Melanggar
Nomor Putusan: 7-PKE-DKPP/III/2026
Nur Alia Lase, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2026
👁 56 dibaca
⇩ 25 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 9- P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu, Nur Alia Lase, adalah Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis pada Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, yakni penyalahgunaan wewenang tersebut diwujudkan melalui dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar atau pemotongan honorarium staf secara tidak sah, serta pengelolaan anggaran fiktif melalui penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 12; Pasal 55 ayat (1); Pasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 29 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 9-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-
DKPP/III/2026, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kristiawan Bate’e
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Fraksi Pemuda Nias
Alamat : Hiliweto Gido RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Hiliweto
Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera
Utara
Memberikan kuasa kepada :
Nama :
Mulyadi Prawednesdy Gulo
Pekerjaan/Lembaga :
Advokat/Konsultan Hukum / Mulyadi Prawednesdy Gulo,
S.H., CLD & Lawyers
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Bukit Sion, Desa Onolimbu, Kecamatan
Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Nur Alia Lase
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Alamat : Jl. Diponegoro No. 348b, Kelurahan Ilir, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
1
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 9-
P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu, Nur Alia Lase, adalah Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli yang
pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam
kapasitas tersebut, Teradu terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Pemilu menjunjung tinggi prinsip
Mandiri, Jujur, Adil, dan Akuntabel.
2. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023, bertempat di lingkungan Bawaslu Kota
Gunungsitoli, Teradu diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan
dengan cara:
a. Menginstruksikan, membiarkan, dan/atau mengondisikan adanya
pemotongan tidak sah terhadap hak honorarium jajaran sekretariat
dan/atau staf;
b. Memanfaatkan posisi dan otoritas jabatan dalam proses pencairan dan
distribusi hak keuangan tersebut;
c. Tidak melakukan pengawasan dan koreksi atas praktik pemotongan yang
secara nyata merugikan hak keuangan penyelenggara pemilu di bawah
koordinasinya;
d. Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse
of power) yang bertentangan dengan prinsip integritas, kepatutan, dan
akuntabilitas penyelenggara pemilu.
3. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023, Teradu juga diduga melakukan
penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (SPPD), dengan
cara:
a. Melakukan atau menyetujui pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan secara riil;
b. Menyusun atau membiarkan penyusunan dokumen pertanggungjawaban
yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
c. Memanfaatkan kewenangan dalam proses verifikasi dan otorisasi anggaran
untuk mengesahkan kegiatan yang bersifat fiktif atau tidak sah;
d. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara yang
melekat pada jabatan Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa atas dugaan perbuatan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah
menetapkan Teradu sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta telah
melakukan penahanan terhadap Teradu sejak tanggal 4 Desember 2025. Status
tersangka dan penahanan tersebut merupakan fakta hukum yang relevan dalam
menilai kelayakan etik (ethical fitness) dan kepatutan Teradu untuk tetap
menjalankan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
2
5. Bahwa Teradu sebelumnya telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan telah dijatuhi sanksi etik. Fakta
tersebut menunjukkan adanya pola perilaku yang tidak mencerminkan perbaikan
integritas serta memperlihatkan bahwa sanksi sebelumnya tidak menimbulkan
efek jera.
6. Bahwa seluruh perbuatan Teradu sebagaimana diuraikan di atas:
1. Bertentangan dengan prinsip Mandiri, Jujur, Adil, dan Akuntabel;
2. Mengabaikan sumpah/janji jabatan Penyelenggara Pemilu;
3. Mencederai kepercayaan publik dan mereduksi marwah lembaga pengawas
pemilu;
4. Memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran etik berat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenenangannya untuk menyatakan dan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai anggota
Bawaslu Kota Gunungsitoli.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Salinan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-
18/L.2.22/Fd.1/11/2025, tertanggal 21 November 2025;
2. Bukti P-2 Bukti dokumentasi/cetak berita resmi terkait penahanan Teradu
oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tertanggal 4 Desember 2025;
3. Bukti P-3 Salinan Putusan DKPP Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 (Bukti
residivisme/rekam jejak pelanggaran etik Teradu);
4. Bukti P-4 Kliping berita media massa terkait rincian kasus korupsi dan
modus operandi penyalahgunaan anggaran di Bawaslu Kota
Gunungsitoli.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban secara lisan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2026,
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu menyalahgunakan jabatan
dan kewenangan, Teradu membantah dan menyatakan dalil tersebut tidak benar.
Bahwa Teradu sejak Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada 2024 selesai, hingga sampai
saat ini telah melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
dengan baik. Teradu juga menyelesaikan dengan baik penanganan pelanggaran
sejumlah 21 (dua puluh satu) laporan. Bahwa terkait dalil Teradu diduga
menyalahgunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Teradu menyatakan
dalil tersebut tidak benar. Teradu juga tidak mengetahui kenapa ada bukti pada
Pengadu. Bahwa persidangan yang dijalani oleh Teradu bukan terkait
3
penyalahgunaan kewenangan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Bahwa terkait urusan keuangan, Teradu tidak pernah ikut campur. Karena yang
lebih mengetahui terkait urusan keuangan di Bawaslu Kota Gunungsitoli adalah
Bagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Koordinator Sekretariat
dan Koordinator Divisi SDMO.
2. Bahwa terkait Sanksi Kode Etik, benar pada Tahun 2022 Teradu dijatuhi sanksi
Peringatan Keras dan Alhamdulillah Teradu terpilih kembali sebagai Anggota
Bawaslu Kota Gunungsitoli di Tahun 2023. Bahwa Teradu menjalani tugasnya
sesuai dengan Sumpah dan Janji Jabatan serta Pakta Integritas sebagai Anggota
Bawaslu Kota Gunungsitoli.
3. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2025, Teradu ditahan dan sekarang masih dalam
proses persidangan. Bahwa 10 (sepuluh) hari yang lalu Teradu sudah diperiksa
sbagai terdakwa dan Saksi-saksi dari Bawaslu Kota Gunungsitoli juga sudah hadir.
Bahwa mungkin hari senin nanti agenda sidang pembacaan tuntutan. Bahwa
Teradu menerangkan kondisi Bawaslu Kota Gunungsitoli sekarang sedang dalam
kondisi yang tidak baik-baik saja.
4. Bahwa penetapan Teradu sebagai Tersangka karena Teradu difitnah dan dituduh
melakukan “pungutan liar” (Pungli) dengan staf Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Dalam proses sidang yang juga sedang berlangsung, Teradu membantah dalam
persidangan. Dan tuduhan terhadap Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali.
Mungkin pada saat Putusan nanti diketahui.
5. Bahwa Teradu mengetahui sejak tanggal … sekitar seminggu yang lalu melalui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihubungi oleh DKPP dan disampaikan kepada
Teradu bahwa ada laporan yang disampaikan kepada DKPP. Selanjutnya, 2 (dua)
hari yang lalu Teradu diregister untuk menghadiri sidang secara daring dari Rutan.
6. Bahwa Teradu tidak mengenal Pengadu, tetapi sepengetahuan Teradu Pengadu
merupakan dari sebuah LSM atau wartawan.
7. Bahwa perkara ini terjadi pada Periode kedua Teradu tepatnya di awal Desember
2023 setelah pelantikan.
8. Bahwa terkait Sanksi Kode Etik tahun 2022, saat itu Teradu melakukan
pengawasan verifikasi partai politik, ada yang datang ke Teradu untuk menyogok
masuk perangkingan 6. Teradu tidak mengetahui, selanjutnya Teradu pergi baru
mengetahui. Teradu juga menyatakan hal tersebut dalam persidangan DKPP.
Teradu takut untuk menghubungi yang bersangkutan, namun sorenya yang
bersangkutan menunggu namanya diumumkan dan menyogok Teradu untuk
masuk peringkat 6. Selanjutnya Teradu menyuruh yang bersangkutan mengambil
uangnya dirumah Teradu. Namun yang bersangkutan tidak datang. Selanjutnya
yang mengembailkan uang tersebut adalah anak yatim yang tinggal dirumah
Teradu karena Teradu sedang diluar kota. Hingga saat ini, sidang pemeriksaan
yang dijalani Teradu, tidak ada hubungannya dengan perjalanan dinas. Namun
tuduhan terhadap Teradu adalah dugaan pungutan liar (pungli) dan sedang
berproses. Teradu juga sudah membuktikan dalam persidangan bahwa hari yang
dituduhkan kepada Teradu, Teradu sedang ada kegiatan.
9. Bahwa SK Pengawasan Netralitas ASN belum pernah diplenokan. SK-nya Ketua
Bawaslu Gunungsitoli yang menandatangani, dalam sidang juga sudah Teradu
jelaskan.
4
10. Bahwa dalam prosesnya ketika pencairan Pokja tidak ada memo Teradu kepada
Ketua atau pleno yang menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah selesai
dilakukan sehingga sudah berhak menerima pembayaran.
11. Bahwa pada saat Teradu diperlihatkan SK di Kejaksaan ada pihak eksternal di
dalam SK tersebut.
12. Bahwa benar Teradu tidak pernah melihat dan memegang SK. Terakhir pada
bulan Januari saat Teradu ditahan, Penasihat Hukum Teradu juga meminta SK
tersebut dan dokumen lain kepada Ketua Bawaslu Gunungsitoli, satu bulan
kemudian baru diberikan, itupun hanya SK.
13. Bahwa Teradu tidak mendapatkan honor pokja.
14. Bahwa sebelum diterbiktkan SK, tidak pernah ada undangan pleno atau
diplenokan untuk membahas nama-nama yang akan dimasukkan dalam SK.
15. Bahwa Teradu pernah mendengar Pokja karena pernah disampaikan Koorsek.
Bahkan ditanyakan pada bulan November di grup whatsapp sekretariat oleh
Koorsek terkait SK Pokja tersebut.
16. Bahwa Teradu mengetahui Pokja tersebut, namun secara detail nama-nama
dalam pokja Teradu tidak mengetahui.
17. Bahwa Teradu tidak yang memegang SK. Selam aini Teradu bekerja sesuai dengan
peraturan, jika ada laporan Teradu menangani, Teradu juga menginstruksikan
kepada Kecamatan.
18. Bahwa dalam keterangan staf saat di BAP mengatakan semuanya tidak memegang
SK.
19. Bahwa Teradu menerangkan tidak pernah ada rapat Pokja.
20. Bahwa Teradu menerangkan tidak terlibat pemotongan honor Pokja.
21. Bahwa menurut Teradu sepertinya Koorsek masuk SK.
22. Bahwa Teradu pernah mendengar ada tindakan pemotongan honor atau SPPD di
Bawaslu Gunungsitoli pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada Pemilu,
sekitar dibawah tanggal 20 Februari 2024, saat Teradu melakukan pengawasan di
Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Teradu dihubungi dari pihak Kepolisian bahwa
ada laporan yang masuk dan melaporkan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Karena
sedang melakukan pengawasan sehingga Teradu diminta untuk fokus
pengawasan.
23. Bahwa sekitar tanggal 21 atau 22 Februari 2024, Teradu mendengar keributan di
kantor karena ada pemeriksaan dari Kejaksaan Gunungsitoli. Dan dilakukan
pemeriksaan terhadap staf. Teradu tidak mengetahui karena ditutupi dari Teradu
informasinya. Setelah itu Teradu masih belum paham. Barulah pada tanggal 28
Februari 2024, Teradu dipanggil di Kejaksaan dan baru disitulah Teradu
mengetahui berita tentang itu. Teradu bebebrapa kali mengusulkan kepada Ketua
dan Koorsek Bawaslu Gunungsitoli untuk melakukan pertemuan dan membahas
apa yang sebenarnya terjadi, namun tidak direspon.
24. Bahwa pada Tahun 2024, Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang datang atas nama Jefri bersama dengan Reza untuk
melakukan pertemuan dan rapat dengan jajaran sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli. Namun tidak direspon. Hingga sekarang tidak ada pertemuan dan
pembahasan terkait masalah tersebut.
25. Bahwa mengenail klarifikasi Teradu tidak mengetahui. Namun secara langsung
Teradu pernah mengusulkan untuk dilakukan pembahasan internal. Pertama kali
Teradu mengusulkan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi. Teradu lupa
5
hotelnya dimana. Teradu duduk dan menanyakan apa yang terjadi? Dari Tahun
2017 Teradu menjadi Anggota Bawaslu Gunungsitoli, tidak pernah ada kejadian
seperti ini, tolong dibahas bersama-sama ada apa ini? Jangan sampai menciderai
nama baik Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli. Itu pertama kali Teradu
sampaikan. Namun Teradu tidak pernah menyampaikan melalui surat.
26. Bahwa dalam pertemuan yang juga ada Anggota Bawaslu Gunungsitoli atas nama
Lutherman, Teradu juga mengusulkan. Bahkan setelah ditahan, Desman juga
mendengar karena hal tersebut Teradu sampaikan pada saat menjenguk Desman
di Lapas.
27. Bahwa pertemuan pertama tidak ada saksi. Pada saat rapat, ada saksi Anggota
Bawaslu Gunungsitoli atas nama Luther. Pada saat menjenguk Desman juga ada
staf disitu. Anggota Bawaslu Gunungsitoli atas nama Luther, ada pada saat
Teradu mengusulkan ada baiknya untuk melaksanakan pertemuan. Setelah
mengusulkan tidak ada rapat dilaksanakan, hanya pertemuan disamping dapur
saja. Bahwa belum tentu ada pertemuan sekali sebulan di Bawaslu Kota
Gunungsitoli.
28. Bahwa SPPD diterima oleh Teradu secara non tunai. Honor Pokja tidak pernah.
Sampai saat ini, SPPD Teradu ada yang belum dibayarkan kepada Teradu. Sekitar
lima belas juta lebih. Hal ini sudah Teradu sampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
29. Bahwa terkait SPPD mungkin kerelaan saja, Teradu memberikan secara cuma-
cuma kepada adik-adik staf. Terkait honor dan keuangan Teradu tidak
mengetahui.
30. Bahwa ada klarifkasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebanyak
dua kali pada Tahun 2024 sebelum ditetapkan Bendahara sebagai tersangka. Dan
setelah bendahara ditetapkan tersangka yakni oleh Pimpinan Bawaslu Sumatera
Utara.
31. Bahwa Teradu tidak pernah memerintahkan untuk mengembalikan uang.
Sehingga seharusnya sepengetahuan Teradu karena pernah menjadi Anggota
Bawaslu. Pokja ini selama masa kampanye, seharusnya sampai 10 Februari 2024.
Namun setelah Teradu membaca saat Teradu melihat SK-nya, SK tersebut hanya
sampai Desember 2023 berlakunya. Sementara proses pengawasan hingga masa
kampanye.
32. Bahwa Teradu membantah keterangan Pihak Terkait atas nama Indah Restu yang
menerangkan dipanggil oleh Teradu diperintahkan untuk mengembalikan
Sembilan ratus ribu. Hal tersebut sudah dibuktikan dalam persidangan. Bahwa
di jam tersebut Teradu sedang rapat. Bahwa Pihak Terkait Indah Restu sebagai
Tim verifikasi keuangan juga. Pada saat dipersidangan Bendahara menyampaikan
sudah diperiksa tim keuangan terkait SPJ tersebut. Tetapi di BAP, yang
bersangkutan menyatakan tidak pernah ada kegiatan dan tidak mengetahui.
Kemudian dipersidangan kembali mengakui ada kegiatan. Jadi keterangannya
berbeda.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 April 2026, Teradu
menyampaikan kesimpulan secara tertulis dengan uraian sebagai berikut:
6
Saya Nur Alia Lase, anggota Bawaslu Kota Gunungsitolu periode 2023-2028 selaku
teradu dalam perkara No.7-PKE-DKPP/1II/2026, berdasarkan hasil sidang DKPP
tanggal 29 April 2026 maka izinkan saya menyampaikan tambahan keterangan beserta
bukti-bukti kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP:
1. Apakah saudara ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli karena
persoalan Dugaan penyalahgunaan SPPD dan Pungutan Liar di lingkungan
Bawaslu Kota Gunungsitolu?
Saya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli hanya terkait dugaan
kasus Pungutan Liar (Pungli) Pokja Netralitas ASN tahun 2023, bukan
penyalahgunaan SPPD. Saya perlu menyampaikan bahwa kejaksaan tidak perna
memproses saya terkait dugaan penyalahgunaan SPPD, bahkan hingga hari ini
Bawaslu Kota Gunungsitoli memiliki hutang SPPD kepada saya yang belum
dibayar sekitar RP 15.000.000 dimasa periode Koordinator Sekretariat saudara
Anugrah;
2. Apakah saya mengetahui tentang Pokja Netralitas dan ikut serta dalam
penyusunan nama-nama Tim Pokja Netralitas ASN?
Saya tidak pernah mengetahui kalau Pokja Netralitas ASN tahun 2023 telah
dibentuk dan dikeluarkan SK nya oleh Ketua Bawaslu Gunungsitoli sejak tanggal
31 Oktober 2023. Sejauh sepengetahuan saya, Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak
pernah melaksanakan rapat Pleno membentuk Tim Pokja Netralitas ASN tahun
2023. Sebagaimana keterangan Ketua Bawaslu Gunungsitoli bahwa telah dibahas
atau dirapatkan melalui WhatsAap Group pada bulan Oktober 2023 hal tersebut
tidak pernah terjadi dan bisa dibuktikan melalui seluruh isi percakapan WhatsAap
Group pimpinan Bawaslu Gunungsitoli pada bulan Oktober 2023.
3. Kapan saya mengetahui tentang SK Pokja Netralitas ASN Bawaslu Kota
Gunungsitoli? Saya tidak pernah menerima salinan SK Pokja Netralitas ASN tahun
2023.
Saya baru mengetahui dan melihat SK tersebut sekitar bulan Februari 2024 pada
saat diperiksa oleh Kejaksaan Kota Gunungsitoli. Bahkan saya pernah
mengajukan permohonan salinan SK tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota
Gunungsitoli pada bulan Januari 2026 namun sangat sulit untuk diberikan
kepada saya hingga Bawaslu Provinsi turun untuk mengintervensi baru diberikan
kepada saya satu bulan kemudian.
Saya juga terkejut mengapa SK tersebut tertanggal 31 Oktober 2023 padahal
hingga November SK tersebut masih dipertanyakan di dalam Group Bawaslu Kota
Gunungsitoli, dan dalam keterangan di Pengadilan, saudara Yufrin dan Wellman
mengakui bahwa SK Netralitas ASN dan SK Pengawasan Kampanye baru
diserahkan kepada Ketua Bawaslu Gunungsitoli pada akhir bulan Desember 2023.
Hal lain yang perlu saya sampaikan adalah kejanggalan mengenai masa berlaku
SK Netralitas ASN dan Pengawasan Kampanye yang sama-sama dikeluarkan
tertanggal 30 dan 31 Oktober. Dimana dalam SK Pengawasan Kampanye masa
berlaku dari bulan Oktober sampai tahapan kampanye berakhir atau (10 Februari
2024), sementara SK Netralitas ASN berlaku hanya 2 bulan atau November dan
Desember 2023 padahal seharusnya pengawasan ASN dilaksanakan hingga masa
kampanye berakhir (10 Februari 2024). Apakah ini disengaja dikarenakan nama
saya dibuat sebagai Penanggungjawab Pokja Netralitas ASN;
4. Apa jabatan teradu dalam SK Pokja Netralitas ASN? Dan apakah saudara
menerima honor sebagai Tim Pokja Sepengetahuan saya dalam SK bahwa Tim
7
Pokja terdiri dari Pengarah, Ketua Pokja, Penanggujawab, Sekretaris Pokja, dan
Anggota. Di dalam SK jabatan saya hanya penanggungjawab, sedangkan Ketua
Tim Pokja adalah saudara Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli. Terkait honor saya
sampaikan bahwa saya tidak pernah menerima honor sebagai Tim Pokja Netralitas
ASN.
5. Apakah teradu menjalan pengawasan Netralitas ASN tanpa menerima SK?
Saya tegaskan tidak pernah menjalankan pengawasan Netralitas ASN sebagai Tim
Pokja Netralitas ASN dikarenakan saya tidak pernah mengetahui bahwa Pokja ini
sudah dibentuk dan juga tidak pernah menerima SK tersebut. Hal ini terbukti
bahwa seluruh staff yang menjadi saksi dipersidangan memerikan keterangan
tidak pernah menerima SK atau mendapatkan arahan dari saya mengenai tugas-
tugas sebagai Tim Pokja Netralitas ASN. Pekerjaan Pengawasan Netralitas ASN
yang dijalankan selama pemilu 2024 hanya berdasarkan TUPOKSI umum sebagai
Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, bukan dikarenakan sebagai Tim Pokja
Netralitas ASN.
6. Apakah teradu telah memerintahkan melakukan Pungli kepada staff Bawaslu Kota
Gunungsitoli yang masuk sebagai Tim Pokja Netralitas ASN tahun 2023?
Saya tidak pernah melakukan Pungli kepada staff Bawaslu Kota Gunungsitoli
dikarenakan pertama saya tidak mengetahui kalau Tim Pokja Netralitas ASN
sudah dibentuk dan di SK-kan oleh Ketua Bawaslu Gunungsitoli. Kedua, saya
juga tidak mengetahui kalau honor Tim Pokja sudah dibayar oleh Bendahara
Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan saya juga tidak tahu apa dasar PPK Bawaslu Kota
Gunungsitoli melakukan pencairan honor Tim Pokja yang tidak ada kegiatannya.
Ketiga, saya tidak pernah menandatangi atau memparaf dokumen, apakah itu SK
atau Laporan Kegiatan Tim Pokja Netralitas ASN yang digunakan PPK dalam
melakukan pencairan honorarium.
7. Bisa jelaskan mengenai tuduhan memerintahkan pungli kepada teradu? Pertama
saya mau menyampaikan seluruh keterangan para staff yang menuduh saya
memberikan perintah pungli tidak memiliki atau didasari pada bukti-bukti seperti
dokumen, foto, video, rekaman suara, atau percakapan WhatsAap, tuduhan hanya
berdasarkan keterangan lisan para saksi.
Jadi tuduhan dan kronologis yang sebenarnya sebagai berikut:
• Dituduhkan: Pada tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana disampaikan oleh
Yufrin dan Wellman bahwa saya telah memberikan arahan untuk mendata
nama-nama Tim Pokja Netralitas ASN dan Pokja APK yang berasal dari staff
Bawaslu, serta menyampaikan untuk melakukan pembayaran honor 1 bulan,
dimana kejadian tersebut berlokasi di Bandara Binaka sekitar pukul 13.00
WIB di kantin samping Bandara Binaka.
Maka saya menerakangkan bahwa saya tidak pernah memerintahkan mendata
nama dan melakukan pembayaran honor 1 bulan, sebab pada tanggal tersebut
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi untuk seluruh
Bawaslu sekepulauan Nias yang berlokasi di Kantor Bawaslu Kab. Nias (Gido)
dari tanggal 11-13 Desember 2023. (Bukti Foto Kegiatan). Sehingga pada hari
itu kami baru meninggalkan lokasi kegiatan sekitar pukul 14.30 WIB
dikarenakan jadwal pesawat kami berangkat dari Gunungsitoli menuju Medan
pukul 15.00 WIB sehingga kami buru-buru langsung check-in pesawat dan
tidak sempat saya melakukan pertemuan. Kami dari Bawaslu Kabupaten/Kota
tidak berani meninggalkan acara atau para pimpinan lebih cepat. Dan pada
8
hari itu juga saya berangkat 1 mobil dengan Bawaslu dari kabupaten lain
(bukti percakapan WA group bersama kab/kota lainnya).
• Tuduhan: Memberikan Perintah tanggal SK 31 Oktober 2023 dan memberikan
paraf pada tanggal 12 Desember 2023:
Saya tidak pernah memberikan perintah membuat SK Pokja Netralitas atau
Pokja Kampanye. Buktinya hingga bulan Desember kami tidak pernah
melaksanakan pleno pembahasan Pokja Kampanye atau Netralitas.
Sebagaimana disampaikan oleh 2 anggota Bawaslu lainnya sudah
melaksanakan via dari (zoom) dan ada juga yang bilang (percakapan whatsaap
group), saya bisa buktikan itu tidak pernah terjadi dengan menunjukkan isi
percakapan WhatsAap group kami (pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli) di
bulan Oktober 2023.
Dikarenakan hingga bulan Desember kami tidak pernah memplenokan terkait
Pokja ini jadi saya tidak pernah berani menetapkan nama-nama Tim Pokja
apalagi memberikan perintah membuat SK. Bukti lain bahwa saya tidak
terlibat atau mengetahui nama-nama tersebut seharusnya dalam SK Netralitas
yang menjadi Ketua Pokja adalah saya bukan saudara Ketua, kemudian Pokja
Netralitas ini dibawah koordinasi Devisi saya (P3S) namun tidak ada satupun
staff saya yang dimasukkan dalam Pokja padahal staff P3S lebih mengetahui
tentang tupoksi Pokja ini dibanding staff devisi lain.
Selain itu saya juga tidak pernah memberikan paraf SK sebagaimana
disampaikan oleh Wellman tanggal 12 Desember 2023 maupun Yufrin
dikarenakan sejak awal Desember saya melakukan dinas luar ini bisa
dibuktikan dengan foto keberadaan saya diluar kota (tanggal 11-16 Desember
Di Bandung, tanggal 18-21 Desember Kegiatan di Medan jadi berangkat dari
Nias tanggal 17 Desember, tanggal 22-24 Kegiatan di Medan dan baru pulang
tanggal 25 Desember ke Nias (hari libur nasional 25-26 Desember 2023).
• Saya memberikan arahan atau bertemu dengan 7 orang staff pada tanggal 27
Desember 2023 terkait mengembalikan honor Tim Pokja Netralitas ASN.
Dimana keterangan para saksi dalam hal ini staff, saya memanggil mereka
sekitar pukul 11.00 WIB diruangan Devisi P3S.
Hal tersebut tidak pernah terjadi karena pada tanggal 27 Desember saya baru
masuk kantor sekitar pukul 09.30 WIB dimana hari itu kami ada rapat pagi
bersama Panwascam se Kota Gunungsitoli (khusus devisi P3S) dari pukul
10.00-sampai sore hari, dan saya sebagai koordinator devisi P3S memimpin
dan mengikuti rapat tersebut. (bisa dibuktikan dengan foto percakapan
WhatsAapA Group).
Setelah rapat bersama Panwascam, saya mengikuti rapat Pleno Bawaslu Kota
Gunungsitoli sekitar pukul 13.00-15.00 WIB, yang dihadiri oleh seluruh
Bawaslu Kota Gunungsitoli. (Bisa dibuktikan dengan percakapan WhatsAap
Group).
Setelah rapat pleno, saya mengikuti rapat rutin seluruh anggota bersama staff
Bawaslu Kota Gunungsitoli pada pukul 15.00 sampai dengan 17.00 WIB. (bisa
dibuktikan dengan percakapan WhatsAap Group Sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli).
Kemudian saya pulang kerumah sekitar pukul 17.30 WIB dan ini dibuktikan
oleh keterangan security di persidangan Pengadilan Negeri Medan.
9
Jadi tudahan saya memberikan perintah melakukan pungli tidak benar dan
berdasar. Bahkan keterangan 7 orang saksi ketika saya memanggil dan
memberikan perintah kepada mereka disaksikan dan didengarkan oleh
suadara Wellman, Yufrin, dan Lutherman, namun dalam kesaksian di
persidangan ketiga orang tersebut memberikan keterangan tidak pernah
menyaksikan dan mendengar saya memberikan perintah pungli.
8. Apakah teradu telah menerima uang hasil Pungli Tim Pokja?
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, ada tiga orang yang menuduhkan
kepada saya telah memberikan uang hasil Pungli yakni saudara Desman selaku
Bendahara sebesar Rp 2.700.000 (cash dan tanpa bukti), saudara Wellman
sebesar Rp 1.250.000 (cash dan tanpa bukti), dan saudara Roy Hulu sebesar Rp
500.000 (tranfer).
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP saya menyampaikan bahwa saya tidak
pernah menerima uang tersebut. Tuduhan tersebut saya bantahkan sebagai
berikut:
• Uang dari Desman sebesar Rp 2.700.000: Di dalam keterangan BAPnya dia
menyebutkan memberikan uang tersebut kepada tanggal 27 Desember 2023
diatas pukul 18.00 WIB dengan dua tahap, namun keterangan tersebut
berbeda pada saat di pengadilan menjadi sore hari. Dan dia tidak memiliki
bukti apapun sebagai pendukung bahwa dia telah menyerahkan uang itu
kepada saya.
Saya membantahnya bahwa waktu kejadian dia menyerahkan uang tersebut
sesuai keterangannya pada sore hari, saya dalam posisi sedang mengikuti
rapat bersama pleno hingga rapat rapat bersama seluruh Bawaslu Kota
Gunungsitoli, sedangkan apabila dia menyebutkan malam saya sudah tidak
berada di kantor Bawaslu karena sudah pulang. Sehingga saya tidak pernah
menerima uang hasil Pungli dari Desman sebagaimana dituduhkan kepada
saya.
• Uang dari Wellman sebesar Rp 1.250.000: menurut keteranganya di kejaksaan
dan pesawat dari Gunungsitoli menuju Medan. Dan dia tidak memiliki bukti
apapun sebagai saya tidak satu pesawat dengan Wellman, hal ini bisa saya
buktikan dengan percakapan WhatsAap saya dengan Wellman pada tanggal 28
Desember 2023. Jadi tuduhan saya menerima uang dari Wellman tidak lah
benar.
• Uang dari Roy Hulu sebesar Rp 500.000: berdasarkan keterangan Roy di
Kejaksaan dan Pengadilan dia telah menerima uang hasil Pungli dari Wellman
pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 550.000. Uang itu awalnya untuk
diserahkan kepada Ketua Bawaslu namun tidak jadi. Kemudian menurut
keterangannya bahwa saya telah meminta uang tersebut kepadanya untuk
diserahkan kepada saya pada tanggal 26 Februari 2024 dengan memberikan
catatan di transfer "bayar utang" sebesar Rp 500.000. Dan menurut
keterangannya di pengadilan kenapa hanya transfer Rp 500.000 bukan Rp
550.000 dikarenakan saya punya hutang kepada Roy sebesar Rp 50.000 dan
dia tidak pernah berhutang kepada saya.
Saya membantah hal tersebut dengan penjelasan, pertama uang yang dikirim
oleh saudara Roy Hulu kepada saya memang benar mengembalikan uang yang
dia pinjam kepada saya (utang). Utang tersebut dia pinjam pada tanggal 08
Januari 2024 sebesar Rp 260.000 (ada bukti rekening koran dan percakapan
10
WhatsAap), kemudian dia juga meminjam kepada saya secara cash pada
tanggal 10 Februari 2024 yaitu dimasa hari tenang sebesar Rp 250.000,
sehingga uang itu memang di transfer untuk bayar hutangnya kepada saya,
bukan uang pungli sebagaimana dituduhkan.
Kedua, dia memberikan keterangan "bayar hutang" di catatan transfer memang
benar arahan dari saya dikarenakan pada sekitar tanggal 20-an bulan Februari
2024 kasus mengenai Pungli ini sudah mulai ada pemanggilan saksi di
Kejaksaan Kota Gunungsitoli bahkan sebelumnya sudah saya dengar dari
Polres Nias beberapa orang kemungkinan melaporkan saya, sehingga ketika
Roy membayar hutangnya via transfer saya meminta dia menuliskan bayar
hutang untuk mengantisipasi adanya fitnah atau tuduhan kepada saya
terutama dihubungkan dengan uang Pungli tersebut.
Ketiga, uang tersebut dia terima dari Wellman pada tanggal 29 Desember 2023
dan sebesar Rp 550.000 sedangkan uang yang dia transfer ke saya itu tanggal
26 Februari dan sejumlah Rp 500.000, jadi secara waktu yang hampir 2 bulan
jaraknya tidak masuk akal untuk dihubungkan terlebih jumlah uangnya
berbeda.
Keempat, dia mengatakan dia tidak pernah minjam uang kepada saya dan
bahkan saya yang punya hutang kepada dia sebesar Rp 50.000, itu tidak benar
dikarenakan yang bersangkutanlah yang selalu meminjam uang kepada saya
bahkan saya ada bukti-bukti chat atau transferan dia meminjam uang kepada
saya, contohnya bulan Desember 2023 dia meminjam uang kepada saya Rp
1.000.000.
Bahwa dalam kesimpulannya Teradu menyertakan bukti-bukti berupa screenshoot
percakapan WhatsApp yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Roy Hulu pinjam uang 08 Januari 2024;
2. Bukti T-2 Roy sering pinjam uang kepada Teradu, tertanggal 3
Desember 2023;
3. Bukti T-3 Wellman pada tanggal 28 Desember Teradu tefon ternyata
masih di atas pesawat;
4. Bukti T-4 Agenda rapat rutin pada tanggal 27 Desember 2023 pukul.
15.30 WIB;
5. Bukti T-5 Hingga 17 November 2023 SK Pokja belum dibuat;
6. Bukti T-6 Pada tanggal 27 Desember 2023 pukul 13.00 WIB ada rapat
pleno;
7. Bukti T-7 Bukti saya berangkat bersama anggota dari Bawaslu Kab.
Lain;
8. Bukti T-8 Rapat bersama Panwascam tanggal 27 Desember 2023 pagi
hari;
9. Bukti T-9 Pada tanggal 27 Desember 2023 telah dilaksanakan rapat
pleno.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas saya selaku Teradu memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
memutuskan tuduhan kepada saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
11
bersalah, serta memulihkan nama baik saya selaku Teradu.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera
Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Majelis Sidang yang kami hormati, sehubungan dengan Surat dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:97/PS.DKPP/SET-04/IV/2026 perihal
Panggilan Sidang atas Pengaduan No. 9-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan
Perkara No. 7-PKE-DKPP/III/2026 atas nama Kristiawan Bate’e memberikan kuasa
kepada Mulyadi Prawednesdy, S.H., CLD, maka perkenankan kami selaku Pihak
Terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut :
A. POKOK KETERANGAN
Memberikan Keterangan Pihak Terkait berkenaan dengan Supervisi pengawasan
dan pembinaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Kota Gunungsitoli;
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.Undang;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum;
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan)
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
12
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi
yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang
disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat
Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
13
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yang
menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya”;
3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata
Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum;
4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020,
dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu.
5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah
melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu dan jajaran
secretariat di seluruh tingkat Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara;
6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota
yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan cara
rapat kerja teknis, rapat koordinasi, dan rapat evaluasi;
7. Bahwa selain peningkatan kapasitas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, baik
jajaran Pengawas Pemilu dan Pemilihan maupun segenap jajaran sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota;
8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka
pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu di
tingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja
pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan;
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap seluruh jajaran pengawas Pemilu pada tingkat di
bawahnya dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
[2.7.1.1] M. Aswin Diapari Lubis
14
1. Bahwa dalam Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
melampirkan semacam kronologi hasil kinerja Tim Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara terkait dengan persoalan ini. Dan pada saat itu Pihak Terkait sudah
melaporkan kepada Bawaslu RI, dalam hal ini kepada Ketua Bawaslu RI.
2. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan pada tahap awal kasus dan klarifikasi
internal yang dilakukan Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu
Kota Gunungsitoli. Bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kota
Gunungsitoli mencuat setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerbitkan surat
perintah penyidikan atas dugaan pungutan liar dalam pembayaran honor
Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN. Serta dugaan penyalahgunaan
pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Tahun 2023. Jadi dalam
proses penanganan pelanggaran tersebut didasarkan pada Surat Kejari
Gunungsitoli Nomor 04 Tahun 2025 tertanggal 22 April 2025. Kemudian pada saat
penetapan tersangka awal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli adalah Desman Jaya Zebua sebagai Bendahara Pengeluaran
Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli pada saat itu berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor 10 Tahun 2025. Desman Jaya Zebua resmi ditahan sejak
tanggal 19 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan sekarang
berdasarkan informasi yang Pihak Terkait terima, yang bersangkutan sudah
keluar dari Lapas.
3. Bahwa selanjutnya tindakan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, dalam perkembangan perkara tersebut dilakukan klarifikasi 10
(sepuluh) staf pelaksana teknis dan Anggota, serta Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Gunungsitoli. Termasuk diantaranya Teradu. Pada saat itu Teradu
belum ditetapkan sebagai Tersangka. Namun informasi tersebut sudah sampai
sejak kejadian Desman Jaya Zebua. Selanjutnya, Pihak Terkait langsung
merespon dengan mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi. Bahwa Tim yang
ditugaskan adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi
Hukum atas nama Payung Harahap bersama Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
4. Bahwa proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Teradu dalam
proses tingkat penuntutan. Seharusnya kemarin dilakukan namun ditunda.
5. Bahwa menanggapi yang disampaikan Pengadu pada saat Pihak Terkait
mendengar tadi, bahwa dalil yang disampaikan Pengadu tidak didukung oleh
dasar yang kuat. Artinya dalam memberikan aduan harus didukung bukti-bukti
yang kuat agar tidak hanya berdasar asumsi. Selain itu, yang disampaikan
Pengadu tadi adalah persoalan yang tidak berkaitan sama sekali dengan objek
yang sekarang dijalani oleh Teradu. Tuduhan yang disampaikan Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli kepada Teradu adalah dugaan pungutan liar terhadap para staf.
Artinya dana yang diterima oleh para staf, diduga dipungut oleh Teradu. Bahwa
objek ini sudah milik para individu, memang bersumber dari uang negara tapi kan
sudah diterima dan mereka mungkin disepakati. Yang kedua, bahwasanya pada
nomor dua dari kronologi yang disampaikan Pengadu ini seolah-olah di Bawaslu
Kota Gunungsitoli terkait dengan keputusan diambil sendiri oleh Teradu. Padahal
keputusan bersifat kolektif kolegial yang diambil melalui pleno. Perintah pencairan
tidak didukung oleh hal-hal yang sebetulnya mekanismenya ada.
15
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti PT.1-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-
246/HK.08/K.SU/12/2025 perihal Penyampiaan Laporan
Terkait Kasus Hukum Di Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Mohon
Petunjuk serta Arahan, tertanggal 6 Desember 2025.
[2.7.2] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
II. KAPASITAS DAN POSISI DALAM PERKARA
• Bahwa dalam perkara ini, kami memberikan keterangan dalam kapasitas
sebagai Pihak Terkait untuk memberikan konfirmasi mengenai pengetahuan
dan keterlibatan teradu atas Laporan Nomor Pengaduan No. 9-P/L-
DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara No.7-PKE-DKPP/III/2026, a.n.
Kristiawan Bate’e.
III. TENTANG PENGETAHUAN TERHADAP PERISTIWA YANG DILAPORKAN
• Bahwa sebagaimana perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli terkait dugaan Pemungutan Liar pada Pembayaran Honor Dan
Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA 2023, maka
sekitar Bulan Juni 2025 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memproses dan
menetapkan pada perkara tersebut Saudara Desman Jaya Zebua selaku
Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai tersangka dan
telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Medan;
• Bahwa sekitar awal bulan desember 2025 Saudari Nur Alia Lase dilakukan
penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana
yang sama;
• Bahwa terhadap kasus yang bergulir kepada Saudari NUR ALIA LASE terhadap
perkara dugaan tindak pidana terkait pemotongan honor anggota Kelompok
Kerja (Pokja) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Tahun
Anggaran 2023 sampai saat ini masih sedang berjalan pada tahapan
persidangan dimana pada tanggal tanggal 06 April 2026 dan 13 April 2026,
saksi telah menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
III. TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN
• Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan, tentu sebagai anggota Bawaslu
Kota Gunungsitoli tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang memberi
kewenangan bagi kami untuk melakukan intervensi secara langsung atas
pengelolaan anggaran atau keuangan di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
V. PENUTUP
• Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan
pengetahuan serta kewenangan, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian
16
kepada Majelis Sidang untuk mempertimbangkan keterangan ini secara adil
dan proporsional sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.7.2.1] Elmizarti
1. Bahwa yang menjadi PIC Pokja Pengawasan Netralitas ASN adalah Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
2. Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Gunungsitoli tidak
mendapatkan honor pokja.
3. Bahwa pihak eksternal dalam Pokja Pengawasan Netralitas ASN meliputi Pemda,
Kepolisan dan TNI.
4. Bahwa Pihak Terkait membenarkan atas nama Anugerah Faebuadodo Zendrato,
Victor Dermawan Zega, Indah Restu Telaumbanua dan Desma Jaya Zebua masuk
dalam SK Pokja Pengawasan Netralitas ASN. Kemudian menerangka bahwa Ketua
dan Anggota tidak menerima honor.
5. Bahwa setelah adanya pemberitahuan resmi dari aparat hukum, Pihak Terkait
melakukan klarifikasi internal dan diperoleh informasi dari staf ada pemotongan.
Akan tetapi, klarifikasi tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara.
6. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait pemotongan apakah perintah dari
Teradu.
7. Bahwa kemudia Pihak Terkait menerangkan saat itu klarifikasi dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
8. Bahwa menurut Pihak Terkait, Teradu tidak pernah mengusulkan pembahasan
internal terkait isu pemotongan honor dan pembayaran SPPD di lingkungan
Bawaslu Kota Gunungsitoli.
9. Bahwa terkait pembahasan Pokja ini, sudah pernah dilakukan melalui whatsapp,
karena pada saat itu sedang berada ditempat yang berbeda. Apabila diperlukan
pembentukan pokja, karena itu Pihak Terkait melakukan melalui whatsapp
karena tidak ada diposisi yang sama pada saat itu.
10. Bahwa setelah rapat melalui whatsapp, disepakat tidak mendelegasikan kepada
divisi untuk pelaksanaan teknis nya.
11. Bahwa setiap hari Rabu dilakukan rapat pleno secara rutin. Mungkin pada saat
itu karena kesibukan yang terlalu tinggi sehingga dari tempat masing-masing.
Sehingga lebih sering rapat pleno dilakukan melalui whatsapp. Disetiap
percakapan whatsapp, Pihak Terkait selalu mengingatkan untuk dibuatkan Berita
Acara kepada PIC pengampu.
12. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumut pernah melakukan klarifikasi ke Bawaslu
Kota Gunungsitoli terkait perkara ini.
13. Bahwa yang menjadi masalah adalah Pokja Netralitas ASN dan Pokja pengawasan
APK.
14. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menerima apapun dari dugaan
pemotongan honor pokja tersebut.
Bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Elmizarti
menambahkan keterangan secara tertulis sebagai berikut :
• Bahwa sehubungan dengan penyampaian Majelis dalam persidangan sebelumnya
mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
yang disebutkan ditransfer oleh Saudara Roy Nirmawan Hulu kepada Ketua
17
Bawaslu Kota Gunungsitoli, dengan ini saya menegaskan bahwa saya tidak
mengetahui, tidak pernah menerima, tidak menguasai maupun terlibat dalam
penerimaan dalam penerimaan uang dimaksud, khususnya yang dikaitkan
dengan dugaan pemungutan liar pada pembayaran honorarium Pokja.
Bahwa terhadap perkara dugaan pemungutan liar pada pembayaran honorarium
Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, Dimana sebelumnya
telah dilakukan proses persidangan terhadap Saudara Desman Jaya Zebua, S.E.
Dalam hal tersebut, telah menghadirkan dan memeriksa saksi salah satunya saksi
Saudara Roy Nirmawan Huku yang telah memberikan keterangan di bawah
sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa uang sebesar Rp500.000 (lima ratus
ribu rupiah) ditransfer kepada Saudari Nur Alia Lase, sebagaimana tercantum
dalam Putusan Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (terlampir), dan bukan
kepada Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli.
• Bahwa terkait penetapan Surat Keputusan (SK) Pokja Netralitas ASN, perlu saya
klarifikasi bahwa proses pembentukan Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli
dilaksanakan melalui mekanisme internal yang bersifat kolektif. Sebelum
dilakukan penandatanganan oleh Ketua, terlebih dahulu dilakukan pembahasan
dan persetujuan internal, serta SK dimaksud telah diverifikasi dan disetujui
dengan dibubuhi paraf oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gunungsitoli (SK terlampir).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota
Gunungsitoli atas nama Elmizarti mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d. Bukti PT.2-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Putusan Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn;
2. Bukti PT.2-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Proses Pemilu Umum Kota
Gunungsitoli Nomor 194/PP.01.02/K.SU-27/10/2023 Tentang
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, tertanggal 31 Oktober 2023;
3. Bukti PT.2-3 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 429/PM.04/K.SU-
27/10/2023 hal Permintaan Nama-Nama Personel Pokja
Netralitas ASN, TNI/Polri, tertanggal 20 Oktober 2023;
4. Bukti PT.2-4 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 428/PM.04/K.SU-
27/10/2023 hal Permintaan Nama-Nama Personel Pokja
Tahapan Kampanye, tertanggal 20 Oktober 2023.
[2.7.3] Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli
Bahwa DKPP memanggil Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Gunungsitoli atas nama Anugerah. F. Zendrato sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Sebelumnya saya memulai menyampaikan keterangan perlu saya sampaikan bahwa
sejak bulan Juli 2025 saya sudah tidak menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) atau tidak bertugas di Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, untuk itu
sebagai bentuk konfirmasi dalam memberikan keterangan berikut saya uraikan :
A. Pelaksanaan Proses Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
18
Bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan pada Bawaslu Kota
Gunungsitoli dilaksanakan dengan berpedoman sesuai dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaannya, setiap dokumen pengeluaran anggaran terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen
sebelum diproses lebih lanjut.
B. Mekanisme Pencairan Anggaran
Bahwa mekanisme pencairan anggaran dilakukan melalui prosedur yang telah
ditetapkan, dimulai dari pengajuan dokumen pembayaran oleh pihak terkait,
kemudian dilakukan pengujian terhadap kebenaran material dan keabsahan
dokumen sebagai dasar pembayaran yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif sebelum diterbitkannya perintah pembayaran sesuai
ketentuan yang berlaku.
C. Distribusi Honorarium dan Pembayaran Perjalanan Dinas (SPPD)
Pembayaran honorarium maupun biaya perjalanan dinas (SPPD) kepada pegawai
atau anggota kegiatan dilaksanakan berdasarkan daftar nominatif yang telah
ditetapkan dan diverifikasi.
Penyaluran pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing
penerima sesuai dengan haknya, serta didukung oleh dokumen
pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
D. Sistem Pengawasan Internal dan Pertanggungjawaban Keuangan
Bahwa dalam pelaksanaan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan, Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan penggunaan Anggaran
Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dikarenakan salah satunya anggran
Bawaslu Kota Gunungsitoli masih menginduk pada Dipa Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
sedangkan transaksi keuangan dicatat dan dilaporkan dalam sistem
penatausahaan keuangan, serta menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban
yang disusun secara periodik.
E. PENUTUP
Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan
pengetahuan serta kewenangan. Terima Kasih.
[2.7.3.1] Anugerah. F. Zendrato
1. Bahwa berkenaan penguncian tagihan pada saat itu Pihak Terkait sedang berada
di Medan, untuk menjemput BMN. Ada beberapa pengajuan honor Pokja yang
disampaikan Bendahara melalui telepon kepada Pihak Terkait. Selanjutnya, Pihak
Terkait meminta kepada Bendahara untuk dicek semua kelengkapan dokumen
kegiatan yang akan dicairkan karena sudah akhir tahun di atas tanggal 25
Desember 2023. Pada saat itu ada beberapa Pokja yang diajukan untuk
pembayaran honor. Termasuk Pokja Netralitas ASN, Pokja Gakkumdu, Pokja
penertiban alat peraga kampanye dan beberapa Pokja lainnya.
2. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait dihubungi Bendahara untuk melakukan
pencairan karena ada pengajuan dari Divisi. Pihak Terkait belum melihat
dokumennya, namun pertimbangan waktu di injury time akhir tahun untuk
19
pencairan anggaran, Pihak Terkait langsung menyetujui untuk dilakukan
pembayaran asalkan semua dokumen nomor rekening sudah lengkap
mempertimbangkan juga ada dari pihak eksternal dalam Pokja tersebut. Dan
bendahara mengatakan dokumen sudah lengkap. Sehingga tidak ada alasan
untuk pihak terkait menahan. Bahwa pada hari itu ada laporan dari Bendahara
kepada Pihak Terkait.
3. Bahwa tidak melihat laporannya, hanya disampaikan saja. Bahwa dokumen dan
laporan sudah lengkap. Dan itu juga sama dengan Pokja yang lain, bahwa
dokumen dan laporan harus lengkap. Apabila sudah lengkap, Pihak Terkait tidak
bisa menahan.
4. Bahwa Pihak Terkait tidak melihat dokumen dan laporannya karena tidak
diperiksa lagi setelah pulang ke Gunungsitoli.
5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada pemotongan honor Pokja setelah ada surat
panggilan dari Kejaksaan Gunungsitoli untuk permintaan keterangan staf
sekretariat. Dibulan setelah Pemilu, antara Maret atau April 2024.
6. Bahwa kurang mengetahui pastinya apakah uang yang dipotong dikembalikan lagi
ke Bendahara. Setelah pemanggilan, Pihak Terkait konfirmasi ke beberapa staf
yang terlibat, memang ada pengakuan, ada pemotongan, ada pengembalian. Pihak
Terkait tidak menelusuri secara langsung karena pada saat itu sudah masuk
dalam ranah hukum.
7. Bahwa tidak ada kasus diluar kasus pemotongan honor Pokja, termasuk terkait
SPPD.
8. Bahwa Pokja itu posisinya 2 (dua) bulan, yakni bulan November dan bulan
Desember.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak menerima honor Pokja.
10. Bahwa di bulan Juli 2024 Pihak Terkait tidak lagi sebagai Koorsek karena terdapat
Surat Walikota yang menarik Pihak Terkait untuk kembali bertugas di Pemkot
Gunugsitoli. Dan ada juga Surat pengembalian Pihak Terkait dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk kembali ke Pemkot. Jadi Walikota menyurati
Bawaslu karena posisi Pihak Terkait di Bawaslu Gunungsitoli hanya
diperbantukan.
[2.7.4] Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Gunungsitoli
Bahwa DKPP memanggil Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli atas nama Desman Jaya Zebua sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait merupakan Mantan Bendahara Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pihak
Terkait sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN.
Bahwa Pihak Terkait sudah menjalani hukuman kurungan selama 8 (delapan) Bulan,
subsider 1 (satu) Bulan. Bahwa Pihak Terkait sudah keluar pada tanggal 14 Februari
2026. Bahwa setelah dari Rutan Medan, Pihak Terkait sudah melaporkan hasil putusan
pengadilan kepada Walikota Gunungsitoli. Bahwa berdasarkan hasil Putusan, Pihak
Terkait sudah di PTDH-kan sebagai ASN. Sehingga sekarang Pihak Terkait tidak
memiliki pekerjaan (menganggur).
Bahwa sejak Bulan Juli 2025 Pihak Terkait sudah tidak menjabat sebagai BPP
(Bendahara Pengeluaran Pembantu) atau tidak lagi bertugas di Sekretariat Bawaslu
Kota Gunungsitoli, untuk itu sebagai bentuk konfirmasi dalam
20
memberikan keterangan berikut Pihak Terkait uraikan:
A. Pelaksanaan Proses Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
Bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan pada Bawaslu Kota
Gunungsitoli dilaksanakan dengan berpedoman sesuai dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaannya, setiap dokumen pengeluaran anggaran terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen
sebelum diproses lebih lanjut.
B. Mekanisme Pencairan Anggaran
Bahwa mekanisme pencairan anggaran dilakukan melalui prosedur yang telah
ditetapkan, dimulai dari pengajuan dokumen pembayaran oleh pihak terkait,
kemudian dilakukan pengujian terhadap kebenaran material dan keabsahan
dokumen sebagai dasar pembayaran yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif sebelum diterbitkannya perintah pembayaran sesuai
ketentuan yang berlaku.
C. Distribusi Honorarium dan Pembayaran Perjalanan Dinas (SPPD)
Pembayaran honorarium maupun biaya perjalanan dinas (SPPD) kepada pegawai
atau anggota kegiatan dilaksanakan berdasarkan daftar nominatif yang telah
ditetapkan dan diverifikasi.
Penyaluran pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing
penerima sesuai dengan haknya, serta didukung oleh dokumen
pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
D. Sistem Pengawasan Internal dan Pertanggungjawaban Keuangan
Bahwa dalam pelaksanaan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan, Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan penggunaan Anggaran
Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dikarenakan salah satunya anggran
Bawaslu Kota Gunungsitoli masih menginduk pada Dipa Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
sedangkan transaksi keuangan dicatat dan dilaporkan dalam sistem
penatausahaan keuangan, serta menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban
yang disusun secara periodik.
E. PENUTUP
Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan
pengetahuan serta kewenangan. Terima Kasih.
[2.7.5] Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli
Bahwa DKPP memanggil Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Gunungsitoli atas nama Victor Dermawan Zega sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan menerangkan hal sebagai
berikut:
Dengan ini memberikan keterangan konfirmasi sebagai Staf Pengelola Keuangan
sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Proses Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
21
Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada Bawaslu Kota Gunungsitoli
dilaksanakan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaannya, setiap dokumen pengeluaran anggaran terlebih dahulu
dilakukan atau diajukan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu yang memiliki
kewenangan dalam pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan
dokumen sebelum diproses lebih lanjut oleh PPK.
B. Mekanisme Pencairan Anggaran dan Penatausahaan
Bahwa mekanisme pencairan anggaran dilakukan melalui prosedur yang telah
ditetapkan, dimulai dari pengajuan dokumen pembayaran oleh pihak terkait,
kemudian dilakukan diverikasi oleh Bendahara dan selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan selanjutnya diterbitkan perintah pembayaran sesuai ketentuan
yang berlaku. Selaku SPK (Staf Pengelola Keuangan) saya melakukan pencatatan
dan pembukuan pada Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)
C. Pelaporan
Untuk Pelaporan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara periodik, hal ini
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan Bawaslu
Kota Gunungsitoli masih menginduk pada DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
D. PENUTUP
Demikian keterangan ini disampaikan secara jujur, objektif, dan berdasarkan
pengetahuan serta kewenangan. Terima Kasih.
[2.7.5.1] Victor Dermawan Zega
1. Bahwa Pihak Terkait tidak melihat atau mendengar adanya indikasi
penyalahgunaan penggunaan keuangan yang dilakukan Teradu karena saat itu
masih sibuk akhir tahun.
[2.7.6] Staf Administrasi yang Menangani SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Gunungsitoli
Bahwa DKPP memanggil Staf Administrasi yang Menangani SPPD Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli atas nama Indah Restu Telaumbanua sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerima uang sejumlah Rp1.800.000 (satu juta delapan
ratus ribu rupiah) direkeningnya.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengembalikan uang sejumlah Rp900.000
(sembilan ratus ribu rupiah) langsung kepada Desman. Karena Pihak Terkait
dipanggil oleh Teradu diperintahkan untuk mengembalikan uang tersebut.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui dikembalikan untuk apa.
4. Bahwa Pihak Terkait masuk dalam SK Pokja Pengawasan Netralitas ASN.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
22
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
23
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota
Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis pada Tahun Anggaran
2023 di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, yakni penyalahgunaan wewenang
tersebut diwujudkan melalui dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar
atau pemotongan honorarium staf secara tidak sah, serta pengelolaan anggaran fiktif
melalui penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa selama bertugas sebagai Anggota
Bawaslu Kota Gunungsitoli, khususnya pasca Pemilu dan Pilkada 2024, dirinya telah
menjalankan kewajiban dengan baik, termasuk menyelesaikan penanganan
pelanggaran sebanyak 21 laporan. Terkait tuduhan penyalahgunaan Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD), Teradu menegaskan hal tersebut tidak benar dan
menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam urusan keuangan
lembaga. Menurut Teradu, mekanisme keuangan merupakan domain penuh dari
Bagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Koordinator Sekretariat (Koorsek),
serta Koordinator Divisi SDMO. Teradu bahkan mengungkapkan bahwa dirinya masih
memiliki hak SPPD yang belum dibayarkan sebesar lebih dari lima belas juta rupiah,
yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Mengenai status hukumnya saat ini, Teradu mengklarifikasi bahwa
penahanannya sejak 4 Desember 2025 didasari oleh tuduhan pungutan liar (pungli)
yang dianggapnya sebagai fitnah dan belum terbukti dalam persidangan pidana yang
sedang berjalan. Teradu menekankan bahwa perkara yang menjeratnya saat ini tidak
berkaitan dengan penyalahgunaan SPPD sebagaimana didalilkan Pengadu. Dalam
proses persidangan di pengadilan negeri, Teradu telah membuktikan bahwa pada
waktu yang dituduhkan, dirinya sedang melaksanakan kegiatan resmi lainnya. Teradu
24
juga membantah keterangan saksi Pihak Terkait, Indah Restu, yang menyebut adanya
perintah pengembalian uang sebesar sembilan ratus ribu rupiah. Teradu membantah
hal tersebut dengan karena pada jam yang dimaksud, dirinya sedang menghadiri rapat,
serta menyoroti inkonsistensi keterangan saksi tersebut antara BAP dan persidangan.
Selanjutnya, Teradu menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pengawasan Netralitas
ASN dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) tidak pernah dibahas melalui
mekanisme rapat pleno yang sah. Teradu mengaku tidak pernah melihat, memegang,
apalagi menandatangani SK tersebut, dan baru mendapatkan salinannya melalui
Penasihat Hukum setelah satu bulan ditahan. Ketertutupan informasi dari pihak
Sekretariat dan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait pemeriksaan Kejaksaan pada
Februari 2024 juga menjadi perhatian Teradu. Meskipun Teradu telah berulang kali
mengusulkan pertemuan internal untuk membahas permasalahan lembaga demi
menjaga nama baik Bawaslu, usulan tersebut tidak pernah direspon oleh Pihak Terkait
Ketua maupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli
Kemudian, terkait rekam jejak sanksi kode etik pada tahun 2022, Teradu
mengakui pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras, namun hal tersebut tidak
menghalangi dirinya untuk terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli pada tahun 2023. Teradu berkomitmen bahwa dalam periode keduanya
ini, ia senantiasa bekerja berdasarkan Sumpah/Janji Jabatan dan Pakta Integritas.
Teradu menilai kondisi Bawaslu Kota Gunungsitoli saat ini memang sedang tidak baik-
baik saja akibat dinamika internal dan kurangnya koordinasi antar pimpinan, namun
ia tetap meyakini bahwa putusan pengadilan nantinya akan membuktikan bahwa
dirinya tidak bersalah atas tuduhan pungli yang dialamatkan kepadanya.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang
disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum memepertimbangkan pokok perkara a quo, DKPP perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu kedudukan hukum Teradu. Bahwa berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0705.1/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli a.n. Nur Alia Lase in casu Teradu
tertanggal 10 April 2026. Teradu telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya
sebagai Anggota Bawaslu. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka DKPP tetap dapat
melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan memutus perkara dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo. DKPP berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu sebagai
Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli. Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada
tanggal 3 Februari 2026 dan telah dilakukan pelimpahan perkara berdasarkan Nota
Dinas pelimpahan pada tanggal 25 Maret 2026.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis pada Tahun Anggaran
2023 di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, yakni penyalahgunaan wewenang
tersebut diwujudkan melalui dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar
atau pemotongan honorarium staf secara tidak sah, serta pengelolaan anggaran fiktif
25
melalui penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2024,
saat Teradu sedang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan,
Teradu dihubungi oleh pihak Kepolisian yang menginformasikan adanya laporan yang
ditujukan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, pada tanggal 21 atau 22
Februari 2024, Teradu mendengar adanya keributan di Kantor Bawaslu Kota
Gunungsitoli terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
terhadap staf Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2024,
Teradu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dimintai keterangan.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan, bahwa dirinya baru mengetahui
pokok permasalahan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada
saat dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan. Bahwa pasca Teradu dimintai
keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Teradu beberapa kali mengusulkan
kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Pihak Terkait Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli agar dilaksanakan rapat pleno untuk
membahas persoalan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Namun usulan Teradu tersebut, tidak ditindaklanjuti baik oleh Pihak Terkait Ketua
Bawaslu Kota Gunungsitoli maupun Pihak Terkait Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kota Gunungsitoli.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian tindakan advokasi dan
pemantauan sejak penetapan Tersangka pada tahun 2025. Langkah-langkah Pihak
Terkait a quo, antara lain, berupa klarifikasi internal di lingkungan Bawaslu Kota
Gunungsitoli serta pemantauan terhadap proses persidangan pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Selanjutnya terungkap fakta, perkara
dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kota Gunungsitoli mencuat setelah
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan
pemungutan liar dalam pembayaran honor Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN serta
dugaan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun
Anggaran 2023. Hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Pengadu dalam
sidang pemeriksaan yang juga menerangkan, bahwa Penetapan Teradu sebagai
Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menjadi perhatian publik dan
ramai diberitakan dimedia massa maupun media sosial (vide Bukti P-4).
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menjelaskan, bahwa
sebelum Teradu ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih
dahulu menetapkan Desman Jaya Zebua selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bawaslu Kota Gunungsitoli in casu Pihak Terkait dalam perkara a quo sebagai
tersangka dalam perkara yang sama dengan Teradu sebagaimana Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025. Selanjutnya, Desman Jaya Zebua
selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo resmi ditahan sejak tanggal 19 Juni 2025 di
Rumah Tahanan (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.
Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut berkesesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait a.n. Desman Jaya Zebua yang menerangkan, bahwa
saat sidang pemeriksaan dirinya bukan lagi sebagai Bendahara Bawaslu Kota
Gunungsitoli. Pihak Terkait a.n. Desman Jaya Zebua juga menjelaskan bahwa ia telah
menjalani hukuman kurungan selama 8 (delapan) Bulan, subsider 1 (satu) Bulan dan
telah bebas dari hukuman pada tanggal 14 Februari 2026. Bahwa setelah menjani
hukuman a quo, Pihak Terkait a.n. Desman Jaya Zebua sudah melaporkan hasil
26
putusan pengadilan kepada Walikota Gunungsitoli dan berdasarkan hasil Putusan
tersebut, Pihak Terkait sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN.
Bahwa menindaklanjuti perkembangan perkara a quo, Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Tugas Nomor: 159/HK.03/K.SU/06/2025
dan Surat Perintah Tugas Nomor: 274/HK.03/SU/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025,
untuk melaksanakan klarifikasi serta konfirmasi langsung di Kota Gunungsitoli pada
tanggal 25 Juni 2025. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan terhadap 10 Staf Pelaksana
Teknis, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli serta Koordinator sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli, termasuk di antaranya Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara kepada 10 Staf Pelaksana Teknis didapatkan keterangan bahwa: Para
Staf mengakui menerima uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu
rupiah) yang disebutkan sebagai Honorarium Pokja Netralitas ASN selama 2 (dua) bulan
yang ditransfer ke rekening masing-masing anggota Pokja, selanjutnya Para Staf
mengaku sebelum uang Honorarium Pokja Netralitas ASN tersebut di transfer, Kordiv
P3S Nur Alia Lase in casu Teradu menyampaikan agar para staf yang menerima
Honorarium Pokja Netralitas ASN mengembalikan sebagian (1 Bulan) Honor Pokja
Netralitas ASN sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang ditransfer atau
dikumpulkan kepada Risman Telaumbanua, Wellman atau Desman jaya Zebua selaku
Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli in casu Pihak Terkait.
Keterangan para Staf Pelaksana Teknis dalam klarfikasi a quo berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua in casu Staf Administrasi
yang menanggani SPPD Bawaslu Kota Gunungsitoli dimana dirinya juga masuk dalam
SK Pokja Pengawasan Netralitas ASN. Bahwa Pihak Terkait a.n. Indah Restu
Telaumbanua juga menerangkan, bahwa benar ia telah menerima uang sejumlah
Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang disebutkan sebagai Honor Pokja
Netralitas ASN selama 2 (dua) bulan direkeningnya. Pihak Terkait a.n. Indah Restu
Telaumbanua juga menjelaskan, bahwa sebelum Honor Pokja Netralitas ASN tersebut
di transfer, Nur Alia lase in casu Teradu menyampaikan untuk mengembalikan
sebagian (1 Bulan) honor Pokja yang ditransfer tersebut sebesar Rp900.000 (sembilan
ratus ribu rupiah) dan dikumpulkan kepada Desman Jaya Zebua in casu Pihak Terkait.
Selanjutnya terhadap hasil klarifikasi yang mengindikasikan adanya dugaan
pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Juni 2025
menerbitkan Surat Nomor: 91/HK.08/K.SU/06/2025 perihal Penyampaian Informasi
Serta Mohon Petunjuk dan Arahan yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Republik
Indonesia (vide Bukti PT.1-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli telah menetapkan Teradu sebagai Tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November
2025 (vide Bukti P-1 dan PT.1-1). Kemudian, pada tanggal 04 Desember 2025,
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-
17/L.2.22/Fd.1/12/2025 yang pada pokoknya, melakukan penahanan terhadap
Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase in casu Teradu selama 20 hari di
RUTAN/LAPAS Klas II B Gunungsitoli. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
dan Surat perintah Penahanan a quo Nur Alia Lase in casu Teradu disangkakan atas
pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
27
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 A
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan Teradu menegaskan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli
kepada Teradu adalah terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Pokja Netralitas
ASN tahun 2023, bukan penyalahgunaan SPPD. Teradu juga menjelaskan bahwa benar
pada tanggal 4 Desember 2025, Teradu ditahan dan sampai saat sidang pemeriksaan
DKPP, masih dalam proses persidangan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang
meminta pengembalian honor Pokja Netralitas ASN selama 1 (satu) bulan kepada para
staf Bawaslu Kota Gunungsitoli, termasuk kepada Pihak Terkait a.n. Indah Restu
Telaumbanua, merupakan perbuatan yang tidak patut, mencederai integritas jabatan,
serta telah merendahkan kehormatan dan maruah lembaga penyelenggara pemilu,
khususnya Bawaslu Kota Gunungsitoli. Tindakan Teradu tersebut jelas merupakan
tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan Teradu sebagai
penyelenggara pemilu. Selaku Pejabat Penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu
berkewajiban menjaga kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga
penyelenggara pemilu serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jabatan
penyelenggara pemilu tidak hanya menuntut kecakapan dan pemahaman terhadap
regulasi kepemiluan, tetapi juga menuntut integritas moral, keteladanan, dan
komitmen etis yang tinggi dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan. DKPP
menilai bahwa Teradu justru gagal menunjukkan standar perilaku yang patut bagi
seorang penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil klarifikasi
yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, menunjukkan
bahwa Teradu telah menggunakan relasi kuasa yang dimilikinya terhadap para staf
yang tergabung dalam Pokja Netralitas ASN yang pada saat itu berada di bawah
koordinasi dan tanggung jawab Teradu. Penggunaan relasi kuasa tersebut tidak hanya
menempatkan para staf pada posisi yang rentan, tetapi juga menunjukkan adanya
pemanfaatan jabatan untuk kepentingan yang tidak dapat dibenarkan secara etika.
Bahwa akibat tindakan Teradu tersebut, Bawaslu RI sudah menerbitkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0705.1/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Bawaslu
Kota Gunungsitoli a.n. Nur Alia Lase in casu Teradu.
Bahwa meskipun Pengadu tidak dapat membuktikan secara langsung adanya
transaksi pemungutan liar yang dilakukan oleh Teradu, namun berdasarkan hasil
klarifikasi kepada 10 (sepuluh) staf teknis yang dilakukan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara serta keterangan Pihak Terkait a.n. Indah Restu Telaumbanua
yang konsisten menyatakan bahwa benar telah menerima uang sebesar Rp.1.800.000,-
(satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai Honor Pokja Netralitas ASN selama 2 (dua)
bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing Anggota Pokja Netralitas ASN,
kemudian diinstruksikan oleh Teradu untuk mengembalikan 1 (satu) bulan Honor
Pokja Netralitas ASN sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang-
28
orang yang telah ditentukan oleh Teradu. DKPP menilai bahwa dari rangkaian fakta
tersebut telah menunjukkan adanya intervensi dan penggunaan relasi kuasa oleh
Teradu terhadap para staf yang berada di bawah koordinasinya. Terlebih lagi, instruksi
pengembalian sebagian honor yang telah diterima secara sah oleh masing-masing
Anggota Pokja Netralitas ASN tidak didasarkan pada mekanisme administrasi maupun
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Oleh
karena itu, meskipun unsur transaksi pemungutan liar sebagaimana didalilkan
Pengadu tidak terbukti secara langsung dalam persidangan, namun dari rangkaian
bukti dan fakta persidangan DKPP mendapatkan petunjuk sudah terjadi tindakan
Teradu yang meminta uang honor dan menginstruksikan pengembalian sebagian
honor. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah melakukan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti
melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal
15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bahwa selanjutnya DKPP perlu mengingatkan kepada Pihak Terkait Bawaslu
Kota Gunungsitoli agar ke depan lebih bertindak responsif, tanggap, dan bertindak
cepat dalam menindaklanjuti persoalan internal di Bawaslu Kota Gunungsitoli, hal
tersebut penting dilakukan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli agar tidak terjadi
syakwasangka negatif bahwa ada pembiaran atas tindakan Teradu yang saat ini sedang
menjalani proses hukum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
29
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Nur Alia Lase
selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Herwyn J.H Malonda masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Lima bulan Juni
tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
30