulang Umroh dan berada di hotel
Bidakara. Verifikasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) komisioner KPU Lampung
Utara yaitu sdr. M.Tio Aliansyah dan Sdr. Rommy Rusdi, staf sekretariatan
KPU Lampung Utara sdr. David Syahril serta dihadiri dan disaksikan pula
oleh Panwas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara atas nama Zainal Bactiar.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
33
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang karena hak
konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Lampung Utara. Dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,;
[3.6] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan
penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta
keterangan saksi Pengadu, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara,
DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.6.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu yakni
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara terkait indikasi Teradu
dalam proses penarikan dan menganulir dukungan Partai Karya Perjuangan
(Pakar Pangan) dan Partai Barisan Nasional (Barnas), sehingga dukungan
34
untuk Pengadu kurang dari 15% (minimal dukungan) yang berakibat Pengadu
tidak dapat maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung
Utara.Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Lampung Utara menjawab bahwa hal ini dikarenakan terdapat dua
kepengurusan (kepengurusan ganda) Partai Barisan Nasional dan Partai Karya
Perjuangan (Pakar Pangan) di Kabupaten Lampung Utara yang masing-masing
kepengurusan mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten
Lampung Utara. Diantaranya adalah Partai Barnas Lampung Utara pengusung
M. Riza Fachlevi dan Hi. Ruslan Effendi Surat Keputusan DPP Partai BARNAS
Nomor : 18.00.00.000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012
Tertanggal 11/09/2012 dan Pasangan Calon a.n. Ir. H. Kesuma Dewangsa,
M.M. dan Hi. Supeno, S.HI., berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai
BARNAS Nomor : 60.24.05/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VIII/2011 Tertanggal
15/08/2011, Berkenaan dengan hal tersebut KPUD Lampung Utara sudah
melakukan verifikasi factual ke DPP Partai Barnas dan bertemu langsung
dengan Ir. Muhammad Arfan, M.M., selaku Ketua Umum Partai BARNAS.
beliau membenarkan/mengakui keabsahan kepengurusan DPC Partai
BARNAS Kabupaten Lampung Utara dengan Surat Keputusan DPP Partai
BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/ VIII/2011 tertanggal
15/08/2011, dengan Ketua a.n. RIDWAN dan Sekretaris APRIYANSAH, yang
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi.
SUPENO, S.HI. Bahwa keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Verifikasi Nomor : BA/ /KPU-LU/VI/2013. Bahkan Ketua DPP Partai Barnas
menyatakan tanda tangan dirinya yang ada pada Surat Keputusan DPP Partai
BARNAS Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012
tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua YANDI SUSANTO dan Sekretaris WAHYU
di scaner dan tanda tangan Sekjen (STEVEN RUMANGKANG) adalah palsu.
Seperti halnya yang terjadi di kubu Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan),
dimana terdapat dua kepengurusan Partai Karya Perjuangan di Kabupaten
Lampung Utara (kepengurusan ganda) antara pengusung Partai Karya
Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan Bakal Pasangan
Calon Hi. M. RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI berdasarkan Surat
Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-PAKAR
PANGAN/III/2013 tanggal 28/03/2013 dengan Bakal Pasangan Calon atas
nama Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M., dan Hi. SUPENO, S.HI., berdasarkan
Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung Nomor:
053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013 tertanggal 01 April 2013. Oleh
35
karena terdapat 2 (dua) Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Karya
Perjuangan Kabupaten Lampung Utara, maka KPUD Lampung Utara pada
tanggal 20 Juni 2013 melakukan Verifikasi ke DPN Partai Karya Perjuangan
yang diterima oleh Sdr. DONNY R. LUMINGAS selaku Ketua Umum DPP
PAKAR PANGAN. Bahwa DPN Partai Karya Perjuangan membenarkan
keabsahan kepengurusan DPK Partai Karya Perjuangan Lampung Utara
dengan Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor:
307/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2013 Tanggal 28 Maret 2013 dengan
Ketua atas nama RUSLAN PADANG dan Sekretaris atas nama DECKY
ARIYADI, yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI &
Hi. RUSLAN EFFENDI. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juni 2013 masih
dalam masa verifikasi Partai Politik KPU Kabupaten Lampung Utara menerima
surat dari DPN Pakar Pangan Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013
tertanggal 24 Juni 2013. Dimana isi dari surat tersebut adalah membatalkan
Kepengurusan DPK PAKAR PANGAN Kabupaten Lampung Utara dengan
Nomor SK DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/III/2013. Setelah berakhirnya masa verifikasi tepatnya
tanggal 13 Juli KPU Kabupaten Lampung Utara menerima kembali surat yang
berasal dari DPN Pakar Pangan Nomor : 360/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat
Penegasan yang isinya membatalkan surat dengan nomor : 358/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013. Bahwa pada tanggal 31 Juli
2013 KPU Kabupaten Lampung Utara menerima surat lagi dari DPP Partai
Karya Perjuangan (PAKAR PANGAN) dengan Nomor: 282/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 Perihal : Surat Penegasan
dan Bantahan yang isinya hanya mendukung dan mencalonkan Ir. H.
KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.H, i. sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2013-2018, DPN
Pakar Pangan tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan dukungan
terhadap surat dengan nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013,
tertanggal 24 Juni 2013 dan surat dengan nomor : 360/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan,
DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON
KUMAAT, S.E, tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan
adalah palsu.
Karena surat yang disampaikan oleh DPN Pakar Pangan Nomor :
358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013, tertanggal 24 Juni 2013 masih
36
dalam masa verifikasi factual maka pada tanggal 26 Juni 2013 KPUD
Lampung Utara melakukan verifikasi kembali ke DPN Pakar Pangan. Bahwa
Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal
JACKSON KUMAAT, S.E, menegaskan Kepengurusan DPK Partai Karya
Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah
kepengurusan dengan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Nomor:
053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan
ketuanya adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin.
Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Karya
Perjuangan Provinsi Lampung atas nama Ir. ANDI SUPRIYATNA, M.S., dan
Sekretaris atas nama JEPRI SEPTANTO. Hal ini diperkuat oleh keterangan 2
(dua) orang Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara a.n.
Johansyah Mega sebagai ketua panwas dan Tedi Yunada sebagai anggota
panwas yang saat menghadiri dan menyaksikan pada saat itu.
Pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara sudah
menetapkan pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara
sudah menetapkan Partai Pakar Pangan memenuhi syarat (MS) untuk
mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa, MM dan Hi.
Supeno, SH.i. bahwa oleh karena Partai Pakar Pangan sudah ditetapkan
memenuhi syarat (MS) mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma
Dewangsa dan Hi. Supeno, SH.i maka Partai Pakar Pangan tidak
diperbolehkan merubah/mengalihkan dukungan, hal ini diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 93 ayat 3 yang menyatakan
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan / atau Pasangan Calon dan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilarang Mengubah / Menyesuaikan
Kembali Dokumen Pengajuan Syarat Calon yang telah dinyatakan Memenuhi
Syarat “.
Sehingga dengan demikian gabungan parpol yang sah mengusung Bakal
Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI adalah Partai
Golkar, PPRN dan PKNU dengan perolehan suara pada pemilu tahun 2009
sebanyak 42.014 suara sah sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung
Utara Nomor : 05/Kpts.seskab.08.656727/pilkada/V/2013 tentang batas
minimal dukungan adalah 45.292 suara sah dengan demikian maka KPU
Lampung Utara (TERADU) menetapkan dan memutuskan Bakal Pasangan
Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI TIDAK MEMENUHI
SYARAT (TMS).
37
Berdasarkan uraian diatas hal ini membuktikan bahwa keputusan yang
ditetapkan para teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lampung Utara adalah sudah benar dan berlandasan hukum.
[3.6.2] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap indikasi
suap yang diterima Teradu IV dalam proses pencalonan bakal calon Bupati
dan wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara. Teradu IV selaku Anggota KPU
Kabupaten Lampung Utara menjawab bahwa tuduhan yang disampaikan
Pengadu adalah Fitnah yang sangat keji oleh karena sebagai Teradu tidak
pernah meminta maupun menerima sejumlah uang seperti apa yang
dituduhkan oleh Pengadu sebagaimana tertera dalam uraian singkat kejadian
yang disampaikan Pengadu pada DKPP. Teradu membantah seluruh tuduhan
yang disampaikan Pengadu melalui saksinya yaitu Dr. Djauhari Thalib, M.Kes,
yang disampaikan dalam persidangan pada hari jum’at tanggal 16 Agustus
2013. Bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah justru saksi Pengadu yaitu
sdr. Jauhari Thalib yang berkali-kali merayu agar teradu mau menerima
sejumlah dana, akan tetapi selalu Teradu IV tolak.
Bahwa Pengadu telah memfitnah dan menyebarkan kebohongan dengan
menyatakan pada tanggal 06 juni 2013 teradu menerima uang sebesar Rp
20.000.000 (dua puluh juta) padahal pada hari tersebut dari pagi hingga sore
hari Teradu IV beserta rekan-rekan anggota KPU Lampung Utara lainnya yaitu
Teradu II berada di Bandar Lampung untuk menghadiri undangan dari KPU
Provinsi Lampung. Bahwa acara dimaksud adalah kunjungan dan silaturahmi
ketua Dewan Kehormatan Pennyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH,. Bahwa dengan demikian pada hari kamis tanggal 06 juni
2013 Teradu IV tidak pernah bertemu dengan Pengadu maupun saksi Pengadu
yaitu sdr. Djauhari Thalib serta Teradu IV tidak pernah menerima uang
sebagaimana yang dituduhkan dan difitnahkan mereka terhadap Teradu IV.
Bahwa Teradu IV mempunyai bukti-bukti keberadaan Teradu IV di KPU
Provinsi Lampung pada tanggal 06 Juni 2013 yaitu berupa undangan dari KPU
Provinsi Lampung dan gambar photo-photo pada saat acara berlangsung.
Bahwa kemudian Pengadu juga memfitnah Teradu IV dengan mengatakan
pada tanggal 16 Juni 2013 Teradu IV menerima uang sebesar Rp 50.000.000
(lima puluh juta) semua itu adalah tidak benar dan bohong belaka. Karena
pada tanggal 16 juni 2013 sejak pagi hari hingga sore hari Teradu IV beserta
ketua KPUD Lampung Utara yaitu Teradu I dan anggota KPUD Lampung
Utara lainnya menghadiri undangan dari salah satu komisioner KPUD
Lampung Utara yaitu Teradu III, dalam rangka acara Tasyakuran dan Aqiqah
38
putrinya. Bahwa acara dimaksud dilaksanakan di Jl. Muara Jaya, Perum
Guru, No 18 Z Kotabumi, Lampung Utara. Bahwa keberadaan Teradu IV
disana disaksikan oleh rekan-rekan sejawat KPU Lampung Utara dan ratusan
tamu undangan lainnya. Bahwa dengan demikian Teradu IV nyatakan pada
hari minggu tanggal 16 juni 2013 Teradu IV tidak pernah menerima uang
sebagaimana Tuduhan dan Fitnah yang disampaikan Pengadu.
[3.6.3] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap indikasi
suap yang diterima Teradu II dalam proses pencalonan bakal calon Bupati
dan wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara. Teradu II selaku Anggota KPU
Kabupaten Lampung Utara menolak dan membantah tuduhan serta fitnah
yang disampaikan Pengadu yang menyatakan Teradu II meminta dan
menerima uang sebesar Rp 750.000,. dari Pengadu yaitu sdr Ruslan effendi.
Bahwa dapat Teradu II jelaskan pada hari selasa, tanggal 02 Juli 2013, sekitar
pukul 11.00 s/d 14.00 sdr.Ruslan Effendi (Pengadu) melakukan tes kesehatan
rohani di Rumah sakit Jiwa Provinsi Lampung, pada saat itu sebagai pokja
pencalonan maka Teradu II mendampingi seluruh Bakal Pasangan calon yang
melaksanakan Tes Kesehatan dimaksud. Bahwa beberapa saat setelah selesai
melaksanakan tes kesehatan sdr. Ruslan Effendi memanggil Teradu II supaya
menuju mobilnya yang diparkir, Teradu II menghampiri beliau, rupanya beliau
sudah menyiapkan uang yang Teradu II tidak tahu jumlahnya. Bahwa
kemudian beliau memberikan uang dimaksud kepada Teradu II dengan alasan
untuk membeli rokok dan bensin, akan tetapi Teradu II menolak pemberian
dimaksud. Bahwa Pengadu telah memutar balik cerita dan Teradu II
menyatakan bahwa apa yang disampaikan Pengadu tentang permintaan uang
sebesar Rp 750.000 rupiah adalah mengada-ada dan fitnah.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari saksi-saksi pengadu yang
dihadirkan dalam proses sidang pemeriksaan.
[3.6.4] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu
dimana dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun
2008 telah terjadi permasalahan mengenai salah satu calon Bupati yang telah
ditetapkan dan telah tercetak di surat suara meninggal dunia dan didalam
pelaksanaan terjadi coblos tembus surat suara sehingga PPK melakukan
penghitungan ulang, sehingga banyak pihak yang tidak puas terhadap
penghitungan ulang tersebut mempersoalkan dan berujung pengaduan kepada
pihak kepolisian. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara
menjelaskan bahwa persolan hukum tersebut telah diputus oleh Mahkamah
Agung. Bahwa didalam amar Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 33
39
PK/KPUD/2008 tanggal 18 Desember 2008 menetapkan ”Mengabulkan
Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOMISI
PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No.
01/Pdt/PKD/2008/ PT.TK Tanggal 18 September 2008;Menolak permohonan
Para Pemohon Keberatan; Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali
untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam
tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah)”.
[3.6.5] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu
dimana kemudian Teradu dipersoalkan secara pidana juga oleh pihak-pihak
yang tidak puas. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara
menjelaskan bahwa persolan hukum tersebut persoalan pidana tersebut telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara pada hari Senin tanggal 08
Maret 2010. Dimana amar Putusan No.275/Pid.B/2009/PN.KB, menyatakan
“Menyatakan Terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin
dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyelenggara, baik
sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan
dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
pemilih menjadi tidak berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang” sebagaimana
dakwaan tunggal penuntut umum; Membebaskan terdakwa I, Muhammad Tio
Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf
Syam oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut;
Memulihkan hak-hak terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian
Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam dalam kedudukan,
kemampuan dan harkat serta martabatnya;”
Putusan No.276/Pid.B/2009/PN.KB Menyatakan “Terdakwa I, Marthon, SE Bin
Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai
penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau
turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebebkan
pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya
berkurang” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Membebaskan
terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A
40
Muhidin Wahab oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut;
Memulihkan hak-hak terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II,
Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab dalam kedudukan, kemampuan dan
harkat serta martabatnya;”
Bahwa karena sudah ada keputusan Pengadilan tentang permasalahan
pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 sebagaimana dijelaskan
diatas maka dalil Pengaduan pengadu dapat dikesampingkan.
[3.6.6] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu V
a.n. Rommy Rusdi yang tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 1 Agustus 2013
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan
bahwa KPUD Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno penetapan
pasangan calon pada tanggal 1 Agustus 2013. Teradu menjelaskan seluruh
komisioner telah diundang untuk hadir dalam Rapat Pleno dengan Surat
Undangan Nomor: 15.A/KPU.LU-008.435560/Pilkada/VII/2013 Perihal:
Undangan Pleno, tanggal 30 Juli 2013.
Bahwa ternyata pada tanggal 1 Agustus 2013 Teradu V walaupun telah
menerima surat undangan secara layak, tetapi Teradu V tidak hadir tanpa
memberikan alasan yang jelas. Bahwa Rapat Pleno dimaksud diikuti dan
dihadiri oleh 4 (empat) Komisioner sehingga Rapat Pleno tanggal 1 Agustus
2013 dinyatakan telah memenuhi syarat dan sah untuk menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013.
Bahwa hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 53/BA/KPU-
LU-008.435560/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 ditandatangani oleh 4
(empat) Komisioner, yaitu: Sdr. H. Marthon, S.E., Sdr. M. Tio Aliansyah, S.H.,
Sdr. Juliza Aniwa, S.E., dan Sdr. Suheri, S.IP.
Bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bantahan diatas, maka
Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara telah bekerja sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan tidak terbukti menerima uang
sebagaimana dalil Pengadu.
[3.6.7] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak
ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut hokum.
41