III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
5 Mei 2026, sebagai berikut:
1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (yang selanjutnya disingkat DKPP) dibentuk untuk
memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti P-1).
Pasal 155
...
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
...
1.2. Bahwa ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang mengatur penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
1.3. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu mengatur mengenai
pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Bawaslu), Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi), Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut
Bawaslu Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
(yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa),
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (yang selanjutnya disebut
Panwaslu LN).
Pasal 135
...
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
...
1.4. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur
pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu
didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP.
Pasal 136
(1)Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi
identitas yang jelas.
...
1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam uraian angka 2.1.
sampai dengan uraian angka 2.4., DKPP berwenang memeriksa dan memutus
Pengaduan a quo yang diajukan oleh Para Pengadu.
2. KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur mengenai subjek hukum yang menyampaikan aduan atas tidak
terpenuhinya lagi syarat anggota Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a yang salah satunya adalah
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 136
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi
identitas yang jelas.
...
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam angka 3.2. diatur lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d. masyarakat; dan/atau
e. pemilih.
(3) …
2.4. Bahwa Para Pengadu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya yang merupakan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu juncto Pasal 89 ayat (2) huruf b UU Pemilu
yang berbunyi:
Pasal 1
...
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh
rakyat.
Pasal 89 ayat (2) huruf b
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
...
b. Bawaslu Provinsi;
2.5. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud uraian angka 3.1. dan angka 3.4.,
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan a
quo.
3. PERISTIWA YANG DIADUKAN
3.1. Bahwa peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo berkenaan dengan
Teradu dan/atau Terlapor atas nama Johannis P.M Mayambouw (selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tambrauw) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor atas nama Johannis P.M Mayambouw
(selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw) setelah dilantik dan
ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw karena diduga masih menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) aktif dan/atau rangkap jabatan, sehingga tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU Pemilu, dan Pasal
276 huruf b, Pasal 278 dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut ”PP Manajemen
PNS”) serta Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut ”Peraturan
DKPP 2/2017”) (vide Bukti P-2) yang berbunyi:
Pasal 117 UU Pemilu
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
...
j.mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, ;
....
m.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
Pasal 276 huruf b PP Manajemen PNS
PNS diberhentikan sementara, apabila:
….
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
Pasal 278 PP Manajemen PNS
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan
berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara,
komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
(2) PNS yang telah selesai masa tugas "sebagai pejabat negara, komisioner,
atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama
1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.
Pasal 279 PP Manajemen PNS
(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai
PNS.
(2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara,
komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP 2/2017
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
...
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
3.1.2. Bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud angka 3.1.1. bertempat di
Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya;
3.1.3. Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya kepada Teradu dan/atau Terlapor dan Saksi
diketahui Teradu dan/atau Terlapor diyakini telah melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
4. KRONOLOGI
4.1. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tambrauw) sebagaimana dimaksud angka 3.1. pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
4.1.1. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2026, Para Pengadu mendapat informasi
dari Pitro Yesyan (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw) yang
memperoleh informasi dari Saksi a.n. Festus pada tanggal 31 Desember
2025 menyampaikan adanya pelantikan a.n. Johannis P.M Mayambouw
(Teradu dan/atau Terlapor) di lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Tambrauw yang diketahui dilantik sebagai Kepala Bidang Aset
Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw dibuktikan
dengan daftar nama pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Tambrauw.
4.1.2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari Pitro Yesyan (Anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw) tersebut, Para Pengadu memanggil Anggota,
Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tambrauw
untuk melakukan klarifikasi dan mencari informasi atas pelantikan
(Teradu dan/atau Terlapor) yang dibuktikan dengan surat pemanggilan
klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
4.1.3. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2026 Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
meminta keterangan a.n. Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau
Terlapor) terkait pelantikannya sebagai pejabat Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada tanggal 30
Desember 2025. Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut
Teradu dan/atau Terlapor benar dilantik sebagai salah satu pejabat di
Kabupaten Tambrauw dan menyatakan sudah mengajukan surat izin cuti
diluar tanggungan negara (vide Bukti P-3).
4.1.4. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026, Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya meminta keterangan a.n. Pitro Yesyan (Anggota) dan
Ronald Sipahelut (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Bawaslu
Kabupaten Tambrauw. Berdasarkan hasil permintaan keterangan
didapatkan informasi: (vide Bukti P-4)
a. Pitro Yesyan dan Ronald Sipahelut mengetahui pelantikan Teradu
dan/atau Terlapor pada tanggal 31 Desember 2025 satu hari setelah
pelantikan terjadi dan tidak mengetahui terkait Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara sebagai ASN di lingkungan pemerintahan
Kabupaten Tambrauw;
b. Ronald Sipahelut mengetahui Teradu dan/atau Terlapor merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2014, namun tidak
mengetahui terkait pengajuan cuti diluar tanggungan negara pada
saat Teradu dan/atau Terlapor telah lulus mengikuti seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Ronald Sipahelut juga tidak
mengetahui Teradu dan/atau Terlapor masih menerima gaji dari
Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
4.1.5. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya meminta keterangan a.n. Julita Kinho (Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw), diperoleh informasi Julita
Kinho tidak mengetahui jika nama Teradu dan/atau Terlapor ada di dalam
daftar nama pelantikan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.
Sepengetahuan Julita Kinho pernah mendengar dan memperoleh
informasi Pemkab Tambrauw memanggil (Teradu dan/atau Terlapor)
untuk meminta pengembalian gaji yang telah dibayarkan, namun tidak
tahu kapan peristiwa itu terjadi. Menurut Julita Kinho Teradu dan/atau
Terlapor tidak pernah hadir berkantor (vide Bukti P-5).
4.1.6. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
meminta keterangan a.n. Abudin Sangadji (Anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw), diperoleh informasi Teradu dan/atau Terlapor berstatus ASN
sejak menjadi anggota Panwas Distrik pada tahun 2014. Sepengetahuan
Abudin Sangadji tidak mengetahui terkait sistem pembayaran gaji namun
pernah mendengar secara langsung dari Teradu dan/atau Terlapor yang
bersangkutan pernah mengajukan cuti diluar tanggungan negara kepada
Bupati Kabupaten Tambrauw pada saat lolos seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw. Lebih lanjut, Abudin Sangadji tidak mengetahui
Teradu dan/atau Terlapor telah menerima surat atau SK pemberhentian
sementara dari Bupati Kabupaten Tambrauw.
4.1.7. Bahwa kemudian tanggal 27 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya mengirim surat permintaan informasi dan dokumen ke Bupati
Kabupaten Tambrauw dengan Nomor 006/HM.02.00/K.PBD/01/2026
dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang
dibutuhkan antara lain: Surat Keputusan Pelantikan Pejabat Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Tambrauw, Surat
Permohonan Mengikuti Seleksi, dan Surat Pemberhentian Sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tambrauw a.n. Johannis
P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) (vide Bukti P-6).
4.1.8. Bahwa guna pendalaman informasi kepada Teradu, Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya telah mengeluarkan Surat Nomor
002/KP.07.00/K.PBD/01/2026, perihal Panggilan Klarifikasi, tanggal 12
Januari 2026 dan Surat Nomor 004/KP.08/K.PD/01/2026, perihal
Pemanggilan Klarifikasi Lanjutan Ke-3, tanggal 14 Januari 2026, namun
yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.
4.2. Bahwa Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Tambrauw masih berstatus sebagai PNS aktif (Pasal 54 PP
Manajemen PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak terdapat
surat cuti diluar tanggungan negara sehingga tindakan Teradu dan/atau
Telapor tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten, melanggar
hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagai
penyelenggara pemilu.
4.3. Bahwa tindakan Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor)
tersebut diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP
2/2017 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
...
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
4.4. Bahwa tindakan Johannis P.M Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor)
tersebut diduga juga telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU
Pemilu, dan Pasal 276 huruf b, Pasal 278, dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang
menyebutkan:
Pasal 117 UU Pemilu
(2)Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
...
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, ;
....
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Pasal 276 huruf b PP Manajemen PNS
PNS diberhentikan sementara, apabila:
….
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
Pasal 278 PP Manajemen PNS
(3)Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a
dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat
selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota
lembaga nonstruktural.
(4)PNS yang telah selesai masa tugas "sebagai pejabat negara, komisioner, atau
anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu)
bulan sejak selesainya masa tugas.
Pasal 279 PP Manajemen PNS
(3)PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
(4)Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau
anggota lembaga nonstruktural.
4.5. Bahwa dengan demikian sebagaimana diuraikan di atas Johannis P.M
Mayambouw (Teradu dan/atau Terlapor) tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
5. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk mengadili dan memutus pelanggaran tersebut
hal-hal sebagai berikut:
1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw) tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw, melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta
sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu;
3. menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan;
dan
4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw) tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw, melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji
jabatan sebagai penyelenggara pemilu;
3. menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; dan
4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
P-2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
P-3 Surat Panggilan dan Berita Acara Pemberian Keterangan a.n. Johannis P.M
Bayambouw, tanggal 6 Januari 2026;
P-4 a. Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor 005/KP.08/K.PD/01/2026
kepada Ronald Sipahelut dan Berita Acara Klarifikasi
b. Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor 006/KP.08/K.PD/01/2026
kepada Pitro Yesyan dan Berita Acara Klarifikasi
P-5 Surat Pemanggilan Klarifikasi Nomor 005/KP.08/K.PD/01/2026 kepada
Julita Kinho (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw)
tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Klarifikasi;
P-6 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
006/HM.02.00/K.PBD/01/2026 kepada Bupati Kabupaten Tambrauw;
P-7 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
034/PL.07/K.PBD/09/2024, perihal Penegasan untuk dilakukan
Inventarisasi SK Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian
Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS, tanggal 23
September 2024;
P-8 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil Apabila Terpilih Sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw a.n. Johannis PM Manyambouw,
tanggal 5 Juni 2023;
P-9 Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik,
Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih a.n. Johannis PM
Manyambouw, tanggal 2 Juni 2023.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan Saksi a.n.
Festus Yesnath yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Mei
2026 sebagai berikut:
[2.4.1] Festus Yesnath
Saksi tidak mengetahui secara langsung namun hanya mendapatkan informasi melalui
foto pelantikan Teradu di WhatsApp Grup Tambrauw. Saksi menerangkan bahwa
pelantikan Teradu tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Saksi mendapatkan
informasi pelantikan Teradu tanggal 31 Desember 2025. Saksi merupakan masyarakat
Kabupaten Tambrauw sehingga mengetahui Teradu merupakan Ketua Bawaslu
Kabupaten Tambrauw.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Mei
2026, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu adalah anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2023-
2028. SK Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2613.1/HK.01.01/K1/08/2023, tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, Masa Jabatan
2023-2028 (vide Bukti T-1);
2. Bahwa Teradu pada tanggal 30 Desember 2025 mendapat undangan dan telah
dilantik sebagai Pejabat Administrator pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Tambrauw (vide Bukti T-2);
3. Bahwa Teradu pada tanggal 31 Desember 2025 telah membuat Surat Pengunduran
Diri kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2023-2028 (vide Bukti T-3);
4. Bahwa Pengadu tidak melaksanakan prinsip Penyelenggara Pemilu secara
profesional dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap jajaran secara hierarki
pada tingkat di bawahnya sehingga menimbulkan persoalan terhadap jajarannya
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
b. Pembinaan dilakukan bukan ketika terjadi persoalan terhadap jajaran di tingkat
bawah namun harus dilakukan sebagai upaya pencegahan masalah.
5. Bahwa Surat Pernyataan Saksi atas nama:
1. Festus Yesnath selaku LMA Abun Tambrauw
2. Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw
6. Yang ditandatangani di atas materai pada tanggal 10 Februari 2026 di Sorong tidak
jelas melihat, mendengar, dan merasakan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Teradu beserta jajarannya dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota
DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung di
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota kesaksian dalam Surat Pernyataan tidak
jelas kepada Teradu siapa Saksi memberikan pernyataan mereka dan tidak ada
kaitan sama sekali dengan Teradu;
7. Bahwa terkait Pemberhentian Sementara sebagai ASN, Teradu belum sempat
mengurus karena banyak tugas-tugas sebagai pengawas Pemilu terjadi di luar
kemampuan Teradu.
Kesimpulan:
Bahwa Teradu telah membuat surat pengunduran diri secara langsung kepada Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah dilantik sebagai Pejabat di Pemerintah
Daerah Kabupaten Tambrauw dan tidak aktif lagi sebagai Pengawas Pemilu di Bawaslu
Kabupaten Tambrauw.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya
Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
T-2 Undangan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025;
T-3 Surat Pengunduran Diri a.n. Johannis PM Manyambouw, tanggal 31
Desember 2025;
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tambrauw, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten
Tambrauw, Matheus M Woisiri (Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw mewakili
Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw), dan Yostina Parrangan (Kepala Sub Bagian
Keuangan/Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw), dalam sidang
pemeriksaan tanggal 5 Mei 2026 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan konfirmasi terkait seleksi Teradu apakah sudah ada surat pemberhentian
sementara dari PNS sebagaimana termuat dalam Surat Panggilan Sidang
112/PS.DKPP/SET-04/IV/2026 bertanggal 26 April 2026, sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut ”UU Pemilu”), mengatur syarat menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS antara lain sebagai berikut:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
...
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan;
....
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan syarat menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf l dan
huruf n Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kесаmatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, antara lain sebagai berikut:
Pasal 7 huruf l dan huruf n
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi:
…
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
…
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
3. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diatur
dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut “UU 20/2023) jo. Pasal 276
huruf b, Pasal 278 dan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(selanjutnya disebut ”PP Manajemen PNS”) sebagai berikut:
UU 20/2023
Pasal 53
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
…
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
…
PP Manajemen PNS
Pasal 276
PNS diberhentikan sementara, apabila:
….
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
Pasal 278
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan
huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya
masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga
nonstruktural.
(2) PNS yang telah selesai masa tugas "sebagai pejabat negara, komisioner, atau
anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan
sejak selesainya masa tugas.
Pasal 279
(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
(2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau
anggota lembaga nonstruktural.
4. Bahwa Bawaslu mengatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana
perubahan keempat dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya
disebut pedoman pembentukan), dokumen kelengkapan seleksi persyaratan calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang harus disampaikan kepada tim seleksi
(Timsel) calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam
halaman 14 pedoman pembentukan adalah sebagai berikut: (vide Bukti PT1-1)
a. surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota (Lampiran 2);
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 3);
f. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 (Lampiran 4);
g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-
kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir (Lampiran 5);
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
(bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik) (Lampiran 6);
i. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi
calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih
menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 7);
j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 8);
k. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri (Lampiran 9);
l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (Lampiran 10);
m. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih (Lampiran 11);
n. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu (Lampiran 12);
o. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 13);
p. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah
Sakit Pemerintah (Lampiran 14 dan Lampiran 15); dan
q. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau
pejabat yang berwenang.
5. Bahwa berkenaan dengan dokumen pendaftaran Johannis PM Manyambouw pada
saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Provinsi
Papua Barat Daya periode 2023-2028 telah mengajukan dokumen pendaftaran
beserta lampirannya berdasarkan aplikasi Mr Bawaslu sebagai berikut: (vide Bukti
PT1-2)
No Lampiran Surat Lamaran Ketersediaan Kelengkapan
I Dokumen
1. Surat lamaran Ada Lengkap
2. KTP Ada Lengkap
3. Pas Foto Ada Lengkap
4. Ijazah yang disahkan/dilegalisir Ada Lengkap
5. Darftar Riwayat Hidup Ada Lengkap
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Ada Lengkap
Rohani dari rumah sakit pemerintah
7. Surat keterangan bebas narkoba Ada Lengkap
8. Surat keterangan dari pengurus partai Tidak Ada
politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka
waktu 5 tahun terakhir
9. Surat keterangan dari pengadilan negeri Ada Lengkap
bahwa tidak pernah dipidana penjara
10. Surat izin dari Pejabat Pembina Tidak Ada
Kepegawaian (PPK) bagi PNS
II Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Ada Lengkap
Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI,
Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak pernah menjadi Anggota Partai Ada Lengkap
Politik
3. Bersedia mengundurkan diri jabatan Ada Lengkap
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
BUMN/BUMD apabila terpilih
4. bersedia mengundurkan diri dari Ada Lengkap
kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tindak berbadan
hukum apabila terpilih.
5. Tidak Pernah Dipidana penjara Ada Lengkap
berdasarkan putusan pengadilan
6. Bersedia bekerja penuh waktu Ada Lengkap
7. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Ada Lengkap
jabatan dipemerintahan dan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan.
8. Tidak berada dalam satu ikatan Ada Lengkap
perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu
9. Bersedia diberhentikan sementara Ada Lengkap
sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
6. Bahwa Bawaslu melakukan Inventarisasi Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi
PPPK/PPNPNS, dengan menerbitkan Surat Nomor: 1038/PL.07/K1/09/2024
tentang Penegasan untuk Dilakukan Inventarisasi SK Pemberhentian Sementara
bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS
tertanggal 5 September 2024, yang pada pokoknya bagi Anggota
Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang
berlatar belakang PNS/PPPK/PPNPNS diwajibkan menyampaikan SK
Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak
Kerja bagi PPPK/PPNPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan guna menghindari terjadinya duplikasi pembayaran gaji
PNS/PPPK/PPNPNS dan uang kehormatan selaku komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural (vide Bukti PT1-3).
7. Bahwa Bawaslu pernah menerima surat permohonan pengunduran diri dari
Johannis PM Manyambouw tertanggal 31 Desember 2025 yang pada pokoknya
menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw
Periode 2023-2028 dengan alasan melaksanakan tugas lain (vide Bukti PT1-4).
8. Bahwa berdasarkan surat permohonan pengunduran diri dari Johannis PM
Manyambouw tersebut, Bawaslu kemudian mengundang Johannis PM
Manyambouw melalui Surat Nomor: B-17/KP.08/K1/01/2026 tertanggal 21
Januari 2026 tentang Undangan Klarifikasi (vide Bukti PT1-5).
9. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 Bawaslu melalui Koordinator Divisi Sumber
Daya Manusia, Organisasi dan Diklat a.n. Herwyn J.H Malonda melakukan
Klarifikasi secara daring kepada Johannis PM Manyambouw (Ketua Bawaslu
Kabupaten Tambrauw) yang pada pokoknya Johannis PM Manyambouw
menyampaikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah PNS di Badan
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw sekaligus menjabat sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw 2 (dua) periode, yang bersangkutan tidak
pernah mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari
pemerintah daerah setempat, dan masih menerima gaji sebagai PNS serta telah
dilantik sebagai eselon 3 Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Tambrauw pada tanggal 30 Desember 2025.
10. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Januari 2026, Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya mengirim surat permintaan informasi dan dokumen kepada Bupati Kabupaten
Tambrauw dengan Nomor: 006/HM.02.00/K.PBD/01/2026 dengan tujuan untuk
mendapatkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan antara lain: Surat
Keputusan Pelantikan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten
Tambrauw, Surat Permohonan Mengikuti Seleksi, dan Surat Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tambrauw a.n. Johannis
P.M Mayambouw (vide Bukti PT1-6). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya, belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Tambrauw atas surat permohonan tersebut.
11. Bahwa selanjutnya Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal telah bersurat kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara Cq. Direktorat Status dan Pemberhentian
Aparatur Sipil Negara dengan Surat Nomor: B-531/KP.07/SJ/02/2026 tanggal 6
Februari 2026 tentang Permohonan Informasi, yang pada pokoknya meminta
informasi tentang Johannis P.M. Manyambouw yang berkenaan dengan status
kepegawaian PNS, Informasi status pemberhentian sementara dan jabatan serta
golongan yang bersangkutan (vide Bukti PT1-7).
12. Bahwa Bawaslu menerima Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: 889/T-
MP.03.01/SD/D.V/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Permohonan Informasi
yang pada pokoknya: (vide Bukti PT1-8)
a. Berdasarkan data dalam SIASN status kepegawaian PNS atas nama Saudara
Johannis P.M. Manyambouw NIP.197606032011041001 kedudukan hukum
adalah Aktif.
b.Berdasarkan data dalam SIASN status pemberhentian sementara atas nama
Saudara Johannis P.M. Manyambouw NIP.197606032011041001 tidak
ditemukan.
13. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu kemudian menerbitkan Surat
Keputusan Bawaslu Nomor: 54/HK.01.01/K1/03/2026, tanggal 5 Maret 2026
tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya a.n. Johannis P.M. Manyambouw.
Hal mana pada bagian menetapkan kesatu menonaktifkan sementara pada masa
jabatan 2023-2028 a.n. Johannis P.M. Manyambaouw sampai waktu yang belum
ditentukan. (vide Bukti PT1-9)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal
12 Mei 2023;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 8 Juni 2023;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 16 Juli 2023;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Agustus 2023;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/Hk.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/Kp.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, tanggal 14 Agustus 2023;
- Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan Tahun 2023-2028;
BUKTI KETERANGAN
PT1-2 Tampilan Aplikasi MR Bawaslu;
PT1-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1038/PL.07/K1/09/2024, perihal Penegasan untuk dilakukan
Inventarisasi SK Pemberhentian Sementara bagi PNS dan Pemberhentian
Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPNS, tanggal 5 September
2024;
PT1-4 Surat Pengunduran Diri a.n. Johannis PM Manyambouw, tanggal 31
Desember 2025;
PT1-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-17/KP.08/K1/01/2026,
perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 21 Januari 2026;
PT1-6 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
006/HM.02.00/K.PBD/01/2026, perihal Permintaan Informasi dan
Dokumen, tanggal 27 Januari 2026;
PT1-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-531/KP.07/SJ/
02/2026, perihal Permohonan Informasi, tanggal 6 Februari 2026;
PT1-8 Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 889/T-MP.03.01/SD/D.V/2026,
perihal Permohonan Informasi, tanggal 13 Februari 2026;
PT1-9 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
54/HK.01.01/K1/03/2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua
Barat Daya Atas Nama Johannis P.M. Manyambouw, tanggal 5 Maret 2026.
[2.8.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
1. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
pada prinsipnya menjalankan tugas dalam koridor kewenangan administratif
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu Pasal 150 angka 4. Sekretariat Bawasiu Provinsi secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi.
2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pihak Terkait berpedoman pada ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat, khususnya Pasal 71 yang mengatur fungsi
Sekretariat Bawaslu Provinsi. Bahwa dalam ketentuan tersebut, Sekretariat
Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi, antara lain pada huruf b yaitu
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan, Pihak Terkait juga
berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 peraturan tersebut, dalam mengoordinasikan
tugasnya, Ketua Bawaslu Provinsi memiliki tugas dan wewenang, antara lain pada
huruf h untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; huruf k untuk menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Provinsi
guna mengadakan Rapat Pleno; serta huruf o untuk melakukan evaluasi terhadap
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi
berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi
yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi, serta meneruskan hasilnya
kepada Bawaslu.
4. Bahwa dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno pimpinan
Bawaslu Provinsi merupakan keputusan keIembagaan yang sah dan memiliki
kekuatan mengikat dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Provinsi,
termasuk bagi Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
POKOK PENGADUAN
5. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi, Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tambrauw telah melakukan koordinasi serta menyampaikan informasi kepada
Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa
penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip koordinasi
dan hierarki dalam tata kelola organisasi sekretariat, mengingat Pihak Terkait
merupakan atasan langsung dalam struktur administratif yang perlu mengetahui
setiap perkembangan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kedudukan staf
sekretariat di tingkat kabupaten.
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang pada intinya berkaitan dengan permintaan
keterangan/kfarifikasi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu
Kabupaten Tambrauw dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw,
Pihak Terkait memandang bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya
kelembagaan untuk memperoleh informasi yang jelas, objektif, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
7. Bahwa klarifikasi terhadap staf sekretariat Bawaslu Kabupaten, dalam hal ini
bendahara dan koordinator sekretariat, dilakukan bukan dalam rangka
mengintervensi, melainkan untuk memastikan kebenaran informasi administratif
yang berkaitan dengan status, kedudukan.
8. Bahwa berdasarkan uraian dalam dokumen pengaduan, pada angka 5.1.4
disebutkan adanya permintaan keterangan kepada Ronald Sipahelut, sedangkan
pada angka 5.1.5 disebutkan permintaan keterangan kepada Julita Kinho selaku
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Keterangan tersebut
berkaitan dengan informasi mengenai Teradu dan/atau Terlapor.
9. Bahwa mekanisme pembayaran uang kehormatan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf c Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022, untuk pembayaran gaji
induk/bulanan, proses pengajuan dilakukan paling lambat tanggal 10 sebelum
bulan pembayaran, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 10 tersebut
merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur.
10. bahwa pembayaran uang kehormatan kepada Teradu masih dilakukan sampai
dengan bulan Januari dan Februari Tahun 2026. selanjutnya, pemberhentian
sementara pembayaran uang kehormatan kepada Teradu mulai diberlakukan pada
bulan Maret Tahun 2026. Hal tersebut didasarkan pada keputusan rapat pleno
pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang telah menetapkan penahanan
pembayaran uang kehormatan kepada Teradu.
Demikian Keterangan sebagai Pihak Terkait ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
[2.8.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa mendengar pelantikan Teradu sebagai Kepala
Bidang Aset di Lingkungan Pemerintah Daerah Tambrauw. Pihak Terkait Pitro
Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw mengetahui pelantikan
Teradu berdasarkan laporan dari Festus Yenath selaku Saksi Para Pengadu.
Selanjutnya, Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw menyampaikan kepada Festus Yenath akan berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 4 Januari 2026, Pihak Terkait Pitro
Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw mengetahui laporan dari
Festus Yenath selaku Saksi Para Pengadu, bahwa ada pelantikan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Pada saat itu, Festus Yenath tidak
melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Festus Yenat menyampaikan
secara langsung kepada Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw di Kota Sorong. Selanjutnya, sekitar tanggal 6 Januari 2026,
Pihak Terkait Pitro Yesyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw ke Kantor
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk berkoordinasi terkait dengan pelantikan
Teradu sebagai Kepala Bidang Aset di Lingkungan Pemerintah Daerah Tambrauw.
[2.8.4] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw
1. Bahwa Pihak Terkait selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tambrauw
dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, serta menjalankan
fungsi secara administratif sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatan
Koordinator Sekretariat Bawaslu.
2. Bahwa Pihak Terkait membenarkan bahwa telah menerima undangan klarifikasi
dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan selanjutnya menghadiri serta
memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang dimiliki.
3. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi tersebut, Pihak Terkait telah
melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada Kepala Sekretariat
Bawasiu Provinsi Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur
administratif, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip hierarki dan pelaporan
dalam tata kelola organisasi.
4. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait adapun
pertanyaan terkait dengan Apakah Saudara Johannis Manyambouw
memberitahukan tentang pelantikannya pada tanggal 29 Desember 2025 kepada
Saudara? dengan tegas pihak terkait menjawab Saudara Johannis tidak
memberitahukannya kepada saya.
5. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait, adapun
pertanyaan berkaitan dengan jabatan Johannis Manyambouw pada saat dilantik
pada tanggal 29 Desember 2025 tersebut? dengan tegas Pihak Terkait menjawab
Ya, saya mengetahuinya sebagai Kepala Bidang Aset Pemkab. Tambrauw, karena
pada saat pelantikan tersebut saya juga turut hadir. Kehadiran saya pada acara
tersebut adalah dalam rangka mendampingi suami saya yang juga dilantik pada
kesempatan yang sama.
6. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait, adapun
pertanyaan berkaitan dengan apakah seorang ASN yang telah menjadi Komisioner
Bawaslu masih dapat menerima gaji dari instansi asalnya, dalam hal ini Pemerintah
Kabupaten Tambrauw, dengan tegas pihak terkait menjawab tidak boleh menerima
gaji dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
7. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai
Johannis Manyambouw masih menerima gaji dari Pemkab. Tambrauw. Terhadap
pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menjawab bahwa saya tidak
mengetahuinya sama sekali, karena proses gaji dikirim langsung dari Dinas terkait
ke rekening yang bersangkutan.
8. Bahwa selanjutnya, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai
sepengetahuan Saudara apakah pernah mendengar bahwa Pemkab Tambrauw
pernah memanggil Johannis Manyambouw dan meminta pengembalian gaji yang
telah dibayarkan kepada Johannis Manyambauw?. Dengan tegas Pihak Terkait
menjawab Saya pernah mendengar tetapi saya tidak tahu kapan peristiwa itu terjadi
mungkin sekitar 3 tahun yang lalu.
9. Bahwa dalam klarifikasi yang sama, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan
mengenai apakah seluruh ASN yang bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah
memeroleh rekomendasi dari pimpinan daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa para ASN yang
bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah menerima rekomendasi dari
pimpinan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dan dokumen rekomendasi tersebut
akan disampaikan menyusul.
10. Bahwa setelah selesai menjalani proses klarifikasi, Pihak Terkait selanjutnya
menyampaikan laporan dan informasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur administratif. Bahwa
penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan
pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam tata kelola organisasi, guna memastikan
bahwa setiap perkembangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
keterlibatan Pihak Terkait dalam proses klarifikasi diketahui oleh pimpinan secara
berjenjang.
Demikan Keterangan sebagai Pihak Terkait ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
[2.8.5] Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Tambrauw
1. Bahwa Pihak Terkait selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten
Tambrauw dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, serta
menjalankan fungsi secara administratif sesuai dengan kewenangan yang melekat
pada jabatan bendahara.
2. Bahwa Pihak Terkait membenarkan bahwa telah menerima undangan klarifikasi
dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan selanjutnya menghadiri serta
memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang dimiliki.
3. Bahwa setelah menerima undangan klarifikasi tersebut, Pihak Terkait telah
melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur
adminstratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip hierarki dan pelaporan
dalam tata kelola organisasi.
4. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada Pihak Terkait khususnya
terkait dengan mekanisme pembayaran uang kehormatan, Pihak Terkait telah
memberikan penjelasan bahwa pembayaran tunjangan kehormatan kepada Teradu
tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw melainkan dibayarkan oleh
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
5. Bahwa penjelasana tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman
mengenai kewenangan pengelolaan keuangan, dimana pembayaran uang
kehormatan bagi anggota Bawaslu Kabupaten merupakan kewenangan dan
pengelolaan anggaran pada tingkat provinsi, sehingga Bendahara Pengeluaran
Pembantu di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan
maupun menyalurkan pembayaran tersebut secara mandiri.
6. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai
sejak kapan mengetahui bahwa Johannis Mayambouw berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menjawab
bahwa telah mengetahui status yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara
sejak tahun 2014, dikarenakan Pihak Terkait dan yang bersangkutan sama-sama
berdomisili di Sausapor, yang merupakan ibu kota sementara Kabupaten
Tambrauw.
7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai apakah
Teradu pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada
Bupati Kabupaten Tambrauw pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan lulus
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Terhadap hal tersebut, Pihak
Terkait dengan tegas menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya pengajuan
permohonan cuti dimaksud.
8. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait selaku Bendahara juga diberikan
pertanyaan mengenai apakah seorang ASN yang telah menjadi Komisioner Bawaslu
dapat menerima gaji dari tempat asal yang bersangkutan bekerja, dalam hal ini
Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait
menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, seorang ASN yang telah menjadi
Komisioner Bawaslu tidak boleh menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten
Tambrauw.
9. Bahwa Pihak Terkait kemudian memberikan contoh berdasarkan pengalamannya
sendiri yaitu Pihak Terkait merupakan ASN yang diperbantukan dari Pemerintah
Kabupaten Tambrauw ke Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Dalam kedudukan
tersebut, Pihak Terkait hanya menerima tunjangan jabatan dari Bawaslu
Kabupaten Tambrauw, sedangkan gaji pokok tetap diterima dari Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.
10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait juga ditanyakan apakah mengetahui bahwa
Johanis Manyambouw masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait dengan tegas menyampaikan bahwa
tidak mengetahui hal tersebut.
11. Bahwa dalam klarifikasi yang sama, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan
mengenai apakah seluruh ASN yang bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah
memperoleh rekomendasi dari pimpinan daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Terhadap pertanyaan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa para ASN yang
bekerja di Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah menerima rekomendasi dari
pimpinan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dan dokumen rekomendasi tersebut
akan disampaikan menyusul.
12. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pihak Terkait juga diberikan pertanyaan mengenai
apakah pernah mendengar bahwa Pemerintah Kabupaten Tambrauw pernah
memanggil Johannis Manyambouw dan meminta pengembalian gaji yang telah
dibayarkan kepada yang bersangkutan. Bahwa terhadap pertanyaan tersebut, Pihak
Terkait dengan tegas menyampaikan bahwa tidak mengetahui sama sekali adanya
pemanggilan maupun permintaan pengembalian gaji oleh Pemerintah Kabupaten
Tambrauw kepada Johannis Manyambouw.
13. Bahwa setelah selesai menjalani proses klarifikasi, Pihak Terkait selanjutnya
menyampaikan laporan dan informasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya selaku atasan langsung dalam struktur administratif. Bahwa
penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan
pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam tata kelola organisasi guna memastikan
bahwa setiap perkembangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
keterlibatan Pihak Terkait dalam proses klarifikasi diketahui oleh pimpinan secara
berjenjang.
[2.8.6] Matheus M Woisiri (Kepala BKDPSDM Pemerintah Daerah Kabupaten
Tambrauw)
1. Pihak Terkait menerangkan Teradu dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Sebelum,
Teradu dilantik, Pejabat Pembina Kepegawaian, memanggil Teradu untuk
ditanyakan, karena sebelumnya Teradu menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang
Aset dan memiliki kinerja yang sangat baik sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian
ingin memakai kembali Teradu pada jabatan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola
Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Teradu bersedia
mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Pada tanggal
30 Desember 2025, Teradu dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola
Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai status Teradu dalam SIASN masih
aktif namun keaktifan Teradu di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Tambrauw tidak aktif lagi karena Teradu menjabat sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa keaktifan seorang ASN di kantor dibuktikan
dengan absensi elektronik. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Teradu masih
menerima gaji atau tidak. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai gaji
berurusan langsung dengan Badan Keuangan yaitu kantor tempat Teradu bekerja.
Pihak Terkait hanya memantau keaktifan Teradu dalam SIASN.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai surat rekomendasi atau izin mengikuti
seleksi pernah dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah mendapatkan disposisi Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan kepada BKN terkait dengan surat
pemberhentian sementara Teradu selaku ASN. Hierarkinya, Pejabat Pembina
Kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan
memindahkan. Pihak Terkait menunggu jika ada perintah Pejabat Pembina
Kepegawaian maka akan diproses namun sampai dengan saat ini tidak ada perintah
untuk memproses pemberhentian sementara.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui apakah Teradu
menyampaikan usulan permohonan pemberhentian sementara sebagai ASN.
7. Pihak Terkait tidak ingat kepastian tanggal Teradu dipanggil oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian terkait kesediaan untuk menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum ada surat pemberhentian sementara,
proses kepangkatan dan golongan Teradu selaku ASN tetap berjalan.
[2.8.7] Yostina Parrangan (Kepala Sub Bagian Keuangan/Bendahara Pengeluaran
BPKD Kabupaten Tambrauw)
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mendapatkan surat pemberhentian
sementara Teradu sebagai ASN atau informasi berupa dokumen pemberhentian
sementara Teradu sebagai ASN maka gaji Teradu sebagai ASN tetap dibayarkan.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui kapan Teradu menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Pihak Terkait hanya mendengar bahwa Teradu
menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Kepala Sub Bagian
Keuangan/Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 - Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Badan Pengelola Keuangan
Daerah) Badan Pengelola Keuangan Daerah Bulan November 2025;
- Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Badan Pengelola Keuangan
Daerah) Badan Pengelola Keuangan Daerah Bulan Januari 2026;