Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.64/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Maluku Barat Daya
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 73/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 64/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 16 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 105/ KPU.MBD.029/X/2015, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Johan Kilikily,S.Th dan Drs.
Pasal DilanggarPasal 45 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 hanya mewajibkan Panwas untuk
Amar Putusan1. Menolak Pokok Aduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Kristiaan Litualy Talupoor sebagai ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu II atas nama Damianus Ohoilulin, Teradu III atas nama Eliams Ilintutu masing-masing sebagai anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor. 64/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 73/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Lauritzke Mantulamenten
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
----------------------------------SELAKU KUASA DARI------------------------------------
Nama : Barnabas Orno
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya
Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
Nama : Benyamin Thomas Noach
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku
Alamat : Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kristiaan Litualy Talupoor
Jabatan : Ketua Panwas Kab. Maluku Barat Daya
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Damianus Ohoilulin
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Maluku Barat Daya
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Eliams Ilintutu
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Maluku Barat Daya
Alamat Kantor : Tiakur Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 73/I-P/L-DKPP/2016,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 64/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 16 Februari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 September 2015 Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
3 atas nama Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans telah
membuat laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya
terkait adanya pergantian pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang
dilakukan oleh Petahana/ incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno-
Benyamin Thomas);
2. Berdasarkan hasil kajian laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Barat Daya mengeluarkan Surat keputusan Nomor: 105/KPU.MBD.029/
X/2015, yang pada pokoknya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama
Drs. Barnabas Orno dan Benyamin Thomas Noach, ST tidak terbukti melakukan
pelanggaran;
2
3. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut, Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan laporan tertulis kepada
Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, tertanggal 22 Oktober 2015;
4. Berdasarkan syarat formal dan materil, laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3
telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadi atau diketahuinya
pelanggaran. Namun para Teradu telah menjadikan laporan tersebut menjadi temuan
dengan Nomor: 02/TM/PILBUP/XI/2015;
5. Para teradu hanya memberikan salinan hasil kajian dan rekomendasi tersebut
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dijadikan
terlapor oleh pelapor tidak diberikan;
6. Para teradu terbukti telah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum,
asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas
proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu;
2. Menjatuhkan sanksi etik kepada para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Maluku Barat Daya;
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Rekomendasi Panwas Nomor : 114/PANWAS-MBD/XI/2015,
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
tertanggal 25 November 2015;
2 Bukti P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat
DayaNomor: 136/KPU-MBD-029/XII/2015, perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten MBD, tertanggal 07
Desember 2015;
3 Bukti P-3 Surat Pengantar Panitia Pengawas Bupati dan Wakil
BupatiKabupaten Maluku Barat Nomor : 23/PANWAS-
3
MBD/SP/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, yang diterima
oleh DICKY MAILOA tertanggal 18 Desember 2015;
4 Bukti P-4 Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 821.2-35 Tahun
2015 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural atas
nama EROS JACOB AKSE, S.Si., MM.Apt. tanggal 02
September 2015;
5 Bukti P-5 Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 821.24-352
Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
atas nama DORA SITANIA. S.Sos. tanggal 02 September 2015;
6 Bukti P-6 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor :
821.2183b Tahun 2015 tentang Pemberhentian Dari Jabatan
Struktural atas nama JAMES RICHARD J. LIKKO, SE, tanggal
18 Agustus 2015;
7 Bukti P-7 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor:
821.23183Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil atas nama DANIEL SAKNOHSIWY, tanggal 22 Agustus
2015;
8 Bukti P-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
MalukuBarat Daya Nomor : 28/Kpts/KPU.MBD-029/VIII/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015;
9 Bukti P-9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
MalukuBarat Daya Nomor: 29/Kpts/KPU.MBD-029/VIII/2015
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015, tanggal 25
Agustus 2015;
10 Bukti P-10 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.81/1503/OTDA,Perihal Penyampaian Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.81-263 Tahun 2011 dan Nomor
132.81-264 Tahun 2011 yang ditujukan kepada Gubernur
Maluku tertanggal 12 April 2011;
11 Bukti P-11 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
SuaraDi Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015, tanggal 18
Desember 2015;
12 Bukti P-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
MalukuBarat Daya Nomor : 37/Kpts/KPU.MBD-029/XII/2015
4
tentang Selisih Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Barat Daya Tahun 2015, tanggal 18 Desember 2015;
13 Bukti P-13 Surat Izin Gubernur Maluku Nomor : 270-87 Tahun 2015,
beserta lampirannya, untuk antara lain;“Mengikuti Kegiatan
Kampanye Pemilihan Calon Bupati danWakil Bupati Maluku
Barat Daya Tahun 2015 sesuaiperubahan jadwal terlampir”;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya telah menerima laporan Tim Kampanye
Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johannis Hendrik Frans. Setelah dilakukan
kajian oleh Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, laporan tersebut tidak memenuhi
syarat formal dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Bawaslu
Nomor 11 Tahun 2014. Karena waktu pelaporan telah melebihi batas waktu 7 (tujuh)
hari setelah diketahui terjadinya pelanggaran. Namun laporan tersebut menjadi
temuan oleh Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya;
2. Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya telah meminta keterangan atau klarifikasi
dari terlapor dan saksi-saksi. Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya mengeluarkan
Rekomendasi bahwa „patut diduga‟ adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014, Panwas Kabupaten
Maluku Barat Daya hanya mewajibkan Panwas untuk mengumumkan status temuan
ke dalam Formulir A.12 dan diumumkan atau ditempel di dinding Kantor Sekretariat;
4. Para teradu memberikan salinan hasil kajian dan rekomendasi kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 3 karena Pasangan Caon Nomor Urut 3 meminta kepada para
Teradu. Para Teradu tidak pernah berprasangka bahwa hal tersebut akan
disalahgunakan oleh pasangan calon lain. Para teradu tidak berniat
mengesampingkan aspek transparansi seperti yang didalilkan para Pengadu.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
5
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 Surat penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Nomor. 02/TM/PILBUP/A.9/XI/2015, tertanggal 25 November
2015;
2. T-2 Kajian laporan Nomor. 02/TM/PILBUP/A.9/XI/2015 form model
A.8, tetanggal 25 November 2015;
3 T-3 Surat laporan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor
urut 1, Laporan Nomor.08/TimPem-NJ/X/2015, tertanggal 22
Oktober 2015;
4 T-4 SuratKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Barat Daya Nomor.28/Kpts/KPU.MBD-029/VIII/2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
5 T-5 Hasil Laporan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat
Daya Nomor. 105/KPU-MBD-029/X/2015 Model PAP-2A,
tertanggal 14 Oktober 2015;
6 T-6 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 01/Div-PP/Panwas-
MBD/X/2015 kepada Eros Jacob Akse, S.Si., MM. Apt, tertanggal
28 Oktober 2015;
7 T-7 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 02/Div-PP/Panwas-
MBD/X/2015 kepada Alexander Harys Masela, tertanggal 4
November 2015;
8 T-8 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 03/Div-PP/Panwas-
MBD/X/2015 kepada James Richard J.Likko, SE tertanggal 2
November 2015;
9 T-9 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 09/Div-PP/Panwas-
MBD/XI/2015 kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
, tertanggal 23 November 2015;
10 T-10 Surat Undangan Klarifikasi Nomor. 17/Div-PP/Panwas-
MBD/XI/2015 kepada Sarjon Udimera, tertanggal 24 November
2015;
11 T-11 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor.821.2-351-
Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural,
tertanggal 2 September 2015;
12 T-12 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor-214-Tahun 2015, tertanggal
3 September 2015;
6
13 T-13 Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor.824.2-166-
Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Bupati
Maluku Barat Daya, tertanggal 11 September 2015;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
7
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat sekaligus peserta
pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I,
II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 105/
KPU.MBD.029/X/2015, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Johan
Kilikily,S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans, tertanggal 22 Oktober 2015 membuat
laporan kepada Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya terkait adanya pergantian
pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh
Petahana/incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno-Benyamin Thomas).
Hasil Kajian Panwas Kabupaten Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Laporan Nomor:
02/TM/PILBUP/XI/2015 tersebut hanya diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut
3. Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai pihak terlapor tidak mendapatkan salinan
tersebut. Para teradu telah melanggar asas jujur, adil, kepastian hukum, kepentingan
umum, keterbukaan, profesionalitas dan asas proporsionalitas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu bahwa Panwas Kabupaten
Maluku Barat Daya telah menerima laporan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 3 atas nama Fredy Moses Ulemlem, S.H, tertanggal 22 Oktober 2015 terkaitadanya
8
pergantian pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh
Petahana/incumbent Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Barnabas Orno-Benyamin Thomas).
Setelah dicermati laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Karena
laporan tersebut sudah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari pada saat peristwa
pelanggaran telah terjadi. Para teradu memutuskan untuk menjadikan laporan tersebut
menjadi Temuan Nomor: 02/TM/PILBUP/XI/2015, tertanggal 4 November 2015. Pasal
45 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 hanya mewajibkan Panwas untuk
mengumumkan status temuan ke dalam Formulir A.12 di papan pengumuman Kantor
Sekretariat. Oleh karena Pasangan Calon Nomor Urut 3 meminta salinan hasil kajian
dan Rekomendasi tersebut maka Para Teradu memberikannya. Para Teradu tidak
memiliki prasangka buruk bahwa hal tersebut dapat disalahgunakan pasangan calon
lainnya. Para Teradu tidak berniat mengesampingkan aspek transparansi yang telah
didalilkan pengadu;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan, dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, prosedur dan mekanisme pemberitahuan atau pengumuman dari status
laporan dari pengaduan yang diterima, Panwas tidak diharuskan untuk mengirim hasil
laporan secara langsung kepada pelapor maupun terlapor. Panwas cukup menempelkan
hasil temuan di papan pengumuman yang tersedia di Kantor Sekretariat Panwas, dan
sesuatu ketentuan sudah dianggap sudah memenuhi syarat. Pemanfaatan pasangan
calon lain untuk menjatuhkan Panwas, tidak dapat dijadikan sebagai dalil sebagai
pelanggaran etika penyelenggara Pemilu bagi penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo,
sejauh seluruh proses yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan hasil kajianberdasarkan fakta dan penilaian yang obyektif. Dalil pengadu
tidak beralasan dan para Teradu terbukti tidak melanggar kode etik penyelengara
pemilu. Namun, meskipun prosedur dan mekanisme telah sesuai, tiap-tiap
penyelenggara pemilu seharusnya tidak hanya pada kesimpulan „telah memenuhi‟
prosedur, tetapi harus senantiasa dikuasai semangat untuk pencapaian yang lebih dari
persyaratan semata. Para penyelenggara, sangat perlu menyadari pentingnya
maksimalisasi proses yang akan memberikan hasil terbaik. Etika senantiasa mendorong
dan sangat memberi tempat terhormat yang paling mulia, manakala seseorang
melaksanakan tugas yang „melampaui kewajibannya‟, tetapi tidak pernah melampaui
kewenangannya. Kepada orang-orang yang demikianlah layak disampaikan ucapan
terima kasih, yang seharusnya dimiliki setiap penyelengara negara, khususnya para
penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
9
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi nama baik
Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Aduan Pengadu untuk Seluruhnya
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Kristiaan Litualy Talupoor sebagai ketua
merangkap anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu II atas nama
Damianus Ohoilulin, Teradu III atas nama Eliams Ilintutu masing-masing sebagai
anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua puluh Lima Februari
tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
10
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
11