Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 7-PKE-DKPP/III/2026
Nur Alia Lase, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2026
👁 56 dibaca ⇩ 25 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 9- P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu, Nur Alia Lase, adalah Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis pada Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, yakni penyalahgunaan wewenang tersebut diwujudkan melalui dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar atau pemotongan honorarium staf secara tidak sah, serta pengelolaan anggaran fiktif melalui penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 12; Pasal 55 ayat (1); Pasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 29 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 9-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE- DKPP/III/2026, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kristiawan Bate’e Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Fraksi Pemuda Nias Alamat : Hiliweto Gido RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara Memberikan kuasa kepada : Nama : Mulyadi Prawednesdy Gulo Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Konsultan Hukum / Mulyadi Prawednesdy Gulo, S.H., CLD & Lawyers Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Bukit Sion, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Nur Alia Lase Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Diponegoro No. 348b, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait. 1
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 9- P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu, Nur Alia Lase, adalah Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam kapasitas tersebut, Teradu terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Pemilu menjunjung tinggi prinsip Mandiri, Jujur, Adil, dan Akuntabel. 2. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023, bertempat di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Teradu diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan cara: a. Menginstruksikan, membiarkan, dan/atau mengondisikan adanya pemotongan tidak sah terhadap hak honorarium jajaran sekretariat dan/atau staf; b. Memanfaatkan posisi dan otoritas jabatan dalam proses pencairan dan distribusi hak keuangan tersebut; c. Tidak melakukan pengawasan dan koreksi atas praktik pemotongan yang secara nyata merugikan hak keuangan penyelenggara pemilu di bawah koordinasinya; d. Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip integritas, kepatutan, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. 3. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023, Teradu juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (SPPD), dengan cara: a. Melakukan atau menyetujui pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan secara riil; b. Menyusun atau membiarkan penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya; c. Memanfaatkan kewenangan dalam proses verifikasi dan otorisasi anggaran untuk mengesahkan kegiatan yang bersifat fiktif atau tidak sah; d. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara yang melekat pada jabatan Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa atas dugaan perbuatan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Teradu sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta telah melakukan penahanan terhadap Teradu sejak tanggal 4 Desember 2025. Status tersangka dan penahanan tersebut merupakan fakta hukum yang relevan dalam menilai kelayakan etik (ethical fitness) dan kepatutan Teradu untuk tetap menjalankan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. 2 5. Bahwa Teradu sebelumnya telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan telah dijatuhi sanksi etik. Fakta tersebut menunjukkan adanya pola perilaku yang tidak mencerminkan perbaikan integritas serta memperlihatkan bahwa sanksi sebelumnya tidak menimbulkan efek jera. 6. Bahwa seluruh perbuatan Teradu sebagaimana diuraikan di atas: 1. Bertentangan dengan prinsip Mandiri, Jujur, Adil, dan Akuntabel; 2. Mengabaikan sumpah/janji jabatan Penyelenggara Pemilu; 3. Mencederai kepercayaan publik dan mereduksi marwah lembaga pengawas pemilu; 4. Memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran etik berat. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenenangannya untuk menyatakan dan memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Salinan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 18/L.2.22/Fd.1/11/2025, tertanggal 21 November 2025; 2. Bukti P-2 Bukti dokumentasi/cetak berita resmi terkait penahanan Teradu oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tertanggal 4 Desember 2025; 3. Bukti P-3 Salinan Putusan DKPP Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 (Bukti residivisme/rekam jejak pelanggaran etik Teradu); 4. Bukti P-4 Kliping berita media massa terkait rincian kasus korupsi dan modus operandi penyalahgunaan anggaran di Bawaslu Kota Gunungsitoli. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2026, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, Teradu membantah dan menyatakan dalil tersebut tidak benar. Bahwa Teradu sejak Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada 2024 selesai, hingga sampai saat ini telah melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan baik. Teradu juga menyelesaikan dengan baik penanganan pelanggaran sejumlah 21 (dua puluh satu) laporan. Bahwa terkait dalil Teradu diduga menyalahgunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Teradu menyatakan dalil tersebut tidak benar. Teradu juga tidak mengetahui kenapa ada bukti pada Pengadu. Bahwa persidangan yang dijalani oleh Teradu bukan terkait 3 penyalahgunaan kewenangan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Bahwa terkait urusan keuangan, Teradu tidak pernah ikut campur. Karena yang lebih mengetahui terkait urusan keuangan di Bawaslu Kota Gunungsitoli adalah Bagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Koordinator Sekretariat dan Koordinator Divisi SDMO. 2. Bahwa terkait Sanksi Kode Etik, benar pada Tahun 2022 Teradu dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Alhamdulillah Teradu terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli di Tahun 2023. Bahwa Teradu menjalani tugasnya sesuai dengan Sumpah dan Janji Jabatan serta Pakta Integritas sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli. 3. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2025, Teradu ditahan dan sekarang masih dalam proses persidangan. Bahwa 10 (sepuluh) hari yang lalu Teradu sudah diperiksa sbagai terdakwa dan Saksi-saksi dari Bawaslu Kota Gunungsitoli juga sudah hadir. Bahwa mungkin hari senin nanti agenda sidang pembacaan tuntutan. Bahwa Teradu menerangkan kondisi Bawaslu Kota Gunungsitoli sekarang sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. 4. Bahwa penetapan Teradu sebagai Tersangka karena Teradu difitnah dan dituduh melakukan “pungutan liar” (Pungli) dengan staf Bawaslu Kota Gunungsitoli. Dalam proses sidang yang juga sedang berlangsung, Teradu membantah dalam persidangan. Dan tuduhan terhadap Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali. Mungkin pada saat Putusan nanti diketahui. 5. Bahwa Teradu mengetahui sejak tanggal … sekitar seminggu yang lalu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihubungi oleh DKPP dan disampaikan kepada Teradu bahwa ada laporan yang disampaikan kepada DKPP. Selanjutnya, 2 (dua) hari yang lalu Teradu diregister untuk menghadiri sidang secara daring dari Rutan. 6. Bahwa Teradu tidak mengenal Pengadu, tetapi sepengetahuan Teradu Pengadu merupakan dari sebuah LSM atau wartawan. 7. Bahwa perkara ini terjadi pada Periode kedua Teradu tepatnya di awal Desember 2023 setelah pelantikan. 8. Bahwa terkait Sanksi Kode Etik tahun 2022, saat itu Teradu melakukan pengawasan verifikasi partai politik, ada yang datang ke Teradu untuk menyogok masuk perangkingan 6. Teradu tidak mengetahui, selanjutnya Teradu pergi baru mengetahui. Teradu juga menyatakan hal tersebut dalam persidangan DKPP. Teradu takut untuk menghubungi yang bersangkutan, namun sorenya yang bersangkutan menunggu namanya diumumkan dan menyogok Teradu untuk masuk peringkat 6. Selanjutnya Teradu menyuruh yang bersangkutan mengambil uangnya dirumah Teradu. Namun yang bersangkutan tidak datang. Selanjutnya yang mengembailkan uang tersebut adalah anak yatim yang tinggal dirumah Teradu karena Teradu sedang diluar kota. Hingga saat ini, sidang pemeriksaan yang dijalani Teradu, tidak ada hubungannya dengan perjalanan dinas. Namun tuduhan terhadap Teradu adalah dugaan pungutan liar (pungli) dan sedang berproses. Teradu juga sudah membuktikan dalam persidangan bahwa hari yang dituduhkan kepada Teradu, Teradu sedang ada kegiatan. 9. Bahwa SK Pengawasan Netralitas ASN belum pernah diplenokan. SK-nya Ketua Bawaslu Gunungsitoli yang menandatangani, dalam sidang juga sudah Teradu jelaskan. 4 10. Bahwa dalam prosesnya ketika pencairan Pokja tidak ada memo Teradu kepada Ketua atau pleno yang menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah selesai dilakukan sehingga sudah berhak menerima pembayaran. 11. Bahwa pada saat Teradu diperlihatkan SK di Kejaksaan ada pihak eksternal di dalam SK tersebut. 12. Bahwa benar Teradu tidak pernah melihat dan memegang SK. Terakhir pada bulan Januari saat Teradu ditahan, Penasihat Hukum Teradu juga meminta SK tersebut dan dokumen lain kepada Ketua Bawaslu Gunungsitoli, satu bulan kemudian baru diberikan, itupun hanya SK. 13. Bahwa Teradu tidak mendapatkan honor pokja. 14. Bahwa sebelum diterbiktkan SK, tidak pernah ada undangan pleno atau diplenokan untuk membahas nama-nama yang akan dimasukkan dalam SK. 15. Bahwa Teradu pernah mendengar Pokja karena pernah disampaikan Koorsek. Bahkan ditanyakan pada bulan November di grup whatsapp sekretariat oleh Koorsek terkait SK Pokja tersebut. 16. Bahwa Teradu mengetahui Pokja tersebut, namun secara detail nama-nama dalam pokja Teradu tidak mengetahui. 17. Bahwa Teradu tidak yang memegang SK. Selam aini Teradu bekerja sesuai dengan peraturan, jika ada laporan Teradu menangani, Teradu juga menginstruksikan kepada Kecamatan. 18. Bahwa dalam keterangan staf saat di BAP mengatakan semuanya tidak memegang SK. 19. Bahwa Teradu menerangkan tidak pernah ada rapat Pokja. 20. Bahwa Teradu menerangkan tidak terlibat pemotongan honor Pokja. 21. Bahwa menurut Teradu sepertinya Koorsek masuk SK. 22. Bahwa Teradu pernah mendengar ada tindakan pemotongan honor atau SPPD di Bawaslu Gunungsitoli pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada Pemilu, sekitar dibawah tanggal 20 Februari 2024, saat Teradu melakukan pengawasan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Teradu dihubungi dari pihak Kepolisian bahwa ada laporan yang masuk dan melaporkan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Karena sedang melakukan pengawasan sehingga Teradu diminta untuk fokus pengawasan. 23. Bahwa sekitar tanggal 21 atau 22 Februari 2024, Teradu mendengar keributan di kantor karena ada pemeriksaan dari Kejaksaan Gunungsitoli. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap staf. Teradu tidak mengetahui karena ditutupi dari Teradu informasinya. Setelah itu Teradu masih belum paham. Barulah pada tanggal 28 Februari 2024, Teradu dipanggil di Kejaksaan dan baru disitulah Teradu mengetahui berita tentang itu. Teradu bebebrapa kali mengusulkan kepada Ketua dan Koorsek Bawaslu Gunungsitoli untuk melakukan pertemuan dan membahas apa yang sebenarnya terjadi, namun tidak direspon. 24. Bahwa pada Tahun 2024, Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang datang atas nama Jefri bersama dengan Reza untuk melakukan pertemuan dan rapat dengan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli. Namun tidak direspon. Hingga sekarang tidak ada pertemuan dan pembahasan terkait masalah tersebut. 25. Bahwa mengenail klarifikasi Teradu tidak mengetahui. Namun secara langsung Teradu pernah mengusulkan untuk dilakukan pembahasan internal. Pertama kali Teradu mengusulkan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi. Teradu lupa 5 hotelnya dimana. Teradu duduk dan menanyakan apa yang terjadi? Dari Tahun 2017 Teradu menjadi Anggota Bawaslu Gunungsitoli, tidak pernah ada kejadian seperti ini, tolong dibahas bersama-sama ada apa ini? Jangan sampai menciderai nama baik Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli. Itu pertama kali Teradu sampaikan. Namun Teradu tidak pernah menyampaikan melalui surat. 26. Bahwa dalam pertemuan yang juga ada Anggota Bawaslu Gunungsitoli atas nama Lutherman, Teradu juga mengusulkan. Bahkan setelah ditahan, Desman juga mendengar karena hal tersebut Teradu sampaikan pada saat menjenguk Desman di Lapas. 27. Bahwa pertemuan pertama tidak ada saksi. Pada saat rapat, ada saksi Anggota Bawaslu Gunungsitoli atas nama Luther. Pada saat menjenguk Desman juga ada staf disitu. Anggota Bawaslu Gunungsitoli atas nama Luther, ada pada saat Teradu mengusulkan ada baiknya untuk melaksanakan pertemuan. Setelah mengusulkan tidak ada rapat dilaksanakan, hanya pertemuan disamping dapur saja. Bahwa belum tentu ada pertemuan sekali sebulan di Bawaslu Kota Gunungsitoli. 28. Bahwa SPPD diterima oleh Teradu secara non tunai. Honor Pokja tidak pernah. Sampai saat ini, SPPD Teradu ada yang belum dibayarkan kepada Teradu. Sekitar lima belas juta lebih. Hal ini sudah Teradu sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 29. Bahwa terkait SPPD mungkin kerelaan saja, Teradu memberikan secara cuma- cuma kepada adik-adik staf. Terkait honor dan keuangan Teradu tidak mengetahui. 30. Bahwa ada klarifkasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebanyak dua kali pada Tahun 2024 sebelum ditetapkan Bendahara sebagai tersangka. Dan setelah bendahara ditetapkan tersangka yakni oleh Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara. 31. Bahwa Teradu tidak pernah memerintahkan untuk mengembalikan uang. Sehingga seharusnya sepengetahuan Teradu karena pernah menjadi Anggota Bawaslu. Pokja ini selama masa kampanye, seharusnya sampai 10 Februari 2024. Namun setelah Teradu membaca saat Teradu melihat SK-nya, SK tersebut hanya sampai Desember 2023 berlakunya. Sementara proses pengawasan hingga masa kampanye. 32. Bahwa Teradu membantah keterangan Pihak Terkait atas nama Indah Restu yang menerangkan dipanggil oleh Teradu diperintahkan untuk mengembalikan Sembilan ratus ribu. Hal tersebut sudah dibuktikan dalam persidangan. Bahwa di jam tersebut Teradu sedang rapat. Bahwa Pihak Terkait Indah Restu sebagai Tim verifikasi keuangan juga. Pada saat dipersidangan Bendahara menyampaikan sudah diperiksa tim keuangan terkait SPJ tersebut. Tetapi di BAP, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah ada kegiatan dan tidak mengetahui. Kemudian dipersidangan kembali mengakui ada kegiatan. Jadi keterangannya berbeda. [2.5] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 April 2026, Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis dengan uraian sebagai berikut: 6 Saya Nur Alia Lase, anggota Bawaslu Kota Gunungsitolu periode 2023-2028 selaku teradu dalam perkara No.7-PKE-DKPP/1II/2026, berdasarkan hasil sidang DKPP tanggal 29 April 2026 maka izinkan saya menyampaikan tambahan keterangan beserta bukti-bukti kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP: 1. Apakah saudara ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli karena persoalan Dugaan penyalahgunaan SPPD dan Pungutan Liar di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitolu? Saya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli hanya terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Pokja Netralitas ASN tahun 2023, bukan penyalahgunaan SPPD. Saya perlu menyampaikan bahwa kejaksaan tidak perna memproses saya terkait dugaan penyalahgunaan SPPD, bahkan hingga hari ini Bawaslu Kota Gunungsitoli memiliki hutang SPPD kepada saya yang belum dibayar sekitar RP 15.000.000 dimasa periode Koordinator Sekretariat saudara Anugrah; 2. Apakah saya mengetahui tentang Pokja Netralitas dan ikut serta dalam penyusunan nama-nama Tim Pokja Netralitas ASN? Saya tidak pernah mengetahui kalau Pokja Netralitas ASN tahun 2023 telah dibentuk dan dikeluarkan SK nya oleh Ketua Bawaslu Gunungsitoli sejak tanggal 31 Oktober 2023. Sejauh sepengetahuan saya, Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak pernah melaksanakan rapat Pleno membentuk Tim Pokja Netralitas ASN tahun 2023. Sebagaimana keterangan Ketua Bawaslu Gunungsitoli bahwa telah dibahas atau dirapatkan melalui WhatsAap Group pada bulan Oktober 2023 hal tersebut tidak pernah terjadi dan bisa dibuktikan melalui seluruh isi percakapan WhatsAap Group pimpinan Bawaslu Gunungsitoli pada bulan Oktober 2023. 3. Kapan saya mengetahui tentang SK Pokja Netralitas ASN Bawaslu Kota Gunungsitoli? Saya tidak pernah menerima salinan SK Pokja Netralitas ASN tahun 2023. Saya baru mengetahui dan melihat SK tersebut sekitar bulan Februari 2024 pada saat diperiksa oleh Kejaksaan Kota Gunungsitoli. Bahkan saya pernah mengajukan permohonan salinan SK tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli pada bulan Januari 2026 namun sangat sulit untuk diberikan kepada saya hingga Bawaslu Provinsi turun untuk mengintervensi baru diberikan kepada saya satu bulan kemudian. Saya juga terkejut mengapa SK tersebut tertanggal 31 Oktober 2023 padahal hingga November SK tersebut masih dipertanyakan di dalam Group Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan dalam keterangan di Pengadilan, saudara Yufrin dan Wellman mengakui bahwa SK Netralitas ASN dan SK Pengawasan Kampanye baru diserahkan kepada Ketua Bawaslu Gunungsitoli pada akhir bulan Desember 2023. Hal lain yang perlu saya sampaikan adalah kejanggalan mengenai masa berlaku SK Netralitas ASN dan Pengawasan Kampanye yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 30 dan 31 Oktober. Dimana dalam SK Pengawasan Kampanye masa berlaku dari bulan Oktober sampai tahapan kampanye berakhir atau (10 Februari 2024), sementara SK Netralitas ASN berlaku hanya 2 bulan atau November dan Desember 2023 padahal seharusnya pengawasan ASN dilaksanakan hingga masa kampanye berakhir (10 Februari 2024). Apakah ini disengaja dikarenakan nama saya dibuat sebagai Penanggungjawab Pokja Netralitas ASN; 4. Apa jabatan teradu dalam SK Pokja Netralitas ASN? Dan apakah saudara menerima honor sebagai Tim Pokja Sepengetahuan saya dalam SK bahwa Tim 7 Pokja terdiri dari Pengarah, Ketua Pokja, Penanggujawab, Sekretaris Pokja, dan Anggota. Di dalam SK jabatan saya hanya penanggungjawab, sedangkan Ketua Tim Pokja adalah saudara Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli. Terkait honor saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menerima honor sebagai Tim Pokja Netralitas ASN. 5. Apakah teradu menjalan pengawasan Netralitas ASN tanpa menerima SK? Saya tegaskan tidak pernah menjalankan pengawasan Netralitas ASN sebagai Tim Pokja Netralitas ASN dikarenakan saya tidak pernah mengetahui bahwa Pokja ini sudah dibentuk dan juga tidak pernah menerima SK tersebut. Hal ini terbukti bahwa seluruh staff yang menjadi saksi dipersidangan memerikan keterangan tidak pernah menerima SK atau mendapatkan arahan dari saya mengenai tugas- tugas sebagai Tim Pokja Netralitas ASN. Pekerjaan Pengawasan Netralitas ASN yang dijalankan selama pemilu 2024 hanya berdasarkan TUPOKSI umum sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, bukan dikarenakan sebagai Tim Pokja Netralitas ASN. 6. Apakah teradu telah memerintahkan melakukan Pungli kepada staff Bawaslu Kota Gunungsitoli yang masuk sebagai Tim Pokja Netralitas ASN tahun 2023? Saya tidak pernah melakukan Pungli kepada staff Bawaslu Kota Gunungsitoli dikarenakan pertama saya tidak mengetahui kalau Tim Pokja Netralitas ASN sudah dibentuk dan di SK-kan oleh Ketua Bawaslu Gunungsitoli. Kedua, saya juga tidak mengetahui kalau honor Tim Pokja sudah dibayar oleh Bendahara Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan saya juga tidak tahu apa dasar PPK Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pencairan honor Tim Pokja yang tidak ada kegiatannya. Ketiga, saya tidak pernah menandatangi atau memparaf dokumen, apakah itu SK atau Laporan Kegiatan Tim Pokja Netralitas ASN yang digunakan PPK dalam melakukan pencairan honorarium. 7. Bisa jelaskan mengenai tuduhan memerintahkan pungli kepada teradu? Pertama saya mau menyampaikan seluruh keterangan para staff yang menuduh saya memberikan perintah pungli tidak memiliki atau didasari pada bukti-bukti seperti dokumen, foto, video, rekaman suara, atau percakapan WhatsAap, tuduhan hanya berdasarkan keterangan lisan para saksi. Jadi tuduhan dan kronologis yang sebenarnya sebagai berikut: • Dituduhkan: Pada tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana disampaikan oleh Yufrin dan Wellman bahwa saya telah memberikan arahan untuk mendata nama-nama Tim Pokja Netralitas ASN dan Pokja APK yang berasal dari staff Bawaslu, serta menyampaikan untuk melakukan pembayaran honor 1 bulan, dimana kejadian tersebut berlokasi di Bandara Binaka sekitar pukul 13.00 WIB di kantin samping Bandara Binaka. Maka saya menerakangkan bahwa saya tidak pernah memerintahkan mendata nama dan melakukan pembayaran honor 1 bulan, sebab pada tanggal tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi untuk seluruh Bawaslu sekepulauan Nias yang berlokasi di Kantor Bawaslu Kab. Nias (Gido) dari tanggal 11-13 Desember 2023. (Bukti Foto Kegiatan). Sehingga pada hari itu kami baru meninggalkan lokasi kegiatan sekitar pukul 14.30 WIB dikarenakan jadwal pesawat kami berangkat dari Gunungsitoli menuju Medan pukul 15.00 WIB sehingga kami buru-buru langsung check-in pesawat dan tidak sempat saya melakukan pertemuan. Kami dari Bawaslu Kabupaten/Kota tidak berani meninggalkan acara atau para pimpinan lebih cepat. Dan pada 8 hari itu juga saya berangkat 1 mobil dengan Bawaslu dari kabupaten lain (bukti percakapan WA group bersama kab/kota lainnya). • Tuduhan: Memberikan Perintah tanggal SK 31 Oktober 2023 dan memberikan paraf pada tanggal 12 Desember 2023: Saya tidak pernah memberikan perintah membuat SK Pokja Netralitas atau Pokja Kampanye. Buktinya hingga bulan Desember kami tidak pernah melaksanakan pleno pembahasan Pokja Kampanye atau Netralitas. Sebagaimana disampaikan oleh 2 anggota Bawaslu lainnya sudah melaksanakan via dari (zoom) dan ada juga yang bilang (percakapan whatsaap group), saya bisa buktikan itu tidak pernah terjadi dengan menunjukkan isi percakapan WhatsAap group kami (pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli) di bulan Oktober 2023. Dikarenakan hingga bulan Desember kami tidak pernah memplenokan terkait Pokja ini jadi saya tidak pernah berani menetapkan nama-nama Tim Pokja apalagi memberikan perintah membuat SK. Bukti lain bahwa saya tidak terlibat atau mengetahui nama-nama tersebut seharusnya dalam SK Netralitas yang menjadi Ketua Pokja adalah saya bukan saudara Ketua, kemudian Pokja Netralitas ini dibawah koordinasi Devisi saya (P3S) namun tidak ada satupun staff saya yang dimasukkan dalam Pokja padahal staff P3S lebih mengetahui tentang tupoksi Pokja ini dibanding staff devisi lain. Selain itu saya juga tidak pernah memberikan paraf SK sebagaimana disampaikan oleh Wellman tanggal 12 Desember 2023 maupun Yufrin dikarenakan sejak awal Desember saya melakukan dinas luar ini bisa dibuktikan dengan foto keberadaan saya diluar kota (tanggal 11-16 Desember Di Bandung, tanggal 18-21 Desember Kegiatan di Medan jadi berangkat dari Nias tanggal 17 Desember, tanggal 22-24 Kegiatan di Medan dan baru pulang tanggal 25 Desember ke Nias (hari libur nasional 25-26 Desember 2023). • Saya memberikan arahan atau bertemu dengan 7 orang staff pada tanggal 27 Desember 2023 terkait mengembalikan honor Tim Pokja Netralitas ASN. Dimana keterangan para saksi dalam hal ini staff, saya memanggil mereka sekitar pukul 11.00 WIB diruangan Devisi P3S. Hal tersebut tidak pernah terjadi karena pada tanggal 27 Desember saya baru masuk kantor sekitar pukul 09.30 WIB dimana hari itu kami ada rapat pagi bersama Panwascam se Kota Gunungsitoli (khusus devisi P3S) dari pukul 10.00-sampai sore hari, dan saya sebagai koordinator devisi P3S memimpin dan mengikuti rapat tersebut. (bisa dibuktikan dengan foto percakapan WhatsAapA Group). Setelah rapat bersama Panwascam, saya mengikuti rapat Pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli sekitar pukul 13.00-15.00 WIB, yang dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kota Gunungsitoli. (Bisa dibuktikan dengan percakapan WhatsAap Group). Setelah rapat pleno, saya mengikuti rapat rutin seluruh anggota bersama staff Bawaslu Kota Gunungsitoli pada pukul 15.00 sampai dengan 17.00 WIB. (bisa dibuktikan dengan percakapan WhatsAap Group Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli). Kemudian saya pulang kerumah sekitar pukul 17.30 WIB dan ini dibuktikan oleh keterangan security di persidangan Pengadilan Negeri Medan. 9 Jadi tudahan saya memberikan perintah melakukan pungli tidak benar dan berdasar. Bahkan keterangan 7 orang saksi ketika saya memanggil dan memberikan perintah kepada mereka disaksikan dan didengarkan oleh suadara Wellman, Yufrin, dan Lutherman, namun dalam kesaksian di persidangan ketiga orang tersebut memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan dan mendengar saya memberikan perintah pungli. 8. Apakah teradu telah menerima uang hasil Pungli Tim Pokja? Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, ada tiga orang yang menuduhkan kepada saya telah memberikan uang hasil Pungli yakni saudara Desman selaku Bendahara sebesar Rp 2.700.000 (cash dan tanpa bukti), saudara Wellman sebesar Rp 1.250.000 (cash dan tanpa bukti), dan saudara Roy Hulu sebesar Rp 500.000 (tranfer). Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima uang tersebut. Tuduhan tersebut saya bantahkan sebagai berikut: • Uang dari Desman sebesar Rp 2.700.000: Di dalam keterangan BAPnya dia menyebutkan memberikan uang tersebut kepada tanggal 27 Desember 2023 diatas pukul 18.00 WIB dengan dua tahap, namun keterangan tersebut berbeda pada saat di pengadilan menjadi sore hari. Dan dia tidak memiliki bukti apapun sebagai pendukung bahwa dia telah menyerahkan uang itu kepada saya. Saya membantahnya bahwa waktu kejadian dia menyerahkan uang tersebut sesuai keterangannya pada sore hari, saya dalam posisi sedang mengikuti rapat bersama pleno hingga rapat rapat bersama seluruh Bawaslu Kota Gunungsitoli, sedangkan apabila dia menyebutkan malam saya sudah tidak berada di kantor Bawaslu karena sudah pulang. Sehingga saya tidak pernah menerima uang hasil Pungli dari Desman sebagaimana dituduhkan kepada saya. • Uang dari Wellman sebesar Rp 1.250.000: menurut keteranganya di kejaksaan dan pesawat dari Gunungsitoli menuju Medan. Dan dia tidak memiliki bukti apapun sebagai saya tidak satu pesawat dengan Wellman, hal ini bisa saya buktikan dengan percakapan WhatsAap saya dengan Wellman pada tanggal 28 Desember 2023. Jadi tuduhan saya menerima uang dari Wellman tidak lah benar. • Uang dari Roy Hulu sebesar Rp 500.000: berdasarkan keterangan Roy di Kejaksaan dan Pengadilan dia telah menerima uang hasil Pungli dari Wellman pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 550.000. Uang itu awalnya untuk diserahkan kepada Ketua Bawaslu namun tidak jadi. Kemudian menurut keterangannya bahwa saya telah meminta uang tersebut kepadanya untuk diserahkan kepada saya pada tanggal 26 Februari 2024 dengan memberikan catatan di transfer "bayar utang" sebesar Rp 500.000. Dan menurut keterangannya di pengadilan kenapa hanya transfer Rp 500.000 bukan Rp 550.000 dikarenakan saya punya hutang kepada Roy sebesar Rp 50.000 dan dia tidak pernah berhutang kepada saya. Saya membantah hal tersebut dengan penjelasan, pertama uang yang dikirim oleh saudara Roy Hulu kepada saya memang benar mengembalikan uang yang dia pinjam kepada saya (utang). Utang tersebut dia pinjam pada tanggal 08 Januari 2024 sebesar Rp 260.000 (ada bukti rekening koran dan percakapan 10 WhatsAap), kemudian dia juga meminjam kepada saya secara cash pada tanggal 10 Februari 2024 yaitu dimasa hari tenang sebesar Rp 250.000, sehingga uang itu memang di transfer untuk bayar hutangnya kepada saya, bukan uang pungli sebagaimana dituduhkan. Kedua, dia memberikan keterangan "bayar hutang" di catatan transfer memang benar arahan dari saya dikarenakan pada sekitar tanggal 20-an bulan Februari 2024 kasus mengenai Pungli ini sudah mulai ada pemanggilan saksi di Kejaksaan Kota Gunungsitoli bahkan sebelumnya sudah saya dengar dari Polres Nias beberapa orang kemungkinan melaporkan saya, sehingga ketika Roy membayar hutangnya via transfer saya meminta dia menuliskan bayar hutang untuk mengantisipasi adanya fitnah atau tuduhan kepada saya terutama dihubungkan dengan uang Pungli tersebut. Ketiga, uang tersebut dia terima dari Wellman pada tanggal 29 Desember 2023 dan sebesar Rp 550.000 sedangkan uang yang dia transfer ke saya itu tanggal 26 Februari dan sejumlah Rp 500.000, jadi secara waktu yang hampir 2 bulan jaraknya tidak masuk akal untuk dihubungkan terlebih jumlah uangnya berbeda. Keempat, dia mengatakan dia tidak pernah minjam uang kepada saya dan bahkan saya yang punya hutang kepada dia sebesar Rp 50.000, itu tidak benar dikarenakan yang bersangkutanlah yang selalu meminjam uang kepada saya bahkan saya ada bukti-bukti chat atau transferan dia meminjam uang kepada saya, contohnya bulan Desember 2023 dia meminjam uang kepada saya Rp 1.000.000. Bahwa dalam kesimpulannya Teradu menyertakan bukti-bukti berupa screenshoot percakapan WhatsApp yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Roy Hulu pinjam uang 08 Januari 2024; 2. Bukti T-2 Roy sering pinjam uang kepada Teradu, tertanggal 3 Desember 2023; 3. Bukti T-3 Wellman pada tanggal 28 Desember Teradu tefon ternyata masih di atas pesawat; 4. Bukti T-4 Agenda rapat rutin pada tanggal 27 Desember 2023 pukul. 15.30 WIB; 5. Bukti T-5 Hingga 17 November 2023 SK Pokja belum dibuat; 6. Bukti T-6 Pada tanggal 27 Desember 2023 pukul 13.00 WIB ada rapat pleno; 7. Bukti T-7 Bukti saya berangkat bersama anggota dari Bawaslu Kab. Lain; 8. Bukti T-8 Rapat bersama Panwascam tanggal 27 Desember 2023 pagi hari; 9. Bukti T-9 Pada tanggal 27 Desember 2023 telah dilaksanakan rapat pleno. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas saya selaku Teradu memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan tuduhan kepada saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan 11 bersalah, serta memulihkan nama baik saya selaku Teradu. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Majelis Sidang yang kami hormati, sehubungan dengan Surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:97/PS.DKPP/SET-04/IV/2026 perihal Panggilan Sidang atas Pengaduan No. 9-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara No. 7-PKE-DKPP/III/2026 atas nama Kristiawan Bate’e memberikan kuasa kepada Mulyadi Prawednesdy, S.H., CLD, maka perkenankan kami selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut : A. POKOK KETERANGAN Memberikan Keterangan Pihak Terkait berkenaan dengan Supervisi pengawasan dan pembinaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Kota Gunungsitoli; B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.Undang; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) menyatakan sebagai berikut: Pasal 28 Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: 12 a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan 13 Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya”; 3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020, dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu. 5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu dan jajaran secretariat di seluruh tingkat Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara; 6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan cara rapat kerja teknis, rapat koordinasi, dan rapat evaluasi; 7. Bahwa selain peningkatan kapasitas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, baik jajaran Pengawas Pemilu dan Pemilihan maupun segenap jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; 8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu di tingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan; 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jajaran pengawas Pemilu pada tingkat di bawahnya dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. [2.7.1.1] M. Aswin Diapari Lubis 14 1. Bahwa dalam Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melampirkan semacam kronologi hasil kinerja Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait dengan persoalan ini. Dan pada saat itu Pihak Terkait sudah melaporkan kepada Bawaslu RI, dalam hal ini kepada Ketua Bawaslu RI. 2. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan pada tahap awal kasus dan klarifikasi internal yang dilakukan Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli. Bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kota Gunungsitoli mencuat setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan pungutan liar dalam pembayaran honor Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN. Serta dugaan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Tahun 2023. Jadi dalam proses penanganan pelanggaran tersebut didasarkan pada Surat Kejari Gunungsitoli Nomor 04 Tahun 2025 tertanggal 22 April 2025. Kemudian pada saat penetapan tersangka awal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli adalah Desman Jaya Zebua sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli pada saat itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 10 Tahun 2025. Desman Jaya Zebua resmi ditahan sejak tanggal 19 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan sekarang berdasarkan informasi yang Pihak Terkait terima, yang bersangkutan sudah keluar dari Lapas. 3. Bahwa selanjutnya tindakan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dalam perkembangan perkara tersebut dilakukan klarifikasi 10 (sepuluh) staf pelaksana teknis dan Anggota, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli. Termasuk diantaranya Teradu. Pada saat itu Teradu belum ditetapkan sebagai Tersangka. Namun informasi tersebut sudah sampai sejak kejadian Desman Jaya Zebua. Selanjutnya, Pihak Terkait langsung merespon dengan mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi. Bahwa Tim yang ditugaskan adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Hukum atas nama Payung Harahap bersama Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 4. Bahwa proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Teradu dalam proses tingkat penuntutan. Seharusnya kemarin dilakukan namun ditunda. 5. Bahwa menanggapi yang disampaikan Pengadu pada saat Pihak Terkait mendengar tadi, bahwa dalil yang disampaikan Pengadu tidak didukung oleh dasar yang kuat. Artinya dalam memberikan aduan harus didukung bukti-bukti yang kuat agar tidak hanya berdasar asumsi. Selain itu, yang disampaikan Pengadu tadi adalah persoalan yang tidak berkaitan sama sekali dengan objek yang sekarang dijalani oleh Teradu. Tuduhan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada Teradu adalah dugaan pungutan liar terhadap para staf. Artinya dana yang diterima oleh para staf, diduga dipungut oleh Teradu. Bahwa objek ini sudah milik para individu, memang bersumber dari uang negara tapi kan sudah diterima dan mereka mungkin disepakati. Yang kedua, bahwasanya pada nomor dua dari kronologi yang disampaikan Pengadu ini seolah-olah di Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait dengan keputusan diambil sendiri oleh Teradu. Padahal keputusan bersifat kolektif kolegial yang diambil melalui pleno. Perintah pencairan tidak didukung oleh hal-hal yang sebetulnya mekanismenya ada. 15 Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B- 246/HK.08/K.SU/12/2025 perihal Penyampiaan Laporan Terkait Kasus Hukum Di Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Mohon Petunjuk serta Arahan, tertanggal 6 Desember 2025. [2.7.2] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut:
II. KAPASITAS DAN POSISI DALAM PERKARA
• Bahwa dalam perkara ini, kami memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait untuk memberikan konfirmasi mengenai pengetahuan dan keterlibatan teradu atas Laporan Nomor Pengaduan No. 9-P/L- DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara No.7-PKE-DKPP/III/2026, a.n. Kristiawan Bate’e.
III. TENTANG PENGETAHUAN TERHADAP PERISTIWA YANG DILAPORKAN
• Bahwa sebagaimana perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan Pemungutan Liar pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA 2023, maka sekitar Bulan Juni 2025 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memproses dan menetapkan pada perkara tersebut Saudara Desman Jaya Zebua selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai tersangka dan telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan; • Bahwa sekitar awal bulan desember 2025 Saudari Nur Alia Lase dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana yang sama; • Bahwa terhadap kasus yang bergulir kepada Saudari NUR ALIA LASE terhadap perkara dugaan tindak pidana terkait pemotongan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 sampai saat ini masih sedang berjalan pada tahapan persidangan dimana pada tanggal tanggal 06 April 2026 dan 13 April 2026, saksi telah menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
III. TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
• Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan, tentu sebagai anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang memberi kewenangan bagi kami untuk melakukan intervensi secara langsung atas pengelolaan anggaran atau keuangan di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
V. PENUTUP
• Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan pengetahuan serta kewenangan, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian 16 kepada Majelis Sidang untuk mempertimbangkan keterangan ini secara adil dan proporsional sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.7.2.1] Elmizarti 1. Bahwa yang menjadi PIC Pokja Pengawasan Netralitas ASN adalah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. 2. Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Gunungsitoli tidak mendapatkan honor pokja. 3. Bahwa pihak eksternal dalam Pokja Pengawasan Netralitas ASN meliputi Pemda, Kepolisan dan TNI. 4. Bahwa Pihak Terkait membenarkan atas nama Anugerah Faebuadodo Zendrato, Victor Dermawan Zega, Indah Restu Telaumbanua dan Desma Jaya Zebua masuk dalam SK Pokja Pengawasan Netralitas ASN. Kemudian menerangka bahwa Ketua dan Anggota tidak menerima honor. 5. Bahwa setelah adanya pemberitahuan resmi dari aparat hukum, Pihak Terkait melakukan klarifikasi internal dan diperoleh informasi dari staf ada pemotongan. Akan tetapi, klarifikasi tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara. 6. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait pemotongan apakah perintah dari Teradu. 7. Bahwa kemudia Pihak Terkait menerangkan saat itu klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 8. Bahwa menurut Pihak Terkait, Teradu tidak pernah mengusulkan pembahasan internal terkait isu pemotongan honor dan pembayaran SPPD di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli. 9. Bahwa terkait pembahasan Pokja ini, sudah pernah dilakukan melalui whatsapp, karena pada saat itu sedang berada ditempat yang berbeda. Apabila diperlukan pembentukan pokja, karena itu Pihak Terkait melakukan melalui whatsapp karena tidak ada diposisi yang sama pada saat itu. 10. Bahwa setelah rapat melalui whatsapp, disepakat tidak mendelegasikan kepada divisi untuk pelaksanaan teknis nya. 11. Bahwa setiap hari Rabu dilakukan rapat pleno secara rutin. Mungkin pada saat itu karena kesibukan yang terlalu tinggi sehingga dari tempat masing-masing. Sehingga lebih sering rapat pleno dilakukan melalui whatsapp. Disetiap percakapan whatsapp, Pihak Terkait selalu mengingatkan untuk dibuatkan Berita Acara kepada PIC pengampu. 12. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumut pernah melakukan klarifikasi ke Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait perkara ini. 13. Bahwa yang menjadi masalah adalah Pokja Netralitas ASN dan Pokja pengawasan APK. 14. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menerima apapun dari dugaan pemotongan honor pokja tersebut. Bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Elmizarti menambahkan keterangan secara tertulis sebagai berikut : • Bahwa sehubungan dengan penyampaian Majelis dalam persidangan sebelumnya mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang disebutkan ditransfer oleh Saudara Roy Nirmawan Hulu kepada Ketua 17 Bawaslu Kota Gunungsitoli, dengan ini saya menegaskan bahwa saya tidak mengetahui, tidak pernah menerima, tidak menguasai maupun terlibat dalam penerimaan dalam penerimaan uang dimaksud, khususnya yang dikaitkan dengan dugaan pemungutan liar pada pembayaran honorarium Pokja. Bahwa terhadap perkara dugaan pemungutan liar pada pembayaran honorarium Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, Dimana sebelumnya telah dilakukan proses persidangan terhadap Saudara Desman Jaya Zebua, S.E. Dalam hal tersebut, telah menghadirkan dan memeriksa saksi salah satunya saksi Saudara Roy Nirmawan Huku yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ditransfer kepada Saudari Nur Alia Lase, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (terlampir), dan bukan kepada Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli. • Bahwa terkait penetapan Surat Keputusan (SK) Pokja Netralitas ASN, perlu saya klarifikasi bahwa proses pembentukan Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli dilaksanakan melalui mekanisme internal yang bersifat kolektif. Sebelum dilakukan penandatanganan oleh Ketua, terlebih dahulu dilakukan pembahasan dan persetujuan internal, serta SK dimaksud telah diverifikasi dan disetujui dengan dibubuhi paraf oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gunungsitoli (SK terlampir). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Elmizarti mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. Bukti PT.2-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Putusan Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn; 2. Bukti PT.2-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Proses Pemilu Umum Kota Gunungsitoli Nomor 194/PP.01.02/K.SU-27/10/2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 31 Oktober 2023; 3. Bukti PT.2-3 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 429/PM.04/K.SU- 27/10/2023 hal Permintaan Nama-Nama Personel Pokja Netralitas ASN, TNI/Polri, tertanggal 20 Oktober 2023; 4. Bukti PT.2-4 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 428/PM.04/K.SU- 27/10/2023 hal Permintaan Nama-Nama Personel Pokja Tahapan Kampanye, tertanggal 20 Oktober 2023. [2.7.3] Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Bahwa DKPP memanggil Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli atas nama Anugerah. F. Zendrato sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Sebelumnya saya memulai menyampaikan keterangan perlu saya sampaikan bahwa sejak bulan Juli 2025 saya sudah tidak menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau tidak bertugas di Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, untuk itu sebagai bentuk konfirmasi dalam memberikan keterangan berikut saya uraikan : A. Pelaksanaan Proses Administrasi dan Pengelolaan Keuangan 18 Bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan pada Bawaslu Kota Gunungsitoli dilaksanakan dengan berpedoman sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaannya, setiap dokumen pengeluaran anggaran terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum diproses lebih lanjut. B. Mekanisme Pencairan Anggaran Bahwa mekanisme pencairan anggaran dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, dimulai dari pengajuan dokumen pembayaran oleh pihak terkait, kemudian dilakukan pengujian terhadap kebenaran material dan keabsahan dokumen sebagai dasar pembayaran yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebelum diterbitkannya perintah pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. C. Distribusi Honorarium dan Pembayaran Perjalanan Dinas (SPPD) Pembayaran honorarium maupun biaya perjalanan dinas (SPPD) kepada pegawai atau anggota kegiatan dilaksanakan berdasarkan daftar nominatif yang telah ditetapkan dan diverifikasi. Penyaluran pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan haknya, serta didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. D. Sistem Pengawasan Internal dan Pertanggungjawaban Keuangan Bahwa dalam pelaksanaan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan penggunaan Anggaran Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dikarenakan salah satunya anggran Bawaslu Kota Gunungsitoli masih menginduk pada Dipa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sedangkan transaksi keuangan dicatat dan dilaporkan dalam sistem penatausahaan keuangan, serta menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang disusun secara periodik. E. PENUTUP Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan pengetahuan serta kewenangan. Terima Kasih. [2.7.3.1] Anugerah. F. Zendrato 1. Bahwa berkenaan penguncian tagihan pada saat itu Pihak Terkait sedang berada di Medan, untuk menjemput BMN. Ada beberapa pengajuan honor Pokja yang disampaikan Bendahara melalui telepon kepada Pihak Terkait. Selanjutnya, Pihak Terkait meminta kepada Bendahara untuk dicek semua kelengkapan dokumen kegiatan yang akan dicairkan karena sudah akhir tahun di atas tanggal 25 Desember 2023. Pada saat itu ada beberapa Pokja yang diajukan untuk pembayaran honor. Termasuk Pokja Netralitas ASN, Pokja Gakkumdu, Pokja penertiban alat peraga kampanye dan beberapa Pokja lainnya. 2. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait dihubungi Bendahara untuk melakukan pencairan karena ada pengajuan dari Divisi. Pihak Terkait belum melihat dokumennya, namun pertimbangan waktu di injury time akhir tahun untuk 19 pencairan anggaran, Pihak Terkait langsung menyetujui untuk dilakukan pembayaran asalkan semua dokumen nomor rekening sudah lengkap mempertimbangkan juga ada dari pihak eksternal dalam Pokja tersebut. Dan bendahara mengatakan dokumen sudah lengkap. Sehingga tidak ada alasan untuk pihak terkait menahan. Bahwa pada hari itu ada laporan dari Bendahara kepada Pihak Terkait. 3. Bahwa tidak melihat laporannya, hanya disampaikan saja. Bahwa dokumen dan laporan sudah lengkap. Dan itu juga sama dengan Pokja yang lain, bahwa dokumen dan laporan harus lengkap. Apabila sudah lengkap, Pihak Terkait tidak bisa menahan. 4. Bahwa Pihak Terkait tidak melihat dokumen dan laporannya karena tidak diperiksa lagi setelah pulang ke Gunungsitoli. 5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada pemotongan honor Pokja setelah ada surat panggilan dari Kejaksaan Gunungsitoli untuk permintaan keterangan staf sekretariat. Dibulan setelah Pemilu, antara Maret atau April 2024. 6. Bahwa kurang mengetahui pastinya apakah uang yang dipotong dikembalikan lagi ke Bendahara. Setelah pemanggilan, Pihak Terkait konfirmasi ke beberapa staf yang terlibat, memang ada pengakuan, ada pemotongan, ada pengembalian. Pihak Terkait tidak menelusuri secara langsung karena pada saat itu sudah masuk dalam ranah hukum. 7. Bahwa tidak ada kasus diluar kasus pemotongan honor Pokja, termasuk terkait SPPD. 8. Bahwa Pokja itu posisinya 2 (dua) bulan, yakni bulan November dan bulan Desember. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak menerima honor Pokja. 10. Bahwa di bulan Juli 2024 Pihak Terkait tidak lagi sebagai Koorsek karena terdapat Surat Walikota yang menarik Pihak Terkait untuk kembali bertugas di Pemkot Gunugsitoli. Dan ada juga Surat pengembalian Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk kembali ke Pemkot. Jadi Walikota menyurati Bawaslu karena posisi Pihak Terkait di Bawaslu Gunungsitoli hanya diperbantukan. [2.7.4] Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Bahwa DKPP memanggil Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli atas nama Desman Jaya Zebua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait merupakan Mantan Bendahara Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pihak Terkait sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN. Bahwa Pihak Terkait sudah menjalani hukuman kurungan selama 8 (delapan) Bulan, subsider 1 (satu) Bulan. Bahwa Pihak Terkait sudah keluar pada tanggal 14 Februari 2026. Bahwa setelah dari Rutan Medan, Pihak Terkait sudah melaporkan hasil putusan pengadilan kepada Walikota Gunungsitoli. Bahwa berdasarkan hasil Putusan, Pihak Terkait sudah di PTDH-kan sebagai ASN. Sehingga sekarang Pihak Terkait tidak memiliki pekerjaan (menganggur). Bahwa sejak Bulan Juli 2025 Pihak Terkait sudah tidak menjabat sebagai BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) atau tidak lagi bertugas di Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, untuk itu sebagai bentuk konfirmasi dalam 20 memberikan keterangan berikut Pihak Terkait uraikan: A. Pelaksanaan Proses Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan pada Bawaslu Kota Gunungsitoli dilaksanakan dengan berpedoman sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaannya, setiap dokumen pengeluaran anggaran terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum diproses lebih lanjut. B. Mekanisme Pencairan Anggaran Bahwa mekanisme pencairan anggaran dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, dimulai dari pengajuan dokumen pembayaran oleh pihak terkait, kemudian dilakukan pengujian terhadap kebenaran material dan keabsahan dokumen sebagai dasar pembayaran yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebelum diterbitkannya perintah pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. C. Distribusi Honorarium dan Pembayaran Perjalanan Dinas (SPPD) Pembayaran honorarium maupun biaya perjalanan dinas (SPPD) kepada pegawai atau anggota kegiatan dilaksanakan berdasarkan daftar nominatif yang telah ditetapkan dan diverifikasi. Penyaluran pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan haknya, serta didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. D. Sistem Pengawasan Internal dan Pertanggungjawaban Keuangan Bahwa dalam pelaksanaan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan penggunaan Anggaran Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dikarenakan salah satunya anggran Bawaslu Kota Gunungsitoli masih menginduk pada Dipa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sedangkan transaksi keuangan dicatat dan dilaporkan dalam sistem penatausahaan keuangan, serta menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang disusun secara periodik. E. PENUTUP Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan pengetahuan serta kewenangan. Terima Kasih. [2.7.5] Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Bahwa DKPP memanggil Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli atas nama Victor Dermawan Zega sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan menerangkan hal sebagai berikut: Dengan ini memberikan keterangan konfirmasi sebagai Staf Pengelola Keuangan sebagai berikut: A. Pelaksanaan Proses Administrasi dan Pengelolaan Keuangan 21 Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada Bawaslu Kota Gunungsitoli dilaksanakan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaannya, setiap dokumen pengeluaran anggaran terlebih dahulu dilakukan atau diajukan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum diproses lebih lanjut oleh PPK. B. Mekanisme Pencairan Anggaran dan Penatausahaan Bahwa mekanisme pencairan anggaran dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, dimulai dari pengajuan dokumen pembayaran oleh pihak terkait, kemudian dilakukan diverikasi oleh Bendahara dan selanjutnya diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diterbitkan perintah pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selaku SPK (Staf Pengelola Keuangan) saya melakukan pencatatan dan pembukuan pada Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) C. Pelaporan Untuk Pelaporan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara periodik, hal ini disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan Bawaslu Kota Gunungsitoli masih menginduk pada DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. D. PENUTUP Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan pengetahuan serta kewenangan. Terima Kasih. [2.7.5.1] Victor Dermawan Zega 1. Bahwa Pihak Terkait tidak melihat atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan penggunaan keuangan yang dilakukan Teradu karena saat itu masih sibuk akhir tahun. [2.7.6] Staf Administrasi yang Menangani SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Bahwa DKPP memanggil Staf Administrasi yang Menangani SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli atas nama Indah Restu Telaumbanua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerima uang sejumlah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) direkeningnya. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengembalikan uang sejumlah Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) langsung kepada Desman. Karena Pihak Terkait dipanggil oleh Teradu diperintahkan untuk mengembalikan uang tersebut. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui dikembalikan untuk apa. 4. Bahwa Pihak Terkait masuk dalam SK Pokja Pengawasan Netralitas ASN.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 22 [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 23 Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis pada Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, yakni penyalahgunaan wewenang tersebut diwujudkan melalui dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar atau pemotongan honorarium staf secara tidak sah, serta pengelolaan anggaran fiktif melalui penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa selama bertugas sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, khususnya pasca Pemilu dan Pilkada 2024, dirinya telah menjalankan kewajiban dengan baik, termasuk menyelesaikan penanganan pelanggaran sebanyak 21 laporan. Terkait tuduhan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Teradu menegaskan hal tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam urusan keuangan lembaga. Menurut Teradu, mekanisme keuangan merupakan domain penuh dari Bagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Koordinator Sekretariat (Koorsek), serta Koordinator Divisi SDMO. Teradu bahkan mengungkapkan bahwa dirinya masih memiliki hak SPPD yang belum dibayarkan sebesar lebih dari lima belas juta rupiah, yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Mengenai status hukumnya saat ini, Teradu mengklarifikasi bahwa penahanannya sejak 4 Desember 2025 didasari oleh tuduhan pungutan liar (pungli) yang dianggapnya sebagai fitnah dan belum terbukti dalam persidangan pidana yang sedang berjalan. Teradu menekankan bahwa perkara yang menjeratnya saat ini tidak berkaitan dengan penyalahgunaan SPPD sebagaimana didalilkan Pengadu. Dalam proses persidangan di pengadilan negeri, Teradu telah membuktikan bahwa pada waktu yang dituduhkan, dirinya sedang melaksanakan kegiatan resmi lainnya. Teradu 24 juga membantah keterangan saksi Pihak Terkait, Indah Restu, yang menyebut adanya perintah pengembalian uang sebesar sembilan ratus ribu rupiah. Teradu membantah hal tersebut dengan karena pada jam yang dimaksud, dirinya sedang menghadiri rapat, serta menyoroti inkonsistensi keterangan saksi tersebut antara BAP dan persidangan. Selanjutnya, Teradu menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pengawasan Netralitas ASN dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) tidak pernah dibahas melalui mekanisme rapat pleno yang sah. Teradu mengaku tidak pernah melihat, memegang, apalagi menandatangani SK tersebut, dan baru mendapatkan salinannya melalui Penasihat Hukum setelah satu bulan ditahan. Ketertutupan informasi dari pihak Sekretariat dan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait pemeriksaan Kejaksaan pada Februari 2024 juga menjadi perhatian Teradu. Meskipun Teradu telah berulang kali mengusulkan pertemuan internal untuk membahas permasalahan lembaga demi menjaga nama baik Bawaslu, usulan tersebut tidak pernah direspon oleh Pihak Terkait Ketua maupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli Kemudian, terkait rekam jejak sanksi kode etik pada tahun 2022, Teradu mengakui pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras, namun hal tersebut tidak menghalangi dirinya untuk terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tahun 2023. Teradu berkomitmen bahwa dalam periode keduanya ini, ia senantiasa bekerja berdasarkan Sumpah/Janji Jabatan dan Pakta Integritas. Teradu menilai kondisi Bawaslu Kota Gunungsitoli saat ini memang sedang tidak baik- baik saja akibat dinamika internal dan kurangnya koordinasi antar pimpinan, namun ia tetap meyakini bahwa putusan pengadilan nantinya akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pungli yang dialamatkan kepadanya. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum memepertimbangkan pokok perkara a quo, DKPP perlu mempertimbangkan terlebih dahulu kedudukan hukum Teradu. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0705.1/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli a.n. Nur Alia Lase in casu Teradu tertanggal 10 April 2026. Teradu telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka DKPP tetap dapat melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo. DKPP berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli. Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 3 Februari 2026 dan telah dilakukan pelimpahan perkara berdasarkan Nota Dinas pelimpahan pada tanggal 25 Maret 2026. [4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis pada Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, yakni penyalahgunaan wewenang tersebut diwujudkan melalui dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar atau pemotongan honorarium staf secara tidak sah, serta pengelolaan anggaran fiktif 25 melalui penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, saat Teradu sedang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Teradu dihubungi oleh pihak Kepolisian yang menginformasikan adanya laporan yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, pada tanggal 21 atau 22 Februari 2024, Teradu mendengar adanya keributan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terhadap staf Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2024, Teradu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dimintai keterangan. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan, bahwa dirinya baru mengetahui pokok permasalahan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada saat dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan. Bahwa pasca Teradu dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Teradu beberapa kali mengusulkan kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Pihak Terkait Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli agar dilaksanakan rapat pleno untuk membahas persoalan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun usulan Teradu tersebut, tidak ditindaklanjuti baik oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli maupun Pihak Terkait Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian tindakan advokasi dan pemantauan sejak penetapan Tersangka pada tahun 2025. Langkah-langkah Pihak Terkait a quo, antara lain, berupa klarifikasi internal di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli serta pemantauan terhadap proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Selanjutnya terungkap fakta, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kota Gunungsitoli mencuat setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan pemungutan liar dalam pembayaran honor Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN serta dugaan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan yang juga menerangkan, bahwa Penetapan Teradu sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan dimedia massa maupun media sosial (vide Bukti P-4). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menjelaskan, bahwa sebelum Teradu ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu menetapkan Desman Jaya Zebua selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli in casu Pihak Terkait dalam perkara a quo sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan Teradu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025. Selanjutnya, Desman Jaya Zebua selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo resmi ditahan sejak tanggal 19 Juni 2025 di Rumah Tahanan (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait a.n. Desman Jaya Zebua yang menerangkan, bahwa saat sidang pemeriksaan dirinya bukan lagi sebagai Bendahara Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pihak Terkait a.n. Desman Jaya Zebua juga menjelaskan bahwa ia telah menjalani hukuman kurungan selama 8 (delapan) Bulan, subsider 1 (satu) Bulan dan telah bebas dari hukuman pada tanggal 14 Februari 2026. Bahwa setelah menjani hukuman a quo, Pihak Terkait a.n. Desman Jaya Zebua sudah melaporkan hasil 26 putusan pengadilan kepada Walikota Gunungsitoli dan berdasarkan hasil Putusan tersebut, Pihak Terkait sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN. Bahwa menindaklanjuti perkembangan perkara a quo, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Tugas Nomor: 159/HK.03/K.SU/06/2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 274/HK.03/SU/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025, untuk melaksanakan klarifikasi serta konfirmasi langsung di Kota Gunungsitoli pada tanggal 25 Juni 2025. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan terhadap 10 Staf Pelaksana Teknis, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli serta Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, termasuk di antaranya Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada 10 Staf Pelaksana Teknis didapatkan keterangan bahwa: Para Staf mengakui menerima uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang disebutkan sebagai Honorarium Pokja Netralitas ASN selama 2 (dua) bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing anggota Pokja, selanjutnya Para Staf mengaku sebelum uang Honorarium Pokja Netralitas ASN tersebut di transfer, Kordiv P3S Nur Alia Lase in casu Teradu menyampaikan agar para staf yang menerima Honorarium Pokja Netralitas ASN mengembalikan sebagian (1 Bulan) Honor Pokja Netralitas ASN sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang ditransfer atau dikumpulkan kepada Risman Telaumbanua, Wellman atau Desman jaya Zebua selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli in casu Pihak Terkait. Keterangan para Staf Pelaksana Teknis dalam klarfikasi a quo berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua in casu Staf Administrasi yang menanggani SPPD Bawaslu Kota Gunungsitoli dimana dirinya juga masuk dalam SK Pokja Pengawasan Netralitas ASN. Bahwa Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua juga menerangkan, bahwa benar ia telah menerima uang sejumlah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang disebutkan sebagai Honor Pokja Netralitas ASN selama 2 (dua) bulan direkeningnya. Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua juga menjelaskan, bahwa sebelum Honor Pokja Netralitas ASN tersebut di transfer, Nur Alia lase in casu Teradu menyampaikan untuk mengembalikan sebagian (1 Bulan) honor Pokja yang ditransfer tersebut sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan dikumpulkan kepada Desman Jaya Zebua in casu Pihak Terkait. Selanjutnya terhadap hasil klarifikasi yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Juni 2025 menerbitkan Surat Nomor: 91/HK.08/K.SU/06/2025 perihal Penyampaian Informasi Serta Mohon Petunjuk dan Arahan yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti PT.1-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Teradu sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025 (vide Bukti P-1 dan PT.1-1). Kemudian, pada tanggal 04 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 17/L.2.22/Fd.1/12/2025 yang pada pokoknya, melakukan penahanan terhadap Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase in casu Teradu selama 20 hari di RUTAN/LAPAS Klas II B Gunungsitoli. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat perintah Penahanan a quo Nur Alia Lase in casu Teradu disangkakan atas pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik 27 Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu menegaskan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli kepada Teradu adalah terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Pokja Netralitas ASN tahun 2023, bukan penyalahgunaan SPPD. Teradu juga menjelaskan bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2025, Teradu ditahan dan sampai saat sidang pemeriksaan DKPP, masih dalam proses persidangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta pengembalian honor Pokja Netralitas ASN selama 1 (satu) bulan kepada para staf Bawaslu Kota Gunungsitoli, termasuk kepada Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua, merupakan perbuatan yang tidak patut, mencederai integritas jabatan, serta telah merendahkan kehormatan dan maruah lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kota Gunungsitoli. Tindakan Teradu tersebut jelas merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Selaku Pejabat Penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu berkewajiban menjaga kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jabatan penyelenggara pemilu tidak hanya menuntut kecakapan dan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, tetapi juga menuntut integritas moral, keteladanan, dan komitmen etis yang tinggi dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan. DKPP menilai bahwa Teradu justru gagal menunjukkan standar perilaku yang patut bagi seorang penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, menunjukkan bahwa Teradu telah menggunakan relasi kuasa yang dimilikinya terhadap para staf yang tergabung dalam Pokja Netralitas ASN yang pada saat itu berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Teradu. Penggunaan relasi kuasa tersebut tidak hanya menempatkan para staf pada posisi yang rentan, tetapi juga menunjukkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Bahwa akibat tindakan Teradu tersebut, Bawaslu RI sudah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0705.1/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli a.n. Nur Alia Lase in casu Teradu. Bahwa meskipun Pengadu tidak dapat membuktikan secara langsung adanya transaksi pemungutan liar yang dilakukan oleh Teradu, namun berdasarkan hasil klarifikasi kepada 10 (sepuluh) staf teknis yang dilakukan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta keterangan Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua yang konsisten menyatakan bahwa benar telah menerima uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai Honor Pokja Netralitas ASN selama 2 (dua) bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing Anggota Pokja Netralitas ASN, kemudian diinstruksikan oleh Teradu untuk mengembalikan 1 (satu) bulan Honor Pokja Netralitas ASN sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang- 28 orang yang telah ditentukan oleh Teradu. DKPP menilai bahwa dari rangkaian fakta tersebut telah menunjukkan adanya intervensi dan penggunaan relasi kuasa oleh Teradu terhadap para staf yang berada di bawah koordinasinya. Terlebih lagi, instruksi pengembalian sebagian honor yang telah diterima secara sah oleh masing-masing Anggota Pokja Netralitas ASN tidak didasarkan pada mekanisme administrasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, meskipun unsur transaksi pemungutan liar sebagaimana didalilkan Pengadu tidak terbukti secara langsung dalam persidangan, namun dari rangkaian bukti dan fakta persidangan DKPP mendapatkan petunjuk sudah terjadi tindakan Teradu yang meminta uang honor dan menginstruksikan pengembalian sebagian honor. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya DKPP perlu mengingatkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kota Gunungsitoli agar ke depan lebih bertindak responsif, tanggap, dan bertindak cepat dalam menindaklanjuti persoalan internal di Bawaslu Kota Gunungsitoli, hal tersebut penting dilakukan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli agar tidak terjadi syakwasangka negatif bahwa ada pembiaran atas tindakan Teradu yang saat ini sedang menjalani proses hukum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 29 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Herwyn J.H Malonda masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 30