III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU RI telah
menerbitkan Keputusan No. 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Tahap V, tertanggal 12 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I
(Vide: Bukti P-1);
2. Bahwa kemudian, KPU RI telah menerbitkan Keputusan No.
594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023, tertanggal 21 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Teradu
I (Vide: Bukti P-2);
3. Bahwa adapun keanggotaan Tim Seleksi Wilayah Sumatera Utara V
(Timsel Sumut V), yang meliputi kabupaten/kota se-Kepulauan Nias,
antara lain: Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias
Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, adalah:
1) Dr. Adenan, S.Ag., M.A.;
2) Agerifa Dachi, S.Pat., M.Th.;
3) Bambowo Laiya, M.A.;
4) Drs. H. Mario Kasduri, M.A;
5) Tonny P. Situmorang, M.Si.;
4. Bahwa Timsel Sumut V yang telah dibentuk tersebut, mulai
melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota,
terhitung bulan Juni s.d. September 2018;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) huruf b PKPU 7/2018 tentang
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota, maka pada seleksi tahap administrasi, Timsel
Sumut V hanya bisa meluluskan paling banyak 40 (empat) puluh
peserta (Vide: Bukti P-3);
“Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus Penelitian
Administrasi paling banyak 40 (empat puluh) calon untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota”
6. Bahwa sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No.
3/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 19 Juli 2018, maka peserta
yang dinyatakan lulus tahap administrasi, sebagai berikut (Vide:
Bukti P-4);
Kota Gunungsitoli sebanyak 31 (tiga puluh satu) peserta;
Kabupaten Nias sebanyak 18 (delapan belas) peserta;
Kabupaten Nias Utara sebanyak 28 (dua puluh delapan) peserta;
Kabupaten Nias Barat sebanyak 20 (dua puluh) peserta;
Kabupaten Nias Selatan sebanyak 40 (empat puluh) peserta;
Dengan demikian, jumlah peserta yang lulus administrasi sudah
sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) huruf b PKPU 7/2018;
7. Bahwa peserta yang telah lulus tes administrasi, kemudian telah
mengikuti tes tertulis dengan menggunakan metode Computer
Assisted Test (CAT) sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
dengan Metode CAT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Sumut V Periode 2018-2023 No. 04/Timsel Sumut V/VII/2018,
tertanggal 25 Juli 2018, sebagai berikut (Bukti P-5)
Kota Gunungsitoli sebanyak 29 (dua puluh sembilan) peserta;
Kabupaten Nias sebanyak 17 (tujuh belas) peserta;
Kabupaten Nias Utara sebanyak 28 (dua puluh delapan) peserta;
Kabupaten Nias Barat sebanyak 18 (delapan belas) peserta;
Kabupaten Nias Selatan sebanyak 30 (tiga puluh) peserta;
8. Bahwa peserta yang telah lulus tes CAT, kemudian telah mengikuti
tes psikologi sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Psikologi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023
No. 05/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018, sebagai
berikut (Bukti P-6);
Kota Gunungsitoli sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta;
Kabupaten Nias sebanyak 12 (dua belas) peserta;
Kabupaten Nias Utara sebanyak 19 (sembilan belas) peserta;
Kabupaten Nias Barat sebanyak 12 (dua belas) peserta;
Kabupaten Nias Selatan sebanyak 16 (enam belas) peserta;
9. Bahwa sebelum tahap wawancara dilaksanakan yang seyogyanya
akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Agustus 2018, tiba-tiba KPU
RI melakukan penundaan sebagaimana Surat No. 890/PP.06-
SD/05/KPU/VIII/2018 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan
oleh Tim Seleksi Sumut V, tertanggal 14 Agustus 2018 yang
ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-7);
10. Bahwa kemudian Timsel Sumut V menerbitkan Pengumuman
Penundaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Wilayah
Timsel V Sumatera Utara Nomor: 06/Timsel Sumut V/VIII/2018,
tertanggal 14 Agustus 2018 (Vide: Bukti P-8);
11. Bahwa kemudian secara tiba-tiba, KPU RI melakukan pemberhentian
terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, atas nama: Agerifa
Dachi, S.Pat., M.Th., dan Bambowo Laiya, M.A., tanpa dasar dan
alasan pemberhentian yang jelas, melalui Keputusan KPU No.
1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang
ditandatangani oleh Teradu I (Vide: Bukti P-9);
12. Bahwa setelah dilakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang
anggota Timsel Sumut V, KPU RI melantik 2 (dua) orang anggota
Timsel Sumut V yang baru, atas nama: Edy Ikhsan dan Renta
Nababan;
13. Bahwa anehnya, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik
(Teradu II), menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi
kebenarannya di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang
anggota Timsel Sumut V.
14. Bahwa kemudian, KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor
1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023
yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-11);
15. Bahwa Timsel Sumut V justru menterjemahkan lain Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud pada nomor 14 (empat belas) surat ini. Timsel
Sumut V melakukan penelitian ulang administrasi dan meluluskan
kembali sebanyak 16 (enam belas) peserta calon anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.
Hal ini sebagaimana Pengumuman Hasil Penelitian Ulang Seleksi
Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode
2018-2023 Wilayah SUMUT V No. 09/Timsel Sumut V/VIII/2018,
tertanggal 28 Agustus 2018 (Bukti P-12);
16. Bahwa dengan lulusnya kembali peserta calon KPU Kabupaten Nias
Selatan pada penelitian ulang administrasi, menunjukkan bahwa apa
yang dikemukakan oleh Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik
(Teradu II) sebagaimana pada nomor 13 (tiga belas) surat ini, perihal
berkas beberapa peserta dibuang, tidak terbukti;
17. Bahwa dengan lulusnya kembali peserta calon KPU Kabupaten Nias
Selatan pada penelitian ulang administrasi, maka jumlah keluruhan
peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang lulus pada
tahap administrasi adalah 16 + 40 = 56 orang, sehingga bertentangan
dan melanggar ketentuan Pasal 20 Ayat (3) PKPU 7/2018;
18. Bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut, kami menduga adanya
persekongkolan antara Komisioner KPU RI, Timsel V dan pihak ketiga
yang berkepentingan secara politik. Hal ini terbukti dari calon-calon
KPU Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan kembali lulus pada
penelitian ulang administrasi, memiliki rekam jejak yang buruk dan
pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI);
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan No. 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 Tahap V, tertanggal 12 Juni 2018;
2. Bukti P-2 : Keputusan No. 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang
Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, tertanggal 21 Juni 2018;
3. Bukti P-3 : PKPU 7/2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota;
4. Bukti P-4 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No.
3/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 19 Juli 2018;
5. Bukti P-5 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode CAT
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V
Periode 2018-2023 No. 04/Timsel Sumut V/VII/2018,
tertanggal 25 Juli 2018;
6. Bukti P-6 : Pengumuman Hasil Seleksi Psikologi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 No.
05/Timsel Sumut V/VII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018;
7. Bukti P-7 : Surat No. 890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tentang
Penundaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan
oleh Tim Seleksi Sumut V, tertanggal 14 Agustus 2018;
8. Bukti P-8 : Pengumuman Penundaan Tahapan Seleksi Wawancara
Calon Anggota KPU Wilayah Timsel V Sumatera Utara
Nomor: 06/Timsel Sumut V/VIII/2018, tertanggal 14
Agustus 2018;
9. Bukti P-9 : Keputusan KPU No. 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018
tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah
Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018;
10. Bukti P-10 : Pemberitaan medanbisnisdaily.com;
11. Bukti P-11 : Keputusan Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023;
12. Bukti P-12 : Pengumuman Hasil Penelitian Ulang Seleksi
Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan Periode 2018-2023 Wilayah SUMUT V No.
09/Timsel Sumut V/VIII/2018, tertanggal 28 Agustus
2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap
berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak
mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi
syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis
Pemeriksa.
2. Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
telah melakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel
Sumut V, atas nama: Agerifa Dachi, S.Pat., M.Th., dan Bambowo Laiya,
M.A., tanpa dasar dan alasan yang jelas, dengan menerbitkan Keputusan
KPU Nomor 1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 Wilayah Sumatera Utara V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang
ditandatangani oleh Teradu I dan telah melantik 2 (dua) orang anggota
Timsel Sumut V yang baru, atas nama: Edy Ikhsan dan Renta Nababan,
serta adanya dugaan persekongkolan antara Komisioner KPU RI, Timsel V
dan pihak ketiga yang berkepentingan secara politik karena calon-calon
KPU Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan kembali lulus pada
penelitian ulang administrasi, memiliki rekam jejak yang buruk dan pernah
mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia (DKPP RI).
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Pengadu dalam Pokok Aduannya maupun pernyataan lisan pada saat
persidangan, Para Teradu akan menyampaikan maupun menegaskan
kembali hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menerima surat dari Aliansi Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 21 Juli 2018 perihal: Menolak
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan dan lampiran berupa Tanda Terima Formulir
Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Sumut V, di mana surat tersebut pada pokoknya menyampaikan
keberatan dan menolak Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Wilayah Sumut V oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
pada tanggal 19 Juli 2018 Nomor: 03/Timsel Sumut V/VII/2018
karena nama-nama yang tergabung dalam Aliansi Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan dinyatakan TIDAK LOLOS administrasi (Bukti
T-14).
b. Bahwa terhadap surat sebagaimana penjelasan pada huruf a, Para
Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat
KPU Nomor: 750/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018
Perihal: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode
2018-2023 kepada Aliansi Calon Anggota KPU Nias Selatan yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi Anggota KPU
Kabupaten/Kota mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan
tahapan penyampaian nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
kepada KPU RI merupakan kewenangan dan tanggung jawab Tim
Seleksi dan terhadap aduan ataupun keberatan dari Aliansi Calon
Anggota KPU Nias Selatan, Para Teradu akan melakukan klarifikasi
terhadap Tim Seleksi (Bukti T-15).
c. Para Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial juga
menerbitkan Surat KPU Nomor: 749/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018
tanggal 26 Juli 2018 kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumatera Utara V, yang pada pokoknya Para Teradu
meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Sumatera Utara V untuk memberikan penjelasan secara tertulis
terkait proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera
Utara V kepada Para Teradu dalam kesempatan yang pertama(Bukti
T-16).
d. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 Para Teradu menerima Surat dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Masyarakat Peduli" Nomor:
052/LBH-MAPED/P./VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 Perihal:
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sumatera Utara V Periode 2018-2023, serta Permohonan Pembatalan
Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 Nomor:
03/Timsel Sumut V/VII/2018 yang pada pokoknya melaporkan
mengenai adanya dugaan pelanggaran tata kerja dan kode etik yang
dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023
dalam Tahapan Seleksi Administrasi (Vide Bukti T-5).
e. Bahwa oleh karena surat dari Para Teradu sebagaimana penjelasan
pada huruf c tidak direspon oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumatera Utara V sampai dengan diterimanya surat
sebagaimana penjelasan pada huruf d, Para Teradu mengambil
kebijakan untuk membentuk tim Klarifikasi dengan menugaskan
Inspektorat Setjen KPU dan Biro SDM KPU untuk melakukan
klarifikasi terhadap laporan ataupun aduan yang disampaikan oleh
masyarakat, di mana pelaksanaan klarifkasi tersebut dilaksanakan
pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 (Bukti T-17).
Kebijakan tersebut merupakan respon Para Teradu terhadap aduan
dari masyarakat sebagaimana penjelasan pada huruf a dan d, di mana
Para Teradu berusaha melakukan koreksi terhadap proses seleksi
yang berdasarkan hasil temuan atau klarifikasi dari Inspektorat
terdapat beberapa kesalahan prosedur seleksi.
f. Adapun hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat
Setjen KPU dan Biro SDM KPU (Bukti T-18) adalah sebagai berikut:
Salah satu anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023 yaitu atas
nama Bambowo Laiya, MA tidak efektif bekerja sebagai anggota tim
seleksi dengan alasan bahwa yang bersangkutan tinggal dan
menetap di Kabupaten Nias Selatan, sementara kantor
kesekretariatan Tim Seleksi berada di Hotel Grand Inna, Kota
Medan. Oleh karena Sdr. Bambowo Laiya, MA tidak efektif bekerja
sebagai anggota tim seleksi, tugas pokok dan fungsi Tim Seleksi
dalam melakukan pemeriksaan berkas, penelitian berkas, dan
pengumumaman hasil Seleksi Peserta dari Kabupaten Nias Barat
yang seharusnya dilakukan oleh Sdr. Bambowo Laiya, MA, diambil
alih oleh Sdr.Dr.Adenan, A.Ag, MA.
Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. selaku Koordinator Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V wilayah Kabupaten
Nias Selatan dan Sekretaris Tim Seleksi tidak profesional, tidak
cermat, dan tidak objektif dalam melakukan penilaian terhadap
kelengkapan berkas dan penelitian administrasi. Hal ini dibuktikan
dengan yang bersangkutan tidak memiliki kertas kerja penilaian
tiap unsur dalam menilai dokumen-dokumen pendaftaran yang
telah disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode 2018-2023. Sdr.Agerifa
Dachi, S.Pak., M.Th. hanya menunjukkan buku catatan yang berisi
kekurangan data bagi beberapa pelamar yang tidak lulus berkas.
Seharusnya yang bersangkutan membuat kertas kerja yang berisi
seluruh catatan/rincian terhadap pelamar yang lulus maupun tidak
lulus seleksi administrasi terkait dengan kelengkapan berkas yang
telah disampaikan.
Selain itu juga terhadap 10 (sepuluh) makalah yang telah
disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023, terdapat persamaan
penulisan dan pencatatannya (copy paste) yang bersumber dari 3
kelompok sebagai berikut:
Kelompok I sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari dari:
Sofona Halawa, Bazatula Gaho, Tanida Wau, Erik Dirman
Halawa, dan Mudianus Laia;
Kelompok II sebanyak 1 (satu) orang yaitu: Wilson Loi (Makalah
identik dengan Adolfreinori Zebua dan Albertus Y. Halawa);
Kelompok III sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri atas:
Alismawati Hulu, Aswan Laia, Seksama Sarumaha, dan Pilipus
Sarumaha.
Namun, nama-nama tersebut telah lolos penilaian dari Sdr.Agerifa
Dachi, S.Pak., M.Th. sampai dengan tahapan psikotes.
Terdapat 12 (dua belas) nama pelamar yang digugurkan oleh
Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. yang disebabkan dokumen
administrasi mereka dimanipulasi sehingga tidak lulus tahapan
Penelitian Administrasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan
dan klarifikasi, diketahui bahwa kedua belas nama tersebut
seharusnya lulus tahapan Penelitian Administrasi.
Terdapt 15 (lima belas) nama pelamar yang diluluskan oleh
Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. dalam tahapan Penelitian
Administrasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan
klarifikasi, kelima belas nama tersebut seharusnya tidak lulus
dalam tahapan Penelitian Administrasi karena dokumen-dokumen
persyaratan yang diserahkan oleh kelima belas nama tersebut tidak
memenuhi syarat, seperti: 9 (sembilan) pelamar tidak mendapat
rekomendasi dari PPK, 4 (empat) pelamar tidak memiliki surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan, 1 (satu) pelamar tidak memiliki surat pernyataan tidak
pernah menjadi anggota partai politik (model sp. Calon 4), dan 1
(satu) pelamar tidak cukup umur.
g. Bahwa setelah hasil klarifikasi sebagaimana penjelasan pada huruf f
disampaikan kepada Para Teradu, pada tanggal 13 Agustus 2018 Para
Teradu melakukan pleno untuk membahas terkait dengan kebijakan
yang harus diambil terhadap hasil klarifikasi tersebut, di mana hasil
rapat pleno memutuskan untuk pelaksanaan seleksi, serta
memberhentikan anggota Pokja Seleksi Anggota KPU Sumut V atas
nama Sdr. Antonius Widerman Telaumbanua dan 2 (dua) orang
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera atas nama Sdr.
Bambowo Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th. (Bukti T-
19).
h. Kemudian Para Teradu secara kolektif menerbitkan Surat KPU Nomor
890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Perihal:
Penundaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Sumut V, yang
pada pokoknya meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 untuk melakukan
penundaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumut V (Bukti T-20). Terhadap surat tersebut, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-
2023 meerbitkan Pengumuman Penundaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota KPU Wilayah Timsel V Sumatera Utara
Nomor: 06/Timsel Sumut V/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang
ditandatangani oleh Sdr. Drs. Tonny P.Situmorang, M.Si selaku Ketua
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode
2018-2023 (Vide Bukti T-7).
i. Selain itu juga Para Teradu secara kolektif kolegial menerbitkan
Surat KPU Nomor 889/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14
Agustus 2018 Perihal: Pemberhentian Anggota Pokja Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V an. Antonius Widerman
Telaumbanua, S.E. (Bukti T-21).
j. Pada tanggal 15 Agustus 2018 Para Teradu secara kolektif kolegial
menerbitkan Keputusan KPU untuk memberhentikan Sdr. Bambowo
Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th.sebagai Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V (Vide Bukti T-6) dan
mengangkat Sdr.Dr.Edy Ikhsan, M.A dan Sdr. Renta Morina Evita
Nababan (Bukti T-22).
k. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Para Teradu menerbitkan Surat
KPU Nomor: 933/PP.08-SD/05/KPU/VIII/2018 perihal: Tugas Timsel
Sumut V kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Kabupaten/Kota Sumut V yang pada pokoknya memberikan arahan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V untuk
melakukan konsolidasi internal dan melanjutkan pelaksanaan
tahapan seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V (Bukti T-
23).
l. Kemudian Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V
menindaklanjuti surat sebagaimana penjelasan pada huruf k dengan
melanjutkan pelaksanaan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
4. Bahwa sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Tim Inspektorat
atas nama Agnes Supriyati pada saat persidangan, Sdr.Antonius Widerman
Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang tidak baik karena pada
tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan
masuk ke dalam ruangan pemeriksaan yang masih terkunci melalui jendela
dan pada sore harinya yang bersangkutan membawa sebanyak 41 berkas
pelamar ke tempat kostnya yang bertempat di Padang Bulan Medan.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa tindakan Para Teradu
memberhentikan Sdr.Antonius Widerman Telaumbanua dari anggota Pokja
Seleksi Anggota KPU Sumut V merupakan tindakan yang sangat berdasar
secara hukum.
5. Bahwa Teradu membuat petunjuk teknis dengan menerbitkan Keputusan
KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU RI
Nomor: 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan
KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, terkait dengan pembobotan terhadap persyaratan
administrasi. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a. Pendidikan
Strata Nilai Bobot=50%
a. SMA 20 10
b. D3 40 20
c. S1 60 30
d. S2 80 40
e. S3 100 50
b. Pengalaman Organisasi/Institusi
Keterangan Nilai Bobot=50
%
a. Organisasi Non 25 12,5
Kepemiluan
b. Organisasi 50 25
Kepemiluan
c. Anggota 75 37,5
KPU/Bawaslu
Kabupaten/Kota
d. Anggota 80 40
KPU/Bawaslu
Provinsi
c. Makalah terstruktur sudah menjadi bagian dari lampiran Peraturan
KPU Nomor7 Tahun 2018 (Model PP.Calon 5), pemberian bobot
merupakan keputusan Tim Seleksi.
d. Hasil bobot pendidikan, pengalaman organisasi/institusi, dan makalah
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, direkap dengan
format sebagai berikut:
No Nama Kriteria
Pendidikan Pengalaman Organisasi/ Makalah Jumla Ranking
Institusi h
Strata Nilai Bobot Keterangan Nilai Bobot
6. Bahwa sebagaimana keterangan Tim Inspektorat, terbukti bahwa
klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat melibatkan semua tim
seleksi dan juga pelapor yang melaporkan adanya indikasi pelanggaran
yang dilakukan oleh Tim Seleksi Sumut V, di mana timsel dan pelapor
dimintai keterangannya satu per satu dan berkas-berkas persyaratan
sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V yang
telah disampaikan oleh pelapor kepada Tim Seleksi pada saat pendaftaran
dicross-check dengan catatan dari Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th yang
pada waktu itu sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Sumut V. Hasil dari klarifikasi tersebut, Inspektorat menemukan adanya
data-data yang tidak valid dalam catatan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th
karena yang bersangkutan hanya mencatat kekurangan data bagi beberapa
pelamar yang tidak lulus. Seharusnya yang bersangkutan membuat
pembobotan dan kertas kerja yang berisi seluruh catatan/rincian pelamar
terkait dengan berkas kelengkapan pelamar, baik yang lulus maupun yang
tidak lulus yang sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis
sebagaimana penjelasan pada angka 5. Hal ini membuktikan bahwa
penilaian terhadap hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh
Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak., M.Th terkesan asal-asalan dan tidak memiliki
bobot penilaian yang jelas, yang mengakibatkan kerugian terhadap Peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Sumut V yang seharusnya lulus menjadi tidak
lulus pada tahapan Seleksi Administrasi. Sehingga berdasarkan fakta
tersebut, Para Teradu mengambil kebijakan untuk memecat Sdr.Agerifa
Dachi, S.Pak., M.Th sebagai salah satu anggota Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Sumut V.
7. Para Teradu perlu menegaskan kembali penjelasan sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan mengenai tekanan yang
ditujukan kepada Tim Inspektorat pada waktu proses pembuatan laporan
hasil klarifikasi seleksi Calon Anggota KPU Sumut V. Tim Inspektorat
mendapat WA dari Saut Sirait yang merupakan mantan anggota KPU RI,
mantan anggota DKPP RI, dan sekarang menjabat sebagai TPD DKPP di
Sumatera Utara. Isi WA tersebut pada intinya berusaha mengintimidasi
bahkan ada unsur ancaman yang ditujukan kepada Tim Inspektorat
dengan tujuan supaya tidak melakukan seleksi ulang terhadap proses
seleksi yang berdasarkan hasil klarifkasi Tim Inspektorat, tidak
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Bukti T-24).
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu II menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi kebenarannya
di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel
Sumut V karena adanya berkas yang dibuang, Teradu II perlu menegaskan
kembali bahwa Teradu II hanya menanggapi wawancara yang dilakukan
oleh Reporter Medan Bisnis Daily atas nama Parlindungan Sibuea, di mana
dalam wawancara tersebut pada intinya Teradu II menyampaikan alasan
yang jelas mengenai pemecatan terhadap 2 orang anggota Tim Seleksi yaitu
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat. Namun,
pemberitaan yang dmuat dalam www.Medanbisnisdaily.com pada hari
Jumat, tanggal 24 Agustus 2018 pukul 06.47 WIB tidak sepenuhnya benar,
di mana pemberitaan pada alinea ke-4 yang berbunyi, “setidaknya sebelas
orang melapor ke KPU RI telah diperlakukan curang oleh Timsel. Dokumen
syarat calon milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi calon Komisioner KPU
Nias Selatan dikatakan dibuang sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi
administrasi. Disebutkan pelakunya adalah Agerifa yang menjabat sebagai
sekretaris tim. Dia juga dituding meloloskan nama-nama yang sesungguhnya
tidak layak menjadi komisioner” (Bukti T-25) bukan merupakan pernyataan
yang disampaikan oleh Teradu II kepada Reporter Medan Bisnis Daily atas
nama Parlindungan Sibuea, melainkan merupakan opini dari wartawan
tersebut.
9. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu
mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
T –14 Surat dari Aliansi Calon Anggota Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu
KPU Kabupaten Nias Selatan pada menerima aduan/laporan terkait dengan
tanggal 21 Juli 2018 perihal: adanya keberatan terhadap Pengumuman
Menolak Pengumuman Hasil Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Wilayah
KPU Kabupaten Nias Selatan dan Sumut V oleh Tim Seleksi Calon Anggota
lampiran berupa Tanda Terima KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Formulir Kelengkapan Berkas pada tanggal 19 Juli 2018 Nomor:
Administrasi Calon Anggota KPU 03/Timsel Sumut V/VII/2018.
Kabupaten/Kota Sumut V.
T –15 Surat KPU Nomor: 750/PP.06- Bukti ini menunjukkan bahwa Para
SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Teradu telah merespon pengaduan dari
Juli 2018 Perihal: Seleksi Calon Aliansi Calon Anggota KPU Kabupaten
Anggota KPU Kabupaten Nias Nias Selatan untuk menjelaskan bahwa
Selatan Periode 2018-2023 kepada pelaksanaan seleksi Anggota KPU
Aliansi Calon Anggota KPU Nias Kabupaten/Kota mulai dari tahapan
Selatan. pendaftaran sampai dengan tahapan
penyampaian nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota kepada KPU RI
merupakan kewenangan dan tanggung
jawab Tim Seleksi dan terhadap aduan
ataupun keberatan dari Aliansi Calon
Anggota KPU Nias Selatan, Para Teradu
akan melakukan klarifikasi terhadap Tim
Seleksi.
T –16 Surat KPU Nomor: 749/PP.06- Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu
SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 telah merespon pengaduan dari Aliansi
Juli 2018 kepada Ketua Tim Calon Anggota KPU Kabupaten Nias
Seleksi Calon Anggota KPU Selatan dengan meminta penjelasan dari
Kabupaten/Kota Sumatera Utara Tim Seleksi Calon Anggota KPU
V. Kabupaten/Kota Sumatera Utara V terkait
dengan proses seleksi yang telah
dilakukan oleh Tim Seleksi.
T -17 Surat Tugas Nomor 255/PP.06- Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu
ST/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 2 telah mengambil kebijakan untuk
Agustus 2018 dan Surat Tugas membentuk tim Klarifikasi dengan
Nomor 260/PP.06- menugaskan Inspektorat Setjen KPU dan
ST/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 6 Biro SDM KPU untuk melakukan
Agustus. klarifikasi terhadap laporan ataupun
aduan yang disampaikan oleh
masyarakat, di mana pelaksanaan
klarifkasi tersebut dilaksanakan pada
tanggal 3 sampai dengan tanggal 10
Agustus 2018. Kebijakan tersebut
merupakan respon Para Teradu terhadap
aduan dari masyarakat , i mana Para
Teradu berusaha melakukan koreksi
terhadap proses seleksi yang berdasarkan
hasil temuan atau klarifikasi dari
Inspektorat terdapat beberapa kesalahan
prosedur seleksi.
T -18 Laporan Hasil Bukti ini menjelaskan mengenai hasil
Pemeriksaan/Klarifikasi Tim klarifikasi yang dilakukan oleh Tim
Seleksi V Sumatera Utara (Tim Inspektorat, di mana dalam hasil
Seleksi Calon Anggota KPU klarifikasi tersebut terdapat pelanggaran
Kabupaten Nias Selatan) yang yang dilakukan oleh Tim Seleksi Sumut V
dilakukan oleh Tim Inspektorat khususnya atas nama Sdr. Bambowo
dan Biro SDM. Laiya, MA dan Sdr.Agerifa Dachi, S.Pak.,
M.Th., serta salah satu anggota pokja
Seleksi Sumut V atas nama Antonius
Widerman Telaumbanua, S.E..
T -19 Berita Acara Pleno KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa pada tanggal
172/PP.06-BA/05/KPU/VIII/2018 13 Agustus 2018 Para Teradu melakukan
tanggal 13 Agustus 2018 tentang pleno untuk membahas terkait dengan
Pembahasan Hasil kebijakan yang harus diambil terhadap
Pemeriksaan/Klarifikasi terhadap hasil klarifikasi tersebut, di mana hasil
Tim Seleksi Calon Anggota KPU rapat pleno memutuskan untuk
Kabupaten/Kota Periode 2018- pelaksanaan seleksi, serta
2023 Sumut V terkait memberhentikan anggota Pokja Seleksi
Permasalahan Seleksi KPU Anggota KPU Sumut V atas nama Sdr.
Kabupaten Nias Selatan. Antonius Widerman Telaumbanua dan 2
(dua) orang Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Sumatera atas nama Sdr.
Bambowo Laiya, MA dan Sdr.Agerifa
Dachi, S.Pak., M.Th.
T -20 Surat KPU Nomor 890/PP.06-
SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14
Agustus 2018 Perihal: Penundaan
Tahapan Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 yang dilaksanakan oleh
Tim Seleksi Sumut V kepada Ketua
dan Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota
Sumut V.
T -21 Surat KPU Nomor 889/PP.06-
SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 14 Bukti ini menjelaskan mengenai bentuk
Agustus 2018 Perihal: tindak lanjut yang dilakukan oleh Para
Pemberhentian Anggota Pokja Teradu terhadap hasil .Pleno tanggal 13
Seleksi Calon Anggota KPU Agustus 2018.
Kabupaten/Kota Sumut V an.
Antonius Widerman Telaumbanua,
S.E.
T -22 Keputusan KPU Nomor:
1036/PP.06-
Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang
Penetapan Pengganti Tim Seleksi
Anggota KPU Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Wiilayah
Sumatera Utara V tertanggal 15
Agustus 2018.
T -23 Surat KPU Nomor: 933/PP.08- Bukti ini menjelaskan mengenai arahan
SD/05/KPU/VIII/2018 perihal: Para Teradu kepada Tim Seleksi Calon
Tugas Timsel Sumut V kepada Anggota Kabupaten/Kota Sumut V untuk
Ketua dan Anggota Tim Seleksi melakukan konsolidasi internal dan
Calon Anggota Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan seleksi
Sumut V tanggal 21 Agustus 2018. Calon Anggota Kabupaten/Kota Sumut V
sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
T -24 Screenshoot Whatsapp Saut Sirait Bukti ini menjelaskan bahwa Tim
kepada Tim Inspektorat. Inspektorat mendapat tekanan pada
waktu proses pembuatan laporan hasil
klarifikasi seleksi Calon Anggota KPU
Sumut V. Tim Inspektorat mendapat WA
dari Saut Sirait yang merupakan mantan
anggota KPU RI, mantan anggota DKPP RI,
dan sekarang menjabat sebagai TPD DKPP
di Sumatera Utara. Isi WA tersebut pada
intinya berusaha mengintimidasi bahkan
ada unsur ancaman yang ditujukan
kepada Tim Inspektorat dengan tujuan
supaya tidak melakukan seleksi ulang
terhadap proses seleksi yang berdasarkan
hasil klarifkasi Tim Inspektorat, tidak
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
T -25 Pemberitaan yang dmuat dalam Bukti ini menjelaskan bahwa pemberitaan
www.Medanbisnisdaily.com pada dalam situs www.Medanbisnisdaily.com
hari Jumat, tanggal 24 Agustus pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2018
2018 pukul 06.47 WIB. pukul 06.47 WIB tidak sepenuhnya bena,
di mana pemberitaan pada alinea ke-4
yang berbunyi, “setidaknya sebelas orang
melapor ke KPU RI telah diperlakukan
curang oleh Timsel. Dokumen syarat calon
milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi
calon Komisioner KPU Nias Selatan
dikatakan dibuang sehingga dinyatakan
tidak lolos seleksi administrasi. Disebutkan
pelakunya adalah Agerifa yang menjabat
sebagai sekretaris tim. Dia juga dituding
meloloskan nama-nama yang
sesungguhnya tidak layak menjadi
komisioner” bukan merupakan pernyataan
yang disampaikan oleh Teradu II kepada
Reporter Medan Bisnis Daily atas nama
Parlindungan Sibuea, melainkan
merupakan opini dari wartawan tersebut.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan pihak terkait, kesimpulan para pihak serta
alat bukti tambahan, cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para
Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu secara tiba-tiba melakukan pemberhentian terhadap 2 (dua)
orang anggota Timsel Sumut V, atas nama Agerifa Dachi dan Bambowo Laiya
tanpa dasar dan alasan pemberhentian yang jelas, melalui Keputusan KPU No.
1035/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara
V, tertanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I. Setelah
dilakukan pemberhentian terhadap 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V, KPU
RI melantik 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V yang baru yakni Edy Ikhsan
dan Renta Nababan. Timsel Sumut V, menterjemahkan Keputusan KPU dengan
melakukan penelitian dan seleksi administrasi kembali dan meluluskan
sebanyak 16 (enam belas) peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan,
yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus berdasarkan Pengumuman Hasil
Penelitian Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara V Nomor 09/Timsel Sumut
V/VIII/2018. Diluluskannya kembali peserta calon anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrsi
menunjukkan bahwa pernyataan Teradu II perihal beberapa berkas peserta
dibuang, tidak terbukti. Diluluskannya kembali 16 (enam belas) peserta calon
anggota KPU Kabupaten Nias Selatan setelah penelitian ulang seleksi
administrasi menyebabkan keluruhan peserta calon anggota KPU Kabupaten
Nias Selatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 56 orang. Hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota.
Rangkaian peristiwa tersebut menurut dugaan para Teradu menunjukkan
adanya persekongkolan antara Para Teradu, Timsel V dan pihak ketiga yang
berkepentingan secara politik. Hal ini terbukti dari calon-calon KPU Kabupaten
Nias Selatan yang dinyatakan kembali lulus pada penelitian ulang administrasi,
memiliki rekam jejak yang buruk dan pernah mendapat sanksi dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
[4.1.2] Teradu II menyampaikan pernyataan yang tidak terverifikasi
kebenarannya di media mengenai alasan pemberhentian 2 (dua) orang anggota
Timsel Sumut V karena adanya berkas peserta seleksi yang dibuang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Para Teradu melakukan penggantian Timsel berdasarkan surat keberatan
Aliansi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 21 Juli 2018,
yang pada pokoknya menolak Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan Wilayah Sumut V yang diumumkan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 melalui Surat Nomor:
03/Timsel Sumut V/VII/2018. Surat Keberatan yang diserta dengan lampiran
bukti Tanda Terima Formulir Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota merupakan bentuk protes terhadap calon anggota KPU
Nias Selatan yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh Tim Seleksi. Para
Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor:
750/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota mulai
dari tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan penyampaian nama Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI merupakan kewenangan dan
tanggung jawab Tim Seleksi. Untuk para Teradu akan melakukan klarifikasi
terhadap Tim Seleksi yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU
Nomor: 749/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang meminta
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V
memberikan keterangan tertulis terkait proses seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumatera Utara V kepada Para Teradu. Pada tanggal 30 Juli
2018 Para Teradu menerima Surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
"Masyarakat Peduli" Nomor: 052/LBH-MAPED/P./VII/2018 tanggal 26 Juli 2018
yang melaporkan Dugaan Pelanggaran Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara V Periode
2018-2023 disertai permohonan Pembatalan Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode
2018-2023 Nomor: 03/Timsel Sumut V/VII/2018. Surat pertama permintaan
keterangan tertulis kepada Timsel belum mendapatkan jawaban sampai dengan
Surat LBH Masyarakat Peduli diterima. Untuk itu, para Teradu menempuh
kebijakan membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri dari Inspektorat dan Biro SDM
KPU Republik Indonesia. Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi pada tanggal 3
sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 dan ditemukan beberapa kesalahan
prosedur seleksi. Seperti Anggota Timsel Agerifa Dachi, saat diklarifikasi hanya
menunjukkan buku catatan yang berisi kekurangan data bagi beberapa pelamar
yang tidak lulus berkas tanpa kertas kerja yang berisi seluruh catatan/rincian
kelengkapan berkas pelamar yang disampaikan, baik yang dinyatakan lulus
maupun tidak lulus seleksi administrasi. Selain itu terdapat 10 (sepuluh)
makalah yang sama (copy paste) yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 namun nama-nama
tersebut tersebut tetap diluluskan Agerifa Dachi sampai pada tahapan psikotes.
Terdapat 12 (dua belas) nama pelamar yang dokumen administrasinya
direkayasa hingga tidak memenuhi syarat dan dinyatan tidak lulus seleksi
administrasi oleh Agerifa Dachi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi,
diketahui bahwa kedua belas nama tersebut seharusnya lulus tahapan
Penelitian Administrasi. Terdapat 15 (lima belas) pelamar yang dinyatakkan lulus
dalam tahapan penelitian administrasi yang seharusnya seharusnya tidak lulus
oleh karena dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan tidak memenuhi
syarat di antaranya 9 (sembilan) pelamar tidak mendapat rekomendasi dari PPK,
4 (empat) pelamar tidak memiliki surat keterangan tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan Putusan Pengadilan, 1 (satu) pelamar tidak memiliki surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model sp. Calon 4), dan
1 (satu) pelamar tidak cukup umur. Terkait dengan hasil klarifikasi tersebut para
Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk menunda tahapan
seleksi wawancara, memberhentikan Antonius Widerman Telaumbanua sebagai
Anggota Pokja Seleksi Anggota KPU Sumut V, memberhentikan Bambowo Laiya
dan Agerifa Dachi sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023. Hal tersebut yang mendasari para
Teradu memutuskan memberhentikan Bambowo Laiya dan Agerifa Dachi sebagai
Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten dan Kota Sumut V Periode 2018-
2023 dan menggantikan dengan Edy Ikhsan dan Renta Nababan;
[4.2.2] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II menyampaikan
pernyataan yang tidak terverifikasi kebenarannya di media mengenai alasan
pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V karena adanya berkas
yang dibuang, tidak berdasar. Teradu II hanya menanggapi wawancara yang
dilakukan oleh Reporter Medan Bisnis Daily atas nama Parlindungan Sibuea.
Teradu II menyampaikan dengan jelas alasan pemecatan terhadap 2 orang
anggota Tim Seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil Tim Klarifikasi yang
terdiri Inspektorat dan Biro SDM KPU RI. Pemberitaan media online
www.medanbisnisdaily.com pada Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 06.47 WIB
tidak sepenuhnya benar. Pada alinea ke-4 yang berbunyi, “setidaknya sebelas
orang melapor ke KPU RI telah diperlakukan curang oleh Timsel. Dokumen
syarat calon milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi calon Komisioner KPU
Nias Selatan dikatakan dibuang sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi
administrasi. Disebutkan pelakunya adalah Agerifa yang menjabat sebagai
sekretaris Timsel. Dia juga dituding meloloskan nama-nama yang sesungguhnya
tidak layak menjadi komisioner”. Bukti yang dihadirkan Pengadu bukan
pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II kepada Parlindungan Sibuea
sebagai Reporter Medan Bisnis Daily melainkan opini wartawan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan Pihak Terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan mekanisme penggantian
keanggotaan Timsel tidak memliki dasar hukum dibantah oleh Para Teradu. Para
Teradu mendalilkan bahwa tindakannya berdasar pada kewenangannya yang
bertanggungjawab atas kinerja timsel. Penggantian timsel di tengah
berlangsungnya proses seleksi merupakan kebijakan yang ditempuh Para Teradu
sebagai respon terhadap laporan yang masuk mengenai kinerja Timsel, setelah
sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh Tim Klarifikasi yang terdiri Inspektorat
dan Biro SDM KPU RI. Beberapa kesalahan prosedur seleksi ditemukan di
antaranya Anggota Timsel Agerifa Dachi, tidak memiliki kertas kerja yang berisi
seluruh catatan/rincian kelengkapan berkas pelamar yang diserahkan, baik yang
dinyatakan lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi kecuali catatan yang
berisi kekurangan data bagi beberapa pelamar yang dinyatakan tidak lulus
berkas. Di samping itu, terdapat 10 (sepuluh) makalah yang sama (copy paste)
yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Sumut V Periode 2018-2023 namun nama-nama tersebut tersebut tetap
diluluskan Agerifa Dachi sampai pada tahapan psikotes. Terdapat 12 (dua belas)
nama pelamar dokumen administrasinya direkayasa hingga tidak memenuhi
syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan setelah diklarifikasi
12 (dua belas) nama tersebut seharusnya memenuhi syarat dan dinyatakan lulus
pada tahapan Penelitian Administrasi. Sebaliknya terdapat 15 (lima belas)
pelamar yang dinyatakkan lulus dalam tahapan penelitian administrasi yang
seharusnya dinyatakan tidak lulus oleh karena dokumen-dokumen persyaratan
yang diserahkan tidak memenuhi syarat, di antaranya: 9 (sembilan) pelamar
tidak mendapat rekomendasi dari PPK, 4 (empat) pelamar tidak memiliki surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan, 1
(satu) pelamar tidak memiliki surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota
partai politik (model sp. Calon 4), dan 1 (satu) pelamar tidak cukup umur.
Memastikan seluruh proses seleksi terlaksana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, menurut DKPP merupakan merupakan
tanggungjawab hukum dan etik para Teradu, termasuk melakukan koreksi
terhadap prosedur maupun hasil seleksi yang secara nyata tidak memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian koreksi
yang dilakukan para Teradu baik yang berisifat prosedural maupun yang bersifat
substantif tetap senantiasa mengacu pada mekanisme dan prosedur peraturan
perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan ketertiban. Koreksi
yang dilakukan para Teradu terhadap proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi
secara materil termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan para Teradu
tetapi secara formal belum diatur secara lengkap dalam Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Akibatnya proses koreksi yang dilakukan oleh para Teradu terhadap proses
seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Timsel Anggota
KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Periode 2018-2023 menimbulkan
masalah ketidakpastian dan ketidaktertiban pelaksanaan proses seleksi. Seleksi
pertama telah memasuki tahapan wawancara tetapi kemudian dihentikan dan
dilakukan seleksi susulan khusus kepada 16 (enam belas) peserta yang
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada seleksi sebelumnya. Akibatnya
jumlah peserta yang dinyatakan lulus administrasi bertambah dari 40 (empat
puluh) menjadi 56 (lima puluh enam) orang yang secara normatif tidak sesuai
dengan Pasal 20 Ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota. Hasil kalrifikasi Tim
Klarifikasi yang terdiri dari Inspektorat dan Biro SDM menemukan bahwa 25
(dua puluh lima) orang peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tes
wawancara pada seleksi pertama ternyata tidak memenuhi syarat administrasi
dan seharusnya tidak lulus dalam seleksi administrasi. Tetapi 9 (sembilan) di
antara 25 (dua puluh lima) orang peserta yang seharusnya tidak lulus seleksi
administrasi karena tidak memiliki izin rekomendasi dari PPK tetap
diikutsertakan bersama 16 (enam belas) orang peserta seleksi susulan untuk
mengikuti tes wawancara. Ketidakpastian dan ketidakteriban tahapan proses
seleksi yang dilakukan oleh Timsel terutama sebelum pemberhentian dan
penggantian dua anggota Timsel, didukung oleh sikap para Teradu yang tidak
melakukan langkah-langkah pencegahan dengan pengawasan dan supervisi
setiap tahapan seleksi, guna memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam seluruh proses seleksi. Jika tindakan pengawasan
dan supervisi dilakukan para Teradu secara melekat pada setiap tahapan proses
seleksi setidak-tidaknya dapat mencegah atau meminimalisir kesalahan Timsel
dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam mewujudnya penyelenggara pemilu yang kredibel dan
berintegritas. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf a dan huruf c juncto Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP
nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu II menyampaikan
pernyataan di media yang tidak terverifikasi kebenarannya terkait alasan
pemberhentian 2 (dua) orang anggota Timsel Sumut V. Teradu II membenarkan
diwawancarai oleh Parlindungan Sibuea sebagai Reporter Medan Bisnis Daily
tetapi pernyataan yang ditulis dalam pemberitaan www.medanbisnisdaily.com
tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan saat wawancara melainkan
hasil interpretasi dan opini wartawan terkait proses seleksi. Dalam fakta
persidangan, Pengadu tidak dapat menunjukkan alat bukti yang meyakinkan
DKPP terhadap jawaban Teradu II yang menolak dalil aduan Pengadu terkait
penyataan di media yang belum terverifikasi kebenarannya. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.