Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 140_146_162 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Boven Digoel_KPU Provinsi Papua_KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2021
👁 65 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140-PKE-DKPP/XI/2020, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 140-PKE- DKPP/XI/2020, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, sebagaimana Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, dan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, karena Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat calon sebab sebagai mantan terpidana belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor : 146-PKE- DKPP/XI/2020, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak melakukan fungsi pengawasan secara berintegritas dan profesional karena membiarkan adanya pelanggaran administrasi dalam pemenuhan syarat calon Yusak Yaluwo. Para Teradu menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 0002/PS.PNM.LC/94.9413/IX/2020, perihal Penyelesaian Keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020 Sebagaimana Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima, tertanggal 29 September 2020.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (2; Pasal 68 ayat (1); Pasal 62 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); Pasal 21 ayat (5); Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng, dan Teradu Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu Mahmudin Abdullah, Teradu Frans Upessy, Teradu Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 157- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140-PKE- DKPP/XI/2020, Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor 189-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[A.] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 [1.1] PENGADU 1. Nama : H. Chaerul Anwar Natsir Pekerjaan : Wakil Bupati Alamat : Jl. Stard Desa Kali Bening RT. 003 RW 000 Kelurahan Persatuan, Kecamatan Mandobo --------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------ 1. Nama : 1. Jou Hasyim Waimahing 2. Sudharmono K Lewa 3. Muhammad Boli RM 4. Yahya Ola Lelang Onen Pekerjaan/Lembaga : Tim Penasehat Hukum Paket Warna, Paslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Alamat : Kp. Rawa Kalong RT. 003 RW 005 Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Liberatus Pogolamun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat : Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hatta Nongkeng Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat : Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Veronica Lande Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat : Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai--------Para Teradu. [B.] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 [1.4] PENGADU Nama : H. Chaerul Anwar Natsir Pekerjaan : Wakil Bupati Alamat : Jl. Stard Desa Kali Bening RT. 003 RW 000 Kelurahan Persatuan, Kecamatan Mandobo --------------- -------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------ Nama : 1. Jou Hasyim Waimahing 2. Sudharmono K Lewa 3. Muhammad Boli RM 4. Yahya Ola Lelang Onen Pekerjaan/Lemb : Tim Penasehat Hukum Paket Warna, Paslon aga Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Alamat : Kp. Rawa Kalong RT. 003 RW 005 Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu; TERHADAP [1.5] TERADU 1. Nama : Fransiskus Asek Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Alamat : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mahmudin Abdullah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Alamat : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Frans Upessy Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Alamat : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Luthera Nawuy Menggeyap Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Alamat : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Emanuel Alimap Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Alamat : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [C] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020 [1.6] PENGADU 1. Nama : Martinus Wagi Pekerjaan : Pensiunan Alamat : Sokanggo, Mandobo, Kabupaten Boven Digoel 2. Nama : Isak Bangri Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Sokanggo, Mandobo, Kabupaten Boven Digoel --------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------ Nama : 1. Heriyanto 2. Semy Latunusa 3. Endang Suhariyati 4. Anwar Sadat Sitorus Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum Semy Latunusa dan Rekan Alamat : Jalan Kanguru No.33 Dok V bawah, Jayapura Utara Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Para Pengadu; TERHADAP [1.7] TERADU 1. Nama : Liberatus Pogolamun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat : Kampung Persatuan Tanah Merah Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hatta Nongkeng Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat : Kampung Persatuan Tanah Merah Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yohana Maria Ivone Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat : Kampung Persatuan Tanah Merah Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Theodorus Kossay Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Zufri Abubakar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fransiskus Antonius Letsoin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Zandra Mambrasar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Diana Dorthea Simbiak Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Melkianus Kambu Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Adam Arisoi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Kepala II Entrop Jayapura Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Arif Budiman Jabatan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XI; 12. Nama : Ilham Syahputra Jabatan : Plt. Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Para Teradu. [1.8] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140-PKE-DKPP/XI/2020, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 2. Bahwa adapun rapat pleno tersebut pada angka 1 diatas, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, dimulai Pukul. 10.55 WIT. sampai dengan Pukul. 12.35 WIT., pada hari dan tanggal yang sama yaitu Rabu, tanggal 23 September 2020 dan memutuskan sebagai berikut : 2.1. Bakal Pasangan Calon a.n Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri, SE. dinyatakan Memenuhi Syarat; 2.2. Bakal Pasangan Calon a.n Yusak Yaluwo, SH. M.SI dan Yakob Weremba, S.PAK., dinyatakan Memenuhi Syarat; 2.3. Bakal Pasangan Calon a.n Lukas Ikwaron, S.Sos., MM dan Lexi Romel Wagiu dinyatakan Memenuhi Syarat; 2.4. Bakal Pasangan Calon a.n Chaerul Anwar Natsir, ST. Dan Nathalis B. Paket dinyatakan Memenuhi Syarat; 3. Bahwa rapat pleno tersebut pada angka 2., 2.1., 2.2., 2.3., dan 2.4., diatas hasilnya dimasukkan dalam Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, kemudian pada hari dan tanggal yang sama diterbitkan kedalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel, yaitu tertanggal 23 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020,tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020; 4. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, dimana Pengadu sebagai bakal calon bupati mendapat nomor urut 2 (dua) dari total 4 pasangan calon yang ditetapkan Para Teradu; 5. Bahwa yang menjadi pesoalan pokok yang diajukan Pengadu kepada Para Teradu: 5.1. Teradu I a.n Liberatus Pogolamun 5.2. Teradu II a.n Hatta Nongkeng 5.3. Teradu III a.n Veronica Lande ketiganya menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai Bakal Calon Bupati dan Yakob Weremba sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dan menyatakan Memenuhi Syarat.Sedangkan Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Yohana Maria Ivone AB selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak memandatangani berita acara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020, karena menggunakan suara terbanyak sehingga Yusak Yaluwo dinyatakan lolos; 6. Bahwa alasan Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone AB, tidak memandatangani berita acara karena pasangan Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi di Lapas Sukamiskin yang menurut Helda Richarda Ambay terdapat 2 (dua) dokumen, yaitu dokumen yang dimasukan oleh Yusak Yaluwo bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 telah selesai menjalani keseluruhan masa pidana penjara. Dokumen tersebut kontra dengan dokumen verifikasi yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel dari Lapas Sukamiskin. Berdasarkan dokumen terbaru dari hasil verifikasi menyatakan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 yang bersangkutan dibebaskan karena bebas bersyarat, sedangkan bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017 sebagaimana tertuang dalam media masa berita online https://www.ceposonline.com/2020/09/24/31-paslon-peserta-pilkada- ditetapkan/ pada halaman 2 dan 3; 7. Bahwa soal status hukum Yusak Yaluwo sebelum ditetapkan sebagai bakal calon bupati, jauh sebelum itu Pengadu sudah mengirim surat untuk mengingatkan KPU dan instansi lainnya terkait dengan status Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana korupsi. Adapun surat Pengadu masing-masing yang sudah pernah dikirim sebelum penetapan paslon tanggal 23 September 2020 yaitu mulai dari surat tertanggal 2 September 2020, surat tertanggal 4 September 2020, surat tertanggal 14 September 2020, surat tertanggal 17 September 2020 dan surat tertanggal 22 September 2020, agar dicermati secara teliti dan objektif status hukum Yusak Yaluwo, agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, khususnya di Kabupaten Boven Dogoel, harus menjaga integritas dengan berpedoman pada prinsip : 7.1. Jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PerDKPP No. 2 Tahun 2017”) dan menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip : 7.2. Berkepastian hukum, Prinsip tertib, terbuka, proporsional, profesional dan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf, a, c, d,e f dan i PerDKPP No. 2 Tahun 2017; 7.3. Melanggar Kode Etik Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, prinsip mandiri, yaitu netral dan tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, Pasal 9 huruf a prinsip jujur, yaitu menyampaikan seluruh informasi yang disampiakan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan Pasal 9 huruf b, yaitu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara, Pasal 10 huruf a, prinsip adil, yaitu memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu dan Pasal 10 huruf d, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 16, huruf a, prinsip akuntabel, yaitu menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan, dan Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, PerDKPP No. 2 Tahun 2017; serta menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip : Berkepastian hukum, Pasal 11 huruf a, yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undang dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12 huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu, Prinsip terbuka Pasal 13 huruf a, yaitu memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesauai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 15 prinsip Profesional huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, huruf e, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan perserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, huruf d, menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut diatas diduga dilanggar oleh Para Teradu; 8. Bahwa yang dimaksud dengan mantan terpidana korupsi adalah yang tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Walaupun sudah bebas murni tanggal 26 Mei 2017, tetapi Yusak Yaluwo belum melewati jedah waktu masa tunggu 5 (lima), setelah bebas murni tanggal 26 Mei 2017, maka baru jatuh tempo pada bulan Mei 2022 yang akan datang. Oleh karena itu Yusak Yaluwo seharusnya ditetapkan oleh Para Teradu “Tidak Memenuhi Syarat” atau TSM., sebagai bakal calon bupati, bukan sebaliknya yang bersangkutan diloloskan menjadi bakal calon bupati; 9. Bahwa Yusak Yaluwo adalah mantan terpidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-17.PK.01.05.06 Tahun 2013, tanggal 31 Januari 2013 (Bukan Bebas Murni). Adapun pelaksanaan pembimbingannya dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017, sebagaimana tertuang dalam Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor : W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020 dan didukung lagi dengan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor: W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020 yang intinya menyatakan bahwa Yusak Yaluwo pelaksanaan bimbingan hingga selesai masa percobaan tanggal 26 Mei 2017. Atau dengan kata lain Yusak Yaluwo baru selesai bebas murni tanggal 26 Mei 2017; 10. Bahwa berdasarkan Bukti P-5 dan P-6 berupa surat tertulis tersebut pada angka 9 diatas, maka diperoleh fakta hukum bahwa Yusak Yaluwo masih memiliki hubungan teknis (pidana) dan administrasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia baru selesai pada tanggal 26 Mei 2017, atau dengan kata lain jatuh tempo bebas murni tanggal 26 Mei 2017, sebagaimana tertuang dalam Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor: W11. PAS.PAS. 1.PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020; 11. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti berupa surat tertulis yang diberi tanda Bukti P-5 dan Bukti P-6 sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan 10 diatas, jika dihitung maka masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017, atau bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017, maka Yusak Yaluwo baru bisa mengikuti Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 26 Mei 2022 yang akan datang, bukan sekarang Tahun 2020 ini, karena belum melewati jeda waktu masa tunggu 5 (lima) Tahun sejak selesai menjalani pidananya, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2a) PKPU No : 9 tahun 2020 Tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi : “Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu huruf “f” dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Terhadap ketentuan soal mantan terpidana korupsi yang belum melewati jedah 5 (lima) tahun masa tunggu setelah mejalani hukuman pidana tersebut pada angka 11 diatas, telah diterapkan KPU RI terhadap paslon bupati dan wakil dibeberapa daerah sebagaimana tertuang dalam media masa berita online : https ://nasional.Kompas.com/read/2020/10/01/12354051/kpu-7-bakal- pasangan-calon-kepala-daerah-pilkada-2020-tak-memenuhi-syarat?page=3, halaman pertama. Dengan demikian secara prosedur dan administrasi persyaratan calon Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel, karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon, namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan ketentuan dan tetap menetapkan Yusak Yaluwo sudah Memenuhi Syarat sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua; 12. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020, dimana Sdr. Yusak Yaluwo tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) tahun (Tidak Dibayar), maka subsider 2 (dua) Tahun hukuman penjara harus dijalani oleh Yusak Yaluwo. Dengan tidak dijalani hukuman penjara subsider 2 tahun dan tidak dibayarnya UP sebesar Rp 45.772.287.123,-, maka dengan demikian Yusak Yaluwo masih memiliki hutang kepada Negara Kesatuan Repubilik Indonesia. Setiap warga negara indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hanya saja harus memenuhi persyaratan calon sebagai berikut : “Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara”. (PKPU No. 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf l), ditambah lagi hukuman subsider 2 (dua) tahun tidak dijalaninya, sehingga seharusnya Yusak Yaluwo harus kembali mendekam dalam penjara untuk menjalani hukuman subsider selama 2 (dua) tahun. Dalam kenyataan Yusak Yaluwo terbukti tidak membayar UP dan tidak menjalankan hukuman penjara subsider 2 (dua) tahun, maka seharusnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan dalam rapat pleno bahwa, Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon bupati, karena yang bersangkutan masih memiliki tanggungan hutang kepada Negara dan seharusnya masih menjalani hukuman penjara subsider 2 (dua) tahun, bukan sebaliknya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam rapat pleno menyatakaYusak Yaluwo diloloskan “Memenuhi Syarat” sebagai calon bupati. Tindakan dan perbuatan Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu; 13. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan diatas, maka secara prosedur dan administrasi persyaratan calon, seharusnya Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel, karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon. Namun entah dengan alasan dan sebab apa? Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan prosedur dan administrasi persyaratan calon, kemudian tetap saja menetapkan Yusak Yaluwo Memenuhi Syarat sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, dalam rapat pleno KPU. Dalam rapat pleno tersebut 5 (lima) dari Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel 3 (tiga) diantaranya Menandatangani Berita Acara Penetapan Yusak Yaluwo sebagai Bakal Calon Bupati, yaitu : Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sedangkan 2 (dua) yang lain dalam hal ini Helda Richarda Ambay, selaku Ketua KPU dan Yohana Maria Ivone AB selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak menandatangani alias abstain, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 14. Bahwa tindakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) yang mengabaikan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2a) PKPU No : 9 tahun 2020 dan pasal 4 ayat (1) huruf l PKPU No : 9 tahun 2020, diduga melanggar kode etik tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, PerDKPP No. 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d,e, f dan i PerDKPP No. 2 Tahun 2017 serta melanggar kode etik pedoman prilaku penyelenggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan Pasal 16, huruf a, dan melanggar kode etik pedoman prilaku penyelelnggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d, Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, PerDKPP No. 2 Tahun 2017, sehingga mohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu berupa pemberhentian tetap. Berdasarkan uraian pengaduan Pengadu tersebut diatas, maka Pengadu mohon kepada DKPP untuk memberikan putusan : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III (Para Teradu) terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III (Para Teradu) Pemberhentian Tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; [2.1.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/XI/2020, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa adapun awal kejadian adalah terkait dengan Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 25 September 2020, di kantor Para Teradu sehubungan dengan diterbitkan dan dikeluarkan Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; 2. Bahwa terhadap Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) orang komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel dari total 5 (lima) komisioner yaitu: 2.1. Liberatus Pogolamun 2.2. Hatta Nongkeng 2.3. Veronica Lande ketiganya menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai bakal calon bupati dan Yakob Weremba sebagai bakal calon wakil bupati dan menyatakan Memenuhi Syarat. Sedangkan Helda Richarda Ambay, selaku Ketua KPU dan Yohana Maria Ivone AB selaku anggota KPU tidak menandatangani berita acara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU- Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020, karena menggunakan suara terbanyak sehingga Yusak Yaluwo dinyatakan lolos; 3. Bahwa terhadap surat keputusan dan berita acara KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut diatas Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel melalui 3 (tiga) Komisioner/Anggotanya meloloskan Yusak Yaluwo sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon sebagai bupati antara lain : 3.1. Yusak Yaluwo mantan terpidana korupsi belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun masa tunggu, setelah selesai menjalani masa pidananya. Yusak Yaluwo baru boleh mencalon menjadi Kepala Daerah Mei 2022, karena masa percobaan teakhir terkait dengan bebas bersyarat pada tanggal 26 Mei 2017. Atau dengan kata lain bebas murni tanggal 26 Mei 2017, sebagaimana tertuang dalam surat sebagaimana tertuang dalam surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor : W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6- PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020; 3.2. Yusak Yaluwo masih memiliki tanggungan hutang kepada Negara Republik Indonesia yaitu tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) tahun (Tidak Dibayar), padahal didalam persyaratan calon dinyatakan bahwa calon tidak sedang dalam memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Dalam kenyataannya Yusak Yaluwo masih memiliki hutang sebesar Rp. 45.772.287.123,- tidak dibayar subsider 2 (dua) tahun sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020; 4. Bahwa berdasarkan dalil dan surat Bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5 pada angka 3.1 dan 3.2 tersebut diatas, maka diperoleh fakta hukum bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel seharusnya dan wajib tidak meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di saat rapat pleno KPU Kabupaten Boven Digoel dengan menyatakan, bahwa Yusak Yaluwo Calon Bupati dan Yakob Weremba Calon Wakil Bupati Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun sebaliknya 3 (tiga) dari 5 Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel, menyatakan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba Memenuhi Syarat, yang seharusnya dinyatakan TMS. Terhadap kejadian sebagaimana diuraikan diatas, Para Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan secara berintegritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut “PerDKPP Nomor 2 Tahun 2017”) dan melanggar kode etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayait (3) huruf a, c, d, e, f dan i, PerDKPP Nomor 2 Tahun 2017, terkesan Para Teradu membiarkan begitu saja pelanggaran adminitrasi terkait dengan persyaratan calon, tanpa menerapkan prinsip keterbukaan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a, PerDKPP Nomor 2 Tahun 2017; 5. Bahwa atas dasar Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel yang diduga melanggar administrasi persyaratan calon sebagaimana tersebut angka 3.1 dan 3.2 diatas, kemudian Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 25 September 2020, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka permohonan Tim Penasehat Hukum Warna (Pemohon) tersebut masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak keputusan KPU ditetapkan. Permohon Pengadu sebagaimana tertuang dalam Formulir Model PSPP 01 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, kemudian diserahkan kepada Bawaslu kabupaten Boven Digoel dan Pengadu diberikan tanda terima dokumen pada hari dan tanggal itu juga, yaitu Jum’at, 25 September 2020 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Nomor: 0002/PS-PNM.LG/94.9413/IX/2020 berdasarkan Formulir Model PSP.2 Tanda Terima Dokumen tertanggal 25 September 2020, disertai foto di saat penyerahan dokumen di Kantor Bawaslu dengan maksud untuk diperiksa dan diputuskan oleh Para Teradu; 6. Bahwa dengan diserahkan dan diterima dokumen-dokumen dimaksud di atas, harapan Pengadu bahwa permohonan Pengadu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan diputuskan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Para Teradu, akan tetapi pada tanggal 29 September 2020, Pengadu diberitahukan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melalui surat yang ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, intinya menyatakan bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dan dicermati dalam surat pemberitahuan pemohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima pada tanggal 29 September 2020 yang diterima Pengadu sesuai tanda terima, tanggal 29 September 2020, pkl. 13.28 WIT; 7. Bahwa tindakan Para Teradu yang memutuskan dalam rapat pleno secara tertutup berdasarkan penjelasan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan bahwa secara hukum pemohon tidak dirugikan secara langsung. Pada hal didalam Permohonan Pemohon halaman 5 pada bagian Romawi IV Pokok Permohonan dibagian akhir sudah diuraikan bahwa Pemohon sebagai peserta pemilihan dirugikan dengan tidak adanya keadilan di dalam penerapan hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten; 8. Bahwa lagi pula tekait dengan unsur kerugian menurut Pengadu sudah masuk dalam Materi Pokok Pemohonan. Seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara terlebih dahulu baru diputusakan. Bukan langsung memutuskan Permohonan Pengadu dengan dinyatakan tidak diterima. Bahkan surat pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Pengadu tidak diterima itu hanya ditandatangani oleh Teradu I dalam bentuk surat biasa tanpa melalui formulir model Bawaslu dan tidak ditandatangani oleh Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Oleh karena itu tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam rapat pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan secara secara tertutup itu, tanpa diberitahukan perbaikan permohonan sesuai masa perbaikan permohonan 3 (tiga) hari dan tidak dihadiri Pengadu setelah dokumen dan tanda terima dokumen diterima Pengadu adalah tindakan dan perbuatan melanggar prosedur dan administrasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan, karena itu Para Termohon harus diberikan saksi sesuai ketentuan yang berlaku, karena diduga sudah melanggar kode etik sebagai penyelengara pemilu; 9. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang menyatakan tidak diterima permohonan Pemohon pada rapat pleno setelah diterima dokumen Pengadu adalah tindakan yang telah melanggar aturan, karena rapat pleno sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah rapat pleno untuk memverifikasi dokumen permohonan secara formil dan materil dan Para Teradu dalam rapat pelno tersebut harus memutuskan apakah pemohonan pemohon lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, maka diberitahukan kepada Pengadu untuk di lengkapi bukan malah sebaliknya Para Teradu memutuskan secara langsung permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Teradu I, apalagi bukan dalam bentuk keputusan sesuai dengan Formulir Model Bawaslu, melainkan dalam bentuk surat biasa. Tindakan Para Teradu yang demikian diduga sudah melanggar Prosedur Tata Cara Peneyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga Para Teradu telah diduga melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian Para Teradu wajib diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; 10. Bahwa adapun mekanismenya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: (1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil. (3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan: a. dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno; atau b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister. (4) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3. (5) Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. (6) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25 11. Bahwa mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, seharusnya dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan terkait dengan kelengkapan permohonan, kemudian diberitahukan kepada Pengadu apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap maka dilengkapi berkas/dokumenya, bukan sebaliknya secara langsung menyatakan permohonan Pengadu tidak dapat diterima; 12. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi “pengawasan”, seharusnya menjaga integritas wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada prinsip: 12.1. Jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PerDKPP No. 2 Tahun 2017”) dan menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip: 12.2. Berkepastian hukum, Prinsip tertib, terbuka, proporsional, profesional dan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf, a, c, d,e f dan i PerDKPP No. 2 Tahun 2017; 12.3. Melanggar Kode Etik Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, prinsip mandiri, yaitu netral dan tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, Pasal 9 huruf a prinsip jujur, yaitu menyampaikan seluruh informasi yang disampiakan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan Pasal 9 huruf b, yaitu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara, Pasal 10 huruf a, prinsip adil, yaitu memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu dan Pasal 10 huruf d, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 16, huruf a, prinsip akuntabel, yaitu menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan, dan Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, PerDKPP No. 2 Tahun 2017 serta menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip: Berkepastian hukum, Pasal 11 huruf a, yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undang dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12 huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu, Prinsip terbuka Pasal 13 huruf a, yaitu memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesauai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 15 prinsip Profesional huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, huruf e, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan perserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, huruf d, PerDKPP No. 2 Tahun 2017, menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut diatas diduga dilanggar oleh Para Teradu; 13. Bahwa Para Teradu selaku Pejabat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel seharusnya secara teliti dan profesional didalam mengawal proses pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel, manakala diduga ada pelanggaran, seperti terkait dengan proses tahapan persiapan mengenai persyaratan calon Yusak Yaluwo sebagai bakal calon bupati yang seharusnya tidak memenuhi syarat, malahan sebaliknya diloloskan dan ditetapkan sebagai bakal calon bupati. Namun tidak dilakukan pengawasan yang independen dan profesional; 14. Bahwa hal ini juga terbukti pada saat rapat penetapan calon, Ketua KPU mempertanyakan persyaratan Yusak Yaluwo yang memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke. Padahal yang bersangkutan berstatus sebagai mantan terpidana korupsi, namun Para Teradu bukannya mempertanyakan persyaratan tersebut, malahan Para Teradu diduga membela kepentingan Yusak Yaluwo dengan membenarkan persyaratan tersebut, dengan alasan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut diambil dari situs ERATERANG, padahal situs ERATERANG hanya memuat permasalahan sejak dari tahun 2017 dan Yusak Yaluwo diadili sejak Tahun 2010. Hal ini telah membuktikan bahwa Para Teradu telah melanggar prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu; 15. Bahwa selain itu, Para Teradu seharusnya mempertanyakan persyaratan Yusak Yaluwo, terkait surat keterangan bebas dari Lapas Sukamiskin. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Surat keterangan tersebut bukan sebagai surat keterangan bebas murni melainkan bebas bersyarat. Padahal persyaratan yang diminta adalah surat keterangan bebas murni, bahkan terdapat 2 (dua) surat keterangan yang kontra mengenai status Yusak Yaluwo dari Lapas Sukamiskin Bandung sebagaimana diterangkan oleh Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dalam media masa berita online dengan judul “31 Paslon Peserta Pilkada di Tetapkan”. Pemilihan bupati dan wakil bupati, empat paslon peserta di Kabupaten Boven Digoel berita online https://www.ceposonline.com/ 2020/09/24/ 31-paslon-peserta – pilkada - ditetapkan/. Itulah alasan Ketua KPU tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Calon, karena menurut Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel seharusnya Tidak memenuhi Syarat dengan alasan sebagaimana diuraikan Ketua KPU kabupaten Boven Digoel dalam Bukti P-10 halaman 2 dan 3. Malahan sebaliknya diloloskan oleh 3 (tiga) orang dari 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel, tetapi Para Teradu tetap membiarkan saja dan tidak melakukan pengawasan terhadap persyaratan calon yang ditetapkan oleh Ketiga Komisoner KPU Kabupaten Boven Digoel itu. Tindakan Para Teradu sebagai Pengawas yang membiarkan persyaratan tersebut diloloskan, hingga ditetapkannya Yusak Yaluwo sebagai calon bupati adalah tindakan yang melanggar prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu; 16. Bahwa berdasarkan dalil-dalil uraian dan didukung dengan bukti-bukti yang disampikan Pengadu, maka menurut Pengadu, Para Teradu telah melakukan pelanggaran Pasal 22 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana diuraikan diatas, sehingga diduga Para Teradu telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, sehingga patut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa pemberhentian tetap, karena diduga melanggar kode etik berupa tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, PerDKPP No. 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayait (3) huruf a, c, d,e, f dan i PerDKPP No. 2 Tahun 2017 serta melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan Pasal 16, huruf a, dan melanggar kode etik pedoman prilaku penyelelnggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d, Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota Bawaslu, PerDKPP No. 2 Tahun 2017. [2.1.3] PERKARA 162-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 189-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Peserta Pilkada Boven Digoel oleh Teradu I s/d Teradu III padahal pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, dimana Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 tahun sebagaimana ketentuan UU Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pengabaian yang dilakukan Teradu IV s/d Teradu X dan Teradu XI s/d Teradu XIII yang sampai saat ini pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob-Weremba belum dibatalkan sebagai Peserta Pilkada. Berdasarkan uraian diatas sudah sangat terang benderang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu, yang melanggar hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 6 Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait asas-asas prinsip penyelenggara pemilu yang mengharuskan bekerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang- undangan. 2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait sumpah/janji yang mengharuskan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pasal 7 huruf a sampai huruf d juncto 19 huruf a sampai dengan huruf d Peraturan DKPP No.2 thn 2017, mengharuskan penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak menjunjung tinggi peraturan perundang-undanga [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pemberhentian Tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. [2.2.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel; [2.2.3] PERKARA 162-PKE-DKPP/XI/2020 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 3. P-3 Media masa dihalaman dua berita tentang penetapan pasangan colon (paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati, empat paslon peserta di Kabupaten Boven Digoel berita online https://www.ceposonline.com/2020/09/24/31-paslon-peserta- pilkada-ditetapkan/; 4. P-4 Surat Pengadu masing-masing tertanggal 2 September 2020, surat tertanggal 4 September 2020, surat tertanggal 14 September 2020, surat tertanggal 17 September 2020 dan surat tertanggal 22 September 2020 untuk mengingatkan kepada KPU dan Instansi lainnya bahwa harus cermat dan objektif didalam menilai dan menetapkan bakal calon mantan terpidana korupsi atas nama Sdr. Yusak Yaluwo; 5. P-5 Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor : W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo; 6. P-6 Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020; 7. P–7 Berita dimedia masa judul, KPU : 7 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Tak Memenhui Syarat, tangal 1 Okrober 2020 jam.12.35 Wib. berita online : https ://nasional.Kompas.com/read/2020/10/01/12354051/kpu-7-bakal- pasangan-calon-kepala-daerah-pilkada-2020-tak-memenuhi- syarat?page=3; 8. P–8 Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020, Yusak Yaluwo tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) Tahun (Tidak Dibayar); [2.3.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk Perkara Nomor 146-PKE- DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 3. P-3 Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor: W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo; 4. P-4 Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020; 5. P-5 Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020, dimana No Bukti Keterangan Yusak Yaluwo tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) Tahun (Tidak Dibayar); 6. P-6 Surat tanda terima dokumen Nomor : 0002/PS-PNM.LG/94.9413/IX/2020 berdasarkan Formulir Model PSP.2 Tanda Terima Dokumen tertanggal 25 September 2020; 7. P–7 Foto disaat penyerahan dokumen di Kantor Bawaslu; 8. P–8 Surat pemberitahuan pemohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima pada tanggal 29 September 2020 yang hanya ditandatangani Teradu I; 9. P–9 Surat tanda terima Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tanggal 29 September 2020, pkl. 13.28 WIT; 10. P – 10 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (Formulir Model PSPP 01), dimana dalam bagian Romawi IV Pokok Permohonan pada bagian akhir sudah diuraikan bahwa Pemohon sebagai peserta pemilihan dirugikan dengan tidak adanya keadilan didalam penerapan hukum pilkada; 11. P – 11 Media masa dihalaman 2 dan 3 berita dengan judul: 31 Paslon Peserta Pilkada di Tetapkan”. Penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati, empat paslon peserta di Kabupaten Boven Digoel berita online https://www.ceposonline.com/2020/09/24/31-paslon- peserta-pilkada-ditetapkan/; [2.3.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 14 sebagai berikut: NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. Bukti P-1 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020; 2. Bukti P-2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX./2020, tertanggal 23 September 2020); 3. Bukti P-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pid.Sus/2012, yang diputuskan dibacakan pada tanggal 11 September 2013; 4. Bukti P-4 Kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda Richard Ambay, tertanggal 23 September 2020; 5. Bukti P-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019; 6. Bukti P-6 surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dengan nomor W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06- 6740 tertanggal 25 September 2020, menyatakan : masa bimbingan Yusak Yaluwo sejak 8 Agustus 2014 s/d 26 Mei 2017 sesuai Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 Nomor : PAS-17.PK.01.05.06 Tahun 2013 perihal Pembebasan Bersyarat; 7. Bukti P-7 Surat KPU RI Nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 25 September 2020, yang ditujukan kepada KPU Ketua KPU Provinsi Papua; 8. Bukti P-8 Surat KPU RI Nomor 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 25 September 2020; 9. Bukti P-9 Surat KPU RI Noor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI tertanggal 5 September 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota; 10. Bukti P-10 Surat KPU RI Nomor 573/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada Yusak Yaluwo; 11. Bukti P-11 Putusan DKPP Perkara Nomor 99/DKPP-PKE-IV/2015; 12. Bukti P-12 Pernyataan Adam Arisoy di Kompas.com, 7 Desember 2015; 13. Bukti P-13 Surat Nomor 03/PDIP-PKS/BVD/X/2020, tertanggal 14 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua; 14 Bukti P-14 Risalah Sidang Perkara Nomor132/PHP.BUP-XIX/2021 Risalah Sidang Perkara Nomor107/PHP.BUP-XIX/2021 Perihal Perselisihan Sidang Hasil Pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2020 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat Tahun 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai berikut: I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU III 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu III menguraikan jawaban berdasarkan pokok aduan Pengadu dimulai dari Proses Pendaftaran Pasangan Calon. 2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d Teradu III menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai Bakal Calon Bupati dan Yakob Weremba sebagai Bakal Calon wakil Bupati dan menyatakan memehui syarat. Teradu I s.d Teradu III menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada tahun 2020. KPU Kabupaten Boven Digoel telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan selama tiga (3) hari terhitung dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. 2. Bahwa yang datang mendaftar dan menyerahkan Dokumen pencalonan dan Dokumen Syarat Calon sebanyak 4 (empat) Pasangan Calon diantaranya adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba yang mendaftar pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020, pukul 11.01 WIT. Pasangan Calon tersebut di usung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. Hasil pendaftaran dituangkan dalam Berita Acara pendaftaran (salinan Berita Acara Pendaftaran terlampir). 3. Bahwa pada proses pendaftaran, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan penelitian dokumen 4 (empat) bakal Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba. Hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon diterima dan dituangkan dalam Formulir Model TT.1KWK dan Lampiran Model TT.1- KWK, selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahan dokumen. 4. Bahwa pada tanggal 7 s.d. 13 september 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus weremba. 5. Bahwa pada tanggal 14 september 2020, hasil penelitian dokumen di serahkan kembali kepada masing-masing bakal pasangan calon untuk dilakukan perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perbaikan- KWK. 6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, dokumen perbaikan masing-masing bakal pasangan calon diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten Boven Digoel sebagaimana tertuang dalam BERITA ACARA PERBAIKAN-KWK. KPU Kabupaten Boven Digoel membentuk tim verifikasi faktual guna memastikan keabsahan dokumen masing-masing bakal calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung dari tanggal 17 s.d. 20 September 2020. KPU Kabupaten Boven Digoel didampingi dan diawasi langsung oleh Bawaslu kabupaten Boven Digoel. 7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel melaksanakan Rapat Pleno Hasil Penelitian Perbaikan sebagaimana tertuang Berita Acara Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK. Salinan Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPUD Boven Digoel. Selanjutnya Salinan Berita Acara diserahkan kepada masing-masing LO Pasangan Calon. Hal tersebut merupakan dasar acuan penetapan 4 (empat) Pasangan Calon. 8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, pukul 10.55 WIT s.d 12.35 WIT dilaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan calon yang dipimpin Ketua KPUD Boven Digoel. Hasilnya dokumen masing-masing 4 (empat) bakal pasangan calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Werembe dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) setelah melalui proses verifikasi keabsahan dokumen. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-kab/IX/2020. Pada saat penandatanganan Berita Acara, hanya 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang menandatangani Berita Acara tersebut, sedangkan 2 (dua) anggota lain tidak menandatangani Berita Acara Penetapan. Hasil Penetapan Pasangan Calon berdasarkan quorum. 3. Bahwa Penetapan 4 (empat) Pasangan Calon tanggal 23 September 2020 yang Ditandatangani oleh 3 (Tiga) Anggota komisioner dinyatakan sah dan memenuhi syarat adalah keputusan lembaga yang di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 68 point 1 dan point 2 bahwa Rapat Pleno kabupaten/Kota Sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. 4. Bahwa dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 dalam Amar Putusan : - (ii) yang berbunyi dikecualikan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada publik. 5. Bahwa kesimpulan Para Teradu bahwa semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang telah diserahkan oleh masing-masing bakal calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba diterima dan dinyatakan memenuhi syarat. Sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati telah diverifikasi keabsahan dokumen di Lapas Sukamiskin, Kejaksaan, Pengadilan Negeri sampai ke Mendagri. Dengan mempertimbangkan saran dan masukan maka Para Teradu menyatakan bahwa dokumen 4 (empat) Pasangan Calon Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya Para Teradu menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. 6. Bahwa adapun alasan Para Teradu berdasarkan kebijakan sosial kemasyarakatan. Kinerja KPU berdasarkan undang-undang, akan tetapi juga mewujudkan situasi yang aman di Kabupaten Boven Digoel. 7. Bahwa sebelum dilaksanakan Penetapan Pasangan Calon, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel telah menyatakan dan mengesahkan 4 (empat) Pasangan Calon Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon. Namun, pada saat Rapat Pleno Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel yaitu Helda Richarda Ambay, dan Yohana Maria Ivone Anggawen selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Hal tersebut tidak sesuai dengan kolektif kolegial karena menimbulkan pro dan kontra. 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Pasal 62 ayat (2) Tahun 2020 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) verifikasi tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota atau laporan dari masyarakat yang dilampiri identitas kependududukan pelapor yang jelas bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Bahwa dalam proses pendaftaran verifikasi Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan pengawasan melekat. [2.4.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai berikut: I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V a. Bahwa Teradu I s.d V menguraikan Jawaban berdasarkan pokok aduan Pengadu dimulai dari fungsi Pengawasan pada tahapan Pencalonan oleh Teradu dan proses penyelesaian sengketa yang di ajukan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel; b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d V tidak melakukan fungsi Pengawasan secara berintegritas dan professional pada tahapan pencalonan khususnya terhadap pencalonan Yusak Yaluwo yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu I s.d V menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada saat masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba mendaftar pada tanggal 5 September 2020, Pukul 11.01 WIT dengan dukungan Partai Golkar, Demokrat, dan Perindo; 2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Boven Digoel; 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada saat verifikasi faktual dokumen syarat calon pada tanggal 11 September 2020 di Lapas Sukamiskin Bandung terkait keabsahan surat keterangan dari Lapas Sukamiskin yang digunakan oleh Bakal Calon Bupati Yusak Yaluwo sebagai syarat calon telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat. Berdasarkan keterangan Kasi Registrasi a.n. Yanuar Rinaldi menerangkan bahwa surat keterangan dari Lapas Sukamiskin yang digunakan Bakal Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo adalah benar-benar keabsahannya yang dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin; 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada verifikasi faktual dokumen syarat calon terhadap surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Niaga Makassar, terdapat 4 (empat) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang belum mengurus surat keterangan tidak sedang Pailit yaitu : a. Martinus Wagi (Bakal Calon Bupati) b. Isak Bangri (Bakal Calon Wakil Bupati) c. Lukas Ikwaron (Bakal Calon Bupati/alm.) d. Lexi Romel Wagiu (Calon Wakil Bupati); 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada saat verifikasi perbaikan dokumen syarat calon tanggal 21 September 2020 di Pengadilan Niaga Makassar terkait keabsahan status keterangan tidak sedang Pailit, terdapat 6 (enam) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya menggunakan bukti tanda terima permohonan melalui situs pelaporan online Era Terang, yaitu : NO NAMA BAKAL CALON STATUS KET BUPATI WAKIL BUPATI 1 Martinus Wagi Ada/sah Surat keterangan 2 Isak Bangri Ada/sah Surat keterangan 3 Chairul Anwar Ada/sah Surat Natsir keterangan 4 Nathalis B Kaket Ada/sah Surat keterangan 5 Lukas Ikwaron Ada/sah Surat keterangan 6 Lexi Romel Waigu Ada/sah Surat keterangan Sedangkan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba telah menyerahkan Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar pada saat masa pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 05 September 2020; 6. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan 4 (empat) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, yaitu : NO NAMA PASANGAN CALON DUKUNGAN PARTAI POLITIK Lukas Ikwaron, (alm.) dan Lexi Nasdem dan Gerindra 1 Romel Waigiu H.Chaerul Anwar, ST dan Natalis B. PPP dan PKB 2 Kaket 3 Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri PDIP dan PKS 4 Yusak Yaluwo dan Yakobus Demokrat, Golkar dan Perindo NO NAMA PASANGAN CALON DUKUNGAN PARTAI POLITIK Waremba 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada verifikasi faktual syarat calon terhadap syarat calon Yusak Yaluwo di Pengadilan Negeri Merauke sebagai mantan terpidana, Pengadilan Negeri Merauke menerangkan bahwa surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke untuk Yusak Yaluwo adalah benar dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku; 8. Bahwa berdasarkan hasil-hasil pengawasan tersebut diatas, membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pencalonan. c. Bahwa mengenai pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak melakukan penanganan penyelesaian sengketa secara profesional karena Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan Pengadu tidak dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan alasan tidak ada kerugian langsung Pemohon atas objek sengketa dan pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Boven Digoel yang dilaksanakan secara tertutup. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, Teradu I s.d V menerangkan sebagai berikut : 1. Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerima permohonan sengketa dari Pemohon pada tanggal 25 September 2020 dengan objek sengketa adalah Berita Acara KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 40/PL.02.3- BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020; 2. Bahwa berdasarkan permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tanggal 28 September 2020 sesuai amanat ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 28 September 2020; 3. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten boven Digoel pada angka 2 di atas, menyimpulkan bahwa permohonan sengketa yang di ajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan objek sengketa yang diajukan Pemohon berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tidak merugikan secara langsung hak peserta Pemilihan dalam hal ini Pasangan Calon H. Chaerul Anwar dan Natalis B. Kaket; 4. Bahwa rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan secara tertutup untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut penyelesaian sengketa Pemilihan yang di ajukan oleh Pemohon, sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; [2.4.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020 [2.4.3.1] TERADU I S.D TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III menguraikan Jawaban berdasarkan pokok aduan Pengadu dimulai dari Proses Pendaftaran sampai dengan proses Verifikasi Dokumen Pasangan Calon. 2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d III menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sdr.Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba sebagai bakal calon Bupati dan Sdr. Yakob Weremba sebagai Bakal Calon wakil Bupati dan menyatakan memehui syarat. Teradu I s.d III menerangkan sebagai berikut : a) Bahwa berdasarkan pokok perkara pada point 1 kami KPU Boven Digoel melaksanakan verifikasi keabsahan yang diberikan dari masing-masing bakal pasangan calon yang dimana Dokumen syarat calon Sdr. Yusak Yaluwo dilakukan verifikasi di Mendagri, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Pengadilan Negeri Makassar kelas I (satu) A, Pengadilan Negeri Merauke, yang menjadi dasar kami menetapkan Sdr. Yusak Yaluwo sebagai bakal calon Bupati adalah Surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0419 Tertanggal 16 Januari 2020 dan surat keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 Tertanggal 11 Agustus 2020. b) Bahwa berdasarkan pokok perkara pada point 2 (dua) kami KPU Boven Digoel melaksanakan verifikasi dokumen pasangan calon Sdr.Yusak Yaluwo berdasarkan PKPU 1 Pasal 42 ayat 4 huruf f point 2 “salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, pada Point 3 “surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan” Point 4 surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan dijelaskan dalam Juknis 394 halaman 65 nomor 21 huruf c “surat keterangan selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan. Huruf d “surat keteranagan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; c) Bahwa berdasarkan pokok perkara yang di adukan oleh pihak Pengadu Sdr. Martinus Wagi dan Isak bangri pada alat bukti terdapat surat berupa kronologi tertanggal 23 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdri. Helda Richarda Ambay yang pada saat itu menjabat sebagai ketua KPU Boven Digoel yang dimana surat kronologi tersebut merupakan surat lembaga KPU yang masih bersifat Internal KPU Boven Digoel akan tetapi surat tersebut sudah tersebar atau dipublikasikan dan digunakan untuk kepentingan partai politik. d) Bahwa berdasarkan pada point 3 kami meminta Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu untuk melakukan klarifikasi dan menindak tegas. [2.4.3.2] Teradu IV s.d Teradu X Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV s.d Teradu X menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai berikut: A. Kronologis 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu (KPU Provinsi Papua) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo - Yakob Weremba sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Boven Digoel. 3. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati Nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Daftar Nomor Urut dan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020. (Bukti T-1). 4. Bahwa KPU RI telah melaksanakan Bimbingan Teknis pertama tentang Pencalonan yang diikuti oleh KPU Seluruh Indonesia di Hotel Mercure Sabang Jakarta. (Bukti T-2) 5. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Bimbingan Teknis Pencalonan di Hotel Grand Abe Lt. 7 tanggal 2 – 4 Desember 2019 untuk 11 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Ibu Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara sebagai Narasumber. (Bukti T-3) 6. Bahwa KPU RI telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pencalonan kepada Seluruh KPU yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 s.d. 7 Maret 2020 bertempat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (Bukti T-4) 7. Bahwa KPU Provinsi Papua menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan Pencalonan Pengguna Sistim Informasi Pencalonan (SILON) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 11 Kabupaten di Provinsi Papua pada tanggal 13- 15 Maret di Hotel Grand Abe dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Pak Pramono Ubaid Tanthowi (Anggota KPU RI) dan Ibu Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis KPU RI). (Bukti T-5) 8. Bahwa KPU Provinsi melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pencalonan kepada 11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Narasumber dari KPU RI secara daring pada tanggal 23 – 25 Agustus 2020. (Bukti T-6) 9. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon bersama 11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel secara daring pada tanggal 2 September 2020. (Bukti T-7) 10. Bahwa sebelum dimulainya masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, KPU Provinsi Papua telah melakukan Supervisi/Monitoring terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d 31 Agustus 2020, dan terhadap Status Mantan Terpidana KPU Provinsi menyarankan untuk dilakukan MoU dengan Kejaksaaan dalam hal mendapat kajian Hukum tentang Mantan Terpidana. (Bukti T-8) 11. Bahwa terdapat Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020 perihal penjelasan mantan terpidana. (Bukti T-9) 12. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel sekitar Pukul 11.00 WIT, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK., mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu : Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Perindo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 5 September 2020 (Bukti T-10), antara lain : − Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel 4 September 2020 (Bukti T-11); − Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T-12); − Ijazah S2 yang diterbitkan oleh Universitas Sam Ratulangi tertanggal 14 Februari 1996, Ijazah S1 yang diterbitkan oleh Universitas Sam Ratulangi No. SH/S1/2743/96, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) YPPK TARUNA DHARMA Jayapura Tertanggal Kelulusan 33 Mei 1989 (Bukti T-13); − Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik NIK : 7171072005700005 (Bukti T-14); − Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor : 96/SK/HK/09/2019/PN Mrk, yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke atas nama Orpa Marthina, S.H., tertanggal 25 September 2019 (Bukti T-15); − Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke No. 95/SK/HK/09/2019/PN Mrk tertanggal 25 September 2019 (Bukti T-16); − Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Papua No. SKCK/Yanmin/0249/XIII/Yan.2.3/2020/Intelkam tertanggal 3 Agustus 2020 (Bukti T-17); − Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Bukti T-18); − Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar No. 209/SK/HK/03/2020/PN Mks tertanggal 10 Maret 2020 (Bukti T-19); − NPWP No. 93.107.475.1-956.000 (Bukti T-20); − Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke No. S.PILKADA-02/WPJ.18/KP.0603/2020 tertanggal 11 Maret 2020 (Bukti T-21); − Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik Tahun Pajak 2014 dan Tahun 2015 (Bukti T-22); − Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke No. 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tertanggal 25 September 2019 (Bukti T-23); − Pengumuman Sebagai Mantan Narapidana di Media Harian Lokal Cendrawasih Pos tertanggal 2 September 2020 (Bukti T-24); − Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Media Harian Lokal Cendrawasih Pos tertanggal 2 September 2020 (Bukti T-25); − Petikan Putusan No. 127 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal 11 September 2013 (Bukti T-26); − Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020 (Bukti T-27); − Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 tertanggal 11 Agustus 2020 (Bukti T-28). 13. Bahwa setelah menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (khususnya pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK.), KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 7 s.d. 12 September 2020 melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, dan selanjutnya diketahui terdapat permasalahan syarat calon atas nama bakal calon bupati Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., sebagai berikut: a. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke dengan Nomor : 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019, yang pada pokoknya menerangkan “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”; b. Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0419 tanggal 16 Januari 2020, yang ditanda tangani oleh Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim, yang pada pokoknya menyatakan “sdr. Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.” Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : − Yusak Yaluwo, S.H., M.Si Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127 PK/PID.SIS/2012, tanggal 11 September 2013; − Dipidana 4 tahun 6 bulan; − Denda Rp. 200.000.000, Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar; − Uang Pengganti Rp. 25.772.287.123; Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar; − Pada tanggal 7 Agustus 2014: Dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara; − Keterangan tambahan : setelah dilakukan penelitian pada data/register, yang bersangkutan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah menjalani Pidana keseluruhannya. c. Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 6229 tanggal 11 Agustus, yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea dalam bentuk barcode, yang pada pokoknya menyatakan “sd. Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2014, tertanggal 31 Januari 2013. Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : − Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013; − Dipidana 4 tahun 6 bulan; − Denda Rp. 200.000.000,- Subsider 6 bulan : Sudah Dibayar; − Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 Tahun : Tidak Dibayar; − Pada tanggal 7 Agustus 2014 : Dibebaskan karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013; − Keterangan tambahan : berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembebasan Bersyarat, sdr. Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., bin Mawo Yaluwo (alm) telah selesai menjalani bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin. d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor : SKCK/YANMIN/0249/VIII/YAN.2.3./2020/INTELKAM dari Kepolisian Daerah (POLDA) Papua tertanggal 3 Agustus 2020, dimana pada bagian Catatan Kepolisian yang ada/Existing Police Record, tercatat, “bahwa nama tersebut di atas (YUSAK YALUWO, S.H., M.Si.) pernah tersangkut perkara pidana sesuai dengan Petikan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 226 KUHAP No. 127PK/Pid.Sus/2012”; e. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.92/4388/OTDA tertanggal 23 Oktober 2014 (Bukti T-29), yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA., poin 3 menerangkan, “Dalam proses hukum Saudara, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor : 704/K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan sudah mendapatkan putusan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”; f. Pengumuman sebagai Mantan Narapidana di Media Harian Lokasl Cendrawasih Pos tertanggal 2 September 2020 yang memuat iklan bakal pasangan calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., yang berbunyi, ”saya telah menyelesaikan masa tahanan di LAPAS Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Saat ini saya sebagai mantan narapidana”. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang sangat kontras antara Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor : 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 dengan beberapa data dokumen lainnya, yakni Surat Kepala LAPAS Sukamiskin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pengumuman pada Koran Cenderawasih Pos dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013. 14. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, Teradu IV, Teradu VII, dan Teradu IX dinyatakan positif COVID-19 yaitu Teradu VII pada tanggal 8 September 2020 dirawat hingga tanggal 13 November 2020, Teradu IX dirawat pada tanggal 18 September 2020 hingga tanggal 14 November 2020 dan Teradu IV dirawat pada tanggal 11 September 2020 s.d. 29 September 2020. Setelah selesai dirawat Teradu IV, Teradu VII, dan Teradu IX yang dinyatakan positif diatas, selanjutnya menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari. (Bukti T-30) 15. Pada Tanggal 9 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berkenaaan dengan syarat calon bagi bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo. 16. Pada Tanggal 11 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Pengadilan Negeri Merauke berkenaan dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke atas nama Yusak Yaluwo, dimana surat keterangan dimaksud berlawanan dengan fakta (pengetahuan secara umum) bahwa bakal calon bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Atas permasalahan dimaksud, Pengadilan Negeri Marauke menerangkan bahwa surat keterangan dimaksud dikeluarkan berdasarkan aplikasi ERATERANG, di mana pada saat memasukkan nama bakal calon bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo di sistem (aplikasi ERATERANG) tidak tercatat sebagai terpidana, selanjutnya untuk menguatkan keterangan dimaksud Pengadilan Negeri Merauke menerbitkan Surat Nomor: W30-U3/385/HK.01/9/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. 17. KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke LAPAS Sukamiskin, di mana dari hasil verifikasi dimaksud diterbitkan surat keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013. 18. Pada tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel mengundang Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan 4 (empat) perwakilan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 untuk hadir dalam pemberitahuan hasil verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan dan syarat calon. Pada saat proses penelitian dokumen hasil verifikasi bakal calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo terkait syarat calon, berdasarkan dokumen yang di peroleh dari LAPAS Sukamiskin, terdapat perbedaan fakta mengenai status bakal calon atas nama Yusak Yaluwo. Di mana dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo pada saat pendaftaran (dalam hal ini surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020) yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara, berbeda dengan dokumen hasil verifikasi (dalam hal ini surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020) yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017. Terhadap perbedaan dokumen syarat calon dimaksud, Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Helda Richarda Ambay berpendapat yang pada pokoknya bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo harus melampirkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari LAPAS sebagai dasar bagi KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menghitung masa jeda 5 (lima) tahun. Pendapat berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel lainnya (dalam kronologi yang disampaikan tidak disebutkan namanya) yang pada pokoknya menyatakan dokumen syarat calon bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo telah lengkap dan didukung oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang memiliki penafsiran berbeda terkait bebas. Atas perbedaan pendapat dimaksud pada akhirnya dokumen syarat calon bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). 19. Bahwa tanggal 20 s.d. 28 September 2020, Teradu VI dan Teradu VIII berada di kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan Tahapan penetapan calon, penarikan nomor urut, penetapan jadwal tahapan kampanye, deklarasi kampanye, pelaporan awal dana kampanye (LADK) dan pengumuman daftar pemilih sementara di setiap PPS. 20. Bahwa tanggal 21 September 2020 pimpinan Bapak Hasyim Asy’ari mengingatkan melalui Whatshapp untuk segera mengirimkan semua dokumen terkait mantan terpidana. 21. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada angka 21, Bapak Hasyim Asy’ari mengirimkan telaah hasil kajian melalui Whatshapp. 22. Bahwa kajian sebagaimana dimaksud pada angka 22, Teradu VII dan Teradu IX selanjutnya meneruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel untuk diketahui dan dilaksanakan. 23. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020 perihal Syarat Calon a.n Sdr. Yusak Yaluwo, S.H., M.Si Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel, KPU RI menindaklanjuti kepada KPU Provinsi Papua melalui surat nomor 821/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan. (Bukti T-31 dan Bukti T-32) 24. Bahwa berdasarkan poin 23, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d. 30 September 2020 dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat nomor 713/PL.02.2- SD/91/Prov/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. (Bukti T-33) 25. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua bertemu dengan Bapak Hasyim Asy’ari untuk melaporkan hasil supervisi surat KPU RI nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Boven Digoel sekaligus menyampaikan secara tertulis melalui surat KPU Provinsi Papua nomor 713/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020. (Bukti T-34) 26. Di tengah masa karantina mandiri pada tanggal 22 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat klarifikasi dengan KPU Kabupaten Boven Digoel bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua. (Bukti T-35) 27. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU Provinsi Papua melalui surat nomor 802/PL.02.2- SD/91/Prov/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI. (Bukti T-36) 28. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada angka 28, laporan hasil klarifikasi tersebut oleh KPU RI dengan surat Nomor 954/HK.06.4- SD/05/KPU/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. (Bukti T-37) 29. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU RI menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-KPT/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang pemberhentian sementara 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel (Bukti T-38) 30. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU RI melalui surat nomor 982/SDM.13- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020, perihal pengambilalihan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. (Bukti T-39) 31. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan pertemuan dengan Kapolda Papua bertempat di Ruang Cendrawasih Polda Papua membahas perihal mantan terpidana a.n. Yusak Yaluwo. 32. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat nomor 837/SDM.13-SD/91/Prov/XI/2020 perihal undangan rapat dan melakukan pertemuan bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua membahas tentang penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo pada tanggal 9 November 2020. Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta pendapat Bawaslu Provinsi Papua terkait penetapan status calon a.n. Yusak Yaluwo, Bawaslu menyampaikan bahwa pembatalan SK penetapan harus melalui mekanisme sengketa di Bawaslu dan di PTUN dan proses sengketa harus selesai 30 hari sebelum pemungutan suara. Apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status TMS terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan dikenai ancaman pidana sesuai pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 33. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan surat Nomor 328/PL.02-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Permintaan Kajian Hukum tertanggal 10 November 2020. (Bukti T- 40) 34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menjawab melalui surat Bawaslu nomor 311/K,Bawaslu-BVD/XI/2020 perihal tanggapan surat KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel perihal permintaan kajian hukum tertanggal 11 November 2020. (Bukti T-41) 35. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 November 2020 KPU Provinsi Papua yang juga bertindak sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, melaksanakan kegiatan perekrutan KPPS di Distrik Maberamo Tengah Timur. 36. Bahwa tanggal 9 s.d. 12 November 2020 KPU Provinsi Papua mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Bekasi. (Bukti T-42) 37. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan rapat bersama dan memutuskan untuk menghadap pimpinan KPU RI dalam rangka membahas penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo. 38. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, 6 (enam) Anggota KPU Provinsi Papua menghadap pimpinan KPU RI di Jakarta. 39. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat pleno di kantor KPU Provinsi Papua dan mengirimkan hasil risalah pertemuan tersebut kepada pimpinan KPU RI. (Bukti T-43) 40. Bahwa berdasarkan hasil risalah tanggal 16 November 2020, KPU RI melakukan klarifikasi terhadap masing-masing Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 25 November 2020. 41. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, Teradu VI dan Teradu IX melaksanakan tugas di Mamberamo Raya, Teradu VIII melaksanakan tugas di Boven Digoel, Teradu VII melaksanakan tugas di Asmat, serta Teradu IV dan Teradu V mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Logistik di Jakarta. 42. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, KPU Provinsi Papua langsung melaksanakan tugas di Mamberamo Raya. (Bukti T-44) 43. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian Sementara 1 (satu) Ketua merangkap Anggota dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua. (Bukti T-45) 44. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. (Bukti T- 46) 45. Bahwa segera setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan sebagaimana terdapat dalam poin 44, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 586/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. (Bukti T-47) 46. Bahwa Pasangan calon a.n Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba kemudian menggugat KPU RI di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel perihal pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. 47. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan putusan dengan nomor register 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU RI nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. (Bukti T-48) 48. Bahwa KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor 620/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. (Bukti T-49) 49. Bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi lebih lanjut kepada KPU Provinsi Papua dengan surat nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Perkara Nomor : 01/PS.REG/33.04/2020. (Bukti T-50) 50. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 34/PL.02.3- Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 yang menetapkan kembali Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. (Bukti T-51) 51. Para Teradu perlu menyampaikan bahwa penetapan pasangan Yusak Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peserta Pilkada berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel No. 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK., sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 11 Desember 2020. Penetapan ini untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1193/PY.02.1-SD/0 6/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Dalam Perkara No. 1/PS.Reg/33.04/2020. Tindak lanjut ini didasarkan pada ketentuan Pasal 144 Ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat”, dan Pasal 135A UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi”. 52. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 51, Para Teradu tidak terbukti bahwa Para Teradu melakukan pengabaian, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga Para Teradu sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. [2.4.3.3] Teradu V 1. Bahwa terkait tuduhan pengadu kepada Teradu KPU Provinsi Papua khususnya Teradu V, maka kami anggap tuduhan tersebut sangat tidak jelas, tidak mendasar, dan terkesan terlalu mengada-ngada sebab saudara Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 3) telah melakukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada tanggal 25 September 2020 dan dinyatakan tidak diterima oleh Bawaslu karena hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan obyek sengketanya tidak memenuhi syarat formil. Kemudian Pada tanggal 30 September 2020 Saudara Pengadu banding ke PT TUN dan Putusannya tidak memenuhi syarat formil karena dianggap PT TUN tidak ada kepentingan Calon Nomor Urut 3 yang dirugikan dan Pengadu pun melakukan upaya hukum lanjut berupa Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 6 Oktober 2020 yang didaftarkan di PT TUN Makassar tetapi tidak diregistrasi karena tidak ada gugatan perkara yang diputuskan oleh PT TUN. Sehingga Pengadu tidak dapat mengajukan Kasasi atau Memori Kasasi (Bukti Terlampir). 2. Bahwa pada saat tahapan pencalonan pemilihan KPU menggunakan 7 (tujuh) dasar hukum yaitu: a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal; c. 4 (Empat) Kompilasi PKPU, yaitu: • PKPU Nomor 3 Tahun 2017 • PKPU Nomor 15 Tahun 2017 • PKPU Nomor 18 Tahun 2019 • PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Serta Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 3. Bahwa pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 KPU Kabupaten Boven Digoel membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan pada tanggal 5 September KPU Boven Digoel menerima pendaftaran dari Pasangan Calon Sdr. Yusak Yaluwo dan melakukan penelitian dokumen persyaratan Calon. 4. Bahwa pada saat Calon Nomor Urut 4 melakukan pendaftaran, KPU Boven Digoel melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan dan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 4 dinyatakan lengkap, maka KPU Boven Digoel mengeluarkan tanda terima formular (Model TT-1) dan Berita Acara Pendaftaran. Selanjutnya KPU Boven Digoel melakukan verifikasi keabsahan dokumen berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (1): Dalam hal terdapat keraguan dan masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen calon, maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dan KPU Boven Digoel bersama Bawaslu Boven Digoel serta Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi keabsahan dokumen Calon Nomor Urut 4 pada Lapas Suka Miskin sesuai dokumen yang diberikan oleh Calon Nomor Urut 4 yaitu 2 (dua) Surat Keterangan dari Lapas Kelas I Suka Miskin tertanggal 16 Januari 2020 dan tertanggal 11 Agustus 2020. Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 62 ayat (2) menyatakan bahwa : “ Verifikasi dokumen Calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan Calon yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan laporan masyarakat ”. tetapi ada Surat Keterangan yang ketiga tertanggal 11 September 2020 yang diambil oleh Sdr. Holmes (Kasubag Hukum KPU Boven Digoel) dari Lapas Suka Miskin dan diberikan kepada Ketua KPU Boven Digoel saudari Hilda Richarda Ambay dan pada tanggal 17 September 2020, saudari Hilda langsung mengirim Surat Keterangan tersebut ke KPU RI tanpa melalui Rapat Pleno bersama Komisioner KPU Boven Digoel. Sehingga pada tanggal 25 September 2020 KPU RI mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 821 Tahun 2020 (Terlampir perihal penjelasan) dan meminta KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan koreksi terhadap hasil verifikasi syarat Calon. 5. Bahwa sesuai aturan, KPU hanya melalukan klarifikasi dokumen syarat Calon yang diberikan oleh Calon pada saat pendaftaran, karena KPU Boven Digoel sudah melakukan penelitian syarat Calon Nomor Urut 4 dan telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan verifikasi dokumen Calon sehingga tidak bisa mengambil dokumen yang baru diluar dari dokumen yang telah diberikan oleh Calon pada KPU pada saat pendaftaran. 6. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Boven Digoel telah mengeluarkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon (BA Penetapan Terlampir), sehingga KPU Provinsi Papua tidak mempunyai dasar hukum/ruang hukum untuk men-TMS-kan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Bpk Yusak Yaluwo kecuali adanya rekomendasi dari Bawaslu, laporan masyarakat, dan Para Pasangan Calon lainnya yang merasa dirugikan. 7. Bahwa dasar hukum Penetapan Pasangan Calon (BA Penetapan Calon) adalah Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon (BA HP Perbaikan Terlampir). 8. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Teradu V telah melakukan supervisi dan monitoring pada KPU Boven Digoel serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, bersama TNI – Polri (Bukti Foto Terlampir). 9. Bahwa Teradu V telah bekerja sesuai prinsip dan asas penyelenggara pemilihan, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profisional, proporsional, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan eksesibilitas. [2.4.3.4] Teradu X 1. Bahwa tidak benar Teradu X (sepuluh) telah mengabaikan tindakan yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu III. 2. Bahwa pada tanggal 25 September 2020, KPU RI telah mengeluarkan surat No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Yang intinya KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon atas nama Sdr. Yusak Yaluwo, SH MSi dan Yakob Waremba, SPd. (Bukti t-1) 3. Bahwa berdasarkan surat KPU RI No. 821 dan 822 tersebut, Teradu X (sepuluh) meminta kepada Teradu IV s.d IX untuk segera menindaklanjuti surat-surat tersebut dengan melakukan konsolidasi dan koordinasi ke semua pihak yaitu Polda Papua, Bawaslu Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua; (Bukti T-2). 4. Bahwa Teradu X (sepuluh) juga melalui Whatsapp menyampaikan kepada Teradu IV s.d IX bahwa sangat terlambat dalam menindaklanjuti surat dari KPU RI tersebut, karena Teradu IV s.d Teradu IX takut dipidanakan; (Bukti T-3) 5. Bahwa ada surat dari KPU RI No. 954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020, tentang dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; (Bukti T-4) 6. Bahwa Teradu X (sepuluh) menyampaikan kepada Teradu IV s.d Teradu IX untuk memanggil KPU Kab. Boven Digoel untuk membahas status penetapan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel; (Bukti T-5) 7. Bahwa dalam rapat tersebut KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tentang Penetapan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam klarifikasi tersebut terdapat perbedaan pemahaman dari lima anggota. Tiga anggota menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi syarat (MS) dan 2 anggota menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba tidak memenuhi syarat (TMS); (Bukti t-6) 8. Bahwa dalam rapat tersebut semua hasil klarifikasi telah tercatat dalam notulensi rapat dan disampaikan ke KPU RI; (Bukti T-6) 9. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan No. 531/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020. Pemberhentian Sementara bagi 3 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; (Bukti T-7) 10. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat No. 982/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020, tentang Pengambilalihan Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; ( Bukti T-8) 11. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 Teradu X (Sepuluh) meminta supaya anggota KPU Provinsi Papua membuat surat dan segera berkoordinasi dengan KPU; 12. Bahwa pada tanggal 12 November 2020 sebanyak enam anggota KPU Provinsi Papua dan Sekretaris KPU Provinsi Papua menghadap pimpinan KPU RI; 13. Bahwa dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan kerja Ketua KPU RI dihadiri oleh Arif Budiman, Hasyim Asy ’ari, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, dan pada kesempatan tersebut Surat dari KPU Provinsi Papua diserahkan dan dibacakan oleh Evi Novida Ginting dan ditolak oleh pimpinan KPU RI karena surat itu menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi syarat (MS) dengan alasan mempertimbangkan kondisi daerah dan akhirnya pertemuan itu tidak dapat dilanjutkan lagi; 14. Bahwa teraddu X (sepuluh) meminta waktu kepada Hasyim Asy ’ari Korwil Papua untuk bisa bertemu dengan enam anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Papua dan dalam diskusi tentang status Sdr. Yusak Yaluwo, Hasim Asy’ari memberikan arahan bahwa Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. 15. Bahwa selanjutnya menurut Hasyim Asy’ari, jikalau Sdr. Yusak Yaluwo memenuhi syarat maka nanti sampai di Mahkamah Konstitusi akan diperintahkan untuk melakukan pemilihan ulang (PSU) dan KPU dinilai tidak konsisten dalam melaksanakan aturan serta pemborosan anggaran; 16. Bahwa selanjutnya Hasyim Asy’ari menyampaikan agar KPU provinsi Papua segera menindaklanjuti Surat No. 821 dengan melakukan supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan mempedomani ketentuan sebagai mana dimaksud angka 1 dan angka 2; 17. Bahwa setelah pertemuan dengan Hasyim Asy’ari KPU Provinsi Papua kembali ke Jayapura dan melakukan rapat pleno pada tanggal 16 November 2020 untuk menetapkan status Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rapat pleno tersebut terjadi perbedaan pendapat antara Teradu IV dan tiga anggota yaitu Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX yang menyatakan bahwa Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi syarat (MS) dan tiga anggota yaitu Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X menyatakan bahwa Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba tidak memenuhi syarat (TMS). (Perbedaan pendapat dalam pleno tersebut dicatat dalam risalah atau notulensi rapat); 18. Bahwa Teradu IV serta Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba harus memenhi syarat (MS) karena takut akan dipidanakan dan memilih biar digugat saja di DKPP (penyampaian dari Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu IX); 19. Bahwa dalam rapat pleno tersebut surat KPU Provinsi Papua No 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-KAB/XI/2020 dan berita acara No. 66/PL.02.3- BA/9116/KPU-KAB/XI/2020 yang mana surat dan berita acara ditujukan kepada KPU RI untuk mengambil keputusan; (bukti T-10) 20. Bahwa pada tanggal 25 November 2020 KPU RI melalui telepon melakukan klarifikasi tentang pendapat masing-masing anggota KPU Provinsi Papua terhadap risalah/notulen rapat. 21. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan Nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian sementara Teradu IV sebagai ketua merangkap anggota, dan tiga anggota KPU Provinsi Papua, teradu V, Teradu VI, dan Teradu IX; (Bukti (T-11) 22. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan No. 582/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang rehabilitasi nama baik Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023 Sdr. Zandra Membrasar, sdr. Diana Dorothea Simbiak, dan Sdr. Adam Arisoi masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua Tahun 2018-2023; (Bukti T-12) 23. Bahwa pada ada pembicaraan dalam Whatsapp antara Teradu IV selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Papua dengan pimpinan KPU RI tentang keputusan yang telah dilakukan oleh Pimpinan KPU RI dengan membatalkan Sdr Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati dan Yakob Weremba sebagai calon wakil bupati Boven Digoel; (Bukti T-13) 24. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan No. 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang pembatalan calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba; (Bukti T-14) 25. Bahwa akhirnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan 586/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang Pengaktifan Kembali Teradu IV, sebagai ketua dan tiga anggota KPU Provinsi Papua yaitu Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX; (Bukti T-15) 26. Bahwa keputusan DKPP No. 99-PKE-DKPP/IV/2015 identitas Pengadu Pendeta Robert Y Horik MA Anugra Pata SH, dan Pegie Y Wattimena sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua menggugat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang mana ketua bawaslu Boven Digoel diberhentikan dan dua anggota direhabilitasi; (Bukti T-16) 27. Bahwa untuk pernyataan Teradu X (sepuluh) dan ketua Bawaslu Provinsi Papua di Kompas.com tanggal 7 Desember 2015; (bukti T-17) 28. Bahwa surat No. 03/PDIP-PKS/BVD/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 yang ditujukan ke KPU Provinsi Papua (telah dibahas dalam rapat dengan KPU Kabupaten Boven Digoel yang mana siapa yang berani semua dokumen KPU diserahkan kepada Partai Politik dan akan dilaporkan ke KPU RI dan etika ke DKPP); (bukti T-18) [2.4.3.5] Teradu XI s.d Teradu XIII 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah terkait dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat karena beleum memenuhi jeda 5 (lima) tahun; 3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. Pengaturan Syarat Calon Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 1) Syarat calon dalam pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (untuk selanjutnya disebut Pemilihan) dalam hal bakal calon merupakan terpidana/mantan terpidana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan), yang pada pokoknya mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selanjutnya, berkenaan dengan pemaknaan mantan terpidana berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan, pada pokoknya memaknai mantan terpidana sebagai orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1), sebelumnya pernah diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019 (Bukti T -1), majelis pemeriksa pada Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagai berikut: “---Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang---“; 3) Secara filosofis, semangat pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana yang akan mencalonkan diri dalam jabatan publik, dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019 pada Point [3.12.1] s/d Point [3.15] halaman 50 s/d halaman 63 (Vide Bukti T -1), yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a) Point [3.12.1] halaman 50 s/d halaman 51: “---frasa “tidak pernah sebagai terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” telah pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. Bahkan sebelum berlakunya UU 10/2016 norma serupa pernah pula diputus oleh Mahkamah, norma dimaksud adalah norma yang terkandung dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 yang menyatakan, “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Berkenaan dengan substansi norma dimaksud, Mahkamah telah berkali-kali menegaskan pendiriannya, di antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUUV/2007 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012. Inti pendapat Mahkamah dalam putusan-putusannya tersebut adalah bahwa norma Undang-Undang yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Syarat yang dimaksud Mahkamah ialah: (1) berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain- lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran-- -“. \ b) Point [3.12.2] halaman 51: “---namun demikian penting untuk ditegaskan pertimbangan hukum Mahkamah yang menyatakan pendiriannya tersebut sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.12.1] yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, sesungguhnya merupakan penegasan terhadap pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya---“ c) Point [3.12.3] halaman 58 s/d halaman 60: “---Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIV/2016 telah bergeser dari rumusan yang bersifat kumulatif menjadi rumusan yang bersifat alternatif. Pergeseran demikian mengakibatkan longgarnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan putusan-putusan sebelumnya yang bersifat kumulatif. Sebab apabila syarat-syarat tersebut bersifat alternatif maka dapat dipastikan pilihan yang akan dilakukan oleh mantan terpidana adalah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Demikian halnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya hanya memberikan pengecualian terhadap tindak pidana yang bersifat kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana karena alasan perbedaan pandangan politik’--- “. “---fakta empirik membuktikan di antara kepala daerah yang terpilih yang pernah menjalani masa pidana menjadi calon kepala daerah hanya dengan mengambil alternatif mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana telah ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang (recidivist). Jika berpegang pada prinsip kedaulatan pemilih maka tidak ada halangan apa pun bagi orang yang bersangkutan untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon pejabat publik yang dipilih di kemudian hari setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidananya sepanjang yang bersangkutan bersedia untuk secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Sebab, proposisi dasarnya adalah orang yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya dan telah menerima pembinaan di lembaga pemasyarakatan sehingga memiliki hak konstitusional untuk dipilih atau untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Namun, dalam hal ini, pertanyaan konstitusional yang muncul adalah: apakah atas nama demokrasi (in casu kedaulatan pemilih) keadaan demikian dapat diterima? Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat, keadaan demikian tidak dapat diberi toleransi bahkan dalam demokrasi yang paling liberal sekalipun. Sebab, demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas, di antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalehan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice). Antara lain karena merasa telah mencederai nilai-nilai inilah, di banyak negara yang mengusung demokrasi liberal pun, seorang pejabat publik memilih mengundurkan diri meskipun yang bersangkutan menduduki jabatan itu berdasarkan suara rakyat dan meskipun yang bersangkutan belum tentu bersalah secara hukum, bahkan belum diajukan tuntutan hukum apa pun terhadapnya---“. d) Point [3.13] halaman 61: “---Secara konstitusional, karena hak politik bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi (non-derogable rights), sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan dengan memberikan tenggang waktu bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, in casu UUD 1945. Lagi pula, titik tolak meletakkan konstitutionalitas pembatasan terhadap hak-hak asasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 adalah nilai-nilai yang diusung dalam suatu masyarakat yang demokratis yang, antara lain, mencakup nilai-nilai kepantasan (propriety), kesalehan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice) sebagaimana diuraikan di atas-- -“. e) Point [3.14] halaman 62: “---Berdasarkan argumentasi itulah maka, sepanjang berkenaan dengan syarat mantan terpidana jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, tak terhindarkan bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali syarat kumulatif yang pernah dipertimbangkan dalam beberapa putusan Mahkamah sebelumnya sebagaimana telah diuraikan di atas---“. f) Point [3.15] halaman 63: “---adapun argumentasi Mahkamah untuk memberlakukan waktu tunggu sebagaimana tersebut di atas penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009 yang pada pokoknya adalah, “... Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.” Dengan demikian argumentasi Mahkamah tersebut sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang memohon masa tunggu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap---“. 4) Mendasarkan dan memedomani semangat (filosofi), pemaknaan, dan pengaturan syarat calon dalam hal bakal calon merupakan terpidana/mantan terpidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU- XII/2019 sebagaimana dimaksud pada angka 1) s/d angka 3), KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pencalonan) mengatur mengenai pemaknaan dan syarat calon dalam hal bakal calon merupakan terpidana/mantan terpidana dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemaknaan mantan terpidana dalam pengaturan Pasal 1 angka 21: “---Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia---“. b) Syarat calon dalam hal bakal calon merupakan mantan terpidana: Pasal 4 (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: f tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; f1 bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: 1. terpidana karena kealpaan; atau 2. terpidana karena alasan politik; 3. dihapus, wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; g1. ---; h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak; (2a) Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2b) Mengemukakan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f1 dan huruf g dilakukan dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers yang berisi: a. latar belakang jati dirinya sebagai terpidana tidak dalam penjara atau Mantan Terpidana; b. jenis tindak pidananya; dan c. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang. (2d) Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. b. Fakta Dalam Penetapan Calon Bupati Atas Nama Yusak Yaluwo Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. 1) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013 (Bukti T -2), pada pokok amar putusannya memutuskan hal-hal sebagai berikut: MENGADILI, “---Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana: YUSAK YALUWO, SH., M.Si. tersebut; Memperbaiki putusan Mahkamah Agung RI No. 704 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.14/PID/TPK/2010/PT.DKI. tanggal 19 Januari 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.15/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST. tanggal 02 November 2010, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan perbarengan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Memidana Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. ---dst”. Catatan: berdasarkan fakta dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013 (Vide Bukti T -2): a) Yusak Yaluwo dalam kedudukannya selaku Bupati Kabupaten Boven Digoel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.81-724 Tahun 2005 tanggal 10 Agustus 2005, telah mengambil uang selisih dari pengadaan 1 (satu) unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon) dan mempergunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007, yang seluruhnya sejumlah Rp.66.777.767.123,- (enam puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) untuk kepentingan pribadi atau tidak untuk kepentingan kedinasan atau tidak sesuai dengan peruntukkannya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu melaksanakan pengadaan 1 (satu) unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon) tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 tanpa mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2006 tentang APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2006 serta Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 tentang APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007; dan b) Perbuatan Yusak Yaluwo sebagaimana dimaksud pada huruf a, di dakwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2) Pada saat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 pada tanggal 5 September 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n Yusak Yaluwo menyampaikan syarat calon terkait syarat terpidana/mantan terpidana yang terdiri atas: a) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke dengan Nomor: 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 (Bukti T -3), yang pada pokoknya menerangkan “---Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap---“; b) Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020 (Bukti T -4), yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin Abdul Karim, yang pada pokoknya menyatakan “---sdr. Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara---“; c) Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-6229 tanggal 11 Agustus 2020 (Bukti T -5), yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea dalam bentuk barcode, yang pada pokoknya menyatakan “---sdr. Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013, tertanggal 31 Januari 2013---“; dan d) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b) dan huruf c, dalam ke-2 (kedua) surat kepala LAPAS dimaksud, juga diperoleh penjelasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Yusak Yaluwo di pidana selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dengan hukuman tambahan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan dengan keterangan sudah dibayarkan, dan hukuman uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun dengan keterangan TIDAK DIBAYAR; 3) Berkenaan dengan surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor: 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019, pada faktanya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013, sehubungan dengan permasalahan dimaksud, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kebenaran kepada Pengadilan Negeri Merauke dimana setelah dilakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dimaksud Pengadilan Negeri Merauke menerangkan melalui surat Pengadilan Negeri Merauke Nomor: W30-U3/385/HK.01/ 9/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bukti T -6), yang pada pokoknya menerangkan “---sesuai dengan verifikasi yang telah kami lakukan terhadap surat-surat dari ke empat bakal calon tersebut sangat sesuai dengan surat-surat yang telah kami keluarkan melalui Aplikasi ERATERANG, sedangkan khusus mengenai bakal pasangan calon saudara Yusak Yaluwo, tentang surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana hal ini berdasarkan sistem eraterang yang keluar dan ternyata saudara Yusak Yaluwo tidak tercatat sebagai terpidana sehingga surat keterangan tersebut dapat dikeluarkan---“. 4) Berkesesuaian dengan keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke, berdasarkan kronologi yang disusun oleh Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel a.n Johana Maria Ivone Anggawen (Bukti T -7), yang pada pokoknya menerangkan “---ketika saya di Jayapura, saya sempat pergi ke Pengadilan Tipikor bertemu dengan Hakim Ketua, saya ingin mengetahui secara pasti masa akhir bebas dari bakal calon tersebut, dan saya pun bertanya mengapa yang bersangkutan bisa mendapatkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan yang kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar mantan terpidana korupsi dan mengapa data yang bersangkutan tidak terbaca dalam aplikasi ERATERANG yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Jawab Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, mungkin Pengadilan Negeri Merauke mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena kasus yang bersangkutan adalah PIDANA khusus sehingga tidak terbaca dalam aplikasi dari Pengadilan Negeri Merauke karena Pengadilan Negeri Merauke adalah Pengadilan Umum---“ 5) Berkenaan dengan Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020 (Vide Bukti T -4)dan Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 tanggal 11 Agustus 2020 ( Vide Bukti T -5), KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada kepala LAPAS Sukamiskin dimana setelah dilakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dimaksud kepala LAPAS Sukamiskin menerangkan melalui surat kepala LAPAS Sukamiskin dengan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 (Bukti T -8), yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n Yusak Yaluwo “---dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem data base permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 yang dilaksanakan pembimbingannya oleh Bapas Jakarta Timur Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013---“, dan penjelasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Yusak Yaluwo di pidana selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dengan hukuman tambahan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan dengan keterangan sudah dibayarkan, dan hukuman uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun dengan keterangan TIDAK DIBAYAR. 6) Berdasarkan uraian dan fakta terkait dengan syarat calon bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n Yusak Yaluwo sebagaimana dimaksud pada angka 1) s/d angka 5), maka diperoleh fakta sebagai berikut: a) Bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n Yusak Yaluwo merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013 (Vide Bukti T -2), yang dalam amar putusannya menghukum yang bersangkutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan; b) Merujuk kepada surat kepala LAPAS Sukamiskin dengan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 (Vide Bukti T -8), bakal calon bupati Kabupaten Boven Digoel a.n Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem data base permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan (dalam hal ini Yusak Yaluwo) menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 serta TIDAK MEMBAYAR hukuman uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun; dan c) Berdasarkan uraian, fakta, dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), maka penetapan Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019 juncto Pasal 4 ayat (2a) Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam hal Yusak Yaluwo TIDAK MEMBAYAR hukuman uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun atau dengan kata lain Tidak Memenuhi Syarat Calon (TMS) karena status Yusak Yaluwo sebagai Terpidana dan belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun, serta tidak memperhatikan Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 24 Agustus 2020 (Bukti T -9) dan Surat KPU Nomor: 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana, tertanggal 5 September 2020 (Bukti T -10); c. Tindakan Yang Dilakukan Para Teradu Dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Dalam Pemilihan Tahun 2020. 1) Bahwa pada pokoknya berkenaan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU (in casu Para Teradu) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 telah di atur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 10A UU Pemilihan; 2) Terhadap tugas, wewenang, dan kewajiban KPU (Para Teradu) sebagaimana dimaksud pada angka 1), pada prinsipnya KPU sebagai penanggungjawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih; 3) Konsekuensi logis atas tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), KPU (Para Teradu) harus memastikan bahwasanya penyelenggaraan Pemilihan (dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4) Berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki oleh KPU dan kaitannya dengan permasalahan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, KPU (Para Teradu) telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Menetapkan dan/atau menerbitkan Peraturan KPU tentang Pencalonan (Bukti T -11), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 24 Agustus 2020 (Vide Bukti T -9), dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana, tertanggal 5 September 2020 (Vide Bukti T - 10), sebagai rujukan dan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan khususnya berkenaan dengan pengaturan, tata cara dan mekanisme dalam Penetapan Pasangan Calon yang kaitannya terikat dengan ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun; dan b) Selain menetapkan dan/atau menerbitkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1), KPU juga telah menerbitkan Surat KPU No. 573/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/ 2020, tertanggal 20 Juli 2020 perihal Penjelasan Syarat Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagai respon dan penjelasan atas surat Yusak Yaluwo pada tanggal 9 Juli 2020 perihal Permohonan Penjelasan Terkait Syarat Calon Bupati (Bukti T -12). 5) Bahwa terhadap fakta dalam Penetapan Calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sebagaimana telah di jelaskan pada huruf b, KPU Kabupaten Boven Digoel berkirim surat kepada KPU dengan surat KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/lX/2020 tanggal 17 September 2020 perihal Syarat Calon a.n. Sdr. Yusak Yaluwo, S.H, M.Si. Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel (Bukti T-13), yang pada pokoknya menerangkan permasalahan syarat calon atas nama Yusak Yaluwo berkenaan dengan syarat mantan terpidana dan meminta penjelasan (arahan) kepada KPU; 6) Selanjutnya, terhadap hal sebagaimana dimaksud pada angka 5), Para Teradu telah memberikan penjelasan, arahan dan petunjuk sebagai berikut: a) Melalui surat KPU Nomor: 822/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan (Bukti T -14), pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: (1) Menguraikan pengaturan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU tentang Pencalonan berkenaan dengan penafsiran mantan terpidana; (2) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan dalam meneliti persyaratan calon (dalam hal ini calon atas nama Yusak Yaluwo); dan (3) Hasil klarifikasi dan koordinasi yang telah dilakukan digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU tentang Pencalonan. b) Melalui surat KPU Nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ 2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan (Bukti T -15), yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan calan atas nama Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dengan berpedoman kepada Peraturan KPU tentang Pencalonan dan dalam hal hasil dari supervisi yang dilakukan ditemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan, KPU Provinsi Papua agar melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada KPU; c) Terhadap surat KPU sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan arahan dan petunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d) Terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPU melalui surat KPU Nomor: 954/HK.06.4-SD/05/KPU/ X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel (Bukti T -16), yang pada pokoknya memerintahkan: (1) KPU Provinsi Papua agar segera melakukan pengawasan internal dan menyelesaikan dugaan pelanggaran dengan berpedoman dan menggunakan formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU tentang Tata Kerja; (2) Hasil penanganan dugaan pelanggaran berikut kesimpulan dan rekomendasinya agar disampaikan segera kepada KPU untuk mendapat kebijakan; e) Setelah menerima hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua Nomor: 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020 (Bukti T -17), KPU melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Menetapkan Keputusan KPU Nomor: 531/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019- 2024, tanggal 4 November 2020 (Bukti T -18), yang pada pokoknya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng, dan Veronica Lande sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; dan (2) Menetapkan surat KPU Nomor: 982/SDM.13-SD/05/ KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020 perihal Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel (Bukti T -19), yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pengambilalihan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, serta melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Rapat Pleno Penetapan Status Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, SH, M.Si. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, pada tanggal 16 November 2020 di Kantor KPU Provinsi Papua, yang dihadiri oleh 7 (tujuh) Anggota KPU Provinsi Papua dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua dan Sekretariat KPU Kabupaten Boven Digoel (Bukti T - 20); (2) Menuangkan hasil rapat sebagaimana dimaksud huruf a, dalam Berita Acara Nomor: 66/PL.02.3- BA/9116/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 16 November 2020 (Bukti T -21), yang pada pokoknya menjelaskan: (a) KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; (b) Dalam rapat pleno telah diputuskan bahwa permasalahan KPU Kabupaten Boven Digoel diserahkan kepada Pimpinan KPU untuk pengambilan keputusan. (3) Selanjutnya KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/ 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, Tanggal 23 November 2020 yang pada pokoknya tetap menetapkan Yusak Yaluwo, SH, M.Si sebagai Calon Bupati Boven Digoel (Bukti T - 22). (4) Sebagai bentuk laporan, KPU Kabupaten Boven Digoel melalui Surat KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 perihal Penjelasan Evaluasi Penetapan Status Calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Bukti T -23), yang pada pokoknya menyerahkan permasalahan penetapan status Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, SH, M.Si. kepada KPU. 7) Terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 5), KPU (in casu Teradu XII dan Teradu XIII) melakukan hal-hal sebagai berikut; a) Pada tanggal 25 November 2020 melalui media zoom meeting dilakukan verifikasi dan klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap 7 (tujuh) orang Anggota KPU Provinsi Papua oleh Anggota KPU yakni Hasyim Asy’ari (Teradu XIII) dan Ilham Saputra (Teradu XII) (Bukti T -24); b) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor: 190/HK.06.4-BA/05/KPU/XI/2020 tentang Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas tanggal 27 November 2020 (Bukti T -25), pada pokoknya memutuskan bahwa Sdr. Theodorus Kossay sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, Sdr. Fransiskus Antonius Letsoin, Sdr. Zufri Abubakar, dan Sdr. Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, dinyatakan Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas sehingga diberikan sanksi berupa Pemberhentian Sementara, sampai dengan terbitnya Keputusan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sedangkan Sdri. Zandra Mambrasar, Sdri. Diana Dorthea Simbiak, dan Sdr. Adam Arisoi, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, dinyatakan Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; c) Selanjutnya, terhadap permasalahan penetapan Calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo dan tidak dilaksanakannya arahan dan perintah KPU oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, tanggal 27 November 2020 (Bukti T -26), pada pokoknya memberhentikan sementara Theodorus Kosay sebagai Ketua merangkap Anggota, Fransiskus Antonius Letsoin sebagai Anggota, Zufri Abubakar sebagai Anggota, dan Melkianus Kambu sebagai Anggota sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020; (2) Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13- Kpt/05/ KPU/XI/2020 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Papua, tanggal 27 November 2020 (Bukti T -27), yang pada pokoknya mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023 sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU KAbupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020; (3) Berdasarkan fakta karena Yusak Yaluwo TMS syarat Calon, KPU melalui Surat KPU Nomor: 584/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XI/ 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020 (Bukti T -28), pada pokoknya menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagai berikut: (a) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Hengki Yaluwo S.Sos dan Sdr. Lexi Romel Wagiu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra; (b) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Chaerul Anwar Natsir, ST dan Sdr. Nathalis B. Kake, yang diusulkan oleh PPP dan PKB; (c) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Martinus Wagi, SP dan Sdr. Isak Bangris, SE yang diusulkan oleh PDIP dan PKS; (d) Pada saat keputusan ini berlaku, semua Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel sepanjang terkait dengan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. Berdasarkan uraian jawaban sebagaimana dimaksud pada angka 3, terungkap fakta sebagai berikut: a. Pengaturan syarat calon dalam hal bakal calon merupakan mantan terpidana pada pokoknya diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, dan Pasal 4 ayat (2a) Peraturan KPU tentang Pencalonan. Selanjutnya, berdasarkan surat KPU Nomor: 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020 pada pokoknya memberikan penjelasan terkait dengan mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dimana klien permasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan BAPAS (dalam hal ini bebas bersyarat) adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana; b. Yusak Yaluwo merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013 yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala LAPAS Sukamiskin dengan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020, pada pokoknya menerangkan bahwa Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem data base permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan (dalam hal ini Yusak Yaluwo) menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 serta TIDAK MEMBAYAR hukuman uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun; dan c. Berdasarkan uraian huruf b di atas, ditemukan fakta hukum bahwa Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Pemilihan Termohon sebagai penanggungjawab akhir Pemilihan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d III sebagai Anggota KPUD Kabupaten Boven Digoel tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoe ltidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020 [2.5.3.1] Teradu I s.d Teradu III Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d III sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3.2] Teradu IV s.d Teradu X Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 5. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 6. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Merehabilitasi Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3.3] Teradu X Berdasarkan uraian jawaban di atas, maka saya mohon kepada Ketua DKPP RI Cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X; Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.5.4] Teradu XI s.d Teradu XIII Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu dan berdasarkan kebijaksanaan Majelis Pemeriksa DKPP RI, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk: 1. menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3. merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 140- PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. BUKTI T-1 Model TT 1.-KWK dan lampiran TT.1 Model KWK 2. BUKTI T-2 Model BA.HP-KWK 3. BUKTI T-3 Model TT.2-KWK dan lampiran form Model TT.2-KWK 4. BUKTI T-4 Model BA.HP Perbaikan. KWK 5. BUKTI T-5 BA.Penetapan Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020 6. BUKTI T-6 SK Penetapan Pasangan Calon 19/PL.02.3-Kpt/9116/kpu-kab/IX/2020 7. BUKTI T-7 BA.Penetapan Nomor 41/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020 8. BUKTI T-8 SK Penetapan Nomor urut pasangan Calon Nomor 20/PL.02.3- Kpt/9116/kpu-kab/IX/2020 [2.6.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 146- PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: N0. BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI T-1 Form A Hasil Pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakob Weremba, S.Pak tanggal 5 September 2020 2 BUKTI T-2 Form A Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual di Lapas Sukamiskin Bandung tanggal 11 September 2020 3 BUKTI T-3 Form A Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual syarat calon di Pengadilan Niaga Makassar 4 BUKTI T-4 Form A Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Calon di Pengadilan Niaga Makassar 5 BUKTI T-5 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 6 BUKTI T-6 Form A Pengawasan Verifikasi Faktual di Pengadilan Negeri Merauke pada tanggal 11 September 2020 7 BUKTI T-7 Bukti Tanda Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP 2 ) 8 BUKTI T-8 Surat Bawaslu Kab. Boven Digoel Pemberitahuan Permohonan tidak dapat diterima kepada Pemohon (Formulir PSP 6) [2.6.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020 [2.6.3.1] Teradu I s.d Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu III mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-8 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI BUKTI 1. T-1. Model BA.HP Perbaikan. KWK 2. T-2. BA.Penetapan Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020 3. T-3. SK Penetapan Pasangan Calon 19/PL.02.3-Kpt/9116/kpu- kab/IX/2020 4. T-4. BA.Penetapan Nomor 41/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020 5. T-5. SK Penetapan Nomor urut pasangan Calon Nomor 20/PL.02.3- Kpt/9116/kpu-kab/IX/2020 6. T-6. W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 7. T-7. W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 (berbarkot) 8. T-8. Kronologi Helda Richarda Ambay tertanggal 23 September 2020 [2.6.3.2] Teradu IV s.d Teradu X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d Teradu X mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-51 sebagai berikut: NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. T-1. Keputusan KPU Kabupaten Penetapan Daftar Nomor Boven Digoel Nomor Urut dan Pasangan Calon NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Peserta Pemilihan Bupati Kab/IX/2020 dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 2. T-2. Dokumentasi Bimtek Bimtek Pencalonan KPU Pencalonan di Jakarta Seluruh Indonesia 3. T-3. Dokumentasi Bimtek Bimtek Pencalonan 11 Pencalonan di Papua KPU Kabupaten di Provinsi Papua termasuk hadir KPU Kabupaten Boven Digoel 4. T-4. Dokumentasi Rakor Rakor Pencalonan Pencalonan di Simalungun Seluruh KPU yang melaksanakan Pilkada 2020 5. T-5. Dokumentasi Bimtek SILON di Bimtek SILON 11 KPU Papua Kabupaten di Provinsi Papua termasuk hadir KPU Kabupaten Boven Digoel 6. Dokumentasi Bimtek Bimtek Daring 11 KPU T-6. Pencalonan dengan Kabupaten di Provinsi Narasumber KPU RI secara Papua termasuk hadir Daring di Papua KPU Kabupaten Boven Digoel 7. T-7. Dokumentasi Rapat Rakor Pendaftaran Koordinasi Persiapan Pasnagan Calon di 11 Pendaftaran Pasangan Calon di KPU Kabupaten di Papua secara daring Provinsi Papua termasuk hadir KPU Kabupaten Boven Digoel 8. T-8. Laporan Perjalanan Dinas KPU Perjalanan Dinas Provinsi Papua mengantisipasi permasalahan status mantan terpidana salah satu bakal pasangan calon 9. T-9. Surat KPU RI Nomor Penjelasan Mantan 735/PL.02.2- Terpidana SD/06/KPU/IX/2020 10. T-10. Dokumentasi Pendaftaran Pendaftaran Pasangan Paslon a.n. Yusak Yaluwo dan Calon a.n. Yusak Yaluwo Yakob Weremba dan Yakob Weremba 11. T-11. Surat Pernyataan Bakal Calon Pernyataan Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n. Yusak Yaluwo 12. T-12. Daftar Riwayat Hidup Bakal Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati Kabupaten Boven Bakal Calon Bupati Digoel Kabupaten Boven Digoel a.n. Yusak Yaluwo NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI 13. T-13. Ijazah S1 dan Ijazah S2 Ijazah S1 dan Ijazah S2 a.n. Yusak Yaluwo 14. T-14. Fotokocopy KTP Fotokocopy KTP a.n. Yusak Yaluwo 15. T-15. Surat Keterangan Tidak Sedang Calon Bupati a.n. Yusak dicabut Hak Pilihnya Nomor : Yaluwo tidak sedang 96/SK/HK/09/2019/PN Mrk dicabut hak pilihnya 16. T-16. Surat Keterangan Tidak Calon Bupati a.n. Yusak Memiliki Tanggungan Hutang Yaluwo tidak memiliki Nomor tanggungan hutang 95/SK/HK/09/2019/PN Mrk 17. T-17. SKCK Polda Papua Nomor SKCK Polda Papua Calon SKCK/Yanmin/0249/XIII/Yan. Bupati a.n. Yusak Yaluwo 2.3/2020/Intelkam 18. T-18. Tanda Terima LHKPN Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo telah mengisi LHKPN 19. T-19. Surat Keterangan Tidak Sedang Calon Bupati a.n. Yusak Dinyatakan Pailit Nomor Yaluwo tidak dinyatakan 209/SK/HK/03/2020/PN Mks Pailit 20. T-20. NPWP No. 93.107.475.1- NPWP Calon Bupati a.n. 956.000 Yusak Yaluwo 21. T-21. Keterangan Pemenuhan Pemenuhan Kewajiban Kewajiban Perpajakan Nomor Perpajakan Calon Bupati S.PILKADA- a.n. Yusak Yaluwo 02/WPJ.18/KP.0603/2020 22. T-22. Surat Pemberitahuan Tahunan Surat Pemberitahuan Elektronik Tahun Pajak 2014 Tahunan Tahun Pajak dan 2015 2014 dan 2015 Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo 23. T-23. Surat Keterangan Tidak Pernah Surat Keterangan Tidak Sebagai Terpidana Nomor Pernah Sebagai Terpidana 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo 24. T-24. Pengumuman sebagai Mantan Calon Bupati a.n. Yusak Terpidana di Cendrawasih Pos Yaluwo adalah Mantan Terpidana 25. T-25. Surat Keterangan Media Harian Kebenaran Pengumuman Lokal Cendrawasih Pos Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo adalah Mantan Terpidana 26. T-26. Petikan Putusan Nomor 127 Putusan Pemidanaan PK/Pid.Sus/2012 Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo 27. T-27. Surat Keterangan Lapas Keterangan Bebas Calon Sukamiskin Nomor Bupati a.n. Yusak Yaluwo W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0419 28. T-28. Surat Keterangan Lapas Keterangan Bebas Sukamiskin Nomor Bersyarat Calon Bupati NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- a.n. Yusak Yaluwo 6229 29. T-29. Surat Kementerian Dalam Keterangan penolakan Negeri RI Nomor permohonan kasasi Calon 131.92/4388/OTDA Bupati a.n. Yusak Yaluwo 30. T-30. Surat Keterangan Positif Covid- Tugas Ketua dan Anggota 19 KPU Provinsi Papua sedikit terhambat karena Positif Covid-19 31. T-31. Surat KPU Kabupaten Boven Laporan dan Permintaan Digoel Nomor 252/PL.02.2- Kajian Hukum dari KPU SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 Kabupaten Boven Digoel kepada KPU RI 32. T-32. Surat KPU RI Nomor Penjelasan balasan dari 821/PL.02.2- KPU RI dan instruksi SD/06/KPU/IX/2020 kepada KPU Provinsi Papua agar melakukan supervisi dan koreksi apabila tidak sesuai ketentuan 33. T-33. Surat KPU Provinsi Papua Hasil Supervisi KPU Nomor 713/PL.02.2- Provinsi Papua kepada SD/91/Prov/X/2020 KPU Kabupaten Boven Digoel 34. T-34. Dokumentasi pertemuan KPU Provinsi Papua dengan Bapak Hasyim Asy’ari melaporkan hasil Supervisi terkait KPU Kabupaten Boven Digoel kepada KPU RI 35. T-35. Dokumentasi Rapat Klarifikasi Klarifikasi KPU Provinsi KPU Provinsi Papua dengan Papua dengan KPU KPU Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Boven Digoel 36. T-36. Surat KPU Provinsi Papua Laporan Hasil Rapat Nomor 802/PL.02.2- Klarifikasi KPU Provinsi SD/91/Prov/X/2020 Papua dengan KPU Kabupaten Boven Digoel 37. T-37. Surat KPU RI Nomor Penanganan Dugaan 954/HK.06.4- Pelanggaran Kode Etik SD/05/KPU/X/2020 Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel 38. T-38. Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian Sementara Nomor 531/SDM.13- 3 (tiga) Anggota KPU KPT/05/KPU/XI/2020 Kabupaten Boven Digoel 39. T-39. Surat KPU RI Nomor Pengambilalihan tugas 982/SDM.13- dan tanggungjawab KPU SD/03/KPU/XI/2020 Kabupaten Boven Digoel oleh KPU Provinsi Papua 40. T-40. Surat KPU Kabupaten Boven Permintaan Kajian Digoel Nomor 328/PL.02- Hukum KPU Provinsi SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 Papua kepada Bawaslu NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI Provinsi Papua 41. T-41. Surat Bawaslu nomor Tanggapan surat KPU 311/K,Bawaslu-BVD/XI/2020 Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel tentang perihal permintaan kajian hukum 42. T-42. Dokumentasi Bimbingan Bimtek Tungsura dan Teknis Pemungutan, SIREKAP KPU Penghitungan dan Rekapitulasi penyelenggara Pilkada Suara (Tungsura) dan Sistem 2020 di Bekasi termasuk Informasi Rekapitulasi hadir pula KPU (SIREKAP) Kabupaten Boven Digoel 43. T-43. Surat Komisi Pemilihan Umum Perihal Penjelasan Kabupaten Boven Digoel Nomor : Evaluasi Penetapan 329/PL.02.2-SD/9116/KPU- Status Calon Bupati Kab/XI/2020 Boven Digoel Yusak Yaluwo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 44. T-44. Dokumentasi melaksanakan Kegiatan Ketua dan tugas di Mamberamo Raya Anggota KPU Provinsi yang padat dan harus segera bertugas di Mamberamo Raya 45. T-45. Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian sementara 581/SDM.13- 1 Ketua merangkap Kpt/05/KPU/XI/2020 Anggota dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua 46. T-46. Surat Keputusan KPU RI Pembatalan Pasangan Nomor Calon a.n. Yusak Yaluwo 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/ dan Yakob Weremba oleh 2020 KPU RI 47. T-47. Surat Keputusan KPU RI Pengaktifan kembali Nomor 586/SDM.13- Ketua merangkap Anggota Kpt/05/KPU/XI/2020 dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua 48. T-48. Putusan Bawaslu Kabupaten Putusan Bawaslu Boven Digoel Nomor Register Kabupaten Boven Digoel 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengembalikan Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba untuk dapat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 49. T-49. Surat Keputusan KPU RI Pencabutan Surat Nomor 620/PL.02.2- Keputusan KPU RI NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI Kpt/06/KPU/XII/2020 Nomor : 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/ XI/2020 50. T-50. Surat KPU RI Nomor Instruksi Tindak Lanjut 1193/PY.02.1- terkait Putusan Bawaslu SD/06/KPU/XII/2020 Kabupaten Boven Digoel oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Papua 51. T-51. Surat Keputusan KPU Provinsi Penetapan kembali Papua Nomor 34/PL.02.3- Pasangan Calon a.n. Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 [2.6.3.3] Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-51 sebagai berikut: DAFTAR BUKTI KETERANGAN Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanggal 29 September 2020 Pemilihan Tidak Dapat Diterima, pemohon H. Chaerul Anwar Natsir Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanggal 29 September 2020 Pemilihan Tidak Dapat Diterima, Pemohon Lukas Ikwaron Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanggal 29 September 2020 Pemilihan Tidak Dapat Diterima, Pemohon Martinus Wage Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Nomor 11 Agustus 2020 W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Nomor 16 Agustus 2020 W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Nomor 11 September 2020 W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No. 7 Oktober 2020 W4-TUN1480.04/TUN/X/2020 tentang Memori Kasasi Surat dari KPU RI nomor 821/PL.02.2- 25 September 2020 SD/06/KPU/IX/2020 Surat keterangan dari tiga anggota KPU Kabupaten 28 Oktober 2020 Boven Digoel: Hatta Nongkeng, Veronika Lande, Libertus Pogolamun Tinjauan status mantan terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 DAFTAR BUKTI KETERANGAN PKPU No.3 Tahun 2017 Surat dari Kementerian Dalam Negeri 23 Oktober 2014 131.92/4388/OTDA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 7 Oktober 2020 Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia 2 Desember 2020 NO. 0811/Bawaslu.PM07.00/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Surat Kementerian Dalam Negeri No. 23 Oktober 2014 131.92/4388/OTDA Perihal Penjelasan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon 5 September 2020 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Form Model TT.1KWK Tanda Terima Pendaftaran 5 September 2020 Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Form Model BA.HP Perbaikan-KWK Berita Acara 22 September 2020 Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Lampiran Form Model BA.HP Perbaikan-KWK Lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; Berita Acara Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU- 23 September 2020 Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; Form Model BA.HP.KWK Berita Acara Hasil 16 September 2020 Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 Form Berita Acara Penerimaan Dokumen Berita 16 September 2020 Acara Penerimaan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahuun 2020 Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor19/PL.02- 23 September 2020 Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bovend Digoel Tahun 2020. Berita Acara No. 41/PL.02.3-BA/9116/KPU- 24 September 2020 Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihanan Bupati dan Wkail Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; beramsa DAFTAR BUKTI KETERANGAN Foto bersama Surat Keterangan dari Cendrawasih OS Bawaslu Kabupaten Distrik Denga tanggal 16 Sepmber 2020; Surat Keterangan No. 062/CP-lKI/IX/2020 [2.6.3.4] Teradu X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu X mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-30 sebagai berikut: NO TANDA BUKTI BUKTI 1. T-1. Surat KPU RI No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 2. T-2 Surat KPU RI No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 3. T-3 Chat Whattsapp 4. T-4 Surat KPU RI No. 954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 5. T-5 Foto klarifikasi 6 T-6 1. Surat KPU Provinsi No. 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 2. Chat Whattsapp 7. T-7 Surat Keputusan KPU RI No. 531/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024; 8 T-8 Surat KPU RI No. 982/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020, tentang Pengambilalihan Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; 9 T-9 Risalah rapat pleno Provinsi Papua tanggal 16 November 2020 10 T-10 Surat KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Boven Digoel No 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-KAB/XI/2020 dan Berita Acara No. 66/PL.02.3-BA/9116/KPU- KAB/XI/2020 tentang Evaluasi Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 11. T-11 Surat Keputusan KPU RI Nomor 581/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023; 12. T-12 Surat Keputusan KPU RI No. 582/SDM.13- NO TANDA BUKTI BUKTI Kpt/05/KPU/XI/2020 13. T-13 Chat Whatsap Grup antara KPU RI dengan KPU Provinsi Papua 14. T-14 Surat Keputusan KPU RI No. 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Pembatalan Calon Atas Nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba 15. T-15 Surat KPU RI No. 586/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang Pengaktifan Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua; 16. T-16 Putusan DKPP No. 99-PKE-DKPP/IV/2015 17. T-17 Berita di Media Online Kompas.com tanggal 7 Desember 2015; dan 18 T-18 Surat No. 03/PDIP-PKS/BVD/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020. [2.6.3.5] Teradu XI s.d Teradu XIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu XI s.d Teradu XIII mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-30 sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T -1 Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa terdapat syarat Konstitusi Nomor: 56/PUU- calon yang harus dipenuhi bagi seseorang yang XII/2019. pernah dijatuhi pidana ketika akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. T -2 Putusan Mahkamah Agung Bukti ini menjelasakan bahwa Yusak Taluwo Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 pernah dijatuhi pidana karena melakukan tanggal 11 September 2013. tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun; T -3 Surat Keterangan Tidak Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo Pernah Terpidana dari tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana Pengadilan Negeri Merauke berdasarkan putusan pengadilan yang telah dengan Nomor: mempunyai kekuatan hukum tetap akan tetapi 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk faktanya Yusak Yaluwo pernah dijatuhi pidana tanggal 25 September 2019. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013. T -4 Surat kepala LAPAS Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo Sukamiskin Nomor: faktanya pernah dijatuhi pidana dan menjalani W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014. 0419 tanggal 16 Januari 2020. T -5 Surat kepala LAPAS Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo Sukamiskin Nomor pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- karena mendapatkan pembebasan bersyarat 6229 tanggal 11 Agustus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum 2020. dan HAM Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013, tertanggal 31 Januari 2013. T -6 Surat Pengadilan Negeri Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo Merauke Nomor: W30- dinyatakan tidak pernah dijatuhi pidana U3/385/HK.01/ 9/2020 berdasarkan data yang diambil dari Aplikasi tanggal 11 September 2020. ERATERANG. Akan tetapi faktanya Yusak Yaluwo pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013. T -7 Kronologi yang disusun oleh Bukti ini menunjukkan bahwa berdasarkan Anggota KPU Kabupaten keterangan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Boven Digoel a.n Johana karena ada kemungkinan Pengadilan Negeri Maria Ivone Anggawen. Merauke mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena kasus yang bersangkutan adalah pidana khusus sehingga tidak terbaca dalam aplikasi dari Pengadilan Negeri Merauke karena Pengadilan Negeri Merauke adalah Pengadilan Umum. T -8 Surat Kepala LAPAS Bukti ini menjelaskan bahwa dibebaskan Sukamiskin dengan Nomor: karena mendapatkan pembebasan bersyarat W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum 7176 tanggal 11 September dan Hak Asasi Manusia Nomor: 2020. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem data base permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 yang dilaksanakan pembimbingannya oleh Bapas Jakarta Timur Utara berdasarkan surat NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013. T -9 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa penetapan 394/PL.02.2- Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Kabupaten Kpt/06/KPU/VIII/2020 Boven Digoel tahun 2020 bertentangan dengan tentang Pedoman Teknis Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan juncto Pendaftaran, Penelitian dan Putusan MK No. 56/2019 juncto Pasal 4 ayat Perbaikan Dokumen (2a) Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Persyaratan, Penetapan, Serta hal Yusak Yaluwo tidak membayar hukuman Pengundian Nomor Urut uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- Pasangan Calon Dalam (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh Pemilihan Gubernur dan puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh Wakil Gubernur, Bupati dan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 Wakil Bupati, dan/atau (dua) tahun atau dengan kata lain Tidak Walikota dan Wakil Walikota, Memenuhi Syarat Calon (TMS) karena status tertanggal 24 Agustus 2020. Yusak Yaluwo sebagai Terpidana dan belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun. T -10 Surat KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu telah 735/PL.02.2- pernah mengeluarkan surat yang pada SD/06/KPU/IX/2020 perihal pokoknya menjelaskan tentang mantan Penjelasan Mantan Terpidana, terpidana. tertanggal 5 September 2020. T -11 Peraturan KPU tentang Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Pencalonan Pemilihan Pengaturan KPU terkait dengan syarat calon Gubernur dan Wakil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati, dan/atau Walikota Walikota dan Wakil Walikota. dan Wakil Walikota. T -12 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu 573/PL.02.2- telah membalas surat Yusak Yaluwo yang pada SD/06/KPU/VII/ 2020, pokoknya surat Para Teradu menjelaskan tertanggal 20 Juli 2020 terkait syarat calon bupati. perihal Penjelasan Syarat Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020. T -13 Surat KPU Kabupaten Boven Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Digoel Nomor: 252/PL.02.2- Boven Digoel meminta penjelasan dan/atau SD/9116/KPU-Kab/lX/2020 arahan kepada Para Teradu terkait tanggal 17 September 2020 permasalahan syarat calon atas nama Yusak perihal Syarat Calon a.n. Sdr. Yaluwo berkenaan dengan syarat mantan Yusak Yaluwo, S.H, M.Si. terpidana. Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel T -14 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa pada pokoknya 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ Para Teradu memerintahkan kepada KPU 2020 tertanggal 25 September Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan 2020 perihal Penjelasan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan dalam meneliti persyaratan calon dan hasil klarifikasi dan koordinasi yang telah dilakukan digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU tentang Pencalonan. NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T -15 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa pada pokoknya 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi 2020 tertanggal 25 September Papua untuk melakukan supervisi terhadap 2020 perihal Penjelasan. verifikasi dokumen persyaratan calan atas nama Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dengan berpedoman kepada Peraturan KPU tentang Pencalonan dan dalam hal hasil dari supervisi yang dilakukan ditemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan, KPU Provinsi Papua agar melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada KPU. T -16 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa pada pokoknya 954/HK.06.4-SD/05/KPU/ Para Teradu memberi arahan kepada KPU X/2020, tertanggal 26 Provinsi Papua agar segera melakukan Oktober 2020 perihalpengawasan internal dan menyelesaikan Penanganan Dugaan dugaan pelanggaran dengan berpedoman dan Pelanggaran Kode Etikmenggunakan formulir-formulir sebagaimana Anggota KPU Kabupaten dimaksud pada Peraturan KPU tentang Tata Boven Digoel. Kerja dan hasil penanganan dugaan pelanggaran berikut kesimpulan dan rekomendasinya agar disampaikan segera kepada KPU untuk mendapat kebijakan. T -17 Hasil klarifikasi KPU Provinsi Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Papua Nomor: 802/PL.02.2- Papua telah melaksanakan klarifikasi dan SD/91/Prov/X/ 2020, melaporkan hasilnya kepada Para Teradu. tertanggal 26 Oktober 2020. T -18 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu 531/SDM.13- memberikan sanksi pemberhentian sementara Kpt/05/KPU/XI/2020 kepada Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng, Tentang Pemberian Sanksi dan Veronica Lande sebagai Anggota KPU Pemberhentian Sementara Kanupaten Boven Digoel. Kepada Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019- 2024, tanggal 4 November 2020. T -19 surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu 982/SDM.13-SD/05/ memberi arahan kepada KPU Provinsi Papua KPU/XI/2020, tertanggal 4 untuk melakukan pengambilalihan tugas dan NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN November 2020 perihal tanggung jawab pelaksanaan tahapan Pengambilalihan Tugas dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Tanggung Jawab Pelaksanaan Digoel Tahun 2020, melakukan evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Digoel. Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, serta melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. T -20 Rapat Pleno Penetapan Status Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Calon Bupati Kabupaten Papua menindaklanjuti arahan Para Teradu Boven Digoel atas nama dengan melakukan rapat pleno penetapan Yusak Yaluwo, SH, M.Si. status calon bupati Yusak Yaluwo. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, pada tanggal 16 November 2020 di Kantor KPU Provinsi Papua, yang dihadiri oleh 7 (tujuh) Anggota KPU Provinsi Papua dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua dan Sekretariat KPU Kabupaten Boven Digoel. T -21 Berita Acara Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa hasil rapat 66/PL.02.3-BA/9116/KPU- pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Kab/XI/2020 tanggal 16 selaku KPU Kabupaten Boven Digoel Novomber 2020. dituangkan dalam Berita Acara. T -22 Keputusan KPU Kabupaten Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Boven Digoel Nomor: Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- pada pokoknya tetap menetapkan Yusak Kab/XI/ 2020 Tentang Yaluwo, SH, M.Si sebagai Calon Bupati Boven Perubahan Atas Keputusan Digoel. KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, Tanggal 23 November 2020. NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T -23 Surat KPU Kabupaten Boven Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Digoel Nomor: 329/PL.02.2- Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 melaporkan kepada Para Teradu yang pada tertanggal 16 November 2020 pokoknya menyerahkan permasalahan perihal Penjelasan Evaluasi penetapan status Calon Bupati Kabupaten Penetapan Status Calon Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, SH, Bupati Boven Digoel Yusak M.Si. kepada Para Teradu. Yaluwo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. T -24 Pada tanggal 25 November Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu 2020 melalui media zoom telah melakukan klarifikasi kepada 7 (tujuh) meeting dilakukan verifikasi Anggota KPU Provinsi Papua berkaitan dengan dan klarifikasi Pelanggaran dugaan pelanggaran kode perilaku, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, sumpah/janji dan/atau pakta integritas. dan/atau Pakta Integritas terhadap 7 (tujuh) orang Anggota KPU Provinsi Papua oleh Anggota KPU yakni Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra. T -25 Berita Acara Rapat Pleno KPU Bukti ini menunjukkan bahwa terhadap hasil Nomor: 190/HK.06.4- klarifikasi yang dilakukan Para Teradu BA/05/KPU/XI/2020 tentang dituangkan dalam berita acara yang pada Berita Acara Hasil pokoknya memutuskan Sdr. Theodorus Kossay Penanganan Pelanggaran sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Provinsi Papua Periode 2018-2023, Sdr. dan/atau Pakta Integritas Fransiskus Antonius Letsoin, Sdr. Zufri tanggal 27 November 2020. Abubakar, dan Sdr. Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, dinyatakan Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas sehingga diberikan sanksi berupa Pemberhentian Sementara. T -26 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa tindaklanjut 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI atas hasil klarifikasi kepada 7 (tujuh) Anggota /2020 Tentang Pemberhentian KPU Provinsi Papua sebagaimana dituangkan Sementara Ketua Merangkap dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor: Anggota dan Anggota KPU 190/HK.06.4-BA/05/KPU/XI/2020 yang pada Provinsi Papua Periode 2018- pokoknya memberhentikan sementara 2023, tanggal 27 November Theodorus Kosay sebagai Ketua merangkap 2020. Anggota, Fransiskus Antonius Letsoin sebagai Anggota, Zufri Abubakar sebagai Anggota, dan Melkianus Kambu sebagai Anggota. T -27 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu 583/SDM.13-Kpt/05/ pada pokoknya mengambil alih seluruh tugas, KPU/XI/2020 Tentang wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi Papua Pengambilalihan Tugas, Periode 2018-2023 sampai dengan Wewenang dan Kewajiban ditetapkannya Keputusan KPU untuk KPU Provinsi Papua, tanggal memperbaiki Keputusan KPU KAbupaten 27 November 2020. Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3- NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020. T -28 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/ pada pokoknya menetapkan pasangan calon 2020 Tentang Penetapan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba tidak Pasangan Calon Peserta memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati Pemilihan Bupati dan Wakil dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Bupati Kabupaten Boven Tahun 2020. Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020. T - 29 Daftar Lampiran Salinan Bukti ini menunjukan bahwa Narapidana atas Keputusan Menteri Hukum Nama Yusak Yaluwo masa percobaan berakhir dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 Mei 2017 Republik Indonesia Nomor PAS-17.PK.01.05.08 Tahun 2013 tertanggal 31 Januari 2013 T - 30 Surat Pembebasan Bersyarat Bukti ini menunjukan bahwa Yusak Yaluwo Nomor W11.PAS.PASI- tidak membayar hukuman uang pengganti PK.01.01.02 tertanggal 7 sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh Agustus 2014 lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] KETERANGAN DALAM PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 DAN PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Melkianus Kambu selaku Anggota KPU Provinsi Papua, Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, dan Yohana Maria Ivone AB selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Februari 2021 sebagai berikut: Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone AB (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel) A. Bahwa Para Pihak Terkait ingin menegaskan telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, maka pada intinya Pihak berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu a.n. H. Chaerul Anwar Natsir melalui kuasanya: Jou Hasyim Waimahing, dkk dari Tim Penasehat Hukum Paket Warna, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo - Yacob Weremba, sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020. Sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel No: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. C. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati Nomor Urut 2 dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020. D. Bahwa Pihak Terkait perlu untuk menjelaskan kronologi penetapan Yusak Yaluwo - Yakob Weremba sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Boven Digoel Tahun 2020, sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel menerima dokumen pandaftaran Bakal Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, pada tanggal 5 September 2020, bertempat di Kantor KPU Boven Digoel di Tanah Merah, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Ronald Manoach. Adapun Bawaslu Kabupaten Boven Digoel juga ikut memeriksa seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo - Yakob Weremba pada saat pendaftaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon/Model TT.1-KWK sebelum Pihak Terkait ikut menandatanganinya. 2. Bahwa di dalam daftar kelengkapan dokumen yang diterima dari Yusak Yaluwo dan pasangannya saat pendaftaran pada tanggal 5 September 2020, yang salinan syarat calonnya diterima oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, terdapat beberapa dokumen yang menerangkan tentang perkara pidana dan hukuman pidana yang dijalani oleh Yusak Yaluwo. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 huruf f dan g juncto Pasal 42 huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan KPU RI Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut 4 Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: a) Surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke Nomor: 94/SK/HK/09/2019/PN.Mrk tertanggal 2 September 2019, pada alinea ketiga dari surat diterangkan bahwa, ‘berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap’. Dilanjutkan pada alinea keempat dicatat, “Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon bupati kabupaten Boven Digoel Papua sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016.....dst”. b) Surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin Bandung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat (selanjutnya disebut LAPAS Sukamiskin) Nomor: W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02.0419 tanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kalapas Abdul Karim, yang dikutip seperlunya, menerangkan bahwa: - Yusak Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013, - Dipidana 4 tahun 6 bulan, - Denda Rp. 200.000.000,- Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar, - Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar, - Pada tanggal 7 Agustus 2014: Dibebaskan Setelah Menjalani Masa Pidana Penjara, - Keterangan tambahan: setelah dilakukan penelitian pada Data/Register, yang bersangkutan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah menjalani Pidana keseluruhannya. c) Surat keterangan Lapas Sukamiskin Bandung Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.02-6229 tertanggal 11 Agustus 2020, yang 5 ditandatangani oleh Kalapas Thurman Saud Marojahan Hutapea, yang dikutip seperlunya, menerangkan bahwa: - Yusac Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013, - Dipidana 4 tahun 6 bulan, - Denda Rp. 200.000.000, - Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar, - Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123, - Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar, - Pada tanggal 7 Agustus 2014: Dibebaskan karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 31 Januari 2013 No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 - Keterangan tambahan: berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembebasan Bersyarat, Yusac Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm) telah selesai menjalani bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin. d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMIN/0249/VIII/YAN.2.3./2020/INTELKAM dari Kepolisian Daerah (POLDA) Papua tertanggal 3 Agustus 2020. Pada bagian Catatan Kepolisian yang ada/Existing Police Record, tercatat, ‘bahwa nama tersebut di atas (YUSAK YALUWO) pernah tersangkut perkara pidana sesuai dengan Petikan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 226 KUHAP No. 127PK/Pid.Sus/2012’. Adapun diterangkan juga bahwa surat ini diberikan untuk keperluan, melengkapi persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020-2025. e) Surat Keterangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.92/4388/OTDA tertanggal 23 Oktober 2014, ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA., poin 3 menerangkan, ‘Dalam proses hukum Saudara, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor: 704/K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang amar putusannya menolak permohonan Kasasi 6 Saudara dan sudah mendapat putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)’. f)Klipping Koran Cenderawasih Pos yang memuat iklan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo yang berbunyi, ‘saya telah menyelesaikan masa tahanan di LAPAS Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Saat ini saya sebagai mantan narapidana’, tanpa disertai dengan surat keterangan dari redaksi media tersebut. g) Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 127 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal 11 September 2013 tentang vonis pidana Yusak Yaluwo. h) Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Model BB.1-KWK yang menerangkan bahwa Yusak Yaluwo Mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 3. Bahwa setelah Para Pihak Terkait menerima dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon milik Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian atau verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi dokumen bakal pasangan calon dimaksud sebagaimana diwajibkan di dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan. Ketika dilakukan verifikasi, Para Pihak Terkait mendapatkan fakta yang sangat janggal dan kontradiktif, terbaca dari dokumen-dokumen pendaftaran a.n. Yusak Yaluwo. Pada surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke tertanggal 25 September 2019, menerangkan bahwa Yusak Yaluwo ‘tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap’. Sedangkan pada kedua surat keterangan dari LAPAS Sukamiskin Bandung, terdapat keterangan yang sama, bahwa yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara di LAPAS Sukamiskin Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi (melanggar UU RI N. 31 Tahun 1999) berdasarkan Putusan incraht dari Mahkamah Agung RI Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tertanggal 11 September 2013. Hal ini diperkuat oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan dari Mendagri, bahwa yang bersangkutan tersangkut perkara pidana. 4. Bahwa karena terdapat keraguan atas dokumen pencalonan sebagaimana disebut pada uraian No. 6 di atas, terkait status terpidana Yusak Yaluwo yang menyulitkan Para Pihak Terkait untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah memenuhi syarat pencalonan sesuai perundang-undangan pemilihan dan berhak untuk diterima sebagai peserta dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atau tidak? maka diputuskan dilakukan verifikasi faktual pada dua instansi yang berbeda: LAPAS Sukamiskin di Bandung pada tanggal 11 September 2020 dan verifikasi faktual pada Pengadilan Negeri Merauke di Merauke pada tanggal 11 September 2020. Upaya verifikasi faktual ke LAPAS Sukamiskin Bandung dilakukan oleh Hatta Nongkeng (belakangan memutuskan pulang lebih awal ke Boven Digoel sebelum melakukan verifikasi ke Bandung) dan Kepala Subbagian Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel a.n. Holmes Sinambela, SH., dengan didampingi 2 (dua) Staf Subbagian Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel a.n. Mahmudin Abdullah. Di Lapas Sukamiskin, tim bertemu dengan KALAPAS Thurman Saud Marojahan Hutapea dan Kasi Registrasi Lapas Sukamiskin Bandung, dan diperoleh Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tertanggal 11 September 2020 yang ditandatangani oleh Kalapas Thurman S.M Hutapea yang isinya dikutip sebagai berikut: - Yusac Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013, - Dipidana 4 tahun 6 bulan, - Denda Rp. 200.000.000, - Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar, - Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123, - Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar, - Pada tanggal 7/08/2014: Dibebaskan karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 31 Januari 2013 No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013, - Keterangan tambahan: berdasarkan penelitian pada buku register dan system data base Pemasyarakatan (SDP) yang bersangkutan menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 26 Mei 2017 yang dilaksanakan pembibingannya oleh Bapas Jakarta Timur Utara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pembebasan Bersyarat. 5. Bahwa selanjutnya, verifikasi ke Pengadilan Negeri Merauke dilakukan pada tanggal 11 September 2020 oleh Pihak Terkait I didampingi oleh Anggota Bawaslu Boven Digoel a.n. Frans Upessy, telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina dan Panitera Rolof Fordakotsu di PN Merauke. Dalam pertemuan tersebut, Pihak Terkait I menyampaikan Surat Permohonan Nomor: 229/PL.02.2-SD/9116/KPU.Kab/IX/2020 tertanggal 7 September 2020 yang isinya meminta klarifikasi atas Surat Keterangan ‘tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap’ a.n. Yusak Yaluwo yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tertanggal 25 September 2019. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Pihak Terkait I memperlihatkan Salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara pidana Yusak Yaluwo Nomor: 127/PK/Pid.Sus/2012, tanggal 11 September 2013 yang memvonis Yusak Yaluwo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas surat permohonan Pihak Terkait a quo, Ketua Pengadilan Negeri Merauke menjawab melalui Surat Nomor: W30-U3385/HK.01/9/2020 tertanggal 11 September 2020, yang isinya menerangkan bahwa pada Aplikasi Eraterang (Surat Keterangan Elektronik) tidak terdapat nama Yusak Yaluwo sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan ‘tidak pernah sebagai terpidana’ dalam memenuhi syarat pencalonan. 6. Bahwa hasil verifikasi dokumen persyaratan calon pada LAPAS Sukamiskin Bandung dan Pengadilan Negeri Merauke terkait status mantan terpidana Yusak Yaluwo juga disampaikan dan dikonsultasikan dengan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam rapat pleno terbuka tentang Penyerahan Hasil verifikasi dokumen syarat calon semua pasangan calon yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel pada hari Senin, tanggal 14 September 2020. Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ikut hadir dalam rapat pleno tersebut. Hasil rapat pleno tertuang dalam Formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya tertanggal 14 September 2020 dengan catatan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratannya dalam waktu 3 hari sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan. 7. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 17.47 WIT, Tim Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba mendatangi kantor KPU Kabupaten Boven Digoel di Tanah Merah dan menyampaikan dokumen syarat calon perbaikan, yakni surat dari Redaksi media Cenderawasih Pos yang dituangkan di surat keterangan Nomor 065/CP- lkl/IX/2020 perihal Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah memasang iklan pengumuman di media tersebut. Sedangkan dokumen lainnya tentang status terpidana Yusak Yaluwo tidak mengalami perubahan, masih berupa dokumen yang sama yang dimasukkan pada saat pendaftaran pada tanggal 5 September 2020. Bahwa tetap terdapat kontradiksi antara surat keterangan yang bersangkutan ‘tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Merauke dengan tiga surat keterangan dari LAPAS Sukamiskin Bandung: surat tertanggal 16 Januari 2020, 11 Agustus 2020, dan surat tertanggal 11 September 2020; beserta SKCK dari Polda Papua maupun Surat Keterangan dari Mendagri yang kesemuanya menjelaskan pokok yang sama bahwa yang bersangkutan adalah terpidana (korupsi) yang pernah menjalani hukuman pidana di LAPAS Sukamiskin Bandung. 8. Begitu pula pada saat rapat pleno penyerahan hasil verifikasi faktual syarat Calon Yusak Yaluwo pada tanggal 14 September 2020, Termohon menyampaikan bahwa ada perbedaan isi dokumen antara surat keterangan dari PN Merauke terkait status pidana Yusak Yaluwo dan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana terurai pada poin D.2 di atas. Karena itu, yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat untuk diterima sebagai calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel. Namun, anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel a.n. Frans Upessy dengan nada keras menyatakan bahwa dari verifikasi faktual ke PN Merauke, pihak pengadilan sudah mengakui bahwa benar mereka yang menerbitkan surat keterangan a quo. Dengan demikian, dengan adanya surat keterangan a quo, Yusak Yaluwo memenuhi syarat untuk diterima sebagai calon. 9. Bahwa pada akhirnya ketika rapat pleno penetapan calon pada tanggal 23 September 2020, Pihak Terkait menerbitkan kedua dokumen a quo yang mengakomodir Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 dengan Nomor Urut 4. Kontradiksi dokumen pencalonan milik Yusak Yaluwo sebagaimana diuraikan di atas, telah menimbulkan perbedaan pendapat diantara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. 3 (tiga) orang Anggota yakni Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande menyatakan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Sedangkan 2 (dua )orang komisioner lainnya yakni Pihak Terkait berpendapat bahwa Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Calon Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 karena ketidakjelasan status sebagai mantan terpidana dengan kewajiban menyelesaikan masa jeda/istirahat 5 tahun yang disyaratkan dalam undang- undang. Apalagi yang bersangkutan tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 45.772.287.123,- subsider 2 tahun penjara sesuai isi Surat LAPAS Sukamiskin a quo. E. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin D, Terkait dalam posisinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. F. Pihak Terkait Helda Richarda Ambay menerangkan terdapat perbedaan pendapat mulai dari pendaftaran hingga pada saat pleno. Tahapan pendaftaran, verifikasi, verifikasi pertama, verifikasi kedua, hingga pada tahapan penetapan. Pihak Terkait tidak dalam tekanan ketika memutuskan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. Pada tanggal 23 september 2020, sebelum melaksanakan penetapan, Pihak Terkait yang memimpin jalannya rapat pleno, memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota untuk memberikan pemaparan kajian hukum, pasal perpasal, berkenaan dengan mantan terpidana. Pihak Terkait memberikan pemaparan pasal per-pasal berkenaan dengan mantan terpidana dan membandingkan syarat-syarat pasangan calon Yusak Yaluwo. Para Teradu KPU Kabupaten Boven Digoel tidak memberikan kajian hukum dan bahkan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, keamanan daerah, keluarga, dan masyarakat. Sebagaimana diketahui KPU merupakan lembaga independen dan tidak berada dalam tekanan siapapun. Sedangkan berkenaan dengan kondisi dan keamanan daerah merupakan tanggung jawab TNI dan Polri. Hatta Nongkeng ditugaskan melakukan klarifikasi di Lapas Sukamiskin dan Kementerian Dalam Negeri. Hatta Nongkeng adalah penanggungjawab sedangkan komisioner lain melakukan verifikasi di tempat yang berbeda. Terjadi perdebatan ketika menyikapi 3 surat yang dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin. Pihak Terkait mengatakan tidak mungkin pada tanggal yang sama mendapatkan 2 surat pembebasan. 2 surat tersebut sangat kontradiktif. Setelah verifikasi yang dilakukan oleh Hatta Nongkeng, tapi kemudian Hatta Nongkeng pulang menurut Pihak Terkait tindakan tersebut tidak bertanggungjawab sehingga dilanjutkan oleh Kasubbag Hukum. Lembaga Lapas Sukamiskin mengatakan bahwa dokumen yang menyatakan bebas secara keseluruhan dikeluarkan oleh pimpinan sebelumnya. Kepala Lapas mengeluarkan surat terbaru yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014, Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga pada saat itu Pihak Terkait menandatangani karena pada saat itu Hatta Nongkeng meminta agar berdiskusi dengan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Dalam hal ini menurut penilaian PihakTerkait, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak menjalankan pengawasan tetapi juga memberikan opini untuk meloloskan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo. Pihak Terkait berpandangan terdapat kontradiksi informasi, seharusnya tidak memenuhi syarat. Pihak Terkait merasa sendiri sehingga menandatangani. Pada saat itu, BAHP Perbaikan yang pertama, Pihak Terkait bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum, sebelum Keputusan tanggal 23 September 2020, agar Komisi Pemilihan Umum memberikan kajian hukum agar KPU Kabupaten Boven Digoel memiliki pijakan untuk mengambil Keputusan. Pihak Terkait sudah menginiasi agar KPU Kabupaten Boven Digoel memiliki penasihat hukum, tetapi hal tersebut ditolak oleh 3 Komisioner tersebut. Sehingga pada akhirnya berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan penafsiran masing-masing. KPU Kabupaten Boven Digoel sebenarnya sudah mendapatkan arahan dari KPU Provinsi Papua maupun Komisi Pemilihan Umum. Menurut Pihak Terkait dari ketiga dokumen tersebut, dokumen hasil verifikasi membenarkan dokumen yang kedua yaitu dokumen tanggal 11 Agustus. Jadi dokumen 11 September membenarkan dokumen 11 Agustus yakni pada tanggal 4 Agustus 2017, yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari ketiga dokumen, dokumen pertama mendapatkan bebas secara keseluruhan, sementara dokumen ketiga hasil klarifikasi membenarkan dokumen yang kedua yaitu mendapatkan pembebasan bersyarat. Dengan melihat keabsahan dokumen yang terakhir, hal tersebut menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Boven Digoel dalam memutuskan. Sedangkan surat yang ketiga tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa membatalkan surat yang pertama. Surat ketiga keluar tanggal 11 September 2020, pada saat klarifikasi. G. Pihak Terkait Yohana Maria Ivone AB membenarkan pernyataan Helda Richarda Rambay. Hal tersebut sesuai dengan fakta pada saat proses pencalonan. Anggota yang lain menyatakan memenuhi syarat sementara Pihak Terkait menyatakan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut yang menjadi dasar Pihak Terkait menyatakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. Meskipun dalam aplikasi era terang menyatakan Yusak Yaluwo bukan sebagai mantan terpidana. Namun faktanya yang bersangkutan merupakan mantan terpidana. Hal tersebut yang menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mempertimbangkan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak? Pihak Terkait kemudian berkonsultasi kepada Pengadilan Tipikor, untuk mengklarifikasi mengapa dalam aplikasi eraterang menunjukkan yang bersangkutan bukan mantan terpidana sementara faktanya memang sebagai terpidana. Hakim Ketua menerangkan yang bersangkutan dapat mendapatkan aplikasi eraterang mungkin dia mengambil aplikasi eraterang pada pengadilan umum bukan pengadilan khusus. Hal tersebut menjadikan peneguhan Pihak Terkait untuk memutuskan Pasangan Calon Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. Pihak Terkait tidak mendapatkan tekanan dalam mengambil keputusan. Pihak Terkait mengklarifikasi pernyataan Mahmudin Abdullah selaku anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang menyatakan tidak mengetahui Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tanggal 11 September 2020, menurut keterangan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Kasi Register sudah membacakan dan memperlihatkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tanggal 11 September 2020. Dengan demikian, tidak benar jika Mahmudin Abdullah dan Fransiskus Asek tidak mengetahui hal tersebut. Kasubag Hukum sudah menjelaskan kejadian pada saat proses klarifikasi di Lapas Sukamiskin. Mengenai pernyataan Pihak Terkait Ronald Manoach berkenaan dengan statement Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel. Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel tidak men TMS kan atau menyampaikan kepada publik atau pada saat live, tetapi pada kegiatan sosialisasi. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel tidak membuat statement seperti halnya yang disampaikan oleh Pihak Terkait Ronald Manoach selaku anggota Bawaslu Provinsi Papua. Melkianus Kambu (Anggota KPU Provinsi Papua) 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yacob Weremba sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Boven Digoel. 3. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sesuai dengan Berita Acara Nomor 40/PL.02.3- BA/9116/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020. 4. Bahwa KPU telah melaksanakan Bimbingan Teknis pertama tentang Pencalonan yang diikuti oleh KPU Seluruh Indonesia di Hotel Mercure Sabang Jakarta 5. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Bimbingan Teknis Pencalonan di Hotel Grand Abe Lt. 7 tanggal 2 – 4 Desember 2019 untuk 11 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara sebagai Narasumber. 6. Bahwa KPU telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pencalonan kepada Seluruh KPU yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 s.d. 7 Maret 2020 bertempat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 7. Bahwa KPU Provinsi Papua menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan Pencalonan Pengguna Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 11 Kabupaten di Provinsi Papua tanggal 13-15 Maret di Hotel Grand Abe dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Pak Pramono Ubaid Tanthowi dan Ibu Nur Syarifah. 8. Bahwa KPU Provinsi melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pencalonan kepada 11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Narasumber dari KPU secara daring pada tanggal 23 – 25 Agustus 2020. 9. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon bersama 11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel secara daring pada tanggal 2 September 2020. 10. Bahwa sebelum dimulainya masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, KPU Provinsi Papua telah melakukan Supervisi/Monitoring terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d 31 Agustus 2020, dan terhadap Status Mantan Terpidana KPU Provinsi menyarankan untuk dilakukan MOU dengan Kejaksaaan dalam hal mendapat kajian Hukum tentang Mantan Terpidana. 11. Bahwa terdapat Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 5 September 2020 perihal penjelasan mantan terpidana. 12. Tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIT, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel dengan didukung oleh gabungan partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Perindo. 13. Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 13, KPU Kabupaten Boven Digoel meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Bakal Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba. Hasil penelitian kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimaksud dinyatakan lengkap dan diterima. 14. Setelah menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (khususnya pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus Woremba), KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 7 s.d. 12 September 2020 melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya diketahui terdapat permasalahan syarat calon a.n. Bakal Calon Bupati Yusak Yaluwo sebagai berikut: a. Dokumen syarat calon, dalam hal ini surat keterangan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke (dalam hal ini, Kabupaten Boven Digoel merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Merauke), yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo bukan mantan terpidana yang berpedoman pada aplikasi Eraterang yang tidak mencantumkan nama Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana, berlawanan dengan fakta bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana kasus korupsi; b. Pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (tanggal 5 September 2020), terdapat fakta bahwa Bakal Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo menyerahkan 2 (dua) surat keterangan dari LAPAS Sukamiskin sebagai berikut: ii. Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0419 tanggal 16 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin a.n. Abdul Karim, yang pada pokoknya menyatakan Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara; dan ii. Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 6229 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea dalam bentuk barcode, yang pada pokoknya menyatakan Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013, tertanggal 31 Januari 2013. 15. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Pihak Terkait ada 3 dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat tanggal 18 September 2020 hingga tanggal 14 November 2020. Setelah selesai dirawat, Pihak Terkait selanjutnya menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari. 16. Pada Tanggal 9 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berkenaaan dengan syarat calon bagi bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo. 17. Pada Tanggal 11 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Pengadilan Negeri Merauke berkenaan dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke a.n. Yusak Yaluwo. Surat keterangan dimaksud berlawanan dengan fakta (pengetahuan secara umum) bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Atas permasalahan dimaksud, Pengadilan Negeri Merauke menerangkan bahwa surat keterangan dimaksud dikeluarkan berdasarkan aplikasi ERATERANG. Pada saat memasukkan nama Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo di sistem (aplikasi ERATERANG) tidak tercatat sebagai Terpidana, selanjutnya untuk menguatkan keterangan dimaksud Pengadilan Negeri Merauke menerbitkan Surat Nomor: W30- U3/385/HK.01/9/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. 18. KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Lapas Sukamiskin. Hasil verifikasi dimaksud diterbitkan Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013. 19. Pada tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel mengundang Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan 4 (empat) perwakilan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 untuk hadir dalam pemberitahuan hasil verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan dan syarat calon. Pada saat proses penelitian dokumen hasil verifikasi Bakal Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo terkait syarat calon, berdasarkan dokumen yang di peroleh dari LAPAS Sukamiskin, terdapat perbedaan fakta mengenai status Bakal Calon a.n. Yusak Yaluwo. Dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo pada saat pendaftaran (dalam hal ini Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara, berbeda dengan dokumen hasil verifikasi (dalam hal ini surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017. Terhadap perbedaan dokumen syarat calon dimaksud, Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda Richarda Ambay berpendapat yang pada pokoknya Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo harus melampirkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari LAPAS sebagai dasar bagi KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menghitung masa jeda 5 (lima) tahun. Pendapat berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel lainnya (dalam kronologi yang disampaikan tidak disebutkan namanya) yang pada pokoknya menyatakan dokumen syarat Calon Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo telah lengkap dan didukung oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang memiliki penafsiran berbeda terkait bebas. Atas perbedaan pendapat dimaksud pada akhirnya dokumen syarat Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). 20. Bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020, KPU menindaklanjuti kepada KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor 821/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020. 21. Bahwa berdasarkan poin 21, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d. 30 September 2020 dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 713/PL.02.2- SD/91/Prov/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. 22. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua bertemu dengan Hasyim Ashari untuk melaporkan hasil supervisi Surat KPU Nomor 821/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Boven Digoel sekaligus menyampaikan secara tertulis melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor 713/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020. 23. Di tengah masa karantina mandiri pada tanggal 22 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat klarifikasi dengan KPU Kabupaten Boven Digoel bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua. 24. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU. 25. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada angka 27, laporan hasil klarifikasi tersebut oleh KPU dengan Surat Nomor 954/HK.06.4- SD/05/KPU/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. 26. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor 531/SDM.13- KPT/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pemberhentian Sementara 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel 27. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU melalui Surat Nomor 982/SDM.13- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020, perihal pengambilalihan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. 28. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan pertemuan dengan Kapolda Papua bertempat di Ruang Cendrawasih Polda Papua membahas perihal mantan terpidana a.n. Yusak Yaluwo. 29. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat Nomor 837/SDM.13-SD/91/Prov/XI/2020 perihal undangan rapat dan melakukan pertemuan bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua membahas tentang penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo pada tanggal 9 November 2020. Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta pendapat Bawaslu Provinsi Papua terkait penetapan status calon a.n. Yusak Yaluwo, Bawaslu menyampaikan bahwa pembatalan SK penetapan harus melalui mekanisme sengketa di Bawaslu, dan PTUN dan proses sengketa harus selesai 30 hari sebelum pemungutan suara. Apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status TMS terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 30. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Surat Nomor 328/PL.02-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Permintaan Kajian Hukum tertanggal 10 November 2020. 31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menjawab melalui Surat Bawaslu Nomor 311/K.Bawaslu-BVD/XI/2020 perihal tanggapan Surat KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel perihal permintaan kajian hukum tertanggal 11 November 2020. 32. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 November 2020 Pihak Terkait yang juga bertindak sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, melaksanakan kegiatan perekrutan KPPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur. 33. Bahwa tanggal 9 s.d. 12 November 2020 Pihak Terkait mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Bekasi. 34. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan rapat bersama dan memutuskan untuk menghadap pimpinan KPU dalam rangka membahas penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo. 35. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, 6 (enam) Anggota KPU Provinsi Papua menghadap pimpinan KPU di Jakarta. 36. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat pleno di Kantor KPU Provinsi Papua dan mengirimkan hasil risalah pertemuan tersebut kepada pimpinan KPU. 37. Bahwa berdasarkan hasil risalah tanggal 16 November 2020, KPU melakukan klarifikasi terhadap masing-masing Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 25 November 2020. 38. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, Pihak Terkait langsung melaksanakan tugas di Mamberamo Raya. 39. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian Sementara 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Papua. 40. Bahwa selanjutnya KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Pembatalan Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. 41. Bahwa KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 586/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. 42. Bahwa Pasangan Calon a.n Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba kemudian menggugat KPU di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel perihal pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. 43. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. 44. Bahwa KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 620/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. 45. Bahwa KPU mengeluarkan instruksi lebih lanjut kepada KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Perkara Nomor: 01/PS.REG/33.04/2020. 46. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 yang menetapkan kembali Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakor Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. 47. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 47, Pihak Terkait dalam posisinya sebagai Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Papua yang juga sebagai KPU Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Metusalak Infandi, Ketua Bawaslu Provinsi Papua • Berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Papua, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, berkaitan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel, yang substansial di sini adalah syarat pencalonan dan syarat calon terpenuhi. Mekanisme penetapan berkaitan dengan pasangan calon dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel secara tertutup. Berkaitan dengan pengawasan tahapan sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Namun, pada saat masuk dalam tahapan penetapan, tidak dilihat atau dihadiri Bawaslu karena itu merupakan teknis internal KPU Kabupaten Boven Digoel yang dilakukan secara tertutup. Amandus Situmorang, Anggota Bawaslu Provinsi Papua • Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Pihak Terkait sudah melaksanakan pembinaan dan supervisi, serta monitoring ke kabupaten. Berkenaan dengan pengaduan yang disidangkan hari ini, terutama syarat yang dijelaskan oleh Teradu Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, mengenai persyaratan Calon Yusak Yaluwo, Pihak Terkait sudah mendapatkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Surat dari Lapas Sukamiskin ada barcodenya, memang terdapat perbedaan antara KPU dan Bawaslu. Yusak Yaluwo menyampaikan surat yang terdapat barcodenya, sehingga pada saat pengawasan dalam verifikasi faktual, Teradu melihat dokumen tersebut adalah sama. Jamaluddin, Anggota Bawaslu Provinsi Papua • Pada tanggal 16 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan supervisi berkenaan dengan bagaimana teknis penyelesaian sengketa. Pihak Terkait sangat merasa bahwa informasi dari media maupun teman-teman di Provinsi bahwa terjadi penafsiran di PKPU dan Undang-Undang. Apabila di PKPU memang harus bersih sampai dengan masa bebas bersyarat, sementara di Undang-Undang dan Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019 hanya menegaskan bagi mantan narapidana telah selesai menjalani pidana penjara. Apabila telah selesai menjalani masa pidana penjara, maka sejak tanggal 7 Agustus 2014, yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Hitungan jeda bersih 5 tahun, dihitung 7 Agustus 2014, sehingga ketika yang mencalonkan diri di tahun 2020, sebenarnya sudah bersih dari pidana penjara. Perdebatan tersebut dimulai sebelum penetapan pasangan calon. Pada bulan September 2020, Bawaslu Provinsi Papua melakukan sosialisasi kepada Pasangan Calon dan mengundang Bapak Rahmat Bagja selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pada tanggal 17 September 2020, kami tidak mendapatkan tiket sehingga baru bisa hadir di Boven Digoel tanggal 30 September 2020. Berkenaan dengan perkara sebelumnya, dari 3 orang yang mengajukan sengketa, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2, karena pemohon tidak dirugikan secara langsung maka Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Keputusan tidak dapat diterima. Berkenaan dengan mantan narapidana, pertama kami mengakui terdapat 3 surat dari Lapas Sukamiskin. Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kabupaten Boven Digoel, Pihak Terkait mendampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, ke Lapas Sukamiskin mengklarifikasi 3 Surat, apakah yang bersangkutan benar-benar bebas dari Lapas Sukamiskin pertanggal 7 Agustus 2014. Dari situ kami mendapatkan konfirmasi 3 Surat, yang bersangkutan bebas dari Lapas Sukamiskin tanggal 7 Agustus 2014. Memang pidananya adalah pidana bersyarat. Pada saat itu KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan sementara, memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambilalih KPU Kabupaten Boven Digoel, dan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk meng-TMS-kan yang bersangkutan. Namun, KPU Provinsi Papua tidak melakukannya, maka Komisi Pemilihan Umum memberhentikan KPU Provinsi Papua. Selanjutnya mengambilalih kewenangan KPU Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor 584 yang meng-TMS-kan Yusak Yaluwo. Akhirnya yang bersangkutan mengajukan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, setelah diterima, sidang, dan diputus sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada akhirnya, yang bersangkutan dimasukkan kembali menjadi Pasangan Calon. Berkenaan dengan mantan narapidana, melihat ada Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30 Tahun 2015, penjelasan berkenaan dengan Mantan Terpidana, Terpidana, dan Narapidana, sehingga bagi Bawaslu Provinsi Papua, proses pendampingan dengan melihat menjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu mengenai mantan narapidana. Fatwa Mahkamah Agung bukan merupakan hierarki dari peraturan perundang-undangan, tetapi setidak-tidaknya ini menjadi pedoman bagi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melihat ada mantan terpidana, terpidana, dan narapidana. Ketika yang bersangkutan sudah keluar pada tanggal 7 Agustus 2014, maka yang bersangkutan dikatakan sebagai mantan narapidana. Ketika yang bersangkutan telah keluar maka terpenuhi syarat calon menjadi pasangan calon karena yang bersangkutan sudah bersih 5 tahun semenjak 7 Agustus 2014. • Pihak yang dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu adalah Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon, sedangkan objek yang memenuhi syarat sengketa adalah berakibat hukum yang menimbulkan kerugian secara langsung. Sedangkan yang terjadi di Boven Digoel yang Pemohon tidak dirugikan secara langsung. Setelah di keluarkan Putusan tidak dapat diterima, yang bersangkutan juga telah ke PTTUN Makassar tetapi ditolak. • Bakal Pasangan Calon dan Calon yang dirugikan secara langsung dapat mengajukan sengketa, bahkan partai politik tidak dapat mengajukan sengketa. Objek sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada waktu itu termasuk yang dikecualikan karena tidak dirugikan secara langsung. Anugrah Patta, Anggota Bawaslu Provinsi Papua • Berkenaan dengan mantan terpidana, tidak hanya terjadi di Kabupaten Boven Digoel, tetapi ada juga di Nias Utara, Lampung Selatan, Dompu, dan Bengkulu. Sebelum masa pendaftaran Bawaslu sudah melakukan pembahasan untuk menyatakan persepsi kelembagaan di Bawaslu berkenaan dengan tafsir Putusan MK Nomor 56. Berdasarkan tafsir itu sebagaimana yang dijelaskan Jamaluddin Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Papua berkesimpulan masa jeda 5 tahun dihitung dari yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana penjara. Kami seragamkan sebagaimana kabupaten yang lain Nias Utara, Lampung Selatan, Dompu, dan Bengkulu. Berkenaan dengan surat keterangan dari Lapas Sukamiskin, di dalam pokok pengaduan Pengadu menjelaskan Yusak Yaluwo belum membayar uang pengganti sekitar 45 milyar. Hal tersebut sebenarnya sudah jelas pada saat penanganan penyelesaian sengketa, yang diajukan Yusak Yaluwo yang dinyatakan TMS oleh Komisi Pemilihan Umum, pada saat mendengar penjelasan ahli dari Kementerian Hukum dan Ham yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam proses pembuktian menyebutkan bahwa 45 milyar sudah diganti oleh yang bersangkutan dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Oleh karena itu dalam penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, menyatakan Yusak Yaluwo sudah memenuhi syarat. • Sebagaimana dijelaskan oleh Pihak Terkait Melkianus Kambu, yang menghadiri pertemuan tersebut adalah saya, Niko Tunjanan, dan Ronald Manoach. Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta pertimbangan berkenaan dengan permasalahan Boven Digoel, Calon yang berstatus mantan terpidana dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan pendapat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56, masa jeda 5 tahun tersebut dihitung sejak mantan terpidana selesai menjalani masa pidana penjara yakni sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat. Di situlah jeda waktu 5 tahun dihitung. Pendapat tersebut seragam untuk Kabupaten Nias Utara, Dompu, Lampung Selatan dan Bengkulu. Pada proses penyelesaian sengketa, pendapat Bawaslu Provinsi Papua tetap dipertahankan, dan yang menambahkan keyakinan keterangan ahli Kementerian Hukum dan Ham yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Ahli menerangkan uang pengganti 45 milyar oleh Yusak Yaluwo itu sudah diganti dengan pidana kurungan 2 tahun. Pendapat tersebut jelas dari Ahli. Ronald Manoach, Anggota Bawaslu Provinsi Papua • Pada saat itu, Pihak Terkait berpendapat tidak masuk pada substansi narapidana, tetapi produk lembaga yakni SK Penetapan Calon KPU Kabupaten Boven Digoel yang dibatalkan oleh 1 atau 2 tingkat di atasnya. Menurut Bawaslu, itu akan mengakibatkan konsekuensi hukum. Pihak Terkait berpendapat agar dikoordinasikan dengan 1 tingkat di atasnya. Begitu juga Bawaslu akan mengoordinasikan 1 tingkat di atasnya berkaitan dengan kompleksitas permasalahan ini. Pihak Terkait berpendapat bahwa ada proses terlepas dari terbagi di bawah, tetapi ini sudah keluar sebagai produk lembaga. Yurisprudensi adalah Pilkada di Kabupaten Supriori, ada tindakan sepihak dari Ketua KPU Kabupaten Supriori, yang merugikan bakal pasangan calon. Hal tersebut dikenai sanksi pidana sudah ikhrach 3 tahun penjara. Ada konsekuensi sebuah tindakan, secara yuridis, analisa Pihak Terkait, teman- teman KPU silakan berpegang kepada PKPU namun jangan melupakan alasan yuridis dari lembaga lain. Hal ini disebabkan kita merupakan satu kesatuan, Boven Digoel sudah kami analisis. Pada saat pendaftaran s.d. penetapan, Pihak Terkait ditugaskan untuk supervisi ke Boven Digoel. Hal ini disebabkan ada beberapa kabupaten yang dianggap rawan seperti Yalimo dan Nabire sehingga harus dilakukan pengawasan secara maksimal. Sebelum masa pencalonan terdapat pernyatan dari Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, bahwa akan di TMS kan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik. Pihak Terkait melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. [2.7.2] KETERANGAN DALAM PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020 Helda R Ambay, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Saya sendiri bersama Yohana Maria Ivone memiliki pandangan Bapak Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba tidak memuhi syarat (TMS) berdasarkan dua dokumen yang beliau masukan yaitu Dokumen pada Januari dan dokumen pada Agustus. Di situ kami menghitung bahwa masa percobaannya di tanggal 26 Mei 2017. Sehingga dihitung mundur baru 3 tahun 3 bulan dari masa pendaftaran. Hal ini juga dikuatkan dengan materi yang kami peroleh melalui pimpinan KPU RI baik itu Bapak Hasyim Asy’ari dalam Bimtek Pencalonan dan juga arahan dari Pimpinan KPU Provinsi Papua. Perlu garis bawahi bahwa kami berdua menyatakan TMS berdasarkan aturan yaitu PKPU 1 terkait dengan Pengertian Mantan Narapidana yang sudah dijelaskan oleh Pimpinan kami, dan juga dasar itu sehingga kami menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Lalu kami tambahkan bahwa kami perlu garis bawahi bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 36 itu menyatakan bahwa kami melakukan tahapan sesuai sumpah dan janji kami, tetapi dalam pengambilan keputusan bahwa tiga teman komisioner kami tidak memberikan dasar kajian hukum dan juga lebih mempertimbangkan situasi daerah dan kekeluargaan, keluarga mereka. Teradu II sudah mengatakan bahwa Pak Hatta Nongkeng bersama salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Muhammad Abdullah dulunya adalah Tim Sukses Bapak Yusak Yaluwo di tahun 2015 juga. Pada tahun 2010, Bapak Abdullah juga adalah seorang yang memimpin demonstrasi di KPK pada saat Bapak Yusak Yaluwo ditahan sehingga ada kemungkinan Bapak Hatta Nongkeng tidak mempertimbangan itu karena dulunya Tim Sukses Bapak Yaluwo.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 140-PKE- DKPP/XI/2020, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, sebagaimana Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, dan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, karena Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat calon sebab sebagai mantan terpidana belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor : 146-PKE- DKPP/XI/2020, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak melakukan fungsi pengawasan secara berintegritas dan profesional karena membiarkan adanya pelanggaran administrasi dalam pemenuhan syarat calon Yusak Yaluwo. Para Teradu menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 0002/PS.PNM.LC/94.9413/IX/2020, perihal Penyelesaian Keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020 Sebagaimana Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima, tertanggal 29 September 2020. [4.3] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor : 162-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut : [4.3.1] Teradu I s.d Teradu III pada tanggal 23 September 2020 menetapkan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Peserta Pemilihan Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 meskipun Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat karena Calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana belum memenuhi persyaratan jeda 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019; [4.3.2] Teradu IV s.d Teradu X mengabaikan tindakan Teradu I s.d Teradu III sehingga Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba belum dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan tidak melaksanakan perintah KPU untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati Boven Digoel; [4.3.3] Teradu XI s.d Teradu XIII mengabaikan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020, yang isinya menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, sebagai Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 dan tidak segera melakukan tindakan pengambilalihan untuk membatalkan Keputusan tersebut; [4.4] Menimbang jawaban keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan selama tiga (3) hari terhitung dari tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang datang mendaftar dan menyerahkan dokumen pencalonan. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba mendaftar pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020, pukul 11.01 WIT. Pasangan Calon tersebut di usung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. Sebagaimana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Para Teradu telah melakukan penelitian keabsahan dokumen 4 (empat) bakal Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba. Hasilnya dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon diterima dan dituangkan dalam Formulir Model TT.1KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahan dokumen. Pada tanggal 7 s.d. 13 September 2020, Para Teradu melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakob weremba. Selanjutnya pada tanggal 14 september 2020, Para Teradu menyerahkan hasil penelitian dokumen kepada masing-masing bakal pasangan calon untuk dilakukan perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perbaikan-KWK. Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, dokumen perbaikan bakal pasangan calon diserahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perbaikan-KWK. Para Teradu membentuk tim verifikasi faktual guna memastikan keabsahan dokumen masing-masing bakal calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung dari tanggal 17 s.d. 20 September 2020. Para Teradu didampingi dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel melaksanakan Rapat Pleno Hasil Penelitian Perbaikan sebagaimana tertuang Berita Acara Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK. Salinan Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya Salinan Berita Acara diserahkan kepada masing-masing LO Bakal Pasangan Calon. Hal tersebut merupakan dasar acuan penetapan 4 (empat) Pasangan Calon. Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, pukul 10.55 WIT s.d 12.35 WIT, KPU Kabupaten Boven Digoel melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon. Hasilnya dokumen 4 (empat) Bakal Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi di Lapas Sukamiskin, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Kemendagri. Selanjutnya hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3- BA/9116/KPU-kab/IX/2020. Pada saat penandatanganan Berita Acara, hanya 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang menandatangani Berita Acara tersebut, sedangkan 2 (dua) anggota lain tidak menandatangani Berita Acara Penetapan. Penetapan 4 (empat) Pasangan Calon tanggal 23 September 2020 yang ditandatangani oleh Para Teradu dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi “Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan daftar hadir”, ayat (2) berbunyi “Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir”. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 dalam Amar Putusan: - (ii) yang berbunyi “bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 62 ayat (2) berbunyi “Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan”. Para Teradu beralasan tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan. KPU bekerja berdasakan ketentuan undang-undang, dengan tetap mewujudkan situasi yang aman di Kabupaten Boven Digoel. [4.5] Menimbang jawaban keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 146-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu pada saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 4-6 September 2020, Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba mendaftar pada tanggal 5 September 2020, Pukul 11.01 WIT dengan dukungan Partai Golkar, Demokrat, dan Perindo. Berdasarkan Hasil penelitian KPU Kabupaten Boven Digoel, dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Boven Digoel. Hasil pengawasan Para Teradu pada saat verifikasi faktual tanggal 11 September 2020 di Lapas Sukamiskin berkenaan dengan keabsahan surat keterangan yang digunakan Bakal Calon Bupati Yusak Yaluwo sebagai pemenuhan syarat calon yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat. Selanjutnya, Yanuar Rinaldi selaku Kasi Registrasi membenarkan surat keterangan yang digunakan Yusak Yaluwo dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin. Berdasarkan hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Niaga Makassar terdapat 4 (empat) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang belum mengurus surat keterangan tidak sedang Pailit yaitu (1) Martinus Wagi, (2) Isak Bangri, (3) Lukas Ikwaron, dan (4) Lexi Romel Wagiu. Berdasarkan hasil pengawasan pada saat verifikasi perbaikan dokumen syarat calon tanggal 21 September 2020 di Pengadilan Niaga Makassar terkait keabsahan status keterangan tidak sedang Pailit, terdapat 6 (enam) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya menggunakan bukti tanda terima permohonan melalui situs pelaporan online Era Terang, yaitu (1) Martinus Wagi, (2) Isak Bangri, (3) Chairul Anwar Natsir, (4) Nathalis B Kaket, (5) Lukas Ikwaron, dan (6) Lexi Romel Waigu. Adapun Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba telah menyerahkan Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 05 September 2020. Pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan 4 (empat) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020, yaitu (1) Lukas Ikwaron, (alm.) dan Lexi Romel Waigiu dengan dukungan Partai Nasdem dan Gerindra, (2) H.Chaerul Anwar dan Natalis B. Kaket dengan dukungan Partai PPP dan PKB, (3) Martinus Wagi dan Isak Bangri dengan dukungan PDIP dan PKS, (4) Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba dengan dukungan Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo. Para Teradu telah melakukan pengawasan dalam verifikasi faktual berkenaan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor: 94/SK/HK/09/2019/PN.Mrk, tertanggal 2 September 2019, yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Hasilnya, Pengadilan Negeri Merauke membenarkan telah menerbitkan surat keterangan a quo sesuai dengan prosedur. Dengan demikian Para Teradu terbukti telah melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Pada tanggal 25 September 2020, Para Teradu menerima permohonan sengketa dari Pemohon dengan objek sengketa berupa Berita Acara KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum”. Rapat pleno dilaksanakan secara tertutup untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf c, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil rapat pleno menyimpulkan bahwa permohonan sengketa yang di ajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, karena objek sengketa yang diajukan tidak merugikan secara langsung hak peserta pemilihan dalam hal ini Pemohon. [4.6] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor : 162- PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.6.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.1], Teradu I s.d Teradu II menyatakan telah melakukan verifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Boven Digoel pada 5 September 2020. Khusus verifikasi terhadap keabsahan dokumen syarat Calon Bupati Yusak Yaluwo dilakukan di Kementrian Dalam Negeri, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Merauke. Para Teradu menegaskan yang menjadi dasar menetapkan Yusak Yaluwo memenuhi syarat sebagai Calon Bupati adalah surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419, tertanggal 16 Januari 2020 dan surat keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 tertanggal 11 Agustus 2020. Bahwa Teradu I s.d Teradu II dalam proses verifikasi dokumen Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba bekerja berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka 2 hingga angka 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menjelaskan bagi calon dengan status mantan terpidana wajib menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. Selanjutnya regulasi ini dipertegas dalam dalam Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 22 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pleno terkait hasil perbaikan dokumen syarat calon dan menetapkan semua syarat calon memenuhi syarat. Rapat pleno ini juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan tidak memberikan rekomendasi apapun. Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel menandatangani berita acara hasil perbaikan yang menyatakan syarat calon bagi 4 (empat) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dinyatakan memenuhi syarat, termasuk Bapaslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Bahwa Pada tanggal 23 September 2020 dilakukan rapat pleno KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menetapkan Pasangan Calon yang akan menjadi Peserta Pemilihan. Terjadi perbedaan pendapat, karena 2 (dua) orang anggota, yakni Helda Richard Ambay dan Teradu III, Yohana Maria Ivone berpendapat Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum terpenuhinya syarat jeda waktu 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Hal ini diperkuat dengan surat hasil verifikasi tim KPU Kabupaten Boven Digoel ke Lapas Sukamiskin bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 adalah pembebasan bersyarat bagi Yusak Yaluwo dan masa percobaannya berakhir pada 26 Mei 2017. Sehingga dikarenakan ancaman hukuman yang lebih dari 5 (lima) tahun, maka Bakal Calon Yusak Yaluwo pada saat mendaftar masa jedanya baru 3 tahun 3 bulan atau belum melewati masa jeda 5 (lima) tahun. Sedangkan 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Boven Digoel lainnya, yakni Teradu I, Teradu II dan Veronica Lande menyatakan tidak punya alasan untuk men-TMS-kan Yusak Yaluwo karena dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah memenuhi syarat sejak awal. Sehingga kemudian dilakukan voting dan 3 (tiga) orang anggota menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat dan dan menandatangani berita acara rapat pleno nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX/2020. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020, yang isinya menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020, termasuk Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Teradu I dan Teradu II serta Pihak Terkait Veronica Lande mengaku menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati tanpa adanya tekanan dan paksaan. Menurut mereka, situasinya sangat santai karena telah melakukan verifikasi syarat calon. Bahwa Teradu II menjelaskan terjadi komunikasi yang tidak harmonis di internal KPU Kabupaten Boven Digoel dalam tahapan pencalonan. Sehingga pada tanggal 17 September 2020, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel berkirim surat kepada KPU meminta penjelasan atas permasalahan syarat calon atas nama Yusak Yaluwo, yang tanpa melalui mekanisme rapat pleno maupun koordinasi dengan anggota lainnya. Selain itu, Teradu II menyatakan selaku berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua, antara lain dengan Teradu V, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X dan anggota lainnya. Termasuk berkonsultasi dengan Teradu IX terkait pencalonan Yusak Yaluwo dan hanya dijawab agar ikuti regulasi dan aturan yang ditetapkan KPU saja dan tidak memberikan penjelasan detail apa yang harus dilakukan. [4.6.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.2] Teradu IV s.d Teradu X menyatakan pada tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Provinsi Papua telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain bimbingan teknis pencalonan bagi 11 (sebelas) KPU Kabupaten di Provinsi Papua yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, termasuk KPU Kabupaten Boven Digoel, antara lain tanggal 2 s.d 4 Desember 2019. Lalu Bimtek Pencalonan tentang penggunaan SILON pada tanggal 13-15 Maret 2020, Bimtek Pencalonan pada tanggal 23-25 Agustus 2020 secara daring dengan narasumber dari KPU, Rakor Persiapan pendaftaran Paslon secara daring bagi 11 kabupaten pada tanggal 2 September 2020 serta kegiatan supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel pada 29 s.d 31 Agustus 2020. Bahwa Para Teradu menyatakan dalam kurun waktu tahapan pencalonan di bulan September 2020, terdapat 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan positif Covid-19 sehingga dirawat di rumah sakit, dan 1 (satu) orang reaktif sehingga harus menjalani isolasi mandiri, yakni Teradu IV, Teradu VII, Teradu IX dan Teradu X. Sehingga tersisa 3 (tiga) orang yakni, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VIII untuk menjalankan tugas, termasuk menjadi KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang juga sedang melaksanakan tahapan pencalonan. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu mengaku baru mengetahui adanya surat KPU nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua, perihal penjelasan dan isinya meminta agar KPU Provinsi Papua melakukan supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo. Surat tersebut juga memerintahkan dalam hal hasil supervisi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang pencalonan, maka KPU Provinsi Papua diminta melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dan menyampaikan hasilnya ke KPU dalam waktu tidak terlalu lama. Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2020, KPU Provinsi Papua mengutus Teradu V bersama staf ke Kabupaten Boven Digoel guna melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua menggelar rapat pleno dan menghasilkan berita acara nomor 120/PL.02.2-BA/91/KPU-Prov/X/2020 tentang hasil supervisi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, yang isinya antara lain, (1) KPU Kabupaten Boven Digoel sudah menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati berdasarkan berita acara nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX/2020, (2) terdapat 2 (dua) perbedaan surat keterangan Kepala Lapas Sukamiskin, yakni (a) Kepala Lapas atas nama Abdul Karim mengeluarkan surat Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2014 yang menyatakan tanggal 7 Agustus 2020, Yusak Yaluwo dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara, (b) Kepala Lapas atas nama Thurman Saud Marojahan Hutapea mengeluarkan surat nomor W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.01-6229 tanggal 11 Agustus 2020 yang menyatakan tanggal 7 Agustus 2014 Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013, (c) selain surat yang dimasukkan Yusak Yaluwo sebagai syarat calon, terdapat dokumen lain yang merupakan hasil verifikasi faktual KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel di Lapas Sukamiskin, yakni surat Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tertanggal 11 September 2020 yang ditandatangani Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Saud Marojahan Hutapea yang menjelaskan Bakal Calon Bupati Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo yang menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 yang dilaksanakan pembimbingannya oleh Bapas Jakarta Timur berdasarkan surat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013. Bahwa KPU Provinsi Papua mengirim surat ke KPU nomor : 713/PL.02.2- SD/91/Prov/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020, perihal surat pengantar hasil klarifikasi. Namun, KPU menganggap surat KPU Provinsi Papua tersebut tidak sesuai dengan substansi yang diinginkan sehingga diminta untuk melakukan klarifikasi ulang. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua dilakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel terkait syarat calon mantan terpidana Yusak Yaluwo dengan hasil antara lain (1) berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dokumen syarat calon tersebut, Yusak Yaluwo dinyatakan belum melampaui masa jeda 5 (lima) tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, (2) Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel telah menandatangani BA-HP Perbaikan pada tanggal 22 September 2020, (3) 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Hatta Nongkeng, Liberatus Pogolamun dan Veronica Lande menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) dan menandatangani BA penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwo, sedangkan 2 (dua) orang anggota lainnya, yakni Helda Richarda Ambay dan Johana Maria Ivone menyatakan TMS dan tidak menandatangani berita acara tersebut. Selanjutnya, hasil klarifikasi dan dokumen lainnya dikirimkan kepada Ketua KPU pada tanggal 26 Oktober 2020 melalui surat nomor 801/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 perihal tindak lanjut hasil keputusan pemeriksaan pelanggaran kode perilaku anggota KPU Kab. Boven Digoel dan surat nomor: 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 perihal hasil klarifikasi. Pada hari yang sama, KPU menerbitkan surat nomor: 954/HK.06.4-SD/05/KPU/2020 kepada Ketua KPU Provinsi Papua, perihal penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yang isinya memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan internal dugaan pelanggaran administrasi, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Bahwa pada tanggal 4 November 2020, KPU menerbitkan surat Nomor : 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kab. Boven Digoel, yang isinya memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng dan Veronica Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan surat Nomor : 982/SDM.13- SD/05/KPU/XI/2020 perihal pengambilalihan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020, yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan pertemuan dengan Kapolda Papua bertempat di Ruang Cendrawasih Polda Papua membahas perihal mantan terpidana Yusak Yaluwo. Selanjutnya pada tanggal 8 November 2020 KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat nomor 837/SDM.13- SD/91/Prov/XI/2020 perihal undangan rapat dan melakukan pertemuan bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua membahas tentang penetapan calon Yusak Yaluwo pada tanggal 9 November 2020. Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta pendapat Bawaslu Provinsi Papua terkait penetapan status calon Yusak Yaluwo, Bawaslu menyampaikan bahwa pembatalan SK penetapan harus melalui mekanisme sengketa di Bawaslu dan di PTUN dan proses sengketa harus selesai 30 hari sebelum pemungutan suara. Apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status TMS terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan dikenai ancaman pidana sesuai pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan surat Nomor 328/PL.02-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Permintaan Kajian Hukum tertanggal 10 November 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Kemudian dijawab melalui surat Bawaslu nomor 311/K,Bawaslu- BVD/XI/2020 perihal tanggapan surat KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel perihal permintaan kajian hukum tertanggal 11 November 2020. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 November 2020 KPU Provinsi Papua yang juga bertindak sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, melaksanakan kegiatan perekrutan KPPS di Distrik Maberamo Tengah Timur. Bahwa tanggal 9 s.d. 12 November 2020 KPU Provinsi Papua mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Bekasi. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan rapat bersama dan memutuskan untuk menghadap pimpinan KPU RI dalam rangka membahas penetapan calon Yusak Yaluwo. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, 6 (enam) Anggota KPU ProvinsiPapua menghadap pimpinan KPU RI di Jakarta. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat pleno di kantor KPU Provinsi Papua dan mengirimkan hasil risalah pertemuan tersebut kepada pimpinan KPU RI. Bahwa berdasarkan hasil risalah tanggal 16 November 2020, KPU RI melakukan klarifikasi terhadap masing-masing Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 25 November 2020. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, Teradu VI, Teradu IX, dan Teradu X melaksanakan tugas di Mamberamo Raya, Teradu VIII melaksanakan tugas di Boven Digoel, Teradu VII melaksanakan tugas di Asmat, serta Teradu IV dan Teradu V mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Logistik di Jakarta. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, KPU Provinsi Papua langsung melaksanakan tugas di Mamberamo Raya. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian Sementara 1 (satu) Ketua merangkap Anggota dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Bahwa segera setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan sebagaimana terdapat dalam poin 44, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 586/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Bahwa Pasangan calon a.n Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba kemudian menggugat KPU RI di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel perihal pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan putusan dengan nomor register 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU RI nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. Bahwa KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor 620/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. Bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi lebih lanjut kepada KPU Provinsi Papua dengan surat nomor 1193/PY.02.1- SD/06/KPU/XII/2020 perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Perkara Nomor : 01/PS.REG/33.04/2020. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 yang menetapkan kembali Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Para Teradu perlu menyampaikan bahwa penetapan pasangan Yusak Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peserta Pilkada berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel No. 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK., sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 11 Desember 2020. Penetapan ini untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1193/PY.02.1-SD/0 6/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Dalam Perkara No. 1/PS.Reg/33.04/2020. Tindak lanjut ini didasarkan pada ketentuan Pasal 144 Ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat”, dan Pasal 135A UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi”. [4.6.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.3] Teradu XI s.d Teradu XIII menyatakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang dimiliki KPU, Para Teradu telah menetapkan atau menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan menetapkan Keputusan Nomor 394/PL.02.20-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasngan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta menerbitkan surat nomor : 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 5 September 2020 tentang penjelasan mantan Terpidana kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Para Teradu menyatakan peraturan KPU, Keputusan KPU dan surat dinas KPU tersebut sebagai rujukan dan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan, khususnya berkenaan dengan pengaturan, tata cara dan mekanisme dalam penetapan Pasangan Calon yang kaitannya terikat dengan ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020, KPU juga menerbitkan surat nomor 573/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020 tentang penjelasan syarat calon dalam Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Yusak Yaluwo yang membalas surat permohonan penjelasan terkait syarat calon bupati dari Yusak Yaluwo pada tanggal 9 Juli 2020. Surat tersebut menerangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g dan ayat (2a), ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan menegaskan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota sepanjang yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan wajib secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik. Sedangkan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. Bahwa pada tanggal 25 September 2020, Para Teradu menerbitkan surat 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Boven Digoel perihal penjelasan. Isi surat tersebut menjelaskan (1) pengertian mantan terpidana sebagaimana pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, (2) meminta KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan dalam meneliti persyaratan calon, (3) hasil klarifikasi dan koordinasi digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dengan tetap berpedoman pada PKPU Pencalonan. Selain itu, pada hari yang sama Para Teradu juga memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui surat 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 agar melakukan supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo dan agar melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dan menyampaikan hasilnya ke KPU dalam waktu tidak terlalu lama dalam hal hasil supervisi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU pencalonan. Namun, KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan arahan dan petunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, Para Teradu melalui surat nomor 954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020 perihal penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kab. Boven Digoel yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua. Yang isinya agar KPU Provinsi Papua segera melakukan pengawasan internal dan menyelesaikan dugaan pelanggaran dengan berpedoman pada PKPU Nomor: 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor: 3/2020 dan agar hasil penanganan dugaan pelanggaran berikut kesimpulan dan rekomendasinya disampaikan segera ke KPU untuk mendapat kebijakan lebih lanjut. Bahwa Para Teradu setelah menerima hasil klarifikasi dari KPU Provinsi Papua, kemudian menerbitkan keputusan nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020 yang memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng dan Veronica Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Pada hari yang sama melalui surat nomor : 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020, KPU memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan tindakan antara lain, (1) mengambilalih tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020, (2) melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta (3) melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melalui rapat pleno tanggal 16 November 2020 memutuskan permasalahan KPU Kabupaten Boven Digoel diserahkan kepada KPU untuk pengambilan keputusan dan mengirim surat nomor 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 perihal penjelasan evaluasi penetapan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang pada pokoknya menyerahkan permasalahan penetapan status calon Bupati Yusak Yaluwo kepada KPU. Bahwa pada tanggal 23 November 2020, KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel menerbitkan Keputusan Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, yang pada pokoknya tetap menetapkan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Calon Bupati Boven Digoel. Bahwa pada tanggal 25 November 2020, Teradu XII dan Teradu XIII melalui media zoom meeting melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara Nomor: 190/HK.06.4-BA/05/KPU/XI/2020 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas tanggal 27 November 2020 yang memutuskan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas sehingga diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai dengan terbitnya Keputusan Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XI/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020. Sedangkan Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak dan Adam Arisoi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas. Bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian sementara ketua dan anggota KPU Provinsi Papua dan Keputusan KPU Nomor : 583/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi Papua, yang pada pokoknya mengambil alih TWK KPU Provinsi Papua sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020. Bahwa Para Teradu menjelaskan Yusak Yaluwo merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan MA Nomor : 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013 yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Berdasarkan surat Kepala Lapas Sukamiskin Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem database permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan menjalani pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 serta tidak membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp 45.772.287.123 (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun, sehingga Yusak Yaluwo TMS sebagai Cabup Boven Digoel. Bahwa Para Teradu selaku penanggungjawab akhir Pemilihan sesuai Pasal 10A UU Pemilihan pada tanggal 28 November 2020, KPU menerbitkan surat Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sebagai berikut (1) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hengki Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu yang diusulkan Partai NasDem dan Partai Gerindra, (2) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Chaerul Anwar Nasir dan Nathalis B. Kake yang diusulkan PPP dan PKB, (3), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi dan Isak Bangris yang diusulkan PDI Perjuangan dan PKS, (4) Pada saat keputusan ini berlaku, semua Keputusan KPU Kab. Boven Digoel sepanjang terkait penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; [4.7] Menimbang sebelum menilai pokok pengaduan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menguraikan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo meskipun terdapat pencabutan perkara oleh Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi materiel tanggal 9 November 2020, Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 telah dinyatakan layak untuk disidangkan dan dicatat dalam buku register perkara. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2021, DKPP menerima Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran prinsip mandiri telah dilengkapi alat bukti yang relevan. Untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo demi menjaga kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Boven Digoel. Lebih dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP harus dipahami bertujuan mewujudkan Pemilu berintegritas. Oleh karena itu paradigma hukum materiil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik spektrumnya lebih luas dari peradilan hukum. Dalam menjaga integritas proses dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu, DKPP tidak terikat pencabutan perkara oleh Pengadu. Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.7.1] Menimbang Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 pada angka 4.1. Terungkap fakta Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/PidSus/2012 tanggal 11 September 2013. Dalam putusan tersebut Yusak Yaluwo dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu Yusak Yaluwo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 45.772.287.123,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah). Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Yusak Yaluwo dijatuhi penjara selama 2 (dua) tahun. Berkenaan dengan status mantan terpidana, pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati, Yusak Yaluwo melampirkan beberapa Surat Keterangan yang kontradiktif sehingga dalam rapat pleno verifikasi tanggal 7 September 2020 KPU Boven Digoel memutuskan perlu dilakukan verifikasi faktual. Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 yang menyatakan Yusak Yaluwo tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Kedua, Surat Keterangan dari Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani Kepala Lapas Abdul Karim, dan Ketiga Surat Kepala Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 Agustus 2020 dengan ditandatangani Kepala Lapas atas nama Thurman Saud Marojahan Hutapea. Akan tetapi kedua Surat Keterangan dari Lapas Sukamiskin tersebut memuat keterangan yang berbeda, pada Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020 Yusak Yaluwo bebas murni pada tanggal 7 Agustus 2014. Sedangkan dalam Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tertanggal 11 Agustus 2020, Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013. Selanjutnya verifikasi faktual ke PN Merauke dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 11 September 2020 dengan hasil PN Merauke menerbitkan surat keterangan Nomor 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 bahwa Yusak Yaluwo tidak terdata dalam aplikasi ERATERANG sebagai mantan terpidana. Sedangkan terhadap 2 (dua) surat keterangan dari Lapas Sukamiskin, terungkap fakta berdasarkan hasil verifikasi faktual di Lapas Sukamiskin pada tanggal 11 September 2020, Kepala Lapas Sukamiskin menerbitkan Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 yang menegaskan bahwa Yusak Yaluwo mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013. Selanjutnya berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (SDP) Yusak Yaluwo telah bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat calon, pada tanggal 14 September 2020 KPU Kabupaten Boven Digoel menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan 4 (empat) LO Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Terungkap fakta dalam forum tersebut, Pihak Terakait Helda Richard Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi ditemukan perbedaan antara Surat Keterangan dari Lapas Sukamiskin yang diserahkan Yusak Yaluwo saat pendaftaran dengan Surat Keterangan hasil verifikasi ke Lapas Sukamiskin, sehingga Yusak Yaluwo diminta memperbaiki dokumen syarat calon berupa surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Lembaga Pemasyarakatan, sebagai dasar untuk menghitung masa jeda 5 tahun. Pada tanggal 17 September 2020 sekitar jam 01.00 WIT dinihari, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pembagian tugas verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel kembali mempertanyakan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung masa jeda 5 tahun bagi bakal calon Yusak Yaluwo sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Juknis Nomor 394. Dalam kegiatan Bimtek Pencalonan, KPU menyampaikan arahan agar men-TMS-kan bakal calon yang tidak memenuhi syarat jeda waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani hukuman pidana. Namun, Teradu II selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan menyatakan jika dokumen syarat calon Yusak Yaluwo sudah lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana berita acara serta siap menanggung konsekuensinya. Pada hari yang sama, hasil rapid test Covid-19 Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dinyatakan reaktif. Sehingga tidak bisa berangkat bersama tim lainnya untuk melakukan verifikasi faktual atas dokumen perbaikan syarat calon. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian, mengirim surat nomor: 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 kepada Ketua KPU, perihal syarat calon atas nama Yusak Yaluwo. Pada tanggal 22 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat hasil perbaikan dokumen syarat calon bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan tidak terdapat catatan maupun rekomendasi terkait pemenuhan syarat calon. Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel menandatangani berita acara hasil perbaikan yang menyatakan 4 (empat) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel memenuhi syarat. Pada tanggal 23 September 2020, sekitar pukul 10.55 WIT, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pleno tertutup guna penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Rapat diawali dengan pembacaan BA-KWK, BA HP-KWK dari semua bakal pasangan calon dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari setiap anggota. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Yohana Maria Ivone selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyatakan berdasarkan kajian hukum Peraturan KPU tentang pencalonan, Juknis nomor 394 dan materi Bimtek Pencalonan, bahwa bakal calon Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon karena belum memenuhi jeda waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi ke Lapas Sukamiskin, Yusak Yaluwo bebas murni tanggal 23 Mei 2017. Sedangkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati tanpa mengemukakan alasan dan kajian hukum. Teradu I menyatakan apa arti sebuah kehidupan, tanpa sebuah keputusan dan memutuskan 4 (empat) Pasangan Calon. Begitupula Teradu II menegaskan semua dokumen Bapaslon lengkap dan memenuhi syarat. Sedangkan Teradu III beralasan jika dirinya mempunyai keluarga dan saudara yang harus dipertimbangkan, dan berpendapat semua Bapaslon memenuhi syarat (MS). Selanjutnya, Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Yohana Maria Ivone tidak bersedia menandatangani berita acara nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX/2020. Menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Boven Digoel menerbitkan Keputusan Nomor : 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020. Terungkap fakta, pada tanggal 25 September 2020, KPU menerbitkan surat nomor : 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel yang menjelaskan pengertian mantan terpidana dan perintah untuk mengklarifikasi dan berkoordinasi pada instansi yang berwenang jika terdapat keraguan dalam meneliti persyaratan calon. Kemudian, hasil klarifikasi dan koordinasi digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan dengan berpedoman pada PKPU Pencalonan. Namun, KPU Kabupaten Boven Digoel tidak melaksanakan arahan dan petunjuk KPU tersebut. Sehingga KPU memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui surat nomor: 954/HK.06.4- SD/05/KPU/X/2020 untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal 26 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua melalui surat nomor : 801/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 dan surat 802/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada KPU untuk memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Pada tanggal 4 November 2020, KPU kemudian menerbitkan Keputusan Nomor : 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng dan Veronica Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Selanjutnya melalui surat Nomor : 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020 memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambilalih pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengevaluasi Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti mengabaikan pertintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda 5 tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU sebagaimana Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020. Surat KPU menegaskan bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. DKPP menilai seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.7.2] Menimbang Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 pada angka 4.2, terungkap fakta permohonan tersebut berkenaan dengan keberatan terhadap SK KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materiil dengan kesimpulan permohonan a quo tidak dapat diterima karena objek sengketa yang diajukan tidak merugikan secara langsung hak Pengadu sebagai peserta pemilihan. Selanjutnya hasil pleno tersebut dituangkan dalam Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 0002/PS.PNM.LC/94.9413/IX/2020 pada tanggal 29 September 2020. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti permohonan sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan SK KPU Boven Digoel Nomor19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, Pengadu dan Nathalis B Kaket telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Dengan demikian keputusan Para Teradu menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kerugian langsung sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan a quo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.8] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu XI Arief Budiman dan Teradu XII Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 123-PKE-DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga Teradu XI tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua KPU. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 49/SDM.13-Kpt/05/KPU/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021, Teradu XII menjabat sebagai Plt Ketua: [4.8.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.1], DKPP telah menilai Teradu I, Teradu II sebagaimana diuraikan angka [4.7.1], untuk itu dalam perkara nomor 162- PKE-DKPP/XI/2020, DKPP hanya menilai tindakan Teradu III, Yohana Maria Ivone. Terungkap fakta Teradu III menyatakan bakal calon Bupati Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum memenuhi syarat jeda waktu 5 (lima) tahun. Sikap dan tindakan Teradu III dapat dibenarkan menurut hukum dan etika karena melaksanakan perintah KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP; [4.8.2] Berkenaaan dengan dalil pada angka [4.3.2] terungkap fakta pada tanggal 25 September 2020, KPU menerbitkan surat nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, agar melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel dalam verifikasi dokumen syarat calon Bupati Yusak Yaluwo. Merespon surat tersebut, pada tanggal 29 September 2020, KPU Provinsi Papua menugaskan Teradu V bersama staf ke Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan hasil klarifikasi, terdapat 2 (dua) surat keterangan Kepala Lapas Sukamiskin, surat Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2014 yang menyatakan Yusak Yaluwo bebas murni tanggal 7 Agustus 2014. Sedangkan surat nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 Agustus 2020 menyatakan Yusak Yaluwo mendapat pembebasan bersyarat. Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel di Lapas Sukamiskin, diperoleh surat Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tertanggal 11 September 2020 bahwa Yusak Yaluwo bebas murni tanggal 26 Mei 2017. Pada tanggal 2 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua kemudian menggelar rapat pleno dan menerbitkan berita acara nomor 120/PL.02.2-BA/91/KPU-Prov/X/2020 tentang hasil supervisi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. KPU Provinsi Papua tidak menyampaikan kesimpulan atas hasil supervisi proses verifikasi dokumen syarat calon Bupati Yusak Yaluwo. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua menyampaikan surat ke KPU nomor: 713/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020. Namun, KPU menilai surat KPU Provinsi Papua tersebut tidak sesuai dengan substansi yang diharapkan sehingga Teradu IV s.d Teradu X diminta melakukan klarifikasi ulang. Pada tanggal 22 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi kembali kepada ketua dan anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel dan menyimpulkan (1) Yusak Yaluwo dinyatakan belum melampaui masa jeda 5 (lima) tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, (2) 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Hatta Nongkeng, Liberatus Pogolamun dan Veronica Lande menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) sedangkan 2 (dua) orang anggota lainnya, yakni Helda Richarda Ambay dan Johana Maria Ivone menyatakan TMS. Hasil klarifikasi disampaikan kepada Ketua KPU pada tanggal 26 Oktober 2020 melalui surat nomor 801/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 dan surat nomor: 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020. Pada hari yang sama, KPU menerbitkan surat nomor: 954/HK.06.4-SD/05/KPU/2020 kepada Ketua KPU Provinsi Papua, yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan internal dugaan pelanggaran administrasi, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Pada tanggal 4 November 2020, KPU menerbitkan keputusan Nomor : 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 yang memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng dan Veronica Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Selanjutnya KPU melalui surat Nomor : 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020 memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 dan mengevaluasi Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan Kapolda Papua untuk membahas pemenuhan syarat Calon Bupati Yusak Yaluwo dan pada tanggal 9 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan pertemuan bersama dengan Bawaslu untuk meminta pendapat terkait penetapan status calon Bupati Yusak Yaluwo. Bawaslu berpendapat pembatalan SK penetapan Pasangan Calon harus melalui mekanisme sengketa. Apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status TMS terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan dikenaiancaman pidana sesuai pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua pada tanggal 12 November 2020 menghadap Ketua dan anggota KPU di Jakarta guna menyampaikan surat bahwa Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan alasan mempertimbangkan kondisi daerah. Namun KPU menolak keputusan KPU Provinsi Papua, sehingga pada tanggal 16 November 2020, KPU Provinsi Papua membahas kembali status Paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba dalam rapat pleno di kantor KPU Provinsi Papua. Dalam rapat pleno terdapat perbedaan pendapat, 4 (empat) orang anggota, yakni Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX menyatakan Yusak Yaluwo MS dengan alasan takut dipidanakan dan lebih memilih untuk diadukan ke DKPP. Sedangkan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X menyatakan Yusak Yaluwo TMS dan siap menerima konsekuensinya untuk dipidanakan demi menjalankan Peraturan KPU dan perintah atasan yang dituangkan dalam BA Nomor: 66/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/XI/2020 Selanjutnya KPU Provinsi Papua yang menjalankan tugas KPU Kabupaten Boven Digoel menerbitkan surat Nomor : 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 perihal penjelasan evaluasi penetapan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang pada pokoknya menyerahkan permasalahan penetapan status calon Bupati Yusak Yaluwo kepada KPU. Pada tanggal 23 November 2020, KPU Provinsi Papua yang menjalankan tugas KPU Kab. Boven Digoel menerbitkan Keputusan Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, yang pada pokoknya menetapkan Yusak Yaluwo MS dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Mensikapi keputusan KPU Provinsi Papua, KPU melakukan klarifikasi secara virtual terhadap Teradu IV s.d Teradu X terkait dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas. Hasil klarifikasi memutuskan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas sehingga diberi sanksi pemberhentian sementara sampai dengan terbitnya Keputusan Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020. Sedangkan Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak dan Adam Arisoi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas anggota KPU Provinsi Papua. Selanjutnya KPU pada Tanggal 28 November melakukan koreksi tehadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel. KPU menyatakan Yusak Yalowo TMS sehingga semua Keputusan KPU Kab. Boven Digoel sepanjang penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremmba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setelah melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Provinsi Papua/KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU mengaktifkan kembali Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX. Terungkap fakta, Pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba kemudian mengajukan sengketa terhadap Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 ke Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan pada tanggal 9 Desember 2020, dan diterbitkan putusan nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. Putusan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU dengan menerbitkan keputusan nomor 620/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 dan melalui surat nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk, (1) mencabut keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 104/PL.02- Kpt/91/XII/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020, (2) menetapkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan tugas KPU Kabupaten Boven Digoel dalam Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Selanjutnya KPU Provinsi Papua menerbitkan keputusan nomor 34/PL.02.3- Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun sehingga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. juga terbukti tidak melaksanakan perintah KPU yang disampaikan melalui surat nomor: 821/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 25 September 2020 dan surat Nomor : 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020 tertanggal 4 November 2020. Sikap dan tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX merupakan pembangkangan terhadap perintah atasan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X yang secara tegas menyatakan Paslon Yusak Yaluwo dan Yakob-Weremba tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 16 November 2020, DKPP berpendapat tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X telah melaksanakan perintah atasan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak tunduk pada ancaman akan dipidanakan. Sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X telah sesuai dengan prinsip mandiri, mengambil keputusan tidak dipengaruhi oleh adanya tekanan atau ancaman. Dengan demikian dalil aduan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X tidak terbukti dan jawaban Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X meyakinkan DKPP. [4.8.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.3] terungkap fakta, Teradu XI s.d Teradu XIII selaku penanggungjawab akhir pemilihan telah melakukan serangkaian tindakan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Pelaksanaan tugas Teradu XI s.d Teradu XIII dibuktikan dengan surat nomor: 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, surat 954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 dan surat nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua untuk melakukan koreksi terhadap penetapan Calon Bupati Yusak Yaluwo. Karena perintah tersebut diabaikan, KPU menerbitkan Keputusan Nomor: 531/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020, yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambilalih tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 dan melakukan evaluasi Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel tentang Penetapan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati melalui surat nomor: 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020. Demikian juga terhadap sikap dan tindakan KPU Provinsi Papua yang mengabaikan perintah KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU menempuh kebijakan memberhentikan sementara 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi Papua, yakni Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu melalui keputusan nomor 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020. Selanjutnya melalui keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 KPU mengambil alih tugas KPU Provinsi Papua dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 yang menyatakan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu XI s.d Teradu XIII telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Teradu XI s.d Teradu XIII sebagai atasan dan penanggungjawab akhir penyelenggaraan Pemilihan berwenang melakukan koreksi terhadap tindakan bawahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, pemilihan yang fair dan adil, para Teradu sesuai kewenangannya telah bertindak tegas menegakkan tata kerja lembaga KPU, menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua melakukan koreksi terhadap pemenuhan syarat Yusak Yaluwo. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu XI s.d Teradu XIII meyakinkan DKPP. Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.9] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/XI/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/XI/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu I dan Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX dalam perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/XI/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.6] Teradu III, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII dalam perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/XI/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng, dan Teradu Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu Mahmudin Abdullah, Teradu Frans Upessy, Teradu Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel Alimap masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Zufri Abubakar, Teradu Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu Melkianus Kambu masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu Zandra Mambrasar, Teradu Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu Arif Budiman serta Teradu Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melakanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan perkara nomor 162- PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi K. Widianto