III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menemukan Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) di Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara sebagai tempat
menyimpan dan merekapitulasi suara yang diduga bertempat di salah satu
rumah bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Calon legislatif
Kabupaten Nias Utara dari Partai GERINDA Atas Nama ARIMEI ZEGA dan
saudara dari Teradu II diatas, yaitu oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias
Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Hal ini Pengadu ketahui pada hari Selasa
Tanggal 23 April 2019 disaat melihat dan memantau perhitungan suara di
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. (Bukti video terlampir).
2. Bahwa Pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu juga menemukan tempat
rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Utara
dilaksanakan Komisioner KPU Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias
Utara bertempat di Hotel Nias Place, Kota Gunungsitoli, yang diduga dan
diketahui milik BUALA ZEGA selaku orang tua kandung Teradu II , yaitu:
oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara Atas Nama INOTONIA ZEGA.
Tempat hotel tersebut bukan berkedudukan pada wilayah Kabupaten Nias
Utara tetapi berada dalam wilayah hukum Kota Madya Gunungsitoli. (Bukti
video dan berita media terlampir).
3. Bahwa oleh kegiatan dan aktivitas sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori yang
diduga berkantor di rumah keluarga atau saudara dari Caleg Gerinda ARIMEI
ZEGA,S.E yang punya hubungan keluarga juga dari oknum Komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA adalah merupakan
cerminan dan fakta hukum bahwa lembaga KPU Nias Utara bersama Bawaslu
Kabupaten Nias Utara, nyata- nyata telah melakukan tindakan terstruktur
dan sistematis dalam melakukan pelanggaran pemilu dan keberpihakan
secara tidak langsung kepada Calon atau Peserta Pemilu tertentu, dengan cara
membiarkan Pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori
berkantor di rumah keluarga Calon Legislatif dari Partai GERINDA yang
kemudian calon tersebut telah terpilih saat ini. Oleh karena keadaan ini maka
jelas jelas telah melanggar, yaitu
a. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi
“dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap
dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap paratai politik,
calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu”.
b. Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi ”menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
pemilu”.
c. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi ”memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu”
4. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara yang bukan pada wilayah
hukum pemerintahan Kabupaten Nias Utara, maka sudah cukup berasalan
dan terpenuhi unsur pelanggaran, yaitu
a. Pasal 376 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
yang seharusnya rekapitulasi suara tidak dapat menghitung ditempat
lain.
b. Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi ”dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya”
5. Bahwa tindakan Para Teradu menghitung di hotel orang tua oknum Komisioner
atas nama INOTONIA ZEGA dan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori bertempat
di rumah keluarganya dan juga keluarga dari saudaranya Caleg GERINDA di
Kabupaten Nias Utara, maka menggambarkan bahwa ada dugaan peran dan
andil dominan setiap Keputusan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias
Utara adalah diatur oleh Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA. Atas
tindakan dan perbuatan tersebut jelas jelas telah bertentangan dengan Pasal
14 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”menjamin
tidak adanya penyelenggara pemilu yang menjadi penentu keputusan yang
menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung”.
6. Bahwa atas tindakan Teradu II atas nama INOTONIA ZEGA dalam hal
membiarkan rumah saudaranya sebagai kantor PPK Sitolu Ori dan kegiatan
rekapitulasi Kabupaten Nias Utara bertempat di hotel milik orang tuanya,
maka jelas jelas hal ini telah melakukan Pelanggaran, yaitu: Pasal 19 huruf f
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”tidak mengikutsertakan dan
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajibannya”.
7. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu, bahwa salah satu
komisioner Bawaslu Nias Utara atas nama AIDIL TANJUNG tidak menyetujui
rekapitulasi perhitungan suara ditempat hotel oknum Komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Namun karena persetujuan
kedua Komisioner Bawalsu Nias Utara Atas Nama MEMORI ZENDATO dan
OIBUALA LAIA maka rekapitulasi di hotel tersebut dilaksankan oleh KPU Nias
Utara diluar tempat wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
8. Bahwa atas peristiwa rekapitulasi perhitungan suara di Hotel milik oknum
Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA, bersama dengan Komisioner KPU Nias
Utara dan Komisioner Bawaslu Nias Utara sebagaimana nama - nama
TERADU diatas, telah nyata - nyata mereka hadir dan menyetujui tindakan
kekuasaan dan kepentingan oknum Komisioner INOTONIA ZEGA dalam
merekap suara di hotel tersebut. Atas perbuatan tersebut jelas jelas telah
melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi ”mencegah bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
9. Bahwa atas peristiwa dan tindakan Para TERADU sebagaimana yang
diungkapkan PENGADU diatas, maka sulit diyakini dan dapat dipercaya
bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di tingkat Kabupaten Nias
Utara adalah benar dilakukan dengan asas kejujuran sebagaimana yang
dimaksud pasal 3 huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
10. Bahwa Pengadu juga mengungkapkan bahwa Teradu I dan Teradu II, Oknum
Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara Atas Nama : EVORIANUS HAREFA dan
INOTONIA ZEGA pernah dijatuhkan hukum Kode Etik oleh DKPP RI pada saat
Komisioner KPU Nias Utara Periode 2013 – 2018 sebagaimana Putusan Nomor:
97/DKPP-PKE-VII/2018 (bukti terlampir). Namun karena berkat kepiawaian
mereka kembali terpilih lagi sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara
Periode 2018-2023 meski secara Undang-Undang seharusnya menjadi
pertimbangan kelulusan yang bersangkutan menjadi KPU Nias Utara Periode
2018-2023. Namun dalam hal ini ada kesan bahwa KPU RI seakan
mengistimewakan dan meloloskan menjadi penyelenggara pemilu. Sehingga
akibat dari keistimewaan tersebut kembali lagi muncul perbuatan yang tidak
patut sebagaimana yang diungkapkan Pengadu. Dari fakta – fakta ini jelas
menunjukan bahwa Teradu I dan Teradu II seharusnya secara moral tidak
pantas menjabat sebagai Komisioner penyelenggara pemilu. Oleh karena itu
sangat cukup beralasan untuk harus diberhentikan secara tetap demi
menegakkan wibawa hukum dan kode etik penyelenggara pemilu.
11. Bahwa Teradu VI atas nama MEMORI ZENDATO selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Utara telah menempatkan kepentingan kelurganya di lembaga
yang dipimpinnya, yaitu: telah mengangkat MELINUS ZENDATO selaku
saudara kandungnya sebagai staff Non PNS dalam jabatan sebagai Pengawas di
Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Serta ditemukan bahwa saudara
perempuan kandungnya bernama DESWITA ZENDATO menjabat sebagai
anggota PPK di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara. Sehingga karena
keadaan ini menerangkan bahwa independensinya dan netralitas dalam
melaksankan Pemilu di Nias Utara sulit dapat dipercaya. Dari fakta ini jelas
jelas menerangkan bahwa seluruh tindakan Komisioner KPU Kabupaten Nias
Utara yang bertentangan dengan aturan, maka sulit bagi yang bersangkutan
menegakkan tugasnya selaku Badan Pengawas Pemilu. Sebab faktanya, bahwa
didalam tubuh institusinya mempunyai kepentingan nepotisme melalui
penempatan keluarganya. Keadaan ini jelas jelas telah bertentangan dengan
Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi ”tidak
mengikut sertakan dan melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga
dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya”. Oleh karena
itu sudah cukup beralasan secara hukum dan penegakan etika bahwa yang
bersangkutan harus diberhentikan secara tetap
[2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 : Video tentang rekaman pemungutan suara di rumah
keluarga Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias
Utara yang dijadikan sebagai Sekretariat PPK
Kecamatan Sitolu Ori
2. Bukti P-2 : Video tentang rekaman pemungutan suara di hotel
milik orang tua Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara
An. INOTONIA ZEGA di Hotel Nias Place, Kota
Gunungsitoli
3. Bukti P-3 : Pernyataan Saksi An. TIMELINUS NAZARA dan
LESTARMAN NAZARA lewat Surat Pernyataan yang
menerangkan telah melihat peristiwa perhitungan
tersebut, baik di rumah keluarga INOTONIA di
Kecamatan Sitolu Ori maupun di hotel milik orang
tuanya di Gunungsitoli
4. Bukti P-4 : Kliping berita harian SIB pada tanggal 7 Mei 2019 yang
memberitakan rekapitulasi di hotel orang tua
Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara An. INOTONIA
ZEGA
5. Bukti P-5 : Print Out Kartu Keluarga MEMORI ZENDATO,
MELINUS ZENDATO dan DESWITA ZENDATO yang
menerangkan satu Ayah dan satu Ibu sebagai saudara
kandung . Dimana MEMORI ZENDATO adalah sebagai
anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara
merangkap Ketua, MELINUS ZENDATO sebagai staff
yang diangkatnya menjadi Pengawas Non PNS di
Bawaslu Kabupaten Nias Utara, dan DESWITA
ZENDATO adalah sebagai anggota PPK di Kecamatan
Lotu Kabupaten Nias Utara
6. Bukti P-6 : VCD Rekaman pada saat rekapitulasi di Sekretariat
PPK Kecamatan Sitolu Ori dan di Hotel Nias Place
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf d, Pasal 8 huruf a,
pasal 14 huruf b, pasal 11 huruf b dan Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Menyatakan Teradu II dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 19 huruf f
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I An. EVORIANUS HAREFA berupa tindakan
Pemberhentian Tetap sebagai Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu II An. INOTONIA ZEGA berupa tindakan
pemberhentian tetap sebagai angggota KPU Kabupaten Nias Utara.
5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu III, IV dan V An. ELISAMA NAZARA,
KARYANTO LASE, MUNAWAROH berupa pemberhentian tetap dalam kapasitas
sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
6. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI An. MEMORI ZENDATO berupa
pemberhentian tetap dalam kapasitas sebagai Ketua maupun Anggota Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara.
7. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu VII An. OIBUALA LAIA sebagai anggota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara.
[2.4] JAWABAN PARA TERADU
KPU Kabupaten Nias Utara
Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai
berikut :
1. Bahwa dalam laporan pengaduan, Pengadu menduga kegiatan dan aktivitas
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan
Sitolu Ori yang berkantor di rumah keluarga dari Caleg Gerindra atas nama
ARIMEI ZEGA yang punya hubungan keluarga juga dari oknum Komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA telah melakukan tindakan
terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran Pemilu dan
keberpihakan secara tidak langsung kepada Calon atau Peserta Pemilu tertentu,
dengan cara membiarkan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitolu Ori
berkantor di rumah keluarga Calon Legislatif dari Partai Gerindra yang kemudian
Calon tersebut telah terpilih saat ini. Bahwa Teradu membantah tuduhan
Pengadu tersebut dengan alasan :
a. Proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK
Kecamatan Sitolu Ori telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan,
dimana pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Sitolu
Ori dimulai dari hari sabtu, tanggal 20 April 2019 pukul 13.00 wib s/d
selesai bertempat di Kantor Sekretariat Kecamatan PPK Sitolu Ori.
Pelaksanaan rapat pleno dimaksud mengundang PPS Se-Kecamatan Sitolu
Ori, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu,
Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Camat, Petugas dari
Kepolisian Resort Nias. Bahwa selama pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori telah
berjalan dengan baik dan kondusif dan tidak ada keberatan terkait tempat
dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon,
Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR (dalam hal ini
partai Pengadu), (Bukti T-1)
b. Terkait tentang penentuan Kantor Sekretariat PPK Se-Kabupaten Nias Utara
termasuk Kecamatan Sitolu Ori, menurut Teradu, hal ini merupakan
kewenangan penuh dari PPK Kecamatan Sitolu Ori dan bukan kewenangan
dari KPU Kabupaten Nias Utara, dimana penentuan tempat Kantor
Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori merupakan hasil kesepakatan dan
keputusan bersama Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sitolu Ori. Pada
saat penentuan tempat Kantor Sekretariat dimaksud tidak ada sama sekali
intervensi dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pun dari salah seorang
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA tapi murni
pertimbangan dan keputusan PPK Kecamatan Sitolu Ori. (Saksi : Mantan
Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama MURNIATI
WARUWU dan Mantan Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 atas nama ROSILIA ZEGA.
c. Selanjutnya perlu kami sampaikan kepada Majelis, bahwa KPU Kabupaten
Nias Utara telah memberikan arahan kepada seluruh PPK Se-Kabupaten
Nias Utara untuk berkoordinasi kepada Camat setempat dalam
memfasilitasi kantor sekretariat PPK mengingat tidak tersedianya anggaran
sewa kantor dalam anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 dan juga dalam DIPA KPU Kabupaten
Nias Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019. Bahwa pada kenyataannya
beberapa PPK memilih untuk berkantor di luar kantor Camat setempat hal
ini disebabkan karena keterbatasan tempat dan lokasi kantor Camat di
Kabupaten Nias Utara serta respon yang berbeda-beda dari Camat
setempat. Bahwa keberadaan kantor sekretariat PPK di luar kantor Camat
terjadi juga pada PILGUBSU Tahun 2013, PILKADA Tahun 2015 dan
PILGUBSU Tahun 2018. Adapun PPK yang memilih berkantor di luar kantor
Kecamatan sebagai berikut :
1. PPK Kecamatan Lahewa Timur (Bukti T-2)
2. PPK Kecamatan Sawo (Bukti T-3)
3. PPK Kecamatan Sitolu Ori (Bukti T-4)
4. PPK Kecamatan Tugala Oyo (Bukti T-5)
d. Bahwa dugaan Pengadu yang menghubungkan terpilihnya Calon Legislatif
dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA adalah karena adanya faktor
tempat pelaksanaan rekapitulasi PPK Kecamatan Sitolu Ori dengan adanya
hubungan saudara dari salah seorang anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
Tuduhan ini tidak benar karena pada faktanya keberadaan Kantor
Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori telah dipergunakan sejak
berlangsungnya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2018 yaitu pada bulan Nopember Tahun 2017,
sedangkan Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nias
Utara pada Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan pada Bulan September 2018.
Berdasarkan fakta di atas terlihat bahwa pemakaian bangunan disamping
rumah atas nama I. KRIS ZEGA sebagai Kantor Sekretariat PPK Kecamatan
Sitolu Ori tidak ada hubungan kepentingan dengan Calon Anggota DPRD
atas nama ARIMEI ZEGA sebab rumah itu sudah dipakai jauh sebelum
yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Nias Utara. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Nias Utara atas nama ARIMEI ZEGA mencalonkan diri menjadi
Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dan ditetapkan sebagai Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara tidak bisa menjadi dasar bagi KPU
Kabupaten Nias Utara untuk memerintahkan PPK Kecamatan Sitolu Ori
supaya pindah kantor karena berada dalam wewenang dan kebijakan PPK
Kecamatan Sitolu Ori.
2. Bahwa dalam laporan Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Nias Utara telah
melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada
Calon peserta Pemilu dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA karena tempat
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Caleg yang
punya hubungan keluarga juga dengan komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas
nama INOTONIA ZEGA. Bahwa tuduhan ini tidak benar, karena selama
pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori tidak ada kesan atau
indikasi yang di tutup-tutupi (disembunyikan) dan atau tidak ada kegiatan tertentu
yang menguntungkan Caleg Gerindra yang bernama ARIMEI ZEGA, mengingat
pelaksanaan Rapat Pleno PPK Kecamatan Sitolu Ori dilaksanakan secara terbuka
dan di ruang terbuka yaitu dilaksanakan di halaman depan/teras Kantor PPK
dengan adanya tenda yang dipasang oleh PPK Kecamatan Sitolu Ori, sehingga
proses berlangsungnya rekapitulasi dapat disaksikan langsung oleh masyarakat
selain para saksi dan Panwascam bahkan dapat dengan mudah
didokumentasikan/di foto (Formulir DAA 1 Plano dan DA 1 Plano yang
ditempel di dinding pada saat pembacaan rekapitulasi), (Bukti T-6). Bahkan
jika diamati dari jalan raya, tempat pleno PPK Kecamatan Sitolu Ori dapat terlihat
secara langsung semua kejadian yang terjadi dalam Pleno. Sampai hari ini tidak
ada informasi atau keberatan dari para pihak ataupun masyarakat bahwa di PPK
Kecamatan Sitolu Ori telah dilakukan kecurangan untuk menambah suara Caleg
atas nama ARIMEI ZEGA.
3. Bahwa laporan Pengadu dalam pokok pengaduan menduga tempat menyimpan dan
merekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori bertempat di salah satu
rumah atau keluarga bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari
Calon Legislatf Kabupaten Nias Utara dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI
ZEGA dan saudara dari Teradu II atas nama INOTONIA ZEGA. Menurut Teradu
tuduhan Pengadu tidak benar dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori bukanlah rumah
tempat tinggal INA KRIS ZEGA melainkan bangunan kosong yang terpisah
dari rumah INA KRIS ZEGA dan merupakan milik dari INA KRIS ZEGA.
Bangunan kosong inilah yang dipakai oleh PPK Kecamatan Sitolu Ori
sebagai Kantor Sekretariat dan tempat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kecamatan
Sitolu Ori;
b. Bahwa menurut Teradu, INA KRIS ZEGA bukanlah saudara dari INOTONIA
ZEGA dan ARIMEI ZEGA tetapi istri dari (IBELALA ZEGA alm) yang
merupakan saudara tiri dari INOTONIA ZEGA dan ARIMEI ZEGA (Bukti T-
7) sehingga penguasaan atas bangunan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan
Sitolu Ori tersebut bukan lagi berada di bawah penguasaan saudara tiri dari
INOTONIA ZEGA dan ARIMEI ZEGA.
4. Bahwa laporan Pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA memiliki hubungan
saudara dengan Caleg dari Partai Gerindra atas nama ARIMEI ZEGA yang
kemudian Calon tersebut telah menjadi Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Nias Utara. Bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dengan adanya hubungan
saudara dengan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA
dengan Caleg atas nama ARIMEI ZEGA telah melanggar pasal 8 huruf (a)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip
mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : netral atau memihak
terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon dan atau Peserta Pemilu”. Bahwa
dalam konteks adanya hubungan saudara dengan salah seorang Anggota KPU Nias
Utara dengan Caleg sebagaimana disebutkan di atas, Teradu II telah melaksanakan
kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan :
a. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 76 huruf (b) yang berbunyi
“menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik
melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan atau
tim kampanye”. (Bukti T-8);
b. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (k) yang berbunyi
“menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye” (Bukti T-
9).
Teradu II telah menindaklanjuti ketentuan sebagaimana pada poin a dan b di atas
demi tegaknya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (a) sebagaimana
yang dimaksud oleh Pengadu dengan :
a. menyampaikan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal
7 Januari 2019 (Bukti T-10). Bahwa dalam rapat pleno Teradu II
menyatakan memiliki hubungan saudara dengan 2 (dua) orang Caleg DPRD
Kabupaten Nias Utara, antara lain : ONONOTA ZEGA, Caleg dari Partai
Perindo Nomor Urut 2 dan ARIMEI ZEGA Caleg dari Partai Gerindra Nomor
Urut 4 DAPIL Nias Utara 2. Berdasarkan hubungan saudara dimaksud
maka Angggota KPU Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA tidak
dilibatkan dalam pengambilan keputusan menyangkut kepentingan Caleg
tersebut;
b. Menyampaikan pengumuman melalui media onlinesumut pada tanggal 9
April 2019 (Bukti T-11);
c. Menempelkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Nias Utara pada
tanggal 8 April 2019 (Bukti T-12);
d. Menyampaikan di laman facebook KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal
9 April 2019 (Bukti T-13).
Pada prinsipnya hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat melakukan pengawasan
kepada Teradu II dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu
dengan mengedepankan prinsip jujur, adil, profesional, akuntabel, mandiri, netral
dan tidak memihak serta berkepastian hukum.
5. Bahwa laporan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa sulit
diyakini dan dipercaya bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di
tingkat Kabupaten Nias Utara adalah benar dilakukan dengan azas kejujuran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, karena pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
suara dilakukan di hotel milik orang tua dari Teradu II dan memiliki hubungan
saudara dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Nias Utara. Menurut Teradu
bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dengan alasan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dimulai
dengan tahapan persiapan yaitu :
1. Melaksanakan rapat internal KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 30
April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara, (Bukti T-14) yang
dihadiri oleh Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
serta Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara. 1 (satu) orang Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara tidak bisa hadir atas nama INOTONIA ZEGA
dalam kondisi kurang sehat. (Bukti T-15). Rapat persiapan tersebut
memutuskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Nias Utara, (Bukti T-16) sebagai berikut :
a. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan
mulai tanggal 04 Mei 2019 sampai dengan Selesai;
b. Tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di
wilayah Kota Gunungsitoli, dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut :
1. Belum adanya hotel dan tempat yang memadai di wilayah Kabupaten Nias
Utara sebagai tempat pelaksanaan sekaligus tempat penginapan para
panitia dan anggota PPK Se-Kabupaten Nias Utara;
2. Tidak adanya fasilitas jaringan internet yang memadai di Kabupaten Nias
Utara dalam penginputan hasil rekap ke dalam aplikasi SITUNG (Sistem
Penghitungan Suara);
3. Saran dari Kasat Intel Polres Nias, lebih baik di laksanakan di Gunungsitoli
untuk mempermudah pengamanan;
Terkait jadwal rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019,
KPU Kabupaten Nias Utara telah melaporkan ke KPU Provinsi Sumatera melalui
WhatsApp Group Perintis. Namun atas petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara
agar KPU Kabupaten Nias Utara mempercepat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
menjadi tanggal 2 Mei 2019, karena 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas)
Kecamatan di Kabupaten Nias Utara telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan, sehingga KPU Kabupaten Nias Utara dapat memulai rapat pleno
pelaksanaan rekapitulasi lebih awal dari jadwal yang sudah direncanakan. Hal ini
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara dengan meminta kepada sekretariat
segera mencari hotel di wilayah Kota Gunungsitoli, untuk keperluan pelaksanaan
rapat pleno rekapitulasi mulai tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan selesai.
2. Berdasarkan tindaklanjut dan laporan dari Sekretariat KPU Kabupaten
Nias Utara (Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara atas nama
SUARMAN HULU sebagai Plt. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas)
menjelaskan bahwa dari berbagai alternatif hotel yang sudah disurvey di
Kota Gunungsitoli yang bisa dipergunakan untuk melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 02 Mei
2019 dengan fasilitas yang memadai tinggal Nias Palace Hotel, karena
beberapa hotel lainnya seperti Wisma Soliga- Hotel (penuh), Hotel
Nasional (Aula pertemuannya kecil dan tidak memadai serta kamar yang
tersedia tinggal beberapa kamar), Kaliki Resort (Aula Pertemuannya
terbuka dan hanya beberapa kamar tempat penginapan yang tersedia),
Dian Otomosi Hotel (pengalaman rapat pleno rekapitulasi Pemilu
Legislatif Tahun 2014, pelaksanaan rapat pleno dipindah ke hotel lain
karena fasilitas yang tidak memadai waktu itu). Hal ini juga terbukti dari
kesulitan KPU Kabupaten Nias (yang juga melaksanakan rekapitulasi di
wilayah Kota Gunungsitoli) dan KPU Kota Gunungsitoli untuk
mendapatkan tempat pertemuan yang memadai, akhirnya hanya dapat
dilaksanakan di aula besar (Hall) tanpa fasilitas penginapan.
Berdasarkan fakta di atas, maka Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara memilih
Nias Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias
Utara dengan Fullboard Meeting sesuai DIPA KPU Kabupaten Nias Utara.
Selain itu, menurut informasi dari sekretariat atas nama SUARMAN HULU bahwa
Nias Palace Hotel selama ini merupakan salah satu rujukan penggunaan jasa
perhotelan yang memadai dalam beberapa fasilitas pertemuan dan penginapan di
Kota Gunungsitoli, yang digunakan oleh berbagai Instansi Pemerintah, NGO,
Lembaga Penyelanggara Pemilu, seperti KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota
Gunungsitoli, KPU Kabupaten Nias Barat, Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU
Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (sering
menggunakan Nias Palace Hotel) dan termasuk KPU Kabupaten Nias Utara. Dari fakta
di atas menunjukkan bahwa penggunaan Nias Palace Hotel murni penggunaan jasa
secara umum bukan karena jabatan yang dimiliki oleh Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara atas nama INOTONIA ZEGA, tapi karena kelayakan hotel dimaksud.
Fakta diatas menunjukkan bahwa fasilitas hotel tidak tersedia dibeberapa kabupaten
di Kepulauan Nias dan hanya terpusat di Kota Gunungsitoli, itupun dengan jumlah
dan fasilitas yang terbatas.
b. Proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU
Kabupaten Nias Utara telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, dimana
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nias Utara dimulai dari
hari kamis, tanggal 02 s/d 04 Mei 2019 bertempat di Nias Palace Hotel-Gunungsitoli.
Pelaksanaan rapat pleno dimaksud mengundang PPK Se-Kabupaten Nias Utara,
Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon
Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia dan dihadiri oleh Kapolres Nias, Perwakilan dan Dandim 0213 Nias, dan
Kaban KesbangPol Kabupaten Nias Utara. Selama pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara telah berjalan
dengan baik dan kondusif dan tidak ada keberatan saksi dari peserta Pemilu terkait
tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, Saksi
Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR (dalam hal ini partai Pengadu)
(Bukti T-17), Berita Acara model DB-KPU Kabupaten Nias Utara turut
ditandatangani oleh saksi dari Partai GOLKAR atas nama INGATAN PERISTIWA
ZENDRATO.
6. Terkait dalil pengadu yang mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Nias Utara di luar yurisdiksi Kabupaten Nias Utara. Bahwa menurut
Teradu tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara
dalam hal tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara, karena
rapat pleno dimaksud tidak disebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum khususnya Bab V Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 tentang
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota. Selain
itu tidak ada juga petunjuk teknis lainnya yang mengatur bahwa pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun
2019 tingkat Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan. Bahkan ketika Rapat Pleno sedang berlangsung sempat dihadiri
oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama. JOHAN ALMSYAH dan
berkenan menyampaikan sambutan dan arahan dalam rapat pleno dimaksud,
(Bukti T-18).
Pada dasarnya KPU Kabupaten Nias Utara sangat berkeinginan untuk melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun
2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nias Utara,
akan tetapi sampai saat ini belum ada hotel atau tempat pertemuan lainnya yang
memadai di wilayah Kabupaten Nias Utara. Kondisi inilah yang tidak dapat dihindari
oleh KPU Kabupaten Nias Utara untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang
menuntut fasilitas yang memadai sehingga kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Nias
Utara dalam Tahapan Pemilihan dan Pemilu terpaksa dilaksanakan di wilayah Kota
Gunungsitoli sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini :
No Jenis Kegiatan Tahun Tempat
Hotel Dian Otomasi dan
Rekapitulasi Pemilu Legislatif
1. 2014 Nias Palace Hotel
Tahun 2014
Gungungsitoli
Rekapitulasi Pemilu Preseiden Nias Palace Hotel
2. 2014
dan Wakil Presiden tahun 2014 Gunungsitoli
Penetapan Calon Terpilih
3. Anggota DPRD Kabupaten Nias 2014 Hotel Tinca Gunungsitoli
Utara Tahun 2014
Sosialisasi Penyelenggaraan Kaliki Restourant
4. 2017
Pemilu Tahun 2019 Gunungsitoli
Bimtek PPS Se-Kabupaten Nias Aula STT Sunderman
5. 2017
Utara Pilgubsu 2018 Gunungsitoli
Penataan Dapil dan Simulasi
Kaliki Restourant
6. Penghitungan alokasi kursi 2017
Gunungsitoli
Pemilu 2019
Bimtek Verifikasi Calon Museum Pusaka Nias
7. 2017
Perseorangan Pilgubsu 2018 Gunungsitoli
Aula Pertemuan Laverna
8. Pelantikan Badan Ad-Hoc 2018
Gunungsitoli
9. Uji Publik Penetapan Dapil 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli
Kaliki Restourant
10. Rapat Pleno DPS Pilgubsu 2018 2018
Gunungsitoli
Rapat Kerja Pertanggungjawaban Nias Palace Hotel
11. 2018
Keuangan Badan Ad-Hoc Gunungsitoli
Bimtek Pemungutan dan
12. Penghitungan Suara Pilgubsu 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli
2018
Sosililsasi Pencalonan Anggota Kaliki Restourant
13. 2018
DPRD 2019 Gunungsitoli
Nias Palace Hotel
14. Penetapan DPT Pilgubsu 2018 2018
Gunungsitoli
Rekapitulasi Pemilihan
Kaliki Restourant
15. Gubernur dan Wakil Gubernur 2018
Gunungsitoli
Sumatera Utara Tahun 2018
Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kaliki Restourant
16. 2018
Kampanye Gunungsitoli
17. Sosialisasi Tahapan Logistik 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli
Pelantikan penambahan Anggota
18. 2018 Grand Kartika-Gunungsitoli
PPK pasca Putusan MK
19. Bimtek Relawan Demokrasi 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli
20. Rapat Pleno Penetapan DPTb-2 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli
Rapat Koordinasi Pelaksanaan
21. 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli
Kampanye Rapat Umum
Bimtek Terpadu dengan Bawaslu
22. 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli
Kabupaten Nias Utara
23. Bimtek Aplikasi SITUNG 2019 Grand Kartika-Gunungsitoli
Rekaptulasi Penetapan Nias Palace Hotel
24. 2019
Perolehan Suara Pemilu 2019 Gunungsitoli
Penetapan Kursi dan Calon
Wisma Soliga-Hotel
25. Terpilih Anggota DPRD 2019
Gunungsitoli
Kabupaten Nias Utara
Selanjutnya dalil Pengadu yang merujuk pada pasal 376 huruf (g) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa seharusnya
rekapitulasi penghitungan suara tidak boleh dilakukan di tempat lain.
Menurut Teradu, pasal 376 huruf (g) dimaksud secara tegas menyebutkan ditempat
dan waktu yang telah ditentukan artinya ada pemberitahuan kepada seluruh pihak
(tidak ditutup-tutupi) melalui surat undangan dan dilaksanakan sesuai dengan
tempat yang tertera dalam surat undangan. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara telah
dilaksanakan sesuai dengan yang diberitahukan melalui surat undangan dan tidak
pernah dipindahkan di tempat lain sampai Pleno Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias
Utara selesai. (Bukti T-19).
7. Bahwa laporan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa ada
dugaan peran dan andil dominan setiap keputusan penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Nias Utara adalah diatur oleh Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA.
Terkait dengan dugaan Pengadu ini, kami Teradu menyatakan tidak benar. Seperti
penjelasan Teradu di atas bahwa penentuan tempat Kantor Sekretariat PPK
Kecamatan Sitolu Ori sepenuhnya adalah kewenangan PPK Kecamatan Sitolu Ori
dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara tidak pernah intervensi terkait dengan
Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori tersebut.
Pada saat penentuan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara di Kota
Gunungsitoli ditetapkan dalam rapat pleno yang tidak dihadiri oleh INOTONIA ZEGA
(Anggota KPU Kabupaten Nias Utara). Sedangkan pemilihan tempat rapat pleno di
Nias Palace Hotel, salah satu hotel di Kota Gunungsitoli yang merupakan milik dari
orang tua INOTONIA ZEGA, M.Th adalah kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten
Nias Utara dan saudara INOTONIA ZEGA tidak pernah memaksakan atau
mengarahkan agar Nias Palace Hotel tersebut yang dipergunakan untuk pelaksanaan
rapat pleno dimaksud. Fakta lain menunjukkan bahwa keadaan tidak adanya lagi
hotel dan tidak adanya pilihan yang lebih baik maka terpilih hotel Nias Palace Hotel
sebagai tempat pelaksanaan rekapitulasi dimaksud.
Bahwa kepemimpinan di KPU Kabupaten/Kota bersifat Kolektif Kolegial, yang artinya
bahwa segala keputusan diambil secara bersama tidak ditentukan oleh satu orang,
tetapi masing-masing anggota KPU Kabupaten/kota memiliki hak suara yang sama
sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2019 pasal 29 ayat 3 yang berbunyi : “setiap
anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama”. Kemudian dalam
pasal 68 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1 : “rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling
sedikit 3 orang anggota KPU Kabupaten.Kota yang hadir”.
Ayat 2 : “Keputusan KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling
sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir” (Bukti T-20).
Teradu perlu tegaskan bahwa selama ini segala keputusan di KPU Kabupaten Nias
Utara diputuskan atas dasar kesepakatan bersama maupun suara terbanyak dalam
rapat pleno yang dibuat untuk mengambil keputusan. Tidak ada satu orang pun
diantara Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang menjadi penentu keputusan atau
memiliki peran dan andil dominan dalam mengambil setiap keputusan dalam rapat
pleno.
8. Bahwa laporan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu
I dan Teradu II pernah dijatuhkan hukum kode etik oleh DKPP dengan nomor
perkara 97/DKPP-PKE-VII/2018. Benar bahwa Teradu I dan Teradu II atas nama
EVORIANUS HAREFA dan INOTONIA ZEGA pernah dijatuhi hukuman berupa
peringatan keras oleh DKPP-RI dan terpilih kembali menjadi Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara periode 2018 s/d 2023 melalui proses seleksi yang diadakan
oleh KPU Republik Indonesia. Bahwa terpilihnya kembali Teradu I dan Teradu II
telah mengikuti semua tahapan seleksi Perekrutan Anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana yang diatur oleh PKPU No. 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang terdiri dari : Pendaftaran, Penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologis,
tes kesehatan, dan tes wawancara. Bahwa pengangkatan anggota KPU
Kabupaten/Kota adalah kewenangan KPU RI dan bukan karena kepiawaian teradu
I dan II.
1. Bahwa tidak benar Teradu I s/d V membiarkan kantor sekretariat PPK
Kecamatan Sitolu Ori bertempat di rumah saudara Teradu II yang punya
hubungan dengan calon legislatif terpilih di kabupaten Nias Utara dari Partai
Gerindra karena :
a. Kewenangan menentukan kantor PPK merupakan kewenangan PPK Sitolu
Ori, dan KPU Kabupaten Nias Utara tidak pernah melakukan intervensi
kepada PPK Sitolu Ori untuk menggunakan Kantor sekretariat tersebut,
tetapi murni keputusan dan PPK Kecamatan Sitolu Ori sendiri.
b. Bahwa hubungan antara Teradu II dengan Ina Kris Zega adalah bukan
hubungan saudara tetapi hanya sebagai isteri dari alm. Saudara tiri Teradu
II.
2. Bahwa tidak benar Teradu I s/d V melakukan pelanggaran terkait
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulassi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
KPU Kabupaten Nias Utara di Kota Gunungsitoli karena :
a. Tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan baik Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU No. 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, maupun Petunjuk Teknis lainnya untuk
melaksanakan kegiatan tersebut di luar wilayah Kabupaten Nias Utara.
b. KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Utara di Kota
Gunungsitoli disebabkan tidak adanya Hotel/tempat pertemuan yang
memadai di Kabupaten Nias Utara.
3. Bahwa tidak benar Teradu II telah melibatkan dan menguntungkan
keluarganya dalam jasa penggunaan tempat penghitungan suara baik di
sekretariat kecamatan Sitolu Ori maupun di Hotel orang tuanya tempat
merekap ditingkat KPUD Nias Utara karena :
a. Bahwa terkait kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori, Teradu II tidak
pernah mengintervensi keputusan PPK Kecamatan Sitolu Ori untuk
memilih kantor di bangunan rumah milik INA KRIS ZEGA.
b. Bahwa terkait pemakaian Nias Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan
rekapitulasi merupakan wewenang sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara,
bahkan ketika rapat persiapan pelaksanaan rapat untuk menetapkan
tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten di wilayah
Gunungsitoli, Teradu II tidak hadir.
Perlu juga kami sampaikan kepada Majelis untuk dipertimbangkan bahwa di 5 (lima)
Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias hanya KPU Kabupaten Nias Utara satu-satunya
yang tidak memiliki gugatan terkait hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
tentunya menjadi bukti kinerja bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah
melaksanakan Pemilu 2019 ini secara profesional, berintergritas dan independen
BAWASLU Kabupaten Nias Utara
1. Terhadap pokok pengaduan pada poin 1 (satu) yaitu : Pengadu menemukan
Kantor Sekretariat PPK di Kecamatan Sitolu Ori Nias Utara sebagai tempat
menyimpan dan merekapitulasi suara, bertempat di rumah saudara Caleg Partai
GERINDA atas nama ARIMEI ZEGA dan merupakan saudara dari Teradu II yaitu
oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA, dapat
kami jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait keberadaan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara yang bertempat di rumah INA
KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Caleg Partai GERINDRA atas
nama ARIMEI ZEGA dan saudara dari Teradu II, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara belum mengetahui hal ini sebelumnya. Dan juga belum pernah ada
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Utara terkait keberadaan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Sitolu Ori. Demikian juga Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori
Kabupaten Nias Utara belum pernah melaporkan hal ini kepada kami;
b. Bahwa berdasarkan formulir Model DA2-KPU yaitu Pernyataan Keberatan
Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada
Pemilu 2019 tidak ada keberatan dari saksi Peserta Pemilu 2019
menyangkut keberadaan kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori (Bukti P. 01).
2. Terhadap pokok pengaduan pada poin 2 (dua) yaitu : pada tanggal 3 Mei 2019
Pengadu menemukan tempat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat
KPU Nias Utara dilaksanakan KPU Kabupaten Nias Utara bersama Bawaslu
Kabupaten Nias Utara di Hotel Nias Place, Kota Gunungsitoli, milik BUALA ZEGA
selaku orang tua kandung INOTONIA ZEGA (Komisioner KPU Nias Utara). Tempat
tersebut bukan di wilayah Nias Utara, tetapi wilayah Kota Madya Gunungsitoli,
dapat kami jelaskan sebagai berikut
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebelumnya belum
mengetahui bahwa Hotel Nias Palace Gunungsitoli tempat
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara adalah milik BUALA ZEGA
selaku orangtua kandung Teradu II;
b. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di Hotel
Nias Palace Gunungsitoli yaitu di Aula Pertemuan Nias Palace-Hotel
Jl. Muhammad Hatta No. 41 Gunungsitoli pada tanggal 02 s.d. 04
Mei 2019 sudah sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Utara
Nomor: 644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei
2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara (Bukti P. 02).
c. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Utara yaitu Memori Zendrato, Aidirahman Tanjung,
dan Oibuala Laia berada di Hotel Nias Palace Gunungsitoli Kota
Gunungsitoli pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Utara pada
Pemilu 2019. Keberadaan Bawaslu Kabupaten Nias Utara di Hotel
Nias Palace Gunungsitoli tersebut adalah untuk melaksanakan
pengawasan pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
3. Terhadap pokok pengaduan pada poin 3 (tiga) yaitu : bahwa oleh kegiatan dan
aktivitas sekretariat PPK Sitolu Ori adalah cerminan dan fakta hukum bahwa KPU
Nias Utara bersama Bawaslu Nias Utara telah melakukan tindakan terstruktur
dan sistematis dalam melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara
tidak langsung kepada Peserta Pemilu tertentu, dengan membiarkan PPK Sitolu
Ori berkantor di rumah keluarga Caleg yang telah terpilih saat ini. Maka jelas jelas
telah melanggar, yaitu:
a. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi
“dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap
dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik,
calon, pasangan calon, dan atau peserta Pemilu”.
b. Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi
“menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu”.
c. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi
“memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu”,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori, belum pernah
ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan kepada
Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori selama pelaksanaan tahapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori
sebagaimana laporan Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Nias Utara perihal
Rekapitulasi Pelanggaran pada Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara
(Bukti P. 03).
2. Bahwa tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus terkait keberadaan
kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori sebagaimana pada formulir Model DA2-KPU
yaitu Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus pada
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilu 2019 (Bukti P. 01).
3. Bahwa berdasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) dari
Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori Nomor : 27/LHP/PM.00.03/V/2019 tanggal 17
Mei 2019, tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan
Sitolu Ori (Bukti P. 04).
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara juga belum pernah menerima laporan
dugaan pelanggaran terkait dengan keberadaan Kantor Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori (Bukti P. 03).
5. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2
Tahun 2017, “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan atau peserta Pemilu”, sebagaimana didalilkan Pengadu
dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan prinsip
mandiri, menjaga integritas, dan independensi, telah menolak campurtangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas tindakan atau
keputusan yang diambil, dan tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam
kepentingan Pasangan Calon atau Peserta Pemilu manapun.
6. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2
Tahun 2017, “menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu
Kabupaten Nias Utara telah memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu dengan melaksanakan tugas, fungsi, wewenang kami sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, menjaga keteraturan, keserasian dan
keseimbangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pengawas
Pemilu di Kabupaten Nias Utara.
7. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2
Tahun 2017, “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu
Kabupaten Nias Utara telah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu, telah memahami tugas, wewenang dan kewajiban kami
sebagai Pengawas Pemilu dengan keahlian, pengetahuan, keterampilan dan
wawasan yang kami miliki.
8. Bahwa terkait dengan “telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis
dalam melakukan pelanggaran Pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung
kepada calon atau Peserta Pemilu tertentu”, sebagaimana diuraikan Pengadu
dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum pernah terlibat atau
melibatkan diri untuk melakukan tindakan pelanggaran Pemilu yang sifatnya
terstruktur dan sistematis, atau keberpihakan secara langsung maupun tidak
langsung kepada Calon atau Peserta Pemilu tertentu atau bentuk pelanggaran
lainnya selama melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara.
4. Terhadap pokok pengaduan pada poin 4 (empat) di atas yaitu : bahwa
pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara yang bukan pada wilayah hukum
pemerintahan Kabupaten Nias Utara, sudah cukup beralasan dan terpenuhi unsur
pelanggaran, yaitu:
a. Pasal 376 huruf g UU No. 7 THN 2017, yang seharusnya
rekapitulasi suara tidak dapat menghitung ditempat lain.
b. Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang
berbunyi “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias
Utara, tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait tempat
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara.
2. Bahwa saksi peserta Pemilu pada pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten
Nias Utara Pemilu 2019 tidak ada yang mengajukan keberatan
terkait tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara (Bukti P.
05).
3. Bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Utara
terhadap pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara tidak ada
dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor: 069/LHP/PM.00.02/05/2019
tanggal 05 Mei 2019 (Bukti P. 06).
4. Bahwasanya unsur pelanggaran terhadap Pasal 376 huruf g UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang didalilkan oleh
Pengadu dalam aduannya, pasal tersebut tidak menjelaskan
bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kabupaten/kota harus dilaksanakan di dalam
wilayah kabupaten/kota tertentu. Bahwa selengkapnya bunyi
pasal 376 huruf g yaitu “Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut : g.
rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di
luar tempat dan waktu yang telah ditentukan”. Sehingga terkait
dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Nias Utara oleh KPU Kabupaten Nias
Utara tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 376
huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (Bukti P. 02) dan (Bukti P. 05).
5. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 11 huruf b Peraturan
DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya”, sebagaimana
diuraikan Pengadu dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara sesuai dengan aturan
perundang-undangan, telah mengindahkan norma dan etika
sebagaimana regulasi pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa 4 (empat) Kabupaten/Kota di kepulauan Nias yaitu :
Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Barat, dan
Kabupaten Nias Utara berada dalam satu wilayah hukum Polres
Nias sementara di Kabupaten Nias Utara hanya ada Kepolisian
Sektor (Polsek).
7. Bahwa di Kabupaten Nias Utara tidak ada tempat yang
representatif untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Nias Utara.
5. Terhadap pokok pengaduan pada poin 7 (tujuh) yaitu : informasi yang diperoleh
Pengadu, bahwa komisioner Bawaslu Nias Utara a.n. AIDIL TANJUNG tidak
menyetujui rekapitulasi perhitungan suara ditempat hotel oknum Komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara atas nama INOTONIA ZEGA. Namun karena persetujuan
kedua Komisioner Bawaslu Nias Utara atas nama MEMORI ZENDRATO dan
OIBUALA LAIA maka rekapitulasi di hotel tersebut dilaksanakan oleh KPU Nias
Utara diluar tempat wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Nias Utara,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah membahas,
menyetujui bersama, dan juga tidak ada keberatan ataupun
sanggahan yang disampaikan oleh masing-masing kami Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait tempat dilaksanakannya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019
di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli. Karena Bawaslu
Kabupaten Nias Utara memandang tempat dilaksanakannya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Hotel Nias
Palace Kota Gunungsitoli sudah sesuai dengan ketentuan.
b. Bahwa tempat, waktu pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli
sudah sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor :
644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019
perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara (Bukti P. 02).
c. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara an. Aidirahman
Tanjung, belum pernah menyampaikan kepada Teradu VI dan
juga kepada Teradu VII tekait ketidaksetujuannya terhadap
tempat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang dilaksanakan di Hotel Nias Palace
Gunungsitoli baik secara lisan maupun tulisan. Demikian juga
antara Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil
keputusan secara sepihak untuk menyetujui tempat
pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Hotel Nias Palace Gunungsitoli.
d. Bahwa Sdr. Aidirahman Tanjung pernah mengakui bahwa ia
tidak pernah dikonfirmasi dan tidak pernah memberikan
pernyataan resmi sebagaimana yang diuraikan oleh pengadu
dalam aduannya sehingga menurutnya hal itu perlu Ia klarifikasi
pada sidang Pemeriksaan DKKP, sebagaimana Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 015/BA/PLENO/BAWASLU/PROV.SU-
15/VIII/2019 tanggal 02 Agustus 2019 (Bukti P. 07).
6. Terhadap pokok pengaduan pada poin 8 (delapan) yaitu : bahwa atas peristiwa
rekapitulasi perhitungan suara di Hotel milik oknum Komisioner atas nama
INOTONIA ZEGA, bersama dengan Komisioner KPU Nias Utara dan Komisioner
Bawaslu Nias Utara sebagaimana nama-nama TERADU diatas, telah nyata-nyata
mereka hadir dan menyetujui tindakan kekuasaan dan kepentingan oknum
Komisioner INOTONIA ZEGA dalam merekap suara di hotel tersebut. Atas
perbuatan tersebut jelas jelas telah melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP
RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan
penetapan hasil Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara telah menyampaikan surat himbauan kepada KPU
Kabupaten Nias Utara. Tujuan surat dimaksud adalah
menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Nias Utara
agar dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan
penetapan hasil Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta agar KPU
Kabupaten Nias Utara dapat menyampaikan himbauan kepada
PPK, PPS, dan KPPS di Kabupaten Nias Utara, untuk menjaga
netralitas dan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu,
sebagaimana surat nomor : 053/K.Bawaslu-Prov.SU-
15/PM.00.02/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Himbauan
pada Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan
Hasil Pemilu Tahun 2019 (Bukti P. 08).
b. Bahwa berdasarkan pada huruf a di atas, Bawaslu Kabupaten
Nias Utara telah melakukan pengawasan dalam bentuk
pencegahan kepada KPU Kabupaten Nias Utara, agar
pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil
Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias
Utara tidak semata-mata menyetujui sesuatu tindakan yang
salah atau melanggar aturan selama pelaksanaan tahapan
Pemilu 2019, termasuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019.
c. Bahwa terkait dengan penggunaan Hotel Nias Palace
Gunungsitoli sebagai tempat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias
Utara pada Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak
menemukan adanya suatu kegiatan yang menginterfensi atau
mengarahkan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Utara
untuk memihak kepada Peserta Pemilu tertentu dari pemilik
lokasi/tempat pelaksanaan kegiatan.
d. Bahwa kehadiran Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan
Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias
Utara yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Nias Palace-Hotel Jl.
Muhammad Hatta No. 41 Gunungsitoli bukan untuk menyetujui
tindakan kekuasaan dan kepentingan Teradu II, melainkan
untuk melaksanakan tugas pengawasan.
e. Bahwa terhadap pelanggaran pada Pasal 15 huruf d Peraturan
DKPP RI No. 2 Tahun 2017 “mencegah bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung”, sebagaimana didalilkan Pengadu dalam
aduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu di
Kabupaten Nias Utara, sesuai dengan aturan perundang-
undangan.
f. Bahwa pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Utara sebagaimana dimaksud di atas menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan prinsip
profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu memahami
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu yang
didukung dengan keahlian, pengetahuan, keterampilan dan
wawasan.
7. Terhadap pokok pengaduan pada poin 9 (sembilan) yaitu : bahwa atas peristiwa
dan tindakan Para Teradu, sulit diyakini dan dapat dipercaya bahwa hasil
rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di tingkat Kabupaten Nias Utara adalah
benar dilakukan dengan azas kejujuran sebagaimana yang dimaksud pasal 3
huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara sesuai dengan tugas,
wewenang dan kewajibannya telah melaksanakan pengawasan
pada setiap tahapan dan sub tahapan penyelenggaraan Pemilu
2019 di Kabupaten Nias Utara yang didasari dengan niat baik
untuk terselenggaranya Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
b. Bahwa terhadap maksud pada poin a di atas, hal ini tercermin
dari hasil penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Utara
sampai pada Penetapan Hasil Pemilu tidak ada sesuatu yang
menjadi gugatan dari Peserta Pemilu sebagai suatu sengketa di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bila dibandingkan
dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Nias,
Kabupaten Nias Utara sebagai salah satu Kabupaten yang tidak
ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
c. Bahwa hasil dari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara, dapat
diterima oleh setiap saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nias
Utara yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan ataupun
gugatan terhadap penetapan hasil Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias
Utara. sebagaimana Berita Acara Nomor : 70/PL.01-
BA/1224/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Nias Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P.
05).
d. Terhadap pokok pengaduan pada poin 11 (sebelas) yaitu : telah
menempatkan kepentingan keluarganya di lembaga yang
dipimpinnya. Mengangkat saudara kandungnya sebagai staff Non
PNS sebagai Pengawas. Serta saudara perempuan kandungnya
sebagai anggota PPK. Sehingga keadaan ini menerangkan bahwa
indepensinya dan netralitas dalam melaksanakan Pemilu sulit
dapat dipercaya. Fakta ini menerangkan bahwa tindakan
Komisioner KPU yang bertentangan dengan aturan, sulit
menegakkan tugasnya selaku Bawaslu. Sebab di dalam
institusinya mempunyai kepentingan nepotisme melalui
penempatan keluarganya. Keadaan ini bertentangan dengan
Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, “tidak
mengikut sertakan dan melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajibannya”.
dapat Teradu VI jelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa Melinus Zendrato sebagai staf Non PNS
dalam jabatan sebagai pengawas di kantor Bawaslu Kabupaten
Nias Utara merupakan saudara kandung Teradu VI, bahwa
terhadap hal tersebut Teradu VII menyampaikan dihadapan
Majelis DKPP bahwa saudara Meilinus Zendrato merupakan
saudara kandung Teradu VI, namun perlu Teradu VI sampaikan
bahwa saudara Meilinus Zendrato ditetapkan sebagai staf Non
PNS sudah melalui prosedur seleksi terbuka yang dilakukan oleh
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara an.
Cardan Syarif Nazara, SH., sebagaimana Surat Tugas Nomor :
128/ST/BAWASLU-PROV.SU-15/SET/KP.01.00/02/2019
tanggal 14 Februari 2019 (Bukti P. 09). Bahwa pengangkatan
saudara Meilinus Zendrato adalah untuk ditempatkan sebagai
staf Non PNS di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara
untuk kepentingan tugas lembaga dan bukan hanya untuk
kepentingan dari pribadi Teradu VI.
2. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
disebutkan bahwa anggota PPK Kecamatan Lotu an. Deswita
Zendrato merupakan saudara kandung dari Teradu VI, bahwa
terhadap hal tersebut Teradu VI menyampaikan ke hadapan
Majelis DKPP bahwa saudari Deswita Nurhayati Zendrato
merupakan adek kandung Teradu VI. Yang mana, kecamatan
Lotu bukanlah kecamatan yang dipermasalahkan oleh pengadu,
selanjutnya bahwa penetapan Deswita Nurhayati Zendrato
sebagai PPK Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara adalah
sepenuhnya merupakan keputusan KPU Kabupaten Nias Utara
yang telah melalui mekanisme dan ketentuan yang ada. Bahwa
saudari Deswita Nurhayati Zendrato sudah dipekerjakan sebagai
PPK di Kecamatan Lotu sebelum Teradu VI ditetapkan menjadi
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
3. Bahwa penempatan atau penugasan Sdr. Meilinus Zendrato
sebagai Staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara,
bukanlah merupakan kewenangan saya dan juga saya tidak
pernah menggunakan jabatan saya sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Utara untuk mempekerjakan atau
merekomendasikan yang bersangkutan untuk dipekerjakan
sebagai Staf di Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
4. Bahwa keberadaan Sdr. Meilinus Zendrato di Bawaslu
Kabupaten Nias Utara bukan sebagai Pengawas, akan tetapi
sebagai staf pelaksana yang bertugas memberikan dukungan
dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan
pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Sdr. Meilinus
Zendrato tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan
Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
5. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 27 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, bahwa: “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Bahwa berdasarkan pada amanat UUD 1945
tersebut di atas, saya tidak pernah diberikan/mempunyai hak
atau kewenangan untuk melarang dan membatasi Sdr. Melinus
Zendrato untuk mendaftar dan menjadi Staf Non PNS di Bawaslu
Kabupaten Nias Utara dan/atau Sdri. Deswita Nurhayati
Zendrato untuk mendaftar dan dipekerjakan oleh KPU
Kabupaten Nias Utara sebagai PPK Kecamatan Lotu, hanya
karena alasan mereka sebagai saudara kandung saya.
6. Bahwa saya sebagai Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Utara tidak pernah melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang
dan kewajiban seperti yang didalilkan oleh Pengadu.
7. Bahwa saya sebagai Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Utara belum pernah melibatkan diri atas kepentingan
pribadi dalam pengangkatan staf non PNS Bawaslu Kabupaten
Nias Utara dan pengangkatan PPK di Kecamatan Lotu.
Selain hal-hal yang diuraikan di atas, adapun keterangan lain yang dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII mengenal Pengadu an. Sonitehe
Telaumbanua, SH., M.Kn., sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Nomor Urut 4 (empat) dari Partai Golkar pada
penyelenggaraan Pemilu 2019. Pengadu pernah datang di kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari
Kamis, 25 April 2019 dan pada hari Jumat, 26 April 2019.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam pengambilan keputusan
telah bertindak netral dan tidak memihak terhadap kepentingan partai
politik atau Peserta Pemilu.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam melakukan pengawasan
tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara tidak
pernah menerima pengaruh dari pihak manapun dan memperlakukan
Peserta Pemilu secara setara dan sama.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum pernah melibatkan diri
dalam kepentingan Peserta Pemilu atau partai politik manapun.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum mengeluarkan pendapat,
saran atau pengumuman yang memiliki isi keberpihakan kepada Peserta
Pemilu tertentu.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah terpengaruh oleh
siapapun.
7. Bahwa setiap putusan yang diputuskan di Bawaslu Kabupaten Nias
Utara (pleno) tetap menjaga kerahasiaan sebelum putusan itu
diumumkan.
8. Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan di Bawaslu Kabupaten
Nias Utara, saya selalu mendengarkan saran, pendapat dan masukan
dari Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan setiap keputusan rapat
selalu didasari pada prinsip kolektif kolegial
[2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut:
KPU Kabupaten Nias Utara
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 : Fotokopi Model DA-KPU dan DA-2 KPU Tingkat
Kecamatan Sitolu Ori
2. Bukti T-2 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Lahewa
Timur
3. Bukti T-3 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Sawo
4. Bukti T-4 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori
5. Bukti T-5 : Foto/dokumentasi Kantor PPK Kecamatan Tugala Oyo
6. Bukti T-6 : Foto/dokumentasi pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan
Sitolu Ori
7. Bukti T-7 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama INA KRIS ZEGA
dan fotocopy Kartu Keluarga atas nama INOTONIA
ZEGA
8. Bukti T-8 : Bunyi pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
9. Bukti T-9 : Bunyi pasal 8 huruf (k) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017
10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 05.b/SDM.13.1-
BA/1224/KPU-Kab/I/2019 tanggal 07 Januari 2019
tentang Penyampaian Pernyataan Memiliki Hubungan
Saudara dengan Calon Legislatif pada Pemilihan
Umum Tahun 2019
11. Bukti T-11 : Screenshoot foto pengumuman yang berisikan
pernyataan mempunyai hubungan saudara dengan
Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 melalui
media onlinesumut
12. Bukti T-12 : Foto/dokumentasi surat pernyataan yang berisikan
pernyataan mempunyai hubungan saudara dengan
Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 yang telah
ditempelkan di papan pengumuman KPU Kabupaten
Nias Utara
13. Bukti T-13 : Screenshoot foto pengumuman yang berisikan
pernyataan mempunyai hubungan saudara dengan
Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 melalui
media facebook KPU Kabupaten Nias Utara
14. Bukti T-14 : Fotokopi surat undangan nomor : 658/PL.01-
Und/03/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 29 April 2019
perihal undangan rapat persiapan pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten Nias Utara
15. Bukti T-15 : Fotokopi daftar hadir rapat tanggal 30 April 2019
tentang Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Nias Utara
16. Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 68.b/PL.01.8-
BA/1224/KPU-Kab/IV/2019 tentang Persiapan
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara
17. Bukti T-17 : Foto/dokumentasi Model DB-KPU (Berita Acara Nomor
: 70/PL.01-BA/KPU-Kab/V/2019 tanggal 4 Mei 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara Pemilihan
Umum Tahun 2019
18. Bukti T-18 : Foto/dokumentasi kehadiran Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada saat pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Nias Utara
19. Bukti T-19 : Fotokopi Model DB.UND-KPU (surat undangan Nomor :
644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01
Mei 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Nias Utara
20. Bukti T-20 : Bunyi pasal 29 ayat (3), pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
[2.5.1] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut
BAWASLU Kabupaten Nias Utara
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 : Formulir Model DA2-KPU yaitu Pernyataan Keberatan
Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus pada
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada
Pemilu 2019
2. Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 644/PL.01.7-
UND/1224/KPU- Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019
perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Nias Utara
3. Bukti T-3 : Rekapitulasi Pelanggaran pada Pemilihan Anggota
DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten
Nias Utara
4. Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu
Kecamatan Sitolu Ori Nomor :
27/LHP/PM.00.03/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 pada
Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Desa
dan Kecamatan pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan
DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor : 70/PL.01-BA/1224/KPU-
KAB/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Nias Utara Pemilihan Umum
Tahun 2019
6. Bukti T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten
Nias Utara Nomor : 069/LHP/PM.00.02/05/2019
tanggal 05 Mei 2019 pada Pengawasan Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten/Kota dan Penyampaian Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi
7. Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
015/BA/PLENO/BAWASLU/PROV.SU- 15/VIII/2019
tanggal 02 Agustus 2019 agenda : Rapat Pleno
Pembahasan terkait Panggilan Sidang DKPP Nomor :
3628/DKPP/SJ/PP.00/7/2019 tanggal 31 juli 2019
8. Bukti T-8 : surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor :
053/K.Bawaslu-Prov.SU- 15/PM.00.02/IV/2019
tanggal 12 April 2019 perihal Himbauan pada
Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan
Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019
9. Bukti T-9 : Surat Tugas Nomor : 128/ST/BAWASLU-PROV.SU-
15/SET/KP.01.00/02/2019 tanggal 14 Februari
2019
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota
BAWASLU Kabupaten Nias Utara
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
Timelinus Nazara
Ada 5 kecamatan yang dilakukan monitoring. Terkait jaringan internet yang kurang
baik di Nias Utara merupakan alasan yang tidak masuk akal. Daerah Gunung Sitoli
mempunyai banyak referensi hotel.
Saksi Teradu
Murniwati Waruwu [PPK pada Pilgubsu 2018 dan Pileg 2019]
Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Uara 2018 kami berkoordinasi dengan Pihak
Kecamatan. Ada respon baik yang diperlihatkaan Camat Sitolu Ori, dengan arahan
agar kantor PPK di sekitar Kantor Camat Sitolu Ori. Namun sebelum menentukan
kantor PPK kami melakukan survei tempat lain dan melihat kelayakan. Kami
menyetujui rumah Ina Kris Zega` dan tidak ada intervensi dari Teradu II untuk
menentukan rumah yang ditempati PPK sebagai Sekretariat. Inisiatif menyewa rumah
tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Rosilia Zega [PPK pada Pemilu 2019]
Rumah Ina Kris Zega sangat memadai untuk penyimpanan logistik Pemilu. Tempat
yang sangat strategis sebagai sekertariaat PPK. Sewa rumah tersebut terlebih dahulu
daripada penetapan DCT pemilu 2019`. Tidak ada pengaruh terhadap Caleg yang
mempunyai hubungan saudara dengan pemilik rumah. Dan rekapitulasi berjalan
lancar tanpa adanyaa keberatan dari saksi-saksi dan Panwascam.
Suarman Hulu [Kasubag Teknis Sekretariat KPU Nias Utara]
Saya yang melakukan survey ke beberapa hotel terkait ketersediaan kamar, dan tidak
ada pilihan lain hanya Nias Palace Hotel yang dapat digunakan sebagai tempat
menginap peserta dari PPK pada 11 kecamatan, ketua beserta anggota dan sekretariat
PPK. Hotel tersebut memiliki jaringan internet. Ketersediaan fasilitas dan kebutuhan
pembiayaannya sesuai dengan ketentuan DIPA dengan skema fullboard metting.
[2.8] KESIMPULAN PENGADU
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU VI DAN TERADU VII
1. Bahwa kami sebagai Teradu VI dan Teradu VII telah menjelaskan seluruh dugaan
pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada kami sebagai
Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Utara.
2. Bahwa terhadap Pasal 376 huruf g UU No. 7 THN 2017 dan Pasal 11 huruf b
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang didalilkan Pengadu dalam pokok
pengaduannya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam persidangan telah
menyampaikan :
a. Bahwa Pasal 376 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tidak menjelaskan terkait
dengan yurisdiksi (wilayah hukum) namun menjelaskan tentang rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara ulang;
b. Bahwa penentuan tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Nias Palace Gunungsitoli,
bukanlah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Utara, melainkan
kewenangan dari KPU Kabupaten Nias Utara;
c. Bahwa tempat dan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Nias Palace Gunungsitoli sudah
sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 644/PL.01.7-
UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019, dan tidak dilaksanakan di
luar tempat dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya;
d. Bahwa secara yurisdiksi, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias, dan Kota Gunungsitoli merupakan satu wilayah hukum Polres
Nias.
3. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara berjumlah 3 (tiga) orang yaitu:
Memori Zendrato (Ketua merangkap anggota), Oibuala Laia (Anggota), dan
Aidirahman Tanjung (Anggota), yang secara kolektif kolegial semua
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu di Kabupaten
Nias Utara. Seharusnya yang menjadi teradu pada dugaan Pelanggaran Etik
sebagaimana pengaduan Nomor: 200/P/L-DKPP/VI/2019, Perkara Nomor: 192-
PKE-DKPP/VII/2019 adalah seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara,
namun pada faktanya Pengadu hanya mengadukan Teradu VI dan Teradu VI
dalam pengaduannya dan malah menjadikan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Utara lainnya sebagai sumber informasi pengadu dalam pokok pengaduannya.
4. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu, Anggota Bawaslu Nias Utara a.n. AIDIL
TANJUNG tidak menyetujui rekapitulasi perhitungan suara di Hotel Nias Palace
Gunungsitoli, dan juga tidak benar bahwa terkait tempat pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Nias Palace Gunungsitoli atas
persetujuan Teradu VI dan Teradu VII. Hal ini telah dibantah oleh Aidirahman
Tanjung dalam persidangan bahwa dia tidak pernah menyampaikan hal
ketidaksetujuannya kepada Teradu VI, Teradu VII maupun kepada pihak lain.
Demikian juga Teradu VI dan Teradu VII belum pernah membuat kesepakatan
terkait tempat pelaksanaan rekapitulasi di Hotel Nias Palace Gunungsitoli.
5. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu, Teradu VI telah menempatkan kepentingan
keluarganya di lembaga yang dipimpinnya dengan mengangkat saudara
kandungnya sebagai staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan sebagai
anggota PPK di Kecamatan Lotu. Hal ini telah dijawab oleh Teradu VI dalam
persidangan bahwa:
a. Pengangkatan dan penugasan Meilinus Zendrato sebagai staf Non PNS di
Bawaslu Kabupaten Nias Utara bukanlah merupakan kewenangan Teradu VI
melainkan kewenangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Utara an. Cardan Syarif Nazara, SH., dan sudah melalui prosedur seleksi
terbuka yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Utara;
b. Bahwa pengangkatan saudara Meilinus Zendrato sebagai staf Non PNS di
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara bukan untuk kepentingan dari
pribadi Teradu VI, melainkan untuk kepentingan tugas lembaga Bawaslu
Kabupaten Nias Utara;
c. Bahwa keberadaan Sdr. Meilinus Zendrato di Bawaslu Kabupaten Nias Utara
bukan sebagai pengawas, akan tetapi sebagai staf pelaksana yang bertugas
memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi
pengawasan pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara, dan Sdr.
Meilinus Zendrato tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan
Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
d. Bahwa pengangkatan anggota PPK Kecamatan Lotu bukanlah merupakan
kewenangan Teradu VI melainkan sepenuhnya kewenangan dari KPU
Kabupaten Nias Utara yang telah melalui mekanisme dan ketentuan yang ada.
Bahwa saudari Deswita Nurhayati Zendrato sudah dipekerjakan sebagai PPK di
Kecamatan Lotu sebelum Teradu VI ditetapkan menjadi Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
e. Bahwa Teradu VI belum pernah menggunakan jabatannya untuk
mempekerjakan Meilinus Zendrato sebagai staf Non PNS di Bawaslu Kabupaten
Nias Utara dan Deswita Nurhayati Zendrato sebagai Anggota PPK di Kecamatan
Lotu.
6. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan seluruh pokok aduan yang didalilkan
Pengadu dalam pokok aduannya, sehingga menurut kami aduan Pengadu kabur
dan tidak berdasar
[2.8.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa saya Aidirahman Tanjung, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, data dan
Informasi pada penyelenggaraan Pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019;
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada point 1 (satu) bahwa pengadu
menemukan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara
sebagai tempat menyimpan dan merekapitulasi suara yang diduga bertempat di
salah satu rumah bernama INA KRIS ZEGA yang merupakan saudara dari Calon
Legislatif Kabupaten Nias Utara dari Partai GERINDRA atas nama ARIMEI ZEGA
dan saudara dari Teradu II diatas, yaitu oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias
Utara atas nama INOTONIA ZEGA, saya sebagai pihak terkait menambahkan dan
mengklarifikasi jawaban dan keterangan Teradu VI dan Teradu VII sebagai
berikut :
a. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Pengitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat
PPK Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara dilaksanakan dari tanggal 20
s.d. 25 April 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Kecamatan Sitolu
Ori, para saksi masing-masing peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori
dan personil Kepolisian yang bertugas menjaga dan mengamankan pelaksanaan
Rekapitulasi Pengitungan Hasil Perolehan Suara tersebut. Pada tanggal 27
April 2019 seluruh hasil Rekapitulasi dan kotak suara diserahkan kepada KPU
Kabupaten Nias Utara dengan pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori
dan pengamanan dari personil Kepolisian Resor Nias;
b. Bahwa saya secara pribadi baru mengetahui secara runut hubungan
kekerabatan antara Teradu II Saudara Inotonia Zega dengan Yanima Zega alias
Ina Krisman (Pemilik rumah yang dijadikan sebagai Sekretariat PPK Kecamatan
Sitolu Ori) pada saat saya membaca Pokok pengaduan Nomor 200/P/L-
DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 yang diterima
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
dan juga draf keterangan teradu/terlapor VI saudara Memori Zendrato yang
dikirim melalui Group Wats APP Komisioner Bawaslu Nisut pada tanggal 5
Agustus 2019 sekitar pukul 20.56 wib;
c. Bahwa saya secara pribadi mengetahui hubungan kekerabatan antara Teradu II
Saudara Inotonia Zega dengan saudara Ononota Zega (Calon legislatif DPRD
Kabupaten Nias Utara Daerah Pemilihan II dari Partai PERINDO) pada saat saya
membaca Postingan Facebook Kpu Nias Utara yang diposting pada tanggal 9
April 2019, ditambah setelah saya melihat langsung pengumuman yang di
tempelkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Nias Utara pada waktu
saya menghadiri kegiatan di KPU Kabupaten Nias Utara. (Bukti PT.01);
d. Bahwa saya mengetahui hubungan kekerabatan antara Teradu II Saudara
Inotonia Zega dengan saudara Arimei Zega (Calon legislatif DPRD Kabupaten
Nias Utara Daerah Pemilihan II dari Partai GERINDRA) sekitar 1 (satu) tahun
yang lalu;
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan point 2 (dua) yakni pada tanggal 3 Mei 2019,
Pengadu menemukan tempat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU
Kabupaten Nias Utara dilaksanakan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara
bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara bertempat di Hotel Nias Place, Kota
Gunungsitoli, yang diduga dan diketahui milik BUALA ZEGA selaku orang tua
kandung Teradu II, yaitu : Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas
nama INOTONIA ZEGA. Tempat dan Hotel tersebut bukan berkedudukan pada
wilayah Kabupaten Nias Utara tetapi berada dalam wilayah hukum Kota Madya
Gunungsitoli, saya sebagai pihak terkait ingin mengklarifikasi, menambahkan
jawaban dan keterangan teradu VI dan VII :
a. Bahwa Penentuan lokasi/tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara merupakan wewenang
dan tanggungjawab KPU Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara tidak memiliki dasar hukum yang mengatur bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat menentukan atau mengusulkan lokasi/tempat
pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten/Kota;
b. Bahwa selama ini yang saya ketahui secara pribadi bahwa pemilik Hotel Nias
Palace bernama Bapak AMA MASA, terkait adanya hubungan darah Bapak
AMA MASA dengan Teradu II atas nama Inotonia Zega tidak saya ketahui. Pada
hari kedua pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten
Nias Utara, saya baru mendengar informasi bahwa pemilik Hotel Nias Palace
bapak Ama Masa merupakan orang tua Teradu II atas nama Inotonia Zega.
c. Bahwa setelah saya membaca Pokok pengaduan Nomor 200/P/L-
DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 yang diterima
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada pokok pengaduan 2 (dua) tertulis bahwa pemilik Hotel Nias Palace adalah
BUALA ZEGA orang tua kandung teradu II atas nama INOTONIA ZEGA.
Terakhir saya mendapat informasi bahwa AMA MASA yang selama ini saya
kenal merupakan nama panggilan dari BUALA ZEGA.
d. Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Majlis Sidang yang Mulia, dapat
disampaikan informasi bahwa ketersediaan fasilitas untuk melaksanakan
kegiatan yang menghadirkan peserta dalam jumlah yang banyak terlebih jika
pesertanya diinapkan di wilayah Kabupaten Nias Utara nyaris tidak tersedia.
Gedung yang sering di gunakan untuk kegiatan di Nias Utara berupa Aula
Kantor Pemerintahan, gedung Gereja atau gedung lainnya yang memiliki
fasilitas dan sarana yang sangat terbatas.
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan point 3 (tiga) tentang kegiatan dan aktivitas
sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori yang diduga berkantor di rumah keluarga
atau saudara dari Caleg Gerindra ARIMEI ZEGA, S.E yang punya hubungan
keluarga juga dari oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara atas nama
INOTONIA ZEGA adalah merupakan cerminan dan fakta hukum bahwa Lembaga
KPU Nias Utara bersama Bawaslu Kabupaten Nias Utara, nyata-nyata telah
melakukan tindakan terstruktur dan sistematis dalam melakukan pelanggaran
pemilu dan keberpihakan secara tidak langsung kepada calon atau peserta pemilu
tertentu, dengan cara membiarkan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Sitolu Ori berkantor di rumah keluarga Calon Legislatif dari Partai
GERINDRA yang kemudian Calon tersebut terpilih saat ini, saya sebagai pihak
terkait menambahkan jawaban dan keterangan teradu VI dan VII sebagai berikut
:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah berniat apalagi melakukan
tindakan pelanggaran Pemilu yang terstruktur dan sistematis dan tidak pernah
melakukan tindakan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung
kepada Calon atau peserta Pemilu tertentu;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki kewenangan untuk
menentukan atau mengusulkan lokasi atau tempat Sekretariat PPK pada
tingkat Kecamatan;
c. Bahwa pengadu pada pokok pengaduannya menyampaikan bahwa Bawaslu
Kabupaten Nias Utara nyata-nyata telah melakukan tindakan terstruktur dan
sistematis. Dapat dijelaskan bahwa Menurut seorang mantan hakim Konstitusi
Bapak Maruarar Siahaan yang saya kutip bahwa, tindakan terstruktur adalah
kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur
pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya
pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan
pengkoordinasian yang matang. Pada Perbawaslu 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 1 ayat 29 “Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif yang
selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan
atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu
dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif;”
Dilanjutkan pada pasal 25 ayat 1 Perbawaslu 8 Tahun 2018 menyatakan :
“Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dan memenuhi syarat formal dan syarat materil
laporan”. Pada pasal 25 ayat 8 huruf e, f menyatakan “Laporan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti
dengan ketentuan :” huruf e menyatakan “untuk pemilihan anggota DPRD
Kabupaten/kota pelanggaran terjadi paling sedikit 50 % (lima puluh persen)
dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, atau paling
sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kelurahan/desa dalam daerah
pemilihan, atau gabungan kelurahan/desa dalam daerah pemilihan; dan/atau
huruf f menyatakan “pelanggaran terjadi diluar ketentuan sebagaimana diatur
dalam huruf a sampai dengan huruf e yang secara langsung mempengaruhi
hasil pemilu dan perolehan hasil suara terbanyak calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
d. Bahwa pada faktanya pengadu pada pokok pengaduannya yang menyampaikan
bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara nyata-nyata telah melakukan tindakan
terstruktur dan sistematis dipandang masih bertolak belakang, bilamana
substansi pengaduan pengadu disandingkan dengan ketentuan sebagaimana
diuraikan pada point 4 huruf c diatas;
e. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, saya secara
pribadi tidak pernah mendapat informasi atau diberitahukan oleh Panwaslu
Kecamatan Sitolu Ori atau pihak manapun tentang keadaan rumah Yanima
Zega alias Ina Krisman yang dijadikan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori;
f. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, tidak pernah
ada pihak yang melaporkan keberadaan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori
yang pemiliknya memiliki hubungan kekerabatan dengan calon legislatif DPRD
Kabupaten Nias Utara dan Teradu II saudara Inotonia Zega;
g. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Panwaslu
Kecamatan Sitolu Ori tidak pernah bersurat kepada PPK Kecamatan Sitolu Ori
untuk mengingatkan Keberadaan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori. Hal
itu dapat di buktikan dengan tidak adanya tembusan surat yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
h. Bahwa selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Panwaslu
Kecamatan Sitolu Ori tidak pernah menjadikan temuan dugaan pelanggaran
pemilu terkait Keberadaan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori. Hal itu dapat
dibuktikan dengan tidak adanya dokumen temuan dan/ atau surat
pelimpahan temuan Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
i. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) dari Panwaslu
Kecamatan Sitolu Ori Nomor: 27/LHP/PM.00.03/V/2019 tanggal 17 Mei 2019,
tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Sitolu Ori. (Bukti
PT.02);
5. Pada pokok pengaduan point 4 (empat) bahwa pelaksanaan rekapitulasi
perhitungan suara yang bukan pada wilayah hukum pemerintahan Kabupaten
Nias Utara, maka sudah cukup beralasan dan terpenuhi unsur pelanggaran, yaitu
:
a. Pasal 376 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
seharusnya rekapitulasi suara tidak dapat menghitung ditempat lain.
b. Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap
dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang sesuai dengan yurisdiksinya.”
Saya sebagai pihak terkait dapat saya jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa yang saya pahami pasal 376 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum adalah bagian kedua yang mengatur
penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang, bukan merupakan
maksud pokok pengaduan pengadu;
b. Bahwa yang saya pahami Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
adalah BAB Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan tidak berkaitan
dengan lokasi/tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan
suara yang dilakukan diluar wilayah hukum suatu daerah;
c. Bahwa selama pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
Tingkat KPU Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak
menemukan dugaan pelanggaran, tidak ada keberatan saksi dan tidak ada
laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor
069/LHP/PM.00.02/05/2019 tanggal 05 Mei 2019;
d. Bahwa berdasarkan pasal 398, pasal 410 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, tidak menemukan pasal yang mengatur tentang
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum harus di wilayah hukum Kabupaten/Kota, atau
melarang untuk dilaksanakan diluar wilayah hukum Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menentukan lokasi/tempat pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
6. Pada Pokok Pengaduan point 5 (lima) bahwa tindakan para teradu menghitung di
Hotel orang tua oknum Komisioner atas nama INOTONIA ZEGA dan kantor PPK
Kecamatan Sitolu Ori bertempat dirumah keluarganya dan juga keluarga dari
saudaranya Caleg GERINDRA di Kabupaten Nias Utara, maka menggambarkan
bahwa ada dugaan peran dan andil dominan setiap Keputusan Penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Nias Utara adalah diatur oleh Komisioner atas nama
INOTONIA ZEGA. Atas tindakan dan perbuatan tersebut jelas-jelas telah
bertentangan dengan pasal 14 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi
“menjamin tidak adanya Penyelenggara Pemilu yang menjadi Penentu Keputusan
yang menyangkut Kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung.”
Saya sebagai pihak terkait dapat saya jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa kami anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara tetap memegang teguh
sumpah dan janji sebagai anggota Bawaslu yang terdapat pada pasal 134 ayat
2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Bahwa kami anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam setiap pengambilan
keputusan tetap melalui mekanisme rapat pleno sebagai sarana untuk
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat kolektif kolegial dan tidak
terpengaruh dengan peran dan andil dominan dari oknum tertentu. Bilamana
terjadi perbedaan pendapat diantara anggota dalam pengambilan keputusan
dapat di tuangkan pada disetting opinion yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara rapat Pleno anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Utara.
c. Bahwa kami anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan tugas
pengawasan terkait pengambilan Keputusan pada proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara tidak terpengaruh peran dan andil
oleh oknum tertentu. Pada faktanya pengambilan keputusan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat
KPU Kabupaten Nias Utara berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Nias Utara berlangsung secara terbuka, dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Nias Utara, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara,
saksi dari peserta pemilu, personil kepolisian dan para insan pers media cetak
dan elektronik.
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada point 7 (tujuh), bahwa berdasarkan
informasi yang diperoleh pengadu, bahwa salah satu komisioner Bawaslu
Kabupaten Nias Utara atas nama AIDIL TANJUNG tidak menyetujui rekapitulasi
perhitungan suara ditempat hotel oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara
atas nama INOTONIA ZEGA. Namun karena persetujuan kedua Komisioner
Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama MEMORI ZENDATO dan OIBUALA LAIA
maka rekapitulasi di hotel tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara
diluar tempat wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
Saya sebagai pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan penambahan jawaban
serta keterangan teradu VI dan VII sebagai berikut :
a. Bahwa pokok pengaduan pengadu menyebutkan salah satu Komisioner
Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama AIDIL TANJUNG, dapat saya
sampaikan bahwa nama AIDIL TANJUNG bukan merupakan nama lengkap
saya, tetapi karena pengadu menyebutkan salah satu Komisioner Bawaslu
Kabupaten Nias Utara, maka saya perlu memberikan klarifikasi pada pokok
pengaduan pengadu;
b. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 saya menerima disposisi teradu dan/ atau
terlapor VI serta surat dari KPU Kabupaten Nias Utara nomor 644/PL 01.7-
UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019. Surat tersebut saya
paraf untuk selanjutnya diarsipkan. (Bukti. PT.03);
c. Bahwa saudara teradu dan/atau terlapor VI tidak pernah mengundang dan
atau menjadwalkan rapat/pertemuan untuk membahas surat dari KPU
Kabupaten Nias Utara nomor 644/PL 01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019
tanggal 01 Mei 2019 terkait pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara;
d. Bahwa secara struktur organisasi/lembaga teradu dan/ atau terlapor VI
sekaligus sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan menangani
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga,
pada dasarnya beliau yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan
pernyataan resmi atas nama lembaga terkait dengan Keputusan dan/ atau
putusan serta sikap resmi Bawaslu Kabupaten Nias Utara, saya selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki kewenangan atau
memiliki keterbatasan untuk mengeluarkan pernyataan resmi atas nama
lembaga terkait dengan Keputusan dan/ atau putusan serta sikap resmi
Bawaslu Kabupaten Nias Utara kecuali diberi izin dan/ atau kesempatan
untuk itu;
e. Bahwa saya pada satu kesempatan diskusi ringan dengan teradu dan/atau
terlapor VI, beberapa hari sebelum memasuki Tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota, saudara Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Utara pernah menelpon pihak KPU Kabupaten
Nias Utara menanyakan informasi jadwal pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara dimaksud, jawaban dari pihak KPU Nias Utara pada
saat itu adalah masih belum diputuskan dalam rapat;
f. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara sepengetahuan saya tidak pernah
berkoordinasi/berdiskusi dengan kami di Bawaslu Kabupaten Nias Utara
perihal tempat/lokasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Tingkat Kabupaten Nias Utara hingga surat undangan
nomor 644/PL 01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019
perihal Undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Tingkat Kabupaten Nias Utara diterima Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
g. Bahwa untuk mengklarifikasi pokok pengaduan Pengadu/Pelapor kepada
Terlapor/Teradu VI dan VII, tanggal 2 Agustus 2019 pada rapat pleno saya
menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan pernyataan resmi kepada
pihak manapun tentang ketidaksetujuan saya soal tempat/lokasi
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, mengingat kesempatan dan
waktu sesaat setelah surat dari KPU Nias Utara diterima, dengan jadwal
pelaksanaan acara rekapitulasi penghitungan suara relatif singkat,
sehingga wadah untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud
oleh Pengadu/Pelapor tidak tersedia. (Bukti PT.04);
8. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada point 8 (delapan) bahwa atas peristiwa
rekapitulasi perhitungan suara di hotel milik oknum Komisioner atas nama
INOTONIA ZEGA, bersama dengan Komisioner KPU Nias Utara dan Komisioner
Bawaslu Nias Utara sebagaimana nama-nama TERADU diatas, telah nyata-nyata
mereka hadir dan menyetujui tindakan kekuasaan dan kepentingan oknum
Komisioner INOTONIA ZEGA dalam merekap suara di hotel tersebut. Atas
perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar pasal 15 huruf d Peraturan DKPP
RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang berbunyi “mencegah bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak”
Saya sebagai pihak terkait menyampaikan penambahan jawaban dan keterangan
teradu VI dan VII sebagai berikut :
a. Bahwa kehadiran Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias
Utara selain memenuhi undangan nomor 644/PL.01.7-UND/1224/KPU-
Kab/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 sebagai sesama lembaga Penyelenggara
Pemilu juga Bawaslu Kabupaten Nias Utara menjalankan dan melaksanakan
Tugas, Kewajiban dan Wewenangnya sebagaimana Amanat Undang-undang
nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
21 Tahun 2018 yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor 069/LHP/PM.00.02/05/2019
tanggal 05 Mei 2019. (Bukti PT.05);
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada pelaksanaan tugas pengawasan,
tidak pernah menyetujui keputusan atau tindakan kekuasan yang diputuskan
sepihak oleh KPU Kabupaten Nias Utara disebabkan oleh adanya kepentingan
tertentu dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pihak manapun;
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah menyalahgunakan tugas,
wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung untuk
mengakomodir kepentingan tertentu baik terhadap keputusan internal Bawaslu
Kabupaten Nias Utara maupun pada pelaksanaan tugas pengawasan keputusan
yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nias Utara
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagaimana
berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga mengintervensi penetapan Sekretariat PPK Sitolu
Ori Kabupaten Nias Utara. Sekretariat tersebut bertempat di rumah milik Ina Kris
Zega saudara dari Arimei Zega Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Nias
Utara, dimana keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan Teradu II. Selain
itu Teradu VI dan VII diduga tidak melakukan pengawasan terhadap penentuan
Sekretariat PPK Sitolu Ori.
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu VII secara bersama-sama melanggar prinsip kemandirian
dalam melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten
pada tanggal 3 Mei 2019 bertempat di Nias Place Hotel, Kota Gunungsitoli milik Buala
Zega selaku orang tua kandung Teradu II. Rekapitulasi yang dilakukan di luar
wilayah Kabupaten Nias Utara diduga karena intervensi Teradu II untuk kepentingan
peserta Pemilu tertentu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan;
[4.2.1] Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat PPK
Kecamatan Sitolu Ori telah berjalan sesuai ketentuan. Pleno PPK dilaksanakan pada
hari Sabtu 20 April 2019 bertempat di Kantor Sekretariat Kecamatan PPK Sitolu Ori.
Pleno mengundang PPS Se-Kecamatan Sitolu Ori, Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori,
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Camat,
Petugas dari Kepolisian Resort Nias. Tidak ada keberatan selama Rekapitulasi
berlangsung, baik terkait tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi
Pasangan Calon, Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR (dalam hal
ini partai Pengadu). Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menjelaskan penentuan
tempat Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori merupakan kesepakatan bersama Ketua
dan Anggota PPK. Tidak ada intervensi dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pun dari
salah seorang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama Inotonia Zega.
Pemakaian bangunan disamping rumah atas nama Ina Kris Zega tidak ada hubungan
kepentingan dengan Calon Anggota DPRD atas nama Arimei Zega, sebab rumah
tersebut sudah dipakai jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Tidak benar ada keberpihakan
dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang menguntungkan Caleg Arimei
Zega. Selama pelaksanaan rekapitulasi, tidak ada yang di tutup-tutupi
(disembunyikan). Pelaksanaan Rapat Pleno PPK Kecamatan Sitolu Ori dilakukan
secara terbuka di halaman depan/teras Sekretariat PPK. Dengan demikian proses
rekapitulasi dapat disaksikan langsung oleh masyarakat selain para saksi dan
Panwascam bahkan dapat dengan mudah didokumentasikan. Tentang adanya
hubungan kekerabatan antara Teradu II dengan Caleg Arimei Zega, Teradu II telah
melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan pernyataan
secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui media,
sebagaimana ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo
Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[4.2.1] KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat internal pada tanggal 30 April
2019 perihal Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Nias Utara yang dihadiri Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara serta Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara. Teradu II tidak
hadir karena dalam kondisi kurang sehat. Selanjutnya KPU Kabupaten Nias Utara
melaporkan ke KPU Provinsi Sumatera melalui WhatsApp Group Perintis. Namun KPU
Provinsi Sumatera Utara memberi petunjuk agar KPU Kabupaten Nias Utara
mempercepat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi menjadi tanggal 2 Mei 2019, karena 10
(sepuluh) dari 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Nias Utara telah menyelesaikan
rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Nias Utara dengan meminta kepada sekretariat segera mencari hotel di
wilayah Kota Gunungsitoli. Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara memilih Nias
Palace Hotel sebagai tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias
Utara dengan Fullboard Meeting sesuai DIPA KPU Kabupaten Nias Utara. Hal itu
karena dari berbagai altternatif hotel yang disurvei hanya Nias Palace Hotel yang
memadai terkait aula pertemuan, ketersedian kamar serta fasilitas pendukung
lainnya. Di kabupaten Nias Utara sendiri tidak tersedia fasilitas hotel sebagaimana
kebutuhan Fullboard Meeting, tapi terpusat di Kota Gunungsitoli, itupun dengan
jumlah dan fasilitas yang terbatas. Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias
Utara tidak melanggar ketentuan, karena rapat pleno dimaksud tidak disebutkan di
dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum khususnya Bab V Pasal 37
sampai dengan Pasal 52 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu tidak ada juga petunjuk teknis lainnya yang
mengatur bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten/Kota wajib
dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Tentang ketentuan
Pasal 376 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyatakan seharusnya rekapitulasi penghitungan suara tidak boleh dilakukan
di tempat lain, maksudnya tempat dan waktu yang telah ditentukan artinya ada
pemberitahuan kepada seluruh pihak (tidak ditutup-tutupi) melalui surat undangan
dan dilaksanakan sesuai dengan tempat yang tertera dalam surat undangan.
Selanjutnya Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara mengundang PPK Se-
Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Saksi Partai Politik Peserta
Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Kapolres Nias, Perwakilan dan Dandim
0213 Nias, dan Kaban KesbangPol Kabupaten Nias Utara. Selama pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Utara telah
berjalan dengan baik dan kondusif dan tidak ada keberatan saksi dari peserta Pemilu
terkait tempat dan hasil perolehan suara PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten Nias Utara dari Para Saksi Partai Politik, Saksi Pasangan Calon,
Saksi Perseorangan termasuk Saksi dari Partai GOLKAR.
[4.2.3] Teradu VI dan VII menerangkan tidak mengetahui keberadaan Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara yang
bertempat di rumah Ina Kris Zega, saudara dari Caleg Partai GERINDRA atas nama
Arimei Zega dan Teradu II. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sitolu Ori pada Pemilu 2019 tidak ada
keberatan saksi Peserta Pemilu 2019 menyangkut keberadaan kantor PPK Kecamatan
Sitolu Ori. Selanjutnya terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Nias Utara, Teradu VI dan VII sebelumnya juga belum mengetahui Hotel Nias Palace
Gunungsitoli adalah milik Buala Zega selaku orangtua kandung Teradu II. Pada
tanggal 3 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yaitu Memori
Zendrato, Aidirahman Tanjung, dan Oibuala Laia berada di Hotel Nias Palace
Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Utara pada Pemilu 2019.
Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Nias Utara Pemilu 2019 tidak ada yang mengajukan keberatan terkait
tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Nias Utara. Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah membahas,
menyetujui bersama, dan juga tidak ada keberatan ataupun sanggahan yang
disampaikan terkait tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli. Hhasil dari
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di
Kabupaten Nias Utara dapat diterima oleh setiap saksi Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Nias Utara yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan ataupun
gugatan terhadap penetapan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara, sebagaimana Berita Acara Nomor 70/PL.01-
BA/1224/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Dalil Teradu I s.d Teradu V telah mengintervensi penetapan Sekretariat PPK
Sitelu Ori, terungkap fakta berdasarkan kesaksian Murniati Waruwu mantan
Komisioner PPK Sitolu Ori, penetapan lokasi Sekretariat dilakukan oleh Komisioner
PPK Sitolu Ori dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
Kantor Kecamatan Sitolu Ori tidak memiliki ruang kerja yang memadai untuk
digunakan sekretariat PPK. Mensikapi kondisi tersebut, Ketua dan Anggota PPK Sitelu
Ori bersepakat mencari lokasi lain tidak jauh dari kantor Kecamatan. Setelah
mempertimbangkan beberapa alternatif, Ketua dan Anggota PPK Sitelu Ori memilih
rumah milik Ina Kris Zega sebagai Sekretariat PPK dengan alasan bangunan yang
luas, fasilitas memadai serta biaya sewa yang terjangkau. Hal ini dilakukan sejak
berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018, yaitu pada bulan November 2017. Kontrak rumah tersebut dilanjutkan
untuk keperluan tahapan Pemilu 2019. Biaya sewa rumah pada dua tahapan tersebut
ditanggung renteng oleh Ketua dan Anggota PPK Sitolu Ori dengan cara memotong
honor bulanan, karena tidak tersedia biaya sewa kantor dalam anggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, maupun dalam DIPA
KPU Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2018/2019. Terungkap fakta bahwa Ina
Kris Zega selaku pemilik rumah merupakan isteri dari Ibelala Zega (alm), saudara tiri
dari Teradu II. Selain itu Teradu II juga memiliki hubungan kekerabatan dengan
Arimei Zega Caleg DPRD Nias Utara dari Partai Gerindra dan Ononota Zega Caleg
DPRD Nias Utara dari Perindo sebagai saudara kandung. Meskipun terbukti adanya
hubungan kekerabatan tersebut antara Teradu II dengan peserta Pemilu, namun
pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan secara transparan dihadiri semua pemangku
kepentingan utama Pemilu dan berjalan kondusif serta tidak ada keberatan terkait
tempat dan hasil perolehan suara untuk semua jenis pemilihan. Tentang adanya
hubungan kekerabatan antara Teradu II dengan Arimei Zega Caleg DPRD Nias Utara
dari Partai Gerindra, Teradu II telah melakukan deklarasi dalam rapat pleno KPU
Kabupaten Nias Utara tanggal 7 Januari 2019, yang menyatakan Teradu II memiliki
kekerabatan dengan dua orang Caleg DPRD Nias Utara, yaitu Ononota Zega Caleg
dari Perindo dan Arimei Zega Caleg dari Partai Gerindra (vide Bukti T-10). Selain itu
Teradu II menyampaikan pengumuman kepada publik melalui media (vide Bukti T-11),
menempelkan pengumumnan di papan pengumuman KPU Nias Utara pada 8 April
2019 (vide Bukti T-12), serta menyampaikan di laman FB KPU Kabupaten Nias Utara
pada tanggal 9 April 2019 (vide Bukti T-13). DKPP berpendapat Teradu II telah
melaksanakan kewajiban menyatakan secara terbuka tentang adanya hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan kode etik tidak dapat dibuktikan
hubungan kekerabatan tersebut telah menyebabkan Para Teradu mengintervensi PPK
Sitolu Ori saat menentukan sekretariat yang diduga menyebabkan terjadinya
kecurangan rekapitulasi. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya catatan keberatan
saksi maupun Pengawas Pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di tingkat PPK Sitolu
Ori. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Dalil Teradu I s.d Teradu V tidak mandiri dalam melaksanakan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Utara, yang bertempat di Nias
Palace Hotel Gunungsitoli milik Buala Zega orang tua Teradu II, terungkap fakta Para
Teradu telah melaksanakan rapat internal pada tanggal 30 April 2019 perihal
Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Kemudian
disepakati rekapitulasi akan dilaksanakan di luar wilayah Nias Utara, karena tidak
terdapat tempat yang memadai untuk fasilitasi penginapan panitia dan PPK se-
Kabupaten Nias Utara. Pembiayaan tempat pelaksanaan rekapitulasi tersebut melalui
skema fullbord meetting, yaitu kegiatan di luar kantor dengan menyiapkan
penginapan untuk semua peserta. Selain itu terdapat saran dari Kasat Intel Polres
Nias, rekapitulasi tingkat kabupaten akan lebih baik dilaksanakan di Gunungsitoli
untuk mempermudah pengamanan. Selanjutnya atas petunjuk KPU Provinsi
Sumatera Utara, para Teradu mempercepat pelaksanaan pleno rekapitulasi menjadi
tanggal 2 Mei 2019 yang semula terjadwal tanggal 4 Mei 2019. Hal ini disebabkan 10
(sepuluh) dari 11 (sebelas) Kecamatan di Nias Utara telah menyelesaikan rapat pleno
rekapitulasi. Berdasarkan keterangan Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara atas
nama Suarman Hulu, pihaknya telah melakukan survei beberapa hotel di wilayah
Gunungsitoli, antara lain Wisma Soliga Hotel, Hotel Nasional, Kaliki Resort, serta
Dian Otomosi Hotel. Semua hotel tersebut tidak memadai baik dari jumlah kamar
maupun ukuran aula pertemuan. Hanya tersisa Nias Palace Hotel yang dapat
menyediakan sekitar 40 (empat puluh) kamar serta aula yang representatif. Pihak
Sekretariat menjelaskan Nias Palace Hotel sering digunakan kegiatan berbagai
instansi, pemerintah, NGO, KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU dan
Bawaslu Kabupaten Nias, maupun KPU dan Bawaslu Nias Utara sendiri, antara lain
pada Rekapitulasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, Rapat Kerja
Pertanggungjawaban Keuangan Badan Ad-Hoc 2018, Rapat Penetapan DPT Pilgubsu
2018, serta kegiatan lainnya. Para Teradu beralasan bahwa prinsip pelaksanaan
rekapitulasi dilakukan secara terbuka di waktu dan tempat yang telah ditentukan,
artinya melalui pemberitahuan kepada seluruh pihak melalui undangan dan
dilaksanakan di tempat dan waktu yang telah ditentukan (vide Bukti T-19). DKPP
menilai Tindakan Para Teradu yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi di luar
Kabupaten Nias Utara di Nias Palace Hotel Gunungsitoli dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Penetapan lokasi rekapitulasi tersebut telah dilakukan sesuai
prosedur oleh Sekretariat KPU Nias Utara melalui mekanisme kontrak jasa. Dalam
sidang pemeriksaan kode etik tidak terbukti adanya pelanggaran rekapitulasi tingkat
Kabupaten yang disebabkan adanya hubungan kekerabatan pemilik Nias Palace Hotel
dengan Teradu II. Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Utara pada tanggal 02
s.d 04 Mei 2019 dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Perseorangan (DPD), Saksi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta dihadiri Kapolres Nias, perwakilan
Dandim 0213 Nias, dan Kaban Kesbangpol Nias Utara. Terungkap fakta selama
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tidak terdapat keberatan saksi terkait tempat
maupun hasil perolehan suara (vide Bukti T-17). Selain itu penentuan hotel tempat
pelaksanaan pleno rekapitulasi merupakan kewenangan Sekretariat KPU Nias Utara,
serta tidak dapat dibuktikan dalam persidangan adanya intervensi dari para Teradu
dalam penentuan lokasi Pleno Rekapitulasi tersebut. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Dalil Teradu VI dan Teradu VII tidak melaksanakan tugas pengawasan terkait
penetapan Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori milik keluarga peserta Pemilu,
terungkap fakta bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mendapat laporan dari
Panwaslu Kecamatan Sitolu Ori. Para Teradu juga menerangkan tidak terdapat
keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam formulir model DA2 KPU
tentang kantor PPK Kecamatan Sitolu Ori (vide Bukt P.01). Selanjutnya dalil Teradu VI
dan Teradu VII bersama-sama KPU Kabupaten Nias Utara tidak netral dalam
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di hotel milik
kerabat Teradu II, terungkap fakta para Teradu tidak mengetahui pemilik Nias Palace
Hotel. Para Teradu menerangkan bahwa pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Nias Utara pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 di Nias Palace
Hotel Gunungsitoli sudah sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor
644/PL.01.7-UND/1224/KPU-Kab/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 perihal Undangan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Nias
Utara (vide Bukti P.02). Para Teradu hadir dalam rapat pleno tersebut untuk
melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias
Utara. Selain itu selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Nias Utara tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Utara. DKPP menilai Teradu VI dan Teradu VII telah melaksanakan
tugas pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.