Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 34 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Nomor Registrasi 18- PKE-DKPP/I/2021 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 18-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Yohanis Yulius Wanane dengan Perkara Nomor: 18-PKE- DKPP/I/2021, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu, Diana Dorthea Simbiak, Jufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, Zandra Mambrasar, Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua; b. bahwa Pengaduan Nomor 17-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2021 memiliki substansi pokok aduan yang sama dengan perkara yang sudah diputus dalam Perkara Nomor: 140-PKE- DKPP/XI/2020, Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/XI/2020, Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 pada Rabu, 3 Maret 2021 sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Nomor Registrasi 18- PKE-DKPP/I/2021 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat