Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 110 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2023
👁 245 dibaca ⇩ 20 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Mandiri, Jujur, Akuntabel dan Terbuka 1. Bahwa pada Rabu, 8 Maret 2023, Teradu I sampai dengan VII menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2024 secara Hybrid (Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terkait norma pembulatan desimal ke bawah penghitungan keterwakilan perempuan jo. Lampiran V Keputusan Nomor 352 Tahun 2023.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (2); Pasal 245; Pasal 243; Pasal 7 ayat (3); Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Idham Holik, Teradu III Auguzt Mellaz, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap, dan Teradu VII Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 135- P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Mikewati Vera Tangka Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Alamat : Jl. Siaga I B No.49, RT.3/RW.5, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Listyowati Pekerjaan : Ketua Yayasan Kalyanamitra Alamat : Jl. SMA 14 No. 17 RT 009/09 Cawang Jakarta Timur - Indonesia 13630 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Misthohizzaman Pekerjaan : Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Alamat : Jl. Jati Padang Raya Kav. 3 No. 105, Pasar Minggu Jakarta Selatan, 12540 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Wirdyaningsih Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012 Alamat : Jl. Putra Raya No.8 Blok F4/8, Rt:013/014, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Hadar Nafis Gumay Pekerjaan : Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Alamat : Jl. H. Ali, RT.07/RW.05, No.52B, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Indonesia Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Fadli Ramadhanil 2. Shaleh Al Ghifari 3. Ibnu Syamsu Hidayat 4. Hemi Lavour Febrinandez 5. Muhammad Ihsan Maulana 6. Kahfi Adlan Hafiz 7. Kurnia Ramadhana 8. Muhammad Yassar Aulia 9. Seira Tamara Herlambang 10. Haykal Pekerjaan : Advokat, Peneliti, Pegiat kepemiluan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------- ----------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai------------------------------- ----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan saksi Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Mandiri, Jujur, Akuntabel dan Terbuka 1. Bahwa pada Rabu, 8 Maret 2023, Teradu I sampai dengan VII menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2024 secara Hybrid (Bukti P-1). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai bahan uji publik masih memuat hasil penghitungan 30% keterwakilan perempuan dilakukan pembulatan keatas. Selengkapnya ketentuan pasal tersebut menyebutkan bahwa “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Namun setelah Rancangan Peraturan KPU a quo ditetapkan oleh Teradu I s/d Teradu VII, substansi ketentuan Pasal 8 ayat (2) mengalami perubahan menjadi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”. 2. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII sebagai penyelenggara Pemilu, terikat dengan prinsip mandiri, jujur, adil, akuntabel dan terbuka. Prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu maknanya adalah penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang diambil. Kemandirian penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan, menetapkan dan menerbitkan regulasi teknis Pemilu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 92/PUU/XIV/2016 bahwa KPU merupakan lembaga independen yang dijamin UUD. Untuk itu, MK menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat mengikat”. 3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Teradu I s/d VII dalam membentuk peraturan KPU menempuh prosedur konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat. Fakta dan bukti menunjukkan bahwa Teradu I s/d VII melakukan penambahan (perubahan) pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen Rancangan PKPU yang dibagikan kepada peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023. Penambahan/perubahan berupa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 245 UU Pemilu yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU 7/2017). Berdasarkan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, dan terbuka, Teradu I s.d Teradu VII mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik terutama kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan Peraturan KPU a quo. Bagaimana proses terjadinya perubahan norma pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU? Mengapa dilakukan perubahan? Siapa pengusulnya? Atas dasar apa dilakukan perubahan? Dan kepentingan siapa yang hendak dilindungi oleh Teradu I s.d Teradu VII melalui perubahan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? 4. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU menanggapi secara parsial penolakan publik terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk mendapat perlakuan khusus dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Melalui aplikasi Whatsapp Group Teradu I menyatakan: “dalam pembahasan di Komisi II DPR disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU, pembulatan ke bawah (dalam hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di bawah 0,5 [< 0,5] ), dan pembulatan keatas (dalam hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di atas 0,5 [>0,5] )”. (Bukti P-2). Pernyataan Teradu I tersebut disamping tidak menjawab secara lengkap pertanyaan sebagaimana diuraikan pada angka 3 juga menunjukkan adanya pelanggaran prinsip mandiri sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 dan putusan MK No. 92/PUU/XIV/2016, dimana Teradu I bertindak sebagai salah satu Pemohon dalam permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. (Bukti P-3). Teradu I seharusnya menggunakan pengetahuannya untuk mempersuasi koleganya menjalankan putusan MK dalam menjaga kemandirian penyelenggara pemilu mengambil keputusan tanpa pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan dengan keputusan yang akan diambil. Keputusan Teradu I s/d Teradu VII dalam mengimplementasikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD dan Pasal 245 UU Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu I s/d Teradu VII mengikatkan dan menundukkan diri pada kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang substansinya bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu, juga membuktikan adanya pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang menyatakan “….bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 …”. 5. Bahwa Teradu II selaku ketua Divisi Teknis tidak melaksanakan kewajiban melakukan edukasi kepada pemilih, namun justru sebaliknya melakukan manipulasi dan pembodohan terhadap publik dengan menyatakan “rumusan pembulatan desimal dalam PKPU No. 10/2023 berdasarkan standar dan kaidah matematika” (Bukti P-4) Pernyataan tersebut mengesampingkan substansi dan mereduksi makna kebijakan afirmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD dan Pasal 245 UU Pemilu, yang substansinya sudah dipraktikkan secara konsisten sejak Pemilu 2014. Bahkan, meskipun sudah banyak masukan dari publik dan kelompok perempuan untuk melakukan revisi atas ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU a quo, Teradu II tetap bersikukuh dan dalam pernyataan publiknya justru memberi sinyal tidak akan merevisi PKPU 10/2023. Teradu II menyatakan, regulasi soal mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan dalam PKPU tersebut tidak menabrak UU Pemilu. Menurut dia, Pasal 245 UU Pemilu hanya mengatur daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Teradu II menilai pasal tersebut tidak mengatur penghitungan paling sedikit 30 persen diterapkan di setiap daerah pemilihan. “Ada-tidak yang kami langgar dalam pembuatan PKPU,” ucapnya sebagaimana dikutip Koran Tempo, edisi Kamis, 25 Mei 2023. (https://koran.tempo.co/read/berita-utama/482243/siapa-usulkan-pasal- janggal-pkpu-caleg). Pernyataan tersebut selain gegabah juga memperlihatkan ketidakpahaman yang menyesatkan publik dalam mengimplementasikan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 245 UU 7/2017. Memahami UU hendaknya secara sistematis dan menyeluruh, bukan parsial pasal per pasal. Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245 UU No.7/ 2017 saling terkait satu dengan yang lain. Teradu II mestinya sebagai seseorang yang pernah berkarir di KPU sejak KPU Kabupaten dan KPU Provinsi mestinya memahami bahwa daftar bakal caleg diajukan berbasis daerah pemilihan, bukan agregat kabupaten/kota, provinsi atau nasional. Efektivitas minimal jumlah dan peletakan calon perempuan berlaku untuk daftar bacaleg per-dapil. Pemilihan setiap anggota DPR/DPRD, sungguhnya berawal, berlangsung, dan berakhir di dapil masing-masing. Selain itu, formulir-formulir pada Lampiran PKPU No.10/ 2023 yang dibuat KPU, memperlihatkan bahwa daftar bakal calon yang diajukan oleh setiap parpol adalah berbasis per-dapil. Juga pada formulir- formulir tersebut terdapat kolom jumlah calon laki-laki, calon perempuan, dan % (persentase) jumlah calon perempuan di setiap dapilnya. Keseluruhan tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang menyebutkan “…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan-perundang- undangan”. 6. Bahwa tanggal 10 Mei 2023 Teradu I s/d Teradu VII bersama Bawaslu dan DKPP melakukan konferensi pers menyampaikan pernyataan secara terbuka adanya kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti P-5) Namun pernyataan bersama 3 (tiga) lembaga penyelenggara tersebut hanya sebatas pengakuan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu norma Konstitusi dan UU Pemilu. Teradu I s/d Teradu VII sebagai penanggung jawab utama regulasi pencalonan tidak memberi penjelasan secara utuh, menyeluruh, dan lengkap kepada publik tentang asbabun nuzul perubahan norma Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU. Alih-alih bersikap jujur, terbuka, dan akuntabel, Teradu I s/d VII justru menunjukkan sikap sekedar menggugurkan kewajiban secara ala kadarnya telah melaksanakan prinsip partisipasi dalam pembentukan regulasi. Teradu I s/d VII mengabaikan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memberi kewajiban hukum agar partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna menurut MK mensyaratkan: a. hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); b. hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); c. hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). 7. Bahwa terhadap pengakuan terbuka 3 (tiga) lembaga penyelenggara Pemilu tanggal 10 Mei 2023 tentang adanya pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dengan ketentuan konstitusi dan UU Pemilu, Teradu I s/d Teradu VII hanya menebar janji akan melakukan revisi terhadap peraturan a quo. Teradu I s/d Teradu VII mengabaikan partisipasi masyarakat yang concern terhadap pemenuhan hak asasi perempuan untuk mendapat perlakukan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28H Ayat (2) UUD dan Pasal 245 UU Pemilu. Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melalui surat terbuka tanggal 19 Mei 2023 menyampaikan tuntutan kepada Teradu I s/d Teradu VIII agar segera merealisasikan revisi PKPU No.10 Tahun 2023, karena ternyata pelanggaran terhadap kebijakan afirmasi sebagaimana Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya berkenaan dengan penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap daerah pemilihan sebagaimana dirumuskan dalam PKPU No.10 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (2) namun juga implementasi zipper system sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 bahwa “Di dalam setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”. Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya. Berdasarkan prinsip jujur, akuntabel dan terbuka, Teradu I s/d Teradu VIII wajib memenuhi hak Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendapat penjelasan atas aspirasi yang disampaikan melalui surat. 8. Bahwa tanggal 17 Mei 2023, Teradu I s/d Teradu VII melakukan rapat konsultasi revisi Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 bersama DPR dan Pemerintah. Alhasil Teradu I s/d Teradu VII kembali melanggar prinsip mandiri karena mengikatkan diri pada hasil rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah (Bukti P-6), Teradu I s/d Teradu VII membatalkan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 tanpa penjelasan yang memadai kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap pemenuhan hak politik perempuan paling sedikit 30% sebagai calon anggota DPR dan DPRD. 9. Keterangan Teradu I selaku Ketua KPU dalam forum rapat dengar pendapat Komisi II yang dikutip beberapa media justru membohongi dan menyesatkan publik (Bukti P-7). Teradu I menyatakan 18 partai politik peserta pemilu telah memenuhi jumlah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen tanpa menunjukkan data yang valid bagaimana pemenuhan keterwakilan perempuan apakah secara kumulatif atau di setiap dapil untuk tiap jenjang lembaga perwakilan (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota)? Pernyataan sepihak Teradu I tanpa didukung data yang valid melanggar prinsip jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dan Pasal 9 huruf a yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip jujur penyelenggara Pemilu menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. 10. Bahwa fakta sebagaimana diuraikan pada angka 4, 6 dan 7 sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran prinsip mandiri oleh Teradu I s.d Teradu VIII baik dalam keputusan menetapkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 maupun tindak lanjut hasil konsultasi revisi Peraturan KPU a quo. Untuk itu DKPP sebagai penjaga integritas, kemandirian dan kehormatan penyelenggara Pemilu sepatutnya bersikap dan bertindak tegas terhadap pelanggaran prinsip mandiri, karena kemandirian penyelenggara Pemilu merupakan syarat utama terwujudnya pemilu yang fair dan adil. Ketidak mandirian Teradu I s/d Teradu VII dalam mengambil keputusan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu. 11. Bahwa Teradu I s/d Teradu VIII dalam melaksanakan kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU juga terikat dengan prinsip terbuka dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Teradu I s/d Teradu VII. Teradu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik mengapa membatalkan keputusan untuk merevisi Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2023 sebagaimana telah dinyatakan dalam konferensi pers tanggal 10 Mei 2023? Alasan atas dasar apa membatalkan revisi Peraturan KPU pasca konsultasi dengan DPR dan Pemerintah? Alih-alih bersikap terbuka, Teradu II justru menunjukkan sikap melempar tanggung jawab kepada lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk cawe-cawe dan take over tugas Teradu I s/d VIII mereview Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2028 yang sebelumnya telah diakui secara kolektif perlu dilakukan revisi oleh para Teradu. (Bukti P-8). Tindakan demikian menunjukkan fakta bahwa Teradu I s/d VII melanggar prinsip akuntabel dan efektif sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Profesionalitas 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU diberi atribusi wewenang untuk membentuk peraturan KPU sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 13. Bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a, b dan c Pemilu menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. 14. Bahwa ketentuan Pasal 245 UU Pemilu mengatur “Daftar calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Untuk melaksanakan ketentuan ini, KPU menerbitkan Peraturan No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan Pasal 245 UU Pemilu tidak mengalami perubahan karena DPR dan Pemerintah telah bersepakat tidak melakukan pembaharuan terhadap UU Pemilu sehingga Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada UU yang sama yaitu UU No.7 Tahun 2017. 15. Bahwa untuk menjamin hak politik perempuan sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 mengatur “dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan keatas”. Ketentuan pembulatan keatas bertujuan menjamin hak politik perempuan yang secara imperative diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu bahwa “Daftar calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Frasa “….paling sedikit 30%…” harus dimaknai suatu kondisi keterwakilan perempuan dalam bacaleg di setiap daerah pemilihan tidak boleh kurang, namun boleh lebih dari 30%. 16. Bahwa pembentukan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota) tidak boleh bertentangan dengan UUD dan Pasal 245 UU Pemilu. Selain itu pembentukan peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu harus bermanfaat untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017. 17. Bahwa UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tidak mengalami perubahan untuk itu tidak terdapat alasan untuk mengubah peraturan teknis Pemilu yang berkenaan dengan jaminan pelaksanaan hak politik perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu. Sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, KPU dalam menerbitkan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu harus berpedoman dan tunduk pada UU Pemilu. 18. Bahwa implementasi kebijakan afirmasi dalam penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun 2019 dan 2024 berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017, sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 secara filosofi, yuridis dan sosiologis harus berpedoman kepada UU No.7 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaan yang ada sebelumnya. 19. Bahwa pada tanggal 18 April 2023 Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII yang semuanya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348). 20. Perubahan salah satu klausul dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 21. Bahwa Teradu I sampai dengan VII diduga dengan sengaja mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 yang mengatur dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. (Bukti P-9). 22. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII diduga menindaklanjuti pengaturan PKPU 10/2023 tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti P-10), yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. 23. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII juga memasukkan simulasi dalam Lampiran V Keputusan 352/2023 diberikan simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon sebagaimana berikut: No. Jumlah Bakal Caleg Penghitungan 30% Pembulatan 1 1 0,30 0 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 1 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 2 8 8 2,40 2 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 24. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII diduga secara sengaja menetapkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 jo. Lampiran V Keputusan 352/2023 yang secara nyata diduga bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti P-11) yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. 25. Bahwa Pengaturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII diduga melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 jo. Lampiran V Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 seperti berikut ini: No Jumlah Penghitungan Pembulatan Persentase Keterangan Bakal 30% Setelah Caleg Pembulatan 1 1 0,30 0 0% 2 2 0,60 1 50% 3 3 0,90 1 33% 4 4 1,20 1 25% Kurang dari 30% 5 5 1,50 2 40% 6 6 1,80 2 33% 7 7 2,10 2 29% Kurang dari 30% 8 8 2,40 2 25% Kurang dari 30% 9 9 2,70 3 33% 10 10 3,00 3 30% 11 11 3,30 3 27% Kurang dari 30% 12 12 3,60 4 33% 26. Bahwa Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII yang bertentangan dengan UU Pemilu karena mengatur ketentuan persentase di bawah 30%, telah secara nyata dan terang melanggar prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu pada aspek berkepastian hukum yang diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa berkepastian hukum yang memiliki makna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan j.o Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 27. Bahwa pembulatan ke atas telah dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan pemilu 2019 sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Kebijakan afirmatif dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD memiliki dampak terhadap peningkatan jumlah bakal calon dan anggota parlemen perempuan. Semua partai politik peserta pemilu mencalonkan paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap dapil; 28. Bahwa dampak dari Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII partai politik tidak dapat memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai dengan UU Pemilu (vide Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245). Berikut tabel keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan partai politik di setiap daerah pemilihan. Jumlah dapil DPR RI dengan daftar bakal calon kurang dari 30% keterwakilan perempuan. 29. Bahwa berdasarkan hasil penghitungan pada tabel di atas, sebagai konsekuensi dari ketentuan di dalam Peraturan KPU Pasal 8 ayat (2) huruf a yang dibuat secara kolektif dan kolegial oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII, telah berakibat 17 (tujuh belas) partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan pada 290 daerah pemilihan Pemilu DPR RI sebagaimana ketentuan dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan untuk Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam jumlah yang lebih besar dan masif. Di mana terdapat 860 daerah pemilihan Pemilu DPRD Provinsi yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30%. Sedangkan untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota terdapat 6.821 daerah pemilihan yang daftar bakal calegnya kurang dari 30% keterwakilan perempuan. Hal ini menunjukkan bagaimana pertentangan antara norma di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 merupakan pelanggaran serius yang mengakibatkan hilangnya hak politik perempuan menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD akibat keberlakukan Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII perlu diberikan sanksi secara tegas oleh DKPP kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Adil 30. Bahwa apabila pertentangan norma antara Peraturan KPU dengan UU Pemilu secara terang benderang, jika tidak diberikan sanksi kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII oleh DKPP, akan membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu serta menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 31. Bahwa Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII berdasarkan tabel dan simulasi di atas, bukan hanya melawan norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara. Perbuatan Para Teradu ternyata berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi. Hal tersebut telah melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Mandiri, Jujur, Akuntabel dan Terbuka a. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII di dalam proses persidangan mengakui bahwa pada saat melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 masih mengatur Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai bahan uji publik masih memuat pengaturan bahwa dalam hal hasil penghitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas (Pasal 8 ayat (2) Rancangan PKPU yang disampaikan saat uji publik) b. Bahkan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII tidak dapat menjelaskan secara terang kepada para Pengadu dan Majelis Pemeriksa DKPP RI sekalipun sudah menghadirkan Saksi Teradu Bagaimana proses terjadinya perubahan norma pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU? Mengapa dilakukan perubahan? Siapa pengusulnya? Atas dasar apa dilakukan perubahan? Dan kepentingan siapa yang hendak dilindungi oleh Teradu I s.d Teradu VII melalui perubahan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? kapan sebetulnya ketentuan yang masih mengatur pembulatan keatas berubah menjadi pengaturan pembulatan kebawah sebagaimana Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. c. Bahwa dalam persidangan para Saksi dari beberapa partai politik peserta pemilu (LO dari PDIP, PAN, PPP, dan Demorat) yang dihadirkan oleh pihak Teradu menyampaikan dengan jelas bahwa merekrut para calon perempuan merupakan hal yang sulit. Beberapa Saksi menyampaikan bahwa upaya rekrutmen atau membuka pendaftaran calon (termasuk calon perempuan) sudah mereka lakukan sejak bulan April lalu. Tentu kondisi kesulitan rekrutmen ini akan hilang jika partai politik serius melakukan rekrutmen dan pengkaderan calon perempuan berkelanjutan, tidak hanya menjelang tahapan pencalonan pemilu. Beberapa Saksi dalam persidangan, walau sedikit berputar menyampaikannya, namun jelas dapat ditangkap bahwa pengaturan pembulatan ke bawah dalam penghitungan jumlah 30% keterwakilan calon perempuan dalam PKPU No.10/ 2023, adalah hal yang meringankan dan diharapkan dalam pengajuan daftar calon anggota legislatif untuk setiap daerah pemilihan. Padahal para Saksi ini juga menyatakan mengakui ada Pasal 245 UU Pemilu dan memahami makna “.....memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”. d. Dalam persidangan juga diungkap oleh Pengadu bahwa gagasan pengaturan pembulatan ke bawah dalam penghitungan keterwakilan perempuan diusulkan dan diminta oleh Anggota Komisi II DPR RI dalam rapat konsinyering/ RDP Komisi II DPR RI, Pemerintah, bersama Penyelenggara Pemilu, seperti yang diberitakan oleh media massa (Koran Tempo, 26 Mei 2023, https://koran.tempo.co/read/nasional/482262/menghitung-kuota- perempuan-di-parlemen). Usulan Anggota Komisi II ini disepakati oleh semua anggota Komisi II. Tidak satupun para Teradu membantah informasi ini. e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta dan bukti menunjukkan bahwa Teradu I s/d VII dalam melakukan penambahan (perubahan) pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen Rancangan PKPU yang dibagikan kepada peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023. Penambahan/perubahan berupa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah tersebut adalah bertentangan dengan filosofi temporary special measure (affirmative action) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H Ayat (2) konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) khususnya Pasal 4, serta Pasal 245 UU Pemilu yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU 7/2017). f. Bahwa argumentasi Teradu II berkaitan dengan perubahan pengaturan pembulatan kebawah dalam PKPU pasal 8 ayat 2 yang dijelaskan dalam proses persidangan, tetap tidak dapat menjelaskan secara logika matematika itu sendiri, bahwa proses pembulatan kebawah dapat mempengaruhi terhadap jumlah perhitungan yang tidak mencapai 30%. Pihak teradu juga tidak dapat menjelaskan bagaimana tidak tercapainya 30% akibat mekanisme perhitungan pembulatan kebawah dengan mandat memenuhi kuota sekurang-kurangnya 30% seperti yang dimandatkan oleh Undang- Undang. Sementara jawaban lainnya yang disampaikan oleh pihak Teradu II terkait mekanisme lainnya tentang mekanisme 3 calon dimana yang adalah perempuan, tidak berkorelasi dengan persoalan yang ditimbulkan oleh mekanisme pembulatan ke bawah. Sehingga sampai pada persidangan yang telah berlangsung kemarin, Pihak Teradu belum berhasil menjelaskan logika matematika standar internasional yang digunakan dalam PKPU dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. g. Bahwa frasa yang diatur di dalam UU Pemilu terkait dengan 30% keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (Pasal 245 UU Pemilu No.7/ 2017 dan juga dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU No.10/ 2023 sendiri) mempunyai arti, lebih boleh, kurang dilarang. Kebijakan afirmasi adalah tindakan khusus yang memang tidak terikat pada rumus atau standar sekalipun karena tujuannya adalah sikap progresif negara sebagai tindakan khusus bagi perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan keterwakilan politik. h. Bahwa jika dikatakan tidak ada metode, hal itu tidak benar. Sebab dalam dua periode pemilu terdahulu ada metode yang secara konsisten telah digunakan oleh KPU periode sebelumnya (dalam PKPU dan petunjuk teknis) dalam menghitung keterwakilan perempuan, yang mana juga ditawarkan KPU sebagai metode penghitungan dalam Rancangan PKPU saat uji publik. Artinya, fakta ketika KPU lebih memilih metode tawaran dari Anggota DPR yang mengakibatkan melemahnya skema keterwakilan perempuan, serta mengabaikan komitmen publik yang telah dibuat saat konferensi pers pada tanggal 10 Mei 2023, maka dalam penalaran yang wajar dapat dinilai bahwa KPU telah bersikap tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, dan tidak profesional. i. Bahwa berdasarkan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, dan terbuka, Teradu I s.d Teradu VII mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik terutama kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan Peraturan KPU a quo. j. Bahwa hal ini menunjukkan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII melanggar Prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu maknanya adalah penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang diambil. Kemandirian penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan, menetapkan dan menerbitkan regulasi teknis Pemilu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 92/PUU/XIV/2016 bahwa KPU merupakan lembaga independen yang dijamin UUD. Untuk itu, MK menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat mengikat”. k. Bahwa fakta hukum lain yang juga ditemukan dalam proses persidangan ditunjukan sikap dan tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang tidak dapat menjelaskan secara filosofi, yuridis dan sosiologi mengapa Teradu I s/d Teradu VII tidak melakukan perubahan PKPU 10/2023 sekalipun sudah mengeluarkan rilis pada 10 Mei 2023. Hal ini membuktikan dalil pengadu terkait Teradu I s/d Teradu VII yang mengikatkan dan menundukkan diri pada kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang substansinya bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu adalah benar adanya. l. Dalam persidangan terlihat Teradu juga berupaya menarik DKPP dan Bawaslu ke dalam permasalahan adanya pengaturan pembulatan ke bawah pada PKPU No.10/ 2023 ini, melalui pertanyaan dari salah seorang Teradu kepada Ahli. Para teradu telah memanfaatkan rapat tripatrit (KPU - DKPP - Bawaslu) pada tanggal 9 Mei 2023 untuk mendapatkan dukungan Bawaslu dan DKPP dalam menghadapi permasalahan PKPU No.10/ 2023 yang mendapat protes. Dukungan kuat dari ke Bawaslu dan DKPP untuk KPU melakukan perubahan PKPU terlihat jelas pada konferensi pers tripatrit yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023 di Kantor KPU. Ketua KPU secara terang benderang menyampaikan akan segera melakukan perubahan PKPU dan juga telah menyampaikan rancangan perubahan pasal - pasalnya ( menit 3:46 - 6:48 video konferensi pers tripatri https://www.youtube.com/watch?v=ZcRxgKHPFKQ ). Namun selanjutnya pada dan setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, KPU tidak melakukan perubahan PKPU. KPU telah meninggalkan dukungan dari Bawaslu dan DKPP, melakukan prank terhadap Bawaslu dan DKPP, dan menunduk/ meninggalkan kemandiriannya, menerima kesimpulan rapat konsultasi tersebut. KPU yang mempunyai tugas dan wewenang menyusun serta menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan. KPU yang paling bertanggung jawab atas tugas dan wewenang ini. m. Fakta hukum tersebut membuktikan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang menyatakan “….bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 …”. 2. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Profesionalitas n. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII mengakui secara sengaja mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 yang mengatur dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas pada saat rapat-rapat konsinyering yang dihadiri oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII. o. Bahwa Tindakan Teradu I sampai dengan VII menerbitkan pengaturan Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu karena mengakibatkan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. Tindakan Teradu I s/d Teradu VII telah secara nyata dan terang melanggar prinsip kepastian hukum dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa berkepastian hukum yang memiliki makna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan j.o Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. p. Bahwa berdasarkan Daftar Bakal Calon dalam tahap pengajuan yang dipublikasikan oleh Teradu I s/d Teradu VII dan jawaban Teradu terungkap fakta seluruh partai politik tingkat nasional tidak memenuhi pencalonan perempuan dalam 290 daftar bakal calon pemilihan Anggota DPR RI yang mereka ajukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam jumlah yang lebih besar dan masif. Di mana terdapat 860 daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu tersebar di berbagai daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30%. Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat 6.821 daftar bakal calon yang tersebar luas yang kurang dari 30% keterwakilan perempuan. Hal ini menunjukkan bagaimana pertentangan antara norma di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dengan UU Pemilu merupakan pelanggaran serius karena telah mengakibatkan hilangnya hak politik perempuan menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD. Teradu I s/d Teradu VII juga memaksakan melakukan pembulatan kebawah yang jika dihitung secara ril maka jumlah bakal calon anggota perempuan tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Tidak terlalu sulit juga menunjukannya jika diperiksa Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU, berapa banyak dan di daerah pemilihan mana saja DCS yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30%. Khususnya akan terlihat di daerah pemilihan dengan alokasi kursi 4, 7, 8, dan 11dan/ atau partai politik yang mengajukan calon sebanyak 4, 7, 8, dan 11 calon di satu daerah pemilihan (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprri/). q. Ketidakprofesionalan para Teradu juga nyata terlihat dengan masih menyampaikan informasi tentang % jumlah calon perempuan masih berdasarkan jumlah total calon yang diajukan per pemilihan lembaga legislatif, yaitu DPR RI, DPRD masing - masing Provinsi, dan DPRD masing - masing Kabupaten/ Kota. Seperti yang disampaikan pada Tabel 1, 2, dan 3, bagian VI.3. dokumen Jawaban Para Teradu. Seharusnya pada Tabel 1. Pemilihan Anggota DPR RI menunjukan % jumlah calon perempuan dari setiap parpol peserta pemilu di masing - masing daerah pemilihan yang berjumlah 84 tersebar di 34 Provinsi Indonesia. Hal serupa untuk Tabel 2. Pemilihan Anggota DPRD Prov yang tersebar 301 daerah pemilihan dan Tabel 3. Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang tersebar di 2.325 daerah pemilihan. Padahal seharusnya % jumlah bakal calon perempuan diterapkan untuk setiap daerah pemilihan. Sebetulnya dalam PKPU No.10/ 2023 dan berbagai model Formulir Pencalonan yang digunakan, serta Keputusan KPU tentang petunjuk teknis sudah mengatur secara rinci dan jelas bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30% adalah untuk setiap daftar calon dari setiap parpol pada setiap daerah pemilihan. r. Ketidaprofesionalan para Teradu, khususnya Teradu II yg berulang kali dalam sidang menyampaikan bahwa pembulatan ke bawah sesuai yang penerapan prinsip matematika yang universal, kususnya penggunaan rumus pembulatan “math round”. Jika diperhatikan lebih dalam dan digunakan rumus pembulatan: {(Penghitungan 30% x Jumlah Bakal Calon)÷ Jumlah Bakal Calon} * 100, terlihat lebih sebagai “gutak - gatuk” angka. Angka hanya digunakan bulak - balik, namun akan menghasilkan penghitungan yang sama. Berapapun jumlah %, jumlah bakal calon yang digunakan, dan besaran daerah pemilihannya. Penggunaan rumus matematika pembulatan ini menjadi akal - akalan saja untuk mendapatkan landasan melakukan pembulatan ke bawah terhadap hasil pecahan dalam menghitung keterwakilan perempuan 30% dalam daftar bakal calon yang diajukan per dapil. Sekaligus menunjukan para Teradu memahami makna pengaturan afirmatif yang sementara dan khusus untuk tujuan keadilan dan kesetaraan. 3. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Adil s. Bahwa apabila pertentangan norma antara Peraturan KPU dengan UU Pemilu secara terang benderang, jika tidak diberikan sanksi kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII oleh DKPP, akan membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu serta menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. t. Bahwa Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII berdasarkan tabel dan simulasi di atas, bukan hanya melawan norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang setara dan adil. Pengaturan ini terkait temporary special measure (affirmative action) , yang sejalan dengan perjuangan global gerakan perempuan dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam the Convention on the Elimination of All Forms against Discrimination (CEDAW) yang telah diratifikasi, disahkan, dan diundangkan dengan UU No. 7 Tahun 1984, khususnya terkait Pasal 4 CEDAW. Rumusan matematika semestinya tidak boleh dipertentangkan dengan filosofi temporary special measure (affirmative action). Apa makna paling sedikit 30%? Apakah boleh kurang dari 30%? Tidak. Apakah boleh lebih dari 30%? Ya. Apa makna dari setiap dapil? Setiap dapil harus dimaknai setiap dapil, tidak boleh dimaknai secara nasional. Perbuatan Para Teradu ternyata berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi. Hal tersebut telah melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian fakta dan pelanggaran etik yang sudah diuraikan diatas, maka Para Pengadu meminta: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I hingga Teradu VII melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I hingga Teradu VII; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Undangan Uji Publik dan Draft Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2. P-2 Screenshot statement teradu I di dalam group whatsapp Maju Perempuan Indonesia; 3. P-3 Putusan MK No. 92/PUU/XIV/2016; 4. P-4 https://mediaindonesia.com/politik-dan- hukum/578359/kpu-klaim-aturan-keterwakilan-politik- perempuan-sudah-dikaji-matang; 5. P-5 Pers Rilis KPU yang akan mengubah Peraturan KPU No 10 Tahun 2023; b. Link pemberitaan terkait pernyataan Ketua KPU RI yang akan melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 setelah melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan DKPP; c. Link konferensi pers terkait pernyataan Ketua KPU RI yang akan melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 setelah melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, yakni: https://drive.google.com/file/d/13Gqy2H3FyVtXgByGux3YYd bhV582FKhm/view; 6. P-6 Hasil Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hasilnya menolak untuk melakukan perubahan terhadap PKPU 10/2023; 7. P-7 https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bahas-pengaturan- penghitungan-keterwakilan-bacaleg-perempuan-kesimpulan- rdp-pkpu-102023-tak danhttps://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/17/komi si-ii-dpr-tolak-usulan-kpu-soal-penghitungan-keterwakilan- perempuan; 8. P-8 Salinan Link Pemberitaan Tentang Sikap Melempar Tanggungjawab Kepada Lembaga Judicial (Mahkamah Agung); 9. P-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348; 10. P-10 Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 11. P-11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 12. P-12 Identitas Pemohon atas nama Koalisi Perempuan Indonesia di wakili oleh Mikewati Vera Tangka sebagai Sekretaris Jenderal; 13. P-13 Identitas Pemohon atas nama Yayasan Kalyanamitra di wakili oleh Listyowati selaku Ketua; 14. P-14 Identitas Pemohon atas nama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di wakili oleh Misthohizzaman selaku Direktur Eksekutif; 15. P-15 Identitas Pemohon Perseorangan atas nama Wirdyaningsih selaku Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012; 16. P-16 Identitas Pemohon Perseorangan atas nama Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity; 17. P-17 Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; 18 P-18 Situs info Pemilu KPU. [2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA PENGADU [2.5.1] Titi Anggraini Bahwa Para Pengadu menghadirkan Titi Anggraini sebagai saksi ahli, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara umum, siklus pemilu dibagi menjadi tiga periode utama, yaitu periode prapemilu, periode pemilu, dan periode pascapemilu. Dalam periode pascapemilu, salah satu aktivitas yang dilakukan penyelenggara pemilu adalah menyampaikan laporan evaluasi kepada pemangku kepentingan yang pada umumnya juga memuat usulan perubahan pengaturan dan manajemen teknis kepemiluan. Usulan dibuat berdasarkan evaluasi persoalan-persoalan pemilu sebelumnya untuk kepentingan pemilu selanjutnya. Laporan evaluasi tersebut juga disampaikan kepada pemerintah dan legislatif. Setelah evaluasi, penyelenggara pemilu akan mengembangkan kebijakan dan prosedur baru berdasarkan temuan dan rekomendasi laporan mereka. Sebut saja misalnya, pasacpemilu 2019, KPU mengembangkan prosedur baru terkait desain surat suara yang lebih sederhana untuk merespon tingginya surat suara tidak sah pada pemilu legislatif akibat pemilih yang kebingungan dan terlalu fokus pada pemilu presiden. Namun, berdasar penelusuran terhadap dokumen dan kegiatan evaluasi yang dilakukan KPU juga lembaga-lembaga kepemiluan lain yang melakukan evaluasi serupa atas pemilu legislatif 2019, tidak ada satupun yang mengusulkan perubahan implementasi dan pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bacaleg di dapil, yang dipraktikkan pada pemilu sebelumnya; 2. Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat."; 3. Kedudukan dan makna konsultasi dalam pembentukan PKPU sudah dijelaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016, yang menyebut bahwa sekalipun terdapat perlakuan berbeda dengan lembaga negara independen lainnya, namun proses konsultasi dalam pembentukan peraturan KPU merupakan sebuah mekanisme biasa dalam rangka menampung masukan sekaligus konfirmasi terhadap norma yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU. Sepanjang hasil konsultasi tersebut tidak dipaksakan kepada KPU sebagai institusi yang berwenang membentuk peraturan. Namun, ketika hasil konsultasi dikategorikan sebagai sesuatu yang wajib dan mengikat bagi KPU, maka sifat memaksa dan mengikat dari hasil konsultasi itulah yang mesti dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; 4. MK juga menyebutkan bahwa konsultasi dimaksud merupakan kebutuhan karena norma Undang-Undang (yang merupakan produk bersama antara DPR dan Presiden) tidak selamanya memuat rumusan yang jelas yang mencerminkan maksud pembentukya yang dapat menimbulkan kesulitan pada pihak KPU untuk mengimplementasikannya dalam praktik melalui kewenangan yang diberikan kepada KPU dalam merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis yang diturunkan dari norma Undang-Undang. Mahkamah juga menekankan bahwa kedudukan KPU dan pembentuk undang-undang dalam konsultasi di forum dengar pendapat adalah setara; 5. Jadi, konsultasi merupakan mekanisme biasa untuk menampung masukan dari DPR dan Pemerintah, seperti halnya KPU juga wajib melakukan hal yang sama untuk menampung masukan secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsultasi juga diperlukan dalam rangka menjawab kebutuhan karena ada norma UU yang tidak selamanya memuat rumusan yang jelas yang mencerminkan maksud pembentukya yang dapat menimbulkan kesulitan pada pihak KPU untuk mengimplementasikannya; 6. Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyebut bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang undang yang sedang dibahas. Putusan MK tersebut juga sudah diadopsi dalam UU 13/2022; 7. Dalam membentuk PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU telah melaksanakan uji publik sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan yang wajib menampung masukan secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat. Meskipun, bagaimana cara KPU mengundang para pemangku kepentingan dalam uji publik yang mendadak, ditumpuk dalam forum besar, dan membahas beberapa PKPU sekaligus, tidak memungkinkan untuk didapat partisipasi bermakna sebagaimana diharapkan; 8. Dalam Rancangan PKPU yang digunakan saat uji publik, KPU tetap mencantumkan pengaturan keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg di setiap dapil sebagaimana pengaturan pada pemilu sebelumnya. Dalam uji publik yang juga dihadiri perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, dan banyak organisasi nonpemerintah tersebut, tidak ada satupun yang mempersoalkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Rancangan PKPU, bahwa "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Ketentuan yang dibuat untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg sesuai dengan pengaturan Pasal 245 UU 7/2017, yaitu "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."; 9. Artinya, norma UU a quo sudah memuat rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan kesulitan pada pihak KPU untuk mengimplementasikannya dalam praktik. Sebab, hal substansi serupa juga ada dalam pengaturan Pemilu 2014 dalam UU 8/2012 maupun Pemilu 2019 dalam UU 7/2017. UU 7/2017 adalah UU yang juga digunakan untuk Pemilu 2024. Selain itu, mayoritas anggota KPU adalah juga anggota KPU RI dan KPU Provinsi periode sebelumnya yang sudah mengetahui dan mempraktikkan ketentuan yang sama sebagaimana mereka atur dalam rancangan PKPU; 10. Selanjutnya, terjadi perubahan atas Pasal 8 ayat (2) Rancangan PKPU yang dilakukan dan mungkin disepakati dalam Konsinyering tertutup antara KPU bersama DPR dan Pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi PKPU 10/2023. Seluruh proses tersebut sangat jauh dari prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya menyangkut hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Sebab, dalam pandangan masyarakat atau setidakya kelompok masyarakat yang peduli keterwakilan perempuan, norma keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg adalah sebagaimana yang disampaikan dalam uji publik. Kalaulah peserta uji publik tahu akan ada perubahan, tentu akan melakukan ikhtiar preventif dan advokatif untuk mengoreksinya. Proses kesepakatan dalam konsinyering tertutup dan bukan saat rapat dengar pendapat, apalagi substansinya kontradiktif dengan proses yang berlangsung saat uji publik merupakan pelanggaran atas prinsip jujur dan akuntabel; 11. Selain itu, sikap KPU yang secara terbuka pada 10 Mei 2023 menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya berbagai masukan publik terkait PKPU 10/2023 yang berhubungan dengan cara penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil, maka KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan PKPU 10/ 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil. Namun, faktanya kesadaran KPU yang dibangun atas dasar masukan publik tersebut tidak jadi direalisasikan karena adanya keberatan dari fraksi-fraksi di DPR pada saat dilakukannya konsultasi terkait Perubahan PKPU. Sikap KPU yang batal melakukan perubahan PKPU tidak pernah dijelaskan terbuka kepada publik sebagaimana konsep partisipasi yang bermakna, apa dan mengapa pilihan itu tidak jadi diambil. Justru yang muncul pendekatan yuristokrasi "KPU Persilahkan PKPU Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA (Media Indonesia, 25 Mei 2023). Suara masyarakat disubordinasi oleh kemauan fraksi di DPR, untuk suatu norma yang sejatinya sudah jelas, terang benderang, tidak ambigu, dan pelaksanaannya sudah berlangsung baik pada dua pemilu terakhir; 12. Rumusan Pasal 245 UU 7/2017 mengandung makna tunggal bahwa daftar calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil. Lebih boleh, kurang dilarang. Ketentuan Pasal tersebut sejatinya tidak mengalami perubahan dan telah diterapkan dalam Pemilu 2019. Dengan demikian, dalam pemaknaan putusan MK terkait konsultasi, maka revisi PKPU sebagaimana yang hendak dilakukan KPU tidak diperlukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah; 13. Tantangan yuristokratif dari KPU lalu menemukan hasilya ketika Putusan MA No.24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas"; 14. Berdasar asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar, maka karena MA sudah putuskan Pasal 8 ayat (2) PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka KPU berkewajiban untuk melakukan revisi sesuai pertimbangan hukum Majelis Hakim MA bahwa KPU harus memedomani ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 untuk memenuhi hak politik perempuan dalam daftar bacaleg yaitu paling sedikit 30%. Lebih boleh, kurang dilarang; 15. Terkait dengan sikap KPU dalam permasalahan pengaturan keterwakilan perempuan ini, bila dirunut dengan merujuk pada konsep tata kelola pemilu sebagai suatu siklus (electoral cycle), kedudukan dan mana konsultasi berdasarkan tafsir Konstitusi dalam Putusan MK, prasyarat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), serta dengan memperhatikan kronologi dalam pengaturan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sampai akhirnya dibatalkan MA, maka tidak berlebihan jika Pengadu mengatakan bahwa KPU paling tidak telah melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, akuntabel, dan professional; 16. Meskipun sudah ada Putusan MA No.24 P/HUM/2023 yang menganulir Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, namun Putusan MA a quo yang merupakan hasil uji materi masyarakat untuk mengoreksi norma yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU, tidak serta merta menggugurkan pelanggaran etika yang sudah dilakukan anggota KPU. Sebab, norma yang dibatalkan MA tersebut dibentuk ole KPU bukan karena ketidaktahuan, ketidakmengertian atau ketidakpahaman, tapa intensi apapun. Para anggota KPU sejak awal menyadari bahwa pengaturan yang mereka buat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis tidak kokoh dan bertentangan dengan arus besar suara publik, aktor utama pemilu yang juga mereka harus layani dengan baik, bukan hanya partai politik; 17. Demikian keterangan ahli ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. [2.5.2] Abdul Gaffar Karim Bahwa Para Pengadu menghadirkan Abdul Gaffar Karim sebagai saksi ahli, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Terdapa tiga persoalan yang akan saya uraikan dalam kesempatan ini : 1. Kerenggangan relasi KPU dengan civil society yang merupakan basis representasinya. 2. Keterhubungan yang terlampau kuat antara penyelenggara pemilu dengan aktor-aktor elektoral sangat rentan terhadap pelanggaran etika penyelenggara pemilu. 3. Persoalan mendasar dalam pengelolaan state auxiliary agency (SAA) di Indonesia. Sebagai sebuah SAA, KPU RI terikat pada etika politik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tapi etika politik itu sendiri bukanlah perkara gampang. Para filsuf dan ilmuwan kerap menggambarkan etika politik sebagai urusan yang rumit dan penuh paradoks. Kata "politik" dan "etika" sendiri kadang dianggap kontradiktif satu sama lain, sehingga ketika digabungkan menjadi satu frasa, otomatis muncul masalah. Dalam bukunya yang berjudul Political Ethics (2022), Edward Hall dan Andrew Sal menyebut- nyebut tentang dirty hands thesis. Kata mereka, "good political leaders must sometimes violate moral principles." Untuk itulah etika politik dan pengawasan publik menjadi mutlak diperlukan. Etika politik tidak dirumuskan oleh suatu entitas atau otoritas tunggal melainkan berkembang melalui kombinasi berbagai faktor, termasuk pengaruh budaya, sejarah, filosofis, hukum, dan tentu saja kepentingan. Etika politik itu sendiri bisa terwujud dalam 3 hal: 1. Code of ethics (kode etik) yang tertulis, dan harus dipatuhi ole profesi tertentu. Bagi penyelenggara pemilu di Indonesia, telah ada kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur peraturan DKPP no. 2/2017. 2. Etika politik ideal, yakni standar berperilaku yang diharapkan ada dan dipathi ole para aktor politik. Etika politik ideal in sangat terkait dengan cita-tita kenegaraan apa yang dipegang oleh sebuah polity. Indonesia, misalnya, mencita-citakan kesejahteraan rakyat dan terwujudnya demokrasi. Para aktor politik seyogyanya berperilaku menurut cita-cita kesejahteraan dan demokrasi itu. 3. Etika politik yang sebenarnya berlaku dalam relasi antar aktor politik, yang dilandasi oleh moralitas pertukaran sumberdaya di antara mereka. Etika politik inilah yang sesungguhnya memandu perilaku dan interaksi individu, organisasi, dan institusi dalam ranah politik. Sebuah SAA seperti KPU memainkan peran penting dalam kerangka negara dan masyarakat. Mereka menjembatani kesenjangan antara tujuan kebijakan pemerintah dan implementasi praktis dari tujuan tersebut, seringkali dengan fokus pada keahlian, efisiensi, dan akuntabilitas. Peran dan fungsi mereka dapat sangat bervariasi tergantung pada lembaga tertentu serta konteks hukum dan politik negara tersebut. Sebagai sebuah SAA, KPU adalah kanal untuk memastikan bahwa "kegelisahan civil society" dapat sampai ke ranah negara dan tetap terjaga di sana. Itulah sebabnya, lembaga ini dipimpin oleh para komisioner yang mayoritas berasal dari kalangan aktivis atau akademisi. Mereka adalah representasi civil society di ranah negara. Untuk itu, jika kita berbicara tentang etika politik yang ideal (yakni etika politik dalam bentuk kedua di atas), KPU seyogyanya bisa terus memperhatikan suara civil society terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang ideal, dan terus memperhitungkan akuntabilitasya di hadapan sesama aktor masyarakat sipil. Mereka harus bisa membuktikan otonomi dan independensi terhadap kekuatan-kekuatan politik elektoral khususya partai politik, demi menjaga kepercayaan civil society sebagai "kampung halaman" mereka. Kepercayaan publik harus selalu mereka jaga, agar mereka dapat berfungsi secara efektif. Pada intinya, interaksi dan dialog dengan elemen-elemen civil society harus terus dijaga oleh KPU sebagai sebuah SAA. Sayangnya, di Indonesia dewasa ini, yang terasa lebih kuat berlangsung adalah relasi antara KPU dengan lembaga-lembaga negara dan kekuatan-kekuatan elektoral. Inti persoalan sebagaimana dimaksudkan dalam sidang ini, yakni pengaturan keterwakilan perempuan dalam PKPU Nno. 10/2023 yang oleh banyak kalangan civil society sangat dikhawatirkan, sebagian berpangkal pada relasi KPU belakangan yang lebih kuat ke arah aktor negara ketimbang ke aktor civil society. Etika politik yang lebih banyak berlaku adalah jenis ketiga di atas, yang yang dilandasi oleh moralitas pertukaran sumberdaya antar aktor politik. Namun agar kita tetap bisa menimbang persoalan secara adil, tentu kita perlu melakukan sedikit zoom-out dan melihat keadaannya secara lebih luas. Kata orang Jaksel, kita harus melihat big picture-nya. Jika kita perhatikan secara hati-hati, problem sebenarya terletak di rancangan pengelolaan SAA kita yang memang menjauhkannya dari civil society dan membawanya ke titik tengah di atas negara. SAA di Indonesia pada prakteknya tidak dirancang menjadi kanal untuk membawa idealisme civil society ke ranah negara. Civil society hanya menjadi sumber rekrutmen pimpinan SAA saja, bukan sumber rujukan moralnya. Bahkan dalam rekrutmennya pun, ada peran sangat besar dari kekuatan politik, yang melampaui kekuatan elemen civil society manapun. Kita di ruangan in semua paham, betapa besar dan kuatnya tarik-menarik politik dalam proses seleksi komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu. Dalam pembicaraan tak terekam dan tak tertulis, kita semua tahu siapa mewakili apa dalam struktur kepemimpinan SAA kepemiluan kita. Saat berada di dalam lembaga tersebut, para pimpinan pun sepenuhnya diperlakukan sebagai pejabat negara, dengan dukungan finansial dan fasilitas serta pelayanan yang bahkan di atas eselon 1 pemerintahan. Angan-angan ideal bahwa mereka akan membawa dan menjaga "kegelisahan civil society" di ranah negara sangat sulit terwujud dengan situasi ini. Yang cenderung terjadi adalah ilusi kenyamanan sebagai pejabat negara. Belakangan, bahkan nuansa militerisme terasa menguat di lembaga kepemiluan. Menurut saya, jika kita ingin menguatkan kembali orientasi lembaga penyelenggara pemilu pada civil society, dan mendorong mereka untuk memperhatikan desakan dari ranah ini (termasuk desakan untuk mengawal keterwakilan perempuan), kondisi di atas harus kita ubah. Pola rekrutmen dan pengelolaan SAA kepemiluan kita harus sepenuhnya dipertimbangkan ulang. Sidang ini tetap sangat penting untuk tujuan jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, kita memerlukan penataan yang lebih mendasar terkait dengan pengelolaan SAA di Indonesia. [2.5.3] Rotua Valentina Sagala Bahwa Para Pengadu menghadirkan Rotua Valentina Sagala sebagai saksi ahli, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Filosofi "Temporary Special Measures" ("Affirmative Action") dalam Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) 1. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Tujuan ini harus dimaknai sebagai perlindungan yang komprehensif bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan. Perlindungan hukum yang diberikan bagi rakyat merupakan implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Tujuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal di dalam batang tubuh UUD NRI 1945; 2. Salah satu perubahan penting UUD 1945 adalah keberadaan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir, hak yang tidak bisa dihilangkan karena martabatnya sebagai manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jika dicermati rumusan Universal Declaration of Human Rights 1948, primus interpares HAM adalah dignity of human, kemuliaan manusia. Oleh sebab itu dalam seluruh konvensi atau konvenan international berikut protokolnya tampak bahwa semua hak-hak yang masuk dalam HAM terkait dan dirumuskan dalam bentuk kerangka (melindungi, menjamin, dan menghormati) martabat manusia. HAM adalah prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum (legal rights) dalam hukum internasional dan nasional. Kepentingan mendasar dari setiap warga Negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, HAM merupakan materi inti dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Modern; 3. Selain dalam peraturan perundang-undangan di sebuah negara, pengaturan HAM terdapat di berbagai instrumen HAM yang diakui secara global, mulai dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan sebagainya. Indonesia telah mengundangkan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. 4. Melalui perjuangan panjang, tahun 1979 Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk-Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi in merupakan bill of rights for women komprehensif yang pertama kali secara khusus mengakui hak asasi perempuan. Pondasi utama yang diberikan CEDAW dalam perkembangan HAM adalah lahirnya definisi yang jelas tentang diskriminasi terhadap perempuan (discrimination against women) dan kesetaraan (equality). Indonesia meratifikasi CEDAW, mengesahkan dan mengundangkannya melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk-Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada 24 Juli 1984; 5. Jika sebelumnya terdapat Convention on the Political Rights of Women 1953, yang telah diratifikasi dan diundangkan Indonesia dengan menjadi UU No. 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Perempuan, keberadaan CEDAW menjadi standar yang memperbaharui semangat substansi Konvensi tersebut. Dalam perkembangannya sejak tahun 1953, isu perempuan dan politik dalam kerangka HAM mengenal apa yang disebut "temporary special measures" sebagaimana diatur dalam CEDAW (tahun 1979); 6. CEDAW menganut tiga prinsip, yaitu a. Prinsip Kesetaraan Substantif (substantive equality), artinya mengakui bahwa perempuan berada pada posisi yang tidak setara dan karena itu harus diperlakukan secara berbeda dalam rangka memperoleh manfaat dan hasil akhir yang setara. Prinsip ini memastikan kesetaraan dalam kesempatan, akses dan manfaat, serta hasil yang dicapai (equality of opportunity, equality of acces, equality of result). Persamaan formal atau hukum dan kebijakan yang netral tidak mencukupi karena perempuan dan laki-laki tidaklah sama. Hal in tentunya berkaitan dalam hal perbedaan (difference), kesenjangan (disparity), dan ketidakberuntungan (disadvantage). b. Prinsip Non Diskriminasi. CEDAW menyatakan ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah hasil dari konstruksi sosial. Karena itu tindakan pro aktif harus dilakukan untuk menghapuskannya. Pasal 1 menyatakan: Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. c. Prinsip Kewajiban Negara. CEDAW menetapkan kewajiban negara (Pasal 2-5 CEDAW) untuk mencegah, melarang, mengidentifikasi, dan melakukan tindakan, menjatuhkan sanksi terhadap perlakuan diskriminatif, mempromosikan hak- hak perempuan dan persamaan perempuan dan laki-laki melalui tindakan pro aktif dan mengakselerasikan persamaan de facto; 7. CEDAW memuat 12 area hak asasi perempuan, termasuk: kehidupan publik dan politik. Terobosan penting yang dihadirkan dalam CEDAW adalah ketentuan tentang tindakan khusus sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4; 8. Demikian pentingnya temporary special measures (affirmative action), Komite CEDAW mengadopsi sejumlah Rekomendasi Umum, yaitu: -Rekomendasi Umum No. 5, 1988, Upaya-upaya Khusus Sementara -Rekomendasi Umum No. 23, 1997, Perempuan di kehidupan politik dan public -Rekomendasi Umum No. 25, 2004, Pasal 4 paragraf 1 - Upaya-upaya Khusus Sementara 9. Di Indonesia, affirmative action adalah konstitusional. Konstitusi UUD RI 1945 dengan tegas mengatur dalam Pasal 28H ayat (2), yang berbunyi "setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Konsepsi "kemudahan" dan "perlakuan khusus", "untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan" sangatlah sejalan dengan semangat sebagaimana Pasal 4 CEDAW; 10. Sebagai Negara Pihak yang telah meratifikasi dan mengundangkan CEDAW dengan UU No. 7 Tahun 1984, Indonesia wajib memastikan perwujudan pencapaian kesetaraan substantif ini, khususnya dengan memberi kemudahan dan perlakuan khusus pada perempuan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat. Termasuk di dalamnya, dalam hal keterwakilan di parlemen; 11. Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 jelas dan terang benderang merupakan perwujudan temporary special measures yang konstitusional di Indonesia. "Paling sedikit" merupakan upaya nyata dalam bentuk peraturan perundang- undangan berupa kemudahan dan perlakuan khusus pada perempuan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat dalam bidang parlemen. Apakah bisa lebih dari 30%? Ya. Apakah bisa kurang dari 30%? Tidak. Demikian juga, mana setiap dapil, haruslah dimaknai sebagai setiap dapil. Karenanya, peraturan perundang-undangan "di bawah" UU No. 7 Tahun 2017 atau peraturan pelaksanaannya tidak bole bertentangan dengan filosofi konstitusional ini. B. Bagaimana Kondisi Perempuan Indonesia? 12. Indonesia berupaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai prioritas pembangunan nasional. Salah satu isu multidimensi dari ketujuh belas tujuan dalam SDGs dan tercantum pada hampir seluruh SDGs adalah isu gender. Isu Gender ini secara eksplisit termuat dalam tujuan kelima TPB/SDGs, “mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan”; 13. Penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa semua diskriminasi atas dasar gender diakhiri. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur kualitas hidup manusia pada tiga variabel, yaitu Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi. Untuk mengukur capaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dilihat melalui indikator capaian pembangunan berbasis gender, yaitu Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IPG melihat perbandingan atau rasio antara pembangunan manusia laki-laki dan perempuan. IPG Indonesia, tahun 2021 menunjukkan angka 91,27, meningkat kecil dari tahun 2020 pada angka 91,06. IPG 2022 sebesar 91,63. IDG mengukur kesetaraan peran antara perempuan dan laki-laki dalam keterwakilan perempuan dalam parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional dan sumbangan pendapatan perempuan. Tahun 2019, nilai IDG Indonesia berada pada angka 75,24 persen. 56 Tahun 2020, IDG Indonesia naik sedikit sekali, yaitu berada pada angka 75,57, dan tahun 2021 pada angka 76,26. Kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di dalam pembangunan tersebut ditengarai terjadi karena dilatarbelakangi adanya permasalahan gender; 14. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, persentase perempuan yang menjadi anggota parlemen masih sangat sedikit. Sejak 2004 mulai terlihat adanya peningkatan. Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 245 menyebut, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)". Pasal 243 mengatur, ketentuan 30% keterwakilan perempuan harus terpenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil). Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 244 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan"; 15. World Economic Forum (WEF) merilis Global Gender Gap Report 2022, dimana Indeks ketimpangan gender WEF memiliki sistem skor dengan rentang skala 0- 1. Skor “O” menunjukkan ketimpangan gender yang sangat lebar, dan skor “1” menunjukkan tercapainya kesetaraan penuh. Dalam laporan WEF 2022, secara umum Indonesia mendapat skor indeks ketimpangan gender 0,697 dan berada di peringkat ke-92 dari 146 negara. Merinci elemen pembentuk indeksnya, skor Indonesia terbebani oleh indeks pemberdayaan perempuan di bidang politik yang sangat rendah, yakni 0,169 atau dibawah rata-rata global. C. Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 Bertentangan Dengan UUD NRI 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017, serta Amanat CEDAW yang Telah Diratifikasi Diundangkan dengan UU No. 7 Tahun 1984 16. Materi muatan PKPU No 10 Tahun 2023 terkait implementasi kebijakan afirmasi berbeda dengan PKPU No. 20 Tahun 2018. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 mengatur "Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Ketentuan tersebut jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan norma yang lebin tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 (vide Pasal 243, 244, dan 245). Perhitungan matematika semestinya tidak dibenturkan pada landasan filosofis temporary special measures (affirmative action) yang jelas termaktub dalam konstitusi Indonesia, demikian pula CEDAW; 17. Pada 10 Mei 2023, KPU bersama dengan Bawaslu dan DKPP melakukan Konferensi Pers di kantor KPU. Rilis Perubahan PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) sebenarnya mengakui argumentasi bahwa pengaturan keterwakilan perempuan, yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan konstitusi, UU No.7 Tahun 2017, serta CEDAW (yang telah diratifikasi dan diundangkan melalui UU No. 7 Tahun 1984). Ketika tidak tunduk dan bertentangan, maka seharusnya dinyatakan tidak berlaku; 18. Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah meminta saya menjadi Ahli dalam perkara permohonan keberatan hak uji materil terhadap Pengujian Materil Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dimana putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 mengabulkan permohonan pemohon. Menjadi semakin jelas dan terang benderang bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 bertentangan dengan konstitusi, UU No. 7 Tahun 2017, dan UU tentang Pengesahan CEDAW; 19. Semestinya, pengaturan yang sudah jelas dan terang benderang dalam konstitusi dan undang-undang haruslah dipatuhi semua pihak, terutama KPU sebagai penyelenggara Pemilu, yang diberi atribusi wewenang untuk menerbitkan peraturan teknis Pemilu dengan berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang. Kemandirian penelenggara Pemilu dalam menetapkan peraturan teknis ditegaskan oleh putusan MK No. 92/PUU/XIV/2016 bahwa KPU merupakan lembaga independen yang dijamin UUD NRI 1945. Dengan kata lain, integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, terbuka, dan profesional, semestinya tidak melahirkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. KOMITMEN KPU DALAM PENGATURAN AFFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA 1. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan in casu UU tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, pada pokoknya mengatur dan menegaskan bahwa posisi Para Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan tahapan pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun; 3. Bahwa pengaturan terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam UU tentang Pemilu adalah dinyatakan sebagai berikut: Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 246 (1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut. (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon. (3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri terbaru. Pasal 248 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 249 (1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 252 (1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh: a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor unit dan dilengkapi pas foto diri terbaru. (4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (5) Masukan dan tanggapan dan masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan. (6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Pasal 257 (1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional 4. Bahwa berdasarkan pengaturan keterwakilan perempuan sebagaimana tersebut pada poin II.3. di atas, pada pokoknya tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 5. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada poin II.3. di atas, KPU, in casu Para Teradu, mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 sebagai berikut: Pasal 8 (1) ---; (2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. 6. Bahwa simulasi atas metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 diatur lebih lanjut dalam Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023 sebagai berikut: Jumlah Penghitungan No Pembulatan Bakal Calon 30 % 1 1 0,30 0 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 1 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 2 8 8 2,40 2 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 3 12 12 3,60 4 7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana telah diuraikan di atas, KPU, in casu Para Teradu, melalui pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, tidak menghapus atau mereduksi pengaturan affirmative action keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu, melainkan memperjelas terkait dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang mana tidak diatur dalam konstruksi hukum dalam pengaturan UU tentang Pemilu. B. KEWENANGAN KPU DAN PROSES PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2023 1. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR., mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan dimaksud dibedakan antara lain: a. Sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang- undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan b. Sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu. Selanjutnya, pada delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang; 2. Bahwa berdasarkan poin III.1. di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ- organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU; 3. Bahwa sejalan dengan poin III.1. dan poin III.2. di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 4. Bahwa terkait dengan wewenang atribusi yang dimiliki oleh KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan pemilu antara lain adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu, di mana pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf f UU tentang Pemilu adalah merupakan salah satu dari tahapan dalam penyelenggaraan pemilu; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4. di atas, Peraturan KPU No. 10/2023 telah dibentuk dengan dasar atau sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh undang- undang (dalam hal ini UU tentang Pemilu) yang melekat pada KPU, in casu Para Teradu; 6. Bahwa dari aspek formil, Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telah dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023; 7. Bahwa sesuai kewenangan atribusi tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4. di atas, KPU, in casu Para Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipatif publik dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU No. 10/2023; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU No. 10/2023 dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan uji publik dengan melibatkan LSM dan para stakeholder (pemangku kepentingan) termasuk mengundang salah satu dari Para Pengadu (Bukti T-1); d. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, dalam hal ini melalui Komisi II DPR (Bukti T-2); e. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (Bukti T- 3); f. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final serta persetujuan anggota KPU dalam pleno KPU; g. Penandatanganan Peraturan KPU No. 10/2023 oleh Ketua KPU; dan h. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti T- 4). 8. Bahwa proses RDP dengan Komisi II DPR sebagaimana tersebut pada poin III.7. angka 4 di atas, merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh KPU in casu Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu yang pada pokoknya mengatur penyusunan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu in casu Peraturan KPU No. 10/2023 wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Adapun RDP dimaksud juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); 9. Bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham sebagaimana tersebut pada poin III.7. angka 5 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, pada pokoknya mengatur bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (dengan menugaskan Perancang), mengikutsertakan unsur instansi pemrakarsa dan Lembaga pemerintah atau instansi terkait, di mana dalam proses harmonisasi juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), in casu Para Pengadu.; 10. Bahwa proses RDP dan Harmonisasi sebagaimana tersebut pada poin III.8. dan poin III.9. di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-undangan in casu Peraturan KPU No. 10/2023 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada proses RDP dan Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dipimpin oleh Komisi II DPR dalam proses RDP dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Harmonisasi dalam proses harmonisasi yang dilakukan bersama dengan peserta RDP dan/atau Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang juga dicermati pada saat RDP dan/atau Harmonisasi dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 11. Bahwa selain itu, Peraturan KPU No. 10/2023 telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada pokoknya mengatur “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang- undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta yang telah diuraikan tersebut di atas, Para Teradu berpandangan penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023, khususnya pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10/2023, secara nyata dan jelas telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. C. DASAR PENGATURAN PASAL 8 AYAT (2) PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2023 1. Bahwa ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa dalam memahami kontruksi hukum pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode penafsiran sistematis (logis), dalam hal ini mengaitkan suatu norma (pasal) dengan norma (pasal) lain dalam satu undang-undang (UU tentang Pemilu) guna memahami secara utuh konstruksi hukum atau semangat pengaturan suatu norma, khususnya norma yang mengatur terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh peserta pemilu (partai politik); 3. Bahwa pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis pemilu yaitu pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik sebagai peserta pemilu (Vide Pasal 243 juncto Pasal 245 UU tentang Pemilu); 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 UU tentang Pemilu pada pokoknya mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan jumlah kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi kursi pada setiap dapil untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Pemilu DPR jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU tentang Pemilu); b. Pemilu DPRD Provinsi jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal 189 ayat (2) UU tentang Pemilu); dan c. Pemilu DPRD Kabupaten/Kota jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu); 5. Bahwa rumusan norma Pasal 244 UU tentang Pemilu terdapat frasa “dapat mengajukan paling banyak---” yang mana berarti hal tersebut adalah rumusan yang bersifat alternatif. Konstruksi norma Pasal 244 UU tentang Pemilu memiliki 2 (dua) konsekuensi. Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Kedua, partai politik peserta pemilu mengajukan kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Hal tersebut dikembalikan kepada partai politik peserta pemilu apakah hendak mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan atau kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan yang merupakan hak dari partai politik peserta pemilu; 6. Bahwa berdasarkan konstruksi norma sebagaimana tersebut pada poin IV.4. dan poin IV.5. di atas, UU tentang Pemilu -sekali lagi- tidak memberikan pengaturan lanjutan berkaitan dengan teknis penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang berpotensi terdapat pembagian yang jumlahnya tidak bulat 30% (tiga puluh persen), sehingga hal tersebut yang kemudian Para Teradu atur lebih lanjut tata cara atau rumusan penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023; 7. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan kebijakan yang Para Teradu ambil sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023 telah sesuai dengan kaidah ilmu matematika sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut: 7.1. Bahwa penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 berdasarkan Teori Matematika yang disebut dengan math round. Adapun yang dimaksud dengan teori math round adalah membulatkan nilai yang ditentukan ke nilai int atau long terdekat dan mengembalikannya. Artinya, apabila 3,87 dibulatkan menjadi 4 dan 3,24 dibulatkan menjadi 3. Teori math round tersebut apabila disimulasikan dengan keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut: Jumlah Penghitun % Setelah Pembulatan Pembula Bakal gan Penghitung Has tan Rumus % Calon 30 % an il 1 0,30 0 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 1)÷1}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 2 0,60 1 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 2)÷2}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 3 0,90 1 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 3)÷3}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 4 1,20 1 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 4)÷4}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 5 1,50 2 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 5)÷5}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 6 1,80 2 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 6)÷6}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 7 2,10 2 Penghitung {(30% × 0,30 30 Jumlah Penghitun % Setelah Pembulatan Pembula Bakal gan Penghitung Has tan Rumus % Calon 30 % an il an 30% ÷ 7)÷7}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 8 2,40 2 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 8)÷8}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 9 2,70 3 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 9)÷9}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 10 3,00 3 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 10)÷10}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 11 3,30 3 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 11)÷11}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 12 3,60 4 Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 12)÷12}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 Simulasi penghitungan dengan metode math round: 1. bakal calon yang diajukan adalah 4 (empat) orang, maka sistematika penghitungannya: a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; b. jawaban = {(30% × 4) ÷ 4} × 100; dan c. maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). 2. Apabila bakal calon yang diajukan adalah 7 orang, maka sistematika penghitungannya: a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; b. jawaban = {(30% × 7) ÷ 7} × 100; dan c. maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). 3. Apabila bakal calon yang diajukan adalah 8 orang, maka sistematika penghitungannya: a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; b. Jawaban = {(30% × 8) ÷ 8} × 100; dan c. Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). 4. Apabila bakal calon yang diajukan adalah 11 orang, maka sistematika penghitungannya: a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; b. Jawaban = {(30% × 11) ÷ 11} × 100; dan c. Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). 7.2. Bahwa berdasarkan metode penghitungan dengan metode math round sebagaimana tersebut pada poin IV.7.1 di atas, menunjukkan bahwa pembulatan ke atas dan ke bawah tidak sama sekali mempengaruhi atau mengurangi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) perwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan; 7.3. Bahwa metode math round yang digunakan dalam perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, merupakan metode ilmiah yang secara scientific dapatlah diterima. Pilihan penggunaan metode merupakan suatu hal yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Hal ini diambil oleh Para Teradu dalam proses perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dan tidak bertentangan dengan UU tentang Pemilu karena dalam Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu tidak secara eksplisit mengatur cara penghitungan untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga Para Teradu sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk membentuk Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana dari UU tentang Pemilu, perlu mengatur mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tersebut. Pilihan kebijakan yang diambil oleh Para Teradu -sekali lagi- didasarkan pada metode ilmiah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karenanya, pilihan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 baik dari aspek yuridis maupun metodologi yang digunakan memiliki landasan yang dapat dibenarkan; 8. Bahwa pengaturan terkait pembulatan penghitungan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 telah pula Para Teradu atur di dalam peraturan dan/atau keputusan lain di antaranya pembulatan terhadap hasil penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan) partai politik, pembulatan terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel anggota partai politik, dan pembulatan terhadap hasil untuk menghitung jumlah syarat dukungan dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut: Pasal 173 ---; (1) (2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. ---; b. ---; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. ---; e. ---; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartau tanda anggota; Pasal 183 (1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi: a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dan 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. 9. Bahwa pengaturan pembulatan yang menjadi kebijakan Para Teradu sebagaimana tersebut pada poin IV.8. di atas, tertuang dalam Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai berikut: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 4/2022) yang mengatur berkaitan dengan penentuan jumlah sampel anggota partai politik dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 86 Peraturan KPU No. 4/2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-5): Pasal 86 (1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan: a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dan b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka pecahan, maka: 1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 2. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. (2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan dengan: a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis; b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur; c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor hasil interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan, maka: 1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 258/2022), dalam hal ini pada Lampiran I Keputusan KPU No. 258/2022, yang mengatur penghitungan jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik (Bukti T-6); dan c. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2022), yang mengatur berkaitan dengan penentuan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD dalam tahapan verifikasi faktual. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 98 dan Pasal 102 Peraturan KPU No. 10/2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-7) Pasal 98 (1) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota. (2) Populasi dalam tabel atau rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2). (3) Dalam hal penghitungan jumlah sampel dengan menggunakan tabel atau rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan angka pecahan maka: a. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dibulatkan ke bawah; atau b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dibulatkan ke atas. Pasal 102 (1) Pencuplikan sampel dimulai dari nomor awal sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) ditambah kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 atas dukungan yang telah diurutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, sampai terpenuhinya jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98. (2) Dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan maka: a. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), nomor urut sampel dibulatkan ke bawah; atau b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, nomor urut sampel dibulatkan ke atas. 10. Bahwa kebijakan pembulatan yang Para Teradu ambil sebagaimana tersebut pada point IV.9. di atas, didasarkan karena UU tentang Pemilu tidak secara eksplisit memberikan pengaturan teknis terkait cara penghitungan pembulatan terhadap hasil penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan) partai politik, pembulatan terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel anggota partai politik, dan pembulatan terhadap hasil untuk menghitung jumlah syarat dukungan dalam pencalonan anggota DPD (Vide Pasal Pasal 173 ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pemilu), sehingga Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan wewenang untuk membentuk peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai peraturan teknis/pelaksana UU tentang Pemilu memutuskan untuk menggunakan metode penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah; 11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang Para Teradu telah uraikan dan jelaskan sebagaimana tersebut pada poin IV.1. s.d poin IV.10 di atas, telah dengan tegas dan jelas bahwa setiap pilihan kebijakan yang Para Teradu tuangkan dalam norma-norma yang terdapat dalam Peraturan KPU in casu Pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, memiliki dasar kewenangan yang jelas, landasan yuridis yang jelas dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan berpedoman pada asas, prinsip dan tujuan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU tentang Pemilu; D. KEMANDIRIAN KPU DALAM PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2023 1. Bahwa sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat/stakeholder, Para Teradu dalam proses penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023, telah melakukan proses uji publik yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat, tanggapan dan masukan masyarakat/stakeholder terhadap rancangan Peraturan KPU, hal ini merupakan bentuk partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan oleh Para Teradu; 2. Bahwa dalam proses uji publik, Para Teradu telah memaparkan konsep dan rencana kebijakan yang dituangkan dalam bentuk rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023. Dalam forum uji publik dimaksud, peserta dapat mencermati, memberikan catatan, masukan dan/atau tanggapan dengan seksama terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023. Selanjutnya, Para Teradu telah mencatat semua masukan dan/atau tanggapan atas rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 dalam forum uji publik yang mana nantinya hal tersebut menjadi bahan pertimbangan Para Teradu untuk menyempurnakan rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023; 3. Bahwa tanpa mengurangi semangat meaningful participation dan selaras dengan ketentuan kemandirian Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, segala catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 dari peserta uji publik untuk selanjutnya akan dilakukan pencermatan, kajian, dan analisa guna menentukan apakah terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan dimaksud dapat diakomodir atau tidak. Hal ini Para Teradu lakukan guna menyelaraskan konsep, ide dan gagasan dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sekaligus menjadi masukan yang bersifat konstruktif, maka Para Teradu dapat memasukkan hal tersebut ke dalam rumusan norma; 4. Bahwa selain melalui proses uji publik, bentuk meaningful participation lain yang Para Teradu lakukan adalah dengan membuka akses bagi masyarakat luas yang hendak berpartisipasi dalam konteks memberikan saran dan masukan kepada Para Teradu melalui surat yang dikirimkan kepada Para Teradu atau melalui sarana helpdesk yang Para Teradu sediakan. Secara prinsip, Para Teradu tidak pernah membatasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu khususnya yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan KPU sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana hal tersebut merupakan bentuk konkrit terhadap meaningful participation; 5. Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat, Para Teradu berpandangan atau menilai Para Pengadu telah keliru dalam mengkontekstualisasi independensi atau kemandirian Para Teradu dalam pengambilan sebuah kebijakan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU/XIV/2016 (selanjutnya disebut Putusan MK No. 92/2016), yang pada pokoknya menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat mengikat”; 6. Bahwa pada faktanya, Putusan MK No. 92/2016 dimohonkan secara kelembagaan oleh KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, di mana 2 (dua) dari 7 (tujuh) pemohon dalam Putusan MK No. 92/2016 adalah Teradu I dan Pengadu V dalam kedudukannya selaku anggota KPU. Hal ini membuktikan kemandirian KPU secara kelembagaan selaku penyelenggara pemilu (Bukti T -8); 7. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin III.4. dan III.8. di atas, pada pokoknya menjelaskan terkait dengan kerangka hukum syarat formil pembentukan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 yaitu salah satunya adalah wajib dilakukan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu; 8. Bahwa benar jika hasil konsultasi Peraturan KPU dengan DPR (Komisi II DPR) dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat mengikat berdasarkan Putusan MK No. 92/2016, akan tetapi perlu Para Teradu jelaskan bahwa setiap Peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu sifatnya wajib untuk dilakukan konsultasi bersama DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. Sangat amat keliru dan berbahaya jika ada argumentasi dan pandangan yang pada pokoknya menilai kewajiban yang secara eksplisit sudah diatur oleh UU tentang Pemilu kemudian ditafsirkan sebagai sikap tidak independennya suatu Lembaga, in casu Para Teradu. Perlu Para Teradu pertegas kembali bahwa forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR dan Pemerintah yang mana dalam forum tersebut juga dihadiri oleh DKPP dan Bawaslu, in casu Para Pengadu (dalam hal ini penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023) merupakan sarana untuk menyampaikan konsep-konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil dan tuangkan dalam Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 untuk mendapat catatan, masukan atau saran dari DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dan juga Bawaslu dan DKPP sebagai kolega penyelenggara pemilu; 9. Bahwa kemudian jika dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut ada catatan dan masukan terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil sebagaimana disampaikan oleh DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP, tidak lantas menjadi satu-satunya alasan Para Teradu dalam mengambil sebuah kebijakan. Tentu saja dalam kerangka independensi lembaga penyelenggara pemilu, sebuah catatan dan masukan dari pihak manapun terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil didasarkan dengan mempertimbangkan segala aspek baik aspek formil maupun materiil, sehingga terhadap catatan dan masukan yang masuk akan dipertimbangkan secara komprehensif oleh Para Teradu untuk menentukan apakah catatan dan masukan dari para pihak tersebut dapat diakomodir atau tidak. Komprehensifitas tentu didasarkan -sekali lagi- pada peraturan perundang- undangan yang menjadi landasan utama Para Teradu dalam menyelenggarakan pemilu; 10. Bahwa dalam sebuah forum diskusi in casu forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP tentu sangat lazim dan berpotensi terjadi 2 (dua) hal yaitu, Pertama, adanya kesepahaman antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP; dan Kedua, adanya perbedaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Hal tersebut pada intinya menunjukkan bahwa apabila diakhir forum rapat dengar pendapat terjadi kesepahaman ataupun tidak, hal tersebut tidak lantas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menunjukkan sikap tidak independen dalam menjalankan tugas in casu tugas penyelenggaraan pemilu. Terlebih jikalau ternyata terdapat kesamaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP dalam forum Rapat Dengar Pendapat (Bukti T-9), hal tersebut semata-mata bersumber dari hasil diskusi terhadap konsep kebijakan yang hendak diambil oleh Para Teradu, sehingga dengan demikian argumentasi dalil Para Pengadu yang mengaitkan independensi Para Teradu yang di vis-à-vis kan dengan hasil akhir Rapat Dengar Pendapat -tanpa mengurangi rasa hormat- adalah dalil yang sangat keliru dan dapat dikualifikasikan sebagai logical fallacy dari Para Pengadu; 11. Bahwa terdapat pula logika lain dalam batas penalaran yang wajar yang dapat digunakan untuk mengilustrasikan logical fallacy Para Pengadu dalam konteks independensi atau kemandirian yang hendak Para Teradu ajukan dalam sebuah pertanyaan. Apakah semua masukan terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil harus seluruhnya diterima dan diakomodir tanpa mempertimbangkan secara komprehensif terlebih dahulu? Bukankah ketika terdapat pihak-pihak yang masukannya tidak diterima oleh Para Teradu setelah dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh dan kemudian pihak tersebut mengatakan bahwa Para Teradu tidak mendengarkan aspirasi atau masukan dari pihak lain justru menunjukkan kecenderungan adanya upaya untuk merongrong independensi atau kemandirian Para Teradu? Bukankah persamaan cara pandang ataupun perbedaan cara pandang merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu? Apakah tepat bila independensi atau kemandirian hanya diukur dengan menolak atau menerima catatan dan masukan dari DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP saja? Tentu saja sifat dari pertanyaan yang Para Teradu ajukan ini adalah retoris yang mana jawabannya adalah kembali pada serangkaian proses yang Para Teradu lakukan dalam menyelenggarakan pemilu; 12. Bahwa untuk mengukur independensi atau kemandirian tentu saja tidak bisa hanya semata-mata didasarkan pada diakomodir atau tidak diakomodirnya suatu catatan dan masukan terhadap sebuah konsep. Independensi atau kemandirian seharusnya dilihat dengan cara meletakkan cara pandang dengan kerangka filosofis, yuridis dan sosiologis secara kontekstual yaitu dengan melihat secara utuh dan menyeluruh rangkaian tindakan dan perbuatan serta hal-hal apa saja yang telah Para Teradu tempuh sebelum mengambil sebuah kebijakan. Dengan cara inilah menurut Para Teradu yang dapat dilakukan untuk menilai secara objektif sebuah pengambilan kebijakan, bukan didasarkan pada asumsi-asumsi sepihak yang dinarasikan sedemikian rupa untuk menunjukkan tidak independennya Para Teradu dalam mengambil sebuah kebijakan; 13. Bahwa selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas kebijakan yang telah diambil oleh Para Teradu yang dituangkan dalam norma- norma dalam Peraturan KPU, maka secara eksplisit UU tentang Pemilu telah memberikan ruang untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tentang Pemilu yang mengatur “Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Ketentuan inilah yang kemudian wajib untuk ditaati oleh semua pihak dan merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU tentang Pemilu untuk menguji norma suatu Peraturan KPU apakah bertentangan dengan UU Tentang Pemilu atau tidak, sehingga tidak tepat bila Para Teradu menyampaikan kepada pihak- pihak yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas keberlakuan norma Peraturan KPU dianggap sebagai sebuah bentuk melempar tanggung jawab. Justru bila Para Teradu tidak menyampaikan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Para Teradu dapat dikualifikasikan bertindak tidak profesional; E. PERBEDAAN PENAFSIRAN PASAL 8 AYAT (2) PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2023 1. Bahwa Para Pengadu dalam pengaduannya pada angka 25 pada pokoknya mendalilkan “Bahwa Pengaturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII diduga melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran V Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11” (Vide Pengaduan Pengadu) merupakan bentuk perbedaan penafsiran antara Para Teradu dan Para Pengadu terkait dengan metode penghitungan keterwakilan perempuan sebagaimana pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, hal ini dapat dilihat dari simulasi sebagai berikut: 1. Simulasi versi Para Teradu; Jumla Penghitung Pembulata % Setelah Pembulatan h an n Baka 30 % Penghitung Hasi l Rumus % an l Calo n 1 0,30 0 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 1)÷1}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 2 0,60 1 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 2)÷2}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 3 0,90 1 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 3)÷3}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 4 1,20 1 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 4)÷4}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 5 1,50 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 5)÷5}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 6 1,80 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 6)÷6}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 7 2,10 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 7)÷7}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 8 2,40 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 8)÷8}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 9 2,70 3 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 9)÷9}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 10 3,00 3 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 10)÷10}×100 % Jumla % Setelah Pembulatan h Penghitung Baka Pembulata an Penghitung Hasi l n Rumus % 30 % an l Calo n Jumlah Bakal Calon} * 100 11 3,30 3 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 11)÷11}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 12 3,60 4 {Penghitung {(30% × 0,30 30 an 30% ÷ 12)÷12}×100 % Jumlah Bakal Calon} * 100 2. Simulasi versi Para Pengadu adalah sebagai berikut: Jumlah Penghitun Persentase No. Bakal gan Pembulatan Setelah Keterangan Calon 30% Pembulatan 1 1 0,30 0 0% 2 2 0,60 1 50% 3 3 0,90 1 33% 4 4 1,20 1 25% Kurang dari 30% 5 5 1,50 2 40% 6 6 1,80 2 33% 7 7 2,10 2 29% Kurang dari 30% 8 8 2,40 2 25% Kurang dari 30% 9 9 2,70 3 33% 10 10 3,00 3 30% 11 11 3,30 3 27% Kurang dari 30% 12 12 3,60 4 33% 2. Bahwa terjadi inkonsistensi penafsiran oleh Para Pengadu atas Pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dalam pengaduan Para Pengadu, hal dimaksud dapat dilihat pada dalil pengaduan Para Pengadu angka 28 dan angka 29 (Vide Pengaduan Pengadu), yang pada pokoknya menilai bahwa dalam pengajuan bakal calon anggota DPR oleh 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu, hanya 1 (satu) partai yang memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yakni Partai Persatuan Indonesia (PERINDO). Hal ini dapat Para Teradu buktikan dengan menggunakan simulasi versi Para Pengadu untuk menghitung keterwakilan perempuan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) pada Dapil Sumatera Selatan I, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah dan Dapil Maluku berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Pencalonan Persentas Daerah Jumlah Penghitung e No Pemili Pengaju Pembulat Laki an Perempuan Setelah han an an Laki 30% Pembul Calon atan SUMSE 1 8 2,4 2 6 2 25,00% LI JATIM 2 8 2,4 2 6 2 25,00% V SULTE 3 7 2,1 2 5 2 28,57% NG MALUK 4 4 1,2 1 3 1 25,00% U Bahwa berdasarkan simulasi tersebut di atas (versi Para Pengadu), maka seharusnya Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) pada Dapil Sumatera Selatan I, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah dan Dapil Maluku dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Selanjutnya, untuk memberikan perbandingan penghitungan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 (Versi Para Teradu) atas pengajuan bakal calon Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) pada Dapil Sumatera Selatan I, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah dan Dapil Maluku akan disimulasikan sebagai berikut: Jumla % Setelah Pembulatan Penghitung Daerah h Laki Peremp Pembula No an Penghitu Pemilihan Bakal Laki uan tan Rumus Hasil % 30 % ngan Calon 1 SUMSEL 8 6 2 2,4 2 {Penghitun {(30% × 0,30 30% I gan 30% ÷ 8)÷8}×10 Jumlah 0 Bakal Calon} * 100 2 JATIM V 8 6 2 2,4 2 {Penghitun {(30% × 0,30 30% gan 30% ÷ 8)÷8}×10 Jumlah 0 Bakal Calon} * 100 3 SULTENG 7 5 2 2,1 2 {Penghitun {(30% × 0,30 30% gan 30% ÷ 7)÷7}×10 Jumlah 0 Bakal Calon} * 100 4 MALUKU 4 3 1 1,2 1 {Penghitun {(30% × 0,30 30% gan 30% ÷ 4)÷4}×10 Jumla % Setelah Pembulatan Penghitung Daerah h Laki Peremp Pembula No an Penghitu Pemilihan Bakal Laki uan tan Rumus Hasil % 30 % ngan Calon Jumlah 0 Bakal Calon} * 100 3. Bahwa untuk membantah dalil pengaduan Para Pengadu angka 29 (Vide Pengaduan Pengadu), terkait dengan rekapitulasi keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, maka Para Teradu akan menampilkan data rekapitulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota per partai politik peserta pemilu berdasarkan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, dengan rincian sebagai berikut: 1. Pemilu Anggota DPR Jumla La Keterwakil No Jumla Partai h ki Perempu an Uru h Politik Bakal lak an Perempua t Dapil Calon i n 1. PKB 580 37 207 36 % 84 3 2. GERINDRA 580 37 208 36 % 84 2 3. PDI 580 39 190 33 % 84 PERJUANG 0 AN 4. Partai 580 38 197 34 % 84 GOLKAR 3 5. NasDem 580 38 199 34 % 84 1 6. Partai 580 35 222 38 % 84 Buruh 8 7. GELORA 463 30 157 34 % 84 6 8. PKS 580 37 208 36 % 84 2 9. PKN 580 34 238 41 % 84 2 10. HANURA 580 36 217 37 % 84 3 11. Partai 580 31 264 46 % 84 Garuda 6 12. PAN 580 36 215 37 % 84 5 13. PBB 580 34 235 41 % 84 5 14. PD 580 37 201 35 % 84 9 15. PSI 580 39 187 32 % 84 Jumla La Keterwakil No Jumla Partai h ki Perempu an Uru h Politik Bakal lak an Perempua t Dapil Calon i n 3 16. PERINDO 580 33 249 43 % 84 1 17. PPP 580 36 214 37 % 84 6 24. Partai 580 29 288 50 % 84 Ummat 2 2. Pemilu Anggota DPRD Provinsi Juml Keterwakil No Juml Partai ah Laki Perempu an Uru ah Politik Bakal laki an Perempua t Dapil Calon n 1. PKB 2.372 1.56 806 34 % 301 6 2. GERINDRA 2.367 1.53 830 35 % 301 7 3. PDI 2.371 1.51 858 36 % 301 PERJUANG 3 AN 4. Partai 2.372 1.53 835 35 % 301 GOLKAR 7 5. NasDem 2.372 1.56 811 34 % 301 1 6. Partai 1.856 1.13 725 39 % 296 Buruh 1 7. GELORA 1.992 1.24 749 38 % 298 3 8. PKS 2.343 1.50 843 36 % 297 0 9. PKN 1.829 1.12 707 39 % 292 2 10. HANURA 2.221 1.36 861 39 % 295 0 11. Partai 1.323 773 550 42 % 224 Garuda 12. PAN 2.318 1.48 830 36 % 297 8 13. PBB 2.276 1.37 902 40 % 301 4 14. PD 2.370 1.56 808 34 % 301 2 15. PSI 2.176 1.32 852 39 % 301 4 16. PERINDO 2.284 1.44 841 37 % 297 3 17. PPP 2.277 1.45 823 36 % 296 4 Juml Keterwakil No Juml Partai ah Laki Perempu an Uru ah Politik Bakal laki an Perempua t Dapil Calon n 24. Partai 2.091 1.06 1026 49 % 285 Ummat 5 3. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Juml Keterwaki No Juml Partai ah Laki Perempu lan Ur ah Politik Bakal laki an Perempua ut Dapil Calon n 1. PKB 17.51 11.2 6.287 36 % 2.325 0 23 2. GERINDRA 17.44 11.1 6.245 36 % 2.324 1 96 3. PDI 17.50 11.0 6.482 37 % 2.325 PERJUANG 1 19 AN 4. Partai 17.43 11.2 6.214 36 % 2.325 GOLKAR 3 19 5. NasDem 17.50 11.3 6.198 35 % 2.325 3 05 6. Partai 9.690 5.98 3.709 38 % 1.713 Buruh 1 7. GELORA 13.47 8.47 4.999 37 % 2.125 4 5 8. PKS 16.63 10.5 6.087 37 % 2.236 8 51 9. PKN 10.20 6.21 3.984 39 % 1.746 0 6 10. HANURA 14.07 8.68 5.386 38 % 2.086 0 4 11. Partai 5.555 3.28 2.273 41 % 1.106 Garuda 2 12. PAN 16.99 10.7 6.244 37 % 2.276 9 55 13. PBB 14.88 9.08 5.800 39 % 2.058 3 3 14. PD 17.16 11.0 6.091 35 % 2.324 1 70 15. PSI 13.41 8.09 5.315 40 % 2.160 4 9 16. PERINDO 14.73 9.17 5.569 38 % 2.151 9 0 17. PPP 15.39 9.75 5.640 37 % 2.169 8 8 24. Partai 10.97 5.65 5.316 48 % 1.854 Ummat 1 5 F. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PARA PENGADU DALAM PERKARA A QUO 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin VI di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Ahli Para Pengadu dan Saksi Para Teradu, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 22 September 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, Jawaban Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Ahli Para Pengadu dan Saksi Para Teradu, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo pada angka 1 s.d. angka 32 (Vide Pengaduan Para Pengadu) dan fakta persidangan, Para Pengadu menilai Para Teradu dalam mengatur ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2023) diduga melanggar sumpah janji jabatan anggota KPU, prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, terbuka, dan berkepastian hukum karena hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para Pengadu bagaimana proses terjadinya perubahan norma pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik? b. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para Pengadu mengapa dilakukan perubahan terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik? c. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para Pengadu siapa pengusul untuk dilakukan perubahan terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik? d. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para Pengadu apa dasar dilakukan perubahan terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik? e. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para Pengadu kepentingan siapa yang hendak dilindungi oleh Para Teradu melalui perubahan Pasal 8 ayat (2) rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik? f. Pada tanggal 10 Mei 2023, Para Teradu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melakukan konferensi pers, yang dalam pokoknya menyatakan akan melakukan revisi atau perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana pada faktanya sampai dengan Pengaduan ini diadukan Para Teradu tidak melakukan revisi dimaksud; g. Para Teradu mengikatkan dan menundukkan diri pada kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang substansinya bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU tentang Pemilu) in casu pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023; h. Teradu I selaku Ketua KPU menanggapi secara parsial penolakan publik terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023. Teradu I Melalui aplikasi Whatsapp Group Maju Perempuan Indonesia, menyatakan: “dalam pembahasan di Komisi II DPR disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU, pembulatan ke bawah (dalam hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di bawah 0,5 [< 0,5] ), dan pembulatan keatas (dalam hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di atas 0,5 [>0,5] )”; i. Teradu I seharusnya menggunakan pengetahuannya untuk mempersuasi koleganya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU/XIV/2016 dalam menjaga kemandirian penyelenggara pemilu mengambil keputusan tanpa pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan dengan keputusan yang akan diambil; j. Teradu II tidak melaksanakan kewajiban melakukan edukasi kepada pemilih, namun justru sebaliknya melakukan manipulasi dan pembodohan terhadap publik dengan menyatakan “rumusan pembulatan desimal dalam Peraturan KPU No. 10/2023 berdasarkan standar dan kaidah matematika”; k. Teradu II menunjukkan sikap melempar tanggung jawab kepada lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk cawe-cawe dan take over tugas Para Teradu melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah diakui secara kolektif perlu dilakukan perubahan oleh Para Teradu; l. Para Teradu mengubah pengaturan pembulatan ke atas yang telah dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan pemilu tahun 2019 sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dengan mengatur ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023, dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila 2 (dua) tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas; m. Perbuatan Para Teradu dalam mengatur ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023 berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi dan tidak memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara; dan n. Para Pengadu telah melakukan uji materi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 kepada Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM2023, ketentuan Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UU tentang Pemilu. 4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023, Para Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang ahli atas nama Valintina Sigala, Titi Anggraeni, dan Abdul Ghafar Karim, yang dalam pokok keterangannya menerangkan hal sebagai berikut: a. Valintina Sigala Memahami filosofi keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) yang diatur dalam UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017) jelas dan terang benderang merupakan perwujudan temporary special measures yang konstitusional di Indonesia, apakah bisa dari 30%? Iya bisa. Apakah bisa kurang dari 30%? Tidak. Demikian juga makna setiap daerah pemilihan (dapil) harus dimaknai sebagai setiap dapil karenanya peraturan perundang undangan dibawah UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017) atau peraturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan filosofi konstitusional ini. Perhitungan dengan metode matematika semestinya tidak dibenturkan pada alasan filosofis temporary special measures yang jelas jelas termaktub dalam Konstitusi Indonesia atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women). Pada tanggal 10 Mei 2023, KPU bersama Bawaslu dan DKPP melakukan konferensi pers terkait dengan pernyataan perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, dalam hal ini sebenarnya KPU bersama Bawaslu dan DKPP mengakui argumentasi bahwa pengaturan keterwakilan perempuan yang dimuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 bertentangan dengan konstitusi (UU tentang Pemilu) dan ICEDAW, ketika tidak tunduk dan bertentangan maka seharusnya dinyatakan tidak berlaku. Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung tentang permohonan uji materiil ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dalam perkara yang diregister dengan nomor: 24 P/HUM/2023 pada pokok amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 bertentangan dengan konstitusi atau UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017) dan ICEDAW, yang mana semestinya harus dipatuhi semua pihak terutama KPU in casu Para Teradu. b. Titi Anggraeni Dalam penyelenggaraan pemilu dibagi menjadi 3 (tiga) periode yaitu periode pra pemilu, periode pemilu dan periode pasca pemilu. Dalam periode pasca pemilu salah satu aktivitas yang dilakukan penyelenggara pemilu adalah menyampaikan laporan evaluasi kepada pemangku kepentingan yang pada umumnya juga memuat usulan perubahan peraturan dan manajemen teknis kepemiluan, usulan dibuat berdasarkan evaluasi persoalan-persoalan penyelenggaraan pemilu sebelumnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Dalam pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023, KPU telah melakukan proses uji publik sebagi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang wajib untuk menampung masukan secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat (peserta uji publik). Dalam proses uji publik dimaksud, KPU mengundang para pemangku kepentingan (peserta uji publik) yang kerap kali dilakukan secara mendadak, ditumpuk dalam forum besar dan membahas rancangan Peraturan KPU sekaligus tidak dimungkinkan untuk mendapat partisipasi bermakna sebagaimana diharapkan. Dalam rancangan Peraturan KPU yang digunakan saat uji publik, KPU tetap mencantumkan ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg disetiap dapil sebagaimana peraturan pada pemilu sebelumnya. Dalam uji publik juga dihadiri perwakilan partai politik, kementerian, lembaga dan banyak organisasi non pemerintah tersebut tidak ada satupun yang mempersoalkan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) rancangan Peraturan KPU No. 10/2023, bahwa dalam hal penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan menghasilkan angka pecahan dibulatkan ke atas sesuai dengan UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017). Selanjutnya, terjadi perubahan atas pengaturan Pasal 8 ayat (2) rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan dan disepakati dalam konsinyering tertutup antara KPU bersama DPR dan Pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan KPU No. 10/2023. Proses tersebut sangat jauh dari partisipasi masyarakat khususnya untuk mendapat hak penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. c. Abdul Ghafar Karim Ada 3 (tiga) persoalan yang akan saya uraikan dalam kesempatan kali ini, diantaranya adalah sebagai berikut: 1) kerenggangan relasi KPU dengan civil society yang merupakan basis representasinya; 2) keterhubungan yang terlampau kuat antara penyelenggara pemilu dengan aktor-aktor electoral khususnya partai politik dan parlemen, di mana hal dimaksud sangat rentan terhadap terjadinya pelanggaran etika penyelenggara pemilu; dan 3) persoalan mendasar dalam pengelolaan state of salary urgency. KPU juga terikat pada etika politik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Etika politik bisa terwujud dalam etika tertulis yang di idealkan dan yang sebenar-benarnya, di mana etika politik ini lebih kuat mengikat para aktor dalam penyelenggaraan pemilu. KPU memainkan peran penting dalam kerangka negara dan masyarakat, KPU menjembatani kesenjangan antara tujuan pemerintahan dan implementasi praktis dari tujuan tersebut. KPU adalah kanal untuk memastikan kegelisahan civil society untuk kemudian dapat disampaikan keranah negara. Oleh sebabnya, KPU dipimpin oleh 7 (tujuh) komisioner yang mayoritas berasal dari kalangan aktivis dan akademisi, di mana komisioner KPU dimaksud adalah representasi civil society diranah negara. 5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023, Para Teradu menghadirkan 5 (lima) orang saksi atas nama Candra Irawan (liaison officer [LO] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Ibnu Mahmud Bilalludin (LO Partai Amanat Nasional), Noor Al Janna Fitri Gayo (LO Partai Persatuan Pembangunan), Irawan Laksono (LO Partai Demokrat), dan Achmad Fachruddin (LO Partai Keadilan Sejahtera), yang dalam pokok kesaksiannya menerangkan hal sebagi berikut: a. Candra Irawan Sehubungan dengan syarat calon yaitu pengajuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, partai kami (PDI Perjuangan) pada prinsipnya diluar tahapan resmi KPU sudah melakukan penjaringan disetiap tingkatan dengan cara mengumumkan kepada masyarakat dan kader partai yang pada pokoknya barang siapa yang akan mengajukan diri sebagai bacaleg dipersilahkan untuk segera mendaftar ke partai politik, yang dilakukan sekitar bulan April tahun 2022 secara berjenjang. Adapun jumlah yang dimintakan yaitu 120% (seratus dua puluh persen) dari alokasi dapil yang tersedia dari masing-masing dapil. Dari 120% (seratus dua puluh persen) disesuaikan menjadi 100% (seratus persen) sesuai dengan alokasi kursi di dapil dan juga telah disesuaikan dengan pemenuhan keterwakilan perempuan disetiap dapil. Ketika tiba proses pengajuan bacaleg pada tanggal 1 – 14 Mei 2023, masing-masing dewan pimpinan partai pada setiap tingkatan mengajukan bacaleg tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan persyaratan calon berdasarkan Peraturan KPU No. 10/2023 dan kemudian di upload atau unggah kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dalam hal apabila ada persyaratan yang belum dilengkapi atau tidak sesuai syarat maka aplikasi SILON memberikan alarm (warna merah) jika ada syarat calon yang tidak terpenuhi. Sepanjang pengalaman kami (PDI Perjuangan), memang tugas saya sebagai LO untuk memastikan permasalahan terjadi di bagian mana dan daerah mana saja. Artinya proses yang kami (PDI Perjuangan) persiapkan dalam menentukan kader-kader yang akan menjadi bacaleg sudah cukup lama dan dilakukan secara internal serta berjenjang. b. Ibnu Mahmud Bilalludin Saya kira Proses yang jelaskan Pak Candra adalah proses yang memang dilalui oleh setiap partai, saya hanya ingin menambahkan bahwa kami (Partai Amanat Nasional) sebagai partai politik peserta pemilu memedomani Peraturan KPU No. 10/2023 dan SILON sangat membantu kami (Partai Amanat Nasional) dalam memenuhi 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. c. Noor Al Janna Fitri Gayo Sedari awal tahun kami (Partai Persatuan Pembangunan) sudah melakukan proses penjaringan sehingga pada proses pendaftaran di bulan Mei 2023 tidak ada calon yang tidak masuk apalagi perempuan karena sudah disosialisakan bahwa keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) bahkan lebih adalah bentuk dari komitmen kami (Partai Persatuan Pembangunan). Persetujuan dari DPP adalah penting karena menjadi pra syarat, itulah yang bisa kami (Partai Persatuan Pembangunan) lakukan, selain juga dengan mengawal pengaturan zipper system. d. Irawan Laksono Proses penjaringan yag dilakukan oleh kami (Partai Demokrat) memang harus atau mewajibkan keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan disetiap tingkatan (kabupaten, provinsi, dan nasional). Selanjutnya, yang ingin saya tambahkan terkait zipper system yang sudah sebelumnya disinggung oleh ibu fitri, sebagaimana ketentuan pasal 246 ayat (2) UU tentang Pemilu pada pokoknya mengatur didalam daftar bacalon setiap 3 (tiga) orang bacalon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan, jika kami (Partai Demokrat) tidak memasukan sesuai dengan ketentuan tersebut kami (Partai Demokrat) tidak bisa melakukan submit pada SILON atau dengan kata lain tidak dapat melakukan pengajuan bacalon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. e. Achmad Fachruddin Bahwa pada prinsipnya apa yang kami (Partai Keadilan Sejahtera) lakukan sama dengan apa yang sebelumnya telah diterangkan oleh Pak Candra (PDI Perjuangan), Pak Ibnu (Partai Amanat Nasional), Bu Fitri (Partai Persatuan Pembangunan) dan Pak Achmad (Partai Demokrat). 6. Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan sumpah janji jabatan anggota KPU, prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, terbuka, dan berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 huruf a, Pasal 10, Pasal 11 huruf c, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017) [Vide Pengaduan Para Pengadu] yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut: Pasal 6 (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; Pasal 7 (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan Pasal 13 Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pasal 16 Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 7. Bahwa dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu yang di duga dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana tersebut pada angka 3 dan angka 6, berdasarkan Jawaban Para Teradu dan fakta pada persidangan pemeriksaan tanggal 22 September 2023 disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 167 ayat (4) huruf f, Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU tentang Pemilu, KPU in casu Para Teradu memiliki kewenangan yang sah secara hukum dalam menyusun Peraturan KPU No. 10/2023, yang mana hal tersebut juga diakui dalam persidangan oleh Para Pengadu; b. bahwa mekanisme penyusunan Peraturan KPU dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat/publik, hal ini merupakan bentuk meaningfull participation dalam proses pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan oleh Para Teradu (Vide Jawaban Para Teradu Romawi III); c. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel dalam melakukan perubahan rancangan Peraturan KPU khususnya pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 merupakan dalil yang tidak konsisten, di mana berdasarkan Pengaduan Para Pengadu dan fakta persidangan terungkap bahwa Para Pengadu dapat memperoleh konsep rancangan Peraturan KPU (konsep pengaturan Pasal 8 Peraturan KPU No. 10/2023 awal), penjelasan Teradu I dalam Whatsapp Group Maju Perempuan Indonesia (Vide Bukti P -2), penjelasan Teradu II terkait dengan dasar pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 (Vide Bukti P -8). Selain itu, proses atau mekanisme penyusunan Peraturan KPU in casu pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 menempuh proses uji publik dan harmonisasi yang melibatkan steke holder terkait, partai politik peserta pemilu, penyelenggara pemilu (DKPP dan Bawaslu), pegiat pemilu, media, lembaga swadaya masyarakat (salah satunya Pengadu), dan akademisi (Vide Bukti T -1 dan Bukti T -3). Selanjutnya, tahapan atau proses penyusunan rancangan Peraturan KPU dimaksud juga diinformasikan melalui media yang dimiliki KPU dan bahkan Peraturan KPU No. 10/2023 yang telah disahkan diunggah pada website KPU (Bukti T -10). Apakah segala perbuatan dan daya upaya yang telah Para Teradu lakukan dimaksud dikualifikasikan sebagai perbuatan atau tindakan tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel ?, hal dimaksud Para Teradu kembalikan kepada kebijaksanaan Majelis Pemeriksai DKPP untuk menilai; d. bahwa selanjutnya terkait dengan proses rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, DKPP, dan Bawaslu dalam penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023 dikualifikasikan oleh Para Pengadu sebagai bentuk ketidakmandirian Para Teradu merupakan dalil dan tuduhan yang tidak mendasar, di mana proses rapat dengar pendapat dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu merupakan kewajiban bagi KPU in casu Para Teradu dalam penyusunan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023, yang mana hal dimaksud sejalan dengan pendapat ahli Titi Anggraeni dan diakui pula oleh Para Pengadu. e. bahwa dalam hal kemandirian Para Teradu dinilai atau diukur dari perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10/2023, di mana dalam rancangan Peraturan KPU a quo sebelumnya (awal) terkait dengan penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditemukan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas dan berubah menjadi dalam hal penghitungan menghasilkan pecahan desimal di bawah 0,5 [< 0,5] ) maka dilakukan pembulatan kebawah dan dalam hal penghitungan menghasilkan pecahan desimal di atas 0,5 [>0,5], maka dilakukan pembulatan ke atas, di mana perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) a quo menurut pendapat Para Pengadu merupakan masukan dan desakan dari Komisi II DPR yang merupakan representasi atas kepentingan partai politik adalah bentuk dalil atau tuduhan yang tidak mendasar, hal ini dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1) terkait dengan sudut pandang dan dalil Para Pengadu yang menyatakan Komisi II DPR adalah representasi kepentingan partai politik, menurut Para Teradu merupakan dalil atau pendapat yang tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Mengingat berdasarkan konstitusi, konstruksi hukum kepemiluan dan sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia, anggota Komisi II DPR yang dipilih melalui proses pemilu merupakan representasi kedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum di atur bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan anggota Komisi II DPR dilaksanakan berdasarkan kepentingan rakyat atau masyarakat. Meskipun secara politik anggota Komisi II DPR diajukan pencalonannya oleh partai politik, namun hal dimaksud tidak dapat dipertentangkan bahwa kepentingan partai politik pasti tidak mempresentasikan kepentingan rakyat atau masyarakat; 2) Para Teradu menilai perlu mengklarifikasi dan menanyakan tentang tafsir, maksud, dan tujuan pengaturan ketentuan Pasal 245 UU tentang Pemilu kepada Komisi II DPR sebagai pembentuk UU tentang Pemilu, khususnya penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen), di mana Komisi II DPR menerangkan bahwa konstruksi dalam UU tentang Pemilu tidak mengatur metode penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dan mengusulkan agar penghitungan dilakukan sesuai metode ilmiah; 3) terhadap penjelasan sebagaimana tersebut pada poin 2) di atas, Para Teradu tidak secara serta merta mengakomodir penjelasan atau masukan dimaksud, namun Para Teradu terlebih dahulu melakukan pemetaan atas implementasi pengaturan a quo dalam pemilu 2019, melakukan pengkajian atau analisis dan menghitung konsekuensi teknis atas pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dengan kesimpulan sebagai berikut: a) terlebih dahulu perlu Para Teradu informasikan bahwa dalam memahami konstruksi hukum dalam UU tentang Pemilu khususnya terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Para Teradu menggunakan metode interpretasi atau penafsiran sistematis (logis), dalam hal ini mengaitkan suatu norma (pasal) dengan norma (pasal) lain dalam satu undang-undang (UU tentang Pemilu) guna memahami secara utuh konstruksi hukum atau semangat pengaturan suatu norma, khususnya norma yang mengatur terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh peserta pemilu (partai politik), dengan hasil analisis sebagai berikut: (1) ketentuan Pasal 245 UU tentang Pemilu berkorelasi dengan ketentuan Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, Pasal 257, Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), dan Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu; (2) dalam konstruksi hukum sebagaimana tersebut pada poin (1) di atas, tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), di mana hal ini juga diakui oleh Komisi II DPR, ahli Para Pengadu, dan Para Pengadu; dan (3) ketentuan Pasal 245 UU tentang Pemilu, tidak mengatur penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) didasarkan atas pengajuan bakal calon pada setiap atau pengajuan bakal calon secara nasional (Vide Pasal 245 UU tentang Pemilu), namun Para Teradu sebagai bentuk komitmen pada pengaturan affirmative action keterwakilan perempuan mengambil kebijakan bahwa penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dihitung berdasarkan pengajuan bakal calon pada setiap dapil oleh setiap partai politik peserta pemilu (Vide Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 10/2023), adapun dasar atas kebijakan dimaksud adalah sebagai berikut: (a) penyelenggaraan pemilu dilaksanakan untuk 5 (lima) jenis pemilu, yaitu pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota (Vide Pasal 168 UU tentang Pemilu); (b) pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis pemilu yaitu pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik sebagai peserta pemilu Vide Pasal 243 juncto Pasal 245 UU tentang Pemilu); (c) ketentuan Pasal 244 UU tentang Pemilu pada pokoknya mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan jumlah kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi kursi pada setiap dapil untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: - pemilu anggota DPR, jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU tentang Pemilu); - Pemilu angoota DPRD Provinsi, jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal 189 ayat (2) UU tentang Pemilu); dan - Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu). (d) secara teknis pelaksanaan penerimaan pengajuan dan verifikasi kelengkapan administrasi (khususnya verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan) bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh (Vide Pasal 247 dan Pasal 248 UU tentang Pemilu): - pemilu anggota DPR oleh KPU; - pemilu anggota DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi; dan - pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. b) konsekuensi teknis pengaturan Pasal 244 UU tentang Pemilu juncto Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), dan Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu terhadap ketentuan Pasal 245 UU tentang Pemilu adalah partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon kurang dari 100% (seratus persen), yang mana hal dimaksud juga diakui kebenarannya oleh Para Pengadu dalam persidangan pemeriksaan tanggal 22 September 2023. Selanjutnya, konsekuensi teknis terhadap hal dimaksud adalah partai politik peserta pemilu memungkinkan atau dapat mengajukan bakal calon sebanyak 1 (satu) orang pada setiap dapil, di mana dengan pengaturan pembulatan ke atas maka pengajuan bakal calon yang hanya 1 (satu) orang pada setiap dapil oleh partai politik peserta pemilu mewajibkan bahwa bakal calon dimaksud adalah perempuan, yang mana terhadap hal dimaksud tidak terdapat dasar hukum yang mengatur bahwa dalam hal partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1 (satu) orang pada setiap dapil maka bakal calon dimaksud wajib perempuan dan pengaturan dimaksud juga dapat menghilangkan hak pencalonan bagi laki-laki; c) bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemilu 2019 dan mempertimbangkan konsekuensi teknis sebagaimana tersebut pada point b) di atas, dapat menyebabkan partai politik peserta pemilu tidak memiliki bakal calon pada dapil tertentu, hal tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1072/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1024/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T -11), di mana dalam penetapan daftar calon sementara pemilu 2019 terdapat beberapa partai politik peserta pemilu 2019 pada beberapa dapil tidak memiliki bakal calon; dan d) dengan tidak mengurangi komitmen KPU in casu Para Teradu dalam pengaturan affirmative action keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Para Teradu perlu dan merasa wajib untuk tetap menyampaikan bahwa terdapat kendala teknis atau kesulitan oleh partai politik peserta pemilu dalam melakukan penjaringan terhadap kader perempuan untuk diajukan sebagai bakal calon, hal ini disebabkan karena kurangnya minat kader perempuan pada setiap partai politik peserta pemilu. Fakta dimaksud sejalan dengan pernyataan ahli Para Pengadu atas nama Titi Anggraeni yang dalam pokok keterangannya menyatakan “selalu memotivasi atau memberikan dorongan kaum perempuan untuk terlibat langsung atau berminat menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mengingat minat dan advokasi terhadap perempuan untuk terlibat langsung sebagai bakal calon angota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota cukup rendah”. Terhadap permasalahan dimaksud juga diperkuat oleh keterangan saksi Para Teradu (dalam kedudukannya sebagai LO partai politik peserta pemilu) dan fakta bahwa tidak terdapat koalisi perempuan atau organisasi perempuan in casu Para Pengadu yang merekomendasikan anggotanya atau kaum perempuan yang memiliki kompetensi untuk diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik peserta pemilu. 4) berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin 3) di atas, merupakan dasar atau landasan bagi Para Teradu untuk kemudian melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) pada rancangan Peraturan KPU in casu pengaturan pembulatan ke atas yang sebelumnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi pembulatan ke atas dan/atau ke bawah berdasarkan metode ilmiah atau dikenal dengan istilah math round (penjelasan math round Vide Jawaban Para Teradu Romawi IV.7); dan 5) selanjutnya, terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 khususnya perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) menggunakan metode math round untuk kemudian pada tanggal 12 April 2023 dikonsultasikan pada forum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, DKPP, dan Bawaslu, yang hasilnya atau kesimpulannya menyetujui perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) menggunakan metode math round (Vide Bukti T -2); f. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti konferensi pers pada tanggal 10 Mei 2023, di mana Para Teradu bersama Bawaslu dan DKPP pada pokoknya menyatakan akan melakukan revisi atau perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1) pada tanggal 17 Mei 20223, Para Teradu melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, DKPP, dan Bawaslu dengan agenda pembahasan usulan perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 (Vide Bukti T -9), yang mana hal tersebut juga diakui kebenarannya oleh Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu; 2) bahwa benar hasil atau kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana tersebut pada poin 1) di atas, merekomendasikan KPU in casu Para Teradu untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU No. 10/2023 (Vide Bukti T -9); 3) bahwa benar setelah dilakukan rapat dengar pendapat sebagaimana tersebut pada poin 1) di atas, KPU in casu Para Teradu tidak melakukan perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023; 4) bahwa apakah dasar KPU in casu Para Teradu tidak melakukan perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 sebagaimana tersebut pada poin 3) di atas, hanya didasarkan atas usulan dari Komisi II DPR adalah dalil atau tuduhan yang subyektif, hal ini dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a) bahwa usulan perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya diusulkan Para Teradu dalam forum rapat dengar pendapat didasarkan atas semangat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024; dan b) bahwa setelah mempertimbangkan usulan dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana tersebut pada point 2) di atas dan mempertimbangkan konsekuensi teknis atas perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang dapat mempengaruhi tahapan pemilu, memberikan kesulitan dan ketidakpastian hukum pada partai politik peserta pemilu 2024, dan mempertimbangkan dasar sebagaimana tersebut pada huruf e poin 3), maka KPU in casu Para Teradu mengambil sikap atau kebijakan untuk tidak melakukan perubahan atas pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023. 5) bahwa apakah atas uraian sebagaimana tersebut pada poin 1) s.d. poin 4) di atas, apakah segala perbuatan dan daya upaya yang telah Para Teradu lakukan dimaksud dikualifikasikan sebagai perbuatan atau tindakan tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel ?, hal dimaksud Para Teradu kembalikan kepada kebijaksanaan Majelis Pemeriksai DKPP untuk menilai; g. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan Teradu II menunjukkan sikap melempar tanggung jawab kepada lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk cawe-cawe dan take over tugas Para Teradu melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 adalah dalil yang tidak berdasar, mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 junctis Pasal 31 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Pasal 76 ayat (1) UU tentang Pemilu, pada pokoknya mengatur Mahkamah Agung berwenang mengadili dan/atau menguji untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi, Ketentuan inilah yang kemudian wajib untuk ditaati oleh semua pihak dan merupakan kesempatan yang diberikan untuk menguji norma suatu Peraturan KPU apakah bertentangan dengan UU tentang Pemilu atau tidak kepada Mahkamah Agung, sehingga tidak tepat bila Teradu II menyampaikan kepada pihak-pihak yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas keberlakuan norma Peraturan KPU untuk mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung dianggap sebagai sebuah bentuk melempar tanggungjawab. Justru bila Teradu II tidak menyampaikan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Teradu II dapat dikualifikasikan bertindak tidak profesional; h. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar prinsip professional, tidak adil, dan tidak akuntabel dengan mengubah pengaturan pembulatan ke atas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan pemilu tahun 2019 dan berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi dan tidak memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara adalah dalil yang tidak mendasar, hal ini dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1) bahwa perubahan pengaturan pembulatan ke atas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan pemilu tahun 2019 tidak dilakukan secara serta merta melainkan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019, pengkajian atau analisis dan menghitung konsekuensi teknis atas pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana telah diuraikan pada huruf e poin 3) di atas; 2) bahwa perubahan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dibenarkan dan diperbolehkan secara hukum, hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli Para Pengadu atas nama Titi Anggraeni. Perubahan kebijakan atau sudut pandang tidak hanya terjadi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga dapat terjadi dalam lembaga yudikatif sebagai berikut: a) pengaturan mekanisme verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 (Bukti T -12); b) pengaturan keserentakan penyelenggaraan pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 (Bukti T -13); dan c) pengaturan syarat calon mantan terpidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 46 P/HUM/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 (Bukti T -14). 3) bahwa dampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan pengaturan pembulatan ke atas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023, hal dimaksud juga dipengaruhi oleh kesadaran partai politik peserta pemilu mengingat pengajuan bakal calon merupakan hak partai politik peserta pemilu dan fakta bahwa minat kaum perempuan untuk menjadi bakal calon masih rendah; 4) bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut pada poin 1) s.d. poin 3) di atas, secara teori, hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Hukum dapat berlaku secara responsif apabila dibentuk berdasarkan dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. konsep dan teori dimaksud sejalan dengan ketentuan Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, pada pokoknya mengatur “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas dapat dilaksanakan”; 5) bahwa berdasarkan hal tersebut pada poin 1) s.d. poin 4) di atas, Para Teradu berpandangan sebagaimana pernyataan penutup yang diwakili oleh Teradu VII dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023 yang pada pokoknya menyatakan kebijakan adalah ruang dan waktu, ruang dan waktu yang berbeda bisa jadi membuat para pihak yang mempunyai kewenangan mengambil kebijakan yang berbeda, tinggal mengukur apakah kebijakan dimaksud dilakukan atau dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak; i. bahwa benar Para Pengadu telah melakukan uji materi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 kepada Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM2023, ketentuan Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UU tentang Pemilu (Bukti T - 15). Namun demikian, apakah dengan dibatalkannya Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM2023 dapat menjadi dasar untuk membenarkan semua dalil Pengaduan Para Pengadu atau menyatakan bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal dimaksud, mohon dengan kebijaksanaan Majelis Pemeriksa DKPP untuk mempertimbangkan hal sebagai berikut: 1) bahwa apakah kebijakan penyelenggara pemilu in casu Para Teradu dalam menyusun Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh UU tentang Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ?; 2) bahwa berdasarkan website Mahkamah Konstitusi diketahui terdapat 1683 (seribu delapan ratus delapan puluh tiga) permohonan judicial review Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945 dengan hasil sebagai berikut (https://www.mkri.id/index.php?page= web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5&jenis=PUU&jnsperkara=1): a) 14 (empat belas) permohonan dinyatakan Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Mengadili; b) 25 (dua puluh lima) permohonan dinyatakan gugur; c) 173 (seratus tujuh puluh tiga) permohonan dinyatakan ditarik kembali; d) 530 (lima ratus tiga puluh) permohonan dinyatakan tidak dapat diterima; e) 636 (enam ratus tiga puluh enam) permohonan dinyatakan ditolak; f) 198 (seratus sembilan puluh delapan) permohonan dinyatakan dikabulkan sebagian; dan g) 107 (seratus tujuh) permohonan dinyatakan dikabulkan. berdasarkan fakta tersebut di atas, apakah Presiden dan DPR yang mempunyai kewenangan dalam penyusunan Undang-Undang dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik ?; 3) bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT., dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya berpendapat “---berdasarkan uraian pertimbangan- pertimbangan di atas, Pengadilan berpendapat bahwa putusan DKPP No. 317/2019 bertentangan dengan Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 458 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun dengan Pasal 36 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019, terlebih lagi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik---“, berdasarkan hal tersebut apakah DKPP dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik ? (Bukti T -16); dan 4) bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 40 P/HUM/2015 pada pokoknya memutuskan Pasal 4 angka (11) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum (Bukti T -17), di mana pada faktanya Teradu V (Hadar Nafis Gumay) dalam perkara a quo merupakan anggota KPU periode 2012-2017 yang mana terlibat dalam penyusunan Peraturan KPU a quo. Berdasarkan fakta dimaksud, apakah anggota KPU periode 2012-2017 atau setidak- tidaknya Teradu V (Hadar Nafis Gumay) telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ? 8. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 22 September 2023, Para Pengadu meminta agar Para Teradu menyampaikan data hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, apakah pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu telah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada setiap dapil ?. Bahwa karena penetapan DCS sebelumnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dan mempertimbangkan bahwa kewenangan dan data fisik yang berada dalam penguasaan Para Teradu adalah terkait dengan pencalonan anggota DPR, maka Para Teradu dapat memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu pada setiap dapil telah memenuhi keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T -18) 9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas, Para Teradu tidak terbukti telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 huruf a, Pasal 10, Pasal 11 huruf c, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan DKPP No. 2/2017; [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Mejelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Mejelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Kumpulan dokumen pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; 2. T-2 Kumpulan dokumen pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pada tanggal 12 April 2023; 3. T-3 Kumpulan dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; 4. T-4 Surat permohonan Pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI; 5. T-5 Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. T-6 Satu buah Flashdisk berisi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/kota dan Kecamatan serta jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik; 7. T-7 Pasal 98 dan Pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 8. T-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 tertanggal 10 Juli 2017; 9. T-9 Forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 17 Mei 2023; 10. T-10 Link Website JDIH untuk mendownload Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu- 4a65546b5241253344253344 11. T-11 Keputusan KPU Nomor 1072/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang daftar calon sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019; 12. T-12 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 53/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVIII/2020; 13. T-13 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVII/2019; 14. T-14 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Agung Nomor : 46 P/HUM/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 87/PUU-XX/2022; 15. T-15 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Agung Nomor : 24 P/HUM/2023; 16. T-16 1 (satu) buah flashdisk berisi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT; 17. T-17 Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2015; 18. T-18 1 (satu) buah flashdisk berisi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023, Para Teradu menghadirkan saksi, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Candra Irawan 1. Bahwa saksi Candra Irawan bertugas sebagai Penghubung dari PDI Perjuangan sekaligus sebagai admin silon yang disediakan untuk media pendaftaran pengajuan bakal calon DPR; 2. Bahwa Sehubungan dengan prosedur sebagai syarat pencalonan 30% perempuan, pada prinsipnya kami sudah memulai penjaringan, artinya partai politik tingkatan pusat smpai kab/kota mengumumkan siapapun yang ingin menjadi bakal calon kami persilahkan mendaftar ke Partai Politik. Bahwa proses itu dijalankan pada sekitar bulan april 2023, kemudian proses penjaringan dilakukan berjenjang, mulai tingkatan kabupaten diteruskan ke Provinsi hingga diusulkan tingkat pusat; 3. Bahwa proses pengajuan bacaleg yang dimulai tanggal 1 s.d. 14 mei 2023, masing-masing tingkatan Dewan pimpinan Partrai kemudian mengajukan bakal calon tersebut, tentunya di sesuaikan dengan PKPU 10 tahun 2023. Kemduian kami mengadakan proses input data ke sistem aplikasi silon yang disediakan oleh KPU. Bahwa di dalam aplikasi silon ketika ada persyaratan yang tidak dilengkapi, maka ada alarm sifatnya khusus atau berwarna merah, didalam satu fitur tersebut jika ada salah satu syarat pencalonan ataupun syarat calon tidak terpenuhi. Sepanjang pengalaman saksi, tugas saksi sebagai supervisi, mengamati jika ada alarm dimana saja dan dapil mana saja karena ketika alarm tersebut tidak diperbaiki maka otomatis partai politik melalui silon tidak akan dapat mengajukan bakal calon, artinya secara otomatis sistem akan menolak. Selanjutnya ketika kemudian alarm diperbaiki, maka sistem yang alarm kembali hijau artinya sudah siap untuk di submit dan sudah siap diajukan ke KPU melalui silon; 4. Bahwa proses setelah pengajuan melalui silon, kami juga melakukan secara langsung hadir ke KPU di tingkatan masing-masing. Selanjutnya bahwa Pengalaman dari PDI Perjuangan melakukan ini sudah setahun lebih mulai dari april 2022, proses ini butuh waktu dan untuk mencari kaderisasipun waktunya tidak pendek, kami juga harus mempertimbangkan aspek kecakapan dan kemampuan kepemimpinan di lembaga politik. Selain itu juga kapasitas calon kader dalam memenangkan kontestasi dalam pemilihan umum; 5. Bahwa Kami diskusi juga dengan teman-teman di daerah terkait amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyebutkan pencabutan terkait pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10/2023, pada prinsipnya kalau berandai-andai dan kemudian dilakukan oleh KPU kemudian dilakukan perbaikan dalam waktu pendek, tentu saja akan jadi masalah karena waktu tidak mencukupi, dari beberapa hal ini pada prinsipinya sepanjang pengajuan itu dimulai tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 dan kemudian juga ada masa perbaikan tanggal 9 Juli 2023 dan masa perbaikan lagi serta terakhir pencermatan dcs pada intinya keterpenuhan persyaratan pencalonan sudah terpenuhi sesuai yang dikehendaki sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2023. [2.10.2] Noor Aljanna Fitri Gayo 1. Bahwa pada proses pendaftaran pada bulan mei 2023, tidak ada calon yang tidak masuk apalagi perempuan, karena memang komitmen dan juga sudah di sosialisasikan Peraturan KPU oleh KPU. Selanjutnya bahwa keterwakilan perempuan 30% ini adalah bentuk komitmen kami. 2. Bahwa menjadi prasyarat itulah bisa dilakukan salah satunya mengawal Zipper System, jadi tidak hanya berbicara tentang keterwakilan perempuan tapi juga kita sudah berkomitmen untuk melaksanakan Zipper System seperti yang disampaikan pada sosialisasi KPU; 3. Bahwa di sistem SILON itu bila tidak ada keterwakilan perempuan atau susunannya atau Zipper System tidak bisa di submit, jadi pendaftaran dari awalpun tidak bisa dilakukan oleh partai politik ketika dua hal ini menjadi ganjalan atau menjadi perhatian partai politik; 4. Bahwa kami termasuk partai yang terdampak ketika keterwakilan perempuannya dari partai kami PPP bukan tidak terpenuhi tapi karena terkait dokumen tidak lengkap, itukan juga akhirnya Caleg laki-laki menelan pil pahit untuk tidak maju karena memang akhirnya itu tidak masuk 30% akhirnya di hilangkan di dapil tersebut. Jadi memang ketika ada caleg perempuan juga artinya bukan hanya serta merta hadir tapi kelengkepan dokumennya menjadi tugas kami untuk menjadikan perhatian khusus; 5. Bahwa persoalan keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu itu menjadi hal serius dan Alhamdulillah kami dibantu silon sehingga kalau admin dari kami yang diduga nakal pada tingkatan daerah hal itu juga tidak bisa. [2.10.3] Irawan Satrio Leksono 1. Bahwa kalau mengenai proses penjaringan kita lakukan terhadap kader maupun pendaftar baru memang sudah harus memenuhi 30% perempuan dari awal. Di Partai kamipun, mulai dari Kabupaten hingga pusat itu harus memenuhi keterpenuhan; 2. Bahwa didalam silon, jika mengikuti Pasal 246 UU 7 Tahun 2017, maksud pada ayat 1 setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon. Dalam aplikasi silon jika kami tidak menginput hal tersebut, kita tidak bisa submit, pada intinya hal tersebut harus terpenuhi. Jadi tidak mungkin kami tidak memenuhi keterwakilan 30%; [2.10.4] Ibnu Mahmud Bilalludin 1. Bahwa saksi sebagai partai pemilu tentunya menaati peraturan yang berkaitan pendaftaran bakal calon legislatif mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selama ini sudah sesuai, secara teknis didalam sistem silon yang dipakai pada waktu pendaftaran, kalau kami belum memenuhi syarat seperti yang di syaratkan seperti diantara tiga calon maka salah satu harus perempuan. Jika salah satunya bukan perempuan tidak bisa mengunggah semua dokumen yang sudah di input dalam sistem silon; 2. Bahwa menurut saksi sistem silon ini sangat membantu bagi saksi sebagai LO PAN dalam memenuhi kouta 30% perempuan; [2.10.5] Achmad Fachruddin Saksi menerangkan pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang sudah ada. [2.11] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 22 September 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu dan/atau Pelapor, yang pada pokoknya menyoal tindakan yang melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 terkait dengan norma pembulatan desimal ke bawah penghitungan keterwakilan perempuan, penting bagi Pihak Terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (4) UU Pemilu, dalam pembentukan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, KPU dan Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat, sehingga mekanisme tersebut wajib ditempuh oleh KPU dan Bawaslu dalam proses pembentukan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Pasal 75 (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU. (4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 145 (1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. (4) Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. 1.2. Bahwa makna dari kata ”berkonsultasi” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan dalam penjelasan UU Pemilu yakni ”yang dimaksud dengan “berkonsultasi” adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa Peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang ini”. 1.3. Bahwa dalam pembentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Para Teradu dan/atau Terlapor telah melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 15 – 17 April 2023 bersama Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga terkait (termasuk Bawaslu dan DKPP). Pada rapat ini, Pihak Terkait hadir berdasarkan Undangan Nomor: 704/HK.02-Und/08/2023 perihal Undangan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tertanggal 13 April 2023. (vide Bukti PT-1). 1.4. Bahwa Pihak Terkait menugaskan kepada kesekretariatan yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan, agar subtansi materi muatan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemilu, peraturan perundang-undangan yang setingkat, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan KPU dimaksud. Namun, Pihak Terkait menyerahkan keputusan terkait substansi materi muatan dalam rancangan peraturan mengenai Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada forum rapat harmonisasi. 1.5. Berdasarkan angka 1.1. dan angka 1.4., Pihak Terkait perlu menerangkan bahwa mekanisme konsultasi melalui rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah serta mekanise forum rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga terkait merupakan prosedur pembentukan yang harus ditempuh dalam hal KPU dan Bawaslu membentuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu. 2. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan terkait perubahan atau perbaikan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penting bagi Pihak Terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut: 2.1. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut, Pihak Terkait perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: 2.1.1. Bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348 pada tanggal 18 April 2023. 2.1.2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2023, Pihak Terkait mendapatkan Surat Permohonan Audiensi (vide Bukti PT-2) dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang pada pokoknya menyatakan Peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, hal tersebut disampaikan dalam rangka menyampaikan laporan dan catatan yang dianggap penting diproses Bawaslu untuk memastikan setiap orang berpartisipasi secara adil dan setara dalam Pemilu Tahun 2024. 2.1.3. Bahwa setelah Pihak Terkait menerima Surat Audiensi tersebut. Pada tanggal 8 Mei 2023, Pihak Terkait menerima perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di gedung Bawaslu, Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta, yang pada pokoknya memberikan tanggapan dan masukan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada audiensi tersebut, Pihak Terkait menyampaikan beberapa hal yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan KPU, agar KPU dapat menerima aspirasi yang disampaikan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan; b. Bawaslu segera meminta kepada KPU untuk mempertimbangkan ulang terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan melakukan peninjauan terhadap ketentuan tersebut; c. Bawaslu akan mengusulkan forum tripartit dengan KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menyikapi permasalahan tersebut; dan d. Bawaslu berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan Pemilu afirmatif bagi perempuan 2.1.4. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2023, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengadakan forum tripartit dan/atau rapat koordinasi untuk membahas terkait syarat minimum keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (vide Bukti PT-3). 2.1.5. Bahwa Pihak Terkait menerima tembusan Surat Nomor 458/HK- 02-SD/08/2023 perihal Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023 (vide Bukti PT-4) yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut: a. KPU, Bawaslu, dan DKPP berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berkenaan dengan cara penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan; b. Substansi perubahan yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagai berikut: • Pasal 8 ayat (2) Semula: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Menjadi: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. • Pasal 94A Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A (1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon. (2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. c. Mengingat waktu pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sedang berjalan, maka perubahan substansi Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama. 2.1.6. Bahwa terhadap Surat Nomor 458/HK-02-SD/08/2023, Pihak Terkait menyampaikan surat kepada Para Teradu dan/atau Terlapor melalui Surat Nomor 350/HK.01.00/K1/05/2023 perihal Dukungan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Substansi Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 (vide Bukti PT-5) yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: a. Bawaslu memberikan apresiasi dan dukungan terhadap respon cepat KPU untuk melakukan perubahan atas ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU Pemilu; b. Bawaslu berpandangan mekanisme perubahan pengaturan tersebut prosesnya dilakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perubahan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang akan atau sudah mengajukan daftar Bakal Calon; c. untuk memastikan tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu terus mengoptimalkan pengawasan tahapan pencalonan sehingga tidak terdapat hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang telanggar atau tereduksi dalam setiap proses tahapan pencalonan. 2.1.7. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023, Pihak Terkait menerima Surat Undangan Nomor: B/5775/PW.01/5/2023 perihal Rapat Dengar Pendapat dari DPR RI kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2023 (vide Bukti PT-6). 2.1.8. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, Komisi II DPR-RI melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Para Teradu dan/atau Terlapor, Pihak Terkait, DKPP, dan Pemerintah, yang pada pokoknya membahas mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam forum rapat dengar pendapat, Pihak Terkait menyampaikan beberapa catatan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Urgensi Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. b. Melalui forum tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP mendorong KPU mempertimbangkan tanggapan dan aspirasi publik untuk meriviu ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. c. Lembaga penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan Pemilu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh elemen bangsa; d. Aturan khusus 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon merupakan kebijakan afirmasi yang perlu dipastikan untuk mendukung keterpenuhan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu. e. Bawaslu mendorong KPU bertindak aspiratif dan partisipatif dalam rangka upaya penguatan dan peningkatan peran perempuan dalam kontestasi Pemilu. f. Melaporkan dinamika publik terkait dengan norma dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut kepada Komisi II DPR RI. 2.1.9. Bahwa berdasarkan dinamika pembahasan dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam poin 2.1.8, forum rapat dengar pendapat menyimpulkan kesimpulan rapat dengar pendapat yang pada pokoknya menyatakan ”Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.” (vide Bukti PT-7). 3. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menyampaikan mekanisme tugas pengawasan terhadap syarat keterwakilan perempuan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023) (vide Bukti PT-8), yang menyebutkan: Pasal 7 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. ...; 2. ...; 3. daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Bahwa dalam proses pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Mahkamah Agung memutus uji materiil melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: I. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), II. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA (KPI), III. HADAR NAFIS GUMAY, IV. TITI ANGGRAINI, V. WAHIDAH SUAIB, tersebut; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” 3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah); 5. Bahwa sampai dengan saat ini, Pihak Terkait dalam melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023. [2.12] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Undangan Nomor: 704/HK.02-Und/08/2023 Perihal Undangan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tanggal 13 April 2023; 2. PT-2 Surat Permohonan Audiensi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tanggal 6 Mei 2023; 3. PT-3 Tangkapan layar laman (webiste) berita Bawaslu perihal “Bawaslu Dukung Revisi Klausul Keterwakilan Perempuan dalam PKPU 10/2023” yang dimuat tanggal 10 Mei 2023; 4. PT-4 Surat KPU RI Nomor 458/HK-02-SD/08/2023 perihal Perubahan PKPU No. 10/2023 tanggal 9 Mei 2023; 5. PT-5 Surat Bawaslu RI Nomor 350/HK.01.00/K1/05/2023 perihal Dukungan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Substansi Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023; 6. PT-6 Surat Undangan Nomor: B/5775/PW.01/5/2023 perihal Rapat Dengar Pendapat dari DPR RI kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tanggal 16 Mei 2023; 7. PT-7 Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI tanggal 17 Mei 2023; 8. PT-8 Pasal 7 huruf a angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terkait norma pembulatan desimal ke bawah penghitungan keterwakilan perempuan jo. Lampiran V Keputusan Nomor 352 Tahun 2023. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pengaturan daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017); [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada tanggal 10 Mei 2023 akan tetapi tidak dilakukan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah melakukan proses uji publik, tujuannya untuk mendengar pendapat, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan Peraturan KPU a quo. Bahwa hal tersebut merupakan bentuk partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa dalam proses uji publik, Para Teradu memaparkan konsep dan rencana kebijakan yang dituangkan dalam bentuk rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Menurut Para Teradu bahwa di dalam forum uji publik, peserta dapat mencermati, memberikan catatan, masukan dan/atau tanggapan dengan seksama terhadap rancangan Peraturan a quo. Selanjutnya, Para Teradu menyatakan telah mencatat semua masukan dan/atau tanggapan atas rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mana nantinya hal tersebut menjadi bahan pertimbangan Para Teradu untuk menyempurnakan rancangan Peraturan KPU a quo. Para Teradu juga menyampaikan dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 7 Tahun 2017, segala catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 akan dilakukan pencermatan, kajian, dan analisa untuk menentukan hal tersebut dapat diakomodir atau tidak, tujuan dilakukannya guna menyelaraskan konsep, ide dan gagasan dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, bahwa terhadap catatan, masukan, dan/atau tanggapan rancangan Peraturan KPU a quo sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi masukan yang bersifat konstruktif, maka Para Teradu dapat memasukan dalam perumusan norma. Kemudian selain melalui proses uji publik, Para Teradu juga membuka akses bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi memberikan saran dan masukan kepada Para Teradu melalui surat atau melalui sarana helpdesk yang disediakan. Secara prinsip, Para Teradu tidak pernah membatasi peran masyarakat dalam pembentukan Peraturan KPU a quo sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah dilakukan uji publik, Para Teradu berkonsultasi dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR dan Pemerintah, juga turut dihadiri DKPP dan Bawaslu. Menurut Para Teradu forum tersebut merupakan sarana menyampaikan konsep-konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil dan tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk mendapat catatan, masukan, atau saran. Setelah dilakukan rapat dengar pendapat kemudian dilakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa dari hasil tersebut pada pokoknya dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancagan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dipimpin oleh Komisi II DPR dalam proses RDP dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Harmonisasi dalam proses harmonisasi yang dilakukan bersama dengan peserta RDP dan/atau Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga menurut Para Teradu ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian, Para Teradu kembali menegaskan bahwa pandangannya terkait penyusunan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, secara nyata dan jelas telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Para Teradu menyatakan dalam ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Para Teradu bahwa memahami konstruksi hukum pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode penafsiran sistematis (logis), hal ini mengaitkan suatu norma (pasal) dengan norma (pasal) lain dalam satu undang-undang (UU tentang Pemilihan Umum) guna memahami secara utuh konstruksi hukum khususnya norma yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh peserta pemilu. Bahwa terhadap pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis pemilu yaitu pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik sebagai peserta pemilu (Vide Pasal 243 juncto Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017). Kemudian, Para Teradu juga menerangkan bahwa dalam ketentuan Pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pokoknya mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi kursi pada setiap dapil untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu: 1. Pemilu DPR jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi (vide Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017); 2. Pemilu DPRD Provinsi jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (vide Pasal 189 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017); dan 3. Pemilu DPRD Kabupaten/Kota jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (vide Pasal 192 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017). Selanjutnya terhadap rumusan norma Pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017, menurut Para Teradu terdapat frasa “dapat mengajukan paling banyak” bahwa hal tersebut adalah rumusan yang bersifat alternatif. Selain itu, Para Teradu juga menambahkan konstruksi norma Pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki 2 (dua) konsekuensi. Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap dapil. Kedua, partai politik peserta pemilu mengajukan kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi pada setiap dapil. Berkaitan hal tersebut, dikembalikan kepada partai politik peserta pemilu apakah hendak mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap dapil atau kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi dalam setiap dapil yang merupakan hak dari partai politik peserta pemilu. Selanjutnya bahwa berdasarkan konstruksi norma sebagaimana dimaksud di atas, Para Teradu menegaskan tidak memberikan pengaturan lanjutan berkaitan dengan teknis penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang berpotensi terdapat pembagian yang jumlahnya tidak bulat 30% (tiga puluh persen), sehingga Para Teradu mengatur lebih lanjut tata cara atau rumusan penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023. Selanjutnya, terhadap kebijakan yang diambil dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023, menurut Para Teradu telah sesuai dengan kaidah ilmu matematika. Bahwa penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan Teori Matematika yang disebut dengan math round. Bahwa yang dimaksud teori math round adalah membulatkan nilai yang ditentukan ke nilai interval atau long terdekat dan mengembalikannya. Kemudian, Para Teradu menjelaskan dengan menggunakan teori tersebut menunjukkan bahwa pembulatan ke atas dan ke bawah tidak sama sekali mempengaruhi atau mengurangi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) perwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan. Selain itu, metode math round tersebut dalam perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, merupakan metode ilmiah yang secara scientific dapat diterima. Menurut Para Teradu bahwa pilihan penggunaan metode merupakan suatu hal yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Para Teradu juga menambahkan hal ini digunakan dalam proses perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena dalam Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 undang-undang a quo tidak secara eksplisit mengatur cara penghitungan untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga Para Teradu sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk membentuk Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, perlu mengatur mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Bahwa pilihan kebijakan tersebut diambil berdasarkan metode ilmiah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, pilihan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 baik dari aspek yuridis maupun metodologi yang digunakan memiliki landasan yang dapat dibenarkan; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membenarkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 dilakukan konferensi pers yang pada pokoknya akan melakukan revisi atau perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 17 Mei 2023; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Para Pengadu mendalilkan bahwa norma Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 berdampak pada tidak terpenuhinya jumlah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan dengan jumlah bakal calon empat, tujuh, delapan, dan sebelas. Berdasarkan simulasi penghitungan yang dibuat oleh Para Pengadu, persentase pembulatan pada daerah pemilihan dengan jumlah bakal calon empat adalah 25% (dua puluh lima persen), jumlah bakal calon tujuh adalah 29% (dua puluh sembilan persen), jumlah bakal calon delapan adalah 25% (dua puluh lima persen), dan jumlah bakal calon sebelas adalah 27% (dua puluh tujuh persen). Para Pengadu mendalilkan implikasi dari norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengakibatkan sebanyak 17 (tujuh belas) partai politik menjadi tidak memenuhi keterwakilan bakal calon perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada 290 daerah pemilihan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 245 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Implikasi serupa juga terjadi dalam pencalonan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di mana terdapat 860 daerah pemilihan DPRD Provinsi dan 6.821 daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon kurang dari 30% (tiga puluh persen) (selengkapnya dapat dilihat dalam bab Duduk Perkara). Bahwa Para Teradu menerangkan dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah melaksanakan uji publik rancangan peraturan a quo pada tanggal 8 Maret 2023. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) rancangan peraturan KPU yang disampaikan dalam forum uji publik selengkapnya berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” (vide Bukti P-1). Rancangan pasal a quo identik dengan bunyi Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 sehingga masih mempertahankan norma penyusunan keterwakilan bakal calon perempuan di setiap dapil sebagaimana pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Selanjutnya, Para Teradu mengajukan konsultasi peraturan a quo dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 12 April 2023. Bahwa Para Teradu kemudian menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pada tanggal 18 April 2023 setelah melakukan harmonisasi peraturan perundang- undangan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah ditetapkan, Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.” Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 kemudian dirumuskan ke dalam peraturan teknis sebagaimana tertuang dalam Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Para Teradu pada pokoknya menerangkan perumusan norma a quo telah sesuai dengan aspek formal dan material pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa dari aspek formal, Para Teradu menerangkan telah melaksanakan mekanisme dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan kepada KPU, mulai dari inventarisasi dan penyusunan isu strategis, pembahasan internal, uji publik, rapat dengar pendapat, harmonisasi, dan pengundangan. Sedangkan dari aspek material, Para Teradu berdalih bahwa kententuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 245, 246, 248, 249, 252, dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para Teradu berpendirian bahwa ketentuan dalam pasal-pasal a quo tidak mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dengan demikian, menurut Para Teradu ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak menghapus atau mereduksi pengaturan affirmative action keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), melainkan memperjelas metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan yang tidak diatur dalam konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para Teradu juga menerangkan bahwa perumusan norma Pasal 8 ayat (2) telah sesuai dengan kaidah ilmu matematika. Bahwa Para Teradu berdalih penghitungan pembulatan ke bawah dan ke atas sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan teori matematika yang disebut math round. Teori math round adalah pembulatan nilai yang ditentukan ke nilai interval atau long terdekat dan mengembalikannya. Para Teradu menjelaskan penggunaan rumus math round dengan penerapan pembulatan ke bawah dan ke atas sama sekali tidak memengaruhi atau mengurangi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan bakal calon perempuan pada setiap dapil. Menurut Para Teradu, metode math round merupaan metode yang secara scientific dapat diterima dan Para Teradu juga menjelaskan bahwa pilihan penggunaan metode adalah kelaziman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Oleh karena itu, Para Teradu berpendirian bahwa pilihan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, baik dari aspek yuridis maupun metodologi yang digunakan, memiliki landasan yang dapat dibenarkan. Terhadap uraian kronologis di atas, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rancangan Pasal 8 ayat (2) yang disampaikan Para Teradu dalam uji publik pada tanggal 8 Maret 2023 mengalami perubahan setelah mendapatkan masukan dari Komisi II DPR pada saat dilakukan konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat pada tanggal 12 April 2023. Dalam forum rapat dengar pendapat tersebut, Para Teradu mendapatkan masukan mengenai perumusan norma pembulatan ke bawah dan ke atas sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terungkap pula fakta pembahasan mengenai norma penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) telah menjadi salah satu pembahasan dalam forum konsinyering pada tanggal 2 s.d. 4 April 2023 di Hotel Ayana MidPlaza Jakarta yang dilakukan Para Teradu dan Komisi II DPR serta turut dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Bahwa konsinyering rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Para Teradu dengan mengundang Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu berdalih baik konsinyering dan rapat dengar pendapat bukanlah bentuk intervensi kewenangan KPU dalam menetapkan peraturan. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU in casu Para Teradu dalam membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Oleh karena itu, Para Teradu menjelaskan bahwa forum rapat dengar pendapat adalah salah satu proses yang wajib dilaksanakan dalam pembentukan peraturan KPU in casu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Selain itu, konsultasi melalui rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah menurut Para Teradu adalah sarana untuk mendengar masukan pembentuk undang-undang di mana tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar bakal calon tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berkenaan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terungkap fakta bahwa pasal a quo dimohonkan pengujian materiil kepada Mahkamah Agung pada tanggal 5 Juni 2023 dengan salah satu Pemohon adalah Pengadu V. Terhadap permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 24 P/HUM/2023 yang diucapkan pada tanggal 29 Agustus 2023 (Bukti P-17) menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Agung dalam diktum putusan a quo juga memberikan tafsir terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga selengkapnya berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.” Pertimbangan hukum yang diberikan Mahkamah Agung dalam putusan a quo pada pokoknya antara lain menyatakan apabila alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 dihitung/dikalkulasi secara persentase, maka hasil penghitungan jumlah bakal calonnya tidak ada yang memenuhi hasil penghitungan tepat 30% (tiga puluh persen), dan apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka persentase keterwakilan perempuan di beberapa daerah pemilihan ada yang menjadi kurang dari 30% (tiga puluh persen). Daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30% (tiga puluh persen) adalah daerah pemilihan dengan jumlah bakal caleg empat, tujuh, delapan, dan sebelas. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu menetapkan norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10 Tahun 2023 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Para Teradu terbukti keliru dalam mengakomodasi masukan DPR yang disampaikan dalam konsinyering dan forum rapat dengar pendapat. Para Teradu selaku ketua dan anggota KPU yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membentuk peraturan KPU sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan, terlebih pemahaman yang mendalam atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, tindakan Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan DPR sehingga melahirkan ketidakpastian hukum bagi partai politik peserta pemilu. Bahwa benar Para Teradu dalam membentuk peraturan KPU wajib berkonsultasi melalui rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Akan tetapi, Para Teradu harus memahami bahwa hasil atau keputusan konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU/XIV/2016. Semangat putusan Mahkamah Konstitusi a quo adalah untuk memberikan kemandirian Penyelenggara Pemilu in casu KPU selaku pengusul dan pembentuk peraturan KPU agar mencermati dan melakukan kajian serta analisis yang mendalam terhadap masukan yang disampaikan oleh DPR dalam forum rapat dengar pendapat. Namun, Para Teradu justru memberikan argumentasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam membentuk norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 24 P/HUM/2023. Alasan Para Teradu bahwa perumusan pasal a quo telah sesuai dan untuk mengakomodasi ketentuan Pasal 245 dan 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga tidak dapat dibenarkan. Bahwa Pasal 245 selengkapnya berbunyi, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).” Sedangkan Pasal 246 ayat (2) selengkapnya berbunyi, “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.” Dan Penjelasan Pasal 246 ayat (2) berbunyi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.” Bahwa ketentuan Pasal 245, Pasal 246 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan sehingga metode penghitungan yang menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30% (tiga puluh persen) dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan tidak beralasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu seharusnya mampu memberikan argumentasi yang solid dan tegas untuk mempertimbangkan masukan yang disampaikan para pihak dalam penyusunan peraturan KPU. Bahwa sebagaimana keterangan saksi- saksi perwakilan partai politik yang disampaikan dalam persidangan, DKPP dapat memahami fakta adanya kesulitan partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kader perempuan dalam pengisian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Akan tetapi kebijakan keterwakilan perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh Para Teradu selaku penyelenggara pemilu. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum untuk mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan, tindakan Para Teradu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru bagi partai politik peserta pemilu. Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu Terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang kedudukan Teradu I adalah sebagai Ketua KPU, maka DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial, namun Teradu I selaku Ketua KPU terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam mengawal pembentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, Teradu I selaku Ketua KPU dituntut dapat bersikap tegas, tidak ambigu, dan meyakinkan dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, berkenaan dengan metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar bakal calon. Secara internal, Teradu I terbukti tidak mampu menggordinasikan hubungan kerja antar divisi in casu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023. Bahwa hal lain yang menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi lebih berat adalah bahwa Teradu I merupakan salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya memberikan penegasan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah, keputusannya tidak bersifat mengikat. Berdasarkan pengalaman tersebut, Teradu I seharusnya mampu meyakinkan anggota KPU lain dan DPR dalam menyikapi masukan yang disampaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat bahwa selain melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada paragraf di atas, Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu bersama Bawaslu dan DKPP melakukan konferensi pers pada 10 Mei 2023 yang pada pokoknya menyampaikan pernyataan secara terbuka kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Akan tetapi, sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP diselenggarakan pada tanggal 22 September 2023, Para Teradu belum melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa konferensi pers pada tanggal 10 Mei 2023 merupakan tindak lanjut rapat koordinasi melalui forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP yang diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2023. Dalam rapat koordinasi tersebut terjadi kesepakatan untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang terkait dengan cara penghitungan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan. Pertemuan tersebut menyepakati Para Teradu akan mengubah Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.” Dalam rilis konferensi pers yang diterbitkan Para Teradu, angka 4 menyebutkan bahwa perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama. Menindaklanjuti agenda perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan DKPP pada tanggal 17 Mei 2023. Bahwa hasil keputusan rapat dengar pendapat menyatakan bahwa Komisi II DPR meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terhadap uraian fakta di atas, Para Teradu membantah adanya pembohongan publik sebagaimana didalilkan Para Pengadu terkait agenda perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Para Teradu berdalih bahwa perubahan Pasal 8 ayat (2) telah diusulkan dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 17 Mei 2023, akan tetapi usulan perubahan tersebut ditolak oleh Komisi II DPR. Bahwa mengenai pernyataan pada konferensi pers tanggal 10 Mei 2023, Para Teradu menjelaskan bahwa dalam angka 4 rilis konferensi pers, disebutkan bahwa perubahan akan dilakukan setelah dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah. Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu tidak terbukti melakukan pembohonan publik mengenai perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa Para Teradu telah melakukan upaya perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, akan tetapi hasilnya tetap berdasarkan keputusan forum rapat dengar pendapat yang dilakukan pada tanggal 17 Mei 2023, yakni agar KPU tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 atau dengan kata lain perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak disetujui oleh Komisi II DPR. Meskipun dalil Para Pengadu sepanjang aduan pada angka [4.1.2] mengenai pembohongan publik tidak terbukti, namun DKPP menilai tindakan Para Teradu yang ambivalen dalam menindaklanjuti agenda perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana disepakati dalam rapat koordinasi tripartit pada 9 Mei 2023 dan disampaikan dalam konferensi pers pada 10 Mei 2023 justru memperkuat pertimbangan DKPP berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1]. Bahwa sikap serupa juga disampaikan oleh Teradu II dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa KPU akan melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, untuk menindaklanjuti Putusan Mahakamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 yang membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Saksi Ahli, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, Saksi Ahli, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Idham Holik, Teradu III Auguzt Mellaz, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap, dan Teradu VII Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir.