Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 231 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU RI telah menerbitkan Keputusan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu secara tiba-tiba melakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, atas nama Agerifa Dachi dan Bambowo Laiya tanpa dasar dan alasan pemberhentian yang jelas, melalui Keputusan KPU No. 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanakan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 231/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 246/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 4 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 231/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Sudirman Ziliwu Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat Alamat : Lasaro Sowu, RT. 002/ RW. 001, Kel. Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Notafati Halawa Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat Alamat : Bawosaloo Siwalawa, Kelurahan Bawosaloo Siwalawa, Kec. Lolowau, Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II; Teradu I dan II selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan II selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU RI telah menerbitkan Keputusan No. 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V, tertanggal 12 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I (Vide: Bukti P-1); 2. Bahwa kemudian, KPU RI telah menerbitkan Keputusan No. 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 21 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I (Vide: Bukti P-2); 3. Bahwa adapun keanggotaan Tim Seleksi Wilayah Sumatera Utara V (Timsel Sumut V), yang meliputi kabupaten/kota se-Kepulauan Nias, antara lain: Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, adalah: 1) Dr. Adenan, S.Ag., M.A.; 2) Agerifa Dachi, S.Pat., M.Th.; 3) Bambowo Laiya, M.A.; 4) Drs. H. Mario Kasduri, M.A; 5) Tonny P. Situmorang, M.Si.; 4. Bahwa Timsel Sumut V yang telah dibentuk tersebut, mulai melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, terhitung bulan Juni s.d. September 2018; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) huruf b PKPU 7/2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, maka pada seleksi tahap administrasi, Timsel Sumut V hanya bisa meluluskan paling banyak 40 (empat) puluh peserta (Vide: Bukti P-3); “Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus Penelitian Administrasi paling banyak 40 (empat puluh) calon untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota” 6. Bahwa sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No. 3/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 19 Juli 2018, maka peserta yang dinyatakan lulus tahap administrasi, sebagai berikut (Vide: Bukti P-4);  Kota Gunungsitoli sebanyak 31 (tiga puluh satu) peserta;  Kabupaten Nias sebanyak 18 (delapan belas) peserta;  Kabupaten Nias Utara sebanyak 28 (dua puluh delapan) peserta;  Kabupaten Nias Barat sebanyak 20 (dua puluh) peserta;  Kabupaten Nias Selatan sebanyak 40 (empat puluh) peserta; Dengan demikian, jumlah peserta yang lulus administrasi sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) huruf b PKPU 7/2018; 7. Bahwa peserta yang telah lulus tes administrasi, kemudian telah mengikuti tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode CAT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No. 04/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 25 Juli 2018, sebagai berikut (Bukti P-5)  Kota Gunungsitoli sebanyak 29 (dua puluh sembilan) peserta;  Kabupaten Nias sebanyak 17 (tujuh belas) peserta;  Kabupaten Nias Utara sebanyak 28 (dua puluh delapan) peserta;  Kabupaten Nias Barat sebanyak 18 (delapan belas) peserta;  Kabupaten Nias Selatan sebanyak 30 (tiga puluh) peserta; 8. Bahwa peserta yang telah lulus tes CAT, kemudian telah mengikuti tes psikologi sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No. 05/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018, sebagai berikut (Bukti P-6);  Kota Gunungsitoli sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta;  Kabupaten Nias sebanyak 12 (dua belas) peserta;  Kabupaten Nias Utara sebanyak 19 (sembilan belas) peserta;  Kabupaten Nias Barat sebanyak 12 (dua belas) peserta;  Kabupaten Nias Selatan sebanyak 16 (enam belas) peserta; 9. Bahwa sebelum tahap wawancara dilaksanakan yang seyogyanya akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Agustus 2018, tiba-tiba KPU RI melakukan penundaan sebagaimana Surat No. 890/PP.06- SD/05/KPU/VIII/2018 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Sumut V, tertanggal 14 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-7); 10. Bahwa kemudian Timsel Sumut V menerbitkan Pengumuman Penundaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Wilayah Timsel V Sumatera Utara Nomor: 06/Timsel Sumut V/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018 (Vide: Bukti P-8); 11. Bahwa kemudian secara tiba-tiba, KPU RI melakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, atas nama: Agerifa Dachi, S.Pat., M.Th., dan Bambowo Laiya, M.A., tanpa dasar dan alasan pemberhentian yang jelas, melalui Keputusan KPU No. 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I (Vide: Bukti P-9); 12. Bahwa setelah dilakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, KPU RI melantik 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V yang baru, atas nama: Edy Ikhsan dan Renta Nababan; 13. Bahwa anehnya, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (Teradu II), menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi kebenarannya di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V. 14. Bahwa kemudian, KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-11); 15. Bahwa Timsel Sumut V justru menterjemahkan lain Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada nomor 14 (empat belas) surat ini. Timsel Sumut V melakukan penelitian ulang administrasi dan meluluskan kembali sebanyak 16 (enam belas) peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus. Hal ini sebagaimana Pengumuman Hasil Penelitian Ulang Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 Wilayah SUMUT V No. 09/Timsel Sumut V/VIII/2018, tertanggal 28 Agustus 2018 (Bukti P-12); 16. Bahwa dengan lulusnya kembali peserta calon KPU Kabupaten Nias Selatan pada penelitian ulang administrasi, menunjukkan bahwa apa yang dikemukakan oleh Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (Teradu II) sebagaimana pada nomor 13 (tiga belas) surat ini, perihal berkas beberapa peserta dibuang, tidak terbukti; 17. Bahwa dengan lulusnya kembali peserta calon KPU Kabupaten Nias Selatan pada penelitian ulang administrasi, maka jumlah keluruhan peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang lulus pada tahap administrasi adalah 16 + 40 = 56 orang, sehingga bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 20 Ayat (3) PKPU 7/2018; 18. Bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut, kami menduga adanya persekongkolan antara Komisioner KPU RI, Timsel V dan pihak ketiga yang berkepentingan secara politik. Hal ini terbukti dari calon-calon KPU Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan kembali lulus pada penelitian ulang administrasi, memiliki rekam jejak yang buruk dan pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI); PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keputusan No. 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V, tertanggal 12 Juni 2018; 2. Bukti P-2 : Keputusan No. 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, tertanggal 21 Juni 2018; 3. Bukti P-3 : PKPU 7/2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; 4. Bukti P-4 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No. 3/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 19 Juli 2018; 5. Bukti P-5 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode CAT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No. 04/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 25 Juli 2018; 6. Bukti P-6 : Pengumuman Hasil Seleksi Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No. 05/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018; 7. Bukti P-7 : Surat No. 890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Sumut V, tertanggal 14 Agustus 2018; 8. Bukti P-8 : Pengumuman Penundaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Wilayah Timsel V Sumatera Utara Nomor: 06/Timsel Sumut V/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018; 9. Bukti P-9 : Keputusan KPU No. 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018; 10. Bukti P-10 : Pemberitaan medanbisnisdaily.com; 11. Bukti P-11 : Keputusan Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023; 12. Bukti P-12 : Pengumuman Hasil Penelitian Ulang Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 Wilayah SUMUT V No. 09/Timsel Sumut V/VIII/2018, tertanggal 28 Agustus 2018. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah melakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, atas nama: Agerifa Dachi, S.Pat., M.Th., dan Bambowo Laiya, M.A., tanpa dasar dan alasan yang jelas, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I dan telah melantik 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V yang baru, atas nama: Edy Ikhsan dan Renta Nababan, serta adanya dugaan persekongkolan antara Komisioner KPU RI, Timsel V dan pihak ketiga yang berkepentingan secara politik karena calon-calon KPU Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan kembali lulus pada penelitian ulang administrasi, memiliki rekam jejak yang buruk dan pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI). 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pengadu dalam Pokok Aduannya maupun pernyataan lisan pada saat persidangan, Para Teradu akan menyampaikan maupun menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menerima surat dari Aliansi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 21 Juli 2018 perihal: Menolak Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan lampiran berupa Tanda Terima Formulir Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V, di mana surat tersebut pada pokoknya menyampaikan keberatan dan menolak Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Wilayah Sumut V oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada tanggal 19 Juli 2018 Nomor: 03/Timsel Sumut V/VII/2018 karena nama-nama yang tergabung dalam Aliansi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan TIDAK LOLOS administrasi (Bukti T-14). b. Bahwa terhadap surat sebagaimana penjelasan pada huruf a, Para Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 750/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 Perihal: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 kepada Aliansi Calon Anggota KPU Nias Selatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan penyampaian nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI merupakan kewenangan dan tanggung jawab Tim Seleksi dan terhadap aduan ataupun keberatan dari Aliansi Calon Anggota KPU Nias Selatan, Para Teradu akan melakukan klarifikasi terhadap Tim Seleksi (Bukti T-15). c. Para Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial juga menerbitkan Surat KPU Nomor: 749/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V, yang pada pokoknya Para Teradu meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V kepada Para Teradu dalam kesempatan yang pertama(Bukti T-16). d. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 Para Teradu menerima Surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Masyarakat Peduli" Nomor: 052/LBH-MAPED/P./VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 Perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023, serta Permohonan Pembatalan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 Nomor: 03/Timsel Sumut V/VII/2018 yang pada pokoknya melaporkan mengenai adanya dugaan pelanggaran tata kerja dan kode etik yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023 dalam Tahapan Seleksi Administrasi (Vide Bukti T-5). e. Bahwa oleh karena surat dari Para Teradu sebagaimana penjelasan pada huruf c tidak direspon oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V sampai dengan diterimanya surat sebagaimana penjelasan pada huruf d, Para Teradu mengambil kebijakan untuk membentuk tim Klarifikasi dengan menugaskan Inspektorat Setjen KPU dan Biro SDM KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan ataupun aduan yang disampaikan oleh masyarakat, di mana pelaksanaan klarifkasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 (Bukti T-17). Kebijakan tersebut merupakan respon Para Teradu terhadap aduan dari masyarakat sebagaimana penjelasan pada huruf a dan d, di mana Para Teradu berusaha melakukan koreksi terhadap proses seleksi yang berdasarkan hasil temuan atau klarifikasi dari Inspektorat terdapat beberapa kesalahan prosedur seleksi. f. Adapun hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Setjen KPU dan Biro SDM KPU (Bukti T-18) adalah sebagai berikut:  Salah satu anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023 yaitu atas nama Bambowo Laiya, MA tidak efektif bekerja sebagai anggota tim seleksi dengan alasan bahwa yang bersangkutan tinggal dan menetap di Kabupaten Nias Selatan, sementara kantor kesekretariatan Tim Seleksi berada di Hotel Grand Inna, Kota Medan. Oleh karena Sdr. Bambowo Laiya, MA tidak efektif bekerja sebagai anggota tim seleksi, tugas pokok dan fungsi Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan berkas, penelitian berkas, dan pengumumaman hasil Seleksi Peserta dari Kabupaten Nias Barat yang seharusnya dilakukan oleh Sdr. Bambowo Laiya, MA, diambil alih oleh Sdr.Dr.Adenan, A.Ag, MA.  Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. selaku Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V wilayah Kabupaten Nias Selatan dan Sekretaris Tim Seleksi tidak profesional, tidak cermat, dan tidak objektif dalam melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas dan penelitian administrasi. Hal ini dibuktikan dengan yang bersangkutan tidak memiliki kertas kerja penilaian tiap unsur dalam menilai dokumen-dokumen pendaftaran yang telah disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023. Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. hanya menunjukkan buku catatan yang berisi kekurangan data bagi beberapa pelamar yang tidak lulus berkas. Seharusnya yang bersangkutan membuat kertas kerja yang berisi seluruh catatan/rincian terhadap pelamar yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi terkait dengan kelengkapan berkas yang telah disampaikan.  Selain itu juga terhadap 10 (sepuluh) makalah yang telah disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023, terdapat persamaan penulisan dan pencatatannya (copy paste) yang bersumber dari 3 kelompok sebagai berikut:  Kelompok I sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari dari: Sofona Halawa, Bazatula Gaho, Tanida Wau, Erik Dirman Halawa, dan Mudianus Laia;  Kelompok II sebanyak 1 (satu) orang yaitu: Wilson Loi (Makalah identik dengan Adolfreinori Zebua dan Albertus Y. Halawa);  Kelompok III sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri atas: Alismawati Hulu, Aswan Laia, Seksama Sarumaha, dan Pilipus Sarumaha. Namun, nama-nama tersebut telah lolos penilaian dari Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. sampai dengan tahapan psikotes.  Terdapat 12 (dua belas) nama pelamar yang digugurkan oleh Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. yang disebabkan dokumen administrasi mereka dimanipulasi sehingga tidak lulus tahapan Penelitian Administrasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, diketahui bahwa kedua belas nama tersebut seharusnya lulus tahapan Penelitian Administrasi.  Terdapt 15 (lima belas) nama pelamar yang diluluskan oleh Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. dalam tahapan Penelitian Administrasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kelima belas nama tersebut seharusnya tidak lulus dalam tahapan Penelitian Administrasi karena dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan oleh kelima belas nama tersebut tidak memenuhi syarat, seperti: 9 (sembilan) pelamar tidak mendapat rekomendasi dari PPK, 4 (empat) pelamar tidak memiliki surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan, 1 (satu) pelamar tidak memiliki surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model sp. Calon 4), dan 1 (satu) pelamar tidak cukup umur. g. Bahwa setelah hasil klarifikasi sebagaimana penjelasan pada huruf f disampaikan kepada Para Teradu, pada tanggal 13 Agustus 2018 Para Teradu melakukan pleno untuk membahas terkait dengan kebijakan yang harus diambil terhadap hasil klarifikasi tersebut, di mana hasil rapat pleno memutuskan untuk pelaksanaan seleksi, serta memberhentikan anggota Pokja Seleksi Anggota KPU Sumut V atas nama Sdr. Antonius Widerman Telaumbanua dan 2 (dua) orang Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera atas nama Sdr. Bambowo Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. (Bukti T- 19). h. Kemudian Para Teradu secara kolektif menerbitkan Surat KPU Nomor 890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Perihal: Penundaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Sumut V, yang pada pokoknya meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 untuk melakukan penundaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V (Bukti T-20). Terhadap surat tersebut, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018- 2023 meerbitkan Pengumuman Penundaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Wilayah Timsel V Sumatera Utara Nomor: 06/Timsel Sumut V/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Tonny P.Situmorang, M.Si selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-7). i. Selain itu juga Para Teradu secara kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor 889/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Perihal: Pemberhentian Anggota Pokja Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V an. Antonius Widerman Telaumbanua, S.E. (Bukti T-21). j. Pada tanggal 15 Agustus 2018 Para Teradu secara kolektif kolegial menerbitkan Keputusan KPU untuk memberhentikan Sdr. Bambowo Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th.sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V (Vide Bukti T-6) dan mengangkat Sdr.Dr.Edy Ikhsan, M.A dan Sdr. Renta Morina Evita Nababan (Bukti T-22). k. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Para Teradu menerbitkan Surat KPU Nomor: 933/PP.08-SD/05/KPU/VIII/2018 perihal: Tugas Timsel Sumut V kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V yang pada pokoknya memberikan arahan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V untuk melakukan konsolidasi internal dan melanjutkan pelaksanaan tahapan seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V (Bukti T- 23). l. Kemudian Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V menindaklanjuti surat sebagaimana penjelasan pada huruf k dengan melanjutkan pelaksanaan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 4. Bahwa sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Tim Inspektorat atas nama Agnes Supriyati pada saat persidangan, Sdr.Antonius Widerman Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang tidak baik karena pada tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan masuk ke dalam ruangan pemeriksaan yang masih terkunci melalui jendela dan pada sore harinya yang bersangkutan membawa sebanyak 41 berkas pelamar ke tempat kostnya yang bertempat di Padang Bulan Medan. Sehingga berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa tindakan Para Teradu memberhentikan Sdr.Antonius Widerman Telaumbanua dari anggota Pokja Seleksi Anggota KPU Sumut V merupakan tindakan yang sangat berdasar secara hukum. 5. Bahwa Teradu membuat petunjuk teknis dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor: 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, terkait dengan pembobotan terhadap persyaratan administrasi. Adapun penjelasannya sebagai berikut: a. Pendidikan Strata Nilai Bobot=50% a. SMA 20 10 b. D3 40 20 c. S1 60 30 d. S2 80 40 e. S3 100 50 b. Pengalaman Organisasi/Institusi Keterangan Nilai Bobot=50 % a. Organisasi Non 25 12,5 Kepemiluan b. Organisasi 50 25 Kepemiluan c. Anggota 75 37,5 KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota d. Anggota 80 40 KPU/Bawaslu Provinsi c. Makalah terstruktur sudah menjadi bagian dari lampiran Peraturan KPU Nomor7 Tahun 2018 (Model PP.Calon 5), pemberian bobot merupakan keputusan Tim Seleksi. d. Hasil bobot pendidikan, pengalaman organisasi/institusi, dan makalah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, direkap dengan format sebagai berikut: No Nama Kriteria Pendidikan Pengalaman Organisasi/ Makalah Jumla Ranking Institusi h Strata Nilai Bobot Keterangan Nilai Bobot 6. Bahwa sebagaimana keterangan Tim Inspektorat, terbukti bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat melibatkan semua tim seleksi dan juga pelapor yang melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Seleksi Sumut V, di mana timsel dan pelapor dimintai keterangannya satu per satu dan berkas-berkas persyaratan sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V yang telah disampaikan oleh pelapor kepada Tim Seleksi pada saat pendaftaran dicross-check dengan catatan dari Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th yang pada waktu itu sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V. Hasil dari klarifikasi tersebut, Inspektorat menemukan adanya data-data yang tidak valid dalam catatan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th karena yang bersangkutan hanya mencatat kekurangan data bagi beberapa pelamar yang tidak lulus. Seharusnya yang bersangkutan membuat pembobotan dan kertas kerja yang berisi seluruh catatan/rincian pelamar terkait dengan berkas kelengkapan pelamar, baik yang lulus maupun yang tidak lulus yang sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis sebagaimana penjelasan pada angka 5. Hal ini membuktikan bahwa penilaian terhadap hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th terkesan asal-asalan dan tidak memiliki bobot penilaian yang jelas, yang mengakibatkan kerugian terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Sumut V yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus pada tahapan Seleksi Administrasi. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu mengambil kebijakan untuk memecat Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th sebagai salah satu anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sumut V. 7. Para Teradu perlu menegaskan kembali penjelasan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan mengenai tekanan yang ditujukan kepada Tim Inspektorat pada waktu proses pembuatan laporan hasil klarifikasi seleksi Calon Anggota KPU Sumut V. Tim Inspektorat mendapat WA dari Saut Sirait yang merupakan mantan anggota KPU RI, mantan anggota DKPP RI, dan sekarang menjabat sebagai TPD DKPP di Sumatera Utara. Isi WA tersebut pada intinya berusaha mengintimidasi bahkan ada unsur ancaman yang ditujukan kepada Tim Inspektorat dengan tujuan supaya tidak melakukan seleksi ulang terhadap proses seleksi yang berdasarkan hasil klarifkasi Tim Inspektorat, tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Bukti T-24). 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu II menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi kebenarannya di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V karena adanya berkas yang dibuang, Teradu II perlu menegaskan kembali bahwa Teradu II hanya menanggapi wawancara yang dilakukan oleh Reporter Medan Bisnis Daily atas nama Parlindungan Sibuea, di mana dalam wawancara tersebut pada intinya Teradu II menyampaikan alasan yang jelas mengenai pemecatan terhadap 2 orang anggota Tim Seleksi yaitu berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat. Namun, pemberitaan yang dmuat dalam www.Medanbisnisdaily.com pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2018 pukul 06.47 WIB tidak sepenuhnya benar, di mana pemberitaan pada alinea ke-4 yang berbunyi, “setidaknya sebelas orang melapor ke KPU RI telah diperlakukan curang oleh Timsel. Dokumen syarat calon milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi calon Komisioner KPU Nias Selatan dikatakan dibuang sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Disebutkan pelakunya adalah Agerifa yang menjabat sebagai sekretaris tim. Dia juga dituding meloloskan nama-nama yang sesungguhnya tidak layak menjadi komisioner” (Bukti T-25) bukan merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II kepada Reporter Medan Bisnis Daily atas nama Parlindungan Sibuea, melainkan merupakan opini dari wartawan tersebut. 9. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T –14 Surat dari Aliansi Calon Anggota Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan pada menerima aduan/laporan terkait dengan tanggal 21 Juli 2018 perihal: adanya keberatan terhadap Pengumuman Menolak Pengumuman Hasil Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Wilayah KPU Kabupaten Nias Selatan dan Sumut V oleh Tim Seleksi Calon Anggota lampiran berupa Tanda Terima KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Formulir Kelengkapan Berkas pada tanggal 19 Juli 2018 Nomor: Administrasi Calon Anggota KPU 03/Timsel Sumut V/VII/2018. Kabupaten/Kota Sumut V. T –15 Surat KPU Nomor: 750/PP.06- Bukti ini menunjukkan bahwa Para SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Teradu telah merespon pengaduan dari Juli 2018 Perihal: Seleksi Calon Aliansi Calon Anggota KPU Kabupaten Anggota KPU Kabupaten Nias Nias Selatan untuk menjelaskan bahwa Selatan Periode 2018-2023 kepada pelaksanaan seleksi Anggota KPU Aliansi Calon Anggota KPU Nias Kabupaten/Kota mulai dari tahapan Selatan. pendaftaran sampai dengan tahapan penyampaian nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI merupakan kewenangan dan tanggung jawab Tim Seleksi dan terhadap aduan ataupun keberatan dari Aliansi Calon Anggota KPU Nias Selatan, Para Teradu akan melakukan klarifikasi terhadap Tim Seleksi. T –16 Surat KPU Nomor: 749/PP.06- Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 telah merespon pengaduan dari Aliansi Juli 2018 kepada Ketua Tim Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Seleksi Calon Anggota KPU Selatan dengan meminta penjelasan dari Kabupaten/Kota Sumatera Utara Tim Seleksi Calon Anggota KPU V. Kabupaten/Kota Sumatera Utara V terkait dengan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi. T -17 Surat Tugas Nomor 255/PP.06- Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu ST/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 2 telah mengambil kebijakan untuk Agustus 2018 dan Surat Tugas membentuk tim Klarifikasi dengan Nomor 260/PP.06- menugaskan Inspektorat Setjen KPU dan ST/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 6 Biro SDM KPU untuk melakukan Agustus. klarifikasi terhadap laporan ataupun aduan yang disampaikan oleh masyarakat, di mana pelaksanaan klarifkasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018. Kebijakan tersebut merupakan respon Para Teradu terhadap aduan dari masyarakat , i mana Para Teradu berusaha melakukan koreksi terhadap proses seleksi yang berdasarkan hasil temuan atau klarifikasi dari Inspektorat terdapat beberapa kesalahan prosedur seleksi. T -18 Laporan Hasil Bukti ini menjelaskan mengenai hasil Pemeriksaan/Klarifikasi Tim klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi V Sumatera Utara (Tim Inspektorat, di mana dalam hasil Seleksi Calon Anggota KPU klarifikasi tersebut terdapat pelanggaran Kabupaten Nias Selatan) yang yang dilakukan oleh Tim Seleksi Sumut V dilakukan oleh Tim Inspektorat khususnya atas nama Sdr. Bambowo dan Biro SDM. Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th., serta salah satu anggota pokja Seleksi Sumut V atas nama Antonius Widerman Telaumbanua, S.E.. T -19 Berita Acara Pleno KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa pada tanggal 172/PP.06-BA/05/KPU/VIII/2018 13 Agustus 2018 Para Teradu melakukan tanggal 13 Agustus 2018 tentang pleno untuk membahas terkait dengan Pembahasan Hasil kebijakan yang harus diambil terhadap Pemeriksaan/Klarifikasi terhadap hasil klarifikasi tersebut, di mana hasil Tim Seleksi Calon Anggota KPU rapat pleno memutuskan untuk Kabupaten/Kota Periode 2018- pelaksanaan seleksi, serta 2023 Sumut V terkait memberhentikan anggota Pokja Seleksi Permasalahan Seleksi KPU Anggota KPU Sumut V atas nama Sdr. Kabupaten Nias Selatan. Antonius Widerman Telaumbanua dan 2 (dua) orang Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera atas nama Sdr. Bambowo Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. T -20 Surat KPU Nomor 890/PP.06- SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Perihal: Penundaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Sumut V kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V. T -21 Surat KPU Nomor 889/PP.06- SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14 Bukti ini menjelaskan mengenai bentuk Agustus 2018 Perihal: tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Pemberhentian Anggota Pokja Teradu terhadap hasil .Pleno tanggal 13 Seleksi Calon Anggota KPU Agustus 2018. Kabupaten/Kota Sumut V an. Antonius Widerman Telaumbanua, S.E. T -22 Keputusan KPU Nomor: 1036/PP.06- Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Penetapan Pengganti Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wiilayah Sumatera Utara V tertanggal 15 Agustus 2018. T -23 Surat KPU Nomor: 933/PP.08- Bukti ini menjelaskan mengenai arahan SD/05/KPU/VIII/2018 perihal: Para Teradu kepada Tim Seleksi Calon Tugas Timsel Sumut V kepada Anggota Kabupaten/Kota Sumut V untuk Ketua dan Anggota Tim Seleksi melakukan konsolidasi internal dan Calon Anggota Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan seleksi Sumut V tanggal 21 Agustus 2018. Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. T -24 Screenshoot Whatsapp Saut Sirait Bukti ini menjelaskan bahwa Tim kepada Tim Inspektorat. Inspektorat mendapat tekanan pada waktu proses pembuatan laporan hasil klarifikasi seleksi Calon Anggota KPU Sumut V. Tim Inspektorat mendapat WA dari Saut Sirait yang merupakan mantan anggota KPU RI, mantan anggota DKPP RI, dan sekarang menjabat sebagai TPD DKPP di Sumatera Utara. Isi WA tersebut pada intinya berusaha mengintimidasi bahkan ada unsur ancaman yang ditujukan kepada Tim Inspektorat dengan tujuan supaya tidak melakukan seleksi ulang terhadap proses seleksi yang berdasarkan hasil klarifkasi Tim Inspektorat, tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. T -25 Pemberitaan yang dmuat dalam Bukti ini menjelaskan bahwa pemberitaan www.Medanbisnisdaily.com pada dalam situs www.Medanbisnisdaily.com hari Jumat, tanggal 24 Agustus pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2018 2018 pukul 06.47 WIB. pukul 06.47 WIB tidak sepenuhnya bena, di mana pemberitaan pada alinea ke-4 yang berbunyi, “setidaknya sebelas orang melapor ke KPU RI telah diperlakukan curang oleh Timsel. Dokumen syarat calon milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi calon Komisioner KPU Nias Selatan dikatakan dibuang sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Disebutkan pelakunya adalah Agerifa yang menjabat sebagai sekretaris tim. Dia juga dituding meloloskan nama-nama yang sesungguhnya tidak layak menjadi komisioner” bukan merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II kepada Reporter Medan Bisnis Daily atas nama Parlindungan Sibuea, melainkan merupakan opini dari wartawan tersebut. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan pihak terkait, kesimpulan para pihak serta alat bukti tambahan, cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu secara tiba-tiba melakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, atas nama Agerifa Dachi dan Bambowo Laiya tanpa dasar dan alasan pemberhentian yang jelas, melalui Keputusan KPU No. 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I. Setelah dilakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, KPU RI melantik 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V yang baru yakni Edy Ikhsan dan Renta Nababan. Timsel Sumut V, menterjemahkan Keputusan KPU dengan melakukan penelitian dan seleksi administrasi kembali dan meluluskan sebanyak 16 (enam belas) peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V Nomor 09/Timsel Sumut V/VIII/2018. Diluluskannya kembali peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrsi menunjukkan bahwa pernyataan Teradu II perihal beberapa berkas peserta dibuang, tidak terbukti. Diluluskannya kembali 16 (enam belas) peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan setelah penelitian ulang seleksi administrasi menyebabkan keluruhan peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 56 orang. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota. Rangkaian peristiwa tersebut menurut dugaan para Teradu menunjukkan adanya persekongkolan antara Para Teradu, Timsel V dan pihak ketiga yang berkepentingan secara politik. Hal ini terbukti dari calon-calon KPU Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan kembali lulus pada penelitian ulang administrasi, memiliki rekam jejak yang buruk dan pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI). [4.1.2] Teradu II menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi kebenarannya di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V karena adanya berkas peserta seleksi yang dibuang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu melakukan penggantian Timsel berdasarkan surat keberatan Aliansi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 21 Juli 2018, yang pada pokoknya menolak Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Wilayah Sumut V yang diumumkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 melalui Surat Nomor: 03/Timsel Sumut V/VII/2018. Surat Keberatan yang diserta dengan lampiran bukti Tanda Terima Formulir Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota merupakan bentuk protes terhadap calon anggota KPU Nias Selatan yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh Tim Seleksi. Para Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 750/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan penyampaian nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI merupakan kewenangan dan tanggung jawab Tim Seleksi. Untuk para Teradu akan melakukan klarifikasi terhadap Tim Seleksi yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU Nomor: 749/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V memberikan keterangan tertulis terkait proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V kepada Para Teradu. Pada tanggal 30 Juli 2018 Para Teradu menerima Surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Masyarakat Peduli" Nomor: 052/LBH-MAPED/P./VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang melaporkan Dugaan Pelanggaran Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023 disertai permohonan Pembatalan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 Nomor: 03/Timsel Sumut V/VII/2018. Surat pertama permintaan keterangan tertulis kepada Timsel belum mendapatkan jawaban sampai dengan Surat LBH Masyarakat Peduli diterima. Untuk itu, para Teradu menempuh kebijakan membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri dari Inspektorat dan Biro SDM KPU Republik Indonesia. Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 dan ditemukan beberapa kesalahan prosedur seleksi. Seperti Anggota Timsel Agerifa Dachi, saat diklarifikasi hanya menunjukkan buku catatan yang berisi kekurangan data bagi beberapa pelamar yang tidak lulus berkas tanpa kertas kerja yang berisi seluruh catatan/rincian kelengkapan berkas pelamar yang disampaikan, baik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi. Selain itu terdapat 10 (sepuluh) makalah yang sama (copy paste) yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 namun nama-nama tersebut tersebut tetap diluluskan Agerifa Dachi sampai pada tahapan psikotes. Terdapat 12 (dua belas) nama pelamar yang dokumen administrasinya direkayasa hingga tidak memenuhi syarat dan dinyatan tidak lulus seleksi administrasi oleh Agerifa Dachi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, diketahui bahwa kedua belas nama tersebut seharusnya lulus tahapan Penelitian Administrasi. Terdapat 15 (lima belas) pelamar yang dinyatakkan lulus dalam tahapan penelitian administrasi yang seharusnya seharusnya tidak lulus oleh karena dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan tidak memenuhi syarat di antaranya 9 (sembilan) pelamar tidak mendapat rekomendasi dari PPK, 4 (empat) pelamar tidak memiliki surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan, 1 (satu) pelamar tidak memiliki surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model sp. Calon 4), dan 1 (satu) pelamar tidak cukup umur. Terkait dengan hasil klarifikasi tersebut para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk menunda tahapan seleksi wawancara, memberhentikan Antonius Widerman Telaumbanua sebagai Anggota Pokja Seleksi Anggota KPU Sumut V, memberhentikan Bambowo Laiya dan Agerifa Dachi sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023. Hal tersebut yang mendasari para Teradu memutuskan memberhentikan Bambowo Laiya dan Agerifa Dachi sebagai Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten dan Kota Sumut V Periode 2018- 2023 dan menggantikan dengan Edy Ikhsan dan Renta Nababan; [4.2.2] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi kebenarannya di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V karena adanya berkas yang dibuang, tidak berdasar. Teradu II hanya menanggapi wawancara yang dilakukan oleh Reporter Medan Bisnis Daily atas nama Parlindungan Sibuea. Teradu II menyampaikan dengan jelas alasan pemecatan terhadap 2 orang anggota Tim Seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil Tim Klarifikasi yang terdiri Inspektorat dan Biro SDM KPU RI. Pemberitaan media online www.medanbisnisdaily.com pada Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 06.47 WIB tidak sepenuhnya benar. Pada alinea ke-4 yang berbunyi, “setidaknya sebelas orang melapor ke KPU RI telah diperlakukan curang oleh Timsel. Dokumen syarat calon milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi calon Komisioner KPU Nias Selatan dikatakan dibuang sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Disebutkan pelakunya adalah Agerifa yang menjabat sebagai sekretaris Timsel. Dia juga dituding meloloskan nama-nama yang sesungguhnya tidak layak menjadi komisioner”. Bukti yang dihadirkan Pengadu bukan pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II kepada Parlindungan Sibuea sebagai Reporter Medan Bisnis Daily melainkan opini wartawan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan mekanisme penggantian keanggotaan Timsel tidak memliki dasar hukum dibantah oleh Para Teradu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakannya berdasar pada kewenangannya yang bertanggungjawab atas kinerja timsel. Penggantian timsel di tengah berlangsungnya proses seleksi merupakan kebijakan yang ditempuh Para Teradu sebagai respon terhadap laporan yang masuk mengenai kinerja Timsel, setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh Tim Klarifikasi yang terdiri Inspektorat dan Biro SDM KPU RI. Beberapa kesalahan prosedur seleksi ditemukan di antaranya Anggota Timsel Agerifa Dachi, tidak memiliki kertas kerja yang berisi seluruh catatan/rincian kelengkapan berkas pelamar yang diserahkan, baik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi kecuali catatan yang berisi kekurangan data bagi beberapa pelamar yang dinyatakan tidak lulus berkas. Di samping itu, terdapat 10 (sepuluh) makalah yang sama (copy paste) yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 namun nama-nama tersebut tersebut tetap diluluskan Agerifa Dachi sampai pada tahapan psikotes. Terdapat 12 (dua belas) nama pelamar dokumen administrasinya direkayasa hingga tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan setelah diklarifikasi 12 (dua belas) nama tersebut seharusnya memenuhi syarat dan dinyatakan lulus pada tahapan Penelitian Administrasi. Sebaliknya terdapat 15 (lima belas) pelamar yang dinyatakkan lulus dalam tahapan penelitian administrasi yang seharusnya dinyatakan tidak lulus oleh karena dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan tidak memenuhi syarat, di antaranya: 9 (sembilan) pelamar tidak mendapat rekomendasi dari PPK, 4 (empat) pelamar tidak memiliki surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan, 1 (satu) pelamar tidak memiliki surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model sp. Calon 4), dan 1 (satu) pelamar tidak cukup umur. Memastikan seluruh proses seleksi terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut DKPP merupakan merupakan tanggungjawab hukum dan etik para Teradu, termasuk melakukan koreksi terhadap prosedur maupun hasil seleksi yang secara nyata tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian koreksi yang dilakukan para Teradu baik yang berisifat prosedural maupun yang bersifat substantif tetap senantiasa mengacu pada mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan ketertiban. Koreksi yang dilakukan para Teradu terhadap proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi secara materil termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan para Teradu tetapi secara formal belum diatur secara lengkap dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Akibatnya proses koreksi yang dilakukan oleh para Teradu terhadap proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Timsel Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 menimbulkan masalah ketidakpastian dan ketidaktertiban pelaksanaan proses seleksi. Seleksi pertama telah memasuki tahapan wawancara tetapi kemudian dihentikan dan dilakukan seleksi susulan khusus kepada 16 (enam belas) peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada seleksi sebelumnya. Akibatnya jumlah peserta yang dinyatakan lulus administrasi bertambah dari 40 (empat puluh) menjadi 56 (lima puluh enam) orang yang secara normatif tidak sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota. Hasil kalrifikasi Tim Klarifikasi yang terdiri dari Inspektorat dan Biro SDM menemukan bahwa 25 (dua puluh lima) orang peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tes wawancara pada seleksi pertama ternyata tidak memenuhi syarat administrasi dan seharusnya tidak lulus dalam seleksi administrasi. Tetapi 9 (sembilan) di antara 25 (dua puluh lima) orang peserta yang seharusnya tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memiliki izin rekomendasi dari PPK tetap diikutsertakan bersama 16 (enam belas) orang peserta seleksi susulan untuk mengikuti tes wawancara. Ketidakpastian dan ketidakteriban tahapan proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel terutama sebelum pemberhentian dan penggantian dua anggota Timsel, didukung oleh sikap para Teradu yang tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dengan pengawasan dan supervisi setiap tahapan seleksi, guna memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses seleksi. Jika tindakan pengawasan dan supervisi dilakukan para Teradu secara melekat pada setiap tahapan proses seleksi setidak-tidaknya dapat mencegah atau meminimalisir kesalahan Timsel dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudnya penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c juncto Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu II menyampaikan pernyataan di media yang tidak terverifikasi kebenarannya terkait alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V. Teradu II membenarkan diwawancarai oleh Parlindungan Sibuea sebagai Reporter Medan Bisnis Daily tetapi pernyataan yang ditulis dalam pemberitaan www.medanbisnisdaily.com tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan saat wawancara melainkan hasil interpretasi dan opini wartawan terkait proses seleksi. Dalam fakta persidangan, Pengadu tidak dapat menunjukkan alat bukti yang meyakinkan DKPP terhadap jawaban Teradu II yang menolak dalil aduan Pengadu terkait penyataan di media yang belum terverifikasi kebenarannya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanakan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 17 Desember Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edrward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir