Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 81 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTeradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/ atau ijin Cuti Besar karena yang bersangkutan berstatus calon PNS yang Baru diangkat CPNS pada Tahun 2010 berdasarkan NIP KAPEG N0: 198207122010041001. Sebagaimana PP No 11 tahu 2017 pasal 257 ayat 3 berbunyi: PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Teradu II sampai dengan VII Tidak pernah Menanyakan kepada Teradu I terkait hubunganan keluarga yaitu Istri Teradu I mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 dari partai Nasden, No Urut: 8 Pada Dapil.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebgai anggota KPU Kabupaten Dogiyai karena tidak mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/atau ijin Cuti Besar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat CPNS pada Tahun 2010 dengan Nip 198207122010041001. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 257 ayat (3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.1.2] Teradu II sampai dengan VII saat seleksi wawancara KPU Kabupaten Dogiyai, tidak pernah mengkonfirmasi hubungan suami-istri Teradu I dengan calon Anggota DPRD Provinsi Papua pada pemilu Tahun 2019 dari partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III; [4.1.3] Teradu I memasang baliho Martha Boga di rumah Teradu I, yang diketahui sebagai istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III Provinsi Papua yang meliputi Kab.
Pasal DilanggarPasal 257 ayat (3); Pasal 19 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrias Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Fransiskus A. Letsoin, Teradu V Zufri Abubakar, Teradu VI Zandra Mambrasar, dan Teradu VII Diana Simbiak masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 075-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Derek Pigome Pekerjaan/Lembaga : PNS/Ketua Tim Independensi Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPRD dan DPD tahun 2019 Alamat : Jl. Bobaigo, RT. 05/RW. 02 Bobaigo, Paniai- Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andrias Gobai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Dogiai, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Theodorus Kossay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Melkianus Kambu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fransiskus A. Letsoin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Zufri Abubakar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Zandra Mambrasar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Diana Simbiak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VII; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Teradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/ atau ijin Cuti Besar karena yang bersangkutan berstatus calon PNS yang Baru diangkat CPNS pada Tahun 2010 berdasarkan NIP KAPEG N0: 198207122010041001. Sebagaimana PP No 11 tahu 2017 pasal 257 ayat 3 berbunyi: PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [2.2] Teradu II sampai dengan VII Tidak pernah Menanyakan kepada Teradu I terkait hubunganan keluarga yaitu Istri Teradu I mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 dari partai Nasden, No Urut: 8 Pada Dapil. III; [2.3] Teradu I tidak mengumumkan ke Publik terkait istrinya Martha Boga yang sedang Calon Legislatif Provinsi Papua Dapil III dan memasang Baliho istrinya dirumahnya; [2.4] KPU Kabupaten Dogiyai Menggunakan Sekretariat Gudang Logistik di rumah seorang Calon Anggota DPRD Provinsi Papua DAPIL III. Kab. Paniai, Kab. Deiyai, Kab. Dogiyai, Kab. Nabire, Kab. Intan jaya, Kab. Timika. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: P-1 : Surat Rekomendasi dari LSM Yopii Dudake Papua; P-2 : Surat Rekomendasi Kepala Suku Untuk Mengajukan Pengaduan Masyarakat; P-3 : Surat Penyataan Komitmen Bersama Tim Independesi Pemilian Umum yang telah Sepakat Bermeterai 6000; P-4 : Biodata BKN Tentang Identitas Andrias Bobai; P-5 : Kartu Keluarga Teradu; P-6 : Daftar Calon Tetap atas Nama Marhta Boga di Provinsi Papua Dapil III dari Partai Nasdem No. urut 8 tahun 2019; P-7 : KPU Kabupaten Dogiyai menempatkan Sekretariat Gudang Logistik di Gedung Ruko milik EDDY CLIFYAN WABES adalah Calon Anggota DPR Provinsi Papua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor urut 6 (enam) tahun 2019 dengan alamat jalan Kalibobo Kopleks Kampus USWIM Kabupaten Nabire; P-8 : Alat Peraga Kampanye (Baliho) MARTHA BOGA Caleg DPRD Provinsi Dari wilayah III tergantung di rumah KETUA KPUD Kabupaten Dogiyai provinsi Papua; P-9 : Daftar Gaji Pegawai Eselon I, II, III dan IV Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dogiyai Bulan Maret 2019 dan Bulan April 2019; SAKSI PENGADU YUNUARIUS GOO - Saksi mejelaskan bahwa Teradu I pernah tinggal kontrak di Kampung Biowo sekitar kota - Saksi menjelaskan pernah melihat Baliho didepan Rumah Teradu I pada saat tahapan Kampanye dan mendumentasikannya; - Saksi menjelaskan bahwa calon Anggota KPU Dogiyai yang gugur dalam tahapan 20 Besar - Saksi tidak pernah mengajukan keberatan terkait ASN dari Teradu I - Saksi menjelaskan bahwa kenal Pengadu dan Teradu - Saksi adalah Wartawan [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu point 1, yang menyatakan bahwa : Teradu I tidak mengajukan Permohonan Cuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan PP No. 11 tahun 2017 pasal 310 ayat 1 tentang jenis-jenis cuti Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa tuduhan Pengadu tidak mengajukan cuti sangatlah tidak benar karena berdasarkan permohonan pemohon kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai telah menyetujui dengan surat pernyataan persetujuan pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang untuk mengikuti rangkaian proses seleksi KPU Kabupaten Dogiyai (vide bukti T.1) 2. Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu point 2, yang menyatakan bahwa : Teradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pemberhentian dan/atau ijin cuti besar karena yang bersangkutan berstatus PNS yang baru diangkat CPNS pada tahun 2010 berdasarkan NIP KAPEG No. 198207122010041001. Sebagaimana PP No. 11 Tahun 2107 pasal 257 ayat 3 berbunyi : PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa ASN yang diangkat sejak 2010 bukan lagi CPNS dan pernah mengabdikan diri pada lingkungaan pemerintahan dengan berbagai jabatan selama ini, sehingga Teradu I juga setelah dillantik tanggal 15 November 2018, telah melaporkan diri dan meminta pejabat Pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara sejak tanggal 19 Desember 2018. (vide T.5) 3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point c yang menyatakan : Para penyelenggara di atas tidak pernah dan/atau menyampaikan kepada para Pemimpin Partai Politik dan/atau Penghubung Partai dan Bawaslu Provinsi tidak pernah bertanya tentang hubungan suami - istri, kerabat dan/atau hubungan keluarga terdekat yang Jelas Sdr. Adrias Gobai. Sos. MA (sebagai Ketua Komisioner KPU Dogiyai) adalah suami sah dari Martha Boga, S.Pd. M.Si Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : - Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu ini karena bagi Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Dogiyai tidak pernah mengajukan pertimbangan ke KPU dan Bawaslu RI serta Provinsi terkait istrinya Martha Boga yang sedang caleg Provinsi Papua Dapil III karena itu bukan ranah yang harus dipublikasikan, karena status Martha Boga adalahmantan istri Teradu I, bukan Istri Teradu I, yang mana pernikahan tersebutpun belum dilakukan pernikahan gereja, hanya secara adat saja, jadi tidak relevan jika Teradu I dinyatakan suami sah dari Martha Boga, S.Pd. M.Si.dalam hal ini Teradu I mempublikasikan Martha Boga adalah mantan istri Teradu. - Teradu I secara resmi juga telah menyampaikan secara terbuka pada rapat pleno terbuka tanggal 27 Desember 2018, 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 3 yang menyatakan : Saudari Martha Boga, S.Pd. Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Partai Nasdem di Nomor Urut 8 (delapan) Dapil III Papua, adalah ISTRI SAH. Dari Adrias Gobai S.Sos. MA. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu ini karena bagi Teradu I, hubungan dengan Martha Boga bukanlah istri sah, melainkan Mantan Istri. Perceraian tersebut diputuskan secara adat (Vide Bukti T.2) 5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 3 yang menyatakan : Penyelenggara PEMILU dengan sengaja tidak pernah bertanya pada saat wawancara maka itu sangat jelas telah melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP No. 13, No. 11 dan No. 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umu, yaitu BAB I Pasal 1 ayat 5, 6 dan BAB II Pasal 5, Pasal 8 point a, b, dan c. serta yang lebih utama pasal 9 point h. dan I yaitu : Tidak melakukan Pemberitahuan pada Rapat Pleno dengan Para Politik dan Bawaslu Propinsi tentang hubungan kekerabatan tersebut : “Mencegah atau Melarang = Suami dan/atau Istri anak dan setiap individu yang memiliki pertalian darah dan/atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan Suami dan/Istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh petunjuk atau kewenangan yang bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian. Penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu” Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa ditolak dalil Pengadu ini karena Para Teradu tetap berpedoman dan berpegang pada Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP No. 13, No. 11 dan No. 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 10 huruf K yaitu : “tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.” 6. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 4 huruf a dan b yang menyatakan : a. Masyarakat dinilai bahwa Timsel Papua dan KPU Provinsi Papua tidak netral dan melanggar Kode Etik dalam Perekrutan Calon KPU Kab. Dogiyai. b. Dalam daftar terpilih menjadi KPU. Dari Kab. Dogiyai yang telah di loloskan menjadi 5 besar itu adalah semuanya dari salah satu wilayah yaitu : wilayah mapia dan dari Agama Katolik Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu ini, karena timsel Papua dan KPU Provinsi bekerja berdasarkan tahapan dan jadwal yang ditentukan secara nasional, serta semua proses yang dilakukan sudah sesuai perundang-undangan. 7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 4 huruf c yang menyatakan : Andrias Gobai dinyatakan tidak layak memenuhi untuk mangajukan Permohonan Minta Pemberhentian dan/atau ijin cuti Besar, karena ia (ANDRIAS GOBAI) ada seorang PNS yang baru di angkat pada Tahun 2010 sesuai data kepegawaian Nomor Induk Pegawai (NIP) = 198207122010041001. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : BahwaTeradu I menolak dalil pengadu ini karena dalam menjadi Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Teradu I telah memenuhi Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota sesuai PKPU 07 Tahun 2018. Bahkan Teradu I telah mendapatkan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Dogiyai yaitu Surat Pernyataan Persetujuan Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang untuk mengikuti rangkaian proses seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Tahun 2018 (Vide Bukti T.1) 8. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 4 huruf e : KPUD Kebupaten Dogiyai Provinsi Papua menetapkan Sekretariat Gudang Logistik di sala Gedung ruko. Selanjutnya Pemilik Gedung ruko tersebut adalah atas nama Eddy Clifyan Wabes, SH. Yang bersangkutan adalah Seorang Caleg melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nomor Urut 6 (enam) Tahun 2019 dengan alamat Jln. Kalibobo Kompleks Kampus USWIM Kabupaten Nabire. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Teradu I menolak dalil Pengadu ini karena Teradu I tidak mempunyai kapasitas untuk ikut campur dalam proses menetapkan Sekretariat Gudang logistik di salah satu Gedung ruko yang seperti Pengadu sampaikan diatas, karena hal itu merupakan kewenangan sekretariat KPUD Kebupaten Dogiyai. Gedung logistik tersebut disewa pada bulan Oktober, sedangkan Teradu I baru dilantik bulan November 2018, artinya Teradu I tidak memiliki kepentingan dengan Eddy Clifyan Wabes, SH. Yang bersangkutan adalah Seorang Caleg melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nomor Urut 6 (enam) Tahun 2019, dimana Caleg tersebut tidak mendapatkan suara dalam Pemilihan legislatif di Kabupaten Dogiyai. 9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 4 huruf g : Andrias Gobai dan Martha Boga adalah Suami Istri Sah Sesuai Kartu Keluarga Online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai yang di keluarkan pada tanggal 04 bulan Juli tahun 2019. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Para Teradu I menolak dalil Pengaduan ini, karena sejak bulan Oktober 2017 menolak tidak pernah ada pernikahan gereja maupun nikah pemerintahan sehingga secara resmi pada bulan Oktober 2017 telah dinyatakan cerai di hadapan tokoh adat sekalipun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai yang di keluarkan pada Tanggal 04 bulan Juli tahun 2019 menyatakan Teradu I merupakan suami istri sah sesuai kartu keluarga online, pada prinsipnya Teradu I sudah bercerai dengan istrinya sesuai penjelasan Teradu diatas. [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T- 1-1 s.d T1-5 sebagai berikut: T-1 : Surat Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang untuk mengikuti rangkaian proses seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Tahun 2018, tertanggal 06 Juli 2018; T-2 : Surat Pernyataan Perceraian, tertanggal 24 Oktober 2017; T-3 : Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E); T-4 : Kwitansi pembayaran Sewa Gedung Pemilu 2019 Sekretaris KPU Kab. Dogiyai 1 Agustus 2018 - 1 Agustus 2019 (sudah potong pajak) Jumlah Rp. 200.000.000,- tertanggal 10 Oktober 2018; T-5 : Surat Permohonan Pemberhentian Sementara ASN an. ANDRIAS GOBAI, S.Sos., MA, tertanggal 19 Desember 2018; [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II S.D TERADU VII
I. TANGGAPAN PARA TERADU MENGENAI LEGAL STANDING /KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
Bahwa meskipun dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.”, bahwa meskipun dalam ketentuan pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat, dan meskipun pengadu adalah masyarakat namun pengadu tidak mempunyai kepentingan langsung dengan penetapan anggota KPU Kabupaten Dogiyai mengingat pengadu tidak berdomisili di Kabupaten Dogiyai namun berdomisili di Kabupaten Paniai berdasarkan identitas pengadu yang tertuang dalam aduannya. Bahwa terdapat fakta yang menunjukkan bahwa pengadu tidak mempunyai kepentingan langsung dengan penetapan anggota KPU Kabupaten Dogiyai sehingga dijadikan sebagai salah satu alasan dalam aduan dan tidak mempunyai kerugian langsung dengan pengadu, meskipun faktanya tidak terbukti bahwa calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai sengaja diloloskan oleh teradu II sampai teradu VII. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terbukti bahwa pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dan tidak ada kerugian yang nyata pada diri pengadu terhadap proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai tuduhan bahwa Teradu I tidak cermat, tidak professional dan tidak netral dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan dikarenakan karena pengadu terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan teradu dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai sekaligus ditunjuk sebagai Ketua KPU Kabupaten Dogiyai 1. Bahwa benar KPU RI mengeluarkan surat Nomor 1353/PP.06- SD/05/KPUXI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s/d 2023 tertanggal 1 November 2018. Terhadap surat KPU RI tersebut kemudian KPU Provinsi Papua mengeluarkan Jadwal Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018 s/d 2023. 2. Bahwa kemudian terhadap surat KPU RI Nomor 1353/PP.06- SD/05/KPUXI/2018, Para Teradu melaksanakan uji kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 4 November 2018 dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lolos seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rekrutmen Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yaitu dengan membentuk satu atau lebih Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada provinsi yang sama. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat mendelegasikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi menyampaikan nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilengkapi hasil penilaian kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 5. Bahwa mengenai hasil seleksi terhadap Teradu I, telah melalui tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi melalui beberapa tahapan termasuk bebas dari keterlibatan Partai Politik dan izin atau surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf j, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 6. Bahwa mengenai syarat Teradu I sebagai calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang berkaitan dengan permohonan cuti kepada pejabat pembina kepegawaian bukan menjadi kewenangan KPU Provinsi Papua, melainkan menjadi kewenangan Tim Seleksi yang telah dibentuk oleh KPU RI. 7. Bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses tahapan seleksi Teradu I menjadi anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan kewenangan Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI. 8. Bahwa terkait penggunaan gudang penyimpanan logistik di rumah calon anggota DPRD bukan menjadi kewenangan KPU Provinsi Papua. [2.8] PETITUM TERADU II S.D TERADU VII Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu VII meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II s.d Teradu VII tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU II S.D TERADU VII Bahwa Teradu II s.d Teradu VII telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1- T-5 sebagai berikut: TII-1 : Surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPUXI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s/d 2023 tertanggal 1 November 2018; TII-2 : Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; TII-3 : Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E); TII-4 : Surat Keputusan Pengangkatan Tim Seleksi; KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA KPU KABUPATEN NABIRE - Menjelaskan bahwa ada hubungan Keluarga dengan Martha Boga - Menjelaskan bahwa rumah tangga Teradu I dengan Martha Boga tidak akur - Menjelaskan bahwa Martha Boga pernah pergi dengan selain dengan Teradu I - Menjelaskan bahwa pernikahan Teradu I telah selesai di Meja Adat - Menjelaskan bahwa pencalonan Martha Boga Caleg dari Nasdem ketika Teradu mengikuti seleksi KPU Kabupaten Dogiyai - Menjelaskan bahwa MARTA tidak pernah mempersoalkan teradu I pada saat pencalonan KPU Kabupaten Dogiyai - Menjelaskan bahwa Marta akan mengadukan kepada DKPP jika tidak dipilih - Menjelaskan bahwa logistik berada di Nabire. BAWASLU KABUPATEN DOGIYAI - Menjelaskan bahwa telah melakukan pengawasan di Kabupaten Dogiyai - Menjelaskan bahwa tidak pernah menemui APK didepan bekas rumah Martha dan Teradu I - Menjelaskan jika ditemukan APK yang tidak sesuai dengan peraturan akan diturunkan - Menjelaskan bahwa rumah adalah rumah Teradu I yang pernah tinggal tapi tidak menetap hanya 1-2 minggu bukan kediaman pribadi, di Kampung Mawa Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebgai anggota KPU Kabupaten Dogiyai karena tidak mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/atau ijin Cuti Besar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat CPNS pada Tahun 2010 dengan Nip 198207122010041001. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 257 ayat (3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.1.2] Teradu II sampai dengan VII saat seleksi wawancara KPU Kabupaten Dogiyai, tidak pernah mengkonfirmasi hubungan suami-istri Teradu I dengan calon Anggota DPRD Provinsi Papua pada pemilu Tahun 2019 dari partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III; [4.1.3] Teradu I memasang baliho Martha Boga di rumah Teradu I, yang diketahui sebagai istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III Provinsi Papua yang meliputi Kab. Paniai, Kab. Deiyai, Kab. Dogiyai, Kab. Nabire, Kab. Intan Jaya, dan Kab. Timika; [4.1.4] KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan rumah took (ruko) salah seorang Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Dapil III sebagai gudang logistik pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa: [4.2.1] Pokok aduan Pengadu yang mendailkan bahwa Teradu I memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiya karena belum mengajukan cuti setelah sejak terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai, tidak mendasar. Sebelum mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Teradu I sebagai PNS telah mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai. Setelah terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Teradu I telah melaporkan dan mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai sejak tanggal 19 Desember 2018; [4.2.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II sampai dengan VII tidak pernah mengkonfirmasi hubungan perkawinan Teradu I terkait Istrinya yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 dari Partai Nasdem, Nomor Urut 8 pada Dapil III pada saat seleksi Anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan dalil aduan yang tidak mendasar. Menurut Teradu II s.d Teradu VII, tidak mempunyai kewenangan untuk menanyakan kehidupan pribadi Teradu I. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1353/PP.06- SD/05/KPUXI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 1 November 2018, maka para Teradu II s.d VII menjadwalkan dan melaksanakan fit and proper test Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode pada tanggal 4 November 2018. Teradu II s.d VII melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lolos seleksi dari Tim Seleksi. Sebagai pelaksana mandat dari KPU RI, Teradu II s.d Teradu VII melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan pertimbanga waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu II s.d Teradu VII menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU RI. Teradu I telah melalui tahapan ujian yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan dinyatakan lulus sebagai calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (1) huruf h tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun dan huruf j mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi. Tahapan seleksi tersebut merupakan kewenangan Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI dan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan Teradu II s.d Teradu VII; [4.2.3] Pokok aduan Pengadu yang mendailkan bahwa Teradu I memasang baliho Martha Boga di rumah Teradu I, yang diketahui sebagai istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III Provinsi Papua, tidak beralasan. Menurut Teradu I telah bercerai secara adat sejak Oktober 2017 dan tidak lagi berada dalam ikatan perkawinan dengan Martha Boga; [4.2.4] Pokok aduan Pengadu yang mendailkan bahwa KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan ruko salah seorang Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Dapil III sebagai tempat penyimpanan logistik pemilu merupakan dalil yang tidak mendasar. Penggunaan ruko sebagai Gudang logistik dikontrak secara professional yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai dengan pemilik ruko pada sekitar Oktober 2018 atau sebulan sebelum Teradu I dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I sebagai PNS yang mendaftar untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai periode 2018-2023, telah mendapatkan izin rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 6 Juli 2018. Hal tersebut menurut DKPP telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Setelah Teradu I terpilih dan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta dilantik pada 15 November 2018, Teradu I telah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai ASN berdasarkan bukti surat tertanggal 19 Desember 2018. Diajukannya permohonan pemberhentian sementara a quo kepada pejabat yang berwenang, membuktikan Teradu I telah memenuhi kewajiban hukum maupun etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan sikap Teradu I untuk tidak lagi menerima gaji sebagai ASN sejak Januari 2019 yang dibayarkan secara tunai oleh Pemerintah Daerah. Masalah pemberhentian sementara Teradu I sebagai ASN yang belum keluar dan masih dalam proses oleh pejabat yang berwenang, tidak serta merta dapat dipertanggungkan kepada Teradu I. Meskipun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu I untuk segera mengurus dan memastikan administrasi Pemberhentian Sementara/Ijin Cuti di luar tanggungan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II s.d Teradu VII, membenarkan tidak pernah mempertanyakan hubungan suami istri Teradu I dengan Marta Boga sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 dari Partai Nasdem, Nomor Urut 8 pada Dapil III saat uji kelayakan dan kepatutan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Selain tidak pernah ada laporan atau pengaduan yang masuk kepada Teradu II s.d Teradu VII, hubungan suami- istri Teradu I, merupakan urusan peribadi yang tidak termasuk dalam kewenangan yang harus diklarifikasi dan dipastikan dalam proses pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dimandatkan oleh KPU RI kepada Teradu II s.d Teradu VII. Memastikan keterpenuhan syarat dari setiap tahapan seleksi hingga Teradu I dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan kewenangan Tim Seleksi. Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Teradu II s.d Teradu VII hanya memastikan kompetensi dan integritas dan hasilnya diserahkan kepada KPU RI untuk dipilih dan ditetapkan 5 (lima) orang sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiaya dari 10 orang calon anggota KPU. Oleh sebab itu penentu akhir calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai menjadi anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan kewenangan KPU RI. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu II s.d Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.3] Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I membenarkan pernah menikah secara adat dengan Martha Boga dan telah bercerai secara adat pada 24 Oktober 2017. Pernikahan adat Teradu I dengan Marta Boga dikarunia 3 (tiga) orang anak. Pernikahan Adat tidak pernah diresmikan di Gereja dan tidak dicatatkan pada lembaran negara sehingga perceraian hanya dapat dilakukan secara adat. Sejak bercerai, Teradu I tidak lagi tinggal serumah dengan Martha Boga. Martha Boga tetap tinggal di rumah kontrakan lama dan Teradu I memilih keluar dan mencari kontrakan baru sebagai tempat tinggal Teradu I. Teradu I membenarkan jika mantan istrinya yang bernama Martha Boga mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Nasdem, Nomor Urut 8 Dapil III pada pemilu Tahun 2019. Oleh sebab itu keberadaan baliho Martha Boga sebagai calon anggota DPRD Provinsi Papua di rumah kontrakannya yang pernah menjadi tempat tinggal bersama Teradu I merupakan hak Martha Boga yang tidak dapat Teradu I halangi. Martha Boga telah memiliki kehidupan sendiri, demikian halnya Teradu I. Meskipun demikian, kedudukan Teradu I yang diketahui publik telah menikah secara adat dengan Martha Boga semestinya tetap mengumumkan statusnya kepada publik jika telah bercerai secara adat. Hal tersebut merupakan hal penting dalam kedudukan Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai untuk menghindari timbulnya syakwasangka keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.4] Teradu I membenarkan jika KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan gedung ruko milik Eddy Clifyan Wabes calon anggota DPRD Provinsi Papua dari PPP Nomor Urut 6 pada pemilu 2019. Gedung ruko tersebut disewa oleh Sekretariat sebagai Gudang penyimpanan logistik pemilu tahun 2019. Kontrak penyewaan gedung ruko dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai sebelum Teradu I dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Penyewaan gedung sepanjang memenuhi syarat dan dilakukan secara professional, dapat dilakukan dengan siapa saja. Tidak terkecuali kepada calon anggota legislatif yang memiliki gedung yang disewakan. Seandainya proses sewa-menyewa gedung terdapat kekeliruan di dalamnya, tidak serta merta secara hukum maupun etik dapat dipertanggungkan kepada Teradu I. Sebab waktu proses sewa menyewa gedung yang akan dijadikan gudang logistik pemilu, terjadi sebelum Teradu I dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa. [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrias Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Fransiskus A. Letsoin, Teradu V Zufri Abubakar, Teradu VI Zandra Mambrasar, dan Teradu VII Diana Simbiak masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang terhadap Teradu I; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang terhadap Teradu II , Teradu III , Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir