Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 81 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 24 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanTeradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/ atau ijin Cuti Besar karena yang bersangkutan berstatus calon PNS yang Baru diangkat CPNS pada Tahun 2010 berdasarkan NIP KAPEG N0: 198207122010041001. Sebagaimana PP No 11 tahu 2017 pasal 257 ayat 3 berbunyi: PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Teradu II sampai dengan VII Tidak pernah Menanyakan kepada Teradu I terkait hubunganan keluarga yaitu Istri Teradu I mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 dari partai Nasden, No Urut: 8 Pada Dapil.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebgai anggota KPU Kabupaten Dogiyai karena tidak mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/atau ijin Cuti Besar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat CPNS pada Tahun 2010 dengan Nip 198207122010041001. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 257 ayat (3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.1.2] Teradu II sampai dengan VII saat seleksi wawancara KPU Kabupaten Dogiyai, tidak pernah mengkonfirmasi hubungan suami-istri Teradu I dengan calon Anggota DPRD Provinsi Papua pada pemilu Tahun 2019 dari partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III; [4.1.3] Teradu I memasang baliho Martha Boga di rumah Teradu I, yang diketahui sebagai istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III Provinsi Papua yang meliputi Kab.
Pasal DilanggarPasal 257 ayat (3); Pasal 19 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrias Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Fransiskus A. Letsoin, Teradu V Zufri Abubakar, Teradu VI Zandra Mambrasar, dan Teradu VII Diana Simbiak masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
075-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-
DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Derek Pigome
Pekerjaan/Lembaga : PNS/Ketua Tim Independensi Pemilihan Umum
Presiden, DPR, DPRD dan DPD tahun 2019
Alamat : Jl. Bobaigo, RT. 05/RW. 02 Bobaigo, Paniai- Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Andrias Gobai
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Dogiai, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Theodorus Kossay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Melkianus Kambu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Fransiskus A. Letsoin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Zufri Abubakar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Zandra Mambrasar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Diana Simbiak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VII;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Teradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan
Permohonan Pemberhentian dan/ atau ijin Cuti Besar karena yang
bersangkutan berstatus calon PNS yang Baru diangkat CPNS pada Tahun 2010
berdasarkan NIP KAPEG N0: 198207122010041001. Sebagaimana PP No 11
tahu 2017 pasal 257 ayat 3 berbunyi: PNS yang tidak melaporkan diri secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[2.2] Teradu II sampai dengan VII Tidak pernah Menanyakan kepada Teradu I
terkait hubunganan keluarga yaitu Istri Teradu I mencalonkan diri sebagai calon
Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 dari partai Nasden, No Urut: 8 Pada
Dapil. III;
[2.3] Teradu I tidak mengumumkan ke Publik terkait istrinya Martha Boga yang
sedang Calon Legislatif Provinsi Papua Dapil III dan memasang Baliho istrinya
dirumahnya;
[2.4] KPU Kabupaten Dogiyai Menggunakan Sekretariat Gudang Logistik di
rumah seorang Calon Anggota DPRD Provinsi Papua DAPIL III. Kab. Paniai, Kab.
Deiyai, Kab. Dogiyai, Kab. Nabire, Kab. Intan jaya, Kab. Timika.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
P-1 : Surat Rekomendasi dari LSM Yopii Dudake Papua;
P-2 : Surat Rekomendasi Kepala Suku Untuk Mengajukan Pengaduan
Masyarakat;
P-3 : Surat Penyataan Komitmen Bersama Tim Independesi Pemilian
Umum yang telah Sepakat Bermeterai 6000;
P-4 : Biodata BKN Tentang Identitas Andrias Bobai;
P-5 : Kartu Keluarga Teradu;
P-6 : Daftar Calon Tetap atas Nama Marhta Boga di Provinsi Papua Dapil
III dari Partai Nasdem No. urut 8 tahun 2019;
P-7 : KPU Kabupaten Dogiyai menempatkan Sekretariat Gudang Logistik
di Gedung Ruko milik EDDY CLIFYAN WABES adalah Calon
Anggota DPR Provinsi Papua Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 6 (enam) tahun 2019 dengan alamat jalan Kalibobo
Kopleks Kampus USWIM Kabupaten Nabire;
P-8 : Alat Peraga Kampanye (Baliho) MARTHA BOGA Caleg DPRD Provinsi
Dari wilayah III tergantung di rumah KETUA KPUD Kabupaten
Dogiyai provinsi Papua;
P-9 : Daftar Gaji Pegawai Eselon I, II, III dan IV Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Dogiyai Bulan Maret 2019 dan Bulan April
2019;
SAKSI PENGADU
YUNUARIUS GOO
- Saksi mejelaskan bahwa Teradu I pernah tinggal kontrak di Kampung
Biowo sekitar kota
- Saksi menjelaskan pernah melihat Baliho didepan Rumah Teradu I pada
saat tahapan Kampanye dan mendumentasikannya;
- Saksi menjelaskan bahwa calon Anggota KPU Dogiyai yang gugur dalam
tahapan 20 Besar
- Saksi tidak pernah mengajukan keberatan terkait ASN dari Teradu I
- Saksi menjelaskan bahwa kenal Pengadu dan Teradu
- Saksi adalah Wartawan
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu point 1, yang
menyatakan bahwa : Teradu I tidak mengajukan Permohonan Cuti kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan PP No. 11 tahun 2017 pasal 310
ayat 1 tentang jenis-jenis cuti
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa tuduhan Pengadu tidak mengajukan cuti sangatlah tidak benar karena
berdasarkan permohonan pemohon kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai telah menyetujui dengan surat
pernyataan persetujuan pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang
berwenang untuk mengikuti rangkaian proses seleksi KPU Kabupaten Dogiyai
(vide bukti T.1)
2. Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu point 2, yang
menyatakan bahwa : Teradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk
mengajukan permohonan pemberhentian dan/atau ijin cuti besar karena yang
bersangkutan berstatus PNS yang baru diangkat CPNS pada tahun 2010
berdasarkan NIP KAPEG No. 198207122010041001. Sebagaimana PP No. 11
Tahun 2107 pasal 257 ayat 3 berbunyi : PNS yang tidak melaporkan diri
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan dengan
hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa ASN yang diangkat sejak 2010 bukan lagi CPNS dan pernah
mengabdikan diri pada lingkungaan pemerintahan dengan berbagai jabatan
selama ini, sehingga Teradu I juga setelah dillantik tanggal 15 November 2018,
telah melaporkan diri dan meminta pejabat Pembina kepegawaian untuk
memberhentikan sementara sejak tanggal 19 Desember 2018. (vide T.5)
3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point c yang menyatakan :
Para penyelenggara di atas tidak pernah dan/atau menyampaikan kepada
para Pemimpin Partai Politik dan/atau Penghubung Partai dan Bawaslu
Provinsi tidak pernah bertanya tentang hubungan suami - istri, kerabat
dan/atau hubungan keluarga terdekat yang Jelas Sdr. Adrias Gobai. Sos. MA
(sebagai Ketua Komisioner KPU Dogiyai) adalah suami sah dari Martha Boga,
S.Pd. M.Si
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
- Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu ini karena bagi
Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Dogiyai tidak pernah mengajukan
pertimbangan ke KPU dan Bawaslu RI serta Provinsi terkait istrinya
Martha Boga yang sedang caleg Provinsi Papua Dapil III karena itu bukan
ranah yang harus dipublikasikan, karena status Martha Boga
adalahmantan istri Teradu I, bukan Istri Teradu I, yang mana pernikahan
tersebutpun belum dilakukan pernikahan gereja, hanya secara adat saja,
jadi tidak relevan jika Teradu I dinyatakan suami sah dari Martha Boga,
S.Pd. M.Si.dalam hal ini Teradu I mempublikasikan Martha Boga adalah
mantan istri Teradu.
- Teradu I secara resmi juga telah menyampaikan secara terbuka pada
rapat pleno terbuka tanggal 27 Desember 2018,
4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 3 yang menyatakan :
Saudari Martha Boga, S.Pd. Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Partai
Nasdem di Nomor Urut 8 (delapan) Dapil III Papua, adalah ISTRI SAH. Dari
Adrias Gobai S.Sos. MA.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu ini karena bagi Teradu
I, hubungan dengan Martha Boga bukanlah istri sah, melainkan Mantan
Istri. Perceraian tersebut diputuskan secara adat (Vide Bukti T.2)
5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 3 yang menyatakan :
Penyelenggara PEMILU dengan sengaja tidak pernah bertanya pada saat
wawancara maka itu sangat jelas telah melanggar Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, DKPP No. 13, No. 11 dan No. 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umu, yaitu BAB I Pasal 1 ayat 5, 6 dan BAB II
Pasal 5, Pasal 8 point a, b, dan c. serta yang lebih utama pasal 9 point h. dan
I yaitu :
Tidak melakukan Pemberitahuan pada Rapat Pleno dengan Para Politik dan
Bawaslu Propinsi tentang hubungan kekerabatan tersebut : “Mencegah atau
Melarang = Suami dan/atau Istri anak dan setiap individu yang memiliki
pertalian darah dan/atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan
Suami dan/Istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh petunjuk atau
kewenangan yang bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah,
hibah, pemberian. Penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari
pihak berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa ditolak dalil Pengadu ini karena Para Teradu tetap berpedoman dan
berpegang pada Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP No. 13, No. 11
dan No. 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
BAB III Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 10 huruf K yaitu
: “tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.”
6. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 4 huruf a dan b yang menyatakan :
a. Masyarakat dinilai bahwa Timsel Papua dan KPU Provinsi Papua tidak
netral dan melanggar Kode Etik dalam Perekrutan Calon KPU Kab.
Dogiyai.
b. Dalam daftar terpilih menjadi KPU. Dari Kab. Dogiyai yang telah di
loloskan menjadi 5 besar itu adalah semuanya dari salah satu wilayah
yaitu : wilayah mapia dan dari Agama Katolik
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu ini, karena timsel
Papua dan KPU Provinsi bekerja berdasarkan tahapan dan jadwal yang
ditentukan secara nasional, serta semua proses yang dilakukan sudah sesuai
perundang-undangan.
7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 4 huruf c yang menyatakan :
Andrias Gobai dinyatakan tidak layak memenuhi untuk mangajukan
Permohonan Minta Pemberhentian dan/atau ijin cuti Besar, karena ia
(ANDRIAS GOBAI) ada seorang PNS yang baru di angkat pada Tahun 2010
sesuai data kepegawaian Nomor Induk Pegawai (NIP) =
198207122010041001.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
BahwaTeradu I menolak dalil pengadu ini karena dalam menjadi Komisioner
KPU Kabupaten Dogiyai, Teradu I telah memenuhi Persyaratan Calon
Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota sesuai PKPU 07 Tahun
2018. Bahkan Teradu I telah mendapatkan Surat dari Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Dogiyai yaitu Surat Pernyataan Persetujuan Pembina
Kepegawaian/Pejabat yang berwenang untuk mengikuti rangkaian proses
seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Tahun 2018 (Vide Bukti
T.1)
8. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 4 huruf e : KPUD Kebupaten Dogiyai Provinsi Papua
menetapkan Sekretariat Gudang Logistik di sala Gedung ruko. Selanjutnya
Pemilik Gedung ruko tersebut adalah atas nama Eddy Clifyan Wabes, SH.
Yang bersangkutan adalah Seorang Caleg melalui Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) di Nomor Urut 6 (enam) Tahun 2019 dengan alamat Jln.
Kalibobo Kompleks Kampus USWIM Kabupaten Nabire.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Teradu I menolak dalil Pengadu ini karena Teradu I tidak mempunyai
kapasitas untuk ikut campur dalam proses menetapkan Sekretariat Gudang
logistik di salah satu Gedung ruko yang seperti Pengadu sampaikan diatas,
karena hal itu merupakan kewenangan sekretariat KPUD Kebupaten Dogiyai.
Gedung logistik tersebut disewa pada bulan Oktober, sedangkan Teradu I
baru dilantik bulan November 2018, artinya Teradu I tidak memiliki
kepentingan dengan Eddy Clifyan Wabes, SH. Yang bersangkutan adalah
Seorang Caleg melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nomor Urut 6
(enam) Tahun 2019, dimana Caleg tersebut tidak mendapatkan suara dalam
Pemilihan legislatif di Kabupaten Dogiyai.
9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 4 huruf g : Andrias Gobai dan Martha Boga adalah
Suami Istri Sah Sesuai Kartu Keluarga Online dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai yang di keluarkan pada tanggal 04 bulan
Juli tahun 2019.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Para Teradu I menolak dalil Pengaduan ini, karena sejak bulan
Oktober 2017 menolak tidak pernah ada pernikahan gereja maupun nikah
pemerintahan sehingga secara resmi pada bulan Oktober 2017 telah
dinyatakan cerai di hadapan tokoh adat sekalipun dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai yang di keluarkan pada
Tanggal 04 bulan Juli tahun 2019 menyatakan Teradu I merupakan suami
istri sah sesuai kartu keluarga online, pada prinsipnya Teradu I sudah
bercerai dengan istrinya sesuai penjelasan Teradu diatas.
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-
1-1 s.d T1-5 sebagai berikut:
T-1 : Surat Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pejabat yang berwenang untuk mengikuti rangkaian
proses seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Tahun
2018, tertanggal 06 Juli 2018;
T-2 : Surat Pernyataan Perceraian, tertanggal 24 Oktober 2017;
T-3 : Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E);
T-4 : Kwitansi pembayaran Sewa Gedung Pemilu 2019 Sekretaris KPU
Kab. Dogiyai 1 Agustus 2018 - 1 Agustus 2019 (sudah potong
pajak) Jumlah Rp. 200.000.000,- tertanggal 10 Oktober 2018;
T-5 : Surat Permohonan Pemberhentian Sementara ASN an. ANDRIAS
GOBAI, S.Sos., MA, tertanggal 19 Desember 2018;
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II S.D TERADU VII
I. TANGGAPAN PARA TERADU MENGENAI LEGAL STANDING /KEDUDUKAN
HUKUM PENGADU
Bahwa meskipun dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP.”, bahwa meskipun dalam ketentuan pasal 112 ayat
(1) menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat, dan
meskipun pengadu adalah masyarakat namun pengadu tidak mempunyai
kepentingan langsung dengan penetapan anggota KPU Kabupaten Dogiyai
mengingat pengadu tidak berdomisili di Kabupaten Dogiyai namun
berdomisili di Kabupaten Paniai berdasarkan identitas pengadu yang
tertuang dalam aduannya.
Bahwa terdapat fakta yang menunjukkan bahwa pengadu tidak mempunyai
kepentingan langsung dengan penetapan anggota KPU Kabupaten Dogiyai
sehingga dijadikan sebagai salah satu alasan dalam aduan dan tidak
mempunyai kerugian langsung dengan pengadu, meskipun faktanya tidak
terbukti bahwa calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai sengaja diloloskan
oleh teradu II sampai teradu VII.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terbukti bahwa pengadu
tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dan
tidak ada kerugian yang nyata pada diri pengadu terhadap proses penetapan
calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai tuduhan bahwa Teradu I
tidak cermat, tidak professional dan tidak netral dalam melakukan uji
kelayakan dan kepatutan dikarenakan karena pengadu terpilih sebagai
anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan teradu dilantik sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Dogiyai sekaligus ditunjuk sebagai Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
1. Bahwa benar KPU RI mengeluarkan surat Nomor 1353/PP.06-
SD/05/KPUXI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
Periode 2018 s/d 2023 tertanggal 1 November 2018. Terhadap surat
KPU RI tersebut kemudian KPU Provinsi Papua mengeluarkan Jadwal
Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua periode 2018 s/d 2023.
2. Bahwa kemudian terhadap surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-
SD/05/KPUXI/2018, Para Teradu melaksanakan uji kelayakan dan
Kepatutan pada tanggal 4 November 2018 dengan melakukan verifikasi
terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lolos
seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rekrutmen Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
yaitu dengan membentuk satu atau lebih Tim Seleksi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota untuk menyeleksi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada provinsi yang sama.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat
mendelegasikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek
waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi menyampaikan nama calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilengkapi hasil penilaian
kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan pasal 28 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
5. Bahwa mengenai hasil seleksi terhadap Teradu I, telah melalui
tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi melalui beberapa tahapan
termasuk bebas dari keterlibatan Partai Politik dan izin atau surat
rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf j, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6. Bahwa mengenai syarat Teradu I sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Dogiyai yang berkaitan dengan permohonan cuti kepada
pejabat pembina kepegawaian bukan menjadi kewenangan KPU
Provinsi Papua, melainkan menjadi kewenangan Tim Seleksi yang telah
dibentuk oleh KPU RI.
7. Bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses tahapan seleksi
Teradu I menjadi anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan
kewenangan Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI.
8. Bahwa terkait penggunaan gudang penyimpanan logistik di rumah
calon anggota DPRD bukan menjadi kewenangan KPU Provinsi Papua.
[2.8] PETITUM TERADU II S.D TERADU VII
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu VII meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II s.d Teradu VII tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II S.D TERADU VII
Bahwa Teradu II s.d Teradu VII telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai
dengan Bukti T-1- T-5 sebagai berikut:
TII-1 : Surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPUXI/2018 tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s/d 2023
tertanggal 1 November 2018;
TII-2 : Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
TII-3 : Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E);
TII-4 : Surat Keputusan Pengangkatan Tim Seleksi;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KETUA KPU KABUPATEN NABIRE
- Menjelaskan bahwa ada hubungan Keluarga dengan Martha Boga
- Menjelaskan bahwa rumah tangga Teradu I dengan Martha Boga tidak akur
- Menjelaskan bahwa Martha Boga pernah pergi dengan selain dengan
Teradu I
- Menjelaskan bahwa pernikahan Teradu I telah selesai di Meja Adat
- Menjelaskan bahwa pencalonan Martha Boga Caleg dari Nasdem ketika
Teradu mengikuti seleksi KPU Kabupaten Dogiyai
- Menjelaskan bahwa MARTA tidak pernah mempersoalkan teradu I pada
saat pencalonan KPU Kabupaten Dogiyai
- Menjelaskan bahwa Marta akan mengadukan kepada DKPP jika tidak
dipilih
- Menjelaskan bahwa logistik berada di Nabire.
BAWASLU KABUPATEN DOGIYAI
- Menjelaskan bahwa telah melakukan pengawasan di Kabupaten Dogiyai
- Menjelaskan bahwa tidak pernah menemui APK didepan bekas rumah
Martha dan Teradu I
- Menjelaskan jika ditemukan APK yang tidak sesuai dengan peraturan akan
diturunkan
- Menjelaskan bahwa rumah adalah rumah Teradu I yang pernah tinggal tapi
tidak menetap hanya 1-2 minggu bukan kediaman pribadi, di Kampung
Mawa Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan:
[4.1.1] Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebgai anggota KPU Kabupaten
Dogiyai karena tidak mengajukan Permohonan Pemberhentian dan/atau ijin Cuti
Besar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat CPNS pada Tahun 2010 dengan
Nip 198207122010041001. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 257 ayat (3) PNS yang tidak
melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
[4.1.2] Teradu II sampai dengan VII saat seleksi wawancara KPU Kabupaten
Dogiyai, tidak pernah mengkonfirmasi hubungan suami-istri Teradu I dengan
calon Anggota DPRD Provinsi Papua pada pemilu Tahun 2019 dari partai
Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III;
[4.1.3] Teradu I memasang baliho Martha Boga di rumah Teradu I, yang
diketahui sebagai istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD
Provinsi Papua dari Partai Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III Provinsi Papua yang
meliputi Kab. Paniai, Kab. Deiyai, Kab. Dogiyai, Kab. Nabire, Kab. Intan Jaya,
dan Kab. Timika;
[4.1.4] KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan rumah took (ruko) salah seorang
Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Dapil III sebagai gudang logistik pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa:
[4.2.1] Pokok aduan Pengadu yang mendailkan bahwa Teradu I memenuhi
syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiya karena belum mengajukan cuti
setelah sejak terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai, tidak mendasar.
Sebelum mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Dogiyai, Teradu I sebagai PNS telah mengajukan permohonan dan mendapatkan
izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditanda tangani oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Dogiyai. Setelah terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai, Teradu I telah melaporkan dan mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Dogiyai sejak tanggal 19 Desember 2018;
[4.2.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II sampai dengan VII
tidak pernah mengkonfirmasi hubungan perkawinan Teradu I terkait Istrinya
yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun
2019 dari Partai Nasdem, Nomor Urut 8 pada Dapil III pada saat seleksi Anggota
KPU Kabupaten Dogiyai merupakan dalil aduan yang tidak mendasar. Menurut
Teradu II s.d Teradu VII, tidak mempunyai kewenangan untuk menanyakan
kehidupan pribadi Teradu I. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-
SD/05/KPUXI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 1
November 2018, maka para Teradu II s.d VII menjadwalkan dan melaksanakan
fit and proper test Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode
pada tanggal 4 November 2018. Teradu II s.d VII melakukan verifikasi terhadap
nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lolos seleksi dari Tim
Seleksi. Sebagai pelaksana mandat dari KPU RI, Teradu II s.d Teradu VII
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan pertimbanga waktu, sumber daya
manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota. Teradu II s.d Teradu VII menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan
kepada KPU RI. Teradu I telah melalui tahapan ujian yang dilakukan oleh Tim
Seleksi dan dinyatakan lulus sebagai calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (1) huruf h tidak menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun dan huruf j mendapat rekomendasi dari Pejabat
Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi. Tahapan seleksi
tersebut merupakan kewenangan Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI dan
tidak termasuk dalam lingkup kewenangan Teradu II s.d Teradu VII;
[4.2.3] Pokok aduan Pengadu yang mendailkan bahwa Teradu I memasang
baliho Martha Boga di rumah Teradu I, yang diketahui sebagai istrinya yang
sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai
Nasdem Nomor Urut 8 Dapil III Provinsi Papua, tidak beralasan. Menurut Teradu
I telah bercerai secara adat sejak Oktober 2017 dan tidak lagi berada dalam
ikatan perkawinan dengan Martha Boga;
[4.2.4] Pokok aduan Pengadu yang mendailkan bahwa KPU Kabupaten Dogiyai
menggunakan ruko salah seorang Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Dapil III
sebagai tempat penyimpanan logistik pemilu merupakan dalil yang tidak
mendasar. Penggunaan ruko sebagai Gudang logistik dikontrak secara
professional yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai dengan
pemilik ruko pada sekitar Oktober 2018 atau sebulan sebelum Teradu I dilantik
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I sebagai
PNS yang mendaftar untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Dogiyai periode 2018-2023, telah mendapatkan izin rekomendasi dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 6 Juli 2018. Hal tersebut menurut DKPP
telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Setelah Teradu I terpilih dan
ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta dilantik pada 15
November 2018, Teradu I telah mengajukan permohonan pemberhentian
sementara sebagai ASN berdasarkan bukti surat tertanggal 19 Desember 2018.
Diajukannya permohonan pemberhentian sementara a quo kepada pejabat yang
berwenang, membuktikan Teradu I telah memenuhi kewajiban hukum maupun
etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan sikap Teradu I
untuk tidak lagi menerima gaji sebagai ASN sejak Januari 2019 yang dibayarkan
secara tunai oleh Pemerintah Daerah. Masalah pemberhentian sementara Teradu
I sebagai ASN yang belum keluar dan masih dalam proses oleh pejabat yang
berwenang, tidak serta merta dapat dipertanggungkan kepada Teradu I.
Meskipun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu I
untuk segera mengurus dan memastikan administrasi Pemberhentian
Sementara/Ijin Cuti di luar tanggungan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II
s.d Teradu VII, membenarkan tidak pernah mempertanyakan hubungan suami
istri Teradu I dengan Marta Boga sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Papua
Tahun 2019 dari Partai Nasdem, Nomor Urut 8 pada Dapil III saat uji kelayakan
dan kepatutan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Selain tidak pernah ada laporan
atau pengaduan yang masuk kepada Teradu II s.d Teradu VII, hubungan suami-
istri Teradu I, merupakan urusan peribadi yang tidak termasuk dalam
kewenangan yang harus diklarifikasi dan dipastikan dalam proses pelaksanaan
uji kelayakan dan kepatutan yang dimandatkan oleh KPU RI kepada Teradu II
s.d Teradu VII. Memastikan keterpenuhan syarat dari setiap tahapan seleksi
hingga Teradu I dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Dogiyai merupakan kewenangan Tim Seleksi. Uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh Teradu II s.d Teradu VII hanya memastikan
kompetensi dan integritas dan hasilnya diserahkan kepada KPU RI untuk dipilih
dan ditetapkan 5 (lima) orang sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiaya dari 10
orang calon anggota KPU. Oleh sebab itu penentu akhir calon anggota KPU
Kabupaten Dogiyai menjadi anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan
kewenangan KPU RI. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu II s.d Teradu VII tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
Teradu I membenarkan pernah menikah secara adat dengan Martha Boga dan
telah bercerai secara adat pada 24 Oktober 2017. Pernikahan adat Teradu I
dengan Marta Boga dikarunia 3 (tiga) orang anak. Pernikahan Adat tidak pernah
diresmikan di Gereja dan tidak dicatatkan pada lembaran negara sehingga
perceraian hanya dapat dilakukan secara adat. Sejak bercerai, Teradu I tidak lagi
tinggal serumah dengan Martha Boga. Martha Boga tetap tinggal di rumah
kontrakan lama dan Teradu I memilih keluar dan mencari kontrakan baru
sebagai tempat tinggal Teradu I. Teradu I membenarkan jika mantan istrinya
yang bernama Martha Boga mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD
Provinsi Papua dari Partai Nasdem, Nomor Urut 8 Dapil III pada pemilu Tahun
2019. Oleh sebab itu keberadaan baliho Martha Boga sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Papua di rumah kontrakannya yang pernah menjadi tempat
tinggal bersama Teradu I merupakan hak Martha Boga yang tidak dapat Teradu I
halangi. Martha Boga telah memiliki kehidupan sendiri, demikian halnya Teradu
I. Meskipun demikian, kedudukan Teradu I yang diketahui publik telah menikah
secara adat dengan Martha Boga semestinya tetap mengumumkan statusnya
kepada publik jika telah bercerai secara adat. Hal tersebut merupakan hal
penting dalam kedudukan Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai untuk menghindari timbulnya syakwasangka keberpihakan yang dapat
menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Teradu I
terbukti melanggar Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Teradu I membenarkan jika KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan
gedung ruko milik Eddy Clifyan Wabes calon anggota DPRD Provinsi Papua dari
PPP Nomor Urut 6 pada pemilu 2019. Gedung ruko tersebut disewa oleh
Sekretariat sebagai Gudang penyimpanan logistik pemilu tahun 2019. Kontrak
penyewaan gedung ruko dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai
sebelum Teradu I dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
Penyewaan gedung sepanjang memenuhi syarat dan dilakukan secara
professional, dapat dilakukan dengan siapa saja. Tidak terkecuali kepada calon
anggota legislatif yang memiliki gedung yang disewakan. Seandainya proses
sewa-menyewa gedung terdapat kekeliruan di dalamnya, tidak serta merta secara
hukum maupun etik dapat dipertanggungkan kepada Teradu I. Sebab waktu
proses sewa menyewa gedung yang akan dijadikan gudang logistik pemilu, terjadi
sebelum Teradu I dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa.
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrias Gobai selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya
Putusan ini.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Theodorus Kossay selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu,
Teradu IV Fransiskus A. Letsoin, Teradu V Zufri Abubakar, Teradu VI
Zandra Mambrasar, dan Teradu VII Diana Simbiak masing-masing sebagai
Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
sepanjang terhadap Teradu I;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
sepanjang terhadap Teradu II , Teradu III , Teradu IV, Teradu V, Teradu VI
dan Teradu VII; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir