Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 192 Tahun 2019
Ketua, Anggota Bawaslu & KPU Kab. Nias Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara sebagai tempat menyimpan dan merekapitulasi suara yang diduga bertempat di salah satu rumah bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Calon legislatif Kabupaten Nias Utara dari Partai GERINDA Atas Nama ARIMEI ZEGA dan saudara dari Teradu II diatas, yaitu oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagaimana berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga mengintervensi penetapan Sekretariat PPK Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. Sekretariat tersebut bertempat di rumah milik Ina Kris Zega saudara dari Arimei Zega Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Nias Utara, dimana keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan Teradu II.
Pasal DilanggarPasal 76; Pasal 8; Pasal 37; Pasal 52; Pasal 376
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evorianus Harefa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Teradu II Inotonia Zega, Teradu III Elisama Nazara, Teradu IV Karyanto Lase, Teradu V Munawaroh masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Memori Zendato selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Teradu VII Oibuala Laia Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 200/P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE- DKPP/VII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sonitehe Telaumbanua Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Karya Jaya Komplek Griya Karya Jaya No.15 Keluarahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Evorianus Harefa Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Desa Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Inotonia Zega Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Desa Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Elisama Nazara Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Desa Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Karyanto Lase Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Desa Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Munawaroh Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Desa Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selajutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Memori Zendato Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Alamat : Desa Lawira satua Kecamatan Lotu,Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Oibuala Laia Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Alamat : Desa Lawira satua Kecamatan Lotu,Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII Teradu I s.d VII selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mendengar keterangan Saksi Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara sebagai tempat menyimpan dan merekapitulasi suara yang diduga bertempat di salah satu rumah bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Calon legislatif Kabupaten Nias Utara dari Partai GERINDA Atas Nama ARIMEI ZEGA dan saudara dari Teradu II diatas, yaitu oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Hal ini Pengadu ketahui pada hari Selasa Tanggal 23 April 2019 disaat melihat dan memantau perhitungan suara di Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. (Bukti video terlampir). 2. Bahwa Pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu juga menemukan tempat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Utara dilaksanakan Komisioner KPU Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara bertempat di Hotel Nias Place, Kota Gunungsitoli, yang diduga dan diketahui milik BUALA ZEGA selaku orang tua kandung Teradu II , yaitu: oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara Atas Nama INOTONIA ZEGA. Tempat hotel tersebut bukan berkedudukan pada wilayah Kabupaten Nias Utara tetapi berada dalam wilayah hukum Kota Madya Gunungsitoli. (Bukti video dan berita media terlampir). 3. Bahwa oleh kegiatan dan aktivitas sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori yang diduga berkantor di rumah keluarga atau saudara dari Caleg Gerinda ARIMEI ZEGA,S.E yang punya hubungan keluarga juga dari oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA adalah merupakan cerminan dan fakta hukum bahwa lembaga KPU Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara, nyata- nyata telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada Calon atau Peserta Pemilu tertentu, dengan cara membiarkan Pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Calon Legislatif dari Partai GERINDA yang kemudian calon tersebut telah terpilih saat ini. Oleh karena keadaan ini maka jelas jelas telah melanggar, yaitu a. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap paratai politik, calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu”. b. Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu”. c. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu” 4. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara yang bukan pada wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Nias Utara, maka sudah cukup berasalan dan terpenuhi unsur pelanggaran, yaitu a. Pasal 376 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang seharusnya rekapitulasi suara tidak dapat menghitung ditempat lain. b. Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya” 5. Bahwa tindakan Para Teradu menghitung di hotel orang tua oknum Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA dan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori bertempat di rumah keluarganya dan juga keluarga dari saudaranya Caleg GERINDA di Kabupaten Nias Utara, maka menggambarkan bahwa ada dugaan peran dan andil dominan setiap Keputusan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Utara adalah diatur oleh Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA. Atas tindakan dan perbuatan tersebut jelas jelas telah bertentangan dengan Pasal 14 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”menjamin tidak adanya penyelenggara pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung”. 6. Bahwa atas tindakan Teradu II atas nama INOTONIA ZEGA dalam hal membiarkan rumah saudaranya sebagai kantor PPK Sitolu Ori dan kegiatan rekapitulasi Kabupaten Nias Utara bertempat di hotel milik orang tuanya, maka jelas jelas hal ini telah melakukan Pelanggaran, yaitu: Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”tidak mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya”. 7. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu, bahwa salah satu komisioner Bawaslu Nias Utara atas nama AIDIL TANJUNG tidak menyetujui rekapitulasi perhitungan suara ditempat hotel oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Namun karena persetujuan kedua Komisioner Bawalsu Nias Utara Atas Nama MEMORI ZENDATO dan OIBUALA LAIA maka rekapitulasi di hotel tersebut dilaksankan oleh KPU Nias Utara diluar tempat wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Nias Utara. 8. Bahwa atas peristiwa rekapitulasi perhitungan suara di Hotel milik oknum Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA, bersama dengan Komisioner KPU Nias Utara dan Komisioner Bawaslu Nias Utara sebagaimana nama - nama TERADU diatas, telah nyata - nyata mereka hadir dan menyetujui tindakan kekuasaan dan kepentingan oknum Komisioner INOTONIA ZEGA dalam merekap suara di hotel tersebut. Atas perbuatan tersebut jelas jelas telah melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”mencegah bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. 9. Bahwa atas peristiwa dan tindakan Para TERADU sebagaimana yang diungkapkan PENGADU diatas, maka sulit diyakini dan dapat dipercaya bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di tingkat Kabupaten Nias Utara adalah benar dilakukan dengan asas kejujuran sebagaimana yang dimaksud pasal 3 huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 10. Bahwa Pengadu juga mengungkapkan bahwa Teradu I dan Teradu II, Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara Atas Nama : EVORIANUS HAREFA dan INOTONIA ZEGA pernah dijatuhkan hukum Kode Etik oleh DKPP RI pada saat Komisioner KPU Nias Utara Periode 2013 – 2018 sebagaimana Putusan Nomor: 97/DKPP-PKE-VII/2018 (bukti terlampir). Namun karena berkat kepiawaian mereka kembali terpilih lagi sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2018-2023 meski secara Undang-Undang seharusnya menjadi pertimbangan kelulusan yang bersangkutan menjadi KPU Nias Utara Periode 2018-2023. Namun dalam hal ini ada kesan bahwa KPU RI seakan mengistimewakan dan meloloskan menjadi penyelenggara pemilu. Sehingga akibat dari keistimewaan tersebut kembali lagi muncul perbuatan yang tidak patut sebagaimana yang diungkapkan Pengadu. Dari fakta – fakta ini jelas menunjukan bahwa Teradu I dan Teradu II seharusnya secara moral tidak pantas menjabat sebagai Komisioner penyelenggara pemilu. Oleh karena itu sangat cukup beralasan untuk harus diberhentikan secara tetap demi menegakkan wibawa hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. 11. Bahwa Teradu VI atas nama MEMORI ZENDATO selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menempatkan kepentingan kelurganya di lembaga yang dipimpinnya, yaitu: telah mengangkat MELINUS ZENDATO selaku saudara kandungnya sebagai staff Non PNS dalam jabatan sebagai Pengawas di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Serta ditemukan bahwa saudara perempuan kandungnya bernama DESWITA ZENDATO menjabat sebagai anggota PPK di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara. Sehingga karena keadaan ini menerangkan bahwa independensinya dan netralitas dalam melaksankan Pemilu di Nias Utara sulit dapat dipercaya. Dari fakta ini jelas jelas menerangkan bahwa seluruh tindakan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang bertentangan dengan aturan, maka sulit bagi yang bersangkutan menegakkan tugasnya selaku Badan Pengawas Pemilu. Sebab faktanya, bahwa didalam tubuh institusinya mempunyai kepentingan nepotisme melalui penempatan keluarganya. Keadaan ini jelas jelas telah bertentangan dengan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”tidak mengikut sertakan dan melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya”. Oleh karena itu sudah cukup beralasan secara hukum dan penegakan etika bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan secara tetap [2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 : Video tentang rekaman pemungutan suara di rumah keluarga Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang dijadikan sebagai Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori 2. Bukti P-2 : Video tentang rekaman pemungutan suara di hotel milik orang tua Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara An. INOTONIA ZEGA di Hotel Nias Place, Kota Gunungsitoli 3. Bukti P-3 : Pernyataan Saksi An. TIMELINUS NAZARA dan LESTARMAN NAZARA lewat Surat Pernyataan yang menerangkan telah melihat peristiwa perhitungan tersebut, baik di rumah keluarga INOTONIA di Kecamatan Sitolu Ori maupun di hotel milik orang tuanya di Gunungsitoli 4. Bukti P-4 : Kliping berita harian SIB pada tanggal 7 Mei 2019 yang memberitakan rekapitulasi di hotel orang tua Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara An. INOTONIA ZEGA 5. Bukti P-5 : Print Out Kartu Keluarga MEMORI ZENDATO, MELINUS ZENDATO dan DESWITA ZENDATO yang menerangkan satu Ayah dan satu Ibu sebagai saudara kandung . Dimana MEMORI ZENDATO adalah sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara merangkap Ketua, MELINUS ZENDATO sebagai staff yang diangkatnya menjadi Pengawas Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara, dan DESWITA ZENDATO adalah sebagai anggota PPK di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara 6. Bukti P-6 : VCD Rekaman pada saat rekapitulasi di Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori dan di Hotel Nias Place [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf d, Pasal 8 huruf a, pasal 14 huruf b, pasal 11 huruf b dan Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Menyatakan Teradu II dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I An. EVORIANUS HAREFA berupa tindakan Pemberhentian Tetap sebagai Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. 4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu II An. INOTONIA ZEGA berupa tindakan pemberhentian tetap sebagai angggota KPU Kabupaten Nias Utara. 5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu III, IV dan V An. ELISAMA NAZARA, KARYANTO LASE, MUNAWAROH berupa pemberhentian tetap dalam kapasitas sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara. 6. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI An. MEMORI ZENDATO berupa pemberhentian tetap dalam kapasitas sebagai Ketua maupun Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara. 7. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu VII An. OIBUALA LAIA sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara. [2.4] JAWABAN PARA TERADU KPU Kabupaten Nias Utara Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam laporan pengaduan, Pengadu menduga kegiatan dan aktivitas pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori yang berkantor di rumah keluarga dari Caleg Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA yang punya hubungan keluarga juga dari oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada Calon atau Peserta Pemilu tertentu, dengan cara membiarkan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Calon Legislatif dari Partai Gerindra yang kemudian Calon tersebut telah terpilih saat ini. Bahwa Teradu membantah tuduhan Pengadu tersebut dengan alasan : a. Proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, dimana pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori dimulai dari hari sabtu, tanggal 20 April 2019 pukul 13.00 wib s/d selesai bertempat di Kantor Sekretariat Kecamatan PPK Sitolu Ori. Pelaksanaan rapat pleno dimaksud mengundang PPS Se-Kecamatan Sitolu Ori, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Camat, Petugas dari Kepolisian Resort Nias. Bahwa selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori telah berjalan dengan baik dan kondusif dan tidak ada keberatan terkait tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR (dalam hal ini partai Pengadu), (Bukti T-1) b. Terkait tentang penentuan Kantor Sekretariat PPK Se-Kabupaten Nias Utara termasuk Kecamatan Sitolu Ori, menurut Teradu, hal ini merupakan kewenangan penuh dari PPK Kecamatan Sitolu Ori dan bukan kewenangan dari KPU Kabupaten Nias Utara, dimana penentuan tempat Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori merupakan hasil kesepakatan dan keputusan bersama Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sitolu Ori. Pada saat penentuan tempat Kantor Sekretariat dimaksud tidak ada sama sekali intervensi dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pun dari salah seorang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA tapi murni pertimbangan dan keputusan PPK Kecamatan Sitolu Ori. (Saksi : Mantan Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama MURNIATI WARUWU dan Mantan Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama ROSILIA ZEGA. c. Selanjutnya perlu kami sampaikan kepada Majelis, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah memberikan arahan kepada seluruh PPK Se-Kabupaten Nias Utara untuk berkoordinasi kepada Camat setempat dalam memfasilitasi kantor sekretariat PPK mengingat tidak tersedianya anggaran sewa kantor dalam anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 dan juga dalam DIPA KPU Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019. Bahwa pada kenyataannya beberapa PPK memilih untuk berkantor di luar kantor Camat setempat hal ini disebabkan karena keterbatasan tempat dan lokasi kantor Camat di Kabupaten Nias Utara serta respon yang berbeda-beda dari Camat setempat. Bahwa keberadaan kantor sekretariat PPK di luar kantor Camat terjadi juga pada PILGUBSU Tahun 2013, PILKADA Tahun 2015 dan PILGUBSU Tahun 2018. Adapun PPK yang memilih berkantor di luar kantor Kecamatan sebagai berikut : 1. PPK Kecamatan Lahewa Timur (Bukti T-2) 2. PPK Kecamatan Sawo (Bukti T-3) 3. PPK Kecamatan Sitolu Ori (Bukti T-4) 4. PPK Kecamatan Tugala Oyo (Bukti T-5) d. Bahwa dugaan Pengadu yang menghubungkan terpilihnya Calon Legislatif dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA adalah karena adanya faktor tempat pelaksanaan rekapitulasi PPK Kecamatan Sitolu Ori dengan adanya hubungan saudara dari salah seorang anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Tuduhan ini tidak benar karena pada faktanya keberadaan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori telah dipergunakan sejak berlangsungnya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 yaitu pada bulan Nopember Tahun 2017, sedangkan Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara pada Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan pada Bulan September 2018. Berdasarkan fakta di atas terlihat bahwa pemakaian bangunan disamping rumah atas nama I. KRIS ZEGA sebagai Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori tidak ada hubungan kepentingan dengan Calon Anggota DPRD atas nama ARIMEI ZEGA sebab rumah itu sudah dipakai jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara atas nama ARIMEI ZEGA mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dan ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara tidak bisa menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk memerintahkan PPK Kecamatan Sitolu Ori supaya pindah kantor karena berada dalam wewenang dan kebijakan PPK Kecamatan Sitolu Ori. 2. Bahwa dalam laporan Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada Calon peserta Pemilu dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA karena tempat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Caleg yang punya hubungan keluarga juga dengan komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Bahwa tuduhan ini tidak benar, karena selama pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori tidak ada kesan atau indikasi yang di tutup-tutupi (disembunyikan) dan atau tidak ada kegiatan tertentu yang menguntungkan Caleg Gerindra yang bernama ARIMEI ZEGA, mengingat pelaksanaan Rapat Pleno PPK Kecamatan Sitolu Ori dilaksanakan secara terbuka dan di ruang terbuka yaitu dilaksanakan di halaman depan/teras Kantor PPK dengan adanya tenda yang dipasang oleh PPK Kecamatan Sitolu Ori, sehingga proses berlangsungnya rekapitulasi dapat disaksikan langsung oleh masyarakat selain para saksi dan Panwascam bahkan dapat dengan mudah didokumentasikan/di foto (Formulir DAA 1 Plano dan DA 1 Plano yang ditempel di dinding pada saat pembacaan rekapitulasi), (Bukti T-6). Bahkan jika diamati dari jalan raya, tempat pleno PPK Kecamatan Sitolu Ori dapat terlihat secara langsung semua kejadian yang terjadi dalam Pleno. Sampai hari ini tidak ada informasi atau keberatan dari para pihak ataupun masyarakat bahwa di PPK Kecamatan Sitolu Ori telah dilakukan kecurangan untuk menambah suara Caleg atas nama ARIMEI ZEGA. 3. Bahwa laporan Pengadu dalam pokok pengaduan menduga tempat menyimpan dan merekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori bertempat di salah satu rumah atau keluarga bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Calon Legislatf Kabupaten Nias Utara dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA dan saudara dari Teradu II atas nama INOTONIA ZEGA. Menurut Teradu tuduhan Pengadu tidak benar dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori bukanlah rumah tempat tinggal INA KRIS ZEGA melainkan bangunan kosong yang terpisah dari rumah INA KRIS ZEGA dan merupakan milik dari INA KRIS ZEGA. Bangunan kosong inilah yang dipakai oleh PPK Kecamatan Sitolu Ori sebagai Kantor Sekretariat dan tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kecamatan Sitolu Ori; b. Bahwa menurut Teradu, INA KRIS ZEGA bukanlah saudara dari INOTONIA ZEGA dan ARIMEI ZEGA tetapi istri dari (IBELALA ZEGA alm) yang merupakan saudara tiri dari INOTONIA ZEGA dan ARIMEI ZEGA (Bukti T- 7) sehingga penguasaan atas bangunan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori tersebut bukan lagi berada di bawah penguasaan saudara tiri dari INOTONIA ZEGA dan ARIMEI ZEGA. 4. Bahwa laporan Pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA memiliki hubungan saudara dengan Caleg dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA yang kemudian Calon tersebut telah menjadi Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dengan adanya hubungan saudara dengan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA dengan Caleg atas nama ARIMEI ZEGA telah melanggar pasal 8 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : netral atau memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon dan atau Peserta Pemilu”. Bahwa dalam konteks adanya hubungan saudara dengan salah seorang Anggota KPU Nias Utara dengan Caleg sebagaimana disebutkan di atas, Teradu II telah melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan : a. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 76 huruf (b) yang berbunyi “menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan atau tim kampanye”. (Bukti T-8); b. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (k) yang berbunyi “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye” (Bukti T- 9). Teradu II telah menindaklanjuti ketentuan sebagaimana pada poin a dan b di atas demi tegaknya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (a) sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu dengan : a. menyampaikan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 7 Januari 2019 (Bukti T-10). Bahwa dalam rapat pleno Teradu II menyatakan memiliki hubungan saudara dengan 2 (dua) orang Caleg DPRD Kabupaten Nias Utara, antara lain : ONONOTA ZEGA, Caleg dari Partai Perindo Nomor Urut 2 dan ARIMEI ZEGA Caleg dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 DAPIL Nias Utara 2. Berdasarkan hubungan saudara dimaksud maka Angggota KPU Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan menyangkut kepentingan Caleg tersebut; b. Menyampaikan pengumuman melalui media onlinesumut pada tanggal 9 April 2019 (Bukti T-11); c. Menempelkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 8 April 2019 (Bukti T-12); d. Menyampaikan di laman facebook KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 9 April 2019 (Bukti T-13). Pada prinsipnya hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat melakukan pengawasan kepada Teradu II dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan mengedepankan prinsip jujur, adil, profesional, akuntabel, mandiri, netral dan tidak memihak serta berkepastian hukum. 5. Bahwa laporan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa sulit diyakini dan dipercaya bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat Kabupaten Nias Utara adalah benar dilakukan dengan azas kejujuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di hotel milik orang tua dari Teradu II dan memiliki hubungan saudara dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Nias Utara. Menurut Teradu bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dengan alasan sebagai berikut : a. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dimulai dengan tahapan persiapan yaitu : 1. Melaksanakan rapat internal KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 30 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara, (Bukti T-14) yang dihadiri oleh Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara serta Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara. 1 (satu) orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara tidak bisa hadir atas nama INOTONIA ZEGA dalam kondisi kurang sehat. (Bukti T-15). Rapat persiapan tersebut memutuskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Utara, (Bukti T-16) sebagai berikut : a. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan mulai tanggal 04 Mei 2019 sampai dengan Selesai; b. Tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di wilayah Kota Gunungsitoli, dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut : 1. Belum adanya hotel dan tempat yang memadai di wilayah Kabupaten Nias Utara sebagai tempat pelaksanaan sekaligus tempat penginapan para panitia dan anggota PPK Se-Kabupaten Nias Utara; 2. Tidak adanya fasilitas jaringan internet yang memadai di Kabupaten Nias Utara dalam penginputan hasil rekap ke dalam aplikasi SITUNG (Sistem Penghitungan Suara); 3. Saran dari Kasat Intel Polres Nias, lebih baik di laksanakan di Gunungsitoli untuk mempermudah pengamanan; Terkait jadwal rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias Utara telah melaporkan ke KPU Provinsi Sumatera melalui WhatsApp Group Perintis. Namun atas petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara agar KPU Kabupaten Nias Utara mempercepat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi menjadi tanggal 2 Mei 2019, karena 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Nias Utara telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, sehingga KPU Kabupaten Nias Utara dapat memulai rapat pleno pelaksanaan rekapitulasi lebih awal dari jadwal yang sudah direncanakan. Hal ini ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara dengan meminta kepada sekretariat segera mencari hotel di wilayah Kota Gunungsitoli, untuk keperluan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi mulai tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan selesai. 2. Berdasarkan tindaklanjut dan laporan dari Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara (Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara atas nama SUARMAN HULU sebagai Plt. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas) menjelaskan bahwa dari berbagai alternatif hotel yang sudah disurvey di Kota Gunungsitoli yang bisa dipergunakan untuk melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 02 Mei 2019 dengan fasilitas yang memadai tinggal Nias Palace Hotel, karena beberapa hotel lainnya seperti Wisma Soliga- Hotel (penuh), Hotel Nasional (Aula pertemuannya kecil dan tidak memadai serta kamar yang tersedia tinggal beberapa kamar), Kaliki Resort (Aula Pertemuannya terbuka dan hanya beberapa kamar tempat penginapan yang tersedia), Dian Otomosi Hotel (pengalaman rapat pleno rekapitulasi Pemilu Legislatif Tahun 2014, pelaksanaan rapat pleno dipindah ke hotel lain karena fasilitas yang tidak memadai waktu itu). Hal ini juga terbukti dari kesulitan KPU Kabupaten Nias (yang juga melaksanakan rekapitulasi di wilayah Kota Gunungsitoli) dan KPU Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan tempat pertemuan yang memadai, akhirnya hanya dapat dilaksanakan di aula besar (Hall) tanpa fasilitas penginapan. Berdasarkan fakta di atas, maka Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara memilih Nias Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dengan Fullboard Meeting sesuai DIPA KPU Kabupaten Nias Utara. Selain itu, menurut informasi dari sekretariat atas nama SUARMAN HULU bahwa Nias Palace Hotel selama ini merupakan salah satu rujukan penggunaan jasa perhotelan yang memadai dalam beberapa fasilitas pertemuan dan penginapan di Kota Gunungsitoli, yang digunakan oleh berbagai Instansi Pemerintah, NGO, Lembaga Penyelanggara Pemilu, seperti KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, KPU Kabupaten Nias Barat, Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (sering menggunakan Nias Palace Hotel) dan termasuk KPU Kabupaten Nias Utara. Dari fakta di atas menunjukkan bahwa penggunaan Nias Palace Hotel murni penggunaan jasa secara umum bukan karena jabatan yang dimiliki oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA, tapi karena kelayakan hotel dimaksud. Fakta diatas menunjukkan bahwa fasilitas hotel tidak tersedia dibeberapa kabupaten di Kepulauan Nias dan hanya terpusat di Kota Gunungsitoli, itupun dengan jumlah dan fasilitas yang terbatas. b. Proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, dimana pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nias Utara dimulai dari hari kamis, tanggal 02 s/d 04 Mei 2019 bertempat di Nias Palace Hotel-Gunungsitoli. Pelaksanaan rapat pleno dimaksud mengundang PPK Se-Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Kapolres Nias, Perwakilan dan Dandim 0213 Nias, dan Kaban KesbangPol Kabupaten Nias Utara. Selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara telah berjalan dengan baik dan kondusif dan tidak ada keberatan saksi dari peserta Pemilu terkait tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR (dalam hal ini partai Pengadu) (Bukti T-17), Berita Acara model DB-KPU Kabupaten Nias Utara turut ditandatangani oleh saksi dari Partai GOLKAR atas nama INGATAN PERISTIWA ZENDRATO. 6. Terkait dalil pengadu yang mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara di luar yurisdiksi Kabupaten Nias Utara. Bahwa menurut Teradu tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara dalam hal tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara, karena rapat pleno dimaksud tidak disebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum khususnya Bab V Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu tidak ada juga petunjuk teknis lainnya yang mengatur bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bahkan ketika Rapat Pleno sedang berlangsung sempat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama. JOHAN ALMSYAH dan berkenan menyampaikan sambutan dan arahan dalam rapat pleno dimaksud, (Bukti T-18). Pada dasarnya KPU Kabupaten Nias Utara sangat berkeinginan untuk melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nias Utara, akan tetapi sampai saat ini belum ada hotel atau tempat pertemuan lainnya yang memadai di wilayah Kabupaten Nias Utara. Kondisi inilah yang tidak dapat dihindari oleh KPU Kabupaten Nias Utara untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang menuntut fasilitas yang memadai sehingga kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Nias Utara dalam Tahapan Pemilihan dan Pemilu terpaksa dilaksanakan di wilayah Kota Gunungsitoli sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini : No Jenis Kegiatan Tahun Tempat Hotel Dian Otomasi dan Rekapitulasi Pemilu Legislatif 1. 2014 Nias Palace Hotel Tahun 2014 Gungungsitoli Rekapitulasi Pemilu Preseiden Nias Palace Hotel 2. 2014 dan Wakil Presiden tahun 2014 Gunungsitoli Penetapan Calon Terpilih 3. Anggota DPRD Kabupaten Nias 2014 Hotel Tinca Gunungsitoli Utara Tahun 2014 Sosialisasi Penyelenggaraan Kaliki Restourant 4. 2017 Pemilu Tahun 2019 Gunungsitoli Bimtek PPS Se-Kabupaten Nias Aula STT Sunderman 5. 2017 Utara Pilgubsu 2018 Gunungsitoli Penataan Dapil dan Simulasi Kaliki Restourant 6. Penghitungan alokasi kursi 2017 Gunungsitoli Pemilu 2019 Bimtek Verifikasi Calon Museum Pusaka Nias 7. 2017 Perseorangan Pilgubsu 2018 Gunungsitoli Aula Pertemuan Laverna 8. Pelantikan Badan Ad-Hoc 2018 Gunungsitoli 9. Uji Publik Penetapan Dapil 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli Kaliki Restourant 10. Rapat Pleno DPS Pilgubsu 2018 2018 Gunungsitoli Rapat Kerja Pertanggungjawaban Nias Palace Hotel 11. 2018 Keuangan Badan Ad-Hoc Gunungsitoli Bimtek Pemungutan dan 12. Penghitungan Suara Pilgubsu 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli 2018 Sosililsasi Pencalonan Anggota Kaliki Restourant 13. 2018 DPRD 2019 Gunungsitoli Nias Palace Hotel 14. Penetapan DPT Pilgubsu 2018 2018 Gunungsitoli Rekapitulasi Pemilihan Kaliki Restourant 15. Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 Gunungsitoli Sumatera Utara Tahun 2018 Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kaliki Restourant 16. 2018 Kampanye Gunungsitoli 17. Sosialisasi Tahapan Logistik 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli Pelantikan penambahan Anggota 18. 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli PPK pasca Putusan MK 19. Bimtek Relawan Demokrasi 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli 20. Rapat Pleno Penetapan DPTb-2 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli Rapat Koordinasi Pelaksanaan 21. 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli Kampanye Rapat Umum Bimtek Terpadu dengan Bawaslu 22. 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli Kabupaten Nias Utara 23. Bimtek Aplikasi SITUNG 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli Rekaptulasi Penetapan Nias Palace Hotel 24. 2019 Perolehan Suara Pemilu 2019 Gunungsitoli Penetapan Kursi dan Calon Wisma Soliga-Hotel 25. Terpilih Anggota DPRD 2019 Gunungsitoli Kabupaten Nias Utara Selanjutnya dalil Pengadu yang merujuk pada pasal 376 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa seharusnya rekapitulasi penghitungan suara tidak boleh dilakukan di tempat lain. Menurut Teradu, pasal 376 huruf (g) dimaksud secara tegas menyebutkan ditempat dan waktu yang telah ditentukan artinya ada pemberitahuan kepada seluruh pihak (tidak ditutup-tutupi) melalui surat undangan dan dilaksanakan sesuai dengan tempat yang tertera dalam surat undangan. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara telah dilaksanakan sesuai dengan yang diberitahukan melalui surat undangan dan tidak pernah dipindahkan di tempat lain sampai Pleno Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara selesai. (Bukti T-19). 7. Bahwa laporan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa ada dugaan peran dan andil dominan setiap keputusan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Utara adalah diatur oleh Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA. Terkait dengan dugaan Pengadu ini, kami Teradu menyatakan tidak benar. Seperti penjelasan Teradu di atas bahwa penentuan tempat Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori sepenuhnya adalah kewenangan PPK Kecamatan Sitolu Ori dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara tidak pernah intervensi terkait dengan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori tersebut. Pada saat penentuan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara di Kota Gunungsitoli ditetapkan dalam rapat pleno yang tidak dihadiri oleh INOTONIA ZEGA (Anggota KPU Kabupaten Nias Utara). Sedangkan pemilihan tempat rapat pleno di Nias Palace Hotel, salah satu hotel di Kota Gunungsitoli yang merupakan milik dari orang tua INOTONIA ZEGA, M.Th adalah kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara dan saudara INOTONIA ZEGA tidak pernah memaksakan atau mengarahkan agar Nias Palace Hotel tersebut yang dipergunakan untuk pelaksanaan rapat pleno dimaksud. Fakta lain menunjukkan bahwa keadaan tidak adanya lagi hotel dan tidak adanya pilihan yang lebih baik maka terpilih hotel Nias Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan rekapitulasi dimaksud. Bahwa kepemimpinan di KPU Kabupaten/Kota bersifat Kolektif Kolegial, yang artinya bahwa segala keputusan diambil secara bersama tidak ditentukan oleh satu orang, tetapi masing-masing anggota KPU Kabupaten/kota memiliki hak suara yang sama sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2019 pasal 29 ayat 3 yang berbunyi : “setiap anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama”. Kemudian dalam pasal 68 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut: Ayat 1 : “rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 3 orang anggota KPU Kabupaten.Kota yang hadir”. Ayat 2 : “Keputusan KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir” (Bukti T-20). Teradu perlu tegaskan bahwa selama ini segala keputusan di KPU Kabupaten Nias Utara diputuskan atas dasar kesepakatan bersama maupun suara terbanyak dalam rapat pleno yang dibuat untuk mengambil keputusan. Tidak ada satu orang pun diantara Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang menjadi penentu keputusan atau memiliki peran dan andil dominan dalam mengambil setiap keputusan dalam rapat pleno. 8. Bahwa laporan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II pernah dijatuhkan hukum kode etik oleh DKPP dengan nomor perkara 97/DKPP-PKE-VII/2018. Benar bahwa Teradu I dan Teradu II atas nama EVORIANUS HAREFA dan INOTONIA ZEGA pernah dijatuhi hukuman berupa peringatan keras oleh DKPP-RI dan terpilih kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2018 s/d 2023 melalui proses seleksi yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia. Bahwa terpilihnya kembali Teradu I dan Teradu II telah mengikuti semua tahapan seleksi Perekrutan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur oleh PKPU No. 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang terdiri dari : Pendaftaran, Penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologis, tes kesehatan, dan tes wawancara. Bahwa pengangkatan anggota KPU Kabupaten/Kota adalah kewenangan KPU RI dan bukan karena kepiawaian teradu I dan II. 1. Bahwa tidak benar Teradu I s/d V membiarkan kantor sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori bertempat di rumah saudara Teradu II yang punya hubungan dengan calon legislatif terpilih di kabupaten Nias Utara dari Partai Gerindra karena : a. Kewenangan menentukan kantor PPK merupakan kewenangan PPK Sitolu Ori, dan KPU Kabupaten Nias Utara tidak pernah melakukan intervensi kepada PPK Sitolu Ori untuk menggunakan Kantor sekretariat tersebut, tetapi murni keputusan dan PPK Kecamatan Sitolu Ori sendiri. b. Bahwa hubungan antara Teradu II dengan Ina Kris Zega adalah bukan hubungan saudara tetapi hanya sebagai isteri dari alm. Saudara tiri Teradu II. 2. Bahwa tidak benar Teradu I s/d V melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulassi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara di Kota Gunungsitoli karena : a. Tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan baik Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, maupun Petunjuk Teknis lainnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut di luar wilayah Kabupaten Nias Utara. b. KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara di Kota Gunungsitoli disebabkan tidak adanya Hotel/tempat pertemuan yang memadai di Kabupaten Nias Utara. 3. Bahwa tidak benar Teradu II telah melibatkan dan menguntungkan keluarganya dalam jasa penggunaan tempat penghitungan suara baik di sekretariat kecamatan Sitolu Ori maupun di Hotel orang tuanya tempat merekap ditingkat KPUD Nias Utara karena : a. Bahwa terkait kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori, Teradu II tidak pernah mengintervensi keputusan PPK Kecamatan Sitolu Ori untuk memilih kantor di bangunan rumah milik INA KRIS ZEGA. b. Bahwa terkait pemakaian Nias Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan rekapitulasi merupakan wewenang sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara, bahkan ketika rapat persiapan pelaksanaan rapat untuk menetapkan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten di wilayah Gunungsitoli, Teradu II tidak hadir. Perlu juga kami sampaikan kepada Majelis untuk dipertimbangkan bahwa di 5 (lima) Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias hanya KPU Kabupaten Nias Utara satu-satunya yang tidak memiliki gugatan terkait hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya menjadi bukti kinerja bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Pemilu 2019 ini secara profesional, berintergritas dan independen BAWASLU Kabupaten Nias Utara 1. Terhadap pokok pengaduan pada poin 1 (satu) yaitu : Pengadu menemukan Kantor Sekretariat PPK di Kecamatan Sitolu Ori Nias Utara sebagai tempat menyimpan dan merekapitulasi suara, bertempat di rumah saudara Caleg Partai GERINDA atas nama ARIMEI ZEGA dan merupakan saudara dari Teradu II yaitu oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA, dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terkait keberadaan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara yang bertempat di rumah INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Caleg Partai GERINDRA atas nama ARIMEI ZEGA dan saudara dari Teradu II, Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum mengetahui hal ini sebelumnya. Dan juga belum pernah ada laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait keberadaan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori. Demikian juga Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara belum pernah melaporkan hal ini kepada kami; b. Bahwa berdasarkan formulir Model DA2-KPU yaitu Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilu 2019 tidak ada keberatan dari saksi Peserta Pemilu 2019 menyangkut keberadaan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori (Bukti P. 01). 