Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 4-PKE-DKPP/II/2026
Johannis P.M. Mayambouw, Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2026
👁 44 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Mei 2026, sebagai berikut: 1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 1.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan melanggar Kode Etik serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena setelah menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Teradu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, tidak pernah memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan pada tanggal 30 Desember 2025 dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw. Menurut Para Pengadu, tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 276 huruf b, Pasal 278, dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 276; Pasal 278; Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Pasal 15; Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 4-PKE-DKPP/II/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 4-P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 4-PKE-DKPP/II/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Farli Sampe Toding Rego Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Ruko 7-8, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Sofyan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Ruko 7-8, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Regina Gembenop Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Ruko 7-8, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Herdhi Funce Rumbewas Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Ruko 7-8, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Zatriawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Ruko 7-8, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Johannis P.M. Mayambouw Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Alamat : Kampung Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Mei 2026, sebagai berikut: 1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (yang selanjutnya disingkat DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti P-1). Pasal 155 ... (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 1.2. Bahwa ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mengatur penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 1.3. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu mengatur mengenai pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (yang selanjutnya disebut Panwaslu LN). Pasal 135 ... (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. ... 1.4. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP. Pasal 136 (1)Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. ... 1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam uraian angka 2.1. sampai dengan uraian angka 2.4., DKPP berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo yang diajukan oleh Para Pengadu. 2. KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur mengenai subjek hukum yang menyampaikan aduan atas tidak terpenuhinya lagi syarat anggota Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a yang salah satunya adalah Penyelenggara Pemilu. Pasal 136 (1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. ... 2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam angka 3.2. diatur lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. (3) … 2.4. Bahwa Para Pengadu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu juncto Pasal 89 ayat (2) huruf b UU Pemilu yang berbunyi: Pasal 1 ... 7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Pasal 89 ayat (2) huruf b (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ... b. Bawaslu Provinsi; 2.5. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud uraian angka 3.1. dan angka 3.4., Para Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan a quo. 3. PERISTIWA YANG DIADUKAN 3.1. Bahwa peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor atas nama Johannis P.M Mayambouw (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor atas nama Johannis P.M Mayambouw (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena diduga masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan/atau rangkap jabatan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU Pemilu, dan Pasal 276 huruf b, Pasal 278 dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut ”PP Manajemen PNS”) serta Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut ”Peraturan DKPP 2/2017”) (vide Bukti P-2) yang berbunyi: Pasal 117 UU Pemilu (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... j.mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, ; .... m.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Pasal 276 huruf b PP Manajemen PNS PNS diberhentikan sementara, apabila: …. b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Pasal 278 PP Manajemen PNS (1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. (2) PNS yang telah selesai masa tugas "sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas. Pasal 279 PP Manajemen PNS (1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. (2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP 2/2017 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; ... d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 3.1.2. Bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud angka 3.1.1. bertempat di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya; 3.1.3. Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Teradu dan/atau Terlapor dan Saksi diketahui Teradu dan/atau Terlapor diyakini telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. 4. KRONOLOGI 4.1. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw) sebagaimana dimaksud angka 3.1. pada pokoknya adalah sebagai berikut: 4.1.1. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2026, Para Pengadu mendapat informasi dari Pitro Yesyan (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw) yang memperoleh informasi dari Saksi a.n. Festus pada tanggal 31 Desember 2025 menyampaikan adanya pelantikan a.n. Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tambrauw yang diketahui dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw dibuktikan dengan daftar nama pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw. 4.1.2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari Pitro Yesyan (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw) tersebut, Para Pengadu memanggil Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tambrauw untuk melakukan klarifikasi dan mencari informasi atas pelantikan (Teradu dan/atau Terlapor) yang dibuktikan dengan surat pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. 4.1.3. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2026 Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meminta keterangan a.n. Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) terkait pelantikannya sebagai pejabat Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada tanggal 30 Desember 2025. Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut Teradu dan/atau Terlapor benar dilantik sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Tambrauw dan menyatakan sudah mengajukan surat izin cuti diluar tanggungan negara (vide Bukti P-3). 4.1.4. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meminta keterangan a.n. Pitro Yesyan (Anggota) dan Ronald Sipahelut (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Berdasarkan hasil permintaan keterangan didapatkan informasi: (vide Bukti P-4) a. Pitro Yesyan dan Ronald Sipahelut mengetahui pelantikan Teradu dan/atau Terlapor pada tanggal 31 Desember 2025 satu hari setelah pelantikan terjadi dan tidak mengetahui terkait Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tambrauw; b. Ronald Sipahelut mengetahui Teradu dan/atau Terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2014, namun tidak mengetahui terkait pengajuan cuti diluar tanggungan negara pada saat Teradu dan/atau Terlapor telah lulus mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Ronald Sipahelut juga tidak mengetahui Teradu dan/atau Terlapor masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw. 4.1.5. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meminta keterangan a.n. Julita Kinho (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw), diperoleh informasi Julita Kinho tidak mengetahui jika nama Teradu dan/atau Terlapor ada di dalam daftar nama pelantikan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tambrauw. Sepengetahuan Julita Kinho pernah mendengar dan memperoleh informasi Pemkab Tambrauw memanggil (Teradu dan/atau Terlapor) untuk meminta pengembalian gaji yang telah dibayarkan, namun tidak tahu kapan peristiwa itu terjadi. Menurut Julita Kinho Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah hadir berkantor (vide Bukti P-5). 4.1.6. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meminta keterangan a.n. Abudin Sangadji (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw), diperoleh informasi Teradu dan/atau Terlapor berstatus ASN sejak menjadi anggota Panwas Distrik pada tahun 2014. Sepengetahuan Abudin Sangadji tidak mengetahui terkait sistem pembayaran gaji namun pernah mendengar secara langsung dari Teradu dan/atau Terlapor yang bersangkutan pernah mengajukan cuti diluar tanggungan negara kepada Bupati Kabupaten Tambrauw pada saat lolos seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Lebih lanjut, Abudin Sangadji tidak mengetahui Teradu dan/atau Terlapor telah menerima surat atau SK pemberhentian sementara dari Bupati Kabupaten Tambrauw. 4.1.7. Bahwa kemudian tanggal 27 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengirim surat permintaan informasi dan dokumen ke Bupati Kabupaten Tambrauw dengan Nomor 006/HM.02.00/K.PBD/01/2026 dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan antara lain: Surat Keputusan Pelantikan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Tambrauw, Surat Permohonan Mengikuti Seleksi, dan Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tambrauw a.n. Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) (vide Bukti P-6). 4.1.8. Bahwa guna pendalaman informasi kepada Teradu, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan Surat Nomor 002/KP.07.00/K.PBD/01/2026, perihal Panggilan Klarifikasi, tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Nomor 004/KP.08/K.PD/01/2026, perihal Pemanggilan Klarifikasi Lanjutan Ke-3, tanggal 14 Januari 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. 4.2. Bahwa Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw masih berstatus sebagai PNS aktif (Pasal 54 PP Manajemen PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak terdapat surat cuti diluar tanggungan negara sehingga tindakan Teradu dan/atau Telapor tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten, melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu. 4.3. Bahwa tindakan Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) tersebut diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP 2/2017 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; ... d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 4.4. Bahwa tindakan Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) tersebut diduga juga telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU Pemilu, dan Pasal 276 huruf b, Pasal 278, dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan: Pasal 117 UU Pemilu (2)Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, ; .... m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Pasal 276 huruf b PP Manajemen PNS PNS diberhentikan sementara, apabila: …. b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Pasal 278 PP Manajemen PNS (3)Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. (4)PNS yang telah selesai masa tugas "sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas. Pasal 279 PP Manajemen PNS (3)PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. (4)Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. 4.5. Bahwa dengan demikian sebagaimana diuraikan di atas Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 5. PETITUM Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk mengadili dan memutus pelanggaran tersebut hal-hal sebagai berikut: 1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw) tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu; 3. menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; dan 4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw) tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu; 3. menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; dan 4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; P-2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; P-3 Surat Panggilan dan Berita Acara Pemberian Keterangan a.n. Johannis P.M Bayambouw, tanggal 6 Januari 2026; P-4 a. Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor 005/KP.08/K.PD/01/2026 kepada Ronald Sipahelut dan Berita Acara Klarifikasi b. Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor 006/KP.08/K.PD/01/2026 kepada Pitro Yesyan dan Berita Acara Klarifikasi P-5 Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor 005/KP.08/K.PD/01/2026 kepada Julita Kinho (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw) tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Klarifikasi; P-6 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 006/HM.02.00/K.PBD/01/2026 kepada Bupati Kabupaten Tambrauw; P-7 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 034/PL.07/K.PBD/09/2024, perihal Penegasan untuk dilakukan Inventarisasi SK Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS, tanggal 23 September 2024; P-8 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw a.n. Johannis PM Manyambouw, tanggal 5 Juni 2023; P-9 Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih a.n. Johannis PM Manyambouw, tanggal 2 Juni 2023. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan Saksi a.n. Festus Yesnath yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Mei 2026 sebagai berikut: [2.4.1] Festus Yesnath Saksi tidak mengetahui secara langsung namun hanya mendapatkan informasi melalui foto pelantikan Teradu di WhatsApp Grup Tambrauw. Saksi menerangkan bahwa pelantikan Teradu tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Saksi mendapatkan informasi pelantikan Teradu tanggal 31 Desember 2025. Saksi merupakan masyarakat Kabupaten Tambrauw sehingga mengetahui Teradu merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Mei 2026, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2023- 2028. SK Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023, tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-1); 2. Bahwa Teradu pada tanggal 30 Desember 2025 mendapat undangan dan telah dilantik sebagai Pejabat Administrator pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw (vide Bukti T-2); 3. Bahwa Teradu pada tanggal 31 Desember 2025 telah membuat Surat Pengunduran Diri kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2023-2028 (vide Bukti T-3); 4. Bahwa Pengadu tidak melaksanakan prinsip Penyelenggara Pemilu secara profesional dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap jajaran secara hierarki pada tingkat di bawahnya sehingga menimbulkan persoalan terhadap jajarannya sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; b. Pembinaan dilakukan bukan ketika terjadi persoalan terhadap jajaran di tingkat bawah namun harus dilakukan sebagai upaya pencegahan masalah. 5. Bahwa Surat Pernyataan Saksi atas nama: 1. Festus Yesnath selaku LMA Abun Tambrauw 2. Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw 6. Yang ditandatangani di atas materai pada tanggal 10 Februari 2026 di Sorong tidak jelas melihat, mendengar, dan merasakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu beserta jajarannya dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung di KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota kesaksian dalam Surat Pernyataan tidak jelas kepada Teradu siapa Saksi memberikan pernyataan mereka dan tidak ada kaitan sama sekali dengan Teradu; 7. Bahwa terkait Pemberhentian Sementara sebagai ASN, Teradu belum sempat mengurus karena banyak tugas-tugas sebagai pengawas Pemilu terjadi di luar kemampuan Teradu. Kesimpulan: Bahwa Teradu telah membuat surat pengunduran diri secara langsung kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah dilantik sebagai Pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dan tidak aktif lagi sebagai Pengawas Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tambrauw. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; T-2 Undangan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025; T-3 Surat Pengunduran Diri a.n. Johannis PM Manyambouw, tanggal 31 Desember 2025; [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Matheus M Woisiri (Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw), dan Yostina Parrangan (Kepala Sub Bagian Keuangan/Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw), dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Mei 2026 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan konfirmasi terkait seleksi Teradu apakah sudah ada surat pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana termuat dalam Surat Panggilan Sidang 112/PS.DKPP/SET-04/IV/2026 bertanggal 26 April 2026, sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut ”UU Pemilu”), mengatur syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS antara lain sebagai berikut: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan; .... m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 2. Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf l dan huruf n Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kесаmatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, antara lain sebagai berikut: Pasal 7 huruf l dan huruf n Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: … l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; … n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 3. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut “UU 20/2023) jo. Pasal 276 huruf b, Pasal 278 dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut ”PP Manajemen PNS”) sebagai berikut: UU 20/2023 Pasal 53 (1) PNS diberhentikan sementara, apabila: … b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau … PP Manajemen PNS Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, apabila: …. b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Pasal 278 (1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. (2) PNS yang telah selesai masa tugas "sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas. Pasal 279 (1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. (2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. 4. Bahwa Bawaslu mengatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana perubahan keempat dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut pedoman pembentukan), dokumen kelengkapan seleksi persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang harus disampaikan kepada tim seleksi (Timsel) calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam halaman 14 pedoman pembentukan adalah sebagai berikut: (vide Bukti PT1-1) a. surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 2); b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar; d. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 3); f. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 (Lampiran 4); g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang- kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir (Lampiran 5); h. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik) (Lampiran 6); i. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 7); j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 8); k. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri (Lampiran 9); l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (Lampiran 10); m. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih (Lampiran 11); n. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Lampiran 12); o. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 13); p. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (Lampiran 14 dan Lampiran 15); dan q. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. 5. Bahwa berkenaan dengan dokumen pendaftaran Johannis PM Manyambouw pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 telah mengajukan dokumen pendaftaran beserta lampirannya berdasarkan aplikasi Mr Bawaslu sebagai berikut: (vide Bukti PT1-2) No Lampiran Surat Lamaran Ketersediaan Kelengkapan I Dokumen 1. Surat lamaran Ada Lengkap 2. KTP Ada Lengkap 3. Pas Foto Ada Lengkap 4. Ijazah yang disahkan/dilegalisir Ada Lengkap 5. Darftar Riwayat Hidup Ada Lengkap 6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Ada Lengkap Rohani dari rumah sakit pemerintah 7. Surat keterangan bebas narkoba Ada Lengkap 8. Surat keterangan dari pengurus partai Tidak Ada politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir 9. Surat keterangan dari pengadilan negeri Ada Lengkap bahwa tidak pernah dipidana penjara 10. Surat izin dari Pejabat Pembina Tidak Ada Kepegawaian (PPK) bagi PNS II Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Ada Lengkap Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2. Tidak pernah menjadi Anggota Partai Ada Lengkap Politik 3. Bersedia mengundurkan diri jabatan Ada Lengkap politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih 4. bersedia mengundurkan diri dari Ada Lengkap kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tindak berbadan hukum apabila terpilih. 5. Tidak Pernah Dipidana penjara Ada Lengkap berdasarkan putusan pengadilan 6. Bersedia bekerja penuh waktu Ada Lengkap 7. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Ada Lengkap jabatan dipemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan. 8. Tidak berada dalam satu ikatan Ada Lengkap perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu 9. Bersedia diberhentikan sementara Ada Lengkap sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. 6. Bahwa Bawaslu melakukan Inventarisasi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS, dengan menerbitkan Surat Nomor: 1038/PL.07/K1/09/2024 tentang Penegasan untuk Dilakukan Inventarisasi SK Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS tertanggal 5 September 2024, yang pada pokoknya bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang berlatar belakang PNS/PPPK/PPNPNS diwajibkan menyampaikan SK Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari terjadinya duplikasi pembayaran gaji PNS/PPPK/PPNPNS dan uang kehormatan selaku komisioner atau anggota lembaga nonstruktural (vide Bukti PT1-3). 7. Bahwa Bawaslu pernah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Johannis PM Manyambouw tertanggal 31 Desember 2025 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode 2023-2028 dengan alasan melaksanakan tugas lain (vide Bukti PT1-4). 8. Bahwa berdasarkan surat permohonan pengunduran diri dari Johannis PM Manyambouw tersebut, Bawaslu kemudian mengundang Johannis PM Manyambouw melalui Surat Nomor: B-17/KP.08/K1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Undangan Klarifikasi (vide Bukti PT1-5). 9. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 Bawaslu melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat a.n. Herwyn J.H Malonda melakukan Klarifikasi secara daring kepada Johannis PM Manyambouw (Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw) yang pada pokoknya Johannis PM Manyambouw menyampaikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah PNS di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw sekaligus menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw 2 (dua) periode, yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari pemerintah daerah setempat, dan masih menerima gaji sebagai PNS serta telah dilantik sebagai eselon 3 Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada tanggal 30 Desember 2025. 10. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengirim surat permintaan informasi dan dokumen kepada Bupati Kabupaten Tambrauw dengan Nomor: 006/HM.02.00/K.PBD/01/2026 dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan antara lain: Surat Keputusan Pelantikan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Tambrauw, Surat Permohonan Mengikuti Seleksi, dan Surat Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tambrauw a.n. Johannis P.M Mayambouw (vide Bukti PT1-6). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw atas surat permohonan tersebut. 11. Bahwa selanjutnya Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal telah bersurat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Cq. Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dengan Surat Nomor: B-531/KP.07/SJ/02/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang Permohonan Informasi, yang pada pokoknya meminta informasi tentang Johannis P.M. Manyambouw yang berkenaan dengan status kepegawaian PNS, Informasi status pemberhentian sementara dan jabatan serta golongan yang bersangkutan (vide Bukti PT1-7). 12. Bahwa Bawaslu menerima Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: 889/T- MP.03.01/SD/D.V/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Permohonan Informasi yang pada pokoknya: (vide Bukti PT1-8) a. Berdasarkan data dalam SIASN status kepegawaian PNS atas nama Saudara Johannis P.M. Manyambouw NIP.197606032011041001 kedudukan hukum adalah Aktif. b.Berdasarkan data dalam SIASN status pemberhentian sementara atas nama Saudara Johannis P.M. Manyambouw NIP.197606032011041001 tidak ditemukan. 13. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 54/HK.01.01/K1/03/2026, tanggal 5 Maret 2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya a.n. Johannis P.M. Manyambouw. Hal mana pada bagian menetapkan kesatu menonaktifkan sementara pada masa jabatan 2023-2028 a.n. Johannis P.M. Manyambaouw sampai waktu yang belum ditentukan. (vide Bukti PT1-9) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Mei 2023; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 8 Juni 2023; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 16 Juli 2023; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Agustus 2023; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/Hk.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/Kp.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 14 Agustus 2023; - Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028; BUKTI KETERANGAN PT1-2 Tampilan Aplikasi MR Bawaslu; PT1-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1038/PL.07/K1/09/2024, perihal Penegasan untuk dilakukan Inventarisasi SK Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS, tanggal 5 September 2024; PT1-4 Surat Pengunduran Diri a.n. Johannis PM Manyambouw, tanggal 31 Desember 2025; PT1-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-17/KP.08/K1/01/2026, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 21 Januari 2026; PT1-6 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 006/HM.02.00/K.PBD/01/2026, perihal Permintaan Informasi dan Dokumen, tanggal 27 Januari 2026; PT1-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-531/KP.07/SJ/ 02/2026, perihal Permohonan Informasi, tanggal 6 Februari 2026; PT1-8 Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 889/T-MP.03.01/SD/D.V/2026, perihal Permohonan Informasi, tanggal 13 Februari 2026; PT1-9 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 54/HK.01.01/K1/03/2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya Atas Nama Johannis P.M. Manyambouw, tanggal 5 Maret 2026. [2.8.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya 1. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada prinsipnya menjalankan tugas dalam koridor kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 150 angka 4. Sekretariat Bawasiu Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi. 2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pihak Terkait berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat, khususnya Pasal 71 yang mengatur fungsi Sekretariat Bawaslu Provinsi. Bahwa dalam ketentuan tersebut, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi, antara lain pada huruf b yaitu pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi. 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan, Pihak Terkait juga berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Pasal 19 peraturan tersebut, dalam mengoordinasikan tugasnya, Ketua Bawaslu Provinsi memiliki tugas dan wewenang, antara lain pada huruf h untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; huruf k untuk menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Provinsi guna mengadakan Rapat Pleno; serta huruf o untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi, serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu. 4. Bahwa dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Provinsi merupakan keputusan keIembagaan yang sah dan memiliki kekuatan mengikat dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Provinsi, termasuk bagi Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. POKOK PENGADUAN 5. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah melakukan koordinasi serta menyampaikan informasi kepada Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip koordinasi dan hierarki dalam tata kelola organisasi sekretariat, mengingat Pihak Terkait merupakan atasan langsung dalam struktur administratif yang perlu mengetahui setiap perkembangan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kedudukan staf sekretariat di tingkat kabupaten. 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang pada intinya berkaitan dengan permintaan keterangan/kfarifikasi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Pihak Terkait memandang bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kelembagaan untuk memperoleh informasi yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 7. Bahwa klarifikasi terhadap staf sekretariat Bawaslu Kabupaten, dalam hal ini bendahara dan koordinator sekretariat, dilakukan bukan dalam rangka mengintervensi, melainkan untuk memastikan kebenaran informasi administratif yang berkaitan dengan status, kedudukan. 8. Bahwa berdasarkan uraian dalam dokumen pengaduan, pada angka 5.1.4 disebutkan adanya permintaan keterangan kepada Ronald Sipahelut, sedangkan pada angka 5.1.5 disebutkan permintaan keterangan kepada Julita Kinho selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Keterangan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai Teradu dan/atau Terlapor. 9. Bahwa mekanisme pembayaran uang kehormatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022, untuk pembayaran gaji induk/bulanan, proses pengajuan dilakukan paling lambat tanggal 10 sebelum bulan pembayaran, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 10 tersebut merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur. 10. bahwa pembayaran uang kehormatan kepada Teradu masih dilakukan sampai dengan bulan Januari dan Februari Tahun 2026. selanjutnya, pemberhentian sementara pembayaran uang kehormatan kepada Teradu mulai diberlakukan pada bulan Maret Tahun 2026. Hal tersebut didasarkan pada keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang telah menetapkan penahanan pembayaran uang kehormatan kepada Teradu. Demikian Keterangan sebagai Pihak Terkait ini dibuat dengan sebenar-benarnya. [2.8.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa mendengar pelantikan Teradu sebagai Kepala Bidang Aset di Lingkungan Pemerintah Daerah Tambrauw. Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw mengetahui pelantikan Teradu berdasarkan laporan dari Festus Yenath selaku Saksi Para Pengadu. Selanjutnya, Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw menyampaikan kepada Festus Yenath akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 4 Januari 2026, Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw mengetahui laporan dari Festus Yenath selaku Saksi Para Pengadu, bahwa ada pelantikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Pada saat itu, Festus Yenath tidak melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Festus Yenat menyampaikan secara langsung kepada Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw di Kota Sorong. Selanjutnya, sekitar tanggal 6 Januari 2026, Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk berkoordinasi terkait dengan pelantikan Teradu sebagai Kepala Bidang Aset di Lingkungan Pemerintah Daerah Tambrauw. [2.8.4] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw 1. Bahwa Pihak Terkait selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, serta menjalankan fungsi secara administratif sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu. 2. Bahwa Pihak Terkait membenarkan bahwa telah menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan selanjutnya menghadiri serta memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang dimiliki. 3. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi tersebut, Pihak Terkait telah melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada Kepala Sekretariat Bawasiu Provinsi Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur administratif, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip hierarki dan pelaporan dalam tata kelola organisasi. 4. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait adapun pertanyaan terkait dengan Apakah Saudara Johannis Manyambouw memberitahukan tentang pelantikannya pada tanggal 29 Desember 2025 kepada Saudara? dengan tegas pihak terkait menjawab Saudara Johannis tidak memberitahukannya kepada saya. 5. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait, adapun pertanyaan berkaitan dengan jabatan Johannis Manyambouw pada saat dilantik pada tanggal 29 Desember 2025 tersebut? dengan tegas Pihak Terkait menjawab Ya, saya mengetahuinya sebagai Kepala Bidang Aset Pemkab. Tambrauw, karena pada saat pelantikan tersebut saya juga turut hadir. Kehadiran saya pada acara tersebut adalah dalam rangka mendampingi suami saya yang juga dilantik pada kesempatan yang sama. 6. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait, adapun pertanyaan berkaitan dengan apakah seorang ASN yang telah menjadi Komisioner Bawaslu masih dapat menerima gaji dari instansi asalnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dengan tegas pihak terkait menjawab tidak boleh menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw. 7. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai Johannis Manyambouw masih menerima gaji dari Pemkab. Tambrauw. Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menjawab bahwa saya tidak mengetahuinya sama sekali, karena proses gaji dikirim langsung dari Dinas terkait ke rekening yang bersangkutan. 8. Bahwa selanjutnya, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai sepengetahuan Saudara apakah pernah mendengar bahwa Pemkab Tambrauw pernah memanggil Johannis Manyambouw dan meminta pengembalian gaji yang telah dibayarkan kepada Johannis Manyambauw?. Dengan tegas Pihak Terkait menjawab Saya pernah mendengar tetapi saya tidak tahu kapan peristiwa itu terjadi mungkin sekitar 3 tahun yang lalu. 9. Bahwa dalam klarifikasi yang sama, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai apakah seluruh ASN yang bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah memeroleh rekomendasi dari pimpinan daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa para ASN yang bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah menerima rekomendasi dari pimpinan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dan dokumen rekomendasi tersebut akan disampaikan menyusul. 10. Bahwa setelah selesai menjalani proses klarifikasi, Pihak Terkait selanjutnya menyampaikan laporan dan informasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur administratif. Bahwa penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam tata kelola organisasi, guna memastikan bahwa setiap perkembangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan keterlibatan Pihak Terkait dalam proses klarifikasi diketahui oleh pimpinan secara berjenjang. Demikan Keterangan sebagai Pihak Terkait ini dibuat dengan sebenar-benarnya. [2.8.5] Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Tambrauw 1. Bahwa Pihak Terkait selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Tambrauw dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, serta menjalankan fungsi secara administratif sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatan bendahara. 2. Bahwa Pihak Terkait membenarkan bahwa telah menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan selanjutnya menghadiri serta memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang dimiliki. 3. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi tersebut, Pihak Terkait telah melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur adminstratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip hierarki dan pelaporan dalam tata kelola organisasi. 4. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait khususnya terkait dengan mekanisme pembayaran uang kehormatan, Pihak Terkait telah memberikan penjelasan bahwa pembayaran tunjangan kehormatan kepada Teradu tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw melainkan dibayarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. 5. Bahwa penjelasana tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai kewenangan pengelolaan keuangan, dimana pembayaran uang kehormatan bagi anggota Bawaslu Kabupaten merupakan kewenangan dan pengelolaan anggaran pada tingkat provinsi, sehingga Bendahara Pengeluaran Pembantu di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan maupun menyalurkan pembayaran tersebut secara mandiri. 6. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai sejak kapan mengetahui bahwa Johannis Mayambouw berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menjawab bahwa telah mengetahui status yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara sejak tahun 2014, dikarenakan Pihak Terkait dan yang bersangkutan sama-sama berdomisili di Sausapor, yang merupakan ibu kota sementara Kabupaten Tambrauw. 7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai apakah Teradu pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Kabupaten Tambrauw pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan cuti dimaksud. 8. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait selaku Bendahara juga diberikan pertanyaan mengenai apakah seorang ASN yang telah menjadi Komisioner Bawaslu dapat menerima gaji dari tempat asal yang bersangkutan bekerja, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, seorang ASN yang telah menjadi Komisioner Bawaslu tidak boleh menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw. 9. Bahwa Pihak Terkait kemudian memberikan contoh berdasarkan pengalamannya sendiri yaitu Pihak Terkait merupakan ASN yang diperbantukan dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw ke Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Dalam kedudukan tersebut, Pihak Terkait hanya menerima tunjangan jabatan dari Bawaslu Kabupaten Tambrauw, sedangkan gaji pokok tetap diterima dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw. 10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait juga ditanyakan apakah mengetahui bahwa Johanis Manyambouw masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menyampaikan bahwa tidak mengetahui hal tersebut. 11. Bahwa dalam klarifikasi yang sama, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai apakah seluruh ASN yang bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah memperoleh rekomendasi dari pimpinan daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa para ASN yang bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah menerima rekomendasi dari pimpinan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dan dokumen rekomendasi tersebut akan disampaikan menyusul. 12. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai apakah pernah mendengar bahwa Pemerintah Kabupaten Tambrauw pernah memanggil Johannis Manyambouw dan meminta pengembalian gaji yang telah dibayarkan kepada yang bersangkutan. Bahwa terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menyampaikan bahwa tidak mengetahui sama sekali adanya pemanggilan maupun permintaan pengembalian gaji oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw kepada Johannis Manyambouw. 13. Bahwa setelah selesai menjalani proses klarifikasi, Pihak Terkait selanjutnya menyampaikan laporan dan informasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur administratif. Bahwa penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam tata kelola organisasi guna memastikan bahwa setiap perkembangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan keterlibatan Pihak Terkait dalam proses klarifikasi diketahui oleh pimpinan secara berjenjang. [2.8.6] Matheus M Woisiri (Kepala BKDPSDM Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw) 1. Pihak Terkait menerangkan Teradu dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Sebelum, Teradu dilantik, Pejabat Pembina Kepegawaian, memanggil Teradu untuk ditanyakan, karena sebelumnya Teradu menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Aset dan memiliki kinerja yang sangat baik sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian ingin memakai kembali Teradu pada jabatan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Teradu bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Pada tanggal 30 Desember 2025, Teradu dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai status Teradu dalam SIASN masih aktif namun keaktifan Teradu di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw tidak aktif lagi karena Teradu menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa keaktifan seorang ASN di kantor dibuktikan dengan absensi elektronik. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Teradu masih menerima gaji atau tidak. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai gaji berurusan langsung dengan Badan Keuangan yaitu kantor tempat Teradu bekerja. Pihak Terkait hanya memantau keaktifan Teradu dalam SIASN. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai surat rekomendasi atau izin mengikuti seleksi pernah dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah mendapatkan disposisi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan kepada BKN terkait dengan surat pemberhentian sementara Teradu selaku ASN. Hierarkinya, Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan. Pihak Terkait menunggu jika ada perintah Pejabat Pembina Kepegawaian maka akan diproses namun sampai dengan saat ini tidak ada perintah untuk memproses pemberhentian sementara. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui apakah Teradu menyampaikan usulan permohonan pemberhentian sementara sebagai ASN. 7. Pihak Terkait tidak ingat kepastian tanggal Teradu dipanggil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait kesediaan untuk menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum ada surat pemberhentian sementara, proses kepangkatan dan golongan Teradu selaku ASN tetap berjalan. [2.8.7] Yostina Parrangan (Kepala Sub Bagian Keuangan/Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mendapatkan surat pemberhentian sementara Teradu sebagai ASN atau informasi berupa dokumen pemberhentian sementara Teradu sebagai ASN maka gaji Teradu sebagai ASN tetap dibayarkan. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui kapan Teradu menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Pihak Terkait hanya mendengar bahwa Teradu menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Keuangan/Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 - Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Badan Pengelola Keuangan Daerah Bulan November 2025; - Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Badan Pengelola Keuangan Daerah Bulan Januari 2026;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan melanggar Kode Etik serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena setelah menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Teradu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, tidak pernah memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan pada tanggal 30 Desember 2025 dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw. Menurut Para Pengadu, tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 276 huruf b, Pasal 278, dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Teradu menerangkan bahwa benar Teradu merupakan Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023. Teradu juga membenarkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 dilantik sebagai Pejabat Administrator pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan pada tanggal 31 Desember 2025 telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw kepada Ketua Bawaslu. Menurut Teradu, surat permohonan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara belum sempat diurus karena Teradu disibukkan oleh pelaksanaan tugas sebagai pengawas Pemilu. Selain itu, Teradu berpendapat Para Pengadu tidak melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran di tingkat bawah secara optimal sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan Pihak Terkait, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] sebagai berikut. Bahwa terungkap fakta Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2011 dan telah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw selama 2 (dua) periode, yaitu periode 2018-2023 dan periode 2023-2028. Pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw periode 2023-2028, Teradu mengajukan surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih dan surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan di pemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih. Namun demikian, dalam dokumen pendaftaran Teradu pada aplikasi Mr Bawaslu tidak ditemukan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Teradu selaku Pegawai Negeri Sipil. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak awal Teradu mengetahui status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil beserta konsekuensi hukum yang melekat apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Bahwa terungkap fakta pada tanggal 30 Desember 2025, Teradu dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw. Sehari setelahnya, pada tanggal 31 Desember 2025, Teradu menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw dengan alasan melaksanakan tugas lain. DKPP menilai pengajuan surat pengunduran diri a quo tidak menghapus fakta bahwa pada saat menerima jabatan pemerintahan tersebut Teradu masih berstatus sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Terlebih lagi, Teradu tidak dapat membuktikan telah mengajukan dan memperoleh pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun cuti di luar tanggungan negara sebelum menerima jabatan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Bawaslu melalui Surat Nomor 1038/PL.07/K1/09/2024 telah melakukan inventarisasi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural guna menghindari terjadinya duplikasi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dan uang kehormatan selaku komisioner. Dalam klarifikasi Bawaslu RI pada tanggal 23 Januari 2026, yang bersesuaian dengan keterangan Teradu di persidangan, Teradu mengakui bahwa dirinya adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw, tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan telah dilantik sebagai pejabat administrator/eselon III pada tanggal 30 Desember 2025. Pengakuan Teradu tersebut merupakan fakta yang bersifat sentral dan memberatkan karena menunjukkan Teradu secara sadar membiarkan status kepegawaiannya tetap aktif ketika menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Bahwa pengakuan Teradu tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Tambrauw yang menerangkan status Teradu dalam SIASN masih aktif dan tidak pernah ada disposisi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memproses pemberhentian sementara Teradu sebagai Aparatur Sipil Negara. Keterangan tersebut juga berkesesuaian dengan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw Kabupaten Tambrauw yang menegaskan bahwa gaji Teradu tetap dibayarkan karena tidak pernah ada surat atau informasi mengenai pemberhentian sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil. Di samping itu, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerangkan uang kehormatan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw masih dibayarkan sampai dengan bulan Januari dan Februari 2026, dan baru dihentikan sementara mulai Maret 2026 berdasarkan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, terungkap fakta bahwa Teradu tetap menerima penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada saat yang bersamaan juga menerima uang kehormatan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Bahwa bukti berupa Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 889/T- MP.03.01/SD/D.V/2026 tanggal 13 Februari 2026 (vide Bukti PT1-8) semakin menegaskan bahwa berdasarkan data dalam SIASN status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil atas nama Johannis P.M. Manyambouw adalah aktif dan status pemberhentian sementaranya tidak ditemukan. Menurut DKPP, surat Badan Kepegawaian Negara a quo memiliki nilai pembuktian yang kuat karena berasal dari otoritas resmi yang berwenang di bidang kepegawaian nasional. Oleh karena itu, dalil Teradu yang menyatakan telah atau akan mengurus pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara tidak dapat dibenarkan, terlebih fakta persidangan menunjukkan sampai dengan perkara ini diperiksa tidak pernah ada Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang terbit atas nama Teradu. Bahwa DKPP menilai status fisik Teradu yang menurut keterangan Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw tidak lagi aktif berkantor sejak menjabat Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak mengubah kedudukan hukum kepegawaian Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif. Sepanjang status Teradu dalam SIASN tetap aktif, proses kepangkatan dan golongannya tetap berjalan, dan gajinya tetap dibayarkan, maka secara hukum dan administrasi Teradu tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif. Keadaan tersebut justru menegaskan bahwa Teradu tidak pernah menyelesaikan secara tuntas kewajiban administratif dan etis yang melekat pada status gandanya. Bahwa alasan Teradu yang menyatakan belum sempat mengurus pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara karena kesibukan tugas kepemiluan tidak dapat dibenarkan. Kewajiban untuk memastikan kesesuaian status jabatan dan status kepegawaian merupakan kewajiban pribadi Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang harus dijalankan secara sadar, tertib, dan bertanggung jawab. Demikian pula dalih Teradu yang menyalahkan kurang optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan Para Pengadu tidak menghapus tanggung jawab pribadi Teradu untuk mematuhi syarat jabatan dan menjaga kehormatan lembaga. Pembinaan dan pengawasan atasan tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Teradu untuk tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif, menerima jabatan pemerintahan, serta tetap menerima gaji Pegawai Negeri Sipil pada saat yang bersamaan menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Bahwa berdasarkan seluruh fakta tersebut, DKPP menilai Teradu telah menerima jabatan pemerintahan sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw ketika masih menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif, tidak pernah memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tindakan Teradu demikian nyata bertentangan dengan syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Bahwa dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani