Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 85/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Lampung Utara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 06/09/2013
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 166/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 85/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada 2 Agustus 2013 KPUD Kab Lampung Utara mengumumkan nama-nama calon Bupati/Wakil Bupati adalah 2 1).
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 33 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 93 ayat 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara atas nama H Marthon, M.Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Rommy Rusdi. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 85/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 166/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 85/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. M. Riza Fachlevi, SE, MM Tempat/Tanggal Lahir : Kotabumi, 31 Mei 1965 Pekerjaan : TNI AL Alamat : Jl Sentosa II No.17 RT 009/RW 010, Kalapa Gading Barat, Jakarta Utara. Bakal Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013, Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : Agung Mattauch, SH adalah Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Dukuh II No.2, Kramat Jati. Jakarta Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2]TERADU 1. Nama : H Marthon Jabatan : Ketua KPU Lampung Utara 1 Alamat Kantor : Jalan Merpati No.468, Kotabumi 2. Nama : M Tio Aliansyah Jabatan : Anggota KPU Lampung Utara Alamat Kantor : Jalan Merpati No.468, Kotabumi 3. Nama : Juliza Aniwa Jabatan : Anggota KPU Lampung Utara Alamat Kantor : Jalan Merpati No.468, Kotabumi 4. Nama : Suheri Jabatan : Anggota KPU Lampung Utara Alamat Kantor : Jalan Merpati No.468, Kotabumi 5. Nama : Rommy Rusdi Jabatan : Anggota KPU Lampung Utara Alamat Kantor : Jalan Merpati No.468, Kotabumi [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 166/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 85/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada 2 Agustus 2013 KPUD Kab Lampung Utara mengumumkan nama-nama calon Bupati/Wakil Bupati adalah 2 1). Pasangan H Agung Ilmu Mangku Negara, S STP, MH dan Drs H Paryadi, MM, 2). Pasangan M Yusrizal, ST dan Kapt Inf (Purn) Yoyot Sukarno. 3). Pasangan Drs. H Zainal Abidin, MM dan Ir H Anshori Djausal, MT. 4). Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH (BUKTI I/Pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Daerah Kab Lampung Utara 2013). 2. Bahwa nama Pasangan Letkol Laut (S) H M Riza Pahlevi, SE, MM dan H Ruslan Effendi (Pasangan RR) yang semula memperoleh 15,6 % dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasional Republik, Partai Peduli Rakyat Nasional , Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Karya Pembangunan (Pakar Pangan) sehingga memenuhi syarat pencalonan sebagai calon bupati/wakil bupati oleh KPUD Kab Lampung Utara 2013. 3. Bahwa belakangan diketahui KPUD Kab Lampung Utara tidak meloloskan Pasangan RR karena perolehan suara pasangan tersebut kurang dari 15% (minimal dukungan) dengan adanya penarikan dukungan dari Pakar Pangan dan Partai Barnas. 4. Bahwa ternyata KPUD Kab Lampung Utara mempunyai andil yang sangat besar dalam upaya menggagalkan pencalonan Pasangan RR dengan skenario “penggembosan” Pakar Pangan dan Partai Barnas. KPUD Kab Lampung Utara telah melanggar sumpah/janji jabatan anggota KPU Kab Lampung Utara untuk bekerja sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat serta dan bekerja dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan Pemilu: a. KPUD Kab Lampung Utara telah melanggar sumpah./janji untuk bekerja dengan SUNGGUH-SUNGGUH, JUJUR, ADIL dan CERMAT (Melanggar Pasal 3 Ayat 1 Bab II Landasan dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku, Bagian Kesatu Tentang Landasan Etika, Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) 3 b. KPUD Kab Lampung Utara telah melanggar kewajiban untuk menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya dan menjaga dan memlihara NETRALITAS, IMPARSIALITAS dan Asas-Asas penyelenggaraan Pemilu yang JUJUR, ADIL DAN DEMOKRATIS serta mencegah segala bentuk dan jenis PENYALAHGUNAAN TUGAS, WEWENANG DAN JABATAN, baik langsung maupun tidak langsung (Melanggar Pasal 9 Huruf B, C, F, Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku, Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) c. KPUD Kab Lampung Utara tidak melaksanakan ASAS MANDIRI DAN ADIL (Pasal 10 huruf h,i,j) , ASAS KEPASTIAN HUKUM (Pasal 11 huruf d) , ASAS JUJUR, KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS (Pasal 12), ASAS PROFESIONAL, EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS (Pasal 15 huruf b), ASAS TERTIB (Pasal 16 Huruf a), Bab III Tentang Pelaksanaan Prinsip Dasar dan Perilaku, Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) 5. Bahwa 21 Juni 2013 KPUD Kab Lampung Utara melakukan verifikasi kepada DPP Barnas di Jakarta dan Ketua Umum DPP Barnas di Jakarta dan seseorang yang mengaku Ketua Umum DPP Barnas Ir H Muhammad Arfan, MM menjelaskan DPC Barnas Lampung Utara yang diketuai Ridwan dan Sekretaris Afriansyah telah mencalonkan pasangan Ir Kesuma Dewangsa, MM dan H Sepeno, SH. Dengan dalih ini maka KPUD Kab Lampung Utara menganulir dukungan Barnas kepada Pasangan RR (BUKTI II/ Hasil produk verifikasi KPUD Kab Lampung Utara kepada DPP Partai Barnas di Hotel Bidakara Jakarta) tanggal 21 Juni 2013. Ketika melakukan verifikasi KPUD Kab Lampung Utara jelas TIDAK PROFESIONAL, mengingat verifikasi dilakukan tidak resmi di Hotel Bidakara Jakarta bukan di Kantor DPP Barnas (BUKTI III / Rekaman 4 saat KPUD Kab Lampung Utara melakukan verifikasi DPP Partai Barnas di Hotel Bidakara Jakarta) KPUD Kab Lampung Utara juga tidak mempertanyakan nama Ridwan sebagai Ketua DPC Barnas Lampung Utara yang sah seperti yang diklaim orang yang mengaku bernama Ir H Muhammad Arfan, MM tadi padahal sesungguhnya sampai saat ini Ridwan adalah pengurus DPC Pakar Pangan (BUKTI IV/ Surat Keputusan DPK Pakar Pangan yang mengangkat Ridwan sebagai Pengurus Pakar Pangan tingkat kecamatan, padahal pada saat menganulir dukungan terhadap Pasangan RR yang bersangkutan disebut sebagai Ketua DPC Partai Barnas). Bahkan pada saat verifikasi tadi, KPUD Kab Lampung Selatan tidak menyinggung sama sekali nama Yendri, Ketua DPC Partai Barnas yang jauh sebelumnya mendukung Pasangan RR. Ini membuktikan KPUD Kab Lampung Utara bukan hanya TIDAK CERMAT dalam melakukan verifikasi, tapi memperlihatkan keberpihakannya (MELANGGAR ASAS NETRALITAS). KPUD Kab Lampung Utara bahkan tidak menanyakan identitas (KTP/Kartu Anggota Partai) orang yang mengaku Ketua Umum DPP Barnas bernama Ir H Muhammad Arfan, MM yang datang ke Hotel Bidakara, mengingat sebelumnya mereka belum pernah melihat dan mengenal Ir H Muhammad Arfan, MM. Bahkan KPUD Kab Lampung Utara tidak menanyakan alasan ketidakhadiran Sekjen untuk penandatangan hasil verifikasi dan tidak pula memeriksa AD/ART Partai Barnas untuk keabsahan verifikasi. KPUD Kab Lampung Utara yang melakukan verifikasi hanya mengaminkan semua pernyataan orang bernama Ir H Muhammad Arfan MM, tanpa berusaha melakukan cross check lebih jauh atau melakukan komparasi legal dokumen bila terdapat perbedaan. KPUD Kab Lampung Utara MELANGGAR ASAS MANDIRI DAN ADIL, karena tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil ketika mengetahui adanya masalah perubahan dukungan Barnas kepada Pasangan RR. Karena pada 31 Mei 2013 dan dipertegas kembali pada 1 Juli 2013 DPP dan DPD Barnas mendukung Pasangan R-R (BUKTI V/ SK No 039/SKEP/REK/DPP P Barnas/V/2013 Tgl 31 Mei 2013 Tentang dukungan DPP Barnas kepada Pasangan RR), ( BUKTI VI/Rekomendasi DPD No.12/DPD P Barnas/LPG/V/2013 Tgl 31 5 Mei 2013 tentang dukungan kepada Pasangan RR), (BUKTI VII/SK No.041/SKEP/REK/DPP P Barnas/VII/2013 Tgl 1 Juli 2013 yang menegaskan kembali dukungan Barnas kepada Pasangan RR). KPUD Kab Lampung Utara tidak pernah berusaha melakukan cross check atau memanggil Tim R-R untuk dikonfirmasi/didengar keterangannya dan sebaliknya membiarkan terjadinya “penggebosan” terhadap Pasangan R-R sehingga jelas MELANGGAR ASAS NETRALITAS. 6. KPUD Kab Lampung Utara menganulir dukungan Pakar Pangan kepada Pasangan RR dan mengalihkan dukungan kepada Ir Kesuma Dewangsa, MM karena adanya Surat Keputusan dari DPN Pakar Pangan Tanggal 24 Juni 2013 (BUKTI VIII/ Surat No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/ 2013) KPUD Kab Lampung Utara jelas MELANGGAR ASAS MANDIRI DAN ADIL, karena tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. KPUD Kab Lampung Utara sama sekali tidak pernah berusaha melakukan cross check atau memanggil Pasangan RR untuk dikonfirmasi/didengar keterangannya, mengingat sebelumnya baik DPK maupun DPN Pakar Pangan mendukung Pasangan R-R. (BUKTI IX/Surat Rekomendasi No.001/SKEP/DPK-PAKAR PANGAN/LU/IV s/2013 dan BUKTI X/Surat Keputusan No.307/SKEP/DPN-PAKAR PANGAN/IV/2013.) Seharusnya KPUD Kab Lampung Utara mengakui pengurus DPC Pakar Pangan yang lebih dahulu memberikan dukungan kepada Pasangan RR. Bukan sebaliknya malah mengakui pengurus DPC Pakar Pangan “dadakan” yang kemudian baru mencalonkan Ir. Kesuma Dewangsa, MM. Ini benar-benar mempertontonkan adanya pelanggaran ASAS PROPORSIONALITAS oleh KPUD Kab Lampung Utara. Pada 11 Juli 2013 DPN Pakar Pangan menganulir surat DPN Tertanggal 24 Juni 2013 dan kembali menyatakan dukungannya kepada Pasangan RR seperti yang diusung Ketua DPC Pakar Pangan Ruslan Padang dan Decky Ariyadi (Sekretaris) (BUKTI XI/Surat No 360/Eks/DPN-PAKAR PANGAN/VII/2013). Namun sangat-sangat aneh KPUD Kab Lampung tidak mengindahkan sama sekali surat DPN Pakar Pangan yang terakhir ini dan tetap berpegang teguh dengan Surat No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/ 2013 yang mendukung Ir Kesuma Dewangsa, MM. 6 Disini KPUD Kab Lampung Utara jelas-jelas melakukan standar ganda dalam penilaian legal dokumen, yang pertama mereka berpatokan pada surat kedua yang menganulir surat pertama, tapi begitu surat kedua dianulir surat ketiga, mereka tetap memakai surat kedua. Ini bukan faktor kealfaan, namun jelas-jelas disengaja dan semata-mata untuk menggembosi Pasangan RR. Ini pelanggaran ASAS PROFESIONALITAS dan ASAS KEPASTIAN HUKUM. 7. Pelanggaran Kode Etik lain yang dilakukan anggota KPUD Kab Lampung Utara menyangkut adanya permintaan sejumlah dana oleh anggota KPUD bernama Suheri S.IP sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada 6 Juni 2013 dan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada 16 Juni 2013 serta Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diminta M Tio Aliansyah, SH kepada Pasangan RR, dengan alasan biaya verifikasi yang menurut hemat kami seharusnya semua dana operasional tersebut sudah ditanggung negara. Pasangan RR terpaksa memberikan permintaan tersebut, karena khawatir akan didiskualifikasi karena menolak permintaan mereka. Sebelumnya melalui ada anggota yg meminta dana sebesar Rp.500 juta agar Pasangan RR lolos verifikasi, namun Pasangan RR menolak permintaan tersebut, meskipun angkanya sempat turun menjadi Rp 300 juta, terakhir Rp 150 juta. 8. Sejak awal sebenarnya Pasangan RR sudah menyangsikan intergritas KPUD Kab Lampung Utara mengingat sebagian besar anggotanya yakni H Marthon, SE, Muhammad Tio Aliansyah, SH, Suheri S.IP, Yuliza Aniwa, SE, masih berstatus sebagai TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana Pemilukada tahun 2008 yang sempat diberhentikan sementara sebagai komisioner KPUD Kab Lampung Utara waktu itu sebagaimana teregister dalam register perkara No.275/Pid.B/2009/PN.KB dan No.276/Pid.B/2009/PN.KB (BUKTI XII/Surat dari Pengadilan Negeri Kotabumi Tertanggal 25 Juni 2013). Pada saat Pemilukada 2008 KPUD Kab Lampung Utara melakukan penghitungan ulang hasil Pemilukada padahal mereka tidak berwenang, akibatnya mereka diproses verbal sampai ke pengadilan. (BUKTI XIII/Rekaman perhitungan ulang hasil Pemiilukada 2008 yang dilakukan oknum KPUD Kab Lampung Utara) 9. Integritas KPUD Kab Lampung Utara itu pula yang kami pertanyakan dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggal 1 Agustus 2013 yang tidak melibatkan 7 salah seorang komisionernya Rommy Rusdi. Ini melanggar ASAS TERTIB. (BUKTI XIV/ Surat Pernyataan Rommy Rusdi. S.IP yang menyatakan tidak hadir dalam Rapat Pleno dan tidak pernah menandatangani hasil Rapat Pleno). Dengan demikian sudah selayaknya hasil Rapat Pleno dinyatakan tidak sah/batal demi hukum . KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 5 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Dalam persidangan DKPP, KPUD Lampung Utara (Terlapor) berpendapat bila terjadi perbedaan pendapat tentang dukungan kepada seorang calon di tingkat DPC atau DPD maka yang dijadikan patokan adalah pendapat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masalahnya: KPUD menyimpulkan DPP Partai Barisan Nasional (Barnas) dan DPN Partai Karya Pembangunan (Pakar Pangan) telah memberikan dukungan kepada Pasangan. Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH, bukan kepada Pasangan Letkol Laut (S) H M Reza Fahlevi, SE, MM, - Ruslan Effendi (RR). Sementara Tim Kuasa Pasangan RR berkesimpulan sebaliknya, DPP Barnas dan DPN Pakar Pangan telah mendukung Pasangan RR, bukan kepada Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH. 2. Dengan adanya perbedaan kesimpulan tersebut di atas maka di dalam persidangan (pertama) Majelis meminta kehadiran Ketua Umunm dan atau Sekjen DPP Barnas dan Pakar Pangan agar dapat mendengar langsung kemana sebenarnya kedua DPP memberikan dukunngannya Ini sekaligus untuk mengakhiri perbedaan kesimpulan antara Pengadu dan Teradu. (Sebuah solusi bijak yang ditempuh Majelis) 3. Dalam sidang kedua hari Selasa, 27 Agustus 2013. telah hadir Ketua Umum Barnas, Ir M Arfan dan Sekjen Pakar Pangan, Jackson Andrew Kumaat. Majelis akhirnya dapat mendengar langsung penegasan kedua fungsionaris parpol mendukung Pasangan RR, bukan kepada Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH. Dengan demikian clear sudah dan seharusnya tidak ada lagi keraguan tentang dukungan yang sah Barnas dan Pakar Pangan kepada Pasangan RR. 4. Dengan adanya dukungan yang sah Barnas dan Pakar Pangan kepada Pasangan RR maka KPUD seharusnya meralat keputusannya dalam 8 Rapat Pleno yang mendiskualifikasi Pasangan RR dengan menobatkan Pasangan RR sebagai salah satu pasangan yang lolos verifikasi sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dalam Pemilukada 2013 karena terpenuhinya persyaratan suara dari gabungan parpol pendukung Pasangan RR dengan kembalinya dukungan dari Barnas dan Pakar Pangan. 5. Kesimpulan di atas sudah sesuai dengan semangat dan isi Pasal 59 ayat 5 huruf a dan c UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan “Partai Politik dan gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan :a.surat pencalonan yang ditandatangan oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung. b. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. Ketentuan ini untuk memberikan KEPASTIAN HUKUM bahwa pendaftar pertamalah yang seharusnya dilindungi dimana Pasangan RR adalah pihak yang pertama kali mendapat dukungan dari Barnas dan Pakar Pangan. Namun faktanya KPUD malah melakukan “TINDAKAN POLITIS” (bukan tindakan hukum) dengan mengakui pengalihan dukungan Pakar Pangan dan Barnas kepada Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH. Sehingga tindakan politis ini jelas bertentangan dengan semangat dan isi Pasal 59 ayat 5 huruf a dan c UU No.32 tahun 2004 6. Mengapa kami menuduh KPUD telah melakukan “tindakan politis” dan bukan tindakan hukum yang seharusnya dijadikan pedoman? Dalam persidangan TERBUKTI DAN AKHIRNYA DIAKUI KPUD bahwa batas waktu penutupan verifikasi tanggal 11 Juli 2013 yang telah menjegal Pasangan RR adalah sebuah “peraturan internal” KPUD yang bersifat final, padahal sosialisasi ketentuan tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya kepada para peserta pemilukada. Fatalnya lagi---masih di depan persidangan---KPUD sendiri mengaku tidak/belum mendapatkan bimbingan tehnis dari KPU Pusat Panwil Lampung, sehingga timbul kesan seakan-akan KPUD tidak harus mensosialisasiakan batas waktu verifikasi tanggal 11 Juli 2013 kepada peserta pemilukada. Benar-benar mempertontonkan tindakan politis yang dengan kasat mata memperlihatkan adanya pelanggaran kode 9 etik KPUD, khususnya pelanggaran sumpah/janji untuk bekerja sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat serta pelanggaran Pelaksanaan Prinsip Dasar dan Perilaku, Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Pemilu No 1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) , yakni pelanggaran atas asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, keterbukaan, tertib, akuntabilitas dan asas profesional. 7. Andaikata “peraturan internal” KPUD itu sah maka secara khirarikis perundang-undangan, “peraturan internal” tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan UU No.32 tahun 2004 sebagai peraturan yang berada jauh di atasnya. Dengan demikian maka keputusan yang lahir dari “peraturan internal” KPUD yang bertentangan dengan UU No.32 tahun 2004 selayaknya dinyatakan batal demi hukum. Karena itu sudah selayaknya pula KPUD meralat keputusan dalam rapat pleno yang telah mengesahkan dukungan Pakar Pangan dan Barnas kepada Pasangan Ir H Kesuma Dewangsa, MM dan H Supeno, SH dengan mensahkan dukungan Pakar Pangan dan Barnas yang sesungguhnya kepada Pasangan RR, seperti yang pertama kali dilakukan. Sehingga akhirnya Pasangan RR memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Daerah Kab Lampung Utara 2013. 8. Kami tetap meragukan kredibilitas empat anggota KPUD untuk bersikap adil dan netral/tidak memihak mengingat sampai saat ini mereka masih dalam status terdakwa kasus tindak pidana pemilukada tahun 2008 (perkaranya masih di tingkat Kasasi Mahkamah Agung sehingga belum mendapatkan kekuatan hukum tetap. Celakanya saat ini tiga di antaranya diduga telah meminta sejumlah dana dari peserta pemilukada secara ilegal. 9. Bahwa anggota KPUD demikian pintar membuat alibi dengan menyebutkan tidak pernah menerima uang pada tanggal 6 Juni 2013 dan tanggal 16 Juni 2013 dengan menyebutkan keberadaan mereka pada tanggal tersebut. Padahal pemberian dana dilakukan pada tanggal 5 Juni 2013 dan 15 Juni 2013 (Kesaksian Marzuli Adami, Krisna Mahawisnu, Riswan Syahfrans dan Djauhari Thalib). 10. Bahwa anggota KPUD menyebutkan seakan-akan tuduhan pemberian uang kepada mereka adalah fitnah yang keji, padahal mereka sendiri 10 yang sebenarnya melontarkan fitnah yang keji dengan menyebutkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan RR, Dokter Jauhari Thalib sebagai terpidana kasus korupsi, karena faktanya Mahkamah Agung telah membebaskan dakwaan korupsi terhadap Dokter Jauhari (sudah berkekuatan hukum tetap). Tuduhan korupsi kepada Dokter Jauhari sendiri berbau “balas dendam” Bupati Lampung Utara yang telah banyak dibantu anggota KPUD tersebut di atas) 11. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : [2.3.1] DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini kami mohon Yang Mulia Majelis Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: : 1. Menerima Pengaduan dan/atau Laporan dari Pengadu/Pelapor. 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. 3. Memberhentikan tetap atau setidaknya memberhentikan sementara Teradu dan/atau Terlapor I, II, III dan IV. 4. Memerintahkan KPUD Kab Lampung Utara untuk menetapkan Pengadu dan/atau Pelapor sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. [2.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan BUKTI I sampai dengan BUKTI XIV, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No Tanda Bukti Keterangan 1 BUKTI I : Pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pemilu Kepala Daearah dan Wakil Daerah 11 KabupatenLampung Utara 2013. 2 BUKTI II : Produk verifikasi KPUD Kab Lampung Utara kepada DPP Partai Barnas di Hotel Bidakara Jakarta pada 21Juni 2013. 3 BUKTI III : Rekaman saat verifikasi yang dilakukan Kab Lampung Utara kepada DPP Partai Barnas di Hotel Bidakara di Hotel Bidakara Jakarta. 4 BUKTI IV : Surat Keputusan DPK Pakar Pangan yang mengangkat Ridwan sebagai Pengurus Pakar Pangan tingkat kecamatan, padahal pada saat menganulir dukungan terhadap Pasangan RR yang bersangkutan disebut sebagai Ketua DPC Partai Barnas. 5 BUKTI V : SK No 039/SKEP/REK/DPP P Barnas/V/2013 Tgl 31 Mei 2013 Tentang dukungan DPP Partai Barnas kepada Pasangan RR. 6 BUKTI VI Rekomendasi DPD No.12/DPD P : Barnas/LPG/V/2013 Tgl 31 Mei 2013 tentang dukungan kepada Pasangan RR. 7 BUKTI VII : SK No.041/SKEP/REK/DPP P Barnas/VII/2013 Tgl 1 Juli 2013 yang menegaskan kembali dukungan Barnas kepada Pasangan RR 8 BUKTI VIII : Surat No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/2013 yang menganulir dukungan kepada Pasangan RR. 9 BUKTI IX : Surat Rekomendasi No.001/SKEP/DPK- PAKAR PANGAN/LU/IV s/2013 yang sejak semula membuktikan DPK PAKAR PAKAR PANGAN mendukung Pasangan RR. 12 10 BUKTI X : Surat Keputusan No.307/SKEP/DPN- PANGAN/IV/2013.)tentang dukungan DPN Pakar Pangan mendukung Pasangan RR. 11 BUKTI XI : Surat No 360/Eks/DPN-PAKAR PANGAN/VII/2013 yang meralat Surat No.358/Eks/DPN PAKAR PANGAN/VI/ 2013 yang sebelumnya menganulir dukungan kepada Pasangan RR dan akhirnya kembali memberikan dukungan kepada Pasangan RR, namun sama sekali tidak digubris KPUD Kab Lampung Utara. 12 BUKTI XII : Surat dari Pengadilan Negeri Kotabumi Tertanggal 25 Juni 2013 yang membuktikan pada Pemilukada lalu sejumlah anggota KPUD Kab Lampung Utara sudah bermasalah dan duduk di kursi terdakwa di muka pengadilan. 13 BUKTI XIII : Rekaman perhitungan suara ulangan yang dilakukan KPUD Kab Lampung Utara dalam Pemilukada 2008 14 BUKTI XIV : Surat Pernyataan M Rommy Rusdi. S.IP yang menyatakan tidak hadir dalam Rapat Pleno dan tidak pernah menandatangani hasil Rapat Pleno sehingga selayaknya hasil Rapat Pleno dinyatakan tidak sah/batal demi hukum. Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni Ketua Umum Barnas, Ir M Arfan Sekjen Pakar Pangan dan Jackson Andrew Kumaat yang menjelaskan bahwa dukungan yang sah Barnas dan Pakar Pangan adalah kepada Pasangan RR oleh karena itu KPUD seharusnya meralat keputusannya dalam Rapat Pleno yang mendiskualifikasi Pasangan RR 13 dengan menobatkan Pasangan RR sebagai salah satu pasangan yang lolos verifikasi sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dalam Pemilukada 2013 karena terpenuhinya persyaratan suara dari gabungan parpol pendukung Pasangan RR dengan kembalinya dukungan dari Barnas dan Pakar Pangan. Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni Marzuli Adami, Krisna Mahawisnu, Riswan Syahfrans dan Djauhari Thalib yang menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Lampung Utara telah menerima pemberian dana dilakukan pada tanggal 5 Juni 2013 dan 15 Juni 2013. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN Teradu I sampai dengan Teradu V 1. Bahwa teradu menolak seluruh pengaduan dan atau laporan serta tuduhan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon H.M. Riza Fachlevi, SE,MM sebagaimana yang telah disampaikan ke DKPP dengan pengaduan nomor 166/IV-P-L-DKPP/2013. Bahwa kami sebagai komisioner KPU Lampung Utara telah bekerja melakukan verifikasi vaktual terhadap Partai Politik dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. 2. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hi. M. RIZA FACHLEVI dan Hi. RUSLAN EFFENDI didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik, yaitu: Partai GOLKAR, Partai BARNAS, PPRN, PPDI, PKNU dan PAKAR PANGAN. Bahwa dari 6 (enam) Gabungan Partai Politik tersebut terdapat 3 (tiga) Partai Politik yaitu PPDI, Partai BARNAS dan PAKAR PANGAN selain mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M. RIZA FACHLEVI dan Hi. RUSLAN EFFENDI (PENGADU) 14 juga mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya mempersoalkan verifikasi yang dilakukan Teradau terhadap partai Barnas dan Pakar Pangan, maka dengan ini dapat kami jelaskan uraikan singkat kejadian yang sebenarnya. (Vide Bukti T – 1; T – 2) PARTAI BARISAN NASIONAL/ BARNAS 3. Bahwa terdapat dua kepengurusan Partai Barnas di Kabupaten Lampung Utara (kepengurusan ganda) yang masing-masing kepengurusan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ke KPU Lampung Utara (TERADU). 4. Bahwa Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon M. RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI (PENGADU) pada saat pendaftaran melampirkan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP- P.BARNAS/DPC/IX/2012 tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua adalah YANDI SUSANTO dan Sekretaris adalah WAHYU. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai BARNAS Atas Nama H. MUHAMMAD ARFAN dan Sekretaris Jenderal atas nama STEVEN RUMANGKANG. (Vide Bukti T – 3) 5. Bahwa kemudian Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI., pada saat pendaftaran melampirkan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/ 2011 Tertanggal 15/08/2011 dengan Ketua adalah RIDWAN dan Sekretaris adalah APRIYANSAH. Surat Keputusan dimaksud ditandangani oleh Ketua Umum DPP Partai BARNAS atas nama Ir. H. MUHAMMAD ARFAN, M.M., dan Sekertaris Jendral Atas Nama IBNU SUDJA MANAPH, Ph.D. (Vide Bukti T – 4) 6. Bahwa oleh karena terdapat 2 (dua) Kepengurusan DPC Partai BARNAS di Kabupaten Lampung Utara dan masing-masing 15 kepengurusan menyerahkan SK Kepengurusan maka pada tanggal 21 Juni 2013, KPU Lampung Utara yang dipimpin oleh M.TIO ALIANSYAH, S.H., M.H., melakukan Verifikasi Faktual ke DPP Partai BARNAS dan bertemu langsung dengan Ir. MUHAMAD ARFAN, M.M, selaku Ketua Umum Partai BARNAS. 7. Bahwa benar verifikasi dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, hal ini terjadi atas permintaan sdr. MUHAMAD ARFAN, selaku Ketua Umum Partai BARNAS dengan alasan kesibukan beliau dan pada saat akan dilakukan verifikasi faktual beliau baru pulang Umroh dan berada di hotel Bidakara, oleh karena mempertimbangkan waktu verifikasi yang sangat singkat sedangkan masih ada partai lain yang harus diverifikasi maka KPU Lampung Utara yang diwakili sdr. M.TIO ALIANSYAH, S.H., M.H., menerima tawaran verifikasi di hotel Bidakara. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP yang terhormat verifikasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) komisioner KPU Lampung Utara yaitu sdr. M.Tio Aliansyah dan Sdr. Rommy Rusdi, staf sekretariatan KPU Lampung Utara sdr. David Syahril serta dihadiri dan disaksikan pula oleh sdr. Zainal Bactiar selaku anggota Panwas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara. 8. Bahwa pada saat Verifikasi Kami memperlihatkan kepada ketua DPP Partai Barnas tentang 2 (dua) SK Kepengurusan DPC Partai Barnas Lampung Utara yaitu Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012 tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua adalah YANDI SUSANTO dan Sekretaris adalah WAHYU Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai BARNAS Atas Nama H. MUHAMMAD ARFAN dan Sekretaris Jenderal atas nama STEVEN RUMANGKANG dan kami juga menunjukan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/ 2011 Tertanggal 15/08/2011 dengan Ketua adalah RIDWAN dan Sekretaris adalah APRIYANSAH. Surat Keputusan dimaksud ditandangani oleh Ketua Umum DPP Partai BARNAS atas nama Ir. H. MUHAMMAD ARFAN, M.M., dan Sekertaris Jendral Atas Nama IBNU SUDJA MANAPH, Ph.D. Bahwa setelah kami memperlihatkan 2 (dua) SK tersebut kami mempertanyakan kepada ketua DPP Partai Barnas mana SK Kepengurusan sah, beliau membenarkan/mengakui keabsahan 16 kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara dengan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP- P.BARNAS/DPC/ VIII/2011 tertanggal 15/08/2011, dengan Ketua atas nama RIDWAN dan Sekretaris atas nama APRIYANSAH, yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh sdr. MUHAMAD ARFAN dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : BA/ /KPU-LU/VI/2013. (Vide Bukti T – 5) 9. Bahwa kemudian ketua DPP Partai Barnas menyatakan tanda tangan dirinya yang ada pada Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012 tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua YANDI SUSANTO dan Sekretaris WAHYU di scaner dan tanda tangan Sekjen (STEVEN RUMANGKANG) adalah palsu, sambil menunjukan contoh tanda tangan Sekjen dari surat yang dimilikinya. (Vide Bukti T – 5.1) 10. Bahwa dengan berdasarkan hasil Verifikasi faktual maka KPU Lampung Utara menetapkan Partai Barnas Memenuhi Syarat (MS) untuk mengusung pasangan calon Ir.H. Kesuma Dewangsa dan Hi.Supeno, SH.i. 11. Bahwa dengan berdasarkan hasil verifikasi faktual juga maka KPU Lampung Utara menetapkan Bakal Pasangan Calon M. RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 12. Bahwa setelah berakhirnya masa verifikasi tepatnya pada tanggal 10 Juli 2013, KPU Kabupaten Lampung Utara menerima Surat dari DPP Partai Barnas dengan Nomor : 039/SKEP/REK/DPP P BARNAS/V/2013 Tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2013-2018, tanggal 31 Mei 2013 yang ditandatangani oleh H. MUHAMMAD ARFAN (Ketua Umum) dan STEVEN RUMANGKANG (Sekretaris Jendral) yang isinya mendukung H. M. RIZA FACHLEVI Sebagai Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018 dan H. RUSLAN EFFENDI Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2013, KPU Kabupaten Lampung Utara menerima kembali Surat dari DPP Partai Barnas dengan Nomor : 17 041/SKEP/REK/DPP P BARNAS/VII/2013 Tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2013- 2018, tanggal 01 Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. MUHAMMAD ARFAN (Ketua Umum) dan STEVEN RUMANGKANG (Sekretaris Jendral) yang isinya mendukung H. M. RIZA FACHLEVI Sebagai Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018 dan H. RUSLAN EFFENDI Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018. (Vide Bukti T – 6; T – 7 dan T - 8) 13. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013, KPU Kabupaten Lampung Utara mendapatkan surat lagi dari DPP Partai Barnas dengan Nomor : 011/SP/DPP P BARNAS/REK/CABUP/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013, Perihal Penegasan yang ditandatangani oleh IBNU SUDJA MANAPH (Wakil Sekretaris Jendral) yang isinya mendukung Ir. KESUMA DEWANGSA, M.M Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2013-2018 dan melampirkan Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 60.24.06/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung yang ditandatangani Ir. H. MUHAMMAD ARFAN, M.M (Ketua Umum) dan IBNU SUDJA MANAPH,Ph.D (Sekretaris Jendral) yang dilegalisir oleh Ibnu Sudja Manaph, dengan lampiran Surat Keputusan Nomor yang berbeda yaitu Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung yang ditandatangani Ir. H. MUHAMMAD ARFAN, M.M (Ketua Umum) dan IBNU SUDJA MANAPH, Ph.D. (Wk. Sekretaris Jendral) yang dilegalisir oleh Ibnu Sudja Manaph. (Vide Bukti T – 9) 14. Bahwa surat menyurat yang disampaikan oleh DPP Partai Barnas tersebut diatas disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Utara setelah berakhirya masa Verifikasi Faktual sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Lampung Utara Nomor : 09/Kpts/KPU- LU/V/2013 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. (Vide Bukti T – 10) 18 15. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 93 ayat 3 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan / atau Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilarang Mengubah / Menyesuaikan Kembali Dokumen Pengajuan Syarat Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat “. 16. Bahwa dengan demikian maka kepengurusan DPC PARTAI BARNAS Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah Kepengurusan DPC PARTAI BARNAS dengan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP- P.BARNAS/DPC/VIII/2011 tertanggal 15/08/2011 dengan Ketua adalah RIDWAN dan Sekretaris adalah APRIYANSAH, yang pada saat pendaftaran mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. PARTAI KARYA PERJUANGAN / PAKAR PANGAN 17. Bahwa terdapat dua kepengurusan Partai Karya Perjuangan di Kabupaten Lampung Utara (kepengurusan ganda) yang masing- masing kepengurusan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ke KPU Lampung Utara (TERADU). 18. Bahwa Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M. RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI pada saat pendaftaran melampirkan Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN- PAKAR PANGAN/III/2013 tanggal 28/03/2013 dengan Ketuanya adalah RUSLAN PADANG dan Sekretaris adalah DECKY ARIYADI. Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan atas nama DONNY R.LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal atas nama JACSON KUMAAT, SE. (Vide Bukti T – 11) 19. Bahwa kemudian Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. KESUMA 19 DEWANGSA, M.M., dan Hi. SUPENO, S.HI., pada saat pendaftaran melampirkan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin. Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung atas nama Ir. ANDI SUPRIYATNA, M.S., dan Sekretaris atas nama JEPRI SEPTANTO. (Vide Bukti T – 12) 20. Bahwa oleh karena terdapat 2 (dua) Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara, maka KPU Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 20 Juni 2013 melakukan Verifikasi ke DPN Partai Karya Perjuangan yang diterima oleh Sdr. DONNY R. LUMINGAS selaku Ketua Umum DPP PAKAR PANGAN. Bahwa DPN Partai Karya Perjuangan membenarkan keabsahan kepengurusan DPK Partai Karya Perjuangan Lampung Utara dengan Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2013 Tanggal 28 Maret 2013 dengan Ketua atas nama RUSLAN PADANG dan Sekretaris atas nama DECKY ARIYADI, yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI. 21. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juni 2013 (masih dalam masa verifikasi Parpol) KPU Kabupaten Lampung Utara menerima surat dari DPN Pakar Pangan, Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013. Bahwa Surat DPN PAKAR PANGAN dimaksud adalah membatalkan Kepengurusan DPK PAKAR PANGAN Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor SK DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2013 tentang Kepengurusan DPK PAKAR PANGAN dengan Ketuanya RUSLAN PADANG dan Sekretris DECKI ARIADI, Tanggal 28 Maret 2013. (Vide Bukti T – 13) 22. Bahwa setelah berakhirnya masa verifrikasi tepatnya pada tanggal 13 Juli 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara menerima kembali surat yang berasal dari DPN Partai Karya Perjuangan dengan Nomor : 20 360/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON KUMAAT, S.E, tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan yang isinya membatalkan surat dengan nomor : 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013. (Vide Bukti T – 14) 23. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara menerima surat lagi dari DPP Partai Karya Perjuangan (PAKAR PANGAN) dengan Nomor: 282/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON KUMAAT, S.E., Tanggal 30 Juli 2013 Perihal : Surat Penegasan dan Bantahan yang isinya hanya mendukung dan mencalonkan Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.H, i. sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2013-2018, DPN Pakar Pangan tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan dukungan terhadap surat dengan nomor: 358/Eks/DPN- PAKARPANGAN/VI/2013, Tanggal 24 Juni 2013 dan surat dengan nomor : 360/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON KUMAAT, S.E, tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan adalah palsu. (Vide Bukti T – 15) 24. Bahwa oleh karena adanya surat dari DPN Pakar Pangan Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Utara dan surat dimaksud diterima masih dalam masa verifikasi faktual maka pada tanggal 26 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara melakukan verifikasi kembali ke DPN Pakar Pangan. Bahwa Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal JACKSON KUMAAT, S.E, menegaskan Kepengurusan DPK Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah kepengurusan dengan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR 21 PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin. Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung atas nama Ir. ANDI SUPRIYATNA, M.S., dan Sekretaris atas nama JEPRI SEPTANTO. 25. Bahwa perlu teradu sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP yang terhormat verifikasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) komisioner KPU Lampung Utara yaitu sdr. Suheri dan Sdr.Zuliza Anwa serta dihadiri dan disaksikan pula oleh 2 (dua) orang panitia pengawas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara yaitu ketua Panwas sdr. Johansyah Mega dan Anggota Panwas sdr. Tedi Yunada. 26. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara sudah menetapkan Partai Pakar Pangan memenuhi syarat (MS) untuk mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa, MM dan Hi. Supeno, SH.i. bahwa oleh karena Partai Pakar Pangan sudah ditetapkan memenuhi syarat (MS) mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa dan Hi. Supeno, SH.i maka Partai Pakar Pangan tidak diperbolehkan merubah/mengalihkan dukungan, hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 93 ayat 3 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan / atau Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilarang Mengubah / Menyesuaikan Kembali Dokumen Pengajuan Syarat Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat “. 27. Bahwa dengan demikian maka kepengurusan DPK Pakar Pangan Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah kepengurusan dengan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin yang pada saat pendaftaran mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. 22 28. Bahwa syarat minimal jumlah dukungan partai politik atau gabungan partai politik diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor : 05/Kpts.seskab.08.656727/pilkada/V/2013 Tentang penetapan jumlah minimal dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dan jumlah suara sah pemilu DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2009 pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 yaitu jumlah minimal dukungan sebesar 7 (tujuh) kursi DPRD kabupaten Lampung Utara atau Jumlah minimal suara sah sebesar 45.292 suara sah. (Vide Bukti T – 16) 29. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Lampung Utara (TERADU) terhadap keabsahan dukungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI (PENGADU) maka gabungan parpol yang sah mengusung Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI adalah Partai Golkar, PPRN dan PKNU dengan perolehan suara pada pemilu tahun 2009 sebanyak 42.014 suara sah sedangkan syarat minimal dukungan adalah 45.292 suara sah dengan demikian maka KPU Lampung Utara (TERADU) menetapkan dan memutuskan Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). (Vide Bukti T – 17) Bantahan sdr. Suheri, S.IP, Anggota KPU Lampung Utara Terhadap Tuduhan Permintaan dan Penerimaan sejumlah uang. 30. Bahwa tuduhan yang disampaikan Pengadu adalah Fitnah yang sangat keji oleh karena saya sebagai Teradu tidak pernah meminta maupun menerima sejumlah uang seperti apa yang dituduhkan oleh Pengadu sebagaimana tertera dalam uraian singkat kejadian pada point 7 (tuujuh) yang disampaikan Pengadu pada DKPP. Bahwa saya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Pengadu melalui saksinya yaitu Dr. Djauhari Thalib, M.Kes, yang disampaikan dalam persidangan pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2013 yang lalu. Bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah justru saksi Pengadu yaitu sdr. Jauhari Thalib yang berkali-kali merayu agar saya mau 23 menerima sejumlah dana, akan tetapi selalu saya tolak. Bahwa sdr. Jauhari Thalib pada tanggal 2 Agustus 2013 pukul 17.42 mengirimkan sms melalui hp beliau yang bernomor 08127207429 ke hp saya yang bernomor 085269589999 yang isinya adalah sebagai berikut “ HER, TOLONG DIBANTU SAYA SIAPKAN DANA BERAPA, SERIUS INI HER.” Bahwa keterangan saksi Pengadu yang bernama Djauhari Thalib yang menyatakan saya menerima uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) pada tanggal 06 Juni 2013 dan Rp 50.000.000 (lima puluh juta) pada tanggal 16 Juni 2013 saya nyatakan BOHONG dan semua itu merupakan fitnah yang keji. (Vide Bukti T – 18) 31. Bahwa Pengadu telah memfitnah dan menyebarkan kebohongan dengan menyatakan pada tanggal 06 juni 2013 saya menerima uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) padahal pada hari tersebut dari pagi hingga sore hari saya Suheri beserta rekan saya anggota KPU Lampung Utara lainnya yaitu M. Tio Aliansyah berada di Bandar Lampung untuk menghadiri undangan dari KPU Provinsi Lampung. Bahwa acara dimaksud adalah kunjungan dan silaturahmi ketua Dewan Kehormatan Pennyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,. Bahwa dengan demikian pada hari kamis tanggal 06 juni 2013 saya tidak pernah bertemu dengan Pengadu maupun saksi Pengadu yaitu sdr. Djauhari Thalib serta saya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dan difitnahkan mereka terhadap saya. Bahwa saya mempunyai bukti- bukti keberadaan saya di KPU Provinsi Lampung pada tanggal 06 Juni 2013 yaitu berupa undangan dari KPU Provinsi Lampung dan gambar photo-photo pada saat acara berlangsung dari HP saya. (Saya mohon kepada majelis untuk mendengarkan kesaksian dari rekan saya M.Tio Aliansyah yang pada saat itu bersama saya mendengarkan pemaparan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH) (Vide Bukti T – 19 dan T – 20) 32. Bahwa kemudian Pengadu juga memfitnah saya dengan mengatakan pada tanggal 16 Juni 2013 saya menerima uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) semua itu adalah tidak benar dan bohong belaka. Bahwa pada tanggal 16 juni 2013 sejak pagi hari hingga sore hari saya suheri beserta ketua KPU Lampung Utara yaitu 24 sdr. Marthon dan komisioner lainnya menghadiri undangan dari salah satu komisioner KPU Lampung Utara yaitu sdr. Zuliza Amwa, dalam rangka acara Tasyakuran dan Aqiqah putrinya yang diberinama AZZUMI QURRATU WARDAYA AMWA. Bahwa acara dimaksud dilaksanakan di Jl. Muara Jaya, Perum Guru, No 18 Z Kotabumi, Lampung Utara. Bahwa keberadaan saya disana disaksikan oleh rekan-rekan sejawat KPU Lampung Utara dan ratusan tamu undangan lainnya. Bahwa dengan demikian saya nyatakan pada hari minggu tanggal 16 juni 2013 saya tidak pernah menerima uang sebagai mana Tuduhan dan Fitnah yang disampaikan Pengadu. Bahwa sebagai bukti akan saya serahkan Undangan acara Tasyakuran dan Aqiqah beserta foto-foto saya dan rekan-rekan saat berlangsungnya acara dimaksud. (Saya mohon kepada majelis untuk mendengarkan kesaksian dari rekan saya Zuliza Amwa dan Marthon) (Vide Bukti T – 21 dan T – 22) Bantahan sdr. M.Tio Aliansyah Anggota KPU Lampung Utara Terhadap Tuduhan Permintaan dan Penerimaan sejumlah uang. 33. Bahwa saya menolak dan membantah tuduhan serta fitnah yang disampaikan Pengadu yang menyatakan saya meminta dan menerima uang sebesar Rp 750.000,. dari Pengadu yaitu sdr Ruslan effendi. Bahwa dapat saya jelaskan pada hari selasa, tanggal 02 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 s/d 14.00 sdr.Ruslan Effendi (Pengadu) melakukan tes kesehatan rohani di Rumah sakit Jiwa Provinsi Lampung, pada saat itu sebagai pokja pencalonan maka saya mendampingi seluruh Bakal Pasangan calon yang melaksanakan Tes Kesehatan dimaksud. Bahwa beberapa saat setelah selesai melaksanakan tes kesehatan sdr. Ruslan Effendi memanggil saya supaya menuju mobilnya yang diparkir, saya menghampiri beliau, rupanya beliau sudah menyiapkan uang yang saya tidak tahu jumlahnya. Bahwa kemudian beliau memberikan uang dimaksud kepada saya dengan aalasan untuk membeli rokok dan bensin, akan tetapi saya menolak pemberian dimaksud dan saya bilang tidak usah mang,.. terima kasih,.. saya kesini sudah ada SPPD dari kantor. Bahwa Pengadu telah memutar balik cerita dan saya nyatakan Bahwa apa yang disampaikan Pengadu Tentang permintaan uang sebesar Rp 750.000 rupiah adalah mengada-ada dan fitnah. 25 34. Bahwa perlu juga saya sampaikan kepada majelis yang terhormat tentang bagaimana Pengadu dan Tim Pemenangannnya selalu merayu dan berupaya memberikan uang kepada saya supaya dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon. Bahwa pada hari senin, tanggal 29 Juli 2013 sekitar pukul 14.41, Tim Pemenangan Pengadu yang bernama Djauhari Thalib mengirimkan sms ke saya melalui HP dengan Nomor 08127207429 ke HP saya yang bernomor 081272720309, yang isinya adalah “ tiyo, nanti setelah penetapan yang dibicarakan ruslan saya anter atau saya titip sama ruslan” dan saya balas dengan sms yang isinya adalah “mohon maaf bg saya tidak mengerti maksud abang dan tidak pernah bicara dengan ruslan”. Bahwa dengan demikian maka saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah meminta apalagi menerima uang dari sdr. Ruslan Effendi, justru yang sebenarnya terjadi adalah sdr.Ruslan Effendi maupun Tim Pemenangannya yang selalu berusaha untuk memberikan uang ke pada saya maupun ke komisioner lainnya. (Vide Bukti T – 23) Penjelasan Tentang Status Terdakwa 35. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim DKPP yang terhormat bahwa kami Teradu I sampai dengan Teradu IV adalah Anggota KPU Lampung Utara periode tahun 2003 s/d 2008 alhamdulilah kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kami Teradu I s/d Teradu IV terpilih kembali menjadi komisioner KPU Lampung Utara untuk periode tahun 2008 s/d 2013. 36. Bahwa pada periode yang lalu di tahun 2008 kami melaksanakan Pemilukada Kabupaten Lampung Utara. Bahwa dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan yaitu salah satu calon Bupati yang telah ditetapkan dan telah tercetak di surat suara meninggal dunia. Bahwa dalam pelaksanaan terjadi coblos tembus surat suara dan PPK melakukan penghitungan ulang, sehingga pihak-pihak yang tidak puas terhadap penghitungan ulang tersebut mempersoalkan dan berujung pengaduan kepada pihak kepolisian. 37. Bahwa persolan hukum terkait pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 telah diputus oleh Mahkamah Agung 26 (pada saat itu sebelum ke Mahkamah Konstitusi). Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 33 PK/KPUD/2008 tanggal 18 Desember 2008, dengan amar putusan: MENGADILI Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 01/Pdt/PKD/2008/ PT.TK Tanggal 18 September 2008; MENGADILI SENDIRI  Menolak permohonan Para Pemohon Keberatan;  Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Vide Bukti T – 24) 38. Bahwa kemudian kami komisioner dipersoalkan secara pidana juga oleh pihak-pihak yang tidak puas. Bahwa persoalan pidana tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara pada hari Senin tanggal 08 Maret 2010. Bahwa Putusan No.275/Pid.B/2009/PN.KB, menyatakan MENGADILI Menyatakan Terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; 27 Membebaskan terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut; Memulihkan hak-hak terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; (Vide Bukti T – 25) Bahwa Putusan No.276/Pid.B/2009/PN.KB, menyatakan MENGADILI Menyatakan Terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Membebaskan terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut; Memulihkan hak-hak terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; (Vide Bukti T – 26) Bahwa oleh karena sudah ada keputusan Pengadilan tentang permasalahah pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 sebagaimana kami jelaskan diatas maka Mohon Kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat mengesampingkan dalil Pengadu tersebut. 28 Penjelasan Tentang Komisioner Rommy Rusdi 39. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon pada tanggal 1 Agustus 2013. Bahwa seluruh komisioner telah diundang untuk hadir dalam Rapat Pleno dengan Surat Undangan Nomor: 15.A/KPU.LU- 008.435560/Pilkada/VII/2013 Perihal: Undangan Pleno, tanggal 30 Juli 2013. (Vide Bukti T – 27) 40. Bahwa ternyata pada tanggal 1 Agustus 2013 Sdr. Rommy Rusdi walaupun telah menerima surat undangan secara layak, tetapi Sdr. Rommy Rusdi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahwa Rapat Pleno dimaksud diikuti dan dihadiri oleh 4 (empat) Komisioner sehingga Rapat Pleno tanggal 1 Agustus 2013 dinyatakan telah memenuhi syarat dan sah untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. Bahwa hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 53/BA/KPU-LU-008.435560/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner, yaitu: Sdr. H. Marthon, S.E., Sdr. M. Tio Aliansyah, S.H., Sdr. Juliza Aniwa, S.E., dan Sdr. Suheri, S.IP. (Vide Bukti T – 28) Bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bantahan diatas, maka Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara telah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan tidak terbukti menerima uang sebagaimana dalil Pengadu. [2.5.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 sampai dengan teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Lampug Utara. 29 [2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU Kabupaten Lampung Utara) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No Bukti Keterangan 1 T–1 Surat Pencalonan Nomor: 02/KOALISI RR/VI/ 2012 tanggal 4 Juni 2013 (Model B – KWK.KPU PARTAI POLITIK) 2 T–2 Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik Peserta Pemilu Yang Bergabung Untuk Mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 29 Mei 2013 (Model B1 – KWK.KPU PARTAI POLITIK) 3 T–3 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP- P.BARNAS/DPC/IX/ 2012 Tentang Susunan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara Periode 2012-2017, tanggal 11-09-2012. 4 T–4 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP- P.BARNAS/DPC/VIII/2011 Tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, 15 Agustus 2011. 5 T–5 Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Kepada Pengurus Partai Politik tanggal 21 Juni 2013 Rekaman Video Verifikasi DPP Partai Barnas. T – 5.1 6 T–6 Tanda Terima Surat dari Pasangan Calon Bupati Reza Pahlevi dan Ruslan, tanggal 10 Juni 2013. 7 T–7 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional 30 Nomor: 039/SKEP/REK/DPP P BARNAS/V/2013Tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2013 – 2018, tanggal 13 Juli 2013. 8 T–8 Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 041/SKEP/REK/DPP P BARNAS/VII/2013Tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2013 – 2018, tanggal 01 Juli 2013. 9 T–9 Tanda Terima Surat, tanggal 30 Juli 2013 10 T – 10 Lampiran Surat Keputusan KPU Lampung Utara Nomor: 09/Kpts/KPU-LU/V/2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013, tanggal 25 Mei 2013. 11 T – 11 Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Nomor: 307/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/III/2013 Tentang Pengangkatan Pengurus DPK PAKARPANGAN Kabupaten Lampung Utara, Tanggal 28 Maret 2013. 12 T – 12 Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP-PAKARPANGAN/LPG/IV/2013 Tentang Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Kabupaten Lampung Utara Periode 2013-2017, Tanggal 01 April 2013. 13 T – 13 Surat DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013 Perihal Penegasan DPN PAKARPANGAN, Tanggal 24 Juni 2013. 14 T – 14 Surat DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Nomor: 360/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 Perihal Pembatalan Surat Penegasan, Tanggal 11 Juli 31 2013. 15 T – 15 Surat DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Nomor: 282/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VII/2013 Perihal Surat Penegasan dan Bantahan, Tanggal 30 Juli 2013. 16 T – 16 Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor: 05/Kpts.Seskab.08.656727/Pilkada/2013 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dan Jumlah Suara Syah Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013, Tanggal 05 April 2013. 17 T – 17 Hasil Verifikasi dan Faktual Kepengurusan Parpol Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013, Tanggal 25 Juli 2013 18 T – 18 Bukti SMS dari Nomor 08127207429 pada tanggal 2 Agustus 2013. 19 T – 19 Undangan KPU Provinsi Lampung Tanggal 03 Juni 2013 Nomor: 151/KPU-Prov-08/VI/2013. 20 T – 20 Foto Saat Acara di KPU Provinsi Lampung Tanggal 06 Juni 2013. 21 T – 21 Undangan Acara Tasyakuran Tanggal 16 Juni 2013. 22 T – 22 Foto Acara Acara Tasyakuran Tanggal 16 Juni 2013. 23 T – 23 Bukti SMS dari Nomor 08127207429 pada tanggal 29 Juli 2013. 24 T – 24 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 PK/KPUD/2008 Tanggal 18 Desember 2008 25 T – 25 Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 275/Pid.B/2009/PN.KB, Tanggal 08 Maret 2010. 26 T – 26 Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 32 276/Pid.B/2009/PN.KB, Tanggal 08 Maret 2010. 27 T – 27 Surat KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor: 15.A/KPU.LU-008.435560/Pilkada/VII/2013 Perihal: Undangan Pleno, tanggal 30 Juli 2013. 28 T – 28 Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor: 53/BA/KPU-LU-008.435560/VIII/2013 Tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Panwaslu Kabupaten Lampung Utara) Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Lampung Utara atas nama Zainal Bactiar dalam persidangan DKPP yang menjelaskan bahwa adalah benar verifikasi dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta atas permintaan sdr. Muhamad Arfan, selaku Ketua Umum Partai BARNAS dengan alasan kesibukan beliau dan pada saat akan dilakukan verifikasi faktual beliau baru pulang Umroh dan berada di hotel Bidakara. Verifikasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) komisioner KPU Lampung Utara yaitu sdr. M.Tio Aliansyah dan Sdr. Rommy Rusdi, staf sekretariatan KPU Lampung Utara sdr. David Syahril serta dihadiri dan disaksikan pula oleh Panwas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara atas nama Zainal Bactiar.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 33 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampung Utara. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,; [3.6] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta keterangan saksi Pengadu, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [3.6.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara terkait indikasi Teradu dalam proses penarikan dan menganulir dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dan Partai Barisan Nasional (Barnas), sehingga dukungan 34 untuk Pengadu kurang dari 15% (minimal dukungan) yang berakibat Pengadu tidak dapat maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara.Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menjawab bahwa hal ini dikarenakan terdapat dua kepengurusan (kepengurusan ganda) Partai Barisan Nasional dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) di Kabupaten Lampung Utara yang masing-masing kepengurusan mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten Lampung Utara. Diantaranya adalah Partai Barnas Lampung Utara pengusung M. Riza Fachlevi dan Hi. Ruslan Effendi Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor : 18.00.00.000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012 Tertanggal 11/09/2012 dan Pasangan Calon a.n. Ir. H. Kesuma Dewangsa, M.M. dan Hi. Supeno, S.HI., berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor : 60.24.05/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VIII/2011 Tertanggal 15/08/2011, Berkenaan dengan hal tersebut KPUD Lampung Utara sudah melakukan verifikasi factual ke DPP Partai Barnas dan bertemu langsung dengan Ir. Muhammad Arfan, M.M., selaku Ketua Umum Partai BARNAS. beliau membenarkan/mengakui keabsahan kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten Lampung Utara dengan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 60.24.05/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/ VIII/2011 tertanggal 15/08/2011, dengan Ketua a.n. RIDWAN dan Sekretaris APRIYANSAH, yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.HI. Bahwa keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : BA/ /KPU-LU/VI/2013. Bahkan Ketua DPP Partai Barnas menyatakan tanda tangan dirinya yang ada pada Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor:18.00.00.0000.0010/SK.SPH/DPP-P.BARNAS/DPC/IX/2012 tertanggal 11/09/2012 dengan Ketua YANDI SUSANTO dan Sekretaris WAHYU di scaner dan tanda tangan Sekjen (STEVEN RUMANGKANG) adalah palsu. Seperti halnya yang terjadi di kubu Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), dimana terdapat dua kepengurusan Partai Karya Perjuangan di Kabupaten Lampung Utara (kepengurusan ganda) antara pengusung Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M. RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI berdasarkan Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-PAKAR PANGAN/III/2013 tanggal 28/03/2013 dengan Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M., dan Hi. SUPENO, S.HI., berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013 tertanggal 01 April 2013. Oleh 35 karena terdapat 2 (dua) Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara, maka KPUD Lampung Utara pada tanggal 20 Juni 2013 melakukan Verifikasi ke DPN Partai Karya Perjuangan yang diterima oleh Sdr. DONNY R. LUMINGAS selaku Ketua Umum DPP PAKAR PANGAN. Bahwa DPN Partai Karya Perjuangan membenarkan keabsahan kepengurusan DPK Partai Karya Perjuangan Lampung Utara dengan Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2013 Tanggal 28 Maret 2013 dengan Ketua atas nama RUSLAN PADANG dan Sekretaris atas nama DECKY ARIYADI, yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juni 2013 masih dalam masa verifikasi Partai Politik KPU Kabupaten Lampung Utara menerima surat dari DPN Pakar Pangan Nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013. Dimana isi dari surat tersebut adalah membatalkan Kepengurusan DPK PAKAR PANGAN Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor SK DPN Partai Karya Perjuangan Nomor: 307/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/III/2013. Setelah berakhirnya masa verifikasi tepatnya tanggal 13 Juli KPU Kabupaten Lampung Utara menerima kembali surat yang berasal dari DPN Pakar Pangan Nomor : 360/Eks/DPN- PAKARPANGAN/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan yang isinya membatalkan surat dengan nomor : 358/Eks/DPN- PAKARPANGAN/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara menerima surat lagi dari DPP Partai Karya Perjuangan (PAKAR PANGAN) dengan Nomor: 282/Eks/DPN- PAKARPANGAN/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 Perihal : Surat Penegasan dan Bantahan yang isinya hanya mendukung dan mencalonkan Ir. H. KESUMA DEWANGSA, M.M dan Hi. SUPENO, S.H, i. sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2013-2018, DPN Pakar Pangan tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan dukungan terhadap surat dengan nomor: 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013, tertanggal 24 Juni 2013 dan surat dengan nomor : 360/Eks/DPN- PAKARPANGAN/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal DPN Pakar Pangan JACKSON KUMAAT, S.E, tanggal 11 Juli 2013 Perihal : Pembatalan Surat Penegasan adalah palsu. Karena surat yang disampaikan oleh DPN Pakar Pangan Nomor : 358/Eks/DPN-PAKARPANGAN/VI/2013, tertanggal 24 Juni 2013 masih 36 dalam masa verifikasi factual maka pada tanggal 26 Juni 2013 KPUD Lampung Utara melakukan verifikasi kembali ke DPN Pakar Pangan. Bahwa Ketua DPN Pakar Pangan, DONNY R. LUMINGAS dan Sekretaris Jenderal JACKSON KUMAAT, S.E, menegaskan Kepengurusan DPK Partai Karya Perjuangan Kabupaten Lampung Utara yang sah dan memenuhi syarat adalah kepengurusan dengan Surat Keputusan DPP Partai Karya Perjuangan Nomor: 053/SKEP/DPP/PAKAR PANGAN/LPG/IV/2013 tanggal 01 April 2013 dengan ketuanya adalah Vendra Kusuma Alam dan sekretaris adalah A. Saepudin. Surat Keputusan dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung atas nama Ir. ANDI SUPRIYATNA, M.S., dan Sekretaris atas nama JEPRI SEPTANTO. Hal ini diperkuat oleh keterangan 2 (dua) orang Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Lampung Utara a.n. Johansyah Mega sebagai ketua panwas dan Tedi Yunada sebagai anggota panwas yang saat menghadiri dan menyaksikan pada saat itu. Pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara sudah menetapkan pada tanggal 27 Juni 2013 KPU Kabupaten Lampung Utara sudah menetapkan Partai Pakar Pangan memenuhi syarat (MS) untuk mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa, MM dan Hi. Supeno, SH.i. bahwa oleh karena Partai Pakar Pangan sudah ditetapkan memenuhi syarat (MS) mengusung Bakal Pasangan Calon Ir.H. Kesuma Dewangsa dan Hi. Supeno, SH.i maka Partai Pakar Pangan tidak diperbolehkan merubah/mengalihkan dukungan, hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 93 ayat 3 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan / atau Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilarang Mengubah / Menyesuaikan Kembali Dokumen Pengajuan Syarat Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat “. Sehingga dengan demikian gabungan parpol yang sah mengusung Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI adalah Partai Golkar, PPRN dan PKNU dengan perolehan suara pada pemilu tahun 2009 sebanyak 42.014 suara sah sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor : 05/Kpts.seskab.08.656727/pilkada/V/2013 tentang batas minimal dukungan adalah 45.292 suara sah dengan demikian maka KPU Lampung Utara (TERADU) menetapkan dan memutuskan Bakal Pasangan Calon Hi. M.RIZA FACHLEVI & Hi. RUSLAN EFFENDI TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). 37 Berdasarkan uraian diatas hal ini membuktikan bahwa keputusan yang ditetapkan para teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara adalah sudah benar dan berlandasan hukum. [3.6.2] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap indikasi suap yang diterima Teradu IV dalam proses pencalonan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara. Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menjawab bahwa tuduhan yang disampaikan Pengadu adalah Fitnah yang sangat keji oleh karena sebagai Teradu tidak pernah meminta maupun menerima sejumlah uang seperti apa yang dituduhkan oleh Pengadu sebagaimana tertera dalam uraian singkat kejadian yang disampaikan Pengadu pada DKPP. Teradu membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Pengadu melalui saksinya yaitu Dr. Djauhari Thalib, M.Kes, yang disampaikan dalam persidangan pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2013. Bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah justru saksi Pengadu yaitu sdr. Jauhari Thalib yang berkali-kali merayu agar teradu mau menerima sejumlah dana, akan tetapi selalu Teradu IV tolak. Bahwa Pengadu telah memfitnah dan menyebarkan kebohongan dengan menyatakan pada tanggal 06 juni 2013 teradu menerima uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) padahal pada hari tersebut dari pagi hingga sore hari Teradu IV beserta rekan-rekan anggota KPU Lampung Utara lainnya yaitu Teradu II berada di Bandar Lampung untuk menghadiri undangan dari KPU Provinsi Lampung. Bahwa acara dimaksud adalah kunjungan dan silaturahmi ketua Dewan Kehormatan Pennyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,. Bahwa dengan demikian pada hari kamis tanggal 06 juni 2013 Teradu IV tidak pernah bertemu dengan Pengadu maupun saksi Pengadu yaitu sdr. Djauhari Thalib serta Teradu IV tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dan difitnahkan mereka terhadap Teradu IV. Bahwa Teradu IV mempunyai bukti-bukti keberadaan Teradu IV di KPU Provinsi Lampung pada tanggal 06 Juni 2013 yaitu berupa undangan dari KPU Provinsi Lampung dan gambar photo-photo pada saat acara berlangsung. Bahwa kemudian Pengadu juga memfitnah Teradu IV dengan mengatakan pada tanggal 16 Juni 2013 Teradu IV menerima uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) semua itu adalah tidak benar dan bohong belaka. Karena pada tanggal 16 juni 2013 sejak pagi hari hingga sore hari Teradu IV beserta ketua KPUD Lampung Utara yaitu Teradu I dan anggota KPUD Lampung Utara lainnya menghadiri undangan dari salah satu komisioner KPUD Lampung Utara yaitu Teradu III, dalam rangka acara Tasyakuran dan Aqiqah 38 putrinya. Bahwa acara dimaksud dilaksanakan di Jl. Muara Jaya, Perum Guru, No 18 Z Kotabumi, Lampung Utara. Bahwa keberadaan Teradu IV disana disaksikan oleh rekan-rekan sejawat KPU Lampung Utara dan ratusan tamu undangan lainnya. Bahwa dengan demikian Teradu IV nyatakan pada hari minggu tanggal 16 juni 2013 Teradu IV tidak pernah menerima uang sebagaimana Tuduhan dan Fitnah yang disampaikan Pengadu. [3.6.3] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap indikasi suap yang diterima Teradu II dalam proses pencalonan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara. Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menolak dan membantah tuduhan serta fitnah yang disampaikan Pengadu yang menyatakan Teradu II meminta dan menerima uang sebesar Rp 750.000,. dari Pengadu yaitu sdr Ruslan effendi. Bahwa dapat Teradu II jelaskan pada hari selasa, tanggal 02 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 s/d 14.00 sdr.Ruslan Effendi (Pengadu) melakukan tes kesehatan rohani di Rumah sakit Jiwa Provinsi Lampung, pada saat itu sebagai pokja pencalonan maka Teradu II mendampingi seluruh Bakal Pasangan calon yang melaksanakan Tes Kesehatan dimaksud. Bahwa beberapa saat setelah selesai melaksanakan tes kesehatan sdr. Ruslan Effendi memanggil Teradu II supaya menuju mobilnya yang diparkir, Teradu II menghampiri beliau, rupanya beliau sudah menyiapkan uang yang Teradu II tidak tahu jumlahnya. Bahwa kemudian beliau memberikan uang dimaksud kepada Teradu II dengan alasan untuk membeli rokok dan bensin, akan tetapi Teradu II menolak pemberian dimaksud. Bahwa Pengadu telah memutar balik cerita dan Teradu II menyatakan bahwa apa yang disampaikan Pengadu tentang permintaan uang sebesar Rp 750.000 rupiah adalah mengada-ada dan fitnah. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari saksi-saksi pengadu yang dihadirkan dalam proses sidang pemeriksaan. [3.6.4] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu dimana dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 telah terjadi permasalahan mengenai salah satu calon Bupati yang telah ditetapkan dan telah tercetak di surat suara meninggal dunia dan didalam pelaksanaan terjadi coblos tembus surat suara sehingga PPK melakukan penghitungan ulang, sehingga banyak pihak yang tidak puas terhadap penghitungan ulang tersebut mempersoalkan dan berujung pengaduan kepada pihak kepolisian. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan bahwa persolan hukum tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung. Bahwa didalam amar Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 33 39 PK/KPUD/2008 tanggal 18 Desember 2008 menetapkan ”Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 01/Pdt/PKD/2008/ PT.TK Tanggal 18 September 2008;Menolak permohonan Para Pemohon Keberatan; Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”. [3.6.5] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu dimana kemudian Teradu dipersoalkan secara pidana juga oleh pihak-pihak yang tidak puas. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan bahwa persolan hukum tersebut persoalan pidana tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara pada hari Senin tanggal 08 Maret 2010. Dimana amar Putusan No.275/Pid.B/2009/PN.KB, menyatakan “Menyatakan Terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Membebaskan terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut; Memulihkan hak-hak terdakwa I, Muhammad Tio Aliansyah, SH Bin Alfian Zainuddin dan Terdakwa II, Suheri S.Ip Bin Yusuf Syam dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;” Putusan No.276/Pid.B/2009/PN.KB Menyatakan “Terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyelenggara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebebkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Membebaskan terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A 40 Muhidin Wahab oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut; Memulihkan hak-hak terdakwa I, Marthon, SE Bin Mursid dan Terdakwa II, Zuliza Amwa, SE Bin A Muhidin Wahab dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;” Bahwa karena sudah ada keputusan Pengadilan tentang permasalahan pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 sebagaimana dijelaskan diatas maka dalil Pengaduan pengadu dapat dikesampingkan. [3.6.6] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu V a.n. Rommy Rusdi yang tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 1 Agustus 2013 Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan bahwa KPUD Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon pada tanggal 1 Agustus 2013. Teradu menjelaskan seluruh komisioner telah diundang untuk hadir dalam Rapat Pleno dengan Surat Undangan Nomor: 15.A/KPU.LU-008.435560/Pilkada/VII/2013 Perihal: Undangan Pleno, tanggal 30 Juli 2013. Bahwa ternyata pada tanggal 1 Agustus 2013 Teradu V walaupun telah menerima surat undangan secara layak, tetapi Teradu V tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahwa Rapat Pleno dimaksud diikuti dan dihadiri oleh 4 (empat) Komisioner sehingga Rapat Pleno tanggal 1 Agustus 2013 dinyatakan telah memenuhi syarat dan sah untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. Bahwa hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 53/BA/KPU- LU-008.435560/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner, yaitu: Sdr. H. Marthon, S.E., Sdr. M. Tio Aliansyah, S.H., Sdr. Juliza Aniwa, S.E., dan Sdr. Suheri, S.IP. Bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bantahan diatas, maka Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara telah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan tidak terbukti menerima uang sebagaimana dalil Pengadu. [3.6.7] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hokum. 41
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara atas nama H Marthon, M.Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Rommy Rusdi. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada ................. tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ................... tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Dr. Valina Singka Subekti, ; dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. 42 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Nelson Simanjuntak Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 43