2. Terhadap pokok pengaduan pada poin 2 (dua) yaitu : pada tanggal 3 Mei 2019 Pengadu menemukan tempat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Nias Utara dilaksanakan KPU Kabupaten Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara di Hotel Nias Place, Kota Gunungsitoli, milik BUALA ZEGA selaku orang tua kandung INOTONIA ZEGA (Komisioner KPU Nias Utara). Tempat tersebut bukan di wilayah Nias Utara, tetapi wilayah Kota Madya Gunungsitoli, dapat kami jelaskan sebagai berikut a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebelumnya belum mengetahui bahwa Hotel Nias Palace Gunungsitoli tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara adalah milik BUALA ZEGA selaku orangtua kandung Teradu II; b. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di Hotel Nias Palace Gunungsitoli yaitu di Aula Pertemuan Nias Palace-Hotel Jl. Muhammad Hatta No. 41 Gunungsitoli pada tanggal 02 s.d. 04 Mei 2019 sudah sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara (Bukti P. 02). c. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yaitu Memori Zendrato, Aidirahman Tanjung, dan Oibuala Laia berada di Hotel Nias Palace Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Utara pada Pemilu 2019. Keberadaan Bawaslu Kabupaten Nias Utara di Hotel Nias Palace Gunungsitoli tersebut adalah untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/kota pada Pemilu 2019. 3. Terhadap pokok pengaduan pada poin 3 (tiga) yaitu : bahwa oleh kegiatan dan aktivitas sekretariat PPK Sitolu Ori adalah cerminan dan fakta hukum bahwa KPU Nias Utara bersama Bawaslu Nias Utara telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada Peserta Pemilu tertentu, dengan membiarkan PPK Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Caleg yang telah terpilih saat ini. Maka jelas jelas telah melanggar, yaitu: a. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta Pemilu”. b. Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi “menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu”. c. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori, belum pernah ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori selama pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori sebagaimana laporan Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Nias Utara perihal Rekapitulasi Pelanggaran pada Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara (Bukti P. 03). 2. Bahwa tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus terkait keberadaan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori sebagaimana pada formulir Model DA2-KPU yaitu Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilu 2019 (Bukti P. 01). 3. Bahwa berdasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) dari Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori Nomor : 27/LHP/PM.00.03/V/2019 tanggal 17 Mei 2019, tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori (Bukti P. 04). 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara juga belum pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan keberadaan Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori (Bukti P. 03). 5. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta Pemilu”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan prinsip mandiri, menjaga integritas, dan independensi, telah menolak campurtangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas tindakan atau keputusan yang diambil, dan tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam kepentingan Pasangan Calon atau Peserta Pemilu manapun. 6. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu dengan melaksanakan tugas, fungsi, wewenang kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara. 7. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, telah memahami tugas, wewenang dan kewajiban kami sebagai Pengawas Pemilu dengan keahlian, pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang kami miliki. 8. Bahwa terkait dengan “telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada calon atau Peserta Pemilu tertentu”, sebagaimana diuraikan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum pernah terlibat atau melibatkan diri untuk melakukan tindakan pelanggaran Pemilu yang sifatnya terstruktur dan sistematis, atau keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung kepada Calon atau Peserta Pemilu tertentu atau bentuk pelanggaran lainnya selama melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara. 4. Terhadap pokok pengaduan pada poin 4 (empat) di atas yaitu : bahwa pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara yang bukan pada wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Nias Utara, sudah cukup beralasan dan terpenuhi unsur pelanggaran, yaitu: a. Pasal 376 huruf g UU No. 7 THN 2017, yang seharusnya rekapitulasi suara tidak dapat menghitung ditempat lain. b. Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara, tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara. 2. Bahwa saksi peserta Pemilu pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara Pemilu 2019 tidak ada yang mengajukan keberatan terkait tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara (Bukti P. 05). 3. Bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Utara terhadap pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 069/LHP/PM.00.02/05/2019 tanggal 05 Mei 2019 (Bukti P. 06). 4. Bahwasanya unsur pelanggaran terhadap Pasal 376 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya, pasal tersebut tidak menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota harus dilaksanakan di dalam wilayah kabupaten/kota tertentu. Bahwa selengkapnya bunyi pasal 376 huruf g yaitu “Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut : g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan”. Sehingga terkait dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Utara oleh KPU Kabupaten Nias Utara tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 376 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (Bukti P. 02) dan (Bukti P. 05). 5. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya”, sebagaimana diuraikan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara sesuai dengan aturan perundang-undangan, telah mengindahkan norma dan etika sebagaimana regulasi pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa 4 (empat) Kabupaten/Kota di kepulauan Nias yaitu : Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara berada dalam satu wilayah hukum Polres Nias sementara di Kabupaten Nias Utara hanya ada Kepolisian Sektor (Polsek). 7. Bahwa di Kabupaten Nias Utara tidak ada tempat yang representatif untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara. 5. Terhadap pokok pengaduan pada poin 7 (tujuh) yaitu : informasi yang diperoleh Pengadu, bahwa komisioner Bawaslu Nias Utara a.n. AIDIL TANJUNG tidak menyetujui rekapitulasi perhitungan suara ditempat hotel oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Namun karena persetujuan kedua Komisioner Bawaslu Nias Utara atas nama MEMORI ZENDRATO dan OIBUALA LAIA maka rekapitulasi di hotel tersebut dilaksanakan oleh KPU Nias Utara diluar tempat wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Nias Utara, dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah membahas, menyetujui bersama, dan juga tidak ada keberatan ataupun sanggahan yang disampaikan oleh masing-masing kami Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli. Karena Bawaslu Kabupaten Nias Utara memandang tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli sudah sesuai dengan ketentuan. b. Bahwa tempat, waktu pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli sudah sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor : 644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara (Bukti P. 02). c. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara an. Aidirahman Tanjung, belum pernah menyampaikan kepada Teradu VI dan juga kepada Teradu VII tekait ketidaksetujuannya terhadap tempat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan di Hotel Nias Palace Gunungsitoli baik secara lisan maupun tulisan. Demikian juga antara Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak untuk menyetujui tempat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Hotel Nias Palace Gunungsitoli. d. Bahwa Sdr. Aidirahman Tanjung pernah mengakui bahwa ia tidak pernah dikonfirmasi dan tidak pernah memberikan pernyataan resmi sebagaimana yang diuraikan oleh pengadu dalam aduannya sehingga menurutnya hal itu perlu Ia klarifikasi pada sidang Pemeriksaan DKKP, sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 015/BA/PLENO/BAWASLU/PROV.SU- 15/VIII/2019 tanggal 02 Agustus 2019 (Bukti P. 07). 6. Terhadap pokok pengaduan pada poin 8 (delapan) yaitu : bahwa atas peristiwa rekapitulasi perhitungan suara di Hotel milik oknum Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA, bersama dengan Komisioner KPU Nias Utara dan Komisioner Bawaslu Nias Utara sebagaimana nama-nama TERADU diatas, telah nyata-nyata mereka hadir dan menyetujui tindakan kekuasaan dan kepentingan oknum Komisioner INOTONIA ZEGA dalam merekap suara di hotel tersebut. Atas perbuatan tersebut jelas jelas telah melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Nias Utara. Tujuan surat dimaksud adalah menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Nias Utara agar dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta agar KPU Kabupaten Nias Utara dapat menyampaikan himbauan kepada PPK, PPS, dan KPPS di Kabupaten Nias Utara, untuk menjaga netralitas dan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana surat nomor : 053/K.Bawaslu-Prov.SU- 15/PM.00.02/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Himbauan pada Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 (Bukti P. 08). b. Bahwa berdasarkan pada huruf a di atas, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan kepada KPU Kabupaten Nias Utara, agar pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak semata-mata menyetujui sesuatu tindakan yang salah atau melanggar aturan selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, termasuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019. c. Bahwa terkait dengan penggunaan Hotel Nias Palace Gunungsitoli sebagai tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara pada Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak menemukan adanya suatu kegiatan yang menginterfensi atau mengarahkan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Utara untuk memihak kepada Peserta Pemilu tertentu dari pemilik lokasi/tempat pelaksanaan kegiatan. d. Bahwa kehadiran Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Nias Palace-Hotel Jl. Muhammad Hatta No. 41 Gunungsitoli bukan untuk menyetujui tindakan kekuasaan dan kepentingan Teradu II, melainkan untuk melaksanakan tugas pengawasan. e. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 “mencegah bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara, sesuai dengan aturan perundang- undangan. f. Bahwa pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud di atas menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan prinsip profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu memahami tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu yang didukung dengan keahlian, pengetahuan, keterampilan dan wawasan. 7. Terhadap pokok pengaduan pada poin 9 (sembilan) yaitu : bahwa atas peristiwa dan tindakan Para Teradu, sulit diyakini dan dapat dipercaya bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di tingkat Kabupaten Nias Utara adalah benar dilakukan dengan azas kejujuran sebagaimana yang dimaksud pasal 3 huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajibannya telah melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan dan sub tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara yang didasari dengan niat baik untuk terselenggaranya Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. b. Bahwa terhadap maksud pada poin a di atas, hal ini tercermin dari hasil penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Utara sampai pada Penetapan Hasil Pemilu tidak ada sesuatu yang menjadi gugatan dari Peserta Pemilu sebagai suatu sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bila dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Nias, Kabupaten Nias Utara sebagai salah satu Kabupaten yang tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. c. Bahwa hasil dari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara, dapat diterima oleh setiap saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nias Utara yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan ataupun gugatan terhadap penetapan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara. sebagaimana Berita Acara Nomor : 70/PL.01- BA/1224/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P. 05). d. Terhadap pokok pengaduan pada poin 11 (sebelas) yaitu : telah menempatkan kepentingan keluarganya di lembaga yang dipimpinnya. Mengangkat saudara kandungnya sebagai staff Non PNS sebagai Pengawas. Serta saudara perempuan kandungnya sebagai anggota PPK. Sehingga keadaan ini menerangkan bahwa indepensinya dan netralitas dalam melaksanakan Pemilu sulit dapat dipercaya. Fakta ini menerangkan bahwa tindakan Komisioner KPU yang bertentangan dengan aturan, sulit menegakkan tugasnya selaku Bawaslu. Sebab di dalam institusinya mempunyai kepentingan nepotisme melalui penempatan keluarganya. Keadaan ini bertentangan dengan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “tidak mengikut sertakan dan melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya”. dapat Teradu VI jelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Melinus Zendrato sebagai staf Non PNS dalam jabatan sebagai pengawas di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara merupakan saudara kandung Teradu VI, bahwa terhadap hal tersebut Teradu VII menyampaikan dihadapan Majelis DKPP bahwa saudara Meilinus Zendrato merupakan saudara kandung Teradu VI, namun perlu Teradu VI sampaikan bahwa saudara Meilinus Zendrato ditetapkan sebagai staf Non PNS sudah melalui prosedur seleksi terbuka yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara an. Cardan Syarif Nazara, SH., sebagaimana Surat Tugas Nomor : 128/ST/BAWASLU-PROV.SU-15/SET/KP.01.00/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 (Bukti P. 09). Bahwa pengangkatan saudara Meilinus Zendrato adalah untuk ditempatkan sebagai staf Non PNS di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara untuk kepentingan tugas lembaga dan bukan hanya untuk kepentingan dari pribadi Teradu VI. 2. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang pada pokoknya disebutkan bahwa anggota PPK Kecamatan Lotu an. Deswita Zendrato merupakan saudara kandung dari Teradu VI, bahwa terhadap hal tersebut Teradu VI menyampaikan ke hadapan Majelis DKPP bahwa saudari Deswita Nurhayati Zendrato merupakan adek kandung Teradu VI. Yang mana, kecamatan Lotu bukanlah kecamatan yang dipermasalahkan oleh pengadu, selanjutnya bahwa penetapan Deswita Nurhayati Zendrato sebagai PPK Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara adalah sepenuhnya merupakan keputusan KPU Kabupaten Nias Utara yang telah melalui mekanisme dan ketentuan yang ada. Bahwa saudari Deswita Nurhayati Zendrato sudah dipekerjakan sebagai PPK di Kecamatan Lotu sebelum Teradu VI ditetapkan menjadi Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara. 3. Bahwa penempatan atau penugasan Sdr. Meilinus Zendrato sebagai Staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara, bukanlah merupakan kewenangan saya dan juga saya tidak pernah menggunakan jabatan saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara untuk mempekerjakan atau merekomendasikan yang bersangkutan untuk dipekerjakan sebagai Staf di Bawaslu Kabupaten Nias Utara. 4. Bahwa keberadaan Sdr. Meilinus Zendrato di Bawaslu Kabupaten Nias Utara bukan sebagai Pengawas, akan tetapi sebagai staf pelaksana yang bertugas memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Sdr. Meilinus Zendrato tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara. 5. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Dasar Tahun 1945, bahwa: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Bahwa berdasarkan pada amanat UUD 1945 tersebut di atas, saya tidak pernah diberikan/mempunyai hak atau kewenangan untuk melarang dan membatasi Sdr. Melinus Zendrato untuk mendaftar dan menjadi Staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan/atau Sdri. Deswita Nurhayati Zendrato untuk mendaftar dan dipekerjakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara sebagai PPK Kecamatan Lotu, hanya karena alasan mereka sebagai saudara kandung saya. 6. Bahwa saya sebagai Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban seperti yang didalilkan oleh Pengadu. 7. Bahwa saya sebagai Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum pernah melibatkan diri atas kepentingan pribadi dalam pengangkatan staf non PNS Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan pengangkatan PPK di Kecamatan Lotu. Selain hal-hal yang diuraikan di atas, adapun keterangan lain yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII mengenal Pengadu an. Sonitehe Telaumbanua, SH., M.Kn., sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 4 (empat) dari Partai Golkar pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Pengadu pernah datang di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis, 25 April 2019 dan pada hari Jumat, 26 April 2019. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam pengambilan keputusan telah bertindak netral dan tidak memihak terhadap kepentingan partai politik atau Peserta Pemilu. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara tidak pernah menerima pengaruh dari pihak manapun dan memperlakukan Peserta Pemilu secara setara dan sama. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum pernah melibatkan diri dalam kepentingan Peserta Pemilu atau partai politik manapun. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum mengeluarkan pendapat, saran atau pengumuman yang memiliki isi keberpihakan kepada Peserta Pemilu tertentu. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah terpengaruh oleh siapapun. 7. Bahwa setiap putusan yang diputuskan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara (pleno) tetap menjaga kerahasiaan sebelum putusan itu diumumkan. 8. Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara, saya selalu mendengarkan saran, pendapat dan masukan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan setiap keputusan rapat selalu didasari pada prinsip kolektif kolegial [2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut: KPU Kabupaten Nias Utara NO KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 : Fotokopi Model DA-KPU dan DA-2 KPU Tingkat Kecamatan Sitolu Ori 2. Bukti T-2 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Lahewa Timur 3. Bukti T-3 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Sawo 4. Bukti T-4 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori 5. Bukti T-5 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Tugala Oyo 6. Bukti T-6 : Foto/dokumentasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori 7. Bukti T-7 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama INA KRIS ZEGA dan fotocopy Kartu Keluarga atas nama INOTONIA ZEGA 8. Bukti T-8 : Bunyi pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 9. Bukti T-9 : Bunyi pasal 8 huruf (k) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 05.b/SDM.13.1- BA/1224/KPU-Kab/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Penyampaian Pernyataan Memiliki Hubungan Saudara dengan Calon Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2019 11. Bukti T-11 : Screenshoot foto pengumuman yang berisikan pernyataan mempunyai hubungan saudara dengan Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 melalui media onlinesumut 12. Bukti T-12 : Foto/dokumentasi surat pernyataan yang berisikan pernyataan mempunyai hubungan saudara dengan Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 yang telah ditempelkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Nias Utara 13. Bukti T-13 : Screenshoot foto pengumuman yang berisikan pernyataan mempunyai hubungan saudara dengan Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 melalui media facebook KPU Kabupaten Nias Utara 14. Bukti T-14 : Fotokopi surat undangan nomor : 658/PL.01- Und/03/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 29 April 2019 perihal undangan rapat persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias Utara 15. Bukti T-15 : Fotokopi daftar hadir rapat tanggal 30 April 2019 tentang Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara 16. Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 68.b/PL.01.8- BA/1224/KPU-Kab/IV/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara 17. Bukti T-17 : Foto/dokumentasi Model DB-KPU (Berita Acara Nomor : 70/PL.01-BA/KPU-Kab/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 18. Bukti T-18 : Foto/dokumentasi kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Utara 19. Bukti T-19 : Fotokopi Model DB.UND-KPU (surat undangan Nomor : 644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara 20. Bukti T-20 : Bunyi pasal 29 ayat (3), pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota [2.5.1] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut BAWASLU Kabupaten Nias Utara NO KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 : Formulir Model DA2-KPU yaitu Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilu 2019 2. Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 644/PL.01.7- UND/1224/KPU- Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara 3. Bukti T-3 : Rekapitulasi Pelanggaran pada Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara 4. Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori Nomor : 27/LHP/PM.00.03/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 pada Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Desa dan Kecamatan pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor : 70/PL.01-BA/1224/KPU- KAB/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Nias Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 6. Bukti T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor : 069/LHP/PM.00.02/05/2019 tanggal 05 Mei 2019 pada Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dan Penyampaian Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi 7. Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 015/BA/PLENO/BAWASLU/PROV.SU- 15/VIII/2019 tanggal 02 Agustus 2019 agenda : Rapat Pleno Pembahasan terkait Panggilan Sidang DKPP Nomor : 3628/DKPP/SJ/PP.00/7/2019 tanggal 31 juli 2019 8. Bukti T-8 : surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor : 053/K.Bawaslu-Prov.SU- 15/PM.00.02/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Himbauan pada Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 9. Bukti T-9 : Surat Tugas Nomor : 128/ST/BAWASLU-PROV.SU- 15/SET/KP.01.00/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Nias Utara 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Timelinus Nazara Ada 5 kecamatan yang dilakukan monitoring. Terkait jaringan internet yang kurang baik di Nias Utara merupakan alasan yang tidak masuk akal. Daerah Gunung Sitoli mempunyai banyak referensi hotel. Saksi Teradu Murniwati Waruwu [PPK pada Pilgubsu 2018 dan Pileg 2019] Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Uara 2018 kami berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan. Ada respon baik yang diperlihatkaan Camat Sitolu Ori, dengan arahan agar kantor PPK di sekitar Kantor Camat Sitolu Ori. Namun sebelum menentukan kantor PPK kami melakukan survei tempat lain dan melihat kelayakan. Kami menyetujui rumah Ina Kris Zega` dan tidak ada intervensi dari Teradu II untuk menentukan rumah yang ditempati PPK sebagai Sekretariat. Inisiatif menyewa rumah tersebut merupakan kesepakatan bersama. Rosilia Zega [PPK pada Pemilu 2019] Rumah Ina Kris Zega sangat memadai untuk penyimpanan logistik Pemilu. Tempat yang sangat strategis sebagai sekertariaat PPK. Sewa rumah tersebut terlebih dahulu daripada penetapan DCT pemilu 2019`. Tidak ada pengaruh terhadap Caleg yang mempunyai hubungan saudara dengan pemilik rumah. Dan rekapitulasi berjalan lancar tanpa adanyaa keberatan dari saksi-saksi dan Panwascam. Suarman Hulu [Kasubag Teknis Sekretariat KPU Nias Utara] Saya yang melakukan survey ke beberapa hotel terkait ketersediaan kamar, dan tidak ada pilihan lain hanya Nias Palace Hotel yang dapat digunakan sebagai tempat menginap peserta dari PPK pada 11 kecamatan, ketua beserta anggota dan sekretariat PPK. Hotel tersebut memiliki jaringan internet. Ketersediaan fasilitas dan kebutuhan pembiayaannya sesuai dengan ketentuan DIPA dengan skema fullboard metting. [2.8] KESIMPULAN PENGADU [2.8.1] KESIMPULAN TERADU VI DAN TERADU VII 1. Bahwa kami sebagai Teradu VI dan Teradu VII telah menjelaskan seluruh dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada kami sebagai Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara. 2. Bahwa terhadap Pasal 376 huruf g UU No. 7 THN 2017 dan Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang didalilkan Pengadu dalam pokok pengaduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam persidangan telah menyampaikan : a. Bahwa Pasal 376 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tidak menjelaskan terkait dengan yurisdiksi (wilayah hukum) namun menjelaskan tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang; b. Bahwa penentuan tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Nias Palace Gunungsitoli, bukanlah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Utara, melainkan kewenangan dari KPU Kabupaten Nias Utara; c. Bahwa tempat dan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Nias Palace Gunungsitoli sudah sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 644/PL.01.7- UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019, dan tidak dilaksanakan di luar tempat dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya; d. Bahwa secara yurisdiksi, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias, dan Kota Gunungsitoli merupakan satu wilayah hukum Polres Nias. 3. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara berjumlah 3 (tiga) orang yaitu: Memori Zendrato (Ketua merangkap anggota), Oibuala Laia (Anggota), dan Aidirahman Tanjung (Anggota), yang secara kolektif kolegial semua bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu di Kabupaten Nias Utara. Seharusnya yang menjadi teradu pada dugaan Pelanggaran Etik sebagaimana pengaduan Nomor: 200/P/L-DKPP/VI/2019, Perkara Nomor: 192- PKE-DKPP/VII/2019 adalah seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, namun pada faktanya Pengadu hanya mengadukan Teradu VI dan Teradu VI dalam pengaduannya dan malah menjadikan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara lainnya sebagai sumber informasi pengadu dalam pokok pengaduannya. 4. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu, Anggota Bawaslu Nias Utara a.n. AIDIL TANJUNG tidak menyetujui rekapitulasi perhitungan suara di Hotel Nias Palace Gunungsitoli, dan juga tidak benar bahwa terkait tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Nias Palace Gunungsitoli atas persetujuan Teradu VI dan Teradu VII. Hal ini telah dibantah oleh Aidirahman Tanjung dalam persidangan bahwa dia tidak pernah menyampaikan hal ketidaksetujuannya kepada Teradu VI, Teradu VII maupun kepada pihak lain. Demikian juga Teradu VI dan Teradu VII belum pernah membuat kesepakatan terkait tempat pelaksanaan rekapitulasi di Hotel Nias Palace Gunungsitoli. 5. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu, Teradu VI telah menempatkan kepentingan keluarganya di lembaga yang dipimpinnya dengan mengangkat saudara kandungnya sebagai staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan sebagai anggota PPK di Kecamatan Lotu. Hal ini telah dijawab oleh Teradu VI dalam persidangan bahwa: a. Pengangkatan dan penugasan Meilinus Zendrato sebagai staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara bukanlah merupakan kewenangan Teradu VI melainkan kewenangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara an. Cardan Syarif Nazara, SH., dan sudah melalui prosedur seleksi terbuka yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara; b. Bahwa pengangkatan saudara Meilinus Zendrato sebagai staf Non PNS di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara bukan untuk kepentingan dari pribadi Teradu VI, melainkan untuk kepentingan tugas lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Utara; c. Bahwa keberadaan Sdr. Meilinus Zendrato di Bawaslu Kabupaten Nias Utara bukan sebagai pengawas, akan tetapi sebagai staf pelaksana yang bertugas memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara, dan Sdr. Meilinus Zendrato tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara; d. Bahwa pengangkatan anggota PPK Kecamatan Lotu bukanlah merupakan kewenangan Teradu VI melainkan sepenuhnya kewenangan dari KPU Kabupaten Nias Utara yang telah melalui mekanisme dan ketentuan yang ada. Bahwa saudari Deswita Nurhayati Zendrato sudah dipekerjakan sebagai PPK di Kecamatan Lotu sebelum Teradu VI ditetapkan menjadi Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara; e. Bahwa Teradu VI belum pernah menggunakan jabatannya untuk mempekerjakan Meilinus Zendrato sebagai staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan Deswita Nurhayati Zendrato sebagai Anggota PPK di Kecamatan Lotu. 6. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan seluruh pokok aduan yang didalilkan Pengadu dalam pokok aduannya, sehingga menurut kami aduan Pengadu kabur dan tidak berdasar [2.8.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa saya Aidirahman Tanjung, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, data dan Informasi pada penyelenggaraan Pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019; 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada point 1 (satu) bahwa pengadu menemukan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara sebagai tempat menyimpan dan merekapitulasi suara yang diduga bertempat di salah satu rumah bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Calon Legislatif Kabupaten Nias Utara dari Partai GERINDRA atas nama ARIMEI ZEGA dan saudara dari Teradu II diatas, yaitu oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA, saya sebagai pihak terkait menambahkan dan mengklarifikasi jawaban dan keterangan Teradu VI dan Teradu VII sebagai berikut : a. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Pengitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 25 April 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Kecamatan Sitolu Ori, para saksi masing-masing peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori dan personil Kepolisian yang bertugas menjaga dan mengamankan pelaksanaan Rekapitulasi Pengitungan Hasil Perolehan Suara tersebut. Pada tanggal 27 April 2019 seluruh hasil Rekapitulasi dan kotak suara diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias Utara dengan pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori dan pengamanan dari personil Kepolisian Resor Nias; b. Bahwa saya secara pribadi baru mengetahui secara runut hubungan kekerabatan antara Teradu II Saudara Inotonia Zega dengan Yanima Zega alias Ina Krisman (Pemilik rumah yang dijadikan sebagai Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori) pada saat saya membaca Pokok pengaduan Nomor 200/P/L- DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 yang diterima Bawaslu Kabupaten Nias Utara Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan juga draf keterangan teradu/terlapor VI saudara Memori Zendrato yang dikirim melalui Group Wats APP Komisioner Bawaslu Nisut pada tanggal 5 Agustus 2019 sekitar pukul 20.56 wib; c. Bahwa saya secara pribadi mengetahui hubungan kekerabatan antara Teradu II Saudara Inotonia Zega dengan saudara Ononota Zega (Calon legislatif DPRD Kabupaten Nias Utara Daerah Pemilihan II dari Partai PERINDO) pada saat saya membaca Postingan Facebook Kpu Nias Utara yang diposting pada tanggal 9 April 2019, ditambah setelah saya melihat langsung pengumuman yang di tempelkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Nias Utara pada waktu saya menghadiri kegiatan di KPU Kabupaten Nias Utara. (Bukti PT.01); d. Bahwa saya mengetahui hubungan kekerabatan antara Teradu II Saudara Inotonia Zega dengan saudara Arimei Zega (Calon legislatif DPRD Kabupaten Nias Utara Daerah Pemilihan II dari Partai GERINDRA) sekitar 1 (satu) tahun yang lalu; 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan point 2 (dua) yakni pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu menemukan tempat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Utara dilaksanakan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara bertempat di Hotel Nias Place, Kota Gunungsitoli, yang diduga dan diketahui milik BUALA ZEGA selaku orang tua kandung Teradu II, yaitu : Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Tempat dan Hotel tersebut bukan berkedudukan pada wilayah Kabupaten Nias Utara tetapi berada dalam wilayah hukum Kota Madya Gunungsitoli, saya sebagai pihak terkait ingin mengklarifikasi, menambahkan jawaban dan keterangan teradu VI dan VII : a. Bahwa Penentuan lokasi/tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara merupakan wewenang dan tanggungjawab KPU Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki dasar hukum yang mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menentukan atau mengusulkan lokasi/tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten/Kota; b. Bahwa selama ini yang saya ketahui secara pribadi bahwa pemilik Hotel Nias Palace bernama Bapak AMA MASA, terkait adanya hubungan darah Bapak AMA MASA dengan Teradu II atas nama Inotonia Zega tidak saya ketahui. Pada hari kedua pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara, saya baru mendengar informasi bahwa pemilik Hotel Nias Palace bapak Ama Masa merupakan orang tua Teradu II atas nama Inotonia Zega. c. Bahwa setelah saya membaca Pokok pengaduan Nomor 200/P/L- DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 yang diterima Bawaslu Kabupaten Nias Utara Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada pokok pengaduan 2 (dua) tertulis bahwa pemilik Hotel Nias Palace adalah BUALA ZEGA orang tua kandung teradu II atas nama INOTONIA ZEGA. Terakhir saya mendapat informasi bahwa AMA MASA yang selama ini saya kenal merupakan nama panggilan dari BUALA ZEGA. d. Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Majlis Sidang yang Mulia, dapat disampaikan informasi bahwa ketersediaan fasilitas untuk melaksanakan kegiatan yang menghadirkan peserta dalam jumlah yang banyak terlebih jika pesertanya diinapkan di wilayah Kabupaten Nias Utara nyaris tidak tersedia. Gedung yang sering di gunakan untuk kegiatan di Nias Utara berupa Aula Kantor Pemerintahan, gedung Gereja atau gedung lainnya yang memiliki fasilitas dan sarana yang sangat terbatas. 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan point 3 (tiga) tentang kegiatan dan aktivitas sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori yang diduga berkantor di rumah keluarga atau saudara dari Caleg Gerindra ARIMEI ZEGA, S.E yang punya hubungan keluarga juga dari oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA adalah merupakan cerminan dan fakta hukum bahwa Lembaga KPU Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara, nyata-nyata telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada calon atau peserta pemilu tertentu, dengan cara membiarkan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Calon Legislatif dari Partai GERINDRA yang kemudian Calon tersebut terpilih saat ini, saya sebagai pihak terkait menambahkan jawaban dan keterangan teradu VI dan VII sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah berniat apalagi melakukan tindakan pelanggaran Pemilu yang terstruktur dan sistematis dan tidak pernah melakukan tindakan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung kepada Calon atau peserta Pemilu tertentu; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengusulkan lokasi atau tempat Sekretariat PPK pada tingkat Kecamatan; c. Bahwa pengadu pada pokok pengaduannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara nyata-nyata telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis. Dapat dijelaskan bahwa Menurut seorang mantan hakim Konstitusi Bapak Maruarar Siahaan yang saya kutip bahwa, tindakan terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian yang matang. Pada Perbawaslu 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 1 ayat 29 “Pelanggaran Administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif;” Dilanjutkan pada pasal 25 ayat 1 Perbawaslu 8 Tahun 2018 menyatakan : “Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi syarat formal dan syarat materil laporan”. Pada pasal 25 ayat 8 huruf e, f menyatakan “Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti dengan ketentuan :” huruf e menyatakan “untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota pelanggaran terjadi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, atau paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kelurahan/desa dalam daerah pemilihan, atau gabungan kelurahan/desa dalam daerah pemilihan; dan/atau huruf f menyatakan “pelanggaran terjadi diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a sampai dengan huruf e yang secara langsung mempengaruhi hasil pemilu dan perolehan hasil suara terbanyak calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.” d. Bahwa pada faktanya pengadu pada pokok pengaduannya yang menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara nyata-nyata telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dipandang masih bertolak belakang, bilamana substansi pengaduan pengadu disandingkan dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada point 4 huruf c diatas; e. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, saya secara pribadi tidak pernah mendapat informasi atau diberitahukan oleh Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori atau pihak manapun tentang keadaan rumah Yanima Zega alias Ina Krisman yang dijadikan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori; f. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, tidak pernah ada pihak yang melaporkan keberadaan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori yang pemiliknya memiliki hubungan kekerabatan dengan calon legislatif DPRD Kabupaten Nias Utara dan Teradu II saudara Inotonia Zega; g. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori tidak pernah bersurat kepada PPK Kecamatan Sitolu Ori untuk mengingatkan Keberadaan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori. Hal itu dapat di buktikan dengan tidak adanya tembusan surat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara; h. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori tidak pernah menjadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu terkait Keberadaan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya dokumen temuan dan/ atau surat pelimpahan temuan Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara; i. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) dari Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori Nomor: 27/LHP/PM.00.03/V/2019 tanggal 17 Mei 2019, tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori. (Bukti PT.02); 5. Pada pokok pengaduan point 4 (empat) bahwa pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara yang bukan pada wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Nias Utara, maka sudah cukup beralasan dan terpenuhi unsur pelanggaran, yaitu : a. Pasal 376 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang seharusnya rekapitulasi suara tidak dapat menghitung ditempat lain. b. Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.” Saya sebagai pihak terkait dapat saya jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa yang saya pahami pasal 376 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah bagian kedua yang mengatur penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang, bukan merupakan maksud pokok pengaduan pengadu; b. Bahwa yang saya pahami Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah BAB Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan tidak berkaitan dengan lokasi/tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang dilakukan diluar wilayah hukum suatu daerah; c. Bahwa selama pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak menemukan dugaan pelanggaran, tidak ada keberatan saksi dan tidak ada laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor 069/LHP/PM.00.02/05/2019 tanggal 05 Mei 2019; d. Bahwa berdasarkan pasal 398, pasal 410 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, tidak menemukan pasal yang mengatur tentang pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum harus di wilayah hukum Kabupaten/Kota, atau melarang untuk dilaksanakan diluar wilayah hukum Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menentukan lokasi/tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Pada Pokok Pengaduan point 5 (lima) bahwa tindakan para teradu menghitung di Hotel orang tua oknum Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA dan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori bertempat dirumah keluarganya dan juga keluarga dari saudaranya Caleg GERINDRA di Kabupaten Nias Utara, maka menggambarkan bahwa ada dugaan peran dan andil dominan setiap Keputusan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Utara adalah diatur oleh Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA. Atas tindakan dan perbuatan tersebut jelas-jelas telah bertentangan dengan pasal 14 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “menjamin tidak adanya Penyelenggara Pemilu yang menjadi Penentu Keputusan yang menyangkut Kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung.” Saya sebagai pihak terkait dapat saya jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa kami anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara tetap memegang teguh sumpah dan janji sebagai anggota Bawaslu yang terdapat pada pasal 134 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa kami anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam setiap pengambilan keputusan tetap melalui mekanisme rapat pleno sebagai sarana untuk pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat kolektif kolegial dan tidak terpengaruh dengan peran dan andil dominan dari oknum tertentu. Bilamana terjadi perbedaan pendapat diantara anggota dalam pengambilan keputusan dapat di tuangkan pada disetting opinion yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara rapat Pleno anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara. c. Bahwa kami anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan tugas pengawasan terkait pengambilan Keputusan pada proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara tidak terpengaruh peran dan andil oleh oknum tertentu. Pada faktanya pengambilan keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat KPU Kabupaten Nias Utara berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Utara berlangsung secara terbuka, dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, saksi dari peserta pemilu, personil kepolisian dan para insan pers media cetak dan elektronik. 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada point 7 (tujuh), bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pengadu, bahwa salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama AIDIL TANJUNG tidak menyetujui rekapitulasi perhitungan suara ditempat hotel oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Namun karena persetujuan kedua Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama MEMORI ZENDATO dan OIBUALA LAIA maka rekapitulasi di hotel tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara diluar tempat wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Nias Utara. Saya sebagai pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan penambahan jawaban serta keterangan teradu VI dan VII sebagai berikut : a. Bahwa pokok pengaduan pengadu menyebutkan salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama AIDIL TANJUNG, dapat saya sampaikan bahwa nama AIDIL TANJUNG bukan merupakan nama lengkap saya, tetapi karena pengadu menyebutkan salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara, maka saya perlu memberikan klarifikasi pada pokok pengaduan pengadu; b. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 saya menerima disposisi teradu dan/ atau terlapor VI serta surat dari KPU Kabupaten Nias Utara nomor 644/PL 01.7- UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019. Surat tersebut saya paraf untuk selanjutnya diarsipkan. (Bukti. PT.03); c. Bahwa saudara teradu dan/atau terlapor VI tidak pernah mengundang dan atau menjadwalkan rapat/pertemuan untuk membahas surat dari KPU Kabupaten Nias Utara nomor 644/PL 01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 terkait pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara; d. Bahwa secara struktur organisasi/lembaga teradu dan/ atau terlapor VI sekaligus sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan menangani Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga, pada dasarnya beliau yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan resmi atas nama lembaga terkait dengan Keputusan dan/ atau putusan serta sikap resmi Bawaslu Kabupaten Nias Utara, saya selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki kewenangan atau memiliki keterbatasan untuk mengeluarkan pernyataan resmi atas nama lembaga terkait dengan Keputusan dan/ atau putusan serta sikap resmi Bawaslu Kabupaten Nias Utara kecuali diberi izin dan/ atau kesempatan untuk itu; e. Bahwa saya pada satu kesempatan diskusi ringan dengan teradu dan/atau terlapor VI, beberapa hari sebelum memasuki Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota, saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara pernah menelpon pihak KPU Kabupaten Nias Utara menanyakan informasi jadwal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dimaksud, jawaban dari pihak KPU Nias Utara pada saat itu adalah masih belum diputuskan dalam rapat; f. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara sepengetahuan saya tidak pernah berkoordinasi/berdiskusi dengan kami di Bawaslu Kabupaten Nias Utara perihal tempat/lokasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara hingga surat undangan nomor 644/PL 01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 perihal Undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara diterima Bawaslu Kabupaten Nias Utara; g. Bahwa untuk mengklarifikasi pokok pengaduan Pengadu/Pelapor kepada Terlapor/Teradu VI dan VII, tanggal 2 Agustus 2019 pada rapat pleno saya menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan pernyataan resmi kepada pihak manapun tentang ketidaksetujuan saya soal tempat/lokasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, mengingat kesempatan dan waktu sesaat setelah surat dari KPU Nias Utara diterima, dengan jadwal pelaksanaan acara rekapitulasi penghitungan suara relatif singkat, sehingga wadah untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu/Pelapor tidak tersedia. (Bukti PT.04); 8. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada point 8 (delapan) bahwa atas peristiwa rekapitulasi perhitungan suara di hotel milik oknum Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA, bersama dengan Komisioner KPU Nias Utara dan Komisioner Bawaslu Nias Utara sebagaimana nama-nama TERADU diatas, telah nyata-nyata mereka hadir dan menyetujui tindakan kekuasaan dan kepentingan oknum Komisioner INOTONIA ZEGA dalam merekap suara di hotel tersebut. Atas perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar pasal 15 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “mencegah bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak” Saya sebagai pihak terkait menyampaikan penambahan jawaban dan keterangan teradu VI dan VII sebagai berikut : a. Bahwa kehadiran Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara selain memenuhi undangan nomor 644/PL.01.7-UND/1224/KPU- Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 sebagai sesama lembaga Penyelenggara Pemilu juga Bawaslu Kabupaten Nias Utara menjalankan dan melaksanakan Tugas, Kewajiban dan Wewenangnya sebagaimana Amanat Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor 069/LHP/PM.00.02/05/2019 tanggal 05 Mei 2019. (Bukti PT.05); b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan tugas pengawasan, tidak pernah menyetujui keputusan atau tindakan kekuasan yang diputuskan sepihak oleh KPU Kabupaten Nias Utara disebabkan oleh adanya kepentingan tertentu dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pihak manapun; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung untuk mengakomodir kepentingan tertentu baik terhadap keputusan internal Bawaslu Kabupaten Nias Utara maupun pada pelaksanaan tugas pengawasan keputusan yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nias Utara [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagaimana berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga mengintervensi penetapan Sekretariat PPK Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. Sekretariat tersebut bertempat di rumah milik Ina Kris Zega saudara dari Arimei Zega Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Nias Utara, dimana keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan Teradu II. Selain itu Teradu VI dan VII diduga tidak melakukan pengawasan terhadap penentuan Sekretariat PPK Sitolu Ori. [4.1.2] Teradu I s.d Teradu VII secara bersama-sama melanggar prinsip kemandirian dalam melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten pada tanggal 3 Mei 2019 bertempat di Nias Place Hotel, Kota Gunungsitoli milik Buala Zega selaku orang tua kandung Teradu II. Rekapitulasi yang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Nias Utara diduga karena intervensi Teradu II untuk kepentingan peserta Pemilu tertentu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan; [4.2.1] Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori telah berjalan sesuai ketentuan. Pleno PPK dilaksanakan pada hari Sabtu 20 April 2019 bertempat di Kantor Sekretariat Kecamatan PPK Sitolu Ori. Pleno mengundang PPS Se-Kecamatan Sitolu Ori, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Camat, Petugas dari Kepolisian Resort Nias. Tidak ada keberatan selama Rekapitulasi berlangsung, baik terkait tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR (dalam hal ini partai Pengadu). Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menjelaskan penentuan tempat Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori merupakan kesepakatan bersama Ketua dan Anggota PPK. Tidak ada intervensi dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pun dari salah seorang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama Inotonia Zega. Pemakaian bangunan disamping rumah atas nama Ina Kris Zega tidak ada hubungan kepentingan dengan Calon Anggota DPRD atas nama Arimei Zega, sebab rumah tersebut sudah dipakai jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Tidak benar ada keberpihakan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang menguntungkan Caleg Arimei Zega. Selama pelaksanaan rekapitulasi, tidak ada yang di tutup-tutupi (disembunyikan). Pelaksanaan Rapat Pleno PPK Kecamatan Sitolu Ori dilakukan secara terbuka di halaman depan/teras Sekretariat PPK. Dengan demikian proses rekapitulasi dapat disaksikan langsung oleh masyarakat selain para saksi dan Panwascam bahkan dapat dengan mudah didokumentasikan. Tentang adanya hubungan kekerabatan antara Teradu II dengan Caleg Arimei Zega, Teradu II telah melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan pernyataan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui media, sebagaimana ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.2.1] KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat internal pada tanggal 30 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara yang dihadiri Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara serta Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara. Teradu II tidak hadir karena dalam kondisi kurang sehat. Selanjutnya KPU Kabupaten Nias Utara melaporkan ke KPU Provinsi Sumatera melalui WhatsApp Group Perintis. Namun KPU Provinsi Sumatera Utara memberi petunjuk agar KPU Kabupaten Nias Utara mempercepat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi menjadi tanggal 2 Mei 2019, karena 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Nias Utara telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara dengan meminta kepada sekretariat segera mencari hotel di wilayah Kota Gunungsitoli. Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara memilih Nias Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dengan Fullboard Meeting sesuai DIPA KPU Kabupaten Nias Utara. Hal itu karena dari berbagai altternatif hotel yang disurvei hanya Nias Palace Hotel yang memadai terkait aula pertemuan, ketersedian kamar serta fasilitas pendukung lainnya. Di kabupaten Nias Utara sendiri tidak tersedia fasilitas hotel sebagaimana kebutuhan Fullboard Meeting, tapi terpusat di Kota Gunungsitoli, itupun dengan jumlah dan fasilitas yang terbatas. Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara tidak melanggar ketentuan, karena rapat pleno dimaksud tidak disebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum khususnya Bab V Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu tidak ada juga petunjuk teknis lainnya yang mengatur bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Tentang ketentuan Pasal 376 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan seharusnya rekapitulasi penghitungan suara tidak boleh dilakukan di tempat lain, maksudnya tempat dan waktu yang telah ditentukan artinya ada pemberitahuan kepada seluruh pihak (tidak ditutup-tutupi) melalui surat undangan dan dilaksanakan sesuai dengan tempat yang tertera dalam surat undangan. Selanjutnya Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara mengundang PPK Se- Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Kapolres Nias, Perwakilan dan Dandim 0213 Nias, dan Kaban KesbangPol Kabupaten Nias Utara. Selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara telah berjalan dengan baik dan kondusif dan tidak ada keberatan saksi dari peserta Pemilu terkait tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR. [4.2.3] Teradu VI dan VII menerangkan tidak mengetahui keberadaan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara yang bertempat di rumah Ina Kris Zega, saudara dari Caleg Partai GERINDRA atas nama Arimei Zega dan Teradu II. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilu 2019 tidak ada keberatan saksi Peserta Pemilu 2019 menyangkut keberadaan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori. Selanjutnya terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara, Teradu VI dan VII sebelumnya juga belum mengetahui Hotel Nias Palace Gunungsitoli adalah milik Buala Zega selaku orangtua kandung Teradu II. Pada tanggal 3 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yaitu Memori Zendrato, Aidirahman Tanjung, dan Oibuala Laia berada di Hotel Nias Palace Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Utara pada Pemilu 2019. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara Pemilu 2019 tidak ada yang mengajukan keberatan terkait tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara. Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah membahas, menyetujui bersama, dan juga tidak ada keberatan ataupun sanggahan yang disampaikan terkait tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli. Hhasil dari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara dapat diterima oleh setiap saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nias Utara yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan ataupun gugatan terhadap penetapan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara, sebagaimana Berita Acara Nomor 70/PL.01- BA/1224/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Dalil Teradu I s.d Teradu V telah mengintervensi penetapan Sekretariat PPK Sitelu Ori, terungkap fakta berdasarkan kesaksian Murniati Waruwu mantan Komisioner PPK Sitolu Ori, penetapan lokasi Sekretariat dilakukan oleh Komisioner PPK Sitolu Ori dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Kantor Kecamatan Sitolu Ori tidak memiliki ruang kerja yang memadai untuk digunakan sekretariat PPK. Mensikapi kondisi tersebut, Ketua dan Anggota PPK Sitelu Ori bersepakat mencari lokasi lain tidak jauh dari kantor Kecamatan. Setelah mempertimbangkan beberapa alternatif, Ketua dan Anggota PPK Sitelu Ori memilih rumah milik Ina Kris Zega sebagai Sekretariat PPK dengan alasan bangunan yang luas, fasilitas memadai serta biaya sewa yang terjangkau. Hal ini dilakukan sejak berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, yaitu pada bulan November 2017. Kontrak rumah tersebut dilanjutkan untuk keperluan tahapan Pemilu 2019. Biaya sewa rumah pada dua tahapan tersebut ditanggung renteng oleh Ketua dan Anggota PPK Sitolu Ori dengan cara memotong honor bulanan, karena tidak tersedia biaya sewa kantor dalam anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, maupun dalam DIPA KPU Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2018/2019. Terungkap fakta bahwa Ina Kris Zega selaku pemilik rumah merupakan isteri dari Ibelala Zega (alm), saudara tiri dari Teradu II. Selain itu Teradu II juga memiliki hubungan kekerabatan dengan Arimei Zega Caleg DPRD Nias Utara dari Partai Gerindra dan Ononota Zega Caleg DPRD Nias Utara dari Perindo sebagai saudara kandung. Meskipun terbukti adanya hubungan kekerabatan tersebut antara Teradu II dengan peserta Pemilu, namun pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan secara transparan dihadiri semua pemangku kepentingan utama Pemilu dan berjalan kondusif serta tidak ada keberatan terkait tempat dan hasil perolehan suara untuk semua jenis pemilihan. Tentang adanya hubungan kekerabatan antara Teradu II dengan Arimei Zega Caleg DPRD Nias Utara dari Partai Gerindra, Teradu II telah melakukan deklarasi dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nias Utara tanggal 7 Januari 2019, yang menyatakan Teradu II memiliki kekerabatan dengan dua orang Caleg DPRD Nias Utara, yaitu Ononota Zega Caleg dari Perindo dan Arimei Zega Caleg dari Partai Gerindra (vide Bukti T-10). Selain itu Teradu II menyampaikan pengumuman kepada publik melalui media (vide Bukti T-11), menempelkan pengumumnan di papan pengumuman KPU Nias Utara pada 8 April 2019 (vide Bukti T-12), serta menyampaikan di laman FB KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 9 April 2019 (vide Bukti T-13). DKPP berpendapat Teradu II telah melaksanakan kewajiban menyatakan secara terbuka tentang adanya hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan kode etik tidak dapat dibuktikan hubungan kekerabatan tersebut telah menyebabkan Para Teradu mengintervensi PPK Sitolu Ori saat menentukan sekretariat yang diduga menyebabkan terjadinya kecurangan rekapitulasi. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya catatan keberatan saksi maupun Pengawas Pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di tingkat PPK Sitolu Ori. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Dalil Teradu I s.d Teradu V tidak mandiri dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Utara, yang bertempat di Nias Palace Hotel Gunungsitoli milik Buala Zega orang tua Teradu II, terungkap fakta Para Teradu telah melaksanakan rapat internal pada tanggal 30 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Kemudian disepakati rekapitulasi akan dilaksanakan di luar wilayah Nias Utara, karena tidak terdapat tempat yang memadai untuk fasilitasi penginapan panitia dan PPK se- Kabupaten Nias Utara. Pembiayaan tempat pelaksanaan rekapitulasi tersebut melalui skema fullbord meetting, yaitu kegiatan di luar kantor dengan menyiapkan penginapan untuk semua peserta. Selain itu terdapat saran dari Kasat Intel Polres Nias, rekapitulasi tingkat kabupaten akan lebih baik dilaksanakan di Gunungsitoli untuk mempermudah pengamanan. Selanjutnya atas petunjuk KPU Provinsi Sumatera Utara, para Teradu mempercepat pelaksanaan pleno rekapitulasi menjadi tanggal 2 Mei 2019 yang semula terjadwal tanggal 4 Mei 2019. Hal ini disebabkan 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas) Kecamatan di Nias Utara telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi. Berdasarkan keterangan Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara atas nama Suarman Hulu, pihaknya telah melakukan survei beberapa hotel di wilayah Gunungsitoli, antara lain Wisma Soliga Hotel, Hotel Nasional, Kaliki Resort, serta Dian Otomosi Hotel. Semua hotel tersebut tidak memadai baik dari jumlah kamar maupun ukuran aula pertemuan. Hanya tersisa Nias Palace Hotel yang dapat menyediakan sekitar 40 (empat puluh) kamar serta aula yang representatif. Pihak Sekretariat menjelaskan Nias Palace Hotel sering digunakan kegiatan berbagai instansi, pemerintah, NGO, KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias, maupun KPU dan Bawaslu Nias Utara sendiri, antara lain pada Rekapitulasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, Rapat Kerja Pertanggungjawaban Keuangan Badan Ad-Hoc 2018, Rapat Penetapan DPT Pilgubsu 2018, serta kegiatan lainnya. Para Teradu beralasan bahwa prinsip pelaksanaan rekapitulasi dilakukan secara terbuka di waktu dan tempat yang telah ditentukan, artinya melalui pemberitahuan kepada seluruh pihak melalui undangan dan dilaksanakan di tempat dan waktu yang telah ditentukan (vide Bukti T-19). DKPP menilai Tindakan Para Teradu yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi di luar Kabupaten Nias Utara di Nias Palace Hotel Gunungsitoli dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Penetapan lokasi rekapitulasi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur oleh Sekretariat KPU Nias Utara melalui mekanisme kontrak jasa. Dalam sidang pemeriksaan kode etik tidak terbukti adanya pelanggaran rekapitulasi tingkat Kabupaten yang disebabkan adanya hubungan kekerabatan pemilik Nias Palace Hotel dengan Teradu II. Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara pada tanggal 02 s.d 04 Mei 2019 dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta dihadiri Kapolres Nias, perwakilan Dandim 0213 Nias, dan Kaban Kesbangpol Nias Utara. Terungkap fakta selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tidak terdapat keberatan saksi terkait tempat maupun hasil perolehan suara (vide Bukti T-17). Selain itu penentuan hotel tempat pelaksanaan pleno rekapitulasi merupakan kewenangan Sekretariat KPU Nias Utara, serta tidak dapat dibuktikan dalam persidangan adanya intervensi dari para Teradu dalam penentuan lokasi Pleno Rekapitulasi tersebut. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Dalil Teradu VI dan Teradu VII tidak melaksanakan tugas pengawasan terkait penetapan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori milik keluarga peserta Pemilu, terungkap fakta bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mendapat laporan dari Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori. Para Teradu juga menerangkan tidak terdapat keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam formulir model DA2 KPU tentang kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori (vide Bukt P.01). Selanjutnya dalil Teradu VI dan Teradu VII bersama-sama KPU Kabupaten Nias Utara tidak netral dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di hotel milik kerabat Teradu II, terungkap fakta para Teradu tidak mengetahui pemilik Nias Palace Hotel. Para Teradu menerangkan bahwa pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 di Nias Palace Hotel Gunungsitoli sudah sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara (vide Bukti P.02). Para Teradu hadir dalam rapat pleno tersebut untuk melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara. Selain itu selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara. DKPP menilai Teradu VI dan Teradu VII telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu, dan serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evorianus Harefa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Teradu II Inotonia Zega, Teradu III Elisama Nazara, Teradu IV Karyanto Lase, Teradu V Munawaroh masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Memori Zendato selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Teradu VII Oibuala Laia Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan sepanjang Teradu I Evorianus Harefa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Teradu II Inotonia Zega, Teradu III Elisama Nazara, Teradu IV Karyanto Lase, Teradu V Munawaroh masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan sepanjang Teradu VI Memori Zendato selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Teradu VII Oibuala Laia Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alftra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir